526/Pid.Sus/2013/PN. Psp
Putusan PN PADANG SIDEMPUAN Nomor 526/Pid.Sus/2013/PN. Psp
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- BOIDI
- MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa BOIDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan atau barang “; 2. Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa oleh karena itu selama 4 (empat) bulan kurungan dan atau denda sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) ; 3. Menyatakan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit mobil truck colt diesel BK 9096 TD, 1 (satu) lembar STNK Asli truck colt diesel BK 9096 TD, 1 (satu) lembar Sim Gol. B1 An. Mulyadi, Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Mulyadi - 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Tronton BK 8576 XY, 1 (satu) lembar STNK Asli Mitsubishi Tronton BK 8576 XY, 1 (satu) lembar Sim B1 An. Boidi Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Boidi 4. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,-(seribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 526/Pid.Sus/2013/PN. Psp.-
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Padangsidimpuan yang mengadili perkara pidana yang bersidang di Padangsidimpuan pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : BOIDI ;
Tempat lahir : Bandar Seri ;
Umur / tanggal lahir : 36 Tahun / 05 Februari 1977 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan/ Kewarganegaraan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Lingk. Pardamean Sigambal Kec. Rantau Selatan
Kab. Labuhan Batu ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Pengemudi ;
Terdakwa tidak ditahan ;
Terdakwa menyatakan dengan tegas menghadap sendiri didepan persidangan dengan tidak didampingi oleh Penasehat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca berkas perkara ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa ;
Telah memeriksa barang bukti yang telah diajukan dipersidangan ;
Telah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan:
1. Menyatakan terdakwa BOIDI terbukti bersalah melakukan tindak pidana “ mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan atau barang“ sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (2) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkatan Jalan ;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa BOIDI selama 4 (empat) bulan kurungan dan atau denda Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) ;
3. Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit mobil truck colt diesel BK 9096 TD
- 1 (satu) lembar STNK Asli truck colt diesel BK 9096 TD
- 1 (satu) lembar Sim Gol. B1 An. Mulyadi
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Mulyadi
- 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Tronton BK 8576 XY
- 1 (satu) lembar STNK Asli Mitsubishi Tronton BK 8576 XY
- 1 (satu) lembar Sim B1 An. Boidi
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Boidi
4. Menetapkan agar terdakwa BOIDI membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,-(seribu rupiah);
Telah mendengar Pembelaan dari terdakwa yang diucapkan dipersidangan yang pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesalinya serta berjanji tidak akan mengulanginya dikemudian hari kelak ;
Telah mendengar Replik Penuntut Umum serta Duplik terdakwa yang pada pokoknya masing-masing tetap pada pendirian semula ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa dengan dakwaan sebagai berikut:
Dakwaan :
Primair ;
---------Bahwa ia terdakwa BOIDI pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2013 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei dalam tahun 2013 bertempat di Jalan Umum KM 27-28 jurusan Gunung Tua dengan Langga Payung di Desa Siancimun Kec. Halongonan Kab. Paluta atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Padangsidimpuan yang berwenang memeriksa dan mengadili dalam perkaranya “setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan atau barang”. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
---------Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas, pada saat terdakwa mengemudikan 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Tronton BK 8576 XY yang datang dari arah Gunungtua menuju Langga Payung dan dari arah yang berlawanan datang 1 (satu) unit mobil truck colt diesel BK 9096 TD yang dikemudikan oleh Mulyadi yang melaju dengan kecepatan tinggi dan pada saat mobil Mitsubishi Tronton BK 8576 XY yang terdakwa kemudikan melintas mengambil jalan mengambil jalan ketengah pada saat posisi jalan menikung kekiri arah Langga Payung, sehingga pengemudi 1 (satu) unit mobil truck colt diesel BK 9096 TD terberam diluar badan jalan dan mencoba menaikkan ban mobilnya kebadan jalan, namun pengemudi 1 (satu) unit mobil truck colt diesel BK 9096 TD tidak dapat mengendalikan kendaraannya dengan baik sehingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan yang mengakibatkan bagian ujung bak belakang samping kanan mobil Mitsubishi Tronton BK 8567 XY mengenai samping kanan mobil Truck Colt Diesel BK 9096 TD. Dan setelah itu terdakwa langsung meninggalkan TKP, kemudian
terdakwa dikejar oleh saksi Baginda Soriakup Hasibuan dan akhirnya terdakwa berhenti kira-kira 2 (dua) Km dari TKP, kemudian setelah terdakwa balik ke TKP terdakwa melihat akibat dari kecelakaan tersebut 1 (satu) unit mobil truck colt diesel BK 9096 TD berada diparit jalan sebelah kiri arah menuju Gunungtua, dan mengalami kerusakan pada lampu utama depan bagian kanan pecah, bemper depan samping kanan peot, dan body depan samping kanan peot sedangkan pengemudi mobil truck colt diesel BK 9096 TD. Pengemudi mobil truck colt diesel BK 9096 TD dan penumpangnya atau tepatnya mengalami luka-luka dimana posisinya tetap berada dalam mobil .
--------Perbuatan terdalwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (2) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang UULAJ ;
Subsidiair ;
---------Bahwa ia terdakwa BOIDI pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2013 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei dalam tahun 2013 bertempat di Jalan Umum KM 27-28 jurusan Gunung Tua dengan Langga Payung di Desa Siancimun Kec. Halongonan Kab. Paluta atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Padangsidimpuan yang berwenang memeriksa dan mengadili dalam perkaranya “setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas kerusakan kendaraan dan atau barang”. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
---------Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas, pada saat terdakwa mengemudikan 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Tronton BK 8576 XY yang datang dari arah Gunungtua menuju Langga Payung dan dari arah yang berlawanan datang 1 (satu) unit mobil truck colt diesel BK 9096 TD yang dikemudikan oleh Mulyadi yang melaju dengan kecepatan tinggi dan pada saat mobil Mitsubishi Tronton BK 8576 XY yang terdakwa kemudikan melintas mengambil jalan mengambil jalan ketengah pada saat posisi jalan menikung kekiri arah Langga Payung, sehingga pengemudi 1 (satu) unit mobil truck colt diesel BK 9096 TD terberam diluar badan jalan dan mencoba menaikkan ban mobilnya kebadan jalan, namun pengemudi 1 (satu) unit mobil truck colt diesel BK 9096 TD tidak dapat mengendalikan kendaraannya dengan baik sehingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan yang mengakibatkan bagian ujung bak belakang samping kanan mobil Mitsubishi Tronton BK 8567 XY mengenai samping kanan mobil Truck Colt Diesel BK 9096 TD. Dan setelah itu terdakwa langsung meninggalkan TKP, kemudian terdakwa dikejar oleh saksi Baginda Soriakup Hasibuan dan akhirnya terdakwa berhenti kira-kira 2 (dua) Km dari TKP, kemudian setelah terdakwa balik ke TKP terdakwa melihat akibat dari kecelakaan tersebut 1 (satu) unit mobil truck colt diesel BK 9096 TD berada diparit jalan sebelah kiri arah menuju Gunungtua, dan mengalami kerusakan pada lampu utama depan
bagian kanan pecah, bemper depan samping kanan peot, dan body depan samping kanan peot sedangkan pengemudi mobil truck colt diesel BK 9096 TD. Pengemudi mobil truck colt diesel BK 9096 TD dan penumpangnya atau tepatnya mengalami luka-luka dimana posisinya tetap berada dalam mobil .
--------Perbuatan terdalwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (1) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang UULAJ ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut para terdakwa menyatakan sudah mengerti dan selanjutnya tidak mengajukan keberatan/ eksepsi ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yaitu Rinaldi, Mulyadi telah memberikan keterangannya dibawah sumpah menurut agamanya untuk menerangkan dengan sebenarnya ;
Saksi I : RINALDI ;
- Bahwa benar pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2013 sekira pukul 13.00 Wib bertempat di Jalan Umum KM 27-28 jurusan Gunung Tua dengan Langga Payung di Desa Siancimun Kec. Halongonan Kab. Paluta ;
- Bahwa benar menurut saksi terjadinya kecelakaan karena pengemudi Mobil Truck Colt Diesel BK 9096 TD melaju dengan kecepatan tinggi kemudian terberam diluar badan jalan dan kemudian mencoba menaikkan mobilnya kebadan jalan, dan tidak dapat mengendalikan kendaraannya dengan baik sehingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan dan kecelakaan tersebut terjadi pada tengah jalan dan bagian depan samping kanan Mobil Truck Colt Diesel BK 9096 TD tersebutlah mengena pertama sekali ke mobil Mitsubishi Tronton BK 8567 XY yang saksi tumpangi ;
- Bahwa benar cara terdakwa melakukan perbuatan dengan cara mengelakkannya namun Mobil Truck Colt Diesel BK 9096 TD mengenai pada mobil truck yang saksi tumpangi pada bagian samping kanan belakang ;
- Bahwa benar akibat kecelakaan tersebut dua orang laki-laki yaitu pengemudi dan penumpang Mobil Truck Colt Diesel BK 9096 TD yang posisinya didalam mobil ;
Saksi II : MULYADI ;
- Bahwa benar pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2013 sekira pukul 13.00 Wib bertempat di Jalan Umum KM 27-28 jurusan Gunung Tua dengan Langga Payung di Desa Siancimun Kec. Halongonan Kab. Paluta ;
- Bahwa benar menurut saksi terjadinya kecelakaan karena pengemudi Mobil Truck Colt Diesel BK 9096 TD melaju dengan kecepatan tinggi kemudian terberam diluar badan jalan dan kemudian mencoba menaikkan mobilnya kebadan jalan, dan tidak dapat mengendalikan kendaraannya dengan baik sehingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan
dan kecelakaan tersebut terjadi pada tengah jalan dan bagian depan samping kanan Mobil Truck Colt Diesel BK 9096 TD tersebutlah mengena pertama sekali ke mobil Mitsubishi Tronton BK 8567 XY yang saksi tumpangi ;
- Bahwa benar cara terdakwa melakukan perbuatan dengan cara mengelakkannya namun Mobil Truck Colt Diesel BK 9096 TD mengenai pada mobil truck yang saksi tumpangi pada bagian samping kanan belakang ;
- Bahwa benar akibat kecelakaan tersebut dua orang laki-laki yaitu pengemudi dan penumpang Mobil Truck Colt Diesel BK 9096 TD yang posisinya didalam mobil ;
Menimbang, bahwa telah didengar keterangan terdakwa dipersidangan ;
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2013 sekira pukul 13.00 Wib bertempat di Jalan Umum KM 27-28 jurusan Gunung Tua dengan Langga Payung di Desa Siancimun Kec. Halongonan Kab. Paluta terdakwa telah melakukan kecelakaan terhadap saksi korban ;
- Bahwa pada saat terdakwa mengemudikan 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Tronton BK 8576 XY yang datang dari arah Gunungtua menuju Langga Payung dan dari arah yang berlawanan datang 1 (satu) unit mobil truck colt diesel BK 9096 TD yang dikemudikan oleh Mulyadi yang melaju dengan kecepatan tinggi dan pada saat mobil Mitsubishi Tronton BK 8576 XY yang terdakwa kemudikan melintas mengambil jalan mengambil jalan ketengah pada saat posisi jalan menikung kekiri arah Langga Payung, sehingga pengemudi 1 (satu) unit mobil truck colt diesel BK 9096 TD terberam diluar badan jalan dan mencoba menaikkan ban mobilnya kebadan jalan ;
- Bahwa namun pengemudi 1 (satu) unit mobil truck colt diesel BK 9096 TD tidak dapat mengendalikan kendaraannya dengan baik sehingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan yang mengakibatkan bagian ujung bak belakang samping kanan mobil Mitsubishi Tronton BK 8567 XY mengenai samping kanan mobil Truck Colt Diesel BK 9096 TD. Dan setelah itu terdakwa langsung meninggalkan TKP, kemudian terdakwa dikejar oleh saksi Baginda Soriakup Hasibuan dan akhirnya terdakwa berhenti kira-kira 2 (dua) Km dari TKP ;
- Bahwa kemudian setelah terdakwa balik ke TKP terdakwa melihat akibat dari kecelakaan tersebut 1 (satu) unit mobil truck colt diesel BK 9096 TD berada diparit jalan sebelah kiri arah menuju Gunungtua, dan mengalami kerusakan pada lampu utama depan bagian kanan pecah, bemper depan samping kanan peot, dan body depan samping kanan peot sedangkan pengemudi mobil truck colt diesel BK 9096 TD. Pengemudi mobil truck colt diesel BK 9096 TD dan penumpangnya atau tepatnya mengalami luka-luka dimana posisinya tetap berada dalam mobil ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan oleh Penuntut Umum barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit mobil truck colt diesel BK 9096 TD
- 1 (satu) lembar STNK Asli truck colt diesel BK 9096 TD
- 1 (satu) lembar Sim Gol. B1 An. Mulyadi
- 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Tronton BK 8576 XY
- 1 (satu) lembar STNK Asli Mitsubishi Tronton BK 8576 XY
- 1 (satu) lembar Sim B1 An. Boidi
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Alternatif yaitu Primair melanggar Pasal 310 ayat (2) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang UULAJ, Subsidiair melanggar Pasal 310 ayat (1) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang UULAJ. Menimbang oleh karena dakwaan disusun secara Alternatif maka Majelis membuktikan dakwaan Primair Pasal 310 ayat (2) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang UULAJ, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
· Barang siapa ;
· Mengemudikan kendaraan bermotor ;
· Yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lau lintas ;
· Dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan atau barang ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut diketahui fakta-fakta hukum sebagai berikut :
- Bahwa benar pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2013 sekira pukul 13.00 Wib bertempat di Jalan Umum KM 27-28 jurusan Gunung Tua dengan Langga Payung di Desa Siancimun Kec. Halongonan Kab. Paluta terdakwa telah melakukan kecelakaan terhadap saksi korban ;
- Bahwa benar pada saat terdakwa mengemudikan 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Tronton BK 8576 XY yang datang dari arah Gunungtua menuju Langga Payung dan dari arah yang berlawanan datang 1 (satu) unit mobil truck colt diesel BK 9096 TD yang dikemudikan oleh Mulyadi yang melaju dengan kecepatan tinggi dan pada saat mobil Mitsubishi Tronton BK 8576 XY yang terdakwa kemudikan melintas mengambil jalan mengambil jalan ketengah pada saat posisi jalan menikung kekiri arah Langga Payung, sehingga pengemudi 1 (satu) unit mobil truck colt diesel BK 9096 TD terberam diluar badan jalan dan mencoba menaikkan ban mobilnya kebadan jalan ;
- Bahwa benar namun pengemudi 1 (satu) unit mobil truck colt diesel BK 9096 TD tidak dapat mengendalikan kendaraannya dengan baik sehingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan yang mengakibatkan bagian ujung bak belakang samping kanan mobil Mitsubishi Tronton BK 8567 XY mengenai samping kanan mobil Truck Colt Diesel BK 9096 TD. Dan setelah itu terdakwa langsung meninggalkan TKP, kemudian terdakwa dikejar oleh saksi Baginda Soriakup Hasibuan dan akhirnya terdakwa berhenti kira-kira 2 (dua) Km dari TKP ;
- Bahwa benar kemudian setelah terdakwa balik ke TKP terdakwa melihat akibat dari kecelakaan tersebut 1 (satu) unit mobil truck colt diesel BK 9096 TD berada diparit jalan sebelah kiri arah menuju Gunungtua, dan mengalami kerusakan pada lampu utama depan bagian kanan pecah, bemper depan samping kanan peot, dan body depan samping kanan peot sedangkan pengemudi mobil truck colt diesel BK 9096 TD. Pengemudi mobil truck colt diesel BK 9096 TD dan penumpangnya atau tepatnya mengalami luka-luka dimana posisinya tetap berada dalam mobil ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari pasal dakwaan Primair tersebut sehingga Majelis berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya yaitu dakwaan Primair melanggar Pasal 310 ayat (2) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang UULAJ ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Primair telah terbukti maka Majelis tidak akan mempertimbangkan lagi dakwaan Subsidiair ;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis tidak menemukan hal-hal yang dapat melepas terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggungjawab maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa oleh karena itu harus dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa konsep tujuan pemidanaan menurut Prof. Muladi yang disebut teori tujuan pemidanaan integrative berangkat dari asumsi dasar bahwa tindak pidana merupakan gangguan terhadap keseimbangan, keselarasan, dan keserasian, dalam kehidupan masyarakat yang menimbulkan kerusakan individual dan masyarakat. Tujuan pemidanaan adalah untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan yang diakibatkan oleh tindak pidana, maka diharapkan pemidanaan yang dijatuhkan hakim mengandung unsur-unsur yang bersifat :
- Kemanusiaan dalam artian bahwa pemidanaan yang dijatuhkan hakim tetap menjungjung tinggi harkat dan martabat pelakunya ;
- Edukatif dalam artian bahwa pemidanaan tersebut mampu membuat orang sadar mempunyai sikap jiwa yang positif bagi usaha penanggulangan kejahatan ;
- Keadilan dalam artian bahwa pemidanaan tersebut dirasakan adil baik oleh terhukum ataupun oleh masyarakat ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka tentang lamanya hukuman yang akan dijatuhkan kepada terdakwa, Majelis sependapat dengan Penuntut Umum, oleh karena menurut Majelis Hukuman yang dituntut oleh Penuntut
Umum dalam tuntutannya atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa adalah setimpal atas perbuatan yang dipersalahkan kepada terdakwa sehingga Majelis akan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa menurut hemat Majelis lebih sesuai dengan rasa keadilan ;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena para terdakwa dijatuhkan pidana dan terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana atas diri terdakwa, maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi terdakwa ;
Hal-Hal yang memberatkan :
- Terdakwa dan korban belum melakukan perdamaian ;
Hal-Hal yang meringankan :
- Terdakwa berterus terang dipersidangan ;
- Terdakwa belum pernah dihukum ;
- Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi ;
Mengingat, Pasal 310 ayat (2) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang UULAJ, serta peraturan perundang- undangan yang berhubungan dengan perkara lain ;
M E N G A D I L I
1. Menyatakan terdakwa BOIDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan atau barang “;
2. Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa oleh karena itu selama 4 (empat) bulan kurungan dan atau denda sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) ;
3. Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit mobil truck colt diesel BK 9096 TD, 1 (satu) lembar STNK Asli truck colt diesel BK 9096 TD, 1 (satu) lembar Sim Gol. B1 An. Mulyadi,
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Mulyadi
- 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Tronton BK 8576 XY, 1 (satu) lembar STNK Asli Mitsubishi Tronton BK 8576 XY, 1 (satu) lembar Sim B1 An. Boidi
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Boidi
4. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,-(seribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padangsidimpuan pada hari Selasa tanggal 24 September 2013 oleh kami MORGAN SIMANJUNTAK, SH. M. Hum. selaku Hakim Ketua Majelis, LODEWYK I. SIMANJUNTAK, SH. MH dan FERRY HARDIANSYAH, SH. MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan pada hari juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dalam sidang yang terbuka untuk umum dengan dihadiri oleh Hakim Anggota dan dibantu oleh BAHARI SIREGAR, SH selaku Panitera Pengganti dan dihadiri oleh SITTI SUHARNI HARAHAP, SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan dan dihadapan terdakwa ;
Hakim Anggota , Hakim Ketua Majelis,
LODEWYK I. SIMANJUNTAK, SH. MH. MORGAN SIMANJUNTAK, SH. M. Hum.
FERRY HARDIANSYAH, SH. MH.
Panitera Pengganti,
BAHARI SIREGAR, SH.