114/Pid.B/LH/2020/PN Rgt
Putusan PN RENGAT Nomor 114/Pid.B/LH/2020/PN Rgt
Plaintiffs / Applicants (3)
Filing or appealing side
Prosecutor (3)
Defendants / Respondents (3)
Responding side
Defendant (3)
MENGADILI : Menyatakan Terdakwa I Mino Bin (Alm) Karsono, Terdakwa II Remond Thenu Bin Ismail dan Terdakwa III Anton Bin Warian telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya berupa memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati; Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 3 (tiga) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan para Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah tas ransel warna hitam merk Tracker yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik bening didalamnya berisikan kulit Harimau dan 1 (satu) buah kantong plastic asoy warna putih didalamnya berisikan 4 (empat) buah taring Harimau. 1 (satu) buah karung plastik warna putih bertuliskan Tereos FKS yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah karung plastik warna hijau bertuliskan Pusri didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik bening didalamnya berisikan tulang belulang Harimau. Dirampas untuk Negara untuk dijadikan pengembangan Ilmu Pengetahun dengan diserahkan kepada Balai Besar Konservasi sumber Daya Alam Riau 1 (satu) unit Handphone merk NOKIA warna merah. 1 (satu) lembar kartu SIM Simpati nomor : 0821-71072437. 1 (satu) unit Handphone merk NOKIA tipe 105 warna hitam. 1 (satu) lembar kartu SIM AS nomor : 0823-75988550. 1 (satu) unit Handphone Merk NOKIA warna hitam. 1 (satu) lembar kartu SIM Simpati Nomor : 0822-84320601. Dirampas untuk dimusnahkan 1 (satu) unit Sepeda Motor Merek HONDA Jenis Mega Pro Tanpa No.Pol Warna Merah Hitam; 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) merk Daihatsu Xenia warna putih no. pol D 1606 ABK beserta 1 (satu) Lembar STNK Nomor : 10008233, atas nama RICKY HARDJADINATA. Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa; 6. Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
NOMOR 375/PID.B-LH/2020/PT PBR
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara para Terdakwa :
Terdakwa 1
Nama lengkap : Mino Bin (Alm) Karsono;
Tempat lahir : Medan (Provinsi Sumatera Utara);
Umur/Tanggal lahir : 46 Tahun / 2 Maret 1974;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Balai Rajo RT.015 Kecamatan VII Koto Ilir Kab. Tebo Provinsi Jambi;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Petani/Pekebun;
Terdakwa 2
Nama lengkap : Remond Thenu Bin Ismail;
Tempat lahir : Jakarta;
Umur/Tanggal lahir : 57 Tahun / 2 Februari 1963;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan Aziz IV Rt.001 RW.008 Kel. Andalas Kec. Padang Timur Kota Padang Provinsi Sumatera Barat;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa 3
Nama lengkap : Anton Bin Warian;
Tempat lahir : Cirebon (Provinsi Jawa Barat);
Umur/Tanggal lahir : 43 Tahun / 10 Mei 1977;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Sersam Blok E Kecamatan Seberida Kab. Indragiri Hulu;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Buruh Harian Lepas;
Para Terdakwa ditahan dengan jenis tahanan Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 16 Februari 2020 sampai dengan tanggal 6 Maret 2020;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 7 Maret 2020 sampai dengan tanggal 15 April 2020;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 15 April 2020 sampai dengan tanggal 4 Mei 2020 ;
4. Hakim Pengadilan Negeri Rengat Kelas II sejak tanggal 29 April 2020 sampai dengan tanggal 28 Mei 2020;
5. Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri Rengat Kelas II sejak tanggal 29 Mei 2020 sampai dengan tanggal 27 Juli 2020;
6. Penahanan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Pekanbaru sejak tanggal 19 Juni 2020 sampai dengan tanggal 18 Juli 2020;
7. Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru sejak tanggal 19 Juli 2020 sampai dengan tanggal 16 September 2020;
PENGADILAN TINGGI tersebut;
Telah membaca :
I. Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 375/PID.B-LH/2020/PT PBR, tanggal 9 Juli 2020 tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara atas nama Terdakwa Mino Bin Alm Karsono,dkk ditingkat banding;
II. Penunjukan Panitera Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 375/PID.B-LH/2020/PT PBR, tanggal 9 Juli 2020 tentang Penunjukan Panitera Pengganti yang membantu Majelis dalam menyelesaikan perkara tersebut diatas;
III. Penetapan Ketua Majelis Hakim Tingkat Banding, tanggal 10 Juli 2020 Nomor 375/PID.B-LH/2020/PT PBR tentang Hari Sidang;
IV. Surat Dakwaan Penuntut Umum atas nama Terdakwa Mino Bin Alm Karsono,dkk , yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa I MINO BIN (Alm) KARSONO bersama-sama dengan terdakwa II REMOND THENU BIN ISMAIL dan terdakwa III ANTON BIN WARIAN pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2020 sekira Pukul 11.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu - waktu tertentu dalam tahun 2020, bertempat di halaman rumah yang terletak di Jl. Arjuna Dusun IV RT.02 / RW.91 Kel. Candi Rejo Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Indragiri Hulu, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk di dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rengat, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati dan atau memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian – bagian lain satwa yang dilindungi atau barang – barang yang dibuat dari bagian – bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain didalam atau atau di luar Indonesia. Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2020 Diskrimsus Polda Riau mendapat imformasi dari masyarakat bahwa pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2020 akan ada transaksi jual beli kulit harimau beserta tulang-tulangnya didaerah Jalan Arjuna Dusun IV RT.02 / RW.91 Kelurahan Candi Rejo Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Indragiri Hulu Prov Riau. Kemudian Direktur Reskrimsus Polda Riau membentuk Tim untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Selanjutnya memerintahkan beberapa orang diantara lain yakni saksi ELVA HENDRI, SH., MH, saksi ARI JUNITRA, saksi HARRY SANJAYA dan rekan lainnya. Kemudian Tim Direktorat Reskrimsus Polda Riau dengan membawa Surat Tugas dari Kapolda Riau menuju Kabupaten Indragiri Hulu.
Kemudian pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2020 sekira pukul 11.00 Wib saksi ELVA HENDRI, SH., MH, saksi ARI JUNITRA, saksi HARRY SANJAYA bersama rekan lainnya mendapat imformasi bahwa transaksi dilakukan di rumah saksi FARIDA Als IBU IDA. Selanjutnya Tim Direktorat Reskrimsus Polda Riau menuju ke rumah saksi FARIDA Als IBU IDA yang berada di Jl. Arjuna Dusun IV RT.02 / RW.91 Kel. Candi Rejo Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Indragiri Hulu. Pada saat Tim Direktorat Reskrimsus Polda Riau tiba di rumah saksi FARIDA Als IBU IDA, Tim Direktorat Reskrimsus Polda Riau menjumpai ada 5 (Lima) orang yang setelah ditanya kelima orang tersebut adalah terdakwa I MINO BIN KARSONO, terdakwa II REMOND THENU BIN ISMAIL, terdakwa III ANTON Bin WARIAN, sdr. RIKO HENDRA Als RIKO (Anggota TNI AD), sdr. MAHMUDDIN RAMBE Als RAMBE (Anggota TNI AD) dan saksi FARIDA Als IBU IDA, serta 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) merk Daihatsu Xenia warna putih dengan nomor polisi D 1606 ABK, yang didalam bagasi belakang terdapat 1 (satu) buah tas ransel warna hitam merk Tracker yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik bening yang didalamnya berisikan kulit Harimau dan 1 (satu) buah kantong plastik asoy warna putih yang didalamnya berisikan 4 (empat) buah taring Harimau serta 1 (satu) buah karung plastik warna putih bertuliskan Tereos FKS yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah karung plastik warna hijau bertuliskan Pusri yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik bening yang didalamnya berisikan tulang belulang Harimau. Kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada 5 (Lima) orang yang dijumpai oleh Tim Direktorat Reskrimsus Polda Riau.
Bahwa sebelumnya pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2020 sekira jam 14.00 wib terdakwa I MINO BIN KARSONO didatangi oleh sdr. ATENG (DPO). Kemudian terdakwa I MINO BIN KARSONO diberikan oleh sdr. ATENG (DPO) kulit Harimau yang sudah terbungkus plastik dan 4 taring dalam plastik putih yang dimasukkan kedalam tas ransel warna hitam serta tulang belulang Harimau yang dimasukkan kedalam karung plastik warna hijau dan kemudian dilapis dengan karung plastik warna putih. Kemudian sdr. ATENG (DPO) mengatakan kepada terdakwa I MINO BIN KARSONO agar barang – barang tersebut diantarkan ke tempat HANAPI (DPO). Selanjutnya terdakwa I MINO BIN KARSONO meletakkan tas ransel warna hitam dibelakang jok sepeda motor yang kemudian ditumpuk dengan karung yang berisikan tulang belulang, lalu terdakwa I MINO BIN KARSON ikatkan di jok sepeda motor terdakwa I MINO BIN KARSON.
Selanjutnya terdakwa I MINO BIN KARSON menghubungi sdr. HANAPI (DPO) dan sdr. HANAPI (DPO) mengatakan kepada terdakwa I MINO BIN KARSON bahwa ianya sedang berada di rumah terdakwa III ANTON Bin WARIAN yang berada di Blok E Desa Seresam Kecamatan Siberida Kabupaten Indragiri Hulu. Sesampainya di rumah terdakwa III ANTON Bin WARIAN tersebut, terdakwa I MINO BIN KARSON I bertemu dengan sdr. HANAPI (DPO), terdakwa II REMOND THENU BIN ISMAIL, sdr. BUJANG (DPO), sdr. RIKO HENDRA Als RIKO (Anggota TNI AD), dan sdr. MAHMUDDIN RAMBE Als RAMBE (Anggota TNI AD). Selanjutnya terdakwa I MINO BIN KARSON bersama – sama dengan erdakwa II REMOND THENU BIN ISMAIL dan terdakwa III ANTON Bin WARIAN memindahkan kulit harimau serta tulang belulangnya yang terbungkus dalam karung untuk dimasukkan kedalam mobil Daihatsu XENIA dengan Nomor Polisi D 1606 ABK.
Bahwa selanjutnya para Terdakwa bersama sdr. BUJANG (DPO), sdr. RIKO HENDRA Als RIKO, dan sdr. MAHMUDDIN RAMBE Als RAMBE pergi menuju Air Molek, sedangkan sdr. HANAPI (DPO) mengikuti dari belakang menggunakan sepeda motor. Setelah sampai di Air Molek tepatnya di rumah saksi FARIDA Als IBU IDA dan saksi GATOT HANDOKO yang terletak di Jl. Arjuna Dusun IV RT.02 / RW.91 Kel. Candi Rejo Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Indragiri Hulu, para terdakwa bersama sdr. BUJANG (DPO), sdr. HANAPI, sdr. RIKO HENDRA Als RIKO, dan sdr. MAHMUDDIN RAMBE Als RAMBE menumpang istirahat sebentar di rumah saksi FARIDA Als IBU IDA. Tidak beberapa lama kemudian sdr. HANAPI (DPO) dan sdr. BUJANG (DPO) pergi meninggalkan rumah saksi FARIDA Als IBU IDA. Kemudian tidak berapa lama datang anggota tim ditreskrimsus Polda Riau dan langsung melakukan penggeledahan didalam mobil dan ditemukan kulit – kulit harimau serta tulang belulangnya didalam karung. selanjutnya para terdakwa dibawa ke Kantor Ditreskrimsus Polda Riau sedangkan sdr. RIKO HENDRA Als RIKO, dan sdr. MAHMUDDIN RAMBE Als RAMBE yang merupakan anggota TNI diproses di Kesatuan TNI AD.
Bahwa menurut GUNAWAN , S.Hut.M.Si, selaku Ahli pada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Riau, berdasarkan Lampiran Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa tanggal 27 Januari 1999 yang terdapat di wilayah kerja Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau sebagai Pengendali Ekosistem Hutan pada kantor BBKASDA Riau, menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang RI Nomr 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor : P.106/MENLHK/SETJEND/KUM.1/12/2018, tentang Perubahan ke-2 atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No. P.20/MENLHK/SETJEND/KUM.1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi dan lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor : P.106/SETJEND/Kum/12/2018 tentang jenis-jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi sesuai tabel yang dibawa oleh para terdakwa dan menjadi barang bukti termasuk Satwa yang dilindungi oleh Undang-undang yaitu Harimau Sumatera (Panthra Tigris Sumatra ) nomor urut 56.
Bahwa para terdakwa tidak memiliki ijin dan/atau dokumen dari pihak yang berwenang dan sesuai peraturan perundang – undangan untuk melakukan menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati.
Bahwa para terdakwa juga tidak para terdakwa tidak memiliki ijin dan/atau dokumen dari pihak yang berwenang dan sesuai peraturan perundang – undangan untuk melakukan memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian – bagian lain satwa yang dilindungi atau barang – barang yang dibuat dari bagian – bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain didalam atau atau di luar Indonesia.
Perbuatan Para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 40 Ayat (2) huruf Jo Pasal 21 ayat (2) huruf b dan d Undang-undang R.I nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
V. Surat Tuntutan Pidana Penuntut Umum yang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rengat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa I MINO BIN (Alm) KARSONO, Terdakwa II REMOND THENU BIN ISMAIL dan Terdakwa III ANTON BIN WARIAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya berupa menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati dan/atau memperniagakan, menyimpan, atau memiliki kulit, tubuh atau bagian–bagian lain satwa yang dilindungi atau barang–barang yang dibuat dari bagian–bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau diluar Indonesia”, sebagaimana diatur dalam Pasal 40 Ayat (2) huruf Jo Pasal 21 ayat (2) huruf b dan d Undang-undang R.I nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I MINO BIN (Alm) KARSONO, Terdakwa II REMOND THENU BIN ISMAIL dan Terdakwa III ANTON BIN WARIAN oleh karena itu dengan pidana penjara masing – masing selama 4 (empat) tahun penjara dikurangi dengan masa penahanan sementara yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa I MINO BIN (Alm) KARSONO, Terdakwa II REMOND THENU BIN ISMAIL dan Terdakwa III ANTON BIN WARIAN dengan pidana denda masing – masing sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap pada Terdakwa tidak membayar denda tersebut, maka diganti dengan pidana penjara masing – masing selama 6 (enam) bulan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah tas ransel warna hitam merk Tracker yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik bening didalamnya berisikan kulit Harimau dan 1 (satu) buah kantong plastic asoy warna putih didalamnya berisikan 4 (empat) buah taring Harimau.
1 (satu) buah karung plastik warna putih bertuliskan Tereos FKS yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah karung plastik warna hijau bertuliskan Pusri didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik bening didalamnya berisikan tulang belulang Harimau.
Dirampas untuk Negara untuk dijadikan pengembangan Ilmu Pengetahun dengan diserahkan kepada Balai Besar Konservasi sumber Daya Alam Riau
1 (satu) unit Handphone merk NOKIA warna merah.
1 (satu) lembar kartu SIM Simpati nomor : 0821-71072437.
1 (satu) unit Handphone merk NOKIA tipe 105 warna hitam.
1 (satu) lembar kartu SIM AS nomor : 0823-75988550.
1 (satu) unit Handphone Merk NOKIA warna hitam.
1 (satu) lembar kartu SIM Simpati Nomor : 0822-84320601.
Dirampas untuk dimusnahkan
1 (satu) unit Sepeda Motor Merek HONDA Jenis Mega Pro Tanpa No.Pol Warna Merah Hitam;
1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) merk Daihatsu Xenia warna putih no. pol D 1606 ABK beserta 1 (satu) Lembar STNK Nomor : 10008233, atas nama RICKY HARDJADINATA.
Dirampas untuk negara
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
VI. Berkas perkara atas nama para Terdakwa berikut surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini serta Salinan Resmi Putusan Pengadilan Negeri Rengat Nomor 114/Pid.B/LH/2020/PN Rhl tanggal 16 Juni 2020, yang amarnya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa I Mino Bin (Alm) Karsono, Terdakwa II Remond Thenu Bin Ismail dan Terdakwa III Anton Bin Warian telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya berupa memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati;
Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah tas ransel warna hitam merk Tracker yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik bening didalamnya berisikan kulit Harimau dan 1 (satu) buah kantong plastic asoy warna putih didalamnya berisikan 4 (empat) buah taring Harimau.
1 (satu) buah karung plastik warna putih bertuliskan Tereos FKS yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah karung plastik warna hijau bertuliskan Pusri didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik bening didalamnya berisikan tulang belulang Harimau.
Dirampas untuk Negara untuk dijadikan pengembangan Ilmu Pengetahun dengan diserahkan kepada Balai Besar Konservasi sumber Daya Alam Riau
1 (satu) unit Handphone merk NOKIA warna merah.
1 (satu) lembar kartu SIM Simpati nomor : 0821-71072437.
1 (satu) unit Handphone merk NOKIA tipe 105 warna hitam.
1 (satu) lembar kartu SIM AS nomor : 0823-75988550.
1 (satu) unit Handphone Merk NOKIA warna hitam.
1 (satu) lembar kartu SIM Simpati Nomor : 0822-84320601.
Dirampas untuk dimusnahkan
1 (satu) unit Sepeda Motor Merek HONDA Jenis Mega Pro Tanpa No.Pol Warna Merah Hitam;
1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) merk Daihatsu Xenia warna putih no. pol D 1606 ABK beserta 1 (satu) Lembar STNK Nomor : 10008233, atas nama RICKY HARDJADINATA.
Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa;
Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
VII. Akta permintaan banding Nomor 114/Akta.Pid/LH/2020/PN Rgt, yang dibuat dan ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Negeri Rengat yang menerangkan bahwa pada hari Jumat tanggal 19 Juni 2020; Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Rengat Nomor 114/Pid.B/LH/2020/PN Rgt, tanggal 16 Juni 2020, dan pengajuan permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut telah diberitahukan secara sah dan patut kepada para Terdakwa masing-masing pada taggal 22 Juni 2020;
VIII. Penuntut Umum dalam melengkapi bandingnya telah mengajukan Memori Banding bertanggal 25 Juni 2020 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Rengat pada tanggal 25 Juni 2020, dan memori banding dari Penuntut Umum tersebut telah diserahkan/disampaikan kepada para Terdakwa secara sah dan patut masing-masing pada hari Senin tanggal 29 Juni 2020;
IX. Relaas Pemberitahuan Mempelajari Berkas Perkara masing-masing Nomor 114/Akta.Pid/LH/2020/PN Rgt, tanggal 22 Juni 2020 yang ditandatangani oleh Jurusita Pengadilan Negeri Rengat kepada para Terdakwa dan kepada Penuntut Umum, sebelum berkas perkara tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru untuk diperiksa dalam tingkat banding;
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Negeri Rengat Nomor 114/Pid.B/LH/2020/PN Rgt, tanggal 16 Juni 2020 yang dimintakan banding tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada tanggal 16 Juni 2020 dengan dihadiri oleh para Terdakwa dan Penuntut Umum, dan Penuntut Umum telah pula mengajukan permintaan banding pada tanggal 19 Juni 2020, maka permintaan banding tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu sebagaimana ditentukan oleh Pasal 233 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;
Menimbang, bahwa oleh karena permintaan banding dari Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan telah dilakukan menurut cara-cara yang ditentukan oleh Undang-Undang, maka permintaan banding tersebut dapat diterima;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam bandingnya telah mengajukan alasan-alasan/keberatan-keberatan bandingnya yang tertuang dalam Memori Banding yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim Tingkat Banding memutus perkara ini sesuai dengan apa yang dimintakan Penuntut Umum dalam tuntutannya yang diajukan pada tanggal 11 Juni 2020;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding membaca dan mencermati memori banding dari Penuntut Umum ternyata tidak ada hal-hal baru yang dapat melemahkan putusan Hakim Tingkat Pertama, dan hanya merupakan pengulangan saja dalam surat tuntutan Penuntut Umum, dan oleh karenanya memori banding tersebut tidak perlu dipertimbangkan, dan harus di kesampingkan;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dengan cermat dan seksama berkas perkara Pengadilan Negeri Rengat Nomor 114/Pid.B/LH/2020/PN Rgt, tanggal 16 Juni 2020, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa kesimpulan Hakim Tingkat Pertama mengenai fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan dan pertimbangan hukumnya yang menyatakan Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan dalam dakwaan tunggal sudah tepat dan benar, karenanya kesimpulan mengenai fakta-fakta hukum dan pertimbangan hukum tersebut telah sesuai dan didasarkan pada alat-alat bukti yang diajukan dipersidangan;
Menimbang, bahwa pertimbangan dan pendapat Majelis Hakim Tingkat Pertama yang menyatakan perbuatan-perbuatan yang terbukti dilakukan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur Pasal 40 Ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (2) huruf b dan d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang didakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum, karenanya Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 40 Ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (2) huruf b dan d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pertimbangan dan pendapat tersebut juga sudah tepat dan benar;
Menimbang, bahwa namun demikian berdasarkan pertimbangan hukum dari Pengadilan Tingkat Pertama tersebut diatas dengan memperhatikan asas keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan, maka Pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa oleh Pengadilan Negeri Rengat menurut rasa keadilan terlalu berat, mengingat bahwa berdasarkan hal-hal yang meringankan yaitu bahwa para Terdakwa belum pernah dihukum dan juga para Terdakwa belum sempat menikmati hasil kejahatannya, oleh karena itu sesuai dengan tujuan pemidanaan maka Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pidana yang dijatuhkan perlu dikurangi sebagaimana dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas maka Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa Putusan Pengadilan Negeri Rengat Nomor 114/Pid.B/LH/2020/PN Rgt, tanggal 16 Juni 2020 haruslah diperbaiki sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap diri Terdakwa, sedangkan putusan selebihnya dapat dikuatkan, yang amar selengkapnya sebagaimana tersebut dibawah ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini, para Terdakwa telah dilakukan penangkapan dan penahanan, maka masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa karena para Terdakwa berada dalam tahanan dan tidak ada alasan para Terdakwa dibebaskan dari tahanan, maka para Terdakwa haruslah tetap ditahan;
Menimbang, bahwa oleh karena para Terdakwa tetap dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepada para Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding besarnya dicantumkan dalam amar putusan dibawah ini;
Mengingat dan memperhatikan Pasal 40 Ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (2) huruf b dan d Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
1. Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;
2. Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Rengat Nomor 114/Pid.B/LH/2020/PN Rgt, tanggal 16 Juni 2020 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap para Terdakwa, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut;
1. Menyatakan Terdakwa I Mino Bin (Alm) Karsono, Terdakwa II Remond Thenu Bin Ismail dan Terdakwa III Anton Bin Warian telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya berupa memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati;
2. Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 3 (tiga) bulan;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
5. Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah tas ransel warna hitam merk Tracker yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik bening didalamnya berisikan kulit Harimau dan 1 (satu) buah kantong plastic asoy warna putih didalamnya berisikan 4 (empat) buah taring Harimau.
1 (satu) buah karung plastik warna putih bertuliskan Tereos FKS yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah karung plastik warna hijau bertuliskan Pusri didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik bening didalamnya berisikan tulang belulang Harimau.
Dirampas untuk Negara untuk dijadikan pengembangan Ilmu Pengetahun dengan diserahkan kepada Balai Besar Konservasi sumber Daya Alam Riau
1 (satu) unit Handphone merk NOKIA warna merah.
1 (satu) lembar kartu SIM Simpati nomor : 0821-71072437.
1 (satu) unit Handphone merk NOKIA tipe 105 warna hitam.
1 (satu) lembar kartu SIM AS nomor : 0823-75988550.
1 (satu) unit Handphone Merk NOKIA warna hitam.
1 (satu) lembar kartu SIM Simpati Nomor : 0822-84320601.
Dirampas untuk dimusnahkan
1 (satu) unit Sepeda Motor Merek HONDA Jenis Mega Pro Tanpa No.Pol Warna Merah Hitam;
1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) merk Daihatsu Xenia warna putih no. pol D 1606 ABK beserta 1 (satu) Lembar STNK Nomor : 10008233, atas nama RICKY HARDJADINATA.
Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa;
6. Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa dalam kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding masing-masing sebesar Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru pada hari Selasa, tanggal 4 Agustus 2020, oleh kami DR.Erwin Mangatas Malau,S.H,M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Khairul Fuad,S.H.,M.Hum dan Budi Prasetyo,SH.,M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2020, oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut, dan dibantu oleh Sinta Herawati,S.H.,Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum maupun para Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ttd ttd
Khairul Fuad,S.H.,M.Hum.DR.Erwin Mangatas Malau,S.H,M.H.
ttd
Budi Prasetyo,SH.,M.H.
Panitera Pengganti,
ttd
Sinta Herawati, S.H.