54/Pid.Sus/2016/PN Brb
Putusan PN BARABAI Nomor 54/Pid.Sus/2016/PN Brb
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- MUHYAR Alias NANANG Bin SAHIM
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa MUHYAR Alias NANANG Bin SAHIM, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memiliki izin edar”, sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 39 (tiga puluh sembilan) butir obat jenis Carnophen; - 1 (satu) buah dompet kecil; Agar dimusnahkan - Uang tunai sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah); Dirampas untuk Negara 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah ) ;
P U T U S A N
Nomor 54/Pid.Sus/2016/PN Brb
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Barabai yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa, dalam tingkat pertama, menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa :
-
Nama lengkap : MUHYAR Alias NANANG Bin SAHIM; Tempat lahir : Barabai; Umur/ Tgl lahir : 50 Tahun / 10 Desember 1965; Jenis kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Desa Banua Binjai, Rt.007, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah; Agama : Islam; Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara Barabai sejak:
Penyidik, sejak tanggal 15 Februari 2016 sampai dengan tanggal 5 Maret 2016;
Perpanjangan Penahanan dari Penuntut Umum, sejak tanggal 6 Maret 2016 sampai dengan 14 April 2016;
Penuntut Umum, sejak tanggal 28 Maret 2016 sampai dengan 16 April 2016;
Hakim Pengadilan Negeri Barabai, sejak tanggal 1 April 2016 sampai dengan 30 April 2016;
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Barabai sejak tanggal 1 Mei 2016 sampai dengan 29 Juni 2016;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Barabai tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Hakim tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, ahli dan terdakwa, serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa MUHYAR Alias NANANG Bin SAHIM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ telah dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar ” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang – Undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dalam Dakwaan Kesatu;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MUHYAR Alias NANANG Bin SAHIM berupa pidana penjara selama 1 (SATU ) TAHUN dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp. 2.000.000,- ( DUA JUTA RUPIAH ) subsidiair 2 (DUA) bulan kurungan;
Menetapkan barang bukti berupa :
39 (tiga puluh sembilan) butir obat jenis Carnophen;
1 (satu) buah dompet kecil;
Dirampas untuk dimusnahkan.
uang tunai sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
Dirampas untuk Negara.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan terdakwa yang pada pokoknya memohon putusan seringan-ringannya dengan alasan terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut;
Menimbang bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
KESATU :
----- Bahwa terdakwa MUHYAR Alias NANANG Bin SAHIM pada hari Minggu tanggal 14 Februari 2016 sekira pukul 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2016 bertempat di Desa Banua Binjai Rt.007 Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah tepatnya di depan rumah terdakwa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1), perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ----------------------------
Bermula dari mendapat informasi dari masyarakat tentang terdakwa MUHYAR Alias NANANG Bin SAHIM yang sering mengedarkan obat jenis Carnophen tanpa ijin di depan rumah terdakwa, setelah mendapat informasi tersebut Saksi INDRA WIJAYA Bin SARJU ISMUNANDAR dan saksi BUDI ROKHNADI, SH Bin H. MAIRUDI dan beberapa anggota Sat Res Narkoba Polres hulu Sungai tengah langsung menuju tempat dimana terdakwa berjualan yaitu di depan rumah terdakwa Desa Banua Binjai Rt.007 Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan ketika sampai di rumah terdakwa salah seorang anggota dari Sat Res Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah memperlihatkan 1 (satu) lembar Surat Perintah Tugas kepada saksi MUHAMMAD SAHIBUL ADLI Alias IBUL Bin ABDULLAH untuk menyaksikan proses penangkapan terhadap terdakwa. Kemudian pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 39 (tiga puluh sembilan) butir obat jenis Carnophen, 1 (satu) buah dompet kecil dan dan uang tunai sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Hulu Sungai Tengah untuk proses lebih lanjut;
Bahwa sebelum tertangkap tangan oleh petugas obat jenis Carnophen yang telah laku terjual sebanyak 161 (seratus enam puluh satu) butir biasanya terdakwa menjual obat jenis Carnophen dengan harga perbutir Rp.3.500,- (tiga ribu lima ratus rupiah);
Obat jenis Carnophen tersebut adalah milik terdakwa sendiri yang terdakwa peroleh dengan cara membeli langsung di Pelampitan Amuntai Kabupaten Hulu Sungai Utara menemui seseorang yang tidak terdakwa kenal di pinggir jalan dan apabila orang tersebut datang untuk menyerahkan obat jenis Carnophen yang telah terdakwa pesan. Pada saat itu terdakwa membeli sebanyak 2 (dua) box yang mana setiap boxnya berisi 100 (seratus) butir dengan harga pembelian sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
Setelah terdakwa membeli obat jenis Carnophen di Amuntai selanjutnya terdakwa menyerahkan obat tersebut kepada UJIB (DPO) dan terdakwa menyuruh UJIB (DPO) untuk menjual kembali obat jenis Carnophen di depan rumah terdakwa dengan harga Rp.35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) per 10 (sepuluh) butir dan Rp.3.500,- (tiga ribu lima ratus rupiah) untuk 1 (satu) butir dengan perjanjian keuntungan dari penjualan obat jenis Carnophen dibagi 2 (dua) setelah dikurangi modal pembelian sehingga terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp.1.500,- (seribu lima ratus rupiah) per butir maka keuntungan yang didapat tersebut masing-masing mendapat sebesar Rp.750,- (tujuh ratus lima puluh rupiah);
Bahwa terdakwa tidak memiliki pengetahuan serta keterampilan dalam bidang kesehatan dan tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat jenis Carnophen tersebut yang positif mengandung Parasetamol positif, kafein positif, karisoprodol positif sesuai kesimpulan hasil Laporan Pengujian Laboratorium Balai Pemeriksaan Obat dan Makanan di Banjarmasin, Nomor : LP. Nar. K. 16. 0224 tanggal 29 Februari 2016 yang ditandatangani oleh ARY YUSTANTININGSIH,S. Si, Apt NIP.19790217 200312 2 001;
Bahwa obat jenis Carnophen telah dicabut ijin edarnya sebagaimana surat Keputusan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan tanggal 27 Oktober 2009 Nomor : HK. 00.05.1.31.3996 tentang Pembatalan Persetujuan Nomor Ijin Edar Carnophen Tablet, Zenzon Captab Salut Selaput 200 Mg, Reumastop Tablet dan Rheumastop tablet salut selaput PT. Zenith Pharmaceutical, sehingga dengan demikian obat Carnophen yang terdakwa jual tersebut sudah termasuk obat yang tidak boleh diedarkan.
-------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 197 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.----------------------
ATAU
KEDUA :
----- Bahwa terdakwa MUHYAR Alias NANANG Bin SAHIM pada hari Minggu tanggal 14 Februari 2016 sekira pukul 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2016 bertempat di Desa Banua Binjai Rt.007 (tepatnya di depan rumah terdakwa) Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3),(1), perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ---
Bermula dari mendapat informasi dari masyarakat tentang terdakwa MUHYAR Alias NANANG Bin SAHIM yang sering mengedarkan obat jenis Carnophen tanpa ijin di depan rumah terdakwa, setelah mendapat informasi tersebut Saksi INDRA WIJAYA Bin SARJU ISMUNANDAR dan saksi BUDI ROKHNADI, SH Bin H. MAIRUDI dan beberapa anggota Sat Res Narkoba langsung menuju tempat dimana terdakwa berjualan yaitu di depan rumah terdakwa Desa Banua Binjai Rt.007 Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan ketika sampai di rumah terdakwa salah seorang anggota dari sat Res Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah memperlihatkan 1 (satu) lembar Surat Perintah Tugas kepada saksi MUHAMMAD SAHIBUL ADLI Alias IBUL Bin ABDULLAH untuk menyaksikan proses penangkapan terhadap terdakwa. Kemudian pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 39 (tiga puluh sembilan) butir obat jenis Carnophen, 1 (satu) buah dompet kecil dan dan uang tunai sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Hulu Sungai Tengah untuk proses lebih lanjut;
Bahwa sebelum tertangkap tangan oleh petugas obat jenis Carnophen yang telah laku terjual sebanyak 161 (seratus enam puluh satu) butir biasanya terdakwa menjual obat jenis Carnophen dengan harga perbutir Rp.3.500,- (tiga ribu lima ratus rupiah);
Obat jenis Carnophen tersebut adalah milik terdakwa sendiri yang terdakwa peroleh dengan cara membeli langsung Pelampitan Amuntai Kabupaten Hulu Sungai Utara menemui seseorang yang tidak terdakwa kenal di pinggir jalan dan apabila orang tersebut datang untuk menyerahkan obat jenis Carnophen yang telah terdakwa pesan. Pada saat itu terdakwa membeli sebanyak 2 (dua) box yang mana setiap boxnya berisi 100 (seratus) butir dengan harga pembelian sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
Setelah terdakwa membeli obat jenis Carnophen di Amuntai selanjutnya terdakwa menyerahkan obat tersebut kepada UJIB (DPO) dan terdakwa menyuruh UJIB (DPO) untuk menjual kembali obat jenis Carnophen di depan rumah terdakwa dengan harga Rp.35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) per 10 (sepuluh) butir dan Rp.3.500,- (tiga ribu lima ratus rupiah) untuk 1 (satu) butir dengan perjanjian keuntungan dari penjualan obat jenis Carnophen dibagi 2 (dua) setelah dikurangi modal pembelian sehingga terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp.1.500,- (seribu lima ratus rupiah) per butir maka keuntungan yang didapat tersebut masing-masing mendapat sebesar Rp.750,- (tujuh ratus lima puluh rupiah);
Bahwa terdakwa tidak memiliki pengetahuan serta keterampilan dalam bidang kesehatan dan tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat jenis Carnophen tersebut yang positif mengandung Parasetamol positif, kafein positif, karisoprodol positif sesuai kesimpulan hasil Laporan Pengujian Laboratorium Balai Pemeriksaan Obat dan Makanan di Banjarmasin, Nomor : LP. Nar. K. 16. 0224 tanggal 29 Februari 2016 yang ditandatangani oleh ARY YUSTANTININGSIH,S. Si, Apt NIP.19790217 200312 2 001.
-------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 196 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
Saksi INDRA WIJAYA Bin SARJU ISMUNANDAR, dibawah sumpah dipersidangan dan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut: -------------------------------
Bahwa saksi telah menangkap terdakwa hari Minggu tanggal 14 Februari 2016 sekira pukul 22.00 Wita, bertempat di Desa Banua Binjai Rt.007 Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah tepatnya di depan rumah terdakwa;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa tersebut bersama dengan saksi BUDI ROKHNADI, SH Bin H. MAIRUDI beserta anggota Res Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah;
Bahwa terdakwa ditangkap oleh saksi karena terdakwa telah mengedarkan obat Jenis Carnophen yang merupakan obat yang telah dicabut izin edarnya oleh pihak yang berwenang dan terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menjual obat tersebut;
Bahwa awal mula penangkapan terhadap terdakwa tersebut adalah sebelumnya saksi telah mendapat informasi dari masyarakat tentang terdakwa MUHYAR Alias NANANG Bin SAHIM yang sering mengedarkan di depan rumah terdakwa di Desa Banua Binjai Rt.007 Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah, setelah mendapat informasi tersebut Saksi dan saksi BUDI ROKHNADI, SH Bin H. MAIRUDI bersama beberapa anggota Sat Res Narkoba Polres hulu Sungai tengah langsung menuju tempat dimana terdakwa berjualan yaitu di depan rumah terdakwa Desa Banua Binjai Rt.007 Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan ketika sampai di rumah terdakwa salah seorang anggota dari Sat Res Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah memperlihatkan 1 (satu) lembar Surat Perintah Tugas kepada terhadap terdakwa. Kemudian pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 39 (tiga puluh sembilan) butir obat jenis Carnophen, 1 (satu) buah dompet kecil dan dan uang tunai sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polres Hulu Sungai Tengah;
Bahwa obat Carnophen tersebut adalah milik terdakwa sendiri yang terdakwa peroleh dengan cara membeli Obat jenis Carnophen tersebut adalah milik terdakwa sendiri yang terdakwa peroleh dengan cara membeli langsung Pelampitan Amuntai Kabupaten Hulu Sungai Utara menemui seseorang yang tidak terdakwa kenal di pinggir jalan dan apabila orang tersebut datang untuk menyerahkan obat jenis Carnophen yang telah terdakwa pesan. Pada saat itu terdakwa membeli sebanyak 2 (dua) box yang mana setiap boxnya berisi 100 (seratus) butir dengan harga pembelian sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
Bahwa setelah terdakwa membeli obat jenis Carnophen di Amuntai selanjutnya terdakwa menyerahkan obat tersebut kepada UJIB (DPO) dan terdakwa menyuruh UJIB (DPO) untuk menjual kembali obat jenis Carnophen dengan harga Rp.35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) per 10 (sepuluh) butir dan Rp.3.500,- (tiga ribu lima ratus rupiah) untuk 1 (satu) butir dengan perjanjian keuntungan dari penjualan obat jenis Carnophen dibagi 2 (dua) setelah dikurangi modal pembelian sehingga terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp.1.500,- (seribu lima ratus rupiah) per butir maka keuntungan yang didapat tersebut masing-masing mendapat sebesar Rp.750,- (tujuh ratus lima puluh rupiah);
Bahwa tempat terdakwa dalam menjual obat Carnophen milik terdakwa tersebut bukan di sebuah apotik maupun sebuah toko obat, karena terdakwa menjual obat Carnophen tersebut dengan menyuruh UJIB untuk menjualkan dengan pembagian keuntungan dibagi dua;
Bahwa pekerjaan sehari-hari terdakwa adalah sebagai Wiraswasta dan terdakwa hanya berlatar belakang pendidikan SD Kelas I ( Tidak Tamat) serta tidak ada memiliki keahlian kefarmasian apapun dan terdakwa juga tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menjual dan mengedarkan obat Carnophen tersebut;
Bahwa dipersidangan telah dibacakan Laporan Pengujian Laboratorium Balai Pemeriksaan Obat dan Makanan di Banjarmasin, Nomor : LP. Nar. K. 16. 0224 tanggal 29 Februari 2016 yang ditandatangani oleh ARY YUSTANTININGSIH,S. Si, Apt NIP.19790217 200312 2 001 dengan kesimpulan bahwa obat jenis Carnophen yang telah disita dari terdakwa tersebut positif mengandung Parasetamol ,kaffein dan Karisoprodol;
Bahwa obat Carnophen telah dicabut izin edarnya sehingga obat Carnophen tersebut dilarang untuk diedarkan oleh siapapun;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang dihadirkan di persidangan antara lain berupa : 39 (tiga puluh sembilan) butir obat jenis Carnophen, 1 (satu) buah dompet kecil, Uang tunai sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) adalah benar barang bukti yang disita dari terdakwa ketika terdakwa ditangkap;
Atas keterangan saksi, terdakwa tidak keberatan dan membenarkan.
Saksi BUDI ROKHNADI, SH Bin H. MAIRUDI , dibawah sumpah dipersidangan dan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi telah menangkap terdakwa hari Minggu tanggal 14 Februari 2016 sekira pukul 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2016 bertempat di Desa Banua Binjai Rt.007 Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah tepatnya di depan rumah terdakwa;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa tersebut bersama dengan saksi INDRA WIJAYA Bin SARJU ISMUNANDAR beserta anggota Res Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah;
Bahwa terdakwa ditangkap oleh saksi karena terdakwa telah mengedarkan obat Jenis Carnophen yang merupakan obat yang telah dicabut izin edarnya oleh pihak yang berwenang dan terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menjual obat tersebut;
Bahwa awal mula penangkapan terhadap terdakwa tersebut adalah sebelumnya saksi telah mendapat informasi dari masyarakat tentang terdakwa MUHYAR Alias NANANG Bin SAHIM yang sering mengedarkan di depan rumah terdakwa di Desa Banua Binjai Rt.007 Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah, setelah mendapat informasi tersebut Saksi dan saksi INDRA WIJAYA Bin SARJU ISMUNANDAR bersama beberapa anggota Sat Res Narkoba Polres hulu Sungai tengah langsung menuju tempat dimana terdakwa berjualan yaitu di depan rumah terdakwa Desa Banua Binjai Rt.007 Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan ketika sampai di rumah terdakwa salah seorang anggota dari Sat Res Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah memperlihatkan 1 (satu) lembar Surat Perintah Tugas kepada terhadap terdakwa. Kemudian pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 39 (tiga puluh sembilan) butir obat jenis Carnophen, 1 (satu) buah dompet kecil dan dan uang tunai sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polres Hulu Sungai Tengah;
Bahwa obat Carnophen tersebut adalah milik terdakwa sendiri yang terdakwa peroleh dengan cara membeli Obat jenis Carnophen tersebut adalah milik terdakwa sendiri yang terdakwa peroleh dengan cara membeli langsung Pelampitan Amuntai Kabupaten Hulu Sungai Utara menemui seseorang yang tidak terdakwa kenal di pinggir jalan dan apabila orang tersebut datang untuk menyerahkan obat jenis Carnophen yang telah terdakwa pesan dan saat itu terdakwa membeli sebanyak 2 (dua) box yang mana setiap boxnya berisi 100 (seratus) butir dengan harga pembelian sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
Bahwa setelah terdakwa membeli obat jenis Carnophen di Amuntai selanjutnya terdakwa menyerahkan obat tersebut kepada UJIB (DPO) dan terdakwa menyuruh UJIB (DPO) untuk menjual kembali obat jenis Carnophen dengan harga Rp.35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) per 10 (sepuluh) butir dan Rp.3.500,- (tiga ribu lima ratus rupiah) untuk 1 (satu) butir dengan perjanjian keuntungan dari penjualan obat jenis Carnophen dibagi 2 (dua) setelah dikurangi modal pembelian sehingga terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp.1.500,- (seribu lima ratus rupiah) per butir maka keuntungan yang didapat tersebut masing-masing mendapat sebesar Rp.750,- (tujuh ratus lima puluh rupiah);
Bahwa tempat terdakwa dalam menjual obat Carnophen milik terdakwa tersebut bukan di sebuah apotik maupun sebuah toko obat, karena terdakwa menjual obat Carnophen tersebut dengan menyuruh UJIB untuk menjualkan dengan pembagian keuntungan dibagi dua;
Bahwa pekerjaan sehari-hari terdakwa adalah sebagai Wiraswasta dan terdakwa hanya berlatar belakang pendidikan SD Kelas I ( Tidak Tamat) serta tidak ada memiliki keahlian kefarmasian apapun dan terdakwa juga tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menjual dan mengedarkan obat Carnophen tersebut;
Bahwa setahu saksi obat Carnophen telah dicabut izin edarnya sehingga obat Carnophen tersebut dilarang untuk diedarkan oleh siapapun;
Bahwa dipersidangan telah dibacakan Surat Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan No. HK. 00.05.1.31.3996 tanggal 27 Oktober 2009 tentang Pembatalan Persetujuan Nomor Izin Edar Carnophen Tablet, Zenzon Captab Salut Selaput 200 Mg; Rheumastop Tablet dan Rheumastop Tablet Salut Selaput PT. Zenith Pharmaceutical;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang dihadirkan di persidangan antara lain berupa : 39 (tiga puluh sembilan) butir obat jenis Carnophen, 1 (satu) buah dompet kecil, Uang tunai sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) adalah benar barang bukti yang disita dari terdakwa ketika terdakwa ditangkap;
Atas keterangan saksi, terdakwa tidak keberatan dan membenarkan.
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian dari Res Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah pada hari Minggu tanggal 14 Februari 2016 sekira pukul 22.00 Wita bertempat di Desa Banua Binjai Rt.007 tepatnya di depan rumah terdakwa Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
Bahwa terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian karena telah menyimpan dan menjual obat Carnophen;
Bahwa pada disaat ditangkap terdakwa ada digeledah oleh petugas Kepolisian dan ditemukan barang bukti berupa berupa 39 (tiga puluh sembilan) butir obat jenis Carnophen, 1 (satu) buah dompet kecil dan dan uang tunai sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah)yang merupakan uang hasil penjualan obat Carnophen milik terdakwa tersebut dan keseluruhan barang bukti tersebut keseluruhannya adalah milik terdakwa;
Bahwa obat jenis Carnophen tersebut adalah milik terdakwa sendiri yang terdakwa peroleh dengan cara membeli secara langsung Pelampitan Amuntai Kabupaten Hulu Sungai Utara menemui seseorang yang tidak terdakwa kenal di pinggir jalan dan apabila orang tersebut datang untuk menyerahkan obat jenis Carnophen yang telah terdakwa pesan dan saat itu terdakwa membeli sebanyak 2 (dua) box yang mana setiap boxnya berisi 100 (seratus) butir dengan harga pembelian sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan dan setelah terdakwa membeli obat jenis Carnophen di Amuntai selanjutnya terdakwa menyerahkan obat tersebut kepada UJIB (DPO) dan terdakwa menyuruh UJIB (DPO) untuk menjual kembali obat jenis Carnophen di depan rumah terdakwa dengan harga Rp.35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) per 10 (sepuluh) butir dan Rp.3.500,- (tiga ribu lima ratus rupiah) untuk 1 (satu) butir dengan perjanjian keuntungan dari penjualan obat jenis Carnophen dibagi 2 (dua) setelah dikurangi modal pembelian sehingga terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp.1.500,- (seribu lima ratus rupiah) per butir maka keuntungan yang didapat tersebut masing-masing mendapat sebesar Rp.750,- (tujuh ratus lima puluh rupiah)
Bahwa cara terdakwa dalam mengedarkan obat jenis Carnophen tersebut adalah dengan cara terdakwa terdakwa menyuruh UJIB (DPO) untuk menjual kembali obat jenis Carnophen di depan rumah terdakwa dengan harga Rp.35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) per 10 (sepuluh) butir dan Rp.3.500,- (tiga ribu lima ratus rupiah) untuk 1 (satu) butir dengan perjanjian keuntungan dari penjualan obat jenis Carnophen dibagi 2 (dua) setelah dikurangi modal pembelian sehingga terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp.1.500,- (seribu lima ratus rupiah) per butir maka keuntungan yang didapat tersebut masing-masing mendapat sebesar Rp.750,- (tujuh ratus lima puluh rupiah);
Bahwa keuntungan terdakwa yang didapat dari penjualan obat Carnophen tersebut adalah sebesar Rp. 750,- (tujuh ratus lima puluh rupiah) untuk penjualan per butirnya dan sebesar Rp. 7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah) untuk penjualan per stripnya (1 strip berisi 10 butir);
Bahwa terdakwa mengetahui bahwa menjual obat jenis Carnophen tersebut adalah tidak dibenarkan menurut hukum, namun terdakwa tetap menjual obat Carnophen tersebut karena untuk mendapat keuntungan guna memenuhi kebutuhan sehari-hari terdakwa;
Bahwa terdakwa merasa sangat menyesal atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
39 (tiga puluh sembilan) butir obat jenis Carnophen;
1 (satu) buah dompet kecil;
uang tunai sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
Yang telah disita secara sah menurut hukum dan atas barang bukti tersebut, para saksi dan Terdakwa menyatakan benar ;-------------------------------------
Menimbang, bahwa di depan persidangan telah dibacakan Laporan Pengujian Laboratorium Balai Pemeriksaan Obat dan Makanan di Banjarmasin, Nomor : LP. Nar. K. 16. 0224 tanggal 29 Februari 2016 yang ditandatangani oleh ARY YUSTANTININGSIH,S. Si, Apt NIP.19790217 200312 2 001 dan Surat Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan No. HK. 00.05.1.31.3996 tanggal 27 Oktober 2009 tentang Pembatalan Persetujuan Nomor Izin Edar Carnophen Tablet, Zenzon Captab Salut Selaput 200 Mg; Rheumastop Tablet dan Rheumastop Tablet Salut Selaput PT. Zenith Pharmaceutical;
Menimbang, bahwa selanjutnya terjadilah segala sesuatu seperti yang termuat dalam berita acara persidangan yang secara keseluruhan dianggap ikut termuat dan terbaca dalam putusan ini;--
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:-----------------------------------
Bahwa terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian dari Res Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah pada hari Minggu tanggal 14 Februari 2016 sekira pukul 22.00 Wita bertempat di Desa Banua Binjai Rt.007 tepatnya di depan rumah terdakwa Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
Bahwa terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian karena telah menyimpan dan menjual obat Carnophen;
Bahwa pada disaat ditangkap terdakwa ada digeledah oleh petugas Kepolisian dan ditemukan barang bukti berupa berupa 39 (tiga puluh sembilan) butir obat jenis Carnophen, 1 (satu) buah dompet kecil dan dan uang tunai sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah)yang merupakan uang hasil penjualan obat Carnophen milik terdakwa tersebut dan keseluruhan barang bukti tersebut keseluruhannya adalah milik terdakwa;
Bahwa obat jenis Carnophen tersebut adalah milik terdakwa sendiri yang terdakwa peroleh dengan cara membeli secara langsung Pelampitan Amuntai Kabupaten Hulu Sungai Utara menemui seseorang yang tidak terdakwa kenal di pinggir jalan dan apabila orang tersebut datang untuk menyerahkan obat jenis Carnophen yang telah terdakwa pesan dan saat itu terdakwa membeli sebanyak 2 (dua) box yang mana setiap boxnya berisi 100 (seratus) butir dengan harga pembelian sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan dan setelah terdakwa membeli obat jenis Carnophen di Amuntai selanjutnya terdakwa menyerahkan obat tersebut kepada UJIB (DPO) dan terdakwa menyuruh UJIB (DPO) untuk menjual kembali obat jenis Carnophen di depan rumah terdakwa dengan harga Rp.35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) per 10 (sepuluh) butir dan Rp.3.500,- (tiga ribu lima ratus rupiah) untuk 1 (satu) butir dengan perjanjian keuntungan dari penjualan obat jenis Carnophen dibagi 2 (dua) setelah dikurangi modal pembelian sehingga terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp.1.500,- (seribu lima ratus rupiah) per butir maka keuntungan yang didapat tersebut masing-masing mendapat sebesar Rp.750,- (tujuh ratus lima puluh rupiah)
Bahwa cara terdakwa dalam mengedarkan obat jenis Carnophen tersebut adalah dengan cara terdakwa terdakwa menyuruh UJIB (DPO) untuk menjual kembali obat jenis Carnophen di depan rumah terdakwa dengan harga Rp.35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) per 10 (sepuluh) butir dan Rp.3.500,- (tiga ribu lima ratus rupiah) untuk 1 (satu) butir dengan perjanjian keuntungan dari penjualan obat jenis Carnophen dibagi 2 (dua) setelah dikurangi modal pembelian sehingga terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp.1.500,- (seribu lima ratus rupiah) per butir maka keuntungan yang didapat tersebut masing-masing mendapat sebesar Rp.750,- (tujuh ratus lima puluh rupiah);
Bahwa keuntungan terdakwa yang didapat dari penjualan obat Carnophen tersebut adalah sebesar Rp. 750,- (tujuh ratus lima puluh rupiah) untuk penjualan per butirnya dan sebesar Rp. 7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah) untuk penjualan per stripnya (1 strip berisi 10 butir);
Bahwa terdakwa mengetahui bahwa menjual obat jenis Carnophen tersebut adalah tidak dibenarkan menurut hukum, namun terdakwa tetap menjual obat Carnophen tersebut karena untuk mendapat keuntungan guna memenuhi kebutuhan sehari-hari terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;---------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif Kesatu, sebagaimana diatur dalam pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan, yang unsur-unsur sebagai berikut :-------------------------------------
Setiap orang;
Yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar;
Ad.1. Unsur setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah manusia sebagai subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa mengenai kemampuan bertanggung jawab dari subyek hukum tersebut, menurut Memorie van Toelichting (MvT) menyatakan bahwa unsur kemampuan bertanggung jawab tidak perlu dibuktikan, namun unsur ini dianggap terdapat pada diri setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar Undang-Undang sebagai unsur yang diam dalam setiap delik (stiizwijgen element van delict), dan unsur ini baru dibuktikan apabila ada keragu-raguan tentang Toerekening van Baarheid (ketidak mampuan bertanggung jawab) dari seseorang yang melakukan perbuatan pidana;
Menimbang, bahwa dalam kaitan perkara ini, berdasarkan keterangan dari saksi yang hadir di persidangan maupun keterangan terdakwa sendiri yang saling bersesuaian satu sama lain dengan jelas menunjukkan bahwa yang dimaksud dengan barangsiapa dalam perkara ini adalah, terdakwa MUHYAR Alias NANANG Bin SAHIM, lengkap dengan segala identitasnya, bukan orang lain dan dalam persidangan terdakwa telah membenarkan identitasnya. Dengan demikian, unsur setiap orang telah terpenuhi ;
Ad.2. Unsur Yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar;
Menimbang, bahwa berdasarkan teori pengetahuan yang dimaksud dengan kesengajaan adalah kehendak untuk berbuat. Untuk menghendaki sesuatu orang terlebih dahulu sudah harus mempunyai pengetahuan (gambaran) tentang sesuatu itu. Lagipula kehendak merupakan arah, maksud, tujuan, hal mana berhubungan dengan motif/ alasan pendorong untuk berbuat dan tujuan perbuatan tersebut (Prof. Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, hal 173);
Menimbang, bahwa unsur ini disusun secara alternatif atas perbuatan pidananya, oleh karena itu Majelis Hakim bebas memilih salah satu dari perbuatan tersebut perbuatan mana yang tepat yang telah dilakukan terdakwa ditinjau dari fakta-fakta hukum yang terbukti didepan persidangan;
Menimbang, bahwa atas fakta-fakta hukum tersebut diatas, bahwa terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian dari Res Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah pada hari Minggu tanggal 14 Februari 2016 sekira pukul 22.00 Wita bertempat di Desa Banua Binjai Rt.007 tepatnya di depan rumah terdakwa Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah oleh karena telah menjual obat Carnophen;
Bahwa pada saat ditangkap terdakwa digeledah oleh petugas Kepolisian dan ditemukan barang bukti berupa berupa 39 (tiga puluh sembilan) butir obat jenis Carnophen, 1 (satu) buah dompet kecil dan dan uang tunai sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah)yang merupakan uang hasil penjualan obat Carnophen milik terdakwa tersebut dan keseluruhan barang bukti tersebut keseluruhannya adalah milik terdakwa yang diperoleh dengan cara membeli secara langsung di Pelampitan Amuntai Kabupaten Hulu Sungai Utara menemui seseorang yang tidak terdakwa kenal di pinggir jalan dan apabila orang tersebut datang untuk menyerahkan obat jenis Carnophen yang telah terdakwa pesan dan saat itu terdakwa membeli sebanyak 2 (dua) box yang mana setiap boxnya berisi 100 (seratus) butir dengan harga pembelian sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan dan setelah terdakwa membeli obat jenis Carnophen di Amuntai selanjutnya terdakwa menyerahkan obat tersebut kepada UJIB (DPO) dan terdakwa menyuruh UJIB (DPO) untuk menjual kembali obat jenis Carnophen di depan rumah terdakwa dengan harga Rp.35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) per 10 (sepuluh) butir dan Rp.3.500,- (tiga ribu lima ratus rupiah) untuk 1 (satu) butir dengan perjanjian keuntungan dari penjualan obat jenis Carnophen dibagi 2 (dua) setelah dikurangi modal pembelian sehingga terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp.1.500,- (seribu lima ratus rupiah) per butir maka keuntungan yang didapat tersebut masing-masing mendapat sebesar Rp.750,- (tujuh ratus lima puluh rupiah)
Bahwa cara terdakwa dalam mengedarkan obat jenis Carnophen tersebut adalah dengan cara terdakwa terdakwa menyuruh UJIB (DPO) untuk menjual kembali obat jenis Carnophen di depan rumah terdakwa dengan harga Rp.35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) per 10 (sepuluh) butir dan Rp.3.500,- (tiga ribu lima ratus rupiah) untuk 1 (satu) butir dengan perjanjian keuntungan dari penjualan obat jenis Carnophen dibagi 2 (dua) setelah dikurangi modal pembelian sehingga terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp.1.500,- (seribu lima ratus rupiah) per butir maka keuntungan yang didapat tersebut masing-masing mendapat sebesar Rp.750,- (tujuh ratus lima puluh rupiah);
Bahwa terdakwa mengetahui bahwa menjual obat jenis Carnophen tersebut adalah tidak dibenarkan menurut hukum, namun terdakwa tetap menjual obat Carnophen tersebut karena untuk mendapat keuntungan guna memenuhi kebutuhan sehari-hari terdakwa;
Menimbang, bahwa terdakwa ditangkap karena mengedarkan obat jenis Carnophen dengan cara menjual obat tersebut, yang diawali dengan terdakwa memang sudah mengkonsumsi obat tersebut, karena obat jenis Carnophen tersebut dapat membuat terdakwa seperti mabuk dan menenangkan fikiran, padahal tanpa disadari terdakwa obat jenis Carnophen yang dijual terdakwa adalah obat keras dengan penandaan lingkaran merah dan bertuliskan huruf “K” dalam lingkaran hitam dengan dasar merah dan bertuliskan “harus dengan resep dokter” dimana obat tersebut sudah ditarik izin edarnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut diatas, Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa terdakwa telah mengedarkan dengan cara menjual obat jenis Carnophen yang telah ditarik ijin edarnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dan pertimbangan hukum tersebut diatas tersebut unsur “Yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar” telah terpenuhi atas perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan telah terpenuhi atas perbuatan terdakwa, maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif Kesatu;--------------
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;----------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggungjawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;--------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;---------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;----------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
39 (tiga puluh sembilan) butir obat jenis Carnophen, yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk melakukan kejahatan dikemudian hari maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
1 (satu) buah dompet kecil yang tidak memiliki nilai ekonomis, maka sudah selayaknya dimusnahkan;
Uang tunai sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), merupakan hasil dari kejahatan maka dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa telah meresahkan masyarakat ;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Memperhatikan pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-undang No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menyatakan Terdakwa MUHYAR Alias NANANG Bin SAHIM, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memiliki izin edar”, sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
39 (tiga puluh sembilan) butir obat jenis Carnophen;
1 (satu) buah dompet kecil;
Agar dimusnahkan
Uang tunai sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
Dirampas untuk Negara
Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah ) ;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Barabai pada hari Selasa tanggal 26 April 2016 oleh RIYONO, SH, MH selaku Hakim Ketua, HORAS EL CAIRO PURBA, SH dan NOVITA WITRI, SH, M.Kn masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 26 April 2016 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh EDY ASHARI Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Barabai, serta dihadiri oleh TRI MARGONO BUDISUSILO, SH Penuntut Umum dan terdakwa;
-
HAKIM – HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS, HORAS EL CAIRO PURBA, SH RIYONO, SH, MH. NOVITA WITRI, SH, M.Kn.
-
PANITERA PENGGANTI,
EDY ASHARI.-