182/Pid.Sus/2019/PN Pre
Putusan PN PARE PARE Nomor 182/Pid.Sus/2019/PN Pre
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: Amiruddin, S.H. Terdakwa: Syahruddin Bin Zainal Abidin
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Syahruddin Bin Zainal Abidin, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyalahgunakan Niaga Bahan Bakar Minyak Yang Disubsidi Pemerintah”; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Bulan serta Denda sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mampu membayar pidana denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan; Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti, berupa: 1 (satu) Unit Mobil Daihatsu Xenia warna hitam dengan nomor polisi DD 1878 IJ, dengan nomor rangka : MHKV1BA2JAK065687; 1 (satu) lembar STNK Mobil Daihatsu Xenia An. PAHRIADI, ST; Dikembalikan kepada yang paling berhak yaitu saudara BUSMAN melalui Terdakwa; 36 (tiga puluh enam) buah jerigen yang berisi bahan bakar jenis premium masing-masing tiap jerigen isi 30 (tiga puluh) liter; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 182/Pid.Sus/2019/PN Pre
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pare-Pare yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
| 1. | Nama lengkap | : | Syahruddin Bin Zainal Abidin; |
| 2. | Tempat lahir | : | Makassar; |
| 3. | Umur/Tanggal lahir | : | 43 Tahun / 11 Oktober 1975; |
| 4. | Jenis kelamin | : | Laki-laki; |
| 5. | Kebangsaan | : | Indonesia; |
| 6. | Tempat tinggal | : | Desa Bua-bua, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang; |
| 7. | Agama | : | Islam; |
| 8. | Pekerjaan | : | Swasta; |
Terdakwa Syahruddin Bin Zainal Abidin ditangkap pada tanggal 13 Agustus 2019 berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor : Sp.Kap/107/VIII/Res.1.24/2019/Reskrim tanggal 13 Agustus 2019, berlaku mulai tanggal 13 Agustus 2019 sampai dengan tanggal 14 Agustus 2019
Terdakwa Syahruddin Bin Zainal Abidin ditahan dalam tahanan rutan oleh:
Penyidik sejak tanggal 14 Agustus 2019 sampai dengan tanggal 2 September 2019;
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 3 September 2019 sampai dengan tanggal 12 Oktober 2019;
Penuntut Umum sejak tanggal 19 September 2019 sampai dengan tanggal 8 Oktober 2019;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 8 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 6 November 2019;
Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 7 November 2019 sampai dengan tanggal 5 Januari 2020;
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pare-Pare Nomor 182/Pid.Sus/2019/PN Pre tanggal 8 Oktober 2019 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 182/Pid.Sus/2019/PN Pre tanggal 8 Oktober 2019 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan para terdakwa yaitu terdakwa SYAHRUDDIN Bin ZAINAL ABIDIN bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dalam surat dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa SYAHRUDDIN Bin ZAINAL ABIDIN berupa pidana penjara selama 5 (LIMA) BULAN dengan dikurangi seluruhnya selama terdakwa ditangkap dan ditahan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) subsidiair 1 (satu) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) Unit Mobil Daihatsu Xenia warna hitam dengan nomor polisi DD 1878 IJ, dengan nomor rangka : MHKV1BA2JAK065687;
1 (satu) lembar STNK Mobil Daihatsu Xenia An. PAHRIADI, ST;
Dikembalikan kepada yang paling berhak yaitu saudara terdakwa atas nama BUSMAN melalui terdakwa;
36 (tiga puluh enam) buah jerigen yang berisi bahan bakar jenis premium masing-masing tiap jerigen isi 30 (tiga puluh) liter;
Dirampas untuk negara;
Menetapkan agar terdakwa SYAHRUDDIN Bin ZAINAL ABIDIN membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon hukuman yang seringan-ringannya, dengan alasan-alasan sebagai berikut;
Terdakwa merasa bersalah dan menyesal atas perbuatannya serta berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada Tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada Permohonanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN:
PRIMAIR:
Bahwa terdakwa SYAHRUDDIN Bin ZAINAL ABIDIN pada hari Jumat tanggal 09 Agustus 2019 Sekira pukul 21.00 Wita atau setidaknya pada waktu lain dalam Bulan Agustus 2019 bertempat di Jl. Bukit Madani Kelurahan Lapadde Kecamatan Ujung Kota Parepare atau setidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Parepare, menyalahgunakan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang subsidi oleh pemerintah, dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa awalnya sekitar pukul 10.00 wita terdakwa SYAHRUDDIN Bin ZAINAL ABIDIN melakukan pembelian bahan bakar premium di SPBU kilometer 3 Parepare dengan menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi, kemudian terdakwa melakukan pengisian bahan bakar minyak premium, lalu terdakwa meminta petugas SPBU untuk mengisi pada lubang yang sudah terhubung ke jerigen di dalam mobil. Kemudian terdakwa melanjutkan perjalanan menuju ke SPBU kilometer 2 Parepare untuk melakukan pengisian bahan bakar premium dengan melakukan cara sama secara terus menerus;
Bahwa terdakwa membeli bahan bakar premium dengan harga Rp 6.450 (enam ribu empat ratus lima puluh ribu) perliter;
Bahwa terdakwa membawa bahan bakar premium tersebut untuk di jual di Kabupaten Pinrang kepada masyarakat dengan harga Rp 7.500 (tujuh ribu lima ratus rupiah) perliter sehingga terdakwa memperoleh keuntungan Rp 1.050,- (seribu lima puluh rupiah) perliternya;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi;
SUBSIDAIR;
Bahwa terdakwa SYAHRUDDIN Bin ZAINAL ABIDIN pada waktu dan tempat sebagaimana telah terurai dalam dakwaan primair di atas, melakukan pengangkutan dan atau Niaga bahan Bakar Minyak yang di subsidi oleh pemerintah tanpa izin usaha pengangkutan, dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa awalnya sekitar pukul 10.00 wita terdakwa SYAHRUDDIN Bin ZAINAL ABIDIN melakukan pembelian bahan bakar premium di SPBU kilometer 3 Parepare dengan menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi, kemudian terdakwa melakukan pengisian bahan bakar minyak premium, lalu terdakwa meminta petugas SPBU untuk mengisi pada lubang yang sudah terhubung ke jerigen di dalam mobil. Kemudian terdakwa melanjutkan perjalanan menuju ke SPBU kilometer 2 Parepare untuk melakukan pengisian bahan bakar premium dengan melakukan cara sama secara terus menerus;
Bahwa terdakwa membeli bahan bakar premium dengan harga Rp.6.450 (enam ribu empat ratus lima puluh ribu) perliter;
Bahwa terdakwa membawa dengan mengangkut menggunakan mobilnya bahan bakar premium tersebut untuk di jual di Kabupaten Pinrang dengan harga Rp.7.500 (tujuh ribu lima ratus rupiah) perliter sehingga terdakwa memperoleh keuntungan Rp 1.050,- (seribu lima puluh rupiah) perliternya.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 53 ayat (1) b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa telah menyatakan mengerti akan Dakwaan Penuntut Umum dan tidak akan mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Sultan Muhtasum, S.H., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik Kepolisian;
Bahwa keterangan saksi di Berita Acara Pemeriksaan Penyidik Kepolisian sudah benar;
Bahwa benar tanda tangan di Berita Acara Pemeriksaan Penyidik Kepolisian adalah tanda tangan saksi;
Bahwa saksi dihadapkan dipersidangan sehubungan dengan saksi menemukan Terdakwa mengangkut jerigen yang berisi bahan bakar minyak jenis premium yang disubsidi oleh Pemerintah;
Bahwa kejadiannya pada hari Jumat tanggal 9 Agustus 2019 sekitar pukul 21.00 Wita di Jalan Bukit Madani Kelurahan Lapadde Kota Parepare;
Bahwa berawal dari informasi yang kami dapat dari informan pada hari Jumat tanggal 9 Agustus 2019 bahwa telah terjadi pelanggaran Undang-Undang Migas kemudian saksi bersama rekan dari Polres Parepare menuju tempat yang dimaksud di Jalan Bukit Madani Kelurahan Lapadde Kecamatan Ujung Kota Parepare dan saksi menemukan Terdakwa selanjutnya kami memperkenalkan diri bahwa kami dari Kepolisian Polres Parepare, kemudian kami melakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam yang didalamnya terdapat jerigen yang berisi bahan bakar minyak jenis premium sehingga kami menilai bahwa kuat dugaan telah terjadi pelanggaran Undang-Undang Migas, kemudian kami membawa Terdakwa bersama barang bukti ke Kantor Polres Parepare untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa saksi menuju ke tempat kejadian perkara berdua dengan rekan saksi Anggota Kepolisian Polres Parepare kemudian saksi menghubungi Pak Kasat Reskrim Polres Parepare, dan kami kemudian dibantu oleh 3 (tiga) orang Anggota Kepolisian Polres Parepare;
Bahwa barang bukti yang kami amankan yaitu 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam Nomor Polisi DD 1878 IJ, 1 (satu) lembar STNK Mobil Daihatsu Xenia atas nama PAHRIADI, ST., dan 36 (tiga puluh enam) jerigen yang berisi bahan bakar minyak jenis premium dimana masing-masing jerigen berisi 30 (tiga puluh) liter;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki surat izin dari pihak yang berwenang terkait bahan bakar minyak jenis premium tersebut;
Bahwa Terdakwa mengangkut bahan bakar minyak jenis premium dalam jerigen tersebut dengan menggunakan mobil minibus Daihatsu Xenia warna hitam Nomor Polisi DD 1878 IJ;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa, bahan bakar minyak jenis premium sebanyak 36 (tiga puluh enam) jerigen tersebut Terdakwa peroleh dari SPBU di Kota Parepare;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa, ia membeli bahan bakar minyak jenis premium tersebut di SPBU dengan cara Terdakwa masuk ke SPBU seperti biasa mengikuti antrian pengisian BBM, setelah giliran mobil Terdakwa untuk melakukan pengisian lalu Terdakwa turun dari mobil dan menunjukkan kepada Petugas SPBU bahwa lubang ini yang diisi premium dan bilamana Petugas SPBU bersedia dan mau mengisinya maka Terdakwa melakukan pengisian bahan bakar minyak jenis premium dan selanjutnya bahan bakar minyak jenis premium tersebut masuk ke dalam lubang yang tersambung dengan selang ke jerigen yang berada di dalam mobil, setelah selesai dari 1 (satu) SPBU kemudian Terdakwa berpindah lagi ke SPBU lainnya dan begitu seterusnya;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa, ia mengangkut bahan bakar minyak jenis premium sebanyak 36 (tiga puluh enam) jerigen dimana masing-masing jerigen berisi 30 (tiga puluh liter untuk dijual di daerah Kabupaten Pinrang;
Bahwa informasi yang kami peroleh dari informan bahwa Terdakwa sudah beberapa kali keluar masuk dari SPBU untuk melakukan pengisian bakan bakar minyak kemudian menuju ke tempat penampungan;
Bahwa benar barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Bahwa kami mengamankan Terdakwa dan barang bukti sekitar 1 (satu) Kilo Meter dari SPBU;
Bahwa Terdakwa kooperatif pada saat kami amankan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan keterangan saksi tersebut;
Saksi Budi Santoso, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik Kepolisian;
Bahwa keterangan saksi di Berita Acara Pemeriksaan Penyidik Kepolisian sudah benar;
Bahwa benar tanda tangan di Berita Acara Pemeriksaan Penyidik Kepolisian adalah tanda tangan saksi;
Bahwa saksi dihadapkan dipersidangan sehubungan dengan saksi melakukan pengisian bahan bakar minyak jenis premium pada mobil milik Terdakwa;
Kejadiannya pada hari Jumat tanggal 9 Agustus 2019 sekitar pukul 15.00 Wita di SPBU KM. 3 Kota Parepare;
Bahwa tugas saksi di SPBU KM. 3 sebagai operator SPBU;
Bahwa saksi bertugas di SPBU KM. 3 Kota Parepare setiap pukul 14.30 Wita sampai dengan pukul 22.00 Wita;
Bahwa saksi pernah mengisi bahan bakar mobil Daihatsu Xenia warna hitam yang dikendarai oleh Terdakwa;
Bahwa Terdakwa melakukan pengisian bahan bakar dengan cara mengantri seperti pengendara lainnya kemudian pada saat tiba giliran Terdakwa kemudian Terdakwa turun dari mobilnya dan meminta kepada saksi mengisi bahan bakar pada kendaraanya sejumlah Rp. 205.000,00 (dua ratus lima ribu rupiah) kemudian Terdakwa meminta saksi mengisi bahan bakar jenis premium pada saluran tangki yang yang berada di atas saluran tangki mobilnya, kemudian Terdakwa memberikan saksi uang sejumlah Rp. 210.000,00 (dua ratus sepuluh ribu rupiah) dan meminta saksi untuk mengambil uang kembaliannya sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah), kemudian mobil Terdakwa keluar dari SPBU, kemudian sekitar 10 (sepuluh) menit kemudian Terdakwa kembali lagi ke SPBU KM. 3 dan melakukan pengisian bahan bakar minyak jenis premium dimana pada waktu itu istri Terdakwa yang turun dari mobil dan menyerahkan kepada saksi uang sejumlah Rp. 210.000,00 (dua ratus sepuluh ribu rupiah) kemudian meminta saksi mengisi bahan bakar minyak jenis premium sejumlah Rp. 205.000,00 (dua ratus lima ribu rupiah), sedangkan Terdakwa tetap berada di dalam mobil di tempat pengemudi, kemudian saksi mengisi bahan bakar minyak jenis premium pada mobil milik Terdakwa pada saluran tangki yang berada di atas saluran tangki mobil Terdakwa, kemudian istri Terdakwa meminta saksi untuk mengambil uang kembaliannya sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah), kemudian mobil Terdakwa keluar dari SPBU, tidak beberapa lama kemudian mobil Terdakwa kembali lagi masuk ke SPBU KM. 3 untuk melakukan pengisian bahan bakar minyak dimana pada waktu itu istri Terdakwa yang kembali turun dari mobil dan menyerahkan kepada saksi uang sejumlah Rp. 210.000,00 (dua ratus sepuluh ribu rupiah) kemudian meminta saksi mengisi bahan bakar minyak jenis premium sejumlah Rp. 205.000,00 (dua ratus lima ribu rupiah), sedangkan Terdakwa tetap berada di dalam mobil di tempat pengemudi, kemudian saksi mengisi bahan bakar minyak jenis premium pada mobil milik Terdakwa pada saluran tangki yang berada di atas saluran tangki mobil Terdakwa, kemudian istri Terdakwa meminta saksi untuk mengambil uang kembaliannya sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah), kemudian mobil Terdakwa keluar dari SPBU;
Bahwa setelah saksi selesai melakukan pengisian bahan bakar minyak jenis premium pada mobil Terdakwa untuk yang ketiga kalinya kemudian bahan bakar minyak jenis premium di SPBU KM. 3 habis sehingga Terdakwa tidak kembali lagi;
Bahwa saksi tidak melaporkan kejadian tersebut kepada Pengelola SPBU KM. 3 Kota Parepare;
Bahwa saat ini saksi tidak lagi bekerja di SPBU KM. 3 Kota Parepare;
Bahwa saksi menerima uang dari Terdakwa sejumlah Rp. 15.000,00 (lima belas ribu rupiah) karena Terdakwa dan istri Terdakwa sendiri yang berikan karena ada kelebihan uang pembayarannya;
Bahwa Terdakwa yang mengarahkan saksi untuk mengisi bahan bakar minyak jenis premium pada saluran tangki yang berada di atas saluran tangki mobil Terdakwa;
Bahwa ukuran saluran yang saksi isi pada waktu itu pada mobil Terdakwa lebih kecil dari saluran tangki mobil pada mobil Terdakwa;
Bahwa benar barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Bahwa saksi mengisi bahan bakar minyak pada mobil yang sama berulang kali pada waktu itu karena hanya menuruti permintaan Terdakwa;
Bahwa tidak diperbolehkan mengisi bahan bakar minyak di SPBU dengan menggunakan jerigen;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan yang telah diberikan oleh Saksi tersebut ada yang salah yaitu Saksi yang meminta uang sejumlah Rp5.000.00 (lima ribu rupiah) tersebut kepada Terdakwa sebagai uang tip setiap kali Terdakwa ingin mengisi bahan bakar;
Bahwa saksi tetap pada keterangannya;
Saksi Gunawan, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik Kepolisian;
Bahwa keterangan saksi di Berita Acara Pemeriksaan Penyidik Kepolisian sudah benar;
Bahwa benar tanda tangan di Berita Acara Pemeriksaan Penyidik Kepolisian adalah tanda tangan saksi;
Bahwa saksi dihadapkan dipersidangan sehubungan dengan saksi melakukan pengisian bahan bakar minyak jenis premium pada mobil milik Terdakwa;
Bahwa Kejadiannya pada hari Jumat tanggal 9 Agustus 2019 di SPBU KM. 2 Kota Parepare;
Bahwa Tugas saksi di SPBU KM. 2 sebagai operator SPBU;
Bahwa saksi bertugas di SPBU KM. 2 Kota Parepare setiap pukul 08.00 Wita sampai dengan pukul 19.30 Wita;
Bahwa saksi pernah mengisi bahan bakar mobil Daihatsu Xenia warna hitam yang dikendarai oleh Terdakwa;
Bahwa saksi sudah lupa berapa kali Terdakwa melakukan pengisian bahan bakar minyak di SPBU KM. 2 Kota Parepare karena pada waktu itu banyak kendaraan yang juga menisi bahan bakar;
Bahwa Terdakwa melakukan pengisian bahan bakar dengan cara mengantri seperti pengendara lainnya kemudian pada saat tiba giliran Terdakwa kemudian Terdakwa turun dari mobilnya dan meminta kepada saksi mengisi bahan bakar pada kendaraanya kurang lebih sejumlah Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa meminta saksi mengisi bahan bakar jenis premium pada saluran yang yang ditunjukkan oleh Terdakwa, setelah selesai pengisian bahan bakar minyak kemudian mobil Terdakwa keluar dari SPBU;
Bahwa tidak ada yang aneh pada mobil Terdakwa pada saat saksi mengisi bahan bakarnya, hanya saluran tangkinya saja yang berbeda;
Bahwa Terdakwa pada waktu itu membayar sesuai dengan jumlah bahan bakar minyak yang diisi pada mobil Terdakwa;
Bahwa saksi telah melaporkan kejadian tersebut kepada Pengelola SPBU KM. 2 Kota Parepare bahwa ada mobil yang melakukan pengisian bahan bakar minyak yang mencurigakan;
Bahwa saksi bekerja di SPBU KM. 2 Kota Parepare sudah 7 (tujuh) bulan;
Bahwa saksi baru pertama kali itu mendapatkan kejadian komsumen mengisi bahan bakar minyak pada saluran yang berbeda dengan tangki bahan bakar mobil pada umumnya;
Bahwa ukuran saluran tangki yang saksi isi pada waktu itu pada mobil Terdakwa lebih kecil dari saluran tangki bahan bakar mobil pada mobil Terdakwa;
Bahwa benar barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Bahwa saksi tidak melihat jerigen dalam mobil Terdakwa pada waktu itu karena kaca mobilnya gelap;
Bahwa saksi telah disampaikan oleh pengelola SPBU untuk tidak mengisi bahan bakar minyak konsumen yang menggunakan jerigen;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan keterangan saksi tersebut;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Ahli Devian Faris Hidayat, S.T., yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Ahli belum mengetahui bahwa pada hari Jumat tanggal 9 Agustus 2019 bertempat di Jalan Bukit Madani Kelurahan Lapadde Kecamatan Ujung Kota Parepare, telah ditemukan seorang lelaki yang bernama SYAHRUDDIN Bin ZAINAL ABIDIN melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah, sesuai dengan keterangan yang bersangkutan bahwa BBM yang diangkut jenis premium dengan cara dibeli menggunakan 36 (tiga puluh enam) jerigen di SPBU;
Bahwa Ahli mengerti diperiksa sehubungan dengan Ahli dipanggil oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Parepare sebagai Ahli dalam perkara pidana dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi oleh pemerintah;
Bahwa Ahli bekerja pada PT. Pertamina dengan jabatan Sales Executive Retail;
Bahwa Ahli sudah bekerja di PT. Pertamina sudah 4 (empat) Tahun 6 (enam) Bulan dan telah menduduki jabatan saat ini sudah 2 (dua) Tahun 2 (dua) Bulan;
Bahwa tugas dan tanggung jawab Ahli sebagai Sales Executive Retail wilayah III PT. Pertamina (Persero) yang meliputi wilayah Sulawesi Barat dan sebagian wilayah Sulawesi Selatan, dimana tugas Ahli adalah melakukan pembinaan kepada Lembaga Penyalur seperti SPBU serta menyalurkan BBM kepada masyarakat bagi sektor retail;
Bahwa area tugas dan tanggung jawab Ahli yaitu Kota Parepare, Kabupaten Barru, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Sidenreng Rappang, Kabupaten Wajo, Kabupaten Soppeng, Kabupaten Enrekang, Kabupaten Tana Toraja, Kabupaten Toraja Utara, Kabupaten Luwu, Kabupaten Palopo, Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Luwu Timur, dan seluruh Provinsi Sulawesi Barat;
Bahwa dapat Ahli jelaskan bahwa penyalahgunaan yakni kegiatan menggunakan sesuatu hal yang tidak sesuai atau menyimpang dari fungsi atau kegunaan yang seharusnya berdasarkan ketentuan yang sudah ditetapkan;
Bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (14) UU RI Nomor 22 Tahun 2001, Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan ekspor, impor, minyak bumi dan/atau hasil olahannya termasuk niaga gas bumi melalui pipa;
Bahwa sesuai Perpres 191 Tahun 2014 Bab 1 Pasal 1 Premium merupakan jenis bahwan bakar penugasan yang didistribusikan di wilayah penugasan dan tidak diberikan subsidi;
Bahwa sepengetahuan Ahli, subsidi adalah alokasi anggaran yang diberikan kepada perusahaan/lembaga yang memproduksi, menjual, mengekspor, atau mengimpor barang dan jasa, yang memenuhi hajat hidup orang banyak sedemikian rupa, sehingga harga jualnya dapat dijangkau oleh masyarakat;
Bahwa Penyediaan dan Pendistribusi BBM subsidi dilaksanakan oleh badan usaha melalui penugasan oleh Badan Pengatur. Badan Usaha melalukan pendistribusian BBM sesuai dengan volume yang telah ditetapkan;
Bahwa sepengetahuan Ahli, yang dapat melakukan pendistribusian bahan bakar jenis premium mupun jenis bahan bakar lainnya adalah badan usaha yang telah mendapatkan izin usaha niaga umum BBM dari Pemerintah (Kementrian ESDM);
Bahwa sesuai Perpres 191 Tahun 2014 Pasal 21, pengawasan terhadap jenis bahwan bakar tertentu yang disubsidi maupun bahan bakar penugasan dilakukan oleh Badan Pengatur (BPH Migas) yang bekerjasama dengan instansi terkait dan/ atau pemerintah daerah setempat;
Bahwa sepengetahuan Ahli peraturan dan ketentuan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak oleh Pemerintah diatur dalam Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001, dimana setiap kegiatan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) dapat dilakukan oleh Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum (BU-PIUNU) (contoh : Pertamina) dan/atau penyalurnya yang resmi dan dilengkapi dengan surat keterangan Penyalur, yang serta merta diberi izin pengangkutan untuk BBM tersebut. Apabila yang bersangkutan merupakan BU-PIUNU dan bukan juga merupakan Agen/Penyalur resmi, maka yang bersangkutan haruslah memiliki izin Pegangkutan, sesuai ketentuan Pasal 23 UU Nomor 22 Tahun 2001 “setiap pihak yang melakukan kegiatan pengangkutan migas sebagaimana definisi dalam jawaban saya sebelumnya, haruslah memiliki izin usaha pengangkutan”. Jika yang bersangkutan melakukan pengangkutan BBM tanpa ijin usaha pengangkutan dan tidak dilengkapi dengan surat rekomendasi dan dokumen pendukung yang menerangkan tentang identitas BBM yang diangkutnya tersebut, maka sanksinya diatur di pasal 53 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, selain itu apabila menyalahgunakan pengangkutan terkait dengan objek BBM bersubsidi maka diatur juga dalam Pasal 55 Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
Bahwa Ali dapat jelaskan bahwa harga bahan bakar minyak untuk jenis bahan bakar penugasan Premium Rp6.450/liter;
Terhadap keterangan Ahli, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan keterangan Ahli tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa di Penyidik Kepolisian;
Bahwa keterangan Terdakwa di Berita Acara Pemeriksaan Penyidik Kepolisian sudah benar;
Bahwa benar tanda tangan di Berita Acara Pemeriksaan Penyidik Kepolisian adalah tanda tangan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa dihadapkan dipersidangan sehubungan dengan telah ditangkapnya Terdakwa oleh pihak Kepolisian karena mengangkut jerigen yang berisi Bahan Bakar Minyak jenis premium;
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh Polisi pada hari Jumat tanggal 9 Agustus 2019 di Jalan Bukit Madani Kota Parepare sekitar pukul 21.00 Wita;
Bahwa Bahan Bakar Minyak jenis premium yang Terdakwa angkut yang ditemukan oleh Polisi sebanyak 36 (tiga puluh enam) jerigen atau sekitar 1.080 (seribu delapan puluh) liter;
Bahwa Terdakwa mengangkut Bahan Bakar Minyak jenis premium sebanyak 36 (tiga puluh enam) jerigen tersebut dengan menggunakan mobil minibus Daihatsu Xenia warna hitam dengan nomor Polisi DD 1878 IJ;
Bahwa Bahan Bakar Minyak jenis premium tersebut Terdakwa peroleh dengan cara Terdakwa beli di SPBU Kota Parepare;
Bahwa Terdakwa menyalurkan atau menjual Bahan Bakar Minyak jenis premium tersebut pada pelanggan tetap Terdakwa di Kabupaten Pinrang;
Bahwa cara Terdakwa melakukan pembelian Bahan Bakar Minyak jenis premium tersebut yakni Terdakwa masuk di SPBU seperti biasa mengikuti antrian pengisian BBM, setelah giliran mobil Terdakwa untuk melakukan pengisian Terdakwa turun dari mobil lalu menunjukkan kepada Petugas SPBU bahwa lubang ini yang nanti diisi premium dan bilamana Petugas SPBU bersedia dan mau mengisi maka Terdakwa melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak premium dan selanjutnya Bahan Bakar Minyak premium tersebut masuk ke dalam lubang yang tersambung dengan selang ke jerigen yang berada di dalam mobil, setelah selesai pengisian Terdakwa keluar dari SPBU dan pindah lagi ke SPBU lainnya dan begitulah seterusnya;
Bahwa lubang yang akan diisi premium oleh Petugas SPBU berada di dekat lubang tangki pengisian bahan bakar mobil dan lubang tersebut tersambung dengan selang penghubung ke jerigen yang berada dalam mobil;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang terkait pengangkutan Bahan Bakar Minyak bersubsidi tersebut;
Bahwa Terdakwa yang memodifikasi lubang pengisian tersebut agar pada saat melakukan pengisian, orang tidak mencurigai Terdakwa kalau Terdakwa melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak premium ke dalam jerigen yang berada di dalam mobil;
Bahwa ada 3 (tiga) jerigen yang berada di dalam mobil Terdakwa setiap kali Terdakwa melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak jenis preimium di SPBU;
Bahwa Terdakwa hanya mengisi 1 (satu) jerigen setiap kali Terdakwa melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak jenis preimium di 1 (satu) SPBU;
Bahwa Terdakwa membeli Bahan Bakar Minyak jenis premium tersebut dengan harga Rp. 6.450,00 (enam ribu empat ratus lima puluh ribu rupiah) per liter;
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membeli Bahan Bakar Minyak jenis premium menggunakan jerigen tersebut untuk Terdakwa jual kembali di daerah Kabupaten Pinrang;
Bahwa Terdakwa menjual Bahan Bakar Minyak jenis premium tersebut dengan harga Rp. 7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah) per liter;
Bahwa Terdakwa membeli Bahan Bakar Minyak jenis premium tersebut di SPBU kilo meter 3 Kota Parepare, SPBU kilo meter 2 Kota Parepare, dan SPBU Lumpue Kota Parepare namun Terdakwa juga sebelumnya sering membeli bakar minyak jenis premium di Kabupaten Pinrang;
Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 8 Agustus 2019 Terdakwa dari Kabuaten Pinrang menuju ke Kota Parepare menggunakan mobil Daihatsu Xenia warna hitam dengan nomor Polisi DD 1878 IJ mengangkut jerigen kosong sebanyak 36 (tiga puluh enam) buah dengan maksud akan mengisi Bahan Bakar Minyak jenis premium. Setelah Terdakwa tiba di Kota Parepare waktu itu Bahan Bakar Minyak jenis premium habis di SPBU kilo meter 3 sehingga Terdakwa bermalam di Kota Parepare, keesokan harinya tepatnya hari Jumat tanggal 9 Agustus 2019 sekitar pukul 10.00 Wita Terdakwa ke SPBU kilo meter 3 dengan membawa 3 (tiga) jerigen dengan maksud akan mengisi Bahan Bakar Minyak jenis premium, lalu Terdakwa turun dari mobil dan menunjukkan kepada Petugas SPBU bahwa lubang ini yang nanti diisi premium dan bilamana Petugas SPBU bersedia dan mau mengisinya maka Terdakwa melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak jenis premium dan selanjutnya Bahan Bakar Minyak jenis premium tersebut masuk ke dalam lubang yang tersambung dengan selang penghubung ke jerigen yang berada di dalam mobil, setelah selesai pengisian Terdakwa membayar harga premium seharga Rp. 6.450,00 (enam ribu empat ratus lima puluh rupiah) per liter dan selanjutnya Terdakwa keluar dari SPBU kilo meter 3 dan pindah ke SPBU kilo meter 2 untuk melakukan pengisian lagi dan begitulah seterusnya, dan selanjutnya bilamana sudah penuh semua jerigen bahan bakar minyak jenis premium tersebut, kemudian Terdakwa antar ke Jalan Bukit Madani Kota Parepare untuk Terdakwa tampung sementara, lalu Terdakwa mengambil lagi jerigen kosong untuk diisi di SPBU sampai 36 (tiga puluh enam) jerigen tersebut terisi semua, namun sekitar pukul 21.00 Wita Terdakwa ditemukan oleh pihak Kepolisian mengangkut jerigen yang berisi Bahan Bakar Minyak jenis premium menggunakan mobil minibus Daihatsu Xenia dengan dengan nomor Polisi DD 1878 IJ di Jalan Bukit Madani Kota Parepare kemudian Polisi membawa Terdakwa ke Kantor Polres Parepare;
Bahwa Terdakwa mengetahui kalau Bahan Bakar Minyak jenis premium adalah Bahan Bakar Minyak yang disubsidi oleh Pemerintah;
Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa membeli bahan bakar minyak jenis premium menggunakan jerigen dilarang;
Bahwa benar foto barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Bahwa keuntungan yang Terdakwa peroleh sejumlah Rp. 1.050,00 (seribu lima puluh rupiah) per liter dari penjualan Bahan Bakar Minyak jenis premium tersebut;
Bahwa mobil yang Terdakwa gunakan untuk mengangkut Bahan Bakar Minyak jenis premium tersebut adalah mobil milik saudara Terdakwa;
Bahwa Terdakwa melakukan penjualan atau penyaluran bahan bakar minyak jenis premium tersebut dalam 1 (satu) bulan sekitar 2 (dua) samapai 3 (tiga) kali kepada pelanggan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa memiliki pelanggan tetap yang akan membeli Bahan Bakar Minyak jenis premium tersebut;
Bahwa Terdakwa melakukan pengangkutan Bahan Bakar Minyak jenis premium tanpa izin dari pihak yang berwenang tersebut sudah 2 (dua) kali di Kota Parepare namun di Kabupaten Pinrang saya sudah sering;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum karena melakukan tindak pidana;
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatan Terdakwa dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) Unit Mobil Daihatsu Xenia warna hitam dengan nomor polisi DD 1878 IJ, dengan nomor rangka : MHKV1BA2JAK065687;
1 (satu) lembar STNK Mobil Daihatsu Xenia An. PAHRIADI, ST;
36 (tiga puluh enam) buah jerigen yang berisi bahan bakar jenis premium masing-masing tiap jerigen isi 30 (tiga puluh) liter;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dihadapkan dipersidangan sehubungan dengan telah ditangkapnya Terdakwa oleh pihak Kepolisian karena mengangkut jerigen yang berisi Bahan Bakar Minyak jenis premium pada hari Jumat tanggal 9 Agustus 2019 di Jalan Bukit Madani Kota Parepare sekitar pukul 21.00 Wita;
Bahwa Bahan Bakar Minyak jenis premium yang Terdakwa angkut sebanyak 36 (tiga puluh enam) jerigen atau sekitar 1.080 (seribu delapan puluh) liter dengan menggunakan mobil minibus Daihatsu Xenia warna hitam dengan nomor Polisi DD 1878 IJ dimana Bahan Bakar Minyak jenis premium tersebut Terdakwa peroleh dengan cara Terdakwa beli di SPBU di Kota Parepare dan akan Terdakwa salurkan atau dijual pada pelanggan tetap Terdakwa di Kabupaten Pinrang;
Bahwa cara Terdakwa melakukan pembelian Bahan Bakar Minyak jenis premium tersebut yakni Terdakwa masuk di SPBU kilo meter 3 Kota Parepare, SPBU kilo meter 2 Kota Parepare, dan SPBU Lumpue Kota Parepare dan seperti biasa mengikuti antrian pengisian BBM, setelah giliran mobil Terdakwa untuk melakukan pengisian Terdakwa turun dari mobil lalu menunjukkan kepada Petugas SPBU bahwa lubang ini yang nanti diisi premium dan bilamana Petugas SPBU bersedia dan mau mengisi maka Terdakwa melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak premium dan selanjutnya Bahan Bakar Minyak premium tersebut masuk ke dalam lubang yang tersambung dengan selang ke jerigen yang berada di dalam mobil, setelah selesai pengisian Terdakwa keluar dari SPBU dan pindah lagi ke SPBU lainnya dan begitulah seterusnya;
Bahwa lubang yang akan diisi premium oleh Petugas SPBU berada di dekat lubang tangki pengisian bahan bakar mobil dan lubang tersebut tersambung dengan selang penghubung ke jerigen yang berada dalam mobil dimana mobil tersebut sudah Terdakwa modifikasi lubang pengisiannya agar pada saat melakukan pengisian, orang tidak mencurigai Terdakwa kalau Terdakwa melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak premium ke dalam jerigen yang berada di dalam mobil dan didalam mobil tersebut ada 3 (tiga) jerigen;
Bahwa Terdakwa hanya mengisi 1 (satu) jerigen setiap kali Terdakwa melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak jenis preimium di 1 (satu) SPBU;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang terkait pengangkutan Bahan Bakar Minyak bersubsidi tersebut;
Bahwa Terdakwa membeli Bahan Bakar Minyak jenis premium tersebut dengan harga Rp. 6.450,00 (enam ribu empat ratus lima puluh ribu rupiah) per liter dan akan Terdakwa jual kembali dengan harga Rp. 7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah) per liter;
Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 8 Agustus 2019 Terdakwa dari Kabuaten Pinrang menuju ke Kota Parepare menggunakan mobil Daihatsu Xenia warna hitam dengan nomor Polisi DD 1878 IJ mengangkut jerigen kosong sebanyak 36 (tiga puluh enam) buah dengan maksud akan mengisi Bahan Bakar Minyak jenis premium. Setelah Terdakwa tiba di Kota Parepare waktu itu Bahan Bakar Minyak jenis premium habis di SPBU kilo meter 3 sehingga Terdakwa bermalam di Kota Parepare, keesokan harinya tepatnya hari Jumat tanggal 9 Agustus 2019 sekitar pukul 10.00 Wita Terdakwa ke SPBU kilo meter 3 dengan membawa 3 (tiga) jerigen dengan maksud akan mengisi Bahan Bakar Minyak jenis premium, lalu Terdakwa turun dari mobil dan menunjukkan kepada Petugas SPBU bahwa lubang ini yang nanti diisi premium dan bilamana Petugas SPBU bersedia dan mau mengisinya maka Terdakwa melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak jenis premium dan selanjutnya Bahan Bakar Minyak jenis premium tersebut masuk ke dalam lubang yang tersambung dengan selang penghubung ke jerigen yang berada di dalam mobil, setelah selesai pengisian Terdakwa membayar harga premium seharga Rp. 6.450,00 (enam ribu empat ratus lima puluh rupiah) per liter dan selanjutnya Terdakwa keluar dari SPBU kilo meter 3 dan pindah ke SPBU kilo meter 2 untuk melakukan pengisian lagi dan begitulah seterusnya, dan selanjutnya bilamana sudah penuh semua jerigen bahan bakar minyak jenis premium tersebut, kemudian Terdakwa antar ke Jalan Bukit Madani Kota Parepare untuk Terdakwa tampung sementara, lalu Terdakwa mengambil lagi jerigen kosong untuk diisi di SPBU sampai 36 (tiga puluh enam) jerigen tersebut terisi semua, namun sekitar pukul 21.00 Wita Terdakwa ditemukan oleh pihak Kepolisian mengangkut jerigen yang berisi Bahan Bakar Minyak jenis premium menggunakan mobil minibus Daihatsu Xenia dengan dengan nomor Polisi DD 1878 IJ di Jalan Bukit Madani Kota Parepare kemudian Polisi membawa Terdakwa ke Kantor Polres Parepare;
Bahwa Terdakwa mengetahui kalau Bahan Bakar Minyak jenis premium adalah Bahan Bakar Minyak yang disubsidi oleh Pemerintah dan Terdakwa mengetahui bahwa untuk membeli bahan bakar minyak jenis premium menggunakan jerigen harus memiliki ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa keuntungan yang Terdakwa peroleh sejumlah Rp. 1.050,00 (seribu lima puluh rupiah) per liter dari penjualan Bahan Bakar Minyak jenis premium tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primer sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur Setiap orang;
Unsur Menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “Setiap orang”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah manusia sebagai subyek hukum yang didakwa melakukan sesuatu tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum kepadanya dan yang bersangkutan sedang dihadapkan ke persidangan, apabila perbuatannya memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan maka orang tersebut akan dinyatakan sebagai pelaku;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa telah membenarkan identitas Terdakwa sebagaimana yang termuat dalam surat dakwaaan Penuntut Umum, dan pengakuan Terdakwa sepanjang mengenai identitasnya tersebut ternyata bersesuaian, maka Majelis Hakim menilai dalam perkara ini tidak terdapat error in persona/kekeliruan dalam mengadili orang, sehingga Majelis Hakim berpendapat yang dimaksudkan dengan Setiap Orang dalam hal ini adalah Terdakwa Syahruddin Bin Zainal Abidin yang selanjutnya akan diteliti dan dipertimbangkan apakah perbuatannya memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur pertama ini telah terpenuhi;
Ad.2. Menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah:
Menimbang, bahwa penyalahgunaan yakni kegiatan menggunakan sesuatu hal yang tidak sesuai atau menyimpang dari fungsi atau kegunaan yang seharusnya berdasarkan ketentuan yang sudah ditetapkan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Pengangkutan” adalah kegiatan pemindahan minyak bumi, Gas bumi dan/atau hasil olahannya dari wilayah kerja atau dari tempat penampungan dan pengolahan, termasuk pengangkutan gas bumi melalui pipa, sedangkan yang dimaksud dengan “Niaga” adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor Minyak Bumi dan/atau hasil olahannya, termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Bahan Bakar Minyak” adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi, salah satunya adalah jenis Bahan Bakar Minyak Solar;
Menimbang, Bahwa yang dimaksud dengan “Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah” adalah Bahan Bakar Minyak yang dijual dengan Volume, jenis, konsumen dan harganya ditetapkan oleh pemerintah, sedangkan Bahan Bakar Minyak yang tidak di subsidi pemerintah adalah Bahan Bakar Minyak yang dijual dengan Volume, jenis, konsumen dan harganya tidak ditetapkan oleh pemerintah;
Menimbang, Bahwa terhadap BBM baik subsidi maupun non subsidi tidak ada perbedaan dalam hal standar dan mutunya, yang membedakan BBM subsidi dan non subsidi adalah dalam hal harga serta jenis konsumennya dan sesuai dengan Perpres 191 Tahun 2014 Bab 1 Pasal 1 Premium merupakan jenis bahan bakar penugasan yang didistribusikan di wilayah penugasan dan tidak diberikan subsidi;
Menimbang, bahwa Penyediaan dan Pendistribusi BBM subsidi dilaksanakan oleh badan usaha melalui penugasan oleh Badan Pengatur. Badan Usaha melalukan pendistribusian BBM sesuai dengan volume yang telah ditetapkan dan yang dapat melakukan pendistribusian bahan bakar jenis premium mupun jenis bahan bakar lainnya adalah badan usaha yang telah mendapatkan izin usaha niaga umum BBM dari Pemerintah (Kementrian ESDM);
Menimbang, bahwa sesuai Perpres 191 Tahun 2014 Pasal 21, pengawasan terhadap jenis bahan bakar tertentu yang disubsidi maupun bahan bakar penugasan dilakukan oleh Badan Pengatur (BPH Migas) yang bekerjasama dengan instansi terkait dan/ atau pemerintah daerah setempat;
Menimbang, bahwa peraturan dan ketentuan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak oleh Pemerintah diatur dalam Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001, dimana setiap kegiatan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) dapat dilakukan oleh Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum (BU-PIUNU) (contoh : Pertamina) dan/atau penyalurnya yang resmi dan dilengkapi dengan surat keterangan Penyalur, yang serta merta diberi izin pengangkutan untuk BBM tersebut. Apabila yang bersangkutan merupakan BU-PIUNU dan bukan juga merupakan Agen/Penyalur resmi, maka yang bersangkutan haruslah memiliki izin Pegangkutan, sesuai ketentuan Pasal 23 UU Nomor 22 Tahun 2001 “setiap pihak yang melakukan kegiatan pengangkutan migas, haruslah memiliki izin usaha pengangkutan”;
Menimbang, Bahwa berdasarkan fakta-fakta di persidangan dari keterangan saksi-saksi, Keterangan ahli, Surat maupun keterangan terdakwa dihubungkan dengan barang bukti yang telah diajukan dalam perkara ini terungkap bahwa Terdakwa dihadapkan dipersidangan sehubungan dengan telah ditangkapnya Terdakwa oleh pihak Kepolisian karena mengangkut jerigen yang berisi Bahan Bakar Minyak jenis premium pada hari Jumat tanggal 9 Agustus 2019 di Jalan Bukit Madani Kota Parepare sekitar pukul 21.00 Wita;
Menimbang, bahwa Bahan Bakar Minyak jenis premium yang Terdakwa angkut sebanyak 36 (tiga puluh enam) jerigen atau sekitar 1.080 (seribu delapan puluh) liter dengan menggunakan mobil minibus Daihatsu Xenia warna hitam dengan nomor Polisi DD 1878 IJ dimana Bahan Bakar Minyak jenis premium tersebut Terdakwa peroleh dengan cara Terdakwa beli di SPBU di Kota Parepare dan akan Terdakwa salurkan atau dijual pada pelanggan tetap Terdakwa di Kabupaten Pinrang;
Menimbang, bahwa cara Terdakwa melakukan pembelian Bahan Bakar Minyak jenis premium tersebut yakni Terdakwa masuk di SPBU kilo meter 3 Kota Parepare, SPBU kilo meter 2 Kota Parepare, dan SPBU Lumpue Kota Parepare dan seperti biasa mengikuti antrian pengisian BBM, setelah giliran mobil Terdakwa untuk melakukan pengisian Terdakwa turun dari mobil lalu menunjukkan kepada Petugas SPBU bahwa lubang ini yang nanti diisi premium dan bilamana Petugas SPBU bersedia dan mau mengisi maka Terdakwa melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak premium dan selanjutnya Bahan Bakar Minyak premium tersebut masuk ke dalam lubang yang tersambung dengan selang ke jerigen yang berada di dalam mobil, setelah selesai pengisian Terdakwa keluar dari SPBU dan pindah lagi ke SPBU lainnya dan begitulah seterusnya;
Menimbang, bahwa lubang yang akan diisi premium oleh Petugas SPBU berada di dekat lubang tangki pengisian bahan bakar mobil dan lubang tersebut tersambung dengan selang penghubung ke jerigen yang berada dalam mobil dimana mobil tersebut sudah Terdakwa modifikasi lubang pengisiannya agar pada saat melakukan pengisian, orang tidak mencurigai Terdakwa kalau Terdakwa melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak premium ke dalam jerigen yang berada di dalam mobil dan didalam mobil tersebut ada 3 (tiga) jerigen;
Menimbang, bahwa Terdakwa hanya mengisi 1 (satu) jerigen setiap kali Terdakwa melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak jenis preimium di 1 (satu) SPBU;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang terkait pengangkutan Bahan Bakar Minyak bersubsidi tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa membeli Bahan Bakar Minyak jenis premium tersebut dengan harga Rp. 6.450,00 (enam ribu empat ratus lima puluh ribu rupiah) per liter dan akan Terdakwa jual kembali dengan harga Rp. 7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah) per liter;
Menimbang, bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 8 Agustus 2019 Terdakwa dari Kabuaten Pinrang menuju ke Kota Parepare menggunakan mobil Daihatsu Xenia warna hitam dengan nomor Polisi DD 1878 IJ mengangkut jerigen kosong sebanyak 36 (tiga puluh enam) buah dengan maksud akan mengisi Bahan Bakar Minyak jenis premium. Setelah Terdakwa tiba di Kota Parepare waktu itu Bahan Bakar Minyak jenis premium habis di SPBU kilo meter 3 sehingga Terdakwa bermalam di Kota Parepare, keesokan harinya tepatnya hari Jumat tanggal 9 Agustus 2019 sekitar pukul 10.00 Wita Terdakwa ke SPBU kilo meter 3 dengan membawa 3 (tiga) jerigen dengan maksud akan mengisi Bahan Bakar Minyak jenis premium, lalu Terdakwa turun dari mobil dan menunjukkan kepada Petugas SPBU bahwa lubang ini yang nanti diisi premium dan bilamana Petugas SPBU bersedia dan mau mengisinya maka Terdakwa melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak jenis premium dan selanjutnya Bahan Bakar Minyak jenis premium tersebut masuk ke dalam lubang yang tersambung dengan selang penghubung ke jerigen yang berada di dalam mobil, setelah selesai pengisian Terdakwa membayar harga premium seharga Rp. 6.450,00 (enam ribu empat ratus lima puluh rupiah) per liter dan selanjutnya Terdakwa keluar dari SPBU kilo meter 3 dan pindah ke SPBU kilo meter 2 untuk melakukan pengisian lagi dan begitulah seterusnya, dan selanjutnya bilamana sudah penuh semua jerigen bahan bakar minyak jenis premium tersebut, kemudian Terdakwa antar ke Jalan Bukit Madani Kota Parepare untuk Terdakwa tampung sementara, lalu Terdakwa mengambil lagi jerigen kosong untuk diisi di SPBU sampai 36 (tiga puluh enam) jerigen tersebut terisi semua, namun sekitar pukul 21.00 Wita Terdakwa ditemukan oleh pihak Kepolisian mengangkut jerigen yang berisi Bahan Bakar Minyak jenis premium menggunakan mobil minibus Daihatsu Xenia dengan dengan nomor Polisi DD 1878 IJ di Jalan Bukit Madani Kota Parepare kemudian Polisi membawa Terdakwa ke Kantor Polres Parepare;
Menimbang, bahwa Terdakwa mengetahui kalau Bahan Bakar Minyak jenis premium adalah Bahan Bakar Minyak yang disubsidi oleh Pemerintah dan Terdakwa mengetahui bahwa untuk membeli bahan bakar minyak jenis premium menggunakan jerigen harus memiliki ijin dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa keuntungan yang Terdakwa peroleh sejumlah Rp. 1.050,00 (seribu lima puluh rupiah) per liter dari penjualan Bahan Bakar Minyak jenis premium tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta hukum tersebut di atas. Majelis Hakim berkesimpulan unsur ke-2 (dua) yaitu “Menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsure dari Dakwaan Primair telah terpenuhi, maka Majelis Hakim tidak akan mempertimbangkan Dakwaan lainnya;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Dakwaan Primair Penuntut Umum yaitu Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap di persidangan tidak terdapat hal-hal yang dapat dijadikan penghapusan pidana baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar, oleh karenanya Terdakwa dapat dimintakan pertanggung jawaban atas perbuatan pidana yang dilakukannya, maka atas kesalahannya, kepada Terdakwa haruslah dijatuhi pidana setimpal dengan perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa pada Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa selain pidana penjara juga disertai dengan pidana denda oleh karena itu Terdakwa sudah sepatutnya membayar denda tersebut dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan yang akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan Terdakwa, Majelis Hakim Berpendapat oleh karena seluruh unsur dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum telah terpenuhi, maka Majelis Hakim tidak akan mempertimbangkan permohonan Terdakwa tersebut secara tersendiri, akan tetapi dipertimbangkan bersama dengan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringakan bagi diri Terdakwa
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) Unit Mobil Daihatsu Xenia warna hitam dengan nomor polisi DD 1878 IJ, dengan nomor rangka : MHKV1BA2JAK065687 dan 1 (satu) lembar STNK Mobil Daihatsu Xenia An. PAHRIADI, ST., oleh karena barang bukti tersebut adalah milik dari lelaki Busman maka barang bukti tersebut dikembalikan kepada lelaki BUSMAN melalui terdakwa, sedangkan 36 (tiga puluh enam) buah jerigen yang berisi bahan bakar jenis premium masing-masing tiap jerigen isi 30 (tiga puluh) liter adalah barang dari hasil kejahatan dan memiliki nilai ekonomis maka barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program Pemerintah tentang Bahan Bakar Minyak bersubsidi;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa tulang punggung keluarga;
Terdakwa sopan dan jujur dalam persidangan;
Terdakwa tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Terdakwa tidak pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menyatakan Terdakwa Syahruddin Bin Zainal Abidin, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyalahgunakan Niaga Bahan Bakar Minyak Yang Disubsidi Pemerintah”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Bulan serta Denda sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mampu membayar pidana denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti, berupa:
1 (satu) Unit Mobil Daihatsu Xenia warna hitam dengan nomor polisi DD 1878 IJ, dengan nomor rangka : MHKV1BA2JAK065687;
1 (satu) lembar STNK Mobil Daihatsu Xenia An. PAHRIADI, ST;
Dikembalikan kepada yang paling berhak yaitu saudara BUSMAN melalui Terdakwa;
36 (tiga puluh enam) buah jerigen yang berisi bahan bakar jenis premium masing-masing tiap jerigen isi 30 (tiga puluh) liter;
Dirampas untuk negara;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pare-Pare, pada hari Selasa, tanggal 19 November 2019, oleh kami, Khusnul Khatimah, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Nofan Hidayat, S.H., dan Krisfian Fatahila, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 20 November 2019 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Mustamin Muhiddin, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pare-Pare, serta dihadiri oleh Idil, S.H., M.H., Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
t.t.d.
t.t.d.
Nofan Hidayat, S.H., Khusnul Khatimah, S.H., M.H.,
t.t.d.
Krisfian Fatahila, S.H.,
Panitera Pengganti,
t.t.d.
Mustamin Muhiddin, S.H.,