487/Pid. Sus/2014/PN. Smn
Putusan PN SLEMAN Nomor 487/Pid. Sus/2014/PN. Smn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
drg. RATNO SUMENGKAR Alias RATNO Bin RUSBANDI (Alm)
MENGADILI 4. Menyatakan terdakwa drg. RATNO SUMENGKAR Alias RATNO Bin RUSBANDI (Alm.), terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penggelapan”, sebagaimana diatur dalam dakwaan Kedua melanggar Pasal 372 KUHPidana. 5. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan. 6. Menyatakan barang bukti berupa : ï€ 1 (satu) lembar kuitansi yang di tanda tangani oleh Ratno Sumengkar tertanggal 10 Agustus 2013; ï€ 1 (satu) bendel aplikasi kredit atas nama Ratno Sumengkar , drg tanggal 10 April 2013; ï€ 1 (satu) bendel setifikat jaminan fidusia nomor : W14.008836.AH.05.01 tahun 2013 tanggal 24- 4 - 2013. Seluruhnya dikembalikan ke PT . Olympindo Multi Finance Sedang bukti surat Terdakwa berupa T-1 s/d T-5 tetap terlampir dalam berkas perkara. 4. Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2. 000-, (dua ribu rupiah).
P U T U S A N
No.: 487/Pid. Sus /2014/PN.Smn.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sleman yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana tingkat pertama dalam Acara Pemeriksaan Biasa, telah menjatuhkan putusan seperti dibawah ini atas nama terdakwa :--------------------------------------------
-
Nama lengkap : drg. RATNO SUMENGKAR Alias RATNO Bin RUSBANDI (Alm.) Tempat lahir : Yogyakarta. Umur / Tgl. Lahir : 36 Tahun / 09 Februari 1978. Jenis Kelamin : Laki-laki. Kebangsaan/Kewng. : Indonesia. Tempat tinggal : Muja muju UH 2 /830 B Rt.43 /12 Mujamuju Umbulharjo Yogyakarta (sesuai pada KTP).
Jl. Bintaran Kidul No. 8 Wirogunan RT. 06/02 Yogyakarta (tempat tinggal sekarang).
Agama : Islam. Pekerjaan : Profesi Dokter Gigi. Pendidikan : S-1 Kedokteran Gigi.
Terhadap Terdakwa tidak dilakukan penahanan. ---------------------------------------------
Menimbang, bahwa pada awalnya Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum, namun setelah pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum bernama : 1. JUNED WIJAYATMO,SH, MH dan 2. WIYONO ARYO NEGORO, SH, MH, Advokat dan Konsultan Hukum beralamat di Jl. DR. Rajiman No.274 (Pasar Kembang) Kota Surakarta, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 25 Januari 2015.---------------
Pengadilan Negeri tersebut; -----------------------------------------------------------------
Setelah membaca pelimpahan perkara pidana dari Kejaksaan Negeri Sleman, tertanggal 2 Desember 2014, Nomor: B-4412/0.4.14/Epp.2/12/2014 atas nama Terdakwa drg. RATNO SUMENGKAR Alias RATNO Bin RUSBANDI beserta lampiran-lampirannya; ---------------------------------------------------------------------
Setelah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sleman tertanggal 4 Desember 2014 No. 487/Pen.Pid/2014/PN.Smn tentang penunjukkan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut;-------------------------
Setelah membaca Surat Penetapan Ketua Majelis tertanggal 9 Desember 2014, No. 487/Pen.Pid./2014/PN.Smn. tentang penetapan hari dan tanggal perkara tersebut mulai diperiksa/disidang; ------------------------------------------------------
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa di persidangan; --------------------------------------------------------------------------------------------
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan di muka persidangan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum telah mengajukan tuntutan pidana yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan :----------------------
Menyatakan terdakwa drg. RATNO SUMENGKAR, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia”, sebagaimana diatur dalam dakwaan kesatu Pasal 62 UURI No. 42 Tahun 1999. -------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 5 (lima) bulan dan denda sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan. -------------------------
Menyatakan barang bukti berupa : -------------------------------------------------
1 (satu) lembar kuitansi yang di tanda tangani oleh Ratno Sumengkar tertanggal 10 Agustus 2013; ----------------------------------
1 (satu) bendel aplikasi kredit atas nama Ratno Sumengkar , drg tanggal 10 April 2013; -----------------------------------------------------------
1 (satu) bendel setifikat jaminan fidusia nomor : W14.008836.AH.05.01 tahun 2013 tanggal 24- 4 - 2013.-------------
Seluruhnya dikembalikan ke PT . Olympindo Multi Finance. ----------------
4. Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara Rp. 2. 000-, (dua ribu rupiah). -------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana tersebut terdakwa dan penasihat hukum terdakwa telah mengajukan pembelaan (pleidoi) pada pokoknya sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum No. Reg. Perk. : PDM-303/Epp.2/11/2014, tanggal 24 Februari 2015 Jaksa Penuntut Umum tidak membuktikan dakwaan Kedua, maka dengan sendirinya dakwaan yang dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum adalah dakwaan Kesatu yang nyata-nyata menerapkan dan mencantumkan Pasal 62 UU RI No. :42 Tahun 1999, yang senyatanya tidak pernah ada dan tidak pernah dimuat dalam peraturan perundang-undangan yang dimaksud, sebagaimana telah pula terdakwa uraikan, maka sudah sepatutnya dan senyatanya apabila surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan surat tuntutannya batal demi hukum dan haruslah ditolak.----------------------------------
Bahwa oleh karenanya sudah sepatutnya dan seharusnya apabila terdakwa demi hukum dan demi keadilan dibebaskan dari segala tuntutan hukum, sehingga demi keadilan dan kepastian hukum dimana hak-hak terdakwa sebagai warga negara dirampas secara sewenang-wenang dan harus dipulihkan kembali sebagaimana mestinya. Mengingat tidak seorangpun dapat dihadapkan di depan pengadilan selain dari pada yang ditentukan oleh undang-undang.--------------------------------------
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka selaku terdakwa mohon agara Majelis Hakim berkenan untuk memutuskan sebagai berikut :---------------------------------------
Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum No. Reg. Perk. : PDM-303/Slmn/Epp.2/11/2014, tanggal 26 Nopember 2014 dan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum No. Reg. Perk. : PDM-303/Epp.2/11/2014, tanggal 24 Februari 2015 batal demi hukum; ----------------------------------------------------
Menyatakan bahwa terdakwa drg.Ratno Sumengkar alias Ratno Bin Rusbandi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana; ------------------------------------------------------------------------------------------
Membebaskan dan atau melepaskan terdakwa drg.Ratno Sumengkar alias Ratno Bin Rusbandi dari segala tuntutan hukum; ------------------------------------
Membebankan seluruh biaya perkara kepada Negara. ----------------------------
Bahwa dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut menurut pendapat Penasihat Hukum Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, karena dalam over kredit tersebut adalah dengan sepengetahuan atau persetujuan diam-diam dari P.T. Olympindo, terbukti P.T. Olympindo hanya diam saja (tidak pernah melarang atau keberatan) sewaktu mengetahui mobil berada di tangan saksi Galuh (kalau tidak setuju P.T. Olympindo bisa langsung mengambilnya) karena sudah diberitahu mobil sudah diover kreditkan, dalam hal ini karyawan P.T. Olympindo menjadi saksi dalam surat perjanjian saksi Galuh dengan Terdakwa dan sudah melakukan penagihan ke tempat saksi Galuh dan mengatakan tidak apa-apa di take over asal tidak macet. ----------------------------------------------------------
Bahwa kepada Majelis Hakim Penasihat Hukum Terdakwa percaya dengan hati bening akan memperhatikan kepentingan para pihak demi tercapainya keadilan dengan melihat manusia yang masih ingin berbuat baik lagi.------
Bahwa dari rangkaian pemeriksaan kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara untuk memberikan putusan sebagai berikut :-------------------------------
Menetapkan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. ---------------------------------------------------------
Membebaskan Terdakwa dari semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum. ----------------------------
Membebankan biaya perkara kepada Negara.-----------------------------------
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). --------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas pembelaan terdakwa maupun Penasihat Hukum terdakwa tersebut Penuntut Umum dalam jawabannya (replik) menyatakan bahwa mengenai penerapan pasal yang dimaksudkan dalam pleidoi terdakwa adalah kesalahan dalam pengetikan, bukan penerapan pasal yang salah karena telah kami lakukan perbaikan sesuai dengan unsure yang disebutkan dalam dakwaan Kesatu, dengan demikian Penuntut Umum tetap pada tuntutan pidananya. ------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap jawaban (replik) Penuntut Umum tersebut, terdakwa dalam dupliknya menyatakan tetap pada pembelaannya, bahwa Penuntut Umum salah menerapkan pasal dalam dakwaan Kesatu yaitu melanggar Pasal 62 Undang-Undang R.I No. : 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. -----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan kepersidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Alternatif, sebagai berikut :
KESATU : ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa Drg. RATNO SUMENGKAR Alias RATNO Bin RUSBANDI (Alm.) tanggal tanggal 10 April 2013 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada Tahun 2013 bertempat di PT. OLYMPINDO MULTI FINANCE yang beralamat di Jalan Magelang KM. 4,5 Sindua di, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini atas dakwaan tentang “Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia,”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------
Pada waktu sebagaimana tersebut diatas bertempat di PT. OLYMPINDO MULTI FINANCE yang beralamat di jalan Magelang KM. 4,5 Sindua Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman terdakwa Drg. RATNO SUMENGKAR Alias RATNO Bin RUSBANDI (Alm.) adalah sebagai nasabah dari PT. Olympindo Multi Finance atas barang/objek beban tanggungan/jaminan 1 (satu) unit kendaraan bermotor beroda 4 (empat), dengan Indetitas kendaraan sebagai berikut : ----------------------------------------
Merk : Toyota
Type : Innova
Tahun : 2005
Warna : Silver Metalik
Nomor Rangka : MHFXW43G154021604
Nomor Mesin : 1TR. 6137728
Nomor BPKB : D 6388954 I
BPKB Atas Nama : RUTH CHRISTYARNI IRAWATI
No, Pol. : AB 7777 VS
bahwa Terdakwa selaku Debitur dari Kreditur PT. Olympindo Multi Finance, yang dibuatkan dalam akta notaris dengan judul akta jaminan fidusia, nomor: 2253 tanggal 16 april 2013 oleh notaris DERITA KURNIAWATI, S.H., dan telah didaftarkan di kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia Wlayah Daerah Istimewa Yogyakarta, nomor : W14.00836.AH.05.01 Tahun 2013, selanjutnya dibuat kesepakatan surat perjanjian pembiayaan konsumen dengan penyerahan hak milik secara fidusia nomor : 1000013877-001 antara PT. Olympindo Multi Finance (yang diwakili oleh saudara Ageng Prabowo) sebagai pihak pertama dengan pihak kedua adalah Terdakwa drg. RATNO SUMENGKAR Alias RATNO Bin RUSBANDI (Alm.),kemudian pihak pertama dan pihak kedua sepakat atas pemberian/penerimaan pembiyaan tersebut ditentukan sebagai berikut (vide pasal 1 perjanjian pembiayaan konsumen) dengan membuat kesepakatan sebagai berikut :
Pokok hutang : Rp. 146.134.100,-
Bunga : Rp. 64.299.004,-
Jumlah Pinjaman Keseluruhan : Rp. 210.433.104,- (dua ratus sepuluh juta empat ratus tiga puluh tiga ribu seratus).
Jangka waktu dan pengembalian :
Jangka waktu : 48 (empat delapan) bulan sejak tanggal fasilitas pembiyaan dicairkan
Dikembalikan dalam : 48 (empat delapan) angsuran.
Pada tanggal : 10 April 2013 angsuran terakhir pada tanggal 10 maret 2017.
Besar angsuran (pokok +bunga) : Rp. 4.384.100,- (empat juta tiga ratus delapan puluh empat ribu seratus rupiah).
Bahwa pada tanggl 10 Agustus 2013, Terdakwa telah menggadaikan atau memindah tangankan objek Tanggungan/Jaminan Fidusia dimaksud kepada Saksi OLAN GALUH JOKO LELONO, dengan kesepakatan Terdakwa menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan beroda 4 (empat) kepada Saksi OLAN GALUH JOKO LELONO sementara itu Terdakwa menerima uang dari Saksi OLAN GALUH JOKO LELONO sebesar Rp. 13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) tanpa seijin dari PT. Olympindo Multi Finance dan/atau tanpa dengan cara prosedur sesuai peraturan perundang-undangan, kemudian karena kendaraan sudah tidak lagi pada Terdakwa sementara jatuh tempo pembayaran akhir angsuran adalah pada tanggal 10 maret 2017. Sehingga karena barang yang menjadi tanggungan/jaminan fidusia sudah tidak lagi pada Terdakwa sedangkan perjanjian pembiayaan konsumen belum selesai dilaksanakan Terdakwa maka atas perbuatan Terdakwa tersebut, PT. Olympindo Multi Finance melaporkan perbuaatan Terdakwa kepada pihak yang berwajib untuk diproses secara pidana.---------
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, PT. Olympindo Multi Finance mengalami kerugian total kurang lebih Rp. 192.896.704,- (seratus sembilan puluh dua juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu tujuh ratus empat rupiah).----------------
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UURI No. 42 Tahun 1999. -----------------------------------------------
ATAU -------------------------------------------------------------------------------------------------
KEDUA ----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa drg. RATNO SUMENGKAR Alias RATNO Bin RUSBANDI (Alm) pada tanggal 10 April 2013 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2013 bertempat di PT. Olympindo Multi Finance yang beralamat di Jalan Magelang KM. 4,5 Sindua di, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini atas dakwaan tentang “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Pada waktu sebagaimana tersebut diatas bertempat di PT. Olympindo Multi Finance yang beralamat di jalan Magelang KM. 4,5 Sindua Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman terdakwa Drg. RATNO SUMENGKAR Alias RATNO Bin RUSBANDI (Alm.) adalah sebagai nasabah dari PT. Olympindo Multi Finance yang telah mengikatkan diri dalam perjanjian Sewa Beli dengan menggunakan Jasa Perusahaan Pembiayaan PT. Olympindo Multi Finance atas 1 (satu) unit kendaraan bermotor beroda 4 (empat), dengan Indentitas kendaraan sebagai berikut :
Merk : Toyota
Type : Innova.
Tahun : 2005.
Warna : Silver Metalik.
Nomor Rangka : MHFXW43G154021604.
Nomor Mesin : 1TR. 6137728.
Nomor BPKB : D 6388954 I.
BPKB Atas Nama : RUTH CHRISTYARNI IRAWATI.
No, Pol. : AB- 7777- VS
Dalam Surat perjanjian pembiayaan konsumen dengan penyerahan hak milik secara fidusia nomor : 1000013877-001 antara PT. Olympindo Multi Finance (yang diwakili oleh saudara Ageng Prabowo) sebagai pihak pertama dengan pihak kedua adalah Terdakwa Drg. RATNO SUMENGKAR Alias RATNO Bin RUSBANDI (Alm.), serta pihak pertama dan pihak kedua sepakat atas pemberian/penerimaan pembiayaan tersebut ditentukan sebagai berikut (vide pasal 1 perjanjian pembiayaan konsumen) dengan membuat kesepakatan sebagai berikut :
Pokok hutang : Rp. 146.134.100,-
Bunga : Rp. 64.299.004,-
Jumlah Pinjaman Keseluruhan : Rp. 210.433.104,-
Jangka waktu dan pengembalian :
Jangka waktu : 48 (empat delapan) bulan sejak tanggal fasilitas pembiyaan dicairkan.
Dikembalikan dalam : 48 (empat delapan) angsuran.
Pada tanggal : 10 April 2013 angsuran terakhir pada tanggal 10 maret 2017.
Besar angsuran (pokok+bunga) : Rp. 4.384.100,-
Bahwa pihak PT. Olympindo Multi Finance telah menyampaikan surat peringatan secara sah dan patut kepada Terdakwa untuk memenuhi kewajiban angsuran setiap bulan secara rutin atas tunggakan angsuran akan tetapi Terdakwa tidak mengindahkannya, kemudian Saksi ADI BUDIANTO (karyawan pada PT. Olympindo Multi Finance bagian Penagihan) melakukan penagihan langsung kerumah Terdakwa dan menanyakan kepada Terdakwa keberadaan kendaraan tersebut, Terdakwa mengatakan “ Mobil Innovanya sudah tidak ada lagi pada Terdakwa, karena sudah dipindahtangankan Terdakwa kepada Saksi OLAN GALUH JOKO LELONO dengan cara mengalihkan tanggungjawab kewajiban atas membayar angsuran mobil tersebut dengan tanpa seijin dari PT. Olympindo Multi Finance”, selanjutnya karena barang yang menjadi tanggungan/jaminan fidusia sudah tidak lagi pada Terdakwa sementara perjanjian pembiayaan konsumen belum selesai dilaksanakan Terdakwa maka atas perbuatan Terdakwa PT. Olympindo Multi Finance melaporkan perbuatan Terdakwa kepada pihak yang berwajib untuk diproses secara pidana.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, PT. Olympindo Multi Finance mengalami kerugian total kurang lebih Rp. 192.896.704,- (seratus sembilan puluh dua juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu tujuh ratus empat rupiah).
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. -----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas isi surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang telah dibacakan didepan persidangan, terdakwa menyatakan mengerti isi dan maksud surat dakwaan tersebut serta tidak keberatan.---------------------------
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan di persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yang pada pokoknya sebagai berikut :---------
Saksi DARU KAWANTARA di bawah sumpah di depan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:----------------------------------
Bahwa pada saat memberikan keterangan saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani; -------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengerti diperiksa untuk memberikan keterangan di depan persidangan dalam perkara fidusia yang dilakukan oleh terdakwa; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui permasalahan dalam perkara ini yaitu terdakwa telah mengambil kredit barang jaminan fidusia berupa 1 (satu) unit mobil Kijang Inova tahun 2005 warna silver metalik No. Pol. AB-7777-VS Noka. MHFXW43G154021604, Nosin :1TR6137728 STNK a/n Ruth Christy Aririni Irawati alamat : Jl.Lempuyangan 18 PJKA 3 Rt.002/001 Bausasran Danurejan, Yogyakarta dari PT. Olympindo Multi Finance (penerima fidusia) . ----------------------------------
Bahwa mobil tersebut oleh terdakwa telah di oper kredit kepada orang lain, dan terdakwa tanpa dengan persetujuan dari P.T. Olympindo Multi Finance dalam melakukan over kredit, sehingga mengalami keterlambatan pembayaran tagihan terhadap PT. Olympindo .-----------
Bahwa cara terdakwa melakukan over kredit dengan cara mengoverkan 1 (satu) unit mobil inova kepada orang lain tanpa seijin PT. Olympindo (penerima fidusia) . -----------------------------------------------
Bahwa Saksi mengetahui perbuatan terdakwa itu ketika Saksi melakukan pengecekan bahwa terdakwa telah mengalami keterlambatan pembayaran.; -------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa pada saat menjadi nasabah PT. Olympindo hanya mengangsur selama 4 (empat) kali.; ---------------------------------------------
Bahwa Saksi juga telah melakukan penagihan kerumah terdakwa, pada waktu itu terdakwa mengatakan bahwa mobil sedang di bawa saudaranya; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa menjadi nasabah PT. Olympindo sejak April 2013.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa P.T. Olympindo mengalami kerugian sekitar sebesar Rp. 192.896.704,- (seratus sembilan puluh dua juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu tujuh ratus empat rupiah). -----------------------------------------------------------------------------------
Tanggapan terdakwa telah membenarkan keterangan saksi.------------
Saksi R ADI PRASETIYANTO, SE, di bawah sumpah di depan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :-----------------
Bahwa pada saat memberikan keterangan saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani; ------------------------------------------------------------------.
Bahwa saksi mengerti diperiksa untuk memberikan keterangan di depan persidangan dalam perkara penggelapan yang dilakukan oleh terdakwa. --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi mengetahui kejadian ini karena bekerja sebagai karyawan dari P.T. Olympindo Multi Finance dan terdakwa adalah seorang nasabah P.T. Olympindo Multi Finance yang telah melakukan over kredit/memindahtangankan barang/mobil yang menjadi barang tanggungan fidusia, dan mengalami keterlambatan pembayaran kreditnya. --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa barang yang menjadi tanggungan pembiayaan di P.T. Olympindo Multi Finance berupa 1 (satu) unit mobil Kijang Inova tahun 2005 warna silver metalik No. Pol. AB-7777-VS Noka. MHFXW43G154021604, Nosin :1TR6137728 STNK a/n Ruth Christy Aririni Irawati alamat : Jl.Lempuyangan 18 PJKA 3 Rt.002/001 Bausasran Danurejan, Yogyakarta. -----------------------------------------------
Bahwa mobil tersebut sudah didaftarkan di kantor fidusia dengan nomor Sertifikat terdaftar W 14008836 AH.05.01 tanggal 16 April 2013.
Bahwa terdakwa menjadi nasabah di P.T. Olympindo Multi Finance sejak tanggal 10 April 2013, besarnya pembiayaan yang dikeluarkan oleh P.T. Olympindo Multi Finance terhadap nasabah Ratno Sumengkar (terdakwa) adalah Rp.146.134.100,-(seratus empat puluh enam juta seratus tiga puluh empat ribu seratus rupiah) dan bunga keseluruhannya sebesar Rp.64.299.004,-(enam puluh empat juta dua ratus Sembilan puluh Sembilan ribu empat rupiah), jadi total pinjaman sebesar Rp. 210.433.104,-(dua ratus sepuluh juta empat ratus tiga puluh tiga ribu seratus empat rupiah), jangka waktu kredit 48 (empat puluh delapan) bulan sejak tanggal 10 April 2013 dengan besarnya angsuran perbulan Rp.4.384.100,-(empat juta tiga ratus delapan puluh empat seratus rupiah); ---------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa pernah mengangsur selama 4 (empat) kali.-------------
Bahwa atas kejadian tersebut yang dirugikan adalah P.T. Olympindo Multi Finance yang beralamat di Jl. Magelang Km. 4,6 Sinduadi Mlati Sleman, dengan nilai kerugian sebesar Rp.193.544.162,-(seratus sembilan puluh tiga juta lima ratus empat puluh empat ribu seratus enam puluh dua rupiah) --------------------------------------------------------------
Tanggapan terdakwa telah membenarkan keterangan saksi. ----------------
Saksi ADI BUDIANTO, di bawah sumpah di depan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: -------------------------------------------
Bahwa pada saat memberikan keterangan saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani; -------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengerti diperiksa untuk memberikan keterangan di depan persidangan dalam perkara over kredit yang dilakukan oleh terdakwa; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa barang yang menjadi tanggungan pembiayaan di P.T. Olympindo Multi Finance berupa 1 (satu) unit mobil Kijang Inova tahun 2005 warna silver metalik No. Pol. AB-7777-VS Noka. MHFXW43G154021604, Nosin :1TR6137728 STNK a/n Ruth Christy Aririni Irawati alamat : Jl.Lempuyangan 18 PJKA 3 Rt.002/001 Bausasran Danurejan, Yogyakarta; -----------------------------------------------
Bahwa terdakwa menjadi nasabah di P.T. Olympindo Multi Finance sejak tanggal 10 April 2013, besarnya pembiayaan yang dikeluarkan oleh P.T. Olympindo Multi Finance terhadap nasabah Ratno Sumengkar (terdakwa) adalah Rp.146.134.100,-(seratus empat puluh enam juta seratus tiga puluh empat ribu seratus rupiah) dan bunga keseluruhannya sebesar Rp.64.299.004,-(enam puluh empat juta dua ratus Sembilan puluh Sembilan ribu empat rupiah), jadiotal pinjaman sebesar Rp.210.433.104,-(dua ratus sepuluh juta empat ratus tiga puluh tiga ribu seratus empat rupiah), jangka waktu kredit 48 (empat puluh delapan) bulan sejak tanggal 10 April 2013 dengan besarnya angsuran perbulan Rp.4.384.100,-(empat juta tiga ratus delapan puluh empat seratus rupiah); ---------------------------------------------------------------
Bahwa saksi adalah sales processor P.T. Olympindo Multi Finance, yaitu melakukan penagihan terhadap keterlambatan pembayaran 2 bulan atau 2 kali pembayaran. -----------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui terdakwa telah menjual 1 (satu) unit mobil inova 2005 No Pol. AB 7777 VS kepada orang lain yaitu saksi Olan Galuh tidak sepengetahuan dan tidak ada ijin tertulis pihak PT Olympindo sebagai penerima fidusia dan terdakwa sebagai pemberi fidusia.; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa atas kejadian tersebut yang dirugikan adalah P.T. Olympindo Multi Finance yang beralamat di Jl. Magelang Km. 4,6 Sinduadi Mlati Sleman, dengan nilai kerugian sebesar Rp.193.544.162,-(seratus sembilan puluh tiga juta lima ratus empat puluh empat ribu seratus enam puluh dua rupiah); -------------------------------------------------------------
Saksi AGUS TRI WIBOWO, di bawah sumpah di depan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:------------------------------------
Bahwa pada saat memberikan keterangan saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani; -------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengerti diperiksa untuk memberikan keterangan di depan persidangan dalam perkara over kredit terhadap orang lain sebagai pemberi fidusia tanpa ijin PT Olyimpindo yang dilakukan oleh terdakwa.; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa merupakan nasabah dari P.T Olympindo Multi Finance yang mengalami keterlambatan angsuran.--------------------------
Bahwa Saksi mengetahui kejadian ini karena saksi sebagai karyawan PT Olympindo Multi Finance yang mempunyai tugas, apabila ada keterlambatan angsuran atas nasabah adalah mengirimkan surat pemberitahuan kalau nasabah sudah mengalami keterlambatan angsuran dan selanjutnya diharuskan membayar keterlambatan tersebut, sedangkan pemberitahuan tersebut dikirimkan kepada nasabah sebanyak 3 (tiga) kali, dan ternyata 1 (satu) unit mobil Toyota Inova yang di bawa oleh drg. Ratno Sumengkar sudah digadaikan kepada orang lain, maka persoalan tersebut dilaporkan kepada pihak kepolisian, karena terdakwa melakukan perbuatannya itu tanpa ijin tertulis dari PT Olympindo Multi Finance.----------------------------------------
Bahwa terdakwa adalah nasabah atas pembiayaan pembelian mobil Toyota Kijang Inova tahun 2005 warna silver metalik Nopol.AB-7777-VS, dengan jaminan Fidusia yang sudah didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM Kanwil DIY pada tanggal 24 April 2013 dengan sertifikat No. W14.008836.AH.05.01 tahun 2013. -----------------------------
Saksi OLAN GALUH JOKO LELONO, di bawah sumpah di depan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: -----------------
Bahwa pada saat memberikan keterangan saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani; -------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengerti diperiksa untuk memberikan keterangan di depan persidangan; -------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal terdakwa kemudian Saksi ditawari I (satu) unit mobil inova oleh terdakwa; ----------------------------------------------------------
Bahwa pada saat itu terdakwa menawarkan 1 (satu) unit mobil inova tahun 2005 No. Pol. AB- 7777- VS, dengan harga Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) , yang kemudian di tawar oleh saksi dengan harga Rp. 13.500.000,- (tiga belas juta lima atus ribu rupiah).
Bahwa uang tersebut baru saksi bayarkan kepada terdakwa sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah), dan sisanya belum dibayarkan sampai dengan sekarang ini. -------------------------------------------------------
Bahwa saksi pada saat itu sudah mengetahui kalau mobil inova tersebut statusnya masih kredit di PT. Olympindo dan saksi mau menerima karena oleh Sdr. Pramono siap membantu menguruskan di Olympindo, namun setelah 2 bulan tidak bisa dioverkan, oleh saksi dioverkan lagi ke orang lain melalui Sdr. Pramono; --------------------------
Bahwa proses oper kredit tersebut hanya diketahui oleh terdakwa dan saksi tanpa seijin maupun sepengetahuan PT Olympindo Multi Finance. ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menguasai mobil Inova tersebut selama 2 (dua) bulan selanjutnya saksi jual kepada Sigid, beralamat di Kebondalem Secang Magelang dengan harga Rp.25.000.000,-(dua puluh lima juta rupiah);
Bahwa saksi pernah mengangsur sebesar Rp.11.000.000,-(sebelas juta rupiah) melalui terdakwa, dengan cara bertahap dan jumlahnya tidak tentu. -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi mobil Toyota Inova tersebut masih berada di penguasaannya sdr. Sigid. ----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa dan Penasihat Hukumnya telah megajukan saksi yang meringankan yang juga isteri Terdakwa bernama ESTI WIJAYATI, menerangkan dipersidangan dibawah pada pokoknya sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwsa Saksi sudah menikah dengan Terdakwa dan dikaruniai anak 1 (satu) dan punya Kijang INNOVA; ---------------------------------------------------
Bahwa anak saya sakit dan masuk Rumah Sakit butuh uang dan punya mobil INNOVA untuk dijual; -----------------------------------------------------------
Bahwa mobil tersebut didapat dengan cara kredit dan sekarang mobil tersebut sudah dipindah tangankan ke Galuh; ----------------------------------
Bahwa pada awalnya angsuran kredit lancar setelah dipindah tangankan ada yang beli secara oper kredit ke atas nama yang baru dan ada marketing yang bantu untuk proses oper kredit; ---------------------------------
Bahwa yang membantu oper kredit untuk pindah atas nama orang lain adalah Sdr. Pramono Karyawan PT. Olympindo Multi Finance; ------------
Bahwa berkas sudah diajukan ke PT. Olympindo Multi Finance oleh Sdr. Pramono; dan sesudah pindah nama dibawa Sdr. Galuh beralamat di Sapen Yogyakarta; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu penagihan awalnya ke rumah saksi di Bintaran dan selanjutnya saksi memberi tahu kalau mobil sudah dipindanhtangankan ke Sdr. Galuh dan selanjutnya saya kasih tahu alamatnya Galuh dan selanjutnya penagih bilang tidak apa-apa selama angsuran tidak macet;
Bahwa selanjutnya colektor menagih angsuran ke tempat Galuh;---------
Bahwa perpindahan kredit ke Galuh sudah dibuat pernyataan kalau Galuh yang mau melanjutkan pembayaran kredit ke Olympindo ; ----------
Bahwa Colektor yang datang ke rumah adalah Adi Budiarto;-----------------
Bahwa pernah Saksi dan Terdakwa diskusikan masalah ini untuk melaporkan Sdr. Galuh ke Polisi dan ada saran dari Adi Budiarto agar jangan dulu dilaporkan; -----------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi tidak tahu apakah ada bukti atau tidak pengalihan kredit dari Terdakwa ke Galuh bahwa saksi hanya percaya pada perkataan Pramono karyawan PT. Olympindo Multi Finance saja dan pada waktu itu Sdr. Galuh sudah bawa berkas ke Pramono untuk pengalihan tersebut; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa untuk selanjutnya collector menagih angsuran ke Galuh karena sudah dialihkan ke Galuh; -------------------------------------------------------------
Bahwa selang 3 (tiga) bulan ada petugas Polisi yang datang ke tempat saksi memberitahu tentang Kijang INNOVA tersebut; --------------------------
Menimbang, bahwa selain keterangan saksi-saksi juga didengar keterangan Terdakwa Drg. RATNO SUMENGKAR, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa menjadi nasabah PT Olympindo (sebagai penerima fidusia) sejak bulan April 2013, besarnya pembiayaan yang dikeluarkan oleh PT Olympindo Multi Finace (sebagai penerima fidusia) Rp.130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) jangka waktu kredit 48 (empat puluh delapan) bulan, dengan tanggal jatuh tempo perbulannya setiap tanggal 10, dengan besarnya angsuran setiap bulan Rp. 4.300.000,-(empat juta tiga ratus ribu rupiah). -------------------
Bahwa terdakwa mempunyai tangungan kredit berupa 1 (satu) unit mobil toyota kijang Inova tahun 2005 No Pol. AB- 7777- VS kepada PT Olympindo Multi Finace (sebagai penerima fidusia).--------------------------
Bahwa terdakwa memiliki mobil tersebut dengan melalui pembiayaan dari PT Olympindo Multi Finace (sebagai penerima fidusia).---------------
Bahwa terdakwa melakukan angsuran 4 (empat) kali ke PT Olympindo Multi Finace (sebagai penerima fidusia), sebesar Rp.17.200.000,-(tujuh belas juta duaratus ribu rupiah) dan titipan saksi Galuh sebesar Rp.11.000.000,- (sebelas juta rupiah). -------------------------------------------
Bahwa terhadap mobil tersebut oleh terdakwa direntalkan dengan mendapat untung dari rental sebesar Rp.2.500.000,-(dua juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya selama 4 (empat) bulan.----------------
Bahwa terdakwa sebagai pemberi fidusia telah melakukan over kredit terhadap 1 (satu) Unit mobil Inova tahun 2005 No Pol. AB- 7777- VS kepada saksi Olan Galuh pada bulan Agustus 2013 tanpa seijin PT Olympindo Multi Finace (sebagai pihak penerima fidusia);-----------------
Bahwa cara terdakwa melakukan perbuatannya dengan cara mengoverkan 1 (satu) unit mobil Inova kepada saksi Olan Galuh sebesar Rp. 13.500.000,-(tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) dan baru dibayar Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah).---------------------------
Bahwa perbuatan terdakwa diketahui setelah mengalami keterlambatan pembayaran angsuran dan oleh pihak P.T. olympindo Multi Finace dilakukan penagihan kepada terdakwa.------------------------
Bahwa setelah dikroscek dengan terdakwa, 1 (satu) unit mobil Inova tahun 2005 No Pol. AB- 7777- VS telah terdakwa jual ke orang lain yaitu saksi Olan Galuh, dengan harga Rp. 13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) tanpa ijin dan sepengetahuan pihak PT Olympindo Multi Finace (sebagai penerima fidusia).--------------------------
Bahwa terdakwa membeli 1 (satu) unit mobil Inova tahun 2005 No Pol. AB- 7777- VS dari PT Olympindo Multi Finace (sebagai penerima fidusia), dengan cara kredit yang akan diangsur selama 48 kali dengan besar angsuran setiap bulannya Rp. 4.300.000,-(empat juta tiga ratus ribu rupiah); ----------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mengover kredit mobil tersebut karena kebutuhan akan keuangan dan sudah melalui sdr. Pramono yang akan membantu untuk penyelesaian administrasi di P.T. olympindo Multi Finace.--------
Bahwa penuntut umum telah memperlihatkan barang bukti yang diajukan kedepan persidangan berupa : -------------------------------------------------
1 (satu) lembar kuitansi yang di tanda tangani oleh Ratno Sumengkar tertanggal 10 Agustus 2013; ----------------------------------------------------------
1 (satu) bendel aplikasi kredit atas nama Ratno Sumengkar , drg tanggal 10 April 2013; -------------------------------------------------------------------
1 (satu) bendel setifikat jaminan fidusia nomor : W14.008836.AH.05.01 tahun 2013 tanggal 24- 4 - 2013. ---------------------------------------------------
Barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum, karena itu dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dan Majelis Hakim telah memperlihatkan barang bukti tersebut kepada saksi dan terdakwa oleh para saksi dan terdakwa telah dibenarkan. ----------------------------------------------------
Bahwa terdakwa telah mengajukan surat bukti berupa : -----------------------------
Surat Pernyataan Olan Galuh Joko Lelono, Yogyakarta tanggal 31 Agustus 2013 ( T-1); ----------------------------------------------------------------------
Surat Perjanjian antara Olan Galuh Joko Lelono dengan Ratno Sumengkar (T-2); --------------------------------------------------------------------------
Surat Kuasa Jual antara Olan Galuh Joko Lelono dengan Ratno Sumengkar Yogyakarta, 22 Desember 2014 (T-3). -------------------------------
Surat Pernyataan a/n. Olan Galuh Joko Lelono di Notaris Armansyah Prasakti, S.H.(T-4); ------------------------------------------------------------------------
Sertifikat Hak Milik No.1294 a/n. Olan Galuh Joko Lelono (T-5).--------------
Semuanya berupa foto copy yang telah bermeterai dan dicocokkan dengan aslinya kecuali bukti surat T-5; ----------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi keterangan terdakwa dan adanya surat bukti/barang bukti yang diajukan dipersidangan yang satu dengan lainnya ada persesuaiannya, maka diperoleh fakta-fakta sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa menjadi nasabah di P.T. Olympindo Multi Finance sejak tanggal 10 April 2013, besarnya pembiayaan yang dikeluarkan oleh P.T. Olympindo Multi Finance terhadap nasabah Ratno Sumengkar (terdakwa) adalah Rp.146.134.100,-(seratus empat puluh enam juta seratus tiga puluh empat ribu seratus rupiah) dan bunga keseluruhannya sebesar Rp.64.299.004,-(enam puluh empat juta dua ratus Sembilan puluh Sembilan ribu empat rupiah), jadi total pinjaman sebesar Rp.210.433.104,-(dua ratus sepuluh juta empat ratus tiga puluh tiga ribu seratus empat rupiah), jangka waktu kredit 48 (empat puluh delapan) bulan sejak tanggal 10 April 2013 dengan besarnya angsuran perbulan Rp.4.384.100,-(empat juta tiga ratus delapan puluh empat seratus rupiah); ---------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa pernah mengangsur selama 4 (empat) kali sebesar Rp.17.200.000,-(tujuh belas juta duaratus ribu rupiah) dan titipan saksi Galuh sebesar Rp.11.000.000,- (sebelas juta rupiah).-----------------------
Bahwa Saksi Adi Prasetiyanto dan saksi Agus Tri Wibowo mengetahui kejadian ini karena bekerja sebagai karyawan dari P.T. Olympindo Multi Finance dan terdakwa adalah seorang nasabah P.T. Olympindo Multi Finance yang telah melakukan over kredit/memindahtangankan barang/mobil yang menjadi barang tanggungan fidusia, dan mengalami keterlambatan pembayaran kreditnya.----------------------------
Bahwa barang/mobil yang menjadi tanggungan pembiayaan di P.T. Olympindo Multi Finance berupa 1 (satu) unit mobil Kijang Inova tahun 2005 warna silver metalik No. Pol. AB-7777-VS Noka. MHFXW43G154021604, Nosin :1TR6137728 STNK a/n Ruth Christy Aririni Irawati alamat : Jl.Lempuyangan 18 PJKA 3 Rt.002/001 Bausasran Danurejan, Yogyakarta. -----------------------------------------------
Bahwa mobil tersebut sudah didaftarkan di kantor fidusia dengan nomor Sertifikat terdaftar W 14008836 AH.05.01 tanggal 16 April 2013.
Bahwa yang membantu oper kredit untuk pindah atas nama orang lain adalah Sdr. Pramono Karyawan PT. Olympindo Multi Finance;-----------
Bahwa berkas sudah diajukan ke PT. Olympindo Multi Finance oleh Sdr. Pramono; dan sesudah pindah nama dibawa saksi Olan Galuh beralamat di Sapen Yogyakarta; --------------------------------------------------
Bahwa pada waktu penagihan awalnya ke rumah saksi Esti Wijayati/terdakwa di Bintaran dan selanjutnya saksi Esti Wijayati memberi tahu kalau mobil sudah dipindanhtangankan ke saksi Olan Galuh dan selanjutnya terdakwa kasih tahu alamatnya saksi Olan Galuh dan selanjutnya penagih bilang tidak apa-apa selama angsuran tidak macet; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya colektor menagih angsuran ke tempat saksi Olan Galuh; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa perpindahan kredit ke Galuh sudah dibuat pernyataan kalau saksi Olan Galuh yang mau melanjutkan pembayaran kredit ke P.T. Olympindo Multi Finace ; ------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat itu terdakwa menawarkan 1 (satu) unit mobil inova tahun 2005 No. Pol. AB- 7777- VS, dengan harga Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) , yang kemudian di tawar oleh saksi Olah Galuh dengan harga Rp. 13.500.000,- (tiga belas juta lima atus ribu rupiah). -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa uang tersebut baru saksi Olah Galuh bayarkan kepada terdakwa sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah), dan sisanya belum dibayarkan sampai dengan sekarang ini. ------------------------------
Bahwa saksi Olan Galuh pada saat itu sudah mengetahui kalau mobil inova tersebut statusnya masih kredit di PT. Olympindo Multi Finace dan saksi mau menerima karena oleh Sdr. Pramono siap membantu menguruskan di P.T. Olympindo Multi Finace, namun setelah 2 bulan tidak bisa dioverkan, oleh saksi dioverkan lagi ke orang lain melalui Sdr. Pramono. --------------------------------------------------------------------------
Bahwa proses oper kredit tersebut hanya diketahui oleh terdakwa dan saksi tanpa seijin maupun sepengetahuan PT Olympindo Multi Finance. ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi Olan Galuh menguasai mobil Inova tersebut selama 2 (dua) bulan selanjutnya saksi jual kepada Sigid, beralamat di Kebondalem Secang Magelang dengan harga Rp.25.000.000,-(dua puluh lima juta rupiah); ---------------------------------------------------------------
Bahwa saksi Olan Galuh pernah mengangsur sebesar Rp.11.000.000,-(sebelas juta rupiah) melalui terdakwa, dengan cara bertahap dan jumlahnya tidak tentu. ----------------------------------------------------------------
Bahwa atas kejadian tersebut yang dirugikan adalah P.T. Olympindo Multi Finance yang beralamat di Jl. Magelang Km. 4,6 Sinduadi Mlati Sleman, dengan nilai kerugian sebesar Rp.193.544.162,-(seratus sembilan puluh tiga juta lima ratus empat puluh empat ribu seratus enam puluh dua rupiah). -------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan, apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, terdakwa dapat dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum ; -----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa seseorang yang didakwa telah melakukan suatu tindak pidana, baru dapat dinyatakan terbukti bersalah apabila seluruh unsur-unsur yang terkandung dalam dakwaan terpenuhi dalam perbuatannya ;--------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Penuntut Umum yang disusun secara alternatif Kesatu melanggar Pasal 62 Undang-Undang RI No.: 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia atau kedua melanggar Pasal 372 KUHPidana. ---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah Majelis membaca dan meneliti surat dakwaan dan surat tuntutan pidana Penuntut Umum bahwa yang dimaksud dengan Pasal 62 Undang-Undang RI No. : 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, pasal dalam dakwaan Kesatu yang dimaksud oleh Penuntut Umum tersebut adalah tidak ada, karena dalam undang-undang tersebut pasalnya hanya sampai dengan nomor 41, meskipun dalam uraian dakwaan Kesatu Penuntut Umum yang dimaksud adalah ketentuan Pasal 36 Undang-Undang RI No. : 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Oleh karena itu menurut Majelis dakwaan Kesatu Penuntut Umum adalah kabur, sehingga konsekwensinya dakwaan Kesatu Penuntut Umum dinyatakan tidak dapat diterima. --------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa dalam pembelaannya telah mempermasalahkan dakwaan Kesatu Penuntut Umum yang mencantumkan Pasal 62 Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang kenyataannya tidak ada pasal tersebut, meskipun Penuntut Umum dalam repliknya mendalilkan bahwa ada kesalahan dalam pengetikan, namun oleh karena penyebutan pasal tersebut sampai dalam tuntutan pidana Penuntut Umum juga masih menyebutkan bahwa terdakwa telah terbukti dalam dakwaan Kesatu melanggar Pasal 62 Undang-Undang R.I. No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, maka oleh karena majelis telah menyatakan dakwaan Kesatu Penuntut Umum kabur dan dinyatakan tidak dapat diterima, selanjutnya Majelis akan langsung mempertimbangkan dakwaan alternative kedua melanggar Pasal 372 KUHP, yang unsur-unsurnya sebagai berikut : ------------------------------------------------
Unsur Barang siapa; --------------------------------------------------------------------
Unsur dengan sengaja dan melawan hukum mengaku milik sendiri;-----------------
Unsur suatu benda yang seluruhnya atau sebahagian milik orang lain ; ------------
Unsur yang berada padanya bukan karena kejahatan ; ----------------------------------
Ad.1 Unsur “Barang Siapa” : -------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa, adalah siapa saja sebagai subjek hukum yang didakwa telah melakukan suatu perbuatan pidana, yang dapat berupa orang atau badan hukum yang kepadanya dapat dipertanggungjawabkan segala perbuatannya; -----------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang diajukan sebagai terdakwa dalam perkara incasu adalah bernama Drg. RATNO SUMENGKAR al. RATNO Bin RUSBANDI, sesuai dengan kenyataan identitas yang telah dibenarkan di persidangan adalah subjek hukum yang telah dewasa dan memiliki identitas yang jelas, dimana selama persidangan berlangsung terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohaninya dan dapat merespon dan berkomunikasi dengan baik ; ------------------------------------
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang terungkap di persidangan terdakwa memiliki tingkat intelektualiatas yang cukup memadai, yang tercermin dari pemahaman serta kemampuannya dalam memahami dan mengerti segala apa yang dipertanyakan dan diperlihatkan kepadanya di persidangan dalam korelasi tindak pidana yang didakwakan kepadanya ; --------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas Majelis berpendapat bahwa terdakwa telah memenuhi kriteria objektif dan kriteria subjektif berkenaan dengan kedewasaan dan kecakapan dalam mengerti dan memahami apa yang dilakukannya, yang sepatutnya harus dapat pula dipertanggungjawabkan kepadanya secara moral dan hukum ;---------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, Majelis berpendapat bahwa yang dimaksud dengan barang siapa disini adalah terdakwa bernama Drg. RATNO SUMENGKAR al. RATNO Bin RUSBANDI, sehingga unsur pertama “Barang siapa”, telah terpenuhi bagi terdakwa;----------------------------
Ad .2. Unsur dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri;------------
Menimbang, bahwa unsur kedua aquo terdiri atas 2 (dua) sub unsur, yaitu sub unsur “Sengaja” dan sub unsur “dengan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri” artinya, perbuatan terdakwa mengover kredit mobil kijang Inova kepada orang lain tersebut sebagai pemiliknya haruslah terbukti dilakukan dengan sengaja oleh terdakwa ; -----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa undang-undang tidak ada memberikan pengertian tentang apa yang dimaksud “Dengan Sengaja”, namun dalam Memorie Van Toelichting ada disebutkan bahwa yang dimaksud dengan sengaja itu adalah “Willen en Wetten” yaitu sesuatu yang diketahui dan dikehendaki, artinya pelaku tindak pidana dari semula telah mengetahui atau menyadari sepenuhnya tentang perbuatannya dan pelaku dari semula memang menghendaki akibat perbuatannya; -----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam kehidupan sehari-hari suatu perbuatan dinyatakan sebagai perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, apabila pelaku menghendaki terlaksananya perbuatan, dan akibat yang terjadi memang menjadi tujuannya, atau setidak-tidaknya pelaku dapat menginsyafi bahwa dengan terlaksananya perbuatan yang dikehendakinya tersebut, dapat dipastikan atau kemungkinan besar akan terjadi suatu akibat yang menjadi konsekwensi dari perbuatannya dimaksud, sehingga dalam teori ilmu hukum dikenal adanya 3 (tiga) bentuk kesengajaan, yaitu 1. Sengaja sebagai maksud, 2. Sengaja yang berinsyaf kepastian dan 3. Sengaja yang berinsyaf kemungkinan. -----------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri adalah bahwa perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan sebagai maksud atau akibatnya menguntungkan diri Terdakwa sendiri atau orang lain yang dilakukan tanpa title hak atau tanpa alas hak yang sah ; -------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Jaminan Fidusia Nomor : 2253 yang dibuat dihadapan Derita Kurniawati, S.H, Notaris di Yogyakarta, dalam ketentuan :----------------------
Pasal 1 disebutkan bahwa pembebanan jaminan Fidusia atas obyek Jaminan Fidusia tersebut berada dan telah menjadi miliknya Penerima Fidusia (PT. Olympindo Multi Finance), sedang obyek jaminan Fidusia tersebut tetap berada pada dan dalam kekuasaan pemberian Fidusia selaku peminjam pakai;
Pasal 5 Pemberi Fidusia (Terdakwa Drg. Ratno Sumengkar) tidak berhak melakukan Fidusia ulang atas obyek Jaminan Fidusia, juga tidak diperkenankan untuk membebankan dengan cara apapun, menggadaikan atau menjual atau mengalihkan dengan cara apapun obyek jaminan Fidusia kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia (PT. Olympindo Multi Finance); ------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari keterangan para saksi dan keterangan Terdakwa diperoleh fakta bahwa : -------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa sebagai pemberi fidusia telah melakukan over kredit terhadap 1 (satu) Unit mobil Inova kepada saksi Olan Galuh pada bulan Agustus 2013 tanpa seijin PT Olympindo (sebagai pihak penerima fidusia); ---------------------------------------------------------------------
Bahwa cara terdakwa melakukan perbuatannya dengan cara mengoverkan 1 (satu) unit mobil Inova kepada saksi Olan Galuh sebesar Rp. 13.500.000,-; -----------------------------------------------------------
Bahwa perbuatan terdakwa diketahui Penerima Fidusia (PT. Olympindo Multi Finance) setelah mengalami keterlambatan dan oleh pihak P.T. Olympindo dilakukan penagihan. --------------------------------------------------
Bahwa barang jaminan berupa 1 (satu) unit mobil Inova tahun 2005 No Pol. AB- 7777-VS telah terdakwa jual ke orang lain yaitu saksi Olan Galuh, dengan harga Rp. 13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) tidak sepengetahuan dan tanpa ijin dari pihak PT Olympindo (sebagai penerima fidusia). ---------------------------------------------------------
Bahwa pada saat itu terdakwa menawarkan 1 (satu) unit mobil inova tahun 2005 No. Pol. AB- 7777- VS, dengan harga Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) , yang kemudian di tawar oleh saksi Olah Galuh dengan harga Rp. 13.500.000,- (tiga belas juta lima atus ribu rupiah). -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa uang tersebut baru saksi Olah Galuh bayarkan kepada terdakwa sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah), dan sisanya belum dibayarkan sampai dengan sekarang ini. ------------------------------
Bahwa saksi Olan Galuh pada saat itu sudah mengetahui kalau mobil inova tersebut statusnya masih kredit di PT. Olympindo Multi Finace dan saksi mau menerima karena oleh Sdr. Pramono siap membantu menguruskan di P.T. Olympindo Multi Finace, namun setelah 2 bulan tidak bisa dioverkan, oleh saksi dioverkan lagi ke orang lain melalui Sdr. Pramono. --------------------------------------------------------------------------
Bahwa proses oper kredit tersebut hanya diketahui oleh terdakwa dan saksi Olah Galuh tanpa seijin maupun sepengetahuan PT Olympindo Multi Finance. ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi Olan Galuh menguasai mobil Inova tersebut selama 2 (dua) bulan selanjutnya saksi jual kepada Sigid, beralamat di Kebondalem Secang Magelang dengan harga Rp.25.000.000,-(dua puluh lima juta rupiah); ---------------------------------------------------------------
Bahwa saksi Olan Galuh pernah mengangsur sebesar Rp.11.000.000,-(sebelas juta rupiah) melalui terdakwa, dengan cara bertahap dan jumlahnya tidak tentu. ----------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa membeli 1 (satu) unit mobil Inova tahun 2005 No Pol. AB 7777 VS dari PT Olympindo (sebagai penerima fidusia), dengan cara kredit yang akan diangsur selama 48 kali dengan besar angsuran setiap bulannya Rp. 4.300.000,- -------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian Terdakwa sengaja mengalihkan/mengoper kredit mobil Inova kepada saksi Olan Galuh Joko Lelono, tanpa persetujuan tertulis dai P.T. Olympindo Multi Finance, bahwa mobil tersebut dalam kekuasan terdakwa sebagaimana ketentuan Pasal 1 Akta Jaminan Fidusia Nomor : 2253 yang dibuat dihadapan Derita Kurniawati,S.H, Notaris di Yogyakarta adalah pinjam pakai, karena kepemilikan baru pindah kepada terdakwa setelah pembayaran lunas (angsuran terakhir dibayar), dengan demikian yang kemudian terdakwa mengover kreditkan kepada saksi Olan Galuh Joko Lelono tanpa seijin/ijin tertulis dari pemiliknya (P.T. Olympindo Multi Finance) dengan harga harga Rp. 13.5000.000,- dan dengan syarat melanjutkan angsuran kredit kepada P.T. Olympindo Multi Finance, adalah bertentangan dengan ketentuan Pasal 5 Akta Jaminan Fidusia Nomor : 2253 yang dibuat dihadapan Derita Kurniawati,S.H, Notaris di Yogyakarta, yang mana uang hasil penjualan tersebut telah digunakan oleh Terdakwa untuk keperluan anaknya yang sedang sakit, dengan demikian menurut majelis sudah cukup membuktikan bahwa unsure kedua telah dapat dibuktikan dengan perbuatan Terdakwa ; -------------------------------------------------
Ad.3. Unsur barang sesuatu/suatu benda yang seluruhnya atau sebahagian milik orang lain ; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan unsure tersebut adalah bahwa barang tersebut sebagian atau seluruhnya adalah bukan milik Terdakwa akan tetapi milik orang lain ; ---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Jaminan Fidusia Nomor : 2253 yang dibuat dihadapan Derita Kurniawati, S.H, Notaris di Yogyakarta, dalam ketentuan : ---
Pasal 1 disebutkan bahwa pembebanan jaminan Fidusia atas obyek Jaminan Fidusia tersebut berada dan telah menjadi miliknya Penerima Fidusia (PT. Olympindo Multi Finance); sedang obyek jaminan Fidusia tersebut tetap berada pada dan dalam kekuasaan pemberian Fidusia selaku peminjam pakai; -----------
Pasal 5 Pemberi Fidusia (Terdakwa Drg. Ratno Sumengkar) tidak berhak melakukan Fidusia ulang atas obyek Jaminan Fidusia, juga tidak diperkenankan untuk membebankan dengan cara apapun, menggadaikan atau menjual atau mengalihkan dengan cara apapun obyek jaminan Fidusia kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia (P.T. Olympindo Multi Finance); ------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi khususnya saksi Olan Galuh Joko Lelono dan keterangan Terdakwa sendiri yang menyatakan bahwa : -------------
Bahwa terdakwa menjadi nasabah di P.T. Olympindo Multi Finance sejak tanggal 10 April 2013, besarnya pembiayaan yang dikeluarkan oleh P.T. Olympindo Multi Finance terhadap nasabah Ratno Sumengkar (terdakwa) adalah Rp.146.134.100,-(seratus empat puluh enam juta seratus tiga puluh empat ribu seratus rupiah) dan bunga keseluruhannya sebesar Rp.64.299.004,-(enam puluh empat juta dua ratus Sembilan puluh Sembilan ribu empat rupiah), jadi total pinjaman sebesar Rp.210.433.104,-(dua ratus sepuluh juta empat ratus tiga puluh tiga ribu seratus empat rupiah), jangka waktu kredit 48 (empat puluh delapan) bulan sejak tanggal 10 April 2013 dengan besarnya angsuran perbulan Rp.4.384.100,-(empat juta tiga ratus delapan puluh empat seratus rupiah); ---------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa pernah mengangsur selama 4 (empat) kali sebesar Rp.17.200.000,-(tujuh belas juta duaratus ribu rupiah) dan titipan angsuran kredit dari saksi Olan Galuh Joko Lelono sebesar Rp.11.000.000,- (sebelas juta rupiah). -------------------------------------------
Bahwa Saksi Adi Prasetiyanto dan saksi Agus Tri Wibowo mengetahui kejadian dalam perkara ini karena saksi bekerja sebagai karyawan P.T. Olympindo Multi Finance dan terdakwa adalah seorang nasabah P.T. Olympindo Multi Finance yang telah melakukan over kredit/memindahtangankan barang/mobil yang menjadi barang tanggungan fidusia, dan mengalami keterlambatan pembayaran kreditnya. --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa barang/mobil yang menjadi tanggungan pembiayaan di P.T. Olympindo Multi Finance berupa 1 (satu) unit mobil Kijang Inova tahun 2005 warna silver metalik No. Pol. AB-7777-VS Noka. MHFXW43G154021604, Nosin :1TR6137728 STNK a/n Ruth Christy Aririni Irawati alamat : Jl.Lempuyangan 18 PJKA 3 Rt.002/001 Bausasran Danurejan, Yogyakarta. ----------------------------------------------
Bahwa atas kejadian tersebut yang dirugikan adalah P.T. Olympindo Multi Finance yang beralamat di Jl. Magelang Km. 4,6 Sinduadi Mlati Sleman, dengan nilai kerugian sebesar Rp.193.544.162,-(seratus sembilan puluh tiga juta lima ratus empat puluh empat ribu seratus enam puluh dua rupiah). -------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsure milik orang lain telah dapat dibuktikan dengan perbuatan Terdakwa ; -------------------------------------------
Ad. 4. Unsur yang berada padanya bukan karena kejahatan ; -----------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan unsur tersebut adalah bahwa barang berupa 1 (satu) unit mobil Kijang Inova tahun 2005 warna silver metalik No. Pol. AB-7777-VS Noka. MHFXW43G154021604, Nosin :1TR6137728 STNK a/n Ruth Christy Aririni Irawati alamat : Jl.Lempuyangan 18 PJKA 3 Rt.002/001 Bausasran Danurejan, Yogyakarta yang dibawa Terdakwa adalah bukan karena kejahatan ; ----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Jaminan Fidusia Nomor : 2253 yang dibuat dihadapan Derita Kurniawati,S.H, Notaris di Yogyakarta, dalam ketentuan : ---
Pasal 1 disebutkan bahwa pembebanan jaminan Fidusia atas obyek Jaminan Fidusia tersebut berada dan telah menjadi miliknya Penerima Fidusia (PT. Olympindo Multi Finance); sedang obyek jaminan Fidusia tersebut tetap berada pada dan dalam kekuasaan pemberian Fidusia selaku peminjam pakai;------------
Menimbang, bahwa dari ketentuan Pasal 1 diatas bahwa terdakwa menguasai 1 (satu) unit mobil Kijang Inova tahun 2005 warna silver metalik No. Pol. AB-7777-VS Noka. MHFXW43G154021604, Nosin :1TR6137728 STNK a/n Ruth Christy Arini Irawati alamat : Jl.Lempuyangan 18 PJKA 3 Rt.002/001 Bausasran Danurejan, Yogyakarta, statusnya adalah selaku peminjam pakai, dan dari keterangan para saksi serta keterangan Terdakwa sendiri yang menyatakan bahwa terdakwa menjadi nasabah di P.T. Olympindo Multi Finance sejak tanggal 10 April 2013, besarnya pembiayaan yang dikeluarkan oleh P.T. Olympindo Multi Finance terhadap nasabah Ratno Sumengkar (terdakwa) adalah Rp.146.134.100,-(seratus empat puluh enam juta seratus tiga puluh empat ribu seratus rupiah) dan bunga keseluruhannya sebesar Rp.64.299.004,-(enam puluh empat juta dua ratus Sembilan puluh Sembilan ribu empat rupiah), jadi total pinjaman sebesar Rp.210.433.104,-(dua ratus sepuluh juta empat ratus tiga puluh tiga ribu seratus empat rupiah), jangka waktu kredit 48 (empat puluh delapan) bulan sejak tanggal 10 April 2013 dengan besarnya angsuran perbulan Rp.4.384.100,-(empat juta tiga ratus delapan puluh empat seratus rupiah);----------
bahwa benar Terdakwa telah mengover kredit mobil Toyota kijang Inova kapada saksi Olan Galuh Joko Lelono dengan harga Rp. 13.500.000,-(tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) dengan alasan untuk membiayai anaknya yang sedang sakit ;----------------------------
Bahwa Terdakwa menguasai 1 (satu) unit mobil Kijang Inova tahun 2005 warna silver metalik No. Pol. AB-7777-VS Noka. MHFXW43G154021604, Nosin :1TR6137728 STNK a/n Ruth Christy Arini Irawati alamat : Jl.Lempuyangan 18 PJKA 3 Rt.002/001 Bausasran Danurejan, Yogyakarta, statusnya adalah selaku peminjam pakai, yaitu karena adanya perjanjian kedit dengan perjanjian Jaminan Fidusia dan bukan karena tindak pidana; ----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian unsure yang berada padanya bukan karena kejahatan telah dapat dibuktikan dengan perbuatan Terdakwa ; ------------------------------------
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa semua unsure yang ada dalam dakwaan Kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUH Pidana telah terbukti dan terpenuhi dengan perbuatan Terdakwa drg. Ratno Sumengkar alias Ratno bin Rusbandi; --------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa dalam pembelaannya menyatakan bahwa dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut menurut pendapat terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, karena dalam over kredit tersebut adalah dengan sepengetahuan atau persetujuan diam-diam dari P.T. Olympindo, terbukti P.T. Olympindo hanya diam saja (tidak pernah melarang atau keberatan) sewaktu mengetahui mobil berada di tangan saksi Galuh (kalau tidak setuju P.T. Olympindo bisa langsung mengambilnya) karena sudah diberitahu mobil sudah diover kreditkan, dalam hal ini karyawan P.T. Olympindo menjadi saksi dalam surat perjanjian saksi Galuh dengan Terdakwa dan sudah melakukan penagihan ke tempat saksi Galuh dan mengatakan tidak apa-apa di take over asal tidak macet. --------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena berdasarkan Akta Jaminan Fidusia Nomor : 2253 yang dibuat dihadapan Derita Kurniawati, S.H, Notaris di Yogyakarta, dalam ketentuan : ----------------------------------------------------------------------------------------------
Pasal 1 disebutkan bahwa pembebanan jaminan Fidusia atas obyek Jaminan Fidusia tersebut berada dan telah menjadi miliknya Penerima Fidusia (PT. Olympindo Multi Finance); sedang obyek jaminan Fidusia tersebut tetap berada pada dan dalam kekuasaan pemberian Fidusia selaku peminjam pakai;
Pasal 5 Pemberi Fidusia (Terdakwa Drg. Ratno Sumengkar) tidak berhak melakukan Fidusia ulang atas obyek Jaminan Fidusia, juga tidak diperkenankan untuk membebankan dengan cara apapun, menggadaikan atau menjual atau mengalihkan dengan cara apapun obyek jaminan Fidusia kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia (PT. Olympindo Multi Finance); ------------------------------------------------------------------------------
Maka dalam hal ini Majelis Hakim tidak sependapat dengan pembelaan Terdakwa maupun Penasihat Hukum Terdakwa karena sudah diperjanjikan serta dari bukti surat yang diajukan oleh Terdakwa dan Penasihat Hukum terdakwa berupa T-1 s/d T-5 tidak dapat membuktikan bahwa over kredit tersebut telah mendapat persetujuan tertulis dari Penerima Fidusia (PT. Olympindo Multi Finance); sebagaimana ketentuan Pasal 5 Akta Jaminan Fidusia Nomor : 2253 yang dibuat dihadapan Derita Kurniawati, S.H, Notaris di Yogyakarta, --------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsure yang ada dalam dakwaan Kedua telah terbukti dan terpenuhi dengan perbuatan Terdakwa tersebut, maka Terdakwa drg. Ratno Sumengkat alias Ratno bin Rusbandi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGGELAPAN, sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUH Pidana. --------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selama persidangan berlangsung, tidak diketemukan adanya alasan pemaaf atau alasan pembenar pada diri Terdakwa, sehingga Terdakwa tidak dapat dilepaskan atau dibebaskan dari tuntutan hukum (vide pasal 44, 48, 49, 50 K.U.H..P); ---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan harus dijatuhi pidana yang sesuai dan setimpal dengan perbuatan yang telah dilakukannya; ------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum menentukan pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan yang ada pada diri Terdakwa sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------
HAL YANG MEMBERATKAN : -----------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat ; -----------------------------------------
Terdakwa telah merugikan PT. Olympindo Multi Finance ; --------------------------------
HAL YANG MERINGANKAN : ------------------------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum ; ----------------------------------------------------------
Oleh karena itu hukuman yang akan disebutkan dibawah ini, kiranya sesuai dengan perbuatan Terdakwa, dan sesuai dengan rasa keadilan hukum dan keadilan masyarakat. ---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa barang bukti dalam perkara ini berupa : --------------------
1 (satu) lembar kuitansi yang di tanda tangani oleh Ratno Sumengkar tertanggal 10 Agustus 2013; -------------------------------------------------------------------
1 (satu) bendel aplikasi kredit atas nama Ratno Sumengkar , drg tanggal 10 April 2013; ------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) bendel setifikat jaminan fidusia nomor : W14.008836.AH.05.01 tahun 2013 tanggal 24- 4 - 2013. ---------------------------------------------------------------------
Seluruhnya dikembalikan ke PT . Olympindo Multi Finance, sedang bukti surat yang diajukan oleh Terdakwa tetap terlampir dalam berkas perkara.--------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah dan harus dihukum, maka kepada Terdakwa tersebut supaya dibebani untuk membayar biaya perkara yang akan ditetapkan dalam amar putusan. ---------
Memperhatikan segenap peraturan perundang-undangan yang berlaku yang berhubungan dengan perkara ini, khususnya pasal 372 KUHP; ----------------
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa drg. RATNO SUMENGKAR Alias RATNO Bin RUSBANDI (Alm.), terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penggelapan”, sebagaimana diatur dalam dakwaan Kedua melanggar Pasal 372 KUHPidana. ---------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan. ---------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa : ---------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kuitansi yang di tanda tangani oleh Ratno Sumengkar tertanggal 10 Agustus 2013; ---------------------------------------------------------
1 (satu) bendel aplikasi kredit atas nama Ratno Sumengkar , drg tanggal 10 April 2013; ------------------------------------------------------------------
1 (satu) bendel setifikat jaminan fidusia nomor : W14.008836.AH.05.01 tahun 2013 tanggal 24- 4 - 2013. ---------------------------------------------------
Seluruhnya dikembalikan ke PT . Olympindo Multi Finance.-----------------------
Sedang bukti surat Terdakwa berupa T-1 s/d T-5 tetap terlampir dalam berkas perkara. ---------------------------------------------------------------------------------
4. Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2. 000-, (dua ribu rupiah). --------------------------------------------------------------------
Demikian diputuskan dalam rapat permusyaw aratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 2 April 2015 oleh kami ROCHMAD, S.H.. sebagai Hakim Ketua Majelis dengan I GEDE PUTU SAPTAWAN, S.H.,M.Hum dan NI WAYAN WIRAWATI, SH.MSi. sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut telah diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Majelis Hakim dengan dibantu oleh DARMAJI, S.H. Panitera Pengganti, dihadiri oleh SITI MAKMURAH NURUL CHAMIDIAH,S.H. Penuntut Umum, dan dihadiri oleh Terdakwa dan Penasihat Hukumnya. ------------------------------------------------------------
ANGGOTA MAJELIS HAKIM KETUA MAJELIS HAKIM
I GEDE PUTU SAPTAWAN, S.H.,M.Hum. R O C H M A D, S.H.
NI WAYAN WIRAWATI, S.H.M.Si.
PANITERA PENGGANTI;
DARMAJI, S.H.
P
ETIKAN PUTUSAN
Nomor : 487/Pid.Sus/2015/PN.Smn.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Sleman yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama secara Majelis telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
-
Nama lengkap : drg. RATNO SUMENGKAR Alias RATNO Bin RUSBANDI (Alm.) Tempat lahir : Yogyakarta. Umur / Tgl. Lahir : 36 Tahun / 09 Februari 1978. Jenis Kelamin : Laki-laki. Kebangsaan/
Kewarganagaraan
: Indonesia. Tempat tinggal : Muja muju UH 2 /830 B Rt.43 /12 Mujamuju Umbulharjo Yogyakarta (sesuai pada KTP).
Jl. Bintaran Kidul No. 8 Wirogunan RT. 06/02 Yogyakarta (tempat tinggal sekarang).
Agama : Islam. Pekerjaan : Profesi Dokter Gigi. Pendidikan : S-1 Kedokteran Gigi.
Terhadap Terdakwa tidak dilakukan penahanan. ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Membaca dan seterusnya ;
Menimbang dan seterusnya ;
Memperhatikan segenap peraturan perundang-undangan yang berlaku yang berhubungan dengan perkara ini, khususnya pasal 372 KUHP; ----------------
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa drg. RATNO SUMENGKAR Alias RATNO Bin RUSBANDI (Alm.), terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penggelapan”, sebagaimana diatur dalam dakwaan Kedua melanggar Pasal 372 KUHPidana. ---------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan. ---------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa : ---------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kuitansi yang di tanda tangani oleh Ratno Sumengkar tertanggal 10 Agustus 2013; ---------------------------------------------------------
1 (satu) bendel aplikasi kredit atas nama Ratno Sumengkar , drg tanggal 10 April 2013; ------------------------------------------------------------------
1 (satu) bendel setifikat jaminan fidusia nomor : W14.008836.AH.05.01 tahun 2013 tanggal 24- 4 - 2013. ---------------------------------------------------
Seluruhnya dikembalikan ke PT . Olympindo Multi Finance.-----------------------
Sedang bukti surat Terdakwa berupa T-1 s/d T-5 tetap terlampir dalam berkas perkara. ---------------------------------------------------------------------------------
4. Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2. 000-, (dua ribu rupiah). --------------------------------------------------------------------
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 2 April 2015 oleh kami ROCHMAD, S.H.. sebagai Hakim Ketua Majelis dengan I GEDE PUTU SAPTAWAN, S.H.,M.Hum dan NI WAYAN WIRAWATI, SH.MSi. sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut telah diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Majelis Hakim dengan dibantu oleh DARMAJI, S.H. Panitera Pengganti, dihadiri oleh SITI MAKMURAH NURUL CHAMIDIAH,S.H. Penuntut Umum, dan dihadiri oleh Terdakwa dan Penasihat Hukumnya. ------------------------------------------------------------
ANGGOTA MAJELIS HAKIM KETUA MAJELIS HAKIM
I GEDE PUTU SAPTAWAN, S.H.,M.Hum. R O C H M A D, S.H.
NI WAYAN WIRAWATI, S.H.M.Si.
PANITERA PENGGANTI
DARMAJI, S.H.