33/Pid.Sus-TPK/2016/PN Ptk
Putusan PN PONTIANAK Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2016/PN Ptk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Drs. H. Suhadi Abdullani
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Drs Suhadi Abdullanitidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair dan dakwaan subsidair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum tersebut; Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya; Menetapkanbarangbukti berupa: Barang Bukti dalam perkara ini berbetuk Foto copyan yang telah dilegalisir oleh Dinas DPPKA singkawang yang terdiri dari: Keputusan Walikota Singkawang Nomor : 40 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Pemerintah Kota Singkawang tahun Anggaran 2008 yang ditandatangani oleh Walikota Singkawang, Hasan Karman, SH, MM, pada tanggal 6 Maret 2008; Lampiran II : Keputusan Walikota Singkawang Nomor 40 Tahun 2008, Tanggal 6 Maret 2008 Tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Di Pemerintah Kota Singkawang Tahun Anggaran 2008, Tim Sekretariat; Surat Kepala Dinas Perhubungan dan Telekomunikasi Propinsi Kalimantan Barat, Nomor : 551.32/267/DRT.C Tanggal 16 Juni 2008 Perihal Alokasi Tanah Pembangunan Terminal ALBN di Kota Singkawang yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Singkawang ; Surat Penawaran Tanah oleh Sdr. PEDRO HALIM kepada Walikota Singkawang, tertanggal 18 Juni 2008; Berita Acara Inventarisasi pemilik / penggarap tanah, bangunan, tanaman atau benda-benda lain yang terkait dengan tanah yang bersangkutan untuk rencana Pembangunan Terminal ALBN di Kelurahan Sungai Wie, Kecamatan Singkawang tengah, pada tanggal 7 Juli 2008 yang dihadiri oleh Panitia Pengadaan Tanah; Akta Keterangan Waris No. 01, tanggal 02 Juli 2007, Notaris ARBERSON, SH; Nota Dinas Kepala Bagian Kekayaan Nomor : 030 / 131 / Kyn-C, tanggal 17 Juli 2008, Perihal Koordinasi Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Kota Singkawang yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Singkawang Plt. Asisten Keuangan dan Kekayaan; Laporan Perjalanan Dinas Kasubbag Evaluasi dan Pendayagunaan Aset, Nomor : 030/134/Kyn, Tanggal 23 Juli 2008, Perihal Koordinasi Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum di Kota Singkawang yang ditujukan Kepada Sekretaris Daerah Kota Singkawang melalui Plt. Asisten Keuangan dan Kekayaan; Surat Keterangan dari Lurah Sungai Wie, Kecamatan Singkawang Tengah, Nomor: 593/04/Pemb.Sos, yang diketahui oleh Camat Singkawang Tengah, tanggal 31 Juli 2008; Berita Acara Negosiasi Harga untuk Pengadaan Tanah, yang bersumber dana dari APBD Pemerintah Kota Singkawang Tahun Anggaran 2008, Tanggal 7 SEPTEMBER 2008, untuk luas tanah + 19.700 m2 milik Sdr. PEDRO HALIM ; Undangan Nomor 005/156/Kyn, Tanggal 5 SEPTEMBER 2008, dengan Agenda Rapat Negoisasi Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Terminal ALBN di Kota Singkawang dan Kawasan Batu Belimbing ; Lampiran Undangan Rapat Negosiasi Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Terminal ALBN Kota Singkawang dan Kawasan Wisata Batu Belimbing dengan Nomor : 005/156/Kyn, tanggal 5 SEPTEMBER 2008 ; Daftar Hadir Rapat Panitia Pengadaan Tanah, hari Kamis, tanggal 7 SEPTEMBER 2008 ; Agenda Rapat Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Di Pemerintah Kota Singkawang Tahun Anggaran 2008, tanggal 7 SEPTEMBER 2008 ; Foto Rapat Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Di Pemerintah Kota Singkawang Tahun Anggaran 2008, tanggal 7 SEPTEMBER 2008 ; Surat Penawaran Tanah, tanggal 11 SEPTEMBER 2008, dari Pedro Halim, yang ditujukan kepada Ketua Panitia Pengadaan Tanah Pemerintah Kota Singkawang ; Denah lokasi tanah dengan luas + 19.700 m2 ; Surat Kepala Dinas Perhubungan, Pos dan Telekomunikasi Kota Singkawang, Nomor : 551.32/232-A/Dishubpostel, Perihal Mohon Tambahan Lahan Lokasi Terminal ALBN, tanggal 9 September 2008, yang ditujukan kepada Walikota Singkawang cq. Sekretaris Daerah ; Surat Sekretaris Daerah Kota Singkawang, perihal Tambahan Lahan Untuk Lokasi Tanah Terminal ALBN, Nomor : 590/201/Kyn-C, Tanggal 17 September 2008 yang ditujukan kepada Sdr. Pedro Halim ; Pengumuman Sekretaris Daerah Kota Singkawang selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah, dengan nomor : 590-03-Pan-2008, tangggal 8 Oktober 2008 ; Lampiran Pengumuman Panitia Pengadaan Tanah, Tanggal 8 Oktober 2008, yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kota Singkawang Selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah ; Surat Sdr. PEDRO HALIM, mengenai Tambahan Lahan Untuk Lokasi Tanah Terminal ALBN, tanggal 09 Oktober 2008, yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah Kota Singkawang selaku Ketua Tim Pengadaan Tanah ; Surat Sekretaris Daerah Kota Singkawang, Nomor 590/230/Kyn-C, Tanggal 9 Oktober 2008, Perihal Pemasangan Pengumuman Pengadaan Tanah yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Singkawang, Camat Singkawang Tengah, dan Lurah Sungai Wie ; Surat Nomor : 590/230/Kyn-C, Tanggal 9 Oktober 2008, Perihal Pemasangan Pengumuman Pengadaan Tanah yang ditujukan Kepada Pimpinan Surat Kabar Harian “Berkat” ; Pengumuman Koran yang dimuat di surat kabar Harian “Berkat”, oleh Panitia Pengadaan Tanah tertanggal 8 Oktober 2008 ; Surat Pernyataan Pedro Halim pada tanggal 16 Oktober 2008 untuk luas tanah + 12. 900 m2 ; Sertifikat Hak Milik No. 265 beserta Kutipan Gambar Situasi Nomor. 680/IV/1989; Surat Pernyataan Pedro Halim pada tanggal 16 Oktober 2008 untuk luas tanah + 15.000 m2 ; Sertifikat Hak Milik No. 167 beserta Kutipan Gambar Situasi Nomor. 679 /1989; Surat Pernyataan Tanah oleh Pedro Halim pada tanggal 16 Oktober 2008 untuk luas tanah + 1.100 m2 ; Surat Pernyataan Pedro Halim pada tanggal 16 Oktober 2008 untuk luas tanah + 1.100 m2 ; Surat Penyerahan dari BUN THO LIN dan BUN KUI FUI kepada PEDRO HALIM tertanggal 6 November 2008 dengan luas tanah + 41.757 m2 ; Sertifikat Hak Pakai No.10 atas nama BUN DJIN KUI, BUN THO LIN dan BUN KUI FUI ; Surat SekretarisDaerah Pemerintah Kota Singkawang, No. 590/252/Kyn-C, tanggal 31 Oktober 2008, perihal Lahan Tanah untuk Lokasi Terminal ALBN Kota Singkawang, kepada Kadishubpostel Provinsi Kalimantan Barat; Nota Dinas Kepala Bagian Kekayaan Nomor : 590/261/Kyn-C, Perihal Mohon Persetujuan Realisasi Pembayaran Pengadaan Tanah Untuk Rencana Pembangunan Terminal ALBN di Kelurahan Sungai Wie, tanggal 31 Oktober 2008, yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah Kota Singkawang Melalui Plt. Asisten Keuangan dan Kekayaan ; SPPT PBB Tahun 2008 beserta Surat Tanda Terima Setoran (STTS) dengan wajib pajak bernama DARMAWAN HALIM, untuk luas tanah 14. 200 m2 ; Akta Kuasa Menjual No. 05 dihadapan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah ARBERSON,SH, tanggal 10 November 2008 beserta denah lokasi tanah ; Berita Acara Inventarisasi Pemilik / Penggarap Tanah, Bangunan, Tanaman atau benda-benda lain yang terkait dengan Tanah yang bersangkutan untuk rencana perluasan Pembangunan Terminal ALBN di Kelurahan Sungai Wie, Kecamatan Singkawang Tengah, pada tanggal 11 Nopember 2008, dengan luas tanah 11. 400 m2 yang dihadiri oleh Panitia Pengadaan Tanah ; Berita Acara Hasil Negosiasi Harga, tanggal 14 November 2008, seluas 11.400 m2 yang dihadiri oleh Panitia Pengadaan Tanah dan disetujui pemilik tanah Sdr. Pedro Halim ; Nota Dinas Kasubbag Evaluasi dan Pendayagunaan Aset, No. 590/310/Kyn-C, tanggal 26 November 2008 kepada Sekretaris Daerah Kota Singkawang, perihal Mohon Persetujuan Realisasi Pembayaran Pengadaan Tanah untuk Rencana Perluasan Pembangunan Terminal ALBN seluas 1.100 m2 di Kelurahan Sungai Wie ; Berita Acara Hasil Negosiasi Harga, tanggal 12 SEPTEMBER 2008, seluas 19.700 m2 yang dihadiri oleh Panitia Pengadaan Tanah dan disetujui pemilik tanah Sdr. Pedro Halim ; Nota Dinas Kepala Bagian Kekayaan, No. 590/344/Kyn-C, tanggal 11 Desember 2008 kepada Sekretaris Daerah Kota Singkawang perihal Penjelasan atas Disposisi Sekretaris Daerah terhadap Nota Dinas Nomor 590/310/Kyn-C ; Keputusan Panitia Pengadaan Tanah Kota Singkawang tentang bentuk dan besarnya ganti rugi atas Tanah, Bangunan, Tanaman dan / atau benda-benda lain yang terkait dengan Tanah yang bersangkutan untuk rencana Lokasi Pembangunan Terminal ALBN di Kelurahan Sungai Wie, Kecamatan Singkawang Tengah, pada tanggal 19 Desember 2008, untuk luas tanah sebesar 9000 m2 ; Keputusan Panitia Pengadaan Tanah Kota Singkawang tentang Bentuk Dan Besarnya Ganti Rugi atas Tanah, Bangunan, Tanaman dan / atau benda-benda lain yang terkait dengan tanah yang bersangkutan untuk Rencana Lokasi Perluasan Pembangunan Terminal ALBN di Kelurahan Sungai Wie Kecamatan Singkawang Tengah pada tanggal 19 Desember 2008 untuk luas tanah sebesar 1.100 m2 ; Keputusan Panitia Pengadaan Tanah Kota Singkawang tentang Bentuk Dan Besarnya Ganti Rugi atas Tanah, Bangunan, Tanaman dan / atau benda-benda lain yang terkait dengan tanah yang bersangkutan untuk Rencana Lokasi Perluasan Pembangunan Terminal ALBN di Kelurahan Sungai Wie Kecamatan Singkawang Tengah pada tanggal 15 Desember 2008 untuk luas tanah sebesar 19.700 m2 ; Surat Pernyataan Penyerahan Tanah / Pelepasan Hak Atas Tanah untuk tanah seluas 19.700 m2, pada tanggal 15 Desember 2008, dari Pedro Halim kepada Drs.H.Suhadi Abdullani dengan dihadiri oleh dua orang saksi yaitu Drs. Zulhiar dan Tumidjan ; Dokumen Ganti Rugi Panitia Pengadaan kepada PEDRO HALIM sebesar Rp. 2.339.375.000,- (dua milyar tiga ratus tiga puluh sembilan juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk luas tanah 19. 700 m2; Sertifikat Hak Milik No. 267 beserta Kutipan Gambar Situasi No. 680/III/1989, seluas 19.700 m2; Sertifikat Hak Milik No. 167 beserta Kutipan Gambar Situasi ; Surat Pernyataan Penyerahan Tanah / Pelepasan Hak Atas Tanah untuk tanah seluas 1.100 m2, pada tanggal 19 Desember 2008, dari Pedro Halim kepada Drs.H.Suhadi Abdullani dengan dihadiri oleh dua orang saksi yaitu Drs. Zulhiar dan Tumidjan ; Dokumen Ganti Rugi Panitia Pengadaan kepada PEDRO HALIM sebesar Rp. 130.625.000,- (seratus tiga puluh juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah) untuk luas tanah 1.100 m2; Surat Pernyataan Penyerahan Tanah / Pelepasan Hak Atas Tanah untuk tanah seluas 9000 m2, pada tanggal 19 Desember 2008, dari Pedro Halim kepada Drs.H.Suhadi Abdullani dengan dihadiri oleh dua orang saksi yaitu Drs. Zulhiar dan Tumidjan ; Dokumen Ganti Rugi Panitia Pengadaan kepada PEDRO HALIM sebesar Rp. 1.068.750.000,- (satu milyar enam puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk luas tanah 9000 m2; Surat Setoran Pajak ( SSP ) dengan uraian : Pembayaran Pph Final Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Terminal ALBN di Kelurahan Sungai Wie pada bulan Desember Tahun 2008 dengan jumlah pembayaran Rp. 123.125.000 (seratus dua puluh tiga juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) yang diterima oleh KPP-Singkawang, tanggal 16 Desember 2008 ; Surat Setoran Pajak ( SSP ) dengan uraian : Pembayaran Pph Final Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Terminal ALBN di Kelurahan Sungai Wie, pada bulan Desember Tahun 2008, dengan jumlah pembayaran Rp. 6.875.000 ( Enam Juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah ) yang diterima oleh KPP-Singkawang, tanggal 22 Desember 2008 ; Surat Setoran Pajak ( SSP ) dengan uraian : Pembayaran Pph Final Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Terminal ALBN di Kelurahan Sungai Wie, pada bulan Desember Tahun 2008 dengan jumlah pembayaran Rp. 56.250.000 ( Lima Puluh Enam Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) yang diterima oleh KPP-Singkawang, tanggal 22 Desember 2008 ; Surat Setoran Pajak ( SSP ) dengan uraian : Pembayaran Pph Final Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Terminal ALBN di Kelurahan Sungai Wie, pada bulan Desember Tahun 2008, dengan jumlah pembayaran Rp. 8.125.000 (Delapan Juta Seratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) yang diterima oleh KPP-Singkawang, tanggal 22 Desember 2008 ; Tanda Penerimaan uang sejumlah Rp. 2.462.500.000 (dua milyar empat ratus enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah)Nomor 4346/BP/2008, dibukukan tanggal 15 Desember 2008, Perihal Belanja Modal Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Terminal ALBN di Kelurahan Sungai Wie, Kecamatan Singkawang Tengah ; Tanda Penerimaan uang sejumlah Rp. 1.125.000.000 (satu milyar seratus dua puluh lima juta rupiah) Nomor 4307/BP/2008, dibukukan tanggal 22 Desember 2008, Perihal Belanja Modal Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Terminal ALBN di Kelurahan Sungai Wie, Kecamatan Singkawang Tengah ; Tanda Penerimaan uang sejumlah Rp. 137.500.000 (seratus tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), dibukukan tanggal 22 Desember 2008, Perihal Belanja Modal Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Terminal ALBN di Kelurahan Sungai Wie, Kecamatan Singkawang Tengah ; Tanda Penerimaan uang sejumlah Rp. 162.500.000 (seratus enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), dibukukan tanggal 22 Desember 2008, Perihal Belanja Modal Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Terminal ALBN di Kelurahan Sungai Wie, Kecamatan Singkawang Tengah ; Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), tanggal 15 Desember 2008, Perihal Biaya Modal Pengadaan Tanah Sarana Umum Terminal sejumlah Rp. 2.339.375.000 (dua milyar tiga ratus tiga puluh sembilan juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk tanah seluas 19.700 M2 kepada Pedro Halim ; Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), tanggal 18 Desember 2008, Perihal Biaya Modal Pengadaan Tanah Sarana Umum Terminal sejumlah Rp. 1.068.750.000,- (satu milyar enam puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), untuk tanah seluas 9.000 m2 kepada Pedro Halim ; Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), tanggal 18 Desember 2008, Perihal Biaya Modal Pengadaan Tanah Sarana Umum Terminal sejumlah Rp. 130.625.000,- (seratus tiga puluh juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah) untuk tanah seluas 1.100 m2 kepada Pedro Halim ; Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), tanggal 18 Desember 2008, Perihal Biaya Modal Pengadaan Tanah Sarana Umum Terminal sejumlah Rp. 154.375.000 (seratus lima puluh empat juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk tanah seluas 1.300 m2 kepada Pedro Halim. Dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Terdakwa Drs. H. ISWAN. 5. Membebankan biaya perkara kepada negara;
P U T U S A N
Nomor33/Pid.Sus-TPK/2016/PN Ptk.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan NegeriPontianak yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : Drs. H. Suhadi Abdullani
Tempat lahir : Sambas
Umur/tanggal lahir : 63 Tahun / 05 Februari 1953
Jenis Kelamin : Laki–laki
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jalan Alianyang No. 2 Rt 041, Rw 015
Kelurahan Pasiran Kec. Singkawang Barat
Kota Singkawang
Agama : Islam.
Pekerjaan : Pensiunan PNS
Terdakwa dipersidangan didampingi Advokat Pariaman Siagian, S.H., MH., dari Kantor Advokat Pariamana Siagian dan Rekan, jalan P. Diponegoro No. 24. B Singkawang Telp (0562) 631464, 635438 Fax (0562) 631464,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 5 September 2016 sebagaimana telah di daftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 154/SK.PID/2016/PN.Ptk tanggal 5 September 2016.
Terdakwa dalam perkara ini tidak ditahan.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Negeri PontianakNomor :33/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Ptktanggal 31 Agustus 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor : 33/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Ptktanggal 31 Agustus 2016tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwaserta memperhatikan bukti suratdan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Drs. H. SUHADI ABDULLANI tidakterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi” sebagaimana diatur dalam dakwaan Primair melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo pasal 18 Ayat 1, 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair tersebut.
Menyatakan terdakwa Drs. H. SUHADI ABDULLANI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi” sebagaimana diatur dalam dakwaan Subsidair melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1),(2),(3) UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsidair kami.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwaDrs. H. SUHADI ABDULLANI, dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun dan 6 (Enam) Bulan, dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama6 (Enam) bulan.
Menghukum terdakwa terdakwa Drs. H. SUHADI ABDULLANI untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) paling lama 2 (Dua) bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun.
Menyatakan barang bukti berupa :
Barang Bukti dalam perkara ini berbetuk Foto copyan yang telah dilegalisir oleh Dinas DPPKA singkawang yang terdiri dari:
Keputusan Walikota Singkawang Nomor : 40 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Pemerintah Kota Singkawang tahun Anggaran 2008 yang ditandatangani oleh Walikota Singkawang, Hasan Karman, SH, MM, pada tanggal 6 Maret 2008;
Lampiran II : Keputusan Walikota Singkawang Nomor 40 Tahun 2008, Tanggal 6 Maret 2008 Tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Di Pemerintah Kota Singkawang Tahun Anggaran 2008, Tim Sekretariat;
Surat Kepala Dinas Perhubungan dan Telekomunikasi Propinsi Kalimantan Barat, Nomor : 551.32/267/DRT.C Tanggal 16 Juni 2008 Perihal Alokasi Tanah Pembangunan Terminal ALBN di Kota Singkawang yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Singkawang ;
Surat Penawaran Tanah oleh Sdr. PEDRO HALIM kepada Walikota Singkawang, tertanggal 18 Juni 2008;
Berita Acara Inventarisasi pemilik / penggarap tanah, bangunan, tanaman atau benda-benda lain yang terkait dengan tanah yang bersangkutan untuk rencana Pembangunan Terminal ALBN di Kelurahan Sungai Wie, Kecamatan Singkawang tengah, pada tanggal 7 Juli 2008 yang dihadiri oleh Panitia Pengadaan Tanah;
Akta Keterangan Waris No. 01, tanggal 02 Juli 2007, Notaris ARBERSON, SH;
Nota Dinas Kepala Bagian Kekayaan Nomor : 030 / 131 / Kyn-C, tanggal 17 Juli 2008, Perihal Koordinasi Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Kota Singkawang yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Singkawang Plt. Asisten Keuangan dan Kekayaan;
Laporan Perjalanan Dinas Kasubbag Evaluasi dan Pendayagunaan Aset, Nomor : 030/134/Kyn, Tanggal 23 Juli 2008, Perihal Koordinasi Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum di Kota Singkawang yang ditujukan Kepada Sekretaris Daerah Kota Singkawang melalui Plt. Asisten Keuangan dan Kekayaan;
Surat Keterangan dari Lurah Sungai Wie, Kecamatan Singkawang Tengah, Nomor: 593/04/Pemb.Sos, yang diketahui oleh Camat Singkawang Tengah, tanggal 31 Juli 2008;
Berita Acara Negosiasi Harga untuk Pengadaan Tanah, yang bersumber dana dari APBD Pemerintah Kota Singkawang Tahun Anggaran 2008, Tanggal 7 SEPTEMBER 2008, untuk luas tanah + 19.700 m2 milik Sdr. PEDRO HALIM ;
Undangan Nomor 005/156/Kyn, Tanggal 5 SEPTEMBER 2008, dengan Agenda Rapat Negoisasi Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Terminal ALBN di Kota Singkawang dan Kawasan Batu Belimbing ;
Lampiran Undangan Rapat Negosiasi Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Terminal ALBN Kota Singkawang dan Kawasan Wisata Batu Belimbing dengan Nomor : 005/156/Kyn, tanggal 5 SEPTEMBER 2008 ;
Daftar Hadir Rapat Panitia Pengadaan Tanah, hari Kamis, tanggal 7 SEPTEMBER 2008 ;
Agenda Rapat Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Di Pemerintah Kota Singkawang Tahun Anggaran 2008, tanggal 7 SEPTEMBER 2008 ;
Foto Rapat Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Di Pemerintah Kota Singkawang Tahun Anggaran 2008, tanggal 7 SEPTEMBER 2008 ;
Surat Penawaran Tanah, tanggal 11 SEPTEMBER 2008, dari Pedro Halim, yang ditujukan kepada Ketua Panitia Pengadaan Tanah Pemerintah Kota Singkawang ;
Denah lokasi tanah dengan luas + 19.700 m2 ;
Surat Kepala Dinas Perhubungan, Pos dan Telekomunikasi Kota Singkawang, Nomor : 551.32/232-A/Dishubpostel, Perihal Mohon Tambahan Lahan Lokasi Terminal ALBN, tanggal 9 September 2008, yang ditujukan kepada Walikota Singkawang cq. Sekretaris Daerah ;
Surat Sekretaris Daerah Kota Singkawang, perihal Tambahan Lahan Untuk Lokasi Tanah Terminal ALBN, Nomor : 590/201/Kyn-C, Tanggal 17 September 2008 yang ditujukan kepada Sdr. Pedro Halim ;
Pengumuman Sekretaris Daerah Kota Singkawang selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah, dengan nomor : 590-03-Pan-2008, tangggal 8 Oktober 2008 ;
Lampiran Pengumuman Panitia Pengadaan Tanah, Tanggal 8 Oktober 2008, yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kota Singkawang Selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah ;
Surat Sdr. PEDRO HALIM, mengenai Tambahan Lahan Untuk Lokasi Tanah Terminal ALBN, tanggal 09 Oktober 2008, yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah Kota Singkawang selaku Ketua Tim Pengadaan Tanah ;
Surat Sekretaris Daerah Kota Singkawang, Nomor 590/230/Kyn-C, Tanggal 9 Oktober 2008, Perihal Pemasangan Pengumuman Pengadaan Tanah yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Singkawang, Camat Singkawang Tengah, dan Lurah Sungai Wie;
Surat Nomor : 590/230/Kyn-C, Tanggal 9 Oktober 2008, Perihal Pemasangan Pengumuman Pengadaan Tanah yang ditujukan Kepada Pimpinan Surat Kabar Harian “Berkat” ;
Pengumuman Koran yang dimuat di surat kabar Harian “Berkat”, oleh Panitia Pengadaan Tanah tertanggal 8 Oktober 2008 ;
Surat Pernyataan Pedro Halim pada tanggal 16 Oktober 2008 untuk luas tanah + 12. 900 m2 ;
Sertifikat Hak Milik No. 265 beserta Kutipan Gambar Situasi Nomor. 680/IV/1989;
Surat Pernyataan Pedro Halim pada tanggal 16 Oktober 2008 untuk luas tanah + 15.000 m2 ;
Sertifikat Hak Milik No. 167 beserta Kutipan Gambar Situasi Nomor. 679 /1989;
Surat Pernyataan Tanah oleh Pedro Halim pada tanggal 16 Oktober 2008 untuk luas tanah + 1.100 m2 ;
Surat Pernyataan Pedro Halim pada tanggal 16 Oktober 2008 untuk luas tanah + 1.100 m2 ;
Surat Penyerahan dari BUN THO LIN dan BUN KUI FUI kepada PEDRO HALIM tertanggal 6 November 2008 dengan luas tanah + 41.757 m2 ;
Sertifikat Hak Pakai No.10 atas nama BUN DJIN KUI, BUN THO LIN dan BUN KUI FUI ;
Surat SekretarisDaerah Pemerintah Kota Singkawang, No. 590/252/Kyn-C, tanggal 31 Oktober 2008, perihal Lahan Tanah untuk Lokasi Terminal ALBN Kota Singkawang, kepada Kadishubpostel Provinsi Kalimantan Barat;
Nota Dinas Kepala Bagian Kekayaan Nomor : 590/261/Kyn-C, Perihal Mohon Persetujuan Realisasi Pembayaran Pengadaan Tanah Untuk Rencana Pembangunan Terminal ALBN di Kelurahan Sungai Wie, tanggal 31 Oktober 2008, yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah Kota Singkawang Melalui Plt. Asisten Keuangan dan Kekayaan ;
SPPT PBB Tahun 2008 beserta Surat Tanda Terima Setoran (STTS) dengan wajib pajak bernama DARMAWAN HALIM, untuk luas tanah 14. 200 m2 ;
Akta Kuasa Menjual No. 05 dihadapan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah ARBERSON,SH, tanggal 10 November 2008 beserta denah lokasi tanah ;
Berita Acara Inventarisasi Pemilik / Penggarap Tanah, Bangunan, Tanaman atau benda-benda lain yang terkait dengan Tanah yang bersangkutan untuk rencana perluasan Pembangunan Terminal ALBN di Kelurahan Sungai Wie, Kecamatan Singkawang Tengah, pada tanggal 11 Nopember 2008, dengan luas tanah 11. 400 m2 yang dihadiri oleh Panitia Pengadaan Tanah ;
Berita Acara Hasil Negosiasi Harga, tanggal 14 November 2008, seluas 11.400 m2 yang dihadiri oleh Panitia Pengadaan Tanah dan disetujui pemilik tanah Sdr. Pedro Halim ;
Nota Dinas Kasubbag Evaluasi dan Pendayagunaan Aset, No. 590/310/Kyn-C, tanggal 26 November 2008 kepada Sekretaris Daerah Kota Singkawang, perihal Mohon Persetujuan Realisasi Pembayaran Pengadaan Tanah untuk Rencana Perluasan Pembangunan Terminal ALBN seluas 1.100 m2 di Kelurahan Sungai Wie ;
Berita Acara Hasil Negosiasi Harga, tanggal 12 SEPTEMBER 2008, seluas 19.700 m2 yang dihadiri oleh Panitia Pengadaan Tanah dan disetujui pemilik tanah Sdr. Pedro Halim ;
Nota Dinas Kepala Bagian Kekayaan, No. 590/344/Kyn-C, tanggal 11 Desember 2008 kepada Sekretaris Daerah Kota Singkawang perihal Penjelasan atas Disposisi Sekretaris Daerah terhadap Nota Dinas Nomor 590/310/Kyn-C ;
Keputusan Panitia Pengadaan Tanah Kota Singkawang tentang bentuk dan besarnya ganti rugi atas Tanah, Bangunan, Tanaman dan / atau benda-benda lain yang terkait dengan Tanah yang bersangkutan untuk rencana Lokasi Pembangunan Terminal ALBN di Kelurahan Sungai Wie, Kecamatan Singkawang Tengah, pada tanggal 19 Desember 2008, untuk luas tanah sebesar 9000 m2 ;
Keputusan Panitia Pengadaan Tanah Kota Singkawang tentang Bentuk Dan Besarnya Ganti Rugi atas Tanah, Bangunan, Tanaman dan / atau benda-benda lain yang terkait dengan tanah yang bersangkutan untuk Rencana Lokasi Perluasan Pembangunan Terminal ALBN di Kelurahan Sungai Wie Kecamatan Singkawang Tengah pada tanggal 19 Desember 2008 untuk luas tanah sebesar 1.100 m2 ;
Keputusan Panitia Pengadaan Tanah Kota Singkawang tentang Bentuk Dan Besarnya Ganti Rugi atas Tanah, Bangunan, Tanaman dan / atau benda-benda lain yang terkait dengan tanah yang bersangkutan untuk Rencana Lokasi Perluasan Pembangunan Terminal ALBN di Kelurahan Sungai Wie Kecamatan Singkawang Tengah pada tanggal 15 Desember 2008 untuk luas tanah sebesar 19.700 m2 ;
Surat Pernyataan Penyerahan Tanah / Pelepasan Hak Atas Tanah untuk tanah seluas 19.700 m2, pada tanggal 15 Desember 2008, dari Pedro Halim kepada Drs.H.Suhadi Abdullani dengan dihadiri oleh dua orang saksi yaitu Drs. Zulhiar dan Tumidjan ;
Dokumen Ganti Rugi Panitia Pengadaan kepada PEDRO HALIM sebesar Rp. 2.339.375.000,- (dua milyar tiga ratus tiga puluh sembilan juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk luas tanah 19. 700 m2;
Sertifikat Hak Milik No. 267 beserta Kutipan Gambar Situasi No. 680/III/1989, seluas 19.700 m2;
Sertifikat Hak Milik No. 167 beserta Kutipan Gambar Situasi ;
Surat Pernyataan Penyerahan Tanah / Pelepasan Hak Atas Tanah untuk tanah seluas 1.100 m2, pada tanggal 19 Desember 2008, dari Pedro Halim kepada Drs.H.Suhadi Abdullani dengan dihadiri oleh dua orang saksi yaitu Drs. Zulhiar dan Tumidjan ;
Dokumen Ganti Rugi Panitia Pengadaan kepada PEDRO HALIM sebesar Rp. 130.625.000,- (seratus tiga puluh juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah) untuk luas tanah 1.100 m2;
Surat Pernyataan Penyerahan Tanah / Pelepasan Hak Atas Tanah untuk tanah seluas 9000 m2, pada tanggal 19 Desember 2008, dari Pedro Halim kepada Drs.H.Suhadi Abdullani dengan dihadiri oleh dua orang saksi yaitu Drs. Zulhiar dan Tumidjan ;
Dokumen Ganti Rugi Panitia Pengadaan kepada PEDRO HALIM sebesar Rp. 1.068.750.000,- (satu milyar enam puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk luas tanah 9000 m2;
Surat Setoran Pajak ( SSP ) dengan uraian : Pembayaran Pph Final Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Terminal ALBN di Kelurahan Sungai Wie pada bulan Desember Tahun 2008 dengan jumlah pembayaran Rp. 123.125.000 (seratus dua puluh tiga juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) yang diterima oleh KPP-Singkawang, tanggal 16 Desember 2008 ;
Surat Setoran Pajak ( SSP ) dengan uraian : Pembayaran Pph Final Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Terminal ALBN di Kelurahan Sungai Wie, pada bulan Desember Tahun 2008, dengan jumlah pembayaran Rp. 6.875.000 ( Enam Juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah ) yang diterima oleh KPP-Singkawang, tanggal 22 Desember 2008 ;
Surat Setoran Pajak ( SSP ) dengan uraian : Pembayaran Pph Final Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Terminal ALBN di Kelurahan Sungai Wie, pada bulan Desember Tahun 2008 dengan jumlah pembayaran Rp. 56.250.000 ( Lima Puluh Enam Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) yang diterima oleh KPP-Singkawang, tanggal 22 Desember 2008 ;
Surat Setoran Pajak ( SSP ) dengan uraian : Pembayaran Pph Final Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Terminal ALBN di Kelurahan Sungai Wie, pada bulan Desember Tahun 2008, dengan jumlah pembayaran Rp. 8.125.000 (Delapan Juta Seratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) yang diterima oleh KPP-Singkawang, tanggal 22 Desember 2008 ;
Tanda Penerimaan uang sejumlah Rp. 2.462.500.000 (dua milyar empat ratus enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah)Nomor 4346/BP/2008, dibukukan tanggal 15 Desember 2008, Perihal Belanja Modal Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Terminal ALBN di Kelurahan Sungai Wie, Kecamatan Singkawang Tengah ;
Tanda Penerimaan uang sejumlah Rp. 1.125.000.000 (satu milyar seratus dua puluh lima juta rupiah) Nomor 4307/BP/2008, dibukukan tanggal 22 Desember 2008, Perihal Belanja Modal Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Terminal ALBN di Kelurahan Sungai Wie, Kecamatan Singkawang Tengah ;
Tanda Penerimaan uang sejumlah Rp. 137.500.000 (seratus tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), dibukukan tanggal 22 Desember 2008, Perihal Belanja Modal Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Terminal ALBN di Kelurahan Sungai Wie, Kecamatan Singkawang Tengah ;
Tanda Penerimaan uang sejumlah Rp. 162.500.000 (seratus enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), dibukukan tanggal 22 Desember 2008, Perihal Belanja Modal Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Terminal ALBN di Kelurahan Sungai Wie, Kecamatan Singkawang Tengah ;
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), tanggal 15 Desember 2008, Perihal Biaya Modal Pengadaan Tanah Sarana Umum Terminal sejumlah Rp. 2.339.375.000 (dua milyar tiga ratus tiga puluh sembilan juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk tanah seluas 19.700 M2 kepada Pedro Halim ;
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), tanggal 18 Desember 2008, Perihal Biaya Modal Pengadaan Tanah Sarana Umum Terminal sejumlah Rp. 1.068.750.000,- (satu milyar enam puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), untuk tanah seluas 9.000 m2 kepada Pedro Halim ;
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), tanggal 18 Desember 2008, Perihal Biaya Modal Pengadaan Tanah Sarana Umum Terminal sejumlah Rp. 130.625.000,- (seratus tiga puluh juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah) untuk tanah seluas 1.100 m2 kepada Pedro Halim ;
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), tanggal 18 Desember 2008, Perihal Biaya Modal Pengadaan Tanah Sarana Umum Terminal sejumlah Rp. 154.375.000 (seratus lima puluh empat juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk tanah seluas 1.300 m2 kepada Pedro Halim.
Dikembalikan kepada Terdakwa Drs. H. ISWAN.
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengarpembacaan Nota Pembelaan/Pledoi Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan baik dakwaan Primair maupun dakwaan Subsidair Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti dan selanjutnya memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan dalam putusannya :
Menyatakan segala perbuatan yang didakwakanterhadap Terdakwa Drs. Suhadi Abdullani dalam semua dakwaan Primair dan Subsidair Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, atau bukan tindak pidana;
Menyatakan Terdakwa Drs. Suhadi Abdullani diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum;
Menyatakan terdakwa Drs. Suhadi Abdullani berhak atas pemulihan kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
Menyatakan membebankan semua biaya yang timbul dalam pemeriksaan perkara ini terhadap Negara;
Untuk mendukung pembelaannya Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan barang bukti sebagai berikut :
Foto kopi Surat Keputusan Panitia Pengadaan Tanah Nomor : 590/07/Kep/Pan/2008 tanggal 19 Desember 2008 tentang Bentuk dan Besarnya Ganti Rugi atas Tanah, Bangunan, Tanaman dan / atau Benda-benda lain yang terkait dengan tanah yang bersangkutan untuk rencana lokasi perluasan pembangunan Terminal ALBN di Kelurahan Sungai Wie Kecamatan Singkawang Tengah;
Foto kopi Surat Pernyataan Penyerahan Tanah/Pelepasan Hak Atas Tanah tanggal 19 Desember 2008 yang disaksikan oleh Drs. Zulhiar dan Tumidjan;
Foto kopi Daftar Penerimaan Ganti Rugi Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Pemerintah Kota Singkawang Tanah untuk Rencana Perluasan Pembangunan Terminal ALBN di Kelurahan Sungai Wie Kecamatan Singkawang Tengah tanggal 19 Desember 2008;
Berita Acara Hasil Negosiasi Harga tanggal 14 Nopember 2008dari Panitia Pengadaan Tanah;
Berita Acara Inventarisasi Pemilik/Penggarap Tanah, Bangunan, Tanaman atau benda-benda lain yang terkait dengan tanah yang bersangkutan untuk rencana perluasan pembangunan Terminal ALBN di Kelurahan Sungai Wie, Kecamatan Singkawang Tengah tanggal 11 Nopember 2008dari Panitia Pengadaan Tanah;
Setelah mendengar pembelaan Terdakwayang pada pokoknya menyatakan bahwa apa yang yang telah dilakukan oleh Panitia telah sesuai dengan tugas-tugasnya, telah ada kesepakatan harga dengan saksi Pedro Halim, belum adanya Lembaga Penilai di Kalimantan Barat pada saat itu karena kekurangan sumber daya manusia dan sejak awal proses pengadaan tanah sampai pelepasan hak atas tanah tidak pernah terjadi komplain oleh pihak ahli waris Darmawan Halim maupun pihak lainnya;
Terdakwa telah mengajukan barang bukti sebagai berikut :
Foto kopi Peta Lokasi Bidang Tanah Rencana Pembangunan untuk Terminal ALBN Kota Singkawang tanggal 04 Juli 2008 dari Kepala Kantor Pertanahan Kota Singkawang;
Foto kopi Berita Acara Inventarisasi Pemilik/Penggarap Tanah, Bangunan, Tanaman atau benda-benda lain yang terkait dengan tanah yang bersangkutan untuk rencana pembangunan Terminal ALBN di Kelurahan Sungai Wie, Kecamatan Singkawang Tengah tanggal 7 Juli 2008 dari Panitia Pengadaan Tanah;
Foto kopi Berita Acara Inventarisasi Pemilik/Penggarap Tanah, Bangunan, Tanaman atau benda-benda lain yang terkait dengan tanah yang bersangkutan untuk rencana perluasan pembangunan Terminal ALBN di Kelurahan Sungai Wie, Kecamatan Singkawang Tengah tanggal 11 Nopember 2008dari Panitia Pengadaan Tanah;
Foto kopi Surat Penawaran Tanah dari pemilik tanah Pedro Halim kepada Ketua Panitia Pengadaan Tanah Pemerintah Kota Singkawang tanggal 11 Agustus 2008;
Foto kopi Undangan Nomor : 005/156/Kyn tanggal 5 Agustus 2008 dari Sekretaris Daerah Kota Singkawang selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah;
Foto kopi daftar lampiran undangan rapat Negosiasi Pengadaan Tanah Nomor : 005/156/Kyn tanggal 5 Agustus 2008dari Sekretaris Daerah Kota Singkawang selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah;
Foto kopi Daftar Hadir Rapat Panitia Pengadaan Tanah tanggal 7 Agustus 2008;
Foto kopi photo Rapat Negosiasi Pengadaan Tanah tanggal 7 Agustus 2008;
Foto kopi Surat Tugas Nomor : 090/566/Um tanggal 18 Juli 2008 dari Asisten Administrasi dan Umum Pemerintah Kota Singkawang;
Foto kopi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Nomor : 094/521/Um tanggal 18 Juli 2008dari Asisten Administrasi dan Umum Pemerintah Kota Singkawang;
Foto kopi Nota Dinas dari Kepala bagian Kekayaan Pemerintah Kota Singkawang Nomor : 030/131/Kyn-C tanggal 17 Juli 2008;
Foto kopi Laporan Perjalanan Dinas Kasubbag Evaluasi dan Pendayagunaan Asset Nomor 030/134/Kyn tanggal 23 Juli 2008;
Foto kopi Surat Keterangan dari Lurah Sungai Wie Nomor : 593/04/Pemb.Sos tanggal 31 Juli 2008;
Foto kopi Berita Acara Negosiasi Warga tanggal 7 Agustus 2008 dari Panitia Pengadaan Tanah;
Foto kopi Berita Acara Hasil Negosiasi Harga tanggal 12 Agustus 2008dari Panitia Pengadaan Tanah;
Foto kopiBerita Acara Hasil Negosiasi Harga tanggal 14 Nopember 2008dari Panitia Pengadaan Tanah;
Foto kopi Nota Dinas dari Kasubbag Evaluasi dan Pendayagunaan Aset Nomor : 590/310/Kyn-C tanggal 26 Nopember 2008;
Foto kopi Salinan Keputusan Walikota Singkawang Nomor : 153 tahun 2008 tentang Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah untuk rencana Pembangunan Terminal ALBN di Kelurahan Sungai Wie Kecamatan Singkawang Tengah Kota Singkawang tanggal 8 Oktober 2008;
Foto kopiSalinan Keputusan Walikota Singkawang Nomor : 160 tahun 2008 tentang Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah untuk rencana Perluasan Pembangunan Terminal ALBN seluas 11.400 M2 di Kelurahan Sungai Wie Kecamatan Singkawang Tengah Kota Singkawang tanggal 18 Nopember 2008;
Foto kopi Putusan Mahkamah Agung RI No. 853 K/Pid.Sus/2012 tanggal 14 Mei 2013;
Foto kopi Putusan Nomor 09/Pid.Sus/Tipikor/ PN.Ptk atas nama Pedro Halim
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa terhadap tanggapanPenuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwadiajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Primair :
Bahwa Ia Terdakwa Drs. H. SUHADI ABDULLANI (Sekretaris Daerah Kota Singkawang) selaku Ketua Panitia merangkap anggota pada Pengadaan tanah untuk terminal Antar Lintas Batas Negara (ALBN) bersama-sama dengan Saksi Drs. H. ISWAN (Penuntutannya dilakukan secara tepisah) Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota SingkawangSelakuSekretaris merangkap anggota Panitia Pengadaan tanah untuk Terminal Antar Lintas BatasNegara(ALBN),berdasarkan Surat Keputusan Walikota Singkawang Nomor : 40 Tahun 2008 tanggal 6 Maret 2008, dan Saksi PEDRO HALIM (dalam perkara yang sudah putus), pada tanggal 18 Juni 2008 atau setidak-tidaknya pada waktu waktu lain pada tahun 2008, bertempat diKantor Pemerintah Kota Singkawang atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak, yang berhak memeriksa dan mengadili berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 7 Februari 2011 Tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Pengadilan Negeri Padang, Pengadilan Negeri Pekanbaru, Pengadilan Negeri Palembang, Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Pengadilan Negeri Serang, Pengadilan Negeri Yogyakarta, Pengadilan Negeri Banjarmasin, Pengadilan Negeri Pontianak, Pengadilan Negeri Samarinda, Pengadilan Negeri Makasar, Pengadilan Negeri Mataram, Pengadilan Negeri Kupang dan Pengadilan Negeri Jayapura,sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukanperbuatan melawan hukum, telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatantersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal dari kebutuhan akan adanya terminal Antar Lintas Batas Negara (ALBN) tersebut bermula dari rencana Departemen Perhubungan melalui Dinas Perhubungan dan Telekomunikasi Propinsi Kalimantan Barat untuk membangun Terminal Antar Lintas Batas Negara (ALBN) di Kota Singkawang. karena pertimbangan pertumbuhan ekonomi dan letak Kota Singkawang yang sangat strategis. Rencana tersebut sebagaimana surat yang dikirimkan oleh Kepala Dinas Perhubungan Pos dan telekomunikasi Propinsi Kalimantan Barat Nomor : 551.32/267/DRT.C Tanggal 16 Juni 2008 Perihal Alokasi Tanah Pembangunan Terminal Antar Lintas Batas Negara (ALBN) di Kota Singkawang, yang ditujukan langsung kapada Sekretaris Daerah ( Sekda) Kota Singkawang, yang pada pokoknya, Kepala Dinas Perhubungan Pos dan Telekomunikasi Propinsi Kalimantan Barat meminta Pemerintah Kota Singkawang untuk menyiapkan lahan untuk pembangunan Terminal Antar Lintas Batas Negara (ALBN).
Bahwa lokasi sebagai tempat pembangunan terminal ALBN telah ditetapkan oleh Kepala Dinas Perhubungan dan Telekomunikasi Propinsi Kalimantan Barat, setelah memperhatikan hasil Facibillity Study (FS) adalah di Kelurahan Sungai Wie Kec. Singkawang Tengah Kota Singkawang.
Bahwa Pemerintah Kota Singkawang akan menyelenggarakan program kegiatan pengadaan tanah untuk Pembangunan Terminal Antar Lintas Batas Negara (ALBN), dengan pagu dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Singkawang Tahun Anggaran 2008, sebesar Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah).
Bahwa atas permintaan dari Departemen Perhubungan melalui Kepala Dinas Perhubungan dan Telekomunikasi Propinsi Kalimantan Barat tersebut, Pemkot Singkawang menyambut baik rencana tersebut dan untuk merealisasi kegiatan tersebut Walikota Singkawang membentuk Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten/Kota paling banyak 9 orang sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Sebagaimana Telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dengan susunan sebagai berikut :
Sekretaris Daerah sebagai Ketua merangkap anggota
Pejabatdari unsur perangkat daerah setingkat eselon II sebagaiWakil Ketua merangkap Anggota
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota atau pejabat yang ditunjuk sebagai sekretaris merangkap anggota dan
Kepala Dinas/Kantor/Badan di Kabupaten/Kota yang terkait dengan pelaksanaan pengadaan tanah atau pejabat yang ditunjuk sebagai anggota.
Bahwa adapun tatacara prosedur/tahapan pengadaan tanah bagi kepentingan umum yang menjadi dasar pengadaan tanah demi kepentingan umum yaitu :
Harus ada panitia pangadaan tanah.
Menentukan lokasi
Mendata pemilik-pemilik tanah di lokasi tanah yang ditentukan.
Mengadakan musyawarah terhadap pemilik tanah dilokasi tempat pengadaan tanah tersebut.
Melakukan taksiran harga atas lokasi tanah.
Negosiasi atas dasar tanah.
Jika sudah tercapai kesepatakan mengenai besarnya nilai tanah yang ditetapkan kemudian dilakukan penyerahan ganti rugi.
Bahwa selanjutnyaWalikota Singkawang menerbitkankan Surat Keputusan (SK) Walikota Singkawang Nomor : 40 Tahun 2008 tanggal 06 Maret 2008 Tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah bagi pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum Pemerintah Kota Singkawang. Adapun susunan Panitia Pengadaan Tanah tersebut adalah sebagai berikut :
-
Nomor Nama Jabatan Dalam Kepanitiaan 1 2 3 1. Drs. SUHADI ABDULLANI Ketua 2. Drs. H. AGUS ARIFIN. AB. Msi Wakil Ketua / merangkap anggota 3. Drs. ISWAN Sekretaris 4. Drs. SOFYAN FACHRI, M.Si Anggota 5. SETIAWAN, SE Anggota 6. Ir. H. SUIB ABDUL HAMID Anggota 7. Drs. ZULHIAR Anggota 8. TUMIDJAN Anggota
Bahwa Terdakwa Drs. H. SUHADI ABDULLANI selaku Sekretaris Daerah Kota Singkawang, mempunyai tugas dan tanggung jawab antara lain sebagai berikut :
Membantu Walikota Singkawang dalam melaksanakan fungsi koordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Instansi lainnya
Memfasilitasi kebijakan Kepala Daerah
Melakukan perencanaan dalam penataan keuangan dan pengendalian keuangan Daerah Kota Singkawang
Mengadakan evaluasi dan pengawasan terhadap tugas pemerintahan dibidang pelayanan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan sosial
Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Daerah
Melakukan pembinaan karier kepegawaian.
Bahwa adapun tugas Terdakwa Drs. H. SUHADI ABDULLANI sebagai Ketua PanitiaPengadaan Tanah dan Drs. H. ISWAN selaku Sekretaris Panitia Panitia Pengadaan Tanah serta Anggota Panitia pengadaan tanah, mempunyai tugas antara lain sebagai berikut :
Memberikan penjelasan atau penyuluhan kepada masyarakat
Mengadakan penelitian dan inventarisasi atas bidang tanah, bangunan, tanaman dan benda – benda lain yang berkaitan dengan tanah, yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan.
Mengadakan penelitian mengenai status hukum bidang tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan dan dokumen yang mendukungnya.
Mengumumkan hasil penelitian dan inventarisasi sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c
Menerima hasil penilaian harga tanah dan / atau bangunan dan / atau tanaman dan / atau benda – benda lain yang berkitan dengan tanah dari lembaga atau tim penilai harga tanah dan pejabat yang bertanggungjawab menilai bangunan dan / atau tanaman dan / atau benda – benda lain yang berkaitan dengan tanah.
Mengadakan musyawarah dengan para pemilik dan instansi pemerintah yang memerlukan tanah dalam rangka menetapkan bentuk dan / atau besarnya ganti rugi.
Menetapkan besarnya ganti rugi atas tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan.
Menyaksikan pelaksanaan penyerahan ganti rugi kepada para pemilik
Membuat Berita Acara Pelepasan atau penyerahan hak
Mengadministrasikan dan mendokumentasikan semua berkas pengadaan dan menyerahkan kepada instansi pemerintah yang memerlukan tanah dan kantor pertanahan kota Singkawang.
Menyampaikan permasalahan disertai pertimbangan penyelesaian pengadaan tanah kepada Walikota Singkawang apabila musyawarah tidak tercapai kesepakatan untuk pengambilan keputusan..
Bahwaselanjutnya Terdakwa Drs. H. SUHADI ABDULLANI selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah bersama sama Saksi Drs. H. ISWAN selaku Sekretaris Panitia Pengadaan Tanah tidak melaksanakan tugas Panitia tersebut sebagaimana Pasal 14 ayat (3) Peraturan Presiden No 3 tahun 2007 yakni tidak memberikan penjelasan atau penyuluhan kepada masyarakat, mengadakan penelitian dan inventarisasi atas bidang tanah, bangunan, tanaman dan benda benda lain yang berkaitan dengan tanah , yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan, mengadakan penelitian mengenai status hukum bidang tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan dan dokumen yang mendukungnya, menerima hasil penelitian harga tanah, dan atau bangunan, dan atau tanaman atau benda benda lain yang berkaitan dengan tanah dari Lembaga atau Tim Peneliti Harga Tanah dan pejabat yang bertanggung jawab menilai bangunan dan atau tanaman dan atau benda benda lain yang berkaitan dengan tanah dan pasal 25 Peraturan PresidenNo 3 tahun 2007 :
Ayat (1) : Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten/Kota menunjuk lembaga penilai harga tanah yang telah ditetapkan oleh Bupati/Walikota atau Gubernur untuk wilayah Daerah Khusus Ibu kota Jakarta untuk menilai harga tanah
Ayat (2): Lembaga penilai harga tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah lembaga yang sudah mendapat lisen dari Badan Pertanahan Nasional RepubLik Indonesia
Bahwa lokasi tanah telah ditetapkan oleh Dinas Perhubungan Pos dan telekomunikasi menetapkan lokasi yang dinilainya strategis dan memenuhi syarat, yaitu di Kel. Sungai / sei Wie Telekomunikasi Kota Singkawang yaitu Kel. Singkawang Tengah Kota Singkawang. dimana lokasi tanah tempat pembangunan terminal ALBN tersebut berada diatas tanah milik dari Saksi PEDRO HALIM dan selanjutnya Saksi PEDRO HALIM mengajukan penawaran terhadap lahan terminal ALBN yang terletak di Sungai Wei Kecamatan Singkawang Tengah yaitu tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 267 kuala seluas 19.700 M2 atas nama Saksi PEDRO HALIM untuk dilepaskan kepemilikan hak atas tanahnya, dengan pemberian ganti rugi kepada Saksi PEDRO HALIM.
Bahwa sebelum melakukan pertemuan dengan Saksi PEDRO HALIM, seharusnya Terdakwa Drs. H. SUHADI ABDULLANI selaku ketua Panitia Pengadaan Tanah Kota Singkawang dan Saksi Drs. H. ISWAN selaku Sekretaris Panitia Pengadaan telah menetapkan harga besarnya ganti rugi mengacu kepada pasal 15 ayat (1) dan Ayat (2) Perpres no 65 tahun 2006 tentang perubahan Perpres No. 36 tahun 2005 tentang Pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yakni Dasar perhitungan besarnya ganti rugi didasarkan atas :
Ayat (1) :
Nilai jual Objek Pajak (NJOP), atau nilai nyata/sebenarnya dengan memperhatikan nilai jual objek pajak tahunan berjalan penilai harga yang ditunjuk oleh panitia.
Nilai jual bangunan yang ditaksir oleh perangkat daerah yang bertanggung jawab di bidang bangunan
Nilai jual tanaman yang ditaksir oleh perangkat daerah yang bertanggung jawab di bidang pertanian
Ayat (2) :
Dalam rangka menetapkan dasar perhitungan ganti rugi, Lembaga/Tim Penilai Harga ditetapkan oleh Bupati/Walikota atau Gubernur bagi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bahwa tanah yang akan diberikan ganti rugi harus terlebih dahulu memperbandingkan nilai jual objek pajak (NJOP) dengan tanah yang akan dibebaskan dengan tanah disekitar nya sebagaimana nilai jual objek pajak berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : Kep-004/WPJ.13/BD.05/2008 Tentang Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan untuk Kota Singkawang tertanggal 01 Januari 2008 bahwa tanah Pedro Halim beradasarkan di blok 9 Kelurahan sungai We dengan kode ZNT yaitu AL dengan NJOP Rp. 2.450,00/meter (dua ribu empat ratus lima puluh ribu rupiah permeter persegi) Kode ZNT AB dengan NJOP Rp.36.000,00 /meter.
Bahwa selanjutnya Saksi Pedro Halim menawarkan tanah SHM nomor 267 kuala seluas 19.700 M2 atas nama Saksi Pedro Halim kepada Terdakwa Drs. H. SUHADI ABDULLANI selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah dengan harga per meternya Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Oleh Terdakwa Drs. H. SUHADI ABDULLANI selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah dan Drs. H. ISWAN selaku Sekretaris Panitia Pengadaan tidak melakukan penelitian terhadap lokasi dan membentuk tim penilai untuk menilai harga ganti rugi sebelum melakukan penawaran atas tanah tersebut sehingga disepakati nilai ganti rugi tersebut sebesar Rp.125.000/M2 (Seratus dua puluh lima ribu permeter persegi) sehingga dapat memperoleh nilai ganti rugi yang sesuai terhadap lokasi .
Bahwa ketika realiasai pembayaran atas tanah SHM nomor 267 kuala seluas 19.700 M2 atas nama Saksi PEDRO HALIM belum terealisasi, pihak Pemerintah Kota Singkawang ( dhi. Walikota Singkawang ) telah menerima surat dari Kepala Dinas Perhubungan Pos Dan Telekomunikasi nomor : 551.32/232-A/Dishubpostel Tanggal 09 September 2008 yang pada pokoknya Kepala Dinas Perhubungan Pos dan Telekomunikasi meminta agar luas lahan untuk proyek pembangunan terminal ALBN ditambah, alasannya karena luas tanah yang ada yaitu 19.700 M2, tidak / belum memenuhi syarat untuk pembangunan terminal ALBN.
Bahwa sebagai tindak lanjut atas surat Kepala Dinas Perhubungan Pos Dan Telekomunikasi nomor : 551.32/232-A/Dishubpostel Tanggal 09 September 2008 serta untuk memenuhi kebutuhan akan penambahan lahan, maka terdakwa Drs. H. SUHADI ABDULLANI selaku Sekda Kota Singkawang kemudian melayangkan surat nomor : 590/201/Kyn-C tanggal 17 September 2008 kepada Saksi PEDRO HALIM, yang pada pokoknya meminta kepada Saksi PEDRO HALIM untuk dapat membebaskan sebagian tanahnya lagi untuk tambahan pembangunan terminal ALBN. Tanah yang dipilih oleh terdakwa selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah adalah tanah – tanah milik PEDRO HALIM yang bersebelahan dengan tanah SHM Nomor 267 kuala seluas 19.700 M2 yang sudah dibeli oleh Panitia Pengadaan Tanah.
Bahwa atas permohonan tersebut, Saksi PEDRO HALIM kemudian memberikan jawaban melalui surat tertanggal 09 Oktober 2008 perihal persetujuan tambahan lahan untuk lokasi terminal ALBN, yang ditujukan kepada terdakwa Drs. H. SUHADI ABDULLANI dan Saksi Drs. H. ISWAN selaku sekretaris Panitia Pengadaan Tanah menunda pengadaan tanah akan tetapi terdakwa Drs. H. SUHADI ABDULLANI dan Saksi Drs. H. ISWAN selaku sekretaris Panitia selaku Sekretaris Daerah Kota Singkawang tetap menyetujui yang pada pokoknya agar Saksi PEDRO HALIM menyetujui untuk memberikan lagi sebagian tanahnya untuk lokasi pembangunan terminal ALBN dengan ganti rugi yang sama yaitu Rp. 125.000,00 ( seratus dua puluh lima ribu rupiah ) per meter persegi. Kepada terdakwa Drs. H. SUHADI ABDULLANI dan Saksi Drs. H. ISWAN, Saksi PEDRO HALIM menawarkan keseluruhan tanah – tanah miliknya yaitu :
Tanah seluas 19.700 M2 dengan SHM Nomor : 267/Kuala
Tanah seluas 9.000 M2 dengan SHM Nomor : 265/Kuala
Tanah seluas 1.300 M2 dengan SHM Nomor : 167/Sei Wie
Tanah seluas 1.100 M2 dengan status Hak Pakai Nomor : 10/1981, yang telah berakhir pada tanggal 27 Mei 1991.
Jumlah Total luas tanah tersebut adalah 31.100 m2.
Bahwa Terdakwa Drs. H. SUHADI ABDULLANI selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah untuk kepentingan umum sudah selesai dilaksanakan melakukan pembayaran ganti rugi tanah sesuai dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) kepada Saksi Pedro Halim masing-masing :
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 4912/Setda/LS/2008 tanggal 15 Desember 2008 Perihal BM Pengadaan Tanah Sarana Umum Terminal sejumlah Rp. 2.462.500.000 (dua milyar empat ratus enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk tanah seluas 19.700 M2 kepada Pedro Halim kode rekening 1.20.2.20.3.02.11 523 01 13 (sumber dana APBD TA 2008) ;
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 5388/Setda/LS/2008 tanggal 18 Desember 2008 Perihal BM Pengadaan Tanah Sarana Umum Terminal sejumlah Rp. 1.125.000.000,- (satu milyar seratus dua puluh lima juta rupiah) untuk tanah seluas 9.000 M2 kepada Pedro Halim kode rekening 1.20.2.20.3.02.11 523 01 13 (sumber dana Perwako TA 2008) ;
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 5389/Setda/LS/2008 tanggal 18 Desember 2008 Perihal BM Pengadaan Tanah Sarana Umum Terminal sejumlah Rp. 162.500.000 (seratus enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk tanah seluas 1300 M2 kepada Pedro Halim kode rekening 1.20.2.20.3.02.11 523 01 13 (sumber dana Perwako TA 2008) ;
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 5387/Setda/LS/2008 tanggal 18 Desember 2008 Perihal BM Pengadaan Tanah Sarana Umum Terminal sejumlah Rp. 137.500.000,- (seratus tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk tanah seluas 1.100 M2 kepada Pedro Halim kode rekening 1.20.2.20.3.02.11 523 01 13 (sumber dana Perwako TA 2008).
Bahwa Terdakwa Drs. H. SUHADI ABDULLANI (Sekretaris Daerah Kota Singkawang) selaku Ketua Panitia merangkap anggota pada Pengadaan tanah untuk terminal Antar Lintas Batas Negara (ALBN) bersama-sama dengan Saksi Drs. H. ISWAN Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Singkawangselaku Sekretaris merangkap anggota Panitia Pengadaan dengan tidak melakukan atau tidak memberikan penjelasan atau penyuluhan kepada masyarakat, mengadakan penelitian dan inventarisasi atas bidang tanah, bangunan, tanaman dan benda benda lain yang berkaitan dengan tanah , yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan, mengadakan penelitian mengenai status hukum bidang tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan dan dokumen yang mendukungnya, menerima hasil penelitian harga tanah, dan atau bangunan, dan atau tanaman atau benda benda lain yang berkaitan dengan tanah dari Lembaga atau Tim Peneliti Harga Tanah dan pejabat yang bertanggung jawab menilai bangunan dan atau tanaman dan atau benda benda lain yang berkaitan dengan tanah dalam menetapkan dan menyetujui nilai ganti rugi atas tanah Saksi Pedro Halim dengan nilai ganti rugi sebesar Rp.125.000,-/M2 x 31.100 M2 (keseluruhan luas tanah) = nilai ganti rugi seluruhnya sebesar Rp. 3.887.500.000 (tiga milyar delapan ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) sehingga telah merugikan keuangan Negara dalam hal ini Pemerintah Kota Singkawang sebesar Rp.2.021.000.500,- (dua milyar dua puluh satu juta lima ratus rupiah) nilai ini diperoleh dari selisih harga yang diperoleh dari penetapan nilai ganti rugi dengan memperhatikan NJOP tanah di lokasi tanah dengan sekitarnya ditetapkan Rp.36.000,- /M2 x 31.100 M2 ( keseluruhan luas tanah) dengan jumlah sebesar Rp.1.119.600.000,- (satu milyar seratus sembilan belas juta enam ratus ribu rupiah) . Dari harga yang sudah dibayarkan Rp. 3.887.500.000 (tiga milyar delapan ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dikurangi Rp. 1.119.600.000,- (satu milyar seratus sembilan belas juta enam ratus ribu rupiah) selisih sebesar Rp.2.767.900.000,- (dua milyar tujuh ratus enam puluh tujuh juta sembilan ratus ribu rupiah) adalah kerugian Negara.
Atau setidak tidaknya sebesar Rp.311.000.000,- (tiga ratus sebelas juta ribu rupiah) yang diperoleh dari membandingkan nilai jual objek tanah di lokasi yang sama pada tahun 2008 Rp.115.000 x 31.100 M2 jumlah sebesar Rp.3.576.000.500,- (tiga milyar lima ratus tujuh puluh enam juta lima ratus ribu rupiah). Dari harga yang sudah dibayarkan. Rp. 3.887.500.000 (tiga milyar delapan ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dikurangi Rp.3.576.000.500,- (tiga milyar lima ratus tujuh puluh lenam juta lima ratus ribu rupiah) sehingga selisihnya Rp.311.000.000,- (tiga ratus sebelas juta ribu rupiah) menjadi kerugian Negara Atau setidak tidaknya sejumlah tersebut diatas.
----- Perbuatan Terdakwa Drs. SUHADI ABDULLANI sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat 1 Jo.Pasal 18 ayat 1, 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.-----
Subsidiair :
------ Bahwa Ia Terdakwa Drs. H. SUHADI ABDULLANI (Sekretaris Daerah Kota Singkawang) Selaku Ketua Panitia merangkap anggota pada Pengadaan tanah untuk terminal Antar Lintas Batas Negara (ALBN) bersama-sama dengan Saksi Drs. H. ISWAN (Penuntutannya dilakukan secara terpisah) Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota SingkawangSelaku Sekretaris merangkap anggota Panitia Pengadaan tanah untuk terminal AntarLintasBatasNegara(ALBN)berdasarkan Surat Keputusan Walikota Singkawang Nomor : 40 Tahun 2008 tanggal 6 Maret 2008, dansaksi PedroPedro Halim (dalam perkara yang sudah putus) pada tanggal 18 Juni 2008 atau setidak-tidaknya pada tahun 2008, bertempat di Kantor Pemerintah Kota Singkawang atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak, yang berhak memeriksa dan mengadili berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal7 Februari 2011 Tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Pengadilan Negeri Padang, Pengadilan Negeri Pekanbaru, Pengadilan Negeri Palembang, Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Pengadilan Negeri Serang, Pengadilan Negeri Yogyakarta, Pengadilan Negeri Banjarmasin, Pengadilan Negeri Pontianak, Pengadilan Negeri Samarinda, Pengadilan Negeri Makasar, Pengadilan Negeri Mataram, Pengadilan Negeri Kupang dan Pengadilan Negeri Jayapura,sebagai orang yang melakukan, atau yang turut serta melakukan perbuatan pidana, dengan tujuan untuk menguntungkan dirisendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwaberawal dari kebutuhan akan adanya terminal Antar Lintas Batas Negara (ALBN) tersebut bermula dari rencana Departemen Perhubungan melalui Dinas Perhubungan dan Telekomunikasi Propinsi Kalimantan Barat untuk membangun Terminal Antar Lintas Batas Negara (ALBN) di Kota Singkawangkarena pertimbangan pertumbuhan ekonomi dan letak Kota Singkawang yang sangat strategis. Rencana tersebut sebagaimana surat yang dikirimkan oleh Kepala Dinas Perhubungan Pos dan telekomunikasi Propinsi Kalimantan Barat Nomor : 551.32/267/DRT.C Tanggal 16 Juni 2008 Perihal Alokasi Tanah Pembangunan Terminal Antar Lintas Batas Negara (ALBN) di Kota Singkawang, yang ditujukan langsung kapada Sekretaris Daerah ( Sekda) Kota Singkawang, yang pada pokoknya, Kepala Dinas Perhubungan Pos dan Telekomunikasi Propinsi Kalimantan Barat meminta Pemerintah Kota Singkawang untuk menyiapkan lahan untuk pembangunan Terminal Antar Lintas Batas Negara (ALBN).
Bahwa lokasi sebagai tempat pembangunan terminal ALBN telah ditetapkan oleh Kepala Dinas Perhubungan dan Telekomunikasi Propinsi Kalimantan Barat, setelah memperhatikan hasil Facibillity Study (FS) adalah di Kelurahan Sungai Wie Kec. Singkawang Tengah Kota Singkawang.
Bahwa Pemerintah Kota Singkawang akan menyelenggarakan program kegiatan pengadaan tanah untuk Pembangunan Terminal Antar Lintas Batas Negara (ALBN), dengan pagu dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Singkawang Tahun Anggaran 2008, sebesar Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah).
Bahwa atas permintaan dari Departemen Perhubungan melalui Kepala Dinas Perhubungan dan Telekomunikasi Propinsi Kalimantan Barat tersebut, Pemkot Singkawang menyambut baik rencana tersebut dan untuk merealisasikan kegiatan tersebut, Walikota Singkawang membentuk Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten/Kota paling banyak 9 orang sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Sebagaimana Telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dengan susunan sebagai berikut :
Sekretaris Daerah sebagai Ketua merangkap anggota
Pejabatdari unsur perangkat daerah setingkat eselon II sebagaiWakil Ketua merangkap Anggota
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota atau pejabat yang ditunjuk sebagai sekretaris merangkap anggota dan
Kepala Dinas/Kantor/Badan di Kabupaten/Kota yang terkait dengan pelaksanaan pengadaan tanah atau pejabat yang ditunjuk sebagai anggota.
Bahwa adapun tatacara prosedur/tahapan pengadaan tanah bagi kepentingan umum yang menjadi dasar pengadaan tanah demi kepentingan umum yaitu :
Harus ada panitia pangadaan tanah.
Menentukan lokasi
Mendata pemilik-pemilik tanah di lokasi tanah yang ditentukan.
Mengadakan musyawarah terhadap pemilik tanah dilokasi tempat pengadaan tanah tersebut.
Melakukan taksiran harga atas lokasi tanah.
Negosiasi atas dasar tanah.
Jika sudah tercapai kesepatakan mengenai besarnya nilai tanah yang ditetapkan kemudian dilakukan penyerahan ganti rugi.
Bahwa selanjutnya Walikota Singkawang menerbitkankan Surat Keputusan (SK) Walikota Singkawang Nomor : 40 Tahun 2008 tanggal 06 Maret 2008 Tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah bagi pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum Pemerintah Kota Singkawang. Adapun susunan Panitia Pengadaan Tanah tersebut adalah sebagai berikut :
-
Nomor Nama Jabatan Dalam Kepanitiaan 1 2 3 1. Drs. SUHADI ABDULLANI Ketua 2. Drs. H. AGUS ARIFIN. AB. Msi Wakil Ketua / merangkap anggota 3. Drs. ISWAN Sekretaris 4. Drs. SOFYAN FACHRI, M.Si Anggota 5. SETIAWAN, SE Anggota 6. Ir. H. SUIB ABDUL HAMID Anggota 7. Drs. ZULHIAR Anggota 8. TUMIDJAN Anggota
Bahwa terdakwa Drs. H. SUHADI ABDULLANI selaku Sekretaris Daerah Kota Singkawang, mempunyai tugas dan tanggung jawab antara lain sebagai berikut :
Membantu Walikota Singkawang dalam melaksanakan fungsi koordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Instansi lainnya
Memfasilitasi kebijakan Kepala Daerah
Melakukan perencanaan dalam penataan keuangan dan pengendalian keuangan Daerah Kota Singkawang
Mengadakan evaluasi dan pengawasan terhadap tugas pemerintahan dibidang pelayanan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan sosial
Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Daerah
Melakukan pembinaan karier kepegawaian.
Bahwa adapun tugas terdakwa Drs. H. SUHADI ABDULLANI sebagai Ketua PanitiaPengadaan Tanah dan Saksi Drs. H. ISWAN selaku Sekretaris Panitia Pengadaan Tanah serta Anggota Panitia pengadaan tanah, mempunyai tugas antara lain sebagai berikut :
Memberikan penjelasan atau penyuluhan kepada masyarakat
Mengadakan penelitian dan inventarisasi atas bidang tanah, bangunan, tanaman dan benda – benda lain yang berkaitan dengan tanah, yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan.
Mengadakan penelitian mengenai status hukum bidang tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan dan dokumen yang mendukungnya.
Mengumumkan hasil penelitian dan inventarisasi sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c
Menerima hasil penilaian harga tanah dan / atau bangunan dan / atau tanaman dan / atau benda – benda lain yang berkitan dengan tanah dari lembaga atau tim penilai harga tanah dan pejabat yang bertanggungjawab menilai bangunan dan / atau tanaman dan / atau benda – benda lain yang berkaitan dengan tanah.
Mengadakan musyawarah dengan para pemilik dan instansi pemerintah yang memerlukan tanah dalam rangka menetapkan bentuk dan / atau besarnya ganti rugi.
Menetapkan besarnya ganti rugi atas tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan.
Menyaksikan pelaksanaan penyerahan ganti rugi kepada para pemilik
Membuat Berita Acara Pelepasan atau penyerahan hak
Mengadministrasikan dan mendokumentasikan semua berkas pengadaan dan menyerahkan kepada instansi pemerintah yang memerlukan tanah dan kantor pertanahan kota Singkawang.
Menyampaikan permasalahan disertai pertimbangan penyelesaian pengadaan tanah kepada Walikota Singkawang apabila musyawarah tidak tercapai kesepakatan untuk pengambilan keputusan..
Bahwa selanjutnya terdakwa Drs. H. SUHADI ABDULLANI selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah bersama sama dengan Saksi Drs. H. ISWAN selaku Sekretaris Panitia Pengadaan Tanah tidak melaksanakan tugas Panitia tersebut sebagaimana pasal 14 ayat (3) Peraturan PresidenNo 3 tahun 2007 yakni tidak memberikan penjelasan atau penyuluhan kepada masyarakat, mengadakan penelitian dan inventarisasi atas bidang tanah, bangunan, tanaman dan benda benda lain yang berkaitan dengan tanah , yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan, mengadakan penelitian mengenai status hukum bidang tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan dan dokumen yang mendukungnya, menerima hasil penelitian harga tanah, dan atau bangunan, dan atau tanaman atau benda benda lain yang berkaitan dengan tanah dari Lembaga atau Tim Peneliti Harga Tanah dan pejabat yang bertanggung jawab menilai bangunan dan atau tanaman dan atau benda benda lain yang berkaitan dengan tanah dan pasal 25 Peraturan PresidenNo 3 tahun 2007 :
Ayat (1) : Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten/Kota menunjuk lembaga penilai harga tanah yang telah ditetapkan oleh Bupati/Walikota atau Gubernur untuk wilayah Daerah Khusus Ibu kota Jakarta untuk menilai harga tanah
Ayat (2): Lembaga penilai harga tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah lembaga yang sudah mendapat lisensi dari Badan Pertanahan Nasional RepubLik Indonesia
Bahwa lokasi tanah telah ditetapkan oleh Dinas Perhubungan Pos dan telekomunikasi menetapkan lokasi yang dinilainya strategis dan memenuhi syarat, yaitu di Kel. Sungai / sei Wie Telekomunikasi Kota Singkawang yaitu Kel. Singkawang Tengah Kota Singkawang. dimana lokasi tanah tempat pembangunan terminal ALBN tersebut berada diatas tanah milik dari Saksi PEDRO HALIM dan selanjutnya Saksi PEDRO HALIM mengajukan penawaran terhadap lahan terminal ALBN yang terletak di Sungai Wei Kecamatan Singkawang Tengah yaitu tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 267 kuala seluas 19.700 M2 atas nama Saksi PEDRO HALIM untuk dilepaskan kepemilkan hak atas tanahnya, dengan pemberian ganti ganti rugi kepada Saksi PEDRO HALIM.
Bahwa sebelum melakukan pertemuan dengan Pedro seharusnya terdakwa Drs. H. SUHADI ABDULLANI selaku ketua Panitia Pengadaan Tanah Kota Singkawang dan Saksi Drs. H. ISWAN selaku Sekretaris Panitia Pengadaan telah menetapkan harga besarnya ganti rugi mengacu kepada pasal 15 ayat (1) dan Ayat (2) Perpres no 65 tahun 2006 tentang perubahan Perpres No. 36 tahun 2005 tentang Pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yakni Dasar perhitungan besarnya ganti rugi didasarkan atas :
Ayat (1) :
Nilai jual Objek Pajak (NJOP), atau nilai nyata/sebenanya dengan memperhatikan nilai jual objek pajak tahunan berjalan b penilai harga yang ditunjuk oleh panitia.
Nilai jual bangunan yang ditaksir oleh perangkat daerah yang bertanggung jawab di bidang bangunan
Nilai jual tanaman yang ditaksir oleh perangkat daerah yang bertanggung jawab di bidang pertanian
Ayat (2) :
Dalam rangka menetapkan dasar perhitungan ganti rugi, Lembaga/Tim Penilai Harga ditetapkan oleh Bupati/Walokota atau Gubernur bagi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bahwa tanah yang akan diberikan ganti rugi harus terlebih dahulu memperbandingkan nilai jual objek pajak (NJOP) dengan tanah yang akan dibebaskan dengan tanah disekitar nya sebagaimana nilai jual objek pajak berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : Kep-004/WPJ.13/BD.05/2008 Tentang Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan untuk Kota Singkawang tertanggal 01 Januari 2008 bahwa tanah Pedro Halim beradas di blok 9 Kelurahan sungai We dengan kode ZNT yaitu AL dengan NJOP Rp. 2.450,00/meter (dua ribu empat ratus lima puluh ribu rupiah permeter persegi) Kode ZNT AB dengan NJOP Rp.36.000,00 /meter.
Bahwa selanjutnya Saksi Pedro Halim menawarkan tanah SHM nomor 267 kuala seluas 19.700 M2 atas nama Saksi Pedro Halim kepada terdakwa Drs. H. SUHADI ABDULLANI selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah dengan harga per meternya Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Oleh terdakwa Drs. H. SUHADI ABDULLANI selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah dan Saksi Drs. H. ISWAN selaku Sekretaris Panitia Pengadaan tidak melakukan penelitian terhadap lokasi dan membentuk tim penilai untuk menilai harga ganti rugi sebelum melakukan penawaran atas tanah tersebut sehingga disepakati nilai ganti rugi tersebut sebesar Rp.125.000/M2 (Seratus dua puluh lima ribu permeter persegi) sehingga dapat memperoleh nilai ganti rugi yang sesuai terhadap lokasi .
Bahwa ketika realiasai pembayaran atas tanah SHM nomor 267 kuala seluas 19.700 M2 atas nama Saksi PEDRO HALIM belum terealisasi, pihak Pemerintah Kota Singkawang ( dhi. Walikota Singkawang ) telah menerima surat dari Kepala Dinas Perhubungan Pos Dan Telekomunikasi nomor : 551.32/232-A/Dishubpostel Tanggal 09 September 2008 yang pada pokoknya Kepala Dinas Perhubungan Pos dan Telekomunikasi meminta agar luas lahan untuk proyek pembangunan terminal ALBN ditambah, alasannya karena luas tanah yang ada yaitu 19.700 M2, tidak / belum memenuhi syarat untuk pembangunan terminal ALBN.
Bahwa sebagai tindak lanjut atas surat Kepala Dinas Perhubungan Pos Dan Telekomunikasi nomor : 551.32/232-A/Dishubpostel Tanggal 09 September 2008 serta untuk memenuhi kebutuhan akan penambahan lahan, maka terdakwa Drs. H. SUHADI ABDULLANI selaku Sekda Kota Singkawang kemudian melayangkan surat nomor : 590/201/Kyn-C tanggal 17 September 2008 kepada Saksi PEDRO HALIM, yang pada pokoknya meminta kepada Saksi PEDRO HALIM untuk dapat membebaskan sebagian tanahnya lagi untuk tambahan pembangunan terminal ALBN. Tanah yang dipilih oleh terdakwa selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah adalah tanah – tanah milik Saksi PEDRO HALIM yang bersebelahan dengan tanah SHM Nomor 267 kuala seluas 19.700 M2yang sudah dibeli oleh Panitia Pengadaan Tanah.
Bahwa atas permohonan tersebut, Saksi PEDRO HALIM kemudian memberikan jawaban melalui surat tertanggal 09 Oktober 2008 perihal persetujuan tambahan lahan untuk lokasi terminal ALBN, yang ditujukan kepada terdakwa terdakwa Drs. H. SUHADI ABDULLANI dan Saksi Drs. H. ISWAN selaku sekretaris Panitia Pengadaan Tanah menunda pengadaan tanah akan tetapi terdakwa Drs. H. SUHADI ABDULLANI dan Saksi Drs. H. ISWAN selaku sekretaris Panitia selaku Sekretaris Daerah Kota Singkawang, yang pada pokoknya Saksi PEDRO HALIM menyetujui untuk memberikan lagi sebagian tanahnya untuk lokasi pembangunan terminal ALBNdengan ganti rugi yang sama yaitu Rp. 125.000,00 ( seratus dua puluh lima ribu rupiah ) per meter persegi. Kepada terdakwa Drs. H. SUHADI ABDULLANI dan Saksi Drs. H. ISWAN,PEDRO HALIM menawarkan keseluruhan tanah – tanah miliknya yaitu :
Tanah seluas 19.700 M2 dengan SHM Nomor : 267/Kuala
Tanah seluas 9.000 M2 dengan SHM Nomor : 265/Kuala
Tanah seluas 1.300 M2 dengan SHM Nomor : 167/Sei Wie
Tanah seluas 1.100 M2 dengan status Hak Pakai Nomor : 10/1981, yang telah berakhir pada tanggal 27 Mei 1991.
Jumlah Total luas tanah tersebut adalah 31.100 m2.
Bahwa terdakwa Drs. H. SUHADI ABDULLANI selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah untuk kepentingan umum sudah selesai dilaksanakan melakukan pembayaran ganti rugi tanah sesuai dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) kepada Sdr. Pedro Halim masing-masing :
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 4912/Setda/LS/2008 tanggal 15 Desember 2008 Perihal BM Pengadaan Tanah Sarana Umum Terminal sejumlah Rp. 2.462.500.000 (dua milyar empat ratus enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk tanah seluas 19.700 M2 kepada Pedro Halim kode rekening 1.20.2.20.3.02.11 523 01 13 (sumber dana APBD TA 2008) ;
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 5388/Setda/LS/2008 tanggal 18 Desember 2008 Perihal BM Pengadaan Tanah Sarana Umum Terminal sejumlah Rp. 1.125.000.000,- (satu milyar seratus dua puluh lima juta rupiah) untuk tanah seluas 9.000 M2 kepada Pedro Halim kode rekening 1.20.2.20.3.02.11 523 01 13 (sumber dana Perwako TA 2008) ;
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 5389/Setda/LS/2008 tanggal 18 Desember 2008 Perihal BM Pengadaan Tanah Sarana Umum Terminal sejumlah Rp. 162.500.000 (seratus enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk tanah seluas 9.000 M2 kepada Pedro Halim kode rekening 1.20.2.20.3.02.11 523 01 13 (sumber dana Perwako TA 2008) ;
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 5387/Setda/LS/2008 tanggal 18 Desember 2008 Perihal BM Pengadaan Tanah Sarana Umum Terminal sejumlah Rp. 137.500.000,- (seratus tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk tanah seluas 1.100 M2 kepada Pedro Halim kode rekening 1.20.2.20.3.02.11 523 01 13 (sumber dana Perwako TA 2008).
Jumlah total keseluruhan yang sudah dibayar ganti rugi tanah oleh terdakwa selaku Ketua panitia pengadaan tanah ALBN kepada Saksi Pedro Halim adalah sebesar Rp. 3.887.500.000.- (tiga milyar delapan ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa Terdakwa Drs. H. SUHADI ABDULLANI (Sekretaris Daerah Kota Singkawang) selaku Ketua Panitia merangkap anggota pada Pengadaan tanah untuk terminal Antar Lintas Batas Negara (ALBN) bersama-sama dengan Drs. H. ISWAN Kepala Kantor Badan PertanahanNasional Kota Singkawangselaku Sekretaris merangkap anggota Panitia Pengadaan dengan tidak melakukan atau tidak memberikan penjelasan atau penyuluhan kepada masyarakat, mengadakan penelitian dan inventarisasi atas bidang tanah, bangunan, tanaman dan benda benda lain yang berkaitan dengan tanah , yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan, mengadakan penelitian mengenai status hukum bidang tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan dan dokumen yang mendukungnya, menerima hasil penelitian harga tanah, dan atau bangunan, dan atau tanaman atau benda benda lain yang berkaitan dengan tanah dari Lembaga atau Tim Peneliti Harga Tanah dan pejabat yang bertanggung jawab menilai bangunan dan atau tanaman dan atau benda benda lain yang berkaitan dengan tanah dalam menetapkan dan menyetujui nilai ganti rugi atas tanah Saksi Pedro Halim dengan nilai ganti rugi sebesar Rp.125.000,-/M2 x 31.100 M2 (keseluruhan luas tanah) nilai ganti rugi seluruhnya Rp. 3.887.500.000 (tiga milyar delapan ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) sehingga telah merugikan keuangan Negara dalam hal ini Pemerintah Kota Singkawang sebesar Rp.2.021.000.500,- (dua milyar dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) nilai ini diperoleh dari selisih harga yang diperoleh dari penetapan nilai ganti rugi dengan memperhatikan NJOP tanah di lokasi tanah dengan sekitarnya ditetapkan Rp.36.000,- /M2 x 31.100 M2 ( keseluruhan luas tanah) dengan jumlah sebesar Rp.1.119.600.000,- (satu milyar seratus sembilan belas juta enam ratus ribu rupiah) . Dari harga yang sudah dibayarkan Rp. 3.887.500.000 (tiga milyar delapan ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dikurangi Rp. 1.119.600.000,- (satu milyar seratus sembilan belas juta enam ratus ribu rupiah) selisih sebesar Rp.2.767.900.000,- (dua milyar tujuh ratus enam puluh tujuh juta sembilan ratus ribu rupiah) adalah kerugian Negara.
Atau setidak tidaknya sebesar Rp.311.000.000,- (tiga ratus sebelas juta ribu rupiah) yang diperoleh dari membandingkan nilai jual objek tanah di lokasi yang sama pada tahun 2008 Rp.115.000 x 31.100 M2 jumlah sebesar Rp.3.576.000.500,- (tiga milyar lima ratus tujuh puluh enam juta lima ratus ribu rupiah). Dari harga yang sudah dibayarkan. Rp. 3.887.500.000 (tiga milyar delapan ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dikurangi Rp.3.576.000.500,- (tiga milyar lima ratus tujuh puluh lenam juta lima ratus ribu rupiah) sehingga selisihnya Rp.311.000.000,- (tiga ratus sebelas juta ribu rupiah) menjadi kerugian Negara Atau setidak tidaknya sejumlah tersebut diatas.
------ Perbuatan Terdakwa Drs. SUHADI ABDULLANI sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat 1 Jo.Pasal 18 ayat 1, 2 dan 3Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwaterhadapdakwaan Penuntut Umum, Terdakwa danatau Penasihat Hukum Terdakwatelahmengajukan keberatan dan telah diputus dengan Putusan Sela Nomor : 33/Pid.Sus/TPK/2016/PN.Ptk tanggal 6 Oktober 2016 yang amarnya sebagai berikut:
Menyatakan eksepsi / keberatan dari Penasehat Hukum TerdakwaDrs. H. Suhadi Abdullani tersebut tidak diterima untuk seluruhnya;
Memerintahkankepada Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini dengan memanggil saksi-saksi ;
Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang telah disumpah menurut agamanya sebagai berikut:
Drs. SOFYAN FAHRI, M.Si, dibawah sumpah di depan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2008 saksi menjabat sebagai Asisten Kebijakan Pemerintah Kota Singkawang.
Bahwa saksi diangkat sebagai Panitia pengadaan Terminal ALBN Sei Wie Kota Singkawang Tahun Anggaran 2008, berdasarkan Surat Keputusan Walikota Nomor 40 Tahun 2008 tanggal 06 Maret 2008 Tentang Pembentukan Panitia pengadaan Tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum pemerintah Kota Singkawang Tahun 2008 yang ditanda tangani oleh Walikota Singkawang HASAN KARMAN. SH.MM
Bahwa susunan Panitia pengadaan tanah Pemko Singkawang adalah:
Sebagai Ketua merangkap anggota yaitu Sekretariat Daerah Kota Singkawang (Drs. H. SUHADI ABDULLANI).
Wakil ketua merangkap anggota yaitu Asisten Keuangan dan kekayaan.
Sekretariat merangkap anggota yaitu Kepala Kantor Pertanahan Kota Singkawag.
Anggota yaitu Asisten Kebijakan Pemerintah.
Anggota yaitu Kepala Kantor Pelayanan PBB Kota Singkawang.
Anggota yaitu Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Singkawang.
Anggota yaitu Kepala Dinas Tata Kota dan pertanahan Kota Singkawang ( Drs. AGUS ARIFIN .AB, M.Si).
Anggota yaitu Camat terkait.
Anggota yaitu Lurah terkait.
Bahwa salah satu tugas dan tanggung jawab sebagai Anggota dalam Panitia Pengadaan Tanah berdasarkan SK walikota Singkawang Nomor 40 Tahun 2008 tanggal 06 Maret 2008 Tentang Pembentukan Panitia pengadaan Tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum pemerintah Kota Singkawang Tahun 2008 adalah mengadakan penelitian dan inventarisasi atas bidang tanah , bangunan,tanaman, dan benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah yang haknya akan dilepas atau diserahkan.
Bahwa saksi sebagai Panitia 9 tidak ada melaksanakan Tupoksi Saksi .
Bahwa dari proses awal sampai akhir saksi sebagai Anggota tidak ada terlibat dalam proses Pengadaan Tanah untuk terminal ALBN.
Bahwa saksi tidak mengetahui tentang ganti rugi untuk pengadaan tanah untuk terminal ALBN.
Bahwa saksi tidak mengetahui dimana lokasi tanah yang diperuntukkan untuk terminal ALBN.
Bahwa yang saksi tahu tanah yang diperuntukkan untuk terminal ALBN yaitu Tanah Sdr. Pedro.
Bahwa saksi ada menandatangani Berita Acara Hasil Negosiasi harga dengan harga Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) / M2.
Bahwa saksi tidak pernah kelokasi tanah.
Bahwa Staf Bagian kekayaan dibawah Asisten Keuangan Pemerintah Kota Singkawang ada meminta saksi untuk menandatangani SPJ atau dokumen kelengkapan dalam proses pengadaan tanah.
Bahwa saksi tidak pernah ikut rapat dan tidak pernah tahu ada rapat yang berkaitan dengan Proses Pengadaan Tanah untuk terminal ALBN.
Bahwatidak ada Tim penilai Harga Tanah untuk pengadaan Tanah untuk terminal ALBN.
Bahwa terhadap barang bukti yang ditunjukan Jaksa Penuntut umum dimuka persidangan , memang betul tanda tangan saksi.
Bahwasaksi ada menerima honor kepanitian dalam pengadaan Tanah terminal ALBN.
Bahwasaksi tidak mengetahui atas tanah yang telah dibeli telah masuk Aset / atau belum.
Bahwa yang berperan dalam pengadaan tanah untuk terminal ALBN adalah Ketua Panitia pengadaan Terminal ALBN Sei Wie Kota Singkawag Tahun Anggaran 2008 adalah Drs. H. SUHADI ABDULLANI
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan.
Drs. AGUS ARIFIN, dibawah sumpah di depan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa tahun 2008 saksi menjabat sebagai Kepala Dinas Tata Kota dan Pertanahan Kota Singkawang.
Bahwa saksi diangkat sebagai Panitia pengadaan Terminal ALBN Sei Wie Kota Singkawag Tahun Anggaran 2008, berdasarkan Surat Keputusan Walikota Nomor 40 Tahun 2008 tanggal 06 Maret 2008 Tentang Pembentukan Panitia pengadaan Tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum pemerintah Kota Singkawang Tahun 2008 yang ditanda tangani oleh Walikota Singkawang HASAN KARMAN. SH.MM
Bahwa salah satu tugas dan tanggung jawab sebagai Anggota dalam Panitia Pengadaan Tanah berdasarkan SK walikota Singkawang Nomor 40 Tahun 2008 tanggal 06 Maret 2008 Tentang Pembentukan Panitia pengadaan Tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum pemerintah Kota Singkawang Tahun 2008 adalah memberikan masukan atau gambaran untuk tanah yang cocok untuk lokasi tanah yang akan dijadikan terminal ALBN.
Bahwasaksi sebagai Panitia 9 tidak ada melaksanakan Tupoksi Saksi .
Bahwa dari Proses Awal sampai Akhir saksi tidak ada terlibat atau tidak ada ikut rapat dalam proses Pengadaan Tanah untuk terminal ALBN.
Bahwasaksi tidak mengetahui tentang ganti rugi untuk pengadaan tanah untuk terminal ALBN.
Bahwa yang saksi tahu tanah yang diperuntukan untuk terminal ALBN yaitu Tanah Sdr. Pedro.
Bahwa ada 3 (tiga) lokasi tanah yang dijadikan pertimbangan untuk dijadikan terminal ALBN yaitu diterminal induk jalan Alianyang, lokasi yang tanahnya dibebaskan saat ini, terminal pasiran, dan akhirnya diputuskan pada pilihan kedua berdasarkan kajian dari konsultan Dinas Perhubungan Propinsi.
Bahwa setahu saksi Panitia Pengadaan Tanah tidak ada membentuk Tim Penilai harga tanah sebagaimana pasal 26 Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2007.
Bahwa saksi tidak pernah kelokasi tanah.
Bahwa Staf Bagian kekayaan dibawah Asisten Keuangan Pemerintah Kota Singkawang ada meminta saksi untuk menandatangani SPJ atau dokumen kelengkapan dalam proses pengadaan tanah.
Bahwa saksi tidak pernah ikut rapat dan tidak pernah tahu ada rapat yang berkaitan dengan Proses Pengadaan Tanah untuk terminal ALBN.
Bahwaterhadap barang bukti yang ditunjukan Jaksa Penuntut umum dimuka persidangan , memang betul tanda tangan saksi.
Bahwasaksi ada menerima honor kepanitian dalam pengadaan Tanah terminal ALBN.
Bahwa yang berperan dalam pengadaan tanah untuk terminal ALBN adalah Ketua Panitia pengadaan Terminal ALBN Sei Wie Kota Singkawag Tahun Anggaran 2008 adalah Drs. H. SUHADI ABDULLANI.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan.
BUDI PRASETYO, dibawah sumpah di depan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa tugas saksi sebagai Kepala Seksi Ekstensifikasi perpajakan KPP kota Singkawang adalah membantu tugas kepala Kantor mengkordinasikan pelaksanaan dan penata usahaan pengamatan potensi perpajakan , pendataan obyek dan subjek pajak, pembentukan dan pemutakhiran basis data nilai objek pajak dalam menunjang kegiatan ekstensifikasi perpajakan.
Bahwaberdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. Kep-004/WPJ.13/BD/05/2008 tentang klasifikasi dan besarnya nilai jual objek pajak sebagai dasar pengenaan pajak bumi dan bangunan untuk kota singkawang tertanggal 01 Januari 2008 bahwa tanah Sdr. PEDRO Halim berada diblok 9 kelurahan sungai wie dengan kode ZNT yaitu AL dengan kode NJOP Rp. 2.450.- (dua ribu empat ratus lima puluh rupiah) dan Kode ZNT AB dengan NJOP Rp. 36.000,- (tiga puluh enam ribu rupiah).
Bahwa menentukan nilai NJOP adalah Menteri Keuangan berdasarkan pasal 6 ayat (2) UU No. 12 Tahun 1985 tentang pajak bumi dan bangunan sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 tahun 1994 tentang perubahan UU No. 12 Tahun 1985 tentang pajak bumi dan bangunan.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan.
ANTIN SUPRIHATIN.S.SOS.M.Si, dibawah sumpah di depan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa tugas saksi sebagai Kabid Aset pada Dinas pendapatan,pengelolaan keuangan kota Singkawang;
Bahwa terhadap tanah-tanah yang telah dibeli atau pun berdasarkan pelepasan tanah yang nantinya akan dijadikan terminal ALBN sekarang sudah menjadi Aset Kota Singkawang walaupun belum dibalik nama.
Bahwa terhadap semua dokumen asli yang terkait dalam pengadaan tanah untuk terminal ALBN masih tersimpan pada Dinas pendapatan,pengelolaan keuangan kota Singkawang.
Bahwa tanah yang akan dijadikan terminal ALBN diperoleh pemerintah kota singkawang berdasarkan pembelian dan pelepasan hak tanah yang mana tanah tersebut berstatus hak pakai yang telah diganti rugi oleh pemerintah Kota Singkawang .
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan.
DEDE SUDRAJAT, dibawah sumpah di depan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa adapun tugas saksi selaku Bendahara Pengeluaran Sekda Kota Singkawang adalah:
Mencatat, pembukuan, dan membayarkan atau meminta pembayaran.
Menarik pajak PPH 21,22,23,25 dan menyetorkan ke Kas Negara.
Bertanggung jawab ke atasan langsung yaitu Sekda Kota Singkawang.
Bahwa mekanisme pencairan dana atau keuangan terdapat 2 (dua) jenis yaitu langsung (LS) dan uang persedian dengan tata cara sebagai berikut:
Dana yang tersedia harus tercantum didalam APBD Kota Singkawang, yang ketersedian dana tersebut berdasarkan Surat penyedian dana dari Walikota (SPDP).
Terdapat Nota Dinas dari Leading sektor/Kabag/Kabid sebagai syarat persetujuan dari Kepala SKPD (Sekda)
Bendahara membuat surat permintaan pembayaran (SPP) yang ditanda tangani oleh pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), bendahara dan kepala SKPD (sekda) dengan melampirkan Nota Dinas PPTK, Kwitansi pembayaran dan SPP pajak.
SPP kemudian diajukan kepada Kabag Keuangan melalui Kasubag pembendaharaan.
Kasubag pembendaharaan menerbitkan SPM atas dasar SPP yang disetujui dan ditandatangani oleh Kepala SKPD yang telah diperiksa oleh pejabat penata usahaan keuangan
Kasubag Perbendaharaan menerbitkan surat perintah pencairan dana (SP2D) yang ditandatangani oleh kuasa Bendahara Umum Daerah.
Bahwa proses pembayaran pengadaan tanah untuk terminal ALBN menggunakan sistem langsung (LS) yang bersumber dari APBD Kota Singkawang Tahun 2008 atau APBD perubahan melalui Perwako Nomor.8 Tahun 2008.
Bahwa jumlah pagu dana yang dianggarkan adalah sebesar Rp. 4.050.000.000,- (Empat milyar lima puluh juta rupiah) yang direalisasikan sebesar Rp. 3.887.500.000,- (tiga milyar delapan ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa saksi tidak dapat menerangkan kenapa Nota Dinas Kabag Keuangan ND-590/261/Kyn-C tgl 31 Oktober 2008 sudah menetapkan harga ganti rugi, sedangkan surat keputusan Panitia Pengadaan Tanah kota singkawang tentang bentuk dan besarnya ganti rugi atas tanah, bangunan, tanaman dan atau benda-benda lain yang terkait dengan tanah yang bersangkutan untuk realisasi lokasi perluasan pembangunan terminal ALBN baru dibuat pada tanggal 15 Desember 2008, dikarenakan tugas saksi saat itu adalah memproses atau usulan/ permintaan Nota Dinas dari Kabag Keuangan.
Bahwa saksi tidak dapat menerangkan kenapa Nota Dinas Kabag Keuangan ND-, 1300 590/310/Kyn-C tgl 26 Nopember 2008 sudah menetapkan harga ganti rugi terhadap lahan masing-masing seluas 9000 M2,1300 M2, dan 1100 M2 dengan total nilai pembayaran sebesar Rp. 1.425.000.000,- (satu milyar empat ratus dua puluh lima juta rupiah), sedangkan surat keputusan Panitia Pengadaan Tanah kota singkawang tentang bentuk dan besarnya ganti rugi atas tanah, bangunan, tanaman dan atau benda-benda lain yang terkait dengan tanah yang bersangkutan sebesar Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) / permeter persegi untuk rencana lokasi perluasan pembangunan terminal ALBN baru dibuat pada tanggal 15 Desember 2008, dikarenakan tugas saksi saat itu adalah memproses atau usulan/ permintaan Nota Dinas dari Kabag Keuangan.
Bahwa yang menjabat sebagai Kabag Keuangan saat itu Sdr. Redi.
Bahwa terhadap tanah yang berstatus Hak Pakai , pemerintah Kota Singkawang juga mengganti rugi atas tanah tersebut kepada Sdr. Pedro Halim.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan.
BUN KUI FUI, dibawah sumpah di depan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa Drs. H.SUHADI ABDULLANI.
Bahwa saksi mempunyai tanah seluas 54.000 M2.
Bahwa tanah tersebut ditanami pohon kepala.
Bahwa tanah seluas 54.000 M2 merupakan tanah pusaka atau tanah warisan orang tua saksi.
Bahwa tanah seluas 54.000 M2 merupakan tanah yang juga dikuasai oleh Sdr. Bun Tho Lin.
Bahwa tanah tersebut bersetifikat.
Bahwa tanah tersebut pernah dijual kepada Sdr. Darmawan Halim.
Bahwa Sdr. Darmawan Halim (Alm) merupakan orang tua dari Sdr. Pedro Halim.
Bahwa tanah yang dijual kepada Sdr. Darmawan Halim seluas 41.757 M2.
Bahwa saksi lupa kapan menjual tanah tersebut kepada Sdr. Darmawan Halim.
Bahwa atas penjualan tanah tersebut telah lunas dibayar oleh Sdr. Pedro Halim.
Bahwa tanah yang dijual kepada Sdr. Darmawan Halim seharga + Rp. 1.000,- (seribu rupiah) permeternya.
Bahwa tanah tersebut dulunya tidak ada jalan.
Bahwa tanah yang dijual kepada Sdr. Darmawan Halim statusnya Hak Pakai.
Bahwa tanah tersebut dibeli oleh Sdr. Darmawan Halim pada tahun 80 an.
Bahwa pada saat dibeli Sdr. Darmawan Halim pembayaran tanah belum lunas.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan.
PEDRO HALIM, dibawah sumpah di depan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa Drs. H. SUHADI ABDULLANI.
Bahwa saksi ada menjual tanah kepada Pemerintah Singkawang , dimana tanah yang dijual ada yang bersetifikat dan tidak bersetifikat.
Bahwa tanah tersebut merupakan tanah warisan dari Alm. Darmawan Halim yang merupakan orang tua saksi.
Bahwa sepetahuan saksi tanah tersebut dibeli oleh orang tua saksi pada tahun 1989.
Bahwa pertama kali dari BPN yaitu Sdr. Saptono menelpon saksi yang meminta saksi agar datang kekantor BPN kota Singkawang.
Bahwa tidak lama kemudian setelah saksi bertemu dengan Sdr. Saptono , saksi mendapat undangan dari Kantor Pemerintahan Singkawang untuk datang dalam Negoisasi harga Tanah.
Bahwa pada saat saksi datang sudah ramai orang termasuk terdakwa dan Sdr. Iswan
Bahwa pada saat rapat undangan negoisasi harga terdakwa SUHADI ABDULLANI sebagai ketua panitia meminta atau menawar tanah milik saksi seharga Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah), namun atas tawaran tersebut saksi menolak.
Bahwa pada kesempatan itu saksi meminta harga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) / permeternya, dikarenakan harga pasaran saat itu pada tahun 2008 seharga RP. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
Bahwa akhirnya saksi melunak dan menurunkan harga tanah permeternya seharga Rp. 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah).
Bahwa pada saat rapat negosiasi akhirnya ketua panitia terdakwa SUHADI ABDULLANI mengambil keputusan untuk penawaran jatuh diharga Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) / permeternya, atas tawaran tersebut saksi meminta waktu untuk berembuk dengan saudara saksi sebagai ahli waris.
Bahwa beberapa hari kemudian saksi membuat surat secara tertulis menanggapi tawaran harga tanah yang jatuh diharga Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) / permeternya, dan saksi beserta para ahli waris lainnya menyetujui dengan harga tersebut mengingat tanah tersebut nantinya akan digunakan untuk kepentingan umum.
Bahwa sebagian tanah yang dijual kepada Pemerintah Kota Singkawang berstatus Hak Pakai yang sudah habis.
Bahwa tanah yang dijual tersebut ditanami pohon kelapa.
Bahwa saksi ada membuat surat pelepasan tanah seluas 1100 kepada Pemerintah Kota Singkawang.
Bahwa saksi ada membuat surat keterangan atas tanah yang Hak Pakainya sudah habis dan tidak diperpanjang oleh saksi pada Pemerintah Kota Singkawang.
Bahwa saksiada membuat surat penyataan pemilik asal tanah yaitu atas nama Sdr. Bun Kun Fui dan Sdr. Bun Tho Lin dan lurah setempat.
Bahwa atas tanah yang dijual kepada Pemerintah Kota Singkawang termasuk tanah yang berstatus Hak Pakai yang tidak diperpanjang sudah mendapat pergantian sebesar Rp. 3.889.500.000,- dan dipotong pajak sebesar 5 %.
Bahwa pada saat Alm Darmawan Halim membeli tanah Sdr. Bun Kun Fui dan Sdr. Bun Tho Lin yang sebagian berstatus Hak Pakai baru membayar sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Bahwa dikarenakan saksi tidak mempunyai uang untuk melakukan pelunasan tanah seluas perjanjian awal, akhirnya saksi hanya membeli tanah seharga uang yang telah dibayarkan seluas 41.757 meter/persegi
Bahwa saksi menawarkan tanah kepada Panitia Pengadaan Tanah untuk terminal ALBN berupa tanah bersertifikat hak milik No. 267 dengan luas tanah 19.700 M2, sertifikat hak milik nomor 265 dengan luas 12.900 M2 (peruntukkanya 9000 M2), sertifikat hak milik nomor 167 dengan luas 15.000 M2 (peruntukkannya 1.300 M2), dan Hak Pakai nomor 10/1981 (kepemilikan hak pakai Bun Djin Kui , Bun Tho Lin, Bun Khui Fui) dengan luas 5,4 Ha dan diserahkan kepada saksi dengan luas 41.757 M2 (peruntukannya 1.100 M2)
Bahwa terhadap barang bukti yang ditunjukan dipersidangan merupakan surat pernyataan yang telah dibuat dan ditanda tangan.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan.
Drs. ZULHIAR, dibawah sumpah di depan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada Tahun 2008 saksi menjabat sebagai Camat daerah setempat dimana wilayah saya tempat tanah yang dibeli untuk Pengadaan Tanah untuk terminal ALBN tepatnya dikelurahan Sei Wie.
Bahwa saksi diangkat sebagai Panitia pengadaan Terminal ALBN Sei Wie Kota Singkawag Tahun Anggaran 2008, berdasarkan Surat Keputusan Walikota Nomor 40 Tahun 2008 tanggal 06 Maret 2008 Tentang Pembentukan Panitia pengadaan Tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum pemerintah Kota Singkawang Tahun 2008 yang ditanda tangani oleh Walikota Singkawang Hasan Karman. SH.MM
Bahwa saksi pernah menerima SK Nomor 40 Tahun 2008 tanggal 06 Maret 2008 Tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum Pemerintah Kota Singkawang Tahun 2008 yang ditanda tangani oleh Walikota Singkawang Hasan Karman. SH.MM
Bahwa saksi pernah 1 (satu) kali ikut rapat dalam Negoisasi harga dalam Pengadaan Tanah untuk terminal ALBN.
Bahwa saksi sebagai Panitia 9 tidak ada melaksanakan Tupoksi Saksi .
Bahwasetahu saksi tanah yang akan dibeli merupakan tanah Sdr. Pedro Halim.
Bahwasaksi tidak kelokasi / objek tanah yang nantinya akan dijadi kan terminal ALBN.
Bahwamenurut saksi pada saat rapat negoisasi harga belum ada keputusan.
Bahwa atas tanah yang dibeli saat itu saksi tidak mengetahui tanah tersebut berdasarkan Hak apa.
Bahwayang menentukan tanah tersebut untuk dipergunakan sebagai terminal ALBN adalah Dinas Perhubungan dan Telemunikasi.
Bahwaintansi yang membutuhkan tanah tidak pernah meminta pertimbangan kepada saksi sebagai Camat setempat.
Bahwa Staf Bagian kekayaan dibawah Asisten Keuangan Pemerintah Kota Singkawang ada meminta saksi untuk menandatangani SPJ atau dokumen kelengkapan dalam proses pengadaan tanah dan saat itu langsung membawa banyak dokumen yang perlu ditanda tangan.
Bahwayang hadir pada saat rapat Sdr. Pedro Halim, Sekretaris (H. Iswan) Ketua Panitia ( Drs.H. SUHADI ABDULLANI) dan anggota Panitia Pengadaan tanah terminal ALBN.
Bahwaterhadap barang bukti yang ditunjukan Jaksa Penuntut umum dimuka persidangan , memang betul tanda tangan saksi, namun tanda tangan saksi bukan pada tanggal sebagaimana Berita Acara dibuat.
Bahwa tidak ada panitia penilai Harga tanah dalam Pengadaan tanah terminal ALBN.
Bahwa saksi tidak mengetahui harga pasaran tanah saat itu.
Bahwa saat itu Lurah setempat adalah Tumizan.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan.
TUMIDJAN, dibawah sumpah di depan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksikenal dengan terdakwa Drs. H. SUHADI ABDULLANI
Bahwa saksipernah sebagai Anggota Panitia pengadaan tanah untuk terminal ALBN
Bahwa saksi pernah menerima SK penunjukan sebagai Anggota Panitia.
Bahwa pada saat saksi ditunjuk sebagai Anggota Panitia saksi merupakan Lurah Sungai Wie.
Bahwa saksi pernah mengikuti rapat panitia sebanyak 1 (satu) kali pada rapat pertama kali.
Bahwa orang-orang yang hadir yaitu sesuai dengan nama-nama yang terdapat didalam SK Panitia tersebut.
Bahwa pada rapat pertama mencari tanah yang akan dijadikan terminal ALBN
Bahwa pada rapat pertama pemilik tanah ada tanah.
Bahwa pada rapat pertama Ketua Panitia ada membicarakan tentang kelanjutan membeli tanah.
Bahwa pada rapat pemilik tanah tidak keberatan dan belum ada penawaran atau permintaan dari panitia.
Bahwa saksipernah memberikan pernyataan secara tertulis mengenai harga tanah pada tahun 2008 dilokasi tanah yang akan dijadikan terminal ALBN dimana harga pasaran saat itu antara Rp.150.000,- sampai dengan Rp. 200.000,-.
Bahwa saksi mendapatkan harga pasaran tanah saat itu berdasarkan keterangan masyarakat.
Bahwa pemerintah atau Panitia Pengadaan tanah membeli tanah milik Sdr. Pedro seharga Rp.125.000,00/permeter.
Bahwa saksi tidak mengetahui penjual untung berapa saat menjual tanahnya.
Bahwa saksi tidak pernah kelokasi tanah yang akan dijadikan terminal ALBN.
Bahwa saksi mengetahui ada tanah yang berstatus Hak Pakai yang dijual kepada Panitia Pengadaan Tanah.
Bahwa sepengetahuan saksi tidak ada dibentuk Tim Penilai Harga Tanah.
Bahwa saksi ada menandatangani surat pernyataan tanah yang dibuat oleh Sdr. Pedro Halim.
Bahwa saksi tidak mengetahui asal usul tanah yang dijual.
Bahwa pada surat-surat yang saksi tangani bersifat mengetahui.
Bahwa saksi ada menandatangan berita acara negoisasi harga.
Bahwa saksimenandatangani surat pernyataan tanah dikantor Sdr. Pedro Halim.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan.
SETIA WIRAWAN, dibawah sumpah di depan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa almarhum orang tua saksi pernah menjual tanah didaerah belakang terminal induk pada tahun 2008.
Bahwa jarak tanah orang tua saksi yang dijual berjarak kurang lebih 400 meter.
Bahwa orang tua saksi saat itu menjual seharga Rp.115.000,- (seratus lima belas ribu rupiah) /permeter.
Bahwa posisi tanah yang dijual lari ke Utara.
Bahwa orang tua saksi menjual pada bulan Januari tahun 2008.
Bahwa orang tua saksi menjual luas tanah 950 meter/persegi.
Bahwatanahyang dijual saat itu berstatus Sertifikat Hak Milik.
Bahwa saksi tidak kenal dengan Lurah yang bernama Tumidjan.
Bahwa pada saat jual beli ada dibuatkan kwitansi jual beli.
Bahwa orang tua saksi saat itu menawarkan seharga Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah)
Atas keterangan saksi tersebut terdakwatidak keberatan.
RUSMIADI, dibawah sumpah di depan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksipernah membeli tanah didaerah belakang terminal induk pada tahun 2008.
Bahwa saksi membeli tanah seharga Rp.115.000,- (seratus lima belas ribu rupiah) /permeter.
Bahwa posisi tanah yang dijual lari ke Utara.
Bahwa membeli tanah pada bulan januari tahun 2008.
Bahwa membeli luas tanah 950 meter/persegi.
Bahwa tanah yang dibeli saat itu berstatus Sertifikat Hak Milik.
Bahwa saksi tidak kenal dengan Lurah yang bernama Tumidjan.
Bahwa pada saat jual beli ada dibuatkan kwitansi jual beli.
Bahwa penjual saat itu menawarkan seharga Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah)
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan.
Drs.H. ISWAN, dibawah sumpah di depan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah menjadi Sekretaris panitia pengadaan tanah berdasarkan SK Walikota Nomor : 40 Tahun 2008 tertanggal 06 Maret 2008.
Bahwa adapun susunan Kepanitian pada pengadaan tanah adalah saksi sebagai ketua merangkap anggota adalah Drs. H. SUHADI ABDULLANI, Asisten keuangan dan kekayaan sebagai wakil ketua merangkap anggota, Kepala Kantor Pertanahan Kota Singkawang sebagai Sekretaris merangkap Anggota adalah saksi sendiri, Asisten kebijakan pemerintah sebagai anggota, Kepala kantor pelayanan PBB kota Singkawang sebagai anggota, Kepala Dinas pekerjaan Umum kota singkawang sebagai anggota, Kepala Dinas Tata Kota Dan Pertanahan Kota Singkawang sebagai Anggota, Camat terkait sebagai anggota, Lurah sebagai anggota.
Bahwa ketua Panitia Drs. H. SUHADI ABDULLANI mendapat pasaran harga tanah saat itu dari Lurah setempat pada saat itu.
Bahwa pengadaan tanah pada saat itu menggunakan APBD
Bahwa saksi memberikan informasi kepada Ketua Panitia pengadaan tanah mengenai subyek atau obyek tanah yang akan dijadikan sarana untuk kepentingan umum.
Bahwa pada saat pertama kali rapat panitia pengadaan tanah dihadiri semua anggota sampai dengan Ketua.
Bahwa pengajuan harga tanah oleh Sdr. Pedro kepada Panitia seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan terjadi penawaran dimana panitia menawar seharga Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) dan pemilik tanah menurunkan pada harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) permeter, panitia menawar kembali pada Harga Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) dan pemilik bertahan diharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) permeter, panitia kembali menawar menjadi Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kemudian pemilik tanah meminta seharga Rp. 145.000,- (seratus empat puluh lima ribu rupiah), dan akhirnya panitia bersepakat diharga mati seharga Rp. 125.000, - (seratus dua puluh lima rupiah) namun belum menjadi sepakat dengan pemilik tanah, dan pemilik tanah meminta waktu untuk musyawarah dengan keluarga, dan pada tanggal 11 Agustus 2008 pemilik tanah sdr. Pedro melayangkan surat kepada panitia yang akhirnya setuju dengan harga yang ditawarkan seharga Rp. 125.000, - (seratus dua puluh lima ribu rupiah) permeternya.
Bahwa pada saat itu tanah yang diganti rugi ada yang berstatus Hak Milik dan Hak Pakai.
Bahwa pengalokasian tanah tersebut berdasarkan surat dari Dinas Perhubungan Dan Telekomunikasi Pemerintah Propinsi Kalimantan Barat tertanggal 16 Juni 2008.
Bahwa setelah mengetahui Tanah yang akan dijadikan terminal ALBN berada diatas tanah Sdr. Pedro kemudian Sdr. Pedro diberi tahu kalau diatas tanah Sdr. Pedro akan dijadikan terminal ALBN dan akan dibeli atau diganti rugi.
Bahwa saksi telah memberikan Informasi sepenuhnya kepada Ketua Panitia atau terdakwa tentang tanah yang akan dijadikan terminal ALBN dan menurut saksi tanah yang akan dijadikan terminal tersebut tidak ada masalah untuk dibeli atau diganti rugi.
Bahwa terdakwa SUHADI ABDULLANI telah meminta bantuan kepada Saksi sebagai Kepala Badan Pertanahan Kota Singkawang untuk Mengadakan penelitian dan inventarisasi atas bidang tanah, bangunan, tanaman dan benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah yang haknya akan dilepas atau diserahkan, Mengadakan penelitian mengenai status hukum bidang tanah yang hak nya akan dilepas atau diserahkan dan dokumen yang mendukungnya.
Bahwa tugas antara ketua Panitia dan Sekretaris berbeda, begitu juga dengan tugas para anggota dalam Kepanitian Pengadaan Tanah.
Bahwa terhadap seseorang yang mempunyai surat kuasa dari para ahli waris lain diperbolehkan untuk mewakili dalam jual beli termasuk dalam jual beli tanah atau ganti rugi tanah, dan dalam jual beli atau ganti rugi tidak perlu balik nama dari pewaris.
Bahwa dalam pengadaan tanah terminal ALBN tidak ada lembaga penilai harga atau pun dibentuk Tim Penilai harga, dan terdakwa tetap melaksanakan pengadaan tanah tanpa adanya lembaga penilai harga atau pun dibentuk Tim Penilai harga, dan saksi hanya menggunakan taksiran harga atau pasaran harga berdasarkan surat keterangan tertulis dari Lurah setempat yang mana lurah tersebut juga merupakan anggota panitia 9
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Ahli 1. SUHARDI. SH.MH, dibawah sumpah di depan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa didalam Agraria dasar hukum nya mengacu pada :
41 – 45 UUP Nomor. 5 Tahun 1960, Pasal 41 -45
PP no.10 Tahun 1961, Pendaftaran Tanah
PMDN Nomor. 6 tahun 1972, jangka waktu 10 tahun (Pasal 3 Dg Perjanjian)
PMDN Nomor. 5 tahun 1973, Tata Cara Pemberian hak Pasal 25 – 27
PP nomor. 40 tahun 1996, Pasal 45 sampai 58
PMA/Kepala BPN Nomor. 9 tahun 1999 Tata Cara pemberian Dan pembatalan Hak Atas Tanah Negara Dan hak pengelolaan. Pasal 49 sampai dg 66;
PP Nomor. 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah
Bahwa pada Pasal 41 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UUPA”), definisi atas Hak Pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang bukan perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian pengolahan tanah, segala sesuatu asal tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan undang-undang ini.
Bahwa Hak Pakai dapat diberikan kepada:
Warga Negara Indonesia;
Orang asing yang berkedudukan di Indonesia (pembeda dengan hak lain)
Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia;
Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan Pemerintah Daerah;
Badan-badan keagamaan dan sosial;
Badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia;
Perwakilan negara asing dan perwakilan Badan Internasional.
Bahwa pada dasarnya Hak Pakai dapat dialihkan. Dalam hal terdapat tanah yang merupakan tanah yang dikuasai oleh negara, maka Hak Pakai hanya dapat dialihkan kepada pihak lain dengan izin pejabat yang berwenang. Namun, apabila terdapat tanah yang merupakan tanah Hak Milik, maka pengalihan Hak Pakai kepada pihak lain hanya dimungkinkan apabila dinyatakan secara tegas dalam perjanjian. Jadi, apabila dalam suatu kejadian pemegang Hak Pakai kehilangan persyaratannya atas hak tersebut, maka pihak tersebut akan kehilangan haknya dan wajib mengalihkannya kepada pihak lain atau Hak Pakai tersebut dihapuskan
Bahwa tanah yang dapat diberikan Hak Pakai adalah
Tanah negara,
Tanah Hak Pengelolaan dan
Tanah Hak Milik.
Bahwa Pemberian Hak Pakai :
Hak Pakai diberikan melalui keputusan Menteri atau pejabat berwenang.
Hak Pakai suatu tanah Hak Pengelolaan diberikan melalui keputusan menteri atau pejabat berwenang dengan usulan dari pemegang hak pengelolaan. Hal ini berlaku untuk tanah negara.
Sedangkan untuk tanah Hak Milik, maka Hak Pakai diberikan melalui perjanjian kedua pihak.
Bahwa jangka Waktu Hak Pakai :Hak Pakai dapat diberikan maksimal 25 (dua puluh lima) tahun dan dapat diperpanjang selama maksimal 20 (dua puluh) tahun. Pembaharuan juga dapat diberikan setelah Hak Pakai dan perpanjangannya berakhir. Hak Pakai dari tanah negara dapat diperpanjang dan diperbaharui bila tanahnya masih dalam kondisi baik, pemegang hak memenuhi persyaratan menjadi subjek Hak Pakai. Hak Pakai sebuah tanah pengelolaaan dapat diperpanjang dan diperbaharui dengan adanya usul dari pemegang hak pengelolaan. Hak Pakai dari tanah hak milik hanya dapat diberikan untuk 25 (dua puluh lima) tahun dan tidak dapat diperpanjang.
Bahwa akibat hukum Hapusnya hak Pakai (Pasal 56 PP No. 40 Tahun 1996):
Tanah Negara kembali Kepada Tanah Negara
Tanah hak pengelolaan kembali kepada Pemegang hak pengelolaan
Tanah hak milik kembali kepada hak milik
Bahwa Pengalihan dan Penghapusan Hak Pakai, Pengalihan Hak Pakai dari sebuah tanah negara hanya dapat dilakukan setelah Keputusan Menteri atau pejabat berwenang. Untuk sebuah tanah Hak Milik, maka Hak Pakai hanya dapat dialihkan bila hal tersebut diperjanjikan. Pengalihan hanya dapat terjadi karena jual beli, tukar menukar, penyertaan dalam modal, hibah, pewarisan. Hak Pakai dapat hilang karena:
Berakhir jangka waktu;
Dibatalkan pejabat yang berwenang, pemegang hak pengelolaan atau pemegang hak milik sebelum jangka waktu berakhir karena:
Tidak dipenuhi kewajiban-kewajiban pemegang Hak Pakai.
Tidak dipenuhi syarat atau kewajiban yang tertulis dalam perjanjian antara para pihak mengenai pemberian hak pakai atau penggunaan hak pengelolaan.
Putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
Diberikan secara sukarela;
Ditelantarkan;
Tanahnya musnah;
Pemegang Hak Pakai tidak melepaskan atau mengalihan hak nya kepada pihak ketiga, dalam waktu satu tahun sejak pemegang Hak Pakai tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai pemegang Hak Pakai sebagaimana diatur dalam Pasal 39 Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996.
Bahwa untuk HAK PENGELOLAAN
Kewenangan/pembatasan :
Merencanakan penggunaan tanah.
Mempergunakan tanah untuk keperluan tugas.
Memberi hak kepada pihak ketiga.
Jangka waktu tidak terbatas, sepanjang dipergunakan.
Alas haknya :
PP Nomor. 8 tahun 1953.
Pasal 2 Ayat (4) UUPA no. 5 Tahun 1960.
Konversi PMA Nomorf. 9 Tahun 1965.
PMDN Nomor. 1 tahun 1977 (Pasal 5 tidak putus/berhubungan dengan Hak Baru).
PMDA nomor. 6 tahun 1972.
PMDN Nomor. 5 Tahun 1974.
Bisa, beralih kepada :
HM.
HGB.
HP, kepada pihak ketiga sepanjang dimungkinkan oleh peraturan.
Pendaftaran berdasarkan pada :
PMDN Nomor. 1 Tahun 1977 (Pasal 5 berhubungan dengan hak Sesudahnya).
PMDN Nomor. 1 Tahun 1966.
Formalitas Hak , SK Kepala BPN, yang didasarkan kepada perjanjian.
Proses Pemberian Perjanjian pemberian hak :
Perjanjian dengan Pihak ketiga untk memberikan sesuatu hak (Pasal 3 PMDN No. 6 /1972).
Diproses melalui PMDN Nomor. 6 Tahun 1972.
Atas keterangan Ahli tersebut terdakwa keberatan.
Ahli 2. Tengku Mulia Dilaga Turiman Fachturahman Nur,SH,M.Hum, dibawah sumpah di depan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Secara Hukum Administrasi Negara, bahwa pengadaan tanah untuk kepentingan umum mendasarkan pada asas-asas hukum dalam tata kelola pemerintahan yang baik. Secara umum persoalan yang sering menimbulkan masalah dalam tataran realitas adalah masalah ganti rugi, namun secara HAN yang paling terpenting adalah prosedur HAN, khususnya tata cara/prosedur sesuai dengan hukum administrasi negara dibidang pertanahan.
Bahwa berkaitan dengan dasar perhitungan penentuan ganti rugi Presiden telah mengeluarkan PERPRES Nomor 65 Tahun 2006 Tentang Perubahan Perpres Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Bagi Kepentingan Umum.
Bahwa Konstruksi Hukum tentang dasar perhitungan ganti rugi secara normatif diatur pada Pasal 15 Ayat (1) yang menyatakan, bahwa Dasar perhitungan besarnya ganti rugi didasarkan atas: a. Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) atau nilai nyata/sebenarnya dengan memperhatikan Nilai Jual Obyek Pajak tahun berjalan berdasarkan penilaian Lembaga/Tim Penilai Harga Tanah yang ditunjuk oleh panitia;
Bahwa yang menentukan perhitungan ganti rugi (Pasal 15 ayat (2) Dalam rangka menetapkan dasar perhitungan ganti rugi, Lembaga/Tim Penilai Harga Tanah ditetapkan oleh Bupati/Walikota atau Gubernur bagi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta." Berdasarkan konstruksi hukum Pasal 15 ayat (1) huruf a memberikan kewenangan delegasi kepada Lembaga atau tim penilai harga tanah yang ditunjuk ditetap oleh Bupati/walikota.
Bahwa berkaitan dengan penilaian harga tanah, secara hukum administrasi pertanahan dilakukan dengan dua alternatif prosedur dengan menggunakan indikator luas tanah, 1. Kurang dari satu Ha ,2. Lebih dari satu ha, oleh karena itu penerapan indikator ini kasus perkasus di masing-masing daerah otonom.
Bahwa secara HAN urusan pertanahan adalah kewenangan daerah yang dilakukan oleh Badan Hukum Publik, dalam hal ini BPN, maka sesuai dengan doktrin catur tertib pertanahan, salah satu tertib administrasi pertanahan, maka selanjutnya dibutuhkan instrumen HAN, maka dikeluarkan Peraturan Pelaksanaan, yakni Peraturan Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Perpres Nomor 36 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 65 Tahun 2006
Bahwa dalam kasus yang diberikan kepada ahli, berdasarkan indikator dalam peraturan perundang-undangan, yaitu tanahnya lebih satu ha, maka subtansi regulasi ini mengatur tata cara, khusus untuk tanah yang luasnya lebih dari satu hektar, diatur secara khusus pada BAB IV Tata Cara Pengadaan Tanah khususnya pada Bagian Pertama Untuk Tanah Yang Luasnya Lebih Dari 1 (satu) Hektar
Bahwa prosedur secara HAN adalah dibentuknya Panitia Pengadaan Tanah, hal ini ditegaskan dalam Pasal 14 (1) menyatakan: Pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006, dibentuk Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten/Kota dengan Keputusan Bupati/Walikota atau Gubernur untuk wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Kemudian dikenal dengan Panitia sembilan .
Bahwa struktur kepanitiannya dalam Pasal 14 ayat (2) menegaskan Keanggotaan Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten/Kota paling banyak 9 (sembilan) orang. Yang menjadi tugas Panitia dalam pengadaan tanah. Diatur dalam Pasal 14 ayat (3) menyatakan Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat(1), bertugas : a. memberikan penjelasan atau penyuluhan kepada masyarakat; b. mengadakan penelitian dan inventarisasi atas bidang tanah, bangunan, tanaman dan benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah, yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan; c. mengadakan penelitian mengenai status hukum bidang tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan dan dokumen yang mendukungnya; d. mengumumkan hasil penelitian dan inventarisasi sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c; e. menerima hasil penilaian harga tanah dan/atau bangunan dan/atau tanaman dan/atau benda -benda lain yang berkaitan dengan tanah dari Lembaga atau Tim Penilai Harga Tanah dan pejabat yang bertanggung jawab menilai bangunan dan/atau tanaman dan/atau bendabenda lain yang berkaitan dengan tanah; f. mengadakan musyawarah dengan para pemilik dan instansi pemerintah yang memerlukan tanah dalam rangka menetapkan bentuk dan/atau besarnya ganti rugi; g. menetapkan besarnya ganti rugi atas tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan; h. menyaksikan pelaksanaan penyerahan ganti rugi kepada para pemilik; i. membuat berita acara pelepasan atau penyerahan hak; j. mengadministrasikan dan mendokumentasikan semua berkas pengadaan tanah dan menyerahkan kepada instansi pemerintah yang memerlukan tanah dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota; dan k. menyampaikan permasalahan disertai pertimbangan penyelesaian pengadaan tanah kepada Bupati/Walikota atau Gubernur untuk wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta apabila musyawarah tidak tercapai kesepakatan untuk pengambilan keputusan.
Bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (3) Peraturan PBN No 3 Tahun 2007 diatas secara konstruksi hukum administrasi negara, bahwa berkaitan hasil penilaian harga tanah, Panitia dibebankan tugas untuk menerima dari lembaga/ tim penilai yang sumber kewenangan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 secara delegasi berdasarkan Pasal 15 ayat (1) huruf a dalam hal penilaian harga tanah.
Bahwa ketika keperluan pengadaan tanah untuk kepentingan umum dalam satu tahun anggaran atau lebih, maka Pasal 17 (1) Untuk keperluan pengadaan tanah bagi satu kesatuan pembangunan untuk kepentingan umum dalam 1(satu) tahun anggaran atau lebih (multi years), cukup dibentuk dan dilaksanakan oleh 1(satu) Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten/Kota.
Bahwa dalam hal di wilayah Kabupaten/Kota dilaksanakan lebih dari 1(satu) jenis kegiatan pembangunan untuk kepentingan umum dalam 1(satu) tahun anggaran, Bupati/ Walikota atau Gubernur untuk wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta membentuk. l (satu) atau lebih Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten/Kota.
Bahwa sebagai wujud asas transparansi, maka berdasarkan Pasal 19 (1) Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten/Kota bersama instansi pemerintah yang memerlukan tanah melaksanakan penyuluhan untuk menjelaskan manfaat, maksud dan tujuan pembangunan kepada masyarakat serta dalam rangka memperoleh kesediaan dari para pemilik. (2) Penyuluhan dilaksanakan di tempat yang ditentukan dalam surat undangan yang dibuat oleh Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten/Kota, dan dalam pelaksanaannya dipandu Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten/Kota.
Bahwa apabila penyuluhan tersebut diterima Pasal 19 ayat (3) menyatakan, bahwa Dalam hal penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) : a. diterima oleh masyarakat, dilanjutkan dengan kegiatan pengadaan tanah; kemudian berdasarkan pasal 19 ayat (5) Hasil pelaksanaan penyuluhan dituangkan dalam Berita Acara Hasil Penyuluhan.
Bahwa tindakan administrasi negara (Pertanahan) berikutnya setelas asas keterbukaan dilaksanakan adalah dilakukan Identifikasi dan Inventarisasi, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 20 (1) Dalam hal rencana pembangunan diterima masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf a, maka Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten/Kota melakukan identifikasi dan inventarisasi atas penguasaan, penggunaan dan pemilikan tanah dan/atau bangunan dan/atau tanaman dan/atau benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah.
Bahwa kegiatan tindakan administrasi negara (pertanahan) dalam hal Identifikasi dan inventarisasi meliputi kegiatan : a. penunjukan batas; b. pengukuran bidang tanah dan/atau bangunan; c. pemetaan bidang tanah dan/atau bangunan dan keliling batas bidang tanah; d. penetapan batas-batas bidang tanah dan/atau bangunan; e. pendataan penggunaan dan pemanfaatan tanah; f. pendataan status tanah dan/atau bangunan; g. pendataan penguasaan dan pemilikan tanah dan/atau bangunan dan/atau tanaman;h. pendataan bukti-bukti penguasaan dan pemilikan tanah dan/atau bangunan dan/atau tanaman; dan i. lainnya yang dianggap perlu.
Bahwa berdasarkan pendataan bukti-bukti penguasaan dan pemilikan tanah, maka dimasukan kedalam peta tanah dan daftar, yang secara HAN atau hukum administrasi pertanahan adalah dikenal data yuridis. Hal ini berdasarkan Pasal 23 (1) Hasil pelaksanaan identifikasi dan inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b dan huruf c dituangkan dalam bentuk Peta Bidang Tanah. (2) Hasil pelaksanaan identifikasi dan inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf e sampai dengan huruf h dituangkan dalam bentuk Daftar yang memuat : a. Nama Pemegang Hak Atas Tanah; b. Status Tanah dan dokumennya; c. Luas Tanah; d. Pemilikan dan/atau Penguasaan Tanah dan/atau bangunan dan/atau tanaman dan/atau benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah; e. Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah; f. Pembebanan Hak Atas Tanah; dan g. Keterangan lainnya.
Bahwa mekanisme selanjutnya, berdasarkan Pasal (2). bahwa Peta Bidang Tanah dan Daftar oleh Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten/Kota diumumkan di Kantor Desa/ Kelurahan, Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, melalui website selama 7 (tujuh) hari, dan/atau melalui mass media paling sedikit 2 (dua) kali penerbitan guna memberikan kesempatan bagi pihak yang berkepentingan untuk mengajukan keberatan.
Bahwa setelah rentang waktu 7 (tujuh) hari berakhir, maka berdasarkan Pasal 24 disahkan oleh seluruh anggota Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten/Kota, dengan diketahui oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, Kepala Desa/Lurah dan Camat, dan/atau pejabat yang terkait dengan bangunan dan/atau tanaman.
Bahwa prosedur selanjutnya Panitia mengadakan Penunjukan Lembaga/Tim Penilai Harga Tanah, berdasarkan Pasal 25 ayat (1) Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten/Kota menunjuk Lembaga Penilai Harga Tanah yang telah ditetapkan oleh Bupati/Walikota atau Gubernur untuk wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk menilai harga tanah.
Bahwa berdasarkan Pasal 25 memberikan kewenangan delegasi secara HAN oleh Panitia berdasarkan Keputusan Bupati/walikota kepada Lembaga/Tim untuk menilai harga. Dan untuk legalitasnya Pasal 25 ayat (2) mensyaratkan, bahwa Lembaga Penilai Harga Tanah adalah lembaga yang sudah mendapat lisensi dari Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.
Bahwa jika di daerah otonom kabupaten/kota belum ada lembaga penilai yang berlisensi, maka berdasarkan Pasal 26 (1) menyatakan, bahwa dalam hal di kabupaten/kota atau di sekitar kabupaten/kota yang bersangkutan belum terdapat Lembaga Penilai Harga Tanah, maka Bupati/Walikota atau Gubernur untuk wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta membentuk Tim Penilai Harga Tanah.
Bahwa struktur Tim Penilai, pasal 26 ayat (2) menyatakan.bahwa Keanggotaan Tim Penilai Harga Tanah terdiri dari : a. unsur instansi yang membidangi bangunan dan/atau tanaman; b. unsur instansi pemerintah pusat yang membidangi Pertanahan Nasional; c. unsur instansi Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan; d. Ahli atau orang yang berpengalaman sebagai penilai harga tanah; e. Akademisi yang mampu menilai harga tanah dan/atau bangunan dan/atau tanaman dan/atau benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah. Bahkan keanggotaan dapat ditambah apabila diperlukan dapat ditambah unsur Lembaga Swadaya Masyarakat.
Bahwa jika tanah tersebut yang dinilai terkena bangunan maka berdasarkan Pasal 27 Penilaian harga tanah yang terkena pembangunan untuk kepentingan umum dilakukan oleh Lembaga Penilai Harga Tanah atau Tim Penilai Harga Tanah.
Bahwa berkaitan penilaian harga tanah oleh Tim Penilai ketika tidak ada lembaga Penilai yang berlisensi, maka berdasarkan Pasal 28 ayat (1) Penilaian harga tanah dilakukan oleh Tim Penilai Harga Tanah, dalam hal tidak terdapat Lembaga Penilai Harga Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1).
Bahwa apa yang dijadikan dasar penilaian harga tanah oleh Tim Penilai Harga Tanah. Berdasarkan pasal 28 ayat (2) Tim Penilai Harga Tanah melakukan penilaian harga tanah berdasarkan pada Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) atau nilai nyata/sebenarnya dengan memperhatikan NJOP tahun berjalan, dan dapat berpedoman pada variabel-variabel sebagai berikut : a. lokasi dan letak tanah; b. status tanah; c. peruntukan tanah; d. kesesuaian penggunaan tanah dengan rencana tata ruang wilayah atau perencanaan ruang wilayah atau kota yang telah ada; e. sarana dan prasarana yang tersedia; dan f. faktor lainnya yang mempengaruhi harga tanah.
Bahwa apabila diatas tanah itu ada banguna atau tanaman atau benda lain, maka berdasarkan Pasal 29 Penilaian harga bangunan dan/atau tanaman dan/atau benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah dilakukan oleh Kepala Dinas/Kantor/Badan di Kabupaten/Kota yang membidangi bangunan dan/atau tanaman dan/atau benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah, dengan berpedoman pada standar harga yang telah ditetapkan peraturan perundang-undangan.
Bahwa diserahkan kepada siapa hasil penilian dari Tim Penilai Harga, berdasarkan Pasal 30 Hasil penilaian diserahkan kepada Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten/Kota, untuk dipergunakan sebagai dasar musyawarah antara instansi pemerintah yang memerlukan tanah dengan para pemilik.
Bahwa Pasal 30 secara HAN terdapat hubungan hukum bersegi dua yaitu instanasi Pemerintah dengan para pemilik tanah, apa yang dimusyawarahkan dalam hubungan hukum bersegi dua. Pasal 30 ayat (1) Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten/Kota menetapkan tempat dan tanggal musyawarah dengan mengundang instansi pemerintah yang memerlukan tanah dan para pemilik untuk musyawarah mengenai : a. rencana pembangunan untuk kepentingan umum di lokasi tersebut; dan b. bentuk dan/atau besarnya ganti rugi. Rentang waktu undangan ditentukan pasal 30 ayat (2) wajib telah diterima instansi pemerintah yang memerlukan tanah dan para pemilik paling lambat 3 (tiga) hari sebelum tanggal pelaksanaan musyawarah.
Bahwa pedoman bentuk dan atau besarnya ganti rugi berdasarkan Pasal 30 ayat (3)berpedoman pada : a. kesepakatan para pihak; b. hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30; dan c. tenggang waktu penyelesaian proyek pembangunan.
Bahwa asas musyawarah tersebut menurut Pasal 32 (1) Musyawarah pada asasnya dilaksanakan secara langsung dan bersama-sama antara instansi pemerintah yang memerlukan tanah dengan para pemilik yang sudah terdaftar dalam Peta dan Daftar yang telah disahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Peraturan BPN Nomor 3 tahun 2007.
Bahwa mekanisme musyawarah Musyawarah dipimpin oleh Ketua Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten/Kota. Jika Ketua Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhalangan, maka musyawarah dipimpin oleh Wakil Ketua. (Pasal 32 ayat (2),(3) Peraturan BPN Nomor 3 Tahun 2007
Bahwa ketika hal tanah diperlukan bersengketa berdasarkan Pasal 30 ayat (4) Dalam hal tanah, dan/atau bangunan, dan/atau tanaman dan/atau benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah yang diperlukan bagi pembangunan : a. menjadi obyek sengketa di pengadilan maka musyawarah dilakukan dengan para pihak yang bersengketa; b. merupakan hak bersama, musyawarah dilakukan dengan seluruh pemegang hak; c. merupakan harta benda wakaf, musyawarah dilakukan dengan pihak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang wakaf.
Bahwa ketika hasil musyawarah tercapai kesepakatan, maka berdasarkan Pasal 34 musyawarah rencana pembangunan untuk kepentingan umum di lokasi tersebut dianggap telah tercapai kesepakatan, apabila paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen), dari : a. luas tanah yang diperlukan untuk pembangunan telah diperoleh, atau b. jumlah pemilik telah menyetujui bentuk dan/atau besarnya ganti rugi. Pasal 35 (1) Dalam hal musyawarah rencana pembangunan untuk kepentingan umum di lokasi tersebut jumlahnya kurang dari 75% (tujuh puluh lima persen), maka Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten/Kota mengusulkan kepada instansi pemerintah yang memerlukan tanah untuk memindahkan ke lokasi lain.
Bahwa apabila belum ada kesepakatan, maka berdasarkan Pasal 36 Pemilik tanah yang belum bersepakat mengenai bentuk dan/atau besarnya ganti rugi, dan jumlahnya 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah pemilik/luas tanah, Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten/Kota mengupayakan musyawarah kembali sampai tercapai kesepakatan bentuk dan/atau besarnya ganti rugi.
Bahwa rentang waktu musyawarah,pada Pasal 37 ayat (1) Musyawarah untuk menetapkan bentuk dan/atau besarnya ganti rugi dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 120 (seratus dua puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal undangan musyawarah pertama terhadap lokasi pembangunan yang tidak dapat dialihkan yang kriterianya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39. Jika pemilik tetap menolak, maka berdasarkan Berita Acara, maka Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten/Kota memerintahkan agar instansi pemerintah yang memerlukan tanah menitipkan uang ganti rugi ke pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi lokasi tanah bagi pelaksanaan pembangunan.
Bahwa Berita acara ditandangani seluruh anggota Panitia Pengadaan Tanah, sesuai Pasal 38 Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten/Kota membuat Berita Acara Hasil Pelaksanaan Musyawarah Lokasi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan Penetapan Bentuk dan/atau Besarnya Ganti Rugi yang ditandatangani oleh seluruh anggota Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten/Kota, instansi pemerintah yang memerlukan tanah dan para pemilik.
Bahwa berdasarkan Pasal 39 ayat (1) Berita Acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 38, Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten/Kota menerbitkan keputusan mengenai bentuk dan/atau besarnya ganti rugi dan Daftar Nominatif Pembayaran Ganti Rugi. (2) Daftar Nominatif harus memuat nama pemilik, hak yang dilepaskan atau diserahkan, luas tanah/bangunarr, jumlah tanaman, bentuk dan/atau besarnya ganti rugi yang diterima, bentuk dan besarnya ganti rugi yang dititipkan, tanda tangan pernilik dan Pimpinan Proyek dari instansi pemerintah yang memerlukan tanah, serta Panitia 11 Pengadaan Tanah Kabupaten/Kota sebagai saksi.
Bahwa Keputusan Panitia Pengadaan Tanah ditembuskan ke Bupati, berdasarkan pasal 39 ayat (3) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), oleh Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten/Kota disampaikan kepada instansi pemerintah yang rnemerlukan tanah, dengan tembusan disampaikan kepada Bupati/Walikota atau Gubernur untuk wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.
Bahwa jika pemilik tanah keberatan terhadap penetapan, berdasarkan Pasal 41 (1) Pemilik yang keberatan terhadap keputusan penetapan bentrak dan/atau besarnya ganti rugi yang diterbitkan Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1), dapat mengajukan keberatan kepada Bupati/ Walikota atau Gubernur atau Menteri Dalam Negeri sesuai kewenangannya disertai dengan penjelasan mengenai sebab-sebab dan alasan keberatannya dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari. Kemudian (2) Bupati/Walikota sesuai kewenangannya memberikan putusan penyelesaian atas keberatan pemilik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari.
Bahwa kewenangan yang diberikan kepada Bupati sebelum memberikan putusan penyelesaian bentuk dan atau besarnya ganti rugi dalam Pasal 39 ayat (5) Bupati/Walikota atau Gubernur atau Menteri Dalam Negeri sesuai kewenangannya sebelum memberikan putusan penyelesaian bentuk dan/atau besarnya ganti rugi dapat meminta pertimbangan atau pendapat/keinginan dari : a. pemilik yang mengajukan keberatan atau kuasanya; b. Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten/Kota; dan/atau c. instansi pemerintah yang memerlukan tanah. Keputusan Bupati/Walikota atau Gubernur atau Menteri Dalam Negeri berlaku sebagai dasar pembayaran ganti rugi bagi pemilik yang mengajukan keberatan.
Bahwa jika apabila upaya penyelesaian yang ditempuh Bupati/Walikota atau Gubernur atau Menteri Dalam Negeri tetap tidak diterima oleh pemilik clan lokasi pembangunan yang bersangkutan tidak dapat dipindahkan, maka Bupati/Walikota atau Gubernur atau Menteri Dalam Negeri sesuai kewenangan mengajukan usul penyelesaian dengan cara pencabutan hak atas tanah berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1961 tentang Pencabutan Hak-hak Atas Tanah Dan Benda-benda Yang Ada Di Atasnya. (pasal 42 Peraturam BPN Nomor 3 Tahun 2007)
Bahwa yang berhak atas pembayaran ganti rugi dalam Pasal 43 (1) Yang berhak atas ganti rugi adalah : a. pemegang hak atas tanah atau yang berhak sesuai dengan peraturan perundang-undangan; atau b. nazhir bagi harta benda wakaf. (2) Dalam hal tanah hak pakai atau hak guna bangunan di atas tanah hak milik atau di atas tanah hak pengelolaan, yang berhak atas ganti rugi adalah pemegang hak milik atau pemegang hak pengelolaan.
Bahwa dalam Pasal 44 ayat (1) berdasarkan keputusan mengenai bentuk dan/atau besarnya ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) atau Pasal 41 ayat (6) dan ayat (7), Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten/Kota rnemerintahkan kepada instansi yang memerlukan tanah untuk melakukan pernbayaran ganti rugi kepada yang berhak atas ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dalam jangka waktu : a. paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal keputusan tersebut ditetapkan apabila bentuk ganti rugi berupa uang; atau
Bahwa Pasal 46 (1) Ganti rugi dalam bentuk uang, dibayarkan secara langsung oleh instansi pemerintah yang memerlukan tanah kepada yang berhak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, disaksikan oleh Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten/Kota. (2) Dalam hal yang berhak atas ganti rugi dikuasakan kepada orang lain, surat kuasa untuk menerima ganti rugi harus dibuat dalam bentuk notariil dan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi atau bagi daerah yang terpencil surat kuasa dibuat secara tertulis dan diketahui oleh Kepala Desa/Lurah atau yang setingkat dengan itu dan Camat. (3) Untuk melindungi kepentingan yang berhak atas ganti rugi, seorang penerima kuasa hanya dapat menerima kuasa dari 1(satu) orang yang berhak atas ganti rugi.
Bahwa kewajiban peneriman ganti rugi berdasarkan Pasal 51 ayat (1) Pada saat pembuatan surat pernyataan pelepasan/penyerahan hak atas tanah atau penyerahan tanah, yang berhak atas ganti rugi wajib menyerahkan dokumen asli kepada Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten/Kota, berupa : a. sertipikat hak atas tanah dan/atau dokumen asli pemilikan dan penguasaan tanah; b. akta-akta perbuatan hukum lainnya yang berkaitan dengan tanah yang bersangkutan; c. akta-akta lain yang berhubungan dengan tanah yang bersangkutan; dan d. Surat Pernyataan yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah setempat atau yang setingkat dengan itu yang menyatakan bahwa tanah tersebut pada huruf a benar kepunyaan yang bersangkutan. 2) Jika dokumen asli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ada atau hilang, pihak yang berhak atas ganti rugi wajib melampirkan : a. Surat Keterangan dari kepolisian setempat; dan/atau b. Berita Acara Sumpah yang dibuat dihadapan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota bagi tanah yang sudah terdaftar; dan/atau c. Surat Pernyataan yang menyatakan bahwa tanah tersebut adalah kepunyaannya dan tidak dalam keadaan sengketa yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah setempat atau yang setingkat dengan itu. (3) Yang berhak atas ganti rugi bertanggung jawab atas segala kerugian dan tuntutan hukum terhadap kebenaran dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat(l) dan ayat (2).
Bahwa biaya pengadaan tanah secara administrasi negara (pertanahan) Pasal 53 (1) Biaya pengadaan tanah dibebankan kepada instansi pemerintah yang memerlukan tanah, yang terdiri dari biaya : a. pengukuran dan pemetaan tanah; b. pemberian ganti rugi kepada pemilik; c. Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten/Kota, Provinsi, dan/atau Nasional; d. Lembaga .Penilai Harga Tanah/ Tim Peniiai Harga Tanah; e. pengurusan hak atas tanah sampai dengan penerbitan sertipikat; f. penitipan ganti rugi apabila diperlukan; g. pemisahan dari sisa bagian tanah pemilik; h. dalam rangka pembinaan., koordinasi, konsultasi, evaluasi, supervisi, dan penyelesaian masalah; dan i. lainnya yang diperlukan dalam menunjang pelaksanaan tugas Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten/Kota, Provinsi, dan/atau Nasional. (2) Besaran biaya Panitia Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2A sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006.
Bahwa berdasarkan konstruksi Hukum diatas, baik dengan pendekatan induktif maupun deduktif secara HAN, bahwa tata cara atau prosedur/tahapan pengadaan tanah bagi kepentingan umum secara hukum administrasi negara terikat dengan asas –asas hukum administrasi negara, khususnya administrasi pertanahan mengacu pada asas kepastian hukum dan keterbukaan sesuai dengan catur tertib pertanahan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Secara prosedur administrasi wajib dibentuk Panitia Pengadaan Tanah di daerah otonomnya, dan untuk menentukan penilaian harga tanah Panitian menunjuk lembaga penilai yang bersertifikat/lisensi, apabila tidak ada wajib dibentuk Tim Penilai harga tanah yang ditetapkan panitia berdasarkan sumber kewenangan delegasi, dan dasar penilaian adalah NJOP, sebagaimana diatur pasal Pasal 15 Ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 yang menyatakan, bahwa Dasar perhitungan besarnya ganti rugi didasarkan atas: a. Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) atau nilai nyata/sebenarnya dengan memperhatikan Nilai Jual Obyek Pajak tahun berjalan berdasarkan penilaian Lembaga/Tim Penilai Harga Tanah yang ditunjuk oleh panitia;dan Peraturan Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Perpres Nomor 36 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 65 Tahun 2006 pasal 14 ayat (3) huruf c, pasal 25 ayat (1) Peraturan Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2007, sebagai syarat formal, dan apabila syarat formal tidak terpenuhi, memberikan akibat hukum terhadap syarat materil, yakni peristiwa hukum yaitu hukum hukum bersegi dua dalam HAN antara pejabat, atau yang mewakili instansi Pemerintah dengan para pemilik hak atas tanah sebagai subyek hukum privat, namun pengadaan tanah untuk kepentingan umum adalah domein pemerintah, maka prosedurnya harus tunduk dengan tata cara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, sebagai sumber hukum formal utama yang menjadi dasar asas legalitas HAN, baik yang ada didalam hirarki maupun yang berada diluar hirarki peraturan perundang-undangan yang secara asas tunduk dengan asas-asas peraturan perundang-undangan kekuatan hukum mengikatnya. Secara prosedur administrasi pertanahan dibagi dua prosedur terhadap pengadaan tanah dengan menggunakan ukuran luas tanah yang menjadi obyek pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
Menimbang bahwa Terdakwa telah mengajukan Ahli sebagai berikut :
Ahli 1. Askani, SH. MH, dibawah sumpah di depan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pengadaan tanah pada tahun 2008 mengacu pada Perpres no. 36 Jo pasal 65 Tahun 2006, Peraturan BPN Nomor 03 Tahun 2007.
Bahwa pada pengadaan tanah untuk terminal ALBN memerlukan Tim Apresial atau Tim Penilai Harga yang dibentuk Oleh Walikota.
Bahwa Tim Apresial atau Tim Penilai Harga untuk dikota Singkawang belum ada yang uda ada didaerah Surabaya.
Bahwa Tim Apresial atau Tim Penilai Harga bertugas memberikan gambaran mengenai harga tanah.
Bahwa panitia tidak boleh menetapkan harga tanah.
Bahwa untuk sertifikat hak pakai di atas hak milik tidak ada jangka waktu.
Bahwa tanah yang habis Hak Pakainya bisa dibuatkan Surat Pernyataan tanah dengan menjelaskan status tanah tersebut.
Bahwa tanah yang berstatus Hak Pakai lebih kuat dari tanah yang berstatus surat pernyataan tanah.
Bahwatanah yang berstatus surat pernyataan tanah atau tanah yang hanya mempunyai surat keterangan tanah bisa diganti rugi.
Bahwa walikota membentuk panitia pengadaan tanah.
Bahwa penetapan lokasi kordinasi dengan BPN maupun Instansi lainnya.
Bahwa masih belum ada yang mengatur kalau tidak ada Tim Apresial atau Tim Penilai Harga Tanah maka transaksi atau jual beli atau ganti rugi dianggap tidak syah.
Bahwa Hak pakai terbagi atas hak tanah Negara, Hak Tanah Pengelolaan, hak atas milik.
Bahwa didalam prakteknya didalam hal ganti rugi terhadap tanah yang akan digunakan untuk kepentingan kadang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Atas keteranganAhli tersebut terdakwa tidak keberatan.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa menjadi Ketua Panitia Pengadaan Tanah berdasarkan SK Walikota Nomor : 40 Tahun 2008 tertanggal 06 Maret 2008.
Bahwa susunan Kepanitian pada pengadaan tanah adalah Terdakwa sebagai Ketua merangkap anggota, Asisten Keuangan dan Kekayaan sebagai wakil ketua merangkap anggota, Kepala Kantor Pertanahan Kota Singkawang sebagai Sekretaris merangkap Anggota, Asisten Kebijakan Pemerintah sebagai anggota, Kepala Kantor Pelayanan PBB kota Singkawang sebagai anggota, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Singkawang sebagai anggota, Kepala Dinas Tata Kota Dan Pertanahan Kota Singkawang sebagai Anggota, Camat terkait sebagai anggota, Lurah sebagai anggota.
Bahwa Terdakwa mendapat pasaran harga tanah saat itu dari Lurah setempat pada saat itu.
Bahwa pengadaan tanah pada saat itu menggunakan APBD Kota Singkawang.
Bahwa Sekretaris tidak ada memberikan saran mengenai pada pengadaan tanah harus ada Tim Apresial atau Tim Penilai Harga Tanah.
Bahwa pada saat pertama kali rapat panitia pengadaan tanah dihadiri semua anggota sampai dengan Ketua yaitu saksi sendiri.
Bahwa pengajuan harga tanah oleh Sdr. Pedro kepada Panitia seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan terjadi penawaran dimana panitia menawar seharga Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) dan pemilik tanah menurunkan pada harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) permeter, panitia menawar kembali pada Harga Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) dan pemilik bertahan diharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) permeter, panitia kembali menawar menjadi Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kemudian pemilik tanah meminta seharga Rp. 145.000,- (seratus empat puluh lima ribu rupiah), dan akhirnya panitia bersepakat diharga mati seharga Rp. 125.000, - (seratus dua puluh lima rupiah) namun belum menjadi sepakat dengan pemilik tanah, dan pemilik tanah meminta waktu untuk musyawarah dengan keluarga, dan pada tanggal 11 Agustus 2008 pemilik tanah sdr. Pedro melayangkan surat kepada panitia yang akhirnya setuju dengan harga yang ditawarkan seharga Rp. 125.000, - (seratus dua puluh lima ribu rupiah) permeternya.
Bahwa ketika dilakukan rapat panitia Pengadaan Tanah , Anggota panitia tidak dilibatkan dan tidak hadir, tetapi menandatangani Berita Acaranya.
Bahwa pada saat itu tanah yang diganti rugi ada yang berstatus Hak Milik dan Hak Pakai.
Bahwa pengalokasian tanah tersebut berdasarkan surat dari Dinas Perhubungan Dan Telekomunikasi Pemerintah Propinsi Kalimantan Barat tertanggal 16 Juni 2008.
Bahwa Terdakwa selaku ketua Panitia telah meminta Bantuan kepada Sekretaris yang juga merupakan Kepala Kantor Pertanahan Kota Singkawang untuk meneliti sekaligus mengecek akan status tanah yang akan dijadikan terminal ALBN.
Bahwa adapun Tupoksi pada Panitia Pengadaan Tanah adalah:
Memberikan penjelasan atau penyuluhan kepada masyarakat.
Mengadakan penelitian dan inventarisasi atas bidang tanah, bangunan, tanaman dan benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah yang haknya akan dilepas atau diserahkan.
Mengadakan penelitian mengenai status hukum bidang tanah yang hak nya akan dilepas atau diserahkan dan dokumen yang mendukungnya.
Mengumumkan hasil penelitian dan invetarisasi sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan 3.
Menerima hasil penelitian harga tanah dan atau bangunan dan atau tanaman atau benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah dari lembaga atau tim penilai harga tanah dan pejabat yang bertangung jawab menilainya.
Mengadakan musyawarah dengan para pemilik dan instasi pemerintah yang memerlukan tanah dalam rangka menetapkan bentuk dan besarnya ganti rugi.
Menetapkan besarnya ganti rugi atas tanah yang haknya akan dilepas atau diserahkan.
Menyaksikan pelaksanaan penyerahan ganti rugi kepada para pemilik.
Membuat berita acara pelepasan atau penyerahan hak.
Mengadministrasikan dan mendokumentasikan semua berkas pengadaan tanah dan menyerahkan kepada instansi pemerintah yang memerlukan tanah dan kantor pertanahan Kota Singkawang.
Menyampaikan permasalahan disertai pertimbangan penyelesaian pengadaan tanah kepada Walikota Singkawang apabila musyawarah tidak tercapai kesepakatan untuk pengambilan keputusan.
Bahwa terdakwa telah meminta bantuan kepada Kepala Badan Pertanahan Kota Singkawang untuk Mengadakan penelitian dan inventarisasi atas bidang tanah, bangunan, tanaman dan benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah yang haknya akan dilepas atau diserahkan, mengadakan penelitian mengenai status hukum bidang tanah yang hak nya akan dilepas atau diserahkan dan dokumen yang mendukungnya.
Bahwa saksi Iswan telah memberikan Informasi sepenuhnya kepada Terdakwa selaku Ketua Panitia tentang tanah yang akan dijadikan terminal ALBN dan menurut saksi Iswan tanah yang akan dijadikan terminal tersebut tidak ada masalah untuk dibeli atau diganti rugi.
Bahwa Dinas Perhubungan Dan Telekomunikasi Pemerintah Propinsi Kalimantan Barat meminta agar pemerintahan Kota Singkawang dapat menyediakan Tanah untuk dijadikan terminal ALBN, namun yang membeli atau yang menyediakan tanah tersebut dari pemerintahan Kota Singkawang.
Bahwa luas tanah yang dijadIkan terminal ALBN seluas 31.100 meter/persegi dengan harga permeternya RP. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah).
Bahwa sampai saat ini tanah yang telah dibebaskan belum menjadi terminal ALBN.
Bahwa terhadap tanah-tanah yang telah dibebaskan sudah dibukukan dan menjadi Aset Kota Singkawang.
Bahwa sebelum Terdakwa pensiun terhadap tanah-tanah yang telah dibebaskan belum dibalik nama.
Bahwa pada saat melakukan penawaran harga tanah Terdakwa bertindak sebagai Sekda Kota Singkawang yang mewakili pemerintahan Kota Singkawang.
Bahwa Terdakwa sebelum melakukan penawaran, terdakwa melalui staf sudah lebih dahulu berkordinasi dengan BPK, bagaimana menentukan harga tanah jika tidak ada Tim Penilai harga / Tim Apresial, dan berdasarkan pada Berita Acara Kordinasi atau berita acara Konsultasi kalau penentuan nilai Harga tanah dapat diperoleh dari rekomendasi Lurah setempat yang nantinya keterangan lurah tersebut dijadikan sebagai gambaran Harga Tanah diwilayah tanah yang akan dijadikan terminal ALBN.
Bahwa Terdakwa sebagai Ketua Panitia pengadaan tanah ada mengatakan kepada Walikota yang saat itu menjabat, dalam pengadaan tanah memerlukan Tim Apresial atau Tim penilai Harga, namun Walikota tidak ada memberikan jawaban yang dibenturkan dengan SDM, sehingga Terdakwa tetap melaksanakan tupoksi nya sebagai Ketua Panitia pengadaan tanah dan melakukan penawaran harga tanah dengan Sdr. Pedro Halim dengan bertindak sebagai Sekda.
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui asal-usul atau tidak meneliti tentang tanah yang akan dijadikan terminal ALBN.
Bahwa terhadap sertifikat Nomor 10 tentang tanah dengan luas 1100 meter/persegi, dokumen tersebut tidak ada dengan Terdakwa sehingga tidak diteliti.
Bahwa Terdakwa ada mengutus staf untuk menemui Lurah setempat untuk meminta rekomendasi tentang harga tanah diwilayah yang akan dijadikan terminal ALBN.
Bahwa menurut sepengetahuan Terdakwa, Lurah setempat juga mengutus staf kelurahan untuk mendapatkan informasi mengenai harga tanah diwilayah sekitar yang akan dijadikan terminal ALBN.
Bahwa pada saat penawaran dan negoisasi yang hadir adalah Sekretaris dan orang-orang terdekat saja, jadi tidak semua anggota panitia pengadaan tanah yang hadir pada saat itu.
Bahwa tanah yang dibebaskan untuk terminal ALBN terdiri dari:
SHM nomor 267/Kuala dengan luas 19.700 M2.
SHM nomor 265/Kuala dengan luas 9.000 M2.
SHM nomor 167/Kuala dengan luas 9.000 M2
Tanah seluas 1.100 M2 dengan status hak pakai nomor 10/1981 yang telah habis masa hak pakai an. Bun Tho Lin dan Bun Kui Fui
Bahwa nilai harga tanah yang dibebaskan sebesar Rp. 3.887.500.000,- (Tiga milyar delapan ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa dalam pengadaan tanah terminal ALBN tidak ada lembaga penilai harga atau pun dibentuk Tim Penilai harga, dan Terdakwa tetap melaksanakan pengadaan tanah tanpa adanya lembaga penilai harga atau pun dibentuk Tim Penilai harga, dan Terdakwa hanya menggunakan taksiran harga atau pasaran harga berdasarkan surat keterangan tertulis dari Lurah setempat yang mana Lurah tersebut juga merupakan anggota panitia 9;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
Barang Bukti dalam perkara ini berbetuk Foto copyan yang telah dilegalisir oleh Dinas DPPKA singkawang yang terdiri dari:
Keputusan Walikota Singkawang Nomor : 40 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Pemerintah Kota Singkawang tahun Anggaran 2008 yang ditandatangani oleh Walikota Singkawang, Hasan Karman, SH, MM, pada tanggal 6 Maret 2008;
Lampiran II : Keputusan Walikota Singkawang Nomor 40 Tahun 2008, Tanggal 6 Maret 2008 Tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Di Pemerintah Kota Singkawang Tahun Anggaran 2008, Tim Sekretariat;
Surat Kepala Dinas Perhubungan dan Telekomunikasi Propinsi Kalimantan Barat, Nomor : 551.32/267/DRT.C Tanggal 16 Juni 2008 Perihal Alokasi Tanah Pembangunan Terminal ALBN di Kota Singkawang yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Singkawang ;
Surat Penawaran Tanah oleh Sdr. PEDRO HALIM kepada Walikota Singkawang, tertanggal 18 Juni 2008;
Berita Acara Inventarisasi pemilik / penggarap tanah, bangunan, tanaman atau benda-benda lain yang terkait dengan tanah yang bersangkutan untuk rencana Pembangunan Terminal ALBN di Kelurahan Sungai Wie, Kecamatan Singkawang tengah, pada tanggal 7 Juli 2008 yang dihadiri oleh Panitia Pengadaan Tanah;
Akta Keterangan Waris No. 01, tanggal 02 Juli 2007, Notaris ARBERSON, SH;
Nota Dinas Kepala Bagian Kekayaan Nomor : 030 / 131 / Kyn-C, tanggal 17 Juli 2008, Perihal Koordinasi Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Kota Singkawang yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Singkawang Plt. Asisten Keuangan dan Kekayaan;
Laporan Perjalanan Dinas Kasubbag Evaluasi dan Pendayagunaan Aset, Nomor : 030/134/Kyn, Tanggal 23 Juli 2008, Perihal Koordinasi Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum di Kota Singkawang yang ditujukan Kepada Sekretaris Daerah Kota Singkawang melalui Plt. Asisten Keuangan dan Kekayaan;
Surat Keterangan dari Lurah Sungai Wie, Kecamatan Singkawang Tengah, Nomor: 593/04/Pemb.Sos, yang diketahui oleh Camat Singkawang Tengah, tanggal 31 Juli 2008;
Berita Acara Negosiasi Harga untuk Pengadaan Tanah, yang bersumber dana dari APBD Pemerintah Kota Singkawang Tahun Anggaran 2008, Tanggal 7 SEPTEMBER 2008, untuk luas tanah + 19.700 m2 milik Sdr. PEDRO HALIM ;
Undangan Nomor 005/156/Kyn, Tanggal 5 SEPTEMBER 2008, dengan Agenda Rapat Negoisasi Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Terminal ALBN di Kota Singkawang dan Kawasan Batu Belimbing ;
Lampiran Undangan Rapat Negosiasi Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Terminal ALBN Kota Singkawang dan Kawasan Wisata Batu Belimbing dengan Nomor : 005/156/Kyn, tanggal 5 SEPTEMBER 2008 ;
Daftar Hadir Rapat Panitia Pengadaan Tanah, hari Kamis, tanggal 7 SEPTEMBER 2008 ;
Agenda Rapat Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Di Pemerintah Kota Singkawang Tahun Anggaran 2008, tanggal 7 SEPTEMBER 2008 ;
Foto Rapat Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Di Pemerintah Kota Singkawang Tahun Anggaran 2008, tanggal 7 SEPTEMBER 2008 ;
Surat Penawaran Tanah, tanggal 11 SEPTEMBER 2008, dari Pedro Halim, yang ditujukan kepada Ketua Panitia Pengadaan Tanah Pemerintah Kota Singkawang ;
Denah lokasi tanah dengan luas + 19.700 m2 ;
Surat Kepala Dinas Perhubungan, Pos dan Telekomunikasi Kota Singkawang, Nomor : 551.32/232-A/Dishubpostel, Perihal Mohon Tambahan Lahan Lokasi Terminal ALBN, tanggal 9 September 2008, yang ditujukan kepada Walikota Singkawang cq. Sekretaris Daerah ;
Surat Sekretaris Daerah Kota Singkawang, perihal Tambahan Lahan Untuk Lokasi Tanah Terminal ALBN, Nomor : 590/201/Kyn-C, Tanggal 17 September 2008 yang ditujukan kepada Sdr. Pedro Halim ;
Pengumuman Sekretaris Daerah Kota Singkawang selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah, dengan nomor : 590-03-Pan-2008, tangggal 8 Oktober 2008 ;
Lampiran Pengumuman Panitia Pengadaan Tanah, Tanggal 8 Oktober 2008, yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kota Singkawang Selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah ;
Surat Sdr. PEDRO HALIM, mengenai Tambahan Lahan Untuk Lokasi Tanah Terminal ALBN, tanggal 09 Oktober 2008, yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah Kota Singkawang selaku Ketua Tim Pengadaan Tanah ;
Surat Sekretaris Daerah Kota Singkawang, Nomor 590/230/Kyn-C, Tanggal 9 Oktober 2008, Perihal Pemasangan Pengumuman Pengadaan Tanah yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Singkawang, Camat Singkawang Tengah, dan Lurah Sungai Wie ;
Surat Nomor : 590/230/Kyn-C, Tanggal 9 Oktober 2008, Perihal Pemasangan Pengumuman Pengadaan Tanah yang ditujukan Kepada Pimpinan Surat Kabar Harian “Berkat” ;
Pengumuman Koran yang dimuat di surat kabar Harian “Berkat”, oleh Panitia Pengadaan Tanah tertanggal 8 Oktober 2008 ;
Surat Pernyataan Pedro Halim pada tanggal 16 Oktober 2008 untuk luas tanah + 12. 900 m2 ;
Sertifikat Hak Milik No. 265 beserta Kutipan Gambar Situasi Nomor. 680/IV/1989;
Surat Pernyataan Pedro Halim pada tanggal 16 Oktober 2008 untuk luas tanah + 15.000 m2 ;
Sertifikat Hak Milik No. 167 beserta Kutipan Gambar Situasi Nomor. 679 /1989;
Surat Pernyataan Tanah oleh Pedro Halim pada tanggal 16 Oktober 2008 untuk luas tanah + 1.100 m2 ;
Surat Pernyataan Pedro Halim pada tanggal 16 Oktober 2008 untuk luas tanah + 1.100 m2 ;
Surat Penyerahan dari BUN THO LIN dan BUN KUI FUI kepada PEDRO HALIM tertanggal 6 November 2008 dengan luas tanah + 41.757 m2 ;
Sertifikat Hak Pakai No.10 atas nama BUN DJIN KUI, BUN THO LIN dan BUN KUI FUI ;
Surat SekretarisDaerah Pemerintah Kota Singkawang, No. 590/252/Kyn-C, tanggal 31 Oktober 2008, perihal Lahan Tanah untuk Lokasi Terminal ALBN Kota Singkawang, kepada Kadishubpostel Provinsi Kalimantan Barat;
Nota Dinas Kepala Bagian Kekayaan Nomor : 590/261/Kyn-C, Perihal Mohon Persetujuan Realisasi Pembayaran Pengadaan Tanah Untuk Rencana Pembangunan Terminal ALBN di Kelurahan Sungai Wie, tanggal 31 Oktober 2008, yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah Kota Singkawang Melalui Plt. Asisten Keuangan dan Kekayaan ;
SPPT PBB Tahun 2008 beserta Surat Tanda Terima Setoran (STTS) dengan wajib pajak bernama DARMAWAN HALIM, untuk luas tanah 14. 200 m2 ;
Akta Kuasa Menjual No. 05 dihadapan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah ARBERSON,SH, tanggal 10 November 2008 beserta denah lokasi tanah ;
Berita Acara Inventarisasi Pemilik / Penggarap Tanah, Bangunan, Tanaman atau benda-benda lain yang terkait dengan Tanah yang bersangkutan untuk rencana perluasan Pembangunan Terminal ALBN di Kelurahan Sungai Wie, Kecamatan Singkawang Tengah, pada tanggal 11 Nopember 2008, dengan luas tanah 11. 400 m2 yang dihadiri oleh Panitia Pengadaan Tanah ;
Berita Acara Hasil Negosiasi Harga, tanggal 14 November 2008, seluas 11.400 m2 yang dihadiri oleh Panitia Pengadaan Tanah dan disetujui pemilik tanah Sdr. Pedro Halim ;
Nota Dinas Kasubbag Evaluasi dan Pendayagunaan Aset, No. 590/310/Kyn-C, tanggal 26 November 2008 kepada Sekretaris Daerah Kota Singkawang, perihal Mohon Persetujuan Realisasi Pembayaran Pengadaan Tanah untuk Rencana Perluasan Pembangunan Terminal ALBN seluas 1.100 m2 di Kelurahan Sungai Wie ;
Berita Acara Hasil Negosiasi Harga, tanggal 12 SEPTEMBER 2008, seluas 19.700 m2 yang dihadiri oleh Panitia Pengadaan Tanah dan disetujui pemilik tanah Sdr. Pedro Halim ;
Nota Dinas Kepala Bagian Kekayaan, No. 590/344/Kyn-C, tanggal 11 Desember 2008 kepada Sekretaris Daerah Kota Singkawang perihal Penjelasan atas Disposisi Sekretaris Daerah terhadap Nota Dinas Nomor 590/310/Kyn-C ;
Keputusan Panitia Pengadaan Tanah Kota Singkawang tentang bentuk dan besarnya ganti rugi atas Tanah, Bangunan, Tanaman dan / atau benda-benda lain yang terkait dengan Tanah yang bersangkutan untuk rencana Lokasi Pembangunan Terminal ALBN di Kelurahan Sungai Wie, Kecamatan Singkawang Tengah, pada tanggal 19 Desember 2008, untuk luas tanah sebesar 9000 m2 ;
Keputusan Panitia Pengadaan Tanah Kota Singkawang tentang Bentuk Dan Besarnya Ganti Rugi atas Tanah, Bangunan, Tanaman dan / atau benda-benda lain yang terkait dengan tanah yang bersangkutan untuk Rencana Lokasi Perluasan Pembangunan Terminal ALBN di Kelurahan Sungai Wie Kecamatan Singkawang Tengah pada tanggal 19 Desember 2008 untuk luas tanah sebesar 1.100 m2 ;
Keputusan Panitia Pengadaan Tanah Kota Singkawang tentang Bentuk Dan Besarnya Ganti Rugi atas Tanah, Bangunan, Tanaman dan / atau benda-benda lain yang terkait dengan tanah yang bersangkutan untuk Rencana Lokasi Perluasan Pembangunan Terminal ALBN di Kelurahan Sungai Wie Kecamatan Singkawang Tengah pada tanggal 15 Desember 2008 untuk luas tanah sebesar 19.700 m2 ;
Surat Pernyataan Penyerahan Tanah / Pelepasan Hak Atas Tanah untuk tanah seluas 19.700 m2, pada tanggal 15 Desember 2008, dari Pedro Halim kepada Drs.H.Suhadi Abdullani dengan dihadiri oleh dua orang saksi yaitu Drs. Zulhiar dan Tumidjan ;
Dokumen Ganti Rugi Panitia Pengadaan kepada PEDRO HALIM sebesar Rp. 2.339.375.000,- (dua milyar tiga ratus tiga puluh sembilan juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk luas tanah 19. 700 m2;
Sertifikat Hak Milik No. 267 beserta Kutipan Gambar Situasi No. 680/III/1989, seluas 19.700 m2;
Sertifikat Hak Milik No. 167 beserta Kutipan Gambar Situasi ;
Surat Pernyataan Penyerahan Tanah / Pelepasan Hak Atas Tanah untuk tanah seluas 1.100 m2, pada tanggal 19 Desember 2008, dari Pedro Halim kepada Drs.H.Suhadi Abdullani dengan dihadiri oleh dua orang saksi yaitu Drs. Zulhiar dan Tumidjan ;
Dokumen Ganti Rugi Panitia Pengadaan kepada PEDRO HALIM sebesar Rp. 130.625.000,- (seratus tiga puluh juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah) untuk luas tanah 1.100 m2;
Surat Pernyataan Penyerahan Tanah / Pelepasan Hak Atas Tanah untuk tanah seluas 9000 m2, pada tanggal 19 Desember 2008, dari Pedro Halim kepada Drs.H.Suhadi Abdullani dengan dihadiri oleh dua orang saksi yaitu Drs. Zulhiar dan Tumidjan ;
Dokumen Ganti Rugi Panitia Pengadaan kepada PEDRO HALIM sebesar Rp. 1.068.750.000,- (satu milyar enam puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk luas tanah 9000 m2;
Surat Setoran Pajak ( SSP ) dengan uraian : Pembayaran Pph Final Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Terminal ALBN di Kelurahan Sungai Wie pada bulan Desember Tahun 2008 dengan jumlah pembayaran Rp. 123.125.000 (seratus dua puluh tiga juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) yang diterima oleh KPP-Singkawang, tanggal 16 Desember 2008 ;
Surat Setoran Pajak ( SSP ) dengan uraian : Pembayaran Pph Final Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Terminal ALBN di Kelurahan Sungai Wie, pada bulan Desember Tahun 2008, dengan jumlah pembayaran Rp. 6.875.000 ( Enam Juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah ) yang diterima oleh KPP-Singkawang, tanggal 22 Desember 2008 ;
Surat Setoran Pajak ( SSP ) dengan uraian : Pembayaran Pph Final Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Terminal ALBN di Kelurahan Sungai Wie, pada bulan Desember Tahun 2008 dengan jumlah pembayaran Rp. 56.250.000 ( Lima Puluh Enam Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) yang diterima oleh KPP-Singkawang, tanggal 22 Desember 2008 ;
Surat Setoran Pajak ( SSP ) dengan uraian : Pembayaran Pph Final Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Terminal ALBN di Kelurahan Sungai Wie, pada bulan Desember Tahun 2008, dengan jumlah pembayaran Rp. 8.125.000 (Delapan Juta Seratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) yang diterima oleh KPP-Singkawang, tanggal 22 Desember 2008 ;
Tanda Penerimaan uang sejumlah Rp. 2.462.500.000 (dua milyar empat ratus enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah)Nomor 4346/BP/2008, dibukukan tanggal 15 Desember 2008, Perihal Belanja Modal Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Terminal ALBN di Kelurahan Sungai Wie, Kecamatan Singkawang Tengah ;
Tanda Penerimaan uang sejumlah Rp. 1.125.000.000 (satu milyar seratus dua puluh lima juta rupiah) Nomor 4307/BP/2008, dibukukan tanggal 22 Desember 2008, Perihal Belanja Modal Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Terminal ALBN di Kelurahan Sungai Wie, Kecamatan Singkawang Tengah ;
Tanda Penerimaan uang sejumlah Rp. 137.500.000 (seratus tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), dibukukan tanggal 22 Desember 2008, Perihal Belanja Modal Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Terminal ALBN di Kelurahan Sungai Wie, Kecamatan Singkawang Tengah ;
Tanda Penerimaan uang sejumlah Rp. 162.500.000 (seratus enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), dibukukan tanggal 22 Desember 2008, Perihal Belanja Modal Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Terminal ALBN di Kelurahan Sungai Wie, Kecamatan Singkawang Tengah ;
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), tanggal 15 Desember 2008, Perihal Biaya Modal Pengadaan Tanah Sarana Umum Terminal sejumlah Rp. 2.339.375.000 (dua milyar tiga ratus tiga puluh sembilan juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk tanah seluas 19.700 M2 kepada Pedro Halim ;
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), tanggal 18 Desember 2008, Perihal Biaya Modal Pengadaan Tanah Sarana Umum Terminal sejumlah Rp. 1.068.750.000,- (satu milyar enam puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), untuk tanah seluas 9.000 m2 kepada Pedro Halim ;
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), tanggal 18 Desember 2008, Perihal Biaya Modal Pengadaan Tanah Sarana Umum Terminal sejumlah Rp. 130.625.000,- (seratus tiga puluh juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah) untuk tanah seluas 1.100 m2 kepada Pedro Halim ;
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), tanggal 18 Desember 2008, Perihal Biaya Modal Pengadaan Tanah Sarana Umum Terminal sejumlah Rp. 154.375.000 (seratus lima puluh empat juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk tanah seluas 1.300 m2 kepada Pedro Halim.
Barang bukti tersebut telah diperlihatkan dipersidangan kepada para saksi dan terdakwa sesuai dengan kepentingannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada Tahun Anggaran 2008, Pemerintah Kota Singkawang menyelenggarakan program kegiatan pengadaan tanah untuk Pembangunan Terminal Antar Lintas Batas Negara (ALBN), dengan pagu dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Singkawang Tahun Anggaran 2008;
Bahwa untuk realisasi program tersebut dibentuklah kepanitiaan dengan Keputusan Walikota Singkawang Nomor: 40 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Pemerintah Kota Singkawang Tahun Anggaran 2008 yang ditandatangani oleh Walikota Singkawang Hasan Karman, S.H, M.M, pada tanggal 6 Maret 2008;
Bahwa susunan kepanitiaan menurut Keputusan Walikota Singkawang Nomor: 40 Tahun 2008 adalah Terdakwa selaku Sekda Kota Singkawang (Drs. Suhadi Abdullani) sebagai Ketua merangkap anggota, Asisten Keuangan dan Kekayaan Pemerintah Kota Singkawang (Drs. Agus Arifin AB,MSi) sebagai Wakil Ketua, Kepala Badan Pertanahan Nasional kota Singkawang (Drs. Iswan) sebagai Sekretaris, Asisten Kebijakan Pemerintah (Drs.Sofya Fahri,Msi) selaku Anggota, Kepala Kantor Pelayanan PBB (Setiawan, SE) selaku anggota, Kepala Dinas Tata Kota Singkawang (Ir.H.Suib Abdul Hamid) selaku anggota, Camat Singkawang Tengah, selaku anggota dan Kepala Kelurahan Sei Wie (Tumijan) selaku anggota;
Bahwa adapun tugas Terdakwa Drs. H. Suhadi Abdullani sebagai Ketua PanitiaPengadaan Tanah dan saksi Drs. H. Iswan selaku Sekretaris PanitiaPanitia Pengadaan Tanah serta Anggota Panitia pengadaan tanah, mempunyai tugas antara lain sebagai berikut :
Memberikan penjelasan atau penyuluhan kepada masyarakat;
Mengadakan penelitian dan inventarisasi atas bidang tanah, bangunan, tanaman dan benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah, yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan;
Mengadakan penelitian mengenai status hukum bidang tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan dan dokumen yang mendukungnya;
Mengumumkan hasil penelitian dan inventarisasi sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c. ;
Menerima hasil penilaian harga tanah, dan/atau bangunan, dan/atau tanaman dan/atau benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah dari Lembaga atau Tim Penilai Harga Tanah dan pejabat yang bertanggung jawab menilai bangunan dan/atau tanaman dan/atau benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah;
Mengadakan musyawarah dengan para pemilik dan instansi pemerintah yang memerlukan tanah dalam rangka menetapkan bentuk dan/atau besarnya ganti rugi;
Menetapkan besarnya ganti rugi atas tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan;
Menyaksikan pelaksanaan penyerahan ganti rugi kepada para pemilik;
Membuat berita acara pelepasan atau penyerahan hak;
Mengadministrasikan dan mendokumentasikan semua berkas pengadaan tanah dan menyerahkan kepada instansi pemerintah yang memerlukan tanah dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota; dan
Menyampaikan permasalahan disertai pertimbangan penyelesaian pengadaan tanah kepada Bupati/Walikota atau Gubernur untuk wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta apabila musyawarah tidak tercapai kesepakatan untuk pengambilan keputusan;
Bahwa melalui surat Nomor : 551.32/267/DRT.C Tanggal 16 Juni 2008 Perihal Alokasi Tanah Pembangunan Terminal Antar Lintas Batas Negara (ALBN) di Kota Singkawang Kepala Dinas Perhubungan Pos dan Telekomunikasi Propinsi Kalimantan Barat meminta Pemerintah Kota Singkawang untuk menyiapkan lahan untuk pembangunan Terminal Antar Lintas Batas Negara (ALBN);
Bahwa lokasi yang dipilih dan ditetapkan sebagai tempat pembangunan Terminal Antar Lintas Batas Negara (ALBN) adalah di Kelurahan Sungai Wie, Kecamatan Singkawang Tengah Kota Singkawang sesuai hasil Facibillity Study (FS) yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan dan Telekomunikasi Kota Singkawang yang kemudian setelah panitia Pengadaan Tanah melakukan peninjauan dan melakukan penelitian atas status tanah lalu menetapkan lokasi pembangunan tersebut di Kelurahan Sungai/ Sei Wie Kecamatan Singkawang Tengah Kota Singkawang. Dimana lokasi tanah tempat pembangunan Terminal Antar Lintas Batas Negara (ALBN) tersebut sebagian berada diatas tanah milik dari saksi Pedro Halim;
Bahwa sebelum Panitia Pengadaan Tanah melakukan musyawarah dengan pemilik tanah maka Sekretaris Daerah Kota Singkawang menugaskan DRS. Zulhiar (Kepala Bagian Kekayaan Sekretariat Daerah Kota Singkawang) dengan Nota Dinas Kepala Bagian Kekayaan Nomor : 030/131/Kyn-C tanggal 17 Juli 2008 untuk berkonsultasi dengan BPK RI Perwakilan Kalimantan Barat mengenai penentuan harga pasar mengingat antara NJOP dengan harga pasar terdapat perbedaan yang sangat tinggi serta tidak adanya Tim Penilai Harga Tanah sebagaimana dimaksud Pasal 26 Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 3 Tahun 2007 ;
Bahwa hasil konsultasi dengan BPK RI Perwakilan Kalimantan Barat sebagaimana tersebut dalam Laporan Perjalanan Dinas Kasubbag Evaluasi dan Pendayagunaan Aset Nomor : 030/134/Kyn tanggal 23 Juli 2008, adalah sebagai berikut :
1. Membuat Surat Keterangan yang menyatakan harga jual tanah pasaran setempat sebagai perbandingan pembebasan tanah yang ditandatangani oleh Lurah dan Camat ;
2. Harga NJOP untuk menentukan Nilai Pajak yang harus di bayar oleh pemilik tanah dan bukan menentukan nilai jual tanah yang harus memperhatikan harga pasaran setempat ;
3. Membuat Berita Acara Negoisasi Harga kepada pemilik tanah dengan Tim Panitia Pengadaan Tanah ;
Bahwa berdasarkan hasil konsultasi tersebut selanjutnya Kepala Kelurahan Sungai Wei dengan diketahui oleh Camat Singkawang Tengah membuat Surat Keterangan Nomor : 593/04/Pemb.Sos tanggal 31 juli 2008 yang isinya menerangkan bahwa harga pasaran tanah di Kelurahan Sungai Wei yang letaknya di belakang Terminal Singkawang adalah sebesar Rp. 150.000,- per meter persegi ;
Bahwa setelah ada Surat Keterangan dari Kelurahan Sungai Wei tentang harga pasar sebagai dasar melakukan musyawarah pemberian ganti rugi dengan pemilik tanah, kemudian Pemerintah Kota Singkawang melalui Panitia Pengadaan Tanah Kota Singkawang dengan suratnya Nomor : 005/156/Kyn tanggal 5 Agustus 2008 mengundang saksi Pedro Halim dalam Rapat Musyawarah tanggal 7 Agustus 2008yang pada pokoknya menyampaikan maksud Pemerintah Kota menghendaki tanah saksi Pedro Halim yaitu tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 267 Kuala seluas 19.700 M² (Sembilan belas ribu tujuh ratus meter persegi) atas nama saksi Pedro Halim agar untuk dilepaskan kepemilikan hak atas tanahnya dengan pemberian ganti rugi ;
Bahwa dalam rapat musyawarah tersebut Panitia Pengadaan Tanah menawar akan memberikan besarnya ganti rugi adalah sebesar Rp. 40.000 ,- sampai dengan Rp. 50.000,- per meter persegi, sedangkan saksi Pedro Halim meminta besarnya ganti rugi adalah sebesar Rp. 200.000,- per meter persegi, dan selanjutnya terakhir Panitia Pengadaan Tanah menawarkan besarnya ganti rugi adalah sebesar Rp. 125.000,- dan atas penawaran tersebut saksi Pedro Halim minta waktu untuk bermusyawarah dengan keluarganya dan kemudian dengan suratnya tanggal 11 Agustus 2008 terdakwa Pedro Halim menyetujui besarnya ganti rugi adalah sebesar Rp. 125.000,- per meter persegi ;
Bahwa pemerintah Kota Singkawang melalui Tim 9 (Sembilan) Panitia Pengadaan tanah Kota Singkawang selanjutnya mengundang saksi Pedro Halim, dengan maksud Pemerintah Kota menghendaki tanah saksi Pedro Halim yaitu tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 267 Kuala seluas 19.700 M² (Sembilan belas ribu tujuh ratus meter persegi) atas nama saksi Pedro Halim untuk dilepaskan kepemilikan hak atas tanahnya, dengan pemberian ganti rugi;
Bahwa kemudian Kepala Dinas Perhubungan Pos Dan Telekomunikasi Propinsi Kalimantan Barat melalui surat Nomor: 551.32/232-A/Dishubpostel,tertanggal 09 September 2008 meminta kepada Pemerintah Kota Singkawang (Walikota Singkawang) meminta agar luas lahan untuk proyek pembangunan Terminal Antar Lintas Batas Negara (ALBN) ditambah, karena luas tanah yang ada yaitu 19.700 M² (sembilan belas ribu tujuh ratus meter persegi) belum cukup untuk pembangunan Terminal Antar Lintas Batas Negara (ALBN);
Bahwa Sekretaris Daerah Kota (Sekda) Singkawang selaku Ketua Panita melalui surat nomor: 590/201/Kyn-C tanggal 17 September 2008 yang ditujukan kepada Pedro Halim meminta untuk dapat membebaskan sebagian tanahnya lagi untuk tambahan pembangunan Terminal Antar Lintas Batas Negara (ALBN);
Bahwa atas surat Sekda diatas saksi Pedro Halim memberikan jawaban melalui surat tertanggal 09 Oktober 2008 perihal persetujuan tambahan lahan untuk lokasi Terminal Antar Lintas Batas Negara (ALBN), yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah Kota Singkawang selaku Ketua Panitia dan berdasarkan hasil musyawarah (tawar menawar harga) sekaligus saksi Pedro Halim mengajukan harga ganti rugi yang sama dengan tanahnya yang seluas 19.700 M² (sembilan belas ribu tujuh ratus meter persegi) yaitu Rp. 125.000,00 ( seratus dua puluh lima ribu rupiah) per meter persegi,
Bahwa tanah yang dimiliki dan dikuasaioleh saksi Pedro Halim adalah :
SHM no 267 luas 19.700 atas nama Pedro Halim
SHM No. 265 luas 12.900 atas nama Darmawan Halim berdasarkan Akte waris Nomor 01/2007 tgl 2 Juli 2007 dan Surat Kuasa Menjual Nomor 5 tahun 2008 tgl 10 November 2008
SHM no. 167 atas nama Darmawan Halim berdasarkan Akte waris Nomor 01/2007 tgl 2 Juli 2007 dan Surat Kuasa Menjual Nomor 5 tahun 2008 tgl 10 November 2008
Surat PernyataanTanah tanggal 16 Oktober 2008) yang berasal dari hak pakai seluas 1.100 M2.;
Bahwa terhadap SHM No. 265 luas 12.900 dan SHM no. 167 masih terdaftar atas nama Darmawan Halim dan telah dibuat Akte waris Nomor 01/2007 tgl 2 Juli 2007 dan Surat Kuasa Menjual no 5 tahun 2008 tgl 10 November 2008 yang dibuat dihadapan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Aberson, SH;
Bahwa tanah seluas 1.100 M2 (seribu seratus meter persegi) yang dibuat Surat Pernyataan tanah (SPT) tanggal 16 Oktober 2008 oleh saksi Pedro Halim adalah sebagian dari tanah seluas ± 5,4 hektar sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Pakai nomor 10 Tahun 1981 atas nama Bun To Lin, Bun Kui Fui dan Bun Djin Kui (almarhum) yang sudah berakhir tahun 1991;
Bahwa Bun Kui Fui dan Bun To Lin menjual tanah hak pakai tersebut kepada Damawan Halim (orang tua Pedro Halim) seluas 5,4 (lima koma empat) hektar lebih pada tahun 1990 letaknya di Sei Wi Singkawang Tengah Kota Singkawang dengan cara mencicil seharga kurang lebih Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ditambah satu buah ruko di terminal induk Singkawang dan dibuat tanda terima dibawah tangan (kwitansi), namun karena tidak lunas dibayar, tanah tersebut akhirnya hanya dijual seluas 4,2 (empat koma dua) Hektar lebih saja pada tahun 2008 dan sisanya 1,2 (satu koma dua) dikembalikan kepada Bun Kui Fui dan Bun To Lin;
Bahwa sejak tahun 1991 dimana Hak Pakai nomor 10 Tahun 1981 atas nama Bun To Lin, Bun Kui Fui dan Bun Djin Kui (almarhum) berakhir, Darmawan Halim tetap memelihara, mengusahai dan menggarap tanah tersebut hingga meninggal dunia pada tahun 2007 dengan menanam pohon kelapa untuk bahan membuat kopra serta ada bangunan gudang, sejak Darmawan Halim meninggal dunia pada tahun 2007 itu, pemeliharaan, pengusahaan dan penggarapan tanah dilanjutkan oleh anaknya, yaitu saksi Pedro Halim;
Bahwa Inventarisasi tahap pertama terhadap pemilik tanah seluas 19.700 M² (sembilan belas ribu tujuh ratus meter persegi) telah dilakukan panitia sesuai Asli Berita Acara Inventarisasi pemilik/penggarap tanah, bangunan, tanaman atau benda-benda lain yang terkait dengan tanah tanggal 7 Juli 2008 demikian juga inventarisasi tahap kedua terhadap tanah seluas 11.400 m2 (sebelas ribu empat ratus meter persegi) telah dilakukan pantia sesuai berita acara tanggal 11 Nopember 2008;
Bahwa setelah negosiasi dan persetujuan antara panitia dengan Terdakwa mengenai harga tanah yaitu Rp. 125.000,00 ( seratus dua puluh lima ribu rupiah) per meter persegi maka dilakukanlah pembayaran ganti rugi dalam empat tahap yaitu:
Luas tanah19.700 M2 dibayar Rp. 2.462.500.000,-;
Luas tanah 9.000 M2 dibayar Rp. 1.125.000.000,-;
Luas tanah 1.300 M2 dibayar Rp. 162.000.000,- dan
Luas tanah 1.100 M2 dibayar Rp. 137.500.000,-
Jumlah total yang dibayar Panitia adalah Rp. 3.887.500.000,-(tiga miliar delapan ratus delapan tuluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah). Dana ini seluruhnya telah diterima saksi Pedro Halim dan bahwa saat ini tanah-tanah tersebut menjadi hak milik Pemkot Singkawang berdasarkan ganti rugi, dan tanah tersebut ada 3 (tiga) Sertifikat Hak Milik dan 1 (satu) SPT (Surat Pernyataan tanah tanggal 16 Oktober 2008) yang berasal dari Hak Pakai seluas 1.100 M2.;
Bahwa setelah menerima pembayaran ganti rugi maka saksi Pedro Halim membuat Surat Pernyataan Penyerahan Tanah / Pelepasan Hak Atas Tanah kepada Panitia Pengadaan Tanah pada tanggal 19 Desember 2008 antara saksi Pedro Halim sebagai Pihak Pertama dengan dengan Terdakwa Drs. Suhadi Abdullani sebagai Pihak Kedua yang dihadiri oleh dua orang saksi yaitu Drs. Zulhiar dan Tumidjan serta menyerahkan Sertifikat Hak Milik Nomor 265, SHM Nomor 167 dan SHM Nomor 267 kepada Pemkot Singkawang untuk dilakukan proses balik nama dan pemecahannya oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Singkawang serta dicatat pada Lembaran Daerah sebagai Harta / Aset Daerah;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum melakukan tindak pidana dengan dakwaan yang disusun secara subsidaritas, yaitu :
Dakwaan Primair : Melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dakwaan Subsidair : Melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 183 KUHAP Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila ada sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan. Bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya. Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 184 KUHAP, alat bukti yang sah meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa ;
Menimbang bahwa selanjutnya segala sesuatu yang tercatat dalam Berita Acara Persidangan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan dianggap menjadi satu kesatuan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan yang diajukan Penuntut Umum adalah berbentuk subsidairitas, yaitu suatu karakteristik penyusunan surat dakwaan berlapis berdasarkan suatu ancaman pidana yang paling berat, sehingga berdasarkan hal tersebut, kini Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan primair dan apabila dakwaan tersebut telah terbukti maka dakwaan subsidair tidak perlu dibuktikan lagi, sebaliknya apabila dakwaan Primair tidak terbukti maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan subsidairnya;
Menimbang, bahwa Dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang;
Secara melawan hukum;
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara;
Sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan dan atau turut serta melakukan ;
Ad.1. Unsur Setiap Orang ;
Menimbang, bahwa dalam pasal 1 angka 3 Undang-undang No. 31 tahun 1999 jo Undang-undang No. 20 tahun 2001 disebutkan bahwa yang dimaksud setiap orang adalah orang perorangan atau termasuk korporasi;
Menimbang, bahwa kata setiap orang ini sepadan dengan kata barang siapa yang biasa tercantum dalam perumusan delik yakni suatu istilah yang bukan unsur Tindak Pidana, melainkan merupakan unsur pasal yang menunjuk siapa saja, orang perorangan atau suatu korporasi sebagai pendukung hak dan kewajiban yang melakukan atau telah didakwa melakukan suatu perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kata setiap orang ini melekat pada setiap perumusan tindak pidana oleh karenanya akan terbukti apabila semua unsur tindak pidana tersebut telah terpenuhi dan pelakunya dapat dimintai pertanggung jawaban pidana ;
Menimbang, bahwa apabila pengertian tersebut dihubungkan dengan surat Dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum dalam perkara ini, dimana berdasarkan surat dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan seorang laki-laki bernama Suhadi Adullanisebagai terdakwa dipersidangan, dalam keadaan sehat jasmani maupun rohaninya dan telah mengakui serta membenarkan identitas-identitas selengkapnya sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan Penuntut Umum tersebut, maka yang dimaksud “setiap orang” disini adalah terdakwa Suhadi Adullani sebagai orang perseorangan dengan demikian unsur ke-1 setiap orang telah terpenuhi ;
Ad.2. Unsursecara melawan hukum
Menimbang bahwa penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan “secara melawan hukum” mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil “maupun” dalam arti materil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela, karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana;
Menimbang, bahwa makna “perbuatan melawan hukum” tersebut Mahkamah Konstitusi dalam putusannya Nomor 003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006 telah menyatakan bahwa makna “perbuatan melawan hukum” dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 dan telah pula dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atas dasar pertimbangan bahwa konsep melawan hukum tidak tertulis dalam ukuran kepatutan, kehati-hatian, kecermatan yang hidup dalam masyarakat, sebagai satu norma keadilan adalah ukuran yang tidak pasti sehingga tidak sesuai dengan perlindungan dan jaminan kepastian hukum yang adil sebagaimana dimuat dalam Pasal 28 d ayat (1) UUD 1945;
Menimbang, dengan memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, maka dengan demikian unsursecara melawan hukum hanyalah mencakup perbuatan melawan hukum dalam pengertian formil saja yaitu selama diatur/ disebutkan dalam peraturan perundang-undangan, sebaliknya apabila perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan (pengertian dalam arti materiil) adalah tidak termasuk dalam pengertian dalam unsur ini ;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan bahwa pada Tahun Anggaran 2008, Pemerintah Kota Singkawang menyelenggarakan program kegiatan pengadaan tanah untuk Pembangunan Terminal Antar Lintas Batas Negara (ALBN), dengan pagu dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Singkawang Tahun Anggaran 2008;
Menimbang bahwa untuk realisasi program tersebut dibentuklah kepanitiaan dengan Keputusan Walikota Singkawang Nomor: 40 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Pemerintah Kota Singkawang Tahun Anggaran 2008 yang ditandatangani oleh Walikota Singkawang Hasan Karman, S.H, M.M, pada tanggal 6 Maret 2008;
Menimbang bahwa susunan kepanitiaan menurut Keputusan Walikota Singkawang Nomor: 40 Tahun 2008 adalah Terdakwa selaku Sekda Kota Singkawang (Drs. Suhadi Abdullani) sebagai Ketua merangkap anggota, Asisten Keuangan dan Kekayaan Pemerintah Kota Singkawang (Drs. Agus Arifin AB,MSi) sebagai Wakil Ketua, Kepala Badan Pertanahan Nasional kota Singkawang (Drs. Iswan) sebagai Sekretaris, Asisten Kebijakan Pemerintah (Drs.Sofya Fahri,Msi) selaku Anggota, Kepala Kantor Pelayanan PBB (Setiawan, SE) selaku anggota, Kepala Dinas Tata Kota Singkawang (Ir.H.Suib Abdul Hamid) selaku anggota, Camat Singkawang Tengah, selaku anggota dan Kepala Kelurahan Sei Wie (Tumijan) selaku anggota;
Menimbang bahwa tugas Terdakwa Drs. H. Suhadi Abdullani sebagai KetuaPanitiaPengadaan Tanah dan saksi Drs. H. Iswanselaku Sekretaris PanitiaPanitia Pengadaan Tanah serta Anggota Panitia pengadaan tanah, mempunyai tugas antara lain sebagai berikut :
Memberikan penjelasan atau penyuluhan kepada masyarakat;
Mengadakan penelitian dan inventarisasi atas bidang tanah, bangunan, tanaman dan benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah, yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan;
Mengadakan penelitian mengenai status hukum bidang tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan dan dokumen yang mendukungnya;
Mengumumkan hasil penelitian dan inventarisasi sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c. ;
Menerima hasil penilaian harga tanah, dan/atau bangunan, dan/atau tanaman dan/atau benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah dari Lembaga atau Tim Penilai Harga Tanah dan pejabat yang bertanggung jawab menilai bangunan dan/atau tanaman dan/atau benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah;
Mengadakan musyawarah dengan para pemilik dan instansi pemerintah yang memerlukan tanah dalam rangka menetapkan bentuk dan/atau besarnya ganti rugi;
Menetapkan besarnya ganti rugi atas tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan;
Menyaksikan pelaksanaan penyerahan ganti rugi kepada para pemilik;
Membuat berita acara pelepasan atau penyerahan hak;
Mengadministrasikan dan mendokumentasikan semua berkas pengadaan tanah dan menyerahkan kepada instansi pemerintah yang memerlukan tanah dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota; dan
Menyampaikan permasalahan disertai pertimbangan penyelesaian pengadaan tanah kepada Bupati/Walikota atau Gubernur untuk wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta apabila musyawarah tidak tercapai kesepakatan untuk pengambilan keputusan;
Menimbang bahwa Kepala Dinas Perhubungan Pos dan Telekomunikasi Propinsi Kalimantan Barat melalui surat Nomor : 551.32/267/DRT.C,tertanggal 16 Juni 2008 Perihal Alokasi Tanah Pembangunan Terminal Antar Lintas Batas Negara (ALBN) di Kota Singkawang yang ditujukan langsung kapada Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota Singkawang, pada pokoknya : Bahwa Kepala Dinas Perhubungan Pos dan Telekomunikasi Propinsi Kalimantan Barat meminta Pemerintah Kota Singkawang untuk menyiapkan lahan untuk pembangunan Terminal Antar Lintas Batas Negara (ALBN) ;
Menimbang bahwa lokasi yang dipilih dan ditetapkan sebagai tempat pembangunan Terminal Antar Lintas Batas Negara (ALBN) adalah di Kelurahan Sungai Wie, Kecamatan Singkawang Tengah Kota Singkawang sesuai hasil Facibillity Study (FS) yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan dan Telekomunikasi Kota Singkawang yang kemudian setelah panitia Pengadaan Tanah melakukan peninjauan dan melakukan penelitian atas status tanah lalu menetapkan lokasi pembangunan tersebut di Kelurahan Sungai/ Sei Wie Kecamatan Singkawang Tengah Kota Singkawang. Dimana lokasi tanah tempat pembangunan Terminal Antar Lintas Batas Negara (ALBN) tersebut sebagian berada diatas tanah milik dari saksi Pedro Halim;
Menimbang bahwa Terdakwa Drs. H. Suhadi Abdullani selaku Sekda Ketua Panitia Pengadaan tanah Kota Singkawang, yang mana untuk pengadaan tanah tahap pertama,dengan suratnya Nomor : 005/156/Kyn tanggal 5 Agustus 2008 mengundang saksiPedro Halim untuk hadir dalam Rapat Negoisasi Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Terminal Antar Lintas Batas Negara (ALBN) di Kota Singkawang, dengan maksud Pemerintah Kota menghendaki tanah milik saksiPedro Halim yaitu tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 267 Kuala seluas 19.700 M² (Sembilan belas ribu tujuh ratus meter persegi) atas nama saksiPedro Halim untuk dilepaskan kepemilikan hak atas tanahnya dengan pemberian ganti rugi ;
Menimbang bahwa pemerintah Kota Singkawang melalui Tim 9 (Sembilan)Panitia Pengadaan tanah Kota Singkawang selanjutnya mengundang saksi Pedro Halim, dengan maksud Pemerintah Kota menghendaki tanah saksi Pedro Halim yaitu tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 267 Kuala seluas 19.700 M² (Sembilan belas ribu tujuh ratus meter persegi) atas nama saksi Pedro Halim untuk dilepaskan kepemilikan hak atas tanahnya, dengan pemberian ganti rugi;
Menimbang bahwa dalam rapat musyawarah tersebut Panitia Pengadaan Tanah menawar akan memberikan besarnya ganti rugi adalah sebesar Rp. 40.000 ,- sampai dengan Rp. 50.000,- per meter persegi, sedangkan saksi Pedro Halim meminta besarnya ganti rugi adalah sebesar Rp. 200.000,- per meter persegi, dan selanjutnya terakhir Panitia Pengadaan Tanah menawarkan besarnya ganti rugi adalah sebesar Rp. 125.000,- dan atas penawaran tersebut saksi Pedro Halim minta waktu untuk bermusyawarah dengan keluarganya dan kemudian dengan suratnya tanggal 11 Agustus 2008 saksi Pedro Halim menyetujui besarnya ganti rugi adalah sebesar Rp. 125.000,- per meter persegi ;
Menimbang bahwa kemudian Kepala Dinas Perhubungan Pos Dan Telekomunikasi Propinsi Kalimantan Barat melalui surat Nomor: 551.32/232-A/Dishubpostel,tertanggal 09 September 2008 meminta kepada Pemerintah Kota Singkawang (Walikota Singkawang) meminta agar luas lahan untuk proyek pembangunan Terminal Antar Lintas Batas Negara (ALBN) ditambah, karena luas tanah yang ada yaitu 19.700 M² (Sembilan belas ribu tujuh ratus meter persegi) belum cukup untuk pembangunan Terminal Antar Lintas Batas Negara (ALBN);
Menimbang bahwa Terdakwa Drs H Suhadi Abdullani selaku Sekretaris Daerah Kota (Sekda) Singkawang selaku Ketua Panita melalui surat nomor: 590/201/Kyn-C tanggal 17 September 2008 yang ditujukan kepada saksi Pedro Halim meminta untuk dapat membebaskan sebagian tanahnya lagi untuk tambahan pembangunan Terminal Antar Lintas Batas Negara (ALBN);
Menimbang bahwa atas surat Sekda diatas saksi Pedro Halim memberikan jawaban melalui surat tertanggal 09 Oktober 2008 perihal persetujuan tambahan lahan untuk lokasi Terminal Antar Lintas Batas Negara (ALBN), yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah Kota Singkawang selaku Ketua Panitia dan berdasarkan hasil musyawarah (tawar menawar harga) sekaligus saksi Pedro Halim mengajukan harga ganti rugi yang sama dengan tanahnya yang seluas 19.700 M² (sembilan belas ribu tujuh ratus meter persegi) yaitu Rp. 125.000,00 ( seratus dua puluh lima ribu rupiah) per meter persegi,terhadap tanah yang dimiliki dan dikuasainya yaitu :
Tanah seluas 9.000 M²(Sembilan ribu meter persegi)sebagian dari SHM Nomor : 265/Kuala, 12.900 M2 , atas nama Darmawan Halim;
Tanah seluas 1.300 M²(seribu tiga ratus meter persegi) sebagian dari SHM Nomor : 167/Sei Wie, seluas 15.000 M2, atas nama Darmawan Halim;
Tanah seluas 1.100 M² (seribu seratus meter persegi) dengan status Hak Pakai Nomor : 10/1981 yang telah berakhir pada tanggal 27 Mei 1991;
Menimbang bahwa Terdakwa Drs H. Suhadi Abdullani selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah menyuruh Kepala Kantor Pertanahan Kota Singkawang (saksi Drs.Iswan) untuk melakukan penelitian terhadap tanah tanah yang akan dilakukan ganti rugi yaitu tahap pertama seluas 19.000 M2 dan tahap kedua seluas 11.400 M2 dimiliki dan dikuasai oleh saksi Pedro Halim termasuk tanah seluas 1.100 m2 (seribu seratus meter persegi) danpada tahap kedua ini harga disepakati sebesar Rp.125.000-/m sesuai permintaan saksi Pedro Halim melalui suratnya tanggal 11 September 2008, kemudian Berita Acara Negosiasi dan Kesepakatan Harga dibuat oleh Panitia Pengadaan Tanah, tetapitidak dilakukan negosiasi harga lagi dengan pertimbangan pelaksanaan penambahan lahan tahap kedua dilakukan dalam waktu yang hampir bersamaan dan masih dalam tahun anggaran yang sama serta pemilik tanah saksi Pedro Halim meminta besarnya ganti rugi sebesar Rp. 125.000,- sesuai penawaran Panitia Pengadaan Tanah, yaitu tahun anggaran 2008, sedangkan dalam rapat negosiasi pada tanggal 7 Agustus 2008 tidak semua panitia hadir, begitu pula terhadap keterangan Saksi : Drs. Sofyan Fahri, M.Si, Drs. Agus Arifin.Ab.M.Si, Drs. Zulhiar, H.Suib Abdul Hamid,telahmenanda tangani semua Berita Acara yang ada dalam proses pengadaan tanah untuk Terminal Antar Lintas Batas Negara (ALBN) meskipun tidak dilibatkan dengan alasan saksi-saksi ini mau menandatangani karena seluruh Panitia sudah bertanda tangan;
Menimbang bahwa Terdakwa Drs. Suhadi Abdulanimenerangkan Panitia tidak membentuk Tim Penilai Harga Tanah karena sumber daya manusianya belum siap untuk itu, sehinggapada akhirnya dengan suratnya Nomor : 030/131/Kyn-C tanggal 17 juli 2008 menyuruh stafnya bernama DRS. ZULHIDAR untuk konsultasi ke BPK RI Perwakilan Pontianak, dimana dari hasil konsultasi tersebut BPK RI Perwakilan Pontianak menyatakan apabila Tim Penilai Harga Tanah tidak ada maka untuk menentukan harga pasar dapat menggunakan Surat Keterangan dari Kepala Kelurahan/Desa setempat, oleh karena itu penentuan harga didasarkan atas musyawarah dan kesepakatan antara Panitia Pengadaan Tanah dengan terdakwa selaku pemilik tanah berpedoman pada Surat Kepala Kelurahan Sungai Wei diketahui oleh Camat Singkawang Tengah Nomor : 593/04/Pemb.Sos, tertanggal 21 Juli 2008 tentang harga pasar tanah yang menyebutkan bahwa harga pasar adalah sebesar Rp. 150.000,- /m;
Menimbang bahwa berdasarkan rangkaian pertimbangan hukum sebagaimana tersebut diatas, maka majelis berpendapat bahwa negosiasi harga adalah sah meskipun tidak melibatkan semua panitia, akan tetapi faktanya anggota panitia yang tidak hadir sudah membubuhkan tanda tangannya dalam semua berita acara ;
Menimbang bahwa saksi Drs H. Iswan menerangkan telah mengadakan penelitian, dan inventarisasi serta memberikan imformasi mengenai status subjek dan objek tanah terhadap tanah seluas 9.000 M²(sembilan ribu meter persegi)sebagian dari SHM Nomor : 265/Kuala, 12.900 M2 , atas nama Darmawan Halim dan tanah seluas 1.300 M²(seribu tiga ratus meter persegi) sebagian dari SHM Nomor : 167/Sei Wie, seluas 15.000 M2, atas nama Darmawan Halim ;
Menimbang bahwa terhadap tanah seluas 9.000 M²(Sembilan ribu meter persegi)sebagian dari SHM Nomor : 265/Kuala, 12.900 M2 , atas nama Darmawan Halim telah dilakukan pembayaran ganti rugi kepada saksi Pedro Halim berdasarkan Surat Pernyataan Penyerahan Tanah / Pelepasan Hak Atas Tanah seluas 9.000 M²(Sembilan ribu meter persegi) dari saksi Pedro Halim sebagai pemilik tanah kepada Terdakwa Drs H. Suhadi Abdullani sebagai Sekretaris Daerah Kota Singkawang tanggal 19 Oktober 2008 dengan dihadiri oleh saksi yaitu Drs Zulhiar dan saksi Tumidjandan telah dibayarkan sebesar Rp. 1.125.000.000,-;(satu milyar seratus dua puluh lima juta rupiah);
Menimbang bahwa berdasarkan bukti surat yang terungkap dipersidangan tenyata bahwa tanah seluas 9.000 M²(Sembilan ribu meter persegi)sebagian dari SHM Nomor : 265/Kuala, 12.900 M2 , atas nama Darmawan Halim dan tanah seluas 1.300 M²(seribu tiga ratus meter persegi) sebagian dari SHM Nomor : 167/Sei Wie, seluas 15.000 M2, masih terdaftar atas nama Darmawan Halim dan belum dibalik nama kepada ahli waris;
Menimbang bahwadalam Pasal 20 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria yaitu hak milik dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain, pengertian kata beralih adalah suatu peralihan hak yang dikarenakan pemilik hak telah meninggal dunia maka haknya dengan sendirinya menjadi beralih kepada ahli warisnya;
Menimbang bahwa akibat hukum dari peralihan hak atas tanah karena pewarisan yang tidak didaftarkan pada Kantor Pertanahan menurut pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dikaitkan dengan teori kepastian hukum yaitu :
Ahli waris sebagai pemegang hak atas tidak mendapat jaminan kepastian hukum karena ahli waris tersebut tidak mempunyai sertifikat sebagai surat tanda bukti hak yang tertulis atas nama ahli waris
Ahli waris tidak dapat melakukan perbuatan hukum, misalnya jual beli, Hibah, Tukar Menukar, Pembagian Hak Bersama dll
Menimbang bahwa pembayaran ganti rugi terhadap tanah seluas 9.000 M²(Sembilan ribu meter persegi)sebagian dari SHM Nomor : 265/Kuala, 12.900 M2 , dan seluas 1.300 M²(seribu tiga ratus meter persegi) sebagian dari SHM Nomor : 167/Sei Wie, seluas 15.000 M2dengan menggunakan Akta Kuasa Menjual Nomor 05 tanggal 10 Nopember 2008 yang dibuat dihadapan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Arberson, SH yaitu Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kota Singkawang;
Menimbang bahwa Akta Kuasa Menjual Nomor 05 tanggal 10 Nopember 2008 yang dibuat dihadapan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Arberson, SH, terhadap SHM Nomor : 265/Kuala, 12.900 M2 dan SHM Nomor : 167/Sei Wieternyata sudah terdaftar atas nama Nyonya Bong Min Tju, Nyonya Betty Halim, Tuan Pedro Halim, Nyonya Margaret dan Tuan Robinson Sarjana Hukum;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum di atas telah terjadi kesalahan adminstrasi terhadap Penyerahan Tanah / Pelepasan Hak Atas Tanah seluas 9.000 M²(Sembilan ribu meter persegi)dan seluas 1.300 M²(seribu tiga ratus meter persegi) dari saksi Pedro Halim sebagai pemilik tanah kepada Terdakwa Drs H. Suhadi Abdullani selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah pada hal faktanya tanah SHM Nomor : 265/Kuala masih terdaftar atas nama Darmawan Halim;
Menimbang bahwa tanah tersebut di atas secara fisik dikuasai sepenuhnya oleh saksi Pedro Halim dan tanah tersebut tidak dalam keadaan sengketa dengan pihak lain;
Menimbang bahwa sifat peraturan ini adalah formalitas atau prosedural yang didalamnya tidak mangandung/berisi sanksi pidana bila tidak dilaksanakan sesuai dengan prosedur tersebut ;
Menimbang, bahwa terhadap Penyerahan Tanah / Pelepasan Hak Atastersebut di atas Terdakwa Drs H. Suhadi Abdullanitidak mendapatkan uang atau keuntungan apapun, walaupun posesnya tidak sesuai prosedur yang ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria joPeraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah , sehingga Majelis Hakim menyimpulkan bahwa terdakwa tidak punya niat jahat (mens rea / evil mind) untuk itu;
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa Drs H. Suhadi Abdullaniberdasarkan pada pertimbangandi atas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatanyang dilakukan Terdakwabukan sifat melawan hukum dalam arti hukum pidana, akan tetapi merupakan sifat melawan hukum dalam arti hukum administrasi negara/tata usaha negara;
Menimbang bahwa Saksi Drs.Iswanmengatakan telah melakukan pengecekan fisik atas tanah seluas 1.100 m2 (seribu seratus meter persegi) yang dibuat Surat Pernyataan Tanah oleh saksi Pedro Halimtertanggal 16 Oktober 2008 dan tidak ada masalah, selanjutnya Drs. H.Iswan mengatakan bahwa SPT (Surat Pernyataan Tanah) itu termasuk bukti kepemilikan yang berasal dari Tanah Negara dan bisa dibayarkan dan tidak ada masalah berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Bagan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor : 3 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor : 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor : 65 Tahun 2006 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, dan Peraturan Presiden Nomor : 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara oleh karena di dalam Surat Pernyataan Tanah (SPT) disebutkan bahwaasal tanah adalah tanah Negara yang status hukumnya Hak Pakai yang telah berakhir masa berlakunya ;
Menimbang bahwa Terdakwa Drs. Suhadi Abdulani, Drs. Zulhiar, Bun Kui Fui mengatakan ada tanaman kelapa dan bangunan gudang yang sudah tua diatas tanah bekas hak pakai seluas 1.100 m2 (seribu seratus meter persegi) tersebut dan yang diganti rugi menurut Terdakwa Drs. H Suhadi Abdulani, Drs. Zulhiar dan Drs. H.Iswan hanya tanahnya saja dan tidak termasuk tanaman/bangunan yang ada diatas tanah tersebut;
Menimbang bahwa mengenai peralihan peralihan hak dengan cara jual beli Tanah Hak Pakai Nomor : 10 Tahun 1981 dari Bun Tholin dan Bun Kui Fui kepada Darmawan Halim pada tahun 1990,berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Nomor : 14 Tahun 1961tentang Permintaan dan Pemberian Izin Pemindahan Hak Atas Tanah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (PMDN) Nomor : SK.59/DDA/Tahun 1970 tentang Penyederhanaan Peraturan Perizinan Pemeindahan Hak Atas Tanah, tidak perlu izin dan melaporkan kepada instansi yang berwenang oleh karena peralihannya terjadi pada tahun 1990 sebelum Peraturan Pemerintah Nomor : 40 tahun 1996 dikeluarkan, sehingga mengenai permintaan izin dan pelaporan sebagaimana diatur didalam Peraturan Pemerintah Nomor : 40 Tahun 1996 tersebut tidak ada kaitannyadengansaksi Pedro Halim karena beralihnya tanah bekas hak pakai karena pewarisan kepada saksi Pedro Halim terjadi tahun 2007, sedangkan hak pakai sudah berakhir sejak tahun 1991, sehinggadengan demikian tidak ada kewajiban bagi saksi Pedro Halim untuk meminta izin atau melapor kecuali Sertifikat Hak Pakai tersebut masih berlaku ;
Menimbang bahwa terhadap tanah bekas hak pakai yang telah berakhir masa berlakunya, walaupun statusnya tanah negara namun pemeliharaan dan penggarapan atas tanam tumbuh tetap melekat hak keperdataan antara pengguna tanah dengan tanah yang digarap, tetapi penguasaan, pemeliharaan dan diusahakan dengan tanam tumbuh diatas tanah (ada tanaman kelapa dan bangunan) bekas hak pakai selama 17 tahun oleh Darmawan Halim dan diteruskan oleh ahli warisnya dan tanpa ada gangguan dari pihak manapun, sehingga atas penguasaan, pemeliharaan dan pengelolaan tanah tersebut adalah suatu perbuatan yang bertikad baik dan termasuk dalam ruang lingkup hukum agraria sehingga terhadap perbuatan tersebut adalah merupakan hukum perdata;
Menimbang bahwa terhadap penguasaan dan pemeliharaan tanah negara tersebut dengan tanam tumbuh selama 17 (tujuh belas) tahun oleh Darmawan Halim dan kemudian diteruskan oleh Pedro Halim sebagai ahli warisnya tanpa ada gangguan dari pihak manapun merupakan hubungan keperdataan,oleh karenanya perbuatan Pedro Halim yang membuat SPT (Surat Pernyataan Tanah) tertanggal 16 Oktober 2008 dalam rangka mendapatkan ganti rugi atas tanah yang dikuasai, dipelihara dan digarapnyadengan status hak pakai yang telah berakhir masa berlakunya kepada Panitia Penggadaan Tanah untuk pembangunan terminal Antar Lintas Batas Negara (ALBN) di Kota Singkawang, sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum tersebut telah terbukti, tetapi perbuatantersebut adalah benar karena sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 03 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor : 36 Tahun 2006, Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan dan Peraturan Presiden Nomor : 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor : 65 Tahun 2006 serta tidak ada yang dipalsukan, sehingga dengan demikian perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana ;
Menimbang bahwa bahwa sekarang tanah-tanah tersebut telah menjadi milik Pemerintah Kota Singkawang berdasarkan ganti rugi, dan tanah tersebut ada 3 (tiga) sertifikat hak milik dan 1 (satu) SPT (Surat Pernyataan Tanah) yang berasal dari hak pakai yang telah berakhir masa berlakunya, selanjutnya Saksi Drs. H.Iswan menerangkan bahwa status hak pakai yang sudah lewat masa berlakunya menjadi tanah Negara, tetapi dalam kasus ini tanah tersebut tetap dipelihara, digarap, dirawat dan dikuasai oleh Pedro Halim, sehingga ia berhak mendapatkan ganti rugi atas tanah tersebutberdasarkan kesepakatan antara pemilik tanah atau yang menguasai tanah dengan yang memerlukan tanah sesuai harga pasaran yang berlaku saat itu sebagaimana diatur di dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 03 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor : 36 Tahun 2006, Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Peraturan Presiden Nomor : 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor : 65 Tahun 2006 ;
Menimbang, berdasar pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, terhadap perbuatan Terdakwa Drs H. Suhadi Abdullani, unsur secara melawan hukum sebagaimana ketentuan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dalam dakwaan primair tidak terpenuhi;
Ad. 3. Unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi
Menimbang untuk dapat membuktikan apakah perbuatan terdakwa adalah telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, haruslah dipahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan pengertian memperkaya tersebut .
Menimbang secara harafiah yang dimaksud memperkaya adalah menjadikan bertambah kaya. Sedang pengertian menurut kamus umum bahasa Indonesia karangan Poerwadarminta, kaya adalah mempunyai banyak harta ( uang dan sebagainya ). Sehingga yang dimaksud dengan istilah memperkaya dalam UU No.31 tahun 1999 adalah menambah harta ( uang dan sebagainya ) untuk diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Menimbang bahwa unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, memberikan kewajiban kepada Penuntut Umum untuk memberikan membuktikan bahwa terdapat pertambahan kekayaan terdakwa sedemikian rupa sehingga penambahan kekayaan tersebut tidak seimbang dengan penghasilan yang diperoleh secara sah.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dan keadaan yang telah terungkap dipersidangan, ternyata telah dilakukan pembayaran oleh Bagian Keuangan Pemerintah Kota Singkawang kepada saksi Pedro Halim yaitu :
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), tanggal 15 Desember 2008sejumlah Rp. 2.339.375.000 (dua milyar tiga ratus tiga puluh sembilan juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk tanah seluas 19.700 M2 ;
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), tanggal 18 Desember 2008sejumlah Rp. 1.068.750.000,- (satu milyar enam puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), untuk tanah seluas 9.000 m2;
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), tanggal 18 Desember 2008, sejumlah Rp. 130.625.000,- (seratus tiga puluh juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah) untuk tanah seluas 1.100 m2;
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), tanggal 18 Desember 2008, sejumlah Rp. 154.375.000 (seratus lima puluh empat juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk tanah seluas 1.300 m2;
Menimbang bahwa pembayaran dilakukan untuk ganti rugi tanah millik saksi Pedro Halim oleh Panitia Pengadaan Tanahdan tanah tersebut ada 3 (tiga) Sertifikat Hak Milik dan 1 (satu) SPT (Surat Pernyataan tanah tanggal 16 Oktober 2008) yang berasal dari hak pakai seluas 1.100 M2;
Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian pertimbangan hukum sebagaimana tersebut diatas, yang mana terhadap pembayaran dan penerimaan uang ganti rugi tersebut adalah merupakan suatu perbuatan atau hubungan keperdataan dan bukan suatu tindak pidana ;
Ad. 4. Unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
Menimbang bahwa dalam perumusan unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipergunakan kata sambung “atau” sehingga kata merugikan keuangan negara atau perekonomian negara ini bersifat alternatif, yang berarti apabila salah satu telah terpenuhi maka secara keseluruhan unsur ini telah terpenuhi.
Menimbang bahwa dalam penjelasan pasal 2 UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menerangkan bahwa dalam ketentuan ini kata “dapat “ sebelum frasa “ merugikan keuangan negara” menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi ini merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan terpenuhinya unsur unsur perbuatan yang sudah dirumuskan, bukan dengan timbulnya akibat.
Menimbang bahwa ketentuan tentang tindak pidana korupsi yang terdapat dalam Pasal 2 ayat (1) memang merupakan delik formil, juga ditegaskan dalam penjelasan umum Undang Undang No. 31 tahun 1999 yang menerangkan bahwa dalam undang undang ini, tindak pidana korupsi dirumuskan secara tegas sebagai tindak pidana formil. Hal ini sangat penting untuk pembuktian. Dengan rumusan secara formil yang dianut dalam undang undang ini, meskipun hasil korupsi telah dikembalikan kepada negara, pelaku tindak pidana korupsi tetap diajukan ke Pengadilan dan tetap dipidana.
Menimbang bahwa menurut pendapat PAF Lamintang (dalam buku Dasar dasar Hukum Pidana Indonesia, Sinar baru Bandung 1984), dengan dirumuskannya tindak pidana korupsi seperti yang terdapat dalam pasal 2 ayat (1 ) sebagai delik formil, maka adanya kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak harus sudah terjadi karena yang dimaksud dengan delik formil adalah delik yang dianggap telah selesai dengan dilakukannya tindakan yang dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang undang.
Menimbang bahwa dengan demikian agar seseorang dapat dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi seperti yang ditentukan dalam pasal 2 ayat (1), tidak perlu adanya alat alat bukti untuk membuktikan bahwa memang telah terjadi kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.
Menimbang bahwa berkaitan dengan kata “ dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara” , Mahkamah konstitusi dalam Putusan perkara No. 003/PUU-IV/2006 tanggal 24 Juli 2006 berkaitan dengan permohonan uji materiil atas UU No. 31 tahun 1999 yang telah dirubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tersebut, dalam pertimbangannya menyebutkan bahwa : pemahaman kata” dapat” dalam Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UUPTPK menyebabkan perbuatan yang dituntut di depan Pengadilan, bukan saja karena perbuatan tersebut” merugikan keuangan negara atau perekonomian negara secara nyata akan tetapi hanya “dapat”menimbulkan kerugian negara saja pun sebagai kemungkinan atau potential loss, jika unsur perbuatan tindak pidana korupsi dipenuhi sudah dapat diajukan ke Pengadilan. Kata “dapat” tersebut harus dinilai pengertiannya menurut penjelasan pasal 2 ayat (1) tersebut di atas, yang menyatakan kata “dapat “ sebelum frasa “ merugikan keuangan negara atau perekonomian negara “ menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi tersebut merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur perbuatan yang dirumuskan, bukan dengan timbulnya akibat. Karena itu Mahkamah dapat menerima penjelasan Pasal 2 ayat (1) sepanjang menyangkut kata “ dapat” sebelum frasa” merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”.
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan keuangan negara dalam undang undang ini adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun yang dipisah atau yang tidak dipisahkan.Termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungawaban pejabat negara baik tingkat pusat maupun tingkat daerah.
Berada dalam pengurusan dan pertanggungjawaban badan usaha milik
negara / Badan Usaha Milik Daerah , yayasan,badan hukum dan perusahaan yang menyertakan modal negara atau perusahaan yang menyertakan modal ketiga berdasarkan perjanjian negara. Sedang yang dimaksud dengan perekonomian negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang berdasarkan pada kebijaksanaan pemerintah baik tingkat pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentun peraturan perundang undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran, dan kesejahterahan kepada seluruh kehidupan masyarakat.
Menimbang bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya menyatakan telah terjadi kerugian Negara sebesar Rp.311.000.000,- (tiga ratus sebelas juta rupiah) yang diperoleh dari membandingkan nilai jual objek tanah di lokasi yang sama pada tahun 2008 yaitu dengan harga Rp.115.000,- permeter persegi sehingga nilai ganti rugi seharusnya adalah Rp.115.000,- x 31.000 m2 = Rp.3.576.000.500,-;
Menimbang bahwa Panitia Pengadaan Tanah telah membayar ganti rugi kepada saksi Pedro Halim dari nilai ganti rugi yang disetujui Rp.125.000,- x 31.000 m2 = Rp.3.887.500.000,- sehingga menurut Jaksa Penuntut Umum telah terjadi kerugian Negara sebesar Rp.3.887.500.000,- dikurangi Rp.3.576.000.500,- sehingga selisihnya Rp.sebesar Rp.311.000.000,- (tiga ratus sebelas juta rupiah);
Menimbang bahwa menurut Majelis Hakim kesepakatan harga jual beli tanah telah ada negosiasi dan persetujuan antara panitia dengan saksi Pedro Halim mengenai harga tanah yaitu Rp. 125.000,00 ( seratus dua puluh lima ribu rupiah) per meter persegi maka dilakukanlah pembayaran ganti rugi sehingga perbandingan harga Rp.115.000,-permeter persegi dari Jaksa Penuntut Umum adalah tidak berdasarkan hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dan keadaan yang telah terungkap dipersidangan, ternyata telah dilakukan pembayaran oleh Bagian Keuangan Pemerintah Kota Singkawang kepada saksi Pedro Halim yaitu :
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), tanggal 15 Desember 2008sejumlah Rp. 2.339.375.000 (dua milyar tiga ratus tiga puluh sembilan juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk tanah seluas 19.700 M2 ;
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), tanggal 18 Desember 2008sejumlah Rp. 1.068.750.000,- (satu milyar enam puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), untuk tanah seluas 9.000 m2;
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), tanggal 18 Desember 2008, sejumlah Rp. 130.625.000,- (seratus tiga puluh juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah) untuk tanah seluas 1.100 m2;
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), tanggal 18 Desember 2008, sejumlah Rp. 154.375.000 (seratus lima puluh empat juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk tanah seluas 1.300 m2;
Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian pertimbangan hukum sebagaimana tersebut diatas, yang mana terhadap pembayaran dan penerimaan uang ganti rugi tersebut adalah merupakan suatu perbuatan atau hubungan keperdataan dan bukan suatu tindak pidana ;
Ad. 5. Unsur sebagai orang yang melakukan, menyuruh lakukan atau turut serta melakukan perbuatan.
Menimbang, bahwa oleh karena substansi pokok dalam dakwaanPrimairadalah merupakan perbuatan perdata, maka majelis berpendapat terhadap unsur Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tidak perlu diuraikan dan dipertimbangkan lagi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian pertimbangan hukum sebagaimana tersebut diatas, ternyata unsur melawan hukum tidak terpenuhi terhadap Terdakwa Drs H. Suhadi Abdullanitelah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada dakwaan Primair oleh karenanya terdakwa harus dibebaskan dari segala tuntutan hukum (vrijspraak), sehingga dengan demikian Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penuntut Umum tetapi sebaliknya majelis sependapat dengan Penasihat Hukum terdakwa sepanjang mengenai hal tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum disusun secara subsidaritas, maka dengan dinyatakannya perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut dalam dakwaan primair tidak terbukti, selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan mengenai dakwaan subsidair ;
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Subsidair yaitu Pasal 3 jo pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang;
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ;
Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara ;
Sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan dan atau turut serta melakukan ;
Ad 1. Unsur setiap orang.
Menimbang, bahwa oleh karena unsur setiap orang telah diuraikan dan dipertimbangkan dalam pertimbangan mengenai dakwaan primair dan telah terbukti, maka dalam mempertimbangkan unsur Setiap Orang dalam dakwaan subsidair ini pertimbangan tersebut akan diambil alih sebagai pertimbangan unsur Setiap Orang dalam dakwaan subsidair, maka unsur setiap orangtelah terpenuhi ;
Ad. 2 Unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Menimbang, bahwa pengertian “dengan tujuan menguntungkan....” dalam tindak pidana korupsi adalah perbuatan kesengajaan meliputi menghendaki atau mengetahui (willens en wetens). Dengan demikian dalam unsur ini menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi adalah merupakan tujuan yang benar- benar disadari dari perbuatan Terdakwa atau dapat diketahui oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi“ memberikan pengertian bahwa memperoleh keuntungan atau menguntungkan adalah memperoleh atau menambah kekayaan yang sudah ada. Perolehan keuntungan pelaku, diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi secara materiil harus terjadi. Dimaksud dengan kekayaan adalah tidak semata mata berupa benda atau uang saja, tetapi segala sesuatu yang dapat dinilai dengan uang.
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis akan mempertimbangkan apakah ada perbuatan terdakwa yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dan perbuatan terdakwa tersebut adalah merupakan tujuan.
Menimbang, bahwa terdakwa tersebut telah melakukan serangkaian perbuatan “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”,unsur ini bersifat alternatif yaitu: dengan tujuan menguntungkan diri sendiri/atau menguntungkan orang lain/atau menguntungkan suatu korporasi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dan keadaan yang telah terungkap dipersidangan, ternyata telah dilakukan pembayaran oleh Bagian Keuangan Pemerintah Kota Singkawang kepada saksi Pedro Halim yaitu :
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), tanggal 15 Desember 2008sejumlah Rp. 2.339.375.000 (dua milyar tiga ratus tiga puluh sembilan juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk tanah seluas 19.700 M2 ;
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), tanggal 18 Desember 2008sejumlah Rp. 1.068.750.000,- (satu milyar enam puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), untuk tanah seluas 9.000 m2;
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), tanggal 18 Desember 2008, sejumlah Rp. 130.625.000,- (seratus tiga puluh juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah) untuk tanah seluas 1.100 m2;
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), tanggal 18 Desember 2008, sejumlah Rp. 154.375.000 (seratus lima puluh empat juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk tanah seluas 1.300 m2;
Menimbang bahwa pembayaran uang ganti rugi sebesarRp. 3.887.500.000,-(tiga miliar delapan ratus delapan tuluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) tersebut kepada saksi Pedro Halim menurut Majelis bukan merupakan tujuan Terdakwa untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi, oleh karena berdasarkan SHM no 267 luas 19.700 atas nama Pedro Halim, SHM No. 265 luas 12.900 atas nama Darmawan Halim berdasarkan Akte waris Nomor 01/2007 tgl 2 Juli 2007 dan Surat Kuasa Menjual Nomor 5 tahun 2008 tgl 10 November 2008, SHM no. 167 atas nama Darmawan Halim berdasarkan Akte waris Nomor 01/2007 tgl 2 Juli 2007 dan Surat Kuasa Menjual Nomor 5 tahun 2008 tgl 10 November 2008 dan Surat PernyataanTanah tanggal 16 Oktober 2008yang diketahui oleh Kepala Kelurahan Sungai Weidan berasal dari hak pakai seluas 1.100 M2 membuktikan bahwa Pedro Halim benar telah menguasai tanah secara fisik dan tidak dalam keadaan sengketa maka berhak untuk mendapatkan uang ganti rugi sesuai harga pasar,oleh karena tanahnya akan dibebaskan dan dipergunakan untuk kepentingan umum, yaitu Terminal Antar Lintas batas Negara (ALBN) di Kota Singkawang ;
Menimbang, bahwa sesuai Surat Keterangan dari Kepala Kelurahan Sungai Wei, Kecamatan Singkawang Tengah, Kota Singkawang Nomor : 593/04/Pemb.Sos tanggal 31 Juli 2008 menerangkan harga pasar tanah yang dikuasai saksi Pedro Halim yang akan dibebaskan untuk rencana pembangunan Terminal Antar Lintas Batas Negara (ALBN) adalah sebesar Rp. 150.000,- per meter persegi, sehingga dengan demikian penerimaan besarnya ganti rugi sebesar Rp. 125.000,- per meter persegi adalah masih dibawah harga pasar ;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan diatas maka rangkaian perbuatan terdakwa dengan tujuan untuk menguntungkan orang lain dalam melakukan pembayaran ganti rugi hak atas tanah milik saksi Pedro Halim untuk pembangunan Terminal Antar Lintas Batas Negara (ALBN) di Kota Singkawang, adalah merupakan suatu perbuatan atau hubungan keperdataan dan bukan suatu tindak pidana ;
Ad. 3. Unsur menyalahgunakan kewenangan,kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.
Menimbang bahwa menurut pendapat Prof. DR. Andi Hamzah , SH pada unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan mensyaratkan bahwa terdakwa atau pelaku sebagai subyek delik harus memenuhi kualitas sebagai pejabat atau mempunyai kedudukan tertentu. (Prof. Dr. Andi hamzah , Korupsi di Indonesia , masalah dan pemecahannya, terbitan PT Gramedia, Jakarta , 1984 ).
Menimbang bahwa menurut pendapat ahli hukum administrasi dari Perancis Jean Revero dan Jean Waline mengenai pengertian penyalahgunaan kewenangan dalam hukum administrasi ada 3 wujud :
Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan.
Penyalahgunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakan pejabat tersebut adalah benar ditujukan untuk kepentingan umum, tetapi menyimpang dari tujuan apa kewenangan tersebut diberikan oleh Undang undang atau peraturan lain.
Penyalahgunaan kewenangan dalam arti menyalahgunakan prosedur yang seharusnya dipergunakan untuk mencapai tujuan tertentu, tetapi telah menggunakan prosedur lain agar terlaksana.
Menimbang, bahwa didalamUnsur ini juga bersifat “alternatif” karena tersusun menggunakan kata “atau”, sehingga apabila satu aspek saja terpenuhi maka unsur ini akan dianggap telah terbukti.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Menyalahgunakan Kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan adalah menggunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan” yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan, atau sarana tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, surat, keterangan ahli, keterangan terdakwa dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan kepersidangan diperoleh fakta-fakta yang sama dengan fakta yang terungkap pada waktu membuktikan unsur melawan hukum dalam dakwaan primair khususnya yang berhubungan dengan perbuatan terdakwa yang telah melakukan pembayaran uang ganti rugi atas tanah milik Pedro Halim untuk pembangunan Antar Lintas Batas Negara (ALBN) Kota Singkawang,dianggap dan berlaku pula sebagai pertimbangan dalamunsur ini;
Menimbang bahwa pembayaran ganti rugi tanah dari Terdakwa Drs H Suhadi Abdullani kepada saksi Pedro Halim telah melalui proses penelitian mengenai status hukum bidang tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan dan dokumen yang mendukungnya, mengadakan musyawarah dengan para pemilik dan instansi pemerintah yang memerlukan tanah dalam rangka menetapkan bentuk dan/atau besarnya ganti rugi, menetapkan besarnya ganti rugi atas tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan dan membuat berita acara pelepasan atau penyerahan hak;
Menimbang bahwa setelah menerima pembayaran ganti rugi maka saksi Pedro Halim menandatangani Surat Pernyataan Penyerahan Tanah / Pelepasan Hak Atas Tanah untuk tanah seluas 19.700 m2 pada tanggal 15 Desember 2008, dari Pedro Halim kepada Drs.H.Suhadi Abdullani dengan dihadiri oleh dua orang saksi yaitu Drs. Zulhiar dan Tumidjan, Surat Pernyataan Penyerahan Tanah / Pelepasan Hak Atas Tanah untuk tanah seluas 1.100 m2 pada tanggal 19 Desember 2008, dari Pedro Halim kepada Drs.H.Suhadi Abdullani dengan dihadiri oleh dua orang saksi yaitu Drs. Zulhiar dan Tumidjan, Surat Pernyataan Penyerahan Tanah / Pelepasan Hak Atas Tanah untuk tanah seluas 9000 m2 pada tanggal 19 Desember 2008, dari Pedro Halim kepada Drs.H.Suhadi Abdullani dengan dihadiri oleh dua orang saksi yaitu Drs. Zulhiar dan Tumidjan serta menyerahkan Sertifikat Hak Milik Nomor 265, SHM Nomor 167 dan SHM Nomor 267 kepada Pemkot Singkawang untuk dilakukan proses balik nama dan pemecahannya oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Singkawang serta dicatat pada Lembaran Daerah sebagai Harta / Aset Daerah
Menimbang, dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum menguraikanbahwa Terdakwa sebagai ketua panitia pengadaan tanah terminal ALBN tidak ada menunjuk lembaga penilai harga atau pun dibentuk Tim Penilai harga, dan Ketua panitia tetap melaksanakan pengadaan tanah tanpa adanya lembaga penilai harga atau pun dibentuk Tim Penilai harga, dan Terdakwa hanya menggunakan taksiran harga atau pasaran harga berdasarkan surat keterangan tertulis dari Lurah setempat yang mana lurah tersebut juga merupakan anggota panitia 9.
Menimbang bahwa dalam konteks pengadaan tanah untuk pembangunan terminal Antar Lintas Batas Negara (ALBN) di Singkawang hubungannya dengan tugas Panitia Pengadaan Tanah terbukti bahwa Tim Penilai Harga Tanah, bangunan, tanaman dan benda lain tidak dibentuk, yang ada hanya penetapan harga tanah oleh panitia bukan oleh tim penilai harga tanah dengan berpedoman pada Surat Keterangan kepala Desa/ Kelurahan tentang harga pasar tanah yang akan dibebaskan, dalam hal ini ternyata yang diganti rugi hanya tanahnya saja sedangkan untuk tanaman berikut bangunan yang ada tidak diberikan ganti rugi;
Menimbang, bahwa sesuai Surat Keterangan dari Kepala Kelurahan Sungai Wei, Kecamatan Singkawang Tengah, Kota Singkawang Nomor : 593/04/Pemb.Sos tanggal 31 Juli 2008 menerangkan harga pasar tanah yang dikuasai saksi Pedro Halim yang akan dibebaskan untuk rencana pembangunan Terminal Antar Lintas Batas Negara (ALBN) adalah sebesar Rp. 150.000,- per meter persegi, sehingga dengan demikian penerimaan besarnya ganti rugi sebesar Rp. 125.000,- per meter persegi adalah masih dibawah harga pasar ;
Menimbang, berdasar pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, terhadap perbuatan Terdakwa Drs H. Suhadi Abdullani, unsur menyalahgunakan kewenangan,kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sebagaimana ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dalam dakwaan subsidair tidak terpenuhi;
Ad. 4. Unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
Menimbang, bahwa terhadap unsurAd.4. tersebut adalah sama dengan unsurAd. 4.Yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, dalam dakwaan primair, oleh karenanya segala sesuatu yang telah dipertimbangkan pada unsurAd.4. Yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara dalam dakwaan primair, dianggap dan berlaku pula sebagai pertimbangan hukum dalam unsur Ad.4. pada dakwaan subsidair ini, oleh karenanya menurut hemat Majelis Hakim unsur Ad.4. dari dakwaan Subsidair ini harus pula dinyatakan bahwa perbuatan terdakwa tersebut telah terbukti, tetapi tidak merupakan suatu tindak pidana
Ad. 5. Unsur sebagai orang yang melakukan, menyuruh lakukan atau turut serta melakukan perbuatan.
Menimbang, bahwa oleh karena substansi pokok dalam dakwaan subsidair bukan merupakan tindak pidana tetapi merupakan perbuatan perdata, maka majelis berpendapat terhadap unsur Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tidak perlu diuraikan dan dipertimbangkan lagi ;
Menimbang bahwa dengan tidak terbuktinya salah satu unsur pada dakwaan primairyaitu unsur melawan hukum pasal Pasal 2 ayat 1 Undang-undang No. 31 tahun 1999 yang telah dirubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPdan tidak terbuktinya salah satu unsur pada dakwaan Subsidair yaitu unsur menyalahgunakan kewenangan,kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukandalam Pasal 3 Undang-undang No. 31 tahun 1999 yang telah dirubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPmaka Terdakwaharuslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair dan dakwaan subsidair, sehingga Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan Penuntut Umum masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara Terdakwa Drs H. Iswan maka dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Drs H. Iswan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dibebaskanmaka biaya perkara dibebankan kepada negara;
Memperhatikan, Pasal 191 ayat (1) Undang-undang Nomor8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Drs Suhadi Abdullanitidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair dan dakwaan subsidair;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum tersebut;
Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
Menetapkanbarangbukti berupa:
Barang Bukti dalam perkara ini berbetuk Foto copyan yang telah dilegalisir oleh Dinas DPPKA singkawang yang terdiri dari:
Keputusan Walikota Singkawang Nomor : 40 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Pemerintah Kota Singkawang tahun Anggaran 2008 yang ditandatangani oleh Walikota Singkawang, Hasan Karman, SH, MM, pada tanggal 6 Maret 2008;
Lampiran II : Keputusan Walikota Singkawang Nomor 40 Tahun 2008, Tanggal 6 Maret 2008 Tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Di Pemerintah Kota Singkawang Tahun Anggaran 2008, Tim Sekretariat;
Surat Kepala Dinas Perhubungan dan Telekomunikasi Propinsi Kalimantan Barat, Nomor : 551.32/267/DRT.C Tanggal 16 Juni 2008 Perihal Alokasi Tanah Pembangunan Terminal ALBN di Kota Singkawang yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Singkawang ;
Surat Penawaran Tanah oleh Sdr. PEDRO HALIM kepada Walikota Singkawang, tertanggal 18 Juni 2008;
Berita Acara Inventarisasi pemilik / penggarap tanah, bangunan, tanaman atau benda-benda lain yang terkait dengan tanah yang bersangkutan untuk rencana Pembangunan Terminal ALBN di Kelurahan Sungai Wie, Kecamatan Singkawang tengah, pada tanggal 7 Juli 2008 yang dihadiri oleh Panitia Pengadaan Tanah;
Akta Keterangan Waris No. 01, tanggal 02 Juli 2007, Notaris ARBERSON, SH;
Nota Dinas Kepala Bagian Kekayaan Nomor : 030 / 131 / Kyn-C, tanggal 17 Juli 2008, Perihal Koordinasi Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Kota Singkawang yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Singkawang Plt. Asisten Keuangan dan Kekayaan;
Laporan Perjalanan Dinas Kasubbag Evaluasi dan Pendayagunaan Aset, Nomor : 030/134/Kyn, Tanggal 23 Juli 2008, Perihal Koordinasi Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum di Kota Singkawang yang ditujukan Kepada Sekretaris Daerah Kota Singkawang melalui Plt. Asisten Keuangan dan Kekayaan;
Surat Keterangan dari Lurah Sungai Wie, Kecamatan Singkawang Tengah, Nomor: 593/04/Pemb.Sos, yang diketahui oleh Camat Singkawang Tengah, tanggal 31 Juli 2008;
Berita Acara Negosiasi Harga untuk Pengadaan Tanah, yang bersumber dana dari APBD Pemerintah Kota Singkawang Tahun Anggaran 2008, Tanggal 7 SEPTEMBER 2008, untuk luas tanah + 19.700 m2 milik Sdr. PEDRO HALIM ;
Undangan Nomor 005/156/Kyn, Tanggal 5 SEPTEMBER 2008, dengan Agenda Rapat Negoisasi Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Terminal ALBN di Kota Singkawang dan Kawasan Batu Belimbing ;
Lampiran Undangan Rapat Negosiasi Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Terminal ALBN Kota Singkawang dan Kawasan Wisata Batu Belimbing dengan Nomor : 005/156/Kyn, tanggal 5 SEPTEMBER 2008 ;
Daftar Hadir Rapat Panitia Pengadaan Tanah, hari Kamis, tanggal 7 SEPTEMBER 2008 ;
Agenda Rapat Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Di Pemerintah Kota Singkawang Tahun Anggaran 2008, tanggal 7 SEPTEMBER 2008 ;
Foto Rapat Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Di Pemerintah Kota Singkawang Tahun Anggaran 2008, tanggal 7 SEPTEMBER 2008 ;
Surat Penawaran Tanah, tanggal 11 SEPTEMBER 2008, dari Pedro Halim, yang ditujukan kepada Ketua Panitia Pengadaan Tanah Pemerintah Kota Singkawang ;
Denah lokasi tanah dengan luas + 19.700 m2 ;
Surat Kepala Dinas Perhubungan, Pos dan Telekomunikasi Kota Singkawang, Nomor : 551.32/232-A/Dishubpostel, Perihal Mohon Tambahan Lahan Lokasi Terminal ALBN, tanggal 9 September 2008, yang ditujukan kepada Walikota Singkawang cq. Sekretaris Daerah ;
Surat Sekretaris Daerah Kota Singkawang, perihal Tambahan Lahan Untuk Lokasi Tanah Terminal ALBN, Nomor : 590/201/Kyn-C, Tanggal 17 September 2008 yang ditujukan kepada Sdr. Pedro Halim ;
Pengumuman Sekretaris Daerah Kota Singkawang selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah, dengan nomor : 590-03-Pan-2008, tangggal 8 Oktober 2008 ;
Lampiran Pengumuman Panitia Pengadaan Tanah, Tanggal 8 Oktober 2008, yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kota Singkawang Selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah ;
Surat Sdr. PEDRO HALIM, mengenai Tambahan Lahan Untuk Lokasi Tanah Terminal ALBN, tanggal 09 Oktober 2008, yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah Kota Singkawang selaku Ketua Tim Pengadaan Tanah ;
Surat Sekretaris Daerah Kota Singkawang, Nomor 590/230/Kyn-C, Tanggal 9 Oktober 2008, Perihal Pemasangan Pengumuman Pengadaan Tanah yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Singkawang, Camat Singkawang Tengah, dan Lurah Sungai Wie ;
Surat Nomor : 590/230/Kyn-C, Tanggal 9 Oktober 2008, Perihal Pemasangan Pengumuman Pengadaan Tanah yang ditujukan Kepada Pimpinan Surat Kabar Harian “Berkat” ;
Pengumuman Koran yang dimuat di surat kabar Harian “Berkat”, oleh Panitia Pengadaan Tanah tertanggal 8 Oktober 2008 ;
Surat Pernyataan Pedro Halim pada tanggal 16 Oktober 2008 untuk luas tanah + 12. 900 m2 ;
Sertifikat Hak Milik No. 265 beserta Kutipan Gambar Situasi Nomor. 680/IV/1989;
Surat Pernyataan Pedro Halim pada tanggal 16 Oktober 2008 untuk luas tanah + 15.000 m2 ;
Sertifikat Hak Milik No. 167 beserta Kutipan Gambar Situasi Nomor. 679 /1989;
Surat Pernyataan Tanah oleh Pedro Halim pada tanggal 16 Oktober 2008 untuk luas tanah + 1.100 m2 ;
Surat Pernyataan Pedro Halim pada tanggal 16 Oktober 2008 untuk luas tanah + 1.100 m2 ;
Surat Penyerahan dari BUN THO LIN dan BUN KUI FUI kepada PEDRO HALIM tertanggal 6 November 2008 dengan luas tanah + 41.757 m2 ;
Sertifikat Hak Pakai No.10 atas nama BUN DJIN KUI, BUN THO LIN dan BUN KUI FUI ;
Surat SekretarisDaerah Pemerintah Kota Singkawang, No. 590/252/Kyn-C, tanggal 31 Oktober 2008, perihal Lahan Tanah untuk Lokasi Terminal ALBN Kota Singkawang, kepada Kadishubpostel Provinsi Kalimantan Barat;
Nota Dinas Kepala Bagian Kekayaan Nomor : 590/261/Kyn-C, Perihal Mohon Persetujuan Realisasi Pembayaran Pengadaan Tanah Untuk Rencana Pembangunan Terminal ALBN di Kelurahan Sungai Wie, tanggal 31 Oktober 2008, yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah Kota Singkawang Melalui Plt. Asisten Keuangan dan Kekayaan ;
SPPT PBB Tahun 2008 beserta Surat Tanda Terima Setoran (STTS) dengan wajib pajak bernama DARMAWAN HALIM, untuk luas tanah 14. 200 m2 ;
Akta Kuasa Menjual No. 05 dihadapan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah ARBERSON,SH, tanggal 10 November 2008 beserta denah lokasi tanah ;
Berita Acara Inventarisasi Pemilik / Penggarap Tanah, Bangunan, Tanaman atau benda-benda lain yang terkait dengan Tanah yang bersangkutan untuk rencana perluasan Pembangunan Terminal ALBN di Kelurahan Sungai Wie, Kecamatan Singkawang Tengah, pada tanggal 11 Nopember 2008, dengan luas tanah 11. 400 m2 yang dihadiri oleh Panitia Pengadaan Tanah ;
Berita Acara Hasil Negosiasi Harga, tanggal 14 November 2008, seluas 11.400 m2 yang dihadiri oleh Panitia Pengadaan Tanah dan disetujui pemilik tanah Sdr. Pedro Halim ;
Nota Dinas Kasubbag Evaluasi dan Pendayagunaan Aset, No. 590/310/Kyn-C, tanggal 26 November 2008 kepada Sekretaris Daerah Kota Singkawang, perihal Mohon Persetujuan Realisasi Pembayaran Pengadaan Tanah untuk Rencana Perluasan Pembangunan Terminal ALBN seluas 1.100 m2 di Kelurahan Sungai Wie ;
Berita Acara Hasil Negosiasi Harga, tanggal 12 SEPTEMBER 2008, seluas 19.700 m2 yang dihadiri oleh Panitia Pengadaan Tanah dan disetujui pemilik tanah Sdr. Pedro Halim ;
Nota Dinas Kepala Bagian Kekayaan, No. 590/344/Kyn-C, tanggal 11 Desember 2008 kepada Sekretaris Daerah Kota Singkawang perihal Penjelasan atas Disposisi Sekretaris Daerah terhadap Nota Dinas Nomor 590/310/Kyn-C ;
Keputusan Panitia Pengadaan Tanah Kota Singkawang tentang bentuk dan besarnya ganti rugi atas Tanah, Bangunan, Tanaman dan / atau benda-benda lain yang terkait dengan Tanah yang bersangkutan untuk rencana Lokasi Pembangunan Terminal ALBN di Kelurahan Sungai Wie, Kecamatan Singkawang Tengah, pada tanggal 19 Desember 2008, untuk luas tanah sebesar 9000 m2 ;
Keputusan Panitia Pengadaan Tanah Kota Singkawang tentang Bentuk Dan Besarnya Ganti Rugi atas Tanah, Bangunan, Tanaman dan / atau benda-benda lain yang terkait dengan tanah yang bersangkutan untuk Rencana Lokasi Perluasan Pembangunan Terminal ALBN di Kelurahan Sungai Wie Kecamatan Singkawang Tengah pada tanggal 19 Desember 2008 untuk luas tanah sebesar 1.100 m2 ;
Keputusan Panitia Pengadaan Tanah Kota Singkawang tentang Bentuk Dan Besarnya Ganti Rugi atas Tanah, Bangunan, Tanaman dan / atau benda-benda lain yang terkait dengan tanah yang bersangkutan untuk Rencana Lokasi Perluasan Pembangunan Terminal ALBN di Kelurahan Sungai Wie Kecamatan Singkawang Tengah pada tanggal 15 Desember 2008 untuk luas tanah sebesar 19.700 m2 ;
Surat Pernyataan Penyerahan Tanah / Pelepasan Hak Atas Tanah untuk tanah seluas 19.700 m2, pada tanggal 15 Desember 2008, dari Pedro Halim kepada Drs.H.Suhadi Abdullani dengan dihadiri oleh dua orang saksi yaitu Drs. Zulhiar dan Tumidjan ;
Dokumen Ganti Rugi Panitia Pengadaan kepada PEDRO HALIM sebesar Rp. 2.339.375.000,- (dua milyar tiga ratus tiga puluh sembilan juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk luas tanah 19. 700 m2;
Sertifikat Hak Milik No. 267 beserta Kutipan Gambar Situasi No. 680/III/1989, seluas 19.700 m2;
Sertifikat Hak Milik No. 167 beserta Kutipan Gambar Situasi ;
Surat Pernyataan Penyerahan Tanah / Pelepasan Hak Atas Tanah untuk tanah seluas 1.100 m2, pada tanggal 19 Desember 2008, dari Pedro Halim kepada Drs.H.Suhadi Abdullani dengan dihadiri oleh dua orang saksi yaitu Drs. Zulhiar dan Tumidjan ;
Dokumen Ganti Rugi Panitia Pengadaan kepada PEDRO HALIM sebesar Rp. 130.625.000,- (seratus tiga puluh juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah) untuk luas tanah 1.100 m2;
Surat Pernyataan Penyerahan Tanah / Pelepasan Hak Atas Tanah untuk tanah seluas 9000 m2, pada tanggal 19 Desember 2008, dari Pedro Halim kepada Drs.H.Suhadi Abdullani dengan dihadiri oleh dua orang saksi yaitu Drs. Zulhiar dan Tumidjan ;
Dokumen Ganti Rugi Panitia Pengadaan kepada PEDRO HALIM sebesar Rp. 1.068.750.000,- (satu milyar enam puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk luas tanah 9000 m2;
Surat Setoran Pajak ( SSP ) dengan uraian : Pembayaran Pph Final Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Terminal ALBN di Kelurahan Sungai Wie pada bulan Desember Tahun 2008 dengan jumlah pembayaran Rp. 123.125.000 (seratus dua puluh tiga juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) yang diterima oleh KPP-Singkawang, tanggal 16 Desember 2008 ;
Surat Setoran Pajak ( SSP ) dengan uraian : Pembayaran Pph Final Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Terminal ALBN di Kelurahan Sungai Wie, pada bulan Desember Tahun 2008, dengan jumlah pembayaran Rp. 6.875.000 ( Enam Juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah ) yang diterima oleh KPP-Singkawang, tanggal 22 Desember 2008 ;
Surat Setoran Pajak ( SSP ) dengan uraian : Pembayaran Pph Final Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Terminal ALBN di Kelurahan Sungai Wie, pada bulan Desember Tahun 2008 dengan jumlah pembayaran Rp. 56.250.000 ( Lima Puluh Enam Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) yang diterima oleh KPP-Singkawang, tanggal 22 Desember 2008 ;
Surat Setoran Pajak ( SSP ) dengan uraian : Pembayaran Pph Final Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Terminal ALBN di Kelurahan Sungai Wie, pada bulan Desember Tahun 2008, dengan jumlah pembayaran Rp. 8.125.000 (Delapan Juta Seratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) yang diterima oleh KPP-Singkawang, tanggal 22 Desember 2008 ;
Tanda Penerimaan uang sejumlah Rp. 2.462.500.000 (dua milyar empat ratus enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah)Nomor 4346/BP/2008, dibukukan tanggal 15 Desember 2008, Perihal Belanja Modal Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Terminal ALBN di Kelurahan Sungai Wie, Kecamatan Singkawang Tengah ;
Tanda Penerimaan uang sejumlah Rp. 1.125.000.000 (satu milyar seratus dua puluh lima juta rupiah) Nomor 4307/BP/2008, dibukukan tanggal 22 Desember 2008, Perihal Belanja Modal Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Terminal ALBN di Kelurahan Sungai Wie, Kecamatan Singkawang Tengah ;
Tanda Penerimaan uang sejumlah Rp. 137.500.000 (seratus tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), dibukukan tanggal 22 Desember 2008, Perihal Belanja Modal Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Terminal ALBN di Kelurahan Sungai Wie, Kecamatan Singkawang Tengah ;
Tanda Penerimaan uang sejumlah Rp. 162.500.000 (seratus enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), dibukukan tanggal 22 Desember 2008, Perihal Belanja Modal Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Terminal ALBN di Kelurahan Sungai Wie, Kecamatan Singkawang Tengah ;
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), tanggal 15 Desember 2008, Perihal Biaya Modal Pengadaan Tanah Sarana Umum Terminal sejumlah Rp. 2.339.375.000 (dua milyar tiga ratus tiga puluh sembilan juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk tanah seluas 19.700 M2 kepada Pedro Halim ;
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), tanggal 18 Desember 2008, Perihal Biaya Modal Pengadaan Tanah Sarana Umum Terminal sejumlah Rp. 1.068.750.000,- (satu milyar enam puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), untuk tanah seluas 9.000 m2 kepada Pedro Halim ;
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), tanggal 18 Desember 2008, Perihal Biaya Modal Pengadaan Tanah Sarana Umum Terminal sejumlah Rp. 130.625.000,- (seratus tiga puluh juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah) untuk tanah seluas 1.100 m2 kepada Pedro Halim ;
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), tanggal 18 Desember 2008, Perihal Biaya Modal Pengadaan Tanah Sarana Umum Terminal sejumlah Rp. 154.375.000 (seratus lima puluh empat juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk tanah seluas 1.300 m2 kepada Pedro Halim.
Dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Terdakwa Drs. H. ISWAN .
Membebankan biaya perkara kepada negara;
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak, pada hari Senin, tanggal 13 Februari 2017, oleh kami KUSNO, S.H., M.Hum., selaku Hakim Ketua, SYOFIA MARLIANTI TAMBUNAN, S.H.,M.H., dan MARDIANTOS, SH, M.Kn, Hakim Ad Hoc Tipikor masing-masing sebagai Hakim Anggota, outusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 22 Februari 2017 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Sutikno, SH Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak, serta dihadiri oleh M. Yamin, SH., Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Singkawang dihadapan Terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukumnya;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
SYOFIA M. TAMBUNAN, S.H.,M.H. KUSNO, S.H., M. Hum.
MARDIANTOS, S.H.,M.Kn.
Panitera Pengganti,
S U T I K N O, S.H