589/Pid.Sus/2013/PN.Blt
Putusan PN BLITAR Nomor 589/Pid.Sus/2013/PN.Blt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
DODIT SUJARWO Bin MESADJI
1. Menyatakan terdakwa DODIT SUJARWO Bin MESADJI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Pencurian; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah tas warna hitam dirampas untuk dimusnahkan, 6 (enam) slop rokok La Lights dikembalikan kepada saksi NOVA TITA HERU bin.BANJAR; 6. Menetapkan biaya perkara sebesar Rp 1.000,00 (seribu rupiah) dibebankan kepada terdakwa;
P U T U S A N
Nomor : 589/ Pid.Sus./ 2013 /PN.Blt.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Blitar yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana Anak dengan acara Pengadilan Anak telah menjatuhkan putusan atas nama terdakwa sebagaimana tersebut dibawah ini :
Nama lengkap : DODIT SUJARWO Bin MESADJI.
Tempat lahir : Blitar.
Umur/tanggal lahir : 18 Tahun / 5 Oktober 1995.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Desa Bedosari Kec. Sanankulon , Kab. Blitar.
A g a m a : Islam.
Pekerjaan : Karyawan toko.
Terdakwa dalam perkara ini didampingi Penasehat Hukum yang bernama DWI FIRDA SETYANINGSIH, SH.MHum. Advokat / Penasehat hukum, atas dasar Penetapan Penunjukan Hakim tertanggal 14 Nopember 2013 No. 589/Pid.Sus/2013/PN.Blt.
Terdakwa dalam perkara ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Anak Negara Blitar berdasarkan perintah / penetapan penahanan sebagai berikut :
Penyidik sejak tanggal 28 September 2013 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2013.
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 18 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 27 Oktober 2013.
Penuntut Umum sejak tanggal 22 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2013 ;
Hakim Pengadilan Negeri Blitar sejak tanggal 28 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 11 Nopember 2013.
Ketua Pengadilan Negeri Blitar sejak tanggal 12 Nopember 2013 sampai dengan tanggal 11 Desember 2013.
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca surat-surat dan berkas perkara yang bersangkutan ; -
Telah membaca laporan Penelitian Pemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Kediri, Departemen Hukum dan Hak-Hak Azasi manusia RI Kantor Wilayah Jawa Timur;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan kedepan persidangan;
Telah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Hakim Pengadilan Anak yang berkedudukan di Pengadilan Negeri Blitar menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa DODIT SUJARWO Bin MESADJI, bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP dalam surat dakwaan tunggal.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa DODIT SUJARWO Bin MESADJI, selama 7 (tujuh) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan ; -
Menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) buah tasrna hitam dirampas dimusnahkan, 6 (enam) slop rokok LALIGHTS dikembalikan kepada saksi NOVA TITA HERU Bin BANJAR;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut diatas terdakwa / Penasehat hukumnya mengajukan pembelaannya secara lisan di depan peresidangan yang pada pokoknya sebagai berikut : terdakwa mohon keringanan hukuman, terdakwa merasa bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, terdakwa masih ingin bekerja lagi untuk biaya sekolah;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan terdakwa tersebut diatas, Jaksa penuntut Umum menyatakan secara lisan tetap pada surat tuntutan semula;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kedepan persidangan Pengadilan Khusus Anak yang berkedudukan di Pengadilan Negeri Blitar dengan surat dakwaan No. Reg.Perk.PDM-238/Blitar/Epp.2/10/2013 tertanggal 22 Oktober 2013 yang disusun secara tunggal sebagaimana tersebut dibawah ini :
------- Bahwa terdakwa DODIT SUJARWO Bin MESADJI pada hari Jum'at tanggal 20 September 2013 sekitar Jam 11.00 Wib., atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2013, bertempat di Toko Buwana Jalan Jati No. 99 Rt.04 Rw.13, Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukurn, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas yaitu tempat terdakwa bekerja, terdakwa tanpa ijin pemiliknya yaitu saksi NOVA TITA HERU Binti BANJAR, terdakwa telah mengambil 1 (satu) dus rokok LA LIGHTS berisi 10 (sepuluh) slop/fres dari dalam gudang rokok dan oleh terdakwa 1 (satu) dus rokok tersebut terus ditaruh/disembunyikan kedalam kamar mandi yang sudah tidak dipakai yang letaknya dibelakang toko berjarak lebih kurang 15 meter, setelah itu terdakwa kembali kedalam toko untuk bekerja dan pada sore harinya yaitu sekitar Jam 18.00 Wib., terdakwa mengambil 4 (empat) slop/fres dari 1 (satu) dus rokok yang sebelumnya disembunyikan dan terus terdakwa masukkan kedalam tas milik terdakwa dan oleh terdakwa 4 (empat) slop/fres LA LIGHTS tersebut dikasihkan kepada teman terdakwa bernama SAFII. Bahwa tidak beberapa lama kemudian perbuatan terdakwa telah diketahui oleh pemiliknya hingga akhirnya terdakwa berhasil ditangkap petugas Polsek Sukorejo;
- bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, saksi NOVA 11TA HERU Bin BANJAR telah menderita kerugian berupa 1 (satu) dus rokok atau beberapa pak rokok LA LIGHTS yang dtafsir lebih kurang Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,- (dun ratus lima puluh rupiah);
Bahwa perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 362 KUHP;
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Penuntut Umum tersebut, Penasihat Hukum terdakwa tidak mengajukan keberatan dan meminta pemeriksaan perkara terdakwa dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.
Menimbang, bahwa didepan persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yang dibawah disumpah menerangkan sebagai berikut :
Saksi : NOVA TITA HERU :
bahwa, saksi pernah dimintai keterangan atau memberikan keterangan di Penyidik yaitu sehubungan dengan masalah pencurian dan keterangannya adalah benar semua;
bahwa terdakwa bekerja di toko saksi kurang lebih sudah 3 bulan lamanya dengan gaji setiap bulan sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan dapat makan 2 kali setiap hari;
bahwa barang milik saksi yang telah hilang atau telah diambil oleh terdakwa adalah berupa 6 (enam) slop rokok merk LA LIGHTS;
bahwa, saksi mengetahui kejadian pencurian tersebut pada hari Kamis tanggal 26 September 2013 sekitar Jam 20.00 Wib., bertempat di gudang rokok dalam toko Buwana milik saksi di Jalan Jati No. 99 Rt.04/Rw.13, Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar;
bahwa, saksi mengetahui kejadian pencurian rokok tersebut pada saat saksi mengecek gudang rokok dan saksi ketahui ada 2 bal atau 2 kardus rokok dalam keadaan rusak atau sobek dan setelah saksi periksa temyata isi rokok dalam kardus telah berkurang yaitu diantaranya rokok Dji Samsoe, rokok Sampoema Mild;
bahwa, saksi setelah memintai keterangan dan melakukan penggledahan terhadap beberapa karyawan yang bekerja di toko saksi yang salah satunya adalah terdakwa telah didapatkan 6 (enam) slop rokok merk LA LIGHTS yang disimpan oleh terdakwa;
bahwa, saksi mengetahui terdakwa mengambil rokok merk LA LIGHTS sebelumnya tidak ada ijin;
bahwa, akibat dari kejadian pencurian rokok tersebut saksi telah menderita kerugian lebih kurang sebesar Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah);
bahwa, saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan Pendapat membenarkan;
Saksi : IMRON SAFI’I :
bahwa, saksi penah dimintai keterangan atau memberikan keterangan di Penyidik yaitu sehubungan dengan masalah pencurian dan keterangannya adalah benar semua;
bahwa, saksi menerangkan keterangarmya yang diberikan didepan penyidik tidak ada paksaan, tekanan dari pihak manapun;
bahwa, yang menjadi korban pencurian adalah saksi NOVA TITA HERU selaku juragan saksi dan yang menjadi pelakunya adalah terdakwa;
bahwa, terdakwa bekerja di toko saksi kurang lebih sudah 3 bulan lamanya dengan gaji setiap bulan sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan dapat makan 2 kali setiaphari;
bahwa, barang milik saksi NOVA TITA HERU yang telah hilang atau telah diambil oleh terdakwa adalah berupa 6 (enam) slop rokok merk LA LIGHTS;
bahwa, saksi mengetahui kejadian pencurian tersebut yaitu pada hari Jum'at tanggal 27 September 2013 sekitar Jam 07.30 Wib., bertempat di gudang rokok dalam toko Buwana milik saksi di Jalan Jati No. 99 Rt.04/Rw.13, Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar;
bahwa, saksi mengetahui kejadian pencurian rokok tersebut pada saat saksi diberitahu oleh istri saksi NOVA TITA HERU bahwa rokok Dji Samsoe, rokok Sampoema Mild yang ada didalam gudang telah berkurang atau hilang;
bahwa, saksi saat mengecek gudang rokok mengetahui ada 2 bal atau 2 kardus rokok dalam keadaan rusak atau sobek dan setelah saksi periksa temyata benar isi rokok dalam kardus diantaranya rokok Dji Samsoe, dan rokok Sampoema Mild telah berkurang;
bahwa, saksi mengetahui setelah dilakukan penggledahan terhadap beberapa karyawan yang bekerja di toko saksi yang salah satunya adalah terdakwa telah didapatkan 6 (enam) slop rokok merk LA LIGHTS yang disimpan oleh terdakwa;
bahwa, saksi mengetahui terdakwa mengambil rokok merk LA LIGHTS sebelumnya tidak ada ijin;
bahwa, akibat dari kejadian pencurian rokok tersebut kerugian yang dialami oleh juragan bos saksi lebih kurang sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah);
bahwa, saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan Pendapat membenarkan;
Menimbang, bahwa terdakwa didepan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Benar Terdakwa mengakui pemah dimintai keterangan atau memberikan keterangan di Polisi dan keterangannya adalah benar;
benar, terdakwa mengerti dimintai keterangan sehubungan dengan masalah dirinya telah melakukan pencurian barang milik orang lain;
benar, perbuatan tersebut dilakukan sendirian;
benar, perbuatan tersebut dilakukan pada hari Jum'at tanggal 20 September 2013 sekitar Jam 11.00 Wib., bertempat di tempat terdakwa bekerja yaitu di Toko Buwana Jalan Jati No. 99 Rt.04/Rw.13, Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar; benar, terdakwa mengakui barang yang telah diambil adalah 1 (satu) dus rokok LA LIGHTS berisi 10 (sepuluh) slop/fres dari dalam gudang rokok didalam toko Buwana tempat terdakwa bekerja yaitu milik saksi NOVA TITA HERU;
benar, terdakwa mengakui 1 (satu) dus rokok tersebut terus ditaruh/disembunyikan kedalam kamar mandi yang sudah tidak dipakai yang letaknya dibelakang toko berjarak lebih kurang 15 meter;
benar, setelah itu terdakwa kembali kedalam toko untuk bekerja dan pada sore harinya yaitu sekitar Jam 18.00 Wib., terdakwa mengambil 4 (empat) slop/fres dari 1 (satu) dus rokok yang sebelumnya disembunyikan dan terus terdakwa masukkan kedalam tas milik terdakwa;
benar, terdakwa mengakui 4 (empat) slop/fres LA LIGHTS tersebut dikasihkan kepada teman terdakwa bernama SAFII.
benar, terdakwa pada saat mengambil rokok tersebut tidak ada ijin pemiliknya;
benar, terdakwa membenarkarmya barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah tas warna hitam dan 6 (enam) slop rokok La Lights, barang bukti tersebut telah disita sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan terdakwa maupun saksi-saksi telah membenarkannya sehingga dapat dipertimbangkan sebagai barang bukti yang sah dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa surat-surat yang dihubungkan dengan barang bukti serta petunjuk maupun keadaan-keadaan yang terungkap di persidangan dihubungkan satu sama lain saling bersesuaian sehingga dapat ditarik kesimpulan fakta-fakta hukum sebagai berikut :
benar, terdakwa mengerti dimintai keterangan sehubungan dengan masalah dirinya telah melakukan pencurian barang milik orang lain;
benar, perbuatan tersebut dilakukan pada hari Jum'at tanggal 20 September 2013 sekitar Jam 11.00 Wib., bertempat di tempat terdakwa bekerja yaitu di Toko Buwana Jalan Jati No. 99 Rt.04/Rw.13, Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar;
benar, terdakwa mengakui barang yang telah diambil adalah 1 (satu) dus rokok LA LIGHTS berisi 10 (sepuluh) slop/fres dari dalam gudang rokok didalam toko Buwana tempat terdakwa bekerja yaitu milik saksi NOVA TITA HERU;
benar, terdakwa mengakui 1 (satu) dus rokok tersebut terus ditaruh/disembunyikan kedalam kamar mandi yang sudah tidak dipakai yang letaknya dibelakang toko berjarak lebih kurang 15 meter;
benar, setelah itu terdakwa kembali kedalam toko untuk bekerja dan pada sore harinya yaitu sekitar Jam 18.00 Wib., terdakwa mengambil 4 (empat) slop/fres dari 1 (satu) dus rokok yang sebelumnya disembunyikan dan terus terdakwa masukkan kedalam tas milik terdakwa;
benar, terdakwa mengakui 4 (empat) slop/fres LA LIGHTS tersebut dikasihkan kepada teman terdakwa bernama SAFII.
benar, terdakwa pada saat mengambil rokok tersebut tidak ada ijin pemiliknya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, maka Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan apakah perbuatan yang dilakukan telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana seperti yang didakwakan oleh Penuntut umum ; -------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dakwaan Penuntut Umum telah disusun secara Tunggal, sehingga Hakim akan mempertimbangkan dakwaan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP, yang mengandung unsure unsure sebagai berikut :
Barang siapa;
Mengambil sesuatu barang;
Yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain;
Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum;
Ad1. Barang siapa ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalah siapa saja sebagai subyek hukum pendukung hak dan kewajiban yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan proses hukum, dalam hal ini terdakwa mengaku bernama DODIT SUJARWO Bin MESADJI, dihadapkan kedepan persidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rokhani, terdakwa harus bertanggung jawab terhadap perbuatannya berkaitan dengan tindak pidana, .dan selama di persidangan tidak terdapat hal-hal yang bisa membebaskan terdakwa dari tuntutan pidana sehingga dengan demikian unsur barang siapa telah terpenuhi ;
Ad.2. Mengambil sesuatu barang; yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain;
Menimbang, bahwa sesuai dengan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta barang bukti yang diajukan di persidangan saling bersesuaian bahwa benar pada hari Kamis tanggal 26 September 2013 sekitar jam 20.00 Wib. bertempat di gudang rokok toko Buwana di Jalan Jati No.99 Rt.04 Rw.13 Kel. / Kec. Sukorejo. Kota Blitar terdakwa mengambil 1(satu) dus rokok LA Lights milik saksi Nova Tita Heru tanpa seizin pemiliknya, dan akibat perbuatan terdakwa saksi Nova Tita Heru menderita kerugian lebih kurang Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Ad. 3. Yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan pengakuan terdakwa dan barang bukti yang diajukan di persidangan saling bersesuaian dan keterangan mana telah diakui atau dibenarkan oleh terdakwa yaitu benar 6 (enam) slop rokok merk LA LIGHTS yang diajukan sebagai barang bukti dan yang telah diambil oleh terdakwa tersebut seluruhnya adalah milik orang lain atau setidak-tidaknya milik Sdr. NOVA TITA HERU Bin BANJAR. dengan demikian unsur "seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain" telah terpenuhi.
Ad.4. Dengan maksud akan dimiliki secara melawan hukum;
Menimbang, bahwa sesuai dengan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta barang bukti yang diajukan di persidangan saling bersesuaian bahwa terdakwa mengambil 1(satu) dus rokok LA Lights milik saksi Nova Tita Heru tanpa sepengetahuan pemiliknya dan terdakwa sembunyikan didalam kamar mandi yang sudah tidak dipakai yang letaknya di belakang toko berjarak kurang lebih 15 meter, setelah itu terdakwa kembali ketoko untuk bekerja dan pada sore harinya sekitar jam 18.00 Wib. terdakwa mengambil 4 (empat) slop dari 1 (satu) dus rokok yang sebelumnya disembunyikan terus terdakwa masukkan kedalam tas milik terdakwa dan oleh terdakwa 4 slop rokok La Lights tersebut dikasihkan kepada teman terdakwa yang bernama SAFI’I, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas, maka semua unsure dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah terpenuhi maka terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Pencurian “
Menimbang, bahwa selama persidangan berlangsung tidak terdapat alasan pemaaf dan atau alasan pembenar pada diri terdakwa yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban atas segala perbuatan pidana yang dilakukannya, maka berdasarkan pasal 193 ayat 1 KUHAP, kepada terdakwa haruslah mempertanggungjawabkan perbuatannya dan harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatan yang dilakukan ;
Menimbang, bahwa selama dalam proses pemeriksaan terhadap terdakwa telah dilakukan penahanan, maka berdasarkan pasal 22 (4) KUHAP, masa penahanan terhadap terdakwa tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa karena terdakwa ditahan maka sesuai pasal 193 ayat (2) b jo pasal 21 ayat (4) KUHAP, Hakim mempunyai cukup alasan untuk menetapkan supaya terdakwa tetap dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan semata-mata bukan merupakan pembalasan melainkan bertujuan untuk mendidik dan membina agar terdakwa menyadari / menginsafi kesalahannya sehingga diharapkan dapat menjadi anggota masyarakat yang baik dikemudian hari serta dikaitkan dengan hal-hal yang memberatkan dan meringankan yang akan dipertimbangkan nanti, maka Hakim memandang cukup tepat dan adil apabila kepada terdakwa dijatuhi hukuman seperti yang akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 194 KUHAP, maka mengenai barang bukti berupa : 1 (satu) buah tas warna hitam dirampas untuk dimusnahkan , 6 (enam) slop rokok La Lights dikembalikan kepada saksi NOVA TITA HERU bin.BANJAR;
Menimbang, bahwa karena terdakwa akan dijatuhi pidana, maka sesuai pasal 222 ayat (1) KUHAP, kepada terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa sebelum Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa maka sesuai pasal 197 ayat (1) huruf F KUHAP akan dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan maupun hal-hal yang meringankan bagi terdakwa yaitu sebagai berikut :
HAL YANG MEMBERATKAN :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
HAL YANG MERINGANKAN :
Terdakwa mengaku terus terang, dan sopan di persidangan.
Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbutannya.
Terdakwa masih bisa diharapkan menjadi warga masyarakat yang baik;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat putusan ini maka segala hal yang tertuang dalam berita acara persidangan adalah merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dalam putusan ini ;
Memperhatikan pasal 362 KUHP, jo pasal 1 ayat (1) UU No.3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan :
MENGADILI :
Menyatakan terdakwa DODIT SUJARWO Bin MESADJI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Pencurian;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah tas warna hitam dirampas untuk dimusnahkan, 6 (enam) slop rokok La Lights dikembalikan kepada saksi NOVA TITA HERU bin.BANJAR;
Menetapkan biaya perkara sebesar Rp 1.000,00 (seribu rupiah) dibebankan kepada terdakwa;
Demikian diputuskan pada hari SENIN tanggal 18 Nopember 2013 oleh HANDRY ARGATAMA ELLION,SH.SFil.MH. sebagai Hakim Pengadilan Negeri Blitar, dan diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga, dengan dibantu oleh PAINTEN, Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh SUHARDIYANTO, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Blitar, Penasehat Hukum terdakwa, Pembimbing Kemasyarakatan dan orang tua terdakwa serta dihadapan Terdakwa sendiri.
Panitera Pengganti, H a k i m,
Ttd. Ttd.
PAINTEN. HANDRY ARGATAMA E, SH.SFil.MH.
Catatan : Putusan ini sejak tanggal 18 Nopember 2013 telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa telah menerima baik putusan.
Panitera pengganti,
Ttd.
PAINTEN.
Salinan yang sama bunyinya
Plh.Panitera Pengadilan Negeri Blitar,
JALISTER LUMBAN GAOL, SH.
Nip.19561011 198012 1 001.