01/PID.SUS/2015/PN.Bta
Putusan PN BATURAJA Nomor 01/PID.SUS/2015/PN.Bta
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
FEBRUANDA Bin A.GANI TAMRAN
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa FEBRUANDA BIN A.GANI TAMRAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa FEBRUANDA BIN A.GANI TAMRAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp.1.000.000.- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana penjara selama : 1 (satu ) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Memerintahkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit kendaraan truck bok warna kuning merk Toyota Dyna BG.8477 UH, 1 (satu) lembar STNK kendaraan mobil truck bok warna kuning merk Dyna BG 8477 UH, dikembalikan kepada terdakwa FEBRUANDA BIN A.GANI TAMRAN, 1 (satu) unit kendaraan mobil merk Suzuki Katana warna putih BE.1898 A, 1 (satu) lembar STNK kendaraan mobil merk Suzuki Katana warna putih BE.1898 A, dikembalikan kepada saksi Eliawati Binti Dulhadi (ahli waris) ; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1000 (seribu rupiah )
P U T U S A N
Nomor : 01/ PID.SUS / 2015 / PN. BTA
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Baturaja yang mengadili perkara–perkara Pidana dalam tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa ;-----
FEBRUANDA BIN A. GANI TAMRAN
Tempat lahir Palembang, Umur 39 tahun, Jenis kelamin Laki-laki, Kebangsaan Indonesia, Tempat tinggal Jalan Naskah No.580 Rt.11 Rw.04, Kel.Sukarami, Kec. Sukarami Palembang, Agama Islam, Pekerjaan Swasta ;---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa ditangkap tanggal 29 Oktober 2014, ditahan sejak tanggal 30 Oktober 2014 s/d Sekarang ;----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;
Terdakwa tidak didampingi Penasehat Hukum ;----------------------------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Telah membaca Surat-surat dalam berkas perkara ;------------------------------------------------------------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta memperhatikan barang bukti dipersidangan ;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar Tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum pada yang pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh karenanya menuntut Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa FEBRUANDA BIN A.GANI TAMRAN bersalah melakukan tindak pidana Tindak Pidana Lalu Lintas sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan kesatu melanggar Pasal : 310 ayat 4 UULAJ No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan ;-----------------------
Menjatuhkan Pidana Penjara terhadap terdakwa FEBRUANDA BIN A.GANI TAMRAN selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) Subsidair 1 (satu) bulan penjara masa penahanan yang telah dijalani dengan perintah agar terdakwa ditahan ; ---
Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) unit kendaraan truck bok warna kuning merk Toyota Dyna BG.8477 UH, 1 (satu) lembar STNK kendaraan mobil truck bok warna kuning merk Dyna BG 8477 UH, dikembalikan kepada terdakwa FEBRUANDA BIN A.GANI TAMRAN, 1 (satu) unit kendaraan mobil merk Suzuki Katana warna putih BE.1898 A, 1 (satu) lembar STNK kendaraan mobil merk Suzuki Katana warna putih BE.1898 A, dikembalikan kepada saksi Eliawati Binti Dulhadi (ahli waris) ;--------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara, sebesar Rp. 1.000 (seribu rupiah) ;-------------
Telah mendengar pembelaan lisan / permohonan terdakwa yang pada pokoknya mohon dijatuhkan hukuman yang seringan-ringannya ;------------------------------------------------------------------------------------------
Setelah mendengar Replik dari Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada tuntutan semula dan duplik dari terdakwa yang tetap pada pembelaannya / permohonannya ;--------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum diajukan didepan persidangan dengan Surat Dakwaan tanggal 30 Desember 2014 Nomor.Reg.Perkara : PDM-44/Euh.2/12/2014, sebagai berikut Kesatu :
Bahwa ia terdakwa FEBRUANDA BIN A.GANI TAMRAN pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2014 sekitar pukul 15.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober Tahun 2014 bertempat dijlan Raya Muaradua Kelurahan kisau Kab.OKU Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja, yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
---- Bermula ia terdakwa FEBRUARNDA BIN A.GANI TAMRAN yang sedang mengemudi-
kan kendaraan mobil box toyota dyna warna kuning, No.Pol.BG.8277 UH sengan membawa 1 (satu) orang penumpang yaitu saksi Agus Murdiansyah yang melaju dari arah Baturaja menuju kearah pasar Muaradua dengan kecepatan sekitar 30 sampai dengan 40 Km/Jam. Kemudian pada saat hendak mendahului kendaraan mobil merk Suzuki Katana warna putih No.Pol.BE.1898 A yang sedang berhenti disebelah kiri jalan arah ke Muaradua lalu dari lajur sebelah kanan mobil tersebut secara tiba-tiba datang seorang laki-laki dari arah depan mobil yang berhenti tersebut yaitu korban Ahmad Tolibi Bin Rabek hendak masuk kedalam mobil itu dari pintu depan sebelah kanan dikeranakna kelalaian serta jarak yang sudah terlalu dekat dan mobil yang dikendarai oleh terdakwa tersebut terlalu memepet sehingga terdakwa menabrak bagian belakang body mobil merk Suzuki katana warna putih No.Pol.BE.1898 A setelah itu menabrak korban Ahmad Tolibi Bin Rabek dan korban pun sempat terlindas hingga terseret kurang lebih sejauh 10 meter.
Setelah terjadi tabgrakan tersebut korban langsung dibawa kerumah sakit Ismadana diru- jukke RSUD Baturaja tetapi didalam perjalanan korban meninggal dunia ;
--- Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum No.353/415/ VI.2/UPTD.PKM/2014 yang diperiksa oleh Dr.RUMZIDI selaku Dokter staf UPTD Puskesmas Rawat Inap Muaradua Kab.OKU Selatan pada hari Rabu 29 Oktober 2014 dengan Pemeriksaan Khusus :
KEPALA : - Luka lecet pada dahi sebelah kanan seluas P=4cm, L=2cm
Luka lecet pada pipi kiri bagian atas seluas P=6cm, L= 2 cm
Luka lecet pada pipi kanan seluas P=6 cm, L=3 L
Luka lecet dibawah Dagu seluas P=6 cm, L=1 cm
Anggota gerak : - Luka lecet pada jari tengah tangan kanan seluas P=6 cm, L=2cm
Luka lecet pada pergelangan tangan kanan seluas P=1cm, L=1cm
Luka lecet pada lutut kaki kiri seluas P=5cm, L=2cm
Luka lecet pada jari telunjuk kaki kiri seluas P=2cm, L=1cm
Luka lecet pada lutut kaki kanan seluas P=7cm, L=3cm
Luka lecet pada jempol kaki kanan seluas P=1 cm, L=1 cm
Memar pada mulut kaki kanan seluas P=7 cm, L=10 cm
Kesimpulan : terdapat luka lecet pada dahi sebelah kanan, luka lecet pada pipi kiri bagian atas, luka lecet pada pipi kanan, luka lecet dibawah dagu, luka lecet pada jari tengah tangan kanan, luka lecet pada pergelangan tangan kanan, luka lecet pada lutut kaki kiri, luka lecet pada jari telunjuk kaki kiri, luka lecet pada lutut kaki kanan, luka lecet pada jempol kaki kanan, memar pada lutut kaki kanan (visum terlampir dalam berkas) ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat 4 Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan ; ATAU
Kedua : --- Bahwa ia terdakwa FEBRUANDA BIN A.GANI TAMRAN pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2014 sekitar pukul 15.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober Tahun 2014 bertempat dijlan Raya Muaradua Kelurahan kisau Kab.OKU Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja, dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bermula ia terdakwa FEBRUARNDA BIN A.GANI TAMRAN yang sedang mengemudi-
kan kendaraan mobil box toyota dyna warna kuning, No.Pol.BG.8277 UH sengan membawa 1 (satu) orang penumpang yaitu saksi Agus Murdiansyah yang melaju dari arah Baturaja menuju kearah pasar Muaradua dengan kecepatan sekitar 30 sampai dengan 40 Km/Jam. Kemudian pada saat hendak mendahului kendaraan mobil merk Suzuki Katana warna putih No.Pol.BE.1898 A yang sedang berhenti disebelah kiri jalan arah ke Muaradua lalu dari lajur sebelah kanan mobil tersebut secara tiba-tiba datang seorang laki-laki dari arah depan mobil yang berhenti tersebut yaitu korban Ahmad Tolibi Bin Rabek hendak masuk kedalam mobil itu dari pintu depan sebelah kanan dikeranakna kelalaian serta jarak yang sudah terlalu dekat dan mobil yang dikendarai oleh terdakwa tersebut terlalu memepet sehingga terdakwa menabrak bagian belakang body mobil merk Suzuki katana warna putih No.Pol.BE.1898 A setelah itu menabrak korban Ahmad Tolibi Bin Rabek dan korban pun sempat terlindas hingga terseret kurang lebih sejauh 10 meter.
Setelah terjadi tabgrakan tersebut korban langsung dibawa kerumah sakit Ismadana diru- jukke RSUD Baturaja tetapi didalam perjalanan korban meninggal dunia ;
--- Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum No.353/415/ VI.2/UPTD.PKM/2014 yang diperiksa oleh Dr.RUMZIDI selaku Dokter staf UPTD Puskesmas Rawat Inap Muaradua Kab.OKU Selatan pada hari Rabu 29 Oktober 2014 dengan Pemeriksaan Khusus :
KEPALA : - Luka lecet pada dahi sebelah kanan seluas P=4cm, L=2cm
Luka lecet pada pipi kiri bagian atas seluas P=6cm, L= 2 cm
Luka lecet pada pipi kanan seluas P=6 cm, L=3 L
Luka lecet dibawah Dagu seluas P=6 cm, L=1 cm
Anggota gerak : - Luka lecet pada jari tengah tangan kanan seluas P=6 cm, L=2cm
Luka lecet pada pergelangan tangan kanan seluas P=1cm, L=1cm
Luka lecet pada lutut kaki kiri seluas P=5cm, L=2cm
Luka lecet pada jari telunjuk kaki kiri seluas P=2cm, L=1cm
Luka lecet pada lutut kaki kanan seluas P=7cm, L=3cm
Luka lecet pada jempol kaki kanan seluas P=1 cm, L=1 cm
Memar pada mulut kaki kanan seluas P=7 cm, L=10 cm
Kesimpulan : terdapat luka lecet pada dahi sebelah kanan, luka lecet pada pipi kiri bagian atas, luka lecet pada pipi kanan, luka lecet dibawah dagu, luka lecet pada jari tengah tangan kanan, luka lecet pada pergelangan tangan kanan, luka lecet pada lutut kaki kiri, luka lecet pada jari telunjuk kaki kiri, luka lecet pada lutut kaki kanan, luka lecet pada jempol kaki kanan, memar pada lutut kaki kanan (visum terlampir dalam berkas) ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 311 ayat 5 Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan ;
Menimbang bahwa atas dakwaan tersebut dipersidangan telah didengar saksi-saksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah yaitu : ------------------------------------------------------------------------
ELIAWATI Binti DULHADI
Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2014 sekira jam 15.15 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2014 bertempat dijalan raya Muaradua Kelurahan Kisau Kab. OKU Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja ;
Bahwa benar pada waktu hendak mendahului korban FEBRUANDA BIN A.GANI TAMRANterlalu memepet kearah mobil Katana yang sedang parkir tersebut ;
Bahwa benar mobil pada posisi gigi 3 dengan kecepatan 30 sampai 40km per jam ;
Bahwa benar korban meninggal dunia ;
Bahwa benar mobil katana tersebut sedang parkir dipinggir jalan ;
Bahwa benar posisi korban disebelah kanan mobil katana putih yang hendak masuk ke mobil ;
Bahwa benar korban terseret mobil sejauh kurang lebih 10 meter ;
AGUS MURDIANSYAH Bin ABDUL MAJID
Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2014 sekira jam 15.15 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2014 bertempat dijalan raya Muaradua Kelurahan Kisau Kab. OKU Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja ;
Bahwa benar pada waktu hendak mendahului korban FEBRUANDA BIN A.GANI TAMRANterlalu memepet kearah mobil Katana yang sedang parkir tersebut ;
Bahwa benar mobil pada posisi gigi 3 dengan kecepatan 30 sampai 40km per jam ;
Bahwa benar korban meninggal dunia ;
Bahwa benar mobil katana tersebut sedang parkir dipinggir jalan ;
Bahwa benar posisi korban disebelah kanan mobil katana putih yang hendak masuk ke mobil ;
Bahwa benar korban terseret mobil sejauh kurang lebih 10 meter ;
RAHMAN SAFEI Bin ZAKARIA
Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2014 sekira jam 15.15 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2014 bertempat dijalan raya Muaradua Kelurahan Kisau Kab. OKU Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja ;
Bahwa benar pada waktu hendak mendahului korban FEBRUANDA BIN A.GANI TAMRANterlalu memepet kearah mobil Katana yang sedang parkir tersebut ;
Bahwa benar mobil pada posisi gigi 3 dengan kecepatan 30 sampai 40km per jam ;
Bahwa benar korban meninggal dunia ;
Bahwa benar mobil katana tersebut sedang parkir dipinggir jalan ;
Bahwa benar posisi korban disebelah kanan mobil katana putih yang hendak masuk ke mobil ;
Bahwa benar korban terseret mobil sejauh kurang lebih 10 meter ;
SATIR Bin TOMOWIJOYO
Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2014 sekira jam 15.15 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2014 bertempat dijalan raya Muaradua Kelurahan Kisau Kab. OKU Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja ;
Bahwa benar pada waktu hendak mendahului korban FEBRUANDA BIN A.GANI TAMRANterlalu memepet kearah mobil Katana yang sedang parkir tersebut ;
Bahwa benar mobil pada posisi gigi 3 dengan kecepatan 30 sampai 40km per jam ;
Bahwa benar korban meninggal dunia ;
Bahwa benar mobil katana tersebut sedang parkir dipinggir jalan ;
Bahwa benar posisi korban disebelah kanan mobil katana putih yang hendak masuk ke mobil ;
Bahwa benar korban terseret mobil sejauh kurang lebih 10 meter ;
yang dipersidangan saksi-saksi tersebut telah memberikan keterangan yang pada pokokmya memperkuat dakwaan dari Penuntut Umum dan Terdakwa membenarkannya ;----------------------------------
Menimbang bahwa atas dakwaan tersebut dipersidangan telah didengar keterangan terdakwa yang memberikan keterangan yaitu : ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2014 sekira jam 15.15 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2014 bertempat dijalan raya Muaradua Kelurahan Kisau Kab. OKU Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja ;
Bahwa benar pada waktu hendak mendahului korban FEBRUANDA BIN A.GANI TAMRANterlalu memepet kearah mobil Katana yang sedang parkir tersebut ;
Bahwa benar mobil pada posisi gigi 3 dengan kecepatan 30 sampai 40km per jam ;
Bahwa benar korban meninggal dunia ;
Bahwa benar mobil katana tersebut sedang parkir dipinggir jalan ;
Bahwa benar posisi korban disebelah kanan mobil katana putih yang hendak masuk ke mobil ;
Bahwa benar korban terseret mobil sejauh kurang lebih 10 meter ;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan yaitu melanggar Pasal : 310 ayat 4 UULAJ No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dan yang unsur - unsurnya sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------
Unsur Setiap Orang
Unsur mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas ;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum yang terjadi dipersidangan Majelis memperoleh keyakinan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dari dakwaan Penuntut Umum ;--
Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2014 sekira jam 15.15 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2014 bertempat dijalan raya Muaradua Kelurahan Kisau Kab. OKU Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja ;
Bahwa benar pada waktu hendak mendahului korban FEBRUANDA BIN A.GANI TAMRANterlalu memepet kearah mobil Katana yang sedang parkir tersebut ;
Bahwa benar mobil pada posisi gigi 3 dengan kecepatan 30 sampai 40km per jam ;
Bahwa benar korban meninggal dunia ;
Bahwa benar mobil katana tersebut sedang parkir dipinggir jalan ;
Bahwa benar posisi korban disebelah kanan mobil katana putih yang hendak masuk ke mobil ;
Bahwa benar korban terseret mobil sejauh kurang lebih 10 meter ;
Menimbang bahwa oleh karena seluruh unsur pasal yang didakwakan kepada terdakwa telah terpenuhi, maka terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan, sehingga terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ;--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selama persidangan tidak ditemukan adanya alasan pembenar yakni alasan yang dapat menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan maupun alasan pemaaf yakni alasan pemaaf yang dapat menghapuskan pemidanaan sehingga terdakwa adalah orang yang dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya, oleh karenanya haruslah tetap dinyatakan bersalah dan dipidana sesuai dengan perbuatannya ;------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa oleh karena terdakwa ditahan sesuai dengan Pasal 22 ayat (1) KUHAP maka masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;------
Menimbang, bahwa oleh karena terdapat alasan formal ketentuan Pasal 21 ayat 4 huruf a dan b KUHAP dan alasan materil guna terdakwa tidak menghindarkan diri dari pelaksanaan Putusan ini, maka terdakwa haruslah diperintahkan tetap ditahan ;--------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa mengenai barang bukti berupa 1 (satu) unit kendaraan truck bok warna kuning merk Toyota Dyna BG.8477 UH, 1 (satu) lembar STNK kendaraan mobil truck bok warna kuning merk Dyna BG 8477 UH, dikembalikan kepada terdakwa FEBRUANDA BIN A.GANI TAMRAN, 1 (satu) unit kendaraan mobil merk Suzuki Katana warna putih BE.1898 A, 1 (satu) lembar STNK kendaraan mobil merk Suzuki Katana warna putih BE.1898 A, dikembalikan kepada saksi Eliawati Binti Dulhadi (ahli waris) ; ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka berdasarkan Pasal 222 ayat 1 KUHAP, terdakwa harus pula dibebani membayar biaya perkara yang besarnya sebagaimana ditentukan dalam amar Putusan ini ;---------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa sebelum sebelum sampai kepada penjatuhan pidana yang pantas bagi terdakwa maka perlu memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan sebagai berikut ;------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan :
Korban meninggal dunia ;---------------------------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui perbuatannya ;--------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa menyesali perbuatannya ;--------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa tidak akan mengulangi perbuatannya ;----------------------------------------------------------------
Adanya perdamaian secara tertulis dengan korban ;------------------------------------------------------------
Mengingat akan Pasal-pasal dari Undang-undang yang bersangkutan khusus nya Pasal : 310 ayat 4 UULAJ No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan ;--------------------------------------------
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa FEBRUANDA BIN A.GANI TAMRAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia ;-----------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa FEBRUANDA BIN A.GANI TAMRAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp.1.000.000.- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana penjara selama : 1 (satu ) bulan ;------------------------------------------------------
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;--------------------------------------------------------------------------
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;---------------------------------------------------
Memerintahkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit kendaraan truck bok warna kuning merk Toyota Dyna BG.8477 UH, 1 (satu) lembar STNK kendaraan mobil truck bok warna kuning merk Dyna BG 8477 UH, dikembalikan kepada terdakwa FEBRUANDA BIN A.GANI TAMRAN, 1 (satu) unit kendaraan mobil merk Suzuki Katana warna putih BE.1898 A, 1 (satu) lembar STNK kendaraan mobil merk Suzuki Katana warna putih BE.1898 A, dikembalikan kepada saksi Eliawati Binti Dulhadi (ahli waris) ;--------------------------------------------------------------------------------
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1000 (seribu rupiah ) ; ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Baturaja pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2015 oleh kami RAMA WIJAYA PUTRA, SH.MH sebagai Hakim Ketua, I NYOMAN ARY MUDJANA, SH. MH dan MADELA NATALIA SAI REEVE, SH.MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim Anggota tersebut dibantu oleh ZAMIRSYAH sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Baturaja, serta dihadiri TEGUH FIDIAH WAHYUDI, SH sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Baturaja di Muaradua dan Terdakwa;------------------------------------------------------------------------------------------------------
Hakim Anggota, ( I NYOMAN ARY MUDJANA, SH.MH ) | Hakim Ketua, ( RAMA WIJAYA PUTRA, SH.MH ) |
| ( MADELA NATALIA SAI REEVE, SH.MH) | Panitera Pengganti, ( Z A M I R S Y A H ) |