23/Pid.Sus/2013/PN.Plg
Putusan PN PALEMBANG Nomor 23/Pid.Sus/2013/PN.Plg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Yayan Yandi Bin Tatang
MENGADILI 1. Menyatakan bahwa Terdakwa-I PROF. TIRTA JAYA BIN JENAHAR dan Terdakwa-II YAYAN YANDI BIN TATANG tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair; 2. Membebaskan Kedua Terdakwa dari dakwaan primair tersebut; 3. Menyatakan bahwa Terdakwa-I PROF. TIRTA JAYA BIN JENAHAR dan Terdakwa-II YAYAN YANDI BIN TATANG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidair; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa-I PROF. TIRTA JAYA BIN JENAHAR dan Terdakwa-II YAYAN YANDI BIN TATANG dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 5. Menghukum terdakwa-I PROF. TIRTA JAYA BIN JENAHAR membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan penjara selama 1 (satu) bulan; 6. Menetapkan uang yang telah disita oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai bentuk titipan pengembalian kerugian negara apabila terbukti adanya kerugian negara, dimana uang tersebut berasal dari Terdakwa-I Prof. Tirta Jaya bin Jenahar sebesar Rp. 68.883.500,- (enam puluh delapan juta, delapan ratus delapan puluh tiga ribu, lima ratus rupiah) dan dari terdakwa-II Yayan Yandi Bin Tatang sebesar Rp. 18.883.500,- (delapan belas juta, delapan ratus delapan puluh tiga ribu, lima ratus rupiah) serta uang titipan dari kedua petani atas nama Ferdiansyah dan Melki Guslow berjumlah Rp. 10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) dirampas untuk dikembalikan kepada negara dan disetorkan kepada kas negara. 7. Menetapkan bahwa lamanya terdakwa I dan terdakwa II berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 8. Menetapkan terdakwa I dan terdakwa II tetap berada dalam tahanan; 9. Memerintahkan agar barang bukti berupa : 1) 1 (satu) lembar kwitansi Nomor : 01 tanggal 25 Januari 2011 untuk pembayaran titipan uang penyelesaian pekerjaaan perluasan areal sawah desa Padang Gelai sebesar Rp.20.000.000 dari Ismail kepada Herdidianto. 2) 1 (satu) lembar kwitansi Nomor : 02 tanggal 02 Februari 2011 untuk pembayaran titipan uang penyelesaian pekerjaaan perluasan areal sawah desa Padang Gelai sebesar Rp.40.000.000 dari Ismail kepada Herdidianto. 3) 1 (satu) lembar kwitansi Nomor : 03 tanggal 18 Maret 2011 untuk pembayaran titipan uang penyelesaian pekerjaaan perluasan areal sawah desa Padang Gelai sebesar Rp.35.000.000 dari Ismail kepada Herdidianto. 4) 1 (satu) berkas Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (SPPP) No : 521.2/3060/ SPPP/DAK/TAPANAKPRIK/ 2010 tanggal 02 Nopember 2010, Kegiatan Pekerjaan dan Pengadaan Peningkatan Produk, Produktivitas dan Mutu Produk Pertanian, Produk Perkebunan Perluasan Areal Sawah di Desa Padang Gelai Kec. Pasemah Air Keruh Kab. Empat Lawang yang dananya bersumber dari DAK/APBD Kab. Empat Lawang Tahun Anggaran 2010 sebesar Rp. 187.400.000.- (seratus delapan puluh tujuh juta empat ratus ribu rupiah) yang dilaksanakan oleh CV. MANDALA SAKTI. 5) 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran angsuran kegiatan PLA Desa Padang Gelai sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dari Bendahara Dinas Tanaman Pangan, Peternakan dan Perikanan Kab. Empat Lawang kepada M.S. JOKO SANTOSO, S.Ip tanggal 25 Januari 2011. 6) 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran angsuran kegiatan PLA Desa Padang Gelai sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dari Bendahara Dinas Tanaman Pangan, Peternakan dan Perikanan Kab. Empat Lawang kepada M.S. JOKO SANTOSO, S.Ip tanggal 02 Pebruari 2011. 7) 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran angsuran kegiatan PLA Desa Padang Gelai sebesar Rp. 51.000.000,- (lima puluh satu juta rupiah) dari Bendahara Dinas Tanaman Pangan, Peternakan dan Perikanan Kab. Empat Lawang kepada M. SUPRIYADI JOKO SANTOSO, S.Ip tanggal 18 Maret 2011. 8) 1 (satu) lembar Rekening Koran atas Rekening Penampungan DTP3 dengan No. Rekening 173-09-04285 Bank SUMSEL Tebing Tinggi tanggal 12 Mei 2011. 9) 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 2299/DTP3-LS/2010 tanggal 09 Desember 2010 Pembayaran 70 % atas pekerjaan Perluasan Areal Sawah di Desa Padang Gelai sebesar Rp. 131.180.000,- (seratus tiga puluh satu juta seratus delapan puluh ribu rupiah) CV. MANDALA SAKTI. 10) 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 2282/DTP3-LS/2010 tanggal 09 Desember 2010 Pembayaran 30 % atas pekerjaan Perluasan Areal Sawah di Desa Padang Gelai sebesar Rp. 56.220.000,- (lima puluh enam juta dua ratus dua puluh ribu rupiah) kepada CV. MANDALA SAKTI. 11) 16 (enam belas) lembar Surat Pernyataan diatas materai warga pemilik lahan yang menjadi objek perluasan areal sawah di Desa Padang gelai Kec. Pasemah Air Keruh. 12) 1 (satu) berkas dokumen Surat Penawaran Harga Nomor : 01/SB/X/2010 tanggal 25 Oktober 2010 atas nama CV. SABACO (Direktris WILLYANA) untuk melaksanakan dan menyelesaikan Pekerjaan dan Pengadaan Peningkatan Produk, Produktivitas dan Mutu Produk Pertanian, Produk Perkebunan Perluasan Areal Sawah di Desa Padang Gelai Kecamatan Pasemah Air Keruh Kabupaten Empat Lawang Tahun Anggaran 2010, dengan nilai borongan Rp. 187.450.000,- (seratus delapan puluh tujuh juta empat ratus lima puluh ribu rupiah). 13) 1 (satu) berkas dokumen Surat Penawaran Harga Nomor : 02/MK/X/2010 tanggal 25 Oktober 2010 atas nama CV. MAJAPAHIT KONSTRUKSI (Direktur RIZALI) untuk melaksanakan dan menyelesaikan Pekerjaan dan Pengadaan Peningkatan Produk, Produktivitas dan Mutu Produk Pertanian, Produk Perkebunan Perluasan Areal Sawah di Desa Padang Gelai Kecamatan Pasemah Air Keruh Kabupaten Empat Lawang Tahun Anggaran 2010, dengan nilai borongan Rp. 187.475.000,- (seratus delapan puluh tujuh juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah). 14) 1 (satu) lembar kertas karton yang berisikan Pembukaan Penawaran Pra Kualifikasi oleh Panitia Pengadaan kegiatan Pekerjaan dan Pengadaan Peningkatan Produk, Produktivitas dan Mutu Produk Pertanian, Produk Perkebunan Perluasan Areal Sawah di Desa Padang Gelai Kecamatan Pasemah Air Keruh Kabupaten Empat Lawang Tahun Anggaran 2010 tanggal 25 Oktober 2010. 15) Uang sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) sebagai bentuk titipan pengembalian uang kerugian negara dalam perkara Perluasan Areal Sawah di Desa Padang Gelai Kecamatan Pasemah Air Keruh Kabupaten Empat Lawang. 16) Uang sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) sebagai bentuk titipan pengembalian uang kerugian negara dalam perkara Perluasan Areal Sawah di Desa Padang Gelai Kecamatan Pasemah Air Keruh dari pemilik lahan atas nama FERDIANSYAH dan MELKI GUSLOW. 17) 1 (satu) berkas dokumen lengkap Berita Acara Pembayaran 30 % atas kegiatan Pekerjaan Perluasan Areal Sawah di Desa Padang Gelai Kecamatan Pasemah Air Keruh Kab. Empat Lawang sebesar Rp. 56.220.000,- (lima puluh enam juta dua ratus dua puluh ribu rupiah) kepada rekanan (CV. MANDALA SAKTI) dengan nomor Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) : 2282/DTP3-LS/2010 tanggal 09 Desember 2010. 18) 1 (satu) berkas dokumen lengkap Berita Acara Pembayaran 70 % (fisik 100%) atas kegiatan Pekerjaan Perluasan Areal Sawah di Desa Padang Gelai Kecamatan Pasemah Air Keruh Kabupaten Empat Lawang sebesar Rp. 131.180.000,- (seratus tiga puluh satu juta seratus delapan puluh ribu rupiah) kepada rekanan (CV. MANDALA SAKTI) dengan nomor Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) : 2299/DTP3-LS/2010 tanggal 09 Desember 2010. 19) 1 (satu) Surat Keputusan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Peternakan dan Perikanan Kabupaten Empat Lawang Nomor : 521.2/05/KEP/TAPANAKPRIK/2010 tanggal 16 Pebruari 2010 beserta lampirannya tentang Penunjukan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Panitia Pengadaan Barang dan Tim Pemeriksa Barang T.A. 2010. 20) 1 (satu) foto copy legalisir Laporan Gambar Desain pekerjaan perluasan areal sawah di Desa Padang gelai Kec. Pasemah Air Keruh Kab. Empat Lawang dengan pelaksana CV. ARVIAN MURA ABADI CONSULTAN. 21) 1 (satu) foto copy legalisir Laporan Rencana Anggaran Biaya (RAB) pekerjaan perluasan areal sawah di Desa Padang gelai Kec. Pasemah Air Keruh Kab. Empat Lawang dengan pelaksana CV. ARVIAN MURA ABADI CONSULTAN. 22) 1 (satu) lembar foto copy legalisir Surat A.n. Kepala Dinas Tanaman Pangan, Peternakan dan Perikanan Kabupaten Empat Lawang yang di tanda tangani oleh PPTK (M.S. JOKO SANTOSO, S.Ip) Nomor : 521.2/5035/TAPANAKPRIK-III/2010 tanggal 22 Nopember 2010 perihal tegoran kepada CV. MANDALA SAKTI untuk menyelesaikan pekerjaan perluasan areal sawah di Desa Padang Gelai. 23) 1 (satu) foto copy legalisir Surat Keputusan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Peternakan dan Perikanan Kabupaten Empat Lawang No : 521.2/336b/TAPANAKPRIK/ 2010 tanggal 05 Oktober 2010 beserta lampirannya tentang Penunjukan Kelompok Tani Perluasan Areal Sawah (Peral) Kabupaten Empat Lawang T.A. 2010. 24) 1 (satu) foto copy legalisir Surat Keputusan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Peternakan dan Perikanan Kabupaten Empat Lawang No : 521.2/25/SK/ TAPANAKPRIK/2010 tanggal 15 Nopember 2010 beserta lampirannya tentang Penetapan Tim Teknis dan Koordinator Lapangan Perluasan Areal Sawah (Peral) Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Empat Lawang T.A. 2010. 25) 1 (satu) foto copy legalisir Surat Pernyataan tanggal 20 Januari 2011 yang dibuat oleh HARDIANTO selaku Ketua Kelompok Tani Ketapang Manis I tentang kesanggupan untuk meneruskan pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV. MANDALA SAKTI hingga selesai 100% dengan dana yang tersisa. 26) 1 (satu) foto copy legalisir Surat Pernyataan para petani pemilik lahan perluasan areal sawah Desa Padang Gelai No : 06/KM I/PG/2011 tanggal 11 Januari 2011 tentang menolak CV. MANDALA SAKTI meneruskan pekerjaan proyek perluasan sawah di Desa Padang Gelai tahun 2010 dan permintaan kepada Dinas Tapanakprik Kab. Empat Lawang untuk memberi kesempatan Kelompok Tani Ketapang Manis I untuk meneruskan pekerjaan tersebut. 27) 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran persekot pekerjaan perluasan areal sawah di Desa Padang gelai Kec. Pasemah Air Keruh Kabupaten Empat Lawang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dari M.S. JOKO SANTOSO, S.Ip kepada ISMAIL (Kades Padang Gelai) tanggal 25 Januari 2011. 28) 1 (satu) lembar kwitansi tambahan pembayaran persekot pekerjaan perluasan areal sawah di Desa Padang gelai Kec. Pasemah Air Keruh Kabupaten Empat Lawang sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dari M.S. JOKO SANTOSO, S.Ip kepada ISMAIL (Kades Padang Gelai) tanggal 02 Pebruari 2011. 29) 1 (satu) lembar kwitansi pelunasan pembayaran untuk kegiatan pekerjaan perluasan areal sawah di Desa Padang gelai Kec. Pasemah Air Keruh Kab. Empat Lawang sebesar Rp. 51.000.000,- (lima puluh satu juta rupiah) dari M.S. JOKO SANTOSO, S.Ip kepada ISMAIL (Kades Padang Gelai) tanggal 18 Maret 2011. Dokumen dalam bentuk fotocopy tetap terlampir dalam berkas perkara, sedangkan aslinya dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lainnya. Khusus barang bukti berupa uang sebesar Rp 10.500.000,- pada nomor urut 15 dan 16 diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk disetorkan kepada kas negara. 9. Membebankan terdakwa I dan terdakwa II membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) secara tanggung renteng;
P U T U S A N
No. 23/PIDSUS/2013/PN.PLG
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang yang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi pada peradilan tingkat pertama dengan acara biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : Prof. Tirta Jaya Bin Jenahar
Tempat Lahir : Palembang
Umur/Tanggal Lahir : 54Tahun / 25 Februari 1957
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Agama : Islam
Pekerjaan :Pensiunan PNS (Mantan Kepala Dinas
Tanaman Pangan, Peternakan dan Perikanan
Kabupaten Empat Lawang, Sumsel)
Tempat tinggal :JL. Garuda Putra III Blok 06 Kel. Sukajaya Kec. Sukarami Palembang
Pendidikan : S-2
Nama Lengkap : Yayan Yandi Bin Tatang
Tempat Lahir : Garut (Jawa Barat)
Umur / Tanggal Lahir : 32 Tahun / 04 Juni 1980
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Pekerjaan : PNS (Bendahara pada Dinas Tanaman
Pangan, Peternakan dan Perikanan Kabupaten Empat Lawang Sumsel)
Tempat Tinggal : Perumnas Cross Tanjung Kupang Kecamatan
Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang
Pendidikan : SMA
Kedua terdakwa ditahan dalam tahanan kota :
Oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat Tebing Tinggi, sejak tanggal 29 Januari 2013 sampai dengan tanggal 17 Februari 2013;
Perpanjangan oleh Kacabjari Lahat di Tebing Tinggi sejak tanggal 18 Februari 2013 sampai dengan tanggal 29 Maret 2013;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Lahat sejak tanggal 30 Maret 2013 sampai dengan tanggal 28 April 2013;
Oleh Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri Lahat di Tebing Tinggi sejak tanggal 25 April 2013 sampai dengan tanggal 14 Mei 2013;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Lahat, sejak tanggal 15 Mei 2013 sampai dengan tanggal 13 Juni 2013;
Oleh Hakim Ketua Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Palembang, sejak tanggal 30 Mei 2013 sampai dengan tanggal 28 Juni 2013;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Palembang, sejak tanggal 29 Juni 2013 sampai dengan tanggal 29 Agustus 2013;
Perpanjangan Tahap I Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Palembang, sejak tanggal 28 Agustus 2013 sampai dengan 26 September 2013.
Perpanjangan Tahap II Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Palembang, sejak tanggal 27 September 2013 sampai dengan tanggal 26 Oktober 2013.
Kedua Terdakwa didampingi Penasehat Hukum M. Sayuti Wijaya, S.H. Advokat/Pengacara berkantor di Jl. Meranti Blok O No. 64-65, Perumahan Ogan Permata Indah Jakabaring Palembang berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 08 Juni 2013;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca berkas perkara yang bersangkutan;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Palembang No. 23/Pen.Pidsus/2013/PN.PLG tanggal 31 Mei 2013 tentang Penunjukan Hakim/Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut;
Telah mendengar pembacaan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 30 Mei 2013;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan keterangan Terdakwa;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan dalam persidangan;
Telah mendengar pembacaan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 21 Oktober 2013 yang pada pokoknya memohon supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
1. Menyatakan Terdakwa-I. Prof. H. Tirta Jaya Bin Jenahar dan Terdakwa-II. Yayan Yandi Bin Tatang tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair, dan membebaskannya dari dakwaan tersebut.
2. Menyatakan Terdakwa-I. Prof. H. Tirta Jaya Bin Jenahar dan Terdakwa-II. Yayan Yandi Bin Tatang telah terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama” sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dalam dakwaan Subsidair.
3. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa-I. Prof. H. Tirta Jaya Bin Jenahar dan Terdakwa-II. Yayan Yandi Bin Tatang berupa pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan, dikurangi selama terdakwa ditahan, dan Denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) Subsidair 6 (enam) bulan kurungan, serta membayar uang penggganti sebesar Rp.75.068.613,- secara tanggung renteng dengan ketentuan apabila kedua terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka Jaksa dapat melelang harta benda terdakwa untuk menutupi, namun jika harta benda terdakwa tidak cukup untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 6 (enam) bulan kurungan.
5. Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar kwitansi Nomor : 01 tanggal 25 Januari 2011 untuk pembayaran titipan uang penyelesaian pekerjaaan perluasan areal sawah desa Padang Gelai sebesar Rp.20.000.000 dari Ismail kepada Herdidianto.
1 (satu) lembar kwitansi Nomor : 02 tanggal 02 Februari 2011 untuk pembayaran titipan uang penyelesaian pekerjaaan perluasan areal sawah desa Padang Gelai sebesar Rp.40.000.000 dari Ismail kepada Herdidianto.
1 (satu) lembar kwitansi Nomor : 03 tanggal 18 Maret 2011 untuk pembayaran titipan uang penyelesaian pekerjaaan perluasan areal sawah desa Padang Gelai sebesar Rp.35.000.000 dari Ismail kepada Herdidianto.
1 (satu) berkas Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (SPPP) No : 521.2/3060/ SPPP/DAK/TAPANAKPRIK/ 2010 tanggal 02 Nopember 2010, Kegiatan Pekerjaan dan Pengadaan Peningkatan Produk, Produktivitas dan Mutu Produk Pertanian, Produk Perkebunan Perluasan Areal Sawah di Desa Padang Gelai Kec. Pasemah Air Keruh Kab. Empat Lawang yang dananya bersumber dari DAK/APBD Kab. Empat Lawang Tahun Anggaran 2010 sebesar Rp. 187.400.000.- (seratus delapan puluh tujuh juta empat ratus ribu rupiah) yang dilaksanakan oleh CV. MANDALA SAKTI.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran angsuran kegiatan PLA Desa Padang Gelai sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dari Bendahara Dinas Tanaman Pangan, Peternakan dan Perikanan Kab. Empat Lawang kepada M.S. JOKO SANTOSO, S.Ip tanggal 25 Januari 2011.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran angsuran kegiatan PLA Desa Padang Gelai sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dari Bendahara Dinas Tanaman Pangan, Peternakan dan Perikanan Kab. Empat Lawang kepada M.S. JOKO SANTOSO, S.Ip tanggal 02 Pebruari 2011.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran angsuran kegiatan PLA Desa Padang Gelai sebesar Rp. 51.000.000,- (lima puluh satu juta rupiah) dari Bendahara Dinas Tanaman Pangan, Peternakan dan Perikanan Kab. Empat Lawang kepada M. SUPRIYADI JOKO SANTOSO, S.Ip tanggal 18 Maret 2011.
1 (satu) lembar Rekening Koran atas Rekening Penampungan DTP3 dengan No. Rekening 173-09-04285 Bank SUMSEL Tebing Tinggi tanggal 12 Mei 2011.
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 2299/DTP3-LS/2010 tanggal 09 Desember 2010 Pembayaran 70 % atas pekerjaan Perluasan Areal Sawah di Desa Padang Gelai sebesar Rp. 131.180.000,- (seratus tiga puluh satu juta seratus delapan puluh ribu rupiah) CV. MANDALA SAKTI.
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 2282/DTP3-LS/2010 tanggal 09 Desember 2010 Pembayaran 30 % atas pekerjaan Perluasan Areal Sawah di Desa Padang Gelai sebesar Rp. 56.220.000,- (lima puluh enam juta dua ratus dua puluh ribu rupiah) kepada CV. MANDALA SAKTI.
16 (enam belas) lembar Surat Pernyataan diatas materai warga pemilik lahan yang menjadi objek perluasan areal sawah di Desa Padang gelai Kec. Pasemah Air Keruh.
1 (satu) berkas dokumen Surat Penawaran Harga Nomor : 01/SB/X/2010 tanggal 25 Oktober 2010 atas nama CV. SABACO (Direktris WILLYANA) untuk melaksanakan dan menyelesaikan Pekerjaan dan Pengadaan Peningkatan Produk, Produktivitas dan Mutu Produk Pertanian, Produk Perkebunan Perluasan Areal Sawah di Desa Padang Gelai Kecamatan Pasemah Air Keruh Kabupaten Empat Lawang Tahun Anggaran 2010, dengan nilai borongan Rp. 187.450.000,- (seratus delapan puluh tujuh juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).
1 (satu) berkas dokumen Surat Penawaran Harga Nomor : 02/MK/X/2010 tanggal 25 Oktober 2010 atas nama CV. MAJAPAHIT KONSTRUKSI (Direktur RIZALI) untuk melaksanakan dan menyelesaikan Pekerjaan dan Pengadaan Peningkatan Produk, Produktivitas dan Mutu Produk Pertanian, Produk Perkebunan Perluasan Areal Sawah di Desa Padang Gelai Kecamatan Pasemah Air Keruh Kabupaten Empat Lawang Tahun Anggaran 2010, dengan nilai borongan Rp. 187.475.000,- (seratus delapan puluh tujuh juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
1 (satu) lembar kertas karton yang berisikan Pembukaan Penawaran Pra Kualifikasi oleh Panitia Pengadaan kegiatan Pekerjaan dan Pengadaan Peningkatan Produk, Produktivitas dan Mutu Produk Pertanian, Produk Perkebunan Perluasan Areal Sawah di Desa Padang Gelai Kecamatan Pasemah Air Keruh Kabupaten Empat Lawang Tahun Anggaran 2010 tanggal 25 Oktober 2010.
Uang sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) sebagai bentuk titipan pengembalian uang kerugian negara dalam perkara Perluasan Areal Sawah di Desa Padang Gelai Kecamatan Pasemah Air Keruh Kabupaten Empat Lawang.
Uang sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) sebagai bentuk titipan pengembalian uang kerugian negara dalam perkara Perluasan Areal Sawah di Desa Padang Gelai Kecamatan Pasemah Air Keruh dari pemilik lahan atas nama FERDIANSYAH dan MELKI GUSLOW.
1 (satu) berkas dokumen lengkap Berita Acara Pembayaran 30 % atas kegiatan Pekerjaan Perluasan Areal Sawah di Desa Padang Gelai Kecamatan Pasemah Air Keruh Kab. Empat Lawang sebesar Rp. 56.220.000,- (lima puluh enam juta dua ratus dua puluh ribu rupiah) kepada rekanan (CV. MANDALA SAKTI) dengan nomor Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) : 2282/DTP3-LS/2010 tanggal 09 Desember 2010.
1 (satu) berkas dokumen lengkap Berita Acara Pembayaran 70 % (fisik 100%) atas kegiatan Pekerjaan Perluasan Areal Sawah di Desa Padang Gelai Kecamatan Pasemah Air Keruh Kabupaten Empat Lawang sebesar Rp. 131.180.000,- (seratus tiga puluh satu juta seratus delapan puluh ribu rupiah) kepada rekanan (CV. MANDALA SAKTI) dengan nomor Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D): 2299/DTP3-LS/2010 tanggal 09 Desember 2010.
1 (satu) Surat Keputusan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Peternakan dan Perikanan Kabupaten Empat Lawang Nomor : 521.2/05/KEP/TAPANAKPRIK/2010 tanggal 16 Pebruari 2010 beserta lampirannya tentang Penunjukan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Panitia Pengadaan Barang dan Tim Pemeriksa Barang T.A. 2010.
1 (satu) foto copy legalisir Laporan Gambar Desain pekerjaan perluasan areal sawah di Desa Padang gelai Kec. Pasemah Air Keruh Kab. Empat Lawang dengan pelaksana CV. ARVIAN MURA ABADI CONSULTAN.
1 (satu) foto copy legalisir Laporan Rencana Anggaran Biaya (RAB) pekerjaan perluasan areal sawah di Desa Padang gelai Kec. Pasemah Air Keruh Kab. Empat Lawang dengan pelaksana CV. ARVIAN MURA ABADI CONSULTAN.
1 (satu) lembar foto copy legalisir Surat A.n. Kepala Dinas Tanaman Pangan, Peternakan dan Perikanan Kabupaten Empat Lawang yang di tanda tangani oleh PPTK (M.S. JOKO SANTOSO, S.Ip) Nomor : 521.2/5035/TAPANAKPRIK-III/2010 tanggal 22 Nopember 2010 perihal tegoran kepada CV. MANDALA SAKTI untuk menyelesaikan pekerjaan perluasan areal sawah di Desa Padang Gelai.
1 (satu) foto copy legalisir Surat Keputusan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Peternakan dan Perikanan Kabupaten Empat Lawang No : 521.2/336b/TAPANAKPRIK/ 2010 tanggal 05 Oktober 2010 beserta lampirannya tentang Penunjukan Kelompok Tani Perluasan Areal Sawah (Peral) Kabupaten Empat Lawang T.A. 2010.
1 (satu) foto copy legalisir Surat Keputusan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Peternakan dan Perikanan Kabupaten Empat Lawang No : 521.2/25/SK/ TAPANAKPRIK/2010 tanggal 15 Nopember 2010 beserta lampirannya tentang Penetapan Tim Teknis dan Koordinator Lapangan Perluasan Areal Sawah (Peral) Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Empat Lawang T.A. 2010.
1 (satu) foto copy legalisir Surat Pernyataan tanggal 20 Januari 2011 yang dibuat oleh HARDIANTO selaku Ketua Kelompok Tani Ketapang Manis I tentang kesanggupan untuk meneruskan pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV. MANDALA SAKTI hingga selesai 100% dengan dana yang tersisa.
1 (satu) foto copy legalisir Surat Pernyataan para petani pemilik lahan perluasan areal sawah Desa Padang Gelai No : 06/KM I/PG/2011 tanggal 11 Januari 2011 tentang menolak CV. MANDALA SAKTI meneruskan pekerjaan proyek perluasan sawah di Desa Padang Gelai tahun 2010 dan permintaan kepada Dinas Tapanakprik Kab. Empat Lawang untuk memberi kesempatan Kelompok Tani Ketapang Manis I untuk meneruskan pekerjaan tersebut.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran persekot pekerjaan perluasan areal sawah di Desa Padang gelai Kec. Pasemah Air Keruh Kabupaten Empat Lawang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dari M.S. JOKO SANTOSO, S.Ip kepada ISMAIL (Kades Padang Gelai) tanggal 25 Januari 2011.
1 (satu) lembar kwitansi tambahan pembayaran persekot pekerjaan perluasan areal sawah di Desa Padang gelai Kec. Pasemah Air Keruh Kabupaten Empat Lawang sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dari M.S. JOKO SANTOSO, S.Ip kepada ISMAIL (Kades Padang Gelai) tanggal 02 Pebruari 2011.
1 (satu) lembar kwitansi pelunasan pembayaran untuk kegiatan pekerjaan perluasan areal sawah di Desa Padang gelai Kec. Pasemah Air Keruh Kab. Empat Lawang sebesar Rp. 51.000.000,- (lima puluh satu juta rupiah) dari M.S. JOKO SANTOSO, S.Ip kepada ISMAIL (Kades Padang Gelai) tanggal 18 Maret 2011.
Dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain.
Uang sebesar Rp.68.883.500,- (enam puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh tiga ribu lima ratus rupiah) sebagai bentuk titipan atas pengembalian uang kerugian negara, yang telah disita dari terdakwa-I Prof. H. Tirta Jaya Bin Jenahar (Rp.50.000.000,-) dan dari terdakwa-II Yayan Yandi Bin Tatang (Rp.18.883.500,-).
Dirampas untuk negara dan di perhitungkan sebagai pengganti kerugian negara.
6. Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Telah mendengar pembacaan pembelaan pribadi kedua terdakwa yang disampaikan secara tertulis yang disampaikan oleh kedua terdakwa, tertanggal 23 Oktober 2013 yang disampaikan dalam persidangan tanggal 23 Oktober 2013 yang pada pokoknya menyatakan bahwa kedua terdakwa keberatan atas tututan Jaksa Penuntut Umum dan memohon kepada Majelis Hakim untuk membebaskan terdakwa dari segara tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Telah mendengar pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa yang disampaikan secara tertulis selengkapnya seperti tersebut dalam pembelaannya tertanggal 23 Oktober 2013 yang disampaikan dalam persidangan tanggal 23 Oktober 2013 yang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim memutuskan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum, atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya;
Telah mendengar tanggapan Jaksa Penuntut Umum (Replik) dan tanggapan Kuasa Hukum Terdakwa (Duplik) yang disampaikan secara lisan yang pada pokoknya masing-masing tetap pada tuntutan dan pembelaannya;
Menimbang, bahwa kedua terdakwa dihadapkan ke muka sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Palembang oleh Jaksa Penuntut Umum di dakwa dengan Surat Dakwaan tertanggal 30 Mei 2013 sebagai berikut :
PRIMAIR :
----------- Bahwa terdakwa I. Prof. H. Tirta Jaya Bin Jenahar selaku Kepala Dinas Tanaman Pangan, Peternakan dan Perikanan Kabupaten Empat Lawang dan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), yang diangkat oleh Bupati Empat Lawang berdasarkan SK Nomor : 821.12/1131/4/1981 tanggal 07 Maret 1981 baik bertindak sendiri – sendiri maupun secara bersama – sama dengan terdakwa II Yayan Yandi Bin Tatang selaku Bendahara Dinas Tanaman Pangan, Peternakan dan Perikanan Kabupaten Empat Lawang berdasarkan SK Nomor : 954/25/Kep/DPPKAD/2010 tanggal 25 Januari 2010 yang ditandatangani oleh Bupati Kabupaten Empat Lawang dan M. Supriyadi Joko Santoso S.Ip Bin Muhtarom (perkaranya sudah diputus oleh Pengadilan Tipikor Palembang) serta Sulaiman Effendi selaku Kuasa Direktur CV. Mandala Sakti (DPO), pada bulan Oktober 2010 sampai dengan Desember 2010 atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2010 bertempat di Kantor Dinas Tanaman Pangan, Peternakan dan Perikanan Kabupaten Empat Lawang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri di Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp. 154.452.113,- (seratus lima puluh empat juta empat ratus lima puluh dua ribu seratus tiga belas rupiah) berdasarkan hasil perhitungan dari BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan atau setidak – tidaknya sejumlah tersebut yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2010 Dinas Tanaman Pangan, Peternakan dan Perikanan (Tapanakprik) Kabupaten Empat Lawang menganggarkan kegiatan perluasan areal sawah seluas 25 Ha di Desa Padang Gelai Kecamatan Pasemah Air Keruh Kabupaten Empat Lawang yang bersumber dari DAK APBD Kabupaten Empat Lawang TA 2010 dengan Pagu sebesar Rp. 187.500.000,- (seratus delapan tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa selanjutnya untuk melaksanakan kegiatan tersebut, Terdakwa I Prof. H. Tirta Jaya Bin Jenahar, SE, M.Si selaku Kepala Dinas Tanaman Pangan, Peternakan dan Perikanan Kabupaten Empat Lawang membentuk Panitia Pengadaan dengan SK Nomor 521.2/05/KEP/TAPANAKPRIK/2010 tanggal 16 Februari 2010 yang diketuai oleh saksi Ir. H. Bron Laksana S.Ag dan M. Supriyadi Joko Santoso, S.Ip selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam kegiatan tersebut.
Bahwa setelah dibentuk Panitia dalam kegiatan perluasan areal sawah seluas 25 Ha di Desa Padang Gelai, selanjutnya Panitia pengadaan melaksanakan proses pelelangan diantaranya menyusun jadwal dan menetapkan cara pelaksanaan lokasi pengadaan, menyusun dan menetapkan HPS, menyiapkan dokumen pengadaan, mengumumkan pengadaan barang/jasa melalui media cetak dan papan pengumuman resmi untuk penerangan umum, menilai kualifikasi penyedia melalui pasca kualifikasi dengan Rencana Anggaran Biaya sebagai berikut :
| NO | URAIAN PEKERJAAN | VOL | SAT | KOREKSI ARITMATIK | |
| HARGA SATUAN (Rp) | JUMLAH HARGA (Rp) | ||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
| I | PEKPENDAHULUAN | ||||
| 1 | Ls | 1.250.000 | 1.250.000 | |
| 1 | Bh | 240.500 | 240.500 | |
| 2.00,5 | M | 250 | 250 | |
| Sub Jumlah | 1.991.750 | ||||
| II | LAND CLEARING | ||||
| 190.000 | M2 | 343.00 | 65.170.000 | |
| 60.000 | M2 | 660,50 | 39.630.000 | |
| Sub Jumlah | 104.800.000 | ||||
| III | PEKERJAAN TANAH | ||||
| A | Galian Tanah | ||||
| Saluran tersier | 428,40 | M3 | 35.500 | 15.208.000 | |
| Saluran kuarter | M3 | 35.500 | |||
| Saluran Pembawa/Pembuang | 551,60 | M3 | 35.500 | 19.581.000 | |
| B | Timbunan Tanah | ||||
| Tanggul Pengaman | 882,20 | M3 | 9.970 | 8.795.534 | |
| Sub Jumlah | 43.585.534 | ||||
| IV | Pengadaan Saprodi & Benih | 25 | Ha | 705.093,75 | 17.627.343,75 |
| V | Laporan dan Dokumentasi | ||||
| 1 | Ls | 1.500.000 | 1.500.000 | |
| 1 | Ls | 250.000 | 250.000 | |
| 1 | Ls | 600.000 | 600.000 | |
| Sub Jumlah | 2.350.000 | ||||
| Jumlah | 170.454.627 | ||||
| PPN 10% | 17.045.463 | ||||
| Jumlah Total | 187.500.090 | ||||
| Dibulatkan | 187.500.000 | ||||
Bahwa setelah dilakukan pembukaan penawaran pekerjaan perluasan areal sawah seluas 25 Ha di Desa Padang Gelai ada 3 (tiga) perusahaan yang memasukan penawaran yaitu CV. Sabaco. CV. Mandala Sakti dan CV. Majapahit Konstruksi dan setelah dilakukan evaluasi yang menjadi pemenang adalah CV. Mandala Sakti untuk mengerjakan pekerjaan tersebut karena telah memenuhi syarat dan harga penawaran yang diajukan oleh CV. Mandala Sakti paling rendah daripada yang diajukan oleh perusahaan lainnya yaitu Rp. 187.475.00,- (seratus delapan puluh tujuh juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dengan masa waktu pengerjaan selama 45 (empat puluh lima) hari kerja terhitung sejak tanggal 2 Nopember 2010 s/d tanggal 16 Desember 2010.
Bahwa setelah CV. Mandala Sakti ditetapkan sebagai pemenang selanjutnya CV. Mandala Sakti mengajukan permohonan pencairan uang muka kerja (UMK) dengan surat permohonan pencairan Uang Muka Kerja 30% kepada terdakwa I. Selaku Kepala Dinas Tanaman Pangan, Peternakan dan Perikanan Kabupaten Empat Lawang dengan surat Nomor : 09/MS/XII/2010 tanggal 29 Nopember 2010 yang ditanda tangani oleh Sulaiman Effendi selaku Kuasa Direktur CV. Mandala Sakti, dan selanjutnya uang muka kerja yang dicairkan sebesar Rp. 56.220.000,- (lima puluh enam juta dua ratus dua puluh ribu rupiah), setelah potongan PPn dan PPh menjadi sebesar Rp 50.086.909.- (lima puluh juta delapan puluh enam ribu sembilan ratus sembilan rupiah) berdasarkan SP2D Nomor : 2282/DTP3-LS/2010 tanggal 9 Desember 2010.
Bahwa setelah sampai pada waktu yang ditentukan yaitu tanggal 16 Desember 2010 ternyata pihak ketiga yaitu CV. Mandala Sakti belum bisa menyelesaikan pekerjaannya hingga 100% selanjutnya CV. Mandala Sakti memberitahukan kepada M. Supriyadi Joko Santoso bahwa pekerjaan tersebut belum dapat diselesaikan oleh CV. Mandala Sakti sampai dengan batas waktu yang ditentukan yaitu 16 Desember 2010 dan selanjutnya M. Supriyadi Joko Santoso memberitahukan hal tersebut kepada terdakwa I selaku Kepala Dinas Tanaman Pangan, Peternakan dan Perikanan Kabupaten Empat Lawang.
Bahwa selanjutnya terdakwa I menyuruh M. Supriyadi Joko Santoso untuk memanggil Sulaiman Effendi selaku pihak ketiga untuk menghadap kepada terdakwa I guna menanyakan pekerjaan tersebut, setelah Sulaiman Effendi datang menemui terdakwa I di kantornya, terdakwa I menyuruh Sulaiman untuk menyelesaikan pekerjaannya akan tetapi Sulaiman Effendi menerangkan bahwa ia tidak sanggup menyelesaikan pekerjaan tersebut.
Bahwa sebelumnya ada surat dari kelompok tani ketapang manis desa padang gelai untuk meneruskan pekerjaan percetakan sawah di desa padang gelai, selanjutnya akhir tahun 2010 diadakan pertemuan diruang terdakwa I yang dihadiri oleh terdakwa I, Sulaiman Effendi, Ismail (Kades Padang Gelai), Hardidianto (ketua kelompok tani) dan M. Supriyadi Joko Santoso dan dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa pekerjaan dilanjutkan oleh kelompok tani ketapang manis desa padang gelai.
Bahwa keesokan harinya terdakwa I memanggil terdakwa II dan M. Supriyadi Joko Santoso ke ruangannya untuk membicarakan perihal sisa dana pekerjaan percetakan sawah di Desa Padang gelai sebesar 70% yang belum dicairkan, karena sudah masuk akhir tahun anggaran, maka terdakwa I menanyakan kepada terdakwa II dan M. Supriyadi Joko Santoso tentang pencairan sisa dana kegiatan tersebut dan terdakwa II mengusulkan untuk membuka rekening khusus untuk menampung sisa dana kegiatan yang belum dicairkan, kemudian terdakwa I menyuruh terdakwa II untuk mencari informasi mengenai cara pembukaan rekening khusus tersebut dan setelah terdakwa II mendapatkan informasi mngenai pembukaan rekening khusus tersebut, terdakwa II melaporkan hal tersebut kepada terdakwa I dan selanjutnya terdakwa II membuka rekening khusus untuk menampung sisa dana kegiatan tersebut atas persetujuan terdakwa I.
Bahwa selanjutnya Sulaiman selaku kuasa direktur CV. Mandala Sakti mengajukan permohonan sisa pembayaran dengan Surat Nomor : ....../MS/XII/2010 (tanpa nomor) tanggal 02 Desember 2010 kepada terdakwa I selaku Kepala Dinas Tanaman Pangan, Peternakan dan Perikanan Kabupaten Empat Lawang dengan dilampirkan surat – surat untuk pencairan diantaranya Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan 100% tanggal 11 Januari 2011 Nomor : 521.2/68/Tapanakprik/2011, Berita Acara Serah terima pekerjaan, Berita Acara Pembayaran yang ditandatangani oleh terdakwa I selaku Kepala Dinas Tanaman Pangan, Peternakan dan Perikanan Kabupaten Empat Lawang, Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang ditandatangani oleh terdakwa II dan M. Supriyadi Joko Santoso serta kelengkapan administrasi lainnya.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 9 Desember 2010 sisa uang pekerjaan 70% tersebut dibayarkan kepada CV. Mandala Sakti yaitu sebesar Rp. 131.180.000,- (seratus tiga puluh satu ribu seratus delapan puluh ribu rupiah) dan setelah di potong pajak, sisa sebesar Rp.116.869.454,- (seratus enam belas juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu empat ratus lima puluh empat rupiah).
Bahwa setelah sisa uang pembayaran pekerjaan tersebut dicairkan oleh Sulaiman selaku Kuasa Direktur CV. Mandala Sakti bersama dengan M. Supriyadi Joko Santoso, selanjutnya uang tersebut ditransfer ke rekening penampungan di Bank Sumselbabel Cabang Tebing Tinggi dengan Nomor Rek : 173-0904285 an. Dinas Tanaman Pangan, Peternakan dan Perikanan Kabupaten Empat Lawang sebesar Rp. 111.000.000,- (seratus sebelas juta rupiah) sesuai dengan kesepakatan antara Sulaiman, terdakwa I, terdakwa II dan M. Supriyadi Joko Santoso.
Bahwa setelah uang sisa kegiatan tersebut masuk ke rekening khusus tersebut, terdakwa II dan M. Supriyadi Joko Santoso melaporkan kepada terdakwa I, dan selanjutnya uang dalam rekening khusus tersebut dicairkan, dimana untuk pencairan uang dari rekening khusus tersebut dilakukan oleh terdakwa II atas persetujuan dari terdakwa I, pencairan tersebut dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali yaitu pertama tanggal 25 Januari 2011 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), pencairan kedua pada tanggal 2 Februari 2011 sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dan pencairan ketiga pada tanggal 18 Maret 2011 sebesar Rp. 51.000.000,- (lima puluh satu ribu rupiah) dan semua pencairan tersebut di serahkan kepada ketua kelompok tani ketapang manis.
Bahwa berdasarkan pemeriksaan lapangan dan perhitungan oleh Tim Pemeriksa Bangunan Pekerjaan Nomor : 521.2/68/Tapanakprik/2011 tanggal 11 Januari 2011 yang telah dicapai oleh rekanan yaitu 2,5 Ha dengan bobot penyelesaian fisik pekerjaan sebesar 7,34% dengan perincian sebagai berikut:
| NO | URAIAN PEKERJAAN | RAB DI KONTRAK | HASIL PEMERIKSAAN TIM BPB | NILAI (RP) | |||||
| VOL | SAT | BOBOT | HARGA (Rp) | VOL | SAT | BOBOT | |||
| I | Pekerjaan Pendahuluan | ||||||||
| 1.00 | Ls | 0.73 | 1.250.000 | 1.00 | Ls | 0.73 | 1.250.000 | |
| 1.00 | Bh | 0.14 | 240.500 | 1.00 | Bh | 0.14 | 240.500 | |
| 2,005.00 | M | 0.29 | 501.250 | 2,005.00 | M | 0.29 | 501.250 | |
| II | Land Clearing | ||||||||
| 190.000 | M2 | 38.26 | 65.170.000 | 20.000 | M2 | 4.03 | 6.860.000 | |
| 60.000 | M2 | 23.26 | 39.630.000 | 5.000 | M2 | 1.94 | 3.302.500 | |
| III | Pekerjaan Tanah | ||||||||
| |||||||||
| 428,40 | M3 | 8,93 | 15.208.200 | |||||
| |||||||||
| 551,60 | M3 | 11,49 | 19.581.800 | |||||
| |||||||||
| 882,20 | M3 | 5,16 | 8.795.534 | |||||
| |||||||||
| IV | Pengadaan Saprodi Benih | 25 | Ha | 10,35 | 17.627.343,75 | ||||
| V | Laporan dan Dokumentasi | ||||||||
| 1,00 | Ls | 0,88 | 1.500.000 | 0,20 | Ls | 0,18 | 300.000 | |
| 1,00 | Ls | 0,15 | 250.000 | 0,20 | Ls | 0.03 | 50.000 | |
| 1,00 | Ls | 0,35 | 600.000 | |||||
| Jumlah | 100,00 | 170.354.627,75 | 7,34 | 12.504.250 | |||||
| PPN 10% | 17.035.462,78 | ||||||||
| Total Jumlah | 187.390.090,53 | ||||||||
| Pembulatan | 187.400.000 | ||||||||
Bahwa perbuatan para terdakwa yang menyetujui pembayaran 100% adalah bertentangan dengan :
Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 21 ayat (1) yang berbunyi “Pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang atau jasa diterima”
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 61 ayat (1) yang berbunyi “Setiap Pengeluaran harus didukung oleh bukti lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih”
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 132 ayat (1) yang berbunyi “Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah” dan ayat (2) yang berbunyi “Bukti sebagaimana pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggugjawab atas kebenaran yang material yang timbul dari penggunaan bukti yang dimaksud”.
Bahwa adanya selisih pembayaran dengan fisik yang dikerjakan dalam perluasan areal sawah seluas 25 Ha di Desa Padang Gelai tersebut, berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, Nomor : SR-6061/PW07/5/2011 tanggal 27 Desember 2011, dimana untuk pekerjaan perluasan areal sawah seluas 25 Ha di Desa Padang Gelai tersebut telah mengakibatkan kerugian negara Cq Pemerintah Kabupaten Empat Lawang sebesar Rp. 154.452.113,- (seratus lima puluh empat juta empat ratus lima puluh dua ribu seratus tiga belas rupiah).
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
SUBSIDAIR :
----------- Bahwa terdakwa I. Prof. H. Tirta Jaya Bin Jenahar selaku Kepala Dinas Tanaman Pangan, Peternakan dan Perikanan Kabupaten Empat Lawang dan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam kegiatan perluasan areal sawah seluas 25 Ha di Desa Padang Gelai Kec. Paiker TA 2010, yang diangkat oleh Bupati Empat Lawang berdasarkan SK Nomor : 821.12/1131/4/1981 tanggal 07 Maret 1981, baik bertindak sendiri – sendiri maupun secara bersama – sama dengan terdakwa II Yayan Yandi Bin Tatang selaku Bendahara Dinas Tanaman Pangan, Peternakan dan Perikanan Kabupaten Empat Lawang berdasarkan SK Nomor : 954/25/Kep/DPPKAD/2010 tanggal 25 Januari 2010 yang ditandatangani oleh Bupati Kabupaten Empat Lawang dan M. Supriyadi Joko Santoso S.Ip Bin Muhtarom (perkaranya sudah diputus oleh Pengadilan Tipikor Palembang) serta Sulaiman Effendi selaku Kuasa Direktur CV. Mandala Sakti (DPO), sebagaimana waktu dan tempat dalam dakwaan primair diatas, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sejumlah Rp. 154.452.113,- (seratus lima puluh empat juta empat ratus lima puluh dua ribu seratus tiga belas rupiah) berdasarkan hasil perhitungan dari BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan atau setidak – tidaknya sejumlah tersebut yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2010 Dinas Tanaman Pangan, Peternakan dan Perikanan (Tapanakprik) Kabupaten Empat Lawang menganggarkan kegiatan perluasan areal sawah seluas 25 Ha di Desa Padang Gelai Kecamatan Pasemah Air Keruh Kabupaten Empat Lawang yang bersumber dari DAK APBD Kabupaten Empat Lawang TA 2010 dengan Pagu sebesar Rp. 187.500.000,- (seratus delapan tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa selanjutnya untuk melaksanakan kegiatan tersebut, terdakwa I Prof. H. Tirta Jaya Bin Jenahar, SE, M.Si selaku Kepala Dinas Tanaman Pangan, Peternakan dan Perikanan Kabupaten Empat Lawang membentuk Panitia Pengadaan dengan SK Nomor 521.2/05/KEP/TAPANAKPRIK/2010 tanggal 16 Februari 2010 yang diketuai oleh saksi Ir. H. Bron Laksana S.Ag dan M. Supriyadi Joko Santoso, S.Ip selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam kegiatan tersebut.
Bahwa setelah dibentuk Panitia dalam kegiatan perluasan areal sawah seluas 25 Ha di Desa Padang Gelai, selanjutnya Panitia pengadaan melaksanakan proses pelelangan diantaranya menyusun jadwal dan menetapkan cara pelaksanaan lokasi pengadaan, menyusun dan menetapkan HPS, menyiapkan dokumen pengadaan, mengumumkan pengadaan barang/jasa melalui media cetak dan papan pengumuman resmi untuk penerangan umum, menilai kualifikasi penyedia melalui pasca kualifikasi dengan Rencana Anggaran Biaya sebagai berikut :
| NO | URAIAN PEKERJAAN | VOL | SAT | KOREKSI ARITMATIK | |
| HARGA SATUAN (Rp) | JUMLAH HARGA (Rp) | ||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
| I | PEK PENDAHULUAN | ||||
| 1 | Ls | 1.250.000 | 1.250.000 | |
| 1 | Bh | 240.500 | 240.500 | |
| 2.00,5 | M | 250 | 250 | |
| Sub Jumlah | 1.991.750 | ||||
| II | LAND CLEARING | ||||
| 190.000 | M2 | 343.00 | 65.170.000 | |
| 60.000 | M2 | 660,50 | 39.630.000 | |
| Sub Jumlah | 104.800.000 | ||||
| III | PEKERJAAN TANAH | ||||
| A | Galian Tanah | ||||
| Saluran tersier | 428,40 | M3 | 35.500 | 15.208.000 | |
| Saluran kuarter | M3 | 35.500 | |||
| Saluran Pembawa/Pembuang | 551,60 | M3 | 35.500 | 19.581.000 | |
| B | Timbunan Tanah | ||||
| Tanggul Pengaman | 882,20 | M3 | 9.970 | 8.795.534 | |
| Sub Jumlah | 43.585.534 | ||||
| IV | Pengadaan Saprodi & Benih | 25 | Ha | 705.093,75 | 17.627.343,75 |
| V | Laporan dan Dokumentasi | ||||
| 1 | Ls | 1.500.000 | 1.500.000 | |
| 1 | Ls | 250.000 | 250.000 | |
| 1 | Ls | 600.000 | 600.000 | |
| Sub Jumlah | 2.350.000 | ||||
| Jumlah | 170.454.627 | ||||
| PPN 10% | 17.045.463 | ||||
| Jumlah Total | 187.500.090 | ||||
| Dibulatkan | 187.500.000 | ||||
Bahwa setelah dilakukan pembukaan penawaran pekerjaan perluasan areal sawah seluas 25 Ha di Desa Padang Gelai ada 3 (tiga) perusahaan yang memasukan penawaran yaitu CV. Sabaco. CV. Mandala Sakti dan CV. Majapahit Konstruksi dan setelah dilakukan evaluasi yang menjadi pemenang adalah CV. Mandala Sakti untuk mengerjakan pekerjaan tersebut karena telah memenuhi syarat dan harga penawaran yang diajukan oleh CV. Mandala Sakti paling rendah daripada yang diajukan oleh perusahaan lainnya yaitu Rp. 187.475.00,- (seratus delapan puluh tujuh juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dengan masa waktu pengerjaan selama 45 (empat puluh lima) hari kerja terhitung sejak tanggal 2 Nopember 2010 s/d tanggal 16 Desember 2010.
Bahwa setelah CV. Mandala Sakti ditetapkan sebagai pemenang selanjutnya CV. Mandala Sakti mengajukan permohonan pencairan uang muka kerja (UMK) dengan surat permohonan pencairan Uang Muka Kerja 30% kepada terdakwa I Selaku Kepala Dinas Tanaman Pangan, Peternakan dan Perikanan Kabupaten Empat Lawang dengan surat Nomor : 09/MS/XII/2010 tanggal 29 Nopember 2010 yang ditanda tangani oleh Sulaiman Effendi selaku Kuasa Direktur CV. Mandala Sakti, dan selanjutnya uang muka kerja yang dicairkan sebesar Rp. 56.220.000,- (lima puluh enam juta dua ratus dua puluh ribu rupiah), setelah potongan PPn dan PPh menjadi sebesar Rp 50.086.909.- (lima puluh juta delapan puluh enam ribu sembilan ratus sembilan rupiah) berdasarkan SP2D Nomor : 2282/DTP3-LS/2010 tanggal 9 Desember 2010.
Bahwa setelah sampai pada waktu yang ditentukan yaitu tanggal 16 Desember 2010 ternyata pihak ketiga yaitu CV. Mandala Sakti belum bisa menyelesaikan pekerjaannya hingga 100% selanjutnya CV. Mandala Sakti memberitahukan kepada M. Supriyadi Joko Santoso bahwa pekerjaan tersebut belum dapat diselesaikan oleh CV. Mandala Sakti sampai dengan batas waktu yang ditentukan yaitu 16 Desember 2010 dan selanjutnya M. Supriyadi Joko Santoso memberitahukan hal tersebut kepada terdakwa I selaku Kepala Dinas Tanaman Pangan, Peternakan dan Perikanan Kabupaten Empat Lawang.
Bahwa selanjutnya terdakwa I menyuruh M. Supriyadi Joko Santoso untuk memanggil Sulaiman Effendi selaku pihak ketiga untuk menghadap kepada terdakwa I guna menanyakan pekerjaan tersebut, setelah Sulaiman Effendi datang menemui terdakwa I di kantornya, terdakwa I menyuruh Sulaiman untuk menyelesaikan pekerjaannya akan tetapi Sulaiman Effendi menerangkan bahwa ia tidak sanggup menyelesaikan pekerjaan tersebut.
Bahwa sebelumnya ada surat dari kelompok tani ketapang manis desa padang gelai untuk meneruskan pekerjaan percetakan sawah di desa padang gelai, selanjutnya akhir tahun 2010 diadakan pertemuan diruang terdakwa I yang dihadiri oleh terdakwa I, Sulaiman Effendi, Ismail (Kades Padang Gelai), Hardidianto (ketua kelompok tani) dan M. Supriyadi Joko Santoso dan dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa pekerjaan dilanjutkan oleh kelompok tani ketapang manis desa padang gelai.
Bahwa keesokan harinya terdakwa I memanggil terdakwa II dan M. Supriyadi Joko Santoso ke ruangannya untuk membicarakan perihal sisa dana pekerjaan percetakan sawah di Desa Padang gelai sebesar 70% yang belum dicairkan, karena sudah masuk akhir tahun anggaran, maka terdakwa I menanyakan kepada terdakwa II dan M. Supriyadi Joko Santoso tentang pencairan sisa dana kegiatan tersebut dan terdakwa II mengusulkan untuk membuka rekening khusus untuk menampung sisa dana kegiatan yang belum dicairkan, kemudian terdakwa I menyuruh terdakwa II untuk mencari informasi mengenai cara pembukaan rekening khusus tersebut dan setelah terdakwa II mendapatkan informasi mengenai pembukaan rekening khusus tersebut, terdakwa II melaporkan hal tersebut kepada terdakwa I dan selanjutnya terdakwa II membuka rekening khusus untuk menampung sisa dana kegiatan tersebut atas persetujuan terdakwa I.
Bahwa selanjutnya Sulaiman selaku kuasa direktur CV. Mandala Sakti mengajukan permohonan sisa pembayaran dengan surat Nomor : ....../MS/XII/2010 (tanpa nomor) tanggal 02 Desember 2010 kepada terdakwa I selaku Kepala Dinas Tanaman Pangan, Peternakan dan Perikanan Kabupaten Empat Lawang dengan dilampirkan surat – surat untuk pencairan diantaranya Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan 100% tanggal 11 Januari 2011 Nomor : 521.2/68/Tapanakprik/2011, Berita Acara Serah terima pekerjaan, Berita Acara Pembayaran yang ditandatangani oleh terdakwa I selaku Kepala Dinas Tanaman Pangan, Peternakan dan Perikanan Kabupaten Empat Lawang, Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang ditandatangani oleh terdakwa II dan M. Supriyadi Joko Santoso serta kelengkapan administrasi lainnya.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 9 Desember 2010 sisa uang pekerjaan 70% tersebut dibayarkan kepada CV. Mandala Sakti yaitu sebesar Rp. 131.180.000,- (seratus tiga puluh satu ribu seratus delapan puluh ribu rupiah) dan setelah di potong pajak, sisa sebesar Rp.116.869.454,- (seratus enam belas juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu empat ratus lima puluh empat rupiah).
Bahwa setelah sisa uang pembayaran pekerjaan tersebut dicairkan oleh Sulaiman selaku Kuasa Direktur CV. Mandala Sakti bersama dengan M. Supriyadi Joko Santoso, selanjutnya uang tersebut ditransfer ke rekening penampungan di Bank Sumselbabel Cabang Tebing Tinggi dengan Nomor Rek : 173-0904285 An Dinas Tanaman Pangan, Peternakan dan Perikanan Kabupaten Empat Lawang sebesar Rp. 111.000.000,- (seratus sebelas juta rupiah) sesuai dengan kesepakatan antara Sulaiman, terdakwa I, terdakwa II dan M. Supriyadi Joko Santoso.
Bahwa setelah uang sisa kegiatan tersebut masuk ke rekening khusus tersebut, terdakwa II dan M. Supriyadi Joko Santoso melaporkan kepada terdakwa I, dan selanjutnya uang dalam rekening khusus tersebut dicairkan, dimana untuk pencairan uang dari rekening khusus tersebut dilakukan oleh terdakwa II atas persetujuan dari terdakwa I, pencairan tersebut dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali yaitu pertama tanggal 25 Januari 2011 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), pencairan kedua pada tanggal 2 Februari 2011 sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dan pencairan ketiga pada tanggal 18 Maret 2011 sebesar Rp. 51.000.000,- (lima puluh satu ribu rupiah) dan semua pencairan tersebut di serahkan kepada ketua kelompok tani ketapang manis.
Bahwa berdasarkan pemeriksaan lapangan dan perhitungan oleh Tim Pemeriksa Bangunan Pekerjaan Nomor : 521.2/68/Tapanakprik/2011 tanggal 11 Januari 2011 yang telah dicapai oleh rekanan yaitu 2,5 Ha dengan bobot penyelesaian fisik pekerjaan sebesar 7,34% dengan perincian sebagai berikut :
| NO | URAIAN PEKERJAAN | RAB DI KONTRAK | HASIL PEMERIKSAAN TIM BPB | NILAI (RP) | |||||
| VOL | SAT | BOBOT | HARGA (Rp) | VOL | SAT | BOBOT | |||
| I | Pekerjaan Pendahuluan | ||||||||
| 1.00 | Ls | 0.73 | 1.250.000 | 1.00 | Ls | 0.73 | 1.250.000 | |
| 1.00 | Bh | 0.14 | 240.500 | 1.00 | Bh | 0.14 | 240.000 | |
| 2,005.00 | M | 0.29 | 501.250 | 2,005.00 | M | 0.29 | 501.250 | |
| II | Land Clearing | ||||||||
| 190.000 | M2 | 38.26 | 65.170.000 | 20.000 | M2 | 4.03 | 6.860.000 | |
| 60.000 | M2 | 23.26 | 39.630.000 | 5.000 | M2 | 1.94 | 3.302.500 | |
| III | Pekerjaan Tanah | ||||||||
| |||||||||
| 428,40 | M3 | 8,93 | 15.208.200 | |||||
| |||||||||
| 551,60 | M3 | 11,49 | 19.581.800 | |||||
| |||||||||
| 882,20 | M3 | 5,16 | 8.795.534 | |||||
| |||||||||
| IV | Pengadaan Saprodi Benih | 25 | Ha | 10,35 | 17.627.343,75 | ||||
| V | Laporan dan Dokumentasi | ||||||||
| 1,00 | Ls | 0,88 | 1.500.000 | 0,20 | Ls | 0,18 | 300.000 | |
| 1,00 | Ls | 0,15 | 250.000 | 0,20 | Ls | 0.03 | 50.000 | |
| 1,00 | Ls | 0,35 | 600.000 | |||||
| Jumlah | 100,00 | 170.354.627,75 | 7,34 | 12.504.250 | |||||
| PPN 10% | 17.035.462,78 | ||||||||
| Total Jumlah | 187.390.090,53 | ||||||||
| Pembulatan | 187.400.000 | ||||||||
Bahwa perbuatan para terdakwa yang menyetujui pembayaran 100% adalah bertentangan dengan :
Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 21 ayat (1) yang berbunyi “Pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang atau jasa diterima”
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 61 ayat (1) yang berbunyi “Setiap Pengeluaran harus didukung oleh bukti lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih”
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 132 ayat (1) yang berbunyi “Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah” dan ayat (2) yang berbunyi “Bukti sebagaimana pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggugjawab atas kebenaran yang material yang timbul dari penggunaan bukti yang dimaksud”.
Bahwa adanya selisih pembayaran dengan fisik yang dikerjakan dalam perluasan areal sawah seluas 25 Ha di Desa Padang Gelai tersebut, berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, Nomor : SR-6061/PW07/5/2011 tanggal 27 Desember 2011, dimana untuk pekerjaan perluasan areal sawah seluas 25 Ha di Desa Padang Gelai tersebut telah mengakibatkan kerugian negara Cq Pemerintah Kabupaten Empat Lawang sebesar Rp. 154.452.113,- (seratus lima puluh empat juta empat ratus lima puluh dua ribu seratus tiga belas rupiah).
Perbuatan para terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya di depan persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
1.1. Ir. BRON LAKSANA, S.Ag ;
- Bahwa saksi kenal dengan para terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga.
- Bahwa saksi ada hubungan pekerjaan dengan para terdakwa sehubungan dengan kegiatan proyek perluasan areal sawah tahun 2010 yang dikelolah oleh Dinas Tanaman Pangan, Peternakan dan Perikanan Kab. Empat Lawang.
Bahwa saksi adalah menjabat selaku Ketua Panitia Pengadaan dalam kegiatan perluasan areal sawah di Desa Padang Gelai Kecamatan Pasema Air Keruh Kab. Empat Lawang.
Bahwa saksi saat menjabat sebagai Ketua Panitia Pengadaan sesuai dengan Surat Keputusan (SK) No. 512.2/05/Kep/Tapanakprik/2010 tanggal 16 Februari 2010 yang ditandatangan oleh terdakwa-I. Prof. H. Tirta Jaya selaku Kepala Dinas Tapanakprik Kab. Empat Lawang dalam Kegiatan perluasan areal sawah seluas 25 Ha di Desa Padang Gelai Kecamatan Pasema Air Keruh Kab. Empat Lawang.
Bahwa ada pengumuman yang dilakukan melalui media Harian Berita Pagi pada hari Rabu tanggal 13 Oktober 2010, disamping itu juga kami umumkan di Papan Pengumuman Kantor Dinas Tapanakprik Kab. Empat Lawang.
Bahwa dalam kegiatan tersebut Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK) yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan tersebut.
Bahwa nilai kontrak dalam kegiatan tersebut adalah sebesar Rp. 187.500.000,- (seratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa yang menang dalam pelelangan umum tersebut adalah CV. Mandala Sakti dan Direkturnya adalah Hendra.
Bahwa saat waktu pekerjaan tersebut adalah 46 Hari kalender dari bulan Nopember s/d bulan Desember 2010.
Bahwa yang membuat kontrak kerja dalam kegiatan tersebut adalah PPTK dan saksi juga pernah menerima uang sebesar Rp. 500.000,- dari PPTK.
Benar saksi tahu bahwa pekerjaan tersebut tidak selesai akan tetapi saksi tidak tahu persis item pekerjaan yang belum selesai tersebut.
Bahwa macam – macam uraian pekerjaan dalam kegiatan tersebut adalah: Pekerjaan pendahuluan, Laed Clearing, Pekerjaan tanah terdiri dari Galian Tanah dan Timbunan Tanah, Pengadaan Saprodi dan Benih dan Laporan Dokumentasi.
Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai adanya Rekening Penampungan yang telah dibuat oleh Bendahara Dinas Tapanakrik.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak keberatan.
1.2. ISMAIL ;
- Bahwa saksi kenal dengan para terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa saksi pernah dimintai keterangan dalam BAP oleh Penyidik Kejaksaan dan benar isi BAP tersebut.
Bahwa saksi diangkat sebagai Kepala Desa Padang Gelai sejak tanggal 8 Januari 2008. Bahwa benar saksi mengetahui adanya proyek perluasan sawah untuk Desa Padang Gelai pada tahun 2010, dari sdr. Joko Santoso dari Dinas Perternakan, Perikanan dan Pertanian Kab. Empat Lawang.
Bahwa setahu saksi yang mengerjakan proyek tersebut adalah sdr. Sulaiman Ependi dari CV. Mandala Sakti dengan nilai proyek sebesar Rp.187.500.000.- (seratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yang bersumber dari dana DAK Pemda Kab. Empat Lawang.
Bahwa selain menandatangani Surat Permohonan, saksi juga telah menandatangani BA 100%.
Bahwa Berita Acara 100% telah ditandatangani saksi setelah ditelpon oleh JOKO selaku PPTK yang mengatakan “teken saja dulu, apabila tidak dicairkan takut uangnya akan kembali ke pusat”.
Bahwa saat ditandatangani BA 100% tersebut saksi tidak lagi ada melihat ada tenaga kerja dari Kontraktor.
Bahwa berdasarkan keterangan dari sdr. Sulaiman Ependi (selaku Kontraktor pekerjaan) pada saat awal pekerjaan dimulai yang datang kerumah saksi, bahwa pekerjaan ini berupa tebas tebang, pembuatan siring, dirancah (dicincang). Untuk pekerjaanannya sendiri baru ditebas tebang seluas + 2 Ha sampai dengan Akhir Desember 2010 dari seharusnya yang dikerjakan seluas 25 Ha.
Bahwa untuk melanjutkan pekerjaan tersebut dilanjutkan oleh Kelompok Tani yang dikoordinir oleh saudara Hardianto.
Bahwa untuk pembayaran kepada kelompok tani yang melanjutkan pekerjaan dengan pembayaran Rp.111.000.000,- dan jumlah dana yang dibayarkan kepada Kelompok Tani tersebut hanya sebesar Rp 95.000.000,- dari jumlah yang dijanjikan sebesar Rp 111.000.000,-, karena dipotong untuk Kepala Dinas sebesar Rp 10.000.000,- yang diakui juga oleh terdakwa-I Prof. Tirta Jaya;
Bahwa yang menjadi/memiliki ide tersebut adalah Kepala Dinas, dan dilakukan di Ruang Kepala Dinas sendiri bersama saksi, Bendahara dan Joko selaku PPTK.
Bahwa waktu pengerjaan pekerjaan ini kurang lebih 2 (dua) bulan, yang saksi kerjakan selama saksi mengerjakan tebas tebang tersebut seluas 16,5 Ha, menurut saksi tidak sesuai akan tetapi saksi menghentikan pekerjaan tersebut karena beberapa pemilik lahan belum bersedia dan meminta waktu untuk memanen kembali hasil dari lahan mereka tersebut dan dianggap sudah selesai oleh pihak dinas pertanian setelah saksi menanyakan pada pengawas lapangan sdr. Darsono dan sdr PPTK yaitu Joko di Dinas Pertanian Empat Lawang dengan pertimbangan lamanya waktu untuk menunggu pengerjaan yang tertunda karena belum bersediannya pemilik lahan yang masih ingin menikmati hasil dari lahan tersebut, maka Pengawas dari dinas pertanian Empat Lawang memerintahkan kepada saksi untuk meminta surat pernyataan penundaan dari pemilik lahan yang lahan nya ditunda pengerjaan tebas tebangnya.
Bahwa saksi disuruh pak JOKO untuk membuat surat Pernyataan dari Pemilik Lahan yang mengatakan bahwa Lahannya telah selesai semua dikerjakan 100% padahal Lahan tersebut belum semuanya dikerjakan.
Bahwa saksi juga sebelumnya pernah menandatangani Surat Permohonan Perluasan Areal Sawah Baru yang dibuat oleh Kelompok Tani yang diketuai oleh sdr. Didi Hardianto als Didi yang diajukan ke Dinas Pertanian, melalui saksi JOKO yang kebetulan sebelum pindah ke Kantor Dinas Peternakan Perikanan Kab. Empat Lawang sebagai KUPTD Dinas Pertanian di Desa Padang Gelai.
Bahwa benar saksi dan DIDI hanya menerima Rp.95.000.000,- dari Rp.111.000.000,- tersebut, dan uang tersebut telah diberikan kepada para pemilik lahan yang berjanji akan mengerjakannya sendiri.
Bahwa ada uang Rp.10.000.000,- yang diambil oleh Kepala Dinas dan Rp.5.000.000,- telah diambil oleh saksi JOKO namun saksi tahunya dari Joko dan saksi tidak melihat adanya uang yang diserahkan kepada Kepala Dinas tersebut.
Bahwa tidak ada papan proyek yang dipasang sewaktu pekerjaan.
Bahwa tidak ada pengadaan Saprodi yang dibagikan.
Bahwa tidak pernah ada sosialiasi yang dilakukan oleh Dinas Peternakan, Perikanan, Pertanian Kab. Empat Lawang atau pendataan calon pemilik lahan yang akan bersedia ikut dalam perluasan sawah ini.
Atas keterangan saksi tersebut, para terdakwa tidak berkeberatan.
1.3. ERSAN ARDI, ST ;
- Bahwa saksi tidak kenal dengan para terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga, dan ada hubungan pekerjaan sehubungan dengan kegiatan proyek perluasan areal sawah tahun 2010 yang dikelolah oleh Dinas Tanaman Pangan, Peternakan dan Perikanan Kab. Empat Lawang.
Bahwa saksi menjabat selaku Anggota TIM Badan Pemeriksa Bangunan (BPB) dalam kegiatan perluasan areal sawah di Desa Padang Gelai Kecamatan Pasema Air Keruh Kab. Empat Lawang.
Bahwa saksi menjabat selaku Anggota TIM Badan Pemeriksa Bangunan (BPB) sesuai dengan Surat Keputusan (SK) No. 512.2/159/SK/Tapanakprik/2010 tanggal 15 September 2010 yang ditandatangan oleh Prof. H. Tirta Jaya selaku Kepala Dinas Tapanakprik Kab. Empat Lawang dalam Kegiatan perluasan areal sawah seluas 25 Ha di Desa Padang Gelai Kecamatan Pasema Air Keruh Kab. Empat Lawang.
Bahwa dalam kegiatan tersebut M.SUPRIYADI JOKO SANTOSO yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK) yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan tersebut.
Bahwa nilai kontrak dalam kegiatan tersebut adalah sebesar Rp. 187.500.000,- (seratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa PPTK bersama rekanan mengajak saksi untuk mengecek kondisi phisik di lapangan dan setelah di cek hasil kerja rekanan hanya 2,5 Ha.
Bahwa setelah dihitung secara tehnik pekerjaan tersebut selesai hanya mencapai 7,34 %.
Bahwa rekanan pernah menemui saksi dan meminta kepada saksi untuk menandatangani Berita Acara 100% akan tetapi saksi menolak menandatanganinya.
Bahwa saksi ada menandatangani Berita Acara 100% atas perintah (PPTK) dengan alasan bahwa dana tersebut akan diblokir karena sudah akhir tahun.
Bahwa saksi menandatangan Berita Acara 100% tersebut pada bulan Desember Tahun 2010.
Bahwa saksi pernah melihat kondisi fisik di lapangan pada bulan Nopember tahun 2010 dan yang menyiapkan transpotasi serta akomodasi adalah PPTK.
Bahwa dalam kegiatan tersebut ada pekerjaan Pendahuluan, Timbunan Tanah, Pekerjaan Tanah dan Pengadaan Saprodi dan Benih.
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah dana proyek tersebut telah cair 100% apa belum karena saksi tidak pernah diberitahu oleh PPTK ataupun dari para terdakwa.
Atas keterangan saksi tersebut para terdakwa membenarkan dan tidak keberatan.
1.4. M. SUPRIYADI JOKO SANTOSO SP :
- Bahwa saksi kenal dengan para terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga, dan hanya ada hubungan pekerjaan sehubungan dengan kegiatan proyek perluasan areal sawah tahun 2010 yang dikelolah oleh Dinas Tanaman Pangan, Peternakan dan Perikanan Kab. Empat Lawang.
Bahwa saksi ditunjuk selaku PPTK oleh Kepala Dinas Tanaman Pangan, Perikanan dan Peternakan Kabupaten Empat Lawang.
Bahwa saksi Tupoksinya dalam kegiatan Peningkatan Produk, Produktivitas dan Mutu Produk Pertanian, Produk Perkebunan Perluasan Areal Sawah lokasi Desa Padang Gelai Kec. Pasemah Air Keruh TA. 2010 tersebut adalah mengendalikan pelaksanaan kegiatan anggaran atas beban administrasi pengeluaran, melaporkan perkembangan pelaksaan kegiatan, menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelakasaan kegiatan yang mencakup dokumen administrasi yang terkait dengan persyaratan pembayaran.
Bahwa Besarnya PAGU untuk kegiatan tersebut sebesar Rp.187.500.000.- (seratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah). Sedangkan nilai kontrak sebesar Rp.187.400.000.- Sumber dana kegiatan tersebut dari dana Alokasi Khusus (DAK).
Bahwa Metode yang digunakan yaitu melalui pelelangan umum.
Bahwa Pemenang lelang yaitu CV. MANDALA SAKTI dengan Direktur sdr. HENDRA dan Kuasa Direkturnya sdr. SULAIMAN EFENDI.
Bahwa Pelaksanaan sesuai dalam kontrak yaitu waktu pelaksanaannya selama 45 (empat puluh lima) hari kalender terhitung mulai tanggal 01 Nopember 2010 sampai dengan 15 Desember 2010.
Bahwa Waktu penyelesaiannya oleh Pihak Rekanan ternyata tidak dapat menyelesaikan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.
Bahwa atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan tersebut sama sekali tidak ada adendum mengenai perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan serta tidak ada juga mengenai pemutusan kontrak secara sepihak (sesuai dengan Pasal 20 yang tertera dalam kontrak kerja), mengenai keterlambatan pelaksanaan penyelesaian pekerjaan tersebut kami selaku pihak Dinas Tapanakrik dimana saksi selaku PPTK, terdakwa-I selaku Kepala Dinas Tanaman Pangan, Peternakan dan Perikanan Kabupaten Empat Lawang (Prof. DR. Tirta Jaya J, SE, M.Si), Kuasa Direktur CV. Mandala Sakti (SULAIMAN EFENDI), Kepala Desa Padang Gelai (ISMAIL), Ketua Kelompok Tani Ketapang Manis (HARDIDIANTO) dan Kepala UPTD Kec. Pasemah Air Keruh (DARSONO) mengadakan musyawarah di ruangan Kepala Dinas guna kelanjutan pekerjaan perluasan sawah yang mana hasil dari musyawarah tersebut yaitu menyerahkan pekerjaan perluasan sawah kepada kelompok tani ketapang manis tanpa adanya batas waktu.
Bahwa pemborong dalam pekerjaan ini baru dikerjakan adalah tebas tebang.
Bahwa pemborong hanya mengerjakan tebas tebang 2,5 hektar setelah masa kontrak selesai dan mengusulkan dana 30%.
Bahwa pekerjaan selesai 2,5 hektar berarti pekerjaan baru 10%.
Bahwa ada pertemuan/musyawarah tersebut yang dilakukan pada tanggal 24 Januari 2011 (atau setelah habisnya masa kontrak pada tanggal 16 Desember 2010).
Bahwa Dasar pengalihan pelaksana pekerjaan tersebut yaitu surat pernyataan dari Ketua Kelompok Tani Ketapang Manis perihal kesanggupan Kelompok Tani Ketapang Manis untuk menyelesaikan sisa pekerjaan (yang diketahui oleh Camat Pasemah Air Keruh Kab.Empat Lawang dan UPTD pada tanggal 20 Januari 2011 serta surat pernyataan dari Pemilik Lahan sekaligus Anggota Kelompok Tani perihal menolak CV. MANDALA SAKTI untuk melakukan penyelesaian pekerjaan dan meminta kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan (yang diketahui oleh Kepala UPTD Pasemah Air Keruh, Kepala Desa Padang Gelai dan Camat Pasemah Air Keruh) pada tanggal 11 Januari 2011.
Bahwa saksi ada menyuruh untuk membuat surat Pernyataan dari Pemilik Lahan yang mengatakan bahwa Lahannya telah selesai semua dikerjakan 100% padahal Lahan tersebut belum semuanya dikerjakan.
Bahwa untuk dana kegiatan tersebut sudah dicairkan semua 100% . dengan perincian sebagai berikut :
~ Pencairan 30 % x Rp 187.400.000 = 56.220.000.-
~ Pencairan 70 % x Rp 187.400.000 = 131.180.000.-
Jumlah = 187.400.000.-
Bahwa Mengenai mengapa dapat dicairkan 100% yaitu ketika saksi menyampaikan hal tersebut kepada terdakwa-I selaku Kepala Dinas (Prof. DR. Tirta Jaya J, SE., M.Si) tentang adanya keterlambatan dalam pelaksanaan Kegiatan Perluasan Sawah lokasi Padang Gelai, kemudian atas petunjuk terdakwa-I selaku Kadis TAPANAKRIK “guna untuk menyelamatkan dana kegiatan maka dana tersebut harus dicairkan terlebih dahulu dan disimpan didalam rekening penampungan pada Dinas Pertanian, Pertenakan dan Perikanan Kab. Empat Lawang”.
Bahwa adanya usulan ada lahan yang sudah jadi sawah dan saksi tidak tahu hal tersebut.
Bahwa waktu habis kontrak lalu atas saran Kepala Dinas untuk dilanjutkan oleh Kelompok Tani waktu itu 15 hari setelah habis masa kontrak karena adanya masalah dilapangan antara Kontraktor dengan Kelompok Tani.
Bahwa Perihal Progress report 100%, hal tersebut atas inisiatif PPTK guna melaksanakan petunjuk terdakwa-I selaku Kepala Dinas Tapanakrik tersebut, maka terdakwa memerintahkan sdr. Sulaiman Efendi (selaku Rekanan) untuk membuat Progress report 100% (yang menyatakan bahwa pekerjaan sudah selesai 100%). Akan tetapi dikarenakan Progress tidak kunjung jadi maka terdakwa mengambil inisiatif kembali untuk minta tolong kepada sdr. DAVID (yang bekerja di Dinas PU) untuk membuat progress tersebut.
Bahwa Selanjutnya setelah administrasi permintaan pembayaran lengkap maka pihak Rekanan (SULAIMAN EFENDI) bersama-sama dengan saksi dan terdakwa-II selaku Bendahara dinas (YAYAN) melakukan pencairan yang ke-2 sebesar Rp.131.180.000.- (seratus tiga puluh satu juta seratus delapan puluh juta rupiah) di Bank SUMSEL Cabang Tebing Tinggi.
Bahwa mengenai rekening penampungan tersebut ada dibuka di Bank Sumsel dan yang memegang Buku Rekeningnya yaitu terdakwa-II selaku Bendahara (YAYAN) akan tetapi pada saat di Bank, buku rekening tersebut oleh terdakwa-II selaku Bendahara (YAYAN) diserahkan kepada saksi untuk diserahkan lagi ke pihak rekanan (SULAIMAN EFFENDI) agar sisa dana yang masuk ke rekening rekanan tersebut ditransfer ke rekening penampungan.
Bahwa bahwa sisa dana kegiatan tersebut sebesar Rp.131.180.000.- (seratus tiga puluh satu juta seratus delapan puluh juta rupiah) dipotong PPn+PPH 12% sehingga sisanya sebesar Rp. 116.869.454,- (seratus enam belas juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu empat ratus lima puluh empat rupiah) langsung di transfer ke rekening penampungan.
Bahwa adanya selisih jumlah dana yang dicairkan oleh rekanan dengan dana yang disetorkan ke rekening penampungan, seminggu setelah penyetoran tersebut dari sdr. YAYAN. Selanjutnya setelah saksi konfirmasi kembali ke pihak rekanan, menurut sdr. SULAIMAN EFENDI selisih dana itu dipergunakan untuk membayar pajak Galian C.
Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor : 521.2/68/ TAPANAKPRIK /2011, tanggal 11 Januari 2001, dimana disimpulkan pekerjaan perluasan sawah Desa Padang Gelai untuk tebas tebang hanya mencapai 2 Ha dan 0,5 ha untuk tebas atau lebih kurang 10% , akan tetapi rekanan (SULAIMAN EFFENDI) telah menerima pembayaran 30% sebesar Rp 50.086.909 (setelah potong pajak) Perihal kelebihan pembayaran tersebut sudah pernah terdakwa laporkan kepada Kepala Dinas akan tetapi tidak pernah di lakukan penagihan, sebab petunjuk kepala dinas biarkan saja dikarenakan sudah ada yang mau dan siap menyelesaikan pekerjaan dengan dana yang ada direkening penampungan. Selanjutnya mengenai denda keterlambatan, terdakwa tidak pernah mengenakan denda kepada rekanan terhadap keterlambatan penyelesaian pekerjaan tersebut.
Bahwa Pekerjaan saat ini belum selesai dan atas kesepakatan, saksi, Kepala Dinas, kontraktor (SULAIMAN EFENDI) maka untuk menyelesaikan pekerjaan ini diserahkan kepada Kepala Desa Padang Gelai (ISMAIL) dan ketua kelompok tani KETAPANG MANIS (HARDIDIANTO). Adapun biaya untuk penyelesaian pekerjaan tersebut dengan sisa uang yang ada direkening penampungan yang berjumlah lebih kurang Rp. 111.000.000.- (seratus sebelas juta rupiah).
Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan tertanggal 1 Desember 2010 perihal pekerjaan sudah mencapai 100% tersebut dibuat atas petunjuk Kepala Dinas guna kelengkapan administrasi permintaan pembayaran pekerjaan agar sisa dana kegiatan tidak hangus pada akhir tutup tahun. Sedangkan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan tertanggal 11-01-2011 perihal pekerjaan baru mencapai 2,5 Ha atau sekitar 10% dibuat hanya sebagai pegangan.
Bahwa Dana yang disimpan dalam rekening penampungan tersebut seluruhnya dicairkan oleh Bendahara (YAYAN) dalam 3 termin yaitu termin ke-1 sebesar Rp.20.000.000,-, termin ke-2 sebesar Rp.40.000.000,- dan termin ke-3 sebesar Rp.51.000.000,-. Dana tersebut tiap terminnya setelah dicairkan oleh bendahara langsung diserahkan kepada saksi dan oleh saksi pula dana tersebut langsung saksi serahkan kepada Kepala Desa Padang Gelai (ISMAIL) selaku perwakilan kelompok tani. Dasarnya yaitu hasil musyawarah yang telah dilakukan pada tgl. 24 Januari 2011.
Bahwa saksi tidak tahu apakah ada atau tidak persetujuan dari Bupati Empat Lawang untuk pembukaan rekening penampungan tersebut.
Bahwa Sebelum pembayaran sisa dana yang 70% kepada rekanan, pihak rekanan yang dalam hal ini CV. MANDALA SAKTI terlebih dahulu menyerahkan jaminan pemeliharaan yang dikeluarkan oleh BANK SUMSELBABEL yang diterima oleh Bendahara dinas (YAYAN).
Bahwa saksi pernah menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan tersebut. Pihak rekanan yang dalam hal ini dari CV. MANDALA SAKTI melalui kuasa direkturnya (SULAIMAN EFENDI) menyodorkan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan tersebut kepada terdakwa di kantor Dinas Tanaman Pangan, Perikanan dan Peternakan Kabupaten Empat Lawang.
Bahwa pekerjaan cetak sawah tersebut sekarang ini belum selesai namun dananya sudah dibayarkan dan habis semuanya.
Bahwa menurut saksi bila pekerjaan tersebut belum selesai berarti yang bertanggung jawab adalah petani dan kontraktor.
Atas keterangan saksi tersebut, para terdakwa tidak berkeberatan.
1.5. HENDRA LEZI. SP :
Bahwa saksi kenal dengan para terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa saksi bekerja sebagai PNS Kabupaten Empat Lawang sejak bulan Juli tahun 2011 di Bappeda Kabupaten Empat Lawang.
Bahwa pada saat pekerjaan percetakan sawah saksi masih bekerja di Dinas Tanaman Pangan Kabupaten Empat Lawang.
Bahwa dalam kegiatan tersebut saksi selaku Tim BPB.
Bahwa benar saksi tidak pernah menerima SK penunjukan saksi dan saksi hanya diberitahu secara lisan oleh JOKO selaku PPTK bahwa ia termasuk dalam tim BPB untuk kegiatan percetakan sawah di Desa Padang Gelai.
Bahwa saksi tidak melaksanakan pekerjaannya selaku tim BPB dan saksi tidak pernah diajak memeriksa ke lapangan.
Bahwa saksi ada menandatangani BA Pekerjaan 100%.
Bahwa saksi diperintah oleh PPTK dalam kegiatan tersebut untuk menandatangani berita acara 100%.
Bahwa jarak antara PPTK memberitahu saksi bahwa ia ikut dalam kegiatan percetakan sawah selaku tim BPB dengan saksi menandatangani berita acara 100% agak lama.
Bahwa saksi menandatangani berita acara 100% di rumah Sulaiman Effendi pada bulan Desember 2010 dan pada saat menandatangani terdakwa tidak ada.
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang dari kegiatan tersebut dari Dinas, pihak ketiga ataupun dari pihak lainnya.
Bahwa saksi tidak memiliki sertifikasi.
Bahwa saksi tidak ada melaksanakan tugas dan tanggungjawab selaku anggota tim BPB dalam kegiatan percetakan sawah.
Bahwa BA 100% tertanggal 11 Januari 2011 saksi tidak menandatanganinya dan saksi hanya menandatangani BA 100% tahun 2010.
Bahwa setelah saksi pindah dari Dinas Tanaman Pangan, saksi baru mengetahui bahwa pekerjaan tersebut belum selesai 100%.
Bahwa selain untuk pekerjaan di Desa Padang Gelai, saksi juga menandatangani paket pekerjaan yang lainnya dan untuk paket pekerjaan lainnya saksi datang untuk memeriksa ke lapangan.
Bahwa saksi tidak ada menerima honor untuk kegiatan tersebut.
Atas keterangan saksi tersebut, para terdakwa tidak berkeberatan.
1.6. ALFIANI, ST, MM ;
Bahwa saksi kenal dengan para terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa saksi bekerja sebagai PNS Selaku Kabid. Perbendaharaan pada DPPKAD Pemkab. Empat Lawang.
Bahwa sebagai Kabid Pembendaharaan Umum Daerah yang mempunyai tugas sebagai berikut :
Menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)
Menguatkan kebenaran penagihan.
Membina tata Usaha Keuangan.
Penyelesaian masalah Perbendaharaan Dan Ganti Rugi
Membina Perbendahraaan.
Adapun kewenangan saksi selaku Kabid Pembendaharaan Umum Daerah, antara lain adalah Mencetak SP2D nya dan menyeleksi kelengkapan berkas untuk pencairan anggaran yang diajukan melalui dinas yang bersangkutan.
Bahwa benar saksi pernah menyeleksi dan membubuhkan paraf untuk pembayarkan dana kegiatan Perluasan Areal Sawah Desa Padang Gelai Kec. Pasmah Air Keruh Kab. Empat Lawang yang dikelola oleh Dinas Tanaman Pangan, Peternakan, Perikanan TA. 2010, yang dibayarkan pada tanggal 9 Desember 2010, adapun sumber dana kegiatan tersebut adalah APBD Kab Empat Lawang Sumber Dana Alokasi Khusus TA. 2010.
Bahwa yang menjadi pelaksana kegiatan Perluasan Areal Sawah Desa Padang Gelai Kec. Pasmah Air Keruh Kab. Empat Lawang yang dikelola oleh Dinas Tanaman Pangan, Peternakan, Perikanan TA. 2010 adalah CV. Mandala Sakti dengan Kuasa Direkturnya sdr. Sulaiman Effendi. Sedangkan yang meminta pembayaran adalah Kepala Dinas Tanaman Pangan, Peternakan dan Perikanan Kab. Empat Lawang yakni Bp. Prof. Tirta Jaya, SE, Msi. Selaku Pejabat Pengguna Anggaran.
Bahwa berdasarkan Kontrak Nomor : 521.2/3060/SPPP/DAK/TAPANAKPRIK /2010, tanggal 2 Nopember 2010 nilai kontrak untuk kegiatan Perluasan Areal Sawah Desa Padang Gelai Kec. Pasmah Air Keruh Kab. Empat Lawang yang dikelola oleh Dinas Tanaman Pangan, Peternakan, Perikanan TA. 2010 sebesar Rp 187.400.000.- (seratus delapan puluh tujuh juta empat ratus ribu rupiah).
Bahwa kegiatan Perluasan Areal Sawah Desa Padang Gelai Kec. Pasmah Air Keruh Kab. Empat Lawang yang dikelola oleh Dinas Tanaman Pangan, Peternakan, Perikanan TA. 2010 dilakukan pembayaran dengan cara 2 kali pencairan dengan perincian sebagai berikut :
Pembayaran UMK 30% :
Adanya permohonan pencairan Uang Muka Kerja kepada Pengguna Anggaran (PA) dengan Suratnya Nomor 09/MS/XII/2010 yang ditanda tangani oleh Kuasa Direktur CV. Mandala Sakti, Bp. SULAIMAN EFFENDI. Dengan dilampiri :
Surat Permohonan pembayaran UMK yang diajukan kepada Kadis Pertanian, Peternakan dan Perikanan Kab. Empat Lawang.
Jaminan Uang Muka.
Jaminan Pelaksanaan.
Dokumen Kontrak.
Foto Kopi Kuasa Direktur berserta No. Rek. Giro Perusahaan yang bersangkutan.
Adanya kelengkapan administrasi tersebut, kemudian diterbitkankan Surat Permintaan Pembayaran langsung (SPPL) yang ditanda tangani oleh Bendahara dan PPTK Bp. MS. Joko Santoso. Disertai rincian, ringkasan kegiatan.
Surat Perintah Membayar (SPM-LS), yang ditandatangni oleh Kepala Dinas dengan dilampiri :
Rekomendasi dari Kepala Dinas.
Nota Dinas dari Kadis yang ditujukan kepada Bupati Empat Lawang
Berita Acara Pembayaran
Kwitansi pembayaran.
Bahwa setelah seluruh administrasi sebagaimana tersebut diatas telah lengkap kemudian diserahkan ke DPPKAD untuk diproses.
Bahwa setelah sampai dimeja Kadis, yang mana kemudian diserahkan ke Bidang Akutansi untuk dilakukan Verifikasi dan Bidang Anggaran yang kemudian baru ke Bidang Perbendaharaan untuk diterbitkan SP2D.
Bahwa adapun pembayaran UMK yang diberikan kepada rekanan berdasarkan SP2D Nomor : 2282/DTP3-LS/2010 tanggal 9 Desember 2010 CV. Mandala Sakti sebesar 30% x Rp 187.400.000 = Rp 56.220.000.- (lima puluh enam juta dua ratus dua puluh ribu rupiah). Setalah Potongan PPn dan PPh sebesar Rp 50.086.909.- (lima puluh juta delapan puluh enam ribu sembilan ratus sembilan rupiah).
Pembayaran 100% :
Adanya permohonan pembayaran dari CV. Mandala Sakti ke Pengguna Anggaran (Kepala Dinas) dengan suratnya Nomor : /MS/XII/2010, tanggal 02 Desember 2011, dengan melampirkan :
Dokumen kontrak,
Berita acara pemeriksaan pekerjaan Nomor : 521.2/234/TAPANAKPRIK/ 2010, tanggal 01 Desember 2010. Yang ditanda tangani oleh Tim Pemeriksa Bangunan.
Berita Acara serah terima pekerjaan Nomor : 521.2/233/TAPANAKPRIK/ 2010, tanggal 02 Desember 2010. Yang ditanda tangani oleh Kadis Tapanakprik Prof. Tirta Jaya J, SE, M.si. dan Kuasa Direktur CV. Mandala Sakti Sulaiman Effendi.
Berita acara pembayaran Nomor : 521.2/1237/TAPANAKPRIK/2010, tanggal 03 Desember 2010 Yang ditanda tangani oleh Kadis Tapanakprik Prof. Tirta Jaya J, SE, M.si. dan Kuasa Direktur CV. Mandala Sakti Sulaiman Effendi.
Setelah kelengakapan administrasi tersebut, kemudian dilampirkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 80/SPPLS/Tahun 2010 yang ditanda tangani oleh Bendahara dan PPTK Bp. MS. Joko Santoso. Disertai rincian, ringkasan kegiatan.
Adanya Surat Perintah Membayar (SPM-LS) yang ditandatangioleh Kepala Dinas, dengan dilampiri :
Rekomendasi dari Kadis Tapanakprik Nomor 521.2/80/REKM /Tapanakprik /2010, tanggal 9 Desember 2010
Nota Dinas dari Kadis yang ditujukan kepada Bupati Empat Lawang
Berita Acara Pembayaran
Kwitansi pembayaran.
Bahwa setelah seluruh administrasi sebagaimana yang saya sampaikan diatas telah lengkap kemudian diserahkan ke DPPKAD untuk diproses.
Bahwa setelah sampai dimeja Kadis sebagaimana yang saya sampaikan pada pencairan UMK, yang kemudian berkas tersebut diserahkan ke Bidang Akutansi untuk diveripikasi selanjutnya diteruskan ke Bidang Anggaran untuk melihat mata anggaran dan teruskan ke Bidang Perbendaharaan untuk memastikan kelengkapan persyaratan dan dilanjutkan mencetak SP2D nya.
Bahwa adapun pembayaran 100% yang diberikan kepada rekanan berdasarkan SP2D Nomor : 2299/DTP3-LS/2010 tanggal 9 Desember 2010 CV. Mandala Sakti sebesar 70% x Rp 187.400.000 = Rp 131.180.000.- ( seratus tiga puluh satu juta seratus delapan puluh ribu rupiah) Setelah potong pajak Rp 116.869.454.- (seratus enam belas juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu empat ratus lima puluh empat rupiah).
Bahwa dana kegiatan Perluasan Areal Sawah Desa Padang Gelai Kec. Pasmah Air Keruh Kab. Empat Lawang yang dikelola oleh Dinas Tanaman Pangan, Peternakan, Perikanan TA. 2010 bersumber dari dana DAK sebagaimana dalam APBD dan DPA SKPD yang ada.
Bahwa yang ada apabila dana DAK tersebut telah masuk ke Kas Daerah maka bisa masuk SILPA dengan catatan harus digunakan untuk kegiatan yang sama dan tidak boleh ke yang lain.
Bahwa untuk kegiatan di Bidang Pertanian yang didanai dari dana DAK memang ada dana pendampingnya 10% akan tetapi untuk nilai pastinya saya tidak ingat lagi.
Bahwa untuk satu SKPD hanya mempunyai satu rekening Dinas yang berada di Bank Sumselbabel Capem Tebing Tinggi yang sudah ditetapkan oleh SK Bupati Empat lawang No. 900/345/KEP/DPPKAD/ 2010.
Bahwa Nomor Rekening Dinas Tanaman Pangan, Peternakan, Perikanan Kab. Empat Lawang yakni dengan Nomor Rekening : 173-301-0035 yang berada di Bank Sumselbabel KCP. Tebing Tinggi.
Bahwa saksi ada memaraf SP2D sebelum ditandatangani oleh Kepala Dinas DPPKAD Kabupaten Empat Lawang yaitu Nomor : 2282/DTP3-LS/2010 tanggal 9 Desember 2010 CV. Mandala Sakti sebesar 30% x Rp 187.400.000 = Rp 56.220.000.- (lima puluh enam juta dua ratus dua puluh ribu rupiah). Setalah Potongan PPn dan PPh sebesar Rp 50.086.909.- (lima puluh juta delapan puluh enam ribu sembilan ratus sembilan rupiah). Dan SP2D Nomor : 2299/DTP3-LS/2010 tanggal 9 Desember 2010 CV. Mandala Sakti sebesar 70% x Rp 187.400.000 = Rp.131.180.000.- ( seratus tiga puluh satu juta seratus delapan puluh ribu rupiah) Setelah potong pajak Rp. 116.869.454.- (seratus enam belas juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu empat ratus lima puluh empat rupiah).
Bahwa yang bertanggung jawab atas pengeluaran tersebut adalah Kepala Dinas selaku Pejabat Pengguna Anggaran karena permintaan pembayaran tersebut ditanda tangani oleh Kepala Dinas Tapanakprik yaitu Prof. Tirta Jaya dan rekanan yang menerima pembayaran tersebut.
Bahwa bedasarkan Surat Ketetapan Pajak Daerah yang ada dalam dokumen keuangan kami bahwa untuk CV. Mandala Sakti dikenakan Pajak Galian C sebesar Rp.5.541.227.000.- (lima juta lima ratus empat puluh satu ribu dua ratus dua puluh tujuh rupiah).
Atas keterangan saksi tersebut, para terdakwa tidak berkeberatan.
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan ahli penghitungan kerugian Negara dari BPKP Provinsi Sumatera Selatan yang di bawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
SAJIHARTANA, Ak.M.Si :
Bahwa saksi tidak kenal dengan para terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa saksi pernah dimintai keterangan dalam BAP oleh Penyidik Kejaksaan dan keterangan dalam BAP tersebut benar.
Bahwa saksi selaku Ahli dan aakan menerangkan sesuai keahlian dalam bidang Akuntansi dan Auditing terhadap kegiatan pelaksanaan perluasan sawah lokasi Desa Padang Gelai Kec. Pasemah Air Keruh yang dikelola Dinas Tanaman Pangan, Perikanan dan Peternakan Kab. Empat Lawang TA. 2010.
Bahwa kegiatan tersebut dikelola oleh Dinas Tanaman Pangan, Peternakan dan Perikanan Kabupaten Empat Lawang.
Bahwa dasar yang digunakan untuk menghitung kerugian keuangan negara/daerah dalam melakukan audit adalah sebagai berikut :
Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Agung, Kepolisian Negara dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Nomor: Kep-109/A/JA/09/2007, Nomor: B/2718/IX/2007 dan Kep-093/K/D6/2007 tanggal 28 September 2007 tentang Kerjasama dalam Penanganan Kasus Penyimpangan Pengelolaan Keuangan Negara yang Berindikasi Tindak Pidana Korupsi termasuk Dana Non Budgeter.
Surat Kepala Cabang Kejaksaan Lahat di Empat Lawang Nomor B-566/N.6.15.7.2/Fd.1/09/2011 tanggal 8 September 2011 perihal Permohonan Bantuan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara.
Surat Tugas Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Selatan Nomor : ST- 4898/PW07/5/2011 tanggal 31 Oktober 2011.
Kemudian adanya bukti-bukti yang telah diperoleh melalui penyidik KEJAKSAAN NEGERI TEBING TINGGI, yaitu :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.07/2009 tanggal 11 November 2009 tentang Alokasi dan Pedoman Umum Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2010.
Surat Nomor S-514/PK/2009 tanggal 29 Desember 2009 perihal Peraturan Menteri Keuangan tentang Alokasi DAK dan Pedoman Umum DAK TA 2010.
Surat penawaran CV Mandala Sakti Nomor 07/MS/X/2010 tanggal 25 Oktober 2010 perihal Surat Penawaran Harga, dilampiri dengan:
Sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi Nomor 0089/LPJK/06/03/10 atas nama Badan Usaha CV Mandala Sakti tanggal 12 Maret 2010.
Tanda Daftar Perusahaan Persekutuan Komanditer (CV) Nomor TDP 061135100442 dengan nama perusahaan CV Mandala Sakti tanggal 8 April 2009.
Surat Izin Usaha Perdagangan Nomor 500.03/011/SIUP-B/ KPPT/2010 tanggal 22 September 2010 dengan nama perusahaan CV Mandala Sakti.
Jaminan Penawaran Nomor Bond 11.10.04.2010.03311 senilai Rp 5.7625.000,00 tanggal 25 Oktober 2010 atas nama CV Mandala Sakti dengan penjamin PT Asuransi Jasa Raharja Putra.
Surat Pernyataan Tidak Kolusi yang ditandatangani Direktur CV Mandala Sakti Sdr. Hendra tanggal 25 Oktober 2010.
Surat Pernyataan Kesanggupan yang ditandatangani Direktur CV Mandala Sakti Sdr. Hendra tanggal 25 Oktober 2010.
Surat Pernyataan Jika Wanprestasi yang ditandatangani Direktur CV Mandala Sakti Sdr. Hendra tanggal 25 Oktober 2010.
Surat Pernyataan Bukan Pegawai Negeri Sipil yang ditandatangani Direktur CV Mandala Sakti Sdr. Hendra tanggal 25 Oktober 2010.
Kegiatan (PPTK), Panitia Pengadaan Barang dan Tim Pemeriksa Barang Tahun Anggaran 2010.
Pakta Integritas yang ditandatangani Pejabat Pengguna Anggaran (Prof. Tirta Jaya J. SE, Msi.), Pejabat Pengadaan (Ir. H. Bron Laksana, S. Ag.), dan Penyedia Barang dan Jasa (Hendra) tanggal 22 September 2010.
Surat Keputusan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Peternakan dan Perikanan Kabupaten Empat Lawang Nomor 521.2/336b/ TAPANAKPRIK/2010 tanggal 5 Oktober 2010 tentang Penunjukan Kelompok Tani Perluasan Areal Sawah (PERAL) Kabupaten Empat Lawang Tahun Anggaran 2010.
Laporan Rencana Anggaran Biaya (RAB) kegiatan Peningkatan Produksi, Produktivitas dan Mutu Produk Perkebunan, Produk Pertanian Pekerjaan Perluasan Areal Sawah seluas 25 Ha di Desa Padang Gelai Kecamatan Pesemah Air Keruh lokasi Kabupaten Empat Lawang oleh CV.Arvian Mura Abadi Consultan.
Rekapitulasi Rencana Anggaran Biaya kegiatan Peningkatan Produksi, Produktivitas dan Mutu Produk Perkebunan, Produk Pertanian Pekerjaan Perluasan Areal Sawah seluas 25 Ha di Kabupaten Empat Lawang Lokasi Desa Padang Gelai Kecamatan Pesemah Air Keruh dengan Sumber Dana dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tanggal 25 Oktober 2010.
Tanpa nomor dan tanggal diterima surat penawaran dari CV Sabaco untuk kegiatan Peningkatan Produksi, Produktivitas dan Mutu Produk Perkebunan, Produk Pertanian Pekerjaan Perluasan Areal Sawah seluas 25 Ha di Kabupaten Empat Lawang Lokasi Desa Padang Gelai Kecamatan Pesemah Air Keruh dengan Sumber Dana dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Tanpa nomor dan tanggal diterima surat penawaran dari CV Majapahit Konstruksi untuk kegiatan Peningkatan Produksi, Produktivitas dan Mutu Produk Perkebunan, Produk Pertanian Pekerjaan Perluasan Areal Sawah seluas 25 Ha di Kabupaten Empat Lawang Lokasi Desa Padang Gelai Kecamatan Pesemah Air Keruh dengan Sumber Dana dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Harga Satuan Upah dan Bahan kegiatan Peningkatan Produksi, Produktivitas dan Mutu Produk Perkebunan, Produk Pertanian Pekerjaan Perluasan Areal Sawah seluas 25 Ha di Kabupaten Empat Lawang Lokasi Desa Padang Gelai Kecamatan Pesemah Air Keruh dengan Sumber Dana dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Surat Keputusan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Peternakan dan Perikanan Kabupaten Empat Lawang Nomor 521.2/2090.a/ KEP/TAPANAPRIK/2010 tanggal 27 Oktober 2010 tentang Penetapan Pemenang Lelang Umum pada Dinas Tanaman Pangan, Peternakan dan Perikanan Tahun Anggaran 2010.
Surat Keputusan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Peternakan dan Perikanan Kabupaten Empat Lawang Nomor 521.2/2090/ KEP/TAPANAPRIK/2010 tanggal 27 Oktober 2010 tentang Penetapan Calon Pemenang Lelang Umum pada Dinas Tanaman Pangan, Peternakan dan Perikanan Tahun Anggaran 2010.
Keputusan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Peternakan dan Perikanan Kabupaten Empat Lawang selaku Pejabat Pengguna Anggaran Tahun Anggaran 2010 Nomor 521.2/2091/ KEP/TAPANAPRIK/IX/2010 tanggal 1 November 2010 tentang Penunjukan Penyedia Barang/Jasa Kegiatan Pengadaan Peningkatan Produk, Produktivitas dan Mutu Produk Pertanian, Produk Perkebunan Perluasan Areal Sawah Desa Padang Gelai Kecamatan Pesemah Air Keruh.
Surat Perintah Mulai Kerja Nomor 521.2/2092/SPMK/TAPANAPRIK/ IX/2010 tanggal 1 November 2010, terhitung mulai tanggal 1 November 2010 dengan masa pelaksanaan 45 (empat puluh lima) hari kalender dan masa pemeliharaan 60 (enam puluh) hari kalender terhitung mulai Penyerahan Pekerjaan Pertama (PHO).
Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (SPPP) Nomor 521.2/3060/SPPP/ DAK/TAPANAKPRIK/2010 tanggal 2 November 2010, Pekerjaan Pengadaan Peningkatan Produk, Produktivitas dan Mutu Produk Pertanian, Produk Perkebunan Perluasan Areal Sawah dengan Lokasi Desa Padang Gelai Kecamatan Pesemah Air Keruh Kabupaten Empat Lawang, nilai kontrak Rp 187.400.000,00 dengan Pelaksana CV Mandala Sakti.
Bank Garansi Pelaksanaan Nomor 2458.796/PLG/III/GP/2010 tanggal 2 November 2010 dari Bank Sumsel Babel atas permintaan CV Mandala Sakti.
Keputusan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Peternakan dan Perikanan selaku Kuasa Pengguna Anggaran Nomor 521.2/125/SK/ TAPANAKPRIK /2010 tanggal 15 November 2010 tentang Penetapan Tim Teknis dan Koordinator Lapangan Perluasan Areal Sawah (Peral) Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Empat Lawang Tahun Anggaran 2010.
Surat Kepala Dinas Tanaman Pangan, Peternakan dan Perikanan kepada CV Mandala Sakti Nomor 521.2/5035/ TAPANAKPRIK-III/2010 tanggal 22 November 2010 perihal Tegoran Penyelesaian Perluasan Areal Sawah (PERAL).
Surat Direktur CV Mandala Sakti kepada Kepala Dinas Tanaman Pangan, Peternakan dan Perikanan Kabupaten Empat Lawang Nomor 09/MS/XII/ 2010 tanggal 29 November 2010 perihal permohonan pembayaran uang muka 30%.
Berita Acara Pembayaran Uang Muka Nomor 521.2/1239/BAP-UMK/TAPANAK PRIK/2010 tanggal 30 November 2010 sebesar Rp.56.220.000,00.
Jaminan Uang Muka Nomor Bond 14.16.10.00279.2.13.01.0 tanggal 30 November 2010 dengan nilai Rp.56.220.000,00.
Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan 100% Nomor 521.2/234/ TAPANAKPRIK/2010 tanggal 1 Desember 2010.
Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Pertama (PHO) Nomor 521.2/233/PHO/TAPANAKPRIK/2010 tanggal 2 Desember 2010 perihal pekerjaan Peningkatan Produk, Produktivitas dan Mutu Produk Pertanian, Produk Perkebunan Perluasan Areal Sawah Desa Padang Gelai Kecamatan Pesemah Air Keruh Kabupaten Empat Lawang Dinas Tanaman Pangan, Peternakan dan Perikanan Kab. Empat Lawang TA. 2010.
Surat Rekomendasi Nomor 521.2/..../REKM/Tapanaprik/2010 tanggal 2 Desember 2010 tentang Pencairan Dana Belanja Jasa Perluasan Areal Sawah.
Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) Nomor : 75 Tahun 2010 tanggal 2 Desember 2010.
Ringkasan Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS) Pemerintah Kabupaten Empat Lawang Nomor 75/SPP/LS Tahun 2010 tanggal 2 Desember 2010.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP-LS) Pemerintah Kab.Empat Lawang Nomor 75/SPP/LS Tahun 2010 tanggal 2 Desember 2010.
Nota Dinas Dinas Tanaman Pangan, Peternakan dan Perikanan kepada Bupati Empat Lawang Cq. Kepala Dinas Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah tanpa tanggal, bulan Desember 2010 perihal Permintaan Dana untuk SKPD Dinas Tanaman Pangan, Peternakan dan Perikanan Kabupaten Empat Lawang dengan jumlah Rp. 56.220.000.-
Surat Pernyataan Nomor....../MS/XII/2010 (tanpa nomor) tanggal 2 Desember 2010 tentang pengambilan uang muka sebesar 30% oleh Sdr. Sulaiman Efendi selaku Kuasa Direktur CV Mandala Sakti untuk pekerjaan Peningkatan Produk, Produktivitas dan Mutu Produk Pertanian, Produk Perkebunan Perluasan Areal Sawah Desa Padang Gelai Kecamatan Pesemah Air Keruh Kab. Empat Lawang.
Surat Nomor..../MS/XII/2010 (tanpa nomor) tanggal 2 Desember 2010 perihal permohonan Sisa Pembayaran 70% (tujuh puluh persen) dari CV Mandala Sakti kepada Kepala Dinas Tanaman Pangan, Peternakan dan Perikanan Kab. Empat Lawang.
Surat Kepala Dinas Tanaman Pangan, Peternakan dan Perikanan Kab. Empat Lawang kepada Bupati Empat Lawang Cq. Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Empat Lawang Nomor 521.2/235/ TAPANAKPRIK/2010 tanggal 3 Desember 2010 perihal Permohonan Sisa Pembayaran 70% (tujuh puluh persen) Kegiatan Perluasan Areal Sawah Desa Padang Gelai Kecamatan Pesemah Air Keruh Kabupaten Empat Lawang.
Berita Acara Pembayaran Nomor 521.2/237/TAPANAKPRIK/2010 tanggal 3 Desember 2010 perihal pembayaran pekerjaan Peningkatan Produk, Produktivitas dan Mutu Produk Pertanian, Produk Perkebunan Perluasan Areal Sawah Desa Padang Gelai Kecamatan Pesemah Air Keruh Kabupaten Empat Lawang Dinas Tanaman Pangan, Peternakan dan Perikanan Kab. Empat Lawang Tahun Anggaran 2010 sebesar Rp 187.400.000,00.
Surat Kepala Dinas Tanaman Pangan, Peternakan dan Perikanan Kabupaten Empat Lawang kepada Bupati Empat Lawang Cq. Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Empat Lawang Nomor 521.2/236/TAPANAKPRIK/2010 tanggal 6 Desember 2010 perihal Penjelasan Permohonan Sisa Pembayaran 70% (tujuh puluh persen) Kegiatan Perluasan Areal Sawah Desa Padang Gelai Kecamatan Pesemah Air Keruh Kab. Empat Lawang.
Kwitansi untuk pembayaran uang muka perluasan areal sawah sebesar 30% kepada CV Mandala Sakti senilai Rp. 56.220.000,00 tanggal 8 Desember 2010.
Nota Dinas Dinas Tanaman Pangan, Peternakan dan Perikanan kepada Bupati Empat Lawang Cq. Kepala Dinas Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah tanggal 8 Desember 2010 perihal Permintaan Dana untuk SKPD Dinas Tanaman Pangan, Peternakan dan Perikanan Kab. Empat Lawang dengan jumlah Rp 56.220.000.-
Surat Rekomendasi Nomor 521.2/75/REKM/Tapanaprik/2010 tanggal 8 Desember 2010 tentang Pencairan Dana Belanja Jasa Perluasan Areal Sawah.
Surat Perintah Membayar (SPM-LS) Nomor SPM 910/75/SPM-LS/2010 tanggal 8 Desember 2010 nilai SPM sebesar Rp 56.220.000,00.
Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) Nomor 75 Tahun 2010 tanggal 8 Desember 2010.
Ringkasan Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS) Pemerintah Kabupaten Empat Lawang Nomor 75/SPP/LS Tahun 2010 tanggal 8 Desember 2010.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP-LS) Pemerintah Kabupaten Empat Lawang Nomor 75/SPP/LS Tahun 2010 tanggal 8 Desember 2010.
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 2282/DTP3-LS/2010 tanggal 9 Desember 2010 dengan nilai Rp.50.086.909,00.-
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 2299/DTP3-LS/2010 tanggal 9 Desember 2010 dengan nilai Rp116.869.454,00.-
Nota Dinas Nomor 521.2/80/Nota Dinas/Tapanakprik/2010 tanggal 9 Desember 2010 dari Kepala Dinas Tanaman Pangan, Peternakan dan Perikanan kepada Bupati Empat Lawang Cq. Kepala Dinas Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah perihal Permintaan Dana untuk SKPD Dinas Tanaman Pangan, Peternakan dan Perikanan Kab. Empat Lawang dengan jumlah Rp. 131.180.000,00.
Surat Rekomendasi Nomor 521.2/80/REKM/Tapanaprik/2010 tanggal 9 Desember 2010 tentang Pencairan Dana Belanja Jasa Perluasan Areal Sawah.
Surat Perintah Membayar (SPM-LS) Nomor SPM 910/80/SPM-LS/2010 tanggal 9 Desember 2010 jumlah SPM Rp. 131.180.000,00.
Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) Nomor 80 Tahun 2010 tanggal 9 Desember 2010.
Ringkasan Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS) Pemerintah Kabupaten Empat Lawang Nomor 80/SPP/LS Tahun 2010 tanggal 9 Desember 2010.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP-LS) Pemerintah Kab. Empat Lawang Nomor 80/SPP/LS Tahun 2010 tanggal 9 Desember 2010.
Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor : 521.2/68/ TAPANAKPRIK /2011 tanggal 11 Januari 2011.
Lampiran Berita Acara Pemeriksaan Nomor 521.2/60/TAPANAKPRIK 2011 TANGGAL 11 Januari 2011, tentang Hasil Pemeriksaan Kegiatan Perluasan Areal Sawah Desa Padang Gelai Kecamatan Pesemah Air Keruh.
Rekening Koran Bank Sumsel-Babel atas nama Rek. Penampungan DTP3 tahun 2010, diminta tanggal 12 Mei 2011.
Bahwa dalam pelaksanaan perluasan sawah lokasi Desa Padang Gelai Kec. Pasemah Air Keruh yang dikelola Dinas Tanaman Pangan, Perikanan dan Peternakan Kab. Empat Lawang TA. 2010 terdapat kerugian keuangan Negara sebesar Rp.154.452.113,00 (seratus lima puluh empat juta empat ratus lima puluh dua ribu seratus tiga belas rupiah).
Bahwa Berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh lalu dilakukan penghitungan Kerugian Keuangan Negara dengan cara menghitung jumlah dana yang dicairkan untuk Pelaksanaan Kegiatan Pekerjaan dan Pengadaan Peningkatan Produk, Produktivitas dan Mutu Produk Pertanian, Produk Perkebunan, Perluasan Areal Sawah di Desa Padang Gelai Kecamatan Pasemah Air Keruh Kabupaten Empat Lawang tahun 2010 setelah dipotong PPN dan PPh, dikurangi dengan Realisasi Pelaksanaan Kegiatan Pekerjaan dan Pengadaan Peningkatan Produk, Produktivitas dan Mutu Produk Pertanian, Produk Perkebunan, Perluasan Areal Sawah di Desa Padang Gelai Kec.Pasemah Air Keruh Kab.Empat Lawang tahun 2010 berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan No: 521.2/68/ TAPANAKPRIK/2011 tanggal 11 Januari 2011.
Bahwa Sesuai dengan metode yang ahli pakai serta bukti-bukti yang relevan, kompeten dan cukup yang diperoleh melalui Penyidik KEJAKSAAN NEGERI TEBING TINGGI, bersarnya jumlah penghitungan kerugian keuangan adalah sebesar Rp 154.452.113,00 (seratus lima puluh empat juta empat ratus lima puluh dua ribu seratus tiga belas rupiah) Kerugian negara sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan dan perhitungan tim Pemeriksa Bangunan pekerjaan yang ditelah dicapai oleh rekanan adalah 2,5 Ha dengan bobot penyelesaian fisik pekerjaan sebesar 7,34% dari total seluruh pekerjaan.
Bahwa Sesuai dengan Berita Acara yang dibuat oleh Tim Badan Pemeriksaan Bangunan (Tim BPB) dengan Nomor : 521.2/68/ TAPANAKPRIK/2011, Tanggal 11 Januari 2011, yang diketuai oleh Bp. Ahmad Darsuki luas lahan yang dikerjakan mencapai 2,5 HA dengan persentase bobot penyelesaian fisik sebesar 7,34 % berarti nilai uang yang harusnya dibayarkan sebesar Rp.12.000.000,-
Bahwa Sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negara Pasal-11 yang berbunyi “Tahun anggaran meliputi masa satu tahun mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember“. Maka percetakan sawah tersebut harus sudah selesai pada tahun 2010 karena dilakukan secara kontraktual kepada CV.Mandala sakti dan merupakan kontrak tahun tunggal bukan tahun jamak (1 tahun anggaran 2010). Sehingga pekerjaan diluar tahun anggaran tidak dapat diperhitungan, karena tidak ada dasar hukum untuk pembayarannya.
Bahwa untuk kasus ini pada akhir tahun anggaran yakni 31 Desember 2010, masih ada sisa dana yang belum dibayarkan karena fisik pekerjaan yang belum selesai seharusnya sisa dana tersebut tidak dicairkan dan dikembalikan ke Kas Daerah. Hal ini bertentang pula dengan Pasal 18 ayat (3) yang berbunyi “pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran APBD/APBN bertanggung jawab atau kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”. dan ketentuan Pasal 21 ayat (1) yang berbunyi “pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima”.
Bahwa dalam Evaluasi BPKP ada 3 temuan kejanggalan, yaitu :
a. b. c. d. e. | Nilai pembayaran sesuai SP2D kepada CV Mandala Sakti Potongan PPN dan PPh menurut SP2D Pembayaran netto yang diterima CV Mandala Sakti (c=a-b) Nilai realisasi pekerjaan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Badan Pemeriksa Bangunan tanggal 11 Januari 2011 (tanpa PPN) Nilai Kerugian Keuangan Negara (e=c-d) | Rp 187.400.000,00 Rp 20.443.637,00 Rp 166.956.363,00 Rp 12.504.250,00 Rp 154.452.113,00 |
~ Alamat CV.Mandala Sakti dan CV.Sabaco sama dan sama pula nilai penawarannya, hal tersebut adalah tanggung jawab Panitia.
~ Dalam pelaksanaannya pekerjaan tersebut tidak selesai yaitu bukan 25 Hektar namun Cuma dikerjakan 2,5 (dua setengah) hektar.
~ Dilapangan Tim BPKP melihat hasil perkerjaan belum berbentuk sawah.
Bahwa dengan cara klarifikasi dengan Bendahara Dinas sdr. YAYAN yang membuka rekening NonBudjiter dengan perintah Kadinas dan JOKO selaku PPTK nya, lalu mengecek sisa Rekening ternyata 0 (Nol).
Bahwa benar mengenai PP 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/daerah dalam hal pembukaan Rekening dinas yaitu Pasal 30 ayat (2) mengatakan hal tersebut harus ada ijin Kepala Daerah (Bupati) jadi dalam hal ini Pembukaan Rekening Penampungan tersebut sama sekali tidak ada ijin.
Bahwa mengenai ada pihak lain yang mengerjakan yaitu setelah lewat kontrak yaitu kepada Kelompok Tani setelah tahun 2010 hal tersebut tidak diperhitungan oleh Auditor karena hanya menghitung indikasi tertuang dalam kontrak tahun tersebut.
Bahwa ada klarifikasi dengan Bendahara Dinas mengatakan Bahwa dana dipenampungan tersebut diserahkan kepada saksi JOKO selaku PPTK pada proyek tersebut.
Bahwa permasalahan mengenai Kuasa Direktur dibenarkan bilamana namanya ada dalam kontrak pendirian perusahaan.
Bahwa mengenai uang muka yang telah diminta dan bila tidak selesai dengan demikian dana sisa tersebut harusnya dikembalikan ke Kas Negara dan tidak boleh lagi diteruskan ditahun anggaran selanjutnya dengan sisa dana tersebut dan berarti kontrak tersebut telah diputus.
Bahwa yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan dilapangan adalah PPTK serta para terdakwa yaitu Kepala Dinas Tapanakrik dan Bendahara yang membuat rekening penampungan tersebut.
Bahwa adanya selisih pembayaran dengan fisik yang dikerjakan dalam perluasan areal sawah seluas 25 Ha di Desa Padang Gelai tersebut, berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, Nomor : SR-6061/PW07/5/2011 tanggal 27 Desember 2011, dimana untuk pekerjaan perluasan areal sawah seluas 25 Ha di Desa Padang Gelai tersebut telah mengakibatkan kerugian negara Cq Pemerintah Kabupaten Empat Lawang sebesar Rp. 154.452.113,- (seratus lima puluh empat juta empat ratus lima puluh dua ribu seratus tiga belas rupiah).
Atas keterangan ahli tersebut, terdakwa membenarkannya dan tidak berkeberatan.
Menimbang, bahwa di dalam persidangan telah didengar keterangan saksi ad-charge bernama Darsono Bin Rusmadi, sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan para terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa benar saksi sebagai Koordinator / Pengawas Lapangan. Yang menunjuk saksi sebagai Koordinator Lapangan tersebut adalah Kepala Dinas Tanaman Pangan, Peternakan dan Perikanan Kab. Empat Lawang.
Bahwa untuk kegiatan percetakan sawah di Desa Padang Gelai dikerjakan oleh CV. Mandala Sakti.
Bahwa benar saksi tidak ada acuan / pegangan mengenai pekerjaan tersebut.
Bahwa sepengetahuan saksi kuasa Direktur CV. Mandala Sakti adalah Sdr. Sulaiman Effendi.
Bahwa sepengetahuan saksi yang dikerjakan oleh pihak ketiga adalah pekerjaan tebas tebang, penggunaan sinso untuk dibuka menjadi sawah.
Bahwa yang dikerjakan oleh pihak CV. Mandala Sakti hanya seluas 2,5 Ha yang dikerjakan kurang lebih selama 3 minggu.
Bahwa benar CV. Mandala Sakti tidak sanggup untuk menyelesaikan pekerjaannya.
Bahwa benar saksi mengetahui pekerjaan seluas 2,5 Ha berdasarkan pengukuran dari tim teknis.
Bahwa benar saksi ke lapangan pada bulan Desember 2010.
Bahwa sepengetahuan saksi lahan tersebut masih berbentuk hutan dan kebun kopi.
Bahwa selanjutnya pekerjaan yang belum selesai tersebut dikerjakan oleh kelompok tani desa padang gelai melalui sdr. Hardianto selaku ketua kelompok tani yang berdasarkan usul dari Dinas Pertanian dengan menggunakan surat.
Bahwa benar saksi mendapat informasi dari terdakwa bahwa pekerjaan diteruskan oleh Kelompok Tani.
Bahwa benar selain tebas tebang yang dikerjakan adalah saluran irigasi penyaluran
Bahwa benar berdasarkan informasi dari Hardianto yang mengatakan bahwa pekerjaan selesai 100%.
Bahwa tugas saksi adalah melihat, mengambil dan melaporkan.
Bahwa rincian 2,5 Ha adalah 1,5 Ha merupakan lahan Ikhwan, 1,5 Ha merupakan lahan Sulaiman dan 2 Ha lagi merupakan lahan Samil.
Bahwa sepengetahuan saksi tidak ada papan nama proyek dalam kegiatan tersebut.
Bahwa benar luas tanah yang dikerjakan oleh CV. Mandala Sakti adalah seluas 2,5 Ha sedangkan sisanya dikerjakan oleh kelompok tani.
Bahwa benar terdakwa yang menyuruh saksi menandatangani BA 100% sebelum kelompok tani meneruskan pekerjaan tersebut.
Bahwa benar saksi diberitahu BA selesai 100% tersebut digunakan untuk keperluan pencairan sisa dana kegiatan sebesar 70%
Bahwa benar saksi yang pertama menandatangani BA 100%.
Bahwa benar saksi mendengarkan dari terdakwa bahwa kelompok tani ada menerima uang dari Joko selaku PPTK.
Bahwa benar progress report 100% ditandatangani oleh saksi.
Bahwa benar ada surat Pernyataan dari Pemilik Lahan yang mengatakan bahwa Lahannya telah selesai semua dikerjakan 100% padahal Lahan tersebut belum semuanya dikerjakan.
Bahwa benar dalam menyelesaikan pekerjaan ini adalah adanya permintaan dari pihak Dinas Pertanian Empat Lawang agar dianggap selesai 100 % dan mengingat banyaknya pemilik lahan ada yang belum bersedia lahannya dilakukan tebas tebang.
Bahwa benar sisa yang dikerjakan oleh kelompok tani seluas ± 18 Ha.
Bahwa benar lahan yang belum dikerjakan seluas ± 12,5 Ha.
Bahwa benar Berita Acara 100% dan BA 2,5 Ha yang membuat adalah PPTK.
Atas keterangan saksi ade charge tersebut, para terdakwa tidak berkeberatan.
Menimbang, bahwa selanjutnya dipersidangan para Terdakwa memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
I. Prof. H. TIRTA JAYA Bin JENAHAR ;
Bahwa terdakwa pernah diminta keterangannya pada BAP oleh Penyidik Kejaksaan dan membenarkan semua keterangannya.
Bahwa terdakwa pernah menjabat sebagai Kepala Dinas tanaman pangan tahun 2009 s/d 2011.
Bahwa ada kegiatan perluasan areal sawah di Desa Padang Gelai seluas 25 Ha
Bahwa dalam kegiatan tersebut terdakwa-I selaku KPA karena terdakwa-I adalah kepala dinas Tapanakprik Kab.Empat Lawang.
Bahwa tugas KPA secara umum adalah mengawasi kegiatan tersebut.
Bahwa yang mengeluarkan SK Struktur panitia, PPTK dan tim BPB adalah terdakwa.
Bahwa tugas dan tanggungjawab PPTK adalah melaksanakan pengawasan pekerjaan.
Bahwa terdakwa-I ada menandatangani kontrak dengan rekanan dan pada saat itu dari CV. Mandala Sakti diwakili oleh Sulaiman Effendi selaku Kuasa direktur CV. Mandala Sakti.
Bahwa lama pengerjaan ± 2 bulan.
Bahwa adanya perbedaan hasil pemeriksaan dalam kedua Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor : l521.2/234/Tapanakprik/2010, tanggal 01 Desember 2010 yang menyatakan pekeraan telah mencapai 100%, dan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan tanggal Nomor : 521.2/68/Tapanakprik/2011, tanggal 11 Januari 2011, yang menyatakan pekerjaan mencapai 2,5 Ha, adanya perbedaan hasil pemeriksaan dalam kedua BA tersebut karena setelah dibayarkan 100%, barulah terdakwa tahu bahwa proyek perluasan sawah desa Padang Gelai belum selesai dari PPTK sdr. Joko Santoso dan dari masyarakat (Kades Padang Gelai) karena itu terdakwa memeritahkan Tim Pemeriksaan untuk melakukan pemeriksaan ulang.
Bahwa yang mengerjakan pekerjaan adalah Sulaiman Effendi.
Bahwa yang melaporkan hasil pekerjaan selesai adalah PPTK dan tim BPB.
Bahwa untuk pencairan UMK sebesar 30% dan pencairan sisanya sebesar 70%.
Bahwa terdakwa-I yang menandatangani SPP.
Bahwa terdakwa-I yang memerintahkan pembayaran 100% ke terdakwa-II selaku Bendahara.
Bahwa benar tanda tangan terdakwa-I dalam kwitansi pembayaran uang muka (DP) 30% kepada CV. Mandala Sakti tahun 2010 sejumlah Rp. 56.220.000,- tanggal 8 Desember 2010 yang ditandatangani oleh Sulaiman selaku Kuasa Direktur CV. Mandala Sakti, terdakwa-II. Yayan Yandi selaku bendahara, dan MS. Joko selaku PPTK yang diketahui/disetujui oleh terdakwa-I.selaku Kepala Dinas (PPA) dan kwitansi pembayaran 70% kepada CV. Mandala Sakti tahun 2010 sejumlah Rp. 131.180.000,- tanggal 2 Desember 2010 yang ditandatangani oleh Sulaiman selaku Kuasa Direktur CV. Mandala Sakti, terdakwa-II. Yayan Yandi selaku bendahara, dan MS. Joko selaku PPTK yang diketahui/disetujui oleh sdr. selaku Kepala Dinas (PPA), dan pada saat terdakwa-I tandatangan tidak meneliti lagi kwitansi yang sedang di tandatangani tersebut karena pada saat itu terdakwa-I menandatangani banyak berkas, jadi terdakwa tidak mengontrol lagi.
Bahwa tidak ada teguran secara tertulis kepada kontraktor hanya secara lisan, dan untuk denda memang tidak ada sanksi denda yang diberikan kepada CV. Mandala Sakti.
Bahwa terdakwa-I ada memanggil terdakwa-II selaku bendahara untuk membuka rekening penampungan karena adanya laporan dari PPTK bahwa pekerjaan belum selesai.
Bahwa Setelah mendapat laporan dari PPTK bahwa pekerjaan tersebut belum selesai, maka terdakwa-I menyuruh sdr. Joko untuk memanggil pihak ketiga (sdr. Sulaiman) untuk menghadap di kantor untuk menanyakan pekerjaan tersebut, setelah sdr. Sulaiman menemui terdakwa-I dan terdakwa-I menyuruh sdr. Sulaiman untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut, maka keesokan harinya terdakwa-I memanggil sdr. Joko dan terdakwa-II selaku Bendahara (sdr. Yayan) ke ruangan untuk membicarakan tentang pengamanan sisa dana kegiatan, dan terdakwa-II sdr. Yayan yang mengusulkan untuk membuka rekening khusus untuk menampung dana sisa kegiatan yang belum dicairkan, selanjutnya terdakwa-I meminta sdr. Yayan untuk mencari informasi mengenai hal tersebut, dan keesokan harinya sdr. Yayan datang menghadap terdakwa-I untuk menyerahkan form pembukaan rekening dan terdakwa-II sdr. Yayan mengatakan bahwa untuk pembukaan rekening tersebut harus ada surat permohonan pembukaan rekening, selanjutnya terdakwa-I menyuruh terdakwa-II sdr. Yayan untuk menyiapkan surat permohonan tersebut.
Bahwa rekening penampungan dibuka tanggal 9 Desember 2010 da cair pada tanggal 9 Desember 2010.
Bahwa dana yang masuk ke rekening penampungan totalnya terdakwa-I tidak ingat.
Bahwa yang berhak mencairkan uang di rekening penampungan adalah terdakwa-I selaku Kepala Dinas dan Bendahara.
Bahwa ada permohonan dari Kades untuk meneruskan pekerjaan tapi yang bertanggungjawab adalah CV. Mandala Sakti.
Bahwa yang berinisiatif membuka rekening penampungan adalah kesepakatan bersama terdakwa-I karena untuk menyelamatkan uang pekerjaan tersebut.
Bahwa terdakwa-I mendengar dari PPTK bahwa pekerjaan belum selesai.
Bahwa terdakwa-I ada menandatangani BA 100% dan BA 2,5 Ha.
Bahwa benar setelah adanya pembayaran 100% pada Rekanan karena waktu itu dana kekurangan / sisa uang telah diambil oleh Rekanan yaitu CV.Mandala Sakti namun Dana tersebut langsung di transfer ke rekening penampungan milik Dinas Tapanakrik (yang menandatangani sebagai yang mengambil yaitu terdakwa-I selaku Kepala Dinas dan terdakwa-II selaku Bendahara (YAYAN).
Bahwa yang hadir diruangan terdakwa-I pada saat itu adalah Kades, Ketua Kelompok Tani, dan kuasa direktur CV. Mandala Sakti (Sulaiman Effendi).
Bahwa tidak ada Surat Kesepakatan bersama untuk meneruskan pekerjaan CV.Mandala Sakti dengan Kelompok Tani dan juga batas waktunya.
Bahwa untuk menarik uang di rekening penampungan tidak bisa hanya terdakwa-II selaku Bendahara tapi harus ada persetujuan dari terdakwa-I selaku Kepala Dinas.
Bahwa yang membuat BA 100% adalah PPTK
Bahwa terdakwa-I ada menerima uang dari PPTK sebesar Rp. 10.000.000,- akan tetapi dikembalikan lagi oleh terdakwa-I kepada PPTK.
Bahwa terdakwa-I merasa menyesal dan merasa bersalah karena telah menyetujui membuat rekening penampungan tersebut.
Bahwa telah ada setoran uang tunai yang telah disita oleh Penuntut Umum yang diberikan terdakwa-I sebagai uang titipan yaitu uang sebesar Rp.50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah).
II. YAYAN YANDI Bin TATANG ;
Bahwa terdakwa-II pernah diminta keterangannya tertuang dalam BAP oleh Penyidik Kejaksaan dan terdakwa-II membenarkan semua keterangannya.
Bahwa terdakwa-II selaku Bendahara pengeluaran dalam pekerjaan perluasan areal sawah di desa padang gelai.
Bahwa terdakwa-II juga selaku Bendahara rutin di Dinas Tapanakprik sejak tahun 2009 s/d Desember 2011.
Bahwa benar terdakwa-II pernah melakukan pencairan untuk pekerjaan perluasan areal sawah pada bulan Desember 2010.
Bahwa nilai kontrak untuk pekerjaan di desa padang gelai sebesar Rp. 187.000.000,- yang berasal dari dana DAK.
Bahwa pihak ketiga yang melaksanakan pekerjaan di Desa Padang Gelai adalah CV. Mandala Sakti.
Bahwa yang mengajukan pencairan adalah sdr. Sulaiman Effendi yang merupakan kuasa Direktur CV. Mandala Sakti.
Bahwa pencairan dana kegiatan tersebut sebanyak 2 kali yaitu tahap-I sebesar 30% dan tahap-2 sebesar 70%
Bahwa uang muka kerja dicairkan setelah adanya permohonan pembayaran UMK dengan dilampiri berkas–berkas, garansi pelaksanaan, kuitansi pembayaran.
Bahwa UMK untuk pekerjaan perluasan areal sawah di Desa Padang Gelai sebesar Rp. 56.000.000,-
Bahwa pencairan 70% lagi sebesar Rp.131.000.000,- dan SP2D terbit Desember 2010.
Bahwa yang mengajukan berkas untuk pencairan adalah Sulaiman Effendi.
Bahwa pada saat menerima terdakwa-II tidak tahu pekerjaan telah selesai atau belum dan terdakwa-II hanya berpatokan pada BA 100%.
Bahwa yang menerima permohonan adalah Kepala Dinas.
Bahwa yang mencairkan uang ke bank adalah kuasa direktur hingga dicairkan, pada hari itu juga uang tersebut ditransfer ke rekening penampungan.
Bahwa yang membuat rekening penampungan adalah terdakwa-II atas persetujuan Kepala Dinas.
Bahwa terdakwa-II dipanggil oleh Kepala Dinas bersama dengan PPTK dan diperintah oleh Kepala Dinas untuk membuka rekening penampungan untuk menampung dana pekerjaan yang belum selesai.
Bahwa terdakwa-II tidak menerima uang tunai melainkan sdr. Sulaiman Effendi yang menyetorkan ke rekening penampungan.
Bahwa pembukaan rekening penampungan dilakukan pada tanggal 9 Desember 2010
Bahwa terdakwa-II membuka rekening atas perintah Kepala Dinas karena untuk menampung sisa dana dari kegiatan percetakan areal sawah yang belum selesai.
Bahwa terdakwa-II mengetahui pekerjaan tersebut belum selesai dari Kepala Dinas, dan terdakwa-II dipanggil oleh Kepala Dinas bersama dengan Joko selaku PPTK dan terdakwa-I selaku Kepala Dinas yang memerintahkan terdakwa-II untuk membuka rekening penampungan dan pihak ketiga pada saat itu bersedia untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut.
Bahwa benar selain dana kegiatan di desa padang gelai, ada juga dana kegiatan lain yang ditampung di rekening penampungan.
Bahwa yang bisa mencairkan uang direkening penampungan adalah terdakwa-II dan terdakwa-I selaku Kepala Dinas Tapanakprik Kab.Empat Lawang.
Bahwa untuk membuka rekening penampungan harus ada surat permohonan dari Kepala Dinas selaku pimpinan terdakwa-II dan terdakwa-II kembali lagi ke kantor untuk meminta surat permohonan dari pimpinan.
Bahwa dana yang masuk ke rekening penampungan untuk kegiatan perluasan sawah di desa padang gelai adalah sebesar Rp. 111.000.000,- dan dicairkan dari DPPKAD Kab. Empat Lawang sebesar Rp.131.000.000,- dan yang masuk ke rekening rekanan sebesar Rp.116.000.000,-.
Bahwa yang mencairkan sisa dana kegiatan tersebut di Bank adalah sdr. Sulaiman dengan didampingi oleh Joko selaku PPTK.
Bahwa uang tersebut tetap berada di rekening penampungan dan selanjutnya terdakwa-II dipanggil oleh terdakwa-I selaku Kepala Dinas untuk menarik uang dari rekening penampungan tersebut sebesar Rp. 20.000.000,-
Bahwa setiap melakukan penarikan uang dari rekening penampungan tersebut harus ditandatangani oleh terdakwa-I selaku Kepala Dinas.
Bahwa uang dari rekening penampungan tersebut ditarik oleh terdakwa-II sebanyak 3 kali yaitu pertama sebesar Rp. 20.000.000,-, kedua sebesar Rp. 40.000.000,- dan terakhir sebesar Rp. 51.000.000,- dan uang tersebut diserahkan kepada PPTK.
Bahwa selain BA 100%, saksi tidak pernah melihat berita acara lainnya.
Bahwa saksi diangkat selaku bendahara berdasarkan SK Bupati.
Bahwa ada 3 kegiatan yang dananya dimasukkan kedalam rekening penampungan
Bahwa dari terdakwa uang tersebut diserahkan kepada Kelompok Tani
Bahwa saksi mendengar CV. Mandala Sakti tidak sanggup meneruskan kegiatan tersebut dan selanjutnya kegiatan tersebut dilanjutkan oleh kelompok tani
Bahwa yang menjadi dasar bendahara mengajukan pembayaran berdasarkan permohonan pembayaran, BA 100% dan BAST.
Bahwa sepengetahuan saksi untuk dana APBD jika pekerjaan belum selesai sampai dengan 31 Desember maka sisa dana kegiatan dikembalikan ke kas Negara.
Bahwa sisa uang direkening penampungan tidak dikembalikan ke kas Negara.
Bahwa pekerjaan cetak sawah tersebut sekarang ini belum selesai namun dananya sudah dibayarkan dan habis semuanya.
Bahwa uang kegiatan yang disimpan oleh terdakwa-II direkening penampungan tersebut ada bunganya yaitu sebesar Rp. 883.500,- dan telah dititipkan ke Kejaksaan bersamaan dengan uang titipan dari terdakwa-II hingga total berjumlah Rp.18.883.500,- (delapan belas juta delapan ratus delapan puluh tiga ribu lima ratus rupiah).
Bahwa terdakwa-II merasa menyesal dan merasa bersalah karena telah membuat rekening penampungan tersebut.
Bahwa terdakwa-II masih mengenal dan membenarkan barang bukti berupa dokumen-dokumen yang dihadirkan dan diperlihatkan kepadanya dipersidangan.
Menimbang, bahwa di depan persidangan telah diajukan dan diperlihatkan bukti surat berupa :
1 (satu) berkas Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (SPPP) No : 521.2/3060/ SPPP/DAK/TAPANAKPRIK/ 2010 tanggal 02 Nopember 2010, Kegiatan Pekerjaan dan Pengadaan Peningkatan Produk, Produktivitas dan Mutu Produk Pertanian, Produk Perkebunan Perluasan Areal Sawah di Desa Padang Gelai Kec. Pasemah Air Keruh Kab. Empat Lawang yang dananya bersumber dari DAK/APBD Kab. Empat Lawang Tahun Anggaran 2010 sebesar Rp. 187.400.000.- (seratus delapan puluh tujuh juta empat ratus ribu rupiah) yang dilaksanakan oleh CV. MANDALA SAKTI.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran angsuran kegiatan PLA Desa Padang Gelai sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dari Bendahara Dinas Tanaman Pangan, Peternakan dan Perikanan Kab. Empat Lawang kepada M.S. JOKO SANTOSO, S.Ip tanggal 25 Januari 2011.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran angsuran kegiatan PLA Desa Padang Gelai sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dari Bendahara Dinas Tanaman Pangan, Peternakan dan Perikanan Kab. Empat Lawang kepada M.S. JOKO SANTOSO, S.Ip tanggal 02 Pebruari 2011.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran angsuran kegiatan PLA Desa Padang Gelai sebesar Rp. 51.000.000,- (lima puluh satu juta rupiah) dari Bendahara Dinas Tanaman Pangan, Peternakan dan Perikanan Kab. Empat Lawang kepada M. SUPRIYADI JOKO SANTOSO, S.Ip tanggal 18 Maret 2011.
1 (satu) lembar Rekening Koran atas Rekening Penampungan DTP3 dengan No. Rekening 173-09-04285 Bank SUMSEL Tebing Tinggi tanggal 12 Mei 2011.
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 2299/DTP3-LS/2010 tanggal 09 Desember 2010 Pembayaran 70 % atas pekerjaan Perluasan Areal Sawah di Desa Padang Gelai sebesar Rp. 131.180.000,- (seratus tiga puluh satu juta seratus delapan puluh ribu rupiah) CV. MANDALA SAKTI.
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 2282/DTP3-LS/2010 tanggal 09 Desember 2010 Pembayaran 30 % atas pekerjaan Perluasan Areal Sawah di Desa Padang Gelai sebesar Rp. 56.220.000,- (lima puluh enam juta dua ratus dua puluh ribu rupiah) kepada CV. MANDALA SAKTI.
16 (enam belas) lembar Surat Pernyataan diatas materai warga pemilik lahan yang menjadi objek perluasan areal sawah di Desa Padang gelai Kec. Pasemah Air Keruh.
1 (satu) berkas dokumen Surat Penawaran Harga Nomor : 01/SB/X/2010 tanggal 25 Oktober 2010 atas nama CV. SABACO (Direktris WILLYANA) untuk melaksanakan dan menyelesaikan Pekerjaan dan Pengadaan Peningkatan Produk, Produktivitas dan Mutu Produk Pertanian, Produk Perkebunan Perluasan Areal Sawah di Desa Padang Gelai Kecamatan Pasemah Air Keruh Kabupaten Empat Lawang Tahun Anggaran 2010, dengan nilai borongan Rp. 187.450.000,- (seratus delapan puluh tujuh juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).
1 (satu) berkas dokumen Surat Penawaran Harga Nomor : 02/MK/X/2010 tanggal 25 Oktober 2010 atas nama CV. MAJAPAHIT KONSTRUKSI (Direktur RIZALI) untuk melaksanakan dan menyelesaikan Pekerjaan dan Pengadaan Peningkatan Produk, Produktivitas dan Mutu Produk Pertanian, Produk Perkebunan Perluasan Areal Sawah di Desa Padang Gelai Kecamatan Pasemah Air Keruh Kabupaten Empat Lawang Tahun Anggaran 2010, dengan nilai borongan Rp. 187.475.000,- (seratus delapan puluh tujuh juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
1 (satu) lembar kertas karton yang berisikan Pembukaan Penawaran Pra Kualifikasi oleh Panitia Pengadaan kegiatan Pekerjaan dan Pengadaan Peningkatan Produk, Produktivitas dan Mutu Produk Pertanian, Produk Perkebunan Perluasan Areal Sawah di Desa Padang Gelai Kecamatan Pasemah Air Keruh Kabupaten Empat Lawang Tahun Anggaran 2010 tanggal 25 Oktober 2010.
Uang sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) sebagai bentuk titipan pengembalian uang kerugian negara dalam perkara Perluasan Areal Sawah di Desa Padang Gelai Kecamatan Pasemah Air Keruh Kabupaten Empat Lawang.
Uang sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) sebagai bentuk titipan pengembalian uang kerugian negara dalam perkara Perluasan Areal Sawah di Desa Padang Gelai Kecamatan Pasemah Air Keruh dari pemilik lahan atas nama FERDIANSYAH dan MELKI GUSLOW.
1 (satu) berkas dokumen lengkap Berita Acara Pembayaran 30 % atas kegiatan Pekerjaan Perluasan Areal Sawah di Desa Padang Gelai Kecamatan Pasemah Air Keruh Kab. Empat Lawang sebesar Rp. 56.220.000,- (lima puluh enam juta dua ratus dua puluh ribu rupiah) kepada rekanan (CV. MANDALA SAKTI) dengan nomor Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) : 2282/DTP3-LS/2010 tanggal 09 Desember 2010.
1 (satu) berkas dokumen lengkap Berita Acara Pembayaran 70 % (fisik 100%) atas kegiatan Pekerjaan Perluasan Areal Sawah di Desa Padang Gelai Kecamatan Pasemah Air Keruh Kabupaten Empat Lawang sebesar Rp. 131.180.000,- (seratus tiga puluh satu juta seratus delapan puluh ribu rupiah) kepada rekanan (CV. MANDALA SAKTI) dengan nomor Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) : 2299/DTP3-LS/2010 tanggal 09 Desember 2010.
1 (satu) Surat Keputusan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Peternakan dan Perikanan Kabupaten Empat Lawang Nomor : 521.2/05/KEP/TAPANAKPRIK/2010 tanggal 16 Pebruari 2010 beserta lampirannya tentang Penunjukan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Panitia Pengadaan Barang dan Tim Pemeriksa Barang T.A. 2010.
1 (satu) foto copy legalisir Laporan Gambar Desain pekerjaan perluasan areal sawah di Desa Padang gelai Kec. Pasemah Air Keruh Kab. Empat Lawang dengan pelaksana CV. ARVIAN MURA ABADI CONSULTAN.
1 (satu) foto copy legalisir Laporan Rencana Anggaran Biaya (RAB) pekerjaan perluasan areal sawah di Desa Padang gelai Kec. Pasemah Air Keruh Kab. Empat Lawang dengan pelaksana CV. ARVIAN MURA ABADI CONSULTAN.
1 (satu) lembar foto copy legalisir Surat A.n. Kepala Dinas Tanaman Pangan, Peternakan dan Perikanan Kabupaten Empat Lawang yang di tanda tangani oleh PPTK (M.S. JOKO SANTOSO, S.Ip) Nomor : 521.2/5035/TAPANAKPRIK-III/2010 tanggal 22 Nopember 2010 perihal tegoran kepada CV. MANDALA SAKTI untuk menyelesaikan pekerjaan perluasan areal sawah di Desa Padang Gelai.
1 (satu) foto copy legalisir Surat Keputusan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Peternakan dan Perikanan Kabupaten Empat Lawang No : 521.2/336b/TAPANAKPRIK/ 2010 tanggal 05 Oktober 2010 beserta lampirannya tentang Penunjukan Kelompok Tani Perluasan Areal Sawah (Peral) Kabupaten Empat Lawang T.A. 2010.
1 (satu) foto copy legalisir Surat Keputusan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Peternakan dan Perikanan Kabupaten Empat Lawang No : 521.2/25/SK/ TAPANAKPRIK/2010 tanggal 15 Nopember 2010 beserta lampirannya tentang Penetapan Tim Teknis dan Koordinator Lapangan Perluasan Areal Sawah (Peral) Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Empat Lawang T.A. 2010.
1 (satu) foto copy legalisir Surat Pernyataan tanggal 20 Januari 2011 yang dibuat oleh HARDIANTO selaku Ketua Kelompok Tani Ketapang Manis I tentang kesanggupan untuk meneruskan pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV. MANDALA SAKTI hingga selesai 100% dengan dana yang tersisa.
1 (satu) foto copy legalisir Surat Pernyataan para petani pemilik lahan perluasan areal sawah Desa Padang Gelai No : 06/KM I/PG/2011 tanggal 11 Januari 2011 tentang menolak CV. MANDALA SAKTI meneruskan pekerjaan proyek perluasan sawah di Desa Padang Gelai tahun 2010 dan permintaan kepada Dinas Tapanakprik Kab. Empat Lawang untuk memberi kesempatan Kelompok Tani Ketapang Manis I untuk meneruskan pekerjaan tersebut.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran persekot pekerjaan perluasan areal sawah di Desa Padang gelai Kec. Pasemah Air Keruh Kabupaten Empat Lawang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dari M.S. JOKO SANTOSO, S.Ip kepada ISMAIL (Kades Padang Gelai) tanggal 25 Januari 2011.
1 (satu) lembar kwitansi tambahan pembayaran persekot pekerjaan perluasan areal sawah di Desa Padang gelai Kec. Pasemah Air Keruh Kabupaten Empat Lawang sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dari M.S. JOKO SANTOSO, S.Ip kepada ISMAIL (Kades Padang Gelai) tanggal 02 Pebruari 2011.
1 (satu) lembar kwitansi pelunasan pembayaran untuk kegiatan pekerjaan perluasan areal sawah di Desa Padang gelai Kec. Pasemah Air Keruh Kab. Empat Lawang sebesar Rp. 51.000.000,- (lima puluh satu juta rupiah) dari M.S. JOKO SANTOSO, S.Ip kepada ISMAIL (Kades Padang Gelai) tanggal 18 Maret 2011.
Bukti surat tersebut melekat dalam berkas perkara Tindak Pidana Korupsi An. Terpidana M. SUPRIYADI JOKO SANTOSO, S.Ip Bin MUHTAROM. (dimana perkaranya telah diputus oleh Pengadilan Tipikor Palembang dengan Putusan No. 17/PIDSUS/2012/PN.PLG).
Barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum, ketika diperlihatkan barang bukti tersebut diakui dan dibenarkan baik oleh saksi-saksi maupun para Terdakwa;
Menimbang, untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang tercatat dalam Berita Acara persidangan perkara ini seluruhnya dianggap turut termuat dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas 1 A Khusus Palembang No. 17/PIDSUS/2012/PN.PLG yang menjadi splitan dari perkara ini akan menjadikan pertimbangan dalam putusan perkara ini.
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, keterangan Terdakwa, dan alat bukti/barang bukti lainnya yang diajukan di persidangan, maka setelah melihat persesuaian antara satu dengan yang lain diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar Dinas Tanaman Pangan, Peternakan dan Perikanan Kabupaten Empat Lawang telah memperoleh anggaran berupa Dana Alokasi Khusus (DAK) yang bersumber dari dana APBD Kabupaten Empat Lawang tahun 2010 untuk keperluan kegiatan perluasan areal sawah seluas 25 Ha. di Desa Padang Gelai Kec. Pasemah Air Keruh Kabupaten Empat Lawang dengan pagu anggaran sebesar Rp 187.500.000,- (seratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa untuk pelaksanaan kegiatan perluasan sawah tersebut terdakwa-1 Prof. H. Tirta Jaya, SE, Msi selaku KPA dan selaku Kepala Dinas Tanaman Pangan, Peternakan dan Perikanan Kabupaten Empat Lawang juga telah membentuk Panitia Pengadaan Barang dan Jasa yang diketuai oleh saksi Ir. H. Bron Laksana, S.Ag;
Bahwa pejabat bendahara pembayaran dijabat oleh terdakwa-II Yayan Yandi Bin Tatang selaku Bendahara Dinas Tanaman Pangan, Peternakan dan Perikanan Kab. Empat Lawang, merangkap bendahara pengeluaran pada proyek perluasan areal sawah seluas 25 Ha pada tahun 2010.
Bahwa Panitia Pengadaan Barang dan Jasa telah melakukan proses pelelangan yang diikuti oleh 3 (tiga) perusahaan, yaitu CV. Sabaco, CV. Majapahit Konstruksi dan CV. Mandala Sakti, yang dimenangkan oleh CV. Mandala Sakti dengan harga penawaran sebesar Rp 187.400.000,-;
Bahwa sesuai dengan petunjuk teknis, pekerjaan perluasan areal sawah untuk tahun anggaran 2010 seharusnya menggunakan pola transfer uang ke rekening kelompok tani, bukan menggunakan sistem lelang kepada pihak ketiga, dan kepada Kelompok Tani diminta untuk menyusun RUKK (Rencana Usaha Kelompok) apabila disetujui kemudian dibuat SPPB (Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan);
Bahwa dalam pelaksanaan lelang terdapat beberapa kejanggalan, antara lain :
Alamat CV. Sabaco dan CV. Mandala Sakti sama-sama di Jl. Lettu A. Hamid No. 599, Pagar Alam;
Surat penawaran dari CV. Sabaco, CV. Majapahit Konstruksi dan CV. Mandala Sakti mengunakan nomor dan pengkodean surat, tanggal surat dan format surat yang persis sama;
Nilai penawaran dari ketiga perusahaan yang mengikuti tender untuk setiap item pekerjaan secara umum sama dan total nilai penawaran masing-masing hanya berbeda Rp 25.000,-
Bahwa yang menanda tangani kontrak atas nama CV. Mandala Sakti adalah Sdr. Hendra selaku Direktur CV. Mandala Sakti, namun dalam pelaksanaannya pekerjaan perluasan areal sawah tersebut dilaksanakan oleh Sdr. Sulaiman Effendi selaku Kuasa Direktur, padahal yang bersangkutan tidak tercantum namanya dalam akte pendirian CV. Mandala Sakti, demikian juga pembayaran uang muka 30% dan sisanya sebesar 70% serta keperluan administrasi yang berhubungan dengan kegiatan ini ditangani oleh Sdr. Sulaiman Effendi, yang berarti telah terjadi pengalihan pekerjaan kepada Sdr. Sulaiman Effendi yang bertentangan dengan Keppres No. 80 Tahun 2003;
Bahwa dalam pelaksanaannya Sdr. Sulaiman Effendi selaku Kuasa Direktur tidak dapat menyelesaikan pekerjaan perluasan areal sawah, melainkan hanya dapat menyelesaikan pekerjaan tebas tebang lahan seluas 2,5 Ha dari areal seluruhnya seluas 25 Ha atau berdasarkan bobot pekerjaan baru mencapai 7,34%, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan tertanggal 11 Januari 2011;
Bahwa Terdakwa-1 Prof. Tirta Jaya Bin Jenahar selaku KPA dan selaku Kepala DinasTanaman Pangan, Peternakan, Perikanan Kab. Empat Lawang bersama-sama dengan terdakwa-II Yayan Yandi Bin Tatang selaku Bendahara telah menyetujui pembayaran uang muka sebesar 30% atau Rp 56.220.000,- atau setelah dipotong PPh dan PPN menjadi sebesar Rp 50.086.909,- pada tanggal 9 Desember 2010;
Bahwa Terdakwa-I Prof. Tirta Jaya, SE, MSi selaku Kepala Dinas dan terdakwa-II Yayan Yandi selaku Bendahara juga telah membayarkan kepada CV. Mandala Sakti sisa nilai kontrak sebesar 70% atau sebesar Rp 131.180.000,- atau setelah dipotong PPh dan PPN menjadi sebesar Rp 116.869.454,- pada tanggal 9 Desember 2010 (tanggal yang sama dengan pembayaran uang muka 30%);
Bahwa benar pembayaran sisa nilai kontrak sebesar 70% dilakukan atas perintah terdakwa-I Prof. Tirta Jaya selaku Kepala Dinas dengan terlebih dahulu membuat Berita Acara Pemeriksaan tertanggal 01 Desember 2010 yang seolah-olah pekerjaan telah selesai 100%, dengan maksud agar sisa anggaran tidak dikembalikan ke Kas Negara/Daerah;
Bahwa uang hasil pencairan sisa nilai kontrak sebesar 70% atau sebesar Rp 116.869.454,- (setelah dipotong PPh dan PPN) setelah diterima oleh CV. Mandala Sakti disetorkan ke rekening penampungan atas nama DTP3 sebesar Rp 111.000.000,-;
Bahwa pekerjaan perluasan areal sawah tersebut selanjutnya diserahkan kepada Kelompok Tani Ketapang Manis I yang diketuai oleh Sdr. Hardianto untuk diselesaikan dengan biaya sebesar Rp 111.000.000,-;
Bahwa keterangan saksi Sdr. Ismail (Kepala Desa Padang Gelai) jumlah dana yang dibayarkan kepada Kelompok Tani hanya sebesar Rp 95.000.000,- dari jumlah yang dijanjikan sebesar Rp 111.000.000,-, karena dipotong untuk Kepala Dinas sebesar Rp 10.000.000,- yang diakui juga oleh terdakwa-I Prof. Tirta Jaya;
Bahwa pekerjaan perluasan areal sawah yang dilakukan oleh Kelompok Tani juga tidak dapat diselesaikan, melainkan hanya seluas 16,5 Ha, sedangkan sisanya belum dikerjakan karena masih ada tanaman kopi;
Bahwa ada pengembalian uang sebesar Rp 10.500.000,- dari anggota kelompok tani yang lahannya belum selesai dikerjakan untuk dijadikan areal sawah;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa-I Prof. Tirta Jaya selaku Kepala Dinas, bersama-sama dengan terdakwa-II Yayan Yandi selaku Bendahara dan M. Supriyadi Joko Santoso selaku PPTK serta Sulaiman Effendi selaku Kuasa Direktur CV. Mandala Sakti telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 154.452.113,- sesuai laporan hasil audit perhitungan kerugian negara No. SR-6061/PW07/5/2011 tanggal 27 Desember 2011 yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Sumatera Selatan;
Bahwa perbuatan Terdakwa-I Prof. Tirta Jaya selaku KPA dan selaku Kepala Dinas, bersama-sama dengan terdakwa—II Yayan Yandi selaku Bendahara serta terpidana M. Supriyadi Joko Santoso selaku PPTK dan Sdr. Sulaiman Effendi selaku Kuasa Direktur CV. Mandala Sakti bertentangan dengan :
Pedoman Teknis Perluasan Areal Tanaman Pangan Th. 2010 dari Direktorat Perluasan Areal Direktorat Jenderal Pengelolaan Lahan dan Air Kementerian Pertanian, halaman 12 Butir D yang menyatakan sebagai berikut :
“Khusus untuk kegiatan perluasan areal tanaman pangan (sawah) tahun anggaran 2010 pola pelaksanaannya menggunakan pola transfer uang ke rekening kelompok, sedangkan mekanisme pelaksanaannya agar mengacu pada pedoman pengelolaan dana bantuan sosial”
Pasal 18 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2004 :
“Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud
Pasal 11 UU No. 1 Tahun 2004 :
“Tahun Anggaran meliputi masa satu tahun mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember”
Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 4 dan Pasal 132 berkaitan dengan kelengkapan bukti yang sah, karena ada berita acara yang menyatakan selesai 100%, tapi kenyataannya hanya 7,34%;
PP No. 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah Pasal 30 ayat (2) dinyatakan :
“Gubernur/bupati/walikota dapat memberikan izin pembukaan rekening pengeluaran pada Bank Umum untuk menampung Uang Persediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada satuan kerja perangkat daerah”
Keppres No. 80 Tahun 2003 yang menyatakan bahwa yang berhak menandatangani surat penawaran maupun kontrak adalah orang yang namanya tercantum dalam akta pendirian perusahaan yang bersangkutan atau Kepala Cabangnya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dari fakta-fakta hukum tersebut perbuatan terdakwa dapat dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya.
Menimbang, bahwa untuk menentukan apakah terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya tersebut, terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah secara yuridis perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur dakwaan Jaksa Penuntut Umum seperti tersebut dalam surat dakwaannya;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan di persidangan ini dengan dakwaan sebagai berikut :
PRIMAIR melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana;
SUBSIDAIR melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum disusun dan diajukan dalam bentuk subsidiaritas, maka sesuai dengan tertib hukum acara pidana atau process orde yang berlaku, pertama-tama Majelis Hakim akan mempertimbangkan dan memberikan penilaian hukum atas dakwaan primair, yang apabila dakwaan primair terbukti, maka dakwaan subsidair tidak perlu dipertimbangkan lagi. Sebaliknya apabila dakwaan primair tidak terbukti, maka Majelis akan mempertimbangkan dan memberikan penilaian hukum atas dakwaan subsidair;
Menimbang, bahwa dalam dakwaan primair terdakwa telah didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Dengan cara melawan hukum;
Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi;
Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan;
Ad. 1. Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa pengertian “setiap orang” atau subyek/pelaku tindak pidana yang dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 memang ditujukan kepada setiap orang secara umum, baik perorangan maupun korporasi dan kepadanya dapat dibebani pertanggung jawaban pidana;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah sama dengan “barangsiapa” sebagai salah satu unsur tindak pidana yang sudah lazim dipergunakan/dirumuskan dalam praktek peradilan pidana, yaitu menunjuk pada subyek hukum tertentu selaku penanggung-jawab hak dan kewajiban yang mampu mempertanggung-jawabkan segala sikap, tindak dan perbuatannya;
Menimbang, bahwa orang yang dihadapkan sebagai terdakwa dalam persidangan perkara ini berjumlah dua orang dan telah disebutkan secara jelas dalam surat dakwaan terdakwa-I bernama Prof Tirta Jaya Bin Jenahar dan terdakwa-II bernama Yayan Yandi Bin Tatang telah pula diuraikan secara lengkap identitasnya lengkap mengenai jabatan dan kedudukannya yang melekat pada dirinya terdakwa-I selaku KPA dan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Peternakan, Perikanan Kab. Empat Lawang dan terdakwa-II selaku Bendahara Pengeluaran untuk kegiatan perluasan areal sawah di Desa Padang Gelai Kec. Pasemah Air Keruh Kabupaten Empat Lawang dan sekaligus sebagai Bendahara pada Dinas Tanaman Pangan, Peternakan, Perikanan Kab. Empat Lawang dan tentang hal ini para terdakwa juga mengakuinya;
Menimbang, bahwa di samping itu selama persidangan para terdakwa dapat berkomunikasi dengan baik dan menjawab / menanggapi semua pertanyaan yang diajukan kepadanya, sehingga dianggap sebagai subjek hukum yang memiliki kesehatan jasmani maupun rohani;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut, Majelis berpendapat unsur “setiap orang” telah terbukti;
Ad.2. Unsur Dengan Cara Melawan Hukum
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “secara melawan hukum” menurut penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 adalah mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela, karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan dokumen Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (SPPP) Nomor : 521.2/3060/SPPP/DAK/TAPANAKPRIK/2010 tanggal 02 November 2010 penandatanganan kontrak atas nama CV. Mandala Sakti dilakukan oleh Sdr. Hendra selaku Direktur CV. Mandala Sakti, namun pelaksanaan pekerjaan, pembayaran uang muka 30% dan pembayaran sisa nilai kontrak sebesar 70% serta pelaksanaan administrasi lainnya sehubungan dengan kegiatan perluasan areal sawah di Desa Padang Gelai ini dilaksanakan dan/atau diurus oleh Sdr. Sulaiman Effendi, yang tidak tercatat namanya dalam akta pendirian CV. Mandala Sakti, yang berarti telah terjadi pengalihan pekerjaan kepada Sdr. Sulaiman Effendi;
Menimbang, bahwa tindakan pemberian kuasa kepada pihak lain selain yang namanya tercantum dalam akta pendirian perusahaan atau Kepala Cabang dari dari perusahaan yang bersangkutan yang pada hakekatnya adalah merupakan pengalihan pekerjaan kepada pihak lain adalah bertentangan dengan Keppres No. 80 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perpres No. 95 Tahun 2007;
Menimbang, bahwa Terdakwa-I Prof. Tirta Jaya, SE. MS.i. bersama-sama dengan terdakwa-II Sdr. Yayan Yandi selaku Bendahara pengeluaran juga telah menyetujui pembayaran sisa nilai kontrak sebesar 70% atau sebesar Rp 131.180.000,- bersamaan dengan pembayaran uang muka sebesar 30% atau sebesar Rp 56.220.000,- pada tanggal 9 Desember 2010 atas dasar Berita Acara Pemeriksaan tertanggal 01 Desember 2010 yang ditandatangani antara lain oleh Terdakwa-I Prof. Tirta Jaya, SE, Msi yang menyatakan seolah-olah pekerjaan telah selesai 100%, padahal berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan tertanggal 11 Januari 2011 yang juga ditandatangani antara lain oleh Terdakwa-I Prof. Tirta Jaya, SE, MSi yang menyatakan bahwa pekerjaan baru mencapai 2,5 Ha atau memiliki nilai bobot sebesar 7,34%.
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa-I Prof. Tirta Jaya selaku Kepala Dinas bersama-sama dengan terdakwa-II Sdr. Yayan Yandi selaku Bendahara pengeluaran telah melanggar ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 4 jo. Pasal 132 Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
Menimbang, bahwa tindakan Terdakwa-I Prof. Tirta Jaya selaku Kepala Dinas bersama-sama dengan terdakwa-II Sdr. Yayan Yandi selaku Bendahara pengeluaran yang telah membuka rekening penampungan tanpa ada persetujuan dari Bupati Empat Lawang dan menyetorkan dana hasil pencairan sisa nilai kontrak sebesar 70%, yaitu uang sebesar Rp 111.000.000,- ke dalam rekening penampungan tersebut adalah bertentangan dengan Pasal 30 ayat (2) PP No. 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah;
Menimbang, bahwa tindakan Terdakwa-I Prof. Tirta Jaya selaku Kepala Dinas bersama-sama dengan terdakwa-II Yayan Yandi yang telah mengalihkan pekerjaan perluasan areal sawah dari semula oleh CV. Mandala Sakti dialihkan kepada Kelompok Tani Ketapang Manis I yang diketuai oleh Sdr. Hardianto yang telah melampaui Tahun Anggaran 2010 adalah bertentangan dengan Pasal 11 UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut, Majelis berpendapat unsur “dengan cara melawan hukum”telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Ad.3. Unsur memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “memperkaya” adalah perbuatan yang dilakukan untuk menjadikan orang yang belum kaya menjadi kaya atau orang yang sudah kaya menjadi lebih kaya lagi;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi di persidangan tidak terungkap bahwa terdakwa-I Prof. Tirta Jaya maupun terdakwa-II Yayan Yandi hidup bermewah-mewahan, demikian juga tidak terungkap bahwa terdakwa memiliki asset tetap dan/atau tidak tetap sebagai akibat dari adanya penambahan kekayaan dibandingkan sebelum terdakwa-I menjabat sebagai KPA dan Kepala Dinas; demikian pula terdakwa-II sebelum menjabat sebagai bendahara pengeluaran pada Dinas tersebut.
Menimbang, bahwa dari fakta persidangan juga tidak terungkap adanya orang lain atau suatu korporasi yang terbukti menjadi (lebih) kaya akibat dari perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan tersebut, maka unsur memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dalam dakwaan primair tidak terbukti, maka dengan sendirinya Majelis tidak akan mempertimbangkan unsur berikutnya;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dalam dakwaan primair tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka dengan sendirinya dakwaan primair tidak dapat dibuktikan dan oleh karena itu terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan primair tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primair tidak dapat dibuktikan, maka selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan dakwaan subsidair, yaitu terdakwa didakwa telah melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan;
Ad. 1. Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa unsur setiap orang dalam dakwaan primair telah dipertimbangkan dan terbukti, maka tidak perlu dipertimbangkan lagi, karena pertimbangan dalam dakwaan primair tersebut diambil alih sebagai pertimbangan dalam dakwaan subsidair, karena itu unsur ke satu telah terbukti;
Ad.2. Unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “menguntungkan” adalah sama artinya dengan mendapatkan untung, yaitu pendapatan yang diperoleh lebih besar dari pengeluaran, terlepas dari penggunaan lebih lanjut dari pendapatan yang diperolehnya;
Menimbang,bahwa unsur “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” dihubungkan dengan kata “atau” artinya bersifat alternatif, jadi cukup apabila salah satu terbukti diuntungkan, maka unsur tersebut telah terbukti;
Menimbang, bahwa kata “dengan tujuan” menunjukkan bahwa perbuatan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi dilakukan dengan sengaja atau dengan kata lain menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi adalah merupakan tujuan dari pelaku tindak pidana korupsi;
Menimbang bahwa dari fakta-fakta yang ditemukan dipersidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi dihubungkan dengan keterangan para terdakwa dan alat bukti surat bahwa benar terdakwa-I telah menjabat sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) untuk kegiatan Perluasan Areal Sawah di Desa Padang Gelai Tahun Anggaran 2010; dan terdakwa-II menjabat sebagai bendahara pengeluaran dalam kegiatan tersebut
Menimbang, bahwa dalam masa jabatannya sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) terdakwa-I Prof. Tirta Jaya selaku Kepala Dinas Tanaman Pangan, Peternakan dan Perikanan Kabupaten Empat Lawang bersama-sama dengan terdakwa-II Sdr. Yayan Yandi selaku Bendahara Pengeluaran telah menyetujui pembayaran uang muka kepada rekanan CV. Mandala Sakti sebesar 30% atau sebesar Rp 56.220.000,- dan pembayaran sisa nilai kontrak sebesar 70% atau sebesar Rp 131.180.000,- pada hari yang sama pada tanggal 9 Desember 2010 dengan membuat Berita Acara Pemeriksaan tertanggal 01 Desember 2010 seolah-olah pekerjaan telah selesai 100% dengan maksud agar sisa anggaran tidak ditarik ke pusat atau dengan kata lain disetorkan ke Kas Negara/Daerah;
Menimbang, bahwa meskipun rekanan CV. Mandala Sakti tidak dapat menyelesaikan pekerjaan perluasan areal sawah seluas 25 Ha melainkan hanya melaksanakan tebas tebang seluas 2,5 Ha atau berdasarkan bobotnya hanya sbesar 7,34%, tapi terdakwa Prof. Tirta Jaya tidak meminta kepada rekanan CV. Mandala Sakti untuk mengembalikan uang muka tersebut atau mencairkan jaminan uang muka atau jaminan pelaksanaan, sehingga rekanan CV. Mandala Sakti/Sulaiman Effendi diuntungkan karena tidak diharuskan untuk mengembalikan dana yang yang sudah diterimanya;
Menimbang, bahwa dari fakta persidangan terungkap bahwa Terdakwa-I Prof. Tirta Jaya, SE, MSi juga telah menerima uang sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari dana yang seharusnya dibayarkan kepada kelompok tani untuk biaya penyelesaian pekerjaan perluasan areal sawah yang tidak diselesaikan oleh rekanan CV.Mandala Sakti;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut, maka Majelis berpendapat bahwa unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Ad 3. Unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan dipersidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi dihubungkan dengan keterangan para terdakwa dan alat bukti surat bahwa benar para terdakwa telah ditunjuk sebagai Pejabat KPA untuk terdakwa-I dan Bendahara Pengeluaran untuk terdakwa-II.
Menimbang, bahwa dalam jabatan dan kedudukan terdakwa-I sebagai KPA dan sekaligus sebagai Kepala Dinas Tanaman Pangan, Peternakan dan Perikanan Kabupaten Empat Lawang terdakwa-I memiliki kewenangan, kesempatan atau sarana untuk memimpin dan melakukan pengendalian serta pengawasan atas kegiatan perluasan areal sawah dan membuat laporan kepada Bupati tentang pelaksanaan pekerjaan perluasan areal sawah serta menyiapkan dokumen-dokumen untuk keperluan pencairan anggaran;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi di persidangan, yang diakui pula oleh terdakwa-I, terbukti bahwa terdakwa-I telah meminta dan menyetujui Tim Pemeriksa Bangunan (BPB) untuk menanda tangani Berita Acara Pemeriksaan yang menyatakan seolah-olah pekerjaan telah selesai 100%, dan atas dasar BAP tersebut Terdakwa-I bersama-sama dengan terdakwa-II selaku bendahara memproses pencairan sisa nilai kontrak sebesar 70% yang seharusnya baru dibayarkan setelah pekerjaannya benar-benar telah selesai 100%;
Menimbang, bahwa Terdakwa-I juga terbukti bersama-sama dengan terdakwa-II Bendahara telah menyetorkan sebagian dana pencairan sisa nilai kontrak 70%, yaitu sebesar Rp 111.000.000,- ke rekening penampungan, yang seharusnya disetorkan ke Kas Negara/Daerah, karena pekerjaannya belum selesai dan tahun anggarannya sudah berakhir;
Menimbang, bahwa terdakwa-I Prof. Tirta Jaya secara bersama sama dengan terpidana M. Supriyadi Joko Santoso selaku PPTK dan terdakwa –II Yayan Yandi selaku bendahara pengeluaran dengan sengaja meneruskan pekerjaan yang belum selesai tersebut padahal jadwal waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian telah berakhir, yang seharusnya kontrak segera diputus dan sisa uang 70 % tidak dicairkan.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Ad 4. Unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
Menimbang, bahwa pasal tersebut mencantumkan kata “dapat” didepan frasa merugikan keuangan negara dapat diartikan bahwa kerugian negara tersebut tidak perlu harus telah terjadi cukup hanya dengan potensi mengakibatkan kerugian negara tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dan bukti-bukti tertulis cukup terbukti bahwa pada tahun 2010 Dinas Tanaman Pangan, Peternakan dan Perikanan Kabupaten Empat Lawang telah memperoleh dana bantuan berupa Dana Alokasi Khusus (DAK) yang berasal dari APBD untuk pekerjaan perluasan areal sawah pertanian seluas 25 Ha di Desa Padang Gelai dengan pagu anggaran sebesar Rp 187.500.000,-;
Menimbang, bahwa berdasarkan evaluasi yang dilakukan oleh Panitia Pengadaan Barang dan Jasa telah ditetapkan sebagai pemenang lelang adalah CV. Mandala Sakti dengan harga penawaran sebesar Rp 187.400.000,-;
Menimbang, bahwa CV. Mandala Sakti selaku rekanan ternyata tidak bisa menyelesaikan pekerjaan perluasan areal sawah tersebut, melainkan hanya bisa menyelesaikan pekerjaan tebas tebang seluas 2,5 Ha atau berdasarkan bobotnya hanya mencapai 7,34 %, sementara rekanan telah menerima pembayaran uang muka sebesar 30% atau sebesar Rp 56.220.000,- dan bahkan telah juga menerima sisa nilai kontrak sebesar 70% atau sebesar Rp 131.180.000,- meskipun kemudian disetorkan ke rekening penampungan sebesar Rp 111.000.000,-, namun pekerjaan perluasan areal sawah yang dilanjutkan oleh Kelompok Tani juga tidak dapat diselesaikan, sehingga dapat menimbulkan kerugian keuangan negara;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Sumatera Selatan perbuatan terdakwa-I dan terdakwa-II telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 154.452.113,- (seratus lima puluh empat juta empat ratus lima puluh dua ribu seratus tiga belas rupiah);
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut, maka unsur ini telah terpenuhi dan dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Ad 5. Mereka Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan dan Yang Turut Serta Melakukan
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan telah terbukti bahwa dalam kegiatannya Terdakwa-I selaku KPA dan selaku Kepala Dinas Tanaman Pangan, Peternakan, dan Perikanan Kab. Empat Lawang tidak bisa bertindak sendiri, melainkan bertindak secara bersama-sama atau kerjasama dengan M. Supriyadi Joko Santoso selaku PPTK (telah terbukti dan diputus pada Putusan Pengadilan Tipikor PN Palembang No. 17/PIDSUS/2012/PN.PLG) dan terdakwa-II Sdr. Yayan Yandi selaku Bendahara serta Sdr. Sulaiman Effendi (Kuasa Direktur CV. Mandala Sakti) selaku rekanan yang melakukan pekerjaan perluasan areal sawah, baik dalam penandatanganan kontrak, pembayaran uang muka 30% dan pembayaran sisa nilai kontrak 70% maupun penyetoran hasil pencairan sisa nilai kontrak ke dalam rekening penampungan untuk dialihkan ke Kelompok Tani Ketapang Manis I;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut, maka unsur dilakukan secara bersama-sama, baik sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya semua unsur-unsur dari pasal dakwaan subsidair, maka terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Menimbang, bahwa sebagaimana dipertimbangkan di atas bahwa para terdakwa telah melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat memenuhi unsur-unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya,maka kepada para terdakwa harus dibebani pertanggung jawabannya secara pidana;
Menimbang, bahwa para terdakwa dalam pembelaannya pribadinya yang disampaikan secara tertulis selengkapnya seperti tersebut dalam pembelaannya tertanggal 23 Oktober 2013 yang disampaikan dalam persidangan tanggal 23 Oktober 2013 yang pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa keberatan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan memohon kepada Majelis Hakim untuk membebaskan terdakwa dari segara tuntutan Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Penasehat Hukum para terdakwa dalam pembelannya yang disampaikan secara tertulis selengkapnya seperti tersebut dalam pembelaannya tertanggal 23 Oktober 2013 yang disampaikan dalam persidangan tanggal 23 Oktober 2013 yang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim memutuskan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum, atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan pribadi kedua terdakwa maupun pembelaan dari Penasehat Hukum terdakwa, Majelis Hakim akan memutuskan dengan amar putusan di bawah ini;
Menimbang bahwa selama pemeriksaan perkara ini tidak ditemukan alasan-alasan pemaaf maupun pembenar terhadap perbuatan para terdakwa,maka sepatutnya para terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman yang dirasa adil dengan mempertimbangkan perbuatan para terdakwa serta akibat dari tindak pidana yang dilakukan;
Menimbang, bahwa oleh karena di dalam ketentuan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 menyebutkan pidana penjara dan atau pidana denda, maka Majelis akan menentukan pidana yang tepat kepada terdakwa sebagaimana akan disebutkan di dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa perihal apakah para terdakwa dapat dibebankan untuk membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud di dalam ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999, Majelis berpendapat sebagai berikut :
Menimbang, bahwa di dalam ketentuan Pasal 17 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan bahwa “selain dapat dijatuhi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai Pasal 14, terdakwa dapat dijatuhi pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18”;
Menimbang, bahwa Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 menyebutkan bahwa “pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi”;
Menimbang, bahwa dari Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999, Majelis berpendapat bahwa penjatuhan hukuman tambahan berupa uang pengganti hanya dapat dijatuhkan apabila para terdakwa telah memperoleh dan menikmati uang dari hasil tindak pidana tersebut dan besarnya sebanyak-banyaknya adalah sama dengan harta benda yang diperolehnya dari tindak pidana korupsi tersebut dan bukan sebesar kerugian Negara yang ditimbulkannya;
Menimbang, bahwa perihal uang pengganti tersebut Majelis berpendapat walaupun di persidangan para terdakwa terbukti telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 154.452.113,-, namun Terdakwa-I hanya menikmati sebesar Rp 10.000.000,- sedangkan terdakwa-II sama sekali tidak menikmati uang tersebut sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa hanya terdakwa-I bertanggung jawab untuk mengembalikan uang yang diperoleh dan dinikmati Terdakwa-I dari hasil tindak pidana tersebut;
Menimbang, bahwa uang yang telah disita oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai bentuk uang titipan pengembalian kerugian negara apabila terbukti adanya kerugian negara, dimana uang tersebut berasal dari uang pribadi terdakwa-1 Prof. Tirta Jaya Bin Jenahar sebesar Rp. 68.883.500,- (enam puluh delapan juta, delapan ratus delapan puluh tiga ribu, lima ratus rupiah) dan uang pribadi terdakwa-II Yayan Yandi Bin Tatang sebesar Rp. 18.883.500,- (delapan belas juta, delapan ratus delapan puluh tiga ribu, lima ratus rupiah) dan uang titipan dari kedua petani atas nama Ferdiansyah dan Melki Guslow berjumlah Rp. 10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) harus dirampas untuk dikembalikan kepada negara.
Menimbang, bahwa barang bukti dalam perkara ini berupa :
1 (satu) berkas Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (SPPP) No. 521.2/3060/SPPP/DAK/TAPANAKPRIK/2010 tanggal 02 Nopember 2010, Kegiatan Pekerjaan dan Pengadaan Peningkatan Produk, Produktivitas dan Mutu Produk Pertanian, Produk Perkebunan Perluasan Areal Sawah di Desa Padang Gelai Kec. Pasemah Air Keruh Kaab. Empat Lawang yang dananya bersumber dari DAK/APBD Kab. Empat Lawang Tahun Anggaran 2010 sebesar Rp 187.400.000,- (seratus delapan puluh tujuh juta empat ratus ribu rupiah) yang dilaksanakan oleh CV. Mandala Sakti;
1 (satu) lembar kuitansi pembayaran angsuran kegiatan PLA Desa Padang Gelai sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dari Bendahara Dinas Tanaman Pangan, Peternakan dan Perikanan Kab. Empat Lawang kepada M.S. Joko Santoso, S.Ip tanggal 25 Januari 2011;
1 (satu) lembar kuitansi pembayaran angsuran kegiatan PLA Desa Padang Gelai sebesar Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dari Bendahara Dinas Tanaman Pangan, Peternakan dan Perikanan Kab. Empat Lawang kepada M.S. Joko Santoso, S.Ip tanggal 02 Pebruari 2011;
1 (satu) lembar kuitansi pembayaran angsuran kegiatan PLA Desa Padang Gelai sebesar Rp 51.000.000,- (lima puluh satu juta rupiah) dari Bendahara Dinas Tanaman Pangan, Peternakan dan Perikanan Kab. Empat Lawang kepada M.S. Joko Santoso, S.Ip tanggal 18 Maret 2011;
1 (satu) lembar rekening koran atas Rekening Penampungan DTP3 dengan No. Rekening 173-09-04285 Bank SUMSEL Tebing Tinggi tanggal 12 Mei 2011;
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 2299/DTP3-LS/2010 tanggal 09 Desember 2010 Pembayaran 70% atas pekerjaan Perluasan Areal Sawah di Desa Padang Gelai sebesar Rp 131.180.000,- (seratus tiga puluh satu juta seratus delapan puluh ribu rupiah) CV MANDALA SAKTI;
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 2282/DTP3-LS/2010 tanggal 09 Desember 2010 Pembayaran 30% atas pekerjaan Perluasan Areal Sawah di Desa Padang Gelai sebesar Rp 56.220.000,- (lima puluh enam juta dua ratus dua puluh ribu rupiah) CV MANDALA SAKTI;
16 (enam belas) lembar Surat Pernyataan di atas meterai warga pemilik lahan yang menjadi obyek perluasan areal sawah di Desa Padang Gelai Kec. Pasemah Air Keruh;
1 (satu) berkas dokumen Surat Penawaran Harga Nomor : 01/SB/X/2010 tanggal 25 Oktober 2010 atas nama CV SABACO (Direktris WILLYANA) untuk melaksanakan dan menyelesaikan Pekerjaan dan Pengadaan Peningkatan Produk, Produktivitas dan Mutu Produk Pertanian, Produk Perkebunan Perluasan Areal Sawah di Desa Padang Gelai kecamatan Pasemah Air Keruh Kabupaten Empat Lawang Tahun Anggaran 2010, dengan nilai borongan Rp 187.450.000,- (seratus delapan puluh tujuh juta empat ratus lima puluh ribu rupiah);
1 (satu) berkas dokumen Surat Penawaran Harga Nomor : 01/SB/X/2010 tanggal 25 Oktober 2010 atas nama CV MAJAPAHIT KONSTRUKSI (Direktur RIZALI) untuk melaksanakan dan menyelesaikan Pekerjaan dan Pengadaan Peningkatan Produk, Produktivitas dan Mutu Produk Pertanian, Produk Perkebunan Perluasan Areal Sawah di Desa Padang Gelai kecamatan Pasemah Air Keruh Kabupaten Empat Lawang Tahun Anggaran 2010, dengan nilai borongan Rp 187.475.000,- (seratus delapan puluh tujuh juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
1 (satu) lembar kertas karton yang berisikan Pembukaan Penawaran Pra Kualifikasi oleh Panitia Pengadaan Kegiatan Pekerjaan dan Pengadaan Peningkatan Produk, Produktivitas dan Mutu Produk Pertanian, Produk Perkebunan Perluasan Areal Sawah di Desa Padang Gelai Kecamatan Pasemah Air Keruh Kabupaten Empat Lawang Tahun Anggaran 2010 tanggal 25 Oktober 2010;
Uang sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) sebagai bentuk titipan pengembalian uang kerugian negara dalam perkara Perluasan Areal Sawah di Desa Padang Gelai Kecamatan Pasemah Air Keruh Kabupaten Empat Lawang;
Uang sebesar Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) sebagai bentuk titipan pengembalian uang kerugian negara dalam perkara Perluasan Areal Sawah di Desa Padang Gelai Kecamatan Pasemah Air Keruh dari pemilik lahan atas nama FERDIANSYAH dan MELKI GUSLOW;
1 (satu) berkas dokumen lengkap Berita Acara Pembayaran 30% atas kegiatan Pekerjaan Perluasan Areal Sawah di Desa Padang Gelai Kecamatan Pasemah Air Keruh Kabupaten Empat Lawang sebesar Rp 56.220.000,- (lima puluh enam juta dua ratus dua puluh ribu rupiah) kepada rekanan CV MANDALA SAAKTI dengan nomor Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) : 2282/DTP3-LS/2010 tanggal 09 Desember 2010;
1 (satu) berkas dokumen lengkap Berita Acara Pembayaran 70% (fisik 100%) atas kegiatan Pekerjaan Perluasan Areal Sawah di Desa Padang Gelai Kecamatan Pasemah Air Keruh Kabupaten Empat Lawang sebesar Rp 131.180.000,- (seratus tiga puluh satu juta seratus delapan puluh ribu rupiah) kepada rekanan CV MANDALA SAAKTI dengan nomor Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) : 2299/DTP3-LS/2010 tanggal 09 Desember 2010;
1 (satu) Surat Keputusan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Peternakan dan Perikanan Kabupaten Empat Lawang Nomor : 521.2/05/KEP/TAPANAKPRIK/2010 tanggal 16 Pebruari 2010 beserta lampirannya tentang Penunjukan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Panitia Pengadaan barang T.A. 2010;
1 (satu) fotocopy legalisir Laporan Desain pekerjaan perluasan areal sawah di Desa Padang Gelai Kec. Pasemah Air Keruh Kab. Empat Lawang dengan pelaksana CV. ARVIAN MURA ABADI CONSULTAN;
1 (satu) fotocopy legalisir Laporan Rencana Anggaran Biaya (RAB) pekerjaan perluasan areal sawah di Desa Padang Gelai Kec. Pasemah Air Keruh Kab. Empat Lawang dengan pelaksana CV. ARVIAN MURA ABADI CONSULTAN;
1(satu) fotocopy legalisir Surat a.n. Kepala Dinas Tanaman Pangan, Peternakan dan Perikanan kabupaten Empat Lawang yang ditanda tangani oleh PPTK (M.S. JOKO SANTOSO, S.Ip) Nomor : 521.2/5035/TAPANAKPRIK-III/2010 tanggal 22 Nopember 2010 perihal tegoran kepada CV. MANDALA SAKTI untuk menyelesaikan pekerjaan perluasan areal sawah di Desa Padang Gelai;
1(satu) fotocopy legalisir Surat Keputusan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Peternakan dan Perikanan kabupaten Empat Lawang Nomor : 521.2/336b/TAPANAKPRIK-III/2010 tanggal 05 Oktober 2010 beserta lampirannya perihal tentang Penunjukan Kelompok Tani Perluasan Areal Sawah (Peral) Kabupaten Empat Lawang T.A. 2010;
1(satu) fotocopy legalisir Surat Keputusan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Peternakan dan Perikanan kabupaten Empat Lawang Nomor : 521.2/25/SK/TAPANAKPRIK/2010 tanggal 15 Nopember 2010 beserta lampirannya perihal tentang Penetapan Tim Teknis dan Koordinator Lapangan Perluasan Areal Sawah (Peral) Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Empat Lawang T.A. 2010;
1 (satu) fotocopy legalisir Surat Pernyataan tanggal 20 Januari 2011 yang dibuat oleh HARDIANTO selaku Ketua Kelompok Tani Ketapang Manis I tentang kesanggupan untuk meneruskan pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV. MANDALA SAKTI hingga selesai 100% dengan dana yang tersisa;
1 (satu) fotocopy legalisir Surat Pernyataan para petani pemilik lahan perluasan areal sawah Desa Padang Gelai No. 06/KM I/PG/2011 tanggal 11 Januari 2011 tentang menolak CV. MANDALA SAKTI meneruskan pekerjaan proyek perluasan sawah di Desa Padang Gelai tahun 2010 dan permintaan kepada Dinas Tapanakprik kab. Empat Lawang untuk memberi kesempatan Kelompok Tani Ketapang Manis I untuk meneruskan pekerjaan tersebut;
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran persekot pekerjaan perluasan areal sawah di Desa Padang Gelai Kec. Pasemah Air Keruh Kabupaten Empat Lawang sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dari M.S. JOKO SANTOSO, S.Ip kepada ISMAIL (Kades Padang Gelai) tanggal 25 Januari 2011;
1 (satu) lembar kwitansi tambahan pembayaran persekot pekerjaan perluasan areal sawah di Desa Padang Gelai Kec. Pasemah Air Keruh Kabupaten Empat Lawang sebesar Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dari M.S. JOKO SANTOSO, S.Ip kepada ISMAIL (Kades Padang Gelai) tanggal 02 Pebruari 2011;
1 (satu) lembar kwitansi pelunasan pembayaran pekerjaan perluasan areal sawah di Desa Padang Gelai Kec. Pasemah Air Keruh Kabupaten Empat Lawang sebesar Rp 51.000.000,- (lima puluh satu juta rupiah) dari M.S. JOKO SANTOSO, S.Ip kepada ISMAIL (Kades Padang Gelai) tanggal 18 maret 2011;
Berita Acara Pemeriksaan Nomor 521.2/60/TAPANAKPRIK/2011 tanggal 11 Januari 2011 tentang Hasil Pemeriksaan Kegiatan perluasan Areal Sawah Desa Padang Gelai Kecamatan Pasemah Air Keruh, pekerjaan belum selesai, baru mencapai 2,5 Ha;
Berita Acara Pemeriksaan Nomor 521.2/234/TAPANAKPRIK/2010 tanggal 01 Desember 2010 yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Bangunan, pekerjaan telah selesai 100%;
Barang bukti berupa fotocopy agar tetap disatukan dalam berkas perkara, sedangkan aslinya dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk pembuktian perkara lainnya, sedangkan bukti nomor urut 12 dan 13 berupa uang sebesar Rp 10.500.000,- dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk disetor kepada kas negara;
Menimbang, bahwa oleh karena kedua terdakwa ditahan, maka patut ditetapkan masa penahanan yang telah dijalani kedua terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena sampai saat ini kedua terdakwa berada dalam tahanan dan tidak ada alasan yang sah untuk dikeluarkan dari tahanan, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan kepada kedua terdakwa akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi terdakwa sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah di dalam pemberantasan tindak pidana korupsi;
Hal-hal yang meringankan:
Kedua Terdakwa bersifat sopan di persidangan;
Kedua Terdakwa belum pernah dihukum;
Kedua Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Mengingat dan memperhatikan Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, Pasal 193 ayat (1) dan Pasal 222 ayat (1) KUHAP dan peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
MENGADILI
Menyatakan bahwa Terdakwa-I PROF. TIRTA JAYA BIN JENAHAR dan Terdakwa-II YAYAN YANDI BIN TATANG tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair;
Membebaskan Kedua Terdakwa dari dakwaan primair tersebut;
Menyatakan bahwa Terdakwa-I PROF. TIRTA JAYA BIN JENAHAR dan Terdakwa-II YAYAN YANDI BIN TATANG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidair;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa-I PROF. TIRTA JAYA BIN JENAHAR dan Terdakwa-II YAYAN YANDI BIN TATANG dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menghukum terdakwa-I PROF. TIRTA JAYA BIN JENAHAR membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan penjara selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan uang yang telah disita oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai bentuk titipan pengembalian kerugian negara apabila terbukti adanya kerugian negara, dimana uang tersebut berasal dari Terdakwa-I Prof. Tirta Jaya bin Jenahar sebesar Rp. 68.883.500,- (enam puluh delapan juta, delapan ratus delapan puluh tiga ribu, lima ratus rupiah) dan dari terdakwa-II Yayan Yandi Bin Tatang sebesar Rp. 18.883.500,- (delapan belas juta, delapan ratus delapan puluh tiga ribu, lima ratus rupiah) serta uang titipan dari kedua petani atas nama Ferdiansyah dan Melki Guslow berjumlah Rp. 10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) dirampas untuk dikembalikan kepada negara dan disetorkan kepada kas negara.
Menetapkan bahwa lamanya terdakwa I dan terdakwa II berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa I dan terdakwa II tetap berada dalam tahanan;
Memerintahkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) lembar kwitansi Nomor : 01 tanggal 25 Januari 2011 untuk pembayaran titipan uang penyelesaian pekerjaaan perluasan areal sawah desa Padang Gelai sebesar Rp.20.000.000 dari Ismail kepada Herdidianto.
1 (satu) lembar kwitansi Nomor : 02 tanggal 02 Februari 2011 untuk pembayaran titipan uang penyelesaian pekerjaaan perluasan areal sawah desa Padang Gelai sebesar Rp.40.000.000 dari Ismail kepada Herdidianto.
1 (satu) lembar kwitansi Nomor : 03 tanggal 18 Maret 2011 untuk pembayaran titipan uang penyelesaian pekerjaaan perluasan areal sawah desa Padang Gelai sebesar Rp.35.000.000 dari Ismail kepada Herdidianto.
1 (satu) berkas Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (SPPP) No : 521.2/3060/ SPPP/DAK/TAPANAKPRIK/ 2010 tanggal 02 Nopember 2010, Kegiatan Pekerjaan dan Pengadaan Peningkatan Produk, Produktivitas dan Mutu Produk Pertanian, Produk Perkebunan Perluasan Areal Sawah di Desa Padang Gelai Kec. Pasemah Air Keruh Kab. Empat Lawang yang dananya bersumber dari DAK/APBD Kab. Empat Lawang Tahun Anggaran 2010 sebesar Rp. 187.400.000.- (seratus delapan puluh tujuh juta empat ratus ribu rupiah) yang dilaksanakan oleh CV. MANDALA SAKTI.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran angsuran kegiatan PLA Desa Padang Gelai sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dari Bendahara Dinas Tanaman Pangan, Peternakan dan Perikanan Kab. Empat Lawang kepada M.S. JOKO SANTOSO, S.Ip tanggal 25 Januari 2011.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran angsuran kegiatan PLA Desa Padang Gelai sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dari Bendahara Dinas Tanaman Pangan, Peternakan dan Perikanan Kab. Empat Lawang kepada M.S. JOKO SANTOSO, S.Ip tanggal 02 Pebruari 2011.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran angsuran kegiatan PLA Desa Padang Gelai sebesar Rp. 51.000.000,- (lima puluh satu juta rupiah) dari Bendahara Dinas Tanaman Pangan, Peternakan dan Perikanan Kab. Empat Lawang kepada M. SUPRIYADI JOKO SANTOSO, S.Ip tanggal 18 Maret 2011.
1 (satu) lembar Rekening Koran atas Rekening Penampungan DTP3 dengan No. Rekening 173-09-04285 Bank SUMSEL Tebing Tinggi tanggal 12 Mei 2011.
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 2299/DTP3-LS/2010 tanggal 09 Desember 2010 Pembayaran 70 % atas pekerjaan Perluasan Areal Sawah di Desa Padang Gelai sebesar Rp. 131.180.000,- (seratus tiga puluh satu juta seratus delapan puluh ribu rupiah) CV. MANDALA SAKTI.
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 2282/DTP3-LS/2010 tanggal 09 Desember 2010 Pembayaran 30 % atas pekerjaan Perluasan Areal Sawah di Desa Padang Gelai sebesar Rp. 56.220.000,- (lima puluh enam juta dua ratus dua puluh ribu rupiah) kepada CV. MANDALA SAKTI.
16 (enam belas) lembar Surat Pernyataan diatas materai warga pemilik lahan yang menjadi objek perluasan areal sawah di Desa Padang gelai Kec. Pasemah Air Keruh.
1 (satu) berkas dokumen Surat Penawaran Harga Nomor : 01/SB/X/2010 tanggal 25 Oktober 2010 atas nama CV. SABACO (Direktris WILLYANA) untuk melaksanakan dan menyelesaikan Pekerjaan dan Pengadaan Peningkatan Produk, Produktivitas dan Mutu Produk Pertanian, Produk Perkebunan Perluasan Areal Sawah di Desa Padang Gelai Kecamatan Pasemah Air Keruh Kabupaten Empat Lawang Tahun Anggaran 2010, dengan nilai borongan Rp. 187.450.000,- (seratus delapan puluh tujuh juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).
1 (satu) berkas dokumen Surat Penawaran Harga Nomor : 02/MK/X/2010 tanggal 25 Oktober 2010 atas nama CV. MAJAPAHIT KONSTRUKSI (Direktur RIZALI) untuk melaksanakan dan menyelesaikan Pekerjaan dan Pengadaan Peningkatan Produk, Produktivitas dan Mutu Produk Pertanian, Produk Perkebunan Perluasan Areal Sawah di Desa Padang Gelai Kecamatan Pasemah Air Keruh Kabupaten Empat Lawang Tahun Anggaran 2010, dengan nilai borongan Rp. 187.475.000,- (seratus delapan puluh tujuh juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
1 (satu) lembar kertas karton yang berisikan Pembukaan Penawaran Pra Kualifikasi oleh Panitia Pengadaan kegiatan Pekerjaan dan Pengadaan Peningkatan Produk, Produktivitas dan Mutu Produk Pertanian, Produk Perkebunan Perluasan Areal Sawah di Desa Padang Gelai Kecamatan Pasemah Air Keruh Kabupaten Empat Lawang Tahun Anggaran 2010 tanggal 25 Oktober 2010.
Uang sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) sebagai bentuk titipan pengembalian uang kerugian negara dalam perkara Perluasan Areal Sawah di Desa Padang Gelai Kecamatan Pasemah Air Keruh Kabupaten Empat Lawang.
Uang sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) sebagai bentuk titipan pengembalian uang kerugian negara dalam perkara Perluasan Areal Sawah di Desa Padang Gelai Kecamatan Pasemah Air Keruh dari pemilik lahan atas nama FERDIANSYAH dan MELKI GUSLOW.
1 (satu) berkas dokumen lengkap Berita Acara Pembayaran 30 % atas kegiatan Pekerjaan Perluasan Areal Sawah di Desa Padang Gelai Kecamatan Pasemah Air Keruh Kab. Empat Lawang sebesar Rp. 56.220.000,- (lima puluh enam juta dua ratus dua puluh ribu rupiah) kepada rekanan (CV. MANDALA SAKTI) dengan nomor Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) : 2282/DTP3-LS/2010 tanggal 09 Desember 2010.
1 (satu) berkas dokumen lengkap Berita Acara Pembayaran 70 % (fisik 100%) atas kegiatan Pekerjaan Perluasan Areal Sawah di Desa Padang Gelai Kecamatan Pasemah Air Keruh Kabupaten Empat Lawang sebesar Rp. 131.180.000,- (seratus tiga puluh satu juta seratus delapan puluh ribu rupiah) kepada rekanan (CV. MANDALA SAKTI) dengan nomor Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) : 2299/DTP3-LS/2010 tanggal 09 Desember 2010.
1 (satu) Surat Keputusan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Peternakan dan Perikanan Kabupaten Empat Lawang Nomor : 521.2/05/KEP/TAPANAKPRIK/2010 tanggal 16 Pebruari 2010 beserta lampirannya tentang Penunjukan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Panitia Pengadaan Barang dan Tim Pemeriksa Barang T.A. 2010.
1 (satu) foto copy legalisir Laporan Gambar Desain pekerjaan perluasan areal sawah di Desa Padang gelai Kec. Pasemah Air Keruh Kab. Empat Lawang dengan pelaksana CV. ARVIAN MURA ABADI CONSULTAN.
1 (satu) foto copy legalisir Laporan Rencana Anggaran Biaya (RAB) pekerjaan perluasan areal sawah di Desa Padang gelai Kec. Pasemah Air Keruh Kab. Empat Lawang dengan pelaksana CV. ARVIAN MURA ABADI CONSULTAN.
1 (satu) lembar foto copy legalisir Surat A.n. Kepala Dinas Tanaman Pangan, Peternakan dan Perikanan Kabupaten Empat Lawang yang di tanda tangani oleh PPTK (M.S. JOKO SANTOSO, S.Ip) Nomor : 521.2/5035/TAPANAKPRIK-III/2010 tanggal 22 Nopember 2010 perihal tegoran kepada CV. MANDALA SAKTI untuk menyelesaikan pekerjaan perluasan areal sawah di Desa Padang Gelai.
1 (satu) foto copy legalisir Surat Keputusan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Peternakan dan Perikanan Kabupaten Empat Lawang No : 521.2/336b/TAPANAKPRIK/ 2010 tanggal 05 Oktober 2010 beserta lampirannya tentang Penunjukan Kelompok Tani Perluasan Areal Sawah (Peral) Kabupaten Empat Lawang T.A. 2010.
1 (satu) foto copy legalisir Surat Keputusan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Peternakan dan Perikanan Kabupaten Empat Lawang No : 521.2/25/SK/ TAPANAKPRIK/2010 tanggal 15 Nopember 2010 beserta lampirannya tentang Penetapan Tim Teknis dan Koordinator Lapangan Perluasan Areal Sawah (Peral) Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Empat Lawang T.A. 2010.
1 (satu) foto copy legalisir Surat Pernyataan tanggal 20 Januari 2011 yang dibuat oleh HARDIANTO selaku Ketua Kelompok Tani Ketapang Manis I tentang kesanggupan untuk meneruskan pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV. MANDALA SAKTI hingga selesai 100% dengan dana yang tersisa.
1 (satu) foto copy legalisir Surat Pernyataan para petani pemilik lahan perluasan areal sawah Desa Padang Gelai No : 06/KM I/PG/2011 tanggal 11 Januari 2011 tentang menolak CV. MANDALA SAKTI meneruskan pekerjaan proyek perluasan sawah di Desa Padang Gelai tahun 2010 dan permintaan kepada Dinas Tapanakprik Kab. Empat Lawang untuk memberi kesempatan Kelompok Tani Ketapang Manis I untuk meneruskan pekerjaan tersebut.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran persekot pekerjaan perluasan areal sawah di Desa Padang gelai Kec. Pasemah Air Keruh Kabupaten Empat Lawang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dari M.S. JOKO SANTOSO, S.Ip kepada ISMAIL (Kades Padang Gelai) tanggal 25 Januari 2011.
1 (satu) lembar kwitansi tambahan pembayaran persekot pekerjaan perluasan areal sawah di Desa Padang gelai Kec. Pasemah Air Keruh Kabupaten Empat Lawang sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dari M.S. JOKO SANTOSO, S.Ip kepada ISMAIL (Kades Padang Gelai) tanggal 02 Pebruari 2011.
1 (satu) lembar kwitansi pelunasan pembayaran untuk kegiatan pekerjaan perluasan areal sawah di Desa Padang gelai Kec. Pasemah Air Keruh Kab. Empat Lawang sebesar Rp. 51.000.000,- (lima puluh satu juta rupiah) dari M.S. JOKO SANTOSO, S.Ip kepada ISMAIL (Kades Padang Gelai) tanggal 18 Maret 2011.
Dokumen dalam bentuk fotocopy tetap terlampir dalam berkas perkara, sedangkan aslinya dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lainnya. Khusus barang bukti berupa uang sebesar Rp 10.500.000,- pada nomor urut 15 dan 16 diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk disetorkan kepada kas negara.
Membebankan terdakwa I dan terdakwa II membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) secara tanggung renteng;
Demikian diputuskan dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Palembang, pada hari Kamis, 24 OKTOBER 2013 oleh kami : POSMA P NAINGGOLAN, SH..MH. Hakim Tindak Pidana Korupsi sebagai Ketua Majelis Hakim, DR. LUFSIANA, SH.,MH., dan GUSTINA ARYANI, SH.MH. Keduanya Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi, sebagai hakim-hakim anggota dan putusan ini diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Kamis, 24 OKTOBER 2013 oleh Ketua Majelis Hakim dengan didampingi Hakim-hakim anggota tersebut di atas, dengan dibantu oleh MURNI ANANG sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas I A Khusus Palembang, dihadiri AMRAH SYAH DEKKY, SH, Jaksa Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Lahat di Tebing Tinggi, terdakwa dan Penasehat Hukumnya tersebut;
Hakim- Hakim Anggota Ketua Majelis Hakim
DR. LUFSIANA, SH.MH. POSMA P NAINGGOLAN, SH.
GUSTINA ARYANI, SH.,MH.
Panitera Pengganti,
MURNI ANANG