60/PID.B/2011/PN.SML
Putusan PN SAUMLAKI Nomor 60/PID.B/2011/PN.SML
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SIMON D. LAIMEHERIWA, S.Sos.
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa SIMON D. LAIMEHERIWA, S.Sos. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
P U T U S A N
---------------------------------------------------------------
NOMOR : 60/PID.B/2011/PN.SML
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Saumlaki yang mengadili perkara – perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama : SIMON D. LAIMEHERIWA, S.Sos. ;
Tempat Lahir : Tiouw ;
Umur / Tanggal Lahir : 46 Tahun / 01 Desember 1964 ;
Jenis Kelamin : Laki – laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Dusun Yahuru, Kecamatan Pulau – Pulau Terselatan, Kabupaten Maluku Barat Daya ;
Agama : Kristen Protestan ;
Pekerjaan : PNS (Mantan Kepala BPMD Kab. MBD Tahun 2009) ;
Pendidikan : S – 1 ;
Terdakwa dalam perkara ini menjalani penahanan oleh :
Penyidik : sejak tanggal 06 Juni 2011 sampai dengan tanggal 25 Juni 2011 di Cabang Rutan Wonreli ;
Perpanjangan Penahanan oleh Kacabjari Tual di Wonreli : sejak tanggal 26 Juni 2011 sampai dengan tanggal 04 Agustus 2011 di Cabang Rutan Wonreli ;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Saumlaki : sejak tanggal 05 Agustus 2011 sampai dengan tanggal 03 September 2011 di Cabang Rutan Wonreli ;
Penuntut Umum : sejak tanggal 26 Agustus 2011 sampai dengan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Saumlaki di Cabang Rutan Wonreli ;
Hakim Pengadilan Negeri Saumlaki : sejak tanggal 08 September 2011 sampai dengan tanggal 07 Oktober 2011 di Cabang Rutan Wonreli ;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Saumlaki : sejak tanggal 08 Oktober 2011 sampai dengan tanggal 06 Desember 2011 di Cabang Rutan Saumlaki ;
Perpanjangan Penahanan tahap I oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Ambon : sejak tanggal 07 Desember 2011 sampai dengan tanggal 05 Januari 2012 di Cabang Rutan Saumlaki ;
Perpanjangan Penahanan tahap II oleh Ketua Pengadilan Tinggi Ambon : sejak tanggal 06 Januari 2012 sampai dengan tanggal 04 Februari 2012 di Cabang Rutan Saumlaki ;
Terdakwa dalam perkara ini didampingi oleh Penasihat Hukum THOMAS WATTIMURY, S.H., Pengacara / Advokat dan Penasihat Hukum, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 08 September 2011 yang telah terdaftar di kepaniteraan Pengadilan Negeri Saumlaki pada tanggal 08 September 2011 dibawah register nomor : W27–U4/25/HK.01/IX/2011 ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri tersebut :
Setelah membaca surat – surat dalam berkas perkara ;
Setelah mendengar keterangan para saksi dan Terdakwa di persidangan ;
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengar pembacaan Tuntutan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa SIMON D. LAIMEHERIWA, S.Sos telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana didakwakan kepadanya dalam Dakwaan Subsidair, yakni melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang – Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang – Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHPidana ;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa SIMON D. LAIMEHERIWA, S.Sos dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair selama 3 (tiga) bulan kurungan ;
Menetapkan supaya Terdakwa tetap dalam tahanan ;
Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 305.885.000,- (tiga ratus lima juta delapan ratus delapan puluh lima ribu rupiah) secara tanggung renteng. Untuk Terdakwa SIMON D. LAIMEHERIWA, S.Sos sebesar Rp. 152.942.500,- (seratus lima puluh dua juta sembilan ratus empat puluh dua ribu lima ratus rupiah) dan saudara SAMUEL DAHOKLORY sebesar Rp. 152.942.500,- (seratus lima puluh dua juta sembilan ratus empat puluh dua ribu lima ratus rupiah) (Terdakwa dalam penuntutannya terpisah) dan jika Terdakwa SIMON D. LAIMEHERIWA, S.Sos dan saudara SAMUEL DAHOKLORY (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) bila mana tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa SIMON D. LAIMEHERIWA, S.Sos dan Terdakwa lainnya seperti tersebut di atas dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal Terdakwa SIMON D. LAIMEHERIWA, S.Sos dan Terdakwa lainnya seperti tersebut di atas, tidak mempunyai harta benda yang cukup nilainya untuk menutupi uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 1 (satu) tahun ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah dokumen pelaksanaan anggaran Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Pemerintah Desa Kab. Maluku Barat Daya Tahun Anggaran 2009 ;
SK Bupati Nomor : 263-92 Tahun 2009 tentang Pembentukan Tim Sosialisasi Pengarusutamaan Gender (PUG) di Kecamatan PP. Terselatan, Moa Lakor dan Damer Kab. Maluku Barat Daya Tahun 2009 ;
SK Bupati Nomor : 414.3-89 Tahun 2009 tentang Pembentukan Tim Pembina dan Sekretariat Bimbingan Teknis Pengembangan Kawasan Pedesaan Kecamatan PP. Terselatan, Letti dan Babar Timur Kab. Maluku Barat Daya Tahun 2009 serta lampiran ;
Sambutan Penjabat Bupati Maluku Barat Daya pada acara pembukaan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa tahun 2009 ;
Daftar temuan rekomendasi dan tindak lanjut hasil pemeriksaan inspektorat Kab. Maluku Barat Daya tahun 2009 ;
1 (satu) bundel surat Pengesahan Pertanggung Jawaban Bendahara Pengeluaran (SPJ Belanja – Fungsional) Badan Pemerintahan Masyarakat Desa Kab. Maluku Barat Daya ;
SK Bupati Maluku Barat Daya Nomor : 412.2-27 tahun 2009, tentang Penetapan Jumlah Kontribusi Desa dan Dusun untuk Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun di Kab. Maluku Barat Daya tahun 2009 ;
SK Bupati Maluku Barat Daya Nomor : 414.24-26 tahun 2009, tentang Pembentukan Panitia Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun Kab. Maluku Barat Daya Tahun Anggaran 2009 dan lampiran ;
1 (satu) lembar sertifikat Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa/Dusun Kabupaten Maluku Barat Daya an. Ny. Magdalena Newenuny/U ;
Daftar hadir peserta Pendidikan dan Pelatihan Penguatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun Kecamatan Letty Kab. Maluku Barat Daya ;
Daftar hadir peserta Pendidikan dan Pelatihan Penguatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun Kecamatan PP. Babar Kab. Maluku Barat Daya ;
Daftar pembayaran honor peserta Pendidikan dan Pelatihan Penguatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun Kecamatan Babar Timur Kab. Maluku Barat Daya ;
Daftar penerimaan kelengkapan Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Penguatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun Kecamatan Moa Lakor ;
Daftar peserta Diklat Penguatan Kapasitas Aparatur Desa dan Dusun Kecamatan PP. Terselatan ;
1 (satu) buah blanko Sertifikat Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun Kab. Maluku Barat Daya tahun 2009 ;
SK Bupati Nomor : 06 Tahun 2008 tentang Pelantikan Sdr. JOHANNES IMULY sebagai Pj. Kasubid Administrasi Desa Bidang Pemerintahan Desa Badan Pemerintahan Desa Kab. Maluku Barat Daya ;
Surat Pernyataan Pelantikan Nomor : 812.2-02-2008 tanggal 31 Desember 2008 an. JOHANNES IMULY ;
SK Bupati Nomor : 821.2-11 Tahun 2009 tentang Pelantikan Ny. ERNA KANIKIR sebagai Pj. Kepala Akuntansi dan Pelaporan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Maluku Barat Daya ;
Surat Penyataan Pelantikan Nomor : 812.2-20 Tahun 2009 tanggal 14 Maret 2009 an. Ny. ERNA KANIKIR ;
RAB Kontribusi Alokasi Dana Desa dan Dusun dalam rangka Penguatan Kelembagaan Kab. Maluku Barat Daya TA. 2009 ;
Daftar honor peserta Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun Kec. PP. Babar Kab. Maluku Barat Daya ;
Daftar honor peserta Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun Kec. Moa Lakor Kab. Maluku Barat Daya ;
Daftar penerimaan kelengkapan Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun Kec. Mdona Hyera ;
Daftar honor peserta Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun Kec. Letty Kab. Maluku Barat Daya ;
Biodata peserta Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun Kec. PP. Babar Kab. Maluku Barat Daya ;
Daftar hadir peserta Pendidikan dan Pelatihan Penguatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun Kec. Moa Lakor Kab. Maluku Barat Daya ;
Daftar hadir peserta Pendidikan dan Pelatihan Penguatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun Kec. Mdona Hyera Kab. Maluku Barat Daya ;
1 (satu) buah buku materi Kegiatan Penguatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun Kab. Maluku Barat Daya Tahun 2009 ;
SP2D Nomor : 11/SP2D/BL/MBD/09 Tanggal 23 Maret 2009 ;
SP2D Nomor : 58/SP2D/BL/MBD/09 Tanggal 07 Juli 2009 ;
SP2D Nomor : 105/SP2D/BL/MBD/09 Tanggal 14 September 2009 ;
SP2D Nomor : 119/SP2D/BL/MBD/09 Tanggal 30 September 2009 ;
SP2D Nomor : 120/SP2D/BL/MBD/09 Tanggal 30 September 2009 ;
SP2D Nomor : 161/SP2D/BL/MBD/09 Tanggal 25 Nopember 2009 ;
SP2D Nomor : 162/SP2D/BL/MBD/09 Tanggal 25 Nopember 2009 ;
SP2D Nomor : 191/SP2D/BL/MBD/09 Tanggal 02 Desember 2009 ;
SP2D Nomor : 231/SP2D/BL/MBD/09 Tanggal 14 Desember 2009 ;
SP2D Nomor : 328/SP2D/BL/MBD/09 Tanggal 28 Desember 2009 ;
SP2D Nomor : 329/SP2D/BL/MBD/09 Tanggal 28 Desember 2009 ;
SP2D Nomor : 330/SP2D/BL/MBD/09 Tanggal 28 Desember 2009 ;
Tetap terlampir dalam berkas perkara dan dipergunakan dalam berkas perkara lain yaitu berkas perkara atas nama Terdakwa SAMUEL DAHOKLORY (dalam berkas terpisah penuntutannya) ;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Setelah mendengar Nota Pembelaan Terdakwa baik yang diajukan secara pribadi maupun oleh Penasihat Hukumnya yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menerima Pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa ;
Menyatakan Terdakwa SIMON D . LAIMEHERIWA, S.Sos tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan primair dan subsidair ;
Membebaskan Terdakwa oleh karenanya dari dakwaan primair dan subsidair dan atau melepaskan Terdakwa dari tuntutan hukum ;
Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya ;
Membebankan biaya perkara kepada Negara ;
Setelah mendengar Replik Penuntut Umum terhadap nota pembelaan Terdakwa yang disampaikan di persidangan yang pada pokoknya menyatakan bertetap pada tuntutannya, dan Duplik Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya atas Replik Penuntut Umum yang disampaikan pula secara lisan yang pada pokoknya menyatakan bertetap pada Pembelaannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam perkara ini telah didakwa dengan dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN :
PRIMAIR :
Bahwa ia Terdakwa Simon D. Laimeheriwa, S.Sos sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan dengan saksi Samuel Dahoklory (yang penuntutannya diajukan secara terpisah), pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada waktu sekitar Bulan Maret 2009 sampai dengan bulan Desember tahun 2009 atau setidak – tidaknya pada waktu – waktu lain dalam tahun 2009, bertempat di Kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan Keluarga Berencana dan Pemerintahan Desa (BPMDPPKB & PD) Kabupaten Maluku Barat Daya atau setidak – tidaknya pada tempat – tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki, telah secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara – cara antara lain, sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan (APBD) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009 sebagaimana tertuang di dalam mata anggaran pada SKPD Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Kabupaten Maluku Barat Daya dengan Kode Nomor Rekening Mata Anggaran 1.20.1.20.05.0.0.5.1.7.03.01 Tentang Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa sebagai (ADD) Alokasi Dana Desa guna membiayai Program Pembangunan, Pelayanan Pemerintah dan Pemberdayaan Masyarakat Desa sebesar Rp. 5.805.000.000,- dengan penyalurannya dilakukan 2 (dua) semester.
Bahwa Penyaluran (ADD) Alokasi Dana Desa tahap semester I sebesar Rp. 2.902.500.000,- dilakukan dengan cara, Bendahara Dinas Keuangan Kabupaten Maluku Barat Daya melaksanakan pencairan dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 115/SP2D/BLT/MBD/09 tanggal 07 April 2009 pada PT Bank Maluku Cabang Wonreli dan menyerahkan langsung kepada Bendahara Pengeluaran SKPD Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan Keluarga Berencana dan Pemerintahan Desa (BPMDPP & PD) saksi Samuel Dahoklory dengan nomor kwitansi : 67 tanggal 08 April 2009 sebesar Rp. 2.902.500.000,- untuk disalurkan kepada 117 Desa dan 45 Dusun, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Penjabat Bupati Maluku Barat Daya Nomor : 414.11-22 tahun 2009 tanggal 30 Maret 2009 tentang Penetapan Jumlah Desa dan Dusun di Wilayah Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun 2009 yang berisi daftar jumlah 117 Desa dan 45 Dusun, kemudian setiap Desa dan Dusun di Kabupaten Maluku Barat Daya masing – masing mendapatkan dana sebesar Rp. 20.000.000,- untuk Desa dan Rp. 12.500.000,- untuk Dusun sebagaimana Surat Keputusan (SK) Bupati Maluku Barat Daya Nomor : 412. 24-23 tahun 2009 tanggal 1 April 2009 tentang Tahapan Penyaluran Bantuan Keuangan kepada Desa dan Dusun di Wilayah Maluku Barat Daya Tahun Anggaran 2009 yang berisi penyaluran bantuan keuangan Desa dan Dusun dilaksanakan melalui 2 (dua) tahap semester, tahap semester I, setiap Desa mendapat bantuan keuangan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 20.000.000,- dan untuk Dusun bantuan keuangan ADD sebesar Rp. 12.500.000,-.
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Maluku Barat Daya Nomor : 412.24-27 Tahun 2009 tanggal 1 April 2009, yang menetapkan jumlah kontribusi dana Desa dan Dusun untuk Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun Kabupaten Maluku Barat Daya, Kontribusi berupa dana yang diberikan oleh Desa dan Dusun berasal dari (ADD) Alokasi Dana Desa, masing – masing sebesar Rp. 5.000.000,- dari tiap Desa dan sebesar Rp. 2.000.000,- dari tiap Dusun sehingga jumlah dana kontribusi yang terkumpul adalah sebesar Rp. 675.000.000,- diperoleh dari 117 Desa dan 45 Dusun, hal itu juga tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Maluku Barat Daya Nomor : 412.24-27 tahun 2009 tanggal 1 April 2009 tentang Penetapan Jumlah Kontribusi Dana Desa dan Dusun untuk Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun Anggaran 2009 yang berisi Kontribusi alokasi dana desa setiap Desa sebesar Rp. 5.000.000,- dan setiap Dusun sebesar Rp. 2.000.000,-.
Bahwa sesuai Surat Keputusan Bupati Maluku Barat Daya Nomor : 414.24-26 tahun 2009 tentang Pembentukan Panitia Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun anggaran 2009 dengan susunan keanggotaan Panitia Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun Kabupaten Maluku Barat Daya yang dibiayai dana (ADD) Dana Alokasi Desa, dimana Terdakwa Simon D Laimeheriwa, S.Sos sebagai penanggungjawab Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun Kabupaten Maluku Barat Daya yang dibiayai dana (ADD) Alokasi Dana Desa, yang dalam hal ini juga Terdakwa Simon D Laimeheriwa, S.Sos, juga sebagai Kepala SKPD (BPMDPP & KB) Badan Pemberdayan Masyarakat Desa Pemberdayaan Perempuan Keluarga Berencana dan Pemerintahan Desa Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun Anggaran 2009.
Bahwa kemudian Terdakwa Simon D Laimeheriwa, S.Sos bersama – sama dengan saksi Samuel Dahoklory menyusun Rincian Anggaran Belanja Kontibusi ADD Desa dan Dusun dalam rangka Penguatan kelembagaan berupa Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun dimaksud sebagai berikut :
Belanja Pegawai
Honorarium PNS sebesar Rp. 34.840.000,-
- honorarium tim panitia ------------------------- Rp. 15.000.000,-
- honorarium nara sumber ------------------------- Rp. 19.840.000,-
Honorarium non PNS sebesar Rp. 68.175.000,-
- terdiri dari honorarium peserta sebanyak
864 orang @ Rp. 75.000,- sebesar --------------- Rp. 64.800.000,- (+)
Total Belanja langsung -------------------------------------- Rp. 99.640.000,-
Belanja Barang Jasa
Belanja Habis pakai (alat tulis kantor) ------------------- Rp. 10.630.000,-
Belanja Materai dan benda pos lainnya
400 lbrr x @ Rp. 7.000,- ----------------------------------- Rp. 2.800.000,-
Belanja Cetak dan pengadaan tediri dari :
a. Pengadaan materi 1 paket ---------------------------- Rp. 150.000.000,-
b. Pengadaan sertifikat 400 buah x @ Rp. 8.000,- -- Rp. 3.200.000,-
Belanja Pengadaan Biaya foto copy 1 paket ---------- Rp. 2.000.000,-
Belanja sewa gedung/kantor/tempat --------------------- Rp. 8.000.000,-
Belanja sewa transportasi 1 paket ------------------------ Rp. 170.000.000,-
Belanja makan minum pelatihan
(864 orang x Rp. 30.000,-) x 3 hari ----------------------- Rp. 81.810.000,-
Belanja Kursus, Pelatihan, sosialisasi dan bimbingan
teknis terdiri dari ATK dan kelengkapan peserta
864 orang x Rp. 150.000,- --------------------------------- Rp. 129.600.000,- (+)
Total Belanja barang dan jasa ------------------------------- Rp. 554.360.000,-
Belanja Modal
- Belanja Pengadaan infokus -------------------------------- Rp. 5.000.000,-
- Pengadaan Wireless ----------------------------------------- Rp. 6.000.000,- (+)
Total belanja modal --------------------------------------------- Rp. 21.000.000,-
Jumlah total ( 1 + 2 + 3 ) -------------------------------------------- Rp. 675.000.000,-
Bahwa pada Pelaksanaan Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintah Desa dan Dusun yang dibiayai oleh Kontribusi (ADD) Alokasi Dana Desa tersebut dilaksanakan mulai bulan Mei 2009 di setiap Kecamatan yang ada, di Kabupaten Maluku Barat Daya yaitu Kecamatan Pulau – pulau Terselatan di Wonreli, Kecamatan Wetar Pelaksanaan di Wonreli, Kecamatan Damer, Kecamatan Babar di Tepa, Kecamatan Leti di Serwaru, Kecamatan Moa Lakor di Kaiwatu, Kecamatan Mdona Hiera, dan Kecamatan Pulau – Pulau Babar dengan jumlah peserta kegiatan pendidikan dan pelatihan 5 (lima) orang dari setiap Desa dan 2 (dua) orang dari setiap Dusun.
Bahwa pada setiap acara Pembukaan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintah Desa Dusun, dibuka langsung oleh Penjabat Bupati saksi Drs. Jacob Patty dengan kata sambutan pembukaan, pemberian materi adalah sebagai berikut “mengingat kertebatasan dana dari pada Pemda sebagai daerah otonom baru, maka kami telah mengambil kebijakan dari dana ADD tersebut setiap desa dan dusun akan dimanfaatkan untuk pelaksanaan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun, dengan cara kontribusi untuk setiap Desa sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan setiap Dusun sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dikoordinir oleh Kantor BPMDPP & PD Kabupaten Maluku Barat Daya sehingga efektif” selanjutnya diikuti sekaligus pembagian ATK bersama Buku Materi dengan Judul “Penguatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa Kabupaten Maluku Barat Daya” dan setelah selesai Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintah Desa dan Dusun dilakukan pembagian dana (ADD) Alokasi Dana Desa Tahap I oleh saksi Samuel Dahoklory kepada setiap Kepala Desa Rp. 15.000.000,- dan setiap Kepala Dusun Rp. 10.500.000,-.
Bahwa sementara persiapan kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintah Desa Dusun yang sudah dibiayai (ADD) Alokasi Dana Desa dilaksanakan, Terdakwa Simon D Laimeheriwa, S.Sos sebagai Penanggung Jawab kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa/Dusun dengan kebijakannya mengarahkan secara lisan pada setiap pertemuan rapat di Kantor BPMDPP & PD Kabupaten Maluku Barat Daya, supaya kegiatan yang ada dalam DPA SKPD BPMDPP & PD Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun Anggaran 2009 disisipkan atau digabungkan administrasi pertanggungjawaban secara formalitas dalam Kegiatan yang dibiayai dana (ADD) Alokasi Dana Desa karena memiliki kesamaan/kemiripan materi dan peserta sosialisasi, sehingga masing – masing PPTK 3 (tiga) kegiatan supaya mempertanggungjawabkan pelaksanaan kegiatannya dalam Pelaksanaan Pendidikan Pelatihan Aparatur Pemerintah Desa dan Dusun yang sudah dibiayai kontribusi (ADD) Alokasi Dana Desa sebesar Rp. 675.000.000,- dimana 3 (tiga) kegiatan yang dipertanggungjawabkan secara formalitas tetapi tidak dilaksanakan sebagaimana yang dimaksud dalam DPA SKPD BPMDPP & PD Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun Anggaran 2009 antara lain :
Kode rekening kegiatan 1.22 1.22.05 15. Program Peningkatan Keberdayaan Masyarakat Pedesaan sebesar Rp. 90.000.000,- dengan PPTK adalah saksi Yohannes Imuly.
Kegiatan 1.22 1.20 05 17 Program peningkatan partisipasi masyarakat dalam membangun desa sebesar Rp. 150.000.000,- dengan PPTK adalah saksi Alexander. L Olivier, S.Stp.
Kegiatan 1.22.1.22.01 16 Program tercapainya pemahaman masyarakat tentang pengarusutamaan gender dan anak sebesar Rp. 100.000.000,- dengan PPTK adalah saksi James. R. Liko, SE. (kebijakan mengarahkan disisipkan administrasi pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan secara formalitas, perbuatan Terdakwa Simon D Laimehwriwa secara tegas menyimpang dari ketentuan Pasal 18 ayat 3 Undang – undang Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Jo Pasal 184 ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, “yang berbunyi : Pengguna Anggaran yang menandatangani dan atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan dan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggungjawab terhadap kebenaran materil dan akibat yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud).
Bahwa selanjutnya untuk mempertanggungjawabkan penggunaan dana ke 3 (tiga) kegiatan, Terdakwa Simon D Laimeheriwa, S.Sos sebagai Pengguna Anggaran bersama – sama dengan Bendahara Pengeluaran SKPD BPMDPPKB & PD saksi Samuel Dahoklory sebagai berikut :
Untuk Kode rekening kegiatan 1.22 1.22.05 15. Program Peningkatan Keberdayaan Masyarakat Pedesaan dengan jumlah anggaran sebesar Rp. 90.000.000,- dilakukan proses pencairan dengan cara, SPM (Surat Perintah Membayar) ditandatangani oleh Terdakwa Simon D Laimeheriwa, S.Sos sebagai Pengguna Anggaran, dimana SPM (Surat Perintah Membayar) dibuat saksi Samuel Dahoklory sebagai Bendahara Pengeluaran SKPD BPMDPP & PD selanjutnya saksi Samuel Dahoklory menyerahkan ke Bendahara Umum Daerah sehingga oleh Bendahara Umum Daerah menerbitkan (SP2D) Surat Perintah Pencairan Dana sebagai berikut :
SPM Nomor : 01/SPM-UP/BPMPPKBPD/III/2009 tanggal 18 Maret 2009 dengan SP2D Nomor : 11/SP2D/BL/MBD/09 tanggal 23 Maret 2009 UP sebesar Rp. 29.390.000,-.
SPM Nomor : 03/SPM/BPMPPKBPD/IX/2009 tanggal 20/08/2009 dengan SP2D Nomor : 119/SP2D/BL/MBD/09 tgl 30/09/2009 TU sebesar Rp. 24.610.000,-.
SPM Nomor : 02/SPM/BPMPPKBPD/IX/2009 tanggal 29 September 2009 dengan SP2D Nomor : 11/Sp2D/BL/MBD/09 tanggal 23 Maret 2009 UP sebesar Rp. 21.705.000,- .
SPM Nomor : 03/SPM/BPMPPKBPD/VIII/2009 tanggal 10 September 2009 dengan SP2D Nomor : 231/SP2D/BL/MBD/09 tanggal 14 September 2009 (TU) sebesar Rp. 14.090.000,-.
Sehingga total yang dicairkan (1+2+3+4) Rp. 89.795.000,-.
Sisa dalam Kas daerah Kabupaten MBD TA 2009 yang tidak dicairkan Rp. 205.000,-.
Kegiatan 1.22 1.20 05 17 Program peningkatan partisipasi masyarakat dalam membangun desa dengan jumlah anggaran sebesar Rp. 150.000.000,- dilakukan proses pencairan dengan cara, SPM (Surat Perintah Membayar) ditandatangani oleh Terdakwa Simon D Laimeheriwa, S.Sos sebagai Pengguna Anggaran, dimana SPM (Surat Perintah Membayar) dibuat saksi Samuel Dahoklory sebagai Bendahara Pengeluaran SKPD BPMDPP & PD selanjutnya saksi Samuel Dahoklory menyerahkan ke Bendahara Umum Daerah sehingga oleh Bendahara Umum Daerah menerbitkan (SP2D) Surat Perintah Pencairan Dana sebagai berikut :
SPM Nomor : 01/SPM-UP/BPMPPKBPD/III/2009 tanggal 18 Maret 2009 dengan SP2D Nomor : 11/SP2D/BL/MBD/09 tanggal 23 Maret 2009 UP sebesar Rp. 43.690.000,-.
SPM Nomor : 03/SPM/BPMPPKBPD/IX/2009 tanggal 20/08/2009 dengan SP2D Nomor : 119/SP2D/BL/MBD/09 tanggal 30/09/2009 TU sebesar Rp. 92.550.000,-.
SPM Nomor : 03/SPM/ BPMPPKBPD/VIII/2009 tgl 10 Desember 2009 dengan SP2D Nomor : 231/SP2D/BL/MBD/09 tanggal 14 Desember 2009 (TU) sebesar Rp. 5.490.000,-.
SPM Nomor : 01/SPM/ BPMPPKBPD/VIII/2009 tgl 14 September 2009 dengan SP2D Nomor : 28/SP2D/BL/MBD/09 tanggal 30/12/2009 Bel Modal ke pihak ketiga (TU) sebesar Rp. 8.000.000,-.
Sehingga total yang dicairkan (1+2+3+4) Rp. 149.730.000,-.
Sisa dalam Kas daerah keuangan Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun Anggaran 2009 Rp. 270.000,-.
Kegiatan 1.22.1.22.01 16 Program tercapainya pemahaman masyarakat tentang pengarusutamaan gender dan anak dengan jumlah anggaran sebesar Rp. 100.000.000,- dilakukan proses pencairan dengan cara, SPM (Surat Perintah Membayar) ditandatangani oleh Terdakwa Simon D Laimeheriwa, S.Sos sebagai Pengguna Anggaran, dimana SPM (Surat Perintah Membayar) dibuat saksi Samuel Dahoklory sebagai Bendahara Pengeluaran SKPD BPMDPP & PD selanjutnya saksi Samuel Dahoklory menyerahkan ke Bendahara Umum Daerah sehingga oleh Bendahara Umum Daerah menerbitkan (SP2D) Surat Perintah Pencairan Dana sebagai berikut :
SPM Nomor : 01/SPM-UP/BPMPPKBPD/III/2009 tanggal 18 Maret 2009 dengan SP2D Nomor : 11/SP2D/BL/MBD/09 tanggal 23 Maret 2009 UP sebesar Rp. 4.320.000,-.
SPM Nomor : 01/SPM/ BPMPPKBPD/VIII/2009 tgl 14/08/2009 dengan SP2D Nomor : 105/SP2D/BL/MBD/09 tgl 14/09/2009 Bel Mod ke pihak ke 3 sebesar Rp. 25.000.000,-.
SPM Nomor : 03/SPM/BPMPPKBPD/IX/2009 tgl 20/08/2009 dengan SP2D Nomor : 119/SP2D/BL/MBD/09 tgl 30/09/2009 (GU) sebesar Rp. 37.725.000,-.
SPM Nomor : 03/SPM/BPMPPKBPD/VIII/2009 tgl 10/12/2009 dengan SP2D Nomor : 231/SP2D/BL/MBD/09 tgl 14/12/2009 (TU) sebesar Rp. 27.725.000,-.
Sehingga total yang dicairkan (1+2+3+4) Rp. 99.360.000.
Sisa dalam Kas daerah keuangan Kabupaten Maluku Barat Daya TA 2009 Rp. 640.000,-.
Dimana dalam hal pencairan dana ke 3 (tiga) program kegiatan diatas, saksi Yohannes Imuly sebagai PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) atas Program Peningkatan Keberdayaan Masyarakat Pedesaan, saksi Alexander L Olivier, S.Stp sebagai PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) atas Program peningkatan partisipasi masyarakat dalam membangun desa, saksi James. R. Liko, SE sebagai PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) atas Program tercapainnya pemahaman masyarakat tentang pengarustamaan gender dan anak, masing – masing PPTKtidak pernah dilibatkan memberikan data – data penggunaan dana, dasar pengeluaran dana dan PPTK masing – masing kegiatan tersebut tidak pernah berkoordinasidengan saksi Samuel Dahoklory (bendahara pengeluaran) dalam proses pencairan untuk pelaksanaan kegiatan seperti membuat (RAB)Rancangan Anggaran Biaya sehingga pelaksanaan kegiatan Program Peningkatan Keberdayaan Masyarakat Pedesaan, kegiatan Program Peningkatan Partisipasi Masyarakat Dalam Membangun Desa, kegiatan Program Tercapainnya Pemahaman Masyarakat Tentang Pengarusutamaan Gender dan Anak,tidak ada pertanggungjawaban berupa keluaran (output) barang atau jasa yang dihasilkan atas hasil kegiatan yang dilaksanakan berupa bukti – bukti pelaksanaan kegiatan sebagai tujuan dari kegiatan, dan masing – masing PPTK tidak pernah menggabungkan atau mengikutkan kegiatannya dengan kegiatan yang dibiayai ADD, tetapi oleh Terdakwa Simon D Laimeheriwa, S.Sos sebagai Pengguna Anggaran (PA) memerintahkan saksi Samuel Dahoklory sebagai bendahara pengeluaran untuk membayarkan honor sebagai PPTK kepada saksi Yohanes Imuly sebesar Rp. 5.000.000,-, kepada saksi Alexander. L Olivier, S.Stp sebesar Rp. 5.000.000,- dan kepada saksi James. R. Liko, SE sebesar Rp. 7.500.000,- tanpa kwitansi sekitar bulan Mei 2009 tetapi masing – masing PPTK tidak mengetahui pemberian uang tersebut sumbernya dari mana karena ketikan masing – masing PPTK menerima uang dari saksi Samuel Dahoklory, saat itu masih dalam waktu kegiatan yang dibiayai ADD.
Bahwa Terdakwa Simon D Laimeheriwa, S.Sos sebagai Pengguna Anggaran bersama – sama dengan Bendahara Pengeluaran SKPD BPMDPP & PD saksi Samuel Dahoklory menggunakan dari jumlah anggaran yang sudah dicairkan dari Program Peningkatan Partisipasi Masyarakat Dalam Membangun Desa, untuk pengadaan 2 (dua) buah Camera dengan SP2D No. 28/SP2D/BL/MBD/09 tanggal 30 September 2009 sebesar Rp. 8.000.000,-, dan dari pencairan dana Program Tercapainnya Pemahaman Masyarakat Tentang Pengarustamaan Gender Dan Anak untuk pengadaan Sepeda Motor Merk Suzuki 1 (satu) buah dengan SP2D No. 115/SP2D/BL/MBD/09 tanggal 14 September 2009 sebesar Rp. 25.000.000,-.
Bahwa seharusnya PPTK masing – masing ke 3 (tiga) kegiatan memiliki tugas dalam penggunaan anggaran sesuai dengan peruntukannya yang dicantumkan dalam DPA SKPD BPMDPP & PD sebagaimana tugas PPTK yaitu :
Mengendalikan pelaksanaan kegiatan,
Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan,
Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.
Tetapi kenyataannya yang mana seluruh dokumen tersebut dibuat oleh saksi Samuel Dahoklory dan ditandatangani oleh Terdakwa Simon D Laimeheriwa, S.Sos tanpa melibatkan PPTK yang bertanggungjawab atas pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran serta PPTK yang memiliki tugas memberikan data – data penggunaan dana untuk melaksanakan suatu kegiatan dan memberikan data – data sebagai dasar pengeluaran dana untuk melaksanakan kegiatan, dimana Terdakwa Simon D Laimeheriwa dan Saksi Samuel Dahoklory mengambil alih tugas daripada PPTK yangsecara tegas bertentangan dengan ketentuan Pasal 12 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, jo Pasal 12 ayat 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yang berbunyi “PPTK mempunyai tugas mencakup mengendalikan pelaksanan kegiatan, melaporkan pekembangan pelaksanaan kegiatan, menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan” sehingga Terdakwa Simon D Laimeheriwa, S.Sos dan saksi Samuel Dahoklory tidak dapat mempertanggungjawabkan atas pencairan anggaran tersebut, secara tegas bertentangan juga dengan Pasal 18 ayat 3 Undang – undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Jo Pasal 86 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, jo Pasal 184 ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yang berbunyi : “Pengguna Anggaran yang menandatangani dan atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan dan atau pengeluaran atas pelaksanan APBD bertanggungjawab terhadap kebenaran materil dan akibat yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud, Juga bertentangan dengan Pasal 54 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang berbunyi : “Pelaksanaan Belanja daerah harus didasarkan pada prinsif hemat, tidak mewah, efektif, efesien dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
Bahwa Terdakwa Simon D Laimeheriwa, S.Sos sebagai Pengguna Anggaran bersama saksi Samuel Dahoklory sebagai bendahara pengeluaran tidak mampu mempertanggungjawabkan penggunaan dana 3 (tiga) mata anggaran tersebut baik dalam hal mencatat atau membuat secara administratif pelaksanaan belanja seperti Buku Kas Umum Pengeluaran, Buku Pembantu Pengeluaran per rincian objek, Buku Kas Pembantu Tunai, Buku Pembantu Simpanan/bank, Buku Pembantu Panjar dan Buku Pembantu Pajak, buku register maupun mengarsipkan dokumen – dokumen yang berhubungan dengan 3 (tiga) Program Kegiatan sehingga terdapat kerugian keuangan daerah Kabupaten Maluku Barat Daya dengan jumlah realisasi anggaran yang sudah dicairkan per Desember 2009 dikurangi dengan jumlah pengeluaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku sebesar Rp. 305.885.000,-, yang sangat bertentangan dengan Pasal 52 Undang – undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara Jo. Pasal 86 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Yang berbunyi : “Pengguna Anggaran, bendahara penerimaan/pengeluaran dan orang atau badan yang menerima atau menguasai uang daerah, wajib menyelenggarakan penatausahaan sesuai dengan peraturan perundang – undangan”, juga bertentangan dengan Pasal 10 huruf L Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Jo Pasal 184 ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Yang berbunyi “Pejabat yang menandatangani dan atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggungjawab terhadap kebenaran materil dan akibat yang timbul dari Penggunaan surat bukti dimaksud.
Bahwa berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Maluku (BPKP) Nomor : S-1611/PW25/5/2011 tanggal 25 Mei 2011 atas Kasus Penyalahgunaan Dana Program Peningkatan Keberdayaan Masyarakat Pedesaan, Program Peningkatan Partisipasi Masyarakat Dalam Membangun Desa dan Program Penguatan Kelembagaan Pengarustamaan Gender dan Anak di Kabupaten Maluku Barat Daya pada Badan Pemberdayan Masyarakat Desa Pemberdayaan Perempuan Keluarga Berencana dan Pemerintahan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Pemerintahan Desa (BPMDPP & PD) Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun Anggaran 2009 terdapat kerugian negara sekurang – kurangnya Rp. 305.005.000,- (tiga ratus lima juta lima ribu rupiah) atau setidak – tidaknya dalam jumlah tersebut karena Ke 3 (tiga) kegiatan tersebut tersebut tidak dilaksanakan sesuai dengan Penjabaran Kebijakan SKPD dalam bentuk upaya yang berisi dan terukur sebagai berikut :
Penggunaan dana :
-
No Nomor DPA/Program Jumlah (RP) 1. Realiasai DPA Tahun 2009 (Nomor DPA/Program) a. 1.22.1.22.05.15.04.5.2
Peningkatan keberdayaan masyarakat pedesaan
89.785.000,00 b. 1.22.1.22.05.17.05.5.2
Peningkatan partisipasi masyarakat dalam membangun desa
149.730.000,00 c. 1.22.1.22.05.20.02.5.2
Penguatan kelembagaan pengarustamaan gender dan anak
99.360.000,00 Sub jumlah 338.885.000,00 2. Kontribusi Desa dan Dusun yang berasal dari ADD Tahun 2009 untuk Kegiataan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintah Desa dan Dusun di Kabupaten Maluku Barat Daya 675.000.000,00 Jumlah 1.013.885.000,00
Sebagian dana pengeluaran tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan, jumlah pengeluaran tersebut yang dapat dipertanggungjawabkan hanya Rp. 708.000.000,00 terdiri dari :
-
1. 1.22.1.22.05.15.04.5.2
Peningkatan keberdayaan masyarakat pedesaan
Rp. 8.000.000,00 2. 1.22.1.22.05.20.02.5.2
Penguatan kelembagaan pengarustamaan gender dan anak
Rp. 25.000.000,00 3. Kontribusi Desa dan Dusun yang berasal dari ADD tahun 2009 Rp. 675.000.000,00 Jumlah Rp. 708.000.000,00
Penggunaan dana dan pengeluaran yang didukung dengan bukti – bukti yang memadai maka terdapat pengeluaran yang tidak dapat dipertanggung jawabkan atau telah terjadi kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 305.885.000,00 dengan perhitungan sebagai berikut :
-
-
Jumlah pengeluaran
Rp. 1.013.885.000,00 Jumlah pengeluaran yang dapat dipertanggung-jawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Rp. 708.000.000,00 Kerugian keuangan Negara (1-2)
Rp. 305.885.000,00
-
Bahwa perbuatan Terdakwa Simon D Laimeheriwa, S.Sos tersebut telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp. 305.005.000,- (tiga ratus lima juta lima ribu rupiah) atau orang lain sehingga merugikan keuangan daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun Anggaran 2009.
Perbuatan Terdakwa Simon D Laimeheriwa, S.Sos sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang – undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang – undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang – undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.
SUBSIDAIR :
Bahwa ia Terdakwa Simon D. Laimeheriwa, S.Sos sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan dengan saksi Samuel Dahoklory (yang penuntutannya diajukan secara terpisah), pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada waktu sekitar Bulan Maret 2009 sampai dengan bulan Desember tahun 2009 atau setidak – tidaknya pada waktu – waktu lain dalam tahun 2009, bertempat di Kantor Badan Pemberdayan Masyarakat Desa Pemberdayaan Perempuan Keluarga Berencana dan Pemerintahan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Pemerintahan Desa (BPMDPPKB & PD) Kabupaten Maluku Barat Daya atau setidak – tidaknya pada tempat – tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara – cara antara lain, sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan (APBD) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009 sebagaimana tertuang di dalam mata anggaran pada SKPD Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Kabupaten Maluku Barat Daya dengan Kode Nomor Rekening Mata Anggaran 1.20.1.20.05.0.0.5.1.7.03.01 Tentang Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa sebagai (ADD) Alokasi Dana Desa guna membiayai Program Pembangunan, Pelayanan Pemerintah dan Pemberdayaan Masyarakat Desa sebesar Rp. 5.805.000.000,- dengan penyalurannya dilakukan 2 (dua) semester.
Bahwa Penyaluran (ADD) Alokasi Dana Desa tahap semester I sebesar Rp. 2.902.500.000,- dilakukan dengan cara, Bendahara Dinas Keuangan Kabupaten Maluku Barat Daya melaksanakan pencairan dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 115/SP2D/BLT/MBD/09 tanggal 07 April 2009 pada PT Bank Maluku Cabang Wonreli dan menyerahkankan langsung kepada Bendahara Pengeluaran SKPD Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan Keluarga Berencana dan Pemerintahan Desa (BPMDPP & PD) saksi Samuel Dahoklory dengan nomor kwitansi : 67 tanggal 08 April 2009 sebesar Rp. 2.902.500.000,- untuk disalurkan kepada 117 Desa dan 45 Dusun, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Penjabat Bupati Maluku Barat Daya Nomor : 414.11-22 tahun 2009 tanggal 30 Maret 2009 tentang Penetapan Jumlah Desa dan Dusun di Wilayah Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun 2009 yang berisi daftar jumlah 117 Desa dan 45 Dusun, kemudian setiap Desa dan Dusun di Kabupaten Maluku Barat Daya masing – masing mendapatkan dana sebesar Rp. 20.000.000,- untuk Desa dan Rp. 12.500.000,- untuk Dusun sebagaimana Surat Keputusan (SK) Bupati Maluku Barat Daya Nomor : 412. 24-23 tahun 2009 tanggal 1 April 2009 tentang Tahapan Penyaluran Bantuan Keuangan kepada Desa dan Dusun di Wilayah Maluku Barat Daya Tahun Anggaran 2009 yang berisi penyaluran bantuan keuangan Desa dan Dusun dilaksanakan melalui 2 (dua) tahap semester, tahap semester I, setiap Desa mendapat bantuan keuangan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 20.000.000,- dan untuk Dusun bantuan keuangan ADD sebesar Rp. 12.500.000,-.
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Maluku Barat Daya Nomor : 412.24-27 Tahun 2009 tanggal 1 April 2009, yang menetapkan jumlah kontribusi dana Desa dan Dusun untuk Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun Kabupaten Maluku Barat Daya, Kontribusi berupa dana yang diberikan oleh Desa dan Dusun berasal dari (ADD) Alokasi Dana Desa, masing – masing sebesar Rp. 5.000.000,- dari tiap Desa dan sebesar Rp. 2.000.000,- dari tiap Dusun sehingga jumlah dana kontribusi yang terkumpul adalah sebesar Rp. 675.000.000,- diperoleh dari 117 Desa dan 45 Dusun, hal itu juga tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Maluku Barat Daya Nomor : 412.24-27 tahun 2009 tanggal 1 April 2009 tentang Penetapan Jumlah Kontribusi Dana Desa dan Dusun untuk Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun Anggaran 2009 yang berisi Kontribusi alokasi dana desa setiap Desa sebesar Rp. 5.000.000,- dan setiap Dusun sebesar Rp. 2.000.000,-.
Bahwa sesuai Surat Keputusan Bupati Maluku Barat Daya Nomor : 414.24-26 tahun 2009 tentang Pembentukan Panitia Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun anggaran 2009 dengan susunan keanggotaan Panitia Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun Kabupaten Maluku Barat Daya yang dibiayai dana (ADD) Dana Alokasi Desa, dimana Terdakwa Simon D Laimeheriwa, S.Sos sebagai penanggungjawab Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun Kabupaten Maluku Barat Daya yang dibiayai dana (ADD) Alokasi Dana Desa, yang dalam hal ini juga Terdakwa Simon D Laimeheriwa, S.Sos, juga sebagai Kepala SKPD (BPMDPP & KB) Badan Pemberdayan Masyarakat Desa Pemberdayaan Perempuan Keluarga Berencana dan Pemerintahan Desa Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun Anggaran 2009.
Bahwa kemudian Terdakwa Simon D Laimeheriwa, S.Sos bersama – sama dengan saksi Samuel Dahoklory menyusun Rincian Anggaran Belanja Kontibusi ADD Desa dan Dusun dalam rangka Penguatan kelembagaan berupa Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun dimaksud sebagai berikut :
Belanja Pegawai
Honorarium PNS sebesar Rp. 34.840.000,-
- honorarium tim panitia ------------------------- Rp. 15.000.000,-
- honorarium nara sumber ------------------------- Rp. 19.840.000,-
Honorarium non PNS sebesar Rp. 68.175.000,-
- terdiri dari honorarium peserta sebanyak
864 orang @ Rp. 75.000,- sebesar --------------- Rp. 64.800.000,- (+)
Total Belanja langsung -------------------------------------- Rp. 99.640.000,-
Belanja Barang Jasa
Belanja Habis pakai (alat tulis kantor) ------------------- Rp. 10.630.000,-
Belanja Materai dan benda pos lainnya
400 lbrr x @ Rp. 7.000,- ----------------------------------- Rp. 2.800.000,-
Belanja Cetak dan pengadaan tediri dari :
a. Pengadaan materi 1 paket ---------------------------- Rp. 150.000.000,-
b. Pengadaan sertifikat 400 buah x @ Rp. 8.000,- -- Rp. 3.200.000,-
Belanja Pengadaan Biaya foto copy 1 paket ---------- Rp. 2.000.000,-
Belanja sewa gedung/kantor/tempat --------------------- Rp. 8.000.000,-
Belanja sewa transportasi 1 paket ------------------------ Rp. 170.000.000,-
Belanja makan minum pelatihan
(864 orang x Rp. 30.000,-) x 3 hari ----------------------- Rp. 81.810.000,-
Belanja Kursus, Pelatihan, sosialisasi dan bimbingan
teknis terdiri dari ATK dan kelengkapan peserta
864 orang x Rp. 150.000,- --------------------------------- Rp. 129.600.000,- (+)
Total Belanja barang dan jasa ------------------------------- Rp. 554.360.000,-
Belanja Modal
- Belanja Pengadaan infokus -------------------------------- Rp. 5.000.000,-
- Pengadaan Wireless ----------------------------------------- Rp. 6.000.000,- (+)
Total belanja modal --------------------------------------------- Rp. 21.000.000,-
Jumlah total ( 1 + 2 + 3 ) -------------------------------------------- Rp. 675.000.000,-
Bahwa pada Pelaksanaan Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintah Desa dan Dusun yang dibiayai oleh Kontribusi (ADD) Alokasi Dana Desa tersebut dilaksanakan mulai bulan Mei 2009 disetiap kecamatan yang ada di Kabupaten Maluku Barat Daya yaitu Kecamatan Pulau – pulau Terselatan di Wonreli, Kecamatan Wetar Pelaksanaan di Wonreli, Kecamatan Damer, Kecamatan Babar di Tepa, Kecamatan Leti di Serwaru, Kecamatan Moa Lakor di Kaiwatu, Kecamatan Mdona Hiera, dan Kecamatan Pulau – Pulau Babar dengan jumlah peserta kegiatan pendidikan dan pelatihan 5 (lima) orang dari setiap Desa dan 2 (dua) orang dari setiap Dusun.
Bahwa pada setiap acara Pembukaan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintah Desa Dusun dibuka langsung oleh Penjabat Bupati saksi Drs. Jacob Patty dengan kata sambutan pembukaan, pemberian materi adalah sebagai berikut “mengingat keterbatasan dana dari pada Pemda sebagai daerah otonom baru, maka kami telah mengambil kebijakan dari dana ADD tersebut setiap desa dan dusun akan dimanfaatkan untuk pelaksanaan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun, dengan cara kontribusi untuk setiap Desa sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan setiap Dusun sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dikoordinir oleh Kantor BPMDPP & PD Kabupaten Maluku Barat Daya sehingga efektif” selanjutnya diikuti sekaligus pembagian ATK bersama Buku Materi dengan Judul “Penguatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa Kabupaten Maluku Barat Daya” dan setelah selesai Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintah Desa dan Dusun dilakukan pembagian dana (ADD) Alokasi Dana Desa Tahap I oleh saksi Samuel Dahoklory kepada setiap Kepala Desa Rp. 15.000.000,- dan setiap Kepala Dusun Rp. 10.500.000,-.
Bahwa sementara persiapan kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintah Desa Dusun yang sudah dibiayai (ADD) Alokasi Dana Desa dilaksanakan, Terdakwa Simon D Laimeheriwa, S.Sos sebagai Penanggung Jawab kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa/Dusun dengan kebijakannya mengarahkan secara lisan pada setiap pertemuan rapat di Kantor BPMDPP & PD Kabupaten Maluku Barat Daya, supaya kegiatan yang ada dalam DPA SKPD BPMDPP & PD Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun Anggaran 2009 disisipkan atau digabungkan administrasi pertanggungjawaban secara formalitas dalam Kegiatan yang dibiayai dana (ADD) Alokasi Dana Desa karena memiliki kesamaan/kemiripan materi dan peserta sosialisasi, sehingga masing – masing PPTK 3 (tiga) kegiatan supaya mempertanggungjawabkan pelaksanaan kegiatannya dalam Pelaksaan Pendidikan Pelatihan Aparatur Pemerintah Desa dan Dusun yang sudah dibiayai kontribusi (ADD) Alokasi Dana Desa sebesar Rp. 675.000.000,- dimana 3 (tiga) kegiatan yang dipertanggungjawabkan secara formalitas tetapi tidak dilaksanakan sebagaimana yang dimaksud dalam DPA SKPD BPMDPP & PD Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun Anggaran 2009 antara lain :
Kode rekening kegiatan 1.22 1.22.05 15. Program Peningkatan Keberdayaan Masyarakat Pedesaan sebesar Rp. 90.000.000,- dengan PPTK adalah saksi Yohannes Imuly.
Kegiatan 1.22 1.20 05 17 Program Peningkatan Partisipasi Masyarakat Dalam Membangun Desa sebesar Rp. 150.000.000,- dengan PPTK adalah saksi Alexander. L Olivier, S.Stp.
Kegiatan 1.22.1.22.01 16 Program Tercapainya Pemahaman Masyarakat Tentang Pengarusutamaan Gender Dan Anak sebesar Rp. 100.000.000,- dengan PPTK adalah saksi James. R. Liko, SE. (kebijakan mengarahkan disisipkan administrasi pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan secara formalitas, perbuatan Terdakwa Simon D Laimeheriwa secara tegas menyimpang dari ketentuan Pasal 18 ayat 3 Undang – undang Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Jo Pasal 184 ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yang berbunyi : Pengguna Anggaran yang menandatangani dan atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan dan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggungjawab terhadap kebenaran materil dan akibat yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud).
Bahwa selanjutnya untuk mempertanggungjawabkan penggunaan dana ke 3 (tiga) kegiatan, Terdakwa SimonD Laimeheriwa, S.Sos sebagai Pengguna Anggaran bersama – sama dengan Bendahara Pengeluaran SKPD BPMDPPKB&PD saksi Samuel Dahoklory sebagai berikut :
Untuk Kode rekening kegiatan 1.22 1.22.05 15. Program Peningkatan Keberdayaan Masyarakat Pedesaan dengan jumlah anggaran sebesar Rp. 90.000.000,- dilakukan proses pencairan dengan cara, SPM (Surat Perintah Membayar) ditandatangani oleh Terdakwa Simon D Laimeheriwa, S.Sos sebagai Pengguna Anggaran, dimana SPM (Surat Perintah Membayar) dibuat saksi Samuel Dahoklory sebagai Bendahara Pengeluaran SKPD BPMDPP & PD selanjutnya saksi Samuel Dahoklory menyerahkan ke Bendahara Umum Daerah sehingga oleh Bendahara Umum Daerah menerbitkan (SP2D) Surat Perintah Pencairan Dana sebagai berikut :
SPM Nomor : 01/SPM-UP/BPMPPKBPD/III/2009 tanggal 18 Maret 2009 dengan SP2D Nomor : 11/SP2D/BL/MBD/09 tanggal 23 Maret 2009 UP sebesar Rp. 29.390.000,-.
SPM Nomor : 03/SPM/BPMPPKBPD/IX/2009 tanggal 20/08/2009 dengan SP2D Nomor : 119/SP2D/BL/MBD/09 tgl 30/09/2009 TU sebesar Rp. 24.610.000,-.
SPM Nomor : 02/SPM/BPMPPKBPD/IX/2009 tanggal 29 September 2009 dengan SP2D Nomor : 11/Sp2D/BL/MBD/09 tanggal 23 Maret 2009 UP sebesar Rp. 21.705.000,-.
SPM Nomor : 03/SPM/BPMPPKBPD/VIII/2009 tanggal 10 September 2009 dengan SP2D Nomor : 231/SP2D/BL/MBD/09 tanggal 14 September 2009 (TU) sebesar Rp. 14.090.000,-.
Sehingga total yang dicairkan (1+2+3+4) Rp. 89.795.000,-.
Sisa dalam Kas daerah Kabupaten MBD TA 2009 yang tidak dicairkan Rp. 205.000,-.
Kegiatan 1.22 1.20 05 17 Program peningkatan partisipasi masyarakat dalam membangun desa dengan jumlah anggaran sebesar Rp. 150.000.000,- dilakukan proses pencairan dengan cara, SPM (Surat Perintah Membayar) ditandatangani oleh Terdakwa Simon D Laimeheriwa, S.Sos sebagai Pengguna Anggaran, dimana SPM (Surat Perintah Membayar) dibuat saksi Samuel Dahoklory sebagai Bendahara Pengeluaran SKPD BPMDPP & PD selanjutnya saksi Samuel Dahoklory menyerahkan ke Bendahara Umum Daerah sehingga oleh Bendahara Umum Daerah menerbitkan (SP2D) Surat Perintah Pencairan Dana sebagai berikut :
SPM Nomor : 01/SPM-UP/BPMPPKBPD/III/2009 tanggal 18 Maret 2009 dengan SP2D Nomor : 11/SP2D/BL/MBD/09 tanggal 23 Maret 2009 UP sebesar Rp. 43.690.000,-.
SPM Nomor : 03/SPM/BPMPPKBPD/IX/2009 tanggal 20/08/2009 dengan SP2D Nomor : 119/SP2D/BL/MBD/09 tanggal 30/09/2009 TU sebesar Rp. 92.550.000,-.
SPM Nomor : 03/SPM/BPMPPKBPD/VIII/2009 tgl 10 Desember 2009 dengan SP2D Nomor : 231/SP2D/BL/MBD/09 tanggal 14 Desember 2009 (TU) sebesar Rp. 5.490.000,-.
SPM Nomor : 01/SPM/BPMPPKBPD/VIII/2009 tgl 14 September 2009 dengan SP2D Nomor : 28/SP2D/BL/MBD/09 tanggal 30/12/2009 Bel Modal ke pihak ketiga (TU) sebesar Rp. 8.000.000,-.
Sehingga total yang dicairkan (1+2+3+4) Rp. 149.730.000,-.
Sisa dalam Kas daerah keuangan Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun Anggaran 2009 Rp. 270.000,-.
Kegiatan 1.22.1.22.01 16 Program Tercapainya Pemahaman Masyarakat Tentang Pengarusutamaan Gender Dan Anak dengan jumlah anggaran sebesar Rp. 100.000.000,- dilakukan proses pencairan dengan cara, SPM (Surat Perintah Membayar) ditandatangani oleh Terdakwa Simon D Laimeheriwa, S.Sos sebagai Pengguna Anggaran, dimana SPM (Surat Perintah Membayar) dibuat saksi Samuel Dahoklory sebagai Bendahara Pengeluaran SKPD BPMDPP & PD selanjutnya saksi Samuel Dahoklory menyerahkan ke Bendahara Umum Daerah sehingga oleh Bendahara Umum Daerah menerbitkan (SP2D) Surat Perintah Pencairan Dana sebagai berikut :
SPM Nomor : 01/SPM-UP/BPMPPKBPD/III/2009 tanggal 18 Maret 2009 dengan SP2D Nomor : 11/SP2D/BL/MBD/09 tanggal 23 Maret 2009 UP sebesar Rp 4.320.000,-.
SPM Nomor : 01/SPM/BPMPPKBPD/VIII/2009 tgl 14/08/2009 dengan SP2D Nomor : 105/SP2D/BL/MBD/09 tgl 14/09/2009 Bel Mod ke pihak ke 3 sebesar Rp. 25.000.000,-.
SPM Nomor : 03/SPM/BPMPPKBPD/IX/2009 tgl 20/08/2009 dengan SP2D Nomor : 119/SP2D/BL/MBD/09 tgl 30/09/2009 (GU) sebesar Rp. 37.725.000,-.
SPM Nomor : 03/SPM/BPMPPKBPD/VIII/2009 tgl 10/12/2009 dengan SP2D Nomor : 231/SP2D/BL/MBD/09 tgl 14/12/2009 (TU) sebesar Rp. 27.725.000,-.
Sehingga total yang dicairkan (1+2+3+4) Rp. 99.360.000.
Sisa dalam Kas daerah keuangan Kabupaten Maluku Barat Daya TA 2009 Rp. 640.000,-.
Dimana dalam hal pencairan dana ke 3 (tiga) program kegiatan diatas, saksi Yohannes Imuly sebagai PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) atas Program Peningkatan Keberdayaan Masyarakat Pedesaan, saksi Alexander. L Olivier, S.Stp sebagai PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) atas Program Peningkatan Partisipasi Masyarakat Dalam Membangun Desa, saksi James. R. Liko, SE sebagai PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) atas Program Tercapainya Pemahaman Masyarakat Tentang Pengarustamaan Gender Dan Anak, masing – masing PPTKtidak pernah dilibatkan memberikan data – data penggunaan dana, dasar pengeluaran dana dan tidak pernah berkoordinasidengan saksi Samuel Dahoklory (bendahara pengeluaran) dalam proses pencairan untuk pelaksanaan kegiatan seperti membuat (RAB)Rancangan Anggaran Biaya sehingga pelaksanaan kegiatan Program Peningkatan Keberdayaan Masyarakat Pedesaan, kegiatan Program Peningkatan Partisipasi Masyarakat Dalam Membangun Desa, kegiatan Program Tercapainya Pemahaman Masyarakat Tentang Pengarusutamaan Gender dan Anak, tidak ada pertanggungjawaban berupa keluaran (output) barang atau jasa yang dihasilkan atas hasil kegiatan yang dilaksanakan berupa bukti – bukti pelaksanaan kegiatan sebagai tujuan dari kegiatan, dan masing – masing PPTK tidak pernah menggabungkan atau mengikutkan kegiatannya dengan kegiatan yang dibiayai ADD, tetapi oleh Terdakwa Simon D Laimeheriwa, S.Sos sebagai Pengguna Anggaran (PA) memerintahkan saksi Samuel Dahoklory sebagai bendahara pengeluaran untuk membayarkan honor sebagai PPTK kepada saksi Yohanes Imuly sebesar Rp. 5.000.000,-, kepada saksi Alexander. L Olivier, S.Stp sebesar Rp. 5.000.000,- dan kepada saksi James. R. Liko, SE sebesar Rp. 7.500.000,- tanpa kwitansi sekitar bulan Mei 2009 tetapi masing – masing PPTK tidak mengetahui pemberian uang tersebut sumbernya dari mana karena masih dalam waktu kegiatan yang dibiayai ADD.
Bahwa Terdakwa Simon D Laimeheriwa, S.Sos sebagai Pengguna Anggaran bersama – sama dengan Bendahara Pengeluaran SKPD BPMDPP&PD saksi Samuel Dahoklory menggunakan dari jumlah anggaran yang sudah dicairkan dari Program Peningkatan Partisipasi Masyarakat Dalam Membangun Desa, untuk pengadaan 2 (dua) buah Camera dengan SP2D No. 28/SP2D/BL/MBD/09 tanggal 30 September 2009 sebesar Rp. 8.000.000,-, dan dari pencairan dana Program Tercapainya Pemahaman Masyarakat Tentang Pengarustamaan Gender Dan Anak untuk pengadaan Sepeda Motor Merk Suzuki 1 (satu) buah dengan SP2D No. 115/SP2D/BL/MBD/09 tanggal 14 September 2009 sebesar Rp. 25.000.000,-.
Bahwa seharusnya PPTK masing – masing ke 3 (tiga) kegiatan memiliki tugas dalam penggunaan anggaran sesuai dengan peruntukannya yang dicantumkan dalam DPA SKPD BPMDPP & PD sebagaimana tugas PPTK yaitu :
Mengendalikan pelaksanaan kegiatan,
Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan,
Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.
Tetapi kenyataannya yang mana seluruh dokumen tersebut dibuat oleh saksi Samuel Dahoklory dan ditandatangani oleh Terdakwa Simon D Laimeheriwa, S.Sos tanpa melibatkan PPTK yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran serta PPTK yang memiliki tugas memberikan data – data penggunaan dana untuk melaksanakan suatu kegiatan dan memberikan data – data sebagai dasar pengeluaran dana untuk melaksanakan kegiatan, dimana Terdakwa Simon D Laimeheriwa dan Saksi Samuel Dahoklory mengambil alih tugas daripada PPTK yangsecara tegas bertentangan dengan ketentuan Pasal 12 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, jo Pasal 12 ayat 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,yang berbunyi “PPTK mempunyai tugas mencakup mengendalikan pelaksanan kegiatan, melaporkan pekembangan pelaksanaan kegiatan, menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan” sehingga TerdakwaSimon D Laimeheriwa, S.Sos dan saksi Samuel Dahoklory tidak dapat mempertanggungjawabkan atas pencairan anggaran tersebut, secara tegas bertentangan juga dengan Pasal 18 ayat 3 Undang – undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Jo Pasal 86 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, jo Pasal 184 ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yang berbunyi : “Pengguna Anggaran yang menandatangani dan atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan dan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggungjawab terhadap kebenaran materil dan akibat yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud, Juga bertentangan dengan Pasal 54 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang berbunyi : “Pelaksanaan Belanja daerah harus didasarkan pada prinsif hemat, tidak mewah, efektif, efesien dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
Bahwa Terdakwa Simon D Laimeheriwa, S.Sos sebagai Pengguna Anggaran bersama saksi Samuel Dahoklory sebagai bendahara pengeluaran tidak mampu mempertanggungjawabkan penggunaan dana 3 (tiga) mata anggaran tersebut baik dalam hal mencatat atau membuat secara administratif pelaksanaan belanja seperti Buku Kas Umum Pengeluaran, Buku Pembantu Pengeluaran per rincian objek, Buku Kas Pembantu Tunai, Buku Pembantu Simpanan /bank, Buku Pembantu Panjar dan Buku Pembantu Pajak, buku register maupun mengarsipkan dokumen – dokumen yang berhubungan dengan 3 (tiga) Program Kegiatan sehingga terdapat kerugian keuangan daerah Kabupaten Maluku Barat Daya dengan jumlah realisasi anggaran yang sudah dicairkan per Desember 2009 dikurangi dengan jumlah pengeluaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku sebesar Rp. 305.885.000,-, yang sangat bertentangan dengan Pasal 52 Undang – undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara Jo. Pasal 86 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Yang berbunyi : “Pengguna Anggaran, bendahara penerimaan/pengeluaran dan orang atau badan yang menerima atau menguasai uang daerah, wajib menyelenggarakan penatausahaan sesuai dengan peraturan perundang – undangan”, juga bertentangan dengan Pasal 10 huruf L Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Jo Pasal 184 ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Yang berbunyi “Pejabat yang menandatangani dan atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggungjawab terhadap kebenaran materil dan akibat yang timbul dari Penggunaan surat bukti dimaksud.
Bahwa berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Maluku (BPKP) Nomor : S-1611/PW25/5/2011 tanggal 25 Mei 2011 atas Kasus Penyalahgunaan Dana Program Peningkatan Keberdayaan Masyarakat Pedesaan, Program Peningkatan Partisipasi Masyarakat Dalam Membangun Desa dan Program Penguatan Kelembagaan Pengarustamaan Gender dan Anak di Kabupaten Maluku Barat Daya pada Badan Pemberdayan Masyarakat Desa Pemberdayaan Perempuan Keluarga Berencana dan Pemerintahan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Pemerintahan Desa (BPMDPP & PD) Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun Anggaran 2009 terdapat kerugian negara sekurang – kurangnya Rp. 305.005.000,- (tiga ratus lima juta lima ribu rupiah) atau setidak – tidaknya dalam jumlah tersebut karena Ke 3 (tiga) kegiatan tersebut tersebut tidak dilaksanakan sesuai dengan Penjabaran Kebijakan SKPD dalam bentuk upaya yang berisi dan terukur sebagai berikut :
Penggunaan dana :
-
No Nomor DPA/Program Jumlah (RP) 1. Realiasai DPA Tahun 2009 (Nomor DPA/Program) a. 1.22.1.22.05.15.04.5.2
Peningkatan keberdayaan masyarakat pedesaan
89.785.000,00 b. 1.22.1.22.05.17.05.5.2
Peningkatan partisipasi masyarakat dalam membangun desa
149.730.000,00 c. 1.22.1.22.05.20.02.5.2
Penguatan kelembagaan pengarustamaan gender dan anak
99.360.000,00 Sub jumlah 338.885.000,00 2. Kontribusi Desa dan Dusun yang berasal dari ADD Tahun 2009 untuk Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintah Desa dan Dusun di Kabupaten Maluku Barat Daya 675.000.000,00 Jumlah 1.013.885.000,00
Sebagian dana pengeluaran tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan, jumlah pengeluaran tersebut yang dapat dipertanggungjawabkan hanya Rp. 708.000.000,00 terdiri dari :
-
1. 1.22.1.22.05.15.04.5.2
Peningkatan keberdayaan masyarakat pedesaan
Rp. 8.000.000,00 2. 1.22.1.22.05.20.02.5.2
Penguatan kelembagaan pengarustamaan gender dan anak
Rp. 25.000.000,00 3. Kontribusi Desa dan Dusun yang berasal dari ADD tahun 2009 Rp. 675.000.000,00 Jumlah Rp. 708.000.000,00
Penggunaan dana dan pengeluaran yang didukung dengan bukti-bukti yang memadai maka terdapat pengeluaran yang tidak dapat dipertanggung jawabkan atau telah terjadi kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 305.885.000,00 dengan perhitungan sebagai berikut :
-
-
Jumlah pengeluaran
Rp. 1.013.885.000,00 Jumlah pengeluaran yang dapat dipertanggung-jawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Rp. 708.000.000,00 Kerugian keuangan Negara (1-2)
Rp. 305.885.000,00
-
Bahwa perbuatan Terdakwa Simon D Laimeheriwa, S.Sos tersebut telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp. 305.005.000,- (tiga ratus lima juta lima ribu rupiah) atau orang lain sehingga merugikan keuangan daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun Anggaran 2009.
Perbuatan Terdakwa Simon D. Laimeheriwa, S.Sos sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang – undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang – undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang – undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap Dakwaan tersebut Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan telah mengerti dan tidak akan mengajukan Eksepsi ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan saksi – saksi yang telah memberikan keterangan di bawah sumpah sesuai dengan agamanya masing – masing, yang pada pokoknya dapat diuraikan sebagai berikut :
SAKSI NATANIEL MAROMON :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa ;
Bahwa saksi dihadirkan di persidangan sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi dana 3 (tiga) program kegiatan yaitu :
Program Peningkatan Keberdayaan Masyarakat Pedesaan ;
Program Peningkatan Partisipasi Masyarakat Dalam Membangun Desa ;
Program Tercapainya Pemahaman Masyarakat Tentang Pengarusutamaan Gender dan Anak ;
Bahwa yang melaksanakan ketiga kegiatan tersebut adalah Dinas Badan Pemberdayaan Masyarakat Pedesaan ;
Bahwa nama kegiatan tersebut adalah Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) Tahun Anggaran 2009 ;
Bahwa kontribusi yang diberikan oleh setiap desa dan dusun untuk Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun tersebut adalah untuk desa sebesar Rp. 5.000.000,- dan dusun sebesar Rp. 2.000.000,- ;
Bahwa tidak ada kegiatan lain yang dilaksanakan oleh SKPD BPMD Kab. MBD tahun 2009 selain Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun ;
Bahwa ada kegiatan lain yang disisipkan dalam Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun ;
Bahwa kegiatan – kegiatan yang disisipkan tersebut :
Program Peningkatan Keberdayaan Masyarakat Pedesaan ;
Program Peningkatan Partisipasi Masyarakat Dalam Membangun Desa ;
Program Tercapainya Pemahaman Masyarakat Tentang Pengarusutamaan Gender Dan Anak ;
Bahwa saksi menerima honor kegiatan lain yang saksi terima sebagai uang duduk yaitu sebesar Rp. 75.000,- ;
Bahwa yang membayar uang tersebut adalah Bendahara saksi SAMUEL DAHOKLORY ;
Bahwa pada saat itu saksi SAMUEL DAHOKLORY tidak mengatakan sesuatu kepada saksi sebelum membayarkan uang tersebut ;
Bahwa sebelumnya tidak ada pemberitahuan dari pihak panitia bahwa ada kegiatan lain yang akan disisipkan ;
Bahwa saksi menerima dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang diberikan langsung oleh Terdakwa dan saksi SAMUEL DAHOKLORY ;
Bahwa saksi hanya menandatangani daftar hadir dan tanda terima uang duduk sebesar Rp. 75.000,- serta ATK Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun yang dibiayai oleh dana ADD ;
Bahwa setelah selesai kegiatan yang dilaksanakan oleh SKPD BPMD, saksi menerima sertifikat Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun ;
Bahwa Penjabat Bupati MBD hadir pada saat pembukaan kegiatan tersebut ;
Menimbang, bahwa Terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut ;
SAKSI ALEXANDER DADIARA :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa ;
Bahwa saksi dihadirkan di persidangan sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi dana 3 (tiga) program kegiatan yaitu :
Program Peningkatan Keberdayaan Masyarakat Pedesaan ;
Program Peningkatan Partisipasi Masyarakat Dalam Membangun Desa ;
Program Tercapainya Pemahaman Masyarakat Tentang Pengarusutamaan Gender Dan Anak ;
Bahwa yang melaksanakan ketiga kegiatan tersebut adalah Dinas Badan Pemberdayaan Masyarakat Pedesaan ;
Bahwa nama kegiatan tersebut adalah Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) Tahun Anggaran 2009 ;
Bahwa kontribusi yang diberikan oleh setiap desa dan dusun untuk Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun tersebut adalah untuk desa sebesar Rp. 5.000.000,- dan dusun sebesar Rp. 2.000.000,- ;
Bahwa tidak ada kegiatan lain yang dilaksanakan oleh SKPD BPMD Kab. MBD tahun 2009 selain Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun ;
Bahwa ada kegiatan lain yang disisipkan dalam Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun ;
Bahwa kegiatan – kegiatan yang disisipkan tersebut :
Program Peningkatan Keberdayaan Masyarakat Pedesaan ;
Program Peningkatan Partisipasi Masyarakat Dalam Membangun Desa ;
Program Tercapainya Pemahaman Masyarakat Tentang Pengarusutamaan Gender Dan Anak ;
Bahwa saksi menerima honor kegiatan lain yang saksi terima sebagai uang duduk yaitu sebesar Rp. 75.000,- ;
Bahwa yang membayar uang tersebut adalah Bendahara saksi SAMUEL DAHOKLORY ;
Bahwa pada saat itu saksi SAMUEL DAHOKLORY tidak mengatakan sesuatu kepada saksi sebelum membayarkan uang tersebut ;
Bahwa sebelumnya tidak ada pemberitahuan dari pihak panitia bahwa ada kegiatan lain yang akan disisipkan ;
Bahwa saksi menerima dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang diberikan langsung oleh Terdakwa dan saksi SAMUEL DAHOKLORY ;
Bahwa saksi hanya menandatangani daftar hadir dan tanda terima uang duduk sebesar Rp. 75.000,- serta ATK Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun yang dibiayai oleh dana ADD ;
Bahwa setelah selesai kegiatan yang dilaksanakan oleh SKPD BPMD, saksi menerima sertifikat Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun ;
Bahwa Penjabat Bupati MBD hadir pada saat pembukaan kegiatan tersebut ;
Bahwa Terdakwa selalu ada pada saat kegiatan berlangsung ;
Menimbang, bahwa Terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut ;
SAKSI FREDERICO HENRIC PETRUSZ :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa ;
Bahwa saksi dihadirkan di persidangan sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi dana 3 (tiga) program kegiatan yaitu :
Program Peningkatan Keberdayaan Masyarakat Pedesaan ;
Program Peningkatan Partisipasi Masyarakat Dalam Membangun Desa ;
Program Tercapainya Pemahaman Masyarakat Tentang Pengarusutamaan Gender dan Anak ;
Bahwa yang melaksanakan ketiga kegiatan tersebut adalah Dinas Badan Pemberdayaan Masyarakat Pedesaan ;
Bahwa nama kegiatan tersebut adalah Kegiatan Pendidikan Dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa Dan Dusun di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) Tahun Anggaran 2009 ;
Bahwa saksi menerima dana Alokasi Dana Desa (ADD) di kantor BPMDPP & PD Kabupaten MBD ;
Bahwa saksi menerima dana ADD sebesar Rp. 15.000.000,- karena sudah dipotong Rp. 5.000.000,- untuk Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun ;
Bahwa kontribusi tiap desa dan dusun untuk Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun yaitu desa sebesar Rp. 5.000.000,- dan dusun sebesar Rp. 2.000.000,- ;
Bahwa tidak ada kegiatan lain yang dilaksanakan oleh SKPD BPMD Kabupaten MBD tahun 2009 selain Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun ;
Bahwa ada kegiatan lain yang disisipkan dalam Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun ;
Bahwa kegiatan – kegiatan yang disisipkan tersebut :
Program Peningkatan Keberdayaan Masyarakat Pedesaan ;
Program Peningkatan Partisipasi Masyarakat Dalam Membangun Desa ;
Program Tercapainya Pemahaman Masyarakat Tentang Pengarusutamaan Gender Dan Anak ;
Bahwa saksi menerima honor kegiatan yang saksi terima sebagai uang duduk sebesar Rp. 75.000,- ;
Bahwa yang membayar uang tersebut adalah Bendahara saksi SAMUEL DAHOKLORY ;
Bahwa tidak ada pemberitahuan dari pihak panitia bahwa ada kegiatan yang akan disisipkan ;
Bahwa saksi menerima dana ADD yang diberikan langsung oleh Terdakwa dan Bendahara saksi SAMUEL DAHOKLORY ;
Bahwa saksi hanya menandatangani daftar hadir dan tanda terima uang duduk sebesar Rp. 75.000,- serta ATK Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun yang dibiayai oleh dana ADD ;
Bahwa setelah selesai kegiatan yang dilaksanakan oleh SKPD BPMD, saksi menerima sertifikat Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun ;
Bahwa Terdakwa selalu ada pada saat kegiatan berlangsung ;
Menimbang, bahwa Terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut ;
SAKSI ALEXANDER CH. BOREL :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa ;
Bahwa saksi dihadirkan di persidangan sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi dana 3 (tiga) program kegiatan yaitu :
Program Peningkatan Keberdayaan Masyarakat Pedesaan ;
Program Peningkatan Partisipasi Masyarakat Dalam Membangun Desa ;
Program Tercapainya Pemahaman Masyarakat Tentang Pengarusutamaan Gender dan Anak ;
Bahwa yang melaksanakan ketiga kegiatan tersebut adalah Dinas Badan Pemberdayaan Masyarakat Pedesaan ;
Bahwa nama kegiatan tersebut adalah Kegiatan Pendidikan Dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa Dan Dusun di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) Tahun Anggaran 2009 ;
Bahwa saksi menerima dana Alokasi Dana Desa (ADD) di kantor BPMDPP & PD Kabupaten MBD ;
Bahwa saksi menerima dana ADD sebesar Rp. 15.000.000,- karena sudah dipotong Rp. 5.000.000,- untuk Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun ;
Bahwa kontribusi tiap desa dan dusun untuk Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun yaitu desa sebesar Rp. 5.000.000,- dan dusun sebesar Rp. 2.000.000,- ;
Bahwa tidak ada kegiatan lain yang dilaksanakan oleh SKPD BPMD Kabupaten MBD tahun 2009 selain Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun ;
Bahwa ada kegiatan lain yang disisipkan dalam Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun ;
Bahwa kegiatan – kegiatan yang disisipkan tersebut :
Program Peningkatan Keberdayaan Masyarakat Pedesaan ;
Program Peningkatan Partisipasi Masyarakat Dalam Membangun Desa ;
Program Tercapainya Pemahaman Masyarakat Tentang Pengarusutamaan Gender Dan Anak ;
Bahwa saksi menerima honor kegiatan yang saksi terima sebagai uang duduk sebesar Rp. 75.000,- ;
Bahwa yang membayar uang tersebut adalah Bendahara saksi SAMUEL DAHOKLORY ;
Bahwa tidak ada pemberitahuan dari pihak panitia bahwa ada kegiatan yang akan disisipkan ;
Bahwa saksi menerima dana ADD yang diberikan langsung oleh Terdakwa dan Bendahara saksi SAMUEL DAHOKLORY ;
Bahwa saksi hanya menandatangani daftar hadir dan tanda terima uang duduk sebesar Rp. 75.000,- serta ATK Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun yang dibiayai oleh dana ADD ;
Bahwa setelah selesai kegiatan yang dilaksanakan oleh SKPD BPMD, saksi menerima sertifikat Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun ;
Bahwa Penjabat Bupati MBD hadir pada saat pembukaan kegiatan tersebut ;
Bahwa Terdakwa selalu ada pada saat kegiatan berlangsung ;
Menimbang, bahwa Terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut ;
SAKSI JANES B. RATUHALONO :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa ;
Bahwa saksi dihadirkan di persidangan sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi dana 3 (tiga) program kegiatan yaitu :
Program Peningkatan Keberdayaan Masyarakat Pedesaan ;
Program Peningkatan Partisipasi Masyarakat Dalam Membangun Desa ;
Program Tercapainya Pemahaman Masyarakat Tentang Pengarusutamaan Gender dan Anak ;
Bahwa yang melaksanakan ketiga kegiatan tersebut adalah Dinas Badan Pemberdayaan Masyarakat Pedesaan ;
Bahwa nama kegiatan tersebut adalah Kegiatan Pendidikan Dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa Dan Dusun di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) Tahun Anggaran 2009 ;
Bahwa saksi menerima dana Alokasi Dana Desa (ADD) di kantor BPMDPP & PD Kabupaten MBD ;
Bahwa saksi menerima dana ADD sebesar Rp. 15.000.000,- karena sudah dipotong Rp. 5.000.000,- untuk Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun ;
Bahwa kontribusi tiap desa dan dusun untuk Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun yaitu desa sebesar Rp. 5.000.000,- dan dusun sebesar Rp. 2.000.000,- ;
Bahwa tidak ada kegiatan lain yang dilaksanakan oleh SKPD BPMD Kabupaten MBD tahun 2009 selain Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun ;
Bahwa ada kegiatan lain yang disisipkan dalam Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun ;
Bahwa kegiatan – kegiatan yang disisipkan tersebut :
Program Peningkatan Keberdayaan Masyarakat Pedesaan ;
Program Peningkatan Partisipasi Masyarakat Dalam Membangun Desa ;
Program Tercapainya Pemahaman Masyarakat Tentang Pengarusutamaan Gender Dan Anak ;
Bahwa saksi menerima honor kegiatan yang saksi terima sebagai uang duduk sebesar Rp. 75.000,- ;
Bahwa yang membayar uang tersebut adalah Bendahara saksi SAMUEL DAHOKLORY ;
Bahwa tidak ada pemberitahuan dari pihak panitia bahwa ada kegiatan yang akan disisipkan ;
Bahwa saksi menerima dana ADD yang diberikan langsung oleh Terdakwa dan Bendahara saksi SAMUEL DAHOKLORY ;
Bahwa saksi hanya menandatangani daftar hadir dan tanda terima uang duduk sebesar Rp. 75.000,- serta ATK Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun yang dibiayai oleh dana ADD ;
Bahwa setelah selesai kegiatan yang dilaksanakan oleh SKPD BPMD, saksi menerima sertifikat Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun ;
Menimbang, bahwa Terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut ;
SAKSI Drs. A.L. KILYKILY, M.Si :
Bahwa pada saat kegiatan Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun tersebut dilaksanakan, jabatan saksi adalah Camat Pulau – pulau Babar ;
Bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan pada tahun 2009 ;
Bahwa nama kegiatan tersebut adalah Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun ;
Bahwa saksi merupakan anggota panitia Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun tahun 2009 ;
Bahwa saksi diangkat sebagai anggota panitia Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun berdasarkan SK Pejabat Bupati MBD Nomor : 414.24-26 Tahun 2009 ;
Bahwa saksi mengetahui tentang adanya kontribusi setiap desa dan dusun ;
Bahwa saksi tidak pernah mendapatkan SK Pejabat Bupati MBD Nomor : 414.24-26 Tahun 2009 tentang Pembentukan Panitia Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun tahun 2009 sebelumnya, saksi mendapatkannya setelah pelaksanaan Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun tahun 2009 ;
Bahwa Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun Kabupaten MBD tahun 2009 tersebut dilaksanakan berdasarkan gugus kecamatan, untuk kecamatan Pulau – pulau Babar dilaksanakan di ruang serbaguna Kalwedo (Ibukota Pulau – pulau Babar) ;
Bahwa saksi masuk di dalam panitia tetapi saksi tidak pernah mengetahui bahwa saksi masuk dalam anggota panitia kegiatan tersebut, saksi baru mengetahui saksi masuk di dalam anggota panitia setelah selesai kegiatan ;
Bahwa alokasi anggarannya berasal dari pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) berdasarkan SK Nomor : 414.24-27 tentang Kontribusi Desa dan Dusun untuk Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun di Kabupaten MBD tahun 2009 dari setiap desa dan dusun di 8 (delapan) kecamatan di Kabupaten MBD ;
Bahwa kontribusi per desa sebesar Rp. 5.000.000,- dan per dusun Rp. 2.000.000,- ;
Bahwa mengenai SK Bupati Nomor : 412.22-24 tanggal 1 April 2009 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Keuangan Bantuan Keuangan Desa dan Dusun di Kabupaten MBD tahun 2009, saksi tidak mengetahuinya ;
Bahwa kegiatan tersebut berlangsung selama 3 (tiga) hari ;
Bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan oleh SKPD BPMDPPKB & PD Kabupaten MBD ;
Bahwa yang menjabat sebagai Kepala BPMDPPKB & PD Kabupaten MBD saat dilaksanakannya kegiatan tersebut adalah Terdakwa ;
Bahwa kontribusi dari Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun di Kabupaten MBD tahun 2009 yaitu berupa pemberian materi dan ceramah oleh narasumber, pemberian perlengkapan bagi para peserta berupa tas dan buku, dan pemberian honor kepada peserta tapi saksi tidak mengetahui pasti ;
Bahwa saksi tidak mengetahui ada kegiatan lain yang disisipkan termasuk 3 (tiga) kegiatan SKPD BPMDPPKB & PD pada saat pelaksanaan Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun di Kabupaten MBD tahun 2009, karena pada saat itu saksi sementara mengikuti Pejabat Bupati untuk kunjungan ke tempat lain, tetapi spanduk yang terpasang pada saat itu adalah Pendidikan Aparatur Pemerintah Desa ;
Bahwa saksi tidak pernah diberitahukan akan ada kegiatan yang dibiayai SKPD BPMD untuk digabungkan dalam Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun di Kabupaten MBD tahun 2009 ;
Bahwa sambutan Pejabat Bupati MBD saat pembukaan kegiatan yaitu bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan dengan tujuan untuk meningkatkan dan mempersiapkan aparatur pemerintahan desa dan dusun, sehingga apabila sekembali dari Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun di Kabupaten MBD dapat menerapkan hasil kegiatan tersebut di dalam membangun desa dan dusun dan terselenggara atas kontribusi dari desa dan dusun ;
Bahwa peserta dari kecamatan Pulau – pulau Babar juga mendapat sertifikat saat kegiatan berakhir ;
Bahwa tidak ada kegiatan lain yang dicantumkan dalam sertifikat tersebut, yang dicantumkan hanya Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun di Kabupaten MBD tahun 2009 ;
Bahwa saksi mendapat honor dari kegiatan tersebut sebagai pembawa materi sebesar Rp. 500.000,- ;
Bahwa tidak ada honor lain yang saksi dapatkan selain honor kegiatan tersebut ;
Bahwa daftar hadir yang ada saat itu adalah daftar hadir untuk Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun yang sudah dibiayai oleh dana ADD ;
Menimbang, bahwa Terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut ;
SAKSI Drs. AGUSTINUS TENLIMA :
Bahwa pada saat kegiatan Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun tersebut dilaksanakan, jabatan saksi adalah Camat Pulau – pulau Babar ;
Bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan pada tahun 2009 ;
Bahwa nama kegiatan tersebut adalah Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun ;
Bahwa saksi merupakan anggota panitia Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun tahun 2009 ;
Bahwa saksi diangkat sebagai anggota panitia Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun berdasarkan SK Pejabat Bupati MBD Nomor : 414.24-26 Tahun 2009 ;
Bahwa saksi mengetahui tentang adanya kontribusi setiap desa dan dusun ;
Bahwa saksi tidak pernah mendapatkan SK Pejabat Bupati MBD Nomor : 414.24-26 Tahun 2009 tentang Pembentukan Panitia Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun tahun 2009 sebelumnya, saksi mendapatkannya setelah pelaksanaan Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun tahun 2009 ;
Bahwa untuk Kecamatan Pulau – pulau Terselatan, tanggal dan bulan pelaksanaannya saksi sudah tidak ingat lagi tetapi bertempat di gedung serbaguna Latupati Wonreli ;
Bahwa saksi masuk di dalam panitia tetapi saksi tidak pernah mengetahui bahwa saksi masuk dalam anggota panitia kegiatan tersebut, saksi baru mengetahui saksi masuk di dalam anggota panitia setelah selesai kegiatan ;
Bahwa alokasi anggarannya berasal dari pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) berdasarkan SK Nomor : 414.24-27 tentang Kontribusi Desa dan Dusun untuk Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun di Kabupaten MBD tahun 2009 dari setiap desa dan dusun di 8 (delapan) kecamatan di Kabupaten MBD ;
Bahwa kontribusi per desa sebesar Rp. 5.000.000,- dan per dusun Rp. 2.000.000,- ;
Bahwa mengenai SK Bupati Nomor : 412.22-24 tanggal 1 April 2009 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Keuangan Bantuan Keuangan Desa dan Dusun di Kabupaten MBD tahun 2009, saksi tidak mengetahuinya ;
Bahwa kegiatan tersebut berlangsung selama 3 (tiga) hari ;
Bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan oleh SKPD BPMDPPKB & PD Kabupaten MBD ;
Bahwa yang menjabat sebagai Kepala BPMDPPKB & PD Kabupaten MBD saat dilaksanakannya kegiatan tersebut adalah Terdakwa ;
Bahwa kontribusi dari Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun di Kabupaten MBD tahun 2009 yaitu berupa pemberian materi dan ceramah oleh narasumber, pemberian perlengkapan bagi para peserta berupa tas dan buku, dan pemberian honor kepada peserta tapi saksi tidak mengetahui pasti ;
Bahwa saksi tidak pernah diberitahukan akan ada kegiatan yang dibiayai SKPD BPMD untuk digabungkan dalam Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun di Kabupaten MBD tahun 2009 ;
Bahwa peserta mendapatkan sertifikat saat kegiatan berakhir ;
Bahwa saksi mendapat honor dari kegiatan tersebut sebagai pembawa materi sebesar Rp. 500.000,- ;
Bahwa daftar hadir yang ada saat itu adalah daftar hadir untuk Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun yang sudah dibiayai oleh dana ADD ;
Menimbang, bahwa Terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut ;
SAKSI Drs. DAVID APALEM :
Bahwa jabatan saksi pada saat Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun tahun 2009 adalah sebagai anggota panitia Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun tahun 2009 ;
Bahwa saksi mengetahui hal tersebut berdasarkan Sk Pejabat Bupati MBD Nomor : 414.24-26 Tahun 2009 ;
Bahwa saksi sebelumnya tidak pernah mendapat atau membaca SK Pejabat Bupati MBD tersebut tentang pengangkatan saksi sebagai anggota panitia ;
Bahwa kapasitas saksi dalam kegiatan tersebut sebagai pemberi materi adalah terkait dengan jabatan saksi sebagai Kepala Bagian Tata Pemerintahan pada Setda Pemda Kabupaten MBD ;
Bahwa saksi tidak pernah mendapat SK Pejabat Bupati mengenai Kontribusi Dana ADD karena yang mengelola dana Alokasi Dana Desa (ADD) adalah BPMPPKB & PD Kabupaten MBD ;
Bahwa Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun di Kabupaten MBD tahun 2009 tersebut dilaksanakan berdasarkan gugus kecamatan ;
Bahwa saksi menjadi pemberi ceramah tentang Pemerintahan Desa pada 6 (enam) kecamatan yakni kecamatan Moa Lakor, Letti, Damer, Mdona Heyra, Pulau – pulau Babar, Babar Timur, sedangkan kecamatan Pulau – pulau Terselatan dan Wetar sendiri pelaksanaannya bertempat di Wonreli ;
Bahwa kegiatan tersebut berlangsung dengan anggaran yang berasal dari pemotongan dana ADD pada setiap desa dan dusun yang terdapat dalam 8 (delapan) kecamatan di Kabupaten MBD berdasarkan SK Pejabat Bupati Nomor : 421.24-27 Tahun 2009 tanggal 01 April 2009 tentang Penetapan Jumlah Kontribusi Dana Desa Untuk Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun di Kabupaten MBD tahun 2009 ;
Bahwa materi yang saksi sampaikan adalah Organisasi dan Tata Pemerintahan Desa yang mana termuat dalam materi Penguatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa Kabupaten MBD dan juga termuat di dalam sertifikat peserta Nomor : 414.24/540/BPMPPKBPD/2009 ;
Bahwa tidak ada materi lain yang saksi sampaikan dalam Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun di Kabupaten MBD tahun 2009 tersebut ;
Bahwa saksi mendapat honor yang saksi terima setelah selesai kegiatan tersebut ;
Bahwa honor tersebut saksi terima di ruangan Kepala Bidang Tata Pemerintahan Kabupaten MBD ;
Bahwa saksi menerima honor sebesar Rp. 1.000.000,- ;
Bahwa yang memberikan honor tersebut pada waktu itu adalah Terdakwa dan Bendahara BPMPPKBPD saksi SAMUEL DAHOKLORY pada tahun 2009 dimana saat itu honor diberikan tanpa ada kwitansi ;
Bahwa yang melaksanakan kegiatan tersebut pada wilayah kecamatan di Pulau Letti, Moa Lakor, Mdona Hyerah, Pulau – pulau Babar, Babar Timur, Damer adalah Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMPPKBPD) Kabupaten MBD ;
Bahwa perwakilan dari setiap desa untuk mengikuti kegiatan tersebut adalah 5 (lima) orang sedangkan perwakilan dari dusun adalah 2 (dua) orang ;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah semua perwakilan dari tiap desa dan dusun hadir dalam kegiatan tersebut, karena itu merupakan tanggungjawab dari panitia pelaksana dari kegiatan tersebut ;
Bahwa kegiatan tersebut berlangsung selama 3 (tiga) hari ;
Bahwa sambutan Pejabat Bupati pada saat itu adalah Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun di Kabupaten MBD tahun 2009 berasal dari Dana Kontribusi ADD tahun 2009 ;
Bahwa saat Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun di Kabupaten MBD tahun 2009 yang dilaksanakan di kecamatan – kecamatan, saksi adalah penceramah murni kegiatan ADD dan bukan penceramah pada kegiatan yang disisipkan yang berasal dari BPMPPKBPD Kabupaten MBD ;
Bahwa saksi tidak pernah diundang dalam rapat panitia dalam Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun di Kabupaten MBD tahun 2009 ;
Bahwa sebagai narasumber/penceramah seharusnya menerima sebagai narasumber/penceramah untuk tiap kecamatan, dimana saksi sebagai narasumber/penceramah menurut Rincian Biaya Anggaran Belanja (RAB) Kontribusi ADD Kabupaten MBD tahun 2009 adalah Rp. 310.000,- dan kalau ditotalkan sebagai narasumber/penceramah sebanyak 6 (enam) kali adalah Rp. 1.860.000,-, sedangkan honor yang saksi terima saat itu hanya sebesar Rp. 1.000.000,- ;
Bahwa yang memberikan honor kepada saksi saat itu adalah Terdakwa dan Bendahara BPMPPKBPD saksi SAMUEL DAHOKLORY ;
Bahwa saksi menerima honor tersebut di ruangan Kepala Bidang Tata Pemerintahan Kabupaten MBD dan saat itu ada tanda terimanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut ;
SAKSI EKO FALIRAT, S.Sos :
Bahwa jabatan saksi pada saat Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun adalah sebagai anggota panitia Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun di Kabupaten MBD tahun 2009 ;
Bahwa hal tersebut berdasarkan SK Pejabat Bupati MBD Nomor : 414.24-26 Tahun 2009 ;
Bahwa kapasitas saksi sebagai pemberi materi adalah terkait dengan jabatan saksi sebagai Camat Letti ;
Bahwa sepengetahuan saksi, kegiatan tersebut berlangsung dengan anggaran yang berasal dari pemotongan dana ADD pada setiap desa dan dusun yang terdapat dalam 8 (delapan) kecamatan di MBD ;
Bahwa hal tersebut berdasarkan SK Pejabat Bupati MBD Nomor : 421.24-27 Tahun 2009 tanggal 01 April 2009, tentang Penetapan Jumlah Kontribusi Dana Desa untuk Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun di Kabupaten MBD tahun 2009 ;
Bahwa jumlah kontribusi dana per desa dan dusun untuk kegiatan yang dimaksud berdasarkan SK Pejabat Bupati MBD Nomor : 421.24-27 Tahun 2009 tanggal 01 April 2009 adalah setiap desa sebesar Rp. 5.000.000,- dan dusun sebesar Rp. 2.000.000,- ;
Bahwa saksi tidak pernah menerima SK Pejabat Bupati MBD Nomor : 412.22-24 Tahun 2009 tanggal 01 April 2009 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Keuangan Desa dan Dusun Kabupaten MBD tahun 2009 ;
Bahwa Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun di Kabupaten MBD tahun 2009 tersebut khusus untuk kecamatan Letti tanggal pelaksanaan kegiatan tersebut saksi sudah tidak ingat lagi, namun tempat pelaksanaannya di Serwaru, ibukota kecamatan Letti ;
Bahwa yang melaksanakan kegiatan tersebut pada wilayah kecamatan Letti adalah Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMPPKBPD) Kabupaten MBD ;
Bahwa perwakilan dari setiap desa untuk mengikuti kegiatan tersebut adalah sebanyak 35 (tiga puluh lima) orang sedangkan perwakilan dari dusun adalah sebanyak 10 (sepuluh) orang ;
Bahwa sepengetahuan saksi tidak ada program atau kegiatan lain yang disisipkan pada saat Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun di Kabupaten MBD tahun 2009 yang dilaksanakan di kecamatan Letti ;
Bahwa saksi mendapat honor karena saksi sebagai pembawa materi dalam kegiatan tersebut ;
Bahwa seingat saksi, besaran honornya adalah Rp. 500.000,- dan dipotong pajak ;
Bahwa sambutan Pejabat Bupati pada saat itu bahwa Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun di Kabupaten MBD tahun 2009 berasal dari kontribusi dana ADD ;
Bahwa yang memberikan honor kepada saksi saat itu adalah Terdakwa dan Bendahara BPMPPKBPD saksi SAMUEL DAHOKLORY ;
Menimbang, bahwa Terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut ;
SAKSI Drs. JHON N. LEUNUPUN:
Bahwa saksi dihadirkan di persidangan sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi dana 3 (tiga) program kegiatan yaitu Program Peningkatan Keberdayaan Masyarakat Pedesaan, Program Peningkatan Partisipasi Masyarakat Dalam Membangun Desa, dan Program Tercapainya Pemahaman Masyarakat Tentang Pengarusutamaan Gender dan Anak pada satuan kerja Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa di dalam pelaksanaan Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun adalah sebagai anggota panitia Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun di Kabupaten MBD tahun 2009 ;
Bahwa Terdakwa merupakan Kepala SKPD BPMPPKBPD Kabupaten MBD ;
Bahwa jabatan saksi pada saat Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun adalah sebagai anggota panitia Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun di Kabupaten MBD tahun 2009 ;
Bahwa hal tersebut berdasarkan SK Pejabat Bupati MBD Nomor : 414.24-26 Tahun 2009 ;
Bahwa kapasitas saksi sebagai pemberi materi adalah terkait dengan jabatan saksi sebagai Camat Moa Lakor saat itu ;
Bahwa saksi sebelumnya tidak pernah mendapat atau menerima atau membaca SK Pejabat Bupati MBD tersebut tentang pengangkatan saksi sebagai anggota panitia ;
Bahwa setahu saksi kegiatan tersebut berlangsung dengan anggaran yang berasal dari pemotongan dana ADD pada setiap desa dan dusun yang terdapat dalam 8 (delapan) kecamatan di Kabupaten MBD berdasarkan SK Pejabat Bupati MBD Nomor : 421.24-27 Tahun 2009 Tanggal 01 April 2009 ;
Bahwa SK tersebut tentang penetapan jumlah kontribusi dana desa untuk Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun Kabupaten MBD tahun anggaran 2009 ;
Bahwa jumlah kontribusi dari desa dan dusun untuk kegiatan yang dimaksud adalah per desa sebesar Rp. 5.000.000,- dan per dusun Rp. 2.000.000,- ;
Bahwa untuk kecamatan Moa Lakor kegiatan tersebut dilangsungkan di desa Kaiwatu, kecamatan Moa Lakor ;
Bahwa kegiatan tersebut berlangsung selama 3 (tiga) hari ;
Bahwa yang melaksanakan kegiatan tersebut adalah SKPD BPMD Kabupaten MBD ;
Bahwa yang menjabat sebagai Kepala BPMD saat itu adalah Terdakwa ;
Bahwa sepengetahuan saksi tidak ada program atau kegiatan lain yang disisipkan yang berasal dari BPMD Kabupaten MBD pada saat Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun Kabupaten MBD tahun 2009 tersebut ;
Bahwa tugas saksi adalah sebagai pembawa materi dalam kegiatan tersebut ;
Bahwa inti daripada sambutan Pejabat Bupati pada saat pembukaan kegiatan tersebut yaitu bahwa kegiatan dimaksud dilaksanakan dengan tujuan untuk meningkatkan dan mempersiapkan aparatur pemerintahan desa dan dusun sehingga apabila sekembalinya dari Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun dapat menerapkan hasil kegiatan dimaksud dalam membangun desa dan dusun, dan terselenggaranya kegiatan ini atas kontribusi dari desa dan dusun ;
Bahwa jumlah desa di kecamatan Moa Lakor terdiri atas 12 (dua belas) desa dan 12 (dua belas) dusun ;
Bahwa jumlah perwakilan dari setiap desa adalah sebanyak 5 (lima) orang dan dari dusun adalah sebanyak 2 (dua) orang, maka jumlah keseluruhan peserta dari kecamatan Moa Lakor adalah sebanyak 87 (delapan puluh tujuh) orang tetapi yang hadir pada waktu kegiatan hanya berjumlah 67 (enam puluh tujuh) orang ;
Bahwa peserta dari kecamatan Moa Lakor juga mendapatkan sertifikat ;
Bahwa selain Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun Kabupaten MBD, tidak ada kegiatan lain yang dicantumkan dalam sertifikat tersebut ;
Bahwa saksi mendapat honor sebesar Rp. 500.000,- ;
Bahwa tidak ada honor lain yang diterima oleh saksi ;
Menimbang, bahwa Terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut ;
SAKSI Alexander Olivier, S.STP. :
Bahwa saksi waktu itu adalah sebagai Kabid Pemerintahan Desa pada Dinas BPMPPKBPD Kab. MBD, Ketua Panitia Kegiatan Pendidikan dan Pelatikan Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun di Kab. MBD dan juga saksi sebagai PPTK Program Peningkatan Partisipasi Masyarakat Dalam Membangun Desa ;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi selaku Kabid Pemerintahan Desa pada Dinas BPMPPKBPD Kab. MBD yaitu : Membina, monitoring, mengawasi, evaluasi dan penyelenggaraan Pemerintahan di Desa ;
Bahwa saksi bertanggung jawab sebagai Ketua Panitia Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun yaitu memimpin dan menyelenggarakan Kegiatan di lapangan ;
Bahwa tugas dan tanggung jawab sebagai PPTK Kegiatan Peningkatan Partisipasi Masyarakat Dalam Membangun Desa yaitu memimpin dan menyelenggarakan Kegiatan teknis di lapangan ;
Bahwa saksi diangkat menjadi Kabid Pemerintahan pada SKPD BPMPPKBPD dengan SK Penjabat Bupati Nomor, tanggal dan tahun saksi sudah tidak ingat lagi ;
Bahwa saksi diangkat menjadi Ketua Panitia Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun Tahun 2009 dengan SK Penjabat Bupati ;
Bahwa saksi tahu bahwa Kegiatan tersebut berlangsung dengan Anggaran yang berasal dari bantuan dari Desa dan Dusun pada setiap Desa dan Dusun yang terdapat dalam 8 (delapan) Kecamatan di MBD berdasarkan SK Penjabat Bupati Nomor : 421.24-27 tahun 2009 tanggal 1 April 2009 tentang Penetapan Jumlah Kontribusi Dana Desa Untuk Kegiatan Pendidikan Dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa Dan Dusun Kab MBD TA 2009 ;
Bahwa kontribusi setiap Desa adalah sebesar Rp.5.000.000,- dan Dusun sebesar Rp.2.000.000,- ;
Bahwa Kegiatan Pendidikan Dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa Dan Dusun Kab MBD TA 2009 tersebut dilaksanakan di 8 Kecamatan ;
Bahwa Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun ada dibuatkan RAB ;
Bahwa sepengetahuan saksi pada saat Kegiatan Pendidikan Dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa Dan Dusun Kab. MBD TA 2009, dilaksanakan berdasarkan gugus Kecamatan, khusus mengenai Kegiatan dimana saksi selaku PPTK dilakukan bersamaan pada Kecamatan Mdona Hyera dan untuk 2 Kegiatan SKPD BPMPPKBPD yang lain saksi tidak mengetahui disisipkan Kegiatan atau tidak karena PPTKnya sendiri – sendiri tetapi pada saat akan dilaksanakan Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun ada disampaikan oleh Terdakwa selaku Kepala BPMPPKBPD saat itu apabila ada Kegiatan yang perlu digabungkan pertanggungjawaban formalitas dilakukan, sehingga anak – anak pada SKPD BPMPPKBPD juga bisa mendapat tambahan uang dalam bentuk SPPD Kegiatan tersebut ;
Bahwa saksi mendapat honor karena saksi juga sebagai pembawa materi dalam Kegiatan tersebut di 8 Kecamatan dan setiap selesai Kegiatan saksi diberikan honor sebesar Rp. 300.000,- oleh Saksi SAMUEL DAHOKLORY selaku Bendahara SKPD BPMPPKBPD dan apabila dijumlahkan maka yang saksi terima adalah sebesar Rp. 2.400.000,- ;
Bahwa Materi Kegiatan tesebut adalah materi yang baru dibuatkan dan saksi yang menyusun materi tersebut ;
Bahwa di dalam materi Kegiatan terrsebut juga tidak disinggung tentang 2 Kegiatan lain dari SKPD BPMPPKBPD ;
Bahwa semua peserta dibagikan materi baik perwakilan dari Desa maupun dari Dusun ;
Bahwa tidak ada penambahan dana dari 3 Kegiatan tersebut d idalam Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun karena dana Kegiatan tersebut sudah mencukupi ;
Bahwa Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun tahun 2009, telah dilakukan pertanggungjawaban ;
Bahwa sebelum dilakukan Kegiatan, diinstruksikan untuk digabungkan pertanggung jawaban formlitas Kegiatan ke dalam Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun oleh Terdakwa selaku Kepala SKPD BPMPPKBPD, waktunya saksi tidak ingat lagi tetapi masih dalam tahun 2009 dan bertempat di Kantor BPMPPKBPD Kab. MBD ;
Bahwa saksi menerima honor dari Kegiatan Peningkatan Partisipasi Masyarakat Dalam Membangun Desa tetapi jumlahnya saksi tidak ingat lagi ;
Bahwa Kegiatan yang saksi juga dilaksanakan pada saat itu tetapi bersamaan hanya pada 2 dua kecamatan saja yaitu di Kecamatan Mdona Hyera dan Damer karena sebelum dilaksanakan Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun disampaikan oleh Pengguna Anggaran agar apabila ada Kegiatan yang bisa digabungkan supaya digabungkan pertanggungjawaban formalitas, tetapi Kegiatan lain saksi tidak mengetahui karena masing – masing Program dengan PPTKnya sendiri – sendiri ;
Bahwa saksi selaku PPTK hanya bertugas untuk membuat RAB Kegiatan ;
Bahwa semuanya saksi sudah serahkan kepada Bendahara untuk dipertanggung jawabkan ;
Bahwa terhadap data dari Kegiatan tidak ada pada saksi karena belum mengumpulkan kuisioner dimaksud, sehingga output hasil dari kegiatan sama sekali tidak ada ;
Bahwa pada waktu itu telah diserahkan kepada Terdakwa selaku Kepala SKPD BPMPPKBPD saat itu, dan terhadap pertanggungjawaban administrasi telah diserahkan juga kepada Bendahara pengeluaran SKPD BPMPPKBPD yakni saksi SAMUEL DAHOKLORY ;
Bahwa yang bertanggungjawab terhadap dokumen administrasi secara keuangan adalah kepada Bendahara pengeluaran SKPD BPMPPKBPD yakni saksi SAMUEL DAHOKLORY dan saksi tidak memiliki kewenangan terhadap hal tersebut ;
Bahwa saksi selaku PPTK hanya mengarsipkan laporan Kegiatan saksi saja dan dokumen tersebut ada pada bidang Pemerintahan Desa pada kantor BPMPPKBPD Kab. MBD ;
Bahwa yang menandatangani dokumen pertanggungjawaban adalah saksi sendiri dan mengetahui Terdakwa selaku Kepala SKPD BPMPPKBPD ;
Bahwa Kegiatan yang saksi selaku PPTK tidak dibuatkan materi tetapi dicetak formulir oleh pihak ketiga lewat saksi SAMUEL DAHOKLORY selaku Bendahara dan saksi hanya menerima saja ;
Bahwa Pertanggungjawabannya saksi telah membuat mengetahui Pengguna Anggaran yakni Terdakwa selaku Kepala SKPD BPMPPKBPD ;
Bahwa Dana dari Kegiatan saksi pergunakan untuk pembelian 2 buah kamera Digita Senilai Rp. 8.000.000,- dan mencetak formulir untuk pendataan Profil Desa dan selebihnya saksi tidak mengelola dana tersebut dimana yang mengelola semuanya adalah saksi SAMUEL DAHOKLORY sebagai Bendahara pengeluaran SKPD BPMPPKBPD ;
Bahwa saksi tidak memegang uang ;
Bahwa yang mempunyai ide untuk digabungkan Kegiatan pada saat akan dilakasanakan Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun adalah Pejabat Bupati MBD tetapi yang menyampaikannya pada saat itu adalah Terdakwa selaku Kepala SKPD BPMPPKBPD ;
Bahwa Sesuai DPA SKPD BPMPPKBPD Kab. MBD alokasi dana untuk Kegiatan saksi sebesar Rp.150.000.000,- dan jumlah alokasi dana untuk 3 Kegiatan tersebut sudah termasuk Kegiatan saksi, berjumlah Rp. 340.000.000,- ;
Bahwa yang bertanggungjawab adalah Pengguna Anggaran Terdakwa selaku Kepala SKPD BPMPPKBPD karena SPM pencairan terhadap dana 3 Kegiatan tersebut yang menandatangani adalah Pengguna Anggaran dan dicairkan oleh saksi SAMUEL DAHOKLORY sebagai bendahara pengeluaran SKPD BPMPPKBPD ;
Bahwa terhadap Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun selalu dibuatkan rapat panitia lebih dari satu kali dan dibuatkan setiap hari Sabtu ;
Bahwa Inti dari sambutan Pejabat Bupati pada saat itu adalah Peningkatan Kapasitas dari pada Pemerintahan dari Desa dan Dusun dan Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun terwujud atas kontribusi dari Desa dan Dusun dan diharapkan setelah selesai dilakukan Kegiatan peserta sosialisasi dapat melaksanakannya ;
Bahwa ada laporan tetapi bukan laporan Ketua Panitia tetapi laporan Kepala Badan saat itu, inti dari laporan panitia yang didalamnya ada peserta sosialisasi, honor dan lainnya ;
Bahwa juga di dalam penyampaian laporan Terdakwa selaku Kepala SKPD BPMPPKBPD tidak disinggung mengenai 3 Kegiatan BPMPPKBPD tersebut ;
Bahwa semua peserta mendapat sertifikat dan di dalam sertifikat tersebut hanya dicantumkan Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Desa dan Dusun dan tidak ada Kegiatan lain ;
Bahwa terkait dengan Kegiatan saksi, bahwa untuk Kegiatan saksi tidak perlu digabungkan karena Kegiatannya berupa Bimtek dan dilaksanakan tidak perlu mengumpulkan peserta dan hanya dibagikan formulir untuk diisi dan selanjutnya formulir data yang disampaikan setelah diisi dikembalikan dalam bentuk data yang sudah terisi ;
Bahwa kegiatan saksi yaitu profil desa sudah dilaksanakan tetapi tidak tahu sampai dimana kegiatan tersebut sudah dilaksanakan, karena sampai dengan sekarang out put dari kegiatan profil desa tidak ada ;
Menimbang, bahwa Terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut ;
SAKSI JAMES R. LIKKO, S.E. :
Bahwa jabatan saksi pada saat Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa / Dusun adalah sebagai anggota Panitia Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa / Dusun tahun 2009 berdasarkan SK Penjabat Bupati MBD Nomor : 414.24-26 tahun 2009, perlu ditambahkan bahwa Jabatan saksi dalam Birokrasi Pemda Kab. MBD pada saat Kegiatan tersebut dilakukan adalah Kasubid Pemerintahan Desa pada SKPD BPMPPKBPD Kab Maluku Barat Daya ;
Bahwa saksi tahu bahwa Kegiatan tersebut berlangsung dengan Anggaran yang berasal dari Pemotongan Alokasi Dana Desa pada setiap Desa dan Dusun yang terdapat dalam 8 Kecamatan di Kab. MBD ;
Bahwa saksi tahu kontribusi setiap Desa adalah sebesar Rp. 5.000.000,- dan Dusun sebesar Rp.2.000.000,- ;
Bahwa pemotongan terhadap Alokasi dana Desa tahun 2009 untuk Kegiatan tersebut di atas berdasarkan SK Penjabat Bupati MBD Nomor : 412. 24-27 tahun 2009 tertanggal 1 April 2009 tentang Penetapan Jumlah Kontribusi Dana Desa Dan Dusun untuk Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun Kab MBD Tahun 2009, yang mana dalam lampiran SK Penjabat Bupati MBD tersebut dirinci bahwa setiap Desa kontribusinya sebesar Rp. 5.000.000,- sedangkan setiap Dusun sebesar Rp. 2.000.000,- ;
Bahwa saksi tahu jumlah semuanya adalah sebesar Rp. 675.000.000,- ;
Bahwa tanggal dan bulannya saksi tidak ingat lagi tetapi Kegiatan Pendidikan Dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa Dan Dusun Kab MBD TA 2009 tersebut berlangsung pada tahun 2009 yang dilaksanakan berdasarkan Kecamatan di 8 kecamatan yang ada pada Kab MBD ;
Bahwa pemberian honor bagi para peserta namun besaran honornya saksi tidak mengetahui tetapi setelah diperlihatkan daftar pembayaran honor peserta sesuai RAB bahwa honor peserta per orang Rp. 75.000,- ;
Bahwa sepengetahuan saksi pada saat Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun Kab. MBD TA 2009 dilaksanakan, tidak ada Program atau Kegiatan yang lain yang disisipkan yang berasal dari SKPD BPMPPKBPD Kab. MBD, tetapi atas instruksi lisan Terdakwa selaku Kepala SKPD BPMPPKBPD dan pertanggungjawaban disisipkan dengan alasan karena ada persesuaian materi dan para tokoh Masyarakat yang hadirpun sama sehingga pada saat pelaksanaan Kegiatan hanya satu Kegiatan saja yaitu Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa sesuai SK Bupati ;
Bahwa saksi diberikan uang sebesar Rp. 500.000,- dipotong pajak ketika akan berangkat ke Kecamatan Letti untuk pelaksanaan Kegiatan oleh Bendahara dan saksi tidak mengetahui itu honor saksi selaku Panitia Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa / Dusun karena saksi tidak pernah menandatangani daftar honor panitia ;
Bahwa dana Rp. 675.000.000,- tersebut cukup sehingga tidak ada penambahan dana lagi karena 3 Kegiatan tersebut pada prinsip berdiri sendiri – sendiri dan mekanisme pelaksanaannya ada pada Terdakwa selaku Kepala SKPD BPMPPKBPD dan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran SKPD BPMPPKBPD dan saksi SAMUEL DAHOKLORY selaku Bendahara SKPD BPMPPKBPD ;
Bahwa pencairan dana tersebut tidak dapat dibenarkan karena menurut saksi, 3 Kegiatan terkaver dalam DPA SKPD BPMPPKBPD Kab. MBD dengan anggarannya masing – masing dan PPTKnya juga berbeda, lokasi dan waktu pelaksanaannya sehingga tidak bisa serta merta digabungkan Kegiatannya ;
Bahwa kegiatan saksi sebagai PPTK tersebut tidak ada dilaksanakan seperti penjelasan saksi sebelumnya bahwa sesuai dengan instruksi pimpinan juga disiapkan administrasi terkait dengan pertanggungjawaban sehingga saksi menyiapkan daftar honor, daftar hadir peserta, daftar penerima materi, daftar honor narasumber semuanya saksi sudah buatkan untuk pertanggungjawaban dan sudah diserahkan kepada Bendahara untuk melakukan pembayaran, jadi saksi hanya membuatkan daftar saja tetapi pembayarannya dilakukan oleh saksi SAMUEL DAHOKLORY selaku Bendahara ;
Bahwa kegiatan yang saksi selaku PPTKnya tidak dilaksanakan karena sudah ada perintah pimpinan untuk menggabungkan Kegiatan dan saksi selaku PPTK hanya diinstrusikan juga untuk menyiapkan administrasi Kegiatan tersebut untuk dibuatkan laporan pertanggungjawaban keuangan oleh saksi SAMUEL DAHOKLORY sebagai bendahara pengeluaran SKPD BPMPPKBPD ;
Bahwa saksi tidak pernah membuat materi Kegiatan tersebut tetapi yang saksi ketahui yang membuat adalah staf BPMPPKBPD yang ada di kantor dengan alasannya karena sesuai dengan instruksi pimpinan ada kesamaan materi sosialisasi dan ada kesamaan tokoh – tokoh masyarakat dalam Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun di Kab MBD Tahun 2009 sehingga dimasukkan materi tersebut ;
Bahwa dari awalnya sudah diberikan arahan oleh pimpinan dan di dalam arahan tersebut ada kebijakan sehingga saksi hanya menyiapkan daftar hadir, daftar honor dan lainnya untuk dilakukan pertanggungjawaban secara keuangan oleh saksi SAMUEL DAHOKLORY selaku Bendahara tetapi saksi tidak mengetahui tentang Penggunaan dana Kegiatan tersebut ;
Bahwa yang bertanggungjawab adalah Terdakwa selaku Kepala SKPD BPMPPKBPD dan selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan saksi SAMUEL DAHOKLORY selaku bendahara Pengeluaran SKPD BPMPPKBPD Kab MBD ;
Bahwa yang berhak untuk mengatur Anggaran SKPD BPMPPKBPD adalah Kuasa Pengguna Anggaran karena yang bersangkutan yang menandatangani SPM setiap Kegiatan termasuk tiga Kegiatan tersebut dan telah diberikan kewenangan oleh Bupati MBD dan diatur undang – undang dan juga Terdakwa karena saksi SAMUEL DAHOKLORY adalah Bendahara pengeluaran SKPD BPMPPKBPD saat itu ;
Menimbang, bahwa Terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut ;
SAKSI Drs. AGUSTINUS D. DAHOKLORY :
Bahwa jabatan saksi saat itu adalah sebagai Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kab. MBD ;
Bahwa pada tahun 2009 saksi sudah tidak ingat lagi berapa SKPD BPMPPKBPD mendapat alokasi anggaran dari APBD, tapi anggaran tersebut ada ;
Bahwa saksi pernah menerima laporan pertanggungjawaban semua kegiatan dari SKPD BPMPPKBPD ;
Bahwa ada terdapat laporan pertanggungjawaban tetapi sudah diverifikasi berdasarkan kelengkapan dokumen keuangan yang disampaikan SKPD ;
Bahwa Bendahara BPMPPKBPD Kab. MBD tahun 2009 adalah saksi SAMUEL DAHOKLORY ;
Bahwa ada bantuan dana alokasi Desa, termuat dalam nomor rekening 1.20.1.20.02.00.00.5 1 7 Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Kab. MBD Belanja Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa, dalam APBD TA Anggaran 2009, dengan perincian bantuan untuk Desa / Dusun sebanyak Desa 117 dan Dusun 45, setiap Desa mendapat Rp. 40.000.000,- dan setiap Dusun Rp. 25.000.000,- ;
Bahwa ada dasar hukum berdasarkan Keputusan Bupati MBD Nomor : 414.11-22 Tahun 2009 tanggal 30 Maret 2009 Tentang Penetapan Jumlah Desa Dan Dusun Di Wilayah Kab. MBD Tahun 2009 ;
Bahwa benar Penanggungjawab penyaluran pada SKPD BPMPPKBPD Kab. MBD dalam hal ini saksi SAMUEL DAHOKLORY selaku Bendahara Bendahara pengeluaran ;
Bahwa pernah diserahkan bukti – bukti sebagai syarat pencairan tetapi karena pada saat dilakukan audit oleh BPK dokumen itu diminta kembali oleh saksi SAMUEL DAHOKLORY, untuk keperluan pemeriksaan ;
Bahwa PPTK harus bertanggung jawab dengan Kegiatannya, termasuk dalam pembuatan RAB, juga penandatanganan lampiran SPM LS ;
Bahwa proses pencairan dibuat oleh Bendahara Pengeluaran pada Dinas Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan, Keluarga Berencana dan Pemerintah Desa (BPMPPKBPD) yang diparaf dan ditandatangani oleh Terdakwa selaku Kepala SKPD BPMPPKBPD dan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran BPMPPKBPD, kemudian diteruskan ke Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dalam hal ini bagian Anggaran, kemudian dilakukan verifikasi oleh Bidang Anggaran dan diterbitkan SPM yang didalamnya memuat Mata Kegiatan dengan jumlah Anggaran yang diminta kemudian diparaf oleh Kabid Anggaran dan ditandatangani oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah, selanjutnya diterbitkan SP2D yang didalamnya memuat Mata Kegiatan dengan jumlah Anggaran yang diminta dan dikeluarkan cek atas nama Bendahara Pengeluaran Dinas BPMPPKBPD dan setelah dicairkan ke Bank (BPDM) atau baru pindah bukuan dari ke rekening bendahara atau dicairkan dalam bentuk uang tunai ;
Bahwa dengan dana hasil kontribusi Rp. 675.000.000,- sudah cukup untuk melaksanakan Kegiatan tersebut, Kegiatan yang dilaksanakan adalah murni Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintah Desa dan Dusun murni menggunakan hasil pemotongan dana ADD sebesar Rp. 675.000.000,- sedangkan dana Rp. 338.005.000,- dicairkan tidak bisa dipertanggungjawabkan dengan pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintah Desa/Dusun ;
Menimbang, bahwa Terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut ;
SAKSI YOSUA D.D. PHILIPUS, S.P., M.Si. :
Bahwa jabatan saksi pada tahun 2009 adalah sebagai Kepala Bidang Anggaran dan Perbendaharaan Pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kab. MBD ;
Bahwa tugas saksi adalah melakukan verifikasi atas pertanggungjawaban dana pelaksanaan anggaran (DPA) tahun anggaran 2009 Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Pemerintahan Desa Kab. MBD Tahun Anggaran 2009 dan meneliti kelengkapan dokumen SPM yang diajukan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran agar pengeluaran yang diajukan tidak melampaui pagu dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang – undangan ;
Bahwa Terdakwa adalah Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan, Keluarga Berencana dan Pemerintahan Desa (BPMPPKBPD) Kab. MBD 2009 ;
Bahwa saksi pernah menerima laporan pertanggungjawaban dari SKPD BPMPPKBPD, tetapi telah melewati TA 2009 dan pada sekitar bulan Maret 2010 laporan pertanggungjawaban dari SKPD BPMPPKBPD diambil kembali dengan alasan pemeriksaan dari BPK RI perwakilan Prov. Maluku ;
Bahwa terdapat laporan pertanggungjawaban tetapi sudah diverifikasi berdasarkan kelengkapan dokumen keuangan yang disampaikan SKPD ;
Bahwa Bendahara BPMPPKBPD Kab. MBD 2009 adalah saksi Samuel Dahoklory ;
Bahwa ada bantuan dana alokasi Desa yang termuat dalam nomor rekening 1.20.1.20.02.00.00.5 1 7 Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Kab. MBD Belanja Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa, dalam APBD TA Anggaran 2009 dengan perincian bantuan untuk Desa/Dusun sebanyak Desa 117 dan Dusun 45, setiap Desa mendapat Rp. 40.000.000,- dan setiap Dusun Rp. 25.000.000,- ;
Bahwa penanggungjawab penyaluran pada SKPD BPMPPKBPD Kab. MBD dalam hal ini adalah saksi SAMUEL DAHOKLORY selaku bendahara pengeluaran ;
Bahwa ada alokasi dana dalam DPA SKPD Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Pemerintahan Desa untuk Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintah Desa/Dusun Tahun 2009 ;
Bahwa saksi tidak ingat lagi berapa kali telah dilakukan pencairan oleh saksi SAMUEL DAHOKLORY selaku Bendahara BPMPPKBPD ;
Bahwa proses pencairan dibuat oleh Saksi SAMUEL DAHOKLORY selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan, Keluarga Berencana dan Pemerintah Desa (BPMPPKBPD) yang diparaf dan ditandatangani oleh Terdakwa selaku Kepala SKPD BPMPPKBPD dan Kuasa Pengguna Anggaran BPMPPKBPD, kemudian diteruskan ke Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dalam hal ini bagian Anggaran, kemudian dilakukan verifikasi oleh Bidang Anggaran dan diterbitkan SPM yang didalamnya memuat Mata Kegiatan dengan jumlah Anggaran yang diminta kemudian diparaf oleh Kabid Anggaran dan ditandatangani oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah, selanjutnya diterbitkan SP2D yang didalamnya memuat Mata Kegiatan dengan jumlah Anggaran yang diminta dan dikeluarkan cek atas nama Bendahara Pengeluaran Dinas BPMPPKBPD dan setelah dicairkan ke Bank (BPDM) atau baru pindah bukuan dari ke rekening bendahara atau dicairkan dalam bentuk uang tunai ;
Menimbang, bahwa Terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut ;
SAKSI JOHANA VIOLETA JOHANSZ, S.E. :
Bahwa saksi mengerti saksi dihadirkan di persidangan kaitannya dengan tindak pidana korupsi ;
Bahwa jabatan saksi pada saat itu adalah sebagai Kasie Pelayanan LPJ pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Kab. MBD Tahun 2009 ;
Bahwa tugas saksi adalah melakukan Verifikasi atas pertanggungjawaban dana daftar pelaksanaan anggaran (DPA), Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Pemerintahan Desa Kab. MBD Tahun Anggaran 2009 ;
Bahwa dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) SKPD BMPD Kab. MBD tahun anggaran 2009 terdapat program/kegiatan antara lain :
Program Peningkatan Keberdayaan Masyarakat Pedesaan ;
Program Peningkatan Partisipasi Masyarakat Dalam Membangun Desa ;
Program Tercapainya Pemahaman Masyarakat Tentang Pengarusutamaan Gender Dan Anak ;
Bahwa pencairan dilakukan sebagai berikut : ;
Jumlah dana untuk Kegiatan Pengembangan Kawasan Pedesaan tersebut sebesar Rp. 90.000.000,- dan telah dicairkan semuanya dalam 4 tahap berdasarkan :
SP2D tanggal 23 Maret 2009 Nomor : 11/Sp2D/BL/MBD/09 Rp. 29.390.000,- (UP) ;
SP2D Nomor : 119/SP2D/BL/MBD/09 dengan nilai Rp. 24.610.000,- dengan kode (TU) ;
SP2D Nomor : 120/SP2D/BL/MBD/09 dengan nilai Rp. 21.705.000,- dengan kode (GU) ;
SP2D Nomor : 231/SP2D/BL/MBD/09 dengan nilai Rp. 14.090.000,- dengan kode (TU) ;
Jumlah dana untuk Kegiatan Sosialisasi Pengarustamaan Gender tersebut sebesar Rp. 100.000.000,- dan telah dicairkan semuanya dalam 5 tahap berdasarkan :
SP2D tanggal 23 Maret 2009 Nomor : 11/Sp2D/BL/MBD/09 Rp. 4.320.000,- (UP) ;
SP2D Nomor : 105/SP2D/BL/MBD/09 dengan nilai Rp. 25.000.000,- (belanja modal ke pihak ketiga), dimana dapat saksi jelaskan terkait SP2D tersebut di atas ada pencairan dana untuk pihak ketiga terkait pengadaan 1 unit kendaraan roda 2 ;
SP2D Nomor : 119/SP2D/BL/MBD/09 dengan nilai Rp. 39.725.000 dengan kode (TU) ;
SP2D Nomor : 120/SP2D/BL/MBD/09 dengan nilai Rp. 2.590.000,- (dengan kode GU) ;
SP2D Nomor : 231/SP2D/BL/MBD/09 dengan nilai Rp. 27.725.000,- dengan kode (TU) ;
Jumlah dana untuk Kegiatan Pendataan Profil Desa tersebut sebesar Rp. 150.000.000,- dan telah dilakukan pencairan semuanya dalam 3 tahap berdasarkan :
SP2D tanggal 23 Maret 2009 Nomor : 11/Sp2D/BL/MBD/09 Rp. 43.685.000,- (UP) ;
SP2D Nomor : 119/SP2D/BL/MBD/09 dengan nilai Rp. 92.550.000,- dengan kode (TU) ;
SP2D Nomor : 231/SP2D/BL/MBD/09 dengan nilai Rp. 5.490.000,- dengan kode (TU) ;
SP2D Nomor : 329/SP2D/BL/MBD/09 dengan nilai Rp. 8.000.000,- (Belanja modal) ;
Bahwa menyangkut masalah Kegiatan mestinya ada PPTK, yang mengetahui Kegiatan bisa digabungkan adalah PPTK Kegiatan terkait, tetapi kalau sudah ada anggaran seperti Rp. 675.000.000,- maka anggaran lain tidak boleh lagi karena menjadi double pembayaran ;
Bahwa setiap kegiatan harus menghasilkan output dan harus dilengkapi dengan bukti – bukti ;
Bahwa setiap program itu yang bertanggungjawab adalah SKPD teknis dimaksud, sehingga penggunaan dana harus sesuai dengan nama kegiatan, maksud kegiatan, dan harus menghasilkan keluaran yang didukung dengan alat bukti yang bisa dianggap sebagai pertanggungjawaban, kalau itu bentuknya sosialisasi harus ada dokumen gambar pelaksanaan kegiatan, harus ada daftar hadir peserta, harus ada daftar penerima materi yang berupa ATK, harus ada RAB pelaksanaan kegiatan, harus ada laporan lengkap hasil selama pelaksanaan yang diserahkan kepada sekretaris daerah ;
Bahwa tugas saksi SAMUEL DAHOKLORY selaku Bendahara Pengeluaran dari SKPD adalah menyiapkan dokumen – dokumen untuk pembayaran sejumlah dana, dokumen yang dipersiapkan adalah SPP (Surat Perintah Pembayaran) yang ditandatangani oleh Bendahara dan PPTK, Kwitansi pembayaran yang ditanda tangani oleh bendahara dan pengguna anggaran yang isinya nominal dana harus dbayarkan kepada pihak kedua, juga membantu mempersiapkan SPM (Surat Perintah Membayar) yang ditandatangani oleh pengguna anggaran ;
Bahwa ada dana bantuan untuk alokasi dana desa termuat dalam APBD Kab. MBD tahun 2009 di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Kab. MBD ;
Bahwa mekanisme pencairan adalah dana ditransfer dari bendahara pengeluaran Dinas PPKAD Kab. MBD tahun 2009 ke rekening SKPD BPMD, selanjutnya saksi SAMUEL DAHOKLORY selaku Bendahara pengeluaran SKPD BPMD Kab. MBD melakukan pencairan untuk disalurkan kepada masing – masing Desa dan Dusun ;
Bahwa ada alokasi dana dalam DPA SKPD Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Pemerintahan Desa untuk Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintah Desa/Dusun Tahun 2009 ;
Bahwa saksi pernah mendengar bahwa ada pemotongan atas bantuan keuangan Desa dan Dusun berdasarkan Keputusan Pejabat Bupati tentang Penetapan Jumlah Kontribusi Desa dan Dusun untuk kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintah Desa dan Dusun Kab. MBD ;
Menimbang, bahwa Terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut ;
SAKSI OSORIO A. HENDRIK JOHANSZ :
Bahwa jabatan saksi pada tahun 2009 adalah sebagai Staff Bendahara Pengeluaran Dinas PPKAD Kab. MBD untuk bantuan Subsidi Kepala Desa dan Dusun pada pelaksanaan Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun di Kab. MBD ;
Bahwa tugas saksi adalah untuk membayar dan menyusun laporan pertanggungjawaban atas administrasi pencairan ;
Bahwa Bendahara BPMDPP & PD Kab. Maluku Barat Daya 2009 adalah saksi SAMUEL DAHOKLORY ;
Bahwa benar ada bantuan dana, termuat dalam nomor rekening : 1.20.1.20.02.00.00.5 1 7 Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Kab. Maluku Barat Daya Belanja Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa, dalam APBD Tahun Anggaran 2009 dengan perincian bantuan untuk Desa / Dusun sebanyak Desa 117 dan Dusun 45, setiap Desa mendapat Rp. 40.000.000,- dan setiap Dusun Rp. 25.000.000,- ;
Bahwa dasar hukum berdasarkan Keputusan Bupati Kab. Maluku Barat Daya Nomor : 414.11-22 Tahun 2009 tanggal 30 Maret 2009 Tentang Penetapan Jumlah Desa Dan Dusun Di Wilayah Kab MBD Tahun 2009 ;
Bahwa ada dilakukan pemotongan atas bantuan keuangan Desa/Dusun tersebut berdasarkan Keputusan Bupati Kab. Maluku Barat Daya Nomor : 412.24-27 Tahun 2009 tentang Penetapan Jumlah Kontribusi Desa dan Dusun untuk Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintah Desa dan Dusun Kab. Maluku Barat Daya tahun 2009 dimana pemotongan dengan kontribusi Rp. 5.000.000,- setiap Desa dan Rp. 2.000.000,- sehingga hasil kontribusi sebesar Rp. 675.000.000,-;
Bahwa PPTK harus bertanggungjawab dengan Kegiatannya, termasuk dalam pembuatan RAB, juga penandatanganan lampiran SPM LS ;
Bahwa penggunaan dana Rp. 338.005.000,- yang dicairkan atas 3 (tiga) Kegiatan yang tergambar dalam DPA SKPD BPMDPP&PD Kab. Maluku Barat Daya harus dipertanggungjawabkan oleh PPTK masing – masing Kegiatan, karena Anggarannya berbeda – beda, kalau PPTK mengatakan tidak pernah dilakukan Kegiatan tersebut, berarti Kegiatan adalah fiktif ;
Bahwa seharusnya Terdakwa selaku Kepala SKPD BPMPPKBPD Kab. Maluku Barat Daya harus mengontrol Penggunaan uang yang dikelolanya dengan memperhatikan register – register keuangan yang dibuat oleh saksi SAMUEL DAHOKLORY selaku Bendahara pengeluaran dan biasanya diperiksa setiap akhir bulan ;
Bahwa setiap program itu yang bertanggung jawab adalah SKPD teknis dimaksud, sehingga penggunaan dana harus sesuai dengan nama kegiatan, maksud kegiatan, dan harus menghasilkan keluaran yang didukung dengan alat bukti yang bisa dianggap sebagai pertanggungjawaban, kalau itu bentuknya sosialisasi harus ada dokumen gambar pelaksanaan kegiatan, harus ada daftar hadir peserta, harus ada daftar penerima materi yang berupa ATK, harus ada RAB pelaksanaan kegiatan, harus ada laporan lengkap hasil selama pelaksanaan yang diserahkan kepada sekretaris daerah ;
Bahwa pernah diberikan kepada keuangan laporan secara tertulis pelaksanaan keuangan berupa laporan lengkap baik sifatnya laporan setelah selesai kegiatan maupun laporan hal – hal yang dicapai dari 3 (tiga) program yang dimaksud ;
Bahwa dana bantuan tahap I untuk Desa dan Dusun dalam Wilayah Kab. Maluku Barat Daya sebesar Rp. 2.902.500.000,- ditransfer oleh saksi, Bendaharawan Dinas Keuangan Kab. Maluku Barat Daya masuk rekening BPMDPP&PD Kab. Maluku Barat Daya No. 0511000285 tanggal 13 April 2009 ;
Bahwa kalau menyangkut pemotongan saksi tidak tahu karena itu adalah urusan saksi SAMUEL DAHOKLORY selaku Bendahara Pengeluaran SKPD BPMDPP & PD sebab uang tersebut dalam pengelolaan SKPD BPMDPP & PD Kab. Maluku Barat Daya maka pencairan dilakukan sesuai dengan kebutuhan sampai terealisir Rp. 675.000.000,- sesuai perhitungan 117 Desa masing – masing sebesar Rp.5.000.000,- dan 45 Dusun masing – masing sebesar Rp. 2.000.000,- dan itu adalah kebijakan yang diambil oleh SKPD BPMDPP & PD Kab. Maluku Barat Daya berdasarkan SK Pejabat Bupati MBD saat itu ;
Bahwa yang menandatangani SPM adalah Terdakwa selaku Kepala SKPD BPMPPKBPD Kab. Maluku Barat Daya dan lampiran adalah ditandatangani oleh saksi SAMUEL DAHOKLORY selaku bendahara pengeluaran SKPD BPMDPPPD Kab. Maluku Barat Daya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut ;
SAKSI HENDRY L.Y. AGUSTIN, S.STP. :
Bahwa saksi dihadirkan sebagai saksi terkait dengan tindak pidana korupsi ;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa ;
Bahwa saat itu saksi hanya sebagai staf Tata Pemerintahan yang mendampingi Kabag Tata Pemerintahan untuk mengikuti kegiatan pelantikan Pejabat Kepala Desa sekaligus juga mendampingi kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun di Kab. MBD Tahun 2009 sebagai operator komputer ;
Bahwa saksi bukan panitia kegiatan tersebut ;
Bahwa yang melaksanakan kegiatan tersebut adalah SKPD BPMDPP&PD Kab. Maluku Barat Daya ;
Bahwa saksi tidak tahu apakah ada kegiatan yang disisipkan ;
Bahwa Pejabat Bupati Kab. Maluku Barat Daya dalam sambutannya mengatakan bahwa Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun Kab. Maluku Barat Daya Tahun Anggaran 2009 berasal dari Dana Kontribusi Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2009 ;
Bahwa saksi tidak mendapat honor dari kegiatan tersebut ;
Bahwa saksi tidak mengetahui tentang SK mengenai Kontribusi Desa dan Dusun untuk Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa / Dusun di Kab. Maluku Barat Daya tahun 2009 karena saksi tidak masuk dalam anggota panitia ;
Bahwa waktu Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa / Dusun di Kab. Maluku Barat Daya tahun 2009 saksi tidak ingat lagi, tetapi berlangsung selama 2 sampai dengan 3 hari dan bertempat di Balai Desa Kaiwatu untuk kecamatan Moa Lakor ;
Bahwa ada sertifikat Kegiatan yang didapat oleh peserta sosialisasi saat itu karena saksi melihat ada peserta yang memegang sertifikat tersebut ;
Menimbang, bahwa Terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut ;
SAKSI CH. KAPRESSY, S.H., M.Si. :
Bahwa saksi menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya pada saat Kegiatan tersebut berlangsung ;
Bahwa saksi mengerti sehubungan dengan terkait dengan Tindak Pidana Korupsi Dana 3 (tiga) Program Kegiatan yaitu : Peningkatan Keberdayaan Masyarakat Pedesaan, Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Membangun Desa, dan Program Tercapainya Pemahaman Masyarakat Tentang Pengarusutamaan Gender dan Anak, pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa didalam pelaksanaan Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun di Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun Anggaran 2009 ;
Bahwa tugas dan tanggungjawab saksi yaitu :
Selaku Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah ;
Sebagai staf yang membantu Kepala Daerah dalam perumusan kebijakan daerah ;
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah ;
Menyusun perencanaan keuangan daerah ;
Bahwa berdasarkan Permendagri Nomor : 13 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 7 Ayat (4) “Pejabat Pengelola Keuangan Daerah / PPKD bertanggungjawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah” terkait dengan Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa / Dusun tahun 2009, yang saksi ketahui telah dilaksanakan ke semua dinas namun saksi tidak terlibat langsung didalam Kegiatan tersebut ;
Bahwa ada alokasi anggaran ADD untuk Desa dan Dusun tahun 2009 sebesar Rp. 30.000.000.000,- ;
Bahwa mekanisme pencairan itu melalui SKPD yang bersangkutan melalui saksi dalam bentuk penandatanganan cek ;
Bahwa saksi pernah melakukan pertemuan dengan Pejabat Bupati MBD dan hasil pertemuan tersebut akan diadakan pemotongan dari setiap Desa sebesar Rp. 5.000.000,- dan Dusun sebesar Rp. 2.000.000,- untuk melaksanakan Diklat yang dilakukan oleh SKPD tersebut melalui SK Pejabat Bupati ;
Bahwa dasar pemotongan dana tersebut adalah untuk melaksanakan kegiatan Diklat tersebut pada masing – masing kecamatan karena jika kegiatan tersebut dilaksanakan di Wonreli – Kisar maka akan membutuhkan anggaran yang cukup besar untuk medatangkan para peserta karena mengingat MBD baru menjadi daerah otonom sehingga diambil kebijakan tersebut agar kegiatan tersebut tetap dapat terlaksana ;
Bahwa saksi tidak ikut dalam kegiatan tersebut di setiap kecamatan hanya saat kegiatan tersebut dilaksanakan di Wonreli ;
Bahwa ada 3 (tiga) kegiatan yang dilaksanakan dan saksi mengetahuinya dari APBD yang disusun bersama ;
Bahwa perjalanan dinas dianggarkan oleh SKPD Dinas Badan ;
Bahwa kegiatan pelaksanaan ini dibuka oleh Pejabat Bupati ;
Bahwa yang mempunyai inisiatif untuk melakukan pemotongan tersebut adalah Pejabat Bupati ;
Bahwa ada laporan setelah pertemuan bahwa sesuai arahan Pejabat Bupati akan diadakan pemotongan dana dari setiap Desa dan Dusun untuk penghematan biaya APBD ;
Bahwa materi telah dikonsultasikan dengan Badan Pendidikan Provinsi Maluku dan juga dilaporkan ke saksi dan saksi menyetujui materi tersebut ;
Bahwa ada laporan pelaksanaan kegiatan ;
Bahwa saksi tidak menerima laporan pertanggungjawaban keuangan karena laporan tersebut harus dilaporkan kepada Dinas Keuangan ;
Bahwa untuk penggabungan kegiatan memang tidak dibenarkan namun karena untuk efisiensi penggunaan dana maka saksi mengarahkan agar digabungkan dan juga mengingat daerah yang cukup jauh ;
Bahwa saksi juga pernah mengarahkan supaya Kegiatan yang ada dalam SKPD dibenahi seefesien mungkin, tidak mewah dan harus ada output ;
Menimbang, bahwa Terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut ;
SAKSI SAMY TITAHENA, S.STP. :
Bahwa saksi pada saat itu adalah sebagai Camat Wetar Kab. Maluku Barat Daya dan terkait dengan Kegiatan tersebut saksi selaku Narasumber ;
Bahwa saksi masuk di dalam panitia tetapi saksi tidak mengetahui saksi masuk dalam anggota panitia Kegiatan tersebut, saksi baru mengetahui saksi masuk di dalam anggota panitia setelah saksi diperiksa di penyidik dan diperlihatkan SK Panitia Kegiatan ;
Bahwa saksi tidak pernah mendapat SK Nomor : 414.24-26 tentang Pembentukan Panitia Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa / Dusun di Kab. Maluku Barat Daya tahun 2009 ;
Bahwa Alokasi Anggarannya berasal dari pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) berdasarkan SK No. 414.24-27 tentang Kontribusi Desa dan Dusun untuk Kegiatan Pendidikan dan Pelatihhan Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun di Kab. Maluku Barat Daya tahun 2009 dari setiap Desa dan Dusun di 8 (delapan) kecamatan di Kab. Maluku Barat Daya dan kontribusi per Desa sebesar Rp. 5.000.000,- dan per Dusun Rp. 2.000.000,-, apabila dikalikan dengan jumlah Desa 117 dan Dusun 45 yang ada di Kab. Maluku Barat Daya maka jumlah dananya Rp. 675.000.000,- ;
Bahwa Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa / Dusun di Kab. Maluku Barat Daya tahun 2009, dilaksanakan berdasarkan gugus kecamatan dan khusus untuk Kecamatan Wetar bertempat di Gedung Serbaguna Latupati Wonreli dan berlangsung selama 3 hari ;
Bahwa yang melaksanakan Kegiatan tersebut adalah SKPD BPMDPP&PD Kab. Maluku Barat Daya dan Kepala BPMDPP&PD Kab. Maluku Barat Daya saat dilakasanakan Kegiatan tersebut adalah Terdakwa ;
Bahwa Kontribusi dari Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa / Dusun di Kab. Maluku Barat Daya tahun 2009 yaitu :
Pemberian materi dan ceramah oleh narasumber ;
Pemberian perlengkapan bagi para peserta berupa tas, buku dan cinderamata ;
Pemberian honor bagi para peserta tetapi saksi tidak mengetahui berapa jumlahnya ;
Bahwa peserta dari Kecamatan Wetar juga mendapat sertifikat dan juga cenderamata dan tidak ada Kegiatan lain yang dicantumkan di dalam sertifikat tersebut dan yang dicantumkan adalah Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun Kab. Maluku Barat Daya ;
Bahwa saksi mendapat honor dari Kegiatan tersebut sebagai Narasumber dan juga diberikan uang pengganti transport saksi kurang lebih Rp. 1.000.000,- ;
Bahwa spanduk kegiatan yang terpasang adalah bertuliskan “Diklat Penguatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa/Dusun Kabupaten Maluku Barat Daya” dan tidak ada spanduk lain yang terpasang ;
Bahwa tidak ada kegiatan lain selain kegiatan Diklat Penguatan Kapasitas Aparatur Perintahan Desa/Dusun Kab. Maluku Barat Daya yang dibiayai kontribusi Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 675.000.000,- ;
Bahwa kegiatan tersebut dibuka oleh Pejabat Bupati ;
Bahwa sebagai nara sumber saksi menyampaikan materi tentang Pengembangan Desa ;
Bahwa sebelum kegiatan berlangsung tidak pernah membicarakan tentang pemotongan ;
Bahwa pemotongan dilakukan setelah selesai kegiatan ;
Bahwa pemberian materi berupa modul ;
Bahwa yang hadir pada saat itu kurang lebih 100 orang ;
Bahwa saat itu ada daftar hadir yang ditandatangani oleh peserta ;
Bahwa pada saat pelaksanaan tidak pernah dibagikan quisioner untuk kegiatan profil desa ;
Menimbang, bahwa Terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut ;
SAKSI MARKUS A. MATAKENA, S.IP., M.Si. :
Bahwa jabatan saksi pada saat Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa / Dusun adalah Camat Mdona Hyera dan sekalian sebagai anggota Panitia Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa / Dusun tahun 2009 berdasarkan SK Penjabat Bupati Kab. Maluku Barat Daya Nomor : 414.24-26 tahun 2009 ;
Bahwa saksi masuk di dalam panitia tetapi awalnya saksi tidak mengetahui bahwa saksi masuk dalam anggota panitia Kegiatan tersebut, saksi baru mengetahui saat saksi diperiksa di penyidik ;
Bahwa Alokasi Anggarannya berasal dari pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) berdasarkan SK Nomor : 414.24-27 tentang Kontribusi Desa dan Dusun untuk Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun di Kab. Maluku Barat Daya tahun 2009 dari setiap Desa dan Dusun di 8 (delapan) kecamatan di Kab. Maluku Barat Daya ;
Bahwa saksi tidak pernah mendapat SK Nomor : 414.24-27 tentang Kontribusi Desa dan Dusun untuk Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa / Dusun di Kab. Maluku Barat Daya tahun 2009, saksi baru mengetahui setelah selesai pelaksanaan Kegiatan Pendidikan dan Pelatihhan Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun di Kab. Maluku Barat Daya tahun 2009 ;
Bahwa kontribusi per Desa sebesar Rp. 5.000.000,- dan per Dusun dan Rp. 2.000.000,- dengan jumlah Desa 117 dan Dusun 45 yang ada di Kab. Maluku Barat Daya maka jumlah dananya Rp. 675.000.000,- ;
Bahwa sesuai dengan juknis Pengelolaan Dana Bantuan Desa dan Dusun di Kab. Maluku Barat Daya tidak dapat dibenarkan tetapi sesuai dengan SK Bupati Nomor : 414.24-27 tentang kontribusi untuk Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun maka kegiatan tersebut tetap dilaksanakan ;
Bahwa Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa / Dusun di Kab. Maluku Barat Daya tahun 2009, khusus untuk Kecamatan Mdona Hyera bertempat di Luang Timur (Bangunan Gereja Luang Timur) dan berlangsung selama 2 hari ;
Bahwa inti daripada sambutan Penjabat Bupati pada saat pembukaan Kegiatan tersebut yaitu bahwa Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan tujuan untuk meningkatkan dan mempersiapkan Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun dan terselenggara atas kontribusi dari Desa dan Dusun ;
Bahwa yang melaksanakan Kegiatan tersebut adalah SKPD BPMDPP&PD Kab. Maluku Barat Daya dan Kepala BPMDPP&PD Kab. Maluku Barat Daya adalah Terdakwa ;
Bahwa saksi saat itu adalah sebagai Pembawa Materi dalam Kegiatan tersebut ;
Bahwa honor yang saksi terima sebesar Rp. 400.000,- ;
Bahwa saat itu tidak dibagikan quisioner ;
Bahwa tidak ada kegiatan lain selain kegiatan Diklat Penguatan Kapasitas Aparatur Perintahan Desa/Dusun Kab. Maluku Barat Daya yang dibiayai kontribusi Alokasi Dana Desa (ADD) ;
Menimbang, bahwa Terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut ;
SAKSI JOHANNES IMULY :
Bahwa saksi bekerja di SKPD BPMDPP & PD sejak tahun 2008 ;
Bahwa jabatan saksi saat itu adalah sebagai Kasubid Administrasi Desa pada SKPD BPMDPP & PD Kab. Maluku Barat Daya ;
Bahwa saksi saat kegiatan adalah sebagai Sekretaris Panitia Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa / Dusun tahun 2009 berdasarkan SK Penjabat Bupati Kab. Maluku Barat Daya Nomor : 414.24-26 tahun 2009 ;
Bahwa diklat dibiayai dari kontribusi Desa dan Dusun ;
Bahwa saksi tahu dari SK Pejabat Bupati ;
Bahwa saksi hanya mengikuti kegiatan tersebut di Babar dan Babar Timur ;
Bahwa tugas saksi sebagai sekretaris panitia adalah membuat administrasi kegiatan namun administrasi tersebut bukan saksi yang membuatnya, karena saksi tidak bisa mengoperasikan komputer maka yang membuat administrasi adalah ketua panitia sendiri ;
Bahwa saksi mendapat honor sebesar Rp. 5.250.000.- ;
Bahwa saksi tidak mengetahui tentang laporan kegiatan ;
Bahwa saksi sudah tidak ingat lagi berapa orang jumlah panitia saat kegiatan tersebut ;
Bahwa saksi tidak pernah mengetahui tentang SPM yang dikeluarkan ;
Bahwa saksi tidak terlibat dalam pembuatan materi kegiatan tersebut ;
Bahwa yang membuat daftar hadir peserta dan daftar honorium panitia adalah saksi sendiri ;
Bahwa saksi pernah ke Jakarta dengan Pejabat Bupati untuk membeli perlengkapan – perlengkapan kegiatan ;
Bahwa saksi tidak pernah menyusun RAB ;
Bahwa modul untuk kegiatan dicetak di Ambon ;
Bahwa ada kegiatan simulasi yang diperagakan oleh Terdakwa selaku Kepala SKPD BPMPPKBPD Kab. Maluku Barat Daya ;
Bahwa saksi tahu kontribusi setiap Desa adalah sebesar Rp.5.000.000,- dan Dusun sebesar Rp.2.000.000,- ;
Bahwa saksi tahu pemotongan terhadap Alokasi dana Desa tahun 2009 untuk Kegiatan tersebut di atas berdasarkan SK Penjabat Bupati Kab. Maluku Barat Daya Nomor : 412. 24-27 tahun 2009 tertanggal 1 April 2009 tentang Penetapan Jumlah Kontribusi Dana Desa Dan Dusun untuk Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun Kab. Maluku Barat Daya Tahun 2009, yang mana dalam lampiran SK Penjabat Bupati Kab. Maluku Barat Daya tersebut dirinci bahwa setiap Desa kontribusinya sebesar Rp. 5.000.000,- sedangkan setiap Dusun sebesar Rp.2.000.000,- ;
Bahwa yang saksi tahu jumlah semuanya adalah sebesar Rp. 675.000.000,- yang didapat dari jumlah Desa 117 dan Dusun 45 yang ada di Kab. Maluku Barat Daya ;
Bahwa PPTK Partisipasi Desa adalah saksi sendiri ;
Bahwa tanggal dan bulan kegiatan tersebut berlangsung saksi sudah tidak ingat lagi tetapi Kegiatan Pendidikan Dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa Dan Dusun Kab. Maluku Barat Daya Tahun Anggaran 2009 tersebut berlangsung pada tahun 2009 yang dilaksanakan berdasarkan Kecamatan di 8 kecamatan yang ada pada Kab. Maluku Barat Daya ;
Bahwa output yang didapat para peserta dalam Kegiatan yang dimaksud adalah :
Pemberian materi / ceramah oleh penceramah ;
Pemberian perlengkapan bagi para peserta berupa tas, buku materi, tanda pengenal peserta ;
Pemberian honor bagi para peserta namun besaran honornya saksi tidak mengetahui, tetapi setelah diperlihatkan daftar pembayaran honor peserta sesuai RAB bahwa honor peserta per orang Rp.75.000,- ;
Bahwa tidak ada kegiatan lain selain kegiatan Diklat Penguatan Kapasitas Aparatur Perintahan Desa/Dusun Kabuapten Maluku Barat Daya yang dibiayai kontribusi Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 675.000.000,- ;
Bahwa sepengetahuan saksi, pada saat kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun tahun 2009 dilaksanakan, tidak ada program atau kegiatan lain yang disisipkan yang berasal dari SKPD BPMPPKBPD Kab. MBD, akan tetapi atas instruksi lisan Terdakwa dengan alasan adanya persesuaian materi dan para tokoh yang hadir pun sama juga dari staf desa, oleh karenanya pelaksanaannya digabungkan ;
Bahwa tetapi pada saat pelaksanaan kegiatan hanya satu kegiatan yaitu Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun, sedangkan 3 (tiga) program kegiatan yang terdapat dalam DPA SKPD yaitu :
Program Peningkatan Keberdayaan Masyarakat Pedesaan ;
Program Peningkatan Partisipasi Masyarakat Dalam Membangun Desa ; dan
Program Tercapainya Pemahaman Masyarakat Tentang Pengarusutamaan Gender dan Anak ;
tidak dilaksanakan ;
Bahwa kegiatan dimana saksi merupakan PPTK tidak dilaksanakan karena atas instruksi pimpinan yaitu Terdakwa untuk menggabungkan kegiatan dan saksi selaku PPTK hanya diinstruksikan juga untuk menyiapkan administrasi kegiatan tersebut untuk dibuatkan laporan pertanggungjawaban keuangan oleh saksi SAMUEL DAHOKLORY selaku Bendahara Pengeluaran ;
Bahwa saksi tidak pernah membuat daftar – daftar yang terkait dengan pertanggungjawaban karena saksi tidak bisa menggunakan komputer sehingga ada staf yang membuatkan daftar tersebut ;
Bahwa selanjutnya saksi tidak mengetahui lagi sampai dengan pencairan dan penggunaan dana dari ketiga kegiatan tersebut termasuk kegiatan saksi ;
Menimbang, bahwa Terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut ;
SAKSI SAMUEL DAHOKLORY :
Bahwa saksi menjadi PNS sejak tahun 2007 ;
Bahwa saksi menjabat sebagai bendahara pengeluaran pada SKPD BPMDPP & PD Kab. Maluku Barat Daya pada tahun 2009 ;
Bahwa yang mengangkat saksi sebagai bendahara pada SKPD BPMDPP & PD Kab. Maluku Barat Daya adalah Penjabat Bupati Kab. MBD ;
Bahwa tugas saksi selaku bendahara pengeluaran adalah menerima, menyimpan, mengeluarkan dan mempertanggungjawabkan keuangan ;
Bahwa saksi bertanggungjawab terhadap Terdakwa selaku Kepala SKPD BPMPPKBPD Kab. Maluku Barat Daya ;
Bahwa Diklat Penguatan Kapasitas Aparatur Perintahan Desa/Dusun Kabuapten Maluku Barat Daya dibiayai lewat kontribusi Desa dan Dusun sedangkan kegiatan lain dibiayai dari APBD ;
Bahwa sebagai bendahara pengeluaran SKPD BPMPPKBPD saksi harus terlibat langsung dalam kegiatan- kegiatan tersebut ;
Bahwa masing – masing kegiatan fungsi pembiayaan dan pertanggungjawabannya berbeda ;
Bahwa saksi mengeluarkan SPP harus berdasarkan rincian dari PPTK yang berupa kegiatan ;
Bahwa saksi sudah tidak ingat lagi berapa kali saksi mengeluarkan SPP ;
Bahwa diklat diadakan pada awal bulan Mei yang dilangsungkan pada 8 (delapan) kecamatan tapi secara terpisah ;
Bahwa yang menjadi ketua panitia adalah saksi ALEXANDER S OLIVER, S. Stp, Sekretaris adalah saksi JOHANNES IMULY dan penanggungjawab adalah Terdakwa selaku Kepala SKPD BPMPPKBPD Kab. Maluku Barat Daya saat itu ;
Bahwa dana yang terkumpul adalah Rp. 675.000.000,- dari masing – masing desa dan dusun pada 8 (delapan) kecamatan ;
Bahwa saksi tidak pernah menyusun anggaran, yang menyusun anggaran adalah Ketua Panitia dan Sekretaris ;
Bahwa penyisipan kegiatan dilakukan oleh Terdakwa selaku Kepala SKPD BPMPPKBPD Kab. Maluku Barat Daya dan sebagai penanggungjawab yang sama dengan PPTK ;
Bahwa saksi telah melakukan pertanggungjawaban dari 3 (tiga) kegiatan yang dilaksanakan oleh SKPD BPMDPP & PD Kab. Maluku Barat Daya ;
Bahwa untuk kegiatan yang disisipkan itu mempunyai anggaran masing – masing ;
Bahwa pembelian sepeda motor dari DPA bukan dari anggaran kegiatan dan semua dana terpakai habis ;
Bahwa saksi pernah memberikan dana kepada PPTK setelah kegiatan selesai sesuai penetapan dan dibayarkan sesuai dengan bukti daftar hadir, dimana semua pembayaran tersebut ada bukti pembayarannya ;
Bahwa saksi tidak tahu tentang kegiatan yang disisipkan tersebut ;
Bahwa saksi turun langsung ke lapangan sekalian memberikan dana bantuan Alokasi Dana Desa (ADD) ;
Bahwa fungsi PPTK adalah sebagai pengendali kegiatan ;
Bahwa penyisipan kegiatan adalah atas kebijakan pimpinan SKPD ;
Bahwa yang menandatangani laporan adalah Terdakwa selaku Kepala SKPD BPMPPKBPD Kab. Maluku Barat Daya dan saksi sebagai bendahara pengeluaran SKPD BPMPPKBPD Kab. Maluku Barat Daya ;
Bahwa Pelaksanaan Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun Kab. Maluku Barat Daya dilaksanakan lebih dahulu dalam bulan Mei 2009, realisasi pembayaran secara formal administrasinya dibuat setelah selesai Kegiatan tersebut dimana secara otomatis langsung dilakukan pemotongan dana sebesar Rp. 5.000.000,- per Desa dan Rp. 2.000.000,- per Dusun, disertai dengan penandatanganan kwitansi pembayaran dan penyerahan uang kepada setiap desa dan dusun ;
Bahwa dana yang saksi potong dari setiap Desa adalah Rp. 5.000.000,- dengan jumlah total sebesar Rp. 585.000.000,- sedangkan setiap Dusun sebesar Rp. 2.000.000,- dengan jumlah total sebesar Rp. 90.000.000,- sehingga total pungutan dari 117 Desa dan 45 Dusun total keseluruhan adalah Rp. 675.000.000,- ;
Bahwa sesuai RAB Kontribusi Alokasi Dana Desa (ADD) Desa dan Dusun dalam rangka penguatan kelembagaan Kab. Maluku Barat Daya yang disusun oleh SKPD BPMDPP & PD Kab. Maluku Barat Daya 2009 ;
Bahwa jumlah peserta sebagaimana dalam daftar hadir peserta diestimasi 5 utusan per Desa dan 2 per Dusun sesuai keterangan camat – camat yang ada di Kab MBD 2009, kalau berdasarkan RAB peserta sebanyak 909 orang ;
Bahwa saksi sudah pertanggungjawabkan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati Kab. Maluku Barat Daya Nomor : 08 Tahun 2010 tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggran 2009 ;
Bahwa ada sertifikat yang dibagikan kepada peserta setelah kegiatan tersebut dilaksanakan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut ;
Menimbang, bahwa terhadap saksi – saksi sebagaimana tersebut berikut ini, meskipun kepadanya telah dipanggil secara patut dan sah ternyata tidak dapat dihadirkan di persidangan, maka atas permintaan dari Penuntut Umum dan atas persetujuan dari Terdakwa dan Penasihat Hukumnya, maka keterangan saksi tersebut yang telah diberikan di hadapan penyidik dibawah sumpah sebagaimana termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik dibacakan oleh Penuntut Umum, hal ini sesuai dengan Pasal 162 KUHAP dan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor : 661 K/PID/1988 tanggal 19 Juli 1991, yang menyatakan bahwa keterangan saksi yang dibacakan sama nilainya dengan saksi yang disumpah, yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
SAKSI Drs. JACOB PATTY :
Bahwa pada Tahun Anggaran 2009, berdasarkan keputusan yang saksi keluarkan yaitu Keputusan Bupati Kab. Maluku Barat Daya Nomor : 414.11-22 Tahun 2009 tentang Penetapan Jumlah Desa dan Dusun di Wilayah Kab. Maluku Barat Daya tahun 2009 yang menerima dana bantuan Desa dalam Wilayah Kab. Maluku Barat Daya sebanyak 117 dan Dusun sebanyak 45 dimana jumlah dana bantuan/subsidi kepada setiap Desa sebesar Rp. 40.000.000,- dan Dusun sebesar Rp. 25.000.000,- dimana pembayarannya dilakukan 2 tahapan ;
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor : 412.24-27 Tahun 2009 tanggal 1 April 2009 tentang Penetapan Jumlah kontribusi dana Desa dan Dusun untuk Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintah Desa dan Dusun Kab. Maluku Barat Daya tahun Anggaran 2009 yang isinya kontribusi setiap Desa Rp. 5.000.000,- dan setiap Dusun Rp. 2.000.000,- sehingga kalau ditotalkan semuanya Rp. 675.000.000,- ;
Bahwa pelaksanaan Kegiatan Pendididikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun Kab. Maluku Barat Daya dilaksanakan lebih dahulu dalam bulan Mei 2009, realisasi pembayaran secara formal administrasinya dibuat setelah selesai Kegiatan tersebut dimana secara otomatis langsung dilakukan pemotongan dana sebesar Rp. 5.000.000,- / Desa dan Rp. 2.000.000,- / Dusun, disertai dengan penandatanganan kwitansi pembayaran dan penyerahan uang ;
Bahwa dasar hukum berdasarkan Keputusan Bupati Kab. Maluku Barat Daya Nomor : 414.11-22 Tahun 2009 tanggal 30 Maret 2009 Tentang Penetapan Jumlah Desa Dan Dusun Di Wilayah Kab. Maluku Barat Daya Tahun 2009 ;
Bahwa sumber dananya dari APBD tahun 2009 dengan Nomor Rekening 1.20.1.20.02.00.00.5 1 7 Belanja Bantuan Keuangan Kepada Pemerintahan Desa, berdasarkan SK Pejabat Bupati Kab. Maluku Barat Daya Nomor : 412.24-27 tahun 2009 tanggal 01 April 2009 ditetapkan bahwa kontribusi dana Desa dan Dusun Kab. MBD TA 2009 berasal dari Alokasi Dana Desa sebesar Rp. 5.000.000,- dan Dusun sebesar Rp. 2.000.000,- ;
Bahwa ada RAB (Rancangan Anggaran Biaya) dan sesuai RAB Kontribusi Alokasi Dana Desa (ADD) Desa dan Dusun dalam rangka pengguatan kelembagaan Kab. Maluku Tenggara Barat ;
Bahwa saksi turun langsung ke lapangan sekalian memberikan dana bantuan Alokasi Dana Desa (ADD) ;
Bahwa jumlah peserta ada sebagaimana dalam daftar hadir peserta (terlampir) diestimasi 5 utusan per Desa dan 2 per Dusun kalau berdasarkan RAB peserta sebanyak 909 orang ;
Bahwa bantuan yang diberikan kepada Desa dan Dusun tidak ada hubungan dengan ketiga program diatas, semua sudah diatur sebagaimana dalam buku modul dan sertifikat yang saksi tandatangani ;
Bahwa tidak ada Kegiatan diikutkan maupun disisipkan karena murni Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana dalam RAB ;
Menimbang, bahwa Terdakwa membenarkan keterangan saksi yang telah dibacakan tersebut ;
SAKSI Drs. JOHN R. JOLTUWU :
Bahwa jabatan saksi pada saat Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa / Dusun adalah sebagai Koordinator Panitia Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa tahun 2009 berdasarkan SK Pejabat Bupati Maluku Barat Daya Nomor : 414.24-26 tahun 2009 tanggal 1 April 2009 (perlu ditambahkan bahwa jabatan saya dalam birokrasi Pemda MBD pada saat kegiatan tersebut dilakukan adalah Sekretaris pada Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Pemerintahan Desa Kab. MBD ;
Bahwa tugas dan fungsi saksi sebagai koordinator adalah : mengkoordinir kegiatan pendidikan dan pelatihan aparatur pemerintahan desa tahun 2009 ;
Bahwa saksi mengetahui kegiatan pembentukan tim penyusun dan pendataan profil desa, kegiatan pembentukan tim pembina dan tim sekretariat bimbingan teknik pengembangan kawasan pedesaan kecamatan PP Terselatan, Letti dan Babar Timur serta kegiatan pembentukan tim sosialisasi pengarusutamaan gender (PUG) di kecamatan PP Terselatan, Moa Lakor dan Damer, akan tetapi jalannya kegiatan tersebut saksi tidak mengetahui ;
Bahwa saksi terlibat hanya dalam acara pembukaan kegiatan tersebut hanya di kecamatan PP Terselatan dan tempat kegiatan di gedung Serbaguna Wonreli tahun 2009 dan dalam acara penutupan kegiatan pendidikan dan pelatihan aparatur pemerintahan desa / dusun tahun 2009 bertempat di gedung Serbaguna Wonreli dan Kecamatan Wetar juga ikut serta dalam kegiatan pendidikan dan pelatihan aparatur desa dan dusun tahun 2009 di Wonreli juga ;
Bahwa yang saksi ketahui, kegiatan tersebut berlangsung dengan anggaran yang berasal dari pemotongan dana ADD pada setiap desa dan dusun yang terdapat dalam 8 kecamatan di MBD berdasarkan SK Pejabat Bupati Nomor : 421.24-27 tahun 2009 tanggal 1 April 2009 tentang Penetapan Jumlah Kontribusi Dana Desa Untuk Kegiatan Pendidikan Dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa Dan Dusun Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun Anggaran 2009 ;
Bahwa yang saksi tahu kontribusi setiap desa adalah sebesar Rp. 5.000.000,- dan dusun sebesar Rp. 2.000.000,- ;
Bahwa tidak ada persesuaian materi antara kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun tahun 2009 yang diketik oleh staf BPMD dengan kegiatan Pengembangan Kawasan Pedesaan, Pendataan Profil Desa dan Sosialisasi Pengarusutamaan Gender ;
Bahwa yang memberi materi kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun tahun 2009 adalah Terdakwa kepada staf BPMD untuk diketik ;
Bahwa yang melaksanakan Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kab. MBD, hadir tiap perwakilan desa 5 dan dusun 2 dan lama pelaksanaan 6 hari karena kecamatan Wetar kegiatannya di Wonreli juga ;
Bahwa ada buku daftar hadir dan disimpan oleh panitia kegiatan ;
Bahwa output yang didapat para peserta dalam kegiatan yang dimaksud adalah :
Pemberian materi / ceramah oleh penceramah ;
Pemberian perlengkapan bagi para peserta berupa tas, buku materi, pulpen, buku catatan ;
Pemberian honor bagi para peserta (honor peserta langsung dibayarkan bendahara saksi SAMUEL DAHOKLORY) ;
Bahwa pada saat Pejabat Bupati MBD dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun tahun 2009 berasal dari dana kontribusi ADD tahun 2009 ;
Bahwa sepengetahuan saksi pada saat kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun Kab. MBD Tahun Anggaran 2009 dilaksanakan di kecamatan – kecamatan yang mana saksi hadir murni kegiatan ADD dan tidak ada program atau kegiatan lain yang disisipkan yang berasal dari BPMD Kab. MBD ;
Bahwa yang mengambil kebijakan untuk digabungkan ketiga kegiatan tersebut adalah Terdakwa ;
Menimbang, bahwa Terdakwa membenarkan keterangan saksi yang telah dibacakan tersebut ;
SAKSI Drs. ROBERTH R. FAR-FAR :
Bahwa alokasi anggarannya berasal dari pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) berdasarkan SK Nomor : 414.24-27 tentang Kontribusi Desa dan Dusun untuk Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun di Kab. Maluku Barat Daya tahun 2009 dari setiap Desa dan Dusun di 8 (delapan) Kecamatan di Kab. Maluku Barat Daya ;
Bahwa Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa / Dusun di Kab. Maluku Barat Daya tahun 2009, khusus untuk kecamatan Babar Timur di Ruangan SMP Negeri Letwurung pada bulan Juli dan berlangsung selama selama 3 hari ;
Bahwa yang melaksanakan adalah SKPD BPMDPP & PD Kab. Maluku Barat Daya. Dan yang menjadi Kepala BPMDPP & PD Kab. Maluku Barat Daya adalah Terdakwa ;
Bahwa saksi tidak mengetahui ada penggabungan 3 (tiga) Kegiatan dari SKPD BPMDPP & PD Kab. Maluku Barat Daya atau tidak, karena pada saat setelah selesai pembukaan Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun oleh Bupati saat itu bersama – sama dengan Bupati menuju ke Dawlor Dawra untuk melaksanakan Kegiatan lain tetapi sesuai dengan sambutan Bupati dilakukan Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun ;
Bahwa Jabatan saksi pada saat Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa / Dusun adalah sebagai anggota Panitia Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa / Dusun tahun 2009 berdasarkan SK Penjabat Bupati Kab. Maluku Barat Daya Nomor : 414.24-26 tahun 2009 ;
Bahwa Kontribusi dari Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa / Dusun di Kab. Maluku Barat Daya tahun 2009 yaitu :
Dibekali dengan materi terkait dengan pengelolaan Pemerintahan dari nasasumber ;
Pemberian perlengkapan bagi para peserta berupa tas, buku dan materi ;
Pemberian honor bagi para peserta tetapi saksi tidak mengetahui berapa jumlahnya ;
Bahwa sambutan Penjabat Bupati pada saat pembukaan Kegiatan tersebut yaitu bahwa untuk penguatan, kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun demi dan untuk mengoptimaliasi kinerja Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun terkait dengan Tugas dan tanggung jawabnya di dalam Desa dan Dusun ;
Bahwa saat itu saksi adalah Camat Babar Timur ;
Bahwa ada sertifikat Kegiatan yang didapat oleh peserta dari Kecamatan Babar Timur ;
Bahwa saksi mendapat honor dari Kegiatan tersebut sebagai pembawa materi jumlahnya sebesar Rp. 300.000,- dan tidak ada honor lain ;
Menimbang, bahwa Terdakwa membenarkan keterangan saksi yang telah dibacakan tersebut ;
SAKSI DOMINGGUS A. LESNUSSA :
Bahwa jabatan saksi pada saat itu adalah sebagai Camat Damer Kabupaten Maluku Barat Daya ;
Bahwa Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa / Dusun di Kabupaten Maluku Barat Daya tahun 2009, khusus untuk kecamatan Damer bertempat di Desa Wulur dan berlangsung selama 2 hari ;
Bahwa kontribusi Desa dan Dusun untuk Kegiatan dimaksud berdasarkan SK Nomor : 414.24-27 sesuai penjelasan para Kepala Desa dan Dusun di kecamatan Damer bahwa kontribusi per Desa sebesar Rp. 5.000.000,- dan per Dusun Rp. 2.000.000,- ;
Bahwa saksi tidak mengetahui kontribusi dari Kegiatan tersebut untuk para Kades / Kadus karena pada saat Kegiatan tersebut berlangsung karena saksi mendampingi Sdr. J. PATTY (Penjabat Bupati Kab. Maluku Barat Daya) mengunjungi Desa / Dusun yang berada di kecamatan Damer ;
Bahwa saksi tidak mengetahui ada Kegiatan lain yang telah disisipkan termasuk 3 (tiga) Kegiatan SKPD BPMDPP & PD Kab. Maluku Barat Daya pada saat pelaksanaan Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa / Dusun di Kabupaten Maluku Barat Daya tahun 2009 ;
Bahwa inti dari pada sambutan Penjabat Bupati pada saat pembukaan Kegiatan tersebut yaitu bahwa Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan tujuan untuk meningkatkan dan mempersiapkan Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun sehingga apabila sekembali dari Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun dapat menerapkan hasil Kegiatan tersebut di dalam membangun Desa dan Dusun dan terselenggara atas kontribusi dari Desa dan Dusun ;
Bahwa jumlah Desa di Kecamatan Pp. Babar 7 Desa yaitu : 1. Desa Wulur, 2. Desa Kelih, 3. Desa Ilih, 4. Desa Bebar, 5. Desa Kumur, 6. Desa Kwaymelu, 7. Desa Batu Merah, dan 1 Dusun yaitu : 1. Dusun Bebar Barat ;
Bahwa peserta yang hadir pada saat Kegiatan itu saksi perkirakan kurang lebih 40 orang ;
Bahwa ada sertifikat Kegiatan yang didapat oleh para peserta dari Kecamatan PP. Babar ;
Menimbang, bahwa Terdakwa membenarkan keterangan saksi yang telah dibacakan tersebut ;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk ahli SUBROTO,Ak meskipun telah dipanggil secara patut dan sah tetapi tidak dapat hadir di persidangan, maka atas permintaan dari Penuntut Umum dan atas persetujuan dari Terdakwa, maka keterangan ahli tersebut yang telah diberikan di hadapan penyidik sebagaimana yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik, selanjutnya dibacakan oleh Penuntut Umum, yang pada pokoknya sebagai berikut :
AHLI SUBROTO,Ak :
Bahwa Tugas dan tanggung saksi sebagai auditor di BPKP untuk melaksanakan Kegiatan dengan audit investigatif dan perhitungan kerugian negara dan Kegiatan – Kegiatan lain sesuai dengan penugasan dari atasan langsung ;
Bahwa pada Pelaksanaan Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun di Kabupaten Maluku Barat Daya atas nama Terdakwa dengan Anggaran Rp. 340.000.000,-, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti – bukti yang ada, kami berkesimpulan bahwa telah terjadi kerugian keuangan negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi pencairan dana Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) BPMDPP & PD Kab. Maluku Barat Daya Tahun Anggaran 2009 tentang 1). Program Peningkatan Keberdayaan Masyarakat Pedesaan; 2). Program Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam membangun Desa; 3). Program Penguatan Kelembagaan Pengarustamaan Gender pada Pelaksanaan Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun di Kabupaten Maluku Barat Daya ;
Bahwa Metode yang kami lakukan dalam menghitung kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi DPA BPMDPP & PD Kab. Maluku Barat Daya pada Pelaksanaan Pendidikan dan Petihan Aparatur Pemerintah Desa dan Dusun di Kab. Maluku Barat Daya Tahun Anggaran 2009, dilakukan dengan membandingkan antara jumlah pengeluaran negara dan nilai manfaat yang telah diperoleh negara atas pengeluaran tersebut ;
Bahwa pembayaran tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku yaitu :
Pasal 21 Undang – Undang Nomor : 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, yang mengatur bahwa pembayaran atas beban APBN / APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan atau jasa diterima, kewajiban Bendahara pengeluaran untuk memastikan pemenuhan persyaratan serta tanggung jawabnya atas setiap pembayaran yang dilaksanakannya ;
Pasal 18 Undang – Undang Nomor : 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharan Negara, yang mengatur tentang kewenangan dan tanggung jawab Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran untuk menguji kebenaran bukti – bukti pengeluaran atas beban APBN / APBD ;
Pasal 132 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah :
Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah ;
Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran materil yang timbul dari Penggunaan bukti dimaksud ;
Pasal 122 ayat (9) Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor : 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang berbunyi : Setiap SKPD dilarang melakukan pengeluaran atas beban anggaran daerah untuk tujuan lain yang telah ditetapkan dalam APBD ;
Bahwa sehubungan dengan penggunaan dana dan pengeluaran yang didukung dengan bukti – bukti yang memadai maka terdapat pengeluaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan atau telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp. 308.885.000,- ;
Bahwa yang dapat dipertanggungjawabkan hanya Rp. 708.000.000,- ;
Menimbang, bahwa Terdakwa membenarkan keterangan Ahli yang telah dibacakan tersebut ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan perkara ini telah diajukan barang bukti berupa :
1 (satu) buah dokumen pelaksanaan anggaran Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Pemerintah Desa Kab. Maluku Barat Daya Tahun Anggaran 2009 ;
SK Bupati Nomor : 263-92 Tahun 2009 tentang Pembentukan Tim Sosialisasi Pengarusutamaan Gender (PUG) di Kecamatan PP. Terselatan, Moa Lakor dan Damer Kab. Maluku Barat Daya Tahun 2009 ;
SK Bupati Nomor : 414.3-89 Tahun 2009 tentang Pembentukan Tim Pembina dan Sekretariat Bimbingan Teknis Pengembangan Kawasan Pedesaan Kecamatan PP. Terselatan, Letti dan Babar Timur Kab. Maluku Barat Daya Tahun 2009 serta lampiran ;
Sambutan Penjabat Bupati Maluku Barat Daya pada acara pembukaan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa tahun 2009 ;
Daftar temuan rekomendasi dan tindak lanjut hasil pemeriksaan inspektorat Kab. Maluku Barat Daya tahun 2009 ;
1 (satu) bundel surat Pengesahan Pertanggung Jawaban Bendahara Pengeluaran (SPJ Belanja – Fungsional) Badan Pemerintahan Masyarakat Desa Kab. Maluku Barat Daya ;
SK Bupati Maluku Barat Daya Nomor : 412.2-27 tahun 2009, tentang Penetapan Jumlah Kontribusi Desa dan Dusun untuk Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun di Kab. Maluku Barat Daya tahun 2009 ;
SK Bupati Maluku Barat Daya Nomor : 414.24-26 tahun 2009, tentang Pembentukan Panitia Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun Kab. Maluku Barat Daya Tahun Anggaran 2009 dan lampiran ;
1 (satu) lembar sertifikat Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa/Dusun Kabupaten Maluku Barat Daya an. Ny. Magdalena Newenuny/U ;
Daftar hadir peserta Pendidikan dan Pelatihan Penguatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun Kecamatan Letty Kab. Maluku Barat Daya ;
Daftar hadir peserta Pendidikan dan Pelatihan Penguatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun Kecamatan PP. Babar Kab. Maluku Barat Daya ;
Daftar pembayaran honor peserta Pendidikan dan Pelatihan Penguatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun Kecamatan Babar Timur Kab. Maluku Barat Daya ;
Daftar penerimaan kelengkapan Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Penguatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun Kecamatan Moa Lakor ;
Daftar peserta Diklat Penguatan Kapasitas Aparatur Desa dan Dusun Kecamatan PP. Terselatan ;
1 (satu) buah blanko Sertifikat Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun Kab. Maluku Barat Daya tahun 2009 ;
SK Bupati Nomor : 06 Tahun 2008 tentang Pelantikan Sdr. JOHANNES IMULY sebagai Pj. Kasubid Administrasi Desa Bidang Pemerintahan Desa Badan Pemerintahan Desa Kab. Maluku Barat Daya ;
Surat Pernyataan Pelantikan Nomor : 812.2-02-2008 tanggal 31 Desember 2008 an. JOHANNES IMULY ;
SK Bupati Nomor : 821.2-11 Tahun 2009 tentang Pelantikan Ny. ERNA KANIKIR sebagai Pj. Kepala Akuntansi dan Pelaporan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Maluku Barat Daya ;
Surat Penyataan Pelantikan Nomor : 812.2-20 Tahun 2009 tanggal 14 Maret 2009 an. Ny. ERNA KANIKIR ;
RAB Kontribusi Alokasi Dana Desa dan Dusun dalam rangka Penguatan Kelembagaan Kab. Maluku Barat Daya TA. 2009 ;
Daftar honor peserta Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun Kec. PP. Babar Kab. Maluku Barat Daya ;
Daftar honor peserta Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun Kec. Moa Lakor Kab. Maluku Barat Daya ;
Daftar penerimaan kelengkapan Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun Kec. Mdona Hyera ;
Daftar honor peserta Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun Kec. Letty Kab. Maluku Barat Daya ;
Biodata peserta Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun Kec. PP. Babar Kab. Maluku Barat Daya ;
Daftar hadir peserta Pendidikan dan Pelatihan Penguatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun Kec. Moa Lakor Kab. Maluku Barat Daya ;
Daftar hadir peserta Pendidikan dan Pelatihan Penguatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun Kec. Mdona Hyera Kab. Maluku Barat Daya ;
1 (satu) buah buku materi Kegiatan Penguatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun Kab. Maluku Barat Daya Tahun 2009 ;
SP2D Nomor : 11/SP2D/BL/MBD/09 Tanggal 23 Maret 2009 ;
SP2D Nomor : 58/SP2D/BL/MBD/09 Tanggal 07 Juli 2009 ;
SP2D Nomor : 105/SP2D/BL/MBD/09 Tanggal 14 September 2009 ;
SP2D Nomor : 119/SP2D/BL/MBD/09 Tanggal 30 September 2009 ;
SP2D Nomor : 120/SP2D/BL/MBD/09 Tanggal 30 September 2009 ;
SP2D Nomor : 161/SP2D/BL/MBD/09 Tanggal 25 Nopember 2009 ;
SP2D Nomor : 162/SP2D/BL/MBD/09 Tanggal 25 Nopember 2009 ;
SP2D Nomor : 191/SP2D/BL/MBD/09 Tanggal 02 Desember 2009 ;
SP2D Nomor : 231/SP2D/BL/MBD/09 Tanggal 14 Desember 2009 ;
SP2D Nomor : 328/SP2D/BL/MBD/09 Tanggal 28 Desember 2009 ;
SP2D Nomor : 329/SP2D/BL/MBD/09 Tanggal 28 Desember 2009 ;
SP2D Nomor : 330/SP2D/BL/MBD/09 Tanggal 28 Desember 2009 ;
Surat Nomor : S – 1611/PW25/5/2011 perihal Laporan Perhitungan Keuangan Negara tanggal 25 Mei 2011 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Maluku ;
dimana terhadap barang bukti tersebut telah pula diperlihatkan kepada saksi – saksi dan Terdakwa di persidangan perkara ini ;
Menimbang, bahwa setelah kesempatan yang diberikan kepada Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi a charge, adalah hak Terdakwa untuk menghadirkan saksi yang meringankan bagi dirinya (saksi a de charge), namun ternyata atas hak tersebut Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan bahwa pihaknya tidak akan menggunakan hak tersebut ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam perkara ini telah mengajukan bukti surat sebagai berikut :
Fotokopi daftar temuan rekomendasi dan tindak lanjut hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Maluku Barat Daya, yang telah dibubuhi meterai secukupnya dan disesuaikan dengan aslinya ;
Fotokopi Surat Pernyataan nomor : 900/60.a/DPPKAD/IV/2011, yang telah dibubuhi meterai secukupnya dan disesuaikan dengan aslinya ;
Fotokopi laporan kegiatan Bimbingan Teknis Pengembangan Kawasan Pedesaan Kecamatan Pulau – pulau Terselatan (gugus I) Kabupaten Maluku Barat Daya, yang telah dibubuhi meterai secukupnya dan disesuaikan dengan aslinya ;
Fotokopi laporan kegiatan Bimbingan Teknis Pengembangan Kawasan Pedesaan Kecamatan Letty (gugus II) Kabupaten Maluku Barat Daya, yang telah dibubuhi meterai secukupnya dan disesuaikan dengan aslinya ;
Fotokopi laporan kegiatan Bimbingan Teknis Pengembangan Kawasan Pedesaan Kecamatan Babar Timur (gugus III) Kabupaten Maluku Barat Daya, yang telah dibubuhi meterai secukupnya dan disesuaikan dengan aslinya ;
Fotokopi kwitansi dari Bendahara Pengeluaran BPMPPKBPD sebesar Rp. 3.840.000,- tanggal 20 Oktober 2009 yang diterima oleh A.S. OLIVIER, S.STP, yang telah dibubuhi meterai secukupnya dan disesuaikan dengan aslinya ;
Fotokopi kwitansi dari Bendahara Pengeluaran BPMPPKBPD sebesar Rp. 3.840.000,- tanggal 20 Oktober 2009 untuk Honorarium Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang diterima oleh A.S. OLIVIER, S.STP, yang telah dibubuhi meterai secukupnya dan disesuaikan dengan aslinya ;
Fotokopi pembayaran honorarium pejabat pelaksana teknis kegiatan Program Peningkatan Masyarakat Dalam Membangun Desa Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun 2009, yang telah dibubuhi meterai secukupnya dan disesuaikan dengan aslinya ;
Fotokopi Surat Tugas tanpa nomor tertanggal 5 Juni 2009, yang telah dibubuhi meterai secukupnya dan disesuaikan dengan aslinya ;
Fotokopi kwitansi dari Bendahara Pengeluaran BPMPPKBPD sebesar Rp. 3.550.000,-, yang telah dibubuhi meterai secukupnya dan disesuaikan dengan aslinya ;
Fotokopi kwitansi dari Bendahara Pengeluaran BPMPPKBPD sebesar Rp. 3.550.000,- tanggal 5 Juni 09 untuk Biaya Perjalanan Dinas ke Kec. Letti yang diterima oleh S.R. LETELAY, S.E., yang telah dibubuhi meterai secukupnya dan disesuaikan dengan aslinya ;
Fotokopi kwitansi dari Bendahara Pengeluaran BPMPPKBPD sebesar Rp. 30.000.000,- tanggal 21 Oktober 2009 untuk Belanja Jasa Pengolahan Data yang diterima oleh Drs. J.R. JOLTUWU, yang telah dibubuhi meterai secukupnya dan disesuaikan dengan aslinya ;
Fotokopi kwitansi dari Bendahara Pengeluaran BPMPPKBPD sebesar Rp. 30.000.000,- tanggal 21 Oktober 2009 untuk Belanja Jasa Pengolahan Data yang diterima oleh Drs. J.R. JOLTUWU, yang telah dibubuhi meterai secukupnya dan disesuaikan dengan aslinya ;
Fotokopi daftar pembayaran jasa pengolahan data dan pembuatan profil desa Kabupaten Maluku Barat Daya tahun anggaran 2009, yang telah dibubuhi meterai secukupnya dan disesuaikan dengan aslinya ;
Fotokopi kwitansi dari Bendahara Pengeluaran BPMPPKBPD sebesar Rp. 2.800.000,- tanggal 20 Oktober 2009 untuk Honorarium Staf Pengelola Kegiatan yang diterima oleh S.R. LETELAY, S.E., yang telah dibubuhi meterai secukupnya dan disesuaikan dengan aslinya ;
Fotokopi kwitansi dari Bendahara Pengeluaran BPMPPKBPD sebesar Rp. 2.800.000,- tanggal 20 Oktober 2009 untuk Honorarium Staf Pengelola Kegiatan, yang telah dibubuhi meterai secukupnya dan disesuaikan dengan aslinya ;
Fotokopi daftar pembayaran honorarium staf pengelola kegiatan Program Peningkatan Masyarakat Dalam Membangun Desa Kabupaten Maluku Barat Daya tahun 2009 tanggal 20 Oktober 2009, yang telah dibubuhi meterai secukupnya dan disesuaikan dengan aslinya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa dalam persidangan ini telah pula memberikan keterangannya yang pada pokoknya sebagai berikut :
TERDAKWA SIMON D. LAIMEHERIWA, S.Sos. :
Bahwa Terdakwa menjabat sebagai Kepala SKPD BPMDPP & PD Kab. Maluku Barat Daya pada Januari 2009 ;
Bahwa Terdakwa sebagai pengguna anggaran ;
Bahwa saat itu jabatan saksi SAMUEL DAHOKLORY adalah sebagai Bendahara SKPD BPMDPP & PD Kab. Maluku Barat Daya ;
Bahwa selama Terdakwa bertugas sebagai Kepala SKPD BPMDPP & PD Kab. Maluku Barat Daya setahu saksi dalam DPA SKPD BPMDPP & PD Kab. Maluku Barat Daya ada tercantum 7 (tujuh) sampai dengan 8 (delapan) kegiatan dengan besar DPA BPMDPP & PD Kab. Maluku Barat Daya Rp. 1.300.000.000,- ;
Bahwa pelaksanaan Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun Kab. Maluku Barat Daya dilaksanakan lebih dahulu dalam bulan Mei 2009, realisasi pembayaran secara formal administrasinya dibuat setelah selesai Kegiatan tersebut dimana secara otomatis langsung dilakukan pemotongan dana sebesar Rp. 5.000.000,- per Desa dan Rp. 2.000.000,- per Dusun, disertai dengan penandatanganan kwitansi pembayaran dan penyerahan uang kepada setiap desa dan dusun ;
Bahwa pemotongan tersebut sesuai Keputusan Bupati Nomor : 412.24-27 Tahun 2007 tanggal 1 April 2009 tentang Penetapan Jumlah kontribusi Dana Desa dan Dusun untuk Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintah Desa dan Dusun Kab. Maluku Barat Daya Tahun Anggaran 2009 ;
Bahwa atas dasar SK Pejabat Bupati tersebut maka Terdakwa memerintahkan saksi SAMUEL DAHOKLORY selaku bendahara pengeluaran SKPD BPMDPP & PD untuk melakukan pemotongan ;
Bahwa dana yang terkumpul dari hasil pemotongan tersebut sebesar Rp. 675.000.000,- dari 8 (delapan) kecamatan di Kab. MBD ;
Bahwa sebelum kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun Kab. Maluku Barat Daya dilaksanakan, Terdakwa pernah diperintahkan Pejabat Bupati MBD untuk belanja perlengkapan Diklat di Jakarta, berupa diktat, pena, buku tulis dan dana tersebut diambil dari dana hasil pemotongan sebesar Rp. 675.000.000,- ;
Bahwa bahwa diklat dilaksanakan per kecamatan yaitu di 8 (delapan) kecamatan secara terpisah ;
Bahwa penyusunan materi diklat dilakukan oleh Terdakwa dan team ;
Bahwa diklat yang dilaksanakan di 8 (delapan) kecamatan tersebut materi diklatnya semuanya sama ;
Bahwa kegiatan yang dibiayai oleh DPA adalah kegiatan yang Terdakwa sisipkan dalam kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun Kab. Maluku Barat Daya ;
Bahwa inisiatif untuk menyisipkan 3 (tiga) kegiatan tersebut adalah dari Sekda MBD saksi CH. KAPRESSY, M.Si dan Pejabat Bupati MBD saksi Drs. JACOB PATTY ;
Bahwa dana ADD tersebut semuanya telah Terdakwa pertanggungjawabkan pada Dinas Keuangan MBD ;
Bahwa penyisipan 3 (tiga) kegiatan tersebut Terdakwa sampaikan kepada peserta Diklat di saat selingan, agar peserta juga tahu bahwa ada kegiatan – kegiatan lain yang sisipkan dalam kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun Kab. Maluku Barat Daya ;
Bahwa tugas pokok Terdakwa adalah menyusun program kegiatan, memerintahkan untuk melaksanakan kegiatan – kegiatan yang dimaksud dan mempertanggung jawabkan semua laporan tentang kegiatan yang dilaksanakan ;
Bahwa semua SPM yang diajukan oleh saksi SAMUEL DAHOKLORY selaku bendahara pengeluaran SKPD BPMDPP & PD Terdakwa selalu memeriksanya ;
Bahwa dana yang diberikan kepada saksi JOHANES IMULY saat itu sebesar Rp. 3.000.000,- ;
Bahwa pencairan dana ADD hanya lewat cek ;
Bahwa saksi SAMUEL DAHOKLORY selaku bendahara pengeluaran SKPD BPMDPP & PD selalu melaporkan hasil dari kegiatan tersebut kepada Terdakwa dan semua laporan tersebut selalu Terdakwa tandatangani ;
Bahwa pemeriksaan pemuktakhiran data – data kegiatan dilakukan setelah selesai kegiatan ;
Bahwa sebelum kegiatan berlangsung kami mengadakan pertemuan dan saat itu yang mengundang Terdakwa untuk rapat dalam rangka akan diadakan Diklat Aparatur Pemerintah Desa / Dusun dengan pembiayaan kontribusi Desa adalah saksi Drs. JACOB PATTY selaku Pejabat Bupati MBD ;
Bahwa setelah pertemuan tersebut, Terdakwa meminta kepada Bupati supaya dibuatkan SK untuk Pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk Kegiatan Diklat Aparatur Pemerintahan Desa / Dusun sesuai kesepakatan dalam pertemuan tersebut ;
Bahwa Pejabat Bupati pernah menyuruh Terdakwa untuk mengumpulkan camat – camat se – Kab. Maluku Barat Daya untuk mensosialisasikan Diklat Penguatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa / Dusun ;
Bahwa atas pemotongan dana Alokasi Dana Desa (ADD) dari 117 Desa dan 45 Dusun tersebut telah terkumpul Rp. 675.000.000,- ;
Bahwa yang membuat RAB Kegiatan Diklat Aparatur Pemerintah Desa / Dusun adalah Terdakwa sendiri secara bersama – sama dengan saksi SAMUEL DAHOKLORY selaku bendahara pengeluaran SKPD BPMDPP & PD ;
Bahwa isi dari Diklat tersebut adalah kewenangan Pemerintahan Desa, Keberdayaan Kesejahteraan Masyarakat, dan Materi Keluarga Berencana ;
Bahwa besar dana yang dipotong dari setiap Desa adalah Rp. 5.000.000,- dengan jumlah total sebesar Rp. 585.000.000,-, sedangkan setiap Dusun sebesar Rp. 2.000.000,- dengan jumlah total sebesar Rp. 90.000.000,- sehingga total dana yang dipotong dari 117 Desa dan 45 Dusun adalah Rp. 675.000.000,- ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi – saksi yang dihubungkan pula dengan keterangan Ahli, keterangan Terdakwa serta barang bukti yang saling bersesuaian di persidangan, maka dapat diperoleh fakta – fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa berdasarkan SK Pejabat Bupati Maluku Barat Daya Nomor : 900 – 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Maluku Barat Daya Nomor : 900 – 06 – 2009 tentang Penunjukkan dan Penetapan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun Anggaran 2009 diangkat sebagai Pengguna Anggaran pada Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Pemerintah Desa Kabupaten Maluku Barat Daya (BPMDPP dan PD) ;
Bahwa adapun saksi SAMUEL DAHOKLORY (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) berdasarkan SK Pejabat Bupati Maluku Barat Daya Nomor : 900 – 44 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Maluku Barat Daya Nomor : 900 – 05 – 2009 tentang Penetapan Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu dan Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun Anggaran 2009 diangkat sebagai Bendahara Pengeluaran pada Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Pemerintah Desa Kabupaten Maluku Barat Daya (BPMDPP dan PD) ;
Bahwa pada tahun 2009, Terdakwa bersama dengan saksi SAMUEL DAHOKLORY berdasarkan SK Pejabat Bupati Maluku Barat Daya Nomor : 421.2-23 Tahun 2009 telah menyalurkan Dana Alokasi Desa dan Dusun kepada setiap Desa dan Dusun di Kabupaten Maluku Barat Daya, dimana berdasarkan SK tersebut, masing – masing Desa mendapatkan dana sebesar Rp. 20.000.000,- dan Rp. 12.500.000,- untuk Dusun ;
Bahwa penyaluran tersebut diberikan kepada 117 Desa dan 45 Dusun yang terletak di Kabupaten Maluku Barat Daya, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Penjabat Bupati Maluku Barat Daya Nomor : 414.11-22 Tahun 2009 tanggal 30 Maret 2009 tentang Penetapan Jumlah Desa dan Dusun di Wilayah Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun 2009 yang berisi daftar jumlah 117 Desa dan 45 Dusun ;
Bahwa pada Tahun Anggaran 2009 itu juga, Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Pemerintah Desa (BPMDPP dan PD) Kabupaten Maluku Barat Daya akan menyelenggarakan suatu kegiatan yang dinamakan Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), dimana berdasarkan SK Pejabat Bupati Maluku Barat Daya Nomor : 414.24-26 Tahun 2009 tentang Pembentukan Panitia Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun tahun 2009, Terdakwa ditetapkan sebagai Penanggung Jawab kegiatan tersebut ;
Bahwa alokasi anggaran yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan tersebut berasal dari pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) berdasarkan SK Nomor : 414.24-27 tentang Kontribusi Desa dan Dusun untuk Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun di Kabupaten MBD tahun 2009 dari setiap desa dan dusun di 8 (delapan) kecamatan di Kabupaten MBD ;
Bahwa kemudian oleh karena adanya SK tersebut, Terdakwa bersama dengan saksi SAMUEL DAHOKLORY melakukan pemotongan dari pembagian Dana Alokasi Desa dan Dusun yaitu sebesar Rp. 5.000.000,- dari dana sejumlah Rp. 20.000.000,- yang diterima per Desa dan Rp. 2.000.000,- dari dana sejumlah Rp. 12.500.000,- yang diterima setiap Dusun, sehingga jumlah keseluruhan dana yang terkumpul dari pemotongan tersebut adalah berjumlah Rp. 675.000.000,- yang kemudian digunakan dalam melaksanakan kegiatan tersebut, dimana Terdakwa bersama dengan saksi SAMUEL DAHOKLORY menyusun Rancangan Anggaran Belanja (RAB) untuk Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun Tahun 2009 sebagai berikut :
-
No. Uraian Jumlah (Rp.) 1. Belanja Pegawai 99.640.000,- Honorarium PNS yang terdiri atas :
Honorarium Tim Panitia
Honorarium Nara Sumber (8 x Rp. 2.480.000,-)
Honorarium non PNS / peserta (864 x Rp. 75.000,-)
15.000.000,-
19.480.000,-
64.800.000,-
2. Belanja Barang dan Jasa 554.360.000,- Belanja bahan habis pakai / alat tulis kantor
Belanja perangko, materai dan benda pos lainnya
Belanja cetak dan pengadaan yang terdiri atas :
Pengadaan materi
Pengadaan sertifikat (864 x Rp. 5.000,-)
Biaya fotokopi
Belanja sewa gedung (8 x Rp. 1.000.000,-)
Belanja transportasi
Belanja makan dan minum (864 x Rp. 30.000,-)
Belanja sosialisasi dan bimbingan teknis, serta ATK dan kelengkapan peserta (864 x Rp. 150.000,-)
10.630.000,-
3.200.000,-
150.000.000,-
4.320.000,-
2.000.000,-
8.000.000,-
170.000.000,-
81.810.000,-
129.600.000,-
3. Belanja Modal 21.000.000,- Pengadaan infokus
Pengadaan wireless
15.000.000,-
6.000.000,-
Jumlah total belanja (1 + 2 + 3) 675.000.000,-
Bahwa kemudian Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun Tahun 2009 yang menjadi tanggungjawab Terdakwa sebagai Kepala BPMDPP dan PD dilaksanakan dengan berdasarkan gugusan kecamatan, dimana dalam setiap pembukaan selalu dihadiri oleh Pejabat Bupati Maluku Barat Daya saksi Drs. JACOB PATTY dan Terdakwa ;
Bahwa Pejabat Bupati MBD saksi Drs. JACOB PATTY dalam sambutannya pada saat pembukaan kegiatan mengatakan “mengingat keterbatasan dana pada Pemda sebagai daerah otonom baru maka kami telah mengambil kebijakan dari dana ADD tersebut setiap desa dan dusun akan dimanfaatkan untuk pelaksanaan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun dengan jalan melakukan kontribusi untuk setiap desa dan dusun dan kepada setiap desa sebesar 5 juta rupiah dan dusun sebesar 2 juta rupiah yang akan dikoordinir oleh kantor Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten MBD sehingga pelaksanaan pelatihan bisa berlangsung secara efektif” ;
Bahwa dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPD Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Pemerintah Desa (BPMDPP dan PD) Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun Anggaran 2009, terdapat 3 (tiga) mata program kegiatan yang akan dilaksanakan, yaitu :
Program Peningkatan Keberdayaan Masyarakat Pedesaan dengan jumlah anggaran dalam pagu sebesar Rp. 90.000.000,- dimana PPTK dari kegiatan tersebut adalah saksi JOHANNES IMULY ;
Program Peningkatan Partisipasi Masyarakat Dalam Membangun Desa dengan jumlah anggaran dalam pagu sebesar Rp. 150.000.000,- dengan PPTK adalah saksi ALEXANDER L. OLIVIER, S.Stp ; dan
Program Tercapainya Pemahaman Masyarakat Tentang Pengarusutamaan Gender dan Anak dengan jumlah anggaran dalam pagu sebesar Rp. 100.000.000,- dengan PPTK adalah saksi JAMES R. LIKO, SE ;
Bahwa dalam Program Peningkatan Keberdayaan Masyarakat Pedesaan dengan jumlah anggaran sebesar Rp. 90.000.000,- Terdakwa sebagai Pengguna Anggaran bersama dengan saksi SAMUEL DAHOKLORY sebagai Bendahara Pengeluaran melakukan pencairan dana dengan rincian sebagai berikut :
SPM Nomor : 01/SPM-UP/BPMPPKBPD/III/2009 tanggal 18 Maret 2009 dengan SP2D Nomor : 11/SP2D/BL/MBD/09 tanggal 23 Maret 2009 UP sebesar Rp. 29.390.000,- ;
SPM Nomor : 03/SPM/BPMPPKBPD/IX/2009 tanggal 20 Agustus 2009 dengan SP2D Nomor : 119/SP2D/BL/MBD/09 tanggal 30 September 2009 dengan dana sebesar Rp. 24.610.000,-.
SPM Nomor : 02/SPM/BPMPPKBPD/IX/2009 tanggal 29 September 2009 dengan SP2D Nomor : 120/SP2D/BL/MBD/09 tanggal 30 September 2009 dengan dana sebesar Rp. 21.705.000,- ;
SPM Nomor : 03/SPM/BPMPPKBPD/VIII/2009 tanggal 10 Desember 2009 dengan SP2D Nomor : 231/SP2D/BL/MBD/09 tanggal 14 Desember 2009 dengan dana sebesar Rp. 14.090.000,- ;
Bahwa Terdakwa bersama dengan saksi SAMUEL DAHOKLORY juga telah mencairkan anggaran yang tercantum dalam Program Peningkatan Partisipasi Masyarakat Dalam Membangun Desa dengan jumlah anggaran yang telah ditetapkan sebesar Rp. 150.000.000,- dengan perincian sebagai berikut :
SPM Nomor : 01/SPM-UP/BPMPPKBPD/III/2009 tanggal 18 Maret 2009 dengan SP2D Nomor : 11/SP2D/BL/MBD/09 tanggal 23 Maret 2009 UP sebesar Rp. 43.690.000,- ;
SPM Nomor : 03/SPM/BPMPPKBPD/IX/2009 tanggal 20 Agustus 2009 dengan SP2D Nomor : 119/SP2D/BL/MBD/09 tanggal 30 September 2009 dengan dana sebesar Rp. 92.550.000,- ;
SPM Nomor : 03/SPM/BPMPPKBPD/VIII/2009 tanggal 10 Desember 2009 dengan SP2D Nomor : 231/SP2D/BL/MBD/09 tanggal 14 Desember 2009 dengan dana sebesar Rp. 5.490.000,- ;
SPM Nomor : 01/SPM/BPMPPKBPD/VIII/2009 tanggal 14 Desember 2009 SP2D Nomor : 329/SP2D/BL/MBD/2009 tanggal 20 Desember 2009 Belanja Modal ke pihak ketiga sebesar Rp. 8.000.000,- ;
Bahwa hal yang sama telah pula dilakukan Terdakwa dan saksi SAMUEL DAHOKLORY dalam Program Tercapainya Pemahaman Masyarakat Tentang Pengarusutamaan Gender dan Anak dengan jumlah anggaran dalam pagu sebesar Rp. 100.000.000,-, pencairan mana dapat dirinci sebagai berikut :
SPM Nomor : 01/SPM-UP/BPMPPKBPD/III/2009 tanggal 18 Maret 2009 dengan SP2D Nomor : 11/SP2D/BL/MBD/09 tanggal 23 Maret 2009 UP sebesar Rp. 4.320.000,- ;
SPM Nomor : 01/SPM/BPMPPKBPD/VIII/2009 tanggal 14 Agustus 2009 dengan SP2D Nomor : 115/SP2D/BL/MBD/09 tanggal 14 September 2009 Belanja Modal ke pihak ketiga sebesar Rp. 25.000.000,- ;
SPM Nomor : 03/SPM/BPMPPKBPD/IX/2009 tanggal 20 Agustus 2009 dengan SP2D Nomor : 119/SP2D/BL/MBD/09 tanggal 30 September 2009 dengan dana sebesar Rp. 39.725.000,- ;
SPM Nomor : 03/SPM/BPMPPKBPD/VIII/2009 tanggal 10 Desember 2009 dengan SP2D Nomor : 231/SP2D/BL/MBD/09 tanggal 14 Desember 2009 dengan dana sebesar Rp. 27.725.000,- ;
Bahwa dalam Program Peningkatan Partisipasi Masyarakat Dalam Membangun Desa, telah dianggarkan belanja modal berupa pengadaan 2 (dua) buah kamera dengan harga satuan sebesar Rp. 4.000.000,- sehingga total dana keseluruhan untuk pengadaan tersebut adalah sebesar Rp. 8.000.000,- ;
Bahwa dengan adanya pengadaan 2 (dua) unit kamera digital yang dilakukan sesuai kontrak Nomor : 028/34.c/SPK/2009, kemudian dilakukan pembayaran sebesar Rp. 8.000.000,- sesuai dengan SPM Nomor : 01/SPM/BPMPPKBPD/ VIII/2009 tanggal 14 Desember 2009 dengan SP2D Nomor : 329/SP2D/BL/MBD/ 2009 tanggal 20 Desember 2009 ;
Bahwa dalam Program Tercapainya Pemahaman Masyarakat Tentang Pengarusutamaan Gender dan Anak telah pula dianggarkan belanja modal berupa pengadaan 1 (satu) unit sepeda motor dengan dana sebesar Rp. 25.000.000,- ;
Bahwa kemudian Terdakwa mengeluarkan Keputusan Nomor : 024/II/33.b/2009 tentang Penunjukkan Langsung CV. Lisa Indah sebagai Penyedia Barang/Jasa Sosialisasi Pengarusutamaan Gender (Pengadaan Kendaraan Roda Dua) untuk pengadaan 1 (satu) unit sepeda motor merek Suzuki Thunder dengan jumlah dana sebesar Rp. 25.000.000,- yang telah dibayarkan kepada CV. Lisa Indah sesuai SPM Nomor : 01/SPM/BPMPPKBPD/VIII/2009 tanggal 14 Agustus 2009 dengan SP2D Nomor : 115/SP2D/BL/MBD/09 tanggal 14 September 2009 dengan pembayaran sebesar Rp. 25.000.000,- ;
Bahwa berdasarkan pada Surat Pertanggung Jawaban Bendahara Pengeluaran (SPJ Belanja – Fungsional) Tahun Anggaran 2009 serta Peraturan Bupati Maluku Barat Daya Nomor 08 Tahun 2010, Terdakwa bersama dengan saksi SAMUEL DAHOKLORY telah melaporkan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada satuan kerja yang menjadi tanggungjawabnya, dimana Terdakwa dan saksi SAMUEL DAHOKLORY melaporkan bahwa untuk ketiga kegiatan yang terdiri atas :
Program Peningkatan Keberdayaan Masyarakat Pedesaan dengan pagu anggaran sebesar Rp. 90.000.000,- telah dilaksanakan dengan realisasi dana sebesar Rp. 89.750.000,- ;
Program Peningkatan Partisipasi Masyarakat Dalam Membangun Desa dengan pagu anggaran sebesar Rp. 150.000.000,- telah dilaksanakan dengan realisasi dana sebesar Rp. 149.730.000,- ; dan
Program Tercapainya Pemahaman Masyarakat Tentang Pengarusutamaan Gender dan Anak dengan pagu anggaran sebesar Rp. 100.000.000,- telah dilaksanakan dengan realisasi dana sebesar Rp. 99.360.000,- ;
Bahwa setiap peserta dari desa dan dusun yang selesai mengikuti Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun tahun 2009 diberikan sertifikat sebagai tanda telah mengikuti acara kegiatan tersebut, dimana dalam sertifikat yang ditandatangani oleh Pejabat Bupati Maluku Barat Daya saksi Drs. JACOB PATTY tersebut ternyata hanya tercantum “Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa / Dusun Kabupaten Maluku Barat Daya” tanpa menyebutkan adanya kegiatan lain ;
Bahwa hal yang sama ternyata juga terlihat dalam daftar hadir peserta kegiatan, daftar honor yang diterima oleh peserta kegiatan serta daftar penerimaan kelengkapan yang dalam kenyataannya hanya mencantumkan “Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa / Dusun Kabupaten Maluku Barat Daya” tanpa adanya kegiatan lain yang turut pula disebutkan ;
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Maluku sebagaimana tertuang dalam hasil perhitungan kerugian Negara melalui surat Nomor : S – 1611/PW25/5/2011 Tanggal 25 Mei 2011, dimana pada pokoknya dana Program Peningkatan Keberdayaan Masyarakat Pedesaan, Program Peningkatan Partisipasi Masyarakat Dalam Membangun Desa serta Program Tercapainya Pemahaman Masyarakat Tentang Pengarusutamaan Gender dan Anak yang dikelola namun tidak dapat dipertanggungjawabkan dan kemudian menjadi kerugian Negara adalah sebesar Rp. 305.885.000,- ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Persidangan perkara ini, dianggap telah termuat dan merupakan satu kesatuan dengan putusan ini ;
Menimbang, bahwa setelah memperoleh fakta – fakta hukum yang terungkap di persidangan, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan perbuatan Terdakwa yang ada kaitannya dengan Dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam perkara ini telah mengajukan dakwaan terhadap Terdakwa dengan dakwaan :
PRIMAIR : melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP ;
SUBSIDAIR : melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa, memenuhi seluruh unsur pasal yang didakwakan Penuntut Umum, maka terlebih dahulu Majelis Hakim akan mengkaji dan mempertimbangkan susunan dakwaan Penuntut Umum dalam perkara a quo yang telah disusun secara subsidaritas ;
Menimbang, bahwa di dalam praktek peradilan tentang tindak pidana korupsi, ditemui adanya bentuk dakwaan yang disusun secara subsidaritas, yang sebagian besar menempatkan ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai Dakwaan Primair, dan ketentuan Pasal 3 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagai Dakwaan Subsidair ;
Menimbang, bahwa yang menjadi pertanyaan adalah apakah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, berisikan tindak pidana yang sejenis ? ;
Menimbang, bahwa untuk menjawab pertanyaan tersebut, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Menimbang, bahwa struktur dakwaan subsidairitas hanya memilih salah satu pelanggaran yang dilakukan oleh Terdakwa (alternatif), karena bentuk struktur surat dakwaan subsidaritas menunjukkan adanya keraguan Jaksa Penuntut Umum atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Terdakwa, meskipun perbuatan materiil (materiele daad) adalah satu dan sama bentuknya dalam rumusan delik surat dakwaan ;
Menimbang, bahwa di dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terdapat inti delik (bestanddeel delict) berupa perbuatan “melawan hukum”, yang mana perbuatan melawan hukum tersebut merupakan sarana untuk melakukan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, sedangkan Ketentuan Pasal 3 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terdapat inti delik (bestaandeel delict) berupa perbuatan “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”, yang mana perbuatan penyalahgunaan wewenang tersebut merupakan sarana untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi, sehingga kedua bestanddeel delict dari kedua pasal yang didakwakan adalah saling mengecualikan ;
Menimbang, bahwa perbuatan materiel (materiele feit) “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” di dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, berbeda secara interpretasi gramatikal dengan perbuatan materiel (materiele feit) “menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi” di dalam Pasal 3 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai tujuan dari masing – masing pasal ;
Menimbang, bahwa perbuatan pidana yang diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, lebih bersifat umum (general), sedangkan perbuatan pidana yang diatur dalam Pasal 3 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lebih bersifat khusus (specialiteit) ;
Menimbang, bahwa dari segi strafbaar feit Pasal 2 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait dengan perbuatan melawan hukum sedangkan dari segi strafbaar feit Pasal 3 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait dengan perbuatan penyalahgunaan wewenang ;
Menimbang, bahwa di dalam perkara korupsi sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang – Undang Nomor 20 tahun 2001, khususnya Pasal 2 merupakan pasal yang luas ruang lingkupnya, maksudnya semua perbuatan korupsi dapat masuk ke dalam pasal 2 karena adanya rumusan melawan hukum, bahwa demikian pula Pasal 3 pasti akan cocok dan masuk dalam Pasal 2 ;
Menimbang, bahwa apabila Pasal 2 tersebut diletakkan sebagai dakwaan primair, maka dengan sendirinya akan menutup kesempatan pembuktian atas Pasal 3 sebagai dakwaan subsidair, padahal jika Terdakwa merupakan orang yang memiliki jabatan atau kewenangan publik penyelenggara negara lebih tepat apabila diterapkan Pasal 3 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, pada saat terjadinya delik sebagaimana yang didakwakan kepadanya, Terdakwa merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil yang menjabat sebagai Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Pemerintah Desa (BPMDPP dan PD) Kabupaten Maluku Barat Daya sekaligus juga merupakan Pengguna Angggaran pada SKPD tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan – pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa bentuk subsidairitas dakwaan Penuntut umum pada perkara a quo kurang tepat diterapkan namun tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 143 Ayat (2) huruf b Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana, oleh karena surat dakwaan Penuntut Umum sudah diuraikan secara cermat, hanya saja kurang tepat dalam penyusunan bentuk dakwaan yang digunakan ;
Menimbang, bahwa oleh karena surat dakwaan Penuntut Umum kurang tepat diterapkan, akan tetapi sudah diuraikan secara cermat, maka selanjutnya Majelis Hakim akan membaca dakwaan Penuntut Umum dalam perkara a quo sebagai sebuah dakwaan alternatif, yang mana pendapat Majelis Hakim tersebut didasarkan oleh beberapa Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah menjadi sumber hukum dalam bentuk yurisprudensi di antaranya Putusan nomor : 606 K/Pid/1984 tanggal 30 Maret 1985 dengan kaidah hukum ”terhadap Dakwaan yang disusun secara subsidaritas, dapat dibaca sebagai dakwaan alternatif”, dan Putusan nomor : 1112 K/Pid/2006 tanggal 28 Juni 2006 dengan kaidah hukum bahwa “sekalipun dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum terbukti dakwaan subsidaritas, akan tetapi karena unsur pokok Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 berbeda yaitu melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, maka dakwaan tersebut akan dibaca sebagai dakwaan alternatif, dalam hal ini hakim bebas menentukan dakwaan mana yang cocok dengan kasus itu” ;
Menimbang, bahwa dengan dibacanya dakwaan Penuntut Umum oleh Majelis Hakim sebagai dakwaan alternatif, maka secara yuridis Majelis Hakim bebas menentukan dakwaan apa yang cocok dengan pembuktian perkara ini ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam tuntutannya berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa tersebut lebih dekat pada dakwaan subsidair, Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum, sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan atas diri Terdakwa tersebut lebih dekat pada jenis norma dan kualifikasi dari Pasal 3 Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu pada Dakwaan Subsidair Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah men – juncto – kan dakwaannya dengan Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, mengenai pasal tersebut ternyata bukan berisi unsur tindak pidana, melainkan mengenai jenis pidana (strafsort) yang dapat dijatuhkan kepada Terdakwa, yaitu apabila Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, maka terhadap hal tersebut akan dipertimbangkan dalam pertimbangan tentang penjatuhan pidana (straftoemeting), dalam hal tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum terbukti dalam pembuktian inti deliknya (bestaandeel delict) yaitu mengenai unsur – unsur tindak pidana dalam Pasal 3 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 jo. Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang – Undang Hukum Pidana ;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam dakwaan Penuntut Umum juga telah men – juncto – kan dakwaannya dengan Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana, maka perlu dipertimbangkan juga mengenai unsur pasal tersebut, yaitu sebagai pelaku tindak pidana adalah meliputi “orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan” ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur – unsur dari Dakwaan Subsidair Penuntut Umum, yaitu melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP, dimana unsur – unsur tindak pidana dalam pasal tersebut adalah sebagai berikut :
Setiap Orang ;
Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi ;
Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan, atau Sarana yang Ada Padanya Karena Jabatan atau Kedudukan ;
Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara ;
Yang Melakukan, Menyuruh Melakukan, atau Turut Serta Melakukan ;
Menimbang, bahwa dengan itu maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur – unsur dari pasal tersebut ;
Setiap Orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Setiap Orang di dalam Hukum Pidana adalah setiap orang atau manusia, baik laki – laki ataupun perempuan yang dapat bertindak sebagai subjek hukum serta mampu bertanggungjawab atas segala perbuatannya ;
Menimbang, bahwa menurut doktrin dan ilmu pengetahuan hukum pidana maupun dalam praktek peradilan, terdapat 2 (dua) pandangan atau pendapat sehubungan dengan pengertian unsur delik “setiap orang” yang padanannya ialah “barangsiapa”, pendapat mana dapat disarikan sebagai berikut :
Pendapat pertama, menyatakan bahwa unsur delik barangsiapa bukan merupakan bestandeel delict, karena perkataan barangsiapa ada dengan sendirinya dalam setiap tindak pidana, sehingga tidak perlu dipertimbangkan lagi ; sedangkan
Pendapat kedua, menyatakan bahwa unsur delik barangsiapa merupakan bestandeel delict, karena apabila ada tindak pidana maka harus dibuktikan siapa yang bertanggungjawab untuk dijatuhi pidana atau siapa pelakunya ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim sependapat dengan pendapat yang kedua oleh karena ternyata unsur delik “setiap orang” tersebut secara formil dicantumkan sebagai unsur delik dari Pasal 3 Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 jo. Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 sehingga terhadap unsur delik setiap orang tersebut haruslah dibuktikan dan dipertimbangkan ;
Menimbang, bahwa Mahkamah Agung R.I. dalam putusannya Nomor 1398 K/PID/1994, menyebutkan bahwa terminologi kata setiap orang atau hijdie sebagai siapa saja yang harus dijadikan Terdakwa atau sebagai subjek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segala tindakannya ;
Menimbang, bahwa menurut penafsiran otentik (otentik interpretasi) yaitu berdasarkan ketentuan Pasal 1 Ayat (3) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 menyebutkan, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah orang perorangan atau juga korporasi, dalam kaitannya dengan Pasal 3 ini adalah orang perorangan yang termasuk pula rumusan dalam Pasal 1 Ayat (2) yaitu Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok – Pokok Kepegawaian ;
Menimbang, bahwa selain rumusan tersebut di atas, orang perorangan atau Pegawai Negeri dalam Pasal 3 ini, haruslah mempunyai kewenangan atau jabatan dalam kaitan melakukan tindak pidana, bahwa orang atau pegawai negeri sebagai pelaku tindak pidana tidak akan dapat melakukan perbuatan suatu tindak pidana apabila tidak mempunyai jabatan atau kewenangan, sehingga antara jabatan atau kewenangan yang terdapat pada diri orang atau pegawai negeri tersebut tidak dapat dipisahkan atau merupakan kesatuan yang tidak dipisahkan dengan jabatan atau kewenangan, oleh karena tindak pidana tersebut tidak mungkin dapat terjadi dan terwujud kalau tidak dilakukan oleh orang atau pegawai negeri yang mempunyai jabatan atau kewenangan, sehingga menurut Majelis Hakim bahwa maksud setiap orang dalam unsur ini haruslah orang atau pegawai negeri yang benar-benar mempunyai jabatan atau kewenangan pada waktu melakukan tindak pidana ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam perkara in casu, adalah orang perorangan sebagai pendukung hak dan kewajiban, sebagai orang perorangan Terdakwa adalah sebagai subjek hukum yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam tindakannya, yaitu melakukan perbuatan pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa sebagai orang perorangan sebagai subjek hukum mengakui identitasnya di persidangan mampu bertanggungjawab, bahwa baik dari saksi – saksi, Terdakwa, maupun barang bukti yang dihadirkan di persidangan telah mengungkap bahwa Terdakwa merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil yang pada pada saat terjadinya delik yang didakwakan kepadanya menjabat sebagai Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Pemerintah Desa (BPMDPP dan PD) Kabupaten Maluku Barat Daya dan sekaligus juga ditetapkan sebagai Pengguna Angggaran pada SKPD tersebut ;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak pula dikategorikan sebagai orang perorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Ayat (1) KUHP, in casu Terdakwa adalah orang yang sempurna akalnya dan tidak sakit ingatan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur Setiap Orang telah terpenuhi secara sah menurut hukum ;
Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perumusan unsur “dengan tujuan” yang mengandung unsur kesengajaan (opzet) yang bersifat tujuan (opzet als oogmerk), keinsyafan akan kepastian (opzet bij zekerheids bewustzijn), keinsyafan akan kemungkinan (opzet bij mogelijkheids bewustzijn) ;
Menimbang, bahwa baik dalam ketentuan umum maupun dalam penjelasan Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tidak ditemukan apa yang dimaksud menguntungkan, bahwa kata menguntungkan berasal dari kata dasar untung yang artinya laba, guna, nasib, manfaat, sedangkan menguntungkan dapat diartikan memberikan keuntungan, laba, memberikan guna, manfaat (Prof. Dr. J .S. BADUDU, Prof. SUTAN MOHAMMAD ZAIN, Kamus Umum Bahasa Indonesia) ;
Menimbang, bahwa dari pengertian secara harfiah tersebut, menurut Majelis Hakim yang dimaksud dengan “menguntungkan” adalah memperoleh dan mendapatkan sesuatu keuntungan atau manfaat, keuntungan tidak semata – mata harus berbentuk uang yang dapat menambah kekayaan, pendapatan yang diperoleh lebih besar dari pengeluaran, terlepas dari penggunaan lebih lanjut dari pendapatan yang diperolehnya, tetapi dapat dipandang juga sebagai segala sesuatu yang dapat menambah manfaat yang dapat dinikmati, dinilai dengan uang atau tidak harus berbentuk uang, seperti mendapatkan fasilitas tertentu ;
Menimbang, bahwa dengan demikian yang dimaksudkan dengan unsur “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi” adalah sama artinya dengan mendapatkan untung untuk diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi, bahwa yang dimaksud dalam Pasal 3 Undang – undang ini “menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi” merupakan suatu tujuan dari pelaku tindak pidana korupsi ;
Menimbang, bahwa Mahkamah Agung RI dalam putusannya tanggal 29 Juni 1989 Nomor : 813 K/Pid/1987 menyebutkan bahwa, “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan perilaku Terdakwa sesuai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan perilaku Terdakwa sesuai dengan kewenangannya yang dimilikinya karena jabatan atau kedudukannya” ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah benar Terdakwa telah menguntungkan diri sendirinya, atau orang lain, atau korporasi ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan terungkap fakta – fakta hukum sebagai berikut :
Menimbang, bahwa dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPD Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Pemerintah Desa (BPMDPP dan PD) Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun Anggaran 2009, terdapat 3 (tiga) mata program kegiatan yang akan dilaksanakan, yaitu :
Program Peningkatan Keberdayaan Masyarakat Pedesaan dengan jumlah anggaran dalam pagu sebesar Rp. 90.000.000,- ;
Program Peningkatan Partisipasi Masyarakat Dalam Membangun Desa dengan jumlah anggaran dalam pagu sebesar Rp. 150.000.000,- ; dan
Program Tercapainya Pemahaman Masyarakat Tentang Pengarusutamaan Gender dan Anak dengan jumlah anggaran dalam pagu sebesar Rp. 100.000.000,- ;
Menimbang, bahwa dalam Program Peningkatan Keberdayaan Masyarakat Pedesaan dengan jumlah anggaran sebesar Rp. 90.000.000,- Terdakwa sebagai Pengguna Anggaran bersama dengan saksi SAMUEL DAHOKLORY (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) sebagai Bendahara Pengeluaran telah melakukan pencairan atas dana tersebut dengan rincian sebagai berikut :
SPM Nomor : 01/SPM-UP/BPMPPKBPD/III/2009 tanggal 18 Maret 2009 dengan SP2D Nomor : 11/SP2D/BL/MBD/09 tanggal 23 Maret 2009 UP sebesar Rp. 29.390.000,- ;
SPM Nomor : 03/SPM/BPMPPKBPD/IX/2009 tanggal 20 Agustus 2009 dengan SP2D Nomor : 119/SP2D/BL/MBD/09 tanggal 30 September 2009 dengan dana sebesar Rp. 24.610.000,-.
SPM Nomor : 02/SPM/BPMPPKBPD/IX/2009 tanggal 29 September 2009 dengan SP2D Nomor : 120/SP2D/BL/MBD/09 tanggal 30 September 2009 dengan dana sebesar Rp. 21.705.000,- ;
SPM Nomor : 03/SPM/BPMPPKBPD/VIII/2009 tanggal 10 Desember 2009 dengan SP2D Nomor : 231/SP2D/BL/MBD/09 tanggal 14 Desember 2009 dengan dana sebesar Rp. 14.090.000,- ;
Menimbang, bahwa dana sebesar Rp. 150.000.000,- yang dialokasikan untuk Program Peningkatan Partisipasi Masyarakat Dalam Membangun Desa telah dicairkan dengan perincian sebagai berikut :
SPM Nomor : 01/SPM-UP/BPMPPKBPD/III/2009 tanggal 18 Maret 2009 dengan SP2D Nomor : 11/SP2D/BL/MBD/09 tanggal 23 Maret 2009 UP sebesar Rp. 43.690.000,- ;
SPM Nomor : 03/SPM/BPMPPKBPD/IX/2009 tanggal 20 Agustus 2009 dengan SP2D Nomor : 119/SP2D/BL/MBD/09 tanggal 30 September 2009 dengan dana sebesar Rp. 92.550.000,- ;
SPM Nomor : 03/SPM/BPMPPKBPD/VIII/2009 tanggal 10 Desember 2009 dengan SP2D Nomor : 231/SP2D/BL/MBD/09 tanggal 14 Desember 2009 dengan dana sebesar Rp. 5.490.000,- ;
SPM Nomor : 01/SPM/BPMPPKBPD/VIII/2009 tanggal 14 Desember 2009 SP2D Nomor : 329/SP2D/BL/MBD/2009 tanggal 20 Desember 2009 Belanja Modal ke pihak ketiga sebesar Rp. 8.000.000,- ;
Menimbang, bahwa hal yang sama telah pula dilakukan Terdakwa bersama dengan saksi SAMUEL DAHOKLORY dalam Program Tercapainya Pemahaman Masyarakat Tentang Pengarusutamaan Gender dan Anak dengan jumlah anggaran dalam pagu sebesar Rp. 100.000.000,-, pencairan mana dapat dirinci sebagai berikut :
SPM Nomor : 01/SPM-UP/BPMPPKBPD/III/2009 tanggal 18 Maret 2009 dengan SP2D Nomor : 11/SP2D/BL/MBD/09 tanggal 23 Maret 2009 UP sebesar Rp. 4.320.000,- ;
SPM Nomor : 01/SPM/BPMPPKBPD/VIII/2009 tanggal 14 Agustus 2009 dengan SP2D Nomor : 115/SP2D/BL/MBD/09 tanggal 14 September 2009 Belanja Modal ke pihak ketiga sebesar Rp. 25.000.000,- ;
SPM Nomor : 03/SPM/BPMPPKBPD/IX/2009 tanggal 20 Agustus 2009 dengan SP2D Nomor : 119/SP2D/BL/MBD/09 tanggal 30 September 2009 dengan dana sebesar Rp. 39.725.000,- ;
SPM Nomor : 03/SPM/BPMPPKBPD/VIII/2009 tanggal 10 Desember 2009 dengan SP2D Nomor : 231/SP2D/BL/MBD/09 tanggal 14 Desember 2009 dengan dana sebesar Rp. 27.725.000,- ;
Menimbang, bahwa berkaitan dengan SPM sebagaimana tersebut urut 3 di atas, Majelis Hakim memberikan suatu pertimbangan dimana Penuntut Umum dalam dakwaannya menyebutkan “SPM Nomor : 03/SPM/BPMPPKBPD/IX/2009 tgl 20/08/2009 dengan SP2D Nomor : 119/SP2D/BL/MBD/09 tgl 30/09/2009 (GU) sebesar Rp. 37.725.000,-“, bahwa setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan dimana ternyata SPM tersebut juga termasuk di dalamnya, Majelis Hakim menemukan adanya perbedaan nilai antara yang tercantum dalam dakwaan dengan nilai yang tertera dalam barang bukti tersebut ;
Menimbang, bahwa ternyata saksi JOHANA VIOLETA JOHANSZ, S.E. pada pokoknya juga menerangkan hal yang bersesuaian dengan nilai yang Majelis Hakim temukan yaitu senilai Rp. 39.725.000, oleh Majelis Hakim lebih memilih untuk menggunakan nilai sebagaimana yang tercantum secara nyata sebagai bagian dalam pertimbangan daripada nilai yang tercantum dalam dakwaan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap adanya pencairan dana – dana tersebut, sebagaimana yang tercantum pada Surat Pertanggung Jawaban Bendahara Pengeluaran (SPJ Belanja – Fungsional) Tahun Anggaran 2009 serta Peraturan Bupati Maluku Barat Daya Nomor 08 Tahun 2010 yang dijadikan sebagai barang bukti atas perkara ini, Terdakwa bersama dengan saksi SAMUEL DAHOKLORY telah melaporkan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada SKPD yang menjadi tanggungjawabnya, dimana Terdakwa bersama dengan saksi SAMUEL DAHOKLORY melaporkan bahwa untuk ketiga kegiatan yang terdiri atas :
Program Peningkatan Keberdayaan Masyarakat Pedesaan dengan pagu anggaran sebesar Rp. 90.000.000,- telah dilaksanakan dengan realisasi dana sebesar Rp. 89.750.000,- ;
Program Peningkatan Partisipasi Masyarakat Dalam Membangun Desa dengan pagu anggaran sebesar Rp. 150.000.000,- telah dilaksanakan dengan realisasi dana sebesar Rp. 149.730.000,- ; dan
Program Tercapainya Pemahaman Masyarakat Tentang Pengarusutamaan Gender dan Anak dengan pagu anggaran sebesar Rp. 100.000.000,- telah dilaksanakan dengan realisasi dana sebesar Rp. 99.360.000,- ;
Menimbang, bahwa ternyata berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Maluku sebagaimana tertuang dalam hasil perhitungan kerugian Negara melalui surat Nomor : S – 1611/PW25/5/2011 Tanggal 25 Mei 2011, telah ditemukan hal yang bertentangan dimana pada pokoknya berdasarkan hasil pemeriksaan BPKP dana Program Peningkatan Keberdayaan Masyarakat Pedesaan, Program Peningkatan Partisipasi Masyarakat Dalam Membangun Desa serta Program Tercapainya Pemahaman Masyarakat Tentang Pengarusutamaan Gender dan Anak yang dikelola namun tidak dapat dipertanggungjawabkan dan kemudian menjadi kerugian Negara adalah sebesar Rp. 305.885.000,- ;
Menimbang, bahwa terhadap adanya temuan berupa kerugian Negara sebesar Rp. 305.885.000,- tersebut, Terdakwa dalam pembelaannya yang lengkapnya seperti yang terdapat dalam berkas perkara, secara panjang lebar telah menyebutkan uraian penggunaan dana yaitu perjalanan dinas serta honorarium yang diberikan kepada narasumber, termasuk pula atas ketiga program kegiatan yang telah dilakukan audit oleh BPKP, yang dalam penilaian Majelis Hakim bahwa Terdakwa berusaha untuk menyanggah adanya temuan kerugian Negara tersebut ;
Menimbang, bahwa Terdakwa terhadap hal tersebut sudah sepatutnya mengajukan bukti dan fakta yang cukup beralasan serta dapat mendukung keabsahan keterangannya, sehingga atas dasar bukti dan fakta tersebut, sehingga Majelis Hakim dapat mempertimbangkan dan menilai sejauh mana kebenaran dari dalil Terdakwa tersebut ;
Menimbang, bahwa dalam pembelaannya Terdakwa pada pokoknya mendalilkan bahwa setelah dirinya berada dalam Rutan Wonreli – Kisar, barulah Terdakwa disampaikan oleh Pembantu Bendaharanya bahwa bukti dari kegiatan yang telah diamankan dalam dus telah diambil oleh saksi yang tidak hadir yaitu Drs. J. JOLTUWU, namun bukti dari ketiga kegiatan tersebut telah hilang dan tertinggal hanyalah sisa bukti / arsip pertanggungjawaban ketiga kegiatan, sehingga ada temuan sesuai hasil perhitungan BPKP pada bulan April 2011 sebagaimana yang dituduhkan kepadanya dan Bendahara Pengeluaran saksi SAMUEL DAHOKLORY ;
Menimbang, bahwa untuk mengkonfrontir kebenaran alasan tersebut perlu untuk meminta keterangan saksi Drs. JOHN R. JOLTUWU, namun sebagaimana yang telah Majelis Hakim sebutkan dalam bagian lain putusan ini yang bersangkutan ternyata tidak hadir sehingga keterangannya yang termuat dalam BAP Penyidik dibacakan, bahwa meskipun demikian dari keterangan saksi tersebut ternyata tidak pula terungkap adanya suatu fakta dan keadaan sebagaimana yang diutarakan oleh Terdakwa tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat Terdakwa – 2 yaitu surat pernyataan nomor : 900/60.a/DPPKAD/IV/2011 tanggal 25 April 2011, apabila menyimak isi dari surat tersebut bahwa memang terdapat dokumen – dokumen atau bukti pertanggungjawaban dari SKPD dimana Terdakwa menjabat sebagai Kepala Badan ;
Menimbang, bahwa saksi Drs. AGUSTINUS D. DAHOKLORY sebagai Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kab. MBD, pernah menerima laporan pertanggungjawaban semua kegiatan dari Badan yang dipimpin oleh Terdakwa, laporan mana sudah diadakan verifikasi berdasarkan kelengkapan dokumen keuangan yang disampaikan ;
Menimbang, bahwa namun demikian hal tersebut bagi Majelis Hakim belumlah dipandang cukup untuk memandang secara umum bahwa ketiga kegiatan yang menjadi fokus atau titik berat dalam dakwaan in casu juga memiliki dokumen – dokumen pertanggungjawaban, karena harus diadakan penilaian dan pertimbangan secara nyata atas dokumen – dokumen tersebut di dalam persidangan terlebih lagi apabila dihubungkan dengan adanya laporan kerugian Negara sebagaimana yang ditemukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Maluku ;
Menimbang, bahwa atas pertimbangan – pertimbangan tersebut ternyata sejak saat Majelis Hakim memberikan hak kepadanya untuk mengajukan bukti ataupun saksi yang meringankan bagi dirinya (saksi a de charge) hingga tahap akan menjatuhkan putusan, Terdakwa beserta Penasihat Hukumnya mempergunakan hak tersebut dengan tidak maksimal sehingga Majelis Hakim tidak dapat mempertimbangkan sejauh mana kebenaran dari dalil Terdakwa itu dan oleh karenanya dalil Terdakwa tersebut sepanjang mengenai hilangnya bukti – bukti pertanggungjawaban ketiga kegiatan tersebut patut dikesampingkan ;
Menimbang, bahwa di persidangan ditemukan adanya dua hasil pemeriksaan atas Badan yang dikepalai oleh Terdakwa, yaitu selain pemeriksaan yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Propinsi Maluku pada bulan Mei 2011 dilain pihak Inspektorat Kabupaten MBD pada bulan Desember 2010 telah pula melakukan pemeriksaan yang hasilnya dituangkan dalam daftar temuan sebagaimana yang tercantum dalam bukti surat Terdakwa – 1, dimana Majelis Hakim melihat bahwa Inspektorat dalam temuan seputar pengelolaan keuangan tidak menyebutkan adanya suatu indikasi khususnya dalam ketiga kegiatan yang menjadi fokus atau titik berat dalam dakwaan in casu yang mengarah pada kerugian Negara ;
Menimbang, bahwa terhadap adanya kedua hasil pemeriksaan yang saling bertentangan atau kontradiktif tersebut, Majelis Hakim berpendapat mengingat bahwa laporan BPKP Perwakilan Propinsi Maluku dapat dipandang sebagai suatu laporan terbaru atau termutakhir karena dilakukan pada tahun 2011, sedangkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten MBD dilakukan pada tahun 2010, dan juga kedudukan lembaga BPKP dalam memeriksa dan mengaudit keuangan Negara yang lebih tinggi dibandingkan dengan lembaga Inspektorat Kabupaten, sehingga dengan demikian Majelis Hakim lebih mempercayai hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Propinsi Maluku sepanjang mengenai adanya kerugian Negara daripada hasil pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten MBD ;
Menimbang, bahwa adapun penggunaan anggaran yang dapat dipertanggung jawabkan dari ketiga jenis kegiatan tersebut yang terungkap di persidangan adalah sebagai berikut :
Dalam Program Peningkatan Partisipasi Masyarakat Dalam Membangun Desa, belanja modal berupa pengadaan 2 (dua) buah kamera dengan harga satuan sebesar Rp. 4.000.000,- sehingga total dana keseluruhan untuk pengadaan tersebut adalah sebesar Rp. 8.000.000,- sesuai dengan kontrak Nomor : 028/34.c/SPK/2009, kemudian dilakukan pembayaran sebesar Rp. 8.000.000,- sesuai dengan SPM Nomor : 01/SPM/BPMPPKBPD/ VIII/2009 tanggal 14 Desember 2009 dengan SP2D Nomor : 329/SP2D/BL/ MBD/2009 tanggal 20 Desember 2009 ;
Dalam Program Tercapainya Pemahaman Masyarakat Tentang Pengarusutamaan Gender dan Anak, belanja modal berupa pengadaan 1 (satu) unit sepeda motor dengan dana sebesar Rp. 25.000.000,- dimana kemudian Terdakwa mengeluarkan Keputusan Nomor : 024/II/33.b/2009 tentang Penunjukkan Langsung CV. Lisa Indah sebagai Penyedia Barang/Jasa Sosialisasi Pengarusutamaan Gender (Pengadaan Kendaraan Roda Dua) untuk pengadaan 1 (satu) unit sepeda motor merek Suzuki Thunder dengan jumlah dana sebesar Rp. 25.000.000,- yang telah dibayarkan kepada CV. Lisa Indah sesuai SPM Nomor : 01/SPM/BPMPPKBPD/VIII/2009 tanggal 14 Agustus 2009 dengan SP2D Nomor : 115/SP2D/BL/MBD/09 tanggal 14 September 2009 dengan pembayaran sebesar Rp. 25.000.000,- ;
Menimbang, bahwa dari fakta – fakta hukum tersebut dapat disimpulkan bahwa Terdakwa bersama dengan saksi SAMUEL DAHOKLORY selaku Bendahara Pengeluaran melakukan pencairan atas dana DPA SKPD, akan tetapi setelah dana tersebut dicairkan dan direalisasikan, ternyata dalam pengelolaannya terdapat sejumlah dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan yang dalam pertimbangan Majelis Hakim diperoleh jumlah sebesar Rp.311.295.000,- yang dapat dirinci sebagai berikut :
-
No. K e g i a t a n Jumlah yang dapat dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa (Rp.) Jumlah yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa (Rp.) 1. Program Peningkatan Keberdayaan Masyarakat Pedesaan sebesar Rp. 89.795.000,- - 89.795.000,- 2. Program Peningkatan Partisipasi Masyarakat Dalam Membangun Desa sebesar Rp. 149.730.000,- 8.000.000,- 141.730.000,- 3. Program Tercapainya Pemahaman Masyarakat Tentang Pengarusutamaan Gender sebesar Rp. 96.770.000,- 25.000.000,- 71.770.000,- Jumlah keseluruhan 33.000.000,- 311.295.000,-
Menimbang, bahwa oleh karenanya perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa berdasarkan kewenangan atau jabatannya selaku Pengguna Anggaran bersama dengan saksi SAMUEL DAHOKLORY selaku Bendahara Pengeluaran pada Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Pemerintah Desa (BPMDPP dan PD) Kabupaten Maluku Barat Daya, dengan mana penggunaan dan pertanggungjawabannya ada pada kedua jabatan tersebut dengan kewenangan fungsional dengan tidak berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Jo. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah merupakan suatu bentuk kesengajaan yang bersifat tujuan yaitu penguasaan atau pemanfaatan atas uang sejumlah Rp. 311.295.000,- yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya atau dengan kata lain tidak jelasnya pemanfaatan atas danasejumlah tersebut di atas apakah benar telah dimanfaatkan untuk mendukung ketiga kegiatan tersebut atau justru sebaliknya tidak digunakan untuk kepentingan Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Pemerintah Desa (BPMDPP dan PD) Kabupaten Maluku Barat Daya ;
Menimbang, bahwa dengan demikian beralasan untuk menarik suatu kesimpulan bahwa perbuatan Terdakwa setidaknya dapat dipandang sebagai telah menguntungkan orang lain atau korporasi, sehingga dengan demikian unsur Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum ;
Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan, atau Sarana yang Ada Padanya Karena Jabatan atau Kedudukan ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan” tersebut adalah menggunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan atau sarana dalam jabatannya ;
Menimbang, bahwa untuk mencapai tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam Pasal 3 telah ditentukan cara yang harus ditempuh oleh pelaku tindak pidana korupsi, yaitu :
Dengan “menyalahgunakan kewenangan yang ada pada jabatan atau kedudukan” dari pelaku tindak pidana korupsi. Yang dimaksud dengan “kewenangan” adalah serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerjaannya dilaksanakan dengan baik. Kewenangan tersebut tercantum dalam ketentuan – ketentuan tentang tata cara kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi, misalnya telah digariskan dengan suatu keputusan pemerintah tentang hak dan kewajiban berdasarkan jabatan dalam suatu sistim tata kerja. Bahwa dalam suatu yayasan, Perseroan Terbatas/koperasi telah ditentukan kewajiban pengurus dalam anggaran dasar, termaksud di dalamnya hak dan kewajiban pengurus maupun komisaris ;
Dengan “menyalahgunakan kesempatan yang ada pada suatu jabatan atau kedudukan” dari pelaku tindak pidana korupsi. Yang dimaksud dengan “kesempatan” adalah peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana korupsi, peluang mana tercantum di dalam ketentuan – ketentuan tentang tata cara kerja yang berkaitan dengan yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi. Kesempatan ini dapat diperoleh atau didapat sebagai akibat adanya kekosongan atau kelemahan dari ketentuan – ketentuan tentang tata cara kerja tersebut atau kesengajaan menafsirkan secara salah terhadap ketentuan tersebut ;
Dengan “menyalahgunakan sarana yang ada pada jabatan atau kedudukan” dari pelaku tindak pidana korupsi. Yang dimaksud dengan “sarana” adalah syarat, cara atau media dari pelaku tindak pidana korupsi. Sarana dalam tindak pidana korupsi dimaksud adalah cara kerja atau metoda kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi ;
Menimbang, bahwa penyalahgunaan, kewenangan, jabatan dan sarana dalam tindak pidana korupsi selalu terdapat unsur kesengajaan yang terkandung “suatu niat” pada awal perbuatan di dalamnya dari pelaku tindak pidana korupsi untuk mencapai tujuan menguntungkan diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi ;
Menimbang, bahwa “jabatan” yang dimaksud dalam Pasal 3 ini hanya dipergunakan untuk Pegawai Negeri Sipil sebagai pelaku tindak pidana korupsi yang memangku suatu jabatan baik jabatan struktural ataupun fungsional ;
Menimbang, bahwa seseorang yang mempunyai kewenangan, jabatan, kedudukan harus melaksanakan kewenangan, jabatan dan kedudukan sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagaimana yang telah ditentukan atau ditetapkan sesuai ketentuan perundang – undangan yang berlaku, oleh karena dalam menjalankan fungsi dan tugasnya sebagaimana yang ditetapkan adalah berkaitan erat dengan jabatan, dan kedudukan seseorang ;
Menimbang, bahwa Terdakwa sebagai sebagai Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Pemerintah Desa (BPMDPP dan PD) Kabupaten Maluku Barat Daya yang sekaligus juga ditetapkan sebagai Pengguna Angggaran pada badan tersebut, berdasarkan Pasal 1 angka 17 dari Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah jo. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah adalah merupakan pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi SKPD yang dipimpinnya ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menitikberatkan dakwaannya pada tiga jenis kegiatan yang terdapat dalam DPA SKPD Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Pemerintah Desa (BPMDPP dan PD) Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun Anggaran 2009, yaitu Program Peningkatan Keberdayaan Masyarakat Pedesaan, Program Peningkatan Partisipasi Masyarakat Dalam Membangun Desa, dan Program Tercapainya Pemahaman Masyarakat Tentang Pengarusutamaan Gender dan Anak ;
Menimbang, bahwa untuk masing – masing ketiga jenis program kegiatan tersebut telah pula ditetapkan PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) yaitu saksi JOHANNES IMULY sebagai PPTK pada Program Peningkatan Keberdayaan Masyarakat Pedesaan, saksi ALEXANDER L. OLIVIER, S.Stp. sebagai PPTK pada Program Peningkatan Partisipasi Masyarakat Dalam Membangun Desa, dan saksi JAMES R. LIKO, S.E. sebagai PPTK pada Program Tercapainya Pemahaman Masyarakat Tentang Pengarusutamaan Gender dan Anak ;
Menimbang, bahwa Terdakwa menurut Penuntut Umum telah mengambil alih tugas daripada PPTK yang secara tegas bertentangan dengan Pasal 12 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Jo. Pasal 12 Ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dengan mengarahkan agar pelaksanaan ketiga program kegiatan tersebut diatas digabungkan dengan pelaksanaan Pendidikan Pelatihan Aparatur Pemerintah Desa dan Dusun yang sudah dibiayai kontribusi (ADD) Alokasi Dana Desa sebesar Rp. 675.000.000,- dimana Terdakwa ditetapkan sebagai Penanggungjawab pelaksanaan kegiatan tersebut, bahwa adapun Penasihat Hukum Terdakwa dalam nota pembelaannya pada pokoknya mengatakan bahwa kebijakan atau diskresi yang diambil oleh Terdakwa selaku Pengguna Anggaran bukanlah merupakan tindakan yang dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang, dimana kebijakan tersebut diambil dengan maksud untuk dapat mengoptimalkan penggunaan dana secara maksimal ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat antara Jaksa Penuntut Umum dengan Terdakwa beserta Penasihat Hukumnya telah memiliki perbedaan persepsi dalam menilai apakah perbuatan Terdakwa merupakan suatu perbuatan yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, perbedaan persepsi mana selanjutnya akan dipertimbangkan guna menetapkan pendirian Majelis Hakim dalam mengadili perkara ini ;
Menimbang, bahwa menurut saksi ALEXANDER L. OLIVIER, S.Stp yang selain merupakan seorang PPTK juga bertanggungjawab sebagai ketua panitia Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun, bahwa sebelum dilakukan kegiatan, diinstruksikan untuk digabungkan pertanggung jawaban formalitas kegiatan ke dalam kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun oleh Terdakwa selaku Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Pemerintah Desa (BPMDPP dan PD) Kabupaten Maluku Barat Daya ;
Menimbang, bahwa menurut saksi JAMES R. LIKKO, S.E., kegiatan dimana saksi selaku PPTK tidak dilaksanakan karena sudah ada perintah pimpinan untuk menggabungkan kegiatan dan saksi hanya diinstruksikan untuk menyiapkan administrasi kegiatan tersebut untuk dibuatkan laporan pertanggungjawaban dan sudah diserahkan kepada saksi SAMUEL DAHOKLORY sebagai Bendahara Pengeluaran untuk melakukan pembayaran ;
Menimbang, bahwa adapun menurut saksi JOHANNES IMULY, tidak ada kegiatan lain selain kegiatan Diklat Penguatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun Kabupaten Maluku Barat Daya, bahwa kegiatan dimana saksi merupakan PPTK tidak dilaksanakan karena atas instruksi pimpinan yaitu Terdakwa untuk menggabungkan kegiatan dan saksi selaku PPTK hanya diinstruksikan untuk menyiapkan administrasi kegiatan tersebut untuk dibuatkan laporan pertanggung jawaban keuangan oleh saksi SAMUEL DAHOKLORY selaku Bendahara Pengeluaran, bahwa selanjutnya saksi tidak mengetahui lagi sampai dengan tahap pencairan dan penggunaan dana 3 (tiga) kegiatan termasuk kegiatan saksi ;
Menimbang, bahwa Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan SKPD adalah pejabat pada unit kerja SKPD yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya, dimana dalam Pasal 12 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Jo. Pasal 12 Ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah telah digariskan bahwa seorang PPTK mempunyai tugas untuk mengendalikan pelaksanaan kegiatan, melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan dan menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan, dimana dokumen anggaran tersebut mencakup dokumen administrasi kegiatan maupun dokumen administrasi yang terkait dengan persyaratan pembayaran yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang – undangan ;
Menimbang, bahwa dengan mempedomani bunyi ketentuan tersebut di atas, maka kedudukan ketiga saksi tersebut sebagai PPTK memiliki kaitan erat sebagai pihak yang bertanggungjawab dalam pelaksanaan kegiatan, penggunaan anggaran termasuk pula dengan mempersiapkan dokumen – dokumen kegiatan yang diperlukan sebagai syarat dalam proses pembayaran atau pencairan dana yang telah dibebankan kepada masing – masing kegiatan yang telah ditentukan, dan dengan demikian ketiganya yang haruslah berperan dalam kegiatan yang dibebankan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa yang juga mengajukan nota pembelaan secara pribadi pada pokoknya mengatakan bahwa tiga kegiatan dilaksanakan secara selingan, artinya disisipkan pada kegiatan diklat dimaksud dengan pertimbangan azas manfaat, sumber daya manusia pelaksana, geografis, waktu biaya, transportasi dan masyarakat sasaran pembinaan, seraya memohon juga kepada Majelis Hakim untuk mempertimbangkan masalah transportasi dalam pelaksanaan kegiatan ;
Menimbang, bahwa mengenai alasan tersebut yang dalam pandangan Majelis Hakim berupa keluhan akan adanya kendala – kendala sehingga akhirnya Terdakwa mengeluarkan suatu instruksi untuk digabungkan pelaksanaannya, akan menjadi wajar apabila hal semacam itu berasal dari PPTK yang dibebankan sebagai pihak yang bertanggungjawab atas pengendalian jalannya suatu kegiatan dimana kemudian ditanggapi oleh Terdakwa sebagai Kepala SKPD dan Pengguna Anggaran, tanggapan mana dapat dipandang sebagai suatu reaksi Terdakwa untuk memberikan solusi atas masalah yang dihadapi dalam pelaksanaan ketiga kegiatan dimaksud ;
Menimbang, bahwa ternyata atas hasil pemeriksaan terhadap masing – masing PPTK dimaksud tidak ditemukan adanya rangkaian kejadian seperti tersebut di atas, bahkan saksi ALEXANDER L. OLIVIER, S.Stp. sebagai salah satu PPTK, dan oleh karenanya patut dipandang sebagai pihak yang mengerti dan memahami kendala dan rintangan yang dihadapinya dalam melaksanakan jalannya kegiatan justru menerangkan bahwa, untuk kegiatan saksi tidak perlu digabungkan karena kegiatannya berupa bimtek dan dilaksanakan tidak perlu mengumpulkan peserta dan hanya dibagikan formulir untuk diisi dan selanjutnya formulir data yang disampaikan setelah diisi dikembalikan dalam bentuk data yang sudah terisi ;
Menimbang, bahwa atas pertimbangan – pertimbangan tersebut di atas, berdasarkan keterangan masing – masing PPTK yang saling bersesuaian memperlihatkan bahwa Terdakwa telah bertindak di luar kewenangannya dengan menginstruksikan agar kegiatan tersebut tidak perlu dilaksanakan dan digabungkan dengan Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun seraya secara formalitas agar menyiapkan pula dokumen yang diperlukan dalam proses pertanggungjawaban pencairan dana ketiga kegiatan tersebut meskipun peraturan perundang – undangan telah menetapkan mengenai pihak yang lebih berhak, terlebih lagi tidak terungkap di persidangan bahwa apa yang telah Terdakwa lakukan tersebut adalah merupakan satu – satunya jalan keluar yang harus ditempuh ;
Menimbang, bahwa oleh karena berkaitan pula dengan pengelolaan keuangan daerah dalam hal ini maka harus mengingat asas umum pengelolaan keuangan daerah, dimana keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang – undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat (Pasal 4 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Jo. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah) ;
Menimbang, bahwa asas umum pengelolaan keuangan daerah tersebut dalam pandangan Majelis Hakim merupakan satu rangkaian kesatuan yang tidak dapat dipilah – pilah atau dipisahkan sehingga keseluruhan asas tersebut haruslah terpenuhi dalam pengelolaan keuangan daerah, apabila salah satunya tidak terpenuhi merupakan penyimpangan atas ketentuan tersebut ;
Menimbang, bahwa telah Majelis Hakim kemukakan dalam pertimbangan atas unsur sebelumnya bahwa dari keseluruhan dana ketiga kegiatan tersebut terdapat jumlah sebesar Rp. 311.295.000,- yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya, sementara telah ditetapkan bahwa keuangan daerah harus dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti – bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan (asas secara tertib) dan harus berpedoman pada peraturan perundang – undangan (asas taat pada peraturan perundang – undangan) ;
Menimbang, bahwa Keluaran (output) adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan program dan kebijakan (Pasal 1 Ayat (41) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Jo. Pasal 1 Ayat (44) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah), dan berkaitan dengan adanya proses pencairan dana yang telah dibebankan untuk kegiatan yang menjadi tanggungjawabnya, bahwa menurut saksi ALEXANDER L. OLIVIER S.Stp. sebelumnya dimana kegiatan dimana saksi hanya berupa pengisian formulir dan terhadap data dari kegiatan tidak ada pada saksi karena belum mengumpulkan kuisioner dimaksud, sehingga output hasil dari kegiatan sama sekali tidak ada, padahal keuangan daerah harus dikelola secara efektif dalam arti pencapaian hasil program dengan target yang telah ditetapkan yaitu dengan cara membandingkan keluaran dengan hasil ;
Menimbang, bahwa dalam uraian tersebut memperlihatkan Terdakwa selaku Pengguna Anggaran telah menyimpangi Pasal 52 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara Jo. Pasal 86 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mewajibkan Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan / Pengeluaran dan orang atau badan yang menerima atau menguasai uang daerah untuk menyelenggarakan penatausahaan sesuai dengan peraturan perundang – undangan ;
Menimbang, bahwa penyalahgunaan wewenang dapat terjadi pada jenis wewenang terikat dan juga bisa terjadi pada jenis wewenang bebas (diskresi). Parameter penyalahgunaan wewenang pada jenis wewenang terikat adalah asas legalitas (tujuan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang – undangan), sedangkan pada jenis wewenang bebas (diskresi) mempergunakan parameter asas – asas umum pemerintahan yang baik, karena asas “wetmatigheid” tidaklah memadai, berkaitan dengan itu harus dibedakan terlebih dahulu apakah wewenang tersebut masuk dalam klasifikasi wewenang terikat ataukah wewenang bebas ;
Menimbang, bahwa asas legalitas (written rules) yang menjadi parameter dalam mengukur suatu kewenangan terikat merupakan dasar legitimasi bagi pemerintah untuk bertindak dalam pencapai suatu tujuan tertentu, pemberian wewenang kepada pemerintah diberikan dengan sarana peraturan perundang – undangan ;
Menimbang, bahwa berkaitan kembali dengan pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa, dengan demikian ternyata tindakan yang telah Terdakwa tempuh tidaklah tepat apabila dipandang sebagai suatu diskresi, dimana diskresi merupakan suatu kewenangan yang dapat terjadi karena peraturan perundangan – perundangan tidak mengatur kewenangan pemerintah atau bisa terjadi pula peraturan perundang – undangan mengandung norma yang samar, dan disamping kedua alasan tersebut kewenangan diskresi dapat dilakukan dalam “keadaan perlu dan mendesak”, sementara dalam uraian di atas terlihat bahwa ternyata perbuatan Terdakwa telah menyimpang dari Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Jo. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sehingga atas dasar tersebut beralasan bagi Majelis Hakim untuk mengesampingkan pembelaan tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan – pertimbangan tersebut di atas membuktikan adanya penggunaan kedudukan Terdakwa pada saat itu selaku Kepala sekaligus pula Pengguna Anggaran pada Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Pemerintah Desa (BPMDPP dan PD) Kabupaten Maluku Barat Daya yang berlebihan, menyimpang dan tidak sesuai dengan ketentuan, bahwa sudah seharusnya Terdakwa mengetahui dan karenanya melaksanakan tugasnya sesuai dengan mekanisme yang berlaku, tidak boleh melakukan perbuatan atau tindakan yang justru bertentangan dengan tujuan diberikannya kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut kepada Terdakwa ;
Menimbang, bahwa dengan tindakan Terdakwa yang telah mengambil alih tugas ketiga PPTK tersebut dan diikuti pula dengan pengelolaan anggaran dimana meskipun prosedur pencairan dana anggaran itu tidak melawan hukum, namun karena tidak disertai dengan bukti – bukti atau dokumen pertanggungjawaban yang sah menurut ketentuan administrasi keuangan, selain telah melanggar dan menyimpang dari peraturan perundang – undangan yang berlaku juga bertentangan dengan kewajiban hukum Terdakwa sendiri, hal mana dalam pandangan Majelis Hakim merupakan suatu bentuk perbuatan penyalahgunaan kewenangan atas jabatan yang ada padanya ;
Menimbang, bahwa dengan demikian, maka unsur Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan, atau Sarana yang Ada Padanya Karena Jabatan atau Kedudukan haruslah dipandang telah terpenuhi secara sah menurut hukum ;
Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara ;
Menimbang, bahwa di dalam penjelasan Pasal 3 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang mengacu pada penjelasan Pasal 2 Ayat (1) Undang – Undang yang sama disebutkan, bahwa kata “dapat” sebelum frasa “merugikan keuangan atau perekonomian negara” menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur – unsur perbuatan yang sudah dirumuskan, bukan dengan timbulnya akibat ;
Menimbang, bahwa dari rumusan elemen ini diketahui bahwa tindak pidana korupsi adalah delik formil, artinya akibat itu tidak perlu sudah terjadi, akan tetapi apabila perbuatan itu dapat atau mungkin merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan pidana sudah selesai dan sempurna dilakukan ;
Menimbang, bahwa hal ini sangat penting untuk pembuktian, karena dengan rumusan secara formil yang dianut dalam Undang – undang ini, meskipun hasil korupsi telah dikembalikan kepada negara, pelaku tindak pidana korupsi tetap dapat diajukan ke Pengadilan dan tetap dapat dipidana, disamping itu pula cukup terpenuhinya unsur – unsur dari perbuatannya tanpa harus membuktikan akibat yang timbul dari perbuatannya ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “merugikan” adalah sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang, sehingga dengan demikian yang dimaksudkan dengan unsur “merugikan keuangan negara” adalah sama artinya dengan menjadi ruginya keuangan negara atau berkurangnya keuangan Negara ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “keuangan negara” dalam unsur ini adalah sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan umum Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001, yaitu “seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban pejabat lembaga negara, baik di tingkat pusat maupun di daerah ;
berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yayasan, badan hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara” ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Terdakwa benar telah merugikan keuangan Negara / Daerah sehubungan dengan perbuatannya yang telah diuraikan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa dalam pertimbangan terhadap unsur ini, Majelis Hakim mengambil alih pula pertimbangan atas unsur kedua dan ketiga, dan oleh karenanya dianggap menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam pertimbangan atas unsur ini ;
Menimbang, bahwa dalam pertimbangan atas unsur kedua, terungkap fakta bahwa jumlah keseluruhan dana tiga kegiatan yaitu Program Peningkatan Keberdayaan Masyarakat Pedesaan, Program Peningkatan Partisipasi Masyarakat Dalam Membangun Desa, dan Program Tercapainya Pemahaman Masyarakat Tentang Pengarusutamaan Gender dan Anak yang dikelola oleh Terdakwa selaku Kepala sekaligus pula Pengguna Anggaran pada Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Pemerintah Desa (BPMDPP dan PD) Kabupaten Maluku Barat Daya dan kemudian tidak dapat dipertanggungjawabkan adalah sebesar Rp. 311.295.000,- ;
Menimbang, bahwa dana tersebut merupakan milik Pemda Kabupaten Maluku Barat Daya yang sedianya dianggarkan digunakan untuk pelaksanaan ketiga kegiatan tersebut di atas, bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa yang tidak dapat mempertanggungjawabkan pengelolaannya mengakibatkan menjadi tidak jelasnya penggunaan atas dana sejumlah tersebut di atas ;
Menimbang, bahwa dana tersebut dikeluarkan dari kas Pemda Kabupaten, dengan demikian keuangan yang dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya dan kehidupan perekonomian Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya yang disusun dalam APBD Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun Anggaran 2009, adalah termasuk keuangan Negara dan perekonomian Negara yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran serta kesejahteraan kepada kehidupan seluruh rakyat dalam wilayah Kabupaten Maluku Barat Daya ;
Menimbang, bahwa kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara yang berjumlah sebesar Rp. 311.295.000,- dengan perincian sebagaimana yang tersebut dalam pertimbangan atas unsur kedua sebelumnya merupakan tanggung jawab bersama antara Terdakwa dengan saksi SAMUEL DAHOKLORY selaku Bendahara Pengeluaran pada Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Pemerintah Desa (BPMDPP dan PD), sebab penggunaan dan pertanggungjawabannya ada pada keduanya ;
Menimbang, bahwa dengan demikian akibat perbuatan Terdakwa tersebut telah merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, sehingga unsur ini telah pula terpenuhi ;
Yang Melakukan, Menyuruh Melakukan, atau Turut Serta Melakukan ;
Menimbang, bahwa di dalam dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa telah didakwa sebagai bersama – sama baik sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan dengan saksi SAMUEL DAHOKLORY ;
Menimbang, bahwa Terdakwa selaku Pengguna Anggaran merupakan pejabat pemegang kewenangan pengunaan anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi SKPD yang dipimpinnya, sedangkan saksi SAMUEL DAHOKLORY sebagai Bendahara Pengeluaran adalah pejabat fungsional yang ditunjuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD ;
Menimbang, bahwa dengan itu maka dalam pengelolaan keuangan Negara / Daerah mulai dari pengajuan proses pencairan, penerimaan, pengelolaan dan pertanggungjawaban adalah merupakan kewenangan bersama Terdakwa tersebut dengan saksi SAMUEL DAHOKLORY, bahwa kedudukan keduanya dalam pengelolaan keuangan Negara / Daerah adalah seimbang, dalam arti mempunyai kewenangan masing – masing yang saling kontrol dan saling melengkapi, sehingga tanpa adanya kerjasama antara keduanya, tiadalah kekuasaan pengelolaan keuangan itu dapat berjalan, baik untuk pemanfaatannya yang sesuai dengan ketentuannya maupun untuk menyimpanginya ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu, dengan tidak adanya telaahan atau keberatan dari satu pihak kepada yang lainnya menunjukkan adanya suatu kerjasama yang simultan dan komprehensif dalam terjadinya rumusan delik korupsi yang sempurna, sehingga dengan terjadinya penyimpangan itu merupakan tanggung jawab keduanya sesuai kewenangan dan fungsinya masing – masing, hal mana Terdakwa pun sejatinya mengetahui apa yang menjadi tugas dan kewajibannya berkaitan dengan pengelolaan anggaran keuangan yang dibebankan kepadanya, sehingga dengan demikian sudah sepatutnya Terdakwa berusaha dengan maksimal untuk melakukan tugas dan kewajibannya ;
Menimbang, bahwa menurut Prof. SATOCID KARTANEGARA bahwa untuk adanya turut serta melakukan (mededader) harus dipenuhi 2 syarat yaitu harus ada kerjasama secara fisik dan harus ada kesadaran kerjasama (DR. LEDEN MARPAUNG, S.H., Asas – Teori – Praktik Hukum Pidana, 2006) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, menurut Majelis Hakim keinsyafan bersama antara Terdakwa tersebut dengan pelaku peserta lain dalam hal ini saksi SAMUEL DAHOKLORY telah ternyata dalam tenggang waktu tertentu yaitu dalam masa jabatannya, bahwa kedudukan Terdakwa dalam delik ini adalah sebagai turut serta melakukan (mededader) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas maka unsur Yang Melakukan, Menyuruh Melakukan, atau Turut Serta Melakukan telah terbukti sehingga dapat digolongkan sebagai suatu perbuatan yang dilakukan secara bersama – sama ;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dalam dakwaan tersebut telah terbukti dan terpenuhi, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa SIMON D. LAIMEHERIWA, S.Sos. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Korupsi yang Dilakukan Secara Bersama – sama” ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa baik secara pribadi maupun melalui Penasihat Hukumnya telah mengajukan Nota Pembelaan, pembelaan mana pada pokoknya telah meminta kepada Majelis Hakim untuk membebaskan atau setidak – tidaknya melepaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair maupun Subsidair, dimana Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penasihat Hukum Terdakwa karena dalam pertimbangan atas Dakwaan Subsidair telah ternyata bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur – unsur dakwaan Penuntut Umum, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Pembelaan tersebut tidak dapat membebaskan Terdakwa dari dakwaan ;
Menimbang, bahwa oleh karena di persidangan tidak ditemukan alasan – alasan yang dapat membebaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana yang telah dipersalahkan kepadanya melanggar pasal tersebut di atas, baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf, maka kepada Terdakwa harus tetap dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa pemidanaan yang akan dijatuhkan sebagaimana tertuang dalam amar putusan ini dimaksudkan agar Terdakwa dapat menyadari serta menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut di masa mendatang ;
Menimbang, bahwa dengan telah terbuktinya Terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Subsidair, sampailah kini bagi Majelis Hakim untuk mempertimbangkan penjatuhan pidana yang tepat dan sesuai atau dianggap adil dan layak untuk dikenakan kepada Terdakwa tersebut ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 3 yang didakwakan kepadanya maka dengan ini selain menjatuhkan pidana penjara, Majelis Hakim juga memutuskan untuk menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa yang jumlahnya akan disebutkan pada amar putusan di bawah ini, dimana apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa haruslah diganti dengan pidana kurungan yang lamanya juga dipertimbangkan dengan besarnya jumlah denda yang dijatuhkan sebagaimana dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 adalah berisi ketentuan mengenai jenis pidana (strafsort) yaitu berupa pidana tambahan yang dapat dijatuhkan kepada Terdakwa dimana dalam Pasal 18 Ayat (1) huruf b adalah berupa pembayaran uang pengganti yang sebanyak – banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Terdakwa ;
Menimbang, bahwa mengenai ketentuan adanya pembebanan uang pengganti terhadap Terdakwa dalam tindak pidana korupsi, Mahkamah Agung R.I. dalam putusan Nomor : 2027 K/PID/2008 menegaskan “bahwa dalam hal Terdakwanya lebih dari 1 (satu) orang, maka kewajiban membayar uang pengganti harus ditanggung oleh para Terdakwa tersebut sesuai posisi, peran, dan porsi kerugian keuangan negara yang menjadi tanggungjawabnya masing – masing Terdakwa tersebut” ;
Menimbang, bahwa sebagaimana yang telah Majelis Hakim pertimbangkan dalam Dakwaan Subsidair, bahwa terdapat sejumlah dana yang tidak dapat dipertanggung jawabkan yang menjadi kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 311.295.000,- dimana keseluruhan dana tersebut menjadi tanggungjawab bersama antara Terdakwa dengan saksi SAMUEL DAHOKLORY ;
Menimbang, bahwa terhadap nilai sejumlah tersebut di atas, dari keterangan saksi – saksi serta Terdakwa yang dihubungkan dengan barang bukti di persidangan tidak terungkap suatu fakta yang dapat menjadi bukti kepada Majelis Hakim mengenai berapa besarnya nilai dari kerugian keuangan Negara tersebut yang benar – benar dinikmati oleh Terdakwa ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah pula melakukan upaya – upaya untuk membuktikan hal tersebut akan tetapi sampai dengan saat ini tidak juga dapat memperoleh keterangan yang dapat dijadikan sebagai bukti untuk menentukan dengan pasti nilai kerugian keuangan Negara yang dapat dibebankan pertanggungjawabannya kepada Terdakwa dalam suatu bentuk pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka dari nilai keseluruhan kerugian Negara dimaksud adalah merupakan tanggungjawab bersama keduanya, Majelis Hakim menetapkan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 155.647.500,-, adapun selebihnya merupakan tanggungjawab dari saksi SAMUEL DAHOKLORY ;
Menimbang, bahwa dengan dijatuhkannya pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa, maka apabila pidana tambahan tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa undang – undang telah menentukan bahwa Penuntut Umum dapat menyita harta benda Terdakwa dan melelangnya untuk menutupi uang pengganti tersebut dalam tenggang waktu 1 (satu) bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap ;
Menimbang, bahwa sering menjadi permasalahan apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, oleh karena itu dengan berdasarkan Pasal 18 Ayat (3) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001, Majelis Hakim memandang perlu menetapkan pidana penjara sebagaimana dalam amar putusan ini sebagai pengganti apabila pembayaran uang pengganti tersebut tidak dilaksanakan oleh Terdakwa dan harta benda Terdakwa tidak mencukupi untuk menutupi pembayaran uang pengganti tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah menjalani penahanan selama pemeriksaan perkara ini berlangsung, maka berdasarkan Pasal 22 Ayat (4) KUHAP lamanya Terdakwa berada dalam masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan sampai dengan putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah ditahan dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi oleh alasan yang cukup, dan sanksi atas tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa ditetapkan berupa pidana penjara, maka berdasarkan Pasal 193 Ayat (2) Huruf a KUHAP Majelis Hakim memandang perlu untuk menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya mengenai status barang bukti berupa dokumen sebagai berikut :
1 (satu) buah dokumen pelaksanaan anggaran Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Pemerintah Desa Kab. Maluku Barat Daya Tahun Anggaran 2009 ;
SK Bupati Nomor : 263-92 Tahun 2009 tentang Pembentukan Tim Sosialisasi Pengarusutamaan Gender (PUG) di Kecamatan PP. Terselatan, Moa Lakor dan Damer Kab. Maluku Barat Daya Tahun 2009 ;
SK Bupati Nomor : 414.3-89 Tahun 2009 tentang Pembentukan Tim Pembina dan Sekretariat Bimbingan Teknis Pengembangan Kawasan Pedesaan Kecamatan PP. Terselatan, Letti dan Babar Timur Kab. Maluku Barat Daya Tahun 2009 serta lampiran ;
Sambutan Penjabat Bupati Maluku Barat Daya pada acara pembukaan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa tahun 2009 ;
Daftar temuan rekomendasi dan tindak lanjut hasil pemeriksaan inspektorat Kab. Maluku Barat Daya tahun 2009 ;
1 (satu) bundel surat Pengesahan Pertanggung Jawaban Bendahara Pengeluaran (SPJ Belanja – Fungsional) Badan Pemerintahan Masyarakat Desa Kab. Maluku Barat Daya ;
SK Bupati Maluku Barat Daya Nomor : 412.2-27 tahun 2009, tentang Penetapan Jumlah Kontribusi Desa dan Dusun untuk Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun di Kab. Maluku Barat Daya tahun 2009 ;
SK Bupati Maluku Barat Daya Nomor : 414.24-26 tahun 2009, tentang Pembentukan Panitia Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun Kab. Maluku Barat Daya Tahun Anggaran 2009 dan lampiran ;
1 (satu) lembar sertifikat Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa/Dusun Kabupaten Maluku Barat Daya an. Ny. Magdalena Newenuny/U ;
Daftar hadir peserta Pendidikan dan Pelatihan Penguatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun Kecamatan Letty Kab. Maluku Barat Daya ;
Daftar hadir peserta Pendidikan dan Pelatihan Penguatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun Kecamatan PP. Babar Kab. Maluku Barat Daya ;
Daftar pembayaran honor peserta Pendidikan dan Pelatihan Penguatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun Kecamatan Babar Timur Kab. Maluku Barat Daya ;
Daftar penerimaan kelengkapan Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Penguatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun Kecamatan Moa Lakor ;
Daftar peserta Diklat Penguatan Kapasitas Aparatur Desa dan Dusun Kecamatan PP. Terselatan ;
1 (satu) buah blanko Sertifikat Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun Kab. Maluku Barat Daya tahun 2009 ;
SK Bupati Nomor : 06 Tahun 2008 tentang Pelantikan Sdr. JOHANNES IMULY sebagai Pj. Kasubid Administrasi Desa Bidang Pemerintahan Desa Badan Pemerintahan Desa Kab. Maluku Barat Daya ;
Surat Pernyataan Pelantikan Nomor : 812.2-02-2008 tanggal 31 Desember 2008 an. JOHANNES IMULY ;
SK Bupati Nomor : 821.2-11 Tahun 2009 tentang Pelantikan Ny. ERNA KANIKIR sebagai Pj. Kepala Akuntansi dan Pelaporan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Maluku Barat Daya ;
Surat Penyataan Pelantikan Nomor : 812.2-20 Tahun 2009 tanggal 14 Maret 2009 an. Ny. ERNA KANIKIR ;
RAB Kontribusi Alokasi Dana Desa dan Dusun dalam rangka Penguatan Kelembagaan Kab. Maluku Barat Daya TA. 2009 ;
Daftar honor peserta Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun Kec. PP. Babar Kab. Maluku Barat Daya ;
Daftar honor peserta Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun Kec. Moa Lakor Kab. Maluku Barat Daya ;
Daftar penerimaan kelengkapan Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun Kec. Mdona Hyera ;
Daftar honor peserta Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun Kec. Letty Kab. Maluku Barat Daya ;
Biodata peserta Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun Kec. PP. Babar Kab. Maluku Barat Daya ;
Daftar hadir peserta Pendidikan dan Pelatihan Penguatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun Kec. Moa Lakor Kab. Maluku Barat Daya ;
Daftar hadir peserta Pendidikan dan Pelatihan Penguatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun Kec. Mdona Hyera Kab. Maluku Barat Daya ;
1 (satu) buah buku materi Kegiatan Penguatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun Kab. Maluku Barat Daya Tahun 2009 ;
SP2D Nomor : 11/SP2D/BL/MBD/09 Tanggal 23 Maret 2009 ;
SP2D Nomor : 58/SP2D/BL/MBD/09 Tanggal 07 Juli 2009 ;
SP2D Nomor : 105/SP2D/BL/MBD/09 Tanggal 14 September 2009 ;
SP2D Nomor : 119/SP2D/BL/MBD/09 Tanggal 30 September 2009 ;
SP2D Nomor : 120/SP2D/BL/MBD/09 Tanggal 30 September 2009 ;
SP2D Nomor : 161/SP2D/BL/MBD/09 Tanggal 25 Nopember 2009 ;
SP2D Nomor : 162/SP2D/BL/MBD/09 Tanggal 25 Nopember 2009 ;
SP2D Nomor : 191/SP2D/BL/MBD/09 Tanggal 02 Desember 2009 ;
SP2D Nomor : 231/SP2D/BL/MBD/09 Tanggal 14 Desember 2009 ;
SP2D Nomor : 328/SP2D/BL/MBD/09 Tanggal 28 Desember 2009 ;
SP2D Nomor : 329/SP2D/BL/MBD/09 Tanggal 28 Desember 2009 ;
SP2D Nomor : 330/SP2D/BL/MBD/09 Tanggal 28 Desember 2009 ;
oleh karena pemeriksaan perkara ini telah selesai dan kepada Terdakwa telah dinyatakan bersalah, sedangkan masih terdapat perkara lainnya yang belum dijatuhkan putusan, maka berdasarkan Pasal 194 ayat (1) KUHAP ditetapkan agar barang bukti tersebut tetap dilampirkan dalam berkas perkara untuk digunakan dalam perkara pidana Nomor : 61/PID.B/2011/PN.SML atas nama Terdakwa SAMUEL DAHOKLORY ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal – hal memberatkan dan meringankan pada diri Terdakwa sebagai pencerminan nilai keadilan yang berlaku tidak saja terhadap masyarakat tetapi juga kepada Terdakwa yang didudukkan sebagai subjek hukum yang memiliki hak dan kewajiban yang berimbang dalam tindak pidana ini :
Hal – hal yang memberatkan :
Bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime, perbuatan yang merugikan keuangan Negara yang harus dibasmi karena sudah sedemikian kronis yang merusak seluruh sendi kehidupan Negara ;
Bahwa perbuatan Terdakwa terjadi di tengah – tengah aspirasi masyarakat yang gencar menuntut pemberantasan atas tindak pidana korupsi ;
Bahwa perbuatan Terdakwa telah menyebabkan kerugian Negara casu quo Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya ;
Bahwa Terdakwa belum mengembalikan kerugian keuangan Negara ;
Hal – hal yang meringankan :
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum ;
Bahwa Terdakwa telah mengakui dengan terus terang perbuatannya dan bersikap sopan selama menjalani persidangan ;
Bahwa Terdakwa telah mempunyai keluarga ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah, sesuai Pasal 222 Ayat (1) KUHAP kepada Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pada pertimbangan – pertimbangan sebagaimana yang telah dipertimbangkan di atas, dikaitkan pula dengan tujuan pemidanaan yang bukan hanya semata – mata sebagai pembalasan atas perbuatan Terdakwa, melainkan harus pula bersifat preventif, korektif dan edukatif yang bertujuan untuk membina dan mendidik agar Terdakwa menyadari dan menginsyafi kesalahannya, sehingga dengan demikian Terdakwa diharapkan dapat menjadi anggota masyarakat yang lebih baik di kemudian hari ;
Mengingat, Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP, Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, dan peraturan perundang – undangan lainnya yang berhubungan dengan perkara ini :
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa SIMON D. LAIMEHERIWA, S.Sos. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi yang Dilakukan Secara Bersama – sama” ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama2 (dua)tahun dan 5 (lima) bulan serta denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ;
Menetapkan apabila denda tidak dibayar oleh Terdakwa, maka diganti dengan pidana kurungan selama3 (tiga)bulan ;
Menjatuhkan pula pidana tambahan terhadap Terdakwa tersebut berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp. 155.647.500,-(seratus lima puluh lima juta enam ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) ;
Menetapkan apabila pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa dalam tenggang waktu 1 (satu) bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut ;
Menetapkan pula apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;
Menetapkan masa penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah dokumen pelaksanaan anggaran Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Pemerintah Desa Kab. Maluku Barat Daya Tahun Anggaran 2009 ;
SK Bupati Nomor : 263-92 Tahun 2009 tentang Pembentukan Tim Sosialisasi Pengarusutamaan Gender (PUG) di Kecamatan PP. Terselatan, Moa Lakor dan Damer Kab. Maluku Barat Daya Tahun 2009 ;
SK Bupati Nomor : 414.3-89 Tahun 2009 tentang Pembentukan Tim Pembina dan Sekretariat Bimbingan Teknis Pengembangan Kawasan Pedesaan Kecamatan PP. Terselatan, Letti dan Babar Timur Kab. Maluku Barat Daya Tahun 2009 serta lampiran ;
Sambutan Penjabat Bupati Maluku Barat Daya pada acara pembukaan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa tahun 2009 ;
Daftar temuan rekomendasi dan tindak lanjut hasil pemeriksaan inspektorat Kab. Maluku Barat Daya tahun 2009 ;
1 (satu) bundel surat Pengesahan Pertanggung Jawaban Bendahara Pengeluaran (SPJ Belanja – Fungsional) Badan Pemerintahan Masyarakat Desa Kab. Maluku Barat Daya ;
SK Bupati Maluku Barat Daya Nomor : 412.2-27 tahun 2009, tentang Penetapan Jumlah Kontribusi Desa dan Dusun untuk Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun di Kab. Maluku Barat Daya tahun 2009 ;
SK Bupati Maluku Barat Daya Nomor : 414.24-26 tahun 2009, tentang Pembentukan Panitia Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun Kab. Maluku Barat Daya Tahun Anggaran 2009 dan lampiran ;
1 (satu) lembar sertifikat Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa/Dusun Kabupaten Maluku Barat Daya an. Ny. Magdalena Newenuny/U ;
Daftar hadir peserta Pendidikan dan Pelatihan Penguatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun Kecamatan Letty Kab. Maluku Barat Daya ;
Daftar hadir peserta Pendidikan dan Pelatihan Penguatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun Kecamatan PP. Babar Kab. Maluku Barat Daya ;
Daftar pembayaran honor peserta Pendidikan dan Pelatihan Penguatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun Kecamatan Babar Timur Kab. Maluku Barat Daya ;
Daftar penerimaan kelengkapan Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Penguatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun Kecamatan Moa Lakor ;
Daftar peserta Diklat Penguatan Kapasitas Aparatur Desa dan Dusun Kecamatan PP. Terselatan ;
1 (satu) buah blanko Sertifikat Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun Kab. Maluku Barat Daya tahun 2009 ;
SK Bupati Nomor : 06 Tahun 2008 tentang Pelantikan Sdr. JOHANNES IMULY sebagai Pj. Kasubid Administrasi Desa Bidang Pemerintahan Desa Badan Pemerintahan Desa Kab. Maluku Barat Daya ;
Surat Pernyataan Pelantikan Nomor : 812.2-02-2008 tanggal 31 Desember 2008 an. JOHANNES IMULY ;
SK Bupati Nomor : 821.2-11 Tahun 2009 tentang Pelantikan Ny. ERNA KANIKIR sebagai Pj. Kepala Akuntansi dan Pelaporan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Maluku Barat Daya ;
Surat Penyataan Pelantikan Nomor : 812.2-20 Tahun 2009 tanggal 14 Maret 2009 an. Ny. ERNA KANIKIR ;
RAB Kontribusi Alokasi Dana Desa dan Dusun dalam rangka Penguatan Kelembagaan Kab. Maluku Barat Daya TA. 2009 ;
Daftar honor peserta Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun Kec. PP. Babar Kab. Maluku Barat Daya ;
Daftar honor peserta Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun Kec. Moa Lakor Kab. Maluku Barat Daya ;
Daftar penerimaan kelengkapan Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun Kec. Mdona Hyera ;
Daftar honor peserta Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun Kec. Letty Kab. Maluku Barat Daya ;
Biodata peserta Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun Kec. PP. Babar Kab. Maluku Barat Daya ;
Daftar hadir peserta Pendidikan dan Pelatihan Penguatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun Kec. Moa Lakor Kab. Maluku Barat Daya ;
Daftar hadir peserta Pendidikan dan Pelatihan Penguatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun Kec. Mdona Hyera Kab. Maluku Barat Daya ;
1 (satu) buah buku materi Kegiatan Penguatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa dan Dusun Kab. Maluku Barat Daya Tahun 2009 ;
SP2D Nomor : 11/SP2D/BL/MBD/09 Tanggal 23 Maret 2009 ;
SP2D Nomor : 58/SP2D/BL/MBD/09 Tanggal 07 Juli 2009 ;
SP2D Nomor : 105/SP2D/BL/MBD/09 Tanggal 14 September 2009 ;
SP2D Nomor : 119/SP2D/BL/MBD/09 Tanggal 30 September 2009 ;
SP2D Nomor : 120/SP2D/BL/MBD/09 Tanggal 30 September 2009 ;
SP2D Nomor : 161/SP2D/BL/MBD/09 Tanggal 25 Nopember 2009 ;
SP2D Nomor : 162/SP2D/BL/MBD/09 Tanggal 25 Nopember 2009 ;
SP2D Nomor : 191/SP2D/BL/MBD/09 Tanggal 02 Desember 2009 ;
SP2D Nomor : 231/SP2D/BL/MBD/09 Tanggal 14 Desember 2009 ;
SP2D Nomor : 328/SP2D/BL/MBD/09 Tanggal 28 Desember 2009 ;
SP2D Nomor : 329/SP2D/BL/MBD/09 Tanggal 28 Desember 2009 ;
SP2D Nomor : 330/SP2D/BL/MBD/09 Tanggal 28 Desember 2009 ;
tetap dilampirkan dalam berkas perkara untuk digunakan dalam perkara pidana nomor : 61/PID.B/2011/PN.SML atas nama Terdakwa SAMUEL DAHOKLORY ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Saumlaki pada hari JUM’AT tanggal 23 DESEMBER 2011 yang dipimpin oleh PUTU GDE HARIADI, S.H., M.H. Ketua Pengadilan Negeri Saumlaki sebagai Hakim Ketua, TRI SUGONDO, S.H. dan CHAHYAN UUN PRYATNA, S.H. masing – masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang dinyatakan terbuka untuk umum pada hari SENIN tanggal 09 JANUARI 2012 oleh Majelis Hakim tersebut, dibantu oleh FALLY J. KUMBANGSILA, S.H. sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh TEGUH SUKEMI, S.H. sebagai Penuntut Umum serta Terdakwa, tanpa hadirnya Penasihat Hukum Terdakwa.
HAKIM KETUA, PUTU GDE HARIADI, S.H., M.H. | |
| HAKIM ANGGOTA, TRI SUGONDO, S.H. | HAKIM ANGGOTA, CHAHYAN UUN PRYATNA, S.H. |
PANITERA PENGGANTI,
FALLY J. KUMBANGSILA, S.H.