26/Pid.Tipikor/2013/PN.Smda
Putusan PN SAMARINDA Nomor 26/Pid.Tipikor/2013/PN.Smda
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
IDA ROYANTI Binti ZAKARIA YAHYA
1. Menyatakan terdakwa IDA ROYANTI Binti ZAKARIA YAHYA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan Primair ; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut ; 3. Menyatakan terdakwa IDA ROYANTI Binti ZAKARIA YAHYA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TURUT SERTA MELAKUKAN KORUPSI ; 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun 6 (enam) Bulan dan denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ; 5. Menetapkan bahwa apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 2 (Dua) bulan ;
P U T U S A N
Nomor 26/Pid.Tipikor/2013/PN.Smda.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara tindak pidana korupsi pada tingkat pertama, dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : IDA ROYANTI Binti ZAKARIA YAHYA ;
Tempat lahir : Palopo (Sulawesi Selatan) ;
Umur / Tanggal Lahir : 41 Tahun/01 Januari 1972 ;
Jenis kelamin : Perempuan ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Jalan Wortel RT. 09 Nomor 61 Kelurahan Gunung Elai Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Swasta (Direktur Utama PT. Yudistira Borneo Mandiri) ;
Di muka persidangan Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya, bernama : 1. SYAHRIR MALLONGI, S.H. dan 2. ALMAIDA GALUNG, S.H. berkantor di Jalan Padat Karya Gg. Pelangi RT. 08 No.27 Kelurahan Sempaja Utara, Kota Samarinda, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 07 Juni 2013 ;
Dalam perkara ini sejak proses Penyidikan : Terdakwa tidak dilakukan penahanan ;
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut ;
Setelah membaca :
Berkas Perkara Tindak Pidana Korupsi No. Pol. B/27/III/2012/Reskrim tanggal 26 Maret 2012 atas nama tersangka IDA ROYANTI Binti ZAKARIA YAHYA, yang dibuat oleh Penyidik pada Polres Bontang berikut Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Register Perkara Nomor PDS-04/BTG/10/2012 tanggal 30 Mei 2013, atas nama terdakwa IDA ROYANTI Binti ZAKARIA YAHYA sebagaimana terlampir dalam Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa dari Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Nomor 04/APB/05/2013 tanggal 30 Mei 2013 ;
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 26 /Pid.Tipikor/2013/PN.Smda tanggal 30 Mei 2013 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 26/Pen.Pid.Tipikor/2013/PN.Smda tanggal 07 Juni 2013 tentang Penetapan Hari Sidang ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan ke persidangan dalam perkara ini ;
Setelah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum tanggal 05 Desember 2013 yang pada pokoknya berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya karena itu menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan ia Terdakwa IDA ROYANTI Binti ZAKARIA YAHYA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “turut serta secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” sebagaimana dalam dakwaan Primair ;
Membebaskan ia Terdakwa IDA ROYANTI Binti ZAKARIA YAHYA oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut ;
Menyatakan terdakwa IDA ROYANTI Binti ZAKARIA YAHYA, telah terbukti “Turut serta bersama-sama dengan Drs.AHMAD MARDJUKI,MM Bin ABU BAKAR (Alm), ILHAM GANI, M.Pd Bin IMBRAN GANI dan HASNELY HAMZAH Binti HAMZAH (dalam berkas perkara terpisah) melakukan tindak pidana korupsi dengan cara “Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana tersebut dalam dakwaan Subsidiair ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa IDA ROYANTI Binti ZAKARIA YAHYA, dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan penjara ;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dimana apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
-
Keterangan Register Penyitaan Huruf/
Angka
Nama Barang Bukti 1 2 3 Register Penyitaan: RBB/102.c/VIII/2011/Reskrim Tanggal 11 Agustus 2011. a. 2 (Dua) Lembar Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan kota Bontang Nomor 420/013/SK/DISDIK Tanggal 07 Januari 2010 Tentang Pembentukan Panitia Pemeriksa Barang/ Jasa di Lingkungan Dinas Pendidikan Kota Bontang. b. 6 (Enam) Lembar Surat Keputusan Sekretaris Daerah Kota Bontang Nomor 7/2010 Tanggal 23 Februari 2010 Tentang Penunjukkan Penyimpanan Barang dan Pengurus Barang di Lingkungan Pemerintah Kota Bontang Tahun Anggaran 2010. c. 6 (Enam) Lembar Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bontang Nomor 420/016/ DISDIK Tanggal 25 Februari 2010 Tentang Penunjukkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan di Lingkungan Dinas Pendidikan Kota Bontang Tahun Anggaran 2010. d. 3 (Tiga) Lembar Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bontang Nomor 420/182/ DISDIK Tanggal 19 Agustus 2010 Tentang Penunjukkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan di Lingkungan Dinas Pendidikan Kota Bontang Tahun Anggaran 2010. e. 4 (Empat) Lembar Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bontang Nomor 135 Tahun 2010 Tanggal 01 Juli 2010 Tentang Pengangkatan Panitia/ Gugus Tugas Pengadaan (GTP) Barang/Jasa pada unit Layanan Pengadaan (ULP) untuk Kegiatan di Lingkungan Dinas Pendidikan Kota Bontang. f. 6 (Enam) Lembar Laporan Pelaksanaan Tugas Peninjauan Pelaksanaan Pembuatan dan Kesiapan Kapal Latih SMK Negeri 2 Bontang Tanggal 13 Desember 2010 yang ditandatangani ILHAM GANI, S.Pd., M.Pd, dan SYAHRUL, S.Pd., S.T. g. Satu Bendel Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Paket Pengadaan Kapal Latih SMK Negeri 2 Bontang sebagai berikut :
Tiga Lembar Surat Perjanjian Kerja Nomor 420/1295.c/DISDIK.03/IX/2010 Tanggal 14 September 2010;
12 (Dua Belas) Lembar Syarat-syarat Umum Kontrak;
2 (Dua) Lembar Syarat-syarat Khusus Kontrak;
1 (satu) Lembar Surat Penunjukkan Penyedia Jasa Pemborongan Nomor 420/1240.c/Disdik.03/VIII/2010 Tanggal 30 Agustus 2010;
1 (Satu) Lembar Surat Perintah Mulai Kerja Nomor 420/1295.b/DISDIK.03/IX/2010 Tanggal 14 September 2010;
1 (Satu) Lembar Garansi Bank (Jaminan Pelaksanaan) Nomor 257/BG-P/BPD-BTG/2010 Tanggal 14 September 2010 dari Bank Kaltim;
1 (Satu) Lembar Laporan dan Usulan Calon Pemenang Pelelangan Nomor 060/005/eproc/KL-SMKN2/VII/2010 Tanggal 27 Juli 2010;
1 (Satu) Lembar Penetapan Pemenang Pengadaan Jasa Pemborongan Paket Pengadaan Kapal Latih SMKN 2 Bontang Nomor 420/1239.3/Disdik Tanggal 20 Agustus 2010;
4 (Empat) Lembar Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) Evaluasi Administrasi, Teknis, dan Harga Sistem satu Satu Sampul Nomor 060/003/eproc/KL-SMKN 2/VII/2010 Tanggal 22 Juli 2010;
3 (Tiga) Lembar Evaluasi Pekerjaan Pengadaan Kapal Latih SMKN 2 oleh Perusahaan PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI;
2 (Dua) Lembar Berita Acara Evaluasi Kualifikasi Nomor 060/004/eproc/KL-SMKN 2/VII/2010 Tanggal 22 Juli 2010;
2 (Dua) Lembar Berita Acara Pembukaan Penawaran (BAPP) Sistem Satu sampul Nomor 060/002/eproc/KL-SMKN2/VII/2010 Tanggal 20 Juli 2010;
2 (Dua) Lembar Daftar Hadir Pembukaan Penawaran Tanggal 20 juli 2010;
1 (Satu) Lembar Daftar Pemasukan Dokumen Penawaran Tanggal 20 Juli 2010;
2 (Dua) Lembar Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (BAP) Nomor: 060/001/eproc/KL-SMKN 2/VII/2010 Tanggal 14 Juli 2010;
2 (Dua) Lembar Daftar Hadir Penjelasan Pekerjaan (Aaanwijzing) Tanggal 14 juli 2010;
2 (Dua) Lembar Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Tanggal 06 Juli 2010;
1 (Satu) Lembar Pengumuman Lelang Peride Khusus II Tanggal 09 Juli 2010;
23 (Dua Puluh Tiga) Lembar Instruksi kepada Peserta Lelang;
2 (Dua) Lembar Spesifikasi Gambar Pengadaan Kapal Latih SMK Negeti 2 Bontang;
2 (Dua) Lembar Contoh Format Spesifikasi yang ditawarkan Pengadaan Kapal Latih SMK Negeri 2 Bontang Anggaran 2010.
h. 1 (Satu) Bendel Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Paket Pengadaan Kapal Latih SMKN 2 Bontang sebagai berikut :
1 (Satu) Lembar Jaminan Penawaran PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI Nomor Bond: 19.90.02.6912.07.10 Tanggal 20 Juli 2010;
2 (Dua) Lembar Surat Penawaran Harga (SPH) PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI Nomor 17/YBM-BTG/VII/2010 Tanggal 20 Juli 2010;
1 (Satu) Lembar Detail Penawaran PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI Tanggal 20 Juli 2010;
3 (Tiga) Lembar Daftar Kuantitas Harga Pengadaan Kapal Latih SMKN 2 Tahun Anggaran 2010 PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI Tanggal 20 Juli 2010;
3 (Tiga) Lembar Analisa Harga Satuan Pengadaan Kapal Latih SMKN 2 Tahun Anggaran 2010 PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI Tanggal 20 Juli 2010;
7 (Tujuh) Lembar Spesifikasi Pengadaan Kapal Latih SMKN 2 Tahun Anggaran 2010 PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI Tanggal 20 Juli 2010;
1 (Satu) Lembar Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI Tanggal 20 Juli 2010;
2 (Dua) Lembar Penyerahan Pekerjaan Pemasokan Barang PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI;
1 (Satu) Lembar Surat Pernyataan Mengikuti Proses Lelang Hingga Akhir PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI Tanggal 20 Juli 2010;
1 (Satu) Lembar Surat Pernyataan Minat untuk Mengikuti Pengadaan (Bukti Registrasi Lelang) PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI Tanggal 20 Juli 2010;
1 (Satu) Lembar Neraca PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI (Neraca Pertanggal 20 Juli 2010) Tanggal 20 Juli 2010;
2 (Dua) Lembar Surat Dukungan Bank BRI Cabang Bontang Nomor: B.72/KC-X/ADK/07 Tanggal 19 Juli 2010;
3 (tiga) Lembar) Analisa Harga Satuan Pengadaan Kapal Latih SMKN 2 Tahun Anggaran 2010 PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI Tanggal 20 Juli 2010;
1 (Satu) Lembar Pakta Integritas Tanggal 20 Juli 2010;
1 (Satu) Lembar Surat Dukungan Galangan PT. KURNIA MARINA Tanggal 14 Agustus 2010;
1 (Satu) Lembar Surat Pernyataan Layanan Purna Jual PT. KURNIA MARINA Tanggal 15 September 2010;
1 (Satu) Lembar Surat Pernyataan Kesanggupan Mengurus Dokumen-Dokumen Kapal PT. KURNIA MARINA T anggal 15 September 2010;
1 (Satu) Lembar Surat Pernyataan Kesanggupan Masa Pemeliharaan PT. KURNIA MARINA Tanggal 15 September 2010;
1 (Satu) Lembar Pernyataan Kesanggupan Melaksanakan Uji Fungsi dan Pelatihan PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI Tanggal 20 Juli 2010;
1 (Satu) Lembar Surat Pernyataan Kesanggupamn Pemeliharaan PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI Tanggal 20 Juli 2010;
1 (Satu) Lembar Surat Pernyataan Tidak Masuk Dalam Daftar Hitam di Instansi Pemerintahan PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI Tanggal 20 Juli 2010;
1 (Satu) Lembar Surat Pernyataan Pengurusan Dokumen Kapal PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI Tanggal 20 Juli 2010;
Fotocopy Company PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI Tanggal 20 Juli 2010.
i. Dokumen/ Grosse Akta Kapal Latih SMKN 2 bontang (BLUEFIN-01) sebagai berikut :
Buku Grosse Akta Pendaftaran Kapal Latih SMKN 2 (BLUEFIN-01) dari Administrator Pelabuhan Utama Tanjung Priok Nomor 2091 Tanggal 14 Desember 2010 yang ditandatangani Pegawai Pembantu untuk Pendaftaran dan Balik Nama Kapal HENDRI AMIR, S.H;
1 (Satu) Lembar Surat Ukur Dalam Negeri Sementara dari Administrator Pelabuhan Sunda Kelapa Nomor 5233/Bc Tanggal 01 Desember 2010 yang ditandatangani oleh Drs. PURWO HARYANTO, M.M;
1 (Satu) Lembar Sertifikat Keselamatan Konstruksi Kapal Barang dari Administrator Pelabuhan Sunda Kelapa No. PK. 650/136/6/AD.SKA/2010 Tanggal 02 Desember 2010 yang ditandatangani oleh Drs. PURWO HARYANTO, M.M;
1 (Satu) Lembar Sertifikat Garis Muat Kapal Daerah Pelayaran Kawasan Indonesia (Sementara) dari Administrator Pelabuhan Sunda Kelapa Nomor PK.650/136/8/AD.SKA/2010 Tanggal 02 Desember 2010 yang ditandatangani Drs. PURWO HARYANTO, M.M;
1 (Satu) Lembar Sertifikat Keselamatan Radio Kapal Barang dari Administrator Pelabuhan Sunda Kelapa Nomor PK.651/37/3/AD.SKA/2010 Tanggal 02 Desember 2010 yang ditandatangani Drs. PURWO HARYANTO, M.M;
1 (satu) Lembar Lampiran Perlengkapan untuk memenuhi Persyaratan Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia dari Administrator Pelabuhan Sunda Kelapa Nomor PK.651/37/3/AD.SKA/2010 Tanggal 02 Desember 2010 yang ditandatangani oleh Drs. PURWO HARYANTO, M.M;
1 (Satu) Lembar Sertifikat Keselamatan Perlengkapan Kapal Barang dari Administrator Pelabuhan Sunda Kelapa Nomor PK.650/136/7/AD.SKA/2010 Tanggal 02 Desember 2010 yang ditandatangani oleh Drs. PURWO HARYANTO, M.M;
2 (Dua) Lembar Lampiran Perlengkapan untuk Memenuhi Persyaratan Perundang-undangan Republik Indonesia dari Administrator Pelabuhan Sunda Kelapa Nomor PK.651/136/7/AD.SKA/2010 Tanggal 02 Desember 2010 yang ditandatangani oleh Drs. PURWO HARYANTO, M.M;
2 (Dua) Lembar RE-INSPECTION CERTIFICATE INFLATABLE LIRAFT oleh PT. Niaga Artha Samudra Nomor 544/ILR/NAS/XII/2010 Tanggal 20 Desember 2010 ditandatangani oleh Surveyor AGUSTINUS MILO dan Kepala Bidang Kelaiklautan Kapal Administrator Pelabuhan Utama Tanjung Priok Capt. MULDER MUSTAFA, S.E;
1 (Satu) Lembar Surat Izin Sementara (Model E) dari Administrator Pelabuhan Sunda Kelapa Nomor PK.670/13/13/ADP.SKA/XII/2010 Tanggal 01 Desember 2010 yang ditandatangani oleh drs. PURWO HARYANTO, M.M;
1 (Satu) Lembar Surat Izin Berlayar dari Syahbandar Cituis Nomor 614/760/20/Kpl-KRm-10 Tanggal 29 Desember 2010 yang ditandatangani oleh NURDILAM;
1 (Satu) Lembar Kronologis Kejadian Kapal BLUEFIN-01 Tanggal 29 Desember 2010 yang ditandatangani oleh NURDILAM;
1 (Satu) Lembar Kronologis Kejadian Kapal BLUEFIN-01 yang ditandatangani oleh Captain Kapal BLUEFIN-01, Saudara SAPARUDDIN;
1 (Satu) Lembar Laporan Pemeriksaan Kedatangan Kapal BLUEFIN-01 dari Administrator Pelabuhan Tanjung Emas Semarang Tanggal 02 Januari 2011 yang ditandatangani Petugas Kesyahbandaran Saudara ALIMIN.
Register Penyitaan: RBB/103.c/VIII/2011/Reskrim Tanggal 09 Agustus 2011. a. 1 (Satu) Lembar Rekomendasi Pembayaran Nomor 420/1993.b/DISDIK.03/XII/2010 Tanggal 27 Desember 2010. b. 1 (Satu) Lembar Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Nomor 019/PT.YBM-BTG/XII/2010 Tanggal 27 Desember 2010. c. 1 (Satu) Lembar Berita Acara Pembayaran Nomor 420/1912.g/DISDIK.03/XII/2010 Tanggal 28 Desember 2010. d. 1 (Satu) Lembar Surat Permohonan Pencairan Nomor 023/PT.YBM-Btg/XII/2010 Tanggal 28 Desember 2010. e. 1 (Satu) Lembar Invoice Nomor 024/PT.YBM-Btg/XII/2010 Tanggal 28 Desember 2010. f. 4 (Empat) Lembar Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor: 425/631/Disdik Tanggal 27 Desember 2010 beserta Lampiran Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor 425/631/Disdik Tanggal 27 Desember 2010. g. 4 (Empat) Lembar Berita Acara Penerimaan Barang Nomor 425/632/Disdik Tanggal 27 Desember 2010 beserta Lampiran Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor 425/632/Disdik Tanggal 27 Desember 2010. h. 1 (Satu) Lembar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa Nomor 0265/SPP/LS-BL/DIDIK/2010 Tahun 2010 Tanggal 27 desember 2010 (Surat Pengantar). i. 2 (Dua) Lembar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa Nomor 0265/SPP/LS-BL/DIDIK/2010 Tahun 2010 Tanggal 27 Desember 2010 (Ringkasan Kegiatan) j. 1 (Satu) Lembar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa Nomor: 0265/SPP/LS-BL/DIDIK/2010 Tahun 2010 Tanggal 27 Desember 2010 (Rincian/Rencana Penggunaan Dana). k. 1 (Satu) Lembar Lembaran Penelitian Kelengkapan Dokumen SPP-LS Tanggal 27 Desember 2010. l. 1 (Satu) Lembar Surat Prerintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 5886/SP2D/LS/2010 Tanggal 31 Desember 2010 (BATAL). m. 1 (Satu) Lembar Kuitansi untuk Dinas Pendidikan Kota Bontang. n. 1 (Satu) Lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 0265/SPM/LS-BL/DIDIK/2010 Tanggal 27 Desember 2010. 0. 1 (Satu) Lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 0109/SP2D/LS/2011 Tanggal 15 Februari 2011 (YANG DICAIRKAN). P. 1 (Satu) Lembar Kuitansi dari Bendahara Pengeluaran PPKD Kota Bontang kepada PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI. q. 1 (Satu) Lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 0002/SPMPPKD/2011 Tanggal 20 Februari 2011. r. 1 (Satu) Lembar Pejabat Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah Nomor 0566 Tahun 2010 Tentang Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah Tahun 2010 PPKD selaku BUD Tanggal 09 November 2010. s. 1 (Satu) Lembar Fotocopy Surat Keterangan Terdaftar Nomor PEM-8/WPJ.14/K.P/0303/2009 Tanggal 05 Februari 2009. t. 1 (Satu) Lembar Fotocopy NPWP PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI. Register Penyitaan: RBB/137.c/X/2011/Reskrim Tanggal 24 Oktober 2011 1 (Satu) Unit Kapal Latih SMK Negeri 2 Bontang (Bluefin-01) beserta kelengkapannya. Register Penyitaan: RBB/15.b/II/2012/Reskrim Tanggal 10 Februari 2012. a. 1 (Satu) Lembar Nota Pembelian dari UD SUBUR REJEKI ABADI Tanggal 31 Mei 2011 dengan barang sebagai berikut :
1 (Satu) Unit Mesin Diesel MITSUBISHI 2700 harga Rp.21.750.000,- (Dua Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) (Complete+Kunci);
b. 1 (Satu) Lembar Nota Pembelian/ Faktur dari PT. METRO JAYA Tanggal 09 Juli 2011 dengan barang sebagai berikut :
1 (Satu) Unit Double Box End WRC Set 6-32 MM 12 harga Rp.1.119.195 (Satu Juta Seratus Sembilan Belas Ribu Seratus Sembilan Puluh Lima Rupiah);
1 (Satu) Unit Combination Wrench Set 6-32 16P harga Rp.1.024.518,- (Satu Juta Dua Puluh Empat Ribu Lima Ratus Delapan Belas Rupiah);
1 (Satu) Unit Pipe Wrench 24’ harga Rp.194.415,- (Seratus Sembilan Puluh Empat Ribu Seratus Sembilan Puluh Lima Rupiah);
1 (Satu) Unit Adjustable Wrench 18’ harga Rp. 313.918,- (Tiga Ratus Tiga Belas Ribu Sembilan Ratus Delapan Belas Rupiah);
1 (Satu) Unit SDZ5404 KW01-1632 Screwdriver harga Rp.118.503,- (Seratus Delapan Belas Ribu Lima Ratus Tiga Rupiah);
1 (Satu) Unit Groove Join Piller 10’ harga Rp.69.910,- (Enam Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Sepuluh Rupiah);
1 (Satu) Unit Ball Pein Hammer 120Z harga Rp.46.189,- (Empat Puluh Enam Ribu Seratus Delapan Puluh Sembilan Rupiah);
1 (Satu) Unit Ball Poin Hex Key Set harga Rp.47.443,- (Empat Puluh Tujuh Ribu Empat Ratus Empat Puluh Tiga Rupiah);
1 (Satu) Unit Clawhammer 200Z harga Rp. 60.401,- (Enam Puluh ribu Empat Ratus Satu Rupiah);
1 (Satu) Unit Flash Light Krisbow harga Rp.75.060,- (Tujuh Puluh Lima Ribu Enam Puluh Rupiah).
Jumlah Total Rp.3.070.542 (Tiga Juta Tujuh Puluh Ribu Lima Ratus Empat Puluh Dua Rupiah).
c. 1 (Satu) Lembar Nota Pembelian/ Faktur dari PT. METRO JAYA Tanggal 16 Juli 2011 dengan barang sebagai berikut : 1 Unit Socket Set Sq ½ MM+INCHI 41 PCs harga Rp. 1.107.040,- (Satu Juta Seratus Tujuh Ribu Empat Puluh Rupiah). d. 1 (Satu) Lembar Nota Pembelian (Nama Toko Tidak Ada) Tanggal 16 Juli 2011 dengan abrang sebagai berikut :
1 (Satu) Unit ACCU 100 AH harga Rp.846.000,- (Delapan ratus Empat Puluh Enam Ribu Rupiah);
10 (Sepuluh) Buah AIR ZUUR @Rp.7.500,- (Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah) dengan total harga Rp. 75.000,- (Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Jumlah Total Rp.921.000,- (Sembilan Ratus Dua Puluh Satu ribu Rupiah).
e. 1 (satu) Lembar Fotocopy Nota Pembelian dari Toko SINAR BAHAGIA Tanggal 16 Juli 2011 dengan barang sebagai berikut :
5 (Lima) Buah Emergency Phaps@ Rp. 275.000,- (Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) seharga Rp. 1.375.000,- (Satu Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah);
2 (Dua) Buah Kap Shell@ Rp.45.000,- (Empat Puluh Lima Ribu Rupiah) seharga Rp. 90.000,- (Sembilan Puluh Ribu Rupiah);
2 (Dua) Buah MC-100W Phaps@Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) seharga Rp.100.000,- (Seratus Ribu Rupiah).
Jumlah Total Rp.1.565.000,- (Satu Juta Lima Ratus Enam Puluh Lima Ribu Rupiah).
f. 1 Lembar Nota Pembelian/ Invoice (Nama Toko Tidak Ada) Tanggal 18 Juli 2011 dengan barang sebagai berikut : 1 (Satu) Buah Hand Flare Type RRT seharga Rp. 140.000,- (Seratus Empat Puluh Ribu Rupiah) ; g. 1 (Satu) Lembar Nota Pembelian dari Toko TOMANENGA Tanggal 19 Juli 2011 dengan barang sebagai berikut :
5 (Lima) Buah Kasur Busa [email protected],- seharga Rp.1.250.000,- (Satu Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
5 (Lima) Buah Bantal CANOR@Rp. 25.000,- seharga Rp.125.000,- (Seratus Dua Puluh Lima Ribu rupiah).
Jumlah Total Rp.1.375.000,- (Satu Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
h. 1 (Satu) Lembar Tanda Terima dari Toko MASEBA TEKNIK Tanggal 26 Juli 2011 dengan barang sebagai berikut :
2 (Dua) Buah Jangkar 30 Kg harga Rp.840.000,- (Delapan Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah);
1 (Satu) Buah Lifecraft 10 Person (Tokugawa) seharga Rp.15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah).
Jumlah Total Rp.15.840.000,- (Lima Belas Juta Delapan Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah).
i. 1 (Satu) Lembar Nota Pembelian dari Toko UD UNION Tanggal 27 Juli 2011 sebagai berikut:
1 (Satu) Buah Bor MAKITA 6411;
1 (Satu) Buah GERINDA MAKITA 9553.
Jumlah Total Rp.925.000,- (Sembilan Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah).
j. 1 (Satu) Lembar Nota Pembelian dari Toko UD. ABADI MOTOR Tanggal 27 Juli 2011 dengan barang sebagai berikut :
4 (Empat) Buah N100 YUASA (Kosongan)@Rp. 890.000,- (Delapan Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah) seharga Rp.3.560.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah);
19 (Sembilan Belas) buah AIR ZUUR seharga Rp. 110.000,- (Seratus Sepuluh Ribu Rupiah).
Jumlah Total Rp.3.670.000,- (Tiga Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah).
k. 1 (Satu) Lembar Nota Pembelian/ Invoice (Nama Toko Tidak Ada) tanggal 27 Juli 2011 dengan barang sebagai berikut:
1 (Satu) Unit Radar (FURUNO) Type 1715/24 Mill seharga Rp.19.500.000,- (Sembilan Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);
1 (Satu) Unit Fishbinder (GARMIN) Type 160CI seharga Rp.2.700.000,- (Dua Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah);
1 (Satu) Unit Radio SSB (ICOM) Type IC-M710 seharga Rp.9.500.000,- (Sembilan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);
4 (Empat) Buah Parachute Hand Flare Type [email protected],- (Seratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah) seharga Rp.760.000,- (Tujuh Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah);
4 (Empat) Buah Smoke Signal Type [email protected],- (Dua Ratus Lima Belas Ribu Rupiah) seharga Rp. 860.000,- (Delapan Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah).
Jumlah Total Rp.33.320.000,- (Tiga Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah).
l. 1 (Satu) Lembar Slip Setoran (untuk nasabah) Bank Kaltim tertanggal 03 Agustus 2010 kepada CV. ANA MULIA JAYA sejumlah uang Rp.25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) dengan penyetor Saudari HASNELY. Register Penyitaan: RBB/25.b/II/2012/Reskrim Tanggal 28 Februari 2012. 1. 1 (Satu) Unit Mesin Diesel MITSUBISHI 2700; 2. 1 (Satu) Unit Double Box End WRC Set 6-32 MM 12 (Kunci Ring); 3. 1 (Satu) Unit Combination Wrench Set 6-32 18P (Kunci Ring Pas); 4. 1 (Satu) Unit Pipe wrench 24’ (Kunci Pipa); 5. 1 (Satu) Unit Adjustable Wrench 18’ (Kunci Inggris); 6. 1 (Satu) Unit SDZ5404 KW01-1632 Screwdriver; 7. 1 (Satu) Unit Groove Join Plier 10’ (Kunci Kakaktua); 8. 1 (Satu) Unit Ball Pein Hammer 20Z (Palu Merek Krisbow); 9. 1 (Satu) Unit Ball Poin Hex Key Set (Kunci L Merek Krisbow); 10. 1 (Satu) Unit Clawhammer 200Z (Palu KW 0102940 Merek Krisbow); 11. 2 (Dua) Unit Flashlight Krisbow; 12. 1 (Satu) Unit Socket Set Sq 1/2MM+INCHI 41 PCs (Kunci Shock); 13. 5 (Lima) Buah Accu Merek YUASA 12 V 100 AH Kosongan; 14. 22 (Dua Puluh Dua) Botol AIR ZUUR; 15. 5 (Lima) Buah Emergency Phaps (Lampu Emergency); 16. 2 (Dua) Buah Kap Shell (Lampu Gantung); 18. 2 (Dua) Buah Mc-100 W Phaps (Balon Lampu Gantung); 19. 1 (Satu) Buah) Hand Flare Type RRT; 20. 5 (Lima) Buah Kasur Busa 90; 21. 5 (Lima) Buah Bantal Canor; 22. 1 (Satu) Buah Jangkar 30 Kg; 23. 1 (Satu) Buah Bor MAKITA 6411; 24. 1 (Satu) Buah Gerinda MAKITA 9553; 25. 1 (Uniit) Compact Marine Radar (FURUNO) Type 1715; 26. 1 (Satu) Unit Fishfinder (GARMIN) Type 160C; 27. 1 (Satu) Unit Radio SSB (ICOM) Type IC-M710 Lengkap Dengan Antena dan Power Suplay; 28. 4 (Empat) Buah Parachute Hand Flare Type RRT; 29. 4 (Empat) Buah Smoke Signal Type RRT; 30. 1 (Satu) Buah Ero Meter; 31. 1 (Satu) Buah Eco Sander Merek GARMIN; 32. 1 (Satu) Buah Teropong Merek NIKON; 33. 1 (Satu) Buah Bilge Pump Merk Panasonic; 34. 1 (Satu) Buah Pompa Air Tawar Merk Gronfos; 35. Tali Jangkar/ Tali Tambat Panjang 140 Meter; 36. 1 (Satu) Buah Hand Pump w/wooden Handle YL-2”D”; 37. 1 (Satu) Buah Fuel Oil Pump Dengan Nomor Seri: 01001340; 38. 1 (Satu) Buah Pompa Celup Merk Grounfos; 39. 1 (Satu) Buah Power Suplay; 40. 1 (Satu) Buah Screwdriver Set Kw01-1626 (Obeng+); 41. 1 (Satu) Buah Screwdriver Set Kw01-1626 (Obeng-); 42. 1 (Satu) Buah Sirine Horn;
Dipergunakan dalam perkara an. HASNELY HAMZAH Binti HAMZAH ;
Menetapkan agar terdakwa IDA ROYANTI Binti ZAKARIA YAHYA dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana dari Penuntut Umum tersebut baik Terdakwa maupun Penasehat Hukumnya telah mengajukan pembelaan tertanggal 19 Desember 2013 yang pada pokoknya sebagai berikut :
Pembelaan Terdakwa :
Bahwa Saya secara pribadi hanyalah sebagai seorang ibu rumah tangga biasa yang masih awam terhadap hukum dan juga awam terhadap pekerjaan kontraktor. Akan tetapi dengan niat yang Saya anggap baik ingin membantu suami untuk menambah penghasilan karena kebutuhan bagaimana membiayai anak-anak kami yang sudah kuliah dan kebutuhan untuk rumah tangga kami. Setelah setahun perusahaan PT. Yudistira Borneo Mandiri telah kami buat tapi belum juga mendapatkan pekerjaan sebagaimana harapan kami. Dan pada saatnya datanglah Hasnely Hamzah kerumah saya dengan maksud ingin meminjam pakai perusahaan saya. Menurut Hasnely Hamzah, perusahaan saya mempunyai kualifikasi yang cocok dan sesuai dengan pekerjaaan yang akan dilelang di Dinas Pendidikan. Karena Hasnely adalah teman suami saya sejak lama, maka saya pun percaya kepada Hasnely Hamzah untuk mempergunakan perusahaan tersebut ;
Bahwa berbekal saling percaya antar teman, maka pada waktu itu saya pun bersepakat dengan Hasnely Hamzah dan memberikan surat kuasa kepada Hasnely Hamzah supaya dapat bertanggung jawab penuh untuk pekerjaan yang menggunakan PT. Yusdhistira Borneo Mandiri. Yang kemudian saya ketahui bahwa pekerjaan tersebut adalah pengadaan Kapal Latih di Dinas Pendidikan untuk SMKN 2 Bontang sesuai dengan jadwal dan spesifikasi yang telah ditentukan oleh Dinas Pendidikan Kota Bontang ;
Bahwa tetapi berselang beberapa waktu lamanya setelah pekerjaan tersebut selesai, betapa kagetnya saya mendapat panggilan dari Polisi dan menyatakan bahwa PT. Yudistira Borneo Mandiri dinyatakan bermasalah berkaitan dengan pengadaan Kapal Latih pada Dinas Pendidikan Kota Bontang untuk SMKN 2 Bontang. Saya pun pada waktu itu merasa sangat takut karena dipanggil pihak Kepolisian untuk diminta keterangan atau diperiksa. Saya sebelumnya tidak pernah berhubungan dengan persoalan hukum, dan tiba-tiba oleh Penyidik setelah diminta keterangan, dinyatakan bersalah. Sungguh pada waktu itu saya sangat tidak setuju jika saya dinyatakan bersalah, karena saya memang tidak tahu apa-apa terkait proses pengadaan Kapal Latih yang dikerjakan PT. Yudhistira Borneo Mandiri. Semua sudah saya serahkan penuh kepada Hasnely Hamzah sesuai dengan Surat Kuasa yang telah kami buat. Sehingga saya sempat menolak untuk menanda tangani surat keterangan Berita Acara Pemeriksaan yang disodorkan oleh Penyidik Pembantu Polres Bontang. Namun karena saya diancam bahwa apabila saya tidak menanda tangani Berita Acara Pemeriksaan tersebut, maka saya tidak akan diperbolehkan pulang, saya jadi ketakutan. Apalagi mengingat kondisi saya yang mengidap penyakit kanker Tiroid dan masih dalam proses pengobatan. Maka dengan penuh keterpaksaan saya menanda tangani Berita Acara Pemeriksaan tersebut. Apalagi pada waktu itu saya tidak didampingi pengacara (Kuasa Hukum). Sehingga saya tidak bisa memberikan argumentasi hukum untuk membela diri saya. Bahkan, sampai berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bontang saya tidak pernah didampingi Penasehat Hukum. Saya semata-mata hanya memohon pertolongan Allah SWT ;
Bahwa perlu juga saya sampaikan disini bahwa selama proses administrasi pekerjaan yang dijalankan oleh kuasa perusahaan (Hasnely Hamzah) berlanjut, saya tidak pernah ikut campur dalam pekerjaaan tersebut. Saya hanya disodorkan berkas penawaran dan perjanjian kontrak dan Hasnely Hamzah meminta saya untuk tanda tangan dengan alasan ini hanya untuk tahap awal saja. Menurut Hasnely Hamzah, berkasnya masih ditandatangani di Bontang saja. Kalau urusan di luar Bontang, baru ditandatangani Hasnely Hamzah. Karena saya tidak mengerti prosesnya dan tidak ingin menghambat jalannya pekerjaaan, jadi saya menandatangani berkas yang disodorkan oleh Hasnely Hamzah yang dibawa ke rumah saya. Ini pun sudah disampaikan oleh saksi-saksi, bahwa saya tidak pernah mengetahui dan tidak pernah menanda tangani segala bentuk surat-surat administrasi sampai pekerjaan selesai. Sejumlah dokumen yang memerlukan tanda tangan saya dipalsukan. Seperti, Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan dan Permohonan Pembayaran serta Berita Acara Pencairan dan Invoice bahkan kwitansi pencairan dana untuk pembayaran ke perusahaan, tanda tangan saya sebagai direktur juga dipalsukan ;
Bahwa persoalan ini pun (pemalsuan tanda tangan) sudah pernah saya melaporkan ke pihak kepolisian Bontang bersama pengacara saya saudara Almaidah Galung, S.H. Pada hari Kamis, tanggal 5 September 2013. Akan tetapi laporan tersebut tidak ditanggapi serius oleh pihak Kepolisian dengan alasan sudah malam (kira-kira jam 22:00 Wita) dan saya juga diminta untuk menunjuk atau menyebut nama yang memalsukan tanda tangan saya. Sedangkan saya juga tidak tahu siapa yang memalsukan tanda tangan saya ;
Bahwa Saya sebelumnya tidak pernah mengenal, bertemu dan berbicara dengan Drs. Ahmad Mardjuki, MM Bin Abu Bakar dan Ilham Gani, M.Pd Bin Imbran Gani. Jadi bagaimana mungkin saya bisa dikatakan bersekongkol dan bersama-sama atau bekerja sama dengan Drs. Ahmad Mardjuki, MM selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Ilham Gani, M.Pd Bin Imbran Gani selaku PPTK. Saya kenal keduanya setelah kasus ini diproses di Kepolisian dan Kejaksaan. Saya tidak punya kewenangan, kekuasaan ataupun kekuatan untuk menyuruh seseorang baik yang saya kenal (Hasnely Hamzah) terlebih yang tidak saya kenal (Drs. Ahmad Mardjuki, MM Bin Abu Bakar dan Ilham Gani, M.Pd Bin Imbran Gani) untuk melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan menimbulkan kerugian negara untuk memperkaya orang lain ;
Bahwa Saya sudah menyampaikan dengan sejujur-jujurnya semua yang saya ketahui dalam persidangan selama ini. Saya yakin, Majelis Hakim akan menjatuhkan vonis seadil-adilnya. Saya mohon agar dapat dibebaskan dari segala tuntutan dan memohon agar nama baik saya bisa dipulihkan demi kebanggaan terhadap saya sebagai ibu kandung dari dua orang putra dan satu orang putri, isteri dari suami yang selalu setia mendampingi saya, dan bagian dari keluarga besar yang selalu mendukung saya ;
Pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa :
Bahwa dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti dan mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Samarinda yang mengadili dan memeriksa Perkara ini berkenan memutuskan sebagai berikut :
Membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan (Vrijspraak) atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa IDAROYANTI Binti ZAKARIA YAHYA dari segala tuntutan hukum (Ontslag Van Rechtsvervolging) ;
Memulihkan nama baik dan hak-hak Terdakwa dalam kedudukan harkat dan martabat Terdakwa ;
Membebankan biaya perkara kepada Negara ;
Bahwa tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan primair tidak terpenuhi, dengan alasan-alasan sebagai berikut :
Terdakwa IDA ROYANTI Binti ZAKARIA YAHYA tidak mempunyai peranan atau kewenangan di dalam melakukan upaya pencairan dana pengadaan kapal latih SMKN 2 Bontang, tidak menandatangani :
Berita Acara Pembayaran Nomor 420/1912.g/DISDIK.03/XII/2010, tanggal 28 Desember 2010 ;
Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Nomor 019/PT. YBM-BTG/XII/ 2010, tanggal 28 Desember 2010 ;
Surat Invoice Nomor 024/PT.YBM-Btg/XII/2010, tanggal 28 Desember 2010 ;
Surat Permohonan Pencairan Nomor 023/PT.YBM-Btg/XII/2010, Tanggal 28 Desember 2010 ;
Surat Kwitansi pembayaran Dinas Pendidikan Kota Bontang (tanggal tak tercantum) yang berisi pembayaran belanja modal pengadaan kapal motor Bontang TA. 2010 oleh Yudistira Borneo Mandiri dengan nilai Rp.1.696.745.600,- (satu milyar enam ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus empat puluh lima enam ratus rupiah) ;
Terdakwa IDA ROYANTI Binti ZAKARIA YAHYA tidak mempunyai kewenangan setelah HASNELY HAMZAH mendapatkan Surat Kuasa No. 012/YBM-BTG/IV/2010 tertanggal 30 Juni 2010 tentang pemberian kuasa penuh dari IDA ROYANTI (PIHAK PERTAMA) kepada HASNELY HAMZAH, (PIHAK KEDUA) ;
Grosse Akta Pendaftaran Kapal Nomor 2091 tanggal 14 Desember 2010, nama Pemilik HASNELY HAMZAH, Bertempat Tinggal : Jalan Sultan Syahrir Gang Kutai II RT.004, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan, bukan atas nama IDA ROYANTI atau pun atas nama PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI. (halaman 2 dalam Grosse Akta) ;
Sesuai dengan Grosse Akta Pendaftaran kapal Nomor 2091 tersebut tercantum Surat Perjanjian Pelaksanaan Pembuatan Kapal Latih 30 GT Konstruksi Fiberglass Nomor 06/KK/KM/X/10 tanggal 20 Oktober 2010, dibuat di bawah tangan bermaterai cukup HASNELY HAMZAH, beralamat Jalan MT. Haryono, Bontang, Kalimantan Timur bertindak untuk diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA, dan Dra. LIES KURNIAWAN, dalam jabatan sebagai Direktur Utama dari dan oleh karena itu bertindak untuk dan atas nama PT. KURNIA MARINA. (halaman 2 dalam Grosse Akta) ;
Bahwa tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan subsidair tidak terpenuhi, dengan alasan-alasan sebagai berikut :
Dalam pengadaan kapal latih SMKN 2 Bontang pada Dinas Pendidikan Kota Bontang :
Grosse Akta Pendaftaran Kapal Nomor 2091 tanggal 14 Desember 2010, tercantum :
Nama Kapal : Kapal Motor “BLUEFIN-01” ;
Nama Pemilik : HASNELY HAMZAH ;
Bertempat Tinggal : Jalan Sultan Syahrir Gang Kutai II RT.004, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan ;
Sesuai dengan Grosse Akta Pendaftaran Kapal Nomor 2091 tersebut tercantum “Surat Perjanjian Pelaksanaan Pembuatan Kapal Latih 30 GT Konstruksi Fiberglass Nomor 06/KK/KM/X/10 tanggal 20 Oktober 2010, dibuat di bawah tangan bermaterai cukup HASNELY HAMZAH, beralamat Jalan MT. Haryono, Bontang, Kalimantan Timur bertindak untuk diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA, dan Dra. LIES KURNIAWAN, dalam jabatan sebagai Direktur Utama dari dan oleh karena itu bertindak untuk dan atas nama PT. KURNIA MARINA. (halaman 2 dalam Grosse Akta) ;
Berita Acara Nomor 13 A.71/KM/ST/X/2010 tanggal 06 Desember 2010, PT. KURNIA MARINA, telah menyerahkan kepada dan diterima oleh HASNELY HAMZAH, satu unit kapal motor bernama BLUEFIN-01. (halaman 2 dalam Grosse Akta) ;
Menurut Surat Keterangan Galangan Nomor 69/KK/KM/XI/2010 tanggal 16 Nopember 2010, kapal motor bernama BLUEFIN-10 dibangun oleh PT. KURNIA MARINA pada tahun 2010 atas Pesanan HASNELY HAMZAH beralamat di jalan MT. HARYONO Bontang, Kalimantan Timur. (halaman 2 dalam Grosse Akta) ;
Kapal motor bernama BLUEFIN-01 dimiliki oleh HASNELY HAMZAH bertempat tinggal di Jalan Sutan Syahrir Gang Kutai II Rukun Tetangga 004, Kelurahan Tanjung laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan, Bontang. WNI pemengang kartu penduduk indonesia nomor 6474025204730002 tanggal 31 Juli 2007 (halaman 3 dalam Grosse Akta) ;
Berdasarkan Surat Kuasa No.012/YBM-BTG/IV/2010 tertanggal 30 Juni 2010 tentang pemberian kuasa penuh dari IDA ROYANTI (PIHAK PERTAMA) kepada HASNELY HAMZAH, (PIHAK KEDUA) :
Nama PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI dipakai untuk mengikuti proses pelelangan Pengadaan Kapal Latih SMKN 2 yang diadakan Dinas Pendidikan Kota Bontang ;
Berkuasa penuh untuk melaksanaan dan menyelesaikan pekerjaan tersebut, termasuk melakukan negosiasi harga, melakukan pembelian dan pembayaran barang, sampai serah terima barang tersebut kepada Dinas terkait ;
Permasalahan yang timbul dikemudian hari selama proses pekerjaan tersebut di atas adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA (HASNELY HAMZAH) tanpa melibatkan PIHAK PERTAMA (IDA ROYANTI) selaku pemberi kuasa (diluar tanggung jawab pemberi kuasa ;
Terdakwa IDA ROYANTI Binti ZAKARIA YAHYA tidak mempunyai peranan atau kewenangan di dalam melakukan upaya pencairan dana pengadaan kapal latih SMKN 2 Bontang, tidak menandatangani :
Berita Acara Pembayaran Nomor 420/1912.g/DISDIK.03/XII/2010, tanggal 28 Desember 2010 ;
Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Nomor 019/PT. YBM-BTG/XII/ 2010, tanggal 28 Desember 2010 ;
Surat Invoice Nomor 024/PT.YBM-Btg/XII/2010 tanggal 28 Desember 2010 ;
Surat Permohonan Pencairan Nomor 023/PT.YBM-Btg/XII/2010, Tanggal 28 Desember 2010 ;
Surat Kwitansi pembayaran Dinas Pendidikan Kota Bontang (tanggal tak tercantum) yang berisi pembayaran belanja modal pengadaan kapal motor Bontang TA. 2010 oleh Yudistira Borneo Mandiri dengan nilai Rp.1.696.745.600,- (satu milyar enam ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus empat puluh lima enam ratus rupiah) ;
Berdasarkan Surat Pernyataan HASNELY HAMZAH Binti HAMZAH tertanggal 02 Nopember 2013 surat-surat tersebut di atas tidak pernah ditanda tangani oleh IDA ROYANTI sehubungan dengan Kapal Latih SMKN 2 Bontang ;
Bahwa perbuatan menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau kedudukan yang ada padanya dalam kedudukan atau jabatannya tidak ada pada terdakwa IDA ROYANTI Binti ZAKARIA YAHYA ;
Terdawa IDA ROYANTI Binti ZAKARIA YAHYA tidak pernah berhungan langsung dan aktif dengan pihak Dinas Pendidikan Kota Bontang dan juga dengan DPPKA (Dinas Pendapatan Pengelolaaan Keuangan dan Aset Kota Bontang) ;
Terdakwa IDA ROYANTI tidak pernah menandatangani surat-surat yang berhubungan dengan syarat terjadinya pembayaran proyek Kapal Latih SMKN 2 Bontang ;
Bahwa keterangan ahli LEO LENDRA dari BPKP Provinsi Kalimantan Timur yang menyatakan telah terjadi kerugian negara sebesar Rp.514.544.000 (lima ratus empat belas juta lima ratus empat puluh empat ribu rupiah) akibat kekurangan perlengkapan kapal dan spesifikasi teknis mesin induk dan mesin bantu kapal yang tidak sesuai dengan kontrak, berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dari Syahbandar Bontang (Surya Negara Nasution) adalah tidak rasional di dalam menentukan kerugian karena ada beberapa alat yang tidak diperhitungkan yang disimpan di sekolah SMKN 2 Bontang karena untuk menjaga-jaga jangan sampai ada pencurian alat-alat di atas kapal oleh HASNELY HAMZAH dan pergantian mesin MITSUBSHI PS 150 4D32 menjadi WECO MARINE 200PK baru dengan harga lebih mahal, sehingga keterangan ahli tersebut tidak terbukti dan tidak relevensi dengan fakta hukum, kesimpulan hasil audit ahli dapat dikesampingkan ;
Demikian pula dengan keterangan ahli yang menyatakan bahwa sejak diputus adanya kewajiban membayar oleh Pemerintah Kota Bontang sejak itu pula adanya timbul kerugian negara, dengan kata lain sejak tanggal 27 Desember 2010 sudah terjadi kerugian negera, sesuai dengan SPM yang timbul (Surat Perintah Membayar) SPM Nomor 0265/SPM/LS-BL/DIDIK/2010 tanggal 27 Desember 2010, patut dikesampingkan ;
Bahwa unsur “dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” tidaklah terpenuhi atau tidak terbukti dilakukan Terdakwa IDA ROYANTI Binti ZAKARIA YAHYA karena sesuai dengan fakta di persidangan terdakwa IDA ROYANTI Binti ZAKARIA YAHYA sama sekali tidak pernah berhubungan dengan Dra. LIES KURNIAWATI atau dengan PT. KURNIA MARINA ;
Menimbang, bahwa atas pembelaan/permohonan dari Terdakwa tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan Replik tertanggal 09 Januari 2014 yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya, demikian pula Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya telah mengajukan Duplik tertanggal 16 Januari 2014 yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaan / permohonannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke muka persidangan berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum Register Perkara Nomor PDS-04/ BTG/10/2012 tanggal 30 Mei 2013, dengan dakwaan sebagai berikut :
PRIMAIR :
----- Bahwa Terdakwa IDA ROYANTI Binti ZAKARIA YAHYA selaku Direktur Utama PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI berdasarkan Akta Notaris tanggal 20 Januari 2009 Nomor 44 yang dibuat oleh Notaris JULIANSYAH, S.H. dan/atau selaku pemegang Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah atas nama PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI Nomor 318/SIUP-K/XI/2009 tanggal 12 November 2009 sekaligus selaku Penyedia Barang dalam Proyek Pengadaan Kapal Latih pada Dinas Pendidikan Kota Bontang untuk SMKN 2 Bontang Tahun Anggaran 2010 berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Nomor 420/1295.c/DISDIK.03/IX/2010 tanggal 14 September 2010 secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan saksi HASNELY HAMZAH Binti HAMZAH yang berdasarkan Surat Kuasa Nomor 012/YBM-BTG/IV/2010 tanggal 30 Juni 2010 telah bertindak sebagai penerima kuasa dari Terdakwa IDA ROYANTI Binti ZAKARIA YAHYA dalam pengerjaan Proyek Pengadaan Kapal Latih pada Dinas Pendidikan Kota Bontang untuk SMKN 2 Bontang Tahun Anggaran 2010 (sebagai terdakwa dalam berkas perkara penuntutan secara terpisah) pada waktu yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti antara bulan Juni 2010 sampai dengan bulan Maret 2011 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juni 2010 sampai dengan bulan Maret 2011 atau setidak-tidaknya antara tahun 2010 sampai dengan 2011, bertempat di Kantor Dinas Pendidikan Pemerintah Kota Bontang yang beralamat di Jalan HM. Ardans (Pisangan) Kelurahan Satimpo Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang atau Kantor PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI yang beralamat di Jalan MT. Haryono Gg. Wortel RT. 09 Nomor 60 Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Kota Bontang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan, MEREKA YANG MELAKUKAN, MENYURUH MELAKUKAN DAN YANG TURUT SERTA MELAKUKAN PERBUATAN secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada Tahun Anggaran 2010 Dinas Pendidikan Kota Bontang telah melaksanakan pelelangan kegiatan Pengadaan Kapal Latih SMKN 2 Bontang yang dananya bersumber dari Anggaran Belanja Pemerintah Daerah (APBD) Kota Bontang Tahun Anggaran 2010, pada Program Pendidikan Menengah kegiatan Pengadaan Sarana Mobilitas Sekolah kegiatan Belanja Modal Pengadaan Kapal Latih SMKN 2 Bontang sebagaimana tertuang pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Dinas Pendidikan Kota Bontang Tahun Anggaran 2010 Nomor 1.01.1.01.01.17.67.5.2 tertanggal 11 Februari 2010 dengan alokasi dana sebesar Rp 1.870.000.000,- (Satu Miliar Delapan Ratus Tujuh Puluh Juta Rupiah) yang telah diubah dengan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Dinas Pendidikan Kota Bontang Tahun Anggaran 2010 Nomor 1.01.1.01.01.17.67.5.2 tanggal 08 November 2010, diantaranya perubahan tersebut adalah anggaran pada Program Pendidikan Menengah kegiatan Pengadaan Sarana Mobilitas Sekolah kegiatan Belanja Modal Pengadaan Kapal Latih SMKN 2 Bontang sebesar Rp.1.696.745.600,- (Satu Miliar Enam Ratus Sembilan Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Lima Enam Ratus Rupiah) ;
Bahwa Panitia Pelelangan/ Gugus Tugas Pengadaan (GTP) Barang/Jasa Pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Bontang dengan susunan keanggotaan sebagai berikut : Ketua dijabat Saksi ALI MUSYAFAK, Sekretaris dijabat Sdri. ERNI RAKHMI, dan Anggota HAMKA, ISNAINI WAHYUDI, BAMBANG PW berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bontang Nomor 135 Tahun 2010 tanggal 01 Juli 2010 tentang Pengangkatan Panitia/Gugus Tugas Pengadaan (GTP) Barang/Jasa Pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Untuk Kegiatan Di Lingkungan Dinas Pendidikan Kota Bontang Tahun Anggaran 2010, telah memulai Kegiatan Pengadaan Kapal Latih SMKN2 Bontang dengan memuat Pengumuman Lelang Periode Khusus II pada tanggal 09 Juli 2010 untuk Kegiatan Pengadaan Kapal Latih SMKN2 dengan Perkiraan Dana sebesar Rp.1.870.000.000,00 (Satu Miliar Delapan Ratus Tujuh Puluh Juta Rupiah) melalui media internet https://e-proc.bontangkota.go.id. ;
Bahwa Panitia/Gugus Tugas Pengadaan (GTP) Barang/Jasa Pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Bontang telah menyusun spesifikasi Kapal Latih SMKN 2 Bontang antara lain adalah sebagai berikut :
1. Panjang Seluruh (LOA) : 18,50 meter ;
2. Lebar Max : 4,60 meter ;
3. Tinggi Geladak (D) : 1,80 meter ;
4. Sarat Air (T) : 1,20 meter ;
5. Mesin Utama (M/E) : 150 HP ;
6. Mesin bantu (A/E) : 20 Kva ;
7. Kecepatan : 8-9 Knots ;
dan telah menyusun Harga Perkiraan sendiri (HPS) Kapal Latih SMKN 2 Bontang dengan berpedoman pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) dari Dinas Pendidikan Kota Bontang dan memperhatikan harga pasaran dari setiap barang yang tersebut dalam spesifikasi teknis. Adapun barang beserta harganya sebagaimana tercantum dalam Harga Perkiraan sendiri (HPS), adalah sebagai berikut :
HARGA PERKIRAAN SENDIRI (HPS)
KAPAL LATIH SMK NEGERI 2 BONTANG
| NO | NAMA BARANG | VOL | SATUAN | HARGA SATUAN (Rp) | JUMLAH (Rp) |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
| A | Kas/body Kapal, tangki, palka palka | 1 | Lot | 708.000.000 | 708.000.000 |
| B. | Perlengkapan Navigasi dan Komunikasi | ||||
| 1. | Magnetic Compass | 1 | Unit | 1.200.000 | 1.200.000 |
| 2. | Bola Hitam | 2 | Unit | 970.000 | 1.940.000 |
| 3. | Bendera Isyarat | 1 | Set | 900.000 | 900.000 |
| 4. | Clinometer | 2 | Unit | 1.050.000 | 2.100.000 |
| 5. | Lampu Navigasi | 1 | Set | 900.000 | 900.000 |
| 6. | Lampu Meja Peta | 1 | Buah | 300.000 | 300.000 |
| 7. | Sirene/Elektrik Horn | 1 | Set | 3.200.000 | 3.200.000 |
| 8. | Jam Dinding | 2 | Unit | 300.000 | 600.000 |
| 9. | Meja Peta | 1 | Buah | 900.000 | 900.000 |
| 10. | Whita Board | 2 | Buah | 225.000 | 450.000 |
| 11. | Bendera Nasional | 1 | Buah | 60.000 | 60.000 |
| 12. | Teropong | 1 | Buah | 2.700.000 | 2.700.000 |
| 13. | Mistar Jajar | 1 | Set | 250.000 | 250.000 |
| 14. | Jangka Peta | 1 | Buah | 250.000 | 250.000 |
| 15. | Segitiga Peta | 1 | Buah | 400.000 | 400.000 |
| 16. | Clear View Screen | 1 | Unit | 4.500.000 | 4.500.000 |
| 17. | Barometer | 1 | Unit | 1.800.000 | 1.800.000 |
| 18. | Peta 5 (lembar) | 1 | Set | 7.500.000 | 7.500.000 |
| 19. | Marine GPS Furuno | 1 | Unit | 7.000.000 | 7.000.000 |
| 20. | Marine Radar | 1 | Unit | 11.000.000 | 11.000.000 |
| 21. | Radio SSb + Antena | 1 | Unit | 7.000.000 | 7.000.000 |
| C | Perlengkapan Keselamatan | ||||
| 1 | Inflatable Life Raft Cap 10 Orang | 1 | Unit | 15.000.000 | 15.000.000 |
| 2 | Life Jacket | 10 | Buah | 400.000 | 4.000.000 |
| 3 | Ring Buoy | 2 | Buah | 550.000 | 1.100.000 |
| 4 | Red Hand Flare | 6 | Buah | 600.000 | 3.600.000 |
| 5 | Parachute & Smoke Signal | 8 | Buah | 700.000 | 5.600.000 |
| 6 | Selang Pemadam Air | 1 | Set | 7.000.000 | 7.000.000 |
| 7 | Kotak Obat (P3K) | 1 | Buah | 300.000 | 300.000 |
| 8 | Botol Pemadam Kebakaran | 2 | Buah | 1.800.000 | 3.600.000 |
| D | Perlengkapan Tambat | ||||
| 1 | Jangkar | 2 | Unit | 1.200.000 | 2.400.000 |
| 2 | Takal & Blok (Cargo Block) | 1 | Set | 3.200.000 | 3.200.000 |
| 3 | Tali Jangkar | 100 | Meter | 16.500 | 1.650.000 |
| 4 | Tali Tambat | 40 | Meter | 12.000 | 480.000 |
| 5 | Roller Jangkar | 1 | Buah | 1.100.000 | 1.100.000 |
| 6 | Tali lempar/Buang | 2 | Buah | 700.000 | 1.400.000 |
| E | Perlengkapan Dapur dan Interior | ||||
| 1 | Kompor Gas LPG | 1 | Set | 350.000 | 350.000 |
| 2 | Tabung | 1 | Unit | 500.000 | 500.000 |
| 3 | Kompor Listrik | 1 | Unit | 1.200.000 | 1.200.000 |
| 4 | Wash Basin | 1 | Set | 900.000 | 900.000 |
| 5 | Tempat Tidur | 1 | Set | 3.400.000 | 3.400.000 |
| 6 | Tempat Tidur | 4 | Set | 3.000.000 | 12.000.000 |
| 7 | Kasur, Bantal, Sprei dan Sarung Bantal | 9 | Set | 1.000.000 | 9.000.000 |
| 8 | Toilet Jongkok | 1 | Buah | 400.000 | 400.000 |
| 9 | Lemari Dapur | 1 | Set | 2.000.000 | 2.000.000 |
| 10 | Wajan | 1 | Buah | 60.000 | 60.000 |
| 11 | Panci Masak | 1 | Buah | 75.000 | 75.000 |
| 12 | Panci Rebus Air | 1 | Buah | 60.000 | 60.000 |
| 13 | Rice Cooker | 1 | Unit | 800.000 | 800.000 |
| 14 | Sendok Goreng | 2 | Buah | 15.000 | 30.000 |
| 15 | Sendok Sayur | 2 | Buah | 15.000 | 30.000 |
| 16 | Sendok Makan | 2 | Losen | 75.000 | 150.000 |
| 17 | Sendok Garpu | 2 | Losen | 75.000 | 150.000 |
| 18 | Piring | 2 | Losen | 120.000 | 240.000 |
| 19 | Gelas | 2 | Losen | 60.000 | 120.000 |
| 20 | Sendok Nasi | 2 | Buah | 15.000 | 30.000 |
| 21 | Dispenser | 1 | Unit | 800.000 | 800.000 |
| 22 | Baskom | 2 | Buah | 60.000 | 120.000 |
| 23 | Kursi Kemudi Putar Bahan Stenlis | 1 | Pc | 2.000.000 | 2.000.000 |
| F | Perlengkapan Listrik | ||||
| 1 | Bilge Pump | 1 | Unit | 2.250.000 | 2.250.000 |
| 2 | Pompa Air Tawar | 1 | Set | 2.550.000 | 2.550.000 |
| 3 | Bilge Pump Hand Wing | 1 | Set | 2.700.000 | 2.700.000 |
| 4 | Fuel Oil Pump | 1 | Set | 2.700.000 | 2.700.000 |
| 5 | Pompa Celup | 2 | Unit | 2.400.000 | 4.800.000 |
| 6 | Blower | 2 | Unit | 5.250.000 | 10.500.000 |
| 7 | Lampu Penerangan | 10 | Unit | 50.000 | 500.000 |
| 8 | Lampu Penerangan | 10 | Unit | 75.000 | 750.000 |
| 9 | Lampu Penerangan | 10 | Unit | 80.000 | 800.000 |
| 10 | Lampu Sorot | 1 | Buah | 3.500.000 | 3.500.000 |
| 11 | Lampu Emergency | 5 | Buah | 1.150.000 | 5.750.000 |
| 12 | Lamppu Kerja | 2 | Buah | 550.000 | 1.100.000 |
| 13 | Distribution Boxes | 1 | Set | 1.050.000 | 1.050.000 |
| 14 | Distribution Boxes | 1 | Set | 2.700.000 | 2.700.000 |
| 15 | Main Switch Board | 1 | Unit | 3.600.000 | 3.600.000 |
| 16 | Baterry Charge | 1 | Set | 3.900.000 | 3.900.000 |
| 17 | Accu | 4 | Buah | 2.250.000 | 9.000.000 |
| 18 | Power Supply | 1 | Unit | 2.700.000 | 2.700.000 |
| G | Permesinan | ||||
| 1 | Mesin Induk | 1 | Set | 323.000.000 | 323.000.000 |
| 2 | Propeller, As Propeller, Koker dan Daun Kemudi | 1 | Set | 194.000.000 | 194.000.000 |
| 3 | Mesin Bantu | 1 | Unit | 45.000.000 | 45.000.000 |
| 4 | Panel Instrumen | 1 | Unit | 6.000.000 | 6.000.000 |
| H | Tools Kit | ||||
| 1 | Kunci Ring | 1 | Set | 400.000 | 400.000 |
| 2 | Kunci Ingrris | 1 | Ea | 150.000 | 150.000 |
| 3 | Kunci Pipa | 1 | Ea | 150.000 | 150.000 |
| 4 | Kunci L | 1 | Set | 135.000 | 135.000 |
| 5 | Kunci Pass Ring | 1 | Set | 400.000 | 400.000 |
| 6 | Kunci Sock | 1 | Set | 500.000 | 500.000 |
| 7 | Obeng Plus | 1 | Set | 150.000 | 150.000 |
| 8 | Obeng Minus | 1 | Set | 150.000 | 150.000 |
| 9 | Gerinda LIstrik | 1 | Unit | 1.500.000 | 1.500.000 |
| 10 | Mata Bor | 1 | Set | 1.500.000 | 1.500.000 |
| 11 | Bor LIstrik | 1 | Unit | 1.600.000 | 1.600.000 |
| 12 | Palu | 1 | Ea | 75.000 | 75.000 |
| 13 | Palu | 1 | Ea | 125.000 | 125.000 |
| 14 | Tang Kakak tua | 1 | Ea | 100.000 | 100.000 |
| 15 | Avo Meter | 1 | Unit | 350.000 | 350.000 |
| 16 | Tool Box | 1 | Ea | 150.000 | 150.000 |
| 17 | Senter | 2 | Ea | 80.000 | 160.000 |
| 18 | Solder LIstrik | 1 | Ea | 100.000 | 100.000 |
| 19 | Aerometer | 1 | Unit | 250.000 | 250.000 |
| I | Sistem Pipa | ||||
| 1 | Pipa Bahan Bakar | 1 | Set | 7.500.000 | 7.500.000 |
| 2 | Pipa Air Tawar | 1 | Set | 4.500.000 | 4.500.000 |
| 3 | Pipa Pembuangan Kotoran dari Palka Ikan | 1 | Set | 4.500.000 | 4.500.000 |
| 4 | Pipa Bilga/cuci deck | 1 | Set | 2.500.000 | 2.500.000 |
| 5 | Selang Air | 40 | Meter | 35.000 | 1.400.000 |
| J | Perlengkapan Geladak | ||||
| 1 | Bolder | 3 | Buah | 600.000 | 1.800.000 |
| 2 | Tiang Mast | 2 | Buah | 2.400.000 | 4.800.000 |
| 3 | Tangga Portable | 1 | Set | 600.000 | 600.000 |
| K | Alat Tangkap | ||||
| 1 | Pursine + Alat Jaring | 1 | Set | 102.000.000 | 102.000.000 |
| 2 | Fish Finder | 1 | Unit | 4.050.000 | 4.050.000 |
| 3 | Echo Sounder | 1 | Unit | 6.250.000 | 6.250.000 |
| L | Steering System & Stern Arrengement | ||||
| 1 | Mesin Kemudi Hidrolik | 1 | Unit | 13.000.000 | 13.000.000 |
| 2 | Rudder Angle Indicator | 1 | Unit | 5.700.000 | 5.700.000 |
| 3 | Roda Kemudi (Steering Wheel) | 1 | Buah | 4.360.000 | 4.360.000 |
| 4 | Daun Kemudi | 1 | Buah | 3.450.000 | 3.450.000 |
| I | TOTAL | 1.651.000.000 | |||
| II | PPN 10 % | 165.100.000 | |||
| III | JUMLAH (I+II) | 1.816.100.000 | |||
Bahwa Harga Perkiraan Sendiri (HPS) atas Kegiatan Pengadaan Kapal Latih SMKN 2 Bontang tertanggal 06 Juli 2010 yang telah disusun oleh Panitia/Gugus Tugas Pengadaan (GTP) Barang/Jasa pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Bontang telah disetujui oleh Pengguna Anggaran Dinas Pendidikan Kota Bontang yaitu Kepala Dinas Pendidikan Kota Bontang yang pada waktu itu dijabat oleh Saksi AHMAD YANI Y, S.Sos, M.si., dengan nilai sebesar Rp.1.816.100.000,- (Satu Miliar Delapan Ratus Enam Belas Juta Seratus Ribu Rupiah) ;
Bahwa Terdakwa IDA ROYANTI mengetahui adanya lelang Pengadaan Kapal Latih pada Dinas Pendidikan Kota Bontang untuk SMKN 2 Bontang Tahun Anggaran 2010 dari Saksi HASNELY HAMZAH, kemudian Saksi HASNELY HAMZAH meminta kepada Terdakwa agar diperbolehkan meminjam PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI milik Terdakwa IDA ROYANTI untuk ikut serta dalam proses pelelangan tersebut, selanjutnya, Terdakwa IDA ROYANTI menandatangani Surat Kuasa Nomor 012/YBM-BTG/IV/2010 tanggal 30 Juni 2010 yang ditujukan kepada Saksi HASNELY HAMZAH ;
Bahwa Saksi HASNELY HAMZAH yang telah menerima surat kuasa tersebut diatas dari Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan bahwa Terdakwa IDA ROYANTI selaku Pemilik Perusahaan PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI telah memberikan kuasa kepada Saksi HASNELY HAMZAH untuk memakai perusahaannya dalam mengikuti proses Pelelangan Pengadaan Kapal Latih SMKN 2 yang diadakan oleh Dinas Pendidikan Kota Bontang, kemudian Saksi HASNELY HAMZAH menyusun dokumen penawaran pada waktu yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti sekitar bulan Juli tahun 2010 kemudian saksi HASNELY HAMZAH mengajukannya kepada Terdakwa IDA ROYANTI selanjutnya Terdakwa IDA ROYANTI selaku Direktur Utama PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI menandatangani dokumen penawaran yang diajukan oleh Saksi HASNELY HAMZAH yang terdiri dari beberapa surat, antara lain :
Jaminan Penawaran tanggal 20 Juli 2010 ;
Surat Penawaran Harga (SPH) Nomor 17/YBM-BTG/VII/2010 tanggal 20 Juli 2010 ;
Detail Penawaran ;
Daftar Kuantitas dan Harga Pengadaan Kapal Latih SMK Negeri 2 Tahun Anggaran 2010 tanggal 20 Juli 2010 ;
Analisa Harga Satuan Pengadaan Kapal Latih SMK Negeri 2 Tahun Anggaran 2010 tanggal 20 Juli 2010 ;
Spesifikasi Pengadaan Kapal Latih SMK Negeri 2 Tahun Anggaran 2010 tanggal 20 Juli 2010. (dalam bentuk kolom) ;
Spesifikasi Pengadaan Kapal Latih SMK Negeri 2 Tahun Anggaran 2010 tanggal 20 Juli 2010. (dalam bentuk uraian) ;
Jadwal pelaksanaan pekerjaan tanggal 20 Juli 2010 ;
Jadwal penyerahan pekerjaan pemasokan barang tanggal 20 Juli 2010 ;
Surat Pernyataan Mengikuti Proses Lelang Hingga Akhir tanggal 20 Juli 2010 ;
Surat Pernyataan Minat Untuk Mengikuti Pengadaan (bukti registrasi lelang) tanggal 20 Juli 2010 ;
Neraca PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI pertanggal 20 Juli 2010 ;
Surat Pernyataan Direktur Utama PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI sehubungan Pengadaan Kapal Latih SMK Negeri 2 Tahun Anggaran 2010 tanggal 20 Juli 2010 ;
Pakta Integritas tanggal 20 Juli 2010 ;
Surat Pernyataan Kesanggupan Pemeliharaan tanggal 20 Juli 2010 ;
Surat Pernyataan Tidak Masuk Daftar Hitam di Instansi Pemerintahan tanggal 20 Juli 2010 ;
Surat Pernyataan Kesanggupan Pengurusan Dokumen Kapal tanggal 20 Juli 2010 ;
Bahwa Saksi HASNELY HAMZAH juga telah menghubungi Direktur Utama PT.KURNIA MARINA atas nama Saksi Dra. LIES KURNIAWATI untuk keperluan meminta surat dukungan galangan, kemudian terbitlah Surat Dukungan Galangan tanggal 14 Agustus 2010 yang ditandatangani oleh Direktur Utama PT.KURNIA MARINA atas nama Saksi Dra. LIES KURNIAWATI, namun surat dukungan tersebut tidak ditujukan kepada Saksi HASNELY HAMZAH melainkan kepada Terdakwa IDA ROYANTI selaku Direktur Utama PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI ;
Bahwa Saksi HASNELY HAMZAH telah menghadiri acara Pembukaan Penawaran tanggal 20 Juli 2010, dimana Saksi HASNELY HAMZAH membubuhkan tanda tangannya sebagai Wakil Direktur PT. IRVAN TAZZAR JAYA dan juga menuliskan nama Terdakwa IDA ROYANTI selaku Direktur Utama PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI dan Saksi HASNELY HAMZAH yang membubuhkan tanda tangan seolah-olah itu adalah tanda tangan Terdakwa IDA ROYANTI ;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 bulan Juli 2010 bertempat dikantor Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Bontang yang beralamat Jalan HM. Ardans (Pisangan) Kelurahan Satimpo Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang Saksi HASNELY HAMZAH telah menyerahkan dokumen penawaran untuk Kegiatan Pengadaan Kapal Latih SMKN 2 Bontang kepada Panitia Pelelangan/Gugus Tugas Pengadaan (GTP) Barang/Jasa Pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Bontang atas nama PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI yang dilampiri/disertai dengan Surat Penawaran Harga (SPH) Nomor 17/YBM-BTG/VII/2010 tanggal 20 Juli 2010 dengan nilai penawaran sebesar Rp.1.696.745.600,- (satu miliar enam ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus empat puluh lima enam ratus rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
DAFTAR KUANTITAS DAN HARGA
PENGADAAN KAPAL LATIH SMK NEGERI 2
TAHUN ANGGARAN 2010
| No | Nama Barang | Vol | Satuan | Merek/Tipe | Harga Satuan | Jumlah |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 |
| A | Kas/Body Kapal, Tangki, Palka palka | 1 | Lot | Bahan fiberglas, ragka besi bentukan, ukuran sesuai gambar | 690.000.000 | 690.000.000 |
| B | Perlengkapan Navigasi dan Komunikas | |||||
| 1. | Magnetic Compass | 1 | Unit | MARINES | 1.195.000 | 1.195.000 |
| 2. | Bola Hitam | 2 | Unit | 455.000 | 910.000 | |
| 3. | Bendera Isyarat | 1 | Set | 455.000 | 455.000 | |
| 4. | Clinometer | 2 | Unit | Brass/SUUNTO Clinomete | 390.000 | 780.000 |
| 5. | Lampu Navigasi | 1 | Set | DC Engine 1x60HP | 530.000 | 530.000 |
| 6. | Lampu Meja Peta | 1 | Buah | 10 Leads Lampu Meja | 260.000 | 260.000 |
| 7. | Sirene/ Elektric Horn | 1 | Set | Alarm Siren FEDERAL | 585.000 | 585.000 |
| 8. | Jam Dinding | 2 | Unit | MASPION | 130.000 | 260.000 |
| 9. | Meja Peta | 1 | Buah | 975.000 | 975.000 | |
| 10. | White Board | 2 | Buah | 130.000 | 260.000 | |
| 11. | Bendera Nasional | 1 | Buah | MERAH PUTIH | 130.000 | 130.000 |
| 12. | Teropong | 1 | Buah | NIKON | 4.550.000 | 4.550.000 |
| 13. | Mistar Jajar | 1 | Set | Paralel Ruler Captain Fleids Pattern | 700.000 | 700.000 |
| 14. | Jangka Peta | 1 | Buah | 130.000 | 130.000 | |
| 15. | Segitiga Peta | 1 | Buah | Segitiga Peta | 252.000 | 252.000 |
| 16. | Clear View Screen | 1 | Unit | Clear View Screen | 9.750.000 | 9.750.000 |
| 17. | Barometer | 1 | Unit | Ship’s Barometer | 3.200.000 | 3.200.000 |
| 18. | Peta 5 (lembar) | 1 | Set | 1.950.000 | 1.950.000 | |
| 19. | Marine GPS Furuno | 1 | Unit | FURUNO | 4.155.000 | 4.155.000 |
| 20. | Marine Radar | 1 | Unit | MODEL 1715 FURUNO | 27.300.000 | 27.300.000 |
| 21. | Radio SSB + Antena | 1 | Unit | IC-M710 | 15.000.000 | 15.000.000 |
| C | Perlengkapan Keselamatan | |||||
| 1 | Inflatable Life Raft Cap 10 Orang | 1 | Unit | TOKUGAWA/DLR-A SERIES | 19.500.000 | 19.500.000 |
| 2 | Life Jacket | 10 | Buah | HUAYAN/CY5564/DY93 | 195.000 | 1.950.000 |
| 3 | Ring Buoy | 2 | Buah | Ring Buoy IV 30”/24” | 325.000 | 650.000 |
| 4 | Red Hand Flare | 6 | Buah | Red Hand Flare Mk8 | 1.500.000 | 9.000.000 |
| 5 | Parachute & Smoke Signal | 8 | Buah | Red Parachute | 1.950.000 | 15.600.000 |
| 6 | Selang Pemadam Air | 1 | Set | Selang Pemadam | 150.000 | 150.000 |
| 7 | Kotak Obat (P3K) | 1 | Buah | First Aid Box Kotak (PPPK) Kayu W | 150.000 | 150.000 |
| 8 | Botol Pemadam Kebakaran | 2 | Buah | Type Dry Powder dan CO2, CO2 | 750.000 | 1.500.000 |
| D | Perlengkapan Tambat | |||||
| 1 | Jangkar | 2 | Unit | ANCHOR | 790.000 | 790.000 |
| 2 | Takal & Blok (Cargo Block) | 1 | Set | Steel Cargo Block | 3.250.000 | 3.250.000 |
| 3 | Tali Jangkar | 100 | Meter | Nylon dia,25 mm | 35.000 | 35.000 |
| 4 | Tali Tambat | 40 | Meter | Nylon dia,25 mm | 35.000 | 35.000 |
| 5 | Roller Jangkar | 1 | Buah | Anchor Rollers | 1.300.000 | 1.300.000 |
| 6 | Tali lempar/Buang | 2 | Buah | Tali Lempar (Throw Bag) | 450.000 | 450.000 |
| E | Perlengkapan Dapur dan Interior | |||||
| 1 | Kompor Gas LPG | 1 | Set | KIRIN | 450.000 | 450.000 |
| 2 | Tabung | 1 | Unit | Tabung LPG | 900.000 | 900.000 |
| 3 | Kompor Listrik | 1 | Unit | INIC HOT PLATE | 1.500.000 | 1.500.000 |
| 4 | Wash Basin | 1 | Set | Wash Basin/ TOTO | 1.500.000 | 1.500.000 |
| 5 | Tempat Tidur | 1 | Set | Singel FRD | 3.250.000 | 3.250.000 |
| 6 | Tempat Tidur | 4 | Set | Singel FRD | 3.250.000 | 13.000.000 |
| 7 | Kasur, Bantal, Sprei dan Sarung Bantal | 9 | Set | 1.995.000 | 17.955.000 | |
| 8 | Toilet Jongkok | 1 | Buah | TOTO | 1.500.000 | 1.500.000 |
| 9 | Lemari Dapur | 1 | Set | SELENA | 1.700.000 | 1.700.000 |
| 10 | Wajan | 1 | Buah | MAXIM | 120.000 | 120.000 |
| 11 | Panci Masak | 1 | Buah | MAXIM | 240.000 | 240.000 |
| 12 | Panci Rebus Air | 1 | Buah | MAXIM | 80.000 | 80.000 |
| 13 | Rice Cooker | 1 | Unit | MAXIM | 450.000 | 450.000 |
| 14 | Sendok Goreng | 2 | Buah | STANLEES /DOLL | 50.000 | 100.000 |
| 15 | Sendok Sayur | 2 | Buah | STANLEES /DOLL | 40.000 | 80.000 |
| 16 | Sendok Makan | 2 | Losen | STANLEES /DOLL | 40.000 | 80.000 |
| 17 | Sendok Garpu | 2 | Losen | STANLEES /DOLL | 40.000 | 80.000 |
| 18 | Piring | 2 | Losen | DURALEX | 200.000 | 400.000 |
| 19 | Gelas | 2 | Losen | DURALEX | 290.000 | 580.000 |
| 20 | Sendok Nasi | 2 | Buah | STANLEES /DOLL | 40.000 | 80.000 |
| 21 | Dispenser | 1 | Unit | MIYAKO | 1.650.000 | 1.650.000 |
| 22 | Baskom | 2 | Buah | MASPION | 45.000 | 90.000 |
| 23 | Kursi Kemudi Putar Bahan Stenlis | 1 | Pc | STANLEES | 4.550.000 | 4.550.000 |
| F | Perlengkapan Listrik | |||||
| 1 | Bilge Pump | 1 | Unit | 220V AC.0.4 KW/ PANASONIC | 2.890.000 | 2.890.000 |
| 2 | Pompa Air Tawar | 1 | Set | 220-380 V/ GRONFOS | 1.700.000 | 1.700.000 |
| 3 | Bilge Pump Hand Wing | 1 | Set | TYPE 25 ltr/ GRONFOS | 590.000 | 590.000 |
| 4 | Fuel Oil Pump | 1 | Set | Hand Wing Type 25 liter | 980.000 | 980.000 |
| 5 | Pompa Celup | 2 | Unit | Dia 1” (220-380v) GRONFOS | 1.000.000 | 2.000.000 |
| 6 | Blower | 2 | Unit | MASPION | 1.000.000 | 2.000.000 |
| 7 | Lampu Penerangan | 10 | Unit | PHILIPS | 160.000 | 1.600.000 |
| 8 | Lampu Penerangan | 10 | Unit | PHILIPS | 160.000 | 1.600.000 |
| 9 | Lampu Penerangan | 10 | Unit | PHILIPS | 160.000 | 1.600.000 |
| 10 | Lampu Sorot | 1 | Buah | PHILIPS | 3.900.000 | 3.900.000 |
| 11 | Lampu Emergency | 5 | Buah | PHILIPS | 590.000 | 2.950.000 |
| 12 | Lampu Kerja | 2 | Buah | PHILIPS | 600.000 | 1.200.000 |
| 13 | Distribution Boxes | 1 | Set | 2.400.000 | 2.400.000 | |
| 14 | Distribution Boxes | 1 | Set | 2.400.000 | 2.400.000 | |
| 15 | Main Switch Board | 1 | Unit | 19.500.000 | 19.500.000 | |
| 16 | Baterry Charge | 1 | Set | YUASA | 3.500.000 | 3.500.000 |
| 17 | Accu | 4 | Buah | YUASA | 3.000.000 | 12.000.000 |
| 18 | Power Supply | 1 | Unit | YUASA | 3.400.000 | 3.400.000 |
| G | Permesinan | |||||
| 1 | Mesin Induk | 1 | Set | MITSHUBISHI | 370.000.000 | 370.000.000 |
| 2 | Propeller,As Propeller, Koker & Daun Kemudi | Set | 590.000 | 590.000 | ||
| 3 | Mesin Bantu | 1 | Unit | MITSHUBISHI | 26.000.000 | 26.000.000 |
| 4 | Panel Instrumen | 1 | Unit | 2.000.000 | 2.000.000 | |
| H | Tools Kit | |||||
| 1 | Kunci Ring | 1 | Set | KRISBOW | 250.000 | 250.000 |
| 2 | Kunci Ingrris | 1 | Ea | KRISBOW | 150.000 | 150.000 |
| 3 | Kunci Pipa | 1 | Ea | KRISBOW | 450.000 | 450.000 |
| 4 | Kunci L | 1 | Set | KRISBOW | 450.000 | 450.000 |
| 5 | Kunci Pass Ring | 1 | Set | KRISBOW | 450.000 | 450.000 |
| 6 | Kunci Sock | 1 | Set | KRISBOW | 450.000 | 450.000 |
| 7 | Obeng Plus | 1 | Set | KRISBOW | 100.000 | 100.000 |
| 8 | Obeng Minus | 1 | Set | KRISBOW | 100.000 | 100.000 |
| 9 | Gerinda LIstrik | 1 | Unit | MAKITA | 1.500.000 | 1.500.000 |
| 10 | Mata Bor | 1 | Set | KRISBOW | 200.000 | 200.000 |
| 11 | Bor LIstrik | 1 | Unit | KRISBOW | 1.500.000 | 1.500.000 |
| 12 | Palu | 1 | Ea | KRISBOW | 340.000 | 340.000 |
| 13 | Palu | 1 | Ea | KRISBOW | 334.000 | 334.000 |
| 14 | Tang Kakak tua | 1 | Ea | KRISBOW | 120.000 | 120.000 |
| 15 | Avo Meter | 1 | Unit | KRISBOW | 670.000 | 670.000 |
| 16 | Tool Box | 1 | Ea | KRISBOW | 1.600.000 | 1.600.000 |
| 17 | Senter | 2 | Ea | KRISBOW | 195.000 | 390.000 |
| 18 | Solder LIstrik | 1 | Ea | KRISBOW | 120.000 | 120.000 |
| 19 | Aerometer | 1 | Unit | KRISBOW | 1.500.000 | 1.500.000 |
| I | Sistem Pipa | |||||
| 1 | Pipa Bahan Bakar | 1 | Set | FIBER PIPE | 3.250.000 | 3.250.000 |
| 2 | Pipa Air Tawar | 1 | Set | FIBERPIPE | 1.650.000 | 1.650.000 |
| 3 | Pipa buangan Kotoran dari Palka Ikan | 1 | Set | FIBERPIPE | 1.650.000 | 1.650.000 |
| 4 | Pipa Bilga/cuci deck | 1 | Set | FIBERPIPE | 3.250.000 | 3.250.000 |
| 5 | Selang Air | 40 | Meter | YAICO | 17.000 | 680.000 |
| J | Perlengkapan Geladak | |||||
| 1 | Bolder | 3 | Buah | 2.500.000 | 7.500.000 | |
| 2 | Tiang Mast | 2 | Buah | 5.900.000 | 11.800.000 | |
| 3 | Tangga Portable | 1 | Set | 1.200.000 | 1.200.000 | |
| K | Alat Tangkap | |||||
| 1 | Pursine + Alat Jaring | 1 | Set | AGRONET | 135.000.000 | 135.000.000 |
| 2 | Fish Finder | 1 | Unit | GARMIN /FURUNO | 3.900.000 | 3.900.000 |
| 3 | Echo Sounder | 1 | Unit | GARMIN /FURUNO | 3.900.000 | 3.900.000 |
| L | Steering System & Stern Arrengement | |||||
| 1 | Mesin Kemudi Hidrolik | 1 | Unit | YUKEN hydraulics | 13.000.000 | 13.000.000 |
| 2 | Rudder Angle Indicator | 1 | Unit | ROBERTSON Rudder | 2.300.000 | 2.300.000 |
| 3 | Roda Kemudi (Steering Wheel) | 1 | Buah | Setir Steering | 600.000 | 600.000 |
| 4 | Daun Kemudi | 1 | Buah | Daun kemudi | 3.250.000 | 3.250.000 |
| I | TOTAL | 1.542.496.000 | ||||
| II | PPN 10 % | 154.249.600 | ||||
| III | JUMLAH (I+II) | 1.696.745.600 | ||||
ANALISA HARGA SATUAN
PENGADAAN KAPAL LATIH SMK NEGERI 2
TAHUN ANGGARAN 2010
| No. | Nama Barang | Vol | Satuan | Harga Satuan | Jumlah | Merk/Tipe | |||||||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | |||||||||
| A | Kas/Body Kapal, Tangki, palka palka | 1 | Lot | 690.000.000 | 690.000.000 | Bahan Fiberglas, Ragka Besi Bentukan, Ukuran Sesuai Gambar | |||||||||
| B | Perlengkapan Navigasi dan Komunikasi | ||||||||||||||
| 1. | Magnetic Compass | 1 | Unit | 1.195.000 | 1.195.000 | MARINES | |||||||||
| 2. | Bola Hitam | 2 | Unit | 455.000 | 910.000 | ||||||||||
| 3. | Bendera Isyarat | 1 | Set | 455.000 | 455.000 | ||||||||||
| 4. | Clinometer | 2 | Unit | 390.000 | 780.000 | Brass/SUUNTO Clinomete | |||||||||
| 5. | Lampu Navigasi | 1 | Set | 530.000 | 530.000 | DC Engine 1x60HP | |||||||||
| 6. | Lampu Meja Peta | 1 | Buah | 260.000 | 260.000 | 10 Leads Lampu Meja | |||||||||
| 7. | Sirene/Elektric Horn | 1 | Set | 585.000 | 585.000 | Alarm Siren FEDERAL | |||||||||
| 8. | Jam Dinding | 2 | Unit | 130.000 | 260.000 | MASPION | |||||||||
| 9. | Meja Peta | 1 | Buah | 975.000 | 975.000 | ||||||||||
| 10. | White Board | 2 | Buah | 130.000 | 260.000 | ||||||||||
| 11. | Bendera Nasional | 1 | Buah | 130.000 | 130.000 | MERAH PUTIH | |||||||||
| 12. | Teropong | 1 | Buah | 4.550.000 | 4.550.000 | NIKON | |||||||||
| 13. | Mistar Jajar | 1 | Set | 700.000 | 700.000 | Paralel Ruler Captain Fleids Pattern | |||||||||
| 14. | Jangka Peta | 1 | Buah | 130.000 | 130.000 | ||||||||||
| 15. | Segitiga Peta | 1 | Buah | 252.000 | 252.000 | Segitiga Peta | |||||||||
| 16. | Clear View Screen | 1 | Unit | 9.750.000 | 9.750.000 | Clear View Screen | |||||||||
| 17. | Barometer | 1 | Unit | 3.200.000 | 3.200.000 | Ship’s Barometer | |||||||||
| 18. | Peta 5 (lembar) | 1 | Set | 1.950.000 | 1.950.000 | ||||||||||
| 19. | Marine GPS Furuno | 1 | Unit | 4.155.000 | 4.155.000 | FURUNO | |||||||||
| 20. | Marine Radar | 1 | Unit | 27.300.000 | 27.300.000 | MODEL 1715 FURUNO | |||||||||
| 21. | Radio SSB + Antena | 1 | Unit | 15.000.000 | 15.000.000 | IC-M710 | |||||||||
| C | Perlengkapan Keselamatan | ||||||||||||||
| 1 | Inflatable Life Raft Cap 10 Orang | 1 | Unit | 19.500.000 | 19.500.000 | TOKUGAWA/DLR-A SERIES | |||||||||
| 2 | Life Jacket | 10 | Buah | 195.000 | 1.950.000 | HUAYAN/CY5564/DY93 | |||||||||
| 3 | Ring Buoy | 2 | Buah | 325.000 | 650.000 | Ring Buoy IV 30”/24” | |||||||||
| 4 | Red Hand Flare | 6 | Buah | 1.500.000 | 9.000.000 | Red Hand Flare Mk8 | |||||||||
| 5 | Parachute & Smoke Signal | 8 | Buah | 1.950.000 | 15.600.000 | Red Parachute | |||||||||
| 6 | Selang Pemadam Air | 1 | Set | 150.000 | 150.000 | SELANG PEMADAM | |||||||||
| 7 | Kotak Obat (P3K) | 1 | Buah | 150.000 | 150.000 | First Aid Box kotak (PPPK) kayu W | |||||||||
| 8 | Botol Pemadam Kebakaran | 2 | Buah | 750.000 | 1.500.000 | Type Dry Powder dan CO2, CO2 | |||||||||
| D | Perlengkapan Tambat | ||||||||||||||
| 1 | Jangkar | 2 | Unit | 790.000 | 790.000 | ANCHOR | |||||||||
| 2 | Takal & Blok (Cargo Block) | 1 | Set | 3.250.000 | 3.250.000 | Steel Cargo Block | |||||||||
| 3 | Tali Jangkar | 100 | Meter | 35.000 | 35.000 | Nylon Dia,25 mm | |||||||||
| 4 | Tali Tambat | 40 | Meter | 35.000 | 35.000 | Nylon Dia,25 mm | |||||||||
| 5 | Roller Jangkar | 1 | Buah | 1.300.000 | 1.300.000 | Anchor Rollers | |||||||||
| 6 | Tali lempar/Buang | 2 | Buah | 450.000 | 450.000 | Tali lempar (Throw Bag) | |||||||||
| E | Perlengkapan Dapur dan Interior | ||||||||||||||
| 1 | Kompor Gas LPG | 1 | Set | 450.000 | 450.000 | KIRIN | |||||||||
| 2 | Tabung | 1 | Unit | 900.000 | 900.000 | Tabung LPG | |||||||||
| 3 | Kompor Listrik | 1 | Unit | 1.500.000 | 1.500.000 | INIC HOT PLATE | |||||||||
| 4 | Wash Basin | 1 | Set | 1.500.000 | 1.500.000 | Wash Basin/ TOTO | |||||||||
| 5 | Tempat Tidur | 1 | Set | 3.250.000 | 3.250.000 | Singel FRD | |||||||||
| 6 | Tempat Tidur | 4 | Set | 3.250.000 | 13.000.000 | Singel FRD | |||||||||
| 7 | Kasur, Bantal, Seprei dan Sarung Bantal | 9 | Set | 1.995.000 | 17.955.000 | ||||||||||
| 8 | Toilet Jongkok | 1 | Buah | 1.500.000 | 1.500.000 | TOTO | |||||||||
| 9 | Lemari Dapur | 1 | Set | 1.700.000 | 1.700.000 | SELENA | |||||||||
| 10 | Wajan | 1 | Buah | 120.000 | 120.000 | MAXIM | |||||||||
| 11 | Panci Masak | 1 | Buah | 240.000 | 240.000 | MAXIM | |||||||||
| 12 | Panci Rebus Air | 1 | Buah | 80.000 | 80.000 | MAXIM | |||||||||
| 13 | Rice Cooker | 1 | Unit | 450.000 | 450.000 | MAXIM | |||||||||
| 14 | Sendok Goreng | 2 | Buah | 50.000 | 100.000 | STANLEES/DOLL | |||||||||
| 15 | Sendok Sayur | 2 | Buah | 40.000 | 80.000 | STANLEES/DOLL | |||||||||
| 16 | Sendok Makan | 2 | Losen | 40.000 | 80.000 | STANLEES/DOLL | |||||||||
| 17 | Sendok Garpu | 2 | Losen | 40.000 | 80.000 | STANLEES/DOLL | |||||||||
| 18 | Piring | 2 | Losen | 200.000 | 400.000 | DURALEX | |||||||||
| 19 | Gelas | 2 | Losen | 290.000 | 580.000 | DURALEX | |||||||||
| 20 | Sendok Nasi | 2 | Buah | 40.000 | 80.000 | STANLEES/DOLL | |||||||||
| 21 | Dispenser | 1 | Unit | 1.650.000 | 1.650.000 | MIYAKO | |||||||||
| 22 | Baskom | 2 | Buah | 45.000 | 90.000 | MASPION | |||||||||
| 23 | Kursi Kemudi Putar Bahan Stenlis | 1 | Pc | 4.550.000 | 4.550.000 | STANLEES | |||||||||
| F | Perlengkapan Listrik | ||||||||||||||
| 1 | Bilge Pump | 1 | Unit | 2.890.000 | 2.890.000 | 220V AC.0.4 KW/ PANASONIC | |||||||||
| 2 | Pompa Air Tawar | 1 | Set | 1.700.000 | 1.700.000 | 220-380 V/ GRONFOS | |||||||||
| 3 | Bilge Pump Hand Wing | 1 | Set | 590.000 | 590.000 | TYPE 25 ltr/ GRONFOS | |||||||||
| 4 | Fuel Oil Pump | 1 | Set | 980.000 | 980.000 | Hand Wing Type 25 Liter | |||||||||
| 5 | Pompa Celup | 2 | Unit | 1.000.000 | 2.000.000 | Dia 1” (220-380v) GRONFOS | |||||||||
| 6 | Blower | 2 | Unit | 1.000.000 | 2.000.000 | MASPION | |||||||||
| 7 | Lampu Penerangan | 10 | Unit | 160.000 | 1.600.000 | PHILIPS | |||||||||
| 8 | Lampu Penerangan | 10 | Unit | 160.000 | 1.600.000 | PHILIPS | |||||||||
| 9 | Lampu Penerangan | 10 | Unit | 160.000 | 1.600.000 | PHILIPS | |||||||||
| 10 | Lampu Sorot | 1 | Buah | 3.900.000 | 3.900.000 | PHILIPS | |||||||||
| 11 | Lampu Emergency | 5 | Buah | 590.000 | 2.950.000 | PHILIPS | |||||||||
| 12 | Lampu Kerja | 2 | Buah | 600.000 | 1.200.000 | PHILIPS | |||||||||
| 13 | Distribution Boxes | 1 | Set | 2.400.000 | 2.400.000 | ||||||||||
| 14 | Distribution Boxes | 1 | Set | 2.400.000 | 2.400.000 | ||||||||||
| 15 | Main Switch Board | 1 | Unit | 19.500.000 | 19.500.000 | ||||||||||
| 16 | Baterry Charge | 1 | Set | 3.500.000 | 3.500.000 | YUASA | |||||||||
| 17 | Accu | 4 | Buah | 3.000.000 | 12.000.000 | YUASA | |||||||||
| 18 | Power Supply | 1 | Unit | 3.400.000 | 3.400.000 | YUASA | |||||||||
| G | Permesinan | ||||||||||||||
| 1 | Mesin Induk | 1 | Set | 370.000.000 | 370.000.000 | MITSHUBISHI | |||||||||
| 2 | Propeller,As Propeller, Koker & Daun Kemudi | Set | 590.000 | 590.000 | |||||||||||
| 3 | Mesin Bantu | 1 | Unit | 26.000.000 | 26.000.000 | MITSHUBISHI | |||||||||
| 4 | Panel Instrumen | 1 | Unit | 2.000.000 | 2.000.000 | ||||||||||
| H | Tools Kit | ||||||||||||||
| 1 | Kunci Ring | 1 | Set | 250.000 | 250.000 | KRISBOW | |||||||||
| 2 | Kunci Ingrris | 1 | Ea | 150.000 | 150.000 | KRISBOW | |||||||||
| 3 | Kunci Pipa | 1 | Ea | 450.000 | 450.000 | KRISBOW | |||||||||
| 4 | Kunci L | 1 | Set | 450.000 | 450.000 | KRISBOW | |||||||||
| 5 | Kunci Pass Ring | 1 | Set | 450.000 | 450.000 | KRISBOW | |||||||||
| 6 | Kunci Sock | 1 | Set | 450.000 | 450.000 | KRISBOW | |||||||||
| 7 | Obeng Plus | 1 | Set | 100.000 | 100.000 | KRISBOW | |||||||||
| 8 | Obeng Minus | 1 | Set | 100.000 | 100.000 | KRISBOW | |||||||||
| 9 | Gerinda LIstrik | 1 | Unit | 1.500.000 | 1.500.000 | MAKITA | |||||||||
| 10 | Mata Bor | 1 | Set | 200.000 | 200.000 | KRISBOW | |||||||||
| 11 | Bor LIstrik | 1 | Unit | 1.500.000 | 1.500.000 | KRISBOW | |||||||||
| 12 | Palu | 1 | Ea | 340.000 | 340.000 | KRISBOW | |||||||||
| 13 | Palu | 1 | Ea | 334.000 | 334.000 | KRISBOW | |||||||||
| 14 | Tang Kakak tua | 1 | Ea | 120.000 | 120.000 | KRISBOW | |||||||||
| 15 | Avo Meter | 1 | Unit | 670.000 | 670.000 | KRISBOW | |||||||||
| 16 | Tool Box | 1 | Ea | 1.600.000 | 1.600.000 | KRISBOW | |||||||||
| 17 | Senter | 2 | Ea | 195.000 | 390.000 | KRISBOW | |||||||||
| 18 | Solder LIstrik | 1 | Ea | 120.000 | 120.000 | KRISBOW | |||||||||
| 19 | Aerometer | 1 | Unit | 1.500.000 | 1.500.000 | KRISBOW | |||||||||
| I | Sistem Pipa | ||||||||||||||
| 1 | Pipa Bahan Bakar | 1 | Set | 3.250.000 | 3.250.000 | FIBER PIPE | |||||||||
| 2 | Pipa Air Tawar | 1 | Set | 1.650.000 | 1.650.000 | FIBERPIPE | |||||||||
| 3 | Pipa Buangan Kotoran dari Palka Ikan | 1 | Set | 1.650.000 | 1.650.000 | FIBERPIPE | |||||||||
| 4 | Pipa Bilga/Cuci Deck | 1 | Set | 3.250.000 | 3.250.000 | FIBERPIPE | |||||||||
| 5 | Selang Air | 40 | Meter | 17.000 | 680.000 | YAICO | |||||||||
| J | Perlengkapan Geladak | ||||||||||||||
| 1 | Bolder | 3 | Buah | 2.500.000 | 7.500.000 | ||||||||||
| 2 | Tiang Mast | 2 | Buah | 5.900.000 | 11.800.000 | ||||||||||
| 3 | Tangga Portable | 1 | Set | 1.200.000 | 1.200.000 | ||||||||||
| K | Alat Tangkap | ||||||||||||||
| 1 | Pursine + Alat Jaring | 1 | Set | 135.000.000 | 135.000.000 | AGRONET | |||||||||
| 2 | Fish Finder | 1 | Unit | 3.900.000 | 3.900.000 | GARMIN/FURUNO | |||||||||
| 3 | Echo Sounder | 1 | Unit | 3.900.000 | 3.900.000 | GARMIN/FURUNO | |||||||||
| L | Steering System & Stern Arrengement | ||||||||||||||
| 1 | Mesin Kemudi Hidrolik | 1 | Unit | 13.000.000 | 13.000.000 | YUKEN HYDRAULICS | |||||||||
| 2 | Rudder Angle Indicator | 1 | Unit | 2.300.000 | 2.300.000 | ROBERTSON RUDDER | |||||||||
| 3 | Roda Kemudi (Steering Wheel) | 1 | Buah | 600.000 | 600.000 | Setir Steering | |||||||||
| 4 | Daun Kemudi | 1 | Buah | 3.250.000 | 3.250.000 | Daun kemudi | |||||||||
SPESIFIKASI
PENGADAAN KAPAL LATIH SMK NEGERI 2
TAHUN ANGGARAN 2010
| No. | NAMA BARANG/ PERALATAN | VOL | SATUAN | SPESIFIKASI | MEREK/TIPE | ASAL NEGARA | ||||||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | ||||||||
| A | Kasko/Body+Tangki+Palka Palka | 1 | Lot | Bahan terbuat dari fiberglass rangka besi bentukan dan ukuran sesuai gambar | ||||||||||
| B | Perlengkapan Navigasi dan Komunikasi | |||||||||||||
| 1 | Magnetic Compass | 1 | Unit | Diameter 4” | MARINES | |||||||||
| 2 | Bola Hitam | 2 | Unit | Jepang | ||||||||||
| 3 | Bendera Isyarat | 1 | Set | |||||||||||
| 4 | Clinometer | 2 | Unit | Brass/SUUNTO Clinomete | Jepang | |||||||||
| 5 | Lampu Navigasi | 1 | Set | 24 V | DC Engine 1x60HP | Jepang | ||||||||
| 6 | Lampu Meja Peta | 1 | Buah | 10 LEDS Lampu Meja | Jepang | |||||||||
| 7 | Sirene/Elektric Horn | 1 | Set | Alarm Siren FEDERAL | Jepang | |||||||||
| 8 | Jam Dinding | 2 | Unit | MASPION | Jepang | |||||||||
| 9 | Meja Peta | 1 | Buah | |||||||||||
| 10 | White Board | 2 | Buah | |||||||||||
| 11 | Bendera Nasional | 1 | Buah | MERAH PUTIH | NASIONAL | |||||||||
| 12 | Teropong | 1 | Buah | Ukuran 7 x 50 mm | NIKON | Jepang | ||||||||
| 13 | Mistar Jajar | 1 | Set | Parallel Ruler Captain Fields Pattern | Jepang | |||||||||
| 14 | Jangka Peta | 1 | Buah | Jepang | ||||||||||
| 15 | Segitiga Peta | 1 | Buah | Segitiga Peta | ||||||||||
| 16 | Clear View Screen | 1 | Unit | Diameter 250 mm | Clear View Screen | |||||||||
| 17 | Barometer | 1 | Unit | Diameter 5” | Ship’s Barometer | |||||||||
| 18 | Peta (5 Lembar) | 1 | Set | Peta Perjalanan Kapal dari asal ke Bontang (3 lembar), Peta Bontang dan sekitar (2 lembar) | ||||||||||
| 19 | Marine GPS Furuno | 1 | Unit | FURUNO | Jepang | |||||||||
| 20 | Marine Radar | 1 | Unit | 24 mm | MODEL 1715 FURUNO | Jepang | ||||||||
| 21 | Radio SSB + Antena | 1 | Unit | Include Power Supply | IC-M710 | Jepang | ||||||||
| C | Perlengkapan Keselamatan | |||||||||||||
| 1 | Inflatable Life Raft Cap 10 orang | 1 | Unit | TOKUGAWA/DLR-A SERIES | Jepang | |||||||||
| 2 | Life Jacket | 10 | Buah | Dewasa | HUAYAN/DY5564/DY93 | Jepang | ||||||||
| 3 | Ring Buoy | 2 | Buah | Ring Buoy IV 30”/24” | Jepang | |||||||||
| 4 | Red Hand Flare | 6 | Buah | Red Hand Flare MK8 | Jepang | |||||||||
| 5 | Parachute & Smoke Signal | 8 | Buah | Red Parachute | Jepang | |||||||||
| 6 | Selang Pemadam Air | 1 | Set | da 25 mm x 30 m + nozzle | SELANG PEMADAM | Jepang | ||||||||
| 7 | Kotak Obat (P3K) | 1 | Buah | Ukuran Sedang (25 x 40 cm) | First Aid Box Kotak PPPK Kayu Wall | Jepang | ||||||||
| 8 | Botol Pemadam Kebakaran | 2 | Buah | Kap 2,5 kg | Type Dry Powder dan Co2,Co2 | Jepang | ||||||||
| D | Perlengkapan Tambat | |||||||||||||
| 1 | Jangkar | 2 | Unit | 30 kg | ANCHOR | Jepang | ||||||||
| 2 | Takal & Blok (Cargo Block) | 1 | Set | Steel Cargo Block | Jepang | |||||||||
| 3 | Tali Jangkar | 1000 | Meter | Nylon dia. 25 mm | Nylon dia.25 mm | Jepang | ||||||||
| 4 | Tali Tambat | 40 | Meter | dia.20 mm x 2buah | Nylon dia.25 mm | Jepang | ||||||||
| 5 | Roller Jangkar | 1 | Buah | Anchor Rollers | Jepang | |||||||||
| 6 | Tali lempar/Buang | 2 | Buah | Tali Lempar (Throw Bag) | Jepang | |||||||||
| E | Perlengkapan Dapur dan Interior | |||||||||||||
| 1 | Kompor Gas LPG | 1 | Set | Dobel Spit, Lengkap Selang & Regulator | KIRIN | Indonesia | ||||||||
| 2 | Tabung | 1 | Unit | 12 kg | TABUNG LPG | Indonesia | ||||||||
| 3 | Kompor Listrik | 1 | Unit | Minimal 1000 W, 220 V | INIC HOT PLATE | Indonesia | ||||||||
| 4 | Wash Basin | 1 | Set | Wash Basin/Toto | Indonesia | |||||||||
| 5 | Tempat Tidur | 1 | Set | Single FRP + Locker (Kapten) | Single FRP | Indonesia | ||||||||
| 6 | Tempat Tidur | 4 | Set | Single FRP + Locker (ABK) | Single FRP | Indonesia | ||||||||
| 7 | Kasur, Bantal, Seprei dan Sarung Bantal | 9 | Set | Indonesia | ||||||||||
| 8 | Toilet Jongkok | 1 | Buah | Bahan Porselin | TOTO | Indonesia | ||||||||
| 9 | Lemari Dapur | 1 | Set | SELENA | Indonesia | |||||||||
| 10 | Wajan | 1 | Buah | Ukuran sedang (dia. 40 cm) | MAXIM | Indonesia | ||||||||
| 11 | Panci Masak | 1 | Buah | Ukuran sedang | MAXIM | Indonesia | ||||||||
| 12 | Panci Rebus air | 1 | Buah | Ukuran sedang | MAXIM | Indonesia | ||||||||
| 13 | Rice cooker | 1 | Unit | Sedang | MIYAKO | Indonesia | ||||||||
| 14 | Sendok goring | 2 | Buah | STAINLEES | Indonesia | |||||||||
| 15 | Sendok sayur | 2 | Buah | STAINLEES | Indonesia | |||||||||
| 16 | Sendok makan | 2 | Losen | STAINLEES | Indonesia | |||||||||
| 17 | Sendok garpu | 2 | Losen | STAINLEES | Indonesia | |||||||||
| 18 | Piring | 2 | Losen | DURALEX | Indonesia | |||||||||
| 19 | Gelas | 2 | Losen | DURALEX | Indonesia | |||||||||
| 20 | Sendok nasi | 2 | Buah | STAINLEES | Indonesia | |||||||||
| 21 | Dispenser | 1 | Unit | Bisa Panas/ Dingin, ukuran sedang | MIYAKO | Indonesia | ||||||||
| 22 | Baskom | 2 | Buah | Ukuran sedang | MASPION | Indonesia | ||||||||
| 23 | Kursi kemudi putar bahan Stainless | 1 | Pc | Bisa berputar, bahan Stainless | STAINLEES | Indonesia | ||||||||
| F | Perlengkapan Dapur dan Interior | |||||||||||||
| 1 | Bilge Pump | 1 | Unit | 220 V AC, 0,4 KW | 220 V AC, 0.4 KW / PANASONIC | Jepang | ||||||||
| 2 | Pompa Air Tawar | 1 | Set | 220 – 380 V (Pompa Celup) | 220 – 380 V / GRONDFOS | Eropa | ||||||||
| 3 | Bilge Pump Hand Wing | 1 | Set | Type 25 liter/Min | Type 25 liter / GRONDFOS | Eropa | ||||||||
| 4 | Fuel Oil Pump | 1 | Set | Hand Wing Type 25 Liter/Min | Hand Wing Type 25 Liter | Jepang | ||||||||
| 5 | Pompa Celup | 2 | Unit | dia. 1” (220-380V) | dia.1” (220 – 380 V) GRONDFOS | Eropa | ||||||||
| 6 | Blower | 2 | Unit | MASPION | Jepang | |||||||||
| 7 | Lampu Penerangan | 10 | Unit | 40 Watt | PHILIPS | Jepang | ||||||||
| 8 | Lampu Penerangan | 10 | Unit | 600 Watt | PHILIPS | Jepang | ||||||||
| 9 | Lampu Penerangan | 10 | Unit | 100 Watt | PHILIPS | Jepang | ||||||||
| 10 | Lampu Sorot | 1 | Buah | 1000 W (Reflector) | PHILIPS | Jepang | ||||||||
| 11 | Lampu Emergency | 5 | Buah | 12 V DC | PHILIPS | Jepang | ||||||||
| 12 | Lampu Kerja | 2 | Buah | Type Gantung 100W | PHILIPS | Jepang | ||||||||
| 13 | Distribution Boxes | 1 | Set | 24 V DC | Jepang | |||||||||
| 14 | Distribution Boxes | 1 | Set | 220 V AC | Jepang | |||||||||
| 15 | Main Switch Board | 1 | Unit | 220 V AC | Jepang | |||||||||
| 16 | Battery Charge | 1 | Set | 40 A,12-24 with Panel | YUASA | Jepang | ||||||||
| 17 | Accu | 4 | Buah | 100 AH, 12 V | YUASA | Jepang | ||||||||
| 18 | Power Supply | 1 | Unit | 30 A, 12-24 V | YUASA | Jepang | ||||||||
| G | Permesinan | |||||||||||||
| 1 | Mesin Induk (Propelar, As propelar, koker dan daun) | 1 | Set | Marine Use 150 HP lengkap dengan Gear Box | MITSUBISHI | Jepang | ||||||||
| 2 | Kemudi | 1 | Set | Jepang | ||||||||||
| 3 | Mesin Bantu | 1 | Unit | 20 KVA Lengkap dengan Dynamo | MITSUBISHI | Jepang | ||||||||
| 4 | Panel Instrumen | 1 | Unit | Auto dan Manual | Jepang | |||||||||
| H | Tool Kit | |||||||||||||
| 1 | Kunci Ring | 1 | Set | 6-32 mm | Krisbow | Jepang | ||||||||
| 2 | Kunci Inggris | 1 | Ea | 400 mm | Krisbow | Jepang | ||||||||
| 3 | Kunci Pipa | 1 | Set | 600 mm | Krisbow | Jepang | ||||||||
| 4 | Kunci L | 1 | Set | Krisbow | Jepang | |||||||||
| 5 | Kunci Pass Ring | 1 | Set | 6-32 mm | Krisbow | Jepang | ||||||||
| 6 | Kunci Sock | 1 | Set | 6-32 mm | Krisbow | Jepang | ||||||||
| 7 | Obeng Plus | 1 | Set | Krisbow | Jepang | |||||||||
| Obeng Minus | 1 | Set | Krisbow | Jepang | ||||||||||
| 8 | Gerinda Listrik | 1 | Unit | 220V 500 Watt | MAKITA | Jepang | ||||||||
| 9 | Mata Bor | 1 | Set | 1-13 mm | Krisbow | Jepang | ||||||||
| 10 | Bor Listrik | 1 | Unit | 220V 500 Watt | MAKITA | Jepang | ||||||||
| 11 | Palu | 1 | Ea | 1 kg | Krisbow | Jepang | ||||||||
| Palu | 1 | Ea | 2 kg | Krisbow | Jepang | |||||||||
| 12 | Tang Kakatua | 1 | Ea | Ukuran sedang | Krisbow | Jepang | ||||||||
| 13 | Avo Meter | 1 | Unit | Digital | Krisbow | Jepang | ||||||||
| 14 | Tool Box | 1 | Ea | Susun tiga | Krisbow | Jepang | ||||||||
| 15 | Senter | 1 | Ea | 4 Battery | Krisbow | Jepang | ||||||||
| 16 | Solder Listrik | 1 | Ea | Minimal 80 Watt | Krisbow | Jepang | ||||||||
| 17 | Aero Meter | 1 | Unit | Krisbow | Jepang | |||||||||
| I | Sistem Pipa | |||||||||||||
| 1 | Pipa Bahan Bakar | 1 | Set | Include sistem pemasangan | Fiberpipe | Indonesia | ||||||||
| 2 | Pipa Air Tawar | 1 | Set | Include sistem pemasangan | Fiberpipe | Indonesia | ||||||||
| 3 | Pipa pembuangan kotoran dari Palka Ikan | 1 | Set | Include sistem pemasangan | Fiberpipe | Indonesia | ||||||||
| 4 | Pipa Bilga / Cuci Deck | 1 | Set | Include sistem pemasangan | Fiberpipe | Indonesia | ||||||||
| 5 | Selang Air | 40 | Meter | Serat dia.11/4” | Yoico | Indonesia | ||||||||
| J | Perlengkapan Geladak | |||||||||||||
| 1 | Bolder | 3 | Buah | Bahan baja, ukuran menyesuaikan kapal | Jepang | |||||||||
| 2 | Tiang Mast | 2 | Buah | Bahan Stainless menyesuaikan ukuran kapal | Jepang | |||||||||
| 3 | Tangga Portable | 1 | Set | Jepang | ||||||||||
| K | Alat Tangkap | |||||||||||||
| 1 | Pursine + Alat Jaring | 1 | Set | Mini Pursen lengkap bahan Nylon | AGRONET | Jepang | ||||||||
| 2 | Fish Finder | 1 | Unit | GARMIN/ FURUNO | Jepang | |||||||||
| 3 | Echo Sounder | 1 | Unit | GARMIN/ FURUNO | Jepang | |||||||||
| L | Steering System & Stem Arregement | |||||||||||||
| 1 | Mesin Kemudi Hidrolik | 1 | Unit | Kap. 250 Kg/m | YUKEN Hydraulics ROBERTSON RUDDER ANGLE Setir Steering | Jepang | ||||||||
| 2 | Rudder Angel Indicator | 1 | Unit | Jepang | ||||||||||
| 3 | Roda Kemudi (Steering Wheel) | 1 | Buah | Jepang | ||||||||||
| 4 | Daun Kemudi | 1 | Buah | Daun kemudi | Jepang | |||||||||
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pembukaan Penawaran (Sistem satu sampul) Nomor 060/002/eproc/KL-SMKN2/VII/ 2010 tanggal 20 Juli 2010 dapat diketahui besaran penawaran dari para peserta lelang sebagai berikut :
a. PT. BECHAIR BINA MANDIRI Rp. 1.667.641.950,00 ;
b. PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI Rp. 1.696.745.600,00 ;
c. PT KARISMA AKBAR PERKASA Rp. 1.719.839.000,00 ;
d. CV. IRVAN TAZZAR JAYA Rp. 1.756.354.600,00 ;
e. CV. ILHAM PRADANA UTAMA Rp. 1.778.409.600,00 ;
f. CV. AIDITYAS KARYA MANDIRI Rp. 1.779.388.600,00 ;
g. CV. MUTIARA JAYA (tidak memasukkan hardcopy dokumen penawaran);
Bahwa berdasarkan Berita Acara Evaluasi Kualifikasi Nomor 060/004/eproc/KL-SMKN2/VII/ 2010 tanggal 22 Juli 2010 Panitia/Gugus Tugas Pengadaan (GTP) Barang/Jasa Pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pengadaan Kapal Latih SMKN 2 Bontang telah melakukan evaluasi terhadap dokumen penawaran yang telah disampaikan oleh PT. BECHAIR BINA MANDIRI, PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI, PT KARISMA AKBAR PERKASA, CV. IRVAN TAZZAR JAYA, CV. ILHAM PRADANA UTAMA, CV. AIDITYAS KARYA MANDIRI, CV. MUTIARA JAYA meliputi evaluasi administrasi dan evaluasi teknis dilanjutkan evaluasi kualifikasi telah memutuskan sebagai berikut :
a. Jumlah Penyedia Barang/Jasa yang gugur = 5 Penyedia barang/ jasa ;
b. Jumlah Penyedia Barang/Jasa yang lulus = 1 Penyedia barang/ jasa ;
Bahwa PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI berdasarkan dokumen penawaran yang ditandatangani oleh Terdakwa IDA ROYANTI dan telah diajukan oleh Saksi HASNELY HAMZAH yang telah mengajukan penawaran dengan nilai sebesar Rp.1.696.745.600,- (Satu Miliar Enam Ratus Sembilan Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Lima Enam Ratus Rupiah), telah diusulkan oleh Panitia/Gugus Tugas Pengadaan (GTP) Barang/Jasa Pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) kepada Pengguna Anggaran Dinas Pendidikan Kota Bontang sebagai pemenang lelang sebagaimana Surat Nomor 060/005/eproc/KL-SMKN2/VII/2010 tanggal 27 Juli 2010 ;
Bahwa selanjutnya PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI dengan Direktur Utama Terdakwa IDA ROYANTI telah ditetapkan sebagai pemenang pelelangan Pengadaan Jasa Pemborongan Pengadaan Kapal Latih SMKN 2 berdasarkan surat Dinas Pendidikan Kota Bontang Nomor 420/239.3/Disdik tanggal 20 Agustus 2010 perihal Penetapan Pemenang Pengadaan Jasa Pemborongan Paket Pengadaan Kapal Latih SMKN 2 yang ditandatangani oleh Saksi ANWAR SANUSI, M.Pd. selaku Pengguna Anggaran pada Dinas Pendidikan Kota Bontang, telah menetapkan PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI sebagai pemenang lelang ;
Bahwa Terdakwa IDA ROYANTI selaku Direktur Utama PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI telah menerima pemberitahuan dari Dinas Pendidikan Kota Bontang sesuai dengan Surat Nomor 420/1240.c/DISDlK.03/VIII/2010 tanggal 30 Agustus 2010 perihal Penunjukan Penyedia Jasa Pemborongan Untuk Paket Pengadaan Kapal Latih SMKN 2 yang ditandatangani oleh, Saksi ANWAR SANUSI, M.Pd. selaku Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Bontang yang pada pokoknya berisi telah memberitahukan bahwa penawaran PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI dinyatakan diterima dan disetujui ;
Bahwa selanjutnya Saksi HASNELY HAMZAH yang mengetahui bahwa PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI sudah ditunjuk sebagai pemenang lelang tersebut, kemudian menemui Terdakwa IDA ROYANTI, lalu keduanya menuju ke Kantor Dinas Pendidikan Kota Bontang, lalu Terdakwa IDA ROYANTI selaku Penyedia Jasa/ Barang dan Saksi ANWAR SANUSI, M.Pd. selaku Pengguna Anggaran pada Dinas Pendidikan Kota Bontang telah menandatangani Surat Perjanjian Kerja/Kontrak Paket Pengadaan Kapal Latih SMKN 2 Nomor 420/1295.c/DISDlK.03/IX/2010 tanggal 14 September 2010, yang pada pokoknya berisi kesepakatan dalam pekerjaan Pengadaan Kapal Latih SMKN 2 dengan nilai kontrak sebesar Rp.1.696.745.600,- (satu miliar enam ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus empat puluh lima enam ratus rupiah) termasuk PPn 10%, dimana terhadap nilai kontrak tersebut diperoleh berdasarkan perkiraan kuantitas pekerjaan dan harga satuan pekerjaan dalam daftar kuantitas ;
Bahwa Surat Perjanjian Kerja Nomor 420/1295.c/DISDlK.03/IX/2010 tanggal 14 September 2010, yang ditandatangani oleh Terdakwa IDA ROYANTI selaku Direktur Utama PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI dan Saksi ANWAR SANUSI, M.Pd. Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Bontang selaku Pengguna Anggaran, maka Penyedia Barang mempunyai kewajiban antara lain adalah sebagai berikut :
Pasal 2 : Harus melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan Pengadaan Kapal Latih SMKN 2 sesuai dengan surat perjanjian ini dan lampirannya (kontrak) dengan waktu penyelesaian pekerjaan dihitung sejak tanggal mulai kerja, adalah 103 (seratus tiga) hari kalender. Terhitung dari tanggal 14 September 2010 sampai dengan 27 Desember 2010 ;
Pasal 5 huruf a : melaksanakan, menyelesaikan dan memperbaiki pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggung jawab, dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan dan peralatan yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan pekerjaan yang dirinci dalam kontrak ;
Pasal 5 huruf b : melaksanakan, menyelesaikan dan memperbaiki seluruh pekerjaan sesuai dengan ketentuan kontrak sampai diterima dengan baik oleh pihak pertama
Pasal 6 huruf a : menyediakan fasilitas yang disepakati untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan ;
Pasal 10 huruf b : dalam hal tidak dapat menyelesaikan pekerjaan dengan jangka waktu yang tertera dalam surat perjanjian ini, maka setiap hari keterlambatan wajib membayar denda sebesar 1% (satu persen) atau denda komulatif setinggi-tingginya 5% (lima persen) dari nilai kontrak ;
Bahwa berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Nomor 420/1295.c/ DISDlK.03/ IX/2010 tanggal 14 September 2010, yang ditandatangani oleh Terdakwa IDA ROYANTI selaku Direktur Utama PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI dan Saksi ANWAR SANUSI, M.Pd. Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Bontang selaku Pengguna Anggaran, pada Rencana Kerja dan syarat (RKS), Bab V Spesifikasi Teknis, Pasal 2 Ketentuan-ketentuan Umum telah diatur sebagai berikut :
2.1. Pengadaan Bahan/ Barang harus 100% baru, tidak ada cacat, memenuhi syarat, dan kondisi bahan/ barang. Pelaksanaan pekerjaan harus melaksanakan pekerjaan sesuai dengan rencana kerja ;
2.2. Semua bahan/ barang harus sesuai dengan yang disebutkan dalam dokumen pengadaan barang/ jasa; Bahan/ barang yang ditawarkan harus 100% baru dan bukan rekondisi, Pelaksana Pekerjaan bertanggungjawab atas tepatnya pelaksanaan pekerjaan menurut lokasi dan volume yang tercantum didalam Rencana Kerja dan Syarat ;
2.3. Barang seluruhnya harus dikirim ke Dinas Pendidikan Bontang sesuai dengan jenis, type dan jumlah yang tercantum dalam surat pemesanan ;
Bahwa berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Nomor 420/1295.c/DISDlK.03/ IX/2010 tanggal 14 September 2010 Pasal 3 huruf j jo Bab II Data Lelang Angka 1. Lingkup Pekerjaan, 1.3. Metode KONTRAK : Lump Sump, yang ditandatangani oleh Terdakwa IDA ROYANTI selaku Direktur Utama PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI dan Saksi ANWAR SANUSI, M.Pd. Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Bontang selaku Pengguna Anggaran dapat diketahui bahwa Terdakwa IDA ROYANTI mempunyai kewajiban atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu, dengan jumlah harga yang pasti dan tetap, dan semua resiko yang mungkin terjadi dalam proses penyelesaian pekerjaan sepenuhnya ditanggung oleh penyedia barang/jasa sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Bab II Pengadaan Yang Dilaksanakan Penyedia Barang/Jasa Bagian Kesebelas Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Paragraf Pertama Jenis Kontrak Pasal 30 ayat (2) ;
Bahwa selanjutnya, Terdakwa IDA ROYANTI selaku Direktur Utama PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI Penyedia Jasa/ Barang dan Saksi ANWAR SANUSI, M.Pd. selaku Pengguna Anggaran pada Dinas Pendidikan Kota Bontang telah menandatangani Surat Perjanjian Mulai Kerja (SPMK) Nomor 420/1295.b/DISDIK.03/IX/2010 tertanggal 14 September 2010 yang pada pokoknya berisi untuk segera memulai pelaksanaan pekerjaan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
1. Nama Paket Pekerjaan : Pengadaan Kapal Latih SMKN 2 ;
2. Tanggal Mulai Kerja : 14 September 2010 ;
3. Syarat-syarat Pekerjaan : Sesuai dengan persyaratan dan ketentuan kontrak ;
4. Harga Pekerjaan : Rp.1.696.745.600,- (Satu Miliar Enam Ratus Sembilan Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Lima Enam Ratus Rupiah), sudah termasuk pajak-pajak yang berlaku ;
5. Waktu Penyelesaian : selama 103 (seratus tiga) hari kalender, terhitung sejak tanggal 14 September 2010 sampai dengan tanggal 27 Desember 2010, dan jangka waktu pemeliharaan (garansi) 360 (tiga ratus enam puluh) hari kalender ;
6. Sanksi : Apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari sesudah Surat Perintah Kerja ini ditandatangani, Penyedia Jasa belum mengadakan kegiatan pelaksanaan, maka Kepala Dinas Pendidikan Kota Bontang atas nama Walikota Bontang selaku penanggungjawab kegiatan, berhak membatalkan surat Perintah Mulai Kerja ini tanpa memberikan ganti rugi kepada Penyedia Jasa sedangkan Uang Jaminan Pelaksanaan tidak dikembalikan kepada Penyedia Jasa tersebut dan menjadi milik negara ;
Bahwa selanjutnya Saksi HASNELY HAMZAH menemui Saksi Dra. LIES KURNIAWATI selaku Direktur Utama PT. KURNIA MARINA, dengan tujuan akan membeli kapal, lalu Saksi HASNELY HAMZAH menyerahkan spesifikasi kapal yang akan dibeli kepada Saksi Dra. LIES KURNIAWATI sebagai berikut :
SPESIFIKASI
PENGADAAN KAPAL LATIH SMK NEGERI 2
“BLUEFIN-01”
(Yang Diserahkan Saksi HASNELY HAMZAH kepada Saksi Dra. LIES KURNIAWATI)
| No | NAMA BARANG/ PERALATAN | VOL | SATUAN | SPESIFIKASI | MEREK/TIPE | ASAL NEGARA | |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | |
| A | Kasko/Body + Tangki + Palka palka | 1 | Lot | Bahan terbuat dari fiberglass rangka besi bentukan dan ukuran sesuai gambar | |||
| B | Perlengkapan Navigasi dan Komunikasi | ||||||
| 1 | Magnetic Compass | 1 | Unit | Diameter 4” | |||
| 2 | Bola Hitam | 2 | Unit | ||||
| 3 | Bendera Isyarat | 1 | Set | ||||
| 4 | Clinometer | 2 | Unit | ||||
| 5 | Lampu Navigasi | 1 | Set | 24 V | |||
| 6 | Lampu Meja Peta | 1 | Buah | ||||
| 7 | Sirene/Elektric Horn | 1 | Set | ||||
| 8 | Jam Dinding | 2 | Unit | ||||
| 9 | Meja Peta | 1 | Buah | ||||
| 10 | White Board | 2 | Buah | ||||
| 11 | Bendera Nasional | 1 | Buah | ||||
| 12 | Teropong | 1 | Buah | Ukuran 7 x 50 mm | |||
| 13 | Mistar Jajar | 1 | Set | ||||
| 14 | Jangka Peta | 1 | Buah | ||||
| 15 | Segitiga Peta | 1 | Buah | ||||
| 16 | Clear View Screen | 1 | Unit | Diameter 250 mm | |||
| 17 | Barometer | 1 | Unit | Diameter 5” | |||
| 18 | Peta (5 Lembar) | 1 | Set | Peta perjalanan kapal dari asal ke Bontang (3 lembar), peta Bontang dan sekitar (2 lembar) | |||
| 19 | Marine GPS Furuno | 1 | Unit | JEPANG | |||
| 20 | Marine Radar | 1 | Unit | 24 mm | JEPANG | ||
| 21 | Radio SSB + Antena | 1 | Unit | Include Power Supply | JEPANG, EROPA, USA | ||
| C | Perlengkapan Keselamatan | ||||||
| 1 | Inflatable Life Raft Cap 10 orang | 1 | Unit | ||||
| 2 | Life Jacket | 10 | Buah | Dewasa | |||
| 3 | Ring Buoy | 2 | Buah | ||||
| 4 | Red Hand Flare | 6 | Buah | ||||
| 5 | Parachute & Smoke Signal | 8 | Buah | ||||
| 6 | Selang Pemadam Air | 1 | Set | da 25 mm x 30 m + nozzle | |||
| 7 | Kotak Obat (P3K) | 1 | Buah | Ukuran sedang (25 x 40 cm) | |||
| 8 | Botol Pemadam Kebakaran | 2 | Buah | Kap 2,5 kg | |||
| D | Perlengkapan Tambat | ||||||
| 1 | Jangkar | 2 | Unit | 30 kg | |||
| 2 | Takal & Blok (Cargo Block) | 1 | Set | ||||
| 3 | Tali Jangkar | 1000 | Meter | Nylon dia. 25 mm | |||
| 4 | Tali Tambat | 40 | Meter | dia.20 mm x 2buah | |||
| 5 | Roller Jangkar | 1 | Buah | ||||
| 6 | Tali Lempar/Buang | 2 | Buah | ||||
| E | Perlengkapan Dapur dan Interior | ||||||
| 1 | Kompor Gas LPG | 1 | Set | Double Spit, Lengkap Selang & Regulator | |||
| 2 | Tabung | 1 | Unit | 12 kg | |||
| 3 | Kompor Listrik | 1 | Unit | Minimal 1000 W, 220 V | |||
| 4 | Wash Basin | 1 | Set | ||||
| 5 | Tempat Tidur | 1 | Set | Single FRP + Locker (Kapten) | |||
| 6 | Tempat Tidur | 4 | Set | Single FRP + Locker (ABK) | |||
| 7 | Kasur, Bantal, Seprei dan Sarung Bantal | 9 | Set | ||||
| 8 | Toilet Jongkok | 1 | Buah | Bahan Porselin | |||
| 9 | Lemari Dapur | 1 | Set | ||||
| 10 | Wajan | 1 | Buah | Ukuran sedang (dia. 40 cm) | |||
| 11 | Panci Masak | 1 | Buah | Ukuran sedang | |||
| 12 | Panci Rebus air | 1 | Buah | Ukuran sedang | |||
| 13 | Rice cooker | 1 | Unit | Sedang | |||
| 14 | Sendok goreng | 2 | Buah | ||||
| 15 | Sendok sayur | 2 | Buah | ||||
| 16 | Sendok makan | 2 | Losen | ||||
| 17 | Sendok garpu | 2 | Losen | ||||
| 18 | Piring | 2 | Losen | ||||
| 19 | Gelas | 2 | Losen | ||||
| 20 | Sendok nasi | 2 | Buah | ||||
| 21 | Dispenser | 1 | Unit | Bisa panas/ dingin, ukuran sedang | |||
| 22 | Baskom | 2 | Buah | Ukuran sedang | |||
| 23 | Kursi kemudi putar bahan Stainless | 1 | Pc | Bisa berputar, bahan Stainless | |||
| F | Perlengkapan Listrik | ||||||
| 1 | Bilge Pump | 1 | Unit | 220 V AC, 0,4 KW | JEPANG, EROPA, USA | ||
| 2 | Pompa Air Tawar | 1 | Set | 220-380 V (Pompa Celup) | JEPANG, EROPA, USA | ||
| 3 | Bilge Pump Hand Wing | 1 | Set | Type 25 Liter/Min | JEPANG, EROPA, USA | ||
| 4 | Fuel Oil Pump | 1 | Set | Hand Wing Type 25 Liter/Min | JEPANG, EROPA, USA | ||
| 5 | Pompa Celup | 2 | Unit | dia. 1” (220-380V) | JEPANG, EROPA, USA | ||
| 6 | Blower | 2 | Unit | JEPANG, EROPA, USA | |||
| 7 | Lampu Penerangan | 10 | Unit | 40 Watt | |||
| 8 | Lampu Penerangan | 10 | Unit | 600 Watt | |||
| 9 | Lampu Penerangan | 10 | Unit | 100 Watt | |||
| 10 | Lampu Sorot | 1 | Buah | 1000 W (Reflector) | |||
| 11 | Lampu Emergency | 5 | Buah | 12 V DC | |||
| 12 | Lampu Kerja | 2 | Buah | Type Gantung 100W | |||
| 13 | Distribution Boxes | 1 | Set | 24 V DC | |||
| 14 | Distribution Boxes | 1 | Set | 220 V AC | |||
| 15 | Main Switch Board | 1 | Unit | 220 V AC | |||
| 16 | Battery Charge | 1 | Set | 40 A,12-24 with Panel | |||
| 17 | Accu | 4 | Buah | 100 AH, 12 V | |||
| 18 | Power Supply | 1 | Unit | 30 A, 12-24 V | |||
| G | Permesinan | ||||||
| 1 | Mesin Induk | 1 | Set | Marine Use 150 HP lengkap dengan Gear Box | JEPANG | ||
| 2 | Propelar, As propelar, koker dan daun | 1 | JEPANG | ||||
| 3 | Kemudi | 1 | Set | JEPANG | |||
| 4 | Mesin Bantu | 1 | Unit | 20 KVA lengkap dengan Dynamo | JEPANG | ||
| 5 | Panel Instrumen | 1 | Unit | Auto dan Manual | JEPANG | ||
| H | Tool Kit | ||||||
| 1 | Kunci Ring | 1 | Set | 6-32 mm | JEPANG, EROPA, USA | ||
| 2 | Kunci Inggris | 1 | Ea | 400 mm | JEPANG, EROPA, USA | ||
| 3 | Kunci Pipa | 1 | Set | 600 mm | JEPANG, EROPA, USA | ||
| 4 | Kunci L | 1 | Set | JEPANG, EROPA, USA | |||
| 5 | Kunci Pass Ring | 1 | Set | 6-32 mm | JEPANG, EROPA, USA | ||
| 6 | Kunci Stock | 1 | Set | 6-32 mm | JEPANG, EROPA, USA | ||
| 7 | Obeng Plus | 1 | Set | JEPANG, EROPA, USA | |||
| 8 | Obeng Minus | 1 | Set | JEPANG, EROPA, USA | |||
| 9 | Gerinda Listrik | 1 | Unit | 220V 500 Watt | JEPANG, EROPA, USA | ||
| 10 | Mata Bor | 1 | Set | 1-13 mm | JEPANG, EROPA, USA | ||
| 11 | Bor Listrik | 1 | Unit | 220V 500 Watt | JEPANG, EROPA, USA | ||
| 12 | Palu | 1 | Ea | 1 Kg | JEPANG, EROPA, USA | ||
| 13 | Palu | 1 | Ea | 2 Kg | |||
| 14 | Tang Kakatua | 1 | Ea | Ukuran sedang | |||
| 15 | Avo Meter | 1 | Unit | Digital | JEPANG, EROPA, USA | ||
| 16 | Tool Box | 1 | Ea | Susun tiga | JEPANG, EROPA, USA | ||
| 17 | Senter | 1 | Ea | 4 Battery | |||
| 18 | Solder Listrik | 1 | Ea | Minimal 80 watt | |||
| 19 | Aero Meter | 1 | Unit | ||||
| I | Sistem Pipa | ||||||
| 1 | Pipa Bahan Bakar | 1 | Set | Include sistem pemasangan | |||
| 2 | Pipa Air Tawar | 1 | Set | Include sistem pemasangan | |||
| 3 | Pipa pembuangan kotoran dari Palka Ikan | 1 | Set | Include sistem pemasangan | |||
| 4 | Pipa Bilga / Cuci Deck | 1 | Set | Include sistem pemasangan | |||
| 5 | Selang Air | 40 | Meter | Serat dia.11/4” | |||
| J | Perlengkapan Geladak | ||||||
| 1 | Bolder | 3 | Buah | Bahan baja, ukuran menyesuaikan kapal | |||
| 2 | Tiang Mast | 2 | Buah | Bahan Stainless menyesuaikan ukuran kapal | |||
| 3 | Tangga Portable | 1 | Set | ||||
| K | Alat Tangkap | ||||||
| 1 | Pursine + Alat Jaring | 1 | Set | Mini Pursen lengkap bahan Nylon | |||
| 2 | Fish Finder | 1 | Unit | JEPANG | |||
| 3 | Echo Sounder | 1 | Unit | JEPANG | |||
| L | Steering System & Stem Arregement | ||||||
| 1 | Mesin Kemudi Hidrolik | 1 | Unit | Kap. 250 kg/m | |||
| 2 | Rudder Angel Indicator | 1 | Unit | ||||
| 3 | Roda Kemudi (Steering Wheel) | 1 | Buah | ||||
| 4 | Daun Kemudi | 1 | Buah | ||||
Bahwa kemudian Saksi Dra. LIES KURNIAWATI menyanggupi untuk membuat kapal sesuai dengan spesifikasi yang diminta oleh Saksi HASNELY HAMZAH, dengan pengecualian sebagai berikut :
Saksi Dra. LIES KURNIAWATI telah menyampaikan kepada Saksi HASNELY HAMZAH bahwa mengingat waktu pelaksanaan pekerjaan yang cukup pendek, Saksi Dra. LIES KURNIAWATI tidak sanggup mengadakan mesin induk yang diproduksi negara Jepang karena untuk mendatangkan mesin induk tersebut membutuhkan waktu 3-4 bulan (harus indent), atas hal tersebut Saksi HASNELY HAMZAH mengatakan kepada Saksi Dra. LIES KURNIAWATI bahwa untuk mesin induk kapal latih tersebut agar diusahakan menggunakan mesin yang baik namun tidak harus produk dari negara Jepang, lalu Saksi Dra. LIES KURNIAWATI menyanggupi akan menggunakan mesin induk yang berasal dari Eropa namun bukan mesin yang diproduksi oleh Jepang ;
Saksi HASNELY HAMZAH juga mengatakan kepada Saksi Dra. LIES KURNIAWATI bahwa untuk item barang berupa jaring pursen harus ada walaupun nanti tidak dapat dipergunakan karena sudah termasuk dalam spesifikasi kapal tersebut ;
Saksi Dra. LIES KURNIAWATI menyatakan tidak sanggup untuk melengkapi kapal yang dipesan oleh Saksi HASNELY HAMZAH tersebut dengan marine radar karena dengan harga kapal yang disepakati oleh Saksi HASNELY HAMZAH dan Saksi Dra. LIES KURNIAWATI senilai Rp. 1.100.000.000,00 (satu milyar seratus juta rupiah), harga tersebut tidak mencukupi untuk melengkapi kapal tersebut dengan marine radar karena harganya cukup mahal, atas hal tersebut Saksi HASNELY HAMZAH menyatakan tidak ada masalah ;
Selanjutnya antara Saksi HASNELY HAMZAH dengan Saksi Dra. LIES KURNIAWATI, terjadi sebuah perjanjian sebagaimana tertuang dalam Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan Pembuatan Kapal Latih SMKN 2 Bontang “BLUEFIN-01 Nomor 06/KK/KM/X/2010 tanggal 20 Oktober 2010 dengan harga kapal latih tersebut senilai Rp.1.100.000.000,00. Dengan demikian, pihak yang mengikatkan diri dengan perusahaan galangan kapal bukanlah Penyedia barang dalam hal ini Terdakwa IDA ROYANTI melainkan Saksi HASNELY HAMZAH yang telah bertindak sebagai wakil PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI, yang mana perbuatan Saksi HASNELY HAMZAH tersebut atas sepengetahuan Terdakwa IDA ROYANTI ;
Bahwa perkembangan selanjutnya terjadi penggantian pejabat dilingkungan Dinas Pendidikan Kota Bontang dimana Saksi ANWAR SANUSI, M.Pd selaku Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Bontang digantikan oleh Saksi Drs. H. ACHMAD MARDJUKI, M.M. berdasarkan Surat Keputusan Walikota Bontang Nomor 821.2/166/BKD.02 tanggal 27 September 2010 tentang Penetapan Saksi Drs. H. ACHMAD MARDJUKI, M.M. sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kota Bontang. Selanjutnya berdasarkan Surat Keputusan Walikota Bontang Nomor 266 Tahun 2010 tanggal 28 September 2010 tentang Penggantian Pejabat Pengguna Anggaran/Barang di Lingkungan Pemerintah Kota Bontang Tahun Anggaran 2010, Saksi Drs. H. ACHMAD MARDJUKI, M.M. ditetapkan sebagai Pengguna Anggaran/Pengguna Barang/Jasa pada Dinas Pendidikan Kota Bontang Tahun Anggaran 2010 ;
Bahwa selanjutnya Saksi HASNELY HAMZAH memberitahukan kepada Saksi Drs. H. ACHMAD MARDJUKI, M.M tentang Pemberitahuan Rencana Keberangkatan Kapal Latih SMK Negeri 2 Bontang selaku Pengguna Anggaran yang pada pokoknya memberitahukan bahwa Kapal Latih SMKN 2 Bontang berencana akan berangkat dari galangan kapal di Jakarta menuju Bontang pada tanggal 20 Desember 2010 ;
Bahwa saksi HASNELY HAMZAH (dengan mengatasnamakan Terdakwa IDA ROYANTI selaku Direktur Utama PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI) dengan surat Nomor 018/PT.YBM-BTG/12/2010 tanggal 20 Desember 2010 tentang Penundaan Keberangkatan Kapal Karena Faktor Alam (gelombang tinggi dan angin kencang) sesuai dengan surat pemberitahuan dari BMKG tanggal 19 Desember 2010 kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Bontang yang pada waktu itu dijabat oleh Saksi Drs. H. ACHMAD MARDJUKI, M.M selaku Pengguna Anggaran, Surat dari BMKG tersebut pada pokoknya menegaskan bahwa tidak boleh berlayar mulai tanggal 20 Desember 2010 sampai dengan tanggal 26 Desember 2010 karena gelombang mencapai ketinggian 3 sampai 4 meter ;
Bahwa pada tanggal 21 Desember 2010 Saksi HASNELY HAMZAH (mewakili Terdakwa IDA ROYANTI selaku Direktur Utama PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI) telah hadir ke Kantor Dinas Pendidikan Kota Bontang guna menghadiri pertemuan antara pihak Penyedia Jasa, Pihak Pengguna Anggaran yaitu Saksi Drs. H. ACHMAD MARDJUKI, M.M selaku Kepala Dinas Pendidikan Kota Bontang dan Saksi ILHAM GANI, M.Pd (selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK) guna membahas faktor alam sebagai alasan keadaan kahar atas proyek pengadaan Kapal Latih SMKN 2 Bontang, dan telah hadir dalam pertemuan tersebut di antaranya Saksi HASNELY HAMZAH dan Saksi Drs. H. ACHMAD MARDJUKI, M.M. dengan hasil pertemuan yang pada pokoknya telah disepakati untuk tidak memberangkatkan kapal tersebut karena kekhawatiran kapal tenggelam karena menyangkut nyawa manusia akan tetapi tetap melaksanakan proses administrasi pembayaran atas Pengadaan Kapal Latih SMKN 2 Bontang dengan alasan bahwa apabila pengajuan pencairan pembayaran proyek tersebut tidak segera dilakukan maka akan hangus. Bahwa kesepakatan dalam pertemuan tersebut tidak disertai dengan perubahan Surat Perjanjian Kerja/Kontrak maupun Surat Perintah Mulai Kerja (Addendum atas Pengadaan Kapal Latih SMKN 2 Bontang) ;
Bahwa setelah kesepakatan tersebut, selanjutnya Saksi ILHAM GANI, M.Pd., menghubungi Saksi HASNELY HAMZAH untuk memproses administrasi yang akan dipergunakan untuk pencairan dana proyek tersebut, lalu Saksi HASNELY HAMZAH dan Terdakwa IDA ROYANTI pada tanggal 27 Desember 2010 s/d tanggal 28 Desember 2010 bertempat di Kantor Dinas Pendidikan Kota Bontang telah menandatangani dokumen-dokumen sebagai syarat administrasi pencairan diantaranya adalah sebagai berikut :
Terdakwa IDA ROYANTI selaku Direktur Utama PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI sekaligus sebagai Penyedia Barang/Jasa dalam Kegiatan Pengadaan Kapal Latih SMKN 2 Bontang dan Saksi ILHAM GANI, M.Pd selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) telah menandatangani Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Nomor 019/PT.YBM-BTG/XII/2010 yang pada pokoknya berita acara tersebut menyatakan bahwa PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI telah menyelesaikan pekerjaan Pengadaan Kapal Latih SMKN 2 Bontang sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan dalam kontrak kerja dengan persentase 100% dan selanjutnya pihak PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI menyerahkan kepada PPTK ;
Bahwa Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan tersebut telah dibuat dan ditandatangani tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya atau fiktif, karena pada saat itu barang berupa Kapal Latih SMKN 2 Bontang tidak ada atau setidak-tidaknya belum berada/belum sampai di Bontang, baik Saksi ILHAM GANI, M.Pd maupun Terdakwa IDA ROYANTI maupun Saksi HASNELY HAMZAH pada saat itu seluruhnya mengetahui bahwa barang berupa kapal latih SMKN 2 Bontang, tidak ada atau setidak-tidaknya belum berada/belum sampai di Bontang ;
Terdakwa IDA ROYANTI selaku Direktur Utama PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI sekaligus sebagai Penyedia Barang/Jasa dalam Kegiatan Pengadaan Kapal Latih SMKN 2 Bontang dan Panitia Pemeriksa Barang diantaranya Saksi RUSLI, S.Si., dan Saksi TRI SUNARTI telah menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor 425/631/ Disdik tanggal 27 Desember 2010, yang pada pokoknya menerangkan bahwa PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI sebagai Penyedia Barang/ Jasa telah melakukan penyerahan hasil Pengadaan Kapal Latih SMKN 2 Bontang dengan diketahui oleh Saksi Drs. H. ACHMAD MARDJUKI, M.M sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pendidikan Kota Bontang dan selanjutnya Berita Acara Pemeriksaan Barang dimaksud telah digunakan sebagai dasar pembuatan Berita Acara Penerimaan Barang Nomor 425/ 632/Disdik tanggal 27 Desember 2010 yang ditandatangani oleh Terdakwa IDA ROYANTI selaku Direktur PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI sekaligus sebagai Penyedia Barang/Jasa dalam Kegiatan Pengadaan Kapal Latih SMKN 2 Bontang sebagai pihak yang menyerahkan dan Saksi M. NAZARUDDIN selaku Pejabat Penyimpan Barang/ Pengurus Barang Dinas Pendidikan Kota Bontang sebagai pihak penerima, dengan diketahui oleh Saksi Drs. H. ACHMAD MARDJUKI, M.M. sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pendidikan Kota Bontang ;
Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor 425/631/Disdik tanggal 27 Desember 2010 dan Berita Acara Penerimaan Barang Nomor 425/632/ Disdik tanggal 27 Desember 2010 tersebut telah dibuat tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya atau fiktif, karena pada saat itu barang berupa Kapal Latih SMKN 2 Bontang tidak ada atau setidak-tidaknya belum sampai di Bontang sehingga belum dapat diserahterimakan. Namun demikian Terdakwa IDA ROYANTI selaku Direktur Utama PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI tetap menandatanganinya, padahal Terdakwa mengetahui bahwa Kapal Latih SMKN 2 Bontang tidak ada atau setidak-tidaknya belum sampai di Bontang dan belum diserahterimakan, adapun Saksi HASNELY HAMZAH sebagai orang yang pernah memberitahukan kepada Saksi Drs. H. ACHMAD MARDJUKI, M.M., bahwa kapal tidak boleh berlayar karena faktor cuaca, ternyata justru memenuhi permintaan Saksi ILHAM GANI, M.Pd untuk melengkapi administrasi pencairan dana, dengan mengajak Terdakwa IDA ROYANTI, karena Saksi HASNELY HAMZAH mengetahui bahwa yang bisa menandatangani dokumen berupa Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor 425/631/Disdik tanggal 27 Desember 2010 dan Berita Acara Penerimaan Barang Nomor 425/632/Disdik tanggal 27 Desember 2010 tersebut adalah Terdakwa IDA ROYANTI, sedangkan Saksi Drs. H. ACHMAD MARDJUKI, M.M., yang sudah mendapat pemberitahuan dari Saksi HASNELY HAMZAH mengenai faktor cuaca sehingga kapal tidak bisa berangkat menuju Bontang, justru tetap memerintahkan agar administrasi pencairan dana tersebut tetap disiapkan bahkan Saksi Drs. H. ACHMAD MARDJUKI, M.M juga menandatangani dokumen tersebut, padahal Saksi tersebut mengetahui bahwa pada tanggal 27 Desember 2010, tidak ada atau setidak-tidaknya belum ada serah terima barang berupa kapal latih SMKN 2 Bontang ;
Terdakwa IDA ROYANTI selaku Direktur Utama PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI sekaligus sebagai Penyedia Barang/Jasa dalam Kegiatan Pengadaan Kapal Latih SMKN 2 Bontang telah menandatangani surat pengajuan pembayaran PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI Nomor 023/PT.YBMBtg/XII/2010 tanggal 28 Desember 2010 perihal Permohonan Pencairan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Selaku Pengguna Anggaran yang pada pokoknya berisi permohonan pencairan pembiayaan paket pekerjaan paket pengadaan alat Peraga/Praktik sekolah sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja (SPK)/kontrak Nomor 420/1295.c/DISDIK.03/IX/2010 tanggal 14 September 2010, yaitu sebesar Rp.1.696.745.600,- (satu miliar Enam Ratus Sembilan Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Lima Ribu Enam Ratus Rupiah) ;
Bahwa Terdakwa IDA ROYANTI selaku Penyedia Barang pada saat itu mengetahui bahwa barang berupa kapal latih untuk SMKN 2 Bontang belum diserahterimakan kepada Pengguna Barang, namun ia tetap menandatangani surat pengajuan pembayaran PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI Nomor 023/PT.YBMBtg/XII/2010 tanggal 28 Desember 2010 sehingga seolah-olah kewajiban Penyedia Barang sudah dilaksanakan, adapun Saksi HASNELY HAMZAH yang pernah memberitahukan kepada Saksi Drs. H. ACHMAD MARDJUKI, M.M bahwa kapal tersebut belum bisa berangkat ke Bontang karena faktor cuaca, ternyata justru memenuhi permintaan Saksi ILHAM GANI, M.Pd untuk melengkapi administrasi pencairan dana, dengan mengajak Terdakwa IDA ROYANTI, karena Saksi HASNELY HAMZAH mengetahui bahwa yang bisa menandatangani dokumen surat pengajuan pembayaran PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI Nomor 023/PT.YBMBtg/XII/2010 tanggal 28 Desember 2010 tersebut adalah Terdakwa IDA ROYANTI ;
Terdakwa IDA ROYANTI selaku Direktur Utama PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI sekaligus sebagai Penyedia Barang/Jasa dalam Kegiatan Pengadaan Kapal Latih SMKN 2 Bontang telah menandatangani surat Nomor 024/PT.YBMBtg/XII/2010 tanggal 28 Desember 2010 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan yang berisi Invoice untuk Kapal Latih sebesar Rp.1.696.745.600,- (Satu Miliar Enam Ratus Sembilan Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Lima Ribu Enam Ratus Rupiah) ;
Bahwa Terdakwa IDA ROYANTI selaku Penyedia Barang pada saat itu mengetahui bahwa barang berupa kapal latih untuk SMKN 2 Bontang belum diserahterimakan kepada Pengguna Barang, namun ia tetap menandatangani Invoice Nomor 024/PT.YBMBtg/XII/2010 tanggal 28 Desember 2010 sehingga seolah-olah kewajiban Penyedia Barang sudah dilaksanakan, adapun Saksi HASNELY HAMZAH yang pernah memberitahukan kepada Saksi Drs. H. ACHMAD MARDJUKI, M.M bahwa kapal tersebut belum bisa berangkat ke Bontang karena faktor cuaca, ternyata justru memenuhi permintaan Saksi ILHAM GANI, M.Pd untuk melengkapi administrasi pencairan dana, dengan mengajak Terdakwa IDA ROYANTI, karena Saksi HASNELY HAMZAH mengetahui bahwa yang bisa menandatangani dokumen Invoice Nomor 024/PT.YBMBtg/XII/ 2010 tanggal 28 Desember 2010 adalah Terdakwa IDA ROYANTI ;
Terdakwa IDA ROYANTI selaku Direktur Utama PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI sebagai Penyedia Barang/Jasa dalam Kegiatan Pengadaan Kapal Latih SMKN 2 Bontang telah menandatangani Berita Acara Pembayaran Nomor 420/1912.g/DISDIK.03/XII/2010 tanggal 28 Desember 2010 dengan nilai kontrak sebesar Rp.1.696.745.600,- (Satu Miliar Enam Ratus Sembilan Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Lima Ribu Enam Ratus Rupiah), dimana selain Terdakwa IDA ROYANTI, Saksi ILHAM GANI, M.Pd selaku PPTK serta Saksi Drs. H. ACHMAD MARDJUKI, M.M juga telah membubuhkan tandatangannya ;
Bahwa Terdakwa IDA ROYANTI selaku Penyedia Barang pada saat itu mengetahui bahwa barang berupa kapal latih untuk SMKN 2 Bontang belum diserahterimakan kepada Penyedia Barang, namun Terdakwa tetap menandatangani Berita Acara Pembayaran Nomor 420/1912.g/DISDIK.03/XII/2010 tanggal 28 Desember 2010 tersebut sehingga seolah-olah Penyedia Barang berhak menerima pembayaran sesuai dengan invoice sebesar Rp. Rp.1.696.745.600,- (Satu Miliar Enam Ratus Sembilan Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Lima Ribu Enam Ratus Rupiah), adapun Saksi HASNELY HAMZAH yang pernah memberitahukan kepada Saksi Drs. H. ACHMAD MARDJUKI, M.M bahwa kapal tersebut belum bisa berangkat ke Bontang karena faktor cuaca, , ternyata justru memenuhi permintaan Saksi ILHAM GANI, M.Pd untuk melengkapi administrasi pencairan dana, dengan mengajak Terdakwa IDA ROYANTI, karena Saksi HASNELY HAMZAH mengetahui bahwa yang bisa menandatangani dokumen Berita Acara Pembayaran Nomor 420/1912.g/DISDIK.03/XII/2010 tanggal 28 Desember 2010 adalah Terdakwa IDA ROYANTI, sedangkan Saksi ILHAM GANI, M.Pd., selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang mengetahui bahwa pada kenyataannya belum pernah ada serah terima barang berupa kapal latih untuk SMKN 2 Bontang atau setidak-tidaknya Penyedia Barang belum menyelesaikan pekerjaannya sesuai dengan Kontrak Kerja, namun Saksi ILHAM GANI, M.Pd., tetap membubuhkan tanda tangannya sebagai PPTK, adapun Saksi Drs. H. ACHMAD MARDJUKI, M.M., selaku Pengguna Barang yang pada kenyataannya mengetahui dan melihat sendiri bahwa ia selaku Pengguna Barang belum pernah menerima barang dari Penyedia Barang berupa kapal latih untuk SMKN 2 Bontang, namun Saksi Drs. H. ACHMAD MARDJUKI, M.M., tetap menandatanganinya ;
Bahwa selanjutnya berdasarkan dokumen-dokumen administrasi diatas telah dijadikan dasar dana atau lampiran oleh pihak Dinas Pendidikan Kota Bontang guna mengajukan permintaan pencairan dana sebagai pembayaran untuk PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI kepada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Bontang dengan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut :
Surat Pengantar SPP-LS (Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa Nomor 0265/ SPP/LS-BL/DIDIK/2010 tanggal 27 Desember 2010 dengan nilai Rp.1.696.745.600,- (Satu Miliar Enam Ratus Sembilan Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Lima Ribu Enam Ratus Rupiah) yang ditandatangani oleh Saksi Hj. NURFAIDAH selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pendidikan Kota Bontang dan diketahui oleh Saksi ILHAM GANI, M.Pd selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) ;
Ringkasan SPP-LS (Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa Nomor 0265/SPP/LS-BL/ DIDIK/2010 tanggal 27 Desember 2010 dengan nilai Rp.1.696.745.600,- (Satu Miliar Enam Ratus Sembilan Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Lima Ribu Enam Ratus Rupiah) yang ditandatangani oleh Saksi Hj. NURFAIDAH selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pendidikan Kota Bontang dan diketahui oleh Saksi ILHAM GANI, M.Pd selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) ;
Rincian SPP-LS (Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa Nomor 0265/SPP/LS-BL/DIDIK/2010 tanggal 27 Desember 2010 dengan nilai Rp.1.696.745.600,- (Satu Miliar Enam Ratus Sembilan Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Lima Ribu Enam Ratus Rupiah) yang ditandatangani oleh Saksi Hj. NURFAIDAH selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pendidikan Kota Bontang dan diketahui oleh Saksi ILHAM GANI, M.Pd selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) ;
Surat Rekomendasi Pembayaran Nomor 420/1993/XII/DISDIK.03/2010 tanggal 27 Desember 2010 dengan nilai Rp.1.696.745.600,- (Satu Miliar Enam Ratus Sembilan Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Lima Ribu Enam Ratus Rupiah) yang ditandatangani oleh Saksi Drs. H. ACHMAD MARDJUKI, M.M selaku Pengguna Anggaran ;
Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor 425/631/Disdik tanggal 27 Desember 2010 dan Lampiran Berita Acara Pemeriksaan Barang yang ditandatangani oleh Panitia Pemeriksa Barang dan Terdakwa IDA ROYANTI selaku Direktur Utama PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI ;
Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Nomor 019/PT.YBM-BTG/XII/ 2010 tanggal 27 Desember 2010 yang ditandatangani oleh Terdakwa IDA ROYANTI selaku Direktur Utama PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI dan Saksi ILHAM GANI, M.Pd selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) ;
Berita Acara Penerimaan Barang Nomor 425/632/DISDIK tanggal 27 Desember 2010 yang ditandatangani oleh Terdakwa IDA ROYANTI selaku Direktur Utama PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI sebagai Penyedia Barang/Jasa dalam Kegiatan Pengadaan Kapal Latih SMKN 2 Bontang bersama dengan Saksi NAZARUDDIN selaku Penyimpan Barang/Pengurus Barang dan diketahui oleh Saksi Drs. H. ACHMAD MARDJUKI, M.M selaku Pengguna Anggaran ;
Berita Acara Pembayaran Nomor 420/1912.g/DISDIK.03/XII/2010 tanggal 28 Desember 2010 dengan nilai Rp.1.696.745.600,- (Satu Miliar Enam Ratus Sembilan Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Lima Ribu Enam Ratus Rupiah) yang ditandatangani oleh Terdakwa IDA ROYANTI selaku Direktur Utama PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI dan Saksi ILHAM GANI, M.Pd selaku PPTK serta diketahui/disetujui oleh Saksi Drs. H. ACHMAD MARDJUKI, M.M selaku Pengguna Anggaran ;
Bukti Kas tanpa nomor dan tanpa tanggal, dengan kode rekening 1.01.1.01.01.17.22.5.2.3.05.01 dengan nilai Rp.1.696.745.600,- (Satu Miliar Enam Ratus Sembilan Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Lima Ribu Enam Ratus Rupiah) untuk bayar Belanja Modal Pengadaan Kapal Motor Bontang Tahun Anggaran 2010 oleh PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI yang ditandatangani oleh Terdakwa IDA ROYANTI selaku Direktur Utama PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI (sebagai yang menerima), Saksi Hj. NURFAIDAH selaku Bendahara Pengeluaran, Saksi ILHAM GANI, M.Pd selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan diketahui/disetujui oleh Saksi Drs. H. ACHMAD MARDJUKI, M.M selaku Pengguna Anggaran ;
Lembar Penelitian Kelengkapan Dokumen SPP-LS tanggal 27 Desember 2010 yang ditandatangani oleh peneliti kelengkapan dokumen SPP yaitu Saksi NUR IRWANSYAH, S.E selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan pada Dinas Pendidikan Kota Bontang ;
Bahwa atas SPP-LS dan SPM-LS serta dokumen-dokumen pendukungnya sebagai syarat administrasi pencairan/penerbitan SP2D yang telah diajukan oleh Dinas Pendidikan Kota Bontang kepada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Bontang, selanjutnya oleh Saudara ABDUL RA’UF, SE selaku Kasi Perbendaharaan pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Bontang telah dilakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan syarat administrasi tersebut. Atas pemeriksaan yang dilakukan, diperoleh hasil bahwa dokumen-dokumen tersebut sudah dinyatakan lengkap dan telah memenuhi persyaratan untuk dibuatkan SP2D. Selanjutnya Saksi AGUS RUDIANSYAH, S.E., M.M selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) Kota Bontang menerbitkan SP2D Nomor 5886/SP2D/LS/2010 tanggal 31 Desember 2010 yang ditujukan kepada Bank BPD Kaltim Cabang Bontang untuk mencairkan/memindahbukukan/mentransferkan dari rekening Kas Umum Daerah Nomor: 0081301360 senilai Rp.1.696.745.600,- (Satu Miliar Enam Ratus Sembilan Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Lima Ribu Enam Ratus Rupiah) ke rekening Bank BPD Kaltim Cabang Bontang Nomor 0081523266 milik PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI untuk keperluan Bayar Belanja Modal Pengadaan Kapal Motor Bontang TA. 2010 oleh PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI. Namun SP2D tersebut selanjutnya dibatalkan oleh DPPKA selaku Kuasa BUD mengingat kondisi keuangan Kas Umum Daerah tidak memungkinkan untuk melakukan pembayaran sejumlah tersebut sehingga menjadikan hutang bagi Pemerintah Kota Bontang kepada pihak ketiga yaitu PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI dan pembayaran akan dilakukan pada Tahun Anggaran 2011. Atas hutang tersebut, selanjutnya Pemerintah Kota Bontang menerbitkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (DPP-PPKD) Tahun Anggaran 2011 dengan uraian pengeluaran untuk Pembayaran Utang Pihak Ketiga, Pembayaran Pengadaan Kapal Motor Bontang sebesar Rp.1.696.745.600,- (Satu Miliar Enam Ratus Sembilan Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Lima Ribu Enam Ratus Rupiah) ;
Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 17 Februari 2011 Kapal Latih SMK NEGERI 2 Bontang tiba di Pelabuhan Loktuan-Bontang. Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 18 Februari 2011 sekira jam 09.00 WITA Panitia Pemeriksa Barang yang diketuai oleh Saksi RUSLI, S.Si dengan dibantu oleh saksi OKTO ARBIANTA dan saksi M. BAKHRUL ULUM dan saksi TRI SUNARTI telah melakukan pengecekan terhadap fisik kapal dan kelengkapan kapal lalu dituangkan dalam Lampiran Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor : 425/631/Disdik tanggal 18 Pebruari 2011 dimana ternyata terdapat beberapa barang yang tidak ada/belum lengkap ;
Bahwa atas adanya kekuranglengkapan alat-alat pada kapal tersebut, Terdakwa IDA ROYANTI sebagai pihak Penyedia Barang/ Jasa yang diwakili oleh Saksi HASNELY HAMZAH didampingi oleh Saksi ILHAM GANI, M.Pd selaku PPTK memohon kepada Saksi Drs. H. ACHMAD MARDJUKI, M.M selaku Pengguna Anggaran agar dapat diberi kebijakan untuk mencairkan dana karena apabila dana tidak dicairkan maka pihak Penyedia Barang/ Jasa tidak sanggup lagi untuk mengganti alat-alat yang rusak dengan alasan karena sudah tidak ada modal lagi. Selanjutnya pada tanggal 23 Februari 2010 dibuatlah Berita Acara Kesanggupan Penggantian Kekurangan dan Kerusakan Alat Kapal Latih BLUEFIN-01 SMKN 2 Bontang Negeri 2 Bontang di atas materai yang ditandatangani oleh Terdakwa IDA ROYANTI selaku Direktur PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI dan Saksi ILHAM GANI, M.Pd selaku PPTK serta diketahui oleh Saksi Drs. H. ACHMAD MARDJUKI, M.M selaku Kepala Dinas Pendidikan Kota Bontang. Berita acara tersebut pada pokoknya berisi bahwa pihak PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI selaku Penyedia Barang/Jasa akan bertanggung jawab mengganti kekurangan alat dan peralatan yang rusak paling lambat tanggal 11 April 2011 ;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 28 Februari 2011, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Bontang telah melakukan Pembayaran Utang Pihak Ketiga, yaitu Pembayaran Pengadaan Kapal Motor Bontang sebesar Rp.1.696.745.600,- (Satu Miliar Enam Ratus Sembilan Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Lima Ribu Enam Ratus Rupiah) kepada PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI sesuai dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 0109/SP2D/LS/2011 tanggal 28 Februari 2011 yang ditujukan kepada Bank BPD Kaltim Cabang Bontang untuk mencairkan/ memindah-bukukan/ mentransferkan dari rekening Kas Umum Daerah Nomor 0081301360 ke rekening Bank BPD Kaltim Cabang Bontang Nomor 0081523266 milik PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI. Atas dasar SP2D tersebut, pada hari Jum’at tanggal 04 Maret 2011 Bank BPD Kaltim Cabang Bontang telah mencairkan/memindahbukukan/ mentransferkan dari rekening Kas Umum Daerah Nomor 0081301360 dana sebesar Rp.1.696.745.600,- (Satu Miliar Enam Ratus Sembilan Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Lima Ribu Enam Ratus Rupiah) dipotong pajak sebesar Rp.177.387.040,- (seratus tujuh puluh tujuh juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu empat puluh rupiah), sehingga jumlah bersih yang dicairkan/dipindahbukukan/ditransferkan yaitu sebesar Rp.1.519.358.560,- (Satu Miliar Lima Ratus Sembilan Belas Juta Tiga Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Enam Puluh Rupiah) ke rekening Bank BPD Kaltim Cabang Bontang Nomor 0081523266 milik PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI ;
Bahwa kemudian setelah dana diterima oleh pihak Penyedia Barang/Jasa yaitu PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI maka telah terjadi pengeluaran atas beban APBD Kota Bontang sebesar 100% dari nilai yang tercantum dalam Surat Perjanjian Kerja (SPK)/ Kontrak Paket Pengadaan Kapal Latih SMKN 2 Nomor 420/1295.c/DISDlK.03/IX/2010 tanggal 14 September 2010 yaitu sebesar Rp.1.696.745.600,- (Satu Miliar Enam Ratus Sembilan Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Lima Ribu Enam Ratus Rupiah) dipotong pajak sebesar Rp. 177.387.040,00 (Seratus Tujuh Puluh Tujuh Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Empat Puluh Rupiah), sehingga jumlah bersih yang diterima oleh Penyedia Barang/Jasa yaitu PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI sebesar Rp.1.519.358.560,- (Satu Miliar Lima Ratus Sembilan Belas Juta Tiga Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Enam Puluh Rupiah). Akan tetapi sampai dengan tanggal 11 April 2011 sebagaimana batas waktu yang ditentukan dalam Berita Acara Kesanggupan Penggantian Kekurangan dan Kerusakan Alat Kapal Latih BLUEFIN-01 SMKN 2 Bontang tanggal 23 April 2011 bahkan sampai dengan habisnya jangka waktu/ masa pemeliharaan sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja/ Kontrak yaitu pada tanggal 27 Desember 2011, pihak Penyedia Barang/ Jasa yaitu PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI sama sekali belum melakukan Penggantian Kekurangan dan Kerusakan Alat Kapal Latih BLUEFIN-01 SMKN 2 Bontang tersebut. Dengan kata lain bahwa pembayaran tersebut tidak diimbangi dengan prestasi yang setara atas pekerjaan yang telah dilakukan oleh Penyedia Barang/Jasa dalam hal ini PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI, di mana pembayaran telah dilakukan 100% sesuai dengan nilai kontrak yang tercantum dalam Surat Perjanjian Kerja/Kontrak Nomor 420/1295.c/DISDlK.03/IX/2010 tanggal 14 September 2010 telah memperkaya diri sendiri yakni Terdakwa IDA ROYANTI selaku Direktur Utama PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI atau telah memperkaya orang lain yaitu Saksi HASNELY HAMZAH selaku pemegang kuasa dari Terdakwa IDA ROYANTI atau setidak-tidaknya telah memperkaya suatu korporasi yaitu PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI, namun prestasi yang diterima oleh Pengguna Barang/ Jasa tidak sesuai dengan yang tercantum dalam kontrak dimaksud dengan nilai pembayaran yang telah dibayarkan, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara/ daerah cq. APBD Kota Bontang Tahun Anggaran 2010 ;
Bahwa berdasarkan Pemeriksaan/Pengecekan Kelengkapan Kapal Latih SMKN 2 Bontang yang dilakukan oleh Ahli SURYA NEGARA NASUTION selaku Ahli dari Syahbandar sebagaimana Berita Acara Pengecekan Kelengkapan Kapal Latih SMK Negeri 2 Bontang pada tanggal 07 Juni 2011, dapat diketahui bahwa terdapat kelengkapan-kelengkapan yang tidak ada di atas kapal di antaranya :
| NO | NAMA BARANG | JUMLAH | SATUAN |
| 1 | 2 | 3 | 4 |
| I | PERLENGKAPAN NAVIGASI | ||
| 1 | Lampu Navigasi | 1 | Set |
| 2 | Sirine/ Elektric Horn | 1 | Set |
| 3 | White Board | 2 | Set |
| 4 | Bendera Nasional | 1 | Buah |
| 5 | Clear View Screen | 1 | Unit |
| 6 | Marine Radar | 1 | Unit |
| II | PERLENGKAPAN KESELAMATAN | ||
| 1 | Selang Pemadam Air | 1 | Set |
| III | PERLENGKAPAN TAMBAT | ||
| 1 | Takal dan Blok (Cargo Block) | 1 | Set |
| 2 | Roller Jangkar | 1 | Buah |
| IV | PERLENGKAPAN DAPUR | ||
| 1 | Kompor Listrik | 1 | Unit |
| 2 | Wash Basin | 1 | Set |
| 3 | Tempat Tidur | 4 | Set |
| 4 | Kasur, Bantal, Seprei dan Sarung Bantal | 9 | Set |
| 5 | Toilet Jongkok | 1 | Buah |
| 6 | Lemari Dapur | 1 | Buah |
| 7 | Wajan | 1 | Buah |
| 8 | Panci Masak | 1 | Buah |
| 9 | Panci Rebus Air | 1 | Buah |
| 10 | Rice Cooker | 1 | Buah |
| 11 | Sendok Goreng | 2 | Buah |
| 12 | Sendok Sayur | 2 | Buah |
| 13 | Sendok Makan | 2 | Losen |
| 14 | Sendok Garpu Piring | 2 | Losen |
| 15 | Gelas | 2 | Losen |
| 16 | Sendok Nasi | 2 | Buah |
| 17 | Dispenser | 1 | Buah |
| 18 | Baskom | 2 | Buah |
| V | PERLENGKAPAN LISTRIK | ||
| 1 | Bilge Pump | 1 | Unit |
| 2 | Bilge Pump Hand Wing | 1 | Set |
| 3 | Accu | 1 | Buah |
| VI | PERMESINAN | ||
| 1 | Mesin Induk | 1 | Ada merek WECO |
| 2 | Mesin Bantu | 1 | Ada merek INDOKOYO |
| VII | TOOLS KIT | ||
| 1 | Kunci Ring | 1 | Set |
| 2 | Kunci Inggris | 1 | Ea |
| 3 | Kunci Pipa | 1 | Ea |
| 4 | Kunci L | 1 | Set |
| 5 | Kunci Pas Ring | 1 | Set |
| 6 | Kunci Shock | 1 | Set |
| 7 | Obeng Plus | 1 | Set |
| 8 | Obeng Minus | 1 | Set |
| 9 | Gurinda Listrik | 1 | Unit |
| 10 | Mata Bor | 1 | Set |
| 11 | Bor Listrik | 1 | Unit |
| 12 | Palu | 1 | Ea |
| 13 | Palu | 1 | Ea |
| 14 | Tang Kakaktua | 1 | Ea |
| 15 | Avometer | 1 | Unit |
| 16 | Tool Box | 1 | Ea |
| 17 | Senter | 2 | Ea |
| 18 | Solder listrik | 1 | Ea |
| 19 | Aero Meter | 1 | Unit |
| VIII | SISTEM PIPA | ||
| 1 | Pipa pembuangan kotoran dari palka ikan | 1 | Set |
| IX | PERLENGKAPAN GELADAK | ||
| 1 | Bolder | 3 | Buah |
| X | ALAT TANGKAP | ||
| 1 | Fish Finder | 1 | Unit |
| 2 | Echo Sounder | 1 | unit |
Bahwa perbuatan Terdakwa IDA ROYANTI selaku Direktur Utama PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI sekaligus sebagai Penyedia Barang/Jasa tersebut secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan Saksi HASNELY HAMZAH sebagai penerima kuasa dari Terdakwa IDA ROYANTI sebagaimana terurai diatas adalah perbuatan melawan hukum karena tidak sesuai dengan ketentuan sebagai berikut :
Pasal 32 ayat (3) Keppres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang berbunyi “Penyedia barang/jasa dilarang mengalihkan tanggung jawab seluruh pekerjaan utama dengan mensubkontrakkan kepada pihak lain” ;
Pasal 36 ayat (1) Keppres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang berbunyi : “Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) sesuai dengan yang tertuang dalam kontrak, penyedia barang/jasa mengajukan permintaan secara tertulis kepada pengguna barang/jasa untuk penyerahan pekerjaan” ;
Pasal 36 ayat (2) Keppres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang berbunyi : “Pengguna Barang/ Jasa melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan, baik secara sebagian atau seluruh pekerjaan, dan menugaskan Penyedia Barang/ Jasa untuk memperbaiki dan/ atau melengkapi kekurangan pekerjaan sebagaimana yang disyaratkan dalam kontrak” ;
Berdasarkan Keprres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Bab II Pengadaan Yang Dilaksanakan Penyedia Barang/Jasa Bagian Kesebelas Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Paragraf Pertama Isi Kontrak Pasal 29 jo Surat Perjanjian Kerja Nomor 420/1295.c/DISDlK.03/IX/2010 tanggal 14 September 2010, yang ditandatangani oleh Terdakwa IDA ROYANTI selaku Direktur Utama PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI dan Saksi ANWAR SANUSI, M.Pd. selaku Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Bontang selaku Pengguna Anggaran, pada Rencana Kerja dan syarat (RKS), Bab V Spesifikasi Teknis, Pasal 2 Ketentuan-ketentuan Umum :
2.1. Pengadaan Bahan/Barang harus 100% baru, tidak ada cacat, memenuhi syarat, dan kondisi bahan/barang. Pelaksanaan pekerjaan harus melaksanakan pekerjaan sesuai dengan rencana kerja ;
2.2. Semua bahan/ barang harus sesuai dengan yang disebutkan dalam dokumen pengadaan barang/jasa; Bahan/barang yang ditawarkan harus 100% baru dan bukan rekondisi, Pelaksana Pekerjaan bertanggungjawab atas tepatnya pelaksanaan pekerjaan menurut lokasi dan volume yang tercantum didalam Rencana Kerja dan Syarat ;
2.3. Barang seluruhnya harus dikirim ke Dinas Pendidikan Bontang sesuai dengan jenis, type dan jumlah yang tercantum dalam surat pemesanan ;
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Kapal Latih SMKN 2 Bontang Pada Dinas Pendidikan Kota Bontang Tahun Anggaran 2010 Nomor R-724/PW.17/5/2011 tanggal 23 Desember 2011 dari Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur, pada pokoknya disimpulkan bahwa terdapat Kerugian Keuangan Negara/Daerah atas Pengadaan Kapal Latih SMKN 2 Bontang pada Dinas Pendidikan Kota Bontang Tahun Anggaran 2010 yaitu adanya kekurangan jumlah/volume peralatan/perlengkapan kapal dan perbedaan/ketidaksesuaian spesifikasi teknis mesin induk dan mesin bantu dibandingkan dengan SPK/Kontrak Pengadaan Kapal Latih tersebut sebesar Rp.514.544.000,- (Lima Ratus Empat Belas Juta Lima Ratus Empat Puluh Empat Ribu Rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, dengan rincian sebagai berikut :
| NO | NAMA BARANG/ PERLENGKAPAN | MENURUT SPK/KONTRAK | MENURUT AHLI SYAHBANDAR | PENGHITUNGAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH | |||||
| SATUAN | HARGA SATUAN (Rp) | VOL | JUMLAH (Rp) | VOL | KET | KURANG VOLUME | KERUGIAN NEGARA/ DAERAH (Rp) | ||
| (1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6)=(5X4) | (7) | (8) | (9=5-7) | (10)=(9)X(4) |
| A | Kasko/Body + Tangki + Palka | Lot | 690.000.000 | 1 | 690.000.000 | 1 | Sesuai kontrak | 0 | - |
| B | Perlengkapan Navigasi & Komunikasi | ||||||||
| 1 | Magnetic Compass | Unit | 1.195.000 | 1 | 1.195.000 | 1 | Sesuai kontrak | 0 | - |
| 2 | Bola hitam | Unit | 455.000 | 2 | 910.000 | 2 | Sesuai kontrak | 0 | - |
| 3 | Bendera Isyarat | Set | 455.000 | 1 | 455.000 | 1 | Sesuai kontrak | 0 | - |
| 4 | Clinometer | Unit | 390.000 | 2 | 780.000 | 2 | Sesuai kontrak | 0 | - |
| 5 | Lampu Navigasi | Set | 530.000 | 1 | 530.000 | 0 | Tidak ada | 1 | 530.000 |
| 6 | Lampu Meja Peta | Buah | 260.000 | 1 | 260.000 | 1 | Sesuai kontrak | 0 | - |
| 7 | Sirene/Elektric Horn | Set | 585.000 | 1 | 585.000 | 0 | Tidak ada | 1 | 585.000 |
| 8 | Jam Dinding | Unit | 130.000 | 2 | 260.000 | 1 | Sesuai kontrak | 0 | - |
| 9 | Meja Peta | Buah | 975.000 | 1 | 975.000 | 1 | Sesuai kontrak | 0 | - |
| 10 | White Board | Buah | 130.000 | 2 | 260.000 | 0 | Tidak ada | 2 | 260.000 |
| 11 | Bendera Nasional | Buah | 130.000 | 1 | 130.000 | 0 | Tidak ada | 1 | 130.000 |
| 12 | Teropong | Buah | 4.550.000 | 1 | 4.550.000 | 1 | Sesuai kontrak | 0 | - |
| 13 | Mistar Jajar | Set | 700.000 | 1 | 700.000 | 1 | Sesuai kontrak | 0 | - |
| 14 | Jangka Peta | Buah | 130.000 | 1 | 130.000 | 1 | Sesuai kontrak | 0 | - |
| 15 | Segitiga Peta | Buah | 252.000 | 1 | 252.000 | 1 | Sesuai kontrak | 0 | - |
| 16 | Clear View Screen | Unit | 9.750.000 | 1 | 9.750.000 | 0 | Tidak ada | 1 | 9.750.000 |
| 17 | Barometer | Unit | 3.200.000 | 1 | 3.200.000 | 1 | Sesuai kontrak | 0 | - |
| 18 | Peta (5 Lembar) | Set | 1.950.000 | 1 | 1.950.000 | 1 | Sesuai kontrak | 0 | - |
| 19 | Marine GPS Furuno | Unit | 4.155.000 | 1 | 4.155.000 | 1 | Sesuai kontrak | 0 | - |
| 20 | Marine Radar | Unit | 27.300.000 | 1 | 27.300.000 | 0 | Tidak ada | 0 | 27.300.000 |
| 21 | Radio SSB + Antena | Unit | 15.000.000 | 1 | 15.000.000 | 1 | Sesuai kontrak | 0 | - |
| C | Perlengkapan Keselamatan | ||||||||
| 1 | Inflatable Life Raft Cap 10 Orang | Unit | 19.500.000 | 1 | 19.500.000 | 1 | Sesuai kontrak | 0 | - |
| 2 | Life Jacket | Buah | 195.000 | 10 | 1.950.000 | 10 | Sesuai kontrak | 0 | - |
| 3 | Ring Buoy | Buah | 325.000 | 2 | 650.000 | 2 | Sesuai kontrak | 0 | - |
| 4 | Red Hand Flare | Buah | 1.500.000 | 6 | 9.000.000 | 6 | Sesuai kontrak | 0 | - |
| 5 | Parachute & Smoke Signal | Buah | 1.950.000 | 8 | 15.600.000 | 8 | Sesuai kontrak | 0 | - |
| 6 | Selang Pemadam Air | Set | 150.000 | 1 | 150.000 | 0 | Tidak ada | 1 | 150.000 |
| 7 | Kotak Obat (P3K) | Buah | 150.000 | 1 | 150.000 | 1 | Sesuai kontrak | 0 | - |
| 8 | Botol Pemadam Kebakaran | Buah | 750.000 | 2 | 1.500.000 | 2 | Sesuai kontrak | 0 | - |
| D | Perlengkapan Tambat | ||||||||
| 1 | Jangkar | Unit | 790.000 | 2 | 1.580.000 | 2 | Sesuai kontrak | 0 | - |
| 2 | Takal & Blok (Cargo Block) | Set | 3.250.000 | 1 | 3.250.000 | 0 | Tidak ada | 1 | 3.250.000 |
| 3 | Tali Jangkar | Meter | 35.000 | 100 | 3.500.000 | 100 | Sesuai kontrak | 0 | - |
| 4 | Tali Tambat | Meter | 35.000 | 40 | 1.400.000 | 40 | Sesuai kontrak | 0 | - |
| 5 | Roller Jangkar | Buah | 1.300.000 | 1 | 1.300.000 | 0 | Tidak ada | 1 | 1.300.000 |
| 6 | Tali Lempar/Buang | Buah | 450.000 | 2 | 900.000 | 2 | Sesuai kontrak | 0 | - |
| E | Perlengkapan Dapur & Interior | ||||||||
| 1 | Kompor Gas LPG | Set | 450.000 | 1 | 450.000 | 1 | Sesuai kontrak | 0 | - |
| 2 | Tabung | Unit | 900.000 | 1 | 900.000 | 1 | Sesuai kontrak | 0 | - |
| 3 | Kompor Listrik | Unit | 1.500.000 | 1 | 1.500.000 | 0 | Tidak ada | 1 | 1.500.000 |
| 4 | Wash Basin | Set | 1.500.000 | 1 | 1.500.000 | 0 | Tidak ada | 1 | 1.500.000 |
| 5 | Tempat Tidur | Set | 3.250.000 | 1 | 3.250.000 | 1 | Sesuai kontrak | 0 | - |
| 6 | Tempat Tidur | Set | 3.250.000 | 4 | 13.000.000 | 0 | Tidak ada | 4 | 13.000.000 |
| 7 | Kasur, Bantal, Seprei & Sarung Bantal | Set | 1.995.000 | 9 | 17.955.000 | 0 | Tidak ada | 9 | 17.955.000 |
| 8 | Toilet Jongkok | Buah | 1.500.000 | 1 | 1.500.000 | 0 | Tidak ada | 1 | 1.500.000 |
| 9 | Lemari Dapur | Set | 1.700.000 | 1 | 1.700.000 | 0 | Tidak ada | 1 | 1.700.000 |
| 10 | Wajan | Buah | 120.000 | 1 | 120.000 | 0 | Tidak ada | 1 | 120.000 |
| 11 | Panci Masak | Buah | 240.000 | 1 | 240.000 | 0 | Tidak ada | 1 | 240.000 |
| 12 | Panci Rebus Air | Buah | 80.000 | 1 | 80.000 | 0 | Tidak ada | 1 | 80.000 |
| 13 | Rice Cooker | Unit | 450.000 | 1 | 450.000 | 0 | Tidak ada | 1 | 450.000 |
| 14 | Sendok Goreng | Buah | 50.000 | 2 | 100.000 | 0 | Tidak ada | 2 | 100.000 |
| 15 | Sendok Sayur | Buah | 40.000 | 2 | 80.000 | 0 | Tidak ada | 2 | 80.000 |
| 16 | Sendok Makan | Lusin | 40.000 | 2 | 80.000 | 0 | Tidak ada | 2 | 80.000 |
| 17 | Sendok Garpu | Lusin | 40.000 | 2 | 80.000 | 0 | Tidak ada | 2 | 80.000 |
| 18 | Piring | Lusin | 200.000 | 2 | 400.000 | 0 | Tidak ada | 2 | 400.000 |
| 19 | Gelas | Lusin | 290.000 | 2 | 580.000 | 0 | Tidak ada | 2 | 580.000 |
| 20 | Sendok Nasi | Buah | 40.000 | 2 | 80.000 | 0 | Tidak ada | 2 | 80.000 |
| 21 | Dispenser | Unit | 1.650.000 | 1 | 1.650.000 | 0 | Tidak ada | 1 | 1.650.000 |
| 22 | Baskom | Buah | 45.000 | 2 | 90.000 | 0 | Tidak ada | 2 | 90.000 |
| 23 | Kursi Kemudi Putar Bahan Stainless | Pc | 4.550.000 | 1 | 4.550.000 | 1 | Sesuai kontrak | 0 | - |
| F | Perlengkapan Listrik | ||||||||
| 1 | Bilge Pump | Unit | 2.890.000 | 1 | 2.890.000 | 0 | Tidak ada | 1 | 2.890.000 |
| 2 | Pompa Air Tawar | Set | 1.700.000 | 1 | 1.700.000 | 1 | Sesuai kontrak | 0 | - |
| 3 | Bilge Pump Hand Wing | Set | 590.000 | 1 | 590.000 | 0 | Tidak ada | 1 | 590.000 |
| 4 | Fuel Oil Pump | Set | 980.000 | 1 | 980.000 | 1 | Sesuai kontrak | 0 | - |
| 5 | Pompa Celup | Unit | 1.000.000 | 2 | 2.000.000 | 2 | Sesuai kontrak | 0 | - |
| 6 | Blower | Unit | 1.000.000 | 2 | 2.000.000 | 2 | Sesuai kontrak | 0 | - |
| 7 | Lampu Penerangan | Unit | 160.000 | 10 | 1.600.000 | 10 | Sesuai kontrak | 0 | - |
| 8 | Lampu Penerangan | Unit | 160.000 | 10 | 1.600.000 | 10 | Sesuai kontrak | 0 | - |
| 9 | Lampu Penerangan | Unit | 160.000 | 10 | 1.600.000 | 10 | Sesuai kontrak | 0 | - |
| 10 | Lampu Sorot | Buah | 3.900.000 | 1 | 3.900.000 | 1 | Sesuai kontrak | 0 | - |
| 11 | Lampu Emergency | Buah | 590.000 | 5 | 2.950.000 | 5 | Sesuai kontrak | 0 | - |
| 12 | Lampu Kerja | Buah | 600.000 | 2 | 1.200.000 | 2 | Sesuai kontrak | 0 | - |
| 13 | Distribution Boxes | Set | 2.400.000 | 1 | 2.400.000 | 1 | Sesuai kontrak | 0 | - |
| 14 | Distribution Boxes | Set | 2.400.000 | 1 | 2.400.000 | 1 | Sesuai kontrak | 0 | - |
| 15 | Main Switch Board | Unit | 19.500.000 | 1 | 19.500.000 | 1 | Sesuai kontrak | 0 | - |
| 16 | Battery Charge | Set | 3.500.000 | 1 | 3.500.000 | 1 | Sesuai kontrak | 0 | - |
| 17 | Accu | Buah | 3.000.000 | 4 | 12.000.000 | 3 | Kurang | 1 | 3.000.000 |
| 18 | Power Supply | Unit | 3.400.000 | 1 | 3.400.000 | 1 | Sesuai kontrak | 0 | - |
| G | Permesinan | ||||||||
| 1 | Mesin Induk | Set | 370.000.000 | 1 | 370.000.000 | 1 | Mesin bekas dicat ulang & merk tak sesuai kontrak. Menurut kontrak merek Mitsubishi, fisik barang merk Weco. | 1 | 370.000.000 |
| 2 | Kemudi | Set | 590.000 | 1 | 590.000 | 1 | Sesuai kontrak | 0 | - |
| 3 | Mesin Bantu | Unit | 26.000.000 | 1 | 26.000.000 | 1 | Merek tak sesuai kontrak. Menurut kontrak merk Mitsubishi, fisik barang merk Indokoyo | 1 | 26.000.000 |
| 4 | Panel Instrumen | Unit | 2.000.000 | 1 | 2.000.000 | 1 | Sesuai kontrak | 0 | - |
| H | Tool Kit | ||||||||
| 1 | Kunci Ring | Set | 250.000 | 1 | 250.000 | 0 | Tidak ada | 1 | 250.000 |
| 2 | Kunci Inggris | Ea | 150.000 | 1 | 150.000 | 0 | Tidak ada | 1 | 150.000 |
| 3 | Kunci Pipa | Ea | 450.000 | 1 | 450.000 | 0 | Tidak ada | 1 | 450.000 |
| 4 | Kunci L | Set | 450.000 | 1 | 450.000 | 0 | Tidak ada | 1 | 450.000 |
| 5 | Kunci Pass Ring | Set | 450.000 | 1 | 450.000 | 0 | Tidak ada | 1 | 450.000 |
| 6 | Kunci Shock | Set | 450.000 | 1 | 450.000 | 0 | Tidak ada | 1 | 450.000 |
| 7 | Obeng Plus | Set | 100.000 | 1 | 100.000 | 0 | Tidak ada | 1 | 100.000 |
| 8 | Obeng Minus | Set | 100.000 | 1 | 100.000 | 0 | Tidak ada | 1 | 100.000 |
| 9 | Gerinda Listrik | Unit | 1.500.000 | 1 | 1.500.000 | 0 | Tidak ada | 1 | 1.500.000 |
| 10 | Mata Bor | Set | 200.000 | 1 | 200.000 | 0 | Tidak ada | 1 | 200.000 |
| 11 | Bor Listrik | Unit | 1.500.000 | 1 | 1.500.000 | 0 | Tidak ada | 1 | 1.500.000 |
| 12 | Palu 1 kg | Ea | 340.000 | 1 | 340.000 | 0 | Tidak ada | 1 | 340.000 |
| 13 | Palu 2 kg | Ea | 334.000 | 1 | 334.000 | 0 | Tidak ada | 1 | 334.000 |
| 14 | Tang Kakaktua | Ea | 120.000 | 1 | 120.000 | 0 | Tidak ada | 1 | 120.000 |
| 15 | Avo meter | Unit | 670.000 | 1 | 670.000 | 0 | Tidak ada | 1 | 670.000 |
| 16 | Tool Box | Ea | 1.600.000 | 1 | 1.600.000 | 0 | Tidak ada | 1 | 1.600.000 |
| 17 | Senter | Ea | 195.000 | 2 | 390.000 | 0 | Tidak ada | 2 | 390.000 |
| 18 | Solder Listrik | Ea | 120.000 | 1 | 120.000 | 0 | Tidak ada | 1 | 120.000 |
| 19 | Aerometer | Unit | 1.500.000 | 1 | 1.500.000 | 0 | Tidak ada | 1 | 1.500.000 |
| I | Sistem Pipa | ||||||||
| 1 | Pipa Bahan Bakar | Set | 3.250.000 | 1 | 3.250.000 | 1 | Sesuai kontrak | 0 | - |
| 2 | Pipa Air Tawar | Set | 1.650.000 | 1 | 1.650.000 | 1 | Sesuai kontrak | 0 | - |
| 3 | Pipa Pembuangan Kotoran dari Palka Ikan | Set | 1.650.000 | 1 | 1.650.000 | 0 | Tidak ada | 1 | 1.650.000 |
| 4 | Pipa Bilga/Cuci Dek | Set | 3.250.000 | 1 | 3.250.000 | 1 | Sesuai kontrak | 0 | - |
| 5 | Selang Air | Meter | 17.000 | 40 | 680.000 | 40 | Sesuai kontrak | 0 | - |
| J | Perlengkapan Geladak | ||||||||
| 1 | Bolder | Buah | 2.500.000 | 3 | 7.500.000 | 0 | Tidak ada | 3 | 7.500.000 |
| 2 | Tiang Mast | Buah | 5.900.000 | 2 | 11.800.000 | 2 | Sesuai kontrak | 0 | - |
| 3 | Tangga Portable | Set | 1.200.000 | 1 | 1.200.000 | 1 | Sesuai kontrak | 0 | - |
| K | Alat Tangkap | ||||||||
| 1 | Pursine + Alat Jaring | Set | 135.000.000 | 1 | 135.000.000 | 1 | Sesuai kontrak | 0 | - |
| 2 | Fish Finder | Unit | 3.900.000 | 1 | 3.900.000 | 0 | Tidak ada | 1 | 3.900.000 |
| 3 | Echo Sounder | Unit | 3.900.000 | 1 | 3.900.000 | 0 | Tidak ada | 1 | 3.900.000 |
| L | Steering System & Stern Arrangement | ||||||||
| 1 | Mesin Kemudi Hidrolik | Unit | 13.000.000 | 1 | 13.000.000 | 1 | Sesuai kontrak | 0 | - |
| 2 | Rudder Angel Indicator | Unit | 2.300.000 | 1 | 2.300.000 | 1 | Sesuai kontrak | 0 | - |
| 3 | Roda Kemudi (Steering Wheel) | Buah | 600.000 | 1 | 600.000 | 1 | Sesuai kontrak | 0 | - |
| 4 | Daun Kemudi | Buah | 3.250.000 | 1 | 3.250.000 | 1 | Sesuai kontrak | 0 | - |
| JUMLAH KERUGIAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH | 514.544.000 | ||||||||
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Kapal Latih SMKN 2 Bontang Pada Dinas Pendidikan Kota Bontang Tahun Anggaran 2010 Nomor R-724/PW.17/5/2011 tanggal 23 Desember 2011 dari Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur, pada pokoknya disimpulkan bahwa terdapat Kerugian Keuangan Negara/Daerah atas Pengadaan Kapal Latih SMKN 2 Bontang pada Dinas Pendidikan Kota Bontang Tahun Anggaran 2010 yaitu adanya kekurangan jumlah/volume peralatan/perlengkapan kapal dan perbedaan/ ketidaksesuaian spesifikasi teknis mesin induk dan mesin bantu dibandingkan dengan SPK/Kontrak Pengadaan Kapal Latih tersebut sebesar Rp.514.544.000,- (Lima Ratus Empat Belas Juta Lima Ratus Empat Puluh Empat Ribu Rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut ;
----- Perbuatan Terdakwa IDA ROYANTI binti ZAKARIA YAHYA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP ;
SUBSIDAIR :
----- Bahwa Terdakwa IDA ROYANTI Binti ZAKARIA YAHYA selaku Direktur Utama PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI berdasarkan Akta Notaris Tanggal 20 Januari 2009 Nomor 44 yang dibuat oleh Notaris JULIANSYAH, SH dan/atau selaku pemegang Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah atas nama PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI Nomor 318/SIUP-K/XI/2009 tanggal 12 November 2009 sekaligus selaku Penyedia Barang dalam Proyek Pengadaan Kapal Latih pada Dinas Pendidikan Kota Bontang untuk SMKN 2 Bontang Tahun Anggaran 2010 berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Nomor 420/1295.c/DISDIK.03/IX/2010 tanggal 14 September 2010 secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan Saksi HASNELY HAMZAH Binti HAMZAH yang berdasarkan Surat Kuasa Nomor 012/YBM-BTG/IV/2010 tanggal 30 Juni 2010 telah bertindak sebagai penerima kuasa dari Terdakwa IDA ROYANTI Binti ZAKARIA YAHYA dalam pengerjaan Proyek Pengadaan Kapal Latih pada Dinas Pendidikan Kota Bontang untuk SMKN 2 Bontang Tahun Anggaran 2010 (sebagai terdakwa dalam penuntutan di berkas perkara terpisah) pada waktu yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti antara bulan Juni 2010 sampai dengan bulan Maret 2011 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juni 2010 sampai dengan bulan Maret 2011 atau setidak-tidaknya antara tahun 2010 sampai dengan 2011, bertempat di Kantor Dinas Pendidikan Pemerintah Kota Bontang yang beralamat di Jalan HM. Ardans (Pisangan) Kelurahan Satimpo Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang atau Kantor PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI yang beralamat di Jalan MT. Haryono Gang Wortel RT. 09 Nomor 60 Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Kota Bontang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan, MEREKA YANG MELAKUKAN, MENYURUH MELAKUKAN DAN YANG TURUT SERTA MELAKUKAN PERBUATAN DENGAN TUJUAN MENGUNTUNGKAN DIRI SENDIRI ATAU ORANG LAIN ATAU SUATU KORPORASI, MENYALAHGUNAKAN KEWENANGAN, KESEMPATAN, ATAU SARANA YANG ADA PADANYA KARENA JABATAN ATAU KEDUDUKAN YANG DAPAT MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA ATAU PEREKONOMIAN NEGARA. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada Tahun Anggaran 2010 Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Pendidikan Kota Bontang telah melaksanakan pelelangan kegiatan Pengadaan Kapal Latih SMKN 2 Bontang yang dananya bersumber dari Anggaran Belanja Pemerintah Daerah (APBD) Kota Bontang Tahun Anggaran 2010, pada Program Pendidikan Menengah kegiatan Pengadaan Sarana Mobilitas Sekolah kegiatan Belanja Modal Pengadaan Kapal Latih SMKN 2 Bontang sebagaimana tertuang pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Dinas Pendidikan Kota Bontang Tahun Anggaran 2010 Nomor 1.01.1.01.01.17.67.5.2 tertanggal 11 Februari 2010 dengan alokasi dana sebesar Rp 1.870.000.000,- (Satu Miliar Delapan Ratus Tujuh Puluh Juta Rupiah) yang telah diubah dengan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Dinas Pendidikan Kota Bontang Tahun Anggaran 2010 Nomor 1.01.1.01.01.17.67.5.2 tanggal 08 November 2010, diantaranya perubahan tersebut adalah anggaran pada Program Pendidikan Menengah kegiatan Pengadaan Sarana Mobilitas Sekolah kegiatan Belanja Modal Pengadaan Kapal Latih SMKN 2 Bontang sebesar Rp.1.696.745.600,- (Satu Miliar Enam Ratus Sembilan Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Lima Enam Ratus Rupiah) ;
Bahwa Panitia Pelelangan/Gugus Tugas Pengadaan (GTP) Barang/Jasa Pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Bontang dengan susunan keanggotaan sebagai berikut: Ketua dijabat Saksi ALI MUSYAFAK, Sekretaris dijabat Sdri. ERNI RAKHMI, dan Anggota HAMKA, ISNAINI WAHYUDI, BAMBANG PW berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bontang Nomor: 135 Tahun 2010 tanggal 01 Juli 2010 tentang Pengangkatan Panitia/Gugus Tugas Pengadaan (GTP) Barang/ Jasa Pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Untuk Kegiatan Di Lingkungan Dinas Pendidikan Kota Bontang Tahun Anggaran 2010, telah memulai Kegiatan Pengadaan Kapal Latih SMKN2 Bontang dengan memuat Pengumuman Lelang Periode Khusus II pada tanggal 09 Juli 2010 untuk Kegiatan Pengadaan Kapal Latih SMKN2 dengan Perkiraan Dana sebesar Rp. 1.870.000.000,00 (Satu Miliar Delapan Ratus Tujuh Puluh Juta Rupiah) melalui media internet https://e-proc.bontangkota.go.id. ;
Bahwa Panitia/Gugus Tugas Pengadaan (GTP) Barang/Jasa Pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Bontang telah menyusun spesifikasi Kapal Latih SMKN 2 Bontang antara lain adalah sebagai berikut:
1. Panjang Seluruh (LOA) : 18,50 meter ;
2. Lebar Max : 4,60 meter ;
3. Tinggi Geladak (D) : 1,80 meter ;
4. Sarat Air (T) : 1,20 meter ;
5. Mesin Utama (M/E) : 150 HP ;
6. Mesin bantu (A/E) : 20 Kva ;
7. Kecepatan : 8-9 Knots ;
dan telah menyusun Harga Perkiraan sendiri (HPS) Kapal Latih SMKN 2 Bontang dengan berpedoman pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) dari Dinas Pendidikan Kota Bontang dan memperhatikan harga pasaran dari setiap barang yang tersebut dalam spesifikasi teknis. Adapun barang beserta harganya sebagaimana tercantum dalam Harga Perkiraan sendiri (HPS), adalah sebagai berikut :
HARGA PERKIRAAN SENDIRI (HPS)
KAPAL LATIH SMKN 2 BONTANG
| NO | NAMA BARANG | VOL | SATUAN | HARGA SATUAN (Rp) | JUMLAH (Rp) |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
| A | Kas/body Kapal, tangki, palka palka | 1 | Lot | 708.000.000 | 708.000.000 |
| B. | Perlengkapan Navigasi dan Komunikasi | ||||
| 1. | Magnetic Compass | 1 | Unit | 1.200.000 | 1.200.000 |
| 2. | Bola Hitam | 2 | Unit | 970.000 | 1.940.000 |
| 3. | Bendera Isyarat | 1 | Set | 900.000 | 900.000 |
| 4. | Clinometer | 2 | Unit | 1.050.000 | 2.100.000 |
| 5. | Lampu Navigasi | 1 | Set | 900.000 | 900.000 |
| 6. | Lampu Meja Peta | 1 | Buah | 300.000 | 300.000 |
| 7. | Sirene/Elektrik Horn | 1 | Set | 3.200.000 | 3.200.000 |
| 8. | Jam Dinding | 2 | Unit | 300.000 | 600.000 |
| 9. | Meja Peta | 1 | Buah | 900.000 | 900.000 |
| 10. | Whita Board | 2 | Buah | 225.000 | 450.000 |
| 11. | Bendera Nasional | 1 | Buah | 60.000 | 60.000 |
| 12. | Teropong | 1 | Buah | 2.700.000 | 2.700.000 |
| 13. | Mistar Jajar | 1 | Set | 250.000 | 250.000 |
| 14. | Jangka Peta | 1 | Buah | 250.000 | 250.000 |
| 15. | Segitiga Peta | 1 | Buah | 400.000 | 400.000 |
| 16. | Clear View Screen | 1 | Unit | 4.500.000 | 4.500.000 |
| 17. | Barometer | 1 | Unit | 1.800.000 | 1.800.000 |
| 18. | Peta 5 (lembar) | 1 | Set | 7.500.000 | 7.500.000 |
| 19. | Marine GPS Furuno | 1 | Unit | 7.000.000 | 7.000.000 |
| 20. | Marine Radar | 1 | Unit | 11.000.000 | 11.000.000 |
| 21. | Radio SSb + Antena | 1 | Unit | 7.000.000 | 7.000.000 |
| C | Perlengkapan Keselamatan | ||||
| 1 | Inflatable Life Raft Cap 10 Orang | 1 | Unit | 15.000.000 | 15.000.000 |
| 2 | Life Jacket | 10 | Buah | 400.000 | 4.000.000 |
| 3 | Ring Buoy | 2 | Buah | 550.000 | 1.100.000 |
| 4 | Red Hand Flare | 6 | Buah | 600.000 | 3.600.000 |
| 5 | Parachute & Smoke Signal | 8 | Buah | 700.000 | 5.600.000 |
| 6 | Selang Pemadam Air | 1 | Set | 7.000.000 | 7.000.000 |
| 7 | Kotak Obat (P3K) | 1 | Buah | 300.000 | 300.000 |
| 8 | Botol Pemadam Kebakaran | 2 | Buah | 1.800.000 | 3.600.000 |
| D | Perlengkapan Tambat | ||||
| 1 | Jangkar | 2 | Unit | 1.200.000 | 2.400.000 |
| 2 | Takal & Blok (Cargo Block) | 1 | Set | 3.200.000 | 3.200.000 |
| 3 | Tali Jangkar | 100 | Meter | 16.500 | 1.650.000 |
| 4 | Tali Tambat | 40 | Meter | 12.000 | 480.000 |
| 5 | Roller Jangkar | 1 | Buah | 1.100.000 | 1.100.000 |
| 6 | Tali lempar/Buang | 2 | Buah | 700.000 | 1.400.000 |
| E | Perlengkapan Dapur dan Interior | ||||
| 1 | Kompor Gas LPG | 1 | Set | 350.000 | 350.000 |
| 2 | Tabung | 1 | Unit | 500.000 | 500.000 |
| 3 | Kompor Listrik | 1 | Unit | 1.200.000 | 1.200.000 |
| 4 | Wash Basin | 1 | Set | 900.000 | 900.000 |
| 5 | Tempat Tidur | 1 | Set | 3.400.000 | 3.400.000 |
| 6 | Tempat Tidur | 4 | Set | 3.000.000 | 12.000.000 |
| 7 | Kasur, Bantal, Sprei dan Sarung Bantal | 9 | Set | 1.000.000 | 9.000.000 |
| 8 | Toilet Jongkok | 1 | Buah | 400.000 | 400.000 |
| 9 | Lemari Dapur | 1 | Set | 2.000.000 | 2.000.000 |
| 10 | Wajan | 1 | Buah | 60.000 | 60.000 |
| 11 | Panci Masak | 1 | Buah | 75.000 | 75.000 |
| 12 | Panci Rebus Air | 1 | Buah | 60.000 | 60.000 |
| 13 | Rice Cooker | 1 | Unit | 800.000 | 800.000 |
| 14 | Sendok Goreng | 2 | Buah | 15.000 | 30.000 |
| 15 | Sendok Sayur | 2 | Buah | 15.000 | 30.000 |
| 16 | Sendok Makan | 2 | Losen | 75.000 | 150.000 |
| 17 | Sendok Garpu | 2 | Losen | 75.000 | 150.000 |
| 18 | Piring | 2 | Losen | 120.000 | 240.000 |
| 19 | Gelas | 2 | Losen | 60.000 | 120.000 |
| 20 | Sendok Nasi | 2 | Buah | 15.000 | 30.000 |
| 21 | Dispenser | 1 | Unit | 800.000 | 800.000 |
| 22 | Baskom | 2 | Buah | 60.000 | 120.000 |
| 23 | Kursi Kemudi Putar Bahan Stenlis | 1 | Pc | 2.000.000 | 2.000.000 |
| F | Perlengkapan Listrik | ||||
| 1 | Bilge Pump | 1 | Unit | 2.250.000 | 2.250.000 |
| 2 | Pompa Air Tawar | 1 | Set | 2.550.000 | 2.550.000 |
| 3 | Bilge Pump Hand Wing | 1 | Set | 2.700.000 | 2.700.000 |
| 4 | Fuel Oil Pump | 1 | Set | 2.700.000 | 2.700.000 |
| 5 | Pompa Celup | 2 | Unit | 2.400.000 | 4.800.000 |
| 6 | Blower | 2 | Unit | 5.250.000 | 10.500.000 |
| 7 | Lampu Penerangan | 10 | Unit | 50.000 | 500.000 |
| 8 | Lampu Penerangan | 10 | Unit | 75.000 | 750.000 |
| 9 | Lampu Penerangan | 10 | Unit | 80.000 | 800.000 |
| 10 | Lampu Sorot | 1 | Buah | 3.500.000 | 3.500.000 |
| 11 | Lampu Emergency | 5 | Buah | 1.150.000 | 5.750.000 |
| 12 | Lamppu Kerja | 2 | Buah | 550.000 | 1.100.000 |
| 13 | Distribution Boxes | 1 | Set | 1.050.000 | 1.050.000 |
| 14 | Distribution Boxes | 1 | Set | 2.700.000 | 2.700.000 |
| 15 | Main Switch Board | 1 | Unit | 3.600.000 | 3.600.000 |
| 16 | Baterry Charge | 1 | Set | 3.900.000 | 3.900.000 |
| 17 | Accu | 4 | Buah | 2.250.000 | 9.000.000 |
| 18 | Power Supply | 1 | Unit | 2.700.000 | 2.700.000 |
| G | Permesinan | ||||
| 1 | Mesin Induk | 1 | Set | 323.000.000 | 323.000.000 |
| 2 | Propeller, As Propeller, Koker dan Daun Kemudi | 1 | Set | 194.000.000 | 194.000.000 |
| 3 | Mesin Bantu | 1 | Unit | 45.000.000 | 45.000.000 |
| 4 | Panel Instrumen | 1 | Unit | 6.000.000 | 6.000.000 |
| H | Tools Kit | ||||
| 1 | Kunci Ring | 1 | Set | 400.000 | 400.000 |
| 2 | Kunci Ingrris | 1 | Ea | 150.000 | 150.000 |
| 3 | Kunci Pipa | 1 | Ea | 150.000 | 150.000 |
| 4 | Kunci L | 1 | Set | 135.000 | 135.000 |
| 5 | Kunci Pass Ring | 1 | Set | 400.000 | 400.000 |
| 6 | Kunci Sock | 1 | Set | 500.000 | 500.000 |
| 7 | Obeng Plus | 1 | Set | 150.000 | 150.000 |
| 8 | Obeng Minus | 1 | Set | 150.000 | 150.000 |
| 9 | Gerinda LIstrik | 1 | Unit | 1.500.000 | 1.500.000 |
| 10 | Mata Bor | 1 | Set | 1.500.000 | 1.500.000 |
| 11 | Bor LIstrik | 1 | Unit | 1.600.000 | 1.600.000 |
| 12 | Palu | 1 | Ea | 75.000 | 75.000 |
| 13 | Palu | 1 | Ea | 125.000 | 125.000 |
| 14 | Tang Kakak tua | 1 | Ea | 100.000 | 100.000 |
| 15 | Avo Meter | 1 | Unit | 350.000 | 350.000 |
| 16 | Tool Box | 1 | Ea | 150.000 | 150.000 |
| 17 | Senter | 2 | Ea | 80.000 | 160.000 |
| 18 | Solder LIstrik | 1 | Ea | 100.000 | 100.000 |
| 19 | Aerometer | 1 | Unit | 250.000 | 250.000 |
| I | Sistem Pipa | ||||
| 1 | Pipa Bahan Bakar | 1 | Set | 7.500.000 | 7.500.000 |
| 2 | Pipa Air Tawar | 1 | Set | 4.500.000 | 4.500.000 |
| 3 | Pipa Pembuangan Kotoran dari Palka Ikan | 1 | Set | 4.500.000 | 4.500.000 |
| 4 | Pipa Bilga/cuci deck | 1 | Set | 2.500.000 | 2.500.000 |
| 5 | Selang Air | 40 | Meter | 35.000 | 1.400.000 |
| J | Perlengkapan Geladak | ||||
| 1 | Bolder | 3 | Buah | 600.000 | 1.800.000 |
| 2 | Tiang Mast | 2 | Buah | 2.400.000 | 4.800.000 |
| 3 | Tangga Portable | 1 | Set | 600.000 | 600.000 |
| K | Alat Tangkap | ||||
| 1 | Pursine + Alat Jaring | 1 | Set | 102.000.000 | 102.000.000 |
| 2 | Fish Finder | 1 | Unit | 4.050.000 | 4.050.000 |
| 3 | Echo Sounder | 1 | Unit | 6.250.000 | 6.250.000 |
| L | Steering System & Stern Arrengement | ||||
| 1 | Mesin Kemudi Hidrolik | 1 | Unit | 13.000.000 | 13.000.000 |
| 2 | Rudder Angle Indicator | 1 | Unit | 5.700.000 | 5.700.000 |
| 3 | Roda Kemudi (Steering Wheel) | 1 | Buah | 4.360.000 | 4.360.000 |
| 4 | Daun Kemudi | 1 | Buah | 3.450.000 | 3.450.000 |
| I | TOTAL | 1.651.000.000 | |||
| II | PPN 10 % | 165.100.000 | |||
| III | JUMLAH (I+II) | 1.816.100.000 | |||
Bahwa Harga Perkiraan Sendiri (HPS) atas Kegiatan Pengadaan Kapal Latih SMKN 2 Bontang tertanggal 06 Juli 2010 yang telah disusun oleh Panitia/Gugus Tugas Pengadaan (GTP) Barang/Jasa pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Bontang telah disetujui oleh Pengguna Anggaran Dinas Pendidikan Kota Bontang yaitu Kepala Dinas Pendidikan Kota Bontang yang pada waktu itu dijabat oleh Saksi AHMAD YANI Y, S.Sos, M.si., dengan nilai sebesar Rp.1.816.100.000,- (Satu Miliar Delapan Ratus Enam Belas Juta Seratus Ribu Rupiah) ;
Bahwa Terdakwa IDA ROYANTI mengetahui adanya lelang Pengadaan Kapal Latih pada Dinas Pendidikan Kota Bontang untuk SMKN 2 Bontang Tahun Anggaran 2010 dari Saksi HASNELY HAMZAH, kemudian Saksi HASNELY HAMZAH meminta kepada Terdakwa agar diperbolehkan meminjam PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI milik Terdakwa IDA ROYANTI untuk ikut serta dalam proses pelelangan tersebut, selanjutnya, Terdakwa IDA ROYANTI menandatangani Surat Kuasa Nomor 012/YBM-BTG/IV/2010 tanggal 30 Juni 2010 yang ditujukan kepada Saksi HASNELY HAMZAH ;
Bahwa Saksi HASNELY HAMZAH yang telah menerima surat kuasa tersebut diatas dari Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan bahwa Terdakwa IDA ROYANTI selaku Pemilik Perusahaan PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI telah memberikan kuasa kepada Saksi HASNELY HAMZAH untuk memakai perusahaannya dalam mengikuti proses Pelelangan Pengadaan Kapal Latih SMKN 2 yang diadakan oleh Dinas Pendidikan Kota Bontang, kemudian Saksi HASNELY HAMZAH menyusun dokumen penawaran lalu pada waktu yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti sekitar bulan Juli tahun 2010 kemudian Saksi HASNELY HAMZAH mengajukannya kepada Terdakwa IDA ROYANTI selanjutnya Terdakwa IDA ROYANTI selaku Direktur Utama PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI menandatangani dokumen penawaran yang diajukan oleh Saksi HASNELY HAMZAH yang terdiri dari beberapa surat, antara lain :
Jaminan Penawaran tanggal 20 Juli 2010 ;
Surat Penawaran Harga (SPH) Nomor 17/YBM-BTG/VII/2010 tanggal 20 Juli 2010 ;
Detail Penawaran ;
Daftar Kuantitas dan Harga Pengadaan Kapal Latih SMK Negeri 2 Tahun Anggaran 2010 tanggal 20 Juli 2010 ;
Analisa Harga Satuan Pengadaan Kapal Latih SMK Negeri 2 Tahun Anggaran 2010 tanggal 20 Juli 2010 ;
Spesifikasi Pengadaan Kapal Latih SMK Negeri 2 Tahun Anggaran 2010 tanggal 20 Juli 2010. (dalam bentuk kolom) ;
Spesifikasi Pengadaan Kapal Latih SMK Negeri 2 Tahun Anggaran 2010 tanggal 20 Juli 2010. (dalam bentuk uraian) ;
Jadwal pelaksanaan pekerjaan tanggal 20 Juli 2010 ;
Jadwal penyerahan pekerjaan pemasokan barang tanggal 20 Juli 2010 ;
Surat Pernyataan Mengikuti Proses Lelang Hingga Akhir tanggal 20 Juli 2010 ;
Surat Pernyataan Minat Untuk Mengikuti Pengadaan (bukti registrasi lelang) tanggal 20 Juli 2010 ;
Neraca PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI pertanggal 20 Juli 2010 ;
Surat Pernyataan Direktur Utama PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI sehubungan Pengadaan Kapal Latih SMK Negeri 2 Tahun Anggaran 2010 tanggal 20 Juli 2010 ;
Pakta Integritas tanggal 20 Juli 2010 ;
Surat Pernyataan Kesanggupan Pemeliharaan tanggal 20 Juli 2010 ;
Surat Pernyataan Tidak Masuk Daftar Hitam di Instansi Pemerintahan tanggal 20 Juli 2010 ;
Surat Pernyataan Kesanggupan Pengurusan Dokumen Kapal tanggal 20 Juli 2010 ;
Bahwa saksi HASNELY HAMZAH juga telah menghubungi Direktur Utama PT. KURNIA MARINA atas nama Saksi Dra. LIES KURNIAWATI untuk meminta surat dukungan galangan, kemudian terbitlah Surat Dukungan Galangan tanggal 14 Agustus 2010 yang ditandatangani oleh Direktur Utama PT.KURNIA MARINA atas nama Saksi Dra. LIES KURNIAWATI, namun surat dukungan tersebut tidak ditujukan kepada Saksi HASNELY HAMZAH melainkan kepada Terdakwa IDA ROYANTI selaku Direktur Utama PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI ;
Bahwa saksi HASNELY HAMZAH telah menghadiri acara Pembukaan Penawaran tanggal 20 Juli 2010, dimana Saksi HASNELY HAMZAH membubuhkan tanda tangannya sebagai Wakil Direktur PT. IRVAN TAZZAR JAYA dan juga menuliskan nama Terdakwa IDA ROYANTI selaku Direktur Utama PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI dan Saksi HASNELY HAMZAH yang membubuhkan tanda tangan seolah-olah itu adalah tanda tangan Terdakwa IDA ROYANTI ;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 bulan Juli 2010 bertempat dikantor Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Bontang yang beralamat Jalan HM. Ardans (Pisangan) Kelurahan Satimpo Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang Saksi HASNELY HAMZAH telah menyerahkan dokumen penawaran untuk Kegiatan Pengadaan Kapal Latih SMKN 2 Bontang kepada Panitia Pelelangan/Gugus Tugas Pengadaan (GTP) Barang/Jasa Pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Bontang atas nama PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI ;
Bahwa dalam dokumen penawaran dari PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI yang ditandatangani oleh Terdakwa IDA ROYANTI dan telah diajukan kepada Panitia Pelelangan/Gugus Tugas Pengadaan (GTP) Barang/Jasa Pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Bontang tersebut telah dilampiri/ disertai dengan Surat Penawaran Harga (SPH) Nomor 17/YBM-BTG/VII/2010 tanggal 20 Juli 2010 dengan nilai penawaran sebesar Rp.1.696.745.600,- (satu miliar enam ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus empat puluh lima enam ratus rupiah), dengan rincian penawaran sebagai berikut :
DAFTAR KUANTITAS DAN HARGA
PENGADAAN KAPAL LATIH SMK NEGERI 2
TAHUN ANGGARAN 2010
| No | Nama Barang | Vol | Satuan | Merek/Tipe | Harga Satuan | Jumlah |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 |
| A | Kas/Body Kapal, Tangki, Palka palka | 1 | Lot | Bahan fiberglas, ragka besi bentukan, ukuran sesuai gambar. | 690.000.000 | 690.000.000 |
| B | Perlengkapan Navigasi dan Komunikas | |||||
| 1. | Magnetic Compass | 1 | Unit | MARINES | 1.195.000 | 1.195.000 |
| 2. | Bola Hitam | 2 | Unit | 455.000 | 910.000 | |
| 3. | Bendera Isyarat | 1 | Set | 455.000 | 455.000 | |
| 4. | Clinometer | 2 | Unit | Brass/SUUNTO Clinomete | 390.000 | 780.000 |
| 5. | Lampu Navigasi | 1 | Set | DC Engine 1x60HP | 530.000 | 530.000 |
| 6. | Lampu Meja Peta | 1 | Buah | 10 Leads Lampu Meja | 260.000 | 260.000 |
| 7. | Sirene/ Elektric Horn | 1 | Set | Alarm Siren FEDERAL | 585.000 | 585.000 |
| 8. | Jam Dinding | 2 | Unit | MASPION | 130.000 | 260.000 |
| 9. | Meja Peta | 1 | Buah | 975.000 | 975.000 | |
| 10. | White Board | 2 | Buah | 130.000 | 260.000 | |
| 11. | Bendera Nasional | 1 | Buah | MERAH PUTIH | 130.000 | 130.000 |
| 12. | Teropong | 1 | Buah | NIKON | 4.550.000 | 4.550.000 |
| 13. | Mistar Jajar | 1 | Set | Paralel Ruler Captain Fleids Pattern | 700.000 | 700.000 |
| 14. | Jangka Peta | 1 | Buah | 130.000 | 130.000 | |
| 15. | Segitiga Peta | 1 | Buah | Segitiga Peta | 252.000 | 252.000 |
| 16. | Clear View Screen | 1 | Unit | Clear View Screen | 9.750.000 | 9.750.000 |
| 17. | Barometer | 1 | Unit | Ship’s Barometer | 3.200.000 | 3.200.000 |
| 18. | Peta 5 (lembar) | 1 | Set | 1.950.000 | 1.950.000 | |
| 19. | Marine GPS Furuno | 1 | Unit | FURUNO | 4.155.000 | 4.155.000 |
| 20. | Marine Radar | 1 | Unit | MODEL 1715 FURUNO | 27.300.000 | 27.300.000 |
| 21. | Radio SSB + Antena | 1 | Unit | IC-M710 | 15.000.000 | 15.000.000 |
| C | Perlengkapan Keselamatan | |||||
| 1 | Inflatable Life Raft Cap 10 Orang | 1 | Unit | TOKUGAWA/DLR-A SERIES | 19.500.000 | 19.500.000 |
| 2 | Life Jacket | 10 | Buah | HUAYAN/CY5564/DY93 | 195.000 | 1.950.000 |
| 3 | Ring Buoy | 2 | Buah | Ring Buoy IV 30”/24” | 325.000 | 650.000 |
| 4 | Red Hand Flare | 6 | Buah | Red Hand Flare Mk8 | 1.500.000 | 9.000.000 |
| 5 | Parachute & Smoke Signal | 8 | Buah | Red Parachute | 1.950.000 | 15.600.000 |
| 6 | Selang Pemadam Air | 1 | Set | Selang Pemadam | 150.000 | 150.000 |
| 7 | Kotak Obat (P3K) | 1 | Buah | First Aid Box Kotak (PPPK) Kayu W | 150.000 | 150.000 |
| 8 | Botol Pemadam Kebakaran | 2 | Buah | Type Dry Powder dan CO2, CO2 | 750.000 | 1.500.000 |
| D | Perlengkapan Tambat | |||||
| 1 | Jangkar | 2 | Unit | ANCHOR | 790.000 | 790.000 |
| 2 | Takal & Blok (Cargo Block) | 1 | Set | Steel Cargo Block | 3.250.000 | 3.250.000 |
| 3 | Tali Jangkar | 100 | Meter | Nylon dia,25 mm | 35.000 | 35.000 |
| 4 | Tali Tambat | 40 | Meter | Nylon dia,25 mm | 35.000 | 35.000 |
| 5 | Roller Jangkar | 1 | Buah | Anchor Rollers | 1.300.000 | 1.300.000 |
| 6 | Tali lempar/Buang | 2 | Buah | Tali Lempar (Throw Bag) | 450.000 | 450.000 |
| E | Perlengkapan Dapur dan Interior | |||||
| 1 | Kompor Gas LPG | 1 | Set | KIRIN | 450.000 | 450.000 |
| 2 | Tabung | 1 | Unit | Tabung LPG | 900.000 | 900.000 |
| 3 | Kompor Listrik | 1 | Unit | INIC HOT PLATE | 1.500.000 | 1.500.000 |
| 4 | Wash Basin | 1 | Set | Wash Basin/ TOTO | 1.500.000 | 1.500.000 |
| 5 | Tempat Tidur | 1 | Set | Singel FRD | 3.250.000 | 3.250.000 |
| 6 | Tempat Tidur | 4 | Set | Singel FRD | 3.250.000 | 13.000.000 |
| 7 | Kasur, Bantal, Sprei dan Sarung Bantal | 9 | Set | 1.995.000 | 17.955.000 | |
| 8 | Toilet Jongkok | 1 | Buah | TOTO | 1.500.000 | 1.500.000 |
| 9 | Lemari Dapur | 1 | Set | SELENA | 1.700.000 | 1.700.000 |
| 10 | Wajan | 1 | Buah | MAXIM | 120.000 | 120.000 |
| 11 | Panci Masak | 1 | Buah | MAXIM | 240.000 | 240.000 |
| 12 | Panci Rebus Air | 1 | Buah | MAXIM | 80.000 | 80.000 |
| 13 | Rice Cooker | 1 | Unit | MAXIM | 450.000 | 450.000 |
| 14 | Sendok Goreng | 2 | Buah | STANLEES/DOLL | 50.000 | 100.000 |
| 15 | Sendok Sayur | 2 | Buah | STANLEES/DOLL | 40.000 | 80.000 |
| 16 | Sendok Makan | 2 | Losen | STANLEES/DOLL | 40.000 | 80.000 |
| 17 | Sendok Garpu | 2 | Losen | STANLEES/DOLL | 40.000 | 80.000 |
| 18 | Piring | 2 | Losen | DURALEX | 200.000 | 400.000 |
| 19 | Gelas | 2 | Losen | DURALEX | 290.000 | 580.000 |
| 20 | Sendok Nasi | 2 | Buah | STANLEES/DOLL | 40.000 | 80.000 |
| 21 | Dispenser | 1 | Unit | MIYAKO | 1.650.000 | 1.650.000 |
| 22 | Baskom | 2 | Buah | MASPION | 45.000 | 90.000 |
| 23 | Kursi Kemudi Putar Bahan Stenlis | 1 | Pc | STANLEES | 4.550.000 | 4.550.000 |
| F | Perlengkapan Listrik | |||||
| 1 | Bilge Pump | 1 | Unit | 220V AC.0.4 KW/ PANASONIC | 2.890.000 | 2.890.000 |
| 2 | Pompa Air Tawar | 1 | Set | 220-380 V/ GRONFOS | 1.700.000 | 1.700.000 |
| 3 | Bilge Pump Hand Wing | 1 | Set | TYPE 25 ltr/ GRONFOS | 590.000 | 590.000 |
| 4 | Fuel Oil Pump | 1 | Set | Hand Wing Type 25 Liter | 980.000 | 980.000 |
| 5 | Pompa Celup | 2 | Unit | Dia 1” (220-380v) GRONFOS | 1.000.000 | 2.000.000 |
| 6 | Blower | 2 | Unit | MASPION | 1.000.000 | 2.000.000 |
| 7 | Lampu Penerangan | 10 | Unit | PHILIPS | 160.000 | 1.600.000 |
| 8 | Lampu Penerangan | 10 | Unit | PHILIPS | 160.000 | 1.600.000 |
| 9 | Lampu Penerangan | 10 | Unit | PHILIPS | 160.000 | 1.600.000 |
| 10 | Lampu Sorot | 1 | Buah | PHILIPS | 3.900.000 | 3.900.000 |
| 11 | Lampu Emergency | 5 | Buah | PHILIPS | 590.000 | 2.950.000 |
| 12 | Lampu Kerja | 2 | Buah | PHILIPS | 600.000 | 1.200.000 |
| 13 | Distribution Boxes | 1 | Set | 2.400.000 | 2.400.000 | |
| 14 | Distribution Boxes | 1 | Set | 2.400.000 | 2.400.000 | |
| 15 | Main Switch Board | 1 | Unit | 19.500.000 | 19.500.000 | |
| 16 | Baterry Charge | 1 | Set | YUASA | 3.500.000 | 3.500.000 |
| 17 | Accu | 4 | Buah | YUASA | 3.000.000 | 12.000.000 |
| 18 | Power Supply | 1 | Unit | YUASA | 3.400.000 | 3.400.000 |
| G | Permesinan | |||||
| 1 | Mesin Induk | 1 | Set | MITSHUBISHI | 370.000.000 | 370.000.000 |
| 2 | Propeller,As Propeller, Koker & Daun Kemudi | Set | 590.000 | 590.000 | ||
| 3 | Mesin Bantu | 1 | Unit | MITSHUBISHI | 26.000.000 | 26.000.000 |
| 4 | Panel Instrumen | 1 | Unit | 2.000.000 | 2.000.000 | |
| H | Tools Kit | |||||
| 1 | Kunci Ring | 1 | Set | KRISBOW | 250.000 | 250.000 |
| 2 | Kunci Ingrris | 1 | Ea | KRISBOW | 150.000 | 150.000 |
| 3 | Kunci Pipa | 1 | Ea | KRISBOW | 450.000 | 450.000 |
| 4 | Kunci L | 1 | Set | KRISBOW | 450.000 | 450.000 |
| 5 | Kunci Pass Ring | 1 | Set | KRISBOW | 450.000 | 450.000 |
| 6 | Kunci Sock | 1 | Set | KRISBOW | 450.000 | 450.000 |
| 7 | Obeng Plus | 1 | Set | KRISBOW | 100.000 | 100.000 |
| 8 | Obeng Minus | 1 | Set | KRISBOW | 100.000 | 100.000 |
| 9 | Gerinda LIstrik | 1 | Unit | MAKITA | 1.500.000 | 1.500.000 |
| 10 | Mata Bor | 1 | Set | KRISBOW | 200.000 | 200.000 |
| 11 | Bor LIstrik | 1 | Unit | KRISBOW | 1.500.000 | 1.500.000 |
| 12 | Palu | 1 | Ea | KRISBOW | 340.000 | 340.000 |
| 13 | Palu | 1 | Ea | KRISBOW | 334.000 | 334.000 |
| 14 | Tang Kakak tua | 1 | Ea | KRISBOW | 120.000 | 120.000 |
| 15 | Avo Meter | 1 | Unit | KRISBOW | 670.000 | 670.000 |
| 16 | Tool Box | 1 | Ea | KRISBOW | 1.600.000 | 1.600.000 |
| 17 | Senter | 2 | Ea | KRISBOW | 195.000 | 390.000 |
| 18 | Solder LIstrik | 1 | Ea | KRISBOW | 120.000 | 120.000 |
| 19 | Aerometer | 1 | Unit | KRISBOW | 1.500.000 | 1.500.000 |
| I | Sistem Pipa | |||||
| 1 | Pipa Bahan Bakar | 1 | Set | FIBER PIPE | 3.250.000 | 3.250.000 |
| 2 | Pipa Air Tawar | 1 | Set | FIBERPIPE | 1.650.000 | 1.650.000 |
| 3 | Pipa buangan Kotoran dari Palka Ikan | 1 | Set | FIBERPIPE | 1.650.000 | 1.650.000 |
| 4 | Pipa Bilga/cuci deck | 1 | Set | FIBERPIPE | 3.250.000 | 3.250.000 |
| 5 | Selang Air | 40 | Meter | YAICO | 17.000 | 680.000 |
| J | Perlengkapan Geladak | |||||
| 1 | Bolder | 3 | Buah | 2.500.000 | 7.500.000 | |
| 2 | Tiang Mast | 2 | Buah | 5.900.000 | 11.800.000 | |
| 3 | Tangga Portable | 1 | Set | 1.200.000 | 1.200.000 | |
| K | Alat Tangkap | |||||
| 1 | Pursine + Alat Jaring | 1 | Set | AGRONET | 135.000.000 | 135.000.000 |
| 2 | Fish Finder | 1 | Unit | GARMIN/FURUNO | 3.900.000 | 3.900.000 |
| 3 | Echo Sounder | 1 | Unit | GARMIN/FURUNO | 3.900.000 | 3.900.000 |
| L | Steering System & Stern Arrengement | |||||
| 1 | Mesin Kemudi Hidrolik | 1 | Unit | YUKEN HYDRAULICS | 13.000.000 | 13.000.000 |
| 2 | Rudder Angle Indicator | 1 | Unit | ROBERTSON Rudder | 2.300.000 | 2.300.000 |
| 3 | Roda Kemudi (Steering Wheel) | 1 | Buah | Setir Steering | 600.000 | 600.000 |
| 4 | Daun Kemudi | 1 | Buah | Daun kemudi | 3.250.000 | 3.250.000 |
| I | TOTAL | 1.542.496.000 | ||||
| II | PPN 10 % | 154.249.600 | ||||
| III | JUMLAH (I+II) | 1.696.745.600 | ||||
ANALISA HARGA SATUAN
PENGADAAN KAPAL LATIH SMK NEGERI 2
TAHUN ANGGARAN 2010
| No. | Nama Barang | Vol | Satuan | Harga Satuan | Jumlah | Merek/Tipe |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 |
| A | Kas/Body Kapal, Tangki, palka palka | 1 | Lot | 690.000.000 | 690.000.000 | Bahan Fiberglas, Ragka Besi Bentukan, Ukuran Sesuai Gambar |
| B | Perlengkapan Navigasi dan Komunikas | |||||
| 1. | Magnetic Compass | 1 | Unit | 1.195.000 | 1.195.000 | MARINES |
| 2. | Bola Hitam | 2 | Unit | 455.000 | 910.000 | |
| 3. | Bendera Isyarat | 1 | Set | 455.000 | 455.000 | |
| 4. | Clinometer | 2 | Unit | 390.000 | 780.000 | Brass/SUUNTO Clinomete |
| 5. | Lampu Navigasi | 1 | Set | 530.000 | 530.000 | DC Engine 1x60HP |
| 6. | Lampu Meja Peta | 1 | Buah | 260.000 | 260.000 | 10 Leads Lampu Meja |
| 7. | Sirene/Elektric Horn | 1 | Set | 585.000 | 585.000 | Alarm Siren FEDERAL |
| 8. | Jam Dinding | 2 | Unit | 130.000 | 260.000 | MASPION |
| 9. | Meja Peta | 1 | Buah | 975.000 | 975.000 | |
| 10. | White Board | 2 | Buah | 130.000 | 260.000 | |
| 11. | Bendera Nasional | 1 | Buah | 130.000 | 130.000 | MERAH PUTIH |
| 12. | Teropong | 1 | Buah | 4.550.000 | 4.550.000 | NIKON |
| 13. | Mistar Jajar | 1 | Set | 700.000 | 700.000 | Paralel Ruler Captain Fleids Pattern |
| 14. | Jangka Peta | 1 | Buah | 130.000 | 130.000 | |
| 15. | Segitiga Peta | 1 | Buah | 252.000 | 252.000 | Segitiga Peta |
| 16. | Clear View Screen | 1 | Unit | 9.750.000 | 9.750.000 | Clear View Screen |
| 17. | Barometer | 1 | Unit | 3.200.000 | 3.200.000 | Ship’s Barometer |
| 18. | Peta 5 (lembar) | 1 | Set | 1.950.000 | 1.950.000 | |
| 19. | Marine GPS Furuno | 1 | Unit | 4.155.000 | 4.155.000 | FURUNO |
| 20. | Marine Radar | 1 | Unit | 27.300.000 | 27.300.000 | MODEL 1715 FURUNO |
| 21. | Radio SSB + Antena | 1 | Unit | 15.000.000 | 15.000.000 | IC-M710 |
| C | Perlengkapan Keselamatan | |||||
| 1 | Inflatable Life Raft Cap 10 Orang | 1 | Unit | 19.500.000 | 19.500.000 | TOKUGAWA/DLR-A SERIES |
| 2 | Life Jacket | 10 | Buah | 195.000 | 1.950.000 | HUAYAN/CY5564/DY93 |
| 3 | Ring Buoy | 2 | Buah | 325.000 | 650.000 | Ring Buoy IV 30”/24” |
| 4 | Red Hand Flare | 6 | Buah | 1.500.000 | 9.000.000 | Red Hand Flare Mk8 |
| 5 | Parachute & Smoke Signal | 8 | Buah | 1.950.000 | 15.600.000 | Red Parachute |
| 6 | Selang Pemadam Air | 1 | Set | 150.000 | 150.000 | SELANG PEMADAM |
| 7 | Kotak Obat (P3K) | 1 | Buah | 150.000 | 150.000 | First Aid Box kotak (PPPK) kayu W |
| 8 | Botol Pemadam Kebakaran | 2 | Buah | 750.000 | 1.500.000 | Type Dry Powder dan CO2, CO2 |
| D | Perlengkapan Tambat | |||||
| 1 | Jangkar | 2 | Unit | 790.000 | 790.000 | ANCHOR |
| 2 | Takal & Blok (Cargo Block) | 1 | Set | 3.250.000 | 3.250.000 | Steel Cargo Block |
| 3 | Tali Jangkar | 100 | Meter | 35.000 | 35.000 | Nylon Dia,25 mm |
| 4 | Tali Tambat | 40 | Meter | 35.000 | 35.000 | Nylon Dia,25 mm |
| 5 | Roller Jangkar | 1 | Buah | 1.300.000 | 1.300.000 | Anchor Rollers |
| 6 | Tali lempar/Buang | 2 | Buah | 450.000 | 450.000 | Tali lempar (Throw Bag) |
| E | Perlengkapan Dapur dan Interior | |||||
| 1 | Kompor Gas LPG | 1 | Set | 450.000 | 450.000 | KIRIN |
| 2 | Tabung | 1 | Unit | 900.000 | 900.000 | Tabung LPG |
| 3 | Kompor Listrik | 1 | Unit | 1.500.000 | 1.500.000 | INIC HOT PLATE |
| 4 | Wash Basin | 1 | Set | 1.500.000 | 1.500.000 | Wash Basin/TOTO |
| 5 | Tempat Tidur | 1 | Set | 3.250.000 | 3.250.000 | Singel FRD |
| 6 | Tempat Tidur | 4 | Set | 3.250.000 | 13.000.000 | Singel FRD |
| 7 | Kasur, Bantal, Seprei dan Sarung Bantal | 9 | Set | 1.995.000 | 17.955.000 | |
| 8 | Toilet Jongkok | 1 | Buah | 1.500.000 | 1.500.000 | TOTO |
| 9 | Lemari Dapur | 1 | Set | 1.700.000 | 1.700.000 | SELENA |
| 10 | Wajan | 1 | Buah | 120.000 | 120.000 | MAXIM |
| 11 | Panci Masak | 1 | Buah | 240.000 | 240.000 | MAXIM |
| 12 | Panci Rebus Air | 1 | Buah | 80.000 | 80.000 | MAXIM |
| 13 | Rice Cooker | 1 | Unit | 450.000 | 450.000 | MAXIM |
| 14 | Sendok Goreng | 2 | Buah | 50.000 | 100.000 | STANLEES/DOLL |
| 15 | Sendok Sayur | 2 | Buah | 40.000 | 80.000 | STANLEES/DOLL |
| 16 | Sendok Makan | 2 | Losen | 40.000 | 80.000 | STANLEES/DOLL |
| 17 | Sendok Garpu | 2 | Losen | 40.000 | 80.000 | STANLEES/DOLL |
| 18 | Piring | 2 | Losen | 200.000 | 400.000 | DURALEX |
| 19 | Gelas | 2 | Losen | 290.000 | 580.000 | DURALEX |
| 20 | Sendok Nasi | 2 | Buah | 40.000 | 80.000 | STANLEES/DOLL |
| 21 | Dispenser | 1 | Unit | 1.650.000 | 1.650.000 | MIYAKO |
| 22 | Baskom | 2 | Buah | 45.000 | 90.000 | MASPION |
| 23 | Kursi Kemudi Putar Bahan Stenlis | 1 | Pc | 4.550.000 | 4.550.000 | STANLEES |
| F | Perlengkapan Listrik | |||||
| 1 | Bilge Pump | 1 | Unit | 2.890.000 | 2.890.000 | 220V AC.0.4 KW/ PANASONIC |
| 2 | Pompa Air Tawar | 1 | Set | 1.700.000 | 1.700.000 | 220-380 V/ GRONFOS |
| 3 | Bilge Pump Hand Wing | 1 | Set | 590.000 | 590.000 | TYPE 25 ltr/ GRONFOS |
| 4 | Fuel Oil Pump | 1 | Set | 980.000 | 980.000 | Hand Wing Type 25 Liter |
| 5 | Pompa Celup | 2 | Unit | 1.000.000 | 2.000.000 | Dia 1” (220-380v) GRONFOS |
| 6 | Blower | 2 | Unit | 1.000.000 | 2.000.000 | MASPION |
| 7 | Lampu Penerangan | 10 | Unit | 160.000 | 1.600.000 | PHILIPS |
| 8 | Lampu Penerangan | 10 | Unit | 160.000 | 1.600.000 | PHILIPS |
| 9 | Lampu Penerangan | 10 | Unit | 160.000 | 1.600.000 | PHILIPS |
| 10 | Lampu Sorot | 1 | Buah | 3.900.000 | 3.900.000 | PHILIPS |
| 11 | Lampu Emergency | 5 | Buah | 590.000 | 2.950.000 | PHILIPS |
| 12 | Lampu Kerja | 2 | Buah | 600.000 | 1.200.000 | PHILIPS |
| 13 | Distribution Boxes | 1 | Set | 2.400.000 | 2.400.000 | |
| 14 | Distribution Boxes | 1 | Set | 2.400.000 | 2.400.000 | |
| 15 | Main Switch Board | 1 | Unit | 19.500.000 | 19.500.000 | |
| 16 | Baterry Charge | 1 | Set | 3.500.000 | 3.500.000 | YUASA |
| 17 | Accu | 4 | Buah | 3.000.000 | 12.000.000 | YUASA |
| 18 | Power Supply | 1 | Unit | 3.400.000 | 3.400.000 | YUASA |
| G | Permesinan | |||||
| 1 | Mesin Induk | 1 | Set | 370.000.000 | 370.000.000 | MITSHUBISHI |
| 2 | Propeller,As Propeller, Koker & Daun Kemudi | Set | 590.000 | 590.000 | ||
| 3 | Mesin Bantu | 1 | Unit | 26.000.000 | 26.000.000 | MITSHUBISHI |
| 4 | Panel Instrumen | 1 | Unit | 2.000.000 | 2.000.000 | |
| H | Tools Kit | |||||
| 1 | Kunci Ring | 1 | Set | 250.000 | 250.000 | KRISBOW |
| 2 | Kunci Ingrris | 1 | Ea | 150.000 | 150.000 | KRISBOW |
| 3 | Kunci Pipa | 1 | Ea | 450.000 | 450.000 | KRISBOW |
| 4 | Kunci L | 1 | Set | 450.000 | 450.000 | KRISBOW |
| 5 | Kunci Pass Ring | 1 | Set | 450.000 | 450.000 | KRISBOW |
| 6 | Kunci Sock | 1 | Set | 450.000 | 450.000 | KRISBOW |
| 7 | Obeng Plus | 1 | Set | 100.000 | 100.000 | KRISBOW |
| 8 | Obeng Minus | 1 | Set | 100.000 | 100.000 | KRISBOW |
| 9 | Gerinda LIstrik | 1 | Unit | 1.500.000 | 1.500.000 | MAKITA |
| 10 | Mata Bor | 1 | Set | 200.000 | 200.000 | KRISBOW |
| 11 | Bor LIstrik | 1 | Unit | 1.500.000 | 1.500.000 | KRISBOW |
| 12 | Palu | 1 | Ea | 340.000 | 340.000 | KRISBOW |
| 13 | Palu | 1 | Ea | 334.000 | 334.000 | KRISBOW |
| 14 | Tang Kakak tua | 1 | Ea | 120.000 | 120.000 | KRISBOW |
| 15 | Avo Meter | 1 | Unit | 670.000 | 670.000 | KRISBOW |
| 16 | Tool Box | 1 | Ea | 1.600.000 | 1.600.000 | KRISBOW |
| 17 | Senter | 2 | Ea | 195.000 | 390.000 | KRISBOW |
| 18 | Solder LIstrik | 1 | Ea | 120.000 | 120.000 | KRISBOW |
| 19 | Aerometer | 1 | Unit | 1.500.000 | 1.500.000 | KRISBOW |
| I | Sistem Pipa | |||||
| 1 | Pipa Bahan Bakar | 1 | Set | 3.250.000 | 3.250.000 | FIBER PIPE |
| 2 | Pipa Air Tawar | 1 | Set | 1.650.000 | 1.650.000 | FIBERPIPE |
| 3 | Pipa Buangan Kotoran dari Palka Ikan | 1 | Set | 1.650.000 | 1.650.000 | FIBERPIPE |
| 4 | Pipa Bilga/Cuci Deck | 1 | Set | 3.250.000 | 3.250.000 | FIBERPIPE |
| 5 | Selang Air | 40 | Meter | 17.000 | 680.000 | YAICO |
| J | Perlengkapan Geladak | |||||
| 1 | Bolder | 3 | Buah | 2.500.000 | 7.500.000 | |
| 2 | Tiang Mast | 2 | Buah | 5.900.000 | 11.800.000 | |
| 3 | Tangga Portable | 1 | Set | 1.200.000 | 1.200.000 | |
| K | Alat Tangkap | |||||
| 1 | Pursine + Alat Jaring | 1 | Set | 135.000.000 | 135.000.000 | AGRONET |
| 2 | Fish Finder | 1 | Unit | 3.900.000 | 3.900.000 | GARMIN/FURUNO |
| 3 | Echo Sounder | 1 | Unit | 3.900.000 | 3.900.000 | GARMIN/FURUNO |
| L | Steering System & Stern Arrengement | |||||
| 1 | Mesin Kemudi Hidrolik | 1 | Unit | 13.000.000 | 13.000.000 | YUKEN HYDRAULICS |
| 2 | Rudder Angle Indicator | 1 | Unit | 2.300.000 | 2.300.000 | ROBERTSON RUDDER |
| 3 | Roda Kemudi (Steering Wheel) | 1 | Buah | 600.000 | 600.000 | Setir Steering |
| 4 | Daun Kemudi | 1 | Buah | 3.250.000 | 3.250.000 | Daun kemudi |
SPESIFIKASI
PENGADAAN KAPAL LATIH SMK NEGERI 2
TAHUN ANGGARAN 2010
| No | NAMA BARANG/ PERALATAN | VOL | SATUAN | SPESIFIKASI | MEREK/TIPE | ASAL NEGARA |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 |
| A | Kasko / Body + Tangki + Palka palka | 1 | Lot | Bahan terbuat dari fiberglass rangka besi bentukan dan ukuran sesuai gambar | ||
| B | Perlengkapan Navigasi dan Komunikasi | |||||
| 1 | Magnetic Compass | 1 | Unit | Diameter 4” | MARINES | |
| 2 | Bola Hitam | 2 | Unit | Jepang | ||
| 3 | Bendera Isyarat | 1 | Set | |||
| 4 | Clinometer | 2 | Unit | Brass/SUUNTO Clinomete | Jepang | |
| 5 | Lampu Navigasi | 1 | Set | 24 V | DC Engine 1x60HP | Jepang |
| 6 | Lampu Meja Peta | 1 | Buah | 10 LEDS Lampu Meja | Jepang | |
| 7 | Sirene/Elektric Horn | 1 | Set | Alarm Siren FEDERAL | Jepang | |
| 8 | Jam Dinding | 2 | Unit | MASPION | Jepang | |
| 9 | Meja Peta | 1 | Buah | |||
| 10 | White Board | 2 | Buah | |||
| 11 | Bendera Nasional | 1 | Buah | MERAH PUTIH | NASIONAL | |
| 12 | Teropong | 1 | Buah | Ukuran 7 x 50 mm | NIKON | Jepang |
| 13 | Mistar Jajar | 1 | Set | Parallel Ruler Captain Fields Pattern | Jepang | |
| 14 | Jangka Peta | 1 | Buah | Jepang | ||
| 15 | Segitiga Peta | 1 | Buah | Segitiga Peta | ||
| 16 | Clear View Screen | 1 | Unit | Diameter 250 mm | Clear View Screen | |
| 17 | Barometer | 1 | Unit | Diameter 5” | Ship’s Barometer | |
| 18 | Peta (5 Lembar) | 1 | Set | Peta perjalanan kapal dari asal ke Bontang (3 lembar), peta Bontang dan sekitar (2 lembar) | ||
| 19 | Marine GPS Furuno | 1 | Unit | FURUNO | Jepang | |
| 20 | Marine Radar | 1 | Unit | 24 mm | MODEL 1715 FURUNO | Jepang |
| 21 | Radio SSB + Antena | 1 | Unit | Include Power Supply | IC-M710 | Jepang |
| C | Perlengkapan Keselamatan | |||||
| 1 | Inflatable Life Raft Cap 10 orang | 1 | Unit | TOKUGAWA/DLR-A SERIES | Jepang | |
| 2 | Life Jacket | 10 | Buah | Dewasa | HUAYAN/DY5564/DY93 | Jepang |
| 3 | Ring Buoy | 2 | Buah | Ring Buoy IV 30”/24” | Jepang | |
| 4 | Red Hand Flare | 6 | Buah | Red Hand Flare MK8 | Jepang | |
| 5 | Parachute & Smoke Signal | 8 | Buah | Red Parachute | Jepang | |
| 6 | Selang Pemadam Air | 1 | Set | da 25 mm x 30 m + nozzle | SELANG PEMADAM | Jepang |
| 7 | Kotak Obat (P3K) | 1 | Buah | Ukuran sedang (25 x 40 cm) | First Aid Box Kotak PPPK Kayu Wall | Jepang |
| 8 | Botol Pemadam Kebakaran | 2 | Buah | Kap 2,5 kg | Type Dry Powder dan Co2,Co2 | Jepang |
| D | Perlengkapan Tambat | |||||
| 1 | Jangkar | 2 | Unit | 30 kg | ANCHOR | Jepang |
| 2 | Takal & Blok (Cargo Block) | 1 | Set | Steel Cargo Block | Jepang | |
| 3 | Tali Jangkar | 1000 | Meter | Nylon dia. 25 mm | Nylon dia.25 mm | Jepang |
| 4 | Tali Tambat | 40 | Meter | dia.20 mm x 2buah | Nylon dia.25 mm | Jepang |
| 5 | Roller Jangkar | 1 | Buah | Anchor Rollers | Jepang | |
| 6 | Tali lempar/Buang | 2 | Buah | Tali Lempar (Throw Bag) | Jepang | |
| E | Perlengkapan Dapur dan Interior | |||||
| 1 | Kompor Gas LPG | 1 | Set | Dobel Spit, Lengkap Selang & Regulator | KIRIN | Indonesia |
| 2 | Tabung | 1 | Unit | 12 kg | TABUNG LPG | Indonesia |
| 3 | Kompor Listrik | 1 | Unit | Minimal 1000 W, 220 V | INIC HOT PLATE | Indonesia |
| 4 | Wash Basin | 1 | Set | Wash Basin/Toto | Indonesia | |
| 5 | Tempat Tidur | 1 | Set | Single FRP + Locker (Kapten) | Single FRP | Indonesia |
| 6 | Tempat Tidur | 4 | Set | Single FRP + Locker (ABK) | Single FRP | Indonesia |
| 7 | Kasur, Bantal, Seprei dan Sarung Bantal | 9 | Set | Indonesia | ||
| 8 | Toilet Jongkok | 1 | Buah | Bahan Porselin | TOTO | Indonesia |
| 9 | Lemari Dapur | 1 | Set | SELENA | Indonesia | |
| 10 | Wajan | 1 | Buah | Ukuran sedang (dia. 40 cm) | MAXIM | Indonesia |
| 11 | Panci Masak | 1 | Buah | Ukuran sedang | MAXIM | Indonesia |
| 12 | Panci Rebus air | 1 | Buah | Ukuran sedang | MAXIM | Indonesia |
| 13 | Rice cooker | 1 | Unit | Sedang | MIYAKO | Indonesia |
| 14 | Sendok goring | 2 | Buah | STAINLEES | Indonesia | |
| 15 | Sendok sayur | 2 | Buah | STAINLEES | Indonesia | |
| 16 | Sendok makan | 2 | Losen | STAINLEES | Indonesia | |
| 17 | Sendok garpu | 2 | Losen | STAINLEES | Indonesia | |
| 18 | Piring | 2 | Losen | DURALEX | Indonesia | |
| 19 | Gelas | 2 | Losen | DURALEX | Indonesia | |
| 20 | Sendok nasi | 2 | Buah | STAINLEES | Indonesia | |
| 21 | Dispenser | 1 | Unit | Bisa panas/ dingin, ukuran sedang | MIYAKO | Indonesia |
| 22 | Baskom | 2 | Buah | Ukuran sedang | MASPION | Indonesia |
| 23 | Kursi kemudi putar bahan Stainless | 1 | Pc | Bisa berputar, bahan Stainless | STAINLEES | Indonesia |
| F | Perlengkapan Dapur dan Interior | |||||
| 1 | Bilge Pump | 1 | Unit | 220 V AC, 0,4 KW | 220 V AC, 0.4 KW / PANASONIC | Jepang |
| 2 | Pompa Air Tawar | 1 | Set | 220 – 380 V (Pompa Celup) | 220 – 380 V / GRONDFOS | Eropa |
| 3 | Bilge Pump Hand Wing | 1 | Set | Type 25 liter/min | Type 25 liter / GRONDFOS | Eropa |
| 4 | Fuel Oil Pump | 1 | Set | Hand Wing Type 25 Liter/min | Hand Wing Type 25 Liter | Jepang |
| 5 | Pompa Celup | 2 | Unit | dia. 1” (220-380V) | dia.1” (220 – 380 V) GRONDFOS | Eropa |
| 6 | Blower | 2 | Unit | MASPION | Jepang | |
| 7 | Lampu Penerangan | 10 | Unit | 40 watt | PHILIPS | Jepang |
| 8 | Lampu Penerangan | 10 | Unit | 600 watt | PHILIPS | Jepang |
| 9 | Lampu Penerangan | 10 | Unit | 100 watt | PHILIPS | Jepang |
| 10 | Lampu Sorot | 1 | Buah | 1000 w (Reflector) | PHILIPS | Jepang |
| 11 | Lampu Emergency | 5 | Buah | 12 V DC | PHILIPS | Jepang |
| 12 | Lampu Kerja | 2 | Buah | Type Gantung 100W | PHILIPS | Jepang |
| 13 | Distribution Boxes | 1 | Set | 24 V DC | Jepang | |
| 14 | Distribution Boxes | 1 | Set | 220 V AC | Jepang | |
| 15 | Main Switch Board | 1 | Unit | 220 V AC | Jepang | |
| 16 | Battery Charge | 1 | Set | 40 A,12-24 with Panel | YUASA | Jepang |
| 17 | Accu | 4 | Buah | 100 AH, 12 V | YUASA | Jepang |
| 18 | Power Supply | 1 | Unit | 30 A, 12-24 V | YUASA | Jepang |
| G | Permesinan | |||||
| 1 | Mesin Induk (Propelar, As propelar, koker dan daun) | 1 | Set | Marine Use 150 HP lengkap dengan Gear Box | MITSUBISHI | Jepang |
| 2 | Kemudi | 1 | Set | Jepang | ||
| 3 | Mesin Bantu | 1 | Unit | 20 KVA lengkap dengan Dynamo | MITSUBISHI | Jepang |
| 4 | Panel Instrumen | 1 | Unit | Auto dan Manual | Jepang | |
| H | Tool Kit | |||||
| 1 | Kunci Ring | 1 | Set | 6-32 mm | Krisbow | Jepang |
| 2 | Kunci Inggris | 1 | Ea | 400 mm | Krisbow | Jepang |
| 3 | Kunci Pipa | 1 | Set | 600 mm | Krisbow | Jepang |
| 4 | Kunci L | 1 | Set | Krisbow | Jepang | |
| 5 | Kunci Pass Ring | 1 | Set | 6-32 mm | Krisbow | Jepang |
| 6 | Kunci Sock | 1 | Set | 6-32 mm | Krisbow | Jepang |
| 7 | Obeng Plus | 1 | Set | Krisbow | Jepang | |
| Obeng Minus | 1 | Set | Krisbow | Jepang | ||
| 8 | Gerinda Listrik | 1 | Unit | 220V 500 watt | MAKITA | Jepang |
| 9 | Mata Bor | 1 | Set | 1-13 mm | Krisbow | Jepang |
| 10 | Bor Listrik | 1 | Unit | 220V 500 watt | MAKITA | Jepang |
| 11 | Palu | 1 | Ea | 1 kg | Krisbow | Jepang |
| Palu | 1 | Ea | 2 kg | Krisbow | Jepang | |
| 12 | Tang Kakatua | 1 | Ea | Ukuran sedang | Krisbow | Jepang |
| 13 | Avo Meter | 1 | Unit | Digital | Krisbow | Jepang |
| 14 | Tool Box | 1 | Ea | Susun tiga | Krisbow | Jepang |
| 15 | Senter | 1 | Ea | 4 battery | Krisbow | Jepang |
| 16 | Solder Listrik | 1 | Ea | Minimal 80 watt | Krisbow | Jepang |
| 17 | Aero Meter | 1 | Unit | Krisbow | Jepang | |
| I | Sistem Pipa | |||||
| 1 | Pipa Bahan Bakar | 1 | Set | Include sistem pemasangan | Fiberpipe | Indonesia |
| 2 | Pipa Air Tawar | 1 | Set | Include sistem pemasangan | Fiberpipe | Indonesia |
| 3 | Pipa pembuangan kotoran dari Palka Ikan | 1 | Set | Include sistem pemasangan | Fiberpipe | Indonesia |
| 4 | Pipa Bilga / Cuci Deck | 1 | Set | Include sistem pemasangan | Fiberpipe | Indonesia |
| 5 | Selang Air | 40 | Meter | Serat dia.11/4” | Yoico | Indonesia |
| J | Perlengkapan Geladak | |||||
| 1 | Bolder | 3 | Buah | Bahan baja, ukuran menyesuaikan kapal | Jepang | |
| 2 | Tiang Mast | 2 | Buah | Bahan Stainless menyesuaikan ukuran kapal | Jepang | |
| 3 | Tangga Portable | 1 | Set | Jepang | ||
| K | Alat Tangkap | |||||
| 1 | Pursine + Alat Jaring | 1 | Set | Mini Pursen lengkap bahan Nylon | AGRONET | Jepang |
| 2 | Fish Finder | 1 | Unit | GARMIN/ FURUNO | Jepang | |
| 3 | Echo Sounder | 1 | Unit | GARMIN/ FURUNO | Jepang | |
| L | Steering System & Stem Arregement | |||||
| 1 | Mesin Kemudi Hidrolik | 1 | Unit | Kap. 250 kg/m | YUKEN Hydraulics ROBERTSON RUDDER ANGLE Setir steering | Jepang |
| 2 | Rudder Angel Indicator | 1 | Unit | Jepang | ||
| 3 | Roda Kemudi (Steering Wheel) | 1 | Buah | Jepang | ||
| 4 | Daun Kemudi | 1 | Buah | Daun kemudi | Jepang | |
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pembukaan Penawaran (Sistem satu sampul) Nomor 060/002/eproc/ KL-SMKN2/ VII/2010 tanggal 20 Juli 2010, dapat diketahui besaran penawaran yang diajukan oleh para peserta lelang sebagai berikut :
a. PT. BECHAIR BINA MANDIRI Rp. 1.667.641.950,00 ;
b. PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI Rp. 1.696.745.600,00 ;
c. PT KARISMA AKBAR PERKASA Rp. 1.719.839.000,00 ;
d. CV. IRVAN TAZZAR JAYA Rp. 1.756.354.600,00 ;
e. CV. ILHAM PRADANA UTAMA Rp. 1.778.409.600,00 ;
f. CV. AIDITYAS KARYA MANDIRI Rp. 1.779.388.600,00 ;
g. CV. MUTIARA JAYA (tidak memasukkan hardcopy dokumen penawaran);
Bahwa berdasarkan Berita Acara Evaluasi Kualifikasi Nomor 060/004/ eproc/KL-SMKN2/VII/2010 tanggal 22 Juli 2010 Panitia/ Gugus Tugas Pengadaan (GTP) Barang/Jasa Pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pengadaan Kapal Latih SMKN 2 Bontang telah melakukan evaluasi terhadap dokumen penawaran yang telah disampaikan oleh PT. BECHAIR BINA MANDIRI, PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI, PT KARISMA AKBAR PERKASA, CV. IRVAN TAZZAR JAYA, CV. ILHAM PRADANA UTAMA, CV. AIDITYAS KARYA MANDIRI, CV. MUTIARA JAYA meliputi evaluasi administrasi dan evaluasi teknis dilanjutkan evaluasi kualifikasi telah memutuskan sebagai berikut :
a. Jumlah Penyedia Barang/Jasa yang gugur = 5 Penyedia barang/jasa ;
b. Jumlah Penyedia Barang/Jasa yang lulus = 1 Penyedia barang/jasa ;
Bahwa PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI berdasarkan dokumen penawaran yang ditandatangani oleh Terdakwa IDA ROYANTI dan telah diajukan oleh Saksi HASNELY HAMZAH yang telah mengajukan penawaran dengan nilai sebesar Rp.1.696.745.600,- (Satu Miliar Enam Ratus Sembilan Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Lima Enam Ratus Rupiah), telah diusulkan oleh Panitia/ Gugus Tugas Pengadaan (GTP) Barang/ Jasa Pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) kepada Pengguna Anggaran Dinas Pendidikan Kota Bontang sebagai pemenang lelang sebagaimana Surat Nomor 060/005/ eproc/KL-SMKN2/VII/ 2010 tanggal 27 Juli 2010 ;
Bahwa selanjutnya PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI dengan Direktur Utama Terdakwa IDA ROYANTI telah ditetapkan sebagai pemenang pelelangan Pengadaan Jasa Pemborongan Pengadaan Kapal Latih SMKN 2 berdasarkan surat Dinas Pendidikan Kota Bontang Nomor 420/239.3/Disdik tanggal 20 Agustus 2010 perihal Penetapan Pemenang Pengadaan Jasa Pemborongan Paket Pengadaan Kapal Latih SMKN 2 yang ditandatangani oleh Saksi ANWAR SANUSI, M.Pd. selaku Pengguna Anggaran pada Dinas Pendidikan Kota Bontang, telah menetapkan PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI sebagai pemenang lelang ;
Bahwa Terdakwa IDA ROYANTI selaku Direktur Utama PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI telah menerima pemberitahuan dari Dinas Pendidikan Kota Bontang sesuai dengan Surat Nomor 420/1240.c/DISDlK.03/VIII/ 2010 tanggal 30 Agustus 2010 perihal Penunjukan Penyedia Jasa Pemborongan Untuk Paket Pengadaan Kapal Latih SMKN 2 yang ditandatangani oleh, Saksi ANWAR SANUSI, M.Pd. selaku Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Bontang yang pada pokoknya berisi telah memberitahukan bahwa penawaran PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI dinyatakan diterima dan disetujui ;
Bahwa selanjutnya Saksi HASNELY HAMZAH yang mengetahui bahwa PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI sudah ditunjuk sebagai pemenang lelang tersebut, kemudian menemui Terdakwa IDA ROYANTI, lalu kedua orang tersebut menuju ke Kantor Dinas Pendidikan Kota Bontang, lalu Terdakwa IDA ROYANTI selaku Penyedia Jasa/Barang dan Saksi ANWAR SANUSI, M.Pd. selaku Pengguna Anggaran pada Dinas Pendidikan Kota Bontang telah menandatangani Surat Perjanjian Kerja/Kontrak Paket Pengadaan Kapal Latih SMKN 2 Nomor 420/1295.c/DISDlK.03/IX/2010 tanggal 14 September 2010, yang pada pokoknya berisi kesepakatan dalam pekerjaan Pengadaan Kapal Latih SMKN 2 dengan nilai kontrak sebesar Rp.1.696.745.600,- (satu miliar enam ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus empat puluh lima enam ratus rupiah) termasuk PPn 10%, dimana terhadap nilai kontrak tersebut diperoleh berdasarkan perkiraan kuantitas pekerjaan dan harga satuan pekerjaan dalam daftar kuantitas ;
Bahwa Surat Perjanjian Kerja Nomor 420/1295.c/DISDlK.03/IX/2010 tanggal 14 September 2010, yang ditandatangani oleh Terdakwa IDA ROYANTI selaku Direktur Utama PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI dan Saksi ANWAR SANUSI, M.Pd. Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Bontang selaku Pengguna Anggaran, maka Penyedia Barang mempunyai kewajiban antara lain adalah sebagai berikut :
Pasal 2 : Harus melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan Pengadaan Kapal Latih SMKN 2 sesuai dengan surat perjanjian ini dan lampirannya (kontrak) dengan waktu penyelesaian pekerjaan dihitung sejak tanggal mulai kerja, adalah 103 (seratus tiga) hari kalender. Terhitung dari tanggal 14 September 2010 sampai dengan 27 Desember 2010 ;
Pasal 5 huruf a : melaksanakan, menyelesaikan dan memperbaiki pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggung jawab, dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan dan peralatan yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan pekerjaan yang dirinci dalam kontrak ;
Pasal 5 huruf b : melaksanakan, menyelesaikan dan memperbaiki seluruh pekerjaan sesuai dengan ketentuan kontrak sampai diterima dengan baik oleh pihak pertama
Pasal 6 huruf a : menyediakan fasilitas yang disepakati untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan ;
Pasal 10 huruf b : dalam hal tidak dapat menyelesaikan pekerjaan dengan jangka waktu yang tertera dalam surat perjanjian ini, maka setiap hari keterlambatan wajib membayar denda sebesar 1% (satu persen) atau denda komulatif setinggi-tingginya 5% (lima persen) dari nilai kontrak ;
Bahwa berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Nomor 420/1295.c/DISDlK.03/IX/2010 tanggal 14 September 2010, yang ditandatangani oleh Terdakwa IDA ROYANTI selaku Direktur Utama PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI dan Saksi ANWAR SANUSI, M.Pd. Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Bontang selaku Pengguna Anggaran, pada Rencana Kerja dan syarat (RKS), Bab V Spesifikasi Teknis, Pasal 2 Ketentuan-ketentuan Umum telah diatur sebagai berikut :
2.1. Pengadaan Bahan/ Barang harus 100% baru, tidak ada cacat, memenuhi syarat, dan kondisi bahan/barang. Pelaksanaan pekerjaan harus melaksanakan pekerjaan sesuai dengan rencana kerja ;
2.2. Semua bahan/ barang harus sesuai dengan yang disebutkan dalam dokumen pengadaan barang/jasa; Bahan/barang yang ditawarkan harus 100% baru dan bukan rekondisi, Pelaksana Pekerjaan bertanggungjawab atas tepatnya pelaksanaan pekerjaan menurut lokasi dan volume yang tercantum didalam Rencana Kerja dan Syarat ;
2.3. Barang seluruhnya harus dikirim ke Dinas Pendidikan Bontang sesuai dengan jenis, type dan jumlah yang tercantum dalam surat pemesanan ;
Bahwa berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Nomor 420/1295.c/DISDlK.03/IX/2010 tanggal 14 September 2010 Pasal 3 huruf j jo Bab II Data Lelang Angka 1. Lingkup Pekerjaan, 1.3. Metode KONTRAK : Lump Sump, yang ditandatangani oleh Terdakwa IDA ROYANTI selaku Direktur Utama PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI dan Saksi ANWAR SANUSI, M.Pd. Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Bontang selaku Pengguna Anggaran dapat diketahui bahwa Terdakwa IDA ROYANTI mempunyai kewajiban atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu, dengan jumlah harga yang pasti dan tetap, dan semua resiko yang mungkin terjadi dalam proses penyelesaian pekerjaan sepenuhnya ditanggung oleh penyedia barang/jasa sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Bab II Pengadaan Yang Dilaksanakan Penyedia Barang/Jasa Bagian Kesebelas Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Paragraf Pertama Jenis Kontrak Pasal 30 ayat (2) ;
Bahwa selanjutnya, Terdakwa IDA ROYANTI selaku Direktur Utama PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI Penyedia Jasa/Barang dan Saksi ANWAR SANUSI, M.Pd. selaku Pengguna Anggaran pada Dinas Pendidikan Kota Bontang telah menandatangani Surat Perjanjian Mulai Kerja (SPMK) Nomor 420/ 1295.b/DISDIK.03/IX/2010 tertanggal 14 September 2010 yang pada pokoknya berisi untuk segera memulai pelaksanaan pekerjaan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
1. Nama Paket Pekerjaan : Pengadaan Kapal Latih SMKN 2 ;
2. Tanggal Mulai Kerja : 14 September 2010 ;
3. Syarat-syarat Pekerjaan : Sesuai dengan persyaratan dan ketentuan kontrak ;
4. Harga Pekerjaan : Rp.1.696.745.600,- (Satu Miliar Enam Ratus Sembilan Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Lima Enam Ratus Rupiah), sudah termasuk pajak-pajak yang berlaku ;
5. Waktu Penyelesaian : selama 103 (Seratus Tiga) hari kalender, terhitung sejak tanggal 14 September 2010 sampai dengan tanggal 27 Desember 2010, dan jangka waktu pemeliharaan (garansi) 360 (Tiga Ratus Enam Puluh) hari kalender ;
6. Sanksi : Apabila dalam waktu 7 (Tujuh) hari sesudah Surat Perintah Kerja ini ditandatangani, Penyedia Jasa belum mengadakan kegiatan pelaksanaan, maka Kepala Dinas Pendidikan Kota Bontang atas nama Walikota Bontang selaku penanggungjawab kegiatan, berhak membatalkan surat Perintah Mulai Kerja ini tanpa memberikan ganti rugi kepada Penyedia Jasa sedangkan Uang Jaminan Pelaksanaan tidak dikembalikan kepada Penyedia Jasa tersebut dan menjadi milik negara ;
Bahwa selanjutnya Saksi HASNELY HAMZAH menemui Saksi Dra. LIES KURNIAWATI selaku Direktur Utama PT. KURNIA MARINA, dengan tujuan akan membeli kapal, lalu Saksi HASNELY HAMZAH menyerahkan spesifikasi kapal yang akan dibeli kepada Saksi Dra. LIES KURNIAWATI sebagai berikut :
SPESIFIKASI
PENGADAAN KAPAL LATIH SMK NEGERI 2
“BLUEFIN-01”
(yang diserahkan Saksi HASNELY HAMZAH kepada Saksi Dra. LIES KURNIAWATI)
-
No NAMA BARANG/ PERALATAN VOL SATUAN SPESIFIKASI MEREK/TIPE ASAL NEGARA 1 2 3 4 5 6 7 A Kasko/Body + Tangki + Palka palka 1 Lot Bahan terbuat dari fiberglass rangka besi bentukan dan ukuran sesuai gambar B Perlengkapan Navigasi dan Komunikasi 1 Magnetic Compass 1 Unit Diameter 4” 2 Bola Hitam 2 Unit 3 Bendera Isyarat 1 Set 4 Clinometer 2 Unit 5 Lampu Navigasi 1 Set 24 V 6 Lampu Meja Peta 1 Buah 7 Sirene/Elektric Horn 1 Set 8 Jam Dinding 2 Unit 9 Meja Peta 1 Buah 10 White Board 2 Buah 11 Bendera Nasional 1 Buah 12 Teropong 1 Buah Ukuran 7 x 50 mm 13 Mistar Jajar 1 Set 14 Jangka Peta 1 Buah 15 Segitiga Peta 1 Buah 16 Clear View Screen 1 Unit Diameter 250 mm 17 Barometer 1 Unit Diameter 5” 18 Peta (5 Lembar) 1 Set Peta Perjalanan Kapal dari asal ke Bontang (3 lembar), peta Bontang dan sekitar (2 lembar) 19 Marine GPS Furuno 1 Unit JEPANG 20 Marine Radar 1 Unit 24 mm JEPANG 21 Radio SSB + Antena 1 Unit Include Power Supply JEPANG, EROPA, USA C Perlengkapan Keselamatan 1 Inflatable Life Raft Cap 10 orang 1 Unit 2 Life Jacket 10 Buah Dewasa 3 Ring Buoy 2 Buah 4 Red Hand Flare 6 Buah 5 Parachute & Smoke Signal 8 Buah 6 Selang Pemadam Air 1 Set da 25 mm x 30 m + nozzle 7 Kotak Obat (P3K) 1 Buah Ukuran sedang (25 x 40 cm) 8 Botol Pemadam Kebakaran 2 Buah Kap 2,5 kg D Perlengkapan Tambat 1 Jangkar 2 Unit 30 kg 2 Takal & Blok (Cargo
Block)
1 Set 3 Tali Jangkar 1000 Meter Nylon dia. 25 mm 4 Tali Tambat 40 Meter dia.20 mm x 2buah 5 Roller Jangkar 1 Buah 6 Tali Lempar/Buang 2 Buah E Perlengkapan Dapur dan Interior 1 Kompor Gas LPG 1 Set Double Spit, Lengkap Selang & Regulator 2 Tabung 1 Unit 12 kg 3 Kompor Listrik 1 Unit Minimal 1000 W, 220 V 4 Wash Basin 1 Set 5 Tempat Tidur 1 Set Single FRP + Locker (Kapten) 6 Tempat Tidur 4 Set Single FRP + Locker (ABK) 7 Kasur, Bantal, Seprei dan Sarung Bantal 9 Set 8 Toilet Jongkok 1 Buah Bahan Porselin 9 Lemari Dapur 1 Set 10 Wajan 1 Buah Ukuran sedang (dia. 40 cm) 11 Panci Masak 1 Buah Ukuran sedang 12 Panci Rebus air 1 Buah Ukuran sedang 13 Rice cooker 1 Unit Sedang 14 Sendok goreng 2 Buah 15 Sendok sayur 2 Buah 16 Sendok makan 2 Losen 17 Sendok garpu 2 Losen 18 Piring 2 Losen 19 Gelas 2 Losen 20 Sendok nasi 2 Buah 21 Dispenser 1 Unit Bisa panas/ dingin, ukuran sedang 22 Baskom 2 Buah Ukuran sedang 23 Kursi kemudi putar bahan Stainless 1 Pc Bisa berputar, bahan Stainless F Perlengkapan Listrik 1 Bilge Pump 1 Unit 220 V AC, 0,4 KW JEPANG, EROPA, USA 2 Pompa Air Tawar 1 Set 220 – 380 V (Pompa Celup) JEPANG, EROPA, USA 3 Bilge Pump Hand Wing 1 Set Type 25 Liter/Min JEPANG, EROPA, USA 4 Fuel Oil Pump 1 Set Hand Wing Type 25 Liter/min JEPANG, EROPA, USA 5 Pompa Celup 2 Unit dia. 1” (220-380V) JEPANG, EROPA, USA 6 Blower 2 Unit JEPANG, EROPA, USA 7 Lampu Penerangan 10 Unit 40 Watt 8 Lampu Penerangan 10 Unit 600 Watt 9 Lampu Penerangan 10 Unit 100 Watt 10 Lampu Sorot 1 Buah 1000 W (Reflector) 11 Lampu Emergency 5 Buah 12 V DC 12 Lampu Kerja 2 Buah Type Gantung 100W 13 Distribution Boxes 1 Set 24 V DC 14 Distribution Boxes 1 Set 220 V AC 15 Main Switch Board 1 Unit 220 V AC 16 Battery Charge 1 Set 40 A,12-24 with Panel 17 Accu 4 Buah 100 AH, 12 V 18 Power Supply 1 Unit 30 A, 12-24 V G Permesinan 1 Mesin Induk 1 Set Marine Use 150 HP lengkap dengan Gear Box JEPANG 2 Propelar, As propelar, koker dan daun 1 JEPANG 3 Kemudi 1 Set JEPANG 4 Mesin Bantu 1 Unit 20 KVA Lengkap dengan Dynamo JEPANG 5 Panel Instrumen 1 Unit Auto dan Manual JEPANG H Tool Kit 1 Kunci Ring 1 Set 6-32 mm JEPANG, EROPA, USA 2 Kunci Inggris 1 Ea 400 mm JEPANG, EROPA, USA 3 Kunci Pipa 1 Set 600 mm JEPANG, EROPA, USA 4 Kunci L 1 Set JEPANG, EROPA, USA 5 Kunci Pass Ring 1 Set 6-32 mm JEPANG, EROPA, USA 6 Kunci Stock 1 Set 6-32 mm JEPANG, EROPA, USA 7 Obeng Plus 1 Set JEPANG, EROPA, USA 8 Obeng Minus 1 Set JEPANG, EROPA, USA 9 Gerinda Listrik 1 Unit 220V 500 Watt JEPANG, EROPA, USA 10 Mata Bor 1 Set 1-13 mm JEPANG, EROPA, USA 11 Bor Listrik 1 Unit 220V 500 Watt JEPANG, EROPA, USA 12 Palu 1 Ea 1 kg JEPANG, EROPA, USA 13 Palu 1 Ea 2 kg 14 Tang Kakatua 1 Ea Ukuran sedang 15 Avo Meter 1 Unit Digital JEPANG, EROPA, USA 16 Tool Box 1 Ea Susun tiga JEPANG, EROPA, USA 17 Senter 1 Ea 4 Battery 18 Solder Listrik 1 Ea Minimal 80 Watt 19 Aero Meter 1 Unit I Sistem Pipa 1 Pipa Bahan Bakar 1 Set Include sistem pemasangan 2 Pipa Air Tawar 1 Set Include sistem pemasangan 3 Pipa Pembuangan Kotoran dari Palka Ikan 1 Set Include sistem pemasangan 4 Pipa Bilga / Cuci Deck 1 Set Include sistem pemasangan 5 Selang Air 40 Meter Serat dia.11/4” J Perlengkapan Geladak 1 Bolder 3 Buah Bahan Baja, ukuran menyesuaikan kapal 2 Tiang Mast 2 Buah Bahan Stainless menyesuaikan ukuran kapal 3 Tangga Portable 1 Set K Alat Tangkap 1 Pursine + Alat Jaring 1 Set Mini Pursen lengkap bahan Nylon 2 Fish Finder 1 Unit JEPANG 3 Echo Sounder 1 Unit JEPANG L Steering System & Stem Arregement 1 Mesin Kemudi Hidrolik 1 Unit Kap. 250 kg/m 2 Rudder Angel Indicator 1 Unit 3 Roda Kemudi (Steering Wheel) 1 Buah 4 Daun Kemudi 1 Buah
Bahwa kemudian Saksi Dra. LIES KURNIAWATI menyanggupi untuk membuat kapal sesuai dengan spesifikasi yang diminta oleh Saksi HASNELY HAMZAH, dengan pengecualian sebagai berikut :
Saksi Dra. LIES KURNIAWATI telah menyampaikan kepada Saksi HASNELY HAMZAH bahwa mengingat waktu pelaksanaan pekerjaan yang cukup pendek, Saksi Dra. LIES KURNIAWATI tidak sanggup mengadakan mesin induk yang diproduksi negara Jepang karena untuk mendatangkan mesin induk tersebut membutuhkan waktu 3-4 bulan (harus indent), atas hal tersebut Saksi HASNELY HAMZAH mengatakan kepada Saksi Dra. LIES KURNIAWATI bahwa untuk mesin induk kapal latih tersebut agar diusahakan menggunakan mesin yang baik namun tidak harus produk dari negara Jepang, lalu Saksi Dra. LIES KURNIAWATI menyanggupi akan menggunakan mesin induk yang berasal dari Eropa namun bukan mesin yang diproduksi oleh Jepang ;
Saksi HASNELY HAMZAH juga mengatakan kepada Saksi Dra. LIES KURNIAWATI bahwa untuk item barang berupa jaring pursen harus ada walaupun nanti tidak dapat dipergunakan karena sudah termasuk dalam spesifikasi kapal tersebut ;
Saksi Dra. LIES KURNIAWATI menyatakan tidak sanggup untuk melengkapi kapal yang dipesan oleh Saksi HASNELY HAMZAH tersebut dengan marine radar karena dengan harga kapal yang disepakati oleh Saksi HASNELY HAMZAH dan Saksi Dra. LIES KURNIAWATI senilai Rp.1.100.000.000,00 (satu milyar seratus juta rupiah), harga tersebut tidak mencukupi untuk melengkapi kapal tersebut dengan marine radar karena harganya cukup mahal, atas hal tersebut Saksi HASNELY HAMZAH menyatakan tidak ada masalah ;
Selanjutnya antara Saksi HASNELY HAMZAH dengan Saksi Dra. LIES KURNIAWATI, terjadi sebuah perjanjian sebagaimana tertuang dalam Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan Pembuatan Kapal Latih SMKN 2 Bontang BLUEFIN-01 Nomor 06/KK/KM/X/2010 tanggal 20 Oktober 2010 dengan harga kapal latih tersebut senilai Rp.1.100.000.000,00. Dengan demikian, pihak yang mengikatkan diri dengan perusahaan galangan kapal adalah Saksi HASNELY HAMZAH yang mengatasnamakan sebagai wakil dari PT.YUDISTIRA BORNEO MANDIRI, dan bukan Penyedia barang sebagaimana tercantum dalam Surat Perjanjian Kerja (SPK) paket Pengadaan Kapal Latih SMKN 2 Nomor 420/1295.c/DISDIK.03/IX/2010 tanggal 14 September 2010 ;
Bahwa perkembangan selanjutnya terjadi penggantian pejabat dilingkungan Dinas Pendidikan Kota Bontang dimana Saksi ANWAR SANUSI, M.Pd selaku Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Bontang digantikan oleh Saksi Drs. H. ACHMAD MARDJUKI, M.M. berdasarkan Surat Keputusan Walikota Bontang Nomor 821.2/166/BKD.02 tanggal 27 September 2010 tentang Penetapan Saksi Drs. H. ACHMAD MARDJUKI, M.M. sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kota Bontang. Selanjutnya berdasarkan Surat Keputusan Walikota Bontang Nomor 266 Tahun 2010 tanggal 28 September 2010 tentang Penggantian Pejabat Pengguna Anggaran/Barang di Lingkungan Pemerintah Kota Bontang Tahun Anggaran 2010, Saksi Drs. H. ACHMAD MARDJUKI, M.M. ditetapkan sebagai Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang/Jasa pada Dinas Pendidikan Kota Bontang Tahun Anggaran 2010 ;
Bahwa selanjutnya Saksi HASNELY HAMZAH memberitahukan kepada Saksi Drs. H. ACHMAD MARDJUKI, M.M tentang Pemberitahuan Rencana Keberangkatan Kapal Latih SMK Negeri 2 Bontang selaku Pengguna Anggaran yang pada pokoknya memberitahukan bahwa Kapal Latih SMKN 2 Bontang berencana akan berangkat dari galangan kapal di Jakarta menuju Bontang pada tanggal 20 Desember 2010 ;
Bahwa Saksi HASNELY HAMZAH (dengan mengatasnamakan Terdakwa IDA ROYANTI selaku Direktur Utama PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI) dengan surat Nomor 018/PT.YBM-BTG/12/2010 tanggal 20 Desember 2010 tentang Penundaan Keberangkatan Kapal Karena Faktor Alam (gelombang tinggi dan angin kencang) sesuai dengan surat pemberitahuan dari BMKG tanggal 19 Desember 2010 kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Bontang yang pada waktu itu dijabat oleh Saksi Drs. H. ACHMAD MARDJUKI, M.M selaku Pengguna Anggaran, Surat dari BMKG tersebut pada pokoknya menegaskan bahwa tidak boleh berlayar mulai tanggal 20 Desember 2010 sampai dengan tanggal 26 Desember 2010 karena gelombang mencapai ketinggian 3 sampai 4 meter ;
Bahwa pada tanggal 21 Desember 2010 Saksi HASNELY HAMZAH (mewakili Terdakwa IDA ROYANTI selaku Direktur Utama PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI) telah hadir ke Kantor Dinas Pendidikan Kota Bontang guna menghadiri pertemuan antara pihak Penyedia Jasa, Pihak Pengguna Anggaran yaitu saksi Drs. H. ACHMAD MARDJUKI, M.M selaku Kepala Dinas Pendidikan Kota Bontang dan saksi ILHAM GANI, M.Pd (selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK) guna membahas faktor alam sebagai alasan keadaan kahar atas proyek pengadaan Kapal Latih SMKN 2 Bontang, dan telah hadir dalam pertemuan tersebut di antaranya Saksi HASNELY HAMZAH dan saksi Drs. H. ACHMAD MARDJUKI, M.M. dengan hasil pertemuan yang pada pokoknya telah disepakati untuk tidak memberangkatkan kapal tersebut karena kekhawatiran kapal tenggelam karena menyangkut nyawa manusia akan tetapi tetap melaksanakan proses administrasi pembayaran atas Pengadaan Kapal Latih SMKN 2 Bontang dengan alasan bahwa apabila pengajuan pencairan pembayaran proyek tersebut tidak segera dilakukan maka akan hangus. Bahwa kesepakatan dalam pertemuan tersebut tidak disertai dengan perubahan Surat Perjanjian Kerja/Kontrak maupun Surat Perintah Mulai Kerja (Addendum atas Pengadaan Kapal Latih SMKN 2 Bontang) ;
Bahwa setelah kesepakatan tersebut, selanjutnya saksi ILHAM GANI, M.Pd., menghubungi saksi HASNELY HAMZAH untuk memproses administrasi yang akan dipergunakan untuk pencairan dana proyek tersebut, lalu saksi HASNELY HAMZAH dan Terdakwa IDA ROYANTI pada tanggal 27 Desember 2010 s/d tanggal 28 Desember 2010 bertempat di Kantor Dinas Pendidikan Kota Bontang telah menandatangani dokumen-dokumen sebagai syarat administrasi pencairan diantaranya adalah sebagai berikut :
Terdakwa IDA ROYANTI selaku Direktur Utama PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI sekaligus sebagai Penyedia Barang/ Jasa dalam Kegiatan Pengadaan Kapal Latih SMKN 2 Bontang dan Saksi ILHAM GANI, M.Pd selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) telah menandatangani Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Nomor: 019/PT.YBM-BTG/XII/2010 yang pada pokoknya berita acara tersebut menyatakan bahwa PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI telah menyelesaikan pekerjaan Pengadaan Kapal Latih SMKN 2 Bontang sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan dalam kontrak kerja dengan persentase 100% dan selanjutnya pihak PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI menyerahkan kepada PPTK ;
Bahwa Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan tersebut telah dibuat dan ditandatangani tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya atau fiktif, karena pada saat itu barang berupa Kapal Latih SMKN 2 Bontang tidak ada atau setidak-tidaknya belum berada/ belum sampai di Bontang, baik Saksi ILHAM GANI, M.Pd maupun Terdakwa IDA ROYANTI maupun Saksi HASNELY HAMZAH pada saat itu seluruhnya mengetahui bahwa barang berupa kapal latih SMKN 2 Bontang, tidak ada atau setidak-tidaknya belum berada/ belum sampai di Bontang ;
Terdakwa IDA ROYANTI selaku Direktur Utama PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI sekaligus sebagai Penyedia Barang/Jasa dalam Kegiatan Pengadaan Kapal Latih SMKN 2 Bontang dan Panitia Pemeriksa Barang diantaranya Saksi RUSLI, S.Si., dan Saksi TRI SUNARTI telah menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor 425/631/Disdik tanggal 27 Desember 2010, yang pada pokoknya menerangkan bahwa PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI sebagai Penyedia Barang/Jasa telah melakukan penyerahan hasil Pengadaan Kapal Latih SMKN 2 Bontang dengan diketahui oleh Saksi Drs. H. ACHMAD MARDJUKI, M.M sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pendidikan Kota Bontang dan selanjutnya Berita Acara Pemeriksaan Barang dimaksud telah digunakan sebagai dasar pembuatan Berita Acara Penerimaan Barang Nomor 425/632/Disdik tanggal 27 Desember 2010 yang ditandatangani oleh Terdakwa IDA ROYANTI selaku Direktur PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI sekaligus sebagai Penyedia Barang/Jasa dalam Kegiatan Pengadaan Kapal Latih SMKN 2 Bontang sebagai pihak yang menyerahkan dan Saksi M. NAZARUDDIN selaku Pejabat Penyimpan Barang/ Pengurus Barang Dinas Pendidikan Kota Bontang sebagai pihak penerima, dengan diketahui oleh Saksi Drs. H. ACHMAD MARDJUKI, M.M. sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pendidikan Kota Bontang ;
Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor 425/631/Disdik tanggal 27 Desember 2010 dan Berita Acara Penerimaan Barang Nomor 425/632/Disdik tanggal 27 Desember 2010 tersebut telah dibuat tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya atau fiktif, karena pada saat itu barang berupa Kapal Latih SMKN 2 Bontang tidak ada atau setidak-tidaknya belum sampai di Bontang sehingga belum dapat diserahterimakan. Namun demikian Terdakwa IDA ROYANTI selaku Direktur Utama PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI tetap menandatanganinya, padahal Terdakwa mengetahui bahwa Kapal Latih SMKN 2 Bontang tidak ada atau setidak-tidaknya belum sampai di Bontang dan belum diserahterimakan, adapun Saksi HASNELY HAMZAH sebagai orang yang pernah memberitahukan kepada Saksi Drs. H. ACHMAD MARDJUKI, M.M., bahwa kapal tidak boleh berlayar karena faktor cuaca, ternyata justru memenuhi permintaan Saksi ILHAM GANI, M.Pd untuk melengkapi administrasi pencairan dana, dengan mengajak Terdakwa IDA ROYANTI, karena Saksi HASNELY HAMZAH mengetahui bahwa yang bisa menandatangani dokumen berupa Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor 425/631/Disdik tanggal 27 Desember 2010 dan Berita Acara Penerimaan Barang Nomor 425/632/Disdik tanggal 27 Desember 2010 tersebut adalah Terdakwa IDA ROYANTI, sedangkan Saksi Drs. H. ACHMAD MARDJUKI, M.M., yang sudah mendapat pemberitahuan dari Saksi HASNELY HAMZAH mengenai faktor cuaca sehingga kapal tidak bisa berangkat menuju Bontang, justru tetap memerintahkan agar administrasi pencairan dana tersebut tetap disiapkan bahkan Saksi Drs. H. ACHMAD MARDJUKI, M.M juga menandatangani dokumen tersebut, padahal Saksi tersebut mengetahui bahwa pada tanggal 27 Desember 2010, tidak ada atau setidak-tidaknya belum ada serah terima barang berupa kapal latih SMKN 2 Bontang ;
Terdakwa IDA ROYANTI selaku Direktur Utama PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI sekaligus sebagai Penyedia Barang/Jasa dalam Kegiatan Pengadaan Kapal Latih SMKN 2 Bontang telah menandatangani surat pengajuan pembayaran PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI Nomor 023/PT.YBMBtg/XII/2010 tanggal 28 Desember 2010 perihal Permohonan Pencairan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Selaku Pengguna Anggaran yang pada pokoknya berisi permohonan pencairan pembiayaan paket pekerjaan paket pengadaan alat Peraga/Praktik sekolah sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja (SPK)/kontrak Nomor 420/1295.c/DISDIK.03/IX/2010 tanggal 14 September 2010, yaitu sebesar Rp.1.696.745.600,- (Satu Miliar Enam Ratus Sembilan Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Lima Ribu Enam Ratus Rupiah) ;
Bahwa Terdakwa IDA ROYANTI selaku Penyedia Barang pada saat itu mengetahui bahwa barang berupa kapal latih untuk SMKN 2 Bontang belum diserahterimakan kepada Pengguna Barang, namun ia tetap menandatangani surat pengajuan pembayaran PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI Nomor 023/PT.YBMBtg/XII/2010 tanggal 28 Desember 2010 sehingga seolah-olah kewajiban Penyedia Barang sudah dilaksanakan, adapun Saksi HASNELY HAMZAH yang pernah memberitahukan kepada Saksi Drs. H. ACHMAD MARDJUKI, M.M bahwa kapal tersebut belum bisa berangkat ke Bontang karena faktor cuaca, ternyata justru memenuhi permintaan Saksi ILHAM GANI, M.Pd untuk melengkapi administrasi pencairan dana, dengan mengajak Terdakwa IDA ROYANTI, karena Saksi HASNELY HAMZAH mengetahui bahwa yang bisa menandatangani dokumen surat pengajuan pembayaran PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI Nomor 023/PT.YBMBtg/XII/2010 tanggal 28 Desember 2010 tersebut adalah Terdakwa IDA ROYANTI ;
Terdakwa IDA ROYANTI selaku Direktur Utama PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI sekaligus sebagai Penyedia Barang/ Jasa dalam Kegiatan Pengadaan Kapal Latih SMKN 2 Bontang telah menandatangani surat Nomor 024/PT.YBMBtg/XII/2010 tanggal 28 Desember 2010 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan yang berisi Invoice untuk Kapal Latih sebesar Rp.1.696.745.600,- (Satu Miliar Enam Ratus Sembilan Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Lima Ribu Enam Ratus Rupiah) ;
Bahwa Terdakwa IDA ROYANTI selaku Penyedia Barang pada saat itu mengetahui bahwa barang berupa kapal latih untuk SMKN 2 Bontang belum diserahterimakan kepada Pengguna Barang, namun ia tetap menandatangani Invoice Nomor 024/PT.YBMBtg/XII/2010 tanggal 28 Desember 2010 sehingga seolah-olah kewajiban Penyedia Barang sudah dilaksanakan, adapun Saksi HASNELY HAMZAH yang pernah memberitahukan kepada Saksi Drs. H. ACHMAD MARDJUKI, M.M bahwa kapal tersebut belum bisa berangkat ke Bontang karena faktor cuaca, , ternyata justru memenuhi permintaan Saksi ILHAM GANI, M.Pd untuk melengkapi administrasi pencairan dana, dengan mengajak Terdakwa IDA ROYANTI, karena Saksi HASNELY HAMZAH mengetahui bahwa yang bisa menandatangani dokumen Invoice Nomor 024/PT.YBMBtg/XII/2010 tanggal 28 Desember 2010 adalah Terdakwa IDA ROYANTI ;
Terdakwa IDA ROYANTI selaku Direktur Utama PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI sebagai Penyedia Barang/ Jasa dalam Kegiatan Pengadaan Kapal Latih SMKN 2 Bontang telah menandatangani Berita Acara Pembayaran Nomor 420/1912.g/DISDIK.03/XII/2010 tanggal 28 Desember 2010 dengan nilai kontrak sebesar Rp.1.696.745.600,- (Satu Miliar Enam Ratus Sembilan Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Lima Ribu Enam Ratus Rupiah), dimana selain Terdakwa IDA ROYANTI, Saksi ILHAM GANI, M.Pd selaku PPTK serta Saksi Drs. H. ACHMAD MARDJUKI, M.M juga telah membubuhkan tandatangannya ;
Bahwa Terdakwa IDA ROYANTI selaku Penyedia Barang pada saat itu mengetahui bahwa barang berupa kapal latih untuk SMKN 2 Bontang belum diserahterimakan kepada Penyedia Barang, namun Terdakwa tetap menandatangani Berita Acara Pembayaran Nomor 420/1912.g/DISDIK.03/XII/2010 tanggal 28 Desember 2010 tersebut sehingga seolah-olah Penyedia Barang berhak menerima pembayaran sesuai dengan invoice sebesar Rp.1.696.745.600,- (Satu Miliar Enam Ratus Sembilan Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Lima Ribu Enam Ratus Rupiah), adapun Saksi HASNELY HAMZAH yang pernah memberitahukan kepada Saksi Drs. H. ACHMAD MARDJUKI, M.M bahwa kapal tersebut belum bisa berangkat ke Bontang karena faktor cuaca, ternyata justru memenuhi permintaan Saksi ILHAM GANI, M.Pd untuk melengkapi administrasi pencairan dana, dengan mengajak Terdakwa IDA ROYANTI, karena Saksi HASNELY HAMZAH mengetahui bahwa yang bisa menandatangani dokumen Berita Acara Pembayaran Nomor 420/1912.g/DISDIK.03/XII/2010 tanggal 28 Desember 2010 adalah Terdakwa IDA ROYANTI, sedangkan Saksi ILHAM GANI, M.Pd., selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang mengetahui bahwa pada senyatanya belum pernah ada serah terima barang berupa kapal latih untuk SMKN 2 Bontang atau setidak-tidaknya Penyedia Barang belum menyelesaikan pekerjaannya sesuai dengan Kontrak Kerja, namun Saksi ILHAM GANI, M.Pd., tetap membubuhkan tanda tangannya sebagai PPTK, adapun Saksi Drs. H. ACHMAD MARDJUKI, M.M., selaku Pengguna Barang yang mengetahui dan melihat sendiri bahwa ia selaku Pengguna Barang belum pernah menerima barang dari Penyedia Barang berupa kapal latih untuk SMKN 2 Bontang, namun Saksi Drs. H. ACHMAD MARDJUKI, M.M., tetap menandatanganinya ;
Bahwa selanjutnya berdasarkan dokumen-dokumen administrasi diatas telah dijadikan dasar dana atau lampiran oleh pihak Dinas Pendidikan Kota Bontang guna mengajukan permintaan pencairan dana sebagai pembayaran untuk PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI kepada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Bontang dengan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut :
Surat Pengantar SPP-LS (Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa Nomor 0265/ SPP/LS-BL/DIDIK/2010 tanggal 27 Desember 2010 dengan nilai Rp.1.696.745.600,- (Satu Miliar Enam Ratus Sembilan Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Lima Ribu Enam Ratus Rupiah) yang ditandatangani oleh Saksi Hj. NURFAIDAH selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pendidikan Kota Bontang dan diketahui oleh Saksi ILHAM GANI, M.Pd selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) ;
Ringkasan SPP-LS (Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa Nomor 0265/SPP/LS-BL/DIDIK/2010 tanggal 27 Desember 2010 dengan nilai Rp.1.696.745.600,- (Satu Miliar Enam Ratus Sembilan Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Lima Ribu Enam Ratus Rupiah) yang ditandatangani oleh Saksi Hj. NURFAIDAH selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pendidikan Kota Bontang dan diketahui oleh Saksi ILHAM GANI, M.Pd selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) ;
Rincian SPP-LS (Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa Nomor 0265/SPP/LS-BL/DIDIK/2010 tanggal 27 Desember 2010 dengan nilai Rp.1.696.745.600,- (Satu Miliar Enam Ratus Sembilan Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Lima Ribu Enam Ratus Rupiah) yang ditandatangani oleh Saksi Hj. NURFAIDAH selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pendidikan Kota Bontang dan diketahui oleh Saksi ILHAM GANI, M.Pd selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) ;
Surat Rekomendasi Pembayaran Nomor 420/1993/XII/DISDIK.03/ 2010 tanggal 27 Desember 2010 dengan nilai Rp.1.696.745.600,- (Satu Miliar Enam Ratus Sembilan Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Lima Ribu Enam Ratus Rupiah) yang ditandatangani oleh Saksi Drs. H. ACHMAD MARDJUKI, M.M selaku Pengguna Anggaran ;
Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor 425/631/Disdik tanggal 27 Desember 2010 dan Lampiran Berita Acara Pemeriksaan Barang yang ditandatangani oleh Panitia Pemeriksa Barang dan Terdakwa IDA ROYANTI selaku Direktur Utama PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI ;
Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Nomor 019/PT.YBM-BTG/XII/2010 tanggal 27 Desember 2010 yang ditandatangani oleh Terdakwa IDA ROYANTI selaku Direktur Utama PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI dan Saksi ILHAM GANI, M.Pd selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) ;
Berita Acara Penerimaan Barang Nomor 425/632/DISDIK tanggal 27 Desember 2010 yang ditandatangani oleh Terdakwa IDA ROYANTI selaku Direktur Utama PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI sebagai Penyedia Barang/Jasa dalam Kegiatan Pengadaan Kapal Latih SMKN 2 Bontang bersama dengan Saksi NAZARUDDIN selaku Penyimpan Barang/ Pengurus Barang dan diketahui oleh Saksi Drs. H. ACHMAD MARDJUKI, M.M selaku Pengguna Anggaran ;
Berita Acara Pembayaran Nomor 420/1912.g/DISDIK.03/XII/2010 tanggal 28 Desember 2010 dengan nilai Rp.1.696.745.600,- (Satu Miliar Enam Ratus Sembilan Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Lima Ribu Enam Ratus Rupiah) yang ditandatangani oleh Terdakwa IDA ROYANTI selaku Direktur Utama PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI dan Saksi ILHAM GANI, M.Pd selaku PPTK serta diketahui/ disetujui oleh Saksi Drs. H. ACHMAD MARDJUKI, M.M selaku Pengguna Anggaran ;
Bukti Kas tanpa nomor dan tanpa tanggal, dengan kode rekening 1.01.1.01.01.17.22.5.2.3.05.01 dengan nilai Rp.1.696.745.600,- (Satu Miliar Enam Ratus Sembilan Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Lima Ribu Enam Ratus Rupiah) untuk bayar Belanja Modal Pengadaan Kapal Motor Bontang Tahun Anggaran 2010 oleh PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI yang ditandatangani oleh Terdakwa IDA ROYANTI selaku Direktur Utama PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI (sebagai yang menerima), Saksi Hj. NURFAIDAH selaku Bendahara Pengeluaran, Saksi ILHAM GANI, M.Pd selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan diketahui/ disetujui oleh Saksi Drs. H. ACHMAD MARDJUKI, M.M selaku Pengguna Anggaran ;
Lembar Penelitian Kelengkapan Dokumen SPP-LS tanggal 27 Desember 2010 yang ditandatangani oleh peneliti kelengkapan dokumen SPP yaitu Saksi NUR IRWANSYAH, S.E selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan pada Dinas Pendidikan Kota Bontang ;
Bahwa atas SPP-LS dan SPM-LS serta dokumen-dokumen pendukungnya sebagai syarat administrasi pencairan/penerbitan SP2D yang telah diajukan oleh Dinas Pendidikan Kota Bontang kepada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Bontang, selanjutnya oleh Saudara ABDUL RA’UF, S.E. selaku Kasi Perbendaharaan pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Bontang telah dilakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan syarat administrasi tersebut. Atas pemeriksaan yang dilakukan, diperoleh hasil bahwa dokumen-dokumen tersebut sudah dinyatakan lengkap dan telah memenuhi persyaratan untuk dibuatkan SP2D. Selanjutnya Saksi AGUS RUDIANSYAH, S.E., M.M selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) Kota Bontang menerbitkan SP2D Nomor 5886/SP2D/LS/ 2010 tanggal 31 Desember 2010 yang ditujukan kepada Bank BPD Kaltim Cabang Bontang untuk mencairkan/memindahbukukan/mentransferkan dari rekening Kas Umum Daerah Nomor 0081301360 senilai Rp.1.696.745.600,- (Satu Miliar Enam Ratus Sembilan Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Lima Ribu Enam Ratus Rupiah) ke rekening Bank BPD Kaltim Cabang Bontang Nomor: 0081523266 milik PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI untuk keperluan Bayar Belanja Modal Pengadaan Kapal Motor Bontang TA. 2010 oleh PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI. Namun SP2D tersebut selanjutnya dibatalkan oleh DPPKA selaku Kuasa BUD mengingat kondisi keuangan Kas Umum Daerah tidak memungkinkan untuk melakukan pembayaran sejumlah tersebut sehingga menjadikan hutang bagi Pemerintah Kota Bontang kepada pihak ketiga yaitu PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI dan pembayaran akan dilakukan pada Tahun Anggaran 2011. Atas hutang tersebut, selanjutnya Pemerintah Kota Bontang menerbitkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (DPP-PPKD) Tahun Anggaran 2011 dengan uraian pengeluaran untuk Pembayaran Utang Pihak Ketiga, Pembayaran Pengadaan Kapal Motor Bontang sebesar Rp.1.696.745.600,- (Satu Miliar Enam Ratus Sembilan Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Lima Ribu Enam Ratus Rupiah) ;
Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 17 Februari 2011 Kapal Latih SMK NEGERI 2 Bontang tiba di Pelabuhan Loktuan-Bontang. Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 18 Februari 2011 sekira jam 09.00 WITA Panitia Pemeriksa Barang yang diketuai oleh Saksi RUSLI, S.Si dengan dibantu oleh saksi OKTO ARBIANTA dan saksi M. BAKHRUL ULUM dan saksi TRI SUNARTI telah melakukan pengecekan terhadap fisik kapal dan kelengkapan kapal lalu dituangkan dalam Lampiran Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor : 425/631/Disdik tanggal 18 Pebruari 2011 dimana ternyata terdapat beberapa barang yang tidak ada/belum lengkap ;
Bahwa atas adanya kekuranglengkapan alat-alat pada kapal tersebut, Terdakwa IDA ROYANTI sebagai pihak Penyedia Barang/ Jasa yang diwakili oleh Saksi HASNELY HAMZAH didampingi oleh Saksi ILHAM GANI, M.Pd selaku PPTK memohon kepada Saksi Drs. H. ACHMAD MARDJUKI, M.M selaku Pengguna Anggaran agar dapat diberi kebijakan untuk mencairkan dana karena apabila dana tidak dicairkan maka pihak Penyedia Barang/ Jasa tidak sanggup lagi untuk mengganti alat-alat yang rusak dengan alasan karena sudah tidak ada modal lagi. Selanjutnya pada tanggal 23 Februari 2010 dibuatlah Berita Acara Kesanggupan Penggantian Kekurangan dan Kerusakan Alat Kapal Latih BLUEFIN-01 SMKN 2 Bontang Negeri 2 Bontang di atas materai yang ditandatangani oleh Terdakwa IDA ROYANTI selaku Direktur PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI dan Saksi ILHAM GANI, M.Pd selaku PPTK serta diketahui oleh Saksi Drs. H. ACHMAD MARDJUKI, M.M selaku Kepala Dinas Pendidikan Kota Bontang. Berita acara tersebut pada pokoknya berisi bahwa pihak PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI selaku Penyedia Barang/Jasa akan bertanggung jawab mengganti kekurangan alat dan peralatan yang rusak paling lambat tanggal 11 April 2011 ;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 28 Februari 2011, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Bontang telah melakukan Pembayaran Utang Pihak Ketiga, yaitu Pembayaran Pengadaan Kapal Motor Bontang sebesar Rp.1.696.745.600,- (Satu Miliar Enam Ratus Sembilan Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Lima Ribu Enam Ratus Rupiah) kepada PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI sesuai dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 0109/SP2D/LS/2011 tanggal 28 Februari 2011 yang ditujukan kepada Bank BPD Kaltim Cabang Bontang untuk mencairkan/ memindah-bukukan/mentransferkan dari rekening Kas Umum Daerah Nomor: 0081301360 ke rekening Bank BPD Kaltim Cabang Bontang Nomor: 0081523266 milik PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI. Atas dasar SP2D tersebut, pada hari Jum’at tanggal 04 Maret 2011 Bank BPD Kaltim Cabang Bontang telah mencairkan/memindahbukukan/mentransferkan dari rekening Kas Umum Daerah Nomor 0081301360 dana sebesar Rp.1.696.745.600,- (Satu Miliar Enam Ratus Sembilan Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Lima Ribu Enam Ratus Rupiah) dipotong pajak sebesar Rp.177.387.040,- (seratus tujuh puluh tujuh juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu empat puluh rupiah), sehingga jumlah bersih yang dicairkan/dipindahbukukan/ditransferkan yaitu sebesar Rp.1.519.358.560,- (Satu Miliar Lima Ratus Sembilan Belas Juta Tiga Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Enam Puluh Rupiah) ke rekening Bank BPD Kaltim Cabang Bontang Nomor 0081523266 milik PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI ;
Bahwa kemudian setelah dana diterima oleh pihak Penyedia Barang/Jasa yaitu PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI maka telah terjadi pengeluaran atas beban APBD Kota Bontang sebesar 100% dari nilai yang tercantum dalam Surat Perjanjian Kerja (SPK)/Kontrak Paket Pengadaan Kapal Latih SMKN 2 Nomor 420/1295.c/DISDlK.03/IX/2010 tanggal 14 September 2010 yaitu sebesar Rp.1.696.745.600,- (Satu Miliar Enam Ratus Sembilan Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Lima Ribu Enam Ratus Rupiah) dipotong pajak sebesar Rp.177.387. (Seratus Tujuh Puluh Tujuh Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Empat Puluh Rupiah), sehingga jumlah bersih yang diterima oleh Penyedia Barang/Jasa yaitu PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI sebesar Rp.1.519.358.560,- (Satu Miliar Lima Ratus Sembilan Belas Juta Tiga Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Enam Puluh Rupiah). Akan tetapi sampai dengan tanggal 11 April 2011 sebagaimana batas waktu yang ditentukan dalam Berita Acara Kesanggupan Penggantian Kekurangan dan Kerusakan Alat Kapal Latih BLUEFIN-01 SMKN 2 Bontang tanggal 23 April 2011 bahkan sampai dengan habisnya jangka waktu/masa pemeliharaan sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja/Kontrak yaitu pada tanggal 27 Desember 2011, pihak Penyedia Barang/Jasa yaitu PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI sama sekali belum melakukan Penggantian Kekurangan dan Kerusakan Alat Kapal Latih BLUEFIN-01 SMKN 2 Bontang tersebut. Dengan kata lain bahwa pembayaran tersebut tidak diimbangi dengan prestasi yang setara atas pekerjaan yang telah dilakukan oleh Penyedia Barang/Jasa dalam hal ini PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI, di mana pembayaran telah dilakukan 100% sesuai dengan nilai kontrak yang tercantum dalam Surat Perjanjian Kerja/ Kontrak Nomor 420/1295.c/DISDlK.03/IX/2010 tanggal 14 September 2010 telah menguntungkan Terdakwa IDA ROYANTI selaku Direktur Utama PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI atau telah menguntungkan orang lain yaitu Saksi HASNELY HAMZAH selaku pemegang kuasa dari Terdakwa IDA ROYANTI atau setidak-tidaknya telah menguntungkan suatu korporasi yaitu PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI, namun prestasi yang diterima oleh Pengguna Barang/ Jasa tidak sesuai dengan yang tercantum dalam kontrak dimaksud dengan nilai pembayaran yang telah dibayarkan, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara/ daerah cq. APBD Kota Bontang Tahun Anggaran 2010 ;
Bahwa berdasarkan Pemeriksaan/Pengecekan Kelengkapan Kapal Latih SMKN 2 Bontang yang dilakukan oleh Ahli SURYA NEGARA NASUTION selaku Ahli dari Syahbandar sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pengecekan Kelengkapan Kapal Latih SMK Negeri 2 pada tanggal 07 Juni 2012 dapat diketahui bahwa terdapat kelengkapan-kelengkapan yang tidak ada di atas kapal di antaranya :
| NO | NAMA BARANG | JUMLAH | SATUAN |
| 1 | 2 | 3 | 4 |
| I | PERLENGKAPAN NAVIGASI | ||
| 1 | Lampu Navigasi | 1 | Set |
| 2 | Sirine/ Elektric Horn | 1 | Set |
| 3 | White Board | 2 | Set |
| 4 | Bendera Nasional | 1 | Buah |
| 5 | Clear View Screen | 1 | Unit |
| 6 | Marine Radar | 1 | Unit |
| II | PERLENGKAPAN KESELAMATAN | ||
| 1 | Selang Pemadam Air | 1 | Set |
| III | PERLENGKAPAN TAMBAT | ||
| 1 | Takal dan Blok (Cargo Block) | 1 | Set |
| 2 | Roller Jangkar | 1 | Buah |
| IV | PERLENGKAPAN DAPUR | ||
| 1 | Kompor Listrik | 1 | Unit |
| 2 | Wash Basin | 1 | Set |
| 3 | Tempat Tidur | 4 | Set |
| 4 | Kasur, Bantal, Seprei dan Sarung Bantal | 9 | Set |
| 5 | Toilet Jongkok | 1 | Buah |
| 6 | Lemari Dapur | 1 | Buah |
| 7 | Wajan | 1 | Buah |
| 8 | Panci Masak | 1 | Buah |
| 9 | Panci Rebus Air | 1 | Buah |
| 10 | Rice Cooker | 1 | Buah |
| 11 | Sendok Goreng | 2 | Buah |
| 12 | Sendok Sayur | 2 | Buah |
| 13 | Sendok Makan | 2 | Losen |
| 14 | Sendok Garpu Piring | 2 | Losen |
| 15 | Gelas | 2 | Losen |
| 16 | Sendok Nasi | 2 | Buah |
| 17 | Dispenser | 1 | Buah |
| 18 | Baskom | 2 | Buah |
| V | PERLENGKAPAN LISTRIK | ||
| 1 | Bilge Pump | 1 | Unit |
| 2 | Bilge Pump Hand Wing | 1 | Set |
| 3 | Accu | 1 | Buah |
| VI | PERMESINAN | ||
| 1 | Mesin Induk | 1 | Ada merek WECO |
| 2 | Mesin Bantu | 1 | Ada merek INDOKOYO |
| VII | TOOLS KIT | ||
| 1 | Kunci Ring | 1 | Set |
| 2 | Kunci Inggris | 1 | Ea |
| 3 | Kunci Pipa | 1 | Ea |
| 4 | Kunci L | 1 | Set |
| 5 | Kunci Pas Ring | 1 | Set |
| 6 | Kunci Shock | 1 | Set |
| 7 | Obeng Plus | 1 | Set |
| 8 | Obeng Minus | 1 | Set |
| 9 | Gurinda Listrik | 1 | Unit |
| 10 | Mata Bor | 1 | Set |
| 11 | Bor Listrik | 1 | Unit |
| 12 | Palu | 1 | Ea |
| 13 | Palu | 1 | Ea |
| 14 | Tang Kakaktua | 1 | Ea |
| 15 | Avometer | 1 | Unit |
| 16 | Tool Box | 1 | Ea |
| 17 | Senter | 2 | Ea |
| 18 | Solder listrik | 1 | Ea |
| 19 | Aero Meter | 1 | Unit |
| VIII | SISTEM PIPA | ||
| 1 | Pipa pembuangan kotoran dari palka ikan | 1 | Set |
| IX | PERLENGKAPAN GELADAK | ||
| 1 | Bolder | 3 | Buah |
| X | ALAT TANGKAP | ||
| 1 | Fish Finder | 1 | Unit |
| 2 | Echo Sounder | 1 | unit |
Bahwa perbuatan Terdakwa IDA ROYANTI yang berkedudukan sebagai Direktur Utama PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI sekaligus sebagai Penyedia Barang/Jasa tersebut secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan Saksi HASNELY HAMZAH yang berkedudukan sebagai penerima kuasa dari Terdakwa IDA ROYANTI sebagaimana terurai diatas adalah perbuatan menyalahgunakan wewenang karena kedudukannya yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagai berikut :
Pasal 32 ayat (3) Keppres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang berbunyi “Penyedia barang/jasa dilarang mengalihkan tanggung jawab seluruh pekerjaan utama dengan mensubkontrakkan kepada pihak lain” ;
Pasal 36 ayat (1) Keppres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang berbunyi : “Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) sesuai dengan yang tertuang dalam kontrak, penyedia barang/jasa mengajukan permintaan secara tertulis kepada pengguna barang/jasa untuk penyerahan pekerjaan” ;
Pasal 36 ayat (2) Keppres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang berbunyi : “Pengguna Barang/ Jasa melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan, baik secara sebagian atau seluruh pekerjaan, dan menugaskan Penyedia Barang/Jasa untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan sebagaimana yang disyaratkan dalam kontrak” ;
Berdasarkan Keprres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Bab II Pengadaan Yang Dilaksanakan Penyedia Barang/Jasa Bagian Kesebelas Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Paragraf Pertama Isi Kontrak Pasal 29 jo Surat Perjanjian Kerja Nomor 420/1295.c/DISDlK.03/IX/2010 tanggal 14 September 2010, yang ditandatangani oleh Terdakwa IDA ROYANTI selaku Direktur Utama PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI dan Saksi ANWAR SANUSI, M.Pd. selaku Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Bontang selaku Pengguna Anggaran, pada Rencana Kerja dan syarat (RKS), Bab V Spesifikasi Teknis, Pasal 2 Ketentuan-ketentuan Umum :
2.1. Pengadaan Bahan/Barang harus 100% baru, tidak ada cacat, memenuhi syarat, dan kondisi bahan/barang. Pelaksanaan pekerjaan harus melaksanakan pekerjaan sesuai dengan rencana kerja ;
2.2. Semua bahan/ barang harus sesuai dengan yang disebutkan dalam dokumen pengadaan barang/jasa; Bahan/barang yang ditawarkan harus 100% baru dan bukan rekondisi, Pelaksana Pekerjaan bertanggungjawab atas tepatnya pelaksanaan pekerjaan menurut lokasi dan volume yang tercantum didalam Rencana Kerja dan Syarat ;
2.3. Barang seluruhnya harus dikirim ke Dinas Pendidikan Bontang sesuai dengan jenis, type dan jumlah yang tercantum dalam surat pemesanan ;
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Kapal Latih SMKN 2 Bontang Pada Dinas Pendidikan Kota Bontang Tahun Anggaran 2010 Nomor R-724/PW.17/5/2011 tanggal 23 Desember 2011 dari Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur, pada pokoknya disimpulkan bahwa terdapat Kerugian Keuangan Negara/Daerah atas Pengadaan Kapal Latih SMKN 2 Bontang pada Dinas Pendidikan Kota Bontang Tahun Anggaran 2010 yaitu adanya kekurangan jumlah/volume peralatan/perlengkapan kapal dan perbedaan/ketidaksesuaian spesifikasi teknis mesin induk dan mesin bantu dibandingkan dengan SPK/Kontrak Pengadaan Kapal Latih tersebut sebesar Rp.514.544.000,- (Lima Ratus Empat Belas Juta Lima Ratus Empat Puluh Empat Ribu Rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, dengan rincian sebagai berikut :
| NO | NAMA BARANG/ PERLENG-KAPAN | MENURUT SPK/KONTRAK | MENURUT AHLI SYAHBANDAR | PENGHITUNGAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH | |||||
| SATUAN | HARGA SATUAN (Rp) | VOL | JUMLAH (Rp) | VOL | KET | KURANG VOLUME | KERUGIAN NEGARA/ DAERAH (Rp) | ||
| (1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6)=(5X4) | (7) | (8) | (9=5-7) | (10)=(9)X(4) |
| A | Kasko/Body + Tangki + Palka | Lot | 690.000.000 | 1 | 690.000.000 | 1 | Sesuai kontrak | 0 | - |
| B | Perlengkapan Navigasi & Komunikasi | ||||||||
| 1 | Magnetic Compass | Unit | 1.195.000 | 1 | 1.195.000 | 1 | Sesuai kontrak | 0 | - |
| 2 | Bola hitam | Unit | 455.000 | 2 | 910.000 | 2 | Sesuai kontrak | 0 | - |
| 3 | Bendera Isyarat | Set | 455.000 | 1 | 455.000 | 1 | Sesuai kontrak | 0 | - |
| 4 | Clinometer | Unit | 390.000 | 2 | 780.000 | 2 | Sesuai kontrak | 0 | - |
| 5 | Lampu Navigasi | Set | 530.000 | 1 | 530.000 | 0 | Tidak ada | 1 | 530.000 |
| 6 | Lampu Meja Peta | Buah | 260.000 | 1 | 260.000 | 1 | Sesuai kontrak | 0 | - |
| 7 | Sirene/Elektric Horn | Set | 585.000 | 1 | 585.000 | 0 | Tidak ada | 1 | 585.000 |
| 8 | Jam Dinding | Unit | 130.000 | 2 | 260.000 | 1 | Sesuai kontrak | 0 | - |
| 9 | Meja Peta | Buah | 975.000 | 1 | 975.000 | 1 | Sesuai kontrak | 0 | - |
| 10 | White Board | Buah | 130.000 | 2 | 260.000 | 0 | Tidak ada | 2 | 260.000 |
| 11 | Bendera Nasional | Buah | 130.000 | 1 | 130.000 | 0 | Tidak ada | 1 | 130.000 |
| 12 | Teropong | Buah | 4.550.000 | 1 | 4.550.000 | 1 | Sesuai kontrak | 0 | - |
| 13 | Mistar Jajar | Set | 700.000 | 1 | 700.000 | 1 | Sesuai kontrak | 0 | - |
| 14 | Jangka Peta | Buah | 130.000 | 1 | 130.000 | 1 | Sesuai kontrak | 0 | - |
| 15 | Segitiga Peta | Buah | 252.000 | 1 | 252.000 | 1 | Sesuai kontrak | 0 | - |
| 16 | Clear View Screen | Unit | 9.750.000 | 1 | 9.750.000 | 0 | Tidak ada | 1 | 9.750.000 |
| 17 | Barometer | Unit | 3.200.000 | 1 | 3.200.000 | 1 | Sesuai kontrak | 0 | - |
| 18 | Peta (5 Lembar) | Set | 1.950.000 | 1 | 1.950.000 | 1 | Sesuai kontrak | 0 | - |
| 19 | Marine GPS Furuno | Unit | 4.155.000 | 1 | 4.155.000 | 1 | Sesuai kontrak | 0 | - |
| 20 | Marine Radar | Unit | 27.300.000 | 1 | 27.300.000 | 0 | Tidak ada | 0 | 27.300.000 |
| 21 | Radio SSB + Antena | Unit | 15.000.000 | 1 | 15.000.000 | 1 | Sesuai kontrak | 0 | - |
| C | Perlengkapan Keselamatan | ||||||||
| 1 | Inflatable Life Raft Cap 10 Orang | Unit | 19.500.000 | 1 | 19.500.000 | 1 | Sesuai kontrak | 0 | - |
| 2 | Life Jacket | Buah | 195.000 | 10 | 1.950.000 | 10 | Sesuai kontrak | 0 | - |
| 3 | Ring Buoy | Buah | 325.000 | 2 | 650.000 | 2 | Sesuai kontrak | 0 | - |
| 4 | Red Hand Flare | Buah | 1.500.000 | 6 | 9.000.000 | 6 | Sesuai kontrak | 0 | - |
| 5 | Parachute & Smoke Signal | Buah | 1.950.000 | 8 | 15.600.000 | 8 | Sesuai kontrak | 0 | - |
| 6 | Selang Pemadam Air | Set | 150.000 | 1 | 150.000 | 0 | Tidak ada | 1 | 150.000 |
| 7 | Kotak Obat (P3K) | Buah | 150.000 | 1 | 150.000 | 1 | Sesuai kontrak | 0 | - |
| 8 | Botol Pemadam Kebakaran | Buah | 750.000 | 2 | 1.500.000 | 2 | Sesuai kontrak | 0 | - |
| D | Perlengkapan Tambat | ||||||||
| 1 | Jangkar | Unit | 790.000 | 2 | 1.580.000 | 2 | Sesuai kontrak | 0 | - |
| 2 | Takal & Blok (Cargo Block) | Set | 3.250.000 | 1 | 3.250.000 | 0 | Tidak ada | 1 | 3.250.000 |
| 3 | Tali Jangkar | Meter | 35.000 | 100 | 3.500.000 | 100 | Sesuai kontrak | 0 | - |
| 4 | Tali Tambat | Meter | 35.000 | 40 | 1.400.000 | 40 | Sesuai kontrak | 0 | - |
| 5 | Roller Jangkar | Buah | 1.300.000 | 1 | 1.300.000 | 0 | Tidak ada | 1 | 1.300.000 |
| 6 | Tali Lempar/Buang | Buah | 450.000 | 2 | 900.000 | 2 | Sesuai kontrak | 0 | - |
| E | Perlengkapan Dapur & Interior | ||||||||
| 1 | Kompor Gas LPG | Set | 450.000 | 1 | 450.000 | 1 | Sesuai kontrak | 0 | - |
| 2 | Tabung | Unit | 900.000 | 1 | 900.000 | 1 | Sesuai kontrak | 0 | - |
| 3 | Kompor Listrik | Unit | 1.500.000 | 1 | 1.500.000 | 0 | Tidak ada | 1 | 1.500.000 |
| 4 | Wash Basin | Set | 1.500.000 | 1 | 1.500.000 | 0 | Tidak ada | 1 | 1.500.000 |
| 5 | Tempat Tidur | Set | 3.250.000 | 1 | 3.250.000 | 1 | Sesuai kontrak | 0 | - |
| 6 | Tempat Tidur | Set | 3.250.000 | 4 | 13.000.000 | 0 | Tidak ada | 4 | 13.000.000 |
| 7 | Kasur, Bantal, Seprei & Sarung Bantal | Set | 1.995.000 | 9 | 17.955.000 | 0 | Tidak ada | 9 | 17.955.000 |
| 8 | Toilet Jongkok | Buah | 1.500.000 | 1 | 1.500.000 | 0 | Tidak ada | 1 | 1.500.000 |
| 9 | Lemari Dapur | Set | 1.700.000 | 1 | 1.700.000 | 0 | Tidak ada | 1 | 1.700.000 |
| 10 | Wajan | Buah | 120.000 | 1 | 120.000 | 0 | Tidak ada | 1 | 120.000 |
| 11 | Panci Masak | Buah | 240.000 | 1 | 240.000 | 0 | Tidaka ada | 1 | 240.000 |
| 12 | Panci Rebus Air | Buah | 80.000 | 1 | 80.000 | 0 | Tidak ada | 1 | 80.000 |
| 13 | Rice Cooker | Unit | 450.000 | 1 | 450.000 | 0 | Tidak ada | 1 | 450.000 |
| 14 | Sendok Goreng | Buah | 50.000 | 2 | 100.000 | 0 | Tidak ada | 2 | 100.000 |
| 15 | Sendok Sayur | Buah | 40.000 | 2 | 80.000 | 0 | Tidak ada | 2 | 80.000 |
| 16 | Sendok Makan | Lusin | 40.000 | 2 | 80.000 | 0 | Tidak ada | 2 | 80.000 |
| 17 | Sendok Garpu | Lusin | 40.000 | 2 | 80.000 | 0 | Tidak ada | 2 | 80.000 |
| 18 | Piring | Lusin | 200.000 | 2 | 400.000 | 0 | Tidak ada | 2 | 400.000 |
| 19 | Gelas | Lusin | 290.000 | 2 | 580.000 | 0 | Tidak ada | 2 | 580.000 |
| 20 | Sendok Nasi | Buah | 40.000 | 2 | 80.000 | 0 | Tidak ada | 2 | 80.000 |
| 21 | Dispenser | Unit | 1.650.000 | 1 | 1.650.000 | 0 | Tidak ada | 1 | 1.650.000 |
| 22 | Baskom | Buah | 45.000 | 2 | 90.000 | 0 | Tidak ada | 2 | 90.000 |
| 23 | Kursi Kemudi Putar Bahan Stainless | Pc | 4.550.000 | 1 | 4.550.000 | 1 | Sesuai kontrak | 0 | - |
| F | Perlengkapan Listrik | ||||||||
| 1 | Bilge Pump | Unit | 2.890.000 | 1 | 2.890.000 | 0 | Tidak ada | 1 | 2.890.000 |
| 2 | Pompa Air Tawar | Set | 1.700.000 | 1 | 1.700.000 | 1 | Sesuai kontrak | 0 | - |
| 3 | Bilge Pump Hand Wing | Set | 590.000 | 1 | 590.000 | 0 | Tidak ada | 1 | 590.000 |
| 4 | Fuel Oil Pump | Set | 980.000 | 1 | 980.000 | 1 | Sesuai kontrak | 0 | - |
| 5 | Pompa Celup | Unit | 1.000.000 | 2 | 2.000.000 | 2 | Sesuai kontrak | 0 | - |
| 6 | Blower | Unit | 1.000.000 | 2 | 2.000.000 | 2 | Sesuai kontrak | 0 | - |
| 7 | Lampu Penerangan | Unit | 160.000 | 10 | 1.600.000 | 10 | Sesuai kontrak | 0 | - |
| 8 | Lampu Penerangan | Unit | 160.000 | 10 | 1.600.000 | 10 | Sesuai kontrak | 0 | - |
| 9 | Lampu Penerangan | Unit | 160.000 | 10 | 1.600.000 | 10 | Sesuai kontrak | 0 | - |
| 10 | Lampu Sorot | Buah | 3.900.000 | 1 | 3.900.000 | 1 | Sesuai kontrak | 0 | - |
| 11 | Lampu Emergency | Buah | 590.000 | 5 | 2.950.000 | 5 | Sesuai kontrak | 0 | - |
| 12 | Lampu Kerja | Buah | 600.000 | 2 | 1.200.000 | 2 | Sesuai kontrak | 0 | - |
| 13 | Distribution Boxes | Set | 2.400.000 | 1 | 2.400.000 | 1 | Sesuai kontrak | 0 | - |
| 14 | Distribution Boxes | Set | 2.400.000 | 1 | 2.400.000 | 1 | Sesuai kontrak | 0 | - |
| 15 | Main Switch Board | Unit | 19.500.000 | 1 | 19.500.000 | 1 | Sesuai kontrak | 0 | - |
| 16 | Battery Charge | Set | 3.500.000 | 1 | 3.500.000 | 1 | Sesuai kontrak | 0 | - |
| 17 | Accu | Buah | 3.000.000 | 4 | 12.000.000 | 3 | Kurang | 1 | 3.000.000 |
| 18 | Power Supply | Unit | 3.400.000 | 1 | 3.400.000 | 1 | Sesuai kontrak | 0 | - |
| G | Permesinan | ||||||||
| 1 | Mesin Induk | Set | 370.000.000 | 1 | 370.000.000 | 1 | Mesin bekas dicat ulang & merk tak sesuai kontrak. Menurut kontrak merek Mitsubishi, fisik barang merk Weco. | 1 | 370.000.000 |
| 2 | Kemudi | Set | 590.000 | 1 | 590.000 | 1 | Sesuai kontrak | 0 | - |
| 3 | Mesin Bantu | Unit | 26.000.000 | 1 | 26.000.000 | 1 | Merek tak sesuai kontrak. Menurut kontrak merk Mitsubishi, fisik barang merk Indokoyo | 1 | 26.000.000 |
| 4 | Panel Instrumen | Unit | 2.000.000 | 1 | 2.000.000 | 1 | Sesuai kontrak | 0 | - |
| H | Tool Kit | ||||||||
| 1 | Kunci Ring | Set | 250.000 | 1 | 250.000 | 0 | Tidak ada | 1 | 250.000 |
| 2 | Kunci Inggris | Ea | 150.000 | 1 | 150.000 | 0 | Tidak ada | 1 | 150.000 |
| 3 | Kunci Pipa | Ea | 450.000 | 1 | 450.000 | 0 | Tidak ada | 1 | 450.000 |
| 4 | Kunci L | Set | 450.000 | 1 | 450.000 | 0 | Tidak ada | 1 | 450.000 |
| 5 | Kunci Pass Ring | Set | 450.000 | 1 | 450.000 | 0 | Tidak ada | 1 | 450.000 |
| 6 | Kunci Shock | Set | 450.000 | 1 | 450.000 | 0 | Tidak ada | 1 | 450.000 |
| 7 | Obeng Plus | Set | 100.000 | 1 | 100.000 | 0 | Tidak ada | 1 | 100.000 |
| 8 | Obeng Minus | Set | 100.000 | 1 | 100.000 | 0 | Tidak ada | 1 | 100.000 |
| 9 | Gerinda Listrik | Unit | 1.500.000 | 1 | 1.500.000 | 0 | Tidak ada | 1 | 1.500.000 |
| 10 | Mata Bor | Set | 200.000 | 1 | 200.000 | 0 | Tidak ada | 1 | 200.000 |
| 11 | Bor Listrik | Unit | 1.500.000 | 1 | 1.500.000 | 0 | Tidak ada | 1 | 1.500.000 |
| 12 | Palu 1 kg | Ea | 340.000 | 1 | 340.000 | 0 | Tidak ada | 1 | 340.000 |
| 13 | Palu 2 kg | Ea | 334.000 | 1 | 334.000 | 0 | Tidak ada | 1 | 334.000 |
| 14 | Tang Kakaktua | Ea | 120.000 | 1 | 120.000 | 0 | Tidak ada | 1 | 120.000 |
| 15 | Avo meter | Unit | 670.000 | 1 | 670.000 | 0 | Tidak ada | 1 | 670.000 |
| 16 | Tool Box | Ea | 1.600.000 | 1 | 1.600.000 | 0 | Tidak ada | 1 | 1.600.000 |
| 17 | Senter | Ea | 195.000 | 2 | 390.000 | 0 | Tidak ada | 2 | 390.000 |
| 18 | Solder Listrik | Ea | 120.000 | 1 | 120.000 | 0 | Tidak ada | 1 | 120.000 |
| 19 | Aerometer | Unit | 1.500.000 | 1 | 1.500.000 | 0 | Tidak ada | 1 | 1.500.000 |
| I | Sistem Pipa | ||||||||
| 1 | Pipa Bahan Bakar | Set | 3.250.000 | 1 | 3.250.000 | 1 | Sesuai kontrak | 0 | - |
| 2 | Pipa Air Tawar | Set | 1.650.000 | 1 | 1.650.000 | 1 | Sesuai kontrak | 0 | - |
| 3 | Pipa Pembuangan Kotoran dari Palka Ikan | Set | 1.650.000 | 1 | 1.650.000 | 0 | Tidak ada | 1 | 1.650.000 |
| 4 | Pipa Bilga/Cuci Dek | Set | 3.250.000 | 1 | 3.250.000 | 1 | Sesuai kontrak | 0 | - |
| 5 | Selang Air | Meter | 17.000 | 40 | 680.000 | 40 | Sesuai kontrak | 0 | - |
| J | Perlengkapan Geladak | ||||||||
| 1 | Bolder | Buah | 2.500.000 | 3 | 7.500.000 | 0 | Tidak ada | 3 | 7.500.000 |
| 2 | Tiang Mast | Buah | 5.900.000 | 2 | 11.800.000 | 2 | Sesuai kontrak | 0 | - |
| 3 | Tangga Portable | Set | 1.200.000 | 1 | 1.200.000 | 1 | Sesuai kontrak | 0 | - |
| K | Alat Tangkap | ||||||||
| 1 | Pursine + Alat Jaring | Set | 135.000.000 | 1 | 135.000.000 | 1 | Sesuai kontrak | 0 | - |
| 2 | Fish Finder | Unit | 3.900.000 | 1 | 3.900.000 | 0 | Tidak ada | 1 | 3.900.000 |
| 3 | Echo Sounder | Unit | 3.900.000 | 1 | 3.900.000 | 0 | Tidak ada | 1 | 3.900.000 |
| L | Steering System & Stern Arrangement | ||||||||
| 1 | Mesin Kemudi Hidrolik | Unit | 13.000.000 | 1 | 13.000.000 | 1 | Sesuai kontrak | 0 | - |
| 2 | Rudder Angel Indicator | Unit | 2.300.000 | 1 | 2.300.000 | 1 | Sesuai kontrak | 0 | - |
| 3 | Roda Kemudi (Steering Wheel) | Buah | 600.000 | 1 | 600.000 | 1 | Sesuai kontrak | 0 | - |
| 4 | Daun Kemudi | Buah | 3.250.000 | 1 | 3.250.000 | 1 | Sesuai kontrak | 0 | - |
| JUMLAH KERUGIAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH | 514.544.000 | ||||||||
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Kapal Latih SMKN 2 Bontang Pada Dinas Pendidikan Kota Bontang Tahun Anggaran 2010 Nomor R-724/PW.17/5/2011 tanggal 23 Desember 2011 dari Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur, pada pokoknya disimpulkan bahwa terdapat Kerugian Keuangan Negara/Daerah atas Pengadaan Kapal Latih SMKN 2 Bontang pada Dinas Pendidikan Kota Bontang Tahun Anggaran 2010 yaitu adanya kekurangan jumlah/volume peralatan/perlengkapan kapal dan perbedaan/ ketidaksesuaian spesifikasi teknis mesin induk dan mesin bantu dibandingkan dengan SPK/Kontrak Pengadaan Kapal Latih tersebut sebesar Rp.514.544.000,- (Lima Ratus Empat Belas Juta Lima Ratus Empat Puluh Empat Ribu Rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut ;
----- Perbuatan Terdakwa IDA ROYANTI binti ZAKARIA YAHYA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP ;
LEBIH SUBSIDAIR :
----- Bahwa Terdakwa IDA ROYANTI Binti ZAKARIA YAHYA selaku Direktur Utama PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI berdasarkan Akta Notaris Tanggal 20 Januari 2009 Nomor 44 yang dibuat oleh Notaris JULIANSYAH, SH dan/atau selaku pemegang Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah atas nama PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI Nomor 318/SIUP-K/XI/2009 tanggal 12 November 2009 sekaligus selaku Penyedia Barang dalam Proyek Pengadaan Kapal Latih pada Dinas Pendidikan Kota Bontang untuk SMKN 2 Bontang Tahun Anggaran 2010 berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Nomor 420/1295.c/DISDIK.03/IX/2010 tanggal 14 September 2010 secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan Saksi HASNELY HAMZAH Binti HAMZAH yang berdasarkan Surat Kuasa Nomor 012/YBM-BTG/IV/2010 tanggal 30 Juni 2010 telah bertindak sebagai penerima kuasa dari Terdakwa IDA ROYANTI Binti ZAKARIA YAHYA dalam pengerjaan Proyek Pengadaan Kapal Latih pada Dinas Pendidikan Kota Bontang untuk SMKN 2 Bontang Tahun Anggaran 2010 (sebagai terdakwa dalam penuntutan di berkas perkara terpisah) pada waktu yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti antara bulan Juni 2010 sampai dengan bulan Maret 2011 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juni 2010 sampai dengan bulan Maret 2011 atau setidak-tidaknya antara tahun 2010 sampai dengan 2011, bertempat di Kantor Dinas Pendidikan Pemerintah Kota Bontang yang beralamat di Jalan HM. Ardans (Pisangan) Kelurahan Satimpo Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang atau Kantor PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI yang beralamat di Jalan MT. Haryono Gg. Wortel RT. 09 Nomor 60 Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Kota Bontang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan, MEREKA YANG MELAKUKAN, MENYURUH MELAKUKAN DAN YANG TURUT SERTA MELAKUKAN PERBUATAN PEGAWAI NEGERI ATAU ORANG SELAIN PEGAWAI NEGERI YANG DIBERI TUGAS MENJALANKAN SUATU JABATAN UMUM SECARA TERUS MENERUS ATAU UNTUK SEMENTARA WAKTU, DENGAN SENGAJA MEMALSU BUKU-BUKU ATAU DAFTAR-DAFTAR YANG KHUSUS UNTUK PEMERIKSAAN ADMINISTRASI. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada Tahun Anggaran 2010 Dinas Pendidikan Kota Bontang telah melaksanakan pelelangan kegiatan Pengadaan Kapal Latih SMKN 2 Bontang yang dananya bersumber dari Anggaran Belanja Pemerintah Daerah (APBD) Kota Bontang Tahun Anggaran 2010, pada Program Pendidikan Menengah kegiatan Pengadaan Sarana Mobilitas Sekolah kegiatan Belanja Modal Pengadaan Kapal Latih SMKN 2 Bontang sebagaimana tertuang pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Dinas Pendidikan Kota Bontang Tahun Anggaran 2010 Nomor 1.01.1.01.01.17.67.5.2 tertanggal 11 Februari 2010 dengan alokasi dana sebesar Rp 1.870.000.000,- (satu miliar delapan ratus tujuh puluh juta rupiah) yang telah diubah dengan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Dinas Pendidikan Kota Bontang Tahun Anggaran 2010 Nomor 1.01.1.01.01.17.67.5.2 tanggal 08 November 2010, diantaranya perubahan tersebut adalah anggaran pada Program Pendidikan Menengah kegiatan Pengadaan Sarana Mobilitas Sekolah kegiatan Belanja Modal Pengadaan Kapal Latih SMKN 2 Bontang sebesar Rp.1.696.745.600,- (Satu Miliar Enam Ratus Sembilan Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Lima Ribu Enam Ratus Rupiah) ;
Bahwa Terdakwa IDA ROYANTI mengetahui adanya lelang Pengadaan Kapal Latih pada Dinas Pendidikan Kota Bontang untuk SMKN 2 Bontang Tahun Anggaran 2010 dari Saksi HASNELY HAMZAH, kemudian Saksi HASNELY HAMZAH meminta kepada Terdakwa agar diperbolehkan meminjam PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI milik Terdakwa IDA ROYANTI untuk ikut serta dalam proses pelelangan tersebut, selanjutnya, Terdakwa IDA ROYANTI menandatangani Surat Kuasa Nomor 012/YBM-BTG/IV/2010 tanggal 30 Juni 2010 yang ditujukan kepada Saksi HASNELY HAMZAH ;
Bahwa Saksi HASNELY HAMZAH yang telah menerima surat kuasa tersebut diatas dari Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan bahwa Terdakwa IDA ROYANTI selaku Pemilik Perusahaan PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI telah memberikan kuasa kepada Saksi HASNELY HAMZAH untuk memakai perusahaannya dalam mengikuti proses Pelelangan Pengadaan Kapal Latih SMKN 2 yang diadakan oleh Dinas Pendidikan Kota Bontang, kemudian Saksi HASNELY HAMZAH menyusun dokumen penawaran, pada waktu yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti sekitar bulan Juli tahun 2010, kemudian Saksi HASNELY HAMZAH mengajukannya kepada Terdakwa IDA ROYANTI selanjutnya Terdakwa IDA ROYANTI selaku Direktur Utama PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI menandatangani dokumen penawaran yang diajukan oleh Saksi HASNELY HAMZAH yang terdiri dari beberapa surat/dokumen antara lain :
Jaminan Penawaran tanggal 20 Juli 2010 ;
Surat Penawaran Harga (SPH) Nomor 17/YBM-BTG/VII/2010 tanggal 20 Juli 2010 ;
Detail Penawaran ;
Daftar Kuantitas dan Harga Pengadaan Kapal Latih SMK Negeri 2 Tahun Anggaran 2010 tanggal 20 Juli 2010 ;
Analisa Harga Satuan Pengadaan Kapal Latih SMK Negeri 2 Tahun Anggaran 2010 tanggal 20 Juli 2010 ;
Spesifikasi Pengadaan Kapal Latih SMK Negeri 2 Tahun Anggaran 2010 tanggal 20 Juli 2010. (dalam bentuk kolom) ;
Spesifikasi Pengadaan Kapal Latih SMK Negeri 2 Tahun Anggaran 2010 tanggal 20 Juli 2010. (dalam bentuk uraian) ;
Jadwal pelaksanaan pekerjaan tanggal 20 Juli 2010 ;
Jadwal penyerahan pekerjaan pemasokan barang tanggal 20 Juli 2010 ;
Surat Pernyataan Mengikuti Proses Lelang Hingga Akhir tanggal 20 Juli 2010 ;
Surat Pernyataan Minat Untuk Mengikuti Pengadaan (bukti registrasi lelang) tanggal 20 Juli 2010 ;
Neraca PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI pertanggal 20 Juli 2010 ;
Surat Pernyataan Direktur Utama PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI sehubungan Pengadaan Kapal Latih SMK Negeri 2 Tahun Anggaran 2010 tanggal 20 Juli 2010 ;
Pakta Integritas tanggal 20 Juli 2010 ;
Surat Pernyataan Kesanggupan Pemeliharaan tanggal 20 Juli 2010 ;
Surat Pernyataan Tidak Masuk Daftar Hitam di Instansi Pemerintahan tanggal 20 Juli 2010 ;
Surat Pernyataan Kesanggupan Pengurusan Dokumen Kapal tanggal 20 Juli 2010 ;
Bahwa Saksi HASNELY HAMZAH juga telah menghubungi Direktur Utama PT. KURNIA MARINA atas nama Saksi Dra. LIES KURNIAWATI untuk keperluan meminta surat dukungan galangan, kemudian terbitlah Surat Dukungan Galangan tanggal 14 Agustus 2010 yang ditandatangani oleh Direktur Utama PT. KURNIA MARINA atas nama Saksi Dra. LIES KURNIAWATI, namun surat dukungan tersebut tidak ditujukan kepada Saksi HASNELY HAMZAH melainkan kepada Terdakwa IDA ROYANTI selaku Direktur Utama PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI ;
Bahwa Saksi HASNELY HAMZAH telah menghadiri acara Pembukaan Penawaran tanggal 20 Juli 2010, dimana Saksi HASNELY HAMZAH membubuhkan tanda tangannya sebagai Wakil Direktur PT. IRVAN TAZZAR JAYA dan juga menuliskan nama Terdakwa IDA ROYANTI selaku Direktur Utama PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI dan Saksi HASNELY HAMZAH yang membubuhkan tanda tangan seolah-olah itu adalah tanda tangan Terdakwa IDA ROYANTI ;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 bulan Juli 2010 bertempat dikantor Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Bontang yang beralamat Jalan HM. Ardans (Pisangan) Kelurahan Satimpo Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang Saksi HASNELY HAMZAH telah menyerahkan dokumen penawaran untuk Kegiatan Pengadaan Kapal Latih SMKN 2 Bontang kepada Panitia Pelelangan/ Gugus Tugas Pengadaan (GTP) Barang/Jasa Pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Bontang atas nama PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI ;
Bahwa dalam dokumen penawaran dari PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI yang ditandatangani oleh Terdakwa IDA ROYANTI dan telah diajukan kepada Panitia Pelelangan/Gugus Tugas Pengadaan (GTP) Barang/Jasa Pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Bontang tersebut telah dilampiri/ disertai dengan Surat Penawaran Harga (SPH) Nomor 17/YBM-BTG/VII/2010 tanggal 20 Juli 2010 dengan nilai penawaran sebesar Rp.1.696.745.600,- (Satu Miliar Enam Ratus Sembilan Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Lima Enam Ratus Rupiah) ;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pembukaan Penawaran (Sistem satu sampul) Nomor 060/002/ eproc/KL-SMKN2/VII/2010 tanggal 20 Juli 2010 dapat diketahui besaran penawaran dari para peserta lelang sebagai berikut :
a. PT. BECHAIR BINA MANDIRI Rp. 1.667.641.950,00 ;
b. PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI Rp. 1.696.745.600,00 ;
c. PT KARISMA AKBAR PERKASA Rp. 1.719.839.000,00 ;
d. CV. IRVAN TAZZAR JAYA Rp. 1.756.354.600,00 ;
e. CV. ILHAM PRADANA UTAMA Rp. 1.778.409.600,00 ;
f. CV. AIDITYAS KARYA MANDIRI Rp. 1.779.388.600,00 ;
g. CV. MUTIARA JAYA (tidak memasukkan hardcopy dokumen penawaran);
Bahwa berdasarkan Berita Acara Evaluasi Kualifikasi Nomor 060/004/eproc/KL-SMKN2/VII/2010 tanggal 22 Juli 2010 Panitia/ Gugus Tugas Pengadaan (GTP) Barang/ Jasa Pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pengadaan Kapal Latih SMKN 2 Bontang telah melakukan evaluasi terhadap dokumen penawaran yang telah disampaikan oleh PT. BECHAIR BINA MANDIRI, PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI, PT KARISMA AKBAR PERKASA, CV. IRVAN TAZZAR JAYA, CV. ILHAM PRADANA UTAMA, CV. AIDITYAS KARYA MANDIRI, CV. MUTIARA JAYA meliputi evaluasi administrasi dan evaluasi teknis dilanjutkan evaluasi kualifikasi telah memutuskan sebagai berikut :
a. Jumlah Penyedia Barang/Jasa yang gugur = 5 Penyedia barang/jasa ;
b. Jumlah Penyedia Barang/Jasa yang lulus = 1 Penyedia barang/jasa ;
Bahwa selanjutnya PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI dengan Direktur Utama Terdakwa IDA ROYANTI telah ditetapkan sebagai pemenang pelelangan Pengadaan Jasa Pemborongan Pengadaan Kapal Latih SMKN 2 berdasarkan surat Dinas Pendidikan Kota Bontang Nomor 420/239.3/ Disdik tanggal 20 Agustus 2010 perihal Penetapan Pemenang Pengadaan Jasa Pemborongan Paket Pengadaan Kapal Latih SMKN 2 yang ditandatangani oleh Saksi ANWAR SANUSI, M.Pd. selaku Pengguna Anggaran pada Dinas Pendidikan Kota Bontang, telah menetapkan PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI sebagai pemenang lelang ;
Bahwa Terdakwa IDA ROYANTI selaku Direktur Utama PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI telah menerima pemberitahuan dari Dinas Pendidikan Kota Bontang sesuai dengan Surat Nomor 420/1240.c/DISDlK.03/VIII/2010 tanggal 30 Agustus 2010 perihal Penunjukan Penyedia Jasa Pemborongan Untuk Paket Pengadaan Kapal Latih SMKN 2 yang ditandatangani oleh, Saksi ANWAR SANUSI, M.Pd. selaku Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Bontang yang pada pokoknya berisi telah memberitahukan bahwa penawaran PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI dinyatakan diterima dan disetujui ;
Bahwa selanjutnya Saksi HASNELY HAMZAH yang mengetahui bahwa PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI sudah ditunjuk sebagai pemenang lelang tersebut, kemudian menemui Terdakwa IDA ROYANTI, lalu kedua orang tersebut menuju ke Kantor Dinas Pendidikan Kota Bontang, lalu Terdakwa IDA ROYANTI selaku Penyedia Jasa/ Barang dan Saksi ANWAR SANUSI, M.Pd. selaku Pengguna Anggaran pada Dinas Pendidikan Kota Bontang telah menandatangani Surat Perjanjian Kerja/ Kontrak Paket Pengadaan Kapal Latih SMKN 2 Nomor 420/1295.c/DISDlK.03/IX/2010 tanggal 14 September 2010, yang pada pokoknya berisi kesepakatan dalam pekerjaan Pengadaan Kapal Latih SMKN 2 dengan nilai kontrak sebesar Rp.1.696.745.600,- (satu miliar enam ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus empat puluh lima enam ratus rupiah) termasuk PPn 10%, dimana terhadap nilai kontrak tersebut diperoleh berdasarkan perkiraan kuantitas pekerjaan dan harga satuan pekerjaan dalam daftar kuantitas ;
Bahwa Surat Perjanjian Kerja Nomor 420/1295.c/DISDlK.03/IX/2010 tanggal 14 September 2010, yang ditandatangani oleh Terdakwa IDA ROYANTI selaku Direktur Utama PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI dan Saksi ANWAR SANUSI, M.Pd. Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Bontang selaku Pengguna Anggaran, maka Penyedia Barang mempunyai kewajiban antara lain adalah sebagai berikut :
Pasal 2 : Harus melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan Pengadaan Kapal Latih SMKN 2 sesuai dengan surat perjanjian ini dan lampirannya (kontrak) dengan waktu penyelesaian pekerjaan dihitung sejak tanggal mulai kerja, adalah 103 (seratus tiga) hari kalender. Terhitung dari tanggal 14 September 2010 sampai dengan 27 Desember 2010 ;
Pasal 5 huruf a : melaksanakan, menyelesaikan dan memperbaiki pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggung jawab, dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan dan peralatan yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan pekerjaan yang dirinci dalam kontrak ;
Pasal 5 huruf b : melaksanakan, menyelesaikan dan memperbaiki seluruh pekerjaan sesuai dengan ketentuan kontrak sampai diterima dengan baik oleh pihak pertama ;
Pasal 6 huruf a : menyediakan fasilitas yang disepakati untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan ;
Pasal 10 huruf b : dalam hal tidak dapat menyelesaikan pekerjaan dengan jangka waktu yang tertera dalam surat perjanjian ini, maka setiap hari keterlambatan wajib membayar denda sebesar 1% (satu persen) atau denda komulatif setinggi-tingginya 5% (lima persen) dari nilai kontrak ;
Bahwa berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Nomor 420/1295.c/DISDlK.03/IX/2010 tanggal 14 September 2010, yang ditandatangani oleh Terdakwa IDA ROYANTI selaku Direktur Utama PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI dan Saksi ANWAR SANUSI, M.Pd. Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Bontang selaku Pengguna Anggaran, pada Rencana Kerja dan syarat (RKS), Bab V Spesifikasi Teknis, Pasal 2 Ketentuan-ketentuan Umum telah diatur sebagai berikut :
2.1. Pengadaan Bahan/ Barang harus 100% baru, tidak ada cacat, memenuhi syarat, dan kondisi bahan/ barang. Pelaksanaan pekerjaan harus melaksanakan pekerjaan sesuai dengan rencana kerja ;
2.2. Semua bahan/ barang harus sesuai dengan yang disebutkan dalam dokumen pengadaan barang/ jasa; Bahan/ barang yang ditawarkan harus 100% baru dan bukan rekondisi, Pelaksana Pekerjaan bertanggungjawab atas tepatnya pelaksanaan pekerjaan menurut lokasi dan volume yang tercantum didalam Rencana Kerja dan Syarat ;
2.3. Barang seluruhnya harus dikirim ke Dinas Pendidikan Bontang sesuai dengan jenis, type dan jumlah yang tercantum dalam surat pemesanan ;
Bahwa berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Nomor 420/ 1295.c/ DISDlK.03/ IX/ 2010 tanggal 14 September 2010 Pasal 3 huruf j jo Bab II Data Lelang Angka 1. Lingkup Pekerjaan, 1.3. Metode KONTRAK : Lump Sump, yang ditandatangani oleh Terdakwa IDA ROYANTI selaku Direktur Utama PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI dan Saksi ANWAR SANUSI, M.Pd. Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Bontang selaku Pengguna Anggaran dapat diketahui bahwa Terdakwa IDA ROYANTI mempunyai kewajiban atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu, dengan jumlah harga yang pasti dan tetap, dan semua resiko yang mungkin terjadi dalam proses penyelesaian pekerjaan sepenuhnya ditanggung oleh penyedia barang/jasa sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Bab II Pengadaan Yang Dilaksanakan Penyedia Barang/Jasa Bagian Kesebelas Kontrak Pengadaan Barang/ Jasa Paragraf Pertama Jenis Kontrak Pasal 30 ayat (2) ;
Bahwa selanjutnya, Terdakwa IDA ROYANTI selaku Direktur Utama PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI Penyedia Jasa/ Barang dan Saksi ANWAR SANUSI, M.Pd. selaku Pengguna Anggaran pada Dinas Pendidikan Kota Bontang telah menandatangani Surat Perjanjian Mulai Kerja (SPMK) Nomor 420/ 1295.b/DISDIK.03/IX/2010 tertanggal 14 September 2010 yang pada pokoknya berisi untuk segera memulai pelaksanaan pekerjaan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
1. Nama Paket Pekerjaan : Pengadaan Kapal Latih SMKN 2 ;
2. Tanggal Mulai Kerja : 14 September 2010 ;
3. Syarat-syarat Pekerjaan : Sesuai dengan persyaratan dan ketentuan kontrak ;
4. Harga Pekerjaan : Rp.1.696.745.600,- (Satu Miliar Enam Ratus Sembilan Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Lima Enam Ratus Rupiah), sudah termasuk pajak-pajak yang berlaku ;
5. Waktu Penyelesaian : selama 103 (seratus tiga) hari kalender, terhitung sejak tanggal 14 September 2010 sampai dengan tanggal 27 Desember 2010, dan jangka waktu pemeliharaan (garansi) 360 (tiga ratus enam puluh) hari kalender ;
6. Sanksi : Apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari sesudah Surat Perintah Kerja ini ditandatangani, Penyedia Jasa belum mengadakan kegiatan pelaksanaan, maka Kepala Dinas Pendidikan Kota Bontang atas nama Walikota Bontang selaku penanggungjawab kegiatan, berhak membatalkan Surat Perintah Mulai Kerja ini tanpa memberikan ganti rugi kepada Penyedia Jasa sedangkan Uang Jaminan Pelaksanaan tidak dikembalikan kepada Penyedia Jasa tersebut dan menjadi milik negara ;
Bahwa selanjutnya Saksi HASNELY HAMZAH menemui Saksi Dra. LIES KURNIAWATI selaku Direktur Utama PT. KURNIA MARINA lalu Saksi HASNELY HAMZAH menyerahkan spesifikasi kapal yang akan dibeli kepada Saksi Dra. LIES KURNIAWATI sebagai berikut :
SPESIFIKASI
PENGADAAN KAPAL LATIH SMK NEGERI 2
“BLUEFIN-01”
(yang diserahkan Saksi HASNELY HAMZAH kepada Saksi Dra. LIES KURNIAWATI)
| No | NAMA BARANG/ PERALATAN | VOL | SATUAN | SPESIFIKASI | MEREK/TIPE | ASAL NEGARA | ||||||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | ||||||||
| A | Kasko/Body + Tangki + Palka palka | 1 | Lot | Bahan terbuat dari fiberglass rangka besi bentukan dan ukuran sesuai gambar | ||||||||||
| B | Perlengkapan Navigasi dan Komunikasi | |||||||||||||
| 1 | Magnetic Compass | 1 | Unit | Diameter 4” | ||||||||||
| 2 | Bola Hitam | 2 | Unit | |||||||||||
| 3 | Bendera Isyarat | 1 | Set | |||||||||||
| 4 | Clinometer | 2 | Unit | |||||||||||
| 5 | Lampu Navigasi | 1 | Set | 24 V | ||||||||||
| 6 | Lampu Meja Peta | 1 | Buah | |||||||||||
| 7 | Sirene/Elektric Horn | 1 | Set | |||||||||||
| 8 | Jam Dinding | 2 | Unit | |||||||||||
| 9 | Meja Peta | 1 | Buah | |||||||||||
| 10 | White Board | 2 | Buah | |||||||||||
| 11 | Bendera Nasional | 1 | Buah | |||||||||||
| 12 | Teropong | 1 | Buah | Ukuran 7 x 50 mm | ||||||||||
| 13 | Mistar Jajar | 1 | Set | |||||||||||
| 14 | Jangka Peta | 1 | Buah | |||||||||||
| 15 | Segitiga Peta | 1 | Buah | |||||||||||
| 16 | Clear View Screen | 1 | Unit | Diameter 250 mm | ||||||||||
| 17 | Barometer | 1 | Unit | Diameter 5” | ||||||||||
| 18 | Peta (5 Lembar) | 1 | Set | Peta perjalanan kapal dari asal ke Bontang (3 lembar), peta Bontang dan sekitar (2 lembar) | ||||||||||
| 19 | Marine GPS Furuno | 1 | Unit | JEPANG | ||||||||||
| 20 | Marine Radar | 1 | Unit | 24 mm | JEPANG | |||||||||
| 21 | Radio SSB + Antena | 1 | Unit | Include Power Supply | JEPANG, EROPA, USA | |||||||||
| C | Perlengkapan Keselamatan | |||||||||||||
| 1 | Inflatable Life Raft Cap 10 orang | 1 | Unit | |||||||||||
| 2 | Life Jacket | 10 | Buah | Dewasa | ||||||||||
| 3 | Ring Buoy | 2 | Buah | |||||||||||
| 4 | Red Hand Flare | 6 | Buah | |||||||||||
| 5 | Parachute & Smoke Signal | 8 | Buah | |||||||||||
| 6 | Selang Pemadam Air | 1 | Set | da 25 mm x 30 m + nozzle | ||||||||||
| 7 | Kotak Obat (P3K) | 1 | Buah | Ukuran sedang (25 x 40 cm) | ||||||||||
| 8 | Botol Pemadam Kebakaran | 2 | Buah | Kap 2,5 kg | ||||||||||
| D | Perlengkapan Tambat | |||||||||||||
| 1 | Jangkar | 2 | Unit | 30 kg | ||||||||||
| 2 | Takal & Blok (Cargo Block) | 1 | Set | |||||||||||
| 3 | Tali Jangkar | 1000 | Meter | Nylon dia. 25 mm | ||||||||||
| 4 | Tali Tambat | 40 | Meter | dia.20 mm x 2buah | ||||||||||
| 5 | Roller Jangkar | 1 | Buah | |||||||||||
| 6 | Tali Lempar/Buang | 2 | Buah | |||||||||||
| E | Perlengkapan Dapur dan Interior | |||||||||||||
| 1 | Kompor Gas LPG | 1 | Set | Double Spit, Lengkap Selang & Regulator | ||||||||||
| 2 | Tabung | 1 | Unit | 12 kg | ||||||||||
| 3 | Kompor Listrik | 1 | Unit | Minimal 1000 W, 220 V | ||||||||||
| 4 | Wash Basin | 1 | Set | |||||||||||
| 5 | Tempat Tidur | 1 | Set | Single FRP + Locker (Kapten) | ||||||||||
| 6 | Tempat Tidur | 4 | Set | Single FRP + Locker (ABK) | ||||||||||
| 7 | Kasur, Bantal, Seprei dan Sarung Bantal | 9 | Set | |||||||||||
| 8 | Toilet Jongkok | 1 | Buah | Bahan Porselin | ||||||||||
| 9 | Lemari Dapur | 1 | Set | |||||||||||
| 10 | Wajan | 1 | Buah | Ukuran sedang (dia. 40 cm) | ||||||||||
| 11 | Panci Masak | 1 | Buah | Ukuran sedang | ||||||||||
| 12 | Panci Rebus air | 1 | Buah | Ukuran sedang | ||||||||||
| 13 | Rice cooker | 1 | Unit | Sedang | ||||||||||
| 14 | Sendok goreng | 2 | Buah | |||||||||||
| 15 | Sendok sayur | 2 | Buah | |||||||||||
| 16 | Sendok makan | 2 | Losen | |||||||||||
| 17 | Sendok garpu | 2 | Losen | |||||||||||
| 18 | Piring | 2 | Losen | |||||||||||
| 19 | Gelas | 2 | Losen | |||||||||||
| 20 | Sendok nasi | 2 | Buah | |||||||||||
| 21 | Dispenser | 1 | Unit | Bisa panas/ dingin, ukuran sedang | ||||||||||
| 22 | Baskom | 2 | Buah | Ukuran sedang | ||||||||||
| 23 | Kursi kemudi putar bahan Stainless | 1 | Pc | Bisa berputar, bahan Stainless | ||||||||||
| F | Perlengkapan Listrik | |||||||||||||
| 1 | Bilge Pump | 1 | Unit | 220 V AC, 0,4 KW | JEPANG, EROPA, USA | |||||||||
| 2 | Pompa Air Tawar | 1 | Set | 220 – 380 V (Pompa Celup) | JEPANG, EROPA, USA | |||||||||
| 3 | Bilge Pump Hand Wing | 1 | Set | Type 25 liter/min | JEPANG, EROPA, USA | |||||||||
| 4 | Fuel Oil Pump | 1 | Set | Hand Wing Type 25 Liter/min | JEPANG, EROPA, USA | |||||||||
| 5 | Pompa Celup | 2 | Unit | dia. 1” (220-380V) | JEPANG, EROPA, USA | |||||||||
| 6 | Blower | 2 | Unit | JEPANG, EROPA, USA | ||||||||||
| 7 | Lampu Penerangan | 10 | Unit | 40 watt | ||||||||||
| 8 | Lampu Penerangan | 10 | Unit | 600 watt | ||||||||||
| 9 | Lampu Penerangan | 10 | Unit | 100 watt | ||||||||||
| 10 | Lampu Sorot | 1 | Buah | 1000 w (Reflector) | ||||||||||
| 11 | Lampu Emergency | 5 | Buah | 12 V DC | ||||||||||
| 12 | Lampu Kerja | 2 | Buah | Type Gantung 100W | ||||||||||
| 13 | Distribution Boxes | 1 | Set | 24 V DC | ||||||||||
| 14 | Distribution Boxes | 1 | Set | 220 V AC | ||||||||||
| 15 | Main Switch Board | 1 | Unit | 220 V AC | ||||||||||
| 16 | Battery Charge | 1 | Set | 40 A,12-24 with Panel | ||||||||||
| 17 | Accu | 4 | Buah | 100 AH, 12 V | ||||||||||
| 18 | Power Supply | 1 | Unit | 30 A, 12-24 V | ||||||||||
| G | Permesinan | |||||||||||||
| 1 | Mesin Induk | 1 | Set | Marine Use 150 HP lengkap dengan Gear Box | JEPANG | |||||||||
| 2 | Propelar, As propelar, koker dan daun | 1 | JEPANG | |||||||||||
| 3 | Kemudi | 1 | Set | JEPANG | ||||||||||
| 4 | Mesin Bantu | 1 | Unit | 20 KVA lengkap dengan Dynamo | JEPANG | |||||||||
| 5 | Panel Instrumen | 1 | Unit | Auto dan Manual | JEPANG | |||||||||
| H | Tool Kit | |||||||||||||
| 1 | Kunci Ring | 1 | Set | 6-32 mm | JEPANG, EROPA, USA | |||||||||
| 2 | Kunci Inggris | 1 | Ea | 400 mm | JEPANG, EROPA, USA | |||||||||
| 3 | Kunci Pipa | 1 | Set | 600 mm | JEPANG, EROPA, USA | |||||||||
| 4 | Kunci L | 1 | Set | JEPANG, EROPA, USA | ||||||||||
| 5 | Kunci Pass Ring | 1 | Set | 6-32 mm | JEPANG, EROPA, USA | |||||||||
| 6 | Kunci Stock | 1 | Set | 6-32 mm | JEPANG, EROPA, USA | |||||||||
| 7 | Obeng Plus | 1 | Set | JEPANG, EROPA, USA | ||||||||||
| 8 | Obeng Minus | 1 | Set | JEPANG, EROPA, USA | ||||||||||
| 9 | Gerinda Listrik | 1 | Unit | 220V 500 watt | JEPANG, EROPA, USA | |||||||||
| 10 | Mata Bor | 1 | Set | 1-13 mm | JEPANG, EROPA, USA | |||||||||
| 11 | Bor Listrik | 1 | Unit | 220V 500 watt | JEPANG, EROPA, USA | |||||||||
| 12 | Palu | 1 | Ea | 1 kg | JEPANG, EROPA, USA | |||||||||
| 13 | Palu | 1 | Ea | 2 kg | ||||||||||
| 14 | Tang Kakatua | 1 | Ea | Ukuran sedang | ||||||||||
| 15 | Avo Meter | 1 | Unit | Digital | JEPANG, EROPA, USA | |||||||||
| 16 | Tool Box | 1 | Ea | Susun tiga | JEPANG, EROPA, USA | |||||||||
| 17 | Senter | 1 | Ea | 4 battery | ||||||||||
| 18 | Solder Listrik | 1 | Ea | Minimal 80 watt | ||||||||||
| 19 | Aero Meter | 1 | Unit | |||||||||||
| I | Sistem Pipa | |||||||||||||
| 1 | Pipa Bahan Bakar | 1 | Set | Include sistem pemasangan | ||||||||||
| 2 | Pipa Air Tawar | 1 | Set | Include sistem pemasangan | ||||||||||
| 3 | Pipa pembuangan kotoran dari Palka Ikan | 1 | Set | Include sistem pemasangan | ||||||||||
| 4 | Pipa Bilga / Cuci Deck | 1 | Set | Include sistem pemasangan | ||||||||||
| 5 | Selang Air | 40 | Meter | Serat dia.11/4” | ||||||||||
| J | Perlengkapan Geladak | |||||||||||||
| 1 | Bolder | 3 | Buah | Bahan baja, ukuran menyesuaikan kapal | ||||||||||
| 2 | Tiang Mast | 2 | Buah | Bahan Stainless menyesuaikan ukuran kapal | ||||||||||
| 3 | Tangga Portable | 1 | Set | |||||||||||
| K | Alat Tangkap | |||||||||||||
| 1 | Pursine + Alat Jaring | 1 | Set | Mini Pursen lengkap bahan Nylon | ||||||||||
| 2 | Fish Finder | 1 | Unit | JEPANG | ||||||||||
| 3 | Echo Sounder | 1 | Unit | JEPANG | ||||||||||
| L | Steering System & Stem Arregement | |||||||||||||
| 1 | Mesin Kemudi Hidrolik | 1 | Unit | Kap. 250 kg/m | ||||||||||
| 2 | Rudder Angel Indicator | 1 | Unit | |||||||||||
| 3 | Roda Kemudi (Steering Wheel) | 1 | Buah | |||||||||||
| 4 | Daun Kemudi | 1 | Buah | |||||||||||
Bahwa kemudian Saksi Dra. LIES KURNIAWATI menyanggupi untuk membuat kapal sesuai dengan spesifikasi yang diminta oleh Saksi HASNELY HAMZAH, dengan pengecualian sebagai berikut :
Saksi Dra. LIES KURNIAWATI telah menyampaikan kepada Saksi HASNELY HAMZAH bahwa mengingat waktu pelaksanaan pekerjaan yang cukup pendek, Saksi Dra. LIES KURNIAWATI tidak sanggup mengadakan mesin induk yang diproduksi negara Jepang karena untuk mendatangkan mesin induk tersebut membutuhkan waktu 3-4 bulan (harus indent), atas hal tersebut Saksi HASNELY HAMZAH mengatakan kepada Saksi Dra. LIES KURNIAWATI bahwa untuk mesin induk kapal latih tersebut agar diusahakan menggunakan mesin yang baik namun tidak harus produk dari negara Jepang, lalu Saksi Dra. LIES KURNIAWATI menyanggupi akan menggunakan mesin induk yang berasal dari Eropa namun bukan mesin yang diproduksi oleh Jepang ;
Saksi HASNELY HAMZAH juga mengatakan kepada Saksi Dra. LIES KURNIAWATI bahwa untuk item barang berupa jaring pursen harus ada walaupun nanti tidak dapat dipergunakan karena sudah termasuk dalam spesifikasi kapal tersebut ;
Saksi Dra. LIES KURNIAWATI menyatakan tidak sanggup untuk melengkapi kapal yang dipesan oleh Saksi HASNELY HAMZAH tersebut dengan marine radar karena dengan harga kapal yang disepakati oleh Saksi HASNELY HAMZAH dan Saksi Dra. LIES KURNIAWATI senilai Rp. 1.100.000.000,00 (satu milyar seratus juta rupiah), harga tersebut tidak mencukupi untuk melengkapi kapal tersebut dengan marine radar karena harganya cukup mahal, atas hal tersebut Saksi HASNELY HAMZAH menyatakan tidak ada masalah ;
Selanjutnya antara Saksi HASNELY HAMZAH dengan Saksi Dra. LIES KURNIAWATI, terjadi sebuah perjanjian sebagaimana tertuang dalam Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan Pembuatan Kapal Latih SMKN 2 Bontang “BLUEFIN-01 Nomor 06/KK/KM/X/2010 tanggal 20 Oktober 2010 dengan harga kapal latih tersebut senilai Rp.1.100.000.000,00. (satu milyar seratus juta rupiah) Dengan demikian maka yang mengikatkan diri dalam perjanjian dengan perusahaan galangan kapal bukanlah Penyedia Barang sebagaimana yang tercantum dalam Surat Perjanjian Kerja Nomor 420/ 1295.c/DISDlK.03/IX/2010 tanggal 14 September 2010 melainkan Saksi HASNELY HAMZAH ;
Bahwa perkembangan selanjutnya terjadi penggantian pejabat dilingkungan Dinas Pendidikan Kota Bontang dimana Saksi ANWAR SANUSI, M.Pd selaku Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Bontang digantikan oleh Saksi Drs. H. ACHMAD MARDJUKI, M.M. berdasarkan Surat Keputusan Walikota Bontang Nomor 821.2/166/BKD.02 tanggal 27 September 2010 tentang Penetapan Saksi Drs. H. ACHMAD MARDJUKI, M.M. sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kota Bontang. Selanjutnya berdasarkan Surat Keputusan Walikota Bontang Nomor 266 Tahun 2010 tanggal 28 September 2010 tentang Penggantian Pejabat Pengguna Anggaran/Barang di Lingkungan Pemerintah Kota Bontang Tahun Anggaran 2010, Saksi Drs. H. ACHMAD MARDJUKI, M.M. ditetapkan sebagai Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang/Jasa pada Dinas Pendidikan Kota Bontang Tahun Anggaran 2010 ;
Bahwa selanjutnya Saksi HASNELY HAMZAH memberitahukan kepada Saksi Drs. H. ACHMAD MARDJUKI, M.M tentang Pemberitahuan Rencana Keberangkatan Kapal Latih SMK Negeri 2 Bontang selaku Pengguna Anggaran yang pada pokoknya memberitahukan bahwa Kapal Latih SMKN 2 Bontang berencana akan berangkat dari galangan kapal di Jakarta menuju Bontang pada tanggal 20 Desember 2010 ;
Bahwa Saksi HASNELY HAMZAH (dengan mengatasnamakan Terdakwa IDA ROYANTI selaku Direktur Utama PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI) dengan surat Nomor 018/PT. YBM-BTG/12/2010 tanggal 20 Desember 2010 tentang Penundaan Keberangkatan Kapal Karena Faktor Alam (gelombang tinggi dan angin kencang) sesuai dengan surat pemberitahuan dari BMKG tanggal 19 Desember 2010 kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Bontang yang pada waktu itu dijabat oleh Saksi Drs. H. ACHMAD MARDJUKI, M.M selaku Pengguna Anggaran, Surat dari BMKG tersebut pada pokoknya menegaskan bahwa tidak boleh berlayar mulai tanggal 20 Desember 2010 sampai dengan tanggal 26 Desember 2010 karena gelombang mencapai ketinggian 3 s/d 4 meter ;
Bahwa pada tanggal 21 Desember 2010 Saksi HASNELY HAMZAH (mewakili Terdakwa IDA ROYANTI selaku Direktur Utama PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI) telah hadir ke Kantor Dinas Pendidikan Kota Bontang guna menghadiri pertemuan antara pihak Penyedia Jasa, Pihak Pengguna Anggaran yaitu Saksi Drs. H. ACHMAD MARDJUKI, M.M selaku Kepala Dinas Pendidikan Kota Bontang dan Saksi ILHAM GANI, M.Pd (selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK) guna membahas faktor alam sebagai alasan keadaan kahar atas proyek pengadaan Kapal Latih SMKN 2 Bontang, dan telah hadir dalam pertemuan tersebut di antaranya Saksi HASNELY HAMZAH dan Saksi Drs. H. ACHMAD MARDJUKI, M.M. dengan hasil pertemuan yang pada pokoknya telah disepakati untuk tidak memberangkatkan kapal tersebut karena kekhawatiran kapal tenggelam karena menyangkut nyawa manusia akan tetapi tetap melaksanakan proses administrasi pembayaran atas Pengadaan Kapal Latih SMKN 2 Bontang dengan alasan bahwa apabila pengajuan pencairan pembayaran proyek tersebut tidak segera dilakukan maka akan hangus. Bahwa kesepakatan dalam pertemuan tersebut tidak disertai dengan perubahan Surat Perjanjian Kerja/Kontrak maupun Surat Perintah Mulai Kerja (Addendum atas Pengadaan Kapal Latih SMKN 2 Bontang) ;
Bahwa setelah kesepakatan tersebut, selanjutnya Saksi ILHAM GANI, M.Pd., menghubungi Saksi HASNELY HAMZAH untuk memproses administrasi yang akan dipergunakan untuk pencairan dana proyek tersebut, lalu Saksi HASNELY HAMZAH dan Terdakwa IDA ROYANTI pada tanggal 27 Desember 2010 s/d tanggal 28 Desember 2010 bertempat di Kantor Dinas Pendidikan Kota Bontang telah menandatangani dokumen-dokumen sebagai syarat administrasi pencairan diantaranya adalah sebagai berikut :
Terdakwa IDA ROYANTI selaku Direktur Utama PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI sekaligus sebagai Penyedia Barang/Jasa dalam Kegiatan Pengadaan Kapal Latih SMKN 2 Bontang dan Saksi ILHAM GANI, M.Pd selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) telah menandatangani Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Nomor 019/PT.YBM-BTG/XII/2010 yang pada pokoknya berita acara tersebut menyatakan bahwa PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI telah menyelesaikan pekerjaan Pengadaan Kapal Latih SMKN 2 Bontang sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan dalam kontrak kerja dengan persentase 100% dan selanjutnya pihak PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI menyerahkan kepada PPTK ;
Bahwa Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan tersebut telah dibuat dan ditandatangani tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya atau fiktif, karena pada saat itu barang berupa Kapal Latih SMKN 2 Bontang tidak ada atau setidak-tidaknya belum berada/belum sampai di Bontang, baik Saksi ILHAM GANI, M.Pd maupun Terdakwa IDA ROYANTI maupun Saksi HASNELY HAMZAH pada saat itu seluruhnya mengetahui bahwa barang berupa kapal latih SMKN 2 Bontang, tidak ada atau setidak-tidaknya belum berada/belum sampai di Bontang ;
Terdakwa IDA ROYANTI selaku Direktur Utama PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI sekaligus sebagai Penyedia Barang/Jasa dalam Kegiatan Pengadaan Kapal Latih SMKN 2 Bontang dan Panitia Pemeriksa Barang diantaranya Saksi RUSLI, S.Si., dan Saksi TRI SUNARTI telah menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor 425/631/ Disdik tanggal 27 Desember 2010, yang pada pokoknya menerangkan bahwa PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI sebagai Penyedia Barang/Jasa telah melakukan penyerahan hasil Pengadaan Kapal Latih SMKN 2 Bontang dengan diketahui oleh Saksi Drs. H. ACHMAD MARDJUKI, M.M sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pendidikan Kota Bontang dan selanjutnya Berita Acara Pemeriksaan Barang dimaksud telah digunakan sebagai dasar pembuatan Berita Acara Penerimaan Barang Nomor 425/ 632/Disdik tanggal 27 Desember 2010 yang ditandatangani oleh Terdakwa IDA ROYANTI selaku Direktur PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI sekaligus sebagai Penyedia Barang/Jasa dalam Kegiatan Pengadaan Kapal Latih SMKN 2 Bontang sebagai pihak yang menyerahkan dan Saksi M. NAZARUDDIN selaku Pejabat Penyimpan Barang/ Pengurus Barang Dinas Pendidikan Kota Bontang sebagai pihak penerima, dengan diketahui oleh Saksi Drs. H. ACHMAD MARDJUKI, M.M sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pendidikan Kota Bontang ;
Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor: 425/ 631/ Disdik tanggal 27 Desember 2010 dan Berita Acara Penerimaan Barang Nomor 425/632/Disdik tanggal 27 Desember 2010 tersebut telah dibuat tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya atau fiktif, karena pada saat itu barang berupa Kapal Latih SMKN 2 Bontang tidak ada atau setidak-tidaknya belum sampai di Bontang sehingga belum dapat diserahterimakan. Namun demikian Terdakwa IDA ROYANTI selaku Direktur Utama PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI tetap menandatanganinya, padahal Terdakwa mengetahui bahwa Kapal Latih SMKN 2 Bontang tidak ada atau setidak-tidaknya belum sampai di Bontang dan belum diserahterimakan, adapun Saksi HASNELY HAMZAH sebagai orang yang pernah memberitahukan kepada Saksi Drs. H. ACHMAD MARDJUKI, M.M., bahwa kapal tidak boleh berlayar karena faktor cuaca, ternyata justru memenuhi permintaan Saksi ILHAM GANI, M.Pd untuk melengkapi administrasi pencairan dana, dengan mengajak Terdakwa IDA ROYANTI, karena Saksi HASNELY HAMZAH mengetahui bahwa yang bisa menandatangani dokumen berupa Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor 425/631/Disdik tanggal 27 Desember 2010 dan Berita Acara Penerimaan Barang Nomor 425/632/Disdik tanggal 27 Desember 2010 tersebut adalah Terdakwa IDA ROYANTI, sedangkan Saksi Drs. H. ACHMAD MARDJUKI, M.M., yang sudah mendapat pemberitahuan dari Saksi HASNELY HAMZAH mengenai faktor cuaca sehingga kapal tidak bisa berangkat menuju Bontang, justru tetap memerintahkan agar administrasi pencairan dana tersebut tetap disiapkan bahkan Saksi Drs. H. ACHMAD MARDJUKI, M.M juga menandatangani dokumen tersebut, padahal Saksi tersebut mengetahui bahwa pada tanggal 27 Desember 2010, tidak ada atau setidak-tidaknya belum ada serah terima barang berupa kapal latih SMKN 2 Bontang ;
Terdakwa IDA ROYANTI selaku Direktur Utama PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI sekaligus sebagai Penyedia Barang/Jasa dalam Kegiatan Pengadaan Kapal Latih SMKN 2 Bontang telah menandatangani surat pengajuan pembayaran PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI Nomor 023/PT.YBMBtg/XII/2010 tanggal 28 Desember 2010 perihal Permohonan Pencairan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Selaku Pengguna Anggaran yang pada pokoknya berisi permohonan pencairan pembiayaan paket pekerjaan paket pengadaan alat Peraga/Praktik sekolah sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja (SPK)/kontrak Nomor 420/1295.c/DISDIK.03/IX/2010 tanggal 14 September 2010, yaitu sebesar Rp.1.696.745.600,- (Satu Miliar Enam Ratus Sembilan Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Lima Ribu Enam Ratus Rupiah) ;
Bahwa Terdakwa IDA ROYANTI selaku Penyedia Barang pada saat itu mengetahui bahwa barang berupa kapal latih untuk SMKN 2 Bontang belum diserahterimakan kepada Pengguna Barang, namun ia tetap menandatangani surat pengajuan pembayaran PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI Nomor 023/PT.YBMBtg/XII/2010 tanggal 28 Desember 2010 sehingga seolah-olah kewajiban Penyedia Barang sudah dilaksanakan, adapun Saksi HASNELY HAMZAH yang pernah memberitahukan kepada Saksi Drs. H. ACHMAD MARDJUKI, M.M bahwa kapal tersebut belum bisa berangkat ke Bontang karena faktor cuaca, ternyata justru memenuhi permintaan Saksi ILHAM GANI, M.Pd untuk melengkapi administrasi pencairan dana, dengan mengajak Terdakwa IDA ROYANTI, karena Saksi HASNELY HAMZAH mengetahui bahwa yang bisa menandatangani dokumen surat pengajuan pembayaran PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI Nomor 023/PT.YBMBtg/XII/2010 tanggal 28 Desember 2010 tersebut adalah Terdakwa IDA ROYANTI ;
Terdakwa IDA ROYANTI selaku Direktur Utama PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI sekaligus sebagai Penyedia Barang/Jasa dalam Kegiatan Pengadaan Kapal Latih SMKN 2 Bontang telah menandatangani surat Nomor 024/PT.YBMBtg/XII/2010 tanggal 28 Desember 2010 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan yang berisi Invoice untuk Kapal Latih sebesar Rp.1.696.745.600,- (Satu Miliar Enam Ratus Sembilan Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Lima Ribu Enam Ratus Rupiah) ;
Bahwa Terdakwa IDA ROYANTI selaku Penyedia Barang pada saat itu mengetahui bahwa barang berupa kapal latih untuk SMKN 2 Bontang belum diserahterimakan kepada Pengguna Barang, namun ia tetap menandatangani Invoice Nomor 024/PT.YBMBtg/XII/2010 tanggal 28 Desember 2010 sehingga seolah-olah kewajiban Penyedia Barang sudah dilaksanakan, adapun Saksi HASNELY HAMZAH yang pernah memberitahukan kepada Saksi Drs. H. ACHMAD MARDJUKI, M.M bahwa kapal tersebut belum bisa berangkat ke Bontang karena faktor cuaca, ternyata justru memenuhi permintaan Saksi ILHAM GANI, M.Pd untuk melengkapi administrasi pencairan dana, dengan mengajak Terdakwa IDA ROYANTI, karena Saksi HASNELY HAMZAH mengetahui bahwa yang bisa menandatangani dokumen Invoice Nomor 024/PT.YBMBtg/XII/ 2010 tanggal 28 Desember 2010 adalah Terdakwa IDA ROYANTI ;
Terdakwa IDA ROYANTI selaku Direktur Utama PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI sebagai Penyedia Barang/ Jasa dalam Kegiatan Pengadaan Kapal Latih SMKN 2 Bontang telah menandatangani Berita Acara Pembayaran Nomor 420/1912.g/DISDIK.03/XII/2010 tanggal 28 Desember 2010 dengan nilai kontrak sebesar Rp.1.696.745.600,- (satu miliar enam ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus empat puluh lima ribu enam ratus rupiah), dimana selain Terdakwa IDA ROYANTI, Saksi ILHAM GANI, M.Pd selaku PPTK serta Saksi Drs. H. ACHMAD MARDJUKI, M.M juga telah membubuhkan tandatangannya ;
Bahwa Terdakwa IDA ROYANTI selaku Penyedia Barang pada saat itu mengetahui bahwa barang berupa kapal latih untuk SMKN 2 Bontang belum diserahterimakan kepada Penyedia Barang, namun Terdakwa tetap menandatangani Berita Acara Pembayaran Nomor 420/1912.g/DISDIK.03/XII/2010 tanggal 28 Desember 2010 tersebut sehingga seolah-olah Penyedia Barang berhak menerima pembayaran sesuai dengan invoice sebesar Rp.1.696.745.600,- (satu miliar enam ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus empat puluh lima ribu enam ratus rupiah), adapun Saksi HASNELY HAMZAH yang pernah memberitahukan kepada Saksi Drs. H. ACHMAD MARDJUKI, M.M bahwa kapal tersebut belum bisa berangkat ke Bontang karena faktor cuaca, ternyata justru memenuhi permintaan Saksi ILHAM GANI, M.Pd untuk melengkapi administrasi pencairan dana, dengan mengajak Terdakwa IDA ROYANTI, karena Saksi HASNELY HAMZAH mengetahui bahwa yang bisa menandatangani dokumen Berita Acara Pembayaran Nomor 420/1912.g/DISDIK.03/XII/2010 tanggal 28 Desember 2010 adalah Terdakwa IDA ROYANTI, sedangkan Saksi ILHAM GANI, M.Pd., selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang mengetahui bahwa pada kenyatanya belum pernah ada serah terima barang berupa kapal latih untuk SMKN 2 Bontang atau setidak-tidaknya Penyedia Barang belum menyelesaikan pekerjaannya sesuai dengan Kontrak Kerja, namun Saksi ILHAM GANI, M.Pd., tetap membubuhkan tanda tangannya sebagai PPTK, adapun Saksi Drs. H. ACHMAD MARDJUKI, M.M., selaku Pengguna Barang yang mengetahui dan melihat sendiri bahwa ia selaku Pengguna Barang belum pernah menerima barang dari Penyedia Barang berupa kapal latih untuk SMKN 2 Bontang, namun Saksi Drs. H. ACHMAD MARDJUKI, M.M., tetap menandatanganinya ;
Bahwa selanjutnya berdasarkan dokumen-dokumen administrasi diatas telah dijadikan dasar dana atau lampiran oleh pihak Dinas Pendidikan Kota Bontang guna mengajukan permintaan pencairan dana sebagai pembayaran untuk PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI kepada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Bontang dengan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut :
Surat Pengantar SPP-LS (Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa Nomor 0265/SPP/LS-BL/DIDIK/2010 tanggal 27 Desember 2010 dengan nilai Rp.1.696.745.600,- (Satu Miliar Enam Ratus Sembilan Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Lima Ribu Enam Ratus Rupiah) yang ditandatangani oleh Saksi Hj. NURFAIDAH selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pendidikan Kota Bontang dan diketahui oleh Saksi ILHAM GANI, M.Pd selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) ;
Ringkasan SPP-LS (Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa Nomor 0265/SPP/LS-BL/ DIDIK/2010 tanggal 27 Desember 2010 dengan nilai Rp.1.696.745.600,- (Satu Miliar Enam Ratus Sembilan Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Lima Ribu Enam Ratus Rupiah) yang ditandatangani oleh Saksi Hj. NURFAIDAH selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pendidikan Kota Bontang dan diketahui oleh Saksi ILHAM GANI, M.Pd selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) ;
Rincian SPP-LS (Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa Nomor 0265/SPP/LS-BL/DIDIK/2010 tanggal 27 Desember 2010 dengan nilai Rp.1.696.745.600,- (Satu Miliar Enam Ratus Sembilan Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Lima Ribu Enam Ratus Rupiah) yang ditandatangani oleh Saksi Hj. NURFAIDAH selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pendidikan Kota Bontang dan diketahui oleh Saksi ILHAM GANI, M.Pd selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) ;
Surat Rekomendasi Pembayaran Nomor 420/1993/XII/ DISDIK.03/ 2010 tanggal 27 Desember 2010 dengan nilai Rp.1.696.745.600,- (Satu Miliar Enam Ratus Sembilan Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Lima Ribu Enam Ratus Rupiah) yang ditandatangani oleh Saksi Drs. H. ACHMAD MARDJUKI, M.M selaku Pengguna Anggaran ;
Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor 425/631/Disdik tanggal 27 Desember 2010 dan Lampiran Berita Acara Pemeriksaan Barang yang ditandatangani oleh Panitia Pemeriksa Barang dan Terdakwa IDA ROYANTI selaku Direktur Utama PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI ;
Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Nomor 019/ PT.YBM-BTG/ XII/ 2010 tanggal 27 Desember 2010 yang ditandatangani oleh Terdakwa IDA ROYANTI selaku Direktur Utama PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI dan Saksi ILHAM GANI, M.Pd selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) ;
Berita Acara Penerimaan Barang Nomor 425/632/DISDIK tanggal 27 Desember 2010 yang ditandatangani oleh Terdakwa IDA ROYANTI selaku Direktur Utama PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI sebagai Penyedia Barang/Jasa dalam Kegiatan Pengadaan Kapal Latih SMKN 2 Bontang bersama dengan Saksi NAZARUDDIN selaku Penyimpan Barang/ Pengurus Barang dan diketahui oleh Saksi Drs. H. ACHMAD MARDJUKI, M.M selaku Pengguna Anggaran ;
Berita Acara Pembayaran Nomor 420/1912.g/DISDIK.03/XII/2010 tanggal 28 Desember 2010 dengan nilai Rp.1.696.745.600,- (Satu Miliar Enam Ratus Sembilan Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Lima Ribu Enam Ratus Rupiah) yang ditandatangani oleh Terdakwa IDA ROYANTI selaku Direktur Utama PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI dan Saksi ILHAM GANI, M.Pd selaku PPTK serta diketahui/ disetujui oleh Saksi Drs. H. ACHMAD MARDJUKI, M.M selaku Pengguna Anggaran ;
Bukti Kas tanpa nomor dan tanpa tanggal, dengan kode rekening 1.01.1.01.01.17.22.5.2.3.05.01 dengan nilai Rp.1.696.745.600,- (satu miliar enam ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus empat puluh lima ribu enam ratus rupiah) untuk bayar Belanja Modal Pengadaan Kapal Motor Bontang Tahun Anggaran 2010 oleh PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI yang ditandatangani oleh Terdakwa IDA ROYANTI selaku Direktur Utama PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI (sebagai yang menerima), Saksi Hj. NURFAIDAH selaku Bendahara Pengeluaran, Saksi ILHAM GANI, M.Pd selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan diketahui/disetujui oleh Saksi Drs. H. ACHMAD MARDJUKI, M.M selaku Pengguna Anggaran ;
Lembar Penelitian Kelengkapan Dokumen SPP-LS tanggal 27 Desember 2010 yang ditandatangani oleh peneliti kelengkapan dokumen SPP yaitu Saksi NUR IRWANSYAH, S.E selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan pada Dinas Pendidikan Kota Bontang ;
Bahwa atas SPP-LS dan SPM-LS serta dokumen-dokumen pendukungnya sebagai syarat administrasi pencairan/penerbitan SP2D yang telah diajukan oleh Dinas Pendidikan Kota Bontang kepada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Bontang, selanjutnya oleh Saudara ABDUL RA’UF, S.E. selaku Kasi Perbendaharaan pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Bontang telah dilakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan syarat administrasi tersebut. Atas pemeriksaan yang dilakukan, diperoleh hasil bahwa dokumen-dokumen tersebut sudah dinyatakan lengkap dan telah memenuhi persyaratan untuk dibuatkan SP2D. Selanjutnya Saksi AGUS RUDIANSYAH, S.E, MM selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) Kota Bontang menerbitkan SP2D Nomor 5886/SP2D/LS/2010 tanggal 31 Desember 2010 yang ditujukan kepada Bank BPD Kaltim Cabang Bontang untuk mencairkan/memindah-bukukan/ mentransferkan dari rekening Kas Umum Daerah Nomor 0081301360 senilai Rp.1.696.745.600,- (satu miliar enam ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus empat puluh lima ribu enam ratus rupiah) ke rekening Bank BPD Kaltim Cabang Bontang Nomor 0081523266 milik PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI untuk keperluan Bayar Belanja Modal Pengadaan Kapal Motor Bontang TA. 2010 oleh PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI. Namun SP2D tersebut selanjutnya dibatalkan oleh DPPKA selaku Kuasa BUD mengingat kondisi keuangan Kas Umum Daerah tidak memungkinkan untuk melakukan pembayaran sejumlah tersebut sehingga menjadikan hutang bagi Pemerintah Kota Bontang kepada pihak ketiga yaitu PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI dan pembayaran akan dilakukan pada Tahun Anggaran 2011. Atas hutang tersebut, selanjutnya Pemerintah Kota Bontang menerbitkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (DPP-PPKD) Tahun Anggaran 2011 dengan uraian pengeluaran untuk Pembayaran Utang Pihak Ketiga, Pembayaran Pengadaan Kapal Motor Bontang sebesar Rp.1.696.745.600,- (satu miliar enam ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus empat puluh lima ribu enam ratus rupiah) ;
Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 17 Februari 2011 Kapal Latih SMK NEGERI 2 Bontang tiba di Pelabuhan Loktuan-Bontang. Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 18 Februari 2011 sekira jam 09.00 WITA Panitia Pemeriksa Barang yang diketuai oleh Saksi RUSLI, S.Si dengan dibantu oleh saksi OKTO ARBIANTA dan saksi M. BAKHRUL ULUM dan saksi TRI SUNARTI telah melakukan pengecekan terhadap fisik kapal dan kelengkapan kapal lalu dituangkan dalam Lampiran Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor 425/631/Disdik tanggal 18 Pebruari 2011 dimana ternyata terdapat beberapa barang yang tidak ada/belum lengkap ;
Bahwa atas adanya kekuranglengkapan dan kerusakan alat-alat pada kapal tersebut, Terdakwa IDA ROYANTI sebagai pihak Penyedia Barang/Jasa yang diwakili oleh Saksi HASNELY HAMZAH didampingi oleh Saksi ILHAM GANI, M.Pd selaku PPTK memohon kepada Saksi Drs. H. ACHMAD MARDJUKI, M.M selaku Pengguna Anggaran agar dapat diberi kebijakan untuk mencairkan dana karena apabila dana tidak dicairkan maka pihak Penyedia Barang/Jasa tidak sanggup lagi untuk mengganti alat-alat yang rusak dengan alasan karena sudah tidak ada modal lagi, padahal metode kontrak yang digunakan dalam Kegiatan Pengadaan Kapal Latih SMKN 2 Bontang adalah Kontrak Lump Sump yaitu “Kontrak pengadaan barang/jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu dengan jumlah harga yang pasti dan tetap dan resiko yang terjadi dalam proses penyelesaian pekerjaan sepenuhnya ditanggung oleh Penyedia Barang/Jasa”. Selanjutnya pada tanggal 23 Februari 2010 dibuatlah Berita Acara Kesanggupan Penggantian Kekurangan dan Kerusakan Alat Kapal Latih Bluefin-01 SMKN 2 Bontang Negeri 2 Bontang di atas materai yang ditandatangani oleh Terdakwa IDA ROYANTI selaku Direktur PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI dan Saksi ILHAM GANI, M.Pd selaku PPTK serta diketahui oleh Saksi Drs. H. ACHMAD MARDJUKI, M.M selaku Kepala Dinas Pendidikan Kota Bontang. Berita acara tersebut pada pokoknya berisi bahwa pihak PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI selaku Penyedia Barang/Jasa akan bertanggung jawab mengganti kekurangan alat dan peralatan yang rusak paling lambat tanggal 11 April 2011 ;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 28 Februari 2011, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Bontang telah melakukan Pembayaran Utang Pihak Ketiga, yaitu Pembayaran Pengadaan Kapal Motor Bontang sebesar Rp.1.696.745.600,- (satu miliar enam ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus empat puluh lima ribu enam ratus rupiah) kepada PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI sesuai dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 0109/SP2D/LS/2011 tanggal 28 Februari 2011 yang ditujukan kepada Bank BPD Kaltim Cabang Bontang untuk mencairkan/ memindah-bukukan/ mentransferkan dari rekening Kas Umum Daerah Nomor 0081301360 ke rekening Bank BPD Kaltim Cabang Bontang Nomor 0081523266 milik PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI. Atas dasar SP2D tersebut, pada hari Jum’at tanggal 04 Maret 2011 Bank BPD Kaltim Cabang Bontang telah mencairkan/memindahbukukan/ mentransferkan dari rekening Kas Umum Daerah Nomor 0081301360 dana sebesar Rp.1.696.745.600,- (satu miliar enam ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus empat puluh lima ribu enam ratus rupiah) dipotong pajak sebesar Rp.177.387.040,- (seratus tujuh puluh tujuh juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu empat puluh rupiah), sehingga jumlah bersih yang dicairkan/dipindahbukukan/ditransferkan yaitu sebesar Rp. 1.519.358.560,- (satu miliar lima ratus sembilan belas juta tiga ratus lima puluh delapan ribu lima ratus enam puluh rupiah) ke rekening Bank BPD Kaltim Cabang Bontang Nomor 0081523266 milik PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI ;
Bahwa kemudian setelah dana diterima oleh pihak Penyedia Barang/Jasa yaitu PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI maka telah terjadi pengeluaran atas beban APBD Kota Bontang sebesar 100% dari nilai yang tercantum dalam Surat Perjanjian Kerja (SPK)/Kontrak Paket Pengadaan Kapal Latih SMKN 2 Nomor 420/1295.c/DISDlK.03/IX/2010 tanggal 14 September 2010 yaitu sebesar Rp.1.696.745.600,- (satu miliar enam ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus empat puluh lima ribu enam ratus rupiah) dipotong pajak sebesar Rp. 177.387.040,00 (seratus tujuh puluh tujuh juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu empat puluh rupiah), sehingga jumlah bersih yang diterima oleh Penyedia Barang/Jasa yaitu PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI sebesar Rp.1.519.358.560,- (satu miliar lima ratus sembilan belas juta tiga ratus lima puluh delapan ribu lima ratus enam puluh rupiah). Akan tetapi sampai dengan tanggal 11 April 2011 sebagaimana batas waktu yang ditentukan dalam Berita Acara Kesanggupan Penggantian Kekurangan dan Kerusakan Alat Kapal Latih Bluefin-01 SMKN 2 Bontang tanggal 23 April 2011 bahkan sampai dengan habisnya jangka waktu/masa pemeliharaan sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja/Kontrak yaitu pada tanggal 27 Desember 2011, pihak Penyedia Barang/Jasa yaitu PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI sama sekali belum melakukan Penggantian Kekurangan dan Kerusakan Alat Kapal Latih Bluefin-01 SMKN 2 Bontang tersebut. Dengan kata lain bahwa pembayaran tersebut tidak diimbangi dengan prestasi yang setara atas pekerjaan yang telah dilakukan di mana pembayaran telah dilakukan 100% sesuai dengan nilai kontrak namun prestasi yang diterima oleh Pengguna Barang/Jasa tidak sesuai dengan yang tercantum dalam kontrak dimaksud dengan nilai pembayaran yang telah dibayarkan, sehingga terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp.514.544.000,00 (Lima Ratus Empat Belas Juta Lima Ratus Empat Puluh Empat Ribu Rupiah) sesuai dengan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Kapal Latih SMKN 2 Bontang Pada Dinas Pendidikan Kota Bontang Tahun Anggaran 2010 Nomor R-724/PW.17/5/2011 tanggal 23 Desember 2011 dari Kantor BPKP Perwakilan Propinsi Kalimantan Timur ;
Bahwa berdasarkan Pemeriksaan/Pengecekan Kelengkapan Kapal Latih SMKN 2 Bontang tanggal 07 Juni 2011 yang dilakukan oleh Ahli SURYA NEGARA NASUTION selaku Ahli dari Syahbandar, dapat diketahui bahwa terdapat kelengkapan-kelengkapan yang tidak ada di atas kapal diantaranya :
| NO | NAMA BARANG | JUMLAH | SATUAN |
| 1 | 2 | 3 | 4 |
| I | PERLENGKAPAN NAVIGASI | ||
| 1 | Lampu Navigasi | 1 | Set |
| 2 | Sirine/ Elektric Horn | 1 | Set |
| 3 | White Board | 2 | Set |
| 4 | Bendera Nasional | 1 | Buah |
| 5 | Clear View Screen | 1 | Unit |
| 6 | Marine Radar | 1 | Unit |
| II | PERLENGKAPAN KESELAMATAN | ||
| 1 | Selang Pemadam Air | 1 | Set |
| III | PERLENGKAPAN TAMBAT | ||
| 1 | Takal dan Blok (Cargo Block) | 1 | Set |
| 2 | Roller Jangkar | 1 | Buah |
| IV | PERLENGKAPAN DAPUR | ||
| 1 | Kompor Listrik | 1 | Unit |
| 2 | Wash Basin | 1 | Set |
| 3 | Tempat Tidur | 4 | Set |
| 4 | Kasur, Bantal, Seprei dan Sarung Bantal | 9 | Set |
| 5 | Toilet Jongkok | 1 | Buah |
| 6 | Lemari Dapur | 1 | Buah |
| 7 | Wajan | 1 | Buah |
| 8 | Panci Masak | 1 | Buah |
| 9 | Panci Rebus Air | 1 | Buah |
| 10 | Rice Cooker | 1 | Buah |
| 11 | Sendok Goreng | 2 | Buah |
| 12 | Sendok Sayur | 2 | Buah |
| 13 | Sendok Makan | 2 | Losen |
| 14 | Sendok Garpu Piring | 2 | Losen |
| 15 | Gelas | 2 | Losen |
| 16 | Sendok Nasi | 2 | Buah |
| 17 | Dispenser | 1 | Buah |
| 18 | Baskom | 2 | Buah |
| V | PERLENGKAPAN LISTRIK | ||
| 1 | Bilge Pump | 1 | Unit |
| 2 | Bilge Pump Hand Wing | 1 | Set |
| 3 | Accu | 1 | Buah |
| VI | PERMESINAN | ||
| 1 | Mesin Induk | 1 | Ada merek WECO |
| 2 | Mesin Bantu | 1 | Ada merek INDOKOYO |
| VII | TOOLS KIT | ||
| 1 | Kunci Ring | 1 | Set |
| 2 | Kunci Inggris | 1 | Ea |
| 3 | Kunci Pipa | 1 | Ea |
| 4 | Kunci L | 1 | Set |
| 5 | Kunci Pas Ring | 1 | Set |
| 6 | Kunci Shock | 1 | Set |
| 7 | Obeng Plus | 1 | Set |
| 8 | Obeng Minus | 1 | Set |
| 9 | Gurinda Listrik | 1 | Unit |
| 10 | Mata Bor | 1 | Set |
| 11 | Bor Listrik | 1 | Unit |
| 12 | Palu | 1 | Ea |
| 13 | Palu | 1 | Ea |
| 14 | Tang Kakaktua | 1 | Ea |
| 15 | Avometer | 1 | Unit |
| 16 | Tool Box | 1 | Ea |
| 17 | Senter | 2 | Ea |
| 18 | Solder listrik | 1 | Ea |
| 19 | Aero Meter | 1 | Unit |
| VIII | SISTEM PIPA | ||
| 1 | Pipa pembuangan kotoran dari palka ikan | 1 | Set |
| IX | PERLENGKAPAN GELADAK | ||
| 1 | Bolder | 3 | Buah |
| X | ALAT TANGKAP | ||
| 1 | Fish Finder | 1 | Unit |
| 2 | Echo Sounder | 1 | unit |
Bahwa kelebihan pembayaran yang diterima oleh Terdakwa IDA ROYANTI selaku Penyedia Barang atau oleh Saksi HASNELY HAMZAH selaku yang menerima kuasa dari Terdakwa IDA ROYANTI sebesar Rp. 514.544.000,00 (lima ratus empat belas juta lima ratus empat puluh empat ribu rupiah) tersebut seharusnya tidak terjadi apabila tidak terjadi penandatanganan dokumen-dokumen palsu yang khusus untuk pemeriksaan administrasi pencairannya seolah-olah isinya benar atau setidak-tidaknya telah turut serta dalam menandatangani dokumen-dokumen palsu seolah-olah isinya benar atau setidak-tidaknya telah menyetujui atas ditandatanganinya dokumen-dokumen palsu yang seolah-olah isinya benar sebagai syarat kelengkapan pemeriksaan/verifikasi administrasi untuk pengajuan pencairan dana kepada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Bontang tersebut, padahal baik Terdakwa IDA ROYANTI maupun Saksi HASNELY HAMZAH mengetahui bahwa barang/jasa berupa Kapal Latih SMK NEGERI 2 Bontang secara nyata belum diserahkan kepada Pengguna Barang, yang pada akhirnya menimbulkan suatu hak berupa sejumlah dana pembayaran bagi pihak ketiga yaitu PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI sebesar Rp.1.696.745.600,- (Satu Miliar Enam Ratus Sembilan Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Lima Ribu Enam Ratus Rupiah) dipotong pajak sebesar Rp.177.387.040,- (Seratus Tujuh Puluh Tujuh Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Empat Puluh Rupiah), sehingga jumlah bersih yang diterima oleh Penyedia Barang/Jasa yaitu PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI sebesar Rp.1.519.358.560,- (Satu Miliar Lima Ratus Sembilan Belas Juta Tiga Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Enam Puluh Rupiah) atau 100% (seratus persen) dari total pembayaran sesuai yang tercantum dalam kontrak seolah-olah seluruh pekerjaan telah diselesaikan sesuai dengan yang tercantum dalam kontrak dan nilai pembayarannya, namun pada kenyataannya prestasi yang diterima oleh Pengguna Barang/Jasa tidak sesuai dengan yang tercantum dalam kontrak dan nilai pembayaran dimaksud ;
----- Perbuatan Terdakwa IDA ROYANTI binti ZAKARIA YAHYA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 9 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP ;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan sudah mengerti dan tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa di muka persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yang dibawah sumpah memberikan keterangan-keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Bontang sesuai SK tanggal 11 Desember 2009 s/d 16 Agustus 2010, sebelumnya saksi pernah menjabat sebagai Sekretaris pada Dinas Pendidikan Kota Bontang sejak bulan Agustus 2009;
Bahwa saksi mengetahui permasalahan tentang kegiatan pengadaan Kapal Latih SMKN 2 Bontang dari berita di koran dan ketika saksi dimintai keterangan oleh Penyidik Polres Bontang;
Bahwa saksi mengetahui ada pekerjaan kegiatan pengadaan barang berupa kapal latih untuk SMKN 2 Bontang disaat menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Bontang, yang mana pengajuan pengadaan barang tersebut terjadi sekitar pertengahan bulai Mei tahun 2010;
Bahwa nilai Kontrak Kerja atas kegiatan pengadaan barang berupa kapal latih SMKN 2 Bontang untuk menetapkan pemenang dengan nilai penawaran sebesar Rp.1.696.745.600,- (satu milyar enam ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus empat puluh lima ribu enam ratus rupiah) termasuk PPn 10% sedangkan pagu Anggaran sebesar Rp. 1.870.000.000,- (satu milyar delapan ratus tujuh puluh juta rupiah), nilai HPS yang diusulkan oleh Panitia Pengadaan dan kemudian ditetapkan sebesar Rp.1.816.100.000,- (satu milyar delapan ratus enam belas juta seratus ribu rupiah);
Bahwa saksi pernah menetapkan panitia pengadaan/ panitia lelang atas kegiatan pengadaan barang berupa kapal latih SMKN 2 Bontang dari usulan ULP (Unit Pelaksana Pelelangan Elektronik Kota Bontang);
Bahwa susunan panitia pengadaan/ panitia lelang yang ditetapkan/ disahkan oleh saksi antara lain : ALI MUSYAFAK (Ketua), ENI RAKHMI (Sekretaris), HAMKA (anggota), ISNAINI WAHYUDI (anggota), BAMBANG PERMADI WHISNUMUTHY, ST (anggota);
Bahwa HPS (Harga Perkiraan Sendiri) disusun oleh Panitia Pengadaan Barang atas pekerjaan pengadaan kapal latih SMKN 2 Bontang;
Bahwa dalam penyusunan HPS tersebut panitia pengadaan melakukan survey ke lapangan soal harga di Bontang dan juga mencari informasi harga melalui internet;
Bahwa saksi mengetahui kegiatan survey harga barang yang dilakukan oleh panitia pengadaan;
Bahwa saksi juga turut menetapkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri);
Bahwa pihak SMKN 2 Bontang yaitu Kepala Sekolah SMKN 2 Bontang (KASMAN PURBA) juga ikut melakukan survey kelengkapan dan survey harga barang perlengkapan kapal latih karena SMKN 2 Bontang adalah pihak yang mengusulkan kegiatan pengadaan kapal latih tersebut dan sebagai pihak yang mengetahui perlengkapan apa saja yang dibutuhkan didalam sebuah kapal latih;
Bahwa dokumen HPS yang terlampir didalam Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) saksi selaku Pengguna Anggaran tidak melakukan tandatangan pada HPS tersebut dengan alasan lupa menandatanganinya, namun saksi pernah menetapkan HPS tersebut melalui sistem e-procurement Pemkot Bontang;
Bahwa pemenang lelang kegiatan pengadaan barang berupa kapal latih untuk SMKN 2 Bontang adalah PT. Yudhistira Borneo Mandiri dengan Direktur dijabat oleh IDA ROYANTI;
Bahwa yang menjabat sebagai PPTK dalam kegiatan pengadaan barang berupa kapal latih SMKN 2 Bontang ketika saksi menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas Pendidikan adalah ANWAR SANUSI;
Bahwa proyek pengadaan barang berupa kapal latih dimasukkan dan menggunakan anggaran APBD Kota Bontang Tahun 2010;
Bahwa saksi tidak mengetahui kapan dilakukannya pembayaran pengadaan kapal latih SMKN 2 Bontang itu, yang saksi ketahui adalah yang melakukan pembayaran dalam pengadaan barang tersebut adalah ACHMAD MARDJUKI yang ketika itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kota Bontang;
Bahwa dalam proses pengadaan kapal latih untuk SMKN 2 Bontang tersebut telah dilakukan melalui prosedur pelelangan dan sudah dibuat laporan lelang;
Bahwa jumlah peserta lelang ada 7 (tujuh) perusahaan peserta lelang diantaranya PT. Bechar Bina Mandiri, PT. Yudhistira Borneo Mandiri, PT. KarismA Akbar Perkasa, CV. Irvan Tazzar Jaya, CV. Ilham Pradana Utama, CV. Adityas Karya Mandiri dan CV. Mutiara JAYA, tetapi saksi tidak mengamati proses pelelangan saksi hanya mengetahui nama peserta lelang berdasarkan laporan panitia lelang;
Bahwa saksi tidak pernah menandatangani dokumen pembayaran;
Bahwa pencairan anggaran untuk pengadaan kapal latih SMKN 2 Bontang terjadi pada sekitar bulan Desember tahun 2010 dan ketika itu yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kota Bontang adalah ACHMAD MARDJUKI ;
Bahwa sepengetahuan saksi, pembayaran barang hasil pengadaan tidak boleh dilakukan apabila barang yang diserahkan oleh penyedia barang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis;
Barang berupa Kapal latih SMKN 2 Bontang sudah diserahterimakan kepada pihak SMKN 2 Bontang/datang ke Dinas Pendidikan Kota Bontang pada tahun 2011 namun tidak dilengkapi dengan berita acara serah terima barang;
Bahwa pekerjaan pengadaan kapal latih SMKN 2 Bontang sesuai jadwal dalam kontrak seharusnya sudah berakhir pada 27 Desember 2010, sehingga pembayaran seharusnya juga dilakukan pada Tahun Anggaran 2010 tetapi sampai tahun anggaran 2010 berakhir kapal belum datang dan sepengetahuan saksi, pembayaran terjadi pada Tahun Anggaran 2011;
Menimbang, atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi ANWAR SANUSI, M.Pd. Bin ABDULLAH :
Bahwa saksi mengenal ILHAM GANI selama 5 bulan karena yang bersangkutan adalah mantan stafnya ketika sama-sama bekerja di Dinas Pendidikan Kota Bontang;
Bahwa saksi mengetahui permasalahan pengadaan kapal latih SMKN 2 Bontang;
Bahwa 2 tahun sebelumnya (sebelum saksi bekerja di Dinas Pendidikan Kota Bontang) yaitu pada tahun 2006 saksi mengetahui informasi gagal lelang untuk pengadaan kapal latih SMKN 2 Bontang tersebut, lalu diusulkan kembali pada tahun 2008, yang mengusulkan adalah permintaan dari SMKN 2 Bontang namun gagal lelang lagi. Tahun 2009 juga gagal lelang selanjutnya tahun 2010 diusulkan lagi dan saat itu berhasil diadakan pelelangan;
Bahwa saksi menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Bontang sejak tanggal 17 Agustus 2010 s/d 26 September 2010;
Bahwa saksi menggantikan ACHMAD YANI selaku Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Bontang berdasarkan Surat Perintah Tugas Walikota Bontang, selain itu saksi juga ditetapkan sebagai Pengguna Anggaran pada Dinas Pendidikan Kota Bontang berdasarkan Surat Keputusan Walikota Bontang Nomor 237 Tahun 2010 tanggal 18 Agustus 2010;
Bahwa saksi tidak mengetahui proses pengadaan kapal latih dan proses pembayarannya;
Bahwa saksi selama menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Bontang, saksi pernah menerbitkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bontang Nomor 420/182/SK/DISDIK tanggal 19 Agustus 2010 tentang Penunjukkan Pejabat Pelaksana Teknis (PPTK) di Lingkungan Dinas Pendidikan Kota Bontang Tahun Anggaran 2010 dengan menunjuk ILHAM GANI sebagai PPTK dalam kegiatan Pengadaan Sarana Mobilitas Sekolah berupa Kapal Latih SMKN 2 Bontang menggantikan saksi;
Bahwa saksi tidak pernah menandatangani dokumen pembayaran apapun selama menjadi PPTK;
Bahwa dalam hal proses pengadaan kapal saksi juga berkoordinasi dengan ILHAM GANI;
Bahwa yang mengurusi administrasi pemenang lelang yaitu PT. YUDHISTIRA BORNEO MANDIRI adalah JAMALUDDIN dan AHMAD ROYHAN AMIN, sehingga saksi hanya menandatangani dokumen kontrak yang disampaikan dan disaksikan oleh JAMALUDDIN yang mengaku secara lisan sebagai utusan PT. YUDHISTIRA BORNEO MANDIRI dan AHMAD ROYHAN AMIN selaku Staf Dinas Pendidikan Kota Bontang;
Bahwa saksi selaku Pengguna Anggaran (PA) juga menandatangani dokumen kontrak namun disaat tanda tangan, saksi tidak bertatap muka/ berdampingan dengan IDA ROYANTI selaku Direktur PT. YUDHISTIRA BORNEO MANDIRI (Pemenang lelang) tetapi yang menyampaikan dokumen kontrak yang untuk ditandatangani adalah JAMALUDDIN dan AHMAD ROYHAN AMIN;
Bahwa selama proses pengadaan saksi tidak pernah bertemu dengan IDA ROYANTI dan HASNELY HAMZAH;
Bahwa saksi mengetahui dan pernah melihat kapal latih SMKN 2 Bontang sebanyak 2 kali ketika ada acara Maulid Nabi dan Monitoring di SMKN 2 Bontang;
Bahwa saksi pernah membaca semua isi dokumen kontrak pengadaan kapal latih dan menandatangani dokumen kontrak dengan disaksikan oleh JAMALUDDIN dan ROYHAN AMIN;
Bahwa saksi selaku Pengguna Anggaran (PA) menetapkan PPTK, Pejabat Pengadaan dan pemenang lelang;
Bahwa saksi tidak mengetahui secara langsung, jelas dan pasti mengenai spesifikasi dari kapal latih SMKN 2 Bontang;
Bahwa saksi selaku Pengguna Anggaran mengetahui dan memahami kalau tidak boleh melakukan pembayaran apabila barang tidak sesuai/ tidak ada;
Bahwa ketika proses lelang berlangsung saksi sedang mengikuti Diklatpim;
Bahwa pada waktu ada pergantian PPTK tidak dibuatkan/ tidak ada berita acara serah terima tugas;
Bahwa dalam SPK dan SPMK waktu saksi tanda tangan didalamnya diperlihatkan belum ada tanda tangan IDA ROYANTI dan IDA ROYANTI juga tidak berada ditempat;
Bahwa sumber dana yang digunakan dalam pengadaan kapal latih SMKN 2 Bontang yaitu dari APBD Kota Bontang Tahun Anggaran 2010 dengan Pengguna Anggaran Dinas Pendidikan Kota Bontang;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa Surat Perjanjian Kerja Nomor 420/1295.c/DISDIK.03/IX/2010 hari Selasa tanggal 14 September 2010 merupakan tanda tangan saksi;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa Surat Penunjukan Penyedia Jasa Pemborongan Nomor 420/1240.c/Disdik.03/VIII/2010 tanggal 30 Agustus 2010 merupakan tanda tangan saksi;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor 420/1295.b/DISDIK.03/IX/2010 tanggal 14 September 2010 merupakan tanda tangan saksi;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa Penetapan Pemenang Pengadaan Jasa Pemborongan Paket Pengadaan Kapal Latih SMKN 2 tanggal 20 Agustus 2010 merupakan tanda tangan saksi;
Menimbang, atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi ALI MUSYAFAK, Amd Bin HASYIM :
Bahwa saksi bekerja sebagai PNS RSUD Kota Bontang, jabatan saksi sebagai koordinator instalasi pemeliharaan sarana RSUD Bontang dan menjadi PNS di pemerintahan Kota Bontang sejak tahun 2005 ;
Bahwa Dinas Pendidikan Kota Bontang pernah melakukan pekerjaan pengadaan barang berupa kapal latih untuk SMKN 2 Bontang, mulai pengumuman lelang sekitar tanggal 9 Juli 2010 dengan menggunakan anggaran APBD tahun 2010 ;
Bahwa nilai kontrak kerja (harga pekerjaan) atas pekerjaan pengadaan barang berupa kapal latih SMKN 2 Bontang sebesar Rp.1.696.745.600,- (satu milyard enam ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus empat puluh lima ribu enam ratus rupiah), sedangkan sebagai Pengguna barang adalah Pengguna Anggaran/PA Dinas Pendidikan kota Bontang (AHMAD YANI) ;
Bahwa untuk melakukan pekerjaan pengadaan barang berupa kapal SMKN 2 Bontang, sudah dibentuk Panitia/pejabat pengadaan (Panitia lelang) dengan susunan :
Ketua Panitia : ALI MUSYAFAK, Amd (saksi) ;
Sekretaris : ERNI RAKHMI (Diskes ) ;
Anggota 1 : HAMKA (Disperindagkop) ;
Anggota 2 : ISNAINI WAHYUDI (Dinas KSKB) ;
Anggota 3 : BAMBANG PERMADI WHISNU MURTHY, ST. (dulu Dinas PU) ;
Yang meng SK kan adalah Kepala Dinas Pendidikan Kota Bontang selaku PA ;
Bahwa Panitia pengadaan di SK kan oleh Walikota Bontang kemudian ULP (unit layanan Pengadaan) mengusulkan atas paket pekerjaan pengadaan barang tersebut kepada Kepala Dinas Pendidikan selaku PA kemudian setelah disetujui lalu Kepala Dinas Pendidikan selaku PA membuat SK susunan Panitia Pengadaan atas paket pengadaan Kapal latih SMKN 2 Bontang ;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah ada surat pengusulan dari ULP kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Bontang selaku PA atas paket pengadaan Kapal Latih SMKN 2 Bontang, yang saksi ketahui saksi mendapatkan SK dari Kepala Dinas Pendidikan kota Bontang selaku PA atas paket pengadaan Kapal latih SMKN 2 Bontang sebagai Ketua Panitia Pengadaan ;
Bahwa Kepala ULP (Unit Pelaksana Pelelangan elektronik Kota Bontang) atas pekerjaan pengadaan barang berupa kapal SMKN 2 Bontang saat itu yaitu IRAWAN ;
Bahwa saksi mempunyai sertifikat keahlian pengadaan/jasa dengan lulus L4 (artinya dulu lulus dengan masa berlaku selama 4 tahun maka untuk memperpanjang harus didaftarkan lagi ;
Bahwa untuk sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah tidak ada bidang tertentu, yang ada hanya lulus L2 atau L4 dan L5 ( L2 artinya masa berlaku sertifikat hanya 2 tahun setelah mati harus mengikuti ujian sertifikasi lagi, L4 artinya masa berlaku sertifikat selama 4 tahun setelah mati bisa mendaftar untuk diperpanjang, sedangkan L5 tersangka tidak tahu artinya);
Bahwa Saksi sebagai Ketua Tim Panitia Pengadaan (Panitia Lelang) sudah melakukan kewajiban melakukan proses pelelangan atas pekerjaan pengadaan barang berupa kapal SMKN 2 Bontang sesuai Pasal 10 ayat (5) Kepres RI Nomor 80/2003 antara lain :
Jadual (X).
Menyusun HPS.
Menyiapkan dokumen pengadaan.
Mengumumkan pengadaan barang/jasa melalui media cetak, papan pengumuman resmi untuk penerangan umum, dan jika memungkinkan melalui media elektronik.
Menilai kualifikasi penyedia melalui Pasca Kualifikasi.
Melakukan evaluasi terhadap penawaran yang masuk.
Mengusulkan calon pemenang.
Membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan kepada Pengguna Barang/jasa.
Menanda tangani pakta integritas.
Bahwa Saksi sebagai Ketua Tim Panitia Pengadaan (Panitia Lelang) sudah membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) atas pekerjaan pengadaan Kapal SMKN 2 Bontang dan yang dijadikan acuan/dasar dalam menyusun pembuatan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) adalah : 1) barang-barang yang ada di Bontang lalu saksi ambil harga pasaran di Bontang, 2) sedangkan barang-barang yang tidak ada di Bontang saksi mencari di internet tapi di internet juga tidak ditemukan referensi harga, karena tidak ada anggaran untuk melakukan survey akhirnya saksi tanyakan kepada Kepala Sekolah SMKN 2 Bontang KASMAN PASARIBU bersama Guru SMKN 2 Bontang yang mengetahui tentang Kapal (SYAHRUN) kemudian mereka memperkirakan harga per item yang tidak ada di Bontang, atas dasar penjelasan dari mereka tersebut lalu saksi memasukan harga per item barang pada HPS ;
Bahwa saksi sudah berusaha menyusun HPS seperti tersebut diatas, apabila HPS yang saksi buat dianggap tidak wajar maka PA bisa tidak menyetujui HPS yang dibuat oleh Panitia Pengadaan dan menghentikan proses pelelang ;
Bahwa yang menentukan item/jenis barang yang disusun dalam HPS adalah PA sedangkan PA mendapat masukan dari PPTK, sedangkan dokumen yang diserahkan oleh PA kepada saksi selaku Panitia Pengadaan memuat jenis barang, volume, spesifikasi, serta saksi selaku Panitia Pengadaan juga mendapatkan dokumen RAB (Rencana Anggaran Belanja) dari PA yang memuat jenis barang, volume, harga ;
Bahwa saksi melakukan survey untuk mengetahui harga pasaran tetapi saksi tidak mempunyai bukti survey karena toko yang disurvey tidak mau memberikan daftar harga, sedangkan untuk barang yang tidak ada di Bontang saksi tidak pernah melakukan survey karena tidak ada anggaran untuk survey sedangkan yang saksi lakukan hanya brosing di internet kemudian minta pendapat dari Kepala Sekolah SMKN 2 Bontang dan guru yang mengetahui tentang kapal ;
Bahwa Harga Perkiraan Sendiri (HPS) atas pekerjaan pengadaan Kapal SMKN 2 Bontang yang saksi buat khusus untuk barang yang ada di Bontang sudah sesuai dengan harga pasaran, sedangkan untuk barang yang tidak ada di Bontang saksi tidak tahu harganya apakah sudah sesuai dengan pasaran umum karena saksi tidak melakukan survey karena tidak ada anggaran, sedangkan saksi tidak mencantumkan merk/type barang dalam HPS karena saksi beranggapan bahwa format HPS tersebut sudah seperti itu;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah item-item barang yang ada pada HPS tersebut sudah sesuai dengan kebutuhan yang sebenarnya (riel), karena item-item barang tersebut saksi dapatkan berdasarkan RAB dari PA, sedangkan tugas saksi menyusun HPS berdasarkan item-item barang dari PA melalui ULP;
Bahwa saksi memahami tugas saksi sebagai Ketua Pengadaan barang yang menghantarkan sampai usulan calon pemenang lelang yang saksi usulkan kepada PA ;
Bahwa saksi tidak tahu apakah spesifikasi tehnis serta kelengkapannya tersebut sudah sesuai dengan kebutuhan (riel), yang lebih mengetahui adalah PA dan PPTK;
Bahwa dari 7 (tujuh) peserta penyedia barang (peserta lelang) atas pekerjaan pengadaan Kapal SMKN 2 Bontang ikut melakukan penawaran melalui internet tetapi tidak wajib hadir dalam aawijzing dan pembukaan penawaran kemudian CV. Mutiara Jaya tidak memasukan penawaran melalui hard copy jadi dianggap gugur;
Bahwa yang menjadi persyaratan bagi peserta penyedia barang/jasa (peserta lelang) bisa mengikuti dan lolos sampai proses pelelangan sehingga bisa menjadi pemenang atas pekerjaan pengadaan Kapal SMKN 2 Bontang harus lulus persyaratan administrasi, kemudian harus lulus persyaratan tehnis dan harus lulus persyaratan kualifikasi kemudian setelah lulus tiga persyaratan tersebut lalu ditentukan rangking berdasarkan penawaran harga terendah;
Bahwa dari 6 (enam) peserta penyedia barang (peserta lelang) atas pekerjaan pengadaan Kapal SMKN 2 Bontang yang ikut hadir mengikuti proses pelelangan, yang dinyatakan menang dalam proses pelelangan adalah PT. Yudistira Borneo Mandiri;
Bahwa PT. Yudistira Borneo Mandiri sudah memenuhi persyaratan administrasi sesuai dengan bidangnya yaitu perhubungan sub bidang alat/peralatan/suku cadang keselamatan angkutan darat / laut / udara (termasuk peralatan untuk SAR) sesuai dengan pengumunan yang ditayangkan melalui media internet https://e-proc.bontangkota.go.id.;
Bahwa yang paling sesuai dengan pengadaan kapal yang tertera dalam SIUP /Portal adalah alat/peralatan/suku cadang keselamatan angkutan darat / laut / udara (termasuk peralatan untuk SAR), kemudian Panitia Pengadaan menambahkan persyaratan tehnis salah satunya mendapat dukungan dari Galangan Kapal dan mempunyai tenaga ahli perkapalan, sedangkan persyaratan tersebut sudah dimiliki oleh PT. Yudistira Borneo Mandiri ;
Bahwa Direktur dari PT Yudistira Borneo Mandiri adalah IDA ROYANTI, sedangkan yang ikut hadir memasukan penawaran dari PT. Yudistira Borneo Mandiri adalah HASNELY ;
Bahwa saksi tidak tahu apakah HASNELY yang bertindak atas nama dari PT. Yudistira Borneo Mandiri sehingga ikut hadir memasukan penawaran atas pekerjaan pengadaan Kapal SMKN 2 Bontang, apakah merupakan kuasa usaha dari PT. Yudistira Borneo Mandiri, karena setiap orang boleh memasukan penawaran, hal tersebut tidak diatur yang harus mengantar penawaran harus direktur atau kuasa usaha ;
Bahwa saksi tidak mengetahui yang ditunjuk sebagai PPTK karena saksi tidak pernah berhubungan langsung dengan PPTK, kalau ada spek kapal yang dianggap tidak jelas maka saksi berhubungan langsung dengan ULP (AGUNG) kemudian ULP yang berhubungan dengan PPTK ;
Bahwa saksi tidak mengetahui tugas PPTK karena saksi tidak pernah berhubungan langsung, karena setiap ada kekurangan dokumen yang harus dibuat oleh PPTK yang diketahui oleh PA, maka saksi minta kepada PA melalui ULP (AGUNG ), adapun dokumen yang dibuat oleh PPTK yang saksi ketahuai antara lain : Spesifikasi tehnis ;
Bahwa yang menandatangi SK Panitia/pejabat pengadaan barang saat itu ACHMAD YANI selaku PA, sedangkan yang menanda tangani SK PPTK dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) atas pekerjaan pengadaan Kapal SMKN 2 Bontang saksi tidak tahu;
Bahwa saksi tidak tahu isi naskah SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja) yang telah diberikan Kepala SKPD (Kepala Dinas Pendidikan) kepada kontraktor pemenang lelang (PT. Yudistira Borneo Mandiri) sesuai SPMK Nomor 420/1295.b/DISDIK.03/VIII/2010 tanggal 14 September 2010, sedangkan tugas saksi hanya melaksanakan proses pelelangan sampai dengan mengusulkan calon pemenang kepada PA, sedangkan untuk proses selanjutnya tugas PA;
Bahwa saksi tidak tahu PT. Yudistra Borneo Mandiri sudah melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan Kontrak kerja Nomor 420/1295.c/DISIDK.03/VIII/2010 tanggal 14 September 2010 yang berikan Kepala SKPD (Kepala Dinas Pendidikan), itu sudah menjadi wewenang dari PA;
Bahwa saksi tidak tahu apakah hasil pekerjaan yang dilakukan oleh kontraktor pemenang lelang (PT. Yudistira Borneo Mandiri) tersebut sudah diserahkan kepada pengguna barang (Kepala SKPD /Kepala Dinas Pendidikan) dan juga sudah diterima secara resmi;
Bahwa saksi tidak tahu, sebelum barang berupa 1 (satu) unit Kapal latih diserahkan oleh penyedia barang kepada Pengguna Barang/jasa Dinas Pendidikan Kota Bontang, apakah barang tersebut sudah dilakukan pemeriksaan oleh tim Pemeriksa barang/jasa dari Dinas Pendidikan Kota Bontang;
Bahwa saksi tidak tahu, bagaimana hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa barang/Jasa dari Dinas Pendidikan Kota Bontang, apakah pekerjaan yang diserahkan penyedia barang sudah sesuai dengan spesifikasi yang diberikan oleh Kepala SKPD;
Bahwa saksi tidak tahu kenapa PPTK membuat spesifikasi tehnis kapal atas pengadaan barang berupa kapal latih SMKN 2 Bontang telah mengadakan salah satu item kelengkapan kapal berupa Pursine + alat jaring, padahal pursine + alat jaring tidak bisa digunakan pada kapal tersebut;
Bahwa sesuai dengan ketentuanya yang menanda tangani Surat Perintah Pembayaran atas pekerjaan pengadaan barang adalah PA;
Bahwa sesuai penawaran yang diajukan oleh PT Yudistira Borneo Mandiri kepada Pengguna barang atas pekerjaan pengadaan barang berupa kapal latih SMKN 2 Bontang, khususnya kelengkapan kapal berupa mesin induk dan mesin bantu yang ditawarkan kemudian saksi periksa lalu disetujui oleh PA, untuk kedua mesin tersebut yang ditawarkan type/merk YANMAR;
Bahwa sekitar akhir bulan Pebruari 2011 HASNELY yang merupakan perwakilan dari PT. Yudistira Borneo Mandiri pernah datang ke rumah saksi lalu bercerita kepada saksi kalau uang proyek pengadaan kapal belum cair, nanti kalau uang sudah cair saksi akan diberi sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk dibagikan kepada anggota Panitia Pengadaan;
Bahwa saksi tidak mengetahui maksud HASNELY akan memberikan uang kepada saksi sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk dibagikan kepada anggota Panitia Pengadaan dan waktu itu saksi tidak menanggapi/saksi diam saja ;
Bahwa sampai sekarang HASNELY tidak pernah memberikan uang kepada saksi sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk dibagikan kepada anggota Panitia Pengadaan dan sampai sekarang ini saksi tidak pernah menerima uang dari HASNELY;
Bahwa untuk dokumen penawaran yang diajukan oleh HASNELY yang merupakan perwakilan dari PT. Yudistira Borneo Mandiri yang kemudian disetujui oleh PA dan dinyatakan sebagai pemenang lelang yang saksi ingat untuk item barang berupa mesin induk dan mesin bantu merknya YANMAR bukan merk MITSUBISHI seperti yang tertulis dalam dokumen penawaran sekarang ini yang ditunjukan oleh Penyidik;
Bahwa saksi tidak tahu orang yang merubah dokumen penawaran (Daftar Kuantitas dan harga pengadaan Kapal latih SMK Negeri 2 Tahun Anggaran 2010 dan Analisa Harga Satuan Pengadaan Kapal latih SMK Negeri 2 Tahun Anggaran 2010) khususnya item barang berupa mesin induk dan mesin bantu yang seharusnya merk YANMAR bukan merk MITSUBISHI seperti yang tertulis dalam dokumen penawaran sekarang ini;
Bahwa pada saat saksi mengusulkan kepada PA (Kepala Dinas Pendidikan/Achmad Yani) bahwa PT. Yudistira Borneo Mandiri sebagai calon pemenang lelang pada waktu itu sambil dokumen saksi bawa dan saksi tunjukan kepada PA, setelah PA menetapkan PT. Yudistira Borneo Mandiri sebagai pemenang lelang atas pengadaan Kapal latih SMKN 2 Bontang dengan meng klik sistem pelelang elektronik Pemkot Bontang lalu dokumen penawaran dari PT. Yudistira Borneo Mandiri saksi serahkan kepada ULP (AGUNG) untuk diserahkan kepada PA;
Bahwa sesuai ketentuan Pengadaan barang/jasa pemerintah bahwa dokumen pelelangan dibuat rangkap 3 (tiga) buku, yang peruntukannya 1 (satu) buku yang asli untuk PA, 1 (satu) buku yang foto copy untuk penyedia barang (kontraktor) dan yang 1 (satu) buku coto copy untuk arsip di ULP;
Bahwa pada saat saksi dipanggil oleh Kepala Dinas Pendidikan selaku PA (Anwar Sanusi) lalu saksi datang bersama dengan anggota tim Panitia Pengadaan yaitu ERNI dan HAMKA lalu saksi bersama dengan tim Panitia Pengadaan dimintai pendapat oleh Kepala Dinas Pendidikan selaku PA (Anwar Sanusi) kalau mesin induk dan mesin bantu merk YANMAR maka harus inden dulu selama 6 (enam) bulan lalu saksi menyarankan jika ada perubahan maka dilakukan adendum kemudian Kepala Dinas Pendidikan selaku PA (Anwar Sanusi) juga tahu dilakukan adendum lalu PA melakukan adendum atau tidak bahwa saksi tidak tahu;
Menimbang, atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi MUHAMMAD NAZARUDDIN Bin MUH. YASIN SALIM :
Bahwa saksi menjabat sebagai Penyimpan Barang pada Dinas Pendidikan Kota Bontang sejak tahun 2009 s/d sekarang dan saksi menjabat sebagai Penyimpan Barang dalam perkara pengadaan Kapal Latih SMKN 2 Bontang berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Daerah Kota Bontang Nomor 07 Tahun 2010 tanggal 23 Pebruari 2010 ;
Bahwa saksi mengetahui ada kegiatan pengadaan barang berupa Kapal Latih untuk SMKN 2 Bontang Tahun Anggaran 2010 dan saksi mengetahui ada permasalahan yang timbul dalam proses pengadaan Kapal Latih SMKN 2 Bontang tersebut ;
Bahwa saksi pernah menerima barang berupa Kapal Latih dari Penyedia Barang/ Jasa dalam bentuk dokumen akan tetapi orang yang menyerahkan Kapal Latih berupa barang tidak ada dan Kapal Latih yang dimaksud juga tidak ada (saksi tidak melihat barang yang dimaksud) ;
Bahwa saksi hanya menerima dokumen Berita Acara Penyerahan Barang yang sudah ditandatangani oleh IDA ROYANTI selaku Direktur PT. Yudhistira Borneo Mandiri ;
Bahwa setelah menerima Berita Acara Penyerahan Barang, atas perintah lisan dari ILHAM GANI kemudian saksi membuat Berita Acara Penerimaan Barang yang mana bunyi perintah lisannya sebagai berikut : ”Tolong buatkan berita acara penerimaan” ;
Bahwa perintah lisan kepada saksi dari ILHAM GANI terjadi pada malam hari pukul 23.00 WITA bertempat di ruangan saksi di Dinas Pendidikan Kota Bontang tanggal 27 Desember 2010 yang mana saksi dipanggil melalui telepon oleh ILHAM GANI untuk datang ke kantor Dinas Pendidikan Kota Bontang ;
Bahwa setelah berita acara penerimaan dibuat dan ditandatangani kemudian berita acara tersebut dibawa dan diserahkan oleh ILHAM GANI. Yang bertandatangan didalam berita acara tersebut antara lain adalah saksi Ida Royanti selaku Penyedia Barang/Jasa, saksi selaku Penyimpan Barang, dan Achmad Mardjuki selaku Kepala Dinas Pendidikan Kota Bontang ;
Bahwa setelah berita acara tersebut ditandatangani oleh Kepala Dinas, selaku Pengguna Anggaran, saksi tidak lagi menyimpan/menerima dokumen berupa berita acara penerimaan tersebut ;
Bahwa saksi tidak pernah memeriksa kondisi kapal, keberadaan kapal dan spesifikasi kapal yang juga merupakan tanggung jawab saksi sebagai pemeriksa barang dalam kaitannya dengan jabatan saksi sebagai penyimpan barang ;
Bahwa saksi tidak memahami hal ihwal tentang dokumen kontrak pengadaan barang berupa Kapal Latih SMKN 2 Bontang ;
Bahwa dokumen berupa berita acara yang dibuat tersebut bertujuan untuk pendataan hasil pengadaan-pengadaan yang pernah dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Kota Bontang dan selanjutnya sebagai dasar untuk dapat didaftarkan menjadi aset daerah ;
Bahwa tugas Penyimpan Barang adalah menerima barang, menyimpan barang dan menyalurkan barang.
Bahwa dana pengadaan Kapal Latih SMKN 2 Bontang bersumber dari APBD Kota Bontang Tahun Anggaran 2010 ;
Bahwa yang menjadi PPTK dalam proses kegiatan pengadaan Kapal Latih SMKN 2 Bontang tersebut adalah ILHAM GANI ;
Bahwa Penyedia Barang, Penyimpan Barang dan Pengguna Anggaran adalah pihak-pihak yang terlibat dalam penandatanganan berita acara penyerahan/penerimaan barang ;
Bahwa sepengetahuan saksi berita acara pemeriksaan barang dan berita acara penyerahan barang dijadikan sebagai salah satu syarat untuk melakukan pembayaran ;
Bahwa yang menjadi Kepala Dinas Pendidikan Kota Bontang atau Pengguna Anggaran pada saat terjadi kegiatan Pengadaan Kapal Latih SMKN 2 Bontang adalah Achmad Mardjuki ;
Bahwa saksi sebagai petugas Penyimpan Barang mendapatkan honor yang dananya bersumber dari APBD Kota Bontang ;
Bahwa pada saat saksi datang malam-malam yaitu pada tanggal 27 Desember 2010 ke Kantor Dinas Pendidikan Kota Bontang saksi melihat beberapa orang antara lain ROYHAN AMIN, ILHAM GANI, Tim Pemeriksa Barang, NURFAIDAH, SYAHRUL dan 2 (dua) orang ibu-ibu yang memakai jilbab yang saksi ketahui yaitu Ida Royanti dan Hasnely Hamzah ;
Bahwa pada malam tersebut tanggal 27 Desember 2010 pihak dari Dinas Pendidikan Kota Bontang dan Tim Pemeriksa Barang tidak pernah melakukan kegiatan pemeriksaan/melihat barang berupa Kapal Latih SMKN 2 yang padahal pada saat itu telah dilakukan pembuatan berita acara pemeriksaan barang ;
Bahwa saksi secara langsung juga mendengar pembicaraan antara saksi RUSLI, saksi ILHAM GANI, saksi ROYHAN AMIN dan Bendahara saksi NURFAIDAH yang salah satu dalam percakapannya terdengar kalimat ”bagaimana kapal latihnya belum ada sampai sekarang” ;
Bahwa saksi juga telah membaca dan melihat dokumen kontrak dan dokumen pemeriksaan berupa item-item barang yang terdapat pada Kapal Latih tersebut ;
Bahwa saksi tidak melihat Achmad Mardjuki menandatangani Berita Acara Penerimaan Barang karena yang membawa dokumen berita acara itu adalah ILHAM GANI ;
Bahwa kapal latih tiba di perairan Kota Bontang pada tanggal 17 Pebruari 2012 dan pada saat itu tidak dibuatkan lagi Berita Acara Pemeriksaan Barang maupun Berita Acara Penerimaan Barang karena berita acara tersebut sudah dibuat tanggal 27 Desember 2010 ;
Bahwa yang memerintahkan saksi untuk melakukan penyimpanan barang adalah Kepala Dinas Pendidikan Kota Bontang, selaku Pengguna Anggaran yaitu Achmad Mardjuki ;
Bahwa saksi tidak melakukan koordinasi dengan atasan langsung saksi pada saat dibuat Berita Acara Penerimaan Barang ;
Bahwa saksi ILHAM GANI selaku PPTK menyerahkan hasil survey Laporan Pelaksanaan Tugas Peninjauan Pelaksanaan Pembuatan dan Kesiapan Kapal Latih SMK Negeri 2 Bontang tanggal 13 Desember 2010 kepada saksi pada tanggal 27 Desember 2010 malam sebagai dokumen pendukung untuk membuat Berita Acara Penerimaan Barang ;
Bahwa saksi tidak pernah berkomunikasi langsung dengan IDA ROYANTI dan HASNELY HAMZAH akan tetapi saksi pernah melihat/bertemu dengan kedua orang tersebut di kantor Dinas Pendidikan Kota Bontang pada malam tanggal 27 Desember 2010 ;
Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Barang dan Berita Acara Penerimaan Barang adalah salah satu syarat untuk dapat dilakukan pencairan dana APBD yang akan digunakan dalam proses kegiatan pengadaan Kapal Latih SMKN 2 Bontang apabila salah satu tidak ada maka dana tidak bisa dicairkan ;
Bahwa saksi tidak mengetahui kapan tepatnya dana untuk pengadaan Kapal Latih dicairkan ;
Bahwa dalam Berita Acara Penerimaan Barang sudah ada terlebih dahulu tanda tangan atas nama IDA ROYANTI, selaku Direktur PT. YUDHISTIRA BORNEO MANDIRI dan yang membawa dokumen tersebut kepada saksi adalah ILHAM GANI ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa Berita Acara Penerimaan Barang Nomor 425/632/Disdik tanggal 27 Desember 2010 beserta lampirannya memang saksi yang menandatanganinya ’
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan ada keterangan saksi yang tidak benar yaitu Terdakwa tidak pernah bertemu dengan saksi dan tidak kenal dengan saksi ;
Saksi Drs. KASMAN PURBA anak dari KERMAN PURBA :
Bahwa saksi menjabat sebagai Kepala Sekolah SMKN 2 Bontang sejak Pebruari 2010 s/d sekarang ;
Bahwa saksi mengetahui permasalahan pengadaan kapal latih SMKN 2 Bontang ;
Bahwa saksi pada saat menjabat sebagai Kepala Sekolah mengetahui pada proses pengadaan tersebut Kapal sudah diterima dalam keadaan jadi ;
Bahwa Kapal Latih SMKN 2 diserahterimakan kepada pihak SMKN 2 Bontang pada bulan Pebruari 2011 ;
Bahwa saksi tidak mengetahui proses kegiatan pengadaan Kapal Latih.
Bahwa Kapal Latih tersebut akan digunakan untuk praktik siswa-siswi SMKN 2 Bontang ;
Bahwa kapal didatangkan oleh Dinas Pendidikan Kota Bontang dan menggunakan Anggaran APBD Tahun 2010 ;
Bahwa selama menjabat sebagai Kepala Sekolah SMKN 2 Bontang dan selama proses pengadaan tidak pernah melihat dokumen kontrak maupun dokumen berita acara-berita acara ;
Bahwa kapal pernah dicek pada bulan Pebruari dari pihak SMKN 2 antara lain SYAHRUL, SUMANTO, LUKMAN dan saksi sendiri sedangkan dari pihak Dinas Pendidikan ada Achmad Mardjuki, ILHAM GANI, Nurfaidah selaku Bendahara, staf ILHAM GANI yang tidak saksi kenal dan ada juga Hasnely Hamzah ;
Bahwa pengecekan tersebut dilakukan secara bersama-sama sekaligus untuk diserahkan secara langsung kepada pihak SMKN 2 Bontang ;
Bahwa ketika diserahkan kondisi kapal dalam keadaan bagus namun setelah dilakukan pemeriksaan kapal ternyata ada beberapa kelengkapan peralatan kapal yang kurang ;
Bahwa setelah diserahkan dari Dinas Pendidikan kepada SMKN 2 Bontang kapal latih tidak dapat langsung digunakan untuk praktik karena tidak ada biaya operasional ;
Bahwa kapal sampai saat ini berada disamping SMKN 2 Bontang, tidak dapat dipakai karena kelengkapan peralatan dari kapal latih tersebut kurang dan kondisi kapal yang mulai rusak sampai saat ini ;
Bahwa ada perbedaan spesifikasi barang yaitu dalam hal item/merk mesin bantu kapal dimana dalam daftar alat-alat kapal merk mesin bernama MITSUBISHI tetapi pada kenyataannya mesin yang digunakan bukan merk yang sesuai dengan spesiifikasi yang tertera dalam daftar kuantitas dan harga pengadaan kapal latih SMKN 2 Bontang ;
Bahwa mesin bantu kapal berfungsi untuk pendinginan mesin kapal ;
Bahwa sejak diserahkan kepada pihak SMKN 2 Bontang kapal tersebut hanya dapat digunakan selama 6 (enam) bulan untuk kegiatan praktik.
Bahwa yang menjadi PPTK dalam kegiatan pengadaan Kapal Latih SMKN 2 Bontang adalah ILHAM GANI ;
Bahwa ketika kapal datang diperairan Bontang saksi melihat Hasnely Hamzah juga datang akan tetapi Hasnely Hamzah tidak turut dalam pemeriksaan/ pengecekan kapal ;
Bahwa saksi mengetahui informasi mengenai akan mendapatkan bantuan kapal latih bagi SMKN 2 Bontang dari salah satu staf di Dinas Pendidikan Kota Bontang ;
Bahwa serah terima kapal dari Dinas Pendidikan Kota Bontang kepada Kepala Sekolah SMKN 2 Bontang dilakukan secara lisan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan PPTK tanpa dibuatkan berita acara ;
Bahwa secara lisan ada penyerahan kapal dan ada yang mengatakan agar kapal diawasi dan kemudian dapat digunakan untuk SMKN 2 Bontang ;
Bahwa dokumen hasil pemeriksaan kapal tidak diserahkan kepada saksi tetapi tetap yang membawa dokumen tersebut pihak Dinas Pendidikan ;
Bahwa saksi belum pernah membaca grosse acta pengadaan kapal namun pernah melihat dokumen tersebut ;
Bahwa dalam dokumen tersebut disebutkan pemilik kapal adalah Hasnely Hamzah ;
Bahwa kapal latih tersebut pernah diuji cobakan dengan berlayar mulai dari Tanjung Limau ke Loktuan. Dalam uji coba tersebut IDA ROYANTI tidak ikut tetapi Hasnely Hamzah ikut menguji coba.
Bahwa pertama kali melihat kapal saksi melihatnya pada bulan Februari 2011 dan datangnya kapal melalui Pelabuhan Loktuan ;
Bahwa saksi tidak melihat pertama kali kedatangan kapal latih tersebut.
Bahwa kemudian ada penggantian barang atas kekurangan barang dari kapal yaitu mesin bantu kapal, kunci-kunci kapal dan penggantian dilakukan setelah diuji coba dan yang mengganti adalah Hasnely Hamzah ;
Bahwa penggantian dan penambahan item kapal yang kurang dilakukan setelah bulan Pebruari 2011 ;
Bahwa sebelum Pebruari 2011 saksi tidak pernah mendapat informasi/ tidak ada pemberitahuan tentang keberadaan kapal ;
Bahwa setahu saksi, Hasnely Hamzah adalah orang yang mengadakan dan memiliki kapal latih tersebut ;
Menimbang, atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi RUSLI, S.Si Bin ABDULLAH :
Bahwa saksi bekerja di Kantor Dinas pendidikan Kota Bontang, saksi sebagai staf Umum Dinas Pendidikan kota Bontang;
Bahwa saksi selaku Ketua Panitia pemeriksa barang dengan Sekretaris TRI SUNARTI, anggota tim adalah HUSIN, OKTO ARBIANTA, M. BAKHRUL ULUM berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bontang Nomor 420/013/SK/DISDIK tanggal 7 Januari 2010 untuk melaksanakan pemeriksaan barang berupa 1 (Satu) unit kapal latih SMKN 2 Bontang beserta dengan kelengkapannya;
Bahwa saksi bersama-sama dengan Panitia Pemeriksa Barang telah memeriksa barang berupa 1 (Satu) unit kapal latih SMKN 2 Bontang beserta dengan kelengkapannya yaitu pada saat kapal latih SMKN 2 Bontang tiba di Bontang dan hari dan tanggalnya tidak ingat namun diawal bulan Pebruari 2011 sekira jam 09.00 Wita di Pelabuhan Loktuan Kec. Bontang Utara Kota Bontang, namun pada saat itu saksi tidak membuat Berita Acara Pemeriksaan Barang dan hanya catatan saja yang saksi serahkan kepada PPTK (Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan/ ILHAM GANI) karena sebelumnya pada hari Senin tanggal 27 Desember 2010 bertempat di Bontang atas perintah secara lisan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bontang (ACHMAD MARDJUKI) dan PPTK (ILHAM GANI) agar saksi membuat Berita Acara Pemeriksaan Barang terhadap kapal latih SMKN 2 Bontang beserta dengan kelengkapannya;
Bahwa maksud dan tujuan saksi membuat Berita Acara Pemeriksaan Barang terhadap kapal latih SMKN 2 Bontang pada hari Senin tanggal 27 Desember 2010 yaitu berdasarkan perintah lisan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bontang (ACHMAD MARDJUKI) dan PPTK (ILHAM GANI) yang memerintahkan saksi membuat Berita Acara Pemeriksaan Barang karena akan dipergunakan untuk pengajuan ke DPPKA (Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset) Kota Bontang sebagai syarat administrasi untuk mencairkan uang guna pembayaran kapal kepada Penyedia barang;
Bahwa dasar saksi dalam membuat Berita Acara Pemeriksaan Barang pada hari Senin tanggal 27 Desember 2010 yaitu berdasarkan dengan dokumen kapal beserta dengan perlengkapannya (sesuai daftar spesifikasi barang) yang sebelumnya telah diberikan oleh PPTK (ILHAM GANI) kepada saksi melalui TRI SUNARTI (Sekretaris tim pemeriksa barang), pada waktu itu saksi sempat menanyakan kepada Kepala Dinas Pendidikan (ACHMAD MARDJUKI) tentang keberadaan kapal yang dijawab oleh Kepala Dinas bahwa Kapal sudah dalam perjalanan dari Jakarta menuju Bontang;
Bahwa dengan Berita Acara Pemeriksaan Barang yang telah saksi buat pada tanggal 27 Desember 2010 yaitu menjelaskan kondisi kapal dalam kondisi baik dan peralatan yang ada diatas kapal juga dinyatakan sudah lengkap sesuai dengan daftar spesifikasi barang yang juga saksi buat semuanya sudah sesuai dengan perjanjian kontrak, walaupun pada kenyataannya belum melakukan pemeriksaan terhadap 1 (Satu) unit kapal latih SMKN 2 Bontang beserta dengan kelengkapannya karena keberadaan kapal masih dalam perjalanan dari Jakarta ke Bontang;
Bahwa setelah kapal latih SMKN 2 Bontang tiba di Bontang pada hari tanggalnya lupa namun diawal bulan Pebruari 2011 saksi bersama dengan tim pemeriksa berhubung tidak mengetahui peralatan Kapal lalu PPTK meminta bantuan kepada pihak SMKN 2 Bontang untuk membantu melakukan pengecekan terhadap phisik kapal, sedangkan pihak SMKN 2 Bontang yang ikut membantu mendampingi untuk melakukan pengecekan yaitu SYAHRUN dan SUMANTO, sedangkan hasil pengecekan yang saksi lakukan bahwa body kapal dinyatakan baru, mesin induk tidak diketahui merk maupun kondisinya apakah baru atau bekas, dan masih banyak kelengkapan kapal yang tidak ada yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak antara lain :
Perlengkapan Navigasi dan komunikasi :
Lampu meja peta : 1 buah, merk/type 10 LEDS lampu meja.
Sirine elektrik Horn : 1 set, merk/type Alarm siren Federal.
Marine radar 24 NM : 1 unit, merk/type 1715 FURONO.
Perlengkapan Keselamatan :
Red Hand Flare : 1 buah, type/merk MK 8.
Parachute & Smoke Signal : 4 buah, merk/type Red Parachute.
Jangkar 30 Kg : 2 unit, merk/type ANCHOR.
Kasur, bantal, sprei dan sarung bantal : 5 set, merk/type tidak ada.
Perlengkapan listrik :
Blige pump hand wing type 25 liter/min : 1 set, merk/type Panasonic220 V AC 0,4 KW.
Fuel oil Pump hand wing type 25 liter/min : 1 set. Merk/type hand wing type 25 liter.
Pompa celup : 1 unit, merk/type Gronfos diameter 1 inchi.
Lampu emefgency 12 V DC : 5 buah, merk/type Philip.
Lampu kerja type gantung 100 W : 2 buah, merk/type Philip.
Accu 100 AH, 12 V : 1 buah, merk/type Yuasa.
Power Supply 30 A, 12 – 24 V : 1 unit, merk/type Yuasa.
Permesinan :
Mesin bantu 20 KVA lengkap dengan dinamo : 1 unit, merk/type Mitsubishi.
Panel instrumen : 1 unit , merk/type tidak ada.
Kunci ring : 1 unit. Merk/type kriskow.
Kunci inggris : 1 unit, merk/type Krisbow.
Kunci Pipa : 1 unit, merk/type Krisbow.
Kunci Pas Ring : 1 unit, merk/type Krisbow.
Obeng Minus : 1 set, merk/type Krisbow.
Palu : 1 Ea, merk/type Krisbow.
Tang Kaka Tua : 1 unit, merk/type Krisbow.
Senter : 2 unit, merk/type Krisbow.
Aerometer : 1 unit, merk/type Krisbow.
Sistem Pipa :
Pipa air tawar : 1 set, merk/type fiberpipe.
Pipa bliga/cuci deck : 1 set, merk/type fiberpipe.
Perlengkapan Geladak :
Tiang mast dari bahan baji steinlees : 2 buah, merk/type tidak ada.
Alat tangkap :
Echo sounder : 1 buah, merk/type Garmin/Furuno.
Bahwa kekurang lengkapan alat-alat Kapal latih SMKN 2 Bontang yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak kerja bahwa pihak Penyedia barang/jasa (PT. Yudistira Borneo Mandiri) telah membuat Berita Acara Kesanggupan untuk melengkapi peralatan tersebut paling lambat pada tanggal 11 April 2011, kemudian pada pertengahan bulan Maret 2011 saksi telah menanyakan kepada Kepala Dinas Pendidikan (ACHMAD MARDJUKI) dan PPTK (ILHAM GANI) apakah peralatan yang kurang sudah dilengkapi oleh Penyedia barang/jasa lalu dijawab peralatan akan dilengkapi oleh Penyedia barang/jasa pada akhir bulan Maret 2011, tetapi sampai sekarang ini apakah peralatan sudah dilengkapi atau belum bahwa saksi tidak tahu;
Bahwa pada saat itu saksi bersama dengan Panitia Pemeriksa barang rapat bersama dengan Kepala Dinas Pendidikan (ACHMAD MARDJUKI) dan PPTK (ILHAM GANI) di ruang Kepala Dinas Pendidikan kemudian Kepala Dinas Pendidikan (ACHMAD MARDJUKI) ngomong kepada saksi :” buat saja Berita Acara Pemeriksaan barang nanti tanda tangani saja kemudian diajukan ke Keuangan untuk dibuatkan SPM (Surat Perintah Membayar) setelah diajukan ke DPPKA nanti dananya di blok sampai barang datang” kemudian setelah saksi mendapatkan perintah dari Kepala Dinas kemudian saksi koordinasi dengan PPTK (ILHAM GANI) lalu PPTK menjelaskan kepada saksi : “ tidak apa-apa buat aja nanti dananya diblok “ ;
Bahwa saksi mendapatkan perintah dari Kepala Dinas Pendidikan (ACHMAD MARDJUKI) dan PPTK (ILHAM GANI) di ruang Kepala Dinas Pendidikan untuk membuat Berita Acara Pemeriksaan Barang tertanggal 27 Desember 2010 dan ada orang lain yang mendengar yaitu anggota tim pemeriksa barang (Sekretaris TRI SUNARTI, anggota tim pemeriksa barang yaitu HUSIN, OKTO ARBIANTA dan M. BAKHRUL ULUM);
Bahwa saksi membuat Berita Acara Pemeriksaan Barang tertanggal 27 Desember 2010 tersebut, saksi tidak ada mendapatkan imbalan sesuatu barang atau uang dari atasan saksi maupun dari orang lain, saksi hanya mendapatkan honor sebagai Ketua Tim Pemeriksa Barang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang saksi ambil dari PPTK (ILHAM GANI) ;
Bahwa sebagai pengguna barang berupa 1 (Satu) unit kapal latih SMKN 2 Bontang yaitu Dinas Pendidikan Kota Bontang, kemudian dana anggaran yang dipergunakan dalam pengadaan kapal latih SMK 2 Bontang yaitu berasal dari dana APBD Kota Bontang tahun anggaran 2010;
Bahwa sebagai penyedia barang berupa pengadaan kapal latih SMKN 2 Bontang yaitu PT. Yudistira Borneo Mandiri dimana sebagai direkturnya adalah IDA ROYANTI namun yang ada pada saat saksi bersama-sama dengan panitia pemeriksan barang melakukan pemeriksaan terhadap kapal latih SMKN 2 Bontang pada awal bulan Pebruari 2011 yang mendampingi dari pihak PT. Yudistira Borneo Mandiri adalah NELY (nama panggilannya);
Bahwa harga penawaran yang diajukan oleh PT. Yudistira Borneo Mandiri kepada Dinas Pendidikan Kota Bontang terhadap pengadaan kapal latih SMKN 2 Bontang yaitu sebesar Rp.1.696.745.600, - (satu milyar enam ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus empat puluh lima ribu enam ratus rupiah) termasuk pajak, selanjutnya PT. Yudistira Borneo Mandiri telah ditunjuk oleh Dinas Pendidikan Kota Bontang untuk menyediakan / pengadaan kapal latih SMKN 2 Bontang setelah mengukuti proses lelang pengadaan kapal latih SMKN 2 Bontang yang dilakukan di Kantor Dinas Pendidikan Kota Bontang dan PT. Yudistira Borneo Mandiri yang dinyatakan sebagai pemenang lelang untuk pengadaan kapal latih SMKN 2 Bontang;
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Nomor 420/013/SK/DISDIK tanggal 7 Januari 2010 saksi selaku ketua panitia pemeriksa barang/jasa bersama-sama dengan TRI SUNARTI, (Sekretaris), dan sebagai anggota panitia pemeriksa barang adalah HUSIN, OKTO ARBIANTA dan M. BAKHRUL ULUM tidak ada memiliki kwalifikasi sebagai pemeriksa barang/jasa khususnya terhadap kapal latih SMKN 2 Bontang namun karena sudah adanya surat keputusan yang telah dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Bontang saat itu sebagai pelaksana tugas Kepala Dinas Perndidikan (AHMAD YANI) sehingga saksi harus melaksanakan tugas tersebut;
Menimbang, atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi TRI SUNARTI, A.Md Putri dari ATMO SUPARTO :
Bahwa Saksi bekerja sebagai PNS pada Dinas Pendidikan Kota Bontang, pernah menjabat sebagai Sekretaris Panitia Pemeriksa Barang / Jasa pada Dinas Pendidikan Kota Bontang ;
Bahwa Saksi menjabat sebagai Sekretaris Panitia Pemeriksa Barang / Jasa pada Dinas Pendidikan Kota Bontang berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bontang Nomor 420/013/SK/DISDIK tanggal 7 Januari 2010 yang ditanda tangani oleh H. Ahmad Yani Y, S.Sos, M.Si. selaku Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kota Bontang ;
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bontang Nomor 420/013/SK/DISDIK tanggal 7 Januari 2010 tersebut, selain Saksi yang juga ditunjuk sebagai Panitia Pemeriksa Barang/Jasa pada Dinas Pendidikan Kota Bontang, sebagai berikut :
RUSLI : sebagai Ketua Panitia Pemeriksa Barang/Jasa ;
HUSIN, OKTO ARBIANTA dan M. BAKHRUL ULUM : sebagai Anggota Panitia Pemeriksa Barang/Jasa ;
Bahwa tugas dan tanggung jawab Panitia Pemeriksa Barang/Jasa menurut Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bontang Nomor 420/013/SK/DISDIK tanggal 7 Januari 2010 tersebut adalah membantu Kepala Dinas/Pengguna Barang/Jasa untuk memeriksa barang dilingkungan Dinas Pendidikan Kota Bontang Tahun Anggaran 2010, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap kapal latih SMKN 2 Bontang bersama-sama dengan Panitia Pemeriksa dan kemudian membuat Berita Acara Pemeriksaan Barang/Jasa ;
Bahwa benar pada hari Jumat tanggal 18 Pebruari 2011 sekitar jam 09.00 Wita di Pelabuhan Loktuan Kec. Bontang Utara Kota Bontang, Saksi bersama-sama dengan Ketua (Rusli, S.Si.) dan Anggota Panitia Pemeriksa Barang/Jasa (Drs. Husin, Okto Arbianta dan M. Bakhrul Ulum) telah melakukan pemeriksaan terhadap barang berupa 1 (satu) unit kapal latih SMK 2 Bontang beserta dengan kelengkapannya yang saat itu ikut didampingi oleh PPTK (Ilham Gani) dan pihak kontraktor penyedia jasa PT. Yudistira Borneo Mandiri (Hasnely) ;
Bahwa pada saat Panitia Pemeriksa Barang/Jasa Dinas Pendidikan Kota Bontang melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) unit kapal latih SMKN 2 Bontang, pada saat itu dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap kondisi fisik kapal beserta dengan kelengkapannya sesuai dengan data yang ada didalam spesifikasi pengadaan kapal latih SMKN 2 Bontang dan tertuang didalam Surat Perjanjian Kontrak (SPK) yang diajukan oleh PT. Yudistira Borneo Mandiri. Adapun format daftar isian yang dipergunakan oleh Panitia Pemeriksa Barang untuk melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) unit kapal latih SMKN 2 Bontang yaitu format yang diberikan oleh Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset sebagai bentuk keseragaman untuk masing-masing SKPD, namun nama dan jenis barang tetap mengacu kepada spesifikasi barang pada saat penyedia jasa / PT. Yudistira Borneo Mandiri mengajukan permohonan untuk mengikuti lelang pengadaan kapal latih SMKN 2 Bontang ;
Bahwa pada saat saksi bersama-sama dengan Panitia Pemeriksa Barang melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) unit kapal latih SMKN 2 Bontang, saat itu saksi hanya membuat lampiran dari Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor 425/631/Disdik tanggal 18 Pebruari 2011 dan tidak lagi membuat Berita Acara Pemeriksaan Barang karena sebelum kapal latih SMKN 2 Bontang tiba di Bontang yaitu pada tanggal 27 Desember 2010 sudah dibuat Berita Acara Pemeriksaan Barang beserta dengan lampirannya Nomor 425/631/Disdik tanggal 27 Desember 2010 sehingga Berita Acara Pemeriksaan Barang tanggal 18 Pebruari 2011 tidak dibuat lagi, untuk pemeriksaan barang terhadap pengadaan kapal latih SMKN 2 Bontang telah dibuat 2 buah lampiran Berita Acara Pemeriksaan Barang ;
Bahwa yang menjadi dasar Saksi untuk membuat Berita Acara Pemeriksaan Barang pada hari Senin tanggal 27 Desember 2010 beserta dengan lampirannya Nomor 425/631/Disdik tanggal 27 Desember 2010 yaitu berdasarkan keterangan dari PPTK (ILHAM GANI) yang sebelumnya melakukan pemeriksaan kapal beserta dengan kelengkapannya di Jakarta, kemudian PPTK (ILHAM GANI) memerintahkan kepada Panitia Pemeriksa Barang untuk membuatkan Berita Acara Pemeriksaan Barang terhadap 1 (satu) unit kapal latih SMKN 2 Bontang, pada saat itu PPTK (ILHAM GANI) menyerahkan dokumen kontrak PT. Yudistira Borneo Mandiri kepada Panitia Pemeriksa Barang yang diterima oleh Ketua Panitia Pemeriksa Barang (RUSLI, S.Si) di kantor Dinas Pendidikan Kota Bontang kemudian dokumen PT. Yudistira Borneo Mandiri tersebut diserahkan kepada Saksi untuk dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan Barang sesuai dengan perintah PPTK (ILHAM GANI), walaupun kenyataannya Panitia Pemeriksa Barang baru melakukan pemeriksaan barang pada tanggal 18 Pebruari 2011 saat kapal latih tersebut sudah berada di Bontang ;
Bahwa maksud dan tujuan Panitia Pemeriksa Barang membuat Berita Acara Pemeriksaan Barang terhadap kapal latih SMKN 2 Bontang pada hari Senin tanggal 27 Desember 2010 yaitu berdasarkan perintah lisan PPTK (ILHAM GANI) agar Panitia Pemeriksa Barang membuat Berita Acara Pemeriksaan Barang karena akan dipergunakan sebagai persyaratan administrasi pencairan keuangan ke DPPKA (Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset) Kota Bontang sehubungan mata anggaran yang dipergunakan untuk pengadaan kapal latih SMKN 2 Bontang adalah APBD tahun 2010 sehingga dari Dinas Pendidikan Kota Bontang secara administrasi harus segera mengajukan pencairan di bulan Desember 2010 karena apabila Berita Acara Pemeriksaan Barang dibuat pada saat kapal datang di Bontang pada bulan Pebruari 2011, maka pencairan tidak dapat dilaksanakan karena sudah masuk dalam mata anggaran Tahun 2011 ;
Bahwa setahu Saksi, masalah pembuatan Berita Acara Pemeriksaan Barang beserta dengan lampirannya yang saksi buat bersama-sama dengan Panitia Pemeriksa Barang Dinas Pendidikan Kota Bontang, padahal keadaan sebenarnya Panitia Pemeriksa Barang belum melakukan pemeriksaan fisik terhadap kapal latih SMKN 2 Bontang karena kapal tersebut belum berada di Bontang adalah tidak dibenarkan, pembuatan Berita Acara Pemeriksaan Barang yang dilakukan oleh Panitia Pemeriksa Barang hanya atas perintah dari PPTK (ILHAM GANI) karena anggaran yang dipergunakan untuk pengadaan kapal SMKN 2 Bontang adalah mata anggaran 2010 sehingga tanggal 27 Desember 2010 harus segera dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan Barang guna melengkapi administrasi pencairan ;
Bahwa Lampiran Berita Acara Pemeriksaan Nomor 425/631/Disdik tanggal 27 Desember 2010 yang saksi buat terhadap pemeriksaan kapal latih SMKN 2 Bontang, dibuat sama dengan spesifikasi kapal latih SMKN 2 Bontang yang ada didalam dokumen kontrak PT. Yudistira Borneo Mandiri, walaupun pada saat itu saksi belum mengisi kolom-kolom BAIK dan KURANG BAIK, akan tetapi Berita Acara Pemeriksaan Barang berserta lampirannya sudah dapat dipergunakan secara administrasi untuk melakukan pengajuan pencairan ke Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Bontang ;
Bahwa yang membuat segala kelengkapan administrasi pengajuan pencairan termasuk Surat Perintah Membayar terhadap pengadaan kapal latih SMKN 2 Bontang adalah Bendahara Pengeluaran SKPD Dinas Pendidikan Kota Bontang, selanjutnya pembuatan administrasi pengajuan pencairan ke kantor Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Bontang diketahui dan atas persetujuan dari PPTK (ILHAM GANI), Bendahara Pengeluaran SKPD Dinas Pendidikan (Hj. NURFAIDAH) dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bontang (ACHMAD MARDJUKI) selaku Pengguna Anggaran ;
Bahwa Saksi tidak tahu masalah pencairan dana yang dilakukan oleh Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Bontang kepada penyedia jasa pengadaan kapal latih SMKN 2 Bontang (PT. Yudistira Borneo Mandiri) karena hal tersebut bukan kewenangan Saksi selaku Sekretaris Panitai Pemeriksa Barang ;
Menimbang, atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi Drs. HUSIN BIN BAIM :
Bahwa saksi adalah Panitia Pemeriksa Barang dalam pengadaan barang berupa kapal latih SMKN 2 Bontang yang ditetapkan berdasarkan SK Kepala Dinas Pendidikan Kota Bontang yang pada waktu itu dijabat oleh ACHMAD YANI pada tahun 2010;
Bahwa saksi pada saat bertugas sebagai tim pemeriksa barang dalam pengadaan barang berupa kapal latih SMKN 2 Bontang tahun anggaran 2010 mengenal ACHMAD MARDJUKI sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kota Bontang, ILHAM GANI sebagai PPTK dan IDA ROYANTI sebagai Penyedia Barang/ Jasa;
Bahwa panitia pemeriksa barang berupa kapal latih SMKN 2 Bontang terdiri dari Rusli (sebagai Ketua), TRI SUNARTI (Sekretaris), Anggotanya terdiri dari Saksi, OKTO ARBIANTA HUTAHAEAN dan MUHAMMAD BAKHRUL ULUM ;
Bahwa tugas pokok panitia pemeriksa barang antara lain : meneliti dan memeriksa setiap barang yang diadakan oleh panitia pengadaan barang/ jasa dan mencocokkan dengan spek pada dokumen lelang, meneliti prosedur dan dokumentasi administrasi pengadaannya, penuangan hasil pemeriksaan dimaksud dalam berita acara,Lain-lain sehubungan dengan penelitian kebenaran pengadaan barang tersebut;
Bahwa panitia pemeriksa barang bertanggungjawab kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Bontang;
Bahwa selama masa tahun anggaran 2010 saksi sebagai anggota panitia pemeriksa barang tidak pernah melakukan pemeriksaan barang berupa kapal latih dikarenakan pada tahun 2010 kapal latih belum ada atau belum datang di Bontang;
Bahwa pada bulan Pebruari 2011 baru diadakan pemeriksaan terhadap barang berupa kapal latih yang diperuntukkan bagi SMKN 2 Bontang;
Bahwa pemeriksaan kapal latih SMKN2 Bontang dilakukan di Pelabuhan Loktuan Bontang;
Bahwa Saksi pernah mendapat informasi dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Bontang yang mengatakan kapal latih tidak dapat datang karena alasan cuaca;
Bahwa pada tanggal 27 Desember 2010 panitia pemeriksa barang pernah membuat Berita Acara Pemeriksaan Barang terhadap kapal latih yang belum datang;
Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Barang dibuat di ruang bendahara di kantor Dinas Pendidikan Kota Bontang pada malam hari sekitar jam 21.30 WITA tanggal 27 Desember 2010;
Bahwa yang menghubungi saksi untuk datang ke kantor pada malam tanggal 27 Desember 2010 adalah RUSLI selaku ketua panitia pemeriksa barang, dengan berkata ”diminta oleh pak ACHMAD MARDJUKI untuk datang ke kantor untuk tanda tangan berita acara”;
Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Barang dibuat atau diketik oleh TRI SUNARTI selaku Sekretaris panitia pemeriksa barang;
Bahwa Berita Acara Pemeriksaan ditandatangani pada malam tanggal 27 Desember 2010 oleh seluruh panitia pemeriksa barang;
Bahwa tandatangan yang ada pada berita acara adalah tandatangan asli seluruh panitia pemeriksa barang;
Bahwa setelah ditandatangani oleh seluruh panitia pemeriksa barang pada kolom tanda tangan kontraktor masih dalam keadaan kosong belum ada tandatangannya dan kontraktor yang bersangkutan juga tidak ada diruang tempat dilakukannya tandatangan oleh panitia pemeriksa barang;
Bahwa setelah ditandatangani berita acara pemeriksaan barang tersebut diserahkan kepada ILHAM GANI dan kemudian dibawa oleh ILHAM GANI;
Bahwa pada tanggal 27 Desember 2010 malam hari sekitar jam 21.30 WITA ada ACHMAD MARDJUKI, ILHAM GANI dan juga bendahara NURFAIDZAH di kantor Dinas Pendidikan Kota Bontang;
Bahwa setelah semua panitia pemeriksa barang berkumpul di kantor Dinas Pendidikan Kota Bontang diadakan pertemuan di ruang kerja Kepala Dinas Pendidikan (ACHMAD MARDJUKI) ;
Bahwa dalam pertemuan di ruang kerja (ACHMAD MARDJUKI) ketua panitia pemeriksa barang sempat menolak dengan berkata ”kapal belum datang apanya yang diperiksa” kemudian ACHMAD MARDJUKI berkata ”buatkan saja berita acaranya dulu”;
Bahwa Berita Acara dibuat atas dasar perintah secara lisan dari ACHMAD MARDJUKI dengan alasan kalau berita acara tidak dibuat maka anggaran tidak bisa cair;
Bahwa pada kenyataannya tidak dilakukan pemeriksaan terhadap kapal latih SMKN 2 Bontang pada tanggal 27 Desember 2010;
Bahwa ketika dilakukan pemeriksaan pada kapal latih ditemukan kekurangan barang yang tidak sesuai dengan daftar barang;
Bahwa Berita Acara Pemeriksaan digunakan untuk salah satu syarat dalam pencairan anggaran pada tahun anggaran 2010;
Bahwa yang menjadi acuan untuk memeriksa barang yaitu dilihat dari spesifikasi barang yang tertera di daftar barang;
Bahwa seharusnya kapal latih diserahkan ke Dinas Pendidikan Kota Bontang dari penyedia barang pada tanggal 27 Desember 2010 akan tetapi kapal baru datang dan diperiksa pada tanggal 18 Pebruari 2011;
Bahwa yang menyampaikan kepada saksi bahwa kapal latih SMKN 2 Bontang sudah datang adalah RUSLI dan TRI SUNARTI setelah mendapatkan informasi dilakukan pemeriksaan;
Bahwa yang memerintahkan untuk dilakukan pemeriksaan kapal latih adalah ACHMAD MARDJUKI dengan mengatakan ”kapal sudah datang, tolong diperiksa ke Loktuan”;
Bahwa saksi sebagai panitia pemeriksa barang melakukan pemeriksaan kapal sebanyak 3 kali yaitu pada tanggal 18 Pebruari 2011, bulan Juli 2011 dan bulan Agustus 2011;
Bahwa sebelum tanggal 27 Desember 2010 panitia pemeriksa barang belum pernah memeriksa kapal latih tersebut di perairan Bontang atau ditempat lain atau di kota lainnya;
Bahwa tanggal 18 Pebruari 2011 saksi melihat kapal latih SMKN 2 Bontang dan pada saat itu juga dilakukan pemeriksaan;
Bahwa tanggal 18 Pebruari 2011 panitia pemeriksan barang tidak membuat berita acara pemeriksaan barang lagi;
Bahwa saksi tidak mengetahui perihal pembayaran kapal latih karena kapasitas saksi hanya sebagai pemeriksa barang;
Bahwa pemeriksaan barang berupa kapal latih baru dilakukan pada bulan Pebruari 2011 dan ketika diperiksa kondisi kapal keadaannya bagus akan tetapi masih ditemukan peralatan kapal yang tidak lengkap atau kurang berdasarkan hasil data cek list pemeriksaan;
Bahwa tidak ada pemberitahuan resmi dari pihak manapun perihal keterlambatan datangnya kapal hanya pernyataan lisan dari ACHMAD MARDJUKI yang mengatakan kapal belum datang karena faktor cuaca;
Bahwa setelah ILHAM GANI menyerahkan dokumen kontrak selanjutnya dilakukan pemeriksaan barang;
Bahwa pada tanggal 18 Pebruari 2011 saksi tidak melihat Hasnely Hamzah dan Ida Royanti ;
Bahwa saksi mengenal IDA ROYANTI sebagai penyedia barang/ asa;
Bahwa kekurangan barang dari kapal latih SMKN 2 Bontang baru dilengkapi pada bulan Agustus 2011 dan itupun belum dilengkapi semuanya;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor 425/631/Disdik tanggal 27 Desember 2010 merupakan tanda tangan saksi;
Menimbang, atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi OKTO ARBIANTA HUTAHAEAN, S.E. Putra dari BIDOL HUTAHEAN :
Bahwa saksi pernah dimintai keterangan oleh Penyidik Kepolisian Polres Bontang berkaitan dengan perkara pengadaan barang berupa kapal latih SMKN 2 Bontang ;
Bahwa saksi sampai dengan saat ini menjabat sebagai staf pada Dinas Pendidikan Kota Bontang ;
Bahwa Saksi juga pernah menjabat sebagai pemeriksa barang berupa kapal latih SMKN 2 Bontang Tahun Anggaran 2010 ;
Bahwa saksi ditugaskan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Bontang yang dijabat oleh AHMAD YANI untuk menjabat sebagai anggota panitia pemeriksa barang dalam pengadaan barang berupa kapal latih SMKN 2 Bontang dan ditetapkan berdasarkan SK Kepala Dinas Pendidikan Kota Bontang ;
Bahwa ada 5 orang yang ditugaskan sebagai panitia pemeriksa barang yaitu RUSLI sebagai ketua panitia, TRI SUNARTI sebagai Sekretaris, HUSIN, MUHAMMAD BAKHRUL ULUM dan saksi sendiri sebagai anggota panitia ;
Bahwa tugas panitia pemeriksa barang adalah meneliti dan memeriksa setiap barang yang diadakan oleh panitia pengadaan barang/ jasa dan mencocokkan dengan spek pada dokumen lelang; meneliti prosedur dan dokumentasi administrasi pengadaannya; menuangkan hasil pemeriksaan barang dimaksud dalam berita acara; Lain-lain sehubungan dengan penelitian kebenaran pengadaan barang tersebut ;
Bahwa saksi pernah membuat dan selanjutnya menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor 425/631/Disdik tanggal 27 Desember 2010 beserta lampirannya ;
Bahwa seluruh panitia pemeriksaan barang menandatangani berita acara pemeriksaan barang tersebut ;
Bahwa pada kenyataannya pada tanggal 27 Desember 2010 tidak pernah dilakukan pemeriksaan barang ;
Berita acara pemeriksaan barang dibuat di kantor Dinas Pendidikan Kota Bontang diketik di ruang bendahara dan yang mengetik adalah TRI SUNARTI dengan disaksikan oleh ILHAM GANI ;
Bahwa pada malam tanggal 27 Desember 2010 ada perintah lisan dari ACHMAD MARDJUKI selaku Kepala Dinas Pendidikan Kota Bontang sehingga saksi tandatangan di berita acara pemeriksaan. Perintah lisan tersebut terjadi di ruangan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bontang dan yang hadir diruangan tersebut adalah seluruh panitia pemeriksa barang dan Kepada Dinas Pendidikan sendiri yaitu ACHMAD MARDJUKI ;
Bahwa bunyi perintah lisan dari ACHMAD MARDJUKI, ”buatkan berita acara dan nanti saya yang bertanggung jawab” kemudian RUSLI, selaku ketua panitia berpendapat ”bagaimana bisa berita acara dibuat dan ditandatangani padahal kapal belum datang” ;
Bahwa saksi tidak membantu TRI SUNARTI mengetik berita acara pemeriksaan barang ;
Bahwa untuk membuat Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor 425/631/Disdik tanggal 27 Desember 2010 beserta lampirannya menggunakan acuan dokumen kontrak yang diberikan oleh ILHAM GANI selaku PPTK kepada RUSLI selaku ketua panitia pemeriksa barang maka berita acara dapat dibuat ;
Bahwa saksi mengetahui nama dari kontraktor PT. YUDHISTIRA BORNEO MANDIRI yaitu IDA ROYANTI dan pada saat Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor 425/631/Disdik tanggal 27 Desember 2010 beserta lampirannya selesai dibuat dan ditandatangani seluruh pemeriksa barang, saat itu belum ada tanda tangan IDA ROYANTI selaku kontraktor/ penyedia barang/ jasa ;
Bahwa setelah Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor 425/631/Disdik tanggal 27 Desember 2010 beserta lampirannya ditandatangani oleh seluruh panitia pemeriksa barang selanjutnya berita acara pemeriksaan barang tersebut diserahkan oleh RUSLI kepada ILHAM GANI ;
Bahwa saksi terakhir kali melihat kapal pada tanggal 18 Pebruari 2011 ;
Bahwa sebelumnya, pada bulan Pebruari 2011 saksi dihubungi via telepon oleh RUSLI bahwa kapal sudah ada di pelabuhan, setelah itu dilakukan pemeriksaan secara bersama-sama oleh seluruh panitia pemeriksa barang ;
Bahwa pada tanggal 18 Pebruari 2011 seluruh panitia pemeriksa barang berada di Pelabuhan Loktuan turut serta juga JAMALUDDIN ;
Bahwa pada tanggal 18 Februari 2011 dilakukan pemeriksaan terhadap kapal latih SMKN 2 Bontang tersebut oleh panitia pemeriksa barang dengan acuan menggunakan daftar barang pada dokumen kontrak dan ketika diperiksa ditemukan adanya kekurangan/ketidaklengkapan peralatan kapal tersebut ;
Beberapa peralatan/ perlengkapan kapal yang tidak ada seperti teropong dan kasur ;
Bahwa pada waktu memeriksa barang panitia pemeriksa barang tidak memperhatikan merk barang karena didalam dokumen tidak disebutkan merk barang ;
Bahwa sepengetahuan saksi, Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor 425/631/Disdik tanggal 27 Desember 2010 beserta lampirannya digunakan sebagai salah satu syarat untuk melakukan pencairan pembayaran kapal latih tersebut ;
Bahwa sepengetahuan saksi seharusnya dilakukan pemeriksaan barang terlebih dahulu setelah itu dibuatkan berita acara pemeriksaan barang ;
Bahwa saksi juga pernah melakukan pemeriksaan barang dalam pengadaan barang yang lain pada tahun anggaran 2010 seperti pengadaan barang berupa alat tulis kantor dan dalam prosesnya tetap dilakukan pemeriksaan atau pengecekan barang terlebih dahulu ;
Bahwa sebelum tanggal 27 Desember 2010, ACHMAD MARDJUKI, MM juga pernah memerintahkan secara lisan untuk dibuatkan berita acara pemeriksaan kapal latih SMKN 2 Bontang terlebih dahulu dan panitia pemeriksa barang sempat menolak untuk membuat berita acara karena kapal belum ada ;
Bahwa setelah tanggal 18 Pebruari 2011 seingat saksi, panitia pemeriksa barang tidak melakukan pemeriksaan lagi terhadap kapal latih tersebut ;
Bahwa berkas hasil pemerilksaan kapal latih SMKN 2 Bontang oleh RUSLI selaku ketua panitia pemeriksa barang diserahkan kepada ILHAM GANI ;
Bahwa saksi mengetahui alasan berita acara pemeriksaan barang tersebut harus dibuat pada tanggal 27 Desember 2010 karena penyerahan kapal seharusnya dilakukan pada tanggal 27 Desember 2010 tetapi pada kenyataannya kapal belum ada namun berita acara pemeriksaan sudah dibuat ;
Bahwa saksi memahami tugas-tugasnya ketika bertugas sebagai pemeriksa barang ;
Bahwa ada dokumen yang diserahkan dari ILHAM GANI selaku PPTK kepada TRI SUNARTI sebelum Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor 425/631/Disdik tanggal 27 Desember 2010 beserta lampirannya tersebut dibuat dan saksi melihat dokumen tersebut yang berisi nama-nama barang akan tetapi tidak ada nama merk barangnya ;
Bahwa sebagai anggota panitia pemeriksa barang, dasar saksi menandatangani berita acara pemeriksaan barang adalah atas dasar perintah lisan ACHMAD MARDJUKI selaku Kepala Dinas Pendidikan Kota Bontang ;
Bahwa pada malam tanggal 27 Desember 2010 sekitar jam 21.30 WITA di Kantor Dinas Pendidikan Kota Bontang saksi melihat ada ACHMAD MARDJUKI dan ILHAM GANI ;
Bahwa saksi mengetahui kapal latih SMKN 2 Bontang datang pada tanggal 18 Pebruari 2011 dari RUSLI (ketua panitia pemeriksa barang) ;
Bahwa saksi melihat tidak ada penyedia barang/jasa IDA ROYANTI ketika dilakukan pemeriksaan barang berupa kapal latih di Pelabuhan Loktuan Bontang ;
Bahwa saksi hanya memeriksa kapal sebanyak 1 kali pada tanggal 18 Februari 2011 ;
Bahwa setelah melakukan pemeriksaan tanggal 18 Pebruari 2011, panitia pemeriksa barang kemudian melakukan pemeriksaan barang kembali pada bulan Juli 2011 dan bulan Agustus 2011, pemeriksaan dilakukan di SMKN 2 Bontang, namun saksi tidak ikut ;
Bahwa saksi mendengar secara langsung yang memerintahkan membuat berita acara pemeriksaan barang adalah ACHMAD MARDJUKI pada malam tanggal 27 Desember 2010 diruang kerjanya di Dinas Pendidikan Kota Bontang ;
Menimbang, atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi MUHAMMAD BAKHRUL ULUM Bin NGADI :
Bahwa saksi pada tahun 2010 selain menjadi PNS pada Dinas Pendidikan Kota Bontang juga menjadi panitia pemeriksa barang ;
Bahwa sebagai panitia pemeriksa barang saksi melakukan tugas memeriksa barang pengadaan yang menjadi hasil pengadaan di Dinas Pendidikan Kota Bontang ;
Bahwa saksi ditugaskan sebagai panitia pemeriksa barang dalam pengadaan kapal latih untuk SMKN 2 Bontang berdasarkan surat keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bontang AHMAD YANI (Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Bontang) ;
Bahwa SK pembentukan panitia pemeriksa barang berlaku selama 1 tahun anggaran ;
Bahwa 5 orang yang ditugaskan sebagai panitia pemeriksa barang antara lain RUSLI sebagai ketua panitia, TRI SUNARTI sebagai Sekretaris, HUSIN, OKTO ARBIANTA HUTAHAEAN dan saksi sendiri sebagai anggota panitia ;
Bahwa yang menjabat sebagai Pengguna Anggaran dalam pengadaan barang berupa kapal latih untuk SMKN 2 Bontang tahun anggaran 2010 adalah ACHMAD MARDJUKI ;
Bahwa yang menjabat sebagai PPTK dalam pengadaan barang berupa kapal latih untuk SMKN 2 Bontang tahun anggaran 2010 adalah ILHAM GANI ;
Bahwa tugas saksi sebagai panitia pemeriksa barang adalah meneliti dan memeriksa setiap barang yang diadakan oleh panitia pengadaan barang/ jasa dan mencocokkan dengan spek pada dokumen lelang; meneliti prosedur dan dokumentasi administrasi pengadaannya; menuangkan hasil pemeriksaan barang dimaksud dalam berita acara; Lain-lain sehubungan dengan penelitian kebenaran pengadaan barang tersebut.
Bahwa saksi dan seluruh panitia pemeriksa pernah menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor 425/631/Disdik tanggal 27 Desember 2010 beserta lampirannya dalam pengadaan kapal latih untuk SMKN 2 Bontang pada tanggal 27 Desember 2010 pada malam hari sekitar jam 21.00 WITA bertempat di kantor Dinas Pendidikan Kota Bontang ;
Bahwa saksi sebagai anggota panitia pemeriksa barang ditelepon oleh RUSLI selaku ketua panitia pemeriksa barang memberitahu untuk datang ke kantor atas perintah lisan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bontang untuk datang ke kantor bersama semua panitia pemeriksa barang ;
Bahwa saksi pada malam itu di kantor Dinas Pendidikan Kota Bontang melihat keberadaan ACHMAD MARDJUKI, ILHAM GANI, AHMAD ROYHAN AMIN, SYAHRUL dan Hj. NURFAIDAH dan seluruh panitia pemeriksa barang ;
Bahwa pada malam tanggal 27 Desember 2010 seluruh panitia pemeriksa barang berkumpul di ruang Kepala Dinas Pendidikan Kota Bontang untuk bertemu dengan ACHMAD MARDJUKI selaku Kepala Dinas Pendidikan yang mana memerintahkan panitia pemeriksa barang untuk membuat berita acara pemeriksaan barang ;
Bahwa dalam pertemuan di ruang Kepala Dinas Pendidikan itu, ketua panitia pemeriksa barang (RUSLI) menanggapi perintah dari Kepala Dinas Pendidikan dengan berkata ”barangnya belum ada”.
Bahwa bunyi perintah lisan ACHMAD MARDJUKI adalah ”buatkan saja berita acaranya, saya yang bertanggung jawab” ;
Bahwa yang membuat atau mengetikkan berita acara pemeriksaan barang adalah TRI SUNARTI, yang dikerjakannya di ruang bendahara kantor Hj. NURFAIDAH ;
Bahwa di ruang bendahara ada ACHMAD MARDJUKI, SYAHRUL, AHMAD ROYHAN AMIN, ILHAM GANI dan semua panitia pemeriksa barang ;
Bahwa dalam pembuatan berita acara pemeriksaan barang disertai juga lampiran berupa daftar uraian pekerjaan/ daftar uraian barang yang tidak terisi kolom keterangan ”baik” dan ”kurang baik”nya, lampiran tersebut diberikan oleh saksi ILHAM GANI pada malam itu juga ;
Bahwa dalam Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor 425/631/Disdik tanggal 27 Desember 2010 beserta lampirannya semua Panitia Pemeriksa Barang tandatangan ;
Bahwa Berita acara pemeriksaan barang ditandatangani di ruang bendahara ;
Bahwa dalam Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor 425/631/Disdik tanggal 27 Desember 2010 beserta lampirannya setelah selesai dibuat dan ditandatangani panitia pemeriksa barang pada bagian tandatangan Penyedia barang/jasa masih kosong dan tidak ada stempel Direktur Utama PT. YUDHISTIRA BORNEO MANDIRI (IDA ROYANTI) ;
Bahwa saksi mengetahui nama Direktur Utama PT. YUDHISTIRA BORNEO MANDIRI yaitu IDA ROYANTI dari dokumen kontrak ;
Bahwa yang memberikan dokumen kontrak kepada panitia pemeriksa barang adalah ILHAM GANI ;
Bahwa yang menandatangani terlebih dahulu dalam berita acara pemeriksaan barang yaitu RUSLI kemudian diikuti anggota panitia pemeriksa barang yang lain dan sebelum tandatangan semua panitia pemeriksa barang sudah membaca dokumen kontrak dan isi dari berita acara beserta lampirannya ;
Bahwa setelah ditandatangani berita acara pemeriksaan barang diserahkan oleh RUSLI kepada ILHAM GANI selaku PPTK.
Bahwa sepengetahuan saksi Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor 425/631/Disdik tanggal 27 Desember 2010 beserta lampirannya tersebut merupakan salah satu dokumen yang dapat dijadikan kelengkapan administrasi untuk pembayaran/ pencairan anggaran ;
Bahwa saksi pertama kali melihat kapal latih SMKN 2 Bontang pada tanggal 18 Pebruari 2011, diberitahu oleh RUSLI kalau kapal sudah ada di Pelabuhan Loktuan ;
Bahwa yang hadir di Pelabuhan Loktuan untuk melakukan pemeriksaan kapal pada tanggal 18 Pebruari 2011 adalah semua panitia pemeriksa barang, selain itu juga ada JAMALUDDIN ;
Bahwa pada waktu pemeriksaan kapal latih SMKN 2 Bontang tanggal 18 Februari 2011 tidak dibuatkan berita acara pemeriksaan barang hanya dibuatkan catatan saja yang membuat TRI SUNARTI ;
Bahwa selain melakukan pemeriksaan pada tanggal 18 Pebruari 2011 panitia pemeriksa barang juga pernah memeriksa kelengkapan kapal latih SMKN 2 Bontang pada bulan Juli 2011 serta bulan Agustus 2011 dan hasilnya lengkap ;
Bahwa Hasil Pemeriksaan Barang tersebut juga tidak dituangkan kedalam berita acara pemeriksaan barang ;
Bahwa sebelum tanggal 27 Desember 2010 saksi juga pernah mendengar informasi dari Ketua panitia pemeriksa barang kalau ACHMAD MARDJUKI, ILHAM GANI dan AHMAD ROYHAN AMIN memerintahkan untuk membuat berita acara pemeriksaan barang atas kapal latih SMKN 2 Bontang ;
Bahwa saksi menjelaskan sudah 2 (dua) kali diperintah membuat berita acara pemeriksaan barang, pada perintah yang pertama semua panitia pemeriksa barang tidak setuju karena barang belum ada, tetapi setelah ada perintah yang kedua panitia pemeriksa barang akhirnya membuatkan berita acara pemeriksaan barang karena ACHMAD MARDJUKI memerintahkan disertai sikap marah-marah ;
Bahwa saksi mengetahui sebelum tanggal 27 Desember 2010 kapal latih SMKN 2 Bontang belum datang di perairan Bontang ;
Bahwa secara mekanisme kerja panitia pengadaan barang sebelum dibuatkan berita acara pemeriksaan barang dilakukan cek list barang dari pemeriksaan barang terlebih dahulu ;
Bahwa selama saksi menjadi anggota panitia pemeriksa barang dalam pengadaan kapal latih SMKN 2 Bontang telah memeriksa kelengkapan kapal latih sebanyak 2 kali diantaranya di SMKN 2 Bontang ;
Bahwa pada tanggal 27 Desember 2010 kapal latih SMKN 2 Bontang belum ada, keadaan tersebut diperjelas oleh pernyataan ACHMAD MARDJUKI yang didengar saksi diruang kerjanya yang mengatakan ”kapal masih berlayar” ;
Bahwa dari pengamatan/pengetahuan saksi, ketika dilakukan pemeriksaan pada bulan Juli 2011 dan bulan Agustus 2011 kekurangan perlengkapan kapal sudah dilengkapi semuanya oleh penyedia barang/jasa ;
Bahwa pada lampiran Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor 425/631/Disdik tanggal 27 Desember 2010 dalam kolom keterangan ”baik” dan ”kurang baik” tidak terdapat tanda centangan yang menandakan keadaan barang, hal itu dikarenakan barang berupa kapal latih SMKN 2 Bontang belum ada ;
Menimbang, atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi AHMAD ROYHAN AMIN, SP Bin ABU TOLHA :
Bahwa Saksi pernah bekerja sebagai pegawai honorer di Kantor Dinas Pendidikan Kota Bontang, sejak tahun 2008 s/d 2010 sebagai staf pada bagian TU kurang lebih 1 tahun lalu dipindahkan ke bagian pendidikan non formal selama kurang lebih 1 tahun, kemudian pada bagian Pendidikan Menengah kurang lebih 1 tahun setelah itu Saksi mengundurkan diri, Saksi bekerja sebagai honorer dengan gaji Rp.1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dan tidak ada tambahan penghasilan lain, setelah tidak bekerja sebagai pegawai honorer Disdik kemudian sejak bulan Pebruari 2011 Saksi membuka usaha sendiri berjualan empek-empek ;
Bahwa Saksi mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai pegawai honorer secara tertulis yang ditujukan kepada Kabid Dikmen (ILHAM GANI), alasan Saksi mengundurkan diri karena ada informasi tentang aturan bahwa pegawai honorer yang akan diangkat sebagai PNS yaitu pegawai honorer yang bekerja terhitung sejak tahun 2005 kebawah sedangkan yang bekerja diatas 2005 tidak jelas, hal itulah yang menyebabkan Saksi mengundurkan diri ;
Bahwa Dinas Pendidikan Kota Bontang pernah melakukan kegiatan pengadaan barang berupa 1 (satu) kapal latih untuk SMKN 2 Bontang Tahun Anggaran 2010 ;
Bahwa Saksi tidak tahu peserta lelang dalam proyek pengadaan kapal latih SMKN 2 Bontang Tahun Anggaran2010, yang mengetahui hal tersebut adalah panitia lelang / pengadaan ;
Bahwa Saksi mengetahui dan kenal dengan pejabat-pejabat proyek pengadaan kapal latih SMKN 2 Bontang T.A 2010 di Pemkot Bontang :
Pengguna Anggaran : ketika dalam tahap proses lelang dijabat oleh ACHMAD YANI, ketika tahap penentuan pemenang lelang dijabat oleh ANWAR SANUSI, kemudian ketika tahap pelaksanaan proyek dan pembayaran dijabat oleh AKHMAD MARJUKI ;
PPTK : ketika dalam tahap proses pengajuan lelang dijabat oleh ANWAR SANUSI, setelah tanggal 17 Agustus 2010 PPTK dijabat oleh ILHAM GANI karena ANWAR SANUSI sebagai Plt. Pengguna Anggaran (Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Bontang) ;
Ketua Panitia Pemeriksa Barang : RUSLI ;
Pejabat Penerima Barang : M. NAZARUDDIN ;
Bendahara SKPD : NURFAIDAH ;
Antara Saksi dengan semua pejabat proyek tersebut tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa Dinas Pendidikan Kota Bontang melakukan pekerjaan pengadaan barang berupa kapal latih untuk SMKN 2 Bontang tersebut dimulai sekitar awal September 2010 s/d tanggal 25 Desember 2010 adapun lelang proyek pengadaan kapal latih tersebut dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kota Bontang tahun 2010 namun Saksi tidak mengetahui dimana tempat pelaksanaan pekerjaan pembuatan kapal latih tersebut ;
Bahwa nilai anggaran dalam PAGU yang dialokasikan untuk proyek tersebut sekitar sebesar Rp.1.800.000.000,- namun untuk nilai realisasinya Saksi tidak tahu ;
Bahwa Anggaran tersebut dialokasikan dari APBD Kota Bontang Tahun Anggaran 2010 ;
Bahwa setahu Saksi :
Tugas dan tanggung jawab Pengguna Anggaran : sebagai pengambil keputusan tentang semua kegiatan pada Kantor Dinas, bertanggung jawab kepada Walikota Bontang ;
Tugas dan tanggung jawab PPTK : mengawasi, mengontrol dan bertanggung jawab penuh tentang seluruh kegiatan proyek pengadaan barang/jasa, bertanggung jawab kepada Pengguna Anggaran ;
Tugas dan tanggung jawab Ketua Panitia Pemeriksa Barang : memeriksa semua barang yang berkaitan dengan kegiatan proyek pengadaan, bertanggung jawab kepada Pengguna Anggaran ;
Tugas dan tanggung jawab Pejabat Penerima Barang : menerima barang atas pelaksanaan proyek pengadaan, bertanggung jawab kepada Pengguna Anggaran.
Tugas dan tanggung jawab Bendahara SKPD berkaitan dengan pelaksanaan proyek ini : memeriksa kelengkapan persyaratan administrasi pembayaran, bertanggung jawab kepada Pengguna Anggaran ;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah semua pejabat proyek tersebut mendapatkan honorarium berkaitan dengan tugas dan tanggung jawabnya ;
Bahwa berkaitan dengan proyek pengadaan kapal latih SMKN 2 Bontang Tahun Anggaran 2010, tugas dan tanggung jawab Saksi pada saat itu antara lain:
Membuat Berita Acara pembayaran ;
Membuat Berita Acara penyelesaian Pekerjaan ;
Membuat Rekomendasi Pembayaran ;
Membuat Kwitansi Pembayaran ;
Bahwa setahu Saksi pada saat membuat semua administrasi pembayaran tersebut kapal latih SMKN 2 Bontang tersebut belum tiba di Bontang ;
Bahwa Saksi mau membuat administrasi pembayaran tersebut padahal kapal belum tiba karena Saksi hanya menerima perintah dari PPTK (ILHAM GANI) dan saat itu katanya kalau cair dananya akan di blokir ;
Bahwa Saksi kenal dengan IDA ROYANTI sejak ia dinyatakan sebagai pemenang dalam proyek pengadaan kapal latih tersebut, adapun peranan IDA ROYANTI yaitu sebagai Direktur PT. Yudistira Borneo Mandiri, antara Saksi dengan IDA ROYANTI tidak pernah melakukan pertemuan apapun ataupun melakukan apapun terkait proyek tersebut ;
Bahwa Saksi kenal dengan HASNELY HAMZAH sejak adanya proyek pengadaan kapal latih tersebut, adapun peranan HASNELY HAMZAH yaitu sebagai orang yang mengurusi proyek tersebut/mewakili pihak PT. Yudistira Borneo Mandiri ;
Bahwa pada sekitar awal September 2010, HASNELY HAMZAH pernah melakukan pertemuan di Kantor bersama-sama dengan ILHAM GANI, yang dibicarakan saat itu yaitu tentang pengajuan DP proyek namun ditolak oleh ILHAM GANI, namun saksi tidak tahu apa sebabnya ditolak, setelah itu HASNELY HAMZAH menemui saksi sambil mengatakan “kapan bisa ketemu“, saksi jawab “terserah saja“ kemudian HASNELY HAMZAH pergi ;
Bahwa Saksi pernah diajak oleh ILHAM GANI bertemu dengan HASNELY HAMZAH pada awal bulan Oktober 2010 sekitar jam 16.00 wita tepatnya di toko kosmetik milik RINA di KM 6 depan Bontang Plaza, pada saat itu ada pembicaraan namun tidak membahas masalah proyek yang jelas pada saat itu ILHAM GANI ada mengambil 2 botol parfum asli dari Mekkah yang harganya 1 botol sekitar Rp.700.000,- pada saat itu ILHAM GANI tidak melakukan pembayaran yang kemungkinan dibayar oleh HASNELY HAMZAH, kemudian ketika mau pulang HASNELY HAMZAH menyampaikan kepada Saksi dan ILHAM GANI besok sore ketemu disini ada titipan ;
Bahwa keesokan harinya karena ILHAM GANI sibuk maka Saksi disuruh datang sendiri menemui HASNELY HAMZAH di toko kosmetik tersebut akhirnya Saksi datang sendirian selanjutnya bertemu HASNELY HAMZAH di ruangan bagian bawah dari toko tersebut, saat itu tidak ada orang lain yang melihat, kemudian HASNELY HAMZAH menyerahkan uang kepada Saksi yang dibungkus dengan amplop cokelat ukuran sedang sambil mengatakan “ini isinya Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), tapi Saksi tidak membuka sama sekali uang yang ada didalam amplop tersebut karena amplop tersebut dalam keadaan di isolasi ;
Bahwa setelah Saksi menerima amplop yang berisi uang tersebut kemudian Saksi antar kerumah ILHAM GANI di Rawa Indah belakang SD yang tingkat dekat pasar, namun pada saat Saksi menyerahkan uang tersebut kepada ILHAM GANI dirumah tersebut tidak ada orang lain yang mengetahui, setelah itu Saksi langsung pamit pulang dan ILHAM GANI tidak memberikan sedikitpun uang tersebut kepada Saksi ;
Bahwa uang tersebut merupakan pemberian dari HASNELY HAMZAH berkaitan dengan proyek pengadaan kapal latih SMKN 2 Bontang Tahun Anggaran 2010 bukan uang yang berkaitan dengan jual beli atau hasil bisnis yang sah ;
Bahwa Saksi tidak mengetahui setelah uang tersebut diterima oleh ILHAM GANI selanjutnya dikemanakan atau dipergunakan untuk apa ;
Bahwa Saksi kenal dengan JAMALUDDIN sejak bulan September 2010, adapun peranan JAMALUDDIN dalam proyek tersebut tidak ada, antara Saksi dengan JAMAL tidak pernah melakukan hal apapun terkait dengan proyek tersebut ;
Bahwa surat-surat kelengkapan administrasi pembayaran berupa :
Surat Rekomendasi Pembayaran Nomor 420/1993.b/Disdik.03/XII/2010 tanggal 27 Desember 2010 ditandatangani oleh Drs. H. ACHMAD MARDJUKI, MM. selaku Kepala Dinas Pendidikan Kota Bontang ;
Surat Rekomendasi Pembayaran, saksi buat lebih dulu dari Surat Pengajuan Pencairan dan Berita Acara Pembayaran (karena kedua surat tersebut dibuat tanggal 28 Desember 2010 ), hal tersebut merupakan kesalahan Saksi pada waktu mengetik karena Saksi selalu diburu-buru atau dikejar-kejar oleh ILHAM GANI maupun HASNELY HAMZAH untuk segera menyelesaikannya ;
Menimbang, atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan ada keterangan saksi yang tidak benar yaitu Terdakwa tidak tahu apa-apa, masalah tanda tangan pada surat-surat yang ada bukan tanda tangan Terdakwa ;
Saksi H. NUR IRWANSYAH, S.E Bin MUHAMMAD IRHAMSYAH :
Bahwa saksi bekerja sebagai PNS dan menjabat sebagai Kasubbag Perencanaan Program dan Keuangan Dinas Pendidikan Kota Bontang, saksi menduduki jabatan tersebut sebagai Plt. sejak tanggal 05 Januari 2009, kemudian saksi dilantik sebagai Kasubbag Perencanaan Program dan Keuangan pada tanggal 10 Desember 2009 dengan SK Walikota Bontang Nomor 821.2/168/BKD.02 tentang pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural, tanggal 10 Desember 2009;
Bahwa tugas saksi antara lain :
Meneliti kelengkapan Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPLLS) pengadaan barang dan jasa yang disampaikan oleh Bendahara Pengeluaran dan diketahui atau disetujui oleh PPTK.
Meneliti kelengkapan Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPPUP), Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang (SPPGU), Surat Permintaan Pembayaran Tambah Uang (SPPTU) dan Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPLLS) gaji dan tunjangan PNS serta penghasilan lainnya yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran.
Melakukan verifikasi Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Menyiapkan Surat Perintah Membayar ( SPM ).
Melakukan verifikasi harian atas penerimaan.
Melaksanakan akutansi SKPD.
Menyiapkan laporan keuangan SKPD.
Bahwa pekerjaan pengadaan barang berupa kapal latih untuk SMKN 2 Bontang tersebut dimulai sejak tanggal 14 September 2010 s/d tanggal 27 Desember 2010 (103 hari kalender) dan jangka waktu pemeliharaan / garansi 360 hari kalender, nilai anggaran yang dialokasikan untuk proyek tersebut Rp.1.696.745.600,- anggaran tersebut dialokasikan dari APBD Kota Bontang tahun 2010, penyedia jasa adalah PT. Yudistira Borneo Mandiri dengan Direktur Utama yaitu IDA ROYANTI, namun dalam pelaksanaan pekerjaanya saksi tidak mengetahui apakah dikerjakan langsung ataukan dikuasakan kepada orang lain;
Bahwa untuk Surat Perintah Mulai Kerja Nomor 420/1295.b/Disdik.03/IX/2010, tanggal 14 September 2010, SPMK tersebut ditandatangani oleh pengguna jasa saat itu ANWAR SANUSI (Plt. Kepala Dinas Pendidikan) dan oleh Penyedia Jasa yaitu IDA ROYANTI (Direktur Utama PT. Yudistira Borneo Mandiri);
Bahwa nama-nama pejabat yang berkaitan dengan proyek tersebut antara lain :
PENGGUNA ANGGARAN / PENGGUNA BARANG :
Tugas tersebut dijabat oleh antara lain :
Ketika merencanakan anggaran proyek tersebut Pengguna anggaran dijabat oleh AKHMAD YANI selaku Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Bontang saat itu.
Ketika proyek memasuki tahap pelelangan saat itu pengguna anggaran dijabat oleh ANWAR SANUSI (Plt. Kepala Dinas), seingat saksi beliau menjabat sampai dengan akhir September 2010 termasuk yang menandatangani SPMK dan SPK.
Ketika memasuki tahap pelaksanaan dan pencairan dana proyek tersebut, pengguna anggaran dijabat oleh AKHMAD MARDJUKI (selaku Kepala Dinas Pendidikan), adapun administrasi proyek yang ditandatangani oleh beliau antara lain : Rekomendasi Pembayaran, Berita Acara Pembayaran (mengetahui), Berita Acara Penerimaan Barang (mengetahui), SPM (Surat Perintah membayar).
PPTK (Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan) :
Atas proyek tersebut PPTK pertamanya adalah ANWAR SANUSI, kemudian ketika beliau menjadi Plt. Kepala Dinas Pendidikan maka PPTK dijabat oleh ILHAM GANI sampai selesainya proyek;
Bahwa yang mendapatkan honorarium dalam melaksanakan tugas sebagai pejabat proyek yaitu mulai dari PPTK ke bawah sedangkan untuk pengguna anggaran tidak mendapatkan honorarium tersebut, honorarium tersebut dialokasikan dari anggaran APBD Kota Bontang;
Bahwa Administrasi yang harus dipenuhi dalam hal pencairan dana proyek pengadaan barang berupa kapal latih untuk SMKN 2 Bontang antara lain adalah :
SPMK dan SPK.
Berita Acara Pemeriksaan Barang.
Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan.
Berita Acara Serah Terima Barang.
Surat Permohonan Pembayaran dari Penyedia Barang/Jasa.
Berita Acara Pembayaran.
Rekomendasi Pembayaran.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Setelah administrasi tersebut diatas terpenuhi kemudian saksi menyiapkan Surat Perintah Membayar (SPM), yang ditandatangani oleh pengguna anggaran (AKHMAD MARDJUKI), setelah ditandatangani oleh Pengguna anggaran selanjutnya saksi menyerahkan kepada Bendahara Pengeluaran SKPD untuk diantar kepada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Bontang untuk diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), selanjutnya apabila sudah selesai maka DPPKA menyerahkan berkas tersebut kepada BPD Kaltim Cabang Bontang untuk pencairannya;
Bahwa semua administrasi tersebut harus dibuat sesuai dengan keadaan proyek sebenarnya dalam hal ini harus benar-benar selesai 100% dan harus sesuai dengan spesifikasi tekhnis dalam SPK dan harus dilaksanakan pemeriksaan atas fisik barang secara nyata baru dibuatkan berita acara pemeriksaan;
Bahwa jika dari hasil pemeriksaan barang tidak sesuai dengan spesifikasi tekhnis dalam SPK yang harus dilakukan oleh panitia pemeriksa atau PPTK yaitu seharusnya tidak membuatkan Berita Acara Pemeriksaan, sedangkan saksi hanya menilai secara administrasi saja dan tidak mempunyai kewajiban untuk membuktikan keadaan sebenarnya atau fakta sebenarnya sesuai fisik barang;
Bahwa setelah fisik barang dilakukan pemeriksaan dan sudah sesuai dengan spesifikasi tekhnis dalam SPK, selanjutnya baru dilaksanakan serah terima barang dan dibuatkan berita acara serah terima barang;
Bahwa sesuai Berita Acara Pembayaran Nomor 420/1912.g/Disdik.03/XII/2010 tanggal 28 Desember 2010 yang ditandatangani oleh pihak pertama IDA ROYANTI selaku kontraktor pelaksana (Direktris PT. Yudistira Borneo Mandiri), diketahui oleh pihak kedua ILHAM GANI selaku PPTK, yang diketahui/disetujui oleh ACHMAD MARDJUKI selaku Kepala Dinas Pendidikan Kota Bontang, belum dapat dilakukan mengingat fakta/keadaan sebenarnya belum dilakukan pemeriksaan barang oleh panitia pemeriksaan barang maupun serah terima barang oleh Pejabat Penyimpan Barang / Pengurus Barang, karena kapal latih SMKN2 Bontang pada saat itu belum tiba;
Bahwa seluruh dokumen proyek asli yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek pengadaan kapal latih SMKN 2 Bontang masih tetap ada pada Bendahara SKPD;
Menimbang, atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi Hj. NURFAIDAH, S.E Bin PARANGRENGI :
Bahwa saksi menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran dikantor Dinas Pendidikan Kota Bontang sejak Januari 2010 s/d sekarang berdasarkan dengan SK Walikota Bontang ;
Bahwa saksi sebelumnya tidak mengerti masalah adanya pengadaan kapal latih SMKN 2 Bontang karena saksi hanya sebagai Bendahara Pengeluaran di kantor Dinas Pendidikan Kota Bontang, namun saksi sebagai Bendahara Pengeluaran pernah membuat surat pengantar berupa surat permintaan pembayaran langsung barang dan jasa (SPP-LS barang dan jasa) Nomor 0265/SPP/LS-BL/DIDIK/2010 tanggal 27 Desember 2010 beserta dengan lampirannya berupa 1 (Satu) lembar ringkasan kegiatan, 1 (Satu) lembar rincian pengeluaran yang saksi tanda tangani dan diketahui oleh pejabat pelaksana tehnis kegiatan (PPTK) ILHAM GANI dan 1 (Satu) lembar verifikasi / lembaran penelitian kelengkapan dokumen SPP-LS yang dibuat oleh pejabat penatausahaan keuangan (PPK) NUR IRWANSYAH, kemudian saksi membuat SURAT PERINTAH MEMBAYAR (SPM) Tahun Anggaran 2010 tanggal 27 Desember 2010 yang ditanda tangani oleh pengguna anggaran ACHMAD MARDJUKI, selaku Kepala Dinas Pendidikan Kota Bontang ;
Bahwa setelah SURAT PERINTAH MEMBAYAR (SPM) tersebut beserta dengan lampirannya saksi serahkan ke Kantor Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Bontang (DPPKA), kemudian berkas tersebut nantinya akan dilakukan verifikasi lagi oleh Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Bontang (DPPKA) sebelum dilakukan proses pembayaran, kemudian setelah berkas tersebut telah dinyatakan lengkap maka Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Bontang (DPPKA) akan membuat SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA (SP2D) yang ditujukan kepada Bank BPD Kaltim untuk mencairkan / memindahbukukan / mentransfer dari buku rekening Kas Umum Daerah kepada PT. Yudistira Borneo Mandiri selaku penyedia barang dan jasa pengadaan kapal motor / kapal latih SMKN 2 Bontang dan Dinas Pendidikan Kota Bontang selaku pengguna anggaran hanya akan menerima surat pemberitahuan berupa tembusan SP2D tersebut;
Bahwa yang menjadi dasar saksi dalam membuat SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN LANGSUNG BARANG dan JASA (SPP-LS barang dan jasa) Nomor 0265/SPP/LS-BL/DIDIK/2010, tanggal 27 Desember 2010 beserta dengan lampirannya berupa 1 (Satu) lembar ringkasan kegiatan, 1 (Satu) lembar rincian pengeluaran yang saksi tanda tangani dan diketahui oleh pejabat pelaksana tehnis kegiatan (PPTK) ILHAM GANI, yaitu adanya kwitansi dinas yang diberikan oleh Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK) ILHAM GANI yang telah ditanda tangani oleh Pejabat pelaksana tehnis kegiatan (PPTK) ILHAM GANI dan pengguna anggaran ACHMAD MARDJUKI dan setelah itu barulah saksi ikut menandatangani kwitansi tersebut selaku Bendahara Pengeluaran;
Bahwa setelah saksi membuat surat permintaan pembayaran langsung barang dan jasa (SPP-LS barang dan jasa) Nomor 0265/SPP/LS-BL/DIDIK/2010 tanggal 27 Desember 2010 beserta dengan lampirannya berupa 1 (Satu) lembar ringkasan kegiatan, 1 (satu) lembar rincian pengeluaran yang saksi tanda tangani dan diketahui oleh pejabat pelaksana tehnis kegiatan (PPTK) ILHAM GANI dan juga saksi membuat lembaran verifikasi / lembaran penelitian kelengkapan dokumen SPP-LS dan kemudian saksi berikan kepada pejabat penatausahaan keuangan (PPK) NUR IRWANSYAH untuk dilakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen PT. Yudistira Borneo mandiri selaku penyedia barang dan jasa (Pengadaan kapal latih SMKN 2 Bontang dan selanjutnya pejabat penatausahaan keuangan (PPK) NUR IRWANSYAH telah melakukan pemeriksaan dokumen dan menuangkan / mencontreng / memberi tanda bahwa semua dokumen telah dinyatakan lengkap terhadap pekerjaan belanja modal pengadaan kapal motor Bontang TA. 2010 oleh PT. Yudistira borneo mandiri dengan nama kegiatan pengadaan sarana mobilitas sekolah (Pengadaan kapal latih SMKN 2 Bontang);
Bahwa maksud dan tujuan saksi dalam membuat surat permintaan pembayaran langsung barang dan jasa (SPP-LS barang dan jasa) Nomor 0265/SPP/LS-BL/DIDIK/2010, tanggal 27 Desember 2010 beserta dengan lampirannya berupa 1 (satu) lembar ringkasan kegiatan, 1 (Satu) lembar rincian pengeluaran yang saksi tanda tangani dan diketahui oleh pejabat pelaksana tehnis kegiatan (PPTK) ILHAM GANI dan dilampiri dengan 1 (Satu) lembar verifikasi / lembaran penelitian kelengkapan dokumen SPP-LS yang ditanda tangani oleh pejabat penatausahaan keuangan (PPK) NUR IRWANSYAH kemudian saksi juga membuat surat perintah membayar (SPM) Tahun Anggaran 2010 tanggal 27 Desember 2010 yang ditanda tangani oleh Pengguna Anggaran ACHMAD MARDJUKI (Kepala Dinas Pendidikan Kota Bontang) yaitu untuk mengajukan penagihan ke Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Bontang (DPPKA) untuk melakukan pembayaran kepada PT. Yudistira Borneo Mandiri selaku penyedia barang dan jasa (Kapal latih SMKN 2 Bontang);
Bahwa lampiran surat pengajuan penagihan yang diajukan ke Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Bontang (DPPKA) yaitu :
1 (satu) lembar ringkasan kegiatan.
1 (satu) lembar rincian pengeluaran.
1 (satu) lembar verifikasi / lembaran penelitian kelengkapan dokumen SPP-LS yang disahkan / ditandatangani oleh pejabat penatausahaan keuangan (PPK)
1 (satu) lembar Kwitansi Dinas Pendidikan Kota Bontang.
1 (satu) Lembar surat perintah membayar (SPM).
Bahwa sesuai dengan surat perintah membayar (SPM) tahun anggaran 2010 yang saksi buat dan ditanda tangani oleh Pengguna Anggaran ACHMAD MARDJUKI dan ditujukan kepada Kuasa bendahara umum daerah Kota Bontang untuk menerbitkan surat perintah pencairan dana (SP2D) kepada pihak ketiga ( PT. Yudistira Borneo Mandiri ) ke nomor rekening Bank BPD Kaltim Cabang Bontang Nomor 0081523266;
Bahwa nilai uang yang harus dibayarkan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Bontang (DPPKA) kepada PT. Yudistira Borneo Mandiri terhadap pengadaan kapal motor Bontang TA. 2010 (Pengadaan kapal latih SMKN 2 Bontang) yaitu sebesar Rp.1.696.745.600, - (Satu milyar enam ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus empat puluh lima ribu enam ratus rupiah);
Bahwa selanjutnya Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Bontang (DPPKA) membuat surat perintah pencairan (SP2D) yang ditujukan kepada Bank BPD Kaltim Cabang Bontang untuk mencairkan / memindabukukan / mentransfer dari buku kas umum daerah ke nomor rekening milik PT. Yudistira Borneo Mandiri dengan pimpinan perusahaan IDA ROYANTI dan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Bontang (DPPKA) akan memberikan tembusan kepada Dinas pendidikan Kota Bontang selaku pengguna anggara berupa surat perintah pencairan dana (SP2D) ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan ada keterangan saksi yang tidak benar yaitu Terdakwa tidak pernah tanda tangan pada Berita Acara Pemeriksaan Barang, Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan, Permohonan Pencairan, Invoice ;
Saksi FAJAR ASA RUSLAN, S.E, M.Si Bin RUSLAN SULAIMAN :
Bahwa sejak Juli 2010 s/d Oktober 2012 saksi bekerja di BPD Kaltim Cabang Bontang, sekarang saksi bekerja di BPD Kaltim Samarinda sejak tanggal 05 Agustus 2012 ;
Bahwa saksi bekerja di BPD Kaltim mempunyai tugas menangani masalah pencairan SP2D ;
Bahwa sepengetahuan saksi dalam kegiatan pengadaan kapal latih untuk SMK Negeri 2 Bontang oleh Dinas Pendidikan Kota Bontang pencairan anggaran terjadi pada tanggal 04 Maret 2011 ;
Bahwa SP2D yang diterima saksi berasal dari DPPKA, dibawa oleh AAN (petugas) dengan disertai juga daftar gaji ;
Bahwa sepengetahuan saksi proyek pengadaan kapal latih SMK Negeri 2 Bontang terjadi pada tahun anggaran 2010 ;
Bahwa pengajuan pencairan berupa SP2D dari DPPKA lalu diproses oleh BPD Kaltim Cabang Bontang ;
Bahwa apabila sudah dinyatakan lengkap serta sudah ditandatangani dan ada bukti pajaknya, maka kemudian Bank akan mencairkan dana ;
Bahwa dana kegiatan pengadaan sudah dicairkan kemudian masuk ke rekening PT. Yudhistira Borneo Mandiri sebesar Rp.1,6 Milyar ;
Bahwa setelah dana bisa dicairkan kemudian ditransfer ke rekening PT. Yudhistira Borneo Mandiri dan langsung masuk pada tanggal 4 Maret 2011 ;
Bahwa yang datang ke BPD Kaltim membawa SP2D adalah AAN (Petugas/ pesuruh dari DPPKA) ;
Bahwa saksi tidak pernah bertemu dengan ILHAM GANI, ACHMAD MARDJUKI, IDA ROYANTI dan HASNELLY HAMZAH ;
Bahwa saksi mengetahui yang menjadi kontraktor PT. Yudhistira Borneo Mandiri atas nama IDA ROYANTI ;
Bahwa saksi tidak pernah melihat kapal latih untuk SMK Negeri 2 Bontang ;
Bahwa ketika menerima SP2D dari DPPKA kemudian saksi mengecek apakah sudah ditandatangani dan sudah ada pajaknya, kemudian baru bisa dicairkan sehingga berkas dinyatakan lengkap bila sudah ditandatangani dan sudah dipotong pajak ;
Bahwa SP2D diantar ke BPD Kaltim tanggal 4 Maret 2011 dan dicairkan pada hari itu juga ;
Bahwa dalam SP2D dari DPPKA yang menandatangani SP2D adalah AGUS RUDIANSYAH selaku Kuasa BUD yang tertanggal 28 Februari 2011 ;
Bahwa saksi tidak pernah menerima dan melihat SP2D dari Dinas Pendidikan Kota Bontang tertanggal 28 Desember 2010 ;
Bahwa dalam pencairan itu tidak ada dokumen SP2D dari Dinas Pendidikan hanya yang dibutuhkan SP2D dari Kuasa BUD DPPKA Kota Bontang ;
Bahwa saksi mengetahui nomor rekening nasabah BPD Kaltim Cabang Bontang yang atas nama PT. YUDHISTIRA BORNEO MANDIRI ;
Bahwa saksi mengetahui bila rekening atas nama PT. YUDHISTIRA BORNEO MANDIRI pernah diblokir sebelumnya atas permintaan PT. YUDHISTIRA BORNEO MANDIRI sebelum dana kapal latih dicairkan dan alasan pemblokiran adalah karena kendala teknis ;
Bahwa rekening diblokir mulai tanggal 27 Desember 2010, sebelum diblokir saldo rekeningnya kosong dan rekening dibuka kembali pada tanggal 7 Maret 2011 atas permintaan PT. YUDHISTIRA BORNEO MANDIRI dan surat permohonan pembukaan blokir tidak ada tanggalnya.
Bahwa meskipun tidak ada dananya rekening dapat diblokir atas permintaan pemilik nomor rekening ;
Bahwa tanggal 27 Desember 2010 belum ada dana yang ditransfer ketika rekening diblokir ;
Bahwa sepengetahuan saksi dana pemerintah daerah yang digunakan untuk pengadaan barang dan jasa oleh Pemkot Bontang disimpan di BPD Kaltim Cabang Bontang ;
Menimbang, atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi JAMALUDDIN, S.E Bin MUHAMMAD SAID :
Bahwa Saksi menjabat sebagai Direktur CV. Ilham Pradana Utama ;
Bahwa CV. Ilham Pradana Utama pernah mengajukan penawaran/sebagai peserta lelang pengadaan Kapal Latih SMKN 2 Bontang ;
Bahwa proses lelang pengadaan barang berupa Kapal Latih SMKN 2 Bontang tersebut dilaksanakan sekitar bulan Juli 2010 di Kantor Dinas Pendidikan kota Bontang ;
Bahwa yang menjadi peserta lelang pada saat itu ada 6 (enam) perusahaan yaitu :
CV. Ilham Pradana Utama (milik Saksi) ;
PT. Yudistira Borneo Mandiri (Direkturnya Utama IDA ROYANTI, yang dikuasakan kepada HASNELY HAMZAH ;
CV. Irvan Tazzar Jaya (Wakil Direkturnya HASNELY) ;
CV. Adityas Karya Mandiri (Direkturnya KARTINI) ;
Ada 2 Perusahaan lagi dari Tenggarong yang saksi sudah lupa namanya ;
Bahwa sewaktu mengikuti lelang tersebut, HASNELY HAMZAH mengajukan beberapa nama perusahaan sebagai peserta lelang, yaitu CV. Ilham Pradana Utama, PT. Yudistira Borneo Mandiri, CV. Adityas Karya Mandiri dan CV. Irvan Tazzar Jaya ;
Bahwa HASNELY HAMZAH mengajukan beberapa nama perusahaan sebagai peserta lelang pengadaan kapal latih SMKN 2 Bontang tersebut karena perusahaan milik HASNELY HAMZAH tidak memenuhi persyaratan khusus misalnya harus memiliki tenaga ahli dan pengalaman kerja ;
Bahwa dari 6 (enam) perusahaan yang mengikuti lelang pengadaan kapal latih SMKN 2 Bontang tersebut yang dinyatakan sebagai pemenang lelang adalah PT. Yudistira Borneo Mandiri ;
Bahwa pada saat pembukaan lelang, saksi juga ikut menjadi salah satu peserta penyedia barang/jasa dalam pelaksanaan lelang 1 (satu) unit Kapal latih SMKN 2 Bontang atas nama CV. Ilham Pradana Utama padahal sebenarnya nama CV. Ilham Pradana Utama sudah dipinjam oleh saksi HASNELY HAMZAH ;
Bahwa pada awal pelaksanaan lelang 1 (satu) unit Kapal latih SMKN 2 Bontang saat itu yang ikut 2 (dua) perusahaan dari Tenggarong yang saksi sudah lupa namanya, waktu itu saksi sempat mendengar ada indikasi yang tidak sehat, kemudian saksi maju ikut lelang dengan menggunakan perusahaan milik saksi yaitu CV. Ilham Pradana Utama dan group perusahaan saksi yaitu CV. Adityas Karya Mandiri, kemudian HASNELY ikut maju menggunakan CV. Irvan Tazzar Jaya miliknya sendiri dan pinjam nama PT. Yudistira Borneo Mandiri, karena perusahaan saksi sudah mendapatkan pekerjaan Pengadaan Karpet di DPRD Kota Bontang lalu HASNELY HAMZAH minta kepada saksi untuk meminjam perusahaan milik saksi yaitu CV. Ilham Pradana Utama dan group perusahaan saksi yaitu CV. Adityas Karya Mandiri dan sekaligus membuat penawaran ;
Bahwa perusahaan milik saksi yaitu CV. Ilham Pradana Utama dan Group Perusahaan saksi yaitu CV. Adityas Karya Mandiri sekaligus membuat penawaran atas lelang atas pengadaan 1 (satu) unit Kapal latih SMKN 2 Bontang tersebut, komitmen Saksi dengan HASNELY HAMZAH adalah kerjasama yaitu keuntungan bersih rencana dibagi dua tetapi dalam pertengahan perjalanan saksi sudah tidak pernah dilibatkan lagi, sehingga Saksi sudah tidak ada komunikasi lagi dengan HASNELY HAMZAH, sampai sekarang Saksi tidak pernah menerima kompensasi baik berupa uang atau yang lain dari HASNELY HAMZAH ;
Bahwa pada sekitar bulan Juli 2010 bahwa Saksi memang pernah mendatangi ke Galangan Kapal PT. Kurnia Marina di Tangerang, pada waktu itu tujuan utama saksi sebenarnya bukan ke Galangan Kapal PT. Kurnia Marina, berhubungan saksi waktu itu ada pekerjaan pengadaan karpet yang administrasinya diselesaikan di kantor PT. Clasic Karpet Jakarta dan saat itu ILHAM GANI dan ROY juga berada di Jakarta jadi Saksi bersama-sama dengan ILHAM GANI dan ROY mendatangi Galangan Kapal PT. Kurnia Marina, kebetulan spek kapal tersebut refrensinya dari PT. Kurnia Marina, setelah Saksi bertemu dengan pemilik Galangan Kapal (LIES KURNIAWATI) terjadi tawar menawar harga dan terjadi kesepakatan harga sebesar Rp.1.100.000.000,- (satu milyard seratus juta rupiah) dengan perjanjian bahwa kapal akan diterima di Jakarta ;
Bahwa mengenai hasil pertemuan Saksi dengan LIES KURNIAWATI tersebut kemudian Saksi informasikan kepada HASNELY HAMZAH (sebagai pemenang lelang) yang saat itu sedang berada di Surabaya mencari perbandingan harga karena PT. Yudistira Borneo Mandiri pada saat lelang mendapatkan dukungan dari Galangan Kapal yang ada di Surabaya, selanjutnya HASNELY yang berhubungan sendiri dengan LIES KURNIAWATI dan tidak melibatkan saksi lagi ;
Bahwa Saksi juga pernah mendatangi Galangan Kapal PT. Kurnia Marina di Jakarta yang kedua kalinya yaitu pada saat HASNELY HAMZAH akan transfer uang kepada LIES KURNIAWATI pada sekitar bulan Desember 2010, saat itu HASNELY HAMZAH yang minta tolong kepada Saksi untuk memastikan apakah kapal sudah siap /jadi ;
Bahwa setahu saksi, HASNELY HAMZAH tidak jadi membeli Kapal di Galangan yang ada di Surabaya (sesuai dukungan yang ada didalam administrasi lelang) karena harga kapal yang ditawarkan di Surabaya harganya lebih tinggi sedangkan jangka waktu pembuatannya terlalu lama (sekira 6 bulan) sehingga tidak bisa menyelesaikan sesuai dengan kontrak ;
Bahwa Saksi mendatangi Galangan Kapal PT. Kurnia Marina di Tangerang bersama-sama dengan ILHAM GANI dan ROYHAN alias ROY, dengan sepengetahuan dan atas dasar kerja sama antara Saksi dengan HASNELY HAMZAH ;
Bahwa Saksi tidak ada menerima uang atau bentuk lain dari HASNELY HAMZAH atas keuntungan pengadaan barang berupa Kapal Latih SMKN 2 Bontang tersebut ;
Bahwa bentuk kerjasama antara Saksi dengan HASNELY HAMZAH hanya secara lisan saja dan tidak ada ikatan secara tertulis ;
Menimbang, atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi SYAHRUL, S.Pd, S.T Bin SYAHRUDDIN :
Bahwa saksi bekerja sebagai PNS pada Dinas Pendidikan Kota Bontang di Bagian Arsip, Administrasi dan Perpustakaan ;
Bahwa saksi pernah menjabat sebagai Kasi Kurikulum Dinas Pendidikan Kota Bontang pada bulan Oktober 2010 s/d 31 Agustus 2013 ;
Bahwa saksi mengetahui adanya permasalahan dalam pengadaan Kapal Latih SMK Negeri 2 Kota Bontang setelah dipanggil dan diperiksa di Kepolisian Resor Bontang ;
Bahwa sepengetahuan saksi pengadaan kapal latih SMK Negeri 2 Bontang tersebut terjadi pada tahun anggaran 2010 ;
Bahwa saksi mengetahui tentang kegiatan pengadaan kapal latih untuk SMK Negeri 2 Bontang dari Kepala Bidang yaitu ILHAM GANI ;
Bahwa saksi mengakui pernah mengunjungi galangan kapal di Jakarta ;
Bahwa pertama kali mengunjungi galangan kapal pada awal bulan November tahun 2010 bersama-sama dengan ILHAM GANI, NANANG, ROYHAN AMIN dan saksi sendiri, yang mengajak ke galangan kapal adalah ILHAM GANI dengan tujuan untuk meninjau lokasi pembuatan kapal yang hendak dipesan dan disana yang ditemui adalah seorang ibu yang bernama LIES KURNIAWATI ;
Bahwa saksi tidak mendengar dan mengikuti pembicaraan dengan pemilik galangan kapal saksi hanya melihat-lihat kondisi kapal ;
Bahwa sepengetahuan saksi ketika saksi berada di galangan kapal saksi melihat kondisi kapal pada saat itu sudah selesai sekitar 80%, saksi tidak melihat-lihat perlengkapan kapal hanya berdiri diatas kapal saja ;
Bahwa kunjungan yang kedua ke galangan kapal terjadi pada awal bulan Desember 2010, saksi berkunjung ke galangan kapal berdua dengan ILHAM GANI, saksi tidak masuk ke galangan kapal hanya menunggu diluar area galangan kapal ;
Bahwa setelah selesai dari galangan kapal saksi diperlihatkan dokumen kapal oleh ILHAM GANI didalam mobil yaitu dokumen atau surat-surat yang menerangkan alat apa saja yang terpasang dan yang tidak terpasang di kapal ;
Bahwa saksi bersama-sama dengan ILHAM GANI setelah dari galangan kapal pergi ke Metro TV dengan tujuan untuk masalah peliputan kapal latih SMK Negeri 2 Bontang ;
Bahwa sepengetahuan saksi kapal sampai di perairan Kota Bontang pada bulan Pebruari 2011 di Pelabuhan Loktuan ;
Bahwa saksi melihat kapal di Bontang pada saat ada pemeriksaan kapal oleh BPK RI pada bulan Maret 2011 dan saksi ketika itu hadir juga di Pelabuhan Tanjung Limau karena kapal pada saat diperiksa oleh BPK ada di Pelabuhan Tanjung Limau ;
Bahwa tim pemeriksa dari BPK RI melakukan pemeriksaan kapal sampai masuk ke dalam ruang kabin kapal, lebih kurang ada 3-4 orang. Ada juga ikut pada hari pemeriksaan yaitu ILHAM GANI dan HASNELY HAMZAH, ada juga tim pemeriksa barang lengkap hadir semua ;
Bahwa saksi tidak mengetahu hasil audit dari BPK RI ;
Bahwa saksi mengakui dokumen kapal latih untuk SMK Negeri 2 tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya ;
Bahwa sepengetahuan saksi pada awal November 2010 kapal sudah selesai dikerjakan dan sudah jadi sekitar 80% dilihat dari bentuk badan kapalnya ;
Bahwa sepengetahuan saksi perusahaan galangan kapal yang membuat kapal latih untuk SMK Negeri 2 Bontang bernama PT. Kurnia Marina ;
Bahwa saksi membenarkan isi naskah Berita Acara Penerimaan Barang Nomor 425/632/Disdik beserta lampirannya yang dibuat oleh MUH. NAZARUDDIN tidak benar dan tidak sesuai dengan keadaan atau fakta yang sebenarnya karena pada tanggal 27 Desember 2010 kapal latih SMK Negeri 2 Bontang belum berada di Bontang dan masih berada di galangan kapal PT. Kurnia Marina Jakarta ;
Bahwa saksi mengakui dalam proses kegiatan pengadaan kapal latih SMK Negeri 2 Bontang itu saksi tidak berperan sebagai apa-apa ;
Bahwa Laporan Pelaksanaan Tugas Peninjauan Pelaksanaan Pembuatan dan Kesiapan Kapal Latih SMK Negeri 2 Bontang Jakarta 09-12 Desember 2010 tertanggal 13 Desember 2010 dan dokumen Hasil Peninjauan Kegiatan Pembuatan dan Kesiapan Pemberangkatan Kapal Latih SMK Negeri 2 Bontang bukan saksi yang membuat, saksi hanya disodori dokumen tersebut dari ILHAM GANI untuk tandatangan saja ;
Bahwa dokumen dari ILHAM GANI yang ditandatangani saksi tersebut diserahkan oleh ILHAM GANI kepada saksi pada siang hari, ketika dokumen diserahkan kepada saksi sudah ada tanda tangan ILHAM GANI ;
Bahwa dokumen Laporan Pelaksanaan Tugas dan Hasil Peninjauan Kegiatan Pembuatan dan Kesiapan Pemberangkatan Kapal Latih SMK Negeri 2 Bontang yang dibuat oleh ILHAM GANI itu dibuat untuk dilaporkan ke Kepala Dinas Pendidikan Kota Bontang yang kemudian setelah ditandatangani dibawa oleh ILHAM GANI untuk diserahkan kepada ACHMAD MARDJUKI ;
Bahwa saksi mengakui isi laporan pelaksanaan tugas peninjauan pelaksanaan pembuatan dan kesiapan kapal latih SMK Negeri 2 Bontang serta dokumen hasil peninjauan kegiatan pembuatan dan kesiapan pemberangkatan kapal latih SMK Negeri 2 Bontang yang dibuat oleh ILHAM GANI adalah tidak benar ;
Bahwa saksi mengakui tidak pernah ada pengecekan perlengkapan kapal di galangan kapal milik PT. Kurnia Marina Jakarta ;
Bahwa saksi mengakui tidak pernah membantu membuat dokumen-dokumen kelengkapan kapal ;
Bahwa dokumen atau surat-surat kapal yang pernah saksi terima dan saksi lihat sudah dalam bentuk jadi ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa Laporan Pelaksanaan Tugas Peninjauan Pelaksanaan Pembuatan dan Kesiapan Kapal Latih SMK Negeri 2 Bontang tanggal 13 Desember 2010 merupakan tanda tangan saksi ;
Menimbang, atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi AGUS RUDIANSYAH, S.E, MM Bin SABRANSYAH :
Bahwa saksi tidak kenal dengan IDA ROYANTI selaku Direktur Utama PT. Yudhistira Borneo Mandiri dan HASNELY HAMZAH yang selaku kuasa dari PT. Yudhistira Borneo Mandiri ;
Bahwa saksi pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Keuangan di DPPKA mulai tanggal 27 September 2010 s/d 29 September 2011 berdasarkan SK Walikota Bontang, saat ini saksi menjabat sebagai Kabid Olahraga di Dispora Kota Bontang ;
Bahwa jabatan Kabid Keuangan secara stuktur berada dibawah Kepala DPPKA, yang menjabat sebagai Kadis DPPKA pada saat saksi menjabat sebagai Kabid Keuangan adalah NURDIN HAMZAH RANI ;
Bahwa saksi menjelaskan tupoksinya sebagai Kabid yaitu melaksanakan tugas-tugas yang sebagian dalam lingkup tugas bidang keuangan ;
Bahwa yang diketahui saksi dalam masalah ini adalah masalah pembelian kapal latih yang dibeli tahun 2010 dari uang APBD Kota Bontang dengan proses pengadaannya melalui lelang ;
Bahwa saksi mengetahui yang menjadi penyedia jasa dalam proses pengadaan kapal latih SMK Negeri 2 Kota Bontang adalah PT. Yudhistira Borneo Mandiri sedangkan yang menyelenggarakan adalah Dinas Pendidikan Kota Bontang ;
Bahwa saksi sama sekali tidak pernah melihat kapal latih SMKN 2 Bontang ;
Bahwa saksi mengakui perihal diperbolehkannya pembayaran kapal latih yang dilakukan pada bulan Maret 2011 meskipun pengadaannya terjadi pada tahun 2010 ;
Bahwa pembayaran kapal latih SMK Negeri 2 Bontang dimasukkan ke dalam APBD Tahun 2011 dengan keterangan sebagai hutang DPPKA ;
Bahwa dokumen-dokumen yang menjadi persyaratan dapat dicairkannya anggaran untuk pembayaran sudah diterima secara lengkap oleh DPPKA dari Dinas Pendidikan Kota Bontang ;
Bahwa sepengetahuan saksi yang dapat mengeluarkan SP2D untuk pembayaran anggaran suatu kegiatan hanya DPPKA ;
Bahwa mengenai pembayaran kegatan pengadaan kapal latih pihak DPPKA menerbitkan SP2D 2010 dan SP2D Tahun 2011 namun karena sampai akhir tahun 2010 belum dibayarkan, yang dikarenakan kas kosong, maka oleh DPPKA SP2D yang tahun 2010 dibatalkan ;
Bahwa DPPKA menerbitkan SP2D berdasarkan SPM yang diajukan oleh Dinas Pendidikan Kota Bontang ;
Bahwa untuk SP2D yang tahun 2010 pihak DPPKA melihat kelengkapan bukti administrasi untuk pengajuan pembayaran berupa SPM, SPP dan dokumen pendukung yang lain ;
Bahwa DPPKA tidak mempunyai kewenangan untuk memverifikasi secara administrasi kelengkapan administrasinya sehingga apabila persyaratan sudah terpenuhi dan lengkap maka selanjutnya akan diterbitkan SP2D ;
Bahwa berita acara pembayaran beserta lampirannya yang dikirimkan oleh Dinas Pendidikan Kota Bontang kepada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Bontang telah dilakukan pemeriksaan dokumen oleh Kasi Perbendaharaan Kota Bontang yaitu ABDUL RAUF dengan hasil dokumen tersebut sudah dinyatakan lengkap dan telah memenuhi persyaratan untuk dibuatkan SP2D tahun 2011 ;
Bahwa dari pembatalan SP2D yang tahun 2010 DPPKA kemudian menerbitkan lagi SP2D Tahun 2011 pada bulan Maret untuk kegiatan yang sama yaitu kegiatan pengadaan kapal latih SMK Negeri 2 Bontang ;
Bahwa status rekening yang masuk ke DPPKA dari APBD Tahun 2011 adalah berstatus sebagai hutang yang dimasukkan kedalam rekening pembiayaan dan penerimaan sehingga sudah dibedakan dan tidak sama dengan di SKPD yang lain ;
Bahwa saksi mengakui pernah terjadi adanya kekosongan anggaran APBD pada akhir tahun anggaran 2010 sehingga implikasinya pada waktu itu pembayaran yang sudah terprogram pada anggaran tahun 2010 dialihkan pembayarannya pada APBD Tahun 2011 sebagai hutang yang akan dibayarkan, ketika itu sisa anggaran sampai dengan akhir tahun 2010 sebesar Rp.500.000.000 sehingga pembayaran yang nominalnya diatas Rp.500.000.000 tidak bisa dibayarkan ;
Bahwa hutang-hutang pembayaran program kegiatan Pemerintah Daerah Kota Bontang dimasukkan ke anggaran daerah tahun 2011 bulan Januari dan telah disahkan pada bulan Januari 2011 ;
Bahwa berkaitan dengan pembuatan SP2D tahun 2011 pada bulan Maret 2011 SP2D baru untuk kegiatan pengadaan kapal latih dibuat lagi, dokumen yang digunakan adalah dokumen/ kelengkapan administrasi yang pada tahun 2010 sudah diajukan sehingga DPPKA dapat menerbitkan SP2D tahun 2011 tanpa meminta kembali kelengkapan administrasi yang baru ;
Bahwa DPPKA hanya melihat kelengkapan administrasi saja tidak meneliti/membaca satu persatu isi dokumen yang menjadi syarat kelengkapan administrasi untuk pencairan anggaran suatu kegiatan ;
Bahwa dokumen-dokumen yang dilengkapi untuk menerbitkan SP2D adalah antara lain surat pengajuan pencairan, berita acara penyelesaian pekerjaan, berita acara pembayaran, berita acara pemeriksaan barang, berita acara penerimaan barang, SPP-LS Surat Pengantar, SPP-LS Rincian Kegiatan, SPP-LS Rincian/rencana penggunaan dana, kwitansi pembayaran, lembar verifikasi/ lembar penelitian kelengkapan dokumen SPP-LS ;
Bahwa sepengetahuan saksi yang menandatangani surat pengajuan pembayaran adalah Kepala Dinas Pendidikan Kota Bontang yaitu ACHMAD MARDJUKI ;
Bahwa pembatalan SP2D yang tahun 2010 disebabkan oleh adanya kekosongan anggaran keuangan daerah ;
Bahwa SP2D digunakan menjadi cek pemerintah daerah sebagai pengajuan pencairan uang ke Bank Kaltim Cabang Bontang ;
Bahwa teknis penerbitan SP2D ada di DPPKA ;
Bahwa kelengkapan dokumen yang lama yang menjadi persyaratan pencairan anggaran tetap dapat digunakan untuk penerbitan SP2D ;
Bahwa apabila tidak lengkap dokumennya DPPKA mempunyai hak untuk menolak pengajuan pembayaran tetapi kalau lengkap kurang lebih dalam jangka waktu 2 hari dana bisa dicairkan ;
Bahwa kondisi keuangan di rekening Pemerintah Daerah sampai dengan tanggal 31 Desember 2010 di Bank Kaltim Cabang Bontang tidak mencukupi sehingga dialihkan untuk pelunasan pembayaran ke APBD Tahun 2011 ;
Bahwa dana yang belum bisa cair pada tahun 2010 dan yang belum dibayarkan bukan merupakan hutang SKPD kepada penyedia jasa akan tetapi menjadi hutang DPPKA kepada pihak ketiga yang selanjutnya pembayaran akan dilakukan pada tahun anggaran 2011 ;
Bahwa perihal pembatalan SP2D Tahun 2010 sudah disampaikan kepada NUR IRWANSYAH ;
Bahwa sepengetahuan saksi pengadaan kapal latih SMK Negeri 2 Bontang yang menggunakan dana APBD Tahun 2010 sudah terprogram didalam DPA Kota Bontang namun sampai 31 Desember 2010 uang tidak ada sehingga tidak bisa dibayarkan ;
Bahwa dokumen berupa berita acara penyelesaian pekerjaan, berita acara pembayaran, berita acara pemeriksaan barang dan berita acara penerimaan barang merupakan bagian dari kelengkapan pencairan anggaran ;
Bahwa saksi mengakui pengadaan kegiatan yang terprogram pada tahun 2010 harus selesai pada tahun 2010 dan pembayaran tidak bisa dilakukan pada tahun anggaran berikutnya ;
Bahwa saksi di DPPKA selaku Kuasa BUD dan yang menjadi Bendahara Umum adalah Kepala DPPKA ;
Bahwa tugas saksi di DPPKA antara lain menyediakan anggaran kas, menyiapkan pembayaran, menerbitkan SP2D, menyimpan bukti untuk penerbitan SP2D ;
Bahwa SP2D yang diterbitkan oleh DPPKA diteruskan kepada Bank Kaltim dan ditembuskan juga kepada SKPD sebagai arsip ;
Bahwa dokumen yang diterima DPPKA tertanggal 27 Desember 2010 seperti Berita Acara penyelesaian pekerjaan, Berita Acara pembayaran, Berita Acara Pemeriksaan Barang, Berita Acara Penerimaan Barang, surat pengantar SPP-LS, Ringkasan kegiatan dalam SPP-LS, Rincian/ rencana penggunaan dana, surat perintah membayar ;
Bahwa yang bertugas mengetik dan membuat SP2D adalah staf bendahara ;
Bahwa saksi hanya melihat SP2D sudah jadi dan juga sudah ada paraf Kasi ;
Bahwa SP2D yang tertanggal 31 Desember 2010 pernah diterbitkan ;
Bahwa pembatalan SP2D tahun 2010 semata-mata hanya karena keuangan daerah tidak cukup jadi tidak ada alasan lain yang menjadi penyebab kekosongan keuangan daerah ;
Bahwa saksi bertemu dengan NUR IRWANSYAH dan ILHAM GANI di kantor DPPKA, pertemuan terjadi pada tahun 2011 pada tahun anggaran 2011, yang dibahas adalah perihal pembayaran kegiatan kapal latih dan saksi menjelaskan kepada mereka kalau pembayaran tidak bisa dilakukan karena kas kosong ;
Bahwa DPPKA tidak punya kewajiban untuk cek fisik kapal dan dokumen-dokumen kapal ;
Bahwa sepengetahuan saksi yang bertanggungjawab untuk cek fisik kapal dan dokumen-dokumen kapal adalah pihak Dinas Pendidikan Kota Bontang selaku penyelenggara kegiatan ;
Bahwa saksi mengakui penerbitan SP2D bulan Februari 2011 pihak DPPKA masih menggunakan dokumen-dokumen yang diajukan oleh Dinas Pendidikan Kota Bontang pada tahun 2010 dan pada penerbitan SP2D yang baru pada tahun 2011 pihak Dinas Pendidikan Kota Bontang tidak pernah mengajukan dokumen-dokumen baru lagi ;
Bahwa saksi mengakui tidak pernah ada pembicaraan dengan NUR IRWANSYAH dan ILHAM GANI perihal perkataan saksi yang mengatakan ”syukurlah kalau kapal belum datang karena saat ini kas daerah juga kosong” ;
Bahwa sepengetahuan saksi kas daerah sampai pada akhir tahun anggaran 2010 mengalami defisit anggaran tidak ada penyebab/pengaruh/tekanan dari seorang pihak atau beberapa pihak yang menyebabkan defisitnya kas daerah bukan juga disebabkan oleh pengaruh Pilkada yang kebetulan juga terjadi pada tahun 2010 ;
Bahwa SP2D yang dibatalkan oleh DPPKA adalah SP2D tahun 2010 sedangkan dokumen yang dipakai masih dokumen yang lama yang diperbaharui hanya surat pengantar dari Dinas Pendidikan Kota Bontang ;
Bahwa termasuk SPM dan SPP dari Dinas Pendidikan Kota Bontang yang tahun 2010 juga masih digunakan tetapi tidak berlaku karena dokumen yang lama tetap dilampirkan dan tetapi dijadikan syarat kelengkapan administrasi, namun SPM dan SPP tetap dibuat baru juga pada tahun 2011 ;
Bahwa saksi mengakui tidak ada konfirmasi dari DPPKA kepada Dinas Pendidikan Kota Bontang perihal pembatalan SP2D tahun 2010 ;
Bahwa saksi mengakui hanya meneliti kelengkapan dokumen karena sudah diparaf sehingga berdasarkan kelengkapan dokumen dan ada parafnya maka saksi menganggapnya sudah lengkap, saksi tidak membaca atau meneliti secara detail ;
Bahwa saksi tidak pernah menyampaikan ke pihak Dinas Pendidikan Kota Bontang perihal ketidaklengkapan dokumen pencairan anggaran ;
Bahwa tidak ada pembayaran untuk kegiatan pengadaan kapal latih SMK Negeri 2 Bontang pada tahun 2010 karena keuangan/kas daerah tidak cukup.
Bahwa hutang pembayaran kepada SKPD diambil alih oleh DPPKA ;
Bahwa apabila ada dokumen yang tidak ditandatangani oleh PPTK sebagai kelengkapan administrasi pembayaran maka tidak sah untuk diterbitkan SP2D ;
Bahwa pada tahun 2011 ketika sudah ditetapkan anggaran untuk pembayaran kegiatan kapal latih SMK Negeri 2 Bontang, DPPKA memberitahu kepada Penyedia Jasa yaitu PT. Yudistira Borneo Mandiri bahwa dana sudah ada dan setelah ada pemberitahuan itu pihak PT. Yudhistira Borneo Mandiri datang ke kantor DPPKA yang datang pada waktu itu adalah saksi HASNELY HAMZAH ;
Bahwa DPPKA telah melakukan pembayaran kepada PT. Yudhistira Borneo Mandiri senilai Rp.1.696.745.000,- ;
Menimbang, atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi Dra. LIES KURNIAWATI Binti M. TAKIM :
Bahwa saksi mengenal ILHAM GANI, M.Pd, namun tidak ada hubungan pekerjaan dan hubungan keluarga ;
Bahwa saksi juga mengenal IDA ROYANTI selaku Direktur Utama PT. Yudhistira Borneo Mandiri dan HASNELY HAMZAH yang selaku kuasa dari PT. Yudhistira Borneo Mandiri ;
Bahwa saksi tidak ada hubungan keluarga dengan HASNELY HAMZAH dan IDA ROYANTI dan juga tidak ada hubungan pekerjaan dengan kedua orang tersebut ;
Bahwa saksi mengetahui masalah pengadaan kapal latih SMK Negeri 2 Bontang ;
Bahwa saksi sebagai pembuat kapal latih SMK Negeri 2 Bontang ;
Bahwa saksi adalah Direktur Utama PT. Kurnia Marina ;
Bahwa selaku direktur utama bertanggung jawab penuh terhadap segala bentuk pekerjaan pembuatan kapal yang ada di galangan kapal PT. Kurnia Marina mulai dari proses negosiasi harga, pembuatan administrasi kontrak pekerjaan, sampai pelaksanaan pekerjaan hingga selesainya pekerjaan ;
Bahwa PT. Kurnia Marina berdiri sejak bulan Mei 2010 yang bergerak dibidang usaha pembuatan kapal konstruksi fiberglass ;
Bahwa kapal latih SMK Negeri 2 Bontang dibuat oleh galangan kapal milik saksi berdasarkan pesanan dari HASNELY HAMZAH ;
Bahwa pada awalnya ILHAM GANI, ROYHAN AMIN dan JAMALUDDIN datang ke Jakarta bertemu dengan saksi di hotel sekitar bulan Juli tahun 2010 ;
Bahwa sebelumnya awal tahun 2010 ada seseorang menghubungi saksi melalui telepon untuk bertemu dalam rangka pengadaan kapal, penelepon mengaku dari Dinas Pendidikan Kota Bontang kemudian membicarakan tentang pesanan kapal, ukuran kapal dan kisaran harga kapal, saksi mengatakan ukuran kapal 30 gt seharga Rp.1,4 milyar, pertemuan tersebut membicarakan secara umum tentang kapal latih ;
Bahwa kemudian pada bulan Juli tahun 2010 ILHAM GANI, ROYHAN dan JAMALUDDIN mengajak saksi untuk bertemu kembali. Setelah bertemu saksi membicarakan perihal menindaklanjuti pembicaraan dipertemuan sebelumnya. JAMALUDDIN pada pertemuan itu mengatakan ”nanti soal kapal berurusan dengan HASNELY HAMZAH” ;
Bahwa dalam pertemuan tersebut ada kesepakatan harga yang telah disepakati harga 1 unit kapal dengan harga Rp.1,1 milyar ;
Bahwa saksi diberi tawaran/kisaran harga kapal latih sekitar Rp.1,1 Milyar dari HASNELY HAMZAH ;
Bahwa saksi minta tanda jadi Rp. 20 juta sekitar bulan September 2010 kepada HASNELY HAMZAH, uang tanda jadi diserahkan HASNELY HAMZAH kepada saksi ;
Bahwa setelah itu saksi bertemu dengan HASNELY HAMZAH di Hotel Ibis untuk membuat kontrak. Dokumen kontrak yang dibuat ditandatangani pada bulan Oktober 2010 ;
Bahwa pada waktu penandatanganan dokumen kontrak pembayaran kapal belum dibayarkan 100% ;
Bahwa pada prosesnya terjadi kesepakatan harga kapal latih antara saksi dengan HASNELY HAMZAH sebesar Rp. 1,1 Milyar ;
Bahwa saksi tidak menerima dokumen rincian harga dari HASNELY HAMZAH, saksi hanya menerima dokumen rincian barang yang diusulkan oleh HASNELY HAMZAH ;
Bahwa kapal dikerjakan setelah tanda tangan kontrak ;
Bahwa saksi sebelumnya sudah punya stok berupa body kapal yang sudah jadi dan juga mesin kapal namun saksi belum punya stok perlengkapan kapal ;
Bahwa sepengetahuan saksi perlengkapan peralatan kapal sudah dilengkapi semua sebelum kapal berangkat menuju Bontang ;
Bahwa ada serah terima barang dan sisa pelunasan pembayaran di galangan kapal dari pihak HASNELY HAMZAH yang diwakili JAMALUDDIN dan ROYHAN pada akhir bulan Desember 2010 (sekitar tanggal 23 Desember 2010) ;
Bahwa pada saat serah terima kelengkapan kapal sudah terpenuhi ;
Bahwa saksi melengkapi kelengkapan/peralatan kapal berdasarkan daftar barang yang diusulkan oleh HASNELY HAMZAH ;
Bahwa kapal latih SMK Negeri 2 Bontang berangkat setelah serah terima barang langsung diberangkatkan pada hari itu juga dari galangan kapal di Kampung Kohod menuju Bontang ;
Bahwa sepengetahuan saksi proses perjalanan kapal dari galangan kapal menuju Bontang memakan waktu sekitar 3 minggu ;
Bahwa bahan dasar dari body kapal yang dibuat PT. Kurnia Marina adalah terbuat dari fiberglass ;
Bahwa sepengetahuan saksi kapal sempat singgah lama di Semarang karena ada perbaikan as kapal selama 7 hari, as kapal rusak karena dipaksakan jalan pada waktu cuaca buruk ;
Bahwa kapal sampai di perairan Bontang pada tanggal 25 Januari 2011 diberitahu oleh Kapten kapal ;
Bahwa sepengetahuan saksi sesampainya di Bontang tidak ada Berita Acara serah terima barang ;
Bahwa setelah menandatangani kontrak saksi menerima uang pembayaran sebesar Rp.500 juta pada tanggal 22 Oktober 2010, kemudian saksi menerima pembayaran berikutnya sebesar Rp. 400 juta pada tanggal 14 Desember 2010 dan terakhit Rp.180 juta pada waktu serah terima di galangan kapal tanggal 23 Desember 2010 ;
Bahwa pernah ada orang Dinas Pendidikan Kota Bontang datang mengecek kapal latih yaitu ILHAM GANI dan JAMALUDDIN sekitar bulan Nopember 2010 setelah kontrak ditandatangani, yang dilihat kondisi kapal dan pada saat dicek peralatan kapal belum lengkap ;
Bahwa ketika kapal akan berangkat menuju Bontang memang terjadi permasalahan pada kapal dan kemudian diperbaiki di Semarang secara keseluruhan dan sesampainya di Bontang kapal tidak mengalami masalah kerusakan ;
Bahwa sepengetahuan saksi sesampainya di Bontang banyak barang-barang atau peralatan kapal yang hilang kemudian pada bulan Januari 2011 PT. Kurnia Marina melakukan penggantian barang yang hilang ;
Bahwa perihal persyaratan pembuatan kapal sepengetahuan saksi ada permintaan dukungan dari galangan kapal secara lisan dari pihak penyedia jasa kemudian setelah ada permintaan secara lisan pihak galangan kapal mengeluarkan dukungan secara tertulis ;
Bahwa pemeliharaan kapal terakhir dilaksanakan pada tanggal 23 Juli 2011 ;
Bahwa saksi tidak diberi atau tidak memperoleh dokumen yang bergambar perlengkapan/peralatan kapal dari HASNELY HAMZAH hanya rincian barang saja ;
Bahwa sepengetahuan saksi pada kapal latih memiliki 2 mesin yang pertama mesin induk dan yang kedua mesin bantu, yang dimaksud mesin bantu menurut saksi bukan mesin kapal akan tetapi berupa genset ;
Bahwa pada bulan Nopember 2010 kondisi kapal selesai sekitar 70% ;
Bahwa pada bulan Desember 2010 kapal sudah turun dari galangan kapal atau sudah berada di air ;
Bahwa dalam proses pengadaan kapal saksi tidak pernah berkomunikasi dengan ACHMAD MARDJUKI dan IDA ROYANTI ;
Bahwa perihal beberapa peralatan kapal yang hilang sesampainya di Bontang saksi mendapat informasi dari Kapten kapal ;
Bahwa kapal mendapat perbaikan di Semarang sekitar pertengahan Januari 2011 ;
Bahwa pelunasan 100% pembayaran terjadi pada bulan Desember 2010 dilakukan oleh saksi dengan JAMALUDDIN tanpa kehadiran HASNELY HAMZAH ;
Bahwa sepengetahuan saksi sejak awal berangkat peralatan kapal tidak 100% lengkap yang kurang adalah marine radar nya ;
Bahwa mesin induk kapal yang terpasang bermerk Weco Marine tidak sesuai dengan merk yang tertera dalam daftar pesanan barang/ peralatan kapal yang bermerk Mitsubishi ;
Bahwa harga mesin induk kapal merk Weco Marine sepengetahuan saksi berharga sekitar Rp. 200 juta ;
Bahwa saksi menandatangani daftar barang ;
Bahwa saksi menandatangani dokumen kontrak secara bersamaan dengan HASNELY HAMZAH pada tanggal 23 Oktober 2010 ;
Bahwa mesin induk kapal merk Weco Marine dibeli dalam keadaan masih baru ;
Bahwa sepengetahuan saksi kapal tidak akan bisa berlayar tanpa surat ijin berlayar ;
Bahwa kapal berangkat sesudah menerima surat ijin berlayar tanggal 29 Desember 2010 ;
Bahwa saksi membenarkan daftar barang yang disampaikan oleh HASNELY HAMZAH kepada saksi ;
Bahwa saksi pernah dihubungi oleh ILHAM GANI dengan tujuan untuk minta bantuan kepada saksi untuk dicarikan faktur pembelian perlengkapan kapal berupa mesin induk merk Mitsubishi dan ILHAM GANI juga minta dibuatkan surat pernyataan tentang hal tersebut dan kemudian saksi membuatkannya dan mengirimkannya melalui email kepada ILHAM GANI ;
Bahwa alasan ILHAM GANI minta dibuatkan surat pernyataan dan faktur karena adanya pemeriksaan dari BPK ;
Bahwa sebelum kapal dibuat perihal ketiadaan marine radar saksi sudah pernah menyampaikannya kepada HASNELY HAMZAH dan saksi menjelaskan untuk biaya pembelian kapal latih SMK Negeri 2 Bontang yang hanya Rp. 1,1 milyar saksi tidak bisa memenuhi untuk pengadaan marine radar karena harga marine radar cukup mahal dan menurut saksi kapal yang dipesan HASNELY HAMZAH tidak memerlukan marine radar ;
Bahwa PT. Kurnia Marina mengurus dokumen pemberangkatan kapal melalui H. JUPRI begitu juga dengan groose actanya ;
Bahwa pada saat tanda tangan dokumen kontrak HASNELY HAMZAH tidak pernah memperkenalkan identitas HASNELY HAMZAH yang sebenarnya kepada saksi apakah HASNELY HAMZAH direktur PT. Yudhistira Borneo Mandiri atau bukan ;
Bahwa saksi tidak mengetahui kapal tender kapal latih SMK Negeri 2 Bontang diadakan ;
Bahwa saksi selaku Direktur PT. Kurnia Marina tidak dapat menyediakan mesin merk dari Jepang selama 30 hari karena menurut saksi mesin merk Jepang harus inden terlebih dahulu selama 40 hari kalau mesin buatan/ merk Eropa mudah didapatkan dan saksi bisa menyediakan dengan segera ;
Bahwa dari perkataan saksi tersebut kemudian HASNELY HAMZAH sepakat tentang penggunaan mesin induk kapal merk Weco Marine dan HASNELAY HAMZAH memesan mesin kepada saksi asalkan bukan mesin buatan China ;
Bahwa saksi tidak mendapat laporan dari Dinas Pendidikan Kota Bontang tentang peralatan kapal apa saja yang kurang/ tidak ada ;
Bahwa saksi hanya mendapat informasi tentang kekurangan peralatan kapal dari HASNELY HAMZAH ;
Bahwa analisa mengenai perkiraan cuaca diberikan kepada PT. Kurnia Marina dari BMKG sebelum kapal berangkat ;
Bahwa analisa cuaca tersebut dibuat untuk mengetahui keadaan cuaca ;
Bahwa saksi sempat membaca nama Direktur PT. Yudhistira Borneo Mandiri adalah IDA ROYANTI ;
Bahwa saksi membenarkan telah menandatangani barang bukti berupa Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan Pembuatan Kapal Ikan 30 GT Konstruksi Fiberglass tanggal 20 Oktober 2010 ;
Menimbang, atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi Drs. H. ACHMAD MARDJUKI, MM Bin ABU BAKAR :
Bahwa Saksi menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kota Bontang sejak tanggal 20 Oktober 2010 ;
Bahwa selaku Kepala Dinas Pendidikan Kota Bontang, tugas Saksi secara umum yaitu melaksanakan urusan Pemerintahan di Bidang Pendidikan berdasarkan azas otonomi dan pembantuan ;
Bahwa tugas dan tanggung jawab Saksi yang berkaitan dengan kegiatan proyek pengadaan barang dan jasa antara lain :
Menyusun Rencana Kegiatan Anggaran-Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) ;
Menyusun Daftar Pengisian Anggaran SKPD ;
Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja ;
Melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinya ;
Melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran ;
Melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak (PNBP) ;
Mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan ;
Menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) ;
Mengelola hutang dan piutang yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya ;
Mengelola barang milik daerah/kekayaan daerah yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya ;
Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD yang dipimpinnya ;
Mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya ;
Melaksanakan tugas-tugas pengguna anggaran/pengguna barang lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh Kepala Daerah ;
Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah ;
Bahwa sebagai pengguna anggaran/barang, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bontang juga tunduk pada Keppres No. 80 Tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, tugas dan tanggung Saksi antara lain :
Mengangkat Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) ;
Mengangkat Panitia Pejabat Pengadaan Barang/jasa (Panitia Lelang) ;
Mengangkat Panitia Pejabat Pemeriksa Barang ;
Pada Dinas Pendidikan Kota Bontang juga terdapat Pejabat Penyimpan Barang dan Pengurus Barang sesuai SK Sekda Kota Bontang Nomor 07 tahun 2010 tanggal 23 Pebruari 2010 tentang penunjukan penyimpan barang dan pengurus barang dilingkungan pemerintah Kota Bontang tahun anggaran 2010, untuk di Dinas Pendidikan Kota Bontang pejabat yang ditunjuk adalah NAZARUDDIN ;
Bahwa Dinas Pendidikan Kota Bontang pernah melakukan pekerjaan pengadaan barang berupa kapal latih untuk SMKN 2 Bontang, pekerjaan tersebut dilakukan sejak tanggal 14 September 2010 s/d 27 Desember 2010, anggaran yang digunakan sebesar Rp.1.696.745.600,- sumber anggaran yang digunakan yaitu APBD Kota Bontang Tahun Anggaran 2010 ;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa saja peserta lelang yang mengikuti proses lelang pengadaan kapal latih untuk SMKN 2 Bontang tersebut, karena pada saat itu Kepala Dinas Pendidikan Kota Bontang dijabat oleh Akhmad Yani ;
Bahwa penyedia barang yang melakukan pekerjaan proyek pengadaan barang berupa kapal latih untuk SMKN 2 Bontang adalah PT. Yudistira Borneo Mandiri, Direktur utamanya adalah IDA ROYANTI yang memberikan kuasa kepada HASNELY HAMZAH ;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah PT. Yudistira Borneo Mandiri sudah memenuhi persyaratan adsministrasi dan kualifikasi sebagaimana disyaratkan dalam Keppres No. 80 Tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, karena pada saat itu Saksi belum menjabat Kepala Dinas Pendidikan Kota Bontang, dalam proyek ini Saksi hanya sebagai pengguna anggaran pengganti ;
Bahwa dalam menjalankan pekerjaan proyek tersebut Kepala Dinas Pendidikan Kota Bontang dibantu dengan pejabat-pejabat proyek, antara lain :
PPTK awalnya dijabat oleh ANWAR SANUSI sesuai SK Nomor 420/016/DISDIK tanggal 25 Pebruari 2010 yang ditandatangani oleh AHMAD YANI (Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Bontang), ketika ANWAR SANUSI ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kota Bontang saat itu jabatan PPTK diserahkan kepada ILHAM GANI sesuai SK Nomor 420/182/SK/DISDIK, tanggal 19 Agustus 2010 yang ditandatangani oleh ANWAR SANUSI ;
Tugas dan tanggung jawab PPTK adalah mengendalikan pelaksanaan kegiatan, melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan dan menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan ;
PPTK bertanggung jawab langsung kepada Pengguna Anggaran ;
Panitia Pengadaan Barang yang diketuai oleh ALI MUSYAFAK dibantu oleh Sekretaris ERNI RAHMI, anggota 3 orang yaitu HAMKA, ISNAINI WAHYUDI dan BAMBANG PW, ST untuk SKnya Saksi tidak mengetahui ;
Tugas dan tanggung jawab Panitia Pengadaan meliputi :
Menyusun jadwal dan menetapkan cara pelaksanaan serta lokasi pengadaan ;
Menyusun dan menyiapkan harga perkiraan sendiri (HPS) ;
Menyiapkan dokumen pengadaan ;
Menngumumkan pengadaan barang/jasa melalui media cetak dan papan pengumuman resmi untuk penerangan umum dan jika memungkinkan melalui media elektronik ;
Menilai kwalifikasi penyedia melalui pasca kwalifikasi atau pra kwalifikasi ;
Melakukan evaluasi terhadap penawaran yang masuk ;
Mengusulkan calon pemenang ;
Membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan kepada pengguna barang/jasa ;
Menandatangani pakta integritas sebelum pelaksanaan pengadaan barang/jasa dimulai ;
Panitia Pengadaan Barang/Jasa bertanggung jawab kepada Pengguna Anggaran ;
Panitia Pemeriksa Barang yang diketuai oleh RUSLI, dengan anggota TRI SUNARTI, HUSAIN, OKTO ARBIANTA HUTAHAEAN dan M. BAHRUL ULUM, panitia tersebut dibentuk sesuai dengan SK Nomor 420/013/SK/DISDIK tanggal 07 Januari 2010 ;
Tugas Panitia Pemeriksa Barang yaitu melakukan pemeriksaan barang tentang kwalitas dan kwantitas sesuai spesifikasi tekhnis yang tertulis dalam SPK, setelah melaksanakan pekerjaanya kemudian Panitia Pemeriksa Barang membuat Berita Acara Hasil Pemeriksaan Barang, jika ternyata hasil pemeriksaan tidak sesuai dengan persyaratan sebagaimana tertera dalam surat perjanjian dan atau dokumen penyerahan lainnya maka berita acara pemeriksaan barang segera diberitahukan kepada pengguna anggaran melalui PPTK ;
Panitia Pemeriksa Barang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab langsung kepada Pengguna Anggaran ;
Pejabat Penatausahaan Keuangan yang membidangi masalah keuangan secara umum pada Dinas Pendidikan Kota Bontang dijabat oleh NUR IRWANSYAH, dalam hal ini ditunjuk berdasarkan SK namun siapa yang menerbitkan tersebut Saksi tidak tahu, karena saat ini pejabat tersebut sedang dinas luar dan tidak bisa dikonfirmasi ;
Tugas Pejabat Penatausahaan Keuangan adalah :
Meneliti kelengkapan Surat Perintah Pembayaran Langsung pengadaan barang/jasa yang disampaikan oleh bendahara pengeluaran dan diketahui/disetujui oleh PPTK ;
Meneliti kelengkapan Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPPUP) / Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang (SPPGU), Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang (SPPTU), Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPPLS) gaji dan tunjangan PNS serta penghasilan lainnya yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang diajukan oleh bendahara pengeluaran ;
Melakukan verifikasi Surat Permintaan Pembayaran (SPP) ;
Menyiapkan Surat Perintah Membayar (SPM) ;
Melakukan verifikasi harian atas penerimaan ;
Melaksanakan akuntansi SKPD ;
Menyiapkan laporan keuangan SKPD ;
Pejabat Penyimpan barang dan pengurus barang sesuai SK Sekda Kota Bontang Nomor 07 Tahun 2010 tanggal 23 Pebruari 2010 tentang penunjukan penyimpan barang dan pengurus barang dilingkungan pemerintah Kota Bontang tahun anggaran 2010, untuk Dinas Pendidikan Kota Bontang pejabat yang ditunjuk adalah NAZARUDDIN ;
Tugas penyimpan barang yaitu :
Menerima, menyimpan dan menyalurkan barang milik daerah ;
Meneliti dan menghimpun dokumen pengadaan barang yang diterima ;
Meneliti jumlah dan kwalitas barang yang diterima sesuai dengan dokumen pengadaan ;
Mencatat barang milik daerah yang diterima kedalam buku / kartu barang ;
Mengamankan barang milik daerah yang ada dalam persediaan dan membuat laporan penerimaan, penyaluran dan stok/persediaan barang milik daerah kepada Kepala SKPD ;
Tugas pengurus barang yaitu :
Mencatat seluruh barang milik daerah yang berada dimasing-masing SKPD yang berasal dari APBD maupun perolehan lain yang syah kedalam kartu inventaris barang (KIP), kartu inventaris ruangan (KIR), buku inventaris (BI) dan buku induk inventaris (BII) sesuai kodefikasi dan penggolongan barang milik daerah ;
Melakukan pencatatan barang milik daerah yang dipelihara/diperbaiki kedalam kartu pemeliharaan ;
Menyiapkan laporan barang pengguna semesteran (LBPS) dan laporan barang pengguna tahunan (LBPT), serta laporan inventarisai 5 tahunan yang berada di SKPD kepada pengelola ;
Menyiapkan usulan penghapusan barang milik daerah yang rusak atau tidak dipergunakan lagi ;
Bahwa mengenai persiapan pembentukan panitia pengadaan hingga selesainya pelaksanaan pekerjaan pengadaan barang Saksi kurang mengetahui karena saat itu Saksi belum menjabat Kepala Dinas Pendidikan Kota Bontang ;
Bahwa PPTK pernah menyampaikan kepada Saksi mengenai masalah kapal sudah jadi 100 % dan siap berlayar ke Bontang sekitar bulan Desember 2010 namun saat itu kapal masih berada di Jakarta ;
Bahwa pada tanggal 18 Desember 2010 Saksi selaku pengguna anggaran lanjutan mendapatkan surat dari Direktur Utama PT. Yudistira Borneo Mandiri (IDA ROYANTI) dengan Nomor 007/YBM/12/2010 tanggal 18 Desember 2010 tentang Pemberitahuan rencana keberangkatan kapal latih SMKN 2 Bontang dari galangan menuju Bontang yang direncanakan berangkat tanggal 20 Desember 2010 dan perkiraan sampai di Bontang paling cepat tanggal 23 Desember 2010 dan paling lambat tanggal 25 Desember 2010 ;
Bahwa pada tanggal 20 Desember 2010 Saksi selaku pengguna anggaran lanjutan menerima surat dari atas nama Direktur Utama PT. Yudistira Borneo Mandiri (HASNELY HAMZAH), dengan Nomor 018/PT.YBM-BTG/12/2010 tanggal 20 Desember 2010 tentang penundaan keberangkatan kapal karena faktor alam (gelombang tinggi dan angin kencang) sesuai surat pemberitahun dari BMG tanggal 19 Desember 2010, dalam surat tersebut ditegaskan bahwa tidak boleh berlayar mulai tanggal 20 Desember 2010 sampai 26 Desember 2010 karena gelombang mencapai ketinggian 3 sampai 4 meter ;
Bahwa setelah mendapatkan informasi tersebut maka pada tanggal 21 Desember 2010 Saksi selaku pengguna anggaran mengundang pihak PT. Yudistira Borneo Mandiri untuk hadir ke Kantor Dinas Pendidikan Kota Bontang guna membahas faktor alam atau kahar atas proyek pengadaan kapal latih SMKN 2 Bontang, pertemuan dihadiri antara lain Saksi, PPTK, dan HASNELY HAMZAH, kesimpulan hasil yang dicapai dari hasil rapat yaitu :
Pengguna Anggaran, PPTK dan Penyedia Jasa telah sepakat untuk tidak memberangkatkan kapal itu karena kekhawatiran kapal tenggelam karena menyangkut nyawa manusia ;
Proses administrasi pembayaran tetap dilaksanakan tetapi dibayarkan setelah kapal datang sesuai dengan pasal 19 dalam SPK khususnya Sub pasal 19. 7b (Notulen rapat) ;
Bahwa berdasarkan hasil pertemuan tersebut maka proses administrasi pembayaran atas proyek tersebut mulai dikerjakan sambil menunggu kapal datang, namun proses administrasi pembayaran atas proyek tersebut lebih dulu diajukan ke Dinas Pendapatan dan Pengeluaran Keuangan dan Aset Daerah (DPPKA) dari pada kapal tiba di Bontang karena terbatasnya waktu tutup tahun anggaran ;
Bahwa Surat Permintaan Pembayaran Langsung ditujukan kepada DPPKA pada tanggal 27 Desember 2010, namun Saksi tidak mengetahui kapan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) diserahkan kepada pihak Bank BPD Cabang Bontang oleh DPPKA, selanjutnya pembayaran proyek tersebut dapat dicairkan oelh penyedia jasa pada tanggal 4 Maret 2011, hal tersebut telah sesuai dengan kesepakatan antara PPTK dengan penyedia jasa ;
Bahwa kapal latih SMKN2 Bontang tiba di pelabuhan Loktuan pada tanggal 17 Pebruari 2011 kemudian keesokan harinya dilakukan pemeriksaan oleh Panitia Pemeriksa Barang, dari hasil pemeriksaan ada beberapa item barang yang tidak ada kemudian ada yang kurang (sesuai berita acara pemeriksaan dari panitia pemeriksa tanggal 18 Pebruari 2011) ;
Bahwa setelah menerima laporan secara tertulis yang disampaikan oleh PPTK maupun Ketua Panitia Pemeriksa Barang selanjutnya Saksi perintahkan PPTK untuk menghubungi penyedia jasa untuk melengkapi semua kekurangan yang ada didalam berita acara pemeriksaan, sekitar 3 hari kemudian Saksi uji coba kapal latih tersebut bersama dengan PPTK dan Kepala Sekolah SMKN 2 Bontang beserta beberapa orang guru yang bisa menjalankan kapal tersebut, pada saat itu Saksi sempat melihat mesin kapal waktu mundur agak susah karena ada kerusakan mesin sehingga Saksi menyampaikan melalui PPTK kepada perwakilan penyedia jasa (JAMAL) untuk memperbaiki mesin tersebut ;
Bahwa dalam tenggang waktu sekitar 2 minggu kemudian setelah kapal datang, pihak penyedia barang yaitu HASNELY HAMZAH bersama-sama dengan PPTK menghadap Saksi dengan maksud untuk memohon agar dana yang telah disepakati untuk tidak dicairkan kepada penyedia jasa oleh Bank BPD Cabang Bontang supaya dapat dicairkan mengingat kapal sudah datang, namun Saksi tidak memenuhi permintaan pencairan dana oleh penyedia jasa sebelum penyedia jasa memenuhi kekurangan item-item sebagaimana tertulis dalam berita acara pemeriksaan barang oleh panitia pemeriksa ;
Bahwa penyedia jasa tetap memohon dengan sangat kepada Saksi untuk mencairkan pembayaran tersebut karena penyedia jasa sudah tidak memiliki modal lagi untuk membeli item-item barang yang kurang dan tidak ada serta untuk perbaikan, disamping itu kalau ini tidak segera dicairkan maka penyedia jasa terus dikenakan bunga bank dan tidak sanggup lagi memenuhi kekurangan item tersebut, atas dasar hal tersebut maka Saksi selaku pengguna anggaran meminta PPTK dan penyedia jasa untuk membuat perjanjian kesanggupan memenuhi semua item barang, baik barang yang tidak ada, kurang, rusak maupun yang tidak sesuai dengan spesifikasi barang yang tertuang dalam SPK, kemudian saat itu Saksi sampaikan bahwa Saksi akan menyetujui pencairan tersebut dengan syarat penyedia jasa harus bersedia membuat perjanjian kesanggupan untuk memenuhi item-item barang tersebut baik barang yang tidak ada, kurang, rusak maupun yang tidak sesuai dengan spesifikasi, setelah itu Saksi bersama-sama dengan PPTK menandatangani surat permohonan pencairan yang dibuat oleh penyedia jasa kepada Bank BPD cabang Bontang ;
Bahwa pada tanggal 4 Maret 2011 dana proyek sudah dapat dicairkan oleh Bank BPD cabang Bontang kepada penyedia jasa ;
Bahwa setiap saat Saksi selalu meminta PPTK untuk mendesak penyedia jasa agar segera memenuhi perjanjian kesanggupan tersebut, dan menurut informasi dari PPTK saat ini item-item barang sudah berada pada penyedia jasa dan saat ini pula masih dalam proses penggantian mesin pembantu yang tidak sesuai dengan spesifikasi ;
Bahwa mengenai masalah proses lelang Saksi tidak mengetahui, namun untuk pelaksanaan selanjutnya setahu Saksi sudah sesuai, kalau masalah fisik barang karena masih dalam proses pemeliharaan sampai dengan akhir bulan Desember 2011 masih menjadi tanggung jawab dari penyedia barang/jasa karena dari hasil pemeriksaan tim pemeriksa barang masih ditemukan ada barang yang kurang, tidak ada dan juga ada barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi tekhnis, semua itu sudah tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor 425/631/DISDIK tanggal 18 Pebruari 2011 ;
Bahwa yang menandatangani SPMK adalah ANWAR SANUSI selaku Pengguna Jasa (Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Bontang ), SPMK tersebut ditujukan kepada PT. Yudistira Borneo Mandiri selaku penyedia jasa, nama paket pakerjaanya yaitu pengadaan kapal latih SMKN 2, dengan nilai Rp. 1.696.745.600,- adapun waktu yang ditentukan untuk menyelesaikan pekerjaan proyek tersebut 103 hari kalender, kemudian tentang sanksinya apabila dalam waktu 7 hari sesudah Surat Perintah Kerja ini ditanda tangani penyedia jasa belum mengadakan kegiatan pelaksanaan maka Kepala Dinas Pendidikan Kota Bontang atas nama Walikota Bontang selaku penanggung jawab kegiatan berhak membatalkan SPMK tanpa memberikan ganti rugi kepada penyedia jasa sedangkan uang jaminan pelaksanaan tidak dikembalikan kepada penyedia jasa tersebut dan menjadi milik Negara ;
Bahwa yang menandatangani SPK adalah ANWAR SANUSI selaku Pihak Pertama (Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Bontang), IDA ROYANTI selaku pihak Kedua Direktur Utama PT. Yudistira Borneo Mandiri, nama paket pakerjaanya yaitu pengadaan kapal latih SMKN 2, dengan nilai Rp.1.696.745.600,- adapun waktu yang ditentukan untuk menyelesaikan pekerjaan proyek tersebut 103 hari kalender, spesifikasi tekhnisnya telah diatur dalam Bab V pada SPK termasuk lampirannya sebanyak 4 lembar yang mengatur mulai dari gambar hingga rincian item-item barang yang digunakan untuk menunjang pekerjaan tersebut ;
Bahwa dokumen atau surat-surat yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SPK tersebut antara lain :
Surat Perjanjian ;
Surat Penunjukan penyedia Jasa ;
Surat Penawaran ;
Syarat-syarat umum kontrak ;
Syarat-syarat khusus kontrak ;
Spesifikasi teknis ;
Gambar-gambar ;
Daftar kwantitas dan harga ;
Dokumen lain yang tercantum dalam lampiran kontrak ;
Bahwa tentang Hak dan Kewajiban dari masing-masing pihak yang tertulis dalam SPK tersebut diatur dalam syarat-syarat umum kontrak item ke 14 antara lain :
Hak dan kewajiban pengguna anggaran :
Mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia jasa.
Meminta laporan-laporan mengenai pelaksanaan pekerjaan yang
dilakukan oleh penyedia jasa.
Menangguhkan pembayaran.
Mengenakan denda keterlambatan.
Membayar uang muka dan hasil pekerjaan.
Memberikan instruksi sesuai jadwal.
Hak dan kewajiban penyedia jasa :
Menerima pembayaran uang muka dari hasil pekerjaan.
Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak.
Melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada pengguna anggaran.
Memberi keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan pengguna anggaran.
Menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak.
Bahwa hingga saat ini pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia jasa yaitu PT. Yudistira Borneo Mandiri belum selesai 100% dan masih dalam proses penyelesaian karena masih dalam garansi ;
Bahwa setahu Saksi, PT. Yudistira Borneo Mandiri mengerjakan proyek pengadaan kapal latih SMKN 2 Bontang di Jakarta namun untuk lokasi tepatnya Saksi tidak tahu dan yang mengetahui pasti tentang tempat tersebut adalah PPTK ;
Bahwa Saksi tidak tahu masalah apakah pihak penyedia jasa telah membuat laporan kemajuan pekerjaan baik mingguan atau bulanan, yang mengetahui hal tersebut adalah PPTK selanjutnya PPTK membuat laporan realisasi fisik dan keuangan yang Saksi tandatangi dengan PPTK selanjutnya laporan tersebut ditujukan kepada DPPKA ;
Bahwa Saksi tidak pernah menerima laporan baik lisan maupun secara tertulis dari penyedia jasa, akan tetapi setiap bulan Saksi selalu menanda tangani laporan realisasi fisik dan keuangan yang dibuat oleh PPTK selanjutnya laporan tersebut ditujukan kepada DPPKA ;
Bahwa yang sering Saksi tanyakan pada bulan Oktober 2011 kepada PPTK yaitu bagaimana tentang kapal, jawaban PPTK saat itu fisik kapal sudah jadi tinggal kelengkapan peralatan lainnya ;
Bahwa pada saat berita acara serah terima dibuat oleh penyedia jasa kepada PPTK, saat itu posisi kapal belum tiba di Bontang, alasan PPTK mau menandatangani berita acara tersebut karena PPTK sudah meninjau ke Jakarta (tempat dibuatnya kapal) hasil yang didapat oleh PPTK pada saat peninjauan jumlah kwantitasnya sudah lengkap (sesuai laporan pelaksanaan tugas tanggal 13 Desember 2010) ;
Bahwa Saksi tidak tahu kapan dan dimana pelaksanaan pemeriksaan barang berupa kapal latih SMKN 2 Bontang yang dilakukan oleh panitia pemeriksa barang yang diketuai oleh RUSLI sesuai berita acara pemeriksaan barang Nomor 425/631/Disdik tanggal 27 Desember 2010 yang ditandatangani oleh Panitia Pemeriksa Barang/jasa bersama-sama dengan IDA ROYANTI selaku penyedia jasa (PT. Yudistira Borneo Mandiri) ;
Bahwa sesuai fakta yang sebenarnya panitia pemeriksa barang pada saat melakukan pemeriksaan terhadap kualitas maupun kwantitas barang berupa kapal latih SMKN 2 Bontang hanya berdasarkan formalitas saja untuk kelengkapan administrasi dalam hal pencairan dana proyek pengadaan barang berupa kapal latih SMKN 2 Bontang kepada penyedia jasa ;
Bahwa Berita Acara Penerimaan Barang Nomor 425/632/Disdik tanggal 27 Desember 2010 yang ditandatangani oleh saksi MUHAMMAD NAZARUDDIN selaku pejabat penyimpan barang / pengurus barang, bersama-sama dengan IDA ROYANTI selaku penyedia jasa ( PT. Yudistira Borneo Mandiri ), yang diketahui oleh Saksi selaku Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pendidikan Kota Bontang, tidak sesuai dengan fakta sebenarnya hal tersebut dilakukan karena pertimbangan yang sama dengan berita acara pemeriksaan barang, dalam pembuatan berita acara tersebut tidak ada yang menyuruh ;
Bahwa mengenai masalah Surat Rekomendasi Pembayaran Nomor 420/1993.b/Disdik.03/XII/2010 tanggal 27 Desember 2010 yang Saksi tandatangani, mengapa surat rekomendasi pembayaran dikeluarkan lebih dulu dari pada surat pengajuan pencairan dan berita acara pembayaran (karena kedua surat tersebut dibuat tanggal 28 Desember 2010), Menurut Saksi hal tersebut merupakan kesalahan dalam penulisan tanggal, Saksi tidak pernah menerima pemberian uang atau barang dari penyedia jasa atau utusannya kemudian Saksi juga tidak pernah diberikan janji akan diberikan uang atau barang baik dari penyedia jasa ataupun dari utusannya ;
Bahwa kapal latih SMKN 2 Bontang beserta dengan dokumen kapal yang asli semua masih dalam kekuasaan PPTK, posisi kapal berada di Pelabuhan Tanjung Limau Bontang Utara ;
Bahwa semua dokumen proyek yang asli berada di BPK Samarinda, karena masih dalam tahap proses pemeriksaan di BPK Samarinda sejak tanggal 16 Maret 2011 ;
Menimbang, atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi ILHAM GANI, M.Pd Bin IMBRAN GANI :
Bahwa Saksi bekerja sebagai PNS pada Dinas Pendidikan Kota Bontang, Saksi menjabat sebagai Kepala Bidang Pendidikan Menengah, sejak bulan Oktober 2010 s/d sekarang ;
Bahwa pada Tahun Anggaran 2010, Saksi ditunjuk sebagai PPTK atas pekerjaan pengadaan kapal latih SMKN 2 Bontang berdasarkan Surat Keputusan Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Bontang Nomor 420/182-SK/DISDIK tanggal 19 Agustus 2010, melanjutkan pekerjaan PPTK yang pertama (ANWAR SANUSI) ;
Bahwa untuk pengadaan Kapal latih SMKN 2 Bontang, yang pertama ditunjuk sebagai PPTK adalah ANWAR SANUSI (dari proses lelang s/d penanda tanganan kontrak kerja) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bontang Nomor 420/016/DISDIK tanggal 25 Pebruari 2010 ;
Bahwa oleh karena ANWAR SANUSI diangkat menjadi Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Bontang, selanjutnya Saksi yang ditunjuk sebagai PPTK (dari proses penanda tanganan SPMK s/d pembayaran) ;
Bahwa tugas Saksi selaku PPTK atas pekerjaan pengadaan Kapal latih SMKN 2 Bontang tersebut adalah melanjutkan pekerjaan PPTK yang pertama, membuat SPMK, mengendalikan kegiatan, mengusulkan pembayaran setelah barang diperiksa oleh pemeriksa barang yang dinyatakan lengkap dan baik sesuai spesifikasi kontrak kerja ;
Bahwa pekerjaan pengadaan kapal latih SMKN 2 Bontang tersebut proses lelangnya dilakukan pada bulan Maret 2010 sedangkan kontrak kerja dilakukan pada bulan September 2010 s/d Desember 2010 dengan menggunakan anggaran tahun 2010 ;
Bahwa nilai kontrak kerja (harga pekerjaan) atas pekerjaan pengadaan kapal latih SMKN 2 Bontang tersebut adalah sebesar Rp.1.696.745.600,- (satu milyard enam ratus Sembilan puluh enam juta tujuh ratus empat puluh lima ribu enam ratus rupiah) termasuk PPn 10 % dan yang bertindak sebagai Pengguna Barang adalah Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Bontang (AHMAD YANI) selaku Pengguna Anggaran pada saat pelaksanaan lelang, pada saat pelaksanaan penanda tanganan kontrak kerja dan SPMK Plt. Kepala Dinas Pendidikan saat adalah ANWAR SANUSI, sedangkan untuk pelaksanaan pembayaran dan penyelesaian pekerjaan Kepala Dinas Pendidikan dijabat oleh ACHMAD MARDJUKI ;
Bahwa oleh karena pekerjaan pengadaan kapal latih SMKN 2 Bontang nilainya lebih dari Rp.500.000.000,- maka dilaksanakan oleh ULP (Unit Pelaksana Pelelangan Elektronik) Kota Bontang dibawah Bagian Penyusunan Program Sekretariat Daerah Kota Bontang yang mengusulkan Panitia lelang GTP (Gugus Tugas Pelelangan) kepada Pengguna Barang (Dinas Pendidikan Kota Bontang), susunan Panitia Pengadaan yang di SK kan oleh Pengguna Barang, terdiri atas :
ALI MUSYAFAK (Ketua) ;
ENI RAKHMI (Sekretaris) ;
HAMKA (Anggota) ;
ISNAINI WAHYUDI (Anggota) ;
BAMBANG PERMADI WHISNUMUTHY, ST (Anggota) ;
Bahwa yang membentuk Panitia Pengadaan (Panitia Lelang) atas pekerjaan pekerjaan pengadaan barang berupa kapal latih SMKN 2 Bontang adalah ULP (Unit Pelaksana Pelelangan Elektronik) Kota Bontang dibawah Bagian Penyusunan Program Sekretariat Daerah Kota Bontang, sedangkan yang membuat SK adalah Kepala Dinas Pendidikan Kota Bontang (AHMAD YANI) dan ada Surat Keputusanya tetapi Saksi tidak mengetahui karena ada pada PPTK yang lama (ANWAR SANUSI) ;
Bahwa setahu Saksi, surat pengusulan dari ULP (Unit Pelaksana Pelelangan Elektronik) Kota Bontang dibawah Bagian Penyusunan Program Sekretariat Daerah Kota Bontang kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Bontang atas pekerjaan pengadaan barang berupa kapal latih SMKN 2 Bontang tersebut ada dan disimpan di Bagian Umum Dinas Pendidikan Kota Bontang ;
Bahwa yang menjabat sebagai Kepala ULP (Unit Pelaksana Pelelangan Elektronik) atas pekerjaan pengadaan barang berupa kapal latih SMKN 2 Bontang saat itu adalah AGUNG (sekarang menjabat sebagai Kepala Seksi di Bappeda Pemkot Bontang) ;
Bahwa tugas pokok Pengguna Barang/Jasa sesuai Pasal 9 ayat (3) Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah sbb :
Menyusun perencanaan pengadaan barang/jasa ;
Mengangkat panitia/pejabat pengadaan barang/jasa ;
Menetapkan paket-paket pekerjaan disertai ketentuan mengenai peningkatan penggunaan produksi dalam negeri dan peningkatan pemberian kesempatan bagi usaha kecil termasuk koperasi kecil, serta kelompok masyarakat ;
Menetapkan dan mengesahkan Harga perkiraan Sendiri (HPS) , jadwal tata cara pelaksanaan dan lokasi pengadaan yang disusun Panitia Pengadaan ;
Menetapkan dan mengesahkan hasil pengadaan panitia pengadaan sesuai kewenangannya ;
Menetapkan besaran uang muka yang menjadi hak penyedia barang/jasa sesuai ketentuan yang berlaku ;
Menyiapkan dan melaksanakan perjanjian/kontrak dengan pihak Penyedia barang/jasa ;
Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian pengadaan barang/jasa kepada pimpinan instansinya ;
Mengendalikan pelaksanaan perjanjian/kontrak ;
Menyerahkan aset hasil pengadaan barang/jasa dan aset lainya kepada walikota dengan berita acara penyerahan ;
Menanda tangani pakta integritas sebelum pelaksanaan pengadaan barang/jasa dimulai ;
Bahwa setahu Saksi, Panitia Pengadaan (Panitia lelang) yang telah di SK kan oleh SKPD (Kepala Dinas Pendidikan kota Bontang) tersebut mempunyai sertifikat keahlian dalam hal pengadaan barang/jasa Pemerintah tetapi saksi tidak bisa menunjukan bukti sertifikatnya, tetapi bisa dilihat di Situs Bappenas (Bappenas.go.id) ;
Bahwa setahu Saksi, Panitia Pengadaan sudah melakukan kewajibannya melakukan proses pelelangan atas pekerjaan pengadaan barang berupa kapal latih SMKN 2 Bontang ;
Bahwa Panitia Pengadaan (Panitia Lelang) sudah membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) atas pekerjaan pengadaan Kapal latih SMKN 2 Bontang ;
Bahwa Saksi tidak tahu apa yang dijadikan acuan/dasar oleh Panitia Pengadaan (Panitia Lelang) dalam menyusun pembuatan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) atas pekerjaan pengadaan Kapal latih SMKN 2 Bontang karena pada saat itu yang menjadi PPTK bukan saksi melainkan ANWAR SANUSI dan Saksi juga tidak pernah berkomunikasi dengan Panitia Pengadaan ;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah Harga Perkiraan Sendiri (HPS) atas pekerjaan pengadaan Kapal latih SMKN 2 Bontang yang dibuat oleh Panitia Pengadaan (Panitia Lelang) sudah sesuai dengan harga pasaran setempat atau harga yang wajar, karena dalam hal pembuatan HPS merupakan tugas dan tanggung jawabnya Panitia Pengadaan ;
Bahwa berdasarkan dokumen yang ada yang menjadi peserta penyedia barang (peserta lelang) atas pekerjaan pengadaan Kapal latih SMKN 2 Bontang tersebut ada 6 Perusahaan masing-masing :
PT. Bechar Bina Mandiri (HANISF/Dirut) ;
PT. Karisma Akbar Perkasa (ARIF ROJALI/Staf) ;
PT. Yudistira Borneo Mandiri (HASNELY/Staf) ;
CV. Irvan Tazzar Jaya (HASNELY/Wakil Direktur) ;
CV. Ilham Pradana Utama (ANA/Staf) ;
CV. Adityas Karya Mandiri (KARTINI/Direktur) ;
Yang menjadi pemenangnya adalah PT. Yudistira Borneo Mandiri (diwakili oleh HASNELY HAMZAH) ;
Bahwa sesuai evaluasi yang dilakukan oleh Panitia Pengadaan bahwa PT. Yudistira Borneo Mandiri sebagai pemenang lelang (penyedia barang) memang merupakan badan usaha yang mempunyai keahlian bergerak dibidang pengadaan kapal laut ;
Bahwa sesuai dokumen hasil evaluasi yang dilakukan oleh Panitia Pengadaan bahwa PT. Yudistira Borneo Mandiri sudah memenuhi persyaratan administrasi sesuai dengan keahliannya/bidangnya ;
Bahwa yang menanda tangani :
SK Pembentukan Panitia/Pejabat Pengadaan Barang adalah AHMAD YANI ;
SK PPTK yang pertama yaitu AHMAD YANI ;
SK PPTK yang kedua adalah ANWAR SANUSI ;
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) adalah ANWAR SANUSI ;
Bahwa berdasarkan SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja) yang telah berikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Bontang kepada kontraktor pemenang lelang (PT. Yudistira Borneo Mandiri) sesuai SK Nomor 420/1295.b/DISDIK.03/VIII/2010 tanggal 14 September 2010 berisi tentang :
Nama Paket pekerjaan : Pengadaan Kapal latih SMKN 2 Bontang ;
Tanggal mulai kerja : 14 September 2010 ;
Syarat-syarat pekerjaan : sesuai dengan persyaratan dan ketentuan Kontrak ;
Harga Pekerjaan : Rp.1.696.745.600,- ;
Waktu penyelesaian : 103 hari (tgl. 14 Sept s/d 27 Des 2010) ;
Sanksi : apabila dalam waktu 7 hari sesudah SPK ini ditanda tangani penyedia jasa belum mengadakan kegiatan pelaksanaan, maka Kepala Dinas Pendidikan selaku penangung jawab kegiatan berhak membatalkan SPMK tanpa memberikan ganti rugi ;
Bahwa spesifikasi tehnis atas pekerjaan Pengadaan Kapal latih SMKN 2 Bontang yang harus dikerjakan oleh penyedia barang/kontraktor (PT. Yudistira Borneo Mandiri) adalah :
Ukuran Utama :
Panjang seluruh (LOA) : 18,50 meter ;
Lebar max : 460 meter ;
Tinggi geladak (D) : 1.80 meter ;
Sarat air (T) : 1.20 meter ;
Mesin utama (M/E) : 150 HP ;
Mesin bantu (A/E) : 20 Kva ;
Kecepatan : 8 – 9 Knots ;
Bahwa kontraktor pemenang lelang (PT. Yudistra Borneo Mandiri) sudah melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan Kontrak Kerja Nomor 420/1295.c/DISIDK.03/VIII/2010 tanggal 14 September 2010 yang berikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Bontang, berdasarkan Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Nomor 019/PT.YBM-BTG/XII/2010 tanggal 27 Desember 2010 yang dibuat oleh Direktris PT. Yudistira Borneo Mandiri (IDA ROYANTI) yang juga Saksi tanda tangani selaku PPTK ;
Bahwa hasil pekerjaan yang dilakukan oleh kontraktor pemenang lelang (PT. Yudistira Borneo Mandiri) tersebut secara administratif sudah diserahkan oleh Penyedia barang/jasa (PT Yudistira Borneo Mandiri) kepada pengguna barang (Kepala SKPD /Kepala Dinas Pendidikan) dan sudah diterima secara resmi sesuai Berita Acara Penerimaan barang Nomor 425/632/DISDIK tanggal 27 Desember 2010 yang menerima MUHAMMAD NAZARUDDIN selaku Penyimpan Barang/Pengurus Barang Dinas Pendidikan Kota Bontang yang diketahui oleh Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pendidikan kota Bontang (Drs.H.ACHMAD MARDJUKI, MM), walalpun secara fisik pada saat itu posisi kapal masih di Pelabuhan Galangan Kapal PT. Kurnia Marina Jakarta ;
Bahwa sebelum barang berupa 1 (satu) unit kapal latih diserahkan oleh penyedia barang kepada Pengguna Barang/Jasa Dinas Pendidikan Kota Bontang, barang tersebut secara administrasi sudah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa Barang/Jasa dari Dinas Pendidikan Kota Bontang sesuai Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor 425/631/Disdik tanggal 27 Desember 2010 beserta lampiran Berita Acara Pemeriksaan Barang, tetapi secara fisik Tim Pemeriksa Barang Dinas Pendidikan Kota Bontang belum melakukan pemeriksaan karena Kapal Latih SMKN 2 Bontang tersebut posisinya masih di Pelabuhan Galangan Kapal PT. Kurnia Marina Jakarta, pada waktu itu Saksi sudah menyarankan kepada RUSLI sebagai Ketua Tim Pemeriksa Barang Disdik Kota Bontang untuk melakukan pemeriksaan di Jakarta, belakangan baru Saksi ketahui ternyata RUSLI tidak pernah melakukan pemeriksaan fisik terhadap kapal di Pelabuhan Galangan Kapal PT. Kurnia Marina Jakarta ;
Bahwa RUSLI sebagai Ketua Tim Pemeriksa Barang baru melakukan pemeriksaan terhadap fisik kapal latih setelah kapal tiba di Bontang pada hari Jum’at tanggal 18 Pebruari 2011 sekitar jam 09.00 wita di Pelabuhan Loktuan Kec. Bontang Utara ;
Bahwa sesuai perjanjian kontrak kerja seharusnya kontraktor (PT. Yudistira Borneo Mandiri) menyerahkan hasil pekerjaanya berupa 1 (satu) unit Kapal Latih kepada Pengguna Barang/Jasa (Kepala Dinas Pendidikan Kota Bontang) di Bontang pada tanggal 27 Desember 2010 ;
Bahwa PT. Yudistira Borneo Mandiri seharusnya menyerahkan hasil pekerjaan berupa 1 (satu) unit Kapal Latih kepada Pengguna Barang/Jasa pada tanggal 27 Desember 2010 tersebut di Bontang, tetapi yang terjadi fisik kapal latih masih berada di Jakarta, surat-surat tersebut dibuat pada tanggal 27 Desember 2010 dengan tujuan untuk kelengkapan administrasi proses pencairan di DPPKA Kota Bontang serta menghindari proses pembayaran yang melewati Tahun Anggran 2010, apabila administrasi melewati Tahun Anggaran 2010 maka tidak bisa dibayarkan/hangus kembali ke Kas Daerah ;
Bahwa secara administrasi proses pencairan/pembayaran dilakukan pada bulan Desember 2010 tetapi pelaksanaan pembayaran kepada Penyedia Barang/Jasa (PT. Yudistira Borneo Mandiri) dilakukan pada bulan Maret 2011 karena menurut informasi pada bulan Desember 2010 s/d Pebruari 2011 keadaan keuangan Kas Daerah sedang kosong ;
Bahwa pemeriksaan fisik terhadap kapal sebagaimana diterangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor 425/631/Disdik tanggal 27 Desember 2010 dan lampiran Berita Acara Pemeriksaan Barang yang dibuat oleh Tim Pemeriksa Barang Disdik Kota Bontang (RUSLI Dkk) tidak pernah dilakukan karena kapal masih berada di Jakarta, setelah kapal latih tiba di Bontang yang diserahkan oleh Penyedia Barang (PT. Yudistira Borneo Mandiri) pada hari Jum’at tanggal 18 Pebruari 2011 sekitar jam 24.00 wita barulah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa Barang (RUSLI Dkk) ternyata ada bagian tertentu dari kapal tersebut yang tidak ada/tidak lengkap, antara lain :
Lampu meja peta 1 (satu) buah tidak ada ;
Sirine elektrik Horn 1 (satu) set tidak ada ;
Marine radar kurang 1 (satu) unit ;
Red Hand Flare kurang 1 (satu) buah ;
Parachte & smoke signal kurang 4 buah ;
Jangkar 2 (dua) buah tidak ada ;
Kasur, bantal, sprei dan sarung bantal kurang 5 (lima) set ;
Bilge pump 1 (satu) set tidak ada ;
Fuel oil pump 1 (satu) set tidak ada ;
Pompa celup kurang 1 (satu) unit.
Lampu emergncy 5 (lima) buah tidak ada ;
Lampu kerja 2 (dua) buah tidak ada ;
Accu kurang 1 (satu) buah ;
Power supply 1 (satu) buah tidak ada ;
Mesin bantu tidak sesuai dengan spec yang seharusnya merk Mitsubishi tetapi yang ada merk Indokoyo ;
Panel instrumen 1 (satu) unit tidak ada ;
Kunci ring 1 (satu) set tidak ada ;
Kunci Inggris 1 (satu) unit tidak ada ;
Kunci pipa 1 (satu) unit tidak ada ;
Kunci pass ring 1 (satu) set tidak ada ;
Obeng minus 1 (satu) set tidak ada ;
Palu 1 (satu) unit tidak ada ;
Tang Kakatua 1 (satu) unit tidak ada ;
Senter 1 (dua) unit tidak ada ;
Aerometer 1 (satu) unit tidak ada ;
Pipa air tawar 1 (satu) set tidak ada ;
Pipa bilga/cuci deck 1 (satu) set tidak ada ;
Tiang mast kurang 1 (satu) buah ;
Echo sounder 1 (satu) unit tidak ada ;
Bahwa untuk kelengkapan kapal berupa Echo sounder dan Marine radar belum dilengkapi karena masih harus menunggu kiriman dari PT. Kurnia Marina, untuk mesin bantu sudah dibelikan tetapi belum dipasang karena masih menunggu pengiriman dari Samarinda, sedangkan kekurangan yang lain apakah sudah dilengkapi atau belum bahwa Saksi tidak mengetahui karena belum mengecek kembali ;
Bahwa Tim Pemeriksa Barang/Jasa yang ditunjuk oleh Pengguna Barang/Jasa (Kepala Dinas Pendidikan Kota Bontang) adalah RUSLI sebagai Ketua, TRI SUNARTI sebagai Sekretaris, HUSIN sebagai anggota, OKTO A.H sebagai anggota dan M. BAHRUL ULUM sebagai anggota, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bontang Nomor 420/013/SK/DISDIK tanggal 7 januari 2010 yang ditanda tangani oleh AHMAD YANI selaku Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kota Bontang ;
Bahwa Saksi tidak pernah menyuruh Tim Pemeriksa Barang/Jasa (RUSLI dkk) untuk membuat Berita Acara Pemeriksaan Barang yang menerangkan seolah-olah barang berupa Kapal Latih SMKN 2 Bontang sudah dilakukan pemeriksaan sehingga oleh Tim Pemeriksa Barang (RUSLI Dkk) dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor 425/631/Disdik tanggal 27 Desember 2010 yang menyatakan kapal dalam keadaan BAIK ;
Bahwa Saksi membenarkan sesuai dengan Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Nomor 019/PT.YBM-BTG/XII/2010 tanggal 27 Desember 2010 yang dibuat oleh Penyedia Barang/Jasa (PT. Yudistira Borneo Mandiri) Saksi ikut menanda tangani sebagai PPTK yang menerangkan bahwa Penyedia Barang/Jasa (PT. Yudistira Borneo Mandiri) sudah menyelesaikan pekerjaan sesuai batas waktu yang ditetapkan dalam kontrak kerja dengan prosentase 100 %, Saksi bisa mengatakan kalau pekerjaan yang dikerjakan oleh Penyedia Barang/Jasa (PT. Yudistira Borneo Mandiri) selesai 100 % karena hanya melihat foto fisik kapal dan dokumen kapal tetapi Saksi tidak mengetahui kelengkapan kapal dan saksi mendapat pemberitahuan melalui surat PT. Yudistira Borneo Mandiri Nomor 007/YBM/XII/2010 tanggal 18 Desember 2010 perihal pemberitahuan keberangkatan Kapal latih SMKN 2 Bontang ;
Bahwa hasil pekerjaan dari PT. Yudistira Borneo Mandiri berupa kapal latih SMKN 2 Bontang tersebut sudah dilakukan pembayaran oleh DPPKA, adapun mekanismenya yaitu Saksi selaku PPTK membuat Surat Pengantar SPP-LS Barang dan Jasa tertanggal 27 Desember 2010, Ringkasan SPP-LS Barang dan Jasa tertanggal 27 Desember 2010, Rincian SPP-LS Barang dan Jasa tertanggal 27 Desember 2010 serta kwitansi bermeterai Kode Rekening : 1.0.1.1.01.01.17.22(5.2.3.05.10) tahun anggaran 2010 yang dilampiri salinan SPD, Salinan Surat Rekomendasi dari SKPD, SSP disertai Faktur Pajak, Surat Perjanjian Kontrak Kerja, Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan, Berita Acara Serah Terima Barang dan Jasa, Berita Acara Pembayaran, Berita Acara Pemeriksaan kemudian kelengkapan tersebut diajukan ke PPK Dinas Pendidikan (NUR IRWANSYAH) untuk diteliti kelengkapannya apabila sudah lengkap lalu Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran menerbitkan SPM ( Surat Perintah Membayar) yang ditujukan kepada DPPKA Kota Bontang lalu DPPKA menerbitkan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) kepada BPD Kaltim yang memerintahkan mentransfer Dana dari Rekening Kas Umum Daerah kepada PT. Yudistira Borneo Mandiri ;
Bahwa Kepala Dinas Pendidikan Kota Bontang (Drs. H. ACHMAD MARDJUKI, MM) sudah mengetahui kalau keberadaan kapal masih berada di Jakarta, karena masalah tersebut sudah dibahas dalam rapat antara Kepala Dinas Pendidikan dengan Saksi selaku PPTK dan dengan Penyedia barang (PT. Yudistira Borneo Mandiri/ HASNELY HAMZAH) ;
Bahwa Kepala Dinas Pendidikan Kota Bontang (Drs. H. ACHMAD MARDJUKI, MM) mengetahui pada saat Kapal Latih SMKN 2 Bontang tiba di Bontang pada hari Jum’at tanggal 18 Pebruari 2011 setelah dilakukan pemeriksaan masih banyak kelengkapan kapal yang kurang ;
Bahwa dalam pelaksanaan proyek pekerjaan pengadaan kapal latih SMKN 2 Bontang tidak dibentuk Bendahara Proyek tersendiri melainkan jadi satu dengan Bendahara SKPD Dinas Pendidikan kota Bontang yang dijabat oleh NUR FAIDAH ;
Bahwa yang menanda tangani Surat Perintah Membayar (SPM) atas pekerjaan pengadaan barang berupa kapal latih SMKN 2 Bontang adalah Kepala Dinas Pendidikan Kota Bontang (Drs. H. ACHMAD MARDJUKI, MM) ;
Bahwa proyek pekerjaan pengadaan kapal latih SMKN 2 Bontang yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kota Bontang sudah dilakukan audit oleh BPK pada bulan akhir Pebruari 2011, sampai sekarang belum ada LHP karena masih proses pemeriksaan ;
Menimbang, atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi HASNELY HAMZAH Binti HAMZAH :
Bahwa Saksi pernah mengikuti proses lelang atas pekerjaan pengadaan kapal untuk SMKN 2 Bontang yang diadakan oleh Dinas Pendidikan Kota Bontang, dengan menggunakan nama PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI ;
Bahwa yang menjabat sebagai Direktur Utama PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI adalah Ida Royanti (Terdakwa) ;
Bahwa untuk memakai/meminjam nama perusahaan PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI tersebut, Saksi telah menerima kuasa penuh dari Ida Royanti berdasarkan Surat Kuasa No.012/YBM-BTG/IV/2010 tanggal 30 Juni 2010, isinya antara lain menyebutkan bahwa jika PT. Yudistira Borneo Mandiri nantinya dinyatakan sebagai pemenang tender maka IDA ROYANTI memberikan kuasa penuh kepada Saksi untuk melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan tersebut, termasuk melakukan negoisasi harga, melakukan pembelian dan pembayaran barang sampai serah terima barang kepada Dinas Pendidikan Kota Bontang ;
Bahwa semua dokumen pengajuan tender yang diajukan kepada Dinas Pendidikan Kota Bontang hingga penyelesaian pekerjaan atau diserahterimakan kepada Dinas Pendidikan Kota Bontang, Saksi yang membuat dan melaksanakannya namun yang menanda tangani dokumen PT. Yudistira Borneo Mandiri adalah IDA ROYANTI selaku Direktur Utama PT. Yudistira Borneo Mandiri ;
Bahwa pada waktu proses lelang atas pekerjaan pengadaan kapal latih untuk SMKN 2 Bontang yang diadakan oleh Dinas Pendidikan Kota Bontang, peserta/perusahaan yang mengikuti lelang, yaitu :
PT.YUDISTIRA BORNEO MANDIRI (Saksi yang membawa nama perusahaan) ;
CV. Irvan Tazzar Jaya (Saksi yang membawa nama perusahaan, Saksi menjabat sebagai Wakil Direktur) ;
CV. Ilham Pradana Utama ;
CV. Aidityas Karya Mandiri ;
PT. Karisma Akbar Perkasa ;
PT. Bechair Bira Mandiri ;
Bahwa PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI mengikuti proses lelang pengadaan kapal latih SMKN 2 Bontang yaitu pada hari Selasa tanggal 20 Juli 2010 sekitar jam 12.00 Wita di ruang rapat kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Bontang Jl. HM. Ardan (Pisangan) Kel. Satimpo Kec. Bontang Selatan Kota Bontang ;
Bahwa dokumen milik PT. Yudistira Borneo Mandiri pada saat mengikuti proses pengadaan kapal latih SMKN 2 Bontang yaitu secara online (melalui internet) dan juga manual (dengan cara diantar ke kantor unit layanan pengadaan (ULP) yaitu sebagai berikut :
Jaminan penawaran, tanggal 20 Juli 2010 ;
Surat penawaran harga (SPH), tanggal 20 Juli 2010 ;
Detail penawaran ;
Daftar kuantitas dan harga pengadaan kapal latih SMK N 2 Bontang ;
Analisa harga satuan pengadaan kapal latih SMKN 2 Bontang ;
Spesifikasi pengadaan kapal latih SMKN 2 Bontang ;
Gambar ;
Surat pernyataan mengikuti proses lelang hingga akhir ;
Surat pernyataan minat untuk mengikuti pengadaan (bukti registrasi lelang) ;
Neraca PT. Yudistira Borneo Mandiri ;
Surat dukungan Bank ;
Company profilr PT. Yudistira Borneo Mandiri ;
Pakta integritas ;
Surat dukungan galangan
Surat pernyataan layanan purna jual ;
Surat pernyataan kesanggupan mengurus dokumen kapal ;
Surat pernyataan kesanggupan masa pemeliharaan ;
Bahwa spesifikasi kapal latih SMKN 2 Bontang yang diajukan oleh PT. Yudistira Borneo Mandiri pada saat mengikuti proses pengadaan kapal latih SMKN 2 Bontang, sebagai berikut :
Spesifikasi
Pengadaan kapal latih SMK Negeri 2
Tahun anggaran 2010
-
-
No NAMA BARANG/
PERALATAN
VOL SATUAN SPESIFIKASI MERK/TYPE ASAL NEGARA A Kasko/body + tangki + palka kapal Lot Bahan terbuat dari filberglass, rangka besi bentukan dan ukuran sesuai gambar B Perlengkapan navigasi dan komunikasi 1. Magnetic compass 1 Unit Diameter 4 ” MARINES 2. Bola hitam 2 Unit Jepang 3. Bendera isyarat 1 Set 4 Clinometer 2 Unit Brass/SUUNTO Clinomete Jepang 5 Lampu navigasi 1 Set 24 V DC Engine 1 x 60 HP Jepang 6 Lampu meja peta 1 Buah 10 Leds lampu meja Jepang 7 Sirene/Elektrik horn 1 Set alarm siren FEDERAL Jepang 8 Jam dinding 2 Unit MASPION Jepang 9 Meja peta 1 Buah 10 White board 2 Buah 11 Bendera nasional 1 Buah MERAH PUTIH NASIONAL 12 Teropong 1 Buah Ukuran 7 x 50 mm NIKON Jepang 13 Mistar jajar 1 Set Parallel ruler captain fleids pattem Jepang 14 Jangka peta 1 Buah Jepang 15 Segitiga peta 1 Buah Segitiga peta 16 Clear view scren 1 Unit Diameter 250 mm Clear view screen 17 Barometer 1 Unit Diameter 5 ” Ship’s barometer 18 Peta (5 Lembar) 1 Set Peta perjalanan kapal dari asal ke bontang (3 Lembar), peta bontang dan sekitarnya (2 lembar) 19 Marine GPS furuno 1 Unit FURUNO Jepang 20 Marine Radar 1 Unit 24 nm MODEL 1715 FURUNO Jepang 21 Radio SSB + Antena 1 Unit Include power supply IC-M710 Jepang C Perlengkapan keselamatan 1 Inflatable life raft cap 10 orang 1 Unit TOKUGAWA/DLR-A SERIES Jepang 2 Life jacket 10 Buah Dewasa HUAYAN/CY5564/DY93 Jepang 3 Ring booy 2 Buah Ring buoy IV 30”/24” Jepang 4 Red hand flare 6 Buah Red hand flare MK8 Jepang 5 Parachute & smoke signal 8 Buah Red purachute Jepang 6 Selang pemadam air 1 Set Da 25 mm x 30 m + nozzle SELANG PEMADAM Jepang 7 Kotak obat (P3K) 1 Buah Ukuran sedang (25 x 40 cm) Firs aid box kotak P3K (PPPK) kayu W Jepang 8 Botol pemadam kebakaran 2 Buah Kap. 2,5 kg Type dry powder dan CO2, CO2 Jepang D Perlengkapan tambat 1 Jangkar 2 Unit 30 kg ANCHOR Jepang 2 Takal & blok (Cargo blok) 1 Set Steel cargo block Jepang 3 Tali jangkar 100 Meter Nylon dia 25 mm Nylon dia,25 mm Jepang 4 Tali tambat 40 Meter Dia,20 mm x 2 buah Nylon dia 25 mm Jepang 5 Roller jangkar 1 Buah Anchor rollers Jepang 6 Tali lempar/Buang 2 Buah Tali lempar (Thtow bag) Jepang E Perlengkapan dapur dan interior 1 Kompor gas LPG 1 Set Dobel spit,lengkap selang dan regulator KIRIN Indonesia 2 Tabung 1 Unit 12 kg Tabung LPG Indonesia 3 Kompor listrik 1 Unit Minimal 1000 W, 220 V INIC HOT PLATE Indonesia 4 Wash basin 1 Set Wash basin/toto Indonesia 5 Tempat tidur 1 Set Singel FRD + locker (Kapten) Singel FRD Indonesia 6 Tempat tidur 4 Set Singel FRD + locker (ABK) Singel FRD Indonesia 7 Kasur, bantal, sprei dan sarung bantal 9 Set Indonesia 8 Toilet jongkok 1 Buah Bahan porselin TOTO Indonesia 9 Lemari dapur 1 Set SELENA Indonesia 10 Wajan 1 Buah Ukuran sedang (dia 40 cm) MAXIM Indonesia 11 Panci masak 1 Buah Ukuran sedang MAXIM Indonesia 12 Panci rebus air 1 Buah Ukuran sedang MAXIM Indonesia 13 Rice cooker 1 Unit Sedang MAXIM Indonesia 14 Sendok goreng 2 Buah STANLEES/DOLL Indonesia 15 Sendok sayur 2 Buah STANLEES/DOLL Indonesia 16 Sendok makan 2 Lusin STANLEES/DOLL Indonesia 17 Sendok garpu 2 Lusin STANLEES/DOLL Indonesia 18 Piring 2 Lusin DURALEX Indonesia 19 Gelas 2 Lusin DURALEX Indonesia 20 Sendok nasi 2 Buah STANLEES/DOLL Indonesia 21 Dispenser 1 Unit Bisa panas/dingin, ukuran sedang MIYAKO Indonesia 22 Baskom 2 Buah Ukuran sedang MASPION Indonesia 23 Kursi kemudi putar bahan stenlees 1 Pc Bisa berputar,bahan stenlees STANLEES Indonesia F Perlengkapan listrik 1 Bilge pump 1 Unit 220V AC, 0,4 KW 220V AC,0,4 KW/PANASONIC Jepang 2 Pompa air tawar 1 Set 220-380V (POMP CELUP) 220-380 V / GRONFOS Eropa 3 Bilge pump hand wing 1 Set Type 25 liter/mln Type 25 liter / GRONDFOS Eropa 4 Fuel oil pump 1 Set Hand wing type 25 liter/mln Hand wing type 25 liter Jepang 5 Pompa celup 2 unit Dia.1” (220-380V) Dia 1” (220-380V)GRONDFOS Eropa 6 Blower 2 Unit MASPION Jepang 7 Lampu penerangan 10 Unit 40 Watt PHILLIPS Jepang 8 Lampu penerangan 10 Unit 600 Watt PHILLIPS Jepang 9 Lampu penerangan 10 unit 100 Watt PHILLIPS Jepang 10 Lampu sorot 1 Buah 1000 W (Reflector) PHILLIPS Jepang 11 Lampu emergency 5 Buah 12 V DC PHILLIPS Jepang 12 Lampu kerja 2 Buah Type gantung 100 W PHILLIPS Jepang 13 Distribution boxes 1 Set 24 V AC Jepang 14 Distribution boxes 1 Set 220 V AC Jepang 15 Main switch board 1 Unit 220 V AC Jepang 16 Battery charge 1 Set 40 A,12-24 with panel YUASA Jepang 17 Accu 4 Buah 100 AH, 12 V YUASA Jepang 18 Power suuply 1 unit 30 A, 12 – 24 V YUASA Jepang G Permesinan 1 Mesin induk 1 Set Marine use 150 HP lengkap dengan gear box MITSHUBISHI Jepang 2 Propelar, koker dan daun 1 Jepang 3 Kemudi 1 Set Jepang 4 Mesin bantu 1 Unit 20 KVA lengkap dengan dynamo MITSHUBISHI Jepang 5 Panel instrumen 1 unit Auto dan manual Jepang H Tol Kit 1 Kunci ring 1 Set 6-32 mm KRISBOW Jepang 2 Kunci inggris 1 Ea 400 mm KRISBOW Jepang 3 Kunci pipa 1 Ea 600 mm KRISBOW Jepang 4 Kunci L 1 Set KRISBOW Jepang 5 Kunci pas ring 1 Set 6-32 mm KRISBOW Jepang 6 Kunci stock 1 Set 6- 32 mm KRISBOW Jepang 7 Obeng plus 1 Set KRISBOW Jepang 8 Obeng minus 1 Set KRISBOW Jepang 9 Gerinda listrik 1 Unit 220V 500 Watt MAKITA Jepang 10 Mata bor 1 Set 1-13 mm KRISBOW Jepang 11 Bor listrik 1 Unit 220 V 500 Watt KRISBOW Jepang 12 Palu 1 Ea 1 Kg KRISBOW Jepang 13 Palu 1 Ea 2 Kg KRISBOW Jepang 14 Tang kakaktua 1 Ea Ukuran sedang KRISBOW Jepang 15 Avo meter 1 Unit Digital KRISBOW Jepang 16 Tool box 1 Ea Susun tiga KRISBOW Jepang 17 Senter 2 Ea 4 Bateray KRISBOW Jepang 18 Solder listrik 1 Ea Minimal 80 watt KRISBOW Jepang 19 aerometer 1 unit KRISBOW Jepang I Sistem pipa 1 Pipa bahan bakar 1 Set Include sistem pemasangan Fiber pipe Indonesia 2 Pipa air tawar 1 Set Include sistem pemasangan Fiber pipe Indonesia 3 Pipa pembuangan kotoran dari palka ikan 1 set Include sistem pemasangan Fiber pipe Indonesia 4 Pipa bilga / cuci deck 1 Include sistem pemasangan Fiber pipe Indonesia 5 Selang air 40 Meter Serat dia 11/4” Yaico Indonesia J Perlengkapan galadak 1 Bolder 3 Buah Bahan baja, ukuran menyesuaikan kapal Jepang 2 Tiang mast 2 Buah Bahan stenlis menyesuaikan ukuran kapal Jepang 3 Tangga potable 1 Set Jepang K Alat tangkap 1 Pusine + alat jaring 1 Set Mini pursen lengkap, bahan nylon AGRONET Jepang 2 Fish finder 1 Unit GARMIN/FURUNO Jepang 3 Echo sounder 1 Unit GARMIN/FURUNO Jepang L Steering syistem & stern arregement 1 Mesin kemudi hidrolik 1 Unit Kap.250 Kg / m YUKEN hydraulics Jepang 2 Rudder angel indicator 1 Unit Robertson rudder angle Jepang 3 Roda kemudi (stering wheel) 1 Buah Setir steering Jepang 4 Daun kemudi 1 buah Daun kemudi Jepang
-
Bahwa daftar kuantitas dan harga pengadaan kapal latih SMKN 2 Bontang yang diajukan oleh PT. Yudistira Borneo Mandiri pada saat mengikuti proses pengadaan kapal latih SMKN 2 Bontang, sebagai berikut :
Daftar kuantitas dan harga
Pengadaan kapal latih SMK Negeri 2
Tahun anggaran 2010
| No | NAMA BARANG/PERALATAN | VOL | SATUAN | MERK / TYPE | HARGA SATUAN | JUMLAH |
| A | Kasko/body + tangki + palka kapal | Lot | Bahan terbuat dari filberglass, rangka besi bentukan dan ukuran sesuai gambar | 690.000.000 | 690.000.000 | |
| B | Perlengkapan navigasi dan komunikasi | |||||
| 1. | Magnetic compass | 1 | Unit | MARINES | 1.195.000 | 1.195.000 |
| 2. | Bola hitam | 2 | Unit | 455.000 | 910.000 | |
| 3. | Bendera isyarat | 1 | Set | 455.000 | 1.195.000 | |
| 4 | Clinometer | 2 | Unit | Brass/SUUNTO Clinomete | 390.000 | 780.000 |
| 5 | Lampu navigasi | 1 | Set | DC Engine 1 x 60 HP | 530.000 | 530.000 |
| 6 | Lampu meja peta | 1 | Buah | 10 Leds lampu meja | 260.000 | 260.000 |
| 7 | Sirene/Elektrik horn | 1 | Set | alarm siren FEDERAL | 585.000 | 585.000 |
| 8 | Jam dinding | 2 | Unit | MASPION | 130.000 | 260.000 |
| 9 | Meja peta | 1 | Buah | 975.000 | 975.000 | |
| 10 | White board | 2 | Buah | 130.000 | 260.000 | |
| 11 | Bendera nasional | 1 | Buah | MERAH PUTIH | 130.000 | 130.000 |
| 12 | Teropong | 1 | Buah | NIKON | 4.550.000 | 4.550.000 |
| 13 | Mistar jajar | 1 | Set | Parallel ruler captain fleids pattem | 700.000 | 700.000 |
| 14 | Jangka peta | 1 | Buah | 130.000 | 130.000 | |
| 15 | Segitiga peta | 1 | Buah | Segitiga peta | 252.000 | 252.000 |
| 16 | Clear view scren | 1 | Unit | Clear view screen | 9.750.000 | 9.750.000 |
| 17 | Barometer | 1 | Unit | Ship’s barometer | 3.200.000 | 3.200.000 |
| 18 | Peta (5 Lembar) | 1 | Set | 1.950.000 | 1.950.000 | |
| 19 | Marine GPS furuno | 1 | Unit | FURUNO | 4.155.000 | 4.155.000 |
| 20 | Marine Radar | 1 | Unit | MODEL 1715 FURUNO | 27.300.000 | 27.300.000 |
| 21 | Radio SSB + Antena | 1 | Unit | IC-M710 | 15.000.000 | 15.000.000 |
| 73.327.000 | ||||||
| C | Perlengkapan keselamatan | |||||
| 1 | Inflatable life raft cap 10 orang | 1 | Unit | TOKUGAWA/DLR-A SERIES | 19.500.000 | 19.500.000 |
| 2 | Life jacket | 10 | Buah | HUAYAN/CY5564/DY93 | 195.000 | 1.950.000 |
| 3 | Ring booy | 2 | Buah | Ring buoy IV 30”/24” | 325.000 | 650.000 |
| 4 | Red hand flare | 6 | Buah | Red hand flare MK8 | 1.500.000 | 9.000.000 |
| 5 | Parachute & smoke signal | 8 | Buah | Red purachute | 1.950.000 | 15.600.000 |
| 6 | Selang pemadam air | 1 | Set | SELANG PEMADAM | 150.000 | 150.000 |
| 7 | Kotak obat (P3K) | 1 | Buah | Firs aid box kotak P3K (PPPK) kayu W | 150.000 | 150.000 |
| 8 | Botol pemadam kebakaran | 2 | Buah | Type dry powder dan CO2, CO2 | 750.000 | 1.500.000 |
| 48.500.000 | ||||||
| D | Perlengkapan tambat | |||||
| 1 | Jangkar | 2 | Unit | ANCHOR | 790.000 | 1.580.000 |
| 2 | Takal & blok (Cargo blok) | 1 | Set | Steel cargo block | 3.250.000 | 3.250.000 |
| 3 | Tali jangkar | 100 | Meter | Nylon dia,25 mm | 35.000 | 3.500.000 |
| 4 | Tali tambat | 40 | Meter | Nylon dia 25 mm | 35.000 | 1.400.000 |
| 5 | Roller jangkar | 1 | Buah | Anchor rollers | 1.300.000 | 1.300.000 |
| 6 | Tali lempar/Buang | 2 | Buah | Tali lempar (Thtow bag) | 450.000 | 900.000 |
| 11.930.000 | ||||||
| E | Perlengkapan dapur dan interior | |||||
| 1 | Kompor gas LPG | 1 | Set | KIRIN | 450.000 | 450.000 |
| 2 | Tabung | 1 | Unit | Tabung LPG | 900.000 | 900.000 |
| 3 | Kompor listrik | 1 | Unit | INIC HOT PLATE | 1.500.000 | 1.500.000 |
| 4 | Wash basin | 1 | Set | Wash basin/toto | 1.500.000 | 1.500.000 |
| 5 | Tempat tidur | 1 | Set | Singel FRD | 3.250.000 | 3.250.000 |
| 6 | Tempat tidur | 4 | Set | Singel FRD | 3.250.000 | 13.000.000 |
| 7 | Kasur, bantal, sprei dan sarung bantal | 9 | Set | 1.995.000 | 17.955.000 | |
| 8 | Toilet jongkok | 1 | Buah | TOTO | 1.500.000 | 1.500.000 |
| 9 | Lemari dapur | 1 | Set | SELENA | 1.700.000 | 1.700.000 |
| 10 | Wajan | 1 | Buah | MAXIM | 120.000 | 120.000 |
| 11 | Panci masak | 1 | Buah | MAXIM | 240.000 | 240.000 |
| 12 | Panci rebus air | 1 | Buah | MAXIM | 80.000 | 80.000 |
| 13 | Rice cooker | 1 | Unit | MAXIM | 450.000 | 450.000 |
| 14 | Sendok goreng | 2 | Buah | STANLEES/DOLL | 50.000 | 100.000 |
| 15 | Sendok sayur | 2 | Buah | STANLEES/DOLL | 40.000 | 80.000 |
| 16 | Sendok makan | 2 | Lusin | STANLEES/DOLL | 40.000 | 80.000 |
| 17 | Sendok garpu | 2 | Lusin | STANLEES/DOLL | 40.000 | 80.000 |
| 18 | Piring | 2 | Lusin | DURALEX | 200.000 | 400.000 |
| 19 | Gelas | 2 | Lusin | DURALEX | 290.000 | 580.000 |
| 20 | Sendok nasi | 2 | Buah | STANLEES/DOLL | 40.000 | 80.000 |
| 21 | Dispenser | 1 | Unit | MIYAKO | 1.650.000 | 1.650.000 |
| 22 | Baskom | 2 | Buah | MASPION | 45.000 | 90.000 |
| 23 | Kursi kemudi putar bahan stenlees | 1 | Pc | STANLEES | 4.550.000 | 4.550.000 |
| 49.335.000 | ||||||
| F | Perlengkapan listrik | |||||
| 1 | Bilge pump | 1 | Unit | 220V AC,0,4 KW/PANASONIC | 2.890.000 | 2.890.000 |
| 2 | Pompa air tawar | 1 | Set | 220-380 V / GRONFOS | 1.700.000 | 1.700.000 |
| 3 | Bilge pump hand wing | 1 | Set | Type 25 liter / GRONDFOS | 590.000 | 590.000 |
| 4 | Fuel oil pump | 1 | Set | Hand wing type 25 liter | 980.000 | 980.000 |
| 5 | Pompa celup | 2 | unit | Dia 1” (220-380V)GRONDFOS | 1.000.000 | 2.000.000 |
| 6 | Blower | 2 | Unit | MASPION | 1.000.000 | 2.000.000 |
| 7 | Lampu penerangan | 10 | Unit | PHILLIPS | 160.000 | 1.600.000 |
| 8 | Lampu penerangan | 10 | Unit | PHILLIPS | 160.000 | 1.600.000 |
| 9 | Lampu penerangan | 10 | unit | PHILLIPS | 160.000 | 1.600.000 |
| 10 | Lampu sorot | 1 | Buah | PHILLIPS | 3.900.000 | 3.900.000 |
| 11 | Lampu emergency | 5 | Buah | PHILLIPS | 590.000 | 2.950.000 |
| 12 | Lampu kerja | 2 | Buah | PHILLIPS | 600.000 | 1.200.000 |
| 13 | Distribution boxes | 1 | Set | 2.400.000 | 2.400.000 | |
| 14 | Distribution boxes | 1 | Set | 2.400.000 | 2.400.000 | |
| 15 | Main switch board | 1 | Unit | 19.500.000 | 19.500.000 | |
| 16 | Battery charge | 1 | Set | YUASA | 3.500.000 | 3.500.000 |
| 17 | Accu | 4 | Buah | YUASA | 3.000.000 | 12.000.000 |
| 18 | Power suuply | 1 | unit | YUASA | 3.400.000 | 3.400.000 |
| 66.210.000 | ||||||
| G | Permesinan | |||||
| 1 | Mesin induk | 1 | Set | MITSHUBISHI | 370.000.000 | 370.000.000 |
| Propelar, koker dan daun | 1 | |||||
| 2 | Kemudi | 1 | Set | 590.000 | 590.000 | |
| 3 | Mesin bantu | 1 | Unit | MITSHUBISHI | 26.000.000 | 26.000.000 |
| 4 | Panel instrumen | 1 | unit | 2.000.000 | 2.000.000 | |
| 398.590.000 | ||||||
| H | Tol Kit | |||||
| 1 | Kunci ring | 1 | Set | KRISBOW | 250.000 | 250.000 |
| 2 | Kunci inggris | 1 | Ea | KRISBOW | 150.000 | 150.000 |
| 3 | Kunci pipa | 1 | Ea | KRISBOW | 450.000 | 450.000 |
| 4 | Kunci L | 1 | Set | KRISBOW | 450.000 | 450.000 |
| 5 | Kunci pas ring | 1 | Set | KRISBOW | 450.000 | 450.000 |
| 6 | Kunci stock | 1 | Set | KRISBOW | 450.000 | 450.000 |
| 7 | Obeng plus | 1 | Set | KRISBOW | 100.000 | 100.000 |
| 8 | Obeng minus | 1 | Set | KRISBOW | 100.000 | 100.000 |
| 9 | Gerinda listrik | 1 | Unit | MAKITA | 1.500.000 | 1.500.000 |
| 10 | Mata bor | 1 | Set | KRISBOW | 200.000 | 200.000 |
| 11 | Bor listrik | 1 | Unit | KRISBOW | 1.500.000 | 1.500.000 |
| 12 | Palu | 1 | Ea | KRISBOW | 340.000 | 340.000 |
| 13 | Palu | 1 | Ea | KRISBOW | 334.000 | 334.000 |
| 14 | Tang kakaktua | 1 | Ea | KRISBOW | 120.000 | 120.000 |
| 15 | Avo meter | 1 | Unit | KRISBOW | 670.000 | 670.000 |
| 16 | Tool box | 1 | Ea | KRISBOW | 1.600.000 | 1.600.000 |
| 17 | Senter | 2 | Ea | KRISBOW | 195.000 | 390.000 |
| 18 | Solder listrik | 1 | Ea | KRISBOW | 120.000 | 120.000 |
| 19 | aerometer | 1 | unit | KRISBOW | 1.500.000 | 1.500.000 |
| 10.674.000 | ||||||
| I | Sistem pipa | |||||
| 1 | Pipa bahan bakar | 1 | Set | Fiber pipe | 3.250.000 | 3.250.000 |
| 2 | Pipa air tawar | 1 | Set | Fiber pipe | 1.650.000 | 1.650.000 |
| 3 | Pipa pembuangan kotoran dari palka ikan | 1 | set | Fiber pipe | 1.650.000 | 1.650.000 |
| 4 | Pipa bilga / cuci deck | 1 | Fiber pipe | 3.250.000 | 3.250.000 | |
| 5 | Selang air | 40 | Meter | Yaico | 17.000 | 680.000 |
| 10.480.000 | ||||||
| J | Perlengkapan galadak | |||||
| 1 | Bolder | 3 | Buah | 2.500.000 | 7.500.000 | |
| 2 | Tiang mast | 2 | Buah | 5.900.000 | 11.800.000 | |
| 3 | Tangga potable | 1 | Set | 1.200.000 | 1.200.000 | |
| K | Alat tangkap | 20.500.000 | ||||
| 1 | Pusine + alat jaring | 1 | Set | AGRONET | 135.000.000 | 135.000.000 |
| 2 | Fish finder | 1 | Unit | GARMIN/FURUNO | 3.900.000 | 3.900.000 |
| 3 | Echo sounder | 1 | Unit | GARMIN/FURUNO | 3.900.000 | 3.900.000 |
| L | Steering syistem & stern arregement | |||||
| 1 | Mesin kemudi hidrolik | 1 | Unit | YUKEN hydraulics | 13.000.000 | 13.000.000 |
| 2 | Rudder angel indicator | 1 | Unit | Robertson rudder angle | 2.300.000 | 2.300.000 |
| 3 | Roda kemudi (stering wheel) | 1 | Buah | Setir steering | 600.000 | 600.000 |
| 4 | Daun kemudi | 1 | buah | Daun kemudi | 3.250.000 | 3.250.000 |
| 161.950.000 | ||||||
| I | TOTAL | 1.542.496.000 | ||||
| II | PAJAK PPN 10% | 154.249.600 | ||||
| III | TOTAL + PAJAK PPN 10% | 1.696.745.600 |
Bahwa setelah proses lelang pengadaan kapal latih SMKN 2 Bontang dilaksanakan panitia pengadaan barang dan jasa, akhirnya PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI dinyatakan sebagai pemenang tender, pengumumannya dilakukan pada bulan Agustus 2010 melalui internet dialamat Bontang kota.go.id dan masuk ke e-procurement, seterusnya ditindak lanjuti dengan proses dokumen Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dan Surat Perjanjian Kerja (SPK) dari Dinas Pendidikan Kota Bontang ;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 September 2010 di kantor Dinas Pendidikan Kota Bontang, PT. Yudistira Borneo Mandiri mendapatkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) No.420/1295.b/DISDIK.03/IX/2010 tanggal 14 September 2010 dan Surat Perjanjian Kerja (SPK) No.420/1295.c/DISDIK.03/IX/2010 tanggal 14 September 2010 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kota Bontang ;
Bahwa Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) No.420/1295.b/DISDIK.03/IX/2010 tanggal 14 September 2010 ditanda tangani oleh ANWAR SANUSI, M.Pd selaku Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Bontang (Pengguna Jasa) dan IDA ROYANTI selaku Direktur Utama PT. Yudistira Borneo Mandiri (Penyedia Jasa) ;
Bahwa Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) tersebut, antara lain berisi keterangan :
Nama peket pekerjaan yaitu pengadaan kapal latih SMKN 2 ;
Tanggal mulai kerja 14 September 2010 ;
Syarat pekerjaan sesuai dengan persyaratan dan ketentuan kontrak l
Harga pekerjaan Rp.1.696.745.600,- (satu milyard enam ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus empat puluh lima ribu enam ratus rupiah)
Waktu penyelesaian selama 103 hari kalender, terhitung sejak tanggal 14 September 2010 s/d tanggal 27 Desember 2010 dan jangka waktu pemeliharaan (garansi) 360 hari kalender ;
Apabila dalam waktu 7 hari sesudah surat perintah kerja ini ditanda tangani, penyedia jasa belum mengadakan kegiatan pelaksanaan, maka kepala dinas pendidikan Kota Bontang atas nama Walikota Bontang selaku penanggung jawab kegiatan, berhak membatalkan surat perintah mulai kerja tanpa memberikan ganti rugi kepada penyedia jasa, sedangkan uang jaminan pelaksanaan tidak dikembalikan kepada penyedia jasa tersebut dan menjadi milik negara ;
Bahwa hak dan kwajiban penyedia jasa (PT. Yudistira Borneo Mandiri) yang tercantum didalam syarat-syarat umum kontrak didalam Surat Perjanjian Kontrak (SPK) yaitu :
Menerima pembayaran uang muka dari hasil pekerjaan ;
Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan didalam kontrak ;
Melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada pengguna anggaran ;
Memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan pengguna anggaran ;
Menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan didalam kontrak ;
Bahwa sewaktu PT. Yudistira Borneo Mandiri memasukan/mengajukan dokumen penawaran untuk mengikuti lelang pengedaan kapal latih SMKN 2 Bontang, pada saat itu telah melampirkan surat dukungan galangan dari PT. Kurnia Marina yang berkantor di Ruko Karinda Plaza Blok BI No. 16 Jln. Karang Tengah Raya Lebak Bulus Jakarta Selatan ;
Bahwa setelah PT. Yudistira Borneo Mandiri mengikuti serangkaian proses lelang pengadaan kapal latih SMKN 2 Bontang yang dilakukan oleh Unit Layanan Pengadaan Kota Bontang, selanjutnya PT. Yudistira Borneo Mandiri ditunjuk sebagai penyedia jasa pemborongan untuk paket pengadaan kapal latih SMKN 2 Bontang dengan nilai penawaran sebesar Rp.1.696.745.600,- (Satu Milyar Enam Ratus sembilan Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Lima Ribu Enam Ratus Rupiah) termasuk PPn 10 % dan PPh 1,5 % berdasarkan Surat Penjukan dari Dinas Pendidikan Kota Bontang No.420/1240.c/Disdik.03/VIII/2010 tanggal 30 Agustus 2010 yang ditanda tangani oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Bontang (ANWAR SANUSI) ;
Bahwa setelah PT. Yudistira Borneo Mandri resmi ditunjuk sebagai penyedia jasa pengadaan kapal latih SMKN 2 Bontang, kemudian Saksi menemui LIES KURNIAWATI selaku Direktur Utama PT. Kurnia Marina di Jakarta dan memesan 1 (satu) unit kapal latih beserta dengan perlengkapannya serta menyerahkan gambar dan spesifikasi kapal latih sesuai dengan kontrak pada saat pengajuan penawaran lelang pengadaan kapal latih SMKN 2 Bontang ;
Bahwa Saksi (mewakili PT. Yudistira Borneo Mandiri) mulai memesan 1 (satu) unit kapal latih beserta perlengkapannya (Sesuai gambar dan spesifikasi kapal yang tercantum didalam lampiran kontrak) kepada PT. Kurnia Marina setelah menerima surat penunjukan dari Dinas Pendidikan Kota Bontang No. 420/1240.c/Disdik.03/VIII/2010, tanggal 30 Agustus 2010 perihal penunjukan penyedia jasa pemborongan untuk paket pengadaan kapal latih SMKN 2 Bontang yang ditanda tangani oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Bontang (ANWAR SANUSI) pada hari dan tanggalnya tidak ingat namun antara bulan Agustus 2010 dan September 2010 pada saat Saksi akan memesan Kapal di PT. Javanese Boat Surabaya lalu Saksi ditelepon oleh JAMALUDDIN disuruh membatalkan pemesanan di PT. Javanese Boat Surabaya dan diarahkan ke PT. Kurnia Marina Jakarta, kemudian Saksi pulang ke Bontang lalu yang memesan Kapal di PT Kurnia Marina Jakarta adalah JAMALUDDIN, jadi Saksi disuruh menyiapkan uang DP kemudian sebelum penanda tanganan kontrak dengan PT Kurnia Marina Jakarta bahwa Saksi disuruh oleh ILHAM GANI dan REIHAN alias ROY mengirim DP ke PT Kurnia Marina agar kapal segera dikerjakan kemudian pada :
Tanggal 7 September 2010 Terdakwa transfer uang kepada PT Kurnia Marina sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ;
Tanggal 24 September 2010 Terdakwa transfer lewat ATM sebesar Rp.17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) ;
Tanggal 27 September 2010 Terdakwa transfer sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ;
Tanggal 20 Oktober 2010 Saksi ke Jakarta menemuai LIES KURNIAWATI untuk membayar DP lagi sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) ;
Kemudian Saksi menandatangani Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan Pembuatan Kapal Ikan 30 GT Konstruksi Fiberglass No. 06/KK/KM/X/10 tanggal 20 Oktober 2010 ;
Bahwa pada awal bulan September 2010, pada saat mengambil surat dukungan galangan Saksi sudah memberikan gambar dan spesifikasi kapal kepada PT. Kurnia Marina, namun saat kapal belum dibuat karena masih menunggu pemenang atau surat penunjukan dari Dinas Pendidikan Kota Bontang ;
Bahwa harga pembelian 1 (satu) unit kapal beserta dengan perlengkapannya (sesuai gambar dan spesifikasi kapal yang tercantum didalam lampiran kontrak) dari PT. Kurnia Marina sebesar Rp.1.100.000.000,- (satu milyar seratus juta rupiah) kapal diterima di Jakarta, hal tersebut telah disanggupi oleh LIES KURNIAWATI (PT. Kurnia Marina Jakarta) ;
Bahwa pada waktu penanda tanganan Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan Pembuatan Kapal Ikan 30 GT Konstruksi Fiberglass No. 06/KK/KM/X/10 tanggal 20 Oktober 2010 antara Saksi dengan LIES KURNIAWATI, pada saat itu LIES KURNIAWATI (PT. Kurnia Marina Jakarta) menyanggupi pesanan Saksi untuk pembuatan kapal termasuk spek mesin induk dan mesin bantu dengan menggunakan mesin buatan Jepang dan termasuk kelengkapan alat berupa marine radar 24 NM, Radio SSB + antenna include power suply, Marine GPS Furuno yang semua buatan Jepang ;
Bahwa pada awal bulan Desember 2010 Saksi pernah pergi ke Galangan Kapal PT Kurnia Marina Jakarta dan melihat body kapal sudah selesai dan Saksi sempat masuk kedalam kapal melihat mesin juga sudah dipasang tetapi Saksi tidak tahu kapan kapal tersebut selesai dibuat oleh PT Kurnia Marina kemudian kapal tersebut akan diserahkan oleh LIES KURNIAWATI kepada Saksi, JAMALUDDIN pernah meminta kepada Saksi untuk tidak berangkat ke Jakarta sehingga JAMALUDDIN yang berangkat ke Jakarta untuk menerimanya, terakhir diketahui kapal diterima oleh JAMALUDDIN akhir bulan Desember 2010 ;
Bahwa Saksi tidak mengetahui keadaan Kapal pada saat diserahkan oleh PT Kurnia Marina Jakarta (LIES KURNIAWATI) kepada JAMALUDDIN di Jakarta karena Saksi tidak melihat pada saat itu, tetapi setelah Kapal sampai di Bontang ternyata banyak kelengkapan kapal yang kurang yang tidak sesuai spek yang dipesan ;
Bahwa Saksi tidak mengetahui kenapa JAMALUDDIN mau menerima kapal dari LIES KURNIAWATI yang tidak sesuai dengan pesanan Saksi ;
Bahwa pembuatan latih yang dilakukan oleh PT. Kurnia Marina dimulai pada awal bulan September 2010 hingga penyelesaiannya pada bulan Desember 2010, selanjutnya pada tanggal 29 Desember 2010 kapal latih tersebut berangkat ke Bontang tetapi karena terkendala dengan faktor cuaca maka kapal berhenti di Semarang dan mengalami kerusakan sehingga sebelum melanjutkan perjalanan ke Bontang terlebih dahulu dilakukan perbaikan terhadap beberapa peralatan kapal yang mengalami kerusakan ;
Bahwa perjalanan kapal dilanjutkan dari Semarang namun berhenti lagi di Jepara karena faktor cuaca, kapal sampai di Bontang pada hari dan tanggalnya tidak ingat namun pada bulan Pebruari 2011 ;
Bahwa harga pembelian 1 (satu) unit kapal beserta perlengkapannya (sesuai gambar dan spesifikasi kapal yang tercantum didalam lampiran kontrak) dari PT. Kurnia Marina sebesar Rp.1.100.000.000,- (satu milyar seratus juta rupiah) kapal diterima di Jakarta ;
Bahwa kondisi kapal pada saat tiba di Bontang, memang ada beberapa peralatan kapal yang rusak dan bahkan tidak ada karena faktor cuaca pada saat perjalanan dari Jakarta menuju ke Bontang ;
Bahwa peralatan kapal yang mengalami kerusakan dan hilang, semuanya sudah didata dan dibuatkan rekapitulasi kekurangan peralatan kapal latih penangkap ikan SMKN 2 Bontang, yang diketahui dan ditanda tangani oleh terdakwa Ida Royanti (Direktur utama PT. Yudistira Borneo Mandiri), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) ILHAM GANI dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bontang (ACHMAD MARDJUKI) ;
Bahwa 1 (satu) unit kapal latih SMKN 2 Bontang tersebut telah diserahterimakan kepada Dinas Pendidikan Kota Bontang secara fisik pada tanggal 22 Pebruari 2011 di Pelabuhan Loktuan Kec. Bontang Utara Kota Bontang ;
Bahwa sebelum serah terima barang dilakukan dari PT. Yudistira Borneo Mandiri kepada Dinas Pendidikan Kota Bontang, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) unit kapal latih beserta dengan perlengkapannya oleh Panitia Pemeriksa Barang yang dipimpin oleh ketua panitia pemeriksa barang yaitu RUSLI, S.Si bersama-sama dengan 4 orang anggotanya (namanya Saksi tidak kenal) dan disaksikan oleh PPTK (ILHAM GANI), setelah pemeriksaan barang selesai dilakukan oleh panitia pemeriksa barang, kemudian Terdakwa (mewakili PT. Yudistira Borneo Mandiri) menyerahkan 1 (satu) unit kapal latih SMKN 2 Bontang kepada Dinas Pendidikan Kota Bontang yang diterima oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (ILHAM GANI) ;
Bahwa hasil yang didapatkan oleh panitia pemeriksa barang pada saat melakukan pemeriksaan barang berupa 1 (satu) unit kapal latih SMKN 2 Bontang pada bulan Pebruari 2011 di Pelabuhan Loktuan Kec. Bontang utara Kota Bontang yaitu masih didapatkan beberapa peralatan kapal latih yang mengalami kerusakan dan bahkan ada yang hilang/tidak ada ;
Bahwa proses pembayaran pengadaan kapal latih SMKN 2 Bontang kepada PT. Yudistira Borneo Mandiri sudah dilakukan pada bulan Desember 2010, segala persyaratan adminitrasi pembayaran sudah dilakukan pada bulan Desember 2010 termasuk Berita Acara Acara Pemeriksaan barang yang dilakukan oleh panitia pemeriksa barang sehingga dibuat seolah-olah 1 (satu) unit kapal latih SMKN 2 Bontang pada bulan Desember 2010 sudah diserah terimakan oleh PT. Yudistira Borneo Mandiri selaku penyedia jasa kepada Dinas pendidikan Kota Bontang selaku pengguna anggaran walaupun kenyataannya bahwa 1 (satu) unit kapal latih SMKN 2 Bontang baru dapat diserahterimakan pada bulan Pebruari 2011 dan dilakukan pemeriksaan barang oleh panitia pemeriksa barang dinas pendidikan Kota Bontang ;
Bahwa proses pembayaran dilakukan pada bulan Desember 2010 namun proses pencairan ke rekening milik PT. Yudistira Borneo Mandiri baru dapat dilakukan pencairan pada tanggal 04 Maret 2011 karena sebelumnya untuk sementara dilakukan pemblokiran dana sesuai dengan surat dari PT. Yudistira Borneo Mandiri kepada Bank BPD Kaltim Cabang Bontang (surat pemblokiran dana No.027/PT.YBM-Btg/XII/2010 tanggal 27 Desember 2010) yang ditanda tangani oleh Direktur Utama PT. Yudistira Borneo Mandiri (Ida Royanti), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK (ILHAM GANI) dan Kepala Dinas pendidikan Kota Bontang (ACHMAD MARDJUKI) ;
Bahwa setelah kapal latih SMKN 2 Bontang tiba di Bontang dan dilakukan pemeriksaan serta dibuatkan rekapitulasi kekurangan peralatan kapal latih SMKN 2 Bontang maka pada tanggal 07 Maret 2011 dana pembayaran pengadaan kapal latih SMKN 2 Bontang telah masuk ke rekening PT. Yudistira Borneo Mandiri senilai Rp.1.519.358.560,- (satu milyar lima ratus sembilan belas juta tiga ratus lima puluh delapan ribu lima ratus enam puluh rupiah) dan dana tersebut telah dapat dicairkan ;
Bahwa rincian penggunaan uang hasil pembayaran pengadaan kapal latih SMKN 2 Bontang senilai Rp.1.519.358.560 (satu milyar lima ratus sembilan belas juta tiga ratus lima puluh delapan ribu lima ratus enam puluh rupiah), sebagai berikut :
Pembayaran pembelian 1 (satu) unit kapal dari PT. Kurnia Marina sebesar Rp.1.100.000.000, - (satu milyar seratus juta rupiah) ;
Pembayaran fee perusahaan PT. Yudistira Borneo Mandiri sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) ;
Uang operasional selama pelaksanaan kegiatan sampai akhir kegiatan sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ;
Uang perjalanan kapal dari Jakarta ke Bontang sebesar Rp.49.000.000,- (empat puluh sembilan juta rupiah) ;
Pembayaran bunga Bank dan administrasi sebesar Rp.120.000.000, (seratus dua puluh juta rupiah) atas peminjaman dana sebesar Rp.1.300.000.000,- (satu milyar tiga ratus juta rupiah) ;
Peminjaman penambahan jaminan di Bank BPD Kaltim Cabang Bontang senilai Rp.27.500.000,- (dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) ;
Diberikan kepada REIHAN alias ROY sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), diberikan tunai dan ada orang lain yang melihat yaitu JAMALUDDIN, MULYANA dan RINA, pada saat itu ROY meminta uang kepada Saksi sebesar 10 % dari nilai proyek dengan alasan untuk 5 % untuk Sekda dan 5 % untuk Dinas Pendidikan kemudian Saksi hanya memberikan uang sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) sebagai panjar tetapi Saksi tidak mengetahui bahwa uang tersebut dipergunakan untuk apa oleh ROY ;
Diberikan kepada JAMALUDDIN sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) selaku teman kerjasama bagi hasil dalam pelaksanaan proyek tersebut, di transfer ke rekening CV. Ana Mulya Jaya atas permintaan JAMALUDDIN ;
Membayar denda keterlambatan yang Saksi transfer ke Kas Daerah sebesar Rp.84.837.280,- (delapan puluh empat juta delapan ratus tiga puluh tujuh ribu dua ratus delapan puluh rupiah) ;
Bahwa PT. Yudistira Borneo Mandiri telah mengganti peralatan kapal latih SMKN 2 Bontang yang hilang dan rusak (sudah mencapai 60%), dana yang Saksi pergunakan untuk mengganti dan memperbaiki segala kekurangan yang ada diatas kapal latih SMKN 2 Bontang yaitu diambil dari keuntungan yang Saksi dapatkan dan kekurangan barang-barang yang ada diatas kapal latih SMKN 2 Bontang telah Saksi serahkan langsung kepada PPTK (ILHAM GANI) pada bulan Juli 2011 dan Desember 2011 ;
Bahwa kondisi kapal pada saat kapal tiba di Bontang ada beberapa peralatan kapal yang tidak sesuai dengan spek dan ada juga peralatan yang rusak dan bahkan tidak ada diakibatkan karena faktor cuaca pada saat perjalanan dari Jakarta menuju ke Bontang. Adapun peralatan kapal yang mengalami kerusakan dan juga bahkan hilang semuanya sudah didata dan dibuatkan rekapitulasi kekurangan peralatan kapal latih penangkap ikan SMKN 2 Bontang yang diketahui dan ditandatangani oleh Ida Royanti (Direktur utama PT. Yudistira Borneo Mandiri), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK (ILHAM GANI) dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bontang (ACHMAD MARDJUKI), peralatan yang tidak ada sebagai berikut :
-
-
NO NAMA PERALATAN KURANG MEREK A Perlengkapan navigasi 1 Lampu meja peta 1 buah 2 Sirene/elektrik horn 1 set 3 Marine radar 1 unit Furuno B Perlengkapan keselamatan 1 Red Hand Flare 1 buah 2 Parachute & smoke signal 4 buah 3 Jangkar 30 Kg 2 buah Anchor 4 Kasur,bantal,sprei dan sarung bantal 5 set 5 Perlengkapan listrik : 6 Bilge pump hand wing type 25 liter/min 1 set Panasonic 7 Fuel oil pump hand wing type 25 liter/min 1 set 8 Pompa celup dia1” (220-380V) 1 unit Grondfos 9 Lampu emergency 12 V DC 5 buah Philip 10 Lampu kerja type gantung 100 w. 2 buah Philip 11 Accu 100 AH, 12 V 1 buah Yuasa 12 Power supply 30A,12-24V 1 unit Yuasa C Permesinan : 1 Mesin bantu 20 KVA lengkap dengan dynamo 1 unit Mitsubishi 2 Panel instrumen 1 unit 3 Kunci ring 1 unit Krisbow 4 Kunci inggris 1 unit Krisbow 5 Kunci pipa 1 unit Krisbow 6 Kunci Pas ring 1 unit Krisbow 7 Obeng minus 1 set Krisbow 8 Palu 1 Ea Krisbow 9 Tang kakatua 1 unit Krisbow 10 Senter 2 unit Krisbow 11 Aerometer 1 unit Krisbow D Sitem pipa 1 Pipa air tawar 1 set 2 Pipa bilga/cuci deck 1 set E Perlengkapan Geladak 1 Tiang Mast dari bahan baja stainlees 1 buah F Alat tangkap 1 Echo sounder 1 unit Furuno/Garmin
-
Bahwa Saksi pernah bertemu dengan ACHMAD MARDJUKI di kantor Dinas Pendidikan Kota Bontang pada Desember 2010 membicarakan masalah pencairan pembayaran dan masalah keterlambatan datangnya kapal, pada pertemuan itu ada juga ILHAM GANI, pertemuan tersebut terjadi pada saat jam kerja diruang Kepala Dinas Pendidikan Kota Bontang ;
Bahwa khusus masalah pembayaran, ACHMAD MARDJUKI mengatakan tetap menunggu sampai datangnya kapal tetapi Saksi meminta uangnya untuk dibayarkan saja, lalu ACHMAD MARDJUKI mengatakan “akan diusahakan” artinya tidak menolak dan tidak juga menyetujui ;
Bahwa setelah kapal latih SMKN 2 Bontang tiba di Bontang, Saksi menemui ACHMAD MARDJUKI yang dibicarakan masalah kapal sudah datang.
Bahwa beberapa hari setelah kapal datang Saksi pernah melapor kepada ACHMAD MARDJUKI masalah ada barang perlengkapan kapal yang kurang ;
Bahwa kekurangan barang pada kapal latih diketahui setelah 2 hari kedatangan kapal, ILHAM GANI selaku PPTK juga memeriksa kemudian Saksi disuruh untuk segera melengkapinya ;
Bahwa pernah ada pertemuan antara Saksi, ACHMAD MARDJUKI dan ILHAM GANI membahas kekurangan kapal dan kapan waktu melengkapi kekurangan tersebut ;
Bahwa selama proses melengkapi kekurangan kapal, Saksi selalu berhubungan dengan ACHMAD MARDJUKI dan ILHAM GANI ;
Bahwa setelah menerima pembayaran, Saksi tidak memberitahu ACHMAD MARDJUKI dan ILHAM GANI masalah uang sudah masuk ke rekening PT. Yudhistira Borneo Mandiri ;
Bahwa Saksi tidak memberitahu IDA ROYANTI (Direktur Utama PT. Yudhistira Borneo Mandiri) mengenai masalah uang sudah masuk ke rekening ;
Bahwa masalah tanda tangan terdakwa IDA ROYANTI telah dipalsukan, setahu Saksi yang memalsukan tandatangan adalah ROYHAN (salah seorang staf ILHAM GANI di Dinas Pendidikan Kota Bontang ;
Bahwa Saksi mengakui berperan aktif dalam proses pengadaan kapal latih ;
Bahwa Saksi pernah ditelepon oleh ROYHAN untuk datang ke kantor Dinas Pendidikan dengan tujuan menandatangani berkas yang diperlukan ;
Bahwa Saksi sering datang ke kantor Dinas Pendidikan Kota Bontang untuk bertemu dengan ROYHAN yang membantu mengurus administrasi pembayaran ;
Bahwa Saksi pernah menemui ACHMAD MARDJUKI di Hotel Grand Victoria Samarinda dengan tujuan untuk minta tanda tangan pada dokumen pembayaran yang dimasukkan dalam map lebih dari 1 lembar dokumen ;
Bahwa Saksi tidak pernah memberi uang kepada ILHAM GANI selaku PPTK dalam kegiatan pengadaan kapal latih ;
Bahwa Saksi mengakui pada tanggal 27 Desember 2010 kapal tidak ada namun dibuatkan Berita Acara ;
Bahwa Saksi mengakui pada tanggal 17 Pebruari 2011 ketika kapal datang tidak dibuatkan Berita Acara yang baru ;
Bahwa Saksi merasa tidak merasa bersalah dalam proses kegiatan pengadaan kapal latih SMKN 2 Bontang ini ;
Menimbang, atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi SYAFARUDIN Bin AMIRUDIN :
Di persidangan dibacakan keterangannya sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi tanggal 26 Juli 2011 yang dibuat oleh AIPTU Nanang Budi G, Penyidik pada Polres Bontang, sebagai berikut :
Bahwa saksi bekerja sebagai Nakhoda/Pelaut dan bekerja di PT. Pelita Anugra Bahari di Ancol, dan saksi menjadi Pelaut/Nakoda sejak tahun 2003 s/d sekarang ;
Bahwa Saksi mempunyai kualifikasi Nautika Tingkat V dan juga mempunyai Ijazah sehingga saksi bias menjadi Pelaut/Nakoda ;
Bahwa Saksi pernah pernah menakhodai KM Bluefin-01 pada tanggal 29 Desember 2010 sekitar jam 14.00 wib keluar dari Muara Tanjung Burung Tangerang menuju ke Bontang Kalimantan Timur ;
Bahwa Kapal KM Bluefin-01 yang saksi nakhodai dari Tangerang menuju Bontang Kalimantan Timur ada dilengkapi dengan dokumen-dokumen kapal antara lain SIB yang yang dikeluarkan oleh Syahbandar Cituis Tangerang Banten, Surat Ukur Kapal, GroseAkte, Sertifikat Keselamatan, Sertifikat garis muat kapal, sertifikat keselamatan radio, data kapal, sertifikat keselamatan perlengkapan kapal barang, Re inspention sertifikat, survive dan test report, suratijin sementara model E, daftar ABK ;
Bahwa yang menjadi ABK yaitu BAMBANG (sebagai Juru masak), BAMBANG (sebagai DEK), TAHMID (sebagai motoris) dan saksi sendiri sebagai Nakhoda ;
Bahwa yang menyuruh saksi menakodai KM Bluefin-01 dari Tangerang menuju ke Bontang Kalimantan Timur adalah LIES KURNIAWATI dan saksi diberi upah sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) yang dibagi untuk semua ABK ;
Bahwa menurut penjelasan dari LIES KURNIAWATI yang disampaikan kepada saksi bahwa pemilik KM Bluefin-01 tersebut adalah HASNELY yang tinggalnya di Bontang ;
Bahwa pada tanggal 29 Desember 2010 sekitar jam 14.00 wib saksi membawa KM Bluefin-01 keluar dari Muara Tanjung Burung Tangerang Banten menuju ke arah Jepara Jawa Tengah, selama dalam perjalanan KM Bluefin-01 yang saksi nakodai sejak di perairan Pekalongan cuaca buruk sehingga sering dihantam badai sehingga saksi sering berlindung di pulau-pulau kecil kemudian pada tanggal 1 Januari 2011 sekira jam 13.30 wib di perairan Semarang KM Bluefin-01 mengalami kerusakan As lepas dari joint Gearbox kira-kira 30 cm kebelakang, sehingga KM Bluefin-01 tidak bias jalan sehingga mengapung-apung di laut Semarang selama 1 hari, lalu saksi menginformasikan via HP kepada saksi LIES KURNIAWATI bahwa KM Bluefin-01 mengalami kerusakan di perairan laut Semarang lalu saksi LIES KURNIAWATI meminta bantuan kepada Tim SAR Pusat Jakarta lalu LIES KURNIAWATI diberikan nomor HP. Kepala Tim SAR Semarang agar meminta bantuan kepada Tim SAR Semarang kemudian pada tanggal 2 Januari 2011 sekira jam 14.00 wib datang Tim SAR Semarang yang menolong saksi kemudian KM Bluefin-01 ditarik oleh Tim SAR Semarang dibawa ke Pelabuhan Tanjung Mas Semarang, lalu KM Bluefin-01 diperbaiki oleh Keagenan Kapal di Semarang yang saksi sudah lupa namannya, untuk perbaikan kapal selama 1 minggu, kemudian KM Bluefin-01 berangkat lagi tetapi sampai di Jepara Jawa Tengah ditahan oleh Syahbandar Jepara selama 1 bulan karena cuaca buruk, setelah cuaca dinyatakan baik lalu KM Bluefin-01 melanjutkan perjalanan menuju ke Bontang Kalimantan Timur kemudian tiba di Bontang Kalimantan Timurpa datanggal lupa bulan Pebruari 2011 sekira jam 23.00 wite yang bersandar di Pelabuhan Loktuan Bontang langsung ditunggu oleh HASNELY ;
Bahwa sepengetahuan saksi Kapal KM Bluefin-01 mengalami kerusakan pada As lepas dari joint Gearbox kira-kira sepanjang 30 cm ke belakang ;
Bahwa sepengetahuan saksi yang menyebabkan peralatan Kapal (As lepas dari joint Gear box kira-kira sepanjang 30 cm kebelakang) karena spi (pasak) yang menghubungkan as dengan joint Gearbox hanya satu buah sehingga mudah lepas dan juga akibat dari cuaca buruk ;
Bahwa akibat kerusakan mesin kapal (As lepas dari joint Gear box kira-kira sepanjang 30 cm kebelakang) sehingga mengakibatkan mesin kapal masih tetap bias bunyi tetapi tidak bisa jalan karena baling-baling kapal tidak bias berputar ;
Bahwa setahu Saksi KM Bluefin-01 spesifikasinya yaitu badan full terbuat dari fiberglass, ukuran panjang 18,5 meter, lebar 4,6 meter, berat kotor (GT) 30, digerakan dengan mesin berkekuatan 200 PK, mesin induk kapal bahwa saksi tidak mengetahui merknya, mesin bantu kapal merk Indokoyo ;
Bahwa KM Bluefin-01 baru menempuh perjalanan selama 1 hari kemudian mengalami kerusakan mesin induk di perairan Semarang Jawa Tengah ;
Bahwa mesin induk KM Bluefin-01 tidak mengalami kerusakan, hanya as yang menghubungkan baling-baling yang terlepas dari Joint Gearbox, jadi kondisi mesin induk masih dalam keadaan hidup namun baling-baling tidak bisa berputar karena as nya lepas ;
Bahwa sebagai nakoda yang membawa/mengemudikan kapal KM Bluefin-01 dari Tangerang menuju ke Bontang Kalimantan Timur selama dalam perjalanan tidak ada mengalami kerusakan peralatan kapal atau peralatan kapal tidak ada yang hilang, hanya as yang mengalami kerusakan yaitu terlepas dari joint Gearbox ;
Menimbang, atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi NURDILAM Bin KAMDANI :
Di persidangan dibacakan keterangannya sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi tanggal 28 Juli 2011 yang dibuat oleh Bripka Samuri, S.H. Penyidik Pembantu pada Polres Bontang, sebagai berikut :
Bahwa Saksi bekerja sebagai Pegawai Pelabuhan Pelaksana Tekhnis Pelabuhan di Pos Cituis Tangerang ;
Bahwa Saksi berdinas sebagagai Kapos Pelabuhan Cituis sejak tahun 2005 hingga sekarang, adapun tugas saksi adalah sebagai pelaksana tekhnis kesyahbandaran dalam rangka keberangkatan kapal demi keselamatan pelayaran, kemudian dalam menjalankan tugas keseharian saksi berpedoman pada Undang-Undang Pelayaran nomor 17 tahun 2008 ;
Bahwa benar Saksi telah menerbitkan dan menandatangani Surat Ijin Berlayar No. GM/760/I/20/KPL-KRU-10 tanggal 29 Desember 2010, yang diterbitkan di Cituis ( Kantor Pelabuhan Karangantu ) terhadap kapal “BLUEFIN-01“. Mekanisme penerbitan Surat Ijin Berlayar yaitu :
Pihak Pemilik kapal atau Nahkoda kapal beserta kapal harus datang ke Pos Pelabuhan Cituis.
Pemilik atau Nahkoda kapal harus membawa dokumen kapal antara lain : Surat Ukur, Surat Sertifikat Keselamatan, Surat Keselamatan Radio kapal, Surat ijin sementara model “ E “, yang kesemuanya dokumen tersebur harus dalam keadaan masih berlaku.
Kemudian melakukan cek fisik kapal atas kelaikannya selanjutnya menerbitkan Surat Ijin Berlayar ;
Bahwa Kapal “BLUEFIN-01“ dinahkodai saksi SYARIFUDIN, adapun ABKnya antara lain : TAHMID (sebagai KKM), BAMBANG PURI S (ABK) dan BAMBANG (ABK) ;
Kapal tersebut langsung berangkat pada hari Rabu tanggal 29 Desember 2010 sekira jam 17.55 Wib, berangkat dari pelabuhan Cituis Tangerang menuju ke Bontang Kalimantan Timur ;
Bahwa tugas saksi tidak harus mengecek langsung khususnya terhadap mesin kapal, jadi saksi tidak tahu pasti tentang kondisi mesin kapal yang jelas saat itu sesuai dokumen kapal bahwa kapal tersebut adalah baru dan laik berlayar / laik laut ;
Bahwa yang harus mengetahui pasti tentang kondisi mesin kapal adalah Nahkoda kapal “BLUEFIN-01“ ;
Bahwa situasi cuaca laut ketika kapal “BLUEFIN-01“ berangkat dari Cituis (Pelabuhan Karangantu) Tangerang menuju Bontang-Kaltim, tepatnya sejak tanggal 29 Desember 2010 bahwa saat itu kondisi cuaca memungkinkan untuk berlayar ;
Menimbang, atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi MULWAHYONO Bin S. HARSONO :
Di persidangan dibacakan keterangannya sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi tanggal 29 Juli 2011 yang dibuat oleh Bripka Asriadi, S.H. Penyidik Pembantu pada Polres Bontang, sebagai berikut :
Bahwa Saksi bekerja PNS (ABK Kapal Basarnas RB-206 Semarang) ;
Bahwa Saksi mengerti masalah Kapal “BLUEFIN-01“ yang mengalami ganguan / kerusakan pada saat dalam perjalanan dari Jakarta Menuju Ke Bontang Kalimantan timur dan kemudian pihak Basarnas Semarang memberikan bantuan evakuasi / menarik Kapal “BLUEFIN-01“ ke Pelabuhan Tj. Mas Semarang ;
Bahwa pihak Basarnas Semarang memberikan bantuan kepada Kapal “BLUEFIN-01“ yang saat itu mengalami gangguan / kerusakan yaitu pada hari minggu tanggal 2 Januari 2011 sekira jam 12.00 Wib di Perairan sebelah utara Kendal Jawa Tengah ;
Bahwa pada saat saksi piket di atas kapal Basarnas ”RB-206 Semarang” saksi mendapatkan informasi dari kapten kapal Basarnas ”RB 206 Semarang” (ADIL TRIANTO, Amd) bahwa ada laporan perihal adanya kapal yang bernama ”BLUEFIN-01” mengalami gangguan / kerusakan mesin di perairan utara kendal, kemudian tim Basarnas dengan menggunakan kapal Basarnas ”RB 206 Semarang” dan langsung menuju ke perairan utara kendal. Setelah melakukan pencarian diseputaran perairan utara kendal, tim Basarnas menemukan kapal BLUEFIN-01 yang sedang terombang-ambing karena mesin kapal saat itu mati, sehingga Tim Basarnas langsung memberikan pertolongan kepada kapal ”BLUEFIN-01” beserta ABK Kapal dengan cara menarik kapal ”BLUEFIN-01” ke Pelabuhan Tj. Emas Semarang dengan menggunakan kapal Basarnas RB - 206 Semarang ;
Bahwa Team Basarnas yang ikut memberikan bantuan pertolongan kepada kapal BLUEFIN-01 pada saat itu yaitu seluruh crew ABK Kapal Basarnas ”RB-206 Semarang (20 Orang crew kapal) dengan capten kapal ADIL TRIANTO, Amd ;
Bahwa kerusakan yang dialami oleh Kapal BLUEFIN-01 yaitu kerusakan pada join as propeler mesin / lepas sehingga tidak dapat menggerakkan baling – baling kapal sebagai alat penggerak kapal BLUEFIN-01 yang mengakibatkan kapal BLUEFIN-01 tidak dapat melanjutkan perjalanan dan saat itu terombang-ambing oleh gelombang laut sehingga kapal BLUEFIN-01 hanya mengikuti arus laut ;
Bahwa saat Team Basarnas dengan menggunakan kapal RB 206 Semarang melakukan bantuan pertolongan kepada kapal BLUEFIN-01 diperairan sebelah utara Kendal, kondisi cuaca pada saat itu tidak baik / gelombang laut besar / tinggi dan bahkan kapal-kapal penangkap ikan pun untuk sementara waktu tidak ada yang melakukan aktifitas dilaut karna kondisi cuaca tidak memungkinkan untuk melaut ;
Bahwa setelah Team Basarnas selesai melakukan evakuasi terhadap kapal BLUEFIN-01 beserta dengan ABK Kapal BLUEFIN-01 kepelabuhan Tj. Emas Semarang, kemudian kapal BLUEFIN-01 diserahkan kepada pihak syahbandar Pelabuhan Tj. Mas Semarang / ADPEL Semarang ;
Menimbang, atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan Ahli yang diajukan oleh Penuntut Umum, telah memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
LEO LENDRA, Ak, M.Ak, CGAP. Bin LEO THITTO :
Bahwa Saksi bekerja sebagai Pegawai BPKP Perwakilan Provinsi Kaltim, menjabat sebagai Auditor Muda (Akuntan) pada Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur sejak bulan Oktober tahun 2011 s/d sekarang ;
Bahwa tugas dan tanggungjawab Saksi sebagai Auditor Muda adalah memimpin pelaksanaan kegiatan-kegiatan pengawasan/pemeriksaan yang berkaitan dengan Audit Investigatif, Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah dan kegiatan-kegiatan lain sesuai penugasan dari atasan ;
Bahwa Saksi mempunyai kualifikasi ahli dalam hal pemeriksaan keuangan dan penghitungan kerugian keuangan negara sesuai dengan latar belakang pendidikan dan pengalaman kerja saksi sebagai Auditor Intern Pemerintah, saksi mempunyai sertifikat keahlian, yaitu gelar profesi Akuntan (Register Negara : D-18895), Sertifikat Auditor Pengendali Teknis dan Certified Government Auditing Professional (CGAP # 2405) dari Institute of Internal Auditor (IIA) ;
Bahwa dalam perkara ini, Saksi pernah ditunjuk sebagai Ketua Tim, berdasarkan Surat Tugas dari Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur Nomor ST-1648/PW.17.1/5/2011 tanggal 21 November 2011, perihal Penugasan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah dan Pemberian Keterangan Ahli ;
Bahwa maksud dan tujuan Saksi datang ke Polres Bontang yaitu untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan negara/daerah dan pemberian keterangan ahli dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi atas Pengadaan Kapal Latih SMKN 2 Bontang di Dinas Pendidikan Kota Bontang Tahun Anggaran 2010 ;
Bahwa yang dijadikan pedoman oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sehingga mempunyai kewenangan dalam hal pemeriksaan dan penghitungan kerugian keuangan Negara adalah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi; Pasal 6 menyebutkan : Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas : koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dalam Penjelasan atas Pasal 6 tersebut ditegaskan bahwa yang dimaksud dengan “instansi yang berwenang” termasuk Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara, Inspektorat pada Departemen atau Lembaga Pemerintah Non-Departemen ;
Bahwa yang dimaksud dengan merugikan keuangan Negara sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Pasal 1 (angka 22) :
Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai ;
Sedangkan yang dimaksud dengan dapat merugikan keuangan Negara sesuai dengan Penjelasan atas Pasal 2 (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kata “dapat” sebelum frasa “merugikan keuangan atau perekonomian negara” menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat ;
Menurut Penjelasan Umum atas UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan bahwa Keuangan Negara yang dimaksud adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena : (a) Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat lembaga negara, baik di tingkat pusat maupun di daerah ;
Bahwa berdasarkan dokumen-dokumen proyek pengadaan kapal latih SMKN 2 Bontang Tahun Anggaran 2010 yang telah diperlihatkan oleh Penyidik kepada Saksi, menurut pendapat Ahli memang benar telah terdapat penggunaan keuangan negara dalam kegiatan Pengadaan Kapal Latih SMKN 2 Bontang T.A 2010 oleh Dinas Pendidikan Kota Bontang. Hal ini diketahui dari penerbitan SPM Nomor 0002/SPM/PPKD/2011 pada tanggal 28 Februari 2011 dan SP2D Nomor 0109/SP2D/LS/2011 pada tanggal 28 Februari 2011 oleh DPPKA Kota Bontang selaku Kuasa BUD Kota Bontang, yang menyebutkan bahwa DPPKA Kota Bontang telah melakukan pembayaran kepada PT Yudistira Borneo Mandiri melalui Rekening Nomor 0081523266 di Bank BPD Kaltim Cabang Bontang senilai Rp1.696.745.600,00 (satu milyar enam ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus empat puluh lima ribu enam ratus rupiah), sebagai berikut :
Jumlah utang yang harus dibayarkan Rp. 1.696.745.600,00
Pajak yang dipotong/dipungut :
PPN yang dipungut Rp.154.249.600,00
PPh Psl. 22 yang dipotong Rp. 23.137.440,00
Jumlah Potongan Rp. 177.387.040,00
Jumlah bersih yang dibayarkan Rp. 1.519.358.560,00.
Bahwa Saksi dapat meyakini bahwa Pengadaan Kapal Latih SMKN 2 Bontang T.A 2010 tersebut telah dibiayai dengan menggunakan anggaran yang bersumber dari keuangan negara. Hal ini dapat dilihat dari dokumen-dokumen yang terkait dengan transaksi pembayaran dari Pemerintah Kota Bontang kepada PT Yudistira Borneo Mandiri, yaitu :
Copy Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Pendidikan Kota Bontang Nomor 1.01.1.01.01.17.67.5.2. tanggal 11 Februari 2010 ;
Copy Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Dinas Pendidikan Kota Bontang Nomor 1.01.1.01.01.17.22.5.2. tanggal 8 November 2010 ;
Copy Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa Nomor 0265/SPP/LS-BL/DIDIK/2010 Tahun 2010 Rp.1.696.745.600,00 tanggal 27 Desember 2010 ;
Copy Surat Perintah Membayar Nomor 0265/SPM/LS-BL/DIDIK/2010 Rp.1.696.745.600,00 tanggal 27 Desember 2010 ;
Copy Tanda Terima Pembayaran Pengadaan Kapal Motor sebesar Rp.1.696.745.600,00 ;
Copy Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (DPA PPKD) Kota Bontang Tahun Anggaran 2011 Nomor DPA PPKD 1.20.27.00.00.6.1 tanggal 10 Januari 2011 ;
Copy Surat Perintah Membayar Nomor 0002/SPM/PPKD/2011 Rp.1.696.745.600,00 tanggal 28 Februari 2011 ;
Copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 0109/SP2D/LS/2011 Rp.1.696.745.600,00 tanggal 28 Februari 2011 ;
Pembayaran dimaksud adalah atas beban APBD Pemerintah Kota Bontang Tahun Anggaran 2011, berupa pembayaran utang kepada PT. Yudistira Borneo Mandiri senilai Rp.1.696.745.600,00 (satu milyar enam ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus empat puluh lima ribu enam ratus rupiah) berdasarkan dokumen-dokumen tersebut di atas ;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti/dokumen terkait pengadaan kapal latih SMKN 2 Bontang T.A. 2010 yang saksi peroleh dari Penyidik Kepolisian Resor Bontang, ditemukan penyimpangan dalam penggunaan keuangan negara, berupa pembayaran kepada pihak ketiga atas beban APBD Kota Bontang yang tidak sesuai dengan ketentuan/ peraturan perundang-undangan yang berlaku, berupa :
Rekayasa pembuatan Berita Acara Pemeriksaan Barang dan Berita Acara Penerimaan Kapal Latih SMKN 2 Bontang sehingga tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya ;
Kekurangan peralatan/perlengkapan Kapal Latih SMKN 2 Bontang antara yang diserahkan oleh rekanan kepada pengguna anggaran dengan yang seharusnya menurut kontrak ;
Ketidak sesuaian spesifikasi mesin induk dan mesin bantu Kapal Latih SMKN 2 Bontang antara yang diserahkan oleh rekanan kepada pengguna anggaran dengan yang seharusnya menurut kontrak ;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan oleh Saksi dan Penyidik Kepolisian Resort Bontang, sebagaimana disebutkan dalam BAP Saksi Ahli (Saksi Surya Negara Nasution) tanggal 16 Juni 2011, saksi melakukan penghitungan nilai kerugian keuangan negara/daerah yang merupakan akibat dari kekurangan realisasi perlengkapan kapal, dan spesifikasi teknis mesin induk dan mesin bantu kapal yang tidak sesuai dengan kontrak, Berita Acara Pemeriksaan Barang, dan Berita Acara Penerimaan Barang yang merupakan dasar pembayaran kepada rekanan pelaksana kegiatan (PT. Yudistira Borneo Mandiri) ;
Bahwa atas dasar hasil pemeriksaan fisik atas Kapal Latih SMKN 2 Bontang beserta seluruh peralatan/perlengkapan kapal oleh Penyidik Polres Bontang dan Ahli dari Syahbandar Bontang (Surya Negara Nasution) pada tanggal 7 Juni 2011 di Bontang, dengan hasil yang menunjukkan terdapat kekurangan jumlah/volume peralatan/perlengkapan kapal dan perbedaan/ketidak sesuaian spesifikasi teknis mesin induk dan mesin bantu dibandingkan dengan SPK/Kontrak pengadaan kapal latih tersebut ;
Bahwa yang menjadi penyebab timbulnya kerugian Negara atas proyek pengadaan kapal latih SMKN 2 Bontang T.A 2010 tersebut adanya pengeluaran atas beban APBD Kota Bontang tanpa diimbangi dengan prestasi yang setara yang diterima dari pihak ketiga. Dalam hal ini, pembayaran untuk pengadaan kapal latih SMKN 2 Bontang telah dilakukan 100% sesuai dengan nilai yang tercantum dalam kontrak kepada pihak rekanan, namun prestasi yang diterima tidak sesuai dengan kontrak dan nilai pembayaran dimaksud ;
Bahwa dari hasil pemeriksaan dan penghitungan penggunaan keuangan dalam proyek pengadaan kapal latih SMKN 2 Bontang T.A 2010 menyimpulkan bahwa telah terjadi kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp514.544.000,00 (lima ratus empat belas juta lima ratus empat puluh empat ribu rupiah) ;
Bahwa mengenai kejadian pengadaan barang/jasa pemerintah dalam perkara ini yang kronologisnya sebagai berikut :
Pada Tahun Anggaran 2010 Dinas Pendidikan Kota Bontang melakukan pekerjaan proyek pengadaan barang berupa Kapal Latih SMKN 2 Bontang ;
Proses pelaksanaan lelang dilakukan mulai bulan Maret 2010 yang diikuti oleh 7 (tujuh) peserta kemudian yang menjadi pemenangnya adalah PT. X dengan nilai penawaran sebesar Rp.1.696.745.000,- (satu milyar enam ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah) ;
Penyedia Barang/jasa mulai melakukan pekerjaan sesuai Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor 420/1295.b/DISDIK.03/IX/2010 tanggal 14 September 2010, waktu penyelesaian pekerjaan terhitung mulai tanggal 14 September 2010 s/d 27 Desember 2010, dengan jangka waktu pemeliharaan selama 360 hari, sesuai Surat Perjanjian Kerja Nomor 420/1295.c/DISIK.03/IX/2010 tanggal 14 September 2010 ;
Penyedia Barang mendapat dukungan dari Galangan Kapal PT. Y sehingga proses pekerjaanya kapal dilaksanakan pada galangan kapal PT. Y, sesuai Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan Pembuatan Kapal Ikan 30 GT Konstruksi Fiberglass Nomor 06/KK/KM/X/10 tanggal 20 Oktober 2010 dan sebagai lampiran Spesifikasi Pengadaan Kapal Latih SMK Negeri 2 Tahun Anggaran 2010 ;
Pada tanggal 27 Desember 2010 bahwa Penyedia Barang membuat Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Nomor 019/PT.YBM-BTG/XII/2010 tanggal 27 Desember 2010 dengan diketahui oleh PPTK yang menerangkan bahwa Penyedia barang telah menyelesaikan pekerjaan sesuai batas waktu yang telah ditetapkan dalam kontrak kerja dengan prosentase 100 % dan selanjutkan menyerahkan hasil pekerjaan berupa Kapal Latih SMKN 2 Bontang kepada PPTK lokasi kota Bontang, padahal sesuai fakta hukum bahwa keberadaan Kapal Latih SMKN 2 Bontang masih berada di Galangan Kapal PT. Y di Jakarta ;
Pada tanggal 27 Desember 2010 bahwa PPTK dan Kepala Dinas Pendidikan selaku Kuasa Pengguna Anggaran memerintahkan kepada Ketua Panitia Pemeriksa barang untuk membuat Berita Acara Pemeriksaan Barang yang akan digunakan sebagai persyaratan kelengkapan administrasi pencairan dana proyek kepada Dinas Pendapatan Pengelolaan Kekayaan dan Aset (DPPKA) kota Bontang, atas perintah tersebut kemudian Ketua Panitia Pemeriksa barang menyuruh Sekretaris untuk mengetik/membuat Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor 425/631/Disdik tanggal 27 Desember 2010 yang menerangkan seolah-olah telah melakukan pemeriksaan di Bontang terhadap penyerahan barang berupa Kapal Latih SMKN 2 Bontang dari Penyedia Barang dalam keadaan baik dan lengkap ;
Pada tanggal 27 Desember 2010 bahwa Pejabat Penerima Barang atas perintah dari PPTK untuk membuat Berita Acara Penerimaan Barang Nomor 425/632/Disdik yang menerangkan seolah-olah pada hari Senin tanggal 27 Desember 2010 telah menerima penyerahan barang berupa 1 (satu) unit Kapal Latih SMKN 2 Bontang dari Penyedia barang padahal sesuai fakta hukum bahwa pejabat penerima barang tidak pernah menerima penyerahan barang berupa 1 (satu) unit Kapal Latih SMKN 2 Bontang dari Penyedia barang, adapun pembuatan Berita Acara Penerimaan Barang Nomor 425/632/Disdik dengan maksud akan digunakan sebagai persyaratan kelengkapan administrasi pencairan dana di Dinas Pendapatan Pengelolaan Kekayaan dan Aset (DPPKA) kota Bontang, sedangkan pejabat penerima barang bisa membuat Berita Acara Penerimaan Barang Nomor 425/632/Disdik hanya berdasarkan melihat dokumen Perjanjian kerja, Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor 425/631/Disdik tanggal 27 Desember 2010 dan dokumen Laporan Tugas Peninjauan Pelaksanaan Pembuatan dan Kesiapan Kapal Latih SMK Negeri 2 Bontang yang dibuat oleh PPTK ;
Bendahara pengeluaran pada kantor Dinas Pendidikan Kota Bontang membuat surat pengantar berupa surat permintaan pembayaran langsung barang dan jasa (SPP-LS barang dan jasa) Nomor 0265/SPP/LS-BL/DIDIK/2010, tanggal 27 Desember 2010 beserta dengan lampirannya berupa 1 (Satu) lembar ringkasan kegiatan, 1 (Satu) lembar rincian pengeluaran yang ditandatangani Bendahara pengeluaran dan diketahui oleh pejabat pelaksana tehnis kegiatan /PPTK dan 1 (Satu) lembar verifikasi / lembaran penelitian kelengkapan dokumen SPP-LS yang dibuat oleh pejabat penatausahaan keuangan /PPK, kemudian Bendahara Pengeluaran membuat surat perintah membayar (SPM) tahun anggaran 2010 tanggal 27 Desember 2010 yang ditanda tangani oleh pengguna anggaran (Kepala Dinas Pendidikan Kota Bontang waktu itu) ;
Kemudian Surat Perintah Membayar (SPM) tersebut beserta dengan lampirannya antara lain Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor 425/631/Disdik tanggal 27 Desember 2010 dan Berita Acara Penerimaan Barang Nomor 425/632/Disdik oleh Bendahara Pengeluaran diserahkan kekantor Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Bontang (DPPKA) ;
i. Berkas tersebut dilakukan verifikasi lagi oleh Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Bontang/DPPKA sebelum dilakukan proses pembayaran, kemudian berkas tersebut telah dinyatakan lengkap lalu Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Bontang/DPPKA membuat Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 5886/SP2D/LS/2010 tanggal 31 Desember 2010 yang ditujukan kepada Bank BPD Kaltim Cabang Bontang untuk mencairkan / memindahbukukan / mentransfer dari buku rekening Kas Umum Daerah kepada PT. Yudistira Borneo Mandiri No.Rekening Bank 0081523266 selaku penyedia barang dan jasa pengadaan kapal motor / kapal latih SMKN 2 Bontang sebesar Rp.1.696.745.600,- (satu milyard enam ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus empat puluh lima ribu enam ratus rupiah), mengingat pada tanggal 31 Desember 2010 bahwa dana yang ada di rekening Kas Daerah tidak mencukupi untuk membayar maka Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 5886/SP2D/LS2010 tanggal 31 Desember 2010 dibatalkan sehingga tidak jadi dikirim ke Bank BPD Kaltim Cabang Bontang ;
j. Pada tanggal 29 Desember 2010 sekira jam 14.00 wib bahwa nakhoda membawa KM Bluefin-01 (Kapal Latih SMKN 2 Bontang) keluar dari Muara Tanjung Burung Tangerang Banten menuju kearah Jepara Jawa Tengah, selama dalam perjalanan KM Bluefin-01 sejak di perairan Pekalongan cuaca buruk kemudian pada tanggal 1 Januari 2011 sekira jam 13.30 wib KM Bluefin-01 di sampai perairan Semarang mengalami kerusakan ( as lepas dari joint Gearbox kira-kira 30 cm kebelakang), sehingga KM Bluefin-01 tidak bisa bergerak sehingga mengapung-apung di laut Semarang selama 1 hari, lalu nahkoda menginformasikan via HP kepada Pemilik Galangan Kapal PT.Y bahwa KM Bluefin-01 mengalami kerusakan di perairan laut Semarang, lalu Pemilik Galangan Kapal PT.Y meminta bantuan kepada Tim SAR Pusat Jakarta kemudian Pemilik Galangan Kapal PT.Y diberikan nomor HP. Kepala Tim SAR Semarang agar meminta bantuan kepada Tim SAR Semarang, kemudian pada tanggal 2 Januari 2011 sekira jam 14.00 wib datang Tim SAR Semarang yang menolong KM Bluefin-01 kemudian KM Bluefin-01 ditarik oleh Tim SAR Semarang dibawa ke Pelabuhan Tanjung Mas Semarang, kemudian KM Bluefin-01 diperbaiki oleh Keagenan Kapal di Semarang, untuk perbaikan kapal selama 1 minggu, kemudian KM Bluefin-01 berangkat lagi tetapi sampai di Jepara Jawa Tengah ditahan oleh Syahbandar Jepara selama 1 bulan karena cuaca buruk, setelah cuaca dinyatakan baik lalu KM Bluefin-01 melanjutkan perjalanan menuju ke Bontang Kalimantan Timur kemudian tiba di Bontang Kalimantan Timur pada Jum’at tanggal 18 Pebruari 2011 sekira jam 24.00 wita lalu yang bersandar di Pelabuhan Loktuan Bontang langsung diterima oleh Penyedia barang.
Pada hari Sabtu tanggal 19 Pebruari 2011 sekitar jam 09.00 wita Penyedia Barang menyerahkan Kapal kepada Pengguna Barang lalu dilakukan pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa Barang ternyata pada kapal ditemukan bagian/barang tertentu yang tidak ada antara lain :
Lampu meja peta 1 (satu) buah tidak ada ;
Sirine elektrik Horn 1 (satu) set tidak ada ;
Marine radar kurang 1 (satu) unit ;
Red Hand Flare kurang 1 (satu) buah ;
Parachte & smoke signal kurang 4 buah ;
Jangkar 2 (dua) buah tidak ada ;
Kasur, bantal, sprei dan sarung bantal kurang 5 (lima) set ;
Bilge pump 1 (satu) set tidak ada ;
Fuel oil pump 1 (satu) set tidak ada ;
Pompa celup kurang 1 (satu) unit ;
Lampu emergncy 5 (lima) buah tidak ada ;
Lampu kerja 2 (dua) buah tidak ada ;
Accu kurang 1 (satu) buah ;
Power supply 1 (satu) buah tidak ada ;
Mesin bantu tidak sesuai dengan spec yang seharusnya merk Mitsubishi tetapi yang ada merk Indokoyo ;
Panel instrumen 1 (satu) unit tidak ada ;
Kunci ring 1 (satu) set tidak ada ;
Kunci Inggris 1 (satu) unit tidak ada ;
Kunci pipa 1 (satu) unit tidak ada ;
Kunci pass ring 1 (satu) set tidak ada ;
Obeng minus 1 (satu) set tidak ada ;
Palu 1 (satu) unit tidak ada ;
Tang Kakatua 1 (satu) unit tidak ada ;
Senter 1 (dua) unit tidak ada ;
Aerometer 1 (satu) unit tidak ada ;
Pipa air tawar 1 (satu) set tidak ada ;
Pipa bilga/cuci deck 1 (satu) set tidak ada ;
Tiang mast kurang 1 (satu) buah ;
Echo sounder 1 (satu) unit tidak ada ;
Mengingat saldo di rekening Kas Daerah sudah mencukupi untuk membayar sehingga pada tanggal 15 Pebruari 2011 Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Bontang/DPPKA membuat Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 0109/SP2D/LS/2011 tanggal 15 Pebruari 2011 yang ditujukan kepada Bank BPD Kaltim Cabang Bontang untuk mencairkan / memindah bukukan / mentransfer dari buku rekening Kas Umum Daerah yang merupakan utang kegiatan tahun 2010 yang belum terbayar kepada penyedia barang dan jasa pengadaan kapal motor / kapal latih SMKN 2 Bontang sebesar Rp.1.696.745.600,- (satu milyar enam ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus empat puluh lima ribu enam ratus rupiah) tetapi kemudian dana diblokir atas kesepakatan Pengguna barang dan Kuasa Pengguna Anggaran dengan penyedia barang/jasa ;
Pada hari Rabu tanggal 23 Pebruari 2011 Penyedia barang/jasa membuat Berita Acara kesanggupan penggantian kekurangan dan kerusakan Kapal Latih Bluefin-01 SMK Negeri 2 Bontang untuk menyanggupi penggantian atas kerusakan dan kekurangan barang yang akan diselesaikan paling lambat tanggal 11 April 2011 ;
Penyedia barang/jasa bermohon kepada Kuasa Pengguna Anggaran untuk dapat mencairkan dana proyek dengan alasan akan dipergunakan untuk melengkapi bagian-bagian kapal yang kurang karena penyedia barang/jasa sudah tidak memiliki modal lagi, kemudian Pengguna Anggaran dan PPTK saat itu menyetujui sehingga pada tanggal 4 Maret 2011 Penyedia barang/jasa dapat mencairkan dana proyek yang sudah masuk didalam rekeningnya sebesar Rp.1.519.358.560,- (satu milyar lima ratus sembilan belas juta tiga ratus lima puluh delapan ribu lima ratus enam puluh) jumlah tersebut sudah dipotong PPn dan PPh ;
Sesuai dengan batas waktu yang telah diperjanjikan batas akhir tanggal 11 April 2011 bahwa Penyedia Jasa tidak pernah melengkapi bagian-bagian kapal yang kurang dan yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak kerja ;
Menurut pendapat ahli bahwa yang patut dimintai pertanggung jawaban secara hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Bab III. Pelaksanaan Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah; Bagian Keempat; Pelaksanaan Anggaran Belanja :
Pasal 18 ayat (3); Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud ;
Pasal 21 ayat (1); Pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima ;
Aturan-aturan yang dilanggar adalah :
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara ;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ;
Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah ;
Surat Perjanjian Kerja/Kontrak Nomor 420/1295.c/DISDIK.03/IX/2010 tanggal 14 September 2011 yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran Dinas Pendidikan Kota Bontang Tahun Anggaran 2010 dengan PT. Yudistira Borneo Mandiri ;
Surat Penawaran Harga dari PT Yudistira Borneo Mandiri Nomor 17/YBM-BTG/VII/2010 tanggal 20 Juli 2010 dengan nilai penawaran sebesar Rp.1.696.745.600 (termasuk PPN) yang antara lain menyebutkan bahwa mesin induk merk Mitsubishi dan mesin bantu merk Mitsubishi ;
Bahwa terhadap dokumen kontrak pengadaan kapal latih SMKN 2 Bontang yang menggunakan jenis kontrak lumpsum dan tata cara pembayarannya dilakukan secara langsung setelah pekerjaan selesai 100%, namun apabila penyedia barang/jasa belum menyelesaikan pekerjaannya secara 100% sesuai dokumen kontrak, menurut pendapat ahli bahwa pengguna anggaran tidak boleh melakukan pembayaran kepada penyedia barang/jasa baik sebagian atau seluruhnya, hal tersebut melanggar Pasal 30 ayat (2), Pasal 33, dan Pasal 36 Keppres No.80 Tahun 2003, serta Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara ;
Menimbang, atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi SURYA NEGARA NASUTION Bin A.Z. NASUTION :
Di persidangan dibacakan keterangannya sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan Ahli tanggal 16 Juni 2011 yang dibuat oleh AIPTU Nanang Budi G, Penyidik pada Polres Bontang, sebagai berikut :
Bahwa Saksi bekerja sebagai PNS Syahbandar Pelsus PKT Bontang ;
Bahwa Saksi mempunyai keahlian dan mengerti tentang peralatan-peralatan kapal karena sesuai dengan disiplin ilmu yang Saksi miliki serta sesuai dengan profesi Saksi ;
Bahwa Saksi pernah melakukan pemeriksaan/pengecekan terhadap kelengkapan Kapal Latih SMKN 2 Bontang di Pelabuhan Tanjung Limau Kel. Gunung Elai Kec. Bontang Utara Kota Bontang atas dasar permintaan dari Kepolisian Resor Bontang sesuai Surat Kepala Kepolisian Resor Bontang Nomor : R/188/VI/2011/Reskrim tanggal 6 Juni 2011 ;
Bahwa Saksi melakukan pemeriksaan/pengecekan terhadap kelengkapan Kapal Latih SMKN 2 Bontang pada hari Selasa tanggal 7 Juni 2011 sekitar jam 09.00 wita s/d jam 11.30 wita di Pelabuhan Tanjung Limau Kel. Gunung Elai Kec. Bontang Utara Kota Bontang bersama-sama dengan teman saksi dari Syahbandar Pelsus PKT (saksi ARIF), 2 (dua) orang anggota Reskrim Polres Bontang dan disaksikan oleh Guru-Guru SMKN 2 Bontang ;
Bahwa Saksi tidak mengetahui proses pelaksanaan pengadaan barang berupa kapal latih SMKN 2 Bontang karena Saksi tidak ada keterkaitannya peristiwa tersebut ;
Bahwa cara Saksi melakukan pemeriksaan/pengecekan terhadap kelengkapan Kapal Latih SMKN 2 Bontang, sebagai berikut :
Mencocokan item-item barang yang ada dalam daftar cheklist kelengkapan Kapal Latih SMKN 2 Bontang dengan item-item barang yang ada diatas kapal, yang diberikan oleh Penyidik Polres Bontang ;
Apabila saksi ada menemukan item-item barang yang ada diatas kapal lalu saksi tandai sesuai nama item barang yang ada didaftar cecklist ;
Apabila ada item barang didaftar cecklist yang tidak saksi tandai berarti barang tersebut tidak ada diatas Kapal ;
Bahwa sesuai hasil pengecekan/pemeriksaan yang Saksi lakukan khususnya pada bagian mesin induk kapal, kondisi mesin bekas yang dicat ulang dengan warna abu-abu merek WECO buatan China sedangkan untuk mesin bantunya merek INDOKOYO buatan China ;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan/pengecekan terhadap kelengkapan Kapal Latih SMKN 2 Bontang yang Saksi lakukan, item barang yang tidak ada diatas kapal sebagai berikut :
-
NO NAMA BARANG JLH SATUAN 1 2 3 4 I PERLENGKAPAN NAVIGASI 1 Lampu navigasi 1 set 2 Sirine/elektrik horn 1 set 3 White bord 2 set 4 Bendera nasional 1 buah 5 Clear view screen 1 unit 6 Marine radar 1 unit II PERLENGKAPAN KESELAMATAN 1 Selang pemadam air 1 set III PERLENGKAPAN TAMBAT 1 Takal dan blok (cargo blok) 1 set 2 Roller jangkar 1 buah IV PERLENGKAPAN DAPUR 1 Kompor listrik 1 Unit 2 Wash Basin 1 Set 3 Tempat tidur 4 Set 4 Kasur,bantal,sprea dan sarung bantal 9 Set 5 Toilet jongkok 1 Buah 6 Lemari dapur 1 Buah 7 Wajan 1 buah 8 Panci masak 1 buah 9 Panci rebus air 1 buah 10 Rice cooker 1 buah 11 Sendok goreng 2 buah 12 Sendok sayur 2 buah 13 Sendok makan 2 losen 14 Sendok garpu piring 2 losen 15 Gelas 2 losen 16 Sendok nasi 2 buah 17 Dispenser 1 buah 18 Baskom 2 buah V PERLENGKAPAN LISTRIK 1 Bilge Pump 1 Unit 2 Bilge Pump hand wing 1 set 3 Accu 1 buah VI PERMESINAN 1 Mesin induk 1 Merk WECO 2 Mesin bantu 1 Merk INDOKOYO VII TOOLS KIT 1 Kunci ring 1 Set 2 Kunci inggris 1 Ea 3 Kunci pipa 1 Ea 4 Kunci L 1 Set 5 Kunci Pas ring 1 set 6 Kunci sock 1 set 7 Obeng Plus 1 Set 8 Obeng minum 1 Set 9 Gerenda listrik 1 Unit 10 Mata Bor 1 Set 11 Bor listrik 1 Unit 12 Palu 1 Ea 13 Palu 1 Ea 14 Tang Kakaktua 1 Ea 15 Avo meter 1 Unit 16 Tool Box 1 Ea 17 Senter 2 Ea 18 Solder listrik 1 Ea 19 Aero meter 1 unit VIII SISTEM PIPA 1 Pipa pembuangan kotoran dari Palka ikan 1 set IX PERLENGKAPAN GELADAK 1 Bolder 3 buah X ALAT TANGKAP 1 Fish Finder 1 unit 2 Echo sounder 1 unit
Menimbang, atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi M. ARIS SUPRIYANTO Bin H. UMAR SJAMHUDI :
Di persidangan dibacakan keterangannya sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan Ahli tanggal 07 Oktober 2011 yang dibuat oleh AIPTU Nanang Budi G, Penyidik pada Polres Bontang, sebagai berikut :
Bahwa Saksi bekerja sebagai PNS LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) Jakarta, menjabat sebagai Kasubdit Bantuan Hukum LKPP, tugas dan tanggung jawab Saksi adalah memberikan pendapat, saran, nasehat dan rekomendasi kepada pengelola anggaran yang menghadapi permasalahan pengadaan Barang/Jasa ;
Bahwa Saksi mempunyai kualifikasi Ahli dibidang Pengadaan barang dan Jasa Pemerintah dan Saksi mempunyai sertifikasi ahli pengadaan barang/jasa pemerintah ;
Bahwa Saksi memberikan keterangan/pendapat dalam perkara ini atas dasar Surat Tugas dari Deputi Bidang Hukum Dan Penyelesaian Sanggah LKPP Nomor 3790/DIV/08/2011 tanggal 23Agustus 2011 dalam rangka memenuhi permintaan dari Penyidik Polres Bontang ;
Bahwa untuk pengadaan barang dan jasa Pemerintah yang waktu pelaksanaannya dimulai bulan Maret 2010, maka Peraturan yang mengatur tentang pedoman pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah adalah berdasarkan Keppres Nomor 80 Tahun 2003 ;
Bahwa berdasarkan ketentuan :
Pasal 1 angka 1 Keppres 80 Tahun 2003 diatur bahwa Pengadaan barang/jasa pemerintah adalah kegiatan pengadaan barang/jasa yang dibiayai dengan APBN/APBD, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh penyedia barang/jasa ;
Pasal 1 angka 12 dan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara diatur bahwa Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran kementerian negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah. Kepala satuan kerja perangkat daerah adalah Pengguna Anggaran/Pengguna Barang bagi satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya ;
Pasal 1 angka 12 dan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara diatur bahwa Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran kementerian negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah. Kepala satuan kerja perangkat daerah adalah Pengguna Anggaran/Pengguna Barang bagi satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya ;
Pasal 1 angka 18 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah diatur bahwa Kuasa Pengguna Anggaran adalah Pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguna anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi SKPD ;
Pasal 1 angka 3 Keppers 80 Tahun 2003 diatur bahwa penyedia barang/jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan yang kegiatan usahanya menyediakan barang/layanan jasa ;
Pasal 1 angka 2 Keppers 80 Tahun 2003 diatur bahwa Pengguna Barang/Jasa adalah kepala kantor/satuan kerja/pemimpin proyek/pemimpin bagian proyek/pengguna anggaran Daerah/pejabat yang disamakan sebagai pemilik pekerjaan yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa dalam lingkungan unit kerja/proyek tertentu.
Namun semenjak diberlakukannya Perpres 8 Tahun 2006 tentang perubahan keempat Keppers 80 Tahun 2003, istilah Pengguna Barang/Jasa ditiadakan dan diganti dengan Pejabat Pembuat Komitmen. Pejabat Pembuat Komitmen adalah Pejabat yang diangkat oleh Penguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran sebagai pemilik pekerjaan, yang bertanggungjawab atas pelaksanaan pekerjaan.
Pasal 9 ayat (3) Perpres 8 Tahun 2006 diatur bahwa Tugas Pokok Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan barang/jasa adalah :
menyusun perencanaan pengadaan barang/jasa;
menetapkan paket-paket pekerjaan disertai ketentuan mengenai peningkatan penggunaan produksi dalam negeri dan peningkatan pemberian kesempatan bagi usaha kecil termasuk koperasi kecil, serta kelompok masyarakat;
menetapkan dan mengesahkan harga perkiraan sendiri (HPS), jadwal, tata cara pelaksanaan dan lokasi pengadaan yang disusun oleh panitia pengadaan/pejabat pengadaan/unit layanan pengadaan;
menetapkan dan mengesahkan hasil pengadaan panitia/pejabat pengadaan/unit layanan pengadaan sesuai kewenangannya;
menetapkan besaran uang muka yang menjadi hak penyedia barang/jasa sesuai ketentuan yang berlaku;
menyiapkan dan melaksanakan perjanjian/kontrak dengan pihak penyedia barang/jasa;
melaporkan pelaksanaan/penyelesaian pengadaan barang/jasa kepada pimpinan instansinya;
mengendalikan pelaksanaan perjanjian/kontrak;
menyerahkan aset hasil pengadaan barang/jasa dan aset lainnya kepada Menteri/Panglima TNI/Kepala Polri/Pimpinan Lembaga/Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tinggi Negara/Pimpinan Kesekretariatan Komisi/ Gubernur/Bupati/Walikota/Dewan Gubernur BI/Pemimpin BHMN/Direksi BUMN/BUMD dengan berita acara penyerahan;
menandatangani pakta integritas sebelum pelaksanaan pengadaan barang/jasa dimulai ;
Adapun tugas pokok Penyedia barang/jasa adalah sebagaimana tercantum Pasal 11 dan lampiran 1 Bab 2 huruf C angka 2 dan angka 3 Kepres 80 Tahun 2003 ;
Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 29 ayat (1) Keppres 80 Tahun 2003 diatur bahwa kontrak sekurang-kurangnya memuat ketentuan sebagai berikut :
para pihak yang menandatangani kontrak yang meliputi nama, jabatan, dan alamat;
pokok pekerjaan yang diperjanjikan dengan uraian yang jelas mengenai jenis dan jumlah barang/jasa yang diperjanjikan;
hak dan kewajiban para pihak yang terikat di dalam perjanjian;
nilai atau harga kontrak pekerjaan, serta syarat-syarat pembayaran;
persyaratan dan spesifikasi teknis yang jelas dan terinci;
tempat dan jangka waktu penyelesaian/penyerahan dengan disertai jadual waktu penyelesaian/penyerahan yang pasti serta syarat-syarat penyerahannya;
jaminan teknis/hasil pekerjaan yang dilaksanakan dan/atau ketentuan mengenai kelaikan;
ketentuan mengenai cidera janji dan sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi kewajibannya;
ketentuan mengenai pemutusan kontrak secara sepihak;
ketentuan mengenai keadaan memaksa;
ketentuan mengenai kewajiban para pihak dalam hal terjadi kegagalan dalam pelaksanaan pekerjaan;
ketentuan mengenai perlindungan tenaga kerja;
ketentuan mengenai bentuk dan tanggung jawab gangguan lingkungan;
ketentuan mengenai penyelesaian perselisihan.
Bahwa jenis kontrak diatur dalam Pasal 30 Keppres 80 Tahun 2003, terdiri dari :
a. Berdasarkan bentuk imbalan :
1) Lump sum ;
2) Harga satuan ;
3) Gabungan lump sum dan harga satuan ;
4) Terima jadi (turn key);
5) Persentase ;
b. Berdasarkan jangka waktu pelaksanaan :
1) Tahun tunggal;
2) Tahun jamak ;
c. Berdasarkan jumlah PPK :
1) Kontrak pengadaan tuggal ;
2) Kontrak pengadaan bersama ;
Bahwa perbedaan tentang bentuk kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah dengan bentuk kontrak atas pekerjaan kontruksi, antara lain terdapat pada masa pemeliharaan. Untuk kontrak pengadaan barang setelah serah terima pekerjaan, maka penyedia harus memberikan jaminan purna jual (garansi) sesuai dengan dokumen kontrak. Sedangkan kontrak pekerjaan pembangunan jalan setelah dilakukan serah terima pekerjaan tahap 1 (PHO), penyedia diwajibkan melakukan pemeliharaan sesuai dengan dokumen kontrak, sebagaimana diatur dalam ketentuan lampiran 1 Bab 2 huruf D angka 1, 2 dan angka 4 Kepres No.80 Tahun 2003 ;
Bahwa bentuk kontrak yang seharusnya digunakan untuk proyek pekerjaan kontruksi, tidak dapat digunakan dalam bentuk kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah atau sebaliknya, berdasarkan Pasal 1 angka 11 dan angka 12 serta ketentuan dalam lampiran 1 Bab 2 huruf D Keppres No.80 Tahun 2003 ;
Bahwa yang dimaksud dengan cacat mutu adalah adanya ketidak sesuaian antara spesifikasi yang tercantum dalam dokumen kontrak dengan hasil pekerjaan yang diserahkan oleh penyedia, hal tersebut diatur dalam lampiran 1 Bab 2 huruf D Keppres No.80 Tahun 2003 ;
Bahwa menurut pendapat Saksi tentang arti kata cacat mutu secara khusus sebagaimana tertulis dalam syarat-syarat umum kontrak yang melampiri Surat Perjanjian Kerja Nomor 420/1295.c/DISDIK.03/IX/2010 tanggal 14 September 2010 yaitu harus tetap berdasarkan lampiran 1 Bab 2 huruf D Keppres No.80 Tahun 2003 ;
Bahwa apabila penyedia barang/jasa tetap menyerahkan barang yang diadakan kepada pengguna anggaran atas sesuatu pekerjaan pengadaan barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi tekhnis dalam Surat Perjanjian Kerja (SPK) dan termasuk kategori dalam pengertian cacat mutu, namun tetap dinyatakan oleh PPTK dan diperkuat oleh Pengguna anggaran bahwa pekerjaan telah selesai 100% sesuai dengan dokumen kontrak, maka tindakan tersebut tidak dibenarkan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 dan lampiran 1 Bab 2 huruf D Kepres No.80 Tahun 2003 ;
Bahwa jika pengguna anggaran atau pejabat proyek lainnya (baik PPTK, Pejabat Pemeriksa Barang dan Pejabat Penerima barang) tetap menerima hasil pekerjaan dari Penyedia barang/jasa yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam dokumen kontrak maka tindakan tersebut tidak dibenarkan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 dan lampiran 1 Bab 2 huruf D Keppres 80 Tahun 2003. Seharusnya pejabat yang berwenang (PA, PPTK, Pejabat Pemeriksa Barang dan Pejabat Penerima barang) menolak penyerahan pekerjaan yang diserahkan oleh penyedia dan meminta untuk memperbaiki / mengganti sesuai dokumen kontrak ;
Bahwa jika penyedia barang/jasa telah selesai melakukan pekerjaannya kemudian hasil pekerjaannya diserahkan kepada Pengguna anggaran, setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim pemeriksa barang/jasa ternyata ditemukan bahwa hasil pekerjaan dari Penyedia barang/jasa tidak sesuai dengan spesifikasi dalam dokumen kontrak, kemudian Penyedia barang/jasa membuat surat pernyataan kesanggupan untuk memperbaiki dan mengganti barang sesuai spesifikasi dalam dokumen kontrak namun sebelum barang diperbaiki atau diganti oleh Penyedia barang/jasa pembayan tetap dilakukan oleh pengguna anggaran kepada penyedia, maka hal tersebut tidak dapat dibenarkan karena seharusnya pengguna anggaran menolak pekerjaan tersebut dan meminta kepada penyedia untuk melengkapi kekurangan. Setelah dilengkapi oleh penyedia baru diterima oleh pengguna anggaran dan proses penagihan untuk pencairan anggaran baru dilakukan, hal tersebut diatur dalam Pasal 36 dan lampiran 1 Bab 2 huruf D Keppres No.80 Tahun 2003 serta Pasal 21 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara telah diatur bahwa pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/jasa diterima ;
Bahwa sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja bahwa Penyedia barang/jasa menyerahkan hasil pekerjaannya kepada Pengguna barang/jasa batas akhir pada tanggal 27 Desember 2010 di Bontang, tetapi pada tanggal 27 Desember 2010 hasil pekerjaan berupa Kapal keberadaannya masih di Jakarta, kemudian Penyedia barang/jasa pada tanggal 27 Desember 2010 membuat Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan yang menerangkan kapal sudah selesai 100% lalu diserahkan kepada Pengguna barang/jasa di Bontang, kemudian Panitia Pemeriksa barang membuat Berita Acara Pemeriksaan Barang yang menerangkan telah melakukan pemeriksaan terhadap Kapal di Bontang dan hasil pemeriksaannya menyatakan baik, padahal dalam faktanya Panitia Pemeriksaan Barang tidak pernah melakukan pemeriksaan terhadap fisik Kapal karena keberadaan kapal masih di Jakarta, sedangkan Panitia Pemeriksa tetap membuat Berita Acara Pemeriksaan Barang karena mendapatkan perintah dari Pengguna Anggaran bersama dengan PPTK, adapun maksud dibuatnya Berita Acara Pemeriksaan Barang tersebut digunakan untuk kelengkapan administrasi dalam pencairan dana proyek pengadaan kapal tersebut dari kas Daerah Pemkot Bontang melalui BPD Kaltim Cabang Bontang, maka tindakan tersebut tidak dibenarkan. Tindakan tersebut bertentangan dengan :
Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara diatur bahwa Pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima ;
Lampiran I Bab II huruf D angka 2 huruf f dan Pasal 36 ayat (3) Keppres No.80 Tahun 2003 ;
Menurut pendapat ahli yang patut dimintai pertanggung jawaban menurut hukum dalam perkara ini adalah Pengguna anggaran, PPTK, Penyedia, Panitia Pemeriksa Barang dan Pejabat Penyimpan /Pengurus Barang ;
Bahwa terhadap Pejabat Penerima/Penyimpan Barang atas perintah PPTK membuat Berita Acara Penerimaan barang yang menerangkan bahwa pada tanggal 27 Desember 2010 telah menerima penyerahan barang dari Penyedia barang/jasa padahal Panitia Penyimpan Barang tidak pernah menerima penyerahan barang dari Penyedia barang/jasa karena barang berupa kapal masih di Jakarta, adapun maksud pembuatan Berita Acara Penerimaan barang tersebut juga digunakan sebagai persyaratan kelengkapan administrasi dalam pencairan dana proyek pengadaan kapal tersebut dari kas Daerah Pemkot Bontang melalui BPD Kaltim Cabang Bontang, menurut ahli perbuatan tersebut tidak dibenarkan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) UURI No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara diatut bahwa ” pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/jasa di terima “ dan Pasal 36 ayat (2) dan (3) serta Lampiran I Bab II huruf D angka 2 huruf f Keppres 80 Tahun 2003 bahwa Pejabat Pembuat Komitmen melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan, baik secara sebagian atau seluruh pekerjaan, dan menugaskan penyedia barang/jasa untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan sebagaimana yang disyaratkan dalam kontrak. Pejabat Pembuat Komitmen menerima penyerahan pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan kontrak ;
Bahwa tentang keadaan bagaimana yang masuk dalam katagori keadaan kahar :
Mengacu pada ketentuan dalam Lampiran I Bab II huruf C angka 2 huruf a angka 15 Keppres No.80 Tahun 2003 diatur bahwa keadaan kahar adalah suatu keadaan yang terjadi diluar kehendak para pihak sehingga kewajiban yang ditentukan dalam kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi. Yang digolongkan keadaan kahar adalah :
Peperangan;
Kerusuhan;
Revolusi;
Bencana alam : banjir, gempa bumi, badai, gunung meletus, tanah longsor, wabah penyakit, dan angin topan;
Pemogokan;
Kebakaran;
Gangguan industry lainnya.
b. Keadaan kahar sebagaimana tersebut pada butir a di atas hanya berlaku apabila terjadi pada masa pelaksanaan kontrak.
Bahwa mengenai kejadian pengadaan barang/jasa pemerintah dalam perkara ini yang kronologisnya sebagai berikut :
Bahwa pada Tahun Anggaran 2010 Dinas Pendidikan Kota Bontang melakukan pekerjaan Proyek pengadaan barang berupa Kapal Latih SMKN 2 Bontang ;
Proses pelaksanaan lelang dilakukan mulai bulan Maret 2010 yang diikuti oleh 7 (tujuh) peserta kemudian yang menjadi pemenangnya adalah PT. X dengan nilai penawaran sebesar Rp.1.696.745.000,- (satu milyar enam ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah) ;
Penyedia Barang/jasa mulai melakukan pekerjaan sesuai Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor 420/1295.b/DISDIK.03/IX/2010 tanggal 14 September 2010, waktu penyelesaian pekerjaan terhitung mulai tanggal 14 September 2010 s/d 27 Desember 2010, dengan jangka waktu pemeliharaan selama 360 hari, sesuai Surat Perjanjian Kerja Nomor 420/1295.c/DISIK.03/IX/2010 tanggal 14 September 2010 ;
Penyedia Barang mendapat dukungan dari Galangan Kapal PT. Y sehingga proses pekerjaanya kapal dilaksanakan pada galangan kapal PT. Y, sesuai Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan Pembuatan Kapal Ikan 30 GT Konstruksi Fiberglass Nomor 06/KK/KM/X/10 tanggal 20 Oktober 2010 dan sebagai lampiran Spesifikasi Pengadaan Kapal Latih SMK Negeri 2 Tahun Anggaran 2010 ;
Pada tanggal 27 Desember 2010 bahwa Penyedia Barang membuat Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Nomor 019/PT.YBM-BTG/XII/2010 tanggal 27 Desember 2010 dengan diketahui oleh PPTK yang menerangkan bahwa Penyedia barang telah menyelesaikan pekerjaan sesuai batas waktu yang telah ditetapkan dalam kontrak kerja dengan prosentase 100 % dan selanjutkan menyerahkan hasil pekerjaan berupa Kapal Latih SMKN 2 Bontang kepada PPTK lokasi kota Bontang, padahal sesuai fakta hukum bahwa keberadaan Kapal Latih SMKN 2 Bontang masih berada di Galangan Kapal PT. Y di Jakarta ;
Pada tanggal 27 Desember 2010 bahwa PPTK dan Kepala Dinas Pendidikan selaku Kuasa Pengguna Anggaran memerintahkan kepada Ketua Panitia Pemeriksa barang untuk membuat Berita Acara Pemeriksaan Barang yang akan digunakan sebagai persyaratan kelengkapan administrasi pencairan dana proyek kepada Dinas Pendapatan Pengelolaan Kekayaan dan Aset (DPPKA) kota Bontang, atas perintah tersebut kemudian Ketua Panitia Pemeriksa barang menyuruh sekretaris untuk mengetik/membuat Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor 425/631/Disdik tanggal 27 Desember 2010 yang menerangkan seolah-olah telah melakukan pemeriksaan di Bontang terhadap penyerahan barang berupa Kapal Latih SMKN 2 Bontang dari Penyedia Barang dalam keadaan baik dan lengkap ;
Pada tanggal 27 Desember 2010 bahwa Pejabat Penerima Barang atas perintah dari PPTK untuk membuat Berita Acara Penerimaan Barang Nomor 425/632/Disdik yang menerangkan seolah-olah pada hari Senin tanggal 27 Desember 2010 telah menerima penyerahan barang berupa 1 (satu) unit Kapal Latih SMKN 2 Bontang dari Penyedia barang padahal sesuai fakta hukum bahwa pejabat penerima barang tidak pernah menerima penyerahan barang berupa 1 (satu) unit Kapal Latih SMKN 2 Bontang dari Penyedia barang, adapun pembuatan Berita Acara Penerimaan Barang Nomor 425/632/Disdik dengan maksud akan digunakan sebagai persyaratan kelengkapan administrasi pencairan dana di Dinas Pendapatan Pengelolaan Kekayaan dan Aset (DPPKA) kota Bontang, sedangkan pejabat penerima barang bisa membuat Berita Acara Penerimaan Barang Nomor 425/632/Disdik hanya berdasarkan melihat dokumen Perjanjian kerja, Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor 425/631/Disdik tanggal 27 Desember 2010 dan dokumen Laporan Tugas Peninjauan Pelaksanaan Pembuatan dan Kesiapan Kapal Latih SMK Negeri 2 Bontang yang dibuat oleh PPTK ;
Bendahara Pengeluaran pada kantor Dinas Pendidikan Kota Bontang membuat surat pengantar berupa surat permintaan pembayaran langsung barang dan jasa (SPP-LS barang dan jasa) Nomor 0265/SPP/LS-BL/DIDIK/2010, tanggal 27 Desember 2010 beserta dengan lampirannya berupa 1 (Satu) lembar ringkasan kegiatan, 1 (Satu) lembar rincian pengeluaran yang ditandatangani Bendahara pengeluaran dan diketahui oleh pejabat pelaksana tehnis kegiatan /PPTK dan 1 (Satu) lembar verifikasi / lembaran penelitian kelengkapan dokumen SPP-LS yang dibuat oleh pejabat penatausahaan keuangan /PPK, kemudian Bendahara Pengeluaran membuat surat perintah membayar (SPM) tahun anggaran 2010 tanggal 27 Desember 2010 yang ditanda tangani oleh pengguna anggaran (Kepala Dinas Pendidikan Kota Bontang waktu itu) ;
Surat Perintah Membayar (SPM) tersebut beserta dengan lampirannya antara lain Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor 425/631/Disdik tanggal 27 Desember 2010 dan Berita Acara Penerimaan Barang Nomor 425/632/Disdik oleh Bendahara Pengeluaran diserahkan kekantor Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Bontang (DPPKA) ;
Berkas tersebut dilakukan verifikasi lagi oleh Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Bontang/DPPKA sebelum dilakukan proses pembayaran, kemudian berkas tersebut telah dinyatakan lengkap lalu Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Bontang/DPPKA membuat Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 5886/SP2D/LS/2010 tanggal 31 Desember 2010 yang ditujukan kepada Bank BPD Kaltim Cabang Bontang untuk mencairkan / memindahbukukan / mentransfer dari buku rekening Kas Umum Daerah kepada PT. Yudistira Borneo Mandiri No.Rekening Bank 0081523266 selaku penyedia barang dan jasa pengadaan kapal motor / kapal latih SMKN 2 Bontang sebesar Rp.1.696.745.600,- (satu milyard enam ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus empat puluh lima ribu enam ratus rupiah), mengingat pada tanggal 31 Desember 2010 bahwa dana yang ada di rekening Kas Daerah tidak mencukupi untuk membayar maka Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 5886/SP2D/LS2010 tanggal 31 Desember 2010 dibatalkan sehingga tidak jadi dikirim ke Bank BPD Kaltim Cabang Bontang ;
Pada tanggal 29 Desember 2010 sekira jam 14.00 wib bahwa nakhoda membawa KM Bluefin-01 (Kapal Latih SMKN 2 Bontang) keluar dari Muara Tanjung Burung Tangerang Banten menuju kearah Jepara Jawa Tengah, selama dalam perjalanan KM Bluefin-01 sejak di perairan Pekalongan cuaca buruk kemudian pada tanggal 1 Januari 2011 sekira jam 13.30 wib KM Bluefin-01 di sampai perairan Semarang mengalami kerusakan (as lepas dari joint Gearbox kira-kira 30 cm kebelakang), sehingga KM Bluefin-01 tidak bisa bergerak sehingga mengapung-apung di laut Semarang selama 1 hari, lalu nahkoda menginformasikan via HP kepada Pemilik Galangan Kapal PT.Y bahwa KM Bluefin-01 mengalami kerusakan di perairan laut Semarang, lalu Pemilik Galangan Kapal PT.Y meminta bantuan kepada Tim SAR Pusat Jakarta kemudian Pemilik Galangan Kapal PT.Y diberikan nomor HP. Kepala Tim SAR Semarang agar meminta bantuan kepada Tim SAR Semarang, kemudian pada tanggal 2 Januari 2011 sekira jam 14.00 wib datang Tim SAR Semarang yang menolong KM Bluefin-01 kemudian KM Bluefin-01 ditarik oleh Tim SAR Semarang dibawa ke Pelabuhan Tanjung Mas Semarang, kemudian KM Bluefin-01 diperbaiki oleh Keagenan Kapal di Semarang, untuk perbaikan kapal selama 1 minggu, kemudian KM Bluefin-01 berangkat lagi tetapi sampai di Jepara Jawa Tengah ditahan oleh Syahbandar Jepara selama 1 bulan karena cuaca buruk, setelah cuaca dinyatakan baik lalu KM Bluefin-01 melanjutkan perjalanan menuju ke Bontang Kalimantan Timur kemudian tiba di Bontang Kalimantan Timur pada Jum’at tanggal 18 Pebruari 2011 sekira jam 24.00 wita lalu yang bersandar di Pelabuhan Loktuan Bontang langsung diterima oleh Penyedia barang ;
Pada hari Sabtu tanggal 19 Pebruari 2011 sekira jam 09.00 wita Penyedia barang menyerahkan Kapal kepada Pengguna barang lalu dilakukan pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa barang ternyata pada kapal ditemukan bagian/barang tertentu yang tidak ada antara lain :
Lampu meja peta 1 (satu) buah tidak ada.
Sirine elektrik Horn 1 (satu) set tidak ada.
Marine radar kurang 1 (satu) unit.
Red Hand Flare kurang 1 (satu) buah.
Parachte & smoke signal kurang 4 buah.
Jangkar 2 (dua) buah tidak ada.
Kasur, bantal, sprei dan sarung bantal kurang 5 (lima) set.
Bilge pump 1 (satu) set tidak ada.
Fuel oil pump 1 (satu) set tidak ada.
Pompa celup kurang 1 (satu) unit.
Lampu emergncy 5 (lima) buah tidak ada.
Lampu kerja 2 (dua) buah tidak ada.
Accu kurang 1 (satu) buah.
Power supply 1 (satu) buah tidak ada.
Mesin Induk dan msin bantu tidak sesuai dengan spesifikasi yang seharusnya merk Mitsubishi tetapi yang ada merk Weco dan merk Indokoyo.
Panel instrumen 1 (satu) unit tidak ada.
Kunci ring 1 (satu) set tidak ada.
Kunci Inggris 1 (satu) unit tidak ada.
Kunci pipa 1 (satu) unit tidak ada.
Kunci pass ring 1 (satu) set tidak ada.
Obeng minus 1 (satu) set tidak ada.
Palu 1 (satu) unit tidak ada.
Tang Kakatua 1 (satu) unit tidak ada.
Senter 1 (dua) unit tidak ada.
Aerometer 1 (satu) unit tidak ada.
Pipa air tawar 1 (satu) set tidak ada.
Pipa bilga/cuci deck 1 (satu) set tidak ada.
Tiang mast kurang 1 (satu) buah.
Echo sounder 1 (satu) unit tidak ada.
Mengingat saldo di rekening Kas Daerah sudah mencukupi untuk membayar sehingga pada tanggal 15 Pebruari 2011 Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Bontang/DPPKA membuat Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 0109/SP2D/LS/2011 tanggal 15 Pebruari 2011 yang ditujukan kepada Bank BPD Kaltim Cabang Bontang untuk mencairkan / memindah bukukan / mentransfer dari buku rekening Kas Umum Daerah yang merupakan hutang kegiatan tahun 2010 yang belum terbayar kepada penyedia barang dan jasa pengadaan kapal motor / kapal latih SMKN 2 Bontang sebesar Rp.1.696.745.600,- (satu milyar enam ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus empat puluh lima ribu enam ratus rupiah) tetapi kemudian dana diblokir atas kesepakatan Pengguna barang dan Kuasa Pengguna Anggaran dengan penyedia barang/jasa ;
Pada hari Rabu tanggal 23 Pebruari 2011 Penyedia barang/jasa membuat Berita Acara kesanggupan penggantian kekurangan dan kerusakan Kapal Latih Bluefin-01 SMK Negeri 2 Bontang untuk menyanggupi penggantian atas kerusakan dan kekurangan barang yang akan diselesaikan paling lambat tanggal 11 April 2011 ;
Penyedia barang/jasa bermohon kepada Kuasa Pengguna Anggaran untuk dapat mencairkan dana proyek dengan alasan akan dipergunakan untuk melengkapi bagian-bagian kapal yang kurang karena penyedia barang/jasa sudah tidak memiliki modal lagi, kemudian Pengguna Anggaran dan PPTK saat itu menyetujui sehingga pada tanggal 4 Maret 2011 Penyedia barang/jasa dapat mencairkan dana proyek yang sudah masuk didalam rekeningnya sebesar Rp.1.519.358.560,- (satu milyar lima ratus sembilan belas juta tiga ratus lima puluh delapan ribu lima ratus enam puluh) jumlah tersebut sudah dipotong PPn dan PPh ;
Sesuai dengan batas waktu yang telah diperjanjikan batas akhir tanggal 11 April 2011 bahwa Penyedia Jasa tidak pernah melengkapi bagian-bagian kapal yang kurang dan yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak kerja ;
Menurut pendapat ahli bahwa yang patut dimintai pertanggung jawaban secara hukum adalah Pengguna Anggaran, PPTK, Panitia Pemeriksa Barang Pejabat Penyimpan /Pengurus Barang dan Penyedia barang/jasa ;
Bahwa terhadap masalah Pengguna Anggaran yang telah melakukan pembayaran secara lunas kepada Penyedia barang/jasa padahal hasil pekerjaan dari Penyedia barang/jasa yang diserahkan kepada Pengguna anggaran tidak sesuai dengan spesifikasi dalam dokumen kontrak, maka menurut pendapat ahli :
Tindakan tersebut tidak sesuai dengan :
Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara diatur bahwa Pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima ;
Lampiran I Bab II huruf D angka 2 huruf f dan Pasal 36 ayat (3) Keppres No.80 Tahun 2003 ;
Mengacu pada ketentuan dalam Pasal 1 angka 22 Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 bahwa Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai ;
Terkait dengan kerugian keuangan negara agar berkonsultasi dengan Instansi yang berwenang dalam hal ini BPK atau BPKP atau Inspektorat ;
Bahwa terhadap dokumen kontrak pengadaan kapal latih SMKN 2 Bontang yang menggunakan jenis kontrak lumpsum dan tata cara pembayarannya dilakukan secara langsung setelah pekerjaan selesai 100%, namun apabila penyedia barang/jasa belum menyelesaikan pekerjaanya secara 100% sesuai dokumen kontrak, menurut pendapat Ahli bahwa pengguna anggaran tidak boleh melakukan pembayaran kepada penyedia barang/jasa baik sebagian atau seluruhnya, hal tersebut melanggar Pasal 30 ayat (2) dan Pasal 33 serta Pasal 36 Kepres No.80 Tahun 2003 ;
Menimbang, atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Menimbang, dimuka persidangan Majelis Hakim telah memberikan kesempatan kepada Terdakwa untuk mengajukan saksi-saksi yang meringankan bagi dirinya (saksi ade charge), namun ternyata baik Terdakwa maupun Penasehat Hukumnya tidak mengajukan saksi yang meringankan tersebut ;
Menimbang, bahwa di muka persidangan oleh Penuntut Umum telah diajukan barang bukti berupa surat-surat yang terdiri dari :
2 (Dua) Lembar Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan kota Bontang Nomor 420/013/SK/DISDIK Tanggal 07 Januari 2010 tentang Pembentukan Panitia Pemeriksa Barang/Jasa di Lingkungan Dinas Pendidikan Kota Bontang ;
6 (Enam) Lembar Surat Keputusan Sekretaris Daerah Kota Bontang Nomor 7/2010 Tanggal 23 Februari 2010 tentang Penunjukkan Penyimpanan Barang dan Pengurus Barang di Lingkungan Pemerintah Kota Bontang Tahun Anggaran 2010 ;
6 (Enam) Lembar Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bontang Nomor 420/016/DISDIK Tanggal 25 Pebruari 2010 tentang Penunjukkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan di Lingkungan Dinas Pendidikan Kota Bontang Tahun Anggaran 2010 ;
3 (Tiga) Lembar Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bontang Nomor 420/182/ DISDIK Tanggal 19 Agustus 2010 tentang Penunjukkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan di Lingkungan Dinas Pendidikan Kota Bontang Tahun Anggaran 2010 ;
4 (Empat) Lembar Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bontang Nomor 135 Tahun 2010 Tanggal 01 Juli 2010 tentang Pengangkatan Panitia/Gugus Tugas Pengadaan (GTP) Barang/Jasa pada unit Layanan Pengadaan (ULP) untuk Kegiatan di Lingkungan Dinas Pendidikan Kota Bontang ;
6 (Enam) Lembar Laporan Pelaksanaan Tugas Peninjauan Pelaksanaan Pembuatan dan Kesiapan Kapal Latih SMK Negeri 2 Bontang Tanggal 13 Desember 2010 yang ditandatangani ILHAM GANI, S.Pd, M.Pd. dan SYAHRUL, S.Pd, S.T ;
Satu Bendel Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Paket Pengadaan Kapal Latih SMK Negeri 2 Bontang sebagai berikut :
3 (Tiga) Lembar Surat Perjanjian Kerja Nomor 420/1295.c/DISDIK.03/IX/2010 Tanggal 14 September 2010 ;
12 (Dua Belas) Lembar Syarat-syarat Umum Kontrak ;
2 (Dua) Lembar Syarat-syarat Khusus Kontrak ;
1 (satu) Lembar Surat Penunjukkan Penyedia Jasa Pemborongan Nomor 420/1240.c/Disdik.03/VIII/2010 Tanggal 30 Agustus 2010 ;
1 (Satu) Lembar Surat Perintah Mulai Kerja Nomor 420/1295.b/DISDIK.03/IX/2010 Tanggal 14 September 2010 ;
1 (Satu) Lembar Garansi Bank (Jaminan Pelaksanaan) Nomor 257/BG-P/BPD-BTG/2010 Tanggal 14 September 2010 dari Bank Kaltim ;
1 (Satu) Lembar Laporan dan Usulan Calon Pemenang Pelelangan Nomor 060/005/eproc/KL-SMKN2/VII/2010 Tanggal 27 Juli 2010 ;
1 (Satu) Lembar Penetapan Pemenang Pengadaan Jasa Pemborongan Paket Pengadaan Kapal Latih SMKN 2 Bontang Nomor 420/1239.3/Disdik Tanggal 20 Agustus 2010 ;
4 (Empat) Lembar Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) Evaluasi Administrasi, Teknis, dan Harga Sistem satu Satu Sampul Nomor 060/003/eproc/KL-SMKN 2/VII/2010 Tanggal 22 Juli 2010 ;
3 (Tiga) Lembar Evaluasi Pekerjaan Pengadaan Kapal Latih SMKN 2 oleh Perusahaan PT. Yudistira Borneo Mandiri ;
2 (Dua) Lembar Berita Acara Evaluasi Kualifikasi Nomor 060/004/eproc/KL-SMKN 2/VII/2010 Tanggal 22 Juli 2010 ;
2 (Dua) Lembar Berita Acara Pembukaan Penawaran (BAPP) Sistem Satu sampul Nomor 060/002/eproc/KL-SMKN2/VII/2010 Tanggal 20 Juli 2010 ;
2 (Dua) Lembar Daftar Hadir Pembukaan Penawaran Tanggal 20 juli 2010 ;
1 (Satu) Lembar Daftar Pemasukan Dokumen Penawaran Tanggal 20 Juli 2010 ;
2 (Dua) Lembar Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (BAP) Nomor 060/001/eproc/KL-SMKN 2/VII/2010 Tanggal 14 Juli 2010 ;
2 (Dua) Lembar Daftar Hadir Penjelasan Pekerjaan (Aaanwijzing) Tanggal 14 juli 2010 ;
2 (Dua) Lembar Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Tanggal 06 Juli 2010 ;
1 (Satu) Lembar Pengumuman Lelang Peride Khusus II Tanggal 09 Juli 2010 ;
23 (Dua Puluh Tiga) Lembar Instruksi kepada Peserta Lelang ;
2 (Dua) Lembar Spesifikasi Gambar Pengadaan Kapal Latih SMK Negeti 2 Bontang ;
2 (Dua) Lembar Contoh Format Spesifikasi yang ditawarkan Pengadaan Kapal Latih SMK Negeri 2 Bontang Anggaran 2010 ;
1 (Satu) Bendel Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Paket Pengadaan Kapal Latih SMKN 2 Bontang sebagai berikut :
1 (Satu) Lembar Jaminan Penawaran PT. Yudistira Borneo Mandiri Nomor Bond 19.90.02.6912.07.10 Tanggal 20 Juli 2010 ;
2 (Dua) Lembar Surat Penawaran Harga (SPH) PT. Yudistira Borneo Mandiri Nomor 17/YBM-BTG/VII/2010 Tanggal 20 Juli 2010 ;
1 (Satu) Lembar Detail Penawaran PT. Yudistira Borneo Mandiri Tanggal 20 Juli 2010 ;
3 (Tiga) Lembar Daftar Kuantitas Harga Pengadaan Kapal Latih SMKN 2 Tahun Anggaran 2010 PT. Yudistira Borneo Mandiri Tanggal 20 Juli 2010 ;
3 (Tiga) Lembar Analisa Harga Satuan Pengadaan Kapal Latih SMKN 2 Tahun Anggaran 2010 PT. Yudistira Borneo Mandiri Tanggal 20 Juli 2010 ;
7 (Tujuh) Lembar Spesifikasi Pengadaan Kapal Latih SMKN 2 Tahun Anggaran 2010 PT. Yudistira Borneo Mandiri Tanggal 20 Juli 2010 ;
1 (Satu) Lembar Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan PT. Yudistira Borneo Mandiri Tanggal 20 Juli 2010 ;
2 (Dua) Lembar Penyerahan Pekerjaan Pemasokan Barang PT. Yudistira Borneo Mandiri ;
1 (Satu) Lembar Surat Pernyataan Mengikuti Proses Lelang Hingga Akhir PT. Yudistira Borneo Mandiri Tanggal 20 Juli 2010 ;
1 (Satu) Lembar Surat Pernyataan Minat untuk Mengikuti Pengadaan (Bukti Registrasi Lelang) PT. Yudistira Borneo Mandiri Tanggal 20 Juli 2010 ;
1 (Satu) Lembar Neraca PT. Yudistira Borneo Mandiri (Neraca Pertanggal 20 Juli 2010) Tanggal 20 Juli 2010 ;
2 (Dua) Lembar Surat Dukungan Bank BRI Cabang Bontang Nomor B.72/KC-X/ADK/07 Tanggal 19 Juli 2010 ;
3 (tiga) Lembar) Analisa Harga Satuan Pengadaan Kapal Latih SMKN 2 Tahun Anggaran 2010 PT. Yudistira Borneo Mandiri Tanggal 20 Juli 2010 ;
1 (Satu) Lembar Pakta Integritas Tanggal 20 Juli 2010 ;
1 (Satu) Lembar Surat Dukungan Galangan PT. Kurnia Marina Tanggal 14 Agustus 2010 ;
1 (Satu) Lembar Surat Pernyataan Layanan Purna Jual PT. Kurnia Marina Tanggal 15 September 2010 ;
1 (Satu) Lembar Surat Pernyataan Kesanggupan Mengurus Dokumen-Dokumen Kapal PT. Kurnia Marina Tanggal 15 September 2010 ;
1 (Satu) Lembar Surat Pernyataan Kesanggupan Masa Pemeliharaan PT. Kurnia Marina Tanggal 15 September 2010 ;
1 (Satu) Lembar Pernyataan Kesanggupan Melaksanakan Uji Fungsi dan Pelatihan PT. Yudistira Borneo Mandiri Tanggal 20 Juli 2010 ;
1 (Satu) Lembar Surat Pernyataan Kesanggupan Pemeliharaan PT. Yudistira Borneo Mandiri Tanggal 20 Juli 2010 ;
1 (Satu) Lembar Surat Pernyataan Tidak Masuk Dalam Daftar Hitam di Instansi Pemerintahan PT. Yudistira Borneo Mandiri Tanggal 20 Juli 2010 ;
1 (Satu) Lembar Surat Pernyataan Pengurusan Dokumen Kapal PT. Yudistira Borneo Mandiri Tanggal 20 Juli 2010 ;
Fotocopy Company PT. Yudistira Borneo Mandiri Tanggal 20 Juli 2010 ;
Dokumen/Grosse Akta Kapal Latih SMKN 2 bontang (Bluefin-01) sebagai berikut :
1 (satu) Buku Grosse Akta Pendaftaran Kapal Latih SMKN 2 (Bluefin-01) dari Administrator Pelabuhan Utama Tanjung Priok Nomor 2091 Tanggal 14 Desember 2010 yang ditandatangani Pegawai Pembantu untuk Pendaftaran dan Balik Nama Kapal HENDRI AMIR, S.H ;
1 (Satu) Lembar Surat Ukur Dalam Negeri Sementara dari Administrator Pelabuhan Sunda Kelapa Nomor 5233/Bc Tanggal 01 Desember 2010 yang ditandatangani oleh Drs. PURWO HARYANTO, M.M ;
1 (Satu) Lembar Sertifikat Keselamatan Konstruksi Kapal Barang dari Administrator Pelabuhan Sunda Kelapa No. PK. 650/136/6/AD.SKA/2010 Tanggal 02 Desember 2010 yang ditandatangani oleh Drs. PURWO HARYANTO, M.M ;
1 (Satu) Lembar Sertifikat Garis Muat Kapal Daerah Pelayaran Kawasan Indonesia (Sementara) dari Administrator Pelabuhan Sunda Kelapa Nomor PK.650/136/8/AD.SKA/2010 Tanggal 02 Desember 2010 yang ditandatangani Drs. PURWO HARYANTO, M.M ;
1 (Satu) Lembar Sertifikat Keselamatan Radio Kapal Barang dari Administrator Pelabuhan Sunda Kelapa Nomor PK.651/37/3/AD.SKA/2010 Tanggal 02 Desember 2010 yang ditandatangani Drs. PURWO HARYANTO, M.M ;
1 (satu) Lembar Lampiran Perlengkapan untuk memenuhi Persyaratan Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia dari Administrator Pelabuhan Sunda Kelapa Nomor PK.651/37/3/AD.SKA/2010 Tanggal 02 Desember 2010 yang ditandatangani oleh Drs. PURWO HARYANTO, M.M ;
1 (Satu) Lembar Sertifikat Keselamatan Perlengkapan Kapal Barang dari Administrator Pelabuhan Sunda Kelapa Nomor PK.650/136/7/AD.SKA/2010 Tanggal 02 Desember 2010 yang ditandatangani oleh Drs. PURWO HARYANTO, M.M ;
2 (Dua) Lembar Lampiran Perlengkapan untuk Memenuhi Persyaratan Perundang-undangan Republik Indonesia dari Administrator Pelabuhan Sunda Kelapa Nomor PK.651/136/7/AD.SKA/2010 Tanggal 02 Desember 2010 yang ditandatangani oleh Drs. PURWO HARYANTO, M.M ;
2 (Dua) Lembar RE-INSPECTION CERTIFICATE INFLATABLE LIRAFT oleh PT. Niaga Artha Samudra Nomor 544/ILR/NAS/XII/2010 Tanggal 20 Desember 2010 ditandatangani oleh Surveyor AGUSTINUS MILO dan Kepala Bidang Kelaiklautan Kapal Administrator Pelabuhan Utama Tanjung Priok Capt. MULDER MUSTAFA, S.E;
1 (Satu) Lembar Surat Izin Sementara (Model E) dari Administrator Pelabuhan Sunda Kelapa Nomor PK.670/13/13/ADP.SKA/XII/2010 Tanggal 01 Desember 2010 yang ditandatangani oleh drs. PURWO HARYANTO, M.M ;
1 (Satu) Lembar Surat Izin Berlayar dari Syahbandar Cituis Nomor 614/760/20/Kpl-KRm-10 Tanggal 29 Desember 2010 yang ditandatangani oleh NURDILAM ;
1 (Satu) Lembar Kronologis Kejadian Kapal BLUEFIN-01 Tanggal 29 Desember 2010 yang ditandatangani oleh NURDILAM ;
1 (Satu) Lembar Kronologis Kejadian Kapal BLUEFIN-01 yang ditandatangani oleh Captain Kapal BLUEFIN-01, Saudara S APARUDDIN ;
1 (Satu) Lembar Laporan Pemeriksaan Kedatangan Kapal BLUEFIN-01 dari Administrator Pelabuhan Tanjung Emas Semarang Tanggal 02 Januari 2011 yang ditandatangani Petugas Kesyahbandaran Saudara ALIMIN ;
1 (Satu) Lembar Rekomendasi Pembayaran Nomor 420/1993.b/DISDIK.03/XII/2010 Tanggal 27 Desember 2010 ;
1 (Satu) Lembar Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Nomor 019/PT.YBM-BTG/XII/2010 Tanggal 27 Desember 2010 ;
1 (Satu) Lembar Berita Acara Pembayaran Nomor 420/1912.g/DISDIK.03/XII/2010 Tanggal 28 Desember 2010 ;
1 (Satu) Lembar Surat Permohonan Pencairan Nomor 023/PT.YBM-Btg/XII/2010 Tanggal 28 Desember 2010 ;
1 (Satu) Lembar Invoice Nomor 024/PT.YBM-Btg/XII/2010 Tanggal 28 Desember 2010 ;
4 (Empat) Lembar Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor 425/631/Disdik Tanggal 27 Desember 2010 beserta Lampiran Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor 425/631/Disdik Tanggal 27 Desember 2010 ;
4 (Empat) Lembar Berita Acara Penerimaan Barang Nomor 425/632/Disdik Tanggal 27 Desember 2010 beserta Lampiran Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor 425/632/Disdik Tanggal 27 Desember 2010 ;
1 (Satu) Lembar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa Nomor 0265/SPP/LS-BL/DIDIK/2010 Tahun 2010 Tanggal 27 desember 2010 (Surat Pengantar) ;
2 (Dua) Lembar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa Nomor 0265/SPP/LS-BL/DIDIK/2010 Tahun 2010 Tanggal 27 Desember 2010 (Ringkasan Kegiatan) ;
1 (Satu) Lembar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa Nomor 0265/SPP/LS-BL/DIDIK/2010 Tahun 2010 Tanggal 27 Desember 2010 (Rincian/Rencana Penggunaan Dana) ;
1 (Satu) Lembar Lembaran Penelitian Kelengkapan Dokumen SPP-LS Tanggal 27 Desember 2010 ;
1 (Satu) Lembar Surat Prerintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 5886/SP2D/LS/2010 Tanggal 31 Desember 2010 (Batal) ;
1 (Satu) Lembar Kuitansi untuk Dinas Pendidikan Kota Bontang ;
1 (Satu) Lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 0265/SPM/LS-BL/DIDIK/2010 Tanggal 27 Desember 2010 ;
1 (Satu) Lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 0109/SP2D/LS/2011 Tanggal 15 Februari 2011 (Yang Dicairkan) ;
1 (Satu) Lembar Kuitansi dari Bendahara Pengeluaran PPKD Kota Bontang kepada PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI ;
1 (Satu) Lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 0002/SPMPPKD/2011 tanggal 20 Februari 2011 ;
1 (Satu) Lembar Pejabat Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah Nomor 0566 Tahun 2010 tentang Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah Tahun 2010 PPKD selaku BUD Tanggal 09 November 2010 ;
1 (Satu) Lembar Fotocopy Surat Keterangan Terdaftar Nomor PEM-8/WPJ.14/K.P/0303/2009 tanggal 05 Februari 2009 ;
1 (Satu) Lembar Fotocopy NPWP PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI ;
1 (Satu) Unit Kapal Latih SMK Negeri 2 Bontang (Bluefin-01) beserta kelengkapannya ;
1 (Satu) Lembar Nota Pembelian dari UD SUBUR REJEKI ABADI Tanggal 31 Mei 2011 dengan barang sebagai berikut : 1 (Satu) Unit Mesin Diesel MITSUBISHI 2700 harga Rp.21.750.000,- (Dua Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) (Complete+Kunci) ;
1 (Satu) Lembar Nota Pembelian/Faktur dari PT. METRO JAYA tanggal 09 Juli 2011 dengan barang sebagai berikut :
1 (Satu) Unit Double Box End WRC Set 6-32 MM 12 harga Rp.1.119.195 (Satu Juta Seratus Sembilan Belas Ribu Seratus Sembilan Puluh Lima Rupiah);
1 (Satu) Unit Combination Wrench Set 6-32 16P harga Rp.1.024.518,- (Satu Juta Dua Puluh Empat Ribu Lima Ratus Delapan Belas Rupiah);
1 (Satu) Unit Pipe Wrench 24’ harga Rp.194.415,- (Seratus Sembilan Puluh Empat Ribu Seratus Sembilan Puluh Lima Rupiah);
1 (Satu) Unit Adjustable Wrench 18’ harga Rp.313.918,- (Tiga Ratus Tiga Belas Ribu Sembilan Ratus Delapan Belas Rupiah);
1 (Satu) Unit SDZ5404 KW01-1632 Screwdriver harga Rp.118.503,- (Seratus Delapan Belas Ribu Lima Ratus Tiga Rupiah);
1 (Satu) Unit Groove Join Piller 10’ harga Rp.69.910,- (Enam Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Sepuluh Rupiah);
1 (Satu) Unit Ball Pein Hammer 120Z harga Rp.46.189,- (Empat Puluh Enam Ribu Seratus Delapan Puluh Sembilan Rupiah);
1 (Satu) Unit Ball Poin Hex Key Set harga Rp.47.443,- (Empat Puluh Tujuh Ribu Empat Ratus Empat Puluh Tiga Rupiah);
1 (Satu) Unit Clawhammer 200Z harga Rp.60.401,- (Enam Puluh ribu Empat Ratus Satu Rupiah);
1 (Satu) Unit Flash Light Krisbow harga Rp.75.060,- (Tujuh Puluh Lima Ribu Enam Puluh Rupiah) ;
Jumlah Total Rp.3.070.542 (Tiga Juta Tujuh Puluh Ribu Lima Ratus Empat Puluh Dua Rupiah) ;
1 (Satu) Lembar Nota Pembelian/ Faktur dari PT. METRO JAYA Tanggal 16 Juli 2011 dengan barang sebagai berikut : 1 Unit Socket Set Sq ½ MM+INCHI 41 PCs harga Rp.1.107.040,- (Satu Juta Seratus Tujuh Ribu Empat Puluh Rupiah) ;
1 (Satu) Lembar Nota Pembelian (Nama Toko Tidak Ada) Tanggal 16 Juli 2011 dengan barang sebagai berikut :
1 (Satu) Unit ACCU 100 AH harga Rp.846.000,- (Delapan ratus Empat Puluh Enam Ribu Rupiah) ;
10 (Sepuluh) Buah AIR ZUUR @Rp.7.500,- (Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah) dengan total harga Rp. 75.000,- (Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) ;
Jumlah total Rp.921.000,- (Sembilan Ratus Dua Puluh Satu ribu Rupiah) ;
1 (satu) Lembar Fotocopy Nota Pembelian dari Toko SINAR BAHAGIA tanggal 16 Juli 2011 dengan barang sebagai berikut :
5 (Lima) Buah Emergency Phaps@ Rp.275.000,- (Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) seharga Rp.1.375.000,- (Satu Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) ;
2 (Dua) Buah Kap Shell@ Rp.45.000,- (Empat Puluh Lima Ribu Rupiah) seharga Rp.90.000,- (Sembilan Puluh Ribu Rupiah) ;
2 (Dua) Buah MC-100W Phaps@ Rp.50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) seharga Rp.100.000,- (Seratus Ribu Rupiah).
Jumlah total Rp.1.565.000,- (Satu Juta Lima Ratus Enam Puluh Lima Ribu Rupiah) ;
1 Lembar Nota Pembelian/ Invoice (Nama Toko Tidak Ada) Tanggal 18 Juli 2011 dengan barang sebagai berikut : 1 (Satu) Buah Hand Flare Type RRT seharga Rp.140.000,- (Seratus Empat Puluh Ribu Rupiah) ;
1 (Satu) Lembar Nota Pembelian dari Toko TOMANENGA Tanggal 19 Juli 2011 dengan barang sebagai berikut :
5 (Lima) Buah Kasur Busa 90@ Rp.250.000,- seharga Rp.1.250.000,- (Satu Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) ;
5 (Lima) Buah Bantal CANOR@ Rp.25.000,- seharga Rp. 125.000,- (Seratus Dua Puluh Lima Ribu rupiah) ;
Jumlah total Rp.1.375.000,- (Satu Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) ;
1 (Satu) Lembar Tanda Terima dari Toko MASEBA TEKNIK Tanggal 26 Juli 2011 dengan barang sebagai berikut :
2 (Dua) Buah Jangkar 30 Kg harga Rp.840.000,- (Delapan Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah) ;
1 (Satu) Buah Lifecraft 10 Person (Tokugawa) seharga Rp.15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah) ;
Jumlah total Rp.15.840.000,- (Lima Belas Juta Delapan Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah) ;
1 (Satu) Lembar Nota Pembelian dari Toko UD UNION Tanggal 27 Juli 2011 sebagai berikut :
1 (Satu) Buah Bor MAKITA 6411 ;
1 (Satu) Buah GERINDA MAKITA 9553 ;
Jumlah Total Rp.925.000,- (Sembilan Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) ;
1 (Satu) Lembar Nota Pembelian dari Toko UD. ABADI MOTOR Tanggal 27 Juli 2011 dengan barang sebagai berikut :
4 (Empat) Buah N100 YUASA (Kosongan) @ Rp.890.000,- (Delapan Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah) seharga Rp.3.560.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah) ;
19 (Sembilan Belas) buah AIR ZUUR seharga Rp.110.000,- (Seratus Sepuluh Ribu Rupiah) ;
Jumlah total Rp.3.670.000,- (Tiga Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah) ;
1 (Satu) Lembar Nota Pembelian/ Invoice (Nama Toko Tidak Ada) tanggal 27 Juli 2011 dengan barang sebagai berikut :
1 (Satu) Unit Radar (FURUNO) Type 1715/24 Mill seharga Rp.19.500.000,- (Sembilan Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) ;
1 (Satu) Unit Fishbinder (GARMIN) Type 160CI seharga Rp.2.700.000,- (Dua Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) ;
1 (Satu) Unit Radio SSB (ICOM) Type IC-M710 seharga Rp.9.500.000,- (Sembilan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) ;
4 (Empat) Buah Parachute Hand Flare Type RRT@ Rp.190.000,- (Seratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah) seharga Rp. 760.000,- (Tujuh Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah) ;
4 (Empat) Buah Smoke Signal Type RRT@ Rp.215.000,- (Dua Ratus Lima Belas Ribu Rupiah) seharga Rp. 860.000,- (Delapan Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah) ;
Jumlah total Rp.33.320.000,- (Tiga Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah) ;
1 (Satu) Lembar Nota Pembelian/ Invoice (Nama Toko Tidak Ada) tanggal 27 Juli 2011 dengan barang sebagai berikut :
1 (Satu) Lembar Slip Setoran (untuk nasabah) Bank Kaltim tertanggal 03 Agustus 2010 kepada CV. ANA MULIA JAYA sejumlah uang Rp.25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) dengan penyetor Saudari HASNELY ;
| 1 (Satu) Unit Mesin Diesel MITSUBISHI 2700 ; |
| 1 (Satu) Unit Double Box End WRC Set 6-32 MM 12 (Kunci Ring) ; |
| 1 (Satu) Unit Combination Wrench Set 6-32 18P (Kunci Ring Pas); |
| 1 (Satu) Unit Pipe wrench 24’ (Kunci Pipa); |
| 1 (Satu) Unit Adjustable Wrench 18’ (Kunci Inggris); |
| 1 (Satu) Unit SDZ5404 KW01-1632 Screwdriver; |
| 1 (Satu) Unit Groove Join Plier 10’ (Kunci Kakaktua); |
| 1 (Satu) Unit Ball Pein Hammer 20Z (Palu Merek Krisbow); |
| 1 (Satu) Unit Ball Poin Hex Key Set (Kunci L Merek Krisbow); |
| 1 (Satu) Unit Clawhammer 200Z (Palu KW 0102940 Merek Krisbow); |
| 2 (Dua) Unit Flashlight Krisbow; |
| 1 (Satu) Unit Socket Set Sq 1/2MM+INCHI 41 PCs (Kunci Shock); |
| 5 (Lima) Buah Accu Merek YUASA 12 V 100 AH Kosongan; |
| 22 (Dua Puluh Dua) Botol AIR ZUUR; |
| 5 (Lima) Buah Emergency Phaps (Lampu Emergency); |
| 2 (Dua) Buah Kap Shell (Lampu Gantung); |
| 2 (Dua) Buah Mc-100 W Phaps (Balon Lampu Gantung); |
| 1 (Satu) Buah) Hand Flare Type RRT; |
| 5 (Lima) Buah Kasur Busa 90; |
| 5 (Lima) Buah Bantal Canor; |
| 1 (Satu) Buah Jangkar 30 Kg; |
| 1 (Satu) Buah Bor MAKITA 6411; |
| 1 (Satu) Buah Gerinda MAKITA 9553; |
| 1 (Uniit) Compact Marine Radar (FURUNO) Type 1715; |
| 1 (Satu) Unit Fishfinder (GARMIN) Type 160C; |
| 1 (Satu) Unit Radio SSB (ICOM) Type IC-M710 Lengkap Dengan Antena dan Power Suplay; |
| 4 (Empat) Buah Parachute Hand Flare Type RRT; |
| 4 (Empat) Buah Smoke Signal Type RRT; |
| 1 (Satu) Buah Ero Meter; |
| 1 (Satu) Buah Eco Sander Merek GARMIN; |
| 1 (Satu) Buah Teropong Merek NIKON; |
| 1 (Satu) Buah Bilge Pump Merk Panasonic; |
| 1 (Satu) Buah Pompa Air Tawar Merk Gronfos; |
| Tali Jangkar/ Tali Tambat Panjang 140 Meter; |
| 1 (Satu) Buah Hand Pump w/wooden Handle YL-2”D”; |
| 1 (Satu) Buah Fuel Oil Pump Dengan Nomor Seri: 01001340; |
| 1 (Satu) Buah Pompa Celup Merk Grounfos; |
| 1 (Satu) Buah Power Suplay; |
| 1 (Satu) Buah Screwdriver Set Kw01-1626 (Obeng+); |
| 1 (Satu) Buah Screwdriver Set Kw01-1626 (Obeng-); |
| 1 (Satu) Buah Sirine Horn; |
Menimbang, bahwa dimuka persidangan baik Terdakwa maupun Penasehat Hukum Terdakwa telah mengajukan 1 (satu) lembar Surat Pernyataan tertanggal 02 Nopember 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh HASNELY HAMZAH Binti HAMZAH, yang menerangkan bahwa IDA ROYANTI tidak pernah menandatangani surat-surat yang berhubungan dengan Kapal Latih SMKN 2 Bontang ;
Menimbang, bahwa di muka persidangan terdakwa IDA ROYANTI Binti ZAKARIA YAHYA telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar Terdakwa menjabat sebagai Direktur Utama PT. Yudhistira Borneo Mandiri ;
Bahwa selaku Direktur utama PT. Yudistira Borneo Mandiri, tugas dan tanggung jawab Terdakwa secara umum yaitu menjalankan kegiatan perusahaan PT. Yudistira Borneo Mandiri dan menandatangani surat-surat penting yang ada kaitannya dengan kegiatan perusahaan PT. Yudistira Borneo Mandiri ;
Bahwa PT. Yudistira Borneo Mandiri bergerak dibidang perdangangan barang dan jasa yaitu apsc, konstruksi, mekanikal, elektrikal, pengadaan kendaraan roda 2 & 4, alat kesehatan, alat farmasi, reagensia, alat ukur, alat survey, alat tehnologi informatika, alat telekomunikasi, alat peraga sekolah, buku bacaan & pelajaran, atk, percetakan, meubelair, furniture, elektronika, komputer, alat keselamatan angkutan darat, laut & udara (SAR), alat/bibit & usaha pertanian, peternakan, perikanan & kehutanan, pertisida, pupuk, reboisasi & penghijauan, lab. bahasa / fisika & kimia, alat pendidikan, jasa tenaga kerja, cleaning service, jasa boga & catering.
Bahwa PT. Yudhistira Borneo Mandiri belum pernah melaksanakan pekerjaan dibidang pengadaan kapal ;
Bahwa perusahaan Terdakwa belum pernah berkecimpung pada kegiatan pengadaan barang/ jasa berskala besar ;
Bahwa nama perusahaan milik Terdakwa (PT. Yudhistira Borneo Mandiri) telah dipinjam oleh Hasnely Hamzah atas dasar kepercayaan, dengan alasan karena antara Terdakwa dan Hasneli Hamzah sudah saling kenal, selain itu perusahaan milik Terdakwa belum ada kegiatan maka dipinjamkanlah kepada Hasnely Hamzah ;
Bahwa sewaktu akan meminjam nama perusahaan milik Terdakwa (PT. Yudhistira Borneo Mandiri) tersebut awalnya Hasnely Hamzah datang kerumah Terdakwa lalu menyampaikan maksudnya untuk meminjam nama PT. Yudistira Borneo Mandiri dalam rangka mengikuti proses lelang pengadaan kapal latih SMKN 2 Bontang, sebagai tindak lanjutnya maka dibuatlah Surat Kuasa No.012/YBM-BTG/IV/2010 tanggal 30 Juni 2010 ;
Bahwa surat kuasa tersebut dibuat dengan tujuan akan dipergunakan untuk mengikuti proses pelelangan pengadaan kapal latih SMKN 2 Bontang yang diadakan oleh Dinas Pendidikan Kota Bontang, selain itu supaya semua beban tugas tanggungjawab beralih kepada Hasnely Hamzah, termasuk hak untuk menandatangani semua dokumen atau administrasi proyek ;
Bahwa maksud Terdakwa (bersama suami Terdakwa) meminjamkan nama perusahaan PT. Yudistira Borneo Mandiri kepada Hasnely Hamzah yaitu supaya PT. Yudistira Borneo Mandiri mendapatkan pekerjaan sehingga mempunyai pengalaman pekerjaan, karena sejak berdirinya PT. Yudistira Borneo Mandiri hingga tahun 2010 baru kali ini mendapatkan pekerjaan proyek pengadaan kapal latih SMKN 2 tersebut ;
Bahwa untuk meminjamkan nama perusahaan PT. Yudistira Borneo Mandiri kepada Hasnely Hamzah tersebut, Terdakwa selaku Direktur Utama /pemilik PT. Yudistira Borneo Mandiri tidak pernah menerima fee/imbalan baik berupa uang atau barang terkait dengan pekerjaan pengadaan kapal latih SMKN 2 Bontang ;
Bahwa isi Surat Kuasa No.012/YBM-BTG/IV/2010 tanggal 30 Juni 2010 tersebut, antara lain :
Bahwa Terdakwa (pihak pertama) memberikan kuasa penuh kepada Hasnely Hamzah (pihak kedua) untuk memakai perusahaan PT. Yudistira Borneo Mandiri untuk mengikuti proses pelelangan pengadaan kapal latih SMKN 2 yang diadakan oleh Dinas Pendidikan Kota Bontang ;
Jika PT. Yudistira Borneo Mandiri dinyatakan sebagai pemenang tender maka Pihak Kedua berkuasa penuh untuk melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan tersebut, termasuk melakukan negoisasi harga, melakukan pembelian dan pembayaran barang, sampai serah terima barang tersebut kepada Dinas terkait ;
Adapun permasalahan yang muncul dikemudian hari selama proses pekerjaan tersebut diatas adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pihak Kedua selaku penerima kuasa tanpa melibatkan Pihak Pertama selaku pemberi kuasa (diluar tanggung jawab pemberi kuasa) ;
Bahwa untuk mengikuti proses lelang pengadaan kapal latih SMKN 2 Bontang secara administrasi Terdakwa yang menanda tangani semua dokumen karena Terdakwa selaku Direktur Utama PT. Yudistira Borneo Mandiri, akan tetapi yang melaksanakan/mengikuti proses lelang dilapangan adalah Hasnely Hamzah dan Terdakwa hanya tinggal tanda tangan proporsal pengajuan lelang saja itupun diantar ke rumah Terdakwa ;
Bahwa PT. Yudistira Borneo Mandiri telah mengikuti proses lelang tender pengadaan kapal latih SMK 2 Bontang yang diadakan oleh Dinas Pendidikan Kota Bontang dan telah dinyatakan sebagai pemenang tender lelang pengadaan kapal latih SMK 2 Bontang ;
Bahwa bagaimana proses awal PT. Yudistira Borneo Mandiri mengikuti lelang sampai akhirnya ditetapkan sebagai pemenang lelang pengadaan kapal latih SMKN 2 Bontang tersebut, Terdakwa tidak tahu dan kapasitas Terdakwa sebagai Direktur Utama PT. Yudistira Borneo Mandiri hanya menanda tangani setiap dokumen yang disodorkan oleh Hasnely Hamzah dan begitu juga pada saat Terdakwa datang ke Dinas Pendidikan Kota Bontang untuk menanda tangani berkas/dokumen PT. Yudistira Borneo Mandiri, Terdakwa didampingi oleh Hasnely Hamzah ;
Bahwa seingat Terdakwa, PT. Yudistira Borneo Mandiri mengikuti proses lelang pengadaan kapal latih SMKN 2 Bontang yang diadakan oleh Dinas Pendidikan Kota Bontang dan telah dinyatakan sebagai pemenang lelang pengadaan kapal latih SMKN 2 Bontang sekitar bulan September 2010 ;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui tentang siapa saja peserta lelang dalam pengadaan kapal latih SMKN2 Bontang saat itu ;
Bahwa Terdakwa telah menandatangani Surat Perjanjian Kerja Nomor 420/1295.c/DISDIK.03/IX/2010, tanggal 14 September 2010 perihal pengadaan kapal latih SMKN 2 Bontang saat itu diantarkan oleh Hasnely Hamzah kerumah Terdakwa di Jalan Wortel RT. 09 No. 61 Kel. Gn. Elai Kec. Bontang Utara Kota Bontang ;
Bahwa seingat Terdakwa, Surat Perjanjian Kerja Nomor 420/1295.c/DISDIK.03/IX/2010, tanggal 14 September 2010 tersebut ditandatangani sekitar bulan Desember 2010 tepatnya di Kantor Dinas Pendidikan Kota Bontang pada waktu malam hari bersama dengan Hasnely Hamzah dan ROYHAN dari Dinas Pendidikan, kalau SPMK saat itu surat tersebut diantarkan oleh Hasnely Hamzah ke rumah Terdakwa dan selanjutnya surat perjanjian tersebut Terdakwa tandatangani di rumah sekitar bulan September 2010 ;
Bahwa sewaktu Hasnely Hamzah datang ke rumah Terdakwa untuk minta tanda tangan dokumen atau administrasi proyek tersebut saat itu Hasnely Hamzah membawa SPMK, lalu mengatakan kepada Terdakwa ”ini ditandatangani kak”, kemudian Terdakwa jawab ”kenapa bukan NELY aja karena sudah ada surat kuasanya”, ia jawab ”ini namanya kakak selaku Direktur, jadi kakak yang tanda tangan, inikan di Bontang aja jadi tidak apa-apa kakak aja yang tanda tangan” akhirnya Terdakwa mau tandatangan ;
Bahwa benar stempel PT. Yudistira Borneo Mandiri terkadang dibawa oleh Hasnely Hamzah dan terkadang ada di rumah Terdakwa, maksud stempel tersebut dibawa oleh Hasnely Hamzah adalah untuk menstempel surat-surat namun Terdakwa tidak tahu surat-surat apa saja dipergunakan oleh Hasnely Hamzah ;
Bahwa benar Terdakwa bersama-sama dengan Hasnely Hamzah yang mengurus pembukaan rekening PT. Yudistira Borneo Mandiri ;
Bahwa Terdakwa tidak mengerti tentang semua aktifitas rekening PT. Yudistira Borneo Mandiri karena dari awal yang membuka rekening tersebut di BPD adalah Hasnely Hamzah, pada waktu akan mengajukan pinjaman di BPD, Hasnely Hamzah yang melakukan penyetoran awal, kemudian tentang penarikan melalui cek tanggal 19 Oktober 2010 senilai Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) saat itu Hasnely Hamzah memberikan selembar cek yang sudah ditulis angkanya oleh Hasnely Hamzah namun sebelumnya satu bendel cek tersebut sebelumnya sudah Terdakwa tandatangani, peruntukan uang tersebut adalah sebagai pembayaran hutang Hasnely Hamzah kepada Terdakwa sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) sekitar bulan Juni tahun 2010 sebagai pinjaman sementara, asal usul uang yang dipinjamkan kepada Hasnely Hamzah tersebut adalah merupakan uang proyek, saat itu Terdakwa diberikan uang oleh suami Terdakwa sebesar Rp.50.000.000,00 sisa dari yang dipinjamkan untuk Hasnely Hamzah tersebut telah habis dibelanjakan untuk keperluan rumah tangga, yang menyaksikan bahwa Terdakwa telah meminjamkan uang sebesar Rp.30.000.000,- kepada Hasnely Hamzah adalah suami Terdakwa (Herman Saribanong) dan Endi Ananta (teman suami Terdakwa) ;
Bahwa mengenai dokumen PT. Yudistira Borneo Mandiri yang dipergunakan untuk mengikuti proses lelang pengadaan kapal latih SMKN 2 Bontang hingga dinyatakan sebagai pemenang dan menyelesaikan pekerjaannya dengan cara menyerahkan kapal latih SMKN 2 Bontang ke Dinas pendidikan Kota Bontang, pada saat menandatangani dokumen tersebut sebelumnya Terdakwa tidak mempelajari dan membaca isi dari dokumen tersebut karena setiap kali Hasnely Hamzah datang menyodorkan dokumen yang akan Terdakwa tanda tangani selalu terlihat Hasnely Hamzah agak terburu-buru sehingga Terdakwa langsung menanda tangani dokumen tersebut, pada saat Terdakwa menanda tangani dokumen yang ada di kantor Dinas Pendidikan Kota Bontang saat itu dilakukan pada malam hari dan didampingi oleh Hasnely Hamzah dan disaksikan oleh pegawai Dinas Pendidikan Kota Bontang bernama Roy (nama panggilannya, semula nama aslinya tidak tahu, belakangan diketahui nama lengkapnya adalah Royhan) Terdakwa juga tidak membacanya lagi satu persatu dan hanya tinggal tanda tangan karena pada saat itu dokumen tersebut sudah ada di kantor Dinas Pendidikan Kota Bontang (dokumen sudah dalam bentuk buku, yang harus ditandatangani saat itu sekitar 10 lembar) ;
Bahwa Terdakwa tidak tahu tentang masalah :
Pengajuan/penawaran harga untuk pengadaan kapal latih SMKN 2 Bontang yang diajukan oleh PT. Yudistira Borneo Mandiri pada saat lelang, Terdakwa hanya tandatangan saja ;
Bentuk surat perjanjian kerja antara Dinas Pendidikan Kota Bontang dengan PT. Yudistira Borneo Mandiri secara detail, yang Terdakwa tahu hanya masalah pekerjaan pengadaan barang dan jasa berupa kapal latih SMK 2 Bontang ;
Pembayaran yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kota Bontang kepada PT. Yudistira Borneo Mandiri, apakah Dinas Pendidikan kota Bontang telah melakukan pembayaran kepada PT. Yudistira Borneo Mandiri karena yang mengetahui dan yang nantinya akan mencairkan melalui rekening PT. Yudistira Borneo Mandiri adalah Hasnely Hamzah karena buku rekening milik PT. Yudistira Borneo Mandiri sudah dipegang oleh Hasnely Hamzah berikut dengan 1 bendel cek bank BPD Kaltim Cabang Bontang yang telah Terdakwa tanda tangani ;
Apakah kapal latih SMKN2 Bontang (Bluefin 01) sudah diserahkan atau belum yang jelas Terdakwa hanya menandatangani Berita Acara tersebut ;
Apakah pada tanggal 27 Desember 2010 kapal latih SMKN2 Bontang (Bluefin 01) sudah tiba di Bontang atau belum, yang tahu hal tersebut secara pasti adalah Hasnely Hamzah ;
Terdakwa selaku Direktur Utama PT. Yudistira Borneo Mandiri bersama dengan Panitia Pemeriksa Barang secara bersama-sama mau menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Barang dan lampiran Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor 425/631/Disdik tanggal 27 Desember 2010 karena Terdakwa hanya disuruh oleh Hasnely Hamzah untuk menandatangani dokumen proyek tanpa diketahui isinya ;
Berita Acara Pemeriksaan Barang dan lampiran Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor 425/631/Disdik tanggal 27 Desember 2010, apakah semua isi atau uraian yang tertulis didalamnya itu semuanya tidak benar dengan kata lain bahwa isi atau keadaan yang tertulis dalam Berita Acara tersebut bertentangan dengan fakta atau keadaan sebenarnya ;
Terdakwa membenarkan telah menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Barang dan lampiran Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor 425/631/Disdik tanggal 27 Desember 2010 tersebut namun Terdakwa lupa apakah bersama-sama dengan Panitia Pemeriksa Barang atau tidak ;
Kapan sebenarnya kapal latih SMKN2 Bontang (Bluefin 01) tersebut tiba di Bontang dan kapal tersebut bersandar dimana ;
Serah terima kapal dan Terdakwa tidak pernah menandatangani Berita Acara Penyerahan/Penyelesaian Pekerjaan ;
Apakah benar bahwa Panitia Pemeriksa Barang sudah melakukan penilaian terhadap kapal Bluefin 01 baik sebagian atau seluruh pekerjaan, yang tahu hal tersebut adalah Hasnely Hamzah ;
Apakah benar hasil pekerjaan kapal Bluefin 01 sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam kontrak, yang tahu hal tersebut adalah Hasnely Hamzah ;
Bahwa Hasnely Hamzah tidak pernah menyampaikan perkembangan kegiatan yang berkaitan dengan pengadaan kapal latih SMKN 2 Bontang kepada Terdakwa, Hasnely Hamzah berhubungan dengan Terdakwa bila akan minta tanda tangan saja ;
Bahwa Terdakwa membenarkan semua cap/stempel yang tertuang dalam semua dokumen proyek pengadaan kapal latih SMKN 2 Bontang tersebut, benar stempel milik PT. Yudistira Borneo Mandiri ;
Bahwa Terdakwa tidak pernah bertemu/berurusan dengan Ilham Gani dan Achmad Mardjuki dalam kaitannya dengan pinjam nama perusahaan yang dilakukan oleh Hasnely Hamzah dan pengadaan kapal latih ;
Bahwa mengenai barang bukti berupa :
Surat Perjanjian Kerja Nomor 420/1295.c/DISDIK.03/IX/2010, tanggal 14 September 2010 (benar tanda tangan Terdakwa, ditanda tangani di rumah Terdakwa yang diantarkan oleh Hasnely Hamzah) ;
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor 420/1295.b/DISDIK.03/IX/2010, 14 September 2010 (benar tanda tangan Terdakwa, ditanda tangani di rumah Terdakwa yang diantarkan oleh Hasnely Hamzah) ;
Daftar Hadir Pembukaan Penawaran pada hari Selasa tanggal 20 Juli 2010 (bukan tanda tangan Terdakwa/dipalsukan, karena Terdakwa tidak hadir) ;
Jaminan Penawaran tanggal 20 Juli 2010 (tempat tanda tangan Terdakwa lupa) ;
Surat Penawaran Harga (SPH) Nomor 17/YBM-BTG/VII/2010, tanggal 20 Juli 2010 (benar tanda tangan Terdakwa, ditanda tangani di kantor Dinas Pendidikan Kota Bontang pada hari dan tanggal tidak ingat namun di bulan Desember 2010 sekitar jam 21.00 Wita) ;
Daftar Kuantitas dan Harga pengadaan kapal latih SMKN 2 Bontang tahun anggaran 2010 tanggal 20 Juli 2010 (Terdakwa tanda tangani di kantor Dinas Pendidikan Kota Bontang pada hari dan tanggal tidak ingat namun di bulan Desember 2010 sekitar jam 21.00 Wita) ;
Analisa Harga Satuan pengadaan kapal latih SMKN 2 Bontang tahun anggaran 2010, tanggal 20 Juli 2010. (Terdakwa tanda tangani di kantor Dinas Pendidikan Kota Bontang pada hari dan tanggal tidak ingat namun di bulan Desember 2010 sekitar jam 21.00 Wita) ;
Spesifikasi pengadaan kapal latih SMKN 2 Bontang tahun anggaran 2010, tanggal 20 Juli 2010. (Terdakwa tanda tangani di kantor Dinas Pendidikan Kota Bontang pada hari dan tanggal tidak ingat namun di bulan Desember 2010 sekitar jam 21.00 Wita) ;
Spesifikasi/Kontruksi pengadaan kapal latih SMKN 2 Bontang tahun anggaran 2010, tanggal 20 Juli 2010 (bukan tanda tangan Terdakwa/dipalsukan) ;
Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan, tanggal 20 Juli 2010 (Terdakwa tanda tangani di kantor Dinas Pendidikan Kota Bontang pada hari dan tanggal tidak ingat namun di bulan Desember 2010 sekitar jam 21.00 Wita) ;
Surat Pernyataan mengikuti proses lelang hingga akhir, tanggal 20 Juli 2010 (Terdakwa tanda tangani di kantor Dinas Pendidikan Kota Bontang pada hari dan tanggal tidak ingat namun di bulan Desember 2010 sekitar jam 21.00 Wita) ;
Surat Pernyataan minat untuk mengikuti pengadaan (bukti registrasi lelang), tanggal 20 Juli 2010 (Terdakwa tanda tangani di kantor Dinas Pendidikan Kota Bontang pada hari dan tanggal tidak ingat namun di bulan Desember 2010 sekitar jam 21.00 Wita) ;
Neraca PT. Yudistira Borneo Mandiri/Neraca pertanggal 20 Juli 2010. (Terdakwa tanda tangani di kantor Dinas Pendidikan Kota Bontang pada hari dan tanggal tidak ingat namun di bulan Desember 2010 sekitar jam 21.00 Wita) ;
Data Perusahaan PT. Yudistira Borneo Mandiri, tanggal 20 Juli 2010, (Terdakwa tanda tangani di kantor Dinas Pendidikan Kota Bontang pada hari dan tanggal tidak ingat namun di bulan Desember 2010 sekitar jam 21.00 Wita) ;
Pakta Integritas, tanggal 20 Juli 2010 (Terdakwa tanda tangani di kantor Dinas Pendidikan Kota Bontang pada hari dan tanggal tidak ingat namun di bulan Desember 2010 sekitar jam 21.00 Wita) ;
Surat Pernyataan kesanggupan melaksanakan uji fungsi dan pelatihan, tanggal 20 Juli 2010. (Terdakwa tanda tangani di kantor Dinas Pendidikan Kota Bontang pada hari dan tanggal tidak ingat namun di bulan Desember 2010 sekitar jam 21.00 Wita) ;
Surat Pernyataan kesanggupan pemeliharaan tanggal 20 Juli 2010. (Terdakwa tanda tangan di kantor Dinas Pendidikan Kota Bontang pada hari dan tanggal tidak ingat namun di bulan Desember 2010 sekitar jam 21.00 Wita) ;
Surat Pernyataan tidak masuk dalam daftar hitam di instansi pemerintah, tanggal 20 Juli 2010. (Terdakwa tanda tangani di kantor Dinas Pendidikan Kota Bontang pada hari dan tanggal tidak ingat namun di bulan Desember 2010 sekitar jam 21.00 Wita) ;
Surat Pernyataan kesanggupan pengurusan dokumen kapal, tanggal 20 Juli 2010. (Terdakwa tanda tangani di kantor Dinas Pendidikan Kota Bontang pada hari dan tanggal tidak ingat namun di bulan Desember 2010 sekitar jam 21.00 Wita).
Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Nomor 019/PT.YBM-BTG/XII/2010 tanggal 27 Desember 2010. (bukan tanda tangan Terdakwa/dipalsukan, tidak pernah tanda tangan) ;
Berita Acara Pembayaran Nomor 420/1912.g/DISDIK.03./XII/2010 tanggal 28 Desember 2010 (bukan tanda tangan Terdakwa/dipalsukan, tidak pernah tanda tangan) ;
Permohonan Pencairan Nomor 023/PT.YBM-BTG/XII/2010 tanggal 28 Desember 2010. (bukan tanda tangan Terdakwa/dipalsukan, tidak pernah tanda tangan) ;
Invoice Nomor 024/PT.YBM-BTG/XII/2010 tanggal 28 Desember 2010. (bukan tanda tangan Terdakwa/dipalsukan, tidak pernah tanda tangan) ;
Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor 425/631/Disdik tanggal 27 Desember 2010 (tempat, hari, tanggal, bulan tidak ingat namun ditahun 2010) ;
Berita Acara Penerimaan Barang Nomor 425/623/Disdik tanggal 27 Desember 2010 (tempat, hari, tanggal, bulan tidak ingat namun ditahun 2010) ;
Bahwa Terdakwa mengetahui tandatangannya telah dipalsukan setelah diperiksa oleh petugas Kepolisian ;
Bahwa tanda tangan Terdakwa yang ada di Berita Acara selain Berita Acara Penerimaan Barang adalah tanda tangan yang dipalsukan tetapi Terdakwa tidak pernah memprotes dan melaporkan masalah tanda tangan yang telah dipalsukan tersebut ;
Bahwa pada tanggal 27 Desember 2010 dibuat Berita Acara walaupun kapal belum tiba di Bontang ;
Bahwa ketika kapal datang pada tanggal 17 Pebruari 2011 tidak dibuatkan berita acara yang baru ;
Bahwa Terdakwa tidak mendapat keuntungan dari kegiatan pengadaaan kapal latih SMKN 2 Bontang tersebut ;
Bahwa dalam perkara pengadaan kapal latih SMKN 2 Bontang ini, Terdakwa merasa tidak bersalah ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan dalam perkara ini dan persesuaian antara satu dengan yang lainnya maka dipersidangan telah terungkap fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa menjabat sebagai Direktur Utama PT. Yudhistira Borneo Mandiri ;
Bahwa PT. Yudistira Borneo Mandiri didirikan berdasarkan Akta Notaris Juliansyah, S.H. No.44 tanggal 20 Januari 2009 berkedudukan di Kota Bontang, mendapat pengesahan sebagai badan hukum perseroan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No.AHU-42447.AH.01.01. Tahun 2009 tanggal 31 Agustus 2009, bergerak dibidang perdagangan barang dan jasa yaitu apsc, konstruksi, mekanikal, elektrikal, pengadaan kendaraan roda 2 & 4, alat kesehatan, alat farmasi, reagensia, alat ukur, alat survey, alat tehnologi informatika, alat telekomunikasi, alat peraga sekolah, buku bacaan & pelajaran, atk, percetakan, meubelair, furniture, elektronika, komputer, alat keselamatan angkutan darat, laut & udara (SAR), alat/bibit & usaha pertanian, peternakan, perikanan & kehutanan, pertisida, pupuk, reboisasi & penghijauan, lab. bahasa / fisika & kimia, alat pendidikan, jasa tenaga kerja, cleaning service, jasa boga & catering ;
Bahwa selaku Direktur utama PT. Yudistira Borneo Mandiri, tugas dan tanggung jawab Terdakwa yaitu menjalankan kegiatan perusahaan PT. Yudistira Borneo Mandiri dan menandatangani surat-surat penting yang ada kaitannya dengan kegiatan perusahaan PT. Yudistira Borneo Mandiri ;
Bahwa PT. Yudhistira Borneo Mandiri belum pernah melaksanakan pekerjaan dibidang pengadaan kapal dan belum pernah berkecimpung pada kegiatan pengadaan barang/ jasa berskala besar ;
Bahwa nama PT. Yudistira Borneo Mandiri pernah dipinjam oleh Hasnely Hamzah berdasarkan Surat Kuasa No.012/YBM-BTG/IV/2010 tanggal 30 Juni 2010 dalam rangka mengikuti proses lelang pengadaan kapal latih SMKN 2 Bontang yang diadakan oleh Dinas Pendidikan Kota Bontang ;
Bahwa untuk mengikuti proses lelang pengadaan kapal latih SMKN 2 Bontang tersebut, secara administrasi Terdakwa yang menanda tangani semua dokumen karena Terdakwa selaku Direktur Utama PT. Yudistira Borneo Mandiri, akan tetapi yang melaksanakan/mengikuti proses lelang dilapangan adalah Hasnely Hamzah ;
Bahwa pada Tahun 2010, Dinas Pendidikan Kota Bontang telah melakukan kegiatan pengadaan kapal latih untuk SMKN 2 Bontang, yang anggarannya dialokasikan dari APBD Kota Bontang Tahun Anggaran 2010 ;
Bahwa untuk melakukan kegiatan pengadaan kapal latih untuk SMKN 2 Bontang tersebut :
Yang menjabat sebagai Pengguna Anggaran :
Sejak tahap proses lelang dijabat oleh ACHMAD YANI ;
Tahap penentuan pemenang lelang dijabat oleh ANWAR SANUSI ;
Tahap pelaksanaan proyek dan pembayaran dijabat oleh ACHMAD MARJUKI ;
Yang menjabat sebagai PPTK :
Sejak tahap proses pengajuan lelang dijabat oleh ANWAR SANUSI ;
Setelah tanggal 17 Agustus 2010 PPTK dijabat oleh ILHAM GANI karena ANWAR SANUSI diangkat sebagai Plt. Pengguna Anggaran (Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Bontang) ;
Yang menjabat sebagai Ketua Panitia Pemeriksa Barang : RUSLI ;
Yang menjabat sebagai Pejabat Penerima Barang : M. NAZARUDDIN ;
Yang menjabat sebagai Bendahara SKPD : NURFAIDAH ;
Bahwa pada waktu proses lelang atas pekerjaan pengadaan kapal latih untuk SMKN 2 Bontang yang diadakan oleh Dinas Pendidikan Kota Bontang, peserta/perusahaan yang mengikuti lelang, yaitu :
PT.YUDISTIRA BORNEO MANDIRI (Hasnely Hamzah yang membawa nama perusahaan) ;
CV. Irvan Tazzar Jaya (Hasnely Hamzah yang membawa nama perusahaan, karena menjabat sebagai Wakil Direktur) ;
CV. Ilham Pradana Utama ;
CV. Aidityas Karya Mandiri ;
PT. Karisma Akbar Perkasa ;
PT. Bechair Bira Mandiri ;
Bahwa PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI mengikuti proses lelang pengadaan kapal latih SMKN 2 Bontang tersebut pada tanggal 20 Juli 2010 di ruang rapat kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Bontang Jl. HM. Ardan (Pisangan) Kel. Satimpo Kec. Bontang Selatan Kota Bontang ;
Bahwa dokumen milik PT. Yudistira Borneo Mandiri pada saat mengikuti proses pengadaan kapal latih SMKN 2 Bontang disampaikan dengan cara online (melalui internet) dan juga secara manual (dengan cara diantar ke kantor unit layanan pengadaan (ULP), yaitu :
Jaminan penawaran, tanggal 20 Juli 2010 ;
Surat penawaran harga (SPH), tanggal 20 Juli 2010 ;
Detail penawaran ;
Daftar kuantitas dan harga pengadaan kapal latih SMK N 2 Bontang ;
Analisa harga satuan pengadaan kapal latih SMKN 2 Bontang ;
Spesifikasi pengadaan kapal latih SMKN 2 Bontang ;
Gambar ;
Surat pernyataan mengikuti proses lelang hingga akhir ;
Surat pernyataan minat untuk mengikuti pengadaan (bukti registrasi lelang) ;
Neraca PT. Yudistira Borneo Mandiri ;
Surat dukungan Bank ;
Company profilr PT. Yudistira Borneo Mandiri ;
Pakta integritas ;
Surat dukungan galangan
Surat pernyataan layanan purna jual ;
Surat pernyataan kesanggupan mengurus dokumen kapal ;
Surat pernyataan kesanggupan masa pemeliharaan ;
Bahwa setelah proses lelang pengadaan kapal latih SMKN 2 Bontang dilaksanakan panitia pengadaan barang dan jasa, akhirnya PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI dinyatakan sebagai pemenang tender, pengumumannya dilakukan pada bulan Agustus 2010 melalui internet dialamat Bontang kota.go.id dan masuk ke e-procurement, seterusnya ditindak lanjuti dengan proses penerbitan dokumen Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dan Surat Perjanjian Kerja (SPK) dari Dinas Pendidikan Kota Bontang ;
Bahwa pada tanggal 14 September 2010 telah dibuat Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) No.420/1295.b/DISDIK.03/IX/2010 tanggal 14 September 2010 dan Surat Perjanjian Kerja (SPK) No.420/1295.c/DISDIK.03/IX/2010 tanggal 14 September 2010 yang ditanda tangani oleh ANWAR SANUSI, M.Pd (Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Bontang/Pengguna Jasa) dan IDA ROYANTI (Direktur Utama PT. Yudistira Borneo Mandiri/Penyedia Jasa) ;
Bahwa Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) tersebut diantarkan oleh Hasnely Hamzah ke rumah Terdakwa, sedangkan untuk Surat Perjanjian Kerja Nomor 420/1295.c/DISDIK.03/IX/2010 tanggal 14 September 2010 ditandatangani sekitar bulan Desember 2010 di Kantor Dinas Pendidikan Kota Bontang pada waktu malam hari bersama dengan Hasnely Hamzah dan Royhan ;
Bahwa Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) tersebut, antara lain berisi keterangan :
Nama peket pekerjaan yaitu pengadaan kapal latih SMKN 2 ;
Tanggal mulai kerja 14 September 2010 ;
Syarat pekerjaan sesuai dengan persyaratan dan ketentuan kontrak ;
Harga pekerjaan Rp.1.696.745.600,- (satu milyard enam ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus empat puluh lima ribu enam ratus rupiah)
Waktu penyelesaian selama 103 hari kalender, terhitung sejak tanggal 14 September 2010 s/d tanggal 27 Desember 2010 dan jangka waktu pemeliharaan (garansi) 360 hari kalender ;
Apabila dalam waktu 7 hari sesudah Surat Perintah Kerja ditanda tangani, penyedia jasa belum mengadakan kegiatan pelaksanaan, maka Kepala Dinas Pendidikan Kota Bontang atas nama Walikota Bontang selaku penanggung jawab kegiatan, berhak membatalkan surat perintah mulai kerja tanpa memberikan ganti rugi kepada penyedia jasa, sedangkan uang jaminan pelaksanaan tidak dikembalikan kepada penyedia jasa tersebut dan menjadi milik negara ;
Bahwa tentang hak dan kewajiban PT. Yudistira Borneo Mandiri selaku penyedia jasa telah tercantum didalam Surat Perjanjian Kontrak (SPK) ;
Bahwa stempel PT. Yudistira Borneo Mandiri terkadang dibawa oleh Hasnely Hamzah dan terkadang ada di rumah Terdakwa, maksud stempel tersebut dibawa oleh Hasnely Hamzah adalah untuk menstempel surat-surat yang dipergunakan oleh Hasnely Hamzah ;
Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan Hasnely Hamzah pernah mengurus pembukaan rekening atas nama PT. Yudistira Borneo Mandiri di Bank BPD Kaltim Cabang Bontang ;
Bahwa setelah PT. Yudistira Borneo Mandiri resmi ditunjuk sebagai penyedia jasa pengadaan kapal latih SMKN 2 Bontang, kemudian Hasnely Hamzah menemui Lies Kurniawati (Direktur Utama PT. Kurnia Marina di Jakarta) dan memesan 1 (satu) unit kapal latih beserta dengan perlengkapannya serta menyerahkan gambar dan spesifikasi kapal latih sesuai dengan kontrak pada saat pengajuan penawaran lelang pengadaan kapal latih SMKN 2 Bontang, kesepakatan harga 1 (satu) unit kapal tersebut sebesar Rp.1.100.000.000,- (satu milyar seratus juta rupiah) ;
Bahwa sebelum Hasnely Hamzah dan Lies Kurniawati menandatangani Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan Pembuatan Kapal, awalnya telah terjadi pertemuan antara ILHAM GANI, ROYHAN AMIN dan JAMALUDDIN dengan Lies Kurniawati di sebuah Hotel di Jakarta pada sekitar bulan Juli 2010, pada saat pertemuan itu Jamaluddin sempat mengatakan ”nanti soal kapal berurusan dengan Hasnely Hamzah” ;
Bahwa untuk mendapat dukungan dari galangan kapal PT. Kurnia Marina, selanjutnya Hasnely Hamzah dan Lies Kurniawati telah menandatangani Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan Pembuatan Kapal Ikan 30 GT Konstruksi Fiberglass No. 06/KK/KM/X/10 tanggal 20 Oktober 2010 ;
Bahwa setelah Hasnely Hamzah dan Lies Kurniawati menandatangani Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan Pembuatan Kapal Ikan 30 GT Konstruksi Fiberglass pada tanggal 20 Oktober 2010 tersebut, selanjutnya dilakukanlah pembayaran secara bertahap :
Pada tanggal 22 Oktober 2010, dibayar sebesar Rp.500 juta ;
Pada tanggal 14 Desember 2010 dibayar sebesar Rp.400 juta ;
Pada tanggal 23 Desember 2010 dibayar Rp.180 juta ; (pada waktu serah terima di galangan kapal) ; yang diwakili oleh Jamaluddin dan Royhan ;
Bahwa setelah kontrak ditandatangani, pada sekitar bulan Nopember 2010 Ilham Gani dan Jamaluddin pernah mengecek kapal latih di galangan kapal milik PT. Kurnia Marina, saat itu kondisi peralatan kapal belum lengkap ;
Bahwa Terdakwa pernah membubuhkan tanda tangannya pada dokumen-dokumen yang sudah dalam bentuk buku sekitar 10 lembar yang disodorkan oleh Hasnely Hamzah di kantor Dinas Pendidikan Kota Bontang pada malam hari, saat itu Terdakwa didampingi oleh Hasnely Hamzah dan disaksikan oleh Royhan (staf di Dinas Pendidikan Kota Bontang) ;
Bahwa sebelum kapal latih SMKN 2 Bontang bernama KM Bluefin-01 tiba di Bontang, telah dibuat beberapa dokumen/surat-surat untuk kepentingan kelengkapan administrasi pembayaran berupa :
Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Nomor 019/PT.YBM-BTG/XII/2010 tanggal 27 Desember 2010, yang diketahui oleh PPTK (Ilham Gani) yang menerangkan bahwa PT. Yudistira Borneo Mandiri telah menyelesaikan pekerjaan sesuai batas waktu yang telah ditetapkan dalam kontrak kerja dengan prosentase 100 % dan selanjutkan menyerahkan hasil pekerjaan berupa Kapal Latih SMKN 2 Bontang kepada PPTK ;
Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor 425/631/Disdik tanggal 27 Desember 2010 ; (tercantum nama dan tanda tangan Ida Royanti, Rusli, S.Si, Tri Sunarti, A.Md, Drs. Husain, Okto A.H, A.Md dan M. Bakhrul Ulum) ;
Berita Acara Penerimaan Barang Nomor 425/632/Disdik tanggal 27 Desember 2010 ; (tercantum nama dan tanda tangan Ida Royanti, Muhammad Nazaruddin dan Drs. H. Achmad Mardjuki, MM) ;
Berita Acara Pembayaran Nomor 420/1912.g/DISDIK.03/XII/2010 tanggal 28 Desember 2010 ; (tercantum nama dan tanda tangan Ida Royanti/Kontraktor Pelaksana, Ilham Gani, M.Pd/PPTK dan Drs. H. Achmad Mardjuki, MM/Kepala Dinas Pendidikan Kota Bontang) ;
Surat Perintah Membayar (SPM) Tahun Anggaran 2010 No.SPM 0265/SPM/LS-BL/DIDIK/2010 tertanggal 27 Desember 2010, yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran/Kepala Dinas Pendidikan Kota Bontang (Drs. H. Achmad Mardjuki, MM) ;
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor 0265/SPP/LS-BL/DIDIK/2010 tanggal 27 Desember 2010, yang ditandatangani oleh H. Nurfaidah (Bendahara Pengeluaran) dan diketahui oleh Ilham Gani, M.Pd (PPTK) ;
Rekomendasi Pembayaran Nomor 420/1993.b/Disdik.03/XII/2010 tanggal 27 Desember 2010, yang ditandatangani oleh Drs. H. Achmad Mardjuki, MM. (selaku Kepala Dinas Pendidikan Kota Bontang) ;
Dengan maksud akan digunakan sebagai persyaratan kelengkapan administrasi pencairan dana di Dinas Pendapatan Pengelolaan Kekayaan dan Aset (DPPKA) Kota Bontang, seolah-olah kapal latih SMKN 2 Bontang sudah diterima dalam keadaan baik dan lengkap, padahal pada saat itu posisi kapal latih SMKN 2 Bontang masih berada di galangan kapal PT. Kurnia Marina di Jakarta ;
Bahwa dokumen-dokumen tersebut diatas telah diserahkan oleh pihak Dinas Pendidikan Kota Bontang kepada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Bontang selanjutnya digunakan untuk membuat Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang ditujukan kepada Bank BPD Kaltim ;
Bahwa Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Bontang telah menindaklanjutinya dengan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 5886/SP2D/LS/2010 tanggal 31 Desember 2010 yang ditandatangani oleh Agus Rudiansyah, S.E, MM (Kuasa BUD), yang ditujukan kepada Bank BPD Kaltim Cabang Bontang untuk mencairkan / memindahbukukan / mentransfer dari buku rekening Kas Umum Daerah kepada PT. Yudistira Borneo Mandiri No. Rekening Bank 0081523266 untuk bayar belanja modal pengadaan kapal motorBontang TA 2010 oleh PT. Yudistira Borneo Mandiri, sebesar Rp.1.696.745.600,- (satu milyard enam ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus empat puluh lima ribu enam ratus rupiah), tercantum : No. SPM 0265/SPM/LS-BL/DIDIK/2010 tanggal 27 Desember 2010 SKPD Dinas Pendidikan ;
Bahwa Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 5886/SP2D/LS/2010 tanggal 31 Desember 2010 yang ditandatangani oleh Agus Rudiansyah, S.E, MM (Kuasa BUD) tersebut ternyata dibatalkan (dibubuhi stempel BATAL) oleh Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Bontang, dengan alasan karena dana tidak ada/terjadi kekosongan anggaran keuangan daerah, sehingga dialihkan untuk pelunasan pembayaran ke APBD Tahun 2011, selanjutnya diambil alih oleh DPPKA lalu diterbitkan SP2D Nomor 0109/SP2D/LS/2011 tanggal 28 Pebruari 2011 yang ditandatangani oleh Agus Rudiansyah, S.E, MM (Kuasa BUD) yang ditujukan kepada Bank BPD Kaltim Cabang Bontang untuk mencairkan / memindahbukukan / mentransfer dari buku rekening Kas Umum Daerah kepada PT. Yudistira Borneo Mandiri No. Rekening Bank 0081523266 untuk bayar pokok utang kegiatan pengadaan kapal motorBontang TA 2010 oleh PT. Yudistira Borneo Mandiri, sebesar Rp.1.696.745.600,- (satu milyard enam ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus empat puluh lima ribu enam ratus rupiah) tercantum : No. SPM 0002/SPM/PPKD/2011 tanggal 28 Pebruari 2011 SKPDPPKD, sedangkan dokumen yang digunakan masih dokumen yang lama yang diperbaharui hanya surat pengantar dari Dinas Pendidikan Kota Bontang ;
Bahwa pencairan dana sebesar Rp.1.696.745.600, - (Satu milyar enam ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus empat puluh lima ribu enam ratus rupiah) untuk kegiatan pengadaan kapal latih SMK Negeri 2 Bontang oleh Dinas Pendidikan Kota Bontang dilakukan pada tanggal 04 Maret 2011, kemudian ditransfer ke rekening PT. Yudhistira Borneo Mandiri pada Bank BPD Kaltim Cabang Bontang Nomor 0081523266 pada tanggal 04 Maret 2011 ;
Bahwa yang datang ke BPD Kaltim pada tanggal 04 Maret 2011 membawa SP2D adalah Aan (Petugas dari DPPKA) sedangkan yang menandatangani SP2D dari DPPKA adalah AGUS RUDIANSYAH selaku Kuasa BUD yang tertanggal 28 Pebruari 2011 ;
Bahwa rekening PT. Yudhistira Borneo Mandiri pada Bank BPD Kaltim Cabang Bontang Nomor 0081523266 pernah diblokir mulai tanggal 27 Desember 2010 berdasarkan surat dari PT. Yudistira Borneo Mandiri kepada Bank BPD Kaltim Cabang Bontang (surat pemblokiran dana No.027/PT.YBM-Btg/XII/2010 tanggal 27 Desember 2010) yang ditanda tangani oleh Direktur Utama PT. Yudistira Borneo Mandiri (Ida Royanti), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK (ILHAM GANI) dan Kepala Dinas pendidikan Kota Bontang (ACHMAD MARDJUKI), sebelum diblokir saldo rekeningnya kosong dan rekening baru dibuka kembali pada tanggal 07 Maret 2011 atas permintaan PT. Yudhistira Borneo Mandiri dan surat permohonan pembukaan blokir tidak ada tanggalnya ;
Bahwa kapal latih SMKN 2 Bontang bernama KM Bluefin-01 tersebut telah didaftarkan pada Pejabat Pendaftar dan Pencatat Balik Nama Kapal di Kantor Administrator Pelabuhan Utama Tanung Periok kemudian diterbitkan Grosse Akta Pendaftaran Kapal No.2092 tanggal 14 Desember 2010, atas nama pemilik : Hasnely Hamzah ;
Bahwa kapal latih SMKN 2 Bontang bernama KM Bluefin-01 barulah diberangkatkan dari Muara Tanjung Burung Tangerang pada tanggal 29 Desember 2010 dengan tujuan Bontang Kalimantan Timur ; (Surat Ijin Berlayar No.GM/760/I/20/KPL-KRU-10 tanggal 29 Desember 2010 yang diterbitkan oleh Syahbandar Kantor Pelabuhan Karangantu), diperjalanan kapal tersebut sempat rusak, terdampar di pulau-pulau kecil di sekitar perairan Pekalongan karena cuaca buruk lalu mengapung-apung di laut Semarang seterusnya ditolong oleh Tim SAR Semarang yang menggunakan kapal Basarnas ”RB-206 Semarang” lalu dibawa ke Pelabuhan Tanjung Mas Semarang untuk diperbaiki ;
Bahwa KM Bluefin-01 tiba di Bontang Kalimantan Timur pada tanggal 18 Pebruari 2011 sekitar jam 23.00 wite bersandar di Pelabuhan Loktuan Bontang, perihal kedatangan kapal tersebut tidak ada dibuatkan berita acara yang baru ;
Bahwa pada tanggal 19 Pebruari 2011 kapal latih SMKN 2 Bontang bernama KM Bluefin-01 telah diperiksa oleh Tim Pemeriksa Barang dan ditemukan bagian/barang tertentu yang tidak ada antara lain :
Lampu meja peta 1 (satu) buah tidak ada ;
Sirine elektrik Horn 1 (satu) set tidak ada ;
Marine radar kurang 1 (satu) unit ;
Red Hand Flare kurang 1 (satu) buah ;
Parachte & smoke signal kurang 4 buah ;
Jangkar 2 (dua) buah tidak ada ;
Kasur, bantal, sprei dan sarung bantal kurang 5 (lima) set ;
Bilge pump 1 (satu) set tidak ada ;
Fuel oil pump 1 (satu) set tidak ada ;
Pompa celup kurang 1 (satu) unit ;
Lampu emergncy 5 (lima) buah tidak ada ;
Lampu kerja 2 (dua) buah tidak ada ;
Accu kurang 1 (satu) buah ;
Power supply 1 (satu) buah tidak ada ;
Mesin bantu tidak sesuai dengan spec yang seharusnya merk Mitsubishi tetapi yang ada merk Indokoyo ;
Panel instrumen 1 (satu) unit tidak ada ;
Kunci ring 1 (satu) set tidak ada ;
Kunci Inggris 1 (satu) unit tidak ada ;
Kunci pipa 1 (satu) unit tidak ada ;
Kunci pass ring 1 (satu) set tidak ada ;
Obeng minus 1 (satu) set tidak ada ;
Palu 1 (satu) unit tidak ada ;
Tang Kakatua 1 (satu) unit tidak ada ;
Senter 1 (dua) unit tidak ada ;
Aerometer 1 (satu) unit tidak ada ;
Pipa air tawar 1 (satu) set tidak ada ;
Pipa bilga/cuci deck 1 (satu) set tidak ada ;
Tiang mast kurang 1 (satu) buah ;
Echo sounder 1 (satu) unit tidak ada ;
Bahwa pada tanggal 07 Juni 2011 di Pelabuhan Tanjung Limau Kel. Gunung Elai Kec. Bontang Utara Kota Bontang, kelengkapan Kapal Latih SMKN 2 Bontang telah diperiksa oleh Syahbandar Pelsus PKT, anggota Reskrim Polres Bontang dan disaksikan oleh Guru-Guru SMKN 2 Bontang, sesuai hasil pengecekan/pemeriksaan pada bagian mesin induk kapal, kondisi mesin bekas yang dicat ulang dengan warna abu-abu merek WECO buatan China sedangkan untuk mesin bantunya merek INDOKOYO buatan China, item-item barang yang tidak ada diatas kapal sebagai berikut :
-
NO NAMA BARANG JLH SATUAN 1 2 3 4 I PERLENGKAPAN NAVIGASI 1 Lampu navigasi 1 set 2 Sirine/elektrik horn 1 set 3 White bord 2 set 4 Bendera nasional 1 buah 5 Clear view screen 1 unit 6 Marine radar 1 unit II PERLENGKAPAN KESELAMATAN 1 Selang pemadam air 1 set III PERLENGKAPAN TAMBAT 1 Takal dan blok (cargo blok) 1 set 2 Roller jangkar 1 buah IV PERLENGKAPAN DAPUR 1 Kompor listrik 1 Unit 2 Wash Basin 1 Set 3 Tempat tidur 4 Set 4 Kasur,bantal,sprea dan sarung bantal 9 Set 5 Toilet jongkok 1 Buah 6 Lemari dapur 1 Buah 7 Wajan 1 buah 8 Panci masak 1 buah 9 Panci rebus air 1 buah 10 Rice cooker 1 buah 11 Sendok goreng 2 buah 12 Sendok sayur 2 buah 13 Sendok makan 2 losen 14 Sendok garpu piring 2 losen 15 Gelas 2 losen 16 Sendok nasi 2 buah 17 Dispenser 1 buah 18 Baskom 2 buah V PERLENGKAPAN LISTRIK 1 Bilge Pump 1 Unit 2 Bilge Pump hand wing 1 set 3 Accu 1 buah VI PERMESINAN 1 Mesin induk 1 Merk WECO 2 Mesin bantu 1 Merk INDOKOYO VII TOOLS KIT 1 Kunci ring 1 Set 2 Kunci inggris 1 Ea 3 Kunci pipa 1 Ea 4 Kunci L 1 Set 5 Kunci Pas ring 1 set 6 Kunci sock 1 set 7 Obeng Plus 1 Set 8 Obeng minum 1 Set 9 Gerenda listrik 1 Unit 10 Mata Bor 1 Set 11 Bor listrik 1 Unit 12 Palu 1 Ea 13 Palu 1 Ea 14 Tang Kakaktua 1 Ea 15 Avo meter 1 Unit 16 Tool Box 1 Ea 17 Senter 2 Ea 18 Solder listrik 1 Ea 19 Aero meter 1 unit VIII SISTEM PIPA 1 Pipa pembuangan kotoran dari Palka ikan 1 set IX PERLENGKAPAN GELADAK 1 Bolder 3 buah X ALAT TANGKAP 1 Fish Finder 1 unit 2 Echo sounder 1 unit
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Kapal Latih SMKN 2 Bontang Pada Dinas Pendidikan Kota Bontang Tahun Anggaran 2010 Nomor R-724/PW.17/5/2011 tanggal 23 Desember 2011 yang dilakukan oleh ahli dari BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur disimpulkan bahwa telah terjadi kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp.514.544.000,00 (lima ratus empat belas juta lima ratus empat puluh empat ribu rupiah) ;
Bahwa di persidangan, Terdakwa menyatakan tidak tahu tentang masalah :
Pengajuan/penawaran harga untuk pengadaan kapal latih SMKN 2 Bontang yang diajukan oleh PT. Yudistira Borneo Mandiri pada saat lelang, Terdakwa hanya tandatangan saja ;
Bentuk surat perjanjian kerja antara Dinas Pendidikan Kota Bontang dengan PT. Yudistira Borneo Mandiri secara detail, yang Terdakwa tahu hanya masalah pekerjaan pengadaan barang dan jasa berupa kapal latih SMK 2 Bontang ;
Pembayaran yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kota Bontang kepada PT. Yudistira Borneo Mandiri, apakah Dinas Pendidikan kota Bontang telah melakukan pembayaran kepada PT. Yudistira Borneo Mandiri karena yang mengetahui dan yang nantinya akan mencairkan melalui rekening PT. Yudistira Borneo Mandiri adalah Hasnely Hamzah karena buku rekening milik PT. Yudistira Borneo Mandiri sudah dipegang oleh Hasnely Hamzah berikut dengan 1 bendel cek bank BPD Kaltim Cabang Bontang yang telah Terdakwa tanda tangani ;
Apakah kapal latih SMKN2 Bontang (Bluefin 01) sudah diserahkan atau belum yang jelas Terdakwa hanya menandatangani Berita Acara tersebut ;
Apakah pada tanggal 27 Desember 2010 kapal latih SMKN2 Bontang (Bluefin 01) sudah tiba di Bontang atau belum, yang tahu hal tersebut secara pasti adalah Hasnely Hamzah ;
Terdakwa selaku Direktur Utama PT. Yudistira Borneo Mandiri bersama dengan Panitia Pemeriksa Barang secara bersama-sama mau menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Barang dan lampiran Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor 425/631/Disdik tanggal 27 Desember 2010 karena Terdakwa hanya disuruh oleh Hasnely Hamzah untuk menandatangani dokumen proyek tanpa diketahui isinya ;
Berita Acara Pemeriksaan Barang dan lampiran Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor 425/631/Disdik tanggal 27 Desember 2010, apakah semua isi atau uraian yang tertulis didalamnya itu semuanya tidak benar dengan kata lain bahwa isi atau keadaan yang tertulis dalam Berita Acara tersebut bertentangan dengan fakta atau keadaan sebenarnya ;
Terdakwa membenarkan telah menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Barang dan lampiran Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor 425/631/Disdik tanggal 27 Desember 2010 tersebut namun Terdakwa lupa apakah bersama-sama dengan Panitia Pemeriksa Barang atau tidak ;
Kapan sebenarnya kapal latih SMKN2 Bontang (Bluefin 01) tersebut tiba di Bontang dan kapal tersebut bersandar dimana ;
Serah terima kapal dan Terdakwa tidak pernah menandatangani Berita Acara Penyerahan/Penyelesaian Pekerjaan ;
Apakah benar bahwa Panitia Pemeriksa Barang sudah melakukan penilaian terhadap kapal Bluefin 01 baik sebagian atau seluruh pekerjaan, yang tahu hal tersebut adalah Hasnely Hamzah ;
Apakah benar hasil pekerjaan kapal Bluefin 01 sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam kontrak, yang tahu hal tersebut adalah Hasnely Hamzah ;
Bahwa Hasnely Hamzah tidak pernah menyampaikan perkembangan kegiatan yang berkaitan dengan pengadaan kapal latih SMKN 2 Bontang kepada Terdakwa, Hasnely Hamzah berhubungan dengan Terdakwa bila akan minta tanda tangan saja ;
Bahwa Terdakwa membenarkan semua cap/stempel yang tertera pada semua dokumen proyek pengadaan kapal latih SMKN 2 Bontang tersebut, benar stempel milik PT. Yudistira Borneo Mandiri ;
Bahwa Terdakwa tidak pernah bertemu/berurusan dengan Ilham Gani dan Achmad Mardjuki dalam kaitannya dengan pinjam nama perusahaan yang dilakukan oleh Hasnely Hamzah dan pengadaan kapal latih ;
Bahwa mengenai barang bukti berupa :
Surat Perjanjian Kerja Nomor 420/1295.c/DISDIK.03/IX/2010, tanggal 14 September 2010 (benar tanda tangan Terdakwa, ditanda tangani di rumah Terdakwa yang diantarkan oleh Hasnely Hamzah) ;
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor 420/1295.b/DISDIK.03/IX/2010, 14 September 2010 (benar tanda tangan Terdakwa, ditanda tangani di rumah Terdakwa yang diantarkan oleh Hasnely Hamzah) ;
Daftar Hadir Pembukaan Penawaran pada hari Selasa tanggal 20 Juli 2010 (bukan tanda tangan Terdakwa/dipalsukan, karena Terdakwa tidak hadir) ;
Jaminan Penawaran tanggal 20 Juli 2010 (tempat tanda tangan Terdakwa lupa) ;
Surat Penawaran Harga (SPH) Nomor 17/YBM-BTG/VII/2010, tanggal 20 Juli 2010 (benar tanda tangan Terdakwa, ditanda tangani di kantor Dinas Pendidikan Kota Bontang pada hari dan tanggal tidak ingat namun di bulan Desember 2010 sekitar jam 21.00 Wita) ;
Daftar Kuantitas dan Harga pengadaan kapal latih SMKN 2 Bontang tahun anggaran 2010 tanggal 20 Juli 2010 (Terdakwa tanda tangani di kantor Dinas Pendidikan Kota Bontang pada hari dan tanggal tidak ingat namun di bulan Desember 2010 sekitar jam 21.00 Wita) ;
Analisa Harga Satuan pengadaan kapal latih SMKN 2 Bontang tahun anggaran 2010, tanggal 20 Juli 2010. (Terdakwa tanda tangani di kantor Dinas Pendidikan Kota Bontang pada hari dan tanggal tidak ingat namun di bulan Desember 2010 sekitar jam 21.00 Wita) ;
Spesifikasi pengadaan kapal latih SMKN 2 Bontang tahun anggaran 2010, tanggal 20 Juli 2010. (Terdakwa tanda tangani di kantor Dinas Pendidikan Kota Bontang pada hari dan tanggal tidak ingat namun di bulan Desember 2010 sekitar jam 21.00 Wita) ;
Spesifikasi/Kontruksi pengadaan kapal latih SMKN 2 Bontang tahun anggaran 2010, tanggal 20 Juli 2010 (bukan tanda tangan Terdakwa/dipalsukan) ;
Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan, tanggal 20 Juli 2010 (Terdakwa tanda tangani di kantor Dinas Pendidikan Kota Bontang pada hari dan tanggal tidak ingat namun di bulan Desember 2010 sekitar jam 21.00 Wita) ;
Surat Pernyataan mengikuti proses lelang hingga akhir, tanggal 20 Juli 2010 (Terdakwa tanda tangani di kantor Dinas Pendidikan Kota Bontang pada hari dan tanggal tidak ingat namun di bulan Desember 2010 sekitar jam 21.00 Wita) ;
Surat Pernyataan minat untuk mengikuti pengadaan (bukti registrasi lelang), tanggal 20 Juli 2010 (Terdakwa tanda tangani di kantor Dinas Pendidikan Kota Bontang pada hari dan tanggal tidak ingat namun di bulan Desember 2010 sekitar jam 21.00 Wita) ;
Neraca PT. Yudistira Borneo Mandiri/Neraca pertanggal 20 Juli 2010. (Terdakwa tanda tangani di kantor Dinas Pendidikan Kota Bontang pada hari dan tanggal tidak ingat namun di bulan Desember 2010 sekitar jam 21.00 Wita) ;
Data Perusahaan PT. Yudistira Borneo Mandiri, tanggal 20 Juli 2010, (Terdakwa tanda tangani di kantor Dinas Pendidikan Kota Bontang pada hari dan tanggal tidak ingat namun di bulan Desember 2010 sekitar jam 21.00 Wita) ;
Pakta Integritas, tanggal 20 Juli 2010 (Terdakwa tanda tangani di kantor Dinas Pendidikan Kota Bontang pada hari dan tanggal tidak ingat namun di bulan Desember 2010 sekitar jam 21.00 Wita) ;
Surat Pernyataan kesanggupan melaksanakan uji fungsi dan pelatihan, tanggal 20 Juli 2010. (Terdakwa tanda tangani di kantor Dinas Pendidikan Kota Bontang pada hari dan tanggal tidak ingat namun di bulan Desember 2010 sekitar jam 21.00 Wita) ;
Surat Pernyataan kesanggupan pemeliharaan tanggal 20 Juli 2010. (Terdakwa tanda tangan di kantor Dinas Pendidikan Kota Bontang pada hari dan tanggal tidak ingat namun di bulan Desember 2010 sekitar jam 21.00 Wita) ;
Surat Pernyataan tidak masuk dalam daftar hitam di instansi pemerintah, tanggal 20 Juli 2010. (Terdakwa tanda tangani di kantor Dinas Pendidikan Kota Bontang pada hari dan tanggal tidak ingat namun di bulan Desember 2010 sekitar jam 21.00 Wita) ;
Surat Pernyataan kesanggupan pengurusan dokumen kapal, tanggal 20 Juli 2010. (Terdakwa tanda tangani di kantor Dinas Pendidikan Kota Bontang pada hari dan tanggal tidak ingat namun di bulan Desember 2010 sekitar jam 21.00 Wita).
Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Nomor 019/PT.YBM-BTG/XII/2010 tanggal 27 Desember 2010. (bukan tanda tangan Terdakwa/dipalsukan, tidak pernah tanda tangan) ;
Berita Acara Pembayaran Nomor 420/1912.g/DISDIK.03./XII/2010 tanggal 28 Desember 2010 (bukan tanda tangan Terdakwa/dipalsukan, tidak pernah tanda tangan) ;
Permohonan Pencairan Nomor 023/PT.YBM-BTG/XII/2010 tanggal 28 Desember 2010. (bukan tanda tangan Terdakwa/dipalsukan, tidak pernah tanda tangan) ;
Invoice Nomor 024/PT.YBM-BTG/XII/2010 tanggal 28 Desember 2010. (bukan tanda tangan Terdakwa/dipalsukan, tidak pernah tanda tangan) ;
Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor 425/631/Disdik tanggal 27 Desember 2010 (tempat, hari, tanggal, bulan tidak ingat namun ditahun 2010) ;
Berita Acara Penerimaan Barang Nomor 425/623/Disdik tanggal 27 Desember 2010 (tempat, hari, tanggal, bulan tidak ingat namun ditahun 2010) ;
Bahwa Terdakwa menyatakan baru mengetahui tandatangannya telah dipalsukan setelah diperiksa oleh petugas Kepolisian, tetapi Terdakwa tidak pernah memprotes dan melaporkan masalah tanda tangan yang telah dipalsukan tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya ;
Menimbang, bahwa terhadap perbuatan Terdakwa tersebut, Terdakwa telah didakwa dengan dakwaan sebagai berikut :
Primair : melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP ;
Subsidair : melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP ;
Lebih Subsidair : melanggar Pasal 9 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
Menimbang, bahwa oleh karena surat dakwaan Penuntut Umum disusun dalam bentuk dakwaan subsidaritas maka Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan dakwaan Primair (secara berurutan sesuai lapisan dakwaan), apabila dakwaan Primair tidak terbukti barulah dilanjutkan dengan mempertimbangkan dakwaan Subsidair, namun sebaliknya apabila dakwaan Primair telah terbukti, maka dakwaan Subsidair tidak perlu dipertimbangkan lagi ;
Menimbang, bahwa dalam dakwaan Primair Terdakwa telah didakwa melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
1. Setiap Orang ;
2. Secara Melawan Hukum ;
3. Melakukan Perbuatan Memperkaya Diri Sendiri atau orang lain atau Suatu Korporasi ;
4. Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara ;
Orang yang melakukan, menyuruh melakukan, turut melakukan perbuatan ;
Ad.1. Unsur Setiap Orang :
Bahwa menurut ketentuan Pasal 1 angka 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan :
Setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi ;
Bahwa menurut Putusan Mahkamah Agung RI No.1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 disebutkan : kata “setiap orang“ adalah sama dengan terminologi kata “barang siapa“. Jadi yang dimaksud dengan setiap orang disini adalah setiap orang atau pribadi yang merupakan subyek hukum yang melakukan suatu tindak pidana atau subyek pelaku daripada suatu tindak pidana yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas segala tindakannya ;
Menimbang, bahwa berkaitan dengan uraian tersebut diatas maka yang dimaksud dengan setiap orang (yang menurut hukum pidana lazimnya dipergunakan istilah barang siapa) ialah setiap orang atau siapa saja sebagai subyek hukum yang melakukan suatu tindak pidana tidak terkecuali termasuk diri terdakwa IDA ROYANTI Binti ZAKARIA YAHYA yang dapat dituntut dan dimintai pertanggungjawaban dalam segala tindakannya ;
Menimbang, bahwa dengan diajukannya terdakwa IDA ROYANTI Binti ZAKARIA YAHYA dalam perkara ini, yang identitas lengkapnya sebagaimana tercantum secara jelas dan lengkap dalam surat dakwaan Penuntut Umum hal mana telah dibenarkan oleh saksi-saksi maupun pengakuan Terdakwa sendiri dipersidangan, maka untuk menentukan terbuktinya unsur pada Ad. 1 ini haruslah dibuktikan dan dihubungkan secara bersamaan dengan unsur-unsur lain dari perbuatan yang terbukti dilakukan oleh Terdakwa ;
Ad.2. Unsur Secara Melawan Hukum :
Bahwa menurut Penjelasan Umum UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, antara lain disebutkan : tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang ini dirumuskan sedemikian rupa sehingga meliputi perbuatan-perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi secara “melawan hukum” dalam pengertian formil dan materiil. Dengan perumusan tersebut, pengertian melawan hukum dalam tindak pidana korupsi dapat pula mencakup perbuatan-perbuatan tercela yang menurut perasaan keadilan masyarakat harus dituntut dan dipidana. Dalam Undang-undang ini, tindak pidana korupsi dirumuskan secara tegas sebagai tindak pidana formil. Hal ini sangat penting untuk pembuktian ;
Menimbang, bahwa dari rumusan yang terkandung dalam Penjelasan UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tersebut tampak jelas bahwa sikap yang diambil oleh pembuat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yaitu :
1. Menganut ajaran Sifat Melawan Hukum formil dan Sifat Melawan Hukum materiel ;
2. Menganut ajaran Sifat Melawan Hukum materiel dalam fungsinya yang positif dengan kriteria bahwa perbuatan yang tidak diatur dalam perundang-undangan itu dipandang sebagai perbuatan tercela" karena :
a. Tidak sesuai dengan rasa keadilan ; atau
b. Tidak sesuai dengan norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat ;
Walaupun tidak dijelaskan secara eksplisit dalam "penjelasan" diatas, namun dapat disimpulkan bahwa pembuat Undang-Undang juga dengan sendirinya menganut Sifat Melawan Hukum materiel dalam fungsinya yang negatif, khususnya Sifat Melawan Hukum materiel yang luas, tetapi terbatas untuk tindak pidana korupsi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi RI No.003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006, antara lain menyebutkan :
Konsep melawan hukum materiil (materiele wederrechtelijk), yang merujuk pada hukum tidak tertulis dalam ukuran kepatutan, kehati-hatian dan kecermatan yang hidup dalam masyarakat, sebagai satu norma keadilan, adalah merupakan ukuran yang tidak pasti, dan berbeda-beda dari satu lingkungan masyarakat tertentu ke lingkungan masyarakat lainnya, sehingga apa yang melawan hukum di satu tempat mungkin di tempat lain diterima dan diakui sebagai sesuatu yang sah dan tidak melawan hukum, menurut ukuran yang dikenal dalam kehidupan masyarakat setempat. (lihat hal.75-76) ;
Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU PTPK merupakan hal yang tidak sesuai dengan perlindungan dan jaminan kepastian hukum yang adil yang dimuat dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. (lihat hal 76) ;
Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sekaligus menyatakan bahwa penjelasan Pasal 2 ayat (1) tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat (lihat hal.77-78) ;
Menimbang, bahwa dalam hukum pidana, istilah sifat melawan hukum memiliki empat makna, yaitu :
a. Sifat Melawan Hukum, diartikan syarat umum dapat dipidananya suatu perbuatan sebagaimana definisi perbuatan pidana yakni kelakuan manusia yang termasuk dalam rumusan delik, bersifat melawan hukum dan dapat dicela ;
b. Kata Sifat Melawan Hukum dicantumkan dalam rumusan delik. Dengan demikian, sifat melawan hukum merupakan syarat tertulis untuk dapat dipidananya suatu perbuatan ;
c. Sifat Melawan Hukum formal mengandung arti semua unsur dari rumusan delik telah dipenuhi ;
d. Sifat Melawan Hukum material mengandung dua pandangan :
• Dari sudut perbuatannya mengandung arti melanggar atau membahayakan kepentingan hukum yang hendak dilindungi oleh pembuat UU dalam rumusan delik ;
• Dari sudut sumber hukumnya, Sifat Melawan Hukum mengandung pertentangan dengan asas kepatutan, keadilan, dan hukum yang hidup di masyarakat.
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dapat dikualifisir sebagai perbuatan yang bersifat melawan hukum ;
Menimbang, bahwa dalam tuntutan pidananya Penuntut Umum antara lain menyatakan unsur secara melawan hukum terbukti dilakukan oleh Terdakwa dengan alasan :
Bahwa oleh karena perkara ini berkaitan dengan kegiatan pengadaan barang dan jasa pada Tahun 2010, maka sebagai rujukan atau parameter ada tidaknya sifat melawan hukum dapat kita ukur dari beberapa aturan, antara lain Keppres Nomor 80 Tahun 2003 jo. Perpres No. 95 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa pemerintah, Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Surat Perjanjian Kerja (kontrak kerja) Nomor 420/1295.c/DISDIK.03/IX/2010 tanggal 14 September 2010 antara Penguna Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen dengan penyedia barang / jasa atau pelaksana kegiatan tersebut di atas ;
Bahwa pada tahun anggaran 2010 Dinas Pendidikan Kota Bontang melaksanakan kegiatan Pengadaan Sarana Mobilitas Sekolah berupa pengadaan Kapal Latih SMKN 2 Bontang ;
Bahwa pelaksana kegiatan Pengadaan Sarana Mobilitas Sekolah berupa pengadaan Kapal Latih SMKN 2 Bontang adalah PT. Yudistira Borneo Mandiri dengan Direktur IDA ROYANTI Binti ZAKARIA YAHYA (terdakwa) berdasarkan Kontrak Nomor 420/1295.c/DISDIK.03/IX/2010 tanggal 14 September 2010, dengan nilai kontrak Rp.1.696.745.600,- Yang bersumber dari APBD Kota Bontang Tahun 2010/2011 ;
Bahwa Terdakwa tidak pernah mengikuti proses pelelangan pada Dinas Pendidikan Kota Bontang ;
Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan tersebut di atas ternyata tidak memenuhi waktu dan spesifikasi Teknis sebagaimana tertuang dalam dalam Surat Perjanjian Kerja (kontrak kerja) Nomor 420/1295.c/DISDIK.03/IX/2010 tanggal 14 September 2010 ;
Bahwa kegiatan Pengadaan Sarana Mobilitas Sekolah berupa Kapal Latih SMKN 2 Bontang ini tidak dikerjakan oleh terdakwa IDA ROYANTI Binti ZAKARIA YAHYA selaku Direktur Utama PT. Yudistira Borneo Mandiri, namun dikerjakan oleh HASNELY HAMZAH (dalam perkara terpisah) atas permintaan HASNELY HAMZAH dengan cara meminjam perusahaan milik terdakwa dari mulai pengajuan penawaran sampai dengan pelaksanaan pekerjaan ;
Bahwa terdakwa IDA ROYANTI Binti ZAKARIA YAHYA telah mengijinkan PT. Yudistira Borneo Mandiri digunakan oleh HASNELY HAMZAH untuk kegiatan Pengadaan Sarana Mobilitas Sekolah berupa Kapal Latih SMKN 2 Bontang ;
Bahwa Terdakwa pernah menandatangani beberapa dokumen antara lain pelelangan Paket Pengadaan Kapal Latih SMKN 2 Bontang dan Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Paket Pengadaan Kapal Latih SMK Negeri 2 Bontang ;
Bahwa pada malam hari tanggal 27 Desember 2010 bertempat di Kantor Dinas Pendidikan Kota Bontang saksi Muhammad Nazaruddin, Rusli, S.Si, Tri Sunarti, A.Md, Drs. Husin Bin Baim (alm), Okto Arbianta Hutahaean, SE, Muhammad Bakhrul Ulum dan saksi Hj. Nurfaidah, SE telah dikumpulkan dan diperintahkan oleh Drs. AHMAD MARDJUKI, MM Bin ABU BAKAR (alm) selaku Pengguna Anggaran dan ILHAM GANI,M.Pd (keduanya sebagai terdakwa dalam perkara terpisah) untuk membuat dan menandatangani dokumen-dokumen dengan perkataan “Buatkan saja berita acaranya, saya yang bertanggungjawab” dokumen-dokumen tersebut merupakan syarat administrasi dalam melakukan proses pembayaran kepada pihak penyedia barang/jasa ;
Bahwa dokumen-dokumen yang merupakan syarat administrasi dalam melakukan proses pembayaran juga diterimakan oleh saksi H.NUR IRWANSYAH, SE Bin MUHAMMAD IRHAMSYAH (alm) pada malam tanggal 27 Desember 2010 di Kantor Dinas Pendidikan Kota Bontang (saat itu juga) ;
Bahwa Drs. AHMAD MARDJUKI, MM Bin ABU BAKAR (alm) selaku Pengguna Anggaran dan ILHAM GANI, M.Pd (keduanya sebagai terdakwa dalam perkara terpisah) mengetahui secara pasti dan sadar bahwa pada tanggal 27 Desember 2010 Kapal Latih belum tiba di Kota Bontang dan belum dilakukan pemeriksaan atas Kapal tersebut, hal itu diketahui oleh keduanya dari pertemuan yang dilakukan pada tanggal 21 dan 28 Desember 2010 dengan HASNELY HAMZAH Binti HAMZAH (dalam perkara terpisah) ;
Bahwa Drs. AHMAD MARDJUKI, MM Bin ABU BAKAR (alm) selaku Pengguna Anggaran, ILHAM GANI, M.Pd dan HASNELY HAMZAH Binti HAMZAH juga mengetahui secara pasti dan sadar bahwa Kapal Latih baru tiba di Kota Bontang pada tanggal 17 Pebruari 2011 dan dilakukan pemeriksaan tanpa kembali dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan ;
Bahwa Drs. AHMAD MARDJUKI, MM Bin ABU BAKAR (alm) selaku Pengguna Anggaran dan ILHAM GANI, M.Pd selaku PPTK dalam kegiatan ini mengetahui akibat dari dibuatkannya dokumen-dokumen sebagai syarat administrasi guna pembayaran terhadap kegiatan Kapal Latih SMKN 2 Bontang maka pihak Pemerintah Kota Bontang berkewajiban membayarkan pekerjaan tersebut 100% sesuai dengan nilai kontrak, dimana dalam persidangan terungkap bahwa pembayaran baru dapat dilakukan oleh pihak Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Bontang pada hari Jum’at tanggal 04 Maret 2011 dan menjadi beban hutang pada Tahun Anggaran 2011 melalui Bank BPD Kaltim Cabang Bontang telah mencairkan/memindahbukukan /mentransferkan dari rekening Kas Umum Daerah Nomor 0081301360 dana sebesar Rp.1.696.745.600,- (Satu Miliar Enam Ratus Sembilan Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Lima Ribu Enam Ratus Rupiah) dipotong pajak sebesar Rp.177.387.040,- (seratus tujuh puluh tujuh juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu empat puluh rupiah), sehingga jumlah bersih yang dicairkan/ dipindahbukukan/ ditransferkan yaitu sebesar Rp.1.519.358.560,- (Satu Miliar Lima Ratus Sembilan Belas Juta Tiga Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Enam Puluh Rupiah) ke rekening Bank BPD Kaltim Cabang Bontang Nomor 0081523266 milik PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI dengan Direktur Utama-nya adalah terdakwa ;
Bahwa kemudian setelah dana diterima oleh pihak Penyedia Barang/Jasa yaitu PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI maka telah terjadi pengeluaran atas beban APBD Kota Bontang sebesar 100% dari nilai yang tercantum dalam Surat Perjanjian Kerja (SPK)/ Kontrak Paket Pengadaan Kapal Latin SMKN 2 Nomor 420/1295.c/DISDlK.03/IX/2010 tanggal 14 September 2010 yaitu sebesar Rp.1.696.745.600,- (Satu Miliar Enam Ratus Sembilan Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Lima Ribu Enam Ratus Rupiah) dipotong pajak sebesar Rp. 177.387. (Seratus Tujuh Puluh Tujuh Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Empat Puluh Rupiah), sehingga jumlah bersih yang diterima oleh Penyedia Barang/ Jasa yaitu PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI sebesar Rp.1.519.358.560,- (Satu Miliar Lima Ratus Sembilan Belas Juta Tiga Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Enam Puluh Rupiah). Selanjutnya dana tersebut diambil oleh SAUDARA HASNELY HAMZAH Binti HAMZAH dengan sepengetahuan dan seijin dari terdakwa selaku Direktur Utama PT. Yudistira Borneo Mandiri ;
Bahwa sampai dengan tanggal 11 April 2011 sebagaimana batas waktu yang ditentukan dalam Berita Acara Kesanggupan Penggantian Kekurangan dan Kerusakan Alat Kapal Latih BLUEFIN-01 SMKN 2 Bontang tanggal 23 April 2011 bahkan sampai dengan habisnya jangka waktu/ masa pemeliharaan sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja/ Kontrak yaitu pada tanggal 27 Desember 2011, pihak Penyedia Barang/ Jasa yaitu PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI sama sekali belum melakukan Penggantian Kekurangan dan Kerusakan Alat Kapal Latih BLUEFIN-01 SMKN 2 Bontang tersebut. Dengan kata lain bahwa pembayaran tersebut tidak diimbangi dengan prestasi yang setara atas pekerjaan yang telah dilakukan oleh Penyedia Barang/ Jasa dalam hal ini PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI, di mana pembayaran telah dilakukan 100% sesuai dengan nilai kontrak yang tercantum dalam Surat Perjanjian Kerja/Kontrak Nomor 420/1295.c/ DISDlK.03/IX/2010 tanggal 14 September 2010 ;
Bahwa dalam persidangan ini terungkap fakta bahwa prestasi yang diterima oleh PT. Yudistira Borneo Mandiri dengan Direktur Utama-nya adalah terdakwa selaku pihak Penyedia Barang tidak sesuai dengan yang tercantum dalam kontrak dimaksud dengan nilai pembayaran yang telah dibayarkan ;
Bahwa dalam persidangan ini Ahli dari BPKP Propinsi Kalimantan Timur telah melakukan Audit Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Kapal Latih SMKN 2 Bontang Pada Dinas Pendidikan Kota Bontang Tahun Anggaran 2010 pada tanggal 23 Desember 2011, pada pokoknya menyatakan bahwa terdapat Kerugian Keuangan Negara/Daerah atas Pengadaan Kapal Latih SMKN 2 Bontang pada Dinas Pendidikan Kota Bontang Tahun Anggaran 2010 yaitu adanya kekurangan jumlah/volume peralatan/perlengkapan kapal dan perbedaan/ketidaksesuaian spesifikasi teknis mesin induk dan mesin bantu dibandingkan dengan SPK/Kontrak Pengadaan Kapal Latih tersebut sebesar Rp.514.544.000,- (Lima Ratus Empat Belas Juta Lima Ratus Empat Puluh Empat Ribu Rupiah) ;
Bahwa dalam perkara ini berdasarkan uraian fakta tersebut di atas yang terungkap selama proses persidangan diketemukan bahwa terdapat perbuatan-perbuatan seseorang yang mewakili badan publik (Drs. AHMAD MARDJUKI, MM Bin ABU BAKAR selaku Pengguna Anggaran dan ILHAM GANI,M.Pd selaku PPTK dalam kegiatan Sarana Mobilitas Pengadaan Kapal Latih SMKN 2 Bontang yang keduanya menjadi terdakwa dalam perkara terpisah) telah melakukan suatu perbuatan perdata/kontrak dengan pihak swasta yakni PT. Yudistira Borneo Mandiri dengan melalui prosedur administrasi negara yang tidak diikuti dalam melakukan perbuatan perdata dari suatu badan publik ;
Dimana perbuatan kedua pejabat publik tersebut publik (Drs. AHMAD MARDJUKI, MM Bin ABU BAKAR dan ILHAM GANI,M.Pd) dilakukan dengan disengaja pada tanggal 27 Desember 2010 bertempat di Kantor Dinas Pendidikan Kota Bontang dan dengan sebuah kesadaran akan merugikan keuangan negara yang dilakukan dengan perbuatan memperkaya orang lain yakni SAUDARA HASNELY HAMZAH Binti HAMZAH (terdakwa dalam perkara terpisah) yang bertindak untuk dan atas nama PT. YUDISTRA BORNEO MANDIRI dengan Direktur Utamanya adalah terdakwa IDA ROYANTI Binti ZAKARIA YAHYA, dan dengan menyalahgunakan kewenangan yang ada pada mereka baik sebagai Pengguna Anggaran maupun sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) ;
Menimbang, bahwa dalam nota pembelaannya Penasehat Hukum Terdakwa, antara lain menyatakan :
Bahwa tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan primair tidak terpenuhi, dengan alasan-alasan sebagai berikut :
Terdakwa IDA ROYANTI Binti ZAKARIA YAHYA tidak mempunyai peranan atau kewenangan di dalam melakukan upaya pencairan dana pengadaan kapal latih SMKN 2 Bontang, tidak menandatangani :
Berita Acara Pembayaran Nomor 420/1912.g/DISDIK.03/XII/2010, tanggal 28 Desember 2010 ;
Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Nomor 019/PT. YBM-BTG/XII/ 2010, tanggal 28 Desember 2010 ;
Surat Invoice Nomor 024/PT.YBM-Btg/XII/2010, tanggal 28 Desember 2010 ;
Surat Permohonan Pencairan Nomor 023/PT.YBM-Btg/XII/2010, Tanggal 28 Desember 2010 ;
Surat Kwitansi pembayaran Dinas Pendidikan Kota Bontang (tanggal tak tercantum) yang berisi pembayaran belanja modal pengadaan kapal motor Bontang TA. 2010 oleh Yudistira Borneo Mandiri dengan nilai Rp.1.696.745.600,- (satu milyar enam ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus empat puluh lima enam ratus rupiah) ;
Terdakwa IDA ROYANTI Binti ZAKARIA YAHYA tidak mempunyai kewenangan setelah HASNELY HAMZAH mendapatkan Surat Kuasa No. 012/YBM-BTG/IV/2010 tertanggal 30 Juni 2010 tentang pemberian kuasa penuh dari IDA ROYANTI (PIHAK PERTAMA) kepada HASNELY HAMZAH, (PIHAK KEDUA) ;
Grosse Akta Pendaftaran Kapal Nomor 2091 tanggal 14 Desember 2010, nama Pemilik HASNELY HAMZAH, bukan atas nama IDA ROYANTI ataupun atas nama PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI ; (halaman 2 dalam Grosse Akta) ;
Sesuai dengan Grosse Akta Pendaftaran kapal Nomor 2091 tersebut tercantum Surat Perjanjian Pelaksanaan Pembuatan Kapal Latih 30 GT Konstruksi Fiberglass Nomor 06/KK/KM/X/10 tanggal 20 Oktober 2010, dibuat di bawah tangan bermaterai cukup HASNELY HAMZAH, beralamat Jalan MT. Haryono, Bontang, Kalimantan Timur bertindak untuk diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA, dan Dra. LIES KURNIAWAN, dalam jabatan sebagai Direktur Utama dari dan oleh karena itu bertindak untuk dan atas nama PT. KURNIA MARINA. (halaman 2 dalam Grosse Akta) ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, Majelis Hakim menemukan perbuatan materil yang dilakukan oleh Terdakwa dalam perkara ini, sebagai berikut :
Bahwa benar Terdakwa menjabat sebagai Direktur Utama PT. Yudhistira Borneo Mandiri ;
Bahwa benar nama PT. Yudistira Borneo Mandiri pernah dipinjam oleh Hasnely Hamzah berdasarkan Surat Kuasa No.012/YBM-BTG/IV/2010 tanggal 30 Juni 2010 dalam rangka mengikuti proses lelang pengadaan kapal latih SMKN 2 Bontang yang diadakan oleh Dinas Pendidikan Kota Bontang ;
Bahwa untuk mengikuti proses lelang pengadaan kapal latih SMKN 2 Bontang tersebut, secara administrasi Terdakwa yang menanda tangani semua dokumen karena Terdakwa selaku Direktur Utama PT. Yudistira Borneo Mandiri, akan tetapi yang melaksanakan/mengikuti proses lelang dilapangan adalah Hasnely Hamzah ;
Bahwa pada tanggal 14 September 2010 telah dibuat Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) No.420/1295.b/DISDIK.03/IX/2010 tanggal 14 September 2010 dan Surat Perjanjian Kerja (SPK) No.420/1295.c/DISDIK.03/IX/2010 tanggal 14 September 2010 yang ditanda tangani oleh ANWAR SANUSI, M.Pd (Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Bontang/Pengguna Jasa) dan IDA ROYANTI (Direktur Utama PT. Yudistira Borneo Mandiri/Penyedia Jasa) ;
Bahwa Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) tersebut diantarkan oleh Hasnely Hamzah ke rumah Terdakwa, sedangkan untuk Surat Perjanjian Kerja Nomor 420/1295.c/DISDIK.03/IX/2010 tanggal 14 September 2010 ditandatangani sekitar bulan Desember 2010 di Kantor Dinas Pendidikan Kota Bontang pada waktu malam hari bersama dengan Hasnely Hamzah dan Royhan ;
Bahwa benar Terdakwa bersama-sama dengan Hasnely Hamzah pernah mengurus pembukaan rekening atas nama PT. Yudistira Borneo Mandiri di Bank BPD Kaltim Cabang Bontang ;
Bahwa setelah PT. Yudistira Borneo Mandiri resmi ditunjuk sebagai penyedia jasa pengadaan kapal latih SMKN 2 Bontang, kemudian Hasnely Hamzah menemui Lies Kurniawati (Direktur Utama PT. Kurnia Marina di Jakarta) dan memesan 1 (satu) unit kapal latih beserta dengan perlengkapannya serta menyerahkan gambar dan spesifikasi kapal latih sesuai dengan kontrak pada saat pengajuan penawaran lelang pengadaan kapal latih SMKN 2 Bontang, kesepakatan harga 1 (satu) unit kapal tersebut sebesar Rp.1.100.000.000,- (satu milyar seratus juta rupiah), selanjutnya Hasnely Hamzah dan Lies Kurniawati menandatangani Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan Pembuatan Kapal Ikan 30 GT Konstruksi Fiberglass No. 06/KK/KM/X/10 tanggal 20 Oktober 2010 ;
Bahwa Terdakwa pernah membubuhkan tanda tangannya pada dokumen-dokumen yang sudah dalam bentuk buku sekitar 10 lembar yang disodorkan oleh Hasnely Hamzah di kantor Dinas Pendidikan Kota Bontang pada malam hari, saat itu Terdakwa didampingi oleh Hasnely Hamzah dan disaksikan oleh Royhan (staf di Dinas Pendidikan Kota Bontang) ;
Bahwa sebelum kapal latih SMKN 2 Bontang bernama KM Bluefin-01 tiba di Bontang, telah dibuat beberapa dokumen/surat-surat untuk kepentingan kelengkapan administrasi pembayaran berupa :
Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Nomor 019/PT.YBM-BTG/XII/2010 tanggal 27 Desember 2010, yang diketahui oleh PPTK (Ilham Gani) yang menerangkan bahwa PT. Yudistira Borneo Mandiri telah menyelesaikan pekerjaan sesuai batas waktu yang telah ditetapkan dalam kontrak kerja dengan prosentase 100 % dan selanjutkan menyerahkan hasil pekerjaan berupa Kapal Latih SMKN 2 Bontang kepada PPTK ;
Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor 425/631/Disdik tanggal 27 Desember 2010 ; (tercantum nama dan tanda tangan Ida Royanti, Rusli, S.Si, Tri Sunarti, A.Md, Drs. Husain, Okto A.H, A.Md dan M. Bakhrul Ulum) ;
Berita Acara Penerimaan Barang Nomor 425/632/Disdik tanggal 27 Desember 2010 ; (tercantum nama dan tanda tangan Ida Royanti, Muhammad Nazaruddin dan Drs. H. Achmad Mardjuki, MM) ;
Berita Acara Pembayaran Nomor 420/1912.g/DISDIK.03/XII/2010 tanggal 28 Desember 2010 ; (tercantum nama dan tanda tangan Ida Royanti/Kontraktor Pelaksana, Ilham Gani, M.Pd/PPTK dan Drs. H. Achmad Mardjuki, MM/Kepala Dinas Pendidikan Kota Bontang) ;
Surat Perintah Membayar (SPM) Tahun Anggaran 2010 No.SPM 0265/SPM/LS-BL/DIDIK/2010 tertanggal 27 Desember 2010, yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran/Kepala Dinas Pendidikan Kota Bontang (Drs. H. Achmad Mardjuki, MM) ;
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor 0265/SPP/LS-BL/DIDIK/2010 tanggal 27 Desember 2010, yang ditandatangani oleh H. Nurfaidah (Bendahara Pengeluaran) dan diketahui oleh Ilham Gani, M.Pd (PPTK) ;
Rekomendasi Pembayaran Nomor 420/1993.b/Disdik.03/XII/2010 tanggal 27 Desember 2010, yang ditandatangani oleh Drs. H. Achmad Mardjuki, MM. (selaku Kepala Dinas Pendidikan Kota Bontang) ;
Dengan maksud akan digunakan sebagai persyaratan kelengkapan administrasi pencairan dana di Dinas Pendapatan Pengelolaan Kekayaan dan Aset (DPPKA) Kota Bontang, seolah-olah kapal latih SMKN 2 Bontang sudah diterima dalam keadaan baik dan lengkap, padahal pada saat itu posisi kapal latih SMKN 2 Bontang masih berada di galangan kapal PT. Kurnia Marina di Jakarta ;
Bahwa rekening PT. Yudhistira Borneo Mandiri pada Bank BPD Kaltim Cabang Bontang Nomor 0081523266 pernah diblokir mulai tanggal 27 Desember 2010 berdasarkan surat dari PT. Yudistira Borneo Mandiri kepada Bank BPD Kaltim Cabang Bontang (surat pemblokiran dana No.027/PT.YBM-Btg/XII/2010 tanggal 27 Desember 2010) yang ditanda tangani oleh Direktur Utama PT. Yudistira Borneo Mandiri (Ida Royanti), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK (ILHAM GANI) dan Kepala Dinas pendidikan Kota Bontang (ACHMAD MARDJUKI), sebelum diblokir saldo rekeningnya kosong dan rekening baru dibuka kembali pada tanggal 07 Maret 2011 atas permintaan PT. Yudhistira Borneo Mandiri dan surat permohonan pembukaan blokir tidak ada tanggalnya ;
Bahwa kapal latih SMKN 2 Bontang bernama KM Bluefin-01 tersebut telah didaftarkan pada Pejabat Pendaftar dan Pencatat Balik Nama Kapal di Kantor Administrator Pelabuhan Utama Tanjung Periok kemudian diterbitkan Grosse Akta Pendaftaran Kapal No.2092 tanggal 14 Desember 2010, atas nama pemilik : Hasnely Hamzah ;
Bahwa di persidangan, Terdakwa menyatakan tidak tahu tentang masalah :
Pengajuan/penawaran harga untuk pengadaan kapal latih SMKN 2 Bontang yang diajukan oleh PT. Yudistira Borneo Mandiri pada saat lelang, Terdakwa hanya tandatangan saja ;
Bentuk surat perjanjian kerja antara Dinas Pendidikan Kota Bontang dengan PT. Yudistira Borneo Mandiri secara detail, yang Terdakwa tahu hanya masalah pekerjaan pengadaan barang dan jasa berupa kapal latih SMK 2 Bontang ;
Pembayaran yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kota Bontang kepada PT. Yudistira Borneo Mandiri, apakah Dinas Pendidikan kota Bontang telah melakukan pembayaran kepada PT. Yudistira Borneo Mandiri karena yang mengetahui dan yang nantinya akan mencairkan melalui rekening PT. Yudistira Borneo Mandiri adalah Hasnely Hamzah karena buku rekening milik PT. Yudistira Borneo Mandiri sudah dipegang oleh Hasnely Hamzah berikut dengan 1 bendel cek bank BPD Kaltim Cabang Bontang yang telah Terdakwa tanda tangani ;
Apakah kapal latih SMKN2 Bontang (Bluefin 01) sudah diserahkan atau belum yang jelas Terdakwa hanya menandatangani Berita Acara tersebut ;
Apakah pada tanggal 27 Desember 2010 kapal latih SMKN2 Bontang (Bluefin 01) sudah tiba di Bontang atau belum, yang tahu hal tersebut secara pasti adalah Hasnely Hamzah ;
Terdakwa selaku Direktur Utama PT. Yudistira Borneo Mandiri bersama dengan Panitia Pemeriksa Barang secara bersama-sama mau menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Barang dan lampiran Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor 425/631/Disdik tanggal 27 Desember 2010 karena Terdakwa hanya disuruh oleh Hasnely Hamzah untuk menandatangani dokumen proyek tanpa diketahui isinya ;
Berita Acara Pemeriksaan Barang dan lampiran Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor 425/631/Disdik tanggal 27 Desember 2010, apakah semua isi atau uraian yang tertulis didalamnya itu semuanya tidak benar dengan kata lain bahwa isi atau keadaan yang tertulis dalam Berita Acara tersebut bertentangan dengan fakta atau keadaan sebenarnya ;
Terdakwa membenarkan telah menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Barang dan lampiran Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor 425/631/Disdik tanggal 27 Desember 2010 tersebut namun Terdakwa lupa apakah bersama-sama dengan Panitia Pemeriksa Barang atau tidak ;
Kapan sebenarnya kapal latih SMKN2 Bontang (Bluefin 01) tersebut tiba di Bontang dan kapal tersebut bersandar dimana ;
Serah terima kapal dan Terdakwa tidak pernah menandatangani Berita Acara Penyerahan/Penyelesaian Pekerjaan ;
Apakah benar bahwa Panitia Pemeriksa Barang sudah melakukan penilaian terhadap kapal Bluefin 01 baik sebagian atau seluruh pekerjaan, yang tahu hal tersebut adalah Hasnely Hamzah ;
Apakah benar hasil pekerjaan kapal Bluefin 01 sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam kontrak, yang tahu hal tersebut adalah Hasnely Hamzah ;
Bahwa Hasnely Hamzah tidak pernah menyampaikan perkembangan kegiatan yang berkaitan dengan pengadaan kapal latih SMKN 2 Bontang kepada Terdakwa, Hasnely Hamzah berhubungan dengan Terdakwa bila akan minta tanda tangan saja ;
Bahwa Terdakwa membenarkan semua cap/stempel yang tertera pada semua dokumen proyek pengadaan kapal latih SMKN 2 Bontang tersebut, benar stempel milik PT. Yudistira Borneo Mandiri ;
Bahwa Terdakwa menyatakan tanda tangannya telah dipalsukan (baru diketahui setelah diperiksa oleh petugas Kepolisian) sebagaimana tertera pada barang bukti berupa :
Daftar Hadir Pembukaan Penawaran pada hari Selasa tanggal 20 Juli 2010 ;
Spesifikasi/Kontruksi pengadaan kapal latih SMKN 2 Bontang tahun anggaran 2010, tanggal 20 Juli 2010 ;
Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Nomor 019/PT.YBM-BTG/XII/2010 tanggal 27 Desember 2010 ;
Berita Acara Pembayaran Nomor 420/1912.g/DISDIK.03./XII/2010 tanggal 28 Desember 2010 ;
Permohonan Pencairan Nomor 023/PT.YBM-BTG/XII/2010 tanggal 28 Desember 2010 ;
Invoice Nomor 024/PT.YBM-BTG/XII/2010 tanggal 28 Desember 2010 ;
Bahwa persidangan Terdakwa maupun Penasehat Hukum Terdakwa telah mengajukan 1 (satu) lembar Surat Pernyataan tertanggal 02 Nopember 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh HASNELY HAMZAH Binti HAMZAH, yang menerangkan bahwa IDA ROYANTI tidak pernah menandatangani surat-surat yang berhubungan dengan Kapal Latih SMKN 2 Bontang ;
Menimbang, bahwa dari rangkaian kejadian dalam perkara ini dihubungkan dengan perbuatan materil yang dilakukan oleh Terdakwa, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa ternyata sejak terjadinya peminjaman nama PT. Yudistira Borneo Mandiri dalam rangka mengikuti proses lelang pengadaan kapal latih SMKN 2 Bontang yang diadakan oleh Dinas Pendidikan Kota Bontang oleh Hasnely Hamzah berdasarkan Surat Kuasa No.012/YBM-BTG/IV/2010 tanggal 30 Juni 2010 sampai dengan proses pelaksanaan pembayaran yang diambil alih oleh Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Bontang serta dilakukannya pencairan dana ke rekening PT. Yudhistira Borneo Mandiri pada Bank BPD Kaltim Cabang Bontang Nomor 0081523266 pada tanggal 04 Maret 2011, peranan Hasnely Hamzah sangatlah dominan baik secara formil maupun materil (Hasnely Hamzah tidak pernah menyampaikan perkembangan kegiatan yang berkaitan dengan pengadaan kapal latih SMKN 2 Bontang kepada Terdakwa, Hasnely Hamzah dan Lies Kurniawati telah menandatangani Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan Pembuatan Kapal Ikan 30 GT Konstruksi Fiberglass No. 06/KK/KM/X/10 tanggal 20 Oktober 2010, kapal latih SMKN 2 Bontang bernama KM Bluefin-01 didaftarkan kepada Pejabat Pendaftar dan Pencatat Balik Nama Kapal di Kantor Administrator Pelabuhan Utama Tanjung Periok atas nama pemilik : Hasnely Hamzah kemudian diterbitkan Grosse Akta Pendaftaran Kapal No.2092 tanggal 14 Desember 2010) sehingga dalam pelaksanaannya telah memicu terjadinya penyimpangan sebagaimana yang terjadi dalam perkara ini padahal sejak awal sudah disepakati bahwa secara administrasi Terdakwa yang menanda tangani semua dokumen karena Terdakwa selaku Direktur Utama PT. Yudistira Borneo Mandiri sedangkan yang melaksanakan kegiatan dilapangan adalah Hasnely Hamzah ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan dihubungkan dengan perbuatan materil yang terbukti dilakukan oleh Terdakwa sebagaimana telah diuraikan diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan yang terbukti dilakukan oleh Terdakwa tersebut tidaklah dapat dikualifisir sebagai perbuatan yang melawan hukum, sehingga dalam keadaan demikian maka unsur secara melawan hukum tidaklah terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa, oleh karena itu haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah menurut hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut maka Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur pokok dari Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair tidak terbukti dalam perbuatan Terdakwa maka unsur selebihnya dari pasal tersebut tidak perlu dibuktikan lagi dan harus dikesampingkan, sebagai konsekwensi yuridisnya maka Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan primair tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primair tidak terbukti, maka selanjutnya akan dipertimbangkan dakwan subsidair yaitu Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap Orang ;
Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi ;
Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan atau Sarana Yang Ada Padanya Karena Jabatan atau Kedudukan ;
Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara ;
Orang yang melakukan, menyuruh melakukan, turut melakukan perbuatan ;
Ad.1. Unsur Setiap Orang :
Menimbang, bahwa mengenai unsur “Setiap Orang”, Majelis Hakim telah mempertimbangkannya dalam dakwaan primair, oleh karena itu akan diambil alih secara mutatis mutandis dan dijadikan sebagai pertimbangan dalam dakwaan subsidair ;
Ad.2. Unsur Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi :
Bahwa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Penerbit Balai Pustaka, Edisi Kedua, Cet. IX, 1997, hal. 1108, disebutkan :
Menguntungkan adalah memberi (mendatangkan) laba, menjadikan beruntung, memberi keuntungan (manfaat, kefaedahan) ;
Bahwa menurut Prof. Hermien Hadiati Koeswadji, S.H. :
Tujuan untuk menguntungkan orang lain atau suatu badan ini merupakan unsur batin yang menentukan arah dari perbuatan penyalahgunaan kewenangan tersebut. Adanya unsur ini harus pula ditentukan secara objektif dengan memperhatikan segala keadaan lahir yang menyertai perbuatan tersangka itu (ante factum dan post factum);
(lihat buku Korupsi di Indonesia Dari Delik Jabatan Ke Tindak Pidana Korupsi, Penerbit PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, Cet.I, 1994, hal.66);
Bahwa menurut Lilik Mulyadi, S.H. :
Unsur “menguntungkan” tidak memerlukan dimensi apakah tersangka/terdakwa tindak pidana korupsi menjadi kaya atau bertambah kaya karenanya ;
(lihat buku Tindak Pidana Korupsi–Tinjauan Khusus Terhadap Proses Penyidikan, Penuntutan, Peradilan Serta Upaya Hukumnya Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Penerbit PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, Cet.I, 2000, hal. 21) ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, ternyata :
Bahwa benar Terdakwa menjabat sebagai Direktur Utama PT. Yudhistira Borneo Mandiri ;
Bahwa benar nama PT. Yudistira Borneo Mandiri pernah dipinjam oleh Hasnely Hamzah berdasarkan Surat Kuasa No.012/YBM-BTG/IV/2010 tanggal 30 Juni 2010 dalam rangka mengikuti proses lelang pengadaan kapal latih SMKN 2 Bontang yang diadakan oleh Dinas Pendidikan Kota Bontang ;
Bahwa untuk mengikuti proses lelang pengadaan kapal latih SMKN 2 Bontang tersebut, secara administrasi Terdakwa yang menanda tangani semua dokumen karena Terdakwa selaku Direktur Utama PT. Yudistira Borneo Mandiri, akan tetapi yang melaksanakan/mengikuti proses lelang dilapangan adalah Hasnely Hamzah ;
Bahwa PT. Yudistira Borneo Mandiri mengikuti proses lelang pengadaan kapal latih SMKN 2 Bontang tersebut pada tanggal 20 Juli 2010 di ruang rapat kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Bontang ;
Bahwa setelah proses lelang pengadaan kapal latih SMKN 2 Bontang dilaksanakan oleh panitia pengadaan barang dan jasa, akhirnya PT. Yudistira Borneo Mandiri dinyatakan sebagai pemenang tender maka pada tanggal 14 September 2010 telah dibuat Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) No.420/1295.b/DISDIK.03/IX/2010 tanggal 14 September 2010 dan Surat Perjanjian Kerja (SPK) No.420/1295.c/DISDIK.03/IX/2010 tanggal 14 September 2010 yang ditanda tangani oleh ANWAR SANUSI, M.Pd (Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Bontang/Pengguna Jasa) dan IDA ROYANTI (Direktur Utama PT. Yudistira Borneo Mandiri/Penyedia Jasa) ;
Bahwa benar Terdakwa bersama-sama dengan Hasnely Hamzah pernah mengurus pembukaan rekening atas nama PT. Yudistira Borneo Mandiri di Bank BPD Kaltim Cabang Bontang ;
Bahwa Hasnely Hamzah dan Lies Kurniawati telah menandatangani Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan Pembuatan Kapal Ikan 30 GT Konstruksi Fiberglass No. 06/KK/KM/X/10 tanggal 20 Oktober 2010 ;
Bahwa setelah Hasnely Hamzah dan Lies Kurniawati menandatangani Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan Pembuatan Kapal Ikan 30 GT Konstruksi Fiberglass pada tanggal 20 Oktober 2010 tersebut, selanjutnya dilakukanlah pembayaran secara bertahap :
Pada tanggal 22 Oktober 2010, dibayar sebesar Rp.500 juta ;
Pada tanggal 14 Desember 2010 dibayar sebesar Rp.400 juta ;
Pada tanggal 23 Desember 2010 dibayar Rp.180 juta ; (pada waktu serah terima di galangan kapal) ; yang diwakili oleh Jamaluddin dan Royhan ;
Bahwa sebelum kapal latih SMKN 2 Bontang bernama KM Bluefin-01 tiba di Bontang, telah dibuat beberapa dokumen/surat-surat untuk kepentingan kelengkapan administrasi pembayaran berupa :
Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Nomor 019/PT.YBM-BTG/XII/2010 tanggal 27 Desember 2010, yang diketahui oleh PPTK (Ilham Gani) yang menerangkan bahwa PT. Yudistira Borneo Mandiri telah menyelesaikan pekerjaan sesuai batas waktu yang telah ditetapkan dalam kontrak kerja dengan prosentase 100 % dan selanjutkan menyerahkan hasil pekerjaan berupa Kapal Latih SMKN 2 Bontang kepada PPTK ;
Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor 425/631/Disdik tanggal 27 Desember 2010 ; (tercantum nama dan tanda tangan Ida Royanti, Rusli, S.Si, Tri Sunarti, A.Md, Drs. Husain, Okto A.H, A.Md dan M. Bakhrul Ulum) ;
Berita Acara Penerimaan Barang Nomor 425/632/Disdik tanggal 27 Desember 2010 ; (tercantum nama dan tanda tangan Ida Royanti, Muhammad Nazaruddin dan Drs. H. Achmad Mardjuki, MM) ;
Berita Acara Pembayaran Nomor 420/1912.g/DISDIK.03/XII/2010 tanggal 28 Desember 2010 ; (tercantum nama dan tanda tangan Ida Royanti/Kontraktor Pelaksana, Ilham Gani, M.Pd/PPTK dan Drs. H. Achmad Mardjuki, MM/Kepala Dinas Pendidikan Kota Bontang) ;
Surat Perintah Membayar (SPM) Tahun Anggaran 2010 No.SPM 0265/SPM/LS-BL/DIDIK/2010 tertanggal 27 Desember 2010, yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran/Kepala Dinas Pendidikan Kota Bontang (Drs. H. Achmad Mardjuki, MM) ;
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor 0265/SPP/LS-BL/DIDIK/2010 tanggal 27 Desember 2010, yang ditandatangani oleh H. Nurfaidah (Bendahara Pengeluaran) dan diketahui oleh Ilham Gani, M.Pd (PPTK) ;
Rekomendasi Pembayaran Nomor 420/1993.b/Disdik.03/XII/2010 tanggal 27 Desember 2010, yang ditandatangani oleh Drs. H. Achmad Mardjuki, MM. (selaku Kepala Dinas Pendidikan Kota Bontang) ;
Dengan maksud akan digunakan sebagai persyaratan kelengkapan administrasi pencairan dana di Dinas Pendapatan Pengelolaan Kekayaan dan Aset (DPPKA) Kota Bontang, seolah-olah kapal latih SMKN 2 Bontang sudah diterima dalam keadaan baik dan lengkap, padahal pada saat itu posisi kapal latih SMKN 2 Bontang masih berada di galangan kapal PT. Kurnia Marina di Jakarta ;
Bahwa dokumen-dokumen tersebut diatas telah diserahkan oleh pihak Dinas Pendidikan Kota Bontang kepada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Bontang selanjutnya digunakan untuk membuat Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang ditujukan kepada Bank BPD Kaltim ;
Bahwa Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Bontang telah menindaklanjutinya dengan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 5886/SP2D/LS/2010 tanggal 31 Desember 2010 yang ditandatangani oleh Agus Rudiansyah, S.E, MM (Kuasa BUD), yang ditujukan kepada Bank BPD Kaltim Cabang Bontang untuk mencairkan / memindahbukukan / mentransfer dari buku rekening Kas Umum Daerah kepada PT. Yudistira Borneo Mandiri No. Rekening Bank 0081523266 untuk bayar belanja modal pengadaan kapal motorBontang TA 2010 oleh PT. Yudistira Borneo Mandiri, sebesar Rp.1.696.745.600,- (satu milyard enam ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus empat puluh lima ribu enam ratus rupiah), tercantum : No. SPM 0265/SPM/LS-BL/DIDIK/2010 tanggal 27 Desember 2010 SKPD Dinas Pendidikan ;
Bahwa Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 5886/SP2D/LS/2010 tanggal 31 Desember 2010 yang ditandatangani oleh Agus Rudiansyah, S.E, MM (Kuasa BUD) tersebut ternyata dibatalkan (dibubuhi stempel BATAL) oleh Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Bontang, dengan alasan karena dana tidak ada/terjadi kekosongan anggaran keuangan daerah, sehingga dialihkan untuk pelunasan pembayaran ke APBD Tahun 2011, selanjutnya diambil alih oleh DPPKA lalu diterbitkan SP2D Nomor 0109/SP2D/LS/2011 tanggal 28 Pebruari 2011 yang ditandatangani oleh Agus Rudiansyah, S.E, MM (Kuasa BUD) yang ditujukan kepada Bank BPD Kaltim Cabang Bontang untuk mencairkan / memindahbukukan / mentransfer dari buku rekening Kas Umum Daerah kepada PT. Yudistira Borneo Mandiri No. Rekening Bank 0081523266 untuk bayar pokok utang kegiatan pengadaan kapal motorBontang TA 2010 oleh PT. Yudistira Borneo Mandiri, sebesar Rp.1.696.745.600,- (satu milyard enam ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus empat puluh lima ribu enam ratus rupiah) tercantum : No. SPM 0002/SPM/PPKD/2011 tanggal 28 Pebruari 2011 SKPDPPKD, sedangkan dokumen yang digunakan masih dokumen yang lama yang diperbaharui hanya surat pengantar dari Dinas Pendidikan Kota Bontang ;
Bahwa pencairan dana sebesar Rp.1.696.745.600, - (Satu milyar enam ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus empat puluh lima ribu enam ratus rupiah) untuk kegiatan pengadaan kapal latih SMK Negeri 2 Bontang oleh Dinas Pendidikan Kota Bontang dilakukan pada tanggal 04 Maret 2011, kemudian ditransfer ke rekening PT. Yudhistira Borneo Mandiri pada Bank BPD Kaltim Cabang Bontang Nomor 0081523266 pada tanggal 04 Maret 2011 ;
Bahwa kapal latih SMKN 2 Bontang bernama KM Bluefin-01 tersebut telah didaftarkan pada Pejabat Pendaftar dan Pencatat Balik Nama Kapal di Kantor Administrator Pelabuhan Utama Tanung Periok kemudian diterbitkan Grosse Akta Pendaftaran Kapal No.2092 tanggal 14 Desember 2010, atas nama pemilik : Hasnely Hamzah ;
Bahwa kapal latih SMKN 2 Bontang bernama KM Bluefin-01 barulah diberangkatkan dari Muara Tanjung Burung Tangerang pada tanggal 29 Desember 2010 dengan tujuan Bontang Kalimantan Timur ; (Surat Ijin Berlayar No.GM/760/I/20/KPL-KRU-10 tanggal 29 Desember 2010 yang diterbitkan oleh Syahbandar Kantor Pelabuhan Karangantu), diperjalanan kapal tersebut sempat rusak, terdampar di pulau-pulau kecil di sekitar perairan Pekalongan karena cuaca buruk lalu mengapung-apung di laut Semarang seterusnya ditolong oleh Tim SAR Semarang yang menggunakan kapal Basarnas ”RB-206 Semarang” lalu dibawa ke Pelabuhan Tanjung Mas Semarang untuk diperbaiki ;
Bahwa KM Bluefin-01 tiba di Bontang Kalimantan Timur pada tanggal 18 Pebruari 2011 sekitar jam 23.00 wite bersandar di Pelabuhan Loktuan Bontang, perihal kedatangan kapal tersebut tidak ada dibuatkan berita acara yang baru ;
Bahwa pada tanggal 19 Pebruari 2011 kapal latih SMKN 2 Bontang bernama KM Bluefin-01 telah diperiksa oleh Tim Pemeriksa Barang dan ditemukan bagian/barang tertentu yang tidak ada antara lain :
Lampu meja peta 1 (satu) buah tidak ada ;
Sirine elektrik Horn 1 (satu) set tidak ada ;
Marine radar kurang 1 (satu) unit ;
Red Hand Flare kurang 1 (satu) buah ;
Parachte & smoke signal kurang 4 buah ;
Jangkar 2 (dua) buah tidak ada ;
Kasur, bantal, sprei dan sarung bantal kurang 5 (lima) set ;
Bilge pump 1 (satu) set tidak ada ;
Fuel oil pump 1 (satu) set tidak ada ;
Pompa celup kurang 1 (satu) unit ;
Lampu emergncy 5 (lima) buah tidak ada ;
Lampu kerja 2 (dua) buah tidak ada ;
Accu kurang 1 (satu) buah ;
Power supply 1 (satu) buah tidak ada ;
Mesin bantu tidak sesuai dengan spec yang seharusnya merk Mitsubishi tetapi yang ada merk Indokoyo ;
Panel instrumen 1 (satu) unit tidak ada ;
Kunci ring 1 (satu) set tidak ada ;
Kunci Inggris 1 (satu) unit tidak ada ;
Kunci pipa 1 (satu) unit tidak ada ;
Kunci pass ring 1 (satu) set tidak ada ;
Obeng minus 1 (satu) set tidak ada ;
Palu 1 (satu) unit tidak ada ;
Tang Kakatua 1 (satu) unit tidak ada ;
Senter 1 (dua) unit tidak ada ;
Aerometer 1 (satu) unit tidak ada ;
Pipa air tawar 1 (satu) set tidak ada ;
Pipa bilga/cuci deck 1 (satu) set tidak ada ;
Tiang mast kurang 1 (satu) buah ;
Echo sounder 1 (satu) unit tidak ada ;
Bahwa pada tanggal 07 Juni 2011 di Pelabuhan Tanjung Limau Kel. Gunung Elai Kec. Bontang Utara Kota Bontang, kelengkapan Kapal Latih SMKN 2 Bontang telah diperiksa oleh Syahbandar Pelsus PKT, anggota Reskrim Polres Bontang dan disaksikan oleh Guru-Guru SMKN 2 Bontang, sesuai hasil pengecekan/pemeriksaan pada bagian mesin induk kapal, kondisi mesin bekas yang dicat ulang dengan warna abu-abu merek WECO buatan China sedangkan untuk mesin bantunya merek INDOKOYO buatan China, ditemukan fakta bahwa banyak item-item barang yang tidak ada diatas kapal ;
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Kapal Latih SMKN 2 Bontang Pada Dinas Pendidikan Kota Bontang Tahun Anggaran 2010 Nomor R-724/PW.17/5/2011 tanggal 23 Desember 2011 yang dilakukan oleh ahli dari BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur disimpulkan bahwa telah terjadi kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp.514.544.000,00 (lima ratus empat belas juta lima ratus empat puluh empat ribu rupiah) ;
Bahwa Terdakwa membenarkan semua cap/stempel yang tertera pada semua dokumen proyek pengadaan kapal latih SMKN 2 Bontang tersebut, benar stempel milik PT. Yudistira Borneo Mandiri ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan ternyata bahwa dalam pengadaan kapal latih SMKN 2 Bontang yang diadakan oleh Dinas Pendidikan Kota Bontang Tahun Anggaran 2010 terbukti ada pihak lain yang diuntungkan/mendapat keuntungan yaitu Lies Kurniawati (Direktur Utama PT. Kurnia Marina Jakarta) dan Hasnely Hamzah, walaupun Terdakwa menyatakan tidak mendapat keuntungan dari kegiatan pengadaan kapal latih tersebut tetapi setidak-tidaknya ada orang lain yang diuntungkan dengan adanya kegiatan tersebut, keterlibatan Terdakwa dalam hal ini hanya bersifat administratif ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur pada ad.2. karena itu harus dinyatakan terbukti secara sah menurut hukum ;
Ad.3. Unsur Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan atau Sarana Yang Ada Padanya Karena Jabatan atau Kedudukan :
Menimbang, bahwa oleh karena unsur pada Ad.3 ini bersifat alternatif, maka tidak perlu semua unsur perbuatan yang dirumuskan harus dibuktikan satu persatu, melainkan cukup salah satu unsur perbuatan saja yang perlu dibuktikan dalam perbuatan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa dalam UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ternyata tidak memberikan penjelasan secara otentik mengenai pengertian menyalahgunakan kewenangan ;
Bahwa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Penerbit Balai Pustaka, Edisi Kedua, Cet.IX, 1997 disebutkan bahwa pengertian dari :
Menyalahgunakan adalah melakukan sesuatu tidak sebagaimana mestinya, menyelewengkan ; (lihat hal.865).
Kewenangan adalah hal berwenang, hak dan kekuasaan yang dipunyai untuk melakukan sesuatu ; (lihat hal.1128).
Kesempatan adalah waktu (keluasan, peluang dsb) untuk ; (lihat hal.907).
Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud atau tujuan, alat, media ; (lihat hal.880).
Jabatan adalah pekerjaan (tugas) dalam pemerintahan atau organisasi, fungsi, dinas, jawatan ; (lihat hal.392).
Kedudukan adalah tempat pegawai (pengurus perkumpulan dsb) tinggal untuk melakukan pekerjaan atau jabatannya, tingkatan atau martabat, status (keadaan atau tingkatan orang, badan atau negara dsb) ; (lihat hal.245).
Bahwa menurut Prof. Hermien Hadiati Koeswadji, S.H. :
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada pada si pelaku karena jabatan atau kedudukannya, ini diartikan bahwa kewenangan tersebut tidak digunakan sesuai dengan jalannya ketatalaksanaan yang seharusnya ;
(lihat buku Korupsi di Indonesia Dari Delik Jabatan Ke Tindak Pidana Korupsi, Penerbit PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, Cet.I, 1994, hal.65);
Bahwa menurut pendapat Jean Revero dan Jean Waline :
Pengertian penyalahgunaan wewenang dalam hukum Administrasi dapat diartikan dalam 3 (tiga) wujud, yaitu :
1. Penyalahgunaan wewenang untuk melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan ;
2. Penyalahgunaan wewenang dalam arti bahwa tindakan pejabat tersebut adalah benar ditujukan untuk kepentingan umum, tetapi menyimpang dari tujuan apa kewenangan tersebut diberikan oleh Undang-Undang atau peraturan-peraturan lain ;
3. Penyalahgunaan wewenang dalam arti menyalahgunakan prosedur yang seharusnya dipergunakan untuk mencapai tujuan tertentu, tetapi telah menggunakan prosedur lain agar terlaksana ;
(lihat buku Korupsi dan Hukum Pidana, karangan DR.Indriyanto Seno Adji, S.H, MH, Penerbit Kantor Pengacara & Konsultasi Hukum “ Prof.Oemar Seno Adji, SH & Rekan “, Edisi Pertama, Cet.I, 2001, hal.54-55);
Menimbang, bahwa dalam tuntutan pidananya Penuntut Umum antara lain menyatakan bahwa Terdakwa telah turut berperan aktif secara tidak langsung atas adanya penyalahgunaan kewenangan yang ada pada saksi Drs. Achmad Mardjuki, MM dan saksi Ilham Gani, M.Pd sebagai pejabat Pengguna Anggaran dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dengan menandatangani dokumen yang tidak benar isinya, dan berakibat pada pencairan dana kegiatan dilakukan sebelum barang berupa 1 (satu) Unit Kapal Latih dari penyedia barang kepada pengguna barang yakni Dinas Pendidikan Kota Bontang ;
Menimbang, bahwa dalam nota pembelaannya Penasehat Hukum Terdakwa antara lain menyatakan bahwa perbuatan menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau kedudukan yang ada padanya dalam kedudukan atau jabatannya tidak ada pada terdakwa Ida Royanti Binti Zakaria Yahya, terdakwa Ida Royanti Binti Zakaria Yahya tidak pernah berhubungan langsung dan aktif dengan pihak Dinas Pendidikan Kota Bontang dan juga dengan DPPKA (Dinas Pendapatan Pengelolaaan Keuangan dan Aset Kota Bontang) dan tidak pernah menandatangani surat-surat yang berhubungan dengan syarat terjadinya pembayaran proyek Kapal Latih SMKN 2 Bontang ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, terbukti :
Bahwa benar nama PT. Yudistira Borneo Mandiri pernah dipinjam oleh Hasnely Hamzah berdasarkan Surat Kuasa No.012/YBM-BTG/IV/2010 tanggal 30 Juni 2010 dalam rangka mengikuti proses lelang pengadaan kapal latih SMKN 2 Bontang yang diadakan oleh Dinas Pendidikan Kota Bontang ;
Bahwa untuk mengikuti proses lelang pengadaan kapal latih SMKN 2 Bontang tersebut, secara administrasi Terdakwa yang menanda tangani semua dokumen karena Terdakwa selaku Direktur Utama PT. Yudistira Borneo Mandiri, akan tetapi yang melaksanakan/mengikuti proses lelang dilapangan adalah Hasnely Hamzah ;
Bahwa PT. Yudistira Borneo Mandiri telah mengikuti proses lelang pengadaan kapal latih SMKN 2 Bontang tersebut pada tanggal 20 Juli 2010 di ruang rapat kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Bontang ;
Bahwa setelah proses lelang pengadaan kapal latih SMKN 2 Bontang dilaksanakan panitia pengadaan barang dan jasa akhirnya PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI dinyatakan sebagai pemenang tender, Terdakwa (selaku Direktur Utama PT. Yudistira Borneo Mandiri/Penyedia Jasa) telah menandatangani Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) No.420/1295.b/DISDIK.03/IX/2010 tanggal 14 September 2010 dan Surat Perjanjian Kerja (SPK) No.420/1295.c/DISDIK.03/IX/2010 tanggal 14 September 2010 bersama-sama dengan ANWAR SANUSI, M.Pd (Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Bontang/Pengguna Jasa) ;
Bahwa benar Terdakwa bersama-sama dengan Hasnely Hamzah pernah mengurus pembukaan rekening atas nama PT. Yudistira Borneo Mandiri di Bank BPD Kaltim Cabang Bontang ;
Bahwa Terdakwa pernah membubuhkan tanda tangannya pada dokumen-dokumen yang sudah dalam bentuk buku sekitar 10 lembar yang disodorkan oleh Hasnely Hamzah di kantor Dinas Pendidikan Kota Bontang pada malam hari, saat itu Terdakwa didampingi oleh Hasnely Hamzah dan disaksikan oleh Royhan (staf di Dinas Pendidikan Kota Bontang) ;
Bahwa rekening PT. Yudhistira Borneo Mandiri pada Bank BPD Kaltim Cabang Bontang Nomor 0081523266 pernah diblokir mulai tanggal 27 Desember 2010 berdasarkan surat dari PT. Yudistira Borneo Mandiri kepada Bank BPD Kaltim Cabang Bontang (surat pemblokiran dana No.027/PT.YBM-Btg/XII/2010 tanggal 27 Desember 2010) yang ditanda tangani oleh Direktur Utama PT. Yudistira Borneo Mandiri (Ida Royanti), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK (ILHAM GANI) dan Kepala Dinas pendidikan Kota Bontang (ACHMAD MARDJUKI), sebelum diblokir saldo rekeningnya kosong dan rekening baru dibuka kembali pada tanggal 07 Maret 2011 atas permintaan PT. Yudhistira Borneo Mandiri dan surat permohonan pembukaan blokir tidak ada tanggalnya ;
Bahwa sebelum kapal latih SMKN 2 Bontang bernama KM Bluefin-01 tiba di Bontang, telah dibuat beberapa dokumen/surat-surat untuk kepentingan kelengkapan administrasi pembayaran berupa :
Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Nomor 019/PT.YBM-BTG/XII/2010 tanggal 27 Desember 2010, yang diketahui oleh PPTK (Ilham Gani) yang menerangkan bahwa PT. Yudistira Borneo Mandiri telah menyelesaikan pekerjaan sesuai batas waktu yang telah ditetapkan dalam kontrak kerja dengan prosentase 100 % dan selanjutkan menyerahkan hasil pekerjaan berupa Kapal Latih SMKN 2 Bontang kepada PPTK ;
Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor 425/631/Disdik tanggal 27 Desember 2010 ; (tercantum nama dan tanda tangan Ida Royanti, Rusli, S.Si, Tri Sunarti, A.Md, Drs. Husain, Okto A.H, A.Md dan M. Bakhrul Ulum) ;
Berita Acara Penerimaan Barang Nomor 425/632/Disdik tanggal 27 Desember 2010 ; (tercantum nama dan tanda tangan Ida Royanti, Muhammad Nazaruddin dan Drs. H. Achmad Mardjuki, MM) ;
Berita Acara Pembayaran Nomor 420/1912.g/DISDIK.03/XII/2010 tanggal 28 Desember 2010 ; (tercantum nama dan tanda tangan Ida Royanti/Kontraktor Pelaksana, Ilham Gani, M.Pd/PPTK dan Drs. H. Achmad Mardjuki, MM/Kepala Dinas Pendidikan Kota Bontang) ;
Surat Perintah Membayar (SPM) Tahun Anggaran 2010 No.SPM 0265/SPM/LS-BL/DIDIK/2010 tertanggal 27 Desember 2010, yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran/Kepala Dinas Pendidikan Kota Bontang (Drs. H. Achmad Mardjuki, MM) ;
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor 0265/SPP/LS-BL/DIDIK/2010 tanggal 27 Desember 2010, yang ditandatangani oleh H. Nurfaidah (Bendahara Pengeluaran) dan diketahui oleh Ilham Gani, M.Pd (PPTK) ;
Rekomendasi Pembayaran Nomor 420/1993.b/Disdik.03/XII/2010 tanggal 27 Desember 2010, yang ditandatangani oleh Drs. H. Achmad Mardjuki, MM. (selaku Kepala Dinas Pendidikan Kota Bontang) ;
Dengan maksud akan digunakan sebagai persyaratan kelengkapan administrasi pencairan dana di Dinas Pendapatan Pengelolaan Kekayaan dan Aset (DPPKA) Kota Bontang, seolah-olah kapal latih SMKN 2 Bontang sudah diterima dalam keadaan baik dan lengkap, padahal pada saat itu posisi kapal latih SMKN 2 Bontang masih berada di galangan kapal PT. Kurnia Marina di Jakarta ;
Bahwa rekening PT. Yudhistira Borneo Mandiri pada Bank BPD Kaltim Cabang Bontang Nomor 0081523266 pernah diblokir mulai tanggal 27 Desember 2010 berdasarkan surat dari PT. Yudistira Borneo Mandiri kepada Bank BPD Kaltim Cabang Bontang (surat pemblokiran dana No.027/PT.YBM-Btg/XII/2010 tanggal 27 Desember 2010) yang ditanda tangani oleh Direktur Utama PT. Yudistira Borneo Mandiri (Ida Royanti), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK (Ilham Gani) dan Kepala Dinas pendidikan Kota Bontang (Achmad Mardjuki), sebelum diblokir saldo rekeningnya kosong dan rekening baru dibuka kembali pada tanggal 07 Maret 2011 atas permintaan PT. Yudhistira Borneo Mandiri dan surat permohonan pembukaan blokir tidak ada tanggalnya ;
Bahwa Terdakwa membenarkan semua cap/stempel yang tertera pada semua dokumen proyek pengadaan kapal latih SMKN 2 Bontang tersebut, benar stempel milik PT. Yudistira Borneo Mandiri ;
Bahwa Terdakwa menyatakan tanda tangannya telah dipalsukan (baru diketahui setelah diperiksa oleh petugas Kepolisian) sebagaimana tertera pada barang bukti berupa :
Daftar Hadir Pembukaan Penawaran pada hari Selasa tanggal 20 Juli 2010 ;
Spesifikasi/Kontruksi pengadaan kapal latih SMKN 2 Bontang tahun anggaran 2010, tanggal 20 Juli 2010 ;
Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Nomor 019/PT.YBM-BTG/XII/2010 tanggal 27 Desember 2010 ;
Berita Acara Pembayaran Nomor 420/1912.g/DISDIK.03./XII/2010 tanggal 28 Desember 2010 ;
Permohonan Pencairan Nomor 023/PT.YBM-BTG/XII/2010 tanggal 28 Desember 2010 ;
Invoice Nomor 024/PT.YBM-BTG/XII/2010 tanggal 28 Desember 2010 ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan dihubungkan dengan perbuatan yang terbukti dilakukan oleh Terdakwa dalam kapasitasnya selaku Direktur Utama PT. Yudistira Borneo Mandiri/Penyedia Jasa yang telah menandatangani beberapa dokumen/surat-surat untuk kepentingan kelengkapan administrasi pembayaran, maka dapat disimpulkan bahwa keterlibatan Terdakwa tersebut telah memberi kesempatan/ peluang untuk menguntungkan orang lain, setidak-tidaknya telah tergambar suatu hubungan kausal, dalam kapasitas dan kedudukan demikian tentunya dapat dipandang sebagai faktor yang mempengaruhi kelancaran proses pengadaan kapal latih SMKN 2 Bontang tersebut ;
Menimbang, bahwa dengan menganalisa perbuatan yang terbukti dilakukan oleh Terdakwa dalam perkara ini, dihubungkan dengan kedudukan yang melekat pada Terdakwa, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur pada Ad.3, oleh karena itu haruslah dinyatakan terbukti secara sah menurut hukum ;
Ad.4. Unsur Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara :
Bahwa menurut Penjelasan Umum UU No.31 Tahun 1999 disebutkan :
Keuangan Negara adalah seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat lembaga Negara baik ditingkat pusat maupun di daerah ;
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum dan Perusahaan yang menyertakan modal Negara, atau Perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara ;
Perekonomian Negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan Pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat ;
Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. (UU No.17 Tahun 2003) ;
Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut. (Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007 jo. Permendagri No.21 Tahun 2011, PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah) ;
Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. (UU No. 1 Tahun 2004) ;
Kerugian Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum balk sengaja maupun lalai.
(Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007 jo. Permendagri No.21 Tahun 2011, PP No. 58 Tahun 2005) ;
Menimbang, bahwa dengan mengambil alih seluruh pertimbangan hukum sebagaimana telah diuraikan pada ad.2 dan ad.3 diatas maka terhadap uraian unsur pada ad.4 Majelis Hakim akan menghubungkannya dengan fakta-fakta yang relevan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terbukti dipersidangan, ternyata :
Bahwa kapal latih SMKN 2 Bontang bernama KM Bluefin-01 diberangkatkan dari Muara Tanjung Burung Tangerang pada tanggal 29 Desember 2010 dengan tujuan Bontang Kalimantan Timur ; (Surat Ijin Berlayar No.GM/760/I/20/KPL-KRU-10 tanggal 29 Desember 2010 yang diterbitkan oleh Syahbandar Kantor Pelabuhan Karangantu), diperjalanan kapal tersebut sempat rusak, terdampar di pulau-pulau kecil di sekitar perairan Pekalongan karena cuaca buruk lalu mengapung-apung di laut Semarang seterusnya ditolong oleh Tim SAR Semarang yang menggunakan kapal Basarnas ”RB-206 Semarang” lalu dibawa ke Pelabuhan Tanjung Mas Semarang untuk diperbaiki ;
Bahwa KM Bluefin-01 tiba di Bontang Kalimantan Timur pada tanggal 18 Pebruari 2011 sekitar jam 23.00 wite bersandar di Pelabuhan Loktuan Bontang, perihal kedatangan kapal tersebut tidak ada dibuatkan berita acara yang baru ;
Bahwa pada tanggal 19 Pebruari 2011 kapal latih SMKN 2 Bontang bernama KM Bluefin-01 telah diperiksa oleh Tim Pemeriksa Barang dan ditemukan bagian/barang tertentu yang tidak ada, antara lain :
Lampu meja peta 1 (satu) buah tidak ada ;
Sirine elektrik Horn 1 (satu) set tidak ada ;
Marine radar kurang 1 (satu) unit ;
Red Hand Flare kurang 1 (satu) buah ;
Parachte & smoke signal kurang 4 buah ;
Jangkar 2 (dua) buah tidak ada ;
Kasur, bantal, sprei dan sarung bantal kurang 5 (lima) set ;
Bilge pump 1 (satu) set tidak ada ;
Fuel oil pump 1 (satu) set tidak ada ;
Pompa celup kurang 1 (satu) unit ;
Lampu emergncy 5 (lima) buah tidak ada ;
Lampu kerja 2 (dua) buah tidak ada ;
Accu kurang 1 (satu) buah ;
Power supply 1 (satu) buah tidak ada ;
Mesin bantu tidak sesuai dengan spec yang seharusnya merk Mitsubishi tetapi yang ada merk Indokoyo ;
Panel instrumen 1 (satu) unit tidak ada ;
Kunci ring 1 (satu) set tidak ada ;
Kunci Inggris 1 (satu) unit tidak ada ;
Kunci pipa 1 (satu) unit tidak ada ;
Kunci pass ring 1 (satu) set tidak ada ;
Obeng minus 1 (satu) set tidak ada ;
Palu 1 (satu) unit tidak ada ;
Tang Kakatua 1 (satu) unit tidak ada ;
Senter 1 (dua) unit tidak ada ;
Aerometer 1 (satu) unit tidak ada ;
Pipa air tawar 1 (satu) set tidak ada ;
Pipa bilga/cuci deck 1 (satu) set tidak ada ;
Tiang mast kurang 1 (satu) buah ;
Echo sounder 1 (satu) unit tidak ada ;
Bahwa pada tanggal 07 Juni 2011 di Pelabuhan Tanjung Limau Kel. Gunung Elai Kec. Bontang Utara Kota Bontang, kelengkapan Kapal Latih SMKN 2 Bontang telah diperiksa oleh Syahbandar Pelsus PKT, anggota Reskrim Polres Bontang dan disaksikan oleh Guru-Guru SMKN 2 Bontang, sesuai hasil pengecekan/pemeriksaan pada bagian mesin induk kapal, kondisi mesin bekas yang dicat ulang dengan warna abu-abu merek WECO buatan China sedangkan untuk mesin bantunya merek INDOKOYO buatan China, item-item barang yang tidak ada diatas kapal sebagai berikut :
-
NO NAMA BARANG JLH SATUAN 1 2 3 4 I PERLENGKAPAN NAVIGASI 1 Lampu navigasi 1 set 2 Sirine/elektrik horn 1 set 3 White bord 2 set 4 Bendera nasional 1 buah 5 Clear view screen 1 unit 6 Marine radar 1 unit II PERLENGKAPAN KESELAMATAN 1 Selang pemadam air 1 set III PERLENGKAPAN TAMBAT 1 Takal dan blok (cargo blok) 1 set 2 Roller jangkar 1 buah IV PERLENGKAPAN DAPUR 1 Kompor listrik 1 Unit 2 Wash Basin 1 Set 3 Tempat tidur 4 Set 4 Kasur,bantal,sprea dan sarung bantal 9 Set 5 Toilet jongkok 1 Buah 6 Lemari dapur 1 Buah 7 Wajan 1 buah 8 Panci masak 1 buah 9 Panci rebus air 1 buah 10 Rice cooker 1 buah 11 Sendok goreng 2 buah 12 Sendok sayur 2 buah 13 Sendok makan 2 losen 14 Sendok garpu piring 2 losen 15 Gelas 2 losen 16 Sendok nasi 2 buah 17 Dispenser 1 buah 18 Baskom 2 buah V PERLENGKAPAN LISTRIK 1 Bilge Pump 1 Unit 2 Bilge Pump hand wing 1 set 3 Accu 1 buah VI PERMESINAN 1 Mesin induk 1 Merk WECO 2 Mesin bantu 1 Merk INDOKOYO VII TOOLS KIT 1 Kunci ring 1 Set 2 Kunci inggris 1 Ea 3 Kunci pipa 1 Ea 4 Kunci L 1 Set 5 Kunci Pas ring 1 set 6 Kunci sock 1 set 7 Obeng Plus 1 Set 8 Obeng minum 1 Set 9 Gerenda listrik 1 Unit 10 Mata Bor 1 Set 11 Bor listrik 1 Unit 12 Palu 1 Ea 13 Palu 1 Ea 14 Tang Kakaktua 1 Ea 15 Avo meter 1 Unit 16 Tool Box 1 Ea 17 Senter 2 Ea 18 Solder listrik 1 Ea 19 Aero meter 1 unit VIII SISTEM PIPA 1 Pipa pembuangan kotoran dari Palka ikan 1 set IX PERLENGKAPAN GELADAK 1 Bolder 3 buah X ALAT TANGKAP 1 Fish Finder 1 unit 2 Echo sounder 1 unit
Menimbang, bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Kapal Latih SMKN 2 Bontang Pada Dinas Pendidikan Kota Bontang Tahun Anggaran 2010 Nomor R-724/PW.17/5/2011 tanggal 23 Desember 2011 yang dilakukan oleh ahli dari BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur disimpulkan bahwa telah terjadi kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp.514.544.000,00 (lima ratus empat belas juta lima ratus empat puluh empat ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa dalam nota pembelaannya Penasehat Hukum Terdakwa, antara lain menyatakan :
Bahwa unsur “dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” tidaklah terpenuhi atau tidak terbukti dilakukan Terdakwa IDA ROYANTI Binti ZAKARIA YAHYA karena sesuai dengan fakta di persidangan terdakwa IDA ROYANTI Binti ZAKARIA YAHYA sama sekali tidak pernah berhubungan dengan Dra. LIES KURNIAWATI atau dengan PT. KURNIA MARINA ;
Bahwa keterangan ahli LEO LENDRA dari BPKP Provinsi Kalimantan Timur yang menyatakan telah terjadi kerugian negara sebesar Rp.514.544.000 (lima ratus empat belas juta lima ratus empat puluh empat ribu rupiah) akibat kekurangan perlengkapan kapal dan spesifikasi teknis mesin induk dan mesin bantu kapal yang tidak sesuai dengan kontrak, berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dari Syahbandar Bontang (Surya Negara Nasution) adalah tidak rasional di dalam menentukan kerugian karena ada beberapa alat yang tidak diperhitungkan yang disimpan di sekolah SMKN 2 Bontang karena untuk menjaga-jaga jangan sampai ada pencurian alat-alat di atas kapal oleh HASNELY HAMZAH dan pergantian mesin MITSUBSHI PS 150 4D32 menjadi WECO MARINE 200PK baru dengan harga lebih mahal, sehingga keterangan ahli tersebut tidak terbukti dan tidak relevensi dengan fakta hukum, kesimpulan hasil audit ahli dapat dikesampingkan ;
Demikian pula dengan keterangan ahli yang menyatakan bahwa sejak diputus adanya kewajiban membayar oleh Pemerintah Kota Bontang sejak itu pula adanya timbul kerugian negara, dengan kata lain sejak tanggal 27 Desember 2010 sudah terjadi kerugian negera, sesuai dengan SPM yang timbul (Surat Perintah Membayar) SPM Nomor 0265/SPM/LS-BL/DIDIK/2010 tanggal 27 Desember 2010, patut dikesampingkan ;
Menimbang, bahwa kini yang perlu dianalisa lebih lanjut adalah masalah apa yang menjadi tolok ukur terjadinya kerugian Negara/Daerah dalam kegiatan Pengadaan Kapal Latih SMKN 2 Bontang Pada Dinas Pendidikan Kota Bontang Tahun Anggaran 2010 tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) No.420/1295.b/DISDIK.03/IX/2010 tanggal 14 September 2010 dan Surat Perjanjian Kerja (SPK) No.420/1295.c/DISDIK.03/IX/2010 tanggal 14 September 2010 telah ditegaskan tentang hak dan kewajiban PT. Yudistira Borneo Mandiri selaku penyedia jasa dalam rangka melaksanakan pekerjaan pengadaan kapal latih SMKN 2 dengan nilai kontrak sebesar Rp.1.696.745.600,- (satu milyard enam ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus empat puluh lima ribu enam ratus rupiah), termasuk penegasan tentang Spesifikasi (nama barang/peralatan, merek/tipe, harga satuan, dsb) ;
Menimbang, bahwa dipersidangan ditemukan fakta bahwa sewaktu kapal latih SMKN 2 Bontang bernama KM Bluefin-01 diberangkatkan dari Muara Tanjung Burung Tangerang pada tanggal 29 Desember 2010 dengan tujuan Bontang Kalimantan Timur ; (Surat Ijin Berlayar No.GM/760/I/20/KPL-KRU-10 tanggal 29 Desember 2010 yang diterbitkan oleh Syahbandar Kantor Pelabuhan Karangantu), diperjalanan kapal tersebut sempat rusak, terdampar di pulau-pulau kecil di sekitar perairan Pekalongan karena cuaca buruk lalu mengapung-apung di laut Semarang seterusnya ditolong oleh Tim SAR Semarang yang menggunakan kapal Basarnas ”RB-206 Semarang” lalu dibawa ke Pelabuhan Tanjung Mas Semarang untuk diperbaiki ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta tersebut diatas maka dapat disimpulkan bahwa terjadinya kerugian Negara/Daerah dalam kegiatan Pengadaan Kapal Latih SMKN 2 Bontang pada Dinas Pendidikan Kota Bontang Tahun Anggaran 2010 tersebut, disebabkan karena tidak dilaksanakannya isi Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) No.420/1295.b/DISDIK.03/IX/2010 tanggal 14 September 2010 dan Surat Perjanjian Kerja (SPK) No.420/1295.c/DISDIK.03/IX/2010 tanggal 14 September 2010 termasuk penegasan tentang Spesifikasi (nama barang/peralatan, merek/tipe, harga satuan, dsb) secara konsekwen dan terjadinya kerusakan beberapa bagian dari kapal pada saat berlayar menuju ke Bontang ;
Menimbang, bahwa tentang alasan Penasehat Hukum Terdakwa yang menyatakan bahwa hasil pemeriksaan fisik dari Syahbandar Bontang (Surya Negara Nasution) adalah tidak rasional di dalam menentukan kerugian karena ada beberapa alat yang tidak diperhitungkan yang disimpan di sekolah SMKN 2 Bontang karena untuk menjaga jangan sampai ada pencurian alat-alat di atas kapal oleh Hasnely Hamzah dan pergantian mesin MITSUBSHI PS 150 4D32 menjadi WECO MARINE 200PK baru dengan harga lebih mahal, sehingga keterangan ahli tersebut tidak terbukti, tidak relevensi dengan fakta hukum dan kesimpulan hasil audit ahli dapat dikesampingkan, Majelis Hakim tidak sependapat karena sepanjang pemeriksaan perkara ini bukti-bukti yang mendukung argumentasi dimaksud tidak pernah diajukan ke persidangan oleh Penasehat Hukum Terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa dengan tidak dipenuhinya isi Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) No.420/1295.b/DISDIK.03/IX/2010 tanggal 14 September 2010 dan Surat Perjanjian Kerja (SPK) No.420/1295.c/DISDIK.03/IX/2010 tanggal 14 September 2010 secara konsekwen (sekiranya terjadi hal-hal lain diluar hal yang disepakati seharusnya dibuatkan Addendum) maka perbuatan dimaksud pastilah menimbulkan kerugian bagi Negara secara umum (khususnya Dinas Pendidikan Kota Bontang), oleh karena itu maka perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur pada ad.4. dan harus dinyatakan terbukti secara sah menurut hukum ;
Ad.5. Unsur Orang yang melakukan, menyuruh melakukan, turut melakukan perbuatan :
Menimbang, bahwa Pasal 55 ayat (1) KUHP mengatur bentuk-bentuk penyertaan (deelneming) yang meliputi orang yang melakukan (pleger), menyuruh melakukan (doen pleger), turut melakukan perbuatan (medepleger) ;
Bahwa menurut Prof. Satochid Kartanegara, S.H. : Deelneming pada suatu strafbaar feit atau delict terdapat : “Apabila dalam suatu delict tersangkut beberapa atau lebih dari seorang“. Dalam hal ini harus difahami bagaimanakah “hubungan“ tiap peserta itu terhadap delict, karena hubungan itu adalah bermacam-macam. Hubungan ini dapat berbentuk :
Beberapa orang bersama-sama melakukan suatu delict ;
Mungkin hanya seorang saja yang mempunyai “kehendak” dan “merencanakan” delict, akan tetapi ia mempergunakan orang lain untuk melaksanakan delict tersebut ;
Dapat terjadi bahwa seorang saja yang melakukan delict, sedang lain orang “membantu” orang itu dalam melaksanakan delict ;
Karena hubungan daripada tiap peserta terhadap delict itu dapat mempunyai berbagai bentuk, maka ajaran atau pengertian deelneming ini berpokok pada : “menentukan pertanggungan jawab daripada peserta terhadap delict” ;
(lihat buku Hukum Pidana Kumpulan Kuliah Bagian Dua, Penerbit Balai Lektur Mahasiswa, tanpa tahun, hal.1) ;
Bahwa menurut pendapat E.Y. Kanter, S.H. dan S.R. Sianturi, S.H. :
Makna dari istilah penyertaan ialah bahwa ada dua orang atau lebih yang melakukan suatu tindak pidana atau dengan lain perkataan ada dua orang atau lebih mengambil bahagian untuk mewujudkan suatu tindak pidana.Menjadi persoalan, berapa besar bagian seseorang untuk melakukan tindak pidana itu, atau sejak kapan dan sejauh mana pengertian yang terkandung dalam istilah mengambil bagian itu. Secara luas dapat disebutkan bahwa seseorang turut serta ambil bagian dalam hubungannya dengan orang lain, untuk mewujudkan suatu tindak pidana, mungkin jauh sebelum terjadinya (misalnya merencanakan), dekat sebelum terjadinya (misalnya menyuruh atau menggerakkan untuk melakukan, memberikan keterangan dan sebagainya), pada saat terjadinya (misalnya turut serta, bersama-sama melakukan atau seseorang itu dibantu oleh orang lain) atau setelah terjadinya suatu tindak pidana (menyembunyikan pelaku atau hasil tindak pidana pelaku);
(lihat buku Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia dan Penerapannya, Penerbit Alumni AHM-PTHN, Jakarta, cet.I, 1982, hal.336) ;
Bahwa menurut Arrest Hoge Raad tanggal 17 Mei 1943 “Jika kedua pelaku langsung bekerja sama melaksanakan suatu rencana dan kerja sama adalah lengkap dan erat, maka tidaklah penting siapa diantara mereka yang akhirnya melakukan perbuatan pelaksanaan“ ;
Bahwa menurut Hazewinkel–Suringa (hal.240–241) Hoge Raad Belanda mengemukakan dua syarat bagi adanya turut melakukan tindak pidana, yaitu kesatu : kerjasama yang disadari antara para turut pelaku, yang merupakan suatu kehendak bersama (afspraak) diantara mereka. Kedua : mereka harus bersama-sama melaksanakan kehendak itu ;
(lihat buku Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, karangan Prof.Dr.Wirjono Prodjodikoro, S.H. penerbit Eresco, Bandung Cet.IV 1986 hal 113) ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan terbukti bahwa dalam kegiatan Pengadaan Kapal Latih SMKN 2 Bontang bernama KM Bluefin-01 pada Dinas Pendidikan Kota Bontang Tahun Anggaran 2010 dengan nilai kontrak sebesar Rp.1.696.745.600,- (satu milyard enam ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus empat puluh lima ribu enam ratus rupiah), yang dalam pelaksanaannya pada akhirnya telah mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp.514.544.000,00 (lima ratus empat belas juta lima ratus empat puluh empat ribu rupiah), setidak-tidaknya terjadi karena adanya kerja sama yang sedemikian lengkap dengan peran yang berbeda antara :
Terdakwa (selaku Direktur Utama PT. Yudistira Borneo Mandiri/Penyedia Jasa) ;
Hasnely Hamzah (selaku kuasa dari PT. Yudistira Borneo Mandiri/Penyedia Jasa) ;
Ilham Gani, M.Pd (selaku PPTK) ;
Ahmad Royhan Amin, SP (pegawai honorer di Kantor Dinas Pendidikan Kota Bontang yang berperan dalam masalah administrasi) ;
Dra. Lies Kurniawati (Direktur Utama PT Kurnia Marina Jakarta) ;
Jamaluddin, S.E. (Direktur CV. Ilham Pradana Utama), semula sebagai peserta lelang yang mengajukan penawaran, pernah beberapa kali mendatangi galangan kapal milik PT Kurnia Marina Jakarta, tanpa diketahui apa kepentingannya ternyata telah menerima penyerahan kapal dari PT. Kurnia Marina Jakarta (LIES KURNIAWATI) ;
Rusli, S.Si, Tri Sunarti, A.Md, Drs. Husain, Okto A.H, A.Md dan M. Bakhrul Ulum (yang menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor 425/631/Disdik tanggal 27 Desember 2010 ;
Muhammad Nazaruddin (yang menandatangani Berita Acara Penerimaan Barang Nomor 425/632/Disdik tanggal 27 Desember 2010) ;
H. Nurfaidah (Bendahara Pengeluaran) yang telah menandatangani Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor 0265/SPP/LS-BL/DIDIK/2010 tanggal 27 Desember 2010 ;
Drs. H. Achmad Mardjuki, MM/Kepala Dinas Pendidikan Kota Bontang selaku Pengguna Anggaran (yang telah menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) Tahun Anggaran 2010 No.SPM 0265/SPM/LS-BL/DIDIK/2010 tertanggal 27 Desember 2010, Rekomendasi Pembayaran Nomor 420/1993.b/Disdik.03/XII/2010 tanggal 27 Desember 2010, Berita Acara Pembayaran Nomor 420/1912.g/DISDIK.03/XII/2010 tanggal 28 Desember 2010 ;
Agus Rudiansyah, S.E, MM ((Kuasa BUD/Kepala Bidang Keuangan pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Bontang, yang menandatangani Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 5886/SP2D/LS/2010 tanggal 31 Desember 2010 lalu dibatalkan selanjutnya diterbitkan SP2D Nomor 0109/SP2D/LS/2011 tanggal 28 Pebruari 2011 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur pada ad.5. karena itu harus dinyatakan terbukti secara sah menurut hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian dan pertimbangan sebagaimana tersebut diatas maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi semua unsur Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, oleh karena itu maka Majelis Hakim memperoleh keyakinan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan subsidair ;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa telah memenuhi semua unsur pasal sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan subsidair maka dakwaan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lagi dan harus dikesampingkan ;
Menimbang, bahwa tentang materi pembelaan Terdakwa yang antara lain menyatakan bahwa Terdakwa secara pribadi hanyalah seorang ibu rumah tangga biasa yang masih awam terhadap hukum dan juga awam terhadap pekerjaan kontraktor, akan tetapi dengan niat yang Terdakwa anggap baik ingin membantu suami untuk menambah penghasilan karena kebutuhan bagaimana membiayai anak-anak yang sudah kuliah dan kebutuhan untuk rumah tangga, sehingga Terdakwa memberikan surat kuasa kepada Hasnely Hamzah supaya dapat bertanggung jawab penuh untuk pekerjaan pengadaan Kapal Latih di Dinas Pendidikan untuk SMKN 2 Bontang sesuai dengan jadwal dan spesifikasi yang telah ditentukan oleh Dinas Pendidikan Kota Bontang, selama proses administrasi pekerjaan yang dijalankan oleh kuasa perusahaan (Hasnely Hamzah) berlanjut, Terdakwa tidak pernah ikut campur dalam pekerjaaan tersebut. Terdakwa hanya disodorkan berkas penawaran dan perjanjian kontrak, Karena Terdakwa tidak mengerti prosesnya dan tidak ingin menghambat jalannya pekerjaaan, jadi Terdakwa menandatangani berkas yang disodorkan oleh Hasnely Hamzah yang dibawa ke rumah Terdakwa, Terdakwa tidak pernah mengetahui dan tidak pernah menanda tangani segala bentuk surat-surat administrasi sampai pekerjaan selesai, menurut Majelis Hakim bahwa alasan Terdakwa tersebut tidaklah dapat dibenarkan dan tidak dapat dijadikan sebagai alasan pembenar bagi Terdakwa, dengan menandatangani dokumen/surat-surat yang berkaitan dengan Pengadaan Kapal Latih SMKN 2 Bontang bernama KM Bluefin-01 pada Dinas Pendidikan Kota Bontang Tahun Anggaran 2010 tersebut maka secara yuridis haruslah ditafsirkan bahwa Terdakwa telah menyetujui kejadian yang diterangkan dalam dokumen/surat-surat dengan konsekwensi harus bertanggungjawab terhadap perbuatan dimaksud ;
Bahwa menurut Prof. R. Subekti, S.H. :
Jika seseorang membubuhkan tanda tanganya diatas secarik kertas, maka perbuatan itu diartikan sebagai menanggung kebenaran atau paling sedikit pengetahuannya tentang apa yang dituliskan diatas tanda tangannya itu. Membubuhi tanda tangan harus mempunyai arti sebagai melihat (membaca) dan menyetujui apa yang ditulis diatas secarik kertas tadi ; (lihat buku Hukum Pembuktian, PT. Pradnya Paramita Jakarta, Cet. VII, 1985, hal.35) ;
Bahwa menurut Putusan Mahkamah Agung RI No.54 K/Kr/1975 tanggal 19 Mei 1976 : adanya kesalahan pihak lain tidak berarti menghilangkan kesalahan Terdakwa ; (lihat buku Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, penerbit Mahkamah Agung RI,Cet.II,1993,hal.14) ;
Menimbang, bahwa dengan terbuktinya Terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan subsidair, maka terhadap materi pembelaan Terdakwa maupun Penasihat Hukum Terdakwa selain dari yang telah dipertimbangkan diatas, haruslah ditolak ;
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan di persidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapus sifat melawan hukum dari perbuatan Terdakwa dan oleh karena itu Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan tidaklah semata-mata hanya menghukum orang yang bersalah dan juga bukan dimaksudkan untuk menurunkan martabat seseorang, akan tetapi lebih bersifat edukatif, konstruktif dan motivatif agar yang bersangkutan tidak lagi melakukan perbuatan tersebut, selain itu juga bertujuan memberikan prevensi dan perlindungan kepada masyarakat pada umumnya ;
Menimbang, bahwa agar tatanan kehidupan dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dapat dipulihkan sesuai dengan aturan-aturan hukum yang berlaku maka dalam upaya untuk menegakkan hukum secara benar dan adil tidaklah dapat dilakukan karena rasa kebencian atau atas dasar suka atau tidak suka akan tetapi harus bersandar pada hal yang benar sebagai benar dan yang salah adalah salah ;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan pidana yang akan dijatuhkan perlu dipertimbangkan hal-hal yang mempengaruhi berat ringannya hukuman ;
Hal-hal Yang Memberatkan :
Perbuatan Terdakwa telah merugikan keuangan Negara cq. Pemerintah Kota Bontang ;
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program Pemerintah dalam rangka Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ;
Terdakwa mengaku tidak bersalah ;
Hal-Hal Yang Meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa mempunyai tanggung keluarga ;
Menimbang, bahwa tentang lamanya pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa, Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum karena tindak pidana yang terjadi dalam perkara ini tidaklah semata-mata dilakukan oleh Terdakwa akan tetapi melibatkan pihak lain selain itu Terdakwa merupakan korban dari perbuatan yang dilakukan oleh orang lain ;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka terhadap pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa, Majelis Hakim menilai bahwa pidana sebagaimana tersebut dalam amar putusan dibawah ini sudah memadai dan sesuai dengan rasa keadilan ;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini Terdakwa tidak ditahan sejak proses penyidikan, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa tidak perlu diperintahkan untuk ditahan dalam tahanan Rutan, mengingat apabila putusan dalam perkara ini telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dengan sendirinya Terdakwa harus menjalani pidana tersebut ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum maupun yang diajukan oleh Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya ke persidangan akan disebutkan dalam amar putusan,
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa terbukti bersalah dan akan dijatuhi pidana, maka sesuai ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, Terdakwa haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara ;
Mengingat ketentuan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), UU No.46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi serta peraturan perundang-undangan lain yang berkenaan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa IDA ROYANTI Binti ZAKARIA YAHYA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan Primair ;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut ;
Menyatakan terdakwa IDA ROYANTI Binti ZAKARIA YAHYA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TURUT SERTA MELAKUKAN KORUPSI ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun 6 (enam) Bulan dan denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ;
Menetapkan bahwa apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 2 (Dua) bulan ;
Memerintahkan barang-barang bukti berupa :
Yang diajukan oleh Penunut Umum :
2 (Dua) Lembar Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan kota Bontang Nomor 420/013/SK/DISDIK Tanggal 07 Januari 2010 tentang Pembentukan Panitia Pemeriksa Barang/Jasa di Lingkungan Dinas Pendidikan Kota Bontang ;
6 (Enam) Lembar Surat Keputusan Sekretaris Daerah Kota Bontang Nomor 7/2010 Tanggal 23 Februari 2010 tentang Penunjukkan Penyimpanan Barang dan Pengurus Barang di Lingkungan Pemerintah Kota Bontang Tahun Anggaran 2010 ;
6 (Enam) Lembar Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bontang Nomor 420/016/DISDIK Tanggal 25 Pebruari 2010 tentang Penunjukkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan di Lingkungan Dinas Pendidikan Kota Bontang Tahun Anggaran 2010 ;
3 (Tiga) Lembar Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bontang Nomor 420/182/ DISDIK Tanggal 19 Agustus 2010 tentang Penunjukkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan di Lingkungan Dinas Pendidikan Kota Bontang Tahun Anggaran 2010 ;
4 (Empat) Lembar Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bontang Nomor 135 Tahun 2010 Tanggal 01 Juli 2010 tentang Pengangkatan Panitia/Gugus Tugas Pengadaan (GTP) Barang/Jasa pada unit Layanan Pengadaan (ULP) untuk Kegiatan di Lingkungan Dinas Pendidikan Kota Bontang ;
6 (Enam) Lembar Laporan Pelaksanaan Tugas Peninjauan Pelaksanaan Pembuatan dan Kesiapan Kapal Latih SMK Negeri 2 Bontang Tanggal 13 Desember 2010 yang ditandatangani ILHAM GANI, S.Pd, M.Pd. dan SYAHRUL, S.Pd, S.T ;
Satu Bendel Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Paket Pengadaan Kapal Latih SMK Negeri 2 Bontang sebagai berikut :
3 (Tiga) Lembar Surat Perjanjian Kerja Nomor 420/1295.c/DISDIK.03/IX/2010 Tanggal 14 September 2010 ;
12 (Dua Belas) Lembar Syarat-syarat Umum Kontrak ;
2 (Dua) Lembar Syarat-syarat Khusus Kontrak ;
1 (satu) Lembar Surat Penunjukkan Penyedia Jasa Pemborongan Nomor 420/1240.c/Disdik.03/VIII/2010 Tanggal 30 Agustus 2010 ;
1 (Satu) Lembar Surat Perintah Mulai Kerja Nomor 420/1295.b/DISDIK.03/IX/2010 Tanggal 14 September 2010 ;
1 (Satu) Lembar Garansi Bank (Jaminan Pelaksanaan) Nomor 257/BG-P/BPD-BTG/2010 Tanggal 14 September 2010 dari Bank Kaltim ;
1 (Satu) Lembar Laporan dan Usulan Calon Pemenang Pelelangan Nomor 060/005/eproc/KL-SMKN2/VII/2010 Tanggal 27 Juli 2010 ;
1 (Satu) Lembar Penetapan Pemenang Pengadaan Jasa Pemborongan Paket Pengadaan Kapal Latih SMKN 2 Bontang Nomor 420/1239.3/Disdik Tanggal 20 Agustus 2010 ;
4 (Empat) Lembar Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) Evaluasi Administrasi, Teknis, dan Harga Sistem satu Satu Sampul Nomor 060/003/eproc/KL-SMKN 2/VII/2010 Tanggal 22 Juli 2010 ;
3 (Tiga) Lembar Evaluasi Pekerjaan Pengadaan Kapal Latih SMKN 2 oleh Perusahaan PT. Yudistira Borneo Mandiri ;
2 (Dua) Lembar Berita Acara Evaluasi Kualifikasi Nomor 060/004/eproc/KL-SMKN 2/VII/2010 Tanggal 22 Juli 2010 ;
2 (Dua) Lembar Berita Acara Pembukaan Penawaran (BAPP) Sistem Satu sampul Nomor 060/002/eproc/KL-SMKN2/VII/2010 Tanggal 20 Juli 2010 ;
2 (Dua) Lembar Daftar Hadir Pembukaan Penawaran Tanggal 20 juli 2010 ;
1 (Satu) Lembar Daftar Pemasukan Dokumen Penawaran Tanggal 20 Juli 2010 ;
2 (Dua) Lembar Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (BAP) Nomor 060/001/eproc/KL-SMKN 2/VII/2010 Tanggal 14 Juli 2010 ;
2 (Dua) Lembar Daftar Hadir Penjelasan Pekerjaan (Aaanwijzing) Tanggal 14 juli 2010 ;
2 (Dua) Lembar Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Tanggal 06 Juli 2010 ;
1 (Satu) Lembar Pengumuman Lelang Peride Khusus II Tanggal 09 Juli 2010 ;
23 (Dua Puluh Tiga) Lembar Instruksi kepada Peserta Lelang ;
2 (Dua) Lembar Spesifikasi Gambar Pengadaan Kapal Latih SMK Negeti 2 Bontang ;
2 (Dua) Lembar Contoh Format Spesifikasi yang ditawarkan Pengadaan Kapal Latih SMK Negeri 2 Bontang Anggaran 2010 ;
1 (Satu) Bendel Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Paket Pengadaan Kapal Latih SMKN 2 Bontang sebagai berikut :
1 (Satu) Lembar Jaminan Penawaran PT. Yudistira Borneo Mandiri Nomor Bond 19.90.02.6912.07.10 Tanggal 20 Juli 2010 ;
2 (Dua) Lembar Surat Penawaran Harga (SPH) PT. Yudistira Borneo Mandiri Nomor 17/YBM-BTG/VII/2010 Tanggal 20 Juli 2010 ;
1 (Satu) Lembar Detail Penawaran PT. Yudistira Borneo Mandiri Tanggal 20 Juli 2010 ;
3 (Tiga) Lembar Daftar Kuantitas Harga Pengadaan Kapal Latih SMKN 2 Tahun Anggaran 2010 PT. Yudistira Borneo Mandiri Tanggal 20 Juli 2010 ;
3 (Tiga) Lembar Analisa Harga Satuan Pengadaan Kapal Latih SMKN 2 Tahun Anggaran 2010 PT. Yudistira Borneo Mandiri Tanggal 20 Juli 2010 ;
7 (Tujuh) Lembar Spesifikasi Pengadaan Kapal Latih SMKN 2 Tahun Anggaran 2010 PT. Yudistira Borneo Mandiri Tanggal 20 Juli 2010 ;
1 (Satu) Lembar Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan PT. Yudistira Borneo Mandiri Tanggal 20 Juli 2010 ;
2 (Dua) Lembar Penyerahan Pekerjaan Pemasokan Barang PT. Yudistira Borneo Mandiri ;
1 (Satu) Lembar Surat Pernyataan Mengikuti Proses Lelang Hingga Akhir PT. Yudistira Borneo Mandiri Tanggal 20 Juli 2010 ;
1 (Satu) Lembar Surat Pernyataan Minat untuk Mengikuti Pengadaan (Bukti Registrasi Lelang) PT. Yudistira Borneo Mandiri Tanggal 20 Juli 2010 ;
1 (Satu) Lembar Neraca PT. Yudistira Borneo Mandiri (Neraca Pertanggal 20 Juli 2010) Tanggal 20 Juli 2010 ;
2 (Dua) Lembar Surat Dukungan Bank BRI Cabang Bontang Nomor B.72/KC-X/ADK/07 Tanggal 19 Juli 2010 ;
3 (tiga) Lembar) Analisa Harga Satuan Pengadaan Kapal Latih SMKN 2 Tahun Anggaran 2010 PT. Yudistira Borneo Mandiri Tanggal 20 Juli 2010 ;
1 (Satu) Lembar Pakta Integritas Tanggal 20 Juli 2010 ;
1 (Satu) Lembar Surat Dukungan Galangan PT. Kurnia Marina Tanggal 14 Agustus 2010 ;
1 (Satu) Lembar Surat Pernyataan Layanan Purna Jual PT. Kurnia Marina Tanggal 15 September 2010 ;
1 (Satu) Lembar Surat Pernyataan Kesanggupan Mengurus Dokumen-Dokumen Kapal PT. Kurnia Marina Tanggal 15 September 2010 ;
1 (Satu) Lembar Surat Pernyataan Kesanggupan Masa Pemeliharaan PT. Kurnia Marina Tanggal 15 September 2010 ;
1 (Satu) Lembar Pernyataan Kesanggupan Melaksanakan Uji Fungsi dan Pelatihan PT. Yudistira Borneo Mandiri Tanggal 20 Juli 2010 ;
1 (Satu) Lembar Surat Pernyataan Kesanggupan Pemeliharaan PT. Yudistira Borneo Mandiri Tanggal 20 Juli 2010 ;
1 (Satu) Lembar Surat Pernyataan Tidak Masuk Dalam Daftar Hitam di Instansi Pemerintahan PT. Yudistira Borneo Mandiri Tanggal 20 Juli 2010 ;
1 (Satu) Lembar Surat Pernyataan Pengurusan Dokumen Kapal PT. Yudistira Borneo Mandiri Tanggal 20 Juli 2010 ;
Fotocopy Company PT. Yudistira Borneo Mandiri Tanggal 20 Juli 2010 ;
Dokumen/Grosse Akta Kapal Latih SMKN 2 bontang (Bluefin-01) sebagai berikut :
1 (satu) Buku Grosse Akta Pendaftaran Kapal Latih SMKN 2 (Bluefin-01) dari Administrator Pelabuhan Utama Tanjung Priok Nomor 2091 Tanggal 14 Desember 2010 yang ditandatangani Pegawai Pembantu untuk Pendaftaran dan Balik Nama Kapal HENDRI AMIR, S.H ;
1 (Satu) Lembar Surat Ukur Dalam Negeri Sementara dari Administrator Pelabuhan Sunda Kelapa Nomor 5233/Bc Tanggal 01 Desember 2010 yang ditandatangani oleh Drs. PURWO HARYANTO, M.M ;
1 (Satu) Lembar Sertifikat Keselamatan Konstruksi Kapal Barang dari Administrator Pelabuhan Sunda Kelapa No. PK. 650/136/6/AD.SKA/2010 Tanggal 02 Desember 2010 yang ditandatangani oleh Drs. PURWO HARYANTO, M.M ;
1 (Satu) Lembar Sertifikat Garis Muat Kapal Daerah Pelayaran Kawasan Indonesia (Sementara) dari Administrator Pelabuhan Sunda Kelapa Nomor PK.650/136/8/AD.SKA/2010 Tanggal 02 Desember 2010 yang ditandatangani Drs. PURWO HARYANTO, M.M ;
1 (Satu) Lembar Sertifikat Keselamatan Radio Kapal Barang dari Administrator Pelabuhan Sunda Kelapa Nomor PK.651/37/3/AD.SKA/2010 Tanggal 02 Desember 2010 yang ditandatangani Drs. PURWO HARYANTO, M.M ;
1 (satu) Lembar Lampiran Perlengkapan untuk memenuhi Persyaratan Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia dari Administrator Pelabuhan Sunda Kelapa Nomor PK.651/37/3/AD.SKA/2010 Tanggal 02 Desember 2010 yang ditandatangani oleh Drs. PURWO HARYANTO, M.M ;
1 (Satu) Lembar Sertifikat Keselamatan Perlengkapan Kapal Barang dari Administrator Pelabuhan Sunda Kelapa Nomor PK.650/136/7/AD.SKA/2010 Tanggal 02 Desember 2010 yang ditandatangani oleh Drs. PURWO HARYANTO, M.M ;
2 (Dua) Lembar Lampiran Perlengkapan untuk Memenuhi Persyaratan Perundang-undangan Republik Indonesia dari Administrator Pelabuhan Sunda Kelapa Nomor PK.651/136/7/AD.SKA/2010 Tanggal 02 Desember 2010 yang ditandatangani oleh Drs. PURWO HARYANTO, M.M ;
2 (Dua) Lembar RE-INSPECTION CERTIFICATE INFLATABLE LIRAFT oleh PT. Niaga Artha Samudra Nomor 544/ILR/NAS/XII/2010 Tanggal 20 Desember 2010 ditandatangani oleh Surveyor AGUSTINUS MILO dan Kepala Bidang Kelaiklautan Kapal Administrator Pelabuhan Utama Tanjung Priok Capt. MULDER MUSTAFA, S.E;
1 (Satu) Lembar Surat Izin Sementara (Model E) dari Administrator Pelabuhan Sunda Kelapa Nomor PK.670/13/13/ADP.SKA/XII/2010 Tanggal 01 Desember 2010 yang ditandatangani oleh drs. PURWO HARYANTO, M.M ;
1 (Satu) Lembar Surat Izin Berlayar dari Syahbandar Cituis Nomor 614/760/20/Kpl-KRm-10 Tanggal 29 Desember 2010 yang ditandatangani oleh NURDILAM ;
1 (Satu) Lembar Kronologis Kejadian Kapal BLUEFIN-01 Tanggal 29 Desember 2010 yang ditandatangani oleh NURDILAM ;
1 (Satu) Lembar Kronologis Kejadian Kapal BLUEFIN-01 yang ditandatangani oleh Captain Kapal BLUEFIN-01, Saudara S APARUDDIN ;
1 (Satu) Lembar Laporan Pemeriksaan Kedatangan Kapal BLUEFIN-01 dari Administrator Pelabuhan Tanjung Emas Semarang Tanggal 02 Januari 2011 yang ditandatangani Petugas Kesyahbandaran Saudara ALIMIN ;
1 (Satu) Lembar Rekomendasi Pembayaran Nomor 420/1993.b/DISDIK.03/XII/2010 Tanggal 27 Desember 2010 ;
1 (Satu) Lembar Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Nomor 019/PT.YBM-BTG/XII/2010 Tanggal 27 Desember 2010 ;
1 (Satu) Lembar Berita Acara Pembayaran Nomor 420/1912.g/DISDIK.03/XII/2010 Tanggal 28 Desember 2010 ;
1 (Satu) Lembar Surat Permohonan Pencairan Nomor 023/PT.YBM-Btg/XII/2010 Tanggal 28 Desember 2010 ;
1 (Satu) Lembar Invoice Nomor 024/PT.YBM-Btg/XII/2010 Tanggal 28 Desember 2010 ;
4 (Empat) Lembar Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor 425/631/Disdik Tanggal 27 Desember 2010 beserta Lampiran Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor 425/631/Disdik Tanggal 27 Desember 2010 ;
4 (Empat) Lembar Berita Acara Penerimaan Barang Nomor 425/632/Disdik Tanggal 27 Desember 2010 beserta Lampiran Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor 425/632/Disdik Tanggal 27 Desember 2010 ;
1 (Satu) Lembar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa Nomor 0265/SPP/LS-BL/DIDIK/2010 Tahun 2010 Tanggal 27 desember 2010 (Surat Pengantar) ;
2 (Dua) Lembar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa Nomor 0265/SPP/LS-BL/DIDIK/2010 Tahun 2010 Tanggal 27 Desember 2010 (Ringkasan Kegiatan) ;
1 (Satu) Lembar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa Nomor 0265/SPP/LS-BL/DIDIK/2010 Tahun 2010 Tanggal 27 Desember 2010 (Rincian/Rencana Penggunaan Dana) ;
1 (Satu) Lembar Lembaran Penelitian Kelengkapan Dokumen SPP-LS Tanggal 27 Desember 2010 ;
1 (Satu) Lembar Surat Prerintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 5886/SP2D/LS/2010 Tanggal 31 Desember 2010 (Batal) ;
1 (Satu) Lembar Kuitansi untuk Dinas Pendidikan Kota Bontang ;
1 (Satu) Lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 0265/SPM/LS-BL/DIDIK/2010 Tanggal 27 Desember 2010 ;
1 (Satu) Lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 0109/SP2D/LS/2011 Tanggal 15 Februari 2011 (Yang Dicairkan) ;
1 (Satu) Lembar Kuitansi dari Bendahara Pengeluaran PPKD Kota Bontang kepada PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI ;
1 (Satu) Lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 0002/SPMPPKD/2011 tanggal 20 Februari 2011 ;
1 (Satu) Lembar Pejabat Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah Nomor 0566 Tahun 2010 tentang Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah Tahun 2010 PPKD selaku BUD Tanggal 09 November 2010 ;
1 (Satu) Lembar Fotocopy Surat Keterangan Terdaftar Nomor PEM-8/WPJ.14/K.P/0303/2009 tanggal 05 Februari 2009 ;
1 (Satu) Lembar Fotocopy NPWP PT. YUDISTIRA BORNEO MANDIRI ;
1 (Satu) Unit Kapal Latih SMK Negeri 2 Bontang (Bluefin-01) beserta kelengkapannya ;
1 (Satu) Lembar Nota Pembelian dari UD SUBUR REJEKI ABADI Tanggal 31 Mei 2011 dengan barang sebagai berikut : 1 (Satu) Unit Mesin Diesel MITSUBISHI 2700 harga Rp.21.750.000,- (Dua Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) (Complete+Kunci) ;
1 (Satu) Lembar Nota Pembelian/Faktur dari PT. METRO JAYA tanggal 09 Juli 2011 dengan barang sebagai berikut :
1 (Satu) Unit Double Box End WRC Set 6-32 MM 12 harga Rp.1.119.195 (Satu Juta Seratus Sembilan Belas Ribu Seratus Sembilan Puluh Lima Rupiah);
1 (Satu) Unit Combination Wrench Set 6-32 16P harga Rp.1.024.518,- (Satu Juta Dua Puluh Empat Ribu Lima Ratus Delapan Belas Rupiah);
1 (Satu) Unit Pipe Wrench 24’ harga Rp.194.415,- (Seratus Sembilan Puluh Empat Ribu Seratus Sembilan Puluh Lima Rupiah);
1 (Satu) Unit Adjustable Wrench 18’ harga Rp.313.918,- (Tiga Ratus Tiga Belas Ribu Sembilan Ratus Delapan Belas Rupiah);
1 (Satu) Unit SDZ5404 KW01-1632 Screwdriver harga Rp.118.503,- (Seratus Delapan Belas Ribu Lima Ratus Tiga Rupiah);
1 (Satu) Unit Groove Join Piller 10’ harga Rp.69.910,- (Enam Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Sepuluh Rupiah);
1 (Satu) Unit Ball Pein Hammer 120Z harga Rp.46.189,- (Empat Puluh Enam Ribu Seratus Delapan Puluh Sembilan Rupiah);
1 (Satu) Unit Ball Poin Hex Key Set harga Rp.47.443,- (Empat Puluh Tujuh Ribu Empat Ratus Empat Puluh Tiga Rupiah);
1 (Satu) Unit Clawhammer 200Z harga Rp.60.401,- (Enam Puluh ribu Empat Ratus Satu Rupiah);
1 (Satu) Unit Flash Light Krisbow harga Rp.75.060,- (Tujuh Puluh Lima Ribu Enam Puluh Rupiah) ;
Jumlah Total Rp.3.070.542 (Tiga Juta Tujuh Puluh Ribu Lima Ratus Empat Puluh Dua Rupiah) ;
1 (Satu) Lembar Nota Pembelian/ Faktur dari PT. METRO JAYA Tanggal 16 Juli 2011 dengan barang sebagai berikut : 1 Unit Socket Set Sq ½ MM+INCHI 41 PCs harga Rp.1.107.040,- (Satu Juta Seratus Tujuh Ribu Empat Puluh Rupiah) ;
1 (Satu) Lembar Nota Pembelian (Nama Toko Tidak Ada) Tanggal 16 Juli 2011 dengan barang sebagai berikut :
1 (Satu) Unit ACCU 100 AH harga Rp.846.000,- (Delapan ratus Empat Puluh Enam Ribu Rupiah) ;
10 (Sepuluh) Buah AIR ZUUR @Rp.7.500,- (Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah) dengan total harga Rp. 75.000,- (Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) ;
Jumlah total Rp.921.000,- (Sembilan Ratus Dua Puluh Satu ribu Rupiah) ;
1 (satu) Lembar Fotocopy Nota Pembelian dari Toko SINAR BAHAGIA tanggal 16 Juli 2011 dengan barang sebagai berikut :
5 (Lima) Buah Emergency Phaps@ Rp.275.000,- (Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) seharga Rp.1.375.000,- (Satu Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) ;
2 (Dua) Buah Kap Shell@ Rp.45.000,- (Empat Puluh Lima Ribu Rupiah) seharga Rp.90.000,- (Sembilan Puluh Ribu Rupiah) ;
2 (Dua) Buah MC-100W Phaps@ Rp.50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) seharga Rp.100.000,- (Seratus Ribu Rupiah).
Jumlah total Rp.1.565.000,- (Satu Juta Lima Ratus Enam Puluh Lima Ribu Rupiah) ;
1 Lembar Nota Pembelian/ Invoice (Nama Toko Tidak Ada) Tanggal 18 Juli 2011 dengan barang sebagai berikut : 1 (Satu) Buah Hand Flare Type RRT seharga Rp.140.000,- (Seratus Empat Puluh Ribu Rupiah) ;
1 (Satu) Lembar Nota Pembelian dari Toko TOMANENGA Tanggal 19 Juli 2011 dengan barang sebagai berikut :
5 (Lima) Buah Kasur Busa 90@ Rp.250.000,- seharga Rp.1.250.000,- (Satu Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) ;
5 (Lima) Buah Bantal CANOR@ Rp.25.000,- seharga Rp. 125.000,- (Seratus Dua Puluh Lima Ribu rupiah) ;
Jumlah total Rp.1.375.000,- (Satu Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) ;
1 (Satu) Lembar Tanda Terima dari Toko MASEBA TEKNIK Tanggal 26 Juli 2011 dengan barang sebagai berikut :
2 (Dua) Buah Jangkar 30 Kg harga Rp.840.000,- (Delapan Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah) ;
1 (Satu) Buah Lifecraft 10 Person (Tokugawa) seharga Rp.15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah) ;
Jumlah total Rp.15.840.000,- (Lima Belas Juta Delapan Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah) ;
1 (Satu) Lembar Nota Pembelian dari Toko UD UNION Tanggal 27 Juli 2011 sebagai berikut :
1 (Satu) Buah Bor MAKITA 6411 ;
1 (Satu) Buah GERINDA MAKITA 9553 ;
Jumlah Total Rp.925.000,- (Sembilan Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) ;
1 (Satu) Lembar Nota Pembelian dari Toko UD. ABADI MOTOR Tanggal 27 Juli 2011 dengan barang sebagai berikut :
4 (Empat) Buah N100 YUASA (Kosongan) @ Rp.890.000,- (Delapan Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah) seharga Rp.3.560.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah) ;
19 (Sembilan Belas) buah AIR ZUUR seharga Rp.110.000,- (Seratus Sepuluh Ribu Rupiah) ;
Jumlah total Rp.3.670.000,- (Tiga Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah) ;
1 (Satu) Lembar Nota Pembelian/ Invoice (Nama Toko Tidak Ada) tanggal 27 Juli 2011 dengan barang sebagai berikut :
1 (Satu) Unit Radar (FURUNO) Type 1715/24 Mill seharga Rp.19.500.000,- (Sembilan Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) ;
1 (Satu) Unit Fishbinder (GARMIN) Type 160CI seharga Rp.2.700.000,- (Dua Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) ;
1 (Satu) Unit Radio SSB (ICOM) Type IC-M710 seharga Rp.9.500.000,- (Sembilan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) ;
4 (Empat) Buah Parachute Hand Flare Type RRT@ Rp.190.000,- (Seratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah) seharga Rp. 760.000,- (Tujuh Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah) ;
4 (Empat) Buah Smoke Signal Type RRT@ Rp.215.000,- (Dua Ratus Lima Belas Ribu Rupiah) seharga Rp. 860.000,- (Delapan Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah) ;
Jumlah total Rp.33.320.000,- (Tiga Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah) ;
1 (Satu) Lembar Slip Setoran (untuk nasabah) Bank Kaltim tertanggal 03 Agustus 2010 kepada CV. ANA MULIA JAYA sejumlah uang Rp.25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) dengan penyetor Saudari HASNELY ;
1 (Satu) Lembar Nota Pembelian/ Invoice (Nama Toko Tidak Ada) tanggal 27 Juli 2011, dengan barang sebagai berikut:
| 1 (Satu) Unit Mesin Diesel MITSUBISHI 2700 ; |
| 1 (Satu) Unit Double Box End WRC Set 6-32 MM 12 (Kunci Ring) ; |
| 1 (Satu) Unit Combination Wrench Set 6-32 18P (Kunci Ring Pas); |
| 1 (Satu) Unit Pipe wrench 24’ (Kunci Pipa); |
| 1 (Satu) Unit Adjustable Wrench 18’ (Kunci Inggris); |
| 1 (Satu) Unit SDZ5404 KW01-1632 Screwdriver; |
| 1 (Satu) Unit Groove Join Plier 10’ (Kunci Kakaktua); |
| 1 (Satu) Unit Ball Pein Hammer 20Z (Palu Merek Krisbow); |
| 1 (Satu) Unit Ball Poin Hex Key Set (Kunci L Merek Krisbow); |
| 1 (Satu) Unit Clawhammer 200Z (Palu KW 0102940 Merek Krisbow); |
| 2 (Dua) Unit Flashlight Krisbow; |
| 1 (Satu) Unit Socket Set Sq 1/2MM+INCHI 41 PCs (Kunci Shock); |
| 5 (Lima) Buah Accu Merek YUASA 12 V 100 AH Kosongan; |
| 22 (Dua Puluh Dua) Botol AIR ZUUR; |
| 5 (Lima) Buah Emergency Phaps (Lampu Emergency); |
| 2 (Dua) Buah Kap Shell (Lampu Gantung); |
| 2 (Dua) Buah Mc-100 W Phaps (Balon Lampu Gantung); |
| 1 (Satu) Buah) Hand Flare Type RRT; |
| 5 (Lima) Buah Kasur Busa 90; |
| 5 (Lima) Buah Bantal Canor; |
| 1 (Satu) Buah Jangkar 30 Kg; |
| 1 (Satu) Buah Bor MAKITA 6411; |
| 1 (Satu) Buah Gerinda MAKITA 9553; |
| 1 (Uniit) Compact Marine Radar (FURUNO) Type 1715; |
| 1 (Satu) Unit Fishfinder (GARMIN) Type 160C; |
| 1 (Satu) Unit Radio SSB (ICOM) Type IC-M710 Lengkap Dengan Antena dan Power Suplay; |
| 4 (Empat) Buah Parachute Hand Flare Type RRT; |
| 4 (Empat) Buah Smoke Signal Type RRT; |
| 1 (Satu) Buah Ero Meter; |
| 1 (Satu) Buah Eco Sander Merek GARMIN; |
| 1 (Satu) Buah Teropong Merek NIKON; |
| 1 (Satu) Buah Bilge Pump Merk Panasonic; |
| 1 (Satu) Buah Pompa Air Tawar Merk Gronfos; |
| Tali Jangkar/ Tali Tambat Panjang 140 Meter; |
| 1 (Satu) Buah Hand Pump w/wooden Handle YL-2”D”; |
| 1 (Satu) Buah Fuel Oil Pump Dengan Nomor Seri: 01001340; |
| 1 (Satu) Buah Pompa Celup Merk Grounfos; |
| 1 (Satu) Buah Power Suplay; |
| 1 (Satu) Buah Screwdriver Set Kw01-1626 (Obeng+); |
| 1 (Satu) Buah Screwdriver Set Kw01-1626 (Obeng-); |
| 1 (Satu) Buah Sirine Horn; |
DIKEMBALIKAN KEPADA PENUNTUT UMUM UNTUK DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA ATAS NAMA TERDAKWA HASNELY HAMZAH BINTI HAMZAH ;
Yang diajukan oleh Terdakwa :
1 (satu) lembar Surat Pernyataan tertanggal 02 Nopember 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh HASNELY HAMZAH Binti HAMZAH ;
TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2014 oleh HONGKUN OTOH, S.H, MH. sebagai Hakim Ketua, POSTER SITORUS, S.H. dan RAJALI, S.H, MH. Hakim-Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Negeri Samarinda masing-masing sebagai Anggota, putusan diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari KAMIS tanggal 13 Pebruari 2014 oleh Majelis Hakim tersebut diatas, dibantu oleh SYARIFAH NORNILY, S.H. sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh INDRA RIVANI, S.H. dan DIARYKE RIZKI TYASANTI, S.H. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bontang serta dihadiri oleh Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA KETUA MAJELIS,
1. POSTER SITORUS, S.H. HONGKUN OTOH, S.H, MH.
2. RAJALI, S.H, MH.
PANITERA PENGGANTI
SYARIFAH NORNILY, S.H.