434/PDT/2015/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 434/PDT/2015/PT-MDN
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
RANYA BR. SITUMORANG ALS. MAK LUMANGO DKK. X AMINUDDIN SIHITE, DKK.
BATAL
PUTUSAN
Nomor: 434/PDT/2015/PT MDN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Medan yang memeriksa dan memutus perkara perdata pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara:
RONYA Br. SITUMORANG Alias MAK LUMONGGA (Istri Alm. Abdul Manaf Sihite), umur 68 tahun, agama Islam, bertempat tinggal di Dusun Barangan, Desa Sihite-II Dolok Sanggul, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, selanjutnya disebut sebagai Pembanding I semula Tergugat I;
ABDUL HAMID SIHITE alias Mandro (anak kandung Alm. Abdul Manaf Sihite), umur 45 tahun, agama Islam, pekerjaan PNS, dahulu bertempat tinggal di Jalan Gotong Royong Pematang Siantar sekarang tidak diketahui alamatnya yang jelas di wilayah Republik Indonesia, selanjutnya disebut sebagai Pembanding II semula Tergugat II;
MAHYUDIN SIHITE alias Abang (anak kandung Alm. Abdul Manaf Sihite), umur lebih kurang 37 tahun, agama Islam, pekerjaan wiraswasta, dahulu bertempat tinggal di Jalan Gotong Royong Pematang Siantar sekarang tidak diketahui alamatnya yang jelas di wilayah Republik Indonesia, selanjutnya disebut sebagai Pembanding III semula Tergugat III ;
ABDUL MAHMUDIN SIHITE alias Adek (anak kandung Alm. Abdul Manaf Sihite), Umur lebih kurang 37 tahun, agama Islam,pekerjaan wiraswasta, bertempat tinggal di Jalan SM. Raja No. 41 Dolok Sanggul, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, selanjutnya disebut sebagai Pembanding IV semula Tergugat IV;
ALI IMRAN SIHITE (anak kandung Alm. Abdul Manaf Sihite), umur lebih kurang 30 tahun, pekerjaan tani, aga,a Islam, bertempat tinggal di Dusun Barangan Desa Sihite- II Dolok Sanggul, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, selanjutnya disebut sebagai Pembanding V semula Tergugat V;
HENDRA SIHITE (anaka kandung Alm. Abdul Manaf Sihite), umur lebih kurang 28 tahun, pekerjaan wiraswasta , agama Islam, dahulu beretmapat tinggal di Jln. SM. Raja No. 41 Dolok Sanggul sekarang tidak diketahui alamatnya yang jelas di wilayah Republik Indonesia, selanjutnya disebut sebagai Pembanding VI semula Tergugat VI;
POLTAK SIAGIAN alias Bapak Rizky ( menantu Alm. Abdul Manaf Sihite), umur lebih kurang 58 tahun,agama Islam, Pekerjaan wiraswasta, bertempat tinggal di Jln. SM. Raja No. 41 Dolok Sanggul, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, selanjutnya disebut sebagai Pembanding VII semula Tergugat VII;
AMRIN SIHITE alias Pak Ronal (anak kandung Alm. Regen), umur lebih kurang 53 tahun, agama Islam, bertempat tinggal di Dusun Barangan Desa Sihite–II Dolok Sanggul , Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, selanjutnya disebut sebagai Pembanding semula Tergugat VIII;
Dalam perkara ini Tergugat I, Tergugat II ,Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII,dan Tergugat VIII telah memberikan kuasa kepada : Hazirun Tumanggor,SH,MH, Sukri Wahyuni,SH dan Marahmuda HD Harahap, SH Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Advokat dan Konsulta Hukum “HAZIRUN TUMANGGOR, SH,MH & REKAN” yang beralamat di Jalan Raya Kalimalang Kav. Billy & Moon Blok E No. 5C, Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur untuk bertindak sendiri-sendiri ataupun bersama-sama berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 10 Maret 2015 dan 31 Maret 2015 ,Selanjutnya Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III ,Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, dan Tergugat VIII secara bersama-sama disebut sebagai Para Pembanding semula Para Tergugat ;
L a w a n
AMINUDDIN SIHITE, umur 77 tahun, agama Islam, pekerjaan wiraswasta, alamat di Jalan Malanton Siregar No. 18 Dolok Sanggul, Kecamatan Dolok Sanggul Kabupaten Humbang Hasundutan, selanjutnya disebut sebagai Terbanding I semula Penggugat I ;
RATMAN SIHITE, umur 51 tahun, agama Islam, pekerjaan wiraswasta, alamat di Jalan Siliwangi No. 112 C Dolok Sanggul, Kelurahan Pasar Dolok Sanggul, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, selanjutnya disebut sebagai Terbanding II semula Penggugat II ;
ARLAN SIHITE, umur 45 tahun, agama Islam, pekerjaan wiraswasta, alamat di Jalan Malanton Siregar No. 18 Dolok Sanggul, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, selanjutnya disebut sebagai Terbanding III semula Penggugat III ;
TAN WARDI SIHITE umur 43 tahun, agama Islam, pekerjaan wiraswasta, alamat di Gondang Dia Dalam No. 16 RT/RW 003/005 Kelurahan Cikini, Kecamatan Menteng Jakarta Pusat, selanjutnya disebut sebagai Terbanding IV semula Penggugat IV ;
Dalam perkara ini Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III, Penggugat IV, telah memberikan kuasa kepada : RAJA INDUK SITOMPUL, SH, MH,dan RINTOWEEL DOMINGGO SIHOMBING,SH masing-masing Advokat - Pengacara yang berkantor di Kantor Raja Induk Sitompul,SH,MH Associates beralamat di Jalan Dr. Gerhard Lumban Tobing Nomor 25, Tarutung, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, untuk bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 21 Januari 2015, selanjutnya bersama-sama disebut sebagai para Terbanding semula Para Penggugat;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Setelah membaca berkas perkara Nomor 3/PDT/2015/PT.Trt dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
Setelah membaca salinan putusan Pengadilan Negeri Tarutung Nomor 3/Pdt.G/2015/PN.Trt dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Para Penggugat dengan suratnya tertanggal 30 Januari 2015 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tarutung di bawah nomor : 3/Pdt.G/2015/PN.Trt. pada tanggal 30 Januari 2015 telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa alm. Mallatas Sihite alias Op.Leden mempunyai 3 (tiga) orang anak laki-laki yaitu :
Luther Sihite Alias Op. Manaf
Herman Sihite Alias Op. Lukman
Jamedan Sihite alias Op. Ratman
Bahwa Luther Sihite Alias Op. Manaf mempunyai 3 (tiga orang anak laki-laki yaitu Leden Sihite, Regen Sihite, Abdulla Sihite;
Bahwa Penggugat-penggugat-II,III,IV adalah anak/cucu kandung alm. Jamedan Sihite alias Op. Ratman sedangkan tergugat-I/Tergugat-II,III,IV,V,VI adalah menantu/cucu kandung dari alm. Leden Sihite alias Op. Mandro, Tergugat-VII adalah menantu tergugat-I, Tergugat VIII adalah anak dari alm Regen Sihite;
Bahwa dimasa hidupnya alm. Mallatas Sihite alias Op.Leden ada memiliki harta berupa tanah darat dan tanah sawah terletak di Desa Sihite-II Dolok Sanggul, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, dan harta tersebut telah diberikan/dibagi kepada ke-3 (tiga) orang anaknya menurut adat kebiasaan di Dolok Sanggul yaitu tanah darat harus berada diatas tanah sawah bagian masing-masing;
Bahwa tanah darat bagian milik orangtua Pengugat-I/kakek Penggugat-II,III,IV yang diperoleh dari Mallatas Sihite alias Op.Leden seluas lebih kurang 85x110 meter terletak di Desa Sihite II Dolok Sanggul, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah timur berbatas dengan : Parit/Jalan Lumban Gorat;
Sebelah Barat berbatas dengan :Tanah peninggalan Alm. Leden Sihite alias Op. Mandro
Sebelah selatan berbatas dengan : Parit/Jalan Barangan
Sebelah Utara berbatas dengan : Tanah darat dan tanah sawah Penggugat-penggugat.
(Tanah tersebut sekarang jadi perkara)
Bahwa sejak Mallatas Sihite alias Op.Leden memberikan/membagi memberikan/membagi tanah miliknya kepada ketiga orang anaknya masing-masing menguasai/mengusahai tanpa mendapat klaim sesame ahliwaris, begitu juga setelah Mallatas Sihite alias Op.Leden meninggal dunia masing-masing anaknya meneruskan penguasaan/pengusahaan tanpa masalah;
Bahwa sekitar bulan juni tahun 2013 tergugat-VIII mengusahai/mentraktori tanah darat milik orangtua pengugat-I/kakek pengugat-II,III,IV hingga menyebabkan fisik tanah berubah oleh karenanya penggugat-I melarag Tergugat-VIII tetapi dengan gampangnya Tergugat-VIII mengatakan kepada Penggugat-I “holan na mangula do ahu dison dang naeng di ahu tano muna on” artinya “saya hanya sekedar mengusahai bukan untuk memiliki tanah kalian ini”;
Bahwa alasan Tergugat-VIII yang mengatakan hanya sekedar mengusahai tanah darat milik orangtua Penggugat-I/kakek Penggugat-II,III,IV tidak diterima penggugat-I karena anak-anak dari alm. Mallatas Sihite alias Op.Leden telah mempunyai bagian masing-masing selain itu fisik tanah sudah berubah sehingga tergugat-VIII menghentikan aktivitasnya mentraktor tanah darat bagian milik orangtua Penggugat-I/kakek Penggugat-II,III,IV;
Bahwa berselang 1 (satu) tahun kemudian sekitar bulan Agustus 2014 penggugat-penggugat terkejut mengetahui tergugat-I, IV, V, VII,VIII mentraktor dan menanam berbagai tanaman lainnya ditanah milik orangtua Penggugat-I/kakek Penggugat-II,III,IV sehingga penggugat-I dan istri bersama Penggugat dan Cucu Alm. Herman Sihite pergi menjumpai tergugat-VIII dirumahnya dan bertemu dengan istri tergugat-VIII dan penjelasan yang diterima penggugat-I dan istri bersama penggugat-II dan Cucu Alm. Herman Sihite dari istri tergugat-VIII yang mentraktor tanah tersebut adalah tergugat-I;
Bahwa penjelasan istri tergugat-VIII keadaan penggugat-I dan istri bersama Penggugat-II dan Cucu Alm. Herman Sihite mengatakan yang mentraktor tanah milik bagian orangtua penggugat-I/Kakek tergugat-II, III, IV (sekarang terperkara) adalah tergugat-I maka beberapa hari kemudian penggugat-II dan istri beserta Cucu Alm. Herman Sihite datang bertanya kerumah Tergugat-I dan jawaban Tergugat-I yang menyuruh mentraktor tanah perkara adalah tergugat-II karena tanah tersebut adalah milik alm. Leden Sihite alias Op. Mandro berdasarkan pesan dari alm. Leden Sihite alias Op. Mandro;
Bahwa mendengar jawaban dari Tergugat-I yang mengatakan tanah perkara adalah milik alm. Leden Sihite alias Op. Mandro maka istri penggugat-II menyarankan kepada tergugat-I agar pengusahaan tanah perkara jangan dilanjutkan sebelum ada musyawarah penggugat-penggugat dengan keturunan alm. Leden Sihite alias Op. Mandro serta keturunan alm. Herman Sihite ;
Bahwa larangan dari istri penggugat-II kepada tergugat-I agar tidak dilanjutkan pengusahaan tanah perkara disetujui tergugat-I sambil mengatakan musywarah dapat dilaksanakan setelah tergugat-II datang, ternyata sampai gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Tarutung musyawarah yang dijanjikan tergugat I tidak ada bahkan tergugat-I,V,VII,VIII tetap melanjutkan pengusahaan tanah perkara;
Bahwa walaupun demikian keadaanya penggugat-penggugat tetap beritikad baik berupaya mencari jalan damai tetapi Tergugat-I, V,VII, VIII tetap mengusahai tanah terperkara sehingga dengan terpaksa penggugat-penggugat harus membawa persoalan ini kesidang Pengadilan Negeri Tarutung;
Bahwa walaupun tergugat-II,III,IV,VI tidak secara fisik megusahai tanah perkara tetapi karena adanya pernyataan tergugat-I mengatakan tanah perkara adalah milik Alm. Abdul Manaf Sihite dan selanjutnya tergugat-II,III,IV,VI termasuk ahliwaris Alm. Abdul Manaf Sihite maka untuk memenuhi formil suatu gugatan menurut hukum acara perdata tergugat-II,III,IV,VI harus turut ditarik sebagai pihak dalam perkara ini;
Bahwa karena tanah perkara telah diusahai/diklaim tergugat-I, IV,V,VII,VIII seolah miliknya padahal secara nyata adalah milik orangtua penggugat-I/kakek penggugat-II,III,IV maka tindakan tergugat-I,IV,V,VII,VIII tersebut dapat dikualifikasikan merupakan perbuatan melawan hukum (onrech matige daad);
Bahwa karena tanah terperkara diusahai tergugat-I,V,VII,VIII atas suruhan tergugat-II berdasarkan pengakuan tergugat-I padahal menurut fakta yang sebenarnya adalah milik orangtua Penggugat-I/kakek Penggugat-II,III,IV maka tindakan tergugat-II tersebut dapat dikualifikasikan merupakan perbuatan melawan hukum (onrech matige daad);
Bahwa akibat tindakan dan perbuatan tergugat-I,II,V,VII,VIII mengusahai dan mengklaim tanah perkara seolah miliknya yang berasal dari Alm. Leden Sihite alias Op. Mandro telah menyebabkan penggugat-penggugat mengalami kerugian Materiil dan kerugian moril yaitu :
Kerugian Materiil : bahwa tindakan dan perbuatan tergugat-I, II, V, VII, VIII mengklaim/mengusahai tanah terperkara seolah miliknya telah menyebabkan penggugat-penggugat terhalang mengusahainya oleh karena itu penggugat-penggughat harus bersusah payah mengurus perkara ini dan mengeluarkan ongkos dan biaya pendaftaran perkara serta honor Pengacara dan lain sebagainya yang ditaksir sebesar Rp. 175.000.000,-(seratus tujuh puluh lima juta rupiah);
Kerugian Moril : bahwa karena tindakan tergugat-I,II,V,VII,VIII mengklaim/mengusahai tanah perkara seolah miliknya yang berasal Alm. Leden Sihite alias Op. Mandro telah membuat penggugat-penggugat terhina di lingkungan masyarakat Desa Sihite-II Dolok Sanggul khususnya ditengah-tengah keluarga karena ada anggapan bahwa penggugat-penggugat tidak mampu mempertahankan warisan orangtua Penggugat-I/kakek Penggugat-II,III,IV. Dan untuk memulihkan nama baik dan harkat martabat dilingkungan keluarga dan masyarakat Desa Sihite-II Dolok Sanggul maka penggugat-penggugat wajar bilama membuat suatu acara ritual tradisi batak dengan acara margondang dan makan bersama Masyarakat Desa Sihite-II Dolok Sanggul, untuk itu penggugat-penggugat harus mengeluarkan biaya sebesar Rp. 500.000.000,-(lima ratus juta rupiah);
Bahwa agar tuntutan penggugat-penggugat tidak menjadi illusoir kelak karena adanya kekhawatiran atau sangka yang beralasan dimana tergugat-tergugat sewaktu-waktu mengalihkan/memindahtangankan atau menjual sebahagian maupun seluruhnya tanah perkara kepada pihak lain sudah sepatutnya apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas tanah terperkara;
Bahwa karena tanah terperkara merupakan milik orangtua penggugat-I/kakek Penggugat II,III,IV yang diwarisi secara turun temurun dari alm. Jamedan Alias Op. Ratman selanjutnya alm. Jamedan Alias Op. Ratman memperolehnya berdasarkan pembagian dari alm. Mallatas Sihite alias Op.Leden maka patut dan adil menurut hukum bilamana Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan tidak berharga atau batal demi hukum segala surat-surat yang berkaitan dengan tanah perkara yang terbit ataupun diterbitkan tergugat-tergugat maupun pihak ketiga dengan melawan hak kepemilikan penggugat-penggugat;
Bahwa oleh karena tanah perkara adalah milik orangtua penggugat-I/kakek Penggugat-II,III,IV berdasarkan warisan turun temurun sudah sepatutnya dan adil menurut hukum bilama tergugat-tergugat maupun pihak ketiga yang mendapat hak daripadanya dihukum menyerahkan tanah terperkara kepada penggugat-penggugat dalam keadaan baik dan kosong tanpa syarat apapun agar penggugat-penggugat dapat memiliki mengsuahai dan menguasai tanah terperkara secara bebas dan leluasa;
Bahwa oleh karena gugatan penggugat-penggugat ini didasari bukti yang relevan dan kebenarannya tidak dapat disangkal tergugat-tergugat maka patut beralasan menurut hukum apabila putusan dalam perkara ini dapat dijalankan dengan serta merta (uitvoerbar bij voorrad) meskipun ada perlawanan, banding dan kasasi.
Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tarutung cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menetapkan suatu hari sidang seraya memanggil pihak-pihak yang berperkara guna bersidang di Pengadilan Negeri Tarutung seraya mengambil keputusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Dalam Pokok Perkara :
Mengabulkan gugatan penggugat-penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan sita conservatoir beslag yang diletakkan atas tanah perkara dan berharga;
Menyatakan penggugat-penggugat dengan tergugat-tergugat masih satu garis keturunan dari alm. Mallatas Sihite alias Op.Leden;
Menyatakan tanah perkara yang terletak di Desa Sihite-II Dolok Sanggul, Kecamatan Dolok Sanggul Kabupaten Humbang Hasundutan seluas lebih kurang 85 x 110 meter dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah timur berbatas dengan : Parit/Jalan Lumban Gorat
Sebelah Barat berbatas dengan :Tanah peninggalan Alm. Leden Sihite alias Op. Mandro
Sebelah selatan berbatas dengan : Parit/Jalan Barangan
Sebelah Utara berbatas dengan : Tanah darat dan tanah sawah Penggugat-penggugat.
Adalah milik alm. Jamedan Sihite alias Op. Ratman yang diperoleh sebagai warisan dari orangtuanya bernama alm. Mallatas Sihite alias Op.Leden selanjutnya karena penggugat-I adalah anak kandung dari alm. Jamedan Sihite dan penggugat-II, II,IV merupakan cucu kandung dari alm. Jamedan Sihite sehingga penggugat-penggugat berhak memiliki/mewarisi harta peninggalan alm. Jamedan Sihite tersebut.
Menyatakan tindakan Tergugat-I, IV, V, VII yang mengusahai serta mengklaim tanah perkara seolah miliknya merupakan perbuatan melawan hukum (onrech matige daad);
Menyatakan tindakan tergugat-II menyuruh Tergugat-I, IV, V, VII mentraktor dan mengusahai tanah perkara tanpa seijin penggugat-penggugat merupakan perbuatan melawan hukum (onrech matige daad);
Menyatakan dalam hukum tindakan dan perbuatan tergugat-VIII yang mengusahai tanah perkara atas suruhan tergugat-II tanpa seijin penggugat-penggugat merupakan perbuatan melawan hukum (onrech matige daad);
Menyatakan dalam hukum tergugat-II, III, VI sah ditarik sebagai pihak dalam eprkara ini karena tergugat-II,III,VI adalah termasuk ahliwaris alm. Abdul Manaf Sihite;
Menyatakan tidak berharga atau batal demi hukum segala surat-surat yang terbit ataupun diterbitkan tergugat-tergugat maupun pihak ketiga atas tanah perkara dengan melawan hak kepemilikan penggugat-penggugat;
Menghukum tergugat-tergugat maupun pihak ketiga yang mendapat hak daripadanya untuk menyerahkan tanah terperkara kepada penggugat-penggugat dalam keadaan baik dan kosong tanpa syarat apapun agar penggugat-penggugat dapat mengusahai dan menguasai serta memiliki tanah terperkara secara bebas dan leluasa;
Menghukum tergugat-tergugat membayar kerugian materil dan kerugian moril kepada penggugat-penggugat sebesar Rp. 675.000.000,-(enam ratus tujuh puluh lima juta rupiah);
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan dengan serta merta (uitvoerbar bij voorrad) meskipun ada perlawanan, banding dan kasasi;
Menghukum tergugat-tergugat membayar segala ongkos yang timbul dalam perkara.
Subsidair :
Apabila Bapak Ketua Pengadilan Negeri Tarutung cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex Aequo et bono).
Menimbang, bahwa atas gugatan dari Para Penggugat tersebut Para Tergugat telah mengajukan jawaban secara tertulis pada tanggal 13 Mei 2015 sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
EKSEPSI ABSOLUT
OBYEK GUGATAN AQUO ADALAH HARTA WARISAN YANG DITUNTUT HARUS DIBAGI KEPADA PENGGUGAT DAN KARENANYA PENGADILAN NEGERI TARUTUNG TIDAK BERWENANG MEMERIKSA DAN MENGADILI GUGATAN AQUO
Bahwa gugatan penggugat pada pokoknya meminta harta warisan dari Almarhum Mallatas Sihite (orangtua Penggugat I/ Kakek dari Penggugat II, III, dan IV berdasarkan gugatan para penggugat.
Hal ini terbukti dari posita gugatan dan petitum penggugat yang berulang kali mendalilkan adanya harta warisan dari Almarhum Mallatas Sihite (Op. Leden).
Bahwa dengan demikian jelas obyek gugatan Aquo adalah harta warisan Almarhum Mallatas Sihite (Op. Leden) yang dituntut harus diserahkan kepada Penggugat dank arena gugatan aquo adalah mengenai perkara dibidang waris, yang harus diperiksa dan diputus untuk menentukan siapa yang menjadi ahli waris dan mengenai obyek harta peninggalan, yang mana subjek hukumannya adalah beragama islam, maka perkara aquo merupakan kompetensi (kewenangan) Pengadilan Agama.
Bahwa merujuk pada penjelasan pasal 49 huruf b Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Pengadilan Agama, menyatakan :
“yang dimaksud dengan " waris” adalah penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan mengenai harta peninggalan, penuntuan bagian masing-masing ahli waris, dan melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut, serta penetapan pengadilan atas permohonan seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris. Penentuan bagian masing-masing ahli waris”.
Bahwa dengan demikian adalah salah alamat Para Penggugat mengajukan gugatannya untuk menuntut pembagian harta warisan Ke Pengadilan Negeri Tarutung karena bukan kewenangan Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus melainkan adalah kewenangan Pengadilan Agama. Oleh karena itu adalah patut dan berdasar hukum gugatan aquo ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima sebab Pengadilan Negeri Tarutung secara absolute tidak berwenang dan tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili perkara aquo.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Hukum Acara Perdata Indonesia maupun didukung dengan pendapat pakar hukum secara perdata Indonesia, sebagai berikut :
Pasal 134 HIR :
“jika perselisihan itu adalah suatu perkara yang tidak masuk kuasa Pengadilan Negeri , maka pada sembarang waktu dalam pemeriksaan perkara itu, boleh minta supaya hakim mengaku dirinya tidak berkuasa dan hakim itupun wajib pula mengaku karena jabatannya, bahwa ia tidak berkuasa”.
Pasal 132 RV :
“dalam hal hakim tidak berwenang karena jenis pokok perkaranya, maka ia meskipun tidak diajukan tangkisan tentang kewenangannya, karena jabatannya wajib menyatakan dirinya tidak berwenang”
Pasal 136 HIR :
“eksepsi (penangkisan) yang sekiranya hendak dikemukan oleh orang yang digugat, kecuali tentang hal hakim tidak berkuasa, tidak boleh dikemukan dan ditimbang satu-satum, tetapi harus dibicarakan dan diputuskan bersama-sama dengan pokok perkara”.
Kemudian ada Doktrin dari M. Yahya Harahap, SH. dalam buku “Hukum acara Perdata”, halaman 426 angka 4.a sebagai berikut :
“apabila Tergugat mengajukan eksepsi kompentensi absolute atau relative, pasal 136 HIR memerintahkan Hakim:
Memeriksa dan memutus lebih dahulu tentang eksepsi tersebut;
Pemeriksaan dan pemutusan tentang itu, diambil dan dijatuhkan sebelum pemeriksaan pokok perkara.
Berarti, apabila Tergugat mengajukan eksepsi yang berisi pernyataan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara, baik secara absolute atau relative:
Hakim menunda pemeriksaan pokok perkara;
Tindakan yang dapat dilakukan, memeriksa dan memutus eksepsi lebih dahulu;
Tindakan demikian bersifat imperative, tidak dibenarkan memeriksa pokok perkara sebelum ada putusan yang menegaskan apakah Pengadilan Negeri yang bersangkutan berwenang atau tidak memeriksanya, Hakim bebas menjatuhkan putusan menolak atau mengabulkan Eksepsi;
Oleh karena itu Pengadilan Negeri Tarutung harus terlebih dahulu mengeluarkan Putusan terhadap Eksepsi Kewenangan Absolut dimana Pengadilan Negeri Tarutung tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili gugatan aquo, sehingga gugatan Penggugat harus ditolak/setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.
EKSEPSI PLURIUM LITIS CONSORTIUM : adalah Eksepsi yang menyatakan bahwa seharusnya yang lain juga harus digugat.
Bahwa berdasarkan gugatan yang diajukan kepada para Tergugat, dimana Penggugat mencantumkan nama ahli waris dari Almarhum Abdul Manaf Sihite sebagai Para Tergugat.
Mohon perhatian Majelis Hakim bahwa Tergugat Ronya Br Situmorang alias Mak Lumongga adalah sebagai Tergugat I melihat ada kata “mak Lumongga”, berarti masih ada ahli waris lainnya yang bernama Lumongga, yang merupakan anak perempuan kandung dari Almarhum Abdul Manaf Sihite yang tentu juga mempunyai marga Sihite.
Dengan demikian ada keharusan menduduki Lumongga Sihite sebagai Tegruga agar gugatan dimaksud tidak kurang pihak.
Bahwa karena terbukti gugatan kurang pihak, maka adalah adil dan menuntut hukum jika Majelis Hakim menyatakan Gugatan Tidak Dapat Diterima.
PARA TERGUGAT BUKAN PEMILIK OBJEK SENGKETA
Bahwa tanah sengketa semula merupakan milik dari Leden Sihite. Bahwa ternyata ada informasi dari anak Almarhum Leden Sihite telah ada petikan Akta Notaris yakni akta Pelepasan dan Penyerahan Hak Dengan Ganti Rugi yang dibuat dihadapan Kantor Notaris..
Dalam Akta tersebut diterangkan Tuan Leden Sihite (orangtua dari Abdul Manaf Sihite) yang telah mendapatkan persetujuan dari Ny. Nur Aini Tanjung, Selaku istri atau disebut Pihak Pertama telah melepaskan hak kepada Pihak Kedua.
Dengan Demikian Para Tergugat bukan lagi pemilik objek sengketa akan tetapi masih dapat mengusahai tanah dimaksud.
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa Para Tergugat mohon kepada Majelis Hakim agar menyatakan apa yang telah dijabarkan dalam eksepsi menjadi satu kesatuan yang telah dijabarkan dalam pokok perkara ini;
Bahwa Para Tergugat menolak dalil dari para Penggugat kecuali secara tegas diakui kebenarannya oleh Para Tergugat;
Bahwa Para Tergugat menolak dalil para penggugat dalam gugatan nomor 5 dengan alasan sebagai berikut :
Bahwa tanah yang kemudian menjadi tanah sengketa merupakan milik dari Leden Sihite. Kepemilikan tersebut telah dicatat dalam sebuah Akta Notaris yakni akta Pelepasan dan Penyerahan Hak Dengan Ganti Rugi yang dibuat dihadapan Kantor Notaris.
Dalam akta tersebut diterangkan Tuan Leden Sihite (orangtua dari Abdul Manaf Sihite) yang telah mendapatkan persetujuan dari Ny, Nur Aini Tanjung, selaku istri atau disebut Pihak Pertama melepaskan hak kepada pihak kedua.
Dihubungkan dengan Gugatan para Penggugat pada nomor 4 dn 5 dimana para Penggugat menyatakan bahwa tanah darat bagian milik orangtua penggugat-I/kakek Penggugat II,III,IV yang diperoleh dari Mallatas Sihite alias Op. Leden seluas lebih kurang 85 x 110 meter terletak di Desa Sihite II Dolok Sanggul Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah timur berbatas dengan : Parit/Jalan Lumban Gorat
Sebelah barat berbatas dengan : Tanah Peninggalan Alm. Leden Sihite Alias Op. Mandro.
Sebelah selatan berbatas dengan : Parit/Jalan Barangan
Sebelah Utara berbatas dengan : Tanah darat dan tanah sawah Penggugat-penggugat
(tanah tersebut sekarang jadi perkara), merupakan tanah yang telah dilepaskan haknya oleh Leden Sihite kepada Pihak Kedua.
Bahwa dengan demikian tindakan Para Tergugat sebagaimana dalam Gugatan Penggugat dalam nomor 7 sampai 10 bukanlah Perbuatan Melawan Hukum, karena para Tergugat mempunyai alasan hukum untuk melakukan upaya pengusahaan tanah dimaksud.
Bahwa dengan demikian tidak ada Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat.
Bahwa dengan demikian juga dalil Penggugat pada nomor 17 yang menyebutkan penggugat menjalani kerugian baik kerugian Materil dan kerugian moril merupakan dalil yang tidak berdasarkan hukum.
Bahwa Para Tergugat tidak melakukan perbuatan yang merugikan dari Para Penggugat, karena tanah yang diklaim oleh Para Penggugat dahulu merupakan milik dari Almarhum Leden Sihite.
Bahwa mengenai permohonan sita jaminan atas tanah dimaksud merupakan dalil yang tidak berdasarkan hukum, karena tidak alasan untuk mengajukan Sita Jaminan.
Bahwa dalil Penggugat nomor 18 merupakan dalil yang memperkuat dasar hukum gugatan harus diajukan ke Pengadilan Agama.
DALAM REKONPENSI
Bahwa ada yang disampaikan dalam Gugatan Rekonpensi merupakan satu kesatuan dengan apa yang dijawab dalam Konpensi;
Bahwa bilamana Majelis Hakim dalam putusan sela menyatakan Pengadilan Negeri Tarutung berwenang untuk mengadili perkara aquo maka Tergugat Konpensi akan mengajukan Gugatan Rekonpensi ini;
Para Penggugat Rekonpensi merupakan ahli waris dari Abdul Manaf Sihite yang merupakan anak dari Leden Sihite pemilik semula tanah sengketa dimaksud yang telah dikuasai dan dimiliki secara terus menerus;
Bahwa sejak tanah tersebut dimiliki oleh Almarhum Leden Sihite, ditanami pohon pinus, dimana sejak pohon pinus tersebut telah seluruhnya ditebang, kemudian diratakan untuk dimanfaatkan oleh Para Penggugat Rekonpensi;
Bahwa kemudian Para Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi mengajukan gugatan terhadap Para Penggugat Rekonpensi/Tergugat Rekonpensi yang mengharuskan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi menghadiri persidangan, padahal objek yang digugat merupakan tanah milik leluhur Para Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi yang kemudian telah diahlihkan berdasarkan Akta Notaris yakni Akta Pelepasan dan Penyerahan Hak Dengan Ganti Rugi yang dibuat dihadapan Kantor Notaris.
Bahwa karena itu sangat beralasan jika Majelis Hakim menyatakan Para Tergugat Rekonpensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, sebab mendudukan Para Penggugat Rekonpensi dalam Gugatan Konpensi mengakibatkan Para Penggugat Rekonpensi mengalami kerugian.
Bahwa atas gugatan dimaksud, Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi mengalami kerugian baik kerugian materil maupun kerugian immaterial :
Kerugian Materill :
Atas adanya gugatan Konpensi dimaksud, Para Penggugat Rekonpensi yang sebagian tinggal di Pekan Baru dan harus menghadiri persidangan dan hal lain yang berhubungan dengan persidangan, mengeluarkan biaya yang tidak sedikit. Biaya akomodasi tersebut adalah sebesar Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah);
Kerugian Immateril :
Kerugian Immateril memang tidak dapat dinilai dengan uang, namun akibat Gugatan Konpensi yang diajukan oleh Penggugat Konpensi terhadap Penggugat Rekonpensi, mengakibatkan tersitanya waktu, perhatian, dan pikiran Penggugat Rekonpensi menjadi stress dengan itu adalah wajar apabila Tergugat Rekonpensi dihukum untuk membayar ganti rugi Immateril kepada Penggugat Rekonpensi sebesar Rp. 500.000.000,-(lima ratus juta rupiah).
Bahwa dengan demikian adalah adil dan bijaksana Majelis Hakim menyatakan PENGGUGAT Rekonpensi telah menderita kerugian akibat Gugatan yang diajukan oleh Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi yakni kerugian Immateril sebesar Rp. 500.000.000,-(lima ratus juta rupiah) selanjutnya Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar Kerugian Penggugat Rekonpensi yakni kerugian Materiil sebesar Rp. 150.000.000,-(seratus lima puluh juta rupiah) kerugian Immateril sebesar Rp. 500.000.000,-(lima ratus juta rupiah).
Maka berdasarkan hal-hal yang telas dijelaskan dalam jawaban diatas, Para Tergugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memutuskan sebagai berikut :
DALAM KONPENSI
DALAM EKSEPSI
Menerima Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Pengadilan Negeri Tarutung tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili gugatan aquo, sehingga gugatan Para Penggugat harus ditolak/setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.
DALAM POKOK PERKARA
Menolak seluruh Gugatan Para Penggugat Konpensi untuk seluruhnya
DALAM REKONPENSI
Menerima dan mengabulkan Gugatan Rekonpensi Para Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;
Menyatakan Para tergugat Rekonpensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
Menyatakan Para Penggugat Rekonpensi telah menderita kerugian akibat Gugatan yang diajukan oleh Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi yakni kerugian Materill sebesar Rp. 150.000.000,-(seratus lima puluh juta rupiah) kerugian Immateril sebesar Rp. 500.000.000,-(lima ratus juta rupiah);
Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar Kerugian Penggugat Rekonpensi yakni kerugian Materiil sebesar Rp. 150.000.000,-(seratus lima puluh juta rupiah) kerugian Immateril sebesar Rp. 500.000.000,-(lima ratus juta rupiah);
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI
Menghukum Para Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara.
Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Permohonan Banding Nomor 17/Akta.Bdg/2015 jo Nomor 3/PDT.G/2015/PN.Trt tanggal 26 Oktober 2015 yang dibuat oleh MARDINUS SINAGA, SH. Wakil Panitera Pengadilan Negeri Tarutung yang menerangkan bahwa paraTergugat diwakili kuasanya SUKRI WAHYUNI, SH Advokad dan Konsultasi Hukum yang berkantor pada Kantor dan Konsultasi Hukum HAZIRUN TUMANGGOR, SH.MH & REKAN yang beralamat di Jalan Raya kalimalang Kav.Billy & Moon Blok E Nomor 5C Pondok Kelapa Duren Sawit Jakarta Timur telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Tarutung Nomor 3/Pdt.G/2015/PN.Trt tanggal 13 Oktober 2015 dan telah diberitahukan kepada Terbanding semula Penggugat pada tanggal 27 Oktober 2015;
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Tarutung pada tanggal 10 Nopember 2015 telah menerima penyerahan memori banding dari para Pembanding semula para Tergugat dan telah memberitahukan dan menyerahkan memori banding kepada para Terbanding semula para Penggugat pada tanggal 25 Nopember 2015, Pengadilan Tinggi Medan menerima Kontra memori banding tanggal 29 Desember 2015 ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Tarutung pada tanggal 11 Nopember 2015 telah memberitahukan kepada para Pembanding, semula para Tergugat dan para Terbanding semula para Penggugat pada tanggal 27 Oktober 2015 untuk mempelajari dan membaca berkas perkara dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah diterimanya pemberitahuan;
Menimbang, bahwa para Pembanding semula para Tergugat mengemukakan keberatan-keberatan dalam memori bandingnya yang pada pokoknya sebagai berikut:
KEBERATAN PERTAMA tentang Pertimbangan Hukum Judex Factie Tingkat Pertama atas Eksepsi Para Pembanding / Para Tergugat yang menolak Kewenangan Absolut Pengadilan Negeri Tarutung untuk mengadili Perkara a quo.
Bahwa dalam Pertimbangan Hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama halaman 27 menyatakan Menimbang, bahwa terhadap eksepsi tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut .- Ad.l. Bahwa mengenai eksespi tentang pengadilan negeri tidak berwenang mengadili, Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan serta pada tanggal 1 Juli 2015 yang amarnya seperti telah disebutkan dibagian sebelumnya".
Bahwa pertimbangan Judex Factie Tingkat Pertama sebagaimana dalam Pu'tusan Sela tersebut adalah pertimbangan yang keliru dan bertentangan dengan hukum Judex Factie Tingkat Pertama yang tetap bersikukuh menyatakan dirinya sebagai lembaga peradilan yang memiliki Kompetensi Absolut dan karenanya beranggapan berwenang mengadili perkara aquo adalah bertentangan dengan ketentuan Undang-undang;
Bahwa dalil objek gugatan Para Penggugat / Para Terbanding adalah tentang sebidang tanah yang terletak di Desa Sihite II Dolok Sanggul Kecamatan Dolok Sanggul Kab. Humbang Hasundutan yang diklaim oleh Terbanding I/Penggugat I sebagai tanah WARISAN yang berasal dari MALLATAS SIHITE (Op. Leden Sihite). Tanah sengketa / terperkara tersebut telah ditraktori dan dikuasai oleh Pembanding I, IV, V, VII dan VIII atas suruhan Pembanding II. (vide poin 4,5,6,7 surat gugatan Para Penggugat / Para Terbanding)
Bahwa padahal sebenarnya tanah objek sengketa adalah tanah milik dari Para Pembanding / Para Tergugat yang merupakan harta WARISAN dari orang tuanya bernama ABDUL MANAF SIHITE. Sedangkan ABDUL MANAF SIHITE mendapatkan objek tanah sengketa itu dari/sebagai tanah WARISAN dari orang tuanya bernama LEDEN SIHITE yang diperoleh dari kakek/opungnya bernama MALLATAS SIHITE.
Bahwa oleh karena objek gugatan adalah tentang sengketa sebidang tanah yang diperoleh dari / sebagai HARTA WARIS dari Almarhum MALLATAS SIHITE alias OPUNG LEDEN SIHITE yang diklaim oleh para pihak baik Para Pembanding / Para Tergugat dan Para Terbanding / Para Penggugat yang sama-sama mengaku sebagai AHLI WARIS yang berhak atas tanah objek sengketa dan belum terang dan jelas pembagiannya, serta siapa sesungguhnya yang berhak sebagai ahli waris untuk mewarisi tanah objek sengketa tersebut, maka menurut hukum, perkara aquo masuk kedalam ruang lingkup Kekuasaan Badan Peradilan Agama yang berwenang untuk mengadilinya. Hal itu sebagaimana ketentuan Pasal 49 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama yang menyatakan : "Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang .- a.perkawinan; b.kewarisan, wasiat, dan hibah, yang dilakukan berdasarkan hukum /slam; c.wakaf dan shadaqah".
Dalam perkara aquo, karena para pihak, baik Para Pembanding / Para Tergugat dan Para Terbanding / Para Penggugat yang sama-sama mengaku sebagai AHLI WARIS dan beragama ISLAM yang menyatakan berhak atas tanah objek sengketa, menurut hukum harus ditentukan terlebih dahulu siapa-siapa saja sesungguhnya dari mereka itu yang memiliki hak dan berkepasitas sebagai ahli waris dari Almarhum MALLATAS SIHITE alias OPUNG LEDEN SIHITE melalui sebuah permohonan sidang pengadilan agama tentang PENETAPAN AHLI WARIS. Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 49 ayat (3) UU No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama yang menyatakan
"Bidang kewarisan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) huruf b lalah penentuan siapa-siapa yang menjadi ahli waris, penentuan mengenai . harta peninggalan, penentuan bagian masing-masing ahli waris, dan melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut"
Bahwa adapun kewenangan badan peradilan umum (pengadilan negeri) telah diatur menurut ketentuan Pasal 25 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan .- (1) Badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan dalam Iingkungen peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha Negara- (2) Peradilan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana dan perdata sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; (3) Peradilan agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara antara orang-orang yang beragama Islam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bahwa dengan demikian penyelesaian perkara aquo yang objeknya berkaitan dengan HARTA PENINGGALAN WARIS yang belum jelas dan belum ada pembagiannya oleh PARA AHLI WARIS, maka dalam perkara aquo yang menjadi kewenangan untuk memeriksa dan mengadili adalah menjadi wewenang absolut dari Pengadilan Agama dan karenanya Pengadilan Negeri Tarutung tidak berwenang untuk mengadili dan memeriksa perkara tersebut. Oleh karena itu pertimbangan hukum Judex Factie halaman 27 Putusannya dan Amar Putusan halaman 41 yang menolah Eksepsi Para Pembanding I Para Tergugat adalah pertimbangan dan amar putusan yang KELIRU dan TIDAK BERDASARKAN KETENTUAN HUKUM YANG BERLAKU, sehingga Pertimbangan Hukum dan Amar Putusan yang demikian adalah patut dan berdasar hukum ditolak dan dibatalkan oleh Majelis Hakim Tingkat Banding dan sebaliknya berkenan menyatakan Eksepsi mengenai Kompetensi Absolut Pengadilan Negeri Tarutung tidak berwenang mengadili perkara aquo yang diajukan Para Pembanding / Para Tergugat untuk dapat diterima;
KEBERATAN KEDUA tentang Eksepsi yang diajukan ParaPembanding I Para Tergugat mengenai Gugatan yang diajukan Para Terbanding / Para Penggugat adalah Kurang Pihak.
Bahwa Judex Factie Tingkat Pertama dalam Pertimbangan hukum Putusannnya halaman 27 menyatakan : "ad.2. Bahwa mengenai eksepsi yang menyatakan gugatan Para Penggugat kurang pihak, dipertimbangankan sebagai berikut : Para Tergugat mendalilkan bahwa Para Penggugat AHLI MIARIS dari alm. Abdul Manaf Sihite yang telah mengusahai tanah terperkara tetapi Para Penggugat tidak mengikutsertakan Lumongga sebagai pihak padahal Lumongga adalah anak dari alm. Abdul Manaf Sihite dengan Tergugat I (Ronya Br. Situmorang), sehingga dengan tidak ditariknya Lumongga sebagai pihak, mengakibetkan gugatan aquo menjadi kurang pihak. Majelis Hakim berpendapat bahwa menjadi hak setiap orang untuk menentukan siapa saja orang yang akan digugat. Dalam perkara aquo Para Penggugat mengajukan gugatan terhadap Para Tergugat karena dianggap telah menguasai tanah objek perkara secara melawan hukum. Berdasarkan pertimbangantersebut majelis hakim berpendapat eksepsi mengenai hal itu tidak beralasan dan haruslah ditolak".
Bahwa terhadap pertimbangan hukum Judex Factie Tingkat Pertama yang demikian, Para Pembanding/ Para Tergugat tidak sependapat dan menolaknya karena Pertimbangan Hukum tersebut tidak bernilai argumentasi hukum dan/atau tidak disertai alasan dan dasar hukum, melainkan hanya merupakan pendapat pribadi majelis hakim.
Bahwa memang menjadi hak setiap orang untuk menentukan siapa saja orang atau pihak yang akan digugat. Akan tetapi Para Terbanding/Para Penggugat harus tepat dan benar dalam menentukan orang-orang atau pihak yang digugat yakni orang orang yang yang digugat haruslah orang/pihak yang memiliki keterkaitan atau hubungan hukum dengan permasalahan sengketa/objek gugatan sehingga perkara tersebut dapat diselesaikan secara tuntas dan menyeluruh.
Bahwa oleh karena objek sengketa adalah mengenai TANAH HARTA WARIS yang diklaim oleh ahli waris yang satu (Para Penggugat/Para Terbanding) terhadap ahli waris yang lain (Para Tergugat/Para Pembanding) dengan tuduhan Para Pembanding / Para Tergugat telah melakukan perbuatan mengambil tanah objek sengketa yang merupakan bagian harta waris yang menjadi haknya Para Terbanding/Para Penggugat dengan sebutan melakukan perbuatan melawan hukum, maka orangorang yang memiliki keterkaitan atau hubungan hukum dengan permasalahan sengketa/objek gugatan haruslah ditarik atau dijadikan pihak.
Dalam gugatan aquo, Para Penggugat / Para Terbanding menurut hukum haruslah menarik TETI LUMONGGA Binti Abdul Manaf Sihite, FRIDA JANUARI Binti Abdul Manaf Sihite, DAMERIA Binti Abdul Manaf Sihite, LAMTIUR Binti Abdul Manaf Sihite, NURCAHAYA SANGGUL Binti Abdul Manaf Sihite dan TIMBUL MASITO
Binti Abdul Manaf Sihite selaku anak-anak kandung dan ahli waris dari alm. Abdul Manaf Sihite dengan Tergugat I (Ronya Br. Situmorang). Judex Factie Tingkat Pertama menurut hukum tidak boleh mengabaikan begitu saja keberadaan LUMONGGA Binti Abdul Manaf Sihite, FRIDA JANUARI Binti Abdul Manaf Sihite, DAMERIA Binti Abdul Manaf Sihite, LAMTIUR Binti Abdul Manaf Sihite, NURCAHAYA SANGGUL Binti Abdul Manaf Sihite clan TIMBUL MASITO Binti Abdul Manaf Sihite dalam kapasitasnya sebagai ahli waris dari Abdul Manaf Sihite, yakni mereka harus diikutkan atau ditarik sebagai Pihak Tergugat dalam gugatan Para Penggugat.
Bahwa ketentuan hukum mengenai hal itu didasarkan pada
Putusan Mahkamah Agung RI No. 437/K/Sip/1973 tanggal 09-12-1975 yang mempertimbangkan bahwa "Karena tanah-tanah sengketa sesungguhnya tidak hanya dikuasai oleh Tergugat I tetapi bersama-sama dengan saudarasaudaranya, maka seharusnya gugatan ditujukan kepada Tergugat I dan saudarasaudaranya bukannya hanya kepada Tergugat I, sehingga oleh karena itu gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima".
Putusan Mahkamah Agung RI No. 503/K/Sip/1974 tanggal 12-04-1977 yang mempertimbangkan "Bahwa karena yang berhak atas tanah-tanah tersengketa adalah ketiga orang tersebut, maka mereka semuanya harus diikutsertakan dalam perkara ini, baik sebagai Penggugat maupun sebagai Tergugat".
Putusan Mahkamah Agung R1 No. 2438/K/SipM,80 tanggal 22-03-1982 yang mempertimbangkan bahwa "gugatan harus tidak dapat diterima, karena tidak semua ahli waris turut sebagai pihak dalam perkara'.
Bahwa dengan memperhatikan dan berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI diatas, maka Pertimbangan Hukum Judex Factie yang tidak bersandar pada alasan hukum melainkan hanya berdasarkan pendapat pribadinya saja, maka Pertimbangan hukum tentang eksepsi kurang pihak yang demikian haruslah ditolak dan dibatalkan oleh Majelis Hakim Tingkat Banding dan berkenan untuk menyatakan eksepsi kurang pihak yang diajukan Para Tergugat / Para Pembanding untuk dinyatakan diterima;
3. KEBERATAN KETIGA tentang Pertimbangan Hukum Judex Factie dalam Pokok Perkara bahwa tanah objek sengketa yang terletak di Desa Sihite II Dolok Sanggul Kecamatan Dolok Sanggul Kab. Humbang Hasundutan adalah sah milik Para Terbanding / Para Penggugat.
Bahwa Para Pembanding / Para Tergugat menolak pertimbangan hukum Judex Factie Tingkat Pertama dalam Pokok Perkara mulai dari halaman 28 s/d 35 Putusannya yang substansinya menyatakan tanah objek sengketa adalah sah milik Para Penggugat / Para Terbanding dikarenakan pertimbangan hukum tersebut adalah Pertimbangan Hukum yang keliru dan menyesatkan serta tidak berdasarkan hukum dengan alasan-alasan sebagai berikut :
Para Pembanding / Para Tergugat dalam Jawabannya sepertimana yang dijadikan Pertimbangan Hukum Judex Factie Tingkat Pertama menyatakan "Menimbang, bahwa dalam Jawabannya Para Tergugat telah membantah dalildalil yang diajukan oleh Para Penggugat. Para Tergugat menyatakan tanah yang disengketakan tersebut adalah tidak benar milik orang tua Penggugat Il Kakek dari Penggugat II, III dan IV. Para Tergugat mendalilkan tanah tersebut pada awalnya adalah milik dari Kakek Para Tergugat yakni Leden Sihite (orang tua dari Abdul Manaf Sihite). akan tetapi tanah tersebut sudah dilakukan pengalihan berdasarkan akta pelepasen dan penyerahan hak dengan ganti rugi dihadapan Notaris oleh alm. Leden Sihite kepada pihak kedua, tetapi Para Tergugat masih dapat menguasai tanah terperkara. Para Tergugat menuntut agar gugatan Para Penggugat ditolak seluruhnya". (vide Pertimbangan Hukum halaman 28)
Bahwa apa yang Para Pembanding I Para Tergugat nyatakan tersebut adalah benar adanya, yakni tanah objek perkara bukanlah tanah milik Para Penggugat/Para Terbanding, karena tanah tersebut adalah tanah milik Alm. Leden Sihite dan tanah itu sudah dialihkan oleh Alm. Leden Sihite semasa masih hidupnya yang disetujui oleh istrinya Nur Aini Tanjong kepada pihak kedua clan pihak kedua yang dimaksud bukanlah Para Penggugat / Para Terbanding adanya melainkan pihak kedua itu adalah adik kandung dari alm. Leden Sihite bernama Rosma Sihite, Nurhanima Sihite dan Nurjaniah Sihite (ipar Pembanding I dan Tante/Namboru Pembanding II, 111, IV, V dan VI). Meski sudah dialihkan kepada pihak kedua, namun Para Pembanding / Para Tergugat berdasarkan kesepakatan bersama (keluarga) masih diperkenankan oleh Pihak Kedua tersebut (ipar Pembanding I dan Tante/Namboru Pembanding II, 111, IV, V dan VI). untuk mengelola atau mengusahai tanah tersebut. Hanya saja bukti pengalihan hak tersebut selama perkara ini diproses hukum, Para Pembanding / Para Tergugat belum dapat menunjukkannya. Bahwa sekalipun bukti akta pengalihan hak kepada pihak kedua tersebut belum dapat ditunjukkan dipersidangan, bukan berarti dan serta-merta tanah objek sengketa tersebut dapat diakui oleh Para Terbanding / Para Penggugat sebagai miliknya-,
Bahwa dari fakta yang terungkap dipersidangan, Tidak ada seorang saksipun baik yang dihadirkan oleh Para Terbanding / Para Penggugat maupun yang dihadirkan oleh Para Pembanding / Para Tergugat dalam perkara aquo menyatakan tanah objek sengketa sebagai HARTA WARIS dari alm. Leden Sihite yang berasal dari alm. Mallatas Sihite SUDAN PERNAH dilakukan pembagiannya dalam sebuah rapat keluarga yang khusus diadakan untuk itu (kesepakatan / musyawarah) dari ahli waris Para Terbanding/Para Penggugat dengan Para Pembanding/Para Tergugat atau tidak pernah sekalipun terungkap sebagai fakta hukum persidangan adanya BERITA ACARA atau catatan hukum tentang telah dilakukan pembagian HARTA WARIS atas tanah objek sengketa sebagai HARTA WARIS. Juga tidak ada fakta Persidangan yang menyatakan tanah objek sengketa sebagai HARTA WARIS dari aim. Leden Sihite sudah pernah diajukan Permohonan Penetapan Ahli Waris dan Gugatan Pembagian Mall (harta) waris di Pengadilan Agama sebagai Badan Peradilan yang berwenang memeriksa dan mengadilinya. Dengan demikian menjadi terialu
prematur bagi Judex Factie Tingkat Pertama untuk menyatakan tanah objek sengketa yang nota bene adalah TANAH HARTA WARIS alm. Leden Sihite sebagai tanah hak milik yang sah dari Para Terbanding / Para Penggugat. Oleh karena itu Pertimbangan Hukum Judex Factie yang demikian haruslah dibatalkan oleh Majelis Hakim Tingkat Banding',
Bahwa Judex Factie Tingkat Pertama pads halaman 29 Pertimbangan hukumnya menyebutkan "Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan persidangan mulai dari tahap jawab-menjawab dan tahap pembuktian hingga kesimpulan, Majelis Hakim dapat menarik fakta-fakta yang diakui dan dibenarkan oleh kedua belah pihak dalam perkara ini yaitu bahwa benar Para Penggugat dan ParaTergugat adalah keturunan dari alm. Mallatas Sihite (Op. Leden Sihite) ".
Bahwa dalam pertimbangan hukum tersebut, Judex Factie Tingkat Pertama membenarkan bahwa Para Penggugat dan Para Tergugat adalah keturunan dari alm. Mallatas Sihite (Op. Leden Sihite), sementara bukti-bukti surat yang diajukan oleh Para Terbanding maupun Para Pembanding, tidak satupun terdapat bukti tentang adanya Putusan Penetapan Ahli Waris yang menyatakan Para Terbanding dan Para Pembanding adalah selaku ahli waris (anak keturunan) dari Mallatas Sihite alias Op. Leden Sihite. Dengan demikian, Judex Factie Tingkat Pertama dalam menilai alat bukti dan memberikan pertimbangan hukum serta menjatuhkan amar putusannya telah melakukan kekeliruan dan melampaui wewenang hukumnya. Oleh karena Pertimbangan hukum dan Amar Putusan Judex Factie Tingkat Pertama dilakukan dengan melampaui wewenangnya, maka beralasan hukum bagi Majelis Hakim, Tingkat Banding untuk membatalkannya;
Bahwa Judex Factie Tingkat Pertama dalam Pertimbangan Hukumnya halaman 30 s/d 33 Putusan perkara aquo, menyatakan yang pada pokoknya Para Terbanding/Para Penggugat telah dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya berdasarkan keterangan 3 (tiga) orang saksi yakni Saksi Husin Sihite, Lukman Sihite dan Parulian Sihite dan Bukti Surat Pernyataan yang dibuat dan ditandai oleh Husin Sihite yang ditandai dengan P-1, Bukti Surat Pernyataan yang dibuat dan ditandai oleh Lukman Sihite yang ditandai dengan P-III.
Judex Factie Tingkat Pertama menyatakan dalam Pertimbangan Hukumnya halaman 30 yang menyatakan "Menimbang, bahwa saksi / Penggugat bernama Husin Sihite dipersidangan menerangkan pada saat masih kecil sering disuruh ayah saksi untuk mengambil kayu bakar atau ranting-ranting pohon pinus dari tanah yang menjadi obyek sengketa dimana saat itu ayah saksi mengatakan untuk mengambil kayu bakar atau ranting-ranting pohon pinus dari tanah uda/paman saksi (Aminuddin Sihite) yang merupaken Penggugat I".
Pada halaman 31 Pertimbangan Hukumnya, Judex Factie Tingkat Pertama selanjutnya menyatakan "Menimbang. Saksi II Penggugat yang bernama Lukman Sihite pada saat masih kecil sekitar tahun 1970-an juga sering mengambil kayu bakar atau ranting-ranting pohon pinus dari tanah terperkara ... ".
Selanjutnya pada halaman 32 Pertimbangan Hukumnya, Judex Factie Tingkat Pertama menyatakan "... Saksi Husin Sihite, Lukman Sihite dan Parulian Sihite membenarkan pada saat mereka kecil mereka sering mengambil kayu bakar atau ranting-ranting pohon pinus dari tanah terperkara dan menurut CERITA ayah saksi Husin Sihite tanah terperkara dimana ia mengambil kayu bakar adalah milik Penggugat / dari tahun 1990 s/d 1998 terus mengusahai tanah terperkara... ".
Bahwa dari keterangan dua saksi yang demikian, terlihat sekali kejanggalannya dimana Lukman Sihite sejak tahun 1970-an sudah mendengar cerita dari ayahnya kalau tanah itu milik Penggugat I / Terbanding I, tapi saksi Husin Sihite menerangkan tanah itu baru diusahai tahun 1990-1998, bahkan Saksi Parulian menerangkan tanah itu baru diusahai tahun 1995-1998. Terdapat rentang waktu sedikitnya 20 tahun antara tanah itu dimiliki Penggugat I/Terbanding I dengan pengusahaannya. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan dan keraguan apakah tanah objek perkara betul-betul miliknya Penggugat I/Terbanding 1:
Bahwa disamping kejanggalan tersebut, keterangan saksi Husin Sihite yang demikian, tidaklah bernilai pembuktian, dikarena saksi Husin Sihite mendengar atau mengetahui tanah objek sengketa sebagai milik Penggugat dari ayahnya (saksi de auditu). Dengan demikian, saksi secara faktanya tidak pernah mengetahui, tidak pemah mendengar dan tidak pernah melihat langsung cara dan bagaimana Penggugat I/Terbanding I sampai memiliki tanah objek sengketa. Apakah tanah itu diperoleh dengan cara membeli dari pihak lain, apakah dengan cara mendapatkan warisan dari Jamedan Sihite atau cara lainnya. Saksi Husin Sihite tak pernah mengetahuinya dengan pasti dan menyaksikannya. Saksi Husin Sihite hanya MENYIMPULKAN dibenak kepalanya tanah objek sengketa itu adalah milik Penggugat I/Terbanding I karena mendengar cerita dari ayahnya yang mengatakan demikian. Saksi Husin Sihite juga TIDAK PERNAH melihat ataupun DIPERLIHATKAN bukti-bukti kepemilkan berupa surat-surat tanah (SKRKT, SKGR atau Sertifikat Hak Milik, Hak Pakai atau Hak Guna Usaha) dari Penggugat I (Aminuddin Sihite) yang membuktikan tanah objek sengketa adalah benar-benar tanah milik Penggugat I. Sekali lagi para saksi Para Terbanding/Para Penggugat hanya menyimpulkan tanah itu sebagai pemilik dari Penggugat I / Terbanding I berdasarkan cerita yang didengar dari ayahnya;
Begitu juga dengan keterangan Saksi II Lukman Sihite dan Saksi III Parulian Sihite, yang menurut Majelis Hakim Tingkat Pertama keterangannya sejalan dengan Saksi I Husin Sihite. Lukman Sihite dan Parulian Sihite, dipersidangan juga menerangkan dalam mengambil ranting-ranting kayu di tanah objek sengketa minta izin kepada Penggugat I / sengketa adalah milik Penggugat I / Terbanding I berdasarkan keterangan yang mereka peroleh dari orang tuanya, sementara saksi-saksi tersebut dipersidangan menyatakan sama sekali tidak pernah melihat atau ditunjukkan surat-surat tanah (SKT/S-Ijrat Keterangan tanah, SKGR atau Sertifikat Hak Milik, Hak Pakai atau Hak Guna Usaha) oleh Penggugat I (Aminuddin Sihite) yang mengaku sebagai pemilik tanah atau dari siapa saja guna membuktikan tanah objek sengketa adalah benar-benar tanah milik Penggugat I. Faktanya, saksi-saksi tidak pernah mengetahui, tidak pernah mendengar dan tidak pernah melihat cara dan bagaimana Penggugat I/Terbanding I memperoleh tanah objek sengketa yang diklaim sebagai hak miliknya;
Bahwa adapun Bukti Surat Penggugat yang ditandai dengan P-1, dan P-3 adalah bukti surat berupa SURAT PERNYATAAN yang dibuat clan ditandatangani oleh saksi Husin Sihite (P-1) dan Saksi Lukman Sihite (P-3) yang merupakan kakakadik (saudara kandung) yang isi surat pernyataan tersebut menerangkan hal yang sama dengan apa yang mereka ungkapkan di persidangan yakni menyatakan tanah objek sengketa adalah benar tanah milik Penggugat I / Terbanding I. Begitu juga sama halnya dengan Bukti Surat P-2 adalah surat pernyataan yang dibuat oleh Jannes Sihite yang isi surat pernyataan tersebut juga merupakan keterangan yang sedianya akan didengar dipersidangan.
Bahwa mencermati Bukti Surat-surat P-1, P-2, dan P-3 tersebut yang berupa Surat Pernyataan dari Saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan clan menerangkan hal yang sama, maka Bukti Surat-surat tersebut TIDAK MEMILIKI NILAI KEKUATAN PEMBUKTIAN menurut hukum. Selain Bukti-bukti Surat Para Terbanding / Para Penggugat tersebut telah DIBANTAH oleh Para Pembanding/Para Tergugat, dalam hukum pembuktian bagi perkara tanah, yang diakui oleh hukum sebagai surat-surat bukti kepemilikan tanah adalah SKT, SKGR clan Sertifikat Hak milik, hak pakai, hak guna usaha dan hak guna bangunan, bukan surat pernyataan individual yang timbul clan diterbitkan kemudian. Begitu juga Bukti Surat P-4 berupa silsilah keluarga / Tarombo mengenai garis keturunan keluarga, bukan merupakan bukti yang menunjukkan kepemilikan tanah sebagai tanah miliknya Penggugat I / Terbanding I atau milik Para Terbanding / Para Penggugat. Oleh karenanya Bukti Surat-surat P-1, P-2, P-3 clan P-4 tersebut haruslah dikesampingkan clan tidak patut menjadi Pertimbangan Judex Factie Tingkat Pertama. Namun kenyataannya, Majelis Hakim Tingkat Pertama sangat yakin clan menyandarkan pembuktiannya kepada keempat Bukti surat tersebut.
Dengan demikian semakin nampak kekeliruan Judex Factie Tingkat Pertama dalam memberikan pertimbangan hukum dalam perkara aquo. Atas hal yang demikian, maka Para Pembanding/Para Tergugat mohon agar Majelis Hakim Tingkat Banding untuk mengesampingkan dan membatalkan pertimbangan hukum yang demikian',
KEBERATAN KEEMPAT yakni mengenai tidak dipertimbangkannya Bukti Surat Para Pembanding / Para Tergugat dalam perkara aquo.
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarutung dalam pertimbangan hukumnya halaman 33 menyatakan "Menimbang. untuk membuktikan dalil sangkalannya Para Tergugat mengajukan bukti bertanda T-1 berupa Surat Keterangan yang dibuat oleh Kepala Desa Sihite tertanggal 04-02-1983 yang menerangkan Leden Sihite memiliki sawah yang terietak di Sihite // dan di Rura Pangasean ".
Lebih lanjut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarutung dalam pertimbanganhukumnya halaman 33 menyatakan"Disamping itu Majelis Hakim juga menilat seorang kepala desa tidak memiliki kewenangan untuk menentukan kepemilikan atas suatu tanah".
Lebih jauh Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya halaman 34 pada intinya menyatakan bahwaMajelis Hakim berpendapat bukti yang digunakan oleh Para Tergugat yakni T-1 dan T-2 merupakan akta dibawah tangan yang dibantah oleh Para Penggugat sehingga tidak mempunyai nilai pembuktian karena itu harus dikesampingkan.
Bahwa pertimbangan Judex Factie Tingkat Pertama yang demikian adalah pertimbangan hukum yang keliru dan sangat bersifat AMBIGU (mendua/berstandar ganda) serta menyesatkan. Pada satu sisi, Majelis Hakim mempertimbangkan Bukti Surat Para Penggugat / Para Terbanding yang ditandai P-1, P-2,P-3 dan P-4, padahal bukti surat tersebut adalah akta dibawah tangan yang menerangkan Pengguat I / Terbanding I sebagai pemilik tanah sengketa dalam perkara aquo. Bukti surat P-1, P-2,P-3 tersebut jangankan dibuat oleh seorang Kepala Desa, Surat Pernyataan itu (P-1, P-2, dan P-3) itu hanyalah dibuat oleh orang biasa yang sama sekali tidak memiliki kedudukan sosial dan bukan juga seorang pejabat yang berwenang. Bahkan Bukti tersebut dibuat oleh saksi-saksi Para Penggugat / Para Terbanding beberapa hari menjelang proses sidang dan kalimat yang tertera dalam ketiga bukti surat P-I, P-II Dan P-III persis sama bunyinya, sehingga diduga buktibukti tersebut sudah dibuat dan dipersiapkan sedimikian rupa oleh seseorang dan pars saksi itu hanya tinggal menandatanganinya. Namun aneh dan menyesatkan. ternyata Bukti Surat Para Penggugat / Para Terbanding tersebut tidak dikesampingkan dan malah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama. Sementara sebaliknya, Bukti surat Para Tergugat / Para Pembanding sekalipun dibuat oleh Kepala Desa yang sesungguhnya menurut PP No. 37 Tahun 1998, Kepala Desa dan Camat memiliki fungsi dan wewenang sebagai seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di tingkat desa dan ditingkat kecamatan, dinilai dan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama sebagai pihak yang tidak memiliki kewenangan untuk menentukan kepemilikan atas suatu tanah dan mengesampingkannya.
Bahwa menurut hukum, seorang Kepala Desa sesuai Pasal 1 angka 2 junto Pasal 5 ayat (3) huruf a junto Pasal 8 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998. memiliki KAPASITAS HUKUM sebagai seorang PPAT selama seseorang itu menjabat sebagai kepala desa dan dikarenakan jabatannya itu berwenang untuk melakukan dan melayani pembuatan akta tanah di daerah-daerah yang belum cukup terdapat PPAT.
Bahwa Pertimbangan hukum yang demikian adalah pertimbangan hukum yang sewenang-wenang dan melanggar hukum karena menerapkan, standar hukum yang AMBIGU (mendua/ganda) sehingga tidak memberikan nilai kepastian hukum, tidak tepat dan tidak berkeadilan. Oleh karena itu Pertimbangan Hukum tersebut haruslah ditolak dan dikesampingkan;
Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama tidak mempertimbangkan dengan benar dan seksama bukti yang diajukan oleh Para Pembanding / Para Tergugat yakni Bukti T –1 tentang Surat Keterangan Hak Milik Nomor : 127/ SKHM/1983 dengan perincian sebagai berikut :
Sawah Purun Luas 1 HA (Benih 4 Kaleng) yang terletak di Sihite 11, dengan batas-batas sebagai berikut .-
Sebelah Utara Tanah Tinggi milik sendiri,
Sebelah Selatan tanah milik Haji H.A. Sihite,
Sebelah Barat tanah milik Pisman Sihite,
Sebelah Timur tanah milik Marben Simamora.
Sawah terletak di Rura Pangasean : Luas 1 HA (Benih 4 Kaleng) yang terletak di Sihite II dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara Tanah Kosong, Milik Sendiri,
Sebelah Selatan Tambok Milik Sendiri,
Sebelah Barat Pinus Milik sendiri,
Sebelah Timur Pinus Milik Sendiri.
Atas Hama Alm.LEDEN SIHITE, umur 63 tahun, agama Islam, tempat tinggal Doloksanggul, Kecamatan DolokSanggul, Kabupaten Tapanuli Utara, tertanggal 4 Pebruari 1983, dengan Kepala Desa Sihite 11. S. Sihite dan diketahui oleh Camat Dolok Sanggul A.M. Sinaga.
Bukti ini menunjukan adanya pohon pinus (HAU TUSAM) yang merupakan tanaman yang terdapat diatas tanah objek sengketa yang merupakan milik dari Alm Liden Sihite berdasarkan penjelasan batas sebelah Barat dan Sebelah Timur dari Bukti Surat Tersebut. Jadi tidak benar kalau bukti ini tidak memiliki korelasi (hubungan) dengan tanah objek sengketa;
KEBERATAN KELIMA mengenai Pertimbangan Hukum Judex Factie Tingkat Pertama yang tidak mempertimbangkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan Para Pembanding / Para Tergugat secara kompeherinsif (lengkap) sebagai fakta yang terungkap dipersidangan.
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarutung dalam pertimbangan hukumnya halaman 34 menyatakan "Menimbang dipersidangan selain mengajukan bukti surat. Para Tergugat juga mengajukan dua orang saksi yakni saksi Heddi Simanullang dan saksi Donna Siburian untuk membuktikan dalil sangkala ;Bahwa dipersidangan saksi Heddi Simanullang menerangkan ia pernah mengusaha, sawah milik Leden Sihite dan pemah diminta untuk menanam pinus oleh Leden Sihite ditanah Leden Sihite yang terletak di Desa Barangan Kecamatan Dolok Sanggul Kecamatan Dolok Sanggul sehingga dari keterangan tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa tanah yang menjadi objek sengketa menurut saksi Heddi Simanullang berbeda dengan objek gugatan yang terletak di Desa Sihite //. Demikian pula dengan saksi Donna Siburian dipersidangan menerangkan letak tanah yang menjadi adi objek sengketa dalam perkara aquo adalah di daerah Hau Tusam... ".
"Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi Heddi Simanullang dan saksi Donna Siburian, Majelis Hakim menilai keterangan antara saksi Heddi Simanullang dan saksi Donna Siburian saling bertolak belakang mengenai letak tanah yang menjadi objek sengketa dan para saksi juga tidak ada yang mengetahui asal-usul tanah yang menjadi adi objek sengketa sehingga Majelis Hakim berpendapat keterangan para saksi mengenai kepemilikan tanah Para Tergugat atas tanah yang menjadi adi obyek sengketa hares dikesampingkan".
Bahwa Para Pembanding/Para Tergugat amat keberatan atas pertimbangan hukum Majelis Hakim yang menyatakan keterangan Saksi-saksi yang dihadirkan Para Pembanding/Para Tergugat (Heddi Manulang dan Donna Siburian) saling bertolak belakang dan berbeda dalam menerangkan letak objek sengketa perkara aquo yakni dengan mengatakan terletak di Desa Barangan.
Bahwa pendapat Judex Factie Tingkat Pertama dalam pertimbangan hukum tersebut benar-benar keliru dan tidak dapat memahami keterangan saksi-saksi tersebut dengan balk. Bahwa dalam gugatan Para Penggugat/Para Terbanding, benar dikatakan letak tanah objek sengketa adalah di Desa Sihite II Dolok Sanggul Kec. Dolok Sanggul.
Bahwa memang benar Saksi Heddi Manulang menerangkan letak tanah objek sengketa di Huta Barangan (Dusun Barangan) dimana Huta Barangan atau Dusun Barangan (Majelis Hakim memahaminya sebagai Desa Barangan) adalah bagian daerah atau tempat atau kampung (dusun) dari Desa Sihite II Dolok Sanggul. Jadi Desa Sihite II Dolok Sanggul terdiri dari Huta/Dusun Barangan, Huta/Dusun Pangasean, Dusun/Huta Lumban Gorat, Dusun/Huta Sibolangit dan sebagainya. Dengan demikian sesungguhnya saksi Heddi Manulang dipersidangan telah lebih spesifik menyebutkan dimana letak tanah objek sengketa karena yang bersangkutan memang sangat mengetahui betel tempat / dusun mans letak tanah objek sengketa tersebut yaitu di Dusun Barangan Desa Sihite II Dolok Sangul.
Saksi Heddi Manulang lebih lanjut menerangkan dipersidangan bahwa sejak tahun 1960-an dirinya telah mengolah sawah milik dari Leden Sihite. Saksi juga menyatakan sawah yang dikerjakannya merupakan RURA (komplek persawahan) Si Manaf, dimana Manaf adalah anak dari Leden Sihite yang merupakan suami dari Tergugat I/Pembanding I serta orang tea dari Tergugat 11 s/d Tergugat VI / Pembanding II s/d Pembanding IV. Selain mengolah sawah, saksi juga ikut menanam pohon Pines diatas tanah objek sengketa yang merupakan milik dari Leden Sihite. Menurut keterangan Saksi Heddi Manulang, Tanah objek sengketa itu sesungguhnya berbatas sebelah timer dengan Parit/Jalan Lumbang Gorat, sedangkan sebelah barat masih berbatas dengan tanah peninggalan Leden Sihite.
Sebelah Utara berbatas dengan sawah Para Penggugat dan sebelah Selatan berbatas dengan Parit/Jalan Barangan. Sebenarnya Luas lahan atau tanah milik Leden Sihite itu sampai berbatasan dengan Jalan Huta Barangan (Dusun Barangan) yang dikenal juga dengan sebutan Jalan Tanah Kuning dikarenakan Jalan Dusun/Huta Barangan tersebut berasal dari tanah milik Leden Sihite yang dihibahkan aau diberikan secara sukarela oleh Leden Sihite agar dapat dilewati kendaraan umum.
Begitu juga dengan keterangan saksi Dorna Siburian (bukan Donna Siburian seperti tertulis salah dalam Putusan Majelis Hakim), letak tanah objek sengketa memang betul di Desa Sihite II dan secara spesifik menerangkan diatas tanah objek sengketa itu banyak terdapat "HAU TUSAM" (HAU =kayu, TUSAM = Pinus) yang merupakan tanah milik dari Leden Sihite dikarenakan saksi Dorna Siburian setiap hari ketika berangkat ke sekolah sewaktu masih duduk di bangku SMP melewati daerah/lokasi tanah yang terdapat tanaman HAU TUSAM (kayu/pohon Pinus) yang merupakan tanah milik dari Leden Sihite yang dia ketahui dari ibunya bernama TIOMINA SIHITE, karena ibunya itu merupakan adik kandung dari Leden Sihite.
Bahwa dengan demikian, keterangan saksi Heddi Manulang dan saksi Dorna Siburian seperti yang terungkap dipersidangan saling mendukung dan saling bersesuaian serta dengan jelas dan terang menyatakan tanah objek sengketa seluas lebih kurang 85 x 110 meter yang terletak di Desa Sihite II Dolok Sanggul, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan adalah tanah milik Para Tergugat yang dulunya merupakan tanah milik LEDEN SIHITE;
Bahwa oleh karenanya, tidak benar dan keliru Pertimbangan Hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam mengungkapkan dan menilai fakta hukum yang diperoleh dari saksi-saksi yang dihadirkan oleh Para Pembanding / Para Tergugat. Selain keliru, Majelis Hakim mengabaikan sebagian besar keterangan penting yang diungkapkan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Para Pembanding/Para Tergugat didepan persidangan yang berkaitan dengan pembuktian kepemilikan tanah Para Pembanding/Para Tergugat. Oleh karena itu, Para Pembanding / Para Tergugat mohon kepada Majelis Hakim Tingkat Banding agar menolak dan mengesampingkan Pertimbangan Hukum Judex Factie Tingkat Pertama yang demikian dan berkenan menelaah dan meneliti kembali dengan seksama berita acara persidangan yang terkait dengan keterangan saksi-saksi untuk dapat dipertimbangkan dan memberikan putusan yang tepat dan adil dalam perkara aquo;
KEBERATAN KEENAM mengenai Judex Factie telah !alai atau tidak melaksanakan Surat Edaran Mahkaman Agung Nomor : 7 Tahun 2001 Tentang Pemeriksaan Setempat.
Bahwa Mahkamah Agung RI telah mengeluarkan Surat Edaran Mahkaman Agung Nomor - 7 Tahun 2001 Tentang Pemeriksaan Setempat yang isinya ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri dan Ketua Pengadilan Agama seluruh Indonesia yang memerintahkan dan meminta perhatian Ketua/Majelis Hakim yang memeriksa perkara perdata untuk melakukan Pemeriksaan Setempat (PS) atas objek perkara dengan memperhatikan ketentuan Pasal 150 HIR / 180 RBg. Surat Edara tersebut diterbitkan oleh Mahkamah Agung RI karena banyaknya laporan dari pencari keadilan maupun pengamatan Mahkamah Agung tentang Putusan hakim yang tidak sesuai dan menimbulkan masalah karena sebelumnya tidak pernah dilakukan pemeriksaan setempat;
Bahwa dalam perkara aquo pars pihak baik Para Terbanding/Para Penggugat yang diamini Para Pembanding/Para Tergugat telah mengajukan permintaan agar dilakukan Pemeriksaan Setempat guns mendapatkan kejelasan pembuktian megenai tanah objek gugatan yang menjadi sengketa yang nantinya dihubungkan dengan bukti surat-surat dan bukti saksi-saksi, namun ternyata Majelis Hakim Tingkat Pertama menolaknya dengan alasan telah mendapatkan kejelasan dari perkara aquo. Padahal ternyata, Pertimbangan Hukum Judex Factie Tingkat Pertama dalam perkara
aquo banyak sekali mengandung kekeliruan termasuk dalam menilai alai bukti suratsurat dan bukti saksi-saksi. Oleh karena itu menjadi patut den beralasan hukum,Pertimbangan Hukum dan amar Putusan Judex Factie Tingkat Pertama untukdibatalkan oleh Majelis Hakim Tingkat Banding yang memeriksa den mengadiliperkara ini-,
7. KEBERATAN KETUJUH mengenai Pertimbangan Hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama yang menyatakan Para Pembanding / Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum atas tanah objek sengketa dalam perkara aquo.
Bahwa Judex Factie Tingkat Pertama dalam Pertimbangan Hukumnya halaman 36 Putusannya menyatakan "Menimbang, bahwa seperti telah dipertimbangkan sebelumnya, tanah yang menjadi objek sengketa yang sekarang dikerjakan dan dikuasai oleh Para Tergugat merupakan tanah milik Para Penggugat yang diperolehnya dari warisan/peninggalan Bapek Penggugat I / Kakek Penggugat II, /II dan IV yakni Jamedan Sihite dimana Jamedan Sihite memperoleh tanah tersebut dari warisan orang tuanya yakni alm. Mallatas Sihite (Op. Leden Sihite)".
Menimbang, bahwa tanpa sepengetahuan dan seizin Para Penggugat sebagai pemilik tanah, Tergugat I, IV, V, VII den VIII telah mentraktor tanah yang menjadi objek sengketa den menguasainya dengan berbagai macam tanaman muda seperti ubi atas suruhan Tergugat II bahkan Tergugat I/ mengklaim tanah yang menjadi objek sengketa adalah milik Leden Sihite (op. Mandro), Para Penggugat telah berusaha mengingatkan Tergugat I, IV. V, VII den VIII melalui Tergugat I agar menghentikan tindakannya dan mengembaikan tanah yang menjadi objek sengketa kepada Para Penggugat namun tidak dihiraukan".
Menimbang, bahwa dengan demikian perbuatan Tergugat I IV, V, VII, VIII yang menguasai den mengerjakan tanah yang menjadi objek sengketa Berta mengklaimnya sebagai milik Para Tergugat telah melanggar hak subjektif dari Para Penggugat. Disamping itu juga telah melanggar kewajiban hukum dari Tergugat I,II, 1V, V, VII, VIII. Oleh karena itu Tergugat I, II, IV, V, VII, VIII telah melakukan perbuatan melawan hukum".
Bahwa terhadap Pertimbangan Hukum Judex Factie Tingkat Pertama yang pada intinya menyatakan Para Pembanding / Para Terbanding telah melakukan perbuatan melawan hukum, maka Pertimbangan hukum yang demikian sudah tentu
Para Pembanding / Para Tergugat menolaknya dikarenakan Pertimbangan Hukum tersebut mengandung kekeliruan yang nyata.
Bahwa pertimbangan hukum Judex Factie Tingkat Pertama yang menyatakan ParaPembanding / Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukumdisebabkan atau karena dihubungkan dengan pertimbangan-pertimbangan hukumsebelumnya dari Putusan perkara aquo, yakni Judex Factie Tingkat Pertama telahmenyimpulkan Para Terbanding/Para Penggugat sebagai pemilik Bah atas tanahyang menjadi objek sengketa berdasarkan bukti-bukti surat dan saksi-saksi ParaTerbanding/Para Penggugat. Padahal kesimpulan Judex Factie Tingkat Pertamatersebut didasarkan pada Pertimbangan Hukum yang tidak tepat, keliru danmenyesatkan (missleading) sebagaimana uraian argumentasi hukum yangdisampaikan dalam keberatan poin 1 s/d 5 diatas-,
Bahwa Para Pembanding / Para Tergugat sejatinya tidak dapat diqualifisir(digolongkan) sebagai pihak yang melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap Para Terbanding/Para Penggugat, karena tanah yang menjadi objek sengketa dalam perkara aquo adalah tanah milik Para Pembanding/Para Tergugat yang diperoleh dari alm. Leden Sihite yang berasal dari alm. Mallatas Sihite, sebagaimana yang telah Para Pembanding I Para Tergugat buktikan melalui dalil-dalil sangkalan dan keterangan saksi-saksi serta bukti-bukti surat. Hanya saja Judex Factie Tingkat Pertama tidak menilai alat-alat bukti tersebut secara objektif dan fair serta tidak berdasarkan hukum. Karena itu Para Pembanding / Para Tergugat mohon kepada Majelis Hakim Tingkat Banding menolak Pertimbangan-Pertimbangan Hukum dan membatalkan Putusan Judex Factie Tingkat Pertama dan mengadili sendiri perkara aquo dengan berdasarkan hukum, objektif, seksama, clan memenuhi rasa keadilan hukum berdasarkan tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berkenan menerima Permohonan Banding dan Memori Banding dari Para Pembanding/Para Tergugat-,
KEBERATAN KEDELAPAN
Bahwa mengenai pertimbangan hukum Majelis Hakim menyatakan dalam hukum Tergugat II, III, VI sah ditarik sebagai pihak dalam perkara ini karena Tergugat II, III, VI adalah termasuk ahli waris Aim. Abdul Manaf Sihite menurut Majelis Hakim berpendapat bahwa tuntutan Para Penggugat tersebut beralasan dan patut untuk dikabulkan .
Pertimbangan hukum tersebut merupakan pertimbangan hukum yang keliru karena Tergugat II, III, dan VI menjadi Tergugat dalam perkara ini adalah karena kemauannya sendiri dengan memberikan Surat Kuasa kepada Kuasa Hukum.
Bahwa kehadiran Tergugat tersebut diatas Atas kesadaran hukum Tergugat tersebut di atas , meskipun secara hukum acara perdata Pengadilan Negeri Tarutung tidak pernah mengirim surat panggilan kepada tergugat II, III dan VI atas adanya panggilan sidang tersebut.. Tergugat II, III dan VI mengetahui adanya perkara tersebut clam Tergugat I selaku orang tua dari Tergugat II, III dan IV , sehingga Tergugat tersebut memberikan kuasa kepada Pengacara dalam mewakili Para Tergugat dalam perkara tersebut.
Mohon kepada Majelis Hakim di Pengadilan Tinggi Medan memperhatikan tidak ada satupun penetapan yang menyebut adanya penarikan Tergugat II, III dan Vll karena Tergugat tersebut secara nyata-nyata dalam perkara tersebut adalah para pihak bukan karena penarikan sebagai Para Tergugat.
Untuk itu mohon kepada Majelis Hakim di Pengadilan Tinggi Medan memperhatikan secara seksama Berita Acara Persidangan.
Hal tersebut membuktikan bagaimana Majelis Hakim tingkat pertama telah membuat suatu pertimbangan hukum tanpa adanya suatu bukti.
KEBERATAN KESEMBILAN
Bahwa mengenai pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama yang menyatakan segala surat-surat yang terbit ataupun diterbitkan atas nama Para Tergugat ataupun pihak lain atas tanah objek sengketa milik Para Penggugat dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum adalah merupakan perbuatan melawan hukum merupakan pertimbangan hukum yang keliru.
Bagaimana Majelis Hakim menyatakan surat-surat kepemilikan atas tanah sengekata yang menjadi milik Pihak Tergugat tidak mempunyai kekuatan hukum. sementara ParaPenggugat / Para Terbanding tidak mempunyai bukti apapun atas kepemilkan tanah sengketa.
Seharusnya Majelis Hakim terlebih dahulu melihat secara seksama bukti apa yang disampaikan oleh Para Penggugat / Para Terbanding, sehingga Majelis Hakim dapat membuat pertiimbangan seperti disebut di atas.
KEBERATAN KESEPULUH
Bahwa megenai perimbangan hukum Majleis Hakim yang mengutip pendapat Prof.. Sudikno Mertokusumo, SH. Yang mengacu pada teori ide da recht dari Gustav Radbruch, dalam setiap putusannya seorang hakim harus berpegang pada tiga aspek, yaitu
Aspek Keadilan
Aspek Kemanfaatan
Aspek Kepastian Hukum
Dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim bahwa keadilan yang diabaikan akan menimbulkan terjadinya kecemburuan dan keresahan. Pelaksanaan penegakan hukum juga harus memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya para pihak yang berperkara. Penegakan hukum yang tidak memberikan manfaat bagi masyarakat akan berdampak terjadinya keresahan di tengah-tengah masyarakat. Kepastian hukum merupakan perlindungan dari tindakan sewenang-wenang. Kepastian hukum diperlukan karena akan membuat masyarakat menjadi lebih tertib. Hukum bertugas menciptakan kepastian hukum karena bertujuan untuk mewujudkan ketertiban masyarakat.
Bahwa pertimbangan hukum tersebut adalah keliru dimana aspek keadilan, aspek kemanfaatan dan aspek kepastian hukumnya, dimana satu sama lainnya harus saling berkaitan. Kepastian hukum haruslah didukung oleh hukum positif. Dalam perkara ini Para Penggugat tidak dapat menghadirkan bukti mengenai kepemilikan yang berhubungan dengan hukum positif. Dengan hanya mempergunakan surat pernyataan yang nota bene bukanlah produk Pengadilan ternyata Majelis Hakim mempergunakan bukti tersebut untuk memutuskan Para Penggugat adalah yang berhak atas objek perkara. Dengan demikian Majelis Hakim tingkat pertama tidak memperhatikan aspek kepastian hukum.
Kemudian Para Permbanding / Para Tergugat juga sangat keberatan pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam perkara a quo yang menyatakan lebih menekankan pada kebenaran materiil mengenai kepemilikan objek sengketa dalam perkara a quo dan tidak hanya sekedar mempertimbangkan aspek formalitas saja. Hal ini bertujuan agar aspek keadilan dan kepastian hukum dapat terwujud sehingga memberikan manfaat bagi masyarakat pada umumnya danbagi para pihak yang benar-benar berhak atas objek sengketa tersebut.
Bahwa pertimbangan hukum tersebut adalah keliru dimana bila Majelis Hakim membenarkan aspek manfaatnya, maka aspek manfaat hanya mempunya manfaat bagi Para Penggugat yang berakibat adanya kerugian bagi Para Tergugat / Para Pembanding
11. KEBERATAN KESEBELAS.
Bahwa Para Pembanding keberatan atas pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarutung dalam Rekonpensl, sebagaimana dalam pertimbangannya sebagai berikut ;
Para Penggugat dalam rekonpensi / Para Tergugat dalam konpensi mendalilkan tanah yang menjadi objek sengketa adalah milik Leden Sihite (Op. Mandro) yang diusahainya, secara terus-menerus hingga kepada anakanaknya yakni Abdul Manaf Sihite yang kemudian diteruskan yang kemudian diteruskan kepada Para Penggugat dalam rekonpensi / Tergugat dalam konpensi namun tanah yang menjadi objek sengketa telah dialihkan oleh Leden Sihite (Op. Mandro ) kepada pihak kedua dengan Akta Notaris yakni Akta Pelepasan clan Penyerahan Hak dengan ganti rugi namun Para Tergugat masih dapat menguasai tanah yang menjadi objek sengketa sehingga tidak beralasan Para Tergugat dalam rekonpensi/Para Penggugat dalam konpensi menyatakan para Penggugat dalam rekonpensi / Para Tergugat dalam konpensi telah melakukan perbuatan melawan hukum, oleh karena gugatan yang diajukan oleh Para Tergugat dalam rekonpensi / para Penggugat dalam konpensi tidak beralasan maka patut untuk dinyatakan para Tergugat dalam rekonpensi / Para Penggugat dalam konpensi telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Dalam repliknya Para Tergugat rekonpensi / Para Penggugat dalam konpensi menolak dalil yang diajukan oleh Para Penggugat dalam rekonpensi / para Tergugat dalam konpensi tersebut. Para Tergugat dalam rekonpensi / Para Penggugat dalam konpensi menyatakan tanah yang menjadi objek sengketa merupakan milik Jameden Sihite yang diperoleh dari warisan Alm. Mallatas Sihite (OpIeden Sihite), kemudian diwariskan kepada Para Tergugat daiam rekonpensi / Para Penggugat dalam konpensi. Oleh karena itu mereka menuntut agar gugatan rekonpensi ditolak seluruhnya
Dalam pertimbangan gugatan dalam konpensi sebelumnya, Majelis Hakim telah Membuktikan Dan Menyatakan tanah yang menjadi objek sengketa dalam perkara aqua adalah sah menjadi milik Para Penggugat dalam konpensi / Para Tegugat dalam rekonpensi yang diperoleh sebagai warisan dari Jameden Sihite, dimana Jameden Sihite mendapatkannya sebagai warisan dari Alm. Mallatas Sihite (Op. Leden Sihite). Oleh karena itu Majelis Hakim tidak akan mempertimbangkan kembali mengenai status kepemilikan tanah yang menjadi objek sengketa tersebut, clan akan mengambil alih pertimbangan gugatan dalam konpensi seluruhnya.
- Para Pembanding /Para Tergugat akan mengutarakan keberatan sebagai berikut
1. Bahwa ada kejanggalan clan suatu hal yang tidak lazim dalam pertimbangan hukum yakni " Majelis Hakim telah membuktikan clan menyatakan tanah yang menjadi objek sengketa dalam perkara aquo adalah sah menjadi milik Para Penggugat dalam konpensi / Para Tegugat dalam rekonpensi yang diperoleh sebagai warisan dari Jameden Sihite, dimana Jameden Sihite mendapatkannya sebagai warisan dari Alm. Mallatas Sihite (Op. Leden Sihite). Oleh karena itu Majelis Hakim tidak akan mempertimbangkan kembali mengenai status kepemilikan tanah yang menjadi objek sengketa tersebut, dan akan mengambil alih pertimbangan gugatan dalam konpensi seluruhnya.
Sebagaimana dalam rangka mencari kebenaran formil, Majleis Hakim perlu memegang prinsip sebagai berikut:
1. Tugas dan Peran Hakim Bersifat Pasif
Hakim hanya terbatas menerima dan memeriksa sepanjang mengenai hal hal yang diajukan Penggugat dan Tergugat. Oleh karena itu, fungsi dan peran hakim dalam proses perkara perdata, hanya terbatas mencari dan menemukan kebenaran formil, yang kebenaran itu diwujudkan sesuai dengan dasar alasan dan fakta-fakta yang diajukan oleh para pihak selama proses persidangan berlangsung.
2. Putusan Berdasarkan Pembuktian Fakta
Hakim tidak dibenarkan mengambil putusan tanpa pembuktian. Kunci ditolak atau dikabulkannya gugatan, mesti berdasarkan pembuktian yang bersumber dari fakta-fakta yang diajukan para pihak. Pembuktian hanya dapat ditegakkan berdasarkan dukungan fakta-fakta, sehingga pembuktian tidak dapat ditegakkan tanpa adanya fakta-fakta yang mendukungnya (Vide Putusan MA No.2775 K/Pdt/1983).
3. Pengakuan Mengakhiri Pemeriksaan Pekara
Pada prinsipnya, pemeriksaan perkara sudah berakhir apabila salah satu pihak memberikan pengakuan yang bersifat menyeluruh terhadap materi pokok perkara. Apabila tergugat mengakui secara murni dan bulat atas materi pokok yang didalilkan penggugat, dianggap perkara yang disengketakan telah selesai, karena dengan pengakuan itu telah dipastikan dan diselesaikan hubungan hukum yang terjadi antara para pihak. Namun menurut Putusan MA No. 288 K/Sip/1973, bahwa pengakuan yang diberikan tidak benar, hakim berwenang menilai apakah pengakuan tersebut mengandung kebenaran atau kebohongan.
Berdasarkan hal tersebut Majelis Hakim tidak dibebankan untuk membuktikan apa
hal hal yang menjadi bukti yang diserahkan oleh pihak berpekara. Bahwa ternyata Majelis Hakim dalam perkara ini telah ikut serta telah membuktikan dan menyatakan yang menjadi objek sengketa dalam perkara aquo adalah sah menjadi milik Para Penggugat dalam konpensi / Para Tegugat dalam rekonpensi yang diperoleh sebagai warisan dari Jameden Sihite, dimana Jameden Sihite mendapatkannya sebagai warisan dari Alm. Mallatas Sihite (Op. Leden Sihite). Oleh karena itu Majelis Hakim tidak akan mempertimbangkan kembali mengenai status kepemilikan tanah yang menjadi objek sengketa tersebut, dan akan mengambil alih pertimbangan gugatan dalam konpensi seluruhnya.
2. Bahwa ternyata Majelis Hakim dalam perkara ini telah membuktikan apa saja yang dimohonkan Para Penggugat dalam Konpensi, sehingga karena Majelis Hakim sendiri yang membuktikan maka Putusan aquo telah mengandung cacat hukum dan sendirinya putusan ini haruslah dibatalkan sebagaimana Majelis Hakim dalam perkara ini yang berpedoman pada pendapat Prof. Sr. Sudikno Mertokusumo, SH. Yang mengacu pada teori ide da recht dari Gustav Radbruch, dalam setiap putusannya seorang hakim harus berpegang pada tiga aspek, yaitu -.
Aspek Keadilan
Aspek Kemanfaatan
Aspek Kepastian Hukum
Mohan Majelis Hakim di Pengadilan Tinggi memberikan penilaian atas adanya pertimbangan hukum tersebut.
Berdasarkan hal-hal yang telah dimuat dalam Memori Banding tersebut diatas, dengan ini Para Tergugat / Para Pembanding mohon kepada Ketua Pengadilan Tinggi Medanmelalui Majelis Hakim Tingkat Banding yang ditunjuk memeriksa dan mengadili Perkara ini, berkenan untuk memutuskan sebagai berikut :
Menerima Permohonan Banding serta Memori Banding dari Para Pembanding/Para Tergugat-,
Membatalkan PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TARUTUNG NOMOR 3/PDT.G/2015/PN. TRT, TANGGAL 13 OKTOBER 2015.
Selanjutnya Para pembanding mohon pula kepada Majelis Hakim Tingkat Banding untuk mengadili sendiri dengan amar putusan sebagai berikut
I. DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI
Menerima Eksepsi Para Tergugat /ParaPembanding untuk seluruhnya.
Menyatakan Pengadilan Negeri Tarutung tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili gugatan aquo, sehingga gugatan Para Penggugat harus ditolak/setidaktidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.
DALAM POKOK PERKARA
Menolak Gugatan Para Penggugat / Para Terbanding untuk seluruhnya
II. DALAM REKONPENSI
Menerima dan mengabulkan Gugatan Rekonpensi Para Penggugat Rekonpensi /Para Pembanding untuk Seluruhnya..
Menyatakan Para Tergugat Rekonpensi/ParaTerbanding telah melakukan Pebuatan Melawan Hukum.
Menyatakan Para Penggugat Rekonpensi/ Para Pembanding telah menderita kerugian akibat Gugatan yang diajukan oleh Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi/ Para Terbanding yakni kerugian Materii! sebesar Rp. 150.000.000,- (
Seratus lima puluh juta rupiah) kerugian immaterial sebesar Rp. 500. 000.000 (lima ratus juta rupiah)
Menghukum Tergugat Rekonpensi/Para Terbanding untuk membayar kerugian Penggugat Rekonpensi /Para Pembanding yakni kerugian materiil sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) kerugian immaterial sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI
Menghukum Para Tergugat Rekonpensi/Para Terbanding untuk membayar biaya perkara
Atau : jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya (ex awquo et bono)
Menimbang, bahwa terhadap memori banding tersebut para Terbanding semula para Penggugat telah mengajukan kontra memori banding yang diterima Pengadilan Negeri Tarutung pada tanggal 17 Desember 2015, yang aoda pokoknya sebagai berikut :
Tentang Pertimbangan Hukum Judex factie Tingkat Pertama atas Eksepsi Para Pembanding/Para Tergugat yang menolak Kewenangan Absolut Pengadilan Negeri Tarutung untuk mengadilli Perkara aquo ditanggapi sebagai berikut :
Bahwa gugatan yang diajukan para penggugat/para terbanding dalam perkara aquo bukan menuntut pembagian Boedel peninggalan alm.Mallatas Sihite alias Op.Leden yang belum pernah dibagi tetapi yang digugat para penggugat/para terbanding adalah harta milik orangtua terbanding-l' kakek terbanding-II,III,IV yang berasal dari alm.Mallatas Sihite alias Op.Leden yang secara tanpa hak diklaim para pembanding seolah miliknya padahal antara orangtua terbanding-1/kakek para terbanding dengan mertua pern banding- I/kakek pembanding-II,III,IV,V,VI,VllI masing-masing telah memiliki warisan yang diperoleh dari Mallatas Sihite alias Op.Leden ;
Bahwa pada saat Mallatas Sihite alias Op.Leden membagi/memberikan harts kepada masing-masing anaknya yaitu -. Luther Sihite alias Op.Manaf, Herman Sihite alias Op.Lukman, Jamedan Sihite alias Op.Ratman bahwa Mallatas Sihite alias Op.Leden belum menganut Agama Islam sehingga Pengadilan Negeri Tarutung berwenang memeriksa clan mengadili perkara aqua liarena objek yang cliperkarakan tidak menyangkut Boedel alm,Op,Mallatas Sihite alias Op.Leden ;
Bahwa karena Pengadilan Negeri Tarutung sah secara Undang-undang berwenang memeriksa clan mengadili perkara aquo maka alasan keberatan para pembanding mengenai kewenangan absolut dalam mengadili perkara aquo pantas untuk ditolak ;
Tentang Eksepsi yang diajukan Para Pembandingi/ Para Tergugat mengenai Gugatan yang diajukan Para Terbanding/Para Penggugat adalah Kurang pihak ditanggapi sebagai berikut :
Bahwa para penggugat/para terbanding bukan menggugat harta peninggalan alm.Abdul Manaf Sihite tetapi para penggugat/para terbanding menggugat para pembanding terkait tanah milik orangtua terbanding-i/kakek terbanding-II,III,IV bemama alm.jamedan Sihite alias Op.Ratman yang dikiaim oleh istri Abdul Manaf Sihite bersama-sama dengan beberapa orang keturunan clan alm.Abdul Manaf Sihite
Bahwa karena yang digugat para penggugat/para terbanding adalah harta milik orangtua terbanding-I/kakek terbanding-II,III,IV (bukan peninggalan alm. Abdul Manaf SIhite) tetapi para Pembanding bersama-sama dengan beberapa orang keturunan alm.Abdul Manaf Sihite mengklaim objek perkara seolah miliknya maka penarikan pihak tergugat dalam perkara aquo telah sesuai Hukum Acara Perdata, sehingga, alasan keberatan para pembanding terkait mengenai gugatan kurang pihak pantas untuk ditolak ;
3. Tentang Pertimbangan Hukum Judex Factie dalam Pokok Perkara bahwa tanah objek sengketa yang terletak di Desa Sihite II Dolok Sanggul Kecamatan Dolok Sanggul Kab.Humbang Hasundutan adalah sah milik Para Terbanding/Para Penggugatditangciapi sebagai berikut :
Bahwa sesuai fakta yang terungkap dipersidangan dimana bahwa keterangan sa . KSi-saksi clan bukti surat yang diajukan para pembanding tidak satu buktipun yang dapat melumpuhkan kekuatan pembuktian para terbanding, sehingga Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarutung yang memeriksa dan mengadili perkara perkara aquo dalam membuat pertimbangan hukumnya telah sesuai menurut hukum dan memenuhi rasa keadilan hukum ;
Bahwa menurut dalil jawaban para tergugat/para pembanding yang telah disampaikan dipersidangan dan telah dipertimbangkan dalam putusan perkara aquo disatu sisi para pembanding mengakui objek perkara telah beralih kepemilikan kepada pihak kedua artinya para pembanding tidak berhak atas objek perkara tetapi dilain sisi para pembanding mengklaim objek perkara seolah milik para pembanding dengan cara mengusahai secara fisik objek perkara dengan melawan hak kepemilikan para terbading ;
Bahwa adanya pertentangan antara fakta dilapangan dengan dalil jawaban para pembanding telah mengindikasikan dalil-dalil para pembanding tersebut sarat rekayasa apalagi tidak ada satu bukti apapun yang dapat mend udu ku ng/meng uatkan dalil-dalil jawaban para pembanding tersebut, dengan demikian alasan keberatan para pembanding tersebut sangat 'Lidak, beralasan ;
Bahwa para penggugat/para terbanding menggugat para tergugat/para pembanding dalam perkara aquo karena di tahun 2013 secara tanpa hak pembanding-VIII mengusahai fisik objek perkara dengan cara mentraktor, selanjutnya tahun 2014 pembanding-I,IV,V,VII,Vlll mengusahai lagi fisik objek perkara atas suruhan pembanding-!I dengan dalih bahwa objek perkara adalah warisan peninggalan alm. Leden Sihite alias Op.Mandro
Bahwa para penggugat/para terbanding mengajukan gugatan terhadap para penggugat/para terbanding sebagai tergugat dalam perkara aquo karena pihak yang mengusahai objek perkara secara fisik dan nyata adalah para pembanding, tetapi setelah gugatan dimajukan para terbanding di Pengadilan Negeri Tarutung justru para pembanding berdalih lagi menyatakan bahwa objek perkara telah beralih kepemilikannya kepada pihak kedua tanpa dibuktikan para pembanding dipersidangan siapa yang dimaksud pihak kedua tersebut, dengan demikian dalil-dalil dan alasan para pembanding dalam memori bandingnya tidak berdasar menurut hukum sehingga pantas untuk ditolak ;
4. mengenai tidak dipertimbangkannya Bukti Surat Para Pembanding/Para Tergugat dalam perkara aquo ditanggapi sebagai berikut:
Bahwa alasan keberatan para pembanding terkait bukti surat yang tidak dipertimbangkan Majelis Hakim dalam perkara aquo tidak beralasan menurut hukum;
Bahwa bukti surat para pembanding telah dipertimbangkan Majelis Hakim dalam perkara aquo dimana seluruh bukti surat yang diajukan para pembanding merupakan bukti yang tidak bernilai menurut hukum khususnya bukti T-3 dan T-41, seianjutnya bukti T-1 tidak merupakan aiat bukti yang bernilai karena Kepala Desa tidak berwenang menerbitkan Surat Keterangan Hak Milik Tanah, begitu juga bukti T-2 bukan merupakan bukti kepemilikan tanah terperkara sehingga tidak ada alasan hukum menyatakan Majelis Hakim yang mengadili perkara aquo tidak mempertimbangkan bukti-bukti dalam perkara ini ;
Bahwa Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara telah menggunakan azas pembuktian secara berimbang dalam putusan perkara aquo dimana bukti surat dari para terbanding merupakan bukti yang sangat bernilai pembuktian karena bukti-bukti surat para terbanding tersebut telah dipertegas oleh pihak si pembuat surat melalui kesaksiannya dipersidangan sedangkan bukti surat yang diajukan para pembanding adalah bukti yang dubuat secara sepihak karena bukti tersebut tidak dipertegas oleh sipembuat surat dipersidangan, dengan demikian alasan keberatan para pembanding dalam memod bandingnya tidak beralasan menurut hukum sehingga pantas untuk dikesampingkan ;
Pertimbangan Hukum Judex Factie Tingkat Pertama yang tidak mempertimbangkan keterangan saksi-saksi yang Udihaudirkar, Para PembandinglPara Tergugat secara komprehensif (lengkap) sebagai fakta yang terungkap di persidangan ditanggapi sebagai berikut :
Bahwa Majelis Hakim yang rnemeriksa dan mengadili perkara telah tepat mempertimbangkan keterangan saksi-saksi balk keterangan saksi-saksi dari para pembanding maupun keterangan saksi para terbanding sehingga tidak ada alasan keberatan para pembanding mendalilkan keterangan saksi-saksi para pembanding tidak dipertimbangkan Judex factie ;
Bahwa kedua orang saksi para pembanding yang diajukan dipersidangan tidak dapat membantah kekuatan pembuktian keterangan saksi-saksi dari para terbanding, lagipula saksi para pembanding bernama Heddi Simanullang menerangkan dipersidangan tidak tau dimana letak dan batas tanah perkara sehingga keterangan saksi tersebut sangat tidak bernilai karena bagaimana mungkin keterangan saksi tersebut dapat dipertimbangkan Majelis Hakim yang mengadili perkara secara hukum sedangkan letak dan batas serta luas objek perkara sama sekali tidak diketahui saksi Heddi Simanullang ;
Bahwa saksi para pembanding bernama Donna Siburian didalam persidangan menerangkan terkait keberadaan objek perkara diketahui berdasarkan cerita yang didengar (testimoni de auditu) lagi pula antara keterangan kedua orang saksi para pembanding saling tidak berkaitan dan sangat bertolak belakang sehingga alasan keberatan para pembanding tersebut pantas dikesampingkan ;
Judex Factie telah lalai atau tidak melaksanakan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor : 7 Tahun 2001 Tentang Pemeriksaan Setempat ditanggapi sebagai berikut :
Bahwa Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tidak melaksanakan Pemeriksaan setempat dilokasi terperkara karena antara para pembanding dan para terbanding sama-sama mengakui bahwa objek yang digugat tersebutlah sebagai objek perOra, seiain itu didalam eksepsi para tergugat/para pembanding tidak ada sanggahan perbedaan terhadap luas dan letak serta batasbatas objek terperkara ;
Bahwa karena antara para pembanding dan para terbanding sepakat sating mengakui bahwa yang menjadi objek, perkara adalah seperti yang tertuang dalam gugatan selanjutnya didalam eksepsi para pembanding tidak ada sanggahan mengenai luas dan letak serta batas-batas tanah perkara maka alasan keberatan Para pembanding terkait tidak dilaksanakannya Pemeriksaan Setempat ditanah perkara merupakan alasan yang pantas untuk dikesampingkan ;
Pertimbangan Hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama yang menyatakan Para PembandingiPara Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum atas tanah objek sengketa dalam perkara aquo ditancigapi sebagai berikut :
Bahwa pertimbangan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tentang tindakan Para pembanding yang mengusahai tanah perkara tanpa hak dan tanpa seijin Para terbanding selaku pemilik- yang sah telah tepat dan luenar karena tindakan Para pembanding tersebt dapat dikwalifikasikan sebagai tindakan perbuatan melawan hukum ;
Bahwa sebelum Para terbanding mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Tarutung terlebih dahulu pembanding-VIII dilarang terbanding-I agar tidak mengusahai tanah perkara selanjutnya larangan terbanding-I tersebut tidak dihiraukan bahkan Pembanding-I,IV,V,VII,Vlll semakin merajalela mengusahai/mentraktor objek perkara secara tanpa hak dan tanpa seijin Para terbanding padahal telah ada kesepakatan antara terbanding dengan pembanding-I supaya pengusahaan tanah perkara tidak dilanjutkan Para pembanding sebelum ada penyelesaian sambil menunggu kedatangan pembanding-II, dengan demikian alasan keberatan Para pembanding terkait perbuatan melawan hukum tersebut tidak beralasan sehingga pantas dikesampingkan oleh Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo ditingkat Banding ;
Tentang Keberatan Kedelapan, Keberatan Kesembilan, Keberatan Kesepuluh, Keberatan Kesebelas para pembanding ditanq_qapi sebagai berikut ;
Bahwa dari fakta-fakta persidangan dan dihubungkan dengan bukti surat dan keterangan saksi yang diajukan Para pembanding dan Para terbanding dipersidangan tidak satupun bukti maupun saksi menerangkan dan membuktikan bahwa objek perkara adalah milik Para pembanding ;
Bahwa setelah dibaca ulang dan dicermati seluruh dalil-dalil keberatan Para pembanding ternyata alasan keberatan Para pembanding tersebut hanya merupakan cialil uiangan atas apa yang telah dipertimbangkan Hakim yang mengadili perkara, selain itu alasan tersebut tidak ada hal-hal yang baru serta bukti baru dalam memori banding Para pembanding yang dapat melemahkan ataupun membatalkan pertimbangan hukum putusan perkara aquo ;
Bahwa seluruh dalil keberatan Para pembanding dalam memori bandingriya merupakan penilaian terhadap pembuktian atas apa yang telah dipertimbangkan Hakim yang mengadili perkara, padahal tentang penilaian suatu pembuktian atas apa yang telah dipertimbangkan hakim yang mengadili perkara bukan merupakan kewenangan Para pihak tetapi merupakan kewenangan Hakim yang mengadili perkara, oleh karenanya alasan-alasan keberatan Para pembanding tersebut pantas untuk tidak dipertimbankan Majelis Hakim Tinggi pada tingkat banding
Berdasarkan alasan-alasan yang diuraikan Para terbanding diatas patut menurut hukum bilamana Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Medan cq Majelis Hakim Tinggi yang memeriksa dan mengadili perkara ini pada tingkat banding kiranya berkenan memberikan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut
M e n g a d i I i :
Menolak memori banding Para pembanding/dahulu Para tergugat untuk seluruhnya
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tarutung tertanggal 13 Oktober 2015 No. 3/Pdt.G/2015/PN.Trt yang dimohonkan banding tersebut.
Menghukum para pembanding/dahulu para tergugat membayar segala ongkos-ongkos yang timbul dalam perkara
ATAU :
Bilamana Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Medan cq Majelis Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Medan yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari para Pembanding semula para Tergugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Undang-Undang oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tingkat Banding sesuai dengan fungsinya sebagai Pengadilan Ulangan akan memutuskan tidak hanya berdasarkan memori banding tersebut diatas namun juga seluruh fakta-fakta yang terdapat dalam berkas perkara dan surat-surat dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi memeriksa dan mempelajari dengan seksama berita acara sidang beserta surat-surat yang tersebut dalam berkas perkara Nomor 434/PDT/2015/PT.MDN dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Tarutung Nomor 3/Pdt.G/2015/PN.Trt tanggal 13 Oktober 2015, maka Pengadilan Tinggi berpendapat sebagai berikut :
DALAM KONVENSI
DALAM EKSEPSI :
Menimbang, bahwa setelah mencermati putusan Pengadilan Tingkat pertama dalam mempertimbangkan eksepsi dari para Pembanding semula para Tergugat, maka Pengadilan Tingkat Banding sependapat dengan uraian pertimbangan hukum tersebut, sehingga segala pertimbangan putusan tersebut diambil alih menjadi pertimbangan putusan di Tingkat Banding;
DALAM POKOK PERKARA :
Menimbang, bahwa pokok sengketa dalam perkara ini berkaitan dengan dalil-dalil Para Terbanding semula Para Penggugat yang pada pokoknya menyatakan Para Penggugat adalah pemilik sebidang tanah seluas lebih kurang 85x110 meter terletak di Desa Sihite II Dolok Sanggul, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah timur berbatas dengan : Parit/Jalan Lumban Gorat;
Sebelah Barat berbatas dengan :Tanah peninggalan Alm. Leden Sihite alias Op. Mandro
Sebelah selatan berbatas dengan : Parit/Jalan Barangan
Sebelah Utara berbatas dengan : Tanah darat dan tanah sawah Penggugat-penggugat.
Menimbang, bahwa para Pembanding semula para Tergugat telah membantah dalil-dalil gugatan Para Terbanding semula Para Penggugat tersebut dengan menyatakan yang pada pokoknya tanah terperkara atau tanah sengketa merupakan milik dari Leden Sihite. Kepemilikan tersebut telah dicatat dalam sebuah Akta Notaris yakni akta Pelepasan dan Penyerahan Hak Dengan Ganti Rugi yang dibuat dihadapan Kantor Notaris ;
Menimbang, bahwa oleh karena dalil-dalil gugatan Para Terbanding semula Para Penggugat pada pokoknya telah dibantah oleh para Pembanding semula para Tergugat maka Para terbanding semula Para Penggugat dibebani untuk membuktikan dalil-dalilnya dan Pembanding semula Tergugat juga diberi kesempatan membuktikan dalil-dalil bantahannya tersebut diatas;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya Para Terbanding semula Para Penggugat telah mengajukan bukti P-1 s/d P-4 dan 3 (tiga) orang saksi masing-masing saksi Husin Sihite, saksi Lukman Sihite dan saksi Parulian Sihite, sedangkan para Pembanding semula para Tergugat untuk membuktikan dalil bantahannya telah mengajukan bukti T-1 s/d T-4 dan 2 (daua) orang saksi yani saksi Heddi Simanullang dan saksi Donna Siburian;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding tidak sependapat dengan pertimbangan hukum Pengadilan Tingkat pertama tidak memperhatikan formulasi dari suatu gugatan, yang seharusnya sebelum mempertimbangkan mengenai pokok perkara harus dipertimbangkan dan mencermati juga formulasi dari suatu gugatan Penggugat ;
Menimbang, bahwa seteleh Majelis Hakim Tingkat Banding mencermati dan meneliti gugatan para Terbanding semula para Penggugat,dimana dalam posita (petitum petendi) gugatan tersebut tidak menguraikan secara cermat hubungan hukum antara para pihak (para Penggugat dengan para Tergugat), dalil gugatan para Penggugat tidak merumuskan peristiwa hukum yang menjadi dasar tuntutan, demikian juga tidak menjelaskan fakta-fakta yang mendahului peristiwa hukum yang menjadi penyebab peristiwa hukum tersebut ;
Menimbang, bahwa dalil posita Tergugat I, II, III, IV,V dan Tergugat VI menantu/cucu kandung dari Leden Sihite Alias Op.Mandro, akan tetapi tidak dijelaskan para Tergugat tersebut anak siapa, hanya dalam pihak gugatan disebutkan isteri dan anak dari Abdul Manaf Sihite, sedangkan Abdul Manaf sihite tidak dijelaskan keturunan dari siapa;
Menimbang, bahwa disisi lain dalam Petitum gugatan dari Terbanding semula Penggugat memohon agar ditetapkan para Pembanding semula para Tergugat dan para Terbanding semula Penggugat sebagai keturunan Alm.Mallatas Sihite Alias Op. Leden ;
Menimbang, bahwa dengan demikian dalil posita dengan petitum saling bertentanngan tidak mencerminkan satu kesatuan, yang akibat hukumnya gugatan Penggugat mengandung cacat formil (obscuur libel), sehingga harus dinyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard) ;
DALAM REKONVENSI
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan para Terbanding semula para Pengugat dinyatakan tidak dapat diterima, maka secara mutatis mutandi gugatan Rekonvensi juga tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka putusan Pengadilan Negeri Tarutung Nomor 3/Pdt.G/2015/PN.Trt tanggal 13 Oktober 2015 tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan, selanjutnya Pengadilan Tinggi akan mengadili sendiri dengan amar putusan sebagaimana tersebut di bawah ini;
C, DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI
Menimbang, bahwa oleh karena putusan Pengadilan Tingkat Pertama dibatalkan, maka Para Terbanding semula Para Penggugat berada dipihak yang kalah, sehingga harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum, RBG dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI :
Menerima permohonan banding dari para Pembanding semula para Tergugat;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tarutung Nomor 3/Pdt.G/2015/PN.Trt tanggal 13 Oktober 2015 yang dimohonkan banding;
MENGADILI SENDIRI:
DALAM KONVENSI
DALAM EKSEPSI
Menolak Eksepsi para Tergugat tersebut
DALAM POKOK PERKARA
Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard ) ;
DALAM REKONVENSI
Menyatakan gugatan dalam rekonvensi tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard ) ;
DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI
Menghukum Para Terbanding semula Para Penggugat/para Tergugat dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan, pada hari Senin tanggal 21 Maret 2016 oleh kami, DAHLIA BRAHMANA, SH, MH, sebagai Hakim Ketua Majelis, ABDUL FATTAH, SH.MH dan ADE KOMARUDIN, S.H., M.Hum , masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan Nomor 434/PDT/2015/PT.MDN , tanggal 18 Desember 2015 putusan tersebut pada hari Jum’at tanggal 1 April 2016 diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut, serta dibantu oleh HERRI, SH sebagai Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA: HAKIM KETUA,
ABDUL FATTAH,SH.MH DAHLIA BRAHMANA,SH.MH
ADE KOMARUDIN,SH.MHum
PANITERA PENGGANTI,
HERRI, SH
Perincian biaya:
Materai ……………… Rp6.000,00
Redaksi…….............. Rp5.000,00
Pemberkasan ……… Rp139.000,00
Jumlah …………….... Rp150.000,00