118/Pid.Sus/2015/PN.Klt.
Putusan PN KUALA TUNGKAL Nomor 118/Pid.Sus/2015/PN.Klt.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ARISNO ALS ARIS BIN MISRA
1. Menyatakan bahwa terdakwa Arisno Als Aris Bin Misra (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan Kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kerusakan kendaraan”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arisno Als Aris Bin Misra (Alm) oleh Karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Tanpa No Pol; Dikembalikan kepada keluarga korban Robi Adi Putra; - 1 (satu) Unit Kendaraan Truk Ps Colt Diesel No. Pol BG 9434 Jb; - 1 (satu) lembar STNK Kendaraan Truk Ps Colt Diesel No. Pol BG 9434 Jb; - 1 (satu) lembar SIM BI An. Arisno; Dikembalikan kepada pemiliknya melalui terdakwa Arisno Als Aris Bin Misra; 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
NOMOR :118/Pid.Sus/2015/PN.Klt.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang mengadili perkara-perkara pidana menurut acara Pemeriksaan Biasa, dalam peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : ARISNO ALS ARIS BIN MISRA;
Tempat lahir : Jawa Tengah;
Umur/tgl. Lahir : 46 tahun / 01Juli 1969;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dusun I Desa Talang Jaya Raya Kec. Betung Kab. Banyu Asin Provinsi Sumatera Selatan;
A g a m a : I s l a m ;
Pekerjaan : Sopir;
Terdakwa ditangkap pada Tanggal 19 September 2016;
Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan:
Penyidik, tanggal 19 September 2015 Nomor : SP.Han / 05 / IX / 2015 / Lantas, sejak tanggal 20 September 2015 s/d tanggal 09 Oktober 2015 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum, tanggal 06 Oktober 2015, Nomor : T-42/N.5.15/Euh.1/10/2015, sejak tanggal 10 Oktober 2015 s/d tanggal 29 Oktober 2015 ;
Penuntut Umum, tanggal 27 Oktober 2015 No.Print-743/N.5.15/Euh.2/10/2015, sejak tanggal 27 Oktober 2015 s/d tanggal 15 November 2015 ;
Hakim Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, tanggal 10 November 2015 Nomor: 118/Pen.Pid/2015/PN. Klt, sejak tanggal 10 November 2015 s/d tanggal 09 Desember 2015 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, tanggal 30 November 2015 Nomor: 118/Pen.Pid/2015/PN. Klt, sejak tanggal 10 Desember 2015 s/d tanggal 07 Februari 2016;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kuala Tungkal nomor 118/Pen.Pid/2015/PN.Klt,tertanggal 10 November 2015, tentang penunjukkan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa tersebut diatas;
Setelah membaca surat pelimpahan perkara menurut acara pemeriksaan Biasa dari Kepala Kejaksaan Negeri Kuala Tungkal Nomor B-1525/N.5.15/Euh.2/10/2015 tertanggal 10 November 2015 yang diserahkan kepada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kuala Tungkal pada tanggal 10 November 2015;
Setelah membaca dan mempelajari berkas-berkas perkara terdakwa tersebut diatas;
Setelah membaca surat penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor 118/ Pen.Pid/2015/PN.Klt, tanggal 10 November 2015 tentang penetapan hari sidang;
Setelah mendengar dan membaca bahwa terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;
Setelah mendengar pembacaan surat dakwaan penuntut Umum;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dipersidangan serta memperhatikan barang bukti dipersidangan;
Setelah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan didakwa oleh Penuntut Umum sesuai dengan surat dakwaannya yang pada pokoknya sebagai berikut:
KESATU :
Bahwa terdakwa ARISNO ALS ARIS BIN MISRA (alm), pada hari Sabtu tanggal 19 September 2015 sekira pukul 11.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2015, bertempat di Jalan Lintas Timur Jambi – Pekan Baru Km. 73 Desa Dusun Mudo Kecamatan Muara Papalik Kabupaten Tanjung Jabung Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengemudikan kendaraan bermotorkarena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas mengakibatkan orang lain meninggal dunia, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas terdakwa ARISNO ALS ARIS BIN MISRA (alm) sedang mengemudikan kendaraan Truck Mitsubishi Canter Nopol : Bg 9434 JB berpenumpang 2 (dua) orang dan bermuatan Tedmon kosong dan Galon kosong dari arah Pekan Baru Menuju Jambi dengan kecepatan 70 Km/ jam sampai dengan 80 Km/jam dengan kondisi cerah siang hari, lalan aspal mulus pada saat jalan lurus dan menurun dengan jarak 20 (dua puluh) meter terdakwa melihat dari sebelah kiri dekat SPBU Km 73, SPM Honda Beat Tampa nopolnya yang dikemudikan oleh korban Robi Adi Putra dengan penumpang korban Radian Saputra menyebrang jalan kemudian karena jarak sudah dekat dan rem kendaraan Truck Mitsubishi Canter Nopol : Bg 9434 JB yang di kendarai terdakwa sudah bocor selama dua minggu maka terdakwa mengambil jalur kanan dengan kecepatan masih tinggi yakni 60 Km/jam dan terdakwa tidak membunyikan kalatson truk tersebut hingga mengakibatkan tabrakan lalulintas dengan SPM Honda Beat Tampa nopolnya yang dikemudikan korban Robi Adi Putra dengan penumpang Radian Saputra pada jalur sebelah kanan dari Pekan Baru menuju Jambi hingga mengakibatkan Korban Robi Adi Putra dengan penumpang Korban Radian Saputra meninggal dunia sesuai dengan hasil Visum Et Repertum Mayat Puskesman Perawatan Merlung:
I. Visum atas nama Robi Adi Saputra dengan surat Visum No.440/695/PKM-ML/2015 yang ditanda tangani oleh dokter pemeriksa dr. Hasdiana Hasibuan tanggal 28 September 2015 sebagai berikut :
Hasil pemeriksaanTubuh:
Kepala : - Keluar darah dari mulut dan hidung.
Bengkak pada daerah bibir.
2. Badan/kelamin : Luka lecet dan biru pada pinggang sebelah kanan.
3. Anggota gerak : Tidak di temukan tanda-tanda Kekerasan.
Angota gerak atas : Tidak di temukan tanda-tanda Kekerasan.
Angota gerak bawah : patah kaki sebelah kanan.
Kesimpulan : dari hasil pemeriksaan tersebut diatas penyebab kematian akibat kecelakaan lalu lintas.
II. Visum atas nama Radian Saputra dengan surat Visum No.440/694/PKM-ML/2015 yang ditanda tangani oleh dokter pemeriksa dr. Hasdiana Hasibuan tanggal 28 September 2015 sebagai berikut :
Hasil pemeriksaanTubuh:
Kepala : - Keluar darah dari telinga kanan dan kiri.
Remuk pada Tulang Pipi sebelah kiri.
2. Badan/kelamin : Luka lecet dan biru pada pinggang sebelah kanan.
3. Anggota gerak : Patah Tangan sebelah kanan.
Angota gerak atas : Tidak di temukan tanda-tanda Kekerasan.
Angota gerak bawah: Tidak di temukan tanda-tanda Kekerasan.
Kesimpulan : dari hasil pemeriksaan tersebut diatas penyebab kematian akibat kecelakaan lalu lintas.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
DAN
KEDUA :
Bahwa terdakwa ARISNO ALS ARIS BIN MISRA (alm), pada hari Sabtu tanggal 19 September 2015 sekira pukul 11.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2015, bertempat di Jalan Lintas Timur Jambi – Pekan Baru Km. 73 Desa Dusun Mudo Kecamatan Muara Papalik Kabupaten Tanjung Jabung Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan atau barang, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas terdakwa ARISNO ALS ARIS BIN MISRA (alm) sedang mengemudikan kendaraan Truck Mitsubishi Canter Nopol : Bg 9434 JB berpenumpang 2 (dua) orang dan bermuatan Tedmon kosong dan Galon kosong dari arah Pekan Baru Menuju Jambi dengan kecepatan 70 Km/ jam sampai dengan 80 Km/jam dengan kondisi cerah siang hari, lalan aspal mulus pada saat jalan lurus dan menurun dengan jarak 20 (dua puluh) meter terdakwa melihat dari sebelah kiri dekat SPBU Km 73, SPM Honda Beat Tampa nopolnya yang dikemudikan oleh korban Robi Adi Putra dengan penumpang korban Radian Saputra menyebrang jalan kemudian karena jarak sudah dekat dan rem kendaraan Truck Mitsubishi Canter Nopol : Bg 9434 JB yang di kendarai terdakwa sudah bocor selama dua minggu maka terdakwa mengambil jalur kanan dengan kecepatan masih tinggi yakni 60 Km/jam dan terdakwa tidak membunyikan kalatson truk tersebut hingga mengakibatkan tabrakan lalulintas dengan SPM Honda Beat Tampa nopolnya yang dikemudikan korban Robi Adi Putra dengan penumpang Radian Saputra pada jalur sebelah kanan dari Pekan Baru menuju Jambi hingga mengakibatkan kendaraan Truck Mitsubishi Canter Nopol : Bg 9434 JB mengalami kerusakan retak kaca depan dan lampu depan sebelah kiri pecah, kepala bahagian depan penyok dan SPM Honda Beat Tampa nopolnya yang dikemudikan korban Robi Adi Putra hancur dan tidak bisa dikendarai.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti dan terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan atas dakwaan Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti dipersidangan berupa: 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Tanpa No Pol, 1 (satu) Unit Kendaraan Truk Ps Colt Diesel No. Pol BG 9434 Jb, 1 (satu) lembar STNK Kendaraan Truk Ps Colt Diesel No. Pol BG 9434 Jb, 1 (satu) lembar SIM BI An. Arisno.Barang bukti tersebut telah disita secara sah, sehingga dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian;
Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan telah diperiksa saksi-saksi yang diajukan oleh penuntut Umum, saksi-saksi tersebut didengar keterangannya dibawah sumpah menurut cara agama dan kepercayaannya masing-masing yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
SAKSI I : RAMLI Als Lim Bin Jalaludin;
Bahwa Kecelakaan tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 19 September 2015 pukul 11.30 Wib, bertempat di Jalan Lintas Timur Jambi – Pekan Baru Km. 73 Desa Dusun Mudo Kecamatan Muara Papalik Kabupaten Tanjung Jabung Barat;
Bahwa pada saat terjadi kecelakaan saksi sedang duduk didepan paling kiri kendaraan R6 Truk Mitsubishi Nopol: BG 9434 JB;
Bahwa kecelakaan lalu lintas terjadi antara kendaraan R6 Truk Mitsubishi Nopol: BG 9434 JB yang dikendarai oleh Terdakwa Arisno dengan kendaraan R2 Spm Honda Beat warna hitam Nopol tidak tahu dan saksi tidak mengetahui siapa pengendara Sepeda Motor tersebut;
Bahwa kendaraan R6 Truk Mitsubishi Nopol: BG 9434 JB berpenumpang 2 (dua) orang dan bermuatan jerigen dan tedmon kosong bekas minyak berjalan dari Pekan Baru menuju Jambi sedangkan kendaraan R2 Spm Honda Beat Nopol tidak tahu berpenumpang 1 (satu) orang dan tidak bemuatan berjalan dari arah pom bensin dari arah Jambi menuju arah Pekan Baru;
Bahwa sewaktu kecelakaan saksi sedang duduk ditepi sebelah kiri pengemudi kendaraan truk Mitsubishi Nopol BG 9434 JB saat melintasi tempat kejadian saksi melihat dari arah berlawanan sekitar ± 20 Meter didepan kendaraan yang saksi tumpangi datang kendaraan Spm Honda Beat warna hitam keluar dari pom bensin dan seketika terjadi kecelakaan dan korban terkapar ditepi jalan sebelah kiri dari arah Pekan Baru menuju arah Jambi;
Bahwa ketika terdakwa melihat kendaraan SPM Honda Beat datang dari arah berlawanan, terdakwa langsung banting stir ke kanan untuk menghindar;
Bahwa terdakwa tidak membunyikan klakson;
Bahwa saat itu terdakwa tidak mengantuk dan tidak ada pengaruh minuman keras dan Narkotika ;
Bahwa terdakwa mau menolong korban namun dilarang oleh masyarakat;
Bahwa terdakwa telah berusaha melapor melalui saudara saksi yang bernama Ateng;
Bahwa posisi titik tabrak dijalur sebelah kanan dari arah Pekan Baru menuju arah Jambi, posisi kendaraan R6 Truk Mitsubishi Nopol: BG 9434 JB disemak-semak sebelah kanan dari arah Pekan Baru menuju arah Jambi sedangkan posisi kendaraan R2 Spm Honda Beat terseret ± 7 Meter berada dibawah kolong depan kendaraan R6 Truk Mitsubishi Nopol: BG 9434 JB serta terdakwa berada ditengah jalan dijalur sebelah kanan dari arah Pekan Baru menuju arah Jambi dan penumpang kendaraan SPM Honda Beat berada di tengah Jalan dibelakang kendaraan truk Mitsubishi Nopol BG 9434 JB;
Bahwa saat itu cuaca cerah, jalan aspal mulus lurus dan agak sedkit menurun dari arah Pekan Baru menuju arah Jambi serta lalu lintas sepi;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut korban Robi Adi Putra yang mengendarai Sepeda Motor Honda Beat tanpa Nopol meninggal dunia dan korban Radian Saputra yang diboncengnya juga meninggal dunia sedangkan terdakwa baik- baik saja namun kendaraan truk Mitsubishi yang dikendarai terdakwa mengalami kerusakan bagian depan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
SAKSI II: USMANTO ALS MAMANG BIN TOHRI (ALM);
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 19 September 2015 pukul 11.30 Wib, bertempat di Jalan Lintas Timur Jambi – Pekan Baru Km. 73 Desa Dusun Mudo Kecamatan Muara Papalik Kabupaten Tanjung Jabung Barat;
Bahwa terdakwa ARISNO ALS ARIS BIN MISRA (alm) sedang mengemudikan kendaraan Truck Mitsubishi Canter Nopol : Bg 9434 JB berpenumpang 2 (dua) orang yakni saki beserta saksi ramli;
Bahwa kendaraan Truck Mitsubishi Canter Nopol : Bg 9434 JB bermuatan Tedmon kosong dan Galon kosong;
Bahwa kendaraan Truck Mitsubishi Canter Nopol : Bg 9434 JB dari arah Pekan Baru Menuju Jambi dengan kondisi cerah siang hari, Jalan aspal mulus pada saat jalan lurus dan menurun;
Bahwa Sepeda Motor Honda Beat Tampa nopolnya yang dikemudikan oleh korban Robi Adi Putra dengan penumpang korban Radian Saputra tidak mendengar bunyi kalatson dari truk tersebut;
Bahwa mengakibatkan tabrakan lalulintas antara Truck Mitsubishi Canter Nopol : Bg 9434 JB dengan Sepeda Motor Honda Beat Tampa nopolnya yang dikemudikan korban Robi Adi Putra dengan penumpang Radian Saputra pada jalur sebelah kanan dari Pekan Baru menuju Jambi;
Bahwa mengakibatkan Korban Robi Adi Putra dengan penumpang Korban Radian Saputra meninggal dunia;
Bahwa terdakwa tidak membunyikan kalatson truk tersebut hingga mengakibatkan tabrakan lalulintas dengan SPM Honda Beat Tampa nopolnya yang dikemudikan korban Robi Adi Putra dengan penumpang Radian Saputra pada jalur sebelah kanan dari Pekan Baru menuju Jambi;
Bahwa Korban Robi Adi Putra dengan penumpang Korban Radian Saputra meninggal dunia;
Bahwa selain meninggalnya korban Robi Adi Putra dengan penumpang Korban Radian Saputra juga mengakibatkan kendaraan Truck Mitsubishi Canter Nopol : Bg 9434 JB mengalami kerusakan retak kaca depan dan lampu depan sebelah kiri pecah, kepala bagian depan penyok dan SPM Honda Beat Tampa nopolnya yang dikemudikan korban Robi Adi Putra hancur dan tidak bisa dikendarai;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
SAKSI III: RAHMAT ALS PAK UNTUNG BIN NURDIN;
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 19 September 2015 pukul 11.30 Wib, bertempat di Jalan Lintas Timur Jambi – Pekan Baru Km. 73 Desa Dusun Mudo Kecamatan Muara Papalik Kabupaten Tanjung Jabung Barat;
Bahwa terdakwa ARISNO ALS ARIS BIN MISRA (alm) sedang mengemudikan kendaraan Truck Mitsubishi Canter Nopol : Bg 9434 JB berpenumpang 2 (dua) orang yakni saki beserta saksi ramli;
Bahwa kendaraan Truck Mitsubishi Canter Nopol : Bg 9434 JB bermuatan Tedmon kosong dan Galon kosong;
Bahwa kendaraan Truck Mitsubishi Canter Nopol : Bg 9434 JB dari arah Pekan Baru Menuju Jambi dengan kondisi cerah siang hari, Jalan aspal mulus pada saat jalan lurus dan menurun;
ahwa Sepeda Motor Honda Beat Tampa nopolnya yang dikemudikan oleh korban Robi Adi Putra dengan penumpang korban Radian Saputra tidak mendengar bunyi klakson dari truk tersebut;
Bahwa mengakibatkan tabrakan lalulintas antara Truck Mitsubishi Canter Nopol : Bg 9434 JB dengan Sepeda Motor Honda Beat Tampa nopolnya yang dikemudikan korban Robi Adi Putra dengan penumpang Radian Saputra pada jalur sebelah kanan dari Pekan Baru menuju Jambi;
Bahwa mengakibatkan Korban Robi Adi Putra dengan penumpang Korban Radian Saputra meninggal dunia;
Bahwa terdakwa tidak membunyikan kalatson truk tersebut hingga mengakibatkan tabrakan lalulintas dengan SPM Honda Beat Tampa nopolnya yang dikemudikan korban Robi Adi Putra dengan penumpang Radian Saputra pada jalur sebelah kanan dari Pekan Baru menuju Jambi;
Bahwa Korban Robi Adi Putra dengan penumpang Korban Radian Saputra meninggal dunia;
Bahwa selain meninggalnya korban Robi Adi Putra dengan penumpang Korban Radian Saputra juga mengakibatkan kendaraan Truck Mitsubishi Canter Nopol : Bg 9434 JB mengalami kerusakan retak kaca depan dan lampu depan sebelah kiri pecah, kepala bagian depan penyok dan SPM Honda Beat Tampa nopolnya yang dikemudikan korban Robi Adi Putra hancur dan tidak bisa dikendarai;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa oleh karena saksi ANDI SUHANDI ALS ANDI BIN TABRANI telah dipanggil 2 (dua) kali berturut-turut secara patut oleh Penuntut Umum namun tidak dapat hadir dipersidangan, sehingga atas dasar permohonan dari Penuntut Umum kepada Majelis Hakim dipersidangan, Hakim Ketua memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk membacakan keterangan saksi-saksi tersebut yang terdapat didalam Berita Acara Penyidik (BAP) yang diberikan dibawah sumpah yaitu:
Bahwa Kecelakaan tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 19 September 2015 pukul 11.30 Wib, bertempat di Jalan Lintas Timur Jambi – Pekan Baru Km. 73 Desa Dusun Mudo Kecamatan Muara Papalik Kabupaten Tanjung Jabung Barat;
Bahwa terdakwa ARISNO ALS ARIS BIN MISRA (alm) sedang mengemudikan kendaraan Truck Mitsubishi Canter Nopol : Bg 9434 JB berpenumpang 2 (dua) orang yakni saki beserta saksi ramli;
Bahwa kendaraan Truck Mitsubishi Canter Nopol : Bg 9434 JB bermuatan Tedmon kosong dan Galon kosong;
Bahwa kendaraan Truck Mitsubishi Canter Nopol : Bg 9434 JB dari arah Pekan Baru Menuju Jambi dengan kecepatan 70 Km/ jam sampai dengan 80 Km/jam dengan kondisi cerah siang hari, Jalan aspal mulus pada saat jalan lurus dan menurun dengan jarak 20 (dua puluh) meter;
Bahwa saat itu saksi dan terdakwa melihat dari sebelah kiri dekat SPBU Km 73, SPM Honda Beat Tampa nopolnya yang dikemudikan oleh korban Robi Adi Putra dengan penumpang korban Radian Saputra;
Bahwa korban Robi Adi Putra dengan penumpang korban Radian Saputra menyebrang jalan kemudian karena jarak sudah dekat dan rem kendaraan Truck Mitsubishi Canter Nopol : Bg 9434 JB yang di kendarai terdakwa sudah bocor selama dua minggu maka terdakwa mengambil jalur kanan dengan kecepatan masih tinggi yakni 60 Km/jam;
Bahwa terdakwa tidak membunyikan kalatson truk tersebut hingga mengakibatkan tabrakan lalulintas dengan SPM Honda Beat Tampa nopolnya yang dikemudikan korban Robi Adi Putra dengan penumpang Radian Saputra pada jalur sebelah kanan dari Pekan Baru menuju Jambi;
Bahwa kejadian tersebut mengakibatkan korban Robi Adi Putra dengan penumpang Korban Radian Saputra meninggal dunia;
Bahwa kendaraan Truck Mitsubishi Canter Nopol : Bg 9434 JB mengalami kerusakan retak kaca depan dan lampu depan sebelah kiri pecah, kepala bagian depan penyok dan SPM Honda Beat Tampa nopolnya yang dikemudikan korban Robi Adi Putra hancur dan tidak bisa dikendarai;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa setelah diberikan kesempatan, terdakwa menyatakan tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa ARISNO ALS ARIS BIN MISRA memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 19 September 2015 pukul 11.30 Wib, bertempat di Jalan Lintas Timur Jambi – Pekan Baru Km. 73 Desa Dusun Mudo Kecamatan Muara Papalik Kabupaten Tanjung Jabung Barat;
Bahwa terdakwa saat itu sedang mengemudikan kendaraan Truck Mitsubishi Canter Nopol : Bg 9434 JB berpenumpang 2 (dua) orang yakni saki beserta saksi ramli;
Bahwa kendaraan Truck Mitsubishi Canter Nopol : Bg 9434 JB bermuatan Tedmon kosong dan Galon kosong;
Bahwa kendaraan Truck Mitsubishi Canter Nopol : Bg 9434 JB dari arah Pekan Baru Menuju Jambi dengan kecepatan 70 Km/ jam sampai dengan 80 Km/jam dengan kondisi cerah siang hari, jalan aspal mulus pada saat jalan lurus;
Bahwa pada saat jalan menurun dengan jarak 20 (dua puluh) meter, saksi dan terdakwa melihat dari sebelah kiri dekat SPBU Km 73, SPM Honda Beat Tampa nopolnya yang dikemudikan oleh korban Robi Adi Putra dengan penumpang korban Radian Saputra menyebrang jalan kemudian karena jarak sudah dekat dan rem kendaraan Truck Mitsubishi Canter Nopol : Bg 9434 JB yang di kendarai terdakwa sudah bocor selama dua minggu maka terdakwa mengambil jalur kanan dengan kecepatan masih tinggi yakni 60 Km/jam;
Bahwa terdakwa tidak membunyikan kalatson truk tersebut hingga mengakibatkan tabrakan lalulintas dengan SPM Honda Beat Tampa nopolnya yang dikemudikan korban Robi Adi Putra dengan penumpang Radian Saputra pada jalur sebelah kanan dari Pekan Baru menuju Jambi;
Bahwa kejadian tersebut mengakibatkan Korban Robi Adi Putra dengan penumpang Korban Radian Saputra meninggal dunia;
Bahwa kendaraan Truck Mitsubishi Canter Nopol : Bg 9434 JB mengalami kerusakan retak kaca depan dan lampu depan sebelah kiri pecah, kepala bahagian depan penyok dan SPM Honda Beat Tampa nopolnya yang dikemudikan korban Robi Adi Putra hancur dan tidak bisa dikendarai;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan alat bukti surat yang terlampir dalam berkas perkara berupa:
Visum et Repertum Mayat Nomor: 440/695/PKM-ML/2015 tanggal 28 September 2015, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Hasdiana Hasibuan, Dokter Pemerintah pada Puskesmas Perawatan Merlung, yang telah melakukan pemeriksaan terhadap ROBI ADI PUTRA, dengan kesimpulan: Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki usia enam belas tahun, bangsa Indonesia. Dari hasil pemeriksaan ditemukan, Keluar darah dari mulut dan hidung, bengkak pada daerah bibir, luka lecet dan biru pada pinggang sebelah kanan, tidak di temukan tanda-tanda Kekerasan, patah kaki sebelah kanan;
Visum et Repertum Mayat Nomor: 440/694/PKM-ML/2015 tanggal 28 September 2015, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Hasdiana Hasibuan, Dokter Pemerintah pada Puskesmas Perawatan Merlung, yang telah melakukan pemeriksaan terhadap RADIAN SAPUTRA, dengan kesimpulan: Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki usia enam belas tahun, bangsa Indonesia. Dari hasil pemeriksaan ditemukan, Keluar darah dari telinga kanan dan kiri, remuk pada tulang pipi sebelah kiri, tidak di temukan tanda-tanda Kekerasan, patah tangan sebelah kanan, Telah diajukan pula Surat Keterangan Kematian An. Korban RADIAN SAPUTRA. Kilek Nomor: 420/15/2015 tanggal 20 September 2015 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Pulau Pauh yang terlampir dalam berkas perkara;
Menimbang, bahwa baik penuntut Umum maupun terdakwa menyatakan bahwa tidak ada lagi hal-hal yang akan dikemukan dipersidangan, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa pemeriksaan atas perkara terdakwa tersebut dinyatakan selesai selanjutnya tuntutan pidana dari Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum mengajukan tuntutan pidananya tertanggal 30 Desember 2015, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa ARISNO ALS ARIS BIN MISRA (alm) telah terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan Tindak Pidana “yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas dengan korban MENINGGAL DUNIA DAN RUSAKNYA BARANG “sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan kesatu pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dan KEDUA pasal 310 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ARISNO ALS ARIS BIN MISRA (alm) dengan pidana penjara 6(enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah berdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) dan apabila terdakwa tidak mampu membayar denda tersebut maka terdakwa dikenakan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menyatakan barang bukti yaitu;
1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Tanpa No Pol;
Dikembalikan kepada keluarga korban Robi Adi Putra;
1 (satu) Unit Kendaraan Truk Ps Colt Diesel No. Pol BG 9434 Jb;
1 (satu) lembar STNK Kendaraan Truk Ps Colt Diesel No. Pol BG 9434 Jb;
1 (satu) lembar SIM BI An. Arisno;
Dikembalikan kepada pemiliknya melalui terdakwa;
4. Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,-(dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana Penuntut Umum tersebut, terdakwa mengajukan permohonan secara lisan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman yang dijatuhkan atas diri terdakwa, terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Menimbang, bahwa atas permohonan terdakwa secara lisan tersebut, Penuntut Umum mengajukan tanggapan secara lisan pula yaitu tetap pada tuntutan pidananya dan terdakwa tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi dipersidangan yang termuat didalam berita acara sidang dianggap telah termasuk dan dipertimbangkan pula dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa perlu dibuktikan apakah perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut diatas telah sesuai dengan perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Kumulatif maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan seluruh Dakwaan baik Dakwaan Kesatu dan Dakwaan Kedua;
Menimbang, bahwa dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum, Terdakwa telah didakwa melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Setiap orang;
Mengemudikan Kendaraan Bermotor;
Karena Kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas;
Dengan korban meninggal dunia;
Ad. 1. Setiap orang;
Menimbang, bahwa “Setiap Orang” yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan merupakan bentuk penyebutan lain dari kata “Barang Siapa” yang lazim dipergunakan dalam istilah Hukum Pidana (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana / KUHP), yang dapat diartikan sebagai pendukung hak dan kewajiban yang diduga telah melakukan tindak pidana yang didakwakan;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah menghadapkan seorang yang bernama ARISNO ALS ARIS BIN MISRA sebagai terdakwa yang identitasnya telah ditanyakan dan dicocokkan dengan identitas dalam surat dakwaan dan dibenarkan oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa selama persidangan Majelis Hakim tidak mendapatkan petunjuk atau keadaan yang menunjukkan bahwa terdakwa tersebut adalah orang yang tidak mampu bertanggung jawab dan selama persidangan ternyata dapat memberikan keterangan yang jelas sehingga terdakwa dipandang sebagai orang yang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya, untuk itu Majelis Hakim berkesimpulan bahwa unsur ini telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur Mengemudikan Kendaraan Bermotor;
Menimbang, bahwasecara khusus pembentuk Undang-undang tidak memberi batasan pengertian tentang apa yang dimaksud dengan mengemudikan kendaraan bermotor, namun demikian di dalam butir ke-8 pasal 1 Ketentuan Umum dari Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, Kendaraan Bermotor didefenisikan sebagai setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel dan selanjutnya pada butir ke-20 dari pasal a quo diuraikan tentang pengertian Sepeda Motor yakni Kendaraan Bermotor beroda dua dengan atau tanpa rumah-rumah dan dengan atau tanpa kereta samping atau Kendaraan Bermotor beroda tiga tanpa rumah-rumah, sedangkan secara umum mengemudikan dapat diartikan sebagai memegang kemudi untuk mengatur arah perjalanan kendaraan yang dikendarai;
Menimbang, bahwa berdasarkan Keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti dipersidangan bahwa Terdakwa ARISNO ALS ARIS BIN MISRA mengendarai kendaraan truk Mitsubishi Canter dengan Nomor Polisi BG 9434 JB berangkat dari Pekan Baru menuju Jambi dengan kecepatan 70 KM/Jam sampai dengan 80 KM/Jam;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis menilai tindakan terdakwa Arisno Als Aris Bin Misra mengendarai mobil kendaraan truk Mitsubishi Canter dengan nomor Polisi BG 9434 JB yang dalam perkara ini diajukan Penuntut Umum sebagai barang bukti, adalah perbuatan mengemudikan kendaraan Bermotor sebagaimana telah diuraikan dalam uraian defenisi sebelumnya, sehingga dengan demikian Majelis Hakim berkeyakinan bahwa unsur mengemudikan kendaraan bermotor telah terpenuhi;
Ad. 3. Unsur Karena Kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas;
Menimbang, bahwa sebagaimana diatur dalam butir ke-24 pasal 1 dari Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, yang dimaksud dengan Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda, namun demikian sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan dan membuktikan apakah telah terjadi kecelakaan lalu lintas sesuai uraian defenisi dimaksud, Majelis Hakim terlebih dulu akan mempertimbangkan tentang kelalaian yang dirumuskan pembentuk Undang-undang sebagai faktor penyebab dari keseluruhan delik a quo, dan pertimbangan unsur ini tidak akan dilakukan secara terpisah antara sub-unsur yag satu dengan sub-unsur yang lainnya melainkan secara langsung akan dipertimbangkan secara utuh dalam hubungan causalitas atau sebab-akibat;
Menimbang, bahwa pembentuk Undang-undang a quo tidak lagi menggunakan istilah karena kesalahannya sebagaimana lazimnya dipakai dalam ketentuan pasal-pasal di dalam Bab XXI buku kedua KUH Pidana, melainkan langsung menggunakan istilah karena kelalaiannya, yang apabila dikorelasikan maka akan lebih mengarah pada culpa lata atau kealpaan dengan menitikberatkan kepada sikap batin dari pelaku in casu terdakwa, yang kurang hati-hati walaupun mungkin ia mengetahui akibat yang akan ditimbulkan dari sikap ketidak hati-hatiannya, dan cenderung untuk bersikap acuh dan tidak menghiraukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dipersidangan bahwa pada hari Sabtu tanggal 19 September 2015 pukul 11.30 Wib, bertempat di Jalan Lintas Timur Jambi – Pekan Baru Km. 73 Desa Dusun Mudo Kecamatan Muara Papalik Kabupaten Tanjung Jabung Barat, terdakwa ARISNO ALS ARIS BIN MISRA (alm) sedang mengemudikan kendaraan Truck Mitsubishi Canter Nopol : Bg 9434 JB berpenumpang 2 (dua) orang yakni saksi Andi Suhandi Als Andi Bin Tabrani dan saksi Ramli dengan bermuatan Tedmon kosong dan Galon kosong dari arah Pekan Baru Menuju Jambi dengan kecepatan 70 Km/ jam sampai dengan 80 Km/jam pada saat jalan lurus dan menurun dengan jarak ±20 (dua puluh) meter Terdakwa dan saksi Ramli melihat dari sebelah kiri dekat SPBU Km 73, SPM Honda Beat Tanpa nopolnya yang dikemudikan oleh korban Robi Adi Putra dengan penumpang korban Radian Saputra menyebrang jalan kemudian karena jarak sudah dekat dan rem kendaraan Truck Mitsubishi Canter Nopol : Bg 9434 JB yang di kendarai terdakwa sudah bocor maka terdakwa mengambil jalur kanan dengan kecepatan masih tinggi yakni 60 Km/jam dan terdakwa tidak membunyikan klakson truk tersebut hingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan SPM Honda Beat Tanpa nopol yang dikemudikan korban Robi Adi Putra dengan penumpang Radian Saputra pada jalur sebelah kanan dari Pekan Baru menuju Jambi;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas maka diperoleh fakta hukum bahwa Terdakwa dalam mengendarai mobil tidak mengindahkan prinsip kehati-hatian sebagaimana fakta yang terungkap dipersidangan bahwa kendaraan Truck Mitsubishi Canter Nopol : Bg 9434 JB yang dikendarai Terdakwa remnya bocor sehingga tidak bisa melakukan pengreman, yang mana hal tersebut dapat mengganggu pengguna jalan lainnya sebagaimana disebutkan diatas adalah waktu-waktu dimana orang-orang masih melakukan aktifitas sehari-hari sehingga seharusnya Terdakwa sudah patut menduga bahwa dengan mengendarai mobil dalam kondisi dan keadaan tersebut akan berakibat pada kecelakaan. Sehingga dengan berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berkeyakinan bahwa unsur ini telah terpenuhi;
Ad. 4. Unsur Dengan korban meninggal dunia;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan keterangan terdakwa dipersidangan bahwa akibat kecelakaan tersebut korban ROBI ADI PUTRA dan RADIAN SAPUTRA mengalami luka dan mengeluarkan darah lalu dibawa ke Puskesmas Perawatan Merlung yang mengakibatkan korban meninggal dunia, hal mana dikuatkan dengan alat bukti surat berupa Visum Et Repertum dari Puskesmas Perawatan Merlung, Nomor: 440 / 695 / PKM.ML / 2015 dan Nomor: 440 / 694 / PKM.ML / 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Hasdiana Hasibuan dan Surat Keterangan Kematian An. Korban RADIAN SAPUTRA Nomor: 420/15/2002/2015 tanggal 20 September 2015 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Pulau Pauh, dalam visum et repertum dan Surat Keterangan Kematian tersebut menyatakan bahwa benar korban ROBI ADI PUTRA dan korban RADIAN SAPUTRA telah meninggal dunia, dari hasil pemeriksaan terhadap korban ROBI ADI PUTRA, dari hasil pemeriksaan ditemukan, keluar darah dari mulut dan hidung, bengkak pada daerah bibir, luka lecet dan biru pada pinggang sebelah kanan, tidak di temukan tanda-tanda Kekerasan, patah kaki sebelah kanan dan dari hasil pemeriksaan korban RADIAN SAPUTRA ditemukan, Keluar darah dari telinga kanan dan kiri, remuk pada tulang pipi sebelah kiri, tidak di temukan tanda-tanda Kekerasan, patah tangan sebelah kanan akibat kecelakaan lalu lintas, sehingga Majelis Hakim berkeyakinan unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Kedua yaitu didakwa melanggar Pasal 310 ayat (1) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Setiap orang;
Mengemudikan Kendaraan Bermotor;
Karena Kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas;
Dengan kerusakan kendaraan dan/ atau barang;
Ad. 1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa unsur Setiap Orang dalam Dakwaan Kesatu telah dipertimbangkan dan oleh karena itu Majelis Hakim berkesimpulan bahwa unsur Setiap Orang pada Dakwaan Kedua tidak akan dipertimbangkan lagi akan tetapi mengambil alih pertimbangan dalam Dakwaan Kesatu tersebut di atas;
Ad. 2. Unsur Mengemudikan Kendaraan Bermotor;;
Menimbang, bahwa unsur Mengemudikan Kendaraan Bermotor dalam Dakwaan Kesatu telah dipertimbangkan dan oleh karena itu Majelis Hakim berkesimpulan bahwa unsur Mengemudikan Kendaraan Bermotor pada Dakwaan Kedua tidak akan dipertimbangkan lagi akan tetapi mengambil alih pertimbangan dalam Dakwaan Kesatu tersebut di atas;
Ad. 3. Unsur Karena Kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas;
Menimbang, bahwa unsur Karena Kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dalam Dakwaan Kesatu telah dipertimbangkan dan oleh karena itu Majelis Hakim berkesimpulan bahwa unsur Karena Kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas pada Dakwaan Kedua tidak akan dipertimbangkan lagi akan tetapi mengambil alih pertimbangan dalam Dakwaan Kesatu tersebut di atas;
Ad. 4. Unsur Dengan kerusakan kendaraan dan/ atau barang;
Menimbang, bahwa didalam Kamus Bahasa Indonesia menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan kerusakan adalah suatu barang yang sulit untuk diperbaiki;
Menimbang, bahwa yang dimaksud kendaraan menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah Suatu sarana angkut dijalan yang terdiri atas kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang adalah suatu objek atau jasa yang memiliki nilai ekonomis;
Menimbang, bahwa dari uraian tersebut diatas telah jelas terungkap bahwa kendaraan yang dikendarai oleh terdakwa berupaTruk Mitsubishi Canter dengan nomor Polisi BG 9434 JB menabrak sepeda motor Honda Beat tanpa Nopol yang dikendarai korban ROBI ADI PUTRA dan dengan penumpang korban RADIAN SAPUTRA akibatnya Sepeda motor Honda Beat tersebut mengalami kerusakan dibagian depan, samping dan belakang serta kendaraan Truk Mitsubishi Canter yang dikendarai terdakwa mengalami kerusakan didepan. Maka Majelis Hakim berpendapat bahwa sepeda motor Honda Beat dan Truk Mitsubishi Canter tersebut adalah Suatu sarana angkut dijalan yang terdiri atas kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor dan/ barang yang memiliki nilai ekonomis sehingga dengan demikian unsur Dengan Kerusakan kendaraan dan/ atau barang telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur hukum dalam dakwaan pertama Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan dan dakwaan kedua Pasal 310 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Mengemudikan Kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kerusakan kendaraan”;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pasal 183 KUHAP dan pasal 193 KUHAP, oleh karena terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut diatas, maka terdakwa harus dijatuhi pidana yang adil dan setimpal dengan perbuatan yang terdakwa lakukan yang akan disebutkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa pada era dewasa ini tujuan pemidanaan bukanlah merupakan suatu balas dendam sebagaimana dalam teori klasik tentang tujuan pemidanaan, namun semata-mata sebagai usaha prefentif dan edukatif atas diri terdakwa pada khususnya dan masyarakat luas pada umumnya agar terdakwa tidak mengulangi perbuatannya lagi dan masyarakat tidak meniru perbuatan terdakwa, sehingga akan tercipta adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban warga Negara dalam wadah Negara Hukum Indonesia tercinta ini;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa haruslah dipertimbangkan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan dengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan;
Hal-hal yang Memberatkan:
Perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan korban ROBI ADI PUTRA dan korban RADIAN SAPUTRA meninggal dunia;
Perbuatan Terdakwa dapat membahayakan pengguna jalan lainnya;
Perbuatan Terdakwa menimbulkan keresahan dalam masyarakat;
Hal-hal yang Meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa berlaku sopan selama pemeriksaan dalam persidangan dan memberi keterangan yang tidak berbelit-belit sehingga membantu kelancaran sidang;
Terdakwa menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut;
Telah ada perdamaian antara keluarga para korban dan terdakwa (Surat Pernyataan perdamaian terlampir dalam berkas perkara);
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan Pasal 22 Ayat (4) KUHAP, terdakwa telah menjalani masa penangkapan dan penahanan di Rumah Tanahanan Negara, maka masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pasal 21 KUHAP serta untuk memperlancar proses selanjutnya, maka perlu memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Tanpa No Pol. Oleh karena barang bukti tersebut terbukti dipersidangan milik korban Robi Adi Putra, maka haruslah Dikembalikan kepada Keluarga korban Robi Adi Putra;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti 1 (satu) Unit Kendaraan Truk Ps Colt Diesel No. Pol BG 9434 Jb, 1 (satu) lembar STNK Kendaraan Truk Ps Colt Diesel No. Pol BG 9434 JB, dan 1 (satu) lembar SIM BI An. Arisno, oleh karena barang bukti tersebut terbukti dipersidangan milik terdakwa Arisno Als Aris Bin Misra (Alm), maka haruslah dikembalikan kepada terdakwa Arisno Als Aris Bin Misra (Alm);
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pasal 222 KUHAP, oleh karena terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tersebut diatas, maka haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Mengingat, Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 310 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, Undang-Undang Nomor: 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, serta ketentuan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
------------------------- M E N G A D I L I --------------------------
Menyatakan bahwa terdakwa Arisno Als Aris Bin Misra (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan Kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kerusakan kendaraan”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arisno Als Aris Bin Misra (Alm) oleh Karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Tanpa No Pol;
Dikembalikan kepada keluarga korban Robi Adi Putra;
1 (satu) Unit Kendaraan Truk Ps Colt Diesel No. Pol BG 9434 Jb;
1 (satu) lembar STNK Kendaraan Truk Ps Colt Diesel No. Pol BG 9434 Jb;
1 (satu) lembar SIM BI An. Arisno;
Dikembalikan kepada pemiliknya melalui terdakwa Arisno Als Aris Bin Misra;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam Rapat Musyawarah Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Tungkal pada hari Selasa, tanggal 5 Januari 2016 oleh Kami R. ARI MULADI, SH., selaku Hakim Ketua Majelis, RICKY EMARZA BASYIR, SH.,dan SHERLY RISANTY, SH.MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam Persidangan Yang Terbuka Untuk Umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh ACHMAD USNI,SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dan dihadiri oleh SEFRI HENDRA,SH., Penuntut Umum
pada Kejaksaan Negeri Kuala Tungkal serta dihadapan Terdakwa;
Hakim Ketua Majelis ,
R. ARI MULADI, SH.,
Hakim Anggota I , Hakim Anggota II ,
RICKY EMARZA BASYIR, SH., SHERLY RISANTY, SH., MH.
Panitera Pengganti ,
ACHMAD USNI,SH