09/PDT/2013/PT.GTLO
Putusan PT GORONTALO Nomor 09/PDT/2013/PT.GTLO
FATMA GANI DKK vs SAIFUL YUNUS
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat - Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Limboto Nomor : 07/Pdt.G/2012/PN.Lbt tanggal 17 september 2012 yang dimohonkan banding tersebut - Menghukum Penggugat/Pembanding untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul pada dua tingkat peradilan pada tingkat banding ditetapkan… ditetapkan Rp. 150. 000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dibebankan kepada Negara
P U T U S A N
N
OMOR : 09/PDT/2013/PT.GTLO
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Gorontalo, yang memeriksa dan mengadili perkara Perdata pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara antara :---------------------------------------------------------------------
1. FATMA GANI, Jenis kelamin perempuan, Umur: 39 tahun, Pekerjaan: URT, tempat tinggal: Desa Leboto Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT I ;
2. SIMON GANI, Jenis kelamin laki-laki, Umur: 53 tahun, Pekerjaan :Tani, tempat tinggal: Desa Sangkub III kecamatan Sangkub Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dan sementara memilih domisili di Desa Leboto Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT II;----------------
3. ASMA GANI, Jenis kelamin perempuan, Umur: 50 tahun, Pekerjaan :URT, tempat tinggal: Desa Sangkub III Kecamatan Sangkub Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dan sementara memilih domisili di Desa Leboto Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT III;
4.JAFAR GANI, Jenis kelamin laki-laki, Umur: 47 tahun, Pekerjaan :Tani, tempat tinggal: Desa Busisingo kecamatan Sangkub Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dan sementara memilih domisili di Desa Leboto Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT IV;--------------
5. ASPIA GANI, Jenis kelamin perempuan, Umur 40 tahun, Pekerjaan URT,
tempat…
tempat tinggal: Kelurahan Huangobotu Kecamatan Dungingi Kota Gorontalo, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT V;
6. HAJARIA GANI, Jenis kelamin perempuan, Umur: 39 tahun, Pekerjaan : URT, tempat tinggal: Desa Leboto Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT VI;
7. ZUBAIDAH AHMAD, Jenis kelamin perempuan, Umur: 56 tahun, Pekerjaan : URT, tempat tinggal: Desa Moluo Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara, selanjutnya disebut sebagai--PENGGUGAT VII ;------------------------------------------------------------
8. HADIDJAH AHMAD,Jenis kelamin perempuan, Umur: 51 tahun, Pekerjaan :URT, tempat tinggal:Desa Moluo Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT VIII;------------------------------------------------------------
9. YUSUF AHMAD, Jenis kelamin laki-laki, Umur: 46 tahun, Pekerjaan :Tani, tempat tinggal: Desa Bualemo Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT IX;-------------------------------------------------------------
Semula sebagai PENGGUGAT I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, sekarang sebagai PARA PEMBANDING ;-----------------------------------------------------------
Berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 14 April 2012 telah memberi kuasa kepada Adam Nani, SH Advokat/Penasihat Hukum berkantor dijalan Mawar Desa Tenggela Kecamatan Tilango Kabupaten Gorontalo ;-----------------------
M E L A W A N
SAIFUL YUNUS, Jenis kelamin laki-laki, Pekerjaan :Tani,Tempat tinggal: Desa Bulalo Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT I ;--------------------------------------------------------------------------
2.RAI…
2. RAI YUNUS, Jenis kelamin perempuan, Pekerjaan :URT, Tempat tinggal: Desa Bulalo Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT II ;--------------------------
3. ANIS YUNUS, Jenis kelamin laki-laki, Pekerjaan :Tani,Tempat tinggal: Desa Bulalo Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT III;--------------------------
4. NUNI YUNUS, Jenis kelamin perempuan, Pekerjaan :URT, Tempat tinggal: Desa Bulalo Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT IV;--------------------------
5. HAIRA YUNUS, Jenis kelamin perempuan, Pekerjaan:URT,dahulu bertempat tinggal:Desa Bulalo Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara,tapi sekarang tidak diketahui tempat tinggalnya yang jelas di wilayah Republik Indonesia, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT V ;-----------------------------------------------------
6.Pemerintah Republik Indonesia, Cq. Kepala Badan Pertanahan Nasional Pusat di Jakarta, Cq Kepala Badan Pertanahan Nasional Provinsi Gorontalo, Cq. Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Gorontalo Utara, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT VI semula Tergugat I, II, III, IV, V, VI sekarang sebagai Para Terbanding ;-------------------------------------------------
Dan menarik pula :-------------------------------------------------------------------------------------
SAIFUL GANI, Jenis kelamin laki-laki, Umur: 37 tahun, Pekerjaan : tiada, dahulu bertempat tinggal: di Desa Leboto Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara, tapi sekarang tidak diketahui
tempat tinggalnya yang jelas di wilayah Republik Indonesia, selanjutnya disebut sebagai TURUT TERGUGAT;------------------
sekarang TURUT TERBANDING ;---------------------------------------
Pengadilan…
PENGADILAN TINGGI Tersebut ;----------------------------------------------------
- Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo Nomor : 09/PDT/2013/PT.GTLO tanggal 22 April 2013 tentang Penunjukan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Gorontalo yang memeriksa perkara ini ;
- Setelah membaca Penetapan No. 01/Pdt.Pro/2013/PT.GTLO tanggal 01 Februari 2013 tentang permohonan banding dengan Cuma-Cuma/prodeo yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo ;--------------------
- Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;-----------------------------------------------------------------------
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Memperhatikan uraian-uraian serta mengutip tentang hal yang tercantum pada Turunan Resmi Putusan Pengadilan Negeri Limboto Nomor: 07/PDT.G/2012/PN.LBT tanggal 17 September 2012 yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :------------------------------------------------
DALAM EKSEPSI:------------------------------------------------------------------------------------
- Menerima Eksepsi tergugat I,II, III,IV dan V;------------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA:-----------------------------------------------------------------------
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (NIET ONT VAN KELIJK VERKLARD);-----------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.841.000,- (delapan ratus empat puluh satu ribu rupiah) dibebankan kepada Negara;---------
Membaca Akta pernyataan Permohonan Banding, yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Limboto, yang menyatakan bahwa pada tanggal 27 September 2012, Penggugat/Pembanding melalui kuasanya telah menyatakan banding agar perkaranya yang diputus oleh Pengadilan Negeri Limboto Nomor : 07/Pdt.G/2012/PN.Lbt tanggal 17 September 2012 diperiksa dan diputus pada peradilan tingkat banding ;------------------------------
Membaca…
Membaca Risalah Pemberitahuan Pernyataan Banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Limboto yang menyatakan bahwa pada tanggal 26 Februari 2013 permohonan banding tersebut telah diberitahukan/disampaikan secara sah dan seksama kepada Kuasa Tergugat I, II, III, IV, V/Terbanding ;-------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sampai dengan perkara ini diputus Kuasa Para Penggugat/Para Pembanding tidak mengajukan memori banding ;--------------
Membaca risalah pemberitahuan pemeriksaan berkas perkara (Inzage) Nomor : 07/Pdt.G/2012/PN.Lbt, masing-masing dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Limboto dan Jurusita Pengadilan Negeri Gorontalo sebelum berkas dikirim ke Pengadilan Tinggi Gorontalo telah memberi kesempatan kepada pihak Kuasa Penggugat/Pembanding pada tanggal 20 Maret 2013 dan kepada Kuasa Tergugat/Terbanding pada tanggal 26 Maret 2013 ;----------------------------------------------------------------------
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding Penggugat/Pembanding, telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;-----------------
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa, meneliti dan mencermati dengan seksama berkas perkara serta turunan putusan Pengadilan Negeri Limboto Nomor : 07/PDT.G/2012/PN.LBT tanggal 17 September 2012, oleh karena tidak ada memori banding maka tidak ada hal baru yang perlu dipertimbangkan, maka Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan membenarkan putusan Hakim Tingkat Pertama, oleh karena dalam pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan
benar semua keadaan serta alasan yang menjadi dasar dalam putusan dan dianggap telah tercantum pula dalam putusan tingkat banding dengan menambah pertimbangan yakni bahwa apabila posita pada gugatan nomor :
10…
10 dikaitkan dengan bukti bertanda T1 pada gambar situasi dengan pemeriksaan dilokasi terdapat fakta yang berbeda tentang fakta batas dan luas tanah yang ternyata hanya merupakan bagian saja, sehingga yang menjadi objek perkara menjadi tidak jelas ;---------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan penambahan pertimbangan tersebut diatas, maka apa yang telah dipertimbangkan Hakim Tingkat Pertama diambil alih dan dijadikan dasar didalam pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi sendiri, sehingga putusan Pengadilan Negeri Limboto Nomor : 07/Pdt.G/2012/PN.Lbt tanggal 17 september 2012 dapat dipertahankan dalam peradilan tingkat banding dan oleh karenanya haruslah dikuatkan ; ---
Menimbang, bahwa oleh karena pihak Penggugat/Pembanding tetap dipihak yang dikalahkan pada peradilan tingkat pertama dan pada tingkat banding, maka semua biaya perkara pada dua tingkat peradilan dibebankan kepada Penggugat/Pembanding oleh karena Penggugat/Pembanding mengajukan perkara dengan Cuma-Cuma/prodeo maka biaya perkara dibebankan kepada Negara ;---------------------------------------------------------------
Mengingat ketentuan perundang-undangan khususnya Undang-Undang No. 49 Tahun 2009 dan RBG ;-------------------------------------------------
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat ;---
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Limboto Nomor : 07/Pdt.G/2012/PN.Lbt tanggal 17 september 2012 yang dimohonkan banding tersebut ;-------------------------------------------------------------------------
Menghukum Penggugat/Pembanding untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul pada dua tingkat peradilan pada tingkat banding
ditetapkan…
ditetapkan Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dibebankan kepada Negara ;---------------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Gorontalo pada hari JUMAT tanggal 26 April 2013, oleh kami KUSNOTO, SH selaku Hakim Ketua, I WAYAN SUASTRAWAN, SH.,MH dan POSMAN BAKARA, SH.,MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan ini diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari SENIN tanggal 29 April 2013 tersebut oleh Hakim Ketua tersebut dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota, dibantu HASNI VAN GOBEL, SH Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Gorontalo tanpa di hadiri oleh pihak-pihak yang berperkara ;-------------------------------------------------------------------------------------
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
TTD TTD
I WAYAN SUASTRAWAN, SH.,MH KUSNOTO, SH
TTDTTT
POSMAN BAKARA, SH.,MH
PANITERA PENGGANTI
TTD
HASNI VAN GOBEL, SH
Perincian Biaya Perkara :
1. Biaya Meterai Rp. 6.000,-
2. Hak Redaksi Rp. 5.000,-
3. Biaya Administrasi Rp. 139.000,-
J u mlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
TURUNAN RESMI
PENGADILAN TINGGI GORONTALO
PANITERA,
SYAMSUL ALAM, SH
NIP. 19540302 198503 1 003
TURUNAN RESMI
PENGADILAN TINGGI GORONTALO
PANITERA,
SYAMSUL ALAM, SH
NIP. 040 049 378
TURUNAN RESMI
PENGADILAN TINGGI GORONTALO
PANITERA
H. A R D A N I, SH
NIP. 040 041 979
TURUNAN RESMI
PENGADILAN TINGGI GORONTALO
PLT PANITE
RUDI TAMBAJONG, SH
NIP. 040027374