8/PId.Sus/2015/PN.Bnt
Putusan PN BUNTOK Nomor 8/PId.Sus/2015/PN.Bnt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- MUNADI Bin SUGIANNOR
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa MUNADI Bin SUGIANOOR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMENUHI PERSYARATAN KEAMANAN, KHASIAT ATAU KEMANFAATAN, DAN MUTU TANPA MEMILIKI KEAHLIAN DAN KEWENANGAN ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut di atas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan 15 (lima belas) hari dan pidana denda sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan ; 5. Memerintahkan barang bukti berupa : - 78 (tujuh puluh delapan) biji/butir obat jenis Carnophen (Zenith pharmaceuticals) (10 biji disisihkan ke Labfor); - 100 (seratus) biji/butir obat jenis Carnophen (Zenith pharmaceuticals); Dirampas untuk dimusnahkan; - 1(satu) buah tas merk EIGER warna hitam; - 1 (satu) Unit ranmor roda dua merk Kanzen warna hitam dengan nomor polisi KT 7433 BM; Dikembalikan kepada terdakwa; - Uang sah RI sejumlah Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut; 1. 2 (dua) lembar uang sah RI pecahan Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dengan nomor seri :MKP 538006 dan EHL052164; 2. 1 (satu) Lembar uang sah RI pecahan Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) dengan nomor seri : EPD562618; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
P
U T U S A N
Nomor : 8/ Pid.Sus/ 2015/ PN.Bnt
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Buntok yang mengadili perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : MUNADI Bin SUGIANOOR
Tempat Lahir : Amuntai (Kalsel)
Umur/ Tanggal Lahir : 19 Tahun/14 Juni 1995
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jalan AMD II RT26 RW02
Kelurahan Hilir Sper
Kec. Dusun Selatan
Kab. Barito Selatan
Prov. Kalimantan Tengah
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Terdakwa ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Kepolisian Resor Barito Selatan Tanggal 11 Januari 2015 Nomor: SP-KAP/01/I/2015/Satresnarkoba, sejak Tanggal 11 Januari 2015 sampai dengan Tanggal 12 Januari 2015;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara (RUTAN) berdasarkan:
Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan oleh Penyidik Kepolisian Resor Barito Selatan Tanggal 12 Januari 2015 No.Pol : SP-HAN/01/I/2015/Satresnarkoba, sejak Tanggal 12 Januari 2015 sampai dengan Tanggal 31 Januari 2015;
Surat Perpanjangan Penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Buntok Tanggal 28 Januari 2015 Nomor : SPP-116/Q.2.15/Euh.1/01/2015, sejak Tanggal 1 Februari 2015 sampai dengan Tanggal 12 Maret 2015;
Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Buntok Tanggal 24 Februari 2015 Nomor : PRINT-84/Q.2.15/Euh.2/02/2015, sejak Tanggal 24 Februari 2015 sampai dengan Tanggal 15 Maret 2015;
Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Buntok Tanggal 27 Februari 2015 Nomor: 9/Pen.Pid/2015/PN.Bnt, sejak Tanggal 27 Februari 2015 sampai dengan Tanggal 28 Maret 2015;
Penetapan Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Buntok Tanggal 18 Maret 2015 Nomor: 9/Pen.Pid/2015/PN.Bnt., sejak Tanggal 29 Maret 2015 sampai dengan Tanggal 27 Mei 2015;
Terdakwa di persidangan didampingi oleh SUSILAYATI, S.H., Advokat/ Penasihat Hukum berdasarkan Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Buntok Tanggal 5 Maret 2015 Nomor : 5/Pen.PH.Pid/ 2015/ PN.Bnt.;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara yang bersangkutan ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi ;
Telah mendengar keterangan ahli;
Telah mendengar keterangan terdakwa ;
Telah melihat dan memeriksa barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Telah mendengar tuntutan pidana (requisitoir) atas diri terdakwa yang dibacakan oleh penuntut umum di persidangan Tanggal 22 Januari 2015, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Buntok yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan Terdakwa MUNADI Bin SUGIANOOR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Kesehatan“ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUNADI Bin SUGIANOOR berupa pidana penjara selama 10 (sepuluh) Bulan dengan dikurangi seluruhnya selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan membayar denda sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) subsider 1 (satu) bulan kurungan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
78 (tujuh puluh delapan) biji/butir obat jenis Carnophen (Zenith pharmaceuticals).(10 biji disisihkan ke Labfor);
100 (seratus) biji/butir obat jenis Carnophen (Zenith pharmaceuticals);
(dirampas untuk dimusnahkan)
1(satu) buah tas merk EIGER warna hitam;
1 (satu) Unit ranmor roda dua merk Kanzen warna hitam dengan nomor polisi KT 7433 BM;
(dikembalikan kepada terdakwa MUNADI Bin SUGIANOOR)
Uang sah RI sejumlah 25.000 (dua puluh lima ribu) dengan rincian sebagai berikut;
2 lembar uang sah RI pecahan Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dengan nomor seri :MKP 538006 dan EHL052164;
1 (satu) Lembar uang sah RI pecahan Rp.5000,- (lima ribu rupiah) dengan nomor seri : EPD562618;
(dirampas untuk Negara)
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Telah mendengar pembelaan (pledooi) terdakwa Tanggal 8 April 2015, yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dengan alasan terdakwa mengaku bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;
Telah mendengar replik Penuntut Umum dan duplik terdakwa yang masing-masing disampaikan secara lisan di persidangan pada Tanggal 8 April 2015, yang pada pokoknya masing-masing menyatakan tetap pada tuntutan maupun pembelaannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perkara : PDM-07/BNTOK/02/2015 Tertanggal 27 Februari 2015, terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
D A K W A A N :
KESATU :
Bahwa ia terdakwa MUNADI Bin SUGIANOOR pada hari itu Minggu Tanggal 11 Januari 2015 sekitar pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Januari Tahun 2015 atau pada waktu-waktu lain dalam Tahun 2015, bertempat di di Jalan Komplek Pelajar Buntok, Kecamatan Dusun Selatan Kabupaten Barito Selatan Propinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula dari saksi SAPRUDIN (Anggota Polres Barsel) akan pulang ke rumah kemudian ditengah perjalanan tepatnya di simpang empat Jalan Komplek Pelajar saksi SAPRUDIN melihat kejadian laka lantas yakni terdakwa MUNADI Bin SUGIANOOR dengan mengendarai barang bukti 1 (satu) Unit ranmor roda dua merk Kanzen warna hitam dengan nomor polisi KT 7433 BM menabrak seseorang dan terjatuh, kemudian saksi SAPRUDIN melihat beberapa keping Obat Kesediaan Farmasi Jenis CARNOPHEN ZENITH PHARMACEUTICALS berhamburan di jalan, lalu terdakwa mengambil Obat Kesediaan Farmasi Jenis CARNOPHEN ZENITH PHARMACEUTICALS tersebut dan lari ke samping SMAN 2 lalu membuang obat kesediaan farmasi tersebut, Selanjutnya saksi SAPRUDIN mengejar dan menangkap terdakwa, kemudian saksi SAPRUDIN meminta terdakwa untuk mengambil obat tersebut dan setelah dihitung barang bukti tersebut berjumlah sebanyak 78 biji/butir Obat Kesediaan Farmasi Jenis CARNOPHEN ZENITH PHARMACEUTICALS beserta uang hasil penjualan sebanyak Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dengan rincian 2 lembar uang sah RI pecahan Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dengan nomor seri :MKP 538006 dan EHL052164, 1 (satu) Lembar uang sah RI pecahan Rp.5000,- (lima ribu rupiah) dengan nomor seri : EPD562618 , Selanjutnya dari hasil pengembangan Penyidikan terhadap terdakwa diperoleh keterangan bahwa masih ada Obat Kesediaan Farmasi Jenis CARNOPHEN ZENITH PHARMACEUTICALS di barak tempat tinggalnya, kemudian pada hari itu juga Minggu tanggal 11 Januari 2015 sekitar pukul 13.00 Wib di Jl. Ibunda I Gg. Nusantara II Rt 025 Kel. Hilir Sper, Kec. Dusel, Kab. Barsel, Prop. Kalteng dilakukan Penggeledehan oleh saksi ANDRI HARIANTO (Anggota Reskoba Polres Barsel) ditemukan barang bukti berupa satu buah tas ransel warna hitam merk ”EIGER” pada ruang kamar, setelah dibuka berisi Obat Kesediaan Farmasi Jenis CARNOPHEN ZENITH PHARMACEUTICALS sebanyak 10 keping = 100 butir. (disisihkan sebanyak 1 keping = 10 Butir/biji);
Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa MUNADI Bin SUGIANOOR bahwa semua obat-obat tersebut di atas adalah milik terdakwa yang diperolehnya dangan cara membeli dari seseorang di wilayah Amuntai Kalimantan Selatan dan dengan maksud dijual kembali di wilayah Buntok, terdakwa berkecimpung dalam kegiatan mengedarkan obat khususnya jenis Carnophen (Zenith pharmaceuticals) tersebut baru pada awal bulan Januari 2015 untuk di wilayah Buntok dan terkait barang bukti berupa uang tersebut semuanya adalah hasil penjualan obat-obat tersebut di atas, akan tetapi dalam pemilikan, penguasaan, menyimpan dan mengedar obat-obat Jenis CARNOPHEN ZENITH PHARMACEUTICALS tersebut terdakwa tidak mempunyai izin edar dari pihak yang berwenang;
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli SUGENG SUGIANTORO, A. Md. Farm Bin MAKINUN Untuk Obat jenis Carnophen (Zenith pharmaceuticals) tidak boleh lagi diedarkan karena telah dicabut ijin edarnya oleh Pemerintah;
Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Laboratorium Badan POM RI Palangkaraya Nomor : PM.01.06.991.01.15.187 Tanggal 20 Januari 2015 yang ditandatangani oleh Plh. Kepala BPOM di palangkaraya KODON TARIGAN, S.Si.Apt Nip.19721101 20003 1 001:
-
NO. NAMA SAMPEL LAPORAN HASIL PENGUJIAN KESIMPULAN NOMOR TANGGAL 1. Obat Carnophen
Nb: obat telah dibatalkan ijin edarnya berdasarkan Keputusan Kepala Badan POM RI No.PO.02.01.1.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009
08/LHU/PNBP/SIDIK/I/2015 20 Januari 2015 Carisoprodol : Positif, Golongan Obat Keras Daftar G
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam ketentuan Pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
A T A U
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa MUNADI Bin SUGIANOOR pada hari itu Minggu tanggal 11 Januari 2015 sekitar pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2015 atau pada waktu-waktu lain dalam tahun 2015, bertempat di di Jl. Komplek Pelajar Buntok, Kecamatan Dusun Selatan Kabupaten Barito Selatan Propinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara yang pada pokoknya sebagai berikut ;
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula dari saksi SAPRUDIN (Anggota Polres Barsel) akan pulang ke rumah kemudian ditengah perjalanan tepatnya di simpang empat Jalan Komplek Pelajar saksi SAPRUDIN melihat kejadian laka lantas, yakni terdakwa MUNADI Bin SUGIANOOR dengan mengendarai barang bukti 1 (satu) Unit ranmor roda dua merk Kanzen warna hitam dengan nomor polisi KT 7433 BM menabrak seseorang dan terjatuh, kemudian saksi SAPRUDIN melihat beberapa keping Obat Kesediaan Farmasi Jenis CARNOPHEN ZENITH PHARMACEUTICALS berhamburan di jalan, lalu terdakwa mengambil Obat Kesediaan Farmasi Jenis CARNOPHEN ZENITH PHARMACEUTICALS tersebut dan lari ke samping SMAN 2 lalu membuang obat kesediaan farmasi tersebut, Selanjutnya saksi SAPRUDIN mengejar dan menangkap terdakwa, kemudian saksi SAPRUDIN meminta terdakwa untuk mengambil obat tersebut dan setelah dihitung barang bukti tersebut berjumlah sebanyak 78 biji/butir Obat Kesediaan Farmasi Jenis CARNOPHEN ZENITH PHARMACEUTICALS beserta uang hasil penjualan sebanyak Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dengan rincian 2 lembar uang sah RI pecahan Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dengan nomor seri :MKP 538006 dan EHL052164, 1 (satu) Lembar uang sah RI pecahan Rp.5000,- (lima ribu rupiah) dengan nomor seri : EPD562618 , Selanjutnya dari hasil pengembangan Penyidikan terhadap terdakwa diperoleh keterangan bahwa masih ada Obat Kesediaan Farmasi Jenis CARNOPHEN ZENITH PHARMACEUTICALS di barak tempat tinggalnya, kemudian pada hari itu juga Minggu tanggal 11 Januari 2015 sekitar pukul 13.00 Wib di Jl. Ibunda I Gg. Nusantara II Rt 025 Kel. Hilir Sper, Kec. Dusel, Kab. Barsel, Prop. Kalteng dilakukan Penggeledehan oleh saksi ANDRI HARIANTO (Anggota Reskoba Polres Barsel) ditemukan barang bukti berupa satu buah tas ransel warna hitam merk ”EIGER” pada ruang kamar, setelah dibuka berisi Obat Kesediaan Farmasi Jenis CARNOPHEN ZENITH PHARMACEUTICALS sebanyak 10 keping = 100 butir. (disisihkan sebanyak 1 keping = 10 Butir/biji);
Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa MUNADI Bin SUGIANOOR bahwa semua obat-obat tersebut di atas adalah milik terdakwa yang diperolehnya dangan cara membeli dari seseorang di wilayah Amuntai Kalimantan Selatan dan dengan maksud dijual kembali di wilayah Buntok, terdakwa berkecimpung dalam kegiatan mengedarkan obat khususnya jenis Carnophen (Zenith pharmaceuticals) tersebut baru pada awal bulan Januari 2015 untuk di wilayah Buntok dan terkait barang bukti berupa uang tersebut semuanya adalah hasil penjualan obat-obat tersebut di atas, akan tetapi dalam pemilikan, menyimpan, penguasaan dan mengedar obat-obat jenis Carnophen (Zenith pharmaceuticals) tersebut terdakwa tidak mempunyai keahlian dan kewenangan untuk kefarmasian, oleh karena terdakwa hanya mengenyam pendidikan terakhir yaitu SD (Sekolah Dasar) itupun terdakwa tidak tamat;
Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Laboratorium Badan POM RI Palangkaraya Nomor : PM.01.06.991.01.15.187 Tanggal 20 Januari 2015 yang ditandatangani oleh Plh. Kepala BPOM di palangkaraya KODON TARIGAN, S.Si.Apt Nip.19721101 20003 1 001 :
-
NO. NAMA SAMPEL LAPORAN HASIL PENGUJIAN KESIMPULAN NOMOR TANGGAL 1. Obat Carnophen
Nb: obat telah dibatalkan ijin edarnya berdasarkan Keputusan Kepala Badan POM RI No.PO.02.01.1.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009
08/LHU/PNBP/SIDIK/I/2015 20 Januari 2015 Carisoprodol : Positif, Golongan Obat Keras Daftar G
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam ketentuan Pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa terdakwa menyatakan telah mengerti akan dakwaan Penuntut Umum tersebut dan tidak mengajukan keberatan, karenanya pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan pembuktian terhadap dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaan Penuntut Umum tersebut, telah dihadirkan dan didengarkan pula di persidangan sebanyak 3 (tiga) orang saksi yang masing-masing memberikan keterangan di bawah sumpah/janji yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi IPANSYAH Bin ARIFIN
Bahwa saksi tidak kenal tidak memiliki hubungan keluarga sedarah atau semenda dengan terdakwa;
Bahwa pada Hari Minggu Tanggal 11 Januari 2015 sekitar jam 11.00 Wib, saksi pada waktu itu melihat Sdra SAPRUDIN yang merupakan anggota Kepolisian di simpang empat Jl. Komplek Pelajar Buntok sedang mengamankan terdakwa yang jatuh dikarenakan ada membuang sesuatu benda yang ternyata beberapa kepingan obat yang menurut Sdra SAPRUDIN obat tersebut adalah obat jenis carnophen, dan pada waktu itu Sdra SAPRUDIN meminta bantuan saksi untuk membawa terdakwa ke kantor Polres Barsel, selanjutnya dengan mengendarai sepeda motor kami membawa Pelaku ke Polres Barsel beserta barang buktinya;
Bahwa terdakwa pada waktu itu menggunakan sarana transportasi kendaraan roda dua jenis KANZEN warna hitam dengan No. Pol. : KT 7433 BM seorang diri, dan ketika terjatuh yang bersangkutan menabrak seorang perempuan yang kebetulan melintas di jalan tempat kejadian perkara;
Bahwa 1 (satu) unit kendaraan roda dua jenis KANZEN warna hitam dengan No. Pol. : KT 7433 BM, uang RI syah sebesar Rp 25.000,-, dan 78 butir obat jenis carnophen adalah yang diamankan Petugas pada waktu kejadian laka lantas di simpang empat Jl. Komplek Pelajar Buntok yang selanjutnya diperlihatkan kepada saksi pada waktu itu;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi EDI YANTO Bin BADI
Bahwa saksi tidak kenal tidak memiliki hubungan keluarga sedarah atau semenda dengan terdakwa;
Bahwa saksi melihat Pihak Kepolisian Resor Barsel telah melakukan penggeledahan terhadap barak tempat tinggal terdakwa yang diduga mengedarkan obat tanpa adanya ijin edar tersebut yaitu pada Hari Minggu Tanggal 11 Januari 2015 sekitar jam 13.00 Wib, di sebuah barak Jl. Ibunda I Gg. Nusantara II Rt 025 Kel. Hilir Sper, Kec. Dusun Selatan, Kab. Barsel, Prop. Kalteng;
Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan terhadap barak tempat tinggal terdakwa tersebut, saksi melihat ditemukan di sebuah kamar satu buah tas ransel warna hitam merk “EIGER” dan setelah dibuka di dalamnya berisi obat yang menurut Petugas Kepolisian adalah berjenis carnophen (zenit) sebanyak 10 keping = 100 biji/butir;
Bahwa satu buah tas ransel warna hitam merk “EIGER” dan 10 keping obat jenis carnophen adalah yang ditemukan Petugas pada waktu penggeledahan di sebuah barak Jl. Ibunda I Gg. Nusantara II Rt 025 Kel. Hilir Sper Buntok yang selanjutnya diperlihatkan kepada saksi pada waktu itu;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi SAPRUDIN Bin MAZUAR
Bahwa saksi tidak kenal tidak memiliki hubungan keluarga sedarah atau semenda dengan terdakwa;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik sehubungan dengan telah terjadinya Tindak Pidana Bidang Kesehatan yang terjadi pada Hari Minggu Tanggal 11 Januari 2015 sekitar jam 11.00 Wib di simpang empat Jl. Ki Hajar Dewantara, Kec. Dusun Selatan Kab. Barsel, Prop. Kalteng;
Bahwa pada waktu itu saksi berniat akan pulang ke rumah, di tengah perjalanan sampai di simpang empat jalan Komplek Pelajar, saksi melihat kejadian laka lantas dan di TKP tersebut saksi melihat terdakwa menabrak seseorang dan terjatuh, kemudian saksi melihat beberapa keping obat carnophen berhamburan di jalan dan terdakwa mengambil obat tersebut dan lari ke samping SMA 2 dan membuang obat tersebut, kemudian terdakwa saksi kejar dan tertangkap, selanjutnya saksi meminta terdakwa untuk mengambil obat tersebut dan setelah dihitung berjumlah sebanyak 78 biji/butir beserta uang hasil penjualan obat Carnophen sebanyak Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), selanjutnya saksi meminta bantuan salah seorang masyarakat untuk menyaksikan kegiatan yang saksi lakukan, dan karena saksi seorang diri, saksi juga meminta bantuan masyarakat membawa terdakwa ke kantor Polres Barsel;
Bahwa barang-barang milik terdakwa yang saksi amankan tersebut diantaranya obat jenis Carnophen (zenith pharmacauticals) sebanyak 78 biji/butir dan uang hasil penjualan obat Carnophen sebanyak Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), yaitu 2 lembar uang pecahan 10.000,- dan 1 lembar uang pecahan Rp 5.000,- ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa telah dibacakan pula di persidangan keterangan SaksiANDRI HARIANTO Bin JUNIATER, yang keterangannya telah di bawah sumpah/janji sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Penyidik dan keterangan tersebut dibacakan oleh penuntut Umum yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal tidak memiliki hubungan keluarga sedarah atau semenda dengan terdakwa;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik sehubungan dengan telah terjadinya Tindak Pidana Bidang Kesehatan yang terjadi pada Hari Minggu Tanggal 11 Januari 2015 sekitar jam 11.00 Wib di simpang empat Jl. Ki Hajar Dewantara, Kec. Dusun Selatan Kab. Barsel, Prop. Kalteng;
Bahwa saksi menerangkan bahwa Sebelumnya, pada hari itu Minggu Tanggal 11 Januari 2015 sekitar jam 11.00 Wib atau sekira-kiranya pada siang hari itu, di Jl. Komplek Pelajar Buntok, Kec. Dusun Selatan, Kab. Barsel, Prop. Kalimantan Tengah telah terjadi kejadian laka lantas terhadap terdakwa tersebut dan ditemukan beberapa butir obat jenis carnophen beserta uang hasil penjualannya yang pada saat itu diamankan oleh Sdra SAPRUDIN yang juga merupakan Petugas Kepolisian dan selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke kantor Polres Barsel untuk proses lebih lanjutnya;
Bahwa setelah terdakwa dibawa dan diamankan di ruang SPKT Polres Barsel, di situ terdapat 78 butir obat jenis carnophen dan uang hasil penjualan sebesar Rp 25.000,- dengan rincian pecahan Rp 10.000,- sebanyak 2 lembar dan pecahan Rp 5.000,- sebanyak 1 lembar;
Bahwa saksi menerangkan bahwa dari hasil intrograsi, terdakwa memperoleh obat jenis obat jenis carnophen (Zenith pharmaceuticals) tersebut dengan cara membeli dari sebuah Toko obat di daerah Amuntai-Kalsel melalui telepon HP serta dari hasil intrograsi juga bahwa tujuan terdakwa dalam hal kepemilikan obat jenis carnophen (Zenith pharmaceuticals) tersebut dijual/diedarkan kembali di wilayah Buntok;
Bahwa saksi selanjutnya melakukan interogasi kepada Terdakwa, dan diperoleh keterangan bahwa masih ada obat jenis Carnophen di barak tempat tinggalnya, dari keterangan tersebut kami menindak lanjutinya dan pada hari itu juga Minggu Tanggal 11 Januari 2015 sekitar jam 13.00 Wib, terdakwa dibawa ke barak yang dimaksud di Jl. Ibunda I Gg. Nusantara II Rt 025 Kel. Hilir Sper, Kec. Dusel, Kab. Barsel, Prop. Kalteng ditemukan satu buah tas ransel warna hitam merk ”EIGER” pada ruang kamar, setelah dibuka berisi obat jenis carnophen sebanyak 10 keping=100 butir dari hasil intrograsi, terdakwa memperoleh obat jenis obat jenis carnophen (Zenith pharmaceuticals) tersebut dengan cara membeli dari sebuah toko obat di daerah Amuntai-Kalsel
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa telah diperdengarkan pula di persidangan keterangan Ahli SUGENG SUGIANTORO, A.Md. Farm Bin MAKINUN, di bawah sumpah/janji yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa ahli tidak kenal tidak memiliki hubungan keluarga sedarah atau semenda dengan terdakwa;
Bahwa ahli pernah diperiksa oleh Penyidik dan dalam keadaan sehat jasmani rohani sehubungan dengan telah terjadinya Tindak Pidana Bidang Kesehatan yang terjadi pada Hari Minggu tanggal 11 Januari 2015 sekitar jam 11.00 Wib di simpang empat Jl. Ki Hajar Dewantara, Kec. Dusun Selatan Kab. Barsel, Prop. Kalteng;
Bahwa ahli menerangkan sediaan farmasi hanya dapat diproduksi oleh badan usaha yang telah memiliki ijin usaha industri dan/atau oleh tenaga farmasi (apoteker dan/atau asisten apoteker) sesuai dengan derajat kompetensinya. Peredaran sedian farmasi dan/atau alat kesehatan terdiri dari penyaluran dan penyerahan. Setiap pengangkutan sediaan farmasi dan alat kesehatan dalam rangka peredaran harus disertai dokumen pengangkutan sediaan farmasi dan alat kesehatan. Penyaluran sediaan farmasi dan/alat kesehatan hanya dapat dilakukan oleh badan usaha, lembaga, fasilitas pelayanan kefarmasian lainnya yang telah memiliki ijin sebagi penyalur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menyalurkan sediaan farmasi berupa bahan obat, dan alat kesehatan;
Bahwa ahli menerangkan bahwa Obat jenis Carnophen (Zenith pharmaceuticals) adalah obat keras yang termasuk dalam sediaan farmasi, dan obat tersebut sudah dicabut ijin edarnya maka harus ditarik peredarannya sampai seluruh outlet (PBF, Apotek, Rumah Sakit, Poliklinik/Klinik dan sarana lainnya, saksi menerangkan Obat jenis Carnophen (Zenith pharmaceuticals) termasuk dalam golongan obat keras yang dalam pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian /penyerahannya hanya dapat dilakukan di Apotek berijin, pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit dengan penanggung jawab yaitu Apoteker bersertifikat, yang hanya diberikan berdasarkan resep dokter oleh tenaga kesehatan yang memiliki keahlian dan kewenangan;
Atas keterangan ahli tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa tidak mengajukan ahli atau saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terhadap terdakwa telah dilakukan penangkapan dan penggeledahan oleh Pihak Kepolisian yaitu pada Hari Minggu Tanggal 11 Januari 2015 sekitar jam 11.00 Wib atau sekira-kiranya pada siang hari itu, dimana pada saat itu terdakwa sedang mengedarai sepeda motor Merk KANZEN warna hitam No Pol KT 7433 BM yang terdakwa kendarai tepatnya di simpang empat Jln Komplek Pelajar Buntok terdakwa mengendarai sepeda Motor yang terdakwa kendarai dengan kecepatan 40 km per jam mau menuju arah Jln Sotomo Buntok dan disaat itu juga terdakwa menabrak sepeda motor yang dikendarai seseorang yang tidak terdakwa kenal dan sepeda motor yang terdakwa kendarai jatuh bersama terdakwa dan disaat itu juga datang berpakaian preman dan berpakaian Dinas Kepolisian menghampiri terdakwa serta disaat itu juga terdakwa melihat obat Zanith yang terdakwa miliki dan terdakwa simpan di bawah jok sepeda motor berhamburan di jalan dan melihat hal tersebut terdakwa mengumpulkan obat Zenit tersebut dan setelah terkumpul terdakwa berusaha membuangnya agar obat Zenith yang terdakwa miliki tidak diketahui oleh pihak Kepolisian yang menghampiri terdakwa, namun perbutan tersebut diketahui pihak Kepolisian yang mendatangi terdakwa dan disaat itu juga terdakwa diamankan ke Kantor Kepolisian Resor Barito selatan berserta barang bukti obat Zenith yang terdakwa miliki pada saat itu;
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penggeledahan oleh Pihak Kepolisian Resor Barsel setelah terjadinya kecelakaan lalu lintas yang terdakwa lakukan, barang yang ditemukan oleh Petugas adalah bungkusan plastik setelah dibuka berisi 78 butir obat jenis Carnophen (Zenith pharmaceuticals) yang terdakwa bawa dan disimpan di bawah Jok sepeda motor yang dimiliki oleh terdakwa serta uang hasil penjualan obat jenis Carnophen (Zenith pharmaceuticals) Uang RI pecahan Rp.10.000,- ( sepuluh ribu rupiah ) sebanyak 2 lembar dan pecahan uang Rp.5.000,- ( Lima ribu rupiah ) sebanyak 1 lembar dan setelah barang tersebut diamankan, terdakwa dibawa ke kantor Kepolisian Resor Barito selatan serta dilakukan intrograsi dan terdakwa mengakuai masih ada obat jenis Carnophen (Zenith pharmaceuticals) lainnya yang terdakwa simpan di sebuah barak yang baru terdakwa tempati di jalan Ibunda I Gang Nusantara II RT 25 Buntok Kec. Dusun selatan kab. Barito selatan Prop. Kalimantan tengah serta disaat itu pada Hari Minggu Tanggal 11 januari 2015 sekitar jam 13.00 Wib terdakwa dibawa ke sebuah barak yang terdakwa tempati untuk dilakukan Penggeledahan rumah atau tempat tertutup lainnya yang terdakwa miliki dan di temukan 1 buah tas ( Ransel ) waran hitam Merk Eiger dan setelah dibuka ditemukan 1 (satu ) bungkus plastik bening yang membungkus obat jenis Carnophen (Zenith pharmaceuticals) sebanyak 10 keping / 100 butir serta barang bukti Dibawa ke Polres Barito selatan guna proses penyidikan lebih lanjut;
Bahwa terdakwa ditangkap dan di geledah tepatnya ada di Jalan Raya Kopmlek Pelajar Buntok / dekat SMA Negeri 2 Buntok, kemudian terdakwa menerangkan memperoleh obat-obatan tersebut di daerah Amuntai-Kalsel dari seseorang yang bernama CANG HO, terdakwa memperoleh obat jenis Carnophen (Zenith pharmaceuticals) tersebut dengan cara membeli dari seseorang yang tinggal di daerah Amuntai-Kalsel, terdakwa membelinya sekitar seminggu yang lalu dan terdakwa mendatangi langsung orangnya, untuk obat jenis Carnophen (Zenith pharmaceuticals) terdakwa membelinya sebanyak 2 bungkus untuk 1 bungkus nya isi 10 keping, untuk 1 bungkus nya seharga Rp 200.000,- ( dua ratus ribu rupiah ), jadi total uangnya adalah Rp 400.000,- ( empat ratus ribu rupiah ).
Bahwa terdakwa tahu bahwa mengedarkan Carnophen (Zenith pharmaceuticals) tersebut dilarang oleh Undang-Undang, hal ini terdakwa lakukan untuk kerja sampingan saja dan bukan sebagai mata pencaharian karena terdakwa sehari-hari bekerja sebagai swasta/kerja bangunan, terdakwa dalam hal obat jenis Carnophen (Zenith pharmaceuticals) tersebut tidak ada memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian, karena pendidikan terakhir terdakwa hanya SD saja;
Menimbang, bahwa untuk memperkuat pembuktiannya, di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
78 (tujuh puluh delapan) biji/butir obat jenis Carnophen (Zenith pharmaceuticals).(10 biji disisihkan ke Labfor);
1 (satu) Unit ranmor roda dua merk Kanzen warna hitam dengan nomor polisi KT 7433 BM;
100 (seratus) biji/butir obat jenis Carnophen (Zenith pharmaceuticals);
1(satu) buah tas merk EIGER warna hitam;
Uang sah RI sejumlah 25.000 (dua puluh lima ribu) dengan rincian sebagai berikut:
2 lembar uang sah RI pecahan Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dengan nomor seri :MKP 538006 dan EHL052164;
1 (satu) Lembar uang sah RI pecahan Rp.5000,- (lima ribu rupiah) dengan nomor seri : EPD562618;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut di atas telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum, karena itu dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini dan barang bukti tersebut telah pula diperlihatkan kepada saksi-saksi dan terdakwa di persidangan serta telah dikenal, diakui dan dibenarkan baik oleh saksi-saksi maupun terdakwa ;
Menimbang, bahwa terhadap hal-hal yang relevan sebagaimana termuat dan tercatat dalam berita acara persidangan diambil alih dan dianggap telah termuat dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, ahli, dan keterangan terdakwa serta barang bukti terdapat adanya persesuaian yang saling menguatkan antara satu dengan lainnya, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa terhadap terdakwa telah dilakukan penangkapan dan penggeledahan oleh Pihak Kepolisian Resor Barito Selatan, yaitu Saksi SAPRUDIN Bin MAZUAR, yaitu pada Hari Minggu Tanggal 11 Januari 2015 sekitar jam 11.00 Wib di simpang empat Jl. Ki Hajar Dewantara, Kec. Dusun Selatan Kab. Barsel, Prop. Kalteng, dimana pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan tersebut dengan disaksikan oleh Saksi IPANSYAH Bin ARIFIN ditemukan obat Carnophen sebanyak 78 biji/butir beserta uang hasil penjualan obat Carnophen sebanyak Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dengan rincian pecahan Rp 10.000,- sebanyak 2 lembar dan pecahan Rp 5.000,- sebanyak 1 lembar ;
Bahwa dari hasil interogasi oleh SaksiANDRI HARIANTO Bin JUNIATER , diperoleh keterangan bahwa masih ada obat jenis Carnophen di barak tempat tinggal terdakwa, sehingga dari keterangan tersebut SaksiANDRI HARIANTO Bin JUNIATER menindak lanjutinya dan pada hari itu juga Minggu Tanggal 11 Januari 2015 sekitar jam 13.00 Wib, terdakwa dibawa ke barak yang dimaksud di Jl. Ibunda I Gg. Nusantara II Rt 025 Kel. Hilir Sper, Kec. Dusel, Kab. Barsel, Prop. Kalteng, dengan disaksikan oleh Saksi EDI YANTO Bin BADI ditemukan satu buah tas ransel warna hitam merk ”EIGER” pada ruang kamar, setelah dibuka berisi obat jenis carnophen sebanyak 10 keping=100 butir;
Bahwa terdakwa tidak ada memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian;
Bahwa obat-obat yang ditemukan pihak kepolisian dari tempat terdakwa tersebut berupa Carnophen termasuk ke dalam golongan obat sediaan farmasi dan merupakan obat golongan keras dan dalam hal pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian/penyerahannya hanya dapat dilakukan di Apotek berijin dan harus berdasarkan resep dokter;
Bahwa obat Carnophen (Zenith Pharmaceuticals)adalah obat keras yang termasuk dalam sediaan farmasi, dan obat tersebut sudah dicabut ijin edarnya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, terdakwa dapat dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaan, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif, yaitu :
Dakwaan kesatu : Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 jo.Pasal 106 ayat (1) UU RI Nomor : 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;
ATAU
Dakwaan kedua : Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 jo.Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor : 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa karena terdakwa didakwa dengan dakwaan Penuntut Umum yang disusun secara alternatif, maka bentuk dakwaan demikian memberikan hak kepada Majelis Hakim untuk memilih dakwaan mana yang kiranya lebih tepat dikenakan pada diri terdakwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, terhadap terdakwa menurut Majelis Hakim lebih tepat untuk dikenakan dakwaan kesatu : perbuatan terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 jo. Pasal 106 Ayat (1) Undang-Undang RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur ”setiap orang” ;
Unsur “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu tanpa memiliki keahlian dan kewenangan”;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Ad.1. Unsur ”setiap orang” ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah Subjek Hukum yang didakwa melakukan tindak pidana yang identitasnya sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan seseorang yang mengaku bernama MUNADI Bin SUGIANOOR yang setelah melalui pemeriksaan di tingkat penyidikan dan penuntutan selanjutnya dihadapkan di persidangan sebagai terdakwa, yang berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan terdakwa sendiri, dapat disimpulkan bahwa orang-orang yang dihadapkan di persidangan tersebut adalah benar terdakwa, orang yang dimaksud oleh Penuntut Umum dengan identitas sesuai dengan identitas terdakwa sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan, sehingga tidak terjadi kekeliruan mengenai diri para terdakwa, dalam kapasitasnya sebagai orang perseorangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur “setiap orang” telah terpenuhi secara sah menurut hukum ;
Ad.2. Unsur “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu tanpa memiliki keahlian dan kewenangan”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “dengan sengaja” adalah “menghendaki dan menginsyafi” terjadinya suatu tindakan beserta akibatnya yang artinya seseorang yang melakukan suatu tindakan dengan sengaja harus menghendaki serta menginsyafi tindakannya tersebut beserta akibatnya;
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan memproduksi adalah menghasilkan atau mengeluarkan hasil, sedangkan yang dimaksud dengan mengedarkan adalah memindahkan sesuatu dari tangan ke tangan atau dari tempat ke tempat;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sediaan farmasi berdasarkan Pasal 1 butir ke-4 Undang-Undang No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika;
Menimbang, bahwa di dalam ketentuan Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyebutkan bahwa sediaan farmasi dan alat kesehatan harus aman, berkhasiat/bermanfaat, bermutu, dan terjangkau;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan diketahui:
Bahwa terhadap terdakwa telah dilakukan penangkapan dan penggeledahan oleh Pihak Kepolisian Resor Barito Selatan, yaitu Saksi SAPRUDIN Bin MAZUAR, yaitu pada hari Minggu Tanggal 11 Januari 2015 sekitar jam 11.00 Wib di simpang empat Jl. Ki Hajar Dewantara, Kec. Dusun Selatan Kab. Barsel, Prop. Kalteng, dimana pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan tersebut dengan disaksikan oleh Saksi IPANSYAH Bin ARIFIN ditemukan obat Carnophen sebanyak 78 biji/butir beserta uang hasil penjualan obat Carnophen sebanyak Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dengan rincian pecahan Rp 10.000,- sebanyak 2 lembar dan pecahan Rp 5.000,- sebanyak 1 lembar ;
Bahwa dari hasil interogasi oleh SaksiANDRI HARIANTO Bin JUNIATER , diperoleh keterangan bahwa masih ada obat jenis Carnophen di barak tempat tinggal terdakwa, sehingga dari keterangan tersebut SaksiANDRI HARIANTO Bin JUNIATER menindak lanjutinya dan pada hari itu juga Minggu Tanggal 11 Januari 2015 sekitar jam 13.00 Wib, terdakwa dibawa ke barak yang dimaksud di Jl. Ibunda I Gg. Nusantara II Rt 025 Kel. Hilir Sper, Kec. Dusel, Kab. Barsel, Prop. Kalteng, dengan disaksikan oleh Saksi EDI YANTO Bin BADI ditemukan satu buah tas ransel warna hitam merk ”EIGER” pada ruang kamar, setelah dibuka berisi obat jenis carnophen sebanyak 10 keping=100 butir;
Bahwa terdakwa tidak ada memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian;
Bahwa obat-obat yang ditemukan pihak kepolisian dari tempat terdakwa tersebut berupa Carnophen termasuk ke dalam golongan obat sediaan farmasi dan merupakan obat golongan keras dan dalam hal pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian/penyerahannya hanya dapat dilakukan di Apotek berijin dan harus berdasarkan resep dokter;
Bahwa obat Carnophen (Zenith Pharmaceuticals)adalah obat keras yang termasuk dalam sediaan farmasi, dan obat tersebut sudah dicabut ijin edarnya;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan kompetensi terdakwa yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam melakukan praktek kefarmasian, akan tetapi kemudian terbukti bahwa terdakwa memperoleh keuntungan dari menjual atau mengedarkan obat-obatan jenis Carnophen tersebut, sedangkan obat-obatan yang diedarkannya tersebut merupakan jenis obat-obatan yang sudah ditarik ijin edarnya sehingga tidak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu dari suatu sediaan farmasi, maka hal tersebut telah menunjukan kepada Majelis Hakim suatu kesengajaan dari perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa yang bertujuan untuk mengedarkan sediaan farmasi tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu tanpa memiliki keahlian dan kewenangan” telah terpenuhi secara sah menurut hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dalam dakwaan Penuntut Umum, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yaitu melanggar Pasal Pasal 196 jo.Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor : 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan kwalifikasi melakukan tindak pidana sebagaimana yang akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang diperoleh selama di persidangan dalam perkara ini, tidak ditemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana dan menghapuskan sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa haruslah dipertanggungjawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pada Pasal 193 ayat (1) KUHAP, karena terdakwa mampu bertanggung jawab dan perbuatan terdakwa bersifat melawan hukum, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa, karena itu sudah sepatutnya apabila terdakwa dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa karena di dalam pasal dakwaan yang dinyatakan telah terbukti oleh perbuatan terdakwa ancaman pidananya bersifat kumulatif, yakni pidana penjara dan pidana denda, maka ketentuan mengenai pidana denda berdasarkan Pasal 30 Ayat (2) KUHP apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan yang lamanya sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 22 ayat (4) KUHAP, karena dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka perlu ditetapkan agar masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP, karena terdakwa sebelum putusan ini berada dalam tahanan dan penahanan terhadap diri terdakwa dilandasi alasan yang cukup, sedangkan pidana yang akan dijatuhkan melebihi dari lamanya terdakwa selama berada dalam tahanan, sehingga terdapat alasan yang sah menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
78 (tujuh puluh delapan) biji/butir obat jenis Carnophen (Zenith pharmaceuticals) (10 biji disisihkan ke Labfor);
100 (seratus) biji/butir obat jenis Carnophen (Zenith pharmaceuticals);
Karena setelah melalui tahapan pembuktian telah terbukti bahwa barang bukti tersebut terkait dengan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa dan sangat membahayakan bagi kesehatan apabila digunakan, maka adalah tepat dan beralasan hukum untuk menyatakan bahwa barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
1(satu) buah tas merk EIGER warna hitam;
1 (satu) Unit ranmor roda dua merk Kanzen warna hitam dengan nomor polisi KT 7433 BM;
Karena setelah melalui tahapan pembuktian telah terbukti bahwa barang bukti tersebut bukanlah objek dari tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa, maka adalah tepat dan beralasan hukum untuk menyatakan bahwa barang bukti tersebut dikembalikan kepada pemiliknya yang sah, yaitu terdakwa ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
Uang sah RI sejumlah 25.000 (dua puluh lima ribu) dengan rincian sebagai berikut;
2 lembar uang sah RI pecahan Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dengan nomor seri :MKP 538006 dan EHL052164;
1 (satu) Lembar uang sah RI pecahan Rp.5000,- (lima ribu rupiah) dengan nomor seri : EPD562618;
Karena setelah melalui tahapan pembuktian telah terbukti bahwa barang bukti tersebut terkait dengan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa dan bernilai secara ekonomis, maka adalah tepat dan beralasan hukum untuk menyatakan bahwa barang bukti tersebut dirampas untuk negara ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 222 ayat (1) KUHAP, karena terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya sebagaimana akan disebutkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa terlebih dahulu akan dipertimbangkan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan dari perbuatan terdakwa, yaitu :
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa dapat membahayakan kesehatan orang lain;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan haruslah dipandang dari segi edukatif, yaitu pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa bukanlah merupakan suatu pembalasan terhadap perbuatan terdakwa melainkan sebagai suatu pembinaan agar terdakwa menyadari akan kesalahannya, dapat memperbaiki diri dan tidak mengulangi lagi perbuatannya, sehingga kelak di kemudian hari setelah selesai menjalani pidana terdakwa dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat berperan aktif dalam pembangunan serta dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab. Selain itu tujuan pemidanaan harus pula dipandang dari segi preventif, yaitu pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa merupakan salah satu bentuk pencegahan agar tidak terjadi tindak pidana serupa oleh masyarakat ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mempelajari tuntutan pidana (requisitoir) Penuntut Umum dikaitkan dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim menyatakan tidak sependapat terhadap lamanya pidana penjara sebagaimana dalam tuntutan pidana (requisitoir) Penuntut Umum, sehingga Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa berdasarkan konstruksi dakwaan Penuntut Umum yang terbukti di persidangan yang lamanya sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini, yang menurut hemat Majelis Hakim sudah sesuai dengan kadar kesalahan terdakwa serta rasa keadilan yang tumbuh dan berkembang di tengah masyarakat ;
Memperhatikan : Pasal 196 jo. Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa MUNADI Bin SUGIANOOR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMENUHI PERSYARATAN KEAMANAN, KHASIAT ATAU KEMANFAATAN, DAN MUTU TANPA MEMILIKI KEAHLIAN DAN KEWENANGAN ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut di atas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan 15 (lima belas) hari dan pidana denda sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan ;
Memerintahkan barang bukti berupa :
78 (tujuh puluh delapan) biji/butir obat jenis Carnophen (Zenith pharmaceuticals) (10 biji disisihkan ke Labfor);
100 (seratus) biji/butir obat jenis Carnophen (Zenith pharmaceuticals);
Dirampas untuk dimusnahkan;
1(satu) buah tas merk EIGER warna hitam;
1 (satu) Unit ranmor roda dua merk Kanzen warna hitam dengan nomor polisi KT 7433 BM;
Dikembalikan kepada terdakwa;
Uang sah RI sejumlah Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut;
2 (dua) lembar uang sah RI pecahan Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dengan nomor seri :MKP 538006 dan EHL052164;
1 (satu) Lembar uang sah RI pecahan Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) dengan nomor seri : EPD562618;
Dirampas untuk Negara;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Buntok pada hari Rabu tanggal 8April 2015 oleh kami PRADITIA DANINDRA, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, I GUSTI LANANG INDRA PANDITHA,S.H., M.H., dan ALVIN ZAKKA ARIFIN ZETA, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, Putusan mana diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh SRIPAH NADIAWATI, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Buntok, dihadiri oleh YUSHAR, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Buntok dan terdakwa serta didampingi SUSILAYATI, S.H., Penasihat Hukum Terdakwa;
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
I GUSTI LANANG INDRA P., S.H., M.H.PRADITIA DANINDRA, S.H., M.H.
ALVIN ZAKKA ARIFIN ZETA, S.H.
PANITERA PENGGANTI,
SRIPAH NADIAWATI,S.H.