93 / Pid.B / 2013 / PN. UNH
Putusan PN UNA AHA Nomor 93 / Pid.B / 2013 / PN. UNH
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
PIDANA - FATMAWATI, A.Mk Alias SARIFA Binti HARUN. S
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa FATMAWATI, A.Mk Alias SARIFA Binti HARUN. S telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MELAKUKAN KEKERASAN FISIK DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa FATMAWATI, A.Mk Alias SARIFA Binti HARUN. S oleh karena itu dengan pidana penjara selama BULAN ; 3. Menetapkan selama Terdakwa berada dalam tahanan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) ;
P U T U S A N
No. 93 / Pid.B / 2013 / PN. UNH
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Unaaha yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
N a m a : FATMAWATI, A.Mk Alias SARIFA Binti HARUN. S.
Tempat lahir : Tongauna.
Umur / tanggal lahir : 29 tahun / 21 Desember 1984.
Jenis kelamin : Perempuan.
Kebangsaan : Indonesia .
Tempat tinggal : Desa Uete, Kec. Uluiwoi, Kab. Kolaka.
A g a m a : I s l a m .
Pekerjaan : Honorer/perawat Puskesmas Sanggona
Terdakwa dalam perkara ini ditahan dalam Rutan Unaaha berdasarkan Penetapan Penahanan dari :
Penyidik tidak dilakukan penahanan ;
Penahanan Penuntut Umum sejak tanggal 05 Juni 2013 s/d tanggal 24 Juni 2013;
Penahanan Hakim Pengadilan Negeri Unaaha sejak tanggal 13 Juni 2013 s/d tanggal 12 Juli 2013 ;
Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Negeri Unaaha sejak tanggal 13 Juli 2013 s/d tanggal 10 September 2013 ;
Terdakwa di persidangan tidak didampingi Penasihat Hukum ;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;
Telah membaca seluruh surat-surat dalam berkas perkara ini;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi ;
Telah mendengar keterangan terdakwa di persidangan ;
Telah memperhatikan dan memeriksa barang bukti ;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 26 Agustus 2013, yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim Yang mengadili perkara ini memutuskan :
1. Menyatakan terdakwa FATMAWATI, A.Mk Alias SARIFA Binti HARUN. S secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan Kekerasan Fisik dalam Lingkup Rumah Tangga” sebagaimana diatur dan diancam pidana Pertama pasal 44 ayat (1) UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, sebagaimana dalam dakwaan pertama ;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa FATMAWATI, A.Mk Alias SARIFA Binti HARUN. S dengan pidana penjara selama 3 (TIGA) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara ;
3. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) ;
Atas tuntutan pidana Penuntut Umum terdakwa secara lisan menyatakan mohon keringan hukuman oleh karena terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi serta terdakwa adalah tulang punggung keluarga ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke Persidangan dengan surat Dakwaan No.Reg. Perkara : 34/RP-9/Euh.2/06/2013 tertanggal 12 Juni 2013 yang selengkapnya sebagai berikut :
DAKWAAN :
Kesatu
Bahwa ia terdakwa fatmawati, a.Mk Alias SARIFA Binti HARUN. S, pada hari Kamis tanggal 15 Nopember 2012 sekitar jam 13.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2012 bertempat di rumah orang tua saksi yang tepatnya di Desa Sambeani, Kec. Abuki, Kab. Konawe atau disuatu tempat tertentu dalam daerah hUkum Pengadilan Negeri Unaaha yang berwenang memeriksa dan mengadili, Dengan sengaja melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangganya yaitu terhadap lelaki B. ALBAR Alias ALBAR Bin BASRUN, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Berawal terdakwa FATMAWATI (ostri korban) datang kepada Koran ALBAR dengan maksud meminta buku nikah, lalu korban ALBAR menjelaskan bahwa buku nikah tersebut masih di Pengadilan, namun terdakwa FATMAWATI tidak percaya dan langsung masuk ke dalam kamar korban untuk mengambil dompet korban yang mana didompet tersebut banyak surat-surat penting termasuk STNK, yang dulu terdakwa pernah ambil lalu dibakarnya dan waktu itu korban mengambil dompetnya namun terdakwa juga berusaha mengambil domper saksi dan terdakwa langsung memegang/memijit keras kemaluan sebelah kiri korban sebanyak 1 (satu) kali selama 2 (dua) menit dan setelah itu terdakwa menggigit paha bagian kiri korban sebanyak 1 (satu) kali dan nanti setelah korban ALBAR memijit keras salah satu tangan terdakwa FATMAWATI lalu korban menindis kepala terdakwa ke lantai karena saat itu terdakwa memberontak barulah terdakwa berhenti melakukan penganiayaan terhadap korban.
Akibat perbuatan terdakwa FATMAWATI, A.Mk Alias SARIFA Binti HARUN. S sehingga korban B. ALBAR Alias ALBAR Bin BASRUN mengalami sakit pada kemaluannya, sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum No. 400/PUSK-AL/ XI/2012 tanggal 19 Nopember 2012 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. RAMAYANTI LASANDARA sebagai Dokter pemeriksa di UPTD Puskesmas Alosika Kecamatan Abuki Kabupatena Konawe, dengan hasil pemeriksaan :
Ditemukan luka memar kemerahan pada paha sebelah kiri yang diakibatkan oleh benda tumpul titik.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
ATAU
Kedua
Bahwa ia terdakwa fatmawati, a.Mk Alias SARIFA Binti HARUN. S, pada hari Kamis tanggal 15 Nopember 2012 sekitar jam 13.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2012 bertempat di rumah orang tua saksi yang tepatnya di Desa Sambeani, Kec. Abuki, Kab. Konawe atau disuatu tempat tertentu dalam daerah hUkum Pengadilan Negeri Unaaha yang berwenang memeriksa dan mengadili, Dengan sengaja melakukan penganiayaan yaitu terhadap lelaki B. ALBAR Alias ALBAR Bin BASRUN, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Berawal terdakwa FATMAWATI (ostri korban) datang kepada Koran ALBAR dengan maksud meminta buku nikah, lalu korban ALBAR menjelaskan bahwa buku nikah tersebut masih di Pengadilan, namun terdakwa FATMAWATI tidak percaya dan langsung masuk ke dalam kamar korban untuk mengambil dompet korban yang mana didompet tersebut banyak surat-surat penting termasuk STNK, yang dulu terdakwa pernah ambil lalu dibakarnya dan waktu itu korban mengambil dompetnya namun terdakwa juga berusaha mengambil domper saksi dan terdakwa langsung memegang/memijit keras kemaluan sebelah kiri korban sebanyak 1 (satu) kali selama 2 (dua) menit dan setelah itu terdakwa menggigit paha bagian kiri korban sebanyak 1 (satu) kali dan nanti setelah korban ALBAR memijit keras salah satu tangan terdakwa FATMAWATI lalu korban menindis kepala terdakwa ke lantai karena saat itu terdakwa memberontak barulah terdakwa berhenti melakukan penganiayaan terhadap korban.
Akibat perbuatan terdakwa FATMAWATI, A.Mk Alias SARIFA Binti HARUN. S sehingga korban B. ALBAR Alias ALBAR Bin BASRUN mengalami sakit pada kemaluannya, sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum No. 400/PUSK-AL/ XI/2012 tanggal 19 Nopember 2012 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. RAMAYANTI LASANDARA sebagai Dokter pemeriksa di UPTD Puskesmas Alosika Kecamatan Abuki Kabupatena Konawe, dengan hasil pemeriksaan :
Ditemukan luka memar kemerahan pada paha sebelah kiri yang diakibatkan oleh benda tumpul titik.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa atas Surat Dakwaan Penunutut Umum yang dibacakan tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan eksepsi / keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan Dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi di persidangan, masing-masing telah memberikan keterangan di bawah sumpah yaitu :
Saksi BASRUN ALBAR, S.Pi Alias ALBAR
Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Nopember 2012 sekitar jam 13.00 wita bertempat di rumah orang tua terdakwa yang tepatnya berada di Desa Sambeani, Kec. Abuki, Kab. Konawe, terdakwa telah melakukan penganiayaan kepada saksi FATMAWATI ;
Bahwa antara saksi FATMAWATI dengan terdakwa terikat hubungan perkawinan sah yang menikah pada tanggal 18 Januari 2008 dan memiliki buku nikah dan telah dikaruniai 2 (dua) orang anak yang sampai saat ini belum bercerai ;
Bahwa awalnya saksi FATMAWATI mendatangi rumah orang tua terdakwa yang ditinggali oleh terdakwa untuk meminta buku nikah ;
Bahwa terdakwa mengatakan kepada saksi FATMAWATI kalau buku nikah ada di Pengadilan Agama karena sebelumnya terdakwa pernah mengurusan perceraian di pengadilan Agama namun tidak berlanjut ;
Bahwa saksi FATMAWATI terus meminta buku nikah kepada terdakwa kemudian karena saksi FATMWATI tidak percaya lalu saksi FATMAWATI masuk ke dalam kamar untuk membuka lemari namun terdakwa langsung menghalanginya karena terdakwa takut nanti dompet terdakwa yang diambil oleh saksi FATMAWATI kemudian terjadilah pertengkaran ;
Bahwa saat bertengkar saksi FATMAWATI memegang dan memijit kemaluan terdakwa hingga terdakwa merasakan kesakitan lalu terdakwa memegang tangan saksi FATMAWATI dengan keras agar pijitan saksi FATMAWATI terlepas dan saat itu saksi FATMAWATI menggigit paha kiri terdakwa ;
Bahwa terdakwa juga mendorong muka saksi FATMAWATI dan pada saat saksi FATMAWATI berada dibawah, terdakwa menekan kepala saksi FATMAWATI menggunakan tangan terdakwa sampai saksi FATMAWATI tidak melawan lagi kemudian datang orang-orang melerai ;
Bahwa setelah datang orang-orang yang melerai saksi FATMAWATI langsung menuju kantor Polisi untuk melaporkan kejadian tersebut ;
Bahwa antara terdakwa dengan saksi FATMAWATI sudah beberapa tahun terjadi perselisihan yang mengakibatkan tidak tinggal lagi dalam satu rumah ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi NIRMALASARI Binti BASRUN
Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Nopember 2012 sekitar jam 13.00 wita bertempat di rumah orang tua saksi yang tepatnya berada di Desa Sambeani, Kec. Abuki, Kab. Konawe, terdakwa telah melakukan penganiayaan kepada saksi FATMAWATI ;
Bahwa antara saksi FATMAWATI dengan terdakwa terikat hubungan perkawinan sah yang menikah pada tanggal 18 Januari 2008 dan memiliki buku nikah dan telah dikaruniai 2 (dua) orang anak yang sampai saat ini belum bercerai ;
Bahwa awalnya saksi FATMAWATI datang ke rumah saksi yang saat itu terdakwa juga berada di rumah tersebut ;
Bahwa pada saat saksi FATMAWATI bertemu dengan terdakwa petengkaran mulut sampai di dalam kamar ;
Bahwa tidak lama kemudian terdakwa memanggil saksi untuk mengamankan dompet terdakwa sehingga saksi masuk ke dalam kamar dan mengambil dompet terdakwa lalu saksi keluar dari kamar ;
Bahwa pada saat didalam kamar saksi melihat terdakwa ditarik atau dipijit kemaluannya oleh saksi FATMAWATI ;
Bahwa pada saat pertengkaran tersebut ada juga saksi NURHAEDAH yang mana datang juga orang-orang untuk melerai terdakwa dan saksi FATMAWATI lalu saksi FATMAWATI keluar dari rumah dalam keadaan baik-baik saja ;
Bahwa antara terdakwa dan saksi FATMAWATI sudah sering bertengkar dan berselisih yang mengakibatkan tidak tinggal dalam satu rumah lagi ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi AWY Alias BAPAKNYA LILI
Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Nopember 2012 sekitar jam 13.00 wita bertempat di rumah orang tua saksi ALBAR yang tepatnya berada di Desa Sambeani, Kec. Abuki, Kab. Konawe, terdakwa telah melakukan penganiayaan kepada saksi ALBAR ;
Bahwa antara saksi FATMAWATI dengan terdakwa terikat hubungan perkawinan sah yang menikah pada tanggal 18 Januari 2008 dan memiliki buku nikah dan telah dikaruniai 2 (dua) orang anak yang sampai saat ini belum bercerai ;
Bahwa saksi tidak melihat langsung kejadian penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa dan saksi hanya mendengar dari cerita tetangga ;
Bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana cara terdakwa melakukan penganiayaan karena pada saat kejadian saksi dipanggil oleh adik terdakwa dan saat tiba di rumah orang tua terdakwa saksi melihat tidak ada kejadian apa-apa karena baik terdakwa dan saksi FATMAWATI dalam posisi berdiri lalu saksi FATMAWATI pergi meninggalkan rumah tersebut ;
Bahwa saksi mendengar kalau sebabnya antara terdakwa dan saksi FATMAWATI bertengkar karena masalah buku nikah yang hendak diminta oleh saksi FATMAWATI namun terdakwa tidak memberikannya ;
Bahwa saksi tidak mengetahui kalau antara terdakwa dan saksi FATMAWATI sering bertengkar namun mereka sudah tidak tinggal dalam satu rumah lagi ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa di persidangan telah diberi kesempatan untuk mengajukan saksi meringankan (saksi a de charge) namun terdakwa menyatakan tidak mengajukannya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Nopember 2012 sekitar jam 13.00 wita bertempat di rumah orang tua saksi ALBAR yang tepatnya berada di Desa Sambeani, Kec. Abuki, Kab. Konawe, terdakwa telah melakukan penganiayaan kepada saksi ALBAR ;
Bahwa antara saksi ALBAR dengan terdakwa terikat hubungan perkawinan sah yang menikah pada tanggal 18 Januari 2008 dan memiliki buku nikah dan telah dikaruniai 2 (dua) orang anak yang sampai saat ini belum bercerai ;
Bahwa awalnya TERDAKWA mendatangi rumah mertua saksi yang ditinggali oleh saksi ALBAR untuk meminta buku nikah yang dipegang oleh saksi ALBAR guna keperluan pengurusan akta kelahiran anak TERDAKWA ;
Bahwa sesampainya dirumah mertua TERDAKWA saat itu TERDAKWA langsung bertemu dengan saksi ALBAR dan TERDAKWA beberapa kali menanyakan tentang keberadaan buku nikah namun saksi ALBAR mengatakan tidak tahu dan juga mengatakan kalau buku nikah nasih berada di Pengadilan Agama karena sebelumnya ada pengurusan perceraian di pengadilan Agama namun tidak berlanjut dan saat itu terjadi pertegkaran mulut ;
Bahwa TERDAKWA tidak memercayai jawaban saksi ALBAR sehingga TERDAKWA langsung menuju kamar untuk mencari sendiri buku nikah tersebut dan saat TERDAKWA berada di depan lemari tiba-tiba saksi ALBAR datang dan langsung membanting TERDAKWA ke tempat tidur serta mencekik TERDAKWA ;
Bahwa TERDAKWA kemudian memegang dan memijit kemaluan saksi ALBAR sehingga saksi ALBAR kesakitan dan saat itu saksi ALBAR memijit tangan TERDAKWA lalu t saksi ALBAR menindis kepala dan badan TERDAKWA dengan posisi TERDAKWA berada dilantai saksi ALBAR meninju bahu kiri TERDAKWA ;
Bahwa pada saat itu TERDAKWA juga sempat menggigit paha sebelah kiri saksi ALBAR karena TERDAKWA merasa kesakitan akibat perbuatan saksi ALBAR ;
Bahwa setelah pertengakaran tersebut kemudian datang orang-orang yang melerai dan TERDAKWA langsung menuju kantor Polisi untuk melaporkan kejadian tersebut ;
Bahwa antara saksi ALBAR dan terdakwa sudah beberapa tahun terjadi perselisihan yang mengakibatkan tidak tinggal dalam satu rumah lagi ;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan Visum Et Repertum Nomor : 0432/VER/VIII/2012 tanggal 31 Agustus 2012 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ABDUL RAHMAN MATTA, dokter pemerintah pada Puskesmas Besulutu Kab. Konawe ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi di persidangan dan keterangan terdakwa serta Visum Et Repertum yang saling bersesuaian, maka majelis Hakim mendapatkan fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 15 Nopember 2012 sekitar jam 13.00 wita bertempat di rumah orang tua saksi ALBAR yang tepatnya berada di Desa Sambeani, Kec. Abuki, Kab. Konawe, terdakwa telah melakukan penganiayaan kepada saksi ALBAR ;
Bahwa benar antara saksi ALBAR dengan terdakwa terikat hubungan perkawinan sah yang menikah pada tanggal 18 Januari 2008 dan memiliki buku nikah dan telah dikaruniai 2 (dua) orang anak yang sampai saat ini belum bercerai ;
Bahwa benar awalnya terdakwa mendatangi rumah orang tua terdakwa yang ditinggali oleh terdakwa untuk meminta buku nikah guna pembuatan akta kelahiran anak terdakwa dan saksi ALBAR ;
Bahwa benar saksi ALBAR mengatakan kepada terdakwa kalau buku nikah ada di Pengadilan Agama karena sebelumnya saksi ALBAR pernah mengurus perceraian di pengadilan Agama namun tidak berlanjut ;
Bahwa benar TERDAKWA terus meminta buku nikah kepada saksi ALBAR kemudian karena TERDAKWA tidak percaya lalu TERDAKWA masuk ke dalam kamar untuk membuka lemari namun saksi ALBAR langsung menghalanginya karena saksi ALBAR takut nanti dompet saksi ALBAR yang diambil oleh TERDAKWA kemudian terjadilah pertengkaran ;
Bahwa benar saat bertengkar TERDAKWA memegang dan memijit kemaluan saksi ALBAR hingga saksi ALBAR merasakan kesakitan lalu saksi ALBAR memegang tangan TERDAKWA dengan keras agar pijitan TERDAKWA terlepas dan saat itu TERDAKWA menggigit paha kiri terdakwa ;
Bahwa benar terdakwa juga mendorong muka TERDAKWA dan pada saat TERDAKWA berada dibawah, terdakwa menekan kepala TERDAKWA menggunakan tangan saksi ALBAR sampai TERDAKWA tidak melawan lagi kemudian datang orang-orang melerai ;
Bahwa benar setelah datang orang-orang yang melerai TERDAKWA langsung menuju kantor Polisi untuk melaporkan kejadian tersebut ;
Bahwa benar akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi mengalami sakit dan memar serta luka-luka pada bagian kepala dan punggung serta dibeberapa bagian tubuh saksi ;
Bahwa benar antara terdakwa dengan saksi ALBAR sudah beberapa tahun terjadi perselisihan yang mengakibatkan tidak tinggal lagi dalam satu rumah ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian maka segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan sebagaimana termuat dalam Berita Acara sidang dianggap telah termasuk dan dipertimbangkan pula dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah terdakwa dapat dipersalahkan telah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut Umum, maka harus dapat dibuktikan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur-unsur pasal dari tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa;
Menimbang, bahwa dakwaan Penuntut Umum disusun secara Alternatif yaitu Kesatu melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum berbentuk Alternatif maka secara teoritis dapat diartikan bahwa Penuntut Umum memberikan kebebasan dan keleluasaan bagi Majelis Hakim untuk mempertimbangkan dan/atau membuktikan salah satu dakwaan yang dapat dikenakan kepada terdakwa dan mengesampingkan dakwaan yang lain apabila dakwaan yang dipertimbangkan terbukti, atau dapat langsung memilih salah satu alternatif dakwaan untuk dipertimbangkan dengan memperhatikan korelasi antara fakta yang diperoleh dalam persidangan dengan Pasal/tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepada terdakwa yang menurut Majelis Hakim dalam dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum sebagaimana pula tuntutan Jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum yaitu melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang unsure-unsurnya sebagai berikut:
Setiap orang ;
Melakukan perbuatan kekerasan fisik ;
Dalam lingkup rumah tangga ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan satu persatu dari unsur pasal yang didakwakan terhadap diri terdakwa tersebut sebagai berikut:
ad. 1. Unsur Setiap orang
Menimbang, bahwa unsur “Setiap Orang” dalam tindak pidana menunjuk kepada Subyek Hukum yaitu manusia pribadi (Natuurlijke Persoon) dan badan hukum (Rechts persoon) selaku pendukung hak dan kewajiban ;
Menimbang, bahwa unsur “Setiap Orang” adalah untuk mengetahui siapa atau siapa saja orangnya yang didakwa atau akan dipertanggungjawabkan karena perbuatannya yang telah dilakukan sebagaimana dirumuskan di dalam surat dakwaan ;
Menimbang, bahwa di dalam persidangan, Penuntut Umum telah menghadapkan FATMAWATI, A.Mk Alias SARIFA Binti HARUN. S yang diajukan sebagai terdakwa setelah identitasnya diperiksa ternyata telah sesuai dengan yang tercantum dalam Surat dakwaan dan terdakwa mengakui bahwa dirinyalah orang yang didakwa, mengenai perbuatan Terdakwa sebagaimana dalam dakwaan akan dibuktikan perbuatannya dalam unsur selanjutnya sehingga dengan demikian unsur “Setiap Orang” telah terpenuhi ;
ad. 2. Unsur Melakukan perbuatan kekerasan fisik
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kekerasan fisik menurut Pasal 5 huruf (a) UU No. 23 Tahun 2004 adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka/lukaberat;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah terungkap di persidangan pada hari Kamis tanggal 15 Nopember 2012 sekitar jam 13.00 wita bertempat di rumah orang tua saksi ALBAR yang tepatnya berada di Desa Sambeani, Kec. Abuki, Kab. Konawe, terdakwa telah melakukan penganiayaan kepada saksi ALBAR ;
Menimbang, bahwa awalnya TERDAKWA mendatangi rumah orang tua saksi ALBAR yang ditinggali oleh saksi ALBAR untuk meminta buku nikah guna pembuatan akta kelahiran anak terdakwa dan saksi ALBAR dimana saksi ALBAR mengatakan kepada TERDAKWA kalau buku nikah ada di Pengadilan Agama karena sebelumnya saksi ALBAR pernah mengurus perceraian di pengadilan Agama namun tidak berlanjut dan pertanyaan TERDAKWA berkali-kali namun atetap saksi ALBAR mengatakan kalau buku nikah masih ada di Pengadilan Agama sehingga TERDAKWA tidak percaya lalu TERDAKWA masuk ke dalam kamar untuk membuka lemari namun saksi ALBAR langsung menghalanginya karena saksi ALBAR takut nanti dompet saksi ALBAR yang diambil oleh saksi FATMAWATI kemudian terjadilah pertengkaran ;
Menimbang, bahwa pada saat bertengkar TERDAKWA memegang dan memijit kemaluan saksi ALBAR hingga saksi ALBAR merasakan kesakitan lalu saksi ALBAR memegang tangan TERDAKWA dengan keras agar pijitan TERDAKWA terlepas dan saat itu TERDAKWA menggigit paha kiri saksi ALBAR serta saksi ALBAR juga mendorong muka TERDAKWA dan pada saat TERDAKWA berada dibawah, saksi ALBAR menekan kepala TERDAKWA menggunakan tangan saksi ALBAR sampai TERDAKWA tidak melawan lagi kemudian datang orang-orang melerai ;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi ALBAR mengalami sakit dan memar serta luka-luka, sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum No. 400/PUSK-AL/ XI/2012 tanggal 19 Nopember 2012 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. RAMAYANTI LASANDARA sebagai Dokter pemeriksa di UPTD Puskesmas Alosika Kecamatan Abuki Kabupatena Konawe, dengan KESIMPULAN hasil pemeriksaan : Ditemukan luka memar kemerahan pada paha sebelah kiri yang diakibatkan oleh benda tumpul titik.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka unsur “Melakukan perbuatan kekerasan fisik” telah terpenuhi ;
ad. 3. Unsur Dalam lingkup rumah tangga
Menimbang bahwa yang dimaksud dalam lingkup rumah tangga dalam Undang-Undang Nu. 23 Tahun 2004 ini adalah :
1. Suami/isteri dan anak;
2. Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian yang menetap dalam rumah tangga dan atau;
3. Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang telah terungkap di persidangan terdakwa telah melakukan kekerasan fisik terhadap saksi ALBAR pada hari Kamis tanggal 15 Nopember 2012 sekitar jam 13.00 wita bertempat di rumah orang tua terdakwa yang tepatnya berada di Desa Sambeani, Kec. Abuki, Kab. Konawe;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan pengakuan terdakwa di persidangan dimana antara saksi ALBAR dengan terdakwa terikat hubungan perkawinan sah yang menikah pada tanggal 18 Januari 2008 dan memiliki buku nikah dan telah dikaruniai 2 (dua) orang anak yang sampai saat ini belum bercerai
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka unsure inipun telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas maka seluruh unsur-unsur dari Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam Dakwaan Jaksa Kesatu Penuntut Umum telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa, sehingga terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, dan karenanya dakwaan lainnya tidak perlu dipertimbangkan lagi ;
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan di persidangan tidak ditemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar pada perbuatan Terdakwa, sedangkan Terdakwa adalah orang yang cakap berbuat hukum, mampu bertanggungjawab di depan hukum maka terdakwa dapat bertanggung jawab atas perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah tentang perbuatan yang telah terbukti, maka terhadap diri terdakwa haruslah dijatuhkan pidana yang setimpal dengan perbuatannya tersebut sesuai pasal 193 ayat (1) KUHAP ;
Menimbang, bahwa karena masa penahanan yang telah dijalani terdakwa adalah sah menurut hukum, sesuai Pasal 22 ayat 4 KUHAP maka cukup beralasan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena tidak terdapat alasan untuk mengeluarkan terdakwa dari dalam tahanan, sesuai Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP maka cukup beralasan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dijatuhi pidana maka terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya akan disebutkan dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan, maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan atas diri terdakwa ;
HAL-HAL YANG MEMBERATKAN :
-- Terdakwa tidak mampu mengontrol emosi dan amarahnya untuk tidak melakukan hal tersebut ;
HAL-HAL YANG MERINGANKAN :
-- Terdakwa belum pernah dihukum ;
-- Terdakwa bersikap sopan dan tertib di persidangan ;
-- Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
-- Terdakwa memiliki tanggungan anak ;
Menimbang, bahwa penjatuhan pidana kepada terdakwa tidak dimaksudkan sebagai upaya balas dendam, tetapi lebih ditekankan pada usaha untuk membina terdakwa agar dapat menyadari kesalahannya yang nantinya diharapkan dapat hidup kembali bermasyarakat tanpa melakukan perbuatan pidana lagi ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan keadilan yang berlaku menurut hukum dan rasa keadilan yang ada dalam masyarakat, maka Majelis Hakim akan menjatuhkan Putusan sebagai mana termuat dalam amar Putusan yang dirasa adil dan seimbang dengan perbuatan terdakwa tersebut ;
Mengingat, ketentuan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo. Undang-Undang No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa FATMAWATI, A.Mk Alias SARIFA Binti HARUN. S telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MELAKUKAN KEKERASAN FISIK DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA” ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa FATMAWATI, A.Mk Alias SARIFA Binti HARUN. S oleh karena itu dengan pidana penjara selama BULAN ;
Menetapkan selama Terdakwa berada dalam tahanan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Unaaha pada hari : SENIN tanggal 02 September 2013 oleh kami : MUSAFIR, SH. sebagai Hakim Ketua Majelis, BASRIN, SH. dan AGUS SOETRISNO, SH. masing – masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada hari : SELASA tanggal 03 September 2013 juga oleh MUH. ALFI SAHRIN USUP, SH. MH. Sebagai Ketua Majelis dengan didampingi oleh BASRIN, SH. Dan AGUS SOETRISNO, SH sebagai Hakim-Hakim Anggota dengan dibantu MUH. SAIN. W, SH. Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Unaaha, dan dihadiri oleh RACHMA ARYANI TUASIKAL, SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Unaaha dihadapan terdakwa.
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
1. BASRIN, SH. MUH. ALFI SAHRIN USUP, SH. MH.
2. AGUS SOETRISNO, SH.
PANITERA PENGGANTI,
MUH. SAIN. W, SH.
SALINAN RESMI SESUAI ASLINYA
PANITERA/SEKRETARIS