71/Pid.Sus/2016/PN.Bil
Putusan PN BANGIL Nomor 71/Pid.Sus/2016/PN.Bil
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ABDUS SYUKUR Bin ATIM
1. Menyatakan terdakwa ABDUS SYUKUR Bin ATIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “ Tanpa hak membawa senjata tajam “ 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 10 (sepuluh) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : senjata tajam jenis clurit, dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 71/Pid.Sus/2016/PN.Bil
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
------Pengadilan Negeri Bangil yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa : -------------------------------------------------------------------------
Nama lengkap : ABDUS SYUKUR Bin ATIM
Tempat lahir : Pasuruan
Umur/ tanggal lahir : 34 tahun / Tahun 1982
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun Kedangdukuh Barat, Desa Kudangdukuh
Kecamatan Wonorejo Kabupaten Pasuruan
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta (makelar motor)
------Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh : --------------------------
Penyidik sejak tanggal 12 Desember 2015 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015; ----------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 01 Januari 2016 sampai dengan tanggal 09 Pebruari 2016 ; ----------------------------------------------------
Penuntut Umum sejak tanggal 26 Januari 2016 sampai dengan tanggal 14 Pebruari 2016 ; -----------------------------------------------------------------------------
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangil sejak tanggal 14 Pebruari 2016 sampai dengan tanggal 04 Maret 2016 ; ---------------------------------------------
Perpanjang Ketua Pengadilan Negeri Bangil sejak tanggal 05 Maret 2016 sampai dengan tanggal 03 Mei 2016 ; ------------------------------------------------
------Pengadilan Negeri tersebut ; ---------------------------------------------------------------
------Setelah membaca : --------------------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bangil Nomor : 71/Pid.B/2016/PN.Bil tanggal 4 Pebruari 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim ; -----------------------
Penetapan Majelis Hakim Nomor : 71/Pen.Pid.B/2016/PN.Bil tanggal 4 Pebruari 2016 tentang penetapan hari sidang ; -----------------------------------------
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ; ----------------------------
------Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ; ---------------------------
------Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut : ----------------------------------
Menyatakan terdakwa ABDUS SYUKUR Bin ATIM, bersalah melakukan tindak pidana “Memiliki senjata tajam” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951 ;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa ABDUS SYUKUR Bin ATIM dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan, dikurangi selama dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan ; -----------------------------
Menyatakan barang bukti berupa : ---------------------------------------------------------
Senjata tajam jenis clurit berserta sarungnya ; -------------------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan ; -------------------------------------------------------------
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; --------------------------------------------------------------------
------Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang disampaikan secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya terdakwa mohon keringanan hukuman dengan alasan : terdakwa menyesali perbuatannya ; -------------------------------------
------Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya ; --------------------------------
------Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaannya ; ---------------
------Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut : -------------------------
------Bahwa ia terdakwa ABDUS SYUKUR Bin ATIM, pada hari Sabtu tanggal 12 Desember 2015 sekira pukul 20.00. Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2015, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2015, bertempat di Jalan Raya Bangil-Gempol Desa Cangkringmalang, Kecamatan Beji kabupaten Pasuruan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangil, Yang tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk, berupa 1 (satu) buah senjata tajam jenis clurit yang ujung gagangnya terbuat dari kayu berwarna coklat dan dibungkus sarung triplek berwarna coklat, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------
------Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika Anggota Kepolisian Resort Pasuruan yaitu saksi JOHAN EFENDI, SH, dan saksi ABDUL MUKTI, berserta anggota Polisi lainnya sedang melakukan giat patrol terhadap pelaku Curat, Curas dan Curanmor, kemudian ekitar pukul 19.45.Wib ketika sedang melewati SPBU di desa Cangkringmalang, tiba-tiba saksi JOHAN EFENDI, SH, dan saksi ABDUL MUKTI melihat terdakwa yang sedang berdiri di depan SPBU menunggu temannya yaitu Sdr. SYAIFUL (DPO) yang sedang mengisi bensin, karena merasa curiga dengan gerak-gerik terdakwa lalu saksi JOHAN EFENDI, SH, dan saksi ABDUL MUKTI, berserta anggota polisi lainnya menangkap terdakwa dan setelah itu langsung melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa dan pada diri terdakwa ditemukan sebuah senjata tajam jenis clurit yang ujung gagangnya terbuat dari kayu berwarna coklat dan dibungkus sarung triplek berwarna coklat yang diselipkan dibalik baju di pinggang sebelah kiri, setelah ditanyai oleh saksi JOHAN EFENDI, SH, dan saksi ABDUL MUKTI untuk apa terdakwa membawa senjata tajam jenis clurit tersebut dijawab oleh terdakwa bahwa senjata tajam jenis clurit tersebut digunakan untuk berjaga-jaga karena terdakwa mempunyai musuh ; ----------------
------Bahwa perbuatan terdakwa membawa senjata tajam gtersebut tanpa adanya izin dari pihak yang berwenang ; -----------------------------------------------------
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 ; ----------------------------------------------------
------Menimbang, bahwa atas Dakwaan dari Penuntut Umum tersebut Terdakwa tidak mengajukan Eksepsi/Keberatannya ; ---------------------------------------------------
------Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut : ----------------------------------------------------
JOHAN EFENDI, SH dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengerti diajukan dipersidangan sebagai saksi sehubungan dengan saksi bersama dengan saksi ABDUL MUKTI telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa ABDUS SYUKUR Bin ATIM karena membawa senjata tajam ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa ABDUS SYUKUR Bin ATIM pada hari Sabtu tanggal 12 Desember 2015 sekira jam 20.00.Wib bertempat di depan SPBU Cangkring Malang Desa Cangkring Malang Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan ; ---------------------
Bahwa awalnya saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa ABDUS SYUKUR Bin ATIM karena adanya giat patrol di wilayah Cangkring Malang Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan sekitar pukul 19.45.Wib dimana saksi bersama dengan saksi ABDUL MUKTI sedang mengincar pelaku curat, curas dan curanmor kemudian sewaktu melewati SPBU Cangkring Malang saksi mencurigai terdakwa yang sedang lewat, lalu saksi bersama saksi ABDUL MUKTI dan anggota buser lainnya mendekati terdakwa dan melakukan Penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan senjata tajam jenis clurit yang diselipkan dibalik baju sebelah kiri kemudian terdakwa berserta barang buktinya dibawa ke Polres Pasuruan ; ------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa membawa senjata tajam jenis clurit dengan tujuan untuk berjaga-jaga karena terdakwa mengaku mempunyai musuh ; -----------------
Bahwa pada waktu saksi menanyakan mengenai surat ijin terhadap senjata tajam yang dibawa oleh terdakwa tersebut terrdakwa menerangkan tidak memiliki surat ijin ; -----------------------------------------------
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa telah berhasil diamankan barang bukti berupa : 1 (satu) buah senjata tajam jenis clurit ; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan berupa 1 (satu) buah senjata tajam jenis clurit ; ----------------
------Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya ; ---------------------------------------------------------------------------------
ABDUL MUKTI, SH : dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengerti diajukan dipersidangan sebagai saksi sehubungan dengan saksi bersama dengan saksi JOHAN EFENDI, SH telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa ABDUS SYUKUR Bin ATIM karena membawa senjata tajam ; ------------------------------------------------------
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa ABDUS SYUKUR Bin ATIM pada hari Sabtu tanggal 12 Desember 2015 sekira jam 20.00.Wib bertempat di depan SPBU Cangkring Malang Desa Cangkring Malang Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan ; ---------------------
Bahwa awalnya saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa ABDUS SYUKUR Bin ATIM karena adanya giat patrol di wilayah Cangkring Malang Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan sekitar pukul 19.45.Wib dimana saksi bersama dengan saksi ABDUL MUKTI sedang mengincar pelaku curat, curas dan curanmor kemudian sewaktu melewati SPBU Cangkring Malang saksi mencurigai terdakwa yang sedang lewat, lalu saksi bersama saksi ABDUL MUKTI dan anggota buser lainnya mendekati terdakwa dan melakukan Penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan senjata tajam jenis clurit yang diselipkan dibalik baju sebelah kiri kemudian terdakwa berserta barang buktinya dibawa ke Polres Pasuruan ; ------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa membawa senjata tajam jenis clurit dengan tujuan untuk berjaga-jaga karena terdakwa mengaku mempunyai musuh ; -----------------
Bahwa pada waktu saksi menanyakan mengenai surat ijin terhadap senjata tajam yang dibawa oleh terdakwa tersebut terrdakwa menerangkan tidak memiliki surat ijin ; -----------------------------------------------
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa telah berhasil diamankan barang bukti berupa : 1 (satu) buah senjata tajam jenis clurit ; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan berupa 1 (satu) buah senjata tajam jenis clurit ; ----------------
------Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya ; ---------------------------------------------------------------------------------
------Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut : --------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa mengerti diajukan dipersidangan sehubungan dengan saya telah ditangkap oleh Petugas Kepolisian karena membawa senjata tajam tanpa ijin ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian pada hari Sabtu tanggal 12 Desember 2015 sekira jam 20.00.Wib bertempat di depan SPBU Cangkring Malang Desa Cangkring Malang Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian saat itu terdakwa sedang dalam perjalanan dari rumah terdakwa menuju Tangkis dibonceng oleh Sdr. Saiful dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Sonic warna hitam lalu sesampainya di Jalan Raya depan Pom Bensin Sdr. Saiful berhenti dan menurunkan terdakwa dipinggir jalan sedangkan sedang Sdr. Saiful masuk ke Pom Bensin untuk mengisi bahan bakar, dan pada saat itu terdakwa didatangi oleh Petugas Kepolisian dan langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan senjata tajam jenis clurit dibalik baju dipinggang sebelah kiri terdakwa ; ---------------------------------------------------------
Bahwa tujuan terdakwa datang kedaerah Tangkis adalah untuk mencari seseorang bernama KHOLIS untuk menagih hutang ; -------------------------------
Bahwa maksud terdakwa membawa senjata tajam jenis clurit tersebut adalah untuk berjaga-jaga karena terdakwa mempunyai musuh ; --------------------------
Bahwa pada waktu Terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah senjata tajam jenis clurit ; -------
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan berupa 1 (satu) buah senjata tajam jenis clurit ; --------------------
Bahwa terdakwa dalam membawa senjata tajam jenis clurit tersebut tidak memiliki ijin dari pihak berwenang ; --------------------------------------------------------
------Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa : Senjata tajam jenis clurit yang ujung gagangnya terbuat dari kayu berwarna coklat dan dibungkus sarung triplek berwarna coklat; -------------------------------------
------Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum dan setelah diteliti oleh Majelis Hakim kemudian diperlihatkan kepada saksi-saksi serta terdakwa, sehingga keberadaannya dapat diterima sebagai barang bukti dalam perkara ini ; ------------
------Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut : -----------------------------------------------
Bahwa Terdakwa mengerti diajukan dipersidangan sehubungan dengan terdakwa telah ditangkap oleh Petugas Kepolisian karena membawa senjata tajam jenis clurit ; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kejadiannya hari Sabtu tanggal 12 Desember 2015 sekira jam 20.00.Wib bertempat di depan SPBU Cangkring Malang Desa Cangkring Malang Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan; -----------------------------------------
Bahwa tujuan terdakwa membawa senjata tajam jenis clurit tersebut adalah untuk berjaga-jaga karena terdakwa mempunyai musuh; ---------------------------
Bahwa pada waktu terdakwa membawa senjata tajam jenis clurit tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang ; -----------------------------------------
------Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ; ----------
------Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951., yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut : ----------------------------
Unsur Barangsiapa ; --------------------------------------------------------------------------
Unsur Tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk ; -------------------------------------------------------------------------------
------Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut : ---------------------------------------------------------
Ad.1 Unsur Barangsiapa : ---------------------------------------------------------------------
------Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Barangsiapa” adalah setiap pendukung hak dan kewajiban baik orang maupun badan hukum yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya ; --------------------------------------------------
------Menimbang, bahwa Terdakwa ABDUS SYUKUR Bin ATIM di persidangan menyatakan membenarkan identitas yang terurai dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa juga dapat menjawab pertanyaan-pertanyan yang diajukan kepadanya dengan jelas, serta Terdakwa tidak dalam keadaan gila, normal akal pikirannya dan tidak berada di bawah pengampuan, sehingga Terdakwa mampu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ; -----------------
------Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut maka dalam perkara ini tidak terjadi “Error in persona” sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa unsur “Barangsiapa” menunjuk pada diri Terdakwa ABDUS SYUKUR Bin ATIM ;
------Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas maka unsur “Barangsiapa” telah terpenuhi; -------------------------------------------
Ad.2. Unsur Tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk. ; ---------------------------------------------------------------------------------
------Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan bahwa pada hari Sabtu tanggal 12 Desember 2015 sekira jam 20.00.Wib bertempat di depan SPBU Cangkring Malang Desa Cangkring Malang Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan berawal ketika Anggota Kepolisian Resort Pasuruan yaitu saksi JOHAN EFENDI, SH, dan saksi ABDUL MUKTI, berserta anggota Polisi lainnya sedang melakukan giat patrol terhadap pelaku Curat, Curas dan Curanmor, kemudian sekitar pukul 19.45.Wib ketika sedang melewati SPBU di desa Cangkringmalang, tiba-tiba saksi JOHAN EFENDI, SH, dan saksi ABDUL MUKTI melihat terdakwa yang sedang berdiri di depan SPBU menunggu temannya yaitu Sdr. SYAIFUL (DPO) yang sedang mengisi bensin, karena merasa curiga dengan gerak-gerik terdakwa lalu saksi JOHAN EFENDI, SH, dan saksi ABDUL MUKTI, berserta anggota polisi lainnya menangkap terdakwa dan setelah itu langsung melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa dan pada diri terdakwa ditemukan sebuah senjata tajam jenis clurit yang ujung gagangnya terbuat dari kayu berwarna coklat dan dibungkus sarung triplek berwarna coklat yang diselipkan dibalik baju di pinggang sebelah kiri, setelah ditanyai oleh saksi JOHAN EFENDI, SH, dan saksi ABDUL MUKTI untuk apa terdakwa membawa senjata tajam jenis clurit tersebut dijawab oleh terdakwa bahwa senjata tajam jenis clurit tersebut digunakan untuk berjaga-jaga karena terdakwa mempunyai musuh ; -------------------------------------------------------------------
------Menimbang, bahwa terdakwa membawa senjata tajam jenis clurit tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang ; ----------------------------------------------
------Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas menurut hemat Majelis unsur ini telah terpenuhi ; ---------------------------------------------------------------------------------
------Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 2 ayat (1) UU No.12 tahun 1951 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum ; ---------------------------------------------
------Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya ; --------------------------------------------------
------Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ; ------------------------------------
------Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
------Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; --------------------------------------------------------------------
------Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa Senjata tajam jenis clurit yang ujung gagangnya terbuat dari kayu berwarna coklat dan dibungkus sarung triplek berwarna coklat --------------------------------------
------Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ; --------------------------------------------------------------------------
Keadaan yang memberatkan : -----------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas premanisme ; --------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat ; ------------------------------------
Keadaan yang meringankan : -------------------------------------------------------------------
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan ; -------------------------------------------
Terdakwa mengaku terus terang dan meyesali perbuatannya ; -----------------
Terdakwa belum pernah dihukum ; -----------------------------------------------------
------Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara ; ---------------------------------------------
------Menimbang, bahwa pidana yang dijatuhkan tersebut, menurut hemat Majelis jika ditinjau dari kepentingan negara, masyarakat dan terdakwa itu sendiri sudah merupakan putusan yang tepat dan adil ; ----------------------------------------------------
------Menimbang, bahwa pidana yang dijatuhkan pada diri terdakwa bukan merupakan suatu balas dendam dari Majelis Hakim pada diri terdakwa, akan tetapi semata-mata hanyalah pelajaran dari Majelis Hakim pada diri terdakwa, agar selama menjalani pidananya tersebut terdakwa dapat merenungkan kembali bahwa yang ia lakukan itu merupakan suatu tindak pidana yang dapat dijatuhi pidana, dengan harapan setelah selesainya menjalani pidananya itu terdakwa tidak akan mengulangi perbuatannya lagi ; ---------------------------------------------
------Memperhatikan, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No.12 tahun 1951 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ; -------------------------
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa ABDUS SYUKUR Bin ATIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “ Tanpa hak membawa senjata tajam “ -----------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama : 10 (sepuluh)bulan; ------------------------------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ------------------------------------------------
Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan; -------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa : senjata tajam jenis clurit, dirampas untuk dimusnahkan ; --------------------------------------------------------------------------------
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); --------------------------------------------------------------------
-----Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangil pada hari Kamis tanggal 31 Maret 2016 oleh kami I GEDE KARANG ANGGAYASA, SH.MH sebagai Hakim Ketua Majelis, A. RICO H. SITANGGANG, SH.MKn dan RICKI ZULKARNAEN, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana pada hari itu juga diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh RUDIYANTO,SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dengan dihadiri oleh NURDHINA HAKIM, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bangil dan terdakwa ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
A. RICO H. SITANGGANG, SH.MKn I GEDE KARANG ANGGAYASA, SH.MH
RICKI ZULKARNAEN, SH.
Panitera Pengganti
RUDIYANTO, SH