31/Pid.Sus/2014/PN.Kot
Putusan PN KOTA AGUNG Nomor 31/Pid.Sus/2014/PN.Kot
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
- HASANUDIN Bin LAMRI;
MENGADILI - Menyatakan terdakwa HASANUDIN Bin LAMRI telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Membakar Hutan”; - Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HASANUDIN Bin LAMRI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak bisa dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; - Menetapkan bahwa lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; - Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; - Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) buah korek api, - 2 (dua) buah golok, - 1 (satu) buah potongan kayu yang telah dibakar, Dirampas untuk dimusnahkan. - Membebankan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
No. 31/Pid.Sus/2014/PN.KOT
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA“
Pengadilan Negeri Kota Agung yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dalam tingkt pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut di bawah ini dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : HASANUDIN Bin LAMRI ;
Tempat lahir : Sumber Bandung ;
Umur / tanggal lahir : 28 Tahun / 25 Nopember 1985 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Desa Sendang Baru Kecamatan Sendang Agung Kab.Lampung Tengah ;
A g a m a : Islam ;
P e k e r j a a n : Tani ;
Pendidikan : SD (Kelas 4) ;
Terdakwa HASANUDIN Bin LAMRI ditahan dalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan surat penetapan penahanan :
Penyidik Polisi, sejak tanggal 21 November 2013 s/d tanggal 10 Desember 2013 ;
Perpanjangan Penahanan Kajari, sejak tanggal 11 Desember 2013 s/d tanggal 19 Januari 2014 ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 17 Februari 2014 s/d 08 Maret 2014 ;
Hakim Pengadilan Negeri Kota Agung, sejak tanggal 03 Maret 2014 s/d 01 April 2014 ;
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kota Agung sejak tanggal 02 April 2014 s/d 31 Mei 2014 ;
Terdakwa hadir sendiri di persidangan tanpa didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca berita acara pemeriksaan tingkat penyidik dan risalah-risalah lain dalam berkas perkara yang bersangkutan;
Setelah membaca surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Agung, No. B-18/N.8.16/Euh.2/02/2014 tertanggal 26 Februari 2014 beserta surat dakwaan penuntut umum;
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kota Agung No. 31/Pen.Pid/2014/PN.KTA tanggal 28 Februari 2014 tentang penunjukkan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut ;
Setelah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim No. 31/Pen.Pid/2013/PN.KTA tanggal 03 Maret 2014 tentang penetapan hari sidang ;
Setelah mendengar pembacaan dakwaan oleh Penuntut Umum ;
Telah mendengar keterangan Para Saksi, dan keterangan terdakwa di persidangan;
Telah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum No.Reg.Perk.: PDM-06/ KGUNG/02/2014 tertanggal 06 Mei 2014 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa HASANUDIN Bin LAMRI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “membakar hutan” sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat (1) huruf d Jo. Pasal 78 ayat (3) UU RI Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan ;
Menjatuhkan pidana terhadap terhadap Terdakwa HASANUDIN Bin LAMRI dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah korek api,
2 (dua) buah golok,
1 (satu) buah potongan kayu yang telah dibakar,
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2000,- (Dua ribu rupiah).
Telah mendengar permohonan terdakwa secara lisan dipersidangan yang pokoknya, terdakwa mengakui kesalahannya dan mohon hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan terdakwa menyesal dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan ke Persidangan ini karena telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN
KESATU :
Bahwa ia terdakwa HASANUDIN BIN LAMRI pada hari Rabu Tanggal 20 Nopember 2013 sekira jam 13.00 wib atau setidak-tidaknya pada pada suatu waktu dalam bulan Nopember 2013 atau pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2013 bertempat Register 22 Way Waha Kecamatan Pagelaran Utara Kabupaten Pringsewu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang mengadili dan memeriksa Perkara ini, telah membakar hutan, perbuatan mana dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa sejak tahun 2003 terdakwa HASANUDIN BIN LAMIRI membuka lahan di Register 22 Talang Bernung Pekon Suka Rendah Kecamatan Pagelaran Utara Kabupaten Pringsewu yang ditanami kopi, duren dan kemiri.
Bahwa disamping lahan yang telah ditanami oleh terdakwa tersebut ada lahan yang masih berupa semak belukar seluas 1,2 hektar pada titik koordinat Azimuth 212 derajat 00 menit dengan jarak 2340 meter dari Pal Batas B.HL 1326, kemudian lokasi tersebut oleh terdakwa ditebang kayu kayu yang kecilnya dengan menggunakan golok dan rencananya akan ditanami padi.
Kemudian pada hari Rabu Tanggal 20 Nopember 2013 sekira jam 13.00 wib terdakwa HASANUDIN BIN LAMRI membakar lahan seluas 1,2 hektar tersebut dengan menggunakan korek api dengan tujuan supaya cepat bersih dan bisa langsung ditanami padi, tidak lama kemudian datang saksi YUDI SANUSI BIN SANUSI, saksi SINDHU PRAMUDYO BIN EFENDI HP yang sedang melakukan patroli di Register 22 dan saksi menemukan lahan tersebut sudah dalam keadaan terbakar dan masih mengeluarkan asap, sehingga saksi SINDHU PRAMUDYO BIN EFENDI HP langsung mengamankan terdakwa HASANUDIN BIN LAMRI.
Bahwa terdakwa melakukan pembakaran terhadap Hutan Lindung Register 22 Way Waya Kecamatan Pagelaran Kabupaten Tanggamus tersebut bertentangan dengan Keputusan Menteri Kehutanan No. 256/KPTS-II/2000 tanggal 23 Agustus 2000 tentang penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan Propinsi Lampung.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d jo Pasal 78 ayat (3) Undang Undang No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.
ATAU
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa HASANUDIN BIN LAMRI pada hari Rabu Tanggal 20 Nopember 2013 sekira jam 13.00 wib atau setidak-tidaknya pada pada suatu waktu dalam bulan Nopember 2013 atau pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2013 bertempat Register 22 Way Waha Kecamatan Pagelaran Utara Kabupaten Pringsewu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang mengadili dan memeriksa Perkara ini, “dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang”, perbuatan mana dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa sejak tahun 2003 terdakwa HASANUDIN BIN LAMIRI membuka lahan di Register 22 Talang Bernung Pekon Suka Rendah Kecamatan Pagelaran Utara Kabupaten Pringsewu yang ditanami kopi, duren dan kemiri.
Bahwa disamping lahan yang telah ditanami oleh terdakwa tersebut ada lahan yang masih berupa semak belukar seluas 1,2 hektar pada titik koordinat Azimuth 212 derajat 00 menit dengan jarak 2340 meter dari Pal Batas B.HL 1326, kemudian lokasi tersebut oleh terdakwa ditebang kayu kayu yang kecilnya dengan menggunakan golok dan rencananya akan ditanami padi.
Kemudian pada hari Rabu Tanggal 20 Nopember 2013 sekira jam 13.00 wib terdakwa HASANUDIN BIN LAMRI lalu membakar lahan seluas 1,2 hektar tersebut dengan menggunakan korek api dengan tujuan supaya cepat bersih dan bisa langsung ditanami padi, tidak lama kemudian datang saksi YUDI SANUSI BIN SANUSI, saksi SINDHU PRAMUDYO BIN EFENDI HP yang sedang melakukan patroli di Register 22 dan saksi menemukan lahan tersebut sudah dalam keadaan terbakar dan masih mengeluarkan asap, sehingga saksi SINDHU PRAMUDYO BIN EFENDI HP langsung mengamankan terdakwa HASANUDIN BIN LAMRI.
Bahwa terdakwa menebang pohon-pohon dalam Hutan Lindung Register 22 Way Waya Kecamatan Pagelaran Kabupaten Tanggamus tersebut tanpa ada ijin dari Menteri Kehutanan sebagaimana ketentuan Menteri Kehutanan No. 256/KPTS-II/2000 tanggal 23 Agustus 2000 tentang penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan Propinsi Lampung.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) huruf b Undang Undang No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
ATAU
KETIGA :
Bahwa ia terdakwa HASANUDIN BIN LAMRI pada hari Rabu Tanggal 20 Nopember 2013 sekira jam 13.00 wib atau setidak-tidaknya pada pada suatu waktu dalam bulan Nopember 2013 atau pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2013 bertempat Register 22 Way Waha Kecamatan Pagelaran Utara Kabupaten Pringsewu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang mengadili dan memeriksa Perkara ini, “dengan sengaja melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin Menteri di dalam Kawasan hutan”, perbuatan mana dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa sejak tahun 2003 terdakwa HASANUDIN BIN LAMIRI membuka lahan di Register 22 Talang Bernung Pekon Suka Rendah Kecamatan Pagelaran Utara Kabupaten Pringsewu yang ditanami kopi, duren dan kemiri.
Bahwa disamping lahan yang telah ditanami oleh terdakwa tersebut ada lahan yang masih berupa semak belukar seluas 1,2 hektar pada titik koordinat Azimuth 212 derajat 00 menit dengan jarak 2340 meter dari Pal Batas B.HL 1326, kemudian lokasi tersebut oleh terdakwa ditebang kayu kayu yang kecilnya dengan menggunakan golok dan rencananya akan di jadikan perkebunan yaitu untuk ditanami padi.
Kemudian pada hari Rabu Tanggal 20 Nopember 2013 sekira jam 13.00 wib terdakwa HASANUDIN BIN LAMRI membakar lahan seluas 1,2 hektar tersebut dengan menggunakan korek api dengan tujuan supaya cepat bersih dan bisa langsung ditanami padi, tidak lama kemudian datang saksi YUDI SANUSI BIN SANUSI, saksi SINDHU PRAMUDYO BIN EFENDI HP yang sedang melakukan patroli di Register 22 dan saksi menemukan lahan tersebut sudah dalam keadaan terbakar dan masih mengeluarkan asap, sehingga saksi SINDHU PRAMUDYO BIN EFENDI HP langsung mengamankan terdakwa HASANUDIN BIN LAMRI.
Bahwa terdakwa melakukan kegiatan penebangan pohon-pohon dan pembakaran terhadap Hutan Lindung Register 22 Way Waya Kecamatan Pagelaran Kabupaten Tanggamus tersebut bertentangan dengan Keputusan Menteri Kehutanan No. 256/KPTS-II/2000 tanggal 23 Agustus 2000 tentang penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan Propinsi Lampung.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 92 ayat (1) huruf a Undang Undang No. 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan surat dakwaannya, Penuntut Umum mengajukan saksi-saksi di persidangan yang memberikan keterangan di bawah sumpah menurut agamanya masing-masing, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
1. Saksi SINDHU PRAMUDYO Bin EFENDI HP
Bahwa, saksi pernah diperiksa serta membenarkan keterangan yang ada di Berita Acara Pemeriksaan penyidik;
Bahwa benar terdakwa melakukan pembakaran lahan pada hari Rabu tanggal 20 Nopember 2013 sekira Pukul 13.00 Wib tetaptnya di register 22 Way Waha Kecamatan Pagelaran Utara Kabupaten Pringsewu;
Bahwa benar lahan yang dibakar tersebut termasuk areal hutan lindung;
Bahwa benar lahan yang dibakar tersebut belum ada tanaman seperti kopi atau tanaman lainnya;
Bahwa benar yang melakukan penangkapan adalah saksi bersama rekan-rekannya dari Polisi Kehutanan KPHL (Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung) Batu Tegi;
Bahwa benar pada saat melakukan penangkapan terhadap terdakwa, lahan yang dibakar tersebut masih mengeluarkan asap;
Bahwa benar pada saat ditangkap, terdakwa sedang duduk-duduk didalam gubuk yang berada di lokasi Hutan Lindung yang dibakar tersebut;
Bahwa benar saksi melakukan penangkapan berdasarkan adanya informasi dari masyarakat;
Bahwa benar masyarakat yang berada dalam kawasan Hutan Lindung tersebut tidak boleh melakukan pembakaran;
Bahwa, saksi membenarkan barang bukti yang diajukan ke persidangan ;
Atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
2. Saksi RUSLI Bin MAD ALI.
Bahwa, saksi pernah diperiksa serta membenarkan keterangan yang ada di Berita Acara Pemeriksaan penyidik;
Bahwa saksi mengerti di Periksa yaitu sehubungan terdakwa ditangkap oleh Polhut Batutegi karena membuka lahan di Wilayah Hutan Kemasyarakatan (HKM);
Bahwa benar lahan yang dibakar oleh terdakwa tersebut berada di Register 22 Batu Tegi;
Bahwa benar saksi adalah Ketua Kelompok Tani SUMBER MAKMUR;
Bahwa benar terdakwa adalah anggota Kelompok tani Sumber Makmur 2 dengan Ketua kelompok Tani adalah saksi MANAF;
Bahwa benar Kelompok Tani Sumber Makmur terdiri dari 16 (enam belas) Kelompok Tani diantaranya Kelompok Tani Sumber makmur 2;
Bahwa benar saksi ditunjuk menjadi Ketua Kelompok Tanu Sumber Makmur pada tahun 2008 dengan membawahi 3 (tiga) Kelompok Tani dengan luas areal 1405,22 Ha yang berlokasi di Hutan Lindung Reguster 22 Way Waha;
Bahwa benar awal berdirinya Kelompok Tani Sumber Tani hanya terdiri dari 3 (tiga) Kelompok Tani yaitu :
Kelompok Tani Sumber Makmur 1 luas areal 733,51 Ha, dengan Ketua Kelompok ALI MUKMIN;
Kelompok Tani Sumber Makmur 2 luas areal 242,50 Ha dengan Ketua Kelompok DAYAT;
Kelompok Tani Sumber Makmur 3 luas areal 394,25 Ha dengan Ketua kelompok SUTOWO.
Bahwa benar sekarang Kelompok Tani tersebut ada 16 (enam belas) Kelompok Tani dengan jumlah anggota 670 (enam ratus tujuh puluh) anggota;
Bahwa benar ijin Kelompok Tani tersebut telah terbit dari Menteri Kehutanan RI tanggal 25 Oktober 2013;
Bahwa ijin tersebut membolehkan Kelompok Tani mengelola lahan selama 35 (tiga puluh lima) tahun dengan tahapan 5 (lima) tahun sekali di evaluasi;
Bahwa benar setia aanggota Kelompok Tani hanya diijinkan mengelola lahan seluas 2 (dua) Ha;
Bahwa benar anggota Kelompok Tani tidak boleh menambah areal lahan yang sudah ada dengan cara menebang pohon, membakar hutan dan merusak tanam tumbuh yang sudah ada;
Bahwa benar saksi mengetahui ada pembakaran lahan pada hari Rabu tanggal 20 Nopember 2013;
Bahwa benar lahan yang dibakar tersebut jaraknya kurang lebih 500 (lima ratus) meter dari lokasi lahan yang dikelola terdakwa selama ini;
Bahwa benar lokasi tersebut tidak satu hamparan dengan lokasi yang dikelola oleh terdakwa selama ini;
Bahwa, saksi membenarkan barang bukti yang diajukan ke persidangan ;
Atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
3. Saksi MANAF Bin ILYAS.
Bahwa, saksi pernah diperiksa serta membenarkan keterangan yang ada di Berita Acara Pemeriksaan penyidik;
Bahwa benar lahan yang dibakar oleh terdakwa tersebut berada di Register 22 Batu Tegi;
Bahwa benar saksi kenal dengan terdakwa karena terdakwa adalah adik ipar saksi;
Bahwa benar saksi adalah Ketua Kelompok Tani Sumber Tani 2 dan salah satu anggotanya adalah terdakwa;
Bahwa benar terdakwa memiliki kartu tanda anggota Kelompok Tani;
Bahwa benar lahan yang dibakar oleh terdakwa berada di register 22 dan lauasnya sekitar ¾ Ha;
Bahwa benar lahan yang dibakar oleh terdakwa adalah lahan baru dan bukan lahan yang selama ini dikelola;
Bahwa, saksi membenarkan barang bukti yang diajukan ke persidangan ;
Atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
4. Saksi BINSAR HASIBUAN Bin JUSTIN HASIBUAN (saksi ahli).
Bahwa, saksi pernah diperiksa serta membenarkan keterangan yang ada di Berita Acara Pemeriksaan penyidik;
Bahwa benar ahli adalah PNS dan sekarang bertugas di BPKH (Balai Pemantapan Kawasan Hutan) Wilayah XX Lampung dan Bengkulu;
Bahwa benar ahli ditunjuk oleh atasannya untuk meberikan keterangan suai keahliannya berdasarkan Surat Plh. Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XX Lampung dan Bengkulu Nomor : SP66/BPKH.XX-2/2014 tanggal 14 April 2014 perihal Ahli Kehutanan Pada Sidang Perkara Hasanudin Bin Lamri;
Bahwa benar ahli mengetahui lokasi yang dilakukan pembakaran oleh terdakwa yaitu di Hutan Lindung register 22 Way Waha;
Bahwa benar register 22 Way Waha masih termasuk dalam kawasan Hutan Lindung;
Bahwa benar dasar hukum sehingga register 22 Way Waha masuk dalam kawasan hutan lindung adalah :
Besluit Residen Lampung
SK Gubernur Lampung
Dan terakhir dengan SK Menteri Kehutanan Nomor : 256/KPTS-II/2000 tanggal 23 Agustus 2000 tentang Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan Propinsi Lampung;
Bahwa benar hutan lindung dimaksud tidak boleh ditebang tanam tumbuhnya, di rambah, diduduki, dibakar tanpa seizing Menteri Kehutanan;
Bahwa sehubungan dengan Kelompok Hutan Kemasyarakatan (HKM) yang sudah mendapat ijin dari Menteri Kehutanan diperbolehkan mengelola, menanam dan memanfaatkan dengan cara mengambil hasil hutan, tetapi tidak boleh menebang pohon yang sudah ada atau membuka dan memperluas lahan dengan cara merusak tanaman yang ada di Kawasan hutan Lindung, tidak boleh melakukan pembakaran;
Bahwa benar pada saat ahli melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP), lokasi yang telah dilakukan pembakaran adalah 1,2 Ha berdasarkan pengukuran menggunakan GPS (Global Position System);
Bahwa benar lokasi yang telah dibakar masih termasuk dalam kawasan hutan lindung dengan titik koordinat azimuth 212 derajat, 00 menit dengan jarak 2340 meter dari Pal Batas B. HL 1326.
Bahwa benar walaupun Hutan kemasyarakatan (HKM) tetap tidak boleh dilakukan pembakaran.
Bahwa, saksi membenarkan barang bukti yang diajukan ke persidangan ;
Atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengan keterangan terdakwa HASANUDIN Bin LAMRI, yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa, terdakwa pernah diperiksa serta membenarkan keterangan yang ada di Berita Acara Pemeriksaan penyidik;
Bahwa benar lokasi yang dibakar adalah deregister 22 Way Waha Kecamatan Pagelaran Utara Kabupaten Pringsewu;
Bahwa benar terdakwa ditangkap pada hari Rabu tanggal 20 Nopember 2013 sekira Pukul13.00 Wib;
Bahwa benar yang menangkap adalah Petugas Polhut Batutegi;
Bahwa benar terdakwa memiliki lahan di kawasan register 22 Way Waha yang berlokasi di tanjung Bernung Pekon Suka Rendah Kecamatan Pagelaran Utara Kabupaten Pringsewu dan ditanami kemiri, duren, pohon pete dan kopi;
Bahwa benar lahan tersebut adalah pemberian orang tua terdakwa;
Bahwa benar terdakwa ada ijin dan terdakwa adalah anggota kelompok Tani Sumber Makmur 2;
Bahwa benar selain lokasi yang dberikan oleh orang tua terdakwa seluas 1,5 Ha, terdakwa juga membakar lahan yang lain seluas 1,5 Ha;
Bahwa benar lahan yang dibakar tersebut adalah lokasi yang baru, bukan lokasi yang diberikan oleh orang tua terdakwa kepada terdakwa;
Bahwa benar terdakwa membakar lahan tersebut karena mau menanam padi untuk biaya hidup sehari-hari;
Bahwa benar di register 22 banyak yang membakar juga, sehingga terdakwa ikut-ikutan melakukan pembakaran;
Bahwa benar terdakwa sudah mengetahui kalau membakar hutan itu dilarang, tetapi karena disitu banyak orang yang juga membakar, sehingga terdakwa ikut-ikutan melakukan pembakaran;
Bahwa benar terdakwa tidak memiliki ijin untuk melakukan pembakaran di lokasi yang dimaksud seluas 1,5 ha tersebut;
Bahwa benar terdakwa membakar lahan tersebut menggunakan 1 (satu) buah korek api;
Bahwa benar barang bukti berupa 2 (dua) buah golok yang diperlihatkan adalah golok yang dipakai untu menebang pohon-pohon dalam lahan yang dibakar;
Bahwa benar barang bukti berupa 1 (satu) pohon kayu yang telah di bakar yang diperlihatkan dalam persidangan adalah kayu yang ada dalam lahan yang telah dibakar dan merupakan sisa pohon-pohon yang telah dibakar.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan barang bukti berupa :
1 (satu) buah korek api,
2 (dua) buah golok,
1 (satu) buah potongan kayu yang telah dibakar
Menimbang, bahwa atas alat bukti dan barang bukti tersebut, terdakwa beserta saksi-saksi mengenalinya, dan oleh karena telah disita secara sah, maka alat bukti serta barang bukti tersebut dapat dipertimbangkan dalam pembuktian perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi tersebut yang dihubungkan pula dengan keterangan terdakwa yang diajukan di persidangan yang antara satu dengan yang lainnya saling bersesuaian, maka Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar lokasi yang dibakar adalah deregister 22 Way Waha Kecamatan Pagelaran Utara Kabupaten Pringsewu;
Bahwa benar terdakwa ditangkap pada hari Rabu tanggal 20 Nopember 2013 sekira Pukul13.00 Wib;
Bahwa benar yang menangkap adalah Petugas Polhut Batutegi;
Bahwa benar terdakwa memiliki lahan di kawasan register 22 Way Waha yang berlokasi di tanjung Bernung Pekon Suka Rendah Kecamatan Pagelaran Utara Kabupaten Pringsewu dan ditanami kemiri, duren, pohon pete dan kopi;
Bahwa benar lahan tersebut adalah pemberian orang tua terdakwa;
Bahwa benar terdakwa ada ijin dan terdakwa adalah anggota kelompok Tani Sumber Makmur 2;
Bahwa benar selain lokasi yang dberikan oleh orang tua terdakwa seluas 1,5 Ha, terdakwa juga membakar lahan yang lain seluas 1,5 Ha;
Bahwa benar lahan yang dibakar tersebut adalah lokasi yang baru, bukan lokasi yang diberikan oleh orang tua terdakwa kepada terdakwa;
Bahwa benar terdakwa membakar lahan tersebut karena mau menanam padi untuk biaya hidup sehari-hari;
Bahwa benar di register 22 banyak yang membakar juga, sehingga terdakwa ikut-ikutan melakukan pembakaran;
Bahwa benar terdakwa sudah mengetahui kalau membakar hutan itu dilarang, tetapi karena disitu banyak orang yang juga membakar, sehingga terdakwa ikut-ikutan melakukan pembakaran;
Bahwa benar terdakwa tidak memiliki ijin untuk melakukan pembakaran di lokasi yang dimaksud seluas 1,5 ha tersebut;
Bahwa benar terdakwa membakar lahan tersebut menggunakan 1 (satu) buah korek api;
Bahwa benar barang bukti berupa 2 (dua) buah golok yang diperlihatkan adalah golok yang dipakai untu menebang pohon-pohon dalam lahan yang dibakar;
Bahwa benar barang bukti berupa 1 (satu) pohon kayu yang telah di bakar yang diperlihatkan dalam persidangan adalah kayu yang ada dalam lahan yang telah dibakar dan merupakan sisa pohon-pohon yang telah dibakar.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan apakah dari rangkaian perbuatan terdakwa tersebut dapat dinyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan pasal yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur dari pasal didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun secara alternatif tersebut pada dasarnya Penuntut Umum memberikan Penawaran (offering) pada Majelis untuk menentukan salah satu dakwaannya yang paling tepat terhadap perbuatan terdakwa.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang telah diuraikan diatas maka Majelis berpendapat bahwa dakwaan Kesatu Penuntut Umum lebih tepat untuk diterapkan terhadap perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa.
Menimbang, bahwa dakwaan Kedua adalah melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf d Jo. Pasal 78 ayat (3) UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan unsure-unsur sebagai berikut:
Setiap Orang ;
Dilarang Membakar Hutan ;
Ad. 1. Unsur Setiap Orang :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah subyek hukum yaitu pendukung hak dan kewajiban berupa orang baik laki-laki atau perempuan yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya, tidak sedang berada dalam pengampuan, yang telah melakukan atau didakwa melakukan suatu perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam perkara ini yang dimaksud dengan setiap orang adalah terdakwa HASANUDIN Bin LAMRI, sesuai dengan pasal 155 ayat (1) KUHAP yang telah disesuaikan dengan identitas terdakwa dalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa terdakwa HASANUDIN Bin LAMRI selama persidangan telah dapat menerangkan dengan jelas dan terang segala sesuatu yang berhubungan dengan dakwaan yang diajukan kepadanya. Dengan demikian terdakwa HASANUDIN Bin LAMRI adalah sebagai subyek hukum yang mampu bertanggung jawab, oleh karenanya unsur setiap orang telah terpenuhi ;
Ad. 2. Unsur Dilarang Membakar Hutan
Menimbang, bahwa menurut penjelasan Pasal 50 ayat (3) huruf d UU RI Nomor : 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, pada prinsipnya pembakaran hutan dilarang, pembakaran hutan secara terbatas diperkenankan hanya untuk tujuan khusus atau kondisi yang tidak dapat dielakkan, antara lain pengendalian kebakaran hutan, hama dan penyakit, serta pembinaan habitat tumbuhan dan satwa.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan ke persidangan terungkap bahwa terdakwa terdakwa HASANUDIN BIN LAMRI telah melakukan pembakaran lahan dalam Kawasan Hutan Lindung tepatnya diregister 22 Talang Bernung Pekon Suka rendah Kecamatan Pagelaran Utara Kabupaten Pringsewu pada hari Rabu tanggal 20 Nopember 2013 sekira Pukul 13.00 Wib;
Bahwa benar terdakwa melakukan pembakaran tanpa ada ijin dari pihak berwenang yaitu Menteri Kehutanan RI. Bahwa benar terdakwa memiliki lahan di areal tersebut dengan status Hutan Kemasyarakatan dan terdakwa adalah anggota Kelompok Tani Sumber Makmur 2 ;
Bahwa benar lokasi yang dibakar tersebut berada pada titik koordinat azimuth 212 derajat, 00 menit dengan jarak 2340 meter dari Pal Batas B. HL 1326. Bahwa benar lokasi tersebut tidak termasuk dalam areal Kelompok Tani Sumber makmur 2 dan bukan merupakan milik terdakwa. Bahwa lahan yang dibakar tersebut adalah lahan baru, seluar 1,2 Ha berdasarkan pengukuran menggunakan GPS (Global Position System);
Bahwa benar walaupun anggota Kelompok Tani Hutan kemasyarakatan (HKM), tetap tidak boleh melakukan pembakaran lahan apabila akan mengelala lahan yang masuk dalam Kawasan Hutan Kemasyarakatan. Dengan demikian unsur ini dianggap telah terbukti dan terpenuhi.
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan terdakwa telah terbukti memenuhi seluruh unsur dari Pasal 50 ayat (3) huruf d Jo. Pasal 78 ayat (3) UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, maka menurut Majelis Hakim Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Membakar Hutan”;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggung-jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenaran maupun alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa haruslah dipertanggung jawabkan kepadanya;
Menimbang bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan dan berdasarkan pasal 193 ayat (1) KUHAP, terhadap diri terdakwa haruslah dijatuhi pidana dan menurut hemat Majelis Hakim kepada Terdakwa harus pula dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana, terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan dari perbuatan terdakwa tersebut;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan pembakaran hutan ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan dan mengakui terus terang perbuatannya;
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan dan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa tersebut telah tepat dan setimpal dengan perbuatannya serta memenuhi rasa keadailan;
Menimbang, bahwa lebih lanjut Majelis Hakim berpendapat bahwa falsafah pemindanaan dewasa ini ditujukan buka saja sekedar bersifat pembalasan kepada terdakwa tetapi berorientasi lebih kepada upaya-upaya untuk membina, merubah, memperbaiki dan memperhatikan kelangsungan masa depan terdakwa agar menjadi anggota masyarakat yang berbudi baik dan berguna bagi negara, yang secara langsung akan berdampak pula dalam mempertahankan tertib hukum dan menjaga ketentraman hidup dalam masyarakat;
Menimbang bahwa karena terdakwa menjalani masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa haruslah dikurangkan seluruhnya dengan masa pidana yang dijatuhkan (Pasal 22 ayat (4) KUHAP);
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah ditahan , dan penahanan terhadap diri terdakwa dilandasi alasan yang sah dan cukup, maka berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (2) sub b KUHAP perlu ditetapkan agar terdakwa tetap dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti sebagaimana yang telah disebutkan di atas dan berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah terungkap di persidangan, akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa karena terdakwa dipidana maka haruslah dibebani membayar biaya perkara (Pasal 222 ayat (1) KUHAP);
Memperhatikan ketentuan Pasal 50 ayat (3) huruf d Jo. Pasal 78 ayat (3) UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dan Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 tahun 1981 tentang Kitab undang-Undang hukum Acara Pidana serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa HASANUDIN Bin LAMRI telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Membakar Hutan”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HASANUDIN Bin LAMRI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak bisa dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
Menetapkan bahwa lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah korek api,
2 (dua) buah golok,
1 (satu) buah potongan kayu yang telah dibakar,
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputus pada hari ini Selasa, tanggal 13 Mei 2014 dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Agung oleh kami TATAP U. SITUNGKIR, SH, sebagai Hakim Ketua, HERMAN SIREGAR, SH dan ADE SYOFIAN, SH, MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dan Hakim-Hakim anggota tersebut dengan dibantu oleh M. SYARIF HIDAYATULLAH, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kota Agung dan dihadiri oleh MAKRUN, SH, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Agung serta dihadapan terdakwa;
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
dto dto
1. HERMAN SIREGAR, SH TATAP U. SITUNGKIR, SH
dto
2. ADE SYOFIAN, SH. MH
PANITERA PENGGANTI,
dto
M. SYARIF HIDAYATULLAH, SH,