185/Pid.Sus/2016/PN Smg.
Putusan PN SEMARANG Nomor 185/Pid.Sus/2016/PN Smg.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SUPAAT BIN KASNAN (TERDAKWA)
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa Supaat Bin Kasnan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan “usaha penambangan tanpa dilengkapi IUP (Ijin Usaha Penambangan) ”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut diatas, dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan, dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyard rupiah) apabila tidak dibayar maka sebagai penggantinya dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Memerintahkan kepada terdakwa Supaat Bin Kasnan agar ditahan; 4. Memerintahkan agar barang bukti berupa : - 1 (satu) buah Excavator / Bigho Merk KOMATSU PC 200 warna kuning dikembalikan kepada saksi Adian Harahap, - 1 (satu) buah Dump Truck Isuzu Elf Tahun 2013 warna putih biru Nopol H-1825-CN dikembalikan kepada saksi Muh Eko Darwanto, - 1 (satu) buah Dump Truck Isuzu Elf Tahun 2013 warna putih Nopol H-1844-BP dikembalikan kepada saksi Sunarto, - 1 (satu) buah buku catatan truck dump yang keluar dari lokasi galian dengan muatan agar terlampir dalam Berkas Perkara. 5. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 185/Pid.Sus/2016/PN Smg.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Semarang yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara:
Nama Lengkap : SUPAAT BIN KASNAN
Tempat lahir : Semarang
Umur/Tgl. Lahir : 59 Tahun/8 Desember 1955
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jl. Meteseh RT 04 RW 01 Kel. Meteseh Kec. Tembalang Kota Semarang
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Swasta
Pendidikan : SMP (Tidak Tamat)
Terdakwa dalam perkara ini tidak ditahan;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat dalam perkara ini;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa ;
Telah melihat dan meneliti barang bukti ;
Telah mendengar dan membaca tuntutan pidana (requisitoir) dari penuntut umum yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
M E N U N T U T :
Menyatakan terdakwa Supaat bin Kasnan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana telah melakukan usaha penambangan tanpa dilengkapi IUP (Ijin Usaha Penambangan) dari pihak berwenang sesuai dengan surat dakwaan kami.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Supaat bin Kasnan dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun penjara dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) subsidiair 4 (empat) bulan kurungan dengan perintah ditahan dengan cara dimasukkan ke dalam Rutan Lapas Kelas 1 A Kedungpane Mijen Semarang.
Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) buah Excavator / Bigho Merk KOMATSU PC 200 warna kuning dikembalikan kepada saksi Adian Harahap, 1 (satu) buah Dump Truck Isuzu Elf Tahun 2013 warna putih biru Nopol H-1825-CN dikembalikan kepada saksi Muh Eko Darwanto, 1 (satu) buah Dump Truck Isuzu Elf Tahun 2013 warna putih Nopol H-1844-BP dikembalikan kepada saksi Sunarto, sedangkan 1 (satu) buah buku catatan truck dump yang keluar dari lokasi galian dengan muatan agar terlampir dalam Berkas Perkara.
Menetapkan agar terdakwa Supaat bin Kasnan dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terdakwa pada pembelaan/pledoi tanggal 30 Mei 2016 pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman karena terdakwa merasa bersalah walaupun semua itu terjadi karena sebab akibat, terdakwa telah berusia 61 tahun dan masih mempunyai tanggungan 3 (tiga) orang anak yang masih sekolah, serta menjadi tulang punggung mencari nafkah dan biaya sekolah anak dan terdakwa selama menjalani persidangan selama kurang lebih 2 (dua) bulan terdakwa tidak bekerja sehingga terdakwa tidak kuat membayar biaya sekolah dan 1 (satu) anak terdakwa telah berhenti sekolah;
Menimbang, atas pembelaan dari terdakwa tersebut Penuntut Umum pada repleknya secara lisan mengemukakan tetap pada tuntutannya sedangkan terdakwa pada dupliknya secara lisan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah diajukan kepersidangan dengan surat dakwaan sebagai berikut :
------------Bahwa terdakwa Supaat bin Kasnan pada hari Selasa tanggal 06 Oktober tahun 2015 sekira pukul 03.30 WIB atau pada suatu waktu di dalam bulan Oktober tahun 2015 atau pada suatu waktu dalam tahun 2015, bertempat di lokasi penambangan di daerah perbukitan dukuh Ngumpulsari Kelurahan Bulusan Kecamatan Tembalang Semarang atau setidak-tidaknya di suatu lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, telah melakukan usaha penambangan tanpa IUP (Ijin Usaha Penambangan), IPR atau IUPK, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 UURI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang dilakukan dengan cara :
Pada waktu dan tempat sebagaimana diterangkan di atas, berawal pada saat saksi Heru Purwanto dan saksi Nur Faizin yang mana keduanya adalah selaku Petugas Kepolisian Restabes Semarang dan Timnya melakukan kegiatan gabungan dengan sasaran penambangan tanpa ijin di kota Semarang telah menemukan adanya kegiatan penambangan mineral jenis tanah urug yang dilakukan oleh terdakwa Supaat dengan menggunakan alat berupa 1 (satu) unit excavator / bigho merek Komatsu PC 200 warna kuning dengan cara pengambilan tanah dengan menggunakan alat 1 (satu) unit excavator / bigho kemudian dimasukkan ke dalam dump truk yang telah mengantri antara lain yakni 1 (satu) unit jenis truck dump Nopol H-1844-BP warna putih dengan sopirnya yakni saksi Aldi Pujianto dan 1 (satu) unit jenis truck dump Nopol H-1825-CN warna putih biru ,tahun 2013 dengan sopirnya yakni saksi Riyanto.
Selanjutnya setelah truck dump tersebut di atas terisi tanah urug, sopir membayar pada terdakwa Supaat sebesar Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per rit untuk truck dump ukuran besar dan untuk truk dump ukuran kecil sopir membayar sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah), kemudian truck dump kekuar dari lokasi penambangan menuju ke tempat pengiriman, tapi belum sempat dilakukan pengiriman karena dihentikan oleh Petugas Kepolisian pada saat akan keluar lokasi penambangan.
Bahwa menurut Ahli Supriyadi, ST baik lokasi tersebut belum atau sudah ditetapkan sebagai wilayah penambangan, namun jika akan dilakukan kegiatan penambangan mineral dan batu bara, maka terhadap pihak pengelola/pelaku penambangan wajib dilengkapi Ijin Usaha Penambangan (IUP), IPR atau IUPK.
Bahwa selain di lokasi penambangan pun tidak ada papan nama yang menunjukan ijin penambangan yang dibuat oleh Pemerintah Daerah setempat bahkan terdakwa Supaat dalam melakukan kegiatan penambangan tersebut di atas juga tidak dilengkapi dengan surat Ijin Usaha Penambangan yang sah yang wajib dimiliki untuk kegiatan penambangan dan dikeluarkan oleh pihak berwenang sehingga akibat perbuatan terdakwa Supaat yang melakukan kegiatan penambangan tanpa ijin dari pihak berwenang tersebut telah meresahkan masyarakat setempat.
------------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Jo Pasal 37 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut terdakwa mengatakan mengerti dan terdakwa juga tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan beberapa orang saksi yang masing-masing telah didengar keterangannya dipersidangan sebagai berikut :
Saksi ALDI PUJIANTO bin (alm) SUTIKNO, dipersidangan menerangkan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa saksi diperiksa di Polrestabes Semarang sekarang ini dimintai keterangan saat ini sehubungan denga perkara melakukan pengangkutan tanah dengan menggunakan Truck.
Bahwa saksi membenarkan tanda tangannya yang ada dalam BAP.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang disita oleh pihak berwajib.
Truck yang di gunakan untuk mengangkut tanah tersebut adalah milik Sdr H NARTO, Truck yang digunakan untuk mengangkut tanah di Bulusan, Kel. Bulusan, Kec. Tembalang, Kota Semarang tersebut adalah jenis truck Dam Nopol H 1844 BP warna putih.
Saksi membeli tanah Pada hari Selasa, tanggal 06 Oktober 2015, sekira pukul : 23.30 Wib di bukit Kel. Bulusan, Kec. Tembalang, Kota Semarang.
Pada saat dilakukan penangkapan oleh petugas saksi baru melakukan pengisian tanah ke Truck dan belum sempat menjualnya akan tetapi sebelumnya pernah membeli tanah di tempat tersebut dan menjualnya.
Saksi membeli tanah dari bukit Kel. Bulusan, Kec. Tembalang, Kota Semarang dengan cara saya datang ke lokasi pengerukan dan membayar kepada petugas cekrnya kemudian Truck saya diisi dengan menggunakan alat Excavator.
Saksi membeli tanah hasil pengerukan dari bukit Kel. Bulusan, Kec. Tembalang, Kota Semarang tersebut seharga Rp 150.000,- dan menjual tanah hasil pengerukan di bukit Kel. Bulusan, Kec. Tembalang, Kota Semarang tersebut ke warga nyangkringan Kali babon Semarang dengan harga Rp 450.000,- .
Saksi mendapat upah dari Sdr H NARTO setiap Rid / Trucknya sebesar Rp 40.000,-.
Saksi saat membeli tanah membayarnya kepada petugas ceker yang namanya tidak tahu.
Pada saat Saya melakukan pengisian tanah di bukit Kel. Bulusan, Kec. Tembalang, Kota Semarang tersebut ada 1 Excavator.
Atas keterangan tersebut, terdakwa membenarkannya.
Saksi MASUDI bin (alm) SULASI, dipersidangan menerangkan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Bahwa saksi diperiksa di Polrestabes Semarang sekarang ini untuk memberikan keterangan dalam perkara telah melakukan aktifitas pengerukan tanah di perbukitan Bulusan Tembalang Semarang.
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa saksi membenarkan tanda tanganya yang ada dalam BAP.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang disita oleh pihak berwajib.
Saksi adalah merupakan sopir dari excavator dan melakukan aktifitas pengerukan tanah dengan menggunakan excavator tersebut pada hari Selasa tanggal 06 Oktober 2015 di perbukitan Bulusan Tembalang Semarang.
Saksi tidak tahu dalam melakukan aktivitas pengerukan tanah dengan menggunakan excavator tersebut memiliki ijin penambangan dari pihak yang berwenang atau tidak karena saksi hanya menjalankan perintah dari Sdr SUPAAT.
Yang bertanggungjawab atas pekerjaan pengerukan tanah dengan menggunakan excavator di perbukitan Bulusan Tembalang Semarang tersebut adalah sdr SUPAAT.
Saksi tidak tahu tanah hasil kerukan tersebut dijual kemana karena tugasnya hanya mengeruk tanah dan menaruhnya diatas truck .
Excavator yang di gunakan untuk melakukan pengerukan tanah tersebut milik Sdr HARAHAP,40 Th,Islam,Swasta alamat tidak tahu.
Saksi menerima upah Rp 150.000,- dalam setiap harinya Dalam sehari tanah yang bisa di tampung diatas truck sekitar 50 truck.
Jumlah Excavator yang digunakan untuk mengeruk tanah di perbukitan Bulusan Tembalang Semarang tersebut hanya 1 saja.
Excavator yang Saudara gunakan untuk mengeruk tanah di perbukitan Bulusan Tembalang Semarang tersebut sekarang disita di kepolisian
Atas keterangan tersebut, terdakwa membenarkannya.
Saksi : SALAFUDIN bin (alm) MAROKHAN, dipersidangan menerangkan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi dimintai keterangan di Polrestabes Semarang dalam perkara telah melakukan aktifitas pengerukan tanah di perbukitan Bulusan Tembalang Semarang.
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa saksi membenarkan tanda tangannya yang ada dalam BAP.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang disita oleh pihak berwajib.
Saksi adalah sebagai karyawan Sdr SUPAAT yang bertugas ceker atau bagian penerimaan pembayaran pembelian tanah dari sopir Dam dan melakukan pencatatan.
Tugas saksi adalah menerima pembayaran terhadap sopir truck dam yang akan membeli tanah tersebut setelah itu di catat dan selanjutnya uang tersebut di setorkan ke Sdr SUPAAT.
Saksi menerima upah Rp 50.000,- setiap malamnya.
Aktifitas pengerukan tanah di perbukitan Bulusan Tembalang Semarang tersebut dimulai pada jam 19.00 wib sampai jam 06 .00 wib.
Saksi melakukan aktifitas pengerukan tanah dengan tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 06 Oktober 2015 di perbukitan Bulusan Tembalang Semarang.
Saksi mempergunakan buku untuk mencatat pembelian tanah oleh sopir.
Dalam sehari mampu menjual tanah sebanyak sekitar 45 truck / Rid dan Harga tanah tersebut setiap Truck / Ridnya adalah Rp 150.000,- untuk Truck kecil dan Rp 200.000,- untuk Truck yang besar.
Aktifatas pengerukan tanah di perbukitan Bulusan Tembalang Semarang tersebut dimulai sekitar bulan bulan Agustus 2015.
Saksi tidak tahu dalam melakukan aktivitas pengerukan tanah dengan menggunakan tersebut memiliki ijin penambangan dari pihak yang berwenang atau tidak karena saksi hanya menjalankan perintah dari Sdr SUPAAT.
Yang bertanggungjawab atas pekerjaan pengerukan tanah dengan menggunakan excavator di perbukitan Bulusan Tembalang Semarang tersebut adalah sdr SUPAAT.
Saksi tidak tahu tanah hasil kerukan tersebut dijual kemana karena tugas saksi hanya menjualnya saja kepada sopir yang datang.
Dalam melakukan pengecekan penjualan tanah tersebut saksi bersama dengan Sdr SIGIT SULISTYO ASMORO.
Dilokasi tempat pengerukan tanah di perbukitan Bulusan Tembalang Semarang tersebut tidak ada plang nama PT.
Saksi tidak mengetahui truck siapa yang dipergunakan untuk mengangkut tanah hasil pengerukan tanah.
Jumlah Excavator yang digunakan untuk mengeruk tanah di perbukitan Bulusan Tembalang Semarang sebanyak 1 unit.
Atas keterangan tersebut, terdakwa membenarkannya.
4. Saksi : SIGIT SULISTYO ASMORO bin (alm) SUKARMIN, yang pada pokoknya menerangkan dibawah sumpah sebagai berikut :
- Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
- Bahwa saksi dimintai keterangan dalam perkara telah melakukan aktifitas pengerukan tanah di perbukitan Bulusan Tembalang Semarang .
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa saksi membenarkan tanda tangannya yang ada dalam BAP.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang disita oleh pihak berwajib.
Bahwa Saksi adalah sebagai karyawan Sdr SUPAAT yang bertugas ceker atau bagian penerimaan pembayaran pembelian tanah dari sopir Dam dan melakukan pencatatan.
Bahwa tugas saksi adalah menerima pembayaran dari sopir truck dam yang akan membeli tanah tersebut setelah itu saya catat dan selanjutnya uang tersebut di setorkan ke Sdr SUPAAT.
Bahwa Saksi menerima upah Rp 50.000,- setiap malamnya.
Bahwa Aktifitas pengerukan tanah di perbukitan Bulusan Tembalang Semarang tersebut dimulai pada jam 19.00 wib sampai jam 06 .00 wib.
Bahwa Saksi melakukan aktifitas pengerukan tanah dengan tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 06 Oktober 2015 di perbukitan Bulusan Tembalang Semarang.
Bahwa dalam sehari mampu menjual tanah sebanyak sekitar 45 truck / Rid.Harga tanah tersebut setiap Truck / Ridnya adalah Rp 150.000,- untuk Truck kecil dan Rp 200.000,- untuk Truck yang besar.
Bahwa aktifatas pengerukan tanah di perbukitan Bulusan Tembalang Semarang tersebut dimulai sekitar bulan bulan Agustus 2015 .
Bahwa Saksi tidak tahu dalam melakukan aktivitas pengerukan tanah dengan menggunakan tersebut memiliki ijin penambangan dari pihak yang berwenang atau tidak karena hanya menjalankan perintah dari Sdr SUPAAT.
Bahwa yang bertanggungjawab atas pekerjaan pengerukan tanah dengan menggunakan excavator di perbukitan Bulusan Tembalang Semarang tersebut adalah sdr SUPAAT.
Bahwa Saksi tidak tahu tanah hasil kerukan tersebut dijual kemana karena tugasnya hanya menjualnya saja kepada sopir yang datang .
Bahwa dalam melakukan pengecekan penjualan tanah tersebut saya bersama dengan Sdr SALAFUDIN.
Atas keterangan tersebut, terdakwa membenarkannya.
Saksi : SRI REJEKI binti (alm) SUKARNO, di depan sidang dibawah sumpah menurut agama Islam pada pokoknya menerangkan :
Bahwa saksi dimintai keterangannya selaku saksi dalam perkara berkaitan dengan masalah penambangan , pengerukan dan pengangkutan tanah ditempat umum tanpa ijin.
- Bahwa Saksi datang karena diajak oleh Saudara SUPAAT untuk dimintai keterangan mengenai kegiatan penambangan yang terjadi di bukit bulusan Kelurahan Bulusan Tembalang semarang.
- Bahwa saksi kenal dengan terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga.
- Bahwa pekerjaan saksi adalah wiraswasta dan hubunganya dengan penambangan yang terjadi di bukit bulusan Kelurahan Bulusan Tembalang semarang adalah sebagai pemilik lahan / tanah yang terletak di bukit bulusan Kelurahan Bulusan Tembalang semarang.
- Bahwa bukti kepemilikan tanah yang dimiliki adalah leter C Desa No 1680 Persil 24 b D III atas namanya sendiri (SRI REJEKI) dengan luas 1 Hektar (foto copy C Desa terlampir).
- Bahwa penambangan di tanah milik saksi di Bulusan, Kel. Bulusan, Kec.Tembalang, Kota Semarang tersebut di mulai sekitar bulan oktober 2009 dengan jenis mineral yang di tambang adalah tanah urug dan yang penambangan adalah Sdr SUPAAT dan saya mengizinkan tanahnya untuk diambil sampai rata.-
- Bahwa Saksi menjual tanah yang terletak di Bulusan, Kel. Bulusan, Kec. Tembalang, Kota Semarang tersebut kepada sdr SUPAAT seharga Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
- Bahwa ada surat pernyataan tanah No 01 / Pnt / I / 2010 ,antara saksi dan sdr SUPAAT tentang tanah yang terletak di Bulusan, Kel. Bulusan, Kec. Tembalang, Kota Semarang meminta kepada Sdr SUPAAT agar menata dan meratakan tanah milik nya yang berbukit dan diratakan sama dengan yang lain dan menjadi tanah siap bangun.
- Bahwa untuk uang Rp 25.000.000,- untuk penyerahan di dilokasi Penambangan dan yang menyerahkan adalah sdr SUPAAT sendiri dan yang menerima adalah saksi sendiri.
- Bahwa yang mengelola penambangan di tanah milik Saksi adalah sdr SUPAAT.
- Bahwa Penambangan tersebut dilakukan dengan cara menggunakan 1 unit Excavator merk Komatsu warna kuning kemudian dimasukan kedalam Truck dan dijual kemana saksi tidak tahu.
- Bahwa setahu saya Sdr SUPAAT tidak memiliki ijin usaha penambangan yang sah.
- Bahwa saksi menjual tanah kepada Sdr SUPAAT untuk diambil padasnya dan diratakan dengan yang lain ada 2 tempat dan yang satu atas nama Sdr FAUZAN surat C Desa seharga Rp 40.000.000,- untuk foto copy terlampir .
Atas keterangan tersebut, terdakwa membenarkannya.
Saksi : TRIYANTO HARTADI bin (alm) SARI SUBAGYO, yang pada pokoknya menerangkan dibawah sumpah sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Bahwa saksi dimintai keterangannya selaku saksi dalam perkara berkaitan dengan masalah penambangan , pengerukan dan pengangkutan tanah ditempat umum tanpa ijin.
Bahwa Saksi datang karena diajak oleh Saudara SUPAAT untuk dimintai keterangan mengenai kegiatan penambangan yang terjadi di bukit bulusan Kelurahan Bulusan Tembalang semarang.
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa saksi membenarkan tanda tangannya yang ada dalam BAP.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang disita oleh pihak berwajib.
Bahwa Pekerjaan saksi adalah Swasta dan hubungannya dengan penambangan yang terjadi di bukit bulusan Kelurahan Bulusan Tembalang semarang adalah Saya adalah sebagai perantara penjualan tanah padas pemilik lahan an SITI KARTINI WARSAN yang terletak di bukit bulusan Kelurahan Bulusan Tembalang semarang .
Bahwa Saksi menjadi perantara penjualan tanah padas milik Sdri SITI KARTINI WARSAN tersebut pada tanggal 22 januari 2013 di Dukuh Ngumpulsari Kelurahan Bulusan Tembalang semarang sekaligus mewakili Sdri SITI KARTINI WARSAN sebagai pemilik tanah karena Sdri SITI KARTINI WARSAN sudah berusia tua dan sakit (untuk surat kuasa terlampir ) .
Bahwa Tanah tersebut adalah milik Sdri SITI KARTINI WARSAN.
Bahwa Saksi menjualkan tanah milik Sdri SITI KARTINI WARSAN tersebut seharga Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah ).
Bahwa ada surat perjanjian tanggal 22 januari 2013 antara Sdri SITI KARTINI WARSAN dengan Sdr SUPAAT dan Tanah tersebut terletak di Dukuh ngumpulsari Kel Bulusan Tembalang Semarang.
Bahwa yang menyerahkan uang sebesar Rp 20.000.000,- tersebut kepada Sdri SITI KARTINI WARSAN adalah Sdr SUPAAT.
Bahwa yang mengelola penambangan di tanah milik Saya adalah sdr SUPAAT.
Bahwa Penambangan tersebut dilakukan dengan cara menggunakan 1 unit Excavator merk Komatsu warna kuning kemudian dimasukan kedalam Truck dan dijual kemana saya tidak tahu.
Bahwa Setahu saksi Sdr SUPAAT tidak memiliki ijin usaha penambangan yang sah dan saksi pernah datang ke lokasi penambangan dan tidak melihat papan tentang ijin penambangan di tanah milik nya tersebut.
Atas keterangan tersebut, terdakwa membenarkannya.
7. Saksi: SUDARI bin (alm) RUSMU, yanv pada pokoknya menerangkan dibawah sumpah sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Bahwa saksi dimintai keterangannya selaku saksi dalam perkara berkaitan dengan masalah penambangan , pengerukan dan pengangkutan tanah ditempat umum tanpa ijin.
Bahwa Saksi datang karena diajak oleh Saudara SUPAAT untuk dimintai keterangan mengenai kegiatan penambangan yang terjadi di bukit bulusan Kelurahan Bulusan Tembalang semarang.
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa saksi membenarkan tanda tangannnya yang ada dalam BAP.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang disita oleh pihak berwajib.
Bahwa Pekerjaan saksi adalah Swasta dan hubungan saksi dengan penambangan yang terjadi di bukit bulusan Kelurahan Bulusan Tembalang semarang adalah sebagai pemilik lahan / tanah yang terletak di bukit bulusan Kelurahan Bulusan Tembalang semarang.
Bahwa bukti kepemilikan tanah yang dimiliki adalah leter C Desa No 01292 Persil 27 D III atas nama saya sendiri dengan luas kurang lebih 646 m2 (foto copy C Desa terlampir).
Bahwa penambangan di tanah milik saksi di Bulusan, Kel. Bulusan, Kec. Tembalang, Kota Semarang tersebut di mulai sekitar bulan oktober 2009 dengan jenis mineral yang di tambang adalah tanah urug dan yang melakukan penambangan adalah Sdr SUPAAT dan saksi mengizinkan tanahnya untuk diambil sampai rata.
Bahwa Saksi menjual tanah yang terletak di Bulusan, Kel. Bulusan, Kec. Tembalang, Kota Semarang tersebut kepada sdr SUPAAT seharga Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Bahwa ada surat kuasa tanhggal 20 Juli 204 ,antara saksi dan sdr SUPAAT tentang tanah saya yang terletak di Dukuh Ngumpulsari Kel. Bulusan, Kec. Tembalang, Kota Semarang meminta kepada Sdr SUPAAT agar menata dan meratakan tanah milik saksi yang berbukit dan diratakan sama dengan yang lain dan menjadi tanah siap bangun.
Bahwa untuk uang Rp 15.000.000,- untuk penyerahan di rumah saksi dan yang menyerahkan adalah sdr SUPAAT sendiri dan yang menerima adalah saksi sendiri dan Yang mengelola penambangan di tanah milik Saya adalah sdr SUPAAT .
Bahwa Penambangan tersebut dilakukan dengan cara menggunakan 1 unit Excavator merk Komatsu warna kuning kemudian dimasukan kedalam Truck dan dijual kemana saya tidak tahu.
Bahwa Saksi tidak tahu, Sdr SUPAAT memiliki ijin usaha penambangan yang syah atau tidak.
Atas keterangan tersebut, terdakwa membenarkannya.
8. Saksi: RIYANTO bin SUPARDI, yang pada pokoknya menerangkan dibawah sumpah sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Bahwa saksi dimintai keterangannya selaku saksi dalam perkara berkaitan dengan masalah penambangan , pengerukan dan pengangkutan tanah ditempat umum tanpa ijin.
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa saksi membenarkan tanda tangannya yang ada dalam BAP.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang disita oleh pihak berwajib.
Bahwa perkara tersebut terjadi pada hari rabu tanggal 07 Oktober 2015 di bukit bulusan Kelurahan Bulusan Tembalang semarang .
Bahwa Saksi mengangkut tanah dengan menggunakan Dump Truck Nopol H – 1825 – CN warna putih biru ,tahun 2013,milik Sdr EKO dan melakukan aktifitas baru saja sehari.
Bahwa aAktifitas yang dilakukan oleh saksi adalah melakukan pengisian tanah padas hasil galian C dengan menggunakan alat Excavator kedalam truck setelah penuh truck keluar dari lokasi galian dan dipintu keluar membayar muatan kepada penjaga.
Bahwa di Tkp terdapat 2 buah Excavator akan tetapi yang melakukan aktifitas hanya 1 saja dan saksi tidak tau siapa pemilik Excavator tersebut .
Bahwa Saksi membeli tanah padas tersebut seharga Rp 200.000,- setiap Dump trucknya dan dijual ke Kali babon semarang dengan harga jual berapa saksi tidak tahu.
Bahwa untuk yang mengorder adalah sdr EKO selaku pemilik Dump truck dan saksi menerima upah Rp 40.000 ,- untuk setiap Ridnya.
Bahwa aktifitas pengerukan tanah tersebut dilakukan pada waktu habis maghrib sampai kapan saksi tidak tahu.
Atas keterangan tersebut, terdakwa membenarkannya.
9. Saksi: MUH EKO DARWANTO bin WAHOJI, yang pada pokoknya menerangkan dibawah sumpah sebagai berikut:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Bahwa saksi dimintai keterangannya selaku saksi dalam perkara berkaitan dengan masalah penambangan , pengerukan dan pengangkutan tanah ditempat umum tanpa ijin.
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa saksi membenarkan tanda tangannya yang ada dalam BAP.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang disita oleh pihak berwajib.
Bahwa Saksi adalah pemilik Dump truck yang digunakan untuk mengangkut tanah pada tanggal 07 Oktober 2015 di bukit bulusan Kelurahan Bulusan Tembalang semarang .
Bahwa Truck Dump milik saksi adalah Dump Truck Nopol H – 1825 – CN warna putih biru ,tahun 2013 yang berada dilokasi penambangan.---
Bahwa yang bertanggung jawab atas galian C tersebut adalah sdr SUPAAT .
Bahwa pengisian tanah ke dalam Truck tersebut dilakukan dengan cara mengantri dan diisi dengan menggunakan Excavator setelah penuh lalu membayar ke bagian DO kemudian Truck keluar dari lokasi.
Bahwa Saksi membeli tanah tersebut seharga Rp 200.000,- per Ridnya dan menjualnya kembali seharga Rp 450.000,-.
Bahwa dalam sehari bisa mendapatkan muatan sebanyak 3 Rid perhari.
Bahwa Selain mengambil tanah di bukit bulusan Semarang saksi juga mengambil tanah di Rowosari Tembalang semarang.
Bahwa di tkp ada 2 buah Excavator akan tetapi yang digunakan untuk beroperasi hanya 1 saja dan pemiliknya adalah sdr HARAHAP dan aktifitas tersebut dilakukan sehabis maghrib sampai denga jam 04.00 wib.
Bahwa Saksi menerangkan bahwa aktifitas penambangan tersebut mulai sekitar bulan agustus 2012 sampai bulan Januari 2015 tutup kemudian buka lagi pada bulan Juli 2015 hingga sekarang.
Atas keterangan tersebut, terdakwa membenarkannya.
10. Saksi : H SUNARTO bin (alm) SUPAAT, yang pada pokoknya menerangkan dibawah sumpah sebagai berikut :
Bahwa Saksi dimintai keterangannya selaku saksi dalam perkara berkaitan dengan masalah penambangan , pengerukan dan pengangkutan tanah ditempat umum tanpa ijin.
Bahwa Saksi adalah pemilik Dump truck yang digunakan untuk mengangkut tanah pada tanggal 07 Oktober 2015 di bukit bulusan Kelurahan Bulusan Tembalang semarang .
Bahwa Truck Dump milik saksi adalah Dump Truck Nopol H – 1844 – BP warna putih,tahun 2013 yang berada dilokasi penambangan.
Bahwa yang bertanggung jawab atas galian C tersebut saksi tidak tahu.
Bahwa untuk Pembelian tanah tersebut saksi hanya memberi uang Rp 330.000,- saja kepada sopir dan sopir yang mencari sendiri dengan harga setiap Ridnya sebesar Rp 200.000,- dan sisanya untuk membeli solar dan uang saku sopir.
Bahwa Saksi membeli tanah tersebut seharga Rp 200.000,- per Ridnya dan menjualnya kembali seharga Rp 450.000,-.
Bahwa dalam sehari bisa mendapatkan muatan sebanyak 2 Rid perhari.
Bahwa Selain mengambil tanah di bukit bulusan Semarang saksi juga mengambil tanah di Kaliwungu Kendal.-
Atas keterangan tersebut, terdakwa membenarkannya.
11. Saksi : ADIAN HARAHAP bin (alm) BAGINDA MALIN HARAHAP, yang pada pokoknya menerangkan dibawah sumpah sebagai berikut:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Bahwa saksi dimintai keterangannya selaku saksi dalam perkara berkaitan dengan masalah penambangan , pengerukan dan pengangkutan tanah ditempat umum tanpa ijin dan telah menyewakan Excavator / Bigho kepada Sdr SUPAAT.
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa saksi membenarkan tanda tangannya yang ada dalam BAP.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang disita oleh pihak berwajib.
Bahwa Saksi adalah Pemilik Excavator / Bigho yang diperguankan untuk pengerukan tanah di Kelurahan Bulusan Kec Tembalang Semarang tersebut.
Bahwa Saksi menyewakan Excavator tersebut kepada Sdr SUPAAT mulai sekitar bulan juli 2015 sampai sekarang di Kelurahan Bulusan Kec Tembalang Semarang.
Bahwa Sdr SUPAAT menyewa Excavator / Bigho tersebut dari Saya seharga Rp 160.000,- setiap jamnya.
Bahwa Sdr SUPAAT dalam menyewa Excavator / Bigho tersebut dari saksi akan dipergunakan untuk pengerukan tanah di Kelurahan Bulusan Kec Tembalang Semarang .
Bahwa setahu saksi Sdr SUPAAT dalam melakukan usaha pengerukan tanah di Kelurahan Bulusan Kec Tembalang Semarang mempunyai ijin yang syah dari pihak yang berwenang tapi masa berlakunya sudah habis untuk perpanjangan baru diurus akan tetapi belum keluar sampai sekarang.
Bahwa Saksi mempunyai bukti kepemilikan yaitu Faktur pembelian Excavator / Bigho dari Yuti Traktor Komatsu (Foto copy menyusul ).
Bahwa yang menjalankan Excavator / Bigho milik saya yang di sewa oleh sdr SUPAAT untuk mengeruk tanah di Kelurahan Bulusan Kec Tembalang Semarang tersebut adalah sdr MASUDI .
Bahwa Sdr SUPAAT menyewa Excavator / Bigho dari saksi sebanyak 1 unit saja .
Atas keterangan tersebut, terdakwa membenarkannya.
12. Saksi : NUR FAIZIN bin MUNAWAR, , yang pada pokoknya menerangkan dibawah sumpah sebagai berikut:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Bahwa saksi bersedia diperiksa dan memberikan keterangan yang sebenarnya dan dimintai keterangannya selaku saksi yang melakukan penyelidikan, memanggil dan membawa beberapa orang yang berperan sebagai saksi dan terdakwa dan dibawa ke kantor Polrestabes Semarang untuk dilakukan pemeriksaan / dimintai keterangannya berkaitan dengan perkara melakukan pengerukan dan pengangkutan tanah ditempat umum tanpa ijin.
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa.
Bahwa saksi membenarkan tanda tangannya yang ada dalam BAP.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang disita oleh pihak berwajib.
Saksi melakukan penyelidikan, memanggil dan membawa beberapa orang yang berperan sebagai saksi dan terdakwa tersebut dan dibawa ke kantor Polrestabes Semarang untuk dilakukan pemeriksaan / dimintai keterangannya berkaitan dengan perkara melakukan pengerukan dan pengangkutan tanah ditempat umum tanpa ijin Pada hari Selasa, tanggal 6 Oktober 2015, sekitar pukul : 23.30 Wib di perbukitan kampung Bulusan, Kel. Bulusan, Kec. Tembalang, Kota Semarang.
Orang yang bertanggung jawab atas pengerukan tanah di perbukitan kampung Bulusan, Kel. Bulusan, Kec. Tembalang, Kota Semarang adalah Sdr. SUPAAT bin KASNAN, Laki-laki, Islam, Wiraswasta, alamat Meteseh Rt.4/1 Kel. Meteseh, Kec. Tembalang, Kota Semarang.
Saksi mengetahui dari media dan informasi masyarakat sekitar yang tidak setuju dan resah telah terjadi aktivitas pengerukan tanah ditempat umum tanpa ijin tersebut.
Bahwa masyarakat pengguna jalan juga sering menyampaikan keluhan di jalan raya dekat lokasi penambangan merasa tidak nyaman karena tanah-tanah urug yang diangkut oleh truk-truk sering berjatuhan di jalan raya sehingga sangat mengganggu lalu lintas bagi para pengguna jalan raya terutama pada saat musim hujan sering menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Saksi menerangkan apabila Sdr SUPAAT dalam penegrukan tersebut Dengan memakai 1 unit alat berat jenis EXCAVATOR / BIGHO Merk Komatsu PC 200 warna kuning.
Saksi dalam melakukan kegiatan tersebut Bersama AIPTU BUDI NIRWONO YUDHO. Dan AIPTU HERU PURWANTO, S,E.
Bahwa Sdr. SUPAAT dalam perkara tersebut diatas adalah sebagai pengelola pengerukan tanah di Kel. Bulusan, Kec. Tembalang, Kota Semarang yang tidak memiliki ijin yang sah dari yang berwenang.
Dalam perkara ini ditemukan barang bukti yaitu 1 unit EXCAVATOR / BIGHO merk Komatsu PC 200 warna kuning yang dibuat untuk melakukan pengerukan tanah, 1 unit Kbm Dump Truck ISUZU ELF tahun 2013, warna putih No.Pol : H-1844-BP dan warna Putih Biru No.Pol : H-1825-CN yang dibuat untuk mengangkut tanah dilokasi tersebut dan 1 buah buku catatan truck dump yang keluar dari lokasi galian dengan membawa muatan tanah padas.
Atas keterangan tersebut, terdakwa membenarkannya.
13. saksi: HERU PURWANTO,SE bin (alm) SASTRO DIHARJO, yang pada pokoknya menerangkan dibawah sumpah sebagai berikut :
Bahwa Saksi pada saat ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia diperiksa dan memberikan keterangan yang sebenarnya dan dimintai keterangannya selaku saksi yang melakukan penyelidikan, memanggil dan membawa beberapa orang yang berperan sebagai saksi dan terdakwa dan dibawa ke kantor Polrestabes Semarang untuk dilakukan pemeriksaan / dimintai keterangannya berkaitan dengan perkara melakukan pengerukan dan pengangkutan tanah ditempat umum tanpa ijin.
Bahwa Saksi melakukan penyelidikan, memanggil dan membawa beberapa orang yang berperan sebagai saksi dan terdakwa tersebut dan dibawa ke kantor Polrestabes Semarang untuk dilakukan pemeriksaan / dimintai keterangannya berkaitan dengan perkara melakukan pengerukan dan pengangkutan tanah ditempat umum tanpa ijin Pada hari Selasa, tanggal 6 Oktober 2015, sekitar pukul : 23.30 Wib di perbukitan kampung Bulusan, Kel. Bulusan, Kec. Tembalang, Kota Semarang.
Bahwa Orang yang bertanggung jawab atas pengerukan tanah di perbukitan kampung Bulusan, Kel. Bulusan, Kec. Tembalang, Kota Semarang adalah Sdr. SUPAAT bin KASNAN, Laki-laki, Islam, Wiraswasta, alamat Meteseh Rt.4/1 Kel. Meteseh, Kec. Tembalang, Kota Semarang.
Bahwa Saksi mengetahui dari media dan informasi masyarakat sekitar yang tidak setuju dan resah telah terjadi aktivitas pengerukan tanah ditempat umum tanpa ijin tersebut.
Bahwa masyarakat pengguna jalan juga sering menyampaikan keluhan di jalan raya dekat lokasi penambangan merasa tidak nyaman karena tanah-tanah urug yang diangkut oleh truk-truk sering berjatuhan di jalan raya sehingga sangat mengganggu lalu lintas bagi para pengguna jalan raya terutama pada saat musim hujan sering menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Bahwa Saksi menerangkan apabila Sdr SUPAAT dalam pengerukan tersebut Dengan memakai 1 unit alat berat jenis EXCAVATOR / BIGHO Merk Komatsu PC 200 warna kuning.
Bahwa Saksi dalam melakukan kegiatan tersebut Bersama AIPTU BUDI NIRWONO YUDHO. dan AIPTU NUR FAIZIN.
Bahwa Sdr. SUPAAT dalam perkara tersebut diatas adalah sebagai pengelola pengerukan tanah di Kel. Bulusan, Kec. Tembalang, Kota Semarang yang tidak memiliki ijin yang sah dari yang berwenang.
Bahwa dalam perkara ini ditemukan barang bukti yaitu 1 unit EXCAVATOR / BIGHO merk Komatsu PC 200 warna kuning yang dibuat untuk melakukan pengerukan tanah, 1 unit Kbm Dump Truck ISUZU ELF tahun 2013, warna putih No.Pol : H-1844-BP dan warna Putih Biru No.Pol : H-1825-CN yang dibuat untuk mengangkut tanah dilokasi tersebut dan 1 buah buku catatan truck dump yang keluar dari lokasi galian dengan membawa muatan tanah padas.
14. Saksi: TAVIANA DEWI HANDAYANI, yang pada pokoknya menerangkan dibawah sumpah sebagai berikut:
Bahwa Saksi pada saat ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia diperiksa dan memberikan keterangan yang sebenarnya.
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa.
Bahwa saksi membenarkan tanda tangannya yang ada dalam BAP.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang disita oleh pihak berwajib.
Bahwa Saksi menerangkan berkaitan dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan perkara yang diduga tindak pidana melakukan usaha penambangan tanpa IUP (ijin Usaha Pertambangan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 UURI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang terjadi pada tanggal 6 Oktober 2015 di perbukitan Kampung Bulusan Tembalang Semarang dengan cara menggali tanah menggunakan excavator / Bigho kemudian diangkut menggunakan kendaraan truck dump dan dijual ke orang lain.
Bahwa Saksi adalah Staf Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Terpadu Satu Pintu Badan Penanaman Modal Propinsi Jawa Tengah selaku Kepala Seksi Pelayanan Non Perijinan yang bertanggung jawab atas pelaksanaan perijinan / non perijinan bidang ESDM.
Bahwa BMPD Propinsi Jawa Tengah merupakan satuan kerja perangkat daerah di lingkungan propinsi Jateng yang bertugas untuk melayani segala bentuk usaha penanaman modal sebagaimana dituangkan dalam Peraturan Gubernur Jateng nomor 56 tahun 2008 tentang penjabaran tugas pokok, fungsi dan tata kerja badan penanaman modal daerah propinsi Jateng (Berita Daerah Propinsi Jateng tahun 2008 nomor 86) serta menjalankan fungsi pelayanan terpadu satu intu sebagaimana peraturan Gubernur Jateng.
Atas keterangan tersebut, terdakwa membenarkannya.
15. Saksi: ATTAR DIAN SUPRAPTI, yang pada pokoknya meneragkan dibawah sumpah sebagai berikut :
- Bahwa Saksi pada saat ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia diperiksa dan memberikan keterangan yang sebenarnya.
- Bahwa Saksi diperiksa sehubungan memenuhi undangan panggilan dari pihak Polrestabes Semarang.
- Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa.
- Bahwa saksi membenarkan tanda tangannya yang ada dalam BAP.
- Bahwa Saksi menerangkan berkaitan dengan perkara yang sedang dilakukan Penyidikan perkara yang diduga tindak pidana melakukan usaha penambangan tanpa IUP (Ijin Usaha Pertambangan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 UURI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang terjadi pada tanggal 06 Oktober 2015 di perbukitan kampung bulusan Tembalang Semarang, dengan cara menggali tanah menggunakan excavator / bigho kemudian diangkut menggunakan kendaraan jenis truk dump dan dijual ke orang lain.
- Bahwa Saksi menerangkan Informasi Tata Ruang (ITR), daftar riwayat hidup dan surat pernyataan tenaga ahli pertambangan dan / atau geologi yang berpengelaman paling sedikit 3 tahun, bukti pembayaran biaya pencadangan wilayah, bukti pembayaran cetak peta WIUP Mineral bukan logam atau batuan atas permohonan wilayah, pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentauan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, laporan eksplorasi, laporan studi kelayakan , rencana reklamasi dan pasca tambang, rencana kerja dan anggaran biaya, rencana pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan operasi produksi, laporan keungan tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik, persetujuan dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Bahwa Saksi menerangkan pelimpahan kewenangan penerbitan perijinan bidang ESDM ke BPMD Propinsi Jateng secara teknis baru mulai dilaksanakan pada bulan Agustus 2015, tidak ada pengajuan permohonan ijin usaha pertambangan atas nama Supaat dan tidak ada pengajuan permohonan ijin usaha pertambangan di wilayah bukti bulusan Tembalang Semarang.
- Bahwa Berdasarkan data yang ada di tempat saksi sampai dengan bulan Desember 2015, tidak ada pengajuan permohonan ijin usaha pertambangan atas nama Sdr Supaat dan tidak ada pengajuan permohonan ijin usaha pertambangan di wilayah bukit bulusan Tembalang Semarang.
- Bahwa Saksi menerangkan sesuai dengan UURI Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, Peraturan Pemerintah nomor 22 Tahun 2010 tentang wilayah pertambangan.
Atas keterangan tersebut terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan Ahli yang memberikan pendapatnya dibawah sumpah sbb:
Saksi : SUPRIYADI, ST Bin TOEKIDJO ADISASMITO :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan akan memberikan keterangan yang sebenarnya.
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan dengan keluarga.
Bahwa saksi membenarkan tanda tangannya yang ada dalam BAP.
bahwa saksi menerangkan apabila kehadiran saksi ahli ke Polrestabes Semarang Jl. Dr. Sutomo No. 19 Semarang pada saat ini berdasarkan surat nomor : B / 2933 / X / 2015 / Restabes tanggal 19 Oktober 2015, perihal : Bantuan Pemanggilan Ahli, Panggilan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Tengah diperiksa sebagai ahli adanya dalam dugaan tindak pidana Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Ijin Usaha Penambangan.-
UU RI No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta aturan pelaksananya berupa Peraturan Pemerintah secara hukum berlaku bagi setiap orang yang melakukan usaha pertambangan mineral dan batubara di wilayah hukum Republik Indonesia.
Yang dimaksud dengan : Pertambangan , Mineral, Pertambangan mineral,
Usaha pertambangan, ijin usaha pertambanagan, IUP ekplorasi, IUP operasi produksi, operasi produksi, Penambangan, Penjualan dan wilayah ijin usaha pertambangan ( berikut ketentuan hukum yang berlaku ) Hal tersebut diatur dalam UU RI No. 4 tahun 2009, Bab I Ketentuan Umum Pasal 1, dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pasca tambang.
2. Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungan yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu.
3. Pertambangan Mineral adalah pertambangan kumpulan mineral yang berupa bijih atau batuan, di luar panas bumi, minyak dan gas bumi serta air tanah.
4. Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pasca tambang.
5. IUP Eksplorasi adalah izin usaha usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi dan studi kelayakan.
6. UP Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah pelaksanaan IUP eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi.
7. Operasi Produksi adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan yang meliputi konstruksi, penambangan, pengolahan, pemurnian, termasuk pengangkutan dan penjualan serta sarana pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan hasil studi kelayakan.
8. Penambangan adalah bagian kegiatan usaha pertambangan untuk memproduksi mineral dan/atau batubara dan mineral ikutannya.
9. Penjualan adalah kegiatan usaha pertambangan untuk menjual hasil pertambangan mineral dan batubara.
10.Wilayah Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut WIUP, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUP.--
Bahwa Yang Sesuai UU RI No. 4 tahun 2009, pasal 57 : WIUP batuan diberikan kepada badan usaha, koperasi, dan perseorangan dengan cara permohonan wilayah kepada pembri izin sebagaimanan dimaksud dalam pasal 37.
Bahwa Instansi / pejabat mana yang mempunyai kewenangan menerbitkan ijin pertambangan mineral batuan (berikut ketentuan hukum yang mengatur.
Bahwa Sesuai UU RI No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah IUP diberikan oleh : Gubernur apabila WIUP berada pada satu provinsi setelah mendapatkan rekomendasi dari bupati/walikota setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bahwa Berdasarkan UU RI No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah : Bahwa kewenangan perizinan pertambangan menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi (Gubernur).
Bahwa Jika telah/sedang berlangsung kegiatan usaha pertambangan tanpa dilengkapi dengan IUP maka terhadap pengelolanya untuk ketentuan pidananya diatur dalam UU RI No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yaitu :
Bahwa Pasal 158 : Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)--
Bahwa Walaupun lokasi tersebut sudah ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan namun jika akan dilakukan kegiatan penambangan mineral dan batubara maka terhadap pihak pengelola /pelaku penambangan wajib dilengkapi izin Usaha Pertambangan (IUP), IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 UU RI No. 4 Tahun 2009.
Bahwa saat JPU memperlihatkan barang bukti di depan sidang saksi menerangkan apabila barang bukti tersebut termasuk mineral batuan jenis tanah urug.
Bahwa lebih lanjut saksi menerangkan apabila kegiatan yang dilakukan terdakwa tersebut sudah masuk kategori penambangan sebagaimana dimaksud UURI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Bahwa Perijinan yang seharusnya dimiliki untuk kegiatan penambangan tersebut yaitu Ijin Usaha Pertambangan (IUP) yang mempunyai kewajiban memiliki ijin tersebut yaitu pihak pengelolanya yakni terdakwa dan instansi yang berwenang mengeluarkan ijin sesuai UURI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah bahwa kewenangan pengelolaan pertambangan menjadi kewenangan propinsi (Gubernur).
Bahwa Terhadap pengelola (terdakwa) dari kegiatan / usaha penambangan tanpa ijin usaha pertambangan (IUP) dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Jo Pasal 37 UURI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Bahwa Walaupun lokasi tersebut sudah ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan namun jika akan dilakukan kegiatan penambangan mineral dan batubara maka terhadap pihak pengelola / pelaku penambangan wajib dilengkapi ijin usaha pertambangan (IUP), IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 UURI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Bahwa untuk lokasi yang tidak masuk dalam Wilayah Pertambangan jika diajukan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) untuk kegiatan penambangan di lokasi tersebut, maka harus memiliki IUPK sebagaimana dimaksud dalam Permen ESDM nomor 32 Tahun 2013 tentang tata cara pemberian ijin khusus dalam bidang pertambangan mineral dan batu bara dan jika tidak mempunyai IUP, IPR atau IUPK tersebut, terhadap pelaku penambangan di lokasi tersebut dikenakan sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 UURI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Atas keterangan tersebut, terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa dalam persidangan didengar pula saksi a de charge (saksi yang meringankan) terdakwa yang pada pokoknya menerangakan dibawah sumpah sebagai berikut :
Saksi : MUALIM, :
Bahwa Saksi kenal dengan terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa.
Bahwa Saksi menerangkan apabila sehari-hari saksi bekerja sebagai tukang ambil batu di lokasi penambangan terdakwa di daerah kampung Bulusan Semarang.
Bahwa Saksi bekerja sebagai pencari batuan udah kurang lebih 6 tahun.
Bahwa Saksi bekerja adalah karena kemauan saksi sendiri dan bukan kemauan terdakwa.
Bahwa saksi membeli batu-batuan sisa dari bigho dari terdakwa dengan harga per dumpnya sebesar kurang lebih Rp 50.000,00 sampai dengan Rp 60.000,00.
Bahwa Saksi sebagai pencari batuan dilakukan dengan cara manual yakni dengan menggunakan alat berupa linggis.
Bahwa Saksi bekerja secara rombongan yakni dengan para saksi-saksi yang lain di lokasi penambangan terdakwa.
Bahwa 1 rombongan bisa terdiri dari 20 orang.
Bahwa saksi menerangkan per harinya bisa mengambil batu-batuan kurang lebih 3 sampai dengan 4 dump truk dan per dumpnya dijual dengan harga Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah).
Bahwa saksi menerangkan kadang dalam sehari dapat upah berkisar kurang lebih Rp 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah).
Bahwa Para saksi tahunya hanya cari batu saja soal ijin ijin mereka tidak tahu.
Bahwa Para saksi tidak tahu kesalahannya terdakwa apa, karena para saksi tahunya hanya mencari batu saja.
Atas keterangan tersebut, terdakwa membenarkan;
Saksi ERHAN :
Bahwa Saksi kenal dengan terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa.
Bahwa Saksi menerangkan apabila sehari-hari saksi bekerja sebagai tukang ambil batu di lokasi penambangan terdakwa di daerah kampung Bulusan Semarang.
Bahwa Saksi bekerja sebagai pencari batuan udah kurang lebih 6 tahun.
Bahwa Saksi bekerja adalah karena kemauan saksi sendiri dan bukan kemauan terdakwa.
Bahwa saksi membeli batu-batuan sisa dari bigho dari terdakwa dengan harga per dumpnya sebesar kurang lebih Rp 50.000,00 sampai dengan Rp 60.000,00.
Bahwa Saksi sebagai pencari batuan dilakukan dengan cara manual yakni dengan menggunakan alat berupa linggis.
Bahwa Saksi bekerja secara rombongan yakni dengan para saksi-saksi yang lain di lokasi penambangan terdakwa.
Bahwa 1 rombongan bisa terdiri dari 20 orang.
Bahwa saksi menerangkan per harinya bisa mengambil batu-batuan kurang lebih 3 sampai dengan 4 dump truk dan per dumpnya dijual dengan harga Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah).
Bahwa saksi menerangkan kadang dalam sehari dapat upah berkisar kurang lebih Rp 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah).
Bahwa Para saksi tahunya hanya cari batu saja soal ijin ijin mereka tidak tahu.
Bahwa Para saksi tidak tahu kesalahannya terdakwa apa, karena para saksi tahunya hanya mencari batu saja.
Atas keterangan tersebut, terdakwa membenarkan;
Saksi ABDUL LIAN :
Bahwa Saksi kenal dengan terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa.
Bahwa Saksi menerangkan apabila sehari-hari saksi bekerja sebagai tukang ambil batu di lokasi penambangan terdakwa di daerah kampung Bulusan Semarang.
Bahwa Saksi bekerja sebagai pencari batuan udah kurang lebih 6 tahun.
Bahwa Saksi bekerja adalah karena kemauan saksi sendiri dan bukan kemauan terdakwa.
Bahwa saksi membeli batu-batuan sisa dari bigho dari terdakwa dengan harga per dumpnya sebesar kurang lebih Rp 50.000,00 sampai dengan Rp 60.000,00.
Bahwa Saksi sebagai pencari batuan dilakukan dengan cara manual yakni dengan menggunakan alat berupa linggis.
Bahwa Saksi bekerja secara rombongan yakni dengan para saksi-saksi yang lain di lokasi penambangan terdakwa.
Bahwa 1 rombongan bisa terdiri dari 20 orang.
Bahwa saksi menerangkan per harinya bisa mengambil batu-batuan kurang lebih 3 sampai dengan 4 dump truk dan per dumpnya dijual dengan harga Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah).
Bahwa saksi menerangkan kadang dalam sehari dapat upah berkisar kurang lebih Rp 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah).
Bahwa para saksi tahunya hanya cari batu saja soal ijin ijin mereka tidak tahu.
Bahwa para saksi tidak tahu kesalahannya terdakwa apa, karena para saksi tahunya hanya mencari batu saja.
Atas keterangan, tersebut terdakwa membenarkan;
Saksi MUHAMMAD ABDUL HALIM :
Bahwa Saksi kenal dengan terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa.
Bahwa Saksi menerangkan apabila sehari-hari saksi bekerja sebagai tukang ambil batu di lokasi penambangan terdakwa di daerah kampung Bulusan Semarang.
Bahwa Saksi bekerja sebagai pencari batuan udah kurang lebih 6 tahun.
Bahwa Saksi bekerja adalah karena kemauan saksi sendiri dan bukan kemauan terdakwa.
Bahwa saksi membeli batu-batuan sisa dari bigho dari terdakwa dengan harga per dumpnya sebesar kurang lebih Rp 50.000,00 sampai dengan Rp 60.000,00.
Bahwa Saksi sebagai pencari batuan dilakukan dengan cara manual yakni dengan menggunakan alat berupa linggis.
Bahwa Saksi bekerja secara rombongan yakni dengan para saksi-saksi yang lain di lokasi penambangan terdakwa.
Bahwa 1 rombongan bisa terdiri dari 20 orang.
Bahwa saksi menerangkan per harinya bisa mengambil batu-batuan kurang lebih 3 sampai dengan 4 dump truk dan per dumpnya dijual dengan harga Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah).
Bahwa saksi menerangkan kadang dalam sehari dapat upah berkisar kurang lebih Rp 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah).
Bahwa para saksi tahunya hanya cari batu saja soal ijin ijin mereka tidak tahu.
Bahwa para saksi tidak tahu kesalahannya terdakwa apa, karena para saksi tahunya hanya mencari batu saja.
Atas keterangan tersebut, terdakwa membenarkan;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa dalam keadaan sehat dan jasmani.
Bahwa terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum dan dihadapi sendiri.
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang disita oleh pihak berwajib.
Bahwa terdakwa membenarkan tanda tangannya yang ada dalam BAP.
Bahwa terdakwa membenarkan surat dakwaan JPU.
Bahwa terdakwa pernah terlibat perkara melakukan usaha penambangan tanpa adanya ijin dari pihak yang berwenang dan telah menjalani proses hukum sampai di pengadilan dengan putusan hakim menjalani 6 bulan percobaan.
Bahwa terdakwa memberikan keterangan dalam perkara ini yakni telah melakukan aktifitas pengerukan tanah di Kelurahan Bulusan Kecamatan Tembalang Semarang.
Bahwa Terdakwa adalah pengelola pengerukan tanah di Kelurahan Bulusan Kec Tembalang Semarang tersebut dan melakukan aktifitas pengerukan tanah tersebut pada hari Selasa tanggal 06 Oktober 2015 di perbukitan dukuh Ngumpulsari Kelurahan Bulusan Kec Tembalang Semarang.
Bahwa Terdakwa melakukan aktifitas pengerukan tanah di Kelurahan Bulusan Kec Tembalang Semarang tersebut mulai sekitar bulan Juli 2015 sampai sekarang dan Dalam melakukan aktivitas pengerukan tanah tersebut Terdakwa tidak memiliki ijin penambangan dari pihak yang berwenang .
Bahwa yang bertanggungjawab atas pekerjaan pengerukan tanah di Kelurahan Bulusan Kec Tembalang Semarang tersebut adalah Terdakwa Selaku koordinator.
Bahwa dalam aktifitas pengerukan tanah di Kelurahan Bulusan Kec Tembalang Semarang tersebut menggunakan Bigho / Excavator .
Bahwa Bego yang di pergunakan untuk melakukan pengerukan tanah di Kelurahan Bulusan Kec Tembalang Semarang tersebut saya sewa dari Sdr ADIAN HARAHAP, 48 Th,Islam,Swasta alamat Dukuh Kedung winong Rt 01 Rw 04 Kel Bulusan Kec Tembalang Semarang dan yang menjalakanya adalah Sdr MASHUDI ,30 Th,Islam,Swasta alamat Sendangmulyo Semarang (lengkapnya tidak tahu).
Bahwa Terdakwa menyewa Bego dari Sdr ADIAN HARAHAP seharga Rp 150.000,- perjamnya.
Bahwa Tanah dari hasil pengerukan tersebut di jual kepada sopir mengenai sopir dijual lagi kepada siapa lagi tidak tahu.
Bahwa Terdakwa menjual tanah hasil pengerukan tersebut kepada sopir setiap Trucknya adalah untuk truck besar Rp 200.000,- dan untuk truck yang kecil sebesar Rp 150.000,
Bahwa Dalam sehari kami bisa menjual sekitar 50 truck tanah hasil pengerukan di Kelurahan Bulusan Kec Tembalang Semarang tersebut.
Bahwa Terdakwa sebelumnya mengetahui jika dalam usaha pengerukan tanah tersebut harus memiliki surat ijin usaha pertambangan dari pihak yang berwenang dan tidak boleh apabila tidak mempunyai ijin.
Bahwa Tanah yang dikeruk tersebut milik Sdri SRI REJEKI,50 Th,Islam,swasta alamat Batan Miroto Semarang (lengkapnya tidak tahu) , Sdr SUDARI,45 Th,Islam Swasta Rt 03 /01 Kel Meteseh kec Tembalang Semarang.
Bahwa Terdakwa membeli tanah tersebut untuk milik 1 orangnya seharga Rp 15.000.000,- pada tahun 2008.
Bahwa Terdakwa mempunyai 6 karyawan yaitu Sdr SIGIT dan ,Sdr SALAFUDIN bertugas mencatat dan menerima uang dari pembeli (ceker) ,Sdr DUL bertugas menjaga palang,Sdr DAFIT dan Sdr SAFRUDIN bertugas penjaga malam dan untuk Sdr SOLIKIN penanggung jawab pekerjaan.
Bahwa Terdakwa menerangkan apabila awalnya dalam melakukan kegiatan penambangan tersebut dilengkapi dengan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) nomor : 503/23/C/2008 tanggal 30 Mei 2008 atas nama pemegang ijin Supaat berlaku hingga tanggal 30 Mei 2010 dengan lokasi Kelurahan Mangunharjo Kecamatan Tembalang Semarang.
Bahwa Terdakwa menerangkan sebelum ijin usaha pertambangan tersebut habis terdakwa sudah melakukan permohonan perpanjangan pada bulan April 2010 dengan lampiran antara lain: Rekomendasi dari Dinas ESDM Propinsi Jateng tanggal 24 Mei 2010 namun sampai sekarang ijin usaha pertambangan belum keluar/terbit.
Bahwa Pada tahun 2010 terdakwa melakukan kegiatan penambangan di lokasi lain yakni di Bukit Kampung Bulusan Semarang tanpa dilengkapi dengan ijin usaha pertambangan yang akhirnya terdakwa mendapatkan surat peringatan larangan melakukan penambangan dari ESDM Prov Jateng dan BLH Kodia Semarang bahwa ada juga teguran secara lisan dari pihak Satpol PP Kodia Semarang dan pihak Polrestabes Semarang.
Bahwa Terdakwa menerangkan masa percobaannya belum berakhir telah melakukan tindak pidana lagi yang sekarang ini diproses hukum oleh Polrestabes Semarang dikarenakan terdakwa sudah terikat perjanjian kontrak kerja dengan para pemilik lahan yang tanahnya menjadi lokasi penambangan dan sedang dikerjakan terdakwa.
Bahwa meskipun terdakwa menyadari tidak mempunyai ijin usaha pertambangan tetapi hal tersebut menjadi mata pencaharian terdakwa dan masyarakat sekitar sehari-hari.
Bahwa saat ini terdakwa sudah kapok dalam menjalankan pekerjaan sebagai pengelola usaha penambangan dan berjanji untuk tidak mengulangi lagi dan bahkan saat ini terdakwa sudah meninggalkan jauh-jauh pekerjaan tersebut karena sangat beresiko.
Menimbang, bahwa selanjutnya sebelum mempertimbangkan unsur delik pidana yang didakwakan, Majelis Hakim akan mempertimbangkan lebih dahulu pembelaan (pledoi) terdakwa;
Menimbang, bahwa pembelaan (pledoi) terdakwa yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan Penuntut Umum atau setidak-tidaknya mohon putusan yang seringan-ringannya dari tuntutan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena alasan pembelaan terdakwa berkaitan dengan pokok perkara, maka Majelis Hakim tidak akan mempertimbangkan secara khusus dan akan mempertimbangkan bersamaan dengan pertimbangan unsur delik sebagaimana bukti-bukti yang terungkap dipersidangan;
Menimbang, bahwa selanjutnya apakah terdakwa dapat dipersalahkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum didakwa dengan dakwaan tunggal yaitu telah melakukan perbuatan yang diancama menurut Pasal 158 Jo Pasal 37 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur Setiap Orang ;
Unsur melakukan usaha penambangan ;
Unsur tanpa IUP ( Ijin usaha Penambangan );
Ad.1. Unsur Setiap orang :
Menimbang, bahwa menurut teori hukum setiap orang perseorangan sebagai subyek hukum penyandang hak dan kewajiban yang mampu bertanggung jawab terhadap setiap perbuatan pidana yang dilakukannya dan kemampuan bertanggung jawab itu sendiri menurut para ahli hukum pidana yang dapat didiskripsikan bahwa pelaku tindak pidana sebagai subyek hukum mempunyai kemampuan untuk membedakan mana perbuatan baik dan mana yang buruk, yang sesuai hukum dan yang melawan hukum, disamping itu pelaku tindak pidana mempunyai kemampuan untuk menentukan mengerti akan perbuatannya dan dapat menentukan kehendaknya secara sadar;
Menimbang, bahwa unsur “setiap orang” dalam ketentuan Pasal ini adalah bukan merupaakn delik inti atau bestanddel delict, tapi merupakan elemen delict yang merupakan subyek hukum yang diduga atau yang didakwa melakukan tindak pidana yang pembuktiannya bergantung pada pembuktian delik intinya;
Menimbang, bahwa dari fakta dipersidangan terdakwa adalah benar sebagai subyek hukum yang mempunyai identitas sebagaimana disebutkan dalam surat dakwaanb, dengan demikian terbukti tidak terjadi kesalahan orang (error in perseno), in casu adalah terdakwa SUPAAT BIN KASNAN disamping itu terdakwa sehat dan cakap menurut hukum hal demikian dibuktikan atas kemampuan untuk menjawab setiap pertanyaan yang diajukan kepadanya secara lancar dan terhadap diri terdakwa tidak melakat alasan-alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan sifat perbuatan pidana;
Menimbang, bahwa dari uraian diatas maka Majelkis Hakim berpendapat unsur “barang siapa” telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur melakukan usaha penambangan :
Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang bersesuaian, keterangan Ahli, keterangan terdakwa dan barang bukti diperoleh fakta yuridis sebagai berikut :
Bahwa menurut UURI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta aturan pelaksanaannya berupa Peraturan Pemerintah secara hukum berlaku bagi setiap orang yang melakukan usaha pertambangan mineral dan batubara di wilayah hukum Republik Indonesia.
Bahwa kegiatan yang dilakukan oleh terdakwa Supaat sudah masuk kategori penambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 UURI Nomor 4 Tahun 2009 yakni adanya kegiatan penambangan mineral jenis tanah urug yang dilakukan oleh terdakwa Supaat dengan menggunakan alat berupa 1 (satu) unit excavator / bigho merek Komatsu PC 200 warna kuning dengan cara pengambilan tanah dengan menggunakan alat 1 (satu) unit excavator / bigho kemudian dimasukkan ke dalam dump truk yang telah mengantri antara lain yakni 1 (satu) unit jenis truck dump Nopol H-1844-BP warna putih dengan sopirnya yakni saksi Aldi Pujianto dan 1 (satu) unit jenis truck dump Nopol H-1825-CN warna putih biru ,tahun 2013 dengan sopirnya yakni saksi Riyanto.
Bahwa selanjutnya setelah truck dump tersebut di atas terisi tanah urug, sopir membayar pada terdakwa Supaat sebesar Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per rit untuk truck dump ukuran besar dan untuk truk dump ukuran kecil sopir membayar sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah), kemudian truck dump kekuar dari lokasi penambangan menuju ke tempat pengiriman, tapi belum sempat dilakukan pengiriman karena dihentikan oleh Petugas Kepolisian pada saat akan keluar lokasi penambangan.
Bahwa barang bukti yang disita oleh pihak berwajib termasuk mineral batuan jenis tanah urug.
Menimbang, bahwa dari uraian diatas maka Majelis Hakim berpendapat unsur “usha melakukan penambangan” telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur tanpa IUP ( Ijin usaha Penambangan ) :
Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang bersesuaian, keterangan Ahli, keterangan terdakwa dan barang bukti diperoleh fakta yuridis sebagai berikut :
Bahwa syarat utama bagi seorang pengelola pertambangan sebelum melakukan kegiatan penambangan adalah harus mempunyai Wilayah Ijin Usaha Pertambangan yang selanjutnya disebut WIUP adalah merupakan wilayah yang diberikan kepada pemegang IUP (Ijin Usaha Pertambangan).
Bahwa sesuai dengan Pasal 57 UURI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yakni WIUP batuan diberikan kepada badan usaha, koperasi dan perseorangan dengan cara permohonan wilayah kepada pemberi ijin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37.
Instansi/pejabat mana yang mempunyai kewenangan menerbitkan ijin pertambangan mineral batuan sesuai ketentuan UURI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah IUP diberikan oleh Gubernur apabila WIUP berada pada satu propinsi setelah mendapatkan rekomendasi dari Bupati/Walikota setempat sesuai dengann ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bahwa berdasarkan UURI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa kewenangan perijinan pertambangan menjadi kewenangan pemerintah propinsi (Gubernur).
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli menerangkan apabila kegiatan yang dilakukan terdakwa tersebut sudah masuk kategori penambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 19 UURI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Perijinan yang seharusnya dimiliki untuk kegiatan penambangan tersebut yaitu Ijin Usaha Pertambangan (IUP) yang mempunyai kewajiban memiliki ijin tersebut yaitu pihak pengelolanya yakni terdakwa dan instansi yang berwenang mengeluarkan ijin sesuai UURI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah bahwa kewenangan pengelolaan pertambangan menjadi kewenangan propinsi (Gubernur).
Terhadap pengelola (terdakwa) dari kegiatan / usaha penambangan tanpa ijin usaha pertambangan (IUP) dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Jo Pasal 37 UURI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Walaupun lokasi tersebut sudah ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan namun jika akan dilakukan kegiatan penambangan mineral dan batubara maka terhadap pihak pengelola / pelaku penambangan wajib dilengkapi ijin usaha pertambangan (IUP), IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 UURI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Untuk lokasi yang tidak masuk dalam Wilayah Pertambangan jika diajukan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) untuk kegiatan penambangan di lokasi tersebut, maka harus memiliki IUPK sebagaimana dimaksud dalam Permen ESDM nomor 32 Tahun 2013 tentang tata cara pemberian ijin khusus dalam bidang pertambangan mineral dan batu bara dan jika tidak mempunyai IUP, IPR atau IUPK tersebut, terhadap pelaku penambangan di lokasi tersebut dikenakan sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 UURI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Bahwa keterangan Ahli tersebut di atas didukung dari keterangan saksi Taviana dan saksi Attar Dian Suprapti selaku PNS di Pemprov Jateng pada pokoknya menerangkan apabila pelimpahan kewenangan penerbitan perijinan bidang ESDM ke BPMD Propinsi Jateng secara teknis baru mulai dilaksanakan pada bulan Agustus 2015, tidak ada pengajuan permohonan ijin usaha pertambangan atas nama Supaat dan tidak ada pengajuan permohonan ijin usaha pertambangan di wilayah bukti bulusan Tembalang Semarang dan berdasarkan data yang ada di tempat saksi menerangkan sejak bulan Januari 2015 sampai dengan bulan Desember 2015, tidak ada pengajuan permohonan ijin usaha pertambangan atas nama terdakwa Supaat dan tidak ada pengajuan permohonan ijin usaha pertambangan di wilayah bukit bulusan Tembalang Semarang.
Bahwa hal tersebut di atas juga bersesuaian dengan keterangan saksi Heru Purwanto dan Nur faizin selaku Petugas Kepolisian Restabes Semarang pada saat melakukan pengecekan di lokasi pertambangan di daerah Bulusan Kecamatan Tembalang Semarang yang dikelola oleh terdakwa Supaat ternyata tidak dilengkapi dengan Ijin Usaha Pertambangan (IUP), sedangkan saksi Aldi Pujianto dan saksi Riyanto sebagai sopir dump truk yang dipergunakan untuk mengangkut tanah urug dari lokasi penambangan di Bulusan KecamatanTembalang Semarang yang dikelola terdakwa Supaat dan saksi Masudi sebagai sopir BIGHO yang menerangkan bahwa dilokasi penambangan tidak ada papan yang menunjukan ijin pertambangan;
Menimbang, bahwa dari uraian diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “melakukan tanpa ijin usaha penambangan” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat terdakwa yang sudah mengetahui kalau ijin usaha pertambangannya sudah habis miskipun terdakwa telah mengajukan perpanjangan namun belum disetujui atau ijin yang dimohonkan keluar dari pihak yang berwenang oleh bidang ESDM pada BPMD Provinsi Jawa Telangah, terdakwa tetap melakukan penambangan tanah (penggalian tanah), bahkan terdakwa sebelum perkara yang dihadapinya ini, juga telah dijatuhi pidana dengan pidana masa percobaan yang mana masa percobaan belum habis terdakwa telah melakukan perbuatan penambangan kembali, dimana seharusnya terdakwa tahu akan perbuatan yang dilakukan adalah perbuatan yang sama dilakukan terdakwa, harusnya terdakwa berbuat hati-hati tidak mengulangi lagi perbuatan penambangan tanah namun terdakwa tetap melakukan perbuatan yang sama sebagaimana terdakwa telah dijatuhi pidana masa percobaan sebelum perkara ini;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat karena semua unsur dalam Pasal 158 Jo Pasal 37 UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara telah terpenuhi maka dengan demikian Majelis Hakim telah memperoleh bukti yang sah dan menyakinkan bahwa perbuatan terdakwa seperti yang didakwakan oleh Penuntut Umum benar telah terjadi dan terdakwa adalah pelakunya;
Menimbang, bahwa sepanjang persidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum atas perbuatan terdakwa baik sebagai akasan pembenar maupun alasan pemaaf dan terdakwa dianggap mampu untuk bertanggung jawab maka terhadap terdakwa harus dipersalahkan pada kejahatan tersebut dan dipidana;
Menimbang, bahwa dari seluruh pertimbangan-pertimbangan sebagaimana tersebut diatas dengan demikian maka Majelis Hakim menolak seluruh nota pembelaan terdakwa;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa:
1 (satu) buah Excavator / Bigho Merk KOMATSU PC 200 warna kuning
dikembalikan kepada saksi Adian Harahap,
1 (satu) buah Dump Truck Isuzu Elf Tahun 2013 warna putih biru Nopol H-1825-CN dikembalikan kepada saksi Muh Eko Darwanto,
1 (satu) buah Dump Truck Isuzu Elf Tahun 2013 warna putih Nopol H-1844-BP dikembalikan kepada saksi Sunarto,
sedangkan 1 (satu) buah buku catatan truck dump yang keluar dari lokasi galian dengan muatan agar terlampir dalam Berkas Perkara.
Menimbang, oleh karena terdakwa telah terbukti bersalah maka terdakwa haruslah dijatuhi hukuman penjara yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa karena terdakwa dijatuhi pidana, maka sesuai pasal 222 ayat (1) KUHAP kepada Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa, maka sesuai pasal 197 ayat (11) huruf F KUHAP akan dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan maupun hal-hal yang meringankan bagi terdakwa yaitu sebagai berikut:
Yang Meringankan :
Terdakwa berlaku sopan dipersidangan;
Terdakwa tidak berbelit-belit dan mengakui terus terang atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi atas perbuatannya;
Yang Memberatkan :
Terdakwa sudah pernah dihukum dengan hukuman masa percobaan namun belum berakhir hukuman masa percobaannya telah mengulangi melakukan tindak pidana lagi;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat putusan ini, maka segala hal yang tertuang dalam berita acara persidangan adalah merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dalam putusan ini;
Mengingat pasal Pasal 58 Jo Pasal 37 UU RI No. 4 Tahun 2009 dan ketentuan pasal-pasal dalam KUHAP serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa Supaat Bin Kasnan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan “usaha penambangan tanpa dilengkapi IUP (Ijin Usaha Penambangan)”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut diatas, dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan, dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyard rupiah) apabila tidak dibayar maka sebagai penggantinya dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Memerintahkan kepada terdakwa Supaat Bin Kasnan agar ditahan;
Memerintahkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) buah Excavator / Bigho Merk KOMATSU PC 200 warna kuning
dikembalikan kepada saksi Adian Harahap,
1 (satu) buah Dump Truck Isuzu Elf Tahun 2013 warna putih biru Nopol H-1825-CN dikembalikan kepada saksi Muh Eko Darwanto,
1 (satu) buah Dump Truck Isuzu Elf Tahun 2013 warna putih Nopol H-1844-BP dikembalikan kepada saksi Sunarto,
1 (satu) buah buku catatan truck dump yang keluar dari lokasi galian dengan muatan agar terlampir dalam Berkas Perkara.
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang pada hari SENIN, Tanggal 6 JUNI 2016 oleh kami FATCHURROHMAN, SH. sebagai Hakim Ketua Majelis, SIGIT HARIYANTO, SH.,MH. Dan WISMONOTO, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis tersebut pada hari SENIN, Tanggal 13 JUNI 2016, dalam persidangan yang terbuka untuk umum dengan didampingi oleh kedua Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh : JAHJA AMUDJADI, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Semarang, dan dihadiri ADIANA WINDAWATI, SH.,MH. sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Semarang dan terdakwa.
HAKIM ANGGOTA, ttd SIGIT HARIYANTO, SH.,MH | HAKIM KETUA MAJELIS ttd FATCHURROHMAN, SH. |
ttd WISMONOTO, SH. |
PANITERA PENGGANTI
ttd
JAHJA AMUDJADI, SH.
Keterangan :
Diterangkan disini bahwa putusan tersebut belum Berkekuatan Hukum Tetap karena Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permohonan banding pada tanggal 20 Juni 2016, Nomor: 42/BANDING/AK/PID.Sus/2016/PN Smg. Jo Nomor: 185/Pid.Sus/2016/PN Smg..
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
WAKIL PANITERA
TRI MANDOYO, SH.,MHum.