Nomor 137/Pid.Sus/2016/PN Njk
Putusan PN NGANJUK Nomor Nomor 137/Pid.Sus/2016/PN Njk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
LULUK ARIANTO BIN SUPARMIN
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa LULUK ARIANTO BIN SUPARMIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Tanpa Keahlian Dan Kewenangan Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memenuhi Persyaratan Keamanan, Khasiat Dan Kemanfaatan”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sebanyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan RUTAN; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 348 (tiga ratus empat puluh delapan) butir pil dobel L; Dirampas untuk dimusnahkan; - Uang tunai sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah); - 1 (satu) buah Hp merk Nexcom; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebanyak Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 137/Pid.Sus/2016/PN Njk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Nganjuk yang mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama : LULUK ARIANTO BIN SUPARMIN;
Tempat lahir : Nganjuk;
Umur/tgl.lahir : 33 tahun/10 April 1983;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dsn. Bedingin RT. 003 RW. 004 Desa Sukorejo Kec. Loceret Kab.
Nganjuk;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 18 Maret 2016;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 18 Maret 2016 sampai dengan tanggal 6 April 2016;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 7 April 2016 sampai dengan tanggal 16 Mei 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 16 Mei 2016 sampai dengan tanggal 4 Juni 2016;
Majelis Hakim sejak tanggal 18 Mei 2016 sampai dengan tanggal 16 Juni 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Nganjuk sejak tanggal 17 Juni 2016 sampai dengan tanggal 15 Agustus 2016;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca surat-surat dalam berkas perkara yang bersangkutan;
Telah mendengar keterangan Saksi-Saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang dalam akhir uraiannya mohon kepada Majelis agar menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa LULUK ARIANTO bin SUPARMIN bersalah melakukan tindak pidana ”Mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standard dan / atau persyaratan keamanan, khasiat dan mutu” sebagaimana diatur dalam pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana dalam surat dakwaan;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa LULUK ARIANTO bin SUPARMIN dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan potong tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Membayar Denda sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa:
Uang tunai Rp 50.000,- (lima puluh lima ribu rupiah) dirampas untuk negara;
343 (tiga ratus empat puluh tiga) butir pil dobel L dan sebuah HP merk Nexcom dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
Telah mendengar pembelaan Terdakwa yang disampaikan secara lisan, pada pokoknya mohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya tersebut;
Telah mendengar Replik dari Penuntut Umum maupun Duplik dari Terdakwa secara lisan yang masing-masing menyatakan tetap pada tuntutannya dan Terdakwa tetap pada permohonannya tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 18 Mei 2016 Nomor Register Perkara: PDM- /NGJK/05/2016 Terdakwa telah didakwa sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa LULUK ARIANTO bin SUPARMIN pada hari Kamis tanggal 17 Maret 2016 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret 2016 bertempat di Dsn. Warung kopi depan GOR termasuk Kelurahan Begadung, Kec. Nganjuk, Kab. Nganjuk atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan / atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan mana dilakukan terdakwa antara lain dengan cara sebagai berikut:
Awalnya pada hari Senin tanggal 14 Maret 2016 sekira jam 15.00 WIB terdakwa menghubungi M. ROHADI EKO SETIAWAN als WAWAN melalui SMS untuk memesan pil dobel L tidak lama kemudian WAWAN datang kerumah terdakwa untuk menyerahkan pil dobel L sebanyak 1 (satu) lop (1000 butir) yang dibeli terdakwa dengan harga Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) selanjutnya pada hari Kamis tanggal 17 Maret 2016 sekira jam 11.00 WIB terdakwa bertemu dengan SRI ENDAH WAHYUNINGSIH di warung kopi depan GOR ditempat tersebut terdakwa memberi 3 (tiga) butir pil dobel L kepada SRI ENDAH WAHYUNINGSIH setelah menerima 3 butir pil dobel L SRI ENDAH WAHYUNINGSIH membeli 50 butir pil dobel L kepada terdakwa dengan harga Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) selang beberapa saat setelah menerima pil dobel L datang petugas dari Reskoba Polres Nganjuk mengamankan SRI ENDAH WAHYUNINGSIH dan setelah dilakukan penggeledahan didapatkan 52 butir pil dobel L SRI ENDAH WAHYUNINGSIH menerangkan mendapatkan pil dobel L tersebut dari terdakwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 17 Maret 2016 sekira jam 23.30 WIB dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan setelah digeledah didapatkan barang bukti pil dobel L sebanyak 46 butir didalam jok sepeda motor selanjutnya dilakukan penggeledahan dirumah terdakwa didpatkan 250 butir pil dobel L, uang tunai sebesar Rp 50.000,- dan sebuah HP merk Nexcom selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Nganjuk untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut;
Bahwa setelah dilakukan penyitaan kemudian terhadap pil dobel disisihkan 5 butir untuk dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Kriminalistik;
Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Puslabfor Bareskrim POLRI Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Nomor LAB.: 2900/NOF/2016 tertanggal 6 April 2016 disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 4566/2016/NOF seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifinidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
Bahwa terdakwa mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras yaitu tablet warna putih berlogo LL yang biasa disebut pil dobel L tanpa dilengkapi dengan surat ijin dari pihak yang berwenang serta terdakwa bukan tenaga kesehatan yang memiliki keahlian dan kewenangan untuk memiliki serta mengedarkan obat keras tersebut;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, terhadap dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan eksepsi/keberatan;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah didengar keterangan Saksi-Saksi yaitu:
Saksi Yudha Kristiawan, yang diperiksa secara terpisah dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap seseorang yang mengaku bernama LULUK ARIANTO bin SUPARMIN pada hari Kamis tanggal 17 Maret 2016 sekira 23.30 WIB di warung kopi depan GOR Kel. Begadung, Kec/Kab. Nganjuk karena telah mengedarkan pil dobel L kepada Sri Endah Wahyuningsih;
Bahwa saksi melakukan penangkapan bersama-sama dengan saksi HARI PRABOWO anggota Polsek Prambon;
Bahwa awalnya saksi dan team opsnal mendapat informasi dari masyarakat ada penyalahgunaan pil dobel L di warung kopi depan GOR termasuk Kel. Begadung Nganjuk lalu saksi mengamankan Sri Endah Wahyuningsih yang kedapatan membawa 52 butir pil dobel L yang disimpan di saku celananya dan terdakwa kedapatan membawa 46 butir pil dobel L yang disimpan di jok motor dan masih menyimpan 250 butir pil dobel L dirumahnya, sebuah HP merk Nexcom dan uang hasil penjualan pil dobel L sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) setelah dilakukan interogasi Sri Endah mengaku mendapatkan pil dobel L dari terdakwa dan terdakwa mendapatkan pil dobel L dari M. Rohadi Eko Setiawan;
Bahwa barang bukti yang berhasil disita 52 butir pil dobel L disita dari Sri Endah Wahyuningsih, 296 butir pil dobel L, sebuah HP merk Nexcom dan uang hasil penjualan pil dobel L sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
Bahwa terdakwa mengakui telah menjual pil dobel L kepada Sri Endah Wahyuningsih;
Bahwa terdakwa menjual pil dobel L tanpa resep dokter;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dalam mengedarkan atau menjual pil dobel serta tidak mempunyai usaha apotik maupun toko obat;
Bahwa terdakwa juga tidak mempunyai keahlian dibidang kefarmasian;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Atas keterangan Saksi tersebut diatas Terdakwa menyatakan benar;
Saksi Hari Prabowo, yang diperiksa secara terpisah dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap seseorang yang mengaku bernama LULUK ARIANTO bin SUPARMIN pada hari Kamis tanggal 17 Maret 2016 sekira 23.30 WIB di warung kopi depan GOR Kel. Begadung, Kec/Kab. Nganjuk karena telah mengedarkan pil dobel L kepada Sri Endah Wahyuningsih;
Bahwa saksi melakukan penangkapan bersama-sama dengan saksi Yudha Kristiawan;
Bahwa awalnya saksi dan team opsnal mendapat informasi dari masyarakat ada penyalahgunaan pil dobel L di warung kopi depan GOR termasuk Kel. Begadung Nganjuk lalu saksi mengamankan Sri Endah Wahyuningsih yang kedapatan membawa 52 butir pil dobel L yang disimpan di saku celananya dan terdakwa kedapatan membawa 46 butir pil dobel L yang disimpan di jok motor dan masih menyimpan 250 butir pil dobel L dirumahnya, sebuah HP merk Nexcom dan uang hasil penjualan pil dobel L sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) setelah dilakukan interogasi Sri Endah mengaku mendapatkan pil dobel L dari terdakwa dan terdakwa mendapatkan pil dobel L dari M. Rohadi Eko Setiawan;
Bahwa barang bukti yang berhasil disita 52 butir pil dobel L disita dari Sri Endah Wahyuningsih, 296 butir pil dobel L, sebuah HP merk Nexcom dan uang hasil penjualan pil dobel L sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
Bahwa terdakwa mengakui telah menjual pil dobel L kepada Sri Endah Wahyuningsih;
Bahwa terdakwa menjual pil dobel L tanpa resep dokter;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dalam mengedarkan atau menjual pil dobel serta tidak mempunyai usaha apotik maupun toko obat;
Bahwa terdakwa juga tidak mempunyai keahlian dibidang kefarmasian;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Atas keterangan Saksi tersebut diatas Terdakwa menyatakan benar;
Saksi M. Rohadi Eko Setiawan als. Wawan, yang diperiksa secara terpisah dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi telah menjual pil dobel L kepada terdakwa sebanyak 1 (satu) lop / 1000 (seribu) butir dengan harga Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah);
Bahwa terdakwa membeli pil dobel L dari Saksi dengan cara pada hari Senin tanggal 14 Maret 2016 sekira jam 15.00 WIB terdakwa SMS kepada saksi yang isinya “bos kirim kerumahku sekarang bisa?” lalu saksi membalas SMS “Iya bro” kurang lebih 5 sampai 10 menit kemudian saksi datang kerumah terdakwa untuk menyerahkan pesanan terdakwa yaitu 1 lop (1000 butir) pil dobel L dan terdakwa menyerahkan uang kepada saksi sebanyak Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) setelah itu saksi pulang;
Bahwa pada hari jum’at tanggal 18 Maret 2016 sekira jam 07.00 WIB terdakwa mengirim SMS kepada Saksi “bos kirim kerumahku sekarang bisa?” lalu saksi membalas melalui SMS “Iya bro” kemudian sekira jam 08.00 WIB saksi datang kerumah terdakwa untuk menyerahkan pil dobel L namun belum sampai diserahkan kepada terdakwa saksi ditangkap oleh petugas Reskoba Polres Nganjuk;
Bahwa terdakwa menjual pil dobel L tanpa ijin dari yang berwenang dan terdakwa tidak mempunyai keahlian khusus dibidang kefarmasian atau obat-obatan;
Bahwa Terdakwa membeli pil dobel L tanpa resep dokter;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Atas keterangan Saksi tersebut diatas Terdakwa menyatakan benar;
Menimbang, bahwa kemudian juga telah didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa telah menjual pil dobel L kepada SRI ENDAH WAHYUNINGSIH sebanyak 50 (lima puluh) butir pil dobel Ldengan harga Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
Bahwa terdakwa menjual pil dobel L kepada SRI ENDAH WAHYUNINGSIH pada hari Kamis tanggal 17 Maret 2016 sekira jam 11.00 WIB diwarung kopi depan GOR termasuk kel. Begadung, Kec/Kab. Nganjuk;
Bahwa awalnya terdakwa menyerahkan/memberikan pil dobel L secara cuma-cuma kepada SRI ENDAH WAHYUNINGSIH sebanyak 3 (tiga) butir kemudian saya menjual kepada Sri sebanyak 50 (lima puluh) butir dengan harga Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), pada hari Rabu tanggal tanggal 12 maret 2016 sekira jam 19.00 WIB terdakwa menjual kepada KUMPO sebanyak 3 (tiga) kit berisi 27 (dua pulubh tujuh) butir dengan harga Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) kemudian pada hari hari Sabtu tanggal 12 Maret 2016 sekira jam 19.30 WIB terdakwa menjual kepada TOMBLOK sebanyak 2 (dua) kit berisi 18 (delapan belas) butir dengan harga Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) dan Terdakwa juga pernah menjual kepada EKO sebanyak 3 (tiga) kit berisi 27 (dua puluh tujuh) butir dengan harga Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah), Terdakwa juga menjual kepada MIKO sebanyak 3 (tiga) kit berisi 27 (dua puluh tujuh) butir dengan harga Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah), Terdakwa menjual kepada IVAN sebanyak 3 (tiga) kit berisi 27 (dua puluh tujuh) butir dengan harga Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah);
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Kamis tanggal 17 Maret 2016 sekira jam 23.30 WIB di warung kopi depan GOR termasuk Kel. Begadung, Kec/Kab. Nganjuk;
Bahwa barang bukti yang berhasil disita dari terdakwa yaitu 296 butir pil dobel L, uang tunai sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dan sebuah HP merk Nexcom;
Bahwa barang bukti sebanyak 46 (empat puluh enam) butir pil dobel L sebelum disita disimpan di jok sepeda motor sedangkan 250 (dua ratus lima puluh) butir pil dobel L disimpan dirumahnya;
Bahwa pil dobel L yang dijual kepada Sri Endah Wahyuningsih dibungkus plastik kecil dan dalam kemasan tersebut tidak ada komposisi serta aturan pemakaiannya;
Bahwa reaksi yang dirasakan setelah mengkonsumsi pil dobel L adalah pikiran menjadi tenang;
Bahwa terdakwa menjual pil dobel L tanpa ada ijin dari pejabat yang berwenang dan terdakwa tidak mempunyai keahlian khusus dibidang obat-obatan;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum telah mengajukan bukti surat berupa:
Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Bareskrim POLRI Cabang Surabaya No. LAB.: 2900/NOF/2016 yang dibuat pada hari Rabu tanggal 6 April 2016 dengan kesimpulan: bahwa barang bukti No. 4566/2016/NOF berupa tablet warna putih logo “LL” diatas adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
Menimbang, bahwa atas kesempatan yang diberikan oleh Majelis Hakim, ternyata Terdakwa tidak mengajukan Saksi-Saksi yang meringankan (ade charge);
Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa:
348 (tiga ratus empat puluh delapan) butir pil dobel L;
Uang tunai sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
1 (satu) buah Hp merk Nexcom;
Yang mana barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum sehingga dapat dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara ini serta telah diperlihatkan kepada Para Saksi dan Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-Saksi, keterangan Terdakwa dihubungkan dengan barang bukti lalu dilihat dalam kaitan yang satu dengan lainnya, maka dapatlah diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa terdakwa telah menjual pil dobel L kepada SRI ENDAH WAHYUNINGSIH sebanyak 50 (lima puluh) butir pil dobel Ldengan harga Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
Bahwa terdakwa menjual pil dobel L kepada SRI ENDAH WAHYUNINGSIH pada hari Kamis tanggal 17 Maret 2016 sekira jam 11.00 WIB diwarung kopi depan GOR termasuk kel. Begadung, Kec/Kab. Nganjuk;
Bahwa awalnya terdakwa menyerahkan/memberikan pil dobel L secara cuma-cuma kepada SRI ENDAH WAHYUNINGSIH sebanyak 3 (tiga) butir kemudian saya menjual kepada Sri sebanyak 50 (lima puluh) butir dengan harga Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), pada hari Rabu tanggal tanggal 12 maret 2016 sekira jam 19.00 WIB terdakwa menjual kepada KUMPO sebanyak 3 (tiga) kit berisi 27 (dua pulubh tujuh) butir dengan harga Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) kemudian pada hari hari Sabtu tanggal 12 Maret 2016 sekira jam 19.30 WIB terdakwa menjual kepada TOMBLOK sebanyak 2 (dua) kit berisi 18 (delapan belas) butir dengan harga Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) dan Terdakwa juga pernah menjual kepada EKO sebanyak 3 (tiga) kit berisi 27 (dua puluh tujuh) butir dengan harga Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah), Terdakwa juga menjual kepada MIKO sebanyak 3 (tiga) kit berisi 27 (dua puluh tujuh) butir dengan harga Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah), Terdakwa menjual kepada IVAN sebanyak 3 (tiga) kit berisi 27 (dua puluh tujuh) butir dengan harga Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa membeli pil dobel L dari Saksi M. Rohadi sebanyak 1 (satu) lop / 1000 (seribu) butir dengan harga Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) dengan cara pada hari Senin tanggal 14 Maret 2016 sekira jam 15.00 WIB terdakwa SMS kepada saksi M. Rohadi yang isinya “bos kirim kerumahku sekarang bisa?” lalu saksi membalas SMS “Iya bro” kurang lebih 5 sampai 10 menit kemudian saksi M. Rohadi datang kerumah terdakwa untuk menyerahkan pesanan terdakwa yaitu 1 lop (1000 butir) pil dobel L dan terdakwa menyerahkan uang kepada saksi M. Rohadi sebanyak Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah);
Bahwa terdakwa ditangkap oleh pihak Kepolisian antara lain Saksi Yudha dan Saksi Hari Prabowo pada hari Kamis tanggal 17 Maret 2016 sekira jam 23.30 WIB di warung kopi depan GOR termasuk Kel. Begadung, Kec/Kab. Nganjuk;
Bahwa barang bukti yang berhasil disita dari terdakwa yaitu 296 butir pil dobel L, uang tunai sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dan sebuah HP merk Nexcom;
Bahwa barang bukti sebanyak 46 (empat puluh enam) butir pil dobel L sebelum disita disimpan di jok sepeda motor sedangkan 250 (dua ratus lima puluh) butir pil dobel L disimpan dirumahnya;
Bahwa pil dobel L yang dijual kepada Sri Endah Wahyuningsih dibungkus plastik kecil dan dalam kemasan tersebut tidak ada komposisi serta aturan pemakaiannya;
Bahwa reaksi yang dirasakan setelah mengkonsumsi pil dobel L adalah pikiran menjadi tenang;
Bahwa terdakwa menjual pil dobel L tanpa ada ijin dari pejabat yang berwenang dan terdakwa tidak mempunyai keahlian khusus dibidang obat-obatan;
Bahwa Saksi-Saksi dan Terdakwa telah membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut diatas, apakah Terdakwa dapat dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepada Terdakwa, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagaimana uraian dibawah ini;
Menimbang, bahwa kemudian untuk dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum tersebut, maka perbuatan Terdakwa haruslah memenuhi semua unsur dari pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum dimaksud;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal, yaitu melanggar Pasal 196 UURI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Dengan sengaja;
Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan (3);
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut:
Unsur “Setiap orang”
Menimbang, bahwa unsur setiap orang identik dengan unsur barangsiapa, yang pada dasarnya menunjuk pada siapa orangnya yang harus bertanggung jawab atas perbuatan atau kejadian yang didakwakan, atau setidak-tidaknya siapa orangnya yang harus dijadikan Terdakwa dalam perkara ini, hal mana sesuai dengan kaedah dalam putusan Mahkamah Agung RI No. 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995, yang menyebutkan bahwa setiap orang adalah sebagai siapa saja yang harus dijadikan Terdakwa atau setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat dimintai pertanggungjawaban dalam setiap tindakannya;
Menimbang, bahwa menunjuk pada subyek hukum dalam perkara ini, telah dihadapkan ke persidangan seseorang yang bernama Luluk Arianto Bin Suparmin yang telah dibenarkan identitasnya oleh yang bersangkutan maupun Para Saksi dan selama proses pemeriksaan di persidangan Terdakwa menunjukkan sikap dapat mempertanggung jawabkan segala perbuatannya menurut hukum, sehingga dengan demikian unsur setiap orang telah terbukti secara sah dan meyakinkan dalam diri Terdakwa tersebut;
Unsur “Dengan Sengaja”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja adalah perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan Terdakwa dengan diliputi oleh willens (menghendaki) dan wetens (mengetahui) sehingga merupakan perbuatan yang dalam ilmu hukum dapat dikualifikasi sebagai kesengajaan sebagai maksud (opset als oogmerk), kesengajaan dengan kepastian (opset zekerheiddsbewustzinj) dan kesengajaan dengan kemungkinan (dolus eventualis) yang diwujudkan dalam bentuk serangkaian perbuatan Terdakwa yaitu Terdakwa membeli pil dobel L dari Saksi M. Rohadi sebanyak 1 (satu) lop / 1000 (seribu) butir dengan harga Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) dengan cara pada hari Senin tanggal 14 Maret 2016 sekira jam 15.00 WIB terdakwa SMS kepada saksi M. Rohadi yang isinya “bos kirim kerumahku sekarang bisa?” lalu saksi membalas SMS “Iya bro” kurang lebih 5 sampai 10 menit kemudian saksi M. Rohadi datang kerumah terdakwa untuk menyerahkan pesanan terdakwa yaitu 1 lop (1000 butir) pil dobel L dan terdakwa menyerahkan uang kepada saksi M. Rohadi sebanyak Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa menjual pil dobel L tersebut ke SRI ENDAH WAHYUNINGSIH sebanyak 50 (lima puluh) butir pil dobel Ldengan harga Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah). Bahwa terdakwa menjual pil dobel L kepada SRI ENDAH WAHYUNINGSIH pada hari Kamis tanggal 17 Maret 2016 sekira jam 11.00 WIB diwarung kopi depan GOR termasuk kel. Begadung, Kec/Kab. Nganjuk. Bahwa awalnya terdakwa menyerahkan/memberikan pil dobel L secara cuma-cuma kepada SRI ENDAH WAHYUNINGSIH sebanyak 3 (tiga) butir kemudian saya menjual kepada Sri sebanyak 50 (lima puluh) butir dengan harga Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), pada hari Rabu tanggal tanggal 12 maret 2016 sekira jam 19.00 WIB terdakwa menjual kepada KUMPO sebanyak 3 (tiga) kit berisi 27 (dua pulubh tujuh) butir dengan harga Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) kemudian pada hari hari Sabtu tanggal 12 Maret 2016 sekira jam 19.30 WIB terdakwa menjual kepada TOMBLOK sebanyak 2 (dua) kit berisi 18 (delapan belas) butir dengan harga Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) dan Terdakwa juga pernah menjual kepada EKO sebanyak 3 (tiga) kit berisi 27 (dua puluh tujuh) butir dengan harga Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah), Terdakwa juga menjual kepada MIKO sebanyak 3 (tiga) kit berisi 27 (dua puluh tujuh) butir dengan harga Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah), Terdakwa menjual kepada IVAN sebanyak 3 (tiga) kit berisi 27 (dua puluh tujuh) butir dengan harga Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Terdakwa mengetahui manfaat obat LL tersebut untuk menenangkan pikiran serta dosis yang Terdakwa minum adalah 2-3 butir untuk sekali minum adalah rangkaian gambaran dari adanya suatu wetens (pengetahuan) dan
willens (kehendak) yang memberikan keyakinan kepada Terdakwa mengetahui dan menghendaki perbuatannya yaitu membeli dan menjual kembali pil dobel L tersebut diatas dapat dikualifikasikan sebagai kesengajaan akan kepastian, oleh karena itu unsur dengan sengaja telah terbukti;
Unsur “Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan (3)”
Menimbang, bahwa Pasal 98 UURI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan berbunyi:
ayat (2) : “setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat”
ayat (3) : “ketentuan mengenai pengadaan, penyimpanan, pengolahan, promosi, peredaran, sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standard mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah”
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan Saksi-Saksi, keterangan Terdakwa dihubungkan dengan bukti surat dan barang bukti bahwa Terdakwa bukanlah seorang dokter, bukan juga seorang apoteker atau asisten apoteker sehingga Terdakwa tidak mempunyai keahlian dalam bidang farmasi/obat-obatan;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa tidak mempunyai keahlian dalam hal mengedarkan sediaan farmasi tetapi Terdakwa tetap melakukan kegiatan mengedarkan obat-obatan maka Terdakwa jelas tidak mempunyai kewenangan dan ternyata rumah/tempat tinggal Terdakwa bukan merupakan gudang sarana sediaan farmasi;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat berupa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik bahwa obat dobel L mengandung bahan aktif Triheksifenidil HCl yang termasuk Daftar Obat Keras dan obat dobel L digunakan untuk pengobatan Parkinson yang mempunyai reaksi untuk menenangkan pikiran dan dapat menimbulkan halusinasi dan obat ini hanya bisa dibeli di Apotik dengan resep dokter sehingga penjualan obat LL yang dilakukan oleh Terdakwa jelas tidak memenuhi standard, persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan dan mutu karena tidak melalui jalur resmi. Dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari dakwaan, sehingga Majelis berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yaitu melanggar Pasal 196 UURI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik berupa alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan kepadanya dan harus pula dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, maka kepada Terdakwa dapat dijatuhi lebih dari satu jenis pidana pokok, yaitu selain dijatuhi pidana pokok berupa pidana penjara juga sekaligus dapat dijatuhi pula pidana pokok berupa pidana denda, dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar maka harus digantikan (disubsidairkan) dengan pidana kurungan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan:
Hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa dapat membahayakan kesehatan orang lain;
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Hal yang meringankan :
Terdakwa berterus terang dan mengakui perbuatannya;
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa mengaku belum pernah dihukum;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarganya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi alasan yang cukup serta Majelis Hakim juga melihat tidak ada alasan untuk mengalihkan status penahanan Terdakwa, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa:
348 (tiga ratus empat puluh delapan) butir pil dobel L;
Karena merupakan barang atau jenis obat yang berbahaya, maka perlu dirampas untuk dimusnahkan;
Uang tunai sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
1 (satu) buah Hp merk Nexcom;
Karena uang merupakan alat pembayaran yang sah di Negara Republik Indonesia dan bernilai ekonomis, maka akan dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka atas dasar Pasal 222 ayat (1) KUHAP, kepada Terdakwa harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Mengingat, Pasal 196 UURI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-undang RI Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI :
Menyatakan Terdakwa LULUK ARIANTO BIN SUPARMIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Tanpa Keahlian Dan Kewenangan Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memenuhi Persyaratan Keamanan, Khasiat Dan Kemanfaatan”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama10 (sepuluh) bulan dan denda sebanyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan RUTAN;
Menetapkan barang bukti berupa:
348 (tiga ratus empat puluh delapan) butir pil dobel L;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Uang tunai sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
1 (satu) buah Hp merk Nexcom;
Dirampas untuk Negara;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebanyak Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan pada hari Senintanggal 20 Juni 2016 dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nganjuk oleh kami: FX. HANUNG DWI WIBOWO, SH., MH., selaku Hakim Ketua, DYAH NUR SANTI, SH. dan ANTON RIZAL SETIAWAN, SH., MH., masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Selasa tanggal 21 Juni 2016 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota, dengan dibantu oleh SYAIFUL ANAM, SH., Panitera Pengganti dan dihadiri oleh ENDANG DWI RAHAYU, SH., Penuntut Umum dan dihadapan Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
(Ttd) (Ttd)
DYAH NUR SANTI, SH. FX. HANUNG DWI WIBOWO, SH.,MH.
(Ttd)
ANTON RIZAL SETIAWAN, SH.,MH.
PANITERA PENGGANTI,
(Ttd)
SYAIFUL ANAM, SH.
CATATAN : Putusan ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena baik Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum telah menerima baik putusan.
PANITERA PENGGANTI,
(Ttd)
SYAIFUL ANAM, SH.
Untuk salinan yang sama bunyinya,
PANITERA PENGADILAN NEGERI NGANJUK,
(Ttd)
MUCH. SJAMSUL ARIFIN, SH.MH
NIP. 19580613 198103 1 004