39/Pid.Sus/2013/PN.Smp
Putusan PN SUMENEP Nomor 39/Pid.Sus/2013/PN.Smp
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SAMYONO BIN SAHAWI
pidana penjara selama 10 Sepuluh) tahun ;
P U T U S A N
Nomor : 39/Pid.Sus/2013/PN.Smp
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Sumenep yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut di bawah ini dalam perkara atas nama Terdakwa :
Nama lengkap : SAMYONO BIN SAHANI ;
Tempat lahir : Sumenep ;
Umur/tgl. Lahir : 22 tahun ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Dusun Pondok Kelor Ds. Torjek Kec. Kangayan Kab. Sumenep ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Tani ;
Pendidikan : SD (tidak tamat) ;
Terdakwa dalam perkara ini ditahan oleh :
Penyidik sejak Tanggal 28 Nopember 2012 s/d Tanggal 17 Desember 2012 ;
Diperpanjang Penuntut Umum sejak Tanggal 18 Januari 2013 s/d Tanggal 26 Januari 2013 ;
Penahanan lanjutan oleh Penyidik sejak Tanggal 27 Januari 2013 s/d Tanggal 25 Pebruari 2013 ;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak Tanggal 25 Pebruari 2013 s/d Tanggal 16 Maret 2013 ;
Penahanan Majelis Hakim sejak Tanggal 06 Maret 2013 s/d Tanggal 04 April 2013 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak Tanggal 05 April 2013 s/d Tanggal 03 Juni 2013 ;
Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya sejak Tanggal 04 Juni s/d Tanggal 03 Juli 2013 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca berkas perkara beserta lampirannya ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi ;
Telah mendengar keterangan Terdakwa ;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Terdakwa dalam persidangan perkara ini di dampingi Penasehat Hukum berdasarkan Penetapan tertanggal 13 Maret 2013 Nomor : 39/Pen.Pid/2013/PN. Smp ;
Telah mendengar tuntutan hukum (Requesitoir) dari Penuntut Umum yang pada pokoknya memohon supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumenep yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa SAMYONO BIN SAHANI bersalah melakukan tindak pidana jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus di pandang sebagai perbuatan berlanjut, telah melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban sebagaimana diatur dalam Primair Pasal 44 (3) UURI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT jo Pasal 64 (1) KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SAMYONO BIN SAHANI dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupan :
2 (dua) buah buku akta nikah nikah suami dan istri nomor: 107/14/VII/2010 an. Samyono Bin Sahani dan Enni Susanti ;
1 (satu) set baju jenis baby dool warna merah muda dengan motif bunga ;
Di kembalikan kepada terdakwa.
1 (satu) potong kayu jati ;
Dirampas untuk di musnahkan.
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,-. (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan tersebut Terdakwa dan Penasihat hukumnya masing-masing telah mengajukan pembelaan/pledoi secara lisan dipersidangan dimana pada pokoknya Terdakwa menyatakan menyesali perbuatannya dan mohon keringanan hukuman, dan atas pembelaan dari Terdakwa tersebut Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum, yang telah pula dibacakan dipersidangan, dimana terdakwa didakwa sebagai berikut :
PRIMAIR
Bahwa ia terdakwa SAMYONO BIN SAHANI pada hari sabtu tanggal 24 Nopember 2012 sekira pukul 13.00 wib dan hari senin tanggal 26 Nopember 2012 sekira jam 15.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Nopember 2012 bertempat di dalam rumah saksi Aliyah di Dusun Pondok Kelor Ds. Torjek Kec. Kangayan Kab. Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sumenep, jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus di pandang sebagai perbuatan berlanjut, telah melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga (sesuai dengan akta nikah nomor: 107/14/VII/2010 tanggal 13 Juli 2010) yang mengakibatkan matinya korban Enni Susanti. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
Berawal pada hari sabtu tanggal 24 Nopember 2012 pagi hari, korban Enni telah mengaku kepada terdakwa bahwa korban Enni telah berselingkuh dengan laki-laki lain selama terdakwa bekerja di Malaysia. Kemudian sekira jam 13.00 saksi Aliyah melihat terdakwa menganiaya korban Enni Susanti dengan cara menggunakan tangan kosong sampai beberapa kali dan mengenai tubuh serta lengan korban Enni Susanti. Kemudian saksi Aliyah berusaha untuk melerai terdakwa dan korban Enni Susanti dengan cara saksi Aliyah merangkul atau memeluk korban Enni Susanti, akan tetapi saksi Aliyatin terkena pukulan terdakwa dibagian kepala. Kemudian terdakwa berhasil di sadarkan oleh saksi Aliyatin dan berhenti melakukan pemukulan terhadap korban Enni Susanti dan terdakwa akhirnya menceritakan kepada saksi Aliyah bahwa korban telah berselingkuh selama terdakwa bekerja di malaysia.
Kemudian pada hari minggu tanggal 25 Nopember 2012 saksi Mutaya dan saksi Mariyati melihat terdakwa dan korban Enni Susanti bertengkar dan korban Enni Susanti lari menuju ke timur dan di kejar oleh terdakwa lewat depan rumah saksi Mutaya dan saksi Mariyati, lalu terdakwa terdakwa berhasil menangkap korban Enni Susanti di karenakan korban Enni Susanti terjatuh. Kemudian Tersangka langsung memegang rambut korban dengan cara di tarik paksa dan di suruh pulang ke rumah oleh terdakwa. Di karenakan korban Enni susanti berusaha melawan keudian terdakwa memukul korban Enni Susanti ke arah mukannya, lalu terdakwa membopong korban Enni Susanti ke rumahnya, dan sampai di halaman rumahnya terdakwa melempar tubuh korban Enni Susanti, kemudian korban Enni Susanti di tarik rambutnya oleh terdakwa kemudian di bawa ke dalam rumah terdakwa.
Kemudian pada hari senin tanggal 26 Nopember 2012 sekira jam 15.30 terdakwa dan korban Enni Susanti sedang berada di rumah, tiba-tiba terdakwa teringat kembali dengan pengakuan korban Enni Susanti bahwa korban Enni Susanti telah berselingkuh sehingga terdakwa kembali emosi lalu terdakwa mengambil 1 (satu) buah kayu dari dapur dan memukulkan kayu tersebut ke arah badan korban Enni Susanti dan mengenai bagian lengan kiri dan kanan berkali-kali sampai mengenai punggung korban Enni Susanti, kemudian korban Enni Susanti membalikkan badannya dan kembali terdakwa memukul paha dan betis kanan dan kiri berkali-kali seingga korban Enni Susanti tidak kuat untuk berdiri. Dikarenakan merasa kesakitan kemudian korban Enni susanti terjatuh dan kepala bagian belakang mengenai siku atau pojok tempat tidur, kemudian leher korban Enni Susanti terbentur kaki tempat tidur. Kemudian pertengkararan tersebut di degar oleh saksi Aliyah, kemudian saksi Aliyah berusaha melarai terdakwa agar tidak melakukan pemukulan kembali, akan tetapi saksi Aliyah di marahi oleh terdakwa dan mendapat pukulan beberapa kali dan mengenai paha dan betis kaki sebelah kiri dengan menggunakan 1 (satu) buah kayu yang di pegang oleh terdakwa. Kemudian saksi Aliyah melihat korban Enni Susanti tidak sadar dan kemudian mengingatkan terdakwa untuk menolong korban Enni Susanti, kemudian terdakwa mengangkat tubuh korban Enni Susanti ke tempat tidur. Lalu saksi Aliyah melihat keadaan korban Enni Susanti yang sedang merintih kesakitan. Kemudian saksi Aliyah menunggu korban Enni Susanti sampai saksi Aliyah tertidur, kemudian sekitar jam 03.00 wib saksi Aliyatin terbangun dan mengontrol korban Enni Susanti dan korban Enni Susanti sudah meninggal dunia, sesuai dengan Visum et Repertum dari UPT PUSKESMAS KANGAYAN No.14 tanggal 27 Nopember 2012, yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Edi Kurnianto dan di ketahui oleh Kepala UPT PUSKESMANS KANGAYAN H.D. Musaid, S. Kep. Ners, denganhasil pemeriksaan :
Terdapat derik tulang pada kepala bagian belakang kanan atas dengan ukuran panjang 5 cm lebar 3 cm yang di akibatkan persentuhan benda tumpul.
Terdapat patah pada tulang leher bagian atas.
Terdapat luka memar pada kepala bagian belakang kanan kiri.
Luka memar pada pelipis kanan dan kiri.
Memar pada kelopak mata kanan dan kiri.
Luka memar pada lengan kanan dan kiri.
Luka memar pada seluruh punggung.
Pinggang sampai betis kanan kiri.
Kesimpulan : Penyebab kematian yang pasti tidak dapat di ketahui karena belum di lakukan otopsi, namun derik tulang pada tempurung kepala bagian kanan atas dan patah pada tulang leher bagian atas dapat menyebabkan kematian.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 44 Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
SUBSIDAIR
Bahwa ia terdakwa SAMYONO BIN SAHANI pada hari sabtu tanggal 24 Nopember 2012 sekira pukul 13.00 wib dan hari senin tanggal 26 Nopember 2012 sekira jam 15.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Nopember 2012 bertempat di dalam rumah saksi Aliyah di Dusun Pondok Kelor Ds. Torjek Kec. Kangayan Kab. Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sumenep, jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus di pandang sebagai perbuatan berlanjut, telah melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga (sesuai dengan akta nikah nomor: 107/14/VII/2010 tanggal 13 Juli 2010) yang mengakibatkan jatuh sakit atau luka berat terhadap korban Enni Susanti. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
Berawal pada hari sabtu tanggal 24 Nopember 2012 pagi hari, korban Enni telah mengaku kepada terdakwa bahwa korban Enni telah berselingkuh dengan laki-laki lain selama terdakwa bekerja di Malaysia. Kemudian sekira jam 13.00 saksi Aliyah melihat terdakwa menganiaya korban Enni Susanti dengan cara menggunakan tangan kosong sampai beberapa kali dan mengenai tubuh serta lengan korban Enni Susanti. Kemudian saksi Aliyatin berusaha untuk melerai terdakwa dan korban Enni Susanti dengan cara saksi Aliyah merangkul atau memeluk korban Enni Susanti, akan tetapi saksi Aliyatin terkena pukulan terdakwa dibagian kepala. Kemudian terdakwa berhasil di sadarkan oleh saksi Aliyah dan berhenti melakukan pemukulan terhadap korban Enni Susanti dan terdakwa akhirnya menceritakan kepada saksi Aliyah bahwa korban telah berselingkuh selama terdakwa bekerja di malaysia.
Kemudian pada hari minggu tanggal 25 Nopember 2012 saksi Mutaya dan saksi Mariyati melihat terdakwa dan korban Enni Susanti bertengkar dan korban Enni Susanti lari menuju ke timur dan di kejar oleh terdakwa lewat depan rumah saksi Mutaya dan saksi Mariyati, lalu terdakwa terdakwa berhasil menangkap korban Enni Susanti di karenakan korban Enni Susanti terjatuh. Kemudian ersangka langsung memegang rambut korban dengan cara di tarik paksa dan di suruh pulang ke rumah oleh terdakwa. Di karenakan korban Enni susanti berusaha melawan keudian terdakwa memukul korban Enni Susanti ke arah mukannya, lalu terdakwa membopong korban Enni Susanti ke rumahnya, dan sampai di halaman rumahnya terdakwa melempar tubuh korban Enni Susanti, kemudian korban Enni Susanti di tarik rambutnya oleh terdakwa kemudian di bawa ke dalam rumah terdakwa.
Kemudian pada hari senin tanggal 26 Nopember 2012 sekira jam 15.30 terdakwa dan korban Enni Susanti sedang berada di rumah, tiba-tiba terdakwa teringan kembali dengan pengakuan korban Enni Susanti bahwa korban Enni Susanti telah berselingkuh sehingga terdakwa kembali emosi lalu terdakwa mengambil 1 (satu) buah kayu dari dapur dan memukulkan kayu tersebut ke arah badan korban Enni Susanti dan mengenai bagian lengan kiri dan kanan berkali-kali sampai mengenai punggung korban Enni Susanti, kemudian korban Enni Susanti membalikkan badannya dan kembali terdakwa memukul paha dan betis kanan dan kiri berkali-kali seingga korban Enni Susanti tidak kuat untuk berdiri. Dikarenakan merasa kesakitan kemudian korban Enni susanti terjatuh dan kepala bagian belakang mengenai siku atau pojok tempat tidur, kemudian leher korban Enni Susanti terbentur kaki tempat tidur. Kemudian pertengkararan tersebut di degar oleh saksi Aliyah, kemudian saksi Aliyah berusaha melarai terdakwa agar tidak melakukan pemukulan kembali, akan tetapi saksi Aliyah di marahi oleh terdakwa dan mendapat pukulan beberapa kali dan mengenai paha dan betis kaki sebelah kiri dengan menggunakan 1 (satu) buah kayu yang di pegang oleh terdakwa. Kemudian saksi Aliyah melihat korban Enni Susanti tidak sadar dan kemudian mengingatkan terdakwa untuk menolong korban Enni Susanti, kemudian terdakwa mengangkat tubuh korban Enni Susanti ke tempat tidur. Lalu saksi Aliyah melihat keadaan korban Enni Susanti yang sedang merintih kesakitan. Kemudian saksi Aliyatin menunggu korban Enni Susanti sampai saksi Aliyatin tertidur, kemudian sekitar jam 03.00 wib saksi Aliyah terbangun dan mengontrol korban Enni Susanti dan korban Enni Susanti sudah meninggal dunia, sesuai dengan Visum et Repertum dari UPT PUSKESMAS KANGAYAN No.14 tanggal 27 Nopember 2012, yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Edi Kurnianto dan di ketahui oleh Kepala UPT PUSKESMANS KANGAYAN H.D. Musaid, S. Kep. Ners, dengan hasil pemeriksaan :
Terdapat derik tulang pada kepala bagian belakang kanan atas dengan ukuran panjang 5 cm lebar 3 cm yang di akibatkan persentuhan benda tumpul.
Terdapat patah pada tulang leher bagian atas.
Terdapat luka memar pada kepala bagian belakang kanan kiri.
Luka memar pada pelipis kanan dan kiri.
Memar pada kelopak mata kanan dan kiri.
Luka memar pada lengan kanan dan kiri.
Luka memar pada seluruh punggung.
Pinggang sampai betis kanan kiri.
Kesimpulan : Penyebab kematian yang pasti tidak dapat di ketahui karena belum di lakukan otopsi, namun derik tulang pada tempurung kepala bagian kanan atas dan patah pada tulang leher bagian atas dapat menyebabkan kematian.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 44 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa atas pembacaan Surat Dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan mengerti dan memahami akan isi dan maksud Surat Dakwaan serta tidak mengajukan keberatan/eksepsi ;
Menimbang, bahwa guna membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi dipersidangan yang memberikan keterangan dengan dibawah sumpah dimana pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi NADARIYAH :
bahwa pada hari Selasa, tanggal 27 Nopember 2012 ketika saksi ada dirumah dijemput oleh tetangga dan mengatakan bahwa Enni Susanti meninggal dunia. Setelah itu saksi langsung menuju rumah korban dan ternyata benar bahwa Enni sudah menjadi mayat ;
bahwa kondisi korban lehernya patah (lemas), kepalanya ada lebam dan punggungnya memar semua;
bahwa korban adalah keponakan saksi karena ibu korban saudara kandung dengan saksi ;
bahwa Terdakwa menikah resmi dengan korban sudah sekitar 2 tahun dan dikaruniai seorang anak sekarang umurnya sekitar 9 bulan ;
bahwa sekitar 1 bulan sebelum kejadian saksi datang kerumah korban diantar oleh Sekdes untuk menjemput korban karena menurut cerita tetangganya, korban selalu dianiaya oleh terdakwa Samyono, tetapi korban tidak mau dan tidak mau bercerita kepada saksi ;
bahwa menurut informasi dari tetangga sebulan yang lalu Terdakwa menganiaya korban karena cemburu ;
bahwa terhadap barang bukti 1 stel baby dol warna merah muda dan 2 buah akta nikah saksi tahu sedangkan dan sepotong bambu saksi tidak tahu ;
Atas keterangan saksi Terdakwa membenarkan.
Saksi MUTAYA :
Bahwa saksi mengetahui dalam perkara ini bahwa pada hari Senin, tanggal 26 Nopember 2012 sekitar pk. 15.30 Wib ketika saksi ada diladang melihat korban Enni Susanti keluar dari rumahnya lalu dikejar oleh Samyono ;
Bahwa korban sempat jatuh lalu rambutnya dipegang dan ditarik oleh Samyono sambil memukul muka korban satu kali dengan tangan kanan, setelah itu korban digendong oleh Terdakwa dan dilemparkan kedalam pagar rumahnya kemudian diseret dan dibawa masuk Terdakwa kedalam rumahnya lalu pintunya ditutup ;
Bahwa Terdakwa memukul korban dengan tangan kosong ;
Bahwa saksi melihat kejadian tersebut hanya sekali dari jarak sekitar 25 (dua puluh lima) meter
Bahwa keesokan harinya sekitar pk. 03.00 Wib saya mendengar berita bahwa Eni meninggal dunia setelah itu saya datang kerumah korban ;
Bahwa posisi korban pada saat diseret oleh Terdakwa, korban saat itu posisinya berbaring ditanah ;
Bahwa kondisi korban saat itu kepalanya ada lebam dan punggungnya memar semua ;
Bahwa korban tinggal serumah dengan Terdakwa di rumah orang tua Terdakwa ;
Bahwa saat kejadian pemukulan di yang saksi lihat, Terdakwa menggunakan kaos merah dan korban menggunakan kaos biru ;
Atas keterangan saksi Terdakwa membenarkan.
Saksi dr. KURNIANTO :
Bahwa pada hari Selasa, tanggal 27 Nopember 2012 sekitar pk. 15.30 Wib di Puskesmas Kangayan datang seorang pasien seorang wanita yang diantar oleh beberapa orang keluarganya namanya saya lupa ;
Bahwa saat itu kondisi pasien sudah meninggal dunia lalu diperiksa oleh H. Daeng Musaid Pegawai Puskesmas Kangayan karena saat itu kebetulan saksi memeriksa pasien yang lain ;
Bahwa dari hasil pemeriksaan luar tersebut saksi kroscek dan melihat serta memegang bagian pokok di anggota tubuh pasien di bagian leher saksi goyang – goyang ternyata leher pasien patah dan kepala belakang bagian belakang ada benjolan dan ada darah tetapi sudah kering akibat persentuhan benda tumpul dan hal tersebut secara medis sebagai penyebab dari kematian pasien ;
Bahwa saksi menemukan dari hasil pemeriksaan pasien banyak mengalami luka memar pada tubuhnya antara lain tempurung atas retak, terdapat haematom di kepala belakang kanan dan kiri, pelipis kanan dan kiri, lengan kanan dan kiri di punggung dan betis kanan kiri ;
Bahwa saat itu tidak dilakukan otopsi ;
Bahwa pasien tersebut meninggal dunia sekitar pukul 22.00 Wib sebelum dibawa ke Puskesmas ;
Bahwa secara medis kekuatan pukulan sangat keras yang mengakibatkan kematian korban ;
Bahwa terhadap bukti 1 stel baby dol warna merah muda saksi tahu yang dipakai korban saat itu, selebihnya tidak tahu ;
Bahwa saksi membenarkan foto-foto yang terdapat di BAP Polisi sebagai korban yang diperiksa di Puskesmas pada hari Selasa, tanggal 27 Nopember 2012 sekitar pk. 15.30 Wib ;
Atas keterangan saksi Terdakwa membenarkan.
Saksi H. DAENG MUSAID, S.KEP, NERS :
Bahwa pada hari Selasa, tanggal 27 Nopember 2012 sekitar pk. 15.30 Wib di Puskesmas Kangayan datang seorang pasien seorang wanita yang diantar oleh beberapa orang keluarganya namanya saksi lupa ;
Bahwa kondisi pasien saat itu sudah meninggal dunia lalu saksi periksa karena saat itu dr. Kurnianto memeriksa pasien yang lain. Dari hasil pemeriksaan luar tsb lalu dikroscek oleh dr. Kurnianto ;
Bahwa dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan pasien banyak mengalami luka memar pada tubuhnya antara lain tempurung atas retak, terdapat haematom di kepala belakang kanan dan kiri, pelipis kanan dan kiri, lengan kanan dan kiri di punggung dan betis kanan kiri ;
Bahwa saat itu tidak dilakukan otopsi ;
Bahwa pasien tersebut meninggal dunia sekitar pukul 22.00 Wib sebelum dibawa ke Puskesmas ;
Bahwa secara medis kekuatan pukulan sangat keras yang mengakibatkan kematian korban ;
Bahwa terhadap bukti 1 stel baby dol warna merah muda saksi tahu yang dipakai korban saat itu, selebihnya tidak tahu ;
Bahwa saksi membenarkan foto-foto yang terdapat di BAP Polisi sebagai korban yang diperiksa di Puskesmas pada hari Selasa, tanggal 27 Nopember 2012 sekitar pk. 15.30 Wib ;
Atas keterangan saksi Terdakwa membenarkan.
Saksi SYAMSUL ARIFIN :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa Samyono karena sebagai warga saksi dan punya istri bernama Enni Susanti yang sekarang sudah meninggal dunia ;
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara ini pada hari Senin, tanggalnya lupa bulan Nopember 2012 sekitar pk. 15.30 Wib ketika baru pulang mancing mendapat laporan dari warga bahwa Enni Susanti meninggal dunia karena dianiaya oleh terdakwa Samyono ;
Bahwa setelah itu saksi langsung kerumah Terdakwa dan sesampainya disana ternyata banyak orang lalu beberapa saat kemudian saksi langsung lapor ke Polsek Kangayan lalu ke dokter Puskesmas Kangayan. Setelah itu Polisi dan Dokter ke tempat kejadian lalu masuk kedalam rumah Samyono setelah diperiksa lalu korban dibawa pulang kerumahnya sendiri yang berjarak 1 km ;
Bahwa saat dibawa kepala korban lemas seperti patah ;
Bahwa Terdakwa kesehariannya biasa-biasa saja dan dengan korban mempunyai anak berumur 9 bulan ;
Bahwa Terdakwa dan korban tinggal satu rumah ;
Bahwa menurut informasi dari masyarakat ibu kandung terdakwa Samyono juga dipukul oleh Samyono dibagian lengan, punggang dan pahanya karena pada saat itu melerai dan membantu korban ;
Bahwa menurut informasi dari masyarakat korban dipukuli terdakwa Samyono menggunakan kayu ;
Bahwa saksi sempat melihat di leher belakang sebelah kiri korban memar dan berwarna hitam, di bagian kepala ada luka sedikit ada goresan dan dikepalanya ada bonyok, tengkuk kepala ada warna hitam ;
Atas keterangan saksi Terdakwa membenarkan.
Saksi WIDHA INDRA PRATAMA :
Bahwa pada hari Selasa, tanggal 27 Nopember 2012 sekitar pk. 06.00 Wib saksi menerima laporan dari Samsul Arifin warga Desa Torjek, Kec. Kangayan, Kab. Sumenep bahwa ada seseorang yang bernama Enni Susanti telah telah dianiaya oleh Samyono hingga meninggal dunia. Setelah itu saksi dan 4 orang Anggota Polsek Kangayan beserta Dokter Puskesmas langsung ke TKP ternyata di TKP sudah banyak orang ;
Bahwa setelah itu terdakwa Samyono diamankan dan dibawa ke Polsek Kangayan kemudian saksi bertanya kepada Terdakwa apa yang terjadi dan menurut pengakuan terdakwa Samyono, pada hari Sabtu, tanggal 24 Nopember 2012 sekitar pk. 13.00 Wib ketika ada dirumahnya Samyono menganiaya korban Enni Susanti karena ia merasa cemburu pada saat Enni Susanti mengaku telah berselingkuh dengan seseorang ;
Bahwa selanjutnya pada hari Senin, tanggal 26 Nopember 2012 sekitar pk.15.30 Wib, terdakwa Samyono menganiaya korban beberapa kali sampai korban jatuh selanjutnya korban ditolong Aliyah (ibu terdakwa) dianiaya oleh Samyono. Selanjutnya pada hari Selasa, tanggal 27 Nopember 2012 sekitar pk.03.00 Wib korban meninggal dunia ;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa, pada hari Sabtu korban dianiaya oleh Terdakwa menggunakan tangan kosong sedangkan yang hari Senin menggunakan sepotong kayu dengan pukulan yang keras berkali – kali hingga korban jatuh kena pojok tempat tidur lalu korban meninggal dunia ;
Bahwa kayu yang digunakan Terdakwa memukuli korban ditemukan dibelakang rumah Terdakwa atas pengakuan Terdakwa ;
Bahwa saat itu korban mengalami luka memar pada tubuhnya antara lain tempurung atas retak, terdapat haematom di kepala belakang kanan dan kiri, pelipis kanan dan kiri, lengan kanan dan kiri di punggung dan betis kanan kiri ;
Bahwa Terdakwa dan korban masih dalam ikatan suami isteri ;
Bahwa saksi mengenali barang bukti dalam perkara ini ;
Bahwa saksi membenarkan foto-foto di BAP Polisi yang di tunjukan Majelis Hakim ;
Atas keterangan saksi Terdakwa membenarkan.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah memanggil secara patut dua orang saksi masing-masing bernama Aliyah dan Kartini namun tidak pernah datang sehingga Penuntut Umum mohon agar kiranya keterangan dua orang saksi yang ada di BAP Polisi dapat dibacakan, dan atas persetujuan dari Terdakwa Hakim Ketua memrintahkan agar keterangan saksi yang dimaksud agar dibacakan oleh Penuntut Umum yaitu :
Saksi ALIYAH :
Bahwa saksi diperiksa adanya perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban yang dilakukan oleh Samyono terhadap korban Enni Susanti ;
Bahwa perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban tsb tidak lain menantu saksi ENNI SUSANTI, yang terjadi pada hari Sabtu, tanggal 24 Nopember 2012 sekira pk. 13.00 Wib saat kejadian tsb saksi berada di rumah Samyono Bin Sahani selaku anak saksi dan Enni Susanti selaku menantu saksi, namun saksi tidak tahu permasalahannya tiba – tiba Samyono Bin Sahani menganiaya Enni Susanti dengan menggunakan tangan kosong dan juga pada hari Senin, tanggal 26 Nopember 2012 sekira pk. 15.30 Wib bahwa Samyono menganiaya atau memukuli isterinya menggunakan sepotong kayu jati hingga beberapa kali sampai korban terjatuh. Selanjutnya saksi berniat menolong atau melerai namun saya juga sempat dipukuli oleh Samyono dan pada hari Selasa, tanggal 27 Nopember 2012 sekitar pk. 03.00 Wib Enni Susanti ditemukan sudah tidak bernyawa atau meninggal dunia ;
Bahwa sewaktu melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban Enni Susanti dilakukan sendirian ;
Bahwa pada saat Samyono melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban Enni Susanti menggunakan sepotong kayu jati ;
Bahwa perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban tersebut tidak lain menantu saksi ENNI SUSANTI, terjadi 2 kali yang pertama pada hari Sabtu, tanggal 24 Nopember 2012 sekira pk. 13.00 Wib saat kejadian tsb saksi berada di rumah Samyono Bin Sahani selaku anak saksi dan Enni Susanti selaku menantu saksi, namun saksi tidak tahu permasalahannya tiba – tiba Samyono Bin Sahani menganiaya Enni Susanti dengan menggunakan tangan kosong mengenai badan dan kepala korbanyang kedua pada hari Senin, tanggal 26 Nopember 2012 sekira pk. 15.30 Wib bahwa Samyono menganiaya atau memukuli isterinya didalam rumah menggunakan sepotong kayu jati hingga beberapa kali mengenai tangan, kepala dan tubuh korban menggunakan sepotong kayu jati yang diambil dari salah satu sudut rumah, Samyono memukul isterinya sampai korban terjatuh dan kepalanya sempat membentur kayu pinggir dipantempat tidur, selanjutnya yang kebetulan tidak jauh dari korban saya berniat menolong atau melerai dengan cara menarik tangan Samyono untuk menjauhi korban Enni Susanti namun Samyono memarahi saksi dan juga saya sempat dipukuli beberapa kali yang mengenai paha betis kiri oleh Samyono karena saksi berusaha menghalang-halangi perbuatannya ;
Bahwa saksi yang mengetahui sewaktu Samyono melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban yang dilakukan oleh Samyono hanya saksi sendiri yang menyaksikan ;
Bahwa saksi tidak tahu pasti, karena setiap kali saksi bertanya kepada Samyono Bin Sahani apa ada masalah apa ? namun Samyono Bin Sahani tidak terbuka dan sebaliknya saksi menanyakan kepada korban Enni Susanti juga tidak terbuka dengan masalahnya ;
Bahwa saksi masih ingat dan mengenal terhadap barang bukti berupan :1 stel baby dol warna merah muda, 2 buah Akta nikah dan sepotong bambu ;
Atas keterangan saksi yang dibacakan Terdakwa membenarkan.
Saksi KARTINI :
Bahwa saksi diperiksa adanya perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban yang dilakukan oleh Samyono terhadap korban Enni Susanti ;
Bahwa saksi tidak tahu dengan jelas tentang perbuatan kekerasan fisik dalam rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban, pada hari Selasa, tanggal 27 Nopember 2012 sekira pk. 04.00 Wib, saat kejadian saksi ada di rumah kemudian saksi mendapat kabar dari seseorang bernama Umrawi menyampaikan bahwa yang meninggal dunia adalah Enni Susanti yang tidak lain adalah cucu saksi karena sakit. Kemudian saksi kerumah terdakwa selaku suami korban ingin melihat jenasah korban namun oleh terdakwa saksi dicegah tidak diijinkan. Setelah Nadariyah datang lalu Samyono ditendang akhirnya terdakwa minggir kemudian saksi bias melihat dan setelah diperhatikan dibagian wajah korban banyak luka lebam sehingga saksi mencurigai meninggalnya korban tidak wajar dan saksi menduga bahwa yang mlakukan perbuatan tsb adalah Samyono bin Sahani ;
Bahwa sewaktu melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban Enni Susanti dilakukan sendirian menggunakan sepotong kayu jati ;
Bahwa saksi masih ingat dan mengenal terhadap barang bukti berupan :1 stel baby dol warna merah muda, 2 buah Akta nikah dan sepotong bamboo ;
Atas keterangan saksi yang dibacakan Terdakwa membenarkan.
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagaimana berikut :
Bahwa Terdakwa dan korban Enni Susanti menikah tahun 2010 dan masih dalam hubungan suami isteri yang sah dan mempunyai buku akta nikah ;
Bahwa dengan korban Terdakwa mempunyai satu anak perempuan yang berumur 10 bulan ;
Bahwa Terdakwa menganiaya korban pada hari Sabtu, tanggalnya lupa bulan Nopember 2012 sekitar pk. 16.00 Wib di rumah di Desa Torjek, Kec.Kangayan, Kab. Sumenep dengan cara memukul korban dengan menggunakan tangan kosong ke pipi kiri dan kanan serta bagian wajah korban lalu dilerai oleh ibu saya (Aliyah) sehingga ibu saya pukul juga ;
Bahwa kemudian pada hari Senin, tanggalnya lupa bulan Nopember 2012 sekitar pk. 15.30 Wib Terdakwa kembali menganinaya korban dengan cara sepotong kayu jati dan Terdakwa pukulkan ke tangan kanan dan kiri korban berkali – kali, ke bagian punggung, paha kanan kiri, betis kanan kiri berkali – kali sehingga korban tidak kuat lagi berdiri karena merasa kesakitan lalu korban jatuh dan kepalanya membentur ujung dipan / tempat tidur, setelah itu korban merasa kesakitan lalu Aliyah (ibu Terdakwa) merawat korban lalu pada hari Selasanya sekitar pk. 03.00 Wib korban meninggal dunia ;
Bahwa yang menjadi masalah awalnya pada hari Sabtu sekitar jam 12.00 WIB, tanggalnya Terdakwa lupa Bulan Nopember 2012 sekitar jam 16.00 Wib Terdakwa sedang tidur – tiduran dengan korban lalu korban minta maaf kepada Terdakwa. Lalu Terdakwa mengatakan “ kenapa kamu minta maaf karena kamu tidak punya salah ?’ dijawab korban “ saya punya salah pada kakak tetapi kakak jangan marah ?. Setelah itu korban mengambil tempat bedak yang diberi lubang seperti celengan tempat menyimpan uang. Kemudian Terdakwa bertanya “ Uang apa itu apakah uang itu kiriman dari saya selama di Malaysia ? “, dijawab korban “ bukan kak uang ini hasil selingkuh “. Lalu Terdakwa mengatakan “ Kamu berselingkuh dengan laki – laki lain selama saya bekerja di Malaysia ? “, Setelah itu Terdakwa merasa emosi dan langsung memukul korban dengan menggunakan tangan kosong yang akhirnya korban meninggal dunia ;
Bahwa maksud Terdakwa menganiaya ingin memberi pelajaran kepada korban agar berhenti selingkuh ;
Bahwa saat mengatakan pengakuan selingkuh korban sambil menggendong anak ;
Bahwa Terdakwa sempat memukuli korban dengan sepotong kayu yang didapat di dapur rumah ;
Bahwa ibu Terdakwa sempat melerai dan menolong korban namun ikut terkena pukulan Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa mengetahui korban meninggal dunia ketika selepas pulang dari laut mencari ikan ;
Bahwa mengetahui korban meninggal, korban dibawa ke dokter Puskesmas Kangayan ;
Bahwa saat itu kondisi leher korban lemas dan patah karena kena benturan pojok tempat tidur ;
Bahwa benar saat menganiaya korban terdakwa menggunakan sekuat tenaga karena saya merasa emosi ;
Bahwa setelah penganiayaan hari Sabtu korban tidak cerita ke siapapun dan tidak dibawa ke dokter karena takut ;
Bahwa benar ketika korban jatuh lalu Terdakwa menjambak rambutnya korban kemudian wajahnya Terdakwa pukul kemudian digendong dan dilempar ke pagar rumah ;
Bahwa Terdakwa mengenali barang bukti yang ditunjukkan dipersidangan ;
Bahwa Terdakwa merasa bersalah dan menyesal ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula dihadirkan barang bukti yang terkait dengan perkara ini, yaitu berupa :
2 (dua) buah buku akta nikah suami dan istri nomor: 107/14/VII/2010 an. Samyono Bin Sahani dan Enni Susanti ;
1 (satu) set baju jenis baby dool warna merah muda dengan motif bunga ;
1 (satu) potong kayu jati ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, Terdakwa dan barang bukti dalam perkara ini, Majelis Hakim berpendapat telah terdapat persesuaian peristiwa antara satu dengan lainnya, sehingga didapatlah suatu fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar antara Terdakwa Samyono dan korban Enni Susanti saat peristiwa penganiayaan ini terjadi masih berstatus suami istri yang sah berdasarkan akta nikah Nomor : 107/14/VII/2010 ;
Bahwa benar penganiayaan yang dilakukan Terdakwa kepada korban yang pertama dimulai pada hari Sabtu tanggal 24 Nopember 2012 sekira pukul 13.00 Wib di rumah saksi Aliyah yang merupakan ibu Terdakwa di Dusun Pondok Kelor Ds. Torjek Kec. Kangayan Kab. Sumenep ;
Bahwa benar penganiayaan tersebut bermula dari rasa cemburu Terdakwa kepada korban yang telah mengaku berselingkuh dengan laki-laki lain saat Terdakwa bekerja di Malaysia ;
Bahwa benar mendengar pengakuan tersebut Terdakwa langsung emosi dan memukuli korban dengan tangan kosong ;
Bahwa benar cara Terdakwa memukul korban dengan menggunakan tangan kosong ke pipi kiri dan kanan serta bagian wajah korban, dan sempat dilerai oleh saksi Aliyah hingga saksi Aliyah juga mengalami pemukulan oleh Terdakwa ;
Bahwa benar penganiayaan yang kedua terjadi pada hari Senin tanggal 26 Nopember 2012 sekitar jam 15.30 WIB dikarenakan Terdakwa teringat lagi pengakuan perselingkuhan yang dilakukan korban ;
Bahwa benar penganiayaan yang kedua terhadap korban dilakukan awalnya dengan cara korban di pukuli dengan tangan kosong namun korban lari keluar rumah dan Terdakwa ikut mengejar hingga keluar pagar ;
Bahwa benar korban sempat jatuh tertangkap oleh Terdakwa lalu rambut korban dipegang dan ditarik/diseret oleh Terdakwa menggunakan tangan kirinya sedangkan tangan kanannya memukuli wajah korban, setelah itu korban digendong oleh Terdakwa dan dilemparkan kedalam pagar rumahnya kemudian diseret dan dibawa masuk Terdakwa kedalam rumahnya lalu pintunya ditutup ;
Bahwa benar sesampai didalam Terdakwa pergi ke belakang rumah dan mengambil sepotong kayu jati kemudian mendatangi korban dan langsung memukulkan kayu tersebut berkali-kali ke bagian tangan, badan dan kepala hingga korban jatuh dan kepalanya sempat membentur kayu pinggir dipan tempat tidur ;
Bahwa benar saksi Aliyah sempat melerai dan menghalang-halangi Terdakwa untuk tidak memukuli korban lagi namun Terdakwa makin kalap hingga saksi Aliyah ikut dipukuli Terdakwa dengan kayu mengenai paha betis kiri ;
Bahwa benar setiap pemukulan kepada korban selalu dilakukan Terdakwa dengan sekuat tenaga ;
Bahwa benar pada malam harinya sekitar jam 22.00 WIB korban meninggal dunia dan pada sekitar pukul 03.00 WIB berita meninggalnya korban mulai tersebar ke masyarakat ;
Bahwa benar pada pagi harinya Selasa tanggal 27 Nopember 2012 masyarakat dan petugas polisi sudah mendatangi rumah saksi Aliyah atau lokasi kejadian dan pada pukul 15.30 WIB korban sudah berada di Puskesmas Kangayan ;
Bahwa benar saat tiba di Puskesmas Kangayan korban sudah tidak bernyawa lagi ;
Bahwa benar kondisi korban setelah dianiaya hingga tewas, leher patah, kepala memar dan terdapat benjolan disertai keluarnya darah yang sudah mengering, punggung lebam, dan sejumlah luka dibagian pelipis kanan dan kiri, lengan kanan dan kiri serta betis kanan dan kiri ;
Menimbang, bahwa untuk ringkasnya putusan ini maka segala sesuatu yang tercatat dalam berita acara sidang, dianggap telah tercakup dan turut dipertimbangkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa dapat dipersalahkan dan dipertanggung jawabkan sebagai suatu tindak pidana sebagaimana tersebut dalam dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari pasal yang didakwaan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan berbentuk subsidaritas yaitu Primair melanggar Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Subsidair melanggar Pasal Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga jo Pasal 64 ayat (1) KUHP ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum berbentuk subsidaritas maka akan dipertimbangkan lebih dahulu terhadap dakwaan primair dan apabila dalam dakwaan primair perbuatan Terdakwa tidak memenuhi unsure-unsur didalamnya maka akan dipertimbangkan terhadap dakwaan subsidairnya ;
Menimbang, bahwa sebagaimana disebutkan diatas dakwaan primair yang di terapkan kepada Terdakwa yaitu melanggar melanggar Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, yang didalamnya mengandung unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur setiap orang ;
Unsur melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga ;
Unsur mengakibatkan matinya korban ;
Unsur sebagai perbuatan berlanjut ;
Ad. 1. Unsur setiap orang :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “setiap orang” disini adalah seseorang atau subyek hukum atau pelaku tindak pidana, dan di dalam hukum pidana adalah siapa saja dimana setiap orang baik laki-laki atau perempuan tanpa membedakan jenis kelamin dapat merupakan subyek hukum atau pelaku tindak pidana yang mampu mempertanggung jawabkan perbuatan yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa subyek hukum atau orang yang diajukan dalam perkara ini yaitu terdakwa SAMYONO Bin SAHAWI dimana identitas lengkapnya seperti tersebut di dalam surat dakwaan Penuntut Umum telah dibenarkan sendiri oleh Ia Terdakwa, dan diperkuat pula oleh saksi-saksi dipersidangan yang mengenali dan membenarkan identitas Terdakwa sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum serta tidak ada orang lain yang diajukan oleh Penuntut Umum sebagai terdakwa dalam perkara ini, oleh karena itu terhadap unsur barang siapa disini telah terpenuhi oleh Terdakwa ;
Ad. 2. Unsur melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kekerasan fisik berupa penganiayaan seperti menendang, memukul, menyundut, melakukan percobaan pembunuhan atau pembunuhan dan semua perbuatan lain yang dapat mengakibatkan cedera, pingsan, terganggunya fungsi organ (cacat) hingga menyebabkan kematian ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud lingkup rumah tangga yaitu peristiwa tersebut melibatkan oaring-orang yang masih terikat hubungan perkawinan seperti suami, istri, anak, besan menantu yang menetap dalam rumah tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan terhadap perkara ini, terdakwa Samyono yang masih terikat tali perkawinan yang sah dengan korban Enni Susanti berdasarkan akta nikah Nomor : 107/14/VII/2010 tanggal 13 Juli 2010 telah melakukan kekerasan fisik terhadap korban yang pertama dimulai pada hari Sabtu tanggal 24 Nopember 2012 sekira pukul 13.00 Wib di rumah saksi Aliyah yang merupakan ibu Terdakwa di Dusun Pondok Kelor Ds. Torjek Kec. Kangayan Kab. Sumenep. Bahwa penganiayaan tersebut bermula dari rasa cemburu Terdakwa kepada korban yang telah mengaku berselingkuh dengan laki-laki lain saat Terdakwa bekerja di Malaysia dan mendengar pengakuan tersebut Terdakwa langsung emosi dan memukuli korban dengan tangan kosong dimana cara Terdakwa memukul korban dengan menggunakan tangan kosong ke pipi kiri dan kanan serta bagian wajah korban, dan sempat dilerai oleh saksi Aliyah hingga saksi Aliyah juga mengalami pemukulan oleh Terdakwa ;
Menimbang, bahwa penganiayaan yang kedua terjadi pada hari Senin tanggal 26 Nopember 2012 sekitar jam 15.30 WIB dikarenakan Terdakwa teringat lagi pengakuan perselingkuhan yang dilakukan korban dimana penganiayaan yang kedua terhadap korban dilakukan awalnya dengan cara korban di pukuli dengan tangan kosong namun korban lari keluar rumah dan Terdakwa ikut mengejar hingga keluar pagar, dan ketika korban jatuh Terdakwa berhasil menangkap korban lalu rambut korban dipegang dan ditarik/diseret oleh Terdakwa menggunakan tangan kirinya sedangkan tangan kanannya memukuli wajah korban, setelah itu korban digendong oleh Terdakwa dan dilemparkan kedalam pagar rumahnya kemudian diseret dan dibawa masuk Terdakwa kedalam rumahnya lalu pintunya ditutup, kejadian ini sempat terlihat oleh saksi Mutaya yang merupakan tetangga Terdakwa dan terhadap peristiwa ini telah ternyata juga diakui dan dibenarkan oleh Terdakwa ;
Menimbang, bahwa sesampai didalam Terdakwa pergi ke belakang rumah dan mengambil sepotong kayu jati kemudian mendatangi korban dan langsung memukulkan kayu tersebut berkali-kali ke bagian tangan, badan dan kepala hingga korban jatuh dan kepalanya sempat membentur kayu pinggir dipan tempat tidur. Bahwa saksi Aliyah yang merupakan ibu kandung Terdakwa sempat melerai dan menghalang-halangi Terdakwa untuk tidak memukuli korban lagi namun Terdakwa makin kalap hingga saksi Aliyah ikut dipukuli Terdakwa dengan kayu mengenai paha betis kiri ;
Menimbang, bahwa dari kejadian penganiayaan pada hari Selasa tanggal 27 Nopember 2013 juga terungkap fakta berdasarkan keterangan saksi Kartini yang dibacakan dipersidangan dan telah dibenarkan oleh Terdakwa bahwa pada jam 04.00 WIB saksi Kartini dan saksi Nadariyah yang datang ke rumah Terdakwa karena telah mendengar korban Enni Susanti meninggal sempat melihat kondisi korban sudah menjadi jenazah menemukan wajah korban penuh dengan luka lebam, hal ini juga diperkuat dengan adanya Visum et Repertum dari UPT PUSKESMAS KANGAYAN No. 13 tanggal 27 Nopember 2012, yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Edi Kurnianto dan di ketahui oleh Kepala UPT PUSKESMANS KANGAYAN H.D. Musaid, S. Kep. Ners, dengan hasil pemeriksaan :
Terdapat derik tulang pada kepala bagian belakang kanan atas dengan ukuran panjang 5 cm lebar 3 cm yang di akibatkan persentuhan benda tumpul.
Terdapat patah pada tulang leher bagian atas.
Terdapat luka memar pada kepala bagian belakang kanan kiri.
Luka memar pada pelipis kanan dan kiri.
Memar pada kelopak mata kanan dan kiri.
Luka memar pada lengan kanan dan kiri.
Luka memar pada seluruh punggung.
Pinggang sampai betis kanan kiri.
Dengan demikian unsur ke dua ini telah terpenuhi oleh Terdakwa ;
Ad. 3. Unsur mengakibatkan matinya korban :
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan korban yang magalami luka-luka akibat kekerasan fisik yang dilakukan oleh Terdakwa seorang diri tersebut mendapati korban dalam kondisi seperti adanya derik tulang pada kepala bagian belakang kanan atas dengan ukuran panjang 5 cm lebar 3 cm yang di akibatkan persentuhan benda tumpul, patah pada tulang leher bagian atas, luka memar pada kepala bagian belakang kanan kiri, luka memar pada pelipis kanan dan kiri, memar pada kelopak mata kanan dan kiri, luka memar pada lengan kanan dan kiri, luka memar pada seluruh punggung sebagaimana dalam Visum et Repertum No. 13 tanggal 27 Nopember 2012 yang dikeluarkan oleh Puskesmas Kangayan ;
Menimbang, bahwa dari sekian luka tersebut dapat disimpulkan berdasarkan Visum et Repertum No. 13 tanggal 27 Nopember 2012 adanya derik tulang pada tempurung kepala bagian belakang kanan atas dengan ukuran panjang 5 cm lebar 3 cm yang di akibatkan persentuhan benda tumpul dan patah tulang leher bagian atas merupakan faktor utama matinya korban ;
Kemudian yang menjadi pertanyaan adalah kapan matinya korban Enni Susanti setelah dianiaya oleh Terdakwa ?
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, pengakuan Terdakwa dan bukti surat didapat petunjuk :
Bahwa berdasarkan keterangan saksi H. Daeng Musaid, S.Kep, Ners Kepala UPT Puskesmas Kangayan sekaligus yang menerima dan memeriksa dan juga saksi dr. Edi Kurnianto dokter Puskesmas Kangayan yang memeriksa kondisi korban pada hari Selasa tanggal 27 Nopember 2012 sekitar pukul 15.30 WIB sudah tidak bernyawa ;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi H. Daeng Musaid, S.Kep, Ners Kepala UPT Puskesmas Kangayan korban diperkirakan telah tidak bernyawa pada pukul 22.00 WIB ;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Kartini yang dibacakan dipersidangan dan telah dibenarkan oleh Terdakwa bahwa mereka pada jam 03.00 WIB mendengar dari masyarakat kalau korban Enni Susanti meninggal karena dianiaya Terdakwa dan pada jam 04.00 WIB saksi Kartini dan saksi Nadariyah datang ke rumah Terdakwa sempat pula melihat kondisi korban yang saat itu sudah menjadi jenazah ;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Aliyah yang dibacakan di persidangan dan dibenarkan oleh Terdakwa bahwa pada hari Senin, tanggal 26 Nopember 2012 sekira pukul 15.30 Wib Terdakwa menganiaya atau memukuli isterinya didalam rumah menggunakan sepotong kayu jati hingga beberapa kali mengenai tangan, kepala dan tubuh korban menggunakan sepotong kayu jati yang diambil dari salah satu sudut rumah, Terdakwa memukuli korban sampai korban terjatuh dan kepalanya sempat membentur kayu pinggir dipantempat tidur, hal mana terhadap keterangan saksi Aliyah telah ternyata dibenarkan oleh Terdakwa yang menyatakan dan membenarkan kalau kondisi leher korban lemas dan patah karena kena benturan pojok tempat tidur ;
Bahwa berdasarkan Visum et Repertum No. 13 tanggal 27 Nopember 2012 adanya derik tulang pada tempurung kepala bagian belakang kanan atas dengan ukuran panjang 5 cm lebar 3 cm yang di akibatkan persentuhan benda tumpul dan patah tulang leher bagian atas merupakan faktor utama matinya korban ;
Menimbang, bahwa dari rangkaian fakta-fakta tersebut diatas Majelis Hakim mendapat petunjuk kalau matinya korban akibat kekerasan fisik yang dilakukan oleh Terdakwa terjadi pada malam hari masih dalam hari Senin tanggal 26 November 2012 atau setidak-tidaknya tidak melewati tengah malam, sehingga dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ;
Unsur sebagai perbuatan berlanjut ;
Menimbang, bahwa pengertian dari perbuatan berlanjut (voortgezette handeling) adalah suatu perbuatan yang dilakukan secara berulang-ulang atau berangsur-angsur dimana perbuatan itu sejenis berhubungan dan dilihat dalam satu perbuatan dengan cirri-ciri sebagai berikut ;
Harus ada satu keputusan kehendak ;
Masing- masing perbuatan harus sejenis ;
Tenggang waktu antara perbuatan-perbuatan itu tidak terlalu lama ;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa yang telah melakukan kekerasan fisik dan penganiayaan terhadap korban Enni Susanti yang merupakan istri sahnya hingga menyebabkan korban mati diawali dari adanya pengakuan korban pada hari Sabtu tanggal 24 November 2012 yang mengatakan kalau Ia (korban) telah berselingkuh dengan laki-laki lain saat Terdakwa berada di Malaysia dan mendengar pengakuan tersebut Terdakwa langsung merasa emosi dan dengan serta merta melakukan pemukulan dan penganiayaan kepada korban dengan tangan kosong ;
Menimbang, bahwa pemukulan dan penganiayaan tersebut kembali terjadi pada hari Senin tanggal 26 Nopember 2012 dikarenakan Terdakwa teringat akan pengakuan perselingkuhan yang dilakukan korban dan korban kembali menerima pemukulan dan penganiayaan hingga korban tidak kuat lagi dan lari keluar rumah namun Terdakwa masih mengejar hingga keluar pagar, dan ketika korban jatuh Terdakwa berhasil menangkap korban lalu rambut korban dipegang dan ditarik/diseret oleh Terdakwa menggunakan tangan kirinya sedangkan tangan kanannya memukuli wajah korban, setelah itu korban digendong oleh Terdakwa dan dilemparkan kedalam pagar rumahnya kemudian diseret dan dibawa masuk Terdakwa kedalam rumahnya lalu pintunya ditutup, didalam rumah menggunakan sepotong kayu jati hingga beberapa kali mengenai tangan, kepala dan tubuh korban menggunakan sepotong kayu jati yang diambil dari salah satu sudut rumah, Terdakwa memukuli korban sampai korban terjatuh dan kepalanya sempat membentur kayu pinggir dipantempat tidur (alat pemukul berupa sepotong kayu sebagaimana ditunjukan Majelis Hakim saat dipersidangan dan dibenarkan oleh Terdakwa) ;
Menimbang, bahwa maksud melakukan kekerasan fisik kepada korban menurut Terdakwa adalah untuk memberi pelajaran atas perbuatan perselingkuhan yang dilakukan korban, namun apabila diperhatikan berdasarkan keterangan saksi-saksi yang melihat kondisi korban selepas dianiaya Terdakwa, visum et repertum dan foto-foto korban yang terlampir dalam berkas BAP Polisi, Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa tersebut jauh dari maksud memberi pelajaran melainkan penganiayaan karena dilakukan tanpa belas kasihan hingga mengakibatkan matinya korban ;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah terungkap dalam pertimbangan diatas kekerasan fisik yang dilakukan Terdakwa kepada korban dilakukan pada hari Sabtu tanggal 24 November 2012 dengan cara korban dipukuli seluruh badan dan kepala dengan tangan kosong yang kemudian kekerasan fisik tersebut kembali dilakukan terdakwa kepada korban dengan latar belakang perkara yang sama dengan pemukulan pada hari Sabtu tanggal 24 November 2012 yaitu cemburu atau rasa emosi karena mengetahui korban telah berselingkuh yaitu pada hari Senin tanggal 26 Nopember 2012 dimana pemukulan dan penganiayaan didalam rumah saksi Aliyah tersebut mengakibatkan korban tidak kuat lagi dan lari keluar rumah namun Terdakwa masih mengejar hingga keluar pagar, dan ketika korban jatuh Terdakwa berhasil menangkap korban lalu rambut korban dipegang dan ditarik/diseret oleh Terdakwa menggunakan tangan kirinya sedangkan tangan kanannya memukuli wajah korban, setelah itu korban digendong oleh Terdakwa dan dilemparkan kedalam pagar rumahnya kemudian diseret dan dibawa masuk Terdakwa kedalam rumahnya lalu pintunya ditutup, didalam rumah menggunakan sepotong kayu jati hingga beberapa kali mengenai tangan, kepala dan tubuh korban menggunakan sepotong kayu jati hingga pada akhirnya korban mati pada malam harinya hari Senin tanggal 26 Nopember 2012, sehingga dengan demikian unsur inipun telah terpenuhi oleh Terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dalam dakwaan primair Penuntut Umum ini telah terpenuhi kesemuanya maka Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang dakwakan kepadanya dan terhadap dakwaan subsidairnya tidak perlu untuk dibuktikan lagi ;
Menimbang, terhadap pledooi/pembelaan yang diajukan secara lisan dipersidangan oleh Terdakwa dan Penasihat Hukumnya yang masing-masing menyatakan mohon keringanan hukuman karena sopan dipersidangan, menyesal, tidak mempersulit persidangan, mempunyai tanggungan orang tua dan belum pernah dihukum, Majelis Hakim berpendapat tidak cukup nyata terlihat dari gerak-gerik, tutur kata maupun raut muka Terdakwa yang menggambarkan atau mewakili Terdakwa telah menyesal melakukan kekerasan fisik kepada korban, hal ini ditunjukan juga saat Terdakwa memberikan tanggapan atas keterangan saksi-saksi, jawaban-jawaban atas pertanyaan Penuntut Umum maupun Majelis Hakim yang cenderung berbelit-belit dan ingin menumpahkan kesalahan perbuatan semata-mata kepada korban dikarenakan korban telah berselingkuh :
Bahwa terhadap tanggungan keluarga yang dimohonkan untuk mohon keringanan hukuman Majelis Hakim berpendapat hal tersebut tidak dapat diterima mengingat orang tua Terdakwa yaitu saksi Aliyah saat peristiwa dalam perkara ini terjadi telah ikut melerai dan membantu korban tidak luput dari aksi kekerasan yang dilakukan Terdakwa, saksi Aliyah ikut mengalami pemukulan hingga mengakibatkan luka-luka, lebam sebagaimana dalam Visum et Repertum Nomor 13 tertanggal 27 Nopember 2012 yang dikeluarkan oleh Puskesmas Kangayan dimana didalamnya menyebutkan korban atas nama Alliyah mengalami luka memar pada punggung bagian kanan, lukan memar pada bokong bagian kiri, dan luka memar pada paha bagian kiri ;
Bahwa luka-luka saksi Aliyah sebagaimana dalam Visum et Repertum Nomor 13 tertanggal 27 Nopember 2012 yang dikeluarkan oleh Puskesmas Kangayan diakibatkan pemukulan yang dilakukan Terdakwa yang saat itu saksi Aliyah sedang berusaha melerai pemukulan yang dilakukan Terdakwa kepada korban Enni Susanti, dan atas adanya peristiwa tersebut telah ternyata dibenarkan oleh Terdakwa dipersidangan sehingga menjadi suatu fakta yang tak terbantahkan ;
Menimbang, bahwa dari uraian diatas permohonan keringanan hukuman yang diajukan oleh Terdakwa dan Penasihat hukumnya yang dapat menjadi dasar bagi Majelis Hakim untuk mengabulkan permohonan tersebut hanya Terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum sedangkan selebihnya haruslah dikesampingkan ;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan Terdakwa melakukan perbuatannya dalam keadaan sadar dan normal fungsi batinnya, serta akal pikirannya, oleh karena itu Terdakwa mampu bertanggung jawab ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Ia harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan kepadanya dan terhadap diri Terdakwa haruslah dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang telah disita berdasarkan penetapan penyitaan yang sah dan telah diajukan dipersidangan Majelis Hakim akan menentukannya dalam amar putusan nanti ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana maka ia dibebani membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan maka lamanya Terdakwa ditahan sebelum Putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap akan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang akan dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, maka akan dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan meringankan dari diri Terdakwa ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa jauh dari nilai-nilai prikemanusian dan tergolong sadis ;
Perbuatan Terdakwa mencoreng nilai luhur suatu ikatan perkawinan ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Mengingat ketentuan Pasal 44 Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo Pasal 64 ayat (1) KUHP serta Peraturan Perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa SAMYONO Bin SAHANI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban sebagai perbuatan berlanjut “ ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 10 Sepuluh) tahun ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
2 (dua) buah buku akta nikah nikah suami dan istri nomor: 107/14/VII/2010 an. Samyono Bin Sahani dan Enni Susanti ;
1 (satu) set baju jenis baby dool warna merah muda dengan motif bunga ;
Di kembalikan kepada Terdakwa.
1 (satu) potong kayu jati ;
Dirampas untuk di musnahkan.
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5000,-, (lima riburupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumenep pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2013, oleh kami Hj. ENI SRI RAHAYU, SH, MH sebagai Hakim Ketua, DENI INDRAYANA, SH dan WIDODO HARIAWAN, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua didampingi Hakim-Hakim Anggota, dengan dibantu oleh R. BAGUS MUHAMMAD sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sumenep dihadiri oleh ANDRITAMA ANASISKA, SH sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sumenep dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya .
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
DENI INDRAYANA, SH Hj. ENI SRI RAHAYU, SH, MH
WIDODO HARIAWAN, SH
Panitera Pengganti,
R. BAGUS MUHAMMAD