596/ Pid.B/2009/PN.Bwi
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 596/ Pid.B/2009/PN.Bwi
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
DARODJI,ST
MENGADILI - Menyatakan bahwa terdakwa DAROJI, ST, tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana di dakwakan dalam dakwaan primair dan dakwaan subsidair ; - Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari segala dakwaan (VRIJSPRAAK) ; - Memulihkan hak terdakwa dalam kemampun, kedudukan dan harkat serta martabatnya ; - Memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan ; - Menetapakan barang bukti berupa : 1. Kontrak/surat perjanjian pemborongan jalan Alternatif Manyar Kantor Imigrasi (asli) 1 berkas ; 2. Berita acara pekerjaan tambah kurang 1 berkas ; 3. Proses pembayaran uang muka (asli) 1 berkas ; 4. Proses pembayaran angsuran ke I 20 % (asli) 1 berkas ; 5. Proses pembayaran angsuran ke II 30 % (asli) 1 berkas ; 6. Proses pembayaran angsuran ke III 25 % (asli) 1 berkas ; 7. Proses pembayaran angsuran ke IV 20 % (asli) 1 berkas ; 8. Proses pembayaran angsuran ke V 5 % (asli) 1 berkas ; 9. Berita acara serah terima I (asli) 10. Berita acara serah terima II (asli) Di kembalikan kepada Kejaksaan Negeri Banyuwangi untuk di jadikan bukti dalam perkara lain ; - Membebankan biaya perkara kepada Negara ;
P U T U S A N
_________________________________
No. 596/ Pid.B/2009/PN.Bwi
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Banyuwangi yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa, pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut di bawah ini dalam perkara atas nama para terdakwa :
Nama Lengkap : DARODJI,ST
Tempat Lahir : Banyuwangi
Umur/Tanggal Lahir : 60 tahun / 20 Maret 1949
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan/
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Desa Wringinagung, Kecamatan Gambiran,
Kabupaten Banyuwangi.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Wiraswasta (Direktur CV. Indah Karya)
Pendidikan : Sarjana S 1.
Terdakwa tersebut telah ditahan oleh :
Penyidik, sejak tanggal 29 April 2009 s/d 18 Mei 2009 ;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 19 Mei 2009 s/d 27 Juni 2009 ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 12 Juni 2009 s/d 01 Juli 2009 ;
Hakim, sejak tanggal 25 Juni 2009 s/d 24 Juli 2009 ;
Perpanjangan Ketua PN, sejak tanggal 25 Juli 2009 s/d 22 September 2009 ;
Perpanjangan I Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, sejak tanggal 23 September 2009 s/d 22 Oktober 2009 ;
Perpanjangan II Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, sejak tanggal 23 Oktober 2009 s/d 21 Nopember 2009 ;
Di persidangan, Terdakwa DARODJI,ST didampingi Tim Penasihat Hukum yang terdiri dari :
1. OESNAWI, SH dan 2. H.MUCH.FAHIM, SH.MH - Para Advokat dan Konsultan Hukum, berkantor di Jl. A.Yani No.94 Banyuwangi berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 1 Juli 2009 ;
Kemudian pada tanggal 14 September 2009, OESNAWI,SH dkk. sebagai Penasehat Hukumn terdakwa menyatakan mengundurkan diri dan untuk selanjutnya Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukumnya yang baru, yaitu :
MISNADI,SH - Avokat
NURKHORIRI,SH - Advokat
EKO SUTRISNO,SH – Advokat Magang
berkantor di Jalan Raya Srono No.99 Desa Wonosobo, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 09 September 2009 yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banyuwangi Reg.No.52/PID/2009/PN.BWI tanggal 10 September 2009.
PENGADILAN NEGERI tersebut ;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi Nomor. 596/Pen.Pid/2009/PN.BWI, tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara atas nama Terdakwa : DARODJI,ST ;
Telah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim No. 596/Pen.Pid/2009/PN.Bwi. tentang hari persidangan ;
Telah membaca surat pelimpahan perkara dari Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Banyuwangi atas nama : DARODJI,ST Register perkara No. 596/Pid.B/2009/PN.BWI. ;
Telah mendengar pembacaan Tuntutan Jaksa/Penuntut Umum tertanggal 19 Oktober 2009 No. Reg.Perkara Pidsus-05/Ft.1/BWNGI/06/2009, yang pada pokoknya berpendapat bahwa terdakwa DARODJI,ST telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Subsidair, oleh karena menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
1. Menyatakan terdakwa DARODJI, ST terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "sebagai yang melakukan, menyuruh melakukan atau ikut melakukan perbuatan itu, dengan tujuan menguntungkan diri sendri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan subsidair Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP;
2. Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa DARODJI, ST berupa pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 100.000.000,-(seratus juta rupiah) subsidiair selama 6 (enam) bulan kurungan ;
3. Menyatakan barang bukti berupa :
1. Kontrak/surat perjanjian pemborongan Jalan Alternatif Manyar Kantor Imigrasi (asli) 1 berkas;
2. Berita acara pekerjaan tambah kurang 1 berkas;
3. Proses pembayaran uang muka (asli) 1 berkas;
4. Proses pembayaran angsuran ke 120 % (asli) 1 berkas;
5. Proses pembayaran angsuran ke 11 30 % (asli) 1 berkas;
6. Proses pembayaran angsuran ke 111 25 % (asli) 1 berkas;
7. Proses pembayaran angsuran ke IV 20 % (asli) 1 berkas;
8. Proses pembayaran angsuran ke V 5 % (asli) 1 berkas;
9. Berita acara serah terima 1 (asli);
10. Berita acara serah terima II (asli);
Masih digunakan dalam perkara atas nama terpidana BAMBANG SUGENG SETYONO, ST.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Telah mendengar pembelaan dari terdakwa dan Tim Penasihat Hukum terdakwa yang pada pokoknya dengan alasan-alasan yang disebutkan didalamnya mohon agar dibebaskan dari tuntutan hukuman ;
Telah mendengar pula Replik dari Jaksa/Penuntut Umum dan Duplik dari Tim Penasehat Hukum terdakwa secara lisan, yang pada pokoknya masing-masing tetap pada pendiriannya ;
Menimbang bahwa terdakwa dihadapkan ke muka persidangan Pengadilan Negeri Banyuwangi oleh Jaksa/Penuntut mum dengan surat dakwaan No.Reg.Perkara : PDS-05/Ft.1/Bwngi/06/2009 tertanggal 15 Juni 2009, sebagai berikut :
PRIMAIR :
Bahwa ia terdakwa DARODJI, ST dan saudara BAMBANG SUTAWAN, ST (terdakwa dalam perkara lain) serta saudara BAMBANG SUGENG SETIONO, ST (perkaranya telah diputus), pada hari dan tanggal yang sudah tidak bisa ditentukan lagi secara pasti, pada bulan Agustus 2001 sampai dengan bulan Desember 2001 atau setidaknya masih termasuk dalam tahun 2001, bertempat di Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi atau setidaknya masih termasuk dalam wewenang Pengadilan Negeri Banyuwangi yang memeriksa dan mengadili, telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada tahun 2001 dilakukan proyek pembuatan jalan Alternatif Manyar-Kantor Imigrasi menggunakan dana APBD 2001 sebesar Rp.1.131.815.000,- (satu milyar seratus tiga puluh satu juta delapan ratus lima belas ribu rupiah) dengan volume pekerjaan adalah 3,7 X 12 Meter yang dilaksanakan oleh pelaksana Proyek (pemborong) yaitu saudara DARODJI, ST selaku direktur CV. Indah Karya berdasarkan pemenang lelang atas barang dan jasa sebagaimana yang telah dituangkan dalam Surat Perjanjian Pemborongan / Kontrak Nomor : 349 / 110 / 306-KP / APBD / 2001, tanggal 31 Agustus 2001;
- Bahwa Perjanjian Pemborongan / Kontrak Nomor : 349 / 110 / 306-KP / APBD / 2001, tanggal 31 Agustus 2001 ditandantangani oleh saudara BAMBANG SUGENG SETIONO, ST selaku Pimpro dan terdakwa selaku Direktur CV. Indah Karya yang didalamnya mengatur tentang pengadaan barang dan jasa pada pekerjaan pemborongan proyek jalan Alternatif Manyar-Kantor Imigrasi dengan volume pekerjaan adalah 3,7 Km x 12 M dengan dibiayai dari dana APBD tahun 2001;
- Bahwa jenis jenis pekerjaan yang harus dikerjakan oleh terdakwa selaku Direktur CV. Indah Karya yang telah dituangkan kedalam surat perjanjian pemborongan sebagaimana tersebut diatas, adalah :
1. Pekerjaan Pendahuluan senilai Rp.8050.000,- (delapan juta lima puluh ribu rupiah);
2. Pekerjaan Pembuatan Badan Jalan senilai Rp.581.446.392,- (lima ratus delapan puluh satu juta empat ratus empat puluh enam ribu tiga ratus sembilan puluh dua rupiah), dengan perincian :
- Penimbunan Badan jalan dengan Tasirtu Volume 9.551 m3 senilai Rp.333.635.532,- (tiga ratus tiga puluh tiga juta enam ratus tiga puluh lima ribu lima ratus tiga puluh dua rupiah);
- Pekerjaan galian tanah dengan Volume 588 m3 senilai Rp.6.009.360,- (enam juta sembilan ribu tiga ratus enam puluh rupiah);
- Pemasangan Batu Kali dengan perbandingan 1 : 4 dengan Volume 1.350 m3 senilai Rp.225.074.700,- (dua ratus dua puluh lima juta tujuh puluh empat ribu tujuh ratus rupiah);
- Pekerjaan siaran dengan perbandingan 1 : 3 dengan Volume 1.200 m3 senilai Rp.12.826.600,- (dua belas juta delapan ratus dua puluh enam ribu delapan ratus rupiah);
- Pemasangan patok pengaman 100 buah sebesar Rp.3.900.000,- (tiga juta sembilan ratus ribu rupiah);
3. Pembuatan Plat Duiker A R (2 buah) sebesar Rp.36.685.696,- (tiga puluh enam juta enam ratus delapan puluh lima ribu enam ratus sembilan puluh enam rupiah);
Rincian pekerjaan untuk pendukung pembuatan Plat Duiker adalah :
- Galian tanah dengan Volume 91 m3 senilai Rp. 930.000.(sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah);
- Pas Batu Kali dengan perbandingan 1 : 4 dengan Volume 36 m3 senilai Rp.6.001.992,- (enam juta seribu sembilan ratus sembilan puluh dua rupiah);
- Pekerjaan Plat Beton dengan perbandingan 1 : 2 : 3 dengan Volume 7 m3 senilai Rp. 10.585.764,- (sepuluh juta lima ratus delapan puluh lima ribu tujuh ratus enam puluh empat rupiah);
- Pekerjaan Plesteran dengan Perbandingan 1 : 3 dengan volume 48 m2 senilai Rp. 513.072,- (lima ratus tiga belas ribu tujuh puluh dua rupiah);
- Patok Pengaman diameter 20 Cm 8 buah senilai Rp. 312.000.(tiga ratus dua belas ribu rupiah);
Total nilai pekerjaan untuk pendukung pembuatan Plat Duiker adalah sebesar Rp.18.342.848,- (delapan belas juta tiga ratus empat puluh dua ribu delapan ratus empat puluh delapan rupiah);
4. Pembuatan Plat Duiker I, L, M, N, O (5 buah) senilai Rp.62.526.325,- (enam puluh dua juta lima ratus enam belas ribu tiga ratus dua puluh lima rupiah);
5. Pembuatan Plat Duiker F senilai Rp.17.618.581,20 (tujuh belas juta enam ratus delapan belas ribu delapan ratus lima puluh satu rupiah dua puluh sen);
6. Pembuatan Gorong-gorong D, E, S, H, K (5 buah) senilai Rp.12.760.503,- (dua belas juta tujuh ratus enam puluh ribu lima ratus tiga rupiah);
7. Pekerjaan Jembatan G senilai Rp.166.633.456,- (seratus enam puluh enam juta enam ratus tiga puluh tiga ribu empat ratus lima puluh enam rupiah);
8. Pekerjaan Jembatan P senilai Rp.55.047.103,60 (lima puluh lima juta empat puluh tujuh ribu seratus tiga rupiah enam puluh sen);
9. Pekerjaan Jembatan O senilai Rp.64.152.550,60 (enam puluh empat juta seratus lima puluh dua ribu lima ratus lima puluh rupiah enam puluh sen);
10. Pekerjaan Jembatan J senilai Rp.15.502.823,- (lima belas juta lima ratus dua ribu delapan ratus dua puluh tiga rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
- Galian tanah dengan volume 20 m3 senilai Rp.204.400.- (dua ratus empat ribu empat ratus rupiah);
- Pemasangan batu kali dengan perbandingan 1 : 4 dengan volume 27 m3 senilai Rp.4.501.494,- (empat juta lima ratus satu ribu empat ratus sembilan puluh empat rupiah);
- Pekerjaan Plat beton dengan perbandingan 1 : 2 : 3 senilai Rp.9.073.512,- (sembilan juta tujuh puluh tiga ribu lima ratus dua belas rupiah);
- Urugan tanah dengan Volume 15 m3 senilai Rp.523.980,- (lima ratus dua puluh tiga ribu sembilan ratus delapan puluh rupiah);
- Pipa dipakai lagi senilai Rp.152.279.- (seratus lima puluh dua ribu dua ratus tujuh puluh sembilan rupiah);
- Pekerjaan Pelesteran dengan perbandingan 1 : 3 dengan volume 22 m2 senilai Rp.235.158.- (dua ratus tiga puluh lima ribu seratus lima puluh delapan rupiah);
- Pembuatan Kisdam senilai Rp.500.000.- (lima ratus ribu rupiah);
- Patok Pengaman 8 buah senilai Rp.312.000.- (tiga ratus dua belas ribu rupiah);
11. Pembuatan saluran dan pembagi air sebesar Rp.5.096.583.20.(lima juta sembilan puluh enam ribu lima ratus delapan puluh tiga rupiah dua puluh sen);
12. Biaya pengganti bangunan 19 buah sebesar Rp.93.500.000.(sembilan puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah);
13. Pekerjaan lain-lain dengan rincian sebagai berikut :
- Pembersihan sisa bahan senilai Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah);
- Pekerjaan Cat-catan senilai Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Rambu-rambu lalulintas 25 buah senilai Rp.3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
- Papan penunjuk arah 4 buah senilai Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Finising pekerjaan / perawatan senilai Rp.3.055.000,- (tiga juta lima puluh lima ribu rupiah);
Total Rp.1.131.815.000,- (satu milyar seratus tiga puluh satu juta delapan ratus lima belas ribu rupiah);
- Bahwa jenis-jenis pekerjaan tersebut sesuai dengan jadwal waktu yang tercantum dalam kontrak dimulai dilaksanakan oleh terdakwa selaku direktur CV. Indah Karya sesuai dengan surat perintah Mulai kerja Nomor : 602.1/SPK304/APBD/2001, tanggal 23 Agustus 2001 dan pekerjaan tersebut selesai / berakhir pada bulan Desember 2001;
- Bahwa sampai dengan bulan Desember 2001, ada beberapa jenis pekerjaan yang tertuang dalam dokumen kontrak / surat perjanjian pemborongan yang tidak dikerjakan atau dikerjakan tidak sesuai surat perjanjian pemborongan / kontrak oleh terdakwa selaku direktur CV. Indah Karya yaitu :
1. Penimbunan badan jalan dengan tasirtu 9.551 M3 senilai Rp.333.635.532,- (tiga ratus tiga puluh juta enam ratus tiga puluh lima ribu lima ratus tiga puluh dua rupiah) dalam rangka pembuatan perlintasan sebidang yang tidak dikerj akan dengan volume 4.309 m3 senilai Rp.150.521.988,- (seratus lim apuluh juta lima ratus dua puluh satu ribu sembilan ratus delapan puluh delapan rupiah);
2. Pekerjaan pasangan batu kali dengan perbandingan 1 : 4 dengan Volume 1.350 m3 yang tidak dikerjakan senilai Rp.225.074.700.(dua ratus dua puluh lima juta tujuh puluh empat ribu tujuh ratus rupiah);
3. Pekerjaan pemasangan patok pengaman sebanyak 100 buah tidak dikerjakan senilai Rp.3.900.000,- (tiga juta sembilan ratus ribu rupiah);
4. Pekerjaan pembuatan Plat Duiker A R 2 buah panjang 16 Meter tidak dikerjakan senilai Rp.36.685.696,- (tiga puluh enam juta enam ratus delapan puluh lima ribu enam ratus sembilan puluh enam rupiah);
5. Rambu-rambu lalulintas 25 buah tidak di kerjakan senilai Rp.3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
6. Pembuatan papan Penunjuk arah 4 buah tidak dikerjakan senilai Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
7. Pekerjaan Jembatan J sudah ada sebelum proyek dilaksanakan atau fiktif senilai Rp.15.502.823,- (lima belas juta lima ratus dua ribu delapan ratus dua puluh tiga rupiah);
total seluruhnya adalah sebesar Rp.436.935.207,- (empat ratus tiga puluh enam juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu dua ratus tujuh rupiah);
- Bahwa pekerjaan-pekerjaan yang tidak dikerjakan / tidak dilaksanakan atau fiktif atau tidak dikerjakan sesuai dengan kontrak tersebut oleh terdakwa selaku direktur CV. Indah Karya dan oleh saudara BAMBANG SUTAWAN, ST selaku ketua Tim Supervisi dan Pelaksana Administrasi Proyek Penyusunan Perencanaan dan Pengendalian Teknis (A-3) pada Dinas Pemukiman dan Prasarana Wilayah Kabupaten Banyuwangi, hasil pekerjaan tersebut dibuatkan laporan kemajuan fisik seolah-olah pekerjaan telah selesai dikerjakan, laporan kemajuan fisik yang dibuat oleh terdakwa selaku direktur CV. Indah Karya dan saudara BAMBANG SUTAWAN, ST tersebut sebagai berikut :
1. Laporan tanggal 27 September 2001 kemajuan fisik proyek 25,83 %;
2. Laporan tanggal 13 Oktober 2001 kemajuan proyek 56,369 %;
3. Laporan tanggal 19 Nopember 2001 kemajuan fisik proyek 83,523 %;
4. Laporan tanggal 13 Desember 2001 kemajuan fisik proyek 100 %;
5. Laporan tanggal 20 Desember 2001 kemajuan fisik proyek 100 %;
- Bahwa atas laporan kemajuan fisik yang telah dibuat oleh saudara BAMBANG SUTAWAN, ST selaku Ketua Tim Supervisi dan Pelaksana Administrasi Proyek Penyusunan Perencanaan dan Pengendalian Teknis (A-3) pada Dinas Pemukiman dan Prasarana Wilayah Kabupaten Banyuwangi dan terdakwa selaku direktur CV. Indah Karya tersebut, pihak CV.Indah Karya dalam hal ini terdakwa menyampaikan laporan kemajuan fisik tersebut kepada saudara BAMBANG SUGENG SETIONO, ST, dan atas laporan yang telah disetujui oleh saudara BAMBANG SUTAWAN, ST tersebut, saudara BAMBANG SUGENG SETIONO, ST menyetujui, selanjutnya terdakwa selaku direktur CV. Indah Karya mengajukan pencairan seluruh dana proyek ke kantor Kas Daerah Kabupaten Banyuwangi sebesar Rp.1.131.815.000,- (satu milyar seratus tiga puluh satu juta delapan ratus lima belas ribu rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
1. Pada tanggal 7 September 2001 dilakukan pembayaran uang muka sebesar 20 % dari nilai kontrak yaitu senilai Rp.226.363.000,-;
2. Pada tanggal 27 September 2001 dana telah cair sebesar Rp.181.090.400,- (seratus delapan puluh satu juta sembilan puluh ribu empat ratus rupiah);
3. Pada tanggal 13 Oktober 2001 dana telah cair sebesar Rp.271.635.600,- (dua ratus tujuh puluh satu juta enam ratus tiga puluh lima ribu enam ratus rupiah);
4. Pada tanggal 19 Nopember 2001 dana telah cair sebesar Rp.226.363.000,- (dua ratus dua puluh enam juta tiga ratus enam puluh tiga ribu rupiah);
5. Pada tanggal 13 Desember 2001 dana telah cair sebesar Rp.169.772.250,- (seratus enam puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu dua ratus lima puluh rupiah);
6. Pada tanggal 20 Desember 2001 dana telah cair sebesar Rp.56.590.750,- (lima puluh enam juta lima ratus sembilan puluh ribu tujuh ratus lima puluh rupiah);
- Bahwa agar proyek tersebut benar-benar telah dianggap selesai 100 %, kemudian dibuatkan Berita Acara Penyerahan Pekerjaan yang ditandatangani oleh terdakwa selaku Direktur CV. Indah Karya dan saudara BAMBANG SUGENG SETIONO, ST selaku Pimpro dengan diketahui oleh saudara BAMBANG SUTAWAN, ST selaku Kepala Kimpraswil Kabupaten Banyuwangi, Berita Acara penyerahan pekerjaan tersebut juga dilampiri Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan yang dibuat dan ditandatangani oleh terdakwa selaku ketua Tim Supervisi dan Pelaksana Administrasi Proyek Penyusunan Perencanaan dan Pengendalian Teknis (A-3) pada Dinas Pemukiman dan Prasarana Wilayah Kabupaten Banyuwangi sebanyak 2 kali masing-masing :
1. Berita Acara Serah Terima I tanggal 20 Nopember 2001, lampiran Berita Acara Pemeriksaan pekerjaan Nomor : 070 / 189 / XI / BAPP / 2001, tanggal 19 Nopember 2001;
2. Berita Acara Serah Terima II tanggal 12 Desember 2001, lampiran Berita Acara Pemeriksaan pekerjaan Nomor : 070 / 247 / XII / BAPP / 2001, tanggal 12 Desember 2001;
- Bahwa terdakwa selaku Direktur CV. Indah Karya melaksanakan kembali pekerjaan yang tidak dikerjakan atau dikerjakan tidak sesuai dengan kontrak atau fiktif tersebut pada tahun berikutnya yaitu tahun 2002 sebagai proyek baru dengan menggunakan anggaran tahun 2002, pekerjaan tersebut meliputi pembuatan badan jalan, pembuatan Plat Duiker A R, papan penunjuk arah dan rambu-rambu lalulintas;
- Bahwa atas ditandatanganinya Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan oleh terdakwa selaku ketua Tim Supervisi dan Pelaksana Administrasi Proyek Penyusunan Perencanaan dan Pengendalian Teknis (A-3) pada Dinas Pemukiman dan Prasarana Wilayah Kabupaten Banyuwangi yang menjelaskan bahwa pekerjaan yang dilaksanakan oleh terdakwa selaku Direktur CV. Indah Karya tersebut dianggap selesai 100 %, padahal dalam kenyataannya pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan/dikerjakan atau dikerjakan tidak sesuai dengan kontrak atau fiktif, bahwa dana sebesar Rp.436.935.207,- (empat ratus tiga puluh enam juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu dua ratus tujuh rupiah) tersebut oleh terdakwa selaku Direktur CV. Indah Karya digunakan dengan alasan untuk pengurusan ijin perlintasan Kereta Api padahal ijin tersebut sama sekali tidak ada;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Banyuwangi sebesar Rp.436.935.207,- (empat ratus tiga puluh enam juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu dua ratus tujuh rupiah) atau setidaknya sekitar jumlah tersebut;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
SUBSIDAIR :
Bahwa ia terdakwa DARODJI, ST selaku Direktur CV.Indah Karya yang telah berbadan hukum dan melaksanakan proyek pembuatan jalan alternatif Manyar-Kantor Imigrasi Kabupaten Banyuwangi tahun 2001, bersama-sama dengan saudara BAMBANG SUTAWAN, ST (terdakwa dalam perkara lain) serta saudara BAMBANG SUGENG SETIONO, ST (perkaranya telah diputus), pada dan tanggal yang sudah tidak bisa ditentukan lagi secara pasti, pada bulan Agustus 2001 sampai dengan bulan Desember 2001 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2001, bertempat di Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam wewenang Pengadilan Negeri Banyuwangi yang memeriksa dan mengadili, telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa pada tahun 2001 selaku direktur CV.Indah Karya selaku pemenang lelang melaksanakan proyek pembuatan jalan alternatif Manyar-Kantor Imigrasi Kabupaten Banyuwangi menggunakan dana APBD 2001 sebesar Rp.1.131.815.000,- (satu milyar seratus tiga puluh satu juta delapan ratus lima belas ribu rupiah) dengan volume pekerjaan adalah 3,7 X 12 Meter. Pekerjaan yang dilaksanakan oleh terdakwa tersebut berdasarkan pemenang lelang atas barang dan jasa sebagaimana yang telah dituangkan dalam Surat Perjanjian Pemborongan / Kontrak Nomor : 349 / 110 / 306-KP / APBD / 2001, tanggal 31 Agustus 2001;
- Bahwa pekerjaan yang dilaksanakan oleh terdakwa selaku direktur CV.Indah Karya tersebut sebagaimana yang tertuang di dalam kontrak adalah mulai dikerjakan pada tanggal 23 Agustus 2001 dan berkahir pada tanggal 22 Nopember 2001 ditambah dengan masa pemeliharaan selama 20 hari terhitung tanggal 22 Nopember 2001 ;
- Bahwa Perjanjian Pemborongan / Kontrak Nomor : 349 / 110 / 306-KP / APBD / 2001, tanggal 31 Agustus 2001 ditandantangani oleh saudara BAMBANG SUGENG SETIONO, ST selaku Pimpro dan terdakwa selaku Direktur CV. Indah Karya yang didalamnya mengatur tentang pengadaan barang dan jasa pada pekerjaan pemborongan proyek jalan Alternatif Manyar-Kantor Imigrasi dengan volume pekerjaan adalah 3,7 Km x 12 M dengan dibiayai dari dana APBD tahun 2001;
- Bahwa jenis-jenis pekerjaan yang harus dikerjakan oleh saudara DARODJI, ST selaku Direktur CV. Indah Karya yang telah dituangkan kedalam surat perjanjian pemborongan sebagaimana tersebut diatas, adalah :
1. Pekerjaan Pendahuluan senilai Rp.8.050.000,- (delapan juta lima puluh ribu rupiah);
2. Pekerjaan Pembuatan Badan Jalan senilai Rp.581.446.392,- (lima ratus delapan puluh satu juta empat ratus empat puluh enam ribu tiga ratus sembilan puluh dua rupiah), dengan perincian :
- Penimbunan Badan jalan dengan Tasirtu Volume 9.551 m3 senilai Rp.333.635.532,- (tiga ratus tiga puluh tiga juta enam ratus tiga puluh lima ribu lima ratus tiga puluh dua rupiah);
- Pekerjaan galian tanah dengan Volume 588 m3 senilai Rp.6.009.360,- (enam juta sembilan ribu tiga ratus enam puluh rupiah);
- Pemasangan Batu Kali dengan perbandingan 1 : 4 dengan Volume 1.350 m3 senilai Rp.225.074.700,- (dua ratus dua puluh lima juta tujuh puluh empat ribu tujuh ratus rupiah);
- Pekerjaan siaran dengan perbandingan 1 : 3 dengan Volume 1.200 m3 senilai Rp.12.826.600,- (dua belas juta delapan ratus dua puluh enam ribu delapan ratus rupiah);
- Pemasangan patok pengaman 100 buah sebesar Rp.3.900.000,- (tiga juta sembilan ratus ribu rupiah);
3. Pembuatan Plat Duiker A R (2 buah) sebesar Rp.36.685.696,- (tiga puluh enam juta enam ratus delapan puluh lima ribu enam ratus sembilan puluh enam rupiah);
Rincian pekerjaan untuk pendukung pembuatan Plat Duiker adalah :
- Galian tanah dengan Volume 91 m3 senilai Rp.930.000.(sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah);
- Pas Batu Kali dengan perbandingan 1 : 4 dengan Volume 36 m3 senilai Rp.6.001.992,- (enam juta seribu sembilan ratus sembilan puluh dua rupiah);
- Pekerjaan Plat Beton dengan perbandingan 1 : 2 : 3 dengan Volume 7 m3 senilai Rp.10.585.764,- (sepuluh juta lima ratus delapan puluh lima ribu tujuh ratus enam puluh empat rupiah);
- Pekerjaan Plesteran dengan Perbandingan 1 : 3 dengan volume 48 m2 senilai Rp.513.072,- (lima ratus tiga belas ribu tujuh puluh dua rupiah);
- Patok Pengaman diameter 20 Cm 8 buah senilai Rp. 312.000.(tiga ratus dua belas ribu rupiah);
Total nilai pekerjaan untuk pendukung pembuatan Plat Duiker adalah sebesar Rp.18.342.848,- (delapan belas juta tiga ratus empat puluh dua ribu delapan ratus empat puluh delapan rupiah);
4. Pembuatan Plat Duiker I, L, M, N, O (5 buah) senilai Rp.62.526.325,- (enam puluh dua juta lima ratus enam belas ribu tiga ratus dua puluh lima rupiah);
5. Pembuatan Plat Duiker F senilai Rp.17.618.581,20 (tujuh belas juta enam ratus delapan belas ribu delapan ratus lima puluh satu rupiah dua puluh sen);
6. Pembuatan Gorong-gorong D, E, S, H, K (5 buah) senilai Rp.12.760.503,- (dua belas juta tujuh ratus enam puluh ribu lima ratus tiga rupiah);
7. Pekerjaan Jembatan G senilai Rp.166.633.456,- (seratus enam puluh enam juta enam ratus tiga puluh tiga ribu empat ratus lima puluh enam rupiah);
8. Pekerjaan Jembatan P senilai Rp.55.047.103,60 (lima puluh lima juta empat puluh tujuh ribu seratus tiga rupiah enam puluh sen);
9. Pekerjaan Jembatan O senilai Rp.64.152.550,60 (enam puluh empat juta seratus lima puluh dua ribu lima ratus lima puluh rupiah enam puluh sen);
10. Pekerjaan Jembatan J senilai Rp.15.502.823,- (lima belas juta lima ratus dua ribu delapan ratus dua puluh tiga rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
- Galian tanah dengan volume 20 m3 senilai Rp. 204.400.- (dua ratus empat ribu empat ratus rupiah);
- Pemasangan batu kali dengan perbandingan 1 : 4 dengan volume 27 m3 senilai Rp.4.501.494,- (empat juta lima ratus satu ribu empat ratus sembilan puluh empat rupiah);
- Pekerjaan Plat beton dengan perbandingan 1 : 2 : 3 senilai Rp.9.073.512,- (sembilan juta tujuh puluh tiga ribu lima ratus dua belas rupiah);
- Urugan tanah dengan Volume 15 m3 senilai Rp.523.980,- (lima ratus dua puluh tiga ribu sembilan ratus delapan puluh rupiah);
- Pipa dipakai lagi senilai Rp.152.279.- (seratus lima puluh dua ribu dua ratus tujuh puluh sembilan rupiah);
- Pekerjaan Pelesteran dengan perbandingan 1 : 3 dengan volume 22 m2 senilai Rp. 235.158.- (dua ratus tiga puluh lima ribu seratus lima puluh delapan rupiah);
- Pembuatan Kisdam senilai Rp.500.000.- (lima ratus ribu rupiah);
- Patok Pengaman 8 buah senilai Rp.312.000.- (tiga ratus dua belas ribu rupiah);
11. Pembuatan saluran dan pembagi air sebesar Rp.5.096.583.20 (lima juta sembilan puluh enam ribu lima ratus delapan puluh tiga rupiah dua puluh sen);
12. Biaya pengganti bangunan 19 buah sebesar Rp.93.500.000.(sembilan puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah);
13. Pekerjaan lain-lain dengan rincian sebagai berikut :
- Pembersihan sisa bahan senilai Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah);
- Pekerjaan Cat-catan senilai Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Rambu-rambu lalulintas 25 buah senilai Rp.3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
- Papan penunjuk arah 4 buah senilai Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Finising pekerjaan / perawatan senilai Rp.3.055.000,- (tiga juta lima puluh lima ribu rupiah);
Total Rp.1.131.815.000,- (satu milyar seratus tiga puluh satu juta delapan ratus lima belas ribu rupiah);
- Bahwa jenis jenis pekerjaan tersebut sesuai dengan jadwal waktu yang tercantum dalam kontrak dimulai dilaksanakan oleh terdakwa selaku direktur CV. Indah Karya sesuai dengan surat perintah Mulai kerja Nomor : 602.1/SPK304/APBD/2001, tanggal 23 Agustus 2001 dan pekerjaan tersebut selesai / berakhir pada bulan Desember 2001;
- Bahwa sampai dengan bulan Desember 2001, ada beberapa jenis pekerjaan yang tertuang dalam dokumen kontrak / surat perjanjian pemborongan yang tidak dikerjakan atau dikerjakan tidak sesuai surat perjanjian pemborongan / kontrak oleh terdakwa selaku direktur CV. Indah Karya yaitu :
1. Penimbunan badan jalan dengan tasirtu 9.551 M3 senilai Rp.333.635.532,- (tiga ratus tiga puluh juta enam ratus tiga puluh lima ribu lima ratus tiga puluh dua rupiah) dalam rangka pembuatan perlintasan sebidang yang tidak dikerj akan dengan volume 4.309 m3 senilai Rp.150.521.988,- (seratus lima puluh juta lima ratus dua puluh satu ribu sembilan ratus delapan puluh delapan rupiah);
2. Pekerjaan pasangan batu kali dengan perbandingan 1 : 4 dengan Volume 1.350 m3 yang tidak dikerjakan senilai Rp.225.074.700 (dua ratus dua puluh lima juta tujuh puluh empat ribu tujuh ratus rupiah);
3. Pekerjaan pemasangan patok pengaman sebanyak 100 buah tidak dikerjakan senilai Rp.3.900.000,- (tiga juta sembilan ratus ribu rupiah);
4. Pekerjaan pembuatan Plat Duiker A R (2 buah) panjang 16 Meter tidak dikerjakan senilai Rp.36.685.696,- (tiga puluh enam juta enam ratus delapan puluh lima ribu enam ratus sembilan puluh enam rupiah);
5. Rambu-rambu lalulintas 25 buah tidak di kerjakan senilai Rp.3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
6. Pembuatan papan Penunjuk arah 4 buah tidak dikerjakan senilai Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
7. Pekerjaan Jembatan J sudah ada sebelum proyek dilaksanakan atau fiktif senilai Rp.15.502.823,- (lima belas juta lima ratus dua ribu delapan ratus dua puluh tiga rupiah);
total seluruhnya adalah sebesar Rp.436.935.207,- (empat ratus tiga puluh enam juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu dua ratus tujuh rupiah);
- Bahwa pekerjaan-pekerjaan yang tidak dikerjakan / tidak dilaksanakan atau fiktif atau tidak dikerjakan sesuai dengan kontrak tersebut oleh terdakwa selaku direktur CV. Indah Karya dan oleh saudara BAMBANG SUTAWAN, ST selaku ketua Tim Supervisi dan Pelaksana Administrasi Proyek Penyusunan Perencanaan dan Pengendalian Teknis (A-3) pada Dinas Pemukiman dan Prasarana Wilayah Kabupaten Banyuwangi, hasil pekerjaan tersebut dibuatkan laporan kemajuan fisik seolah-olah pekerjaan telah selesai dikerjakan, laporan kemajuan fisik yang dibuat oleh terdakwa selaku direktur CV. Indah Karya dan saudara BAMBANG SUTAWAN, ST tersebut sebagai berikut :
1. Laporan tanggal 27 September 2001 kemajuan fisik proyek 25,83 %;
2. Laporan tanggal 13 Oktober 2001 kemajuan proyek 56,369 %;
3. Laporan tanggal 19 Nopember 2001 kemajuan fisik proyek 83,523 %;
4. Laporan tanggal 13 Desember 2001 kemajuan fisik proyek 100 %;
5. Laporan tanggal 20 Desember 2001 kemajuan fisik proyek 100 %;
- Bahwa atas laporan kemajuan fisik yang telah dibuat oleh saudara BAMBANG SUTAWAN, ST selaku Ketua Tim Supervisi dan Pelaksana Administrasi Proyek Penyusunan Perencanaan dan Pengendalian Teknis (A-3) pada Dinas Pemukiman dan Prasarana Wilayah Kabupaten Banyuwangi dan terdakwa selaku direktur CV. Indah Karya tersebut, pihak CV.Indah Karya dalam hal ini terdakwa menyampaikan laporan kemajuan fisik tersebut kepada saudara BAMBANG SUGENG SETIONO, ST, dan atas laporan yang telah disetujui oleh saudara BAMBANG SUTAWAN, ST tersebut, saudara BAMBANG SUGENG SETIONO, ST menyetujui, selanjutnya terdakwa selaku direktur CV. Indah Karya mengajukan pencairan seluruh dana proyek ke kantor Kas Daerah Kabupaten Banyuwangi sebesar Rp.1.131.815.000,- (satu milyar seratus tiga puluh satu juta delapan ratus lima belas ribu rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
1. Pada tanggal 7 September 2001 dilakukan pembayaran uang muka sebesar 20 % dari nilai kontrak yaitu senilai Rp.226.363.000,-;
2. Pada tanggal 27 September 2001 dana telah cair sebesar Rp.181.090.400,- (seratus delapan puluh satu juta sembilan puluh ribu empat ratus rupiah);
3. Pada tanggal 13 Oktober 2001 dana telah cair sebesar Rp.271.635.600,- (dua ratus tujuh puluh satu juta enam ratus tiga puluh lima ribu enam ratus rupiah);
4. Pada tanggal 19 Nopember 2001 dana telah cair sebesar Rp.226.363.000,- (dua ratus dua puluh enam juta tiga ratus enam puluh tiga ribu rupiah);
5. Pada tanggal 13 Desember 2001 dana telah cair sebesar Rp.169.772.250,- (seratus enam puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu dua ratus lima puluh rupiah);
6. Pada tanggal 20 Desember 2001 dana telah cair sebesar Rp.56.590.750,- (lima puluh enam juta lima ratus sembilan puluh ribu tujuh ratus lima puluh rupiah);
- Bahwa agar proyek tersebut benar-benar telah dianggap selesai 100 %, kemudian dibuatkan Berita Acara Penyerahan Pekerjaan yang ditandatangani oleh terdakwa selaku Direktur CV. Indah Karya dan saudara BAMBANG SUGENG SETIONO, ST selaku Pimpro dengan diketahui oleh saudara BAMBANG SUTAWAN, ST selaku Kepala Kimpraswil Kabupaten Banyuwangi, Berita Acara penyerahan pekerjaan tersebut juga dilampiri Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan yang dibuat dan ditandatangani oleh terdakwa selaku ketua Tim Supervisi dan Pelaksana Administrasi Proyek Penyusunan Perencanaan dan Pengendalian Teknis (A-3) pada Dinas Pemukiman dan Prasarana Wilayah Kabupaten Banyuwangi sebanyak 2 kali masing-masing :
1. Berita Acara Serah Terima I tanggal 20 Nopember 2001, lampiran Berita Acara Pemeriksaan pekerjaan Nomor : 070 / 189 / XI / BAPP / 2001, tanggal 19 Nopember 2001;
2. Berita Acara Serah Terima II tanggal 12 Desember 2001, lampiran Berita Acara Pemeriksaan pekerjaan Nomor : 070 / 247 / XII / BAPP / 2001, tanggal 12 Desember 2001;
- Bahwa terdakwa selaku Direktur CV. Indah Karya melaksanakan kembali pekerjaan yang tidak dikerjakan atau dikerjakan tidak sesuai dengan kontrak atau fiktif tersebut pada tahun berikutnya yaitu tahun 2002 sebagai proyek baru dengan menggunakan anggaran tahun 2002, pekerjaan tersebut meliputi pembuatan badan jalan, pembuatan Plat Duiker A R, papan penunjuk arah dan rambu-rambu lalulintas;
- Bahwa atas ditandatanganinya Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan oleh terdakwa selaku ketua Tim Supervisi dan Pelaksana Administrasi Proyek Penyusunan Perencanaan dan Pengendalian Teknis (A-3) pada Dinas Pemukiman dan Prasarana Wilayah Kabupaten Banyuwangi yang menjelaskan bahwa pekerjaan yang dilaksanakan oleh terdakwa selaku Direktur CV. Indah Karya tersebut dianggap selesai 100 %, padahal dalam kenyataannya pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan/dikerjakan atau dikerjakan tidak sesuai dengan kontrak atau fiktif, bahwa dana sebesar Rp.436.935.207,- (empat ratus tiga puluh enam juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu dua ratus tujuh rupiah) tersebut oleh terdakwa selaku Direktur CV. Indah Karya digunakan dengan alasan untuk pengurusan ijin perlintasan Kereta Api padahal ijin tersebut sama sekali tidak ada;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Banyuwangi sebesar Rp.436.935.207,- (empat ratus tiga puluh enam juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu dua ratus tujuh rupiah) atau setidaknya sekitar jumlah tersebut;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwa melalui Penasihat Hukumnya mengajukan Keberatan atau Eksepsi dan atas Keberatan/Eksepsi dari Penasihat Hukum terdakwa tersebut, Penuntut Umum telah pula menyampaikan tanggapannya dan selanjutnya Pengadilan menjatuhkan Putusan Sela pada hari Kamis tanggal 30 Juli 2009 yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
1. Menyatakan bahwa Keberatan / Eksepsi dari Tim Penasehat Hukum terdakwa tidak dapat diterima ;
2. Memerintahkan agar persidangan perkara pidana atas nama terdakwa DARODJI, ST dilanjutkan ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian Putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dan telah dipertimbangkan dalam Putusan Sela dimaksud, dianggap tertuang kembali selengkapnya dalam putusan ini dan merupakan bagian yang tak terpisahkan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang di persidangan telah memberikan keterangan dibawah sumpah, sebagai berikut :
Saksi 1 : SRI AMAN HADI SURYO
Bahwa saksi pernah diperiksa dan dimintai keterangan oleh Penyidik di Kejaksaan Negeri Banyuwangi dan keterangan yang telah diberikan tersebut adalah benar ;
Bahwa saksi diperiksa sebagai saksi dalam masalah adanya dugaan penyimpangan keuangan negara dalam pembangunan jalan lingkar Manyar – Kantor Imigrasi Banyuwangi dibiayai APBD Kab.Banyuwangi anggaran tahun 2001 ;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, waktu itu sebagai Direktur CV Indah Karya selaku kontraktor (pemborong) pembangunan jalan tersebut ;
- Bahwa saksi waktu itu sebagai anggota panitia lelang (tender) dan menjabat sebagai sekretaris dengan tugas menyiapkan berkas-berkas dan blangko-blangko yang diperlukan sesuai ketentuan Kepres No.18 tahun 2000 ;
- Bahwa susunan panitia lelang tersebut adalah :
Ketua : YUDI PRAMONO
Sekretaris : SRI AMAN HADI SURYO (saksi)
Anggota : 1. SURATNO,SH
2. Ir.TRI WAHTUDI,
3. IDA FAUZIAH,
4, AMIN FAUZI,
5. BAMBANG SUBIYANTORO,
6. HIDAYAT,
7. Ir.MUJIONO.
- Bahwa Panitia melakukan pengumuman lelang mengenai proyek tersebut sesuai prosedur dan diantara para pendaftar yang berminat untuk memborong proyek tersebut, pemenang lelangnya adalah CV.Indah Karya, direkturnya M.Daroji,ST (terdakwa) ;
- Bahwa Pimpro pembangunan jalan lingkar tersebut adalah Bambang Sugeng Setiono,ST, Tim Supervisi adalah Bambang Sutawan,ST – Kepala Dinas Kimpraswil Kab.Banyuwangi ;
- Bahwa berapa besar anggaran yang diperlukan untuk pembangunan proyek tersebut, volume pekerjaan dan sebagainya, saksi tidak tahu karena bukan bidang saksi ;
- Bahwa saksi hanya sebagai anggota panitia lelang (tender), setelah panitia memperoleh pemenang lelangnya lalu dilaporkan ke Pimro maka tugas saksi sudah selesai dan saksi mendapat honor selaku anggota panitia lelang (sekretaris) ;
- Bahwa mengenai apakah ada penyimpangan dalam pelaksanaan pembangunan proyek tersebut saksi tidak tahu yang saksi tahu, proyek tersebut sudah selesai dan sudah dibuatkan pertanggungjawabannya oleh Pimpro ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan kebenarannya ;
Saksi 2 : M. RAYISNO
Bahwa saksi pernah diperiksa dan dimintai keterangan oleh Penyidik di Kejaksaan Negeri Banyuwangi dan keterangan yang telah diberikan tersebut adalah benar ;
Bahwa saksi diperiksa sebagai saksi dalam masalah adanya dugaan penyimpangan keuangan negara dalam pembangunan jalan lingkar Manyar – Kantor Imigrasi Banyuwangi dibiayai APBD Kab.Banyuwangi anggaran tahun 2001 ;
- Bahwa berapa jumlah dana yang digunakan untuk pembangunan jalan tersebut, secara pasti saksi tidak tahu tetapi sekitar 1 milyar lebih yang berasal dari dana APBD Kab.Banyuwangi, pembangunannya dilaksanakan oleh CV.Indah Karya selaku kontraktor (pemborong), direkturnya bernama DAROJI,ST (terdakwa) ;
- Bahwa dalam proyek pembangunan jalan lingkar tersebut kedudukan saksi sebagai anggota Tim Supervisi dengan koordinatornya Kepala Dinas Kimpraswil (Bambang Sutawan,ST) juga selaku Pengawas Lapangan yang bertanggungjawab kepada Pimpro (Bambang Sugeng Setiono) dan membuat laporan kemajuan fisik pelaksanaan dengan acuan Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek tersebut ;
- Bahwa menurut hasil pengawasan saksi di lapangan, pelaksanaan proyek tidak sesuai dengan RAB, plat duiker AR tidak di kerjakan, rambu-rambu jalan tidak ada tetapi saksi laporkan 100% dalam laporan kemajuan fisik proyek walaupun ada item-item dalam RAB yang tidak dilaksanakan ;
- Bahwa laporan dibuat demikian karena laporan dari Pimpro dan pelaksana proyek (kontraktor) CV.Indah Karya (Sdr. Darodji) menyatakan bahwa item-item yang belum dikerjakan dialihkan pada item pekerjaan yang lain yang masih kurang ;
- Bahwa pembangunan proyek tersebut dapat diselesaikan pada bulan Nopember 2001 dan menurut hasil pengawasan saksi, dapat disimpulkan bahwa pembangunan proyek jalan lingkar tersebut sudah selesai ;
- Bahwa saksi yang membuat laporan mengenai volume pekerjaan yang telah dilaksana-kan bersama-sama tim supervisi, pimpro dan kontraktor, untuk laporan dan juga untuk mencairkan termin sebesar volume fisik yang telah di kerjakan ;
- Bahwa anggota Tim Supervisi terdiri dari :
Koordinator : Bambang Sutawan,ST (terdakwa)
Pengawas lapangan : M.Rayisno (saksi)
Daroji,ST (Direktur CV. Indah Karya)
Sedangkan sebagai Pimpronya adalah Sdr. Bambang Sugeng Setiono, ST dan Bendaharawannya adalah Sdr. Imroni ;
- Bahwa tugas Tim Supervisi mengawasi dan memeriksa pembangunan proyek yang dilaksanakan oleh kontraktor (pemborong) ;
- Bahwa biaya untuk pembangunan proyek tersebut sebesar Rp. 1.131.815.000,- berasal dari APBD kabupaten Banyuwangi tahun anggaran 2001, pembangunannya dilakukan secara bertahap (2 tahap) :
Tahap I : Pembebasan tanah
Tahap II : Pembangunan jalan ;
- Bahwa dalam pelaksanaannya terjadi perubahan yaitu ada pekerjaan yang ditambah dan dikurangi, maksudnya adalah peralihan volume pekerjaan ke pekerjaan lain dalam satu kontrak ;
- Bahwa mengenai hal tersebut dibenarkan dan telah dibuatkan berita acaranya (saksi membenarkan barang bukti) ;
- Bahwa jenis-jenis pekerjaan, volume serta nilai proyek tersebut antara lain :
1. Pekerjaan pendahuluan bernilai Rp.8.050.000,- naik menjadi Rp. 27.250.000,-
2. Pekerjaan pembuatan badan jalan Rp.581.446.392,- menjadi Rp.505.029.097,20
3. Pekerjaan pembutaan plat duiker AR dialihkan Rp.36.685.696,-
4. Pekerjaan pembuatan plat duiker I, L, M, N dan O semula Rp.62.516.325,- menjadi Rp.42.857.049,-
5. Pembuatan plat duiker F semula Rp.17.618.851,20 menjadi Rp.21.012835,20
6. Pembuatan gorong-gorong D, E, S, H, K menjadi D, S, H, K semula Rp.12.760.503,- menjadi Rp.16.529.655,-
7. Pekerjaan jembatan G semula Rp.166.633.456,- menjadi Rp.195.688.744,-
8. Pekerjaan jembatan P semula Rp.55.047.103,60 menjadi Rp.69.019.130,-
9. Pekerjaan jembatan Q semula Rp.64.152.550,60 menjadi Rp.76.919.814,60
10. Pekerjaan jembatan J semula Rp.15.502.823,- menjadi Rp.14.197.414,-
11. Pembuatan saluran/pembagi air semula Rp.5.096.583,20 menjadi Rp.9.786.437,20
12. Biaya pengganti bangunan semula Rp.93.500.000,- menjadi Rp 145.900.000,-
13. Pekerjaan lain-lain semula Rp.12.805.000,- menjadi Rp.7.555.000,- ;
- Bahwa mengenai Plat duiker AR dialihkan ke pekerjaan lain sehingga tidak ada di lapangan, pembuatan badan jalan untuk tahap II tidak dikerjakan, jembatan J yang sudah ada, anggarannya untuk pelebaran yaitu yang semula 4 m dilebarkan menjadi 6 m dan dilaksanakan pada bulan Desember 2001 ;
- Bahwa dengan adanya pekerjaan tambah kurang tersebut besar biaya pembangunannya tidak berubah, nilai kontrak awal dengan kontrak akhir adalah sama ;
Atas keterangan keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi 3 : SUWARNO
Bahwa saksi pernah diperiksa dan dimintai keterangan oleh Penyidik di Kejaksaan Negeri Banyuwangi dan keterangan yang telah diberikan tersebut adalah benar ;
Bahwa saksi diperiksa sebagai saksi dalam masalah adanya dugaan penyimpangan keuangan negara dalam pembangunan jalan lingkar Manyar – Kantor Imigrasi Banyuwangi dibiayai APBD Kab.Banyuwangi anggaran tahun 2001 ;
- Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, terdakwa waktu itu Direktur CV Indah Karya sebagai kontraktor (pemborong) pembangunan proyek tersebut dan saksi sebagai bendaharawan proyek ;
- Bahwa saksi diangkat oleh Bupati Banyuwangi sebagai bendaharawan proyek dengan tugas antara lain : mengelola administrasi keuangan proyek dan melaporkan ke Bupati melalui Pimpro ;
- Bahwa tugas tersebut hanya dijalankan sampai sebatas pencairan dana untuk pembayaran uang muka kontraktor CV Indah Karya sebesar 20% dari nilai kontrak pembangunannya atas perintah Pimro (Bambang Sugeng Setiono) karena setelah itu saksi dimutasi ;
- Bahwa Proyek tersebut dibiayai dengan dana APBD Kab.Banyuwangi tahun anggaran 2001 sebesar Rp.1.131.875.000,- jadi yang pernah dilakukan saksi adalah mencairkan 20% dari anggaran tersebut yaitu sebesar Rp. 226.363.000,- ;
- Bahwa pencairannya harus ada persetujuan Bupati lalu dibuatkan SPP dan terbit SPM, dananya dicairkan di bank BPD Jatim cab.Banyuwangi ;
- Bahwa tentang apakah didalam pelaksanaan pembangunan proyek tersebut telah terjadi penyimpangan, saksi tidak tahu ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan kebenarannya ;
Saksi 4 : IMRONI
Bahwa saksi pernah diperiksa dan dimintai keterangan oleh Penyidik di Kejaksaan Negeri Banyuwangi dan keterangan yang telah diberikan tersebut adalah benar ;
Bahwa saksi diperiksa sebagai saksi dalam masalah adanya dugaan penyimpangan keuangan negara dalam pembangunan jalan lingkar Manyar – Kantor Imigrasi Banyuwangi dibiayai APBD Kab.Banyuwangi anggaran tahun 2001 ;
- Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, terdakwa waktu itu Direktur CV Indah Karya sebagai kontraktor (pemborong) pembangunan proyek jalan lingkar tersebut ;
- Bahwa saksi pegawai Dinas Kimpraswil Kab.Banyuwangi bertugas di bagian program dan oleh Bupati Banyuwangi diangkat sebagai bendaharawan proyek, menggantikan pejabat lama (Suwarno) yang di mutasi ke Bapedal dan sudah melakukan pencairan dana 20% untuk pembayaran uang muka kontraktor ;
- Bahwa tugas saksi selaku bendaharawan adalah melaksanakan administrasi pembukuan menyangkut masalah keuangan berdasarkan permintaan dalam tiap termin sesuai dengan kemajuan fisik pekerjaan yang sudah tertuang dalam kontrak, membuat laporan kepada Bupati mengenai masalah keuangan yang dicairkan setiap bulan hingga akhir proyek ;
- Bahwa sebagai bendaharawan proyek, saksi mendapat upah/honor setiap bulan Rp.70.000,- ;
- Bahwa sesuai PMK, proyek dikerjakan mulai tanggal 23 Agustus 2001 dan berakhir tanggal 22 Nopember 2001 ditambah dengan masa pemeliharaan selama 20 hari terhitung dari tanggal 22 Nopember 2001 ;
- Bahwa biaya untuk pembangunan jalan lingkar tahap I sebesar Rp.1.131.815.000,- sumber dananya dari APBD Pemkab Banyuwangi th.2001 ;
- Bahwa seluruh pengeluarannya oleh sakai sudah diadministrasikan, sebagai berikut :
- Untuk uang muka sebesar Rp.226.363.000,-
- Termin I cair Rp. 181.090.400,- fisik 29 %
- Termin II cair Rp.271.653.600,- fisik 56,36 %
- Termin III cair Rp. 226.363.000,- fisik 85,52 %
- Termin IV dan V cair Rp.226.363.000,- fisik 100 %
- Sampai dengan masa pemeliharaan
- Lampirannya adalah kemajuan fisik pekerjaan (terlampir) dan berita acara serah terima pekerjaan I dan II dan kuintansi ;
- Bahwa prosedur pencairan dananya, awalnya pihak kontraktor / pemborong yang dalam hal ini CV. Indah Karya mengajukan permintaan pembayaran keuangan proyek kepada pimpro, dengan membawa laporan kemajuan fisik atas pekerjaan proyek dalam tiap terminnya disertai foto proyek, selanjutnya pimpro membuat disposisi kepada saksi selaku bendaharawan untuk diajukan ke Bupati ;
- Bahwa berdasarkan disposisi pimpro tersebut saksi administrasikan lalu membuat permohonan kepada Bupati, dimana dalam permohonan tersebut ditandatangani oleh pimpro yang diketahui oleh kepala Dinas Kimpraswil ;
- Bahwa berkas-berkas permohonan yang sudah dibuat saksi tersebut, diserahkan kembali kepada kontraktor untuk diajukan kepada Bupati melalui bagian pembangunan (Abdul Wahid) ;
- Bahwa dari bagian pembangunan diajukan kepada Bupati lewat sekretaris pribadi untuk mendapat persetujuan / ACC, dikembalikan lagi ke bagian pembangunan dan dibuatkan pengendalian, kemudian yang sudah di ACC tersebut diserahkan kepada bendaharawan selanjutnya saksi buatkan SPP yang ditandatangani oleh bendaharawan dan pimpro, dari sini tugas saksi selesai ;
- Bahwa selanjutnya SPP tersebut diajukan kepada bagian keuangan Pemda untuk dibuatkan SPMU, SPMU yang sudah dibuat diserahkan kembali kepada kontraktor untuk dicairkan ke kas Daerah dan saksi selaku bendaharawan menerima arsipnya ;
- Bahwa saksi selaku bendaharawan tidak memegang dananya, saksi hanya membuatkan SPP, pencairan dananya di kas Daerah Banyuwangi dan langsung diterima kontraktor ;
- Bahwa dana yang sudah dicairkan tersebut tidak tahu digunakan untuk membayar jenis pekerjaan apa, karena saksi hanya tahu hanya permintaan per termin ;
- Bahwa semua sudah dibayarkan sesuai permintaan kontraktor kepada pimpro yang mana pekerjaan sudah dinyatakan 100% sesuai Berita Acara Pemeriksaan di lapangan.
- Bahwa apakah pelaksanaan di lapangan sesuai atau tidak dengan kontraknya, saksi tidak tahu ;
- Bahwa berita acara kemajuan pekerjaan yang di buat oleh kontraktor, ditandatangani oleh Darodji (terdakwa) dan diketahui oleh pengawas lapangan dari Dinas Kimpraswil serta ditandatangani oleh Bambang Sutawan, ST selaku ketua Tim Supervisi ;
- Bahwa saksi mengetahui berita acara tersebut pada saat Bambang Sugeng Setiono, ST menyuruh saksi untuk membuat pengajuan dana ke Bupati Banyuwangi dimana pengajuan tersebut di tanda tangani oleh Bambang Sugeng Setiono, ST selaku Pimpro dan Kepala Dinas Kimpraswil yakni Bambang Sutawan, ST, jadi menurut saksi berita acara yang di buat untuk kepentingan pengajuan dana tersebut, apakah pekerjaan yang disebutkan dalam berita acara sesuai dilokasi saksi tidak tahu, karena saksi hanya di suruh oleh Pimpro dan kewenangan saksi hanya mencatat (administrasi) ;
- Bahwa saksi pernah diperiksa (audit) oleh Badan Pengawas dan hasilnya tidak ada kebocoran keuangan dalam pembangunan proyek tersebut ;
- Bahwa pekerjaan proyek tersebut hingga tahun 2002 masih berlangsung, tetapi saksi sudah tidak lagi menjadi bendaharawan proyek ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan kebenarannya ;
Saksi 5 : Drs. HARIYANTO, MM
Bahwa saksi pernah diperiksa dan dimintai keterangan oleh Penyidik di Kejaksaan Negeri Banyuwangi dan keterangan yang telah diberikan tersebut adalah benar ;
Bahwa saksi diperiksa sebagai saksi dalam masalah adanya dugaan penyimpangan keuangan negara dalam pembangunan jalan lingkar Manyar – Kantor Imigrasi Banyuwangi dibiayai APBD Kab.Banyuwangi anggaran tahun 2001 ;
- Bahwa pada tahun 2001 saksi sebagai camat Kalipuro, menjabat sejak 2001 s/d Juni 2002, sekarang sasaksi menjadi KTU Satpol PP ;
- Bahwa ketika dilaksanakan pembangunan proyek jalan lingkar Manyar-kantor Imigrasi Banyuwangi, saksi sebagai camat Kalipuro dimintai tolong Bupati Banyuwangi untuk membantu memperlancar pembebasan tanah milik masyarakat yang akan dipakai lahan jalan lingkar tersebut ;
- Bahwa setelah dilakukan musyawarah bersama Kades Ketapang (Sugito) dengan masyarakat pemilik tanah, terjadi kesepakatan ganti rugi sebesar Rp.30.000,- per meter persegi berikut bangunannya kemudian dibuatkan surat pernyataan setiap orang dari para pemilik untuk laporan ke Bupati ;
- Bahwa selanjutnya uang ganti rugi cair dan oleh Kades Ketapang (Sugito) diserah-terimakan kepada para pemegang hak (pemilik) sesuai dengan kwitansi ;
- Bahwa setelah itu saksi tidak tahu lagi perkembangan pembangunan proyek jalan lingkar tersebut karena saksi dimutasi ;
- Bahwa kapan dimulai pembangunannya saksi tidak tahu, yang saksi tahu pada bulan Desember 2001 proyek jalan tersebut belum selesai 100%, jalan masih dipasang batu dan kerikil, belum diaspal ;
- Bahwa mengenai penyalahgunaan keuangan dalam pembangunan proyek tersebut saksi tidak tahu, yang saksi tahu pembangunan jalan tersebut belum selesai 100% ;
- Bahwa yang menjadi pimpronya adalah Bambang Sugeng Setiono, pegawai Dinas Kimpraswil Kab.Banyuwangi ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi 6 : ISNAINI
Bahwa saksi pernah diperiksa dan dimintai keterangan oleh Penyidik di Kejaksaan Negeri Banyuwangi dan keterangan yang telah diberikan tersebut adalah benar ;
Bahwa saksi diperiksa sebagai saksi dalam masalah adanya dugaan penyimpangan keuangan negara dalam pembangunan jalan lingkar Manyar – Kantor Imigrasi Banyuwangi dibiayai APBD Kab.Banyuwangi anggaran tahun 2001 ;
- Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, itu terdakwa adalah Direktur CV Indah Karya sebagai kontraktor (pemborong) pembangunan jalan lingkar tersebut ;
- Bahwa saksi sebagai direktur CV Sekarwangi yang berdiri sejak tahun 1980, bergerak di bidang jasa konstruksi (kontraktor) pernah mengikuti lelang untuk menjadi kontraktor dalam pembangunan jalan lingkar Manyar-kantor Imigrasi Banyuwangi pada tahun 2001 ;
- Bahwa lelang untuk mengerjakan proyek tersebut saksi tahu dari Gapeknas yang diumumkan oleh Dinas Kimpraswil Kab.Banyuwangi dan saksi mendaftar untuk mengikuti lelang tersebut ;
- Bahwa setelah melalui seleksi, CV Sekar Wangi dinyatakan lolos Pra Kualifikasi dan saksi mengkuti tahapan selanjutnya yaitu tinjau lapang (anwising) untuk mencocokkan rencana kerja (draft), selanjutnya setelah diajukan penawaran yang ditetapkan sebagai pemeneng lelang adalah CV Indah Karya (Daroji,ST) ;
- Bahwa tata cara pelelangan tersebut dan pelaksanaannya sudah sesuai prosedur ;
- Bahwa dalam pelaksanaannya dapat dilakukan perubahan jenis pekerjaannya, perubahan dapat dilakukan pada saat anwising tetapi apabila dalam pelaksanaannya ada hal-hal yang perlu dan sifatnya mendesak perubahan dapat dilakukan atas kesepakatan dengan mengutamakan kepentingan masyarakat dan tidak merugikan negara ;
- Bahwa perubahan tersebut harus dibuat secara tertulis dalam berita acara tambah kurang (adendum) yang ditandatangani oleh pengawas dan direksi (kontraktor), itupun sewaktu-waktu dapat berubah asalkan dibuatkan berita acaranya ;
- Bahwa perubahan tersebut dapat mempengaruhi anggaran yang sudah ditentukan ;
- Bahwa proyek pembangunan jalan lingkar tersebut dilakukan 2 tahap :
Tahap I : pembebasan tanah
Tahap II : pembangunan jalan ;
- Bahwa dalam Tahap I ada hambatan karena kebetulan tanah saksi terkena untuk lahan jalan lingkar tersebut tetapi akhirnya dapat diselesaikan dan untuk Tahap II, saksi tidak tahu ;
- Bahwa mengenai penyalahgunaan keuangan dalam pembangunan proyek tersebut saksi tidak tahu, yang saksi tahu, proyek pembangunan jalan lingkar tersebut sudah selesai karena sudah ada berita acara serahterimanya sehingga tugas dan tanggungjawab kontraktor telah selesai ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi 7 : ANDANG YULIANTO
Bahwa saksi pernah diperiksa dan dimintai keterangan oleh Penyidik di Kejaksaan Negeri Banyuwangi dan keterangan yang telah diberikan tersebut adalah benar ;
Bahwa saksi diperiksa sebagai saksi dalam masalah adanya dugaan korupsi dalam pembangunan jalan lingkar Manyar – Kantor Imigrasi Banyuwangi pada tahun 2001 ;
- Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, waktu itu terdakwa adalah Direktur CV Indah Karya sebagai kontraktor (pemborong) pembangunan jalan lingkar tersebut ;
- Bahwa saksi sebagai direktur CV Tiga Jaya sejak tahun 1991, bergerak di bidang jasa konstruksi (kontraktor) diundang mengikuti lelang untuk menjadi kontraktor dalam pembangunan jalan lingkar Manyar-kantor Imigrasi Banyuwangi pada tahun 2001 ;
- Bahwa Atas undangan tersebut saksi datang dan mendaftar untuk mengikuti lelang tersebut, tempat di Kantor Kimpraswil ;
- Bahwa pengikut lelang ada 10 kontraktor lebih dan setelah melalui seleksi, CV Tiga Jaya dinyatakan lolos Pra Kualifikasi dan saksi mengikuti tahapan selanjutnya yaitu tinjau lapang (anwising) untuk mencocokkan rencana kerja (draft), selanjutnya setelah diajukan penawaran yang ditetapkan sebagai pemenang lelang adalah CV Indah Karya (Daroji,ST) ;
- Bahwa tata cara pelelangan tersebut dan pelaksanaannya sudah sesuai prosedur ;
- Bahwa dalam pelaksanaannya dapat dilakukan perubahan jenis pekerjaannya, perubahan dapat dilakukan pada saat anwising tetapi apabila dalam pelaksanaannya ada hal-hal yang perlu dan sifatnya mendesak perubahan dapat dilakukan atas kesepakatan dengan mengutamakan kepentingan masyarakat dan tidak merugikan negara ;
- Bahwa perubahan tersebut harus dibuat secara tertulis dalam berita acara tambah kurang (adendum) yang ditandatangani oleh pengawas dan direksi (kontraktor), itupun sewaktu-waktu dapat berubah ;
- Bahwa saksi selaku kontraktor pernah mengalami hal semacam itu dan atas kesepakatan para pihak (pimpro, pengawas dan kontraktor), dibuat berita acara tambah kurang dan tidak terjadi masalah ;
- Bahwa perubahan pekerjaan tambah kurang (adendum) dapat mempengaruhi besarnya anggaran ;
- Bahwa saksi tidak tahu mengapa Terdakwa diperiksa dalam perkara ini ;
- Bahwa saksi tidak tahu mengenai penyalahgunaan keuangan dalam pembangunan proyek tersebut, yang saksi tahu, proyek pembangunan jalan lingkar tersebut sudah selesai karena sudah ada berita acara serahterimanya sehingga tugas dan tanggungjawab kontraktor telah selesai ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi 8 : Ir. SUMALI
Bahwa saksi pernah diperiksa dan dimintai keterangan oleh Penyidik di Kejaksaan Negeri Banyuwangi dan keterangan yang telah diberikan tersebut adalah benar ;
Bahwa saksi diperiksa sebagai saksi dalam masalah adanya dugaan korupsi dalam pembangunan jalan lingkar Manyar – Kantor Imigrasi Banyuwangi pada tahun 2001 ;
- Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, waktu itu terdakwa adalah Direktur CV Indah Karya sebagai kontraktor (pemborong) pembangunan jalan lingkar tersebut dan saksi sebagai tenaga pelaksana ;
- Bahwa saksi menjadi karyawan CV Indah Karya sejak tahun 1994 ;
- Bahwa CV Indah Karya memperoleh borongan (kontrak) untuk mengerjakan proyek jalan tersebut, lebar 12 m panjang 3,7 km dengan biaya sebesar Rp.1.131.815.000,- bersumber dari dana APBD Kab.Banyuwangi tahun 2001, pembangunan dimulai tanggal 23 Agustus 2001 dan harus selesai tanggal 22 Nopember 2001 dengan masa pemeliharaan sampai tanggal 11 Desember 2001 ;
- Bahwa dalam tugas melaksanakan pembangunan proyek tersebut saksi mengawasi lebih dari 100 orang pekerja dan kemajuan pekerjaan fisik telah saksi laporkan dengan diketahui Pengawas (M.Rayisno) dan Pimpro (Bambang Sugeng Setiono) ;
- Bahwa hal tersebut dilakukan untuk mengetahui kemajuan pekerjaan fisik agar dapat memenuhi jangka waktu penyelesaian proyek dan juga untuk bahan pengajuan permohonan pembayaran termin, yaitu :
Tanggal 27 September 2001 laporan kemajuan fisik 25,82% dana cair Rp.181.090.400,-
Tanggal 13 Oktober 2001 laporan kemajuan fisik 56,36% dana cair Rp.271.635.600,-
Tanggal 19 Nopember 2001 laporan kemajuan fisik 83,52% dana cair Rp. 226.363.000,-
Tanggal 13 Desember 2001 laporan kemajuan fisik 100% dana cair Rp. 169.772.250,-
Tanggal 20 Desember 2001 laporan masa pemeliharaan habis dana cair Rp. 56.590.750,-
- Bahwa semua pekerjaan dilakukan sesuai dengan RAB dan adendum serta berita acara tambah kurang ;
- Bahwa Berita acara tambah kurang dibuat dan ditandatangani oleh :
Pimpro : Bambang Sugeng Setiono,ST
Kimpraswil : Bambang Sutawan,ST
Direktur : Daroji,ST (CV Indah Karya/kontraktor)
- Bahwa pekerjaan yang telah selesai dilaporkan dilampiri foto kondisi fisik penyelesaian pekerjaan sesuai dengan kondisi di lapangan, apabila ternyata dinyatakan tidak sesuai saksi tidak tahu padahal laporan yang dibuat saksi kondisinya sesuai dengan kondisi di lapangan pada saat itu dengan sepengetahuan pimpro dan kontraktor (tanda-tangan) ;
- Bahwa pekerjaan tambah kurang setahu saksi jenis pekerjaannya sebagai berikut :
Pengurusan ijin kepada PT KAI di dalam kontrak tidak ada tetapi telah dikeluarkan biaya pengurusannya sebesar Rp. 24.500.000,- dananya diserahkan kepada Pimpro (Bambang Setiono,ST).
Pembuatan badan jalan sepanjang 964 m tidak dikerjakan karena tidak disebutkan dalam kontrak.
Jembatan J yang sebelum proyek sudah ada selebar 4 m, biayanya pembuatannya dialihkan untuk pelebaran sehingga lebar jembatan J menjadi 10 m.
Plat duiker AR tidak dibuat, biayanya dialihkan untuk pekerjaan lain.
Rambu-rambu lalu lintas tidak dipasang karena pyoyek jalan tersebut belum selesai, biayanya dialihkan untuk pekerjaan lain.
Pembuatan dinding pembatas (pagar) PT.Pelni, ASDP, Imigrasi dan Transmigrasi dalam kontrak tidak ada, biaya pembuatannya diambilkan dari biaya ganti rugi bangunan.
- Bahwa benar ada pekerjaan pembuatan perlintasan kereta api nilainya sebesar Rp.15.522.000,- walaupun ijin belum turun ;
- Bahwa apakah perubahan jenis pekerjaan tersebut dapat dibenarkan saksi tidak tahu, hal itu adalah kewenangan Pimpro tetapi menurut saksi dapat dibenarkan karena tidak mengakibatkan kerugian bagi negara, sudah sesuai dengan nilai kontrak ;
- Bahwa saksi tidak tahu mengapa Darodji,ST diperiksa sebagai terdakwa dalam perkara ini ;
- Bahwa pada tahun 2002 proyek pembangunan jalan lingkar tersebut pernah diperiksa/ diaudit oleh BPKP tetapi bagaimana hasilnya saksi tidak tahu, yang saksi tahu proyek sudah dapat diselesaikan 100% (tuntas) ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan kebenarannya ;
Saksi 9 : SETYO BUDI
Bahwa saksi pernah diperiksa dan dimintai keterangan oleh Penyidik di Kejaksaan Negeri Banyuwangi dan keterangan yang telah diberikan tersebut adalah benar ;
Bahwa saksi diperiksa sebagai saksi dalam masalah adanya dugaan korupsi dalam pembangunan jalan lingkar Manyar – Kantor Imigrasi Banyuwangi pada tahun 2001 ;
- Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, waktu itu terdakwa adalah Direktur CV Indah Karya sebagai kontraktor (pemborong) pembangunan jalan lingkar tersebut dan saksi sebagai pelaksana bertugas membantu Ir.Sumali, mengawasi para pekerja (kira-kira 100 orang), membayar upah dll. ;
- Bahwa saksi bekerja pada CV Indah Karya sudah sejak 3 tahun yang lalu (sebelum tahun 2001) ;
- Bahwa CV Indah Karya memperoleh borongan (kontrak) untuk mengerjakan proyek jalan tersebut, lebar 12 m panjang 3,7 km dengan biaya sebesar Rp.1.131.815.000,- bersumber dari dana APBD Kab.Banyuwangi tahun 2001, pembangunannya dimulai tanggal 23 Agustus 2001 dan harus selesai tanggal 22 Nopember 2001 dengan masa pemeliharaan sampai tanggal 11 Desember 2001 ;
- Bahwa yang menjabat pimro adalah Bambang Sugeng Setiono,ST dan sebagai Tim Supervisi adalah Bambamg Sutawan,ST Kepala Dinas Kimpraswil Kab.Banyuwangi ;
- Bahwa jenis pekerjaan sesuai kontrak dan perubahannya, sebagai berikut :
- Pekerjaan pendahuluan senilai Rp. 8.050.000,- mengalami perubahan menjadi Rp. 27.250.000,-
- Pekerjaan pembuatan badan jalan senilai Rp. 581.446.392,- perubahan menjadi Rp. 505.029.097,2
- Pekerjaan plat duiker AR 16 m 2 buah senilai Rp. 36.685696.- mengalami perubahan dan biayanya dialihkan untuk pekerjaan lain.
- Pembutan plat duiker I, L, M, dan O masing-masing 10 m senilai Rp. 62.516.325,- mengalami perubahan menjadi Rp. 42.857.049,-
- Pembuatan plat duiker F panjang 10 m senilai Rp. 17.618.851,- mengalami perubahan menjadi Rp. 42.857.049,-
- Pembuatan gorong-gorong D, E, S, H dan K masing-masing sepanjang 10 m senilai Rp. 12.760.503- mengalami perubahan menjadi Rp. 16.529.655,- gorong-gorong E tidak ada.
- Pekerjaan jembatan G senilai Rp. 166.632.456,- mengalami perubahan menjadi Rp. 195.688.744,- karena semula lebar 4 m dilebarkan menjadi 6 m dan kiri kanan jembatan diberi pagar pipa besi untuk sandaran (baru).
- Pekerjaan jembatan P senilai Rp. 55.047.103,60.mengalami perubahan menjadi Rp. 69.109.230.-
- Pekerjaan jembatan Q senilai Rp. 64.152.550,6.-mengalami perubahan menjadi Rp. 76.919.814,60.
- Pekerjaan jembatan J panjang 6 m senilai Rp.15.502.823,- mengalami perubahan menjadi Rp. 14.197.414,-
- Pembuatan saluran daan pembagi air sesuai kontrak senilai Rp. 5.096.583,20. mengaiami perubahan menjadi Rp. 9.786.437,20.
- Biaya pengganti bangunan senilai Rp. 93.500.000,- mengalami perubahan menjadi Rp. 145.900.000,-
- Pekerjaan lain-lain senilai Rp. 12.805.000,- mengalami perubahan menjadi Rp. 7.555.000,-
Sehingga total nilai sesuai kontrak sebesar Rp. 1.131.815.283,60 mengalami perubahan menjadi Rp. 1.131.835.176,20 atau ada selisih sebesar Rp.20.000,- ;
- Bahwa mengenai perubahan tersebut dalam pelaksanaannya dapat dibenarkan, baik pada saat awal maupun sedang dalam pelaksanaan pekerjaan asalkan disetujui oleh kedua pihak dan untuk perubahan tambah kurang jenis pekerjaan tersebut sudah dibuatkan Berita Acara pada tanggal 7 Nop. 2001 ;
- Bahwa pekerjaan tambah kurang jenis pekerjaan bisa di lakukan pada saat pekerjaan berlangsung mengingat pada awal pekerjaan bulan Agustus 2001, proyek masih dalam tahap penghitungan oleh pengawas, disesuaikan dengan volume pekerjaan di lokasi ;
- Bahwa seluruh dana proyek tersebut sudah dicairkan, waktunya saksi kurang tahu secara pasti, yang jelas pencairannya berdasarkan termin dan yang mencairkan adalah pihak CV. Indah Karya yaitu Sdr. Tamrin (bagian Administrasi CV. Indah Karya) ;
- Bahwa pekerjaan seluruhnya sudah dikerjakan dan diselesaikan (100 %), tetapi mengenai perlintasan kereta api tidak dapat dikerjakan karena ijinnya tidak ada padahal volume Oprit (timbunan untuk meratakan dua bidang yang berbeda) berdasarkan perubahan 4.309 m3 nilainya Rp. 339.339.312,- dulu ada, kondisiya sekarang sudah di bongkar, pekerjaan tersebut tetap di mintakan pembayarannya ;
- Bahwa pembongkaran dilakukan pada proyek tahap 2 tahun 2002, saksi tidak tahu siapa yang melakukan pembongkaran ;
- Bahwa keseluruhan pekerjaan timbunan termasuk oprit adalah 9,716 m3, sepanjang 3.786 m terdiri dari beberapa titik atau pusat timbunan ;
- Bahwa ijin perlintasan kereta api sudah diurus, biaya ijin perlintasan rel kereta api sebesar Rp 24.500.000,- sudah dikeluarkan dan diserahkan kepada Pimpro yaitu Bambang Sugeng Setiono,ST sehingga ketika pekerjaan fisik sudah dinyatakan selesai 100% ijinnya belum turun ;
- Bahwa mengenai pembuatan badan jalan sepanjang 964 m tidak dikerjakan, laporan disusun berdasarkan fisik yang ada disusun bersama pengawas lapangan (saudara Rayisno), namun pekerjaan plat duiker AR dialihkan biayanya, jembatan J yang sudah ada dengan lebar 4 m di lebarkan menjadi 10 m sedangkan badan jalan 964 m tidak ada dalam pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut ;
- Bahwa pelaksanaan proyek tahap 2 dilaksanakan pada tahun 2002, yang menjadi pimpro Bambang Sugeng Setiono, ST dan pemborongnya CV. Indah karya dengan direkturnya saudara Darodji,ST, besar anggarannya saksi tidak tahu karena saksi hanya sebagai karyawan CV.Indah Karya ;
- Bahwa sebagai karyawan CV Indah Karya, saksi mendapat upah (honor) dari Darodji, ST (Direktur) jumlahnya kira-kira Rp. 750.000,- ‘
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan kebenarannya ;
Saksi 10 : SUWANTO
Bahwa saksi pernah diperiksa dan dimintai keterangan oleh Penyidik di Kejaksaan Negeri Banyuwangi dan keterangan yang telah diberikan tersebut adalah benar ;
Bahwa saksi diperiksa sebagai saksi dalam masalah adanya dugaan korupsi dalam pembangunan jalan lingkar Manyar – Kantor Imigrasi Banyuwangi pada tahun 2001 ;
- Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, waktu itu terdakwa adalah Direktur CV Indah Karya sebagai kontraktor (pemborong) pembangunan jalan lingkar tersebut dan saksi sebagai mandor membantu pelaksana (Ir.Sumali), bertugas mengawasi dan mengatur para pekerja (kira-kira 100 orang) dll. ;
- Bahwa saksi bekerja pada CV Indah Karya sudah sejak 3 tahun yang lalu (sebelum tahun 2001) ;
- Bahwa CV Indah Karya memperoleh borongan (kontrak) untuk mengerjakan proyek jalan tersebut, lebar 12 m panjang 3,7 km dengan biaya bersumber dari dana APBD Kab.Banyuwangi tahun 2001, pembangunannya dimulai tanggal 23 Agustus 2001 dan harus selesai 22 Nop. 2001 dengan masa pemeliharaan sampai tanggal 11 Des. 2001 ;
- Bahwa dalam proyek jalan lingkar tersebut Pimpronya adalah Bambang Sugeng Setiono, ST, pemborongnya adalah P. Darodji, ST dari CV Indah Karya sedangkan sebagai pengawas proyek (Supervisi) adalah Bambang Sutawan, ST Kepala Dinas Kimpraswil Kab.Banyuwangi ;
- Bahwa saksi melaksanakan proyek tahap pertama terdapat kendala masalah ganti rugi tanah dan bangunan yang belum selesai, jenis pekerjaan yang dilaksanakan yaitu :
- Oprit di sebelah selatan dan utara rel kereta api.
- Jembatan serta seluruh plat duiker, gorong-gorong, saluran pembagi air, pembersihan tunggak/semak.
- Pemasangan patok pengaman sebanyak ± 200 buah.
- Galian tanah
- Pekerjaan pagar kantor Imigrasi, transmigrasi, ASDP serta PT. Pelni.
- Jembatan J memang sudah ada sebelumnya tetapi jembatan tersebut lebarnya ditambah 3 meter samping kiri dan kanan, jadi jembatan yang sebelumnya selebar 4 m menjadi 10 m.
- Perlintasan jalan kereta api yang di kerjakan tidak mempunyai ijin dari PT KAI sehingga timbunan tanahnya dibongkar.
- Plat duiker AR tidak dikerjakan, padahal saat itu besi-besi sudah siap dan sudah saya kerjakan sehingga saya dirugikan padahal pekerjaan tersebut ada dalam kontrak.
- Bahwa saksi menerima upah/gaji karena bekerja, jumlah secara keseluruhan saksi tidak hafal, ongkos yang saksi terima yaitu :
- galian biasa/tanah biasa per m2 Rp 8.000,-
- galian tanah keras per m2 Rp 10.000,-
- pasangan batu per m2 Rp 40.000,- ukuran/perataan per m2 Rp 2.000,-
- pemborongan pembersihan semak sepanjang 3,7 Km Rp 650.000,-
- pembongkaran bunggak kelapa dll. @ Rp 35.000,-
- cor beton komplit Rp 140.000,-/m3.
- finishing Rp 2.400.000,-
- pemasangan patok pengaman lebih dari 100 buah @ Rp 5.000,-
- 1 buah direksi kit Rp 300.000,-
- Bahwa pekerjaan proyek jalan lingkar tersebut sudah selesai menurut saksi belum selesai 100% karena ada pekerjaan yang terdapat dalam kontrak kerja yaitu pembuatan plat duiker A dan R belum di kerjakan ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan kebenarannya ;
Saksi 11 : TAMRIN BUDIONO
Bahwa saksi pernah diperiksa dan dimintai keterangan oleh Penyidik di Kejaksaan Negeri Banyuwangi dan keterangan yang telah diberikan tersebut adalah benar ;
Bahwa saksi diperiksa sebagai saksi dalam masalah adanya dugaan korupsi dalam pembangunan jalan lingkar Manyar – Kantor Imigrasi Banyuwangi pada tahun 2001 ;
- Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, waktu itu terdakwa adalah Direktur CV Indah Karya sebagai kontraktor (pemborong) pembangunan jalan lingkar tersebut dan saksi sebagai pegawai CV Indah Karya sejak tahun 1995 bertugas di bagian administrasi yang mengurusi setiap permohonan dana kepada Pimpro dalam tiap terminnya, disamping itu saksi juga pernah ditugaskan merekap order (data) dari pelaksana lapangan untuk disampaikan ke Direktur untuk memperoleh persetujuan (acc) agar dana dapat diberikan kepada yang bersangkutan ;
- Bahwa saksi bekerja pada CV Indah Karya saat memperoleh kontrak kerja melaksana-kan pembangunan jalan lingkar tersebut (tahun 2001) ;
- Bahwa CV Indah Karya memperoleh borongan (kontrak) untuk mengerjakan proyek jalan tersebut, lebar 12 m panjang 3,7 km dengan biaya sebesar Rp.1.131.815.000,- dari dana APBD Kab.Banyuwangi tahun 2001 ;
- Bahwa pimpronya Bambang Sugeng Setiono,ST, Bendaharawan proyek sdr Imroni sedangkan pemborongnya adalah Darodji, ST dari CV Indah Karya ;
- Bahwa CV Indah Karya memperoleh borongan dengan menggunakan uang jaminan/ uang muka sebesar 20% dari nilai kontrak dan uang jaminan tersebut dapat keluar setelah ada SPK (Surat Perintah Kerja) ;
- Bahwa pembangunan dimulai tanggal 23 Agustus 2001 dan harus selesai tanggal 22 Nopember 2001 dengan masa pemeliharaan sampai tanggal 11 Desember 2001 ;
- Bahwa seluruh penerimaan keuangan oleh CV Indah Karya sudah diadministrasikan, sebagai berikut :
- Untuk uang muka sebesar Rp.226.363.000,-
- Termin I cair Rp. 181.090.400,- fisik 29 %
- Termin II cair Rp.271.653.600,- fisik 56,36 %
- Termin III cair Rp. 226.363.000,- fisik 85,52 %
- Termin IV dan V cair Rp.226.363.000,- fisik 100 %
- Termin V masa pemeliharaan, cair bulan Desember 2001 sebesar Rp. 56.590.750,-
- Bahwa seluruh pencairan termin tidak ada hambatan, tetapi dalam masalah tehnis saksi tidak tahu karena saksi tidak tahu jenis pekerjaan dalam kontrak dan saksi tidak pernah turun ke lapangan ;
- Bahwa prosedur pencairan dana proyek awalnya pihak CV. Indah Karya mengajukan permohonan ke Pimpro dilampiri surat-surat : jaminan, Astek, retribusi galian C, faktur SSP (Surat Setoran Pajak), fotocopy SPK (surat perintah kerja), TDR (tanda daftar rekanan) dan Berita Acara pemeriksaan pekerjaan ;
- Bahwa apabila bendel pengajuan tersebut sudah tersusun lengkap, saksi ajukan ke Bendaharawan (Imroni) selanjutnya dimintakan tanda tangan ke pengawas lapangan, Pimpro dan kadis Kimpraswil ;
- Bahwa setelah semua ditandatangani, berkas tersebut diajukan ke Pemda bagian Pembangunan untuk dimintakan ACC Bupati, dan apabila Bupati sudah ACC, berkas dibawa ke bagian pembangunan untuk dimintakan kendali, selanjutnya dibawa kebagian keuangan, selang beberapa hari terbit SPMU dan atas dasar SPMU pihak CV. Indah Karya mencairkan dana ke Kas Daerah dan dana masuk ke rekening CV. Indah Karya ;
- Bahwa apabila tandatangannya tidak lengkap maka pencairan dana tidak dapat dilakukan ;
- Bahwa yang tandatangan dalam Berita Acara pemeriksaan pekerjaan proyek yaitu Direktur CV. Indah Karya (Darodji, ST), Pengawas Proyek. (M.Rayisno), Pimpro (Bambang Sugeng Setiono, ST), Koordinator Tim Supervisi kemudian mengetahui Kepala Dinas Kimpraswil (Bambang Sutawan, ST) ;
- Bahwa kalau ada yang tidak membubuhkan tanda tangan dalam BA Pemeriksaan Pekerjaan proyek tersebut maka pengajuan termin pembayaran tidak dapat proses berarti pengajuan pembayaran tidak di setujui oleh Pemberi proyek/pemilik proyek/ Pemkab Banyuwangi ;
- Bahwa benar ada pengeluaran dana untuk mengurus ijin perlintasan kereta api sebesar Rp.24.500.000,- sudah dibayarkan melalui Pimpro, jenis pekerjaan ijin perlintasan kereta api di dalam kontrak tidak ada yang ada dalam berita acara tambah kurang tetapi ijin tersebut tidak turun ;
- Bahwa apakah CV Indah Karya memperoleh keuntungan dalam melaksanakan pembangunan proyek tersebut saksi tidak tahu karena saksi tidak melakukan pembukuan, pembukuan langsung dipegang oleh direktur ;
- Bahwa apakah pembangunan proyek tersebut pernah diperiksa (diaudit) dari Pemda atau BPKP, saksi tidak tahu ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan kebenarannya ;
Saksi 12 : DODY YULIANTO
Bahwa saksi pernah diperiksa dan dimintai keterangan oleh Penyidik di Kejaksaan Negeri Banyuwangi dan keterangan yang telah diberikan tersebut adalah benar ;
Bahwa saksi diperiksa sebagai saksi dalam masalah adanya dugaan korupsi dalam pembangunan jalan lingkar Manyar – Kantor Imigrasi Banyuwangi pada tahun 2001 ;
- Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, waktu itu terdakwa adalah Direktur CV Indah Karya sebagai kontraktor (pemborong) pembangunan jalan lingkar tersebut dan saksi sebagai asisten pelaksana dibantu oleh Suparno dengan tugas menerima truk yang masuk ke areal proyek mengangkut material berupa batu, pasir, urukan sirtu, semen, besi beton dll. ;
- Bahwa saksi bertanggungjawab kepada pelaksana dan dikontrak bekerja hanya selama 4 bulan saja (Agustus 2001 – Nopember 2001) dengan gaji Rp. 500.000,-/bulan ;
- Bahwa saksi sudah selesai melaksanakan pekerjaan, semua material yang saksi terima sudah diserahkan dan pertanggungjawabkan kepada pelaksana, masalah proyek jalan sudah selesai 100% atau belum saksi tidak tahu ;
- Bahwa apakah ada jenis pekerjaan dalam proyek tersebut yang dialihkan ke pekerjaan lain, saksi tidak tahu ;
- Bahwa saksi hanya bekerja pada tahap awal pembangunan proyek, waktu itu kondisinya masih berupa sawah, kebun dan ada bangunan rumahnya ;
- Bahwa untuk pembangunan tahap selanjutnya saksi tidak tahu karena saksi sudah tidak bekerja lagi pada proyek tersebut ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan kebenarannya ;
Saksi 13 : SUGITO
Bahwa saksi pernah diperiksa dan dimintai keterangan oleh Penyidik di Kejaksaan Negeri Banyuwangi dan keterangan yang telah diberikan tersebut adalah benar ;
Bahwa saksi diperiksa sebagai saksi dalam Masalah adanya dugaan korupsi dalam pembangunan jalan lingkar Manyar-kantor Imigrasi Banyuwangi pada tahun 2001 lokasinya ada di desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi ;
- Bahwa saksi menjabat sebagai Kepala Desa Ketapang sejak 1999 s/d 2007 ;
- Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, waktu itu terdakwa adalah Direktur CV Indah Karya sebagai kontraktor (pemborong) pembangunan jalan lingkar tersebut ;
- Bahwa yang mengusulkan agar dibuat jalan lingkar tersebut adalah saksi selaku Kepala Desa Ketapang untuk mengatasi kemacetan lalu lintas yang terjadi apabila hari besar/ liburan di pelabuhan penyeberangan Ketapang – Gilimanuk dan juga untuk perkembangan ekonomi ;
- Bahwa usulan tersebut asalnya dari hasil musyawarah masyarakat desa Ketapang kemudian oleh saksi dilanjutkan ke Bupati Banyuwangi (T.Purnomo Sidik) ;
- Bahwa saksi lalu diperintah untuk mensurvey dan memang jalan yang saksi usulkan tersebut sudah ada jalan setapak, tinggal melebarkan dan diaspal saja ;
- Bahwa saksi kemudian mengadakan sosialisasi ke masyarakat tentang pentingnya jalan alternatif bertempat di Kantor Imigrasi, awalnya ada masalah mengenai ganti rugi pembebasan tanah dan bangunan yang terkena proyek tetapi akhirnya semua warga menyetujui ;
- Bahwa disepakati nilai ganti rugi tanah Rp.30.000,-/m2 dan untuk itu menghabiskan dana lebih dari 1 milyar, sedangkan untuk ganti rugi bangunan sebesar Rp.78.000.000,- saksi terima dari Daroji, ST dalam 2 tahap, pertama Rp. 25.000.000,- dan kedua Rp. 53.000.000,- yang seluruhnya saksi serahkan kepada H.M.Idris mewakili panitia 5 yang memiliki bangunan yang terkena proyek jalan lingkar tersebut ;
- Bahwa mengenai pembebasan tanah dibentuk panitia , saksi masuk sebagai anggota dan ketua pembebasan tanahnya adalah Bupati Banyuwangi ;
- Bahwa pembangunan jalan lingkar tersebut menurut pengamatan saksi belum selesai 100% karena pada tahun 2001 mangkrak ;
- Bahwa sesuai rencana pada jalan tersebut ada pintu lintasan kereta api tetapi tidak dikerjakan dan juga ada lahan yang utuh tidak dikerjakan, sebab mangkraknya saksi tidak tahu ;
- Bahwa benar pernah juga ada timbunan tanah untuk perlintasan rel kereta api tetapi kemudian dibongkar lagi sehingga pada tahun 2001 jalan lingkar tersebut masih belum berfungsi ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan kebenarannya ;
Saksi 14 : H.M.IDRIS
Bahwa saksi pernah diperiksa dan dimintai keterangan oleh Penyidik di Kejaksaan Negeri Banyuwangi dan keterangan yang telah diberikan tersebut adalah benar ;
Bahwa saksi diperiksa sebagai saksi dalam Masalah adanya dugaan korupsi dalam pembangunan jalan lingkar Manyar-kantor Imigrasi Banyuwangi pada tahun 2001 lokasinya ada di desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi ;
- Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, waktu itu terdakwa adalah Direktur CV Indah Karya sebagai kontraktor (pemborong) pembangunan jalan lingkar tersebut ;
- Bahwa saksi salah satu warga pemilik lahan dan bangunan yang terkena proyek jalan lingkar tersebut dan memperoleh ganti rugi ;
- Bahwa saksi bersama warga pemilik tanah yang dibebaskan untuk keperluan pembuatan jalan tersebut oleh Kepala Desa Ketapang (Sugito) dibentuk panitia (Panitia 5) yang bertugas mengkoordinir dan melakukan musyawarah dengan panitia pembebasan tanah (Panitia 7) mengenai besarnya ganti rugi ;
- Bahwa terjadi kesepakatan, pembebasan tanah sebesar Rp. 30.000,-/m2 dan ganti rugi bangunan sebesar Rp. 78.000.000,- ;
- Bahwa uang pembebasan tanah diterima oleh masing-masing pemilik tanah dan uang ganti rugi bangunan saksi terima dari Kepala Desa Ketapang (Sugito) dan sudah saksi serahkan kepada mereka yang berhak, yaitu :
1. Lilik Hariyanto mendapat ganti rugi Rp. 30.000.000,-
2. Suharno mendapat ganti rugi sebesar Rp. 6.500.000,-
3. Raisa mendapat ganti rugi bangunan sebesar Rp. 5.000.000,-
4. Husna mendapat ganti rugi bangunan sebesar Rp. 2.000.000,-
5. Suwondo mendapat ganti rugi bangunan sebesar Rp. 3.500.000,-
6. H. Hasan Basri ganti rugi sebesar Rp. 500.000,-
7. Mohamad mendapat ganti rugi teras rumah Rp. 5.000.000,-
8. Suhari mendapat ganti rugi rumah dan gedung Rp. 10.000.000,-
9. Susiyati mendapat ganti rugi teras rumah sebesar Rp. 2.000.000,-
10. P. Buhar ganti rugi rumah dan gedung sebesar Rp. 6.000.000,-
11. Ahmad mendapat ganti rugi gedek dan langgar sebesar Rp. 2.000.000,-
12. Buama mendapat ganti rugi rumah gedek sebesar Rp. 2.000.000,-
13. Sanola mendapat ganti rugi gedek sebesar Rp. 2.000.000,-
14. Asmui mendapat ganti rugi sumur sebesar Rp. 500.000,-
Jadi total seluruhnya Rp. 78.000.000,- ;
- Bahwa pembangunan jalan lingkar tersebut telah selesai, lebarnya 12 m dengan panjang kira-kira 4 km waktu tahun 2001 jalan belum berfungsi, pelaksanan proyek perlintasan sebidang tidak ada, tapi jalan pintas yang dibuat oleh desa ada, kendaraan umum belum bisa berjalan ;
- Bahwa sekarang telah selesai dan manfaatnya sangat terasa, arus lalu lintas sangat lancar dan menunjang perkembangan ekonomi warga ;
- Bahwa jalan tersebut melintasi rel kereta api, dulu rel kereta api ditimbun tanah untuk dilewati jalan tetapi kemudian dibongkar lagi ;
- Bahwa tentang permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan pembangunan jalan lingkar tersebut saksi tidak tahu ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan kebenarannya ;
Saksi 15 : SURATMAN,BcKn
Bahwa saksi pernah diperiksa dan dimintai keterangan oleh Penyidik di Kejaksaan Negeri Banyuwangi dan keterangan yang telah diberikan tersebut adalah benar ;
Bahwa saksi diperiksa sebagai saksi dalam Masalah adanya dugaan korupsi dalam pembangunan jalan lingkar Manyar-kantor Imigrasi Banyuwangi pada tahun 2001 lokasinya ada di desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi ;
- Bahwa sebelum pensiun, pada tahun 2001 saksi pernah menjabat sebagai kepala bagian Keuangan yang dijabat saksi sejak tahun 1999 dan pernah membayarkan dana untuk keperluan pembangunan proyek jalan tersebut ;
- Bahwa dalam proyek tersebut yang menjabat sebagai pimpronya adalah satuan kerja yang berkepentingan dari proyek tersebut yaitu Bambang Sugeng Setiono,ST sedangkan Ketua Tim Supervisinya adalah Kepala Dinas Kimpraswil yang dijabat oleh Bambang Sutawan,ST ;
- Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, waktu itu terdakwa adalah Direktur CV Indah Karya sebagai kontraktor (pemborong) pembangunan jalan lingkar tersebut ;
- Bahwa pada tahun 2001 saksi pernah mngeluarkan SPM untuk dana pembangunan proyek jalan tersebut sebanyak 5 kali dengan jumlah Rp. 1.131.815.000,- tanpa ada hambatan ;
- Bahwa tugas saksi sebagai Kabag Keuangan adalah :
- Menerima tagihan-tagihan yang memberatkan kas daerah.
- Menguji kelengkapan dan kebenaran bukti penagihan
- Menerbitkan SPM atas nama rekanan yang di tunjuk dalam Surat Permintaan Pembayaran (SPP)
- Bahwa sesuai dengan data, proyek tersebut dimulai pada tanggal 23 Agustus 2001 s/d tanggal 20 Nopember 2001 di tambah ada perpanjangan pekerjaan (pemeliharaan) selama 20 hari ;
- Bahwa Tahap I proyek tersebut dinyatakan selesai pada tanggal 22 Nopember 2001 sesuai dengan berita acara serah terima I pekerjaan proyek anggaran pendapatan dan belanja daerah Kab Banyuwangi tahun 2001 ;
- Bahwa proses penerbitan SPM adalah : Pertama-tama ada permohonan pembayaran proyek dari bendahara proyek yang dilegalisir Pimpro, ditujukan kepada kepala bagian keuangan, lalu dilakukan pengujian atas kebenaran surat permohonan tersebut berikut lampiran-lampirannya ;
- Bahwa surat permohonan beserta lampirannya tersebut di teliti oleh Sub bagian perbendaharaan dan setelah berkas di nyatakan lengkap memenuhi persyaratan lalu di terbitkan SPM untuk kemudian di serahkan kepada pihak pemohon (sdr Darodji - direktur CV Indah Karya), setelah itu di bawa ke Bagian kantor kas daerah untuk pencairan dananya ;
- Bahwa pendanaan proyek tersebut di bayar sebanyak 5 (lima) kali, dengan rincian sebagai berikut :
- Pembayaran uang muka sebesar Rp 226.363.000,- (20 %)
- Termin I sebesar Rp 181.090.400,- (pekerjaan mencapai 25,8%)
- Termin II sebesar Rp 272.635.600,- (pekerjaan mencapai 56.36%)
- Termin II sebesar Rp 226.363.000,- (pekerjaan mencapai 82.52%)
- Termin IV dan V sebesar Rp 226.363.000,- (di bayar setelah serah terima ke II).
Dengan demikian semua dana proyek tersebut telah dibayar lunas sesuai kontrak sebesar Rp 1.131.815.000 kepada CV Indah Karya ;
- Bahwa apakah setiap permintaan pembayaran dananya sesuai dengan keadaan penyelesaian pekerjaan di lapangan saksi tidak tahu tetapi setiap mengajukan permohonan dananya pasti dilampiri foto kemajuan pembangunan fisik di lapangan ;
- Bahwa mengenai Adendum tambah kurang/perubahan pembangunan proyek tersebut saksi tidak tahu, saksi hanya menandatangani SPM setiap permohonan pencairan dananya yang sebelum sampai ke meja saksi sudah melalui tahapan pengujian mengenai kebenaran dan kelengkapan berkasnya, kemudian dengan SPM tersebut dananya dicairkan di Kas Daerah ;
- Bahwa pembangunan proyek tersebut telah diperiksa (diaudit) oleh BPKP dan mengenai permasalahan adanya penyimpangan dalam pembangunan jalan lingkar tersebut saksi tidak tahu ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan kebenarannya ;
Saksi 16 : SINGGIH SUJIONO,SH
Bahwa saksi pernah diperiksa dan dimintai keterangan oleh Penyidik di Kejaksaan Negeri Banyuwangi dan keterangan yang telah diberikan tersebut adalah benar ;
Bahwa saksi diperiksa sebagai saksi dalam Masalah adanya dugaan korupsi dalam pembangunan jalan lingkar Manyar-kantor Imigrasi Banyuwangi pada tahun 2001 lokasinya ada di desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi ;
- Bahwa sebelum pensiun, saksi karyawan ASDP sejak tahun 1979 dan pada tahun 2001 saksi menjabat sebagai Manager ;
- Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, waktu itu terdakwa adalah Direktur CV Indah Karya sebagai kontraktor (pemborong) pembangunan jalan lingkar tersebut ;
- Bahwa pada tahun 2001 ada proyek jalan alternatif/jalan lingkar Manyar-kantor Imigrasi Banyuwangi, lokasinya di sebelah kiri hotel Manyar masuk ke Barat hingga tembus kantor Imigrasi, masuk desa Ketapang Kec. Kalipuro, Kab Banyuwangi ;
- Bahwa jalan tersebut melalui pagar perumahan dinas ASDP di Ketapang, karena ada sebagian pagar yang terkena proyek sepanjang kurang lebih 15 m, maka pimpinan ASDP memperbolehkan membongkar pagar untuk nanti dibangun kembali seperti keadaan semula ;
- Bahwa berapa dana yang dibayarkan untuk membangun pagar, saksi tidak tahu, hanya mengenai tanahnya memperoleh ganti rugi dari kontraktor sebesar Rp. 450.000,- yang dibayarkan oleh Kepala Desa Ketapang (Sugito) dan oleh saksi langsung diserahkan ke Pimpinan ;
- Bahwa perihal ASDP membantu pembangunan proyek jalan tersebut Rp 100.000.000,- saksi tidak tahu karena itu kebijaksanaan pimpinan ;
- Bahwa apakah jalan tersebut pembangunannya telah selesai dan sudah berfungsi atau tidak, saksi tidak tahu yang saksi tahu hanya sepeda motor saja yang bisa lewat jalan tersebut ;
- Bahwa mengenai permasalahan adanya penyimpangan dalam pembangunan jalan lingkar tersebut saksi tidak tahu ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan kebenarannya ;
Saksi 17 : Drs.SUMIARTO
Bahwa saksi pernah diperiksa dan dimintai keterangan oleh Penyidik di Kejaksaan Negeri Banyuwangi dan keterangan yang telah diberikan tersebut adalah benar ;
Bahwa saksi diperiksa sebagai saksi dalam Masalah adanya dugaan korupsi dalam pembangunan jalan lingkar Manyar-kantor Imigrasi Banyuwangi pada tahun 2001 lokasinya ada di desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi ;
- Bahwa sebelum pensiun pada tahun 2001 saksi pernah menjabat sebagai kepala Dinas Kependudukan Kab.Banyuwangi ;
- Bahwa ketika terjadi perampingan, Kantor Dinas Kependudukan Kab.Banyuwangi menempati bekas Kantor Transmigrasi dimana di Desa Ketapang ada Kantor Transmigrasi untuk transit pengiriman transmigran yang terkena proyek pembangunan jalan lingkar tersebut ;
- Bahwa berapa luas tanah yang terkena proyek jalan lingkar tersebut saksi tidak tahu, diatas tanah tersebut ada 1 pohon kelapa dan 1 buah bangunan rumah percontohan transmigrasi serta pagar ;
- Bahwa memperoleh ganti rugi sebesar Rp. 30 juta lebih yang saksi terima dari Kepala Desa Ketapang (Sugito) dan atas ijin Bupati, uang tersebut digunakan untuk biaya pemeliharaan gedung ;
- Bahwa untuk pagarnya dibangun kembali oleh pihak pemborong proyek jalan tersebut, berapa biaya pembangunannya, saksi tidak tahu ;
- Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, waktu itu terdakwa adalah Direktur CV Indah Karya sebagai kontraktor (pemborong) pembangunan jalan lingkar tersebut ;
- Bahwa mengenai permasalahan adanya penyimpangan dalam pembangunan jalan lingkar tersebut, saksi tidak tahu ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan kebenarannya ;
Saksi 18 : SHALAHUDIN DJAZURI
Bahwa saksi pernah diperiksa dan dimintai keterangan oleh Penyidik di Kejaksaan Negeri Banyuwangi dan keterangan yang telah diberikan tersebut adalah benar ;
Bahwa saksi diperiksa sebagai saksi dalam Masalah adanya dugaan korupsi dalam pembangunan jalan lingkar Manyar-kantor Imigrasi Banyuwangi pada tahun 2001 lokasinya ada di desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi ;
- Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, waktu itu terdakwa adalah Direktur CV Indah Karya sebagai kontraktor (pemborong) pembangunan jalan lingkar tersebut ;
- Bahwa pada tahun 2001 saksi pegawai PT.KAI dan tahun 2001-2002 ditugaskan di Banyuwangi sebagai Pengawas Seksi Jalan Rel wilayah Jember – Banyuwangi, termasuk mengawasi pembangunan perlintasan sebidang dan tidak sebidang ;
- Bahwa benar pembangunan jalan lingkar tersebut melintasi rel KA karena saksi pernah melihat fisik jalan lingkar tersebut dan pernah dilakukan koordinasi antara pihak PT.KAI dengan Dinas Kimpraswil Kab.Banyuwangi mengenai jalan lingkar yang melintasi rel KA ;
- Bahwa saksi pernah menghadiri pertemuan tersebut di Kalibaru pada tahun 2001, hasilnya tidak diperbolehkan membangun perlintasan sebidang ;
- Bahwa saksi tidak dilibatkan dalam hal pembangunan perlintasan tersebut karena hal tersebut adalah wewenang kantor pusat (Departemen Perhubungan) sedangkan saksi hanya sebagai pengawas ;
- Bahwa dalam pembangunan jalan lingkar tersebut terdapat 3 titik jalan perlintasan sebidang yang seluruhnya pada tahun 2001 belum ada ijin dari Dirjen Perhubungan Darat dan saksi melapor ke Kepala Seksi Jalan Rel dan Jembatan PT.KAI di Jember kemudian terbit surat tegoran serta larangan setiap kegiatan pekerjaan di tanah sekitar rel untuk pembuatan perlintasan sebidang ;
- Bahwa selanjutnya saksi membuat surat yang ditujukan kepada Pimpro (Bambang Sugeng) agar menghentikan pembangunan perlintasan sebidang sehingga kegiatan dan pembangunannya menjadi batal ;
- Bahwa pada tahun 2002 mengajukan permohonan ijin pembangunan perlintasan tidak sebidang, oleh PT.KAI Jember dilakukan survey dan hasilnya diteruskan ke kantor pusat kemudian terbit ijin perlintasan tidak sebidang ;
- Bahwa permohonan ijin perlintasan tidak perlu menggunakan biaya dan dapat diajukan oleh siapa saja ;
- Bahwa benar pada tahun 2001 sebelum ijinnya terbit sudah ada kegiatan pembangunan perlintasan berupa timbunan tanah (oprit) pada badan jalan dan saksi menyetop kegiatannya ;
- Bahwa mengenai permasalahan adanya penyimpangan dalam pembangunan jalan lingkar tersebut saksi tidak tahu ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan kebenarannya ;
Saksi 19 : HARI AGUNG AGUS PRASETYO,SH
Bahwa saksi pernah diperiksa dan dimintai keterangan oleh Penyidik di Kejaksaan Negeri Banyuwangi dan keterangan yang telah diberikan tersebut adalah benar ;
Bahwa saksi diperiksa sebagai saksi dalam masalah adanya dugaan korupsi dalam pembangunan jalan lingkar Manyar-kantor Imigrasi Banyuwangi pada tahun 2001 lokasinya ada di desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi ;
- Bahwa saksi mengetahui ada proyek jalan lingkar tersebut dari surat yang dikirimkan oleh Kepala Dinas Kimpraswil Kab.Banyuwangi dan CV Indah Karya yang direkturnya adalah Daridji,ST (terdakwa), memberitahukan bahwa jalan lingkar tersebut melintasi tanah kantor Imigrasi Banyuwangi di Ketapang ;
- Bahwa Kantor Imigrasi memperoleh ganti rugi tanah sebesar Rp. 50 juta lebih dan pagarnya diundurkan ke belakang tetapi dibangun kembali oleh CV Indah Karya dengan memakai besi pagar yang lama ;
- Bahwa uang ganti rugi tersebut yang menyerahkan Kepala Desa Ketapang (Sugito) dan selanjutnya oleh saksi diserahkan kepada Kepala Kantor Imigrasi Jember ;
- Bahwa mengenai adanya penyimpangan dalam pembangunan jalan lingkar tersebut, saksi tidak tahu ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan kebenarannya ;
Saksi 20 : BAMBANG SUGENG SETIONO,ST
Bahwa saksi pernah diperiksa dan dimintai keterangan oleh Penyidik di Kejaksaan Negeri Banyuwangi dan keterangan yang telah diberikan tersebut adalah benar ;
Bahwa saksi diperiksa sebagai saksi dalam masalah pembangunan jalan lingkar Manyar-kantor Imigrasi Banyuwangi pada tahun 2001 lokasinya ada di desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi ;
- Bahwa proyek tersebut pembangunannya dilakukan 2 tahap, tahap I tahun 2001 sebesar Rp. 1,1 M lebih dan tahap II 2002 sebesar Rp. 1,3 M lebih dananya bersumber dari APBD Kab.Banyuwangi ;
- Bahwa untuk pembangunan tahap II tidak ada masalah dan sudah ada pertanggung-jawabannya tetapi dalam tahap I mengalami banyak masalah ;
- Bahwa pada tahun 2003 dilakukan pengaspalan Hotmix yang dikerjakan oleh DPU Bina Marga dengan menggunakan dana yang berasal dari Propinsi Jawa Timur ;
- Bahwa proyek pembangunan jalan tahun 2001 diberi nama lingkar Manyar - kantor Imigrasi dan tahun 2002 dilanjutkan pembangunan tahap II, berdasarkan SK Bupati saksi ditunjuk sebagai Pemimpin Proyek (Pimro) dengan tugas pokok :
Melaksanakan segala kewajiban dan bertanggungjawab terhadap semua kegiatan pelaksaan proyek serta melaporkannya kepada Bupati Banyuwangi.
Melakukan pemeriksaan kas bendahara proyek secara periodik sekurang-kurangnya tiap 3 bulan sekali dengan membuat berita acara hasil pemeriksaannya.
Sebagai Pengawas Lapangan ditunjuk M.Rayisno sedangkan ketua Tim Supervisi adalah Bambang Sutawan,ST - Kepala Dinas Kimpraswil Kab.Banyuwangi selaku penanggungjawab kegiatan ;
- Bahwa yang menjabat sebagai bendaharawan proyek tersebut adalah karyawan dari Binas Kimpraswil Kab.Banyuwangi yaitu Suwarno kemudian diganti oleh Imroni ;
- Bahwa yang menjadi pemborong proyek pembangunannya (kontraktor) adalah CV Indah Karya, direkturnya Darodji,ST (terdakwa) sebagai pemenang lelang ;
- Bahwa setelah ada pemenang lelang, dilakukan pemeriksaan ke lokasi (lapangan) untuk mengetahui secara detail proyek yang akan dikerjakan ;
- Bahwa dalam pelaksanaannya ada masalah/kendala yang menghambat kelancaran pembangunan proyek jalan lingkar tersebut, antara lain :
Melewati jalan/rel kereta api (KA) sedangkan ijin dari PT.KAI tentang perlintasan-nya belum turun, akhirnya pembangunan perlintasannya tidak dikerjakan sambil menunggu ijinnya turun.
Ada pekerjaan yang tidak dapat dikerjakan sesuai rencana tetapi sudah dilakukan tambah kurang (diberikan pada kegiatan lain) sehingga tidak mengurangi anggaran yang telah tersedia. Dalam hal ini setiap kegiatan proyek yang tidak dikerjakan, dana yang tersedia dialihkan untuk pekerjaan lain dengan dibuatkan Berita Acara Tambah Kurang (Adendum) ;
- Bahwa mengenai tambah kurang pekerjaan tersebut tidak sepengetahuan Bupati karena tidak dilaporkan ke Bupati, baik tentang pengalihan pekerjaan maupun waktu pencairan dananya ;
- Bahwa saksi tahu adanya pengalihan pekerjaan (tambah kurang) berdasarkan laporan dari Pengawas Lapangan dan saksi tidak melakukan pemeriksaan (ngecek) secara langsung ke lapangan ;
- Bahwa ijin dari PT.KAI sudah turun tetapi ijinnya berupa perlintasan tidak sebidang dan dikerjakan pada proyek tahap II pada tahun 2002, timbunan tanah (oprit) yang melewati rel dibongkar dan menghabiskan dana kurang-lebih Rp. 11 juta lalu dibuat terowongan bawah tanah yang menghabiskan dana sebesar Rp. 1 milyar lebih, yaitu :
Pembuatan Box Culvert (terowongan dari beton) Rp. 500 juta.
Peninggian rel kereta api Rp. 490 juta.
Penggantian dan pemindahan sinyal Rp. 73 juta.
- Bahwa sebelum proyek mulai dikerjakan sudah ada koordinasi dengan pihak PT.KAI tentang proyek jalan lingkar yang akan melintasi rel kereta api oleh Pemda Banyuwangi melalui surat per pos, kemudian ijin ke PT.KAI diurus dan menghabiskan dana Rp. 24 juta sehingga ijin dapat turun ;
- Bahwa biaya pengurusan ijin tersebut saksi terima dari direktur CV Indah Karya (Darodji,ST/terdakwa) selaku kontraktor sebesar Rp. 20 juta dan Rp. 4 juta untuk pegangan, tahun 2002 ijin turun tetapi harus membuat terowongan di bawah rel (tidak sebidang) ;
- Bahwa pembangunan tahap I (2001) berdasarkan SPK (Surat Perintah Kerja) dimulai tanggal 23 Agustus 2001, pada pertengahan pembangunannya dibuat Adendum tertanggal 7 Nopember 2001 mengenai tambah kurang pekerjaan dan hal tersebut dapat dibenarkan dengan persetujuan kontraktor, Pimpro, Pengawas Lapangan dan Tim Supervisi. Serah terima proyek pembangunan tahap I akhir bulan Nopember 2001, untuk pembangunan tahap II (2002) tidak ada masalah karena sudah sudah dipertanggungjawabkan dan tidak ada kerugian negara ;
- Bahwa benar proyek pembangunan jalan lingkar tersebut sudah pernah diperiksa dan diaudit oleh BPKP
- Bahwa untuk pembangunan tahap I (tahun 2001) menurut BPKP telah terjadi penyimpangan yang telah menimbulkan kerugian bagi negara ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan kebenarannya ;
Saksi 21 : BAMBANG SUTAWAN.ST
Bahwa saksi pernah diperiksa dan dimintai keterangan oleh Penyidik di Kejaksaan Negeri Banyuwangi dan keterangan yang telah diberikan tersebut adalah benar ;
Bahwa saksi diperiksa sebagai saksi dalam masalah pembangunan jalan lingkar Manyar-kantor Imigrasi Banyuwangi pada tahun 2001 lokasinya ada di desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi ;
- Bahwa pada waktu proyek jalan lingkar tersebut dilaksanakan, saksi menjabat sebagai Kepala Dinas Kimpraswil Kab.Banyuwangi sejak pertengahan 2001 mempunyai tugas antara lain :
Membuat perencanaan tehnis proyek yang telah ditetapkan dalam APBD yang berkaitan dengan Kimpraswil.
Mengawasi pelaksanaan lelang pekerjaan.
Mengkoordinasi pelaksanaan pembangunan/proyek fisik maupun pendanaannya di lingkungan Dinas Kimpraswil Banyuwangi.
Mengawasi kegiatan pembangunannya dan membuat laporan kemajuan fisik kepada Bupati Banyuwangi satu bulan sekali.
Proyek tersebut direncanakan pada tahun 2000 dan pembangunannya dilaksanakan pada tahun 2001 ;
- Bahwa karena jabatan, saksi ditunjuk sebagai Ketua Tim Supervisi yang bertanggung jawab terhadap seluruh kegiatan pembangunan proyek tersebut, pimpinan proyek (Pimpro) : Bambang Sugeng S,ST Pengawas Lapangan : M.Rayisno, Bendahara : Imroni ;
- Bahwa pekerjaan proyek jalan alternatif Manyar - Kantor Imigrasi di mulai tanggal 31 Agustus 2001 berakhir bulan 22 Nopember 2001 (penyerahan Pertama) dan penyerahan ke dua 22 hari kemudian (tahap pemeliharaan) pada tanggal 12 Desember 2001 ;
- Bahwa setelah rencana pembangunannya selesai dibuat, dilakukan pelelangan dengan terlebih dahulu melakukan aanwijsing (tinjau lapangan) yang diikuti oleh peserta lelang, panitia lelang, pimpro dan Pengawas lapangan. Pemenang lelangnya adalah CV Indah Karya, direkturnya Darodji,ST (terdakwa) dengan kontrak kerja sebesar Rp 1.131.815.000,- sumber dananya APBD Banyuwangi tahun 2001 ;
- Bahwa proyek telah rampung 100%, berdasarkan Kontrak Kerja dan Berita Acara Pekerjaan Tambah Kurang (Adendum) yang disusun oleh Pengawas Lapangan bersama Pimpro ;
- Bahwa biaya tersebut termasuk biaya pengganti bangunan sebagai ganti rugi warga yang bangunannya terkena proyek jalan tersebut sebesar Rp. 78.000.000,- diserahkan kepada Kepala Desa Ketapang (koordinator) dan pembuatan pagar Kontor Imigrasi, Trasmigrasi, PT.Pelni, PT.Varuna Tirta Prakasa dan ASDP terkena proyek menghabiskan dana sebesar Rp. 18 juta lebih ditanggung oleh pihak kotraktor ;
- Bahwa Berita Acara Pekerjaan Tambah Kurang (Adendum) di buat pada tanggal 7 Nopember 2001 karena ada hambatan yang terjadi di lapangan berupa pembebasan tanah yang lambat, ijin perlintasan kereta api yang di tolak dan beberapa pengurangan volume pekerjaan serta penambahan pekerjaan yang tidak ada dalam kontrak kerja, sebagai berikut :
1. Pekerjaan pendahuluan : terdiri dari pekerjaan pengukuran pembersihan semak-semak dan pohon dan pembuatan direksi KIT, dengan total nilai Rp 8.050.000,-
2. Pekerjaan pembuatan badan jalan : terdiri dari penimbunan badan jalan dengan tasirtu, pekerjaan galian tanah, pasangan batu kali 1:4, pekerjaan siaran 1:2, pemasangan patok pengaman, plat beton 1:2:3 dengan total nilai Rp 581.446.392.000,-
3. Pekerjaan plat duiket A, R panjang 16 meter (dua buah) terdiri dari : galian tanah, pasangan batu kali 1 : 4 pekerjaan plat beton 1:2:3, siaran 1:2, pemasangan patok pengaman.
4. Pembuatan plat duiker F panjang I,L,M,N,O panjang 10 meter (5 buah) terdiri dari : galian tanah, pas. batu kali 1:4, plat beton 1:2:3, siaran 1:2, pemasangan patok pengaman dengan total nilai Rp 62.516.325,-
5. Pembuatan plat duiker F panjang 10 meter terdiri dari : galian tanah, pas. batu kali, plat beton 1:2:3, siaran 1:2, pemasangan patok pengaman, dengan total nilai Rp 17.618.851,20.
6. Pembuatan gorong-gorong D, E, S, II, K panjang 10 meter (5 buah) terdiri dari : galian tanah, pas, batu kali, 1 : 4 bis beton diameter 0.60, siaran 1:2, pemasangan patok pengaman, dengan total nilai Rp 12.760.503,-
7. Pekerjaan jembatan (G) terdiri dari : galian tanah, pasangan batu kali 1:4 pek, plat siku 75 75 7, urukan tanah, pembutan kisdam, patok pengaman diamater 20", plat beton 1:2:3, plesteran 1:2, pipa sandaran 2", pipa Drainase 2", besi siku 50 50 5 pembuatan Kisdam, dengan total nilai Rp 166.633.456,-
8. Pekerjaan jembatan P terdiri dari : galian tanah, pasangan batu kali 1:4, pekerjaan plat beton 1:2:3, siaran 1:2, pipa sandaran 2" urukan tanah, patok pangaman diameter 20", dengan total nilai Rp 55.047.103,60.
9. Pekerjaan jembatan (Q) terdiri dari : galian tanah, pasangan batu kali 1:4, Plat Beton 1:2:3, siaran 1:2, pipa sandaran 2" urukan tanah, patok pengaman diameter 20". Dengan total nilai Rp 64.152.550,-
10. Pekerjaan jembatan (J) Panjang 6 meter (pelebaran) terdiri dari : galian tanah, pasangan batu kali 1:4, plat beton 1:2:3, siaran 1:2, sandaran 2", urukan tanah, pipa di pakai kembali, pembuatan kisdam, patok pengaman diameter 20". Dengan total nilai Rp 15.502.823,-
11. Pembuatan saluran dan pembagi air terdiri dari : galian tanah, pasangan batu kali 1:4, plat beton 1:2:3 siaran 1:2, urukan tanah, pembuatan kisdam, dengan total nilai Rp 5.096.583,20.
12. Biaya pengganti bangunan terdiri dari : biaya pengganti bangunan yang terkena jalan, tambahan biaya pengganti tanah, biaya ijin lintas rel PT.KAI dengan total nilai Rp 93.500.000,-
13. Pekerjaan lain-lain terdiri dari : pembersihan sisa bahan, pekerjaan cat-catan, rambu-rambu lalu lintas, papan penunjuk arah, finishing, dengan total nilai Rp 12.805.000,-
Sehingga total keseluruhan nilai proyek Rp 1.131.815.283,60 dan pekerjaan yang tidak dikerjakan dalam tahun 2001 dikerjakan kembali pada tahun 2002 (tahap II).
- Bahwa dalam pelaksanaannya ada masalah/kendala yang menghambat kelancaran pembangunan proyek jalan lingkar tersebut, antara lain :
Melewati jalan/rel kereta api (KA) sedangkan ijin dari PT.KAI tentang perlintasannya belum turun, akhirnya pembangunan perlintasannya tidak dikerjakan sambil menunggu ijinnya turun.
Ada pekerjaan yang tidak dapat dikerjakan sesuai rencana tetapi sudah dilakukan tambah kurang (diberikan pada kegiatan lain) sehingga tidak mengurangi anggaran yang telah tersedia. Dalam hal ini setiap kegiatan proyek yang tidak dikerjakan, dana yang tersedia dialihkan untuk pekerjaan lain dengan dibuatkan Berita Acara Tambah Kurang (Adendum) ;
- Bahwa mengenai adanya masalah/kendala tersebut sudah dilaporkan tetapi Bupati tidak memberi perintah untuk menghentikan pembangunannya sedangkan untuk menghenti-kan proyek saksi tidak punya kewenangan ;
- Bahwa pihak kontraktor tidak mengetahui mengenai ijin perlintasan karena hal tersebut menjadi tanggungjawab Pemkab Banyuwangi dan apabila Bupati menyetop maka pembangunannya dihentikan karena yang berwenang menghentikannya adalah Bupati ;
- Bahwa mengenai ijin perlintasan kereta api secara informal sudah diajukan permohonannya sebelum pembangunan proyek dilaksanakan yaitu melakukan koordinasi dengan pihak PT.KAI dan dilakukan pertemuan di Kalibaru mengenai ijin perlintasan sebidang ;
- Bahwa untuk mengurus perijinan pembuatan perlintasan sebidang kepada PT.KAI telah dikeluarkan biaya sebesar Rp. 24.500.000,- :
Biaya perencanaan Rp. 10.000.000,-
Biaya transportasi, koordinasi, pengukuran dan lain-lain sebesar Rp. 14.500.000,-
- Bahwa mengenai masalah perlintasan jalan kereta api pernah dilakukan pembahasan dalam rapat bertempat di ruang Sekda dan diajukan permohonannya oleh Bupati lewat surat pada bulan Juli dan Oktober dan ada balasan dari PT.KAI pada tanggal 12 Pebruari 2002 yang berisi penolakan dan disarankan agar mengajukan permohonan langsung kepada Dirjen Perhubungan Darat ;
- Bahwa Ijin yang turun berupa perlintasan tidak sebidang (under pass) sehingga timbunan tanah (oprit) diatas rel dibongkar tetapi timbunan tanah senilai ± Rp. 100.000.000,- masih bisa dipakai untuk pekerjaan lanjutan dalam tahun 2002 untuk membangun terowongan ;
- Bahwa pemeriksaan ke lapangan secara periodik tidak dilakukan karena saksi sudah percaya kepada Pimpro dan Pengawas Lapangan yang hasilnya dilaporkan ke saksi ;
- Bahwa laporan yang disampaikan kepada saksi adalah benar, tidak ada akal-akalan dan pembangunan proyek dapat diselesaikan 100 % walaupun ada perubahan atau tambah kurang pekerjaan tetapi sudah dibuatkan berita aranya (Adendum) ;
- Bahwa dana pembangunan proyek tersebut sudah cair seluruhnya, penyerahan di laksanakan dua kali yaitu pertama tanggal 22 Nopember 2001, yang kedua pada tanggal 12 Desember 2001 dan saksi telah menandatangani berita acara penyerahan proyek pembuatan Jalan Alternatif Manyar Kantor Imigrasi tahun anggaran.2001 ;
- Bahwa pada waktu pekerjaan fisik dinyatakan selesai 100 % tanggal 22 Nopember 2001 maka dana yang dapat dicairkan sebanyak 95 % dan setelah habis masa pemeliharaan yaitu tanggal 12 Desember 2001 (22 hari) maka sisanya sebanyak 5 % dapat dicairkan, yaitu pada tanggal 15 Desember 2001 sebesar Rp. 56 juta ;
- Bahwa setiap pencairan keuangan harus ada tandatangan saksi karena posisi saksi pada proyek tersebut sebagai ketua Tim Supervisi ;
- Bahwa proses pengajuan dan pembayaran pencairan keuangannya yaitu Pemborong (kontraktor) menyampaikan berkas pengajuan terminya yang sudah di tandatangani oleh Pengawas Lapangan dan Pimpro, setelah ditandatangani saksi, berkas di kirim ke Bagian Pembangunan. Oleh Bagian Pembangunan diteruskan ke Bupati, setelah itu di disposisi oleh Sekda lalu dikembalikan lagi ke Bagian Pembanguan, kemudian Bagian Pembangunan mengembalikan ke Dinas Kimpraswil, selanjutnya berkas diajukan ke Bag. Keuangan untuk di terbitkan SPMU lalu di serahkan ke Pemborong untuk di cairkan ke Bank Jatim ;
- Bahwa keterlibatan saksi dalam proyek tersebut adalah mengenai pengajuan termiyn dimana saksi menandatangani laporan kemajuan fisik pembangunannya sebanyak 5 kali sehingga dananya bisa cair ;
- Bahwa benar pembangunan proyek jalan tersebut pernah diperiksa BPKP dan hasil pemeriksaannya menurut BPKP, disinyalir ada pemborosan karena ada pekerjaan yang sudah selesai tetapi dibongkar lagi sehingga negara dirugikan Rp. 300 juta ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan kebenarannya ;
Saksi Ahli : RUSLANI
- Bahwa saat ini saksi bekerja di BPKP Jawa Timur, berkantor di Juanda – Surabaya sebagai auditor ;
- Bahwa pendidikan saksi adalah sarjana ekonomi jurusan Manajemen ;
- Bahwa pada bulan Januari – Maret 2002 saksi bersama 5 orang anggota (Tim) mendapat tugas untuk melakukan audit biaya operasional pembangunan jalan jalan lingkar Manyar-kantor Imigrasi Banyuwangi, lokasinya ada di desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi ;
- Bahwa secara umum hasil pemeriksaan mulai dari pelelangan (tender), keadaan hasil pekerjaan di lapangan yang berkaitan dengan Berita Acara Tambah Kurang, laporan bukti-bukti mingguan dan bulanan, Berita Acara Serah Terima Barang, sudah selesai dilaksanakan 100 % sesuai Berita Acara Serah Terima yang ada, memang ada indikasi telah terjadi pemborosan dalam pembangunan perlintasan kereta api yang dihentikan oleh PT.KAI padahal proyek sudah mencapai 78 % ;
- Bahwa Tim Auditor telah melakukan pemeriksaan secara langsung ke lapangan, mengenai out put pekerjaan sudah dilaksanakan tetapi tidak seluruhnya ;
- Bahwa ada pekerjaan yang tidak dikerjakan tetapi dialihkan untuk pekerjaan lain dan sudah dibuatkan Berita Acara Tambah Kurang, berdasarkan bukti-bukti dan temuan di lapangan sudah sesuai dengan kemauan penerima jasa ;
- Bahwa berdasarkan prinsip kehati-hatian memang ada indikasi pemborosan senilai Rp. 300 juta lebih pada pekerjaan penimbunan badan jalan yang akan melintasi rel kereta api, pembangunan gorong-gorong dan pemasangan batu kali tidak jadi karena belum ada ijinnya dan dihentikan oleh PT.KAI sehingga menjadi tidak berfungsi lalu dibongkar akan tetapi apabila bongkaran tersebut masih bisa dimanfaatkan maka pemborosan bisa dikurangi dengan nilai material bongkaran tersebut ;
- Bahwa dalam hal ini kesalahan bukan terletak pada pihak kontraktor tetapi pada bagian perencanaan karena kontraktor telah melaksanakan pekerjaan sesuai bestek, seharusnya ijin ada dulu (turun) baru proyek dilaksanakan sedangkan pengurusan perijinan yang bertanggungjawab adalah pihak yang merencanakan proyek ;
- Bahwa waktu perencanaan proyek, ijin tidak diajukan sehingga saat pelaksaannya ijin belum turun (belum ada ijinnya) ;
- Bahwa seharusnya kalau belum ada ijinnya, dana yang diperuntukan untuk pembuatan perlintasan jalan kereta api tersebut jangan dicairkan dulu tetapi disimpan (deposito) dan baru dicairkan setelah ijin turun ;
- Bahwa oleh karena itu apabila ada kecurangan-kecurangan maka secara keseluruhan akan dibebankan kepada kepala dinas setempat yang terkait ;
- Bahwa pada waktu melakukan audit tidak bekerjasama dengan pihak Kejaksaan karena Tim hanya sebagai auditor, bukan melakukan investigasi ;
- Bahwa pemeriksaan Tim Auditor tidak hanya tentang nilai kontrak tetapi juga mengenai pekerjaan tambah kurang dan hal tersebut memang ada tetapi sudah disepakati oleh para pihak. Jadi dalam hal ini kontraktor tidak bersalah karena sudah melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan bestek dan setiap kegiatan sudah ada Berita Acara Tambah Kurang namun demikian tentang apakah kontraktor telah melakukan kesalahan atau tidak tergantung penilaian Hakim yang memeriksa perkara ini ;
- Bahwa setelah dilakukan audit oleh Tim Auditor, disimpulkan bahwa pekerjaan pelaksanaan pembangunan proyek jalan lingkar tersebut sudah sesuai dengan apa yang ada dalam bestek ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan kebenarannya ;
Menimbang, bahwa didepan persidangan, Terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Keterangan Terdakwa : DARODJI,ST
- Bahwa terdakwa adalah Direktur CV Indah Karya, bergerak dalam bidang jasa pemborongan bangunan, jalan dan pengadaaan alat peralatan serta suku cadang disamping itu juga perabotan rumah tangga, berkedudukan di Desa Wringinagung, Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi ;
- Bahwa benar dalam tahun 2001 terdakwa (CV Indah Karya) memperoleh kontrak untuk membangun jalan lingkar Manyar – Kantor Imigrasi di Ketapang, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi ;
- Bahwa berdasarkan kontrak kerja No 439/l10/306-KP/APBD/2001 tanggal 31 Agustus, mulai dikerjakan tanggal 23 Agustus 2001 dan berakhir tanggal 22 Nopember 2001 ditambah dengan masa pemeliharaan selama 20 hari terhitung dari 22 Nopember 2001. Pekerjaan tersebut dikerjakan sendiri dan tidak disub kontrakkan ke pihak lain ;
- Bahwa CV Indah Karya memperoleh kontrak kerja melalui panitia lelang yang dilaksanakan di kantor PUD (Kimpraswil) pada tahun 2001 setelah mengajukan penawaran atas barang dan jasa pada proyek jalan alternatif tersebut dan dilanjutkan dengan pembuatan perjanjian kontrak kerja ;
- Bahwa Panitia lelangnya pada saat itu adalah Yudi Pramono, SH beserta anggotanya dari dinas PU (Kimpraswil) yang diikuti 5 kontraktor, yaitu CV Tiga Jaya, CV Sekar Wangi, CV Indah Karya, CV Prima, dan CV Ady Chipta ;
- Bahwa yang menjadi dasar sehingga CV Indah Karya ditetapkan sebagai pemenang lelang setelah melalui beberapa tahapan dan dilakukan evaluasi oleh panitia lelang penawaran atas proyek tersebut oleh CV Indah Karya adalah penawaran terendah dan wajar diantara seluruh peserta lelang ;
- Bahwa dalam melaksanakan pekerjaan proyek tersebut dasar pelaksanaannya adalah Surat Perintah Kerja (SPK) dari Pimpro dan kontrak/perjanjian pemborongan ;
- Bahwa Kontrak ditandatangai tanggal 31 Agustus 2001 serta berita acara tambah / kurang pekerjaan tertanggal 7 Nopember 2001 ;
- Bahwa yang menjadi Pimpro adalah Bambang Sugeng Setiono, ST dan Bendaharawan adalah Imroni sedangkan pihak CV. Indah Karya tidak menggunakan jasa konsultan ;
- Bahwa sesuai dengan rencana anggaran dan biaya yang saya hitung bersama dengan staf terdakwa : Sdr Ir Sumali, sdr Setia Budi. Berdasarkan data yang ada dalam dokumen lelang, dana yang diperlukan sebesar Rp 1.131.815.000,-. Dana tersebut berasal dari APBD Kab Banyuwangi tahun anggaran 2001, proyeknya adalah proyek Pembangunan Jalan Laternatif Manyar Kantor Imigrasi dan lokasinya di Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi ;
- Bahwa sebesar itu digunakan untuk melaksanakan jenis jenis pekerjaan dan volumenya sesuai kontrak yaitu : Volume panjang jalan 3,7 Km lebar 12 m, rinciannya sebagai berikut :
- Pembuatan badan jalan 3.700 m Rp 581.446.392
- Pembuatan plat duiker 5 buah I,L,M,N dan O Rp 63.516.325
- Pekerjaan pendahuluan Rp 8.050.000
- Pembuatan gorong - gorong panjang 10 m
sebanyak 5 buah, D, E, S, H dan K Rp 12.760.503
- Pekerjaan jembatan G 1 buah Rp 166.633.456
- Pekerjaan jembatan P 1 Buah Rp 55.047.103
- Pekerjaan jembatan Q 1 buah Rp 64.152.550
- Pekerjaan jembatan J (6 m) 1 buah Rp 15.502.823
- Pembuatan saluran dan pembagi air Rp 5.096.583
- Pembuatan plat duiker A, R (2 buah) panjang 16 m Rp 36.685,966
- Pembuatan plat duiker C (1 buah) panjang 16 m Rp 17.618.851
- Biaya pengganti bangunan Rp 93.500.000
- Pekerjaan lain - lain Rp 2.131.815
Total sejumlah Rp. 1.131.815.000
- Bahwa pengadaan bahan pabrikasi dibeli dari toko, diantaranya toko Sumber Wangi, toko Sini, UD Bahagia sedangkan untuk bahan material lokal lewat levelansir dan diadakan sendiri ;
- Bahwa dana sebesar itu sudah cair seluruhnya berdasarkan laporan atas hasil pekerjaan proyek tersebut sebanyak 5 kali, yaitu :
- tanggal 27 Sept tahun 2001, laporan kemajuan fisik atas pekerjaan proyek 25,83% dana caiar sebesar Rp 181.090.400,-
- tanggal 13 Okt 2001, laporan kemajuan proyek 56,369% dana cair sebesar Rp 271.635.600,-
- tanggal 19 Nop 2001, laporan kemajuan fisik atas kemajuan proyek 83,525% dana cair sebesar Rp 226.363.000,-
- tanggal 13 Des 2001 laporan kemajuan fisik atas kemajuan proyek 100% dana cair sebesar Rp 169.772.250,-
- tanggal 20 Des 2001 laporan habis masa pemeliharaan 100% dana cair sebesar Rp 56.590.750.,-
- Bahwa yang menentukan kemajuan fisik proyek adalah pelaksana dan pengawas lapangan (sdr. Rayisno) sedangkan yang mengesahkan adalah tim Supervisi yang di ketuai oleh Bambang Sutawan, ST ;
- Bahwa seluruh pekerjaan dilaksanakan tidak sesuai rencana karena ada kendala dalam pelaksanaan pekerjaannya sehingga ada perubahan / addendum pada tanggal 7 Nopember 2001, yaitu .
- Pekerjaan pendahuluan senilai Rp 8.050.000,- menjadi Rp 27.250.000,-
- Pekerjaan pembuatan plat duiker A, R tidak dikerjakan senilai Rp 36.685.696,-
- Pembuatan plat duiker I, L, M, N, dan O Rp 62.516.325 menjadi Rp 42.857.049,-
- Pembuatan plat duiker F senilai Rp 17.618.851,- menjadi Rp 21.012.835,20
- Pembuatan gorong - gorong yang semula 5 buah menjadi 4 buah dari Rp 12.760.503,- menjadi Rp 16.529.655,-
- Pembuatan jembatan G nilai Rp 166.633.456,- menjadi Rp 195.688.744,-
- Pembuatan jembatan P nilai Rp 55.047.103,60 menjadi Rp 69.109.130,-
- Pembuatan jembatan Q nilai Rp 64.152.550 menjadi Rp 76.919.814,60.
- Pembuatan jembatan J nilai Rp 15.502.823,- menjadi Rp 14.197.414,-
- Pembuatan saluran dan pembagi air Rp 5.096.583,20 menjadi Rp 9.786.437,20
- Biaya pengganti bangunan Rp 93.500.000,- menjadi Rp 145.900.000. -
- Pekerjaan lain - lain nilai Rp 12.805.000 menjadi Rp 7.555.000,-
Total perubahan dari Rp 1.131.815.000,- menjadi Rp 1.131.835.176,2 perubahan tersebut berdasarkan perintah pengawas dan pimpro dan menurut terdakwa bisa selama dalam masa pelaksanaan ;
- Bahwa pekerjaan pembuatan jalan terdiri dari penimbunan badan jalan dengan tasirtu, pekerjaan galian tanah, pasangan batu kali 1:4, pekerjaan siaran 1:2, pemasangan patok pengaman, pekerjaan plat beton 1: 2: 3. Nilai patok pengaman sebesar Rp 39.000,-/buah dan dipasang sebanyak 100 buah ;
- Bahwa pada saat anwizing terdakwa tidak ikut, terdakwa diwakili oleh stafnya jadi terdakwa tidak tahu perkiraan adanya perubahan ;
- Bahwa didalam kotrak kerja ada perlintasan perlintasan kereta api sebidang, telah dilaksanakan penimbunan tanah (oprit) 4.309 m3 senilai Rp 150.521.988,- dan pemasangan patok pengaman tetapi tidak dapat dilanjutkan karena ijin dari PT.KAI belum turun ;
- Bahwa dana untuk pembangunannya tersebut sudah dicairkan yaitu pekerjaan oprit/ timbunan disebelah selatan dan utara rel kereta api dan pembuatan patok pengaman, besarnya sesuai fisik yang diajukan tiap termin saat itu. Terdakwa tidak secara khusus menagih jenis pekerjaan tersebut tetapi dimintakan pekerjaan secara keseluruhan dalam tiap termin. Oprit/timbunan tanah dan patok pengaman tersebut dibongkar dan sudah tidak ada dilokasi ;
- Bahwa untuk mengurus ijin perlintasan diperlukan biaya padahal dalam kontrak tidak ada biaya tetapi dalam berita acara tambah kurang ada disebutkan biaya untuk mengurus ijin perlintasan rel kereta api yang besarnya Rp 24.500.000,-. Terdakwa tidak tahu apa dasarnya, semua atas permintaan Pimpro dan terdakwa sudah menyerahkan dananya kepada Pimpro sebesar Rp 20.000.000,- ;
- Bahwa dana tersebut diperoleh terdakwa diambilkan dari pengurangan item pekerjaan yang tidak dikerjakan dalam kontrak ;
- Bahwa selain itu terdakwa juga membiayai pembangunan kembali pagar kantor ASDP, Transmigrasi, PT Pelindo, PT Pelni dan dan juga mengganti bangunan yang dibongkar sebesar Rp. 78.000.000,- padahal tidak tercantum dalam kontrak ;
- Bahwa proyek tidak dapat dinyatakan selesai tanpa ditandatangani Tim Supervisi dan harus dilampiri Berita Acara penyerahan yang ditandatangani oleh Tim Supervisi, baik penyerahan I dan II ;
- Bahwa terdakwa dalam kontrak kerja tersebut memperoleh keuntungan sekitar Rp 227.943.671,- belum dikurangi pajak dan biaya pelaksanaan lapangan (pembelian bahan dan upah) serta biaya overhead kantor ;
- Bahwa dalam pelaksaan pembangunan proyek tersebut tidak ada kerugian negara karena pekerjaannya sudah dilaksanakan sesuai dengan kontrak dan berita acara tambah kurang (adendum) serta sudah dilakukan penyerahan :
- Pertama dengan berita acara pemeriksaana pekerjaan tanggal 19 Nopember 2001 pekerjaan telah dinyatakan selesai 100% yang ditandangani Tim Supervisi pengawas pekerjaan yaitu Bambang Sutawan, ST, Ir Triwahyudi Tridartowo, M Rayisno dan saya selaku kontraktor ;
- Kedua dengan berita acara pemerikasaan pekerjaan tanggal 22 Desember 2002 habis masa pemeliharaan dan keadaan tetap baik dan tidak ada tanda - tanda kerusakan ;
Menimbang, bahwa oleh karena keterangan saksi-saksi, keterangan saksi ahli, surat-surat, keterangan terdakwa dan barang-barang bukti tersebut di atas, masing-masing telah diajukan dan diperiksa dimuka persidangan sesuai dasar dan melalui cara yang diatur didalam ketentuan hukum acara yang berlaku (KUHAP), maka dapat dipergunakan sebagai alat-alat bukti dan barang-barang bukti yang sah ;
Menimbang bahwa berdasarkan persesuaian isi alat-alat bukti dan barang-barang bukti sah tersebut, oleh Majelis dapat menyimpulkan fakta-fakta yang telah terungkap dipersidangan sebagai berikut :
- Bahwa pada tahun 2001 ada proyek pembuatan jalan Alternatif Manyar-Kantor Imigrasi menggunakan dana APBD 2001 sebesar Rp.1.131.815.000,- (satu milyar seratus tiga puluh satu juta delapan ratus lima belas ribu rupiah) dengan volume pekerjaan adalah 3,7 Km X 12 m yang dilaksanakan oleh kontraktor (pemborong) CV. Indah Karya dan terdakwa selaku direkturnya ;
- Bahwa CV. Indah Karya melaksanakan pekerjaan proyek tersebut sebagai pemenang lelang atas barang dan jasa sebagaimana yang telah dituangkan dalam Surat Perjanjian Pemborongan/Kontrak No. 349/110/ 306-KP/APBD/2001, tanggal 31 Agustus 2001 ;
- Bahwa Perjanjian Kontrak tersebut ditandantangani oleh saudara BAMBANG SUGENG SETIONO, ST selaku Pimpro dan terdakwa selaku Direktur CV. Indah Karya yang didalamnya mengatur tentang pengadaan barang dan jasa pada pekerjaan pemborongan proyek jalan tersebut, yaitu :
1. Pekerjaan Pendahuluan senilai Rp.8050.000,- (delapan juta lima puluh ribu rupiah) ;
2. Pekerjaan Pembuatan Badan Jalan senilai Rp.581.446.392,- (lima ratus delapan puluh satu juta empat ratus empat puluh enam ribu tiga ratus sembilan puluh dua rupiah), dengan perincian :
- Penimbunan Badan jalan dengan Tasirtu Volume 9.551 m3 senilai Rp.333.635.532,- (tiga ratus tiga puluh tiga juta enam ratus tiga puluh lima ribu lima ratus tiga puluh dua rupiah) ;
- Pekerjaan galian tanah dengan Volume 588 m3 senilai Rp.6.009.360,- (enam juta sembilan ribu tiga ratus enam puluh rupiah) ;
- Pemasangan Batu Kali dengan perbandingan 1 : 4 dengan Volume 1.350 m3 senilai Rp.225.074.700,- (dua ratus dua puluh lima juta tujuh puluh empat ribu tujuh ratus rupiah) ;
- Pekerjaan siaran dengan perbandingan 1 : 3 dengan Volume 1.200 m3 senilai Rp.12.826.600,- (dua belas juta delapan ratus dua puluh enam ribu delapan ratus rupiah) ;
- Pemasangan patok pengaman 100 buah sebesar Rp.3.900.000,- (tiga juta sembilan ratus ribu rupiah) ;
3. Pembuatan Plat Duiker A R (2 buah) sebesar Rp.36.685.696,- (tiga puluh enam juta enam ratus delapan puluh lima ribu enam ratus sembilan puluh enam rupiah);
Rincian pekerjaan untuk pendukung pembuatan Plat Duiker adalah :
- Galian tanah dengan Volume 91 m3 senilai Rp. 930.000.(sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah) ;
- Pas Batu Kali dengan perbandingan 1 : 4 dengan Volume 36 m3 senilai Rp.6.001.992,- (enam juta seribu sembilan ratus sembilan puluh dua rupiah);
- Pekerjaan Plat Beton dengan perbandingan 1 : 2 : 3 dengan Volume 7 m3 senilai Rp. 10.585.764,- (sepuluh juta lima ratus delapan puluh lima ribu tujuh ratus enam puluh empat rupiah) ;
- Pekerjaan Plesteran dengan Perbandingan 1 : 3 dengan volume 48 m2 senilai Rp. 513.072,- (lima ratus tiga belas ribu tujuh puluh dua rupiah) ;
- Patok Pengaman diameter 20 Cm 8 buah senilai Rp. 312.000.(tiga ratus dua belas ribu rupiah) ;
Total nilai pekerjaan untuk pendukung pembuatan Plat Duiker adalah sebesar Rp.18.342.848,- (delapan belas juta tiga ratus empat puluh dua ribu delapan ratus empat puluh delapan rupiah) ;
4. Pembuatan Plat Duiker I, L, M, N, O (5 buah) senilai Rp.62.526.325,- (enam puluh dua juta lima ratus enam belas ribu tiga ratus dua puluh lima rupiah) ;
5. Pembuatan Plat Duiker F senilai Rp.17.618.581,20 (tujuh belas juta enam ratus delapan belas ribu delapan ratus lima puluh satu rupiah dua puluh sen) ;
6. Pembuatan Gorong-gorong D, E, S, H, K (5 buah) senilai Rp.12.760.503,- (dua belas juta tujuh ratus enam puluh ribu lima ratus tiga rupiah) ;
7. Pekerjaan Jembatan G senilai Rp.166.633.456,- (seratus enam puluh enam juta enam ratus tiga puluh tiga ribu empat ratus lima puluh enam rupiah) ;
8. Pekerjaan Jembatan P senilai Rp.55.047.103,60 (lima puluh lima juta empat puluh tujuh ribu seratus tiga rupiah enam puluh sen) ;
9. Pekerjaan Jembatan O senilai Rp.64.152.550,60 (enam puluh empat juta seratus lima puluh dua ribu lima ratus lima puluh rupiah enam puluh sen) ;
10. Pekerjaan Jembatan J senilai Rp.15.502.823,- (lima belas juta lima ratus dua ribu delapan ratus dua puluh tiga rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
- Galian tanah dengan volume 20 m3 senilai Rp.204.400.- (dua ratus empat ribu empat ratus rupiah) ;
- Pemasangan batu kali dengan perbandingan 1 : 4 dengan volume 27 m3 senilai Rp.4.501.494,- (empat juta lima ratus satu ribu empat ratus sembilan puluh empat rupiah) ;
- Pekerjaan Plat beton dengan perbandingan 1 : 2 : 3 senilai Rp.9.073.512,- (sembilan juta tujuh puluh tiga ribu lima ratus dua belas rupiah) ;
- Urugan tanah dengan Volume 15 m3 senilai Rp.523.980,- (lima ratus dua puluh tiga ribu sembilan ratus delapan puluh rupiah) ;
- Pipa dipakai lagi senilai Rp.152.279.- (seratus lima puluh dua ribu dua ratus tujuh puluh sembilan rupiah) ;
- Pekerjaan Pelesteran dengan perbandingan 1 : 3 dengan volume 22 m2 senilai Rp.235.158.- (dua ratus tiga puluh lima ribu seratus lima puluh delapan rupiah) ;
- Pembuatan Kisdam senilai Rp.500.000.- (lima ratus ribu rupiah) ;
- Patok Pengaman 8 buah Rp.312.000.- (tiga ratus dua belas ribu rupiah) ;
11. Pembuatan saluran dan pembagi air sebesar Rp.5.096.583.20.(lima juta sembilan puluh enam ribu lima ratus delapan puluh tiga rupiah dua puluh sen) ;
12. Biaya pengganti bangunan 19 buah sebesar Rp.93.500.000.(sembilan puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) ;
13. Pekerjaan lain-lain dengan rincian sebagai berikut :
- Pembersihan sisa bahan senilai Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) ;
- Pekerjaan Cat-catan senilai Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) ;
- Rambu-rambu lalulintas 25 buah senilai Rp.3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ;
- Papan penunjuk arah 4 buah Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) ;
- Finising pekerjaan / perawatan senilai Rp.3.055.000,- (tiga juta lima puluh lima ribu rupiah) ;
Total Rp.1.131.815.000,- (satu milyar seratus tiga puluh satu juta delapan ratus lima belas ribu rupiah) ;
- Bahwa pekerjaan membangub jalan tersebut dimulai dilaksanakan oleh terdakwa selaku direktur CV. Indah Karya sesuai dengan SPMK Nomor : 602.1/SPK304/APBD/2001, tanggal 23 Agustus 2001 dan selesai pada bulan Desember 2001 ;
- Bahwa sampai dengan bulan Desember 2001, ada beberapa jenis pekerjaan yang ada dalam dokumen kontrak / surat perjanjian pemborongan yang oleh terdakwa tidak dikerjakan atau dikerjakan tidak sesuai dengan kontrak, yaitu :
1. Penimbunan badan jalan dengan tasirtu 9.551 M3 senilai Rp.333.635.532,- (tiga ratus tiga puluh juta enam ratus tiga puluh lima ribu lima ratus tiga puluh dua rupiah) dalam rangka pembuatan perlintasan sebidang yang tidak dikerjakan dengan volume 4.309 m3 senilai Rp.150.521.988,- (seratus lim apuluh juta lima ratus dua puluh satu ribu sembilan ratus delapan puluh delapan rupiah);
2. Pekerjaan pasangan batu kali dengan perbandingan 1 : 4 dengan Volume 1.350 m3 yang tidak dikerjakan senilai Rp.225.074.700,- (dua ratus dua puluh lima juta tujuh puluh empat ribu tujuh ratus rupiah);
3. Pekerjaan pemasangan patok pengaman sebanyak 100 buah tidak dikerjakan senilai Rp.3.900.000,- (tiga juta sembilan ratus ribu rupiah);
4. Pekerjaan pembuatan Plat Duiker A R 2 buah panjang 16 Meter tidak dikerjakan senilai Rp.36.685.696,- (tiga puluh enam juta enam ratus delapan puluh lima ribu enam ratus sembilan puluh enam rupiah);
5. Rambu-rambu lalulintas 25 buah tidak di kerjakan senilai Rp.3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
6. Pembuatan papan Penunjuk arah 4 buah tidak dikerjakan senilai Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Bahwa pekerjaan-pekerjaan yang telah dikerjakan, oleh terdakwa selaku Direktur CV Indah Karya saksi Bambang Sutawan, ST selaku ketua tim Supervisi pada Dinas Kimpraswil Kabupaten Banyuwangi telah dibuat laporan kemajuan fisik pekerjaan sebagai berikut :
1. Laporan tanggal 27 September 2001 kemajuan fisik proyek 25,83 %;
2. Laporan tanggal 13 Oktober 2001 kemajuan proyek 56,369 %;
3. Laporan tanggal 19 Nopember 2001 kemajuan fisik proyek 83,523
4. Laporan tanggal 13 Desember 2001 kemajuan fisik proyek 100 %;
5. Laporan tanggal 20 Desember 2001 kemajuan fisik proyek 100 %;
- Bahwa benar atas laporan kemajuan fisik yang telah dibuat, selanjutnya Terdakwa telah mengajukan pencairan seluruh dana proyek ke Kantor Kas Daerah Kabupaten Banyuwangi sebesar Rp.1.131.815.000,- (satu milyar seratus tiga puluh satu juta delapan ratus lima belas ribu rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
1. Pada tanggal 7 September 2001 dilakukan pembayaran uang muka sebesar 20 % dari nilai kontrak yaitu senilai Rp.226.363.000,- (dua ratus dua puluh enam juta tiga ratus enam puluh tiga rupiah);
2. Pada tanggal 27 September 2001 dana di cair sebesar Rp.181.090.400,- (seratus delapan puluh satu juta sembilan puluh ribu empat ratus rupiah);
3. Pada tanggal 13 Oktober 2001 dana di cair sebesar Rp.271.635.600,- (dua ratus tujuh puluh satu juta enam ratus tiga puluh lima ribu enam ratus rupiah);
4. Pada tanggal 19 Nopember 2001 dana di cair sebesar Rp.226.363.000,- (dua ratus dua puluh enam juta tiga ratus enam puluh tiga ribu rupiah);
5. Pada tanggal 13 Desember 2001 dana di cair sebesar Rp.169.772.250,- (seratus enam puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu dua ratus lima puluh rupiah);
6. Pada tanggal 20 Desember 2001 dana di cair sebesar Rp.56.590.750,- (lima puluh enam juta lima ratus sembilan puluh ribu tujuh ratus lima puluh rupiah);
- Bahwa benar terhadap pelaksanaan proyek tersebut telah dilakukan penyerahan sesuai dengan Berita Acara penyerahan pekerjaan yang ditandatangani oleh Terdakwa selaku Direktur CV. Indah Karya dan Bambang Sugeng Setiono, ST. selaku Pimpro, diketahui oleh Bambang Sutawan, ST. selaku Kepala Dinas Kimpraswil, sebanyak 2 (dua) kali masing-masing :
1. Berita Acara Serah Terima I tanggal 20 Nopember 2001, lampiran Berita Acara Pemeriksaan pekerjaan Nomor : 070 / 189 / XI / BAPP / 2001, tanggal 19 Nopember 2001;
2. Berita Acara Serah Terima II tanggal 12 Desember 2001, lampiran Berita Acara Pemeriksaan pekerjaan Nomor : 070 / 247 / XII / BAPP / 2001, tanggal 12 Desember 2001;
- Bahwa benar pekerjaan di laksanakan sesuai dengan Perjanjian Pemborongan/Kontrak No. 349/110/306-KP/APBD/2001 tanggal 31 Agustus 2001 dan pekerjaan proyek di mulai pada tanggal 23 Agustus 2001 sampai dengan tanggal 22 Nopember 2001 ditambah dengan masa pemeliharaan selama 20 (dua puluh) hari;
- Bahwa benar anggaran proyek tersebut sebesar Rp.1.131.815.000,- (satu milyar seratus tiga puluh satu juta delapan ratus lima belas ribu rupiah) yaitu : berupa persiapan badan jalan dengan volume sesuai kontrak adalah sebagai berikut :
1. Pekerjaan Pendahuluan senilai Rp. 8.050.000,00
2. Pekerjaan Pembuatan Badan Jalan Rp. 581.446.392,00
3. Pembuatan Plat Duiker AR (2 buah) panjang 12 m Rp 36.685.696,00
4. Pembuatan Plat Duiker I,L,M,N,O (5 buah) panjang 5 m Rp. 62.516.325,00
5. Pembutana Plat Duiker F (1 buah) Rp. 17.618.831,20
6. Pembuatan Gorong-gorong D,E,S,H,K (5 buah) Rp. 12.760.503,00
7. Pekerjaan Jembatan G (1 buah) Rp. 166.633.436,00
8. Pekerjaan Jembatan F (1 buah) Rp. 55.047.103,60
9. Pekerjaan Jembatan Q (1 buah) Rp. 64.152.550,60
10. Pekerjaan Jembatan J (6 m) 1 buah Rp. 15.502.823,00
11. Pembuatan Saluran dan Pembagi air Rp. 5.096.583,20
12. Biaya Pengganti bangunan Rp. 93.500.040,00
13. Pekerjaan lain-lain Rp. 12.805.000,00
- Bahwa benar dalam pelaksanaan proyek tersebut, ada pekerjaan yang ditambah dan ada pekerjaan yang dikurangi dan pekerjaan tambah kurang tersebut telah dibuatkan berita acara tambah kurang tertanggal 7 Nopember 2001, dan dalam berita acara mana telah dengan jelas diuraikan tentang anggaran mana yang dikurangkan dan mana yang ditambahkan;
- Bahwa benar yang menentukan pekerjaan mana yang boleh di kurangi dan pekerjaan mana yang boleh ditambah harus ada kesepakatan dan sepenggetahuan dari kepala Dinas Kimpraswil, Pimpro dan Pelaksana Proyek :
- Bahwa benar dalam pelaksanaan proyek ada pekerjaan-pekerjaan yang ditambah, antara lain :
a. Perkerjaan untuk ganti rugi bangunan dari Rp. 93.500.040,- menjadi Rp. 119.000.000,- dengan perincian untuk ganti rugi bangunan perumahan penduduk sebesar Rp. 78.000.000,- untuk pembangunan pagar Kantor ASDP, Kantor Imigrasi, Kantor Transmigrasi sebesar Rp. 19.000.000,- ditambah untuk jasa pemborong PPh dan PPn Rp 22.000.000,- ;
b. Pekerjaan untuk pambersihan semak dan penebangan pohon dari sebesar Rp. 2.800.000,- menjadi sebesar Rp 22.000.000,- disebabkan untuk biaya tambah pembongkaran bonggol pohon yang telah ditebang sepanjang rencana jalan ;
c. Selain itu ada. pekerjaan yang tidak ada dalam kontrak yaitu untuk biaya ganti rugi tanah Rp 2.400.000,- dan untuk pembuatan plat beton jalan volume 3,60 m3 sebesar Rp 5.444.107,- dan juga untuk Pengurusan ijin perlintasan sebidang menghabiskan biaya sebesar Rp 24.500.000,- dengan perincian sebagai berikut : biaya Rp 1.000.000,- dikirimkan kepada Bapak Sucipto untuk jasa pengurusan ijin atas perintah saksi Bambang Sutawan,ST padahal Sucipto tidak ada kewenangan untuk mengeluarkan ijin perlintasan sebidang Rp 10.000.000,- dipergunakan untuk akomodasi saksi Bambang Setiono,ST (Pimpro) Banyuwangi - Bandung pulang-pergi ditambah untuk kordinasi dan lain-lainnya serta biaya sebesar Rp 4.000.000,- dipergunakan untuk jasa pemborong (pelaksana), PPh dan PPn ;
- Bahwa pekerjaan yang dikurangi antara lain yaitu :
- Pekerjaan pembuatan rambu-rambu lalu-lintas sebanyak 25 buah dengan biaya Rp 3.750.000,- ;
- Pekerjaan pembuatan papan penunjuk arah sebanyak 4 buah dengan biaya sebesar Rp 1.500.000,- ;
- Pekerjaan plat duiker (A dan R) tidak dikerjakan dengan biaya Rp 36.685.696,- ;
- Bahwa tidak dikerjakannya rambu-rambu dan papan penunjuk arah karena proyek jalan alternatif tersebut belum jadi dalam artian pembuatan badan jalan belum selesai seluruhnya sedangkan plat duiker A tidak dikerjakan karena belum dibebaskannya tanah untuk plat duiker tersebut sedangkan untuk plat duiker R tidak dikerjakan karena belum ada ijin perlintasan dari PT.KAI ;
- Bahwa pekerjaan jembatan J memang sebelumnya sudah ada hanya lebarnya 4 m lalu dilebarkan lagi sebelah kiri 3 m dan sebelah kanan 3 m dengan anggaran sebelumnya sebesar Rp 15.502.823,- berkurang menjadi Rp 14.197.414,- ;
- Bahwa pembangunan badan jalan (oprit) tetap dikerjakan karena pekerjaan tersebut selain ada dalam kontrak (sebagaimana bestek) ijin perlintasan sebidang sudah diurus oleh Pemda Banyuwangi sebagaimana surat Kepala Dinas Kimpraswil Banyuwangi yang ditujukan kepada Daerah Operasi IX di Jember tanggal 16 Juni 2001 dan surat Bupati Banyuwangi tertanggal 16 Juli 2001 yang ditujukan kepada Menteri Perhubungan RI Cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dan juga pembuatan badan jalan tetap dikerjakan karena terdesak waktu pekerjaan hanya ± 3 bulan dan untuk mempermudah kendaraan truk untuk mengangkut materialan ;
- Bahwa ternyata pengerjaan jalan tersebut selesai dan telah diserahkan tanggal 20 Nopember 2001, ijin perlintasan sebidang belum juga turun selanjutnya saksi Bambang Sugeng Setiono,ST (Pimpro) yang kapasitasnya sebagai pegawai Kimpraswil diminta atasannya yaitu saksi Bambang Sutawan,ST untuk mengurus ijin perlintasan sebidang tersebut ;
- Bahwa setelah diurus ternyata ijin perlintasan sebidang juga tidak turun (tidak diijinkan} yang diijinkan perlintasan tidak sebidang, itupun baru turun tahun 2002 ;
- Bahwa oleh karena pembuatan badan jalan (oprit) sudah dikerjakan sedangkan ijin perlintasan sebidang tidak turun (tidak diijinkan) maka pembuatan badan jalan (oprit) tersebut dibongkar lagi tahun 2002 dengan biaya sebesar Rp 11.750.000,- ;
- Bahwa akibat oprit (badan .jalan) dibongkar maka mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp 197.979.885,- (seratus sembilan puluh tujuh juta sembilan ratus tujuh puluh sembilan ribu delapan ratus delapan puluh lima rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
- Untuk perijinan perlintasan sebidang Rp 24.500.000,-
- Untuk pekerjaan pemasangan batu kali Rp 144.881.418,-
- Untuk pekerjan siaran Rp 8.123.640,-
- Untuk pekerjaan plat beton Rp 5.444.107,-
- Untuk pekerjaan galian tanah Rp 3.280.620,-
- Untuk membongkar badan jalan (oprit) Rp 11.750.000,-
J u m l a h ................................. Rp 197.9?9.885,-
- Bahwa untuk tanah sirtu penimbunan badan jalan (oprit) sebanyak 4.309,00 m3 dipindahkan untuk penimbunan badan jalan disekitar rel kereta api (kanan kiri rel) demikian juga patok pengaman sebanyak 100 buah dipakai lagi dipindahkan ketempat lain pada tahun 2002 ;
- Bahwa benar terhadap pelaksanaan proyek jalan lingkat Manyar – Kantor Imigrasi telah dilakukan audit oleh BPKP Jawa Timur, audid mana dilakukan dengan memeriksa administrasi pelaksanaan proyek maupun pelaksanaan dilapangan;
- Bahwa benar dari audid yang dilakukan oleh BPKAP Jawa Timur disimpulkan bahwa telah terjadi pemborosan anggaran akibat dihentikannya pekerjaan oleh PT. KAI karena proyek pembuatan jalan akan melintasi rel kerata api;
- Bahwa benar yang bertanggung jawab akibat dari pemborosan yang dapat menimbulkan kerugian Negara adalah bagian perencanaan proyek yaitu mulai dari Penganggaran BAPEDA Kabupaten Banyuwangi sampai di bagian pelaksanaan proyek yaitu di Dinas Kimpraswil;
- Bahwa benar Terdakwa dalam proyek ini hanya mengerjakan sesuai dengan item-item pekerjaan yang ditentukan dengan perjanjian pemborongan dan tidak ada yang memperingatkan Terdakwa untuk menghentikan Proyek, baik dari Pimpro maupun dari tim Supervisi;
Menimbang, bahwa berdasar fakta fakta yang terungkap dipersidangan, selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dakwaan sehingga ia dapat dipersalahkan dan dipertanggung jawabkan sesuai dengan tuntutan pidana dari Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan dipersidangan dengan dakwaan yang disusun secara subsidiaritas sehingga Majelis terlebih dahulu akan akan mempertimbangkan surat dakwaan primair ;
Menimbang, bahwa dalam dakwaan primair terdakwa didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat 1 Undang – undang tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang – undang No. 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP ;
Menimbang, bahwa unsur - unsur dari pasal 2 ayat (1) Undang – undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – undang No. 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP adalah sebagai berikut :
Unsur setiap orang .
Unsur secara melawan hukum.
Unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Unsur yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.
Ad. 1. Unsur Setiap orang.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pengertian “ Setiap orang “ dalam pasal 2 ayat (1) undang – undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan undang – undang No. 20 tahun 2001 adalah menunjuk orang sebgai obyek hukum pelaku tindak pidana korupsi.
Menimbang , bahwa unsur setiap orang sebagai pelaku tindak pidana korupsi yang terdapat dalam pasal 2 ayat (1) telah ditentukan “ setiap orang “ dan menurut ketentuan pasal 2 ayat (1) undang – undang No. 31 tahun 1999 tersebut tidak ditentukan adanya suatu syarat, misalnya sebagai “ pegawai negeri yang harus menyertai setiap orang “ yang melakukan tindak pidana korupsi dimaksud ( Vide : WIRYONO R, SH , Pembahasan Undang – Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi – Jakarta : SINAR GRAFIKA , 2005 hal 27 ), oleh karena itu sesuai dengan yang dimaksud dengan setiap orang dalam pasal 1 angka 3 undang –undang No. 31 tahun 1991 , majelis berpendapat adalah pelaku tindak pidana yang terdiri dari “ orang perseorangan “ dan atau “ Korporasi ;
Menimbang , bahwa oleh karena unsur setiap orang yang dimaksud dalam pasal ini adalah sebagai pelaku tindak pidana, maka dari penegasan pasal tersebut , Majelis berpendapat unsur setiap orang sama halnya dengan unsur barang siapa sebagaimana dimaksud dalam KUHP, yang berarti menunjuk pelaku sebagai Subyek hukum dalam suatu perbuatan pidana dimana atas dalam pasal ini adalah sebagai pelaku tindak pidana, maka dari penegasan pasal tersebut , Majelis berpendapat unsur setiap orang sama halnya dengan unsur barang siapa sebagaimana dimaksud dalam KUHP, yang berarti menunjuk pelaku sebagai Subyek hukum dalam suatu perbuatan pidana dimana atas perbuatannya dapat diminta pertanggung jawabannya ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini yang menjadi subyek hukum sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum adalah orang perseorangan yaitu DARODJI, ST yang didepan persidangan identitasnya telah dicocokkan dengan identitaseperti tersebut dalam surat dakwaan Penuntut Umum dan ternyata terdakwa membenarkan identitasnya di dalam Surat dakwaan ;
Menimbang, bahwa apakah perbuatannya sebagaimana di dakwakan oleh Penuntut Umum dapat dimintakan pertanggung jawaban kepada Terdakwa, majelis berpendapat bahwa unsur setiap orang haruslah dibuktikan bersamaan dengan pembuktian unsur lain ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka unsur setiap orang telah terpenuhi ;
Ad. 2. Unsur melawan hukum.
Menimbang, yang dimaksud dengan pengertian secara melawan hukum (Wederrechtelijke) menurut Undang-undang Tindak Korupsi adalah melawan hukum dalam pengertian formil maupun materiil ;
Menimbang, bahwa melawan hukum secara formil adalah melawan hukum dalam arti hokum yang tertulis, dalam arti perbuatan, yang melanggar/bertentanggan dengan Undang-undang atau peraturan lainnya yang berlaku, sedangkan melawan hukum secara materiil adalah melawan hukum dalam arti tidak tertulis, perbuatan tersebut tidak atur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan keadilan atau norma-norma kehidupan social dalam masyarakat maka perbuatan tersebut dapat di pidana ;
Menimbang, bahwa dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi No.003/PUU/IV/2006 tanggal 25 Juli 2006, maka menurut Majelis, secara melawan hukum haruslah diartikan sebagai perbuatan melawan dalam arti formil (formeele wederrechtelijke) ;
Menimbang, bahwa di dalam dakwaan Primer, Penuntut Umum menguraikan bahwa dalam mengerjakan proyek pembuatan jalan lingkar Manyar – Kantor Imigrasi ada beberapa jenis pekerjaan yang tertuang dalam dokumen kontrak/surat perjanjian pemborongan yang tidak di lakukan oleh Terdakwa atau dikerjakan tidak sesuai surat perjanjian, pemborongan/kontrak oleh Terdakwa selaku direktur CV. Indah Karya yaitu :
1. Penimbunan badan jalan dengan tasirtu 9.551 M3 senilai Rp.333.635.532,- (tiga ratus tiga puluh juta enam ratus tiga puluh lima ribu lima ratus tiga puluh dua rupiah) dalam rangka pembuatan perlintasan sebidang yang tidak dikerj akan dengan volume 4.309 m3 senilai Rp.150.521.988,- (seratus lim apuluh juta lima ratus dua puluh satu ribu sembilan ratus delapan puluh delapan rupiah);
2. Pekerjaan pasangan batu kali dengan perbandingan 1 : 4 dengan Volume 1.350 m3 yang tidak dikerjakan senilai Rp.225.074.700.(dua ratus dua puluh lima juta tujuh puluh empat ribu tujuh ratus rupiah);
3. Pekerjaan pemasangan patok pengaman sebanyak 100 buah tidak dikerjakan senilai Rp.3.900.000,- (tiga juta sembilan ratus ribu rupiah);
4. Pekerjaan pembuatan Plat Duiker A R 2 buah panjang 16 Meter tidak dikerjakan senilai Rp.36.685.696,- (tiga puluh enam juta enam ratus delapan puluh lima ribu enam ratus sembilan puluh enam rupiah);
5. Rambu-rambu lalulintas 25 buah tidak di kerjakan senilai Rp.3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
6. Pembuatan papan Penunjuk arah 4 buah tidak dikerjakan senilai Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
7. Pekerjaan Jembatan J sudah ada sebelum proyek dilaksanakan atau fiktif senilai Rp.15.502.823,- (lima belas juta lima ratus dua ribu delapan ratus dua puluh tiga rupiah);
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa memang benar telah terjadi perubahan pelaksanaan tambah kurang proyek di lapangan dan hal tersebut diperbolehkan ( Vide : Kepres No. 18 tahun 2000 Tentang Pengadaan barang dan Jasa ) asalkan tidak mengurangi anggaran yang ada dan pelaksanaannya harus diketahui oleh kedua belah pihak, yaitu pemberi pekerjaan dan pelaksana pekerjaan dan berdasarkan Berita Acara Pekerjaan Tambah Kurang tertanggal 7 Nopember 2001 dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dan dari Berita Acara Tambah Kurang, ada beberapa jenis item pekerjaan yang ditambah, antara lain :
Perkerjaan ganti rugi bangunan dari Rp. 93.500.000,- (sembilan puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) menjadi Rp. 119.000.000,- (seratus sembilan belas juta rupiah) dengan perincian untuk ganti rugi bangunan perumahan penduduk sebesar Rp. 78.000.000,- (tujuh puluh delapan juta rupiah), untuk pembangunan pagar kantor ASDP, Kantor Imigrasi dan Kantor Tranmigrasi sebesar Rp. 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah) ditambah jasa pemborong, PPh dan PPn sebesar Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah);
Pekerjaan untuk pambersihan semak dan penebangan pohon dari sebesar Rp. 2.800.000,- menjadi sebesar Rp 22.000.000,- disebabkan untuk biaya tambah pembongkaran bonggol pohon yang telah ditebang sepanjang rencana jalan ;
Pekerjaan yang tidak ada dalam kontrak yaitu untuk biaya ganti rugi tanah Rp 2.400.000,- dan untuk pembuatan plat beton jalan volume 3,60 m3 sebesar Rp 5.444.107,- dan juga untuk Pengurusan ijin perlintasan sebidang menghabiskan biaya sebesar Rp 24.500.000,- dengan perincian sebagai berikut : biaya Rp 1.000.000,- dikirimkan kepada Bapak Sucipto untuk jasa pengurusan ijin atas perintah saksi Bambang Sutawan,ST padahal Sucipto tidak ada kewenangan untuk mengeluarkan ijin perlintasan sebidang Rp 10.000.000,- dipergunakan untuk akomodasi saksi Bambang Setiono,ST (Pimpro) Banyuwangi - Bandung pulang-pergi ditambah untuk kordinasi dan lain-lainnya serta biaya sebesar Rp 4.000.000,- dipergunakan untuk jasa pemborong (pelaksana), PPh dan PPn ;
Menimbang, bahwa selanjutnya dari fakta-fakta lain dipersidangan, terungkap bahwa mengenai penimbunan badan jalan (oprit) yang akan melintasi rel Kereta Api tetap dikerjakan oleh terdakwa karena selain item pekerjaan sesuai kontrak (sebagai mana bestek), juga terdakwa mendengar dari keterangan saksi Bambang Sutawan, ST. serta para pejabat terkait bahwa ijin perlintasan sebidang telah diurus oleh Pemerintan Kabupaten Banyuwangi sebagaimana Surat Kepala Dinas Kimpraswil Kabupaten Banyuwangi yang ditujukan kepada Kepala Daerah Oparasi IX PT. Kereta Api di Jember tanggal 16 Juli 2001 dan Surat Bupati Banyuwangi tertanggal 16 Juli 2001 yang ditujukan kepada Menteri Perhubungan RI cq. Dirjen Perhubungan Darat dan lagi pula batas waktu pekerjaan kurang lebih 3 (tiga) bulan harus diselesaikan;
Menimbang, bahwa menurut keterangan ahli Ruslani dan dibenarkan oleh saksi Bambang Sutawan, ST., bahwa kewajiban dari Terdakwa sebagai pemborong adalah menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak/perjanjian secara tepat waktu, dan berdasarkan ahli Ruslani mengatakan bahwa ketika ahli sebagai anggota team audit dari Kantor BPKP Perwakilan Jawa Timur telah melakukan audit operasional terhadap pelaksanaan proyek-proyek APBD tahun 2001 di Kabupaten Banyuwangi telah melakukan audit terhadap pelaksanaan proyek pembangunan jalan alternatif Manyar - Kantor Imigrasi, dan dari pemeriksaan yang dilakukan, baik dari pemeriksaan administrasi maupun pemeriksaan proyek di lapangan dinilai dari sudut terdakwa sebagai pemborong tidak ada masalah, karena terdakwa telah memenuhi kewajiban sesuai dengan kontrak/perjajian pemborongan No. 349/110/306-KP/APBD/2001, tanggal 31 Agustus 2001 sedangkan mengenai pekerjaan – pekerjaan yang tidak dikerjakan atau yang oleh Penuntut Umum di dalam dakwaannya disebutkan sebagai pekerjaan fiktif, menurut keterangan ahli RUSLANI semua pekerjaan yang tidak dikerjakan oleh terdakwa, telah dirinci secara jelas di dalam Berita Acara pekerjaan tambah kurang tertanggal 07 Nopember 2001 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas, Majelis berkesimpulan bahwa unsur melawan hukum tidak terbukti dilakukan oleh terdakwa dalam melaksanakan proyek pembangunan jalan alternatif Manyar – Kantor Imigrasi ;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dakwaan primair tidak terpenuhi maka dakwaan primair tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sehingga oleh karenanya maka terdakwa haruslah dibebaskan dakwaan primair ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan surat dakwaan subsidair ;
Menimbang, bahwa dalam surat dakwaan Subsidair, terdakwa telah didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) Undang – undang no. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dalam Undang-undang No. 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP ;
Menimbang, bahwa unsur – unsur dari pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) undang – undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang – undang No. 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP adalah :
Unsur setiap orang ;
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
Menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana ada padanya karena jabatan atau kedudukannya yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara;
Unsur “setiap orang”
Menimbang, bahwa berhubung unsur ini dipertimbangkan mendahului unsur perbuatan dan kesalahan yang baru akan dibuktikan setelah ini, maka hemat Majelis kepentingan hukum pembuktian terhadap unsur ini adalah harus untuk memastikan apakah seorang terdakwa yang dihadirkan di sidang telah memenuhi syarat formil untuk dijadikan sebagai Pelaku (subyek) perbuatan unsur-unsur berikutnya, mencakup syarat obyektif, yaitu persesuaian antara identitas dengan diri orangnya, artinya apakah orang yang dimaksud sebagai tersangka di dalam BAP Penyidikan dan terdakwa di dalamn surat dakwaan sama orangnya dengan yang dihadirkan di sidang. Hal ini untuk menghindari kemungkinan terjadinya penyelundupan orang sebagai terdakwa dari Pelaku sesungguhnya, juga syarat subyektif yakni syarat-syarat baik yang telah ditentukan secara hukum di dalam pasal yang bersangkutan maupun karena berlakunya ketentuan hukum lain, yang meliputi kapasitas dari subyek (korporasi, perorangan, umur dlsb), dan kualitas diri subyek (sehat jasmani dan rohani) ;
Menimbang, bahwa in casu telah diperhadapkan di sidang pengadilan oleh Penuntut Umum 2 (dua) orang terdakwa masing-masing lengkap dengan segala identitasnya mengaku bernama DARODJI,ST di dalam surat dakwaan didakwa melakukan tindak pidana yang menurut penjelasan otentik pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berlaku, termasuk dalam kapasitas sebagai orang perorangan, sehat jasmani dan rohani, yang berdasarkan alat-alat bukti yang ada identitasnya telah sesuai satu sama lain dan sesuai pula dengan diri orangnya, sehingga apabila nanti perbuatannya terbukti memenuhi unsur-unsur delik selain dan selebihnya yang akan dipertimbangkan di bawah ini, akan dipandang sebagai Pelaku tindak pidana dan akan dijatuhi pidana apabila tidak ditemukan alsan-alasan yang dapat menghapuskan pertanggungjawabannya, baik yang berupa alasan pembenar maupun alasan pemaaf. Dengan demikian terdakwa telah memenuhi syarat untuk dijadikan subyek perbuatan pada unsur-unsur yang akan dipertimbangkan setelah ini ;
Menimbang, bahwa atas alasan dalam pertimbangan hukum di atas, maka baik pendirian Penuntut Umum di dalam surat tuntutan pidananya maupun pembelaan Tim Penasihat Hukum terdakwa terkait soal pertanggungjawaban pidana atas kesalahan terdakwa oleh Majelis dikesampingkan lebih dahulu dan akan dipertimbangkan pada bagian pertimbangan hukum yang bertalian dengan hal itu ;
Unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian Negara”
Menimbang, bahwa unsur ini terdiri dari dua elemen unsur yang bertautan pada jabatan dan kedudukan yang bersifat alternatif, sehingga dapat terpenuhi jika terbukti salah satu diantaranya ;
Menimbang, bahwa oleh karena berdasarkan fakta-fakta persidangan terdakwa adalah Direktur CV Indah Karya yang memperoleh kontrak mengerjakan pembangunan jalan alternatif Manyar-Kantor Imigrasi (pemborong/kontraktor), maka elemen unsur “jabatan” berikut elemen unsur pasangannya yang biasanya berada di luar jabatan itu, dan juga elemen unsur kesempatan atau sarana sebagai pasangan “jabatan” oleh karena tidak tersimpul keberadaannya di dalam fakta-fakta dimaksud, maka untuk selanjutnya akan dikesampingkan karena dianggap tidak relevan dan hanya akan dipertimbangkan menyangkut persoalan kewenangan dalam kedudukan terdakwa sebagai kontraktor ;
Menimbang, bahwa kemudian apabila dilihat dari peranannya di dalam rumusan delik pasal yang bersangkutan, unsur esensiil ini merupakan sebab dan sekaligus alat dengan cara bagaimana diperolehnya keuntungan pada unsur ke-3, yang jika tidak terbukti akan dengan sendirinya menghapuskan unsur-unsur yang lain. Artinya kepentingan hukum pembuktian tidak perlu mempertimbangkan unsur-unsur selebihnya, karena yang menjadi sebab sudah tidak ada lagi ;
Menimbang, bahwa atas dasar alasan pertimbangan hukum itu, dan juga untuk memudahkan tata urutan pertimbangan hukum atas fakta-fakta terhadap unsur-unsurnya oleh Majelis unsur ke-3 dipertimbangkan mendahului unsur ke-2 ;
Menimbang, bahwa baik di dalam aturan doktrin, praktek peradilan, maupun yurisprudensi di Indonesia, arti unsur “menyalahgunakan wewenang dalam jabatan” pada umumnya diartikan sebagai menggunakan kewenangan untuk tujuan lain yang tidak sesuai maksud dan tujuan untuk apa itu diberikan oleh peraturan perundang-undangan pada jabatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena pengertian “untuk tujuan lain yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan untuk apa itu diberikan oleh peraturan perundang-undangan” (tujuan yang menyimpang) menurut maksud pasal di atas adalah unsur ke-3, yaitu “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” yang baru akan dipertimbangkan setelah ini, maka kepentingan hukum pembuktian terhadap unsur ini adalah hanya untuk membuktikan persoalan bagaimana menggunakan kewenangan yang sesuai maksud dan tujuan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan kepada suatu jabatan. Artinya, untuk dapat terpenuhinya unsur ini tidak perlu dulu dihubungkan dengan unsur yang lain, tetapi cukup dengan membuktikan apakah ada kewenangan dalam jabatan yang digunakan atau tidak digunakan yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
Menimbang, bahwa sedangkan dalam pasal 3 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001 “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” telah ditentukan cara yang harus ditempuh oleh si Pelaku adalah :
1. Dengan menyalahgunakan kewenangan yang ada pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi.
Yang dimaksud dengan "kewenangan" adalah serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik.
2. Dengan menyalahgunakan kesempatan yang ada pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi.
Yang dimaksud dengan "kesempatan" ini diperoleh atau didapat sebagai akibat adanya kekosongan atau kelemahan dari ketentuan-ketentuan tentang tata kerja tersebut atau kesengajaan menafsirkan secara salah terhadap ketentuan-ketentuan tersebut.
3. Dengan menyalahgunakan sarana yang ada pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi.
Yang dimaksud dengan sarana adalah cara kerja atau metode kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan sebagaimana diuraikan di atas telah terbukti bahwa terdakwa adalah Direktur CV Indah Karya yang memperoleh kontrak mengerjakan pembangunan jalan alternatif Manyar-Kantor Imigrasi (pemborong/kontraktor). Karena itu penggunaan kewenangan pada kedudukan terdakwa tersebut harus sesuai dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan harus digunakan secara taat azas dan aturan. Dengan demikian jika kewenangan itu digunakan oleh terdakwa dalam kedudukannya secara melanggar azas dan aturan, maka menurut hukum dapat dipandang telah menyalahgunakan kewenangan dalam kedudukan menurut pengertian kualifikasi unsur dalam pertimbangan hukum di atas ;
Menimbang, bahwa berpijak dari pengertian di atas, selanjutnya akan dipertimbang-kan apakah terdakwa dalam kedudukannya sebagai kontraktor proyek pembangunan Jalan alternatif Manyar – Kantor Imigrasi telah menggunakan kewenangan – kewenangan sesuai dengan aturan – aturan yang tidak ada atau tidak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan dipersidangan , baik dari keterangan saksi – saksi , keterangan terdakwa maupun dari bukti – bukti surat yang diajukan , telah ditemukan fakta – fakta sebagai berikut :
1. Bahwa terdakwa adalah Direktur CV Indah Karya selaku Pemborong/Kontraktor pembangunan proyek pembuatan jalan alternatif Manyar Kantor Imigrasi di Desa Ketapang, Kec.Kalipuro, Kab.Banyuwangi yang dibiayai dana APBD Kabupaten Banyuwangi tahun anggaran 2001, sesuai Perjanjian Pemborongan/Kontrak Nomor 349/110/306-KP/APBD/2001 tangga1 31 Agustus 2001 pekerjaan proyek dimulai pada tanggal 23 Agustus 2001 sampai dengan t22 Nopember 2001 ditambah masa pemeliharaan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 22 Nopember 2001 dengan biaya sebesar Rp. 1.131.815.000,- (satu milyard seratus tiga puluh satu juta delapan ratus lima belas ribu rupiah) dan proyek tersebut merupakan proyek tahap I (Pertama) ;
2. Bahwa didalam pelaksanaan proyek tersebut ada pekerjaan yang ditambah dan ada yang dikurangi yaitu sebagaimana tertulis dalam Berita Acara tambah kurang tertanggal 7 Nopember 2001 ;
3. Bahwa pekerjaan yang dikurangi antara lain yaitu :
- Pekerjaan pembuatan rambu-rambu lalu-lintas sebanyak 25 buah dengan biaya Rp 3.750.000,- ;
- Pekerjaan pembuatan papan penunjuk arah sebanyak 4 buah dengan biaya sebesar Rp 1.500.000,- ;
- Pekerjaan plat duiker (A dan R) tidak dikerjakan dengan biaya Rp 36.685.696,- ;
4. Bahwa terdakwa tidak mengerjakan rambu-rambu dan papan penunjuk arah karena proyek jalan alternatif tersebut belum jadi dalam artian pembuatan badan jalan belum selesai seluruhnya, plat duiker A tidak dikerjakan karena belum dibebaskannya tanah untuk plat duiker tersebut sedangkan untuk plat duiker R tidak dikerjakan karena belum ada ijin perlintasan dari PT.KAI tetapi terdakwa telah mengerjakan pembuatan badan jalan dengan biaya sebesar Rp.316.151.785,50 perinciannya sebagai berikut :
- Pekerjaan penimbunan badan jalan Rp. 150.521.998,00
- Pekerjaan galian tanah Rp. 3.280.620,00
- Pekerjaan pasangan batu kali Rp. 144.881.418,00
- Pekerjaan siaran Rp. 8.123.640,00
- Pekerjaan plat beton Rp. 5.444.107,00
- Patok pengaman 100 buah Rp. 3.900.000,00 ;
5. Bahwa terdakwa sebenarnya sudah tahu ijin perlintasan dari PT.KAI belum ada tetapi badan jalan tetap dikerjakan sampai selesai dengan alasan karena waktu yang mendesak dan mempermudah keluar masuk kendaraan pengangkut bahan material sehingga proyek tahap I diserahkan ke Pemkab Banyuwangi tanggal 20 Nopember 2001 namun ijin perlintasan masih juga belum turun ;
6. Bahwa terdakwa telah mengeluarkan biaya untuk mengurus ijin perlintasan ke PT.KAI sebesar Rp. 24.500.000,- akan tetapi ijin yang turun adalah perlintasan tidak sebidang sehingga pembuatan badan jalan (oprit) diatas rel kereta api dibongkar lagi dan menghabiskan biaya Rp. 11.750.000,- dan material bongkarannya (tasirtu) digunakan untuk menimbun kanan kiri rel, 100 buah patok pengaman juga dibongkar untuk dipasang ditempat lain ;
Menimbang, bahwa dari uraian fakta – fakta diatas jelaslah bahwa apa yang dilakukan oleh terdakwa sebagai kontraktor telah sesuai dengan isi perjanjian yang telah ditanda tanganinya, sedangkan apabila terdakwa menghendaki, terdakwa dapat mengurangi volume pekerjaan – pekerjaan yang telah ditentukan dalam kontrak/perjanjian untuk mendapat keuntungan sebanyak – banyaknya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli RUSLANI dari Kantor BPKP Perwakilan Jawa Timur yang melakukan audit terhadap pelaksanaan pembangunan jalan alternatif Manyar – Kantor Imigrasi menyatakan bahwa pelaksanaan proyek baik dari segi administrasi maupun dari hasil pemeriksaan di lapangan, ditinjau dari posisi terdakwa sebagai kontraktor, tidak ditemukan penyimpangan karena terdakwa telah melaksanakan pekerjaan sesuai isi kontrak sedangkan mengenai pekerjaan - pekerjaan yang tidak dilaksanakan, telah dialihkan pada pekerjaan yang lain sesuai dengan Berita Acara Pekerjaan tambah kurang tertanggal 07 Nopember 2001 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan – pertimbangan diatas ternyata tidak terbukti bahwa terdakwa dalam kedudukannya sebagai kontraktor telah menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, sehingga dengan demikian maka unsur ini tidak terpenuhi ;
Menimbang bahwa oleh karena pertimbangan unsur ke 3 didahulukan dari pertimbangan unsur ke 2 sebagaimana diuraikan diatas, maka Majelis mempunyai kewajiban untuk mempertimbangkan unsur ke 2 yaitu “ unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi “ ;
Menimbang, bahwa didalam kepustakaan ilmu hukum pidana unsur “ dengan tujuan “ disebut “ subyektif onrecht setlement “ yakni unsur batin yang menentukan sifat melawan hukumnya suatu perbuatan ;
Menimbang, bahwa dalam pengertian dengan tujuan ( OOGMERK ) selalu terkandung suatu motif, yaitu motif yang mendorong orang yang melakukan suatu perbuatan tertentu berupa usaha untuk mencapai suatu tujuan akhir, yakni untuk memenuhi apa yang dikehendaki orang tersebut, dalam hal ini untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi ;
Menimbang, bahwa terdakwa sebagai seorang kontraktor, dalam setiap perbuatan menjalankan usahanya tentulah mempunyai motif untuk menguntungkan diri sendiri atas badan usahanya dan yang menjadi pertanyaan adalah apakah target keuntungan yang diuntungkan masih dalam taraf wajar dan apakah dalam mewujudkan keuntungan tersebut terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya sebagai kontraktor atau tidak ;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan dalam pertimbangannya unsur ke 3 diatas bahwa terdakwa telah melaksanakan pembangunan jalan alternatif Manyar – Kantor Imigrasi sesuai dengan perjanjian pemborongan No. 349/110/306-KP/APBD/2001 tanggal 31 Agustus 2001 sedangkan mengenai pekerjaan tambah kurang telah sesuai dan dituangkan dalam Berita Acara Tambah Kurang tertanggal 7 Nopember 2001;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan terdakwa dipersidangan bahwa keuntungan yang diperoleh dari pengerjaan proyek jalan alternatif Manyar – Kantor Imigrasi adalah sebesar Rp. 227.943.671,- ( Dua ratus dua puluh tujuh juta sembilan ratus empat puluh tiga ribu enam ratus tujuh puluh satu rupiah ) yang diperoleh dari nilai kontrak dikurangi pajak dan biaya pelaksanaan lapangan dan dari angka tersebut nantinya akan dikurangkan dengan biaya Overhead kantor sehingga keuntungan bersih sebesar Rp. 100.000.000,- ( seratus juta rupiah ) lebih ;
Menimbang, bahwa dari apa yang telah dipertimbangkan diatas, walaupun terdakwa telah mendapatkan untung akan tetapi keuntungan tersebut adalah keuntungan yang wajar diperoleh suatu badan usaha dan tidak diperoleh dari penyalahgunaan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya sebagai kontraktor, sehingga jelas bahwa unsur inipun tidak terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur-unsur essensiil dari dakwaan subsidair tidak terpenuhi maka Majelis berkesimpulan bahwa dakwaan subsidair tersebut haruslah di nyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan ;
Menimbang, bahwa berrdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas maka Majelis berkesimpulan bahwa baik dakwaan primair maupun dakwaan subsidair tidak terbukti di lakukan oleh terdakwa, sehingga oleh karenanya terdakwa haruslah di bebaskan dari segala dakwaan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa di bebaskan dari segala dakwaan maka hak terdakwa dalam kedudukan dan harkat serta martabatnya haruslah di pulihkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa di bebaskan dari segala dakwaan maka terdakwa haruslah di keluarkan dari tahanan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang barang bukti berupa :
1. Kontrak/surat perjanjian pemborongan jalan Alternatif Manyar Kantor Imigrasi (asli) 1 berkas ;
2. Berita acara pekerjaan tambah kurang 1 berkas ;
3. Proses pembayaran uang muka (asli) 1 berkas ;
4. Proses pembayaran angsuran ke I 20 % (asli) 1 berkas ;
5. Proses pembayaran angsuran ke II 30 % (asli) 1 berkas ;
6. Proses pembayaran angsuran ke III 25 % (asli) 1 berkas ;
7. Proses pembayaran angsuran ke IV 20 % (asli) 1 berkas ;
8. Proses pembayaran angsuran ke V 5 % (asli) 1 berkas ;
9. Berita acara serah terima I (asli) ;
10. Berita acara serah terima II (asli) ;
Oleh karena akan dipergunakan dalam perkara lain maka akan dikembalikan kepada Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa di nyatakan bebas dari segala dakwaan maka biaya perkara haruslah di bebankan kepada Negara ;
Mengingat pasal-pasal dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan terutama pasal 191 ayat (1) KUHAP serta peraturan-peraturan lain yang berkenaan dalam perkara ini :
---------------------------------------------M E N G A D I L I -----------------------------------------
- Menyatakan bahwa terdakwa DAROJI, ST, tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana di dakwakan dalam dakwaan primair dan dakwaan subsidair ;
- Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari segala dakwaan (VRIJSPRAAK) ;
- Memulihkan hak terdakwa dalam kemampun, kedudukan dan harkat serta martabatnya ;
- Memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan ;
- Menetapakan barang bukti berupa :
1. Kontrak/surat perjanjian pemborongan jalan Alternatif Manyar Kantor Imigrasi (asli) 1 berkas ;
2. Berita acara pekerjaan tambah kurang 1 berkas ;
3. Proses pembayaran uang muka (asli) 1 berkas ;
4. Proses pembayaran angsuran ke I 20 % (asli) 1 berkas ;
5. Proses pembayaran angsuran ke II 30 % (asli) 1 berkas ;
6. Proses pembayaran angsuran ke III 25 % (asli) 1 berkas ;
7. Proses pembayaran angsuran ke IV 20 % (asli) 1 berkas ;
8. Proses pembayaran angsuran ke V 5 % (asli) 1 berkas ;
9. Berita acara serah terima I (asli)
10. Berita acara serah terima II (asli)
Di kembalikan kepada Kejaksaan Negeri Banyuwangi untuk di jadikan bukti dalam perkara lain ;
Membebankan biaya perkara kepada Negara ;
Demikianlah di putuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis pada hari Senin tanggal 09 Nopember 2009, oleh kami MADE SUTRISNA, SH MHum, sebagai ketua Majelis di dampingi oleh I KETUT TIRTA, SH.MH. dan ACHMAD SATIBI, SH.MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana di bacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari KAMIS, tanggal 12 Nopember 2009 oleh Ketua Majelis tersebut di dampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, di bantu oleh MOH.TOFIK DJULIANTO, SH, sebagai Panitera Penganti, di hadiri oleh YADI MULYADI, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Banyuwangi dan Terdakwa serta Penasehat Hukumnya ;
Hakim-Hakim Anggota : Hakim Ketua :
ttd ttd
I KETUT TIRTA, SH.MH MADE SUTRISNA, SH.MHum
ttd
ACHMAD SATIBI, SH.MH
Panitera Pengganti
ttd
MOH.TOFIK DJULIANTO, SH,