P E N E T A P A N
NOMOR : 01/PID PRA/2014/PN.SBB.
“ DEMI KEADILAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Hakim Pra Peradilan pada Pengadilan Negeri Sumbawa Besar di Sumbawa
Setelah membaca surat permohonan tersangka/kuasa hukum tersangka tanggal 1 April 2014 Reg. No. : 01/Pid.Pra/2014/PN.SBB. dalam perkara antara :
HIDAYAT SUWANDI AK. AHMAD, laki-laki, lahir di Sumbawa, tanggal 5 September 1995, agama Islam, kewargaan Indonesia, beralamat di RT.003 RW.002 desa luar kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa, dalam hal ini memberikan kuasa kepada INDI SURYADI, S.H., advokat yang beralamat di Jalan Jendral Sudirman No.6 Kelurahan Brang Bara, Kecamatan Sumbawa Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat yang selanjutnya disebut sebagai : --------------------------------------PEMOHON ; --------------------------------
M e l a w a n :
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Cq. Kepala Kepolisian RI., Cq. Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, Cq. Kepala Kepolisian Resort Sumbawa Besar, Cq. Kepala Kepolisian Sektor Alas, berkedudukan di Jalan Pendidikan No. 03 Alas 84353, yang selanjutnya disebut sebagai : -----------------------TERMOHON ; ----------------------
Dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Cq. Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Cq. Kepala Kejaksaan Tinggi Mataram Cq. Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Besar, berkedudukan di Jl. Manggis Nomor 7 Tlp. 0371-21014, yang selanjutnya disebut sebagai :------------ TURUT TERMOHON ;-------------
Setelah membaca Surat Permohonan Pemohon ;
Setelah membaca permohonan Pemohon tentang pencabutan Perkara Pra Peradilan ;
Menimbang, bahwa kuasa hukum Pemohon telah mengajukan Pencabutan secara tertulis sebelum persidangan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar tanggal 8 April 2014, yang maksudnya untuk mencoret perkara Permohonan Pra Peradilan yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar dibawah Nomor : 01/Pid.Pra/2014/PN.Dps. dengan alasan bahwa Pemohon dengan Termohon dan Turut Termohon telah bermediasi dan telah memperoleh jalan keluar yang terbaik bagi para pihak ;-------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan alasan dan pertimbangan tersebut diatas, maka pencabutan gugatan Pemohon cukup beralasan hukum dan dapat dikabulkan ; ----
Menimbang, bahwa oleh karena Permohonan Pemohon dicabut oleh Pemohon, maka perkara tersebut harus dikeluarkan dari daftar perkara di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar ; ------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena pencabutan perkara dilakukan oleh Pemohon, maka Penggugat harus dibebankan untuk membayar biaya perkara ; ----
Mengingat pasal-pasal dari Undang-Undang dan Peraturan lain yang bersangkutan ; -----------------------------------------------------------------------------------------
M E N E T A P K A N :
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut Permohonan Pra Peradilan tertanggal 01 April 2014, yang di daftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar dibawah Register Nomor : 01 / PID.PRA / 2014 / PN.SBB. tanggal 1 April 2014 ;
2. Memerintahkan untuk mengeluarkan perkara tersebut dari daftar perkara di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar ; --------------------------------------
3. Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- ( dua ribu lima ratus rupiah ) ; ----------------------------------------------------------------
Demikianlah penetapan ini ditetapkan pada hari : Selasa, tanggal 8 April 2014, oleh kami : NI MADE KUSHANDARI, S.H., Hakim pada Pengadilan Negeri Sumbawa Besar dan penetapan tersebut pada hari itu juga diucapkan dimuka persidangan yang terbuka untuk umum dibantu oleh : NURHAYATI, D Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut serta dihadiri pula oleh Kuasa Hukum Pemohon, Termohon dan Turut Termohon ; -------------------------------
Panitera Pengganti, H a k i m,
NURHAYATI, D., NI MADE KUSHANDARI, S.H.,