425/Pid.Sus/2013/PN.SLMN
Putusan PN SLEMAN Nomor 425/Pid.Sus/2013/PN.SLMN
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
PIDANA: EDI HARYAWAN
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa EDI HARYAWAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS DENGAN KERUSAKAN KENDARAAN, MENGAKIBATKAN LUKA BERAT DAN MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2(dua) tahun ; Dan denda sebesar Rp. 5.000.000,-(Lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; 3. Menetapkan barang bukti berupa; ï‚§ 1 (satu) unit Truk Mitsubishi FE 349 No.Pol. AA-1512-JC beserta STNK Kembali saksi Purwandoyo ; ï‚§ 1 (satu) lembar SIM B an. Edi Haryawan ; Kembali kepada Edi haryawan ; ï‚§ 1 (satu) unit seped motor Honda Revo No.Pol. AB-2629-LU beserta STNK ; ï‚§ 1 (satu) lembar SIM C an. Jusmaini ; Kembali kepada saksi Jusmaini ; ï‚§ 1 (satu) lembar SIM A an. Romadhoni Tri Purnomo ; ï‚§ 1 (satu) unit mobil Toyota Starlet No.Pol. AD-8062-AG beserta STNK ; Dikembalikan kepada saksi Romadhoni Tri Purnomo ; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 425/Pid.Sus/2013/PN.Slmn.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sleman yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara biasa pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
-
Nama Lengkap : EDI HARYAWAN ; Tempat lahir : Demak ; Umur/tanggal lahir :: : : 24 tahun/ 28 Oktober 1988 ; Jenis kelamin : Laki-laki ; Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia ; Tempat tinggal Dsn. Uripan Rt.04 Sidorejo Kec. Sayung, Kabupaten Demak, Jawa Tengah ; Agama : Islam ; Pekerjaan
Pendikan
:
:
Pengemudi ;
--- ;
Terdakwa tidak ditahan ;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum ;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa ;
Telah memperhatikan barang bukti ;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim memutuskan :
Menyatakan terdakwa EDI HARYAWAN .bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan, mengakibatkan luka berat dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia “ sebagaimana di atur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (1) UU N0. 22 tahun 2009 dan pasal 310 ayat (3) UU N0. 22 tahun 2009 dan pasal 310 ayat (4) UU N0. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa EDI HARYAWAN dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) subsidiair 5 (lima) bulan ;
Meyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Truk Mitsubishi FE 349 No.Pol. AA-1512 beserta
STNK. ;
Kembali saksi Purwandoyo ;
1 (satu) lembar SIM B an. Edi Haryawan ;
Kembali kepada Edi haryawan;
1 (satu) unit seped motor Honda Revo No.Pol. AB-2629-LU beserta STNK .;
1 (satu) lembar SIM C an. Jusmaini ;
Kembali kepada saksi Jusmaini;
1 (satu) lembar SIM A an. Romadhoni Tri Purnomo ;
1 (satu) unit mobil Toyota Starlet No.Pol. AD-8062-AG beserta
STNK ;
Dikembalikan kepada saksi Romadhoni Tri Purnomo;
Menetapkan supaya terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Telah mendengar pembelaan tertulis dari Terdakwa, tanggal 26 Nopember 2013 yang pada pokoknya Terdakwa mohon putusan yang seringan-ringannya karena punya tanggungan keluarga ;
Telah mendengar Replik Penuntut Umum serta Duplik Terdakwa yang disampaikan secara lisan pada pokoknya masing-masing tetap pada pendiriannya semula ;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
KESATU :
Bahwa terdakwa EDI HARYAWAN pada hari Kamis, tanggal 09 Mei 2013 sekira jam 14.30 wib atau pada waktu lain dalam tahun 2013 bertempat di jalan raya Jl. Turi, Tempel Sleman atau di tempat lain atau disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan atau barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (2) UU No 22 tahun 2009, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu tersebut diatas saat terdakwa EDI HARYAWAN merngendarai truk No.Pol. AA-1512-JC melaju di Jalan Turi- Tempel Sleman dari arah selatan ke utara menuju mbebeng yang saat itu cuaca cerah, sebagaimana ketentuan pasal 106 ayat (1) UU No 22 tahun 2009 yang berbunyi setiap orang yang sedang mengemudikan kendaraan bermotor dijalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi namun terdakwa yang sesampainya didusun Ngablak, Bangunkerto, Turi Sleman, karena kurang konsentrasi dalam mengemudikan kendaraan truk sehingga menabrak bagian belakang sebelah kiri mobil Honda Stralet No.Pol. AD-8062-AG milik saksi Romadhani Tri Purnomo yang sedang diparkir yang mengakibatkan kaca bagian belakang pecah serta bemper bagian kiri rusak, setelah menabrak mobil Honda Starlet tersebut terdakwa tidak menghentikan kendaraan tetap melaju ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (1) UU N0. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
DAN
KEDUA :
Bahwa terdakwa EDI HARYAWAN pada hari Kamis, tanggal 09 Mei 2013 sekira jam 14.30 wib atau pada waktu lain dalam tahun 2013 bertempat di jalan raya Jl. Turi, Tempel, tepatnya di simpang empat Ngablak Dusun Bangunkerto, Turi Sleman atau di tempat lain disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (4) UU no. 22 tahun 2009, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu tersebut diatas saat terdakwa EDI HARYAWAN mengendarai truk No.Pol. AA-1512-JS melaju di Jalan Turi- Tempel Sleman dari arah selatan ke utara menuju mbebeng yang saat itu cuaca cerah, sesampainya didusun Ngablak, Bangunkerto, Turi Sleman, sebagaimana ketentuan pasal 106 ayat (1) UU No 22 tahun 2009 yang berbunyi setiap orang yang sedang mengemudikan kendaraan bermotor dijalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi, setelah terdakwa menabrak mobil Honda Stralet No.Pol. AD-8062-AG milik saksi Romadhani Tri Purnomo dan bermaksud melarikan diri ke arah utara dalam mengemudikan truk tidak wajar dan tidak konsentrasi sehingga menabrak dari belakang sepeda motor Honda Revo No. Pol AB 2629 LU yang dikendarai oleh saksi Jusmaini yang memboncengkan saksi Rizky Utami dan saksi Adi Firmansyah yang sedang berhenti dan hendak menyeberang ke arah utara sehingga seluruhnya terpental terjatuh sedangan saksi Rizky Utami terpental dan terlindas bagian dada dan perut oleh roda truk sebelah kiri, namun terdakwa tidak menghentikan kendaraan truknya sebagaimana ketentuan pasal 113 ayat (1) huruf b UU No. 22 tahun 2009 yang berbunyi pada persimpangan sebidang yang tidak dikendalikan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi wajib memberikan hak utama kepada kendaraan dari jalan utama jika pengemudi tersebut datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil atau dari pekarangan yang berbatasan dengan jalan, yang saat itu terdakwa terus melaju tanpa memberikan hak utama, sesampainya di simpang empat Ngablak Dusun Bangunkerto, Turi, Sleman menabrak saksi Rizky Afrizal dari arah timur menuju barat yang sedang mengendarai sepeda motor Honda C 86 No.Pol AB 4989 NY berboncengan dengan sdr. Irfan Fauzi Rahman yang mengakibatkan saksi Rizky Afrizal terpental dan terjatuh bahwa akibat dari perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Rizky Utami merasakan sakit dibagian perut dan dada yang tidak dapat harapkan sembuh seperti sediakala dan harus dirawat selama 20 (dua) puluh hari pada Rumah sakit Panti Rapih Yogyakarta sejak tanggal 9 Mei 2013 Sampai dengan 27 Mei 2013 dan mengakibatkan saksi Rizky Afrizal mengalami luka patah tulang kaki kiri, dagu dan dahi yang tidak dapat harapkan sembuh seperti sediakala dan harus dirawat dirumah sakit Sardjito selama 7 (tujuh) hari sejak tanggal 13 Mei 2013 sampai dengan 20 Mei 2013, hal tersebut bersesuaia pula dengan hasil Visum Et repetum dari :
Rumah Sakit Bethesda No. 01057/VR.0033/V/2013 tanggal 10 Mei 2013, yang memeriksa PUDJI SRI RASMIYATI, dr.,Sp.B.Finacs.,MPH. menyatakan dalam kesimpulannya bahwa telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang anak perempuan nama Risky Utami dan ,menyatakan dalam kesimpulannya fraktur Costae II sampai VIII kiri terkait sesak nafas dan perdarahan perut terkait penurunan Hb dan luka lecet pada lengan bawah kanan kiri akibat benturan benda tumpul ;
RSUP DR SARDJITO N0. 31/VI/2013/RSDS tanggal 27 Juni 2013 yang memeriksa an. Tim Medis RSUP DR Sardjito dr. Sugeng Yuwono Sp.OT (K) menyatakan dalam kesimpulannya bahwa telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang laki laki nama Rizki Afrizal yang pada pemeriksaan diketemukan ;
Kepala ;
Pada pelipis kiri tampak luka lecet geser ;
Pada dagu tampak luka yang sudah terjahit ;
Dada ;
Pada dada kanan tampak memar warna kemerahan ;
Anggota gerak ;
Patah tulang paha kiri sepertiga atas ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (3) UU N0. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
DAN
KETIGA :
Bahwa terdakwa EDI HARYAWAN pada hari Kamis, tanggal 09 Mei 2013 sekira jam 14.30 wib atau pada waktu lain dalam tahun 2013 bertempat di jalan raya Jl. Turi, Tempel, tepatnya di simpang empat Ngablak Dusun Bangunkerto , Turi Sleman atau di tempat lain yaitu disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) UU no. 22 tahun 2009 yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu tersebut diatas saat terdakwa EDI HARYAWAN merngendarai truk No.Pol. AA-1512-JS melaju di Jalan Turi- Tempel Sleman dari arah selatan ke utara menuju mbebeng yang saat itu cuaca cerah, sesampainya didusun Ngablak, Bangunkerto, Turi Sleman, setelah terdakwa menabrak mobil Honda Stralet No.Pol. AD-8062-AG milik saksi Romadhani Tri Purnomo dan bermaksud melarikan diri ke arah utara dalam mengemudikan truk tidak wajar dan tidak konsentrasi sehingga menabrak dari belakang sepeda motor Honda Revo No. Pol AB 2629 LU yang dikendarai oleh saksi Jusmaini yang memboncengkan saksi Rizky Utami dan saksi Adi Firmansyah yang sedang berhenti dan hendak menyeberang ke arah utara sehingga seluruhnya terpental terjatuh, namun terdakwa tidak menghentikan laju kendaraan truknya sebagaimana ketentuan pasal 113 ayat (1) huruf b UU No. 22 tahun 2009 yang berbunyi pada persimpangan sebidang yang tidak dikendalikan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi wajib memberikan hak utama kepada kendaraan dari jalan utama jika pengemudi tersebut datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil atau dari pekarangan yang berbatasan dengan jalan, yang saat itu terdakwa terus melaju tanpa memberikan hak utama, sesampainya di simpang empat Ngablak Dusun Bangunkerto, Turi, Sleman menabrak saksi Rizky Afrizal dari arah timur menuju barat yang sedang mengendarai sepeda motor Honda C 86 No.Pol AB 4989 NY berboncengan dengan sdr. Irfan Fauzi Rahman yang mengakibatkan saksi Rizky Afrizal dan sdr. Irfan Fauzi terpental dan terjatuh yang mengakibatkan sdr. Irfan Fauzi Rahman meninggal dunia hal tersebut bersesuaia dengan hasil Visum Et repetum dari Rumah Sakit Panti Nugroho nomor 013.146639AL.RSPND.21052013 tanggal 21 Mei 2013 dokter yang memeriksa, menyatakan telah memriksa seorang yang bernama Irfan Fauzi Rahman pemeriksaan Khusus :
Perdarahan ke 2 hidung ;
Bengkak di pipi kanan ;
Bengkak didada kanan ;
Memar perut bagian atas ;
Bengkak leher bagian kanan ;
Kesimpulan : Datang Sudah Meninggal Dunia ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) UU N0. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut, terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang telah didengar keterangannya dibawah sumpah, pada pokoknya sebagai berikut :
1. Saksi ROHMADHANI ;
Bahwa mobil Toyota Starlet No.Pol. AD-8062-AG miliknya diparkir dipinggir jalan sedang makan diwarung bakso sekitar jam 14.00 wib;
Bahwa saksi mendengar suara benturan keras lalu keluar melihat mobil Toyota Starlet bagian belakang kanan tertabrak Truk Mitsubishi No.Pol. AA-1512-JS ;
Bahwa jarak kurang lebih 30 meter dari simpang empat ;
Bahwa terlihat ada beberapa yang tertabrak dan terlindas ada 2 (dua) motor korban ada terlindas roda diatas dada ;
Bahwa saksi tidak mendengar suara klakson ;
Bahwa truk malah jalan setelah menabrak Toyota Starlet dan tidak ada pengurangan kecepatan apalagi berhenti ;
Bahwa saksi menahan truk agar tidak mundur roda belakang doble , korban laki-laki usia belasan masih ada suara lama-ama tidak tinggal cucuran darah (meninggal) ;
Bahwa parkir toyota starlet miliknya dibawah bahu jalan ;
Bahwa setelah 3 (tiga) minggu Bantu Rp, 1.000.000,- (satu juta rupiah) ;
Atas keterangan saksi terdakwa membenarkan dan tidak kebertan ;
2. Saksi JUSMAINI ;
Bahwa saksi pengendar sepeda motor Revo, bersama 2 (dua) orang anak saksi ;
Bahwa sksi berhenti mau menyeberang karena dipersimpangan ;
Bahwa rusuk kiri patah semua Risky Utami tangan patah kepala pakai helm ;
Bahwa di rumah sakit selama 3 (tiga) minggu ;
Bahwa sekarang anak saksi sudah sekolah tapi lukanya masih terasa ngilu ;
Bahwa biaya selama di rumah sakit sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh jurta rupiah) dibantu dengan asuransi ;
Masih ada yang belum dibayar rumah sakit Bethesda/ masih punya kekurangan ;
Bahwa ada sekali dibantu keluarga terdakwa Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) ;
Bahwaontrol di Panti Nugroho dibantu Rp.1.400.000,-;
Bahwa ntuk kontrol kurang lebih Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) ;
Atas keterangan saksi terdakwa membenarkan dan tidak kebertan ;
3. Saksi ANDRYS EKO PRASETYO ;
Bahwa saat kejadian saksi sedang piket fungsi lalu lintas ;
Bahwa ada laporan terjadi kecelakan di persimpangan empat Ngablak ;
Bahwa sampai tempat kejadian kendaraan sepeda motor sudah dipinggirkan truk sudah dibawa ke Polsek ;
Bahwa korban sudah tidak ada informasi ke Panti Nugroho saat dilakukan pengecekan ketemu dokter salah satu ada yang meninggal dunia ;
Bahwa yang meninggal dunia mengendarai sepeda Honda Star ;
Bahwa Oleh TKP secara gambar kasar ;
Bahwa karena ada yang meninggal lapor Polres ;
Bahwa yang mengemudikan terdakwa ;
Atas keterangan saksi terdakwa membenarkan dan tidak kebertan ;
4. Saksi UNTUNG SARICHI ;
Bahwa mendengar teman anak tabrakan ;
Bahwa sampai lokasi sudah tidak ada korban ;
Bahwa sampai di Panti Nugroho ternyata anak saya yang meninggal dunia ;
Bahwa pamitan mandi dibendungan ;
Bahwa sepulangnya dari mandi hendak pulang ;
Bahwa 2 (dua) hari setelah tahlilaln, santunan dipasrahkan Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) tetapi tidak cukup sehingga sampai sekarang tidak ada bantuan santunan ;
Bahwa saksi sudah ihklas ;
Atas keterangan saksi terdakwa membenarkan dan tidak kebertan ;
5. Saksi RISKY UTAMI ;
Bahwa kejadian pada tanggal 19 Mei 2013 , saat akan ke rumah nenek Sampai perempatan Ngablak saat akan menyeberang terlindas ban sebelah bagian kiri mengenai dada kiri Rusuk patah, sekarang sering ngilu ;
Bahwa dirawat dirumah sakit 3 (tiga) minggu ;
Bahwa da keluarga pak Edi datang menjenguk membantu biaya ibu, istri adik dan bunda lecet-lecet ;
Bahwa merasa ditabrak dari arah belakang, terdorong mobil truk warna kuning ;
Bahwa bunda naik sepeda motor Revo ;
Atas keterangan saksi terdakwa membenarkan dan tidak kebertan ;
6. Saksi RISKY AFRIZAL:
Bahwa saksi Naik sepeda motor Honda Star berboncengan dengan korban meninggal ;
Bahwa saat itu mau nyebrang dari arah timur kejadian diperempatan Ngablak tahu -tahu ketabrak ;
Bahwa saat diperempatan berhenti mau lihat keadaan kanan kiri, truk dari arah kiri ;
Bahwa Saat kejadian tertabrak pingsan ingat sudah dirumah ;
Bahwa saksi Risky Afrizal Patah tulang kaki kiri ;
Bahwa irawat dirumah sakit selama 1 (satu) minggu opname ;
Bahwa dilakukan oprasi memasang platina akan dibukatahun depan ;
Bahwa kaki belum bisa berfunsi seperti sediakala kalau dingin terasa linu ;
Bahwa engganggu tidak berfungsi seperti semula ;
Bahwa melihat ada sepeda motor lain sebelum tertabrak ;
Bahwa yang menjenguk Pak Andi membantu Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ;
Bahwa belum bisa main bola ;
Atas keterangan saksi terdakwa membenarkan dan tidak kebertan ;
7. Saksi ANDI PURWANTO:
Bahwa saat kejadian ada disamping terdakwa ;
Bahwa peristiwa tabrakan di Dusun Ngablak Bangunkerto, Turi, Sleman ;
Bahwa saksi Andi merupakan sopir utama, terdakwa sopir tambahan/cadangan ;
Bahwa terdakwa bersama saksi Andi sudah dua hari ;
Bahwa Truk yang dikemudikan terdakwa No.Pol. AA-1512-JS dari arah Selatan Dusun Kokap menuju utara setelah bongkar pasir untuk ambil pasir ;
Bahwa tahu-tahu truk yang dikemudikan minggir lalu menanbrak Starlet ;
Bahwa saat kejadian terdakwa dalam keadaan sehat tidak sakit ;
Bahwa mereka sudah makan 2 (dua) kali ;
Bahwa Selama kerja tinggal dengan saksi ;
Bahwa malam sebelumnya tidur jam 9 (sembilan ) malam ;
Bahwa yang menyopir dari pagi saksi Andi setelah sore baru terdakwa ;
Bahwa Sebelumnya terdakwa mengaku pernah ikut truk ;
Bahwa Baru 3 (tiga) hari ikut saksi ;
Bahwa selama dengan saksi Terdakwa sudah 3 (tiga) kali menyetir tidak ada keanehan ;
Bahwa saat menyetir terdakwa tidak sedang pegang HP.;
Bahwa saksi andi sudah mengingatkan “ LHO KOK MINGGIR-MINGGIR” tahu –tahu nabrak mobil Starlet ;
Bahwa truk tidak berhenti lalu diperempatan ngablak menabrak dari belakang Honda Revo mau nyabrang didorong 3 (tiga) orang berboncengn terjatuh, tergilas ;
Bahwa salah satu Luka , didada ;
Bahwa selain menabarak Honda Revo dari arah kanan menabrakn Honda Star 2 (dua) orang 1 (satu) patah kaki dan 1 (satu) meninggal masih anak-anak ;
Bahwa keluarga terdakwa berusaha menyantuni korban namun semampunya ;
Bahwa setahu saksi Andi, terdakwa sudah 3 (tiga) tahun mengendarai truk ;
Bahwa SIM B-2 terdakwa untuk truk besar ;
Bahwa jarak 10 (sepuluh) meter melihat Starlet tidak terlalu ramai kecepatan 30-40 km ;
Bahwa Honda Stralet terkena di bagian Pojok belakang kanan kena trik pojok depan kiri ;
Bahwa Setelah kejadian saksi turun, terdakwa diatas kendaran ketemu terdakwa di kantor Polisi ;
Bahwa terdakwa Saat mengendarai sehat dan saat ketemu saat dikantor Polisi ;
Bahwa jarak Starlet 10 meter dari Revo belum berhenti ada benturan dengan Honda ;
Atas keterangan saksi terdakwa membenarkan dan tidak kebertan ;
Saksi PURWANDOYO ;
Bahwa benar Truk Mitsubhisi No.Pol. AA-1512-JS adalah miliknya;
Bahwa truk tersebut dikelola oleh mertua saksi Purwandoyo ;
Bahwa truk tersebut disewakan seharg Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) pada saksi Andi ;
Bahwa saat ini BPKB asli ada di Bank untuk jaminan hutang ;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa telah pula didengar keterangan terdakwa dipersidangan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa sudah 3 (tiga ) hari bekerja dengan saksi Andi ;
Bahwa terdakwa mempunyai sim B1 ;
Bahwa terdakwa saat kejadian menggantikan saksi Andi untuk menyopir dari kokap menuju utara untuk ambil pasir ;
Bahwa sebelum sampai ngablak menyrempet Mobil Honda starlet yang sedang diparkir tetapi tidak berhenti ;
Bahwa sampai perempatan nabrak orang mau nyebrang ;
Bahwa terdakwa tidak membunyikan klakson ;
Bahwa diperempatan ngablak jua nabrak sepeda motor honda star ;
Bahwa akibat tabrakan ada yang meninggal dunia ;
Bahwa terdakwa sangat menyesal dan meminta maaf pada keluarga korban ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula diajukan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Truk Mitsubishi FE 349 No.Pol. AA-1512 beserta STNK .;
1 (satu) lembar SIM B an. Edi Haryawan ;
1 (satu) unit seped motor Honda Revo No.Pol. AB-2629-LU beserta STNK .;
1 (satu) lembar SIM C an. Jusmaini ;
1 (satu) lembar SIM A an. Romadhoni Tri Purnomo ;
1 (satu) unit mobil Toyota Starlet No.Pol. AD-8062-AG beserta STNK .;
Menimbang, bahwa di persidangan, telah pula dibacakan Visum Et Repertum:
Rumah Sakit Bethesda No. 01057/VR.0033/V/2013 tanggal 10 Mei 2013, yang memeriksa PUDJI SRI RASMIYATI, dr.,Sp.B.Finacs.,MPH. menyatakan dalam kesimpulannya bahwa telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang anak perempuan nama Risky Utami dan ,menyatakan dalam kesimpulannya fraktur Costae II sampai VIII kiri terkait sesak nafas dan perdarahan perut terkait penurunan Hb dan luka lecet pada lengan bawah kanan kiri akibat benturan benda tumpul ;
RSUP DR SARDJITO N0. 31/VI/2013/RSDS tanggal 27 Juni 2013 yang memeriksa an. Tim Medis RSUP DR Sardjito dr. Sugeng Yuwono Sp.OT (K) menyatakan dalam kesimpulannya bahwa telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang laki laki nama Rizki Afrizal yang pada pemeriksaan diketemukan :
Kepala ;
Pada pelipis kiri tampak luka lecet geser ;
Pada dagu tampak luka yang sudah terjahit ;
Dada :
Pada dada kanan tampak memar warna kemerahan ;
Anggota gerak :
Patah tulang paha kiri sepertiga atas ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan dan telah termuat dalam berita acara persidangan dianggap telah termuat serta merupakan satu kesatuan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari putusan ini ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, dihubungkan dengan barang bukti, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa EDI HARYAWAN pada hari Kamis, tanggal 09 Mei 2013 sekira jam 14.30 wib bertempat di jalan raya Jl. Turi, Tempel Sleman karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kerusakan kendaraan dan atau barang, mengakibatkan orang lain luka dan meninggal dunia ;
Bahwa benar terdakwa EDI HARYAWAN merngendarai truk tersebut melaju di Jalan Turi- Tempel Sleman dari arah selatan ke utara menuju mbebeng dan sesampainya didusun Ngablak, Bangunkerto, Turi Sleman, karena kurang konsentrasi dalam mengemudikan kendaraan truk sehingga menabrak bagian belakang sebelah kiri mobil Honda Stralet No.Pol. AD-8062-AG milik saksi Romadhani Tri Purnomo yang sedang diparkir yang mengakibatkan kaca bagian belakang pecah serta bemper bagian kiri rusak;
Bahwa benar setelah menabrak mobil Honda Starlet tersebut terdakwa menabrak dari belakang sepeda motor Honda Revo No. Pol AB 2629 LU yang dikendarai oleh saksi Jusmaini yang memboncengkan saksi Rizky Utami dan saksi Adi Firmansyah yang sedang berhenti dan hendak menyeberang ke arah utara terpental terjatuh sedangan saksi Rizky Utami terpental dan terlindas bagian dada dan perut oleh roda truk sebelah kiri;
Bahwa benar sesampainya di simpang empat Ngablak Dusun Bangunkerto, Turi, Sleman menabrak saksi Rizky Afrizal dari arah timur menuju barat yang sedang mengendarai sepeda motor Honda C 86 No.Pol AB 4989 NY berboncengan dengan sdr. Irfan Fauzi Rahman yang mengakibatkan saksi Rizky Afrizal terpental dan terjatuh ;
Bahwa benar akibat dari perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Rizky Utami merasakan sakit dibagian perut dan dada dan harus dirawat selama 20 (dua) puluh hari pada Rumah sakit Panti Rapih Yogyakarta dan juga mengakibatkan saksi Rizky Afrizal mengalami luka patah tulang kaki kiri, dagu dan dahi dan harus dirawat dirumah sakit Sardjito selama 7 (tujuh) hari ;
Bahwa benar hasil Visum Et repetum dari : Rumah Sakit Bethesda No. 01057/VR.0033/V/2013 tanggal 10 Mei 2013, yang memeriksa PUDJI SRI RASMIYATI, dr.,Sp.B.Finacs.,MPH. menyatakan dalam kesimpulannya bahwa telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang anak perempuan nama Risky Utami dan ,menyatakan dalam kesimpulannya fraktur Costae II sampai VIII kiri terkait sesak nafas dan perdarahan perut terkait penurunan Hb dan luka lecet pada lengan bawah kanan kiri akibat benturan benda tumpul; dan hasil Visum Et repetum dari RSUP DR SARDJITO N0. 31/VI/2013/RSDS tanggal 27 Juni 2013 yang memeriksa an. Tim Medis RSUP DR Sardjito dr. Sugeng Yuwono Sp.OT (K) menyatakan dalam kesimpulannya bahwa telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang laki laki nama Rizki Afrizal yang pada pemeriksaan diketemukan :
a. Kepala ;
Pada pelipis kiri tampak luka lecet geser ;
Pada dagu tampak luka yang sudah terjahit ;
Dada ;
Pada dada kanan tampak memar warna kemerahan ;
Anggota gerak ;
Patah tulang paha kiri sepertiga atas ;
Bahwa benar akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan juga Irfan Fauzi Rahman meninggal dunia hal tersebut bersesuaia dengan hasil Visum Et repetum dari Rumah Sakit Panti Nugroho nomor 013.146639AL.RSPND.21052013 tanggal 21 Mei 2013 dokter yang memeriksa, menyatakan telah memriksa seorang yang bernama Irfan Fauzi Rahman pemeriksaan Khusus ;
Perdarahan ke 2 hidung ;
Bengkak di pipi kanan ;
Bengkak didada kanan ;
Memar perut bagian atas ;
Bengkak leher bagian kanan ;
Kesimpulan : Datang Sudah Meninggal Dunia ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, selanjutnya Majelis Hakim akan memertimbangkan apakah perbuatan terdakwa tersebut telah memenuhi semua unsur- unsur tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk mempersalahkan seseorang telah melakukan tindak pidana maka semua unsur-unsur dari pada tindak pidana yang didakwakan haruslah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan ke persidangan dengan dakwaan berbentuk kumulatif yaitu: Kesatu melanggar pasal 310 ayat (1) UU N0. 22 tahun 2009 Dan Kedua Melanggar pasal 310 ayat (3) UU N0. 22 tahun 2009 Dan Ketiga Melanggar pasal 310 ayat (4) UU N0. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa didakwa dengan dakwaan Kumulatif, maka majelis terlebih dahulu akan mempertimbangkan dakwaan Kesatu melanggar pasal 310 ayat (1) UU N0. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut ;
Unsur “ Setiap orang “ :
Unsur Mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas ;
Unsur yang mengakibatkan kerusakan kendaraan dan atau barang ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1. Unsur setiap orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “setiap orang” adalah orang atau subyek hukum sebagai pelaku tindak pidana yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas segala perbuatan yang telah dilakukannya ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan surat dakwaan Penuntut Umum, yang diajukan sebagai terdakwa dalam perkara ini adalah Terdakwa HEDI HARYAWAN dan berdasarkan keterangan saksi-saksi serta pengakuan Terdakwa identitas tersebut sesuai dengan yang tercantum dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengamatan Majelis Hakim selama persidangan ternyata terdakwa dapat berkomunikasi dengan baik dalam menjawab semua pertanyaan yang diajukan kepadanya, baik oleh Majelis Hakim maupun oleh Penuntut Umum, dengan demikian Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa adalah orang yang sehat baik jasmani maupun rohaninya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, maka unsur “setiap orang” telah terpenuhi dan terbukti ;
Ad.2. Unsur mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kendaraan bermotor menurut pasal 1 angka 8 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan diatas rel, sedang yang dimaksud dengan kealpaan ialah kekurang hati-hatian atau lalai, kurang waspada, sembrono atau teledor ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta di persidangan dari keterangan saksi-saksi, pengakuan terdakwa, bahwa benar terdakwa EDI HARYAWAN pada hari Kamis, tanggal 09 Mei 2013 sekira jam 14.30 wib bertempat di jalan raya Jl. Turi, Tempel Sleman merngendarai truk No.Pol. AA-1512-JC melaju di Jalan Turi- Tempel Sleman dari arah selatan ke utara menuju mbebeng ;
Menimbang, bahwa saat terdakwa mengemudikan kendaraan truk tersebut posisinya terlalu ke kiri dan sesampainya didusun Ngablak, Bangunkerto, Turi Sleman, Turi Sleman, karena kurang konsentrasi dalam mengemudikan kendaraan truk sehingga menabrak bagian belakang sebelah kiri mobil Honda Stralet No.Pol. AD-8062-AG milik saksi Romadhani Tri Purnomo yang sedang diparkir di pinggir jalan dan setelah menabrak mobil starlet tersebut truk yang dikemudikan terdakwa malah jalan dan tidak ada pengurangan kecepatan apalagi berhenti yang mengakibatkan juga tertabrak ada 2 (dua) motor yaitu sepeda motor Honda Revo No.Pol. AB-2629-LU dan Honda Star ;
Menimbang, bahwa setelah saksi Romadhani Tri Purnomo mendengar suara benturan keras lalu keluar melihat mobil Toyota Starlet miliknya, bagian belakang kanan tertabrak Truk Mitsubishi No.Pol. AA-1512-JS yang mengakibatkan kaca bagian belakang pecah serta bemper bagian kiri rusak ;
Menimbang, bahwa dari fakta dipersidangan diatas terbukti pada waktu terdakwa mengemudikan truk tersebut kondisi terdakwa dalam keadaan capek dan kurang konsentrasi sehingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, maka “Unsur mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas” telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum ;
Ad. 3. Unsur yang mengakibatkan kerusakan kendaraan dan atau barang ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta di persidangan terbukti akibat dari perbuatan terdakwa… mobil Toyota Starlet milik saksi Romadhani Tri Purnomo, yang tertabrak Truk Mitsubishi No.Pol. AA-1512-JS mengalami kerusakan pada bagian belakang kanan yang mengakibatkan kaca bagian belakang pecah serta bemper bagian kiri rusak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, maka unsur “Unsur yang mengakibatkan kerusakan kendaraan dan atau barang” telah terpenuhi dan terbukti ;
Menimbang, bahwa dengan terpenuhi semua unsur-unsur dalam pasal 310 ayat (1) UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan tersebut, maka Majelis hakim berkeyakinan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Kumulatif ke dua yaitu melanggar: pasal 310 ayat (3) UU N0. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang unsur-unsur sebagai berikut :
Unsur “ Setiap orang “ :
Unsur karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas ;
Unsur yang mengakibatkan orang lain luka ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1. Unsur setiap orang ;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur setiap orang telah dipertimbangkan dalam dakwaan Kumulatif pertama, maka untuk singkatnya putusan pertimbangan tersebut diambil alih dalam pertimbangan ini, dan unsur ini pun telah dinyatakan terpenuhi dan terbukti menurut hukum ;
Ad.2 Unsur mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas ;
Menimang, bahwa yang dimaksud dengan kendaraan bermotor menurut pasal 1 angka 8 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan diatas rel, sedang yang dimaksud dengan kealpaan ialah kekurang hati-hatian atau lalai, kurang waspada, sembrono atau teledor ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan terbukti terdakwa EDI HARYAWAN pada hari Kamis, tanggal 09 Mei 2013 sekira jam 14.30 wib dengan mengendarai truk No.Pol. AA-1512-JS melaju di Jalan Turi- Tempel Sleman dari arah selatan ke utara menuju mbebeng, sesampainya didusun Ngablak, Bangunkerto, Turi Sleman, karena tidak konsentrasinya terdakwa, setelah terdakwa menabrak mobil Toyota Stralet No.Pol. AD-8062-AG milik saksi Romadhani Tri Purnomo terdakwa tidak segera menghentikan laju Truk Mitsubishi No.Pol. AA-1512-JS yang dikemudikannya, selanjutnya menabrak dari belakang sepeda motor Honda Revo No. Pol AB 2629 LU yang dikendarai oleh saksi Jusmaini yang memboncengkan saksi Rizky Utami dan saksi Adi Firmansyah yang sedang berhenti dan hendak menyeberang ke arah utara, dari tabrakan tersebut seluruhnya terpental terjatuh sedangan saksi Rizky Utami terpental dan terlindas bagian dada dan perut oleh roda truk sebelah kiri, namun terdakwa tidak juga menghentikan kendaraan truknya di persimpangan empat ;
Menimbang, bahwa sesampainya di simpang empat Ngablak Dusun Bangunkerto, Turi, Sleman menabrak saksi Rizky Afrizal dari arah timur menuju barat yang sedang mengendarai sepeda motor Honda C 86 No.Pol AB 4989 NY berboncengan dengan sdr. Irfan Fauzi Rahman dan sehingga menyebabkan saksi Rizky Afrizal terpental dan terjatuh, dan akibat dari perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Rizky Utami merasakan sakit dibagian perut dan dada yang tidak dapat harapkan sembuh seperti sediakala dan harus dirawat selama 20 (dua) puluh hari pada Rumah sakit Panti Rapih Yogyakarta sejak tanggal 9 Mei 2013 Sampai dengan 27 Mei 2013 ;
Menimbang, bahwa dari fakta dipersidangan diatas terbukti pada waktu terdakwa mengemudikan truk tersebut kondisi terdakwa dalam keadaan capek dan kurang konsentrasi sehingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka unsur Mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas telah terpenuhi terpenuhi dan terbukti;
Ad. 3. Unsur yang mengakibatkan orang lain luka;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta –fakta persidangan terbukti akibat dari perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan saksi Rizky Afrizal mengalami luka patah tulang kaki kiri, dagu dan dahi yang tidak dapat harapkan sembuh seperti sediakala dan saksi RIZKY AFRIZAL harus dirawat dirumah sakit Sardjito selama 7 (tujuh) hari sejak tanggal 13 Mei 2013 sampai dengan 20 Mei 2013, dirumah sakit sebagaimana dengan hasil visum et repertum dari RSUP DR SARDJITO N0. 31/VI/2013/RSDS tanggal 27 Juni 2013 yang memeriksa an. Tim Medis RSUP DR Sardjito dr. Sugeng Yuwono Sp.OT (K) menyatakan dalam kesimpulannya bahwa telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang laki laki nama Rizki Afrizal yang pada pemeriksaan diketemukan ;
Kepala :
- Pada pelipis kiri tampak luka lecet geser ;
- Pada dagu tampak luka yang sudah terjahit ;
Dada :
Pada dada kanan tampak memar warna kemerahan ;
Anggota gerak :
Patah tulang paha kiri sepertiga atas ;
Kelainan tersebut di atas akibat kekerasan tumpul ;
Dan hasil visum et repertum dari Rumah Sakit Bethesda No. 01057/VR.0033/V/2013 tanggal 10 Mei 2013, yang memeriksa PUDJI SRI RASMIYATI, dr.,Sp.B.Finacs.,MPH. menyatakan dalam kesimpulannya bahwa telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang anak perempuan nama Risky Utami dan ,menyatakan dalam kesimpulannya fraktur Costae II sampai VIII kiri terkait sesak nafas dan perdarahan perut terkait penurunan Hb dan luka lecet pada lengan bawah kanan kiri akibat benturan benda tumpul ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka unsur yang mengakibatkan orang lain luka telah terpenuhi dan terbukti ;
Menimbang, bahwa dengan terpenuhi semua unsur-unsur Pasal 310 ayat (3) UU N0. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tersebut, maka Majelis hakim berkeyakinan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Kumulatif ke tiga yaitu melanggar: Melanggar pasal 310 ayat (4) UU N0. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang unsur-unsur sebagai berikut :
Unsur Setiap orang ;
Unsur Mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas ;
Unsur Mengakibatkan korban meninggal dunia ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1. Unsur barang siapa ;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur setiap orang telah dipertimbangkan dalam dakwaan Kumulatif pertama dan ke dua, maka untuk singkatnya putusan pertimbangan tersebut diambil alih dalam pertimbangan ini, dan unsur ini pun telah dinyatakan terpenuhi dan terbukti ;
Ad.2. Unsur mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kendaraan bermotor menurut pasal 1 angka 8 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan diatas rel, sedang yang dimaksud dengan kealpaan ialah kekurang hati-hatian atau lalai, kurang waspada, sembrono atau teledor ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan, dari keterangan saksi-saksi dan pengakuan terdakwa bahwa benar terdakwa EDI HARYAWAN pada hari Kamis, tanggal 09 Mei 2013 sekira jam 14.30 wib bertempat di jalan raya Jl. Turi, Tempel, tepatnya di simpang empat Ngablak Dusun Bangunkerto , Turi Sleman dengan merngendarai truk No.Pol. AA-1512-JS melaju di Jalan Turi- Tempel Sleman dengan kecepatan kurang lebih 40 km/jam dari arah selatan ke utara menuju mbebeng, sesampainya di simpang empat Ngablak Dusun Bangunkerto, Turi, Sleman menabrak saksi Rizky Afrizal dari arah timur menuju barat yang sedang mengendarai sepeda motor Honda C 86 No.Pol AB 4989 NY berboncengan dengan saksi Irfan Fauzi Rahman yang sedang berhenti dan hendak menyeberang ke arah utara sehingga seluruhnya terpental terjatuh namun terdakwa tidak menghentikan laju kendaraan truknya karena panic dan bingung ;
Menimbang, bahwa dari fakta dipersidangan diatas terbukti pada waktu terdakwa mengemudikan truk tersebut kondisi terdakwa dalam keadaan capek dan kurang konsentrasi sehingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka unsur Mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas terpenuhi dan terbukti ;
Ad. 3 Unsur Mengakibatkan korban meninggal dunia ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta – fakta persidangan terbukti bahwa karena kelalaian terdakwa dalam mengemudikan kendaraan…mengakibatkan Irfan Fauzi Rahman meninggal dunia, sebagaimana dengan hasil Visum Et repetum dari Rumah Sakit Panti Nugroho nomor 013.146639AL.RSPND.21052013 tanggal 21 Mei 2013 yang ditandatangani Dr. Victorianus Hartoyo dokter yang memeriksa, menyatakan telah memriksa seorang yang bernama Irfan Fauzi Rahman pemeriksaan Khusus dengan Kesimpulan : Datang Sudah Meninggal Dunia ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka unsur Mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas telah terpenuhi sehingga unsur Mengakibatkan korban meninggal dunia inipun telah terpenuhi dan terbukti ;
Menimbang, bahwa dengan terpenuhi semua unsur-unsur dalam pasal 229 ayat (3) UU No 22 tahun 2009” tersebut, maka Majelis hakim berkeyakinan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Kumulatif ke tiga;
Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan uraian pertimbangan sebagaimana tersebut diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS DENGAN KERUSAKAN KENDARAAN, MENGAKIBATKAN LUKA BERAT DAN MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA”, Sebagaimana dakwaan Penuntut umum dalam dakwaan KUMULATIF: Kesatu melanggar pasal 310 ayat (1) UU N0. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kedua Melanggar pasal 310 ayat (3) UU N0. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dan Ketiga Melanggar pasal 310 ayat (4) UU N0. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
Menimbang, bahwa selama persidangan berlangsung Majelis tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat menghapuskan kesalahan Terdakwa, baik itu alasan pemaaf maupun alasan pembenar, oleh karena itu terdakwa dapat dipertanggungjawabkan dalam perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dapat dipertanggungjawabkan dalam perbuatannya, maka terdakwa haruslah dipidana yang setimpal dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada diri terdakwa, perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagai berikut :
HAL - HAL YANG MEMBERATKAN :
Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerusakan barang berpa mobil dan dua orang luka berat serta satu orang meninggal dunia ;
HAL - HAL YANG MERINGANKAN :
Terdakwa masih muda usia ;
Terdakwa mengaku terus terang dan menyesali perbuatanya ;
Terdakwa telah meminta maaf pada keluarga korban ;
Keluarga terdakwa telah menyantuni keluarga korban sesuai kemampuan;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan tersebut diatas, dikaitkan pula dengan tujuan pemidanaan yang bukan semata-mata untuk balas dendam melainkan bertujuan untuk membina dan mendidik agar terdakwa menyadari dan menginsyafi akan kesalahannya, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana yang akan dijatuhkan kepada diri terdakwa sebagaimana dalam amar putusan di bawah ini sudah pantas dan adil sesuai dengan kadar kesalahan yang dilakukan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti, berupa :
1 (satu) unit Truk Mitsubishi FE 349 No.Pol. AA-1512 beserta STNK ;
Kembali saksi Purwandoyo;
1 (satu) lembar SIM B an. Edi Haryawan ;.
Kembali kepada Edi haryawan ;
1 (satu) unit seped motor Honda Revo No.Pol. AB-2629-LU beserta STNK. ;
1 (satu) lembar SIM C an. Jusmaini ;
Kembali kepada saksi Jusmaini;
1 (satu) lembar SIM A an. Romadhoni Tri Purnomo ;
1 (satu) unit mobil Toyota Starlet No.Pol. AD-8062-AG beserta STNK ;
Dikembalikan kepada saksi Romadhoni Tri Purnomo ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka berdasarkan ketentuan pasal 222 KUHAP kepada terdakwa patut dibebani untuk membayar biaya perkara ;
Mengingat dan memperhatikan ketentuan Pasal 310 ayat (1) UU N0. 22 tahun 2009, pasal 310 ayat (3) UU N0. 22 tahun 2009, pasal 310 ayat (4) UU N0. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-Undang No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa EDI HARYAWAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS DENGAN KERUSAKAN KENDARAAN, MENGAKIBATKAN LUKA BERAT DAN MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2(dua) tahun ; Dan denda sebesar Rp. 5.000.000,-(Lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
Menetapkan barang bukti berupa;
1 (satu) unit Truk Mitsubishi FE 349 No.Pol. AA-1512-JC beserta STNK
Kembali saksi Purwandoyo ;
1 (satu) lembar SIM B an. Edi Haryawan ;
Kembali kepada Edi haryawan;
1 (satu) unit seped motor Honda Revo No.Pol. AB-2629-LU beserta STNK ;
1 (satu) lembar SIM C an. Jusmaini ;
Kembali kepada saksi Jusmaini;
1 (satu) lembar SIM A an. Romadhoni Tri Purnomo ;
1 (satu) unit mobil Toyota Starlet No.Pol. AD-8062-AG beserta STNK ;
Dikembalikan kepada saksi Romadhoni Tri Purnomo;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman pada hari: JUM’AT, tanggal 29 NOPEMBER 2013 oleh kami SRIWATI, SH.MHum. selaku Hakim Ketua, I GEDE PUTU SAPTAWAN, SH. MHum. dan DANARDONO, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari SELASA, tanggal 3 DESEMBER 2013 oleh Hakim Ketua tersebut, dengan didsampingi oleh I GEDE PUTU SAPTAWAN, SH.MHum dan ASEP KORWARA, SH.MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dengan dibantu oleh SUSILASTRI sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sleman dan dihadiri oleh WIWIK TRIATMINI, SH.MHum Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sleman serta Terdakwa ;
Hakim Anggota, Hakim Ketua tsb.
I GEDE PUTU SAPTAWAN, SH.MHum. SRIWATI, SH.MHum.
ASEP KOSWARA, SH.MH.
Panitera Pengganti,
SUSILASTRI.
\