191/Pid.Sus/2017/PN.Grt
Putusan PN GARUT Nomor 191/Pid.Sus/2017/PN.Grt
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (10)
Responding side
Putusan PN GARUT Nomor 191/Pid.Sus/2017/PN.Grt
Filing or appealing side
Responding side
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Terdakwa DENI RAMDANI Bin RAHMAT bersalah melakukan Tindak Pidana “Dengan sengaja Mentransmisikan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menyatakan barang bukti berupa: • 1 unit laptop merk HP warna hitam berikut charger; • 1 satu buah Handphone merk DGTEL warna hitam dengan Nomor simcard. 085311651992 dan Uang tunai sebesar Rp. 525.000, - (limaratus dua puluh lima ribu rupiah) ; Dirampas untuk Negara; • 1 buah ATM BRI An. IKBAL JUHANA dengan No. Rek 0025-0108-4429-503; • 1 buah buku warna hijau merk Galatik kembar yang berisikan rekapan saldo deposit pemasang nomor togel dari tanggal 24 Januari 2017 s / d 30 Januari 2017; Dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebani terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- ( dua ribu rupiah).