214/Pid.Sus/2013/PN.KD.MN
Putusan PN MADIUN Nomor 214/Pid.Sus/2013/PN.KD.MN
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
DAMAS PUTRA PRATAMA bin HADI SUTRISNO
1. Menyatakan terdakwa DAMAS PUTRA PRATAMA bin HADI SUTRISNO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaianya menyebabkan kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia
P U T U S A N
Nomor : 214/Pid.Sus/2013/PN.Kd.Mn.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kota Madiun yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam Peradilan tingkat pertama, dengan acara biasa telah menjatuhkan putusan sebagai tersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : DAMAS PUTRA PRATAMA bin HADI SUTRISNO
Tempat lahir : Bandar Lampung.
Umur atau tanggal lahir : 20 Tahun / 5 Juli 1993.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Desa Ngampel Rt.02, RW.02 Balong Kabupaten Ponorogo.
A g a m a : Islam.
P e k e r j a a n : Swasta/Karyawan Restoran di Surabaya.
Terdakwa ditahan oleh :
Penyidik sejak tanggal 30 Agustus 2013 sampai dengan tanggal 18 September 2013 ;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 19 September 2013 sampai tanggal 27 Oktober 2013.
Penuntut Umum sejak tanggal 8 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 28 Oktober 2013 ;
Penahanan Majelis Hakim sejak tanggal 22 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 20 Nopember 2013 ;
Perpanjangan oleh ketua Pengadilan Negeri Kota Madiun sejak tanggal 21 Nopember 2013 sampai dengan tanggal 19 Januari 2013.
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kota Madiun tentang Penujukan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini.
Telah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim tentang Penetapan hari sidang dalam perkara ini.
Telah membaca surat pelimpahan perkara dengan acara biasa dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Madiun beserta surat Dakwaanya berikut semua lampiranya.
Menimbang bahwa Penuntut Umum telah mengajukan tuntutanya ,yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Madiun yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan;
Menyatakan terdakwa DAMAS PUTRA PRATAMA bin HADI SUTRISNO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia“ sebagaimana yang kami dakwakan dalam pasal 310 Ayat (4) UURI No 22 Tahun Tahun 2009 Tentang UU Lalu lintas dan jalan .
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DAMAS PUTRA PRATAMA bin HADI SUTRISNO dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dengan perintah terdakwa tetap di tahan dan denda sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) sebsidair 3 (tiga)bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda NF. 125.TR. Plat Hitam No.Pol.AE 5714-GF dan 1 (satu) lembar STNK nya ,dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa.
1 (satu) unit Sepeda Pancal Jengki Merk Phonix warna biru merk Jiyang, di kembalikan kepada saksi Gatot.
Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut Terdakwa mengajukan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya ;
Terdakwa menyesali perbuatanya .
Terdakwa mohon keringanan hukuman.
Menimbang bahwa atas Pembelaan dari Terdakwa tersebut Jaksa Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutan;
Menimbang bahwa Terdakwa telah di dakwa oleh Penuntut Umum melakukan tindak pidana sebagai berikut;
DAKWAAN :
---------Bahwa ia terdakwa DAMAS PUTRA PRATAMA bin HADI SUTRISNO pada hari Senin, tanggal pukul 06.35 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Agustus tahun 2013,atau setidak-tidaknya dalam tahun 2013,bertempat di depan Kantor Konsultan Hukum dan HAM Jl.Panjaitan Kelurahan Pandean Kecamatan Taman Kota madiun,atau setidak-tidaknya dalam suatu tempat yang masih masuk dalam daerah hokum Pengadilan Negeri Kota madiun,karena kelalainnya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas engan korban meninggal dunia,perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas,terdakwa DAMAS PUTRA PRATAMA bin HADI SUTRISNO mengemudikan sepeda motor Honda Beat No.Pol.S.6823 LU berboncengan dengan saksi HARYANI melaju dari arah Utara menuju arah Selatan Jl.Panjaitan Kota Madiun,karena kurang konsentrasi terdakwa baru bisa melihat didepannya ada sepeda pancal merek Phonix warna biru yang dikendarai korban MARIJAM yang berjalan sisebelah kiri dari Utara menuju ke Selatan Jl.Panjaitan Kota Madiun dari jarak sekitar 15-20 meter,lalu sepeda pancal tersebut bergerak kekanan/ketengah jalan, melihat sepeda pancal tersebut kekanan,terdakwa tidak mengurangi kecepatan kendaraannya,namun malah menambah kecepatannya dan bermaksud menyalip korban MARIJAM dari sebelah kanan,namun karena jaraknya terlalu dekat sepeda motor terdakwa menyerempet sepeda pancal korban MARIJAM sehingga korban MARIJAM dan sepeda pancalnya langsung jatuh;Sedangkan sepeda motor terdakwa sempat berjalan oleh lalu berhenti dipinggir jalan;
Bahwa akibat dari kelalaian yang dilakukan terdakwa DAMAS PUTRA PRATAMA bin HADI SUTRISNO ,korban MARIJAM menderita luka memar dan bengkak pada mata kanan,bengkak dahi kanan memar dan lecet ibu jari tangan kiri lecet kaki kanan dan tidak sadarkan diri dan pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2013 sekira pukul 06.30 Wib korban MARIJAM meninggal dunia sebagaimana diterangkan dalam Surat Visum Et refertum No.445/309/303/2013 tertanggal 17 Agustus 2013 atas nama MARIJAM yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr.SRI MULYANI dokter pada Rumah sakit Umum Dr.SOEDONO Madiun,dengan hasil pemeriksaan :
PEMERIKSAAN LUAR
Keadaan Jenazah : Perempuan ;
Panjang jenazah : 160 Cm;
Rambut : Hitam ikal beruban 45 cm;
Kuku Mayat : (+) Lain-lain.
Kulit : Sawo matang.
Label : (-)
Lebam : (+) Gizi:Cukup
Kelainan pada jenazah:
Kepala : --
Mata : Kebam kelopak mata kanan 2x5 Cm
Hidung : Tidak ada tanda-tanda kekerasan
Mulut : Tidak ada tanda-tanda kekerasan
Telinga : Tidak ada tanda-tanda kekerasan
Gigi : Tidak ada tanda-tanda kekerasan
Lain – lain : - Bengkak dan lebam pelipis kanan 3x4 cm
Luka robek bekas operasi berbentuk huruf U 25 cm dengan 25 jahitan.
Bengkak merata kepala belakang s/d pipi kanan.
Leher : Luka robek terjahit 3 cm dengan 3 jahitan
Dada : Tidak ada kelahinan dan tanda-tanda kekerasan
Punggung : Tidak ada kelainan tanda-tanda kekerasan
Alat kelamin luar : Tidak ada kelainan tanda-tanda kekerasan
Anggota gerak atas :
Kanan : - Babras lengan kanan sebelah dalam 1x2 cm
Bengkak dan memar punggung tangan kanan merata.
Babras pangkal jari ke – III tangan kanan 1x 0,5.cm.
Kiri : - Bengkak dan memar punggng tangan kiri merata
Luka robek pangkal jari ke I tangan kiri 0,5 x 1 cm
Anggota Gerak Bawah :
Kanan : - Babras mata kaki kanan luar 1 x 2 cm
Memar pangkal paha 10 x 10 cm
Kiri : Tidak ada kelainan dan tanda-tanda kekerasan.
Pemeriksaan dalam : TIDAK DILAKUKAN PEMERIKSAAN DALAM
Kepala : -
Leher : -
Dada : -
Jantung : -
Paru : -
Lain-lain : -
Perut : Lambung : -
U s u s : -
Hati/kelenjar ludah : -
Limpa : -
Ginjal : -
Buli-buli : -
Rahim : -
Lain-lain : -
Kesimpulan : Penyebab kematian tidak dapat disimpulkan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam;
Bahwa terdakwa DAMAS PUTRA PRATAMA bin HADI SUTRISNO didalam mengendarai sepeda motor Honda Beat No.Pol.S.6823 LU tersebut tidak dilengkapi dengan Surat ijin Mengemudi (SIM) C yang merupakan syarat bagi terdakwa untuk mengendarai sepeda motor di jalan raya;
Perbuatan terdakwa DAMAS PUTRA PRATAMA bin HADI SUTRISNO diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UURI No.22 tahun 2009 tetang Lalu Lintas dan angkutan jalan ;
Menimbang bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan /eksepsi terhadap dakwaan tersebut.
Menimbang bahwa untuk membuktikan Dakwaanya tersebut ,Jaksa Penuntut Umum di persidangan mengajukan saksi - saksi yang telah memberikan keterangan di bawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut ;
1. Saksi ARIS SETIJAWAN,
Bahwa, saksi telah memberikan keterangannya di hadapan penyidik sebagaimana yang tertuang dalam Berita acara Penyidikan dan keterangan Saksi tersebut sudah benar.
Bahwa saksi adalah anggota kepolisian lalu lintas.
Bahwa saksi mengetahui ada kecelakaan lalu lintas di perempatan serayu Kota Madiun, karena pada saat itu saksi sedang menjalankan tugas mengatur lalu lintas di perempatan Serayu – Jalan D.I Panjaitan.
Bahwa saat itu posisi saksi berdiri di pojok sebelah selatan barat menghadap ke timur dan jarak terjadi kecelakaan kurang lebih 10-15 meter ;
Bahwa Kejadiannya pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2013 sekitar pukul 06.30 Wib di Perempatan Searayu tepatnya di depan Kantor Konsultan Hukum Jalan D.I Panjaitan Kel.Pandean.
Bahwa kejadian kecelakaan tersebut antara Sepeda motor Honda Beat warna putih hitam, No.Pol.S-6823-LU yang dinaiki oleh terdakwa dan berboncengan dengan seorang perempuan dengan sepeda pancal yang dikendarai oleh seorang perempuan yang berusia sekitar 76 tahun ;
Bahwa saat itu terdakwa melaju dari arah utara kearah selatan dengan laju kendaraan kurang lebih 30- 40/jam;
Bahwa lalulintas kendaraan waktu itu ramai karena lampu APIL pas warna hijau, dan ketika itu ada pengendara sepeda pancal mau menyeberang kesenggol stangnya dan pengendara sepeda pancal tersebut jatuh di badan AS jalan ;
Bahwa waktu itu awalnya korban dari arah timur dan berbelok ke selatan perempatan dan mengendarai sepedanya dipinggir jalan dan perlahan sepeda ketengah dengan bersamaan ada sepeda motor Beat yang dikendarai oleh terdakwa dari arah utara keselatan dan menyenggol stang sepeda korban;
Bahwa posisi korban saat itu sudah di tengah jalan /dekat as jalan;
Bahwa saat itu terdakwa tidak sempat berhenti di lampu merah karena saat terdakwa sampai di perempatan lampu APIL sudah warna hijau ;
Bahwa setelah terjadi kecelakaan tersebut korban terjatuh kemudian di bawa ke Rumh sakit Griya Husada,sementara terdakwa dan yang di bonceng tidak jatuh sehingga tidak mengalami luka.
Bahwa waktu itu saksi melihat korban pelipisnya keluar darah dan memar dan tangannya juga memar memar;
Bahwa Korban meninggal dunia seminggu kemudian, setelah dirawat di Rumah Sakit Griya Husada;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar;
Saksi HARYANI.
| |||||||
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar. | |||||||
| 3.saksi GATOT SOEROTO | |||||||
| |||||||
| |||||||
| |||||||
Bahwa waktu itu Ibu saksi tidak sadarkan diri,serta mengalami luka memar,bengkak mata kanan,bengkakjari tangan dan terjadi pendaraan di otak.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar. 4.saksi Ahli Dr.SRI MULYANI. | |||||||
| |||||||
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak tahu. Menimbang bahwa di persidangan telah di periksa diri terdakwa yang memberkan keterangan pada pokonya sebagai berikut; | |||||||
| |||||||
|