133/Pid.Sus/2011/PN.Bgr
Putusan PN BOGOR Nomor 133/Pid.Sus/2011/PN.Bgr
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
BUDIYANDRI
HUKUM
P U T U S A N
No. 133/Pid.Sus/2011/PN.Bgr
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Bogor yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara atas nama terdakwa:
-
Nama Lengkap : BUDIYANDRI Bin RUSLI TANJUNG ; Tempat Lahir/ : Padang ; Umur/Tanggal Lahir : 37 Tahun/28 September 1974 ; Jenis Kelamin : Laki-laki ; Kewarganegaraan : Indonesia ; Tempat Tinggal : Cimanggu Perikanan No.47 Rt.04/01 Kel.Kedungwaringin Kec. Tanah Sareal, Kota. Bogor ; Agama : Islam ; Pekerjaan : Pedagang ;
Terdakwa di tahan dengan penahanan sebagai berikut :
Penyidik tidak dilakukan penahanan ;
Penuntut Umum berdasarkan Surat Perintah Penahanan tanggal 19 April 2011 No.PRINT-581/0.2.12/Ep.2/04/2011, dengan jenis penahanan kota sejak tanggal 19 April 2011 sampai dengan tanggal 08 Mei 2011 ;
Hakim Ketua Majelis, berdasarkan Penetapan tanggal 02 Mei 2011 No.153/Pen.Pid/Sus/2011/PN.Bgr, dengan jenis penahanan kota sejak tanggal 02 Mei 2011 sampai dengan tanggal 31 Mei 2011;
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bogor, berdasarkan Penetapan tanggal 22 Mei 2011 No.153(2)/Pid/Sus/PJTH/2011/PN.Bgr, dengan jenis penahanan kota sejak tanggal 01 Juni 2011 s/d tanggal 30 Juli 2011;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa atas nama Terdakwa No.B-138/0.2.12/Ep.1/04/2011 tanpa tanggal, bulan April 2011;
Telah membaca Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bogor No.133/Pid.Sus/2011/PN.Bgr tertanggal 02 Mei 2011 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
Telah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bogor No.133/Pid.Sus/2011/PN.Bgr tertanggal 04 Mei 2011 tentang Penetapan Hari Sidang;
Telah membaca berkas perkara atas nama Terdakwa dan Surat Dakwaan dari Kejaksaan Negeri Bogor beserta surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, serta mengamati dan memeriksa barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Telah mendengar Surat Tuntutan Penuntut Umum yang dibacakan di persidangan pada tanggal 12 September 2011 yang pada intinya memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa BUDIYANDRI Bin RUSLI TANJUNG bersalah melakukan tindak pidana memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan melanggar pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sebagaimana dalam dakwaan Kesatu;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa BUDIYANDRI Bin RUSLI TANJUNG dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dengan masa percobaan 2 (dua) Tahun;
Menyatakan barang bukti berupa :
30 (tiga puluh) tabung isi ukuran 12 Kg ;
120 (seratus dua puluh) tabung kosong ukuran 3 Kg ;
5 (lima) buah regulator pendek dengan sambungan selang ;
1 (satu) karung penutup palep untuk tabung 3 Kg ;
33 (tiga puluh tiga) tutup palep untuk tabung 12 Kg ;
69 (enam puluh sembilan) lembar segel pelastik tipis ;
1 (satu) buah pencongkel tutup palep ;
1 (satu) buah teko listrik ;
1 (satu) buah timbangan merk DOMAX ;
dikembalikan kepada terdakwa ;
1 (satu) unit mobil Pick Up warna putih No Pol F-8003-FM ;
dikembalikan kepada Junaedi ;
Membayar ongkos perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Telah mendengar pembelaan dan permohonan terdakwa yang disampaikan secara lisan di persidangan yang pada intinya Terdakwa mohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya karena terdakwa merasa bersalah dan menyesal atas perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut ;
Telah mendengar tanggapan Penuntut Umum atas permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya dan telah pula mendengar tanggapan Terdakwa yang pada intinya menyatakan tetap pada permohonannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan dengan surat dakwaan Penuntut Umum REG PERK NOMOR:pdm-135/BOGOR/0411 tertanggal 19 April 2011 sebagai berikut :
KESATU :
Bahwa ia, terdakwa Budiyandri bin Rusli Tanjung sejak bulan Juli 2010 sampai dengan hari Selasa tanggal 10 Agustus 2010 sekitar jam 12.00 wib atau setidak-tidaknya pada beberapa waktu dalam tahun 2010, bertempat di Kp.Katulampa Buleud Rt.01/08 Kel.Katulampa Kec.Bogor Timur Kota Kota Bogor atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal ketika terdakwa menyewa sebuah rumah milik Bapak Ade di Kp.Katulampa Buleud Rt.01/08 Kel.Katulampa Kec.Bogor Timur Kota Bogor dan dari rumah yang di sewa oleh terdakwa itu lalu oleh terdakwa dijadikan tempat usaha jual beli gas LPG. Selanjutnya untuk mendapatkan tabung gas tersebut, untuk ukuran 3 kg terdakwa membelinya seseorang yang bernama NANO yang bekerja di PT Gigi Intra Sawangan Depok sebanyak 50 tabung dalam kondisi kosong dengan harga pertabung sebesar Rp.90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) pertabung. Kemudian untuk tabung ukuran 12 kg terdakwa membeli dari seseorang yang bernama YUDI sebanyak 15 (lima belas) tabung dalam kondisi kosong dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) pertabung.
Bahwa dari tabung-tabung yang di beli oleh terdakwa itu, kemudian terdakwa memulai mengoplos isi tabung gas tersebut lalu terdakwa menyiapkan peralatannya yaitu berupa regulator yang sudah dimodifikasi, untuk tutup palep tabung yang berwarna biru di beli dari seseorang yang bernama NANO yang bekerja di PT Gigi Intra Elpiji sedangkan plastik yang bertuliskan PT Pelita Gas Nusantara di buat oleh terdakwa dengan memalsukan plastik di percetakan sedangkan peralatan berupa pembuka segel untuk tabung gas terdakwa buat sendiri.
Bahwa setelah peralatan tersebut telah dipersiapkan, kemudian untuk proses pengoplosan terdakwa menyiapkan tabung kosong ukuran 12 kg dengan terlebih dahulu pada bagian atas tabung di beri es batu yang tujuannya untuk mendinginkan tabung agar gas turun semua, kemudian terdakwa menyiapkan juga tabung gas isi ukuran 3 kg bersubsidi yang dibeli dari pengecer di warung. Selanjutnya setelah tabung gas kosong ukuran 12 kg dan tabung gas isi ukuran 3 kg telah dipersiapkan lalu terdakwa menyiapkan alat penyuntikan dua kepala regulator yang telah di beri selang kemudian proses proses penyuntikan dua kepala regulator dimasukan masing-masing ke bagian kepala tabung 3 kg yang tutup segelnya sudah di lepas dengan menggunakan pencongkel ke tabung gas kosong ukuran 12 kg lalu tabung gas ditimbang dengan menggunakan timbangan gantung merk Domax selanjutnya pada kepala palep tabung 12 kg ditutup dengan menggunakan tutup segel plastik warna biru yang bertuliskan PT Pelita Gas Nusantara dan direkatkan dengan cara menyiramkan air panas dan setelah semua selesai lalu oleh terdakwa dipasarkan.
Bahwa perbuatan terdakwa yang memindahkan tabung isi tabung gas ukuran 3 kg ke dalam tabung kosong ukuran 12 kg dilakukan sejak bulan Juli sampai dengan bulan Agustus 2010, perbuatan tersebut dilakukan di rumah milik sdr ADE yang telah dikontrak oleh terdakwa yang dijadikan tempat Usaha Penyimpanan/jual beli gas Elpiji tepatnya di Kp.Katulampa Buleud Rt.01/08 Kel.Katulampa Kec.Bogor Timur Kota Bogor.
Bahwa pemindahan atau penyuntikan gas LPG ukuran 3 kg ke dalam tabung gas LPG ukuran 12 kg dengan menggunakan regulator adalah pekerjaan yang dilarang karena tidak sesuai dengan standar yang ditentukan, mengingat pengisian gas LPG hanya boleh dilakukan oleh SPBE (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji) bukan oleh perorangan sehingga ketika gas LPG ukuran 12 kg di jual oleh terdakwa sudah tidak sesuai standar yang dipersyaratkan.
Perbuatan terdakwa BUDIYANDRI Bin RUSLI TANJUNG tersebut adalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
A T A U
KEDUA
Bahwa ia, terdakwa Budiyandri Bin Rusli Tanjung sejak bulan Juli 2010 sampai dengan hari Selasa tanggal 10 Agustus 2010 sekitar jam 12.00 wib atau setidak-tidaknya pada beberapa waktu dalam tahun 2010, bertempat di Kp.Katulampa Buleud Rt.01/08 Kel.Katulampa Kec.Bogor Timur Kota Kota Bogor atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor melakukan niaga tanpa izin usaha dari pemerintah, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal ketika terdakwa menyewa sebuah rumah milik Bapak Ade di Kp.Katulampa Buleud Rt.01/08 Kel.Katulampa Kec.Bogor Timur Kota Bogor dan dari rumah yang di sewa oleh terdakwa itu lalu oleh terdakwa dijadikan tempat usaha jual beli gas LPG. Selanjutnya untuk mendapatkan tabung gas tersebut, untuk ukuran 3 kg terdakwa membelinya seseorang yang bernama NANO yang bekerja di PT Gigi Intra Sawangan Depok sebanyak 50 tabung dalam kondisi kosong dengan harga pertabung sebesar Rp.90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) pertabung. Kemudian untuk tabung ukuran 12 kg terdakwa membeli dari seseorang yang bernama YUDI sebanyak 15 (lima belas) tabung dalam kondisi kosong dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) pertabung.
Bahwa dari tabung-tabung yang di beli oleh terdakwa itu, kemudian terdakwa memulai mengoplos isi tabung gas tersebut lalu terdakwa menyiapkan peralatannya yaitu berupa regulator yang sudah dimodifikasi, untuk tutup palep tabung yang berwarna biru di beli dari seseorang yang bernama NANO yang bekerja di PT Gigi Intra Elpiji sedangkan plastik yang bertuliskan PT Pelita Gas Nusantara di buat oleh terdakwa dengan memalsukan plastik di percetakan sedangkan peralatan berupa pembuka segel untuk tabung gas terdakwa buat sendiri.
Bahwa setelah peralatan tersebut telah dipersiapkan, kemudian untuk proses pengoplosan terdakwa menyiapkan tabung kosong ukuran 12 kg dengan terlebih dahulu pada bagian atas tabung di beri es batu yang tujuannya untuk mendinginkan tabung agar gas turun semua, kemudian terdakwa menyiapkan juga tabung gas isi ukuran 3 kg bersubsidi yang dibeli dari pengecer di warung. Selanjutnya setelah tabung gas kosong ukuran 12 kg dan tabung gas isi ukuran 3 kg telah dipersiapkan lalu terdakwa menyiapkan alat penyuntikan dua kepala regulator yang telah di beri selang kemudian proses proses penyuntikan dua kepala regulator dimasukan masing-masing ke bagian kepala tabung 3 kg yang tutup segelnya sudah di lepas dengan menggunakan pencongkel ke tabung gas kosong ukuran 12 kg lalu tabung gas ditimbang dengan menggunakan timbangan gantung merk Domax selanjutnya pada kepala palep tabung 12 kg ditutup dengan menggunakan tutup segel plastik warna biru yang bertuliskan PT Pelita Gas Nusantara dan direkatkan dengan cara menyiramkan air panas dan setelah semua selesai lalu oleh terdakwa dipasarkan.
Bahwa perbuatan terdakwa yang memindahkan tabung isi tabung gas ukuran 3 kg ke dalam tabung kosong ukuran 12 kg dilakukan sejak bulan Juli sampai dengan bulan Agustus 2010, perbuatan tersebut dilakukan di rumah milik sdr ADE yang telah dikontrak oleh terdakwa yang dijadikan tempat Usaha Penyimpanan/jual beli gas Elpiji tepatnya di Kp.Katulampa Buleud Rt.01/08 Kel.Katulampa Kec.Bogor Timur Kota Bogor.
Bahwa pemindahan atau penyuntikan gas LPG ukuran 3 kg ke dalam tabung gas LPG ukuran 12 kg dengan menggunakan regulator adalah pekerjaan yang dilarang karena tidak sesuai dengan standar yang ditentukan, mengingat pengisian gas LPG hanya boleh dilakukan oleh SPBE (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji) bukan oleh perorangan sehingga ketika gas LPG ukuran 12 kg di jual oleh terdakwa sudah tidak sesuai standar yang dipersyaratkan.
Perbuatan terdakwa BUDIYANDRI Bin RUSLI TANJUNG tersebut adalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 53 huruf d jo pasal 23 ayat (2) huruf c dan d Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
A T A U
KETIGA
Bahwa ia, terdakwa Budiyandri Bin Rusli Tanjung sejak bulan Juli 2010 sampai dengan hari Selasa tanggal 10 Agustus 2010 sekitar jam 12.00 wib atau setidak-tidaknya pada beberapa waktu dalam tahun 2010, bertempat di Kp.Katulampa Buleud Rt.01/08 Kel.Katulampa Kec.Bogor Timur Kota Kota Bogor atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor telah melakukan beberapa perbuatan yang masing-masing perbuatan merupakan kejahatan atau pelanggaran yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, baik dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal ketika terdakwa menyewa sebuah rumah milik Bapak Ade di Kp.Katulampa Buleud Rt.01/08 Kel.Katulampa Kec.Bogor Timur Kota Bogor dan dari rumah yang di sewa oleh terdakwa itu lalu oleh terdakwa dijadikan tempat usaha jual beli gas LPG. Selanjutnya untuk mendapatkan tabung gas tersebut, untuk ukuran 3 kg terdakwa membelinya seseorang yang bernama NANO yang bekerja di PT Gigi Intra Sawangan Depok sebanyak 50 tabung dalam kondisi kosong dengan harga pertabung sebesar Rp.90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) pertabung. Kemudian untuk tabung ukuran 12 kg terdakwa membeli dari seseorang yang bernama YUDI sebanyak 15 (lima belas) tabung dalam kondisi kosong dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) pertabung.
Bahwa dari tabung-tabung yang di beli oleh terdakwa itu, kemudian terdakwa memulai mengoplos isi tabung gas tersebut lalu terdakwa menyiapkan peralatannya yaitu berupa regulator yang sudah dimodifikasi, untuk tutup palep tabung yang berwarna biru di beli dari seseorang yang bernama NANO yang bekerja di PT Gigi Intra Elpiji sedangkan plastik yang bertuliskan PT Pelita Gas Nusantara di buat oleh terdakwa dengan memalsukan plastik di percetakan sedangkan peralatan berupa pembuka segel untuk tabung gas terdakwa buat sendiri.
Bahwa setelah peralatan tersebut telah dipersiapkan, kemudian untuk proses pengoplosan terdakwa menyiapkan tabung kosong ukuran 12 kg dengan terlebih dahulu pada bagian atas tabung di beri es batu yang tujuannya untuk mendinginkan tabung agar gas turun semua, kemudian terdakwa menyiapkan juga tabung gas isi ukuran 3 kg bersubsidi yang dibeli dari pengecer di warung. Selanjutnya setelah tabung gas kosong ukuran 12 kg dan tabung gas isi ukuran 3 kg telah dipersiapkan lalu terdakwa menyiapkan alat penyuntikan dua kepala regulator yang telah di beri selang kemudian proses proses penyuntikan dua kepala regulator dimasukan masing-masing ke bagian kepala tabung 3 kg yang tutup segelnya sudah di lepas dengan menggunakan pencongkel ke tabung gas kosong ukuran 12 kg dan setelah 4 tabung gas ukuran 3 kg semuanya terisi ke tabung 12 kg lalu tabung gas ditimbang dengan menggunakan timbangan gantung merk Domax selanjutnya pada kepala palep tabung 12 kg ditutup dengan menggunakan tutup segel plastik warna biru yang bertuliskan PT Pelita Gas Nusantara dan direkatkan dengan cara menyiramkan air panas dan setelah semua selesai lalu oleh terdakwa dipasarkan.
Bahwa tabung tabung ukuran 12 kg yang telah tersangka oplos tersebut kebanyakan di jual ke toko-toko sepanjang jalan Leuwiliang dengan harga pertabungnya seharga Rp.67.000,- (enam puluh tujuh ribu rupiah) dari penjualan yang tersangka lakukan tersebut biasanya pembeli tidak curiga bahwa isi gas dalam tabung 12 kg tersebut berkurang tetapi oleh tersangka tidak disampaikan sedangkan batas toleransi dari pemerintah untuk tabung 12 kg adalah 300 gram dan tersangka akui isi gas dalam tabung tersebut kurang dari batas toleransi yang ditentukan pemerintah.
Bahwa perbuatan terdakwa yang memindahkan tabung isi tabung gas ukuran 3 kg ke dalam tabung kosong ukuran 12 kg dilakukan sejak bulan Juli sampai dengan bulan Agustus 2010, perbuatan tersebut dilakukan di rumah milik sdr ADE yang telah dikontrak oleh terdakwa yang dijadikan tempat Usaha Penyimpanan/jual beli gas Elpiji tepatnya di Kp.Katulampa Buleud Rt.01/08 Kel.Katulampa Kec.Bogor Timur Kota Bogor.
Bahwa pemindahan atau penyuntikan gas LPG ukuran 3 kg ke dalam tabung gas LPG ukuran 12 kg dengan menggunakan regulator adalah pekerjaan yang dilarang karena tidak sesuai dengan standar yang ditentukan, mengingat pengisian gas LPG hanya boleh dilakukan oleh SPBE (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji) bukan oleh perorangan sehingga ketika gas LPG ukuran 12 kg di jual oleh terdakwa sudah tidak sesuai standar yang dipersyaratkan.
Perbuatan terdakwa BUDIYANDRI Bin RUSLI TANJUNG tersebut adalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan telah mengerti akan isi dakwaan Penuntut Umum dan tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa guna membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum di persidangan mengajukan saksi-saksi yang telah memberikan keterangan di bawah sumpah menurut agamanya masing-masing yang keterangannya pada intinya sebagai berikut :
SAKSI MARTA
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena saksi bekerja pada Terdakwa namun tidak ada hubungan kekeluargaan ;
Bahwa Saksi adalah karyawan lepas Terdakwa dengan gaji Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) perhari ;
Bahwa Saksi bekerja pada terdakwa baru satu minggu sebelum Polisi datang menggeledah gudang tempat usaha Terdakwa di Kampung Katulampa Bulet RT 01 RW 08 Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, pada hari Selasa tanggal 10 Agustus 2010 sekitar Pk.12.00 ;
Bahwa Saksi bekerja pada Terdakwa bersama karyawan Terdakwa yang lain yaitu Elan, Taufik dan Tata ;
Bahwa saksi tidak tahu kegiatan apa yang dilakukan Terdakwa di dalam gudang karena Saksi tidak diijinkan masuk ke dalam gudang ;
Bahwa setiap hari tugas Saksi adalah menurunkan tabung gas ukuran 3 Kg dari mobil pick up ke dalam gudang Terdakwa dan kemudian menaikkan tabung gas ukuran 12 Kg dari gudang Terdakwa ke mobil pick up yang disewa Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak tahu darimana Terdakwa memperoleh tabung gas ukuran 3 Kg dan apa yang dilakukan Terdakwa terhadap tabung gas 3 Kg tersebut ;
Bahwa tabung gas yang Terdakwa jual adalah tabung gas ukuran 12 Kg dengan harga per tabung Rp.67.000,- (enam puluh tujuh ribu rupiah) ;
Bahwa Saksi pernah beberapa kali disuruh Terdakwa untuk ikut menjual tabung gas 12 Kg tersebut bersama Terdakwa ;
Bahwa atas barang bukti berupa 30 (tiga puluh) tabung ukuran 12 Kg, 120 (seratus dua puluh) tabung kosong ukuran 3 Kg, 5 (lima) buah regulator pendek (tiga puluh tiga) tutup palep untuk tabung 12 Kg, 69 (enam puluh sembilan) lembar segel pelastik tipis, 1 (satu) buah pencongkel tutup palep, 1 (satu) buah teko listrik, 1 (satu) buah timbangan merk DOMAX, Saksi menerangkan bahwa barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa yang disita dari gudang Terdakwa pada saat di geledah Polisi, sedangkan barang bukti berupa mobil Pick Up warna putih No Pol F-8003-FM adalah mobil yang digunakan oleh Terdakwa untuk mengangkut dan menjual tabung gas ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan ;
2. SAKSI TAUFIK SALEH HIDAYAT
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa namun tidak ada hubungan pekerjaan maupun kekeluargaan ;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena saksi bekerja pada Terdakwa ;
Bahwa Saksi adalah karyawan lepas Terdakwa dengan gaji Rp.20.000,- (dua puluh ribu) perhari dan Saksi bekerja pada Terdakwa bersama karyawan Terdakwa yang lain yaitu Marta, Herlan dan Tata;
Bahwa Saksi bekerja pada terdakwa baru satu minggu sebelum Polisi datang menggeledah gudang tempat usaha Terdakwa di Kampung Katulampa Bulet RT 01 RW 08, Kelurahan katulampa Kecamatan Bogor Timur Kota Bogor pada hari Selasa tanggal 10 Agustus 2010 sekitar Pk.12.00 ;
Bahwa Saksi mengetahui setiap hari Terdakwa memindahkan gas LPG dari tabung ukuran 3 Kg sebanyak empat tabung ke dalam satu tabung ukuran 12 Kg ;
Bahwa cara Terdakwa melakukan perbuatannya adalah pertama-tama satu tabung kosong ukuran 12 Kg diletakkan dengan posisi berdiri dan di ujung tabung diletakkan balok es ukuran batu bata merah. Kemudian ujung tabung 12 Kg disambungkan ke tabung 3 Kg dengan sebuah selang regulator warna kuning panjang sekitar 30 Cm. Setelah kedua tabung tersambung lalu Terdakwa membuka katub/penutup sehingga isi gas dari tabung 3 Kg mengalir ke tabung 12 Kg. Setiap tabung gas 12 Kg diisi dengan 4 tabung gas ukuran 3 Kg ;
Bahwa selanjutnya Saksi memindahkan tabung 12 Kg ke ruang tengah untuk di tempel dengan segel penutup warna biru dan plastik yang bertuliskan PT Pelita Gas Nusantara ;
Bahwa Terdakwa memindahkan isi gas tersebut seorang diri biasanya sejak pukul 10.00 wib sampai pukul 14.00 wib, kemudian sore harinya gas tersebut dipasarkan di daerah Leuwiliang Kabupaten Bogor dan di jual dengan harga per tabung Rp.67.000,- (enam puluh tujuh ribu rupiah) ;
Bahwa Terdakwa memasarkan tabung gas tersebut kadang bersama Saksi kadang-kadang bersama karyawan lainnya ;
Bahwa menurut cerita Terdakwa pada Saksi, Terdakwa telah dua bulan menjual gas yang diisi ulang oleh Terdakwa sendiri tersebut ;
Bahwa atas barang bukti berupa 30 (tiga puluh) tabung ukuran 12 Kg, 120 (seratus dua puluh) tabung kosong ukuran 3 Kg, 5 (lima) buah regulator pendek (tiga puluh tiga) tutup palep untuk tabung 12 Kg, 69 (enam puluh sembilan) lembar segel pelastik tipis, 1 (satu) buah pencongkel tutup palep, 1 (satu) buah teko listrik, 1 (satu) buah timbangan merk DOMAX, Saksi menerangkan bahwa barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa yang disita dari gudang Terdakwa pada saat di geledah Polisi, sedangkan barang bukti berupa mobil Pick Up warna putih No Pol F-8003-FM adalah mobil yang digunakan oleh Terdakwa untuk mengangkut dan menjual gas ukuran 12 Kg;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan ;
SAKSI BENY BASTAMAN
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa namun tidak ada hubungan pekerjaan maupun kekeluargaan dengan Terdakwa ;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 Agustus 2010 sekitar Pk.11.00 WIB, Saksi menerima informasi dari warga melalui telephone bahwa di Kampung Katulampa Buleud RT 01/08 Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor terjadi kegiatan penyuntikan atau pengoplosan Gas LPG ;
Bahwa kemudian Saksi bersama anggota tim lainnya sebanyak delapan orang memeriksa kebenaran informasi tersebut dan setelah sampai di lokasi, dari pintu yang agak terbuka sedikit, Saksi melihat Terdakwa sedang memindahkan gas dari tabung 3 Kg ke dalam tabung 12 Kg dengan selang regulator ;
Bahwa kemudian Saksi bersama tim melakukan penggebrekan di gudang tersebut dan selanjutnya menggeledah seluruh isi gudang ;
Bahwa dari lokasi gudang tersebut kemudian disita barang bukti berupa 30 (tiga puluh) tabung ukuran 12 Kg, 120 (seratus dua puluh) tabung kosong ukuran 3 Kg, 5 (lima) buah regulator pendek (tiga puluh tiga) tutup palep untuk tabung 12 Kg, 69 (enam puluh sembilan) lembar segel pelastik tipis, 1 (satu) buah pencongkel tutup palep, 1 (satu) buah teko listrik dan 1 (satu) buah timbangan merk DOMAX yang diakui Terdakwa sebagai miliknya dan merupakan alat yang digunakan dalam kegiatan pengoplosan gas oleh Terdakwa tersebut ;
Bahwa selain itu juga disita barang bukti berupa mobil Pick Up warna putih No Pol F-8003-FM dimana mobil tersebut adalah mobil yang digunakan oleh Terdakwa untuk mengangkut gas ukuran 3 Kg dan menjual gas ukuran 12 Kg ;
Bahwa kemudian Terdakwa bersama barang bukti di bawa ke Polsek Bogor Timur ;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin untuk mengisi, memindahkan dan menjual gas LPG ;
Bahwa gudang kontrakan Terdakwa bukanlah SPBE ;
Bahwa gas dengan tabung ukuran 12 Kg yang akan dijual Terdakwa dan yang telah dijual Terdakwa beratnya kurang dari 12 Kg ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan ;
Saksi ZULKIFLI ZAIN
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa sebelumnya dan tidak ada hubungan baik kekeluargaan maupun hubungan kerja dengan Terdakwa ;
Bahwa Saksi adalah pemilik Toko Safari yang menjual sembako dan gas LPG 3 Kg dan 12 Kg sejak tahun 1998 ;
Bahwa Saksi menjual gas LPG ukuran 3 Kg seharga Rp.12.000 per-tabung dan gas 12 Kg seharga Rp.74.000,- per-tabung ;
Bahwa gas tersebut Saksi peroleh dari PT.Fitrianur Utama di Jl.Raya Seseupan Kaum No.1 Ciawi Bogor yang diperoleh dari SPBE PT Irahaya Jl Veteran No.1 Teluk Pinang Ciawi Bogor ;
Bahwa Saksi menjual gas LPG kepada siapa saja baik perorangan untuk pemakaian rumah tangga maupun untuk di jual lagi ;
Bahwa bila pembelian dalam jumlah diatas 5 (lima) tabung maka harga gas, Saksi kurangi menjadi Rp.11.000,- ;
Bahwa Saksi tidak ingat wajah Terdakwa sehingga Saksi tidak ingat pasti apakah Terdakwa pernah membeli gas ukuran tabung 3 Kg pada saksi, namun yang Saksi ingat mobil pick up putih pernah dua kali datang ke toko saksi dan seingat Saksi pengendaranya membeli gas tabung 3 Kg dalam jumlah banyak yaitu pertama 50 tabung dan kedua juga 50 tabung kepada Saksi ;
Bahwa Saksi tidak ingat pasti kapan pengendara pick up tersebut membeli gas pada Saksi namun yang Saksi ingat, jarak antara pembelian pertama dengan kedua sekitar satu bulan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan ;
Menimbang bahwa di persidangan, Penuntut Umum telah pula menghadirkan saksi ahli sebagai berikut :
1. SAKSI AHLI YUNAN NOVARIS ARIFIDIANTO
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan ;
Bahwa Saksi saat ini bekerja di Pertamina dengan jabatan Senior Expert Legal Affair PT Pertamina sejak Januari 2001 dengan tugas penanganan masalah hukum di Pertamina terutama mengenai minyak dan gas ;
Bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat (2) huruf c dan d UU No 22 Tahun 2001 diatur tentang ijin usaha penyimpanan dan perniagaan minyak dan gas, dimana diatur bahwa usaha hilir di bidang minyak dan gas dilaksanakan oleh Badan Usaha yang telah memiliki ijin usaha ;
Bahwa tentang penyelengaraan, penyediaan dan pendistribusian gas LPG tabung 3 Kg diatur dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No.21 Tahun 2007 tentang penyelenggaraan, penyediaan dan pendistribusian Gas LPG tabung 3 KG ;
Bahwa kegiatan memindahkan gas dari tabung 3 Kg ke dalam tabung 12 Kg tidak dibenarkan dan dilarang secara hukum karena pertama, pengisian tabung gas hanya diizinkan dilakukan oleh Badan Usaha yang mempunyai izin pengisian dan fasilitas penyimpanan dari tempat penampungan ke dalam tabung baik 3 Kg maupun tabung 12 Kg yang biasa disebut SPBE, Kedua gas dari tabung 3 Kg tidak boleh dipindahkan ke dalam tabung 12 Kg karena gas 3 Kg mendapat susbidi dari pemerintah dan di peruntukkan bagi masyarakat menengah ke bawah dan usaha kecil, ketiga pengisian gas LPG tidak boleh dilakukan oleh perorangan ;
Bahwa perbuatan memindahkan gas dari tabung 3 Kg ke dalam tabung 12 Kg merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 53 huruf c dan d jo Pasal 23 ayat (2) huruf c dan d Undang Undang No.22 Tahun 2001 ;
Bahwa baik SPBE maupun agen penjual gas LPG harus mempunyai surat izin usaha ;
Bahwa Pertamina tidak memiliki kerjasama dengan perorangan;
Bahwa berdasarkan ketentuan, setiap tabung kosong yang kembali ke SPBE akan dilakukan tes fisik tabung dan setiap tabung yang akan diisi juga akan dilakukan cek fisik tabung ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan ;
2. SAKSI AHLI IMAM SUHADAK, S.T.
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan Terdakwa ;
Bahwa Saksi bekerja di Balai Kemetrologian Bogor dan tugas Saksi adalah melakukan pengawasan dan penyuluhan Kemetrologian, memberikan penerangan mengenai alat ukur Ukuran Takaran Timbangan dan Perlengkapannya (UTTP), dan memberikan penerangan terhadap alat ukur UTTP yang baru, serta melaksanakan penyidikan di bidang kemetrologian antara lain tindak pidana kejahatan kemetrologian diantaranya alat ukur UTTP yang tanda teranya tidak berlaku lagi atau tidak ada tanda tera sama sekali, pelanggaran terhadap barang dalam keadaan terbungkus (BKDT) diantaranya gas LPG, terhadap kuantitas yang tidak boleh kurang dari ketentuan yang telah diatur ;
Bahwa berdasarkan Keputusan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No.31/DJPDN/Kep/XI/1999 tanggal 18 Nopember 1999 tentang Pedoman Pengawasan Barang dalam Keadaan Terbungkus, diatur bahwa nilai atau batas toleransi kekurangan kwantitas gas dalam tabung 12 Kg adalah 0,300 Kg ;
Bahwa pada tanggal 10 Agustus 2010 sekitar pukul 15.00 WIB, Saksi di minta pihak kepolisian untuk melakukan penimbangan terhadap 30 tabung gas LPG yang merupakan barang bukti dalam perkara ini dan hasilnya semua tabung gas tersebut kwantitasnya kurang dari batas toleransi yang diperbolehkan ;
Bahwa atas barang bukti berupa 30 tabung gas elpiji ukuran 12 Kg, Saksi membenarkan bahwa barang bukti tersebut adalah tabung gas yang Saksi timbang dan ternyata kwantitasnya kurang dari batas toleransi dengan perincian sebagai berikut :
-
No No.SERIE TABUNG TARRA (kg) HASIL PENIMBANGAN (kg) NETTO MENURUT LABEL NETTO (kg) SELISIH (kg) 1 2 3 4 5 6 7 1 PE 416712 15,10 26,798 12,0 11,698 -0,302 2 PLG 35 15,10 26,565 12,0 11,465 -0,535 3 PE 931661 14,80 26,279 12,0 11,479 -0,521 4 PG 75197 15,10 25,534 12,0 10,434 -1,566 5 P3903769 15,10 26,157 12,0 11,646 -0,943 6 DKU062578 15,10 26,748 12,0 11,646 -0,354 7 PE611390 15,10 26,669 12,0 11,569 -0,431 8 PA685185 15,37 27,029 12,0 11,569 -0,341 9 PF065345 14,70 26,186 12,0 11,486 -0,514 10 732851 15,00 26,472 12,0 11,472 -0,528 11 PE750451 15,10 25,706 12,0 10,606 -1,394 12 31 15,10 26,512 12,0 11,412 -0,588 13 PG708351 15,10 27,174 12,0 12,074 +0,074 14 PG545427 15,10 26,780 12,0 11,680 -0,320 15 PG733455 15,10 26,205 12,0 11,105 -0,895 16 PBK1424158 15,10 26,195 12,0 11,095 -0,905 17 PF954505 15,10 26,203 12,0 11,103 -0,897 18 PG521394 15,10 26,591 12,0 11,491 -0,509 19 PBK065288 15,10 26,600 12,0 11,500 -0,500 20 RSPK008826 15,10 26,654 12,0 11,554 -0,446 21 PBK180550 15,10 26,232 12,0 11,132 -0,868 22 PF7 15,18 26,850 12,0 11,670 -0,330 23 PF259170 15,10 26,166 12,0 11,066 -0,934 24 RSPK051126 15,20 26,166 12,0 11,230 0,770 25 PC040947 15,30 25,550 12,0 10,250 -1,750 26 PF750084 15,46 27,014 12,0 11,554 -0,446 27 PC023949 15,55 26,802 12,0 11,252 -0,748 28 PBK090666 15,10 26,898 12,0 11,321 -0,679 29 PBK114811 15,82 26,898 12,0 11,078 -0,922 30 PG327117 15,10 26,884 12,0 11,784 -0,216
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan telah dibacakan keterangan saksi ahli Aman Sinaga, SH yang diberikan di bawah sumpah dihadapan KAYO, Pangkat Aiptu, Penyidik pada Polres Bogor Kota pada tanggal 25 Oktober 2010 sebagai berikut :
Bahwa saksi sejak tahun 1979 sampai sekarang bekerja pada Direktorat Perlindungan Konsumen Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Departemen Perdagangan RI dengan jabatan sebagai Asisten (Konsultan) dengan tugas memberikan tanggapan, pendapat hukum dan keterangan ahli dalam rangka membantu kelancaran pelaksanaan penyelesaian :
Kasus pengaduan konsumen atau pelanggaran terhadap Undang-undang No.8 tahun 1999 ;
Rancangan Peraturan Perundang-undangan di bidang Perlindungan Konsumen ;
Pemahaman substansi Undang-undang Perlindungan Konsumen yang berkaitan dengan Undang-undang lainnya ;
Kerjasama Pemerintah dan Lembaga Non Pemerintah dalam menyelenggarakan Perlindungan Konsumen ;
Kasus yang terkait dan atau sedang ditangani oleh pihak Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan atas pelanggaran Perlindungan Konsumen ;
Bahwa perbuatan Budiyandri bin Rusli Tanjung yang memindahkan gas dari tabung ukuran 3 kg ke tabung 12 kg jika tidak mengurangi isi gas yang dipindahkan dan sesuai dengan timbangan isi tabung 12 kg tidak melanggar hukum, tapi jika isi tabung gas 12 kg tidak sesuai maka perbuatan Budiyandri tersebut melanggar pasal 62 ayat (1) jo pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ;
Keterangan selengkapnya sebagaimana dalam berita acara pemeriksaan saksi Aman Sinaga, SH tertanggal 25 Oktober 2010 sebagaimana terlampir dalam berkas perkara ;
Menimbang, bahwa terdakwa tidak keberatan atas keterangan saksi Aman Sinaga, SH tersebut ;
Menimbang bahwa dalam perkara ini terdakwa tidak mengajukan saksi A de Charge atau saksi yang dapat meringankan terdakwa ;
Menimbang bahwa di persidangan, terdakwa telah pula memberikan keterangan yang pada intinya sebagai berikut :
Bahwa bertempat di gudang yang disewa oleh Terdakwa di Kampung Katulampa Bulet RT 01 RW 08 Kelurahan katulampa Kecamatan Bogor Timur Kota Bogor telah memindahkan gas dari tabung 3 kg ke dalam tabung 12 Kg ;
Bahwa perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara, pertama pada bulan Juli 2011 Terdakwa membeli 50 buah tabung kosong ukuran 3 Kg dari Nano, kemudian Terdakwa mengisi 50 buah tabung tersebut dengan membeli gas ukuran 3 Kg seharga Rp.11.000 per tabung di toko Safari milik Saksi Zulkifli Zein;
Bahwa kemudian Terdakwa meletakkan satu tabung kosong ukuran 12 Kg dengan posisi berdiri dan di ujung tabung diletakkan balok es ukuran batu bata merah. Kemudian ujung tabung 12 Kg disambungkan ke tabung 3 Kg dengan sebuah selang regulator warna kuning panjang sekitar 30 Cm ;
Bahwa kemudian setelah kedua tabung tersambung lalu Terdakwa membuka katub/penutup sehingga isi gas dari tabung 3 Kg mengalir ke tabung 12 Kg. Setiap tabung gas 12 Kg diisi dengan 4 tabung gas ukuran 3 Kg ;
Bahwa selanjutnya tabung 12 Kg ditempel dengan segel penutup warna biru dan plastik yang terdakwa buat bertuliskan PT Pelita Gas Nusantara ;
Bahwa Terdakwa memindahkan isi gas tersebut setiap hari dari jam 10.00 wib sampai jam 14.00 wib, kemudian sore harinya gas tersebut dipasarkan di daerah Leuwiliang Kabupaten Bogor dan di jual dengan harga per tabung Rp.67.000,- (enam puluh tujuh ribu rupiah) ;
Bahwa Terdakwa memasarkan tabung gas tersebut kadang bersama Saksi Taufik atau bersama Saksi Marta ;
Bahwa kemudian pada bulan Agustus 2011, Terdakwa kembali mengisi 50 buah tabung tersebut dengan membeli gas ukuran 3 Kg di Toko Safari milik Saksi Zulkifli Zain lagi dan memindahkan dari tabung 3 Kg ke dalam tabung 12 Kg kembali ;
Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 10 Agustus 2010 sekitar Pk.12.00, Saksi Beny Bastaman bersama anggota Tim lainnya menggeledah gudang tempat Terdakwa memindahkan gas nya tersebut dan menangkap Terdakwa serta menyita barang bukti ;
Bahwa atas barang bukti berupa 30 (tiga puluh) tabung ukuran 12 Kg, 120 (seratus dua puluh) tabung kosong ukuran 3 Kg, 5 (lima) buah regulator pendek (tiga puluh tiga) tutup palep untuk tabung 12 Kg, 69 (enam puluh sembilan) lembar segel pelastik tipis, 1 (satu) buah pencongkel tutup palep, 1 (satu) buah teko listrik, 1 (satu) buah timbangan merk DOMAX, Saksi Marta, Saksi Taufik, Saksi Beny Bastaman dan Terdakwa menerangkan bahwa barang bukti tersebut adalah alat dan barang-barang tersebut adalah milik Terdakwa yang Terdakwa gunakan dalam melakukan perbuatannya yang disita dari gudang Terdakwa pada saat digeledah polisi ;
Bahwa sedangkan barang bukti berupa mobil Pick Up warna putih No Pol F-8003-FM, adalah mobil yang digunakan oleh Terdakwa untuk mengangkut gas 3 Kg dan menjual gas ukuran 12 Kg yang Terdakwa sewa dari Junaedi seharga Rp70.000,- per-hari ;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk mengisi, menyimpan dan memindahkan serta menjual gas LPG ;
Menimbang bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa 30 (tiga puluh) tabung ukuran 12 Kg, 120 (seratus dua puluh) tabung kosong ukuran 3 Kg, 5 (lima) buah regulator pendek (tiga puluh tiga) tutup palep untuk tabung 12 Kg, 69 (enam puluh sembilan) lembar segel pelastik tipis, 1 (satu) buah pencongkel tutup palep, 1 (satu) buah teko listrik, 1 (satu) buah timbangan merk DOMAX, dan mobil Pick Up warna putih No Pol F-8003-FM, dan terhadap barang-barang bukti tersebut, oleh karena barang bukti tersebut telah disita secara sah, maka barang bukti tersebut dapat dipertimbangkan dalam pembuktian perkara ini ;
Menimbang bahwa di persidangan telah pula dibacakan alat bukti Surat berupa Laporan Hasil Uji Petik/Ukur Ulang Tabung Elpiji 12 Kg atas nama pemilik Budiyandri yang dikeluarkan oleh Balai Kemetrologian Bogor, tanggal pelaksanaan ukur 10 Agustus 2010, dan ditandatangani oleh Penguji PPNS Imam Suhadak, ST ;
Menimbang, bahwa hal-hal yang terjadi dipersidangan yang belum termuat dalam putusan ini dihunjuk pada berita acara persidangan yang merupakan satu kesatuan dengan putusan ini ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam tuntutannya memuat keterangan saksi Tata, Suherlan, Fredi Tee alias Edi, Didiek Wiriadi R (masing-masing diberikan di bawah sumpah) sedangkan saksi-saksi tersebut belum di dengar keterangannya dipersidangan karenanya keterangan saksi-saksi tersebut dalam tuntutan Penuntut Umum harus dikesampingkan ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam tuntutannya halaman 12 mengemukakan bahwa dalam perkara ini tidak ada saksi ahli yang di dengar keterangannya dipersidangan. Hal tersebut adalah tidak benar karena dipersidangan telah di dengar keterangan saksi ahli yaitu Yunan Novaris Arifidianto, Imam Suhadak, ST dan dipersidangan juga telah dibacakan keterangan saksi ahli Aman Sinaga, SH yang diberikan di tingkat penyidikan karenanya pernyataan Penuntut Umum tersebut harus dikesampingkan ;
Menimbang, bahwa keterangan saksi Marta, Taufik Saleh Hidayat, Beny Bastaman, Zulkifli Zain, oleh karena saksi-saksi tersebut memberikan keterangannya di bawah sumpah dipersidangan dan keterangan saksi-saksi tersebut berdasarkan apa yang mereka lihat, dengar dan alami sendiri dalam perkara ini serta satu sama lain saling bersesuaian dan berkaitan, juga bersesuaian dengan barang bukti dalam perkara ini maka keterangan saksi-saksi tersebut dapat diterima sebagai alat bukti saksi yang sah dalam perkara ini sebagaimana dimaksud Pasal 185 ayat (1) KUHAP ;
Menimbang, bahwa keterangan saksi ahli Yunan Novaris Arifidianto, Imam Suhadak, S.T, oleh karena diberikan di bawah sumpah dipersidangan dan keterangan saksi ahli tersebut sesuai dengan keahliannya masing-masing maka dapat diterima sebagai alat bukti saksi ahli dalam perkara ini sebagaimana dimaksud Pasal 186 KUHAP ;
Menimbang, bahwa keterangan saksi ahli Aman Sinaga, SH yang diberikan di tingkat penyidikan di bawah sumpah dan dibacakan dipersidangan akan dipertimbangkan dalam mempertimbangkan unsur-unsur dakwaan Penuntut Umum dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa alat bukti surat berupa Laporan Hasil Uji Petik/Ukur Ulang Tabung Elpiji 12 Kg atas nama pemilik Budiyandri yang dikeluarkan oleh Balai Kemetrologian Bogor, tanggal pelaksanaan ukur 10 Agustus 2010, dan ditandatangani oleh Penguji PPNS Imam Suhadak, ST dapat diterima sebagai alat bukti surat yang sah dalam perkara ini karena dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu sebagaimana ketentuan Pasal 187 huruf b KUHAP ;
Menimbang, bahwa keterangan terdakwa Budiyandri bin Rusli Tanjung oleh karena bersesuaian dengan keterangan saksi-saksi yang di dengar keterangannya di bawah sumpah dalam perkara ini maka keterangan tersebut dapat diterima sebagai alat bukti yang sah dalam perkara ini sebagaimana dimaksud Pasal 189 ayat (1) KUHAP ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi Marta, Taufik Saleh Hidayat, Beny Bastaman, Zulkifli Zain, dan keterangan saksi ahli Yunan Novaris Arifidianto, Imam Suhadak, S.T, alat bukti surat Laporan Hasil Uji Petik/Ukur Ulang Tabung Elpiji yang dikeluarkan oleh Balai Kemetrologian Bogor dan keterangan terdakwa serta barang bukti sebagaimana dipertimbangkan diatas karena persesuaiannya dan saling terkait satu sama lain maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada sekitar bulan Juli sampai dengan Agustus 2010 bertempat di gudang yang disewa oleh Terdakwa di Kampung Katulampa Bulet RT 01 RW 08 Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, Terdakwa telah memindahkan gas dari tabung 3 kg ke dalam tabung 12 Kg ;
Bahwa perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara, pertama Terdakwa membeli 50 buah tabung kosong ukuran 3 Kg dari Nano, kemudian Terdakwa membeli isinya berupa gas ukuran 3 Kg pertama pada bulan Juli sebanyak 50 buah dan kemudian pada bulan Agustus 2011 juga sebanyak 50 buah di toko Safari milik Saksi Zulkifli Zain ;
Bahwa kemudian Terdakwa meletakkan satu tabung kosong ukuran 12 Kg diletakkan dengan posisi berdiri dan di ujung tabung diletakkan balok es ukuran batu bata merah, kemudian ujung tabung 12 Kg disambungkan ke tabung 3 Kg dengan sebuah selang regulator warna kuning panjang sekitar 30 Cm ;
Bahwa kemudian setelah kedua tabung tersambung lalu Terdakwa membuka katub/penutup sehingga isi gas dari tabung 3 Kg mengalir ke tabung 12 Kg, dan setiap tabung gas 12 Kg diisi dengan 4 tabung gas ukuran 3 Kg ;
Bahwa selanjutnya tabung 12 Kg di tempel dengan segel penutup warna biru dan plastik yang bertuliskan PT Pelita Gas Nusantara yang Terdakwa palsukan ;
Bahwa gas yang Terdakwa pindahkan dari tabung 3 Kg ke dalam tabung 12 Kg tidak Terdakwa timbang lagi, namun Terdakwa hanya berpatokan bahwa 4 tabung ukuran 3 kg tabung adalah untuk tabung ukuran 12 Kg ;
Bahwa Terdakwa memindahkan isi gas tersebut seorang diri setiap hari dari jam 10.00 wib sampai jam 14.00 wib, kemudian sore harinya gas tersebut dipasarkan di daerah Leuwiliang Kabupaten Bogor dan di jual dengan harga per tabung Rp.67.000,- (enam puluh tujuh ribu rupiah) kadang bersama Saksi Taufik atau Saksi Marta;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk mengisi, menyimpan dan memindahkan serta menjual gas LPG ;
Bahwa barang bukti berupa 30 (tiga puluh) tabung ukuran 12 Kg, 120 (seratus dua puluh) tabung kosong ukuran 3 Kg, 5 (lima) buah regulator pendek (tiga puluh tiga) tutup palep untuk tabung 12 Kg, 69 (enam puluh sembilan) lembar segel pelastik tipis, 1 (satu) buah pencongkel tutup palep, 1 (satu) buah teko listrik, 1 (satu) buah timbangan merk DOMAX, adalah milik Terdakwa yang disita dari gudang Terdakwa pada saat digeledah polisi dan merupakan alat serta barang-barang yang digunakan Terdakwa dalam melakukan perbuatannya ;
Bahwa barang bukti berupa mobil Pick Up warna putih No Pol F-8003-FM adalah mobil yang digunakan oleh Terdakwa untuk mengangkut dan menjual gas ukuran 12 Kg yang Terdakwa sewa dari Junaedi seharga Rp.70.000,- per hari ;
Bahwa atas 30 tabung ukuran 12 Kg berisi gas yang menjadi barang bukti telah dilakukan pengukuran oleh Balai Kemetrologian Bogor dan di persidangan telah dibacakan alat bukti Surat berupa Laporan Hasil Uji Petik/Ukur Ulang Tabung Elpiji 12 Kg atas nama pemilik Budiyandri yang dikeluarkan oleh Balai Kemetrologian Bogor, tanggal pelaksanaan ukur 10 Agustus 2010, dan ditandatangani oleh Penguji PPNS Imam Suhadak, ST dengan hasil pengukuran, seluruh tabung gas tersebut isinya di bawah standar batas toleransi yang diatur dalam Keputusan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No.31/DJPDN/Kep/XI/1999 tanggal 18 Nopember 1999 tentang Pedoman Pengawasan Barang dalam Keadaan Terbungkus sebagai berikut :
-
No No.SERIE TABUNG TARRA (kg) HASIL PENIMBANGAN (kg) NETTO MENURUT LABEL NETTO (kg) SELISIH (kg) 1 2 3 4 5 6 7 1 PE 416712 15,10 26,798 12,0 11,698 -0,302 2 PLG 35 15,10 26,565 12,0 11,465 -0,535 3 PE 931661 14,80 26,279 12,0 11,479 -0,521 4 PG 75197 15,10 25,534 12,0 10,434 -1,566 5 P3903769 15,10 26,157 12,0 11,646 -0,943 6 DKU062578 15,10 26,748 12,0 11,646 -0,354 7 PE611390 15,10 26,669 12,0 11,569 -0,431 8 PA685185 15,37 27,029 12,0 11,569 -0,341 9 PF065345 14,70 26,186 12,0 11,486 -0,514 10 732851 15,00 26,472 12,0 11,472 -0,528 11 PE750451 15,10 25,706 12,0 10,606 -1,394 12 31 15,10 26,512 12,0 11,412 -0,588 13 PG708351 15,10 27,174 12,0 12,074 +0,074 14 PG545427 15,10 26,780 12,0 11,680 -0,320 15 PG733455 15,10 26,205 12,0 11,105 -0,895 16 PBK1424158 15,10 26,195 12,0 11,095 -0,905 17 PF954505 15,10 26,203 12,0 11,103 -0,897 18 PG521394 15,10 26,591 12,0 11,491 -0,509 19 PBK065288 15,10 26,600 12,0 11,500 -0,500 20 RSPK008826 15,10 26,654 12,0 11,554 -0,446 21 PBK180550 15,10 26,232 12,0 11,132 -0,868 22 PF7 15,18 26,850 12,0 11,670 -0,330 23 PF259170 15,10 26,166 12,0 11,066 -0,934 24 RSPK051126 15,20 26,166 12,0 11,230 0,770 25 PC040947 15,30 25,550 12,0 10,250 -1,750 26 PF750084 15,46 27,014 12,0 11,554 -0,446 27 PC023949 15,55 26,802 12,0 11,252 -0,748 28 PBK090666 15,10 26,898 12,0 11,321 -0,679 29 PBK114811 15,82 26,898 12,0 11,078 -0,922 30 PG327117 15,10 26,884 12,0 11,784 -0,216
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah dari rangkaian perbuatan Terdakwa tersebut dapat dinyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan pasal yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, maka perbuatan Terdakwa haruslah memenuhi seluruh unsur dari pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa melakukan tindak pidana sebagai berikut:
Kesatu : Melanggar Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
Atau
Kedua : Melanggar Pasal 53 huruf d Jo Pasal 23 (2) huruf c dan d Undang-Undang No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi ;
Atau
Ketiga : Melanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah di dakwa dengan jenis dakwaan yang diformulasikan oleh Penuntut Umum dalam bentuk alternatif, maka Majelis memiliki keleluasaan untuk memilih diantara ketiga dakwaan tersebut yang akan dipertimbangkan terlebih dahulu ;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta yuridis yang terungkap di persidangan, menurut Majelis Hakim adalah lebih tepat jika Majelis mempertimbangkan Dakwaan Pertama terlebih dahulu dan jika dakwaan Pertama tersebut telah terbukti maka dakwaan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lagi ;
Menimbang, bahwa dakwaan Pertama Penuntut Umum, yaitu melanggar Melanggar Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Pelaku usaha ;
Memproduksi dan atau memperdagangkan barang dan atau jasa ;
Yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
Ad.1. Pelaku usaha ;
Menimbang, bahwa pada pasal 1 butir 3 UU No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen diatur : Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud setiap orang perseorangan pada pengertian pelaku usaha tersebut diatas adalah manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban (natuurlijke persoon) yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa unsur ini perlu dipertimbangkan agar tidak terjadi kesalahan mengenai orangnya ( error in persona ) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hasil pemeriksaan dipersidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa telah menunjuk kepada subyek hukum orang/pribadi yaitu Terdakwa Budiyandri bin Rusli Tanjung yang setelah dicocokkan identitasnya dipersidangan sebagaimana ketentuan Pasal 155 ayat (1) KUHAP, ternyata terdakwa membenarkan dan telah sesuai pula dengan identitas Terdakwa dalam surat dakwaan Penuntut Umum dan saksi Marta, saksi Taufik Saleh Hidayat, saksi Beny Bastaman yang didengar keterangannya dipersidangan juga mengakui bahwa terdakwa yang diajukan dipersidangan dalam perkara ini adalah benar Budiyandri bin Rusli Tanjung ;
Menimbang, bahwa saksi Marta, saksi Taufik Saleh Hidayat menerangkan bahwa mereka sebagai karyawan terdakwa dan terdakwa mempunyai usaha di bidang penjualan gas LPG bertempat di Kampung Katulampa Buleud Rt.01/Rw.08 Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor. Keterangan saksi Marta, saksi Taufik Saleh Hidayat tersebut dibenarkan oleh terdakwa ;
Menimbang, bahwa dari fakta tersebut, terbukti bahwa terdakwa mempunyai kegiatan usaha di bidang ekonomi khususnya penjualan gas LPG ;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut maka terbukti bahwa terdakwa termasuk dalam pengertian “Pelaku usaha” sebagaimana dimaksud Pasal 1 butir 3 UU No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan demikian unsur ini terpenuhi secara sah menurut hukum ;
Ad.2. Unsur “Memproduksi dan atau memperdagangkan barang dan atau jasa”;
Menimbang, bahwa antara sub unsur “mempoduksi dan atau memperdagangkan” adalah bersifat alternatif, sehingga cukup terbukti salah satu diantara sub unsur tersebut maka dianggap telah terbukti secara keseluruhan ;
Menimbang, bahwa antara sub unsur “barang dan atau jasa” juga bersifat alternatif sehingga dengan pertimbangan yang sama cukup terbukti salah satu ;
Menimbang, bahwa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, Balai Pustaka, Edisi Ketiga, 2007, halaman 897, yang dimaksud memproduksi adalah menghasilkan, mengeluarkan hasil, sedang yang dimaksud memperdagangkan (mendagangkan) adalah menjualbelikan secara niaga (Kamus Besar Bahasa Indonesia, Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, Balai Pustaka, Edisi Ketiga, 2007, halaman 229) Jual beli disini untuk memperoleh keuntungan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti keterangan Saksi Marta, Saksi Taufik, Saksi Beny Bastaman dan alat bukti keterangan Terdakwa, telah terungkap di persidangan bahwa sejak sekitar bulan Juli sampai dengan Agustus 2010 bertempat di gudang yang di sewa oleh Terdakwa di Kampung Katulampa Buleud RT 01 RW 08 Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, setiap hari dari pukul 10.00 wib sampai pukul 14.00 wib, Terdakwa telah memindahkan gas dari tabung ukuran 3 kg ke dalam tabung ukuran 12 Kg, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara, pertama Terdakwa membeli 50 (lima puluh) buah tabung gas kosong ukuran 3 Kg dari Nano, kemudian Terdakwa mengisi tabung gas tersebut dengan membeli gas ukuran 3 Kg sebanyak 50 (lima puluh) tabung di toko Safari milik Saksi Zulkifli Zain seharga per-tabung Rp.11.000,- (sebelas ribu rupiah) ;
Menimbang bahwa kemudian Terdakwa meletakkan satu tabung kosong ukuran 12 Kg dengan posisi berdiri, kemudian di ujung tabung diletakkan balok es ukuran batu bata merah, kemudian ujung tabung 12 Kg disambungkan ke tabung 3 Kg dengan sebuah selang regulator warna kuning dengan panjang sekitar 30 Cm, dan kemudian setelah kedua tabung tersambung lalu Terdakwa membuka katub/penutup sehingga isi gas dari tabung 3 Kg mengalir ke tabung 12 Kg, dan setiap tabung gas 12 Kg di isi dengan 4 tabung gas ukuran 3 Kg. Selanjutnya tabung 12 Kg ditempel dengan segel penutup palsu warna biru terbuat dari plastik yang bertuliskan PT Pelita Gas Nusantara yang Terdakwa pesan sebelumnya sehingga tabung gas ukuran 12 Kg tersebut tampak seperti tabung gas resmi yang telah terisi dan tersegel rapi ;
Menimbang, bahwa dengan demikian, rangkaian kegiatan Terdakwa tersebut sejak memindahkan isi gas sampai dengan menyegel penutup tabung gas telah dapat dikategorikan sebagai kegiatan memproduksi barang;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur memproduksi barang telah terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa kemudian berdasarkan alat bukti keterangan Saksi Marta, Saksi Taufik dan alat bukti keterangan Terdakwa, terungkap fakta bahwa setelah memindahkan isi gas tersebut, kemudian sore harinya, gas tersebut dipasarkan di daerah Leuwiliang Kabupaten Bogor oleh Terdakwa dengan menggunakan mobil Pick Up warna putih No Pol F-8003-FM milik Saksi Junaedi dan di jual dengan harga per tabung Rp.67.000,- (enam puluh tujuh ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa Terdakwa membeli gas per-tabung 3 Kg seharga Rp.11.000,-, kemudian 4 (empat) tabung gas 3 Kg dipindahkan ke dalam 1 (satu) tabung ukuran 12 Kg, dan per-tabung 12 Kg di jual dengan harga Rp.67.000,- (enam puluh tujuh ribu rupiah) sehingga keuntungan yang di peroleh Terdakwa per-tabung adalah Rp.67.000 – (4xRp.11.000,-) = Rp.23.000,- (dua puluh tiga ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa dengan demikian, dengan telah terbukti kegiatan jual beli gas yang dilakukan oleh terdakwa dalam perkara ini untuk mendapatkan keuntungan, maka unsur memperdagangkan barang, juga telah terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa ;
Ad.3.Unsur “Yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan” ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Keputusan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No.31/DJPDN/Kep/XI/1999 tanggal 18 Nopember 1999 tentang Pedoman Pengawasan Barang dalam Keadaan Terbungkus, diatur bahwa nilai atau batas toleransi kekurangan kwantitas gas dalam tabung 12 Kg adalah 0,300 Kg ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti Saksi Beny Bastaman, alat bukti Ahli Imam Suhadak, ST dan alat bukti Surat berupa Laporan Hasil Uji Petik/Ukur Ulang Tabung Elpiji 12 Kg atas nama pemilik Budiyandri yang dikeluarkan oleh Balai Kemetrologian Bogor, tanggal pelaksanaan ukur 10 Agustus 2010, dan ditandatangani oleh Penguji PPNS Imam Suhadak, ST, atas pengukuran yang dilakukan terhadap 30 tabung gas 12 Kg yang disita dari terdakwa, diperoleh hasil pengukuran, bahwa gas dalam seluruh tabung 12 Kg tersebut terkecuali tabung No.13 dengan No seri PG708351 (+0,074) dan tabung No.30 dengan No Seri PG327117 (-0,216), volumenya di bawah standar batas toleransi yang diatur dalam Keputusan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No.31/DJPDN/Kep/XI/1999 tanggal 18 Nopember 1999 tentang Pedoman Pengawasan Barang dalam Keadaan Terbungkus;
Menimbang, bahwa selain itu perbuatan Terdakwa memindahkan gas dari tabung 3 Kg ke dalam tabung 12 Kg dan kemudian memperjualbelikannya juga bertentangan dengan program pemerintah dalam rangka mengalihkan penggunaan minyak tanah bersubsidi dengan LPG 3 Kg bersubsidi sebagaimana di maksud dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No.21 Tahun 2007 tentang Penyelengaraan, Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung 3 KG karena gas dengan tabung 3 kg diperuntukkan masyarakat yang layak mendapat subsidi sedangkan gas dengan tabung 12 kg tidak mendapat subsidi ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan” juga telah terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dari pasal yang didakwakan dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dari Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sebagaimana Dakwaan Kesatu Penuntut Umum, maka menurut Majelis, Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Memproduksi dan memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan” ;
Menimbang, bahwa dari hasil pengamatan Majelis Hakim selama pemeriksaan di persidangan, ternyata pada diri maupun perbuatan Terdakwa tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana terhadap diri Terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 193 (1) KUHAP, maka oleh karena itu Terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan karenanya harus dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana, terlebih dahulu majelis akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan sebagaimana disyaratkan oleh Pasal 197 (1) huruf f KUHAP, baik pada latar belakang kehidupan maupun perbuatan Terdakwa berdasarkan fakta-fakta dan data-data pemidanaan yang terungkap di persidangan sebagai berikut:
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa membahayakan keselamatan dan dapat menyebabkan orang lain luka atau mati, kebakaran dan kerusakan yang diakibatkan kebocoran gas ;
Perbuatan Terdakwa merugikan masyarakat luas selaku konsumen gas ;
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah mengenai pemberian subsidi bagi rakyat menengah ke bawah ;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan di persidangan ;
Terdakwa mengakui terus terang semua perbuatannya sehingga tidak menyulitkan jalannya persidangan ;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulangi lagi perbuatan tersebut ;
Bahwa Terdakwa adalah tulang punggung keluarga ;
Menimbang, bahwa lebih lanjut majelis berpendapat bahwa falsafah pemidanaan dewasa ini ditujukan bukan bersifat pembalasan kepada terdakwa tetapi berorientasi lebih kepada upaya-upaya untuk membina, mengubah, memperbaiki dan memperhatikan kelangsungan masa depan terdakwa agar saat kembali ke masyarakat dapat menjadi anggota masyarakat yang berbudi baik dan berguna bagi negara, yang secara langsung akan berdampak pula dalam mempertahankan tertib hukum dan menjaga ketenteraman hidup dalam masyarakat, oleh karena itu majelis secara hati-hati dan se-obyektif mungkin berusaha untuk menjatuhkan pidana yang tepat, efektif dan proporsional ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan serta pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penuntut Umum yang menuntut terdakwa dengan pidana dengan bersyarat dan Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana akan disebutkan dalam amar putusan telah dan setimpal dengan perbuatan terdakwa serta memenuhi rasa keadilan;
Menimbang, bahwa oleh karena selama dalam pemeriksaan persidangan ini terdakwa pernah ditahan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, maka masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa haruslah dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa 30 (tiga puluh) tabung gas ukuran 12 Kg, 120 (seratus dua puluh) tabung kosong ukuran 3 Kg, oleh karena milik Terdakwa maka harus dikembalikan pada Terdakwa, sedangkan terhadap 5 (lima) buah regulator pendek (tiga puluh tiga), tutup palep untuk tabung 12 Kg, 69 (enam puluh sembilan) lembar segel pelastik tipis, 1 (satu) buah pencongkel tutup palep, 1 (satu) buah teko listrik, 1 (satu) buah timbangan merk DOMAX, oleh karena merupakan alat yang digunakan Terdakwa untuk melakukan perbuatannya dan untuk mencegah agar Terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, maka harus dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan mengenai barang bukti berupa mobil Pick Up warna putih No Pol F-8003-FM oleh karena merupakan milik Junaedi maka harus di kembalikan pada Junaedi ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, terdakwa haruslah dibebani membayar biaya perkara ;
Mengingat ketentuan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan ketentuan pasal-pasal lain dalam UU No.35 Tahun 2009 dan KUHAP serta ketentuan hukum lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa BUDIYANDRI Bin RUSLI TANJUNG, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Memproduksi dan memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan” ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa BUDIYANDRI Bin RUSLI TANJUNG dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa harus dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
30 (tiga puluh) tabung gas ukuran 12 Kg, 120 (seratus dua puluh) tabung gas kosong ukuran 3 Kg, dikembalikan pada Terdakwa ;
5 (lima) buah regulator pendek (tiga puluh tiga) tutup palep untuk tabung 12 Kg, 69 (enam puluh sembilan) lembar segel pelastik tipis, 1 (satu) buah pencongkel tutup palep, 1 (satu) buah teko listrik, 1 (satu) buah timbangan merk DOMAX, dirampas untuk dimusnahkan ;
1 (satu) Mobil Pick Up warna putih No Pol F-8003-FM dikembalikan pada Junaedi ;
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bogor pada hari Kamis tanggal 23 September 2011, oleh kami Aroziduhu Waruwu, S.H, M.H. sebagai Ketua Majelis, Ayumi Susriani, S.H.,M.H. dan Rosana Kesuma Hidayah, S.H. M.Si., sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 24 Oktober 2011, oleh Hakim Ketua tersebut, dengan didampingi oleh kedua Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh HJ.Niken Irawati, S.H, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dan dihadiri oleh Musaenah, S.H.. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bogor serta dihadiri oleh Terdakwa ;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
AYUMI SUSRIANI,S.H, M.H. AROZIDUHU WARUWU, S.H.,M.H.
ROSANA KESUMA HIDAYAH, S.H., M.Si.
Panitera Pengganti,
Hj.NIKEN IRAWATI,S.H.