556 K/TUN/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 556 K/TUN/2013
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
DR.HM. Hary Djatmiko, SH., M.S; H.Yulius, SH., MH
TOLAK
PUTUSAN
Nomor 556 K/TUN/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa perkara tata usaha negara dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT. FORMITRA MULTI PRAKARSA, tempat kedudukan di Jalan Pejaten Raya Nomor 12 B, Jakarta Selatan, di wakili oleh Ir. Agus Irwanto, selaku Direktur Utama, kewarganegaraan Indonesia, tempat tinggal Graha Raya Bintaro Jaya M-I/27, RT/RW. 001/008, Pakujaya, Serpong Utara, Tangerang, dalam hal ini memberi kuasa kepada: 1. Nofriza, SH. dan 2. Rina Yuniar, SH., Para Pengacara dan Penasehat Hukum dari Kantor Hukum NOFRIZA, SH. & REKAN, berkantor di Mitra Matraman Blok A2/19, Jalan Matraman Raya No. 148, Jakarta Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 031/NR/VIII/2013 tanggal 26 Agustus 2013;
Pemohon Kasasi dahulu sebagai Terbanding/Penggugat;
melawan:
DIREKTUR JENDERAL PRASARANA DAN SARANA PERTANIAN, KEMENTERIAN PERTANIAN, tempat kedudukan di Kantor Pusat Kementerian, Gedung D, Lantai 8, Jalan Harsono RM Nomor 3, Jakarta Selatan, dalam hal ini memberi kuasa kepada:
1. Suharyanto, SH., Kepala Biro Hukum dan Informasi Publik;
2. Ir. Abdul Madjid, Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian;
3. Ir. Agus Sutaryanto, MM., Kasubdit Pestisida, Direktorat Pupuk dan Pestisida;
4. Jhon Indra G. Purba, SH.,MH., Kasubbag Pertimbangan dan Bantuan Hukum, Setjen Kementerian Pertanian;
5. Siti Aminah Daiman, SH., Pj. Kasubbag Hukum dan Humas, Setditjen. Prasarana dan Sarana Pertanian;
6. Sofyan Arifin, SH., Staf Biro Hukum dan Informasi Publik, Setjen Kementerian Pertanian;
7. Rachmat Fitriyanto, SH., Staf Hukum dan Humas, Setditjen Prasarana dan Sarana Pertanian;
Kesemuanya berkantor pada Kantor Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian, Jalan Harsono RM, Nomor 3, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 1216.I/HK.510/B.I/10/2013, tanggal 30 Oktober 2013;
Termohon Kasasi dahulu sebagai Pembanding/Tergugat.
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Pembanding/Terggugat telah menggugat sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat/Terbanding di muka persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
Objek Sengketa:
1. Bahwa Objek Sengketa dalam perkara ini adalah Surat Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementrian Pertanian Nomor 586/ PL.210/B/8/2012, bertanggal 14 Agustus 2012, perihal Pelelangan BLP Paket A;
2. Bahwa Objek Sengketa bersifat konkrit artinya berbentuk suatu keputusan seperti terbaca dari perihalnya “Pelelangan BLP Paket A”, bersifat individual, yaitu hanya ditujukan kepada pribadi Penggugat, bukan kepada umum, dan bersifat final atau definitif, tidak membutuhkan persetujuan dari lembaga atau pihak lain baik secara vertikal maupun horizontal dan karenanya telah menimbulkan akibat hukum bagi Penggugat berupa pembatalan Lelang dekomposer padat dan pupuk hayati padat Paket A (Pulau Jawa), dan tidak terdapat upaya administratif yang tersedia bagi Penggugat (Vide Pasal 48 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara);
3. Bahwa Objek Sengketa bukanlah Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara yang dikecualikan dari pengertian Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara karena “dikeluarkan berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau peraturan-peraturan lain yang bersifat pidana” sebagaimana diatur dalam Pasal 2 angka 4 Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara;
4. Bahwa Objek Sengketa nyata-nyata telah menimbulkan kerugian kepada Penggugat. Akibat pembatalan Lelang, Penggugat telah menderita kerugian materil, karena itu kepentingan Penggugat untuk membatalkan Objek Sengketa dengan melakukan upaya hukum yang sah dan konstitusional adalah jelas dan beralasan hukum, karena didasarkan atas kerugian yang nyata. Karena itu pula Penggugat menganggap bahwa adagium “point de interet point de'action” telah terpenuhi untuk melakukan gugatan ini;
Tenggang Waktu Gugatan:
Bahwa Objek Sengketa diterbitkan tanggal 14 Agustus 2012 sedangkan gugatan ini didaftarkan dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada tanggal 26 September 2012, sehingga gugatan diajukan Penggugat masih dalam tenggang waktu yang ditentukan Undang-Undang, yaitu 90 (sembilan puluh) hari sejak dikeluarkannya atau diterimanya Surat Keputusan a quo oleh Tergugat (Vide Pasal 55 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara);
Dasar Gugatan (Posita):
1. Bahwa Penggugat adalah peserta Pelelangan BLP Paket A (selanjutnya disebut “Paket Pekerjaan”) yang diadakan oleh Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian;
2. Bahwa Penggugat melalui Surat No. 064/FMP-Dir/lX/2012 tanggal 4 September 2012 telah menolak pembatalan lelang karena sangat merugikan Penggugat;
3. Bahwa ternyata Tergugat, berdasarkan kekuasaan dan arogansinya, hingga diajukannya gugatan ini, tidak menanggapi Surat Penggugat ;
4. Bahwa alasan Penggugat membatalkan lelang didasarkan pada alasan bahwa Pengadaan BLP Paket A dengan Pagu Anggaran di atas 100 milyar rupiah dikategorikan sebagai Pekerjaan Komplek. Untuk itu semestinya metode penilaian kualifikasi menggunakan Pra Kualifikasi. Sehubungan dengan hal tersebut, maka disimpulkan bahwa pelelangan dikategorikan menyalahi prosedur;
5. Bahwa terhadap alasan di atas Penggugat merasa keberatan dan menolaknya karena Penggugat merasa diperlakukan secara tidak adil dan diskriminatif karena pada kenyataannya pada 5 paket tender BLBU Tahun Anggaran 2012 dengan angka masing-masing di atas 100 milyar dengan metode yang sama tidak pernah dipermasalahkan sebelumnya;
6. Bahwa alasan Penggugat membatalkan lelang juga didasarkan pada alasan bahwa persyaratan adanya stok barang minimal 40% sebagai persyaratan yang akan membatasi calon peserta lelang atau dikategorikan diskriminatif, karena menyangkut volume dan nilai yang sangat besar sehingga hanya dapat dipenuhi oleh calon penyedia tertentu, karena itu dianggap menyalahi prosedur;
7. Bahwa terkait alasan stok barang minimal 40% sebagai persyaratan lelang yang diskriminatif tersebut Penggugat pun merasa keberatan dan menolaknya karena persyaratan tersebut bukan domain Penggugat sebagai peserta tender. Sebagai peserta pelelangan Penggugat hanya berusaha memenuhinya dan menyampaikan dokumen tender sesuai persyaratan yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan Nomor 02.4/Dok.Peng/ Pan/A/03/2012 tanggal 30 Maret 2012 dan Addendum Pengadaan Nomor 02.4/ADP/Pan/B/4/2012 tanggal 4 April 2012. Dalam hasil aanwijzing pun tidak ada satu pun peserta pelelangan yang mengajukan keberatan atas persyaratan tersebut. Dengan demikian maka sah berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 Pasal 6 ayat d yang berbunyi, ”menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan para pihak (panitia/ULP) dan para peserta pelelangan umum yang mendaftar”. Disamping itu terdapat juga fakta bahwa beberapa tender di Kementerian Pertanian dengan persyaratan stok minimal 40% atau bahkan lebih dari itu;
8. Bahwa Penggugat juga menolak pembatalan lelang yang didasarkan pada alasan bahwa penyusunan HPS dilakukan melalui survei pasar yang kurang memadai sehingga tidak diperoleh harga riil yang memungkinkan terjadinya harga penawaran/kontrak yang tidak mendasar dan berpotensi merugikan Negara, sebab hal itu pun bukan wilayah Penggugat sebagai peserta tender. Faktanya dari hasil audit BPK atas program PKLSB melalui pola PSO TA. 2010 yang juga menggunakan barang sejenis, tidak ditemukan ketidakwajaran harga, sehingga alasan pembatalan ini terlihat dipaksakan dan mengada-ada;
9. Bahwa Penggugat menolak pembatalan lelang yang didasarkan adanya dugaan bahwa Sertifikat Uji Mutu yang dikeluarkan Laboratorium Mikrobiologi, Jurusan Biologi, Fakultas MIPA, Universitas Padjadjaran diragukan keabsahannya, karena keraguan tersebut telah diklarifikasi oleh pihak penguji bahwa sertifikat tersebut adalah asli dan sah yang dibuktikan dengan :
a. Surat Nomor 6/Lab Mikro/7/2012;
b. Berita Acara Klarifikasi tertanggal 2 Agustus 2012 yang ditandatangani oleh Tim Kementerian Pertanian dengan Tim Laboratorium Mikrobiologi Fakultas MlPA-Jurusan Biologi Universitas Padjajaran. Selanjutnya, Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Padjajaran memberikan penegasan keabsahan Sertifikat melalui Surat No. 2969/UN6.D1/2012, 14 September 2012;
c. Berita Acara Pemeriksaan Stok Dan Pengambilan Contoh Pupuk, Nomor BA: 01/BA.1/TPDN/PA/5/2012, Tanggal 17 s/d 18 Mei 2012;
10. Bahwa dengan demikian pembatalan lelang bisa dikategorikan sebagai tindakan kesewenang-wenangan Tergugat (abuse of power) karena telah tidak cermat atau tidak hati-hati menerapkan peraturan perundang-undangan sehingga merugikan Penggugat;
11. Bahwa Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik telah dilanggar Tergugat dalam menerbitkan objek sengketa yaitu :
a. Bahwa dengan membatalkan lelang tanpa alasan yang sah maka Tergugat telah melanggar asas kepentingan umum dalam menjalankan Negara/Tata Usaha Negara, tidak mengindahkan asas keserasian dan keseimbangan, melanggar asas keterbukaan, juga melanggar asas proporsionalitas;
b. Sebagai penyelenggara negara, Tergugat juga telah meninggalkan asas profesionalitas yang mencoreng kewibawaan Tergugat sebagai Pejabat Tata Usaha Negara;
12. Bahwa penerbitan objek sengketa bertentangan dengan peraturan perundang-undang dan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik, karena itu adalah beralasan hukum Penggugat mengajukan gugatan ini, sesuai dengan Pasal 53 ayat (2) huruf a dan huruf b Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang menyatakan bahwa alasan-alasan yang dapat digunakan dalam gugatan adalah :
1. Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
2. Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik;
13. Bahwa dari uraian diatas sudah sangat jelas bahwa Tergugat selain telah membuat suatu keputusan (Objek Sengketa) yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku juga mengabaikan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik, oleh karena itu cukup alasan bagi Majelis Hakim untuk mengabulkan gugatan Penggugat dan menyatakan batal atau tidak sah Surat (Objek Sengketa) tersebut di atas;
Dalam Permohonan Penundaan Pelaksanaan Objek Sengketa:
1. Bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 67 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, dengan ini Penggugat mengajukan permohonan penundaan pelaksanaan objek sengketa, mengingat dalil-dalil gugatan Penggugat sangat beralasan dan objek sengketa sangat merugikan Penggugat dan tidak akan mungkin dapat diperbaiki lagi jika tetap dilaksanakan sampai proses gugatan ini selesai di tingkat Kasasi di Mahkamah Agung;
2. Bahwa dengan diterbitkannya Keputusan Tergugat a quo praktis Penggugat tidak dapat melakukan kegiatan apapun di lapangan. Seluruh kegiatan menjadi terhenti, hal mana berimbas secara langsung terhadap penghasilan karyawan Penggugat;
3. Bahwa karakter barang yang diperjanjikan dalam Lelang adalah mahluk hidup (mikroba) yang memiliki masa (waktu) efektif, yang akan menurun kualitasnya apabila tidak segera dipergunakan;
4. Bahwa karakter barang lelang juga terkait dengan musim panen dan musim tanam yang dimulai pada bulan Oktober satu bulan di depan, sehingga gugatan akan sia-sia jika objek sengketa tidak ditunda karena musim tanam akan segera berlalu;
5. Bahwa ketersediaan pupuk adalah kepentingan utama para petani dalam rangka peningkatan produktivitas dan menyuburkan lahan, khususnya di 8 provinsi dan 77 kabupaten, sehingga pekerjaan ini tidak boleh terhambat;
6. Bahwa program ini dipersiapkan untuk membantu para Petani dimana 1 (satu) hektar sawah untuk 4 petani. Jadi, seandainya satu Kepala Keluarga terdiri dari 4 orang maka akan mencukupi +/- 16 juta jiwa;
7. Bahwa apabila objek sengketa tidak ditunda maka akan mengganggu keberhasilan atau ketercapaian Program strategis pemerintah dalam hal ketahanan pangan yang memiliki target 10 juta ton pada tahun 2014;
8. Bahwa benih sudah berjalan dan dalam proses pendistribusian, apabila program ini tidak berjalan maka pupuk organik yang dibutuhkan oleh Petani tidak didapatkan dan akan mengganggu proses tanam, padahal program ini telah terbukti sukses di tahun 2010;
9. Bahwa selain itu penerbitan objek sengketa dilakukan Tergugat bukan untuk kepentingan umum dalam rangka pembangunan nasional malah sebaliknya penerbitan objek sengketa justru banyak melanggar kepentingan umum, karena itu penundaan objek sengketa perlu segera dilakukan mengingat keadaan yang sangat mendesak seperti Penggugat uraikan di atas dan Penggugat akan semakin menderita kerugian apabila tidak segera ditunda, karena itu Penggugat memohon kepada Ketua/Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta untuk menunda objek sengketa a quo sebelum memeriksa dan mengadili pokok perkaranya (penetapan skorsing) yang berlaku sampai adanya putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkcracht van gewijsde) (vide Pasal 67 ayat (2) jo ayat (4) huruf a Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 51 Tahun 2009);
10. Bahwa selain itu Penggugat khawatir Tergugat akan segera melakukan tindakan lain yang lebih merugikan Penggugat sehingga sangat beralasan menurut hukum Penggugat mohon penundaan objek sengketa sampai adanya putusan pokok perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkcracht van gewijsde);
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta agar memberikan putusan sebagai berikut:
I. Dalam Pemohonan Penundaan Pelaksanaan Objek Sengketa:
1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Pelaksanaan Objek Sengketa;
2. Memerintahkan Tergugat menunda Pelaksanaan Surat Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Nomor 586/ PL.210/B/8/2012, bertanggal 14 Agustus 2012, perihal Pelelangan BLP Paket A sampai adanya putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dalam perkara ini;
Il. Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tindakan Tergugat menerbitkan Surat Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian Nomor 586/ PL.210/B/8/2012, bertanggal 14 Agustus 2012, perihal Pelelangan BLP Paket A melanggar Undang-Undang dan/atau Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik;
3. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara berupa: Surat Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian Nomor 586/PL.210/B/8/2012, bertanggal 14 Agustus 2012, perihal Pelelangan BLP Paket A;
4. Mewajibkan Tergugat mencabut Surat Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian Nomor 586/PL.210/B/8/2012, bertanggal 14 Agustus 2012, perihal Pelelangan BLP Paket A;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
1. Objek perkara bukan ditujukan kepada Penggugat
Objek sengketa yang diperkarakan adalah surat Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Nomor 586/PL.210/B/8/2012 tanggal 14 Agustus 2012 hal Pelelangan BLP Paket A yang ditujukan kepada Panitia Pengadaan/ULP Bantuan Langsung Pupuk (BLP) terkait dengan pembatalan lelang BLP Paket A Dekomposer Padat dan Pupuk Hayati Padat (Pulau Jawa). Surat Tergugat tersebut bukan ditujukan kepada individu Penggugat, akan tetapi ditujukan kepada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian untuk membatalkan pelelangan karena adanya kesalahan prosedur dalam proses pelelangan sesuai dengan Surat Menteri Pertanian Nomor 150/PL.210/M/8/2012/RHS tanggal 14 Agustus 2012 hal Usul Pemenang Pengadaan BLP Paket A Tahun Anggaran 2012;
Dengan demikian, objek yang dipermasalahkan bukan termasuk dalam ketentuan Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang menyatakan: “Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku yang bersifat konkrit, individual dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau Badan Hukum Perdata”;
2. Objek Perkara belum Final.
Bahwa objek sengketa yang diperkarakan adalah Surat Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Nomor 586/PL.210/B/9/2012 tanggal 14 Agustus 2012 hal Pelelangan BLP Paket A yang ditujukan kepada Panitia Pengadaan/ULP BLP yang substansinya mengenai pembatalan lelang BLP Paket A Dekomposer Padat dan Pupuk Hayati Padat (Pulau Jawa);
Bahwa pengadaan BLP Tahun Anggaran 2012 tersebut menggunakan sistem elektronik (e-proc) yang dapat diakses untuk diketahui publik. Demikian pula objek yang diperkarakan oleh Penggugat, yaitu surat yang ditujukan kepada Panitia Pengadaan yang berdasarkan isinya menindak-lanjuti Surat Nomor 150/PL.210/M/8/2012/RHS tanggal 14 Agustus 2012 hal Usul Pemenang Pengadaan BLP Paket A TA. 2012, belum ditujukan kepada para calon penyedia barang dan secara spesifik belum ditujukan kepada Penggugat. Dengan demikian, objek sengketa belum bersifat final;
3. Objek perkara tidak termasuk Pasal 2 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara;
Bahwa objek yang disengketakan tidak termasuk pengertian Keputusan Tata Usaha Negara sesuai Pasal 2 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan bukan pula merupakan keputusan yang dikeluarkan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau peraturan perundangan lain yang bersifat Hukum Pidana sebagaimana Pasal 2 huruf d Undang-Undang a quo;
Bahwa objek yang diperkarakan oleh Penggugat masih pengaturan yang bersifat umum dan tidak ditujukan semata-mata kepada Penggugat, namun masih memerlukan persetujuan sesuai kewenangannya;
Seperti yang diketahui bahwa pembatalan lelang Paket A Dekomposer Padat dan Pupuk Hayati Padat (Pulau Jawa) Tahun Anggaran 2012 sebagai tindaklanjut rekomendasi dari laporan hasil audit investigasi lnspektorat Jenderal Kementerian Pertanian yang tertuang dalam Surat lnspektur Jenderal Kementerian Pertanian Nomor 57/RC.240/H/07/2012 tanggal 25 Juli 2012, yang menyatakan adanya temuan terhadap setifikat hasil uji mutu pupuk hayati padat dan dekomposer padat yang dinilai tidak sah. Hal tersebut dilakukan sehubungan adanya laporan/pengaduan dari masyarakat yang ditujukan kepada Menteri Pertanian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai pengadaan Bantuan Langsung Pupuk Tahun Anggaran 2012, quad non rekomendasi tersebut merupakan upaya untuk menghindari adanya kerugian Negara agar tidak menjadi permasalahan pidana terhadap Pengguna Barang dan Penyedia Barang di kemudian hari dan secara khusus untuk menghindari potensi kerugian Negara sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
4. Objek Perkara Belum Menimbulkan Kerugian Materiil.
Sesuai dokumen pelelangan umum, pengadaan BLP Paket A Dekomposer Padat dan Pupuk Hayati Padat (Pulau Jawa) TA. 2012 mempersyaratkan bahwa setiap peserta lelang harus memiliki stok minimal sebanyak 40% dari total kebutuhan dan telah disetujui bersama. Para peserta lelang termasuk Penggugat sebenarnya telah menyadari risiko atas keputusan dari pelelangan, apabila peserta pelelangan profesional dalam dunia usaha, sehingga keputusan pelelangan apapun juga tidak akan memberikan dampak kerugian materiil, karena produk tetap dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar bebas. selain itu, secara teknis produk yang telah disediakan pada dasarnya masih dapat dimanfaatkan dengan menggunakan teknologi yang tepat untuk mempertahankan kualitasnya. Oleh karena itu, kerugian materiil yang diajukan Penggugat tidak berdasar;
Sebaliknya melalui pembatalan tersebut, quad non Tergugat sama sekali belum menggunakan APBN TA. 2012 sebagaimana tertuang dalam DlPA Tergugat untuk lelang Paket A Dekomposer Padat dan Pupuk Hayati Padat (Pulau Jawa) TA. 2012, artinya kegiatan tersebut belum dilaksanakan. Meskipun kegiatan ini dipaksakan untuk pelaksanaannya, akan bertentangan dan menyalahi prosedur serta persyaratan pengadaan sesuai Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Bahwa terhadap gugatan tersebut, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta telah mengambil putusan, yaitu Putusan Nomor 169/G/2012/PTUN.JKT. tanggal 29 Januari 2013 yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Penundaan :
- Menyatakan Penetapan Majelis Hakim Nomor 169/G/2012/PTUN/Jkt. tanggal 17 Oktober 2012 tentang Penundaan Pelaksanan Objek Sengketa dipertahankan sampai putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap;
Dalam Eksepsi :
- Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya;
Dalam Pokok Sengketa;
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan batal Surat Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian Nomor 586/PL.210/B/8/2012, bertanggal 14 Agustus 2012, perihal Pelelangan BLP Paket A yang diterbitkan Tergugat;
3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian Nomor 586/ PL.210/B/8/2012, bertanggal 14 Agustus 2012, perihal Pelelangan BLP Paket A tersebut;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp338.000,00 (tiga ratus tiga puluh delapan ribu Rupiah);
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Tergugat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dengan Putusan Nomor 75/B/ 2013/PT.TUN.JKT. tanggal 22 Juli 2013 yang amarnya sebagai berikut:
- Menerima permohonan banding dari Tergugat / Pembanding;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 169/ G/2012/PTUN-JKT tanggal 29 Januari 2013 yang dimohonkan banding;
MENGADILI SENDIRI
Dalam Penundaan:
- Menyatakan Penetapan Majelis Hakim Nomor 169/G/2012/PTUN-JKT tanggal 17 Oktober 2012 tentang Penundaan Pelaksanaan Objek Sengketa, tidak berkekuatan hukum dan dicabut;
Dalam Eksepsi :
- Menerima eksepsi Tergugat / Pembanding;
Dalam Pokok Perkara :
- Menyatakan gugatan Penggugat/Terbanding tidak dapat diterima;
- Menghukum Penggugat/Terbanding membayar biaya perkara untuk kedua tingkat peradilan, dan untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu Rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Terbanding/Penggugat pada tanggal 16 Sepember 2013, kemudian terhadapnya oleh Terbanding/Penggugat dengan perantaraan kuasa, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 031/NR/VIII/2013 tanggal 26 Agustus 2013, diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 30 September 2013, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 169/G/2012/ PTUN-JKT. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Permohonan tersebut diikuti dengan Memori Kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tersebut pada tanggal 10 Oktober 2013;
Bahwa setelah itu, oleh Termohon Kasasi yang pada tanggal 10 Oktober 2013 telah diberitahu tentang Memori Kasasi dari Pemohon Kasasi, diajukan Jawaban Memori Kasasi (Kontra Memori Kasasi) yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada tanggal 14 November 2013;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan- alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, maka secara formal dapat diterima;
alasan kasasi
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam Memori Kasasi pada pokoknya sebagai berikut:
1. Adanya kekhilafan atau suatu kekeliruan yang nyata dari Majelis Banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta:
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Jakarta telah memberi pertimbangan sebagaimana tercantum dalam putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta No. 75/B/2013/ PT.TUN.JKT. pada halaman 8 alinea terakhir berbunyi sebagai berikut:
"Menimbang, bahwa berpedoman pada ketentuan tersebut di atas, menurut Majelis Hakim Tingkat Banding, Surat Tergugat/Pembanding objek sengketa tidak memenuhi persyaratan suatu keputusan menurut pengertian Pasal 1 butir 9 tersebut di atas, karena surat Tergugat/ Pembanding tersebut masih bersifat intern, ditujukan kepada Panitia Pengadaan/ULP BLP Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, dan belumlah bersifal final karena masih memerlukan tindak lanjut berupa pengumuman di LPSE yang menyatakan bahwa pelelangan BLP Pakel A batal. Karena masih bersifat intern dan belumlah bersifal final, maka surat Tergugat/Pembanding tersebut belum dapat menimbulkan akibat hukum kepada Penggugat/Terbanding;
Bahwa pertimbangan dari Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha
Negara tersebut adalah merupakan suatu kekhilafan atau kekeliruan
yang nyata, dengan alasan sebagai berikut :
a. Bahwa eksepsi a quo telah diputus oleh Pengadilan Tata Usaha
Negara Jakarta, dan eksepsi tersebut telah ditolak oleh Pengadilan
Tata Usaha Negara Jakarta;
Bahwa eksepsi dari Tergugat/Pembanding/Termohon Kasasi telah
dipertimbangkan dengan matang oleh Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, dan objek sengketa merupakan Keputusan Tata Usaha Negara Jakarta yang memenuhi Pasal 1 butir 9 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, dimana pertimbangan Majelis Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dalam putusan Nomor 169/G/2012/PTUN-JKT tanggal 29 Januari 2013 patut untuk dipertahankan;
b. Bahwa dampak dari objek sengketa (Surat Direktur Jenderal
Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian, selaku
Kuasa Pengguna Anggaran Nomor 586/PL.210/B/2012 tanggal 14
Agustus 2012) tidak hanya dirasakan secara intern, namun terimbas
pada Penggugat/Terbanding/Pemohon Kasasi;
Bahwa akibat yang ditimbulkan oleh objek sengketa sangat
merugikan Penggugat/Terbanding/Pemohon Kasasi selaku Pemenang Lelang, karena surat tersebut pada akhirnya diikuti oleh Panitia Pengadaaan, dan Panitia Pengadaan akhirnya membatalkan lelang yang telah dilakukan dengan alasan yang tidak jelas.
Jadi, walaupun surat objek sengketa bersifat intern, namun akibatnya sangat merugikan Penggugat/Pemohon Kasasi, sehingga pertimbangan Majelis Hakim Banding yang hanya melihat dari sisi intern surat objek sengketa adalah sebuah kekhilafan yang harus diperbaiki, dan Kami mohon agar Majelis Hakim Kasasi membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta tersebut dan pada akhirnya menguatkan Putusan Pengadilan Tala Usaha Negara Jakarta a quo.
c. Objek sengketa telah final karena akhirnya diikuti oleh Panitia Lelang dengan membatalkan Pelelangan yang memenangkan Penggugat/ Pemohon Kasasi.
Bahwa objek sengketa menurut Majelis Pengadilan Tinggi Tata Usaha
Negara Jakarta belum final, hal ini bertentangan dengan fakta yang
terjadi, karena adanya surat objek sengketa tersebut faktanya diikuti
oleh Panitia Lelang dengan membatalkan pelelangan yang telah
dilaksanakan oleh Panitia Lelang.
Bahwa, objek sengketa juga harus dinyatakan telah final, karena
dengan adanya objek sengketa tersebut, Pejabat Pembuat Komitmen
Direktorat Pupuk dan Pestisida pada akhirnya melakukan pembatalan kontrak secara sepihak, terbukti dengan adanya surat dari Pejabat
Pembuat Komitmen Nomor 22/PPK/PSPN/VIII/2012 tanggal 16 Agustus
perihal Pembatalan Kontrak Kerjasama Perjanjian Pengadaan dan
Penyaluran BLP Paket B Dekomposer Padat dan Pupuk Hayati Padat tindakan Tergugat tersebut juga sangat merugikan Penggugat/Pemohon Kasasi, karena Pemohon Kasasi sebagai Pemenang Lelang telah menandatangani Perjanjian Pengadaan dan Penyaluran Bantuan Langsung Pupuk (BLP) dengan Pejabat Pembuat Komitmen, bahkan Pemohon Kasasi telah mengeluarkan biaya yang sangat besar, karena telah melakukan penyaluran pupuk.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Pemohon Kasasi mohon
supaya Majelis Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia membatalkan
putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta No. 75/B/2013/ PT.TUN.JKT. dan selanjutnya mengadili sendiri dengan menguatkan
Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta;
2. Pertimbangan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan:
Bahwa terhadap objek sengketa telah benar diputuskan dan dipertimbangkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dalam Putusan Nomor 169/G/2012/PTUN-JKT bahwa objek sengketa adalah merupakan Keputusan Tata Usaha Negara yang dapat digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara;
Bahwa pertimbangan Pengadilan Tata Usaha Negara yang telah tepat dan
benar tersebut ternyata dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha
Negara Jakarta dengan mendasarkan surat Tergugat/Pembanding a quo
tidak memenuhi syarat sebagai suatu Putusan Tata Usaha Negara dengan
alasan masih bersifat intern dan belumlah bersifat final;
Bahwa pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Jakarta tersebut bertentangan dengan Pasal 1 butir 9 Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Bahwa yang patut dipertimbangkan, di dalam Pasal 1 butir 9 Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 51 Tahun 1982 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, tidak ada penyebutan objek sengketa harus bersifat intern atau ekstern, melainkan mengandung unsur:
a. Penetapan Tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara.
b. Tindakan Hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkrit, individual dan
final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum
perdata.
Berdasarkan Pasal 1 ayat 9 tersebut, maka tidak ada alasan objek sengketa
harus bersifat intern atau ekstern, sehingga pertimbangan Majelis Hakim
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta yang menganulir dan
membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta No. 169/G/ 2012/PTUN-JKT tertanggal 29 Januari dengan alasan Surat Tergugat/ Pembanding tersebut masih bersifat intern (pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta halaman 8 alinea terakhir) adalah keliru dan bertentangan dengan Pasal 1 butir 9 Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, karena pada hakekatnya objek sengketa pada Peradilan Tata Usaha Negara adalah penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisikan tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkrit, individual, dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata, jadi tidak melihat intern atau ekstern.
Bahwa dengan demikian pertimbangan Pengadilan Tinggi Tata Usaha
Negara Jakarta tersebut bertentangan dengan Pasal 1 butir 9 Undang-
Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Bahwa di samping itu dengan salah dalam mempertimbangkan objek
sengketa tersebut di atas, maka Majelis Pengadilan Tinggi Tata Usaha
Negara telah tidak cermat dalam memberi pertimbangan hukum dalam
perkara a quo.
Oleh karenanya dengan segala hormat, Pemohon Kasasi mohon agar Majelis Kasasi sudi untuk membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta No. 75/B/2013/PT.TUN.JKT dan mengadili sendiri,
menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor
169/G/2012/PTUN.JKT tertanggal 29 Januari 2013;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena Putusan Judex Facti/Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta sudah benar dan tidak salah dalam menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa Keputusan Tata Usaha Negara/Objek Sengketa perihal pelaksanaan tindak lanjut pelelangan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 yang belum bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Pengadilan Tata Usaha Negara;
Bahwa alasan-alasan kasasi ini tidak dapat dibenarkan, karena alasan-alasan kasasi ini pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan pada tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak dilaksanakan atau ada kesalahan dalam pelaksanaan hukum sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata putusan Judex Facti/Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi: PT. FORMITRA MULTI PRAKARSA tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan kasasi, maka Pemohon Kasasi dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. FORMITRA MULTI PRAKARSA tersebut;
Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa, tanggal 25 Februari 2014, oleh Dr. H. Imam Soebechi, SH.,MH., Ketua Muda Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H.M. Hary Djatmiko, SH.,MS. dan H. Yulius, SH.,MH., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Rafmiwan Murianeti, SH.,MH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis: Ketua Majelis,
Ttd/Dr. H.M. Hary Djatmiko, SH.,MS. Ttd/Dr. H. Imam Soebechi, SH.,MH.
Ttd/H. Yulius, SH.,MH.
Panitera Pengganti,
Ttd/Rafmiwan Murianeti, SH.,MH.
Biaya-biaya :
1. Meterai ………..…........ Rp 6.000,00
2. Redaksi ……………….. Rp 5.000,00
3. Administrasi …..…....... Rp 489.000,00
Jumlah ………………… Rp 500.000,00
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
ASHADI, SH.
NIP. : 220000754