91/PDT/2015/PT.PLG
Putusan PT PALEMBANG Nomor 91/PDT/2015/PT.PLG
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
Jl. Mayor Zen No. 89
Also in 26 other cases
MENGUATKAN
P U TU S A N
NOMOR 91/PDT/2015/PT.PLG
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Tinggi Palembang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Perdata dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
HERAWATI Binti CIK ASAN : beralamat di Dusun II Tanah Abang Musi Banyuasin, dalam hal ini memberikan kuasa kepada H. Dahlan Kadir, S.H., M. Dian Alam Pura, S.H., dan M. Daud Dahlan, S.H., Advokat yang berkantor di Jalan Mayor Ruslan / Tugumulyo No. 17 RT.35 Palembang, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 26 Januari 2015 terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sekayu tanggal 23 Februari 2015 Nomor 28/SK/2015/PN.Sky, Pembanding dahulu Penggugat;
M E L A W A N
PT. MUSI BANYUASIN INDAH (PT.MBI), berkedudukan di Jalan Mayor Zen No. 89 Kalidoni, Palembang, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Iswadi Idris, S.H., M.H., H. Zoekmi Dwiwarna, S.H., Suhaidi, S.H., dan Mgs. Joni Adriansyah, S.H. Advokat yang berkantor di Jl. Macan Lindungan No. 73 Palembang, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 5 Oktober 2015 terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sekayu tanggal 6 Oktober 2015 Nomor 113/SK/2015/PN.Sky, Terbanding dahulu Tergugat;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Membaca berkas perkara dan surat-surat bukti yang berhubungan dengan perkara tersebut ;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 23 Februari 2015, yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sekayu pada tanggal 23 Februari 2015, Nomor : 06/Pdt.G/2015/PN.Sky, telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa Penggugat selaku ahli waris dari Cik Asan memiliki tanah seluas 88 Ha, yang terletak di Pematang Pengkuasan Kecamatan Batang Hari Leko di Blok 91-92 areal inti PT. Musi Banyuasin Indah (PT.MBI) selabu I (Tergugat).
Bahwa tanah milik Penggugat tersebut dikuasai dan digarap oleh Tergugat dengan belum dibayar ganti rugi sehingga terjadi permasalahan semanjak tahun 2001 hingga sekarang.
Bahwa atas masalah belum dibayarnya ganti rugi yang terjadi semenjak tahun 2001 tersebut, maka telah diupayakan penyelesaiannya secara musyawarah dengan diadakannya rapat di kantor Camat Batang Hari Leko, ruang rapat Sekretariat Daerah, Ruang Rapat Komisi I dan Komisi II DPRD Kabupaten MUBA dan dikantor PT. MBI (Tergugat) tetap saja belum selesai.
Bahwa Tergugat (PT.MBI) menyerahkan penyelesaian masalah antara Penggugat dengan Tergugat kepada Pemerintah Daerah Musi Banyuasin sesuai dengan berita acara rapat di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Banyuasin Komisi I tanggal 11 Januari 2010.
Bahwa Bupati Musi Banyuasin melalui Sekretaris Daerah H. Yusnan Effendi mengirim surat kepada pemimpin PT. Musi Banyuasin Indah (PT. MBI) dengan surat nomor : 593/062/I/2010 tanggal 13 Januari 2010 untuk menyerahkan Kebun Kelapa Sawit kepada Penggugat, namun tetap tidak dilaksanakan oleh Tergugat.
Bahwa pada tanggal 29 November 2011 diadakan rapat koordinas di Komisi II DPRD Kabupaten Musi Banyuasin membahas tentang sengketa lahan antara Penggugat dan Tergugat dan di tindaklanjuti dengan kunjuangan kelapangan dan rapat di Kantor Camat Batang Hari Leko.
Bahwa pada tanggal 21 November 2013 diadakan rapat di kantor Kebun SEI Selabu PT. MBI (Tergugat) untuk membahas masalah lahan milik Penggugat yang digarap dan dikuasai oleh Tergugat seluas 88 Ha, agar segera dilimpahkan ke Bina Mitra Palembang.
Bahwa pada tanggal 14 Desember 2013 tanggal 27 Januari 2014 dan tanggal 28 Januari 2014 telah diadakan rapat di kantor PT. MBI Palembang (Tergugat) membahas masalah lahan seluas 88 Ha milik Penggugat yang digarap dan dikuasai Tergugat, dengan kesepakatan penyelesaian melalui pertemuan yang dimediasi oleh Pemerintah setempat serta Intansi tekait lainya.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Rapat penyelesaian Klaim saudara Herawati teradap PT. MBI di Kecamatan Batang Hari Leko tanggal 14 Februari 2014 Penggugat dan Tergugat sepakat melakukan negosiasi pergantian berupa TALI ASIH kepada Penggugat sebesar Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) per hektar atau inclave lahan seluas 88 Ha.
Bahwa berdasarkan kesepakatan tanggal 14 Februari 2014 yang ditandatangani oleh wakil Tergugat dan wakil Penggugat untuk melakukan pergantian Tali Asih, ternyata sampai dengan Gugatan ini diajukan tetap tidak direalisasikan oleh Tergugat walaupun telah diadakan rapat lanjutan di kantor Camat Batang Hari Leko.
Bahwa dengan tidak direalisasikannya pergantian Tali Asih oleh Tergugat kepada Penggugat berdasarkan kesepakatan tanggal 14 Februari 2014 adalah merupakan Perbuatan Cidera Janji/Ingkar Janji/Wanpretasi.
Bahwa oleh karena Tergugat telah melakukan perbuatan Cidera Janji/Ingkar Janji/Wanpretasi, maka Tergugat haruslah dihukum untuk membayar ganti rugi/Tali Asih kepada Penggugat sebesar Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) dikalikan 88 Ha (75.000.000,- x 88 Ha) sama dengan Rp.6.600.000.000,- (enam milyar enam ratus juta rupiah) secara tunai seketika dan sekali.
Bahwa agar Gugatan Penggugat ini tidak menjadi sia-sia dan mendapatkan kepastian hukum, maka Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Sekayu, melalui Juru Sita yang ditunjuk untuk melakukan sita terhadap kebun sawit yang terletak di Pematang Pengkuasan Kecamatan Batang Hari Leko blok 91-92 selabu I.
Bahwa Gugatan penggugat ini didasarkan pada bukti yang sempurna menurut hukum, maka Putusan dalam Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu / serta merta, walaupun ada upaya hukum Banding, Kasasi maupun upaya hukum lainnya (uit voerbaar bij voorraad).
Bahwa agar Tergugat tidak lalai dalam memenuhi Putusan Pengadilan, maka adalah beralasan untuk menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwansom) kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari, terhitung Putusan dalam perkara aquo mempunyai kekuatan hukum tetap.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil yang Penggugat uraikan diatas, maka Penggugat mohon agar Ketua Pengadilan Negeri Sekayu melalui Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memberikan Putusan dengan amar sebagai berikut:
Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan sah tanah seluas 88 Ha yang terletak di Pematang Pengkuasan Batang Hari Leko di blok 91-92 adalah sah milik Penggugat.
Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Cidera Janji/Ingkar Janji (Wan Prestasi).
Menyatakan sah dan berharga Sita yang telah diletakan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Sekayu.
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi / tali asih kepada Penggugat sebesar Rp.6.600.000.000,- (enam milyar enam ratus juta rupiah) secara tunai, seketika dan sekaligus kepada Penggugat.
Menyatakan Putusan dalam perkara aquo dapat dijalankan terlebih dahulu / serta merta, walaupun ada upaya hukum Banding, Kasasi maupun upaya hukum lainnya (uit voerbaar bij voorraad).
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000, (satu juta rupiah) perhari atas keterlambatan melaksanakan Isi Putusan terhitung sejak Putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
Menghukum Tergugat untuk membayar seuai biaya yang timbul dalam Perkara ini.
Atau
Apabila Pengadilan berpendapat lain, maka Penggugat mohon Putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Tergugat mengajukan jawabannya tanggal 21 April 2015 yang disampaikan dalam persidangan tanggal 5 Mei 2015 yang pada pokoknya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
1/. Bahwa gugatan Penggugat Premature;
Bahwa gugatan Penggugat haruslah ditolak karena gugatan wanpretasi yang diajukan Penggugat adalah premature, sebab Penggugat tidak pernah membuat dan atau mengadakan perjanjian ganti rugi dengan Tergugat apalagi melakukan wanpretasi, karena Berita Acara Rapat tertanggal 14 Februari 2014, bukanlah perjanjian sebagaimana dimaksud dalam pasal 1320 Jo 1338 KUHPerdata, berita acara notulen rapat yang berisi/memuat jalannya rapat yang dilakukan tidak memuat hak dan kewajiban Penggugat dan Tergugat sebagaimana dimaksud dalam perjanjian Vide 1320 Jo Pasal 1338 KUHPerdata.
Bahwa dalam Berita Acara tanggal 14 Februari 2014 tidak pernah ada kata sepakat dari Tergugat mengenai bentuk dan besaran tali asih yang diminta/dituntut Penggugat yang disetujui oleh Tergugat, yang hanyalah tuntutan atau permintaan/permohonan Penggugat akan disampaikan oleh utusan Tergugat dalam perundingan (karyawan/pegawai tergugat)/perwkilan Tergugat kepada Tergugat selaku Direksi yang berwenang mengambil suatu keputusan dan dapat bertindak untuk dan atas nama perusahaan baik dalam maupun diluar pengadilan dan dengan demikian perwakilan Tergugat dalam perundiangan tersebut hanya menampung permohonan/permintaan Penggugat, yang nantinya untuk dipelajari dan diputuskan ditolak atau dikabulkan baik seluruh maupun sebagiannya, bahwa ternyata mengingat permasalahan ganti rugi atas tanah kebun tersebut semua telah selesai/tuntas pada tahun 1994 maka Tergugat selaku Direksi menolak tuntutan/permintaan dari Penggugat.
Bahwa dengan demikian antara Penggugat dan Tergugat jangankan perjanjian, kata sepakat pun antara Penggugat dengan Tergugat mengenai bentuk dan besaran tali asih belumlah tercapai dalam perundingan yang dimediasi oleh Pemerintah setempat, maka dengan demikian gugatan Penggugat menjadi premature karena mendasarkan diri kepada Berita Acara Rapat, yang belum ada kata sepakat apalagi ditindak lanjuti dan dituangkan dalam sebuah bentuk perjanjian antara Penggugat dan Tergugat dan karenannya gugatan Penggugat haruslah ditolak dan atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.
2/. Penggugat tidak mempunyai Legal Standing untuk mengajukan gugatan:
Bahwa Penggugat tidak mempunyai legal standing dalam mengajukan gugatan A Quo, karena Penggugat bukanlah pemilik tanah yang dipersengketakan, sebab dalam surat gugatannya tidak menyatakan tanah sengketa adalah berasal dari orang tua, melainkan mengakui secara langsung tanah yang diserahkan oleh orang tua Penggugat adalah miliknya. Kalau tanah yang diklaim seluas 88 Ha adalah miliknya dari mana Penggugat memperolehnya dan apa yang menjadi bukti kepemilikannya, sedangkan disisi lain Penggugat juga tidak menyinggung ahli waris lain dari orang tua Penggugat dan ahli waris yang lain dari orang tua Penggugat tersebut dimana kedudukannya. Bahwa oleh karena Penggugat tidak mempunyai legal standing dalam mengajukan gugatan A quo, maka gugatan Penggugat haruslah ditolak dan atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.
3/. Bahwa gugatan Penggugat kabur, tidak jelas dan tidak cermat.
Bahwa status Penggugat dalam perkara A quo yang mengajukan gugatan ini adalah sebagai apa, apakah sebagai salah seorang ahli waris dari cik asan, atau selaku pemilik tanah langsung, sedangkan Penggugat tidak pernah punya hubungan dengan Tergugat, hubungan hukum antara Penggugat belum pernah terwujud karena antara Penggugat dengan Tergugat belum terdapat kata sepakat mengenai Tali Asih yang diminta dan disetujui baik bentuk maupun jumlahnya oleh Tergugat, kesepakatan para pihak merupakan salah satu syarat sahnya perjanjian (vide pasal 1320 KUHPerdata) bagaimana Tergugat dapat dikatakan wanprestasi kalau kata sepakat saja belum ada, belum adanya kata sepakat mengakibatkan perjanjian sebagaimana maksud pasal 1338 KUHPerdata pasti belum terwujud; bahwa oleh karena antara Penggugat dengan Tergugat tidak mempunyai prestasi apapun kepada Penggugat untuk dipenuhi dan karena itulah gugatan Penggugat tidak jelas, kabur dan tidak cermat dan sudah seharusnya gugatan Penggugat ditolak dan atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.
4/. Bahwa gugatan Penggugat kurang pihak;
Bahwa gugatan Penggugat haruslah ditolak dan atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima karena;
Penggugat tidak menjadikan mana orang-orang yang telah diusulkan untuk mendapat plasma dari tanah yang diserahkan oleh orang tua Penggugat tidak turut digugat;
Bahwa orang tua Penggugat memang pernah menyerahkan bidang tanah kekeluarga/kelompok untuk dijadikan areal plasma dan areal inti, dimana areal plasma yang telah jadi kebun dan telah siap panen telah semua dibagikan kepada masing-masing nama anggota yang diusulkan dan sesuai surat keputusan tentang nama petani Plasma yang dikeluarkan oleh Bupati MUBA;
Penggugat tidak menggugat Bupati Muba yang telah mengatur dan menetapkan calon petani plasma yang seharusnya turut digugat. Akan tetapi mengingat Bupati Muba tidak turut digugat oleh Penggugat maka gugatan Penggugat menjadi kurang pihaknya, karenannya gugatan Penggugat haruslah ditolak dan atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;
Bahwa gugatan Penggugat A quo kurang pihak Penggugat, karena harta yang didalilkan Penggugat berasal dari orang tua Penggugat, maka tentu saudara-saudara Penggugat yang lain haruslah juga sebagai Penggugat dalam perkara A Quo;
Bahwa merujuk kepada Yurisprudensi MARI No. 938K/Sip/1971, tanggal 20 September 1971 Jo.457K/Sip/1975, tanggal 18 November 1975 Jo.1424K/Sip/1975, tanggal 1 Juni 1976 Jo. 151 K/Sip/1975 tanggal 13 Mei 1975, Jo. 2872K/Pdt/1998 tanggal 29 Deseber 1998 yang menyatakan : “Gugatan haruslah dinyatakan tidak dapat diterima karena pihak yang seharusnya digugat tidak ikut digugat”;
DALAM POKOK PERKARA :
1/. Bahwa dalil-dalil dalam eksepsi mohon diberlakukan sama dalam pokok perkara sebagai satu kesatuan utuh dan tidak terpisahkan;
2/. Bahwa Tergugat menolak seluruh dan semua dalil yang dikemukakan oleh Penggugat terkecuali yang dengan tegas diakui akan kebenarannya oleh Tergugat;
3/. Bahwa dalil Penggugat 1 haruslah ditolak, sebab setahu Tergugat yang pernah berhubungan dengan Tergugat adalah orang tua Penggugat menyangkut tanah untuk dijadikan kebun inti dan plasma, akan tetapi seluruh permasalahan ganti rugi yang bersangkutan arela inti telah selesai dilakukan proses ganti ruginya dan yang menerima uang ganti rugi atas tanah yang dijadikan areal inti adalah orang tua Penggugat sendiri sedangkan menyangkut lahan plasma pembagian lahan plasma telah selesai dibagikan sesuai nama yang ditunjuk sebagai anggota plasma berdasarkan surat Keputusan BUPATI MUSI Banyuasin, sehingga tidak adalagi kewajiban Tergugat kepada orang tua Penggugat apalagi kepada Penggugat selaku ahli waris;
4/. Bahwa atas dalil Penggugat angka 2 haruslah ditolak sebab masalah ganti rugi lahan kebun telah selesai pada tahun 1994, bahwa dengan telah diterimannya ganti rugi atas lahan kebun oleh orang tua Penggugat maka dengan demikian telah tuntaslah permasalahan ganti rugi lahan tersebut;
5/. Bahwa atas dalil Penggugat angka 3,4,5,6,7 maka dalil tersebut haruslah ditolak, dimana seiring dasarnya arus reformasi Penggugat mencobamenuntut kembali ganti rugi atas lahan yang sebenarnya telah tergugat selesaikan dengan orang tua Penggugat, akan tetapi demi menghormati pemerintah setempat dalam hal ini DPRD MUBA maupun BUPATI MUBA melalui Sekretaris Daerah MUBA, yang mencoba memediasi tuntutan/Pengaduan Penggugat, maka Tergugat tetap menghadiri rapat-rapat tersebut dengan mengirimkan perwakilan Tergugat, akan tetapi rapat-rapat yang diadakan tersebut pasti tidak membuahkan hasil karena masalah ganti rugi lahan kebun Tergugat telah Tergugat selesaikan dan ganti rugi telah Tergugat bayarkan kepada orang tua Penggugat pada tahun 1994 ; bahwa perlu Tergugat sampaikan disamping ganti rugi atas lahan, orang tua Penggugat dan keluarga juga telah menerima plasma sesuai dengan surat Keputusan Bupati MUBA sebanyak 9 kapling;
6/. Bahwa atas dalil Penggugat angka 8,9 maka dalil tersebut haruslah ditolak, bahwa benar antara Penggugat dengan Tergugat terlibat perundingan yang dimediasi oleh Pemerintah/Intansi terkait, akan tetapi jalannya perundiangan yang dimuat dalam Berita Acara Rapat bukan kesepakatan ganti rugi yang Istilah Penggugat disebut tali asih antara Penggugat dengan Tergugat, Berita Acara tersebut semata dibuat untuk mendokumentasikan perundingan yang dilaksakan akan tuntutan Penggugat yang meminta tali asih kepada Tergugat sebesar Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) per hektar; perwakilan Tergugat dalam mediasi tersebut berjanji akan menyampaikan permintaan tali asih tersebut kepada Tergugat selaku Direksi, dan mengingat lahan kebun Tergugat telah selesai proses ganti rugi dan pembagian plasmanya maka Tergugat selaku direksi tidak pernah menyetuji permintaan/tuntutan Penggugat tersebut, hingga karenanya sampai kini antara Penggugat dengan Tergugat tidak pernah terikat kepada Perjanjian pemberian tali asih apapun mengenai lahan kebun sebagaimana yang didalilkan Penggugat;
7/. Bahwa atas dalil Penggugat angka 10,11 maka dalil tersebut haruslah ditolak, sebab Berita Acara Rapat yang didalil Penggugat bukanlah perjanjian yang memuat kewajiban yang mengikat para pihak yang membuatnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 1338 KUHPerdata, olah karena tidak pernah adanya perjanjian pemberian tali asih sebagaimana didalilkan Penggugat dengan demikian pasti “tidak akan ada istilah wanpretasi” yang dilakukan Tergugat;
8/. Bahwa dalil Penggugat angka 12 haruslah ditolak karena tuntutan Penggugat tersebut hanya mengada-ngada saja, tidak ada prestasi apapun yang wajib Tergugat penuhi kepada Penggugat, karena memang antara Penggugat dengan Tergugat tidak terikat dalam perjanjian apapun;
9/. Bahwa dalil Penggugat angka 13 haruslah ditolak karena Permintaan Penggugat untuk meletakan sita tersebut cenderung berlebihan dan tidak ada dasar hukumnya, karena Tergugat tidak mempunyai kewajiban apapun kepada Penggugat, dengan demikian kekhawatiran Penggugat dengan meminta penyitaan objek sengketa sangan tidak beralasan dan karenanya dalil angka 13 Penggugat haruslah ditolak;
10/. Bahwa dalil Penggugat pada angka 14 haruslah tolak sebab tidak sesuai dengan SEMA No. 3 tahun 2000;
11/. Bahwa dalil Penggugat pada angka 15 haruslah ditolak sebab tidak sesuai dengan pasal 606 a dan b RV;
Berdasarkan dalil-dalil tersebut diatas maka Tergugat memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memberikan putusan sebagai berikut:
Dalam Eksepsi :
Menerima dan mengabulkan eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
Menolak gugatan yang diajukan oleh Penggugat untuk seluruhnya;
Dan atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Dalam Pokok Perkara :
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Dan atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat telah pula mengajukan Repliknya tanggal 12 Mei 2015 ;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Pengadilan Negeri Sekayu telah menjatuhkan putusan tanggal 18 Agustus 2015 Nomor 06/Pdt.G/2015/PN.Sky yang amar putusannya berbunyi sebagai berikut :
DALAM KONPENSI :
Dalam Eksepsi :
Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini yang hingga kini ditetapkan sejumlah Rp1.366.000,00(satu juta tiga ratus enam puluh enam ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan akta pernyataan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Sekayu. Yang menyatakan bahwa pada tanggal 18 Agustus 2015 Pembanding dahulu Penggugat telah mengajukan permohonan agar perkaranya yang diputus oleh Pengadilan Negeri Sekayu tanggal 18 Agustus 2015 Nomor 06/Pdt.G/2015/PN.Sky untuk diperiksa dan diputus dalam peradilan tingkat banding ;
Menimbang, bahwa berdasarkan risalah pemberitahuan pernyataan banding yang dibuat oleh Juru Sita Pengganti pada Pengadilan Negeri Sekayu yang menyatakan bahwa pada tanggal 9 September 2015 permohonan bandingtersebut telah diberitahukan secara sah dan seksama kepada pihak Tergugat / Terbanding ;
Menimbang, bahwa memori banding yang diajukan oleh Penggugat / Pembanding tertanggal 14 September 2015 dan memori banding tersebut telah diberitahukan kepada pihak Tergugat / Terbanding melalui permintaan bantuan pada Pengadilan Negeri Palembang, dengan surat tanggal 15 September 2015 Nomor W6-U7/1072/PA.03.01/IX/2015 ;
Menimbang, bahwa kontra memori banding yang diajukan oleh Tergugat / Terbanding tertanggal 7 Oktober 2015 dan kontra memori banding tersebut telah pula diberitahukan kepada Penggugat / Pembanding, melalui permohonan bantuan pada Pengadilan Negeri Palembang dengan surat tanggal 9 Oktober 2015 Nomor W6-U7/1165/PA.03.01/X/2015 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan risalah pemberitahuan pemeriksaan berkas perkara (inzage) Nomor 06/Pdt.G/2015/PN.Sky yang dibuat oleh Juru Sita Pengganti pada Pengadilan Negeri Sekayu telah memberi kesempatan kepada pihak Penggugat / Pembanding pada tanggal 10 September 2015 dan kepada pihak Terggugat / Terbanding pada 9 September 2015 ;
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Penggugat / Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan putusan Pengadilan Negeri Sekayu tanggal 18 Agustus 2015 Nomor 06/Pdt.G/2015/PN.Sky dan telah pula membaca serta memperhatikan dengan seksama memori banding yang diajukan oleh pihak Penggugat / Pembanding dan kontra memori banding yang diajukan oleh Tergugat / Terbanding yang ternyata tidak ada hal-hal yang baru yang perlu dipertimbangkan, maka Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan membenarkan putusan hakim tingkat pertama, oleh karena dalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusan dan dianggap telah tercantum pula dalam putusan di tingkat banding ;
Menimbang, bahwa dengan hal demikian, maka pertimbangan-pertimbangan hukum Hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan dasar di dalam pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi sendiri, sehingga putusan Pengadilan Negeri Sekayu tanggal 18 Agustus 2015 Nomor 06/Pdt.G/2015/PN.Sky dapat dpertahankan dalam peradilan tingkat banding dan oleh karenanya haruslah dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena pihak Penggugat / Pembanding dipihak yang dikalahkan, maka semua biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan tersebut dibebankan kepadanya ;
Mengingat peraturan dari perundang-undangan yang berlaku ;
MENGADILI
Menerima permohonan banding dari Penggugat / Pembanding ;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sekayu tanggal 18 Agustus 2015 Nomor 06/Pdt.G/2015/PN.Sky yang dimohonkan banding tersebut ;
Menghukum Penggugat / Pembanding untuk membayar biaya perkara untuk kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Demikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang pada hari Selasa tanggal 15 Desember 2015 oleh kami H. ABDUL ROCHIM, SH Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Palembang selaku Hakim Ketua Majelis, NINI MURNINDRARTI, SH.,MH dan HERY SUPRIYONO, SH.,M.Hum masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 91/PEN/PDT/2015/PT.PLG tanggal 16 Nopember 2015 selaku Majelis Hakim untuk mengadili perkara ini dalam peradilan tingkat banding, putusan tersebut pada hari Senin tanggal 21 Desember 2015 diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut didampingi oleh para Hakim Anggota dengan dibantu SUTRISNO, SH Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri oleh pihak-pihak yang beperkara dan Kuasa Hukumnya.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA : KETUA MAJELIS HAKIM
ttdttd
1. NINI MURNINDRARTI, SH.,MH. H. ABDUL ROCHIM, SH.
ttd
2.HERY SUPRIYONO, SH.,M.Hum. PANITERA PENGGANTI.
ttd
SUTRISNO, SH.
Biaya Perkara :
- Materai putusan ……..………………… Rp. 6.000,-
- Biaya redaksi putusan …………….…… Rp. 5.000,-
- Biaya pemberkasan ..………………….. Rp. 139.000,- +
J u m l a h …………………………… Rp. 150.000,-
(seratus lima puluh ribu rupiah)