283/Pid.Sus/2014/PN. Rta
Putusan PN RANTAU Nomor 283/Pid.Sus/2014/PN. Rta
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
-WARDANI Alias IWAR Bin KURIMAI
-MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa WARDANI Alias IWAR Bin KURIMAI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak membawa senjata penikam atau senjata penusuk” sebagaimana dalam dakwaan tunggal ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) bilah senjata tajam jenis samurai terbuat dari besi putih mengkilat dan berujung runcing dengan hulu pegangan yang berwarna coklat dililit dengan tali berwarna hitam lengkap dengan kumpangnya berwarna coklat dengan panjang kurang lebih 85 (delapan puluh lima) sentimeter ; Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi ; 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantau, pada hari Selasa tanggal 2 Desember 2014, oleh Mustajab, S.H.,M.H, sebagai Hakim Ketua, Akhmad Rosady, S.H dan Hj. Yuanita Tarid, S.H.,M.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 2 Desember 2014 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Erny Sunarty, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, serta dihadiri oleh Irwan Sukrama, S.H.,M.H, Penuntut Umum dan terdakwa ;
PUTUSAN
Nomor 283/Pid.Sus/2014/PN. Rta
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Rantau yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
| 1. | Nama lengkap | : | WARDANI Alias IWAR Bin KURIMAI |
| 2. | Tempat lahir | : | Batung |
| 3. | Umur / Tanggal lahir | : | 19 Tahun / 1 Juli 1988 |
| 4. | Jenis kelamin | : | Laki – laki |
| 5. | Kebangsaan | : | Indonesia |
| 6. | Tempat tinggal | : | Desa Batung Rt. 04 / Rw. 02 Kec. Piani Kab. Tapin |
| 7. | Agama | : | Kristen |
| 8. | Pekerjaan | : | Tani |
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik sejak tanggal 15 September 2014 sampai dengan tanggal 4 Oktober 2014 ;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 5 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 13 Nopember 2014 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 5 Nopember 2014 sampai dengan tanggal 24 Nopember 2014 ;
Majelis Hakim sejak tanggal 12 Nopember 2014 sampai dengan tanggal 11 Desember 2014 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Rantau Nomor 283/Pid/2014/PN. Rta tanggal 12 Nopember 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim ;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 283/Pid/2014/PN. Rta tanggal 12 Nopember 2014 tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa WARDANI Alias IWAR Bin KURIMAI bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, senjata penikam, atau senjata penusuk sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 12/Drt/1951 sebagai mana dalam dakwaan ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan p[idana penjara selama 8 (delapan) bulan dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah senjata tajam jenis samurai terbuat dari besi putih mengkilat dan berujung runcing dengan hulu pegangan yang berwarna coklat dililit dengan tali berwarna hitam lengkap dengan kumpangnya berwarna coklat dengan panjang kurang lebih 85 (delapan puluh lima) sentimeter ;
Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Setelah mendengar permohonan terdakwa yang pada pokoknya menyatakan hanya memohon keringanan hukuman ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Dakwaan :
Bahwa ia terdakwa Wardani Alias Iwar Bin Kurimai, pada hari Sabtu tanggal 6 September 2014 sekitar pukul 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September tahun 2014 didepan Mapolres Tapin Kec. Lokpaikat Kab. Tapin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau telah melakukan, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas pada sat saksi Sasmita Edi Bin Sugiono dan saksi Rizal Aditya DS beserta anggota kepolisian yang lain sedang melaksanakan razia didepan Polres Tapin, tiba-tiba saksi Sasmita Edi Bin Sugiono melihat ada pengendara sepeda motor yang berboncengan yang melaju sangat kencang dan langsung belok kedepan rumah warga, dan setelah berhenti pengendara sepeda motor Satria F tersebut langsung turun dari sepeda motor dan lari kebelakang rumah. Dan melihat hal tersebut kemudian saksi Sasmita Edi Bin Sugiono dan saksi Rizal Aditya DS langsung mengjar pengendara sepeda motor tersebut dan berhasil menangkap saksi Lupus yang terjatuh pada saat sedang berusaha berlari untuk melarikan diri, dan setelah dilakukan pemeriksaan oleh saksi Rizal Aditya DS dibadan saksi Lupus ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam yang diselipkan dipinggang sebelah kiri, sedangkan rekas saksi Lupus yaituterdakwa Wardani Bin Kurimai berhasil melarikan diri ;
Bahwa selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan dikendaraan yang dikendarai oleh saksi Lupus dan terdakwa ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis samurai yang disimpan dengan cara ditempelkan dibodi sepeda motor yang diakui oleh saksi Lupus bahwa senjata tajam jenis samuraitersebut adalah milik terdakwa Wardani Bin Kurimai. Dan kemudian mendengar salah satu pengendara sepeda motor yang membawa senjata tajam berhasil melarikan diri, saksi Heriyanto WP selaku anggota buser Polres Tapin langsung mengadakan pengejaran dan berhasil menangkap terdakwa terdakwa yang sembunyi diatas plafon dirumah terdakwa di Desa Batung Kec. Piani pada tanggal 14 September tahun 2014. Dan selanjutnya terdakwa dibawa ke Polres Tapin untuk pemeriksaan lebih lanjut ;
Bahwa terdakwa ditangkap karena kedapatan membawa dan menguasai 1 (satu) bilah senjata tajam jenis samurai terbuat dari besi putih mengkilat dan berujung runcing dengan hulu pegangan yang berwarna coklat dililit dengan tali berwarna hitam lengkap dengan kumpangnya berwarna coklat dengan panjang kurang lebih 85 (delapan puluh lima) sentimeter tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaannya sehari-hari ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 12/Drt tahun 1951 ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut :
Lupus Bin Muhammad Fauji dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa setahu saksi yang membawa senjata tajam tersebut adalah terdakwa ;
Bahwa awalnya saksi diajak terdakwa untuk bekerja mendulang emas namun setelah satu kali bekerja mendulang emas kami melakukan pencurian sepeda motor di Kec. Ranggang Kab. Tanah Laut ;
Bahwa setahu saksi senjata tajam tersebut dibawa oleh terdakwa diletakkan disebelah kanan box sepeda motor yang kami kendarai ;
Bahwa kejadian sehingga terdakwa ditangkap awalnya pada hari Sabtu tanggal 6 September 2014 saksi bersama terdakwa berangkat dari Pelaihari Kab. Tanah Laut hendak pulang dan melihat terdakwa membawa senjata tajam tersebut dan ditaruh disebelah kanan box sepeda motor lalu kami sampai di Kec. Lokpaikat Kab. Tapin didepan Polres Tapin terdakwa langsung membelokkan sepeda motor yang kami kendarai didepan halaman rumah warga ;
Bahwa terdakwa langsung berlari meninggalkan sepeda motor lalu saksi melihat anggota kepolisian mendatangi saksi dan saksi langsung mencoba berlari namun terjatuh saksipun langsung ditangkap dan digeledah didapatkan senjata tajam yang saksi selipkan dipinggang sebelah kiri dibalik baju saksi ;
Bahwa senjata tajam yang dibawa oleh terdakwa adalah 1 (satu) bilah senjata tajam jenis samurai terbuat dari besi putih mengkilat dan berujung runcing dengan hulu pegangan yang berwarna coklat dililit dengan tali berwarna hitam lengkap dengan kumpangnya berwarna coklat dengan panjang kurang lebih 85 (delapan puluh lima) sentimeter ;
Bahwa senjata tajam jenis samurai yang dibawa oleh terdakwa tersebut apabila ditusukkan kepada binatang atau manusia dapat mengakibatkan luka atau bahkan mengakibatkan kematian ;
Bahwa senjata tajam yang dia bawa bukan merupakan benda pusaka atau purbakala tetapi senjata tajam biasa yaitu jenis samurai yang lengkap dengan kumpangnya ;
Bahwa terdakwa membawa senjata tajam tersebut tidak sesuai dengan pekerjaan sehari-harinya ;
Bahwa terdakwa mengetahui apabila membawa senjata tajam tanpa dilengkapi surat ijin adalah suatu pelanggaran ;
Terhadap keterangan saksi, terdakwa membenarkannya dan tidak berkeberatan ;
Heriyanto. WP Bin Sumanto tanpa disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa peristiwa tersebut pada hari Sabtu tanggal 6 September 2014 sekitar pukul 22.00 Wita bertempat didepan Polres Tapi Jl. Brig.Jend H. Hasan Basri Km. 3 Rantau Kec. Lokpaikat Kab. Tapin saat itu anggota Polres Tapin sedang melaksanakan razia ;
Bahwa saksi mengetahui pada waktu itu ada pengendara sepeda motor Satria F yang mencurigakan membelokkan sepeda motornya kedepan halaman rumah warga kemudian salah satu anggota yang melihat hal tersebut langsung mendekatinya namun pengendara sepeda motor Satria F langsung lompat dan kabur kebelakang rumah warga sementara temanya yang dibonceng dibelakang Lupus terjatuh dan langsung diamankan ;
Bahwa ternyata anggota menemukan senjata tajam dipinggang sebelah kiri Lupus dan juga ditemukan satu bilah senjata tajam jenis samurai dibox sebelah kanan dan juga sepeda motor Satria F yang terdakwa pakai kunci kontaknya pada saat itu rusak ;
Bahwa saksi menanyakan kepada Lupus siapa pemilik senjata tajam jenis samurai tersebut dan mengapa kunci kontak sepeda motor Satria F rusak dan Lupus mengatakan senjata tajam samurai tersebut adalah milik terdakwa sedangkan kontak sepeda motor Satria F rusak dikarenakan sepeda motor tersebut hasil curian Lupus dan terdakwa didaerah Pelaihari Kab. Tanah Laut ;
Bahwa saksi melakukan pencarian atau pengejaran terhadap terdakwa yang kabur pada saat razia tersebut dan akhirnya terdakwa pun dapat ditangkap setelah satu minggu bersembunyi diatas plafon rumah orang tuanya di Desa Batung Rt/Rw. 04/02 Kec. Piani Kab. Tapin ;
Bahwa senjata tajam yang dibawa oleh terdakwa adalah 1 (satu) bilah senjata tajam jenis samurai terbuat dari besi putih mengkilat dan berujung runcing dengan hulu pegangan yang berwarna coklat dililit dengan tali berwarna hitam lengkap dengan kumpangnya berwarna coklat dengan panjang kurang lebih 85 (delapan puluh lima) sentimeter ;
Bahwa ketika ditanya terdakwa tidak ada menunjukan surat ijin yang sah dari pihak yang berwenang senjata tajam tersebut ;
Bahwa senjata tajam jenis samurai yang dibawa oleh terdakwa tersebut apabila ditusukkan kepada binatang atau manusia dapat mengakibatkan luka atau bahkan mengakibatkan kematian ;
Bahwa senjata tajam yang dia bawa bukan merupakan benda pusaka atau purbakala tetapi senjata tajam biasa yaitu jenis samurai yang lengkap dengan kumpangnya ;
Bahwa terdakwa membawa senjata tajam tersebut tidak sesuai dengan pekerjaannya ;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa maksud dan tujuannya membawa snejata tajam tersebut adalah hanya untuk menjaga diri ;
Bahwa terdakwa mengetahui apabila membawa senjata tajam tidak dilengkapi dengan surat ijin yang sah adalah melanggar undang- undang ;
Terhadap keterangan saksi, terdakwa membenarkannya dan tidak berkeberatan ;
Rizal Aditya. DS Bin Basuki Rahmad tanpa disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa peristiwa tersebut pada hari Sabtu tanggal 6 September 2014 sekitar pukul 22.00 Wita bertempat didepan Polres Tapi Jl. Brig.Jend H. Hasan Basri Km. 3 Rantau Kec. Lokpaikat Kab. Tapin saat itu anggota Polres Tapin sedang melaksanakan razia ;
Bahwa saksi mengetahui pada waktu itu ada pengendara sepeda motor Satria F yang mencurigakan membelokkan sepeda motornya kedepan halaman rumah warga kemudian salah satu anggota yang melihat hal tersebut langsung mendekatinya namun pengendara sepeda motor Satria F langsung lompat dan kabur kebelakang rumah warga sementara temanya yang dibonceng dibelakang Lupus terjatuh dan langsung diamankan ;
Bahwa ternyata anggota menemukan senjata tajam dipinggang sebelah kiri Lupus dan juga ditemukan satu bilah senjata tajam jenis samurai dibox sebelah kanan dan juga sepeda motor Satria F yang terdakwa pakai kunci kontaknya pada saat itu rusak ;
Bahwa saksi menanyakan kepada Lupus siapa pemilik senjata tajam jenis samurai tersebut dan mengapa kunci kontak sepeda motor Satria F rusak dan Lupus mengatakan senjata tajam samurai tersebut adalah milik terdakwa sedangkan kontak sepeda motor Satria F rusak dikarenakan sepeda motor tersebut hasil curian Lupus dan terdakwa didaerah Pelaihari Kab. Tanah Laut ;
Bahwa saksi melakukan pencarian atau pengejaran terhadap terdakwa yang kabur pada saat razia tersebut dan akhirnya terdakwa pun dapat ditangkap setelah satu minggu bersembunyi diatas plafon rumah orang tuanya di Desa Batung Rt/Rw. 04/02 Kec. Piani Kab. Tapin ;
Bahwa senjata tajam yang dibawa oleh terdakwa adalah 1 (satu) bilah senjata tajam jenis samurai terbuat dari besi putih mengkilat dan berujung runcing dengan hulu pegangan yang berwarna coklat dililit dengan tali berwarna hitam lengkap dengan kumpangnya berwarna coklat dengan panjang kurang lebih 85 (delapan puluh lima) sentimeter ;
Bahwa ketika ditanya terdakwa tidak ada menunjukan surat ijin yang sah dari pihak yang berwenang senjata tajam tersebut ;
Bahwa senjata tajam jenis samurai yang dibawa oleh terdakwa tersebut apabila ditusukkan kepada binatang atau manusia dapat mengakibatkan luka atau bahkan mengakibatkan kematian ;
Bahwa senjata tajam yang dia bawa bukan merupakan benda pusaka atau purbakala tetapi senjata tajam biasa yaitu jenis samurai yang lengkap dengan kumpangnya ;
Bahwa terdakwa membawa senjata tajam tersebut tidak sesuai dengan pekerjaannya ;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa maksud dan tujuannya membawa snejata tajam tersebut adalah hanya untuk menjaga diri ;
Bahwa terdakwa mengetahui apabila membawa senjata tajam tidak dilengkapi dengan surat ijin yang sah adalah melanggar undang- undang ;
Terhadap keterangan saksi, terdakwa membenarkannya dan tidak berkeberatan ;
Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa menyimpan senjata tajam tersebut yang mana pada saat itu Polres Tapin mengadakan razia yaitu terdakwa sembunyikan atau letakknya dibox sebelah kanan sepeda motor Satria F yang kami pakai pada saat itu ;
Bahwa terdakwa menggunakan sepeda motor Satria F berboncengan dengan teman terdakwa yang bernama Lupus ;
Bahwa Satria F yang terdakwa gunakan bersama Lupus tersebut adalah hasil curian terdakwa bersama Lupus didaerah Pelaihari Kab. Tanah Laut ;
Bahwa ketika terdakwa melihat anggota kepolisian Polres Tapin melaksanakan razia terdakwa langsung spontan membelokkan sepeda motor kedalam halaman rumah warga dan setelah itu terdakwa langsung melompat dari sepeda motor dan kabur dari kejaran anggota kepolisian kemudian terdakwa lari kebelakang rumah warga dan sementara Lupus terdakwa tidak mengetahuinya dikarenakan Lupus jatuh dibelakang terdakwa ;
Bahwa terdakwa membawa senjata tajam tersebut pada hari Sabtu tanggal 6 September 2014 dan terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian pada hari Minggu tanggal 14 September 2014 sekitar pukul 07.00 Wita dirumah terdakwa yang berada di Desa Batung Rt/Rw. 04/02 Kec. Piani Kab. Tapin ;
bahwa senjata tajam yang terdakwa baawa adalah 1 (satu) bilah senjata tajam jenis samurai terbuat dari besi putih mengkilat dan berujung runcing dengan hulu pegangan yang berwarna coklat dililit dengan tali berwarna hitam lengkap dengan kumpangnya berwarna coklat dengan panjang kurang lebih 85 (delapan puluh lima) sentimeter ;
Bahwa senjata tajam jenis samurai tersebut adalah milik terdakwa sendiri ;
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membawa senjata tajam tersebut adalah untuk membantu terdakwa dalam melakukan kejahatan yang akan dilakukan bersama dengan Lupus ;
Bahwa senjata tajam jenis samurai yang terdakwa bawa tersebut tidak dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari pihak yang berwenang ;
Bahwa senjata tajam yang terdakwa bawa tersebut apabila ditusukkan ketubuh binatang maupun manusia dapat mengakibatkan kematian ;
Bahwa senjata tajam yang terdakwa bawa tersebut bukan merupakan benda pusaka atau purbakala tetapi senjata tajam biasa yaitu jenis samurai yang lengkap dengan kumpangnya ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
1 (satu) bilah senjata tajam jenis samurai terbuat dari besi putih mengkilat dan berujung runcing dengan hulu pegangan yang berwarna coklat dililit dengan tali berwarna hitam lengkap dengan kumpangnya berwarna coklat dengan panjang kurang lebih 85 (delapan puluh lima) sentimeter ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 6 September 2014 sekitar pukul 22.00 Wita bertempat didepan Polres Tapi Jl. Brig.Jend H. Hasan Basri Km. 3 Rantau Kec. Lokpaikat Kab. Tapin saat itu anggota Polres Tapin sedang melaksanakan razia, terdakwa yang pada saat itu dari arah Pelaihari berboncengan dengan saksi Lupus dengan mengendarai sepeda motor Satria F, melihat ada razia terdakwa langsung membelokkan sepeda motor yang dikendarainya kedepan halaman rumah warga ;
Bahwa benar melihat anggota kepolisian mendatangi terdakwa, terdakwa langsung berlari meninggalkan sepeda motor dan saksi Lupus langsung mencoba berlari namun terjatuh dan langsung ditangkap dan digeledah didapatkan senjata tajam yang saksi Lupus selipkan dipinggang sebelah kiri dibalik baju saksi ;
Bahwa benar saksi Heriyanto. WP dan saksi Rizal Aditya. DS juga menemukan satu bilah senjata tajam jenis samurai dibox sebelah kanan dan juga sepeda motor Satria F yang terdakwa pakai kunci kontaknya pada saat itu rusak ;
Bahwa benar kemudian saksi Heriyanto. WP dan saksi Rizal Aditya. DS menanyakan kepada saksi Lupus siapa pemilik senjata tajam jenis samurai tersebut dan mengapa kunci kontak sepeda motor Satria F rusak dan saksi Lupus mengatakan senjata tajam samurai tersebut adalah milik terdakwa sedangkan kontak sepeda motor Satria F rusak dikarenakan sepeda motor tersebut hasil curian saksi Lupus dan terdakwa didaerah Pelaihari Kab. Tanah Laut ;
Bahwa benar saksi Heriyanto. WP dan saksi Rizal Aditya. DS beserta anggota kepolisian lainnya melakukan pencarian dan pengejaran terhadap terdakwa yang kabur pada saat razia tersebut dan akhirnya terdakwa pun dapat ditangkap pada hari Minggu tanggal 14 September 2014 sekitar pukul 07.00 Wita, setelah satu minggu bersembunyi diatas plafon rumah orang tuanya di Desa Batung Rt/Rw. 04/02 Kec. Piani Kab. Tapin ;
Bahwa benar senjata tajam yang dibawa oleh terdakwa adalah 1 (satu) bilah senjata tajam jenis samurai terbuat dari besi putih mengkilat dan berujung runcing dengan hulu pegangan yang berwarna coklat dililit dengan tali berwarna hitam lengkap dengan kumpangnya berwarna coklat dengan panjang kurang lebih 85 (delapan puluh lima) sentimeter tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari pihak yang berwenang ;
Bahwa benar senjata tajam jenis samurai yang dibawa oleh terdakwa tersebut apabila ditikam dan ditusukkan kepada binatang atau manusia dapat mengakibatkan luka atau bahkan mengakibatkan kematian ;
Bahwa benar senjata tajam yang dia bawa bukan merupakan benda pusaka atau purbakala tetapi senjata tajam biasa yaitu jenis samurai yang lengkap dengan kumpangnya dan terdakwa membawa senjata tajam tersebut tidak sesuai dengan pekerjaannya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 12/Drt tahun 1951, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
1. Barang siapa ;
2. Tanpa hak menguasai, membawa atau mempunyai dalam miliknya ;
3. Senjata penikam atau senjata penusuk ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1. Barang siapa ;
Menimbang bahwa “barang siapa” menunjuk orang sebagai subjek hukum, dimana menurut hukum positif kita barang siapa adalah setiap orang (natuurlijke personen) yang mampu bertanggung jawab atas segala perbuatanya ;
Menimbang, bahwa dalam hal ini oleh Penuntut Umum telah menghadirkan dipersidangan yaitu terdakwa yang bernama Wardani Alias Iwar Bin Kurimai, yang identitasnya sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan telah di benarkan oleh terdakwa ;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta yang secara langsung terungkap dalam persidangan, terdakwa mempunyai fisik yang sehat, sementara secara mental mempunyai penalaran dan daya tangkap untuk mampu menerima dan mengerti segala sesuatu yang terjadi dipersidangan ;
Menimbang bahwa identitas terdakwa yang termuat dalam dakwaan Penuntut Umum ternyata telah cocok dengan identitas terdakwa dipersidangan, kemudian sepanjang persidangan berlangsung tidak terdapat satupun petunjuk telah terjadi kekeliruan orang (error in persona) sebagai subjek atau pelaku tindak pidana yang sedang diperiksa dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa selama dalam persidangan Majelis Hakim tidak melihat adanya kemungkinan mengenai kesalahan identitas terdakwa, berdasarkan uraian diatas maka Hakim berpendapat terhadap unsur kesatu ini telah dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan ;
Ad.2. Tanpa hak menguasai, membawa atau mempunyai dalam miliknya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dipersidangan pada hari Sabtu tanggal 6 September 2014 sekitar pukul 22.00 Wita bertempat didepan Polres Tapi Jl. Brig.Jend H. Hasan Basri Km. 3 Rantau Kec. Lokpaikat Kab. Tapin saat itu anggota Polres Tapin sedang melaksanakan razia, terdakwa yang pada saat itu dari arah Pelaihari berboncengan dengan saksi Lupus dengan mengendarai sepeda motor Satria F, melihat ada razia terdakwa langsung membelokkan sepeda motor yang dikendarainya kedepan halaman rumah warga ;
Menimbang, bahwa melihat anggota kepolisian mendatangi terdakwa, terdakwa langsung berlari meninggalkan sepeda motor dan saksi Lupus langsung mencoba berlari namun terjatuh dan langsung ditangkap dan digeledah didapatkan senjata tajam yang saksi Lupus selipkan dipinggang sebelah kiri dibalik baju saksi Lupus ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi Heriyanto. WP dan saksi Rizal Aditya. DS dipersidangan pada pokoknya bahwa selain menemukan senjata tajam dipinggang sebelah kiri Lupus saksi berdua juga menemukan satu bilah senjata tajam jenis samurai dibox sebelah kanan dan juga sepeda motor Satria F yang terdakwa pakai ;
Menimbang, bahwa kemudian saksi Heriyanto. WP dan saksi Rizal Aditya. DS menanyakan kepada saksi Lupus siapa pemilik senjata tajam jenis samurai tersebut dan mengapa kunci kontak sepeda motor Satria F rusak dan saksi Lupus mengatakan senjata tajam samurai tersebut adalah milik terdakwa sedangkan kontak sepeda motor Satria F rusak dikarenakan sepeda motor tersebut hasil curian saksi Lupus dan terdakwa didaerah Pelaihari Kab. Tanah Laut ;
Menimbang, bahwa selanjutnya saksi Heriyanto. WP dan saksi Rizal Aditya. DS beserta anggota kepolisian lainnya melakukan pencarian dan pengejaran terhadap terdakwa yang kabur pada saat razia tersebut dan akhirnya terdakwa pun dapat ditangkap pada hari Minggu tanggal 14 September 2014 sekitar pukul 07.00 Wita, setelah satu minggu bersembunyi diatas plafon rumah orang tuanya di Desa Batung Rt/Rw. 04/02 Kec. Piani Kab. Tapin ;
Menimbang, bahwa senjata tajam yang dibawa oleh terdakwa adalah 1 (satu) bilah senjata tajam jenis samurai terbuat dari besi putih mengkilat dan berujung runcing dengan hulu pegangan yang berwarna coklat dililit dengan tali berwarna hitam lengkap dengan kumpangnya berwarna coklat dengan panjang kurang lebih 85 (delapan puluh lima) sentimeter tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari pihak yang berwenang ;
Menimbang, bahwa senjata tajam yang dia bawa bukan merupakan benda pusaka atau purbakala tetapi senjata tajam biasa yaitu jenis samurai yang lengkap dengan kumpangnya dan terdakwa membawa senjata tajam tersebut tidak sesuai dengan pekerjaannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas, maka Majelis berpendapat untuk unsur ke-2 (dua) inipun telah terpenuhi ;
Ad.3. Senjata penikam atau senjata penusuk ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi-saksi dan terdakwa yang saling berkesesuaian pada pokoknya bahwa berawal dari pada saat saksi Heriyanto. WP dan saksi Rizal Aditya. DS bersama dengan petugas kepolisian lainnya melakukan razia didepan Polres Tapi Jl. Brig.Jend H. Hasan Basri Km. 3 Rantau Kec. Lokpaikat Kab. Tapin, terdakwa yang pada saat itu dari arah Pelaihari berboncengan dengan saksi Lupus dengan mengendarai sepeda motor Satria F, melihat ada razia terdakwa langsung membelokkan sepeda motor yang dikendarainya kedepan halaman rumah warga, melihat anggota kepolisian mendatangi terdakwa, terdakwa langsung berlari meninggalkan sepeda motor dan saksi Lupus langsung mencoba berlari namun terjatuh dan langsung ditangkap dan digeledah didapatkan senjata tajam yang saksi Lupus selipkan dipinggang sebelah kiri dibalik baju saksi Lupus. Selain menemukan senjata tajam dipinggang sebelah kiri Lupus saksi Heriyanto. WP dan saksi Rizal Aditya. DS juga menemukan satu bilah senjata tajam jenis samurai dibox sebelah kanan dan juga sepeda motor Satria F yang terdakwa pakai ;
Menimbang, bahwa menurut saksi Lupus pemilik senjata tajam jenis samurai tersebut adalah terdakwa, yang juga dibenarkan oleh terdakwa dipersidangan dimana senjata tajam milik terdakwa tersebut berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis samurai terbuat dari besi putih mengkilat dan berujung runcing dengan hulu pegangan yang berwarna coklat dililit dengan tali berwarna hitam lengkap dengan kumpangnya berwarna coklat dengan panjang kurang lebih 85 (delapan puluh lima) sentimeter tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari pihak yang berwenang ;
Menimbang, bahwa senjata tajam jenis samurai yang dibawa oleh terdakwa tersebut apabila ditikam dan ditusukkan kepada binatang atau manusia dapat mengakibatkan luka atau bahkan mengakibatkan kematian ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas, maka Majelis berpendapat untuk unsur ke-3 (tiga) terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 12/Drt tahun 1951 telah terpenuhi, maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut :
1 (satu) bilah senjata tajam jenis samurai terbuat dari besi putih mengkilat dan berujung runcing dengan hulu pegangan yang berwarna coklat dililit dengan tali berwarna hitam lengkap dengan kumpangnya berwarna coklat dengan panjang kurang lebih 85 (delapan puluh lima) sentimeter ;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis samurai terbuat dari besi putih mengkilat dan berujung runcing dengan hulu pegangan yang berwarna coklat dililit dengan tali berwarna hitam lengkap dengan kumpangnya berwarna coklat dengan panjang kurang lebih 85 (delapan puluh lima) sentimeter yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ;
Perbuatan terdakwa dapat membahayakan orang lain ;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa berlaku sopan dipersidangan dan mengaku secara terus terang, sehingga mempercepat proses persidangan ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Memperhatikan, Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 12/Drt tahun 1951 dan Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
MENGADILI
1. Menyatakan terdakwa WARDANI Alias IWAR Bin KURIMAI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak membawa senjata penikam atau senjata penusuk” sebagaimana dalam dakwaan tunggal ;
2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;
5. Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bilah senjata tajam jenis samurai terbuat dari besi putih mengkilat dan berujung runcing dengan hulu pegangan yang berwarna coklat dililit dengan tali berwarna hitam lengkap dengan kumpangnya berwarna coklat dengan panjang kurang lebih 85 (delapan puluh lima) sentimeter ;
Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi ;
6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantau, pada hari Selasa tanggal 2 Desember 2014, oleh Mustajab, S.H.,M.H, sebagai Hakim Ketua, Akhmad Rosady, S.H dan Hj. Yuanita Tarid, S.H.,M.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 2 Desember 2014 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Erny Sunarty, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, serta dihadiri oleh Irwan Sukrama, S.H.,M.H, Penuntut Umum dan terdakwa ;
Hakim-Hakim Anggota Akhmad Rosady, S.H Hj. Yuanita Tarid, S.H.,M.H | Hakim Ketua Mustajab, S.H.,M.H |
Panitera Pengganti Erny Sunarty | |