147/PID/B/2013/PN-GST
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 147/PID/B/2013/PN-GST
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Duhuasa Zendrato alias Ama Aldi alias Ama Nota
1. Menyatakan Terdakwa TERDAKWA tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana "Melakukan Perbuatan Kekerasan fisik dalam Lingkup Rumah Tangga" ; 2. Menghukum Terdakwa TERDAKWA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah di jalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang di jatuhkan ; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan agar Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah) ;
PUTUSAN
Nomor: 147/Pid.B/2013/PN.GS
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagai berikut atas nama Terdakwa:--------------------------------------------------------------
Nama :TERDAKWA;--------------------------------------------------------------
Tempat lahir : Gunungsitoli;------------------------------------------------------
Tanggal Lahir/Umur : 38 Tahun ;---------------------------------------------------------
Jenis kelamin : Laki-laki;------------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia;----------------------------------------------------------
Tempat tinggal : Kota Gusit ;-------------------------------------------
Agama : Kristen Protestan;------------------------------------------------
Pekerjaan : Penarik Becak Mesin;-----------------------------------------
Pendidikan : SMP ;---------------------------------------------------------------
Terdakwa ditahan berdasarkan Perintah / Penetapan :---------------------------------------
Penyidik, sejak tanggal 08 April 2013 sampai dengan tanggal 27 April 2013 ;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 28 April 2013 sampai dengan tanggal 06 Juni 2013 ; ------------------------------------------------------------
Penuntut Umum, sejak tanggal 08 Mei 2013 sampai dengan tanggal 27 Mei 2013 ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli, sejak tanggal 22 Mei 2013 sampai dengan tanggal 20 Juni 2013 ; -------------------------------------------------
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli, sejak tanggal 21 Juni 2013 sampai dengan tanggal 19 Agustus 2013 ;
Terdakwa menerangkan bahwa dalam persidangan ini ia yang menghadapi sendiri dan tidak perlu didampingi oleh Penasehat Hukum ; ---------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut;---------------------------------------------------------------
Telah membaca surat-surat dalam berkas perkara;-----------------------------------
Telah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa;---------------------------
Telah mendengar pula pembacaan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 16 Juli 2013 yang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini :----------------------------------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa TERDAKWA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Lingkungan Rumah Tangga sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT ;----------------------------------------------------------------------------------
Menghukum ia Terdakwa TERDAKWA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangkan sepenuhnya selama terdakwa berada dalam tahanan ;----------
Menyatakan Barang Bukti berupa : Nihil ;----------------------------------------------
Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;-------------------
Menimbang, bahwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut Terdakwa telah menyampaikan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya menyatakan Terdakwa mengaku bersalah, menyesal dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, oleh karena itu mohon keringanan hukuman;---------------------------------
Menimbang, bahwa atas pembelaan dari Terdakwa, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya demikian pula Terdakwa tetap pada pembelaannya;--------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan perkara ini karena didakwa oleh Penuntut Umum telah melakukan tindak pidana sebagai berikut :--------
DAKWAAN
Kesatu
Bahwa ia terdakwa TERDAKWA, pada hari Sabtu tanggal 30 Maret 2013 sekira pukul 13.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret 2013 bertempat di KOTA GUNUNGSITOLI tepatnya di Jalan Umum, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli, dengan sengaja melakukan perbuatan kekerasan fisik terhadap orang dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat terhadap saksi korban SAKSI KORBAN, perbuatan tersebut dilakukan . terdakwa dengan cara sebagai berikut ; -----------------------------------------------------------
Bermula pada hari Sabtu tanggal 30 Maret 2013 sekira pukul 08.00 wib saksi korban mendatangi terdakwa di tempat loket yang berada di KOTA GUNUNGSITOLI, kemudian saksi korban mengatakan kepada terdakwa "kenapa tidak pulang kerumah selama empat hari", kemudian terdakwa menjawab dengan mengatakan "saya tidak pulang ke rumah karena tidak laku kau lagi sama saya dan itu bukan urusanmu lagi, pelacur", selanjutnya sekitar pukul 10.00 wib saksi korban pergi menuju ke kedai milik saksi SAKSI I dan saksi korban menceritakan kepada saksi SAKSI I mengenai sikap terdakwa terhadap saksi korban, kemudian saksi SAKSI I mengatakan kepada saksi korban untuk selalu mengikuti terdakwa dimanapun berada.
Selanjutnya sekira pukul 13.00 wib, terdakwa keluar dari dalam loket menuju kearah jalan G tembus ke Desa F dengan berjalan kaki dan di ikuti oleh saksi korban, kemudian saksi korban menyuruh terdakwa untuk pulang ke rumah dengan cara menarik baju saksi karban namun tiba-tiba terdakwa menolak/mend.orong saksi korban kebelakang dan terdakwa langsung menggigit lengan kanan saksi korban dengan maksud agar tangan saksi korban terlepas dari baju terdakwa, kemudian terdakwa meninju lengan kiri saksi korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanan, selanjutnya terdakwa dengan menggunakan kaki kanannya menendang betis sebelah kanan saksi korban sebanyak 1 (satu) kali, selanjutnya saksi SAKSI II melihat kejadian tersebut dan langsung melerai dengan mengatakan "Noa dao ailai itu (sudah itu malu kita)", selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan saksi korban, kemudian besoknya saksi korban melaporkan kejadian tersebut ke kantor polsi Polres Nias.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban SAKSI KORBAN mengalami luka pada : -------------------------------------------------------------------
Lengan bawah kanan : - Luka lecet ukuran 2 mm x 2 mm, sekitarnya memar ukuran 3 cm x 3 cm ;---------------------------------------
Memar ukuran 3 cm x 2 cm ;---------------------------------
- Lengan atas kiri : Memar ukuran 4 cm x 2 cm ;-----------------------------------------------
- Lengan bawah kiri : Luka lecet gores ukuran 2,5 cm x 1 mm ;----------------------------
- Tungkai bawah kanan : - Memar ukuran 4 cm x 3 cm ;---------------------------------------
- Luka lecet ukuran 0,5 cm x 0,5 cm, sekitarnya memar ukuran 2,5 cm x 2,5 cm--------------------------------------------
Sebagaimana dengan Visum Et Repertum Nomor : 183.1/061/Med tanggal 31 Maret 2013 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. SOLAF SIANIPAR, selaku Dokter pada RSUD Gunungsitoli yang berkesimpulan kelainan tersebut diatas diakibatkan oleh kekerasan benda tumpul;--------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) UU. RI. No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;----------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa TERDAKWA, pada hari Sabtu tanggal 30 Maret 2013 sekira pukul 13.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret 2013 bertempat di KOTA GUNUNGSITOLI tepatnya di Jalan Umum, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli, dengan sengaja melakukan penganiayaan yang menyebabkan sakit atau luka terhadap saksi korban SAKSI KORBAN, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut ; -----------------------------------------------------
- Bermula pada hari Sabtu tanggal 30 Maret 2013 sekira pukul 08.00 wib saksi korban mendatangi terdakwa di tempat loket yang berada di KOTA GUNUNGSITOLI, kemudian saksi korban mengatakan kepada terdakwa "kenapa tidak pulang kerumah selama empat hari", kemudian terdakwa menjawab dengan mengatakan "saya tidak pulang ke rumah karena tidak laku kau lagi lama saya dan itu bukan urusanrnu lagi, pelacur", selanjutnya sekitar pukul 10.00 wib saksi korban pergi menuju ke kedai milik saksi SAKSI I dan saksi korban menceritakan kepada saksi SAKSI I mengenai sikap terdakwa terhadap saksi korban, kemudian saksi SAKSI I mengatakan kepada saksi korban untuk selalu mengikuti terdakwa dimanapun berada.;--------------------------------------------------------------------------------------------------
- Selanjutnya sekira pukul 13.00 wib, terdakwa keluar dari dalam loket menuju kearah jalan G tembus ke Desa F dengan berjalan kaki dan di ikuti oleh saksi korban, kemudian saksi korban menyuruh terdakwa untuk pulang ke rumah dengan cara menarik baju saksi korban namon tiba-tiba terdakwa menolak/mendorong saksi korban kebelakang dan terdakwa langsung menggigit lengan kanan saksi korban dengan maksud agar tangan saksi korban terlepas dari baju terdakwa, kemudian terdakwa meninju lengan kiri saksi korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanan, selanjutnya terdakwa dengan menggunakan kaki kanannya menendang betis sebelah kanan saksi korban sebanyak 1 (satu) kali, selanjutnya saksi SAKSI II melihat kejadian tersebut dan langsung melerai dengan mengatakan "Noa dao ailai itu (sudah itu malu kita)", selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan saksi korban, kemudian besoknya saksi korban melaporkan kejadian tersebut ke kantor polsi Polres Nias;
Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban SAKSI KORBAN mengalami luka pada : ----------------------------------------------------------------------
Lengan bawah kanan : - Luka lecet ukuran 2 mm x 2 mm, sekitarnya memar ukuran 3 cm x 3 cm ;---------------------------------------
Memar ukuran 3 cm x 2 cm ;---------------------------------
- Lengan atas kiri : Memar ukuran 4 cm x 2 cm ;-----------------------------------------------
- Lengan bawah kiri : Luka lecet gores ukuran 2,5 cm x 1 mm ;----------------------------
- Tungkai bawah kanan : - Memar ukuran 4 cm x 3 cm ;---------------------------------------
- Luka lecet ukuran 0,5 cm x 0,5 cm, sekitarnya memar ukuran 2,5 cm x 2,5 cm--------------------------------------------
Sebagaimana dengan Visum Et Repertum Nomor : 183.1/061/Med tanggal 31 Maret 2013 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. SOLAF SIANIPAR, selaku Dokter pada RSUD Gunungsitoli yang berkesimpulan kelainan tersebut diatas diakibatkan oleh kekerasan benda tumpul;--------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana ;---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan eksepsi;--------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan eksepsi;--------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah menghadirkan Saksi-saksi yang didengar keterangannya dibawah sumpah menurut agamanya masing-masing yaitu sebagai berikut;------------------------------------------------
SAKSI KORBAN
Bahwa keterangan yang saksi berikan di BAP Penyidik Polri adalah semua benar dan tidak ada perubahan ;--------------------------------------------
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 Maret pukul 13.00 Wib diJalan KOTA GUNUNGSITOLI tepatnya di jalan umum dan adapun yang telah melakukan pemukulan atas diri saksi adalah suami saksi sendiri An. TERDAKWA;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa suami Saksi yang bernama TERDAKWA tidak ada menggunakan alat melainkan menggunakan kedua tangannya melakukan penganiayaan terhadap diri saksi ; -------------------
Bahwa adapun cara TERDAKWA melakukan penganiayaan atas diri saksi adalah pertama sekali TERDAKWA mendorong menolak saksi kebelakang setelah itu TERDAKWA menggigit lengan kanan saksi dengan menggunakan mulutnya setelah itu pelaku meninju lengan kiri atas saksi dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa sebanyak satu kali setelah pelaku menendang betis kanan saksi sebanyak satu kali dengan menggunakan kaki kanannya dan TERDAKWA bahkan berteriak sambil berkata "Ini pelacur.... ini pelacur" ; --------------------------------------------------------------
Bahwa TERDAKWA yang juga Suami saksi melakukan penganiayaan atas diri saksi disebabkan karma TERDAKWA tidak senang karena saksi menegurnya yang sudah beberapa hari tidak pulang kerumah, sehingga TERDAKWA tidak senang dan juga karena saksi terus mengikutinya kemana ia pergi sehingga ia melakukan pemukulan dan menganiaya saksi ; -------------------------------------------------
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi mengalami rasa sakit dibagian lengan kanan saksi dan terlihat adanya bengkak dan hitam dibagian lengan kanan saksi, selain itu dibagian lengan kiri atas saksi terasa kesakitan dan terlihat bengkak dan lebam, dan juga dibagian betis kanan saksi ;-------------------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dengan keterangan saksi tersebut ;-----------------------------------------------------------------
SAKSI I
Bahwa keterangan yang saksi berikan di BAP Penyidik Polri adalah semua benar dan tidak ada perubahan;---------------------------------------------
Bahwa telah terjadinya penganiayaan dilakukan oleh TERDAKWA terhadap istrinya yang bernama SAKSI KORBAN pada hari sabtu tanggal 30 Maret 2013 sekira pukul 10.00 Wib di GUNUNGSITOLI tepatnya didepan kedai Terdakwa atau didepan Gereja H ; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa TERDAKWA melakukan penganiayaan terhadap istrinya dengan cara meninju lengan kiri istrinya sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanan, selanjutnya TERDAKWA dengan menggunakan kaki kanannya menendang betis sebelah kanan SAKSI KORBAN sebanyak I (satu) kali ;------------
Bahwa benar saksi melihat langsung kejadiannya dan melerai mereka dengan mengatakan "Noa dao ails ita (sudah itu malu kita)", selanjutnya TERDAKWA pergi meninggalkan SAKSI KORBAN, lalu besoknya SAKSI KORBAN melaporkan kejadian yang di alaminya ke kantor Polisi Polres Nias ; ---------------------------------------------------------
Bahwa yang saksi tahu tujuan Terdakwa menganiaya istrinya agar istrinya SAKSI KORBAN tidak mengikutinya yang mau pergi keluar rumah ;-------------------------------------------------------
Bahwa yang saksi tahu tujuan mengikuti Suaminya karena istrinya SAKSI KORBAN mau tahu kemana perginya suaminya TERDAKWA ;--------------------------
Bahwa yang thalami oleh SAKSI KORBAN yaitu terdapat luka bekas gigitan di lengan kanan dan lebam di lengan kiri serta kaki kanan SAKSI KORBAN menjadi bengkak dan ada perasaan trauma yang mendalam yang di alami oleh SAKSI KORBAN ; -------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------
Bahwa keterangan Terdakwa di BAP Penyidik Polri adalah semua benar dan tidak ada perubahan ;---------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa telah menikah dengan seorang perempuan yang bernama ISTRI TERDAKWA dan dikaruniai 2 (dua) orang anak yaitu An. ANAK I dan ANAK II, kemudian Terdakwa meninggalkan istri Terdakwa sejak tahun 1999 dan kemudian menikah dengan pemberkatan gereja dengan SAKSI KORBAN dan dikaruniai anak 1 (satu) orang anak namun Iangsung meninggal dunia pada bulan juli 2011 ;------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa telah melakukan penganiayaan terhadap Istri Terdakwa atas nama SAKSI KORBAN pada hari Sabtu tanggal 30 Maret 2013 sekira pukul 13.00 Wib di Kota Gunungsitoli tepatnya di Jalan Umum ;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa melakukan penganiayaan terhadap istri Terdakwa dengan cara meninju lengan kiri istrinya sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanan, selanjutnya TERDAKWA dengan menggunakan kaki kanannya menendang betis sebelah kanan SAKSI KORBAN sebanyak I (satu) kali ;-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa menganiaya Istri Terdakwa agar Istri Terdakwa tidak mengikuti Terdakwa yang mau pergi keluar rumah ;----------------
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Istri Terdakwa mengalami rasa sakit ;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa pernah dihukum oleh Pengadilan Negeri Gunungsitoli dalam kasus yang sama yaitu KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) terhadap Istri Terdakwa ;-----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan juga telah dibacakan bukti surat Visum Et Repertum Nomor : 183.1/061/Med tanggal 31 Maret 2013 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. SOLAF SIANIPAR, selaku Dokter pada RSUD Gunungsitol dengan hasil pemeriksaan terhadap korban REMIADI ZENDRATO Als. INA ALDI sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------
Lengan bawah kanan : - Luka lecet ukuran 2 mm x 2 mm, sekitarnya memar ukuran 3 cm x 3 cm ;-------------------------------------------
Memar ukuran 3 cm x 2 cm ;---------------------------------
- Lengan atas kiri : Memar ukuran 4 cm x 2 cm ;-----------------------------------------------
- Lengan bawah kiri : Luka lecet gores ukuran 2,5 cm x 1 mm ;----------------------------
- Tungkai bawah kanan : - Memar ukuran 4 cm x 3 cm ;---------------------------------------
- Luka lecet ukuran 0,5 cm x 0,5 cm, sekitarnya memar ukuran 2,5 cm x 2,5 cm--------------------------------------------
Kesimpulan kelainan tersebut diatas diakibatkan oleh kekerasan benda tumpul;-----
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta adanya Surat Visum Et Repertum sebagaimana dipertimbangkan diatas, Majelis dapat menarik fakta-fakta hukum sebagai berikut :------------------------------------
Bahwa Terdakwa telah melakukan penganiayaan terhadap Istri Terdakwa atas nama SAKSI KORBAN pada hari Sabtu tanggal 30 Maret 2013 sekira pukul 13.00 Wib di Kota Gunungsitoli tepatnya di Jalan Umum ;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa melakukan penganiayaan terhadap istri Terdakwa dengan cara meninju lengan kiri istrinya sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanan, selanjutnya TERDAKWA dengan menggunakan kaki kanannya menendang betis sebelah kanan SAKSI KORBAN sebanyak I (satu) kali ;-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa menganiaya Istri Terdakwa agar Istri Terdakwa tidak mengikuti Terdakwa yang mau pergi keluar rumah ;----------------
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Istri Terdakwa mengalami rasa sakit ;-----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan tersebut, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan terdakwa tersebut dapat dinyatakan sebagai perbuatan melanggar hukum sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepada terdakwa;-----------------
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa;----------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan Alternatif Subsidaritas yaitu : Kesatu melanggar Pasal 44 ayat (1) UU. RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Atau Kedua melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana, berdasarkan sifat dari dakwaan tersebut, Majelis Hakim memiliki opsi untuk menentukan pilihan dakwaan yang paling tepat dikenakan kepada terdakwa;----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa secara Yuridis seseorang dapat dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, manakala keseluruhan unsur-unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan dipersidangan, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dari fakta-fakta Yuridis tersebut diatas, Terdakwa telah melakukan suatu tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut diatas;----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Dakwaan KESATU melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI. No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, mengandung unsur-unsur sebagai berikut :-------------------------------------------------------
Setiap Orang;----------------------------------------------------------------------------------------
Melakukan kekerasan perbuatan fisik ;--------------------------------------------------------
Dalam lingkup Rumah Tangga;------------------------------------------------------------------
Mengakibatkan Luka terhadap orang ;--------------------------------------------------------
Ad. 1. Setiap orang ;-----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setiap orang yang dimaksud disini adalah orang perorangan sebagai Subjek hukum yang kepadanya dapat dipertanggungjawabkan perbuatannya ;--------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setipa orang disini adalah Terdakwa TERDAKWA yang menurut berkas perkara dan Surat Dakwaan melakukan sesuatu perbuatan hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ;----------------------------------------------
Menimbang, bahwa secara objektif Terdakwa dipersidangan telah menunjukan kecakapan dan kemampuan dimana terdakwa dalam keberadaanya secara objektif mempunyai fisik dan phisichis yang sehat dan memadai dan tidak ada terbukti adanya halangan untuk dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum, namun apakah unsur setiap orang terbukti atau tidak kami akan buktikan kemudian ;-----------------------------------------------------------------------
Ad. 2. Melakukan kekerasan perbuatan fisik ;-------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kekerasan fisik dalam pasal 5 huruf a UU No.23 Tahun 2004 tentang KDRT adalah telah dijabarkan dalam pasal 6 yaitu kekerasan fisik yang dimaksud dalam pasal 5 huruf a adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat ;-----------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang ditemukan dipersidangan berupa keterangan saksi-saksi dan Pengakuan Terdakwa ditemukan fakta bahwa benar Terdakwa melakukan penganiayaan terhadap istri Terdakwa dengan cara meninju lengan kiri istrinya sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanan, selanjutnya TERDAKWA dengan menggunakan kaki kanannya menendang betis sebelah kanan SAKSI KORBAN sebanyak I (satu) kali dan tujuan Terdakwa menganiaya istrinya agar Istri Terdakwa tidak mengikuti Terdakwa yang mau pergi keluar rumah sehingga Istri Terdakwa mengalami rasa sakit dan luka-luka ;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum tersebut diatas, Majelis Hakim berkeyinan bahwa terdakwa telah memukuli saksi korban yang mengkibatkan korban mengalami rasa sakit dan luka-luka, sehingga dengan demikian telah jelas kalau terdakwa telah melakukan kekersan terhadap saksi korban ;------------------------
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ;--------------------------------------------
Ad. 3. Dalam lingkup Rumah Tangga;-----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut pasal 2 UU. RI. No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga meliputi (a) suami, isteri, dan anak, (b). Orang-orang yang memiliki hubungan keluarga sebagaimana dimaksud pada huruf (a) karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga dan atau (c) orang-orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut sehingga dipandang sebagai anggota keluarga;-------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan diketahui dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan di Surat pemberkatan Nikah serta pada kartu keluarga diajukan dipersidangan, dinyatakan korban adalah Isteri dari Terdakwa TERDAKWA ;--------------------------------
Ad. 4. Mengakibatkan luka terhadap orang ;--------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Perbuatan Terdakwa yang memukul korban mengakibatkan korban mengalami rasa sakit sebagaimanan dalam Surat Visum Et Repertum Nomor : 183.1/061/Med tanggal 31 Maret 2013 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. SOLAF SIANIPAR, selaku Dokter pada RSUD Gunungsitol dengan hasil pemeriksaan terhadap korban SAKSI KORBAN sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------
Lengan bawah kanan : - Luka lecet ukuran 2 mm x 2 mm, sekitarnya memar ukuran 3 cm x 3 cm ;-------------------------------------------
Memar ukuran 3 cm x 2 cm ;---------------------------------
- Lengan atas kiri : Memar ukuran 4 cm x 2 cm ;-----------------------------------------------
- Lengan bawah kiri : Luka lecet gores ukuran 2,5 cm x 1 mm ;----------------------------
- Tungkai bawah kanan : - Memar ukuran 4 cm x 3 cm ;---------------------------------------
- Luka lecet ukuran 0,5 cm x 0,5 cm, sekitarnya memar ukuran 2,5 cm x 2,5 cm--------------------------------------------
Kesimpulan kelainan tersebut diatas diakibatkan oleh kekerasan benda tumpul;-----
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta Visum Dokter dipersidangan tersebut, Majelis Hakim berkeyakinan Terdakwa telah melakukan kekerasan fisik terhadap korban dengan memukul korban secara yang mengakibatkan korban luka-luka ;----------------------------------------------------------
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ;---------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan hukum di atas, Majelis berkesimpulan bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi seluruh unsur dari Pasal dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum, Maka dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum tersebut telah terbukti dengan perbuatan Terdakwa ;--------------------
Menimbang, bahwa oleh Karena Dakwaan Kesatu Primair telah Terbukti dengan perbuatan Terdakwa, Maka Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Perbuatan Kekerasan Fisik dalam Lingkup Rumah Tangga” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 KUHP;------------
Menimbang, bahwa kesalahan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut dapat dipertanggung jawabkan kepadanya karena selama dalam persidangan tidak ditemukan adanya alasan pemaaf dan alasan pembenar yang dapat menghapus kesalahan Terdakwa;------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan, mulai dari tingkat penyidikan sampai dengan persidangan, Terdakwa berada dalam tahanan maka masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap haruslah dikurangkan sepenuhnya dengan pidana yang dijatuhkan;--------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, sedangkan ia berada dalam tahanan, maka ditetapkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa tidak dimaksudkan untuk balas dendam ataupun merendahkan harkat martabatnya, namun untuk menyadarkan Terdakwa atas kesalahannya sekaligus sebagai pembinaan bagi dirinya;---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan dalam perkara ini, akan ditetapkan sebagaimana dalam amar putusan dibawah nanti;------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah, maka terhadap Terdakwa tersebut haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya dan juga Terdakwa tersebut harus dibebani untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya akan ditentukan pada amar putusan ini;---------------------------
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka terlebih dahulu Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terhadap pidana yang akan dijatuhkan ;------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan :-------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa tersebut tidak terpuji dalam masyarakat.;-------------
Terdakwa pernah dihukum dalam perkara yang sama ;-------------------------
Hal-hal yang meringankan :-------------------------------------------------------------------------
Terdakwa berlaku sopan dipersidangan ;-------------------------------------------
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya ;-----------------------------
Mengingat dan memperhatikan Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 jo. Undang-undang Nomor 8 Tahun 2004 jo. Undang-undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum, dan khususnya melanggar Pasal 44 ayat (1) UU.RI.No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa TERDAKWA tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana "Melakukan Perbuatan Kekerasan fisik dalam Lingkup Rumah Tangga" ; ----------
Menghukum Terdakwa TERDAKWA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2(dua) Tahun ;-------
Menetapkan masa penahanan yang telah di jalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang di jatuhkan ; ------------------------- ---
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; ------------------
Menetapkan agar Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah) ; ---------------------------------------------------------------------
Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim pada hari SELASA, tanggal 16 JULI 2013, oleh kami ERITA HAREFA, SH sebagai Hakim Ketua Majelis, DONI PRIANTO, SH dan RINDING SAMBARA, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari SELASA tanggal 30 JULI 2013 oleh ERITA HAREFA, SH sebagai Hakim Ketua Majelis, OBAJA DAVID J.H. SITORUS, SH dan RINDING SAMBARA, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, dengan dibantu CHANDRA SIANTURI,SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Gunungsitoli dan dihadiri oleh RINDAYA SITOMPUL, SH sebagai Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli serta dihadapan Terdakwa sendiri;------------------------
Hakim-Hakim Anggota, OBAJA DAVID J.H. SITORUS, SH.. RINDING SAMBARA, SH. | Hakim Ketua, ERITA HAREFA, SH. |
Panitera Pengganti tsb,
CHANDRA SIANTURI, SH.