342/Pid.Sus/2014/PN Clp
Putusan PN CILACAP Nomor 342/Pid.Sus/2014/PN Clp
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Maulana Firmansyah Bin Supriyanto
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa MAULANA FIRMANSYAH Bin SUPRIYANTO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang meninggal dunia dan menyebabkan korban luka dan kerusakan barang ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit Kbm Isuzu Panther No.pol R-9092-FB beserta STNKnya; Agar dikembalikan kepada pemiliknya yakni sdr. Supriyanto. - 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Verza No.pol R-5071-ZP; Agar dikembalikan kepada pemiliknya yakni saksi Yudi Rusdian Bin Rusna Permana ; - 1 (satu) lembar STNK Kbm Truck No.pol H-1505-UW ; Agar dikembalikan kepada pemiliknya yakni sdr. Dwi Purwantoro. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500.- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
PUTUSAN
Nomor 342/Pid.Sus/2014/PN Clp
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Cilacap yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : MAULANA FIRMANSYAH Bin SUPRIYANTO ;
Tempat lahir : Bandung ;
Umur/tanggal lahir : 23 Tahun/ 17 Nopember 1992 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Desa Gunungreja RT.02 RW.01 Kecamatan Sidareja
Kabupaten ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Swasta ;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penuntut Umum sejak tanggal 23-10-2014 sampai dengan tanggal 11-11-2014 ;
Majelis Hakim sejak tanggal 05-11-2014 sampai dengan tanggal 04-12-2014 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Cilacap sejak tanggal 05 Desember sampai dengan 02 Pebruari 2015 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cilacap Nomor 342/Pid.Sus/2014/ PN.Clp tanggal 05-10-2014 tentang penunjukan Majelis Hakim ;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 342/Pen.Pid.Sus/2014/PN.Clp tanggal 07-10-2014 tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan dan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa yaitu; Terdakwa MAULANA FIRMANSYAH Bin SUPRIYANTO, terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas mengakibatkan orang lain meninggal dunia, korban luka dan kerusakan kendaraan dan/atau barang“; sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) UURI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dan Pasal 310 ayat (2) UURI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; sesuai dengan dakwaan Kesatu dan Kedua Penuntut Umum ;.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa MAULANA FIRMANSYAH Bin SUPRIYANTO dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dikurangi selama Terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Kbm Isuzu Panther No.pol R-9092-FB beserta STNKnya;
Agar dikembalikan kepada pemiliknya yakni sdr. Supriyanto.
1 (satu) unit Sepeda motor Honda Verza No.pol R-5071-ZP;
Agar dikembalikan kepada pemiliknya yakni saksi Yudi Rusdian Bin Rusna Permana ;
1 (satu) lembar STNK Kbm Truck No.pol H-1505-UW ;
Agar dikembalikan kepada pemiliknya yakni sdr. Dwi Purwantoro.
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (Dua ribu lima ratus rupiah) ;
Setelah mendengar permohonan Terdakwa pada pokoknya menyatakan memohon hukuman yang seringannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Kesatu
Bahwa Terdakwa MAULANA FIRMANSYAH Bin SUPRIYANTO pada hari Minggu tanggal 22 Desember 2013 sekitar jam 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2013 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2013 bertempat di Jalan Raya Yos Sudarso ikut Desa Sidareja Rt.05 Rw.01 Kecamatan Sidareja Kabupaen Cilacap atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cilacap, setiap orangyang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas mengakibatkan orang lain meninggal dunia, antara lain melalui cara sebagai berikut :
Berawal ketika Terdakwa sedang mengendarai 1 (satu) unit Kbm Isuzu Panther No.Pol R-9092-FB berwarna merah dengan muatan penumpang sebanyak 7 (tujuh) orang dari arah selatan ke utara yakni hendak pulang kerumah setelah melihat konser di Gamis Futsal kecamatan Kedungreja dengan kecepatan kurang lebih 60 km/jam dengan posisi sebelah kiri jalan raya. Situasi pada hari itu cuaca hendak hujan lebat, kondisi jalan rata beraspal baik dan bermarka serta arus lalu lintas yang merupakan jalan umum 2 (dua) arah waktu itu dalam keadaan normal. Hingga akhirnya Terdakwa yang telah lelah fisik dan mengantuk namun masih tetap memaksakan diri untuk menyetir menjadi lalai mengakibatkan ketika menyalip kendaraan lain Terdakwa kaget melihat 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Verza yang ketika itu sedang dikendarai oleh sdr. Yudi Rusdian yang sedang membonceng sdr. Lailatul Hasanah, sdr. Bagas dan sdr. Bagus dari arah berlawanan, sehingga Terdakwa menjadi hilang kendaii dan tidak sempat menghindari sepeda motor tersebut lalu mengakibatkan benturan, kemudian 1 (satu) unit Kbm Isuzu Panther No.Pol R-9092-FB berwarna merah yang dikendarai Terdakwa yang hilang kendaii mengarah ke kanan dan menghindari 1 (satu) buah mobil truck yang sedang parkir dibahu jalan sebelah kanan, lalu Terdakwa menabrak sebuah counter handphone yang berada di ruas jalan sebelah kanan. Dan akibat dari tabrakan tersebut mengakibatkan sdr. Yudi Rusdian, sdr. Lailatul Hasanah, sdr. Bagas mengalami luka yang cukup serius dan dirawat di RSUD Margono Purwokerto, sedangkan sdr. Bagus meninggal dunia ditempat. Sebagaimana dalam surat VISUM ET REPERTUM No. 01/Vsm/III/2014 tertanggal 25 Maret 2014 atas nama BAGUS yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Eva Kordiana Surojo; Dokter Umum pada UPT. Puskesmas Sidareja ;
Telah dilakukan pemeriksaan luar dengan keadaan umum : Tiba di Puskesmas Sidareja sudah dalam kondisi meninggal dunia. Dengan kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut :
Bahwa telah diperiksa seorang laki-laki umur lima tahun, terdapat luka robek tak beraturan didahi sepanjang lima belas centi meter, luka lecet dikaki sebelah kiri diameter lima centimeter, diduga akibat benturan benda tumpul ;
Perbuatan Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
DAN
Kedua
Bahwa Terdakwa MAULANA FIRMANSYAH Bin SUPRIYANTO pada hari Minggu tanggal 22 Desember 2013 sekitar jam 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2013 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2013 bertempat di Jalan Raya Yos Sudarso ikut Desa Sidareja Rt.05 Rw.01 Kecamatan Sidareja Kabupaen Cilacap atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cilacap, Setiap orangyang mengemudikan Kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu lantas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/ atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3); antara lain melalui cara sebagai berikut :
Berawal ketika Terdakwa sedang mengendarai 1 (satu) unit Kbm Isuzu Panther No.Pol R-9092-FB berwarna merah dengan muatan penumpang sebanyak 7 (tujuh) orang dari arah selatan ke utara yakni hendak pulang kerumah setelah melihat konser di Gamis Futsal kecamatan Kedungreja dengan kecepatan kurang lebih 60 km/jam dengan posisi sebelah kiri jalan raya. Situasi pada hari itu cuaca hendak hujan lebat, kondisi jalan rata beraspal baik dan bermarka serta arus lalu lintas yang merupakan jalan umum 2 (dua) arah waktu itu dalam keadaan normal. I hngga akliirnya Terdakwa yang telah lelah fisik dan mengantuk namun masih tetap memaksakan diri untuk menyetir menjadi lalai mengakibatkan ketika menyalip kendaraan lain Terdakwa kaget melihat 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Verza yang ketika itu sedang dikendarai oleh sdr. Yudi Rusdian yang sedang membonceng sdr. Lailatul Hasanah, sdr. Bagas dan sdr. Bagus dari arah berlawanan, sehingga Terdakwa menjadi hilang kendali dan tidak sempat menghindari sepeda motor tersebut lalu mengakibatkan benturan, kemudian 1 (satu) unit Kbm Isuzu Panther No.Pol R-9092-FB berwarna merah yang dikendarai Terdakwa yang hilang kendali mengarah kekanan dan menghindari 1 (satu) buah mobil truck yang sedang parkir dibahu jalan sebelah kanan, lalu Terdakwa menabrak sebuah counter handphone yang berada di ruas jalan sebelah kanan, hingga counter handphone milik saksi Agus Priyanto menjadi rusak dan mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah). Dan selain itu akibat dari tabrakan tersebut mengakibatkan sdr. Yudi Rusdian, sdr. Lailatul Hasanah, sdr. Bagas mengalami luka yang cukup serius dan dirawat di RSUD Margono Purwokerto, sedangkan sdr. Bagus meninggal dunia ditempat.
Sebagaimana dalam surat VISUM ET REPERTUM No. 4743/14443/IPJ/13-05-2014 tertanggal 01 Mei 2014 atas nama korban YUDI RUSDIAN yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Imam Solikhin, SpBO; Dokter Umum pada RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo Purwokerto, dengan kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut :
Bahwa telah diperiksa seorang laki-laki umur kurang lebih empat puluh tahun. Pada pemeriksaan ditemukan luka lecet pada wajah, dada dan perut bagian kanan akibat trauma tumpul. Ditemukan pula dislokasi sendi bahu kanan dan patah tulang terbuka derajat dua di tungkai bawah kiri akibat trauma tumpul. Akibat luka tersebut, korban tidak dapat menjalankan aktivitas sehari-hari untuk sementara waktu ;
Selanjutnya pada surat VISUM ET REPERTUM No. 4743/14444/IPJ/13-05-2014 tertanggal 01 Mei 2014 atas nama korban LAILATUL HASANAH yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Imam Solikhin, SpBO; Dokter Umum pada RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo Purwokerto, dengan kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut: Bahwa telah diperiksa seorang perempuan umur kurang lebih tiga puluh tiga tahun. Pada pemeriksaan ditemukan lecet pada dagu dan bahu kanan akibat trauma tumpul. Akibat luka tersebut, korban tidak dapat menjalankan aktivitas sehari-hari untuk sementara waktu ;
Dan terakhir pada surat VISUM ET REPERTUM No. 4743/14445/IPJ/13-05-2014 tertanggal 01 Mei 2014 atas nama korban BAGAS yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Imam Solikhin, SpBO; Dokter Umum pada RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo Purwokerto, dengan kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut :
Bahwa telah diperiksa seorang laki-laki umur kurang lebih delapan tahun. Pada pemeriksaan ditemukan luka lecet pada wajah, pergelangan tangan kanan dan tumit kanan akibat trauma benda tumpul. Ditemukan pula tanda cedera kepala ringan akibat trauma tumpul. Akibat luka tersebut, korban tidak dapat menjalankan aktivitas sehari- hari untuk sementara waktu.
Perbuatan Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (2) UU RI No. 22 Tentang lalu lintas dan Angkutan jalan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut :
AGUS PRIYANTO BIN SANJAYA. dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 22 Desember 2013 sekitar jam 17.00 Wib bertempat dijalan Raya Yos Sudarso ikutDesa Sidareja Rt.05 Rw.01 Kecamatan Sidareja Kabupaen Cilacap, telah terjadi tabrakan ;
- Bahwa saksi saat itu sedang berada didalam ruko counter handphone milik saksi dan ketika selesai menutup pintu counter tiba-tiba terdengar bunyi brak dan saat hendak membuka pintu mau melihat mendadak muncul 1 (satu) unit Kbm Isuzu Panther No.Pol R-9092-FB berwarna merah yang menabrak pintu counter ;
- Bahwa saksi sempat mundur spontan menahan laju mobil yang perlahan masuk dan diposisi belakang saksi ada anak saksi yang ikut terjatuh ;
- Bahwa tidak lama kemudian Terdakwa keluar dari pintu pengemudi mobil dan sempat menghampiri saksi lalu ada yang disampaikan, namun saksi tidak menghiraukan karena sibuk mencari anak saksi yang dikhawatirkan tertimbuun runtuhan tembok pilar atau dibawah mobil ;
- Bahwa setelah saksi menemukan anak saksi, saksi keluar melihat seorang laki-laki terkapar diteras counter, didekatnya ada anak laki-laki, lalu ada satu anak laki-laki didalam selokan yang nampak sudah tidak bernyawa, kemudian ada satu perempuan dijalan tengah terbaring ;
- Bahwa yang mengangkut para korban adalah inisiatif tetangga, sedangkan Terdakwa sudah tidak nampak lagi ;
- Bahwa atas kerusakan yang dialami saksi telah memaafkan dan untuk itu saksi tidak meminta uang ganti mgi, melainkan kerusakan diperbaiki sendiri oleh saksi karena tidak mau menunggu terlalu lama ruko dalam keadaan terbuka ;
Bahwa yang datang dari pihak Terdakwa sehari kemudian adalah sdr. Supriyanto bapak kandung dari Terdakwa. ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat adalah benar ;
DEVIS EMILIA SAFITRI BINTI MUHDORI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 22 Desember 2013 sekitar jam 17.00 Wib bertempat di Jalan Raya Yos Sudarso ikut Desa Sidareja Rt.05 Rw.01 Kecamatan Sidareja Kabupaen Cilacap, telah terjadi tabrakan ;
Bahwa saksi saat itu sedang berada didalam kendaraan 1 (satu) unit Kbm Isuzu Panther No.Pol R-9092-FB berwarna merah bersama dengan Terdakwa yang mengendarai dengan muatan penumpang sebanyak 7 (tujuh) orang dari arah selatan ke utara yakni hendak pulang kerumah setelah melihat konser di Gamis Futsal kecamatan Kedungreja dengan kecepatan kurang lebih 60 km/jam dengan posisi sebelah kiri jalan raya ;
Bahwa saat itu saksi sedang dalam keadaan mengantuk dan kejadiannya begitu cepat tiba-tiba Terdakwa membanting setir kekanan ketika hendak menyalib lalu menabrak counter Handphone ;
Bahwa saksi, Terdakwa beserta penumpang lain dalam keadaan baik ;
Bahwa saksi baru mengetahui ternyata telah ada korban 1 (satu) orang meninggal ketika dirumah sakit.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya ;
Saksi Yudi Rusdian Bin Rusna Permana ; hadir dipersidangan, telah di sumpah dan memberi keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 22 Desember 2013 sekitar jam 17.00 Wib bertempat di Jalan Raya Yos Sudarso ikut Desa Sidareja Rt.05 Rw.01 Kecamatan Sidareja Kabupaen Cilacap, saksi mengalami kecelakaan ;
Bahwa ketika itu saksi sedang diboncengkan saksi Yudi dan 2 orang anak dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Verza hendak kondangan ;
Bahwa saksi Yudi saat itu mengendarai sepeda motor tidak dalam keadaan mengantuk juga tidak mengebut, kemudian tiba-tiba 1 (satu) unit Kbm Isuzu Panther No.Pol R-9092-FB berwarna merah yang sepertinya hendak menyalip kendaraan dari arah depan tiba-tiba muncul lalu menabrak saksi ;
Bahwa jarak ketika itu sekitar 10 meter sebelum tabrakan ;
Bahwa saksi ketika itu langsung pingsan kemudian dibawa ke Rumah Sakit Margono dan baru siuman setelah dua hari kemudian ;
Bahwa anak saksi yang bernama Bagus meninggal dunia ditempat, sedangkan anak saksi yang bernama Bagas mengalami luka-luka pada kepala dan patah tulang pundak kanan. Kemudian saksi mengalami luka- luka dibagian kepala. Sedangkan saksi Yudi mengalami luka-luka juga patah kaki kiri ;
Bahwa pembiayaan telah diselesaikan oleh sdr. Supriyanto yang merupakan bapak Terdakwa, namun saksi tidak mengetahui berapa jumlah uang yang telah diterima dari sdr. Supriyanto karena yang dipasrahkan dari pihak keluarga adalah sdr. Samsul yang merupakan paman dari saksi ;
Bahwa setelah itu saksi tidak ada menerima uang lagi dari pihak sdr. Supriyanto dan tidak ada komunikasi lagi dengan pihak Terdakwa karena setiap saksi mencoba menghubungi tidak pernah diangkat telepon maupun dibalas sms ;
Bahwa saksi sangat berkeinginan agar keluarga Terdakwa lebih peduli dengan kondisinya yang masih dalam pengobatan dimana saksi sampai dengan saat ini tidak bisa bekerja mencari nafkah untuk keluarga ;
Bahwa sepeda motor Honda Verza tersebut bukan milik saksi melainkan teman saksi yang berada di Jakarta dan sepengetahuan saksi sepeda motor tersebut benar telah dibeli oleh pihak Terdakwa sebagai upaya ganti rugi ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat adalah benar ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa benar Terdakwa pernah diperiksa oleh penyidik Polres Cilacap dan membenarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;
Bahwa benar kejadiannya tabrakan adalah pada hari Minggu tanggal 22 Desember 2013 sekitar jam 17.00 Wib bertempat di Jalan Raya Yos Sudarso ikut Desa Sidareja Rt.05 Rw.01 Kecamatan Sidareja Kabupaen Cilacap ;
Bahwa berawal ketika Terdakwa sedang mengendarai 1 (satu) unit Kbm Isuzu Panther No.Pol R-9092-FB berwarna merah dengan muatan penumpang sebanyak 7 (tujuh) orang dari arah selatan ke utara yakni hendak pulang kerumah setelah melihat konser di Garnis Futsal kecamatan Kedungreja dengan kecepatan kurang lebih 60 km/jam dengan posisi sebelah kiri jalan raya ;
Bahwa situasi pada hari itu cuaca hendak hujan lebat, kondisi jalan rata beraspal baik dan bermarka serta arus lalu lintas yang merupakan jalan umum 2 (dua) arah waktu itu dalam keadaan normal ;
Bahwa Terdakwa mengakui telah lelah fisik dan mengantuk namun masih tetap memaksakan diri untuk menyetir menjadi lalai mengakibatkan ketika menyalip kendaraan lain Terdakwa kaget melihat 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Verza yang ketika itu sedang dikendarai oleh sdr. Yudi Rusdian yang sedang membonceng sdr. Lailatul Hasanah, sdr. Bagas dan sdr. Bagus dari arah berlawanan, sehingga Terdakwa menjadi hilang kendali dan tidak sempat menghindari sepeda motor tersebut lalu mengakibatkan benturan, kemudian 1 (satu) unit Kbm Isuzu Panther No.Pol R-9092-FB berwarna merah yang dikendarai Terdakwa yang hilang kendali mengarah kekanan dan menghindari 1 (satu) buah mobil truck yang sedang parkir dibahu jalan sebelah kanan, lalu Terdakwa menabrak sebuah counter handphone yang berada di ruas jalan sebelah kanan, hingga counter handphone milik saksi Agus Priyanto menjadi rusak dan mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah). Dan selain itu akibat dari tabrakan tersebut mengakibatkan sdr. Yudi Rusdian, sdr. Lailatul Hasanah, sdr. Bagas mengalami luka yang cukup serius dan dirawat di RSUD Margono Purwokerto, sedangkan sdr. Bagus meninggal dunia ditempat ;
Bahwa Terdakwa mengaku tidak memiliki SIM A dan saat itu laju kendaraan diperkirakan sekitar 60 km/jam ;
Bahwa Terdakwa ketika hendak menyalip tidak mengintip jalur yang akan disalipnya, sehingga kaget ketika mendadak melihat sepeda motor yang dikendarai oleh saksi Yudi sudah berjarak kurang lebih 3 (tiga) meter ;
Bahwa Terdakwa mengaku saat sedang mengendarai mobil sudah sangat mengantuk dan ingin segera sampai kerumah ;
Bahwa Terdakwa sangat menyesal atas perbuatan yang dilakukannya ;
Bahwa orang tua Terdakwa sudah membantu korban dengan memberikan bantuan biaya pengobatan kepada pihak korban ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit Kbm Isuzu Panther No.pol R-9092-FB beserta STNKnya ;
1 (satu) unit Sepeda motor Honda Verza No.pol R-5071-ZP ;
1 (satu) lembar STNK Kbm Truck No.pol H-1505-UW ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar Terdakwa pernah diperiksa oleh penyidik Polres Cilacap dan membenarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;
Bahwa benar kejadiannya tabrakan adalah pada hari Minggu tanggal 22 Desember 2013 sekitar jam 17.00 Wib bertempat di Jalan Raya Yos Sudarso ikut Desa Sidareja Rt.05 Rw.01 Kecamatan Sidareja Kabupaen Cilacap ;
Bahwa benar berawal ketika Terdakwa sedang mengendarai 1 (satu) unit Kbm Isuzu Panther No.Pol R-9092-FB berwarna merah dengan muatan penumpang sebanyak 7 (tujuh) orang dari arah selatan ke utara yakni hendak pulang kerumah setelah melihat konser di Garnis Futsal kecamatan Kedungreja dengan kecepatan kurang lebih 60 km/jam dengan posisi sebelah kiri jalan raya ;
Bahwa benar situasi pada hari itu cuaca hendak hujan lebat, kondisi jalan rata beraspal baik dan bermarka serta arus lalu lintas yang merupakan jalan umum 2 (dua) arah waktu itu dalam keadaan normal ;
Bahwa benar Terdakwa mengakui telah lelah fisik dan mengantuk namun masih tetap memaksakan diri untuk menyetir menjadi lalai mengakibatkan ketika menyalip kendaraan lain Terdakwa kaget melihat 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Verza yang ketika itu sedang dikendarai oleh sdr. Yudi Rusdian yang sedang membonceng sdr. Lailatul Hasanah, sdr. Bagas dan sdr. Bagus dari arah berlawanan, sehingga Terdakwa menjadi hilang kendali dan tidak sempat menghindari sepeda motor tersebut lalu mengakibatkan benturan, kemudian 1 (satu) unit Kbm Isuzu Panther No.Pol R-9092-FB berwarna merah yang dikendarai Terdakwa yang hilang kendali mengarah kekanan dan menghindari 1 (satu) buah mobil truck yang sedang parkir dibahu jalan sebelah kanan, lalu Terdakwa menabrak sebuah counter handphone yang berada di ruas jalan sebelah kanan, hingga counter handphone milik saksi Agus Priyanto menjadi rusak dan mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah). Dan selain itu akibat dari tabrakan tersebut mengakibatkan sdr. Yudi Rusdian, sdr. Lailatul Hasanah, sdr. Bagas mengalami luka yang cukup serius dan dirawat di RSUD Margono Purwokerto, sedangkan sdr. Bagus meninggal dunia ditempat ;
Bahwa benar Terdakwa mengaku tidak memiliki SIM A dan saat itu laju kendaraan diperkirakan sekitar 60 km/jam ;
Bahwa benar Terdakwa ketika hendak menyalip tidak mengintip jalur yang akan disalipnya, sehingga kaget ketika mendadak melihat sepeda motor yang dikendarai oleh saksi Yudi sudah berjarak kurang lebih 3 (tiga) meter ;
Bahwa benar Terdakwa mengaku saat sedang mengendarai mobil sudah sangat mengantuk dan ingin segera sampai kerumah ;
Bahwa benar Terdakwa sangat menyesal atas perbuatan yang dilakukannya ;
Bahwa benar orang tua Terdakwa sudah membantu korban dengan memberikan bantuan biaya pengobatan kepada pihak korban ;
Bahwa benar Terdakwa mengakui barang bukti yang diajukan didepan persidangan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan kumulatif, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan kesatu/pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) UU R.I No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan , yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barang siapa ;
Mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas mengakibatkan orang lain meninggal dunia ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1 Barang siapa ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud barang siapa dalam hukum pidana adalah siapa saja yang dapat melakukan suatu perbuatan pidana dan dapat dipidana ;
Menimbang, bahwa menurut fakta hukum yang ada dipersidangan Majelis Hakim setelah memeriksa identitas Terdakwa dan ternyata identitas dari Terdakwa adalah telah sesuai dengan identitas yang tertera pada surat dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perk : PDM-106/CILAC/Euh.2/10/2014 dan Terdakwa MAULANA FIRMANSYAH Bin SUPRIYANTO adalah orang yang memang cakap melakukan perbuatan, sehingga dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa memang yang dimaksud dalam surat dakwaan adalah Terdakwa dan bukan orang lain ;
Menimbang, bahwa menurut pendapat Majelis Hakim, untuk menentukan barang siapa yang merupakan subyek hukum dalam perkara ini adalah cukup orang yang cakap melakukan perbuatan dan dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya dan Majelis menilai Terdakwa selama persidangan sehat jasmani dan rohani serta mampu menjawab semua pertanyaan sehingga Terdakwa dinyatakan cakap dalam melakukan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Barang Siapa” diatas telah terpenuhi ;
Ad.2Mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas mengakibatkan orang lain meninggal dunia ;
Menimbang, dalam teori M.v.T (memorie van Toelichting) dijelaskan bahwa dalam hal kealpaan pada diri pelaku terdapat :
kekurangan pemikiran ;
kekurangan pengetahuan ;
kekurangan kebijaksanaan ;
dan bentuk-bentuk kealpaan terdiri dari :
Kealpaan yang disadari (bewuste schuld) menjelaskan bahwa pelaku dapat menyadari apa yang dilakukan beserta akibatnya akan tetapi ia perdaya dan mengharapkan bahwa akibatnya tidak akan terjadi ;
Kealpaan yang tidak disadari (onbewuste schuld) dalam hal ini sipelaku melakukan sesuatu yang tidak menyadari kemungkinan akan timbul suatu akibat padahal seharusnya ia dapat menduga sebelumnya ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan keterangan dari terdakwa diperoleh fakta-fakta hukum bahwa pada hari Minggu tanggal 22 Desember 2013 sekitar jam 17.00 Wib bertempat di Jalan Raya Yos Sudarso ikut Desa Sidareja Rt.05 Rw.01 Kecamatan Sidareja Kabupaen Cilacap, Terdakwa mengemudikan kendaraan bermotor jenis Izusu Panther Nopol R 9092 FB ;
Menimbang bahwa pada saat Terdakwa mendahului mobil yang ada di depannya,terdakwa tidak memberikan perhatian dengan tanda isyarat retting kanan dan Terdakwa juga tidak memperhatikan marka pembatas jalan sehingga melewati marka tersebut dan tidak memperhatikan ruang gerak yang cukup pada saat mendahului sehingga pada saat korban tiba-tiba muncul dari arah depan, Terdakwa tidak sempat menghindarkan lagi kendaraanya sehingga terjadi tabrakan dengan pengendara sepeda motor honda verza No Pol R 5710 ZP sehingga pengemudi sepeda motor jenis honda verza no Pol R 5710 ZP yang bernama Yudi Rusdian menderita luka dan anak dari Yudi Rusdian meninggal dunia dilokasi kejadian dan istri dari korban Yudi Rusdian dan seorang anak dari korban menderita luka berdasarkan visum et repertum No. 474.3/14443/IPJ/13-05-2014 yang dikeluarkan dari rumah sakit umum daerah Prof Dr Margono Soekarjo Purwokerto dengan kesimpulan :
Korban Yudi Rusdian ditemukan Lecet pada wajah, dada dan perut bagian kanan akibat trauma tumpul, ditemukan pula dislokasi sendi bahu kanan dan patah tulang terbuka derajat dua di tungkai bawah kiri akibat trauma tumpul, dan adanya Visum Et Repertum dari Puskesmas Sidareja dengan Nomor 01/Vsm/III/2014 dengan kesimpulan korban meninggal bernama Bagus ditemukan luka robek tak beraturan di dahi sepanjang lima belas sentimeter dan luka lecet di kaki sebelah kiri diameter lima centi meter diduga akibat benturan benda tumpul ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta tersebut diatas dan dikaitkan dengan unsur ini jelas bahwa Terdakwa karena kelalaiannya mengendarai kendaraan bermotor mobil Izusu Panther No.Pol R 5710 ZP dan menabrak pengendara sepeda motor jenis honda verza mengakibatkan salah seorang pengendara motor tersebut meninggal dunia dan dikaitkan dengan teori kealpaan jelas Terdakwa dikategorikan sebagai Kealpaan yang tidak disadari (onbewuste schuld) dalam hal ini Terdakwa melakukan sesuatu yang tidak menyadari kemungkinan akan timbul suatu akibat padahal seharusnya ia dapat menduga sebelumnya ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat terhadap unsur ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 ayat (4) UU R.I No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu/pertama;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara kumulatif maka selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan dakwaan kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (2) UU R.I No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barang siapa ;
Mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas mengakibatkan orang lain luka ringan dan kerusakan kendaraan dan atau barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (3) ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1 Barang siapa ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud barang siapa dalam hukum pidana adalah siapa saja yang dapat melakukan suatu perbuatan pidana dan dapat dipidana ;
Menimbang, bahwa menurut fakta hukum yang ada dipersidangan Majelis Hakim setelah memeriksa identitas Terdakwa dan ternyata identitas dari Terdakwa adalah telah sesuai dengan identitas yang tertera pada surat dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perk : PDM-106/CILAC/Euh.2/10/2014 dan Terdakwa MAULANA FIRMANSYAH Bin SUPRIYANTO adalah orang yang memang cakap melakukan perbuatan, sehingga dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa memang yang dimaksud dalam surat dakwaan adalah Terdakwa dan bukan orang lain ;
Menimbang, bahwa menurut pendapat Majelis Hakim, untuk menentukan barang siapa yang merupakan subyek hukum dalam perkara ini adalah cukup orang yang cakap melakukan perbuatan dan dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya dan Majelis menilai Terdakwa selama persidangan sehat jasmani dan rohani serta mampu menjawab semua pertanyaan sehingga Terdakwa dinyatakan cakap dalam melakukan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Barang Siapa” diatas telah terpenuhi ;
Ad.2 Mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas mengakibatkan orang lain luka ringan dan kerusakan kendaraan dan atau barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (3) ;
Menimbang, dalam teori M.v.T (memorie van Toelichting) dijelaskan bahwa dalam hal kealpaan pada diri pelaku terdapat :
kekurangan pemikiran ;
kekurangan pengetahuan ;
kekurangan kebijaksanaan ;
dan bentuk-bentuk kealpaan terdiri dari :
Kealpaan yang disadari (bewuste schuld) menjelaskan bahwa pelaku dapat menyadari apa yang dilakukan beserta akibatnya akan tetapi ia perdaya dan mengharapkan bahwa akibatnya tidak akan terjadi ;
Kealpaan yang tidak disadari (onbewuste schuld) dalam hal ini sipelaku melakukan sesuatu yang tidak menyadari kemungkinan akan timbul suatu akibat padahal seharusnya ia dapat menduga sebelumnya ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan keterangan dari terdakwa diperoleh fakta-fakta hukum bahwa pada hari Minggu tanggal 22 Desember 2013 sekitar jam 17.00 Wib bertempat di Jalan Raya Yos Sudarso ikut Desa Sidareja Rt.05 Rw.01 Kecamatan Sidareja Kabupaen Cilacap, Terdakwa mengemudikan kendaraan bermotor jenis Izusu Panther Nopol R 9092 FB ;
Menimbang bahwa pada saat Terdakwa mendahului mobil yang ada di depannya,terdakwa tidak memberikan perhatian dengan tanda isyarat retting kanan dan Terdakwa juga tidak memperhatikan marka pembatas jalan sehingga melewati marka tersebut dan tidak memperhatikan ruang gerak yang cukup pada saat mendahului sehingga pada saat korban tiba-tiba muncul dari arah depan, Terdakwa tidak sempat menghindarkan lagi kendaraanya sehingga terjadi tabrakan dengan pengendara sepeda motor honda verza No Pol R 5710 ZP sehingga pengemudi sepeda motor jenis honda verza no Pol R 5710 ZP yang bernama Yudi Rusdian menderita luka dan anak dari Yudi Rusdian meninggal dunia dilokasi kejadian dan istri dari korban Yudi Rusdian dan seorang anak dari korban menderita luka berdasarkan visum et repertum No. 474.3/14443/IPJ/13-05-2014 yang dikeluarkan dari rumah sakit umum daerah Prof Dr Margono Soekarjo Purwokerto dengan kesimpulan :
Korban Yudi Rusdian ditemukan Lecet pada wajah, dada dan perut bagian kanan akibat trauma tumpul, ditemukan pula dislokasi sendi bahu kanan dan patah tulang terbuka derajat dua di tungkai bawah kiri akibat trauma tumpul, dan Visum Et Repertum No. 474.3/14444/IPJ/13-05-2014 yang dikeluarkan dari rumah sakit umum daerah Prof Dr Margono Soekarjo Purwokerto dengan kesimpulan :
Korban Lailatul Hasanah ditemukan Lecet pada wajah, dada dan perut bagian kanan akibat trauma tumpul, ditemukan pula dislokasi sendi bahu kanan dan patah tulang terbuka derajat dua di tungkai bawah kiri akibat trauma tumpul ;
Menimbang, bahwa selain dari pengendara sepeda motor yang tabrak oleh Terdakwa ada juga sebuah rumah yang ditempati untuk jualan handphone dan voucher pulsa selular milik dari korban Agus Priyanto Bin Sanjaya rusak akibat benturan dari mobil yang dikendarai oleh Terdakwa ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta tersebut diatas dan dikaitkan dengan unsur ini jelas bahwa Terdakwa karena kelalaiannya mengendarai kendaraan bermotor mobil Izusu Panther No.Pol R 5710 ZP dan menabrak pengendara sepeda motor jenis honda verza mengakibatkan salah seorang pengendara motor tersebut meninggal dunia dan menimbulkan kerugian bagi rumah milik dari Korban Agus Priyanto yang rusak akibat mobil Terdakwa menabrak pintu kios tempat jualan Handphone dan Vocher pulsa dan apabila dikaitkan dengan teori kealpaan jelas Terdakwa dikategorikan kealpaan yang diketahui Kealpaan yang tidak disadari (onbewuste schuld) dalam hal ini Terdakwa melakukan sesuatu yang tidak menyadari kemungkinan akan timbul suatu akibat padahal seharusnya ia dapat menduga sebelumnya ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 ayat (2) UU R.I No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
1 (satu) unit Kbm Isuzu Panther No.pol R-9092-FB beserta STNKnya;
1 (satu) unit Sepeda motor Honda Verza No.pol R-5071-ZP;
1 (satu) lembar STNK Kbm Truck No.pol H-1505-UW ;
Terhadap status barang bukti tersebut akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa sudah meresahkan masyarakat ;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa sudah mengakui perbuatannya ;
Terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan didepan persidangan, Terdakwa sopan dipersidangkan ;
Terdakwa belum pernah dihukum, dan Terdakwa masih muda dan masih dapat memperbaiki kelakuannya;
Orang tua Terdakwa dan korban sudah saling memafkan dan pihak dari Terdakwa memberikan biaya pengobatan kepada korban ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa oleh karena sebelumnya Terdakwa tidak memohon untuk dibebaskan dari pembayaran biaya perkara, maka Majelis Hakim berpendapat biaya perkara dibebankan kepada Terdakwa ;
Memperhatikan, Pasal 310 Ayat (4) dan Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
MENGADILI :
Menyatakan Terdakwa MAULANA FIRMANSYAH Bin SUPRIYANTO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang meninggal dunia dan menyebabkan korban luka dan kerusakan barang ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Kbm Isuzu Panther No.pol R-9092-FB beserta STNKnya;
Agar dikembalikan kepada pemiliknya yakni sdr. Supriyanto.
1 (satu) unit Sepeda motor Honda Verza No.pol R-5071-ZP;
Agar dikembalikan kepada pemiliknya yakni saksi Yudi Rusdian Bin Rusna Permana ;
1 (satu) lembar STNK Kbm Truck No.pol H-1505-UW ;
Agar dikembalikan kepada pemiliknya yakni sdr. Dwi Purwantoro.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500.- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cilacap, pada hari Senin, tanggal 15-12-2014, oleh MANGATAS SIMANULLANG, sebagai Hakim Ketua, ZULKARNAEN, SH dan AKHMAD BUDIAWAN, SH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 18-12-2014 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh SUTRI WINARSIH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Cilacap, serta dihadiri oleh PRAMUDANI WIDYASANI, SH, Penuntut Umum dan Terdakwa ;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Zulkarnaen, SH. Mangatas Simanullang, SH
Ahmad Budiawan, SH.
Panitera Pengganti,
Sutri Winarsih.