327 / Pid.Sus / 2014 / PN Bln
Putusan PN BATULICIN Nomor 327 / Pid.Sus / 2014 / PN Bln
Other Participants (3)
1. MANSYAH Bin (Alm) Tasseng 2. ASMAWI Bin ZUBAID 3. SUHARJITO Bin SUTRISNO
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa I MANSYAH Bin (Alm) Tasseng, Terdakwa II ASMAWI Bin ZUBAIDI, Dan Terdakwa III SUHARJITO Bin SUTRISNO terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TURUT SERTA MENGANGKUT HASIL HUTAN TANPA DILENGKAPI SURAT KETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I MANSYAH Bin (Alm) Tasseng, Terdakwa II ASMAWI Bin ZUBAIDI, Dan Terdakwa III SUHARJITO Bin SUTRISNO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun Dan Denda sebesar Rp.500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - (satu) buah buku catatan jumlah kayu serta kubikasi kayu warna biru ; Dirampas untuk dimusnahkan ; - 1 (satu) unit truk merk Toyota Dyna Nopol KT 8975 BG warna merah Nomor Rangka : MHMFE75P6AK004957 ; - 1 (satu) buah kunci kontak truk merk Toyota Dyna ; - Kayu jenis ulin sebanyak 4.1700 M3 ; - 1 (satu) unit Dump Truk merk Mitsubhitsi warna kuning dengan Nopol KT 8540 PA Nomor Rangka : MHMFE75P6AK004954 Nomor Mesin : 4D34T-F73957 ; - 1 (satu) lembar STNK Nopol KT 8540 PA atas nama Rinatang, S.Sos ; - 1 (satu) buah kunci kontak truk merk Mitsubhitsi ; - Kayu jenis ulin sebanyak 8.5050 M3 ; Dirampas untuk Negara ; 6. Membebankan biaya perkara ini kepada Para Terdakwa sebesar Rp. 2.500,- (Dua ribu lima ratus rupiah) ;
P
U T U S A N
Nomor : 327 / Pid.Sus / 2014 / PN Bln.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Batulicin yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan dalam perkara Terdakwa :
Terdakwa I :
Nama Lengkap : MANSYAH Bin (Alm) Tasseng ;
Tempat Lahir : Kotabaru ;
Umur / Tanggal Lahir : 31 tahun / 01 Juli 1983 ;
Jenis Kelamin : Laki - Laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : SP I RT-006/RW-002 Desa BatulicinKecamatan Karang Bintang Kabupaten Tanah Bumbu ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Swasta ;
Pendidikan : SD (Tidak Tamat) ;
Terdakwa II :
Nama Lengkap : ASMAWI Bin ZUBAIDI ;
Tempat Lahir : Sarimulya (Mentewe) ;
Umur / Tanggal Lahir : 30 tahun / 11 Oktober 1983 ;
Jenis Kelamin : Laki - Laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Desa Sarimulya Blok B-1 RT-07 Kecamatan Mentewe Kabupaten Tanah Bumbu ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Swasta ;
Pendidikan : SD (Tamat) ;
Terdakwa III :
Nama Lengkap : SUHARJITO Bin SUTRISNO ;
Tempat Lahir : Wates (Lampung) ;
Umur / Tanggal Lahir : 25 tahun / 14 Juli 1989 ;
Jenis Kelamin : Laki - Laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Jalan Transmigrasi Km.7 RT-07 Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Swasta ;
Pendidikan : SD (Tamat) ;
Dalam perkara ini Terdakwa I MANSYAH Bin (Alm) Tasseng telah ditahan dalam tahanan Rutan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan penahanan oleh :
Penyidik tanggal 14 Agustus 2014 Nomor : Sp-Han/111/VIII/2014/Reskrim, sejak tanggal 14 Agustus 2014 sampai dengan 02 September 2014 ;
Perpanjangan Penahanan Oleh Penuntut Umum tanggal 02 September 2014 Nomor : RT-2-203/Q.3.21/Euh.1/09/2014, sejak tanggal 03 September 2014 sampai dengan tanggal 12 Oktober 2014 ;
Penahanan Oleh Penuntut Umum tanggal 07 Oktober 2014 Nomor : Print-237/Q.3.21/Euh.2/10/2014, sejak tanggal 07 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 26Oktober 2014 ;
Penahanan Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batulicin tanggal 21 Oktober 2014 Nomor : 17/Pen.Pid./2014/PN Bln, sejak tanggal 21 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 19 November 2014 ;
Dalam perkara ini Terdakwa II ASMAWI Bin ZUBAIDI telah ditahan dalam tahanan Rutan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan penahanan oleh :
Penyidik tanggal 14 Agustus 2014 Nomor : Sp-Han/113/VIII/2014/Reskrim, sejak tanggal 14 Agustus 2014 sampai dengan 02 September 2014 ;
Perpanjangan Penahanan Oleh Penuntut Umum tanggal 02 September 2014 Nomor : RT-2-204/Q.3.21/Euh.1/09/2014, sejak tanggal 03 September 2014 sampai dengan tanggal 12 Oktober 2014 ;
Penahanan Oleh Penuntut Umum tanggal 07 Oktober 2014 Nomor : Print-238/Q.3.21/Euh.2/10/2014, sejak tanggal 07 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 26Oktober 2014 ;
Penahanan Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batulicin tanggal 21 Oktober 2014 Nomor : 18/Pen.Pid./2014/PN Bln, sejak tanggal 21 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 19 November 2014 ;
Dalam perkara ini Terdakwa III SUHARJITO Bin SUTRISNO telah ditahan dalam tahanan Rutan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan penahanan oleh :
Penyidik tanggal 14 Agustus 2014 Nomor : Sp-Han/112/VIII/2014/Reskrim, sejak tanggal 14 Agustus 2014 sampai dengan 02 September 2014 ;
Perpanjangan Penahanan Oleh Penuntut Umum tanggal 02 September 2014 Nomor : RT-2-205/Q.3.21/Euh.1/09/2014, sejak tanggal 03 September 2014 sampai dengan tanggal 12 Oktober 2014 ;
Penahanan Oleh Penuntut Umum tanggal 07 Oktober 2014 Nomor : Print-239/Q.3.21/Euh.2/10/2014, sejak tanggal 07 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 26Oktober 2014 ;
Penahanan Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batulicin tanggal 21 Oktober 2014 Nomor : 19/Pen.Pid./2014/PN Bln, sejak tanggal 21 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 19 November 2014 ;
Para Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batulicin Nomor : 327/Pen.Pid/2014/PN Bln, tertanggal 21 Oktober 2014 tentang penunjukkan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut ;
Setelah membaca surat-surat dalam berkas perkara ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Para Terdakwa ;
Setelah meneliti dan memperhatikan barang bukti ;
Setelah mendengar pembacaan surat tuntutan (Requisitoir) dari Penuntut Umum Nomor : PDM-210/Q.3.21/Euh.2/Euh.2/10/2014 tertanggal 05 November 2014, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batulicin yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
|
Dirampas Untuk Dimusnahkan ;
Dirampas Untuk Negara ;
|
Menimbang, terhadap tuntutan pidana tersebut Para Terdakwa tidak mengajukan pembelaan tertulis akan tetapi Para Terdakwa mengajukan permohonan yang disampaikan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya Para Terdakwa menyesali perbuatannya, berjanji tidak akan mengulanginya dan mohon diberikan hukuman seringan-ringannya;
Telah mendengar jawaban dari Penuntut Umum atas tanggapan Para Terdakwa yang disampaikan secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan, serta dari Para Terdakwa yang disampaikan secara lisan yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan ke persidangan karena telah didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan Penuntut Umum tertanggal 20 Oktober 2014 No. Reg. Perk : PDM-210/Q.3.21/Euh.2/Euh.2/10/2014, adalah sebagai berikut :
Dakwaan :
Bahwa Terdakwa I MANSYAH Bin (Alm) Tasseng, Terdakwa II ASMAWI Bin ZUBAIDI, Dan Terdakwa III SUHARJITO Bin SUTRISNO pada hari Rabu, tanggal 13 Agustus 2014 sekitar pukul 14.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Agustus 2014, bertempat di Desa Gunung Raya Kecamatan Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2014 sekitar pukul 14.00 Wita bertempat di Desa Gunung Raya Kecamatan Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu anggota kepolisian melakukan patroli dan menangkap 1 (satu) unit truk merk Toyota Dyna Nopol KT 8975 BG warna merah Nomor Rangka : MHMFE75P6AK004957 dengan supir Terdakwa II ASMAWI Bin ZUBAIDI dan 1 (satu) unit Dump Truk merk Mitsubhitsi warna kuning dengan Nopol KT 8540 PA Nomor Rangka : MHMFE75P6AK004954 Nomor Mesin : 4D34T-F73957 dengan supir Terdakwa III SUHARJITO Bin SUTRISNO sedang mengakut kayu jenis ulin bersama-sama dengan Terdakwa I MANSYAH Bin (Alm) Tasseng ;
Bahwa muatan kayu pada truk merk Toyota Dyna Nopol KT 8975 BG warna merah berjumlah 63 batang dan total kubikasi berjumlah 4.1700 M3 dan muatan kayu pada Dump Truk merk Mitsubhitsi warna kuning dengan Nopol KT 8540 berjumlah 138 batang dan total kubikasi berjumlah 8.5050 M3 dan Terdakwa I MANSYAH Bin (Alm) Tasseng, Terdakwa II ASMAWI Bin ZUBAIDI, Dan Terdakwa III SUHARJITO Bin SUTRISNO tidak dapat menunjukan dokumen-dokumen pengangkutan kayu seperti Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) dan bahwa kayu jenis ulin tersebut berasal dari Desa Miing Kecamatan Kusan Hulu Kabupaten Tanah Bumbu kepada petugas kepolisian ;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Pengukuran Kayu Sitaan Kepolisian Resort Tanah Bumbu yang diperiksa oleh Petugas dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan dengan Surat Perintah Tugas dari Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Tanah Bumbu Propinsi Kalimantan Selatan Nomor : 094/287/Dishutbun/SPT/2014 tanggal 18 Agustus 2014, didapatkan hasil sebagai berikut :
Kayu yang diperiksa termasuk dalam kelompok jenis kayu Indah (Ulin) ;
Berdasarkan hasil pengukuran jumlah kayu tersebut adalah sebanyak 201 batang = 12,6750 M³, Daftar kayu terlampir dalam berkas ;
Kerugian Negara sebanyak :
PSDH = Rp. 2.753.010,- ;
DR = US$ 456,30 ;
Alat Angkut yang digunakan adalah 1 (satu) unit truk merk Toyota Dyna Nopol KT 8975 BG warna merah Nomor Rangka : MHMFE75P6AK004957 dan 1 (satu) unit Dump Truk merk Mitsubhitsi warna kuning dengan Nopol KT 8540 PA Nomor Rangka : MHMFE75P6AK004954 Nomor Mesin : 4D34T-F73957 ;
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-UndangRepublik Indonesia Nomor : 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP ;
Menimbang, bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut, Para Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksud Surat Dakwaan tersebut dan tidak mengajukan keberatan / eksepsi ;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) buah buku catatan jumlah kayu serta kubikasi kayu warna biru ;
1 (satu) unit truk merk Toyota Dyna Nopol KT 8975 BG warna merah Nomor Rangka : MHMFE75P6AK004957 ;
1 (satu) buah kunci kontak truk merk Toyota Dyna ;
Kayu jenis ulin sebanyak 4.1700 M3 ;
1 (satu) unit Dump Truk merk Mitsubhitsi warna kuning dengan Nopol KT 8540 PA Nomor Rangka : MHMFE75P6AK004954 Nomor Mesin : 4D34T-F73957 ;
1 (satu) lembar STNK Nopol KT 8540 PA atas nama Rinatang, S.Sos ;
1 (satu) buah kunci kontak truk merk Mitsubhitsi ;
Kayu jenis ulin sebanyak 8.5050 M3 ;
Barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum, karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian dan barang bukti tersebut telah diperlihatkan baik kepada saksi-saksi maupun Para Terdakwa dan mereka membenarkannya ;
Menimbang, bahwa selain mengajukan barang bukti, Penuntut Umum mengajukan saksi-saksi yang dipersidangan telah didengar keterangannya dibawah sumpah, yang masing-masing adalah sebagai sebagai berikut :
SAKSI PUPUT ARI PAMBUDI Bin SUTIMBANG (Alm) ;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik polri dan membenarkan keterangannya yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Penyidik ;
Bahwa saksi merupakan anggota kepolisian ;
Bahwa saksi bersama dengan Saksi Briptu M. HERPANJI SAPUTRA yang melakukan penangkapan terhadap truk muatan kayu yang dinaiki oleh Para Terdakwa ;
Bahwa yang menjadi Terdakwa adalah Terdakwa I MANSYAH Bin (Alm) Tasseng, Terdakwa II ASMAWI Bin ZUBAIDI, Dan Terdakwa III SUHARJITO Bin SUTRISNO ;
Bahwa Para Terdakwa diamankan pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2014 sekitar pukul 14.00 Wita bertempat di Desa Gunung Raya Kecamatan Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu, ketika anggota kepolisian sedang melakukan patroli ;
Bahwa saksi melakukan penangkapan karena Para Terdakwa telah mengangkut kayu jenis ulin sebanyak 63 batang dan total kubikasi berjumlah 4.1700 M3 dengan menggunakan truk merk Toyota Dyna Nopol KT 8975 BG warna merah dan mengangkut kayu jenis ulin sebanyak 138 batang dan total kubikasi berjumlah 8.5050 M3 dengan menggunakan Dump Truk merk Mitsubhitsi warna kuning dengan Nopol KT 8540 ;
Bahwa kayu ulin tersebut berasal dari Desa Miing Kecamatan Kusan Hulu Kabupaten Tanah Bumbu ;
Bahwa Para Terdakwa tidak dapat menunjukan dokumen-dokumen pengangkutan kayu seperti Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) pada saat ditangkap petugas kepolisian ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Para Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut ;
2. SAKSI M. HERPANJI SAPUTRA;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik polri dan membenarkan keterangannya yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Penyidik ;
Bahwa saksi merupakan anggota kepolisian ;
Bahwa saksi bersama dengan Saksi Briptu PUPUT ARI PAMBUDI Bin SUTIMBANG (Alm) yang melakukan penangkapan terhadap truk muatan kayu yang dinaiki oleh Para Terdakwa ;
Bahwa yang menjadi Terdakwa adalah Terdakwa I MANSYAH Bin (Alm) Tasseng, Terdakwa II ASMAWI Bin ZUBAIDI, Dan Terdakwa III SUHARJITO Bin SUTRISNO ;
Bahwa Para Terdakwa diamankan pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2014 sekitar pukul 14.00 Wita bertempat di Desa Gunung Raya Kecamatan Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu, ketika anggota kepolisian sedang melakukan patroli ;
Bahwa saksi melakukan penangkapan karena Para Terdakwa telah mengangkut kayu jenis ulin sebanyak 63 batang dan total kubikasi berjumlah 4.1700 M3 dengan menggunakan truk merk Toyota Dyna Nopol KT 8975 BG warna merah dan mengangkut kayu jenis ulin sebanyak 138 batang dan total kubikasi berjumlah 8.5050 M3 dengan menggunakan Dump Truk merk Mitsubhitsi warna kuning dengan Nopol KT 8540 ;
Bahwa kayu ulin tersebut berasal dari Desa Miing Kecamatan Kusan Hulu Kabupaten Tanah Bumbu ;
Bahwa Para Terdakwa tidak dapat menunjukan dokumen-dokumen pengangkutan kayu seperti Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) pada saat ditangkap petugas kepolisian ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Para Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum mengajukan seorang ahli yang memberikan keterangan dibawah sumpah berdasarkan keahliannya, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
KETERANGAN AHLI : SAPHARUDHIN Bin (Alm) ABDUSSAMAD ;
Bahwa Ahli tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak memiliki hubungan Keluarga dengan Terdakwa ;
Bahwa Ahli bekerja sebagai PNS pada dinas kehutanan dan perkebunan kabupaten tanah bumbu ;
Bahwa ahli menerangkan persyaratan yang harus dipenuhi sesorang apabila mengangkut, menguasai hasil hutan adalah memiliki Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) diantaranya Surat Keterangan Sahnya Kayu Bulat (SKSKB), Faktur Angkutan Kayu Bulat (FA-KB), Surat Keterangan Asal Usul (SKAU), Faktur Angkutan Kayu Olahan (FA-KO), Surat Asal Lelang (SAL) dan (Nota Angkutan) ;
Bahwa hak-hak seseorang yang sudah memiliki Surat keterangan Sahnya Hasil Hutan yaitu bisa untuk dijual belikan atau bisa digunakan untuk keperluan lainnya ;
Bahwa Perbuatan Para Terdakwa tersebut tidak dibenarkan karena kayu ulin yang diangkut tersebut tidak dilengkapi dengan Surat keterangan Sahnya Hasil Hutan yang mengakibatkan kerugian Negara dan melanggar Pasal 12 ayat d dan e Pasal 16 UU RI No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan ;
Bahwa pada saat Para Terdakwa diamankan ditemukan Kayu indah Ulin sebanyak 201 (Dua Ratus Satu) potong dengan total Kubikasi 12.6750 M³ ;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Pengukuran Kayu Sitaan Kepolisian Resort Tanah Bumbu yang diperiksa oleh Petugas dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan dengan Surat Perintah Tugas dari Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Tanah Bumbu Propinsi Kalimantan Selatan Nomor : 094/287/Dishutbun/SPT/2014 tanggal 18 Agustus 2014, didapatkan hasil sebagai berikut :
Kayu yang diperiksa termasuk dalam kelompok jenis kayu Indah (Ulin) ;
Berdasarkan hasil pengukuran jumlah kayu tersebut adalah sebanyak 201 batang = 12,6750 M³, Daftar kayu terlampir dalam berkas ;
Kerugian Negara sebanyak :
PSDH = Rp. 2.753.010,- ;
DR = US$ 456,30 ;
Alat Angkut yang digunakan adalah 1 (satu) unit truk merk Toyota Dyna Nopol KT 8975 BG warna merah Nomor Rangka : MHMFE75P6AK004957 dan 1 (satu) unit Dump Truk merk Mitsubhitsi warna kuning dengan Nopol KT 8540 PA Nomor Rangka : MHMFE75P6AK004954 Nomor Mesin : 4D34T-F73957 ;
Menimbang, bahwa atas keterangan ahli tersebut, Para Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan ahli tersebut ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Terdakwa untuk mengajukan saksi yang meringankan ( A De Charge ),dan atas kesempatan tersebut Terdakwa menyatakan tidak mengajukan saksi yang meringankan ( A De Charge ) ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan Terdakwa I MANSYAH Bin (Alm) Tasseng yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa oleh Penyidik polri dan membenarkan keterangannya yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Penyidik ;
Bahwa Terdakwa diamankan pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2014 sekitar pukul 14.00 Wita bertempat di Desa Gunung Raya Kecamatan Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu, ketika anggota kepolisian melakukan sedang melakukan patroli ;
Bahwa yang menangkap Terdakwa adalah Saksi Briptu PUPUT ARI PAMBUDI Bin SUTIMBANG (Alm) dan Saksi Briptu HERPANJI SAPUTRA ;
Bahwa Terdakwa ditangkap karena telah mengangkut tanpa ijin kayu jenis Ulin sebanyak 138 batang dengan total kubikasi berjumlah 8.5050 M3 dengan menggunakan 1 (satu) unit Dump Truk merk Mitsubhitsi warna kuning dengan Nopol KT 8540 PA Nomor Rangka : MHMFE75P6AK004954 Nomor Mesin : 4D34T-F73957 dengan supir Terdakwa III SUHARJITO Bin SUTRISNO bersama dengan Terdakwa I MANSYAH Bin (Alm) Tasseng ;
Bahwa kayu ulin tersebut berasal dari Desa Miing Kecamatan Kusan Hulu Kabupaten Tanah Bumbu ;
Bahwa dalam mengangkut kayu tersebut Terdakwa tidak memiliki Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) dan Faktur Angkut Kayu Olahan (FAKO) ;
Bahwa jumlah kerugian negara atas kejadian tersebut :
PSDH = Rp. 2.753.010,- ;
DR = US$ 456,30 ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan Terdakwa II ASMAWI Bin ZUBAIDI yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa oleh Penyidik polri dan membenarkan keterangannya yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Penyidik ;
Bahwa Terdakwa diamankan pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2014 sekitar pukul 14.00 Wita bertempat di Desa Gunung Raya Kecamatan Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu, ketika anggota kepolisian melakukan sedang melakukan patroli ;
Bahwa yang menangkap Terdakwa adalah Saksi Briptu PUPUT ARI PAMBUDI Bin SUTIMBANG (Alm) dan Saksi Briptu HERPANJI SAPUTRA ;
Bahwa Terdakwa ditangkap karena telah mengangkut tanpa ijin kayu jenis Ulin sebanyak 63 batang dengan total kubikasi berjumlah 4.1700 M3 dengan menggunakan 1 (satu) unit truk merk Toyota Dyna Nopol KT 8975 BG warna merah Nomor Rangka : MHMFE75P6AK004957 dengan supir Terdakwa II ASMAWI Bin ZUBAIDI sendiri ;
Bahwa kayu ulin tersebut berasal dari Desa Miing Kecamatan Kusan Hulu Kabupaten Tanah Bumbu ;
Bahwa dalam mengangkut kayu tersebut Terdakwa tidak memiliki Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) dan Faktur Angkut Kayu Olahan (FAKO) ;
Bahwa jumlah kerugian negara atas kejadian tersebut :
PSDH = Rp. 2.753.010,- ;
DR = US$ 456,30 ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan Terdakwa III SUHARJITO Bin SUTRISNO yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa oleh Penyidik polri dan membenarkan keterangannya yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Penyidik ;
Bahwa Terdakwa diamankan pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2014 sekitar pukul 14.00 Wita bertempat di Desa Gunung Raya Kecamatan Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu, ketika anggota kepolisian melakukan sedang melakukan patroli ;
Bahwa yang menangkap Terdakwa adalah Saksi Briptu PUPUT ARI PAMBUDI Bin SUTIMBANG (Alm) dan Saksi Briptu HERPANJI SAPUTRA ;
Bahwa Terdakwa ditangkap karena telah mengangkut tanpa ijin kayu jenis Ulin sebanyak 138 batang dengan total kubikasi berjumlah 8.5050 M3 dengan menggunakan 1 (satu) unit Dump Truk merk Mitsubhitsi warna kuning dengan Nopol KT 8540 PA Nomor Rangka : MHMFE75P6AK004954 Nomor Mesin : 4D34T-F73957 dengan supir Terdakwa III SUHARJITO Bin SUTRISNO bersama dengan Terdakwa I MANSYAH Bin (Alm) Tasseng ;
Bahwa kayu ulin tersebut berasal dari Desa Miing Kecamatan Kusan Hulu Kabupaten Tanah Bumbu ;
Bahwa dalam mengangkut kayu tersebut Terdakwa tidak memiliki Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) dan Faktur Angkut Kayu Olahan (FAKO) ;
Bahwa jumlah kerugian negara atas kejadian tersebut :
PSDH = Rp. 2.753.010,- ;
DR = US$ 456,30 ;
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi dipersidangan dan telah tercantum dalam berita acara persidangan dianggap telah termuat dan menjadi pertimbangan dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, keterangan Para Terdakwa, serta barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian dan berhubungan, maka dapat diperoleh fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan sebagai berikut :
Bahwa benar kejadiannya terjadi pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2014 sekitar pukul 14.00 Wita bertempat di Desa Gunung Raya Kecamatan Mantewe Kabupaten Tanah Bumbu ;
Bahwa benar Para Terdakwa diamankan oleh Saksi Briptu PUPUT ARI PAMBUDI Bin SUTIMBANG (Alm) dan Saksi Briptu HERPANJI SAPUTRA yang sedang melakukan patroli ;
Bahwa benar Para Terdakwa ditangkap karena mengangkut kayu jenis Ulin yang tidak disertai surat-surat yang sah dan tanpa ijin dengan total sebanyak 201 batang = 12,6750 M³ ;
Bahwa benar Para Terdakwa mengangkut kayu jenis ulin tersebut dengan menggunakan diangkut dengan menggunakan 1 (satu) unit Dump Truk merk Mitsubhitsi warna kuning dengan Nopol KT 8540 PA Nomor Rangka : MHMFE75P6AK004954 Nomor Mesin : 4D34T-F73957 dan 1 (satu) unit truk merk Toyota Dyna Nopol KT 8975 BG warna merah Nomor Rangka : MHMFE75P6AK004957 ;
Bahwa benar kayu ulin tersebut berasal dari Desa Miing Kecamatan Kusan Hulu Kabupaten Tanah Bumbu ;
Bahwa benar dalam mengangkut kayu jenis Ulin tersebut Para Terdakwa tidak memiliki Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) dan Faktur Angkut Kayu Olahan (FAKO) ;
Bahwa benar jumlah kerugian negara atas kejadian tersebut :
PSDH = Rp. 2.753.010,- ;
DR = US$ 456,30 ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Para Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa apakah dengan fakta-fakta juridis tersebut diatas, Para Terdakwa sudah dapat dikenakan pasal-pasal tindak pidana yang didakwakan, maka untuk itu akan dipertimbangkan Dakwaan dari Penuntut Umum sebagaimana dibawah ini ;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Tunggal yaitu terhadap Para Terdakwa hanya didakwakan satu perbuatan yang memenuhi uraian dalam satu pasal tertentu dari undang-undang ;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Tunggal, diancam pidana dalam dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang ;
Dengan Sengaja Mengangkut, Menguasai, Atau Memiliki Hasil Hutan Kayu Yang Tidak Dilengkapi Secara Bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan ;
Yang Melakukan, Yang Menyuruh Lakukan Dan Yang Turut Serta Melakukan Perbuatan ;
Ad.1. Setiap Orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Setiap Orang disini adalah untuk menentukan siapa pelaku tindak pidana sebagai subjek hukum yang telah melakukan tindak pidana tersebut dan memiliki kemampuan mempertanggung jawabkan perbuatannya itu ;
Menimbang, bahwa subjek hukum yang memiliki kemampuan bertanggung jawab adalah didasarkan kepada keadaan dan kemampuan jiwanya (geestelijke vermogens), yang dalam doktrin hukum pidana ditafsirkan “ sebagai dalam keadaan sadar ” ;
Menimbang, bahwa atas keterangan Terdakwa yang membenarkan identitas dari dirinya maka diketahui bahwa Terdakwa yang diperhadapkan di persidangan ini adalah Terdakwa I MANSYAH Bin (Alm) Tasseng, Terdakwa II ASMAWI Bin ZUBAIDI, Dan Terdakwa III SUHARJITO Bin SUTRISNO dengan identitas tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa atas keterangan Terdakwa sendiri yang menyatakan bahwa ia berada dalam kondisi yang sehat dan jasmani dalam memberikan keterangan di depan persidangan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa dan keterangan saksi-saksi, yang mana dari keterangan-keterangan tersebut terungkap fakta-fakta bahwa Terdakwa Terdakwa I MANSYAH Bin (Alm) Tasseng, Terdakwa II ASMAWI Bin ZUBAIDI, Dan Terdakwa III SUHARJITO Bin SUTRISNO adalah subjek hukum yang keadaan dan kemampuan jiwanya menunjukkan kondisi yang mampu bertanggungjawab (toerekeningsvatbaar) ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur Setiap Orang ini adalah diri Terdakwa sebagai subjek hukum, maka dengan demikian unsur Setiap Orang telah terbukti secara sah dan meyakinkan ;
Ad.2. Dengan SengajaMengangkut, Menguasai, Atau Memiliki Hasil Hutan Kayu Yang Tidak Dilengkapi Secara Bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan rumusan delik tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa perbuatan disebutkan dalam rumusan delik tersebut bersifat alternatif apabila salah satu perbuatan dari rumusan delik tersebut terpenuhi maka unsur tersebut telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa menurut Prof. Moeljatno, S.H. dalam bukunya Asas - Asas Hukum Pidana mengatakan tentang apakah arti kesengajaan, tidak ada keterangan sama sekali dalam KUHP. Dalam Memorie van Toelichting seperti dikutip oleh Prof. Moeljatno, S.H. menyebutkan : “ Pidana pada umumnya hendaknya dijatuhkan hanya pada barangsiapa melakukan perbuatan yang dilarang, dengan dikehendaki dan diketahui ” ;
Menimbang, bahwa menurut Prof. Moeljatno, S.H. dalam bukunya Asas-Asas Hukum Pidana mengatakan biasanya dalam teori diajarkan, bahwa dalam kesengajaan ada tiga corak, yaitu :
(1) Kesengajaan sebagai maksud ;
(2) Kesengajaan sebagai kepastian, keharusan ;
(3) Kesengajaan sebagai kemungkinan (dolus eventualis), (h. 177) ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan yaitu dari keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, dan keterangan Para Terdakwa bahwa pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2014 sekitar pukul 14.00 Wita bertempat di Desa Gunung Raya Kecamatan Mantewe Kabupaten Tanah Bumbu, Para Terdakwa diamankan oleh Saksi Briptu PUPUT ARI PAMBUDI Bin SUTIMBANG (Alm) dan Saksi Briptu HERPANJI SAPUTRA karena mengangkut kayu jenis Ulin tanpa dilengkapi surat yang sah dari pihak berwenang, kemudian pada saat dilakukan penangkapan tersebut Terdakwa II ASMAWI Bin ZUBAIDI sedang mengendarai 1 (satu) unit truk merk Toyota Dyna Nopol KT 8975 BG warna merah Nomor Rangka : MHMFE75P6AK004957 dan mengangkut kayu jenis Ulin sebanyak 63 batang dengan total kubikasi berjumlah 4.1700 M3 dan Terdakwa III SUHARJITO Bin SUTRISNO bersama dengan Terdakwa I MANSYAH Bin (Alm) Tasseng sedang mengendarai 1 (satu) unit Dump Truk merk Mitsubhitsi warna kuning dengan Nopol KT 8540 PA Nomor Rangka : MHMFE75P6AK004954 Nomor Mesin : 4D34T-F73957 dan mengangkut kayu jenis Ulin sebanyak 138 batang dengan total kubikasi berjumlah 8.5050 M3 ;
Menimbang, bahwa pada saat Para Terdakwa di berhentikan oleh Saksi Briptu PUPUT ARI PAMBUDI Bin SUTIMBANG (Alm) dan Saksi Briptu HERPANJI SAPUTRA, kemudian Para Terdakwa ditanya oleh oleh Saksi Briptu PUPUT ARI PAMBUDI Bin SUTIMBANG (Alm) dan Saksi Briptu HERPANJI SAPUTRA mengenai kepemilikan dokumen pengangkutan yaitu Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (S.K.S.H.H) dan Faktur Angkut Kayu Olahan (F.A.K.O) namun Para Terdakwa tidak memilikinya, dan berdasarkan keterangan Para Terdakwa dipersidangan bahwa Para Terdakwa membenarkan jika Para Terdakwa dalam mengangkut kayu tersebut tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (S.K.S.H.H) maupun Faktur Angkut Kayu Olahan (F.A.K.O) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Ahli SAPHARUDHIN Bin (Alm) ABDUSSAMAD menyatakan bahwa yang dimaksud Faktur Angkutan Kayu Olahan adalah Dokumen yang diterbtkan oleh petugas dari Perusahaan yang ditunjuk dengan SK Kepala Dinas Kehutanan Provinsi, kemudian Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan adalah surat yang berisikan asal usul kayu tersebut, selanjutnya akibat perbuatan yang telah dilakukan oleh Para Terdakwa Negara mengalami kerugian dari Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) : Rp.2.753.010,- dan Dana Reboisasi : $ 456,30,-;
Menimbang, bahwa sesuai dengan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berkesimpulan perbuatan Para Terdakwa yang mengangkut kayu jenis Ulin dengan menggunakan 1 (satu) unit truk merk Toyota Dyna Nopol KT 8975 BG warna merah Nomor Rangka : MHMFE75P6AK004957 dan 1 (satu) unit Dump Truk merk Mitsubhitsi warna kuning dengan Nopol KT 8540 PA Nomor Rangka : MHMFE75P6AK004954 Nomor Mesin : 4D34T-F73957 dengan total jumlah kayu jenis Ulin sebanyak 201 batang = 12,6750 M³ dimana Para Terdakwa tidak dapat menunjukkan legalitas atau dokumen atau surat keterangan sahnya hasil hutan (S.K.S.H.H) kayu jenis ulin kepada petugas kepolisian dan akibat perbuatan Para Terdakwa Negara mengalami kerugian dari Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) : Rp.2.753.010,- dan Dana Reboisasi : $ 456,30,- maka dengan demikian unsur Dengan Sengaja Mengangkut, Menguasai, Atau Memiliki Hasil Hutan Kayu Yang Tidak Dilengkapi Secara Bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan telah terbukti secara sah dan meyakinkan ;
Ad.3.Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan Atau Turut Serta Melakukan Perbuatan ;
Menimbang, bahwa perbuatan dalam unsur ini bersifat alternatif, dimana jika salah satu perbuatan yang terdapat dalam unsur ini telah terpenuhi dan terbukti dilakukan oleh seseorang maka seluruh perbuatan dalam unsur ini dianggap telah terpenuhi dan terbukti ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur melakukan adalah seseorang yang sendirian telah berbuat mewujudkan segala analisir atau elemen dari pidana ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur yang menyuruh melakukan adalah sedikitnya dua orang, yang menyuruh (doen plegen) dan yang disuruh (pleger). Jadi buka orang itu sendiri yang melakukan peristiwa pidana akan tetapi ia menyuruh orang lain meskipun demikian ia dipandang dan dihukum sebagai orang yang melakukan sendiri yang melakukan peristiwa pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain, disuruh (pleger) itu harus merupakan suatu alat (instrument) saja. Maksudnya ia tidak dapat dihukum karena tidak dapat dipertanggung-jawabkan atas perbuatannya ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur turut serta melakukan dalam arti kata bersama-sama melakukan, sedikitnya harus ada dua orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turut serta melakukan (medepleger) peristiwa pidana tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan menunjukkan bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yaitu saksi Saksi Briptu PUPUT ARI PAMBUDI Bin SUTIMBANG (Alm) dan Saksi Briptu HERPANJI SAPUTRA hal ini juga dibenarkan oleh Para Terdakwa, dimana peran Terdakwa I MANSYAH Bin (Alm) Tasseng, Terdakwa II ASMAWI Bin ZUBAIDI, Dan Terdakwa III SUHARJITO Bin SUTRISNO adalah sebagai supir yang mengangkut kayu jenis ulin ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berkesimpulan rangkaian perbuatan Terdakwa I MANSYAH Bin (Alm) Tasseng, Terdakwa II ASMAWI Bin ZUBAIDI, Dan Terdakwa III SUHARJITO Bin SUTRISNO tersebut menunjukkan adanya kerjasama yang erat antara Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III setidak-tidaknya ada kesadaran dalam kerjasama mengangkut kayu indah jenis ulin. Tanpa adanya kerjasama yang erat antara Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III dalam mengangkut kayu indah jenis ulin tersebut tidak akan terwujud, maka dengan demikian unsur Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan Atau Turut Melakukan Perbuatan Itu telah terbukti secara sah dan meyakinkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Para Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari Dakwaan Tunggal yaitu melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan HutanJo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan dan berkeyakinan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana TURUT SERTAMENGANGKUT HASIL HUTAN TANPA DILENGKAPI SURAT KETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN ;
Menimbang, bahwa oleh karena selama proses persidangan tidak ditemukan alasan pemaaf maupun alasan pembenar bagi perbuatan Para Terdakwa, maka Para Terdakwa adalah orang yang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya, oleh karena itu Para Terdakwa dapat dipersalahkan dan harus dijatuhi pidana penjara yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa perbuatan Para Terdakwa adalah merupakan suatu Tindak Pidana, maka kepada Para Terdakwa harus dimintai pertanggung jawaban secara pidana berdasarkan besar kecilnya kesalahan yang telah dilakukannya sehingga pemidanaan bukan saja mewujudkan sebuah ketertiban hukum tapi dapat pula mencapai suatu keadilan di masyarakat ;
Menimbang, bahwa azas penting dalam hukum pidana yaitu bahwa tujuan pemidanaan tidak semata-mata sebagai tindakan balas dendam dari pemberian nestapa rasa sakit tetapi yang lebih penting bahwa pemidanaan itu bertujuan agar terpidana menyadari kesalahannya sehingga tidak berbuat yang sama lagi di kemudian hari, sehingga pemidanaan itu bertujuan sebagai bentuk pembelajaran dan penyadaran ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana, perlu Majelis Hakim ungkapkan bahwa Majelis Hakim dalam menyelesaikan perkara selalu didasarkan kepada ketentuan Perundang-undangan yang berlaku ( unsur yuridis ) namun agar putusan Hakim dipandang adil atau memenuhi rasa keadilan bagi Para Terdakwa, Negara, dan Masyarakat maka Majelis Hakim harus pula mempertimbangkan unsur philosofis dan unsur sosiologis sehingga penyelesaian perkara tidak semata-mata hanya bertitik tolak pada permasalahan hukum yang berkembang atau kepastian hukum melainkan harus dapat menjiwai nilai-nilai yang berkembang serta rasa keadilan di masyarakat sehingga tercapai tujuan hukum yakni kepastian hukum dan keadilan ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa, Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun hal-hal yang meringankan sesuai dengan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP, yang dijadikan alasan untuk menjatuhkan pidana sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Para Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas illegal loging ;
Hal-hal yang meringankan :
Para Terdakwa bersikap sopan dipersidangan ;
Para Terdakwa menyesali perbuatannya ;
Para Terdakwa tidak berbelit-belit dan mengakui perbuatannya ;
Para Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Para Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka berdasarkan ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP, masa penangkapan atau penahanan tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa sebelum putusan mempunyai kekuatan hukum, maka berdasarkan pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP, status penahanan Para Terdakwa tetap dipertahankan ;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa :
1 (satu) buah buku catatan jumlah kayu serta kubikasi kayu warna biru ;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut diatas dalam persidangan diakui dan dibenarkan milik Para Terdakwa adalah benda yang digunakan untuk melakukan tindak pidana atau berkaitan dengan kejahatan yang dilakukan oleh Para Terdakwa dan tidak mempunyai nilai ekonomis sehingga sudah sepatutnya agar di rampas untuk dirusak dan dimusnahkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi ;
1 (satu) unit truk merk Toyota Dyna Nopol KT 8975 BG warna merah Nomor Rangka : MHMFE75P6AK004957 ;
1 (satu) buah kunci kontak truk merk Toyota Dyna ;
Kayu jenis ulin sebanyak 4.1700 M3 ;
1 (satu) unit Dump Truk merk Mitsubhitsi warna kuning dengan Nopol KT 8540 PA Nomor Rangka : MHMFE75P6AK004954 Nomor Mesin : 4D34T-F73957 ;
1 (satu) lembar STNK Nopol KT 8540 PA atas nama Rinatang, S.Sos ;
1 (satu) buah kunci kontak truk merk Mitsubhitsi ;
Kayu jenis ulin sebanyak 8.5050 M3 ;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut diatas dalam persidangan diakui dan dibenarkan milik Para Terdakwa adalah benda yang digunakan untuk melakukan tindak pidana atau berkaitan dengan kejahatan yang dilakukan oleh Para Terdakwa dan mempunyai nilai ekonomis sehingga sudah sepatutnya agar di rampas untuk untuk negara ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 222 ayat (1) KUHAP, karena Para Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepada Para Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Mengingat, ketentuan Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 8 Tahun 1981 serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa I MANSYAH Bin (Alm) Tasseng, Terdakwa II ASMAWI Bin ZUBAIDI, Dan Terdakwa III SUHARJITO Bin SUTRISNO terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TURUT SERTAMENGANGKUT HASIL HUTAN TANPA DILENGKAPI SURAT KETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I MANSYAH Bin (Alm) Tasseng, Terdakwa II ASMAWI Bin ZUBAIDI, Dan Terdakwa III SUHARJITO Bin SUTRISNO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun DanDenda sebesarRp.500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
(satu) buah buku catatan jumlah kayu serta kubikasi kayu warna biru ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
1 (satu) unit truk merk Toyota Dyna Nopol KT 8975 BG warna merah Nomor Rangka : MHMFE75P6AK004957 ;
1 (satu) buah kunci kontak truk merk Toyota Dyna ;
Kayu jenis ulin sebanyak 4.1700 M3 ;
1 (satu) unit Dump Truk merk Mitsubhitsi warna kuning dengan Nopol KT 8540 PA Nomor Rangka : MHMFE75P6AK004954 Nomor Mesin : 4D34T-F73957 ;
1 (satu) lembar STNK Nopol KT 8540 PA atas nama Rinatang, S.Sos ;
1 (satu) buah kunci kontak truk merk Mitsubhitsi ;
Kayu jenis ulin sebanyak 8.5050 M3 ;
Dirampas untuk Negara ;
Membebankan biaya perkara ini kepada Para Terdakwa sebesar Rp. 2.500,- (Dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batulicin pada hari Rabu, tanggal 05 November 2014 oleh kami A. ZAMRONI, S.H., M.Hum. selaku Hakim Ketua Majelis, AGUSTA GUNAWAN, S.H. dan DAMAR KUSUMA WARDANA, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan pada hari itu juga putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh SAFRUDDIN, S.E., S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Batulicin, dihadiri oleh ALFANO ARIF HARTOKO, S.H. sebagai Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Batulicin dan serta dihadiri oleh Terdakwa ;
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
AGUSTA GUNAWAN, S.H.A. ZAMRONI, S.H., M.Hum.
DAMAR KUSUMA WARDANA, S.H.
PANITERA PENGGANTI,
SAFRUDDIN, S.E., S.H.