258/Pid.Sus/2013/PN.Mtp
Putusan PN MARTAPURA Nomor 258/Pid.Sus/2013/PN.Mtp
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ROBIE Als ROBI Bin H. MATRAN
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa ROBIE Als ROBI Bin H. MATRAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA “ ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ROBIE Als ROBI Bin H. MATRAN tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta Rupiah), yang apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : • 1 (satu) lembar kerudung polos warna putih ; • 1 (satu) lembar jaket kain warna putih ; • 1 (satu) lembar celana kain warna hitam ; Dikembalikan pada saksi korban NURNATIKAH Als. TIKAH ; Sedangkan barang bukti berupa : • 1 (satu) lembar celana jeans merk Lues warna biru keputih-putihan ; Dikembalikan pada terdakwa 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
P U T U S A N
No. 258/Pid.Sus/2013/PN.Mtp.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Martapura yang mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan secara Biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa : ----------------------------------------------------------------------------------------
Nama : ROBIE Als ROBI Bin H. MATRAN ; ---------------------
Tempat lahir : Barabai ; -------------------------------------------------------
Umur/tanggal lahir : 23 Tahun / 13 Juni 1990 ; -----------------------------------
Jenis kelamin : Laki-laki ; -------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia ; -----------------------------------------------------
Tempat tinggal : Komplek Citra Griya Indah F.11, RT.04/01, Kelurahan Sei Paring, Kecamatan Martapura Kota, Kabupaten Banjar ; ---
Agama : Islam ; -----------------------------------------------------------
Pekerjaan : Swasta ; ----------------------------------------------------------
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan sebagaimana dalam berkas perkara, sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------
Penyidik :
Nomor : SP.Han/76/VI/2013/Reskrim tertanggal 4 Juni 2013, dengan jenis penahanan RUTAN, sejak tanggal 4 Juni 2013 sampai dengan tanggal 23 Juni 2013 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Martapura Nomor : 210/Q.3.13/Epp.1/06/2013 tertanggal 17 Juni 2013, dengan jenis penahanan RUTAN, sejak tanggal 24 Juni 2013 sampai dengan tanggal 2 Agustus 2013 ; ---
Penuntut Umum :
Nomor : PRINT - 097/Q.3.13/Euh.2/07/2013 tertanggal 15 Juli 2013, dengan jenis penahanan RUTAN, sejak tanggal 15 Juli 2013 sampai dengan tanggal 3 Agustus 2013 ; ----------------------------------------------------------------------------
Hakim :
Nomor : 274/Pen.Pid/2013/PN.Mtp tertanggal 25 Juli 2013, dengan jenis penahanan RUTAN, sejak tanggal 25 Juli 2013 sampai dengan tanggal 23 Agustus 2013 ; ----------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Martapura Nomor:274/Pen.Pid/2013/PN.Mtp, tertanggal 20 Agustus 2013, dengan jenis penahanan RUTAN, sejak tanggal 24 Agustus 2013 sampai dengan tanggal 22 Oktober 2013 ; --------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa dalam pemeriksaan di persidangan didampingi oleh M. NOOR, SH - Penasihat Hukum – berdasarkan Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor : 258/Pen.Pid/2013/PN.Mtp tanggal 18 Agustus 2013 tentang Penunjukan Penasehat Hukum untuk mendampingi terdakwa ;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ; -------------------------------------------------------
Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara ; ---------------------------------------
Setelah mendengar dakwaan Penuntut Umum dan tanggapan Terdakwa maupun Penasehat Hukumnya atas hal tersebut di persidangan ; --------------------------------------------
Setelah memeriksa dan mencermati alat bukti yang diajukan di persidangan ; -------
Setelah mendengar tuntutan pidana Penuntut Umum dan tanggapan Terdakwa atas hal tersebut di persidangan ; -----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan dipersidangan karena dituduh melakukan tindak pidana sebagaimana Surat Dakwaan Penuntut Umum tertanggal 18 Nopember 2011 yang pada pokoknya mengajukan dakwaan sebagai berikut : --------------------------------------
PRIMAIR:
Bahwa ia terdakwa ROBIE Als. ROBI Bin H. MATRAN pada hari dan tanggal yang tidak bisa di tentukan lagi, sekitar bulan Desember 2012 hingga sekitar bulan Februari 2013, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2012 sampai dengan tahun 2013, bertempat di rumah orang terdakwa di komplek Citra Griya Indah atau Gunung Ronggeng Kecamatan Martapura Kota, Kabupaten Banjar, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula terdakwa ROBIE Als. ROBI Bin H. MATRAN mengenali saksi korban NURNATIKAH Als. TIKAH Bin MUJIDI sekitar bulan September 2012 melaui Facebook lalu menjadi sepasangan kekasih, tetapi setelah janjian ketemuan di simpang tiga Barabai dan waktu itu saksi korban dan terdakwa datang membawa sepeda motor masing-masing karena didasari begitu sangat ingin bertemu sehingga timbul niat terdakwa ROBIE Als. ROBI Bin H. MATRAN membawa saksi korban selalu bersamanya hingga akhirnya terdakwa membawa saksi korban yang masih berumur 17 tahun sesuai dengan Akta kelahiran No. 1750/IST-PST-PSLB/2005, tanggal 27 juni 2005 dengan mengendarai sepeda motornya masing-masing ke daerah Martapura tanpa seijin orang tua saksi korban yaitu saksi MUJIDIN Bin SAKERAN.
Setelah sampai di Martapura saksi korban di bawa ke rumah orang tua terdakwa di Komplek Citra Griya Indah atau Gunung Ronggeng Kecamatan Martapura Kota, Kabupaten Banjar dengan alasan untuk diperkenalkan pada orang tua terdakwa, setelah itu saksi korban diinapkan selama dua hari dan tidur bersama adiknya terdakwa,tapi setelah hari ketiga terdakwa mengucapkan kata-kata pada saksi korban yang bunyinya, “Yang.... maukah ikam (kamu) menikah dengan ku (saya) ... daripada kita berzina,” lalu jawab saksi korban,”terserah pian ja (terserah kamu saja),” dengan tujuan ingin melakukan hubungan layaknya suami-istri. Dan terdakwa melaksanakan niatnya maka pada malam harinya ia melakukan pernikahan dibawah tangan yaitu NIKAH SIRI dengan saksi korban tanpa sepengetahuan dan tanpa ijin orang tua atau walinya saksi korban, bertempat dirumah orang terdakwa di Komplek Citra Griya Indah atau Gunung Ronggeng Kecamatan Martapora Kota, Kabupaten Banjar dan yang menikahkan adalah seorang USTADZ (guru) yang tidak dikenal oleh saksi korban dengan uang mahar Rp. 20.000,00 (Dua Puluh Ribu Rupiah).
Bahwa terdakwa dengan cara tidak memperdulikan pantas atau tidaknya untuk dikawini disebabkan saksi korban masih sekolah yaitu SMK kelas XII yang patut diduganya bahwa saksi korban masih dibawah umur. Dan terdakwa juga tidak mementingkan syah atau tidaknya perkawinan menurut agama islam telah dilakukannya sebagai upaya pemberdaya saksi korban agar mau bersetubuh dengannya ataupun dicabuli olehnya sehingga seolah-olah terdakwa sudah menjadi seorang suami yang syah dan dapat ia melakukan hubungan sebagaiman suami-istri terhadap saksi korban kapanpun ia menginginkan sehingga terdakwa berhasil melaksanakan niatnya melakukan persetubuhan dan mencabuli saksi korban hingga sejumlah 5 (lima) kali dalam waktu dan tempat yang berbeda dengan cara yang sama atau serupa.
Pertama kali terdakwa berhasil melaksanakan tujuannya yaitu pada malam harinya pada bulan Desember 2012 sekitar jam 20.00 wita setelah, “Acara KAWIN SIRI.” Yang bertempat dirumah orang tua terdakwa saat saksi korban sudah satu kamar dengan terdakwa maka terdakwa merayu saksi korban dengan berkata-kata, “Mah... ulun handak (Mah...saya mau),” kemudian saksi korban menjawab dengan mengatakan , “Ya...” Dan posisi saksi korban dengan terdakwa saat itu sedang rebahan di atas kasur. Terdakwa menggunakan celana levis+celana dalam tanpa baju, sedangkan saksi korban menggunakan pakaian lengkap. Mengawali terdakwa mengecup bibir saksi korban lalu tangan kanan terdakwa juga meremas-remas payudara selam sekitar dua menit kemudian terdakwa membuka celana levis dan celana dalamnya sehingga kelihatan penisnya, kemudian saksi korban juga melepas celana dalamnya sehingga terlihat vaginanya, selanjutnya terdakwa mengambil selimut untuk digunakan berdua. Lalu terdakwa baju serta bra/BH saksi korban sehingga terlihat payudara yang kemudian diemut-emut putingnya oleh terdakwa selama satu menit dan setelah penis terdakwa mengeras selanjutnya saksi korban mengambil posisi rebahan dibawah lalu saatnya terdakwa menindih tubuh saksi korban, kemudian dua tangan terdakwa memegang kedua paha saksi korban dan ditekuk lalu terdakwa mengambil posisi jongkok sambil memegang penisnya dengan tangan kiri selanjutnya penis terdakwa masuk kedalam vagina setelah masuk terdakwa menggoyang-goyangkan pinggulnya turun naik selama lima menit sehingga penisnya mengeluarkan cairan air mani didalam vagina saksi korban, setelah selesai setubuh kemudian saksi korban ke kamar mandi setelah itu saksi korban kembali lalu berkata, “Pah... apabila saya hamil bagaiman,” lalu dijawab terdakwadengan mengatakan, “saya akan bertanggung jawab kepada ke 2 (dua) orang tua mu,”. Yang kedua persetubuhan tersebut terjadi lagi pada malam berikutnya ditempat yang sama yaitu sekitar jam 21.00 wita. Sebelum perbuatan dilakukan terdakwa merayu dengan mesra yaitu dengan kata-kata, “Mah...ulun handak (Mah...saya mau),” kemudian saksi korban menjawab denganmengatakan, “Inggih...(Ya...)”.
Setelah saksi korban sudak terlalu lama sekitar satu minggu di rumah terdakwa lalu terdakwa menyuruh saksi korban untuk menghubungi kedua orang tuanya melalui Hand Phone, hingga orang tua saksi korban bersama kakaknya yang bernama SUPIAN pada keesokan harinya datang kerumah terdakwa, tetapi terdakwa tidak pernah secara langsung memberitahu orang tua saksi korban. Dalam opertemuan tersebut orang tua saksi korban menanyakan, “mengapa anak ia (NURATIKAH Als. TIKAH) bisa berada dirumah ikam (kamu/ROBIE), lalu dijawab oleh terdakwa bahwa benar ia (terdakwa ROBIE) yang membawa kerumahnya. Dan orang tua saksi korban menanyakan juga pada terdakwa apa hubungan saksi korban dengan terdakwa, kerana saksi korban masih sekolah maka orang tua saksi korban membawa pulang saksi korban dari rumah terdakwa, yang sampai saat itu terdakwa tidak ada memberi tahu kalau terdakwa sudah menikah Siri saksi korban yang telah disetubuhi dan dicabuli oleh terdakwa.
Saat di bulan Januari 2013 terdakwa menghubungi saksi korban melalui pesan singkat (SMS) yang berbunyi, “aku (ROBIE)ada di Barabai... kawakah (bisakah) kita bertemu..., akhirnya saksi korban bertemu dengan terdakwa di simpang tiga Birayang Barabai lalu dibawa kerumah nenek terdakwa setelah sampai terdakwa mengajak bersetubuh tapi saksi korban tidak mau kemudian terdakwa mengantar saksi korban hanya sampai simpang tiga Birayang barabai. Setelah besok harinya saksi korban datang lagi kerumah nenek terdakwa di Barabai tersebut, selanjutnya saksi korban dibawa pergi ke rumah orang tua terdakwa yang berada di gunung ronggeng Martapura menggunakan sepeda motor masing-masing. Setelah dirumah orang tua terdakwahingga bermalam dan besok pagi harinya orang tua saksi korban menghubungi melalui SMS agar saksi korban pulang karena terdakwa tidak ada memebritahu orang tua saksi korban, lalu terdakwa mengantarkan saksi korban kembali ke Barabai menggunakan sepeda motor hingga sampai dirumah neneknya terdakwa di barabai setelah itu saksi korban bertemu dengan orang tua saksi korban lalu saksi korban dibawa pulang.
Selanjutnya yang Ketiga terdakwa berhasil melakukan niatnya untuk setubuh sekitar bulan Pebruari 2013 terdakwa bertemu saksi korban lagi yang saat itu saksi korban sendirian datang ke Martapura yang dijemput oleh terdakwa di terminal Martapura. Setelah itu terdakwa mengontrak rumah di daerah sungai Paring Martapura dan di rumah kontrakan tersebut selama tiga hari saksi korban sebanyak tiga kali disetubuhi oleh terdakwa hingga menjadi yang ketiga kali pada hari Kamis, tanggal 21 Pebruari 2013, suatu malam sekitar jam 21.00 wita, ke empat pada hari Jum’at, tanggal 22 Pebruari 2013, sore hari sekitar jam 16.30 wita, dan yang ke lima kalinya pada hari Sabtu, tanggal 23 Pebruari 2013, sore hari sekitar jam 01.00 wita. Kemudian sekitar jam 03.00 wita terdakwa mengantarkan saksi korban ke Barabai dan sesampainya di Barabai saksi korban berpisah dan tidak pernah bertemu lagi.
Bahwa sebelum maupun sesudah melakukan persetubuhan tersebut terdakwa ada memberikan janji-janji dengan berkata-kata akan bertanggung jawab dengan melamar dan menikahi saksi korban, tetapi sampai sekarang tidak dilakukan terdakwa, karena terdakwa tidak secara langsung menemui orang tua saksi korban untuk melamar.
Bahwa akhirnya saksi korban menceritakan kepada orang tunya dan keluarganya hal yang terjadi pada dirinya yang dilakukan terdakwa bahwa terdakwa telah menyetubuhi dan mencabuli saksi korban dengan cara yang sama hingga lima kali yaitu dua kali di rumah ibu terdakwa di Martapura dan tiga kali dirumah sewaan.
Akhirnya orang tua dan saksi korban kecewa dan merasa keberatan hingga melaporkan kepada pihak yang berwajib ke Polres untuk diproses.
Kemudian terhadap saksi korban NURNATIKAH Als TIKAH Bin MUJIDI akibat perbuatan dari terdakwa selanjutnya dilakukan pemeriksaan sebagaimana Visum Et Revertum No. 357/002/MR/III/2013, tanggal 01 Maret 2013, oleh dr. DIAH MAUILIDIA, Sp.OG Dokter Rumah Sakit Umum Daerah “RATU ZALECHA” Martapura di Martapura, didapat hasil pemeriksaan ;
PEMERIKSAAN LUAR DAN DALAM
-
1. Kepala/ leher : Dalam batas normal 2. Dada/ perut : Palpasi Abodemen, dinding perut supel, nyeri tekan tidak ada, Tinggi pundus uteri tidak teraba 3. Rectal Taucher : Tonus mulkulus sphingter ani dalam batas normal, mukosa lekti licin, Hymen robek seluruh permukaan/ seluruh dinding/ introistus vagina. Terdapat sekat di vagina yang membagi introistus menjadi dua lubang : sekat tipis bisa di sisihkan. 4. Punggung/ Pinggang : tidak terdapat perlukaan/ kelainan 5. Anggota gerak atas : tidak terdapat perlukaan/ kelainan 6. Anggota gerak bawah : tidak terdapat perlukaan/ kelainan
Pemeriksaan luar : tidak terdapat perlukaan/ kelainan
Kesimpulan :
Telah dilakukan pemeriksaan dalam terhadap perempuan bernama NURNATIKAH Als TIKAH Bin MUJIDI umur 17 tahun, didapatkan :
Hymen robekan lama seluruh introitus vagina ;
Septum vaginalis (sekat tipis yang bisa disisihkan)
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;
SUBSIDAIR:
Bahwa ia terdakwa ROBIE Als. ROBI Bin H. MATRAN pada hari dan tanggal yang tidak bisa di tentukan lagi, sekitar bulan Desember 2012 hingga sekitar bulan Februari 2013, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2012 sampai dengan tahun 2013, bertempat di rumah orang terdakwa di komplek Citra Griya Indah atau Gunung Ronggeng Kecamatan Martapura Kota, Kabupaten Banjar, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut
Bermula terdakwa mengenali saksi korban NURNATIKAH Als. TIKAH Bin MUJIDI sekitar bulan September 2012 melaui Facebook lalu menjadi sepasangan kekasih, tetapi setelah janjian ketemuan di simpang tiga Barabai dan waktu itu saksi korban dan terdakwa datang membawa sepeda motor masing-masing karena didasari begitu sangat ingin bertemu sehingga timbul niat terdakwa ROBIE Als. ROBI Bin H. MATRAN membawa saksi korban selalu bersamanya hingga akhirnya terdakwa membawa saksi korban yang masih berumur 17 tahun sesuai dengan Akta kelahiran No. 1750/IST-PST-PSLB/2005, tanggal 27 juni 2005 dengan mengendarai sepeda motornya masing-masing ke daerah Martapura tanpa seijin orang tua saksi korban yaitu saksi MUJIDIN Bin SAKERAN.
Setelah sampai di Martapura saksi korban di bawa ke rumah orang tua terdakwa di Komplek Citra Griya Indah atau Gunung Ronggeng Kecamatan Martapura Kota, Kabupaten Banjar dengan alasan untuk diperkenalkan pada orang tua terdakwa, setelah itu saksi korban diinapkan selama dua hari dan tidur bersama adiknya terdakwa,tapi setelah hari ketiga terdakwa mengucapkan kata-kata pada saksi korban yang bunyinya, “Yang.... maukah ikam (kamu) menikah dengan ku (saya) ... daripada kita berzina,” lalu jawab saksi korban,”terserah pian ja (terserah kamu saja),” dengan tujuan ingin melakukan hubungan layaknya suami-istri. Dan terdakwa melaksanakan niatnya maka pada malam harinya ia melakukan pernikahan dibawah tangan yaitu NIKAH SIRI dengan saksi korban tanpa sepengetahuan dan tanpa ijin orang tua atau walinya saksi korban, bertempat dirumah orang terdakwa di Komplek Citra Griya Indah atau Gunung Ronggeng Kecamatan Martapora Kota, Kabupaten Banjar dan yang menikahkan adalah seorang USTADZ (guru) yang tidak dikenal oleh saksi korban dengan uang mahar Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah).
Bahwa terdakwa dengan cara tidak memperdulikan pantas atau tidaknya untuk dikawini disebabkan saksi korban masih sekolah yaitu SMK kelas XII yang patut diduganya bahwa saksi korban masih dibawah umur. Dan terdakwa juga tidak mementingkan syah atau tidaknya perkawinan menurut agama islam telah dilakukannya sebagai upaya pemberdaya saksi korban agar mau bersetubuh dengannya ataupun dicabuli olehnya sehingga seolah-olah terdakwa sudah menjadi seorang suami yang syah dan dapat ia melakukan hubungan sebagaiman suami-istri terhadap saksi korban kapanpun ia menginginkan sehingga terdakwa berhasil melaksanakan niatnya melakukan persetubuhan dan mencabuli saksi korban hingga sejumlah 5 (lima) kali dalam waktu dan tempat yang berbeda dengan cara yang sama atau serupa.
Pertama kali terdakwa berhasil melaksanakan tujuannya yaitu pada malam harinya pada bulan Desember 2012 sekitar jam 20.00 wita setelah, “Acara KAWIN SIRI.” Yang bertempat dirumah orang tua terdakwa saat saksi korban sudah satu kamar dengan terdakwa maka terdakwa merayu saksi korban dengan berkata-kata, “Mah... ulun handak (Mah...saya mau),” kemudian saksi korban menjawab dengan mengatakan , “Ya...” Dan posisi saksi korban dengan terdakwa saat itu sedang rebahan di atas kasur. Terdakwa menggunakan celana levis+celana dalam tanpa baju, sedangkan saksi korban menggunakan pakaian lengkap. Mengawali terdakwa mengecup bibir saksi korban lalu tangan kanan terdakwa juga meremas-remas payudara selam sekitar dua menit kemudian terdakwa membuka celana levis dan celana dalamnya sehingga kelihatan penisnya, kemudian saksi korban juga melepas celana dalamnya sehingga terlihat vaginanya, selanjutnya terdakwa mengambil selimut untuk digunakan berdua. Lalu terdakwa baju serta bra/BH saksi korban sehingga terlihat payudara yang kemudian diemut-emut putingnya oleh terdakwa selama satu menit dan setelah penis terdakwa mengeras selanjutnya saksi korban mengambil posisi rebahan dibawah lalu saatnya terdakwa menindih tubuh saksi korban, kemudian dua tangan terdakwa memegang kedua paha saksi korban dan ditekuk lalu terdakwa mengambil posisi jongkok sambil memegang penisnya dengan tangan kiri selanjutnya penis terdakwa masuk kedalam vagina setelah masuk terdakwa menggoyang-goyangkan pinggulnya turun naik selama lima menit sehingga penisnya mengeluarkan cairan air mani didalam vagina saksi korban, setelah selesai setubuh kemudian saksi korban ke kamar mandi setelah itu saksi korban kembali lalu berkata, “Pah... apabila saya hamil bagaiman,” lalu dijawab terdakwadengan mengatakan, “saya akan bertanggung jawab kepada ke 2 (dua) orang tua mu,”. Yang kedua persetubuhan tersebut terjadi lagi pada malam berikutnya ditempat yang sama yaitu sekitar jam 21.00 wita. Sebelum perbuatan dilakukan terdakwa merayu dengan mesra yaitu dengan kata-kata, “Mah...ulun handak (Mah...saya mau),” kemudian saksi korban menjawab denganmengatakan, “Inggih...(Ya...)”.
Setelah saksi korban sudak terlalu lama sekitar satu minggu di rumah terdakwa lalu terdakwa menyuruh saksi korban untuk menghubungi kedua orang tuanya melalui Hand Phone, hingga orang tua saksi korban bersama kakaknya yang bernama SUPIAN pada keesokan harinya datang kerumah terdakwa, tetapi terdakwa tidak pernah secara langsung memberitahu orang tua saksi korban. Dalam opertemuan tersebut orang tua saksi korban menanyakan, “mengapa anak ia (NURATIKAH Als. TIKAH) bisa berada dirumah ikam (kamu/ROBIE), lalu dijawab oleh terdakwa bahwa benar ia (terdakwa ROBIE) yang membawa kerumahnya. Dan orang tua saksi korban menanyakan juga pada terdakwa apa hubungan saksi korban dengan terdakwa, kerana saksi korban masih sekolah maka orang tua saksi korban membawa pulang saksi korban dari rumah terdakwa, yang sampai saat itu terdakwa tidak ada memberi tahu kalau terdakwa sudah menikah Siri saksi korban yang telah disetubuhi dan dicabuli oleh terdakwa.
Selanjutnya yang Ketiga terdakwa berhasil melakukan niatnya untuk setubuh sekitar bulan Pebruari 2013 terdakwa bertemu saksi korban lagi yang saat itu saksi korban sendirian datang ke Martapura yang dijemput oleh terdakwa di terminal Martapura. Setelah itu terdakwa mengontrak rumah di daerah sungai Paring Martapura dan di rumah kontrakan tersebut selama tiga hari saksi korban sebanyak tiga kali disetubuhi oleh terdakwa hingga menjadi yang ketiga kali pada hari Kamis, tanggal 21 Pebruari 2013, suatu malam sekitar jam 21.00 wita, ke empat pada hari Jum’at, tanggal 22 Pebruari 2013, sore hari sekitar jam 16.30 wita, dan yang ke lima kalinya pada hari Sabtu, tanggal 23 Pebruari 2013, sore hari sekitar jam 01.00 wita. Kemudian sekitar jam 03.00 wita terdakwa mengantarkan saksi korban ke Barabai dan sesampainya di Barabai saksi korban berpisah dan tidak pernah bertemu lagi.
Bahwa sebelum maupun sesudah melakukan persetubuhan tersebut terdakwa ada memberikan janji-janji dengan berkata-kata akan bertanggung jawab dengan melamar dan menikahi saksi korban, tetapi sampai sekarang tidak dilakukan terdakwa, karena terdakwa tidak secara langsung menemui orang tua saksi korban untuk melamar.
Bahwa akhirnya saksi korban menceritakan kepada orang tunya dan keluarganya hal yang terjadi pada dirinya yang dilakukan terdakwa bahwa terdakwa telah menyetubuhi dan mencabuli saksi korban dengan cara yang sama hingga lima kali yaitu dua kali di rumah ibu terdakwa di Martapura dan tiga kali dirumah sewaan.
Akhirnya orang tua dan saksi korban kecewa dan merasa keberatan hingga melaporkan kepada pihak yang berwajib ke Polres untuk diproses.
Kemudian terhadap saksi korban NURNATIKAH Als TIKAH Bin MUJIDI akibat perbuatan dari terdakwa selanjutnya dilakukan pemeriksaan sebagaimana Visum Et Revertum No. 357/002/MR/III/2013, tanggal 01 Maret 2013, oleh dr. DIAH MAUILIDIA, Sp.OG Dokter Rumah Sakit Umum Daerah “RATU ZALECHA” Martapura di Martapura, didapat hasil pemeriksaan :
PEMERIKSAAN LUAR DAN DALAM
-
1. Kepala/ leher : Dalam batas normal 2. Dada/ perut : Palpasi Abodemen, dinding perut supel, nyeri tekan tidak ada, Tinggi pundus uteri tidak teraba 3. Rectal Taucher : Tonus mulkulus sphingter ani dalam batas normal, mukosa lekti licin, Hymen robek seluruh permukaan/ seluruh dinding/ introistus vagina. Terdapat sekat di vagina yang membagi introistus menjadi dua lubang : sekat tipis bisa di sisihkan. 4. Punggung/ Pinggang : tidak terdapat perlukaan/ kelainan 5. Anggota gerak atas : tidak terdapat perlukaan/ kelainan 6. Anggota gerak bawah : tidak terdapat perlukaan/ kelainan
Pemeriksaan luar : tidak terdapat perlukaan/ kelainan
Kesimpulan :
Telah dilakukan pemeriksaan dalam terhadap perempuan bernama NURNATIKAH Als TIKAH Bin MUJIDI umur 17 tahun, didapatkan
Hymen robekan lama seluruh introitus vagina
Septum vaginalis (sekat tipis yang bisa disisihkan)
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 82 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ; -------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa maupun Penasehat Hukumnya menyatakan mengerti dan tidak mengajukan tangkisan (Eksepsi) atas Surat Dakwaan tersebut ; ---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti di persidangan, berupa :
1 (satu) lembar kerudung polos warna putih ;
1 (satu) lembar jaket kain warna putih ;
1 (satu) lembar celana kain warna hitam ;
1 (satu) lembar celana jeans merk Lues warna biru keputih-putihan ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan bukti Surat di persidangan berupa : Visum Et Repertum tertanggal 01 Maret 2013 No. 357/002/MR/III/2013 atas nama NURNATIKAH Als.TIKAH Binti MUJIDI, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. DYAH MELLLYDIA, Sp.OG - dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Ratu Zalecha Martapura - dengan kesimpulan bahwa : ----------------------------------------------------------------------------------------
Telah dilakukan pemeriksaan dalam terhadap penderita perempuan bernama NURATIKAH umur 17 tahun, didapatkan :
Hymen robekan lama seluruh introitus vagina ;
Septum vaginalis (sekat tipis yang bisa disisihkan) ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum telah pula mengajukan 4 (empat) orang saksi di persidangan yang memberikan keterangan dibawah sumpah sesuai dengan agamanya, masing-masing pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi SANDARIAH Als. SANDAR Binti (alm). ABU BAKAR
Bahwa saksi adalah orangtua terdakwa ;
Bahwa saksi baru tahu setelah dijelaskan oleh pemeriksa penyidik Kepolisian bahwa anak saksi yang bernama sdr ROBIE als ROBI bin H. MATRAN telah dilaporkan oleh orang tua dari saksi NURNATIKAH als TIKAH ke Pihak Kepolisian karena telah menyetubuhi dan mencabuli NURNATIKAH als TIKAH ;
Bahwa saksi kenal dengan perempuan yang bernama NURNATIKAH als TIKAH tapi tidak ada hubungan keluarga dengannya dan setahu saksi, anak saksi yang bernama ROBIE als ROBI dengan NURNATIKAH als TIKAH ada hubungan special (pacaran/kekasih).
Bahwa sekitar bulan Desember 2012, saksi NURNATIKAH als TIKAH datang ke rumah saksi bersama anak saksi yaitu terdakwa dan waktu itu NURNATIKAH als TIKAH menginap di rumah saksi selama 3 (tiga) hari dan selam 3 (tiga) hari tersebut, terdakwa melakukan pernikahan siri dengan saksi NURNATIKAH als TIKAH, pernikahan tersebut dilakukan oleh seorang Ustadz / Guru yang ada dilingkungan disekitar rumah saksi tinggal dan ketika dilakukan pernikahan SIRI tersebut dihadiri oleh keluarga kami dan tidak dihadiri oleh ke 2 (dua) orang tua dari NURNATIKAH als TIKAH.
Bahwa terdakwa tidak ada memberitahu atau meminta ijin kepada ke 2 (dua) orang tua dari saksi NURNATIKAH als TIKAH dan pada waktu itu, orang tua dari NURNATIKAH als TIKAH tidak ada mengijinkan terdakwa untuk menikahi anaknya dan terdakwa sudah pernah menikah SIRI juga tetapi sudah tidak serumah lagi (cerai).
Bahwa pernikahan siri tersebut ketika dilakukan tidak ada wali yaitu orang tuanya dan setahu saksi perbutan anak saksi tersebut tidak dibenarkan.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan ;
Saksi NURATIKAH Als. TIKAH Binti MUJIDI :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, karena antara saksi dan terdakwa ada hubungan pacaran ;
Bahwa saksi menceritakan kepada orang tua saksi bahwa laki-laki yang telah menyetubuhi dan mencabulinya bernama ROBIE als ROBI yaitu terdakwa dan perbutan tersebut dilakukan terhadap saksi pada hari lupa dan tanggal lupa yang tidak bisa ditentukan lagi, sekitar akhir bulan Desember 2012 sekitar jam 20.00 wita, bertempat di rumah orang tua terdakwa di komplek Citra Griya Indah atau Gunung Ronggeng Kecamatan Martapura Kota, Kabupaten Banjar ;
Bahwa saksi disetubuhi serta dicabuli oleh terdakwa ROBI sebanyak 5 (lima) kali dan bagian-bagian tubuh saksi yang ROBI cabuli adalah dengan mencium bibir saksi korban lalu tangan kanan terdakwa juga meremas-remas payudara dengan menggunakan tangan kanan dan mengemut-emut putingnya ;
Bahwa saksi mengenal terdakwa melalui Hand Phone dan FACEBOOK dan dari perkenalan tersebut saling bertukar nomor Hand Phone, lalu sekitar tanggal 30 September 2012, terdakwa mengajak saksi untuk menjadi pacar / kekasih ;
Bahwa setelah pertemuan pertama, saksi dengan ROBI bertemu lagi di bulan Desember 2012 dan waktu itu saksi janjian bertemuan disimpang tiga Barabai dan waktu itu saksi menggunakan sepeda motor sendiri begitu juga dengan ROBI, pertemuan tersebut terjadi karena saksi ingin bertemu dengan ROBI akhirnya ROBI berinisiatif membawa saksi ke rumahnya di Gunung Ronggeng Martapura. Kemudian berangkat pagi dan datang sore hari yang kemudian oleh ROBI, saksi diperkenalkan kepada orang tuanya ;
Bahwa saksi berada di rumah terdakwa selama 3 (tiga) hari dan ketika terdakwa membawa saksi selanjutnya tinggal / menginap di rumahnya, terdakwa tidak ada memberitahu dan meminta ijin kepada orang tua saksi ;
Bahwa pada hari pertama dan hari kedua, saat saksi menginap di rumah terdakwa, tidak melakukan apa-apa kerena saksi tidur bersama adik terdakwa ;
Bahwa kemudian setelah hari ketiga terdakwa mengucapkan kata-kata pada saksi korban yang bunyinya, “Yang ... maukah ikam (Kamu) menikah dengan ku (saya) ... daripada kita berzina,” lalu dijawab saksi korban, “terserah pian ja (terserah kamu saja),” dan akhirnya pada malam harinya dilakukan pernikahan dibawah tangan yaitu NIKAH SIRI dengan saksi korban dengan terdakwa tanpa sepengetahuan dan tanpa ijin orang tua atau wali saksi korban, pernikahan siri tersebut bertempat di rumah orang tua terdakwa di komplek Citra Griya Indah atau Gunung Ronggeng Kecamatan Martapura Kota, Kabupaten Banjar dan yang menikahkan adalah USTADZ (guru) dari tetangga terdakwa yang tidak saksi kenal dengan uang mahar senilai Rp. 20.000,00 (Dua Puluh Ribu Rupiah) ;
Bahwa saksi masih sekolah yaitu SMK kelas XII dan masih berumur 17 tahun ;
Bahwa pertama kali terdakwa berhasil melaksanakan tujuannya yaitu pada malam hari pada bulan Desember 2012 sekitar jam 20.00 wita setelah, “Acara Kawin SIRI,” yang bertempat di rumah orang tua terdakwa saat saksi korban sudah satu kamar dengan terdakwa maka terdakwa merayu saksi korban dengan berkata-kata, “Mah ... ulun handak (Mah ... saya mau),” kemudian saksi korban menjawab dengan mengatakan, “Ya..” Dan posisi saksi korban dengan terdakwa saat itu sedang rebahan diatas kasur. Terdakwa menggunakan celana levis+celana dalam tanpa baju, sedangkan saksi korban menggunakan pakaian lengkap ;
Bahwa awalnya terdakwa mengecup bibir saksi korban lalu tangan kanan terdakwa meremas-remas payudara selama sekitar dua menit kemudian terdakwa membuka celana levis dan celana dalamnya sehingga kelihatan penisnya, kemudian saksi korban juga membuka celana dalamnya sehingga terlihat vaginanya, selanjutnya terdakwa mengambil selimut untuk dipergunakan berdua. Lalu Terdakwa membuka baju serta bra saksi hingga terlihat payudara yang kemudian diemut-emut putingnya oleh terdakwa dan setelah penis terdakwa mengeras selanjutnya saksi mengambil posisi rebahan dibawah lalu saatnya terdakwa menindih tubuh saksi korban, kemudian dua tangan terdakwa memegang kedua paha saksi korban dan ditekuk lalu terdakwa mengambil posisi jongkok sambil memegang penisnya dengan tangan kiri selanjutnya penis terdakwa masuk ke dalam vagina dan mengoyang-goyangkan pinggulnya turun naik selama lima menit sehingga penisnya mengeluarkan cairan air mani di dalam vagina saksi korban, setelah selesai kemudian saksi ke kamar mandi setelah itu saksi korban kembali lalu berkata, “Pah ... apabila saya hamil bagaimana,” lalu dijawab terdakwa dengan mengatakan, “saya akan bertanggung jawab kepada ke 2 orang tua mu,” ;
Bahwa persetubuhan kedua terjadi lagi pada malam berikutnya ditempat yang sama yaitu sekitar jam 21.00 wita. Sebelum perbuatan dilakukan terdakwa merayu dengan mesra yaitu dengan berkata-kata, “Mah ...ulun handak (Mah ... saya mau),” kemudian saksi menjawab dengan mengatakan, “Inggih...(Ya...),” ;
Bahwa selanjutnya kejadian ketiga terjadi sekitar bulan Pebruari 2013, awalnya terdakwa bertemu lagi dengan saksi saat itu saksi datang sendirian ke Martapura dijemput oleh terdakwa di terminal Martapura. Setelah itu terdakwa mengontrak rumah di daerah Sungai Paring Martapura dan di rumah kontrakan tersebut selama tiga hari saksi korban sebanyak tiga kali disetubuhi oleh terdakwa hingga menjadi yang ketiga kali pada hari Kamis, tanggal 21 Pebruari 2013, suatu malam sekitar jam 21.00 wita, ke empat pada hari Jum’at, tanggal 22 Pebruari 2013, sore hari sekitar jam 16.30 wita dan yang ke lima kalinya pada hari Sabtu, tanggal 23 Pebruari 2013, sore hari sekitar jam 01.00 wita ;
Bahwa sekitar jam 03.00 wita terdakwa mengantarkan saksi ke Barabai dan sesampainya di Barabai saksi korban berpisah dan tidak pernah bertemu lagi ;
Bahwa sebelum maupun sesudah melakukan persetubuhan, terdakwa ada memberikan janji-janji dengan berkata-kata akan bertanggung jawab dengan melamar dan menikahi saksi korban, tetapi sampai sekarang tidak dilakukan terdakwa, karena terdakwa tidak secara langsung menemui orang tua saksi korban untuk melamar ;
Bahwa barang bukti 1 (satu) buah celana panjang warna hitam, 1 (satu) buah kaos berkerah warna hitam, 1 (satu) buah celana dalam warna biru muda yang diperlihatkan di persidangan adalah benar ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan ;
Saksi MUJIDI bin SAKERAN :
Bahwa saksi pernah diperiksa Penyidik dan keterangan yang diberikan adalah benar ;
Bahwa saksi adalah orangtua dari Nuratikah (korban) ;
Bahwa dari keterangan anak saksi yang bernama NURNATIKAH als TIKAH bahwa terdakwa telah menyetubuhi serta mencabuli Nuratikah sebanyak 5 (lima) kali di 2 (dua) tempat yang berbeda yaitu yang pertama di rumah orang tua ROBI di Gunung Ronggeng Martapura sebanyak 2 (dua) kali dan yang ke 2 (dua) di sebuah rumah kontrakan yang terletak di Sungai Paring Martapura sebanyak 3 (tiga) kali ;
Bahwa saksi bersama keluarga saksi yaitu istri serta anak laki-laki saksi yang bernama SUPIANNOR pernah bertemu dengan terdakwa sebanyak 2 (dua) kali yaitu yang pertama pada bulan Desember 2012 di rumah orang tuanya yang terletak di Gunung Ronggeng Martapura, ketika saksi menjemput anak saksi rumah orang tuanya terdakwa dan pertemuan yang ke 2 (dua) ia bertemu terdakwa ROBI pada bulan Januari 2013 di rumah neneknya di Barabai ;
Bahwa saksi TIKAH ikut dengan terdakwa dari Barabai menuju Martapura naik sepeda motornya sendiri ;
Bahwa dari keterangan anak saksi menerangkan bahwa antara saksi TIKAH dengan terdakwa ada hubungan pacaran / pasangan kekasih ;
Bahwa NURTIKAH als TIKAH pernah meninggalkan rumah tanpa memberitahu serta meminta ijin kepada saksi dan setiap NURTIKAH als TIKAH meninggalkan rumah selalu bersama dengan terdakwa ;
Bahwa NURNATIKAH als TIKAH merupakan anak kandung saksi yang ke 5 (lima) dari 6 (enam) bersaudara, dari hasil pernikahan saksi dengan sdri MAHRIDA dan NURNATIKAH als TIKAH lahir di Banua Hanyar tanggal 24 Juni 1996 / 17 tahun, serta masih tercatat sebagai pelajar SMK 1 Batumandi Kelas XII, belum pernah menikah.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan ;
Saksi SUPIANNOR Als. SUPI Bin MUJIDI :
Bahwa saksi adalah kakak kandung korban ;
Bahwa dari keterangan adik kandung saksi, saksi tahu bahwa yang mencabuli korban bernama sdr ROBIE als ROBI ;
Bahwa dari keterangan adik saksi yang bernama sdri NURNATIKAH als TIKAH bahwa sdr ROBI tersebut beralamat di Gunung Ronggeng Martapura dan bahwa sdri TIKAH telah disetubuhi serta dicabuli oleh sdr ROBI sebanyak 5 (lima) kali di 2 (dua) tempat yang berbeda yaitu yang pertama di rumah orang tua sdr ROBI di Gunung Ronggeng Martapura sebanyak 2 (dua) kali dan yang ke 2 (dua) di sebuah rumah kontrakan yang terletak di Sungai Paring Martapura sebanyak 3 (tiga) kali ;
Bahwa saksi bersama ibu sdri MAHRIDA serta bapak saya yang bernama MUJIDI pernah bertemu dengan terdakwa sebanyak 2 (dua) kali yaitu yang pertama pada bulan Desember 2012 di rumah orang tuanya yang terletak di Gunung Ronggeng Martapura ketika saya menjemput adik saya sdri NURNATIKA als TIKAH di rumah orang tuanya terdakwa dan pertemuan yang ke 2 (dua) saksi bertemu sdr ROBI pada bulan Januari 2013 di rumah nenek terdakwa di Barabai ;
Bahwa sdri TIKAH ikut dengan sdr ROBI dari Barabai menuju Martapura naik sepeda motornya sendiri dan dari keterangan adik saksi menerangkan bahwa antara sdri TIKAH dengan sdr ROBI ada hubungan pacaran / pasangan kekasih ;
Bahwa saksi tidak melihat kejadian yang dialami adik perempuan saksi tersebut
Bahwa sdri NURTIKAH als TIKAH pernah meninggalkan rumah tanpa memberitahu serta meminta ijin kepada saksi dan setiap sdri NURTIKAH als TIKAH meninggalkan rumah selalu bersama dengan terdakwa ROBI ;
Bahwa sdri NURNATIKAH als TIKAH merupakan adik kandung saksi yang ke 5 (lima) dari 6 (enam) bersaudara dan sdri NURNATIKAH als TIKAH lahir di Banua Hanyar tanggal 24 Juni 1996 / 17 tahun, masih tercatat sebagai pelajar SMK 1 Batumandi Kelas XII dan belum pernah menikah ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula dibacakan keterangan 2 (dua) orang saksi yang tidak dapat hadir di persidangan, atas nama MAHRIDAH Binti (alm). DAMANHURI dan MUHAMMAD SYAHRUM MUBARAK, SH Als. MUBARAK Bin H. JUHRAN, meskipun telah dipanggil secara patut dan sah dan setelah ditanyakan baik kepada terdakwa maupun Penasihat Hukumnya tidak berkeberatan apabila keterangan para saksi tersebut sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik masing tertanggal 28 Februari 2013 dan 5 Juni 2013 tersebut dibacakan dan atas keterangan para saksi yang dibacakan tersebut terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa telah memberikan keterangannya di persidangan pada pokoknya sebagaimana berikut : --------------------------------------------------
Bahwa antara terdakwa dan korban adalah pasangan kekasih / pacaran dan setahu terdakwa saksi korban adalah anak yang masih sekolah sederajat SMA ;
Bahwa terdakwa mengenal saksi korban melalui Hand Phone dan FACEBOOK dan dari perkenalan tersebut saling bertukar nomor Hand Phone. Dan tanggal 30 September 2012, terdakwa mengajak saksi korban untuk menjadi pacar / kekasih ;
Bahwa setelah pertemuan pertama, terdakwa dengan saksi korban bertemu lagi di bulan Desember 2012 dan waktu itu saksi korban janjian bertemuan di simpang tiga Barabai dan waktu itu saksi korban menggunakan sepeda motor sendiri begitu juga dengan terdakwa menggunakan sepeda motornya sendiri. pertemuan tersebut terjadi karena saksi korban ada masalah dengan keluarganya dan ingin pergi dari rumah dan akhirnya terdakwa membawa saksi korban ke rumahnya di Gunung Ronggeng Martapura. Kemudian berangkat pagi dan datang sore hari yang kemudian diperkenalkan dengan orang tua terdakwa ;
Bahwa korban berada di rumah terdakwa selama 3 (tiga) hari dan ketika terdakwa membawa saksi dan kemudian tinggal / menginap dirumahnya, terdakwa tidak ada memberitahu dan meminta ijin kepada orang tua korban ;
Bahwa pada hari pertama dan hari kedua tidak melakukan apa-apa kerena saksi tidur bersama adiknya terdakwa. kemudian setelah hari ketiga terdakwa mengucapkan kata-kata pada saksi korban yang bunyinya, “Yang ... maukah ikam (Kamu) menikah dengan ku (saya) ... daripada kita berzina,” lalu dijawab saksi korban, “terserah pian ja (terserah kamu saja),” dan akhirnya pada malam harinya dilakukan pernikahan dibawah tangan yaitu NIKAH SIRI antara saksi korban dengan terdakwa tanpa sepengetahuan dan tanpa ijin orang tua atau wali saksi korban, yang bertempat dirumah orang tua terdakwa di komplek Citra Griya Indah atau Gunung Ronggeng Kecamatan Martapura Kota, Kabupaten Banjar dan yang menikahkan adalah USTADZ (guru) dari tetangga terdakwa dengan uang mahar Rp. 20.000,00 (Dua Puluh Ribu Rupiah) ;
Bahwa terdakwa berhasil melaksanakan melakukan persetubuhan dan mencabuli saksi korban hingga sejumlah 5 (lima) kali dalam waktu dan tempat yang berbeda dengan cara yang sama atau serupa. Yaitu Pertama kali terdakwa berhasil melaksanakan tujuannya yaitu pada malam harinya pada bulan Desember 2012 sekitar jam 20.00 wita setelah, “Acara Kawin SIRI,” yang bertempat dirumah orang tua terdakwa saat saksi korban sudah satu kamar dengan terdakwa maka terdakwa merayu saksi korban dengan berkata-kata, “Mah ... ulun handak (Mah ... saya mau),” kemudian saksi korban menjawab dengan mengatakan, “Ya..” Dan posisi saksi korban dengan terdakwa saat itu sedang rebahan diatas kasur. Terdakwa menggunakan celana levis+celana dalam tanpa baju, sedangkan saksi korban menggunakan pakaian lengkap. Awalnya terdakwa mengecup bibir saksi korban lalu tangan kanan terdakwa meremas-remas payudara kemudian terdakwa membuka celana levis dan celana dalamnya sehingga kelihatan penisnya, kemudian saksi korban juga membuka celana dalamnya sehingga terlihat vaginanya. Lalu Terdakwa membuka baju serta bra/BH saksi korban hingga terlihat payudara yang kemudian diemut-emut putingnya oleh terdakwa, setelah penis terdakwa mengeras selanjutnya saksi korban mengambil posisi rebahan dibawah lalu saatnya terdakwa menindih tubuh saksi korban, kemudian dua tangan terdakwa memegang kedua paha saksi korban dan ditekuk lalu terdakwa mengambil posisi jongkok sambil memegang penisnya dengan tangan kiri selanjutnya dimasukkan ke vagina korban mengoyang-goyangkan pinggulnya turun naik selama lima menit sehingga penisnya mengeluarkan cairan air mani didalam vagina saksi korban, setelah selesai setubuh kemudian saksi korban kekamar mandi setelah itu saksi korban kembali lalu berkata, “Pah ... apabila saya hamil bagaimana,” lalu dijawab terdakwa dengan mengatakan, “saya akan bertanggung jawab kepada ke 2 (dua) orang tua mu,” ;
Bahwa yang kedua persetubuhan tersebut terjadi lagi pada malam berikutnya di tempat yang sama yaitu sekitar jam 21.00 wita. Sebelum perbuatan dilakukan terdakwa merayu dengan mesra yaitu dengan berkata-kata, “Mah ...ulun handak (Mah ... saya mau),” kemudian saksi korban menjawab dengan mengatakan, “Inggih...(Ya...)”;
Bahwa setelah saksi korban sekitar satu minggu di rumah terdakwa lalu saksi korban menghubungi kedua orang tuanya melalui Hand Phone, hingga orang tua saksi korban bersama kakaknya yang bernama SUPIAN pada keesokan harinya datang ke rumah terdakwa. Dalam pertemuan tersebut orang tua saksi korban menanyakan, “mengapa anak ia (NURATIKAH als TIKAH) bisa berada di rumah ikam (Kamu/ROBI), lalu dijawab oleh terdakwa bahwa benar (terdakwa ROBI) yang membawa kerumahnya. Dan orang tua saksi korban menanyakan juga pada terdakwa apa hubungan saksi korban dengan terdakwa, kerena saksi korban masih sekolah maka orang tua saksi korban membawa pulang saksi korban dari rumah terdakwa ;
Bahwa sampai saat itu terdakwa tidak ada memberi tahu kalau terdakwa sudah menikah Siri saksi korban ;
Bahwa yang ketiga terdakwa kembali bersetubuh dengan saksi korban sekitar bulan Pebruari 2013, yaitu saat terdakwa bertemu lagi dengan saksi korban yang saat itu datang sendirian ke Martapura dan dijemput oleh terdakwa di terminal Martapura. Setelah itu terdakwa mengontrak rumah di daerah Sungai Paring Martapura dan di rumah kontrakan tersebut selama tiga hari terdakwa kembali menyetubuhi saksi korban sebanyak tiga kali yaitu pada hari Kamis, tanggal 21 Pebruari 2013, sekitar jam 21.00 wita, kejadian ke empat pada hari Jum’at tanggal 22 Pebruari 2013, sekitar jam 16.30 wita dan yang ke lima kalinya pada hari Sabtu, tanggal 23 Pebruari 2013, sekitar jam 01.00 wita. Tapi ternyata orang tua saksi korban telah melapor pada pihak Kepolisian karena anaknya yaitu saksi korban yang hilang meninggalkan rumah tanpa pamit / ijin entah kemana, sehingga sekitar jam 03.00 wita terdakwa mengantarkan saksi korban ke Barabai dan sesampainya di Barabai terdakwa berpisah dengan saksi korban dan tidak pernah bertemu lagi ;
Bahwa sebelum maupun sesudah melakukan persetubuhan tersebut terdakwa ada memberikan janji-janji dengan berkata-kata akan bertanggung jawab dengan melamar pada kedua orang tua saksi korban dan menikah, tetapi sampai sekarang tidak dilakukan terdakwa, karena terdakwa tidak secara langsung menemui orang tua saksi korban untuk melamar ;
Bahwa barang bukti 1 (satu) buah celana panjang warna hitam, 1 (satu) buah kaos berkerah warna hitam, 1 (satu) buah celana dalam warna biru muda yang diperlihatkan di persidangan adalah benar ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang terjadi di persidangan sebagaimana termuat lengkap dalam Berita Acara Persidangan, dianggap termuat pula dan ikut dipertimbangkan dalam putusan ini ; ----------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan tuntutan pidana atas diri Terdakwa sebagaimana Surat Tuntutan tertanggal 25 September 2013 yang pada pokoknya mohon supaya Majelis Hakim memutuskan sebagai berikut : ----------------------------------------------
Menyatakan terdakwa ROBIE Als ROBI Bin H. MATRAN terbukti secara sah dan myakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tipu muslihat persetubuhan terhadap anak” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan PERTAMA yaitu Pasal 81 ayat (2) Undang-undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ; -----------------------
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa ROBIE Als ROBI Bin H. MATRAN selama 7 (tujuh) tahun dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta Rupiah), subsidair 4 (empat) bulan kurungan ; ------------------------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti :
1 (satu) lembar kerudung polos warna putih ;
1 (satu) lembar jaket kain warna putih ;
1 (satu) lembar celana kain warna hitam ;
Dikembalikan pada saksi korban NURNATIKAH Als. TIKAH
1 (satu) lembar celana jeans merk Lues warna biru keputih-putihan ;
Dikembalikan pada terdakwa
Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana Penuntut Umum tersebut, Terdakwa maupun Penasehat Hukumnya tidak mengajukan pembelaan (pledoi) namun secara lisan di persidangan tanggal 25 September 2013, mohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya dan mengaku bersalah ;
Menimbang, bahwa atas permohonan Terdakwa tersebut, Penuntut Umum telah menanggapinyasecara lisan di persidangan yang pada pokoknya menyatakan bahwa Penuntut Umum tetap pada tuntutannya semula ; ------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya apakah Terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum maka Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, keterangan terdakwa di persidangan, Visum Et Repertum yang saling bersesuaian serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan maka Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut : --------
Bahwa benar antara terdakwa dan saksi Nurnatikah Als. Tikah binti Mujidi ada hubungan kekasih, yang berawal dari jejaring sosial (Facebook) dan handphone, selanjutnya pada tanggal 30 September 2012 ; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar setelah pertemuan pertama tersebut, terdakwa dan saksi Nurnatikah als. Tikah bertemu lagi pada bulan Desember 2012 dengan tempat pertemuan yang disepakati yaitu di Simpang Tiga Barabai, mereka masing-masing mengendarai sepeda motor sendiri-sendiri, saat itu saksi Nurnatikah mengatakan sedang ada masalah dengan keluarganya sehingga ingin pergi dari rumah, mendengar hal tersebut terdakwa lalu mengajak saksi Nurnatikah ke rumahnya di Gunung Ronggeng Martapura dan terdakwa juga mengenalkan saksi Nurnatikah kepada orangtuanya ;
Bahwa benar saksi Nurnatikah berada/menginap di rumah terdakwa selama 3 hari, pada hari pertama dan kedua saksi Nurnatikah tidur dengan adik terdakwa namun pada hari ke 3, terdakwa mengajak saksi Nurnatikah untuk menikah dengan kalimat “ Yang, maukah ikam menikah dengan ku, daripada kita berzina”, saksi Nurnatikah menjawab “terserah pian saja” kemudian sore harinya mereka melakukan pernikahan siri tanpa sepengetahuan dan seijin orangtua saksi Nurnatikah, pernikahan dilakukan di rumah terdakwa yang menikahkan adalah ustadz tetangga terdakwa dengan mahar uang senilai Rp. 20.000,- ; ------------------------
Bahwa benar setelah pernikahan siri tersebut terdakwa pernah berhubungan badan dengan korban sebanyak 5 (lima) kali yaitu 2 kali pada bulan Desember 2012 setelah pernikahan siri tersebut bertempat di kamar rumah terdakwa di komplek Citra Griya Indah (Gunung Ronggeng) Kecamatan Martapura Kota Kabupaten Banjar dan sebanyak 3 kali pada bulan Februari 2013 sekitar tanggal 21, 22 dan 23 Februari 2013, bertempat di rumah kontrakan di Sunagi Paring Martapura ; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar sebelum maupun sesudah melakukan persetubuhan dengan saksi Nurnatikah, terdakwa berkata dan berjanji akan bertanggungjawab dan melamar pada orangtua saksi Nurnatikah, saat saksi Nurnatikah bertanya kepada terdakwa setelah persetubuhan pertama terjadi, “Pah, apabila saya hamil bagaimana?”, terdakwa menjawab “saya akan bertanggungjawab kepada kedua orangtuamu”. Akan tetapi sampai dengan saat ini terdakwa tidak kunjung melaksanakan ucapannya tersebut untuk melamar saksi Nurnatikah kepada orangtuanya ; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar cara terdakwa melakukan hubungan badan, yaitu awalnya terdakwa menciumi pipi dan bibir korban dan meremas-remas payudara korban, selanjutnya masing-masing melepas pakaiannya dan dengan posisi korban terlentang, terdakwa pun menindihnya, sambil mengarahkan kemaluan terdakwa yang sudah dalam keadaan keras/tegang ke dalam kemaluan korban, menggerakkannya hingga terdakwa merasa puas dan mengeluarkan air mani di dalam dan diluar kemaluan korban ; ------------------------------------------------------------
Bahwa benar korban masih berusia 17 tahun, sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1750/IST-PSLB/2005 tanggal 27 Juni 2005 yang dibuat dan ditandatangani oleh Drs. Murjani H, M.Si - selaku Pegawai Luar Biasa pada Kantor Catatan Sipil, Kependudukan dan Keluarga Berencana Kabupaten Balangan ; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami keadaan sebagaimana Visum Et Repertum tertanggal 01 Maret 2013 No. 357/002/MR/III/2013 atas nama NURNATIKAH Als.TIKAH Binti MUJIDI, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. DYAH MELLLYDIA, Sp.OG - dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Ratu Zalecha Martapura ; -------------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya telah mendakwa Terdakwa dengan dakwaan yang disusun secara Subsidaritas, yaitu :
Primair :
Melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ; --
Subsidair :
Melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ; --
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum tersebut disusun secara Subsidaritas, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan satu per satu dari dakwaan Penuntut Umum tersebut yang bersesuaian dengan fakta hukum di persidangan: --
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim terlebih akan mempertimbangkan dakwaan Primair Penuntut Umum yang mendakwa terdakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (2) UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang unsur-unsurnya meliputi : -
Unsur Setiap orang ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Unsur Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Unsur Melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain ; -------------------------
Terhadap unsur-unsur dari pasal tersebut, Majelis Hakim mempertimbangkannya sebagai berikut :
Unsur Barangsiapa
Menimbang, bahwa unsur ini berarti setiap subyek hukum yang mampu melakukan perbuatan hukum serta dapat mempertanggungjawabkan segala perbuatannya dihadapan hukum ; --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta hukum dipersidangan, Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa adalah orang sebagaimana identitas dalam surat dakwaan Penuntut Umum yang sehat jasmani dan rohani sehingga ia mampu mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya dihadapan hukum. Oleh karenanya, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa unsur ini telah terpenuhi pada diri Terdakwa ; ----------------------------
2. Unsur dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak ;
Menimbang, bahwa sengaja oleh Memorie van Toelichting (MvT) diartikan sebagai willen un wetten (tahu dan mau), yaitu bahwa si pelaku mengetahui maksud dan akibat dari perbuatannya akan tetapi ia tetap bersikukuh dengan kehendaknya tersebut ; -----------------
Menimbang, bahwa pengertian Anak menurut pasal 1 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan ; -------------
Menimbang, bahwa pengertian tipu menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia, Edisi Ketiga, terbitan Balai Pustaka adalah perbuatan atau perkataan yang tidak jujur dengan maksud untuk menyesatkan, mengakali atau mencari untung ;
Menimbang, bahwa pengertian tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk menurut penjelasan pasal 378 KUHP adalah sebagai berikut : -----------
Bahwa tipu muslihat adalah semua tipuan yang demikian liciknya sehingga orang yang berpikiran normal dapat tertipu ; ---------------------------------------
Bahwa rangkaian kebohongan ialah susunan kalimat-kalimat bohong yang tersusun sedemikian rupa, sehingga kebohongan yang satu ditutup dengan kebohongan-kebohongan yang lain, sehingga keseluruhannya merupakan cerita tentang sesuatu yang seakan-akan benar ;
Bahwa membujuk adalah menanamkan pengaruh demikian rupa terhadap orang, sehingga orang yang dipengaruhinya mau berbuat sesuai dengan kehendaknya, padahal apabila orang itu mengetahui duduk soal yang sebenarnya, tidak akan mau melakukan perbuatan itu ; ---
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dipersidangan, diketahui bahwa :
Bahwa benar setelah pernikahan siri tersebut terdakwa pernah berhubungan badan dengan korban sebanyak 5 (lima) kali yaitu 2 kali pada bulan Desember 2012 setelah pernikahan siri tersebut bertempat di kamar rumah terdakwa di komplek Citra Griya Indah (Gunung Ronggeng) Kecamatan Martapura Kota Kabupaten Banjar dan sebanyak 3 kali pada bulan Februari 2013 sekitar tanggal 21, 22 dan 23 Februari 2013, bertempat di rumah kontrakan di Sunagi Paring Martapura ; ------------------------------
Bahwa benar sebelummaupun sesudah melakukan persetubuhan dengan saksi Nurnatikah, terdakwa berkata dan berjanji akan bertanggungjawab dan melamar pada orangtua saksi Nurnatikah, saat saksi Nurnatikah bertanya kepada terdakwa setelah persetubuhan pertama terjadi, “Pah, apabila saya hamil bagaimana?”, terdakwa menjawab “saya akan bertanggungjawab kepada kedua orangtuamu”. Akan tetapi sampai dengan saat ini terdakwa tidak kunjung melaksanakan ucapannya tersebut untuk melamar saksi Nurnatikah kepada orangtuanya ;
Bahwa benar cara terdakwa melakukan hubungan badan, yaitu awalnya terdakwa menciumi pipi dan bibir korban dan meremas-remas payudara korban, selanjutnya masing-masing melepas pakaiannya dan dengan posisi korban terlentang, terdakwa pun menindihnya, sambil mengarahkan kemaluan terdakwa yang sudah dalam keadaan keras/tegang ke dalam kemaluan korban, menggerakkannya hingga terdakwa merasa puas dan mengeluarkan air mani di dalam dan diluar kemaluan korban ;
Bahwa benar korban masih berusia 17 tahun, sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1750/IST-PSLB/2005 tanggal 27 Juni 2005 yang dibuat dan ditandatangani oleh Drs. Murjani H, M.Si - selaku Pegawai Luar Biasa pada Kantor Catatan Sipil, Kependudukan dan Keluarga Berencana Kabupaten Balangan ; -----------------------
Bahwa berdasarkan uraian fakta hukum tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat dan berkesimpulan bahwa unsur “dengan sengaja membujuk anak” sebagaimana ketentuan pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa ; ---------------------------------------------------------------------------------------
3. Unsur Melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain ;
Menimbang, bahwa persetubuhan, sebagaimana dalam Arrest Hooge Raad (HR) tanggal 5 Februari 1912, diartikan dengan peraduan antara anggota kemaluan laki-laki dan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan anak, harus masuk ke dalam sehingga mengeluarkan air mani ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta hukum dipersidangan, yaitu : ----------------
Bahwa benar setelah pernikahan siri tersebut terdakwa pernah berhubungan badan dengan korban sebanyak 5 (lima) kali yaitu 2 kali pada bulan Desember 2012 setelah pernikahan siri tersebut bertempat di kamar rumah terdakwa di komplek Citra Griya Indah (Gunung Ronggeng) Kecamatan Martapura Kota Kabupaten Banjar dan sebanyak 3 kali pada bulan Februari 2013 sekitar tanggal 21, 22 dan 23 Februari 2013, bertempat di rumah kontrakan di Sunagi Paring Martapura ; ----------------------------
Bahwa benar cara terdakwa melakukan hubungan badan, yaitu awalnya terdakwa menciumi pipi dan bibir korban dan meremas-remas payudara korban, selanjutnya masing-masing melepas pakaiannya dan dengan posisi korban terlentang, terdakwa pun menindihnya, sambil mengarahkan kemaluan terdakwa yang sudah dalam keadaan keras/tegang ke dalam kemaluan korban, menggerakkannya hingga terdakwa merasa puas dan mengeluarkan air mani di dalam dan diluar kemaluan korban ;
Bahwa benar akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami keadaan sebagaimana Visum Et Repertum tertanggal 01 Maret 2013 No. 357/002/MR/III/2013 atas nama NURNATIKAH Als.TIKAH Binti MUJIDI, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. DYAH MELLLYDIA, Sp.OG - dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Ratu Zalecha Martapura ; -----------
Maka Majelis Hakim berpendapat dan berkesimpulan telah terjadi persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi korban Tuni Widiawati, sehingga dengan demikian maka unsur ini telah terpenuhi pula ; --------------------------------
Menimbang, bahwa dari seluruh uraian pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa seluruh unsur dalam dakwaan Primair Penuntut Umum telah terpenuhi, oleh karenanya terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tersebut dan oleh karena selama persidangan berlangsung Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan penghapus pidana pada perbuatan terdakwa maka terdakwa haruslah tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Primair telah terpenuhi maka dakwaan selain dan selebihnya tidak akan dipertimbangkan lebih lanjut ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum maka Majelis Hakim berpendapat bahwa tuntutan Pidana Penuntut Umum beralasan hukum untuk diterima dan tanggapan Terdakwa atas tuntutan pidana tersebut beralasan hukum pula untuk ditolak ;
Menimbang, bahwa selanjutnya sebelum menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, maka terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dari diri dan perbuatan Terdakwa terhadap pidana yang akan dijatuhkan kepadanya sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Bahwa perbuatan Terdakwa bertentangan dengan norma-norma dalam masyarakat ;
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ;
Hal-hal yang meringankan :
Bahwa Terdakwa bersikap sopan dan jujur dipersidangan dan menyesali kesalahannya ; ------
Bahwa ada andil korban dalam tindak pidana yang dilakukan terdakwa ; ----------
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan-alasan yuridis diatas dan dengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan pada perbuatan dan diri terdakwa, serta mengingat pula maksud dan tujuan pemidanaan dan tujuan penegakkan hukum yaitu bahwa penjatuhan pidana bukan hanya untuk menerapkan hukum, akan tetapi juga untuk mencapai suatu ketertiban, kedamaian, ketentraman dalam tatanan masyarakat yang harmonis dan adil, dimana pemidanaan bukanlah dimaksudkan sebagai tindakan balas dendam semata, melainkan sebagai upaya pendidikan, pembelajaran dan pengayoman agar terdakwa tidak mengulangi perbuatannya dikemudian hari dan di lain pihak agar anggota masyarakat lainnya tidak melakukan perbuatan serupa, maka cukuplah adil dan sesuai pula dengan rasa keadilan masyarakat jika terdakwa dijatuhi pidana yang lamanya akan ditentukan sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkara ini terhadap Terdakwa telah dilakukan upaya paksa - penahanan maka kurun waktu penahanan sementara yang telah dijalani oleh Terdakwa sebelum putusan perkara ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dikurangkan seluruhnya atas pidana yang dijatuhkan pada diri Terdakwa dan oleh karenanya Terdakwa tetap ditahan untuk menjalani pidana selebihnya yang telah dijatuhkan tersebut ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dalam perkara ini, akan ditentukan statusnya sebagaimana amar putusan berikut ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka sudah sepantasnya dibebani untuk membayar biaya perkara ini ; -------
Memperhatikan ketentuan pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, 197 KUHAP serta mengingat peraturan Perundang-undangan lain yang bersangkutan ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa ROBIE Als ROBI Bin H. MATRAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA “ ; ------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ROBIE Als ROBI Bin H. MATRAN tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta Rupiah), yang apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan ; --------------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; -----------------------------------------------------------
Menetapkan terdakwa tetap ditahan ; ----------------------------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa : -------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kerudung polos warna putih ;
1 (satu) lembar jaket kain warna putih ;
1 (satu) lembar celana kain warna hitam ;
Dikembalikan pada saksi korban NURNATIKAH Als. TIKAH ; ------------------------------------
Sedangkan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar celana jeans merk Lues warna biru keputih-putihan ;
Dikembalikan pada terdakwa
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Martapura pada hari RABU, tanggal 2 September 2013 oleh IKA LUSIANA RIYANTI, SH. selaku Ketua Majelis Hakim, ENI MARTININGRUM, SE.,SH,MH. dan BENY SUMARNO, SH.MH. masing-masing selaku Anggota Majelis Hakim, putusan tersebut diucapkan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada hari RABU, tanggal 9 SEPTEMBER 2013 oleh Ketua Majelis Hakim tersebut didampingi oleh Anggota Majelis Hakim, dibantu oleh MEGAWATI - Panitera Pengganti Pengadilan Negeri tersebut, dihadiri pula oleh NOORHANIYAH, SH. - Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Martapura dan Terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya ; --------------------
ANGGOTA MAJELIS HAKIM, KETUA MAJELIS HAKIM,
ENI MARTININGRUM, SE.,SH,MH. IKA LUSIANA RIYANTI, SH.
BENY SUMARNO, SH.MH.
PANITERA PENGGANTI,
MEGAWATI.