421/Pdt.G/2014/PN.Sby
Putusan PN SURABAYA Nomor 421/Pdt.G/2014/PN.Sby
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Jl. Di. Panjaitan No: 45
FIRMA HUKUM SAMBA, INDRA & PARTNERS melawan PT. TAMBARANG ELASTIKA MAS
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan sah perjanjian penanganan perkara tertanggal 01 Maret 2012 yang telah dibuat oleh dan antara Penggugat dan Tergugat; 3. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi;-- 4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebesar Rp. 347.629.978,- (tiga ratus empat puluh tujuh juta enam ratus dua puluh sembilan ribu sembilan ratus tujuh puluh delapan rupiah);- 5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 247.000,- (Dua ratus empat puluh tujuh ribu rupiah); 6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
P U T U S A N
Nomor : 421/Pdt.G/2014/PN.Sby
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata gugatan pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut dibawah ini dalam perkara antara :
FIRMA HUKUM SAMBA, INDRA & PARTNERS, beralamat di Jalan Ketintang Madya Nomor 65 Surabaya (dahulu bernama Samba & Indra Lawfirm berkedudukan di Gedung Perkantoran Andhika Plasa Lt. 3, Room II, Jl. Simpang Dukuh 38-40 Surabaya), selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh SAMBA PERWIRAJAYA, SH, MH, selaku Managing Partners, oleh dan untuk karenanya sah bertindak untuk dan atas nama Firma Hukum Samba, Indra & Partners, dengan ini bertindak untuk diri sendiri selaku managing partners Samba, Indra & Partners dan selaku pemberi kuasa kepada SAMBA PERWIRAJAYA, SH, MH., INDRARIAN POLII, SH, MH., R. RIO SUSPRA ANGGORO, SH., Para Advokat yang tergabung pada ”FIRMA HUKUM SAMBA & PARTNERS” beralamat di Jalan Ketintang Madya Nomor 65 Surabaya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 08 Mei 2014, selanjutnya disebut sebagai…………………………….PENGGUGAT;
L a w a n :
PT. TAMBARANG ELASTIKA MAS, beralamat di Perum Bumi Sarinah Estate Blok D No. 11, Pengadegan Pancoran, Jakarta Selatan, selanjutnya disebut sebagai…....................................................................TERGUGAT ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara beserta Surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
Setelah mendengar keterangan para pihak yang berperkara di persidangan ;
Setelah memeriksa dan memperhatikan bukti-bukti surat yang diajukan di persidangan ;
TENTANG...............................
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 23 Mei 2014 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya, pada tanggal 23 Mei 2014, dengan register No. 421/Pdt.G/2014/PN.Sby telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa Tergugat memiliki permasalahan hukum dengan PT Asuransi Himalaya Pelindung terkait permasalahan klaim jaminan uang muka No. Bond : PTS.0580/2012-00588-DS ;-------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terkait permasalahan dengan PT. Asuransi Himalaya Pelindung, maka Tergugat menunjuk Penggugat sebagai Kuasa Hukum Tergugat sebagaimana dalam Perjanjian Penanganan Perkara antara Penggugat dengan Tergugat, tertanggal 1 Maret 2012 dan Surat Kuasa Khusus tertanggal 1 Maret 2014 ;--------------------------------------------------------
Bahwa setelah menerima surat kuasa khusus dari Tergugat maka Penggugat menjalankan tugasnya selayaknya seorang Advokat dengan mengirim surat kepada PT Asuransi Himalaya Pelindung, Perihal Pencairan Jaminan Uang Muka, sebagaimana surat nomor 012/PJUM/SI-LF/III/2014, tertanggal 7 Maret 2014 ;--------------
Bahwa selain itu, Penggugat juga mengadukan PT. Asuransi Himalaya Pelindung kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana surat Penggugat, antara lain :---
Surat Nomor : 014/P/SI-LF/III/2014 tertanggal 26 Maret 2014, Perihal Pengaduan;---------------------------------------------------------------------------------------------
Surat Nomor : 015/P/Sl-LF/IV/2014 tertanggal 16 April 2014, Perihal Perkembangan penanganan atas surat pengaduan No. : 014/P/SI – LF/III/2014 tertanggal 26 Maret 2014 ;---------------------------------------------------------------------------
Surat Nomor : 022/P/SI-LF/VI/2014 tertanggal 12 Juni 2014, Perihal Progress penanganan atas surat pengaduan ;------------------------------------------------------------
Bahwa atas pengaduan Penggugat terhadap PT. Asuransi Himalaya Pelindung, Penggugat menerima balasan yang pada intinya pengaduan telah diterima dan akan diproses sebagaimana surat Otoritas Jasa Keuangan, masing – masing :---------------
Surat..........................
Surat Nomor : S-01/EP.121/2014tertanggal 22 Mei 2014;----------------------------------
Surat Nomor : S – 313/ER.12/2014 tertanggal 17 Desember 2014;---------------------
Bahwa kemudian Tergugat telah menerima pembayaran pencairan jaminan uang muka dari PT. Asuransi Himalaya Pelindung sebesar Rp 1.738.149.858,- (satu milyar tujuh ratus tiga puluh delapan juta seratus empat puluh sembilan ribu delapan ratus lima puluh delapan rupiah), yang dibayarkan secara 2 (dua) tahap, yaitu masing – masing :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pada tanggal 2 Januari 2014, sebesar Rp 434.500.000,- (empat ratus tiga puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) ;----------------------------------------------------------------
Pada tanggal 8 Januari 2014, sebesar Rp 1.303.649.858,- (satu milyar tiga ratus tiga juta enam ratus empat puluh sembilan ribu delapan ratus lima puluh delapan rupiah) ;---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dengan dicairkannya jaminan uang muka dari PT. Asuransi Himalaya Pelindung sebagaimana angka 6 point gugatan diatas, maka Penggugat telah menjalankan kewajibannya sebagai seorang advokat dan sesuai dengan perjanjian penanganan perkara tanggal 1 Maret 2012, sehingga berdasarkan Pasal 5 Perjanjian penanganan perkara antara Tergugat dengan Penggugat tanggal 1 Maret 2012, maka Tergugat mempunyai kewajiban kepada Penggugat pembayaran succes fee sebesar 20% dari nilai recovery yang diterima Tergugat atau sebesar Rp. 347.629.972,- (tiga ratus empat puluh tujuh juta enam ratus dua puluh sembilan ribu sembilan ratus tujuh puluh dua rupiah);------------------------------------------------
Bahwa hingga gugatan ini diajukan oleh Penggugat, Tergugat belum melaksanakan pembayaran succes fee kepada Penggugat meskipun penggugat telah melakukan teguran secara lisan maupun tertulis sebagaimana surat Penggugat, masing – masing;---
Surat Nomor : 005/Pemb./SI&P/II/2014 tertanggal 3 Februari 2014;--------------------
Surat Nomor : 007/Som/SI&P/II/2014 tertanggal 6 Februari 2014;-----------------------
Surat Nomor : 008/Som/SI&P/II/2014 tertanggal 14 Februari 2014;---------------------
Bahwa sesuai pasal 1236 BW terbukti menurut hukum Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) dengan tidak membayar succes fee kepada
Penggugat............................
Penggugat sebagaimana tersebut dalam perjanjian penanganan perkara tertanggal 01Maret 2012 ;--------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa mengingat perjanjian penanganan perkara tertanggal 1 Maret 2012 telah dibuat berdasarkan ketentuan pasal 1320 BW, maka sudah semestinya perjanjian penanganan perkara tertanggal 1 Maret 2012 tersebut dinyatakan sah menurut hukum;------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa akibat perbuatan Tergugat tersebut maka menyebabkan kerugian materiil maupun inmateriil bagi Penggugat, yang dapat dirincikan sebagai berikut :---------
|
Sembilan ratus sembilan puluh tujuh rupiah);-------------------------------------------------Sehingga total kerugian Materiil sebesar Rp 347.629.972,- + Rp 14.100.000,- + Rp 34.762.997,- = Rp 396.492.969,- (tiga ratus sembilan puluh enam juta empat ratus sembilan puluh dua ribu sembilan ratus enam puluh sembilan rupiah;---------------------------------------------------------------------------------------------------
Kerugian In Materiil sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);-----------------------
Total kerugian materiil dan inmateriil yang diderita oleh Penggugat adalah sebesar Rp. 396.492.969,- + Rp. 1.000.000.000,- = Rp.1.396.492.969,- (satu milyar tiga ratus sembilan puluh enam juta empat ratus sembilan puluh dua ribu
Sembilan............................
sembilan ratus enam puluh sembilan rupiah), kerugian mana harus dibayar secara tunai dan sekaligus oleh Tergugat;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa karena kerugian yang diderita oleh Penggugat sebagai kewajiban yang harus dibebankan kepada Tergugat merupakan kewajiban Pembayaran uang, maka sudah selayaknya menurut hukum agar kepada Tergugat juga dihukum untuk membayar uang paksa atas keterlambatanya untuk membayar kerugian yang diderita oleh Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatannya, terhitung 1 (satu) hari sejak putusan dalam perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap sampai dibayarkannya seluruh kerugian Penggugat sebagaimana tersebut diatas secara tunai clan sekaligus;-------------------------------------------------------------
Bahwa, untuk menjamin agar Penggugat memperoleh hak-haknya apabila gugatan Penggugat dikabulkan oleh Pengadilan, serta adanya kekuatiran Tergugat akan memindahkan asset dan harta kekayaannya selama proses perkara untuk menghindari tanggung jawabnya, maka cukup alasan menurut hukum agar Pengadilan Negeri Surabaya meletakkan sita jaminan atas harta kekayaan Tergugat baik yang dimiliki sekarang maupun yang akan datang, setidak – tidaknya yaitu :-------------------------
Satu bidang tanah beserta bangunan diatasnya, yang beralamat di Jalan Perum Bumi Sarinah Estate Blok D / 11, Pangadegan / Pancoran – Jaksel;---------------
Bahwa oleh karena gugatan penggugat ini diajukan dengan alas hak milik dengan alat bukti yang otentik, serta memenuhi ketentuan Pasal 180 (1) HIR maka Penggugat mohon agar putusan dalam perkara ini dapat dijatuhkan dengan amar dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bijvoorraad), meskipun ada upaya hukum banding atau kasasi;------------------------------------------------------------------------------
Berdasarkan hal – hal tersebut diatas Penggugat mohon agar Pengadilan Negeri Surabaya berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut :---------------------------------------------
DALAM PROVISI :---------------------------------------------------------------------------------------------------
Mengabulkan permohonan untuk meletakan sita jaminan terlebih dahulu atas harta kekayaan Tergugat yang dimiliki baik sekarang maupun yang akan datang setidak – tidaknya yaitu Satu bidang tanah beserta bangunan diatasnya, yang beralamat di Jalan Perum
Bumi.........................
Bumi Sarinah Estate Blok D / 11, Pangadegan / Pancoran – Jaksel;-----------------------------
DALAM POKOK PERKARA :-------------------------------------------------------------------------------------
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seiuruhnya;-------------------------------------------------
Menyatakan sah perjanjian penanganan perkara tertanggal 1 Maret 2012 yang telah dibuat oleh dan antara Penggugat dan Tergugat;-----------------------------------------------------
Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi;-------------------------------------------------
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar :----------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
Sembilan ratus sembilan puluh tujuh rupiah);-------------------------------------------------Sehingga total kerugian Materiil sebesar Rp 347.629.972,- + Rp 14.100.000,- + Rp 34.762.997,- = Rp 396.492.969,- (tiga ratus sembilan puluh enam juta empat ratus sembilan puluh dua ribu sembilan ratus enam puluh sembilan rupiah;---------------------------------------------------------------------------------------------------
Kerugian In Materiil sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);-----------------------
Total kerugian materiil dan inmateriil yang diderita oleh Penggugat adalah sebesar Rp. 396.492.969,- + Rp. 1.000.000.000,- = Rp.1.396.492.969,- (satu milyar tiga ratus sembilan puluh enam juta empat ratus sembilan puluh dua ribu
Sembilan................................
sembilan ratus enam puluh sembilan rupiah), kerugian mana harus dibayar secara tunai dan sekaligus oleh Tergugat;--------------------------------------------------------------------------------
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatannya membayar keterlambatan kepada Penggugat, terhitung 1 (satu) hari sejak putusan dalam perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap sampai dibayarkannya seluruh kerugian Penggugat ;-------------------------------
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dijatuhkan;--------------------------------------
Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ads verzet, banding maupun kasasi;----------------------------------------------------------------------
Menghukum Para Tergugat untuk membayar perkara ini;-------------------------------------------
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex equo et bono);----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan, Pihak Penggugat datang menghadap Kuasanya : SAMBA PERWIRAJAYA, SH, MH. sedangkan pihak Tergugat datang menghadap Kuasanya bernama DR. SUNARNO EDY WIBOWO, SH, Mhum., JADI AGUS ARIADI, SH, MHum., ENDANG SUSIANA, SH., SRI RAHAYU, SH., DIDIK PRISYANTO, SH., BUDI HENDRARTO, SH., MUHAMMAD ARIF BUDIMAN, SH., Advokat sebagaimana Keputusan Menteri Kehakiman RI. No. D.114.KP.04.13 tahun 1999 dan Para Advokat / Konsultan Hukum pada Kantor Advokat “WIBOWO & PARTNER”, berkedudukan hukum dan berkantor di Jl. Rungkut Barat XII / 32 Surabaya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 15 Juli 2014;--------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Perma No.l Tahun 2008, setiap perkara perdata wajib dilakukan mediasi, oleh karena itu Majelis telah menunjuk Hakim Mediator H. SUDARWIN, SH, MH Hakim Mediator Pengadilan Negeri Surabaya dan selanjutnya berdasarkan Surat Laporan Mediasi dari Hakim Mediator tertanggal 10 September2014, ternyata usaha perdamaian tidak mencapai kesepakatan damai atau tidak berhasil dan oleh karena itu pemeriksaan perkara telah diserahkan kembali kepada Majelis Hakim, maka sidang dilanjutkan dengan membacakan Surat Gugatan Penggugat, yang isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat;-------------------------------------------------------------------------
Menimbang..............................
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut Tergugat telah mengajukan Jawaban secara tertulis pada tanggal 17 September 2014 yang isinya sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------
DALAM EKSEPSI : ------------------------------------------------------------------------------------------------
PENGADILAN NEGERI SURABAYA TIDAK BERWENANG MENGADILI, MEMERIKSA DAN MEMUTUS PERKARA INI (KOMPETENSI RELATIF);------------------
Bahwa sesuai dengan Asas "Actor Sequitur Forum Rei" adalah asas dalam Hukum Acara Perdata yang menerangkan tentang dimanakah seharusnya gugatan itu diajukan. Berdasarkan pada asas ini, maka pada prinsipnya gugatan Hukum Acara Perdata itu diajukan di pengadilan negeri tempat tinggal Tergugat (Pasal 118 H. I. R. (1);----
Bahwa Asas ini juga pada dasarnya menjadi acuan mengenai kompetensi relatif pengadilan dalam hukum acara. perdata Dan dalam pengaturannya lebih lanjut, asas ini kemudian diterjemahkan dalam beberapa aturan yang lebih spesifik lagi yang apabila konteks sengketa perdata yang terjadi telah melibatkan lebih dari satu pihak atau pihak-pihak dalam posisi yang khusus ataukah sengketa perdata khusus yang kemudian tidak diatur dalam B.W, H. I. R / R.Bg atau R.V. melainkan dalam undang-undang yang khusus, juga tambahan dari sumber-sumber hukum perdata lainnya;----------------------------------------------------------------Adapun pengecualian dari penerapan asas ini antara lain, yaitu :--------------------------------
Dalam Pasal 118 H. I. R.,-----------------------------------------------------------------------------------
Gugatan diajukan pada pengadilan negeri tempat kediaman Tergugat apabila tempat tinggal Tergugat tidak diketahui;-------------------------------------------------
Apabila Tergugat terdiri dari 2 (dua) orang atau lebih, gugatan diajukan pada tempat tinggal salah seorang dari Tergugat yang dipiiih oleh Penggugat;--------------------------
Apabila pihak Tergugat ada 2 (dua) orang dimana yang seorang adalah pihak yang berhutang dan yang seorang adalah penjaminnya, maka gugatan diajukan pada pengadilan negeri pihak yang berhutang. Dan apabila tempat tinggal Tergugat dan turut Tergugat berbeda maka gugatan itu diajukan di tempat tinggal Tergugat;-------------------------------------------------------------------------------
Apabila...........................
Apabila tempat tinggal dan tempat kediaman Tergugat tidak dikenal maka gugatan harus diajukan ke pengadilan negeri tempat tinggal Penggugat atau salah seorang Penggugat;-------------------------------------------------------------------------------------
Dalam hal gugatan mengenai barang tidak bergerak, gugatan dapat diajukan ke pengadilan negeri tempat barang bergerak tersebut terletak apabila tempat tinggal dan tempat kediaman Tergugat tidak diketahui. Namun khusus dalam persoalan ini hanya berlaku bagi gugatan mengenai benda tidak bergerak, bukan yang menyangkut uang sewa dari benda tidak bergerak tersebut. Namun, ketentuan ini berbeda dengan apa yang tercantum dalam pasal 99 ayat (8) R.V. dan Pasal 142 ayat (5) R.Bg. dimana dalam hal gugatan menyangkut benda tidak bergerak, gugatan diajukan ke pengadilan negeri di wilayah dimana benda tidak bergerak tersebut terletak;------------------------
Bahwa oleh karena asas actor sequitur forum rei mengadung filosofi "karena gugatan Penggugat tersebut belum tentu terbukti kebenarannya sehingga belum tentu pula gugatannya di kabulkan oleh Pengadilan sehingga tidak layak pula apabila Tergugat harus di paksa menghadap Pengadilan di tempat Penggugat. Atas hal ini maka Tergugat harus di hormati dan di akui hak-haknya selama belum terbukti kebenaran gugatan Penggugat sehingga Tergugat tidak dapat di paksa berkorban untuk kepentingan Pihak Penggugat dan Tergugat haruslah dianggap pihak yang benar selama belum terbukti sebaliknya";-----------------------------------
Bahwa dengan melihat alasan-alasan tersebut diatas dimana Tergugat berkedudukan hukum di daerah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan maka dengan sendirinya gugatan Penggugat haruslah di ajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan bukan di ajukan di Pengadilan Negeri Surabaya di mana tempat kedudukan hukum Penggugat berada;------------------------
GUGATAN KURANG PARA PIHAK (Plurium Litis Consrtium), ---------------------------------------
Bahwa di dalam posita dalil dalil gugatan Penggugat pada point 1 - point 7 secara nyata dan tegas Penggugat menyatakan Penggugat sebagai kuasa hukum Tergugat yang di tunjuk oleh Tergugat untuk menyelesaikan klaim
Asuransi...........................
asuransi dengan Pihak PT. Asuransi Himalaya Pelindung maka sesuai denan hukum acara formil agar gugatan Penggugat tidak sia-sia maka dengan sendiri gugatan Penggugat juga seharusnya mengikut sertakan PT. Asuransi Himalaya Pelindung sebagai Para Pihak dalam gugatan yang di ajukan oleh Penggugat mengingat PT. Asuransi Himalaya ada hubungan hukum juga dengan Penggugat maupun Tergugat ;---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dengan tidak mengikut sertakan PT. Asuransi Himalaya Pelindung sebagai Para Pihak dalam gugatan ini agar dapat menjernihkan permasalahan yang terjadi di antara Penggugat dan Tergugat maka dengan demikian gugatan Penggugat mengakibatkan cacat secara formil dan dengan demikian gugatan Penggugat ini haruslah di Tolak atau setidak tidaknya tidak dapat di terima ;------------
DALAM POKOK PERKARA: -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, apa yang tersurat dan tersirat didalam Eksepsi tersebut diatas mohon dianggap terulang kembali seluruhnya dalam pokok perkara ini dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dalam pokok perkara ini;-----------------------------------------
Bahwa, tidak benar dalil dalil Penggugat dalam posita gugatannya sebagaimana terurai pada point 1 - point 5 yang akan Tergugat uraikan sebagaimana berikut ini :-------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar pada tanggal 1 Maret 2012 antara Penggugat dan Tergugat telah melakukan Perjanjian Penanganan Perkara yang kemudian di tindak lanjuti dengan Pemberian Surat Kuasa Khusus pada tanggal- 1 Maret 2014 untuk mewakili Tergugat menyelesaikan hubungan hukum (claim Asuransi) dengan cara Non Litigasi dengan PT. Asuransi Himalaya Pelindung yang beralamat di Jl MT. Haryono No. 10 Jakarta ;--------------------------------------------------------------------------------
bahwa dengan adanya perjanjian yang di buat oleh Penggugat dan Tergugat pada tanggal 1 Maret 2014 serta sebagai keseriusan dan itikat baik dari diri Tergugat, pada tanggal 08 Maret 2014 Tergugat telah mentransfer uang sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juts rupiah) melalui rekening Tergugat sebagai uang jasa pelayanan hukum kepada Tergugat;--------------------------------------------------
c. Bahwa.....................
Bahwa, harapan Tergugat dengan menggunakan jasa hukum Penggugat sebagai seorang advokat akan dapat menyelesaikan permasalahan Penggugat dengan PT. Asuransi Himalaya Pelindung dengan cepat serta segera teratasi mengingat perusahaan Tergugat akan mengalami kerugian yang lebih besar apabila permasalahan hukum dengan PT. Asuransi Himalaya Pelindung tersebut berlarut larut tanpa adanya kepastian dan atau perkembangan yang tidak jelas dan apalagi jika permasalahan Tergugat dengan PT. Asuransi Himalaya Perlindungan sampai masuk ranah gugat menggugat di Pengadilan maka akan semakin menambah beban perusahaan Tergugat baik dalam hal pembiayaan, energi dan tenaga yang tentunya tidak kecil bagi Tergugat mengingat perusahaan Tergugat saat itu sedang dalam masalah keuangan yang sulit ;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah menunggu sekian lama kinerja Penggugat sebagai kuasa hokum, Tergugat sangat kecewa mengingat hasil kinerja Penggugat tidaklah sangat memuaskan yakni Pihak PT. Asuransi Himalaya Pelindung melalui suratnya pada tanggal 20 Maret 2014 hanya akan membayar claim asuransi yang di mohonkan oleh Penggugat sebagai kuasa hokum Tergugat sebesar Rp. 17.315.619 (tujuh belas juta tiga ratus lima belas ribu enam ratus sembilan puluh satu) saja, mengingat nilai kalim asuransi yang akan di bayarkan oleh PT. Asuransi Himalaya Pelindung sangat jauh dari harapan guna menutupi kerugian perusahaan yang Tergugat pimpin dan perlu Tergugat jelaskan bahwa kinerja Penggugat sebagai Kuasa Hukum Tergugat hanyalah melakukan surat menyurat saja tanpa adanya langkah-langkah pro aktif dengan mendatangin langsung ke Pimpinan PT. Asuransi Himalaya Pelindung agar terjadi win win solution yang tanpa merugikan serta memuaskan kedua belah yakni pihak Tergugat dengan. PT. Asuransi Himalaya Pelindung ;-------
Bahwa dengan kondisi penuh ketidak pastian serta progress kinerja Penggugat yang tidak jelas serta tidak aktif maka adalah sangat wajar apabila Tergugat melakukan langkah-langkah pro aktif dan atau melakukan inisiatif
Sendiri.........................
sendiri tanpa maksud dan tanpa ada tujuan yang lain yakni dengan menemui Pimpinan PT. Asuransi Himalaya Pelindung yang akhirnya antara Tergugat dan Pimpinan PT. Asuransi Himalaya Pelindung bersedia dan bersepakat untuk melakukan revisi Surat Keputusan PT. Asuransi Himalaya Pelindung tanggal 20 Maret 2014 (Surat Keputusan Persetujuan Pembayaran klaim sebesar Rp. 17.315.691) menjadi Rp. 1.303.649.858 (satu milyar tiga ratus tiga juta enam ratus empat puluh sembilan ribu delapan ratus lima puluh delapan rupiah) dan dengan adanya uraian-uraian Tergugat sebagaimana terurai di atas maka dalil-dalil Penggugat sebagaimana pada point 1 - point 6 patutlah di tolak atau setidak tidaknya tidak dapat di terima ;------------------------------------------------------------------------
Bahwa tidak benar dalil Penggugat pada point 7 sebagaimana terurai dalam surat gugatannya yang menyebutkan Penggugat telah menjalankan kewajibannya sebagai seorang advokat sebab PT. Asuransi Himalaya Pelindung bersedia merevisi Surat Keputusan tanggal 20 Maret 2014 tentang pembayaran klaim sejumlah Rp. 17.315.691 (tujuh belas juta tiga ratus lima ribu enam ratus sembilan puluh satu rupiah) menjadi Rp. 1.303.649.858 (satu milyar tiga ratus tiga juta enam ratus empat puluh sembilan ribu delapan ratus lima puluh delapan rupiah) karena pimpinan PT. Asuransi Himalaya Pelindung di datangin secara aktif dan atau berhadapan langsung (face to face) dengan Tergugat dan bukan karena usaha dan atau kinerja Penggugat sebagai kuasa hukum Tergugat sehingga akhirnya. Pihak Pimpinan PT. Asuransi Himalaya Pelindung bersedia merevisi claim ganti kerugian Tergugat ;----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tidak benar dalil Penggugat pada point 8 sebagaimana terurai dalam gugatannya dan jikalau Penggugat mendalilkan Penggugat berhak atas success fee sebesar 20% sebagaimana tercantum dalam surat perjanjian tanggal 1 Maret 2014, maka seharusnya Penggugat memperoleh Rp. 3.463.138,2 (tiga juta empat ratus enam puluh tiga ribu seratus tiga puluh delapan koma dua rupiah) dengan perhitungan sebagai berikut : Rp. 17.315.69 (Hasil Kinerja Permohoan Penggugat kepada PT. Asuransi Himalaya Pelindung) X 2% = Rp. 3.463.138,2.
Akan..........................
akan tetapi karena Tergugat masih mempunyai hati nurani dan itikat baik serta menghargai kinerja daipada Penggugat sebagai kuasa hokum Tergugat walaupun usaha dari Penggugat jauh dari harapan yang di inginkan oleh Tergugat maka Tergugat memberikan uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada Penggugat akan tetapi Penggugat menolak secara keras pemberian daripada Tergugat;--------------------------------------
Bahwa Penggugat menolak dengan tegas dan keras dalil dalil Penggugat pada point 9 dan point 10 sebagaimana terurai dalam surat gugatannya yang menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Wanprestasi kepada Tergugat sebab PT. Asuransi Himalaya Pelindung akhirnya bersedia membayar klaim ganti rugi di sebabkan Tergugat yang mempunyai tindakan pro aktif datang langsung ke Pimpinan PT. Asuransi Himalaya Pelindung dan bukannya atas kinerja dari pada Penggugat yang hanya bersifat pasif saja. Sehingga dalil Penggugat yang demikian tersebut haruslah di tolak atau setidak tidaknya tidak dapat di terima;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 khususnya tercantum dalam Pasal 21 ayat (2) yang menyebutkan tentang success fee seorang pengacara/advokat pada prinsipnya di tetapkan secara wajar. Dan adalah sangat tidak wajar apabila Penggugat yang notabene adalah kuasa hokum daripada Tergugat meminta success fee kepada Tergugat sebesar 20% dari Rp. 1.738.149.858 (satu milyar tujuh ratus tiga puluh delapan juta seratus empat puluh sembilan ribu delapan ratus lima puluh delapan rupiah) yaitu sebesar Rp. 347.629.972,-(tiga ratus empat puluh tujuh enam ratus dua puluh sembilan ribu sembilan ratus tujuh puluh dua rupiah). PADAHAL USAHA DAN KINERJA PENGGUGAT sebagai Kuasa hukum Tergugat dalam menyelesaikan perkara Tergugat dengan PT. Asuransi Himalaya Pelindung hanyalah sesuai dengan Surat Keputusan Persetujuan Pembayaran Klaim Tanggal 20 Maret 2014 sebesar Rp. 17.315.691 (tujuh belas juta tiga ratus lima belas ribu enam puluh sembilan rupiah) ;------------------------------
Bahwa oleh karena Peuggugat tidak mempunyai dasar hokum yang menyatakan
Tergugat.....................
Tergugat telah melakukan Wanprestasi sebagaimana dalil Penggugat pada point 11 dan point 12 serta Penggugat sangat tidak beralasan sama sekali mengajukan Permohonan Sita Jaminan atas harta benda milik Tergugat yang dimohonkan oleh Penggugat pada point 13 dan point 14 karena sita jaminan tersebut bertentangan dengan pasal 227 ayat 1 HIR serta Surat Edaran Mahkamah Agung No. 05 tahun 1975 maka sudah seharusnya sita jaminan tersebut haruslah ditolak sebagaimana dalam. Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 8 Maret 1984 dengan Nomor perkara 597 K/Sip/1983;-----------------------------------------
Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas maka kiranya cukup dasar dan alasan bagi TERGUGAT memohon kepada Yang Terhormat Ketua Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini kiranya dapat berkenan memberikan Putusan Sela sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan Pengadilan Negeri Surabaya tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili Perkara ini ;--------------------------------------------------------------------------------------
DALAM EKSEPSI :-------------------------------------------------------------------------------------------------
Menerima eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;----------------------------------------------------
Menyatakan Gugatan Penggugat untuk tidak dapat di terima atau setidak tidaknya di tolak ;----------------------------------------------------------------------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA :------------------------------------------------------------------------------------
Menerima dan mengabulkan jawaban Tergugat untuk seluruhnya ; --------------------------
Menolak gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;-----------------------------------------------
Menghukum PENGGUGAT untuk membayar biaya perkara ini;--------------------------------
ATAU,---------------------------------------------------------------------Bilamana Pengadilan Negeri Surabaya c/q Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya dan bijaksana sesuai dengan rasa kepatutan dan keadilan yang kita harapkan bersama;----
Menimbang, bahwa atas Jawaban / Sanggahan Tergugat sebagaimana tersebut diatas, Penggugat melalui Kuasanya juga telah mengajukan Repliknya tertanggal 24 September2014, sedangkan Tergugat melalui Kuasanya mengajukan Duplik
Tertanggal.........................
tertanggal 01 Oktober 2014, sebagaimana terlampir dalam berita acara perkara ini;--------
Menimbang, bahwa selanjutnya karena eksepsi tentang kewenangan mengadili ditolak dan Pengadilan Negeri Surabaya berwenang untuk memeriksa perkara ini maka pemeriksaan dilanjutkan ;------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya Kuasa Penggugat telah mengajukan bukti surat-surat sebagai berikut :-------------------------------------------------
Fotocopy Perjanjian Penanganan Perkara antara PT. Tambarang Elastika Mas dengan Samba & Indra Law Firm tertanggal 1 Maret 2012; selanjutnya diberi tanda Bukti P-1;-------------------------------------------------------------------------------------------
Fotocopy Surat Kuasa tertanggal 1 Maret 2013; selanjutnya diberi tanda Bukti P-2;------
Fotocopy Surat Nomor : 012/PJUM/SI-LF/III/2013 tertanggal 7 Maret 2013, perihal : pencairan jaminan uang muka; selanjutnya diberi tanda Bukti P-3;-----------
Fotocopy Surat dari PT. Asuransi Himalaya Pelindung tertanggal 20 Maret 2013; selanjutnya diberi tanda Bukti P-4;-----------------------------------------------------------------
Fotocopy Surat Nomor : 013/SI-LF/III/2013 tertanggal 26 Maret 2013, perihal : jawaban atas Surat PT. Asuransi Himalaya Pelindung tanggal 20 Maret 2013; selanjutnya diberi tanda Bukti P-5;--------------------------------------------------------------------------
Fotocopy Surat Nomor : 014/SI-LF/III/2013 tertanggal 26 Maret 2013, perihal : pengaduan; selanjutnya diberi tanda Bukti P-6;--------------------------------------------------------
Fotocopy Surat Nomor : 026/AHP-SBY/IV/2013 tertanggal 02 April 2013, perihal : perhitungan progress menurut PT. Tambarang Elastika Mas; selanjutnya diberi tanda Bukti P-7;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Fotocopy Surat Nomor : 015/SI-LF/IV/2013 tertanggal 16 April 2013, perihal : perkembangan penanganan atas surat pengaduan No. 014/P/SI-LF/III/2013 tertanggal 26 Maret 2013; selanjutnya diberi tanda Bukti P-8;-------------------------------------
Fotocopy Surat Nomor : 018/SI-LF/IV/2013 tertanggal 24 April 2013; selanjutnya diberi tanda Bukti P-9;------------------------------------------------------------------------------------------
Fotocopy Surat Kuasa tertanggal 29 April 2013; selanjutnya diberi tanda Bukti P-10;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
11.Fotocopy..........................
Fotocopy Surat dari Otoritas Jasa Keuangan Nomor : S-01/EP.121/2013 tertanggal 22 Mei 2013 ; selanjutnya diberi tanda Bukti P-11;-----------------------------------
Fotocopy Surat Nomor : 022/P/SI-LF/VI/2013 tertanggal 12 Juni 2013, perihal : progress penanganan atas surat pengaduan ; selanjutnya diberi tanda Bukti P-12;--
Fotocopy Surat dari Otoritas Jasa Keuangan Nomor : S-313/EP.12/2013 tertanggal 17 Desember 2013; selanjutnya diberi tanda Bukti P-13;--------------------------
Fotocopy Surat dari PT. Asuransi Himalaya Pelindung kepada Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 006/DIR.AHP/I/2014 tertanggal 10 Januari 2014 ; selanjutnya diberi tanda Bukti P-14;-----------------------------------------------------------------------------------------
Fotocopy Surat Nomor : 005/Pemb/SI&P/II/2014 tertanggal 3 Februari 2014; selanjutnya diberi tanda Bukti P-15;------------------------------------------------------------------------
Fotocopy Surat Nomor : 007/Som/SI&P/II/2014 tertanggal 6 Februari 2014, selanjutnya diberi tanda P-16-------------------------------------------------------------------------------------------------
Fotocopy Surat Nomor : 008/Som/SI&P/II/2014 tertanggal 14 Februari 2014, selanjutnya diberi tanda bukti P-17;-------------------------------------------------------------------------
Fotocopy Surat Nomor : 010/Som/SI&P/II/2014 tertanggal 25 Februari 2014, selanjutnya diberi tanda P-18---------------------------------------------------------------------------------
Fotocopy Surat Pernyataan Pencabutan Kuasa tertanggal 12 Juli 2014, selanjutnya diberi tanda P-19-------------------------------------------------------------------------------------------------
foto copy surat-surat bukti tersebut diatas telah dicocokan dengan aslinya dan ternyata cocok, sedangkan bukti bertanda P-3, P-5, P-6, P-10, P-14, P-15, P-16, P-17, dan P18 sesuai dengan foto copinya dan semuanya telah bermeterai cukup selanjutnya dilampirkan dalam berkas perkara ini serta dalam perkara ini Kuasa Penggugat tidak mengajukan saksi;--
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil penyangkalannya, maka Kuasa Tergugat telah mengajukan bukti surat dalam perkara ini sebagai berikut :----------------------
Fotocopy Surat Keterangan No. 10183/BPH/XI/2014, selanjutnya diberi tanda Bukti T-1;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bukti foto copy surat tersebut diatas telah disesuaikan dengan aslinya dipersidangan dan telah dibubuhi dengan meterai yang serta dalam perkara ini Kuasa Tergugat tidak
Mengajukan.............................
mengajukan saksi;---------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penggugat mengajukan kesimpulan tertanggal 12 Nopember 2014 dan KuasaTergugat mengajukan kesimpulantertanggal 12 Nopember 2014;----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk selanjutnya para pihak menyatakan tidak mengajukan bukti lain dan mohon putusan ;------------------------------------------------------------------------------------
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
DALAM EKSEPSI:
Menimbang, bahwa pihak Tergugat dalam jawabannya mengajukan Eksepsi – Eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut :--------------------------------------------------------------
Bahwa, Pengadilan Negeri Surabaya tidak berwenang mengadili perkara ini (kompetensi relatif / dengan alasan):---------------------------------------------------------------------------------------
Sesuai Pasal 118 HIR (1): seharusnya gugatan Penggugat diajukan di Pengadilan Negeri tempat tinggal Tergugat yaitu seharusnya diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bukan diajukan di Pengadilan Negeri Surabaya; ----------------------------
Bahwa, Gugatan kurang pihak;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa, seharusnya PT. Asuransi Himalaya Pelindung juga dijadikan pihak dalam perkara ini, karena Penggugat yang ditunjuk oleh Tergugat untuk menyelesaikan klaim Asuransi antara Penggugat dengan PT. Asuransi Himalaya Pelindung sehingga seharusnya PT. Asuransi Himalaya Pelindung seharusnya juga dijadikan pihak;---------
Menimbang, bahwa pihak Penggugat dalam repliknya menanggapi eksepsi Tergugat sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------
Tentang kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Surabaya telah tepat karena sesuai yang tercantum dalam Pasal 7 angka (2) Perjanjian Penanganan Perkara Tanggal 01 Maret 2012 yang dibuat oleh Penggugat bersama Tergugat yang berbunyi : “Segala perselisihan yang timbul akibat perjanjian ini, akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat dari kedua belah pihak sepakat untuk menunjuk domisili hukun yang tetap di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya”; ----------------------------------------------------------
Tentang Gugatan kurang Pihak:----------------------------------------------------------------------------
Bahwa..............................
Bahwa, gugatan ini diajukan oleh Penggugat karena Tergugat melakukan Wanprestasi tidak melakukan pembayaran Succes Fee sebagaimana diatur dalam Perjanjian Penanganan perkara antara Penggugat dengan Tergugat yang mengatur hanya hak dan kewajiban Penggugat dengan Tergugat, sehingga tidak tepat tidak mengikut sertakan; ---
PT. Asuransi Himalaya Pelindung sebagai pihak dalam perkara ini:------------------------
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi – eksepsi tersebut diatas akan dipertimbangkan sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------
Ad. 1. Menimbang, bahwa terhadap eksepsi tentang kompetensi relatif yaitu kewenangan Pengadilan Negeri Surabaya, pihak Penggugat mendasarkan pada dicantumkannya klausula tentang kewenangan relatif tersebut, sehingga haruslah dikaitkan dengan surat bukti yang diajukan oleh Pihak Penggugat yaitu Bukti P.1 berupa Perjanjian Penanganan Perkara untuk PT. Tambarang Elastika Mas dengan Samba & Indra Law Farm, pada pasal 7 ayat 2 berbunyi “ Segala perselisihan yangtimbul akibat perjanjian ini akan diselesaikan secara Musyawarah dan Mufakat dan kedua belah pihak sepakat untuk menunjuk domisili hukum yang tetap di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya;-----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian ada pilihan hukum yang disepakati oleh para pihak sehingga sesuai Pasal 118 ayat 4 HIR, Pengadilan Negeri Surabaya berwenang mengadili perkara ini sesuai yang tercantum dalam perjanjian yang telah disepakati dan ditanda tangani oleh para pihak yaitu Penggugat dengan Tergugat;-----------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas Pengadilan berpendapat, eksepsi pada angka 1 ini tidak beralasn dan harus ditolak;-------------
Ad. 2. Menimbang, bahwa terhadap eksepsi tentang kuranngnya pihak dalam perkara ini karena PT. Asuransi Himalaya Pelindung tidak dijadikan pihak, Pengadilanberpendapat bahwa gugatan Penggugat adalah mengenai Wan Prestasi yang menurut Penggugat pihak Tergugat telah melakukan Wan Prestasi karena tidak memenuhi prestasi yang di perjanjikan dalam surat perjanjian;---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebagai dasar bagi Penggugat adalah Bukti P1 yaitu Perjanjian
Penanganan..............................
Penanganan Perkara antara Penggugat dengan Tergugat tanggal 01 Maret 2012, dimana pihaknya adalah hanya Penggugat dengan Tergugat;-----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena pihak dalam perjanjian tersebut hanya Penggugat dengan Tergugat, maka tidak ada urgensinya pihak lain yang tidak tercantum sebagai pihak dalam perjanjian (P-1), untuk dijadikan pihak dalam perkara ini, oleh karena itu eksepsi Penggugat dalam angka 1 tidak beralasan dan harus ditolak;-------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan semua pertimbangan – pertimbangan tersebut, Pengadilan berkesimpulan, eksepsi – eksepsi dari Tergugat tidak beralasan sehingga harus ditolak untuk seluruhnya;-------------------------------------------------------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sebagaimana terurai tersebut diatas;----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa gugatan Penggugat pada pokoknya adalah sebagai berikut;------
Bahwa karena adanya permasalahan hukum antara Penggugat dengan PT. Asuransi Himalaya Pelindung terkait klaim jaminan uang muka, maka Tergugat menunjuk Penggugat sebagai kuasa hukum Tergugat dengan surat Perjanjian Penanganan Perkara antara Penggugat dengan Tergugat tertanggal 01 Maret 2012 dan Surat Kuasa Khusus tanggal 01 Maret 2012;---------------------------------------------------------------
Bahwa Penggugat telah menjalankan tugas selayaknya seorang Advokat dengan mengirim Surat kepada PT. Asuransi Himalaya Pelindung dengan Surat No: 012/PJUM/SI-LF/III/2013 tanggal 07-03-2013 tentang Pencairan Jaminan Uang Muka;----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selain itu Penggugat juga telah mengadukan PT. Asuransi Himalaya Pelindung kepada Otoritas Jasa Keuangan masing – masing berupa:-----------------------
Surat tanggal 26 Maret 2013;----------------------------------------------------------------------
Surat tanggal 16 April 2013;------------------------------------------------------------------------
Surat tanggal 12 Juni 2013;-------------------------------------------------------------------------
Dan telah mendapat balasan dari Otoritas Jasa Keuangan yaitu:-----------------------------
Surat tertanggal 22 Mei 2013;----------------------------------------------------------------------
2.Surat..........................
Surat tertanggal 17 Desember 2013;-------------------------------------------------------------
Yang masing – masing selengkapnya sebagaimana dalam posita gugatan angka 4 dan 5;----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Tergugat telah menerima pencairan jaminan uang muka dari PT. Asuransi Himalaya Pelindung sebesar Rp.1.738.149.858,- dengan 2 (dua) tahap yaitu:------------
Tanggal 02 Januari 2014 sebesar Rp. 434.500.000,-;--------------------------------------
Tanggal 08 Januari 2014 sebesar Rp. 1.303.649.858,-;------------------------------------
Bahwa dengan dibayarnya jaminan uang muka, dan Penggugat telah menjalankan kewajiban, maka Penggugat berhak memperoleh Succes Fee sesuai yang diperjanjikan dengan Tergugat yaitu 20% dari nilai recovery sehingga Penggugat berhak sebesar Rp. 347.629.972,- namun Tergugat tidak juga melaksanakan pembayaran tersebut walaupun telah dilakukan teguran lisan dan tertulis yaitu:----------
Surat tertanggal 03 Pebruari 2014;---------------------------------------------------------------
Surat tertanggal 06 Pebruari 2014;---------------------------------------------------------------
Surat tertanggal 14 Pebruari 2014;---------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan hal – hal tersebut, berarti Tergugat telah melakukan Wan Prestasi yang merugikan Penggugat baik material maupun materiil, sehingga posita dan petitum Gugatan Penggugat selengkapnya sebagaimana dalam surat gugatan;----
Menimbang, bahwa Pihak Tergugat mengajukan jawaban yang pada pokoknya sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Penggugat dengan Tergugat telah melakukan Perjanjian Penanganan Perkara serta pemberian Surat Kuasa Khusus masing – masing tanggal 01 maret 2013 untuk mewakili Tergugat dalam penyelesaian Klaim Asuransi dengan PT. Asuransi Himalaya Pelindung di Jl. MT. Haryono No. 10 Jakarta;----------------------------------------------------------
Bahwa dengan adanya perjanjian sebagaimana tersebut, Tergugat pada tanggal 08 Maret 2013 telah mentransfer uang sebesar Rp.25.000.000,- sebagai jasa Pelayanan Hukum tersebut;------------------------------------------------------------------------------------------------
Namun harapan untuk penyelesaian ternyata berlarut – larut, tidak sesuai yang diharapkan dan tidak ada kepastian dan perkembangannya yang tidak memuaskan,
Karena..........................
karena pihak PT. Asuransi Himalaya Pelindung dengan suratnya tanggal 20 Maret 2013 hanya akan membayar Klaim Asuransi sebesar Rp.17.315.619,- saja, jauh dari nilai yang diharapkan untuk menutupi kerugian yang diderita Penggugat, karena kinerja Penggugat yang tidak memuaskan, hanya melakukan surat menyurat saja tanpa melakukan upaya mendatangi pihak PT. Asuransi Himalaya Pelindung untuk berusaha secara maksimal;---
Bahwa karena Penggugat tidak melakukan upaya – upaya maksimal, maka Tergugat melakukan upaya sendiri dan berhasil melakukan kesepakatan dengan Pimpinan PT. Asuransi Himalaya Pelindung sehingga ada melakukan revisi Surat Keputusan PT. Asuransi Himalaya Pelindung tanggal 20 Maret 2013, yang tadinya sebesar Rp.17.315.691,- menjadi Rp.1.303.649.858,-;----------------------------------------------------------
Bahwa tidak benar keberhasilan tersebut adalah upaya dari Penggugat namun merupakan upaya dari Tergugat sendiri, dan jika keberhasilan Penggugat hanya dengan perhitungan Klaim sebesar Rp.17.315.619,- maka yang seharusnya diperoleh oleh Penggugat hanya sebesar 20% kali Rp. 17.315.619,- adalah sebesar Rp.3.463.138,2,- namun Tergugat telah berbaik hati akan dibayar sebesar Rp.50.000.000,- namun ditolak oleh Penggugat;------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pokok – pokok jawaban Tergugat selengkapnya sebagaimana dalam jawaban Tergugat;---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil – dalil gugatannya pihak Penggugat telah mengajukan bukti – bukti surat yaitu P1 sampai dengan P19 dan tidak mengajukan saksi, sedangkan pihak Tergugat untuk membuktikan sangkalannya telah mengajukan satu surat bukti yaitu T1 dan tidak mengajukan saksi;------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Pengadilan setelah mencermati dengan seksama perkara ini, yang menjadi pokok permasalahan yang harus dibuktikan adalah:-------------------------------------
Apakah benar telah terjadi perjanjian yang sah menurut hukum antara Penggugat dengan Tergugat;------------------------------------------------------------------------------------------
Apakah benar terjadi wan Prestasi terhadap pemenuhan perjanjian tersebut yang dilakukan Tergugat sehingga merugikan Penggugat;---------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap pokok permasalahan tersebut akan dipertimbangkan
Sebagai...........................
sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------
Ad. 1. Menimbang, bahwa untuk menilai ada tidaknya atau sah tidaknya perjanjian yang didalilkan oleh Penggugat haruslah dikaitkan dengan bukti – bukti:---------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P1 berupa Perjanjian Penanganan Perkara antara PT. Tambarang Elastika Mas dengan SAMBA & INDRA Law Firm, tanggal 01 Maret 2012 dimana perjanjian tersebut ditanda tangani oleh kedua belah pihak yaitu Penggugat dan Tergugat dengan dibubuhi materai cukup, hal tersebut diakui oleh Tergugat dalam jawabannya yang antara lain membenarkan adanya perjanjian sebagaimana bukti P1 tersebut;----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pihak Tergugat selain membenarkan adanya perjanjian tersebut juga mengajukan bukti T1 berupa Surat Keterangan tanggal 04 Nopember 2014 yang isinya menerangkan telah melakukan transaksi pemindahan dana kepada Indrawan Polii sebesar Rp.25.000.000,- yang apabila dikaitkan dengan bukti P1, ternyata uang tersebut merupakan realisasi dari yang tercantum dalam bukti P1 sebagian dari pasal 5 ayat 1, perjanjian tersebut;----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Surat Perjanjian sebagaimana dalam P1 tersebut diikuti dengan ditanda tanganinya Surat Kuasa tanggal 01 Maret 2013 (bukti P2), sehingga adanya perjanjian Penanganan Perkara antara Tergugat dengan Penggugat tertanggal 01 Maret 2012 tersebut telah memenuhi syarat – syarat formal dan tidak bertentangan dengan Undang – Undang serta diakui oleh para pihak, oleh karena itu Perjanjian tersebut Sah menurut hukum, sehingga pokok permasalahan pertama telah terbukti;------------------------------------------
Ad.2. Bahwa untuk membuktikan ada atau tidaknya Wan Prestasi yang dilakukan Tergugat atas pemenuhan prestasi sebagaimana yang diperjanjikan antara Penggugat dengan Tergugat akan dipertimbangkan sebagai berikut:-------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah adanya Perjanjian serta Surat Kuasa sebagaimana bukti P1 dan P2, maka selanjutnya Penggugat melakukan langkah – langkah se bagai berikut:------
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P3 yaitu Penggugat mengirimi surat tertanggal 07 Maret 2013 kepada Pimpinan PT. Asuransi Himalaya Pelindung yang isinya permintaan pencairan jaminan uang muka dengan permintaan untuk penyelesaian secara kekeluargaan
Yang..............................
yang ditentukan waktunya tanggal 14 Maret 2013;----------------------------------------------------------Menimbang, bahwa surat dari Penggugat (P3) tersebut mendapat balasan dari PT. Asuransi Himalaya Pelindung tertanggal 20 Maret 2013 (bukti P4), kemudian dijawab lagi oleh Penggugat dengan surat tertanggal 28 Maret 2013;--------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P6 berupa surat Pengaduan yang dibuat Penggugat yang ditujukan kepada Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tertanggal 26 Maret 2013;------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P7 berupa surat dari PT. Asuransi Himalaya Pelindung tertanggal 02 April 2013yang ditujukan kepada Penggugat, merespon surat dari Penggugat yang isinya antara lain permintaan progres perhitungan;----------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P8 berupa surat tertanggal 16 April 2013 dari Penggugat yang ditujukan kepada Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan yang isinya mengenai perkembangan penanganan atas surat Penggugat tanggal 26 Maret 2013 kemudian Penggugat mengirimkan surat kepada Pimpinan Cabang PT Asuransi Himalaya Pelindung Surabaya tertanggal 24 April 2013;---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa upaya Penggugat melalui suratnya tersebut lalu direspon lagi oleh Otoritas Jasa keuangan dengan surat tertanggal 22 Mei 2013 (P11) selanjutnya upaya-upaya tersebut berlanjut dan mendapat respon sebagaimana bukti P.12, P.13, P.14;------------
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti-bukti tersebut membuktikan bahwa pihak Penggugat telah melakukan upaya-upaya sesuai tugas dan kewenangan sebagai penerima kuasa untuk penanganan kepentingan Tergugat sehingga berdasarkan bukti P.14, PT Asuransi Himalaya Pelindung telah membayar kepada Tergugat uang klaim jaminan uang muka sebesar Rp. 1.738.149.858,- (satu milyar tujuh ratus tiga puluh delapan juta seratus empat puluh sembilan ribu delapan ratus lima puluh delapan rupiah); --------------------------------
Menimbang, bahwa dengan berhasilnya klaim pencairan jaminan uang muka tersebut, seharusnya Penggugat memperoleh succes fee sebagaimana yang dijanjikan, namun Penggugat telah mengirimkan surat permintaan tanggal 03 Pebruari 2014 (Bukti P.15) somasi tanggal 06 Pebruari 2014 (P.16) dan somasi tanggal 14 Pebruari 2014 (P.17) tidak dipenuhi oleh Tergugat juga somasi terakhir tanggal 25 Pebruari 2014;------------------------------
Menimbang............................
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas dapat disimpulkan pihak Penggugat telah berhasil membuktikan dalil pokok gugatannya yaitu telah melakukan tugasnya sesuai yang dijanjikan dan telah berhasil, namun tidak dibayar succes fee yang diperjanjikan oleh karena itu telah terbukti pokok permasalahan ke 2 yaitu Tergugat telah melakukan wanprestasi yang merugikan Penggugat;-----------------------------------------------
Menimbang, bahwa walaupun pihak Tergugat menyangkal dalil-dalil gugatan Penggugat, namun pihak Tergugat tidak dapat membuktikan sangkalannya, karena tidak mengajukan satu buktipun yang mendukung sangkalannya, sehingga sangkalan Tergugat tidak beralasan menurut hukum;---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan semua pertimbangan sebagaimana tersebut diatas, Pengadilan berkesimpulan Penggugat berhasil membuktikan dalil pokok gugatannya sehingga patut untuk dikabulkan sebagian sebagai berikut;---------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan tentang sahnya Perjanjian Penanganan perkara tertanggal 01 Maret 2012 yang dibuat oleh Penggugat dengan Tergugat maka petitum angka 2 (dua) dapat dikabulkan;--------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa juga telah dipertimbangkan tentang telah berhasilnya pencairan klaim jaminan uang muka yang telah dibayar oleh PT Asuransi Himalaya Pelindung kepada Tergugat, namun Tergugat tidak juga bersedia membayar succes fee yang diperjanjikan kepada Penggugat, sehingga Tergugat telah melakukan wanprestasi kepada Penggugat, oleh karena itu petitum angka 3 patut untuk dikabulkan;--------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap petitum angka 4 oleh karena sesuai yang diperjanjikan, maka yang harus dibayar oleh Tergugat kepada Penggugat adalah succes fee yang jumlahnya Rp. 347.629.972,- (tiga ratus empat puluh tujuh juta enam ratus dua puluh sembilan ribu sembilan ratus tujuh puluh dua rupiah) sedangkan tuntutan lainnya yaitu denda keterlambatan pembayaran dan bunga keterlambatan serta tuntutan kerugian in materiil tidak beralasan dan harus ditolak;--------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap petitum angka 5 mengenai tuntutan untuk membayar uang paksa juga tidak beralasan dan harus ditolak demikian pula tentang permintaan sahnya sita jaminan oleh karena dalam perkara ini tidak dilakukan sita jaminan, maka petitum angka
6....................................
6 (enam) juga harus ditolak;-----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat beralasan menurut hukum dan akan dikabulkan untuk sebagian maka Tergugat sebagai pihak yang kalah sehingga akan dihukum untuk membayar biaya perkara ini;------------------------------------------------------------------
Mengingat akan hukum yang berlaku dan UU yang bersangkutan;---------------------------
M E N G A D I L I
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;-----------------------------------------------
Menyatakan sah perjanjian penanganan perkara tertanggal 01 Maret 2012 yang telah dibuat oleh dan antara Penggugat dan Tergugat;--------------------------------------------------
Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi;---------------------------------------------
Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebesar Rp. 347.629.978,- (tiga ratus empat puluh tujuh juta enam ratus dua puluh sembilan ribu sembilan ratus tujuh puluh delapan rupiah);--------------------------------
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 247.000,- (Dua ratus empat puluh tujuh ribu rupiah);--------------------------------------------------------------
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;-------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim pada hari : RABU, tanggal 14 JANUARI 2015, oleh kami : Drs. TUGIYANTO, Bc. Ip. SH. MH., sebagai Hakim Ketua Majelis, H. ARI JIWANTARA, SH. MH., dan H. SUDARWIN, SH. MH., masing - masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari : RABU, tanggal 28 JANUARI 2015 pada persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis, dengan didampingi oleh Hakim – Hakim Anggota tersebut, dan dibantu oleh :
Hj. ERNA PUJI LESTARI, SH. MH., Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Kuasa Penggugat tanpa dihadiri oleh Kuasa Tergugat ; -----------------------------------------------------------
HAKIM – HAKIM ANNGOTA; HAKIM KETUA MAJELIS;
H. ARI JIWANTARA, SH. MH. Drs. TUGIYANTO, Bc. Ip. SH. MH
H. SUDARWIN, SH. MH.
PANITERA PENGGANTI,
Hj. ERNA PUJI LESTARI, SH. MH.
Perincian Biaya :
Biaya Pendaftaran Rp. 30.000,-
Biaya Proses (ATK) Rp. 50.000,-
Biaya Panggilan Rp. 135.000,-
Biaya PNBP Panggilan Rp. 10.000,-
Materai Putusan Sela Rp. 6.000,-
Redaksi Putusan Sela Rp. 5.000,-
Materai Rp. 6.000,-
R
edaksi Rp. 5.000,- +
Jumlah Rp. 247.000,-
(Dua Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Rupiah)