8/PDT/2019/PT BJM
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 8/PDT/2019/PT BJM
Wahyuni lawan PT Subur Agro Makmur PT Sam, - dkk
1. Menerima Permohonan Banding dari PEMBANDING / PENGGUGAT / TERGUGAT REKONPENSI tersebut 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri KandanganPerkara Nomor : 2/Pdt.G/2018/PN.Kgn tangga 12 Desember 2018. yang dimohonkan banding tersebut 3. Menghukum PEMBANDING / PENGGUGAT / TERGUGAT REKONPENSI untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang di Tingkat Banding ditetapkan sebesar Rp 150. 000 ( seratus lima puluh ribu rupiah )
P U T U S A N
Nomor : 8 /PDT/2019/PT. BJM.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Banjarmasin yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat bandimg, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
WAHYUNI, beralamat Jalan Tambangan RT 013 RW 007 Desa Tambangan, Kecamatan Daha Selatan, Kabupaten hulu Sungai Selatan, Provinsi Kalimantan Selatan,Dalam hal ini memberi kuasa kepada : Drs. Abdul Gafur, ZA, S.H., Andi Nurdin, S.H., Ahmad Humaidi, SHI., IHDA RAHMAWATI, S.H. Advokat pada Kantor Pos Bantuan Hukum Advokad Indonesia (POSBAKUMMADIN) SK. MENKUMHAM RI No. AHU-5026AH01,04 Tahun 2011, beralamat di Jalan Trikora Surya Kencana II Nomor 06 RT 36 RW 07 Sei, Besar Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 1 Agustus 2018, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING – Semula PENGGUGAT ;
M E L A W A N
PT. SUBUR AGRO MAKMUR ( PT. SAM ),beralamat di Kebun Negara, Desa Bajayau, Kecamatan Daha Barat, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, yang diwakili oleh RUJITO PURNOMO dan SUTARNO, masing-masing bertindak selaku Presiden Direktur dan Direktur PT. SUBUR AGRO MAKMUR, dalam hal ini member kuasa kepada : SYAMSU SALADIN, SH. MH., Advokad dari Kantor Hukum “JURIST SOLUTION DR. H. SYAIFUDIN SH. MH. yang berkedudukan di Jalan Pramuka Komp. Samanda I RT 20 No. 29 Banjarmasin, berdasarkan Surat kuasa Khusus tertanggal 20 Agustus 2018, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING – Semula TERGUGAT;
HASANI,Kewarganegaraan Indonesia, Umur 40 Tahun, Pekerjaan Swasta,beralamat di Jalan Tambangan RT 013 RW 007, Desa Tambangan, Kecamatan Daha Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Provinsi Kalimantan Selatan, selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING I – Semula TURUT TERGUGAT I ;
JAMHUR-LAKAN, Kewarganegaraan Indonesia, Umur 55 Tahun, Pekerjaan Tani, beralamat di Pekapuran RT 03 RW 2, Desa Pekapuran, Kecamatan Daha Utara, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Provinsi Kalimantan Selatan, selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING II – Semula TURUT TERGUGAT II ;
Pengadilan Tinggi Tersebut ;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor 8/PDT/2019/PT.BJM tertanggal 28 Januari 2019 Tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut ;
Berkas Perkara dan surat-surat lain serta Salinan Resmi Putusan Pengadilan Negeri Kandangan Nomor : 2/Pdt.G/2018/PN.Kgn. tertanggal 12 Desember 2018 ;
Tentang Duduk Perkara
Mengututip serta memperhatikan uraian-uraian tentang hal yang tercantum dalam Turunan Resmi Putusan Pengadilan Negeri KandanganNomor : 2/Pdt.G/2018/.PN.Kgn. tertanggal 12 Desember 2018, yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
MENGADILI:
DALAM KONPENSI
DALAM EKSEPSI :
Menolak Eksepsi yang diajukan oleh Tergugat ;
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak gugatan yang diajukan Penggugat untuk seluruhnya ;
DALAM REKONPENSI :
Mengabulkan sebagian gugatan penggugat dalam Rekonpensi / Tergugat dalam Konpensi ;
Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat Rekonpensi adalah pemilik sah atas tanah yang menjadi obyek sengketa dalam perkara ini berdasarkan Sertifikat Hak Guna Usaha ( SHGU ) Nomor : 1 atas nama PT. Subur Agro Makmur dengan Surat Ukur Nomor : 26-17.03-2008 tanggal 28 April 2008, dan ukuran tanah berdasarkan SHGU Nomor : 1 adalah berdasarkan NIB No. 17.04.00.00.00005, No. 17.04.00.00.00006, No. 17.04.00.00.00007, No. 17.04.00.00.00008, adalah sebagai pihak yang menguasai secara sah menurut hukum ;
Menolak gugatan Penggugat dalam Rekonpensi selain dan selebihnya ;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :
Menghukum pihak Penggugat dalam Konpensi / Tergugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sebesar Rp. 2.323.000,00 ( dua juta tiga ratus dua puluh tiga rupiah ) ;
Membaca akta pernyataan permohonan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Kandangan yang menyatakan bahwa pada hari Rabu tanggal 19 Desember 2018, Drs. ABDUL GAFUR, ZA, SH., Advokat pada Kantor Pos Bantuan Hukum Advokad Indonesia (POSBAKUMMADIN) SK. MENKUMHAM RI No. AHU-5026AH01,04 Tahun 2011, beralamat di Jalan Trikora Surya Kencana II Nomor 06 RT 36 RW 07 Sei, Besar Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 1 Agustus 2018, bertindak untuk dan atas nama WAHYUNI, semula PENGGUGAT - Sekarang PEMBANDING, telah mengajukan permohonan agar perkara yang diputus oleh Pengadilan Negeri Kandangan tanggal 12 Desember 2018 Nomor : 2/Pdt.G/2018/PN. Kgn. Untuk diperiksa dan diputus dalam Peradilan Tingkat Banding ;
Membaca risalah pemberitahuan pernyataan banding yang dibuat oleh juru Sita pada Pengadilan Negeri Kandangan yang menyatakan bahwa pada hari Jumat, tanggal 28 Desember 2018 permohonan banding tersebut telah diberitahukan/disampaikan secara sah kepada TERBANDING – semula TERGUGAT, melalui kuasa hukumnya ;
Membaca risalah pemberitahuan pernyataan banding yang dibuat olehJurusita pada Pengadilan Negeri Kandangan yang menyatakan bahwa pada hari Jumat tanggal 21 Desember 2018 permohonan banding tersebut telah diberitahukan/disampaikan secara sah kepada TURUT TERBANDING I, dan II – Semula TURUT TERGUGAT I dan II , yang diterima sendiri ;
Membaca Memori Banding yang diajukan PEMBANDING tertanggal 31 Desember 2018, dimana Memori Banding tersebut telah diberitahukan secara sah kepada TERBANDING pada hari Kamis, Tanggal 3 Januari 2019 dan kepada TURUT TERBANDING I, II, pada hari Jumat tanggal 4 Januari 2019 ;
Membaca Surat Kontra Memori Banding yang diajukan oleh TERBANDING – semula TERGUGAT yang diterima dikepaniteraan Pengadilan Negeri Kandangan pada hari Selasa tanggal 22 Januari 2019 dan Kontra Memori Banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan secara seksama kepada pihak PEMBANDING - semula PENGGUGAT pada tanggal 23 Januari 2019, disamping itu juga diberitahukan dan diserahkan kepada TURUT TERBANDING I, II – semula TURUT TERGUGAT I, II pada hari Kamis Tanggal 24 Januari 2019 ;
Membaca Risalah pemberitahuan pemeriksaan berkas (inzage) perkara Nomor : 2/Pdt.G/2018/PN. Kgn. kepada kuasa PEMBANDING – semula PENGGUGATyang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Kandangan dengan suratnya Nomor : W15.02-67/HK.02/I/2019 tanggal 7 Januari 2019 dan kepada Kuasa TERBANDING – semula TERGUGAT Nomor : W15.02-66/HK.02/I/2019 tanggal 7 Januari 2019, dan kepada TURUT TERBANDING – semula TURUT TERBANDING tanggal 10 Januari 2019 oleh Fahruni Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Kandangan telah memberikan kesempatan kepada pihak : PEMBANDING - semula PENGGUGAT dalam tenggang waktu 14 hari sejak tanggal 7 Januari 2019 dan kepada pihak kuasa TERBANDING – semula TERGUGATsejak tanggal 17 Januari 2019, kepada TURUT TERBANDING I – semula TURUT TERGUGAT I, TURUT TERBANDING II – semula TURUT TERGUGATII sejak tanggal 10 Januari 2019;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari pihak PEMBANDING / PENGGUGAT / TERGUGAT REKONPENSI, telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa yang menjadi dasar pihak PEMBANDING mengajukan upaya hukum Banding didasarkan pada alasan keberatan sebagaimana terurai dalam risalah Memori Banding sebagai berikut :
Bahwa Pembanding tidak sependapat terhadap Putusan Judex Facti Pengadilan Tingkat Pertama dengan semua pertimbangan hukumnya khususnya yang berkaitan dengan pokok perkara ;
Bahwa menurut Pembanding Pengadilan Negeri Kandangan telah salah dan keliru dalam menerapkan hukum dan lalai, tidak teliti dan tidak cermat dalam membuat pertimbangan hukum karena tidak sesuai dengan fakta hukum yang terungkap dipersidangan ;
Bahwa Pembanding adalah adalah pemilik sah tanah obyek sengketa berdasarkan alat bukti surat P – 1 s/d P – 9, alat bukti mana membuktikan kebenarannya saat dilakukan Pemeriksaan Setempat sesuai yang ditunjukkan para saksi, khususnya bukti P-1 s/d P-4 ;
Bahwa Pembanding juga keberatan atas dalil dalam gugatan Rekonpensi dan pertimbangan hukumhakim Tingkat Pertama yang membenarkan, bahwa tanah obyek sengketa adalah bagian dari tanah hak milik Tergugat / Penggugat Rekonpensi berdasarkan Sertifikat Hak Guna Usaha ( SHGU ) Nomor : 1 atas nama PT. Subur Agro Makmur dengan Surat Ukur Nomor : 26-17.03-2008 tanggal 28 April 2008, yang sudah diselesaikan atas klaim oleh H. MAIDI melalui KHALIDI, karena tidak dapat dibuktikan kebenaran dalil Gugatan Rekonpensi tersebut dipersidangan ;
Bahwa seharusnya Sertifikat Hak Guna Usaha tersebut tidak dapat diberikan kepada Terbanding / Penggugat Rekonpensi karena berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996 Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 4 ayat (4), pemberian ganti rugi dan pelepasan hak tidak terselesaikan hingga sekarang ;
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Ternyata pertimbangan hukum Hakim tingkat Pertama tidak cermat dan keliru dalam memahami fakta hukum dan menilai alat bukti surat, oleh karena itu memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan sebagai berikut :
MENGADILI
MenerimaPermohonan Banding dari Pemohon seluruhan ;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Kandangan perkara Nomor : 2/Pdt.G/2018/PN.Kgn. tanggal 12 Desember 2018 ;
Mengabulkan Permohonan Pemohon Banding seluruhnya ;
Menghukum Termohon Banding untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa pihak TERBANDING / TERGUGAT / PENGGUGAT REKONPENSI menolak secara tegas segala dalil hukum PEMBANDING, sebagaimana terurai dalam Kontra Memori Banding Tertanggal 22 Januari 2019, dengan alasan sebagai berikut :
Bahwa Terbanding menolak semua dalil yang disampaikan oleh pembanding sebagaimana termuat dalam memori bandingnya tertanggal 31 Desember 2018 ;
Bahwa Pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama dalam Putusan perkara Nomor : 2/Pdt.G/2018/PN.Kgn. tanggal 12 Desember 2018,sudah tepat dan benar serta bersesuaian dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku dan berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan ;
Bahwa dalil alas hak Pembanding adalah bukti surat P-1 dan P-2, yaitu Surat Pernyataan Penguasaan Fisik bidang tanah atas nama Pembanding, hal tersebut diperoleh Pembanding membeli tanah dari Turut Tergugat I dan II yang mendasarkan kepemilikannya pada bukti surat P-3 dan P-4 yang juga berupa Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah yang tidak ada aslinya, sehingga sesuai keterangan Saksi MASLAN selaku Kepala desa Baruh Jaya tidak sah dan cacat hukum, karena persyaratan penerbitannya tidak terpenuhi ;
Bahwa Saksi HASAN AMBONG dan saksi MUHRAN, menerangkan HASAN AMBONG sendiri maupun H. JAMHARI tidak pernah tanda tangan di bukti P-1 dan P-3, karena mereka memang tidak bisa baca tulis jadi hanya cap jempol ;
Bahwa bukti surat P-1 dan P-2 baru dibuat tahun 2017 dan bukti P-3 dan P-4 dibuat tahun 2010, sedangkan bukti kepemilikan Terbanding adalah Sertifikat Hak Guna Usaha ( SHGU ) Nomor : 1 atas nama PT. Subur Agro Makmur dengan Surat Ukur Nomor : 26-17.03-2008 tanggal 28 April 2008, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Hulu Sungai Selatan, yang merupakan Akta Autentik ;
Bahwa dalil Pembanding yang menyatakan Terbanding tidak pernah memberikan ganti rugi kepada masyarakat yang menguasai tanah di area tanah SHGU Nomor 1 tahun 2008, adalah tidak benar karena PT. SAM telah memberikan ganti rugi atas pelepasan hak tersebut pada yang berhak ( vide bukti T-7 s/d T-25 ) ;
Bahwa berdasarkan segala uraian di atas, memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
“ Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kandangan tanggal 12 Desember 2018 Nomor : 02/Pdt.G/2018/PN.Kgn “
Mengadili Sendiri :
Menolak gugatan Penggugat / Pembanding untuk seluruhnya ;
Membebankan biaya perkara kepada Penggugat / Pembanding ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Kandangan tanggal 12 Desember 2018Nomor : 2/Pdt.G/2018/PN.Kgn. dan telah pula membaca serta memperhatikan dengan seksama Surat Memori Banding yang diajukan oleh Pembanding/Penggugat tertanggal 31 Desember 201, berpendapat hukum bahwa ternyata tidak ada hal-hal yang baru yang perlu dipertimbangkan, sehingga Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan membenarkan Putusan Hakim Tingkat Pertama, sebab dalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusan dan dianggap telah tercantum pula dalam Putusan di Tingkat Banding ;
Menimbang, bahwa dinyatakannya pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama telah tepat dan benar, dikarenakan telah menempatkan aturan hukum sesuai dengan proporsinya. Dalam perkara aquo alat bukti surat berupa Sertifikat kekuatan pembuktiaannya telah dinilai secara benar. Dalam Ketentuan Pasal 19 Undang Undang Pokok Agraria Jo. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, bahwa pendaftaran tanah adalah demi menjamin kepastian hukum, data-data fisik dan data yuridis tentang tanah tertuang dalam sertifikat sebagai tanda bukti yang diberikan oleh pemerintah dalam bentuk Akta Autentik yang mempunyai kekuatan pembuktian yang kuat dan sempurna, artinya selama belum dibuktikan sebaliknya maka data fisik dan data yuridis yang ada dalam sertifikat harus diterima sebagai data yang benar ;
Menimbang, bahwa Hakim Tingkat Pertama telah tepat mengesampingkan alat bukti surat Penggugat yaitu bukti P-1 s/d P-4 yang baru dibuat di Tahun 2010 dan Tahun 2017 karena tidak didukung data fisik maupun data yuridis yang jelas tentang perolehannya, yaitu mulai proses penguasaaannya, peralihan haknya maupun penerbitan surat-surat tersebut, sehingga tidak dapat dinilai sebagai alat bukti surat yang membuktikan sebaliknya kebenaran data fisik dan data yuridis yang tertuang dalam Sertifikat Hak Guna Usaha ( SHGU ) Nomor : 1 atas nama PT. Subur Agro Makmur dengan Surat Ukur Nomor : 26-17.03-2008 tanggal 28 April 2008, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Hulu Sungai Selatan ;
Menimbang, bahwa dengan demikian pula pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama mengenai Gugatan Rekonpensi yang diajukan oleh pihak Tergugat, juga telah tepat dan benar, hal tersebut sebagai konsekuensi logis dari kebenaran dalil hukumnya tentang kepemilikan atas obyek sengketa ;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka pertimbangan-pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan dasar didalam pertimbangan Putusan Pengadilan Tinggi sendiri, sehingga Putusan Pengadilan Negeri Kandangan tanggal 12 Desember 2018Nomor : 2/Pdt.G/2018/PN.Kgn.dapat dipertahankan dalam Peradilan Tingkat Banding dan oleh karenanya haruslah dikuatkan ;
Menimbang, bahwa dengan demikian Hakim Tingkat Pertama tidak keliru atau tidak salah dalam menafsirkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan, yang berakibat kesalahan dalam penerapan hukum, sehingga memori banding yang diajukan oleh Pembanding harus dikesampingkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena pihak PEMBANDING / PENGGUGAT / TERGUGAT REKONPENSI tetap dipihak yang kalah, baik dalam peradilan tingkat pertama maupun dalam peradilan tingkat banding, maka semua biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan tersebut dibebankan kepadanya ;
Memperhatikan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang Undang No’14 Tahun 1970 sebagaiman diubah dengan Undang Undang No.35 Tahun 1999 dan sekarang Undang Undang No.4 Tahun 2004, serta peraturan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menerima Permohonan Banding dari PEMBANDING / PENGGUGAT / TERGUGAT REKONPENSI tersebut ;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri KandanganPerkara Nomor : 2/Pdt.G/2018/PN.Kgn tangga; 12 Desember 2018. yang dimohonkan banding tersebut ;
Menghukum PEMBANDING / PENGGUGAT / TERGUGAT REKONPENSI untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang di Tingkat Banding ditetapkan sebesar Rp 150.000 ( seratus lima puluh ribu rupiah ) ;
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin, pada hari Kamis tanggal 28 Pebruari 2019 oleh kami : RENO LISTOWO,S.H.,M.H. selaku Ketua Majelis dan SITI SURYATI, S.H.,M.H.,M.M. serta. SUMANTONO, S.H. M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin tanggal 28 Januari 2019 Nomor : 8/PDT/2019/PT.BJM. untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 5 Maret 2019 oleh Majelis Hakim yang sama dengan dibantu SITI JAMILAH, S.H Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri kedua belah pihak yang berperkara.
Hakim Anggota 1, Hakim Ketua Majelis,
ttd ttd
SITI SURYATI, S.H.,M.H.,M.M. RENO LISTOWO, S.H.,M.H.
Hakim Anggota 2,
ttd
SUMANTONO, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
ttd
SITI JAMILAH, S.H.
Perincian ongkos perkara :
1. Meterai putusan ........Rp. 6.000,00
2. Redaksi putusan .......Rp. 5.000,00
3. Pemberkasan ……….Rp. 139.000,00
Jumlah ……………….Rp. 150.000,00
(seratus lima puluh ribu Rupiah)