56/Pid.Sus/2016/PN Mbn
Putusan PN MUARA BULIAN Nomor 56/Pid.Sus/2016/PN Mbn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SUDARMONO Bin SARIL
1. Menyatakan terdakwa SUDARMONO Bin SARIL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan kekerasan Memaksa Anak untuk Melakukan Perbuatan Cabul”; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) Bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap dalam tahanan; 5. Menyatakan agar barang bukti berupa : - 1 (satu) lembar seragan sekolah berwarna orange motif kotak-kotak; - 1 (satu) lembar rok berwarna kuning keemasan; Dikembalikan kepada saksi Titin Marisa Binti Yusuf Istar; 6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor 56/Pid.Sus/2016/PN Mbn
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Muara Bulian yang mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut atas nama terdakwa :
-
Nama Lengkap : SUDARMONO Bin SARIL; Tempat lahir : Aur gading; Umur/ Tgl. Lahir : 37 tahun/ 09 November 1979; Jenis Kelamin Laki-laki; Kebangsaan/
Kewarganegaraan
: Indonesia; Tempat Tinggal : Rt.07 Desa Aur gading Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batang Hari; Agama : Islam; Pekerjaan : Petani;
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan :
Penyidik, tanggal 06 Februari 2016 No : Sp.Han/10/II/2016/Reskrim, sejak tanggal 06 Februari 2016 s/d tanggal 25 Februari 2016;
Perpanjangan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Bulian, tanggal 17 Februari 2016 No : Tap-07/N.5.11/Epp.2/02/2016, sejak tanggal 26 Februari 2016 s/d tanggal 05 April 2016;
Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Muara Bulian, tanggal 30 Maret 2016 No : Print-184/N.5.11/Ep.2/03/2016, sejak tanggal 30 Maret 2016 s/d tanggal 18 April 2016;
Hakim Pengadilan Negeri Muara Bulian, tanggal 12 April 2016 No : 67/Pen.Pid/2016/PN Mbn, sejak tanggal 12 April 2016 s/d tanggal 11 Mei 2016;
Ketua Pengadilan Negeri Muara Bulian, tanggal 10 Mei 2016 No : 67/Pen.Pid./2015/PN.Mbn, sejak tanggal 12 Mei 2016 s/d tanggal 10 Juli 2016;
Terdakwa dipersidangan menolak untuk didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri Tersebut;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Muara Bulian tanggal 12 April 2016 Nomor 56/Pid.Sus/2016/PN Mbn, tentang Penunjukkan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
Telah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim tanggal 12 April 2016 No : 56/Pen.Pid/2016/PN Mbn tentang Penetapan Hari Sidang;
Telah membaca Surat Pelimpahan Perkara dari Cabang Kejaksaan Negeri Muara Bulian Di Muara Tembesi No : B-403/N.5.11/Ep.2/04/2016 tanggal 12 April 2016;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa;
Telah melihat dan memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Telah mendengar Tuntutan dari Penuntut Umum No. Reg. Perk. : PDM-20/N.1.1.5/2016 tanggal 18 Mei 2016 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa SUDAMONO BIN SARIL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “pencabulan terhadap anak” sebagaimana Dakwaan Penuntut Umum melanggar pasal 82 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2014.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun penjara dikurangi selama berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) subsider 3 bulan kurungan.
Barang bukti berupa :
1 potong seragan sekolah berwarna orange motif kotak.
1 potong rok warna kuning keemasan.
Membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,-
Menimbang, bahwa atas Tuntutan dari Penuntut Umum tersebut, terdakwa telah mengajukan Pembelaan atau Pledoi secara lisan kepada Majelis Hakim yang pada pokoknya mohon dihukum seringan-ringannya dengan alasan terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan pidana;
Menimbang, bahwa atas Pembelaan atau Pledoi terdakwa tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan Replik secara lisan yang pada pokoknya tetap pada Tuntutannya demikian juga terdakwa telah mengajukan Duplik secara lisan yang pada pokoknya tetap pada Pembelaannya;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kemuka persidangan karena diduga melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Penuntut Umum tanggal 28 Maret 2016 No. Reg. Perkara : PDM-20/MBULI/0316 sebagai berikut :
Bahwa terdakwa SUDARMONO BIN SARIL pada hari kamis tanggal 04 Februari 2016 sekira pukul 17.30 WIB bertempat di pondok Kebun Rt.07 Desa Aur Gading Kec.Batin XXIV Kab. Batang Hari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Muara Bulian,“ Telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yaitu saksi korban TITIN MARISA BINTI YUSUF ISTAR yang baru berumur 13 (tiga belas) tahun sesuai dengan kutipan surat kartu keluarga nomor : 1504043011090003 yang ditandatangani oleh ADE FEBRIANDI S.STP.MM selaku kepala dinas catatan sipil Batang Hari” perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, terdakwa Sudarmono mendatangi pondok milik saudara STAR yang beralamat di Desa Aur Gading Kec. Batin XXIV dan terdakwa bertemu dengan saksi korban TITIN MARISA sambil bertanya ”kemano mak kau tadi” dan dijawab saksi korban “mak lagi ambek batang ubi” lalu setelah itu terdakwa mengatakan kepada saksi korban “yo lah awak td bertemu la dengan bapak kan” dan selanjutnya saksi korban langsung berdiri dan berjalan menuju dapur untuk mengacau nasi yang sedang dimasak, namun pada saat saksi korban menuju kedapur terdakwa mengikuti saksi korban dari belakang, setibanya didapur terdakwa langsung menarik tangan saksi korba sebelah kanan dengan mengatakan “sikolah awak ado rahasio, cepatlah” saksi korban pun terkejut dan menarik tangan sambil memberontak dan menjerit dengan mengatakan “awak dak kao” lalu saksi korban memanggil kakak saksi korban yang bernama abdul wahab, mendengar saksi korban menjerit lalu terdakwa mengatakan “waa budak ko” karena takut lalu saksi korban langsung melompat kebawah pondok namun sebelum saksi korban melompat terdakwa mengatakan”ngapo kau nak mati” sambil memegang payu dara saksi korban sebelah kiri dengan menggunakan tangan kiri terdakwa kemudian saksi korban langsung melompat dari atas pondok ketanah yang tingginya sekitar 2 meter, setelah terjatuh ketanah saksi korban melihat terdakwa turun dari tangga hendak mengejar saksi korban namun saksi korban langsung berlari ketakutan menuju kearah kakak korban ABDUL WAHAB yang sedang bekerja, kemudian saksi korban langsung mengadukan kejadian tersebut kepada ABDUL WAHAB yang sedang bersama paman korban bernama SAUKANI, setelah mendengarkan pengaduan saksi korban tersebut kemudian ABDUL WAHAB bersama-sama dengan sdr. SAUKANI langsung menuju kepondok saksi korban untuk menemui terdakwa akan tetapi terdakwa sudah tidak ada lagi dipondok tersebut.
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut saksi korban TITIN MARISA Binti YUSUF ISTRA mengalami sakit pinggang yang disebabkan saksi korban ketakutan dan terjatuh dari atas pondok ke tanah.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak.
Menimbang, bahwa setelah dipersidangan dibacakan Surat Dakwaan tersebut, terdakwa menyatakan telah mengerti dan terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan keberatan atau eksepsi terhadap Surat Dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan Surat Dakwaan tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
TITIN MARISA Binti YUSUF ISTAR, tidak disumpah, menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 04 Februari 2016 sekira pukul 17.30 wib di Pondok di kebun di Desa Aur Gading Kec. Batin XXIV Kab. Batang Hari, terdakwa meremas payudara saksi;
Bahwa pada waktu itu saksi lagi sedang duduk dipintu pondok tiba-tiba terdakwa naik ke pondok, saksi langsung lari kedapur lalu terdakwa ikut kedapur juga kemudian terdakwa pegang tangan saksi, terdakwa mengajak saksi keruang tengah, kemudian saksi berontak tidak mau namun terdakwa memaksa sambil berkata “ayolah ado yang mau aku ceritokan, ini rahasia” lalu saksi langsung menjerit memanggil kakak saksi yang lagi kerja, kemudian saksi mau terjun dari pondok Terdakwa langsung memeluk saksi dan terdakwa bilang “Kau nak mati” kemudian saksi lari lalu terdakwa mengejar saksi, saksi lari ketempat kakak saksi kerja kemudian saksi ceritakan pada kakak saksi bahwa terdakwa memeluk saksi;
Bahwa terdakwa satu kampung dengan saksi, tetapi terdakwa tidak pernah datang kerumah saksi;
Bahwa Terdakwa memeluk dan meremas payudara saya ;
Bahwa karena takut saksi terjun dari pondok yang tingginya ± 2 meter;
Bahwa pada saat itu saksi dipondok sendirian;
Bahwa di pondok ada tangga yang terletak di depan pondok dengan tinggi 7 (tujuh) anak tangga;
Bahwa saksi masih sekolah kelas 5 SD;
Bahwa pada saat terdakwa naik ke pondok saksi lagi memasak nasi dan terdakwa bilang ada rahasia yang mau dikatakan terdakwa;
Atas keterangan saksi diatas, terdakwa keberatan karena terdakwa tidak ada meremas payudara saksi dan terdakwa tidak ada bilang ada rahasia;
FATIMAH Binti IDRIS, dibawah sumpah, menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 04 Februari 2016 sekira pukul 17.30 wib di Pondok di kebun di Desa Aur Gading Kec. Batin XXIV Kab. Batang Hari, terdakwa meremas payudara saksi Titin;
Bahwa saksi tidak melihat dan saksi tahu tentang kejadian tersebut dari cerita anak saksi Titin;
Bahwa pada waktu saksi tidak ada di pondok saksi lagi kerja dan mencari batang ubi untuk ditanam;
Atas keterangan saksi diatas, terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
YUSUF ISTAR Bin ISMAIL, dibawah sumpah, menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 04 Februari 2016 sekira pukul 17.30 wib di Pondok di kebun di Desa Aur Gading Kec. Batin XXIV Kab. Batang Hari, terdakwa meremas payudara saksi Titin;
Bahwa saksi tidak melihat dan saksi tahu tentang kejadian tersebut dari cerita anak saksi Titin;
Bahwa pada waktu kejadian saksi lagi kerja dan saksi tahu kejadian tersebut dari cerita anak saksi Titin;
Bahwa terdakwa pernah memperkosa ponaannya tetapi tidak di hukum pada waktu kejadian itu terdakwa pernah ditahan ditangkap oleh polisi akan tetapi dilepas lagi;
Atas keterangan saksi diatas, terdakwa keberatan karena terdakwa tidak pernah memperkosa keponakan terdakwa;
ABDUL WAHAB Bin DARWIS, dibawah sumpah, menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 04 Februari 2016 sekira pukul 17.30 wib di Pondok di kebun di Desa Aur Gading Kec. Batin XXIV Kab. Batang Hari, terdakwa meremas payudara saksi Titin;
Bahwa saksi tidak melihat hanya pada saat kejadian itu adik saksi Titin datang ketempat kerja saksi, sambil lari adik saksi (Titin) cerita bahwa ia dikejar oleh terdakwa (Sudarmono);
Bahwa saksi langsung pulang ke pondok kemudian Terdakwa datang lagi ke pondok kemudian ketemu dengan paman saksi dipondok, terdakwa langsung dipukul oleh paman saksi sambil berkata “Kamu peluk keponakan saya”?;
Bahwa dari cerita adik saksi Titin terdakwa ada meremas payudara adik saksi (titin) tapi ketika saksi tanya terdakwa tidak mau mengakuinya;
Bahwa pada saat itu adik saksi Titin berada dipondok kebun sedang memasak nasi;
Atas keterangan saksi diatas, terdakwa keberatan karena tidak pernah meremas payudara saksi Titin;
SAUKANI Bin IDRIS, dibawah sumpah, menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 04 Februari 2016 sekira pukul 17.30 wib di Pondok di kebun di Desa Aur Gading Kec. Batin XXIV Kab. Batang Hari, terdakwa meremas payudara saksi Titin;
Bahwa saksi tidak melihat dan saksi tahu tentang kejadian tersebut dari cerita keponakan saksi Titin;
Bahwa terdakwa sudah dua kali melakukan perbuatan cabul, dulu yang pertama keponakan isterinya diperkosa oleh Terdakwa;
Bahwa saksi Titin cerita pada saksi payudaranya dipegang oleh Terdakwa;
Bahwa terdakwa tidak mau mengakui perbuatannya;
Bahwa yang melapor ke polisi adalah saudara EDI;
Atas keterangan saksi diatas, terdakwa keberatan karena terdakwa tidak pernah meremas payudara saksi Titin;
M. IDRIS Bin M. ALI, dibawah sumpah, menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 04 Februari 2016 sekira pukul 17.30 wib di Pondok di kebun di Desa Aur Gading Kec. Batin XXIV Kab. Batang Hari, terdakwa meremas payudara saksi Titin;
Bahwa saksi tidak melihat dan saksi tahu dari cerita orang-orang;
Bahwa saksi langsung memanggil kedua orangtua pelaku dan orang tua korban agar segera pulang kedusun untuk dilaksanakan sidang adat atau sidang Desa tentang kejadian tersebut;
Bahwa yang lapor pada saksi kakak Titin (korban) katanya “ Sudarmono (terdakwa) pegang buah dada Titin kemudian Titin langsung terjun dari pondok)” ;
Bahwa Kebun dan pondok adalah milik Istar orang tua Titin;
Bahwa Keputusan sidang Desa atau sidang adat Terdakwa dikenakan denda atas perbuatan Terdakwa kalau diukur dengan uang yaitu Terdakwa di denda lebih kurang sebesar Rp. 15.000.000.- (lima belas juta rupiah) untuk cuci kampung dan makan bersama tetapi itu belum sempat dilaksanakan karena terdakwa sudah ditangkap polisi;
Atas keterangan saksi diatas, terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
JASMADI Bin SAARI, dibawah sumpah, menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 04 Februari 2016 sekira pukul 17.30 wib di Pondok di kebun di Desa Aur Gading Kec. Batin XXIV Kab. Batang Hari, terdakwa meremas payudara saksi Titin;
Bahwa saksi tidak melihat dan saksi tahu tentang kejadian tersebut dari cerita anak saksi Titin;
Bahwa pada waktu saksi tidak ada di pondok saksi lagi kerja dan mencari batang ubi untuk ditanam;
Atas keterangan saksi diatas, terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa terdakwa telah diberi kesempatan untuk menghadirkan saksi yang meringankan bagi dirinya akan tetapi kesempatan tersebut tidak digunakan oleh terdakwa, maka selanjutnya dipersidangan telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 04 Februari 2016 sekira pukul 17.30 wib di Pondok di kebun di Desa Aur Gading Kec. Batin XXIV Kab. Batang Hari, terdakwa telah disangka meremas payudara saksi Titin;
Bahwa apa yang telah disangkakan kepada terdakwa itu tidak benar;
Bahwa alasan terdakwa menyangkal perbuatan cabul tersebut karena terdakwa tidak ada meremas payudara saksi Titin apalagi berhubungan badan dengan korban karena pada saat itu dengan secara tidak sengaja tangan kanan terdakwa menyentuh bagian dada korban;
Bahwa terdakwa kenal dengan saksi Titin dan terdakwa tidak ada memiliki hubungan dengannya;
Bahwa terdakwa tidak tahu berapa umur saksi Titin dan apa aktifitas kesehariannya;
Bahwa tangan kanan terdakwa tidak sengaja menyentuh bagian dada saksi Titin pada saat saksi Titin menarik tangannya dari pegangan tangan terdakwa dan hendak melompat ke bawah pondok;
Bahwa tujuan terdakwa memegang tangan saksi Titin agar saksi Titin tidak melompat ke bawah pondok;
Bahwa pada saat itu tidak ada orang lain yang ada dipondok hanya terdakwa dan saksi Titin;
Bahwa pada saat itu terdakwa datang kesebuah pondok milik Star yang terletak di Desa Aur Gading Kecamatan Batn XXIV untuk menjaga kebun dari gangguan binatang kera. Kemudian dipondok tersebut terdakwa bertemu dengan seorang anak perempuan yang bernama Titin yang sedang duduk di depan pintu pondok, dan kemudian terdakwa bertanya “mano mak kan” dan dijawab “nyo mintak batang ubi” dan terdakwa tanya lagi “ngapo dak ketemu samo aku tadi” sambil terdakwa hendak melangkah ke anak tangga naik ke atas pondok, dan kemudian saksi Titin langsung pergi ke dapur dan kemudian terdakwa naik keatas dan masuk ke dalam pondok dan mendekati saksi Titin. Dan kemudian terdakwa bertanya kepada saksi Titin dengan mengatakan “apo kerjo didapur tuh” dan dijawab “betanak” (memasak nasi) dan kemudian terdakwa pergi ke dapur mendekati saksi Titin, setelah terdakwa dekat dengan tubuh saksi Titin kemudian terdakwa melihat apa yang sedang saksi Titin masak, kemudian terdakwa melihat ikan yang ada didalam jerigen. Kemudian saksi Titin hendak pergi keruang tengah dan melewati terdakwa yang menghalangi jalannya, kemudian saksi Titin mengatakan “awas awak nak lewat “ dan terdakwa hanya diam saja dan tidak memberikan jalan saksi Titin untuk lewat, dan kemudian saksi Titin tetap memaksa ingin lewat dengan mengatakan “awas awas” dengan berulang kali dan terdakwahanya mengatakan “aahhh” dan tetap tidak memberikan saksi Titin lewat. Dan kemudian saksi Titin hendak lewat dengan melompat keluar pondok melihat hal tersebut terdakwa memegang tangan kanan saksi Titin dan kemudian saksi Titin meronta-ronta minta dilepaskan dari pegangan terdakwa dengan cara menarik tangannya dan pada saat tersebut dengan tidak sengaja tangan terdakwa menyentuh bagian dada dari saksi Titin dan kemudian terdakwa melepaskan pegangan terdakwa dan kemudian saksi Titin melompat keluar pondok;
Menimbang, bahwa selain itu Penuntut Umum juga telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar seragan sekolah berwarna orange motif kotak-kotak;
1 (satu) lembar rok berwarna kuning keemasan;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan dan dibenarkan oleh saksi-saksi dan terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, alat bukti surat, keterangan terdakwa dan barang bukti yang satu dengan lainnya saling berhubungan, maka dapatlah diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 04 Februari 2016 sekira pukul 17.30 wib di Pondok di kebun di Desa Aur Gading Kec. Batin XXIV Kab. Batang Hari, terdakwa telah meremas payudara saksi Titin;
Bahwa pada waktu itu saksi Titin sedang duduk dipintu pondok dan kemudian terdakwa bertanya “mano mak kan” dan dijawab “nyo mintak batang ubi” dan terdakwa tanya lagi “ngapo dak ketemu samo aku tadi” sambil terdakwa hendak melangkah ke anak tangga naik ke atas pondok, dan kemudian saksi Titin langsung pergi ke dapur dan kemudian terdakwa naik keatas dan masuk ke dalam pondok dan mendekati saksi Titin. Dan kemudian terdakwa bertanya kepada saksi Titin dengan mengatakan “apo kerjo didapur tuh” dan dijawab “betanak” (memasak nasi) dan kemudian terdakwa pergi ke dapur mendekati saksi Titin kemudian terdakwa pegang tangan saksi Titin, terdakwa mengajak saksi Titin keruang tengah, kemudian saksi Titin berontak tidak mau namun terdakwa memaksa sambil berkata “ayolah ado yang mau aku ceritokan, ini rahasia” lalu saksi Titin langsung menjerit memanggil kakak saksi yang lagi kerja, kemudian saksi Titin mau terjun dari pondok Terdakwa langsung memeluk saksi Titin sambil meremas payudara saksi Titin dan terdakwa bilang “Kau nak mati” kemudian saksi Titin lari lalu terdakwa mengejar saksi Titin, saksi Titin lari ketempat kakak saksi kerja kemudian saksi Titin ceritakan pada kakak saksi bahwa terdakwa memeluk saksi Titin;
Bahwa karena takut saksi terjun dari pondok yang tingginya ± 2 meter;
Bahwa saksi Titin masih berusia sekitar 13 (tiga belas) tahun yang lahir pada tanggal 04 April 2002 adalah anak dari pasangan suami isteri Yusuf Istar Bin Ismail dan Fatimah Binti Idris;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan sebagaimana yang termuat dalam berita acara persidangan merupakan satu kesatuan dan menjadi hal yang tidak dapat dipisahkan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan segala sesuatu yang terungkap dipersidangan sebagai fakta hukum yang bersumber dari keterangan saksi-saksi, alat bukti surat, keterangan terdakwa dan barang bukti setelah dihubungkan satu dengan lainnya, untuk menentukan sejauh manakah fakta hukum yang terungkap dipersidangan tersebut dapat menjadi penilaian hukum bagi Majelis Hakim dalam menentukan apakah perbuatan terdakwa tersebut memenuhi segenap rumusan unsur-unsur tindak pidana dalam Dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Tunggal melanggar Pasal 82 Ayat (1) UU. No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU. RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap Orang;
Dilarang Melakukan Kekerasan Atau Ancaman Kekerasan, Memaksa, Melakukan Tipu, Muslihat, Melakukan Serangkaian Kebohongan, Atau Membujuk Anak;
Melakukan Atau Membiarkan Dilakukan Perbuatan Cabul;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur tersebut diatas sebagai berikut :
Ad.1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “setiap orang” sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 Ayat 16 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak adalah orang perorangan atau korporasi, ini berarti siapa saja baik perorangan maupun korporasi sebagai subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban, yang bersangkutan berstatus mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya dari segi hukum pidana;
Menimbang, bahwa kata “setiap orang” menunjukkan kepada siapa orangnya yang harus bertanggung jawab atas perbuatan / kejadian yang didakwakan itu atau setidak-tidaknya mengenai siapa orangnya yang harus dijadikan terdakwa dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa selama proses persidangan terdakwa membenarkan identitas dirinya yang dihubungkan dengan keterangan saksi-saksi, alat bukti dan barang bukti yang diajukan maka yang dimaksud unsur setiap orang adalah terdakwa SUDARMONO Bin SARIL oleh karena itu unsur ini telah terpenuhi akan tetapi apakah benar terdakwa sebagai orang yang telah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum, untuk itu Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur berikutnya;
Ad.2. Unsur Dilarang Melakukan Kekerasan Atau Ancaman Kekerasan, Memaksa, Melakukan Tipu, Muslihat, Melakukan Serangkaian Kebohongan, Atau Membujuk Anak;
Menimbang, bahwa dalam unsur kedua ini Undang-Undang menentukan secara alternatif perbuatan-perbuatan mana yang dilarang oleh Undang-Undang, artinya bahwa perbuatan terdakwa tidak harus memenuhi semua elemen dari unsur tersebut, tetapi apabila salah satu elemen unsur tersebut terpenuhi oleh perbuatan terdakwa, maka telah cukup untuk dinyatakan bahwa perbuatan terdakwa memenuhi unsur kedua tersebut;
Menimbang, bahwa didalam unsur melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan menurut Majelis Hakim terkandung unsur dengan sengaja;
Menimbang, bahwa pengertian sub unsur “dengan sengaja” dalam perkara ini merujuk pada konsep kesengajaan (opzettelijke) yang secara umum maknanya meliputi arti dari istilah “menghendaki” (willen) dan “mengetahui” (wetens), dalam arti bahwa pelaku memang menghendaki terjadinya perbuatan melawan hukum serta mengetahui pula akibat yang timbul dari perbuatan tersebut. Sedangkan menurut teori ilmu hukum pidana, pengertian sub. unsur dengan sengaja dibagi dalam 3 (tiga) tingkatan yaitu :
1. Sengaja sebagai tujuan;
Yaitu bahwa kesengajaan yang dilakukan oleh si pelaku itu memang benar-benar dimaksudkan untuk menimbulkan akibat sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku bersangkutan dan memang akibat itulah yang menjadi tujuan perbuatan pelaku;
2. Sengaja berkesadaran kepastian;
Yaitu apabila si pelaku berkeyakinan bahwa ia tidak akan mencapai tujuannya jika tidak dengan menimbulkan akibat atau kejadian yang lain, yang sebenarnya tidak menjadi tujuannya. Akan tetapi ia mengetahui benar (secara pasti) bahwa akibat atau kejadian lain yang tidak menjadi tujuannya itu akan terjadi;
3. Sengaja berkesadaran kemungkinan;
Yaitu adalah apabila si pelaku dalam melakukan perbuatannya tidak secara pasti mengetahui (yakin) akan terjadinya akibat atau kejadian lain yang tidak menjadi tujuannya. Dengan kata lain si pelaku hanya dapat membayangkan bahwa kemungkinannya akan terjadi peristiwa lain yang sebenarnya tidak dikehendaki mengikuti perbuatannya itu;
Menimbang, bahwa yang dimaksud kekerasan atau ancaman kekerasan adalah suatu perbuatan yang bersifat memaksa yang menyebabkan seseorang tidak berdaya sehingga orang yang dipaksa tersebut melakukan perbuatan tersebut diluar kehendaknya, selain itu perlakuan kekerasan juga ada disebutkan dalam Penjelasan Pasal 13 Ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 dimana disebutkan bahwa perlakuan kekerasan terhadap anak meliputi perbuatan melukai dan/atau mencederai anak, dan tidak semata-mata fisik, tetapi juga mental dan sosial;
Menimbang, bahwa “tipu muslihat” adalah suatu tipu yang diatur demikian rapinya, sehingga orang yang berpikiran normal pun dapat mempercayainya akan kebenaran hal yang ditipukan itu;
Menimbang, bahwa “serangkaian kebohongan” adalah susunan kalimat-kalimat bohong yang tersusun demikian rupa, sehingga kebohongan yang satu ditutup dengan kebohongan-kebohongan yang lain, sehingga keseluruhannya merupakan cerita tentang sesuatu yang seakan-akan benar;
Menimbang, bahwa “membujuk” adalah menanamkan pengaruh demikian rupa terhadap orang, sehingga orang yang dipengaruhinya mau berbuat sesuatu sesuai dengan kehendaknya, padahal apabila orang itu mengetahui duduk soal yang sebenarnya, tidak akan mau melakukan perbuatan itu;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, menyebutkan bahwa “Anak” adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa pada hari pada hari Kamis tanggal 04 Februari 2016 sekira pukul 17.30 wib di Pondok di kebun di Desa Aur Gading Kec. Batin XXIV Kab. Batang Hari, terdakwa telah meremas payudara saksi Titin. Pada waktu itu saksi Titin sedang duduk dipintu pondok dan kemudian terdakwa bertanya “mano mak kan” dan dijawab “nyo mintak batang ubi” dan terdakwa tanya lagi “ngapo dak ketemu samo aku tadi” sambil terdakwa hendak melangkah ke anak tangga naik ke atas pondok, dan kemudian saksi Titin langsung pergi ke dapur dan kemudian terdakwa naik keatas dan masuk ke dalam pondok dan mendekati saksi Titin. Dan kemudian terdakwa bertanya kepada saksi Titin dengan mengatakan “apo kerjo didapur tuh” dan dijawab “betanak” (memasak nasi) dan kemudian terdakwa pergi ke dapur mendekati saksi Titin kemudian terdakwa pegang tangan saksi Titin, terdakwa mengajak saksi Titin keruang tengah, kemudian saksi Titin berontak tidak mau namun terdakwa memaksa sambil berkata “ayolah ado yang mau aku ceritokan, ini rahasia” lalu saksi Titin langsung menjerit memanggil kakak saksi yang lagi kerja, kemudian saksi Titin mau terjun dari pondok Terdakwa langsung memeluk saksi Titin sambil meremas payudara saksi Titin dan terdakwa bilang “Kau nak mati” kemudian saksi Titin lari lalu terdakwa mengejar saksi Titin, saksi Titin lari ketempat kakak saksi kerja kemudian saksi Titin ceritakan pada kakak saksi bahwa terdakwa memeluk saksi Titin. Karena takut saksi terjun dari pondok yang tingginya ± 2 meter;
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa yang naik ke atas pondok dan mendekati saksi Titin serta memegang tangan saksi Titin sehingga menimbulkan rasa takut dalam diri saksi Titin sampai akhirnya melompat dari pondok yang tingginya 2 (dua) meter dan saksi Titin mengalami luka-luka sehingga Majelis Hakim berkesimpulan perbuatan terdakwa tersebut telah memenuhi kriteria pengertian melakukan kekerasan;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah saksi korban yang bernama Titin Marisa Binti Yusuf Istar tersebut dapat digolongkan sebagai anak maka sesuai fakta dipersidangan pada saat terdakwa melakukan perbuatan terdakwa terhadap saksi korban Titin Marisa Binti Yusuf Istar tersebut umurnya baru sekitar 13 (tiga belas) tahun yang lahir pada tanggal 04 April 2002 adalah anak dari pasangan suami isteri Yusuf Istar Bin Ismail dan Fatimah Binti Idris;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas maka perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur “dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu, muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak”;
Ad.3. Unsur Melakukan Atau Membiarkan Dilakukan Perbuatan Cabul;
Menimbang, bahwa pengertian unsur diatas adalah alternatif sifatnya, artinya bahwa perbuatan terdakwa tidak harus memenuhi semua elemen dari unsur tersebut, tetapi apabila salah satu elemen unsur tersebut terpenuhi oleh perbuatan terdakwa, maka telah cukup untuk dinyatakan bahwa perbuatan terdakwa memenuhi unsur ketiga tersebut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud perbuatan cabul ialah perbuatan yang melanggar kesopanan dan kesusilaan dalam hal nafsu birahi misalnya cium-ciuman, meraba-raba anggota kemaluan atau buah dada;
Menimbang, bahwa sesuai fakta hukum yang terungkap dipersidangan pada hari Kamis tanggal 04 Februari 2016 sekira pukul 17.30 wib di Pondok di kebun di Desa Aur Gading Kec. Batin XXIV Kab. Batang Hari, terdakwa telah meremas payudara saksi Titin. Pada waktu itu saksi Titin sedang duduk dipintu pondok dan kemudian terdakwa bertanya “mano mak kan” dan dijawab “nyo mintak batang ubi” dan terdakwa tanya lagi “ngapo dak ketemu samo aku tadi” sambil terdakwa hendak melangkah ke anak tangga naik ke atas pondok, dan kemudian saksi Titin langsung pergi ke dapur dan kemudian terdakwa naik keatas dan masuk ke dalam pondok dan mendekati saksi Titin. Dan kemudian terdakwa bertanya kepada saksi Titin dengan mengatakan “apo kerjo didapur tuh” dan dijawab “betanak” (memasak nasi) dan kemudian terdakwa pergi ke dapur mendekati saksi Titin kemudian terdakwa pegang tangan saksi Titin, terdakwa mengajak saksi Titin keruang tengah, kemudian saksi Titin berontak tidak mau namun terdakwa memaksa sambil berkata “ayolah ado yang mau aku ceritokan, ini rahasia” lalu saksi Titin langsung menjerit memanggil kakak saksi yang lagi kerja, kemudian saksi Titin mau terjun dari pondok Terdakwa langsung memeluk saksi Titin sambil meremas payudara saksi Titin dan terdakwa bilang “Kau nak mati” kemudian saksi Titin lari lalu terdakwa mengejar saksi Titin, saksi Titin lari ketempat kakak saksi kerja kemudian saksi Titin ceritakan pada kakak saksi bahwa terdakwa memeluk saksi Titin. Karena takut saksi terjun dari pondok yang tingginya ± 2 meter;
Menimbang, bahwa dengan demikian perbuatan terdakwa tersebut bertentangan dengan norma-norma kesopanan dan kesusilaan, sehingga perbuatan terdakwa tergolong sebagai perbuatan cabul sehingga memenuhi unsur melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka Majelis Hakim berpendapat seluruh unsur-unsur yang terkandung dalam Dakwaan atas diri terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan dan oleh karena itu atas diri terdakwa patutlah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (1) UU. No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU. No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Tunggal;
Menimbang, bahwa dari fakta yang diperoleh selama dipersidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik berupa alasan pembenar dan atau alasan pemaaf dan tidak pula terdapat alasan yang menghapus sifat melawan hukum perbuatan terdakwa, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa mempunyai kemampuan untuk bertanggung jawab terhadap perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa oleh karena itu harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa atas kesalahan terdakwa tersebut Penuntut Umum dalam Tuntutannya menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 6 (enam) tahun, Majelis Hakim sependapat mengenai pidana yang dimohonkan oleh Penuntut Umum tersebut, namun Majelis Hakim tidak sependapat sepanjang mengenai lamanya pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa karena tujuan dari pemidanaan adalah bukan bersifat balas dendam, melainkan sebagai koreksi dan pembelajaran bagi terdakwa atas kesalahannya, sehingga terdakwa dikemudian hari dapat memperbaiki perilakunya dan tidak mengulangi melakukan perbuatan pidana serta dapat diterima bahkan berguna bagi masyarakat, selain itu juga diharapkan agar masyarakat lain menjadi takut atau jera untuk melakukan kejahatan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dalam perkara ini yang lamanya sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini, dan menurut Majelis Hakim akan memenuhi tujuan pemidanaan yang harus bersifat preventif, korektif dan edukatif;
Menimbang, bahwa kepada terdakwa selain dijatuhi pidana penjara juga harus dijatuhi pidana denda, hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 82 Ayat (1) UU. No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU. No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Tunggal, yang besarnya sebagaimana akan disebutkan dalam amar putusan ini dan Majelis Hakim telah mempertimbangkan secara cukup sehingga pidana denda yang akan dijatuhkan dianggap cukup adil dan sesuai dengan kadar kesalahan terdakwa dan bila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan yang lamanya juga akan ditentukan oleh Majelis Hakim dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terdakwa ditahan berdasarkan Penetapan Penahanan yang sah, maka berdasarkan Pasal 22 Ayat 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana penahanan tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri terdakwa dilandasi alasan yang sah, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan sesuai dengan ketentuan Pasal 193 Ayat 2 hurup b Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan dipersidangan yaitu :
1 (satu) lembar seragan sekolah berwarna orange motif kotak-kotak;
1 (satu) lembar rok berwarna kuning keemasan;
oleh karena barang bukti tersebut telah disita dari saksi korban Titin Marisa dan adalah milik saksi korban Titin Marisa Binti Yusuf Istar maka sudah sepantasnya akan dikembalikan kepada saksi korban Titin Marisa Binti Yusuf Istar;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan Pasal 222 Ayat 1 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana kepada terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan perkara ini;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa telah menimbulkan trauma bagi saksi Titin Marisa Binti Yusuf Istar;
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dijatuhi pidana;
Terdakwa menyesali perbuatan;
Memperhatikan, ketentuan Pasal 82 Ayat (1) UU. No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU. No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta Peraturan-Peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini.
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa SUDARMONO Bin SARIL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan kekerasan Memaksa Anak untuk Melakukan Perbuatan Cabul”;
2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima)Tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) Bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar terdakwa tetap dalam tahanan;
Menyatakan agar barang bukti berupa :
1 (satu) lembar seragan sekolah berwarna orange motif kotak-kotak;
1 (satu) lembar rok berwarna kuning keemasan;
Dikembalikan kepada saksi Titin Marisa Binti Yusuf Istar;
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Bulian pada hari Selasa tanggal 31 Mei 2016 oleh kami FX. HERUSANTOSO, SH. MH sebagai Hakim Ketua, ERICA MARDALENI, SH. MH dan ANDREAS ARMAN SITEPU, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga dengan dibantu oleh ROSNAIDI, SH Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Muara Bulian serta dihadiri oleh YUSMAN LIYANTO, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Muara Bulian dan dihadapan terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ERICA MARDALENI, SH. MH FX. HERUSANTOSO, SH. MH
ANDREAS ARMAN SITEPU, SH
Panitera Pengganti,
ROSNAIDI, SH. MH