175/Pid.Sus/2012/PN.Mtw
Putusan PN MUARA TEWE Nomor 175/Pid.Sus/2012/PN.Mtw
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SUHARDI Alias BAGOH Bin IMUH
1. Menyatakan Terdakwa SUHARDI Alias BAGOH Bin IMUH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak membawa senjata penusuk” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SUHARDI Alias BAGOH Bin IMUH dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) Bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan agar barang bukti berupa : - 1 (satu) bilah badik panjang ±23 cm gagang terbuat dari kayu warna coklat dan kompang terbuat dari kulit warna coklat; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 175/Pid.Sus/2012//PN.Mtw
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Muara Teweh yang mengadili perkara-perkara pidana secara biasa dalam tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : SUHARDI Alias BAGOH Bin IMUH
Tempat lahir : Desa Lemo II.
Umur : 34 Tahun / 17 Desember 1977.
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaaan : Indonesia
Tempat tinggal : Desa Lemo II Rt.10 Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara.
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Pendidikan : SD kelas VI.
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah dan Penetapan Penahanan oleh :
Penyidik Polri, tanggal 15 Agustus 2012 Nomor : SP.Han/14/VIII/2012/Polsek sejak tanggal 15 Agustus 2012 s/d tanggal 03 September 2012;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, tanggal 31 Agustus 2012 No. SPP-87/Q.2.13.3/Epp.1/08/2012 sejak tanggal 04 September 2012 s/d tanggal 13 Oktober 2012;
Jaksa Penuntut Umum, tanggal 27 September 2012 No. PRINT-94/Q.2.13.3/Euh.2/09/2012 sejak tanggal 27 September 2012 s/d tanggal 16 Oktober 2012;
Hakim Pengadilan Negeri Muara Teweh tanggal 02 Oktober 2012 No.175/Pen.Pid/Sus/2012/PN.Mtw sejak tanggal 02 Oktober 2012 s/d 5 31 Oktober 2012;
Ketua Pengadilan Negeri Muara Teweh, tanggal 23 Oktober 2012 No. 175/Pen.Pid/Sus/2012/PN.Mtw sejak tanggal 01 Nopember 2012 s/d 30 Desember 2012;
Terdakwa di persidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca berkas perkara yang bersangkutan;
Setelah mendengar Keterangan Saksi-Saksi maupun Terdakwa ;
Setelah melihat dan memeriksa barang bukti dipersidangan;
Setelah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 19 Nopember 2012 Nomor : PDM-117/MTEWEH/Euh.2/09/2012 yang menuntut supaya Hakim Pengadilan Negeri Muara Teweh yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa SUHARDI Alias BAGOH Bin IMUH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan,menguasai,membawa,mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Drt.No.12 Tahun 1951.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa SUHARDI Alias BAGOH Bin IMUH dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan;
Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah badik panjang ±23 cm gagang terbuat dari kayu warna coklat dan kompang terbuat dari kulit warna coklat.
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus ribu rupiah).
Telah mendengar pembelaan Terdakwa yang diucapkan dipersidangan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman kepada Majelis Hakim, Terdakwa menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tertanggal 01 Oktober 2012 No. Reg. Perk. PDM-117/MTEWEH/Euh.2/09/2012 Terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
DAKWAAN
Bahwa ia terdakwa SUHARDI Alias BAGOH Bin IMUH pada hari Rabu tanggal 15 Agustus 2012 sekira pukul 11.15 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Agustus tahun 2012 bertempat di Pintu Masuk Ruang Sidang Pengadilan Negeri Muara Teweh Jalan Yetro Sinseng Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Teweh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Awalnya terdakwa akan memberikan keterangan di persidangan sebagai saksi korban perkara pidana atas nama MENANG JAYA , terdakwa dan pengunjung lainnya sebelum masuk ke ruang sidang dilakukan pemeriksaan oleh Petugas Kepolisian yang berjaga di pintu masuk ruang sidang. Pada saat pemeriksaan badan oleh Petugas Kepolisian lalu ditemukan 1 (satu) bilah badik panjang kurang lebih 23 centimeter gagang terbuat dari kayu warna coklat dan sarung/kompang terbuat dari kulit warna coklat yang diselipkan terdakwa dipinggang sebelah kanan. Oleh Petugas Kepolisian, badik milik terdakwa tersebut diamankan dan terdakwa dipersilakan dulu untuk masuk ruang sidang guna didengar keterangannya sebagai saksi di persidangan. Terdakwa membawa sebilah badik tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang. Bahwa sebilah badik tersebut merupakan senjata yang dapat digunakan sebagai senjata penikam/penusuk. Setelah terdakwa selesai memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan lalu terdakwa diamankan oleh Petugas Kepolisian guna diproses secara hukum.
Perbuatan terdakwa SUHARDI Alias BAGOH Bin IMUH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut tidak diajukan keberatan oleh Terdakwa ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yaitu :
Saksi GIYANTO Bin MUDIHARJO, di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dan teman-teman sesuai perintah/surat tugas Kapolsek Teweh Tengah melakukan pengamanan sidang di Pengadilan Negeri Muara Teweh;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 Agustus 2012 sekitar pukul 11.15 Wib sebelum persidangan di Pengadilan Negeri Muara Teweh Jalan Yetro Sinseng Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara saksi bersama dengan saksi Yusriansyah dan anggota Polsek lainnya melakukan pengecekan barang bawaan dan penggeledahan terhadap para saksi yang akan memasuki ruangan sidang;
Bahwa persis didepan pintu masuk ruang sidang, kami melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa dan dibalik bajunya saksi menemukan senjata tajam yang diselipkan pada pinggang sebelah kanan;
Bahwa kemudian saksi langsung mengamankan barang bukti tersebut dan oleh karena terdakwa adalah saksi korban dalam tindak pidana penganiayaan, maka terdakwa diperbolehkan memasuki ruang persidangan;
Bahwa senjata tajam yang temukan di badan Terdakwa adalah jenis badik panjang ±23 cm gagang terbuat dari kayu warna coklat dan kompang terbuat dari kulit warna coklat;
Bahwa saksi menanyakan tentang ijin dari pihak yang berwenang untuk membawa senjata tajam tersebut dan terdakwa tidak dapat menunjukkannya ;
Bahwa sepengetahuan saksi senjata tajam yang dibawa oleh terdakwa tersebut adalah senjata tajam jenis penusuk dan tidak umum untuk dibawa seseorang karena dapat membahayakan orang lain;
Bahwa sepengetahuan saksi, senjata tajam yang dibawa oleh tersebut bukan benda pusaka;
Bahwa Terdakwa membawa senjata tajam tersebut bukan dikarenakan oleh suatu pekerjaan dari Terdakwa;
Bahwa Terdakwa membawa senjata tajam adalah dengan maksud untuk menjaga diri;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa 1 (satu) bilah badik panjang ±23 cm gagang terbuat dari kayu warna coklat dan kompang terbuat dari kulit warna coklat;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi YUSRIANSYAH Bin M.YUSUF, di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dan teman-teman sesuai perintah/surat tugas Kapolsek Teweh Tengah melakukan pengamanan sidang di Pengadilan Negeri Muara Teweh;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 Agustus 2012 sekitar pukul 11.15 Wib sebelum persidangan di Pengadilan Negeri Muara Teweh Jalan Yetro Sinseng Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara saksi bersama dengan saksi Giyanto dan anggota Polsek lainnya melakukan pengecekan barang bawaan dan penggeledahan terhadap para saksi yang akan memasuki ruangan sidang;
Bahwa didepan pintu masuk ruang sidang, kami melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa ;
Bahwa pada waktu itu saksi berdekatan dengan saksi Giyanto dan sepengetahuan saksi dibalik baju terdakwa ,saksi Giyanto menemukan senjata tajam yang diselipkan pada pinggang sebelah kanan;
Bahwa sepengetahuan saksi , saksi Giyanto langsung mengamankan barang bukti tersebut dan oleh karena terdakwa adalah saksi korban dalam tindak pidana penganiayaan, maka terdakwa diperbolehkan memasuki ruang persidangan;
Bahwa senjata tajam yang temukan di badan Terdakwa adalah jenis badik panjang ±23 cm gagang terbuat dari kayu warna coklat dan kompang terbuat dari kulit warna coklat;
Bahwa terdakwa tidak dapat menunjukkan ijin dari pihak yang berwenang untuk membawa senjata tajam tersebut ;
Bahwa maksud Terdakwa membawa senjata tajam adalah hanya untuk jaga-jaga atau jaga diri saja;
Bahwa sepengetahuan saksi senjata tajam yang dibawa oleh terdakwa tersebut adalah senjata tajam jenis penusuk dan tidak umum untuk dibawa seseorang karena dapat membahayakan orang lain;
Bahwa sepengetahuan saksi, senjata tajam yang dibawa oleh tersebut bukan benda pusaka;
Bahwa Terdakwa membawa senjata tajam tersebut bukan dikarenakan oleh suatu pekerjaan dari Terdakwa;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa 1 (satu) bilah badik panjang ±23 cm gagang terbuat dari kayu warna coklat dan kompang terbuat dari kulit warna coklat;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 15 Agustus 2012 sekitar pukul 11.15 Wib di Kantor Pengadilan Negeri Muara Teweh Jalan Yetro Sinseng Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, sebelum persidangan dimulai terdakwa digeledah oleh petugas Kepolisian dan ditemukan sebilah senjata tajam yang sebelumnya terdakwa selipkan pada pinggang;
Bahwa pada waktu itu terdakwa hendak memasuki ruang persidangan karena menjadi saksi korban dalam tindak pidana penganiayaan;
Bahwa terdakwa membawa senjata tajam tersebut hanya untuk jaga diri saja;
Bahwa pada waktu itu terdakwa lupa menyimpan senjata tajam tersebut disepeda motor terdakwa dan senjata tajam tersebut terdakwa peroleh dari rumah teman disimpang Trinsing;
Bahwa terdakwa sudah biasa membawa senjata tajam;
Bahwa senjata tajam yang terdakwa bawa tersebut bukan benda pusaka;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk membawa senjata tajam tersebut ;
Bahwa terdakwa sudah pernah dihukum karena membawa senjata tajam;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah memberitahukan dan menjelaskan kepada terdakwa atas hak nya untuk mengajukan saksi yang meringankan baginya (a de charge), akan tetapi terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan tidak mengajukan saksi a de charge ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa : 1 (satu) bilah badik panjang ±23 cm gagang terbuat dari kayu warna coklat dan kompang terbuat dari kulit warna coklat;
Menimbang, bahwa barang bukti mana telah disita menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana termuat dalam berita acara penyitaan tertanggal 15 Agustus 2012 dan penetapan persetujuan tindakan penyitaan No: 175/Pen.Pid/2012/PN.Mtw tertanggal 29 Agustus 2012;
Menimbang, bahwa dari pemeriksaan dipersidangan telah ditemukan alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti, dimana alat bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka dapatlah diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 15 Agustus 2012 sekitar pukul 11.15 Wib sebelum persidangan di Pengadilan Negeri Muara Teweh Jalan Yetro Sinseng Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara saksi Giyanto bersama dengan saksi Yusriansyah dan anggota Polsek lainnya melakukan pengecekan barang bawaan dan penggeledahan terhadap para saksi yang akan memasuki ruangan sidang;
Bahwa benar didepan pintu masuk ruang sidang, dilakukan penggeledahan pada badan terdakwa dan saksi Giyanto menemukan senjata tajam dibalik baju terdakwa yang diselipkan pada pinggang sebelah kanan;
Bahwa benar senjata tajam yang temukan di badan terdakwa adalah jenis badik panjang ±23 cm gagang terbuat dari kayu warna coklat dan kompang terbuat dari kulit warna coklat;
Bahwa benar terdakwa ijin dari yang berwenang untuk membawa senjata tajam;
Bahwa benar maksud Terdakwa membawa senjata tajam adalah hanya untuk jaga-jaga atau jaga diri saja;
Bahwa benar senjata tajam yang dibawa oleh terdakwa tersebut adalah senjata tajam jenis penusuk dan tidak umum untuk dibawa seseorang karena dapat membahayakan orang lain;
Bahwa benar barang bukti berupa 1 (satu) bilah badik panjang ±23 cm gagang terbuat dari kayu warna coklat dan kompang terbuat dari kulit warna coklat;
Menimbang, bahwa terhadap hal-hal yang sekiranya relevan dan dapat diajukan sebagai dasar pertimbangan sebagimana termuat dalam Berita Acara Persidangan, dianggap sudah termuat dan turut dipertimbangkan pula dalam putusan dan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah di dakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk Dakwaan Tunggal, yaitu Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951;
Menimbang, bahwa seseorang baru dapat dikatakan bersalah melakukan perbuatan pidana seperti apa yang dicantumkan dalam surat dakwaan Penuntut Umum, apabila semua unsur-unsur dari pasal-pasal yang didakwakan sudah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Tunggal tersebut di atas yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
1. Unsur Barang Siapa;
2. Unsur Tanpa Hak;
3. Unsur Menguasai, Membawa, Mempunyai Persediaan Padanya atau Mempunyai dalam Miliknya, Menyimpan, Menyembunyikan, Senjata Penikam atau Senjata Penusuk;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Unsur 1 : Barangsiapa
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “barang siapa” ialah menunjuk kepada manusia atau orang yang menjadi subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yakni setiap orang atau siapa saja yang telah terbukti melakukan perbuatan pidana dan kepadanya dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana atas perbuatannya ;
Menimbang, bahwa di dalam perkara ini Penuntut Umum telah menghadapkan ke muka persidangan yaitu terdakwa SUHARDI Alias BAGOH Bin IMUH, dan setelah Majelis Hakim memeriksanya ternyata identitas dengan segala jati dirinya benar dan sesuai dengan surat dakwaan Penuntut Umum dan ternyata pula selama proses persidangan pemeriksaan perkara ini, Majelis Hakim tidak ada menemukan hal-hal atau keadaan yang dapat menghapuskan atau meniadakan pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang didakwakan kepadanya oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa terhadap terdakwa tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana atas sepanjang unsur-unsur lain dalam pasal yang didakwakan kepadanya terbukti dan terpenuhi oleh perbuatan terdakwa tersebut ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ‘ barang siapa ‘ telah terpenuhi hingga terbukti secara sah dan meyakinkan ;
Unsur 2 : Unsur Tanpa Hak
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “tanpa hak” adalah suatu perbuatan yang dilakukan tanpa adanya alasan hak atau diperbolehkan oleh peraturan perundangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa didapatkan fakta bahwa pada hari Rabu tanggal 15 Agustus 2012 sekitar pukul 11.15 Wib sebelum persidangan di Pengadilan Negeri Muara Teweh Jalan Yetro Sinseng Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara saksi Giyanto bersama dengan saksi Yusriansyah dan anggota Polsek lainnya melakukan pengecekan barang bawaan dan penggeledahan terhadap para saksi yang akan memasuki ruangan sidang;
Menimbang, bahwa didepan pintu masuk ruang sidang, dilakukan penggeledahan pada badan terdakwa dan saksi Giyanto menemukan senjata tajam dibalik baju terdakwa yang diselipkan pada pinggang sebelah kanan;
Menimbang, bahwa terdakwa membawa senjata tajam tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa dan sebagaimana fakta dipersidangan terdakwa tidak dapat menunjukkan kelengkapan ijin dari pihak yang berwenang untuk membawa senjata tajam;
Menimbang, bahwa oleh karena itu unsur “tanpa hak” telah terpenuhi hingga terbukti secara sah dan meyakinkan;
Unsur 3 : Menguasai, Membawa, Mempunyai Persediaan Padanya atau Mempunyai dalam Miliknya, Menyimpan, Menyembunyikan, Senjata Penikam atau Senjata Penusuk;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur ini bersifat altenative maka tidak harus terpenuhi seluruhnya, melainkan cukup apabila salah satu unsur terpenuhi maka perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tersebut ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur membawa, menguasai, mempunyai dalam persediaan atau mempunyai dalam miliknya senjata tajam penikam atau penusuk adalah suatu bentuk kualifikasi perbuatan yang merupakan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan senjata tajam penikam atau penusuk adalah sesuatu alat yang terbuat dari besi atau bahan logam lainnya yang tajam pada bagian ujung maupun sisinya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan bahwa pada hari Rabu tanggal 15 Agustus 2012 sekitar pukul 11.15 Wib sebelum persidangan di Pengadilan Negeri Muara Teweh Jalan Yetro Sinseng Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara saksi Giyanto bersama dengan saksi Yusriansyah dan anggota Polsek lainnya melakukan pengecekan barang bawaan dan penggeledahan terhadap para saksi yang akan memasuki ruangan sidang dan didepan pintu masuk ruang sidang, dilakukan penggeledahan pada badan terdakwa dan saksi Giyanto menemukan senjata tajam dibalik baju terdakwa yang diselipkan pada pinggang sebelah kanan;
Menimbang, bahwa senjata tajam yang temukan di badan terdakwa adalah jenis badik panjang ±23 cm gagang terbuat dari kayu warna coklat dan kompang terbuat dari kulit warna coklat;
Menimbang, bahwa senjata tajam yang dibawa oleh terdakwa tersebut adalah senjata tajam jenis penusuk dan tidak umum untuk dibawa seseorang karena dapat membahayakan orang lain;
Menimbang, bahwa oleh karena itu unsur “menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan, senjata penikam atau senjata penusuk” telah terpenuhi hingga terbukti secara sah dan meyakinkan ;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan - pertimbangan tersebut diatas, ternyata perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur - unsur dari pasal dakwaan Penuntut Umum sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yaitu melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungan jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri Terdakwa oleh karena itu harus dijatuhi pidana ; Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan ;
Hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa telah meresahkan masyarakat ;
Terdakwa pernah dihukum;
Hal yang meringankan :
Terdakwa mengaku terus terang atas perbuatannya;
Terdakwa bersikap sopan selama di persidangan ;
Menimbang, bahwa pemidanaan bukanlah sebagai suatu tindakan pembalasan atas perbuatan terdakwa tetapi dimaksudkan sebagai cambuk korektif dan sarana pembelajaran bagi terdakwa agar kelak dalam pergaulan masyarakat selalu berhati-hati dan dapat menguasai emosinya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hal-hal yang memberatkan dan meringankan tersebut diatas dan demi menciptakan keadaan tenang dan kondusif dengan tetap menjaga tercapainya keadilan masyarakat, maka pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa sebagaimana akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini, menurut hemat Majelis Hakim telah sesuai dengan kadar kesalahan yang telah dilakukan oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bilah badik panjang ±23 cm gagang terbuat dari kayu warna coklat dan kompang terbuat dari kulit warna coklat yang diajukan dipersidangan, oleh karena telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan sehingga tidak dapat dipergunakan kembali ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Mengingat, Pasal 2 ayat (1) UU No.12/Drt/1951,Undang-undang No. 4 Tahun 2004, dan Undang undang Nomor 8 tahun 2004 serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa SUHARDI Alias BAGOH Bin IMUH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak membawa senjata penusuk” ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SUHARDI Alias BAGOH Bin IMUH dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) Bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ;
Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) bilah badik panjang ±23 cm gagang terbuat dari kayu warna coklat dan kompang terbuat dari kulit warna coklat;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan pada hari Senin tanggal 19 Nopember 2012 dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Teweh oleh kami DIKDIK HARYADI,SH.,MH., selaku Hakim Ketua, H.M.RIFA RIZAH, SH. MH. dan WENDY PRATAMA PUTRA, SH., masing-masing selaku Hakim anggota, putusan mana diucapkan pada hari Senin tanggal 26 Nopember 2012 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dan Hakim - Hakim anggota tersebut dengan didampingi oleh LIANAWATI., Panitera Pengganti dan dihadiri oleh I DEWA GEDE SEMARA PUTRA,SH Penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Muara Teweh, dan Terdakwa ;
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
H.M.RIFA RIZAH,SH.,MH DIKDIK HARYADI,SH.,MH
WENDY PRATAMA PUTRA,SH
PANITERA PENGGANTI,
LIANAWATI