4/Pid.B/2017/PN Pbg
Putusan PN PURBALINGGA Nomor 4/Pid.B/2017/PN Pbg
Other Participants (1)
Pidana DEWI PRIMASTIARI Alias DEWI Binti JOKO SUTONO
1.Menyatakan Terdakwa DEWI PRIMASTIARI Alias DEWI Binti JOKO SUTONO, bersalah melakukan tindak pidana "MELAKUKAN PENGGELAPAN KARENA ADA HUBUNGAN KERJA YANG DILAKUKAN SECARA BERLANJUT”; 2.Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan; 3.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4.Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5.Memerintahkan barang bukti berupa : . 1 (satu) bendel PERJANJIAN KERJASAMA ASURANSI JIWA PEMBIAYAAN KOLEKTIF ANTARA PT. BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH BUANA MITRA PERWIRA DENGAN PT. ASURANSI JIWA SINARMAS MSIG NO. 070/AJSMSIG-LGL/PKS-C/XI/2013 tertanggal 01 November 2013.; • 1 (satu) bendel Perjanjian Kerjasama Keagenan “EMPLOYEE BENEFIT ASSOCIATE MANAGER (EBAM)” PT. ASURANSI JIWA SINARMAS MSIG, antara PT. Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG dengan Sdri. DEWI PRIMASTIARI , tertanggal 04 Februari 2013.; • 1 (satu) bendel Polis Asuransi Jiwa Kredit Kolektif BPR SYARIAH BUANA MITRA PERWIRA dengan POLIS INDUK NO. 022013M0705 untuk uang pertanggungan tetap, tertanggal 25 Juni 2013.; • 1 (satu) bendel Polis Asuransi Jiwa Kredit Kolektif BPR SYARIAH BUANA MITRA PERWIRA dengan POLIS INDUK NO. 022013M0754 untuk uang pertanggungan menurun, tertanggal 25 Juni 2013.; • 1 (satu) bendel Data Perincian Peserta Asuransi yang uang preminya belum diterima oleh PT. Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG; dikembalikan kepada PT. Asuransi Jiwa Sinas Mas MSIG melalui saksi Edi Sartana Alias Edi Bin Soelchan; • 1 (satu) Bendel Prin Out daftar nama-nama Peserta Asuransi Jiwa PT. Sinarmas MSIG dari Bank BPRS Buana Mitra Perwira, dengan jumlah peserta sebanyak 1.198 (seribu seratus sembilan puluh delapan) peserta dengan total jumlah premi seluruhnya sebesar Rp.660.756.448 ( enam ratus enam puluh juta tujuh ratus lima puluh enam ribu empat ratus empat puluh delapan rupiah). dengan kesimpulan sebanyak 979 (Sembilan ratus tujuh puluh sembilan) peserta dinyatakan Premi sudah masuk dengan jumlah Rp.211.942.523.00 (dua ratus sebelas juta sembilan ratus empat puluh dua ribu lima ratus dua puluh tiga rupiah) sementara sisanya sebanyak 219 (dua ratus sembilan belas) Peserta dengan jumlah Uang Premi sebesar RP. 448.813.925.00 (Empat ratus empat puluh delapan juta delapan ratus tiga belas ribu Sembilan ratus dua puluh lima rupiah) belum diterima oleh pihak Asuransi SINARMAS MSIG; dikembalikan kepada PT. Asuransi Jiwa Sinas Mas MSIG melalui saksi Sofyan Bin Rukli Haji Asmat; • Uang tunai sebesar Rp. 86.232.700,- (delapan puluh enam juta dua ratus tiga puluh dua ribu tujuh ratus rupiah); • 1 (satu) bendel Perjanjian Kerjasama Super Protection Antara PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Buana Mitra Perwira dengan PT. Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Purwokerto No. 032/BMP/XI/2013 pada hari Jumat tanggal 1 Nopember 2013; • 1 (satu) lembar Surat Persetujuan dan Kuasa kepada Saudari DEWI PRIMASTIARI untuk membuka rekening tabungan atas nama penerima kuasa.; • 1 (satu) bendel daftar nama pembayaran premi yang pembayarannya melalui rekening DEWI PRIMASTIARI; • 1 (satu) bendel voucher pembayaran premi asuransi dari BPRS Buana Mitra Perwira melalui rekening Saudari DEWI PRIMASTIARI dengan jumlah 1152 peserta berikut kuitansi tagihan premi dari PT. Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG; dikembalikan kepada PT. BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH BUANA MITRA PERWIRA melalui saksi Ginding Koemaladewi Bin Soedirman;; • 1 (satu) buah Buku Tabungan BPRS BUANA MITRA PERWIRA atas nama DEWI PRIMASTIARI dengan nomor rekening 112-01-04584; • 1 (satu) bendel Rekening Koran tabungan atas nama DEWI PRIMASTIARI dengan nomor rekening 112-01-04584; terlampir dalam berkas perkara; 6. Menetapkan agar terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah) ;