244/PDT/2019/PT PBR
Putusan PT PEKANBARU Nomor 244/PDT/2019/PT PBR
Pembanding/Penggugat : PT ARTHA KARYA SEJAHTERA Terbanding/Tergugat : PT ASURANSI BINTANG Tbk CABANG BATAM
Menerima Permohonan bading dari Pembanding-semula Penggugat Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 43/Pdt.G/2018/PN.Btm tanggal 22 April 2019 yang dimohonkan banding tersebut MENGADILI SENDIRI: DALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi Terbanding – semula Tergugat DALAM POKOK PERKARA Mengabulkan gugatan Pembanding-semula Penggugat untuk sebagian Menyatakan Terbanding -semula Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) Menghukum Terbanding -semula Tergugat untuk melaksanakan kewajibannya, membayar kerugian yang dialami oleh Pembanding-semula Penggugat sebesar Rp. 21. 810. 800. 000,00 (dua puluh satu milyar delapan ratus sepuluh juta delapan ratus ribu Rupiah) sesuai yang tercantum dalam Polis No. P52203100606000 atas nama PT. Artha Karya Sejahtera 4. Menghukum Terbanding -semula Tergugat membayar denda sebesar 10 % (sepuluh persen) dari Rp. 21. 810. 800. 000,00 (dua puluh satu milyar delapan ratus sepuluh juta delapan ratus ribu Rupiah) per bulan terhitung sejak tanggal surat penolakan klaim oleh Terbanding -semula Tergugat yaitu sejak 01 Juli 2017 sampai dengan adanya pembayaran lunas klaim asuransi oleh Terbanding - semula Tergugat kepada Pembanding-semula Penggugat 5. Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding sebesar Rp. 150. 000,- (seratus lima puluh ribu Rupiah)
P U T U S A N
NOMOR 244/PDT/2019/PT PBR
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang memeriksa dan mengadili perkara perkara perdata dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
1. PT. Artha Karya Sejahtera, berkedudukan di Jalan Brigjen Katamso Km. 7, Batam, Kepulauan Riau dan di Jalan Nusantara Km 20 Gunung Lengkuas, Kijang, Bintan Timur, Kepulauan Riau, diwakili oleh HADIWAN selaku Direktur, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Sahat Hutauruk, SH dan Edward Sihotang, SH., Advokat pada kantor hukum SAHAT M. HUTAURUK & ASSOCIATES beralamat di Komplek Jodoh Square II Blok CC, No. 05, Jl Raja Ali Haji, Sei Jodoh, Kota Batam, Kepulauan Riau, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 23 Oktober 2017, selanjutnya disebut sekarang Pembanding - semula Penggugat;
Lawan:
PT. Asuransi Bintang Tbk Cabang Batam, beralamat di Gedung Dana Graha Nagoya Mas, Lt. Dasar R.04, Nagoya, Batam 29432 dan berkantor pusat di Hl. RS. Fatmawati, No. 32, RT.005/RW.004, Kelurahan Cilandak Barat, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, diwakili oleh HASTANTO SRI MARGI WIDODO selaku Direktur, dalam hal ini memberikan kuasa kepada 1. HONARATUS S. HUAR NONING, SH., MH., 2. ANDRIOS INSAN PRANOWO, SH., 3. BAGUS SATRIO, SH., 4. RACHMAT WIDODO, SH., 5. DANIEL HENUKH, SH., 6. SULAIMAN SAMBAS, SH dan 7. SRI RAHAYU, SH., Advokat pada kantor hukum HSAP & REKAN beralamat di Gedung gajah, Unit ABC, Lantai 3-B.5, Jl. Dr. Sahardjo, Kav. 111, Tebet Jakarta Selatan, tanggal 20 Maret 2018, selanjutnya disebut sebagai Terbanding- semula Tergugat ;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru tanggal 20 Nopember 2019 Nomor 244/Pdt/2019/PT PBR. tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara antara kedua belah pihak tersebut diatas dan Penunjukan Panitera Pengganti oleh Panitera Pengadilan Tinggi Pekanbaru;
Berkas perkara berikut surat - surat lainnya yang berhubungan dengan perkara tersebut serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 43/Pdt.G/2018/PN.Btm tanggal 22 April 2019;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 199 ayat (1) Rbg tenggang waktu untuk mengajukan upaya hukum banding adalah 14 hari setelah putusan dijatuhkan atau setelah pemberitahuan putusan;
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 43/Pdt.G/2018/PN.Btm tanggal 22 April 2019 dengan dihadiri oleh Kuasa Hukum Pembanding – semula Penggugat dan Kuasa Hukum Terbanding – semula Tergugat, kemudian pada tanggal 6 Mei 2019 Pembanding – semula Penggugat, mengajukan permohonan banding, maka permohonan banding tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu 14 hari setelah putusan sebagaimana ditentukan Pasal 199 ayat (1) Rbg;
Mengutip serta memperhatikan putusan sela Pengadilan Negeri Batam Nomor 43/Pdt.G/2018/PN.Btm tanggal 22 April 2019, yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Menolak eksepsi Tergugat ;
Menyatakan Pengadilan Negeri Batam berwenang secara relatif mengadili perkara perdata No.43/Pdt.G/2018/PN.Btm. tersebut ;
Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir ;
Mengutip serta memperhatikan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 43/Pdt.G/2018/PN.Btm tanggal 22 April 2019, yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Dalam Eksepsi;
- Menolak eksepsi Tergugat ;
Dalam Pokok Perkara;
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 986.000-, (sembilan ratus delapan puluh enam ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan Akta Pernyataan Permohonan Banding yang ditanda tangani oleh Panitera Pengadilan Negeri Batam, pada tanggal 6 Mei 2019, Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 43/Pdt.G/2018/PN.Btm tanggal 22 April 2019, permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada Kuasa Terbanding semula Tergugat tanggal 24 Juni 2019;
Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat telah mengajukan memori banding tertanggal 13 Agustus 2019, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Batam pada tanggal itu juga, memori banding tersebut diberitahukan kepada Terbanding - semula Tergugat pada tanggal 12 September 2019;
Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Terbanding - semula Tergugat telah mengajukan kontra memori banding tertanggal 5 Nopember 2019, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Batam pada hari dan tanggal itu juga, kontra memori banding tersebut diberitahukan kepada Pembanding semula Penggugat pada tanggal 14 Nopember 2019;
Menimbang, bahwa kepada pihak-pihak berperkara telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara sebelum perkara ini dikirim ke Pengadilan Tinggi sesuai Risalah Pemberitahuan Memeriksa Berkas masing-masing kepada Pembanding - semula Penggugat pada tanggal 30 September 2019 dan kepada Terbanding -semula Tergugat tanggal 30 oktober 2019;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM:
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Memperhatikan dan menerima keadaan-keadaan mengenai duduknya perkara sebagaimana gugatan dalam perkara Nomor : 43/Pdt.G/2018/ PN.Btm sebagai berikut :
Bahwa PENGGUGAT adalah perusahaan yang bergerak di bidang jual beli besi scrab (besi tua) dan telah melakukan beberapa kali penjualan dan pengiriman besi scrab kepada pembeli melalui pengakutan laut. Dalam beberapa kali pengiriman besi srab melalui pengangkutan laut, PENGGUGAT telah 2 (dua) kali menggunakan asuransi pengakutan laut yang ditawarkan oleh TERGUGAT dan tidak ada permasalahan yang terjadi pada 2 (dua) kali pengiriman besi srab terdahulu ;
Bahwa sekitar Maret 2016, PENGGUGAT mendapat order pembelian besi srab dari PT. SHIVA SAKTI STEEL yang beralamat di Jakarta Pusat dan untuk memenuhi permintaan tersebut maka PENGGUGAT melakukan persiapan untuk pengiriman besi scrab dengan menggunakan pengangkutan laut melalui pelabuhan kijang ke pelabuhan Merak, Banten ;
Bahwa pada tanggal 11 Maret 2016, PENGGUGAT mengadakan perjanjian angkutan barang besi scrab dengan PT. FITRI INDAH PRATIWI, dengan rute dari Tajung Pinang menuju pelabuhan Merak Jakarta (Banten), dengan nilai kontrak Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta Rupiah) dengan cara pembayaran siap loading dibayar 50 % = Rp. 350.000.000,- dan sesampainya barang ke tempat tujuan pembayaran 50 % lagi sebesar Rp. 350.000.000,- sebagaimana dimaksud dalam Surat Perjanjian Angkutan Barang No. 02-AKS/KJ/03/2016 tanggal 11 Maret 2016 ;
Bahwa perusahaan pengangkut mempersiapkan Tongkang APOL 3005 yang ditarik/digandeng Tug Boat KSD 07 untuk mengangkut besi scrab lalu PENGGUGAT memuat besi scrab ke dalam Tongkang APOL 3005. Setelah selesai memuat maka selanjutnya pada tanggal 31 Maret 2016, PENGGUGAT mengajukan permohonan kepada SUCOFINDO agar dilakukan survey atas muatan Tongkang APOL 3005 dan penggandengan Tug Boat KSD 07 atas Tongkang APOL 3005 ;
Bahwa tanggal 01 April 2016, petugas dari SUCOFINDO melakukan survey di lokasi Tongkang APOL 3005 dan Tug Boat KSD 07 di Pelabuhan Sei Kolak, Kijang, Bintan, SUCOFINDO menerbitkan hasil survey berupa :
REPORT OF DRAUGHT SURVEY, Certificate No. 01866/BLAPAJ tanggal 4 April 2016, yang menerangkan “Estimated quantity of consignment cargo loaded = 5,893.557 M/T” (perkiraan kwantitas dari muatan pengiriman cargo (Tongkang APOL 3005) adalah 5.893,557 M/T (lima ribu delapan ratus sembilan puluh tiga koma lima ratus lima puluh tujuh metrik/ton)” ;
REPORT OF SURVEY, Certificate No. 01867/BLAPAJ tanggal 4 April 2016, yang menerangkan/menyimpulkan “The towing Equipment were in properly condition. The Tugboat and Barge were in fit condition ti sail from Kijang – Bintan Island to Jakarta” (Alat penarikan dalam kondisi sempurna. Tugboat (Tugboat KSD 07) dan Barge (Tongkang APOL 3005) dalam kondisi fit untuk berlayar dari Kijang – Pulau Bintan ke Jakarta” ;
Bahwa selanjutnya PENGGUGAT datang ke Kantor TERGUGAT di Batam dan mengasuransikan Besi Scrab yang akan dikirim dari Kijang, Tanjung Pinang ke Merak, Jakarta (pelabuhan ke pelabuhan) dengan Harga Pertanggungan sebesar Rp. 21.810.800.000,- (dua puluh satu milyar delapan ratus sepuluh juta delapan ratus ribu Rupiah) dan Premi sebesar Rp. 54.527.000,- ditambah biaya Polis sebesar Rp. 40.000,- dan Biaya Materai sebesar Rp. 12.000,- jadi seluruhnya PENGGUGAT membayar sebesar Rp. 54.579.000,- (lima puluh juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu Rupiah), sebagaimana tertuang dalam POLIS ASURANSI PENGANGKUTAN ASURANSI BINTANG, No. Polis : P52203100606000 tanggal 04 April 2016, atas nama PT. ARTHA KARYA SEJAHTERA ;
Bahwa pada saat PENGGUGAT menyampaikan niat untuk mengasuransikan besi scrab yang akan dikirim dari Kijang, Tanjung Pinang ke Merak, Jakarta (pelabuhan ke pelabuhan), Petugas dari TERGUGAT tidak pernah menjelaskan kepada PENGGUGAT agar memilih produk/jenis asuransi pengangkutan yang ada pada TERGUGAT. Petugas dari TERGUGAT meminta data-data dan memprosesnya hingga menjadi Polis Asuransi Pengangkutan No. Polis : P52203100606000 atas nama PT. ARTHA KARYA SEJAHTERA. Petugas dari TERGUGAT tidak pernah melakukan pengecekan ke lokasi dimana besi scrab, Tongkang APOL 3005 dan Tugboat KSD 007 berada ;
Bahwa pada hari Selasa, tanggal 19 April 2016 sekira pukul 19.00 WIB Tugboat KSD 007 yang menggandeng Tongkang APOL 3005, dengan Nakhoda INDRA NAPIS, berangkat dari Pelabuhan Kijang (Tanjung Pinang) menuju Merak, Banten ;
Bahwa PENGGUGAT mendapat laporan dari INDRA NAPIS, Nakhoda Tugboat KSD 07 yang menyatakan “bahwa Tongkang APOL 3005 yang digandeng Tugboat KSD 07 telah tenggelam pada tanggal 02 Mei 2016 pukul 01:45 WIB di Laut Jawa 25 Mil dari Pulau Simendang dengan koordinat 03º – 48’ – 200”LS / 106º – 37’ – 550” BT”. Hal ini diperkuat dengan laporan kejadian oleh INDRA NAPIS, Nakhoda Tugboat KSD 07 dalam Laporan Kecelakaan Kapal (Ship Accident Report) Nomor : KL.205/1/2/KSOP.Tpda-16 yang dibuat pada hari Selasa, 04 Mei 2016, Mengetahui Plt. Kepala Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan Kelas V Tanjung Pandan ;
Bahwa atas kejadian tenggelamnya Tongkang APOL 3005 maka Besi scrab yang di dalamnya juga hilang dan menimbulkan kerugian bagi PENGGUGAT. Lalu PENGGUGAT melaporkan kejadian tenggelamnya Tongkang APOL 3005 kepada TERGUGAT di Batam. Selanjutnya PENGGUGAT mengajukan klaim asuransi kepada TERGUGAT di kantornya di Batam dan mengisi Formulir Klaim Asuransi Pengangkut (Marine Cargo Insurance Claim Form) tertanggal 28 Juni 2016 ;
Bahwa terhadap klaim asuransi yang diajukan PENGGUGAT, TERGUGAT mengirim kepada PENGGUGAT surat Nomor : 466/SK/CGH-NMV/VII/2016, tanggal 1 Juli 2016, perihal Klaim Polis Marine Cargo an. PT Artha Karya Sejahtera Polis No. P52203100606000, yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :
Terdapat perbedaan informasi posisi koordinat tenggelamnya BG APOL 3005 yang tercatat di dalam Laporan Kecelakaan Kapal (LKK) dengan yang tercatat di dalam Log Book kapal ;
Posisi Koordinat di LKK adalah 03º - 48’ - 200’’ LS/101º - 37’ - 550’’ BT ;
Posisi Koordinat di Log Book adalah 03º 48’12.00’’S -106º 37’33.00’’E ;
Berdasarkan hasil interview Nakhoda oleh Loss Adjuster PT. Radita Hutama Internusa bahwa posisi koordinat di LKK tidak benar. Selanjutnya dikonfirmasi oleh Nakhoda bahwa posisi koordinat yang benar adalah 03º 48’12.00’’S -106º 37’33.00’’E. Dan sesuai laporan BMKG untuk posisi 03º 48’12.00’’S -106º 37’33.00’’E pada saat waktu kejadian tinggi gelombang laut hanya 0,41 M – 0,75 M (laporan BMKG terlampir) yang sangat kecil kemungkinan kondisi tinggi gelombang laut tesebut menyebabkan BG APOL 3005 bisa mengalami tenggelam ;
Bahwa tanggal terbitnya Purchase Order (PO) dari pihak PT. Shiva Steel Sakti tertanggal 6 April 2016, sementara itu tanggal terbitnya invoice dari pihak PT. Artha Karya Sejahtera tertanggal 4 April 2016, dalam kondisi ini Invoice terbit sebelum PO, yang sewajarnya Invoice diterbitkan setelah PO ;
Bahwa kami tidak menemukan bangkai kapal APOL 3005 maupun muatan berupa scrap besi di posisi koordinat 03º 48’12.00’’S -106º 37’33.00’’E. Hal ini dapat kami buktikan sesuai hasil penyelaman oleh pihak salvor yaitu PT. Salvindo Perdanatama. Penyelaman dilakukan di tanggal 10 Juni 2016 sd 12 Juni 2016 dan tidak ada tanda-tanda indikasi keberadaan bangkai kapal dan muatan baik secara visual maupun berdasarkan sistem Sonar Raymarine Dragonfly ;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Loss Adjuster PT. Radita Hutama Internusa menunjukan bahwa BG APOL 3005 tidak tenggelam dimana fisik kapal berikut muatan berisi seng dan tanah berada di Ds Tanjung Jati Bangkalan Kec Kamal Kab Bangkalan Jawa Timur. BG APOL 3005 saat ditemukan sedang dalam proses pemotongan (Scrapping) oleh pihak lain. Hal ini juga ditemukan oleh pihak surveyor PT. Abadi Cemerlang yang ditunjuk oleh QBE Pool Indonesia selaku Penanggung asuransi kapal BG APOL 3005. Kondisi terakhir di tanggal 24 Juni 2016 kapal BG APOL 3005 dan muatannya telah dipasang garis polisi (police line).(foto terlampir) ;
Bahwa hal lain yang perlu juga kami sampaikan adalah terdapat perbedaan muatan BG APOL 3005 antara yang tercantum di polis dengan fakta yang ditemukan di Ds Tanjung Jati Bangkalan Kec Kamal Kab Bangkalan Jawa Timur. (foto terlampir) ;
Bahwa Laporan tenggelamnya BG APOL 3005 adalah tidak benar dan kami tidak dapat menerima dokumen dari bapak yang menyatakan kapal tenggelam, begitu juga dengan informasi muatan dalam kapal yang kami nyatakan tidak valid ;
Dan perlu kami tegaskan bahwa sesuai dengan kondisi polis PSAPBI Jaminan Tiga,
Pasal 1 mengenai Risiko Yang Dijamin :
Pertanggungan ini menjamin kerugian dibawah ini, kecuali terhadap risiko yang diatur dalam Pasal 4, 5, 6 dan 7 :
Kerugan atau kerusakan barang yang dipertanggungkan yang secara wajar diakibatkan oleh :
kebakaran atau peledakan ;
kapal kandas, terdampar, tenggelam atau terbalik ;
alat angkut darat tabrakan atau benturan, terbalik atau keluar rel ;
tabrakan kapal dengan kapal, tabrakan atau benturan kapal dengan benda-benda lain kecuali air ;
pembongkaran barang di pelabuhan darurat ;
kerugian atau kerusakan barang yang dipertanggungkan yang disebabkan oleh :
pengorbanan untuk kerugian umum di laut (general average sacrifice) ;
jettison ;
Pasal 9 mengenai Kewajiban Mengungkap Fakta :
9.1 Tertanggung wajib :
9.1.1 mengungkap fakta material yaitu informasi, keterangan, keadaan dan fakta yang mempengaruhi pertimbangan Penanggung dalam menerima atau menolak suatu permohonan penutupan asuransi dan dalam menetapkan suku premi apabila permohonan dimaksud diterima ;
9.1.2 membuat pernyataan yang benar tentang hal-hal yang berkaitan dengan penutupan asuransi yang disampaikan baik pada waktu pembuatan perjanjian asuransi maupun selama jangka waktu pertanggungan ;
9.2 Jika Tertangung tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam ayat (1) diatas, Penanggung tidak wajib membayar kerugian yang terjadi dan berhak menghentikan pertanggungan serta tidak wajib mengembalikan premi ;
Berdasarkan uraian tersebut di atas, dapat kami sampaikan bahwa laporan pihak bapak atas tenggelamnya kapal tidak benar dan seluruh dokumen yang ada tidak valid. BG APOL 3005 beserta muatannya tidak tenggelam sehingga tidak masuk jaminan polis sesuai pasal 1 PSAPBI Jaminan Tiga dan muatan yang ditemukan berbeda dengan informasi yang tertuang dalam polis sehingga berdasarkan pasal 9 PSAPBI Jaminan Tiga dengan Tertanggung tidak memenuhi kewajiban mengungkap pernyataan yang benar tentang hal-hal yang berkaitan dengan penutupan asuransi maka atas kondisi tersebut Penanggung tidak wajib membayar kerugian yang terjadi ;
Bahwa penolakan klaim asuransi yang dilakukan oleh TERGUGAT tersebut, sangat merugikan PENGGUGAT, karena seluruh dalil penolakan yang disampaikan oleh TERGUGAT tidak benar dan hanya bersifat menghindar dari tanggung-jawabnya selaku Penanggung ;
Bahwa dalil penolakan klaim asuransi oleh TERGUGAT tidak dapat dibenarkan secara hukum karena :
PENGGUGAT dapat membuktikan kebenaran muatan besi scrab sebanyak 5.893,557 M/T (lima ribu delapan ratus sembilan puluh tiga koma lima ratus lima puluh tujuh metrik/ton) dengan nilai Rp. 21.810.800.000,- (dua puluh satu milyar delapan ratus sepuluh juta delapan ratus ribu Rupiah) sesuai yang tercantum dalam Polis No. P52203100606000 atas nama PT Artha Karya Sejahtera ;
Mengenai dalil penolakan, posisi koordinat tenggelamnya Tongkang BG APOL 3005 ada 2 (dua) koordinat yang berbeda yaitu Posisi Koordinat di Laporan Kecelakaan Kapal (LKK) adalah 03º - 48’ - 200’’ LS/101º - 37’ - 550’’ BT dan Posisi Koordinat di Log Book adalah 03º 48’12.00’’S -106º 37’33.00’’E tidak dapat diterima secara hukum karena setahu PENGGUGAT posisi tenggelamnya Tongkang BG APOL 3005 adalah 03º - 48’ - 200’’ LS/101º - 37’ - 550’’ BT sebagaimana terdapat dalam Laporan Kecelakaan Kapal (Ship Accident Report) Nomor : KL.205/1/2/KSOP.Tpda-16 yang dibuat pada hari Selasa, 04 Mei 2016, Mengetahui Plt. Kepala Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan Kelas V Tanjung Pandan; sedangkan posisi koordinat yang disebutkan oleh TERGUGAT terdapat dalam Log Book Kapal, 03º 48’12.00’’S -106º 37’33.00’’E, tidak pernah diketahui oleh PENGGUGAT dan tidak pernah dibuktikan oleh TERGUGAT ;
Demikian pula TERGUGAT hanya mencari laporan BMKG mengenai tinggi gelombang laut pada koordinat 03º 48’12.00’’S -106º 37’33.00’’E sedangkan gelombang laut pada posisi koordinat 03º - 48’ - 200’’ LS/101º - 37’ - 550’’ BT (kooridinat di LKK) sama sekali tidak dicarikan laporannya oleh TERGUGAT ;
Bahwa mengenai alasan penolakan bahwa Purchase Order dari pihak PT. Shiva Steel Sakti tertanggal 06 April 2016 adalah alasan yang dicari-cari oleh TERGUGAT karena PT. Shiva Steel Sakti benar-benar telah memesan pembelian besi scrab dari PENGGUGAT dan telah membayar uang DP (Down Payment) sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar Rupiah) ;
Bahwa alasan penolakan klaim oleh TERGUGAT mengenai tidak ditemukannya bangkai kapal BG APOL 3005 maupun muatan berupa scrab besi di posisi koordinat 03º 48’12.00’’S -106º 37’33.00’’E dengan bukti hasil penyelaman oleh pihak salvor yaitu PT. Salvindo Perdanatama tanggal 10 Juni 2016 s/d 12 Juni 2016 adalah tidak dapat dibenarkan secara hukum karena berdasarkan Laporan Kecelakaan Kapal (Ship Accident Report) Nomor : KL.205/1/2/KSOP.Tpda-16 yang dibuat pada hari Selasa, 04 Mei 2016, Mengetahui Plt. Kepala Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan Kelas V Tanjung Pandan, Tongkang APOL 3005 tenggelam di koordinat 03º - 48’ - 200’’ LS/101º - 37’ - 550’’ BT. Seharusnya apabila benar telah dilakukan penyelaman TERGUGAT, PENGGUGAT berhak dilibatkan atau disaksikan oleh PENGGUGAT dan penyelaman dilakukan di dua koordinat 03º 48’12.00’’S -106º 37’33.00’’E dan koordinat koordinat 03º - 48’ - 200’’ LS/101º - 37’ - 550’’ BT ;
Bahwa alasan penolakan klaim oleh TERGUGAT mengenai adanya hasil pemeriksaan Lost Adjuster PT. Radita Hutama Internusa yang menunjukkan bahwa BG APOL 3005 tidak tenggelam dimana fisik kapal berikut muatan yang berisi seng dan tanah berada di Ds Tanjung Jati Bangkalan Kec Kamal Kab Bangkalan, Jawa Timur. BG APOL 3005 ditemukan sedang dalam proses pemotongan (scrapping) oleh pihak lain, adalah pernyataan sepihak yang merugikan PENGGUGAT dan tidak dapat dibenarkan secara hukum, karena apabila benar TERGUGAT menemukan fisik Tongkang APOL 3005 di Ds Tanjung Jati Bangkalan Kec Kamal Kab Bangkalan, Jawa Timur sedang dalam proses pemotongan (scrapping) oleh pihak lain, seharusnya TERGUGAT memberitahukan PENGGUGAT dan PENGGUGAT dan TERGUGAT bersama-sama melihat fisik Tongkang APOL 3005 tersebut untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, namun hal ini tidak pernah dilakukan oleh TERGUGAT ;
Bahwa alasan penolakan klaim oleh TERGUGAT mengenai terdapat perbedaan muatan BG APOL 3005 antara yang tercantum di polis dengan fakta yang ditemukan di Ds Tanjung Jati Bangkalan Kec Kamal Kab Bangkalan, Jawa Timur adalah tidak berdasar dan tidak dapat dibenarkan secara hukum karena pada saat berangkat dari Tanjung Pinang / Kijang muatan Tongkang APOL 3005 adalah besi scrab sesuai yang dipesan oleh PT. Shiva Steel Sakti, berdasarkan hasil laporan SUCOFINDO dalam REPORT OF DRAUGHT SURVEY, Certificate No. 01866/BLAPAJ tanggal 4 April 2016 yang menerangkan “Estimated quantity of consignment cargo loaded = 5,893.557 M/T” (perkiraan kwantitas dari muatan pengiriman cargo (Tongkang APOL 3005) adalah 5.893,557 M/T (lima ribu delapan ratus sembilan puluh tiga koma lima ratus lima puluh tujuh metrik/ton)” ;
Bahwa alasan penolakan TERGUGAT yang menyatakan Laporan tenggelamnya BG APOL 3005 adalah tidak benar dan TERGUGAT tidak dapat menerima dokumen dari PENGGUGAT yang menyatakan kapal tenggelam begitu juga dengan informasi muatan dalam kapal yang kami nyatakan tidak valid adalah tidak berdasar, sepihak dan tidak dapat dibenarkan secara hukum karena laporan mengenai tenggelamnya Tongkang APOL 3005 bukan dibuat oleh PENGGUGAT, tetapi PENGGUGAT menerima laporan dari Pengangkut (Nakhoda Kapal KSD 07) dan dokumen tenggelamnya Tongkang APOL 3005 diperoleh PENGGUGAT dari Pengangkut, PENGGUGAT tidak pernah membuat dokumen mengenai tenggelamnya Tongkang APOL 3005. Sedangkan mengenai muatan kapal Tongkang APOL 3005 adalah justru sangat valid karena telah disurvey oleh SUCOFINDO ;
Bahwa perbuatan TERGUGAT menolak untuk membayar klaim asuransi pengangkutan yang diajukan PENGGUGAT adalah perbuatan ingkar janji (wanprestasi) ;
Bahwa oleh karena TERGUGAT telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) maka sepantasnyalah TERGUGAT dihukum untuk melaksanakan kewajibannya, membayar kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT sebesar Rp. 21.810.800.000,- (dua puluh satu milyar delapan ratus sepuluh juta delapan ratus ribu Rupiah) sesuai yang tercantum dalam Polis No. P52203100606000 atas nama PT Artha Karya Sejahtera ;
Bahwa oleh karena TERGUGAT telah beritikad buruk kepada PENGGUGAT, maka adil dan patut TERGUGAT dihukum membayar denda sebesar 10 % (sepuluh persen) dari Rp. 21.810.800.000,- (dua puluh satu milyar delapan ratus sepuluh juta delapan ratus ribu Rupiah) per bulan terhitung sejak tanggal surat penolakan klaim oleh TERGUGAT, yaitu sejak 01 Juli 2017 sampai dengan adanya pembayaran lunas klaim asuransi oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT ;
Bahwa oleh karena TERGUGAT telah menunjukkan itikad tidak baik terhadap PENGGUGAT, maka wajar dan patut, timbul kekhawatiran bahwa TERGUGAT akan mengalihkan harta kekayaannya untuk menghindari pelaksanaan putusan Pengadilan dalam perkara ini. Oleh karena itu PENGGUGAT memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Batam / Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam agar meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terlebih dahulu atas harta kekayaan TERGUGAT baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, yang akan diajukan PENGGUGAT dalam permohonan tersendiri ;
Bahwa oleh karena gugatan PENGGUGAT didasarkan pada bukti-bukti yang tidak dapat dibantah oleh TERGUGAT maka sepantasnyalah putusan dalam perkara ini dinyatakan dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan, banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad) ;
Berdasarkan alasan – alasan tersebut di atas maka PENGGUGAT memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Batam agar sudilah kiranya memanggil para pihak, memeriksa perkara ini dan selanjutnya memutuskan sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) ;
Menghukum TERGUGAT untuk melaksanakan kewajibannya, membayar kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT sebesar Rp. 21.810.800.000,- (dua puluh satu milyar delapan ratus sepuluh juta delapan ratus ribu Rupiah) sesuai yang tercantum dalam Polis No. P52203100606000 atas nama PT. Artha Karya Sejahtera ;
Menghukum TERGUGAT membayar denda sebesar 10 % (sepuluh persen) dari Rp. 21.810.800.000,- (dua puluh satu milyar delapan ratus sepuluh juta delapan ratus ribu Rupiah) per bulan terhitung sejak tanggal surat penolakan klaim oleh TERGUGAT, yaitu sejak 01 Juli 2017 sampai dengan adanya pembayaran lunas klaim asuransi oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT ;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah diletakkan dalam perkara ini ;
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan, banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
Atau
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono) ;
Menimbang, bahwa Pembanding-semula Penggugat telah mengajukan memori banding yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Pembanding-semula Penggugat sangat keberatan dan menolak pertimbangan hukum majelis hakim Pengadilan Batam, pada halaman 46 yakni :
Bahwa bukti tertulis yang diajukan Terbanding-semula Tergugat tanpa dapat menunjukkan aslinya, namun isinya tidak disangkal oleh Pembanding-semula Penggugat;
Bahwa pertimbangan hukum dan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama tersebut jelas-jelas bertentangan dengan hukum pembuktian sebagaimana ketentuan Pasal 1888 KUHPerdata;
Bahwa Pembanding – semula Penggugat sangat keberatan terhadap pertimbangan hukum Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam pada halaman 52 alinea kedua yang berbunyi :
“ Menimbang, bahwa mencermati pasal demi pasal dari Polish Asuransi Pengankutan Asuransi Bintang No. Polis : P52203100606000, tanggal 04 April 2016, dihubungkan dengan Laporan Kecelakaan Kapal / Ship Accident Report Nomor : KL. 205/1/2/KSOP.Tpda-16 ( vide bukti P-5 ) dan formulir klaim Asuransi Pengangkutan / marine cargo Insurance claim Form, tanggal 28 Juni 2016 ( Vide bukti P-6 ) yang mana berdasarkan fakta – fakta dipersidangan klaim Penggugat bahwa tenggelamnya kapal TK.APOL 3005 bertentangan dengan bukti T-14 s/d bukti T-31 maupun keterangan saksi Slamet Goentoro dan saksi Alam Darma”
Bahwa Pembanding-semula Penggugat sangat keberatan terhadap pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam pada halaman 52 dalam alinea ketiga dalam putusannya yang berbunyi sebagai berikut :
“ Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Pembanding-semula Penggugat, khususnya keterangan saksi Indra Nafis selaku Nakhoda Kapal TK APOL 3005 bertentangan dengan bukti T-29 berupa foto copy Salinan Putusan Perkara Pidana Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 2506/PID.B2016/PN Sby, tanggal 30 Nopember 2016 bukti T-30, fotocopy Salinan Putusan Perkara Pidana Pengadilan Tinggi Jawa Timur Nomor dengan 104/PID/2017 PT.SBY tanggal 21 Pebruari 2017 dan bukti T-31 fotocopy Salinan Putusan Mahkamah Agung R I Nomor 1011K/PID/2017 tanggal 12 Oktober 2017 ( bukti T-31)”
Bahwa Pembanding – semula sangat keberatan terhadap terhadap pertimbangan hokum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam pada alinea keempat halaman 52 dan 53 dalam dalam putusannya yang berbunyi sebagai berikut :
“ Menimbang, bahwa setelah mencermati keseluruhan bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak serta uraian pertimbangan tersebut diatas dengan didasarkan ketentuan pasal 1320 dan 1388 KUHPerdata, serta dengan memperhatikan bukti T-29, T-30 dan bukti T-31, serta dokumen dan hasil pemeriksaan dari loss adjuster ( vide bukti T-32 ), bahwa nyatanya kapal TK APOL 3005 beserta muatannya dinyatakan tidak tenggelam serta memperhatikan pendapat ahli Achmad Sudiyar dan Dr, Ahmad Budi Cahyono, SH, MH., Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Pembanding-semula Penggugat tidak dapat membuktikan dalil-dalil pokok gugatannya bahwa Tergugat telah melakukan suatu perbuatan wanprestasi terhadap Penggugat dan sebaliknya Tergugat dapat membuktikan dalil-dalil bantahannya
Berdasarkan uraian – uraian Pembanding – semula Penggugat dalam memori bandingnya tersebut diatas, Pembanding - semula Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru/Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru agar sudilah kiranya memutuskan sebagai beriku:
Mengabulkan Permohonan banding dari Pembanding-semula Penggugat;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 43/PDT.G/2018/PN.Btm tanggal 22 April 2019 yang dimohonkan banding tersebut;dan
Dengan Mengadili Sendiri :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) ;
Menghukum TERGUGAT untuk melaksanakan kewajibannya, membayar kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT sebesar Rp. 21.810.800.000,- (dua puluh satu milyar delapan ratus sepuluh juta delapan ratus ribu Rupiah) sesuai yang tercantum dalam Polis No. P52203100606000 atas nama PT. Artha Karya Sejahtera ;
4. Menghukum TERGUGAT membayar denda sebesar 10 % (sepuluh persen) dari Rp. 21.810.800.000,- (dua puluh satu milyar delapan ratus sepuluh juta delapan ratus ribu Rupiah) per bulan terhitung sejak tanggal surat penolakan klaim oleh TERGUGAT, yaitu sejak 01 Juli 2017 sampai dengan adanya pembayaran lunas klaim asuransi oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT ;
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah diletakkan dalam perkara ini ;
6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan, banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
Atau
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono) ;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan memori banding dari Pembanding - semula Penggugat telah ditanggapi oleh Terbanding - semula Tergugat dalam Kontra memori bandingnya tertanggal 5 Nopember 2019 yang pada pokoknya menyatakan:
Bahwa sebagai Terbanding - semula Tergugat sangat keberatan dan menolak tegas seluruh dalil-dalil yang dikemukakan oleh Pembanding-semula Peggugat didalam memori Bandingnya, kecuali terhadap hal-hal yang secara tegas diakui kebenarannya oleh Terbanding-semula Tergugat;
Bahwa terhadap Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 43/PDT.G/2018/PN.Btm tanggal 22 April 2019, dikarenakan Putusan dimaksud telah didasarka pada pertimbangan hukum yang tepat dan benar sesuai fakta-fakta dan bukti=bukti dalam dalam persidangan serta ketentuan huku yang berlaku;
Bahwa Terbnding-semula Tergugat menolak drngan tegas dalil angka 1 Pembanding-semula Penggugat yang menyatakan Pengadilan Negeri Batam telah salah dan keliru dalam pertimbangan hukumnya pada halaman 46 putusan;
Bahwa Terbnding-semula Tergugat menolak drngan tegas dalil angka 2 Pembanding-semula Penggugat dalam memori bandingnya pada halaman 4 -11 dikarenakan tidak berdasar dan mengada-ada;
Bahwa Terbnding-semula Tergugat menolak drngan tegas dalil angka 3, Pembanding-semula Penggugat dalam memori bandingnya yang menyatakan “ tidak benar pertimbangan hokum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam pada alinea ketiga halaman 52;
Menimbang, bahwa setelah mempelajari dengan teliti dan seksama berita acara persidangan, pembuktian dari pihak - pihak yang bersengketa dan salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 43Pdt.G/2018/ PN.Btm, tanggal 22 April 2019 yang dimohonkan banding serta memperhatikan memori banding dan kontra memori banding yang diajukan sehubungan dengan perkara tersebut, Pengadilan Tinggi menyimpulkan adanya kenyataan - kenyataan sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 11 Maret 2016 Pembanding – semula Penggugat mengadakan perjanjian angkutan barang besi scrab dengan PT. FITRI INDAH PRATIWI dengan rute Tanjung pinang menuju pelabuhan Merak Jakarta ( Banten ) dengan nilai kontrak Rp. 700.000.000,00 ( tujuh ratus juta Rupiah ), dengan Surat Perjanjian
Angkutan Barang No.02-AKS/KJ/03/2016 ;
Untuk mengankut besi scrab tersebut oleh PT. FITRI INDAH PRATIWI menggunakan Tongkang APOL 3005 yang ditarik/digandeng Tug boat KSD 07, dan tanggal 31 Maret 2016, besi scrab selesai dimuat ke dalam Tongkang APOL 3005;
Tanggal 1 April 2016 atas permohona Pembanding-semula Penggugat pihak SUCOFINDO, melakukan survey di lokasi Tongkang APOL 3005 dan Tugboat KSD 07 di pelabuhan Sei Kolak, Kijang Bintan;
Hasil survey dari SUCOVINDO adalah :
REPORT OF DRAUGHT SURVEY, Certificate No. 01866/BLAPAJ tanggal 4 April 2016, yang menerangkan “Estimated quantity of consignment cargo loaded = 5,893.557 M/T” (perkiraan kwantitas dari muatan pengiriman cargo (Tongkang APOL 3005) adalah 5.893,557 M/T (lima ribu delapan ratus sembilan puluh tiga koma lima ratus lima puluh tujuh metrik/ton)” ;
REPORT OF SURVEY, Certificate No. 01867/BLAPAJ tanggal 4 April 2016, yang menerangkan/menyimpulkan “The towing Equipment were in properly condition. The Tugboat and Barge were in fit condition ti sail from Kijang – Bintan Island to Jakarta” (Alat penarikan dalam kondisi sempurna. Tugboat (Tugboat KSD 07) dan Barge (Tongkang APOL 3005) dalam kondisi fit untuk berlayar dari Kijang – Pulau Bintan ke Jakarta” ;
Tanggal 4 April 2016 Pembanding – semula Penggugat mengasuransikan besi scrab yang dikirim dari Kijang Tanjung Pinang ke Merak Jakarta ( pelabuhan ke Pelabuhan ) kepada Terbanding-semula Tergugat, dengan harga pertanggungan Rp. 21.810.800.000,00 (dua puluh satu milyar delapan ratus sepuluh juta delapan ratus ribu Rupiah) dan Premi sebesar Rp. 54.527.000,00 ditambah biaya Polis sebesar Rp. 40.000,00 dan Biaya Materai sebesar Rp. 12.000,00 jadi seluruhnya Pembanding-semula Penggugat membayar sebesar Rp. 54.579.000,00 (lima puluh juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu Rupiah), setelah melengkapi data-data yang dibutuhkan lalu pihak Terbanding-semula Tergugat memprosesnya sehingga terbitlahPolis Asuransi Pengangkutan no. Polis P52203100606000, atas nama PT. Artha Karya Sejahtera, dalam proses terbitnya polis tersebut Pihak Tergugat tidak pernah melakukan pengecekan;
Bahwa pada hari Selasa, tanggal 19 April 2016 sekira pukul 19.00 WIB Tugboat KSD 007 yang menggandeng Tongkang APOL 3005, dengan Nakhoda INDRA NAPIS, berangkat dari Pelabuhan Kijang (Tanjung Pinang) menuju Merak, Banten;
Bahwa Pembanding-semula Penggugat mendapat laporan dari INDRA NAPIS, Nakhoda Tugboat KSD 07 yang menyatakan “bahwa Tongkang APOL 3005 yang digandeng Tugboat KSD 07 telah tenggelam pada tanggal 02 Mei 2016 pukul 01:45 WIB di Laut Jawa 25 Mil dari Pulau Simendang dengan koordinat 03º – 48’ – 200”LS / 106º – 37’ – 550” BT”.
Bahwa pada hari Selasa, 04 Mei 2016, atas kejadian tersebut oleh INDRA NAPIS, Nakhoda Tugboat KSD 07 dilakukan Laporan Kecelakaan Kapal (Ship Accident Report) Nomor : KL.205/1/2/KSOP.Tpda-16 dengan diketahui Plt. Kepala Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan Kelas V Tanjung Pandan ;
Bahwa akibat kejadian tenggelamnya Tongkang APOL 3005 maka muatan besi scrab juga hilang dan menimbulkan kerugian bagi Pembanding-semula Penggugat. Lalu kejadian tenggelamnya Tongkang APOL 3005 dilaporkan kepada Terbanding-semula Tergugat di Batam dan selanjutnya Pembanding – semula Penggugat mengajukan klaim asuransi kepada Terbanding-semula Tergugat di kantornya di Batam dan mengisi Formulir Klaim Asuransi Pengangkut (Marine Cargo Insurance Claim Form) tertanggal 28 Juni 2016 ;
Bahwa atas klaim Asuransi tersebut pihak Terbanding-semula Tergugat mengirim surat kepada Pembanding-semula Penggugat tertanggal 1 Juli 2016, perihal Klaim Polis Marine Cargo an. PT Artha Karya Sejahtera Polis No. P52203100606000, yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :
Terdapat perbedaan informasi posisi koordinat tenggelamnya BG APOL 3005 yang tercatat di dalam Laporan Kecelakaan Kapal (LKK) dengan yang tercatat di dalam Log Book kapal ;
Posisi Koordinat di LKK adalah 03º - 48’ - 200’’ LS/101º - 37’ - 550’’ BT ;
Posisi Koordinat di Log Book adalah 03º 48’12.00’’S -106º 37’33.00’’E ;
Bahwa pihak Loss Adjuster PT. Radita Hutama Internusa dan pihak surveyor PT. Abadi Cemerlang yang ditunjuk oleh QBE Pool Indonesia selaku Penanggung asuransi, kapal BG APOL 3005. tidak tenggelam dimana fisik kapal berikut muatan berisi seng dan tanah berada di Ds Tanjung Jati Bangkalan Kec Kamal Kab Bangkalan Jawa Timur. BG APOL 3005;
Bahwa laporan tenggelamnya kapal BG APOL 3005 adalah tidak benar dan pihak Terbanding-semula Tergugat tidak dapat menerima dokumen dari pihak Pembanding-semula Penggugat, demikian dengan informasi muatan kapalyang tidak valid;
Bahwa Terbanding-semuTergugat menolak dengan tegas klaim dari Pembanding-semula Pembanding dengan alasan – alasan yang diajukan dalam surat kepada Pembanding-semula Penggugat tertanggal 1 Juli 2016:
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor :43/Pdt.G/ 2018/PN.Btm dan telah pula membaca serta memperhatikan dengan seksama Memori banding yang diajukan oleh pihak Pembanding-semula Penggugat dan kontra memori banding yang diajukan Terbanding-semula Tergugat;
DALAM EKSEPSI
Menimbang, bahwa mengenai eksepsi relative mengenai kewenangan mengadili telah diputus dengan putusan sela oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam yang pada pokoknya menyatakan :
Menolak elsepsi Tergugat;
Menyatakan Pengadilan Negeri Batam berwenng secara relative mengadili perkara No. 43/Pdt.G/2018/Pn.Btm;
Menimbang, bahwa alasan-alasan dan pertimbangan hukum dalam putusan Hakim Tingkat Pertama dalam putusan mengenai eksepsi lain dari kewenangan mengadili, pada pokoknya menyatakan bahwa ekspsi Terbanding-semula Tergugat sudah masuk kedala materi perkara dan sudah tepat dan benar, maka oleh karena itu Pertimbangan hukum dalam Putusan mengenai eksepsi tersebut dapat dipertahankan dan dikuatkan;
DALAM POKOK PERKARA.
Menimbang, bahwa Pembanding-semula Penggugat pada pokoknya telah mendalilkan bahwa perbuatan Terbanding-semula Tergugat menolak untuk membayar klaim asuransi pengankutan yang diajukan Pembanding-semula Penggugat atas tenggelamnya kapal Pengangkut TK..APOL 3005 adalah perbuatan ingkar janji ( wan pretasi ) dengan nilai pertanggungan sebesar Rp. 21.810.800.000,- (dua puluh satu milyar delapan ratus sepuluh juta delapan ratus ribu Rupiah) dan Premi sebesar Rp. 54.527.000,- sebagaimana tertuang dalam POLIS ASURANSI PENGANGKUTAN ASURANSI BINTANG, No. Polis : P52203100606000 tanggal 04 April 2016, atas nama PT. ARTHA KARYA SEJAHTERA;
Menimbang, bahwa selanjutnya yang perlu dipertimbangkan apakah dalil Terbanding-semula Tergugat mempunyai dasar dan alasan kuat menolak untuk membayar klaim asuransi pengankutan yang diajukan Pembanding-semula Penggugat atas tenggelamnya kapal Pengangkut TK..APOL 3005;
Menimbang, bahwa Pembanding-semula Penggugat dengan itikat baik telah melapor kepada Terbanding-semula Tergugat “bahwa Tongkang APOL 3005 yang digandeng Tugboat KSD 07 telah tenggelam pada tanggal 02 Mei 2016 pukul 01:45 WIB di Laut Jawa 25 Mil dari Pulau Simendang dengan koordinat 03º – 48’ – 200”LS / 106º – 37’ – 550” BT”. Dan atas kejadian itu saksi INDRA NAPIS, selaku Nakhoda Tugboat KSD 07 pada hari Selasa, 04 Mei 2016, telah membuat laporan kecelakaan yakni Laporan Kecelakaan Kapal (Ship Accident Report) Nomor : KL.205/1/2/KSOP.Tpda-16 dan laporan tersebut telah diketahui Plt. Kepala Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan Kelas V Tanjung Pandan;
Menimbang, bahwa atas laporan tersebut pihak Terbanding-semula Tergugat menyatakan bahwa lokasi / posisi tempat tenggelamnya Tongkang APOL 3005 yang berdasarkan Posisi Koordinat di LKK adalah 03º - 48’ - 200’’ LS/101º - 37’ - 550’’ BT, berbeda dengan Posisi Koordinat di Log Book adalah 03º 48’12.00’’S -106º 37’33.00’’E:
Menimbang, bahwa dengan adanya posisi koodinat yang berbeda antara LKK dengan Log Book , secara implicit berarti Terbanding-semula Tergugat telah mengakui bahwa kapal Tongkang APOL 3005 telah tenggelam;
Menimbang, bahw selanjutnya Terbanding semula Tergugat telah melakukan pencarian di posisi koordinat Log Book adalah 03º 48’12.00’’S -106º 37’33.00’’E, dengan hasil “ tidak ditemukan adanya posisi kapal tenggelam;
Menimbang, bahwa yang melakukan pencarian di posisi koordinat Log Book adalah 03º 48’12.00’’S -106º 37’33.00’’E, adalah saksi Slamet Goentoro, dan berdasarkan keterangan nya bahwa saksi Slamet Goentoro, dalam melakukan pencarian kapal Tongkang APOL 3005 yang tenggelam dilakukan dengan memakai alat sonar dan tidak ada dilakukan penyelaman;
Menimbang, bahwa melihat kepada upaya yang dilakukan untuk mencari kapal Tongkang APOL 3005, yang tenggelam tidak terlihat usaha yang maksimal karena pencarian dilakukan pada titik koordinat 03º 48’12.00’’S -106º 37’33.00’’E, diluar yang dilaporkan dan hanya menggunakan alat sonar;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding berpendapat, bahwa apabila pihak Terbanding-semula Tergugat sungguh-sungguh untuk mengetahui benar tidaknya kapal Tongkang APOL 3005, telah tenggelam seharusnya melakukan pencarian di lokasi titik Koordinat di LKK adalah 03º - 48’ - 200’’ LS/101º - 37’ - 550’’ BT, mengapa harus mencari ditempat yang tidak dilaporkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-7 telah terlihat dengan nyata bahwa Terbanding–semula Tergugat telah menerima laporan klaim dari Pembanding-semula Pengguat pada tanggal 3 Mei 2016 sedangkan pencarian baru mulai dilakukan pada tanggal 10 Juni 2016 sehingga terdapat rentang waktu yang cukup lama yaitu selama 39 hari sedangkan jawaban terhadap kalaim yang diajukan Pembanding-semula Penggugat sampai dan diterima baru pada tanggal 1 Juli 2016;
Menimbang, bahwa rentang waktu yang cukup lama untuk melakukan pencarian dan dilakukan dibukan posisi sebagai mana LKK, dan mengingat /melihat pula posisi tenggelamnya kapal Tonkang APOL 3005 adalah di Laut Jawa, yang secara umum sudah diketahui arus disana cukup deras, maka dapat saja terjadi berbagai kemungkinan seperti kapal diambil orang, sehingga tidak ditemukan;
Menimbang, bahwa surat-surat bukti yang dijukan Terbanding –semula Tergugat hampir sebagian besar tidak dapat diperlihatkan aslinya didepan persidangan, sehingga surat bukti yang tidak ada aslinya tidak dapat dijadikan menjadi alat bukti sesuai ( vide Pasal 1888 KUHPerdata ), maka haruslah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Batam dalam putusannya pada halaman 46 yang pada intinya menyatakan “ surat bukti yang tidak ada aslinya namun isinya tidak disangkal oleh pembanding-semula Penggugat sehingga menurut hukum, bukti surat tersebut memiliki nilai pembuktian sempurna untuk dipertimbangkan sebagai alat bukti yang sah”
Menimbang, bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam oleh Pembanding-semula Tergugat dengan tegas dibantah dalam memori bandingnya;
Menimbang, bahwa setelah majelis Hakim Tingkat Banding membaca, mempelajari dan mencermati berkas perkara, tidak ada ditemukan bahwa pihak Pembanding-semula Penggugat, telah mengakui dan membenarkan semua isi surat bukti yang diajukan Terbanding-semula Tergugat tanpa memperlihatkan buktinya;
Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti surat dipengadilan dan dapat mengikat kepada pihak ketiga hanyalah salinan putusan resmi yang dikeluarkan oleh Panitera Pengadilan, dan isi putusan tersebut tidak dapat ditambah atau dikurang ataupun dipebaiki sedangkan putusan yang hanya berupa fotocopy tidak bisa dijamin tentang kebenaran isi putusan tersebut karena tidak bisa memperlihatkan aslinya;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut diatas, majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding, berkesimpulan bahwa Terbanding-semula Tergugat berusaha agar tidak membayar klaim asuransi angkutan yang diajukan Pembanding-semula penggugat;
Menimbang, bahwa mengenai pernyataan bahwa kapal TK APOL 3005 beserta muatannya dinyatakan tidak tenggelam dan muatan nyapun bukanlah besi scrap tetapi seng dan tanah yang berada di ShipYard di desa Tanjung Jati, Kecamatan Kamal, kabupaten Bangkalan Jawa Timur;
Menimbang, bahwa pernyataan bahwa keberadaaan kapal TK APOL 3005 berada di ShipYard di desa Tanjung Jati, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan Jawa Timur adalah pernyataan sepihak; karena tidak ada terungkap dipersidangan suatu keterangan atau tolok ukur yang menentukan Kapal Tongkang TK APOL 3005 yang berada di ShipYard di desa Tanjung Jati, Kecamatan Kamal, kabupaten Bangkalan Jawa Timur adalah yang di klaim tenggelam, seperti adanya pencocokan ukuran, tipe juga nomor misalnya seperti (nomor mesin, nomor sasis, dalam mobil ) juga tipe / jenis kapal ukuran kapal serta bobot kapal;
Menimbang , bahwa karena tidak ada kriteria yang dipakai untuk memastikan bahwa kapal TK APOL 3005 yang berada di ShipYard di desa Tanjung Jati, Kecamatan Kamal, kabupaten Bangkalan Jawa Timur adalah kapal TK APOL 3005 yang klaim tenggelam oleh Pembanding –semula Penggugat, maka pernyataan tersebut haruslah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan hukum tersebut dimana Terbanding-semula Tergugat selaku penanggung berupaya dengan berbagai cara untuk menghindar dari tanggung jawab nya untuk membayar klaim asuransi yang diajukan kepadanya;
Menimbang, bahwa dengan tidak bersedianya Terbanding – semula Tergugat membayar klaim berupa pertanggungan yang sudah disepakati dalam POLIS ASURANSI PENGANGKUTAN ASURANSI BINTANG, No. Polis : P52203100606000 tanggal 04 April 2016, atas nama PT. ARTHA KARYA SEJAHTERA, maka perbuatan Terbanding-semula Tergugat merupakan perbuatan Ingkar Janji ( wan Prestasi ) , dengan demikian maka pihak terbanding – semula Tergugat adalah dipihak yang kalah;
Menimbang, bahwa oleh karena Terbanding – semula Tergugat dinyatakan telah melakukan perbuatan Ingkar Janji /wan Prestasi, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 1239, maka Terbanding-semula Tergugat, haruslah melaksanakan sebagai mana yang sudah ditentukan dalam POLIS ASURANSI PENGANGKUTAN ASURANSI BINTANG, No. Polis : P52203100606000 tanggal 04 April 2016, atas nama PT. ARTHA KARYA SEJAHTERA, yaitu membayar kepada Pembanding-semula Penggugat sebesar Rp. 21.810.800.000,- (dua puluh satu milyar delapan ratus sepuluh juta delapan ratus ribu Rupiah), sebagaimana ketentuan dalam POLIS ASURANSI PENGANGKUTAN ASURANSI BINTANG, No. Polis : P52203100606000 tanggal 04 April 2016,
Menimbang, bahwa menurut Pasal 1243 KUHPerdata, atas ingkar janji /wanprestasi tersebut Terbanding – semula Tergugat haruslah juga membayar ganti rugi atau bunga atas tidak dilaksanakannya klaim yang diajukan Pembanding-semula Penggugat;
Menimbang, bahwa karena dalam perkara a quo, tidak diletakkan sita Jaminan ( concervatoir beslag ), maka dengan demikian tuntutan tersebut tidak dapat dikabulkan;
Menimbang bahwa mengenai tuntutan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan, banding atau kasasi (uitvoorbaar bij voorraad), karena tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan, maka tuntutn ini tidak dapat dikabulkan;
Menimbang, bahwa karena Terbanding – semula Tergugat dipihak yang kalah maka haruslah pula dihukum untuk membayar biaya perkara untuk kedua tingkat peradilan dan untuk peradilan tingkat bading sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah )
Menimbang, bahwa dengan demikian putusan Pengadilan Negeri Batam tidak dapat dipertahankan lagi dan harus dibatalkan dan Pengadilan Tingkat banding mengadili sendiri sebagai mana dalam amar putusan;
Memperhatikan, peraturan Perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004, jo Undang-undang Nomor 8 Tahun 2008 dan Rbg serta Peraturan Perundang-undangan lainnya yang berhubungan dengan Perkara ini;
M E N G A D I L I
Menerima Permohonan bading dari Pembanding-semula Penggugat
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 43/Pdt.G/2018/PN.Btm tanggal 22 April 2019 yang dimohonkan banding tersebut
MENGADILI SENDIRI:
DALAM EKSEPSI
Menolak Eksepsi Terbanding – semula Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan gugatan Pembanding-semula Penggugat untuk sebagian;;
Menyatakan Terbanding -semula Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) ;
Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk melaksanakan kewajibannya, membayar kerugian yang dialami oleh Pembanding-semula Penggugat sebesar Rp. 21.810.800.000,00 (dua puluh satu milyar delapan ratus sepuluh juta delapan ratus ribu Rupiah) sesuai yang tercantum dalam Polis No. P52203100606000 atas nama PT. Artha Karya Sejahtera ;
4. Menghukum Terbanding -semula Tergugat membayar denda sebesar 10 % (sepuluh persen) dari Rp. 21.810.800.000,00 (dua puluh satu milyar delapan ratus sepuluh juta delapan ratus ribu Rupiah) per bulan terhitung sejak tanggal surat penolakan klaim oleh Terbanding -semula Tergugat yaitu sejak 01 Juli 2017 sampai dengan adanya pembayaran lunas klaim asuransi oleh Terbanding - semula Tergugat kepada Pembanding-semula Penggugat;
5. Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2020 yang terdiri dari N. Betty Aritonang, SH.MH. sebagai Hakim Ketua, Gading Muda Siregar, SH.MH dan Hj. Junilawati Harahap, SH.MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana pada hari Jum at tanggal 31 Januari 2020 telah diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh Majelis Hakim Anggota tersebut diatas, dengan dihadiri oleh Sunariyah ,SH. Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara maupun Kuasanya serta putusan tersebut dikirim secara elektronik melalui sistim informasi Pengadilan negeri Batam pada hari itu juga;
Hakim Anggota; Hakim Ketua;
Gading Muda Siregar, SH.MH. N. Betty Aritonang, SH.MH.
H
Setelah salinan putusan/petikan putusan
Dicocokan dengan aslinya ternyata sesuai dengan aslinya
Plh Panitera Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Diyah Fajar Sari, SH.MH
NIP. 19630810 198503 2 005
j. Junilawati Harahap, SH.MH.Panitera Pengganti;
Sunariyah, S.H.
Perincian biaya proses:
1. Meterai Rp. 6.000,00
2. Redaksi Rp. 10.000,00
3. Administrasi Rp. 134.000,00
Jumlah Rp 150.000,00
(seratus lima puluh ribu Rupiah)