27/Pid.Sus/2013/PN.Tte
Putusan PN TERNATE Nomor 27/Pid.Sus/2013/PN.Tte
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
YUNUS LABANG Alias YUNUS
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa YUNUS LABANG Alias YUNUS, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang dilakukan oleh Suami terhadap Isteri yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan/jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari “ 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa YUNUS LABANG Alias YUNUS, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 15 (lima belas) hari ; 3. Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) buah buku nikah warna coklat. 1 (satu) buah kursi plastik warna putih. Dikembalikan kepada HADJIDJA KAIDATI. 4. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor: 27/Pid.Sus/2013/PN.Tte
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
Pengadilan Negeri Ternate yang memeriksa dan mengadili perkara perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : YUNUS LABANG Alias YUNUS.
Tempat lahir : Ternate.
Umur/Tgl lahir : 52 Tahun/ 28 Agustus 1960.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Ngidi Kel.Makasar Barat Kec.Kota Ternate Tengah Kodya
Ternate.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Wiraswasta.
Dalam perkara ini terdakwa tidak di tahan dari tingkat Penyidik sampai dengan tingkat Pengadilan Negeri ;
Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum yaitu :
ROMY S DJAFAAR,SH.
CHRISTOPHER HERLIEM,SH.MH,
Keduanya adalah Advokat/Pengacara dan Penasehat Hukum, berkantor di Komples BTN Kel.Maliaro Kota Ternate Tengah, Propinsi Maluku Utara, berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 19 Februari 2013 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ternate tanggal 20 Februari 2013 Nomor : 05/SK.Pid/13/PN.Tte ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca berkas perkara yang bersangkutan beserta lampiran-lampirannya ;
Setelah membaca Dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa di persidangan ;
Setelah melihat dan meneliti barang bukti yang diiajukan kepersidangan ;
Setelah mendengar tuntutan dari Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah diajukan kedepan peridangan sesuai surat dakwaan Penuntut Umum No Reg Perk : PDM-13/TERNA/Ep.2/02/2013, tanggal 12 Februari 2013 yang adalah sebagai berikut :
DAKWAAN.
------ Bahwa terdakwa YUNUS LABANG Alias YUNUS pada hari jumat pada tanggal 05 ooktober 2012 atau ppada bulan oktober 2012 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2012, sekitar pukul 18.30 WIB atau sekitar waktu itu, bertempat diruah terdakkwa di Ngidi Kel. Makasar Barat Kec. Ternate Tengah Kodya Ternate, atau setidak-tidaknya di temmpat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Terrnate, telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, yang dilakukan oleh suami terhadap itri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencarian ata kegiatan sehari-hari perbuatabn tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas isteri terdakwa, yaitu saksi korban HADJIDJA KAIDATI Alias HAJIJA, pulang ke rumah dari bekerja, kemudiann terdakwa datang dan marah-marah kepada saksi korban HADJIDJA KAIDATI Alias HAJIJA,karena sebelumnya waktu terdakwa telepon sebanyak 8 (delapan) kali panggilan tidak diangkat oleh saksi korban HADJIDJA KAIDATI Alias HAJIJA, lalu terdakwa menyruh saksi korban HADJIDJA KAIDATI Alias HAJIJA untuk memanggil kedua anak mereka yaitu saksi MIRNAWATI LABANG Alias KIKI dan saksi SAFITRI LABANG Alias ITI, setelah saksi korban HADJIDJA KAIDATI Alias HAJIJA panggil, saksi SAFITRI LABANG Alias ATI datang kerumah lalu oleh terdakwa dipukul dengan menggunakan ikat pinggang, kemudian setelah itu saksi MIRNAWATI LABANG Alias KIKI datang, terdakwa juga memukul saksi MIRNAWATI LABANG Alias KIKI dengan menggunakan ikat pinggang, kemudian saksi korba HADJIDJA KAIDATI Alias HAJIJA mencoba melerai dan melindungi saksi MIRNAWATI LABANG Alias KIKI, namun terdakwa semakin emosi dan langsung mengambil 1 (satu) buah kursi plastik warna putih dengan cara trdakwa memegang dengan kedua tangan terdakwa dan memukul kearah saksi korba HADJIDJA KAIDATI Alias HAJIJA sebanyak 2 (dua) kali, yang pukul pertama dapat ditangkis oleh saksi korban HADJIDJA KAIDATI Alias HAJIJA sehingga mengenai kedua tangan saksi korban HADJIDJA KAIDATI Alias HAJIJA, dan yang kedua terdakwa kembaali memukul dengan menggunnakan kursi plastik warna putih dan mengenai wajah saksi korban HADJIDJA KAIDATI Alias HAJIJA pada bagian mata sebelah kanan, lalu saksi korban HADJIDJA KAIDATI Alias HAJIJA berteriak minta tolong ;
Akibat perbuatan terdakwa terebut diatas isteri terdakwa yaitu saksi korban HADJIDJA KAIDATI Alias HAJIJA mengalami pembengkakan pada mata kanan ukuran 3 cm x 1 cm, akibat persentuhan dengan benda tumpul, dan hal tersebut tidak memberikan halanngan dalam menjalankan pekerjaan / pencaharian, sesuai dengan hasil pemmeriksaan Dr. Yazzit Mahri Dokter pemeriksa pada Rumah SakitDr. H. Chasan Boesoirie Ternate yang tertuang dalam Visum Et Repertum No : 815/63/VeR/X/2012, tanggal 05 Oktober 2012 ;
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 5 Jo pasal 44 ayat (4) Undang-Undang RI No.23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut diatas Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya menyatakan tidak mengajukan Eksepsi atau Keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan isi Dakwaannya maka Penuntut Umum telah menghadirkan saksi saksi yang memberi keterangan di depan persidangan antara lain :
HADJIDJA KAIDATI Alias HAJIJA/ Saksi Korban (dibawah Sumpah)
Bahwa saya mengerti diperhadapkan sebagai saksi kedepan persidangan karena Terdakwa telah memukul saya;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 05 Oktober 2012 sekitar jam 18.30 WIT bertempat di rumah saya di Ngidi Kel. Makassar Barat, Kec. Kota Ternate Tengah;
Bahwa peristiwa tersebut bermula ketika saya baru pulang dari kantin tempat kerja saya di Bandara Babullah dan saya langsung masuk ke dalam kamar untuk istirahat tapi tiba-tiba terdakwa datang marah-marah kepada saya sambil mengatakan “kenapa tidak mengangkat telepon dari saya sebanyak 8 (delapan) kali” dan saya menjawab “kenapa telepon saya” dan terdakwa mengatakan bahwa “saya telepon itu karena saya mau suruh beli makanan untuk ayam” dan saya menjawab “ kita saja tidak makan jadi kenapa mau kasih makan ayam” kemudian terdakwa marah-marah sambil menyuruh saya memanggil kedua anak saya yang sedang berada di rumah mama saya (neneknya) tapi karena masih maghrib saya belum mau pergi panggil, lalu terdakwa mengatakan kepada saya “ kalau kamu tidak pergi panggil, saya pukul kamu” sehingga saya langsung pergi panggil dan ketika anak saya yang bernama Safitri datang, tanpa bertanya lagi terdakwa memukulnya dengan menggunakan ikat pinggang sebanyak 2 (dua) kali lalu terdakwa menyuruh Safitri memanggil kakaknya yang bernama Mirnawati dan setelah Mirnawati datang, terdakwa langsung memukulnya dengan ikat pinggang tapi saya tidak memperhatikan berapa kali terdakwa memukul Mirnawati karena saya sedang melihat Safitri menangis. Kemudian saya mencoba melerai sambil merangkul anak-anak saya tapi terdakwa malah memukul saya dengan menggunakan kursi plastik dan saya menangkisnya;
Bahwa ya, saya mengenal barang bukti berupa 1 (satu) buah buku nikah warna cokelat dan 1 (satu) buah kursi plastik warna putih yang diperlihatkan kepada saya di persidangan ini karena buku nikah tersebut adalah milik saya sedangkan kursi plastik tersebut adalah kursi yang dipakai oleh Terdakwa ketika memukul saya;
Bahwa terdakwa memukul saya dengan kursi sebanyak 2 (dua) kali;
Bahwa pukulan yang pertama saya tangkis dan mengenai tangan saya sedangkan pukulan yang kedua juga saya tangkis tapi mengenai bagian mata kanan saya;
Bahwa akibat dari pukulan Terdakwa tersebut mata saya terasa sakit;
Bahwa yang melihat ketika terdakwa memukul saya adalah adalah anak-anak saya yaitu Mirnawati Labang dan Safitri Labang;
Bahwa ya, terdakwa mempunyai kebiasaan suka memukul saya dan anak-anaknya;
Bahwa setelah terdakwa memukul saya dan anak-anak, selanjutnya kami diajak oleh kakak saya untuk sementara tinggal di rumahnya;
Bahwa setelah adanya kejadian ini terdakwa tidak pernah meminta maaf kepada saya;
Bahwa hanya 1 (satu) kursi berupa kursi plastik warna putih yang dipakai oleh terdakwa untuk memukul saya;
Bahwa kursi bagian depan yang mengenai mata saya pada saat terdakwa memukul saya;
Menimbaang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan ada yang tidak benar yaitu ia tidak memukul saksi korban dengan kursi plastik akan tetapi hanya membanting kursi plastik yang tersusun tiga ke lantai sehingga tangan kursi patah, namun saksi bertetap dengan keterangannya ;
MUHAMMAD KAIDATI Alias MUHAMMAD.( dibawah sumpah ).
Bahwa saksi hadir di persidangan untuk memberi keterangan karena saya mengetahui Terdakwa telah memukul adik saya;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 05 Oktober 2012 sekitar jam 18.30 WIT bertempat di rumah adik saya di Ngidi Kel. Makassar Barat, Kec. Kota Ternate Tengah;
Bahwa saya tidak melihat secara langsung pemukulan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap saksi korban / adik saya ;
Bahwa saya sedang berada di rumah saya ketika Terdakwa memukul korban;
Bahwa yang memberitahukan saya tentang pemukulan tersebut adalah anak dari terdakwa dengan korban yaitu yang bernama Safitri;
Bahwa awalnya pada Hari Jumat tanggal 05 Oktober 2012 sekitar pukul 18.30 Wit, menjelang sholat Magrib anak korban yang bernama Safitri mendatangi rumah saya dalam keadaan menangis dan mengatakan “Papa tua ke rumah dulu karena papa lagi pukul mama dan Kiki” dan saya lalu mendatangi rumah adik saya dan setelah sampai di rumahnya ternyata benar korban mengaku ia dengan anaknya yang bernama Mirnawati telah dipukul oleh Terdakwa. Pada saat itu saya melihat Mirnawati sedang duduk di depan pintu kamar mandi dalam keadan menangis dan ketakutan ;
Bahwa ketika saya tiba dirumah korban, saya melihat Terdakwa sedang duduk di ruang makan;
Bahwa Terdakwa memukul korban dengan menggunakan kursi plastik warna putih, sedangkan anaknya dipukul dengan menggunakan ikat pinggang ;
Bahwa ya, saya mengenal barang bukti berupa 1 (satu) buah buku nikah warna cokelat dan 1 (satu) buah kursi plastik warna putih yang diperlihatkan kepada saya di persidangan ini karena buku nikah tersebut adalah milik adik saya sedangkan kursi plastik tersebut adalah kursi yang dipakai oleh Terdakwa ketika memukul korban;
Bahwa ya, ketika saya tiba di rumah korban saya masih melihat kursi plastik warna putih tersebut ;
Bahwa posisi kursi tersebut yaitu sandaran kursi dalam posisi dibawah dan kaki kursi posisinya di atas sedangkan tangan kursi telah patah;
Bahwa menurut korban, Terdakwa memukulnya sebanyak 2 (dua) kali;
Bahwa pukulan yang dilakukan oleh Terdakwa mengenai bagian mata korban ?
Bahwa akibat dari pukulan Terdakwa tersebut korban mengalami sakit di bagian mata;
Bahwa hanya ada 1 (satu) kursi yang ada dekat korban yaitu kursi plastik warna putih;
Bahwa setelah korban mengatakan Ia telah dipukul oleh Terdakwa, selanjutnya saya mengajak korban bersama anak-anaknya untuk sementara tinggal di rumah saya dan kemudian saya mengajak korban untuk melaporkan masalah ini ke kantor polisi;
Bahwa ya, sebelum saya mengajak korban melapor ke polisi, saya sudah mempertimbangkan keadaan psikologis anak-anak dari korban;
Bahwa hubungan antara saya dan Terdakwa sebelum adanya kejadian ini adalah baik-baik saja;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan ada yang tidak benar yaitu yang memanggil saksi kerumah terdakwa bukan dipanggil oleh Safiti akan tetapi dipanggil oleh korban namun saksi bertetap dengan keterangannya ;
MIRNAWATI LABANG Alias KIKI.( dibawah sumpah )
Bahwa saya mengetahui Terdakwa telah memukul saya, adik dan ibu saya;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 05 Oktober 2012 sekitar jam 18.30 WIT bertempat di rumah kami di Ngidi Kel. Makassar Barat, Kec. Kota Ternate Tengah;
Bahwa awalnya pada tanggal 05 Oktober 2012 sekitar jam 18.30 Wit, saya sedang berada di rumah nenek saya di Kel. Soa, tiba-tiba datang adik saya yang bernama Safitri memanggil saya untuk pulang ke rumah karena ayah yang menyuruhnya. Setelah saya sampai di rumah, saya langsung menuju ruang makan dan Terdakwa menghampiri saya kemudian memukul saya dan saya bertanya kepada Terdakwa mengapa memukul saya dan Terdakwa berkata “mengapa tidak pulang membersihkan rumah”. Saya lalu menghindari Terdakwa dan saya menuju kamar mandi tapi Terdakwa malah mengejar saya dan mau memukul saya lagi tapi dihalangi oleh ibu saya sehingga Terdakwa menjadi emosi dan mengangkat sebuah kursi plastik dan memukul ibu saya tapi ibu saya menangkisnya dan Terdakwa kembali memukul ibu saya yang kedua kalinya mengenai mata kanan ibu saya sehingga ibu saya berteriak minta tolong sehingga ibu saya dan saya menyuruh adik saya Safitri untuk memanggil om saya (Muhammad Kaidati Alias Muhammad) tidak lama kemudian om saya datang ke rumah kami dan membawa kami ke rumahnya ;
Bahwa Terdakwa memukul Ibu saya dengan menggunakan kursi plastik warna putih, sedangkan adik dan saya dipukul dengan menggunakan ikat pinggang;
Bahwa terdakwa memukul ibu dan adik saya sebanyak 2 (dua) kali, sedangkan saya dipukul oleh Terdakwa sebanyak 5 (lima) kali;
Bahwa pukulan yang pertama yang dilakukan oleh terdakwa sempat ditangkis oleh ibu saya dan pukulan yang ke dua juga ditangkis tapi mengenai bagian mata kanan ibu saya, sedangkan adik saya dipukul mengenai betisnya dan saya dipukul mengenai punggung belakang bagian kanan;
Bahwa ya, saya mengenal barang bukti berupa 1 (satu) buah buku nikah warna cokelat dan 1 (satu) buah kursi plastik warna putih yang diperlihatkan kepada saya di persidangan ini karena buku nikah tersebut adalah milik ibu saya sedangkan kursi plastik warna putih tersebut adalah kursi yang dipakai oleh Terdakwa ketika memukul ibu saya;
Bahwa akibat dari pukulan Terdakwa tersebut mata ibu saya terasa sakit dan kelihatan merah sedangkan saya merasa sakit di bagian punggung kanan;
Bahwa pada saat Terdakwa memukul ibu dan saya, keadaan di dalam rumah kami dalam keadaan terang;
Bahwa hanya 1 (satu) kursi yang dipakai oleh Terdakwa untuk memukul ibu saya yaitu kursi plastik berwarna putih;
Menimbang, bahwa terhadap keteragan saksi tersebut terdakwa ia tidak memukul korban dengan kursi plastik akan tetapi hanya membanting kursi bersusun tiga tersebut kelantai sehingga bagian tangan kursi patah, namun saksi bertetap dengan keterangannya;
SAFITRI LABANG ( tanpa disumpah).
Bahwa saksi menjelaskan bahwa ia mengenal terdakwa karena ia adalah ayah kandung saksi ;
Bahwa saya mengetahui Terdakwa telah memukul saya, kakak dan ibu saya;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 05 Oktober 2012 sekitar jam 18.30 WIT bertempat di rumah kami di Ngidi Kel. Makassar Barat, Kec. Kota Ternate Tengah;
Bahwa hari Jumat tanggal 05 Oktober 2012 sekitar jam 18.30 WIT, saya sedang berada di rumah nenek di Kel. Soa kemudian datang ibu saya memanggil saya dan kakak (Mirnawati Labang Alias Kiki) untuk pulang ke rumah dan saya ikut ibu saya pulang. Pada saat saya masuk ke dalam rumah Terdakwa langsung memukul saya dan meyuruh saya untuk memanggil kakak (Mirnawati Labang Alias Kiki) dan setelah kakak saya datang, Terdakwa memukul kakak saya dan ketika ibu saya menghalangi Terdakwa agar tidak memukul tapi Terdakwa malah memukul ibu saya kemudian ibu saya berteriak minta tolong dan menyuruh saya untuk memanggil om saya (Muhammad Kaidati Alias Muhammad);
Bahwa Terdakwa memukul Ibu saya dengan menggunakan kursi plastik warna putih, sedangkan saya dan kakak saya dipukul dengan menggunakan ikat pinggang;
Bahwa Terdakwa memukul saya dan dan ibu saya masing-masing sebanyak 2 (dua) kali, sedangkan kakak saya dipukul oleh Terdakwa sebanyak 5 (lima) kali;
Bahwa pukulan yang pertama yang dilakukan oleh terdakwa sempat ditangkis oleh ibu saya dan pukulan yang ke dua juga ditangkis tapi mengenai bagian mata kanan ibu saya, sedangkan kakak saya dipukul mengenai punggung belakang bagian kanan dan saya dipukul yang pertama mengenai betis dan yang kedua mengenai pantat saya;
Bahwa saya berada dekat ibu saya ketika Terdakwa memukul ibu saya dan saya melihat secara jelas Terdakwa memukul ibu saya dengan menggunakan kursi plastik warna putih ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan ada yang tidak benar yaitu ia tidak memukul korban dengan kursi plasti tetapi membanting kursi plastik yang tersusun tiga ke lantai hingga tangan kursi patah, namun saksi bertetap dengan keterangannya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan dari terdakwa di depan persidangan yang adalah sebagai beriku :
Bahwa terdakwa menyadarari ia di perhadapkan kedepan persidangan karena masalah pemukulan yang terjadi di rumah saya ;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 05 Oktober 2012 sekitar jam 18.30 WIT bertempat di rumah saya di Ngidi Kel. Makassar Barat, Kec. Kota Ternate Tengah;
Bahwa yang saya pukul adalah anak-anak saya yaitu Safitri Labang dan Mirnawati Labang Alias Kiki;
Bahwa tidak ada yang lain yang saya pukul selain kedua orang anak saya;
Bahwa ya, saya membantah semua keterangan saksi yang mengatakan saya telah memukul isteri karena pada kenyataannya saya hanya membanting kursi ke lantai;
Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 05 Oktober 2012 sekitar jam 15.00 Wit, saya menelpon sebanyak 8 (delapan) kali kepada isteri saya yang sedang bekerja di kantin bandara tapi isteri saya tidak mengangkat telepon saya dan sekitar pukul 16.30 Wit, isteri saya pulang ke rumah dan saya bertanya kepadanya “tadi saya telepon kamu mau suruh beli makanan ayam” dan isteri saya menjawab ‘ tidak usah beli makanan ayam, biarkan saja ayam itu mati” lalu saya mengatakan “kalau begitu kamu jemur saja pakaian yang sudah saya cuci” isteri saya menjawab “ saya capek, mengantuk, saya mau tidur. Sekitar jam 18.30 Wit, isteri saya bangun tidur dan saya menyuruhnya untuk memanggil anak kami yang bernama Safitri yang pada saat itu sedang berada di rumah neneknya. Setelah Safitri pulang ke rumah saya bertanya “mengapa kamu tidak pergi mengaji” lalu saya memukulnya dengan menggunakan ikat pinggang sebanyak 2 (dua) kali mengenai betisnya. Kemudian saya menyuruh Safitri memanggil kakaknya Mirnawati dan setelah mirnawati datang, saya memukulnya sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan ikat pinggang dan isteri saya (Hadjidja Kaidati alias Hajija) melerai sehingga saya emosi dan membanting kursi plastik ke lantai, selanjutnya isteri saya pergi ke rumah kakaknya (saksi Muhammad Kaidati);
Bahwa ya, saya mengenal barang bukti berupa 1 (satu) buah buku nikah warna cokelat dan 1 (satu) buah kursi plastik warna putih yang diperlihatkan kepada saya di persidangan ini karena buku nikah tersebut adalah milik isteri saya sedangkan kursi plastik tersebut adalah salah satu kursi yang saya banting ke lantai dan patah;
Bahwa saya hanya membanting kursi plastik yang disusun 3 (tiga) ke lantai dan saya tidak memukul isteri saya;
Bahwa mata isteri saya bengkak karena isteri saya lari dan terbentur di lemari pada saat ia mau pergi lapor kakaknya tentang pemukulan yang saya lakukan terhadap anak-anak saya;
Bahwa setelah kejadian tersebut saya tidak lagi serumah dengan isteri dan anak-anak saya, sekarang mereka tinggal di rumah kakak ipar saya;
Bahwa saya pernah mendatangi rumah kakak ipar saya untuk memanggil isteri dan anak-anak saya kembali ke rumah dan pada saat itu saya diterima baik oleh ibu mertua saya tapi kakak ipar saya malah mengusir saya sambil mengeluarkan kata-kata kotor;
Bahwa saya tidak mau meminta maaf kepada isteri saya;
Bahwa sekarang saya merasa menyesal telah memukul anak-anak saya;
Bahwa ya, masih ada keinginan dari saya untuk kembali berkumpul dengan isteri dan anak-anak saya dengan syarat saya tidak diproses secara hukum karena ini menyangkut harga diri saya;
Menimbang, bahwa selain itu oleh Penuntut Umum juga telah mengajukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah buku nikah warna coklat, 1 (satu) buah kursi plastik waarna putih yang diakui kebenarannya oleh saksi-saksi dan juga terdakwa maka alat bukti tersebut dapat dipakai sebagai barang bukti yang sah dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum telah mengajukan Tuntutannya yang di bacakan di depan persidangan pada hari Kamis, tanggal 14 Maret 2013, yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa YUNUS LABANG Alias YUNUS terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, yang dilakukan oleh Suami terhadap Isteri yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari sebagaimana diatur dalam pasal 5 jo pasal 44 ayat (4) Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga , sesuai Dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa YUNUS LABANG Alias YUNUS, berupa pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dengan perintah agar terdakwa ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah buku nikah warnaa coklat.
1 (satu) buah kursi plastik warna putih.
Dikembalikan kepada HADJIDJA KAIDATI ;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa terhadap Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Terdakwa lewat Penasehat Hukumnya telah mengajukan Nota Pembelaan (Pledoi) yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman ;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan yang diajukan oleh terdakwa lewat Penasehat Hukumnya yaitu nota pembelaan atau pledoi tersebut maka Majelis Hakim akan mempertimbngkan dalam hal penjatuhan pidana kepada diri terdakwa yang akan termuat didalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti yang diajukan kepersidangan di hubungkan satu dengan lainnya maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar telah terjadi peristiwa pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi korban HADJIDJA KAIDATI Alias HAJIJA dan juga terhadap anaknya anaknya yang bernama Safitri Labang dan Mirnawati Labang Alias Kiki ;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 05 Oktober 2012 sekitar jam 18.30 WIT bertempat di rumah tinggal terdakwa di Ngidi Kel. Makassar Barat, Kec. Kota Ternate Tengah;
Bahwa korban HADJIDJA KAIDATI Alias HAJIJA, adalah isteri sah dari terdakwa yang telah menikah pada tanggal 24 April 1983 sesuai yang tercantum dalam Buku Nikah dan telah mempunyai anak yang juga di pukul oleh terdakwa yang bernama Safitri Labang dan Mirnawati Labang Alias Kiki, dan menggunakan ikat pinggang;
Bahwa terdakwa lebih dulu memukul anaknya yang bernama SAFITRI LABANG, kemudian memukul MIRNAWATI LABANG Alias KIKI dengan mnggunakan ikat pinggang maka korban sebagai ibunya berusaha melerai dengan cara melindungi mereka akan tetapi terdakwa semakin emosi sehingga ia lalu mengambil kursi plastik berwarna putih dan lengsung memukul korban akan tetapi korban menangkisnya sehingga terkena pada kedua tangan korban kemudian terdakwa kembali memukul korban sehingga terkena pada wajah atau mata sebelah kanan ;
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut maka korban mengalami pembengkakan pada mata kanan ukuran tigaa centimeter kali satu centimeter, akibat persentuhan dengan benda tumpul, dan hal tersebut tidak memberikan halanngan dalam menjalankan pekerjaan / pencaharian, sesuai dengan hasil pemeriksaan Dr. Yazzit Mahri Dokter pemeriksa pada Rumah SakitDr. H. Chasan Boesoirie Ternate yang tertuang dalam Visum Et Repertum No : 815/63/VeR/X/2012, tanggal 05 Oktober 2012 ;
Bahwa terdakwa tidak mau meminta maaf kepada isterinya ;
Bahwa sekarang terdakwa merasa menyesal karena telah memukul anak-anaknya ;
Bahwa terdakwa masih ada keinginan untuk kembali berkumpul dengan isteri dan anak-anaknya dengan syarat terdakwa tidak diproses secara hukum karena ini menyangkut harga diri terdakwa ;
Menimbang, bahwa selannjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-faakta hukum tersebut diatas terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya ataukah tidak ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan sesorang telah melakukan tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Dakwaan berbentuk Tunggal melanggar pasal 5 Jo pasal 44 ayat (4) Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang memiliki unsur-unsur sebagai berikut :
Barang siapa.
Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.
Yang dilakukan Suami terhadap Isteri atau sebaliknya.
Yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari ;
Ad. 1. Barang siapa.
Menimbang, bahwa pengertian dari Barang siapa yaitu siapa saja sebagai subjek hukum pemegang hak dan kewajiban yang mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum kaarena orang tersebut berada dalam kondisi sehat secara jasmani maupun rohani yang diduga sebagai pelaku tindak pidana ;
Menimbang, bahwa didepan persidangan Penuntut Umum telah menghadirkan seorang terdakwa bernama YUNUS LABANG Alias YUNUS, dan setelah ditanyakan identitasnya secara lengkap ternyata sama dengan yang tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum, selain itu pula sesuai keterangan saksi yaitu HADIDJA KAIDATI Alias HAJIJA(Isteri terdakwa), saksi MUHAMMAD KAIDATI Alias MUHAMMAD, saksi MIRNAWATI LABANG Alias KIKI dan aksi SAFITRI LABANG Alias ATI, yang menyatakan bahwa benar terdakwa adalah YUNUS LABANG Alias YUNUS, dan menurut penilaian Majelis Hakim terdakwa adaah orang yang sehat secara jasmani dan rohani sehingga Ia mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum ;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur ini telah terbukti pada diri terdakwa ;
Ad.2. Melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.
Menimbang, bahwa pengertian dari kekerasan secara fisik dalam lingkup rumah tangga artinya kekerasan yang terjadi antara suami isteri atau orang tua terhadap anak atau juga kererasan yang dilakukan terhadap salah seorang yang ada dan tinggal didalam keluarga yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa sesuai fakta yang terungkap didalam persidangan maka ternyata pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa yaitu yang pertama terhadap anak anaknya yaitu , saksi MIRNAWATI LABANG Alias KIKI dan aksi SAFITRI LABANG Alias ATI dengan menggunakan ikat pinggang , dan kemudian saksi korban yang adalah isteri terdakwa berusaha untuk melerai dan melindungi anak anak mereka maka terdakwa semakin emosi kemudian ia mengambil kursi plastik berwarna putih dan langung memukul saksi korban yang pertama kali ditangkis oleh saksi korban dan mengenai kedua tangannya kemudian terdakwa kembali memukul yang kedua kali sehingga kena pada wajah atau mata sebelah kanan ;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur ini telah terbukti pada diri terdakwa ;
Ad. 3. Yang dilakukan Suami terhadap Isteri atau sebaliknya.
Menimbang, bahwa sesuai fakta yang terungkap didalam peridangan bahwa terdakwa telah melakukan tindakan kekerasan secara fisik yaitu dengan cara memukul isterinya sendiri yaitu saksi korban HADJIDJA KAIDATI Alias HAJIJA, yang terjadi pada hari Jumat tanggal 05 Oktober 2012 sekitar jam 18.30 WIT bertempat di rumah tinggal terdakwa di Ngidi Kel. Makasar Barat, Kec. Kota Ternate Tengah, hal tersebut diperkuat pula dengan alat bukti surat berupa Buku Nikah yang menyatakan bahwa terdakwa YUNUS LABANG Alias YUNUS dan saksi korban HADJIDJA KAIDATI Alias HAJIJA, adalah pasangan suami isteri yang sah yang telah menikah pada tanggal 24 April 1983, dan diperkuat pula dengan keterangan saksi- saksi dan juga pengakuan terdakwa sendiri ;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur ini telah terbukti pada diri terdakwa ;
Ad. 4. Yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari ;
Menimbang, bahwa akibat dari pemukulan yag dilakukan oleh terdakwa terhadap isteri terdakwa saksi korban HADJIDJA KAIDATI Alias HAJIJA maka ia mengalami pembengkakan pada mata kanan ukuran 3 centimeter x 1 centimeter akibat persentuhan dengan benda tumpul, dan hal tersebut tidak memberikan halangan dalam menjalankan pekerjaan/pencaharian sesuai dengan hasil pemeriksaan Dr YAZZIT MAHRI, dokter pemeriksa pada rumah sakit Dr. H. Chasan Boesoirie Ternate sebagaimana hasil Visum Et Repertum No 815/63/VeR/X/2012, tanggal 05 Oktober 2012 ;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur ini telah terbukti pada diri terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dari dakwaan Penuntut Umum sehingga Majelis Hakim berkesimpulan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa selama persidangan perkara ini Majelis Hakim tidaak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggung jawaban pidana baik sebagai alasan pembenar maupun sebagai alasan pemaaf oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan kepada dirinya dan oleh karenanya harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh kerena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum penjatuhan pidana kepada diri terdakwa maka terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan korban mengalami rasa sakit ;
Terdakwa sebagai suami seharusnya melindungi isteri dan anak-anaknya ;
Terdakwa tidak menyesali perbuatan terhadap isterinya ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Mengingat pasal 5 Jo pasal 44 ayat (4) Undang-Undang RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Undang-Undang No 8 Tahun 1981, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa YUNUS LABANG Alias YUNUS, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang dilakukan oleh Suami terhadap Isteri yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan/jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari “
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa YUNUS LABANG Alias YUNUS, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 15 (lima belas) hari ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah buku nikah warna coklat.
1 (satu) buah kursi plastik warna putih.
Dikembalikan kepada HADJIDJA KAIDATI.
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah) ;
Demikianlah diputukan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ternate pada hari RABU, tanggal 10 April 2013 oleh kami HAMZAH KAILUL,SH, selaku Hakim Ketua Majelis, CHRISTINA TETELEPTA,SH dan M REZA LATUCONSINA,SH, masing-masing sebagai Hakim Anggota putusan mana diucapkan pada hari KAMIS, tanggal 11 April 2013, dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim Anggota dibantu oleh ANITA,SH, Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Ternate, dihadiri HASAN M.TAHIR,SH, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ternate dan terdakwa tanpa didampingi oleh Penasehat Hukumnya ;
Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
CHRISTINA TETELEPTA. HAMZAH KAILUL,SH.
M.REZA LATUCONSINA,SH.
Panitera Pengganti,
ANITA, SH.