278/pdt/2012/pt.sby
Putusan PT SURABAYA Nomor 278/pdt/2012/pt.sby
MIFTAHUL HUDA bin H. SHOFWAN
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Lamongan, tanggal 12 Maret 2012 Nomor : 48/Pid.B/2012/PN.Lmg. dimintakan banding tersebut - Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 5. 000,-.(lima ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor : 278/PID/2012/PT. SBY
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ”
PENGADILAN TINGGI SURABAYA, yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : MIFTAHUL HUDA bin H. SHOFWAN ;
Tempat lahir : Lamongan ;
Umur : 49 tahun / 10 April 1962 ;
Jenis kelamin : laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Dusun Dandang Desa Pucangtelu Kecamatan Kalitengah Kabupaten Lamongan ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Guru ;
Pendidikan : Aliyah (tamat) ;
Terdakwa dalam hal ini didampingi oleh Penasehat Hukum 1. M.IRFAN CHOIRIE,SH. MH. 2. ARIE ISTIAWAN,SH. Advokat & Penasehat Hukum pada kantor hukum M.IRFAN CHOIRIE dan rekan yang beralamat di JL. Dr Wahidin Sudirohusodo Perum Alam Bukit Raya Blok A.3/09, Gresik Jawa Timur berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 12 Maret 2012
Terdakwa tidak ditahan ;
PENGADILAN TINGGI tersebut ;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya tanggal 21 Mei 2012 Nomor : 278/PEN.MAJ/2012/PT.Sby. serta berkas perkara Nomor : 48/Pid.B/2012/PN.Lmg. tanggal 12 Maret 2012 dan surat – surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut ;
Membaca, ......
Membaca, surat dakwaan dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lamongan tertanggal 1 Pebruari 2012 No. Reg. Perk : PDM - 24/Lamon/01/12, yang berbunyi sebagai berikut :
PRIMAIR
Bahwa ia terdakwa, pada hari Senin tanggal 5 Desember 2011 sekitar jam 06.20 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2011, bertempat di halaman Madrasah Ibtidaiyah (MI) Islamiyah Dusun Dandang Desa Pucangtelu Kec. Kalitengah Kabupaten Lamongan atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduh sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu tempat dan sebagaimana telah diuraikan tersebut diatas, saksi Saifudin Bin Ghufron bersama saksi Ririn Ratnawati Binti Abdul Rohman sedang mengantar anak sekolah di Paud Ihyaul Ulum di Dsn Dandang Desa Pucangtelu Kec. Kalitengah Kabupaten Lamongan dengan mengendarai sepeda motor, berpapasan dengan terdakwa MIFTAHUL HUDA Bin H. SHOFWAN yang waktu itu terdakwa melontarkan kata – kata yang bersifat tuduhan “ Guru gak duwe dugo, mudun lak enak tak idoni (artinya: Guru tidak punya etika, turun dari sepeda tak ludahi ) kemudian terdakwa langsung meludahi muka saksi SAIFUDIN bin GHUFRON pada muka, atas kejadian tersebut saksi SAIFUDIN bin GHUFRON merasa dicemarkan nama baiknya terus membuat pengaduan pada Polsek Kalitengah untuk memproses secara hukum
Perbuatan terdakwatersebut di atas sebagaimana di atur dan di ancam pidana menurut Pasal 310 KUHP ;
SUBSIDAIR
Bahwa ia terdakwa MIFTAHUL HUDA Bin H. SHOFWAN pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan dalam dakwaan primair tersebut diatas,
telah ......
telah melakukan penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang baik dimuka umum dengan lisan atau tulisan, maupun dimuka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan tersebut diatas, terdakwa MIFTAHUL HUDA Bin H. SHOFWAN yang pada waktu itu melihat saksi SAIFUDIN bin GHUFRON yang mengendarai sepeda motor masuk ke halaman sekolah, langsung terdakwa mengatai saksi SAIFUDIN Bin GHUFRON “Guru gak duwe dugo, mudun lak enak tak idoni (artinya: Guru tidak punya etika, turun dari sepeda tak ludahi ) kemudian terdakwa langsung meludahi muka saksi SAIFUDIN bin GHUFRON pada muka, atas kejadian tersebut saksi SAIFUDIN bin GHUFRON merasa telah dihina harga dirinya terus membuat pengaduan pada Polsek Kalitengah untuk memproses secara hukum ;
Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana di atur dan di ancam pidana menurut Pasal 315 KUHP
Membaca, surat tuntutan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lamongan tertanggal 15 Pebruari 2012 No. Reg. Perk : PDM -24/Lamon/01/12, Terdakwa telah dituntut sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa MIFTAHUL HUDA Bin H. SHOFWAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penghinaan sebagaimana diatur dalam pasal 315 KUHP sebagaimana telah diuraikan dalam dakwaan Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan penjara.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu Rupiah).
Membaca, putusan Pengadilan Negeri Lamongan, tanggal 12 Maret 2012 Nomor. 48/Pid.B/2012/PN.Lmg. yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
1. Menyatakan ......
Menyatakan terdakwa MIFTAHUL HUDA bin H. SHOFWAN dengan identitas tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair ;
Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut ;
Menyatakan terdakwa MIFTAHUL HUDA bin H. SHOFWAN dengan identitas tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Penghinaan Ringan” ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 1(satu) bulan 15 (limabelas) hari ;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5000,- (Lima ribu rupiah) ;
Membaca berturut-turut :
Akte permintaan banding yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Negeri Lamongan pada tanggal 16 Maret 2012 Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Lamongan, tanggal 12 Maret 2012 Nomor. 48/Pid.B/2012/ PN.Lmg. ;
Relaas pemberitahuan permintaan banding yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Lamongan bahwa pada tanggal 20 Maret 2012 permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Penuntut Umum ;
Relaas Pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Lamongan pada tanggal 2 April 2012 kepada Penuntut Umum dan tanggal 12 April 2012 kepada Penasihat Hukum Terdakwa telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara tersebut ;
Menimbang, bahwa permintaan banding oleh Penasihat Hukum Terdakwa telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara - cara serta syarat - syarat yang ditentukan undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa ternyata Penasihat Hukum Terdakwa tidak
mengajukan ......
mengajukan memori banding, sehingga tidak diketahui apa yang menjadi alasan Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan permintaan banding tersebut ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi memeriksa dan meneliti dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan pengadilan Negeri Lamongan, tanggal 12 Maret 2012 Nomor : 48/Pid.B/2012/PN.Lmg. dan telah membaca , memperhatikan, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya berdasarkan alasan yang tepat dan benar menurut hukum, karena itu dijadikan sebagai pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini dalam ditingkat banding ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka putusan Pengadilan Negeri Lamongan, tanggal 12 Maret 2012 Nomor. 48/Pid.B/2012/PN.Lmg. dapat dipertahankan dan dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka kepadanya harus dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ;
Mengingat, pasal 315 KUHP, Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP serta Peraturan Perundang - undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Lamongan, tanggal 12 Maret 2012 Nomor : 48/Pid.B/2012/PN.Lmg. dimintakan banding tersebut ;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp.5.000,-.(lima ribu rupiah) ;
Demikian diputus dalam sidang musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya pada hari RABU tanggal 13 Juni 2012 oleh kami, J LUCIA USMANY, SH. MH. Hakim Tinggi Lamongan, selaku Ketua Majelis, ARIFIN RUSLI HUTAGAOL, SH. MH. dan HESMU PURWANTO, SH. MH. para
Hakim ......
Hakim Anggota yang ditunjuk untuk memeriksa, mengadili perkara ini dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim–Hakim Anggota, serta ENDANG SULASMI, SH. Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa ;
HAKIM ANGGOTA : KETUA MAJELIS,
1. ARIFIN RUSLI HUTAGAOL, SH. MH. J LUCIA USMANY, SH. MH.
PANITERA PENGGANTI :
2. HESMU PURWANTO, SH. MH.
ENDANG SULASMI, SH.