29/Pid.SUS/2012/PN.Pwi
Putusan PN PURWODADI Nomor 29/Pid.SUS/2012/PN.Pwi
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ACHMAD ZAENURI Als. YEYEN Bin KASTURI
Dihukum
P U T U S A N
Nomor : 29 / Pid.Sus / 2012/PN.Pwi
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Purwodadi yang mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa ;-------------------------
N a m a : ACHMAD ZAENURI Als. YEYEN Bin KASTURI ;------
Tempat lahir : Grobogan ;---------------------------------------------------------
Umur/Tgl. Lahir : 26 tahun / 21 Maret 1986 ;-------------------------------------
Jenis Kelamin : Laki-laki ;-----------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia ;---------------------------------------------------------
Tempat Tinggal : Dusun Getasrejo RT. 07, RW. II, Desa Getasrejo, --
Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan ;---------
Agama : Islam ;---------------------------------------------------------------
Pekerjaan : Swasta / serabutan ;---------------------------------------------
Terdakwa di tangkap oleh Penyidik Polres Grobogan pada tanggal 04 Pebruari 2012, dan dilakukan penahanan oleh :----------------------------------------------
Penyidik Polres Grobogan sejak tanggal 05 Pebruari 2012 sampai dengan tanggal 24 Pebruari 2012 ;----------------------------------------------------------------------
Diperpanjang oleh Kepala Kejaksaan Negeri Purwodadi sejak tanggal : 25 Pebruari 2012 sampai dengan tanggal 04 April 2012 ;----------------------------------
Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Purwodadi sejak tanggal : 28 Maret 2012 sampai dengan tanggal 16 April 2012 ;------------------------------------------------------
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwodadi sejak tanggal : 03 April 2012 sampai dengan tanggal 02 Mei 2012 ;--------------------------------------------------------
Diperpanjang Penahanannya oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Purwodadi sejak tanggal 03 Mei 2012 sampai dengan tanggal 01 Juli 2012 ;-----------------
Terdakwa dalam pemeriksaan dipersidangan didampingi oleh Penasehat Hukum yang bernama YUNITA RATNA TA.,SH, Advokad/Penasehat Hukum yang berkantor di Jl. Shinta Blok I No. 7A Perum Ayodya 2 Purwodadi-Grobogan, berdasarkan Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor:29/Pen.Pid.Sus/2012/PN.Pwi tanggal 12 April 2012 tentang Penunjukkan Penasehat Hukum bagi terdakwa ;------
Pengadilan Negeri tersebut ;--------------------------------------------------------------
Telah membaca :--------------------------------------------------------------------------------------
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Purwodadi Nomor: 29/ Pid.Sus/ 2012/ PN.Pwi tanggal 03 April 2012 tentang Penunjukkan Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini ;---------------------------------------------------------------------------
Surat Penetapan Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini Nomor : 29/Pid. Sus/2012/ PN. Pwi tanggal 03 April 2012 tentang Penetapan Hari Sidang ;-------
Surat-Surat dalam berkas perkara yang bersangkutan ;--------------------------------
Telah melihat dan memperhatikan barang bukti yang diajukan dalam persidangan;-
Telah mendengarkan :--------------------------------------------------------------------------------
Keterangan dari saksi-saksi dan terdakwa di persidangan ;----------------------------
Tuntutan Penuntut Umum yang memohon kepada Majelis Hakim pemeriksa perkara ini untuk memutus yang pada pokoknya sebagai berikut :-------------------
Menyatakan terdakwa ACHMAD ZAENURI alias YEYEN Bin KASTURI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ DENGAN SENGAJA MEMBUJUK ANAK UNTUK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA SECARA BERLANJUT”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP ;-----
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan (dikurangi oleh seluruh masa penahanan yang telah dijalaninya) dengan perintah agarterdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan ;-----------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa :--------------------------------------------------------
1 (satu) potong baju warna putih ;-----------------------------------------------
1 (satu) potong rok warna abu-abu ;--------------------------------------------
1 (satu) potong BH warna hitam ;------------------------------------------------
1 (satu) potong celana dalam warna hitam,-----------------------------------
Dikembalikan kepada saksi FARY NIRMAWATI Binti RIYANTO ;---------------
Menetapkan jika terdakwa tersebut dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, agar dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah),- ;--------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut diatas Penasehat Hukum dan terdakwa mengajukan pembelaan secara lisan pada tanggal 10 Mei 2012 , yang pada pokoknya: mengakui kesalahan dan menyatakan menyesali atas perbuatan yang telah dilakukannya, terdakwa masih berusia muda, terdakwa tidak akan mengulangi perbuatannya dan meminta keringanan hukuman;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas pembelaan secara lisan dari terdakwa tersebut Penuntut Umum mengajukan Replik secara lisan yang pada pokoknya tetap dalam tuntutannya dan terdakwa dalam Dupliknya tetap dalam pembelaannya ;--------------
Menimbang, bahwa terdakwa diajukkan dipersidangan oleh Penuntut Umum dengan surat dakwaannya Nomor : No. Reg. Perk.: PDM-20/P.dadi/Euh.2/03/2012, tanggal Maret 2012 yang berbunyi sebagai berikut :--------------------------------------
Pertama :
------ Bahwa terdakwa ACHMAD ZAENURI Als. YEYEN Bin KASTURI pada hari Senin tanggal 02 Januari 2012 sekira pukul 14.00 wib bertempat di rumah terdakwa di Dusun Getasrejo, RT. 07, RW. II, Desa Getasrejo, Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yang dilakukan dengan cara :--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa awalnya pada tanggal 25 Desember 2011 saksi FARY NIRMAWATI (Umur 15 tahun / lahir 14 Januari 1997) berkenalan dengan terdakwa saat diajak oleh IWAN main ke rumah terdakwa dan saling memberikan nomor Hand Phone lalu keduanya saling berkomunikasi baik melalui pesan singkat/SMS maupun telepon langsung, dan dalam komunikasi tersebut terdakwa merayu saksi FARY NIRMAWATI akan setia dan akan melamar saksi FARY NIRMAWATI mau dijadikan pacar oleh terdakwa ;------------------
Selanjutnya pada hari Senin tanggal 02 Januari 2012 jam 13.35 wib terdakwa SMS saksi Pary Nirmawati yang isinya terdakwa sudah ada di depan sekolah saksi Fary Nirmawati dan mengajak main, setelah saksi Fary Nirmawati keluar dari sekolah dan menemui terdakwa, selanjutnya terdakwa membawa saksi Fary Nirmawati ke rumah terdakwa di Desa Getasrejo RT. 07, RW. 02, Desa Getasrejo, kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan ;-
Bahwa saat berada di rumah terdakwa, terdakwa dan saksi Fary Nirmawati ngobrol-ngobrol di ruang tamu, setelah beberapa saat terdakwa mengajak saksi Fary Nirmawati agar ngobrolnya di kamar saja karena merasa tidak enak dengan tetangga, akan tetapi hal itu di tolak oleh saksi Fary Nirmawati, terdakwa kemudian tetap berusaha membujuk agar saksi Fary Nirmawati mau masuk ke kamar dengan cara memeluk saksi Fary Nirmawati dan mengangkat pundaknya kemudian menariknya untuk menuju ke kamar, saat di dalam kamar terdakwa dan Fary Nirmawati duduk di lantai, selanjutnya terdakwa berusaha merebahkan tubuh saksi Fary Nirmawati dan berusaha menyingkap rok sekolah yang dipakai saksi Fary Nirmawati, awalnya saksi Fary Nirmawati masuh menolak keinginan terdakwa akan tetapi karena saat itu terdakwa mengatakan agar saksi Fary Nirmawati jangan bersikap seperti itu dan bilang “ora opo-opo” maka saksi Fary Nirmawati kemudian membiarkan saat terdakwa melepas celana dalam saksi Fary Nirmawati dan menyingkap rok selanjutnya terdakwa membuka kedua kaki saksi dengan posisi kaki menekuk dan terdakwa mulai menindih tubuh saksi Fary Nirmawati, saat itu penis terdakwa yang sudah dalam keadaan tegang dimasukkan ke dalam vagina saksi Fary Nirmawati dan setelah masuk terdakwa menggoyang-goyangkan pantatnya kurang lebih selama 3 menit dan akhirnya terdakwa mengeluarkan sperma di dalam vagina saksi Fary Nirmawati ;--------------------------------------------------------------
Bahwa saksi Fary Nirmawati yang saat itu dalam keadaan takut karena telah di setubuhi terdakwa menangis di pojok kamar dan terdakwa kembali menyakinkan saksi Fary Nirmawati jika terjadi apa-apa maka terdakwa akan bertanggunjawab, karena terdakwa serius dan akan melamar saksi Fary Nirmawati setelah ibu terdakwa pulang dari Arab Saudi, dengan kata-kata “Iya aku akan tanggungjawab nek ono opo-oponikahi kowe, tapi aku nunggu ibuku pulang dari Arab dan aku mau melamar kamu, aku gak akan mainin kamu, Cuma kamu yang ada di hatiku, aku ki saying karo kowe, besuk nek misalkan kene nikah, manggon neng kene wae “ selanjutnya terdakwa mengantar saksi Fary Nirmawati pulang ;-----------------------------------------------
Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Januari 2012 jam 13.35 wib terdakwa kembali SMS saksi FaryNirmawati jika sudah berada di depan sekolah, karena merasa tidak enak dengan teman-temannya saksi Fary Nirmawati meminta agar terdakwa menunggu saksi di perempatan alun-alun Purwodadi, dan setelah keduanya bertemu ditempat yang disepakati tersebut terdakwa kembali membawa saksi Fary Nirmawati ke rumahnya di Desa Getasrejo, selanjutnya keduanya langsung masuk ke dalam kamar, saat itu terdakwa berusaha mencium bibir saksi Fary Nirmawati akan tetapi saksi Fary Nirmawati menolak selanjutnya terdakwa menciumi pipi dan mencupang di daerah bawah pipi saksi Fary Nirmawati, terdakwa kemudian melepas baju seragam sekolah, BH dan celana dalam saksi Fary Nirmawati hingga dalam keadaan bugil, sedangkan terdakwa kemudian melepas pakaian yang dikenakan hingga sama-sama dalam keadaan bugil, terdakwa kemudian meremas-remas payudara, menghisap putting secara bergantian kemudian merebahkan saksi Fary Nirmawati dan menindih tubuh saksi Fary Nirmawati, penis terdakwa yang sudah tegang kemudian dimasukkan ke dalam vagina saksi Fary Nirmawati dan melakukan gerakkan baik turun kurang lebih 3 menit saat terdakwa merasa spermanya akan keluar kemudian terdakwa mencabut penisnya dan menumpahkan spermanya di kiaos yang ada di dalam kamar, selanjutnya saksi Fary Nirmawati ke kamar mandi untuk membersihkan diri dan keduanya setelah memakai kembali pakaiannya ngobrol di ruang tamu dan tidak lama kemudian terdakwa mengantar saksi Fary Nirmawati pulang ke rumahnya ;----------------------------
Berdasarkan hasil Visun Et Repertum No. 223/PR/II/2012 tanggal 08 Pebruari 2012 atas nama Nn Fary Nirmawati yang ditandatangani oleh dr. Andrian Eko Widiantoro, Sp.OG, pada kesimpulannya menyebutkan Selaput dara bentuk sabit, robek pada jam tiga searah jarum jam ;------------------------
------ Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 81 ayat (2) UU RI. No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP ;----------------------------------------------------------------------------------------------------
A t a u
Kedua :
------ Bahwa terdakwa ACHMAD ZAENURI alias YEYENBin KASTURI pada hari Senin tanggal 02 Januari 2012 sekira pukul 14.00 wib bertempat di rumah terdakwa di Dusun Getasrejo RT. 07 RW. 02, Desa Getasrejo, Kecamatan Getasrejo, Kabupaten Grobogan, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi, membawa pergi seorang wanita yang belum dewasa, tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya tetapi dengan persetujuannya, dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap wanita itu, baik didalam maupundiluar perkawinan yang dilakukan dengan cara : -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa awalnya pada tanggal 25 Desember 2011 saksi FARY NIRMAWATI (Umur 15 taun / lahir 14 Januari 1997) berkenalan dengan terdakwa saat diajak oleh IWAN main ke rumah terdakwa dan saling memberikan nomor Hand Phone lalu keduanya saling berkomunikasi baik melalui pesan singkat/SMS maupun telepon langsung, dn dalam komunikasi tersebut terdakwa merayu saksi FARY NIRMAWATI akan setia dan akan melamar saksi Fary Nirmawati apabila saksi Fary Birmawati mau dijadikan pacar oleh terdakwa ;---------------------------------------------------------------------------------------
Selanjutnya pada hari Senin tanggal 02 Januari 2012 jam 13,35 wib terdakwa SMS saksi Fary Nirmawati yang isinya terdakwa sudah ada di depan sekolah saksi Fary Nirmawati dan mengajak main, setelah saksi Fary Nirmawati keluar dari sekolah dan menemui terdakwa, selanjutnya terdakwa membawa saksi Fary Nirmawati ke rumahnya di Getasrejo ;----------------------
Bahwa saat berada di rumah terdakwa, terdakwa dan saksi Fary Nirmawati ngobrol-ngobrol di ruang tamu, setelah beberapa saat terdakwa mengajak saksi Fary Nirmawati agar ngobrolnya di kamar saja karena merasa tidak enak dengan tetangga, akan tetapi hal itu di tolak oleh saksi fary Nirmawati, terdakwa kemudian tetap berusaha membujuk agar saksi Fary Nirmawati mau masuk ke kamar dengan cara memeluk saksi Fary Nirmawati dang mengangkat pundaknya kemudian menariknya untuk menuju ke kamar, saat di dalam kamar terdakwa dan Fary Nirmawati duduk di lantai, selanjutnya terdakwa berusaha merebahkan tubuh saksi Fary Nirmawati dan berusaha menyingkap rok sekolah yang dipakai saksi Fary Nirmawati, awalnya saksi Fary Nirmawati masih menolak keinginan terdakwa akan tetapi karena saat itu terdakwa mengatakan agar saksi Fary Nirmawati jangan bersikap seperti itu dan bilang “ ora opo-opo” maka saksi Fary Nirmawati kemudian membiarkan saat terdakwa melepas celana dalam saksi Fary Nirmawati dan menyingkap rok selanjutnya terdakwa membuka kedua kaki saksi dengan posisi kaki menekuk dan terdakwa mulai menindih tubuh saksi Fary Nirmawati, saat itu penis terdakwa yang sudah dalam keadaan tegang dimasukkan ke dalam Vagina saksi Fary Nirmawati dan setelah masuk terdakwa menggoyang-goyangkan pantatnya kurang lebih selama 3 menit dan akhirnya terdakwa mengeluarkan sperma di dalam vagina saksi Fary Nirmawati ;--------------------------------------------------------------
Bahwa saksi Fary Nirmawati yang saat itu dalam keadaan takut karena telah di setubuhi terdakwa menangis di pojok kamar dan terdakwa kembali meyakinkan saksi fary Nirmawati jika terjadi apa-apa mak terdakwa akan bertanggungjawab, karena terdakwa serius dan akan melamar saksi Fary Nirmawati setelah ibu terdakwa pulang dari Arab Saudi, dengan kata-kata “Iya aku akan tanggungjawab nek ono opo-oponikahi kowe, tapi aku nunggu ibuku pulang dari Arab dan aku mau melamar kamu, aku janji gak akan mainin, kamu, Cuma kamu yang ada di hatiku, aku ki saying karo kowe, besuk nek misalkan nikah, manggon neng kene wae “ selanjutnya terdakwa mengantar saksi Fary Nirmawati pulang ;-----------------------------------------------
Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Januari 2012 jam 13.35 wib terdakwa kembali SMS saksi Fary Nirmawati jika sudah berada di depan sekolah karena merasa tidak enak dengan teman-temannya saksi Fary Nirmawati meminta agar terdakwa menunggu saksi di perempatan alun-alun Purwodadi, dan setelah keduanya bertemu ditempat yang disepakati tersebut terdakwa kembali membawa saksi Fary Nirmawati ke rumahnya di Desa Getasrejo, selanjutnya keduanya langsung masuk ke dalam kamar , saat terdakwa berusaha mencium bibir saksi Fary Nirmawati akan tetapi saksi Fary Nirmawati menolak selanjutnya terdakwa menciumi pipi dan mencupang di daerah bawah pipi saksi fary Nirmawati, terdakwa kemudian melepas baju seragam sekolah, BH dan celana dalam saksi Fary Nirmawati hingga dalam keadaan bugil, sedangkan terdakwa kemudian melepas pakaian yang dikenakan hingga sama-sama dalam keadaan bugil, terdakwa kemudian meremas-remas payudara, menghisap putting secara bergantian kemudian merebahkan saksi Fary Nirmawati dan menindih tubuh saksi Fary Nirmawati, penis terdakwa yang sudah tegang kemudian dimasukkan ke dalam vagina saksi Fary Nirmawati dan melakukan gerakan naik turun kurang lebih 3 menit saat terdakwa merasa spermanya akan keluar kemudian terdakwa mencabut penisnya dan menumpahkan spermanya di kaos yang ada di dalam kamar, selanjutnya saksi Fary Nirmawati ke kamar mandi untuk membersihkan diri dan keduanya setelah memakai kembali pakaiannya ngobrol di ruang tamu dan tidak lama kemudian terdakwa mengantar saksi Fary Nirmawati pulang ke rumahnya ;----------------------------
Bahwa pada hari Rabu tanggal 01 Pebruari 2012 dan Kamis 02 Pebruari 2012 saksi Fary Nirmawati libur sekolah akan tetapi keluar rumah dengan memakai seragam sekolah dan selama 2 hari menginap di rumah terdakwa dan hal tersebut juga dibiarkan oleh terdakwa dengan tidak memberitahukan keberadaan saksi Fary Nirmawati kepada neneknya ataupun meminta ijin bahkan pada hari Jum`at tanggal 03 Pebruari 2012 sekitar jam 14.00 WIB saat terdakwa mengantar pulang saksi Fary Nirmawati untuk mengambil baju di depok terdakwa juga tidak meminta ijin nenek saksi Fary Nirmawati dan kembali membawa saksi Fary Nirmawati untuk menginap di rumah terdakwa, akan tetapi sekitar pukul 23.00 WIB saat saksi Fary Nirmawati sudah berada di kamar dan terdakwa bersama teman-temannya masih ngobrol di ruang tamu telah datang Ketua RT setempat yang keberatan akan keberadaan saksi Fary Nirmawati di rumah terdakwa selama 3 hari dan melaporkan perbuatan terdakwa ke Polsek Grobogan ;--------------------------------------------------------------------------------------
Berdasarkan hasil Visum Et Repertum No. 223/PR/II/2012 tanggal 08 Pebruari 2012 atas nama Nn. Fary Nirmawati yang ditandatangani oleh dr. Andrian Eko Widiantoro, Sp.OG, pada kesimpulannya menyebutkan selaput dara bentuk bulan sabit, robek pada jam tiga searah jarum jam ;----------------
------ Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 332 ayat (1) ke-1 KUHP ;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan dari Penuntut Umum tersebut diatas terdakwa menyatakan mengerti isi dan maksudnya dan tidak akan mengajukkan keberatan atau eksepsi ;-----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan barang bukti berupa ;-------------------------------------
-1 (satu) potong baju warna putih ;----------------------------------------------------------------
-1 (satu) potong rok warna abu-abu ;-------------------------------------------------------------
-1 (satu) potong BH warna hitam ;----------------------------------------------------------------
-1 (satu) potong celana dalam warna hitam ;---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut diatas telah disita secara sah menurut hukum dan oleh karenanya dapat dipergunakan sebagai pembuktian ;-----
Menimbang, bahwa disamping telah mengajukkan barang bukti tersebut diatas, Penuntut Umum juga mengajukan beberapa orang saksi,yaitu :----------------
Saksi NARSI Binti SADIYO, (disumpah) :----------------------------------------------
Bahwa waktu itu saksi di rumah sekitar jam 10.00 Wib. di datangi seseorang dan orang tersebut menyuruh saksi datang di Kantor Polisi Purwodadi katanya Cucu saksi / Fary Nirmawati kena kasus ;--------------------
Bahwa yang saksi ketahui cucu saksi kena kasusnya, katanya cucu saksi Fary Nirmawati jagong di rumahnya terdakwa kemudian di setubuhi oleh terdakwa ;---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sewaktu cucu saksi disetubuhi oleh terdakwa saksi tidak tahu, tahu saksi setelah di kantor Polisi, Polisi bilang katanya Fary Nirmawati pada malam itu di rumahnya terdakwa di gropyok warga tetangganya terdakwa, di gropyok warga itu, katanya sedang melakukan persebutubuhan ;---------------
Bahwa gropyoknya pada malam harinya setelah itu saksi paginya sekitar jam 10.00 wib disuruh datang di Kantor Polisi Purwodadi ;------------------------
Bahwa seingat saksi sebelumnya Yeyen/terdakwa datang di rumah saksi jam 15.00 wib menanyakan Fary Nirmawati, setelah itu Yeyen ketemu sama Fary Nirmawat terus Fary Nirmawati memberikan HP kepada Yeyen kemudian Yeyen pulang setelah itu paginya Fary Nirmawati pergi tidak pulang ;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar cucu saksi Fary Nirmawati tinggal dirumah bersama saksi, dan sejak kecil Fary Nirmawati di tinggal ibunya di Jakarta ;----------------------
Bahwa seingat saksi cucunya yang bernama Fary Nirmawati pergi itu setelah Yeyen/terdakwa datang di rumah saksi dan bertemu Fary Nirmawati, dan sewaktu pergi cucunya pamit mau ke tempat temannya , dan juga sebelum kejadian ditangkap polisi cucunya sering pergi tidak pulang ke rumahnya, seingat saksi sampai 3 malam pergi tidak pulang ;------
Bahwa sewaktu saksi berada dikantor polisi juga bertemu dengan terdakwa,dan atas barang bukti berupa baju itu adalah milik cucunya, seingat saksi cucunya tidak pernah cerita tentang masalah kasusnya , baru setelah diperiksa polisi cucunya bercerita kepada saksi ;--------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi sebelum dan setelah kejadian itu, Fary Nirmawati di rumah perilakuknya atau sifatnya tidak ada perubahan biasa-biasa saja, sejak kecil sifatnya hanya diam setelah sekolah di SMK Kristen di rumah hanya belajar dan paginya berangkat sekolah , karena umurnya baru 15 tahun ;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sejak kecil Fary Nirmawati ikut saksi,sedangkan Bapak ibunya di Jakarta, Fary Nirmawati sejak lahir ditinggal di rumah dan saksi yang mengurusnya , karena memang dia tidak punya saudara, tidak punya kakak dan tidak punya adik , sedangkan bapak ibunya pulangnya satu tahun sekali, waktu lebaran, untuk yang membiayai sekolahnya Fary Nirmawati bapak ibunya, uang sekolahnya setiap bulannya dikirim ;--------------------------
Bahwa waktu Fary Nirmawati lahir yang merawat dan yang memberi susu saksi sendiri, karena setelah Fary Nirmawati lahir terus di tinggal pergi ke Jakarta oleh bapak ibunya ;----------------------------------------------------------------
Bahwa biasanya Fary Nirmawati pulang sekolah sampai rumah jam 15.00 wib kadang jam 16.00 wib setelah pulang sekolah dia tidak pernah pergi, setelah pulang sekolah hanya di rumah terus dan tidak pernah pergi lagi ke rumah temannya atau pergi mau kemana tidak pernah ;---------------------------
Bahwa kalau pergi sekolah naik angkot atau membawa sepeda sendiri setelah sampai di pasar Depok sepeda onthelnya di titipkan ke utaranya baru naik angkot ;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa kalau di rumah, Fary Nirmawati tidak pernah cerita sama saksi, sudah punya pacar , dan sebelum kejadian saksi tidak pernah di kenalkan sama Yeyen, kalau Yeyen itu pacarnya Fary Nirmawati ;--------------------------
Bahwa seingat saksi terdakwa datang ke rumah saksi hanya sekali, itu katanya mau minta nomor HPnya Fary Nirmawati dan setelah Yeyen/terdakwa datang terus paginya Fary Nirmawati pergi katanya mau di rumah temannya ;-----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut ;---------------------------------
Saksi INTAN PRATIWI P Binti SUPIYANDI (Alm), (bersumpah) :---------------
Bahwa saksi kenal dengan Farry Nirmawati karena sebagai teman sekolah dan tempatnya satu kelas, namun demikian saksi tidak tahu antara Fary dan terdakwa ada hubungan pacaran, seingat saksi waktu Fary Nirmawati pernah di jemput terdakwa, dan waktu di tanya katanya hanya teman ;--------
Bahwa setahu saksi, waktu Fary Nirmawati pulang sekolah di rumah saya dan ada Yeyen/terdakwa lewat di depan rumah saya Fary Nirmawati pemanggil Yeyen/terdakwa kemudian Fary Nirmawati pulang bersama Yeyen/terdakwa boncengan pakai sepeda motor sekitar bulan Desember 2011 ;---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selama Fary Nirmawati kenal sama Yeyen/terdakwa, saksi pernah tanya atau Fary Nirmawati pernah mengenalkan Yeyen katanya hanya teman ;-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa waktu saksi tanya dan Fary Nirmawati bilang kalau Yeyen/terdakwa itu teman sudah lama dan Yeyen sering di jemput di sekolahan dan Yeyen sering ngasih makanan samaFary Nirmawati ;----------------------------------------
Bahwa kalau pulang saksi tahu Fary Nirmawati sering di jemput Yeyen/terdakwa, kalau pagi berangkat sekolah sendiri, dan Yeyen/terdakwa setahu saksi datangnya siang ;-------------------------------------
Bahwa saksi baru tahu kalau terdakwa itu sebagai pacaranya Farry setelah ada kejadian Farry dan terdakwa digrebek, waktu itu Farry cerita kalau terdakwa dan dia sudah pacaran, Fary Nirmawati cerita sama itu kira-kira seminggu setelah kejadian, katanya ada masalah di Kantor Polisi waktu Fary Nirmawati di rumahnya Yeyen di grebek , harinya lupa tanggal 02 januari 2012 ;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi sebelum kejadian Fary Nirmawati sering di jemput Yeyen/terdakwa dan Fary Nirmawati sering ke rumahnya Yeyen/terdakwa saksi tahu kalau Fary Nirmawati sering di rumahnya Yeyen/terdakwa karena waktu itu hari Minggu ibunya Fary Nirmawati telephone Fary Nirmawati, Fary Nirmawati bilang tidur di rumah saya tapi waktu itu tidak tidur di rumah saya tidur di rumahnya Yeyen ;------------------------------------------------------------
Bahwa seingat saksi setelah Ibunya Fary Nirmawati telephone dan Fary Nirmawati tidur di rumah Yeyen, terus setelah itu Fary Nirmawati datang di rumah saksi paginya sekitar jam 08.00 wib waktu itu saya lagi ngepel Fary Nirmawati datang di rumah saya katanya mau curhat tapi sebelumnya Fary Nirmawati SMS dulu sama saya katanya mau ke rumah saya mau curhat Saksi mengatakan Fary Nirmawati bilang Yeyen/terdakwa pacarnya dan cerita baru ada masalah, waktu Fary cerita itu ada berapa orang temannhya;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dulu sebelum jadian/pacaran sama Yeyen sering keluar sama saya tapi setelah jadian/pacaran sama Yeyen jarang keluar bareng, seringnya Fary Nirmawati pergi di rumahnya ;------------------------------------------------------
Bahwa dulu sekitar bulan Desember 2011 Fary bilang katanya Yeyen/terdakwa itu pacarnya, dan saksi pernah tanya sama Fary Nirmawati, kalau pacaran sama terdakwa pernah melakukan apa saja , tapi Fary bilang pacarannya biasa-biasa saja, paling-paling berciuman itu saja ;
Bahwa katanya Farry dia di bawa di kantor Polisi karena ada masalah di grebek dan dibawa di kantor Polisi karena Fary Nirmawati dan Yeyen/terdakwa telah melakukan berhubungan intim layaknya hubungan suami isteri 2 (dua) kali di rumahnya Yeyen, waktu cerita Fary Cuma menangis dan kelihatannya melakukan itu suka sama suka dan kelihatannya tidak menyesal, dan dari sikapnya farry tidak ada perubahan sikapnya biasa-biasa saja tapi setelah di grebek paginya di sekolahan kelihatannya Fary agak murung tapi setelah itu sudah biasa- biasa saja ;-----
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut ;---------------------------------
Saksi FARY NIRMAWATI Binti EDDY RIYANTO, (bersumpah) :-----------------
Bahwa dalam perkara ini saksi sebagai korban, sebelum terdakwa melakukan persetubuhan dengan saksi, sebelumnya saya di pijit-pijit karena waktu itu saya capek banget saya minta di pejeti tapi tidak melakukan apa-apa hanya di pijeti saja , waktu itu saya pakai celana pendek dan mijetnya di dalam kamar ;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang kedua setelah dipijeti terus melakukan persetubuhan setelah selesai melakukan itu saya mau pulang tapi Yeyen/terdakwa mau mengantarkan terus saya tidur di rumahnya ;-----------------------------------------
Bahwa setelah saksi selesai melakukan hubungan intim dengan terdakwa saksi masu pulang tapi terdakwa tidak mau mengantarkan pulang terus saksi tidur dan malamnya saksi bersama terdakwa di gropyok warga ;--------
Bahwa pada waktu tidur yang pertama tidak di gropyok, di gropyok malam berikutnya dan malam itu tidak melakukan apa-apa hanya saya tidur di dalam kamar dan Yeyen/terdakwa jagong di rumah tamu sama temannya ;--
Bahwa setelah saksi melakukan atau habis di setubuhi terdakwa,. waktu itu saya tidak melihat spermanya, katanya di keluarkan di dalam , dan waktu saksi di setubuhi terdakwa, saksi sudah lupa untuk dapat merasakan enak atau tidak ;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa waktu saksi melakukan hubungan intim dan setelah melakukan saksi tidak merasakan sakit atau nikmat, karena sebelum dengan Yeyen/terdakwa saya sudah pernah melakukan hubungan intim sama Anton pacar saya yang dulu ;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelum sama Yeyen/terdakwa sudah pernah punya pacar yaitu Anton, setelah Yeyen/terdakwa di tahan, sekarang saksi kembali pacaran sama Anton ;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi masih sekolah klas 1 SMK Kristen Purwodadi dan kenalnya dengan terdakwa sejak akhir tahun 2011dan mulai jadi pacarnya sejak bulan Desember 2011,perkenalannya dimulai waktu itu saya diajak teman ke rumahnya tidak tahunya saya Iwan di ajak ke rumahnya Yeyen/terdakwa dan setelah sampai di rumahnya Yeyen/terdakwa, Iwan ngobrol sama Yeyen/terdakwa setelah selesai ngobrol saya diajak pulang sama Iwan setelah itu Yeyen/terdakwa minta nomor HP saya sama Iwan dan setelah di kasihNomor HP saya Yeyen/terdakwa SMS saya mau kenalan setelah kenalan Yeyen/terdakwa bilang katanya senang sama saya dan ingin jadi pacar saya setelah itu Yeyen sering menjemput di sekolah dan dajak pulang ke rumahnya ;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah kenal dan sering menjemput saksi di sekolah terus bertemanan , belum pacaran masih teman setelah kenal menjemput saya di sekolahan saya diajak pulang di rumahnya Yeyen setelah itu Yeyen bilang katanya senang sama saya dan ingin jadi pacarnya dan saya terima setelah di rumahnya Yeyen/terdakwa saya diajak melakukan persetubuhan, setelah selesai melakukan persetubuhan saya menangis terusdia/terdakwa bilang kalau ada apa-apa di/terdakwa mau bertanggungjawab ;--------------------------
Bahwa waktu saksi diajak bersetubuh dipaksa saya berusaha berontak, waktu itu saya bersama Yeyen/terdakwa duduk di ruang tamu saya diajak kedalam kamar dan melakukan persetubuhan ;--------------------------------------
Bahwa setelah melakukan, saksi menangis karena pada saat itu saya takut setelah itu saya diantarkan pulang ;------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu itu celana dalam saya di lepas Yeyen/terdakwa tapi baju hanya di buka dan roknya di singkap/ditarik keatas, dan waktu terdakwa memasukkan penisnya ke dalam vagina saksi, saksi tidak melihat burungnya dan saya berusaha tidak melihat dan mata saya saya tutupi ;-----
Bahwa yang melakukan atau memasukkan penisnya, ke vagina saksi adalah terdakwa sendiri, dan sebelum penis terdakwa dimasukkan di vagina saksi, terdakwa tidak menciumi saksi agar saksi terangsang tapi terdakwa langsung melakukan persetubuhan dan memasukkan penisnya ke vagina saya ;---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa menurut saksi waktu saksi di setubuhi terdakwa, saksi meraskan penis terdakwa masuk ke dalam vagina saksi, dan setelah masuk Yeyen/terdakwa menggerakkan pantatnya maju mundur kurang lebih 3 menit spermanya Yenye/terdakwa keluar dan di keluarkan di dalam vagina saya setelah selasai pakaian saya saya pakai lagi terus saya diantarkan pulang ;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saat itu posisi saya tidur terlentang, saya di bawah dan Yeyen/terdakwa ada diatas menindihi saya, untuk persetubuhan pertama Bulan Januari 2012 harinya hari Senin tanggal 02 Januari 2012, dan setelah selesai saya diantar sampai di lampu bangjo terus saya naik angkut jurusan Toroh ;--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah itu melakukan persetubuhan lagi yang ke 2 harinya hari Kamis tanggal 12 bulannya Januari 2012, jarak melakukan yang pertama dengan yang kedua jaraknya sekitar 2 mingguan ;-----------------------------------
Bahwa saksi mau diajak terdakwa melakukan sampai 2 kali karena yang pertama saya masih ragu, apa benar Yeyen/terdakwa mencintai saya dan melakukan yang kedua saya baru percaya Yeyen/terdakwa cintanya memang tulus sama saya ;-----------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu saksi diajak terdakwa melakukan persetubuhan yang pertama saksi masih ragu, apakah waktu saksi melakukan persetubuhan dengan terdakwa yang pertama itu saksi belum jadi pacarnya setelah itu baru jadi pacaran, sedangkan untuk yang kedua sudah jadi pacarnya Yeyen/terdakwa ;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi disetubuhi terdakwa dua kali, saksi lupa merasakan enak atau merasakan sakit ;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelum terdakwa dan saksi melakukan persetubuhan, saksi tadi mengatakan sebelumnya saksi minta dipijeti, waktu saksi dipijeti terdakwa saksi merasa terangsang sampai saksi diajak melakukan persetubuhan mau ;----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi merasa terangsang, sebelum terdakwa menyetubuhi saksi, yang ke dua dicium dan payudara saya di isap dulu kalau yang pertama tidak langsung melakukan persetubuhan ;---------------------------------------------
Bahwa pada waktu saksi dan terdakwa di tangkap atau di gropyok warga, saksi berada di dalam kamar dan Yeyen/terdakwa ada di ruang tamu bersama temannya dan pada waktu itu tidak melakukan apa-apa ;-------------
Bahwa selain terdakwa tidak ada orang yang di rumah orang tuanya Yeyen/terdakwa pergi jadi TKW di rumah hanya Yeyen/terdakwa sendiri ;----
Bahwa waktu saksi dan terdakwa di gropyok itu jam 22.00 wib waktu itu baru datang dari beli perlak dan beli roti dan pulang sampai rumah jam 21.00 wib, Yeyen baru duduk di ruang tamu sebentar terus ada Pak RT datang terus saya dan Yeyen/terdakwa di bawa ke Kantor Polisi Grobogan , sebelum di grebek, saksi pernah tidur di rumahnya terdakwa ada 2 – 3 kali, dan tidak ijin sama Neneknya ;------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidur di rumahnya terdakwa itu berangkat dari sekolah langsung pulang di rumahnya terdakwa ;-----------------------------------------------
Bahwa kenapa tidak pulang dulu dan minta ijin sama nenek saksi dulu, setelah itu baru ke rumahnya terdakwa karena waktu saya pulang sekolah dan di jemput Yeyen/terdakwa saya mau pulang dulu tapi Yeyen/terdakwa tidak boleh pulang saya langsung diajak pulang ke rumahnya ;------------------
Bahwa saksi pernah tidak memakai seragam sekolah, pada hari itu sebetulnya pakaian seragam Pramuka, saksi tidak memakai seragam Pramuka, karena pada waktu saya tidur di rumahnya Yeyen/terdakwa saya tidak membawa pakaian seragam Pramuka dan hari sebelumnya saya tidak masuk sekolah ;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelum kejadian, kalau pacaran yang di lakukan terdakwa hanya pegang-pegangan tangan saja, dan sebelum saksi pacaran dengan terdakwa, saksi sebelumnya sudah pernah punya pacar , dan saksi mulai pacaran sekolah kelas 2 SMP, di SMP 2 Toroh ;-------------------------------------
Bahwa saksi di setubuhi terdakwa dua kali, dan cara terdakwa sebelum menyetubuhi saksi waktu itu saya duduk di ruang tamu terus saya di peluk dan Yeyen/terdakwa bilang ayo ke kamar saja nanti di lihat sama orang tidak enak sama tetangga, dan terdakwa mengajak masuk di kamar itu dengan cara saksi di tarik di ajak masuk kamar saya tidak mau ;----------------
Bahwa cara mengajaknya untuk yang pertama tangan saya dipegangi sambil meluk saya terus diajak ke dalam kamar tapi setelah sampai pintu tangan saya masih pegangan pintu, meluknya sampai di dalam kamar , di dalam kamar tidak ada tempat tidurnya hanya perlak terus di rebahkan di perlak itu kemudian baju saya dibuka dan celana dalam dilepas Yeyen/terdakwa ;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah terdakwa melepas baju dan celana dalam saksi, terdakwa terus menyebuhi saksi pertama tidak mau tapi Yeyen/terdakwa bilang tidak usah takut kalau ada apa-apa saya tanggungjawab, sehingga karena terdakwa bilang kalau ada apa-apa akan bertanggungjawab, terus saksi mau karena janjinya ;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa waktu akan melakukan, janjinya mau bertanggungjawab kalau ibunya pulang dari Arab , dan terdakwa janji itu setelah menyebuhi saksi yang kedua dan spermanya di keluarkan di dalam vagina saya, setelah melakukan itu saya menangis terus Yeyen/terdakwa bilang kalau ada apa-apa mau bertanggungjawab, sehingga saksi mau melakukan lagi yaitu sampai dua kali karena Yeyen/terdakwa mau tanggungjawab ;------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut ;---------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut ;---------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa telah memberikan keterangan dipersidangan, yang pada pokoknya sebagai berikut :--------------------------------------
Bahwa terdakwa bekerja di proyek dan cuci sepeda motor, terdakawa tinggal di rumahnya sendiri di Desa Getasrejo ;---------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa kenal dengan orang yang namanya Fary Nirmawati, pertama kenalan di kenalkan sama temannya bernama Iwan di GOR melihat Volly, yang mengenalkan Iwan, waktu itu Iwan bersama Fary Nirmawati melihat Volly setelah selesai melihat Volly terus saya dikenalkan sama Fary ;----------------------
Bahwa sebelumnya terdakwa tidak pernah bertemu Fary Nirmawati, kemudian Iwan bersama Fary melihat Volly terus dikenalkan , terdakwa untuk hari dan tanggal berapa waktu Iwan mengenalkan Fary dengan terdakwa lupa, seingatnya tanggal 25 Desember 2011 jamnya lupa, waktunya siang habis melihat Volly GOR , waktu bertemu di GOR itu Iwan belum mengenalkan Fary dengan terdakwa setelah berapa hari Iwan dan Fary datang di rumah saya terus Iwan mengenalkan saya dengan Fary, Iwan dan Fary datang di rumah terdakwa hanya ngobrol kemudian saya minta nomor HPnya Fary lewat Iwan ;----------------
Bahwa setelah terdakwa dapat nomornya Fary, ada perasaan suka sama Fary , walaupun pertama tidak ada perasaan apa-apa setelah Fary saya SMS dan saya telephone ada perasaan suka sedikit sama Fary ;----------------------------------
Bahwa pertama Fary bersama Iwan datang di rumah terdakwa, yang mengajak Fary di rumah terdakwa Iwan ;------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah terdakwa SMS dan telephone sama Fary, isi SMSnya kalau terdakwa senang sama kamu dan waktu saya telephone saya bicara kalau saya suka sama kamu dan bilang ingin jadi pacarnya , waktu itu terus jadian pacaran terus kalau pulang sekolah Fary saya jemput di sekolahnya , jadian pacarannya kalau tidak salah tanggal 27 kalau tidak tanggal 28 Desember 2011 ;----------------
Bahwa waktu terdakwa melakukan hubungan badan yang pertama tanggal 02 Januari 2012 Fary sudah menjadi pacarnya, dan waktu mengajak berhubungan badan terdakwa langsung bicara sama Fary saya ajak melakukan persetubuhan dan Fary mau ;---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa awalnya pulang sekolah saya jemput terus beli Mie ayam dulu setelah selesai terus Fary saya ajak pulang ke rumah saya setelah sampai rumah Fary dan saya duduk di kursi ruang tamu kemudian Fary saya ajak masuk kamar terus melakukan persetubuhan ;----------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya terdakwa dan saksi Fary melakukan hubungan badan yang kedua hari Kamis tanggal 12 Pebruari 2012 , pertama Fary saya cium dulu bibirnya waktu saya mencium Fary saya merasa terangsang terus Fary saya aja masuk kamar terus melakukan itu ;------------------------------------------------------------
Bahwa waktu Fary terdakwa ajak melakukan persetubuhan itu, Fary Mau dan tidak mengelak, dan yang melepaskan pakaiannya Fary, Fary sendiri saya hanya melepas dasinya saja ;-------------------------------------------------------------------
Bahwa pertama yang mengajak atau yang minta melakukan persetubuhan terdakwa sendiri, waktu itu saya bilang ayo melakukan persetubuhan mau tidak, Fary menjawab mau , terdakwa memakai kaos dan Fary memakai baju, baju dan BHnya Fary dilepas sendiri dan saya melepas pakai saya sendiri ;------------
Bahwa setelah Fary melepas pakaiannya, terdakwa melihat payudaranya kemudian keuda payudaranya saya pegangi setelah payudaranya Fary keras terus saya melepas celana saya terus melakukan persetubuhan , dan waktu Fary terdakwa tindihi itu, Fary tidak meronta atau Fary hanya pasrah , dan sewaktu penis terdakwa yang sudah tegang masuk ke dalam vagina Fary tidak sulit mudah saja dan waktu itu tidak kelihatan ada keluar darah di vagina Fary;
Bahwa sebelum melakukan hubungan badan dengan fary, terdakwa sudah pernah melakukan hubungan badan dengan mantan pacarnya dulu ;----------------
Bahwa yang memegangi penis dan memasukkan penis ke dalam vaginanya Fary, Fary sendiri;, setelah penis terdakwa masuk di kemaluannya Fary, waktu nya sekitar 3 menit dan keluar sperma terdakwa, seingat terdakwa yang pertama saya keluarkan di luar di kaos dan yang kedua saya keluarkan di dalam;--------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kenapa yang pertama saya keluarkan di luar karena Fary tidak percaya saya kalau saya mau menikahinya kemudian yang kedua saya keluarkan di dalam biar Fary percaya kalau ada kejadian apa-apa saya benar-benar mencitai Fary dan mau menikahi, terdakwa bilang kalau ada kejadian apa-apa saya mau tanggungjawab ;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa waktu terdakwa melakukan itu di rumah tidak ada orang lain , namun pada waktu melakukan yang pertama ada keponakan kethok-kethok pintu tapi waktu itu saya sudah selesai melakukan tapi saya dan Fary masih di dalam kamar ;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat terdakwa melakukan yang kedua, awalnya Fary saya jemput di sekolahnya terus saya ajak pulang di rumah saya setelah sampai rumah Fary saya ajak melakukan persetubuhan dan Fary mau tidak menolak yang melepas pakaiannya Fary juga Fary sendiri terus saya melepas pakaian saya sendiri ;-----
Bahwa benar terdakwa suka sama dan mencintai Fary dan mau bertanggungjawab apabila ada apa-apanya Fary, dan selesai melakukan yang kedua Fary bilang katanya perutnya sakit terus saya disuruh membelikan Nanas setelah saya belikan nanas nanas dimakan ;------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa tidak akan mengajukkan saksi yang meringankan bagi dirinya ;--------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan Visun Et Repertum No. 223/PR/II/2012 tanggal 08 Pebruari 2012 atas nama Nn Fary Nirmawati yang ditandatangani oleh dr. Andrian Eko Widiantoro, Sp.OG, pada kesimpulannya menyebutkan Selaput dara bentuk sabit, robek pada jam tiga searah jarum jam “;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Persidangan ini haruslah dianggap sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan menjadi bagian dalam putusan ini ;----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, dan barang bukti yang diajukkan dipersidangan, yang dihubungkan satu dengan yang lainnya saling bersesuaian dan berkaitan serta segala sesuatu yang terungkap dipersidangan, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :-------
Bahwa benar terdakwa telah 2 (dua) kali melakukan persetubuhan tubuh dengan seorang anak perempuan yang masih berusia 15 tahun bernama Fary Nirmawati diakui sebagai pacarnya, yakni pertama hari Senin tanggal 02 Januari 2012 sekira pukul 14.00 Wib dan kedua tanggal 12 Januari 2012 sekira pukul 14.30 Wib, perbuatan mana tersebut terdakwa lakukan di rumah terdakwa sendiri di Dusun Getasrejo, RT. 07, RW. II, Desa Getasrejo, Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan ;--------------------------------------------
Bahwa benar perkenalan antara terdakwa dengan saksi korban Fary Nirmawati diperantari oleh Sdr. Iwan teman dari saksi korban Fary, yang dimulai dari pertemuan di GOR Purwodadi pada sekitar Bulon Desember 2011, dan dilanjutkan dengan pertemuan saksi korban Fary yang datang ke rumah terdakwa bersama dengan temannya bernama Iwan, dari pertemuan tersebut timbul perasaan suka dari terdakwa kepada saksi korban Fary, yang pada akhirnya terdakwa meminta nomor handphone saksi korban Fary kepada Sdr. Iwan, dan untuk selanjutnya terdakwa melakukan komunikasi secara berlanjut dengan saksi korban Fary ;---------------------------------------------------------------------
Bahwa dari komunikasi tersebut hubungan antara terdakwa dengan saksi korban Fary semakin akrab, yang akhirnya sekitar akhir bulan Desember 2011 terdakwa dan saksi korban Fary bersepakat untuk menjalin pacaran, hal mana sebagai pasangan kekasih terdakwa sering menjemput terdakwa pulang dari sekolah dan terdakwa pula sering membawa saksi korban Fary berkunjung dan menginap di rumah terdakwa ;-----------------------------------------------------------------
Bahwa benar persetubuhan yang pertama terdakwa lakukan diawali dengan pada hari Senin tanggal 02 Januari 2012 jam 13.35 wib terdakwa SMS saksi Pary Nirmawati yang isinya terdakwa sudah ada di depan sekolah saksi Fary Nirmawati dan mengajak main, setelah saksi Fary Nirmawati keluar dari sekolah dan menemui terdakwa, selanjutnya terdakwa membawa saksi Fary Nirmawati ke rumah terdakwa di Desa Getasrejo RT. 07, RW. 02, Desa Getasrejo, kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan.Bahwa saat berada di rumah terdakwa, terdakwa dan saksi Fary Nirmawati ngobrol-ngobrol di ruang tamu, setelah beberapa saat terdakwa mengajak saksi Fary Nirmawati agar ngobrolnya di kamar saja karena merasa tidak enak dengan tetangga, akan tetapi hal itu di tolak oleh saksi Fary Nirmawati, terdakwa kemudian tetap berusaha membujuk agar saksi Fary Nirmawati mau masuk ke kamar dengan cara memeluk saksi Fary Nirmawati dan mengangkat pundaknya kemudian menariknya untuk menuju ke kamar ;--------------------------------------------------------
Bahwa akhirnya saksi korban Fary mau untuk menuju ke kamar dan saat di dalam kamar terdakwa dan Fary Nirmawati duduk di lantai, selanjutnya terdakwa berusaha merebahkan tubuh saksi Fary Nirmawati dan berusaha menyingkap rok sekolah yang dipakai saksi Fary Nirmawati, awalnya saksi Fary Nirmawati masuh menolak keinginan terdakwa akan tetapi karena saat itu terdakwa mengatakan agar saksi Fary Nirmawati jangan bersikap seperti itu dan bilang “ora opo-opo” ;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi Fary Nirmawati kemudian membuka baju dan celananya dalam keadaan bugil begitu pula dengan terdakwa, selanjutnya terdakwa membuka kedua kaki saksi dengan posisi kaki menekuk dan terdakwa mulai menindih tubuh saksi Fary Nirmawati, saat itu penis terdakwa yang sudah dalam keadaan tegang dimasukkan ke dalam vagina saksi Fary Nirmawati dan setelah masuk terdakwa menggoyang-goyangkan pantatnya kurang lebih selama 3 menit dan akhirnya terdakwa merasa puas dan mengeluarkan sperma ;----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar jika terjadi apa-apa maka terdakwa akan bertanggunjawab, karena terdakwa serius dan akan melamar saksi Fary Nirmawati setelah ibu terdakwa pulang dari Arab Saudi, dengan kata-kata “Iya aku akan tanggungjawab nek ono opo-oponikahi kowe, tapi aku nunggu ibuku pulang dari Arab dan aku mau melamar kamu, aku gak akan mainin kamu, Cuma kamu yang ada di hatiku, aku ki saying karo kowe, besuk nek misalkan kene nikah, manggon neng kene wae “ selanjutnya terdakwa mengantar saksi Fary Nirmawati pulang ;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa persetubuhan kedua terdakwa lakukan diawali pula dengan terdakwa kembali SMS saksi FaryNirmawati jika sudah berada di depan sekolah, karena merasa tidak enak dengan teman-temannya saksi Fary Nirmawati meminta agar terdakwa menunggu saksi di perempatan alun-alun Purwodadi, dan setelah keduanya bertemu ditempat yang disepakati tersebut terdakwa kembali membawa saksi Fary Nirmawati ke rumahnya di Desa Getasrejo, selanjutnya keduanya langsung masuk ke dalam kamar, saat itu terdakwa berusaha mencium bibir saksi Fary Nirmawati akan tetapi saksi Fary Nirmawati menolak selanjutnya terdakwa menciumi pipi dan mencupang di daerah bawah pipi saksi Fary Nirmawati, terdakwa kemudian melepas baju seragam sekolah, BH dan celana dalam saksi Fary Nirmawati hingga dalam keadaan bugil, sedangkan terdakwa kemudian melepas pakaian yang dikenakan hingga sama-sama dalam keadaan bugil, terdakwa kemudian meremas-remas payudara, menghisap putting secara bergantian kemudian merebahkan saksi Fary Nirmawati dan menindih tubuh saksi Fary Nirmawati, penis terdakwa yang sudah tegang kemudian dimasukkan ke dalam vagina saksi Fary Nirmawati dan melakukan gerakkan baik turun kurang lebih 3 menit saat terdakwa merasa spermanya akan keluar kemudian terdakwa mencabut penisnya dan menumpahkan spermanya di dalam vagina saksi korban Fary, selanjutnya saksi Fary Nirmawati ke kamar mandi untuk membersihkan diri dan keduanya setelah memakai kembali pakaiannya ngobrol di ruang tamu dan tidak lama kemudian terdakwa mengantar saksi Fary Nirmawati pulang ke rumahnya ;------
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut berdasarkan hasil Visun Et Repertum No. 223/PR/II/2012 tanggal 08 Pebruari 2012 atas nama Nn Fary Nirmawati yang ditandatangani oleh dr. Andrian Eko Widiantoro, Sp.OG, pada kesimpulannya menyebutkan Selaput dara bentuk sabit, robek pada jam tiga searah jarum jam ;---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang,bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas, apakah terdakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum ;------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk dinyatakan seseorang telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum, maka perbuatan terdakwa haruslah memenuhi unsur-unsur dalam dakwaan Penuntut Umum ;---------------------
Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara a quo korbannya adalah masih anak-anak yang jika dikaitkan dengan undang-undang tentang Perlindungan Anak, mengamanatkan untuk selalu mengedepankan kepada kepentingan anak, maka Majelis Hakim dalam perkara a quo akan menterapkan amanat tersebut ;----
Menimbang, bahwa anak-anak karena ketidakmampuhan, ketergantungan dan ketidakmatangan, baik fisik, mental maupun inteletualnya perlu mendapat perlindungan, perawatan dan bimbingan dari orang tua (dewasa) .Perawatan, pengasuhan dan pendidikan anak adalah kewajiban agama dan kemanusian yang harus dilaksanakan mulai dari orang tua, keluarga, masyarakat, bangsa dan Negara ;---------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa perkembangan masyarakat yang bermula dari kehidupan agraris menuju kehidupan industrial, sedikit banyak terasa pula dampaknya terhadap kehidupan tata nilai sosiokultural masyarakat. Nilai-nilai yang bersumber dari kehidupan agraris lambat laun harus mengalah dan memberi tempat pada nilai-nilai yang bersumber dari kehidupan industrial,proses ini berlangsung secara berkesinambungan sehingga membawa dampak pada perubahan tata nilai terhadap pola-pola perilaku, termasuk pola-pola hubungan kemasyarakatan ;--------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim kehidupan masyarakat yang mengalami perubahan social akan timbul satu kondisi kesenjangan antargenerasi, antara lain kesenjangan antara orang tua dan anak. Kesenjangan nilai antara orang tua dan anak inilah yang menjadi faktor timbulnya persepsi yang berbeda dalam menilai perilaku diantara keduanya ;-----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendirian anaklah yang akan mendapatkan dampak terhadap terjadinya perubahan social, melalui kesenjangan nilai antara orang tua dan anak,yang pada hakikatnya anak tidak dapat melindungi diri sendiri terhadap berbagai macam ancaman mental, fisik, sosial dari berbagai bidang kehidupan dan penghidupan, oleh sebab itu anak harus dibantu orang lain dalam melindungi dirinya mengingat situasi dan kondisi ;-----------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa diajukkan ke depan persidangan karena didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif pertama melanggar pasal 81 ayat (2) UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 64 KUHP, atau kedua melanggar Pasal 332 ayat (1) ke-1 KUHP ;--------------
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan terdakwa berbentuk alternatif, maka kepada Majelis Hakim diberikan kewenangan untuk memilih dakwaan mana yang dapat terbukti dipersidangan ;---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Majelis Hakim selanjutnya akan membuktikan terhadap dakwaan pertama, yaitu melanggar pasal 81 ayat (2) UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang unsure-unsurnya sebagai berikut :-------------------
Unsur Setiap Orang ;-------------------------------------------------------------------
Unsur Dengan Sengaja Melakukan tipu muslihat , serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain ;---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena dalam pasal 81 ayat (2) UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah bersifat alternatif, sehingga apabila salah satu dari perbuatan saja sudah terpenuhi maka dapatlah dinyatakan telah terbukti melanggar pasal tersebut ;---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai unsure ke-1 “Setiap Orang” adalah menunjuk kepada orang sebagai pendukung hak dan kewajiban yang dapat dibebani tanggung jawab pidana yang melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan, atau dengan kata lain apakah orang yang diajukan sebagai terdakwa dipersidangan ini benar merupakan orang yang dapat dipertanggungjawabkan sebagai pelaku dari perbuatan tersebut dalam surat dakwaan ;------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang menurut DARWAN PRINST adalah orang perorangan atau korporasi. Orang perorangan berarti orang secara individu atau dalam bahasa KUHP dirumuskan dengan kata “barang siapa”, sedangkan korporasi dapat berbentuk badan hukum atau tidak. Adapun yang berbadan hukum misalnya perseroan terbatas, yayasan, koperasi atau Maskapai Andel Indonesia (IMA), sedangkan korporasi tidak berbadan hukum misalnya Firma, Commanditaire Vennootschap (CV), usaha dagang atau perkumpulan lainnya, malahan juga dapat menjangkau partai politik, organisasasi massa, lembaga swadaya masyarakat dan sebagainya, (DARWAN PRINST, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Citra Aditya Bhakti, Bandung 2002, hal 17) ;-------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan Berita Acara Penyidikan, surat dakwaan, tuntutan Penuntut Umum, keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dipersidangan , kesemuanya saling bersesuaian menyebutkan bahwa terdakwa ACHMAD ZAENURI Als. YEYEN Bin KASTURI yang dihadapkan dipersidangan ini adalah benar merupakan orang yang indentitasnya tersebut dalam surat dakwaan, sehingga dengan demikian unsur setiap orang disini telah dapat terpenuhi secara hukum ;-------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap ” Unsur Dengan Sengaja Melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain, menurut Memory Penjelasan ( memorie van toelichting ) yang dimaksudkan dengan sengaja adalah menghendaki atau menginsyafi terjadinya suatu tindakan beserta akibatnya, artinya seseorang yang melakukan suatu tindakan dengan sengaja harus menghendaki serta menginsyafi tindakan tersebut dan/atau akibatnya ;------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut R. Soesilo dalam Buku KUHP serta komentar-komnetarnya, penerbit politeia-Bogor, tahun 1988 disebutkan, bahwa menggerakan adalah sama dengan membujuk yang dilakukan dengan nama palsu, akal cerdik dan karangan perkataan bohong.Maksud nama palsu adalah nama yang bukan namanya sendiri, dan akal cerdik adalah suatu tindakan yang licik sehingga seorang yang berpikiran normal dapat tertipu, sedangan karangan perkataan bohong adalah suatu rangkaian cerita yang seakan-akan benar adanya;
Menimbang, bahwa pengertian batasan anak yang dilandaskan pada tingkatan usia disetiap negara berbeda-beda, di Amerika serikat menentukan batas umur antara 8 – 18 tahun, Inggris menentukan batas umur antara 12 – 16 tahun, Australia menentukan batas umur antara 8 – 16 tahun, Negara Jepang dan Korea menentukan batas umur 14 – 20 tahun, Singapura batas umur antara 7 – 16 tahun, Malaysia menentukan batas umur antara 7 – 18 tahun. (Sri Widoyati Wiratmo Soekito, 1989:10-11).Resolusi PBB yang tertuang dalam Resolusi 40/33 yaitu tentang UN Standard Minimum Rules for the Administration of Juvenile Justice (beijing rules) menetapkan batasan anak adalah seseorang yang berusia 7 – 18 tahun, sedangkan Resolusi PBB 45/113 hanya menentukan batas atas yaitu 18 tahun, artinya anak adalah seseorang yang berusia dibawah 18 tahun, untuk Indonesia sendiri berdasarkan Undang-Undang Nomor: 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 1 angka 1 menyebutkan batasan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan ;-------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yang didukung oleh keterangan saksi Fary Nirmawati, saksi Intan Pratiwi dan saksi Nardi Bin Sadiyo serta keterangan terdakwa sendiri, yang menerangkan bahwa saksi Fary Nirmawati sebagai korban dalam perkara inii adalah anak yang masih berusia 15 tahun, maka dengan demikian batasan usia saksi Fary Nirmawati adalah telah sesuai dan masuk dalam kualifikasi sebagaimana batasan anak dalam Undang-Undang Nomor: 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 1 angka 1 , yang menyebutkan batasan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan ;--------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan persetubuhan adalah masuknya alat kelamin pria (penis) kedalam alat kelamin perempuan atau dengan kata lain terjadinya persatuan antara alat kelamin pria dengan alat kelamin perempuan, berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan bahwa terdakwa telah melakukan persetubuhan dengan seorang anak yang bernama Fary Nirmawati yang masih berumur 15 tahun , perbuatan terdakwa lakukan sebanyak 2 (dua) kali, yakni pertama pada hari Senin tanggal 02 Januari 2012 sekira pukul 14.00 wib dan kedua pada hari Kamis tanggal 12 Januari 2012 sekitar pukul 14.30 Wib, yang kesemuanya terdakwa lakukan di rumah terdakwa di Dusun Getasrejo, RT. 07, RW. II, Desa Getasrejo, Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan . Bahwa perbuatan sebagaiamana uraian diatas terdakwa lakukan berawal dari perkenalan antara terdakwa dengan saksi korban Fary Nirmawati, yang diperantari oleh Sdr. Iwan teman dari saksi korban Fary, dimulai dari pertemuan di GOR Purwodadi pada sekitar Bulan Desember 2011, dan dilanjutkan dengan pertemuan saksi korban Fary yang datang ke rumah terdakwa bersama dengan temannya bernama Iwan, dari pertemuan tersebut timbul perasaan suka dari terdakwa kepada saksi korban Fary, yang pada akhirnya terdakwa meminta nomor handphone saksi korban Fary kepada Sdr. Iwan, dan untuk selanjutnya terdakwa melakukan komunikasi secara berlanjut dengan saksi korban Fary. Bahwa dari komunikasi tersebut hubungan antara terdakwa dengan saksi korban Fary semakin akrab, yang akhirnya sekitar akhir bulan Desember 2011 terdakwa dan saksi korban Fary bersepakat untuk menjalin pacaran, hal mana sebagai pasangan kekasih terdakwa sering menjemput terdakwa pulang dari sekolah dan terdakwa pula sering membawa saksi korban Fary berkunjung dan menginap di rumah terdakwa ;---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 02 Januari 2012 jam 13.35 wib terdakwa SMS saksi Fary Nirmawati yang isinya terdakwa sudah ada di depan sekolah saksi Fary Nirmawati dan mengajak main, setelah saksi Fary Nirmawati keluar dari sekolah dan menemui terdakwa, selanjutnya terdakwa membawa saksi Fary Nirmawati ke rumah terdakwa di Desa Getasrejo RT. 07, RW. 02, Desa Getasrejo, kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan . Bahwa disaat berada di rumah terdakwa, terdakwa dan saksi Fary Nirmawati ngobrol-ngobrol di ruang tamu, setelah beberapa saat terdakwa mengajak saksi Fary Nirmawati agar ngobrolnya di kamar saja karena merasa tidak enak dengan tetangga, akan tetapi hal itu di tolak oleh saksi Fary Nirmawati, terdakwa kemudian tetap berusaha membujuk agar saksi Fary Nirmawati mau masuk ke kamar dengan cara memeluk saksi Fary Nirmawati dan mengangkat pundaknya kemudian menariknya untuk menuju ke kamar, dan saat di dalam kamar terdakwa dan Fary Nirmawati duduk di lantai, selanjutnya terdakwa berusaha mengajak saksi korban Fary untuk melakukan hubungan badan, awalnya saksi Fary Nirmawati masih menolak keinginan terdakwa akan tetapi karena saat itu terdakwa terus membujuk sambil bilang “ora opo-opo”, maka kemudian saksi Fary Nirmawati mau untuk diajak berhubungan badan setelaha melepas celana dan bajunya, dan selanjutnya terdakwa membuka kedua kaki saksi dengan posisi kaki menekuk dan terdakwa mulai menindih tubuh saksi Fary Nirmawati, saat itu penis terdakwa yang sudah dalam keadaan tegang dimasukkan ke dalam vagina saksi Fary Nirmawati dan setelah masuk terdakwa menggoyang-goyangkan pantatnya kurang lebih selama 3 menit sampai akhirnya terdakwa mengalami orgasme dengan mengeluarkan spermanya ;--------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk meyakinkan saksi Fary Nirmawati , terdakwa kembali menyakinkan saksi Fary Nirmawati jika terjadi apa-apa maka terdakwa akan bertanggungjawab, karena terdakwa serius dan akan melamar saksi Fary Nirmawati setelah ibu terdakwa pulang dari Arab Saudi, dengan kata-kata “Iya aku akan tanggungjawab nek ono opo-oponikahi kowe, tapi aku nunggu ibuku pulang dari Arab dan aku mau melamar kamu, aku gak akan mainin kamu, saksi Fary Nirmawati merasa tenang dan kemudian diajak pulang ke rumahnya oleh terdakwa ;------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Januari 2012 jam 13.35 wib terdakwa kembali SMS saksi FaryNirmawati jika sudah berada di depan sekolah, karena merasa tidak enak dengan teman-temannya saksi Fary Nirmawati meminta agar terdakwa menunggu saksi di perempatan alun-alun Purwodadi, dan setelah keduanya bertemu ditempat yang disepakati tersebut terdakwa kembali membawa saksi Fary Nirmawati ke rumahnya di Desa Getasrejo, selanjutnya keduanya langsung masuk ke dalam kamar, saat itu terdakwa mencium bibir saksi Fary Nirmawati , menciumi pipi dan mencupang di daerah bawah pipi saksi Fary Nirmawati, kemudian saksi farry melepas baju seragam sekolah, BH dan celana hingga dalam keadaan bugil, sedangkan terdakwa kemudian melepas pakaian yang dikenakan hingga sama-sama dalam keadaan bugil, terdakwa kemudian meremas-remas payudara, menghisap putting secara bergantian kemudian merebahkan saksi Fary Nirmawati dan menindih tubuh saksi Fary Nirmawati, penis terdakwa yang sudah tegang kemudian dimasukkan ke dalam vagina saksi Fary Nirmawati dan melakukan gerakkan baik turun kurang lebih 3 menit saat terdakwa merasa spermanya akan keluar kemudian terdakwa mencabut penisnya dan menumpahkan spermanya di kiaos yang ada di dalam kamar, selanjutnya saksi Fary Nirmawati ke kamar mandi untuk membersihkan diri dan keduanya setelah memakai kembali pakaiannya ngobrol di ruang tamu dan tidak lama kemudian terdakwa mengantar saksi Fary Nirmawati pulang ke rumahnya ;------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa melakukan persetubuhan tersebut di atas sebanayak 2 (dua) kali , karena didorong oleh nafsu seksnya yang tidak bisa dikendalikan akibat terdakwa tersangsang serta rasa cintanya terdakwa kepada saksi korban Fary untuk dapat menjadikannya sebagai isteri. Namun demikian dari uraian-uraian tersebut diatas jika pendapat R. Soesilo dalam Buku KUHP serta komentar-komnetarnya, penerbit politeia-Bogor, tahun 1988 Majelis ambil alih sebagai pertimbangan hukum , akan tampaklah terdakwa telah menggerakan dengan membujuk Sdri. Fary untuk mau melakukan persetubuhan dengan terdakwa melalui serangkaian akal cerdik memberi janji akan mau bertanggung jawab jika ada apa-apa dan siap akan menikahi saksi Fary jika ibunya terdakwa telah pulang dari Arab Saudi, sehingga atas janji dan bujuk rayu dari terdakwa saksi Fary merelakan untuk bersetubuh dengan terdakwa ;--------------------------------
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan hukum tersebut diatas pula jika dikaitkan dengan pengertian persetubuhan adalah masuknya alat kelamin pria (penis) kedalam alat kelamin perempuan atau dengan kata lain terjadinya persatuan antara alat kelamin pria dengan alat kelamin perempuan, berdasarkan fakta yang terungkap masuknya alat kelamin pria (penis) dalam hal ini alat kelamin terdakwa yang dalam keadaan tegang/ereksi masuk kedalam vagina saksi korban Fary Nirmawati, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan telah adanya terjadi persatuan antara alat kelamin pria dengan alat kelamin perempuan, kesimpulan Majelis tersebut didukung dengan niat dari terdakwa yang mempunyai maksud dengan masuknya kemaluan terdakwa ke dalam kemaluan /vagina saksi korban Fary adalah agar terdakwa merasakan kepuasan seksual, sehingga menurut Majelis telah ternyatalah kalau terdakwa melakukan perbuatan persetubuhan tubuh dengan saksi korban Fary Nirmawati yang masih berumur 15 tahun ;----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa perbuatan tersebut diatas terdakwa lakukan dengan suatu kesengajaan, yang mana terdakwa pada saat itu mengetahui jika suatu akibat dari persetubuh akan menyebabkan kehamilan pada diri korban Fary Nirmawati, namun hal tersebut telah dapat dimengerti terdakwa, oleh karena berdasarkan keterangan terdakwa yang menyebutkan , bahwa keinginan terdakwa melakukan hubungan badan dengan saksi korban Fary dilatarbelakangi kecintaaan dan keseriusan yang mendalam dari diri terdakwa agar dapat memperisteri saksi korban Fary , sehingga dengan demikian menurut Majelis kesengajaan terdakwa dari awal sudah dapat diketahui atau dilihat dengan sadar , bahwa perbuatan persetubuhan yang dilakukan terdakwa adalah memang tujuan mengapa dan kenapa terdakwa berpacaran dengan saksi korban Fary Nirmawati;-
Bahwa atas perbuatan terdakwa sebagaimana uraian diatas dan dari hasil Visum Et Repertum No. 223/PR/II/2012 tanggal 08 Pebruari 2012 atas nama Nn Fary Nirmawati yang ditandatangani oleh dr. Andrian Eko Widiantoro, Sp.OG, pada kesimpulannya menyebutkan Selaput dara bentuk sabit, robek pada jam tiga searah jarum jam ;-------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap pasal 64 ayat (1) menyebutkan ,”jika antara beberapa perbuatan,meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran,ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut (voortgezette handeling), bahwa yang dimaksud dengan perbuatan berlanjut adalah beberapa perbuatan kejahatan atau pelanggaran yang tidak berdiri sendiri-sendiri melainkan suatu perbuatan berurutan ditujukan pada suatu kualifikasi perbuatan pidana yang sama ;------------
Menimbang,bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan keterangan terdakwa dipersidangan diperoleh fakta hukum sebagaimana telah diuraikan dalam unsur kedua tersebut di atas ;-----------------------------------------------------------------------
Menimbang,bahwa berdasarkan fakta hokum terdakwa SMS saksi Fary Nirmawati yang isinya terdakwa sudah ada di depan sekolah saksi Fary Nirmawati dan mengajak main, setelah saksi Fary Nirmawati keluar dari sekolah dan menemui terdakwa, selanjutnya terdakwa membawa saksi Fary Nirmawati ke rumah terdakwa di Desa Getasrejo RT. 07, RW. 02, Desa Getasrejo, kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan, dan kemudian terdakwa telah menyetubuhi saksi korban Fary Nirmawati sebanyak 2 (dua) kali dengan waktu yang berbeda, sehingga dengan demikian perbuatan terdakwa merupakan suatu perbuatan yang dilakukan secara berturutan dipandang sebagai perbuatan berlanjut ;------------------
Menimbang, bahwa selama dipersidangan antara keterangan para saksi dan keterangan terdakwa serta Visum Et Repertum saling bersesuaian sehingga dengan demikian unsur ke-2 ini telah dapat pula terpenuhi menurut hukum ;--------
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berkesimpulan perlindungan anak dalam segala aspeknya merupakan bagian dari kegiatan pembangunan nasional, khususnya dalam memajukan kehidupan berbangsa dan bernegara. Orang tua, keluarga dan masyarakat bertanggung jawab untuk menjaga dan memelihara hak asasi tersebut sesuai dengan kewajiban yang dibebankan oleh hukum. Dalam penyelenggaraan perlindungan anak negara dan pemerintah bertanggung jawab menyediakan fasilitas dan aksesibilatas bagi anak, sehingga akan menjamin pertumbuhan dan perkembangannya secara optimal dan terarah ;-----------------------
Menimbang, bahwa oleh karena itu upaya perlindungan anak perlu dilaksanakan sedini mungkin, yakni sejak dari janin dalam kandungan sampai anak berumur 18 tahun secara berkesinambungan dengan mendasari pada asas non diskriminasi; kepentingan yang terbaik bagi anak; hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan; penghargaan terhadap pendapat anak ;----------------------
Menimbang, bahwa Majelis berpendapat adanya serbuan hedonisme, materialisme, dan kebudayaan yang massif atas nilai-nilai moral dan agama adalah sesuatu yang sesungguhnya sangat mengkwatirkan bagi tumbuhnya generasi muda yang diharapkan akan membawa negeri ini mencapai peradaban tertinggi ;--------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan telah terpenuhinya unsure-unsur dari ketentuan pasal pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor: 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak sebagaimana dakwaan Penuntut Umum maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama Penuntut Umum melanggar pasal pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor: 23 tahun 2002 tentang Perlindungan ;--------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah sedangkan dalam persidangan tidak diketemukan adanya sesuatu alasan yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana atas diri dan perbuatan terdakwa, baik karena alasan pembenar maupun alasan pemaaf, maka terdakwa harus dihukum setimpal dengan perbuatannya ;-----------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena sebelum putusan ini dijatuhkan terdakwa berada dalam tahanan maka lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa harus dikurangkan seluruhnya terhadap hukuman yang dijatuhkan ;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa putusan yang akan dijatuhkan oleh Majelis Hakim adalah bukan merupakan sarana balas dendam, namun dalam rangka menjamin tegaknya hukum dan keadilan dalam masyarakat, juga bertujuan untuk melakukan pembinaan terhadap diri terdakwa agar tidak mengulangi perbuatannya lagi sehingga diharapkan dapat menuju kearah masa depan yang lebih baik dengan mengembangkan dan memperbaiki dirinya sebagai warga negara yang bertanggung jawab bagi keluarga, masyarakat, bangsa dan negara, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa tujuan hukuman tersebut akan tercapai apabila terdakwa tetap berada dalam tahanan ;----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka terdakwa harus dibebani membayar biaya perkara ;-------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan dipersidangan perkara ini Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti, dan oleh karena dalam pemeriksaan dipersidangan ini telah selesai dilaksanakan maka terhadap status barang bukti tersebut diatas akan Majelis tentukan sebagaiamana amar putusan dibawah ini ;---
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan-pertimbangan sebagaimana tersebut diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa hukuman yang tepat dan adil dijatuhkan kepada terdakwa adalah seperti akan terurai dalam putusan ini, dengan pula memperhatikan perbuatan dalam perkara a quo terdakwa lakukan sudah pernah pula dengan perempuan lain , begitu pula dengan saksi korban Fary Nirmawati sebelum melakukan perbuatan persetubuhan dengan terdakwa telah pula melakukan persetubuhan dengan laki-laki lain dalam hal ini yang diakui sebagai pacarnya, sehingga atas hal tersebut Majelis akan mempertimbangkannya dalam menjatuhkan pidana ;----------------------------------------
Menimbang bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan ;-------------------------------------------------------------------------------------------
Hal – hal yang memberatkan :--------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa telah merusak moral sendi-sendi kesusilaan masyarakat; -
Perbuatan terdakwa berdampak trauma berkepanjangan kepada diri korban ;--
Hal – hal yang meringankan :---------------------------------------------------------------------
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Terdakwa belum pernah dihukum ;-----------------------------------------------------------
Terdakwa masih berusia remaja yang masih perlu bimbingan dan arahan ;-------
Mengingat pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor: 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. jo.Undang-Undang Nomor: 8 tahun 1981 tentang KUHAP dan peraturan lain yang berkaitan ;-----------------------------------------------------
MENGADILI
Menyatakan terdakwa ACHMAD ZAENURI Als. YEYEN Bin KASTURI telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ DENGAN SENGAJA MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA SECARA BERLANJUT ;-----------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada diri terdakwa ACHMAD ZAENURI Als. YEYEN Bin KASTURI dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp.60. 000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;------------------------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan kepadanya;------------------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan agar terdakwa tetap di tahan dalam tahanan Rutan ;------------------
Menetapkan barang bukti berupa :------------------------------------------------------------
1 (satu) potong baju warna putih ;--------------------------------------------------------
1 (satu) potong rok warna abu-abu ;-----------------------------------------------------
1 (satu) potong BH warna hitam ;---------------------------------------------------------
1 (satu) potong celana dalam warna hitam ;-------------------------------------------
Dikembalikan kepada saksi FARY NIRMAWATI Binti RIYANTO ;--------------------
Membebankan biaya perkara ini kepada terdakwa sebesar Rp. 2500,- (dua raibu lima ratus rupiah) ;-------------------------------------------------------------------------
Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwodadi pada hari Rabu tanggal 16 Mei 2012 oleh kami RIYANTO ALOYSIUS, SH. sebagai Ketua Majelis, AGUNG NUGROHO, SH DAN IKA DHIANAWATI, SH.MH masing-masing sebagai Hakim Anggota , putusan mana diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis Hakim dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh SUPARNO, Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh oleh NUNUK DWI ASTUTI, SH. Penuntut Umum dan terdakwa serta Penasehat Hukum terdakwa .---
Hakim Ketua
ttd.
RIYANTO ALOYSIUS, SH.
Hakim-Hakim Anggota :
ttd. ttd.
1. AGUNG NUGROHO, SH. 2. IKA DHIANAWATI, SH.MH.
Panitera Pengganti :
ttd.
SUPARNO.