136 K/Pdt.Sus-PHI/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 136 K/Pdt.Sus-PHI/2013
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Gedung Wisma 46 Kota Bni Lt. 20, Jl. Jend. Sudirman Kav. 1
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT.POLYCHEM INDONESIA,Tbk., tersebut;
P U T U S A N
Nomor 136 K/Pdt.Sus/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalam tingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
PT.POLYCHEM INDONESIA,Tbk., berkedudukan di Desa Wanasari, Teluk Jambe Barat, Karawang, dalam hal ini memberi kuasa kepada: Wiji Santoso, GHR Manager, beralamat di Komplek Dirgantara Permai, Jalan Halim II, Blok AY No.12 Jatisari, Pondok Gede, Bekasi, dan Setyo Nurbudi, GA Asst. Manager, bertempat tinggal di Mess PT.Polychem Indonesia, Tbk., berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 23 September 2011, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Penggugat;
m e l a w a n
RUDI ANTO SINAGA, bertempat tinggal di Perumahan Delta Kondang, Blok H1 No.2 Klari, Karawang Timur, dalam hal ini memberi kuasa kepada Audi Runturambi,SH., dan kawan, para Advokat, berkantor di Kantor Hukum AUDI RUNTURAMBI-HAMAM Associates, beralamat di Jalan Maskumambang No.6 C, Kota Bandung, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 20 Oktober 2011, sebagai Termohon Kasasi dahulu Tergugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di depan persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas IA Bandung pada pokoknya sebagai berikut:
Dasar-dasar Gugatan.
Bahwa Undang-Undang No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial mengatur mengenai Penyelesaian Hubungan Industrial melalui Pengadilan Hubungan Industrial;
Bahwa mengacu pada Pasal 1 ayat (1) jo. ayat (17) Undang-Undang No.2 Tahun 2004 yang mengatakan Perselisihan Hubungan Kerja dapat diajukan pada Pengadilan Hubungan Industrial;
Bahwa gugatan ini mengenai perselisihan dalam Pemutusan Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat;
Bahwa sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Perselisihan dalam Pemutusan Hubungan Kerja ini telah menempuh perundingan bipartit yang dalam perundingan tersebut antara Penggugat dengan Tergugat tidak tercapai kesepakatan;
Bahwa selanjutnya ditempuh upaya tripartit melalui mediasi Disnaker Kabupaten Karawang yang diselenggarakan pada tanggal 5 Januari 2011 yang tidak ada kata sepakat dan selanjutnya diadakan lagi tanggal 10 Januari 2011 Tergugat tidak datang;
Bahwa upaya memaksimalkan untuk bisa mencapai kata sepakat ditempuh lagi oleh Penggugat dengan mediator Dinas Tenagakerja Kabupaten Karawang yang diselenggarakan pada tanggal 5 Januari 2011, 16 Februari 2011, 23 Februari 2011, pihak Mediator mengeluarkan anjuran tertulisnya dengan Nomor 567/643/HI-Syaker Disnaker;
Bahwa terhadap anjuran tersebut Penggugat dengan tegas menolak atas anjuran dari Disnaker Kabupaten Karawang sebagaimana surat jawaban atas Anjuran Penyelesaian (Mediasi) Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja tertanggal No.002/Pl-GA/KRW/lll/11;
Sehingga dengan adanya pertimbangan terhadap dasar-dasar gugatan maka:
Bahwa, Penggugat sudah cukup memberikan kesempatan untuk memperbaiki tingkah laku serta kinerja kepada Tergugat agar bisa merubah ke arah yang lebih baik, ternyata kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan dan dijalankan dengan baik oleh Tergugat;
Bahwa, gugatan ini diajukan berdasarkan Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI);
Bahwa,berdasarkan pelanggaran yang dilakukan Tergugat, Penggugat akan memberikan uang pisah yang besarannya sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB);
Berdasarkan alasan-alasan/ hal-hal yang telah diuraikan tersebut di atas, maka Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara perselisihan Hubungan Industrial dengan amar sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak putusan ini diucapkan dan menghentikan pembayaran gaji dan hak-hak lainnya yang biasa diterima Tergugat sejak putusan Hubungan Kerja ditetapkan;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang mungkin timbul dari proses perkara ini;
Atau:
Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas IA Bandung telah memberikan putusan Nomor 46/G/2011/PHI.BDG., tanggal 12 September 2011 yang amarnya sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat PT.Polychem Indonesia,Tbk., dengan Rudi Anto Sinaga terhitung akhir bulan Juni 2011;
Menghukum Penggugat untuk membayar hak-hak Tergugat dengan perincian sebagai berikut:
Uang pesangon : 1 x 9 x Rp1.593.644,00 = Rp14.342.967,00;
Uang Penghargaan masa kerja:
5x 1 x Rp1.593.644,00 = Rp7.968.320,00;
Uang Penggantian Ha : 15% x Rp22.311.296,00 = Rp3.346.694,00;
Upah skorsing 4 bulan
(Maret sampai dengan Juni 2011 = Rp6.374.656,00;
= Rp32.032.637,00;
(tiga puluh dua juta tiga puluh dua ribu enam ratus tiga puluh tujuh rupiah);
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp394.000,00 (tiga ratus sembilan puluh empat ribu rupiah);
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung tersebut telah diucapkan dengan hadirnya Penggugat pada tanggal 12 September 2011, terhadap putusan tersebut, Penggugat melalui kuasanya berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 23 September 2011 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 28 September 2011, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 53/Kas/G/ 2011/PHI/PN.Bdg., yang dibuat oleh Plt.Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas IA Bandung, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas IA Bandung tersebut pada tanggal 11 Oktober 2011;
Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Tergugat pada tanggal 31 Oktober 2011, kemudian Tergugat mengajukan kontra memori kasasi pada tanggal 18 November 2011;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya adalah:
DALAM EKSEPSI:
Bahwa Majelis Hakim tidak teliti dan tidak cermat dalam membaca, menganalisis bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi serta menyimpulkan dalam persidangan tanggal 22 Agustus 2011, sehingga keliru dalam menerapkan hukum dan memutuskan perkara;
Bahwa didalam bukti (P5) yang tidak dibaca dan disimak secara utuh antara lain:
Adanya unsur pemaksaan kehendak yaitu: "Cuma jawabannya tidak enak dan saya menanyakan terus-menerus kepada bapak Dede K" (kutipan dari bagian P5);
Pada paragraph terakhir: "Karena emosi saya mengayunkan tangan untuk memukul Bp.Dede ke arah bagian mukanya kemudian Bp.Dede K menepis pukulan saya untuk menghindar agar tidak kena muka dan selain itu saya menendang ke bagian badannya dan tendangan itu ditepis Bp.Dede K";
Dari bukti dan keterangan saksi-saksi bahwa jelas-jelas sudah terjadi penyerangan terhadap teman sekerja dan kejadian tersebut bukan lagi diartikan/ dikategorikan percobaan pemukulan tetapi sudah dilakukan penyerangan, hal ini untuk meluruskan dan mencermati isi Putusan Majelis Hakim halaman 11 paragrap 3 dan bukti (P5) adalah pengulangan tindakan pelanggaran yang dilakukan sebelumnya yaitu pada tanggal 20 Juli 2011 (bukti P4);
Bahwa adanya jaminan kepastian dari Perusahaan untuk selalu menegakkan dan menerapkan peraturan sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang telah disepakati antara Perusahaan dan Karyawan secara konsisten dan benar sesuai tingkat kesalahan atau pelanggaran. Namun hal ini seolah tidak dipakai untuk bahan pertimbangan, menyimpulkan serta memutuskan perkara oleh Majelis Hakim, padahal bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi telah jelas menunjukkan bahwa pelanggaran dan kesalahan berulang telah dilakukan Sdr.Rudi Anto Sinaga;
DALAM POKOK PERKARA:
Bahwa Majelis Hakim dalam mempertimbangkan hak-hak Tergugat dengan mendapatkan uang pesangon tidak memiliki dalil atau dasar hukum yang jelas, sehingga Penggugat dalam hal ini merasa dirugikan oleh putusan tersebut, seharusnya PHK tersebut hanya mendapatkan uang pisah sesuai Pasal 51 ayat (2) PKB PT.Polychem Indonesia,Tbk., dan Pasal 156 ayat (4a), Pasal 162 ayat (1&2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. (Kutipan bukti P-4 terkait surat pernyataan Tergugat yaitu: Jika saya mengulangi perbuatan tersebut di atas (berkelahi dan tidak disiplin) maka saya bersedia mengundurkan diri dari perusahaan ini dengan tanpa paksaan dari siapapun) dan ternyata Sdr.Rudi Anto Sinaga mengulang perbuatan yang sama yaitu penyerangan, bukti (P5) sehingga dengan pengulangan perbuatannya tersebut berarti telah menguatkan pernyatannya terdahulu (P4) yaitu mengundurkan diri dari perusahaan tanpa paksaan dan sesuai Pasal 162 ayat (1&2) Undang-Undang No.13 Tahun 2003 dimana hak yang diterimanya hanya berupa Uang Pisah dan Uang Penggantian Hak;
Bahwa seharusnya Tergugat dikenakan sanksi sesuai Pasal 45 ayat (8 a&b) jo. Pasal 158 ayat (1), (2) dan (4) UU No.13 Tahun 2003. Untuk itu Tergugat mendapat Uang Penggantian Hak sesuai Pasal 156 ayat (4a), Pasal 162 ayat (1&2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Uang Pisah sesuai Pasal 51 ayat (2) PKB;
Bahwa sehubungan kesalahan dan pelanggaran yang telah dilakukan oleh Sdr.Rudi Anto Sinaga serta proses yang selama ini berlangsung di PHI, maka hak-hak yang dapat diberikan Penggugat kepada Tergugat sebagai berikut:
Uang Pisah PKB Pasal 51 Ayat (2)
5 x Rp1.593.644,00 = Rp7.968.220,00;
Uang Penggantian Hak (UU No.13 Tahun 2003 Pasal 156)
Uang Sisa Cuti Tahunan: 10.5/21 x Rp1.593.644,00 = Rp796.822,00;
Uang Sisa Cuti Ekstra: 17/21 x Rp1.593.644,00 = Rp1.290.103,00;
Uang Sisa Cuti Berjalan : 2/21 x Rp1.593.644,00 = Rp151.776,00;
Upah selama skorsing dari bulan Maret sampai dengan Juni 2011
4 x Rp1.593.644,00 = Rp6.374.576,00;
Total hak yang diterima = Rp16.581.497,00;
(enam belas juta lima ratus delapan puluh satu ribu empat ratus sembilan puluh tujuh rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa keberatan-keberatan kasasi tidak dapat dibenarkan, karena meneliti dengan saksama Memori Kasasi tertanggal 11 Oktober 2011 dan Kontra Memori Kasasi tertanggal 16 November 2011 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti dalam hal ini Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas IA Bandung, ternyata Judex Facti tidak salah dalam menerapkan hukum dan telah memberi pertimbangan yang cukup, karena Tergugat ternyata sudah diberi Surat Peringatan III (SP III) adalah beralasan diPHK dengan pemberian hak-hak Tergugat sesuai dengan ketentuan Pasal 161 ayat 3 jo. Pasal 45 ayat B dari Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT.Polychem Indonesia,Tbk.;
Menimbang, bahwa salah satu Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan berbeda pendapat (dissenting opinion), dengan menyatakan pendapatnya sebagai berikut:
Bahwa alasan-alasan keberatan dari Pemohon Kasasi dapat dibenarkan karena Judex Facti telah salah dan keliru dalam menilai, memberi pertimbangan dan menerapkan hukumnya;
Bahwa telah terbukti dari keterangan saksi-saksi bahwa Termohon Kasasi telah melakukan pelanggaran berat, melakukan penyerangan dengan memukul dan menendang teman sekerja, dimana perbuatan Termohon Kasasi tersebut telah melanggar Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT.Polychem Indonesia,Tbk., Pasal 43 ayat (1) jo. Pasal 45 ayat (8 a dan b) yang berakhir pada PHK tanpa pesangon dan uang penghargaan masa kerja;
Bahwa Termohon Kasasi sebelumnya juga telah melakukan penyerangan pemukulan terhadap teman sekerjanya yang dilakukan pada tanggal 20 Juli 2011 dan setelah itu Termohon Kasasi membuat surat pernyataan dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi jika mengulangi Termohon Kasasi mengundurkan diri dari perusahaan, maka pembuatan surat pernyataan yang bersifat perjanjian setelah kejadian secara hukum telah mengikat Termohon Kasasi, perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada orang lain atau dimana 2 (dua) orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal (R.Subekti, 1980, Hukum Perjanjian, halaman 1);
Menimbang, bahwa oleh karena terjadi perbedaan pendapat, maka berdasarkan ketentuan Pasal 30 Undang-Undang No.5 Tahun 2004 dan Undang-Undang No.3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No.14 Tahun 1985, menyatakan bahwa yang berlaku dalam perkara a quo adalah pendapat mayoritas, oleh karenanya berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: PT.POLYCHEM INDONESIA,Tbk., tersebut harus dinyatakan ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT.POLYCHEM INDONESIA,Tbk., tersebut;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2013 oleh H.DJAFNI DJAMAL,SH.,MH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H.BUYUNG MARIZAL,SH.,MH., dan DWI TJAHYO SOEWARSONO,SH.,MH., Hakim-Hakim Ad. Hoc. PHI, masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim - Hakim
Anggota tersebut dan dibantu oleh FLORENSANI KENDENAN,SH.,MH., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
Anggota-anggota, K e t u a,
TTD/H.BUYUNG MARIZAL,SH.,MH. TTD/H.DJAFNI DJAMAL,SH.,MH.
TTD/DWI TJAHYO SOEWARSONO,SH.,MH.
Panitera Pengganti
TTD/FLORENSANI KENDENAN,SH.,MH.
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
RAHMI MULYATI, S.H., M.H.
NIP.1959 1207 1985 12 2 002.