152/Pid.B/2012/PN Pwt
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 152/Pid.B/2012/PN Pwt
Defendants / Respondents (3)
Responding side
Defendant (3)
Other Participants (1)
I.DARYONO Bin HAJI SANMUKRI(Terdakwa I).II ABU DIRUN Bin TARJUDI(Terdakwa II).III KUSNIANTO Alias KARTIM Bin KASEJA(Terdakwa III).IV.MUHAMMAD SALBANI Alias DITO Bin DULAH MUHTAR(Terdakwa IV)
pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan, dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali dikemudian hari ada putusan Hakim yang menyatakan bahwa Para Terdakwa telah melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 8 (delapan) bulan berakhir
P U T U S A N
Nomor : 152/Pid.B/2012/PN.Pwt.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Purwokerto yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama yang dilaksanakan dalam acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
N a m a : DARYONO Bin HAJI SANMUKRI.
Tempat Lahir : Banyumas.
U m u r : 47 Tahun / 12 Desember 1965.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
A g a m a : Islam.
Tempat Tinggal : RT. 02 RW. 06, Desa Tipar, Kecamatan Rawalo,
Kabupaten Banyumas.
P e k e r j a a n : Wiraswasta.
Pendidikan : SMP.
N a m a : ABU DIRUN Bin TARJUDI.
Tempat Lahir : Banyumas.
U m u r : 40 Tahun / 21 Agustus 1972.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
A g a m a : Islam.
Tempat Tinggal : RT. 01 RW. 10, Desa Tipar, Kecamatan Rawalo,
Kabupaten Banyumas.
P e k e r j a a n : Swasta.
Pendidikan : SD.
N a m a : KUSNIANTO Alias KARTIM Bin KASEJA.
Tempat Lahir : Banyumas.
U m u r : 43 Tahun / 31 Desember 1968.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
A g a m a : Islam.
Tempat Tinggal : RT. 01 RW. 01, Desa Tipar, Kecamatan Rawalo,
Kabupaten Banyumas.
P e k e r j a a n : Karyawan Swasta.
Pendidikan : SD.
N a m a : MUHAMMAD SALBANI Alias DITO Bin DULAH
MUHTAR.
Tempat Lahir : Banyumas.
U m u r : 51 Tahun / 31 Desember 1960.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
A g a m a : Islam.
Tempat Tinggal : RT. 03 RW. 04, Desa Tipar, Kecamatan Rawalo,
Kabupaten Banyumas.
P e k e r j a a n : Wiraswasta.
Pendidikan : SD Tidak Tamat.
Para Terdakwa tidak ditahan ;
Para Terdakwa didampingi oleh HAPPPY SUNARYANTO, S.H., M.H. Advocates & Legal Consultants, berkantor di Jl. Pahlawan No. 37 Purwokerto, berdasarkan Surat Kuasa No. 0179/Pid/HP/X/2012, tanggal 22 Oktober 2012, yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Purwokerto, pada tanggal 01 Nopember 2012 dibawah Nomor Reg. 183/SKKH/2012/PN.Pwt ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca berita acara pemeriksaan pendahuluan serta surat-surat lain yang berkenaan dengan perkara ini ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Para Terdakwa di persidangan;
Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Telah membaca tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum, No. Reg. Perk. : PDM-94/Epp.2/09/2012, tanggal 22 Januari 2013 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan mereka terdakwa I. DARYONO Bin HAJI SANMUKRI bersama-sama atau bertindak sendiri-sendiri dengan terdakwa II. ABU DIRUN Bin TARJUDI, terdakwa III. KUSNIANTO Alias KARTIM Bin KASEJA dan terdakwa IV. MUHAMMAD SALBANI Alias DITO bin DULAH MUHTAR, bersalah melakukan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP ;
Menjatuhkan pidana mereka terdakwa I. DARYONO Bin HAJI SANMUKRI, II. ABU DIRUN Bin TARJUDI, III. KUSNIANTO Alias KARTIM Bin KASEJA dan terdakwa IV. MUHAMMAD SALBANI Alias DITO bin DULAH MUHTAR, dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan dengan masa percobaan selama 1 (satu) tahun ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar seng ukuran 3x2 meter ;
2 (dua) buah kursi kayu dan 2 buah kayu usuk ;
4 papan kayu panjang ukuran 2,5 meter, terdapat tulisan “Jangan dibuka segel kalau belum ada keputusan” ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Menetapkan agar Para Terdakwa dibebani membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu Rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Penasihat Hukum Para Terdakwa telah mengajukan Pledoi / Pembelaan secara tertulis pada tanggal 05 Pebruari 2013 yang pada pokoknya sebagai berikut :
Melepaskan Para Terdakwa dari segala tuntutan (Onslaght Van Alle Rechts Vervolging) ;
Membebankan ongkos perkara kepada Negara ;
Menimbang, bahwa atas Pledoi / Pembelaan dari Penasihat Hukum Para Terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan Replik tertulis tanggal 12 Pebruari 2013 yang menyatakan tetap seperti pada Tuntutannya dan Penasihat Hukum Para Terdakwa juga telah mengajukan Duplik tertulis tanggal 19 Pebruari 2013 yang menyatakan tetap seperti pada Pledoi / Pembelaannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, No. Reg. Perk. : PDM-94/Epp.2/09/2012, tanggal 04 Oktober 2012, Para Terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
Bahwa mereka terdakwa I DARYONO Bin HAJI SANMUKRI bersama-sama atau bertindak sendiri-sendiri dengan terdakwa II ABU DIRUN Bin TARJUDI, terdakwa III KUSNIANTO Alias KARTIM Bin KASEJA dan terdakwa IV MUHAMMAD SALBANI Alias DITO Bin DULAH MUHTAR pada hari senin tanggal 23 April 2012 sekitar pukul 16.00 Wib dan pada hari Rabu tanggal 25 April 2012 sekitar pukul 19.30 Wib bertempat Balai Desa Tipar Kecamatan Rawalo Kabupaten Banyumas, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2012, atau setidak –tidaknya pada tempat lain yang masih daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwokerto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari senin tanggal 23 April 2012 sekitar pukul 09.00 Wib terdakwa I DARYONO Bin HAJI SANMUKRI bersama-sama dengan terdakwa II ABU DIRUN Bin TARJUDI, terdakwa III KUSNIANTO Alias KARTIM Bin KASEJA dan terdakwa IV MUHAMMAD SALBANI Alias DITO Bin DULAH MUHTAR dan bersama masyarakat Desa Tipar lainnya mendatangi Balai Desa Tipar, karena ada informasi bahwa akan ada sidang terhadap Kepala Desa Tipar saudara RAKHIM ROCHYADI Bin ASMUDI yang dilakukan oleh pihak Kecamatan Rawalo terkait dengan kisruh pelantikan Kepala Dusun (KADUS) III atas nama EDIYANTO Alias EDI, dimana para terdakwa dan masyarakat lainnya tidak menerima keputusan Kepala Desa yang melantik EDIYANTO, karena secara penjaringan yang mendapat ranking I (satu) adalah atas nama KHOLIK HIDAYAT, sedangkan EDIYANTO merupakan rangking II (dua) ;
Bahwa sekitar pukul 12.00 wib acara yang dimaksud belum dilaksanakan juga sementara azan Dzuhur telah masuk oleh karena itu sebagian besar warga pulang, lalu sekitar pukul 14.00 Wib Camat Rawalo (saksi Drs. HARTADI) dan perwakilan pihak Kabupaten masuk keruang Kepala Desa, tidak berapa lama kemudian Camat meminta dihadirkan tokoh masyarakat Desa Tipar, yang pada saat itu diwakili oleh terdakwa I DARYONO, saksi H. SULTONI dan saksi SAKIRUN dan didapat kesepakatan dengan Camat Rawalo, dimana masyarakat meminta pihak Kecamatan (Camat Rawalo) untuk menyelesaikan masalah Kepala Desa Tipar, namun warga meminta Balai Desa ditutup dan pak Camat melarangnya tetapi para terdakwa tetap menutupnya menggunakan blabak dan pada tengah pintu terdapat kursi yang dipaku sebanyak 2 (dua) kursi, terdakwa II ABU DIRUN Bin TARJUDI bergantian memegang martil dengan terdakwa III KUSNIANTO Alias KARTIM Bin KASEJA, dengan cara dipalangkan dikusen pintu diatas papan yang sudah terpaku tersebut dan dipakukan lagi oleh terdakwa II ABU DIRUN Bin TARJUDI, sedangkan terdakwa I DARYONO Bin HAJI SANMUKRI dan terdakwa IV MUHAMMAD SALBANI Alias DITO Bin DULAH MUHTAR berada tidak jauh dari terdakwa II ABU DIRUN Bin TARJUDI dan terdakwa III KUSNIANTO Alias KARTIM Bin KASEJA. Setelah itu para terdakwa bubar, melihat Balai Desa ditutup saksi RAKHIM ROCHYADI Bin ASMUDI berinisiatif untuk membukanya.Kemudian pada hari selasa tanggal 24 April 2012 saksi RAKHIM ROCHYADI Bin ASMUDI (Kepala Desa Tipar) dan perangkat Desa membuka palang yang dipaku kepintu masuk tempat saksi bekerja sehari-hari selaku Kepala Desa ;
Bahwa kemudian pada hari rabu tanggal 25 April 2012 sekitar pukul 19.30 Wib terdakwa I ,terdakwa II,terdakwa III bersama terdakwa IV mendatangi Kantor Desa kembali oleh karena papan segel yang sebelumnya ditutup oleh para terdakwa telah dibuka oleh saksi RAKHIM ROCHYADI Bin ASMUDI dan perangkat Desa.Selanjutnya para terdakwa menutup atau menyegel kembali dengan seng dan disilangkan beberapa papan dengan cara dipaku semuanya dan dipapan tersebut terdapat tulisan “JANGAN DIBUKA SEGEL KALO BELUM ADA KEPUTUSAN” dari cat semprot warna putih, yang sebelumnya telah dipersiapkan oleh para terdakwa,dalam hal ini ditulis oleh terdakwa II ;
Bahwa terdakwa I DARYONO Bin HAJI SANMUKRI secara bergantian memegang martil dengan terdakwa II ABU DIRUN Bin TARJUDI untuk memakukan papan dengan cara dipalangkan dikusen pintu masuk ruangan Kepala Desa, terdakwa III KUSNIANTO Alias KARTIM Bin KASEJA meletakkan kursi diatas papan yang sudah terpaku tersebut, lalu dipakukan lagi dengan martil yang dipegang terdakwa II ABU DIRUN Bin TARJUDI, sedangkan terdakwa IV MUHAMMAD SALBANI Alias DITO Bin DULAH MUHTAR ikut membantu memegang seng dan kayu yang akan dipaku ;
Bahwa perbuatan yang dilakukan mereka terdakwa tersebut oleh saksi RAKHIM ROCHYADI Bin ASMUDI dilaporkan via telepon kepada Camat Rawalo (saksi Drs. HARTADI), tidak berapa lama kemudian datang petugas Satuan Polisi Pamong Praja untuk melihat ke Balai Desa Tipar yang dipalang atau disegel tersebut, setelah mengecek petugas Satpol PP tersebut kembali tanpa melakukan aksi atau keputusan apapun, karena belum ada keputusan dari Camat Rawalo saksi RAKHIM ROCHYADI Bin ASMUDI selama 15 (lima belas) hari tidak berani membuka segel pintu ruangannya tempat melaksanakan pekerjaannya selaku Kepala Desa Tipar yang bertempat di Balai Desa Tipar karena khawatir akan terjadi pertentangan lebih luas dengan warga sehingga berakibat mengganggu secara Psikis terhadap saksi RAKHIM ROCHYADI Bin ASMUDI ;
Bahwa akibat dari perbuatan mereka terdakwa tersebut, saksi RAKHIM ROCHYADI Bin ASMUDI merasa terganggu dan terancam karena saksi RAKHIM ROCHYADI Bin ASMUDI tidak diperbolehkan masuk keruangan tempatnya bekerja, dimana saksi korban selaku Kepala Desa pada saat itu yang harus menjalankan tugasnya untuk melayani masyarakat tidak bisa dlaksanakan, karena ada tulisan “JANGAN DIBUKA SEGEL KALO BELUM ADA KEPUTUSAN” membuat saksi RAKHIM ROCHYADI Bin ASMUDI takut untuk membukanya dan takut untuk masuk keruangan, selain itu saksi RAKHIM ROCHYADI Bin ASMUDI juga merasa terancam karena takut terjadi hal yang tidak diinginkan terhadap dirinya, selanjutnya saksi RAKHIM ROCHYADI Bin ASMUDI melapor ke Polrest Banyumas ;
Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Para Terdakwa menyatakan telah mengerti dan Para Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya tidak akan mengajukan Eksepsi / Keberatan terhadap dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah menurut agamanya di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
1 Saksi : RAKHIM ROCHYADI bin ASMUDI :
Bahwa saksi kenal dengan Para Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di hadapan Penyidik dan keterangan tersebut dalam BAP Kepolisian adalah benar ;
Bahwa saksi diajukan ke persidangan untuk menerangkan permasalahan penyegelan ruang kerja Kepala Desa Tipar ;
Bahwa pada tanggal 5 Maret 2012 dibentuk Panitia Penjaringan perangkat Desa Tipar untuk jabatan Kayim, Kadus I dan Kadus III, dari hasil seleksi dan Pelantikan Kayim dan Kadus I tidak ada permasalahan, yang jadi masalah adalah untuk jabatan Kadus III, calon untuk jabatan Kadus III ada 3 (tiga) orang yaitu 1. Kholik Hidayat, 2. Ediyanto dan 3. Mukholil, dari hasil seleksi yang dilaksanakan oleh Panitia dan diumumkan pada tanggal 2 April 2012 ranking pertama adalah Sdr. Kholik Hidayat, ranking 2 Sdr. Ediyanto dan rangking 3 Sdr. Mukholil, ketika mau diadakan pelantikan Kadus III mendapatkan Somasi dari Pengacara yang bernama SAMSUDIN yang pada pokoknya bahwa Sdr. Kholik Hidayat tidak bermoral yaitu telah mempunyai anak diluar nikah, atas dasar Somasi tersebut saksi sebagai Kepala Desa Tipar mengadakan rapat dengan Muspika Rawalo dalam rapat tersebut dihadiri oleh Sdr. Drs. Hartadi (Camat Rawalo), Kapolsek Rawalo dan Danramil Rawalo dan kemudian melakukan klarifikasi tentang kebenaran Somasi tersebut, setelah diadakan klarifikasi yang dilakukan oleh saksi selaku Kepala Desa dan Muspika memang benar Sdr. Kholik Hidayat mempunyai anak diluar nikah dengan seorang perempuan yang bernama FEBRIANTI, dan sampai sekarang perempuan tersebut tidak dinikahi malahan ditinggal begitu saja dan Sdr. Kholik Hidayat menikah dengan perempuan lain;
Bahwa dari hasil klarifikasi tersebut secara tertulis melaporkan kepada Bupati dan Camat, selanjutnya kordinasi dengan Kabag Pemdes, Inspektorat dan Kabag Hukum yang memberikan petunjuk secara lisan yang pada pokoknya perihal siapa yang akan dilantik menyerahkan sepenuhnya kepada Kepala Desa, atas dasar petunjuk tersebut kemudian saksi mengadakan rapat dengan Panitia Penjaringan Perangkat Desa agar diputuskan siapa yang akan dilantik untuk menduduki jabatan Kadus III , pada tanggal 16 April 2012 sebagaimana Berita Acara yang dibuat oleh Panitia Penjaringan Perangkat Desa Keputusan siapa yang akan dilantik diserahkan kepada Kepala Desa ;
Bahwa pada tanggal 17 April 2012 saksi membuat undangan kepada Muspika Rawalo, BPD, LKMD, RT, RW untuk hadir pada tanggal 18 April 2012 untuk pelantikan Kadus III Desa Tipar, selanjutnya pada tanggal 18 April 2012 oleh karena ranking I yaitu Sdr. Kholik Hidayat karena masalah moral, maka saksi melantik Sdr. Ediyanto sebagai Kadus III Desa Tipar dan pelantikan dapat berjalan dengan lancer ;
Bahwa kemudian pada tanggal 23 April 2012 ada demo masyarakat di Balai Desa Tipar dan menanyakan masalah pelantikan Kadus III tersebut, karena adanya demo tersebut Bapak Camat Rawalo datang kebalai Desa dan mengadakan pertemuan dengan Tokoh masyarakat yaitu Kyai Sakirun, H. Sultoni, Terdakwa I dan Kasi Pemerintahan Kecamatan Rawalo yaitu Sdr. Edy Wardoyo dan saksi tidak ikut dalam pertemuan tersebut ;
bahwa setengah jam kemudian Pak Camat bersama-sama Kyai Sakirun, H. Sultoni, Terdakwa I dan Sdr. Edy Wardoyo keluar ruangan, selanjutnya Pak Camat memberikan pengarahan kepada warga yang demo untuk tenang dan pulang kerumah dan memberikan waktu 15 hari karena masalah Kadus III tersebut sedang ditangani oleh Kabupaten, setelah Demo bubar saksi juga ikut pulang kerumah ;
Bahwa setelah itu sekitar jam 16.00 WIB saksi mendapatkan laporan dari Sdr. Suwarso bahwa telah terjadi penyegelan pintu Kantor Kepala Desa Tipar, pintu Kantor Kepala Desa Tipar disegel dengan menggunakan papan dipalang, kursi dan dipaku dan atas dasar laporan dari Sdr. Suwarso yang melakukan penyegelan adalah Para Terdakwa;
Bahwa mengetahui adanya penyegelan pintu Kantor Kepala Desa Tipar tersebut ada tanggal 24 April 2012 saksi dibantu oleh perangkat Desa melakukan pembongkaran segel tersebut namun pada tanggal 25 April 2012 pintu Kantor Kepala Desa Tipar disegel lagi oleh Para Terdakwa, selanjutnya saksi melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polisi ;
Bahwa perihal penyegelan yang kedua tersebut saksi tahunya setelah mendapat laporan dari warga, saksi tidak melihat sendiri ;
Bahwa penyegelan yang kedua tersebut berlangsung sampai 15 hari, setelah itu segel dibongkar siapa yang membongkar saksi tidak tahu ;
Bahwa atas terjadinya penyegelan pintu Kantor Kepala Desa Tipar tersebut secara pribadi sangat terganggu sekali dan keluarga saksi merasa tidak nyaman dan tenang , keselamatannya merasa terganggu.
Bahwa yang saksi ketahui mengenai penyegelan pintu Kantor Kepala Desa Tipar karena masalah pelantikan Kadus III, yang dilantik ranking II yaitu Sdr. Ediyanto dan warga masyarakat menghendaki yang dilantik adalah ranking I yaitu Sdr. Kholik Hidayat ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa I, II, dan IV menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya, sedangkan Terdakwa III menyatakan keberatan, karena dia merasa tidak melakukannya ;
2. Saksi : SUWARSO Bin TIRTADIWIRYA (ALM) :
Bahwa saksi kenal dengan Para Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di hadapan Penyidik dan keterangan tersebut dalam BAP Kepolisian adalah benar ;
Bahwa saksi diajukan ke persidangan untuk menerangkan permasalahan penyegelan Pintu Kantor Kepala Desa Tipar yang dilakukan oleh Para Terdakwa;
Bahwa pada hari Senin, tanggal 23 April 2012 sekitar jam 16.30 WIB saksi pulang setelah mengunjungi saudaranya di Grumbul Kadus I Desa Tipar, ketika lewat didepan Balai Desa Tipar Kec. Rawalo, Kab. Banyumas melihat Para Terdakwa dan melihat pintu Kantor Kepala Desa Tipar disegel dengan menggunakan papan yang disilang dan dipaku ;
Bahwa pada waktu melihat Pintu Kantor Kepala Desa Tipar sudah disegel dengan menggunakan papan yang disilang dan dipaku dan melihat para terdakwa berada ditempat tersebut ;
Bahwa penyegelan Pintu Kantor Kepala Desa Tipar tersebut karena warga merasa tidak puas berkaitan pelantikan Kadus III, yang dilantik oleh Kepala Desa Tipar sebagai Kadus III adalah Sdr. Ediyanto, sedangkan warga menghendaki Sdr. Kholik Hidayat yang dilantik sebagai Kadus III ;
Bahwa pada waktu itu ada pelantikan, pelantikan dilaksanakan pada tanggal 18 April 2012 dan penyegelan Pintu Kantor Kepala Desa Tipar pada tanggal 23 April 2012 ;
Bahwa pada hari selasanya tanggal 24 April 2012 sekitar jam 09.00 WIB oleh Kepala Desa dan perangkat segel tersebut dibongkar dan pada tanggal 25 April 2012 sekitar jam 20.00 WIB sepulang dari kondangan dan lewat Balai Desa Tipar melihat pintu gerbang balai desa dipalang menyilang dengan menggunakan bambu dan melihat Pintu Kantor Kepala Desa Tipar disegel lagi dengan menggunakan papan dan dipaku ;
Bahwa papan yang dipergunakan menyegel Pintu Kantor Kepala Desa Tipar tersebut ada tulisan besar, bunyinya “Jangan dibuka sebelum ada keputusan“;
Bahwa Pintu Kantor Kepala Desa Tipar disegel selama 15 hari, pada tanggal 15 Mei 2012 segel dibongkar oleh warga disaksikan Polsek Rawalo ;
Bahwa adanya penyegelan tersebut sangat mengganggu kelancaran pelayanan terhadap warga masyarakat ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa I, II, dan IV menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya, sedangkan Terdakwa III menyatakan keberatan, karena dia merasa tidak melakukannya ;
3. Saksi : HAJI SULTONI :
Bahwa saksi kenal dengan Para Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di hadapan Penyidik dan keterangan tersebut dalam BAP Kepolisian adalah benar ;
Bahwa saksi diajukan ke persidangan untuk menerangkan permasalahan penjaringan Kadus III Desa Tipar ;
Bahwa penjaringan Kadus III Desa Tipar tersebut tidak berjalan lancar dan bermasalah, karena hasil penjaringan oleh Panitia diumumkan ranking 1 adalah Sdr. Kholik Hidayat, ranking 2. Sdr. Ediyanto dan ranking 3 Sdr. Mukholil, tetapi yang dilantik sebagai Kadus III oleh Kepala Desa (Saksi ke-1) adalah Sdr. Ediyanto yang ranking 2, bukannya ranking I (Sdr. Kholik Hidayat) yang dilantik, sehingga warga demo ke Balai Desa Tipar ;
Bahwa pada waktu demo ke Balai Desa Tipar pada tanggal 23 April 2012 sekitar jam 09.00 WIB saksi ikut atas kemauan sendiri, saksi ikut demo dan mengadakan pertemuan dengan Camat Rawalo untuk membicarakan masalah pelantikan Kadus III tersebut ;
Bahwa dalam pertemuan tersebut diikuti oleh saksi sendiri, Camat Rawalo, Terdakwa I dan Sdr. Sakirun, Koramil, Polsek Rawalo dan Satpol PP, Kepala Desa tidak ikut dalam pertemuan tersebut ;
Bahwa dalam pertemuan tersebut saksi menyampaikan kepada Camat Rawalo kalau yang dilantik sebagai Kadus III adalah yang ranking 2 warga masyarakat tidak terima, warga masyarakat menghendaki yang dilantik sebagai kadus III adalah ranking I sebagaimana hasil penjaringan yang dilakukan oleh Panitia ;
Bahwa atas pernyataan saksi tersebut, Camat Rawalo menjawab bahwa tunggu l5 hari , tunggu keputusan karena masalah Kadus III sedang ditangani oleh Kabupaten , dari hasil pertemuan tersebut kemudian Camat memberitahukan kepada warga dan menyuruh warga supaya tenang dan pulang, setelah itu demo bubar ;
Bahwa setelah terjadinya demo tersebut malam harinya terjadi penyegelan Pintu Kantor Kepala Desa Tipar ;
Bahwa saksi tahu mengenai terjadinya penyegelan tersebut karena pagi harinya saksi datang ke Balai Desa dan melihat Pintu Kantor Kepala Desa Tipar disegel dengan menggunakan papan dan dipaku ;
Bahwa yang saksi dengar dan katanya orang-orang yang melakukan penyegelan tersebut adalah para Terdakwa ini ;
Bahwa penyegelan Pintu Kantor Kepala Desa Tipar terjadi sebanyak 2 kali yang saksi dengar dari warga masyarakat yang melakukan penyegelan ke-2 tersebut adalah Para Terdakwa ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa I, II, dan IV menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya, sedangkan Terdakwa III menyatakan keberatan, karena dia merasa tidak melakukannya ;
4. Saksi : S A K I R U N :
Bahwa saksi kenal dengan Para Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di hadapan Penyidik dan keterangan tersebut dalam BAP Kepolisian adalah benar ;
Bahwa saksi diajukan ke persidangan untuk menerangkan permasalahan penjaringan dan pelantikan Kadus III Desa Tipar yang tidak sesuai yang disosialisasikan ;
Bahwa berkaitan dengan permasalahan pelantikan Kadus III tersebut saksi ikut demo pada tanggal 23 April 2012 sekitar jam 09.00 ke Balai Desa Tipar dan ikut mengadakan pertemuan dengan Pak Camat Rawalo di Balai Desa Tipar dan pembicaraan berkaitan dengan pelantikan Kadus III tersebut ;
Bahwa yang ikut hadir dalam pertemuan tersebut adalah saksi sendiri , saksi ke-3, Terdakwa I, Terdakwa III, Pak Camat, Koramil, Polsek Rawalo dan Satpol PP, karena diluar balai Desa suasananya memanas dan Demo minta permasalahan pelantikan Kadus III tersebut segera diselesaikan, selanjutnya Pak Camat mengatakan bahwa menyerahkan segala sesuatunya yang berkaitan dengan pelantikan tersebut kepada Pemerintah Daerah, masyarakat merasa tidak puas atas pernyataan Pak Camat tersebut, selanjutnya warga menghendaki Balai Desa disegel, Pak Camat mengatakan kalau disegel Pemerintahan Desa akan lumpuh, masayarakat tidak dilayani selanjutnya Pak Camat mengatakan tunggu 15 hari lagi, menunggu keputusan dari Kabupaten, karena kondisinya sudah memanas warga minta pintu ruang kerja Kepala Desa disegel karena desakan warga masyarakat, Pak Camat mengatakan “ya sudah“ ;
Bahwa setelah terjadinya demo tersebut malam harinya terjadi penyegelan Pintu Kantor Kepala Desa Tipar ;
Bahwa saksi tahu mengenai terjadinya penyegelan tersebut karena pagi harinya saksi datang ke Balai Desa dan melihat Pintu Kantor Kepala Desa Tipar disegel dengan menggunakan papan dan dipaku ;
Bahwa yang saksi dengar dan katanya orang-orang yang melakukan penyegelan tersebut adalah para Terdakwa ini ;
Bahwa penyegelan Pintu Kantor Kepala Desa Tipar terjadi sebanyak 2 kali yang saksi dengar dari warga masyarakat yang melakukan penyegelan ke-2 tersebut adalah Para Terdakwa ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa I, II, dan IV menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya, sedangkan Terdakwa III menyatakan keberatan, karena dia merasa tidak melakukannya ;
5. Saksi : EDIYANTO als EDI Bin SUDIBYO :
Bahwa saksi kenal dengan Para Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di hadapan Penyidik dan keterangan tersebut dalam BAP Kepolisian adalah benar ;
Bahwa saksi diajukan ke persidangan untuk menerangkan permasalahan penyegelan Kantor Kepala Desa Tipar pada hari Senin, tanggal 23 April 2012, sekitar jam 16.30 WIB ;
Bahwa perihal cara penyegelannya Kantor Kepala Desa Tipar saksi tidak tahu, sekitar jam 16.30 WIB saksi melihat Para Terdakwa ada ditempat kejadian dan melihat pintu ruang Kerja Kepala Desa sudah disegel ;
Bahwa sampai terjadi pintu ruang Kerja Kepala Desa disegel karena masalahnya adalah saksi yang dilantik menjadi Kadus III dan saksi dilantik menjadi Kadus III pada tanggal 18 April 2012, saksi dilantik menjadi Kadus III menurut ranking 2, karena ranking 1 yaitu Sdr. Kholik melakukan perbuatan asusila yaitu mempunyai anak diluar nikah;
Bahwa sebelum terjadinya penyegelan pagi harinya ada demo dan apa yang dituntut oleh Pendemo awalnya tidak tahu, sekarang saksi sudah tahu bahwa yang dituntut oleh pendemo tersebut masalahnya saksi dilantik sebagai Kadus III sedangkan para pendemo menghendaki yang dilantik adalah ranking 1 yaitu Sdr. Kholik ;
Bahwa penyegelan tanggal 23 April 2012 sudah dibongkar, kapan dibongkarnya saksi tidak tahu;
Bahwa ada dua kali penyegelan Ruang kerja Kepala Desa Tipar, yang kedua informasinya tanggal 25 April 2012, penyegelan yang kedua tersebut saksi tidak melihat ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa I, II, dan IV menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya, sedangkan Terdakwa III menyatakan keberatan, karena dia merasa tidak melakukannya ;
6. Saksi : RASLAM als. SAHAD bin SUKARJO RASLAM als. SAHAD bin SUKARJO :
Bahwa saksi kenal dengan Para Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di hadapan Penyidik dan keterangan tersebut dalam BAP Kepolisian adalah benar ;
Bahwa saksi diajukan ke persidangan untuk menerangkan permasalahan penyegelan pintu ruang kerja Kepala Desa Tipar pada tanggal 23 April 2012, saksi melihat secara sepintas para terdakwa berada ditempat kejadian ;
Bahwa pintu ruang kerja Kepala Desa Tipar disegelnya dengan menggunakan papan dipalang dan dipaku, saksi melihat perihal penyegelan tersebut sekitar jam 23.00 WIB dan melihat dari jalan 4 orang terdakwa ini berada ditempat kejadian ;
Bahwa pada waktu itu saksi mendengar ada suara tok-tok seperti orang sedang memaku, kemudian menengok ketempat suara tersebut dan melihat Para Terdakwa berada ditempat tersebut ;
Bahwa dari Para Terdakwa tersebut, saksi tidak melihat ada yang membawa alat dan saksi yakin melihat Para Terdakwa berada ditempat kejadian ;
Bahwa pagi harinya ketika saksi lewat didepan Balai Desa dan melihat pintu ruang kerja Kepala Desa sudah disegel dan saksi bersama-sama Sdr. Dasikun dan Perangkat Desa membongkar segel tersebut atas perintah Kepala Desa (saksi ke-1) ;
bahwa papan yang dipergunakan untuk menyegel ada tulisannya “jangan dibuka sebelum ada keputusan” ;
Bahwa menurut berita yang saksi dengar penyegelan tersebut karena permasalahan pelantikan Kadus III, yang dilantik oleh Kepala Desa adalah yang ranking II bukan yang ranking I sehingga warga keberatan mengenai hal tersebut ;
Bahwa sebelum terjadi penyegelan ada demo di Balai Desa, saksi tidak ikut demo dan karena banyak orang saksi tidak melihat Para Terdakwa ;
Bahwa saksi kenal dengan barang bukti yang bersangkutan ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa I, II, dan IV menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya, sedangkan Terdakwa III menyatakan keberatan, karena dia merasa tidak melakukannya ;
7. Saksi : Drs. HARTADI :
Bahwa saksi kenal dengan Para Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di hadapan Penyidik dan keterangan tersebut dalam BAP Kepolisian adalah benar ;
Bahwa saksi diajukan ke persidangan untuk menerangkan permasalahan penyegelan pintu ruang kerja Kepala Desa Tipar pada tanggal 23 April 2012 dan tanggal 25 April 2012 ;
Bahwa pada tanggal 23 April 2012 sekitar jam 15.00 WIB saksi ditelpon Kepala Desa Tipar, Kec. Rawalo, Kabupaten Banyumas yang mengabarkan ada demo di Balai Desa Tipar, mendengar kabar tersebut saksi langsung ke Balai Desa Tipar, sesampainya di Balai Desa Tipar melihat massa sudah banyak dan menuntut agar Kepala Desa Tipar mundur/turun dari jabatannya sebagai Kepala Desa dan para pendemo juga menuntut supaya Balai Desa disegel, selanjutnya saksi menyampaikan kepada para Pendemo jangan sampai anarkis dan menyegel Balai Desa nanti pelayanan terhadap masyarakat akan lumpuh ;
Bahwa para pendemo mendesak agar supaya masalah pelantikan Kadus III diselesaikan pada hari itu juga, selanjutnya saksi minta perwakilan dari para pendemo untuk membicarakan dan memusyawarahkan perihal tuntutan para pendemo tersebut diruang kerja Kepala Desa, perwakilan para pendemo yang masuk keruangan adalah Terdakwa I, Sdr. H. Sultoni dan Sakirun, saksi sendiri sebagai Camat Rawalo, Polsek dan Koramil Rawalo (Muspika), Perangkat Desa tidak ada perwakilannya ;
Bahwa selanjutnya diadakan pertemuan dan pembicaraan dengan perwakilan para pendemo tersebut hasilnya menunggu keputusan dari Inspektorat sampai 15 hari karena permasalah Kadus III sudah ditangani oleh Inspektorat, setelah itu semuanya keluar dari ruang kerja Kepala Desa dan para pendemo mau menyegel Balai Desa dan saksi katakan jangan menyegel balai desa nanti pelayanan akan menjadi lumpuh dan saksi sampaikan juga kepada Para Pendemo bahwa hasil musyawarah yaitu menunggu 15 hari menunggu keputusan dari Inspektorat dan para pendemo langsung bubar, saksi dan muspika lainnya kembali ke Kantor masing-masing ;
Bahwa malam harinya mendapat telpon lagi dari Kepala Desa Tipar yang memberitahukan bahwa Pintu ruang kerja Kepala Desa disegel, mendapat kabar tersebut pagi harinya saksi memerintahkan Satpol PP ke Balai Desa Tipar untuk menginventarisir berkaitan dengan penyegelan tersebut dan saksi mendapat laporan dari Satpol PP bahwa pintu uang kerja Kepala Desa Tipar sudah disegel dengan menggunakan papan dipalang dan dipaku dan sudah dibongkar ;
Bahwa siapa yang menyegel pintu ruang kerja Kepala Desa tersebut, perihal tersebut saksi tidak tahu dan Satpol PP juga tidak melaporkan siapa yang melakukan penyegelan, yang dilaporkan hanya sudah terjadi penyegelan ruang kerja Kepala Desa ;
Bahwa ketika terjadi Demo di Balai Desa Tipar yang saksi lihat hanya Terdakwa I dan juga ikut dalam pertemuan tersebut ;
Bahwa perihal penyegelan yang kedua saksi tidak tahu dan Kepala Desa Tipar tidak melaporkan perihal penyegelan yang kedua tersebut kepada saksi dan setahu saksi hanya satu kali terjadinya penyegelan ;
Bahwa akibat dari penyegelan pintu ruang kerja Kepala Desa tersebut, Kepala Desa tidak bisa masuk keruang kerjanya dan pelayanan terhadap masyarakat terganggu ;
Bahwa pada waktu itu para pendemo menuntut supaya Balai Desa disegel semuanya dan saksi katakan kalau semuanya disegel, maka pelayanan terhadap masyarakat akan menjadi lumpuh, jadi jangan semuanya disegel dan saksi tidak pernah memerintahkan supaya menyegel pintu ruang kerja Kapala Desa ;
Bahwa yang saksi ketahui hanya satu kali penyegelan, yang kedua saksi tidak tahu sama sekali ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa I, II, dan IV menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya, sedangkan Terdakwa III menyatakan keberatan, karena dia merasa tidak melakukannya ;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah mengajukan 2 (dua) orang saksi yang meringankan bagi Para Terdakwa (a de charge) yaitu saksi MUSTAQIM dan saksi SALIMIN, saksi-saksi mana telah memberikan keterangan di bawah sumpah menurut agamanya di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi MUSTAQIM :
Bahwa saksi kenal dengan Para Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa saksi tahu dan ikut demo di Balai Desa Tipar Kec. Rawalo, Kab. Banyumas pada tanggal 23 Maret 2012 sekitar jam 09.00 WIB dan melihat Terdakwa I, H. Sultoni, Sakirun dan Pak Camat masuk ke ruang kerja Kepala Desa dan apa yang dibicarakan saksi tidak tahu, tidak beberapa lama kemudian Pak Camat keluar ruangan dan dengan menggunakan pengeras suara menyampaikan “ menunggu keputusan dari Kabupaten selama 15 hari“ dan para pendemo bersikeras mau menyegel Balai Desa, selanjutnya Pak Camat menyampaikan “jangan disegel semua nanti pelayanan akan menjadi lumpuh, silahkan yang lainnya“ , setelah itu para pendemo langsung bubar ;
Bahwa setelah terjadinya demi kemudian terjadi penyegelan ruang kerja Kepala Desa, mengenai penyegelan ruang kerja Kepala Desa saksi tidak tahu sama sekali ;
Bahwa saksi tahu perihal penyegelan tersebut dari ceritera warga dan diceriterakan pula pelakunya adalah Para Terdakwa ;
Bahwa setahu saksi Para Terdakwa orangnya baik semuanya ;
Atas keterangan saksi tersebut, Para Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi SALIMIN :
Bahwa saksi kenal dengan Para Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa saksi tahu dan ikut saat terjadinya demo di Balai Desa Tipar, Kec. Rawalo, Kab. Banyumas pada tanggal 23 Maret 2012, sekitar jam 09.00 WIB;
Bahwa demo tersebut atas inisiatif sendiri ;
Bahwa saksi ikut demo karena tidak setuju atas pelantikan Kadus III, karena yang dilantik seharusnya yang ranking I, tetapi oleh Kades yang dilantik ranking II, tapi sebelumnya saya sudah protes dan kirim surat ke Pak Kades dan minta supaya yang dilantik yang ranking I ;
Bahwa pada waktu kirim surat , belum terjadi demo ;
Bahwa saksi melihat Terdakwa I, H. Sultoni, Sakirun dan Pak Camat masuk keruang kerja Kepala Desa dan apa yang dibicarakan saksi tidak tahu, tidak beberapa lama kemudian Pak Camat keluar ruangan dan dengan menggunakan pengeras suara menyampaikan dengan menggunakan pengeras suara “menunggu keputusan dari Kabupaten selama 15 hari“ dan para pendemo bersikeras mau menyegel Balai Desa, selanjutnya Pak Camat menyampaikan “jangan disegel semua nanti pelayanan akan menjadi lumpuh, silahkan yang lainnya“ ;
Bahwa para pendemo menuntut supaya Kades turun pada hari itu juga, oleh karena Pak Camat tidak bias, maka para pendemo minta Kantor Desa disegel, kemudian pak Camat menyamapaikan kalau Kantor Desa disegel pelayanan terhadap masyarakat akan menjadi lumpuh dan para pendemo memaksa apabila dalam jangka 15 hari tidak ada kabarnya Balai desa akan disegel ;
Bahwa saksi mendengar pada waktu Camat menyampaikan “silahkan disegel tapi jangan semuanya”, hal tersebut terjadi setelah tawar menawar, karena para pendemo menuntut mau menyegel Balai Desa ;
Bahwa mengenai penyegelan saksi tidak tahu, tahunya mendengar ceritera dari warga ;
Bahwa saksi tahu Para Terdakwa diajukan ke persidangan karena dituduh menyegel ruang kerja Kepala Desa Tipar ;
Atas keterangan saksi tersebut, Para Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa di persidangan Para Terdakwa juga telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Terdakwa I : DARYONO Bin HAJI SANMUKRI :
Bahwa keterangan serta tanda tangan terdakwa dalam BAP Kepolisian adalah benar ;
Bahwa Terdakwa I diajukan ke persidangan karena permasalahan penyegelan ruang kerja Kepala Desa Tipar, Kec. Rawalo, Kab. Banyumas pada tanggal 23 dan 25 Maret 2012 ;
Bahwa penyegelan ruang kerja Kepala Desa Tipar pada tanggal 23 Maret 2012 Terdakwa I melihatnya dari jarak 10 meter Terdakwa II memegang palu, sedang memaku kursi yang dipegang oleh Terdakwa III, sedangkan Terdakwa IV berada disebelahnya melihat kursi yang sedang dipaku ;
Bahwa pada waktu penyegelan yang pertama Terdakwa I tidak ikut melakukan, karena pada waktu demo bubar Terdakwa I langsung pulang ke rumah, sesampainya di rumah anak Terdakwa I minta dibeliin bakso, selanjutnya Terdakwa I membeli bakso di dekat Balai Desa Tipar, ketika melewati Balai Desa tersebut, Terdakwa I mendengar orang yang sedang memaku dan melihat Terdakwa II, III dan IV berada ditempat kejadian ;
Bahwa pada waktu Terdakwa I melihat kearah suara orang yang sedang memaku, pintu ruang kerja Kepala Desa sudah mau selesai disegel ;
Bahwa pintu ruang kerja Kepala Desa disegelnya dengan menggunakan papan disilang dipaku dan ditumpuk dengan kursi yang dipaku ;
Bahwa penyegelan yang kedua tanggal 25 Maret 2012 Terdakwa I dan Terdakwa II yang melakukan dengan cara pintu ditutup dengan seng, lalu dipalang dengan papan dan dipaku dengan menggunakan batu untuk memaku dan dipapan ditulis dengan pilok warna putih “Segel jangan dibuka sampai menunggu keputusan” ;
Bahwa yang menulis adalah Terdakwa II dengan menggunakan cat pilok yang diambil dari rumahnya Terdakwa II ;
Bahwa Terdakwa I melakukan penyegelan pintu ruang kerja kepala Desa permasalahannya adalah pelantikan Kadus III, sesuai hasil penjaringan oleh Panitia dan sudah disosialisasikan kepada warga masyarakat ranking I adalah Sdr. Kholik Hidayat, ranking 2 Sdr. Ediyanto dan ranking 3 Sdr. Mukholil, tetapi oleh Kepala Desa yang dilantik sebagai Kadus III adalah yang rangking 2, jadi warga tidak terima dan melakukan demo ;
Bahwa Terdakwa I tahu ranking I tidak dilantik karena masalah perempuan, pada waktu terjadi demo pada tanggal 23 Maret 2012 di Balai Desa, diadakan musyawarah diruang kerja Kepala Desa yang dihadiri oleh Muspika dan dari perwakilan pendemo adalah Terdakwa I sendiri, Kyai Sakirun (Saksi ke-4) dan H. Sultoni (Saksi ke-3), begitu keluar dari ruangan para pendemo menuntut Kepala Desa turun hari ini juga kalau tidak Balai Desa akan disegel, selanjutnya Camat Rawalo (Saksi ke-8) menyampaikan menunggu keputusan dari Kabupaten Banyumas selama 15 hari kemudian demo sudah mulai bubar ;
Bahwa Terdakwa I tahu akibat penyegelan yang Terdakwa I lakukan tersebut berakibat pelayanan terhadap masyarakat terganggu ;
Bahwa berkenaan dengan terjadinya perkara ini, Terdakwa I sebagai orang kampung tidak tahu apa-apa hanya ikut-ikutan saja dan dalam perkara ini Terdakwa I merasa bersalah dan sangat menyesali perbuatannya ;
Terdakwa II : ABU DIRUN Bin TARJUDI :
Bahwa keterangan serta tanda tangan terdakwa dalam BAP Kepolisian adalah benar ;
Bahwa Terdakwa II diajukan ke persidangan karena permasalahan penyegelan ruang kerja Kepala Desa Tipar, Kec. Rawalo, Kab. Banyumas pada tanggal 23 dan 25 Maret 2012 ;
Bahwa Terdakwa II ikut demo disebelah selatan Balai Desa Tipar ;
Bahwa Terdakwa II bersama-sama dengan Terdakwa I dan IV melakukan penyegelan ruang kerja Kepala Desa pada tanggal 23 Maret 2012 dan Terdakwa III tidak ikut melakukan penyegelan ;
Bahwa cara penyegelannya adalah mengambil kayu usuk dan paku dirumah kosong sedangkan palu sudah disiapkan, selanjutnya kayu usuk dipalangkan dipaku dan ditumpuk dengan kursi yang diambil dari gudang Balai Desa, kemudian dipaku dan yang memaku adalah Terdakwa II, I dan IV secara bergantian dan penyegelan yang pertama tersebut keesokan harinya segel tersebut sudah dibongkar, siapa yang membongkar Terdakwa II tidak tahu ;
Bahwa penyegelan yang kedua pada tanggal 25 Maret 2012, Terdakwa II dan Terdakwa I yang melakukan dan yang disegel tempatnya sama yaitu pintu ruang kerja Kepala Desa ;
Bahwa Terdakwa II yang menulis dipapan dengan menggunakan cat pilok warna putih yang diambil dari rumah Terdakwa II, maksud tulisan tersebut jangan dibuka menunggu 15 hari setelah ada keputusan dari Kabupaten;
Bahwa atas terjadinya perkara ini Terdakwa II merasa bersalah dan menyesalI perbuatannya ;
Terdakwa III : KUSNIANTO Alias KARTIM Bin KASEJA :
Bahwa keterangan serta tanda tangan terdakwa dalam BAP Kepolisian adalah benar ;
Bahwa pada tanggal 23 Maret 2012 sekitar jam 09.00 WIB, ada demo di Balai Desa Tipar, Terdakwa III datang dan ikut demo bersama dengan tema-teman, ketika demo bubar Terdakwa III juga ikut bubar dan pulang ke rumah ;
Bahwa Warga Demo karena keberatan atas pelantikan Kadus III dan para pendemo menuntut supaya Kepala Desa turun dari jabatannya ;
Bahwa Terdakwa III melihat ketika Pak Camat menyampaikan para Pendemo, tapi apa yang disampaikan tidak begitu memperhatikan karena banyak orang dan suaranya gaduh ;
Bahwa pada waktu Demo Terdakwa III tidak memperhatikan Terdakwa I, II dan IV karena banyak orang ;
Bahwa perihal penyegelan pintu ruang kerja Kepala Desa Tipar, Terdakwa III tidak tahu, karena begitu demo bubar Terdakwa III langsung ikut bubar dan pulang ke rumah ;
Bahwa keterangan Terdakwa III karena pada waktu diperiksa di Kantor Polisi merasa takut karena merasa tidak enak dan merasa takut dengan teman-teman (Para Terdakwa yang lain), jadi Terdakwa III mengiyakan saja ;
Terdakwa IV : MUHAMMAD SALBANI Alias DITO bin DULAH MUHTAR :
Bahwa keterangan serta tanda tangan terdakwa dalam BAP Kepolisian adalah benar ;
Bahwa Terdakwa IV diajukan ke persidangan karena masalah penyegelan pintu ruang Kerja Kepala Desa Tipar ;
Bahwa penyegelan dilakukan 2 kali, pertama pada tanggal 23 Maret 2012 dan yang kedua pada tanggal 25 Maret 2012, penyegelan yang pertama dilakukan oleh Terdakwa IV, Terdakwa I dan II , penyegelan yang kedua dilakukan oleh Terdakwa I dan II, Terdakwa IV tidak ikut, Terdakwa IV berada dipinggir jalan untuk mengawasi ;
Bahwa Terdakwa III tidak ikut melakukan penyegelan baik yang pertama maupun yang kedua ;
Bahwa penyegelan pertama peran Terdakwa IV adalah memegangi kursi dan kemudian memaku bergantian dengan Terdakwa I dan II ;
Bahwa cara menyegelnya adalah papan menyilang ditempelkan kusen pintu kemudian dipaku dan ditumpuk dengan kursi yang juga dipaku ;
Bahwa tujuan penyegelan tersebut supaya Kepala Desa tidak bisa masuk ke ruang kerjanya karena diruang kerja tersebut banyak dokumennya, khawatir dokumennya ada yang hilang ;
Bahwa pada waktu penyegelan yang kedua Terdakwa IV berada di rumah dan diberitahu melalui HP oleh Terdakwa I, kemudian Terdakwa IV segera ke Balai Desa tapi tidak masuk, Terdakwa IV berjaga-jaga dipinggir jalan kalau ada orang yang menengok tidak boleh mendekat ;
Bahwa dengan terjadinya perkara ini, Terdakwa IV merasa bersalah dan menyesali perbuatannya, karena malah dibuat repot dan kasihan dengan keluarganya ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum di persidangan telah pula mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar seng ukuran 3x2 meter ;
2 (dua) buah kursi kayu dan 2 buah kayu usuk ;
4 papan kayu panjang ukuran 2,5 meter, terdapat tulisan “Jangan dibuka segel kalau belum ada keputusan” ;
barang bukti tersebut di persidangan terbukti telah disita secara sah menurut hukum, sehingga dapat dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti serta surat-surat lain dalam berkas perkara sepanjang yang berhubungan dengan perkara ini dilihat dari hubungannya dan persesuaiannya satu sama lain ternyata sangat erat dan saling bersesuaian, sehingga Majelis Hakim menemukan fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa berawal pada tanggal 5 Maret 2012 dibentuk Panitia Penjaringan Perangkat Desa Tipar untuk jabatan Kayim, Kadus I dan Kadus III, dari hasil seleksi dan Pelantikan Kayim dan Kadus I tidak ada permasalahan, yang menjadi masalah adalah untuk jabatan Kadus III, dari hasil seleksi yang dilaksanakan oleh Panitia dan diumumkan pada tanggal 2 April 2012 ranking pertama diduduki oleh Sdr. Kholik Hidayat, ranking 2 Sdr. Ediyanto dan ranking 3 Sdr. Mukholil, ketika Sdr. Kholik Hidayat yang menduduki ranking I akan dilantik sebagai Kadus III, saksi RAKHIM ROCHYADI sebagai Kepala Desa Tipar, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas mendapatkan Somasi dari Pengacara yang bernama SAMSUDIN yang pada pokoknya menyatakan bahwa Sdr. Kholik Hidayat tidak bermoral yaitu telah mempunyai anak diluar nikah, atas dasar Somasi tersebut saksi RAKHIM ROCHYADI mengadakan rapat dengan Muspika Rawalo, dalam rapat tersebut dihadiri oleh Sdr. Drs. HARTADI (Camat Rawalo), Kapolsek Rawalo dan Danramil Rawalo, kemudian dilakukan klarifikasi tentang kebenaran Somasi tersebut, hasil klarifikasi ternyata memang benar Sdr. Kholik Hidayat telah mempunyai anak diluar nikah dengan seorang perempuan yang bernama FEBRIANTI, kemudian hasil klarifikasi tersebut dilaporkan secara tertulis kepada Bupati dan Camat, lalu dikoordinasikan dengan Kabag Pemdes, kemudian Inspektorat dan Kabag Hukum memberikan petunjuk secara lisan kepada saksi RAKHIM ROCHYADI yang pada pokoknya perihal siapa yang akan dilantik menjadi Kadus III diserahkan sepenuhnya kepada Kepala Desa, atas dasar petunjuk tersebut kemudian pada tanggal 16 April 2012 saksi RAKHIM ROCHYADI mengadakan rapat dengan Panitia Penjaringan Perangkat Desa untuk memutuskan siapa yang akan dilantik menjadi Kadus III tersebut ;
Bahwa pada tanggal 17 April 2012 saksi RAKHIM ROCHYADI membuat undangan kepada Muspika Rawalo, BPD, LKMD, RT, RW untuk hadir pada tanggal 18 April 2012 guna mengikuti pelantikan Kadus III Desa Tipar, oleh karena ranking I yaitu Sdr. Kholik Hidayat tersangkut masalah moral, maka saksi RAKHIM ROCHYADI melantik Sdr. Ediyanto yang menduduki ranking II sebagai Kadus III Desa Tipar, dimana proses pelantikan tersebut dapat berjalan dengan lancar ;
Bahwa setelah pelantikan Sdr. Ediyanto menjadi Kadus III oleh saksi RAKHIM ROCHYADI sebagai Kepala Desa Tipar selesai, Para Terdakwa dan Warga Desa Tipar yang merasa keberatan terhadap pelantikan Kadus III tersebut, pada tanggal 23 April 2012 mengadakan demo di Balai Desa Tipar, menanyakan mengenai masalah pelantikan Kadus III tersebut, lalu saksi Drs. HARTADI (Camat Rawalo), Kapolsek Rawalo dan Danramil Rawalo datang ke Balai Desa Tipar dan mengadakan pertemuan dengan Tokoh Masyarakat yaitu saksi Kyai Sakirun, saksi H. Sultoni, Terdakwa I dan Kasi Pemerintahan Kecamatan Rawalo yaitu Sdr. Edy Wardoyo, setengah jam kemudian Camat bersama-sama saksi Kyai Sakirun, saksi H. Sultoni, Terdakwa I dan Sdr. Edy Wardoyo keluar ruangan, selanjutnya saksi Drs. HARTADI memberikan pengarahan kepada warga yang demo untuk tenang dan pulang ke rumah, para pendemo menuntut Balai Desa Tipar disegel, lalu saksi Drs. HARTADI mengatakan jangan menyegel Balai Desa nanti pelayanan akan menjadi lumpuh, oleh karena Para Pendemo tetap mendesak untuk menyegel Balai Desa, kemudian saksi Drs. HARTADI mengatakan silahkan ruang kerja Kepala Desa yang di segel, tapi jangan semuanya, selanjutnya saksi Drs. HARTADI menyampaikan kepada Para Pendemo bahwa mengenai Pelantikan Kadus III tersebut agar menunggu 15 hari keputusan dari Inspektorat Kabupaten Banyumas, selanjutnya Para Pendemo langsung bubar, saksi Drs. HARTADI dan Muspika lainnya kembali ke Kantor masing-masing ;
Bahwa setelah Para Pendemo bubar dan Muspika Rawalo meninggalkan Balai Desa Tipar, lalu Terdakwa II, III dan IV menutup ruang kerja Kepala Desa Tipar dengan menggunakan papan yang pada tengah pintu terdapat 2 (dua) kursi yang dipaku, Terdakwa II bergantian dengan Terdakwa III memegang martil memaku papan dengan cara dipalangkan dikusen pintu atas, papan yang sudah terpaku tersebut dipakukan lagi oleh Terdakwa II, sedangkan Terdakwa IV berada tidak jauh dari Terdakwa II dan Terdakwa III, setelah itu Terdakwa II, III dan IV pulang ke rumahnya masing-masing, lalu pada hari Selasa tanggal 24 April 2012 sekitar jam 09.00 WIB saksi RAKHIM ROCHYADI dan Perangkat Desa disaksikan oleh Petugas dari Polsek Rawalo membongkar/membuka palang papan dan kursi yang telah dipaku di pintu masuk ruang Kepala Desa tersebut ;
Bahwa oleh karena papan segel yang sebelumnya ditutup oleh Para Terdakwa telah dibongkar / dibuka oleh saksi RAKHIM ROCHYADI dan Perangkat Desa lainnya, kemudian pada hari Rabu tanggal 25 April 2012 sekitar pukul 19.30 Wib Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III dan Terdakwa IV kembali lagi mendatangi Kantor Desa Tipar, selanjutnya Para Terdakwa tersebut menutup atau menyegel kembali Balai Desa Tipar dengan menggunakan seng yang disilangkan dengan beberapa papan dan dipaku semuanya, lalu di papan tersebut oleh Terdakwa II ditulis dengan kata-kata “JANGAN DIBUKA SEGEL KALAU BELUM ADA KEPUTUSAN” dengan menggunakan cat semprot warna putih yang diambil dari rumahnya Terdakwa II ;
Bahwa akibat dari perbuatan Para Terdakwa tersebut, saksi RAKHIM ROCHYADI selaku Kepala Desa Tipar, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas merasa terganggu dan terancam, karena takut terjadi hal yang tidak diinginkan terhadap dirinya, selanjutnya saksi RAKHIM ROCHYADI tersebut melaporkannya ke Polres Banyumas ;
Bahwa akibat dari perbuatan Para Terdakwa tersebut, masyarakat Desa Tipar, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas juga merasa terganggu ;
Bahwa atas perbuatannya tersebut Para Terdakwa menyatakan merasa bersalah dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang telah terjadi di persidangan sebagaimana telah termuat dalam berita acara persidangan, dianggap telah termuat secara lengkap dan turut dipertimbangkan dalam putusan ini serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Para Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Dakwaan Tunggal yaitu Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, yang mempunyai unsur-unsur sebagai berikut :
Barang siapa ;
Dengan melawan hak memaksa orang lain untuk melakukan, tiada melakukan atau membiarkan barang sesuatu apa dengan kekerasan, dengan suatu perbuatan lain ataupun dengan perbuatan yang tidak menyenangkan atau dengan ancaman kekerasan, ancaman dengan sesuatu perbuatan lain, ataupun ancaman dengan perbuatan yang tak menyenangkan, akan melakukan sesuatu itu, baik terhadap orang itu maupun terhadap orang lain ;
Sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu ;
Perbuatan itu berhubungan, sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan atau berlanjut ;
Ad.1. Unsur barang siapa :
Menimbang, bahwa unsur ini menunjuk kepada subyek hukum person atau badan hukum sebagai pelaku dari suatu tindak pidana, yang mana apabila dikaitkan dengan perkara ini berdasarkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang lain telah menunjuk pada diri terdakwa I. DARYONO Bin HAJI SANMUKRI, terdakwa II. ABU DIRUN Bin TARJUDI, terdakwa III. KUSNIANTO Alias KARTIM Bin KASEJA dan terdakwa IV. MUHAMMAD SALBANI Alias DITO bin DULAH MUHTAR sebagai orang-orang yang didakwa telah melakukan suatu tindak pidana dan di persidangan setelah ditanyakan kepada yang bersangkutan, ternyata identitas Para Terdakwa sesuai seperti yang tertulis sebagai identitas Para Terdakwa dalam berkas perkara ini dan juga di persidangan Para Terdakwa dapat menjawab semua pertanyaan dengan baik dan lancar serta Para Terdakwa menyatakan dirinya sehat, sehingga terbuktilah bahwa Para Terdakwa dapat mempertanggung-jawabkan atas perbuatannya, namun untuk membuktikan apakah Para Terdakwa bersalah dalam kasus ini harus dikaitkan dengan pembuktian unsur-unsur berikutnya ;
Ad.2. Unsur dengan melawan hak memaksa orang lain untuk melakukan, tiada melakukan atau membiarkan barang sesuatu apa dengan kekerasan, dengan suatu perbuatan lain ataupun dengan perbuatan yang tidak menyenangkan atau dengan ancaman kekerasan, ancaman dengan sesuatu perbuatan lain, ataupun ancaman dengan perbuatan yang tak menyenangkan, akan melakukan sesuatu itu, baik terhadap orang itu maupun terhadap orang lain :
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, sehingga apabila salah satu unsur telah terpenuhi, maka semua unsur dianggap telah terpenuhi pula ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “melawan hak” adalah setiap perbuatan yang melanggar hukum tertulis (peraturan perundang-undangan) dan atau asas-asas hukum umum dari hukum tidak tertulis ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan Para Terdakwa sendiri di persidangan telah terungkap bahwa berawal pada tanggal 5 Maret 2012 dibentuk Panitia Penjaringan Perangkat Desa Tipar untuk jabatan Kayim, Kadus I dan Kadus III, dari hasil seleksi dan Pelantikan Kayim dan Kadus I tidak ada permasalahan, yang menjadi masalah adalah untuk jabatan Kadus III, dari hasil seleksi yang dilaksanakan oleh Panitia dan diumumkan pada tanggal 2 April 2012 ranking pertama diduduki oleh Sdr. Kholik Hidayat, ranking 2 Sdr. Ediyanto dan ranking 3 Sdr. Mukholil, ketika Sdr. Kholik Hidayat yang menduduki ranking I akan dilantik sebagai Kadus III, saksi RAKHIM ROCHYADI sebagai Kepala Desa Tipar, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas mendapatkan Somasi dari Pengacara yang bernama SAMSUDIN yang pada pokoknya menyatakan bahwa Sdr. Kholik Hidayat tidak bermoral yaitu telah mempunyai anak diluar nikah, atas dasar Somasi tersebut saksi RAKHIM ROCHYADI mengadakan rapat dengan Muspika Rawalo, dalam rapat tersebut dihadiri oleh Sdr. Drs. HARTADI (Camat Rawalo), Kapolsek Rawalo dan Danramil Rawalo, kemudian dilakukan klarifikasi tentang kebenaran Somasi tersebut, hasil klarifikasi ternyata memang benar Sdr. Kholik Hidayat telah mempunyai anak diluar nikah dengan seorang perempuan yang bernama FEBRIANTI, kemudian hasil klarifikasi tersebut dilaporkan secara tertulis kepada Bupati dan Camat, lalu dikoordinasikan dengan Kabag Pemdes, kemudian Inspektorat dan Kabag Hukum memberikan petunjuk secara lisan kepada saksi RAKHIM ROCHYADI yang pada pokoknya perihal siapa yang akan dilantik menjadi Kadus III diserahkan sepenuhnya kepada Kepala Desa, atas dasar petunjuk tersebut kemudian pada tanggal 16 April 2012 saksi RAKHIM ROCHYADI mengadakan rapat dengan Panitia Penjaringan Perangkat Desa untuk memutuskan siapa yang akan dilantik menjadi Kadus III tersebut, akhirnya pada tanggal 18 April 2012 saksi RAKHIM ROCHYADI melantik Sdr. Ediyanto yang menduduki ranking II sebagai Kadus III Desa Tipar, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas ;
Menimbang, bahwa setelah pelantikan Sdr. Ediyanto menjadi Kadus III oleh saksi RAKHIM ROCHYADI selesai, Para Terdakwa dan Warga Desa Tipar yang merasa keberatan terhadap pelantikan Kadus III tersebut, pada tanggal 23 April 2012 mengadakan demo di Balai Desa Tipar, menanyakan mengenai masalah pelantikan Kadus III tersebut, lalu saksi Drs. HARTADI (Camat Rawalo), Kapolsek Rawalo dan Danramil Rawalo datang ke Balai Desa Tipar dan mengadakan pertemuan dengan Tokoh Masyarakat yaitu saksi Kyai Sakirun, saksi H. Sultoni, Terdakwa I dan Kasi Pemerintahan Kecamatan Rawalo yaitu Sdr. Edy Wardoyo, setengah jam kemudian Camat bersama-sama saksi Kyai Sakirun, saksi H. Sultoni, Terdakwa I dan Sdr. Edy Wardoyo keluar ruangan, selanjutnya saksi Drs. HARTADI memberikan pengarahan kepada warga yang demo untuk tenang dan pulang ke rumah, para pendemo menuntut Balai Desa Tipar disegel, lalu saksi Drs. HARTADI mengatakan jangan menyegel Balai Desa nanti pelayanan akan menjadi lumpuh, oleh karena Para Pendemo tetap mendesak untuk menyegel Balai Desa, kemudian saksi Drs. HARTADI mengatakan silahkan ruang kerja Kepala Desa yang di segel, tapi jangan semuanya, selanjutnya saksi Drs. HARTADI menyampaikan kepada Para Pendemo bahwa mengenai Pelantikan Kadus III tersebut agar menunggu 15 hari keputusan dari Inspektorat Kabupaten Banyumas, selanjutnya Para Pendemo langsung bubar, saksi Drs. HARTADI dan Muspika lainnya kembali ke Kantor masing-masing
Menimbang, bahwa setelah Para Pendemo bubar dan Muspika Rawalo meninggalkan Balai Desa Tipar, lalu Terdakwa II, III dan IV menutup ruang kerja Kepala Desa Tipar dengan menggunakan papan yang pada tengah pintu terdapat 2 (dua) kursi yang dipaku, Terdakwa II bergantian dengan Terdakwa III memegang martil memaku papan dengan cara dipalangkan dikusen pintu atas, papan yang sudah terpaku tersebut dipakukan lagi oleh Terdakwa II, sedangkan Terdakwa IV berada tidak jauh dari Terdakwa II dan Terdakwa III, setelah itu Terdakwa II, III dan IV pulang ke rumahnya masing-masing, lalu pada hari Selasa tanggal 24 April 2012 sekitar jam 09.00 WIB saksi RAKHIM ROCHYADI dan Perangkat Desa disaksikan oleh Petugas dari Polsek Rawalo membongkar/membuka segel yang telah dipasang oleh Para Terdakwa tersebut ;
Menimbang, bahwa selanjutnya oleh karena papan segel yang sebelumnya ditutup oleh Para Terdakwa telah dibongkar / dibuka oleh saksi RAKHIM ROCHYADI dan Perangkat Desa lainnya, kemudian pada hari Rabu tanggal 25 April 2012 sekitar pukul 19.30 Wib Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III dan Terdakwa IV kembali lagi mendatangi Kantor Desa Tipar, selanjutnya Para Terdakwa tersebut menutup atau menyegel kembali Balai Desa Tipar dengan menggunakan seng yang disilangkan dengan beberapa papan dan dipaku semuanya, lalu di papan tersebut oleh Terdakwa II ditulis dengan kata-kata “JANGAN DIBUKA SEGEL KALAU BELUM ADA KEPUTUSAN” dengan menggunakan cat semprot warna putih yang diambil dari rumahnya Terdakwa II ;
Menimbang, bahwa akibat dari perbuatan Para Terdakwa tersebut, saksi RAKHIM ROCHYADI selaku Kepala Desa Tipar, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas merasa terganggu dan terancam, karena takut terjadi hal yang tidak diinginkan terhadap dirinya, selanjutnya saksi RAKHIM ROCHYADI tersebut melaporkannya ke Polres Banyumas
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian diatas, Majelis berpendapat perbuatan Para Terdakwa tersebut telah melampaui batas sebagai warga masyarakat, Para Terdakwa bukanlah petugas Negara yang berwenang untuk melakukan penyegelan, sehingga dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang tidak menyenangkan ;
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ;
Ad.3. Unsur sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu :
Menimbang, bahwa menurut R. Soesilo dalam bukunya “KUHP serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal” dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan :
Orang yang melakukan (pleger) : Seorang yang sendirian telah berbuat mewujudkan anasir atau elemen dari peristiwa pidana. Dalam peristiwa pidana yang dilakukan dalam jabatan misalnya, orang ini harus memenuhi elemen “status sebagai pegawai negeri” ;
Orang yang menyuruh melakukan (doen plegen) : Sedikitnya ada dua orang, yang menyuruh (doen plegen) dan yang disuruh (pleger). Jadi bukan orang itu sendiri yang melakukan peristiwa pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain, meskipun demikian ia dipandang dan dihukum sebagai orang yang melakukan sendiri yang melakukan peristiwa pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain, disuruh (pleger) itu harus hanya merupakan alat (instrument) saja, maksudnya ia tidak dapat dihukum karena tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya ;
Orang yang turut melakukan (medepleger) : Dalam arti kata “bersama-sama melakukan”. Sedikitnya harus ada dua orang ialah yang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger) peristiwa pidana. Disini diminta, bahwa kedua orang itu semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan, jadi melakukan anasir atau elemen dari peristiwa pidana itu, tidak boleh misalnya hanya melakukan perbuatan persiapan saja atau perbuatan yang sifatnya hanya menolong, sebab jika dengan demikian, maka orang yang menolong itu tidak masuk medepleger, akan tetapi dihukum sebagai “membantu melakukan (medeplichtige)” ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan Para Terdakwa sendiri di persidangan telah terungkap bahwa pada tanggal 23 April 2012 Para Terdakwa telah menyegel Balai Desa Tipar dengan menggunakan papan yang pada tengah pintu terdapat 2 (dua) kursi yang dipaku, Terdakwa II bergantian dengan Terdakwa III memegang martil memaku papan dengan cara dipalangkan dikusen pintu atas, papan yang sudah terpaku tersebut dipakukan lagi oleh Terdakwa II, sedangkan Terdakwa IV berada tidak jauh dari Terdakwa II dan Terdakwa III, setelah itu Terdakwa II, III dan IV pulang ke rumahnya masing-masing, lalu pada hari Selasa tanggal 24 April 2012 sekitar jam 09.00 WIB saksi RAKHIM ROCHYADI dan Perangkat Desa disaksikan oleh Petugas dari Polsek Rawalo membongkar/membuka segel yang telah dipasang oleh Para Terdakwa tersebut, kemudian pada tanggal 25 April 2012 Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III dan Terdakwa IV kembali lagi mendatangi Balai Desa Tipar untuk menutup atau menyegel kembali Balai Desa Tipar dengan menggunakan seng yang disilangkan dengan beberapa papan dan dipaku semuanya, lalu di papan tersebut oleh Terdakwa II ditulis dengan kata-kata “JANGAN DIBUKA SEGEL KALAU BELUM ADA KEPUTUSAN” dengan menggunakan cat semprot warna putih yang diambil dari rumahnya Terdakwa II ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian diatas, Majelis berpendapat perbuatan Para Terdakwa tersebut dapat dikategorikan sebagai orang yang turut melakukan (medepleger) ;
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ;
Ad.4. Unsur perbuatan itu berhubungan, sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan atau berlanjut :
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan Para Terdakwa sendiri di persidangan telah terungkap bahwa pada tanggal 23 April 2012 Para Terdakwa telah menyegel Balai Desa Tipar dengan menggunakan papan yang pada tengah pintu terdapat 2 (dua) kursi yang dipaku, Terdakwa II bergantian dengan Terdakwa III memegang martil memaku papan dengan cara dipalangkan dikusen pintu atas, papan yang sudah terpaku tersebut dipakukan lagi oleh Terdakwa II, sedangkan Terdakwa IV berada tidak jauh dari Terdakwa II dan Terdakwa III, setelah itu Terdakwa II, III dan IV pulang ke rumahnya masing-masing, lalu pada hari Selasa tanggal 24 April 2012 sekitar jam 09.00 WIB saksi RAKHIM ROCHYADI dan Perangkat Desa disaksikan oleh Petugas dari Polsek Rawalo membongkar/membuka segel yang telah dipasang oleh Para Terdakwa tersebut ;
Menimbang, bahwa kemudian pada tanggal 25 April 2012 Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III dan Terdakwa IV kembali lagi mendatangi Balai Desa Tipar untuk menutup atau menyegel kembali Balai Desa Tipar dengan menggunakan seng yang disilangkan dengan beberapa papan dan dipaku semuanya, lalu di papan tersebut oleh Terdakwa II ditulis dengan kata-kata “JANGAN DIBUKA SEGEL KALAU BELUM ADA KEPUTUSAN” dengan menggunakan cat semprot warna putih yang diambil dari rumahnya Terdakwa II ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian diatas, Majelis berpendapat perbuatan Para Terdakwa yang telah menyegel Balai Desa Tipar tersebut merupakan satu perbuatan yang diteruskan atau berlanjut, yaitu yang pertama pada tanggal 23 April 2012 dilanjutkan lagi yang kedua pada tanggal 25 April 2012 ;
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa semua unsur dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, telah terpenuhi adanya, oleh karena itu menurut hukum dan keyakinan Majelis, Para Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dan kepada Para Terdakwa harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terdakwa III KUSNIANTO Alias KARTIM Bin KASEJA menyatakan tidak pernah ikut melakukan perbuatan menyegel Balai Desa Tipar tersebut, walaupun hal ini dikuatkan oleh terdakwa II ABU DIRUN Bin TARJUDI dan terdakwa IV MUHAMMAD SALBANI Alias DITO Bin DULAH MUHTAR, namun terdakwa I. DARYONO Bin HAJI SANMUKRI dan saksi-saksi di persidangan menyatakan bahwa Terdakwa III tersebut ikut melakukan penyegelan, di persidangan Terdakwa III tidak dapat membuktikan sangkalannya baik dengan bukti saksi maupun alat bukti yang lainnya, bahkan saksi-saksi A de Charge yang diajukan oleh Para Terdakwa pun tidak ada yang mengetahui bahwa Terdakwa III tidak ikut melakukan penyegelan Balai Desa Tipar, dengan demikian sangkalan Terdakwa III tersebut tidaklah beralasan dan haruslah dikesampingkan ;
Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya semua unsur dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP tersebut, maka pembelaan Penasihat Hukum Para Terdakwa agar Para Terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan (Onslaght Van Alle Rechts Vervolging) tidaklah beralasan dan haruslah dikesampingkan ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Para Terdakwa dari pertanggung-jawaban pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 s/d pasal 51 KUHP, hal itu terbukti dari keadaan Para Terdakwa yang sedang tidak sakit ingatan, berarti Para Terdakwa dapat mempertanggung-jawabkan atas perbuatannya dan pantas untuk dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berdasarkan pasal 194 ayat 1 KUHAP jo pasal 46 ayat 2 KUHAP, berupa :
1 (satu) lembar seng ukuran 3x2 meter ;
2 (dua) buah kursi kayu dan 2 buah kayu usuk ;
4 papan kayu panjang ukuran 2,5 meter, terdapat tulisan “Jangan dibuka segel kalau belum ada keputusan”
barang bukti tersebut di persidangan terbukti digunakan sebagai alat untuk melakukan tindak pidana, sehingga patut dirampas untuk dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa telah dipertimbangkan terbukti bersalah, maka berdasarkan pasal 222 ayat 1 KUHAP, kepada Para Terdakwa dibebani pula untuk membayar biaya dalam perkara ini yang besarnya seperti yang tercantum dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Para Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Para Terdakwa meresahkan masyarakat ;
Hal-hal yang meringankan :
Para Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Para Terdakwa bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum;
Para Terdakwa merupakan tulang punggung bagi keluarganya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan tersebut diatas, maka menurut Majelis jenis dan lamanya hukuman/pidana yang dijatuhkan kepada Para Terdakwa seperti yang termuat dalam amar putusan ini dianggap telah memenuhi rasa keadilan dan kepatutan ;
Mengingat Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, Undang-undang No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa terdakwa I. DARYONO Bin HAJI SANMUKRI, terdakwa II. ABU DIRUN Bin TARJUDI, terdakwa III. KUSNIANTO Alias KARTIM Bin KASEJA dan terdakwa IV. MUHAMMAD SALBANI Alias DITO bin DULAH MUHTAR, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Perbuatan Tidak Menyenangkan Bersama-sama Secara Berlanjut” ;
Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan, dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali dikemudian hari ada putusan Hakim yang menyatakan bahwa Para Terdakwa telah melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 8 (delapan) bulan berakhir ;
Menetapkan barang bukti, berupa :
1 (satu) lembar seng ukuran 3x2 meter ;
2 (dua) buah kursi kayu dan 2 buah kayu usuk ;
4 papan kayu panjang ukuran 2,5 meter, terdapat tulisan “Jangan dibuka segel kalau belum ada keputusan” ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu Rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto pada hari Senin, tanggal 11 Maret 2013 oleh kami ABDUL LATIP, S.H. M.H. selaku Hakim Ketua, RUDITO SUROTOMO, S.H. M.H. dan KARSENA, S.H. masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari Kamis, tanggal 14 Maret 2013 dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh Hakim-hakim Anggota, dibantu oleh BAMBANG HARIYANTO, S.H. sebagai Panitera Pengganti dan dihadiri oleh AZRIJAL, S.H. sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Purwokerto dan Para Terdakwa serta Penasihat Hukumnya ;
Hakim Anggota Hakim Ketua
RUDITO SUROTOMO, S.H. M.H. ABDULLATIP, SH. MH.
K A R S E N A, S.H.
Panitera Pengganti
BAMBANG HARIYANTO, S.H.