630 K/Pdt.Sus-PHI/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 630 K/Pdt.Sus-PHI/2013
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. P. Jayakarta No. 45 Blok A/27
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
PT.INTAN PERTIWI INDUSTRI VS 1. Sukardi, DKK
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. INTAN PERTIWI INDUSTRI tersebut;
P U T U S A N
Nomor 630 K/Pdt.Sus-PHI/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
PT.INTAN PERTIWI INDUSTRI, beralamat di Jalan Pembangunan I Nomor 91, KM 22, Batu Ceper, Kecamatan Batu Ceper, Kota Tangerang, Provinsi Banten, dalam hal ini diwakili oleh Direktur Utama PT.Intan Pertiwi Industri, Sumarno, yang memberi kuasa kepada Alisati Siregar,SH., dan kawan, Para Advokat, beralamat di Ruko Niaga I, Nomor 12, Taman Royal 1, Cipondoh, Kota Tangerang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tanggal 29 September 2013, Pemohon Kasasi dahulu Tergugat;
M e l a w a n
Sukardi, bertempat tinggal di Poris Gaga Blok Ambon RT/RW. 001/005, Kelurahan Poris Gaga, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Anggota Serikat Buruh Nusantara PT.Intan Pertiwi Industri (SBN. PT. INTIWI).
Muhammad Zein, bertempat tinggal Poris Gaga Baru, RT/RW. 002/002, Kelurahan Poris Gaga Baru, Kecamatan Batu ceper, Tangerang, Anggota Serikat Buruh Nusantara PT.Intan Pertiwi Industri (SBN. PT. INTIWI);
Sutrisno, bertempat tinggal di Buaran KD Besar RT/RW.04/05, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Anggota Serikat Buruh Nusantara PT.Intan Pertiwi Industri (SBN. PT. INTIWI);
Asnawi, bertempat tinggal di Gang Masjid II RT/RW.004/004, Kelurahan Poris Plawad, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Anggota Serikat Buruh Nusantara PT.Intan Pertiwi Industri (SBN.PT.INTIWI);
Rubini, bertempat tinggal di Darussalam Selatan I, RT/RW. 003/003, Kelurahan Batu Sari, Kecamatan Batu Ceper, Kota Tangerang, Anggota Serikat Buruh Nusantara PT.Intan Pertiwi Industri (SBN. PT. INTIWI);
Gunawan, bertempat tinggal di Batu Jaya Utara, RT/RW. 002/004, Kelurahan Batu Jaya, Kecamatan Batu Ceper, Kota Tangerang, Anggota Serikat Buruh Nusantara PT.Intan Pertiwi Industri (SBN. PT. INTIWI);
Purnomo, bertempat tinggal di Batu Ceper Selatan RT/RW. 04/02, Kelurahan Batu Ceper, Kecamatan Batu Ceper, Kota Tangerang, Anggota Serikat Buruh Nusantara PT.Intan Pertiwi Industri (SBN. PT. INTIWI);
Suprayoto, bertempat tinggal di Jalan Darussalam Utara II RT/RW.005/006, Kelurahan Batu Sari, Kecamatan Batu Ceper, Kota Tangerang, Anggota Serikat Buruh Nusantara PT.Intan Pertiwi Industri (SBN.PT.INTIWI);
Sunaryo, bertempat tinggal di Darussalam Selatan RT/RW. 01/04, Kelurahan Batu Sari, Kecamatan Batu Ceper, Kota Tangerang, Anggota Serikat Buruh Nusantara PT.Intan Pertiwi Industri (SBN.PT.INTIWI);
Sarifin, bertempat tinggal di Batu Jaya Timur RT/RW.03/06, Kelurahan Batu Jaya, Kecamatan Batu Ceper, Kota Tangerang, Anggota Serikat Buruh Nusantara PT.Intan Pertiwi Industri (SBN.PT.INTIWI);
Suhartati, bertempat tinggal di Darussalam Selatan II RT/RW. 01/04, Kelurahan Batu Sari, Kecamatan Batu Ceper, Kota Tangerang, Anggota Serikat Buruh Nusantara PT.Intan Pertiwi Industri (SBN.PT.INTIWI);
Ahmad Samsudin, bertempat tinggal di Jalan Gang Sawo 1 RT/RT.003/005, Kelurahan Poris Plawad, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Anggota Serikat Buruh Nusantara PT.Intan Pertiwi Industri (SBN.PT.INTIWI);
Suhudi, bertempat tinggal di Gang Masjid II RT/RW.004/004, Kelurahan Poris Plawad, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Anggota Serikat Buruh Nusantara PT.Intan Pertiwi Industri (SBN.PT.INTIWI);
Dwi Priyanto, bertempat tinggal di Perum Puri Angkasa Blok H/32, RT/RW.001/002, Kelurahan Kedaung Barat, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Anggota Serikat Buruh Nusantara PT.Intan Pertiwi Industri (SBN.PT.INTIWI);
Saruntung, bertempat tinggal di Darussalam Utara II, RT/RW. 04/06, Kelurahan Batu Sari, Kecamatan Batu Ceper, Kota Tangerang, Anggota Serikat Buruh Nusantara PT.Intan Pertiwi Industri (SBN.PT.INTIWI);
Paidi, bertempat tinggal di Batu Jaya Selatan RT/RW.03/01, Kelurahan Batu Jaya, Kecamatan Batu Ceper, Kota Tangerang, Anggota Serikat Buruh Nusantara PT.Intan Pertiwi Industri (SBN.PT.INTIWI);
Sarno Dwinanto, bertempat tinggal di Batu Jaya Utara RT/RW. 01/03, Kelurahan Batu Jaya, Kecamatan Batu Ceper, Kota Tangerang, Anggota Serikat Buruh Nusantara PT.Intan Pertiwi Industri (SBN.PT.INTIWI);
Rosinah, bertempat tinggal di Darussalam Selatan I, RT/RW. 005/003, Kelurahan Batu Sari, Kecamatan Batu Ceper, Kota Tangerang, Anggota Serikat Buruh Nusantara PT.Intan Pertiwi Industri (SBN.PT.INTIWI);
Mujiyono, bertempat tinggal di Darussalam Selatan I, RT/RW. 005/003, Kelurahan Batu Sari, Kecamatan Batu Ceper, Kota Tangerang, Anggota Serikat Buruh Nusantara PT.Intan Pertiwi Industri (SBN.PT.INTIWI);
Lasiana, bertempat tinggal di Darussalam Utara II, RT/RW. 005/006, Kelurahan Batu Sari, Kecamatan Batu Ceper, Kota Tangerang, Anggota Serikat Buruh Nusantara PT.Intan Pertiwi Industri (SBN.PT.INTIWI);
Herman Sujanarka, bertempat tinggal di Batu Jaya Utara RT/RW. 001/003, Kelurahan Batu Jaya, Kecamatan Batu Ceper, Kota Tangerang, Anggota Serikat Buruh Nusantara PT.Intan Pertiwi Industri (SBN.PT.INTIWI);
Priyono, bertempat tinggal di Batu Jaya Utara, RT/RW.003/003, Kelurahan Batu Jaya, Kecamatan Batu Ceper, Kota Tangerang, Anggota Serikat Buruh Nusantara PT.Intan Pertiwi Industri (SBN.PT.INTIWI);
Supriyanto, bertempat tinggal di Darussalam Selatan I, RT/RW. 005/003, Kelurahan Batu Sari, Kecamatan Batu Ceper, Kota Tangerang, Anggota Serikat Buruh Nusantara PT.Intan Pertiwi Industri (SBN.PT.INTIWI);
Sukiswo, bertempat tinggal di Kampung Karanganyar, RT/RW 002/001, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Anggota Serikat Buruh Nusantara PT.Intan Pertiwi Industri (SBN.PT.INTIWI);
Haryanto, bertempat tinggal di Darussalam Utara II, RT/RW 006/006, Kelurahan Batu Sari, Kecamatan Batu Ceper, Kota Tangerang, Anggota Serikat Buruh Nusantara PT.Intan Pertiwi Industri (SBN.PT.INTIWI);
Eko Prastopo, bertempat tinggal di Kampung Baru, RT/RW. 002/005, Kelurahan Koang Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Anggota Serikat Buruh Nusantara PT.Intan Pertiwi Industri (SBN.PT.INTIWI);
Jajad Sudrajad, bertempat tinggal di Kebon Nanas, RT/RW. 009/007, Kelurahan Cikokol, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Anggota Serikat Buruh Nusantara PT.Intan Pertiwi Industri (SBN.PT.INTIWI);
Hendri Siswanto, bertempat tinggal di Jalan Indah I RT/RW. 002/006, Kelurahan Curug, Kecamatan Bojong Sari, Kota Depok, Anggota Serikat Buruh Nusantara PT.Intan Pertiwi Industri (SBN.PT.INTIWI), semuanya dalam hal ini memberi kuasa kepada Simon,SH., dan kawan-kawan, Para Pengurus Pusat Federasi Serikat Buruh Nusantara (PP-FSBN), beralamat di Jalan Abadi, Gang Karyawan Nomor 27, RT.04/ 01, Kelurahan Kebon Besar, Kecamatan Batu Ceper, Kota Tangerang, Banten, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 26 Oktober 2013, Para Termohon Kasasi dahulu Para Penggugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Para Termohon Kasasi dahulu sebagai Para Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang, pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
Bahwa Para Penggugat adalah buruh Tergugat dengan menerima upah dan masa kerja masing-masing sebagai berikut:
-
No. Nama Dept/Bagian Mulai Bekerja Upah Per-Bulan
Thn 2012 (Rp)
Sukardi Oven 01-05-1991. 1.732.765 Muhammad Zein Maintenance 01-04-1981 1.822.765 Sutrisno Oven 01-07-1981 1.862.765 Asnawi Drawing Cutting 15-07-1992 1.762.765 Rubini Coating 08-05-1990 1.707.765 Gunawan Packing 01-09-1993 1.712.765 Purnomo Drawing Cutting 01-07-1996 1.697.765 Suprayoto Coating 01-04-1995 1.712.765 Sunaryo Coating 13-14-1994 1.712.765 Sarifin Drawing cutting 21-06-1999 1.682.065 Suhartati Packing 03-08-1996 1.682.065 Ahmad Samsudin Drawing cutting 02-04-2000 1.682.065 Suhudi Lain-lain 27-04-2000 1.682.065 Dwi Priyanto Drawing cutting 21-11-2000 1.682.065 Sarutung Drawing cutting 01-05-2000 1.682.065 Paidi Packing 22-04-2000 1.682.065 Sarno Dwinanto Drawing cutting 23-07-2012 1.682.065 Rosinah Packing 05-01-2003 1.682.065 Mujiyono Coating 26-04-2000 1.682.065 Lasiana Drawing cutting 01-05-2000 1.682.065 Herman Sujanarka Drawing cutting 06-05-2003 1.682.065 Priyono Packing 22-04-2000 1.682.065 Supriyanto Packing 21-09-2000 1.682.065 Sukiswo Packing 27-04-2000 1.682.065 Haryanto Maintenance 21-07-2003 1.682.065 Eko Prastopo Packing 04-01-2010 1.682.065 Jajat Sudrajat Maintenance 04-01-2010 1.682.065 Hendri Siswanto Maintenance 04-01-2010 1.682.065
Bahwa, adapun status hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat didasarkan pada Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu atau Pekerja Tetap;
Bahwa pada awal bulan Februari 2012 Para Penggugat membentuk Serikat Buruh yang bernama Serikat Buruh Nusantara (SBN) PT.Intan Pertiwi Industri dan kehadiran serikat buruh telah dicatatkan di Kantor Dinas Tenagakerja Kota Tangerang dengan Nomor: No. 568.4/1249-H/2012;
Bahwa kehadiran serikat buruh di tingkat perusahaan disamping merupakan salah satu hak dasar buruh, juga kehadiran serikat buruh adalah sebagai wadah guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan buruh serta meningkatkan kesejahteraan buruh dan keluarganya;
Bahwa dalam rangka melaksanakan tujuan dari pendirian serikat buruh tersebut, Pengurus SBN PT.Intan Pertiwi Industri memberitahukan keberadaan SBN PT.Intan Pertiwi Industri kepada pihak HRD/ management PT.Intan Pertiwi Industri (Bpk.Hendrio Manager Produksi). Dan, Pengurus SBN PT.Intan Pertiwi Industri menyampaikan ingin menjadi Mitra Perusahaan dalam meningkatkan produktivitas kerja dan menginginkan agar kedua belah pihak menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan Undang Undang Ketenagakerjaan serta perundangan lainnya yang berlaku;
Bahwa Pengurus SBN PT.Intan Pertiwi Industri mengajukan Perundingan Bipartit secara tertulis pada tanggal 9 April 2012 untuk diagendakan tanggal 12 April 2012. Agenda Pembahasan yang disampaikan adalah sebagai berikut:
Sosialisai Keberadaan SBN di PT.Intan Pertiwi Industri sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Buruh/ Serikat Pekerja (kebebasan berserikat);
Pengangkatan semua pekerja kontrak (PKWT), dan Harian Lebas (HL) menjadi pekerja tetap (PKWTT) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Pasal 50-66, dan PERMEN 100 Tahun 2004 tentang Ketentuan Pelaksaaan PKWT. Karena para pekerja tersebut menjalankan pekerjaan pokok produksi yang dilakukan secara terus-menerus;
Berlakukan upah Sektoral Kelompok 1, sesuai SK Gubernur Banten 2012;
Berlakukan upah berskala berdasarkan masa kerja, jabatan dan prestasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Pasal 92;
Berlakukan cuti haid bagi semua pekerja perempuan sesuai Undang-Undang Nomor 13/2003 Pasal 81;
Berikan waktu untuk ibadah sholat Jum’at bagi pekerja bagian oven Undang-Undang Nomor 13/2003, Pasal 80;
Kenaikan uang Shif 2 dari Rp.500,00/hari menjadi Rp.5000,00/hari dan Shif 3 dari Rp2.000,00/hari menjadi Rp10.000,00/hari;
Kenaikan uang makan dan uang transport dari Rp10.000,00/hari menjadi Rp15.000,00/hari;
Berikan penyamarataan uang target kepada semua pekerja bagian produksi;
Bahwa, atas surat Pengurus SBN PT.Intan Pertiwi Industri tertanggal 9 April 2012. Pihak Perusahaan menyampaikan surat balasan kepada Pengurus SBN PT.Intan Pertiwi Industri yang isinya pembatalan Perundingan Bipartit pada tanggal 12 April 2012 dengan alasan Pimpinan Perusahaan tidak berada di tempat. Surat tersebut ditanda tangani oleh Bapak William Karimun selaku FAC.Asst.Manager PT.Intan Pertiwi Industri;
Bahwa, pada 16 April 2012 Pengurus SBN PT.Intan Pertiwi Industri secara lisan menanyakan agenda pertemuan untuk perundingan bipartit kembali kepada pihak managemen, dan pihak perusahaan menyepakati akan diadakan pertemuan bipartit pada tanggal 18 April 2012;
Bahwa, pada 18 April 2012 terjadi pertemuan bipartit antara Pengurus SBN PT.Intan Pertiwi Industri dengan Direktur Utama untuk dan atas nama Tergugat beserta para staf-staf Perusahaan (Bapak Wiliam Karimun, Bapak Hendrio, Bapak Oon Sahroni, Bapak Imam Suroso, Bapak Agus Santoso, Bapak Kuncoro). Akan tetapi tidak terjadi perundingan/ negosiasi. Tergugat menyampaikan tidak bersedia memenuhi semua tuntutan tertuang dalam surat pengajuan bipartit di atas;
Bahwa, pada 20 April 2012 Tergugat mengeluarkan surat memo yang ditujukan kepada 15 Pengurus Serikat Buruh Nusantara PT.Intan Pertiwi Industri. Isi surat memo tersebut adalah bahwa 15 orang Pengurus SBN PT.Intan Pertiwi Industri tidak diperbolehkan masuk pabrik dan juga dilarang memasuki lingkungan Perusahaan PT.Intan Pertiwi Industri;
Bahwa, pada 21 April Tergugat mengeluarkan Surat Pemberitahuan Tugas kepada 2 (dua) orang Pengurus SBN PT.Intan Pertiwi Industri yakni Sdr.Sukardi (wakil ketua) dan Sdr.Saripin (Div.Pendidikan) serta kepada 2 (dua) orang anggota. Surat tersebut yang pada intinya adalah tidak memperkenankan masuk ke dalam bagian produksi dan ditugaskan hanya duduk disaung depan kantor;
Bahwa, tindakan Tergugat yang arogan dan tidak menghargai para Pengurus serta Anggota SBN PT.Intan Pertiwi Industri sebagai manusia yang memiliki harkat dan martabat sebagaimana kejadian dimaksud pada poin 7, 8 dan 9 di atas. Maka, pada tanggal 24, 25 dan 26 April 2012, Para Pengurus SBN PT.Intan Pertiwi Industri 17 orang dan 2 orang anggota tersebut melakukan unjuk rasa sebagai bentuk protes atas perlakuan sewenang-wenang pihak perusahaan, dengan tuntutan sebagai berikut:
Hentikan Pemberangusan Serikat Buruh Nusantara di PT.Intan Pertiwi Industri;
Hentikan PHK;
Berlakukan pengangkatan pekerja PKWT dan harian lepas menjadi pekerja tetap, karena telah melanggar Undang-Undang Nomor 13/2003, maupun Kepmen 100/2004. Yang artinya para pekerja tersebut telah dinyatakan sebagai pekerja tetap menurut ketentuan tersebut;
Berlakukan hak-hak Normatif bagi semua pekerja;
Bahwa, pada tanggal 24 April 2012, terjadi pertemuan bipartit dengan pihak perusahaan diwakili oleh Kuasa Hukumnya Sdr.Agus Gunawan dan Sdr.Restu. Pada pertemuan bipartit tersebut tetap tidak ada kesepakatan. Pihak kuasa hukum perusahaan hanya menyampaikan bahwa pihak pengusaha tidak akan memenuhi tuntutan/ keinginan pekerja;
Bahwa, pada tanggal 26 April 2012 pertemuan bipartit bersama Pengurus Pusat Federasi Serikat Buruh Nusantara, tetapi pihak perusahaan yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya Sdr.Agus Gunawan tidak bisa memutuskan kejelasan atas permasalahan 15 orang yang diPHK dan 4 orang yang dimutasi. Kuasa Hukum perusahaan berjanji akan ada perundingan pada tanggal 28 April 2012 dengan akan menghadirkan Direktur Utama PT.Intan Pertiwi Industri;
Bahwa, pada 28 April 2012 terjadi perundingan kembali sebagaimana yang dinyatakan oleh kuasa hukum perusahaan sebelumnya. Namun ternyata perundingan tersebut tidak dihadiri oleh Dirut PT.Intan Pertiwi Industry, perundingan tidak mencapai kesepakatan;
Bahwa, pada tanggal 5 Mei 2012, Pengurus SBN PT.Intan Pertiwi Industri menyampaikan Surat Pemberitahuan Mogok Kerja beserta Risalah Perundingan yang menjadi lampirannya kepada Tergugat. Mogok kerja dimaksud akan dilakukan pada tanggal 15, 16, 18, 19 Mei 2012. Dengan tuntutan sebagai berikut:
Hentikan Pemberangusan Serikat Buruh Nusantara di PT.INTIWI;
Batalkan PHK terhadap 15 orang Pengurus SBN PT.INTIWI;
Hentikan tindakan diskriminatif terhadap 4 orang (pengurus dan anggota SBN) yang dimutasikan di POS Satpam (tidak diberikan pekerjaan seperti semula);
Berlakukan SK pengangkatan kepada pekerja kontrak (PKWT) dan harian lepas (HL) menjadi pekerja tetap, karena telah melanggar Undang-Undang Nomor 13/2003, maupun Kepmen 100/2004;
Berlakukan hak-hak normatif bagi semua pekerja;
Surat pemberitahuan mogok kerja tersebut diterima oleh security perusahaan dan ditandatangani serta distample di atas foto copy risalah perundingan yang menjadi lampiran surat pemberitahuan mogok kerja dimaksud;
Bahwa pada tanggal 15 Mei 2012, dilaksanakan Mogok Kerja Hari Pertama, dan sebagai Anggota Serikat maka Para Penggugat turut serta dalam mogok kerja. Dalam pelaksanaan mogok kerja, Tergugat melarang Para Penggugat melakukan mogok kerjanya berada di dalam lingkungan perusahaan dan juga dilarang melakukan absensi. Akhirnya mogok kerja tersebut dilakukan di depan gerbang PT.Intan Pertiwi Industri;
Bahwa, pada saat mogok kerja terjadi pertemuan antara Pengurus SBN PT.Intan Pertiwi Industri dengan Kuasa Hukum Tergugat yang difasilitasi oleh Pegawai Disnaker Kota Tangerang, Bapak Suprapto. Pada pertemuan tersebut Tergugat melalui kuasa hukumnya belum bisa memenuhi tuntutan dan keinginan untuk dipekerjakanya kembali 15 orang yang diPHK, dan juga 4 orang yang dimutasi agar dikembalikan bekerja di pekerjaan semula. Selain itu tentang tuntutan pengangkatan pekerja kontrak dan pekerja harian lepas menjadi pekerja tetap juga tidak disetujui oleh perusahaan. perundingan tidak mencapai kesepakatan;
Bahwa, pada tanggal 19 Mei 2012 dilaksanakan Mogok Kerja Hari Ke empat dan terjadi aksi premanisme oleh sekelompok orang yang tidak dikenal kepada peserta mogok kerja yang diketahui pada hari sebelumnya, bahwa sekelompok orang tersebut berada didalam perusahaan. Aksi premanisme sebagaimana dimaksud dalam bentuk pemukulan kepada pekerja yang tengah melakukan mogok kerja dan sedang duduk-duduk di depan gerbang perusahaan. Sampai kemudian sekelompok orang tersebut pergi meninggalkan lokasi;
Memperhatikan kejadian pada 19 Mei 2012 Para Penggugat dengan Pengurus SBN PT.Intan Pertiwi Industri, bersepakat bahwa mogok kerja untuk diperpanjang dari tanggal 21 Mei sampai dengan tanggal 26 Mei 2012. Surat Pemberitahuan Perpanjangan Waktu Mogok Kerja pun langsung hari itu juga disampaikan kepada Pihak Tergugat dan pihak-pihak terkait (Perusahaan, Disnaker, DPRD, Walikota, Polres dan Polsek);
Bahwa, pada 24 dan 25 Mei 2012 Tergugat menempelkan Pengumuman di pintu gerbang perusahaan yang berisi panggilan masuk kerja kepada para pekerja yang sedang melakukan mogok kerja;
Bahwa pada tanggal 24 Mei 2012 Penggugat menerima surat yang dikirimkan oleh pihak tertentu (sekelompok orang yang mengatas namakan warga masyarakat sekitar PT.Intan Pertiwi Industri) bahwasanya merasa terganggu dengan adanya aktivitas mogok kerja yang dilakukan Penggugat. Maka, pada tanggal 25 Mei 2012 jam 10.00 Wib. Pengurus SBN PT.Intan Pertiwi Industri mengirimkan surat penghentian aktivitas mogok kerja yang disampaikan kepada Perusahaan, Disnaker Kota Tangerang dan Polres Metro Tangerang. Dan, menyatakan bahwa mulai hari Sabtu, 26 Mei 2012 semua pekerja yang mogok kerja masuk kerja kembali;
Bahwa, pada 26 Mei 2012 Para Penggugat hendak masuk bekerja. Namun Tergugat tidak memperbolehkan Para Penggugat bekerja, kemudian Tergugat menyampaikan secara lisan kepada Para Penggugat agar pada hari Senin tanggal 28 Mei 2012 datang kembali ke perusahaan;
Bahwa, pada tanggal 28 Mei 2012 Para Penggugat datang ke perusahaan, lalu Tergugat memanggil Para Penggugat secara berkelompok (sekitar 10 orang). Ketika dipanggil oleh Tergugat, ternyata Para Penggugat telah dianggap mengundurkan diri oleh Tergugat dan sudah tidak diperbolehkan masuk ke areal PT.Intan Pertiwi Industri dengan alasan karena Penggugat mengikuti mogok kerja. Dan secara tegas Para Penggugat menolaknya;
Bahwa, anggapan Tergugat yang mengkualifikasikan Para Penggugat mengundurkan diri bertentangan dengan peraturan perundang-udangan yang berlaku. Dimana persyaratan untuk menentukan Para Penggugat dikualifikasikan mengundurkan diri secara jelas telah diatur dalam Undang Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan;
Pasal 168 ayat (1) berbunyi: “Pekerja/ buruh yang mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau berturut-turut tanpa keterangan tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis dapat diputus hubungan kerjanya karena dikualifikasikan mengundurkan diri”;
Penjelasan Pasal 168 ayat (1) berbunyi: “Yang dimaksud dengan dipanggil secara patut dalam ayat ini adalah pekerja/ buruh telah dipanggil secara tertulis yang ditujukan kepada alamat pekerja/ buruh sebagaimana tercatat diperusahaan berdasarkan laporan pekerja/ buruh. Tenggang waktu antara pemanggilan pertama dan kedua paling sedikit 3 (tiga) hari kerja”;
Bahwa, persyaratan tersebut di atas sangat jelas dan tegas dalam artian Para Penggugat dikualifikasikan mengundurkan diri apabila Tergugat telah melaksanakan persyaratan sebagaimana disebutkan dalam Penjelasan Pasal 168 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Dalam perkara ini, syarat yang tidak dilaksanakan oleh Tergugat adalah Tata Cara Pemanggilan Secara Patut Dan Tertulis;
Kemudian sesuai dengan ketentuan Pasal 390 ayat (1) HIR bahwa bentuk surat panggilan haruslah tertulis dengan bertuliskan Surat Panggilan. Didasarkan pada bentuk surat panggilan, maka surat panggilan yang diterbitkan oleh Tergugat adalah bertentangan dengan ketentuan yang berlaku karena berbentuk pengumuman atau himbauan sebanyak 2 (dua) kali yaitu tanggal 24 dan 25 Mei 2012;
Bahwa disamping bentuk surat panggilan yang tidak sah, juga isi surat dan cara pemanggilan Tergugat kepada Para Penggugat adalah tidak sah. Sesuai dengan Pasal 121 ayat (1) HIR bahwa isi surat panggilan haruslah mencantumkan nama yang dipanggil dan harus disampaikan kepada yang bersangkutan secara sendiri-sendiri atau secara in person ke tempat tinggal yang dipanggil. Ternyata isi surat dan cara pemanggilan yang dilakukan oleh Tergugat adalah berupa pengumuman dan ditempelkan di pintu gerbang perusahaan. Seharusnya, pemanggilan disampaikan kepada pribadi lepas pribadi Para Penggugat dan disampaikan kepada alamat Para Penggugat masing-masing;
Bahwa oleh karena pemanggilan yang dilakukan oleh Tergugat adalah bertentangan dengan hukum, maka tindakan Para Penggugat yang tidak memenuhi panggilan tersebut tidak dapat dikualifikasikan mengundurkan diri;
Bahwa Penggugat tidak menjalankan aktivitas kerja dari tanggal 15, 16, 18, 19, 21, 22, 23, 24, 25 Mei 2012 karena Penggugat melaksanakan mogok kerja. Dan aktivitas mogok kerja tersebut telah diberitahukan kepada Tergugat, Disnaker Kota Tangerang, Polres Metro Tangerang, Polsek Metro Batu Ceper, DPRD Kota Tangerang dan juga Walikota Tangerang;
Bahwa dengan demikian Para Penggugat masih mempunyai hubungan kerja dengan Tergugat, dan untuk itu Tergugat berkewajiban untuk memanggil dan mempekerjakan kembali Para Penggugat pada posisi semula tanpa mengurangi hak-haknya;
Bahwa, pada tanggal 11 Juni 2012 Para Penggugat mendapatkan Surat Panggilan dari Disnaker Kota Tangerang. Surat Panggilan Disnaker tersebut sehubungan dengan adanya surat yang disampaikan oleh Kuasa Hukum Tergugat tertanggal 25 Mei 2012, perihal Permohonan Mediasi Mogok Kerja. Para Penggugat menghadiri panggilan Disnaker Kota Tangerang tersebut, namun pihak Tergugat sebagai pemohon mediasi justru tidak menghadirinya;
Bahwa, pada tanggal 21 Juni 2012 Para Penggugat kembali mendapat Surat Panggilan Disnaker Kota Tangerang ke II. Para Penggugat dan Tergugat melalui kuasa hukumnya menghadiri panggilan Disnaker tersebut. Namun dalam mediasi tersebut, tidak tercapai kata sepakat;
Bahwa, pada tanggal 28 Juni 2012 Para Penggugat kembali mendapat Surat Panggilan Disnaker Kota Tangerang ke III. Para Penggugat menghadiri, namun Tergugat tidak menghadiri. Sehingga tidak tercapai kesepakatan pada mediasi tersebut;
Bahwa, pada tanggal 27 Juli 2012 terbit Surat Anjuran Mediasi Nomor: 567.2/3613-HI/2012 dengan subtansi sebagai berikut:
Agar pihak perusahaan dapat mempertimbangkan permintaan pekerja Sdr.M.ZEN, dkk (108 orang) untuk dipekerjakan kembali;
Agar masing-masing pihak tetap melaksanakan hak dan kewajiban sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 155 ayat (2);
Demikian anjuran ini kami sampaikan kepada kedua belah pihak dan dalam waktu 10 (sepuluh) hari setelah menerima surat ini agar memberikan jawaban tertulis kepada kami dengan ketentuan sebagai berikut:
Apabila kedua belah pihak menerima isi anjuran ini maka dibuatkan Persetujuan Bersama dan kami siap membantu untuk dimintakan legalisasi hukum ke Pengadilan Hubungan Industrial;
Selanjutnya apabila para pihak atau salah satu pihak menolak isi anjuran sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Pasal 14 (10 dan (20, maka para pihak atau salah satu pihak dan melanjutkan Penyelesaian Perselisihan Kepengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Serang Guna mendapat keputusan yang mengikat;
Bahwa pada tanggal 03 Agustus 2012 Para Penggugat melalui Pengurus SBN PT.Intan Pertiwi Industri menyampaikan Surat Jawaban kepada Dinas Tenagakerja Kota Tangerang, yang pada intinya menerima isi Surat Anjuran;
Bahwa, terhadap Surat Anjuran tersebut pihak Tergugat menolak;
Bahwa oleh karena Tergugat menolak anjuran Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenagakerja Kota Tangerang dan tidak melaksanakan anjuran tersebut secara sukarela maka Para Penggugat mengajukan gugatan Perselisihan Hubungan Industrial kepada Tergugat melalui Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 yang menyatakan:
Dalam hal anjuran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a ditolak oleh salah satu pihak atau para pihak, maka para pihak atau salah satu pihak dapat melanjutkan penyelesaian perselisihan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri setempat;
Bahwa, sejak Para Penggugat dikualifikasikan mengundurkan diri sepihak oleh Tergugat pada 28 Mei 2012. Tergugat sudah tidak lagi menjalankan kewajibannya yakni membayar upah/ gaji bulanan kepada Para Penggugat sejak tanggal 16 Mei 2012 dan juga tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR), sementara Para Penggugat masih bersedia untuk bekerja;
Sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 155 ayat (2) berbunyi: “Selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/ buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya”, junto Pasal 93 ayat (2) huruf (f) berbunyi: “Apabila pekerja/ buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan, tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari oleh pengusaha, maka pengusaha diwajibkan membayar upah”;
Bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, pada Pasal 96. Penggugat memohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang c.q. Majelis Hakim untuk memutuskan terlebih dahulu tentang pembayaran upah/ gaji selama tidak dipekerjakan;
Bahwa ada kekhawatiran bahwa Tergugat tidak berkenan untuk melaksanakan putusan atas perkara ini secara sukarela oleh karenanya Tergugat diwajibkan untuk membayar uang paksa atau dwangsom sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap hari sejak perkara ini diputus oleh Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang, setidak-tidaknya sejak Tergugat tidak bersedia melaksanakan amar putusan atas perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang agar memberikan putusan sebagai berikut:
Dalam Provisi:
Memerintahkan Tergugat untuk memberikan hak Para Penggugat antara lain membayar upah/ gaji Para Penggugat terhitung sejak tanggal 16 Mei 2012 sampai dengan bulan Maret tahun 2013, dengan perincian sebagai berikut:
Nama Pekerja: Sukardi.
Upah tahun 2012: Rp1.732.765,00;
Upah belum dibayar: tanggal 16 - 20 bulan Mei 2012 (5 hari): Rp288.794,00;
Upah belum dibayar: bulan Juni 2012 sampai dengan Desember 2012, yakni 7 bulan: Rp12.129.355,00;
THR tahun 2012: Rp1.732.765,00;
Upah tahun 2013: Rp2.423.300,00;
Upah belum dibayar tahun 2013 bulan Januari – Maret (3 bulan): Rp7.269.900,00;
Total upah yang belum di bayar: Rp21.420.814,00;
Nama Pekerja: Muhammad Zein;
Upah tahun 2012: Rp1.822.765,00;
Upah belum di bayar: tanggal 16 – 20 Mei 2012 (5 hari): Rp303,79400;
Upah belum dibayar: bulan Juni 2012 sampai dengan Desember 2012, yakni 7 bulan: Rp12.759.355,00;
THR tahun 2012: Rp1.822.765,00;
Upah tahun 2013: Rp2.423.300,00;
Upah belum dibayar tahun 2013 bulan Januari – Maret (3 bulan): Rp7.269,900,00;
Total upah yang belum dibayarkan: Rp22.155.814,00;
Nama Pekerja: Sutrisno;
Upah tahun 2012: Rp1.862.765,00;
Upah belum dibayar: tanggal 16 – 20 Mei 2012 (5 hari): Rp310.460,00;
Upah belum dibayar: bulan Juni 2012 sampai dengan Desember 2012, yakni 7 bulan: Rp13.039.355,00;
THR tahun 2012: Rp1.862.765,00;
Upah tahun 2013: Rp2.423.300,00;
Upah belum dibayar tahun 2013 bulan Januari – Maret (3 bulan): Rp7.269.900,00;
Total upah yang belum dibayarkan: Rp22.485.480,00;
Nama Pekerja: Asnawi;
Upah tahun 2012: Rp1.762.765,00;
Upah belum dibayar : tanggal 16 – 20 Mei 2012 (5 hari): Rp293.794,00;
Upah belum dibayar: bulan Juni 2012 sampai dengan Desember 2012, yakni 7 bulan: Rp12.339.355,00;
THR tahun 2012: Rp1.762.765,00;
Upah tahun 2013: Rp.2.423.300,00;
Upah belum dibayar tahun 2013 bulan Januari – Maret (3 bulan): Rp7.269.900,00;
Total upah yang belum dibayarkan: Rp21.665.814,00;
Nama Pekerja: Rubini;
Upah tahun 2012: Rp1.707.765;
Upah belum dibayar : tanggal 16 – 20 Mei 2012 (5 hari): Rp283.794,00;
Upah belum dibayar: bulan Juni 2012 sampai dengan Desember 2012, yakni 7 bulan: Rp12.238.149,00;
THR tahun 2012: Rp1.707.765,00;
Upah tahun 2013: Rp.2.423.300,00;
Upah belum dibayar tahun 2013 bulan Januari – Maret (3 bulan): Rp7.269.900,00;
Total upah yang belum dibayarkan: Rp21.499.608,00;
Nama Pekerja: Gunawan;
Upah tahun 2012: Rp1.712.765,00;
Upah belum dibayar : tanggal 16 – 20 Mei 2012 (5 hari): Rp285.460,00;
Upah belum dibayar: bulan Juni 2012 sampai dengan Desember 2012, yakni 7 bulan: Rp11.989.355,00;
THR tahun 2012: Rp1.712.765,00;
Upah tahun 2013: Rp2.423.300,00;
Upah belum dibayar tahun 2013 bulan Januari – Maret (3 bulan): Rp7.269.900,00;
Total upah yg belum dibayarkan: Rp21.257.480,00;
Nama Pekerja: Purnomo;
Upah tahun 2012: Rp1.697.765,00;
Upah belum dibayar: tanggal 16 – 20 Mei 2012 (5 hari): Rp282.960,00;
Upah belum dibayar: bulan Juni 2012 sampai dengan Desember 2012, yakni 7 bulan: Rp11.884.355,00;
THR tahun 2012: Rp1.697.765,00;
Upah tahun 2013: Rp2.423,300,00;
Upah belum dibayar tahun 2013 bulan Januari – Maret (3 bulan): Rp7.269.900,00;
Total upah yang belum dibayarkan: Rp21.138.980,00;
Nama Pekerja: Suprayoto;
Upah tahun 2012: Rp1.712.765;
Upah belum dibayar : tanggal 16 – 20 Mei 2012 (5 hari): Rp285.460,00;
Upah belum dibayar: bulan Juni 2012 sampai dengan Desember 2012, yakni 7 bulan: Rp11.989.355,00;
THR tahun 2012: Rp1.712.765,00;
Upah tahun 2013: Rp2.423.300,00;
Upah belum dibayar tahun 2013 bulan Januari – Maret (3 bulan): Rp7.269.900,00;
Total upah yang belum dibayarkan: Rp21.257.480,00;
Nama Pekerja: Sunaryo;
Upah tahun 2012: Rp1.712.765;
Upah belum dibayar : tanggal 16 – 20 Mei 2012 (5 hari): Rp285.460,00;
Upah belum dibayar: bulan Juni 2012 sampai dengan Desember 2012, yakni 7 bulan: Rp11.989.355,00;
THR tahun 2012: Rp1.712.765,00;
Upah tahun 2013: Rp2.423.300,00;
Upah belum dibayar tahun 2013 bulan Januari – Maret (3 bulan): Rp7.269.900,00;
Total upah yang belum dibayarkan: Rp21.257.480,00;
Nama Pekerja: Sarifin;
Upah tahun 2012: Rp1.682.065,00;
Upah belum dibayar: tanggal 16 – 20 Mei 2012 (5 hari): Rp280.344,00;
Upah belum dibayar: bulan Juni 2012 sampai dengan Desember 2012, yakni 7 bulan: Rp11.774.455,00;
THR tahun 2012: Rp1.682.065,00;
Upah tahun 2013: Rp2.423.300,00;
Upah belum dibayar tahun 2013 bulan Januari – Maret (3 bulan): Rp7.269.900,00;
Total upah yang belum dibayarkan: Rp21.006.764,00;
Nama Pekerja: Suhartati;
Upah tahun 2012: Rp1.682.065,00;
Upah belum dibayar: tanggal 16 – 20 Mei 2012 (5 hari): Rp280.344,00;
Upah belum dibayar: bulan Juni 2012 sampai dengan Desember 2012, yakni 7 bulan: Rp11.774.455,00;
THR tahun 2012: Rp1.682.065,00;
Upah tahun 2013: Rp2.423.300,00;
Upah belum dibayar tahun 2013 bulan Januari – Maret (3 bulan): Rp7.269.900,00;
Total upah yang belum dibayarkan: Rp21.006.764,00;
Nama Pekerja: Ahmad Samsudin;
Upah tahun 2012: Rp1.682.065;
Upah belum dibayar: tanggal 16 – 20 Mei 2012 (5 hari): Rp280.344,00;
Upah belum dibayar: bulan Juni 2012 sampai dengan Desember 2012, yakni 7 bulan: Rp11.774.455,00;
THR tahun 2012: Rp1.682.065,00;
Upah tahun 2013: Rp2.423.300,00;
Upah belum dibayar tahun 2013 bulan Januari – Maret (3 bulan): Rp7.269.900,00;
Total upah yang belum dibayarkan: Rp21.006.764,00;
Nama Pekerja: Suhudi;
Upah tahun 2012: Rp1.682.065;
Upah belum dibayar : tanggal 16 – 20 Mei 2012 (5 hari) : Rp. 280,344.
Upah belum di bayar: bulan Juni 2012 sampai dengan Desember 2012, yakni 7 bulan: Rp11.774.455,00;
THR tahun 2012: Rp1.682.065,00;
Upah tahun 2013: Rp2.423.300,00;
Upah belum dibayar tahun 2013 bulan Januari – Maret (3 bulan): Rp7.269.900,00;
Total upah yang belum dibayarkan: Rp21.006.764,00;
Nama Pekerja: Dwi Priyanto;
Upah tahun 2012: Rp1.682.065;
Upah belum dibayar: tanggal 16 – 20 Mei 2012 (5 hari): Rp280.344,00;
Upah belum dibayar: bulan Juni 2012 sampai dengan Desember 2012, yakni 7 bulan: Rp11.774.455,00;
THR tahun 2012: Rp1.682.065,00;
Upah tahun 2013: Rp2.423.300,00;
Upah belum dibayar tahun 2013 bulan Januari – Maret (3 bulan): Rp7.269.900,00;
Total upah yang belum dibayarkan: Rp21.006.764,00;
Nama Pekerja: Saruntung;
Upah tahun 2012: Rp1.682.065,00;
Upah belum dibayar: tanggal 16 – 20 Mei 2012 (5 hari): Rp280.344,00;
Upah belum dibayar: bulan Juni 2012 sampai dengan Desember 2012, yakni 7 bulan: Rp11.774.455,00;
THR tahun 2012: Rp1.682.065,00;
Upah tahun 2013: Rp2.423.300,00;
Upah belum dibayar tahun 2013 bulan Januari – Maret (3 bulan): Rp7.269.900,00;
Total upah yang belum dibayarkan: Rp21.006.764,00;
Nama Pekerja: Paidi;
Upah tahun 2012: Rp1.682.065,00;
Upah belum di bayar: tanggal 16 – 20 Mei 2012 (5 hari): Rp280.344,00;
Upah belum dibayar: bulan Juni 2012 sampai dengan Desember 2012, yakni 7 bulan: Rp11.774.455,00;
THR tahun 2012: Rp1.682.065,00;
Upah tahun 2013: Rp2.423.300,00;
Upah belum dibayar tahun 2013 bulan Januari – Maret (3 bulan): Rp7.269.900,00;
Total upah yang belum dibayarkan: Rp21.006.764,00;
Nama Pekerja: Sarno Dwinanto;
Upah tahun 2012: Rp1.682.065,00;
Upah belum dibayar : tanggal 16 – 20 Mei 2012 (5 hari): Rp280.344,00;
Upah belum dibayar: bulan Juni 2012 sampai dengan Desember 2012, yakni 7 bulan: Rp11.774.455,00;
THR tahun 2012: Rp1.682.065,00;
Upah tahun 2013: Rp2.423.300,00;
Upah belum dibayar tahun 2013 bulan Januari – Maret (3 bulan): Rp7.269.900,00;
Total upah yang belum dibayarkan: Rp21.006.764,00;
Nama Pekerja: Rosinah;
Upah tahun 2012: Rp1.682.065,00;
Upah belum dibayar: tanggal 16 – 20 Mei 2012 (5 hari): Rp280,344,00;
Upah belum dibayar: bulan Juni 2012 sampai dengan Desember 2012, yakni 7 bulan: Rp11.774.455,00;
THR tahun 2012: Rp1.682.065,00;
Upah tahun 2013: Rp2.423.300,00;
Upah belum dibayar tahun 2013 bulan Januari – Maret (3 bulan): Rp7.269.900,00;
Total upah yang belum dibayarkan: Rp21.006.764,00;
Nama Pekerja: Mujiyono;
Upah tahun 2012: Rp1.682.065,00;
Upah belum dibayar : tanggal 16 – 20 Mei 2012 (5 hari): Rp280.344,00;
Upah belum dibayar: bulan Juni 2012 sampai dengan Desember 2012, yakni 7 bulan: Rp11.774.455,00;
THR tahun 2012: Rp1.682.065,00;
Upah tahun 2013: Rp2.423.300,00;
Upah belum dibayar tahun 2013 bulan Januari – Maret (3 bulan): Rp7.269.900,00;
Total upah yang belum dibayarkan: Rp21.006.764,00;
Nama Pekerja: Lasiana;
Upah tahun 2012: Rp1.682.065,00;
Upah belum dibayar: tanggal 16 – 20 Mei 2012 (5 hari): Rp280.344,00;
Upah belum dibayar: bulan Juni 2012 sampai dengan Desember 2012, yakni 7 bulan: Rp11.774.455,00;
THR tahun 2012: Rp1.682.065,00;
Upah tahun 2013: Rp2.423.300,00;
Upah belum dibayar tahun 2013 bulan Januari – Maret (3 bulan): Rp7.269.900,00;
Total upah yang belum dibayarkan: Rp21.006.764,00;
Nama Pekerja: Herman Sujanarka;
Upah tahun 2012: Rp1.682.065,00;
Upah belum dibayar : tanggal 16 – 20 Mei 2012 (5 hari): Rp280.344,00;
Upah belum dibayar: bulan Juni 2012 sampai dengan Desember 2012, yakni 7 bulan: Rp11.774.455,00;
THR tahun 2012: Rp1.682.065,00;
Upah tahun 2013 : Rp.2,423,300
Upah belum dibayar tahun 2013 bulan Januari – Maret (3 bulan): Rp7.269.900,00;
Total upah yang belum dibayarkan: Rp21.006.764,00;
Nama Pekerja: Priyono;
Upah tahun 2012: Rp1.682.065,00;
Upah belum dibayar: tanggal 16 – 20 Mei 2012 (5 hari): Rp280.344,00;
Upah belum dibayar: bulan Juni 2012 sampai dengan Desember 2012, yakni 7 bulan: Rp11.774.455,00;
THR tahun 2012: Rp1.682.065,00;
Upah tahun 2013: Rp2.423.300,00;
Upah belum dibayar tahun 2013 bulan Januari – Maret (3 bulan): Rp7.269.900,00;
Total upah yang belum dibayarkan: Rp21.006.764,00;
Nama Pekerja: Supriyanto;
Upah tahun 2012: Rp1.682.065,00;
Upah belum dibayar: tanggal 16 – 20 Mei 2012 (5 hari): Rp280.344,00;
Upah belum dibayar: bulan Juni 2012 sampai dengan Desember 2012, yakni 7 bulan: Rp11.774.455,00;
THR tahun 2012: Rp1.682.065,00;
Upah tahun 2013: Rp2.423.300,00;
Upah belum dibayar tahun 2013 bulan Januari – Maret (3 bulan): Rp7.269.900;
Total upah yang belum dibayarkan: Rp21.006.764,00;
Nama Pekerja: Sukiswo;
Upah tahun 2012: Rp1.682.065,00;
Upah belum dibayar: tanggal 16 – 20 Mei 2012 (5 hari): Rp280.344,00;
Upah belum dibayar: bulan Juni 2012 sampai dengan Desember 2012, yakni 7 bulan: Rp11.774.455,00;
THR tahun 2012: Rp1.682.065,00;
Upah tahun 2013: Rp2.423.300,00;
Upah belum dibayar tahun 2013 bulan Januari – Maret (3 bulan): Rp7.269.900,00;
Total upah yang belum dibayarkan: Rp21.006.764,00;
Nama Pekerja: Haryanto;
Upah tahun 2012: Rp1.682.065,00;
Upah belum dibayar: tanggal 16 – 20 Mei 2012 (5 hari): Rp280.344,00;
Upah belum dibayar: bulan Juni 2012 sampai dengan Desember 2012, yakni 7 bulan: Rp11.774.455,00;
THR tahun 2012: Rp1.682.065,00;
Upah tahun 2013: Rp2.423.300,00;
Upah belum dibayar tahun 2013 bulan Januari – Maret (3 bulan): Rp7.269.900,00;
Total upah yang belum dibayarkan: Rp21.006.764,00;
Nama Pekerja: Eko Prastopo;
Upah tahun 2012: Rp1.682.065,00;
Upah belum dibayar: tanggal 16 – 20 Mei 2012 (5 hari): Rp280.344,00;
Upah belum dibayar: bulan Juni 2012 sampai dengan Desember 2012, yakni 7 bulan: Rp11.774.455,00;
THR tahun 2012: Rp1.682.065,00;
Upah tahun 2013: Rp2.423.300,00;
Upah belum dibayar tahun 2013 bulan Januari – Maret (3 bulan): Rp7.269.900,00;
Total upah yang belum dibayarkan: Rp21.006.764,00;
Nama Pekerja: Jajat sudrajat;
Upah tahun 2012: Rp1.682.065,00;
Upah belum dibayar: tanggal 16-20 Mei 2012 (5 hari): Rp280.344,00;
Upah belum dibayar: bulan Juni 2012 sampai dengan Desember 2012, yakni 7 bulan: Rp11.774.455,00;
THR tahun 2012: Rp1.682.065,00;
Upah tahun 2013: Rp2.423.300,00;
Upah belum dibayar tahun 2013 bulan Januari – Maret (3 bulan): Rp7.269.900,00;
Total upah yang belum dibayarkan: Rp21.006.764,00;
Nama Pekerja: Hendri Siswanto;
Upah tahun 2012: Rp1.682.065,00;
Upah belum dibayar: tanggal 16 – 20 Mei 2012 (5 hari): Rp280.344,00;
Upah belum dibayar: bulan Juni 2012 sampai dengan Desember 2012, yakni 7 bulan: Rp11.774.455,00;
THR tahun 2012: Rp1.682.065,00;
Upah tahun 2013: Rp2.423.300,00;
Upah belum dibayar tahun 2013 bulan Januari – Maret (3 bulan): Rp7.269.900,00;
Total upah yang belum dibayarkan: Rp21.006.764,00;
Total upah yang belum dibayarkan untuk 28 orang tersebut di atas adalah: Rp593.267.466,00, terbilang (lima ratus sembilan puluh tiga juta dua ratus enam puluh tujuh ribu empat ratus enam puluh enam rupiah);
Dalam Pokok Perkara:
Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
Memerintahkan Tergugat untuk mempekerjakan kembali Para Penggugat di tempat dan posisi semula tanpa mengurangi hak-haknya;
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa/ dwangsom sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap hari sejak Tergugat tidak bersedia melaksanakan putusan atas perkara a quo;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini;
Atau:
Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Bahwa, terhadap gugatan tersebut di atas, Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
Gugatan Prematur.
Bahwa gugatan Para Penggugat yang diberi judul dengan "Gugatan Pemutusan Hubungan Kerja” akan tetapi isi materi perselisihan kepentingan yang awalnya diajukan oleh 108 orang karyawan untuk dilakukan mediasi oleh Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang, yang isi tuntutannya menyangkut:
Hentikan pemberangusan serikat buruh;
Hentikan PHK;
Berlakukan pengangkatan-pengangkatan PKWT menjadi karyawan tetap;
Berlakukan hak-hak normatif bagi semua pekerja;
Kemudian dari 108 orang karyawan/ pekerja yang diwakili oleh Pengurus SBN dalam perselisihan kepentingan dengan Tergugat dimana pada saat itu sebanyak 78 orang karyawan/ pekerja memutuskan hubungan kerja dengan cara baik-baik sebagai karyawan/ pekerja dari Tergugat karena alasan hukum mengundurkan diri dan telah menerima uang kebijakan;
Dan selanjutnya terakhir 2 orang karyawan/ pekerja selaku pihak Para Penggugat ini pada tanggal 29 April 2013 atas nama Yusrikana dan tanggal 1 Mei 2013 atas nama Subadi juga telah menyelesaikan dan mengakhiri persoalan hukumnya dengan Tergugat, sehingga sebanyak 80 orang karyawan/ pekerja dari totalnya telah selesai segala persoalan hukumnya dengan Tergugat;
Oleh karena 78 orang karyawan/ pekerja yang sudah selesai persoalannya dengan Tergugat sebelum Para Penggugat (28 orang) ini mengajukan gugatannya ke Pengadilan Hubungan Industrial telah mencabut dan mengirimkan surat secara resmi ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang, sehingga anjuran yang dikeluarkan oleh Mediator Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang, dapatlah diartikan menurut hukum anjuran untuk 108 orang karyawan/ pekerja yang dikeluarkan oleh Mediator pada tanggal 27 Juli 2012 tidak mengikat lagi, atau tidak mempunyai nilai hukum dalam persoalan yang dimintakan mediasi oleh pengurus SBN karena adanya pencabutan dari 78 orang karyawan/ pekerja terdahulu;
Maka, dalam gugatan Para Penggugat dalam perkara a quo (sebanyak 28 orang) yang menjadikan pijakan hukumnya anjuran tanggal 27 Juli 2012 yang telah dicabut oleh 78 orang karyawan/ pekerja terdahulu, maka itu artinya bahwa surat anjuran tersebut tidak mempunyai nilai daya hukum lagi, atau setidak-tidaknya surat anjuran tersebut telah gugur secara otomatis, sehingga tidak dapat dijadikan landasan juridis mengajukan gugatan untuk penyelesaian persoalan ini melalui Pengadilan Hubungan Industrial, artinya ke 28 orang karyawan/ pekerja yang dalam hal ini sebagai Para Penggugat yang diwakili oleh SBN haruslah mengajukan kembali mediasi ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang, baru setelah para pihak dalam hal ini Tergugat atau Penggugat tidak dapat menerima anjuran barulah dapat mengajukan perselisihan ini ke Pengadilan Hubungan Industrial, maka dengan tidak dilakukannya/ ditempuhnya terhadap ini kembali sebagai prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial sesuai Pasal 5, menjadikan gugatan Para Penggugat telah memasuki kualifikasi gugatan prematur, sehingga haruslah ditolak oleh Pengadilan Hubungan Industrial atau setidak-tidaknya mengembalikan gugatan ini agar menempuh jalur yang sudah diatur dalam undang-undang ini;
Sebagaimana diuraikan dalam eksepsi tentang gugatan prematur di atas, gugatan Para Penggugat yang diberi judul "Gugatan Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) untuk ke 28 orang Para Penggugat yang juga belum pernah diajukan mediasi Para Penggugat sehingga belum ada anjuran Mediator Dinas Ketenagakerjaan Tangerang untuk Para Penggugat dan Tergugat dalam masalah PHK yang diajukan gugatannya ke Pengadilan Hubungan Industrial oleh Para Penggugat, maka gugatan Para Penggugat ini juga harus didiskualifikasi karena gugatan Prematur;
Eksepsi Pengadilan Hubungan Industrial Belum Mempunyai Kewenangan Memeriksa Dan Mengadili Perkara Ini.
Sebagaimana yang diuraikan oleh Tergugat pada penjelasan eksepsi poin 1 di atas, Para Penggugat sebanyak 28 orang mengajukan perselisihan hubungan pemutusan hubungan kerja melalui Pengadilan Hubungan Industrial pada Hubungan Industrial Serang yang melandaskan dalilnya pada anjuran tanggal 27 Juli 2012 yang sudah dicabut oleh 78 orang dari 108 orang karyawan/ pekerja, yang mana Para Penggugat adalah bagian dari keseluruhan 108 orang karyawan/ pekerja, sehingga anjuran tersebut sudah tidak mempunyai daya hukum mengikat lagi, atau anjuran tersebut otomatis dapat dikualifikasikan gugur demi hukum, maka konsekwensi yuridisnya menjadikan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang tidak mempunyai kewenangan untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, karena prosedur yang ditempuh belum melalui tahapan yang diatur secara limitatif, artinya tahapan-tahapan itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 adalah tahapan hukum acara yang bersifat baku dan prosedural yang tidak dapat dikesampingkan atau diabaikan, sebelum perkara ini menjadi kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial;
Bahwa disamping itu, karena ke 28 orang Para Penggugat tidak pernah mendapatkan surat Tergugat sampai saat ini, akan tetapi justru Para Penggugat yang sudah layak dan patut untuk bekerja kembali akan tetapi tidak ada respons baik tertulis, sehingga dianggap mengundurkan diri, dan atas hal ini belum pernah dilalui tahapan penyelesaian secara bipartit, mediasi melalui mediator Disnaker Kota Tangerang akan tetapi dipersengketakan dalam gugatan a quo di Pengadilan Industrial ini, maka juga menjadikan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang belum mempunyai kewenangan memeriksa dan mengadili ini, sehingga Pengadilan Hubungang Industrial pada Pengadilan Negeri terlebih dahulu mengeluarkan putusan sela, menyangkut kewenangan apakah sudah berwenang atau tidak mengadili perkara ini sebelum pada substansi materi perkara dalam persidangan-persidangan selanjutnya;
Gugatan Obscuur Libel (Gugatan Tidak Jelas Dan Kabur).
Bahwa pada gugatan Para Penggugat yang didaftarkan tanggal 11 April 2013 diberi judul “Gugatan Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja", akan tetapi dalam gugatan yang diajukan pada persidangan tanggal 6 Mei 2013, pada halaman ke dua dengan kata "Para Penggugat mengajukan gugatan atas perselisihan hubungan industrial” melalui Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang dan seterusnya;
Dari dua judul/ topik gugatan Penggugat yang demikian jelaslah kalau gugatan Penggugat telah memasuki kualifikasi "gugatan tidak jelas/ gugatan kabur" karena jelas apakah tuntutan/ gugatan Para Penggugat yang sesungguhnya untuk diperiksa Pengadilan Hubungan Industrial dalam perkara ini, yaitu apakah perselisihan pemutusan hubungan kerja atau perselisihan hubungan industrial berupa kepentingan? atau apa? sehingga membuat gugatan Para Penggugat rancu, membingungkan, itu baru dianalisa dari sudut topik/ judul gugatannya, belum lagi jika menganalisa lebih dalam lagi atas dalil-dalil materi gugatannya yang akan diuraikan lebih lanjut;
Dalam penjelasan substansi dalil2 gugatan Para Penggugat selanjutnya jika diteliti dengan saksama tidak satupun menguraikan adanya "Pemutusan Hubungan Kerja" yang diberikan oleh Tergugat kepada Para Penggugat, dan tidak adanya tuntutan Para Penggugat tentang tidak sahnya PHK maupun tuntutan nilai uang pesangon, namun menjadi pokok tuntutan Para Penggugat adalah upah yang tidak dibayarkan serta minta dipekerjakan kembali, sehingga tidak jelas korelasi judul gugatan "Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan materi isi seluruh gugatan, sehingga gugatan yang demikian rupa haruslah ditolak tidak dapat diterima karena diskualifikasi gugatan tidak jelas dan kabur;
Eksepsi Doli Prae Sintis.
Bahwa pada halaman ke-15 gugatan Para Penggugat dalam provisi mendalilkan sejak tanggal 16 Mei 2012 sampai dengan Maret 2013, Para Penggugat menuntut dibayarkan upah/ gaji Para Penggugat (28) orang pada bulan Mei tahun 2012 masih menerima upah terakhir dari PT.Intan Pertiwi Industri, akan tetapi sejak tanggal 17 Mei 2013 sampai Maret 2013 Para Penggugat tidak bekerja lagi pada Tergugat, sehingga dengan demikian Para Penggugat tidak mempunyai kapasitas (legal standing) menggugat PT.Intan Pertiwi Industri dalam sengketa perselisihan hak dalam perkara gugatan a quo;
Eksepsi Mengenai Perubahan Gugatan.
Bahwa perobahan gugatan sebelum dijawab oleh Tergugat dapat dilakukan oleh Para Penggugat sesuai dengan ketentuan hukum acara dan diberikan kesempatan oleh Hakim, tetapi peruhahan gugatan yang dilakukan Para Penggugat dalam gugatan ini setelah dicermati, perobahan yang diajukan Para Penggugat tidak jelas mencantumkan perubahan gugatan dalam perkara Nomor 12/PHI.G/2013/PN.Srg., tetapi hanya menulis dengan kata "perbaikan gugatan", sehingga perubahan gugatan ini tidak jelas dan kabur, haruslah dikesampingkan dan ditolak oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini karena jelas bisa kita cermati dalam perihal gugatan tidak mencantumkan kalimat "perubahan gugatan dalam perkara Nomor 12/PHI.G/2013/PN.Srg”. Sehingga perubahan gugatan tersebut tidak mengandung makna merubah gugatan yang sudah didaftarkan dan sudah ditetapkan register perkaranya, tetapi mengandung makna mengajukan perkara baru yang harus didaftarkan kembali dengan nomor register perkara lain;
Bahwa disamping itu untuk menilai apakah perubahan gugatan Para Penggugat dapat dibenarkan atau tidak, maka kita merujuk sesuai Pasal 127 yang menjadi batasan dilarang atau tidak dibenarkannya perubahan atau gugatan adalah apabila perubahan gugatan itu tidak mengubah atau menambah pokok gugatan;
Perubahan gugatan Para Penggugat awalnya Para Penggugat sebanyak 30 orang setelah melakukan perobahan gugatan menjadi 28 orang, kemudian judul gugatan menyangkut "gugatan perselisihan pemutusan hubungan kerja" diperbaiki dengan judul baru menjadi "Gugatan Perselisihan Hubungan Industrial" maka perobahan Para Penggugat ini telah memasuki kualifikasi mengubah gugatan yang sangat prinsip dan fundamental, sehingga perobahan gugatan Para Penggugat tidak sah harus ditolak dengan cara mengembalikan berkas gugatan yang pertama Para Penggugat, atau Para Penggugat dapat diartikan telah mencabut gugatan pertama dan mengajukan gugatan baru lagi dengan cara mendaftarkan ulang, sehingga kami Tergugat mohonkan kepada Majelis Hakim pada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang dalam putusan sela disamping tidak berwewenang memeriksa dan mengadili perkara ini sebagaimana eksepsi pada poin ke-2 di atas, juga menyatakan gugatan dan perubahan gugatan Para Penggugat tidak sah pula menurut hukum dan harus ditolak;
Jika perubahan gugatan Para Penggugat salah ketik nama, salah ketik alamat, salah ketik nominal masih dapat dimaklumi, akan tetapi jika perubahan gugatan Para Penggugat sudah merubah atau menambah judul gugatan sebagai materi utama gugatan, maka perubahan gugatan ini haruslah ditolak dan dinyatakan tidak sah, vide Putusan MA Nomor 547 K/Sip/1973, yang menyatakan: "perubahan gugatan mengenai pokok perkara adalah perubahan tentang pokok gugatan, oleh karena itu ditolak";
Eksepsi Tidak Jelas Hubungan Posita Dengan Petitum.
Bahwa setelah mencermati gugatan Para Penggugat dari judul gugatan Para Penggugat yang menyatakan tentang "Gugatan Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), akan tetapi setelah mencermati semua dalil-dalil fundamentumpetendi dan petitum yang semuanya menguraikan persoalan upah yang belum dibayarkan dari bulan Mei 2012 sampai Maret 2013, sehingga oleh karena judul gugatan bertolak belakang/ tidak singkron dengan isi materi gugatan menjadi tidak sengawa, maka Para Penggugat yang demikian ini harus dikesampingkan seluruhnya karena memasuki kriteria sebagaimana dalam yurispudensi pada Putusan Mahkamah Agung tanggal 15 November 1975 Nomor 28 K/Sip/1973 yang mengatakan bahwa “rechtfeiten diajukan bertentangan dengan petitum, maka gugatan harus ditolak;
Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang telah memberi Putusan Nomor 12/PHI.G/2013/ PN.Srg., tanggal 2 September 2013 yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya;
Dalam Provisi:
Menolak provisi Para Penggugat untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
Memerintahkan Tergugat untuk memanggil dan mempekerjakan kembali Para Penggugat di tempat dan posisi semula tanpa mengurangi hak-haknya, dan memerintahkan Tergugat untuk memberikan hak Para Penggugat dengan rincian sebagaimana dalam pertimbangan di atas dengan total sejumlah Rp593.267.466,00 (lima ratus sembilan puluh tiga juta dua ratus enam puluh tujuh ribu empat ratus enam puluh enam rupiah);
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp497.000,00 (empat ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah);
Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;
Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang tersebut telah diberitahukan kepada Tergugat pada tanggal 26 September 2013, terhadap putusan tersebut, Tergugat dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 29 September 2013 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 1 Oktober 2013, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 15/Kas/PHI.G/ 2013/PN.Srg., yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang, permohonan mana disertai dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang tersebut pada tanggal 9 Oktober 2013;
Bahwa setelah itu, oleh Para Penggugat yang pada tanggal 16 Oktober 2013 telah disampaikan salinan memori kasasi dari Tergugat, diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Serang pada tanggal 29 Oktober 2013;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, sehingga permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/ Tergugat pada pokoknya sebagai berikut:
I. Tentang Kekeliruan Judex Facti Terhadap Bukti-Bukti Tertulis Dan Fakta-Fakta Yuridis Dari Perkara AQuo:
Bahwa Judex Facti Tingkat Pertama telah sengaja menjadikan fakta yuridis atau bukti-bukti dari Pemohon Kasasi/ Tergugat Konvensi berupa; bukti T-1 berupa daftar nama-nama Pekerja yang tidak masuk kerja karena unjuk rasa, bukti T-2 berupa Pengumuman Pertama Nomor 01/PP/IPI/V/2012, tertanggal 15 Mei 2012, bukti T-3 berupa Pengumuman Nomor 02/PP/IPI/V/2012, tertanggal 19 Mei 2012, bukti T-4 berupa Pengumuman Ketiga Nomor 03/PP/IPI/V/2012, tertanggal 24 Mei 2012, bukti T-5 berupa Pengumuman Keempat Nomor 04/PP/IPI/V/2012, tertanggal 25 Mei 2012, dimana dalam Putusan Judex Facti pada halaman 37 memberikan keterangan bahwa bukti-bukti tersebut seluruhnya berupa foto copy seolah-olah tidak ada aslinya, padahal fakta di persidangan semua bukti-bukti tersebut ditunjukkan oleh Pemohon Kasasi sesuai bukti aslinya, kekeliruan ini adalah kekeliruan yang sangat serius dan fatal dari Majelis Hakim yang mengadili perkara ini, karena tidak meletakkan fakta-fakta materil persidangan atau bukti-bukti juridis yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/ Tergugat Konvensi dalam kedudukan yang sebenar-benarnya sehingga menimbulkan kerugian yang sangat fatal dalam memberikan pertimbangan hukumnya terhadap bukti-bukti tertulis Pemohon Kasasi yang diuraikan di atas;
Bahwa dengan fakta-fakta tersebut di atas, Pemohon Kasasi/ Tergugat Konvensi menyampaikan pendapat dan penjelasan sebagai berikut:
Pemohon Kasasi berpendapat bahwa Judex Facti telah mengabaikan dan mendegradasi fakta-fakta atas bukti-bukti asli tertulis (bukti-bukti Pemohon Kasasi/ Tergugat Konvensi) dengan hanya menyebutkan semua foto copy, sehingga Judex Facti dengan mengesampingkan azas fakta yang konkrit dan relevan yang merupakan bukti yang bersifat “prima facie”, yaitu bukti-bukti yang membuktikan suatu keadaan atau peristiwa yang langsung berkaitan erat dengan perkara yang sedang diperiksa, karena bukti-bukti asli di atas diajukan oleh Pemohon Kasasi/ Tergugat Konvensi bertujuan untuk membuktikan adanya fakta-fakta materil bahwa Para Termohon Kasasi telah dipanggil untuk masuk kerja sesuai panggilan 1, 2, 3, 4 di atas, akan tetapi tidak mengindahkan pengumuman Pemohon Kasasi, maka sesuai anggapan hukum dapatlah dianggap bahwa Para Termohon Kasasi telah mengundurkan diri dari perusahaan Pemohon Kasasi, akan tetapi karena tidak ada keterangan dari Putusan Judex Facti yang menyebutkan sesuai bukti-bukti aslinya, maka dengan secara demikian Judex Facti akan gampang secara serta merta bisa mengabaikan semua bukti-bukti di atas jika hanya menyebutkan "foto copy saja", karena dianggap tidak mempunyai nilai pembuktian materiil;
Pemohon Kasasi berpendapat bahwa Judex Facti Tingkat Pertama dalam putusannya pada halaman 37 mengenai daftar bukti-bukti Tergugat 1, 2, 3, 4 dan T-5 semua disebutkan foto copy, akan tetapi dalam pertimbangan hukumnya pada halaman 48 di sana disebutkan dengan kata "bukti T-1, Bukti T-2, bukti T-4 dan bukti T-5 saja tidak ada kata-kata "foto copy" artinya dari sisi redaksi kalimat putusan tersebut telah menimbulkan multi tafsir, tidak mempunyai kalimat yang pasti yang tidak diperkenankan dalam suatu putusan hakim, maka Putusan JudexFacti ini telah memasuki kualifikasi suatu putusan yang kacau, kabur, simpang siur, kontradiksi (segi redaksi dan grammatikalnya), sehingga tidak memenuhi syarat dari sebuah putusan yang baik, gamblang dan lugas memaknai suatu materi putusan;
Pemohon Kasasi berpendapat bahwa Judex Facti Tingkat Pertama telah melakukan keliruan kedua lagi atas fakta-fakta dari bukti-bukti Termohon Kasasi/ Penggugat Konvensi yang berupa foto copy - foto copy akan tetapi dalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah terjadi peng-upgrade-an, menaikkan suatu nilai bukti seolah-olah bukti-bukti asli (dalam pertimbangan-pertimbangannya bukti-bukti Termohon Kasasi tidak disebutkan lagi foto copy), sehingga langsung dianggap bersesuaian sebagai alat bukti yang sama kedudukannya dengan bukti lain berupa bukti-bukti keterangan saksi yang diajukan dalam persidangan, kekeliruan ini menyebabkan hakim telah keliru dalam memberikan pertimbangan-pertimbangan hukum atas alat-alat bukti tertulis dari Termohon Kasasi yang tidak bisa ditolerir;
II. Tentang Penerapan Hukum Dalam Putusan Selanya.
1. Bahwa gugatan Para Termohon Kasasi/ Para Penggugat Konvensi yang diberi judul dengan "Gugatan Pemutusan Hubungan Kerja" akan tetapi isi materi perselisihan kepentingan yang awalnya diajukan oleh 108 orang karyawan untuk dilakukan mediasi oleh Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang, yang isi tuntutannya menyangkut:
Hentikan pemberangusan serikat buruh;
Hentikan PHK;
Berlakukan Pengangkatan-Pengangkatan PKWT menjadi karyawan tetap;
Berlakukan hak-hak normatif bagi semua pekerja;
Kemudian dari 108 orang karyawan/ pekerja yang diwakili oleh Pengurus SBN dalam perselisihan kepentingan dengan Pemohon Kasasi/ dahulu Tergugat Konvensi dimana pada saat itu sebanyak 78 orang karyawan/ pekerja memutuskan hubungan kerja dengan cara baik-baik sebagai karyawan/ pekerja dari Pemohon Kasasi/ Tergugat Konvensi karena alasan hukum mengundurkan diri dan telah menerima uang kebijakan;
Dan selanjutnya terakhir 2 orang karyawan/ pekerja selaku pihak Para Termohon Kasasi/ Para Penggugat Konvensi dalam gugatan ini pada tanggal 29 April 2013 atas nama Yusrikana dan tanggal 1 Mei 2013 atas nama Subadi juga telah menyelesaikan dan mengakhiri persoalan hukumnya dengan Pemohon Kasasi/ Tergugat Konvensi, sehingga sebanyak 80 orang karyawan/ pekerja dari total 108 seluruhnya telah selesai segala persoalan hukumnya dengan Pemohon Kasasi/ Tergugat Konvensi;
Oleh karena 78 orang karyawan/ pekerja yang sudah selesai persoalannya dengan Pemohon Kasasi/ Tergugat Konvensi sebelum Termohon Kasasi/ Para Penggugat Konvensi (28 orang) ini mengajukan gugatannya ke Pengadilan Hubungan Industrial telah mencabut dan mengirimkan surat secara resmi ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang sehingga anjuran yang dikeluarkan oleh Mediator Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang, dapatlah diartikan menurut hukum bahwa anjuran untuk 108 orang karyawan/ pekerja yang dikeluarkan oleh Mediator pada tanggal 27 Juli 2012 tidak mengikat lagi, atau tidak mempunyai nilai hukum dalam persoalan yang dimintakan mediasi oleh pengurus SBN karena adanya pencabutan dari 78 orang karyawan/ pekerja terdahulu;
Maka, dalam gugatan Para Termohon Kasasi/ Para Penggugat Konvensi dalam perkara aquo (sebanyak 28 orang) yang menjadikan pijakan hukumnya anjuran tanggal 27 Juli 2012 yang telah dicabut oleh 78 orang karyawan/ pekerja terdahulu, maka itu artinya bahwa surat anjuran tersebut tidak mempunyai nilai daya hukum lagi, atau setidak-tidaknya surat anjuran tersebut telah gugur secara otomatis, sehingga tidak dapat dijadikan landasan yuridis mengajukan gugatan untuk penyelesaian persoalan ini melalui Pengadilan Hubungan Industrial, artinya ke 28 orang karyawan/ pekerja yang dalam hal ini sebagai Para Termohon Kasasi/ Para Penggugat Konvensi yang diwakili oleh SBN haruslah mengajukan kembali mediasi ke Dinas Ketegakerjaan Kota Tangerang, baru setelah para pihak dalam hal ini Termohon Kasasi/ Para Penggugat Konvensi tidak dapat menerima anjuran barulah dapat mengajukan perselisihan ini ke Pengadilan Hubungan Industrial, maka dengan tidak dilakukannya/ ditempuhnya tahapan ini kembali sebagai prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial sesuai Pasal 5, menjadikan gugatan Para Penggugat telah memasuki kualifikasi gugatan prematur, sehingga haruslah ditolak oleh Pengadilan Hubungan Industrial atau setidak-tidaknya mengembalikan gugatan ini agar menempuh jalur yang sudah diatur dalam undang-undang ini;
Selanjutnya dalam perkara ini awalnya Para Termohon Kasasi/ Penggugat Konvensi berjumlah 30 (tiga puluh) orang, namun di tengah jalan berkurang 2 (dua) orang melakukan penyelesaian kepada Pemohon Kasasi/ Tergugat Konvensi, dan dalam perobahan gugatan yang diajukan tidak ada kalimat yang eksplisit menuliskan kata "Perubahan Gugatan Perkara Nomor 12/PHI.G/2013/PN.Srg.", tetapi hanya dengan kata "Perubahan Gugatan", demikian pula dalam judul gugatan pertama adalah "Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja" akan tetapi dalam perubahan gugatan judulnya berubah menjadi "Gugatan Perselisihan Hubungan Industrial", keberatan/ eksepsi diajukan oleh Pemohon Kasasi/ Tergugat Konvensi dengan alasan karena perubahan gugatan dianggap tidak terjadi, kedua jika perubahan gugatan diterima Judex Facti karena judul gugatan sudah berubah sama maknanya mengajukan perkara baru, karena makna judul gugatan pertama berbeda dengan judul gugatan yang diubah, akan tetapi ditolak oleh Judex Facti dalam putusannya adalah sangat tidak beralasan, yang merupakan salah satu keberatan kami dalam memori kasasi ini;
Maka, oleh karena itu beralasanlah kami tetap menolak Putusan Sela Judex Facti yang menolak eksepsi Pemohon Kasasi/ dahulu Tergugat Konvensi yang menolak eksepsi antara lain Pengadilan Hubungan Industrial belum mempunyai kewenangan memeriksa dan mengadili perkara ini, eksepsi gugatan obscuur libel dan lain-lain (sesuai eksepsi Tergugat Konvensi seluruhnya);
Bahwa disamping itu Judex Facti Tingkat Pertama telah keliru menerima gugatan Termohon Kasasi/ Para Penggugat Konvensi, karena naskah teks dari judul gugatan Termohon Kasasi/ Para Penggugat Konvensi yang memberi judul tentang "Gugatan Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), akan tetapi setelah mencermati semua dalil-dalil fundamentum petendi dan petitum gugatan aquo yang semuanya menguraikan persoalan upah yang belum dibayarkan dari bulan Mei 2012 sampai Maret 2013, sehingga oleh karena judul gugatan bertolak belakang/ tidak sinkron dengan isi materi gugatan menjadi tidak sengawa, maka gugatan Para Termohon Kasasi/ Para Penggugat Konvensi yang demikian ini harus dikesampingkan seluruhnya karena memasuki kriteria sebagaimana dalam yurispudensi pada Putusan Mahkamah Agung tertanggal 15 November 1975 Nomor 28 K/Sip/1973 yang mengatakan bahwa "rechtfeiten diajukan bertentangan dengan petitum, maka gugatan harus ditolak;
Maka kami berpendapat Judex Facti Tingkat Pertama yang menolak eksepsi kami ini pula dalam putusan selanya adalah merupakan kekeliruan dalam penerapan hukum yang mengabaikan yurisprudensi sebagai sumber hukum yang seharusnya dijadikan bahan pertimbangan dalam menerima eksepsi Pemohon Kasasi/ Tergugat Konvensi;
III. Tentang Penerapan Hukumnya Dalam Pokok Perkara.
Bahwa Judex Facti Tingkat Pertama tidak cermat dan tidak objektif dalam pertimbangan fakta-fakta yuridis yang dikemukakan pada bab-bab di atas, sehingga menimbulkan kesalahan yang sama pula dalam menerapkan hukumnya antara lain terlihat dalam pertimbangan hukumnya sebagai berikut:
Judex Facti tidak mempertimbangkan keberatan Pemohon Kasasi/ Tergugat Konvensi menyangkut gugatan Para Penggugat pada halaman 6, poin 3,4,5,6,7 dan telah dibuktikan oleh Pemohon Kasasi/ Tergugat Konvensi yang meminta dikesampingkan keseluruhannya, karena sampai bulan Mei tahun 2012, Para Termohon Kasasi/ Para Penggugat Konvensi masih anggota S.P.S.I dibuktikan dengan adanya bukti slip gaji di sana ada pemotongan upah setiap orang sebesar Rp1000,00 (seribu rupiah) kepada S.P.S.I, sehingga dengan demikian keanggotaan Para Penggugat yang sampai saat ini belum ada pengunduran diri secara resmi dari S.P.S.I, atau belum ada pernyataan yang disampaikan kepada PT.Intan Pertiwi Industri dan S.P.S.I,. dimana ke-28 orang Para Penggugat memilih jadi anggota SBN dan keluar dari S.P.S.I, sehingga masihlah merupakan anggota sah S.P.S.I hingga gugatan ini diajukan Penggugat Konvensi, atau rangkap ganda keanggotaan Para Penggugat Konvensi antara S.P.I dengan SBN (vide: Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2000 Pasal 14) yang dalam pertimbangan Judex Facti pada pokok perkara tidak diputuskan hakim, yang mana putusan ini sangat diperlukan sebagai bagian dari substansi materi perkara untuk menentukan legal standing atau kapasitas kuasa Para Penggugat/ Termohon Kasasi apakah memiliki kapasitas hukum menjadi kuasa, karena setiap pekerja dilarang rangkap ganda keanggotaannya dalam serikat pekerja di suatu perusahaan sesuai Pasal 14 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/ Serikat Buruh;
Bahwa saksi ahli H.Suprapto dalam persidangan yang menerangkan pada pokoknya bahwa bukti penarikan iuran dalam slip gaji merupakan bukti salah satu bukti keanggotaan Para Termohon Kasasi sebagai anggota SPSI tidak bisa dinapikan, itu adalah bukti kewajiban anggota yang masih berjalan berarti sama artinya mengakui keanggotaannya; Akan tetapi keterangan saksi ahli ini tidak tertera dalam Putusan Judex Facti, menjadi pertanyaan apakah ini kesengajaan atau kekeliruan berturut-turut dari Judex Facti?? sehingga dengan tidak diuraikannya keterangan saksi ahli ini sebagai fakta persidangan adalah pelanggaran terhadap prinsip hukum yang “Tidak Bersikap Berat Sebelah” yang mengatur hakim dalam beban pembuktian harus bersikap adil sesuai prinsip fair trial dan tidak berat sebelah atau tidak bersikap parsial tetapi imparsialitas";
Maka atas alasan ini, sangatlah beralasan jika Majelis Hakim Agung dalam perkara kasasi ini untuk mempertimbangkan legal standing kuasa Para Termohon Kasasi/ Para Penggugat Konvensi ini sebagai salah substansi materi pokok sebelum mempertimbangkan keinginan Para Termohon Kasasi dalam pokok-pokok perkara lainnya;
3. Bahwa Pemohon Kasasi keberatan atas Putusan JudexFacti halaman 54 putusannya telah melakukan kekeliruan dalam penerapan hukumnya terhadap fakta-fakta persidangan yaitu kekeliruan dalam penerapan Kepmenakertrans Nomor Kep.323/MEN/2003 tentang akibat hukum mogok kerja yang tidak sah pada Pasal 6 ayat (2), yang menginginkan panggilan dikirim ke alamat masing-masing Para Penggugat Konvensi yang melakukan mogok kerja, dimana jika dilihat dalam penjelasan pasal ini tidak ada penjelasan yang mengisyaratkan panggilan harus dikirim secara patut ke alamat masing-masing Para Penggugat Konvensi, dalam kasus ini penerapan KEMENAKERTRANS di atas tidak perlu dilakukan panggilan ke alamat masing-masing Para Penggugat Konvensi, mengapa? karena faktanya saat Para Penggugat Konvensi melakukan mogok kerja mereka selama tanggal 15, 16, 18, 19, 21, 22, 23, 24 dan 25 Mei 2012 selama jam hari kerja dimana lokasi mogok kerja dilakukan Para Penggugat Konvensi di halaman gerbang pintu masuk perusahaan Pemohon Kasasi, sehingga inilah alasan Pengumuman Panggilan Masuk Kerja yang diumumkan selama 4 kali berturut-turut dengan cara menempelkan pengumuman-pengumuman tersebut di pintu gerbang tempat Para Penggugat Konvensi melakukan mogok, faktanya pengumuman-pengumuman tersebut dibaca puluhan peserta mogok termasuk Para Penggugat Konvensi hal ini sesuai bukti keterangan saksi Sukiswo yang melihat ditempelnya pengumuman tersebut dan ada yang membacanya, demikian pula sesuai keterangan saksi ahli Suprapto yang beberapa kali datang ke lokasi mogok ternyata menyaksikan melihat puluhan pelaku mogok kerja/ termasuk Para Penggugat Konvensi banyak yang membaca Pengumuman 1, 2, 3 dan 4 (sesuai bukti T-2, T-3, T-4 dan T-5), maka sama artinya pengumuman itu sudah patut dan layak diterima oleh Para Penggugat Konvensi, dengan tidak adanya alasan yang sah selama 5 (lima) hari berturut-turut tidak masuk kerja karena sudah dipanggil menurut Kepmenakertrans ini, sama artinya bahwa Para Penggugat Konvensi telah mengundurkan diri secara sah menurut hukum;
4. Bahwa Judex Facti telah salah dan keliru menerapkan hukum dengan mendalilkan sesuai keterangan saksi ahli yang mengatakan "mogok kerja yang tidak sah" yang dilakukan dan telah memanggil kerja Para Penggugat Konvensi karena tidak masuk selama 5 (lima) hari berturut-turut tanpa alasan yang sah agar memenuhi syarat menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 ini bisa dianggap sebagai mengundurkan diri, dimana menurut saksi ahli harus dilakukan dengan cara mengirimkan surat panggilan secara patut dan layak kepada Para Penggugat sesuai Pasal 168 ayat (1). Dalam penjelasan pasal ini ada penjelasan secara jelas yaitu "dipanggil secara patut" dalam pasal ini adalah pekerja/ buruh telah dipanggil secara tertulis yang ditujukan kepada alamat pekerja/ buruh...dan seterusnya". Dalam hal ini saksi ahli menerangkan maksud dari pasal ini harus dikirimkan kepada alamat pekerja/ buruh adalah benar, namun dalam penerapannya Judex Facti keliru, karena tidak paham bagaimana menerapkan pasal ini. Pasal ini mengandung arti bisa diterapkan dengan syarat apabila saat mogok kerja yang dilakukan Para Penggugat Konvensi dilakukan di tempat lain, misalnya di kantor Dinas Tenagakerja atau di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat, maka inilah maksud pembuat undang-undang dalam penerapan pasal ini dikirimkan kepada alamat pekerja/ buruh. Maka jika JudexFacti menerapkan azas ini tanpa menyesuaikan fakta-fakta hukumnya, maka sudah pasti putusannya menjadi keliru, dalam hal ini kamipun berpendapat pasal ini tidak tepat diterapkan untuk menolak eksepsi/ jawaban Tergugat Konvensi/ Pemohon Kasasi. Justru Pasal 168 ayat (1) ini membedakan penerapan panggilan kerja untuk masuk kerja kepada pekerja yang mangkir kerja secara berturut-turut tidak mutlak harus dikirim ke alamat si pekerja/ buruh, ada pengecualian dalam hal ini, pengecualian itulah yang dimaksudkan Kepmenakertrans Nomor Kep.232/MEN/2003, yang keliru dalam penerapannya oleh Judex Facti;
5. Bahwa Pemohon Kasasi tetap keberatan atas unjuk rasa yang dilakukan oleh Pengurus SBN PT.Intan Pertiwi Industri tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku walaupun tidak dipersoalkan Pemohon Kasasi sebelumnya, karena surat pemberitahuan yang diterima oleh Pemohon Kasasi/ Tergugat Konvensi tanggal 23 April 2012 , untuk melakukan aksi unjuk rasa tanggal 24, 25, 26 April 2012 adalah tidak sah;
6. Karena sesuai ketentuan undang-undang tentang melakukan aksi unjuk rasa, pemberitahuan harus sudah disampaikan secara resmi kepada pihak terkait/ intansi terkait 1 minggu sebelum aksi unjuk rasa tersebut dilakukan, kemudian disaat unjuk rasa Para Penggugat Konvensi/ Termohon Konvensi yang ikut saat itu juga mangkir kerja selama 3 (tiga) hari berturut-turut akan tetapi masih diberikan sikap toleransi dari Pemohon Kasasi, sehingga ini diharapkan untuk menjadi bahan penilaian Majelis Hakim Agung untuk menilai kredibilitas dan loyalitas Para Penggugat Konvensi/ Termohon Kasasi sudah tidak maksimal lagi untuk melakukan kewajibannya melakukan pekerjaan di perusahaan Pemohon Kasasi, yang tidak berselang lama ditindaklanjuti mogok kerja lebih dari 5 (lima) hari berturut yang dianggap oleh Pemohon Kasasi sebagai sikap mengundurkan diri dari Para Penggugat Konvensi/ Termohon Kasasi karena menolak dengan cara tidak meresponse baik lisan maupun tertulis pengumuman-pengumuman yang diberikan oleh Pemohon Kasasi sebagaimana yang dijelaskan pada poin di atas;
7. Unjuk rasa yang tujuannya memperjuangkan hak-hak buruh yang dianggap baik, jika dilakukan dengan cara tidak benar dan melanggar norma-norma dan kaidah hukum didalam menyampaikan/ menyalurkannya, maka perbuatan tersebut menjadi pelanggaran hukum sehingga tidaklah dibenarkan;
8. Pemberitahuan mogok kerja yang dilakukan oleh Pengurus SBN PT.Intan Pertiwi Industri juga dilakukan melalui surat pemberitahuan 14 Mei 2012 jam 17.00 sore untuk mogok kerja dilakukan tanggal 15, 16, 17, 18, 19 Mei 2012 karena mengajukan tuntutan yang tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan hukum yang ada berupa mogok kerja secara berturut-turut juga adalah tidak sesuai Pasal 140 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yaitu 7 hari kerja sebelum mogok kerja harus diberitahukan terlebih dahulu kepada Pengusaha dan instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan, pelanggaran atas pasal ini sesuai Pasal 142 mogok kerja tersebut adalah mogok kerja tidak sah, sehingga pertimbangan Judex Facti yang menilai mogok kerja yang dilakuan Para Termohon Kasasi/ Para Penggugat Konvensi adalah sah, merupakan penilaian keliru dan prematur;
Tuntutan yang disalurkan oleh Pengurus SBN PT.Intan Pertiwi Industri/ Kuasa Para Termohon Kasasi seharusnya dilakukan mengacu kepada Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dimana dalam ketentuan ini telah diatur bagaimana tata cara untuk melakukannya, bila mana Para Penggugat menganggap tidak terjadi kesepakatan melalui perundingan bipartit secara musyawarah, maka penyalurannya dapat dilakukan sesuai Pasal 3 jo. Pasal 4 dan penyelesaian lainnya telah diatur dalam undang-undang ini;
Disamping mogok kerja tersebut tidak sah karena tidak mendapatkan ijin dan menyimpang dari ketentuan undang-undang ini, hal ini pula dimana instansi resmi dari Polres Metro Tangerang telah menyampaikan kepada Pengurus SBN PT.Intan Pertiwi Industri yaitu bahwa mogok kerja yang dilakukan tidak sah (lihat bukti T-13 Penetapan Pencabutan Gugatan Para Penggugat yang dicabut terdahulu pada poin ke-19 telah jelas mengakui adanya teguran aparat Petugas Polres Metro Tangerang), sehingga perbuatan mogok kerja tersebut sudah jelas-jelas tidak sah telah merugikan Pemohon Kasasi/ Tergugat Konvensi baik kerugian materiil dan immateril;
Bahwa Pemohon Kasasi keberatan atas pertimbangan Judex Facti yang menerima alasan bahwa mogok kerja yang dilakukan oleh Para Termohon Kasasi/ Para Penggugat Konvensi adalah sah dan dibenarkan, menurut kami tidak tepat karena Judex Facti hanya berpatokan pada legalitas semata (positivisme hukum semata), tetapi mengesampingkan azas keadilan dan kemanfaatan, yaitu inti aksi mogok kerja merupakan hak pekerja, tetapi apakah hak itu semena-menena dapat digunakan untuk persoalan-persoalan yang tidak menggambarkan kepentingan mayoritas buruh dalam perusahaan Pemohon Kasasi. Faktanya dimana ada 400 orang lebih karyawan Pemohon Kasasi tidak ada persoalan masalah normatif dengan pekerja karena berjalan dengan baik dan dilaksanakan oleh Pemohon Kasasi, akan tetapi melalui pengumuman berulang-ulang secara resmi di depan gerbang perusahaan antara lain; tanggal 14 Mei 2012, tanggal 19 Mei 2012, tanggal 24 Mei 2012 dan tanggal 25 Mei 2012, namun tidak ada tanggapan dan jawaban Para Penggugat/ Termohon Kasasi untuk masuk kerja dan tidak memberikan ijin yang sah menurut hukum untuk tidak masuk kerja (mangkir kerja) selama 14 hari kerja secara berturut-turut, sehingga sesuai ketentuan Pasal 168 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 kali secara patut dan tertulis dapat diputus hubungan kerjanya karena kualifikasi mengundurkan diri, ini pulalah yang tidak dinilai secara objektif oleh Judex Facti, sehingga terkesan mengabaikan bukti-bukti dan fakta-fakta yang dikemukan oleh Pemohon Kasasi;
Bahwa Pemohon Kasasi juga keberatan dengan pertimbangan Judex Facti tentang hitung-hitungan hak Para Termohon Kasasi yang diuraikan dalam putusannya pada halaman 56-63 yang menghitung komponen upah yang belum dibayar antara lain; kekurangan upah selama 5 hari dari tanggal 16 sampai dengan 20 Mei 2012, upah belum dibayar selama 7 bulan dari Juni 2012 sampai dengan Desember 2012, THR tahun 2012 dan upah 3 bulan dari bulan Januari 2013 sampai dengan bulan Maret 2013 untuk 28 orang Para Termohon Kasasi. Atas hal ini Pemohon Kasasi tetap berkesimpulan menurut hukum bahwa ke-28 orang tersebut sejak 19 Mei 2012 telah mengundurkan diri karena dipanggil melalui pengumuman secara berturut-turut yang dibaca Para Termohon Kasasi/ Kuasanya saat aksi mogok kerja di depan perusahaan yang bersesuaian dengan keterangan saksi ahli H.Prapto saat berada di lokasi pabrik beberapa hari berturut-turut melihat hal dibacanya pengumuman-pengumuman tersebut oleh puluhan orang para mogok kerja (saat itu masih 108 orang yang mogok kerja termasuk 28 orang Termohon Kasasi), walaupun tidak dikirimkan secara langsung ke rumah Para Termohon Kasasi atau melalui kantor pos adalah sudah memenuhi syarat "patut dan layak". Sehingga oleh karena sudah sama dengan patut dan layak adanya pengumuman-pengumuman tersebut tetapi tidak ada jawaban baik lisan dan tertulis dari Para Penggugat untuk melaksanakan perintah masuk kerja tersebut maka sudah memenuhi syarat hukum dimana Para Termohon kasasi telah mengundurkan diri dari Perusahaan Pemohon Kasasi, sehingga tidak ada alasan hukum bagi Pemohon Kasasi untuk membayar hak-hak pekerja sesuai dengan Putusan Judex Facti dalam perkara ini;
Bahwa pertimbangan Judex Facti keliru karena tidak mempertimbangkan adanya fakta dan bukti surat dari Para Termohon Kasasi yang memberitahukan aksi unjuk rasa sesuai bukti T-l Pemohon Kasasi, bahwa saksi ahli menjelaskan bahwa ini bukanlah hak pekerja sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 sesuai Pasal 137 tetapi hak lain di luar hukum ketenagakerjaan dalam politik (warganegara), apakah pekerja tidak bekerja karena aksi unjuk rasa dari tanggal 24, 25 dan 26 April 2012 (3 hari kerja selama berturut-turut) tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah menurut hukum masih bisa ditolerir yang bukan hak pekerja sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Jika Judex Facti mempertimbangkan fakta ini, maka Judex Facti akan dapat memberikan rasa keadilan bagi Pemohon Kasasi yang sudah begitu tolerans terhadap Para Termohon Kasasi karena masih bersedia memberikan himbauan masuk kerja disaat aksi mogok kerja dari tanggal 15,16,17,18,19,21,22,23,24,25 Mei 2012 (selama 9 hari kerja), yang tidak direspon untuk melaksanakan pengumuman tersebut, sebagai alasan bahwa Para Termohon Kasasi sama dengan memberikan jawaban mengundurkan diri;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan kasasi tersebut Mahkamah Agung berpendapat sebagai berikut:
Bahwa alasan-alasan kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan, karena meneliti dengan saksama memori kasasi tertanggal 8 Oktober 2013 dan kontra memori kasasi tanggal 28 Oktober 2013 dihubungkan dengan pertimbangan Putusan Judex Facti dalam hal ini Putusan PHI Pengadilan Negeri Serang, ternyata Judex Facti tidak salah dalam menerapkan hukum dan telah memberi pertimbangan yang cukup, karena dari fakta-fakta persidangan, ternyata Para Penggugat dengan bukti-bukti P.1 sampai dengan P.16 dan 2 (dua) orang saksi yaitu 1.Sukiswo dan 2.Ngatiman telah berhasil membuktikan dalil gugatannya, bahwa Para Penggugat adalah pekerja tetap Tergugat dan mogok kerja yang dilakukan Para Penggugat adalah sah, karena telah memenuhi ketentuan Pasal 137 jo. Pasal 140 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 serta Pasal 4 Kep.Menakertrans Nomor Kep 323/MEN/2003, maka PHK yang dilakukan Tergugat terhadap Para Penggugat, tidaklah dapat dibenarkan dan beralasan untuk memerintahkan Tergugat untuk memanggil dan mempekerjakan kembali Para Penggugat di tempat dan posisi semula dengan memberi upah proses terhadap Para Penggugat masing-masing sebesar 6 (enam) bulan gaji ditambah THR 2012 dan THR 2013 yaitu:
Sukardi: 8xRp1.732.765,00 = Rp 13.862.120,00;
Muhammad Zein: 8xRp1.822.765,00 = Rp 14.582.120,00;
Sutrisno: 8xRp1.862.765,00 = Rp 14.902.120,00;
Asnawi: 8xRp1.762.765,00 = Rp 14.102.120,00;
Rubini: 8xRp1.707.765,00 = Rp 13.662.120,00;
Gunawan: 8xRp1.712.765,00 = Rp 13.702.120,00;
Purnomo: 8xRp1.697.765,00 = Rp 13.582.120,00;
Suprayoto: 8xRp1.712.765,00 = Rp 13.702.120,00;
Sunaryo: 8xRp1.712.765,00 = Rp 13.702.120,00;
Sarifin: 8xRp1.682.065,00 = Rp 13.456.520,00;
Suhartati: 8xRp1.682.065,00 = Rp 13.456.520,00;
Ahmad Samsudin: 8xRp1.682.065,00 = Rp 13.456.520,00;
Suhudi: 8xRp1.682.065,00 = Rp 13.456.520,00;
Dwi priyanto: 8xRp1.682.065,00 = Rp 13.456.520,00;
Saruntung: 8xRp1.682.065,00 = Rp 13.456.520,00;
Paidi: 8xRp1.682.065,00,00 = Rp 13.456.520,00;
Sarno Dwinanto: 8xRp1.682.065 = Rp 13.456.520,00;
Rosinah: 8xRp1.682.065,00 = Rp 13.456.520,00;
Mujiyono: 8xRp1.682.065,00 = Rp 13.456.520,00;
Lasiana: 8xRp1.682.065,00 = Rp 13.456.520,00;
Herman Sujanarka: 8xRp1.682.065,00 = Rp 13.456.520,00;
Priyono: 8xRp1.682,065,00 = Rp 13.456.520,00;
Supriyanto: 8xRp1.682.065,00 = Rp 13.456.520,00;
Sukiswo: 8xRp1.682.065,00 = Rp 13.456.520,00;
Haryanto: 8xRp1.682.065,00 = Rp 13.456.520,00;
Eko Prastopo: 8xRp1.682,065,00 = Rp 13.456.520,00;
Jajat sudrajat: 8xRp1.682.065,00 = Rp 13.456.520,00;
Hendri Siswanto: 8xRp1.682.065,00 = Rp 13.456.520,00;
Jumlah = Rp381.446.960,00 (tiga ratus delapan puluh satu juta empat ratus empat puluh enam ribu sembilan ratus enam puluh rupiah);
Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka permohonan kasasi harus ditolak dengan perbaikan amar putusan sekedar mengenai hak Para Penggugat yang harus dibayar Tergugat;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang Nomor 12/PHI.G/2013/PN.Srg., tanggal 2 September 2013 dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/ atau undang-undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: PT.INTAN PERTIWI INDUSTRI tersebut, harus ditolak dengan perbaikan amar putusan sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di atas Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Pemohon Kasasi;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. INTAN PERTIWI INDUSTRI tersebut;
Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang Nomor 12/PHI.G/2013/PN.Srg., tanggal 2 September 2013 sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya;
Dalam Provisi:
Menolak provisi Para Penggugat untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
Memerintahkan Tergugat memanggil dan mempekerjakan kembali Para Penggugat di tempat dan posisi semula, tanpa mengurangi hak-hak Para Penggugat dan memerintahkan Tergugat memberikan upah proses dan THR tahun 2012-THR tahun 2013 kepada Para Penggugat yang keseluruhan berjumlah Rp381.446.960,00 (tiga ratus delapan puluh satu juta empat ratus empat puluh enam ribu sembilan ratus enam puluh rupiah);
Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;
Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Jumat tanggal 28 Februari 2014 oleh H.DJAFNI DJAMAL,SH.,MH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, BENARD,SH.,MM., dan BUYUNG MARIZAL,SH.,MH., Hakim-Hakim Ad. Hoc. PHI, masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh FLORENSANI KENDENAN,SH.,MH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota-anggota, K e t u a,
TTD/BENARD,SH.,MM. TTD/H.DJAFNI DJAMAL,SH.,MH.
TTD/BUYUNG MARIZAL,SH.,MH.
Panitera Pengganti,
TTD/FLORENSANI KENDENAN,SH.,MH.
Biaya-biaya:
1. M e t e r a i ………………… Rp6.000,00;
2. R e d a k s i ……………….. Rp5.000,00;
3. Administrasi kasasi ……….. Rp489.000,00;
J u m l a h ……………………… Rp500.000,00;
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
RAHMI MULYATI, S.H., M.H.
NIP.1959 1207 1985 12 2 002.