15/Pid.Sus/2011/PN.LBT
Putusan PN LEMBATA Nomor 15/Pid.Sus/2011/PN.LBT
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- THOMAS SILI MEAN BEDING
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa THOMAS SILI MEAN BEDING terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan Terhadap Anak“ ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) bulan ; 3. Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan wajib latih kerja selama 2 (dua) hari dengan ketentuan wajib kerja tidak lebih dari 4 (empat) jam dalam satu hari dan tidak dilakukan pada waktu malam hari; 4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya terhadap pidana yang dijatuhkan ; 5. Memerintahkan supaya Terdakwa tetap dalam tahanan ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; Demikianlah putusan ini diambil dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lembata pada hari selasa tanggal 29 Maret 2011 oleh Sisera S.N Nenohayfeto, SH selaku Hakim Ketua Majelis, Galih Bawono, SH.M.H. dan Sri Haryanto, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, putusan mana diucapkan pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dalam sidang yang terbuka untuk umum dengan didampingi oleh Hakim-Hakim anggota yang sama, dan dibantu oleh Yesephus M Lakapu, SH Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Lembata, dihadiri oleh Herdian Rahadi, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lewoleba dan Terdakwa.
P U T U S A N
Nomor : 15/Pid.Sus/2011/PN.LBT.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Lembata yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam peradilan tingkat pertama dengan Hakim Majelis telah menjatuhkan putusan dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : THOMAS SILI MEAN BEDING ;
Tempat Lahir : Lewotolok;
Umur/Tanggal Lahir : 17 Tahun/ 07 Maret 1993 ;
Jenis Kelamin : Laki – laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Kubur Cina, Kelurahan Lewoleba Tengah,
Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata ;
Agama : Katholik ;
Pekerjaan : Pelajar ;
Terdakwa telah ditahan didalam rumah tahanan Negara berdasarkan :
Surat Perintah Penahanan Penyidik No. Pol. : SP-Han/12/II/2011/Reskrim tertanggal 09 Februari 2011 sejak tanggal 09 Februari 2011 s/d 28 Februari 2011.
Surat Perpanjangan Penahanan nomor : B-245/P.3.23/Epp.2/02/2011 tertanggal 28 Februari 2011 sejak tanggal 01 Maret 2011 s/d tanggal 10 Maret 2011.
Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Nomor : PRINT-76/P.3.23/Ep.2/03/2011 tertanggal 10 Maret 2011 sejak 10 Maret 2011 s/d tanggal 19 Maret 2011.
Penetapan Penahanan Hakim Pengadilan Negeri Lembata No. 71/Pen.Pid/2011/PN LBT tertanggal 11 Maret 2011 sejak tanggal 11 Maret 2011 s/d 25 Maret 2011.
Penetapan Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Negeri Lembata No. 88/Pen.Pid/2011/PN LBT tertanggal 22 Maret 2011 sejak tanggal 26 Maret 2011 s/d tanggal 24 April 2011.
Terdakwa didampingi oleh PAULUS KOPONG, SH. Advokad/Penasihat Hukum, beralamat di Kelurahan Weri, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur berdasarkan Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor : 02/Pen.Pid.2011/PN.LBT tertanggal 18 Maret 2011 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lembata No. 69 /Pen. Pid / 2011 / PN.LBT. tertanggal 11 Maret 2010 tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk mengadili perkara ini ;
Setelah membaca surat-surat dalam berkas perkara yang bersangkutan;
Setelah membaca dan mendengarkan pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perk : PDM- 18 / LBT/03/ 2011 tertanggal 11 Maret 2011;
Setelah mempelajari laporan hasil penelitian kemasyarakatan atas nama THOMAS SILI MEAN BEDING, tertanggal 28 Februari 2011, No. Reg : X2440012/BPS.WKB/PA, yang dibuat dan ditandatangani oleh KAROLUS KAMIS PUTIH Pembimbing Kemasyarakatan pada BAPAS Waikabubak ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa dipersidangan ;
Setelah mendengar pembacaan Surat Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum NO. Reg. Perk. PDM-18/LBT/03/2011 tertanggal 29 Maret 2011 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan sebagai dengan menyatakan :
Terdakwa THOMAS SILI MEAN BEDING, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana “PENGANIAYAAN TERHADAP ANAK”, sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan pasal 80 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa THOMAS SILI MEAN BEDING selama 3 (tiga) bulan, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan.
Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa THOMAS SILI MEAN BEDING sebesar Rp. 2.000.000,- (satu juta rupiah) subsidair wajib latih kerja selama 3 (tiga) hari dengan ketentuan wajib kerja tidak lebih dari 4 (empat) jam dalam satu hari dan tidak dilakukan pada waktu malam hari
Menetapkan agar Terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penuntut Umum tersebut diatas Terdakwa mengajukan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya meminta agar Majelis Hakim memberikan keringanan hukuman dengan alasan bahwa Terdakwa sudah mengaku bersalah, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya ;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan secara lisan dari terdakwa tersebut Penuntut Umum secara lisan menyatakan tetap pada tuntutan semula, dan terhadap jawaban dari Penuntut Umum tersebut terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan sebagaimana diuraikan dalam Surat Dakwaan No. Reg. Perk : PDM- 18 / LBT/03/ 2011 tertanggal 11 Maret 2011 yaitu sebagai berikut :
KESATU
Bahwa ia Terdakwa THOMAS SILI MEAN BEDING, pada hari Selasa tanggal 08 Februari 2011 sekitar pukul 11.00 Wita atau pada suatu waktu yang setidak-tidaknya masih termasuk dalam bulan Februari 2011, bertempat di dalam kamar saksi EPI Namang dengan alamat Eropaun, Kelurahan Lewoleba Tengah, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, atau disuatu tempat yang setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lembata, melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan atau penganiayaan terhadap anak yakni saksi korban MARIA BOLENG RAHA LAKA,yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas Terdakwa bertemu dengan saksi korban MARIA BOLENG RAHA LAKA dan saat itu juga Terdakwa minta kepada saksi korban agar mau menerima Terdakwa sebagai pacarnya lagi namun permintaan Terdakwa oleh saksi korban ditolak sehingga membuat Terdakwa emosi selanjutnya sat itu juga Terdakwa langsung memukul saksi korban menggunakan kepalan tangan sebanyak tiga kali masing-masing ke arah pelipis kiri, mata kiri dan bibir kiri hingga menyebabkan saksi korban menderita luka memar pada kelopak mata kiri dan pipi kiri serta luka robek pada bibir atas, akibat kekerasan benda tumpul, sebagaimana diterangkan dalam Surat Visum Et Repertum Nomor : 05/182/RSUDL/II/2011 tanggal 12 Februari 2011 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Sriyani Indah Simanjuntak yakni dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Lewoleba selaku dokter yang melakukan visum terhadap saksi korban ;
Bahwa pada saat Terdakwa memukul saksi korban sebagaimana tersebut diatas, saksi korban masih berumur 17 (tujuh belas) tahun sehingga dengan demikian masih termasuk tergolong anak-anak karena belum genap berusia 18 (delapan belas) tahun berdasarkan KUTIPAN AKTA PENGAKUAN ANAK LUAR KAWIN No. 75/APA/XI/2001 tanggal 19 November 2001 yang dibuat dan ditandatangani oleh MICHAEL MALETA, SH. selaku Pelaksana Tugas KEPALA DINAS TENAGA KERJA DAN PENDAFTARAN PENDUDUK KABUPATEN LEMBATA yang di dalamnya menerangkan bahwa MARIA BOLENG RAHA LAKA lahir di Lewoleba pada tanggal 30 Juli 1993.
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa THOMAS SILI MEAN BEDING, pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam dakwaan kesatu di atas, melakukan penganiayaan terhadap saksi korban MARIA BOLENG RAHA LAKA, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dia atas Terdakwa bertemu dengan saksi korban MARIA BOLENG RAHA LAKA dan saat itu juga Terdakwa minta kepada saksi korban agar mau menerima Terdakwa sebagai pacarnya lagi namun permintaan Terdakwa oleh saksi korban ditolak sehingga membuat Terdakwa emosi selanjutnya sat itu juga Terdakwa langsung memukul saksi korban menggunakan kepalan tangan sebanyak tiga kali masing-masing ke arah pelipis kiri, mata kiri dan bibir kiri hingga menyebabkan saksi korban menderita luka memar pada kelopak mata kiri dan pipi kiri serta luka robek pada bibir atas, akibat kekerasan benda tumpul, sebagaimana diterangkan dalam Surat Visum Et Repertum Nomor : 05/182/RSUDL/II/2011 tanggal 12 Februari 2011 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Sriyani Indah Simanjuntak yakni dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Lewoleba selaku dokter yang melakukan visum terhadap saksi korban ;
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan pasal 351 ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan / Eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan Dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi yang telah didengar keterangannya dipersidangan dibawah sumpah, yaitu :
Saksi MARIA BOLENG RAHA LAKA, yang menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa telah terjadi pemukulan yang dilakukan oleh TOMAS SILI MEAN BEDING, sedangkan yang menjadi korbannya adalah saksi sendiri ;
Bahwa pemukulan tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 08 Februari 2011 sekitar pukul 11.00 Wita di dalam rumah saksi Epi Namang dengan alamat Eropaun, Kelurahan Lewoleba Tengah, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata ;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 08 Februari 2011 sekitar pukul 11.00 Wita di dalam rumah saksi Epi Namang dengan alamat Eropaun, Kelurahan Lewoleba Tengah, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata ketika saksi tanpa sengaja bertemu dengan Terdakwa di bagian belakang rumah saksi Epi Namang, setelah itu Terdakwa langsung menarik tangan saksi dan Terdakwa mengatakan ingin kembali berpacaran dengan saksi ;
Bahwa keinginan Terdakwa tersebut di tolak oleh saksi kemudian Terdakwa langsung memukul pelipis kiri saksi dengan menggunakan tangan kanan yang dalam keadaan terkepal sebanyak 1 (satu) kali ;
Bahwa setelah itu saksi pergi menuju kamar saksi Epi Namang, namun Terdakwa mengikuti saksi dan di dalam kamar tersebut Terdakwa kembali memukul saksi dengan menggunakan tangan kanan yang dalam keadaan terkepal sebanyak 2 (dua) kali yang mengenai bagian mata sebelah kiri dan bibir kiri atas saksi ;
Bahwa Terdakwa memukul saksi sebanyak 3 (tiga) kali ;
Bahwa Terdakwa memukul dengan sekuat tenaga ;
Bahwa Terdakwa memukul saksi dari jarak setengah meter ;
Bahwa akibat pemukulan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut, saksi menderita luka memar pada kelopak mata kiri dan pipi kiri serta luka robek pada bibir atas ;
Bahwa Terdakwa dengan saksi dalam posisi saling berhadapan ketika Terdakwa memukul saksi ;
Bahwa selain menggunakan tangan, Terdakwa tidak menggunakan alat lain untuk memukul saksi ;
Bahwa saksi tidak melakukan perlawanan ;
Bahwa setelah kejadian tersebut, selama beberapa hari saksi tidak bisa melakukan aktifitas sehari-hari seperti biasanya ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan keterangan saksi tersebut benar semuanya ;
Saksi KATARINA EMA KARAENG, yang menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa telah terjadi pemukulan yang dilakukan oleh TOMAS SILI MEAN BEDING, sedangkan yang menjadi korbannya adalah MARIA BOLENG RAHA LAKA ;
Bahwa pemukulan tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 08 Februari 2011 sekitar pukul 11.00 Wita di dalam rumah saksi Epi Namang dengan alamat Eropaun, Kelurahan Lewoleba Tengah, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata ;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 08 Februari 2011 sekitar pukul 11.00 Wita di dalam rumah saksi Epi Namang dengan alamat Eropaun, Kelurahan Lewoleba Tengah, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata ketika saksi sedang menonton televisi bersama saksi Epi Namang, tiba-tiba saksi mendengar korban berteriak dari arah kamar saksi Epi Namang kemudian saksi bersama dengan saksi Epi Namang masuk ke dalam kamar dan mendapati korban sedang menangis dan terdapat luka di bagian bibir serta bengkak di mata bagian kiri korban ;
Bahwa setelah itu saksi Epi Namang langsung menelpon Jimmy untuk mengantar korban ke rumah sakit ;
Bahwa saksi tidak mengetahui secara langsung kejadian pemukulan tersebut ;
Bahwa berdasarkan cerita korban kepada saksi, korban mengatakan telah dipukul oleh Terdakwa dengan menggunakan tangan yang dalam keadaan terkepal sebanyak 3 (tiga) kali ;
Bahwa saksi tidak mengetahui penyebab pemukulan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap korban ;
Bahwa korban mengalami luka di bibir serta bengkak pada bagian mata sebelah kiri ;
Bahwa setelah kejadian tersebut, selama beberapa hari korban tidak bisa melakukan aktifitas sehari-hari seperti biasanya ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan keterangan saksi tersebut benar semuanya ;
Saksi EMERENSIANA EPIVA NAMANG, yang menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa telah terjadi pemukulan yang dilakukan oleh TOMAS SILI MEAN BEDING, sedangkan yang menjadi korbannya adalah MARIA BOLENG RAHA LAKA ;
Bahwa pemukulan tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 08 Februari 2011 sekitar pukul 11.00 Wita di dalam rumah saksi Epi Namang dengan alamat Eropaun, Kelurahan Lewoleba Tengah, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata ;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 08 Februari 2011 sekitar pukul 11.00 Wita di dalam rumah saksi Epi Namang dengan alamat Eropaun, Kelurahan Lewoleba Tengah, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, saksi melihat korban dan Terdakwa duduk di ruang belakang rumah saksi namun ketika itu korban sedang menangis sambil menutup wajah dengan menggunakan kedua tangannya sedangkan Terdakwa sedang memukuli korban dengan kedua tangannya yang dalam keadaan terkepal ;
Bahwa kemudian saksi menyuruh korban untuk masuk ke dalam kamar supaya Terdakwa tidak memukuli korban lagi, namun beberapa saat kemudian saksi mendengar korban berteriak dari dalam kamar saksi sehingga saksi yang ketika itu sedang menonton televisi bersama dengan saksi KATARINA EMA KARAENG langsung menghampiri korban, dan saksi mendapati korban dalam keadaan luka pada bagian bibir serta bengkak pada mata bagian kiri ;
Bahwa pemukulan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap korban didalam kamar, saksi tidak mengetahui secara langsung kejadian tersebut ;
Bahwa berdasarkan cerita korban kepada saksi, korban mengatakan telah dipukul oleh Terdakwa dengan menggunakan tangan yang dalam keadaan terkepal sebanyak 3 (tiga) kali ;
Bahwa saksi tidak mengetahui penyebab pemukulan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap korban ;
Bahwa korban mengalami luka di bibir serta bengkak pada bagian mata sebelah kiri ;
Bahwa setelah kejadian tersebut, selama beberapa hari korban tidak bisa melakukan aktifitas sehari-hari seperti biasanya ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan keterangan saksi tersebut benar semuanya ;
Menimbang bahwa disamping saksi-saksi tersebut diatas Penuntut Umum tidak mengajukan barang bukti ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut ;
Bahwa telah terjadi pemukulan yang dilakukan oleh Terdakwa sendiri, sedangkan yang menjadi korbannya adalah MARIA BOLENG RAHA LAKA;
Bahwa pemukulan tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 08 Februari 2011 sekitar pukul 11.00 Wita di dalam rumah saksi Epi Namang dengan alamat Eropaun, Kelurahan Lewoleba Tengah, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata ;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 08 Februari 2011 sekitar pukul 11.00 Wita Terdakwa bersembunyi dalam rumah saksi Epi Namang dengan alamat Eropaun, Kelurahan Lewoleba Tengah, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, karena ketika itu Terdakwa sedang membolos sekolah dan kemudian melihat seseorang yang mirip bapak Terdakwa ;
Bahwa ketika sedang bersembunyi Terdakwa bertemu dengan korban yang sedang main kerumah saksi Epi Namang, kemudian Terdakwa bertanya kepada korban “kau sudah punya pacar ka belum” dan korban menjawab dengan makian “eh apa saja uti tanya-tanya” ;
Bahwa jawaban korban tersebut membuat Terdakwa emosi dan memukul korban dengan menggunakan tangan kanan yang dalam keadaan terkepal sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai pelipis kiri korban ;
Bahwa setelah itu korban masuk ke dalam kamar saksi Epi Namang dan Terdakwa mengikutinya, kemudian di dalam kamar tersebut Terdakwa kembali bertanya kepada korban “kau sudah punya pacar ka belum” dan korban menjawab dengan makian “uti kau tanya-tanya apa saja ka” ;
Bahwa jawaban korban tersebut membuat Terdakwa emosi dan memukul korban dengan menggunakan tangan kanan yang dalam keadaan terkepal sebanyak 2 (dua) kali yang mengenai mata sebelah kiri dan bibir korban, setelah itu Terdakwa keluar dari kamar meninggalkan korban ;
Bahwa Terdakwa memukul korban sebanyak 3 (tiga) kali ;
Bahwa Terdakwa memukul dengan sekuat tenaga ;
Bahwa Terdakwa memukul saksi dari jarak setengah meter ;
Bahwa akibat pemukulan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut, korban menderita luka memar pada kelopak mata kiri dan pipi kiri serta luka robek pada bibir atas ;
Bahwa Terdakwa dengan korban dalam posisi saling berhadapan ketika Terdakwa memukul korban ;
Bahwa selain menggunakan tangan, Terdakwa tidak menggunakan alat lain untuk memukul korban ;
Bahwa saksi tidak melakukan perlawanan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum juga telah membacakan hasil pemeriksaan Visum Et Repertum Nomor : 05/182/RSUDL/II/2011 tanggal 12 Februari 2011 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Sriyani Indah Simanjuntak yakni dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Lewoleba selaku dokter yang melakukan visum terhadap saksi korban ;
Menimbang, bahwa pemeriksaan dinyatakan ditutup, selanjutnya Majelis Hakim bermusyawarah untuk menjatuhkan putusannya ;
Menimbang, bahwa untuk singkatnya putusan ini, maka segala sesuatu sebagaimana termuat dalam berita acara persidangan perkara ini sepanjang perlu dan bermanfaat harus dianggap telah termuat dan dipertimbangkan pula dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, dan hasil Visum Et Repertum dalam perkara ini yang bila dihubungkan akan bertalian erat dan saling bersesuaian satu dengan lainnya, maka Majelis Hakim telah memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa telah terjadi pemukulan yang dilakukan oleh Terdakwa sendiri, sedangkan yang menjadi korbannya adalah MARIA BOLENG RAHA LAKA;
Bahwa pemukulan tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 08 Februari 2011 sekitar pukul 11.00 Wita di dalam rumah saksi Epi Namang dengan alamat Eropaun, Kelurahan Lewoleba Tengah, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata ;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 08 Februari 2011 sekitar pukul 11.00 Wita Terdakwa bersembunyi dalam rumah saksi Epi Namang dengan alamat Eropaun, Kelurahan Lewoleba Tengah, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, karena ketika itu Terdakwa sedang membolos sekolah dan kemudian melihat seseorang yang mirip bapak Terdakwa ;
Bahwa ketika sedang bersembunyi Terdakwa bertemu dengan korban yang sedang main kerumah saksi Epi Namang, kemudian Terdakwa bertanya kepada korban “kau sudah punya pacar ka belum” dan korban menjawab dengan makian “eh apa saja uti tanya-tanya” ;
Bahwa jawaban korban tersebut membuat Terdakwa emosi dan memukul korban dengan menggunakan tangan kanan yang dalam keadaan terkepal sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai pelipis kiri korban ;
Bahwa setelah itu korban masuk ke dalam kamar saksi Epi Namang dan Terdakwa mengikutinya, kemudian di dalam kamar tersebut Terdakwa kembali bertanya kepada korban “kau sudah punya pacar ka belum” dan korban menjawab dengan makian “uti kau tanya-tanya apa saja ka” ;
Bahwa jawaban korban tersebut membuat Terdakwa emosi dan memukul korban dengan menggunakan tangan kanan yang dalam keadaan terkepal sebanyak 2 (dua) kali yang mengenai mata sebelah kiri dan bibir korban, setelah itu Terdakwa keluar dari kamar meninggalkan korban ;
Bahwa Terdakwa memukul korban sebanyak 3 (tiga) kali ;
Bahwa Terdakwa memukul dengan sekuat tenaga ;
Bahwa Terdakwa memukul saksi dari jarak setengah meter ;
Bahwa akibat pemukulan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut, korban menderita luka memar pada kelopak mata kiri dan pipi kiri serta luka robek pada bibir atas sebagaimana diterangkan dalam Surat Visum Et Repertum Nomor : 05/182/RSUDL/II/2011 tanggal 12 Februari 2011 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Sriyani Indah Simanjuntak yakni dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Lewoleba;
Bahwa Terdakwa dengan korban dalam posisi saling berhadapan ketika Terdakwa memukul korban ;
Bahwa selain menggunakan tangan, Terdakwa tidak menggunakan alat lain untuk memukul korban ;
Bahwa saksi tidak melakukan perlawanan ;
Bahwa setelah kejadian tersebut, selama beberapa hari korban tidak bisa melakukan aktifitas sehari-hari seperti biasanya ;
Menimbang, bahwa walaupun Majelis Hakim telah memperoleh fakta-fakta hukum sebagaimana diuraikan diatas, namun untuk dapatnya Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana diuraikan didalam Dakwaan Penuntut Umum, maka Majelis Hakim haruslah terlebih dahulu meneliti serta mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari pasal yang didakwakan Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang, bahwa dalam mempertimbangkan unsur-unsur dari Dakwaan Penuntut Umum tersebut Majelis Hakim akan berpedoman pada “Asas Minimal Pembuktian” (vide Pasal 183 KUHAP) dan untuk itu juga akan diterapkan alat-alat bukti (vide Pasal 184 KUHAP);
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan oleh Penuntut Umum dalam persidangan ini dengan sebuah Surat Dakwaan berbentuk Alternatif yang tersusun sebagai berikut:
Kesatu : Melanggar Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
Atau
Kedua : Melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP ;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum, telah didakwa dengan surat dakwaan yang disusun secara alternatif, yaitu suatu teknik penyusunan surat dakwaan yang memberikan option (pilihan) kepada Majelis Hakim untuk memilih dakwaan mana yang sekiranya paling tepat untuk dipertimbangkan terlebih dahulu, sesuai dengan fakta-fakta juridis yang didapat di persidangan, dengan konsekuensi apabila dakwaan yang pertama dibuktikan tidak terbukti, barulah dakwaan berikutnya yang akan dipertimbangkan. Akan tetapi sebaliknya, apabila dakwaan yang pertama dibuktikan telah terbukti, maka dakwaan berikutnya tidak perlu dipertimbangkan lagi. Berdasarkan alasan tersebut, Majelis Hakim kini akan mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan Kesatu Penuntut Umum, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yang unsur-unsur pokoknya sebagai berikut :
Setiap Orang ;
Melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan atau penganiayaan terhadap anak;
Ad. 1 . Unsur “ Setiap Orang “
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “ Setiap Orang “ dalam pasal 1 angka 16 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak adalah orang perseorangan atau korporasi, dan dalam perkara ini telah dihadapkan kepersidangan atas nama Terdakwa THOMAS SILI MEAN BEDING yang diminta pertanggungjawaban atas perbuatan yang telah dilakukannya ;
Menimbang, bahwa setelah identitas Terdakwa ditanyakan dipersidangan ternyata cocok dan sesuai dengan nama yang disebutkan dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan keterangan Terdakwa yang didengar dipersidangan, ternyata perbuatan Terdakwa mempunyai hubungan sebab akibat atas tindak Pidana yang dilakukannya, sedangkan menurut pengamatan Majelis Hakim Terdakwa adalah orang yang sehat jasmani dan rohani sehingga dalam perkara ini dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas terlepas dari terbukti atau tidaknya Terdakwa melakukan tindak Pidana tersebut, yang mana hal tersebut akan dibuktikan dalam pembuktian unsur-unsur lainnya dengan demikian majelis Hakim berpendapat unsur “ Setiap Orang “ telah terpenuhi ;
Ad.2. Unsur “Melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan atau penganiayaanterhadap anak “
Menimbang bahwa, unsur ini sifatnya adalah alternatif bukan kumulatif sehingga tidak perlu secara keseluruhan perbuatan yang terdapat didalam rumusan unsur tersebut harus terbukti, melainkan cukup salah satu jenis perbuatan yang disebut didalam unsur ini terbukti, maka unsur tersebut sudah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan melakukan kekerasan adalah mempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani tidak kecil secara yang tidak sah, yang disamakan dengan melakukan kekerasan adalah membuat orang menjadi pingsan atau tidak berdaya ;
Menimbang, bahwa memaksa berarti pelaku melakukan perbuatannya terhadap korban tanpa dikehendaki secara sukarela oleh korban, artinya perbuatan itu hanya dikehendaki oleh pihak pelaku saja ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan penganiayaan menurut Yurisprudensi adalah sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan) rasa sakit atau luka ;
Menimbang, bahwa semua perbuatan tersebut diatas harus dilakukan dengan sengaja dan tidak dengan maksud yang patut atau melewati batas yang diizinkan ;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap di persidangan, Terdakwa memukul korban dengan menggunakan tangan kanan yang dalam keadaan terkepal sehingga korban mengalami luka memar pada kelopak mata kiri dan pipi kiri serta luka robek pada bibir atas, dan perbuatan tersebut dilakukan dengan sengaja untuk menyebabkan luka, sedangkan yang dimaksud dengan sengaja menurut Majelis Hakim mengacu pada MvT. (Memorie van Toelichting) dikatakan bahwa “kesengajaan” (Opzet) adalah menghendaki (willens) perbuatan itu serta mengetahui (wetens) perbuatan itu ;
Menimbang, bahwa menurut teori kehendak (wilstheorie) yaitu inti kesengajaan adalah kehendak untuk mewujudkan unsur-unsur delik dalam rumusan Undang-undang, dan menurut teori pengetahuan atau membayangkan (voorstellings-theorie) bahwa sengaja berarti membayangkan akan timbulnya akibat perbuatannya, orang tak bisa menghendaki akibat, melainkan hanya membayangkannya dengan kata lain teori ini menitikberatkan pada apa yang diketahui atau dibayangkan oleh sipembuat ialah apa yang akan terjadi pada waktu ia berbuat. Terhadap kedua teori tersebut dapat diambil persamaan bahwa kedua teori tersebut mengakui bahwa dalam kesengajaan harus ada kehendak untuk berbuat ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi korban MARIA BOLENG RAHA LAKA, saksi KATARINA EMA KARAENG, saksi EMERENSIANA EPIVA NAMANG serta keterangan Terdakwa dan dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Bahwa pada hari Selasa tanggal 08 Februari 2011 sekitar pukul 11.00 Wita di rumah saksi EPI Namang dengan alamat Eropaun, Kelurahan Lewoleba Tengah, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, pada saat itu saksi korban sedang main ke rumah saksi EMERENSIANA EPIVA NAMANG dan bertemu dengan Terdakwa di bagian belakang rumah saksi EMERENSIANA EPIVA NAMANG kemudian saat itu juga Terdakwa minta kepada saksi korban agar mau menerima Terdakwa sebagai pacarnya lagi namun permintaan Terdakwa oleh saksi korban ditolak sehingga membuat Terdakwa emosi selanjutnya saat itu juga Terdakwa langsung memukul pelipis kiri saksi korban dengan menggunakan tangan kanan yang dalam keadaan terkepal sebanyak 1 (satu) kali dan ketika saksi korban masuk ke dalam kamar saksi EMERENSIANA EPIVA NAMANG, Terdakwa ikut masuk kedalam kamar dan memukul saksi korban dengan menggunakan tangan kanan yang dalam keadaan terkepal sebanyak 2 (dua) kali yang mengenai mata kiri dan bibir kiri saksi korban. Dan hasil pemeriksaan Surat Visum Et Repertum Nomor : 05/182/RSUDL/II/2011 tanggal 12 Februari 2011 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Sriyani Indah Simanjuntak yakni dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Lewoleba, yang menjelaskan bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, korban mengalami luka memar pada kelopak mata kiri dan pipi kiri serta luka robek pada bibir atas akibat kekerasan benda tumpul. Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan sengaja untuk menyebabkan luka ;
Menimbang, bahwa akibat pemukulan yang dilakukan Terdakwa tersebut di atas telah menimbulkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit (pijn), perbuatan mana Terdakwa ketahui dan kehendaki akan akibat yang muncul dari apa yang dilakukannya tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang menyebutkan bahwa “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, bahwa ketika pemukulan tersebut terjadi korban masih berusia 17 (tujuh belas) tahun, sesuai dengan KUTIPAN AKTA PENGAKUAN ANAK LUAR KAWIN No. 75/APA/XI/2001 tanggal 19 November 2001 yang dibuat dan ditandatangani oleh MICHAEL MALETA, SH. selaku Pelaksana Tugas KEPALA DINAS TENAGA KERJA DAN PENDAFTARAN PENDUDUK KABUPATEN LEMBATA yang di dalamnya menerangkan bahwa MARIA BOLENG RAHA LAKA lahir di Lewoleba pada tanggal 30 Juli 1993 ;
Menimbang, bahwa oleh karena korban masih berumur 17 (tujuh belas) tahun ketika pemukulan terjadi, maka dengan demikian korban termasuk dalam kategori anak dibawah umur ;
Menimbang, bahwa berdasarkan dari uraian pertimbangan tersebut diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Unsur “Melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan atau penganiayaan terhadap anak” telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur-unsur dari tindak Pidana yang didakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi, maka majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur tindak Pidana dari dakwakan Kesatu Penuntut Umum telah terpenuhi, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Kesatu oleh Jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum bersifat alternatif dan salah satu dakwaan telah terbukti secara sah dan meyakinkan dalam perbuatan Terdakwa, maka dakwaan selainnya tidak perlu dipertimbangkan lagi ;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban Pidana, baik sebagai alasan pembenar maupun pemaaf oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab dan telah terbukti bersalah, maka sudah sepatutnya Terdakwa dijatuhi Pidana yang setimpal dengan kesalahannya tersebut ;
Menimbang, bahwa maksud penjatuhan hukuman disini, bukanlah untuk balas dendam terhadap perbuatan Terdakwa, akan tetapi agar Terdakwa dapat merenungkan kembali segala perbuatan, sikap dan tingkah laku yang dilakukan oleh Terdakwa untuk dapat menjadi lebih baik lagi di kemudian hari, sehingga Majelis Hakim akan menjatuhkan hukuman yang dirasa cukup adil bagi Terdakwa ;
Menimbang bahwa oleh karena dalam pemeriksaan perkara ini Terdakwa dalam tahanan maka sebagaimana ketentuan pasal 22 ayat 4 KUHAP maka masa Penahanan yang telah dijalani Terdakwa harus dikurangkan seluruhnya terhadap pidana yang dijatuhkan terhadap diri Terdakwa
Menimbang, bahwa tidak ada alasan yang patut untuk mengeluarkan Terdakwa dari dalam tahanan dan agar eksekusi perkara ini berjalan lancar bila putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap, maka dengan memperhatikan pasal 193 ayat (2) KUHAP Terdakwa harus tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak ada mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan Pasal 222 KUHAP kepada Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum pengadilan menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa maka terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan Terdakwa ;
Hak-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan Terdakwa telah membuat saksi korban MARIA BOLENG RAHA LAKA menderita ;
Hal-hal yang meringankan :
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya ;
Bahwa Terdakwa mengakui terus terang sehingga tidak mempersulit jalannya persidangan ;
Bahwa Terdakwa tidak pernah dihukum ;
Bahwa Terdakwa masih berusia muda ;
Bahwa didepan Persidangan Terdakwa dengan korban sudah saling memaafkan;
Mengingat Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP dan pasal-pasal lain dari peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa THOMAS SILI MEAN BEDING terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan Terhadap Anak“ ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) bulan ;
Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan wajib latih kerja selama 2 (dua) hari dengan ketentuan wajib kerja tidak lebih dari 4 (empat) jam dalam satu hari dan tidak dilakukan pada waktu malam hari;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya terhadap pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan supaya Terdakwa tetap dalam tahanan ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah putusan ini diambil dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lembata pada hari selasa tanggal 29 Maret 2011 oleh Sisera S.N Nenohayfeto, SH selaku Hakim Ketua Majelis, Galih Bawono, SH.M.H. dan Sri Haryanto, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, putusan mana diucapkan pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dalam sidang yang terbuka untuk umum dengan didampingi oleh Hakim-Hakim anggota yang sama, dan dibantu oleh Yesephus M Lakapu, SH Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Lembata, dihadiri oleh Herdian Rahadi, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lewoleba dan Terdakwa.
Hakim Anggota MajelisHakim Ketua Majelis
GALIH BAWONO, SH. MH. SISERA S.N NENOHAYFETO, SH
SRI HARYANTO, SH.
Panitera Pengganti
YESEPHUS M LAKAPU, SH