131/Pid.B/2013/PN.Pw.
Putusan PN Pasarwajo Nomor 131/Pid.B/2013/PN.Pw.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
PIDANA - RISMAN alias LA RISI bin LA MUSA
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa RISMAN alias LA RISI bin LA MUSA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana DENGAN KEKERASAN MEMAKSA SESEORANG UNTUK DILAKUKAN PERBUATAN CABUL; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 131/Pid.B/2013/PN.Pw.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pasarwajo yang memeriksa dan mengadili perkara Pidana pada Pengadilan Tingkat Pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut terhadap perkara terdakwa :
Nama Lengkap : RISMAN alias LA RISI bin LA MUSA,
Tempat Lahir : Talaga Raya,
Umur/Tanggal lahir : 25 Tahun/07 April 1988,
Jenis Kelamin : Laki-laki,
Kebangsaan : Indonesia,
Tempat Tinggal : Dusun Wameo, Kel. Talaga I, Kecamatan Talaga Raya, Kabupaten Buton;
Agama : Islam,
Pekerjaan : Petani.
Terdakwa berada dalam tahanan Rumah Tahanan Negara berdasarkan perintah Penahanan :
Penyidik, tidak dilakukan penahanan;
Penuntut Umum sejak tanggal 23 Oktober 2013 s/d tanggal 11 November 2013;
Majelis Hakim sejak tanggal 08 November 2013 s/d tanggal 07 Desember 2013;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 08 Desember 2013 s/d tanggal 05 Februari 2013;
Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca berkas perkara yang bersangkutan;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut :
Menyatakan terdakwa RISMAN alias LA RISI bin LA MUSA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau dilakukan perbuatan cabul” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 289 KUHP;
Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dikurangi selama masa penahanan yang dijalani terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
Membebani terdakwa RISMAN alias LA RISI bin LA MUSA membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Memperhatikan pembelaan terdakwa yang disampaikan secara lisan, pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim agar memberikan keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kemuka sidang dengan dakwaan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa RISMAN alias LA RISI bin LA MUSA, pada hari Rabu, tanggal 26 Juni 2013 sekira pukul 23.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2013 bertempat di Dusun Wameo, Kelurahan Talaga I, Kecamatan Talaga Raya, Kabupaten Buton atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasarwajo yang berwenang memeriksa dan mengadili “Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika terdakwa mengungkapkan perasaan suka kepada SAKSI KORBANnamun ditolak oleh SAKSI KORBAN, maka atas penolakan tersebut terdakwa datang ke rumah SAKSI KORBAN dengan maksud untuk menanyakan apakah benar SAKSI KORBAN akan menikah dengan pacarnya yang ada di Irian dan setelah terdakwa tiba dirumah SAKSI KORBAN terdakwa lalu masuk dalam rumah menuju ke kamar yang pintunya dalam keadaan tidak tertutup rapat, selanjutnya terdakwa membuka horden pintu kamar, kemudian mendekati SAKSI KORBAN yang sementara duduk sambil bercermin diatas kasur lalu terdakwa bertanya kepada SAKSI KORBAN dengan berkata “kenapa mau kawin dengan La Oi”, kemudian dijawab oleh SAKSI KORBAN “kenapakah”, kemudian terdakwa setelah mendengar jawaban dari SAKSI KORBAN terdakwa langsung memeluk SAKSI KORBAN secara paksa lalu mencium pipi kanan serta menghisap bibir SAKSI KORBAN dan atas perlakuan terdakwa tersebut SAKSI KORBAN mendorong dada terdakwa ke depan dan mengatakan “keluar” sambil SAKSI KORBAN berteriak memanggil neneknya (MAEZANAH) sehingga terdakwa keluar dari kamar SAKSI KORBAN dsan oleh karena SAKSI KORBAN tidak menerima perlakuan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap dirinya maka SAKSI KORBAN melaporkan kejadian yang dialaminya tersebut ke Polsek Talaga Raya untuk proses hukum lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 289 KUHP;
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut diatas, terdakwa menerangkan telah mengerti dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa dimuka persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yang masing masing dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan :
SAKSI KORBAN ;
Bahwa terdakwa menjalani pemeriksaan dipersidangan ini karena telah memeluk dan mencium saksi;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu, tanggal 26 Juni 2013, sekitar pukul 23.00 Wita, bertempat di rumah saksi, di Dusun Wameo, Kelurahan Talaga I, Kecamatan Talaga Raya, Kabupaten Buton;
Bahwa peristiwa tersebut berawal ketika saksi sementara berada didalam kamar dan sedang duduk diatas kasur sambil bercermin namun tiba-tiba terdakwa masuk ke dalam kamar dan bertanya kepada saksi dengan mengatakan “kenapa kamu mau kawin dengan LA OI?” namun saksi tidak menjawab dan nanti pada saat terdakwa bertanya untuk kedua kalinya lalu saksi menjawab dengan mengatakan “kenapakah?” dan terdakwa kembali mengatakan “saya tidak suka”, dan selanjutnya terdakwa langsung memeluk saksi, mencium pipi kanan saksi lalu menghisap bibir saksi;
Bahwa pada saat itu saksi melakukan perlawanan dengan mendorong dada terdakwa dan menyuruh terdakwa keluar dari kamar sambil berteriak memanggil bibi dan nenek saksi;
Bahwa bibi dan nenek saksi lalu datang dan mendapati terdakwa yang hendak keluar dari kamar dan pada saat itu nenek saksi sempat memegang tangan terdakwa namun terdakwa berhasil lepas lalu lari namun pada malam itu juga saksi melaporkan terdakwa kepada pihak kepolisian;
Bahwa bibi saksi bernama NINING sedangkan nenek saksi bernama MAEZANAH;
Bahwa pada saat berada didalam kamar saksi berdua dengan sepupu saksi yaitu JUWITA;
Bahwa pada saat terdakwa masuk ke dalam kamar, JUWITA telah tertidur namun ia bangun pada saat saksi berteriak memanggil bibi dan nenek saksi;
Bahwa sebelum kejadian ini terdakwa tidak pernah masuk ke dalam kamar saksi;
Bahwa terdakwa masuk kedalam kamar saksi tanpa memberi salam ataupun mengetuk pintu;
Bahwa pintu rumah saksi memang dalam keadaan tidak terkunci karena paman saksi sedang keluar dan belum pulang;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah terdakwa suka terhadap saksi atau tidak;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dan semuanya benar;
Saksi JUWITA YUNIARSI binti SAHARIS (tidak disumpah);
Bahwa terdakwa menjalani pemeriksaan dipersidangan ini karena telah memeluk dan mencium SAKSI KORBAN ;
Bahwa saksi tidak melihat langsung kejadiannya melainkan mengetahuinya dari cerita SAKSI KORBAN ;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu, tanggal 26 Juni 2013, sekitar pukul 23.00 Wita, bertempat di Dusun Wameo, Kelurahan Talaga I, Kecamatan Talaga Raya, Kabupaten Buton;
Bahwa pada saat kejadian saksi sedang tidur didalam kamar SAKSI KORBAN namun saksi kemudian terbangun karena mendengar SAKSI KORBAN berteriak memanggil bibi dan nenek saksi dan pada saat bangun tersebut saksi melihat SAKSI KORBAN sedang mendorong terdakwa untuk keluar dari dalam kamar;
Bahwa tidak lama kemudian bibi dan nenek saksi juga datang dan pada saat itu nenek saksi sempat memegang tangan terdakwa namun terdakwa berhasil lepas lalu lari;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dan semuanya benar;
Menimbang, bahwa terdakwa dimuka persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa menjalani pemeriksaan dipersidangan ini karena telah memeluk dan mencium SAKSI KORBAN ;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu, tanggal 26 Juni 2013, sekitar pukul 23.00 Wita, bertempat di rumah SAKSI KORBAN, di Dusun Wameo, Kelurahan Talaga I, Kecamatan Talaga Raya, Kabupaten Buton;
Bahwa perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara masuk ke dalam rumah SAKSI KORBAN dan selanjutnya masuk ke dalam kamarnya yang pintunya tidak tertutup rapat dan pada saat itu terdakwa mendapati SAKSI KORBAN sedang duduk diatas kasur sambil bercermin dan terdakwa lalu bertanya kepadanya dengan mengatakan“kenapa kamu mau kawin dengan LA OI?” namun SAKSI KORBAN tidak menjawab dan nanti pada saat terdakwa bertanya untuk kedua kalinya lalu SAKSI KORBAN menjawab dengan mengatakan “kenapakah?” dan terdakwa kembali mengatakan “saya tidak suka”, dan selanjutnya terdakwa langsung memeluk SAKSI KORBAN, mencium pipi kanannya lalu menghisap bibirnya;
Bahwa pada saat itu SAKSI KORBAN melakukan perlawanan dengan mendorong dada terdakwa dan menyuruh terdakwa keluar dari kamar sambil berteriak memanggil bibi dan neneknya;
Bahwa pada saat terdakwa hendak keluar dari kamar, bibi dan nenek SAKSI KORBAN kemudian datang nenek SAKSI KORBAN langsung memegang tangan terdakwa dan mengatakan “kamu bikin apa didalam kamar?” yang terdakwa jawab dengan mengatakan “saya tidak bikin apa-apa” dan terdakwa lalu pergi;
Bahwa pada saat melakukan perbuatan tersebut terdakwa dalam keadaan mabuk;
Bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut karena memiliki perasaan suka pada SAKSI KORBAN ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka semua peristiwa yang terjadi di persidangan dan telah tercatat seluruhnya dalam Berita Acara Persidangan perkara ini telah turut dipertimbangkan sehingga dianggap telah termuat pula dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dihubungkan dengan keterangan terdakwa, Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum dalam perkara ini dan fakta-fakta hukum mana untuk selengkapnya akan diuraikan lebih lanjut dalam membuktikan unsur-unsur dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa untuk dapat menyatakan terdakwa terbukti bersalah atau tidak telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum, terlebih dahulu Majelis Hakim akan membuktikan apakah perbuatan-perbuatan terdakwa sebagaimana terungkap didalam fakta-fakta hukum perkara ini dapat diterapkan kedalam unsur-unsur dakwaan Penuntut Umum sehingga terdakwa dapat dipersalahkan atau tidak atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kemuka sidang dengan dakwaan tunggal yaitu perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 289 KUHP;
Menimbang, bahwa terdakwa hanya dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya apabila perbuatannya memenuhi semua unsur dari tindak pidana tersebut dan tidak ternyata adanya alasan yang dapat menghapuskan kesalahan terdakwa;
Menimbang, bahwa unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan pada terdakwa adalah :
Barang Siapa;
Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul;
Unsur-unsur mana dipertimbangkan sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur Barang siapa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur ini adalah setiap subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang dapat mempertanggung jawabkan setiap perbuatan yang ia lakukan;
Menimbang, bahwa dipersidangan setelah Majelis Hakim memeriksa keadaan diri terdakwa ternyata selain identitasnya sama dengan identitas yang tercantum dalam surat dakwaan juga dalam diri terdakwa tidak terdapat alasan – alasan yang dapat menghapuskan terdakwa dari pertanggung jawaban pidana yang ia lakukan, sehingga dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kekerasan adalah menggunakan tenaga atau kekuatan jasmani yang dijadikan sebagai sarana untuk memaksa sedangkan perbuatan cabul adalah segala perbuatan yang melanggar kesusilaan (kesopanan) atau perbuatan yang keji semua itu dalam lingkungan nafsu birahi kelamin, misalnya cium-ciuman, meraba-raba anggota kemaluan, buah dada, dsb;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan terdakwa, telah menjadi fakta hukum bahwa pada hari Rabu, tanggal 26 Juni 2013, sekitar pukul 23.00 Wita, bertempat di rumah SAKSI KORBAN atau saksi korban, di Dusun Wameo, Kelurahan Talaga I, Kecamatan Talaga Raya, Kabupaten Buton, terdakwa telah memeluk, mencium pipi kanan serta menghisap bibir saksi korban;
Menimbang, bahwa fakta hukum mana diperkuat oleh keterangan saksi korban yang menerangkan bahwa peristiwa tersebut berawal ketika saksi sementara berada didalam kamar dan sedang duduk diatas kasur sambil bercermin namun tiba-tiba terdakwa masuk ke dalam kamar dan bertanya kepada saksi dengan mengatakan “kenapa kamu mau kawin dengan LA OI?” namun saksi tidak menjawab dan nanti pada saat terdakwa bertanya untuk kedua kalinya lalu saksi menjawab dengan mengatakan “kenapakah?” dan terdakwa kembali mengatakan “saya tidak suka”, dan selanjutnya terdakwa langsung memeluk saksi, mencium pipi kanan saksi lalu menghisap bibir saksi;
Menimbang, bahwa keterangan saksi korban tersebut juga bersesuaian dengan keterangan saksi JUWITA YUNIARSI yang menerangkan bahwa saksi tidak melihat langsung kejadiannya namun pada saat kejadian tersebut saksi sedang tidur didalam kamar saksi korban dan saksi kemudian terbangun karena mendengar saksi korban berteriak memanggil bibi dan nenek saksi dan pada saat bangun tersebut saksi melihat saksi korban sedang mendorong terdakwa untuk keluar dari dalam kamar;
Menimbang, bahwa keterangan para saksi tersebut diatas juga bersesuaian dengan keterangan terdakwa yang menerangkan bahwa pada saat melakukan perbuatan tersebut terdakwa dalam keadaan mabuk dan terdakwa melakukannya karena memiliki perasaan suka pada saksi korban;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah pula terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, menurut Majelis Hakim perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur dari tindak pidana yang didakwakan dan oleh karena dari jalannya persidangan tidak ternyata adanya alasan yang dapat menghapuskan kesalahan terdakwa maka terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan yang terbukti dilakukan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 289 KUH Pidana maka terdakwa harus dipidana setimpal dengan perbuatannya dan oleh karena itu pula biaya perkara harus dibebankan kepada terdakwa;
Menimbang bahwa oleh karena terdakwa akan dijatuhi pidana yang lamanya lebih dari pada masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa maka beralasan apabila terdakwa diperintahkan untuk tetap ditahan;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik korban dan keluarganya;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dipidana;
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan dan mengakui terus terang perbuatannya sehingga memperlancar jalannya persidangan;
Memperhatikan ketentuan Pasal 289 KUHP, UU No. 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP dan ketentuan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa RISMAN alias LA RISI bin LA MUSA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana DENGAN KEKERASAN MEMAKSA SESEORANG UNTUK DILAKUKAN PERBUATAN CABUL;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasarwajo pada hari SELASA, tanggal 24 DESEMBER 2013, oleh kami WAHYU IMAN SANTOSO, S.H., M.H., selaku Ketua Majelis Hakim, ALLANNIS CENDANA, S.H. dan MUHAMMAD ALI AKBAR, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh WAHYU IMAN SANTOSO, S.H., M.H. selaku Ketua Majelis Hakim dengan didampingi oleh MAHIR SIKKI ZA, S.H. dan MUHAMMAD ALI AKBAR, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota dengan dibantu oleh HASLIM, S.H., selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dihadiri oleh HAMRULLAH, S.H., selaku Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pasarwajo dan terdakwa;
Ketua Majelis WAHYU IMAN SANTOSO, S.H., M.H. | |
Hakim Anggota MUHAMMAD ALI AKBAR, S.H. | Hakim Anggota MAHIR SIKKI ZA, S.H. |
Panitera Pengganti HASLIM, S.H. | |