44/Pdt.G/2013/PN.Plg
Putusan PN PALEMBANG Nomor 44/Pdt.G/2013/PN.Plg
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Heri Apriyadi, ST.,M.SI, DKK - LAWAN - FAISOL MUSLIM, SE, MM
MENGADILI : 1. Menyatakan tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tergugat tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian dengan verstek; 3. Menyatakan Surat Perjanjian Kerjasama dalam Pengelolaan Dana Investasi antara HeriApriyadi, ST (Penggugat I) dan Faisol Muslim, SE, MM ( Tergugat ) yang dibuat dan ditandatangani tanggal 3 Pebruari 2012 adalah sah menurut hukum; 4. Menyatakan Surat Perjanjian Kerjasama dalam Pengelolaan Dana Investasi antara Tuniati (Penggugat II) dan Faisol Muslim, SE, MM (Tergugat) yang dibuat dan ditandatangani tanggal 10 Januari 2012 adalah sah menurut hukum; 5. Menyatakan Surat Perjanjian Kerjasama dalam Pengelolaan Dana Investasi antara Gebfi Wijaya Satria (Penggugat III) dan Faisol Muslim, SE, MM (Tergugat) yang dibuat dan ditandatangani tanggal 20 Januari 2012 adalah sah menurut hukum; 6. Menyatakan Surat Perjanjian Kerjasama dalam Pengelolaan Dana Investasi antara Drs. Lingga Arjaya (Penggugat IV) dan Faisol Muslim, SE, MM (Tergugat) yang dibuat dan ditandatangani tanggal 15 Desember 2011 adalah sah menurut hukum; 7. Menyatakan Surat Perjanjian Kerjasama dalam Pengelolaan Dana Investasi antara Meike Tri Juniarti (Penggugat V) dan Faisol Muslim, SE, MM (Tergugat) yang dibuat dan ditandatangani tanggal 11 Juli 2011 adalah sah menurut hukum; 8. Menyatakan Surat Perjanjian Kerjasama dalam Pengelolaan Dana Investasi antara Ariyo (Penggugat VI) dan Faisol Muslim, SE, MM (Tergugat) yang dibuat dan ditandatangani tanggal 14 Maret 2012 adalah sah menurut hukum; 9. Menyatakan Surat Perjanjian Kerjasama dalam Pengelolaan Dana Investasi antara Nikmah (Penggugat VII) dan Faisol Muslim, SE, MM (Tergugat) yang dibuat dan ditandatangani tanggal 10 Agustus 2011 adalah sah menurut hukum; 10. Menyatakan Surat Perjanjian Kerjasama dalam Pengelolaan Dana Investasi antara Alamdana, SH (Penggugat VIII) dan Faisol Muslim, SE, MM (Tergugat) yang dibuat dan ditandatangani tanggal 2 Januari 2012 adalah sah menurut hukum; 11. Menyatakan Surat Perjanjian Kerjasama dalam Pengelolaan Dana Investasi antara Romy Asri Saifullah (Penggugat IX) dan Faisol Muslim, SE, MM (Tergugat) yang dibuat dan ditandatangani tanggal 3 Februari 2012 adalah sah menurut hukum; 12. Menyatakan Surat Perjanjian Kerjasama dalam Pengelolaan Dana Investasi antara Fatmawati (Penggugat X) dan Faisol Muslim, SE, MM (Tergugat) yang dibuat dan ditandatangani tanggal 10 Januari 2012 adalah sah menurut hukum; 13. Menyatakan Surat Perjanjian Kerjasama dalam Pengelolaan Dana Investasi antara Herman (Penggugat XI) dan Faisol Muslim, SE, MM (Tergugat) yang dibuat dan ditandatangani tanggal 10 Januari 2012 adalah sah menurut hukum; 14. Menyatakan Surat Perjanjian Kerjasama dalam Pengelolaan Dana Investasi antara Syamsudin (Penggugat XII) dan Faisol Muslim, SE, MM (Tergugat) yang dibuat dan ditandatangani tanggal 10 Januari 2012 adalah sah menurut hukum; 15. Menyatakan Surat Perjanjian Kerjasama dalam Pengelolaan Dana Investasi antara Herluinus Effendi (Penggugat XIII) dan Faisol Muslim, SE, MM (Tergugat) yang dibuat dan ditandatangani tanggal 15 Pebruari 2012 adalah sah menurut hukum; 16. Menyatakan Surat Perjanjian Kerjasama dalam Pengelolaan Dana Investasi antara Novika Hidayani (Penggugat XIV) dan Faisol Muslim, SE, MM ( Tergugat) yang dibuat dan ditandatangani tanggal 28 Maret 2012 adalah sah menurut hukum; 17. Menyatakan Surat Perjanjian Kerjasama dalam Pengelolaan Dana Investasi antara Herwin Hatta Pansuri (Penggugat XV) dan Faisol Muslim, SE, MM (Tergugat) yang dibuat dan ditandatangani tanggal 18 Juli 2012 adalah sah menurut hukum; 18. Menyatakan Surat Perjanjian Kerjasama dalam Pengelolaan Dana Investasi antara Boni Susanto (PenggugatXVI) dan Faisol Muslim, SE, MM (Tergugat) yang dibuat dan ditandatangani tanggal 13 Maret 2012 adalah sah menurut hukum; 19. Menyatakan Surat Perjanjian Kerjasama dalam Pengelolaan Dana Investasi antara Tito Sujati (Penggugat XVII) dan Faisol Muslim, SE, MM (Tergugat) yang dibuat dan ditandatangani tanggal 29 Oktober 2011 adalah sah menurut hukum; 20. Menyatakan Surat Perjanjian Kerjasama dalam Pengelolaan Dana Investasi antara Vidya Oktorina Mahdi (Penggugat XVIII) dan Faisol Muslim, SE, MM (Tergugat) yang dibuat dan ditandatangani tanggal 13 Juni 2011 dan 5 Juli 2011 adalah sah menurut hukum; 21. Menyatakan Surat Perjanjian Kerjasama dalam Pengelolaan Dana Investasi antara Yustina.S (Penggugat XIX) dan Faisol Muslim, SE, MM (Tergugat) yang dibuat dan ditandatangani tanggal 19 Juli 2011 adalah sah menurut hukum; 22. Menyatakan Surat Perjanjian Kerjasama dalam Pengelolaan Dana Investasi antara Ruth Melinda.H.S (Penggugat XX) dan Faisol Muslim, SE, MM (Tergugat) yang dibuat dan ditandatangani tanggal 20 Desember 2011 adalah sah menurut hukum; 23. Menyatakan Surat Perjanjian Kerjasama dalam Pengelolaan Dana Investasi antara Nia Mayasari (Penggugat XXI) dan Faisol Muslim, SE, MM (Tergugat) yang dibuat dan ditandatangani tanggal 6 Pebruari 2012 adalah sah menurut hukum; 24. Menyatakan Surat Perjanjian Kerjasama dalam Pengelolaan Dana Investasi antara Mia Riski Septiwi (Penggugat XXII) dan Faisol Muslim, SE, MM (Tergugat) yang dibuat dan ditandatangani tanggal 6 Pebruari 2012 adalah sah menurut hukum; 25. Menyatakan Surat Perjanjian Kerjasama dalam Pengelolaan Dana Investasi antara Niko Chandra (Penggugat XXIII) dan Faisol Muslim, SE, MM (Tergugat) yang dibuat dan ditandatangani tanggal 19 Oktober 2011 adalah sah menurut hukum; 26. Menyatakan Surat Perjanjian Kerjasama dalam Pengelolaan Dana Investasi antara Eva Oclianti (PenggugatXXIV) dan Faisol Muslim, SE, MM (Tergugat) yang dibuat dan ditandatangani tanggal 8 Nopember 2011 adalah sah menurut hukum; 27. Menyatakan Surat Perjanjian Kerjasama dalam Pengelolaan Dana Investasi antara Dicky Damarlim (Penggugat XXV) dan Faisol Muslim, SE, MM (Tergugat) yang dibuat dan ditandatangani tanggal 21 Januari 2012 adalah sah menurut hukum; 28. Menyatakan Surat Perjanjian Kerjasama dalam Pengelolaan Dana Investasi antara Vence (Penggugat XXVI) dan Faisol Muslim, SE, MM (Tergugat) yang dibuat dan ditandatangani tanggal 8 Juni 2011, 5 Juli 2011 , 20 Oktober 2011, 29 Nopember 2011, 27 Maret 2012 adalah sah menurut hukum; 29. Menyatakan Surat Perjanjian Kerjasama dalam Pengelolaan Dana Investasi antara Arief Fauzan (Penggugat XXVII) dan Faisol Muslim, SE, MM (Tergugat) yang dibuat dan ditandatangani tanggal 22 Juni 2011 dan 25 Juli 2011 adalah sah menurut hukum; 30. Menyatakan Perbuatan tergugat yang tidak membayar uang hasil keuntungan investasi yaitu sebesar 1 / 3 (sepertiga) dari hasil atau keuntungan atau setara dengan 6 % dari nilai investasi yang dikelola tergugat secara efektif setiap bulan selama jangka waktu perjanjian dan tidak mengembalikan dana investasi para penggugat sebagaimana telah diuraikan dalam posita diatas adalah merupakan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi); 31. Menghukum tergugat untuk mengembalikan dana investasi yang telah diserahkan oleh Para Penggugat kepada Tergugat beserta uang hasil keuntungan investasi sebesar Rp. 2.739.660.000,- (dua milyar tujuh ratus tiga puluh Sembilan juta enam ratus enam puluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut : ï‚§ Penggugat I ( Heri Apriyadi) sebesar Rp. 80.000.000 ( Delapan puluh juta rupiah) ï‚§ Penggugat II ( Tuniati) sebesar Rp. 80.000.000.- (Delapan puluh juta rupiah) ï‚§ Penggugat III (Gebfi Wijaya Satria) sebesar Rp. 110.400.000.- (Seratus sepuluh juta empat ratus ribu rupiah) ï‚§ Penggugat IV ( Drs.Lingga Arjaya) sebesar Rp. 258.000.000.- (Dua ratus lima puluh delapan juta rupiah) ï‚§ Penggugat V (Meike Trijuniarti) sebesar Rp. 43.990.000.- (Empat puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah) ï‚§ Penggugat VI (Aryo) sebesar Rp. 17.200.000.- (Tujuh belas juta dua ratus ribu rupiah) ï‚§ Penggugat VII ( Nikmah) sebesar Rp. 347.100.000.- (Tiga ratus empat puluh tujuh juta seratus ribu rupiah) ï‚§ Penggugat VIII (Alamdana) sebesar Rp. 33.200.000.- (Tiga puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah) ï‚§ Penggugat IX ( Rommy Asri Saifullah) sebesar Rp. 80.000.000.- (Delapan puluh juta rupiah) ï‚§ Penggugat X ( Fatmawati) sebesar Rp. 166.000.000.- (Seratus enam puluh enam juta rupiah) ï‚§ Penggugat XI (Herman) sebesar Rp. 41.500.000.- (Empat puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) ï‚§ Penggugat XII ( Syamsudin) sebesar Rp. 80.000.000.- ( Delapan puluh juta rupiah) ï‚§ Penggugat XIII ( Herluinus Effendi) sebesar Rp. 178.000.000 (Seratus tujuh puluh delapan juta rupiah) ï‚§ Penggugat XIV ( Novika Hidayani) sebesar Rp. 79.182.000.- (Tujuh puluh sembilan juta seratus delapan puluh dua ribu rupiah) ï‚§ Penggugat XV ( Herwin Hatta Pansuri) sebesar Rp.52.788.000.- (Lima puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) ï‚§ Penggugat XVI ( Boni Susanto) sebesar Rp. 83.000.000.- (Delapan puluh tiga juta rupiah) ï‚§ Penggugat XVII ( Tito Sujati) sebesar Rp. 116.200.000.- (Seratus enam belas juta dua ratus ribu rupiah) ï‚§ Penggugat XVIII ( Vidya Otorina) sebesar Rp. 111.200.000.- (Seratus sebelas juta dua ratus ribu rupiah) ï‚§ Penggugat XIX (Yustina) sebesar Rp. 66.000.000.- (Enam puluh enam juta rupiah) ï‚§ Penggugat XX (Ruth Melinda HS) sebesar Rp. 66.500.000.- (Enam puluh emam juta lima ratus ribu rupiah) ï‚§ Penggugat XXI (Nia Mayasari) sebesar Rp. 41.500.000.- (Empat puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) ï‚§ Penggugat XXII (Mia Riski Septiwi) sebesar Rp. 41.500.000.- ( Empat puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) ï‚§ Penggugat XXIII ( Nico Chandra) sebesar Rp. 166.000.000.- (Seratus enam puluh enam juta rupiah) ï‚§ Penggugat XXIV ( Eva Oclianti) sebesar Rp. 66.500.000.- ( Enam puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) ï‚§ Penggugat XXV (Dicky Damarlim) sebesar Rp. 86.000.000.- (Delapan puluh enam juta rupiah) ï‚§ Penggugat XXVI (Vence) sebesar Rp. 190.900.000.- (Seratus sembilan puluh juta sembilan ratus ribu rupiah) ï‚§ Penggugat XXVII ( Arief Fauzan) sebesar Rp. 57.000.000.- (Lima puluh tujuh juta rupiah) 32. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 381. 000,- (tiga ratus delapan puluh satu rupiah); 33. Menolak gugatan para penggugat untuk selain dan selebihnya;
PUTUSAN
No : 44 / PDT . G / 2013 / PN. PLG
“”
Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Palembang yang memeriksa dan mengadili perkara - perkara Perdata Gugatan dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
Nama : Heri Apriyadi, ST.,M.SI
Umur : 38 Tahun
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil
Alamat : Jl. Sersan Amin KAUT No. 17 Kel. Mangun Jaya Kayu Agung Kab.
Ogan Komering Ilir
Selanjutnya disebut Penggugat I;
Nama : Tuniati
Umur : 46 Tahun
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil
Alamat : LK.V No. 1056 RT.006 Kel. Sidareksa Kec. Kayu Agung Kab.
OganKomering Ilir
Selanjutnya disebut Penggugat II;
Nama : Gebfi Wijaya Satria
Umur : 26 Tahun
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat : Lr. Masa Jaya No. 1244 RT.029 RW.006 Kel. 13 Ulu Kec. Seberang
Ulu II Palembang
Selanjutnya disebut Penggugat III;
Nama : Drs. Lingga Arjaya
Umur : 49 Tahun
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil
Alamat : LK.III RT.008 Kel. Tanjung Raja Barat Kec.Tanjung Raja Kab.
OganIlir
Selanjutnya disebut Penggugat IV;
Nama : Meike Trijuniarti
Umur : 31 Tahun
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. Letnan Murod No. 48 RT.010 RW.004 Kel. 20 Ilir D IV Kec. Ilir
Timur I Palembang
Selanjutnya disebut Penggugat V;
Nama : Ariyo
Umur : 29 Tahun
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. Letnan Murod No. 48 RT.010 RW. 004 Kel.20 Ilir D. IV Kec. Ilir Timur I Palembang
Selanjtnya disebut Penggugat VI;
Nama : Nikmah
Umur : 34 Tahun
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil
Alamat : Taman Gading Indralaya Blok G No. 14 Dusun III RT.006 Kel. Palem Raya Kec. Indralaya Utara Kab. Ogan Ilir
Selanjutnya disebut Penggugat VII;
Nama : Alamdana, SH
Umur : 47 Tahun
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga
Alamat : LK. III RT.008 Kel. Tanjung Raja Barat Kec. Tanjung Raja Kab. Ogan Ilir
Selanjutnya disebut Penggugat VIII
Nama : Rommy Asri Saifullah
Umur : 36 Tahun
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil
Alamat : Jl. Tanjung Pancing LK. VI RT.008 Kel.Jua-Jua Kec. Kayu Agung Kab. Ogan Komering Ilir
Selanjutnya disebut Penggugat IX
Nama : Fatmawati, S.PD.,M.SI
Umur : 52 Tahun
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil
Alamat : Jl. Guru-Guru I LK I Sukadana RT.003 Kel. Sukadana Kec. Kayu
Agung Kab. Ogan Komering Ilir
Selanjutnya disebut Penggugat X
Nama : Herman
Umur : 33 Tahun
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil
Alamat : LK. IV No. 45 Jua-Jua RT.004 Kel.Jua-Jua Kec.Kayu Agung Kab.
Ogan Komering Ilir.
Selanjutnya disebut Penggugat XI
Nama : Syamsudin AMA.PD
Umur : 50 Tahun
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil
Alamat : Jl. Veteran LK. III No. 16 Kel. Sidakersa Kec. Kayu Agung Kab. Ogan Komering Ilir
Selanjutnya disebut Penggugat XII
Nama : H. Effendi
Umur : 53 Tahun
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. Bambang Utoyo Komplek Villa Bari Indah Blok E-4 RT.003 RW.001 Kel.5 Ilir Kec. Ilir Timur II Palembang
Selanjutnya disebut Penggugat XIII
Nama : Novika Hidayani
Umur : 21 Tahun
Pekerjaan : Mahasiswa
Alamat : Jl. Kenangan Lr. Flamboyan No. 50 RT.001 RW.001 Kel. 20 Ilir D.IV Kec. Ilir Timur I Palembang.
Selanjutnya disebut Penggugat XIV
Nama : Herwin Hatta Pansuri
Umur : 32 Tahun
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat : Jl. Tanah Merah No. 4774 RT. 039 RW. 011 Ke. Demang Lebar Daun Kec. Ilir Barat I Palembang
Selanjutnya disebut Penggugat XV;
Nama : Boni Susanto
Umur : 29 Tahun
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat : Jl. Sumur Tinggi III Gang Jambu II RT.012 RW.003 Kel. 5 Ilir Kec. Ilir Timur II Palembang
Selanjutnya disebut Penggugat XVI;
Nama : Tito Sujati
Umur : 31 Tahun
Pekerjaan : Swasta
Alamat : BTN Kebon Agung Blok A.24 No. 1 Kec. Lawang Kidul Muara Enim
Selanjutnya disebut Penggugat XVII;
Nama : Vidya Oktorina Mahdi
Umur : 27 tahun
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat : Jl. Tebet Raya No. 3F RT.010 / 001 Tebet Barat Kec. Tebet Jakarta Selatan
Selanjutnya disebut Penggugat XVIII;
Nama : Yustina S
Umur : 52 tahun
Pekerjaan : Guru
Alamat : Jl. Bukit Asam 43 Townsite Kel. Tanjung Enim Kec. Lawang Kidul
Muara Enim
Selanjutnya disebut Penggugat XIX;
Nama : Ruth Melinda H.S
Umur : 27 tahun
Pekerjaan : BUMN
Alamat : Jl. Bukit Asam No. 43 Townsite Kel. Tanjung Enim Kec. Lawang Kidul Muara Enim
Selanjutnya disebut Penggugat XX;
Nama : Nia Mayasari
Umur : 20 tahun
Pekerjaan : Mahasiswi
Alamat : Jl. Veteran LK.III No. 16 Kel. Sido Kersa Kayu Agung Kab. Ogan
Komering Ilir
Selanjutnya disebut Penggugat XXI
Nama : Mia Riski Septiwi
Umur : 19 tahun
Pekerjaan : Mahasiswi
Alamat : Jln. Veteran LK. III No. 16 Kel. Sido Kersa Kec. Kayu Agung Kab.
Ogan Komering Ilir
Selanjutnya disebut Penggugat XXII
Nama : Niko Chandra
Umur : 26 tahun
Pekerjaan : Karyawan swasta
Alamat : Paten Gunung RT.001/011 Kel. Rejo Winangun Selatan Kec. Magelang
Selatan.
Selanjutnya disebut Penggugat XXIII
Nama : Eva Oclianti
Umur : 25 Tahun
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat : Jl. Angsana No. 18 RT.001 RW.008 Kel. Tanjung Enim Kec. Lawang Kidul Kab. Muara Enim
Selanjutnya disebut Penggugat XXIV
Nama : Dicky Damarlim
Umur : 31 Tahun
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat : Komp. Sukarami Indah Blok R.08 RT.002 RW.002 Kel. Kebun Bunga Kec. Sukarami Palembang.
Selanjutnya disebut Penggugat XXV
Nama : Vence
Umur : 27 Tahun
Pekerjaan : Belum bekerja
Alamat : Lr. Tembok Baru No. 377 RT.011 RW.004 Kel. 9-10 Ulu Kec. Seberang Ulu I Palembang
Selanjutnya disebut Penggugat XXVI
Nama : Arief Fauzan
Umur : 30 tahun
Pekerjaan : Karyawan BUMN
Alamat : BTN Keban Agung Blok A9 No. 09 RT. 017 RW. 004 Kel. Keban Agug Kecamatan Lawang Kidul.
Selanjutnya disebut Penggugat XXVII;
Dalam hal ini diwakili oleh : ETI GUSTINA, SH, MH, APRILIA FIRDAUS, SH, TASLIM, SH, RIKA DESTINY SINAGA, SH, MH dan DESMA DASARI, SH Kesemuanya adalah Advokat pada Lautan Hukum ETI GUSTINA, SH & Partners, beralamat dan berkantor di Jalan HBR. Motik Komp. Griya Kelapa Indah Blok C No. 12 A RT. 29 RW. 09 Kelurahan Karya Baru Kecamatan Alang - alang Lebar Palembang, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 3 Desember 2012. Selanjutnya disebut sebagai PARA PENGGUGAT;
L A W A N :
FAISOL MUSLIM, SE, MM., ,dahulu beralamat di Jalan Angkatan 45 Blok H No. 27 RT. 031 RW. 009 Kelurahan Lorok Pakjo Kecamatan Ilir Barat I Palembang, sekarang tidak diketahui domisili terakhir. Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca surat - surat dalam berkas perkara ini;
Telah memperhatikan bukti - bukti dipersidangan;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Menimbang, bahwa para pernggugat dengan surat gugatannya tertanggal 20 Maret 2013 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Palembang dibawah register No. 44 / PDT. G / 2013 / PN. PLG tanggal 21 Maret 2013, telah mengajukan gugatan sebagai berikut
1 Bahwa Para Penggugat memiliki kepentingan hukum yang sama untuk mengajukan gugatan wanprestasi kepada Tergugat.
2 Bahwa Pada tahun 2011 dan Tahun 2012, Para Penggugat dan Tergugat membuat perjanjian Kerjasama dalam Pengelolaan Dana Investasi dengan Penggugat berkedudukan sebagai nasabah dan Tergugat berkedudukan sebagai Pengelola dana dengan dengan hak dan kewajiban masing-masing sebagai berikut:
2.1 Bahwa Perjanjian Kerjasama dalam Pengelolaan Dana Investasi antara Heri Apriyadi (Penggugat I) dan Faisol Muslim, SE, MM (Tergugat) yang dibuat dan ditandatangani tanggal 3 Februari 2012 dengan kewajiban Penggugat I adalah menyerahkan dana sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) kepada Tergugat sebagaimana diuraikan dalam Pasal 3 Perjanjian aquo dan Hak yang diperoleh oleh Penggugat I adalah Penggugat I akan menerima imbal hasil pengelolaan yaitu sebesar 1/3 (satu pertiga) dari hasil atau keuntungan atau setara dengan 6 % dari investasi yang dikelola Tergugat secara efektif setiap bulan yang jatuh tempo pada tanggal 10 setiap bulannya sebagaimana Pasal 7 Perjanjian aquo sedangkan kewajiban Tergugat mengelola dana tersebut dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko sesuai dengan peraturan yang berlaku sebagaimana Pasal 5 perjanjian aquo dan Hak Tergugat menerima imbal hasil pengelolaan dana yang dilakukan oleh Tergugat sebagaimana Pasal 6 perjanjian aquo.
Bahwa pada bulan Maret, April, Mei 2012 Penggugat I menerima uang hasil keuntungan investasi tersebut sebesar Rp. 3.000.000,- setiap bulannya dari Tergugat.
Bahwa mulai bulan juni 2012 sampai dengan gugatan ini didaftarkan Tergugat melakukan ingkar janji tidak membayar persentase dana investasi sebesar 6 % setiap bulan yaitu :10 bulan X Rp. 3.000.000.- = Rp. 30.000.000.- berikut dana investasi sebesar Rp. 50.000.000.-
Bahwa dengan demikian Penggugat I menderita kerugiaan dan wajar Penggugat I meminta pengembalian dana investasi secara penuh sebesar Rp. 50.000.000,- dan uang hasil keuntungan investasi sebesar Rp. 30.000.0000. dengan total Rp. 80.000.000.- kepada Tergugat.
Bahwa Perjanjian Kerjasama dalam Pengelolaan Dana Investasi antara Tuniati (Penggugat II ) dan Faisol Muslim, SE, MM ( Tergugat ) yang dibuat dan ditandatangani tanggal 10 Januari 2012 dengan kewajiban Penggugat adalah menyerahkan dana sebesar Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) kepada Tergugat sebagaimana diuraikan dalam Pasal 3 Perjanjian aquo dan Hak yang diperoleh oleh Penggugat II adalah Penggugat II akan menerima imbalan hasil pengelolaan yaitu sebesar 1/3 (satu pertiga) dari hasil atau keuntungan atau setara dengan 6% dari investasi yang dikelola Tergugat secara efektif setiap bulan yang jatuh tempo pada tanggal 10 setiap bulannya sebagaimana Pasal 7 Perjanjian aquo sedangkan kewajiban Tergugat mengelola dana tersebut dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko sesuai dengan peraturan yang berlaku sebagaimana Pasal 5 perjanjian aquo dan Hak Tergugat menerima imbalan hasil pengelolaan dana yang dilakukan oleh Tergugat sebagaimana Pasal 6 perjanjian aquo.
Bahwa Penggugat II melakukan Inject atau menambahan investasi kepada Tergugat pada tanggal 15 Pebruari 2012 sebesar Rp. 20.000.000.-
Bahwa pada bulan Februari 2012 Penggugat II menerima uang hasil keuntungan investasi tersebut sebesar Rp. 1.800.000,- dan bulan Maret sampai dengan Mei 2012 sebesar Rp. 3.000.000,- dari Tergugat.
Bahwa mulai bulan juni 2012 sampai dengan gugatan ini didaftarkan Tergugat melakukan ingkar janji tidak membayar persentase dana investasi sebesar 6 % setiap bulan yaitu 10 bulan x Rp. 3.000.000.- = Rp. 30.000.000.- berikut dana investasi sebesar Rp. 50.000.000,- kepada Penggugat II.
Bahwa dengan demikian Penggugat II menderita kerugiaan dan wajar Penggugat II meminta pengembalian dana investasi secara penuh sebesar Rp. 50.000.000,- berikut uang hasil keuntungan sebesar Rp. 30.000.000.- dengan total 80.000.000.- kepada Tergugat.
Bahwa Perjanjian Kerjasama dalam Pengelolaan Dana Investasi antara Gebfi Wijaya Satria ( Penggugat III ) dan Faisol Muslim, SE, MM ( Tergugat ) yang dibuat dan ditandatangani tanggal 20 Januari 2012 dengan kewajiban Penggugat III adalah menyerahkan dana sebesar Rp. 60.000.000 (enam puluh juta rupiah) kepada Tergugat sebagaimana diuraikan dalam Pasal 3 Perjanjian aquo dan Hak yang diperoleh oleh Penggugat III adalah Penggugat III akan menerima imbal hasil pengelolaan yaitu sebesar 1/3 (satu pertiga) dari hasil atau keuntungan atau setara dengan 6% dari investasi yang dikelola Tergugat secara efektif setiap bulan yang jatuh tempo pada tanggal 10 setiap bulannya sebagaimana Pasal 7 Perjanjian aquo sedangkan kewajiban Tergugat mengelola dana tersebut dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko sesuai dengan peraturan yang berlaku sebagaimana Pasal 5 perjanjian aquo dan Hak Tergugat menerima imbal hasil pengelolaan dana yang dilakukan oleh Tergugat sebagaimana Pasal 6 perjanjian aquo.
Bahwa sejak investasi dana tersebut sampai dengan gugatan ini didaftarkan Tergugat melakukan ingkar janji tidak membayar persentase dana investasi sebesar 6 % setiap bulan yaitu 14 bulan x Rp. 3.600.000.- = Rp. 50.400.000.- berikut dana investasi sebesar Rp. 60.000.000,- kepada Penggugat III.
Bahwa dengan demikian Penggugat III menderita kerugiaan dan wajar Penggugat III meminta pengembalian dana investasi secara penuh sebesar Rp. 60.000.000,- berikut uang hasil keuantungan sebsar Rp. 50.400.000.- dengan total Rp. 110.400.000.-kepada Tergugat.
Bahwa Perjanjian Kerjasama dalam Pengelolaan Dana Investasi antara Drs. Lingga Arjaya ( Penggugat IV )dan Faisol Muslim, SE, MM (Tergugat ) yang dibuat dan ditandatangani tanggal 15 Desember 2011 dengan kewajiban Penggugat adalah menyerahkan dana sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) kepada Tergugat sebagaimana diuraikan dalam Pasal 3 Perjanjian aquo dan Hak yang diperoleh oleh Penggugat IV adalah Penggugat IV akan menerima imbal hasil pengelolaan yaitu sebesar 1/3 (satu pertiga) dari hasil atau keuntungan atau setara dengan 6% dari investasi yang dikelola Tergugat secara efektif setiap bulan yang jatuh tempo pada tanggal 10 setiap bulannya sebagaimana Pasal 7 Perjanjian aquo sedangkan kewajiban Tergugat mengelola dana tersebut dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko sesuai dengan peraturan yang berlaku sebagaimana Pasal 5 perjanjian aquo dan Hak Tergugat menerima imbal hasil pengelolaan dana yang dilakukan oleh Tergugat sebagaimana Pasal 6 perjanjian aquo.
Bahwa pada bulan Januari 2012 Penggugat IV melakukan Inject atau menambahan modal sebesar Rp. 75.000.000.-, dan bulan Maret 2012 injeck lagi sebesar Rp. 25.000.000.- kepada Tergugat.Bahwa pada bulan Januari 2012 Penggugat IV menerima uang hasil keuntungan investasi tersebut sebesar Rp. 3.000.000,- dan bulan Maret sebesar Rp. 7.500.000,- dari Tergugat.
Bahwa mulai bulan April 2012 sampai dengan gugatan ini didaftarkan Tergugat melakukan ingkar janji tidak membayar persentase dana investasi sebesar 6 % setiap bulan yaitu 12 bulan x Rp. 9.000.000 = Rp. 108.000.000.- berikut dana investasi sebesar Rp. 150.000.000,- kepada Penggugat IV.
Bahwa dengan demikian Penggugat IV menderita kerugiaan dan wajar Penggugat IV meminta pengembalian dana investasi secara penuh sebesar Rp. 150.000.000,- berikut uang hasil keuntungan investasi sebesar Rp. 108.000.000.- dengan total Rp. 258.000.000.- kepada Tergugat.
Bahwa perjanjian Kerjasama dalam Pengelolaan Dana Investasi antara Meike Tri Juniarti (Pengguat V) dan Faisol Muslim, SE, MM (Tergugat) yang dibuat dan ditandatangani tanggal 11 Juli 2011 dengan kewajiban Penggugat adalah menyerahkan dana sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) kepada Tergugat sebagaimana diuraikan dalam Pasal 3 Perjanjian aquo dan Hak yang diperoleh oleh Penggugat V adalah Penggugat V akan menerima imbal hasil pengelolaan yaitu sebesar 1/3 (satu pertiga) dari hasil atau keuntungan atau setara dengan 6% dari investasi yang dikelola Tergugat secara efektif setiap bulan yang jatuh tempo pada tanggal 10 setiap bulannya sebagaimana Pasal 7 Perjanjian aquo sedangkan kewajiban Tergugat mengelola dana tersebut dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko sesuai dengan peraturan yang berlaku sebagaimana Pasal 5 perjanjian aquo dan Hak Tergugat menerima imbal hasil pengelolaan dana yang dilakukan oleh Tergugat sebagaimana Pasal 6 perjanjian aquo.
Bahwa pada Desember 2011 Penggugat V melakukan Inject atau menambahan modal sebesar Rp. 10..000.000.-, dan bulan April 2012 injeck lagi sebesar Rp. 1.500.000.- kepada Tergugat.
Bahwa sejak bulan Mei 2012 sampai denga gugatan ini didaftarkan Tergugat melakukan ingkar janji tidak membayar persentase dana investasi sebesar 6 % setiap bulan yaitu 11 bulan x Rp. 1.590.000 = Rp. 17.490.000.- berikut dana investasi sebesar Rp. 26.500.000,- kepada Penggugat V.
Bahwa dengan demikian Penggugat V menderita kerugiaan dan wajar Penggugat V meminta pengembalian dana investasi secara penuh sebesar Rp. 26.500.000,- berikut uang hasil keuntungan investasi sebesar Rp. 17.490.000.- dengan total Rp. 43.990.000.- kepada Tergugat.
Bahwa perjanjian Kerjasama dalam Pengelolaan Dana Investasi antara Ariyo (Penggugat VI) dan Faisol Muslim, SE, MM (Tergugat) yang dibuat dan ditandatangani tanggal 14 Maret 2012 dengan kewajiban Penggugat VI adalah menyerahkan dana sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) kepada Tergugat sebagaimana diuraikan dalam Pasal 3 Perjanjian aquo dan Hak yang diperoleh oleh Penggugat VI adalah Penggugat VI akan menerima imbal hasil pengelolaan yaitu sebesar 1/3 (satu pertiga) dari hasil atau keuntungan atau setara dengan 6% dari investasi yang dikelola Tergugat secara efektif setiap bulan yang jatuh tempo pada tanggal 10 setiap bulannya sebagaimana Pasal 7 Perjanjian aquo sedangkan kewajiban Tergugat mengelola dana tersebut dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko sesuai dengan peraturan yang berlaku sebagaimana Pasal 5 perjanjian aquo dan Hak Tergugat menerima imbal hasil pengelolaan dana yang dilakukan oleh Tergugat sebagaimana Pasal 6 perjanjian aquo.
Bahwa sejak investasi dana tersebut sampai dengan gugatant ini didaftarkan Tergugat melakukan ingkar janji tidak membayar persentase dana investasi sebesar 6 % setiap bulan yaitu 12 bulan x Rp. 600.000.- = Rp. 7.200.000.- berikut dana investasi sebesar Rp.10.000.000,- kepada Penggugat VI.
Bahwa dengan demikian Penggugat VI menderita kerugiaan dan wajar Penggugat VI meminta pengembalian dana investasi secara penuh sebesar Rp. 10.000.000,- berikut uang keuntungan investasi sebesar Rp. 7.200.000.- dengan total Rp. 17.200.000.- kepada Tergugat.
Bahwa perjanjian Kerjasama dalam Pengelolaan Dana Investasi antara Nikmah (Penggugat VII) dan Faisol Muslim, SE, (Tergugat) yang dibuat dan ditandatangani tanggal 10 Agustus 2011 dengan kewajiban Penggugat VII adalah menyerahkan dana sebesar Rp. 58.000.000 (lima puluh delapan juta rupiah) kepada Tergugat sebagaimana diuraikan dalam Pasal 3 Perjanjian aquo dan Hak yang diperoleh oleh Penggugat VII adalah Penggugat VII akan menerima imbal hasil pengelolaan yaitu sebesar 1/3 (satu pertiga) dari hasil atau keuntungan atau setara dengan 6% dari investasi yang dikelola Tergugat secara efektif setiap bulan yang jatuh tempo pada tanggal 10 setiap bulannya sebagaimana Pasal 7 Perjanjian aquo sedangkan kewajiban Tergugat mengelola dana tersebut dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko sesuai dengan peraturan yang berlaku sebagaimana Pasal 5 perjanjian aquo dan Hak Tergugat menerima imbal hasil pengelolaan dana yang dilakukan oleh Tergugat sebagaimana Pasal 6 perjanjian aquo.
Bahwa pada Agustus 2011 Penggugat VII melakukan Inject atau menambahan modal sebesar Rp. 2.000.000, bulan Nopember 2011 sebesar Rp. 55.000.000.-, bulan Desember 2012 sebesar Rp. 30.000.000.-, Maret 2012 sebesar Rp. 50.000.000 kepada Tergugat.
Bahwa sejak bulan Maret 2012 sampai dengan gugatan ini didaftarkan Tergugat melakukan ingkar janji tidak membayar persentase dana investasi sebesar 6 % setiap bulan yaitu 13 bulan x Rp. 11.700.000.- = Rp. 152.100.000.- berikut dana investasi sebesar Rp. 195.000. 000,- kepada Penggugat VII.
Bahwa dengan demikian Penggugat VII menderita kerugiaan dan wajar Penggugat VII meminta pengembalian dana investasi secara penuh sebesar Rp. 195.000.000,- berikut uang hasil keuntungan investasi sebesar Rp. 152.100.000.- dengan total Rp. 347.100.000.- kepada Tergugat.
Bahwa perjanjian Kerjasama dalam Pengelolaan Dana Investasi antara Alamdana, SH (Penggugat VII) dan Faisol Muslim, SE, MM (Tergugat) yang dibuat dan ditandatangani tanggal 2 Januari 2012 dengan kewajiban Penggugat VIII adalah menyerahkan dana sebesar Rp. 10.000.000 ( sepuluh juta rupiah) kepada Tergugat sebagaimana diuraikan dalam Pasal 3 Perjanjian aquo dan Hak yang diperoleh oleh Penggugat VIII adalah Penggugat VIII akan menerima imbal hasil pengelolaan yaitu sebesar 1/3 (satu pertiga) dari hasil atau keuntungan atau setara dengan 6% dari investasi yang dikelola Tergugat secara efektif setiap bulan yang jatuh tempo pada tanggal 10 setiap bulannya sebagaimana Pasal 7 Perjanjian aquo sedangkan kewajiban Tergugat mengelola dana tersebut dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko sesuai dengan peraturan yang berlaku sebagaimana Pasal 5 perjanjian aquo dan Hak Tergugat menerima imbal hasil pengelolaan dana yang dilakukan oleh Tergugat sebagaimana Pasal 6 perjanjian aquo.Bahwa pada Maret 2012 Penggugat VIII melakukan Inject atau menambahan modal sebesar Rp. 10. 000.000, kepada Tergugat.
Bahwa sejak bulan Mei 2012 sampai dengan gugatan ini didaftarkan Tergugat melakukan ingkar janji tidak membayar persentase dana investasi sebesar 6 % setiap bulan yaitu 11 bulan x Rp. 1.200.000,- = Rp. 13.200.000.- berikut dana investasi sebesar Rp. 20.000. 000,- kepada Penggugat VIII.
Bahwa dengan demikian Penggugat VIII menderita kerugiaan dan wajar Penggugat VIII meminta pengembalian dana investasi secara penuh sebesar Rp. 20.000.000,- berikut uang hasil keuntungan investasi sebesar Rp. 13.200.000.- dengan total Rp. 33.200.000.- kepada Tergugat.
Bahwa perjanjian Kerjasama dalam Pengelolaan Dana Investasi antara Rommy Asri Saifullah (Penggugat IX) dan Faisol Muslim, SE, MM (Tergugat) yang dibuat dan ditandatangani tanggal 3 Pebruari 2012 dengan kewajiban Penggugat IX adalah menyerahkan dana sebesar Rp. 50.000.000 ( lima puluh juta rupiah) kepada Tergugat sebagaimana diuraikan dalam Pasal 3 Perjanjian aquo dan Hak yang diperoleh oleh Penggugat IX adalah Penggugat IX akan menerima imbal hasil pengelolaan yaitu sebesar 1/3 (satu pertiga) dari hasil atau keuntungan atau setara dengan 6% dari investasi yang dikelola Tergugat secara efektif setiap bulan yang jatuh tempo pada tanggal 10 setiap bulannya sebagaimana Pasal 7 Perjanjian aquo sedangkan kewajiban Tergugat mengelola dana tersebut dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko sesuai dengan peraturan yang berlaku sebagaimana Pasal 5 perjanjian aquo dan Hak Tergugat menerima imbal hasil pengelolaan dana yang dilakukan oleh Tergugat sebagaimana Pasal 6 perjanjian aquo.
Bahwa sejak bulan Juni 2012 sampai dengan gugatan ini didaftarkan Tergugat melakukan ingkar janji tidak membayar persentase dana investasi sebesar 6 % setiap bulan yaitu 10 bulan x Rp. 3.000.000.- = Rp. 30.000.000.- berikut dana investasi sebesar Rp. 50.000. 000,- kepada Penggugat IX.
Bahwa dengan demikian Penggugat IX menderita kerugiaan dan wajar Penggugat IX meminta pengembalian dana investasi secara penuh sebesar Rp. 50.000.000,- berikut uang hasil keuntungan investasi sebesar Rp. 30.000.000.- dengan total Rp. 80.000.000.- kepada Tergugat.
Bahwa perjanjian Kerjasama dalam Pengelolaan Dana Investasi antara Fatmawati (Penggugat X) dan Faisol Muslim, SE, MM (Tergugat) yang dibuat dan ditandatangani tanggal 10 Januari 2012 dengan kewajiban Penggugat X adalah menyerahkan dana sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) kepada Tergugat sebagaimana diuraikan dalam Pasal 3 Perjanjian aquo dan Hak yang diperoleh oleh Penggugat X adalah Penggugat X akan menerima imbal hasil pengelolaan yaitu sebesar 1/3 (satu pertiga) dari hasil atau keuntungan atau setara dengan 6% dari investasi yang dikelola Tergugat secara efektif setiap bulan yang jatuh tempo pada tanggal 10 setiap bulannya sebagaimana Pasal 7 Perjanjian aquo sedangkan kewajiban Tergugat mengelola dana tersebut dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko sesuai dengan peraturan yang berlaku sebagaimana Pasal 5 perjanjian aquo dan Hak Tergugat menerima imbal hasil pengelolaan dana yang dilakukan oleh Tergugat sebagaimana Pasal 6 perjanjian aquo.
Bahwa pada tanggal 6 Pebruari 2012 Penggugat X menambah dana investasi lagi sebesar Rp. 50.000.000.- (Lima puluh juta) kepada Tergugat.
Bahwa sejak bulan Mei 2012 sampai dengan gugatan ini didaftarkan Tergugat melakukan ingkar janji tidak membayar persentase dana investasi sebesar 6 % setiap bulan yaitu 11 bulan x Rp. 6.000.000.- = Rp. 66.000.000.- berikut dana investasi sebesar Rp.100.000. 000,- kepada Penggugat X.
Bahwa dengan demikian Penggugat X menderita kerugiaan dan wajar Penggugat X meminta pengembalian dana investasi secara penuh sebesar Rp. 100.000.000,- berikut uang hasil keuntungan investasi sebesar Rp. 66.000.000.- dengan total Rp. 166.000.000.- kepada Tergugat.
Bahwa perjanjian Kerjasama dalam Pengelolaan Dana Investasi antara Herman (Penggugat XI) dan Faisol Muslim, SE, MM (Tergugat) yang dibuat dan ditandatangani tanggal 10 Januari 2012 dengan kewajiban Penggugat XI adalah menyerahkan dana sebesar Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) kepada Tergugat sebagaimana diuraikan dalam Pasal 3 Perjanjian aquo dan Hak yang diperoleh oleh Penggugat XI adalah Penggugat XI akan menerima imbal hasil pengelolaan yaitu sebesar 1/3 (satu pertiga) dari hasil atau keuntungan atau setara dengan 6% dari investasi yang dikelola Tergugat secara efektif setiap bulan yang jatuh tempo pada tanggal 10 setiap bulannya sebagaimana Pasal 7 Perjanjian aquo sedangkan kewajiban Tergugat mengelola dana tersebut dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko sesuai dengan peraturan yang berlaku sebagaimana Pasal 5 perjanjian aquo dan Hak Tergugat menerima imbal hasil pengelolaan dana yang dilakukan oleh Tergugat sebagaimana Pasal 6 perjanjian aquo.
Bahwa sejak bulan Mei 2012 sampai dengan gugatan ini didaftarkan Tergugat melakukan ingkar janji tidak membayar persentase dana investasi sebesar 6 % setiap bulan yaitu 11 bulan x Rp. 1.500.000.- = Rp. 16.500.000.- berikut dana investasi sebesar Rp.25.000. 000,- kepada Penggugat XI.
Bahwa dengan demikian Penggugat XI menderita kerugiaan dan wajar Penggugat XI meminta pengembalian dana investasi secara penuh sebesar Rp. 25.000.000,- berikut uang hasil keuntungan investasi sebesar Rp. 16.500.000.- dengan total Rp. 41.500.000.- kepada Tergugat.
Bahwa perjanjian Kerjasama dalam Pengelolaan Dana Investasi antara Syamsudin (Penggugat XII) dan Faisol Muslim, SE, MM (Tergugat) yang dibuat dan ditandatangani tanggal 10 Januari 2012 dengan kewajiban Penggugat adalah menyerahkan dana sebesar Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) kepada Tergugat sebagaimana diuraikan dalam Pasal 3 Perjanjian aquo dan Hak yang diperoleh oleh Penggugat XII adalah Penggugat XII akan menerima imbal hasil pengelolaan yaitu sebesar 1/3 (satu pertiga) dari hasil atau keuntungan atau setara dengan 6% dari investasi yang dikelola Tergugat secara efektif setiap bulan yang jatuh tempo pada tanggal 10 setiap bulannya sebagaimana Pasal 7 Perjanjian aquo sedangkan kewajiban Tergugat mengelola dana tersebut dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko sesuai dengan peraturan yang berlaku sebagaimana Pasal 5 perjanjian aquo dan Hak Tergugat menerima imbal hasil pengelolaan dana yang dilakukan oleh Tergugat sebagaimana Pasal 6 perjanjian aquo.
Bahwa pada Pebruari 2012 Penggugat XII melakukan Inject atau menambahan modal sebesar Rp. 25. 000.000,- kepada Tergugat.Bahwa sejak bulan Juni 2012 sampai dengan gugatan ini didaftarkan Tergugat melakukan ingkar janji tidak membayar persentase dana investasi sebesar 6 % setiap bulan yaitu 10 bulan x Rp. 3.000.000.- = Rp. 30.000.000.- berikut dana investasi sebesar Rp.50.000. 000,- kepada Penggugat XII.
Bahwa dengan demikian Penggugat XII menderita kerugiaan dan wajar Penggugat XII meminta pengembalian dana investasi secara penuh sebesar Rp. 50.000.000,- berikut uang hasil keuntungan investasi sebesar Rp. 30.000.000.- dengan total Rp. 80.000.000.- kepada Tergugat.
Bahwa perjanjian Kerjasama dalam Pengelolaan Dana Investasi antara Herluinus Effendi (Penggugat XIII) dan Faisol Muslim, SE, MM (Tergugat) yang dibuat dan ditandatangani tanggal 15 Pebruari 2012 dengan kewajiban Penggugat XIII adalah menyerahkan dana sebesar Rp. 100.000.000 (empat puluh lima juta rupiah) kepada Tergugat sebagaimana diuraikan dalam Pasal 3 Perjanjian aquo dan Hak yang diperoleh oleh Penggugat XIII adalah Penggugat XIII akan menerima imbal hasil pengelolaan yaitu sebesar 1/3 (satu pertiga) dari hasil atau keuntungan atau setara dengan 6% dari investasi yang dikelola Tergugat secara efektif setiap bulan yang jatuh tempo pada tanggal 10 setiap bulannya sebagaimana Pasal 7 Perjanjian aquo sedangkan kewajiban Tergugat mengelola dana tersebut dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko sesuai dengan peraturan yang berlaku sebagaimana Pasal 5 perjanjian aquo dan Hak Tergugat menerima imbal hasil pengelolaan dana yang dilakukan oleh Tergugat sebagaimana Pasal 6 perjanjian aquo.
Bahwa sampai dengan gugatan ini didaftarkan Tergugat melakukan ingkar janji tidak membayar persentase dana investasi sebesar 6 % setiap bulan yaitu 13 bulan x Rp. 6.000.000.- = Rp. 78.000.000.-berikut dana investasi sebesar Rp.100.000. 000,- kepada Penggugat XIII.
Bahwa dengan demikian Penggugat XIII menderita kerugiaan dan wajar Penggugat XIII meminta pengembalian dana investasi secara penuh sebesar Rp. 100.000.000,- berikut uang hadil keuntungan investasi sebesar Rp. 78.000.000.- dengan total Rp. 178.000.000.- kepada Tergugat.
Bahwa perjanjian Kerjasama dalam Pengelolaan Dana Investasi antara Novika Hidayani (Penggugat IV) dan Faisol Muslim, SE, MM (Tergugat) yang dibuat dan ditandatangani tanggal 28 Maret 2012 dengan kewajiban Penggugat XIV adalah menyerahkan dana sebesar Rp. 45.000.000 (empat puluh lima juta rupiah) kepada Tergugat sebagaimana diuraikan dalam Pasal 3 Perjanjian aquo dan Hak yang diperoleh oleh Penggugat XIV adalah Penggugat XIV akan menerima imbal hasil pengelolaan yaitu sebesar 1/3 (satu pertiga) dari hasil atau keuntungan atau setara dengan 6% dari investasi yang dikelola Tergugat secara efektif setiap bulan yang jatuh tempo pada tanggal 10 setiap bulannya sebagaimana Pasal 7 Perjanjian aquo sedangkan kewajiban Tergugat mengelola dana tersebut dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko sesuai dengan peraturan yang berlaku sebagaimana Pasal 5 perjanjian aquo dan Hak Tergugat menerima imbal hasil pengelolaan dana yang dilakukan oleh Tergugat sebagaimana Pasal 6 perjanjian aquo.
Bahwa pada April 2012 Penggugat XIV melakukan Inject atau menambahan modal sebesar Rp. 2.700.000,- kepada Tergugat.
Bahwa sejak bulan Mei 2012 sampai dengan gugatan ini didaftarkan Tergugat melakukan ingkar janji tidak membayar persentase dana investasi sebesar 6 % setiap bulan yaitu 11 bulan x Rp. 2.862.000.- = Rp. 31.482.000.- berikut dana investasi sebesar Rp.47.700. 000,- kepada Penggugat XIV.
Bahwa dengan demikian Penggugat XIV menderita kerugiaan dan wajar Penggugat XIV meminta pengembalian dana investasi secara penuh sebesar Rp. 47.700.000,- berikut uang hasil keuntungan investasi sebesar Rp. 31.482.000.- dengan total Rp. 79.182.000.- kepada Tergugat.
Bahwa perjanjian Kerjasama dalam Pengelolaan Dana Investasi antara Herwin Hatta Pansuri (Penggugat XV) dan Faisol Muslim, SE, MM Tergugat) yang dibuat dan ditandatangani tanggal 18 Juli 2011 dengan kewajiban Penggugat XV adalah menyerahkan dana sebesar Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) kepada Tergugat sebagaimana diuraikan dalam Pasal 3 Perjanjian aquo dan Hak yang diperoleh oleh Penggugat XV adalah Penggugat XV akan menerima imbal hasil pengelolaan yaitu sebesar 1/3 (satu pertiga) dari hasil atau keuntungan atau setara dengan 6% dari investasi yang dikelola Tergugat secara efektif setiap bulan yang jatuh tempo pada tanggal 10 setiap bulannya sebagaimana Pasal 7 Perjanjian aquo sedangkan kewajiban Tergugat mengelola dana tersebut dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko sesuai dengan peraturan yang berlaku sebagaimana Pasal 5 perjanjian aquo dan Hak Tergugat menerima imbal hasil pengelolaan dana yang dilakukan oleh Tergugat sebagaimana Pasal 6 perjanjian aquo.
Bahwa kemudian Penggugat XIV melakukan Inject atau menambahan modal pada bulan Oktober 2011 sebesar Rp.10.000.000.- , Pebruari 2012 sebesar Rp. 10.000.000., bulan April 2012 sebesar Rp. 1.800.000.- kepada Tergugat.
Bahwa kemuadian pada bulan Januari 2012 Penggugat XV mengambil dana (Withdrawal) inversasi Penggugat XV sebesar Rp. 10.000.000.- kepada Tergugat.
Bahwa sejak bulan Mei 2012 sampai dengan gugatan ini didaftarkan Tergugat melakukan ingkar janji tidak membayar persentase dana investasi sebesar 6 % setiap bulan yaitu 11 bulan x Rp. 1.908.000.- = Rp. 20.988.000.- berikut dana investasi sebesar Rp.31.800. 000,- kepada Penggugat XV.
Bahwa dengan demikian Penggugat XIV menderita kerugiaan dan wajar Penggugat XIV meminta pengembalian dana investasi secara penuh sebesar Rp. 31.800.000,- berikut uang hasil keuntungan investasi sebesar Rp. 20.988.000.- dengan total Rp. 52.788.000.- kepada Tergugat.
Bahwa perjanjian Kerjasama dalam Pengelolaan Dana Investasi antara Boni Susanto (Penggugat XVI) dan Faisol Muslim, SE, MM (Tergugat) yang dibuat dan ditandatangani tanggal 13 Maret 2012 dengan kewajiban Penggugat XVI adalah menyerahkan dana sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) kepada Tergugat sebagaimana diuraikan dalam Pasal 3 Perjanjian aquo dan Hak yang diperoleh oleh Penggugat XVI adalah Penggugat XVI akan menerima imbal hasil pengelolaan yaitu sebesar 1/3 (satu pertiga) dari hasil atau keuntungan atau setara dengan 6% dari investasi yang dikelola Tergugat secara efektif setiap bulan yang jatuh tempo pada tanggal 10 setiap bulannya sebagaimana Pasal 7 Perjanjian aquo sedangkan kewajiban Tergugat mengelola dana tersebut dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko sesuai dengan peraturan yang berlaku sebagaimana Pasal 5 perjanjian aquo dan Hak Tergugat menerima imbal hasil pengelolaan dana yang dilakukan oleh Tergugat sebagaimana Pasal 6 perjanjian aquo.
Bahwa sampai dengan gugatan ini didaftarkan Tergugat melakukan ingkar janji tidak membayar persentase dana investasi sebesar 6 % setiap bulan yaitu 11 bulan x Rp. 3.000.000.- = Rp. 33.000.000.- berikut dana investasi sebesar Rp50.000. 000,- kepada Penggugat XVI.
Bahwa dengan demikian Penggugat XVI menderita kerugiaan dan wajar Penggugat XIV meminta pengembalian dana investasi secara penuh sebesar Rp. 50.000.000,- berikut uang hasil keuntungan investasi sebesar Rp. 33.000.000.- dengan total Rp. 83.000.000.- kepada Tergugat.
Bahwa perjanjian Kerjasama dalam Pengelolaan Dana Investasi antara Tito Sujati (Tergugat XVII) dan Faisol Muslim, SE, MM (Tergugat) yang dibuat dan ditandatangani tanggal 29 Oktober 2011 dengan kewajiban Penggugat adalah menyerahkan dana sebesar Rp. 70.000.000 (tujuh puluh juta rupiah) kepada Tergugat sebagaimana diuraikan dalam Pasal 3 Perjanjian aquo dan Hak yang diperoleh oleh Penggugat XVII adalah Penggugat XVII akan menerima imbal hasil pengelolaan yaitu sebesar 1/3 (satu pertiga) dari hasil atau keuntungan atau setara dengan 6% dari investasi yang dikelola Tergugat secara efektif setiap bulan yang jatuh tempo pada tanggal 10 setiap bulannya sebagaimana Pasal 7 Perjanjian aquo sedangkan kewajiban Tergugat mengelola dana tersebut dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko sesuai dengan peraturan yang berlaku sebagaimana Pasal 5 perjanjian aquo dan Hak Tergugat menerima imbal hasil pengelolaan dana yang dilakukan oleh Tergugat sebagaimana Pasal 6 perjanjian aquo.
Bahwa dari bulan April 2012 sampai dengan gugatan ini didaftarkan Tergugat melakukan ingkar janji tidak membayar persentase dana investasi sebesar 6 % setiap bulan yaitu 11 bulan x Rp. 4.200.000.- = Rp. 46.200.000.- berikut dana investasi sebesar Rp70.000. 000,- kepada Penggugat XVII.
Bahwa dengan demikian Penggugat XVII menderita kerugiaan dan wajar Penggugat XVII meminta pengembalian dana investasi secara penuh sebesar Rp. 70.000.000,- berikut uang hasil keuntungan investasi sebesar Rp. 46.200.000.- dengan total Rp. 116.200.000.- kepada Tergugat.
Bahwa perjanjian Kerjasama dalam Pengelolaan Dana Investasi antara Vidya Oktorina Mahdi (Penggugat XVIII) dan Faisol Muslim, SE, MM ( Tergugat) yang dibuat dan ditandatangani tanggal 05 Juli 2011 dan 13 Juni 2011dengan kewajiban Penggugat XVIII adalah menyerahkan dana sebesar Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) dan Rp. 20.000.000.- (Dua puluh juta rupiah) kepada Tergugat sebagaimana diuraikan dalam Pasal 3 Perjanjian aquo dan Hak yang diperoleh oleh Penggugat XVIII adalah Penggugat XVIII akan menerima imbal hasil pengelolaan yaitu sebesar 1/3 (satu pertiga) dari hasil atau keuntungan atau setara dengan 6% dari investasi yang dikelola Tergugat secara efektif setiap bulan yang jatuh tempo pada tanggal 10 setiap bulannya sebagaimana Pasal 7 Perjanjian aquo sedangkan kewajiban Tergugat mengelola dana tersebut dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko sesuai dengan peraturan yang berlaku sebagaimana Pasal 5 perjanjian aquo dan Hak Tergugat menerima imbal hasil pengelolaan dana yang dilakukan oleh Tergugat sebagaimana Pasal 6 perjanjian aquo.
Bahwa sampai dengan gugatan ini didaftarkan Tergugat melakukan ingkar janji tidak membayar persentase dana investasi sebesar 6 % setiap bulan yaitu 20 bulan x Rp. 1.800.000 = Rp. 36.000.000.- dan 21 bulan x Rp. 1.200.000.- = Rp. 25.200.000.- berikut dana investasi sebesar Rp50.000. 000,- kepada Penggugat XVIII.
Bahwa dengan demikian Penggugat XVIII menderita kerugiaan dan wajar Penggugat XVIII meminta pengembalian dana investasi secara penuh sebesar Rp. 50.000.000,- berikut uang hasil keuntungan investasi sebesar Rp. 36.000.000.- dan Rp. 25.200.000.- dengan total Rp. 111.200.000.- kepada Tergugat.
Bahwa perjanjian Kerjasama dalam Pengelolaan Dana Investasi antara Yustina, S ( Penggugat XIX) dan Faisol Muslim, SE, MM (Tergugat) yang dibuat dan ditandatangani tanggal 19 Juli 2011 dengan kewajiban Penggugat XIX adalah menyerahkan dana sebesar Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) kepada Tergugat sebagaimana diuraikan dalam Pasal 3 Perjanjian aquo dan Hak yang diperoleh oleh Penggugat XIX adalah Penggugat XIX akan menerima imbal hasil pengelolaan yaitu sebesar 1/3 (satu pertiga) dari hasil atau keuntungan atau setara dengan 6% dari investasi yang dikelola Tergugat secara efektif setiap bulan yang jatuh tempo pada tanggal 10 setiap bulannya sebagaimana Pasal 7 Perjanjian aquo sedangkan kewajiban Tergugat mengelola dana tersebut dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko sesuai dengan peraturan yang berlaku sebagaimana Pasal 5 perjanjian aquo dan Hak Tergugat menerima imbal hasil pengelolaan dana yang dilakukan oleh Tergugat sebagaimana Pasal 6 perjanjian aquo.
Bahwa sampai dengan gugatan ini didaftarkan Tergugat melakukan ingkar janji tidak membayar persentase dana investasi sebesar 6 % setiap bulan yaitu 20 bulan x Rp. 1.800.000.- = Rp. 36.000.000.- berikut dana investasi sebesar Rp30.000. 000,- kepada Penggugat XIX.
Bahwa dengan demikian Penggugat XIX menderita kerugiaan dan wajar Penggugat XIX meminta pengembalian dana investasi secara penuh sebesar Rp. 30.000.000,- berikut uang hasil keuntungan investasi sebesar Rp. 36.000.000.- dengan total Rp. 66.000.000.- kepada Tergugat.
Bahwa perjanjian Kerjasama dalam Pengelolaan Dana Investasi antara Ruth Melinda, HS (Penggugat XX) dan Faisol Muslim, SE, MM (Tergugat) yang dibuat dan ditandatangani tanggal 20 Desember 2011 dengan kewajiban Penggugat XX adalah menyerahkan dana sebesar Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah) kepada Tergugat sebagaimana diuraikan dalam Pasal 3 Perjanjian aquo dan Hak yang diperoleh oleh Penggugat XX adalah Penggugat XX akan menerima imbal hasil pengelolaan yaitu sebesar 1/3 (satu pertiga) dari hasil atau keuntungan atau setara dengan 6% dari investasi yang dikelola Tergugat secara efektif setiap bulan yang jatuh tempo pada tanggal 10 setiap bulannya sebagaimana Pasal 7 Perjanjian aquo sedangkan kewajiban Tergugat mengelola dana tersebut dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko sesuai dengan peraturan yang berlaku sebagaimana Pasal 5 perjanjian aquo dan Hak Tergugat menerima imbal hasil pengelolaan dana yang dilakukan oleh Tergugat sebagaimana Pasal 6 perjanjian aquo.
Bahwa sampai dengan gugatan ini didaftarkan Tergugat melakukan ingkar janji tidak membayar persentase dana investasi sebesar 6 % setiap bulan yaitu 15 bulan x Rp. 2.100.000.- = Rp. 31.500.000.- berikut dana investasi sebesar Rp35.000. 000,- kepada Penggugat XX.
Bahwa dengan demikian Penggugat XX menderita kerugiaan dan wajar Penggugat XX meminta pengembalian dana investasi secara penuh sebesar Rp. 35.000.000,- berikut uang hasil keuntungan investasi sebesar Rp. 31.500.000.- dengan total Rp. 66.500.000.- kepada Tergugat.
Bahwa perjanjian Kerjasama dalam Pengelolaan Dana Investasi antara Nia Mayasari (Penggugat XXI) dan Faisol Muslim, SE, MM (Tergugat) yang dibuat dan ditandatangani tanggal 6 Februari 2012 dengan kewajiban Penggugat XXI adalah menyerahkan dana sebesar Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) kepada Tergugat sebagaimana diuraikan dalam Pasal 3 Perjanjian aquo dan Hak yang diperoleh oleh Penggugat XXI adalah Penggugat XXI akan menerima imbal hasil pengelolaan yaitu sebesar 1/3 (satu pertiga) dari hasil atau keuntungan atau setara dengan 6% dari investasi yang dikelola Tergugat secara efektif setiap bulan yang jatuh tempo pada tanggal 10 setiap bulannya sebagaimana Pasal 7 Perjanjian aquo sedangkan kewajiban Tergugat mengelola dana tersebut dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko sesuai dengan peraturan yang berlaku sebagaimana Pasal 5 perjanjian aquo dan Hak Tergugat menerima imbal hasil pengelolaan dana yang dilakukan oleh Tergugat sebagaimana Pasal 6 perjanjian aquo.
Bahwa sejak bulan Mei 2012 sampai dengan gugatan ini didaftarkan Tergugat melakukan ingkar janji tidak membayar persentase dana investasi sebesar 6 % setiap bulan yaitu 11 bulan X Rp.1.500.000= Rp. 16.500.000.- berikut dana investasi sebesarRp25.000. 000,- kepada Penggugat XXI.
Bahwa dengan demikian Penggugat XXI menderita kerugiaan dan wajar Penggugat XXI meminta pengembalian dana investasi secara penuh sebesar Rp. 25.000.000,- berikut uang hasil keuntungan investasi sebesar Rp. 16.500.000.- dengan total Rp. 41.500.000.- kepada Tergugat.
Bahwa perjanjian Kerjasama dalam Pengelolaan Dana Investasi antara Mia Riski Septiwi (Penggugat XXII) dan Faisol Muslim, SE, MM (Tergugat) yang dibuat dan ditandatangani tanggal 06 Februari 2012 dengan kewajiban Penggugat XXII adalah menyerahkan dana sebesar Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) kepada Tergugat sebagaimana diuraikan dalam Pasal 3 Perjanjian aquo dan Hak yang diperoleh oleh Penggugat XXII adalah Penggugat XII akan menerima imbal hasil pengelolaan yaitu sebesar 1/3 (satu pertiga) dari hasil atau keuntungan atau setara dengan 6% dari investasi yang dikelola Tergugat secara efektif setiap bulan yang jatuh tempo pada tanggal 10 setiap bulannya sebagaimana Pasal 7 Perjanjian aquo sedangkan kewajiban Tergugat mengelola dana tersebut dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko sesuai dengan peraturan yang berlaku sebagaimana Pasal 5 perjanjian aquo dan Hak Tergugat menerima imbal hasil pengelolaan dana yang dilakukan oleh Tergugat sebagaimana Pasal 6 perjanjian aquo.
Bahwasejak bulan Mei 2012 sampai dengan gugatan ini didaftarkan Tergugat melakukan ingkar janji tidak membayar persentase dana investasi sebesar 6 % setiap bulan yaitu 11 bulan X Rp. 1.500.000.- = Rp. 16.500.000.- berikut dana investasi sebesar Rp25.000. 000,- kepada Penggugat XXII.
Bahwa dengan demikian Penggugat XXII menderita kerugiaan dan wajar Penggugat XXII meminta pengembalian dana investasi secara penuh sebesar Rp. 25.000.000,- berikut uang hasil keuntungan investasi sebesar Rp. 16.500.000.- dengan total Rp. 41.500.000.- kepada Tergugat.
Bahwa perjanjian Kerjasama dalam Pengelolaan Dana Investasi antara Niko Chandra (Penggugat XXIII) dan Faisol Muslim, SE, MM (Tergugat) yang dibuat dan ditandatangani tanggal 19 Oktober 2011 dengan kewajiban Penggugat XXIII adalah menyerahkan dana sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) kepada Tergugat sebagaimana diuraikan dalam Pasal 3 Perjanjian aquo dan Hak yang diperoleh oleh Penggugat XXIII adalah Penggugat XXIII akan menerima imbal hasil pengelolaan yaitu sebesar 1/3 (satu pertiga) dari hasil atau keuntungan atau setara dengan 6% dari investasi yang dikelola Tergugat secara efektif setiap bulan yang jatuh tempo pada tanggal 10 setiap bulannya sebagaimana Pasal 7 Perjanjian aquo sedangkan kewajiban Tergugat mengelola dana tersebut dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko sesuai dengan peraturan yang berlaku sebagaimana Pasal 5 perjanjian aquo dan Hak Tergugat menerima imbal hasil pengelolaan dana yang dilakukan oleh Tergugat sebagaimana Pasal 6 perjanjian aquo.
Bahwa sejak bulan Mei 2012 sampai dengan gugatan ini didaftarkan Tergugat melakukan ingkar janji tidak membayar persentase dana investasi sebesar 6 % setiap bulan yaitu 11 bulan X Rp. 6.000.000.- = Rp. 66.000.000.- berikut dana investasi sebesar Rp100.000. 000,- kepada Penggugat XXIII.
Bahwa dengan demikian Penggugat XXIII menderita kerugiaan dan wajar Penggugat XXIII meminta pengembalian dana investasi secara penuh sebesar Rp. 100.000.000,- berikut uang hasil keuntungan investasi sebesar Rp. 66.000.000.- dengan total Rp. 166.000.000.- kepada Tergugat.
Bahwa perjanjian Kerjasama dalam Pengelolaan Dana Investasi antara Eva Oclianti (Penggugat XXIV) dan Faisol Muslim, SE, MM Tergugat yang dibuat dan ditandatangani tanggal 8 Nopember 2011 dengan kewajiban PenggugatXXIV adalah menyerahkan dana sebesar Rp. 40.000.000 (Empat puluh juta rupiah) kepada Tergugat sebagaimana diuraikan dalam Pasal 3 Perjanjian aquo dan Hak yang diperoleh oleh Penggugat XXIV adalah Penggugat XXIV akan menerima imbal hasil pengelolaan yaitu sebesar 1/3 (satu pertiga) dari hasil atau keuntungan atau setara dengan 6% dari investasi yang dikelola Tergugat secara efektif setiap bulan yang jatuh tempo pada tanggal 10 setiap bulannya sebagaimana Pasal 7 Perjanjian aquo sedangkan kewajiban Tergugat mengelola dana tersebut dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko sesuai dengan peraturan yang berlaku sebagaimana Pasal 5 perjanjian aquo dan Hak Tergugat menerima imbal hasil pengelolaan dana yang dilakukan oleh Tergugat sebagaimana Pasal 6 perjanjian aquo.
Bahwa sejak bulan Mei 2012 sampai dengan gugatan ini didaftarkan Tergugat melakukan ingkar janji tidak membayar persentase dana investasi sebesar 6 % setiap bulan yaitu 11 bulan X Rp. 2.400.000.- = Rp. 26.500.000.- berikut dana investasi sebesar Rp40.000. 000,- kepada Penggugat XXIV.
Bahwa dengan demikian Penggugat XXIV menderita kerugiaan dan wajar Penggugat XXIV meminta pengembalian dana investasi secara penuh sebesar Rp. 40.000.000,- berikut uang hasil keuntungan investasi sebesar Rp. 26.500.000.- dengan total Rp. 66.500.000.- kepada Tergugat.
Bahwa Perjanjian Kerjasama dalam Pengelolaan Dana Investasi antara Dicky Damarlim (Penggugat XXV) dan Faisol Muslim, SE, MM (Tergugat) yang dibuat dan ditandatangani tanggal 21 Januari 2012 dengan kewajiban Penggugat adalah menyerahkan dana sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) kepada Tergugat sebagaimana diuraikan dalam Pasal 3 Perjanjian aquo dan Hak yang diperoleh oleh Penggugat XXV adalah Penggugat XXV akan menerima imbal hasil pengelolaan yaitu sebesar 1/3 (satu pertiga) dari hasil atau keuntungan atau setara dengan 6% dari investasi yang dikelola Tergugat secara efektif setiap bulan yang jatuh tempo pada tanggal 10 setiap bulannya sebagaimana Pasal 7 Perjanjian aquo sedangkan kewajiban Tergugat mengelola dana tersebut dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko sesuai dengan peraturan yang berlaku sebagaimana Pasal 5 perjanjian aquo dan Hak Tergugat menerima imbal hasil pengelolaan dana yang dilakukan oleh Tergugat sebagaimana Pasal 6 perjanjian aquo.
Bahwa sejak bulan April 2012 sampai gugatan ini didaftarkan Tergugat melakukan ingkar janji tidak membayar persentase dana investasi sebesar 6 % setiap bulan yaitu 12 bulan X Rp. 3.000.000.- = Rp. 36.000.000.- berikut dana investasi sebesar Rp50.000. 000,- kepada Penggugat XXV.
Bahwa dengan demikian Penggugat XXV menderita kerugiaan dan wajar Penggugat XXV meminta pengembalian dana investasi secara penuh sebesar Rp. 50.000.000,- berikut uang hasil keuntungan investasi sebesar Rp. 36.000.000.- dengan total Rp. 86.000.000.- kepada Tergugat.
Bahwa perjanjian Kerjasama dalam Pengelolaan Dana Investasi antara Vence (Penggugat XXVI) dan Faisol Muslim, SE, MM ( Tergugat) yang dibuat dan ditandatangani
tanggal 8 Juni 2011 dengan kewajiban Penggugat XXVI menyerahkan dana sebesar Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah).
tanggal 5 Juli 2011 dengan kewajiban Penggugat XXVI menyerahkan dana sebesar Rp. 20.000.000.- (Dua puluh juta rupiah).
tanggal 20 Oktober 2011dengan kewajiban Penggugat XXVI menyerahkan dana sebesar Rp. 20.000.000.-, (dua puluh juta rupiah).
tanggal 29 Nopember 2011 dengan kewajiban Penggugat XXVI menyerahkan dana sebesar Rp. 25.000.000.- (Dua puluh lima juta rupiah).
tanggal 27 Maret 2012 dengan kewajiban Penggugat XXVI menyerahkan dana Rp. 20.000.000.-, (dua puluh juta rupiah).
kepada Tergugat sebagaimana diuraikan dalam Pasal 3 Perjanjian aquo dan Hak yang diperoleh oleh Penggugat XXVI adalah Penggugat XXVI akan menerima imbal hasil pengelolaan yaitu sebesar 1/3 (satu pertiga) dari hasil atau keuntungan atau setara dengan 6% dari investasi yang dikelola Tergugat secara efektif setiap bulan yang jatuh tempo pada tanggal 10 setiap bulannya sebagaimana Pasal 7 Perjanjian aquo sedangkan kewajiban Tergugat mengelola dana tersebut dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko sesuai dengan peraturan yang berlaku sebagaimana Pasal 5 perjanjian aquo dan Hak Tergugat menerima imbal hasil pengelolaan dana yang dilakukan oleh Tergugat sebagaimana Pasal 6 perjanjian aquo.
Bahwa sejak bulan April 2012 sampai dengan gugatan ini didaftarkan Tergugat melakukan ingkar janji tidak mengembalikan dana investasi sebesar Rp115.000. 000,- dan uang hasil keuntungan investasi 6 % setiap bulannya yaitu 12 bulan X Rp. 6.900.000 = Rp. 75.900.000.- kepada Penggugat XXVI.
Bahwa dengan demikian Penggugat XXVI menderita kerugiaan dan wajar Penggugat XXVI meminta pengembalian dana investasi secara penuh sebesar Rp.115.000.000,- berikut uang hasil keuntungan investasi sebesar Rp. 75.900.000.- dengan total Rp. 190.900.000.- kepada Tergugat
Bahwa perjanjian Kerjasama dalam Pengelolaan Dana Investasi antara Arief Fauzan (Penggugat XXVII) dan Faisol Muslim, SE, MM ( Tergugat) yang dibuat dan ditandatangani tanggal 22 Juni 2011 dengan kewajiban Penggugat XXVII menyerahkan dana sebesar Rp. 50.000.000 (Lima puluh juta rupiah), tanggal 25 Juli 2011 dengan kewajiban Penggugat XXVII menyerahkan dana sebesar Rp. 10.000.000.- Sepuluh juta rupiah) kepada Tergugat sebagaimana diuraikan dalam Pasal 3 Perjanjian aquo dan Hak yang diperoleh oleh Penggugat XXVII adalah Penggugat XXVII akan menerima imbal hasil pengelolaan yaitu sebesar 1/3 (satu pertiga) dari hasil atau keuntungan atau setara dengan 6% dari investasi yang dikelola Tergugat secara efektif setiap bulan yang jatuh tempo pada tanggal 10 setiap bulannya sebagaimana Pasal 7 Perjanjian aquo sedangkan kewajiban Tergugat mengelola dana tersebut dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko sesuai dengan peraturan yang berlaku sebagaimana Pasal 5 perjanjian aquo dan Hak Tergugat menerima imbal hasil pengelolaan dana yang dilakukan oleh Tergugat sebagaimana Pasal 6 perjanjian aquo.
Bahwa pada tanggal 20 Desember 2011 Penggugat XXVII melakukan penarikan dana investasi sebesar Rp. 30.000.000.-
Bahwa sejak bulan Januari 2012 sampai dengan gugatan ini didaftarkan Tergugat melakukan ingkar janji tidak mengembalikan dana investasi sebesar Rp30.000.000,- dan uang hasil keuntungan investasi sebesar 6 % setiap bulannya yaitu 15 bulan xX Rp. 1.800.000 = Rp. 27.000.000.- kepada Penggugat XXVII.
Bahwa dengan demikian Penggugat XXVII menderita kerugiaan dan wajar Penggugat XXVII meminta pengembalian dana investasi secara penuh sebesar Rp.30.000.000 berikut uang hasil keuntungan investasi sebesar Rp. 27.000.000.- dengan total Rp. 57.000.000.- kepada Tergugat
Bahwa agar gugatan Para Penggugat tidak sia-sia maka dimohonkan kepada Majelis Hakim untuk meletakkan sita jaminan terhadap harta tidak bergerak milik Tergugat berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Parameswara Komp.Parameswara Regency A 8/9 Kelurahan Bukit Baru Kecamatan Ilir Barat I Palembang.
Bahwa oleh karena gugatan ini berdasarkan bukti-bukti hukum yang otentik, maka sudah sepantasnya Para Penggugat mohon agar Pengadilan Negeri Palembang berkenan menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voorbaar bij voorraad) meskipun ada verzet, banding, maupun kasasi.
Bahwa dikhawatirkan Tergugat lalai dalam memenuhi isi putusan Pengadilan nantinya, maka adalah wajar apabila Tergugat dihukum pula untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya, yang dihitung sejak putusan ini dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
Berdasarkan alasan-alasan yang dikemukakan di atas, Para Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Palembang yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memanggil para pihak dan menyidangkannya dengan memutuskan yang amarnya sebagai berikut :
PRIMAIR :
Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan Surat Perjanjian Kerjasama dalam Pengelolaan Dana Investasi antara HeriApriyadi, ST (Penggugat I) dan Faisol Muslim, SE, MM ( Tergugat ) yang dibuat dan ditandatangani tanggal 3 Pebruari 2012 adalah sah menurut hukum.
Menyatakan Surat Perjanjian Kerjasama dalam Pengelolaan Dana Investasi antara Tuniati (Penggugat II) dan Faisol Muslim, SE, MM (Tergugat) yang dibuat dan ditandatangani tanggal 10 Januari 2012 adalah sah menurut hukum.
Menyatakan Surat Perjanjian Kerjasama dalam Pengelolaan Dana Investasi antara Gebfi Wijaya Satria (Penggugat III) dan Faisol Muslim, SE, MM (Tergugat) yang dibuat dan ditandatangani tanggal 20 Januari 2012 adalah sah menurut hukum.
Menyatakan Surat Perjanjian Kerjasama dalam Pengelolaan Dana Investasi antara Drs. Lingga Arjaya (Penggugat IV) dan Faisol Muslim, SE, MM (Tergugat) yang dibuat dan ditandatangani tanggal 15 Desember 2011 adalah sah menurut hukum.
Menyatakan Surat Perjanjian Kerjasama dalam Pengelolaan Dana Investasi antara Meike Tri Juniarti (Penggugat V) dan Faisol Muslim, SE, MM (Tergugat) yang dibuat dan ditandatangani tanggal 11 Juli 2011 adalah sah menurut hukum.
Menyatakan Surat Perjanjian Kerjasama dalam Pengelolaan Dana Investasi antara Ariyo (Penggugat VI) dan Faisol Muslim, SE, MM (Tergugat) yang dibuat dan ditandatangani tanggal 14 Maret 2012 adalah sah menurut hukum.
Menyatakan Surat Perjanjian Kerjasama dalam Pengelolaan Dana Investasi antara Nikmah (Penggugat VII) dan Faisol Muslim, SE, MM (Tergugat) yang dibuat dan ditandatangani tanggal 10 Agustus 2011 adalah sah menurut hukum.
Menyatakan Surat Perjanjian Kerjasama dalam Pengelolaan Dana Investasi antara Alamdana, SH (Penggugat VIII) dan Faisol Muslim, SE, MM (Tergugat) yang dibuat dan ditandatangani tanggal 2 Januari 2012 adalah sah menurut hukum.
Menyatakan Surat Perjanjian Kerjasama dalam Pengelolaan Dana Investasi antara Romy Asri Saifullah (Penggugat IX) dan Faisol Muslim, SE, MM (Tergugat) yang dibuat dan ditandatangani tanggal 3 Februari 2012 adalah sah menurut hukum.
Menyatakan Surat Perjanjian Kerjasama dalam Pengelolaan Dana Investasi antara Fatmawati (Penggugat X) dan Faisol Muslim, SE, MM (Tergugat) yang dibuat dan ditandatangani tanggal 10 Januari 2012 adalah sah menurut hukum.
Menyatakan Surat Perjanjian Kerjasama dalam Pengelolaan Dana Investasi antara Herman (Penggugat XI) dan Faisol Muslim, SE, MM (Tergugat) yang dibuat dan ditandatangani tanggal 10 Januari 2012 adalah sah menurut hukum.
Menyatakan Surat Perjanjian Kerjasama dalam Pengelolaan Dana Investasi antara Syamsudin (Penggugat XII) dan Faisol Muslim, SE, MM (Tergugat) yang dibuat dan ditandatangani tanggal 10 Januari 2012 adalah sah menurut hukum.
Menyatakan Surat Perjanjian Kerjasama dalam Pengelolaan Dana Investasi antara Herluinus Effendi (Penggugat XIII) dan Faisol Muslim, SE, MM (Tergugat) yang dibuat dan ditandatangani tanggal 15 Pebruari 2012 adalah sah menurut hukum.
Menyatakan Surat Perjanjian Kerjasama dalam Pengelolaan Dana Investasi antara Novika Hidayani (Penggugat XIV) dan Faisol Muslim, SE, MM ( Tergugat) yang dibuat dan ditandatangani tanggal 28 Maret 2012 adalah sah menurut hukum.
Menyatakan Surat Perjanjian Kerjasama dalam Pengelolaan Dana Investasi antara Herwin Hatta Pansuri (Penggugat XV) dan Faisol Muslim, SE, MM (Tergugat) yang dibuat dan ditandatangani tanggal 18 Juli 2012 adalah sah menurut hukum.
Menyatakan Surat Perjanjian Kerjasama dalam Pengelolaan Dana Investasi antara Boni Susanto (PenggugatXVI) dan Faisol Muslim, SE, MM (Tergugat) yang dibuat dan ditandatangani tanggal 13 Maret 2012 adalah sah menurut hukum.
Menyatakan Surat Perjanjian Kerjasama dalam Pengelolaan Dana Investasi antara Tito Sujati (Penggugat XVII) dan Faisol Muslim, SE, MM (Tergugat) yang dibuat dan ditandatangani tanggal 29 Oktober 2011 adalah sah menurut hukum.
Menyatakan Surat Perjanjian Kerjasama dalam Pengelolaan Dana Investasi antara Vidya Oktorina Mahdi (Penggugat XVIII) dan Faisol Muslim, SE, MM (Tergugat) yang dibuat dan ditandatangani tanggal 13 Juni 2011 dan 5 Juli 2011 adalah sah menurut hukum.
Menyatakan Surat Perjanjian Kerjasama dalam Pengelolaan Dana Investasi antara Yustina.S (Penggugat XIX) dan Faisol Muslim, SE, MM (Tergugat) yang dibuat dan ditandatangani tanggal 19 Juli 2011 adalah sah menurut hukum.
Menyatakan Surat Perjanjian Kerjasama dalam Pengelolaan Dana Investasi antara Ruth Melinda.H.S (Penggugat XX) dan Faisol Muslim, SE, MM (Tergugat) yang dibuat dan ditandatangani tanggal 20 Desember 2011 adalah sah menurut hukum.
Menyatakan Surat Perjanjian Kerjasama dalam Pengelolaan Dana Investasi antara Nia Mayasari (Penggugat XXI) dan Faisol Muslim, SE, MM (Tergugat) yang dibuat dan ditandatangani tanggal 6 Pebruari 2012 adalah sah menurut hukum.
Menyatakan Surat Perjanjian Kerjasama dalam Pengelolaan Dana Investasi antara Mia Riski Septiwi (Penggugat XXII) dan Faisol Muslim, SE, MM (Tergugat) yang dibuat dan ditandatangani tanggal 6 Pebruari 2012 adalah sah menurut hukum.
Menyatakan Surat Perjanjian Kerjasama dalam Pengelolaan Dana Investasi antara Niko Chandra (Penggugat XXIII) dan Faisol Muslim, SE, MM (Tergugat) yang dibuat dan ditandatangani tanggal 19 Oktober 2011 adalah sah menurut hukum.
Menyatakan Surat Perjanjian Kerjasama dalam Pengelolaan Dana Investasi antara Eva Oclianti (PenggugatXXIV) dan Faisol Muslim, SE, MM (Tergugat) yang dibuat dan ditandatangani tanggal 8 Nopember 2011 adalah sah menurut hukum.
Menyatakan Surat Perjanjian Kerjasama dalam Pengelolaan Dana Investasi antara Dicky Damarlim (Penggugat XXV) dan Faisol Muslim, SE, MM (Tergugat) yang dibuat dan ditandatangani tanggal 21 Januari 2012 adalah sah menurut hukum.
Menyatakan Surat Perjanjian Kerjasama dalam Pengelolaan Dana Investasi antara Vence (Penggugat XXVI) dan Faisol Muslim, SE, MM (Tergugat) yang dibuat dan ditandatangani tanggal 8 Juni 2011, 5 Juli 2011 , 20 Oktober 2011, 29 Nopember 2011, 27 Maret 2012 adalah sah menurut hukum.
Menyatakan Surat Perjanjian Kerjasama dalam Pengelolaan Dana Investasi antara Arief Fauzan (Penggugat XXVII) dan Faisol Muslim, SE, MM (Tergugat) yang dibuat dan ditandatangani tanggal 22 Juni 2011 dan 25 Juli 2011 adalah sah menurut hukum.
Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak membayar uang hasil keuntungan investasi yaitu sebesar 1/3 (satu pertiga) dari hasil atau keuntungan atau setara dengan 6% dari nilai investasi yang dikelola Tergugat secara efektif setiap bulan selama jangka waktu perjanjian dan tidak mengembalikan dana investasi Para Penggugat sebagaiman telah diuraikan dalam posita diatas adalah merupakan perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi).
Menghukum Tergugat untuk mengembalikan dana Investasi yang telah diserahkan oleh Para Penggugat kepada Tergugat beserta uang hasil keuntungan investasi sebesar Rp . 2.739.660.000.- (Dua milyar tujuh ratus tiga puluh sembilan juta enam ratus enam puluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Penggugat I ( Heri Apriyadi) sebesar Rp. 80.000.000 ( Delapan puluh juta rupiah)
Penggugat II ( Tuniati) sebesar Rp. 80.000.000.- (Delapan puluh juta rupiah)
Penggugat III (Gebfi Wijaya Satria) sebesar Rp. 110.400.000.- (Seratus sepuluh juta empat ratus ribu rupiah)
Penggugat IV ( Drs.Lingga Arjaya) sebesar Rp. 258.000.000.- (Dua ratus lima puluh delapan juta rupiah)
Penggugat V (Meike Trijuniarti) sebesar Rp. 43.990.000.- (Empat puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah)
Penggugat VI (Aryo) sebesar Rp. 17.200.000.- (Tujuh belas juta dua ratus ribu rupiah)
Penggugat VII ( Nikmah) sebesar Rp. 347.100.000.- (Tiga ratus empat puluh tujuh juta seratus ribu rupiah)
Penggugat VIII (Alamdana) sebesar Rp. 33.200.000.- (Tiga puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah)
Penggugat IX ( Rommy Asri Saifullah) sebesar Rp. 80.000.000.- (Delapan puluh juta rupiah)
Penggugat X ( Fatmawati) sebesar Rp. 166.000.000.- (Seratus enam puluh enam juta rupiah)
Penggugat XI (Herman) sebesar Rp. 41.500.000.- (Empat puluh satu juta lima ratus ribu rupiah)
Penggugat XII ( Syamsudin) sebesar Rp. 80.000.000.- ( Delapan puluh juta rupiah)
Penggugat XIII ( Herluinus Effendi) sebesar Rp. 178.000.000 (Seratus tujuh puluh delapan juta rupiah)
Penggugat XIV ( Novika Hidayani) sebesar Rp. 79.182.000.- (Tujuh puluh sembilan juta seratus delapan puluh dua ribu rupiah)
Penggugat XV ( Herwin Hatta Pansuri) sebesar Rp.52.788.000.- (Lima puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu rupiah)
Penggugat XVI ( Boni Susanto) sebesar Rp. 83.000.000.- (Delapan puluh tiga juta rupiah)
Penggugat XVII ( Tito Sujati) sebesar Rp. 116.200.000.- (Seratus enam belas juta dua ratus ribu rupiah)
Penggugat XVIII ( Vidya Otorina) sebesar Rp. 111.200.000.- (Seratus sebelas juta dua ratus ribu rupiah)
Penggugat XIX (Yustina) sebesar Rp. 66.000.000.- (Enam puluh enam juta rupiah)
Penggugat XX (Ruth Melinda HS) sebesar Rp. 66.500.000.- (Enam puluh emam juta lima ratus ribu rupiah)
Penggugat XXI (Nia Mayasari) sebesar Rp. 41.500.000.- (Empat puluh satu juta lima ratus ribu rupiah)
Penggugat XXII (Mia Riski Septiwi) sebesar Rp. 41.500.000.- ( Empat puluh satu juta lima ratus ribu rupiah)
Penggugat XXIII ( Nico Chandra) sebesar Rp. 166.000.000.- (Seratus enam puluh enam juta rupiah)
Penggugat XXIV ( Eva Oclianti) sebesar Rp. 66.500.000.- ( Enam puluh enam juta lima ratus ribu rupiah)
Penggugat XXV (Dicky Damarlim) sebesar Rp. 86.000.000.- (Delapan puluh enam juta rupiah)
Penggugat XXVI (Vence) sebesar Rp. 190.900.000.- (Seratus sembilan puluh juta sembilan ratus ribu rupiah)
Penggugat XXVII ( Arief Fauzan) sebesar Rp. 57.000.000.- (Lima puluh tujuh juta rupiah)
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap harta tidak bergerak milik Tergugat berupa tanah dan bangunan yang terletak di jalan Parameswara Komp.Parameswara Regency A 8/9 Kelurahan Bukit Baru Kecamatan Ilir Barat I Palembantg.
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voorbaar bij voorraad), meskipun ada verzet, banding maupun kasasi.
Menghukum Tergugat membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap harinya kepada Para Penggugat, bilamana lalai memenuhi isi putusan pengadilan, terhitung sejak putusan ini dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa pada persidangan yang telah ditentukan untuk itu, untuk penggugat hadir kuasanya ETI GUSTINA, SH, MH., RIKA DESTINY SINAGA, SH, MH., dan DESMA DASARI, SH sedangkan tergugat walaupun telah dipanggil secara sah (Panggilan Umum Melalui Kantor Walikota Palembang) dan patut 4 (empat) kali berturut - turut untuk menghadiri persidangan yaitu tanggal 29 April 2013, 3 Juni 2013, 4 Juli 2013 dan 15 Agustus 2013 tidak hadir dan tidak pula mewakilkan pada orang lain;
Menimbang, bahwa oleh karena tergugat tidak pernah hadir walaupun telah dipanggil 4 (empat) kali berturut - turut dan tidak pula mewakilkan pada orang lain, maka mediasi sebagaimana dimaksud Perma No. 01 Tahun 2008 tidak dapat dilaksanakan dan karennya Pemeriksaan Perkara di Lanjutkan dengan membacakan surat gugatan dan para penggugat melaului kuasanya, menyatakan tetap pada gugatannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk menguatkan dalil - dalil gugatannya para penggugat telah mengajukan bukti - bukti surat berupa :
Fotocopy Perjanjian kerjasama dalam pengelolaan Dana Investasi Antara Heri Apriyadi, ST, M. Si dan Faisol Muslim, SE, MM., pada hari Jum’at tanggal 3 Februari 2012. Diberi tanda P - 1;
Fotocopy Perjanjian Kerjasama dalam pengelolaan Dana Investasi antara Tuniarti dan Faisol Muslim, SE, MM., pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2012. Diberi tanda P - 2;
Fotocopy Perjanjian Kerjasama dalam Pengelolaan Dana Investasi antara Drs. Lingga Arjaya dan Faisol Muslim, SE, MM., pada hari Kamis tanggal 15 Desember 2011;
Fotocopy Perjanjian Kerjasama dalam Pengelolaan Dana Investasi antara Nikmah dan Faisol Muslim, SE, MM., pada tanggal 10 Agustus 2011;
Fotocopy Perjanjian Kerjasama dalam Pengelolaan Dana Investasi antara Alamdana, SH dan Faisol Muslim, SE, MM., pada tanggal 2 Januari 2012;
Fotocopy Perjanjian Kerjasama dalam Pengelolaan Dana Investasi antara Rommy Asri Saifullah dan Faisol Muslim, SE, MM., pada hari Jum’at tanggal 3 Februari 2012;
Fotocopy Perjanjian Kerjasama dalam Pengelolaan Dana Investasi antara Fatmawati, S.PD., M.Si dan Faisol Muslim, SE, MM., pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2012;
Fotocopy Perjanjian Kerjasama dalam Pengelolaan Dana Investasi antara Herman dan Faisol Muslim, SE, MM., pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2012;
Fotocopy Perjanjian Kerjasama dalam Pengelolaan Dana Investasi antara Syamsudin, AMA.PD dan Faisol Muslim, SE, MM., pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2012;
Fotocopy Perjanjian Kerjasama dalam Pengelolaan Dana Investasi antara Boni Susanro dan Faisol Muslim, SE, MM., pada hari Selasa tanggal 13 Maret 2012;
Fotocopy Perjanjian Kerjasama dalam Pengelolaan Dana Investasi antara Fatmawati, S.PD., M.Si dan Faisol Muslim, SE, MM., pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2012;
a. Fotocopy Perjanjian Kerjasama dalam Pengelolaan Dana Investasi antara Vidya Oktorina Mahdi dan Faisol Muslim, SE, MM., pada hari Senin tanggal 13 Juni 2011;
b. Fotocopy Perjanjian Kerjasama dalam Pengelolaan Dana Investasi antara Vidya Oktorina Mahdi dan Faisol Muslim, SE, MM., pada hari Selasa tanggal 5 Juli 2011;
Fotocopy Perjanjian Kerjasama dalam Pengelolaan Dana Investasi antara Yustina S dan Faisol Muslim, SE, MM., pada hari Selasa tanggal 19 Juli 2011;
Fotocopy Perjanjian Kerjasama dalam Pengelolaan Dana Investasi antara Ruth Melinda H. S dan Faisol Muslim, SE, MM., pada hari Selasa tanggal 20 Desember 2011;
Fotocopy Perjanjian Kerjasama dalam Pengelolaan Dana Investasi antara Nia Mayasari dan Faisol Muslim, SE, MM., pada hari Senin tanggal 6 Februari 2012;
Fotocopy Perjanjian Kerjasama dalam Pengelolaan Dana Investasi antara Mia Riski Septiwi dan Faisol Muslim, SE, MM., pada hari Senin tanggal 6 Februari 2012;
Fotocopy Perjanjian Kerjasama dalam Pengelolaan Dana Investasi antara Niko Chandra dan Faisol Muslim, SE, MM., pada hari Rabu tanggal 19 Oktober 2011;
Fotocopy Perjanjian Kerjasama dalam Pengelolaan Dana Investasi antara Eva Oclianti dan Faisol Muslim, SE, MM., pada hari Selasa tanggal 8 November 2011;
Fotocopy Perjanjian Kerjasama dalam Pengelolaan Dana Investasi antara Dicky Damarlim dan Faisol Muslim, SE, MM., pada hari Sabtu tanggal 21 Januari 2011;
a. Fotocopy Perjanjian Kerjasama dalam Pengelolaan Dana Investasi antara Vence dan Faisol Muslim, SE, MM., pada hari Rabu tanggal 8 Juni 2011;
b. Fotocopy Perjanjian Kerjasama dalam Pengelolaan Dana Investasi antara Vence dan Faisol Muslim, SE, MM., pada hari Selasa tanggal 5 Juli 2011;
c. Fotocopy Perjanjian Kerjasama dalam Pengelolaan Dana Investasi antara Vence dan Faisol Muslim, SE, MM., pada hari Kamis tanggal 20 Oktober 2011;
d. Fotocopy Perjanjian Kerjasama dalam Pengelolaan Dana Investasi antara Vence dan Faisol Muslim, SE, MM., pada hari Selasa tanggal 29 November 2011;
e. Fotocopy Perjanjian Kerjasama dalam Pengelolaan Dana Investasi antara Vence dan Faisol Muslim, SE, MM., pada hari Selasa tanggal 27 Maret 2012;
a. Fotocopy Perjanjian Kerjasama dalam Pengelolaan Dana Investasi antara Arief Fauzan dan Faisol Muslim, SE, MM., pada hari Rabu tanggal 22 Maret 2011;
b. Fotocopy Perjanjian Kerjasama dalam Pengelolaan Dana Investasi antara Arief Fauzan dan Faisol Muslim, SE, MM., pada hari Rabu tanggal 25 Juli 2011;
Fotocopy Perjanjian Kerjasama dalam Pengelolaan Dana Investasi antara Meike Trijuniarti dan Faisol Muslim, SE, MM., pada hari Senin tanggal 11 Juli 2011;
Fotocopy Perjanjian Kerjasama dalam Pengelolaan Dana Investasi antara Ariyo dan Faisol Muslim, SE, MM., pada hari Rabu tanggal 14 Maret 2012;
Fotocopy Perjanjian Kerjasama dalam Pengelolaan Dana Investasi antara Gabfi Wijaya Satria dan Faisol Muslim, SE, MM, pada hari Jum’at tanggal 20 Januari 2012;
Fotocopy Surat Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Dana No. 42 tertanggal 15 Februari 2012 oleh Notaris Muhammad Rif’at, SH., M.Kn antara H. Effendi dengan Faisol Muslim, SE, MM;
Fotocopy Perjanjian Kerjasama dalam Pengelolan Dana Investasi antara Novika Hidayani dan Faisol Muslim, SE, MM, pada hari Rabu tanggal 28 Maret 2012;
Perjanjian Kerjasama dalam Pengelolaan Dana Investasi antara Herwin Hatta Pansuri dan Faisol Muslim, SE, MM, pada hari Senin tanggal 18 Juli 2011;
Menimbang, bahwa bukti - bukti surat tersebut telah diberi materai secukupnya dan dipersidangan telah dicocokan dengan aslinya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini para penggugat tidak mengajukan saksi;
Menimbang, bahwa para penggugat mengajukan kesimpulannya tertanggal 30 September 2013 dan tidak mengajukan sesuatu apa lagi dan akhirnya mohon putusan;
Menimbang, bahwa selanjutnya segala sesuatu sebagaimana termuat dalam berita acara persidangan ini dianggap termuat dan tidak terpisahkan dengan putusan ini;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan penggugat adalah sebagaimana disebutkan diatas;
Menimbang, bahwa tergugat telah dipanggil secara sah dan patut 4 (empat) kali berturut - turut tetapi tidak hadir dan tidak pula mewakilkan pada orang lain;
Menimbang, bahwa adapun yang menjadi inti gugatan adalah sebagai berikut :
Bahwa para penggugat memiliki kepentingan hukum yang sama untuk mengajukan gugatan wanprestasi kepada tergugat;
Bahwa pada tahun 2011 dan tahun 2012, para penggugat dan tergugat membuat Perjanjian Kerjasama dalam pengelolaan Dana Investasi dengan para penggugat berkedudukan sebagai nasabah dan tergugat sebagai pengelola dana dengan hak dan kewajiban masing - masing sebagaimana termuat dalam point 2.1 sampai dengan 2. 27 surat gugatan para penggugat;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil - dalil gugatannya, para penggugat menyatakan bukti surat berupa P - 1 sampai dengan P - 27;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan masing - masing petitum dari gugatan penggugat;
Menimbang, bahwa Petitum kesatu yang memohon agar gugatan penggugat diterima dan dikabulkan untuk seluruhnya, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya setelah mempertimbangkan petitum - petitum lainnya;
Menimbang, bahwa petitum ke - 2 sampai dengan petitum ke - 28 agar menyatakan surat Perjanjian Kerjasama dalam Pengelolaan Dana Investasi antara Penggugat I sampai dengan Penggugat XXVII dan Faisol Muslim, SE, MM., (tergugat) adalah sah menurut hukum, Majelis Hakim berpendapat bahwa berdasarkan bukti surat yang diajukan oleh para penggugat di persidangan yaitu bukti surat bertanda P - 1 sampai dengan P - 27, Majelis Hakim berpendapat bahwa para penggugat telah dapat membuktikan dalil - dalil gugatannya, maka petitum ke - 2 sampai dengan petitum ke - 28 tersebut adalah patut dan beralasan untuk dikabulkan;
Menimbang, bahwa petitum ke - 29 agar menyatakan tergugat telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi), Majelis Hakim berpendapat oleh karena menyatakannya tergugat tidak membayar uang hasil keuntungan investasi para penggugat sebagaimana bukti P - 1 sampai dengan P - 27, maka petitum ke - 29 patut untuk dikabulkan;
Menimbang, bahwa petitum ke - 30 agar menghukum tergugat untuk mengembalikan dana investasi yang telah diserahkan oleh para penggugat kepada tergugat beserta uang hasil keuntungan investasi sebesar Rp. 2.739.660.000,- (dua milyar tujuh ratus tiga puluh Sembilan juta enam ratus enam puluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Penggugat I ( Heri Apriyadi) sebesar Rp. 80.000.000 ( Delapan puluh juta rupiah)
Penggugat II ( Tuniati) sebesar Rp. 80.000.000.- (Delapan puluh juta rupiah)
Penggugat III (Gebfi Wijaya Satria) sebesar Rp. 110.400.000.- (Seratus sepuluh juta empat ratus ribu rupiah)
Penggugat IV ( Drs.Lingga Arjaya) sebesar Rp. 258.000.000.- (Dua ratus lima puluh delapan juta rupiah)
Penggugat V (Meike Trijuniarti) sebesar Rp. 43.990.000.- (Empat puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah)
Penggugat VI (Aryo) sebesar Rp. 17.200.000.- (Tujuh belas juta dua ratus ribu rupiah)
Penggugat VII ( Nikmah) sebesar Rp. 347.100.000.- (Tiga ratus empat puluh tujuh juta seratus ribu rupiah)
Penggugat VIII (Alamdana) sebesar Rp. 33.200.000.- (Tiga puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah)
Penggugat IX ( Rommy Asri Saifullah) sebesar Rp. 80.000.000.- (Delapan puluh juta rupiah)
Penggugat X ( Fatmawati) sebesar Rp. 166.000.000.- (Seratus enam puluh enam juta rupiah)
Penggugat XI (Herman) sebesar Rp. 41.500.000.- (Empat puluh satu juta lima ratus ribu rupiah)
Penggugat XII ( Syamsudin) sebesar Rp. 80.000.000.- ( Delapan puluh juta rupiah)
Penggugat XIII ( Herluinus Effendi) sebesar Rp. 178.000.000 (Seratus tujuh puluh delapan juta rupiah)
Penggugat XIV ( Novika Hidayani) sebesar Rp. 79.182.000.- (Tujuh puluh sembilan juta seratus delapan puluh dua ribu rupiah)
Penggugat XV ( Herwin Hatta Pansuri) sebesar Rp.52.788.000.- (Lima puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu rupiah)
Penggugat XVI ( Boni Susanto) sebesar Rp. 83.000.000.- (Delapan puluh tiga juta rupiah)
Penggugat XVII ( Tito Sujati) sebesar Rp. 116.200.000.- (Seratus enam belas juta dua ratus ribu rupiah)
Penggugat XVIII ( Vidya Otorina) sebesar Rp. 111.200.000.- (Seratus sebelas juta dua ratus ribu rupiah)
Penggugat XIX (Yustina) sebesar Rp. 66.000.000.- (Enam puluh enam juta rupiah)
Penggugat XX (Ruth Melinda HS) sebesar Rp. 66.500.000.- (Enam puluh emam juta lima ratus ribu rupiah)
Penggugat XXI (Nia Mayasari) sebesar Rp. 41.500.000.- (Empat puluh satu juta lima ratus ribu rupiah)
Penggugat XXII (Mia Riski Septiwi) sebesar Rp. 41.500.000.- ( Empat puluh satu juta lima ratus ribu rupiah)
Penggugat XXIII ( Nico Chandra) sebesar Rp. 166.000.000.- (Seratus enam puluh enam juta rupiah)
Penggugat XXIV ( Eva Oclianti) sebesar Rp. 66.500.000.- ( Enam puluh enam juta lima ratus ribu rupiah)
Penggugat XXV (Dicky Damarlim) sebesar Rp. 86.000.000.- (Delapan puluh enam juta rupiah)
Penggugat XXVI (Vence) sebesar Rp. 190.900.000.- (Seratus sembilan puluh juta sembilan ratus ribu rupiah)
Penggugat XXVII ( Arief Fauzan) sebesar Rp. 57.000.000.- (Lima puluh tujuh juta rupiah).
Majelis Hakim berpendapat oleh karena petitum ke - 2 sampai dengan petitum ke -29 dikabulkan, maka beralasan petitum ke - 30 ini dikabulkan pula;
Menimbang, bahwa petitum ke - 31 agar menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap harta tidak bergerak milik tergugat berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Parameswara Komp. Parameswara Regency A 8/9 Kelurahan Bukit Baru Kecamatan Ilir Barat I Palembang, Majelis Hakim berpendapat oleh karena dalam perkara ini tidak diletakkan sita jaminan, maka petitum ke - 31 ini tidak beralasan dan karenanya haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa petitum ke - 32 agar menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voorbaar Bij Vooraad), meskipun ada verzet banding maupun kasasi, Majelis Hakim berpendapat oleh karena tentang hal itu tanpa didasari oleh alasan - alasan hukum yang tepat, maka untuk petitum tersebut patut untuk ditolak;
Menimbang, bahwa petitum ke - 33 agar menghukum tergugat membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya kepada para penggugat, bilamana lalai memenuhi isi putusan Pengadilan, terhitung sejak putusan ini dinyatakan berkekuatan hukum tetap, Majelis Hakim berpendapat oleh karena gugatan ini adalah penyangkut Penuntutan Pembayaran sejumlah uang kepada para penggugat, maka sesuai yuprudensi Mahkamah Agung RI No. 791 K / Sip / 1972 tanggal 26 Februari 1973, Lembaga Hukum uang paksa tidak dapat diterapkan dalam perkara ini sehingga petitum ke - 33 ini patut untuk ditolak;
Menimbang, bahwa petitum ke - 34 agar menghukum tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini, Majelis Hakim berpendapat oleh karena gugatan dikabulkan dan tergugat berada pada pihak yang salah, maka untuk petitum ke - 34 patut untuk dikabulkan, dimana besarnya akan disebutkan di dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan - pertimbangan diatas, maka gugatan para penggugat dikabulkan untuk sebagian dan menolak gugatan para penggugat untuk selain dan selebihnya;
Mengingat dan memperhatikan semua peraturan perundang - undangan yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tergugat tidak hadir;
Mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian dengan verstek;
Menyatakan Surat Perjanjian Kerjasama dalam Pengelolaan Dana Investasi antara HeriApriyadi, ST (Penggugat I) dan Faisol Muslim, SE, MM ( Tergugat ) yang dibuat dan ditandatangani tanggal 3 Pebruari 2012 adalah sah menurut hukum;
Menyatakan Surat Perjanjian Kerjasama dalam Pengelolaan Dana Investasi antara Tuniati (Penggugat II) dan Faisol Muslim, SE, MM (Tergugat) yang dibuat dan ditandatangani tanggal 10 Januari 2012 adalah sah menurut hukum;
Menyatakan Surat Perjanjian Kerjasama dalam Pengelolaan Dana Investasi antara Gebfi Wijaya Satria (Penggugat III) dan Faisol Muslim, SE, MM (Tergugat) yang dibuat dan ditandatangani tanggal 20 Januari 2012 adalah sah menurut hukum;
Menyatakan Surat Perjanjian Kerjasama dalam Pengelolaan Dana Investasi antara Drs. Lingga Arjaya (Penggugat IV) dan Faisol Muslim, SE, MM (Tergugat) yang dibuat dan ditandatangani tanggal 15 Desember 2011 adalah sah menurut hukum;
Menyatakan Surat Perjanjian Kerjasama dalam Pengelolaan Dana Investasi antara Meike Tri Juniarti (Penggugat V) dan Faisol Muslim, SE, MM (Tergugat) yang dibuat dan ditandatangani tanggal 11 Juli 2011 adalah sah menurut hukum;
Menyatakan Surat Perjanjian Kerjasama dalam Pengelolaan Dana Investasi antara Ariyo (Penggugat VI) dan Faisol Muslim, SE, MM (Tergugat) yang dibuat dan ditandatangani tanggal 14 Maret 2012 adalah sah menurut hukum;
Menyatakan Surat Perjanjian Kerjasama dalam Pengelolaan Dana Investasi antara Nikmah (Penggugat VII) dan Faisol Muslim, SE, MM (Tergugat) yang dibuat dan ditandatangani tanggal 10 Agustus 2011 adalah sah menurut hukum;
Menyatakan Surat Perjanjian Kerjasama dalam Pengelolaan Dana Investasi antara Alamdana, SH (Penggugat VIII) dan Faisol Muslim, SE, MM (Tergugat) yang dibuat dan ditandatangani tanggal 2 Januari 2012 adalah sah menurut hukum;
Menyatakan Surat Perjanjian Kerjasama dalam Pengelolaan Dana Investasi antara Romy Asri Saifullah (Penggugat IX) dan Faisol Muslim, SE, MM (Tergugat) yang dibuat dan ditandatangani tanggal 3 Februari 2012 adalah sah menurut hukum;
Menyatakan Surat Perjanjian Kerjasama dalam Pengelolaan Dana Investasi antara Fatmawati (Penggugat X) dan Faisol Muslim, SE, MM (Tergugat) yang dibuat dan ditandatangani tanggal 10 Januari 2012 adalah sah menurut hukum;
Menyatakan Surat Perjanjian Kerjasama dalam Pengelolaan Dana Investasi antara Herman (Penggugat XI) dan Faisol Muslim, SE, MM (Tergugat) yang dibuat dan ditandatangani tanggal 10 Januari 2012 adalah sah menurut hukum;
Menyatakan Surat Perjanjian Kerjasama dalam Pengelolaan Dana Investasi antara Syamsudin (Penggugat XII) dan Faisol Muslim, SE, MM (Tergugat) yang dibuat dan ditandatangani tanggal 10 Januari 2012 adalah sah menurut hukum;
Menyatakan Surat Perjanjian Kerjasama dalam Pengelolaan Dana Investasi antara Herluinus Effendi (Penggugat XIII) dan Faisol Muslim, SE, MM (Tergugat) yang dibuat dan ditandatangani tanggal 15 Pebruari 2012 adalah sah menurut hukum;
Menyatakan Surat Perjanjian Kerjasama dalam Pengelolaan Dana Investasi antara Novika Hidayani (Penggugat XIV) dan Faisol Muslim, SE, MM ( Tergugat) yang dibuat dan ditandatangani tanggal 28 Maret 2012 adalah sah menurut hukum;
Menyatakan Surat Perjanjian Kerjasama dalam Pengelolaan Dana Investasi antara Herwin Hatta Pansuri (Penggugat XV) dan Faisol Muslim, SE, MM (Tergugat) yang dibuat dan ditandatangani tanggal 18 Juli 2012 adalah sah menurut hukum;
Menyatakan Surat Perjanjian Kerjasama dalam Pengelolaan Dana Investasi antara Boni Susanto (PenggugatXVI) dan Faisol Muslim, SE, MM (Tergugat) yang dibuat dan ditandatangani tanggal 13 Maret 2012 adalah sah menurut hukum;
Menyatakan Surat Perjanjian Kerjasama dalam Pengelolaan Dana Investasi antara Tito Sujati (Penggugat XVII) dan Faisol Muslim, SE, MM (Tergugat) yang dibuat dan ditandatangani tanggal 29 Oktober 2011 adalah sah menurut hukum;
Menyatakan Surat Perjanjian Kerjasama dalam Pengelolaan Dana Investasi antara Vidya Oktorina Mahdi (Penggugat XVIII) dan Faisol Muslim, SE, MM (Tergugat) yang dibuat dan ditandatangani tanggal 13 Juni 2011 dan 5 Juli 2011 adalah sah menurut hukum;
Menyatakan Surat Perjanjian Kerjasama dalam Pengelolaan Dana Investasi antara Yustina.S (Penggugat XIX) dan Faisol Muslim, SE, MM (Tergugat) yang dibuat dan ditandatangani tanggal 19 Juli 2011 adalah sah menurut hukum;
Menyatakan Surat Perjanjian Kerjasama dalam Pengelolaan Dana Investasi antara Ruth Melinda.H.S (Penggugat XX) dan Faisol Muslim, SE, MM (Tergugat) yang dibuat dan ditandatangani tanggal 20 Desember 2011 adalah sah menurut hukum;
Menyatakan Surat Perjanjian Kerjasama dalam Pengelolaan Dana Investasi antara Nia Mayasari (Penggugat XXI) dan Faisol Muslim, SE, MM (Tergugat) yang dibuat dan ditandatangani tanggal 6 Pebruari 2012 adalah sah menurut hukum;
Menyatakan Surat Perjanjian Kerjasama dalam Pengelolaan Dana Investasi antara Mia Riski Septiwi (Penggugat XXII) dan Faisol Muslim, SE, MM (Tergugat) yang dibuat dan ditandatangani tanggal 6 Pebruari 2012 adalah sah menurut hukum;
Menyatakan Surat Perjanjian Kerjasama dalam Pengelolaan Dana Investasi antara Niko Chandra (Penggugat XXIII) dan Faisol Muslim, SE, MM (Tergugat) yang dibuat dan ditandatangani tanggal 19 Oktober 2011 adalah sah menurut hukum;
Menyatakan Surat Perjanjian Kerjasama dalam Pengelolaan Dana Investasi antara Eva Oclianti (PenggugatXXIV) dan Faisol Muslim, SE, MM (Tergugat) yang dibuat dan ditandatangani tanggal 8 Nopember 2011 adalah sah menurut hukum;
Menyatakan Surat Perjanjian Kerjasama dalam Pengelolaan Dana Investasi antara Dicky Damarlim (Penggugat XXV) dan Faisol Muslim, SE, MM (Tergugat) yang dibuat dan ditandatangani tanggal 21 Januari 2012 adalah sah menurut hukum;
Menyatakan Surat Perjanjian Kerjasama dalam Pengelolaan Dana Investasi antara Vence (Penggugat XXVI) dan Faisol Muslim, SE, MM (Tergugat) yang dibuat dan ditandatangani tanggal 8 Juni 2011, 5 Juli 2011 , 20 Oktober 2011, 29 Nopember 2011, 27 Maret 2012 adalah sah menurut hukum;
Menyatakan Surat Perjanjian Kerjasama dalam Pengelolaan Dana Investasi antara Arief Fauzan (Penggugat XXVII) dan Faisol Muslim, SE, MM (Tergugat) yang dibuat dan ditandatangani tanggal 22 Juni 2011 dan 25 Juli 2011 adalah sah menurut hukum;
Menyatakan Perbuatan tergugat yang tidak membayar uang hasil keuntungan investasi yaitu sebesar 1 / 3 (sepertiga) dari hasil atau keuntungan atau setara dengan 6 % dari nilai investasi yang dikelola tergugat secara efektif setiap bulan selama jangka waktu perjanjian dan tidak mengembalikan dana investasi para penggugat sebagaimana telah diuraikan dalam posita diatas adalah merupakan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi);
Menghukum tergugat untuk mengembalikan dana investasi yang telah diserahkan oleh Para Penggugat kepada Tergugat beserta uang hasil keuntungan investasi sebesar Rp. 2.739.660.000,- (dua milyar tujuh ratus tiga puluh Sembilan juta enam ratus enam puluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Penggugat I ( Heri Apriyadi) sebesar Rp. 80.000.000 ( Delapan puluh juta rupiah)
Penggugat II ( Tuniati) sebesar Rp. 80.000.000.- (Delapan puluh juta rupiah)
Penggugat III (Gebfi Wijaya Satria) sebesar Rp. 110.400.000.- (Seratus sepuluh juta empat ratus ribu rupiah)
Penggugat IV ( Drs.Lingga Arjaya) sebesar Rp. 258.000.000.- (Dua ratus lima puluh delapan juta rupiah)
Penggugat V (Meike Trijuniarti) sebesar Rp. 43.990.000.- (Empat puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah)
Penggugat VI (Aryo) sebesar Rp. 17.200.000.- (Tujuh belas juta dua ratus ribu rupiah)
Penggugat VII ( Nikmah) sebesar Rp. 347.100.000.- (Tiga ratus empat puluh tujuh juta seratus ribu rupiah)
Penggugat VIII (Alamdana) sebesar Rp. 33.200.000.- (Tiga puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah)
Penggugat IX ( Rommy Asri Saifullah) sebesar Rp. 80.000.000.- (Delapan puluh juta rupiah)
Penggugat X ( Fatmawati) sebesar Rp. 166.000.000.- (Seratus enam puluh enam juta rupiah)
Penggugat XI (Herman) sebesar Rp. 41.500.000.- (Empat puluh satu juta lima ratus ribu rupiah)
Penggugat XII ( Syamsudin) sebesar Rp. 80.000.000.- ( Delapan puluh juta rupiah)
Penggugat XIII ( Herluinus Effendi) sebesar Rp. 178.000.000 (Seratus tujuh puluh delapan juta rupiah)
Penggugat XIV ( Novika Hidayani) sebesar Rp. 79.182.000.- (Tujuh puluh sembilan juta seratus delapan puluh dua ribu rupiah)
Penggugat XV ( Herwin Hatta Pansuri) sebesar Rp.52.788.000.- (Lima puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu rupiah)
Penggugat XVI ( Boni Susanto) sebesar Rp. 83.000.000.- (Delapan puluh tiga juta rupiah)
Penggugat XVII ( Tito Sujati) sebesar Rp. 116.200.000.- (Seratus enam belas juta dua ratus ribu rupiah)
Penggugat XVIII ( Vidya Otorina) sebesar Rp. 111.200.000.- (Seratus sebelas juta dua ratus ribu rupiah)
Penggugat XIX (Yustina) sebesar Rp. 66.000.000.- (Enam puluh enam juta rupiah)
Penggugat XX (Ruth Melinda HS) sebesar Rp. 66.500.000.- (Enam puluh emam juta lima ratus ribu rupiah)
Penggugat XXI (Nia Mayasari) sebesar Rp. 41.500.000.- (Empat puluh satu juta lima ratus ribu rupiah)
Penggugat XXII (Mia Riski Septiwi) sebesar Rp. 41.500.000.- ( Empat puluh satu juta lima ratus ribu rupiah)
Penggugat XXIII ( Nico Chandra) sebesar Rp. 166.000.000.- (Seratus enam puluh enam juta rupiah)
Penggugat XXIV ( Eva Oclianti) sebesar Rp. 66.500.000.- ( Enam puluh enam juta lima ratus ribu rupiah)
Penggugat XXV (Dicky Damarlim) sebesar Rp. 86.000.000.- (Delapan puluh enam juta rupiah)
Penggugat XXVI (Vence) sebesar Rp. 190.900.000.- (Seratus sembilan puluh juta sembilan ratus ribu rupiah)
Penggugat XXVII ( Arief Fauzan) sebesar Rp. 57.000.000.- (Lima puluh tujuh juta rupiah)
Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 381. 000,- (tiga ratus delapan puluh satu rupiah);
Menolak gugatan para penggugat untuk selain dan selebihnya;
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari KAMIS, tanggal 24 OKTOBER 2013 oleh kami ZAHRI, SH, MH., sebagai Hakim Ketua Majelis, ARDY DJOHAN, SH., dan BESTMAN SIMARMATA, SH., masing - masing sebagai Hakim Anggota putusan mana diucapkan pada hari KAMIS, tanggal 31 OKTOBER 2013 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut di dampingi, Hakim - Hakim Anggota dibantu oleh DHARMAWAN, SH sebagai Panitera Pengganti dan dihadiri kuasa hukum Para Penggugat tanpa dihadiri tergugat.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ARDY DJOHAN, SHZAHRI, SH, MH
BESTMAN SIMARMATA, SH
Panitera Pengganti,
DHARMAWAN, SH