429 K/PDT.SUS/2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 429 K/PDT.SUS/2010
KPP PRATAMA JAKARTA CEMPAKA, DK.; PT. SKYCAMPING INDONESIA (Dalam Pailit) Diwakili Tim Kurator Royandi Haikal, SH. Dkk.
TOLAK
P U T U S A N
No. 429 K/Pdt.Sus/2010
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus Kepailitan (keberatan terhadap revisi daftar pembagian harta pailit) dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
KPP PRATAMA JAKARTA CEMPAKA PUTIH, ber-kedudukan di Jl. Kwini No. 7, Senin, Jakarta Pusat;
2. KPP PRATAMA CIBINONG, berkedudukan di Jl. Aman No. 1 Cibinong, Kabupaten Bogor, keduanya dalam hal ini memberi kuasa kepada: HERLIN SULISMIYARTI, SH. dan kawan-kawan, berkantor di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta, Cempaka Putih Jl. Kwini No. 7, Senin, Jakarta Pusat dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cibinong, Jl. Aman No. 1, Cibinong, Kabupaten Bogor;
Para Pemohon Kasasi dahulu Pemohon I dan II/para Kreditor;
terhadap:
PT. SKYCAMPING INDONESIA (dalam pailit) yang diwakili oleh Tim Kurator ROYANDI HAIKAL, SH.MH. dan kawan, berkedudukan di Ruko Sentra Menteng Lt. 2 Blok MN No. 88 M Sektor VII, Bintaro Jaya;
Termohon Kasasi dahulu Termohon/Debitor Pailit;
dan
PT. FAJAR INSAN NUSANTARA LOGISTIC, dalam hal ini diwakili oleh M. Hendri Yan Nyale selaku FA Manager PT. Fajar Insan Nusantara Logistic, berkedudukan di Jl. Pejompongan Dalam No. 2, Jakarta, 10210;
Turut Termohon Kasasi dahulu Pemohon III/Kreditor Lain;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata Hakim Pengawas dalam perkara kepailitan PT. SKYCAMPING INDONESIA (dalam pailit) pada tanggal 23 Februari 2010 telah memberikan laporan adanya keberatan para Kreditur terhadap revisi daftar pembagian harta pailit pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa telah diadakan rapat kreditor tertanggal 12 Agustus 2009 tentang pembagian tahap I kepada Kreditur PT. Skycamping Indonesia (dalam pailit);
Bahwa terhadap pembagian tahap I tersebut telah disetujui oleh Hakim Pengawas dan oleh Tim Kurator tentang pembagian tahap I kepada Kreditor PT. Skycamping Indonesia (dalam pailit) telah diumumkan pada 2 (dua) harian surat kabar yaitu Harian Warta Kota dan Bisnis Indonesia dan pada papan pengumuman yang disediakan pada Pengadilan Negeri Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 18 Agustus 2009;
Bahwa terhadap daftar pembagian tahap I kepada Kreditor PT. Skycamping Indonesia (dalam pailit) tersebut telah diadakan rexisi terhadap daftar pembagian tersebut yaitu revisi terhadap daftar pembagian tahap pertama kepada Kreditor Separatis didahulukan/diistimewakan PT. Skycamping Indonesia (dalam pailit) dan daftar pembagian PT. Skycamping Indonesia (dalam pailit) kepada Kreditor Separatis (PT. BNI Persero, Tbk) atas penjualan asset atas nama pihak ketiga (non budel pailit);
Bahwa terhadap revisi daftar pembagian tersebut yaitu revisi terhadap daftar pembagian tahap pertama kepada Kreditor Separatis, didahulukan/ diistimewakan PT. Skycamping Indonesia (dalam pailit) dan daftar pembagian PT. Skycamping Indonesia (dalam pailit) kepada Kreditor Separatis (PT. BNI Persero, Tbk) atas penjualan asset tetap atas nama pihak ketiga (non budel pailit) yang telah disetujui oleh Hakim Pengawas dan oleh Tim Kurator PT. Skycamping Indonesia (dalam pailit) telah diumumkan pada 2 (dua) harian surat kabar yaitu Harian Warta Kota dan Bisnis Indonesia dan pada papan pengumuman yang disediakan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 30 September 2009;
Bahwa terhadap revisi daftar pembagian tersebut terdapat pihak-pihak yang mengajukan keberatan yaitu:
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Cempaka Putih;
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cibinong;
PT. Fajar Insan Nusantara Logistie;
Menimbang bahwa keberatan-keberatan yang diajukan oleh para Pemohon Kasasi dahulu Pemohon (para Kreditur) terhadap sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Termohon (Debitur Pailit) di muka persidangan Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pokoknya atas dalil-dalil:
Alasan keberatan dari Pemohon I (KPP Pratama Cempaka Putih);
Bahwa besarnya utang pajak PT. Skycamping Indonesia adalah sebesar Rp 4.405.282.872,- (empat milyar empat ratus lima juta dua ratus delapan puluh dua ribu delapan ratus tujuh puluh dua rupiah) yang pada waktu rapat pencocokan piutang pada tanggal 28 April 2008 telah diakui oleh pihak debitur dan Tim Kurator PT Skycamping Indonesia dengan rincian sebagai berikut:
| No | Nomor Ketetapan | Tanggal SK | Rp | Jumlah Tunggakan |
| 1 | 00002/101/05/057/07 | 23-04-2007 | Rp | 600.000 |
| 2 | 00003/101/05/057/07 | 23-04-2007 | Rp | 100.000 |
| 3 | 00005/101/07/057/07 | 23-04-2007 | Rp | 50.000 |
| 4 | 00006/109/03/057/07 | 23-04-2007 | Rp | 28.387.523 |
| 5 | 00007/101/07/057/07 | 23-04-2007 | Rp | 50.000 |
| 6 | 00007/109/03/057/07 | 23-04-2007 | Rp | 872.429.050 |
| 7 | 00008/109/03/057/07 | 23-04-2007 | Rp | 163.655.172 |
| 8 | 00014/106/05/057/07 | 23-04-2007 | Rp | 100.000 |
| 9 | 00015/106/05/057/07 | 23-04-2007 | Rp | 350.000 |
| 10 | 00015/109/04/057/07 | 23-04-2007 | Rp | 6.454.284 |
| 11 | 00016/109/04/057/07 | 23-04-2007 | Rp | 15.072.690 |
| 12 | 00017/109/07/057/07 | 23-04-2007 | Rp | 4.089.600 |
| 13 | 00018/109/04/057/07 | 23-04-2007 | Rp | 29.497.425 |
| 14 | 00030/277/03/057/05 | 28-09-2007 | Rp | 2.423.441.805 |
| 15 | 00041/101/06/057/07 | 23-04-2007 | Rp | 600.000 |
| 16 | 00045/101/06/057/07 | 23-04-2007 | Rp | 100.000 |
| 17 | 00045/240/04/057/06 | 29-09-2006 | Rp | 34.080.000 |
| 18 | 00046/201/04/057/06 | 29-09-2006 | Rp | 125.605.746 |
| 19 | 00052/106/06/057/07 | 15-09-2007 | Rp | 50.000 |
| 20 | 00072/203/04/057/06 | 29-09-2006 | Rp | 245.811.876 |
| 21 | 00097/203/03/057/05 | 28-09-2005 | Rp | 454.597.701 |
| 22 | 00114/107/06/057/07 | 15-02-2007 | Rp | 50.000 |
| 23 | 00207/106/06/057/07 | 23-04-2007 | Rp | 100.000 |
| Jumlah Utang Pajak | Rp | 4.405.282.872 | ||
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-35/PJ/2008 tanggal 25 Maret 2008 tentang Pemindahan Wajib Pajak yang semula Terdaftar dan/atau Pengusaha Kena Pajak yang semula Melaporkan Usahanya pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Tahap I, pengawasan atas PT Skycamping Indonesia dipindahkan dari KPP PMA Empat ke KPP Pratama Jakarta Cempaka Putih terhitung bulan Juni 2008;
Bahwa pada tanggal 12 Agustus 2009, pada saat rapat kreditur PT Skycamping Indonesia (Dalam Pailit), dinyatakan bahwa KPP Pratama Jakarta Cempaka Putih d/h KPP PMA Empat memperoleh pembagian budel pailit sebesar Rp 3.794.824.874,- (tiga milyar tujuh ratus sembilan puluh empat juta delapan ratus dua puluh empat ribu delapan ratus tujuh puluh empat rupiah), bahwa sesuai Revisi Daftar Pembagian Tahap Pertama Kepada Kreditur Separatis, Didahulukan/Diistimewakan PT. Skycamping Indonesia (Dalam Pailit) dan Daftar Pembagian PT. Skycamping Indonesia (Dalam Pailit) kepada Kreditur Separatis (PT. BNI (Persero, Tbk) atas Pejualan Aset Tetap atas nama Pihak Ketiga (Non Budel Pailit) tertanggal 7 September 2009 yang dimuat di harian Warta Kota tanggal 30 September 2009, KPP Pratama Jakarta Cempaka Putih d/h KPP PMA Empat mendapat bagian budel pailit sebesar Rp 28.230.465,- (dua puluh delapan juta dua ratus tiga puluh ribu empat ratus enam puluh lima rupiah) tanpa ada penjelasan yang transparan kepada kami mengenai adanya perubahan bagian yang semula Rp. 3.794.824,874,- menjadi Rp 28.230.465,-;
Bahwa dengan adanya perubahan tersebut kami menanyakan atas alas hak apakah kurator/Hakim Pengawas dapat mengubah secara serta merta pembagian budel pailit tanpa adanya penjelasan yang dapat diterima secara hukum;
Bahwa Kurator harus menjelaskan secara transparan terinci dengan disertai alasan-alasan yang bisa dipertanggung jawabkan secara hukum atas aset PT BNI (Persero) yang merupakan budel pailit sebagaimana tercantum dalam Daftar Pembagian Harta Pailit dalam Perkara Kepailitan PT Skycamping Indonesia (Dalam Pailit) yang disampaikan pada saat rapat kreditur tanggal 12 Agustus 2009 akan tetapi sampai saat ini kami tidak mendapatkan penjelasan mengapa hal tersebut terjadi sehingga mengakibatkan tagihan utang pajak menjadi sebesar Rp. 28.230.465,- (dua puluh delapan juta dua ratus tiga puluh ribu empat ratus enam puluh lima rupiah);
Bahwa Kurator dalam melaksanakan tugasnya harus melakukan pencatatan/inventarisasi harta pailit dan mengamankan kekayaan milik debitor dengan penuh ketelitian dan disertai data yang akurat sesuai Pasal 98, Pasal 100, Pasal 102 dan Pasal 103 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan);
Bahwa KPP Pratama Jakarta Cempaka Putih juga telah mengajukan keberatan atas Daftar Pembagian Harta Pailit Tahap I melalui surat Nomor : S-225M/PJ.06/KP .0604/2009 tanggal 18 Agustus 2009 perihal Keberatan atas Pengumuman Daftar Pembagian Harta Pailit dalam Perkara Kepailitan No. 01/Pembatalan Perjanjian Perdamaian/2008/ PN.Niaga.Jkt.Pst. yang sampai saat ini belum dilakukan pemeriksaan keberatan;
Bahwa berdasarkan Pasal 193 ayat (1) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan) selama tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 192 ayat (1), Kami mengajukan perlawanan atas pembagian tersebut;
Bahwa wajib pajak (badan) yang dinyatakan pailit dalam menjalankan hak dan kewajiban diwakili oleh Kurator. Wakil (kurator) bertanggungjawab secara pribadi dan/atau secara tanggung renteng atas pembayaran pajak yang terutang, kecuali apabila dapat membuktikan dan meyakinkan Direktur Jenderal Pajak bahwa mereka dalam kedudukannya benar-benar tidak mungkin untuk dibebani tanggung jawab atas pajak yang terutang tersebut sesuai Pasal 32 ayat (1) huruf b dan ayat (2) UU KUP;
Bahwa selain itu Kurator bertanggung jawab terhadap kesalahan atau kelalaiannya dalam melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan yang menyebabkan kerugian terhadap harta pailit sesuai Pasal 72 UU Kepailitan;
Bahwa Negara mempunyai hak mendahulu untuk tagihan pajak atas barang-barang milik Penanggung Pajak sesuai Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) UU KUP;
Bahwa hutang pajak PT. Skycamping Indonesia (dalam pailit) timbul sebagai akibat diterbitkannya SKPKB sebagaimana disebutkan pada angka 1 di atas, hal ini sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) UU KUP. Bahwa SKPKB tersebut merupakan dasar penagihan pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU KUP;
Bahwa Pasal 56 ayat 1 UU Kepailitan menyatakan bahwa Hak eksekusi Kreditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) dan hak pihak ketiga untuk menuntut hartanya yang berada dalam penguasaan Debitor Pailit atau Kurator, ditangguhkan untuk jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal putusan pernyataan pailit itu diucapkan;
Bahwa tindakan Kurator yang dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang, atau dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan dalam melaksanakan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh Jurusita Pajak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan 2 (dua) minggu dan denda paling banyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), sesuai Pasal 41A ayat (3) Undang-Undang Nomor :19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 19 Tahun 2000 (UU PPSP);
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka dengan ini kami sampaikan:
a. KPP Pratama Jakarta Cempaka Putih d/h KPP PMA Empat mengajukan Keberatan atas Revisi Daftar Pembagian Tahap Pertama Kepada Kreditur Separatis, Didahulukan/Diistimewakan PT. Skycamping Indonesia (Dalam Pailit) dan Daftar Pembagian PT. Skycamping Indonesia (Dalam Pailit) kepada Kreditur Separatis (PT. BNI (Persero), Tbk) atas Penjualan Aset Tetap atas nama Pihak Ketiga (Non Budel Pailit) sesuai pasal193 ayat (1) UU Kepailitan;
b. Kurator PT Skycamping Indonesia tidak berwenang dan telah menyalahi ketentuan hukum yang berlaku serta melampaui kewenangan dalam menentukan pembagian harta pailit kepada KPP Pratama Jakarta Cempaka Putih d/h KPP PMA Empat dari semula Rp. 3.794.824.874,- menjadi sebesar Rp. 28.230.465,- (dua puluh delapan juta dua ratus tiga puluh ribu empat ratus enam puluh lima rupiah) dari jumlah utang pajak PT Skycamping Indonesia Rp 4.405.282.872,- (empat milyar empat ratus lima juta dua ratus delapan puluh dua ribu delapan ratus tujuh puluh dua rupiah) tanpa adanya penjelasan yang transparan dan dapat dipertanggung jawabkan secara hukum. Oleh karena itu kami berpendapat bahwa piutang pajak yang seharusnya diterima oleh KPP Pratama Jakarta Cempaka Putih d/h KPP PMA Empat adalah sejumlah Rp 4.405.282.872,- (empat milyar empat ratus lima juta dua ratus delapan puluh dua ribu delapan ratus tujuh puluh dua rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah Rp. 3.794.824.874,- sesuai dengan jumlah yang telah disepakati pada rapat kreditur tanggal 12 Agustus 2009;
Demikian keberatan ini disampaikan, untuk dapat diketahui dan dilaksana-kan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
II. Alasan keberatan dari Pemohon II (KPP Pratama Cibinong);
1. Bahwa KPP Pratama Cibinong tidak pernah mengajukan penarikan tagihan atau menugaskan pegawai kami untuk melakukan penarikan tersebut;
2. Bahwa atas tagihan tersebut kami telah mengirimkan surat kepada Tim Kurator dengan perincian sebagai berikut:
a. Surat no S-117/WPJ.22/KP.0808/2008 tanggal 25 April 2008 tentang Data Utang Pajak;
b. Surat no. S-39/WPJ.22/KP0804/2008 tanggal 12 Mei 2008 tentang Pencocokan Piutang;
c. Surat no. S-195/WPJ.22/KP.0804/2009 tanggal 6 Agustus 2009 tentang Lelang Eksekusi Harta Pailit PT. Sky Camping Indonesia;
3. Pasal 32 ayat (1) huruf b dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2007 ( UU KUP ) mengatur bahwa dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili dalam hal badan yang dinyatakan pailit oleh kurator. Wakil (kurator) bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas pembayaran pajak yang terutang, kecuali apabila dapat membuktikan dan meyakinkan Direktur Jenderal Pajak bahwa mereka dalam kedudukannya benar-benar tidak mungkin untuk dibebani tanggung jawab atas pajak yang terutang tersebut;
4. Pasal 72 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan) mengatur bahwa Kurator bertanggung jawab terhadap kesalahan atau kelalaiannya dalam melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan yang menyebabkan kerugian terhadap harta pailit;
5. Pasal 21 ayat (1) dan ayat (3a) UU KUP mengatur bahwa Negara mempunyai hak mendahulu untuk utang pajak atas barang-barang milik Penanggung Pajak. Dalam hal Wajib Pajak dinyatakan pailit, bubar, atau dilikuidasi maka kurator, likuidator, atau orang atau badan yang ditugasi untuk melakukan pemberesan dilarang membagikan harta Wajib Pajak dalam pailit, pembubaran atau likuidasi kepada pemegang saham atau kreditur lainnya sebelum menggunakan harta tersebut untuk membayar utang Wajib Pajak tersebut ;
6. Pasal 41A ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (UU PPSP) mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang, atau dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan dalam melaksanakan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh Jurusita Pajak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan 2 (dua) minggu dan denda paling banyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
Berdasarkan keseluruhan uraian di atas, maka dengan ini kami simpulkan:
a. Pembagian Tetap dan berhak atas tagihan pajak sebesar Rp. 1.102.885.716,- (satu milyar seratus dua juta delapan ratus delapan puluh lima ribu tujuh ratus enam belas rupiah);
b. Mengingat bahwa Negara mempunyai hak mendahulu untuk utang pajak atas barang-barang milik Penanggung Pajak, dalam hal Wajib Pajak dinyatakan pailit, maka kurator yang ditugasi untuk meIakukan pemberesan dilarang membagikan harta wajib pajak dalam pailit, kepada pemegang saham atau kreditur lainnya Wajib Pajak tersebut;
c. Apabila Kurator tidak memenuhi kewajiban pelunasan utang pajak sebagaimana tersebut di atas maka berdasarkan ketentuan Pasal 41A ayat (3) UU PPSP dapat dikenakan sanksi pidana;
Alasan keberatan dari Pemohon III (PT. Fajar Insan Nusantara Logistic);
Menunjuk berita pengumuman pada surat kabar Warta Kota tanggal 30 September 2009 mengenai peletakan revisi daftar pembagian tahap pertama kepada Kreditur Separatis, didahulukan/diistimewakan PT. Skycamping Indonesia (dalam pailit) dengan ini kami selaku kreditur Konkuren mengajukan keberatan dengan alasan tidak memenuhi unsur keadilan;
Kami mohon kepada Hakim Pengawas untuk dapat meninjau kembali putusan dan menunda pelaksanaan pembagian tahap pertama sebagaimana berita pengumuman tersebut diatas, karena tidak sesuai dengan ketentuan pasal 189 ayat 2 UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
Bahwa selaku Hakim Pengawas PT. Skycamping Indonesia (dalam pailit) dalam menentukan dan menetapkan putusan, berdasarkan asas dan unsur keadilan terhadap semua pihak;
Menimbang, berdasarkan laporan Hakim Pengawas tanggal 23 Februari 2010, Hakim Pengawas telah berusaha mendamaikan perselisihan tentang keberatan revisi pembagian harta pailit kepada kreditor PT. Skycamping Indonesia (dalam pailit) tersebut, tetapi tidak berhasil;
Menimbang, selanjutnya hal tersebut, maka Hakim Pengawas menyerahkan sepenuhnya tentang hari, tanggal, waktu dan tempat penyelenggaraan sidang ditetapkan terhadap penyelenggaraan sidang tentang pergantian kurator tersebut;
Bahwa terhadap laporan Hakim Pengawas tersebut Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengambil putusan, yaitu putusan No.01/Pembatalan Perjanjian Perdamaian/2008/PN.Niaga.JKT.PST. tanggal 29 Maret 2010 yang amarnya sebagai berikut:
1. Menolak permohonan keberatan Pemohon I KPP Pratama Jakarta Cempaka Putih, Pemohon II KPP Pratama Cibinong dan Pemohon III PT. Fajar Insan Nusantara Logistic atas revisi daftar pembagian tahap pertama kepada kreditur separatis didahulukan/diistimewakan PT Skycamping Indonesia (dalam Pailit);
2. Menetapkan sah revisi daftar pembagian tahap pertama yang dibuat oleh Tim Kurator PT. Skycamping Indonesia pada tanggal 7 September 2009;
3. Membebankan biaya perkara ini kepada boedel pailit;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini dijatuhkan dengan hadirnya kuasa para Pemohon pada tanggal 29 Maret 2010 kemudian terhadapnya oleh para Pemohon dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 5 April 2010 diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 6 April 2010 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi No. 18 Kas/Pailit/2010/PN.Niaga.Jkt.Pst. jo No. 01/Pembatalan Perjanjian Perdamaian/2008/PN.Niaga.Jkt.Pst. jo 08/Pailit/2007/PN.Niaga. Jkt.Pst. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan mana disertai dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut pada tanggal 6 April 2010;
Bahwa setelah itu oleh Termohon yang pada tanggal 6 April 2010 telah diberitahu tentang memori kasasi dari para Pemohon diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 14 April 2010;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan- alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan kasasi yang diajukan oleh para Pemohon Kasasi/para Pemohon dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah:
Dari Pemohon Kasasi I:
A. Bahwa Majelis Hakim Perkara Nomor: 01/Keberatan/Pembatalan Perjanjian Perdamaian/2008/PN.Niaga.Jkt.Pst. tidak berwenang memutus besarnya pembagian budel pailit terhadap Pemohon Kasasi I/Pelawan I;
1. Bahwa besarnya utang pajak PT Skycamping Indonesia adalah sebesar Rp. 4.405.282.872,- (empat milyar empat ratus lima juta dua ratus delapan puluh dua ribu delapan ratus tujuh puluh dua rupiah) yang pada waktu rapat pencocokan piutang pada tanggal 28 April 2008 telah diakui oleh pihak debitur dan Tim Kurator PT Skycamping Indonesia dengan rincian sebagai berikut:
| No | Nomor Ketetapan | Tanggal SK | Rp | Jumlah Tunggakan |
| 1 | 00002/101/05/057/07 | 23-04-2007 | Rp | 600.000 |
| 2 | 00003/101/05/057/07 | 23-04-2007 | Rp | 100.000 |
| 3 | 00005/101/07/057/07 | 23-04-2007 | Rp | 50.000 |
| 4 | 00006/109/03/057/07 | 23-04-2007 | Rp | 28.387.523 |
| 5 | 00007/101/07/057/07 | 23-04-2007 | Rp | 50.000 |
| 6 | 00007/109/03/057/07 | 23-04-2007 | Rp | 872.429.050 |
| 7 | 00008/109/03/057/07 | 23-04-2007 | Rp | 163.655.172 |
| 8 | 00014/106/05/057/07 | 23-04-2007 | Rp | 100.000 |
| 9 | 00015/106/05/057/07 | 23-04-2007 | Rp | 350.000 |
| 10 | 00015/109/04/057/07 | 23-04-2007 | Rp | 6.454.284 |
| 11 | 00016/109/04/057/07 | 23-04-2007 | Rp | 15.072.690 |
| 12 | 00017/109/07/057/07 | 23-04-2007 | Rp | 4.089.600 |
| 13 | 00018/109/04/057/07 | 23-04-2007 | Rp | 29.497.425 |
| 14 | 00030/277/03/057/05 | 28-09-2007 | Rp | 2.423.441.805 |
| 15 | 00041/101/06/057/07 | 23-04-2007 | Rp | 600.000 |
| 16 | 00045/101/06/057/07 | 23-04-2007 | Rp | 100.000 |
| 17 | 00045/240/04/057/06 | 29-09-2006 | Rp | 34.080.000 |
| 18 | 00046/201/04/057/06 | 29-09-2006 | Rp | 125.605.746 |
| 19 | 00052/106/06/057/07 | 15-09-2007 | Rp | 50.000 |
| 20 | 00072/203/04/057/06 | 29-09-2006 | Rp | 245.811.876 |
| 21 | 00097/203/03/057/05 | 28-09-2005 | Rp | 454.597.701 |
| 22 | 00114/107/06/057/07 | 15-02-2007 | Rp | 50.000 |
| 23 | 00207/106/06/057/07 | 23-04-2007 | Rp | 100.000 |
| Jumlah Utang Pajak | Rp | 4.405.282.872 | ||
2. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-35/PJ./2008 tanggal 25 Maret 2008 tentang Pemindahan Wajib Pajak yang Semula Terdaftar dan/atau Pengusaha Kena Pajak yang Semula Melaporkan Usahanya pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Tahap I, pengawasan atas PT. Skycamping Indonesia dipindahkan dari KPP PMA Empat ke KPP Pratama Jakarta Cempaka Putih terhitung bulan Juni 2008;
3. Bahwa Wajib Pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya, diatur dalam Ketentuan Pasal 32 Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP);
"Pasal 32 UU KUP:
(1)Dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili, dalam hal:
a. badan oleh pengurus;
b. badan dalam pembubaran atau pailit oleh orang atau badan yang dibebani untuk melakukan pemberesan;
c. suatu warisan yang belum terbagi oleh salah seorang ahli warisnya, pelaksana wasiatnya atau yang mengurus harta peninggalannya;
d. anak yang belum dewasa atau orang yang berada dalam pengampuan oleh wali atau pengampunya;
(2) Wakil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)bertanggungjawab secara pribadi dan atau secara renteng atas pembayaran pajak yang terutang, kecuali apabila dapat membuktikan dan meyakinkan Direktur Jenderal Pajak, bahwa mereka dalam kedudukannya benar-benar tidak mungkin untuk dibebani tanggung jawab atas pajak yang terutang tersebut";
Pemenuhan Hak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak diatur pula dalam ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (5) Undang-Undang No. 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (UU PPSP);
"Pasaf 10 UU PPSP:
(1) Surat Paksa diberitahukan oleh Jurusita Pajak dengan pernyataan dan penyerahan Salinan Surat Paksa kepada Penanggung Pajak;
(5)Dalam hal Wajib Pajak dinyatakan pailit, Surat Paksa diberitahukan kepada Kurator, Hakim Pengawas atas Balai Harta Peninggalan, dan dalam hal Wajib Pajak dinyatakan bubar atau dalam likuidasi, Surat Paksa diberitahukan kepada orang atau badan yang dibebani untuk melakukan pemberesan, atau likuidator";
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 UU KUP dan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (5) UU PPSP pemenuhan kewajiban perpajakan PT Skycamping Indonesia (dalam pailit) diwakili oleh orang atau badan yang dibebani untuk melakukan pemberesan, yaitu Kurator dan Hakim Pengawas. Oleh karena itu penagihan utang pajak PT Skycamping Indonesia (dalam pailit) diajukan kepada Kurator dan Hakim Pengawas;
4. Bahwa berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), mengatur hal-hal sebagai berikut:
"Pasal 13:
(1)Dalam jangka waktu sepuluh tahun sesudah saat terutangnya pajak, atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:
a.apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;
b. apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;
c. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenakan tarif 0 %(nol persen);
d. apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan Pasal 29 tidak dipenuhi, sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang;
(2) Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak KurangBayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf a ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk .selama-lamanya dua puluh empat bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
(3)Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar:
a.50% (lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar dalam satu Tahun Pajak;
b. 100% (seratus persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dipotong, tidak atau kurang dipungut, tidak atau kurang disetorkan, dan dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetorkan;
c. 100% (seratus persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar;
(4) Besarnya pajak yang terutang yang diberitahukan o/eh Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan menjadi pasti menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, apabila dalam jangka waktu sepuluh tahun sesudah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, tidak diterbitkan surat ketetapan pajak";
"Pasal 14:
(5)Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila:
a. Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;
b. Dari hasil penelitian Surat Pemberitahuan terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan atau salah hitung;
c. Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa denda dan atau bunga;
d. Pengusaha yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984dan perubahannya tetapi tidak melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
e. Pengusaha yang tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tetapi membuat Faktur Pajak;
f. Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tidak membuat atau membuat Faktur Pajak tetapi tidak tepat waktu atau tidak mengisi selengkapnya Faktur Pajak;
(6) Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)mempunyai kekuatan hukum yang sarna dengan surat ketetapan pajak;
(7) Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)huruf adan huruf b ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24(dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Tagihan Pajak;
(8) Terhadap Pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d, huruf e, dan huruf f, masing-masing dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak";
Pasal 19 ayat (1):
Apabila atas pajak yang terutang menurut Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan tambahan jumlah pajak yang harus dibayar berdasarkan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding, pada saat jatuh tempo pembayaran tidak atau kurang dibayar, maka atas jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar itu, dikenakan sanksi administrasi, berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk seluruh masa, yang dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pembayaran atau tanggal diterbitkannya Surat Tagihan Pajak, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan";
Bahwa berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam hal ini KPP PMA Empat diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Tagihan Pajak. Apabila surat ketetapan pajak dan Surat Tagihan Pajak tersebut tidak dilakukan pelunasan maka tindakan yang dilakukan oleh DJP adalah menerbitkan Surat Pajak yang memiliki kekuatan eksekutorial;
Bahwa besarnya utang pajak Termohon Kasasi/Terlawan in casu PT Skycamping Indonesia berdasarkan pada Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 13, Pasal14 ayat (1), dan Pasal 19 UU KUP adalah sebesar Rp. 4.405.282.872,- (empat milyar empat ratus lima juta dua ratus delapan puluh dua ribu delapan ratus tujuh puluh dua rupiah);
5. Bahwa apabila Wajib Pajak keberatan atas suatu ketetapan pajak, maka Wajib Pajak dapat mengajukan Keberatan berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (1) UU KUP dan apabila Wajib Pajak masih belum puas maka Wajib Pajak dapat mengajukan Banding ke Pengadilan Pajak berdasarkan Pasal 27 ayat (1) UU KUP dan Peninjauan Kembali sesuai dengan ketentuan Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak);
Pasal 25 ayat (1) UU KUP:
'Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:
a.Surat Ketetapan Pajak Kurang bayar;
b. Surat Ketetapan Pajak Kurang bayar Tambahan;
c.Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;
d. Surat Ketetapan Pajak Nihil;
e. Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan";
Pasal26 ayat (3) UU KUP:
"Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besamya jumlah pajak yang terutang";
Bahwa atas keputusan keberatan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 25 ayat (1) UU KUP, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan Banding hanya kepada badan peradilan pajak dalam hal ini kepada Pengadilan Pajak, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU KUP;
Pasal 27 ayat (1) UU KUP:
“Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak”;
Bahwa apabila Wajib Pajak belum puas atas Putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU KUP, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 77 ayat (3) UU Pengadilan Pajak;
Pasal 77 ayat (3)UU Pengadilan Pajak:
"Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kemba/i atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung";
6. Bahwa apabila Wajib Pajak keberatan atas Surat Tagihan Pajak, maka Wajib Pajak dapat mengajukan Keberatan berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf c dan ayat (1a) UU KUP dan apabila Wajib Pajak masih bel urn puas maka Wajib Pajak dapat rnengajukan Banding ke Pengadilan Pajak berdasarkan Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP dan Peninjauan Kernbali sesuai dengan ketentuan Pasal 77 ayat (3) UU Pengadilan Pajak;
"Pasal 36:
(1) Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:
a.mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;
b. mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar;
c. mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar; atau
d. membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:
1. penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau
2. pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak;
(1a) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf a, huruf b, dan huruf c hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2(dua) kali;
(1b) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf d hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak 1 (satu) kali;
(1c) Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)diterima, harus memberi keputusan atas permohonan yang diajukan;
(1d) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1c) telah lewat tetapi Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dianggap dikabulkan;
(1e) Apabila diminta oleh Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan keterangan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar untuk menolak atau mengabulkan sebagian permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1c).
(2)Ketentuan pelaksanaan ayat (1),ayat (1a), ayat (1b), ayat (1c), ayat (1d), dan ayat (1e) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan";
Bahwa atas keputusan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf c dan ayat (1a) UU KUP, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan gugatan hanya kepada badan peradilan pajak dalam hal ini kepada Pengadilan Pajak;
Pasal 23 ayat (2)huruf c:
"Gugatan Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap:
a. Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;
b. Keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;
c.Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1)dan Pasal 26; atau
d. Penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, hanya dapat diajukan kepada Badan Peradilan pajak";
Bahwa apabila Wajib Pajak belum puas atas Putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU KUP, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 77 ayat (3) UU Pengadilan Pajak;
Pasal 77 ayat (3)UU Pengadilan Pajak:
"Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung";
Bahwa atas Keputusan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan dan Keputusan Keberatan, maka jika Wajib Pajak masih keberatan dapat mengajukan Gugatan kepada Pengadilan Pajak. Bahwa Keberatan atas besarnya surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak hanya dapat dilakukan melalui prosedur sebagaimana dijelaskan di atas;
Berdasarkan uraian tersebut di atas, jelaslah bahwa besarnya utang pajak yang harus dilunasi oleh PT Skycamping Indonesia (dalam pailit) ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan jelaslah Pengadilan Niaga tidak memiliki kewenangan untuk menentukan besarnya pelunasan utang pajak PT Skycamping Indonesia (dalam pailit). Oleh karena itu, pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Niaga yang menyatakan bahwa : pembagian dalam daftar revisi untuk Pemohon I/Pelawan I sebesar Rp. 28.230.465,37 (dua puluh delapan juta dua ratus tiga puluh ribu empat ratus enam puluh lima rupiah koma tiga puluh tujuh sen) dari jumlah utang pajak sebesar Rp. 4.405.282.872,- (empat milyar empat ratus lima juta dua ratus delapan puluh dua ribu delapan ratus tujuh puluh dua rupiah) adalah telah sesuai, merupakan pertimbangan hukum yang telah melampui wewenangnya;
Bahwa putusan Majelis Hakim yang mendudukkan penagihan utang pajak berada di bawah PT BNI (Persero), Tbk. merupakan putusan yang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 1134, Pasal 1137 KUH Perdata dan ketentuan dalam Undang-Undang Perpajakan serta lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1134 dan Pasal 1137 KUH Perdata, penagihan utang pajak mempunyai kedudukan yang lebih tinggi dibandingkan dengan kreditur pemegang hak jaminan/agunan, hipotek, atau fidusia;
Pasal 1134 KUH Perdata, mengatur bahwa:
"Hak istimewa ialah suatu hak yang oleh undang-undang diberikan kepada seorang berpiutang sehingga tingkatnya lebih tinggi dari pada orang berpiutang lainnya lainnya, semata-mata berdasarkan sifat piutangnya";
Pasal 1137 KUH Perdata mengatur bahwa:
"Hak dari kas negara, kantor lelang dan lain-lain badan umum yang dibentuk oIeh pemerintah untuk didahulukan, tertibnya melaksanakan hak itu, dan jangka waktu berlangsungnya hak tersebut diatur dalam berbagai undang-undang khusus yang mengenai hal-hal itu";
Berdasarkan ketentuan tersebut di atas Pemohon Kasasi I/Pelawan I memiliki hak mendahulu karena utang pajak Termohon Kasasi/Terlawan in casu PT Skycamping Indonesia (dalam pailit) merupakan hak dari kas negara dan hak mendahulu tersebut diatur pula secara khusus oleh Undang-Undang Perpajakan;
Bahwa hak mendahulu tersebut diatur secara khusus dalam ketentuan Pasal 21 Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) dan Pasal19 ayat (6) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (UU PPSP), yaitu sebagai berikut:
Pasal 21 ayat (1) UU KUP:
"Negara mempunyai hak mendahulu untuk tagihan pajak atas barang-barang milik Penanggung Pajak";
Dalam penjelasan pasal tersebut diatur bahwa:
"ayat ini menetapkan kedudukan Negara sebagai Kreditor preferen yang dinyatakan mempunyai hak mendahulu atas barang-barang milik penanggung Pajak yang akan dilelang di muka umum. Pembayaran kepada Kreditor lain diselesaikan setelah utang pajak dilunasi";
Bahwa maksud dari ayat ini adalah untuk memberi kesempatan kepada pemerintah untuk mendapatkan bagian terlebih dahulu dari Kreditor lain atas hasil pelelangan barang-barang milik penanggung pajak di muka umum guna menutupi atau melunasi utang pajaknya;
Pasal 21 ayat (2) UU KUP:
"Ketentuan tentang hak mendahulu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi pokok pajak, sanksi administrasi berupa bunga, denda, kenaikan, dan biaya Penagihan Pajak";
Pasal 21 ayat (3) UU KUP:
"Hak mendahulu untuk tagihan pajak melebihi segala hak mendahulu lainnya kecuali terhadap:
a.Biaya perkara yang semata-mata disebabkan suatu penghukuman untuk melelang suatu barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak;
b. Biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan barang dimaksud;
c.Biaya perkara yang semata-mata disebabkan pelelangan dari suatu warisan";
Berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (6) UU PPSP ditegaskan bahwa:
"Hak mendahulu untuk tagihan pajak melebihi segala hak mendahulu lainnya, kecuali terhadap:
a. Biaya perkara yang semata-mata disebabkan oleh suatu penghukuman untuk melelang suatu barang bergerak maupun barang tidak bergerak;
b. Biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan barang dimaksud;
c.Biaya perkara yang semata-mata disebabkan oleh pelelangan dan penyelesaiansuatu warisan";
Berdasarkan ketentuan tersebut di atas jelaslah bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga telah melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebab Negara mempunyai kedudukan yang harus didahulukan dalam pelunasan utang debitur;
- Bahwa hal tersebut telah sejalan dengan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, sebagai berikut:
1. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 015 K/N/ 1999 tanggal 14 Juli 1999 dalam pertimbangan hukumnya menyatakan:
"bahwa hutang pajak yang lahir dari Undang-Undang nomor 6Tahun 1983jo. Undang-Undang nomor 9 Tahun 1994yang memberi kewenangan khusus kepada pejabat pajak untuk melakukan eksekusi langsung terhadap hutang pajak tanpa intervensi pengadilan. Terhadap tagihan hutang pajak tersebut harus diterapkan ketentuan pasal 41ayat (3)Undang-undang Nomor 4Tahun 1998,menempatkan penyelesaian utang pajak berada di luar jalur proses kepailitan, karena mempunyai kedudukan hak istimewa penyelesaiannya";
Putusan Mahkamah Agung Nomor 017 K/N/2005 tanggal 15 Agustus 2005 dalam pertimbangan hukumnya menyatakan:
"bahwa hutang pajak adalah hutang berdasarkan hukum publik dan harus dibayar lebih dahulu dari pada hutang-hutang lainnya, tidak mungkin diselesaikan dalam proses PKPU";
"Demikian pula, piutang pajak bukanlah termasuk piutang yang dapat ditagih di muka Pengadilan karena piutang pajak ditagih dengan Surat Paksa yang memiliki kekuatan eksekutorial vide Pasal 7 ayat (1)Undang Undang Nomor 19Tahun 1997tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000";
Putusan Mahkamah Agung Nomor 070 PK/PDT.SUS/2009 dalam Perkara Peninjauan Kembali Perdata Khusus antara KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Dua melawan Kurator PT Artika Optima Inti (dalam pailit) dan PT Bank Mandiri (persero) Tbk., pada halaman 28 s.d. halaman 29, yang menyatakan:
"Bahwa terhadap pelunasan utang pajak harus didahulukan setelah itu baru pelunasan terhadap gaji karyawan dan piutang Bank Mandiri";
"Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor: 6Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16Tahun 2000 (UU KUP) dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 19Tahun 2000 (UU PPSP) dalam Pasal 21 UU KUP ayat (1): "Negara mempunyai hak mendahulu untuk tagihan pajak atas barang-barang milik penanggung pajak";
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali adalah Instansi Pemerintah, yang merupakan representasi negara yang tidak dapat didudukkan sebagai kreditor berdasarkan Pasal 1 angka 2, 3, 6,dan 11 UUKepailitan dan PKPU (Undang-Undang Nomor: 37 Tahun 2004);
Bahwa utang pajak PT Artika Optima Inti (dalam pailit) sebesar Rp. 25.264.802.240,- : (dua puluh lima milyar dua ratus enam puluh empat juta delapan ratus dua ribu dua ratus empat puluh rupiah) harus dilunasi lebih dahulu, setelah itu baru kreditor-kreditor yang lain";
Bahwa penagihan utang pajak memiliki hak mendahulu sesuai pula dengan pendapat Prof. Dr. Sutan Remy Sjahdeini Sah dalam buku berjudul "Hukum Kepailitan, Memahami Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan, terbitan Pustaka Utama Garfiti, Cetakan III, Edisi Baru, Januari 2009, pada Bab I, halaman 6dan halaman 7",, menyatakan bahwa:
"... Menurut Pasal 1134 KUHPerdata, jika tidak dengan tegas ditentukan lain oleh undang-undang, maka kreditor pemegang hak jaminan harus didahulukan dari pada kreditor pemegang hak istimewa untuk memperoleh pelunasan dari hasil penjualan harta kekayaan debitor yang menurut Pasal 1131 KUH Perdata menjadi agunan atau jaminan bagi utang-utangnya. Hak Istimewa (piutang yang diistimewakan) yang oleh undang-undang harus didahulukan dari pada piutang atas tagihan yang dijaminkan dengan hak jaminan antara lain adalah:
1. Hak istimewa yang dimaksudkan dalam Pasal 1137 ayat (1)KUH Perdata;
2. Hak istimewa yang dimaksudkan dalam ayat (3)Pasal 21 UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah diubah dengan UU No. 9 tahun 1994;
3.Hak istimewa yang dimaksudkan dalam Pasal 1139 ayat (1)KUH Perdata, yaitu biaya perkara yang semata-mata disebabkan karena suatu penghukuman untuk melelang suatu benda bergerak atau benda tidak bergerak;
4. Hak istimewa yang dimaksudkan dalam Pasal 1149angka (1) KUH Perdata, yaitu biaya-biaya perkara yang semata-mata disebabkan karena pelelangan dan penyelesaian suatu warisan;
5. Imbalan Kurator sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 37 tahun 2004. Sehubungan dengan hak istimewa yang dimaksudkan dalam Pasal 1137KUH Perdata, untuk jelasnya dikutip di bawah ini;
Hak (tagihan) dari kas negara, kantor lelang dan lain-lain badan umum yang dibentuk oleh pemerintah untuk didahulukan, tertibnya melaksanakan hak itu, dan jangka waktu berlangsungnya hak tersebut diatur dalam berbagai undang-undang khusus yang mengenai hal-hal itu;
Hak-hak yang sama dari persatuan-persatuan (gemeenscappen) atau perkumpulan-perkumpulan (zedelijke lichamen) yang berhak atau baru kemudian akan mendapat hak untuk memungut bea, diatur dalam peraturan-peraturan yang sudah ada akan diadakan tentang hal itu. Dengan demikian, tagihan pajak, bea, dan biaya kantor lelang merupakan hak istimewa yang harus didahulukan pelunasannya dari tagihan yang dijamin dengan hak jaminan dalam hal harta kekayaan debitor pailit dilikuidasi”;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, sangat jelas bahwa Pemohon Kasasi I/Pelawan I memiliki hak mendahulu di atas pemegang Hak Jaminan/Fidusia (PT BNI (Persero), Tbk., sehingga Putusan Majelis Hakim Perkara Nomor: 01/Keberatan/Pembatalan Perjanjian Perdamaian/2008/PN.Niaga.Jkt.Pst. telah terbukti telah melanggar ketentuan Pasal 1134, Pasal 1137 KUH Perdata, Pasal 21 UU KUP dan Pasal 19 ayat (6) UU PPSP serta lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan;
Pembagian penjualan aset tetap atas nama pemegang saham dan pengurus PT Skycamping Indonesia (dalam pailit) kepada PT BNI (Persero), Tbk. merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Kepailitan dan PKPU;
Bahwa pertimbangan Hukum Majelis Hakim pada halaman 20 alinea 1 yang menyatakan bahwa: "….. atas penjualan aset tetap atas nama pihak ketiga (non boedel pailit) yang telah disetujui oleh Hakim Pengawas dan oleh Tim Kurator PT Skycamping Indonesia (dalam pailit) dan telah diumumkan pada 2 (dua) harian surat kabar yaitu Harian Warta Kota dan Bisnis Indonesia dan telah pula diumumkan pada papan pengumuman yang disediakan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 30 September 2009. Jadi aset tersebut bukan termasuk boedel pailit", merupakan pelanggaran terhadap dasar-dasar pembentukan dan pengaturan mengenai kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang serta asas-asas Undang-Undang Kepailitan dan PKPU. Berdasarkan Daftar Pembagian PT Skycamping (dalam pailit) kepada Kreditur Separatis (PT BNI (Persero), Tbk) atas Penjualan Aset Tetap atas nama Pihak Ketiga (Non Budel Pailit) hasil penjualan aset tetap setelah dikurangi biaya-biaya berdasarkan Pasal 1139 dan Pasal 1149 KUH Perdata serta fee kurator diserahkan seluruhnya kepada PT BNI (Persero), Tbk.;
Bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim tersebut bertentangan dengan uraian penjelasan atas Undang-Undang Kepailitan dan PKPU huruf Romawi I dalam Undang-Undang Nomor: 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, menyatakan bahwa:
". .. Ada beberapa faktor perlunya pengaturan mengenai Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang:
Pertama, untuk menghindari perebutan harta Debitor apabila dalam waktu yang sama ada beberapa Kreditor yang menagih piutangnya dari Debitor Kedua, untuk menghindari adanya Kreditor pemegang hak jaminan kebendaan yang menuntut haknya dengan cara menjual barang milik Debitor tanpa memperhatikan kepentingan Debitor atau para Kreditor lainnya;
Ketiga, untuk menghindari adanya kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh salah seorang Kreditor atau Debitor sendiri. Misalnya Debitor berusaha untuk memberi keuntungan kepada seorang atau beberapa orang Kreditor tertentu sehingga Kreditor lainnya dirugikan, atau adanya perbuatan curang dari Debitor untuk melarikan semua harta kekayaannya dengan maksud untuk melepaskan tanggung jawabnya terhadap para Kreditor...";
Bahwa dalam revisi daftar pembagian tahap pertama yang dibuat oleh Tim kurator PT Skycamping Indonesia pada tanggal 7 September 2009 Pemohon Kasasi/Terlawan I memperoleh pembagian budel pailit sebesar Rp. 28.230.465,37 (dua puluh delapan juta dua ratus tiga puluh ribu empat ratus enam puluh lima rupiah koma tiga puluh tujuh sen) semula sebesar Rp. 3.794.824.874,- (tiga milyar tujuh ratus sembiIan puluh empat juta delapan ratus dua puluh empat ribu delapan ratus tujuh puluh empat rupiah) dari jumlah tagihan sebesar Rp. 4.405.282.872,- (empat milyar empat ratus lima juta dua ratus delapan puluh dua ribu delapan ratus tujuh puluh dua rupiah);
Sedangkan PT BNI (Persero), Tbk. mendapatkan pembagian dari hasil penjualan aset PT Skycamping Indonesia (dalam pailit) sebesar Rp. 21.132.942.000,- (dua puluh satu milyar seratus tiga puluh dua juta sembiIan ratus empat puluh dua ribu rupiah) ditambah dengan pembagian dalam revisi daftar pembagian tahap pertama sebesar Rp. 1.064.169.574,30 (satu milyar enam puluh empat juta seratus enam puluh sembilan ribu lima ratus tujuh puluh empat rupiah koma tiga puluh sen) dari jumlah total utang senilai Rp. 166.060.599.298,50 (seratus enam puluh enam milyar enam puluh juta lima ratus sembilan puluh sembiIan ribu dua ratus sembiIan puluh delapan rupiah koma lima puluh sen);
Bahwa putusan Majelis Hakim yang menetapkan sah revisi daftar pembagian tahap pertama yang dibuat oleh Tim kurator PT Skycamping Indonesia pada tanggal 7 September 2009 dan menyatakan bahwa penjualan aset tetap milik pihak ketiga merupakan penjualan non budel pailit hanya menguntungkan pihak PT BNI (Persero), Tbk dan merugikan pihak Pemohon Kasasi I/Pelawan I;
Bahwa pembagian boedel pailit tersebut sangat merugikan Pemohon Kasasi I/Pelawan I yang memiliki hak mendahulu atas tagihan utang pajak;
Bahwa Putusan Majelis Hakim juga telah melanggar asas-asas Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang sebagaimana terurai dalam penjelasan atas Undang-Undang Kepailitan dan PKPU huruf Romawi I Umum yang menyatakan bahwa:
"... Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ini didasarkan pada beberapa asas. Asas-asas tersebut antara lain adalah:
Asas Keseimbangan;
Undang-Undang ini mengatur beberapa ketentuan yang merupakanperwujudan dari asas keseimbangan, yaitu di satu pihak, terdapat ketentuan yang dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan pranata dan lembaga, kepailitan oleh Debit yang tidak jujur, di lain pihak, terdapat ketentuan, yang dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan pranata dan lembaga kepailitan oleh Kreditor yang tidak beritikad baik;
2. Asas Kelangsungan Usaha;
Dalam Undang-Undang ini, terdapat ketentuan yang memungkinkan perusahaan Debitor yang prospektif tetap dilangsungkan;
3. Asas Keadilan;
Dalam kepailitan asas keadilan mengandung pengertian, bahwa ketentuan mengenai kepailitan dapat memenuhi rasa keadilan bagi para pihak yang berkepentingan. Asas keadilan ini untuk mencegah terjadinya kesewenang-wenangan pihak penagih yang mengusahakan pembayaran atas tagihan masing-masing terhadap Debitor, dengan tidak mempedulikan Kreditor lainnya;
Asas Integrasi;
Asas Integrasi dalam Undang-Undang ini mengandung pengertian bahwa sistem hukum formil dan hukum materiilnya merupakan satu kesatuan yang utuh dari sistem hukum perdata dan hukum acara perdata nasional";
Bahwa Putusan Majelis Hakim Nomor: 01/Keberatan/Pembatalan Perjanjian Perdamaian/2008/PN.Niaga.Jkt.Pst. telah melanggar asas keseimbangan, asas keadilan, dan asas Integritas;
Asas Keseimbangan;
Bahwa Putusan Majelis Hakim yang mendudukkan penagihan piutang pajak berada di bawah penagihan piutang PT BNI (Persero), Tbk. merupakan hal yang bertentangan dengan asas keseimbangan karena ketentuan-ketentuan yang menempatkan Negara dengan hak mendahulu yang dimilikinya diabaikan;
Asas Keadilan:
Bahwa pembagian penjualan aset tetap PT Skycamping Indonesia (dalam pailit) yang diserahkan seluruhnya kepada PT BNI (Persero), Tbk. telah melanggar asas keadilan yang seharusnya mendudukkan Negara dalam hal ini KPP Pratama, Jakarta Cempaka Putih (Pemohon Kasasi I/Pelawan I) sebagai pihak yang mempunyai hak mendahulu dibandingkan dengan PT BNI (Persero), Tbk.
Asas Integrasi:
Bahwa UU Kepailitan dan PKPU mengandung pengertian bahwa dalam sistem hukum formil dan hukum materiilnya merupakan satu kesatuan yang utuh dari sistem hukum perdata Nasional. Ketentuan yang berkaitan dengan penagihan utang pajak tidak diatur dalam Undang-Undang Kepailitan dan PKPU, tetapi diatur dalam UU KUP dan UU PPSP Majelis Hakim Pengadilan Niaga tidak mempertimbangkan hak mendahulu untuk penagihan utang pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 21 UU KUP dan Pasal 19 ayat (6) UU PPSP;
Bahwa Putusan Majelis Hakim yang mendudukkan hak penagihan piutang pajak berada di bawah PT BNI (Persero), Tbk. telah melanggar UU Kepailitan dan PKPU, sebab Pemohon Kasasi I/Pelawan I adalah instansi pemerintah yang merupakan representasi negara yang tidak dapat didudukkan sebagai kreditor berdasarkan Pasal 1 angka 2, 3, 6, dan 11 UU Kepailitan dan PKPU;
Bahwa Ketentuan Pasal 1 angka 2, 3, 6, dan 11 UU Kepailitan dan PKPU mengatur bahwa:
Angka 2: Kreditor adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau Undang-Undang yang dapat ditagih di muka pengadilan;
Angka 3: Debitor adalah orang yang mempunyai utang karena perjanjian atau undang-undang yang pelunasannya dapat ditagih di muka pengadilan;
Angka 6: Utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang baik dalam mata uang Indonesia maupun mata uang asing, baik secara langsung maupun yang akan timbul di kemudian hari atau kontinjen, yang timbul karena perjanjian atau undang-undang dan yang wajib dipenuhi oleh Debitor dan bila tidak dipenuhi memberi hak kepada Kreditor untuk mendapat pemenuhannya dari harta kekayaan Debitor;
Angka 11: Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi termasuk korporasi yang berbentuk badan hukum maupun yang bukan badan hukum dalam likuidasi;
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, yang menjadi kreditor adalah orang, yaitu orang perseorangan atau korporasi termasuk korporasi yang berbentuk badan hukum maupun yang bukan badan hukum dalam likuidasi, tidak termasuk negara in casu Pemohon Kasasi I/Pelawan I;
Bahwa tanah dan bangunan seluas 38.875 m2 yang terletak di Jalan Mercedes Benz Km. 3 No. 39 Gunung Putri Bogor yang diagunkan kepada PT BNI (Persero), Tbk. , limbah, mesin-mesin, mesin-mesin garment dan peralatan yang berlokasi Jalan Mercedes Benz Km. 3 No. 39 Gunung Putri Bogor merupakan boedel pailit. Bahwa berdasarkan UU Kepailitan' dan PKPU, Kurator bertugas melakukan pencatatan/inventarisasi harta pailit dan mengamankan kekayaan milik debitor, antara lain diatur dalam:
Pasal 98:
"Sejak mula pengangkatannya, Kurator harus melaksanakan semua upaya untuk mengamankan harta pailit, melalui Hakim Pengawas";
Pasal 99:
(1) “Kurator dapat meminta penyegelan harta pailit kepada Pengadilan, berdasarkan alasan untuk mengamankan harta pailit, melalui Hakim Pengawas;
(2) Penyegelan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilakukan oleh juru sita di tempat harta tersebut berada dengan dihadiri oleh 2 (dua) saksi yang salah satu diantaranya adalah wakil dari Pemerintah Daerah setempat";
Pasal 100:
(1) "Kurator harus membuat pencatatan harta pailit paling lambat 2 (dua) hari setelah menerima surat putusan pengangkatannya sebagai Kurator;
(2) Pencatatan harta pailit dengan dilakukan di bawah tangan oleh Kurator dengan persetujuan Hakim Pengawas;
(3) Anggota panitia kreditor sementara berhak menghadiri pembuatan pencatatan tersebut;
Pasal 101:
(1) "Benda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98,harus dimaksudkan dalam pencatatan harta pailit;
(2) Benda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a, harus dimuat dalam daftar pertelaan yang dilampirkan pada pencatatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100”;
Pasal 102:
"Segera setelah dibuat pencatatan harta pailit, Kurator harus membuat daftar yang menyatakan sifat, jumlah piutang dan utang harta pailit, nama dan tempat tinggal Kreditor beserta jumlah piutang masing-masing Kreditor";
Pasal 103:
"Pencatatan harta pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100, daftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102, oleh Kurator diletakkan di Kepaniteraan Pengadilan untuk dapat dilihat oleh setiap orang dengan Cuma-Cuma”;
Bahwa pada saat pengumuman daftar pembagian harta pailit PT Skycamping Indonesia (dalam pailit) yang dilaksanakan pada tanggal 12 Agustus 2009 dan pada saat pengumuman daftar revisi pembagian harta pailit PT Skycamping Indonesia tahap pertama yang dilaksanakan pada tanggal 7 September 2009, hak PT BNI (Persero), Tbk untuk mengeksekusi aset sebagai Kreditor pemegang hak tanggungan telah lewat. Dengan demikian penjualan aset hak tanggungan dari PT Skycamping Indonesia (dalam pailit) merupakan boedel pailit sesuai penetapan No. 01/Pembatalan Perjanjian Perdamaian/2008/PN.Niaga. Jkt.Pst. tanggal 9 Desember 2008;
Hal ini diatur dalam ketentuan Pasal 59 ayat (1) dan ayat (2) UU Kepailitan dan PKPU, yang menyatakan bahwa:
(1)"Dengan tetap memperhatikan ketentuan Pasal 56, Pasal 57, dan Pasal 58, Kreditor pemegang hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1)harus melaksanakan haknya tersebut dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan setelah dimulainya keadaan insolvensi sebagimana dimaksud dalam Pasal 178 ayat (1);
(2)Setelah lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kurator harusmenuntut diserahkannya benda yang menjadi agunan untuk selanjutnya dijual sesuai dengan cara sebagaimana dimaksud dalam pasal 185,tanpa mengurangi hak Kreditor pemegang hak tersebut atas hasil penjualan agunan tersebut";
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 59 ayat (2) UU Kepailitan dan PKPU terkandung maksud bahwa: walaupun benda yang menjadi agunan diambil alih oleh Kurator sebagai sita umum (budel pailit), Kreditor pemegang hak agunan/jaminan tidak kehilangan haknya sebagai Kreditor dan memperoleh hasil penjualan budel pailit sesuai dengan urutan prioritas di antara para Kreditor: kesatu, yaitu piutang yang oleh undang-undang harus didahulukan daripada piutang hak jaminan misalnya tagihan pajak, bea dll., kedua, kreditor yang memiliki piutang, yang dijamin dengan hak jaminan dan ketiga, kreditor konkuren;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, sangat jelas bahwa dalam perkara kepailitan, semua aset milik debitur pailit dalam hal ini PT Skycamping Indonesia (dalam pailit) telah menjadi tanggung jawab Kurator. Oleh karena itu pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Niaga yang menyatakan bahwa aset yang diagunkan PT Skycamping Indonesia (dalam pailit) kepada PT BNI (persero), Tbk. adalah bukan boedel pailit merupakan pertimbangan hukum yang telah melanggar Undang-Undang Kepailitan dan PKPU;
Bahwa Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus Perkara Nomor: 01/Keberatan/Pembatalan Perjanjian Perdamaian/2008/ PN.Niaga. Jkt.Pst. telah lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan;
Bahwa perkara perlawanan Nomor: 01/Keberatan/Pembatalan Perjanjian Perdamaian/2008/PN.Niaga.Jkt.Pst. merupakan perlawanan atas pembagian hasil penjualan aset PT Skycamping Indonesia (dalam pailit) yang diserahkan seluruhnya kepada PT BNI (Persero), Tbk. dan keberatan atas revisi daftar pembagian tahap pertama yang dibuat oleh Tim kurator PT Skycamping Indonesia pada tanggal 7 September 2009;
Dalam revisi daftar pembagian tahap pertama tersebut, Pemohon Kasasi Terlawan I memperoleh pembagian budel pailit sebesar Rp. 28.230.465,37 (dua puluh delapan juta dua ratus tiga puluh ribu empat ratus enam puluh lima rupiah koma tiga puluh tujuh sen) semula sebesar Rp. 3.794.824.874,- (tiga milyar tujuh ratus sembilan puluh empat juta delapan ratus dua puluh empat ribu delapan ratus tujuh puluh empat rupiah) dari jumlah tagihan sebesar Rp. 4.405.282.872,- (empat milyar empat ratus lima juta dua ratus delapan puluh dua ribu delapan ratus tujuh puluh dua rupiah);
Sedangkan PT BNI (Persero), Tbk. mendapatkan pembagian dari hasil penjualan aset PT Skycamping Indonesia (dalam pailit) sebesar Rp. 21.132.942.000,- (dua puluh satu milyar seratus tiga puluh dua juta sembilan ratus empat puluh dua ribu rupiah) ditambah dengan pembagian dalam revisi daftar pembagian tahap pertama sebesar Rp. 1.064.169.574,30 (satu milyar enam puluh empat juta seratus enam puluh sembiIan ribu lima ratus tujuh puluh empat rupiah koma tiga puluh sen) dari jumlah total utang senilai Rp. 166.060.599.298,50 (seratus enam puluh enam milyar enam puluh juta lima ratus sembilan puluh sembilan ribu dua ratus sembilan puluh delapan rupiah koma lima puluh sen);
Berdasarkan ketentuan Pasal 194 ayat (5) UU Kepailitan dan PKPU, mengatur bahwa:
"Dalam sidang terbuka untuk umum sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Hakim pengawas memberi laporan tertulis, sedangkan Kurator dan setiap Kreditor atau kuasanya dapat mendukung atau membantah daftar pembagian tersebut dengan mengemukakan alasannya";
Bahwa sidang pertama pemeriksaan perkara perlawanan Nomor: 01/ Keberatan/Pembatalan Perjanjian Perdamaian/2008/PN.Niaga.Jkt.Pst. dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 22 Maret 2010. Bahwa dalam sidang pemeriksaan perkara perlawanan Nomor: 01/Keberatan/ Pembatalan Perjanjian Perdamaian/2008/PN.Niaga.Jkt.Pst. tidak dihadiri oleh Hakim Pengawas;
Bahwa Majelis Hakim tidak memberikan kesempatan kepada para Pelawan untuk menyampaikan Jawaban atas Tanggapan Kurator dan melanjutkan dengan sidang penyampaian bukti, sehingga para Pelawan tidak dapat mengajukan bantahan atau dukungan terhadap Tanggapan Kurator dan laporan tertulis Hakim Pengawas;
Bahwa dalam Tanggapannya, Kurator menyampaikan bahwa yang menjadi alasan pembagian hasil penjualan aset PT Skycamping Indonesia (dalam pailit) yang diserahkan seluruhnya kepada PT BNI (Persero), Tbk. (tidak merupakan budel pailit) karena aset berupa tanah dan bangunan seluas 38.875 m2 yang terletak di Jalan Mercedes Benz Km. 3 No. 39 Desa Cicadas Kec. Gunung Putri Bogor tersebut atas nama pribadi pengurus dan pemegang saham, yaitu: Danny Soetanto, Terry kassen Tanizar, dan PT Raya Guna Inti;
Bahwa berdasarkan bukti-bukti yang Pemohon Kasasi I/Pelawan I kemukakan dalam persidangan, yaitu berupa toto copy laporan Pemeriksaan Pajak dan daftar harta kekayaan Wajib Pajak PT Skycamping Indonesia tahun pajak 2000 dan tahun pajak 2003, menyatakan bahwa aset berupa tanah dan bangunan seluas 38.875 m2 yang terletak di Jalan Mercedes Benz Km. 3 No. 39 Desa Cicadas Kec. Gunung Putri Bogor merupakan harta wajib pajak PT Skycamping Indonesia;
Bahwa aset pribadi pengurus atau pemegang saham dapat dimasukkan sebagai modal ke dalam perusahaan, hal ini diatur pula dalam ketentuan Pasal 34 ayat (1) Undang Undang-Undang Nomor: 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT);
Pasal 34 ayat (1):
"penyetoran atas modal saham dapat dilakukan dalam bentuk uang dan/atau dalam bentuk lainnya”;
Penjelasan Pasal 34:
Ayat (1):
"Pada umumnya penyetoran saham adalah dalam bentuk uang. Namun, tidak ditutup kemungkinan penyetoran saham dalam bentuk lain, baik berupa benda berwujud maupun benda tidak berwujud, yang dapat dinilai dengan uang dan yang secara nyata telah diterima oleh Perseroan. penyetoran saham dalam bentuk lain selain uang harus disertai rincian yang menerangkan nilai atau harga, jenis atau macam, status, tempat kedudukan, dan lain-lain yang dianggap perlu demi kejelasan mengenai penyetoran tersebut”;
Berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat (1) UU PT, aset atas nama pribadi pengurus dan pemegang saham PT Skycamping Indonesia (dalam pailit) dimungkinkan sebagai penyetoran saham dalam bentuk lain (bukan uang);
Bahwa putusan Majelis Hakim perkara Nomor: 01/Keberatan/Pembatalan Perjanjian Perdamaian/2008/PN.Niaga.Jkt.Pst. yang dilaksanakan pada hari Senin tanggal 29 Maret 2010 dalam sidang terbuka untuk umum tidak mempertimbangkan dalil-dalil perlawanan yang disampaikan oleh para Pelawan maupun dalil-dalil yang disampaikan oleh Terlawan;
Bahwa oleh karena terdapat syarat-syarat yang tidak dipenuhi dalam pemeriksaan perkara Nomor: 01/Keberatan/Pembatalan Perjanjian Perdamaian/2008/PN.Niaga.Jkt.Pst., mengakibatkan Putusan Majelis Hakim tidak sesuai dengan fakta-fakta hukum;
Berdasarkan uraian tersebut, sangat jelas bahwa Majelis Hakim telah lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan;
Bahwa uraian tersebut di atas, sangatlah jelas bahwa dalam Putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 01/Keberatan/Pembatalan Perjanjian Perdamaian/2008/PN.Niaga. Jkt.Pst. tanggal 29 Maret 2010 jo Nomor: 08/Pailit/2007/PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 12 Agustus 2008, Majelis Hakim tidak berwenang atau melampaui batas wewenang, telah salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku dan lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan;
Dari Pemohon Kasasi II:
A. Bahwa Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cibinong tidak pernah menarik data tagihan utang pajak PT Skycamping Indonesia (dalam pailit).
1. Bahwa besarnya utang pajak PT Skycamping Indonesia kepada KPP Pratama Cibinong (Pemohon Kasasi II/Pelawan II) adalah sebesar Rp. 1.102.885.716,- (satu milyar seratus dua juta delapan ratus delapan puluh lima ribu tujuh ratus enam belas rupiah), sebagaimana dengan rincian sebagai berikut:
| No | Nomor Ketetapan | Tanggal SK | Rp | Jumlah Tunggakan |
| 1 | 00144/201/04/403/06 | 11-10-2006 | Rp | 720.146.678 |
| 2 | 00003/101/05/057/07 | 23-04-2007 | Rp | 382.739.038 |
| Total | 1.102.885.716 |
2. Bahwa Pasal 32 UU KUP mengatur:
"(1) Dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili, dalam hal:
a. badan oleh pengurus;
b. badan dalam pembubaran atau pailit oleh orang atau badan yang dibebani untuk melakukan pemberesan;
c. suatu warisan yang belum terbagi oleh salah seorang ahli warisnya, pelaksana wasiatnya atau yang mengurus harta peninggalannya;
d. anak yang belum dewasa atau orang yang berada dalam pengampuan oleh wali atau pengampunya;
(2) Wakil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bertanggungjawab secara pribadi dan atau secara renteng atas pembayaran pajak yang terutang, kecuali apabila dapat membuktikan dan meyakinkan Direktur Jenderal Pajak, bahwa mereka dalam kedudukannya benar-benar tidak mungkin untuk dibebani tanggung jawab atas pajak yang terutang tersebut."
dan berdasarkan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (5) UU PPSP menyatakan:
"(1) Surat Paksa diberitahukan oleh Jurusita Pajak dengan pernyataan dan penyerahan Salinan Surat Paksa kepada Penanggung Pajak;
(5) Dalam hal Wajib Pajak dinyatakan pailit, Surat Paksa diberitahukan kepada Kurator, Hakim Pengawas alas Balai Harta Peninggalan, dan dalam hal Wajib Pajak dinyatakan bubar atau dalam likuidasi, Surat Paksa diberitahukan kepada orang atau badan yang dibebani untuk melakukan pemberesan, atau likuidator";
3. Bahwa berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), mengatur hal-hal sebagai berikut:
"Pasal 13:
(1) Dalam jangka waktu sepuluh tahun sesudah saat terutangnya pajak, atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:
a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;
b. apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;
c. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenakan tarif 0% (nol persen);
d. apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan Pasal 29 tidak dipenuhi, sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang;
(2) Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk selama-lamanya dua puluh empat bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhimya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
(3) Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar:
a. 50% (lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar dalam satu Tahun Pajak;
b. 100% (seratus persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dipotong, tidak atau kurang dipungut, tidak atau kurang disetorkan, dan dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetorkan;
c. 100% (seratus persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar;
(4) Besarnya pajak yang terutang yang diberitahukan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan menjadi pasti menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, apabila dalam jangka waktu sepuluh tahun sesudah saat terutangnya pajak atau berakhimya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, tidak diterbitkan surat ketetapan pajak";
"PasaI 14:
(6) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila:
a. Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;
b. Dari hasil penelitian Surat Pemberitahuan terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan atau salah hitung;
c. Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa denda dan atau bunga;
d. Pengusaha yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya tetapi tidak melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
e. Pengusaha yang tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tetapi membuat Faktur Pajak;
f. Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tidak membuat atau membuat Faktur Pajak tetapi tidak tepat waktu atau tidak mengisi selengkapnya Faktur Pajak;
(7) Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan surat ketetapan pajak;
(8) Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Tagihan Pajak;
(9) Terhadap Pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d, huruf e, dan huruf masing-masing dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak";
Pasal 19 ayat (1):
"Apabila atas pajak yang terutang menurut Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan tambahan jumlah pajak yang harus dibayar berdasarkan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding, pada saat jatuh tempo pembayaran tidak atau kurang dibayar, maka atas jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar itu, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk seluruh masa, yang dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pembayaran atau tanggal diterbitkannya Surat Tagihan Pajak, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan";
4. Bahwa besarnya utang pajak Termohon Kasasi/Terlawan in casu PT Skycamping Indonesia berdasarkan pada Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 13, Pasal 14 ayat (1), dan Pasal 19 UU KUP adalah sebesar Rp. 1.102.885.716,- (satu milyar seratus dua juta delapan ratus delapan puluh lima ribu tujuh ratus enam belas rupiah);
5. Bahwa KPP Pratama Cibinong tidak pernah mengajukan penarikan data tagihan atau menugaskan pegawai untuk melakukan penarikan data tagihan, karena prosedur dan tata cara penagihan utang pajak telah diatur dalam UU KUP dan UU PPSP. Oleh karena itu tidak beralasan pertimbangan Hakim dalam putusannya yang menyatakan bahwa telah dilakukan penarikan atas tagihan pajak oleh Pemohon II. Pada saat dilakukan rapat keberatan pada tanggal 19 November 2009 Kurator juga tidak dapat menunjukkan bukti tertulis yang menyatakan bahwa KPP Pratama Cibinong melakukan penarikan data tagihan pajak, meskipun pelawan II telah mempertanyakan bukti tersebut;
Bahwa dengan demikian, penagihan utang pajak kepada wajib pajak tidak dapat dihentikan atau dibatalkan;
6. Bahwa apabila Wajib Pajak keberatan atas suatu ketetapan pajak, maka Wajib Pajak dapat mengajukan Keberatan berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (1) UU KUP dan apabila Wajib Pajak masih belum puas maka Wajib Pajak dapat mengajukan Banding ke Pengadilan Pajak berdasarkan Pasal 27 ayat (1) UU KUP dan Peninjauan Kembali sesuai dengan ketentuan Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Nomor: 14 Tahun 2000 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak);
Pasal 25 ayat (1) UU KUP:
"Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:
a. Surat Ketetapan Pajak Kurang bayar;
b. Surat Ketetapan Pajak Kurang bayar Tambahan;
c. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;
d. Surat Ketetapan Pajak Nihil;
e. Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan";
Pasal 26 ayat (3) UU KUP:
"Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya jumlah pajak yang terutang";
Bahwa atas keputusan keberatan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 25 ayat (1) UU KUP, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak dalam hal ini kepada Pengadilan Pajak, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU KUP;
Pasal 27 ayat (1) UU KUP:
"Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak";
Bahwa apabila Wajib Pajak belum puas atas Putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU KUP, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 77 ayat (3) UU Pengadilan Pajak;
Pasal 77 ayat (3) UU Pengadilan Pajak:
"Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali alas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung";
Bahwa apabila Wajib Pajak keberatan atas Surat Tagihan Pajak, maka Wajib Pajak dapat mengajukan Keberatan berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf c dan ayat (1a) UU KUP dan apabila Wajib Pajak masih belum puas maka Wajib Pajak dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak berdasarkan Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP dan Peninjauan Kembali sesuai dengan ketentuan Pasal 77 ayat (3) UU Pengadilan Pajak;
"Pasal 36
(1) Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:
a. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;
b. mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar;
c. mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar; atau
d. membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:
1. penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau
2. pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak;
(1a) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali;
(1b) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak 1 (satu) kali;
(1c) Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, harus memberi keputusan atas permohonan yang diajukan;
(1d) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1c) telah lewat tetapi Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap dikabulkan;
(1e) Apabia diminta oleh Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan keterangan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar untuk menolak atau mengabulkan sebagian permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1c);
Ketentuan pelaksanaan ayat (1), ayat (1a), ayat (1b), ayat (1c), Brat (1d), dan ayat (1e) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan";
Bahwa atas keputusan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf c dan ayat (1 a) UU KUP, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan gugatan hanya kepada badan peradilan pajak dalam hal ini kepada Pengadilan Pajak;
Pasal 23 avat (2) huruf c:
"Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:
a. Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;
b. Keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;
c. Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26;atau
d. Penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan,
hanya dapat diajukan kepada Badan Peradilan pajak";
Bahwa apabila Wajib Pajak belum puas atas Putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU KUP, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 77 ayat (3) UU Pengadilan Pajak;
Pasal 77 ayat (3) UU Pengadilan Pajak:
"Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung";
Bahwa atas Keputusan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan dan Keputusan Keberatan, maka jika Wajib Pajak masih keberatan dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Pajak. Bahwa Keberatan atas besarnya surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak hanya dapat dilakukan melalui prosedur sebagaimana dijelaskan di atas;
Dengan demikian, jelaslah Pengadilan Niaga tidak memiliki kewenangan untuk menentukan besarnya pelunasan utang pajak PT Skycamping Indonesia (dalam pailit);
Bahwa putusan Majelis Hakim yang mendudukkan penagihan utang pajak berada di bawah PT BNI (Persero), Tbk. merupakan putusan yang melanggar ketentuan Pasal 1134, Pasal 1137 KUHPerdata dan Undang-Undang Perpajakan;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1134 dan Pasal 1137 KUH Perdata, penagihan utang pajak mempunyai kedudukan yang lebih tinggi dibandingkan dengan kreditur pemegang hak jaminan/agunan, hipotek, atau fidusia;
Pasal 1134 KUH Perdata, mengatur bahwa:
"Hak istimewa ialah suatu hak yang oleh undang-undang diberikan kepada seorang berpiutang sehingga tingkatnya lebih tinggi daripada orang berpiutang lainnya, semata-mata berdasarkan sifat piutangnya";
Pasal 1137 KUH Perdata mengatur bahwa:
"Hak dari kas negara, kantor lelang dan lain-lain badan umum yang dibentuk oleh pemerintah untuk didahulukan, tertibnya melaksanakan hak itu, dan jangka waktu berlangsungnya hak tersebut diatur dalam berbagai undang-undang khusus yang mengenai hal-hal itu";
Berdasarkan ketentuan tersebut di atas Pemohon Kasasi Il/Pelawan II memiliki hak mendahulu karena utang pajak Termohon Kasasi/ Terlawan II in casu PT. Skycamping Indonesia (dalam pailit) merupakan hak dari kas negara dan hak mendahulu tersebut diatur pula secara khusus oleh Undang-Undang Perpajakan;
Bahwa hak mendahulu tersebut diatur secara khusus dalam ketentuan Pasal 21 Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) dan Pasal 19 ayat (6) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (UU PPSP), yaitu sebagai berikut:
Pasal 21 ayat (1) UU KUP:
"Negara mempunyai hak mendahulu untuk tagihan pajak atas barang-barang milik Penanggung Pajak";
Dalam penjelasan pasal tersebut diatur bahwa: ayat ini menetapkan kedudukan Negara sebagai Kreditor preferen yang dinyatakan mempunyai hak mendahulu atas barang-barang milik Penanggung Pajak yang akan dilelang di muka umum. Pembayaran kepada Kreditor lain diselesaikan setelah utang pajak dilunasi;
Bahwa maksud dari ayat ini adalah untuk memberi kesempatan kepada pemerintah untuk mendapatkan bagian terlebih dahulu dari Kreditor lain atas hasil pelelangan barang-barang milik penanggung pajak di muka umum guna menutupi atau melunasi utang pajaknya;
Pasal 21 ayat (2) UU KUP:
"Ketentuan tentang hak mendahulu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi pokok pajak, sanksi administrasi berupa bunga, denda, kenaikan, dan biaya Penagihan Pajak";
Pasal 21 ayat (3) UU KUP:
"Hak mendahulu untuk tagihan pajak melebihi segala hak mendahulu lainnya kecuali terhadap:
a. Biaya perkara yang semata-mata disebabkan suatu penghukuman untuk melelang suatu barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak;
b. Biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan barang dimaksud;
c. Biaya perkara yang semata-mata disebabkan pelelangan dari suatu warisan";
Berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (6) UU PPSP ditegaskan bahwa:
"Hak mendahulu untuk tagihan pajak melebihi segala hak mendahulu lainnya, kecuali terhadap:
a. Biaya perkara yang semata-mata disebabkan oleh suatu penghukuman untuk melelang suatu barang bergerak maupun barang tidak bergerak;
b. Biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan barang dimaksud;
c. Biaya perkara yang semata-mata disebabkan oleh pelelangan dan penyelesaian suatu warisan";
Dari pasal-pasal tersebut di atas jelaslah bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga telah melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebab negara mempunyai kedudukan yang harus didahulukan dalam pelunasan utang debitur;
- Bahwa hal tersebut telah sejalan dengan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, sebagai berikut:
1. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 015 K/N/ 1999 tanggal 14 Juli 1999 yang memutus:
"bahwa hutang pajak yang lahir dari Undang-Undang nomor 6 Tahun 1983 jo. Undang-Undang nomor 9 Tahun 1994 yang memberi kewenangan khusus kepada pejabat pajak untuk melakukan eksekusi langsung terhadap hutang pajak tanpa intervensi pengadilan. Terhadap tagihan hutang pajak tersebut harus diterapkan ketentuan pasal 41 ayat (3) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998, menempatkan penyelesaian utang pajak berada di luar jalur proses kepailitan, karena mempunyai kedudukan hak istimewa penyelesaiannya";
Putusan Mahkamah Agung Nomor 017 K/N/2005 tanggal 15 Agustus 2005 yang memutus:
"bahwa hutang pajak adalah hutang berdasarkan hukum publik dan harus dibayar lebih dahulu dari pada hutang-hutang lainnya, tidak mungkin diselesaikan dalam proses PKPU";
“Demikian pula, piutang pajak bukanlah termasuk piutang yang dapat ditagih di muka Pengadilan karena piutang pajak ditagih dengan Surat Paksa yang memiliki kekuatan eksekutorial vide Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000";
Putusan Mahkamah Agung Nomor 070 PK/PDT.SUS/2009 Perkara Peninjauan Kembali Perdata Khusus antara KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Dua melawan Kurator PT Artika Optima Inti (dalam pailit) dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., pada halaman 28 s.d. halaman 29, yang menyatakan:
"Bahwa terhadap pelunasan utang pajak harus didahulukan setelah itu baru pelunasan terhadap gaji karyawan dan piutang Bank Mandiri";
"Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor: 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (UU KUP) dan Undang-Undang Nomor: 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 19 Tahun 2000 (UU PPSP) dalam Pasal 21 UU KUP ayat (1): "Negara mempunyai hak mendahulu untuk tagihan pajak atas barang-barang milik penanggung pajak";
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali adalah Instansi Pemerintah, yang merupakan representasi negara yang tidak dapat didudukkan sebagai kreditor berdasarkan Pasal 1 angka 2, 3, 6, dan 11 UU Kepailitan dan PKPU (Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004);
Bahwa utang pajak PT Artika Optima Inti (dalam pailit) sebesar Rp. 25.264.802.240,- (dua puluh lima milyar dua ratus enam puluh empat juta delapan ratus dua ribu dua ratus empat puluh rupiah) harus dilunasi lebih dahulu, setelah itu baru kreditor-kreditor yang lain";
Bahwa penagihan utang pajak memiliki hak mendahulu sesuai pula dengan pendapat Ahli Prof. Dr. Sutan Remy Sjahdeini, SH. dalam buku berjudul "Hukum Kepailitan, Memahami Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan, terbitan Pustaka Utama Garfiti, Cetakan III, Edisi Baru, Januari 2009, pada Bab I, halaman 6 dan halaman 7", menyatakan bahwa:
".. .Menurut Pasal 1134 KUHPerdata, jika tidak dengan tegas ditentukan lain oleh undang-undang, maka kreditor pemegang hak jaminan harus didahulukan dari pada kreditor pemegang hak istimewa untuk memperoleh pelunasan dari hasil penjualan harta kekayaan debitor yang menurut Pasal 1131 KUHPerdata menjadi agunan atau jaminan bagi utang-utangnya. Hak istimewa (piutang yang diistimewakan) yang oleh undang-undang harus didahulukan daripada piutang atas tagihan yang dijaminkan dengan hak jaminan antara lain adalah:
1. Hak istimewa yang dimaksudkan dalam Pasal 1137 ayat (1) KUHPerdata;
2. Hak istimewa yang dimaksudkan dalam ayat (3) Pasal 21 UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah diubah dengan UU No. 9 tahun 1994;
3. Hak istimewa yang dimaksudkan dalam Pasal 1139 ayat (1) KUHPerdata, yaitu biaya perkara yang semata-mata disebabkan karena suatu penghukuman untuk melelang suatu benda bergerak atau benda tidak bergerak;
4. Hak istimewa yang dimaksudkan dalam Pasal 1149 angka (1) KUHPerdata, yaitu biaya-biaya perkara yang semata-mata disebabkan karena pelelangan dan penyelesaian suatu warisan;
5. Imbalan Kurator sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 37 tahun 2004;
Sehubungan dengan hak istimewa yang dimaksudkan dalam Pasal 1137 KUH Perdata, untuk jelasnya dikutip di bawah ini:
Hak (tagihan) dari kas negara, kantor lelang dan lain-lain badan umum yang dibentuk oleh pemerintah untuk didahulukan, tertibnya melaksanakan hak itu, dan jangka waktu berlangsung-nya hak tersebut diatur dalam berbagai undang-undang khusus yang mengenai hal-hal itu;
Hak-hak yang sama dari persatuan-persatuan (gemeenscappen) atau perkumpulan-perkumpulan (zedelijke lichamen) yang berhak atau baru kemudian akan mendapat hak untuk memungut bea, diatur dalam peraturan-peraturan yang sudah ada akan diadakan tentang hal itu. Dengan demikian, tagihan pajak, bea, dan biaya kantor lelang merupakan hak istimewa yang harus didahulukan pelunasannya dari tagihan yang dijamin dengan hak jaminan dalam hal harta kekayaan debitor pailit dilikuidasi";
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, sangat jelas bahwa Pemohon Kasasi II/Pelawan II memiliki hak mendahulu di atas Pemegang Hak Jaminan/Fidusia (PT BNI (Persero), Tbk., sehingga Putusan Majells Hakim Perkara Nomor: 01/Keberatan/ Pembatalan Perjanjian Perdamaian/2008/PN.Niaga.Jkt.Pst. telah terbukti telah melanggar ketentuan Pasal 1134, Pasal 1137 KUH Perdata, Pasal 21 UU KUP dan Pasal 19 ayat (6) UU PPSP;
C. Pembagian penjualan aset tetap atas nama pemegang saham dan pengurus PT Skycamping Indonesia (dalam pailit) merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Kepailitan dan PKPU;
Bahwa pertimbangan Hukum Majelis Hakim pada halaman 20 alinea 1 yang menyatakan bahwa aset tetap atas nama pihak ketiga yang diagunkan kepada PT BNI (Persero), Tbk. oleh PT Skycamping Indonesia (dalam pailit) bukan merupakan budel pailit, merupakan pelanggaran terhadap dasar-dasar pembentukan dan pengaturan mengenai kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang serta asas-asas Undang-Undang Kepailitan dan PKPU, karena hasil penjualan aset tetap atas nama pihak ketiga yang diagunkan kepada PT BNI (Persero), Tbk. Diserahkan kepada:
Bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim tersebut bertentangan dengan uraian dalam penjelasan atas Undang-Undang Kepailitan dan PKPU huruf Romawi I yang menyatakan bahwa:
"….. Ada beberapa faktor perlunya pengaturan mengenai Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang:
Pertama, untuk menghindari perebutan harta Debitor apabila dalam waktu yang sama ada beberapa Kreditor yang menagih piutangnya dari Debitor;
Kedua, untuk menghindari adanya Kreditor pemegang hak jaminan kebendaan yang menuntut haknya dengan cara menjual barang milik Debitor tanpa memperhatikan kepentingan Debitor atau para Kreditor lainnya;
Ketiga, untuk menghindari adanya kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh salah seorang Kreditor atau Debitor sendiri. Misalnya Debitor berusaha untuk memberi keuntungan kepada seorang atau beberapa orang Kreditor tertentu sehingga Kreditor lainnya dirugikan, atau adanya perbuatan curang dari Debitor untuk melarikan semua harta kekayaannya dengan maksud untuk melepaskan tanggung jawabnya terhadap para Kreditor …....";
Bahwa putusan Majelis Hakim yang menetapkan sah revisi daftar pembagian tahap pertama yang dibuat oleh Tim kurator PT Skycamping Indonesia pada tanggal 7 September 2009 dan menyatakan bahwa penjualan aset tetap milik pihak ketiga merupakan penjualan non budel pailit hanya menguntungkan pihak PT BNI (Persero), Tbk dan merugikan pihak Pemohon Kasasi Il/Pelawan II;
Bahwa dalam revisi daftar pembagian tahap pertama yang dibuat oleh Tim kurator PT Skycamping Indonesia pada tanggal 7 September 2009 Pemohon Kasasi I/Terlawan I memperoleh pembagian budel pailit sebesar Rp. 28.230.465,37 (dua puluh delapan juta dua ratus tiga puluh ribu empat ratus enam puluh lima rupiah koma tiga puluh tujuh sen) semula sebesar Rp. 3.794.824.874,- (tiga milyar tujuh ratus sembilan puluh empat juta delapan ratus dua puluh empat ribu delapan ratus tujuh puluh empat rupiah) dari jumlah tagihan sebesar Rp. 4.405.282.872,- (empat milyar empat ratus lima juta dua ratus delapan puluh dua ribu delapan ratus tujuh puluh dua rupiah);
Sedangkan PT BNI (Persero), Tbk. mendapatkan pembagian dari hasil penjualan aset PT Skycamping Indonesia (dalam pailit) sebesar Rp. 21.132.942.000,- (dua puluh satu milyar seratus tiga puluh dua juta sembilan ratus empat puluh dua ribu rupiah) ditambah dengan pembagian dalam revisi daftar pembagian tahap pertama sebesar Rp. 1.064.169.574,30 (satu milyar enam puluh empat juta seratus enam puluh sembiIan ribu lima ratus tujuh puluh empat rupiah koma tiga puluh sen) dari jumlah total utang senilai Rp. 166.060.599.298,50 (seratus enam puluh enam milyar enam puluh juta lima ratus sembilan puluh sembilan ribu dua ratus sembilan puluh delapan rupiah koma lima puluh sen);
Bahwa atas putusan tersebut Pemohon Kasasi Il/Terlawan II sebagai representasi Negara yang memiliki hak mendahulu atas tagihan utang pajak merasa sangat dirugikan;
Bahwa Putusan Majelis Hakim juga telah melanggar asas-asas Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang sebagaimana terurai dalam penjelasan atas Undang-Undang Kepailitan dan PKPU huruf Romawi I Umum yang menyatakan bahwa:
"...... Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ini didasarkan pada beberapa asas. Asas-asas tersebut antara lain adalah:
1. Asas Keseimbangan;
Undang-Undang ini mengatur beberapa ketentuan yang merupakan perwujudan dari asas keseimbangan, yaitu di satu pihak, terdapat ketentuan yang dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan pranata dan lembaga kepailitan oleh Debitor yang tidak jujur, di lain pihak, terdapat ketentuan yang dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan pranata dan lembaga kepailitan oleh Kreditor yang tidak beritikad baik;
2. Asas Kelangsungan Usaha;
Dalam Undang-Undang ini, terdapat ketentuan yang memungkinkan perusahaan Debitor yang prospektif tetap dilangsungkan;
3. Asas Keadilan;
Dalam kepailitan asas keadilan mengandung pengertian, bahwa ketentuan mengenai kepailitan dapat memenuhi rasa keadilan bagi para pihak yang berkepentingan. Asas keadilan ini untuk mencegah terjadinya kesewenang-wenangan pihak penagih yang mengusahakan pembayaran atas tagihan masing-masing terhadap Debitor, dengan tidak mempedulikan Kreditor lainnya;
Asas Integritas;
Asas Integritas dalam Undang-Undang ini mengandung pengertian bahwa sistem hukum formil dan hukum materiilnya merupakan satu kesatuan yang utuh dari sistem hukum perdata dan hukum acara perdata nasional”;
Bahwa Putusan Majelis Hakim Nomor: 01/Keberatan/ Pembatalan Perjanjian Perdamaian/2008/PN.Niaga.Jkt.Pst. telah melanggar asas keseimbangan, asas keadilan, dan asas Integritas;
Asas Keseimbanaan:
Bahwa Putusan Majelis Hakim yang mendudukkan penagihan piutang pajak berada di bawah penagihan piutang PT BNI (Persero), Tbk. merupakan hal yang bertentangan dengan asas keseimbangan karena pajak yang merepresentasikan Negara memperoleh bagian yang lebih kecil dibandingkan dengan PT BNI (Persero), Tbk.
Asas Keadilan:
Bahwa pembagian penjualan aset tetap PT Skycamping Indonesia (dalam pailit) yang diserahkan seluruhnya kepada PT BNI (Persero), Tbk. telah melanggar asas keadilan yang seharusnya mendudukkan Negara dalam hal ini KPP Pratama Jakarta Cempaka Putih (Pemohon Kasasi I/Pelawan I) sebagai pihak yang mempunyai hak mendahulu dibandingkan dengan PT BNI (Persero), Tbk.;
Asas Integrasi:
Bahwa UU Kepailitan dan PKPU mengandung pengertian bahwa dalam system hukum formil dan hukum materiilnya merupakan satu kesatuan yang utuh dari sistem hukum perdata Nasional. Oleh karena itu, bahwa penagihan utang pajak tidak diatur dalam Undang-Undang Kepailitan dan PKPU, tetapi diatur dalam UU KUP dan UU PPSP;
Majelis Hakim Pengadilan Niaga tidak mempertimbangkan hak mendahulu untuk penagihan utang pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 21 UU KUP dan Pasal 19 ayat (6) UU PPSP;
Bahwa Pemohon Kasasi Il/Pelawan II adalah instansi pemerintah yang merupakan representasi negara yang tidak dapat didudukkan sebagai kreditor berdasarkan Pasal 1 angka 2, 3, 6, dan 11 UU Kepailitan dan PKPU;
Bahwa Ketentuan Pasal 1 angka 2, 3, 6, dan 11 UU Kepailitan dan PKPU, mengatur bahwa:
Angka 2: Kreditor adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau Undang-Undang yang dapat ditagih di muka pengadilan;
Angka 3: Debitor adalah orang yang mempunyai utang karena perjanjian atau undang-undang yang pelunasannya dapat ditagih di muka pengadilan;
Angka 6: Utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang baik dalam mata uang Indonesia maupun mata uang asing, baik secara langsung maupun yang akan timbul di kemudian hari atau kontinjen, yang timbul karena perjanjian atau undang-undang dan yang wajib dipenuhi oleh Debitor dan bila tidak dipenuhi memberi hak kepada Kreditor untuk mendapat pemenuhannya dari harta kekayaan Debitor;
Angka 11: Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi termasuk korporasi yang berbentuk badan hukum maupun yang bukan badan hukum dalam likuidasi;
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, ditentukan bahwa yang menjadi kreditor adalah orang, yaitu orang perseorangan atau korporasi termasuk korporasi yang berbentuk badan hukum maupun yang bukan badan hukum dalam likuidasi, tidak termasuk negara in casu Pemohon Kasasi II semula Pelawan II";
Bahwa Kurator bertugas melakukan pencatatan/inventarisasi harta pailit dan mengamankan kekayaan milik debitor sebagai-mana diatur dalam Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan), yang menyatakan bahwa:
Pasal 98:
Sejak mula pengangkatannya, Kurator harus melaksanakan semua upaya untuk mengamankan harta pailit, melalui Hakim Pengawas;
Pasal 99:
(1) Kurator dapat meminta penyegelan harta pailit kepada Pengadilan, berdasarkan alasan untuk mengamankan harta pailit, melalui Hakim Pengawas;
(2) Penyegelan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh juru sita di tempat harta tersebut berada dengan dihadiri oleh 2 (dua) saksi yang salah satu diantaranya adalah wakil dari Pemerintah Daerah setempat;
Pasal 100:
(1) Kurator harus membuat pencatatan harta pailit paling lambat 2 (dua) hari setelah menerima surat putusan pengangkatannya sebagai Kurator;
(2) Pencatatan harta pailit dengan dilakukan di bawah tangan oleh Kurator dengan persetujuan Hakim Pengawas;
(3) Anggota panitia kreditor sementara berhak menghadiri pembuatan pencatatan tersebut;
Pasal 101:
(1) Benda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98, harus dimaksudkan dalam pencatatan harta pailit;
(2) Benda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a, harus dimuat dalam daftar perelaan yang dilampirkan pada pencatatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100;
Pasal 102:
Segera setelah dibuat pencatatan harta pailit, Kurator harus membuat daftar yang menyatakan sifat, jumlah piutang dan utang harta pailit, nama dan tempat tinggal Kreditor beserta jumlah piutang masing-masing Kreditor;
Pasal 103:
Pencatatan harta pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100, daftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102, oleh Kurator diletakkan di Kepaniteraan Pengadilan untuk dapat dilihat oleh setiap orang dengan cuma-cuma;
2. Bahwa penjualan harta pailit senilai Rp. 27.000.000.000,00 yang dinyatakan sebagai non budel pailit untuk pembayaran tagihan kepada PT BNI (Persero Indonesia) tidak dibenarkan, mengingat PT BNI (Persero Indonesia) sebagai pemegang hak tanggungan atas aset tersebut telah menundukkan diri kepada Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan) sehingga aset yang dibebankan dengan hak tanggungan tersebut termasuk dalam budel pailit.
3. Bahwa sampai dengan saat ini utang pajak PT Skycamping Indonesia kepada KPP Pratama Cibinong adalah sebesar Rp 1.102.885.716 (Satu milyar seratus dua juta delapan ratus lima puluh delapan ribu tujuh ratus enam belas rupiah) dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cibinong pada waktu diadakan rapat pra verifikasi di kantor kurator pada tanggal 7 Mei 2008 tidak pernah mengajukan penarikan data tagihan dan menyatakan tidak ikut dalam proses kepailitan, sebagaimana diungkapkan dalam pertimbangan Hakim pada halaman 21 alinea terakhir;
4. Bahwa KPP Pratama Cibinong juga telah mengajukan keberatan atas Daftar Pembagian Harta Pailit Tahap I melalui surat Nomor S-223/WPJ.22/KP.0804/2009 tanggal 5 Oktober 2009 perihal Keberatan atas Pengumuman Daftar Pembagian Harta Pailit dalam Perkara Kepailitan No. 01/Pembatalan Perjanjian Perdamaian/2008/PN.Niaga.Jkt.Pst., yang sampai saat ini belum dilakukan pemeriksaan keberatan;
5. Bahwa berdasarkan Pasal 193 ayat (1) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan) mengatur bahwa selama tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 192 ayat (1), Kreditur dapat melawan daftar pembagian tersebut dengan mengajukan surat keberatan disertai alasan kepada Panitera Pengadilan, dengan menerima tanda bukti penerimaan;
6. Bahwa Pasal 32 ayat (1) huruf b dan ayat (2) UU KUP mengatur bahwa dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Wajib Pajak diwakili dalam hal badan dinyatakan pailit oleh kurator. Wakil (kurator) bertanggungjawab secara pribadi dan/atau secara tanggung renteng atas pembayaran pajak yang terutang, kecuali apabila dapat membuktikan dan meyakinkan Direktur Jenderal Pajak bahwa mereka dalam kedudukannya benar-benar tidak mungkin untuk dibebani tanggung jawab atas pajak yang terutang tersebut. Selain itu Pasal 72 UU Kepailitan mengatur bahwa Kurator bertanggung jawab terhadap kesalahan atau kelalaiannya dalam melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan yang menyebabkan kerugian terhadap harta pailit;
7. Bahwa berdasarkan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) UU KUP mengatur bahwa Negara mempunyai hak mendahulu untuk tagihan pajak atas barang-barang milik penanggung Pajak, dan hak mendahulu itu hilang setelah lampau waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal diterbitkan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, kecuali apabila dalam jangka waktu 2 (dua) tahun tersebut Surat Paksa untuk membayar itu diberitahukan secara resmi, atau diberikan penundaan pembayaran;
8. Bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (1) UU KUP mengatur bahwa Direktur Jenderal Pajak mempunyai kewenangan untuk menerbitkan SKPKB jika diketahui bahwa Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban secara formal dan/atau kewajiban materiil;
9. Pasal 18 ayat (1) UU KUP mengatur bahwa Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, merupakan dasar penagihan pajak;
10. Bahwa berdasarkan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) UU KUP mengatur bahwa Negara mempunyai hak mendahulu untuk tagihan pajak atas barang-barang milik Penanggung Pajak, dan hak mendahulu itu hilang setelah lampau waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal diterbitkan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, kecuali apabila dalam jangka waktu 2 (dua) tahun tersebut Surat Paksa untuk membayar itu diberitahukan secara resmi, atau diberikan penundaan pembayaran;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, maka putusan Pengadilan Niaga Perkara Nomor: 01/Keberatan/Pembatalan Perjanjian Perdamaian/2008/PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 29 Maret 2010 jo Nomor: 08/ Pailit/2007/PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 12 Agustus 2008, tidak dapat dipertahankan lagi dan harus dibatalkan;
D. Bahwa Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus Perkara Nomor: 01/Keberatan/Pembatalan Perjanjian Perdamaian/ 2008/PN.Niaga.Jkt.Pst. telah lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan;
- Bahwa perkara perlawanan Nomor: 01/Keberatan/Pembatalan Perjanjian Perdamaian/2008/PN.Niaga.Jkt.Pst. merupakan perlawanan atas pembagian hasil penjualan aset PT Skycamping Indonesia (dalam pailit) yang diserahkan seluruhnya kepada PT BNI (Persero, Tbk. dan keberatan atas revisi daftar pembagian tahap pertama yang dibuat oleh Tim kurator PT Skycamping Indonesia pada tanggal 7 September 2009;
PT BNI (Persero), Tbk. mendapatkan pembagian dari hasil penjualan aset PT Skycamping Indonesia (dalam pailit) sebesar Rp. 21.132.942.000,- (dua puluh satu milyar seratus tiga puluh dua juta sembilan ratus empat puluh dua ribu rupiah) ditambah dengan pembagian dalam revisi daftar pembagian tahap pertama sebesar Rp. 1.064.169.574,30 (satu milyar enam puluh empat juta seratus enam puluh sembilan ribu lima ratus tujuh puluh empat rupiah koma tiga puluh sen) dari jumlah total utang senilai Rp. 166.060.599.298,50 (seratus enam puluh enam milyar enam puluh juta lima ratus sembilan puluh sembilan ribu dua ratus sembilan puluh delapan rupiah koma lima puluh sen);
Berdasarkan ketentuan Pasal 194 ayat (5) UU Kepailitan dan PKPU. mengatur bahwa:
"Dalam sidang terbuka untuk umum sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Hakim Pengawas memberi laporan tertulis, sedangkan Kurator dan setiap Kreditor atau kuasanya dapat mendukung atau membantah daftar pembagian tersebut dengan mengemukakan alasannya";
- Bahwa sidang pertama pemeriksaan perkara perlawanan Nomor: 01/Keberatan/Pembatalan Perjanjian Perdamaian 2008/PN.Niaga. Jkt.Pst. dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 22 Maret 2010;
Bahwa dalam sidang pemeriksaan perkara perlawanan Nomor: 01/Keberatan/Pembataian Perjanjian Perdamaian 2008/PN.Niaga. Jkt.Pst. tidak dihadiri oleh Hakim Pengawas;
- Bahwa Majelis Hakim tidak memberikan kesempatan kepada para Pelawan untuk menyampaikan Jawaban atas Tanggapan Kurator dan melanjutkan dengan sidang penyampaian bukti, sehingga para Pelawan tidak dapat mengajukan bantahan atau dukungan terhadap Tanggapan Kurator dan laporan tertulis Hakim Pengawas;
- Bahwa dalam Tanggapannya, Kurator menyampaikan bahwa yang menjadi alasan pembagian hasil penjualan aset PT Skycamping Indonesia (dalam pailit) yang diserahkan seluruhnya kepada PT BNI (Persero), Tbk. (tidak merupakan budel pailit) karena aset berupa tanah dan bangunan seluas 38.875 m2 yang terletak di Jalan Mercedes Benz Km. 3 No. 39 Desa Cicadas Kec. Gunung Putri Bogor tersebut atas nama pribadi pengurus dan pemegang saham, yaitu: Danny Soetanto, Terry Kassen Tanizar, dan PT Raya Guna Inti;
- Bahwa berdasarkan bukti-bukti yang Pemohon Kasasi I/Pelawan I kemukakan dalam persidangan, yaitu berupa foto copy laporan Pemeriksaan Pajak dan daftar harta kekayaan Wajib Pajak PT Skycamping Indonesia tahun pajak 2000 dan tahun pajak 2003, menyatakan bahwa aset berupa tanah dan bangunan seluas 38.875 m2 yang terletak di Jalan Mercedes Benz Km. 3 No. 39 Desa Cicadas Kec. Gunung Putri Bogor merupakan harta wajib pajak PT Skycamping Indonesia;
- Bahwa aset pribadi pengurus atau pemegang saham dapat dimasukkan sebagai modal ke dalam perusahaan, hal ini diatur pula dalam ketentuan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT);
Pasal 34 ayat (1):
"penyetoran alas modal saham dapat dilakukan dalam bentuk uang dan/atau dalam bentuk lainnya."
Penjelasan Pasal 34:
Ayat (1):
"Pada umumnya penyetoran saham adalah dalam bentuk uang. Namun, tidak ditutup kemungkinan penyetoran saham dalam bentuk lain, baik berupa benda berwujud maupun benda tidak berwujud; yang dapat dinilai dengan uang dan yang secara nyata telah diterima oleh Perseroan. Penyetoran saham dalam bentuk lain selain uang harus disertai rincian yang menerangkan nilai atau harga, jenis atau macam, status, tempat kedudukan, dan lain-lain yang dianggap perlu demi kejelasan mengenai penyetoran tersebut."
Berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat (1) UU PT, aset atas nama pribadi pengurus dan pemegang saham PT Skycamping Indonesia (dalam pailit) dimungkinkan sebagai penyetoran saham dalam bentuk lain (bukan uang);
Bahwa putusan Majelis Hakim perkara Nomor: 01/Keberatan/ Pembatalan Perjanjian Perdamaian/2008/PN.Niaga.Jkt.Pst. yang dilaksanakan pada hari Senin tanggal 29 Maret 2010 dalam sidang terbuka untuk umum tidak mempertimbangkan dalil-dalil perlawanan yang disampaikan oleh para Pelawan maupun dalil-dalil yang disampaikan oleh Terlawan;
Bahwa oleh karena terdapat syarat-syarat yang tidak dipenuhi dalam pemeriksaan perkara Nomor 01/Keberatan/Pembatalan Perjanjian Perdamaian/2008/PN.Niaga.Jkt.Pst., mengakibatkan Putusan Majelis Hakim tidak sesuai dengan fakta-fakta hukum;
Berdasarkan uraian tersebut, sangat jelas bahwa Majelis Hakim telah lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, sangatlah jelas bahwa dalam Putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 01/Keberatan/Pembatalan Perjanjian Perdamaian/2008/ PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 29 Maret 2010 Jo. Nomor: 08/Pailit/2007/ PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 12 Agustus 2008, Majelis Hakim tidak berwenang atau melampaui batas wewenang, salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku dan lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
mengenai alasan-alasan dari Pemohon Kasasi I dan II:
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan sebab Judex Facti/Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sudah tepat dan tidak salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku oleh karena asset berupa 6 (enam) Sertifikat tanah yang dijual tersebut bukan merupakan asset budel pailit, melainkan milik pribadi Direksi & Pemegang Saham yang dijadikan jaminan tambahan atas utang PT Skycamping Indonesia (dalam pailit) yang telah diikat dengan hak tanggungan pada PT BNI, sehingga tidak termasuk asset kepailitan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Bahwa terhadap Pemohon Kasasi II (KPP Pratama Cibinong), karena berdasarkan bukti bertanda T.2 berupa Daftar Hutang PT Skycamping Indonesia (dalam pailit) pada halaman 5, ternyata KPP. Cibinong daftar kreditur No. 52, pada hari Rabu tanggal 7 Mei 2008 telah menarik semua data tagihan dan menyatakan tidak ikut dalam proses kepailitan PT Skycamping Indonesia (dalam pailit) tersebut yang diwakili oleh pegawainya A. Salim Leo, sehingga dalam Revisi Daftar Pembagian Tahap Pertama kepada Kreditur separatis didahulukan/ diistimewakan PT Skycamping Indonesia (dalam pailit) tanggal 7 September 2009 yang dibuat oleh Tim Kurator, KPP Cibinong tidak termasuk di dalamnya, namun KPP Cibinong tersebut terhadap pembagian berikutnya masuk sebagai Kreditor;
Menimbang, bahwa dalam musyawarah Majelis Hakim Agung terdapat perbedaan pendapat (Dissenting Opinion) dari Anggota Majelis yaitu (Prof. Dr. Takdir Rahmadi, SH.,LL.M) selaku pembaca II, bahwa alasan-alasan kasasi tersebut dapat dibenarkan dengan pertimbangan sebagai berikut :
Bahwa Judex Facti salah menerapkan hukum, karena Judex Facti dalam mengadili perkara kepailitan atau sengketa perdata pada umumnya tidak dibenarkan jika hanya mendasarkan pertimbangan dan putusannya pada undang-undang di bidang perdata dalam perkara a quo, Undang-Undang No. 37 Tahun 2004, tetapi juga harus melihat dan memahami undang-undang lainnya yang relevan. Dalam perkara a quo undang-undang lainnya yang relevan adalah undang-undang di bidang perpajakan, antara lain, Undang-Undang No. 16 Tahun 2009 (UUKUP) yang menjadi dasar hukum bagi Negara untuk menghasilkan pendapatan dalam rangka mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh bangsa Indonesia;
Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 mengenai kreditur konkuren, kreditur separatis dan kreditur preferen (yang diistimewakan). Kreditur preferen memiliki kedudukan lebih tinggi dari pada kreditur separatis, yaitu kreditur pemegang hak tanggungan (Pasal 60 ayat (2) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004). Kreditur preferen selain mereka atau pihak-pihak yang disebut dalam Pasal 1139 dan Pasal 1149 KUHPerdata adalah juga yang disebut dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2009 (UUKUP), yaitu, antara lain, Pasal 21 ayat (3) yang berbunyi:
“Hak mendahului untuk tagihan pajak melebihi segala hak mendahului lainnya kecuali terhadap:
Biaya perkara yang semata-mata disebabkan suatu penghukuman untuk melelang suatu barang bergerak atau barang tidak bergerak;
Biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelematkan barang dimaksud;
Bahwa Judex Facti juga telah salah menerapkan hukum, terutama hukum pembuktian karena menerima begitu saja dalil kurator yang menyatakan bahwa para Pemohon Kasasi yang mewakili instansi pajak telah melakukan penarikan data tagihan. Para Pemohon Kasasi membatah dalil kurator itu dan tidak ada bukti yang diajukan oleh kurator untuk mendukung dalilnya itu. Oleh karenanya dalil kurator tentang penarikan data tagihan tidak dapat diterima karena tidak didukung bukti;
Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Mahkamah Agung cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari para Pemohon Kasasi tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena terjadi perbedaan pendapat (Dissenting Opinion) di antara para Anggota Majelis dan telah diusahakan dengan sungguh-sungguh, akan tetapi tidak tercapai permufakatan, maka sesuai Pasal 30 ayat 3 Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009, para Anggota Majelis telah bermusyawarah dan diambil putusan dengan suara terbanyak, yaitu pendapat H. Muhammad Taufik, SH.MH. selaku Pembaca I dan H. Abdul Kadir Mappong, SH. selaku Pembaca III (Ketua Majelis);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata bahwa putusan Judex Facti/Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi I dan II: KPP PRATAMA JAKARTA CEMPAKA PUTIH dan kawan tersebut harus ditolak;
Menimbang. bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I, II/Pemohon I, II ditolak, maka Pemohon Kasasi I, II/Pemohon I, II harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 37 Tahun 2004, Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I : KPP PRATAMA JAKARTA CEMPAKA PUTIH dan Pemohon Kasasi II : KPP PRATAMA CIBINONG tersebut;
Menghukum Pemohon Kasasi I, II/Pemohon I, II untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa, tanggal 29 Juni 2010 oleh H. Abdul Kadir Mappong, SH. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. Muhammad Taufik, SH.MH. dan Prof. Dr. Takdir Rahmadi, SH.LL.M. Hakim Agung masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis, dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Ninin Murnindrarti, SH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak;
Hakim-Hakim Anggota : K e t u a :
ttd/H. Abdul Kadir Mappong, SH.
ttd/H. Muhammad Taufik, SH.MH.
ttd/Prof. Dr. Takdir Rahmadi, SH.LL.M.
Biaya-biaya : Panitera Pengganti :
1. M e t e r a i ............. Rp 6.000,- ttd/Ninin Murnindrarti, SH.
2. R e d a k s i ............ Rp 1.000,-
3. Administrasi kasasi Rp 4.993.000,- Untuk Salinan:
J u m l a h .............. Rp 5.000.000,- Mahkamah Agung RI
============ Panitera,
H. S U H A D I , SH.MH.
Nip. 040033261